Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 249.252/DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Prov. DKI-Jakpus-Jaktim-Jaksel-Jakut-Jakbar
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-08-2014
👁 21 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu pada tanggal 11 Juli 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 645/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 21 Juli 2014 dan Pengaduan Nomor 654/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 249/DKPP- PKE-III/2014 dan Nomor Perkara 252/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 11 Juli 2014 Tim Kampanye Koalisi Merah Putih Provinsi DKI Jakarta telah melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (selanjutnya disebut Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran dan kecurangan penyelenggaran Pemilu karena adanya pemilih telah menggunakan hak pilih dengan hanya menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetapi bukan warga penduduk yang berdomisili dan beralamat yang sesuai KTP di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan juga tanpa menunjukan formulir A5.
Pertimbangan Putusan66 Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan Para Teradu terkait dengan surat rekomendasi Nomor 274/BawasluProv-DKI Jakarta/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014, Nomor 276/BawasluProv-DKI Jakarta/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014, dan Nomor 277/BawasluProv-DKI Jakarta/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014 tidak sepenuhnya dilaksanakan. Para Teradu hanya melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 TPS, sementara kroscek dokumen DPKTb sebanyak 5.802 TPS yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan evaluasi terhadap petugas KPPS dan PPS tidak ditindaklanjuti dengan serius dan tidak digubris oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, sehingga dalam pelaksanaan kroscek dokumen DPKTb hanya KPU Kota Jakarta Selatan dan KPU Kota Jakarta Barat yang melaksanakan kroscek dokumen DPKTb dimaksud.
Pasal DilanggarPasal 11 Peraturan Bersama
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Sumarno sebagai Ketua merangkap Anggota KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, M. Fadlilah, Betty Epsilon Idroos, Moch. Sidik, masing-masing sebagai Anggota KPU DKI Jakarta, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X atas nama Abdul Muin sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Jakarta Utara, Yulis Setiawati, Marlina, Arif Budianto, Prianda Anatta, masing-masing sebagai Anggota KPU Kota Jakarta Utara. Teradu XI, Teradu XII, Teradu
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 249/DKPP-PKE-III/2014 No. 252/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 645/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 21 Juli 2014 dan Pengaduan Nomor 654/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 4 Agustus 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 249/DKPP-PKE-III/2014 dan Nomor Perkara 252/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Ahmad Sulhy Organisasi/Lembaga : Tim Pemenangan Prabowo-Hatta DKI Jakarta Alamat : Jl. Talang No.3 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Sumarno Pekerjaan/Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Alamat Kantor : Jl. Budi Kemuliaan 12 Jakarta Pusat. 2. Nama : Dahlia Umar Pekerjaan/Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Alamat Kantor : Jl. Budi Kemuliaan 12 Jakarta Pusat. 3. Nama : M. Fadlilah Pekerjaan/Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Alamat Kantor : Jl. Budi Kemuliaan 12 Jakarta Pusat. 4. Nama : Betty Epsilon Idroos Pekerjaan/Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Alamat Kantor : Jl. Budi Kemuliaan 12 Jakarta Pusat. 5. Nama : Moch. Sidik Pekerjaan/Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Alamat Kantor : Jl. Budi Kemuliaan 12 Jakarta Pusat. Selanjutnya Teradu disebut sebagai ----------------------------------- Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V; 1 6. Nama : Abdul Muin Pekerjaan/Jabatan : Ketua KPU Kota Jakarta Utara Alamat Kantor : Jl. Ancol Selatan No. 26A Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 7. Nama : Yulis Setiawati Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPU Kota Jakarta Utara Alamat Kantor : Jl. Ancol Selatan No. 26A Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 8. Nama : Marlina Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPU Kota Jakarta Utara Alamat Kantor : Jl. Ancol Selatan No. 26A Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 9. Nama : Arif Budianto Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPU Kota Jakarta Utara Alamat Kantor : Jl. Ancol Selatan No. 26A Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 10. Nama : Prianda Anatta Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPU Kota Jakarta Utara Alamat Kantor : Jl. Ancol Selatan No. 26A Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selanjutnya Teradu disebut sebagai ----------------------------------- Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X; 11. Nama : Arif Bawono Pekerjaan/Jabatan : Ketua KPU Kota Jakarta Pusat Alamat Kantor : Jl. Pejambon Raya No. 7, Jakarta Pusat. 12. Nama : Imam Hidayat Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPU Kota Jakarta Pusat Alamat Kantor : Jl. Pejambon Raya No. 7, Jakarta Pusat. 13. Nama : Wahyu Dinata Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPU Kota Jakarta Pusat Alamat Kantor : Jl. Pejambon Raya No. 7, Jakarta Pusat. 14. Nama : Yose Rizal Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPU Kota Jakarta Pusat Alamat Kantor : Jl. Pejambon Raya No. 7, Jakarta Pusat. 15. Nama : Ferid Nugroho Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPU Kota Jakarta Pusat Alamat Kantor : Jl. Pejambon Raya No. 7, Jakarta Pusat. 2 Selanjutnya Teradu disebut sebagai ----------------------------------- Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, dan Teradu XV; 16. Nama : Nurdin Pekerjaan/Jabatan : Ketua KPU Kota Jakarta Timur Alamat Kantor : Jalan Pulomas Barat Kav. 14-16 Kayu Putih, Jakarta Timur. 