Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 101 & 102/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kota Makassar
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-07-2018
👁 12 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan(2.1) [2.1.1] Pokok Pengaduan Perkara Nomor 101/DKPP-PKE-VII/2018 Bahwa para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 75/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 29 Maret 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 101/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Pengadu adalah Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota makassar berdasarkan Keputusan KPU Kota Makassar.
Pertimbangan Putusan(4.1) Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] 1. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018 para Teradu telah menerbitkan Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 35/P.KWK/HK.03.1- Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Pada pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018.
Pasal DilanggarPasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
Amar Putusan1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya 2. Merehabilitasi nama Baik Teradu I Syarif Amir, Teradu II Wahid Hasyim Lukman, Teradu III Andi Sharifudin, Teradu IV Abdullah Manshur, dan Teradu V Rahma Sayed, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kota Makassar terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Selawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 101/DKPP-PKE-VII/2018 Nomor: 102/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 75/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 101/DKPP-PKE- VII/2018 dan Pengaduan Nomor: 76/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 102/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
(1.1)PENGADU 1. Nama : Munafri Arifudin Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta/Calon Wali Kota Makassar Alamat : Jalan Chairul Anwar Nomor 4, Kota Makassar 2. Nama : A Rachmatika Dewi Yustitia Pekerjaan/Lembaga : Mantan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan/Calon Wakil Wali Kota Makassar Alamat : Jalan Doma Lr 21A, Makassar Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 Maret 2018---------------------- ---------------------------------------------------------- Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Mochtar Djuma 2. Muhammad Nursalam 3. Sulaiman Syamsuddin 4. Andi Firmansyah 5. Nurhalim 6. Muh. Amin Tasrief 7. Aswar Syamsuddin Pekerjaan/Lembaga : Pengacara Alamat : Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya Pengadu I dan II disebut -------------------------------para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Syarief Amir Jabatan : Ketua KPU Kota Makassar Alamat : Jalan Perumnas Antang Raya, Nomor 2A, Makassar 2 Nama : Wahid Hasyim Lukman Jabatan : Anggota KPU Kota Makassar Alamat : Jalan Perumnas Antang Raya, Nomor 2A, Makassar 3. Nama : Andi Sharifudin info@dkpp.go.id Jabatan : Anggota KPU Kota Makassar Alamat : Jalan Perumnas Antang Raya, Nomor 2A, Makassar 4. Nama : Abdullah Manshur Jabatan : Anggota KPU Kota Makassar Alamat : Jalan Perumnas Antang Raya, Nomor 2A, Makassar 5. Nama : Rahma Sayed Jabatan : Anggota KPU Kota Makassar Alamat : Jalan Perumnas Antang Raya, Nomor 2A, Makassar Selanjutnya Teradu I, II, III, IV, dan V disebut sebagai------------- Para Teradu (1.3) Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
(2.1) POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1.1] Pokok Pengaduan Perkara Nomor 101/DKPP-PKE-VII/2018 Bahwa para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 75/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 29 Maret 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 101/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Pengadu adalah Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota makassar berdasarkan Keputusan KPU Kota Makassar. 2. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2018, para Pengadu mengajukan Permohonan sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar tahun 2018 kepada Panwas Kota Makassar. Gugatan tersebut telah diperiksa dan diputus dengan register Nomor: 001/PS/PWSL.MKS.27.01/II/2018. 3. Bahwa para Pengadu keberatan dengan Keputusan para Teradu yang menetapkan Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ir. Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham. 4. Bahwa para Pengadu mengajukan gugatan pada tanggal 28 Februari 2018 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar dengan Register Perkara Nomor 6/G/Pilkada/2018.PT.TUN/Mks. 5. Bahwa PT TUN Makassar telah memeriksa, mengadili, dan memutus dengan Amar Putusan: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 35/P/KWK/HK.03.1-Kpt/737/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018; 3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 35/P/KWK/HK.03.1-KPt/737/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetpan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018; 4. Memerintahkan kepada Tergugat (KPU Kota Makassar) untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2018 yang memenuhi syarat, yaitu Munafri Arifudin, S.H. dan drg. A Rachmatika Dewi Yustisia Iqbal; 5. Menghukum Tergugat (Kota Makassar) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp319.000,00 6. Bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti Putusan PT TUN Makassar sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 154 ayat (11) yang berbunyi info@dkpp.go.id “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 6 atau Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam jangka waktu paling lama 7 (hari); 7. Bahwa akibat tindakan tidak menindaklanjuti putusan tersebut para Teradu melanggar Pasal 154 ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; Pasal 1 ayat (40), Pasal 7 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.1.2] Pokok Pengaduan Perkara Nomor 102/DKPP-PKE-VII/2018 Bahwa para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 76/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 29 Maret 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 102/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik Teradu IV sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 23 Maret 2018 para Pengadu membaca portal berita online metrotimur.com dengan judul berita “Kawal Kasasi Pilwalkot Makassar, KPU RI all out cegat Kotak Kosong”. 2. Bahwa para Pengadu melihat komentar berupa statement Teradu IV dengan keterangan sebagai berikut: “ Saat dikonfirmasi soal anggaran kasasi dan kotak kosong, Abdullah Mansyur mengatakan, “Anggaran sudah siap, dan kotak kosong itu tidak ada, akan ada isinya yakni head to head,” Kunci Abdullah Mansyur. 3. Para Pengadu menduga pernyataan Teradu IV terlalu dini, telah mendahului putusan Kasasi Mahkamah Agung yang hingga pengaduan ini diajukan, putusannya belum dibacakan oleh majelis Kasasi MA RI. Sehingga Teradu terindikasi dan terkesan memihak kepada salah satu kandidat calon walikota dan wakil walikota Makassar. Semestinya Teardu dalam kapasitas sebagai anggota KPU Kota Makassar bersikap netral dan independen. (2.2) PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Memutus pengaduan para Pengadu; 2. Menyatakan para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada para Teradu; atau 4. Apabila DKPP berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya. (2.3) BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: [2.3.1] Bukti Pengadu dalam Perkara 101/DKPP-PKE-VII/2018 Bahwa untuk menguatkan dalil aduan terhadap para Teradu, para Pengadu mengajukan alat bukti yang ditandai dengan P-1 s.d P-3 No Kode Bukti Uraian 1. P-1 Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 35/P.KWK.HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2. P-2 Putusan Panitia Pengawas Pemilu Kota Makassar Nomor 001/PS/PWSL.MKS.27.01/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 3. P-3 Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor info@dkpp.go.id 6/G/Pilkada/2018/PT TUN MKS. [2.3.2] Bukti Pengadu dalam Perkara 102/DKPP-PKE-VII/2018 Bahwa untuk menguatkan dalil aduan terhadap Teradu IV, para Pengadu mengajukan alat bukti yang ditandai dengan P-1 s.d P-5 sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. P-1 Putusan PT TUN Makassar Nomor 6/G/Pilkada/2018/PT.TUN MKS 2. P-2 Capture media online metrotimur.com pada tanggal 23 Maret 2018 pukul 15.57 WITA 3. P-3 Surat Pernyataan Saksi a.n Syamsul Bachri AS tertanggal 13 April 2018 4. P-4 Surat pernyataan Saksi a.n Arsony, S.H. tertanggal 13 April 2018 5. P-5 Surat pernyataan Saksi a.n Fatchur Rachman tertanggal 13 April 2018. (2.4) JAWABAN TERADU [2.4.1] Jawaban para Teradu dalam Perkara Nomor 101/DKPP-PKE-VII/2018 Bahwa sehubungan pada tanggal 25 Mei 2018 para Pengadu melalui kuasanya telah mengajukan pencabutan, maka para Teradu tidak menyampaikan jawaban lisan maupun tulisan. [2.4.2] Jawaban Teradu IV dalam Perkara Nomor 102/DKPP-PKE-VII/2018 Bahwa sehubungan pada tanggal 25 Mei 2018 para Pengadu melalui kuasanya telah mengajukan pencabutan, Teradu IV tidak menyampaikan jawaban lisan di muka sidang, tetapi tetap menyerahkan jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa sebagaimana pemberitaan media online metrotimur.com yang diakses oleh para Pengadu pada 23 Maret 2018, dengan judul berita “Kawal Kasasi Pilwalkot Makassar, KPU RI all out cegat Kotak Kosong”. 