Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 101 & 102/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kota Makassar
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-07-2018
👁 12 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan(2.1) [2.1.1] Pokok Pengaduan Perkara Nomor 101/DKPP-PKE-VII/2018 Bahwa para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 75/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 29 Maret 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 101/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Pengadu adalah Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota makassar berdasarkan Keputusan KPU Kota Makassar.
Pertimbangan Putusan(4.1) Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] 1. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018 para Teradu telah menerbitkan Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 35/P.KWK/HK.03.1- Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Pada pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018.
Pasal DilanggarPasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
Amar Putusan1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya 2. Merehabilitasi nama Baik Teradu I Syarif Amir, Teradu II Wahid Hasyim Lukman, Teradu III Andi Sharifudin, Teradu IV Abdullah Manshur, dan Teradu V Rahma Sayed, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kota Makassar terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Selawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 101/DKPP-PKE-VII/2018
Nomor: 102/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
75/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 101/DKPP-PKE-
VII/2018 dan Pengaduan Nomor: 76/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 102/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
(1.1)PENGADU
1. Nama : Munafri Arifudin
Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta/Calon Wali Kota Makassar
Alamat : Jalan Chairul Anwar Nomor 4, Kota Makassar
2. Nama : A Rachmatika Dewi Yustitia
Pekerjaan/Lembaga : Mantan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi
Selatan/Calon Wakil Wali Kota Makassar
Alamat : Jalan Doma Lr 21A, Makassar
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 Maret 2018----------------------
---------------------------------------------------------- Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : 1. Mochtar Djuma
2. Muhammad Nursalam
3. Sulaiman Syamsuddin
4. Andi Firmansyah
5. Nurhalim
6. Muh. Amin Tasrief
7. Aswar Syamsuddin
Pekerjaan/Lembaga : Pengacara
Alamat : Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
Selanjutnya Pengadu I dan II disebut -------------------------------para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Syarief Amir
Jabatan : Ketua KPU Kota Makassar
Alamat : Jalan Perumnas Antang Raya, Nomor 2A, Makassar
2 Nama : Wahid Hasyim Lukman
Jabatan : Anggota KPU Kota Makassar
Alamat : Jalan Perumnas Antang Raya, Nomor 2A, Makassar
3. Nama : Andi Sharifudin
info@dkpp.go.id
Jabatan : Anggota KPU Kota Makassar
Alamat : Jalan Perumnas Antang Raya, Nomor 2A, Makassar
4. Nama : Abdullah Manshur
Jabatan : Anggota KPU Kota Makassar
Alamat : Jalan Perumnas Antang Raya, Nomor 2A, Makassar
5. Nama : Rahma Sayed
Jabatan : Anggota KPU Kota Makassar
Alamat : Jalan Perumnas Antang Raya, Nomor 2A, Makassar
Selanjutnya Teradu I, II, III, IV, dan V disebut sebagai------------- Para Teradu
(1.3) Membaca pengaduan para Pengadu;
Mendengar keterangan para Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
(2.1) POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1] Pokok Pengaduan Perkara Nomor 101/DKPP-PKE-VII/2018
Bahwa para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
75/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 29 Maret 2018 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 101/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
1. Pengadu adalah Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota makassar berdasarkan
Keputusan KPU Kota Makassar.
2. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2018, para Pengadu mengajukan
Permohonan sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar
tahun 2018 kepada Panwas Kota Makassar. Gugatan tersebut telah diperiksa
dan diputus dengan register Nomor: 001/PS/PWSL.MKS.27.01/II/2018.
3. Bahwa para Pengadu keberatan dengan Keputusan para Teradu yang
menetapkan Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ir. Moh.
Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham.
4. Bahwa para Pengadu mengajukan gugatan pada tanggal 28 Februari 2018 ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar dengan Register
Perkara Nomor 6/G/Pilkada/2018.PT.TUN/Mks.