17. Nama : Deden F Radjab Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPU Kota Jakarta Timur Alamat Kantor : Jalan Pulomas Barat Kav. 14-16 Kayu Putih, Jakarta Timur 18. Nama : Sandra S Taliki Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPU Kota Jakarta Timur Alamat Kantor : Jalan Pulomas Barat Kav. 14-16 Kayu Putih, Jakarta Timur 19. Nama : Wage Wardana Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPU Kota Jakarta Timur Alamat Kantor : Jalan Pulomas Barat Kav. 14-16 Kayu Putih, Jakarta Timur 20. Nama : Pujadi Aryo Sanjaya Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPU Kota Jakarta Timur Alamat Kantor : Jalan Pulomas Barat Kav. 14-16 Kayu Putih, Jakarta Timur Selanjutnya Teradu disebut sebagai ----------------------------------- Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX, dan Teradu XX; 21. Nama : Sunardi Sutrisno Pekerjaan/Jabatan : Ketua KPU Kota Jakarta Barat Alamat Kantor : Jl. C No. 38 Kelapa Dua Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 22. Nama : Saryono Noto Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPU Kota Jakarta Barat Alamat Kantor : Jl. C No. 38 Kelapa Dua Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 23. Nama : Sumardi Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPU Kota Jakarta Barat Alamat Kantor : Jl. C No. 38 Kelapa Dua Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 24. Nama : Abdullah Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPU Kota Jakarta Barat 3 Alamat Kantor : Jl. C No. 38 Kelapa Dua Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 25. Nama : Maryadi Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPU Kota Jakarta Barat Alamat Kantor : Jl. C No. 38 Kelapa Dua Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat Selanjutnya Teradu disebut sebagai ----------------------------------- Teradu XXI, Teradu XXII, Teradu XXIII, Teradu XXIV, dan Teradu XXV; 26. Nama : Muhammad Ikbal Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPU Kota Jakarta Selatan Alamat Kantor : Jl. Kapten Tendean No. 9 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 27. Nama : Dti Kurniati Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPU Kota Jakarta Selatan Alamat Kantor : Jl. Kapten Tendean No. 9 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 28. Nama : Agus Sudono Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPU Kota Jakarta Selatan Alamat Kantor : Jl. Kapten Tendean No. 9 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 29. Nama : Dahlan Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPU Kota Jakarta Selatan Alamat Kantor : Jl. Kapten Tendean No. 9 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 30. Nama : Fathurachman Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPU Kota Jakarta Selatan Alamat Kantor : Jl. Kapten Tendean No. 9 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Selanjutnya Teradu disebut sebagai ----------------------------------- Teradu XXVI, Teradu XXVII, Teradu XXVIII, Teradu XXIX, dan Teradu XXX; [1.3] Telah membaca Pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar jawaban Pihak Terkait; Mendengar jawaban Para Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu; 4
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu pada tanggal 11 Juli 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 645/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 21 Juli 2014 dan Pengaduan Nomor 654/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 249/DKPP- PKE-III/2014 dan Nomor Perkara 252/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 11 Juli 2014 Tim Kampanye Koalisi Merah Putih Provinsi DKI Jakarta telah melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (selanjutnya disebut Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran dan kecurangan penyelenggaran Pemilu karena adanya pemilih telah menggunakan hak pilih dengan hanya menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetapi bukan warga penduduk yang berdomisili dan beralamat yang sesuai KTP di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan juga tanpa menunjukan formulir A5. Dalam laporan tersebut kami juga melaporkan ketidakwajaran jumlah DPKTb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan) yang sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemungutan di Penghitungan Suara Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, kami juga melaporkan oknum KPPS diduga kuat bersekongkol dengan oknum tertentu terindikasi secara masif, terstruktur dan sistematis memobilisasi pemilih yang tidak memenuhi syarat ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada tanggal yang sama Tim Kampanye Koalisi Merah Putih Provinsi DKI Jakarta mengirimkan Surat Nomor: 029/KMP-DKI/VII/2014 tanggal 11 Juli 2014 perihal Permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta; 2. Bahwa pada tanggal 16 Juli 2014 Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan Rekomendasi kepada KPU Provinsi DKI Jakarta atas pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Provinsi DKI Jakarta melalui Surat No. 274/Banwaslu Prov. DKI Jakarta/VII/2014 yang pada pokoknya menerangkan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan KPPS dan untuk itu Bawaslu Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan KPU Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan langkah tindaklanjut sesuai peraturan perundang-undangan dan melakukan evaluasi kinerja terhadap petugas KPPS dan PPS yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf (a) PPKU No. 19 Tahun 2014 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara dan 5 Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2014; 3. Bahwa tanggal 17 Juli 2014 Tim Kampanye Koalisi Merah Putih Provinsi DKI Jakarta telah menerima tembusan surat Bawaslu DKI Jakarta No.276/Banwaslu Prov. DKI Jakarta /VII/2014 kepada KPU DKI Jakarta tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta No. 274/Banwaslu Prov. DKI Jakarta/VII/2014 tentang Rekomendasi Pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Provinsi DKI Jakarta yang pada pokoknya merekomendasikan bahwa berdasarkan hasil klarifisikasi terhadap 39 Ketua KPPS dan pengecekan dokumen yang diberikan KPPS tersebut maka KPU Provinsi DKI Jakarta harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 15 TPS yang dimaksud. Selain itu, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta harus melaksanakan kroscek (cross-check) dokumen DPKTb (model A khusus di photo copy KTP) yang berada di dalam kotak suara sebanyak 5.802 (Lima Ribu Delapan Ratus Dua) TPS; 4. Bahwa tanggal 17 Juli 2014 Tim Kampanye Koalisi Merah Putih Provinsi DKI Jakarta juga menerima tembusan surat dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta No. 277/Banwaslu Prov. DKI Jakarta/ VII/ 2014 yang pada pokoknya menerangkan bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 13 TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Selain itu Bawaslu Provinsi DKI Jakarta juga telah menginstruksikan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota dalam hal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang; 5. Bahwa pada tanggal 17 Juli 2014 Tim Kampanye Koalisi Merah Putih Provinsi DKI Jakarta juga mengirimkan surat Nomor 027/KMP-DKI/VII/2014 perihal Permohonan Penundaan Penghitungan Rekapitulasi Hasil Suara Pilpres Tingkat Provinsi DKI Jakarta, yang ditujukan kepada Drs. Sumarno, M.Si selaku Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta; 6. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2014 Tim Kampanye Koalisi Merah Putih Provinsi DKI Jakarta kembali mengirimkan surat Nomor 030/KMP-DKI/VII/2014 perihal Permohonan Penundaan Penghitungan Rekapitulasi Hasil Suara Pilpres Tingkat Provinsi DKI Jakarta, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta; 7. Bahwa Tim Kampanye Koalisi Merah Putih Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat KPU Provinsi DKI Jakarta No.437/KPU-prov-010/VII/2014 perihal Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Surat tersebut menjawab tindak lanjut dari Rekomendasi Bawaslu No.276/bawaslu prov. DKI Jakarta/VII/2014 yang pada pokoknya menerangkan bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta hanya melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 TPS, sementara kroscek dokumen DPKTb sebanyak 5.802 TPS yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tidak digubris dan tidak 6 ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi DKI Jakarta (Butir 4 Rekomendasi Bawaslu). Selain itu KPU DKI Jakarta juga tidak melakukan evaluasi terhadap petugas KPPS dan PPS yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf (a) PPKU No. 19 Tahun 2014 sebagaimana telah direkomendasikan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta; 8. Bahwa faktanya KPU DKI Jakarta tidak pernah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu No. 276/Bawaslu Prov. DKI Jakarta/VII/201 tentang pengecekan dokumen DPKTb sebanyak 5.802 TPS (Butir 4 Rekomendasi Bawaslu) padahal pengecekan atau kroscek dokumen tersebut penting dilakukan untuk memastikan perlu atau tidaknya dilakukan pemungutan suara ulang akibat pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf (a) PKPU No. 19 Tahun 2014; 9. Bahwa Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang antara lain merekomendasikan untuk melakukan kroscek dokumen pada 5.802 TPS, Surat Rekomendasi tersebut juga ditembuskan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kota se Provinsi DKI Jakarta. Atas surat tersebut, hanya Panwaslu Kota Jakarta Barat dan Panwaslu Kota Jakarta Selatan mulai melakukan pengecekan dan atau kroscek dokumen yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tersebut, sementara di Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Pusat dan Kota Jakarta Utara tidak dilakukan pengecekan atau kroscek dokumen DPKTb dengan dalih belum mendapatkan instruksi tertulis dari KPU Provinsi DKI Jakarta; 10. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2014 pukul 20.30 WIB Tim Kampanye DKI Jakarta selanjutnya mendatangi KPU Provinsi DKI Jakarta yang diwakili Sdr. Syarif, Sdr. Agus Taufik dan Sdr. Daud Ladau yang bertemu langsung dengan komisioner KPU Provinsi DKI (Sdr. Sumarno selaku Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta) beserta Sdr. Moch. Sidik dan Sdri. Dahliah selaku anggota komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta di mana Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa surat instruksi pengecekan dokumen akan dikirimkan ke KPU Kota se-DKI Jakarta. KPU Provinsi DKI Jakarta justru menyarankan kepada Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 untuk membawa tuntutan tersebut ke Mahkamah Konstitusi dengan dalih jika kroscek dokumen tetap dilaksanakan di sejumlah 5.802 TPS yang akan berakibat adanya PSU tidak lagi cukup waktu mengingat PSU selambat-lambatnya sepuluh hari setelah hari pencoblosan; 11. Bahwa Tim Kampanye Koalisi Merah Putih Provinsi DKI Jakarta tetap mendesak KPU Provinsi DKI Jakarta untuk menerbitkan instruksi tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu kepada seluruh KPU Kota se-DKI Jakarta, namun desakan tersebut tidak diindahkan oleh ketua dan komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta. KPU Provinsi DKI Jakarta justru mengirimkan surat nomor 450/KPU-Prov-010/VII/2014 kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota se Provinsi DKI Jakarta perihal Penghentian Pengecekan Dokumen DPKTb; 7 12. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2014, Tim Kampanye Pasangan Nomor Urut 1 DKI Jakarta telah melayangkan surat kepada KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 30/KMP.DKI/VII/2014 perihal permohonan penundaan pelaksanaan rekapitulasi hasil suara Pilpres tingkat Provinsi DKI Jakarta sampai tuntasnya pelaksanaan atas Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terhadap kroscek dokumen DPKTB sebanyak 5802 TPS dan kemungkinan akan diselenggarakannya PSU. Namun permohonan tersebut tidak direspon oleh KPU Provinsi DKI Jakarta; 13. Bahwa pada tanggal 19 Juli 2014 saat pembukaan Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi DKI Jakarta Tim Saksi Pasangan Nomor Urut 1 DKI Jakarta mempertanyakan perihal belum diterbitkannya surat instruksi kepada KPU Kota se-DKI Jakarta untuk melakukan kroscek dokumen sebagaimana direkomendasikan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang sebelumnya telah dijanjikan oleh sdr. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta pada pertemuan pada tanggal 18 Juli 2014. Tim juga mempertanyakan jika surat instruksi pengecekan dokumen kepada KPU Kota se-DKI Jakarta belum diterbitkan maka kami meminta forum pleno rekapitulasi ditunda sampai rekomendasi atas 5.802 TPS tuntas dilakukan pengecekan. Ketua KPU DKI Jakarta tidak menjawab pertanyaan maka Tim saksi Pasangan Nomor Urut 1 DKI Jakarta menyatakan tidak ikut melanjutkan pleno rekapitulasi tingkat Provinsi; 14. Bahwa sehari setelah Rekapitulasi Nasional tanggal 22 Juli 2014 telah terjadi pembongkaran dan pembukaan kotak suara di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Tim Pasangan Nomor Urut 1 DKI Jakarta menyatakan keberatan secara tertulis kepada KPU Provinsi DKI Jakarta dan melaporkannya ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta; 15. Bahwa pada tanggal 23 Juli 2014 di seluruh Kota Jakarta Utara pembukaan kotak suara tersegel justru dilakukan pada dini hari tanpa disaksikan oleh saksi pasangan calon dan pihak kepolisian. Atas tindakan tersebut Tim Pasangan Nomor Urut 1 DKI Jakarta menyatakan keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu RI dan Kepolisian; 16. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2014 KPU Provinsi DKI Jakarta mengirimkan surat nomor 450/KPU-Prov-010/VII/2014 kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota se Provinsi DKI Jakarta perihal Penghentian Pengecekan Dokumen DPKTb termasuk instruksi kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota beserta jajarannya agar tidak melakukan pembukaan kotak suara dengan alasan apapun sampai ada tindak lanjut terkait dengan masalah PHPU di Mahkamah Konstitusi. 17. Tanggal 31 Juli 2014 terjadi kembali pembukaan kotak suara di seluruh wilayah DKI Jakarta tanpa pemberitahuan dan tanpa didampingi saksi dan pihak kepolisian. Atas dasar itu Tim Pasangan Nomor Urut 1 DKI Jakarta menyatakan keberatan secara tertulis kepada KPU Provinsi DKI Jakarta dan melaporkannya ke 8 Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Atas pembukaan kotak bersegel tersebut secara resmi menyampaikan keberatan; 18. Bahwa tindakan komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta dan komisioner KPU Kota se DKI Jakarta yang tidak melanjuti rekomendasi Bawaslu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik penyelenggara Pemilu sebagaimana pernah dinyatakan dalam Putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan yang mengabaikan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan berdasarkan Putusan DKPP No. 65/DKPP-PKE-III/2014 jo. Putusan DKPP No. 66/DKPP-PKE-III/2014; 19. Bahwa tindakan ketua beserta komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta yang mengabaikan rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta juga bertentangan dengan asas penyelenggara Pemilu Presiden yang dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur Pasal 2 Undang-Undang 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Akibat perbuatan dan kelalaian KPU Provinsi DKI Jakarta, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di DKI Jakarta telah sedemikian rupa mengalami kekacauan yang menghancurkan kepercayaan dan mendegradasi legitimasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menyatakan pilihannya secara langsung umum bebas rahasia dan jujur serta adil; 20. Bahwa komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kota Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara tidak tulus menjaga suara rakyat menjadi kebenaran yang sesungguhnya, tetapi membiarkan pelbagai tindakan kecurangan yang sistematis dan masif berupa pelanggaran pemungutan suara pemilih melalui DPKTb serta upaya-upaya Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta menunda-nunda pelaksanaan Rekomendasi Panwaslu serta mengabaikan Rekomendasi Bawaslu dengan alasan tidak cukup atau kehabisan waktu; 21. Pembukaan kotak suara yang dilakukan tanpa dasar aturan dan norma hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik penyelenggara Pemilu sebagaimana pernah dinyatakan dalam Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 59/DKPP-PKE-II/2013 yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali yang menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali untuk mengumpulkan formulir sertifikat hasil penghitungan suara dengan membuka kotak suara pada pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013; 22. Bahwa tindakan KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kota se-DKI Jakarta yang melakukan pembongkaran dan pembukaan kotak suara secara nyata adalah tindakan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 149 yang menyatakan bahwa; KPU kabupaten/kota menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak 9 suara setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon. Berdasarkan ketentuan Pasal 149 tersebut, tindakan KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kota se-DKI Jakarta membuka kotak suara pada tanggal 23 Juli 2014 tidak dapat dibenarkan menurut hukum karena seluruh rangkaian seluruh rangkaian tahapan proses penyelenggaraan pilpres telah selesai pada tanggal 22 Juli 2014 dengan ditetapkannya hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden maka kotak suara yang berisi dokumen Pemilu tidak dapat dibuka lagi kecuali atas perintah Mahkamah Konstitusi. Merujuk pada Ketetapan Mahkamah Konstitusi yaitu Ketetapan Nomor 1/PHPU.PRES/XII/2014 pada tanggal 8 Agustus 2014 yang pada intinya hanya mengizinkan KPU untuk mengambil dokumen dari kotak suara yang tersegel untuk dipergunakan sebagai alat bukti dalam sidang Mahkamah Konstitusi dengan ketentuan bahwa pembukaan kotak suara harus dilakukan dengan mengundang saksi dari kedua pasangan calon untuk menyaksikan, mengundang Pengawas Pemilu, Bawaslu atau Panwaslu semua tingkatan untuk menyaksikan, membuat Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dengan memuat keterangan dokumen apa saja yang diambil, meminta pengamanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah penetapan Mahkamah Konstitusi tersebut dibacakan yakni pada tanggal 8 Agustus 2014. KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan bahwa Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf c dan huruf e, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. PETITUM [2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terhadap Para Teradu sebagai berikut: 1. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Sumarno sebagai Ketua merangkap Anggota KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, M. Fadlilah, Betty Epsilon Idroos, Moch. Sidik masing-masing sebagai Anggota KPU DKI Jakarta. 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP terhadap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X atas nama Abdul Muin sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Jakarta Utara, Yulis Setiawati, 10 Marlina, Arif Budianto, Prianda Anatta, masing-masing sebagai Anggota KPU Kota Jakarta Utara. 3. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP terhadap Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, dan Teradu XV atas nama Arif Bawono sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Jakarta Pusat, Imam Hidayat, Wahyu Dinata, Yose Rizal, Ferid Nugroho masing-masing sebagai Anggota KPU Kota Jakarta Pusat. 4. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP terhadap Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX, dan Teradu XX atas nama Nurdin sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Jakarta Timur, Deden F. Radjab, Sandra S. Taliki, Wage Wardana, Pujadi Aryo Sanjaya masing-masing sebagai Anggota KPU Kota Jakarta Timur. 5. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP terhadap Teradu XXI, Teradu XXII, Teradu XXIII, Teradu XXIV, dan Teradu XXV atas nama Sunardi Sutrisno sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Jakarta Barat, Saryono Noto, Sumardi, Abdullah, Maryadi masing-masing sebagai Anggota KPU Kota Jakarta Barat. 6. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP terhadap Teradu XXVI, Teradu XXVII, Teradu XXVIII, Teradu XXIX, dan Teradu XXX atas nama Muhammad Ikbal sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Jakarta Selatan, Deti Kurniawati, Agus Sudono, Dahlan, Fathurachman masing- masing sebagai Anggota KPU Kota Jakarta Selatan. [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-32 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Copy surat Tim Kampanye Pilpres Pasangan "Prabowo Hatta Koalisi Merah Putih Prov. DKI Jakarta Nomor : 028/KMP- DKI/VII/2014 tanggal 11 Juli 2014 Hal Laporan Indikasi Kecurangan, Pelanggaran Pemilu dan Tuntutan Pemilu Ulang, yang ditujukan kepada Bawaslu DKI Jakarta; 2. Bukti P-2 : Copy surat Bawaslu Prov. DKI Jakarta Nomor 274/BawasluProv-DKIJakarta/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014 perihal Rekomendasi Pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Provinsi DKI Jakarta, yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta; 3. Bukti P-3 : Copy surat Bawaslu Prov. DKI Jakarta Nomor 276/BawasluProv-DKIJakarta/VII/2014 tanggal 17 juli 2014 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Prov. DKI Jakarta Surat No.274/BawasluProv-DKI Jakarta/VII/2014, yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta; 4. Bukti P-4 : Copy surat Bawaslu Prov. DKI Jakarta Nomor 11 277/BawasluProv-DKIJakarta/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014 perihal TPS Yang Dilakukan Pemungutan Suara Ulang, yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta; 5. Bukti P-5 : Copy surat Komisi Pemilihan Umum Prov. DKI Jakarta Nomor 437/KPU/Prov-010/VII/2014 perihal Pemungutan Suara Ulang di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang ditujukan kepada: 1. Ketua Tim Kampanye Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1, 2. Ketua Tim Kampanye Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2; 6. Bukti P-6 : Copy surat Tim Kampanye Pilpres Pasangan "Prabowo Hatta Koalisi Merah Putih Prov. DKI Jakarta nomor : 029/KMP- DKI/VII/2014 tanggal 11 Juli 2014 Hal Permohonan Pemungutan Suara Ulang, yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu DKI; 7. Bukti P-7 : Copy surat Tim Kampanye Pilpres Pasangan "Prabowo Hatta Koalisi Merah Putih Prov. DKI Jakarta Nonor 027/KMP- DKI/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014 Perihal Permohonan Penundaan Penghitungan Rekapitulasi Hasil Suara Pilpres Tingkat Provinsi DKI Jakarta, yang ditujukan kepada Drs. Sumarno, M.Si - Ketua KPUD Provinsi DKI Jakarta; 8. Bukti P-8 : Copy surat Tim Kampanye Pilpres Pasangan "Prabowo Hatta Koalisi Merah Putih Prov. DKI Jakarta Nomor 030/KMP- DKI/VII/2014 tanggal 18 Juli 2014 Perihal Permohonan Penundaan Penghitungan Rekapitulasi Hasil Suara Pilpres Tingkat Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan kepada Drs. Sumarno, Msi - Ketua KPUD Provinsi DKI Jakarta; 9. Bukti P-9 : Copy surat Tim Kampanye Pilpres Pasangan "Prabowo Hatta Koalisi Merah Putih Prov. DKI Jakarta Nomor 031/KMP- DKI/VII/2014 tanggal 19 Juli 2014 Perihal Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik dan Permohonan Penindakan Tegas Atas Penyelenggara Pemilu yang ditujukan kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di DKI Jakarta; 10. Bukti P-10 : Copy Penerimaan Laporan Nomor 66/LP/PILPRES/VII/2014; 11. Bukti P-11 : Copy Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Tanggal 26 Juli 2014; 12. Bukti P-12 : Copy surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1411/KPU/VII/2014 Tanggal 18 Juli 2014 Perihal Persiapan Penyelesaian Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; 13. Bukti P-13 : Copy surat Kpmisi Pemilihan Umum Nomor 1439/KPU/VII/2014 tanggal 24 Juli 2014 Perihal Standard Operating Procedure Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/Aceh; 14. Bukti P-14 : Copy surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1446/KPU/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 Perihal Penyiapan dan Penyampaian Formulir Model A5 PPWP dan Model C7 PPWP, yang ditujukan kepada 1. Ketua KPU Provinsi / KIP Aceh. 2. Ketua KPU / KIP Kabupaten/Kota; 15. Bukti P-15 : Copy surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 1449/KPU/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 Perihal Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi (terlampir); 16. Bukti P-16 : Copy surat Komisi Pemilihan Umum Prov. DKI Jakarta Nomor 450/KPU-Prov-010/VII/2014 Tanggal 25 Juli 2014 Perihal Penghentian Pengecekan Dokumen DPKTb, yang ditujukan kepada Ketua KPU Kab/Kota se-DKI Jakarta; 17. Bukti P-17 : Copy surat Komisi Pemilihan Umum Prov. DKI Jakarta Nomor 453/KPU-Prov-010/VII/2014 tanggal 30 Juli 2014 Perihal Persiapan Penyelesaian Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta; 18. Bukti P-18 : Copy surat Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara Nomor 251/KPU-JU-010.328877/VII/2014 tanggal 30 Juli 2014 Perihal Buka Kotak Suara Terkait Pengambilan Dokumen (DPT, DPTb, DPK, DPKTb, dan Daftar Hadir Pemilih) Persiapan Penyelesaian Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, yang ditujukan kepada 1. Kapolres Kota Jakarta Utara 2. Panwaslu Kota Jakarta Utara 3. Saksi Pasangan Calon Capres - Cawapres Nomor Urut 1 4. Saksi Pasangan Calon Capres - Cawapres Nomor Urut 2; 19. Bukti P-19 : Copy surat Komisi Pemilihan Umum Kota Adm. Jakarta Selatan Nomor 471/KPU-JS/VII/2014 tanggal 30 Juli 2014 Perihal Undangan yang ditujukan kepada 1. Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan 2. Kapolres Metro Jakarta Selatan 3. Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 (Prabowo-Hata) tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan 4. Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 (Joko WIdodo- Jusuf Kalla) tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan; 20. Bukti P-20 : Copy surat Keberatan Saksi tanggal 31 Juli 2014 di Kelurahan Rambutan Kecamatan Ciracas Kota Administrasi Jakarta Timur; 21. Bukti P-21 : Copy surat Keberatan Saksi tanggal 2 Agustus 2014 di Kelurahan Jati Kecamatan Pulo Gadung Kota Administrasi Jakarta Timur; 22. Bukti P-22 : Copy surat TIM KAMPANYE PILPRES PASANGAN "PRABOWO- HATA" KOALISI MERAH PUTIH PROVINSI DKI JAKARTA Nomor 033/KMP-DKI/VII/2014 tanggal 2 Agustus 2014 Perihal Keberatan Saksi, yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Barat; 23. Bukti P-23 : Copy surat Keberatan Saksi Pasangan Nomor 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan terhadap Pelaksanaan Pembukaan Kotak Suara dan Pengambilan Dokumen tanggal 31 Juli 2014 yang ditujukan kepada KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan; 24. Bukti P-24 : Copy Pengaduan dan / atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 654-1-P/L-DKPP/2014 tanggal 4 Agustus 2014 25. Bukti P-25 : Copy Berita Acara Klarifikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta tanggal 4 Agustus 2014; 26. Bukti P-26 : Copy Penerimaan Laporan Pembukaan Kotak Suara yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan, disebabkan karena gugatan sengketa Pilpres Paslon Nomor 1 13 sudah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi tanggal 25/7/2014, tanggal surat 1 Agustus 2014; 27. Bukti P-27 : Copy Standard Operating Procedure (SOP) Komisi Pemilihan Umum 28. Bukti P-28 : Copy surat Keberatan Paslon Nomor 1 Kota Administrasi Jakarta Timur tanggal 2 Agustus 2014 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Timur; 29. Bukti P-29 : Copy register pembuatan PM 1 di Kelurahan Susukan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur tanggal 30 Juni 2014 - 8 Juli 2014; 30. Bukti P-30 : Copy Foto / Gambar Peristiwa Pembukaan Kotak Suara di wilayah Jakarta Utara pada tanggal 23 Juli 2014; 31. Bukti P-31 : Copy Foto / Gambar Peristiwa Pembukaan Kotak Suara di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur pada tanggal 31 Juli 2014; 32. Bukti P-32 : Video + FOTO dalam media Compact Disc Peristiwa Pembukaan Kotak Suara di Wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, Jakarta Utara pada tanggal 31 Juli 2014; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan terhadap Pengaduan Nomor 645/I-P/L-DKPP/2014 pada persidangan tanggal 13 Agustus 2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU V a. Bahwa terhadap 3 (tiga) Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang disampaikan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta, yakni: Nomor 274/BawasluProv- DKI Jakarta/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014, Nomor 276/BawasluProv-DKI Jakarta/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014, dan Nomor 277/BawasluProv-DKI Jakarta/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menyatakan tidak benar kalau Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI dimaksud. Penjelasan berikut membuktikan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah menindaklanjuti ketiga Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tersebut: 1) Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor: 274/Bawaslu- ProvDKIJakarta/VII/2014 perihal: Rekomendasi Pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Provinsi DKI Jakarta tertanggal 16 Juli 2014. Dalam surat ini, pada pokoknya Bawaslu Provinsi DKI menyatakan bahwa ada laporan dari masyarakat (Koalisi Merah Putih-Tim Kampanye Paslon 1) tertanggal 12 Juli 2014 tentang dugaan pelanggaran Pemilu oleh KPPS terhadap ketentuan penggunaan hak pilih DPKTb di 5.814 TPS di berbagai wilayah Provinsi DKI Jakarta. Setelah melakukan langkah-langkah 14 penanganan pelanggaran dengan melakukan klarifikasi terhadap 39 Ketua/Anggota KPPS, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut: 1. Terhadap pelanggaran yang dilakukan KPPS di 19 TPS, KPU Provinsi DKI Jakarta agar melakukan langkah-langkah tindaklanjut sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. KPU Provinsi DKI diminta melakukan pencermatan terhadap TPS lainnya dan segera melakukan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan; 3. KPU Provinsi DKI diminta melakukan evaluasi terhadap petugas KPPS dan PPS yang terbukti melakukan pelanggaran. Terhadap Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dimaksud, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V melakukan tindaklanjut sebagai berikut: 1. Melakukan Rapat Pleno KPU Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 17 Juli 2014 pukul 10.00-12.00 WIB dengan agenda membahas surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI No 274/Bawaslu-ProvDKIJakarta/VII/2014. Dalam rapat tersebut disepakati dua hal: (1) KPU Provinsi DKI dan seluruh jajarannya akan menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI; (2) Berkonsultasi dengan KPU RI terkait dengan teknis tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. 2. Pada tanggal 17 Juli 2014 pukul 13.39-13.43 Teradu I berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melalui pesan BBM (BlackBerry Massanger) untuk menanyakan apa maksud rekomendasinya tentang “melakukan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.” Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta pada intinya menyatakan menyerahkan sepenuhnya pada KPU Provinsi DKI Jakarta tindaklanjut apa yang dipandang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk jika akan melakukan pemungutan suara ulang. 3. Pada tanggal 17 Juli 2014 siang, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, bersama-sama berkonsultasi ke KPU RI tentang teknis tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI. Pokok persoalan yang diajukan adalah apakah yang dimaksud rekomendasi ini harus dilakukan pemungutan suara ulang atau cukup melakukan pencermatan terhadap TPS yang diduga terjadi pelanggaran Pemilu. Di sela rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara luar negeri, Ibu Ida Budhiati (anggota KPU RI) sempat memberikan arahan agar KPU Provinsi DKI menindaklanjuti sesuai dengan bunyi rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yakni melakukan pencermatan terhadap TPS yang diduga terjadi pelanggaran dan melakukan evaluasi kinerja terhadap KPPS dan PPS terkait. 