2. Bahwa terkait dengan pemberitaan yang menjadi dasar pengaduan tersebut perlu dicermati beberapa hal: a. Judul pemberitaan tersebut yang mengatakan “Kawal Kasasi Pilwalkot Makassar, KPU RI all out cegat Kotak Kosong”, yang diambil dari pernyataan Teradu IV dalam berita tersebut, ternyata pernyataan tersebut telah ditambah oleh penulis berita tersebut yang berbeda dengan apa yang sebenarnya disampaikan Teradu IV via chat WA (Bukti terlampir). b. Dalam pemberitaan tersebut, penulis berita tidak menanyakan anggaran pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar tahun 2018 dengan dua calon, melainkan tentang kesiapan anggaran untuk melakukan proses kasasi di MA, yang dijawab oleh Teradu IV bahwa anggaran tersebut sudah siap karena memang dalam rencana penganggaran telah disiapkan anggaran sengketa. c. Terkait dengan pernyataan tentang kotak kosong yang diduga oleh Pengadu bahwa Teradu IV memastikan tidak ada kotak kosong dan mendahului putusan kasasi MA, adalah dugaan yang keliru, karena hal ini berbeda dengan pernyataan Teradu via chat WA yang tidak pernah memastikan hal tersebut. 3. Bahwa dugaan Pengadu tentang ketidaknetralan Teradu IV dengan mengacu kepada pernyataan dalam pemberitaan media online tersebut adalah dugaan yang keliru ketika dilihat konteks percakapan Teradu dengan penulis berita tersebut via chat WA dengan alasan sebagai berikut: a. Teradu IV menyatakan bahwa KPU Kota Makassar melakukan kasasi ke MA melalui konsultasi ke KPU Propinsi dan KPU RI. info@dkpp.go.id b. Teradu IV menyatakan bahwa KPU Kota Makassar melakukan kasasi ke MA karena menanggap bahwa apa yang telah diputuskan sudah mempunyai legalitas yang kuat yang karena proses awal pendaftaran sampai akhir penetapan paslon tidak ada keberatan, baik dari Panwaslu Kota Makassar maupun dari masing-masing paslon. c. Teradu IV menyatakan bahwa KPU Kota Makassar melakukan kasasi ke MA untuk menjaga muruah institusi. d. Oleh karena itu, Teradu IV berharap semoga upaya yang dilakukan oleh KPU Kota Makassar ke MA bisa diterima. Sikap ini bukanlah merupakan keberpihakan pada salah satu pasangan calon tetapi semata hanya untuk mempertahankan putusan yang telah dikeluarkan. (2.5) PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas Teradu IV memohon kepada DKPP untuk memutus seadil-adilnya. (2.6) BUKTI TERADU (2.6.1) Bukti Teradu dalam Perkara Nomor 100/DKPP-PKE/2018 No. KODE BUKTI URAIAN 1 T-1 Bukti Chat Whatsapp dengan Ronny Demokrat
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
(3.1) Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; (3.2) Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP (3.3) Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. (3.4) Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; info@dkpp.go.id Kedudukan Hukum (3.5) Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. (3.6) Menimbang bahwa para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (3.7) Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
(4.1) Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] 1. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018 para Teradu telah menerbitkan Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 35/P.KWK/HK.03.1- Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Pada pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018. Pasangan Calon yang lolos adalah Pasangan Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham serta Pasangan Pengadu I Munafri Arifuddin dan Pengadu II A Rachmatika Dewi Yustisia Iqbal. Para Pengadu berkeberatan dengan penetapan Pasangan Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Ilham. Pada tanggal 14 Februari 2018 para Pengadu mengajukan gugatan sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 kepada Panwas Kota Makassar yang diregistrasi oleh Panwas Kota Makassar pada tanggal 15 Februari 2018 dengan Nomor Register 001/PS/PWSL.MKS.27.01/II/2018. Bahwa gugatan para Pengadu telah diputus oleh Panwas Kota Makassar pada tanggal 26 Februari 2018 dengan amar Putusan, “Menolak permohonan Pemohon (para Pengadu) untuk seluruhnya”. Selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2018 para Pengadu mengajukan gugatan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar dengan Register Perkara Nomor 6/G/Pilkada/2018.PT.TUN/Mks dan telah diputus pada tanggal 16 Maret 2018 dengan amar: Mengabulkan Gugatan Penggugat (para Pengadu) untuk Seluruhnya; Menyatakan batal Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 35/P/KWK/HK.03.1-Kpt/737/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018; Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 35/P/KWK/HK.03.1-KPt/737/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018; Memerintahkan kepada Tergugat (KPU Kota Makassar) untuk info@dkpp.go.id menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2018 yang memenuhi syarat, yaitu Munafri Arifudin, S.H. dan drg. A Rachmatika Dewi Yustisia Iqbal; dan Menghukum Tergugat (KPU Kota Makassar) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 