5. Bahwa PT TUN Makassar telah memeriksa, mengadili, dan memutus dengan
Amar Putusan:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan KPU Kota Makassar Nomor
35/P/KWK/HK.03.1-Kpt/737/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2018
tanggal 12 Februari 2018;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan KPU Kota
Makassar Nomor 35/P/KWK/HK.03.1-KPt/737/KPU-Kot/II/2018 tentang
Penetpan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2018 tanggal 12 Februari
2018;
4. Memerintahkan kepada Tergugat (KPU Kota Makassar) untuk menerbitkan
Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2018 yang memenuhi syarat,
yaitu Munafri Arifudin, S.H. dan drg. A Rachmatika Dewi Yustisia Iqbal;
5. Menghukum Tergugat (Kota Makassar) untuk membayar biaya perkara
sejumlah Rp319.000,00
6. Bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti Putusan PT TUN Makassar sesuai
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 154 ayat (11) yang berbunyi
info@dkpp.go.id
“KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 6
atau Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) dalam jangka waktu paling lama 7 (hari);
7. Bahwa akibat tindakan tidak menindaklanjuti putusan tersebut para Teradu
melanggar Pasal 154 ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang; Pasal 1 ayat (40), Pasal 7 ayat (1), Pasal 11, Pasal
12, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.1.2] Pokok Pengaduan Perkara Nomor 102/DKPP-PKE-VII/2018
Bahwa para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
76/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 29 Maret 2018 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 102/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan dugaan
pelanggaran kode etik Teradu IV sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 23 Maret 2018 para Pengadu membaca portal berita
online metrotimur.com dengan judul berita “Kawal Kasasi Pilwalkot
Makassar, KPU RI all out cegat Kotak Kosong”.
2. Bahwa para Pengadu melihat komentar berupa statement Teradu IV dengan
keterangan sebagai berikut: “ Saat dikonfirmasi soal anggaran kasasi dan
kotak kosong, Abdullah Mansyur mengatakan, “Anggaran sudah siap, dan
kotak kosong itu tidak ada, akan ada isinya yakni head to head,” Kunci
Abdullah Mansyur.
3. Para Pengadu menduga pernyataan Teradu IV terlalu dini, telah mendahului
putusan Kasasi Mahkamah Agung yang hingga pengaduan ini diajukan,
putusannya belum dibacakan oleh majelis Kasasi MA RI. Sehingga Teradu
terindikasi dan terkesan memihak kepada salah satu kandidat calon walikota
dan wakil walikota Makassar. Semestinya Teardu dalam kapasitas sebagai
anggota KPU Kota Makassar bersikap netral dan independen.
(2.2) PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Memutus pengaduan para Pengadu;
2. Menyatakan para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada para Teradu; atau
4. Apabila DKPP berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya.
(2.3) BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
[2.3.1] Bukti Pengadu dalam Perkara 101/DKPP-PKE-VII/2018
Bahwa untuk menguatkan dalil aduan terhadap para Teradu, para Pengadu
mengajukan alat bukti yang ditandai dengan P-1 s.d P-3
No Kode Bukti Uraian
1. P-1 Keputusan KPU Kota Makassar Nomor
35/P.KWK.HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang
Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar
2. P-2 Putusan Panitia Pengawas Pemilu Kota Makassar Nomor
001/PS/PWSL.MKS.27.01/II/2018 tanggal 26 Februari
2018
3. P-3 Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor
info@dkpp.go.id
6/G/Pilkada/2018/PT TUN MKS.