15 2) Surat Rekomendasi Nomor: 276/BawasluProv-DKI Jakarta/VII/2014 Perihal: Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Surat Nomor 274/Bawaslu-ProvDKIJakarta/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014. Bahwa terhadap Rekomendasi Nomor: 276/BawasluProv-DKI Jakarta/VII/2014 yang diterima Teradu I pada tanggal 17 Juli 2014 malam (sekitar pukul 20.05 WIB) tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V melakukan langkah-langkah tindak lanjut sebagai berikut: 1. Pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2014 malam (mulai pukul 20.00 WIB), Teradu I sampai V melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se DKI Jakarta dengan dua agenda utama: persiapan rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2014 tingkat Provinsi DKI Jakarta yang direncanakan dilaksanakan esok harinya, Jumat, 18 Juli 2014 dan sekaligus membahas teknis pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu No 276. Dalam Rakor tersebut disepakati KPU Provinsi DKI Jakarta bersama KPU Kabupaten/Kota beserta jajarannya di seluruh wilayah DKI Jakarta akan melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, termasuk melakukan PSU di 17 TPS. Mengingat rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2014 tingkat Provinsi DKI Jakarta sudah diputuskan akan dilaksanakan esok harinya (Jum’at, 18 Juli 2014 mulai pukul 14.00 WIB) dan tenggat waktu untuk pelaksanaan PSU bila ditemukan pelanggaran adalah 10 hari setelah hari pemungutan suara atau tanggal 19 Juli 2014, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (4) Undang Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Teradu I bersama anggota KPU Provinsi DKI Jakarta lainnya memutuskan untuk bersurat dan berkonsultasi dengan KPU RI; 2. Atas nama KPU Provinsi DKI Jakarta, Teradu I mengirimkan surat ke KPU RI No. 433/KPU-010/VII/2014 tgl 17 Juli 2014 perihal Permohonan Arahan Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Pokok isi surat ke KPU RI adalah permohonan arahan teknis pelaksanaan PSU terkait jadwal, logistik, anggaran PSU serta mekanisme dan prosedur pengecekan dokumen di 5.802 TPS. Selain bersurat, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V juga berkonsultasi dengan KPU RI pada Kamis dini hari, 17 Juli s.d Jum’at, 18 Juli pukul 02.30 terkait pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Hasil konsultasi dengan KPU RI antara lain: KPU Provinsi DKI Jakarta diperintahkan melaksanakan PSU di 17 TPS sebagaimana rekomendasi Bawaslu dengan memperhatikan tenggat waktu pelaksanaan PSU sebagaimana dimaksudkan pasal 165 ayat (4) Undang Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Terkait dengan mekanisme pengecekan di 5.802 TPS, KPU RI akan menjawab surat KPU Provinsi DKI Jakarta secara tertulis; 16 3. Seusai berkonsultasi dengan KPU RI, saat makan sahur, Jumat, 18 Juli 2014 sekitar pukul 04.00 WIB, Teradu berkirim undangan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota melalui group BBM KPU Provinsi DKI Jakarta untuk hadir dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan PSU pada hari itu juga, Jum’at, 18 Juli 2014 jam 05.30. Dalam rapat itu, Teradu I bersama Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V memberikan arahan teknis kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta untuk secepatnya melakukan persiapan pelaksanaan PSU, mengingat waktu yang tersedia untuk persiapan hanya 1 (satu) hari. a. Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor: 277/BawasluProv-DKI Jakarta/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014 perihal TPS yang Dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor 277/BawasluProv-DKI Jakarta/VII/2014 ini, Teradu I bersama Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V melakukan langkah- langkah sebagai berikut: 1. Berkirim surat ke KPU Kota Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara Nomor 435/KPU-Prov-010/VII/2014 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta perihal Pemungutan Suara Ulang tanggal 18 Juli 2014. Pokok isi surat ini adalah agar jumlah TPS yang disiapkan untuk PSU oleh KPU Kota menyesuaikan dengan Rekomendasi terbaru Bawaslu yakni 13 TPS. 2. Berkirim surat kepada Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 Tingkat Provinsi DKI Jakarta Nomor 437/KPU-Prov-010/VII/2014 perihal Pemungutan Suara Ulang di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Pokok isi surat adalah pemberitahuan bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan PSU di 13 TPS sesuai Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan sekaligus rekapitulasi secara maraton dari PPS hingga ke Kota pada hari yang sama serta meminta Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 Tingkat Provinsi DKI Jakarta mengirimkan Saksi di TPS dan semua tingkatan rekapitulasi. 3. Berkirim Surat ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor 439/KPU-Prov- 010/VII/2014 tanggal 18 Juli 2014 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Pokok isi surat adalah: a. Pemberitahuan tentang pelaksanaan PSU di 13 TPS lainnya dan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara maraton pada hari Sabtu, 19 Juli 2014. b. Pemberitahuan tentang kesiapan KPU Provinsi DKI Jakarta dan jajarannya untuk memberikan akses kepada Bawaslu Provinsi DKI 17 Jakarta dan jajarannya dalam pengecekan dokumen pemilih DPKTb di 15 TPS plus 5.797 TPS; 4. Berkirim surat ke KPU Kota Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara Nomor 440/KPU-Prov-010/VII/2014 perihal Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara dalam PSU, tertanggal 18 Juli 2014; 5. Berkirim surat ke KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta Nomor 441/KPU- Prov-010/VII/2014 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tanggal 18 Juli 2014. Pokok isi surat tersebut adalah meminta KPU Kabupaten/Kota untuk memberikan akses seluas mungkin kepada Panwaslu Kabupaten/Kota dan jajarannya dalam pengecekan dokumen pemilih DPKTb yang saat itu masih tersimpan di dalam kotak suara. Melalui pesan BBM, Teradu I juga mewanti-wanti agar KPU Kabupaten/Kota beserta jajarannya bersikap kooperatif terhadap Panwaslu Kota dan jajarannya dalam pengecekan dokumen pemilih di TPS yang diduga terjadi pelanggaran. 