319.000,00. (tiga ratus Sembilan belas ribu rupiah). Bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti Putusan PT TUN Makassar sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 154 ayat (11) yang berbunyi “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagimana dimaksud pada ayat 6 atau Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam jangka waktu paling lama 7 (hari). [4.1.2] Bahwa sebagaimana pemberitaan media online metrotimur.com yang diakses oleh para Pengadu pada 23 Maret 2018, Teradu IV telah menyampaikan pernyataan bahwa anggaran telah siap untuk Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Makassar 2018 dengan dua calon. Teradu terkesan memastikan tidak adanya kotak kosong (calon tunggal). Bahwa pernyataan Teradu jauh hari sebelum Putusan Kasasi Mahkamah Agung. Sehingga patut diduga memihak, tidak netral, dan tidak independen. (4.2) Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan para Pengadu sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa sehubungan pada tanggal 25 Mei 2018 para Pengadu melalui kuasanya telah mengajukan pencabutan, maka para Teradu tidak menyampaikan jawaban lisan maupun tulisan [4.2.2] Bahwa Teradu IV telah menyerahkan jawaban tertulis yang pada pokoknya menolak dalil aduan para Pengadu perihal pemberitaan media online metrotimur.com yang diakses oleh para Pengadu pada 23 Maret 2018, dengan judul berita “Kawal Kasasi Pilwalkot Makassar, KPU RI all out cegat Kotak Kosong”. Bahwa pernyataan tersebut telah ditambah oleh penulis berita dan berbeda dengan penyampaian Teradu IV via chat WA. Teradu IV menegaskan bahwa penulis berita tidak menanyakan anggaran pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar tahun 2018 dengan dua calon, melainkan tentang kesiapan anggaran untuk melakukan proses Kasasi di MA, yang dijawab oleh Teradu IV bahwa anggaran tersebut sudah siap karena memang dalam rencana penganggaran telah disiapkan anggaran sengketa. Demikian pula pernyataan perihal kotak kosong yang tidak sesuai dengan penyampaian Teradu IV. Bahwa pernyataan Teradu IV tidak menunjukkan penilaian dini terhadap proses, melainkan menyatakan bahwa KPU Kota Makassar melakukan kasasi ke MA melalui konsultasi ke KPU Propinsi dan KPU RI. Teradu IV menjelaskan dasar KPU Kota Makassar mengajukan kasasi ke MA adalah untuk menjaga marwah lembaga serta dalam proses penetapan 2 (dua) Paslon pada 12 Februari 2018 tidak ada keberatan, baik dari Panwaslu Kota Makassar maupun dari masing- masing paslon. (4.3) Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: Bahwa pada tanggal 25 Mei 2018 para Pengadu melalui kuasanya mengajukan surat pencabutan Pengaduan Nomor 75/I-P/L-DKPP/2018 (diregistrasi dengan Perkara Nomor 101/DKPP-PKE-VII/2018) dan Pengaduan Nomor 76/I-P/L- DKPP/2018 (diregistrasi dengan Perkara Nomor 102/DKPP-PKE-VII/2018). Menaggapi surat permohoann pencabutan pengaduan tersebut, DKPP berpedoman pada ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan yang telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Materiel dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan”. Dengan demikian DKPP tetap menyelenggarakan sidang atas dua perkara dimaksud pada tanggal 28 Mei 2018. Akan tetapi di muka sidang tertanggal 28 Mei 2018 para Pengadu melalui kuasa hukum kembali menegaskan kebulatan tekad untuk mencabut aduan dan info@dkpp.go.id kembali memberikan permohonan pencabutan baru secara tertulis. Selanjutnya DKPP memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan para pihak dalam Perkara Nomor 101/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor 102/DKPP-PKE- VII/2018. DKPP menyatakan pokok aduan para Pengadu tidak terbukti. (4.4) Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, serta memeriksa bukti-bukti dokumen para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: (5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; (5.2) Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (5.3) Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya 2. Merehabilitasi nama Baik Teradu I Syarif Amir, Teradu II Wahid Hasyim Lukman, Teradu III Andi Sharifudin, Teradu IV Abdullah Manshur, dan Teradu V Rahma Sayed, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kota Makassar terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Selawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fitz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal delapan belas bulan Juli tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal dua puluh satu bulan Agustus tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing- masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri para Pengadu/Kuasa dan diahdiri para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA info@dkpp.go.id Ttd Muhammad Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id