[2.3.2] Bukti Pengadu dalam Perkara 102/DKPP-PKE-VII/2018
Bahwa untuk menguatkan dalil aduan terhadap Teradu IV, para Pengadu
mengajukan alat bukti yang ditandai dengan P-1 s.d P-5 sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. P-1 Putusan PT TUN Makassar Nomor
6/G/Pilkada/2018/PT.TUN MKS
2. P-2 Capture media online metrotimur.com pada tanggal 23
Maret 2018 pukul 15.57 WITA
3. P-3 Surat Pernyataan Saksi a.n Syamsul Bachri AS
tertanggal 13 April 2018
4. P-4 Surat pernyataan Saksi a.n Arsony, S.H. tertanggal 13
April 2018
5. P-5 Surat pernyataan Saksi a.n Fatchur Rachman tertanggal
13 April 2018.
(2.4) JAWABAN TERADU
[2.4.1] Jawaban para Teradu dalam Perkara Nomor 101/DKPP-PKE-VII/2018
Bahwa sehubungan pada tanggal 25 Mei 2018 para Pengadu melalui kuasanya
telah mengajukan pencabutan, maka para Teradu tidak menyampaikan jawaban
lisan maupun tulisan.
[2.4.2] Jawaban Teradu IV dalam Perkara Nomor 102/DKPP-PKE-VII/2018
Bahwa sehubungan pada tanggal 25 Mei 2018 para Pengadu melalui kuasanya
telah mengajukan pencabutan, Teradu IV tidak menyampaikan jawaban lisan di
muka sidang, tetapi tetap menyerahkan jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana pemberitaan media online metrotimur.com yang diakses
oleh para Pengadu pada 23 Maret 2018, dengan judul berita “Kawal
Kasasi Pilwalkot Makassar, KPU RI all out cegat Kotak Kosong”.
2. Bahwa terkait dengan pemberitaan yang menjadi dasar pengaduan tersebut
perlu dicermati beberapa hal:
a. Judul pemberitaan tersebut yang mengatakan “Kawal Kasasi Pilwalkot
Makassar, KPU RI all out cegat Kotak Kosong”, yang diambil dari
pernyataan Teradu IV dalam berita tersebut, ternyata pernyataan tersebut
telah ditambah oleh penulis berita tersebut yang berbeda dengan apa
yang sebenarnya disampaikan Teradu IV via chat WA (Bukti terlampir).
b. Dalam pemberitaan tersebut, penulis berita tidak menanyakan anggaran
pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar tahun 2018 dengan dua
calon, melainkan tentang kesiapan anggaran untuk melakukan proses
kasasi di MA, yang dijawab oleh Teradu IV bahwa anggaran tersebut
sudah siap karena memang dalam rencana penganggaran telah disiapkan
anggaran sengketa.
c. Terkait dengan pernyataan tentang kotak kosong yang diduga oleh
Pengadu bahwa Teradu IV memastikan tidak ada kotak kosong dan
mendahului putusan kasasi MA, adalah dugaan yang keliru, karena hal
ini berbeda dengan pernyataan Teradu via chat WA yang tidak pernah
memastikan hal tersebut.
3. Bahwa dugaan Pengadu tentang ketidaknetralan Teradu IV dengan mengacu
kepada pernyataan dalam pemberitaan media online tersebut adalah dugaan
yang keliru ketika dilihat konteks percakapan Teradu dengan penulis berita
tersebut via chat WA dengan alasan sebagai berikut:
a. Teradu IV menyatakan bahwa KPU Kota Makassar melakukan kasasi ke
MA melalui konsultasi ke KPU Propinsi dan KPU RI.
info@dkpp.go.id
b. Teradu IV menyatakan bahwa KPU Kota Makassar melakukan kasasi ke
MA karena menanggap bahwa apa yang telah diputuskan sudah
mempunyai legalitas yang kuat yang karena proses awal pendaftaran
sampai akhir penetapan paslon tidak ada keberatan, baik dari Panwaslu
Kota Makassar maupun dari masing-masing paslon.
c. Teradu IV menyatakan bahwa KPU Kota Makassar melakukan kasasi ke
MA untuk menjaga muruah institusi.
d. Oleh karena itu, Teradu IV berharap semoga upaya yang dilakukan oleh
KPU Kota Makassar ke MA bisa diterima. Sikap ini bukanlah merupakan
keberpihakan pada salah satu pasangan calon tetapi semata hanya untuk
mempertahankan putusan yang telah dikeluarkan.
(2.5) PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas Teradu IV memohon kepada DKPP untuk
memutus seadil-adilnya.
(2.6) BUKTI TERADU
(2.6.1) Bukti Teradu dalam Perkara Nomor 100/DKPP-PKE/2018
No. KODE BUKTI URAIAN
1 T-1 Bukti Chat Whatsapp dengan Ronny Demokrat
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
(3.1) Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu;
(3.2) Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
(3.3) Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
(3.4) Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
info@dkpp.go.id
Kedudukan Hukum
(3.5) Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
(3.6) Menimbang bahwa para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
(3.7) Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
(4.1) Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para
Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas
tindakan sebagai berikut:
[4.1.1] 1. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018 para Teradu telah
menerbitkan Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 35/P.KWK/HK.03.1-
Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan
Wakil Walikota Pada pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Makassar Tahun
2018. Pasangan Calon yang lolos adalah Pasangan Moh. Ramdhan Pomanto dan
Indira Mulyasari Paramastuti Ilham serta Pasangan Pengadu I Munafri Arifuddin
dan Pengadu II A Rachmatika Dewi Yustisia Iqbal. Para Pengadu berkeberatan
dengan penetapan Pasangan Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari
Ilham. Pada tanggal 14 Februari 2018 para Pengadu mengajukan gugatan
sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 kepada
Panwas Kota Makassar yang diregistrasi oleh Panwas Kota Makassar pada
tanggal 15 Februari 2018 dengan Nomor Register
001/PS/PWSL.MKS.27.01/II/2018. Bahwa gugatan para Pengadu telah diputus
oleh Panwas Kota Makassar pada tanggal 26 Februari 2018 dengan amar
Putusan, “Menolak permohonan Pemohon (para Pengadu) untuk seluruhnya”.
Selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2018 para Pengadu mengajukan gugatan
Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar dengan
Register Perkara Nomor 6/G/Pilkada/2018.PT.TUN/Mks dan telah diputus pada
tanggal 16 Maret 2018 dengan amar: Mengabulkan Gugatan Penggugat (para
Pengadu) untuk Seluruhnya; Menyatakan batal Keputusan KPU Kota Makassar
Nomor 35/P/KWK/HK.03.1-Kpt/737/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018 tanggal 12
Februari 2018; Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan
KPU Kota Makassar Nomor 35/P/KWK/HK.03.1-KPt/737/KPU-Kot/II/2018
tentang Penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2018 tanggal 12
Februari 2018; Memerintahkan kepada Tergugat (KPU Kota Makassar) untuk
info@dkpp.go.id
menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2018 yang memenuhi syarat,
yaitu Munafri Arifudin, S.H. dan drg. A Rachmatika Dewi Yustisia Iqbal; dan
Menghukum Tergugat (KPU Kota Makassar) untuk membayar biaya perkara
sejumlah Rp. 319.000,00. (tiga ratus Sembilan belas ribu rupiah). Bahwa para
Teradu tidak menindaklanjuti Putusan PT TUN Makassar sesuai Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 pasal 154 ayat (11) yang berbunyi “KPU Provinsi
dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tata
Usaha Negara sebagimana dimaksud pada ayat 6 atau Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam jangka
waktu paling lama 7 (hari).
[4.1.2] Bahwa sebagaimana pemberitaan media online metrotimur.com yang
diakses oleh para Pengadu pada 23 Maret 2018, Teradu IV telah menyampaikan
pernyataan bahwa anggaran telah siap untuk Pemilihan Walikota dan Wakil
walikota Makassar 2018 dengan dua calon. Teradu terkesan memastikan tidak
adanya kotak kosong (calon tunggal). Bahwa pernyataan Teradu jauh hari
sebelum Putusan Kasasi Mahkamah Agung. Sehingga patut diduga memihak,
tidak netral, dan tidak independen.
(4.2) Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
dalil aduan para Pengadu sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa sehubungan pada tanggal 25 Mei 2018 para Pengadu melalui
kuasanya telah mengajukan pencabutan, maka para Teradu tidak
menyampaikan jawaban lisan maupun tulisan
[4.2.2] Bahwa Teradu IV telah menyerahkan jawaban tertulis yang pada
pokoknya menolak dalil aduan para Pengadu perihal pemberitaan media online
metrotimur.com yang diakses oleh para Pengadu pada 23 Maret 2018,
dengan judul berita “Kawal Kasasi Pilwalkot Makassar, KPU RI all out cegat
Kotak Kosong”. Bahwa pernyataan tersebut telah ditambah oleh penulis berita
dan berbeda dengan penyampaian Teradu IV via chat WA. Teradu IV menegaskan
bahwa penulis berita tidak menanyakan anggaran pemilihan walikota dan wakil
walikota Makassar tahun 2018 dengan dua calon, melainkan tentang kesiapan
anggaran untuk melakukan proses Kasasi di MA, yang dijawab oleh Teradu IV
bahwa anggaran tersebut sudah siap karena memang dalam rencana
penganggaran telah disiapkan anggaran sengketa. Demikian pula pernyataan
perihal kotak kosong yang tidak sesuai dengan penyampaian Teradu IV. Bahwa
pernyataan Teradu IV tidak menunjukkan penilaian dini terhadap proses,
melainkan menyatakan bahwa KPU Kota Makassar melakukan kasasi ke MA
melalui konsultasi ke KPU Propinsi dan KPU RI. Teradu IV menjelaskan dasar
KPU Kota Makassar mengajukan kasasi ke MA adalah untuk menjaga marwah
lembaga serta dalam proses penetapan 2 (dua) Paslon pada 12 Februari 2018
tidak ada keberatan, baik dari Panwaslu Kota Makassar maupun dari masing-
masing paslon.
(4.3) Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
Bahwa pada tanggal 25 Mei 2018 para Pengadu melalui kuasanya mengajukan
surat pencabutan Pengaduan Nomor 75/I-P/L-DKPP/2018 (diregistrasi dengan
Perkara Nomor 101/DKPP-PKE-VII/2018) dan Pengaduan Nomor 76/I-P/L-
DKPP/2018 (diregistrasi dengan Perkara Nomor 102/DKPP-PKE-VII/2018).
Menaggapi surat permohoann pencabutan pengaduan tersebut, DKPP
berpedoman pada ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Dalam
hal Pengaduan dan/atau Laporan yang telah dicatat dalam Berita Acara
Verifikasi Materiel dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP tidak terikat
dengan pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan”. Dengan demikian DKPP
tetap menyelenggarakan sidang atas dua perkara dimaksud pada tanggal 28 Mei
2018. Akan tetapi di muka sidang tertanggal 28 Mei 2018 para Pengadu melalui
kuasa hukum kembali menegaskan kebulatan tekad untuk mencabut aduan dan
info@dkpp.go.id
kembali memberikan permohonan pencabutan baru secara tertulis. Selanjutnya
DKPP memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan para pihak dalam
Perkara Nomor 101/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor 102/DKPP-PKE-
VII/2018. DKPP menyatakan pokok aduan para Pengadu tidak terbukti.
(4.4) Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
menanggapi;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, serta memeriksa bukti-bukti
dokumen para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
(5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
para Pengadu;
(5.2) Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
(5.3) Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya
2. Merehabilitasi nama Baik Teradu I Syarif Amir, Teradu II Wahid Hasyim
Lukman, Teradu III Andi Sharifudin, Teradu IV Abdullah Manshur, dan
Teradu V Rahma Sayed, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota
dan Anggota KPU Kota Makassar terhitung sejak putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Selawesi Selatan untuk melaksanakan putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Fitz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal delapan belas bulan Juli tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal dua
puluh satu bulan Agustus tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku
Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-
masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri para Pengadu/Kuasa dan
diahdiri para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
info@dkpp.go.id
Ttd
Muhammad
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id