6. Tanggal 21 Juli 2014, Teradu mengundang rapat KPU Kabupaten/Kota untuk membahas tindak lanjut surat KPU RI No. 1413/KPU/VII/2014 yang antara lain memerintahkan KPU Provinsi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melakukan pencermatan atau kroscek dengan langkah-langkah sebagaimana berikut: 1. Melakukan pengecekan kepada KPPS apakah terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali; 2. Melakukan pengecekan kepada KPPS, PPS dan PPK, apakah terdapat keberatan yang diajukan Saksi atau Rekomendasi PPL atau Panwascam pada Rapat Pleno Penghitungan Suara di TPS dan rekapitulasi di PPS dan PPK terkait adanya pemenuhan syarat untuk dilaksanakan PSU atas fakta pemilih DPKTb pada hari pemungutan dan penghitungan suara menggunakan KTP/KK/Identitas Kependudukan lainnya tetapi tidak berasal dari lokasi TPS tersebut. Teradu Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V menyatakan bahwa seluruh Ketua dan Anggota KPU Kota sebagai Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX, Teradu XX, Teradu XXI, Teradu XXII, Teradu XXIII, Teradu XXIV, Teradu XXV, Teradu XXVI, Teradu XXVII, Teradu XXVIII, Teradu XXIX, Teradu XXX telah melaksanakan pencermatan dan pengecekan dokumen melalui kordinasi dengan PPS dan PPK, dan Panwaslu Kota beserta jajarannya dan hasilnya telah disampaikan pada KPU RI pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada tanggal 22 Juli 2014. Dalam dokumen tersebut ditemukan bahwa tidak ada keberatan Saksi maupun Pengawas Pemilu terhadap pemilih yang tercatat dalam DPKTb di tingkat TPS dan PPS 18 (kelurahan), dan tidak ada bukti keberatan Saksi maupun Pengawas bahwa ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, sebagaimana bukti berikut; 1.2. Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 TPS pada 19 Juli 2014. Dalam aduannya, Pengadu juga menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V hanya melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 TPS pada 19 Juli 2014. Terhadap pengaduan tersebut, Teradu menyatakan apa yang disampaikan Pengadu adalah benar. Sesuai dengan Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor: 277/BawasluProv-DKI Jakarta/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014 perihal TPS yang Dilakukan Pemungutan Suara Ulang, sebagaimana diuraikan di atas, TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU berjumlah 13 TPS, yakni:. 1. Kelurahan Bendungan Hilir TPS 03 dan 05 2. Kelurahan Cideng TPS 03 3. Kelurahan Karet Tengsin TPS 24 4. Kelurahan Bangka TPS 09 5. Kelurahan Jatinegara TPS 31 6. Kelurahan Lagoa TPS 99 7. Kelurahan Kebon Bawang TPS 33, 40, 60 8. Kelurahan Sunter Jaya TPS 95 9. Kelurahan Sunter Agung TPS 26 dan 103 Teradu Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V lainnya melakukan monitoring di sejumlah TPS yang direkomendasikan melakukan PSU dan berkesimpulan bahwa seluruh Ketua dan anggota KPU Kota yang wilayahnya direkomendasikan dilakukan PSU telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tersebut dengan baik. 1.3. Evaluasi Kinerja KPS, PPS dan PPK Dalam pokok aduannya, Pengadu juga menyatakan Teradu I sampai V dinilai tidak melakukan evaluasi terhadap petugas KPPS dan PPS yang terbukti melakukan pelanggaran. Terhadap aduan tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Berkirim surat ke KPU Kab/Kota se-DKI Jakarta Nomor 445/KPU-Prov- 010/VII/2014 perihal Laporan Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tanggal 18 Juli 2014. Pokok isi surat tersebut adalah sebagai berikut: a. Meminta KPU Kabupaten/Kota untuk memberikan laporan atas pengecekan dokumen DPKTb di TPS sebagaimana dimaksudkan Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta; 19 b. Melakukan evaluasi kinerja dan memberikan sanksi tegas terhadap petugas PPS dan KPPS yang terbukti melakukan pelanggaran serta melaporkan hasilnya kepada KPU Provinsi DKI Jakarta. 2. Dalam berbagai rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota setelah pelaksanaan pemungutan suara, Teradu I sampai V menegaskan agar KPU Kabupaten/Kota melakukan evaluasi terhadap petugas KPPS, PPS dan PPK terkait tiga hal: integritas, netralitas, independensi dan profesionalitas ; 3. Hasil evalusai Petugas KPPS dan PPS telah disampaikan KPU Kab/Kota Se- Provinsi DKI Jakarta sebagaimana terlampir. Berdasarkan jawaban dan bukti-bukti tersebut, dengan demikian Teradu menyatakan bahwa seluruh Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah dilaksanakan oleh Teradu beserta jajarannya di KPU Kab/Kota se Provinsi DKI Jakarta. 2. JAWABAN TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX dan TERADU X Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Utara Terhadap dalil pengadu, bersama ini Teradu mengajukan jawaban dan bukti bahwa : Tidak benar bahwa telah terjadi pelanggaran sebagaimana yang diadukan. KPU Kota Jakarta Utara telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terkait Pelaksanan Pemungutan Suara Ulang dalam Rekomendasi Bawaslu Nomor: 276 dan 277 serta rekomendasi KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor: 435 pada tanggal 18 Juli 2014 yang awalnya 5 TPS menjadi 7 TPS. Dalam melaksanakan Rekomendasi, KPU Kota Jakarta Utara berpedoman pada ketentuan dan syarat-syarat yang diatur oleh peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan Rekomendasi PSU maupun kroscek, yakni dengan aturan-aturan sebagai berikut : 1. Pasal 10 huruf (i) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, yang menyebutkan bahwa: “Menindaklanjuti dengan segera Rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu”; 2. Surat KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor: 435/KPU-Prov-010/VII/2014, Tentang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada poin (2) bahwa : “TPS yang direkomendasikan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk Pemungutan Suara Ulang sebagaimana surat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta di huruf (f) Kelurahan Lagoa TPS 99; huruf (g) Kelurahan Kebon Bawang TPS 33, 40, 60; huruf (h) Kelurahan Sunter Jaya TPS 95; dan huruf (i) Kelurahan Sunter Agung TPS 26 dan 103; 3. Surat Panwaslu Kota Jakarta Utara Nomor: 1898/Panwaslu-JU/VII/2014, Tentang Rekomendasi Kroscek Kotak Suara di TPS yang Terdapat Pemilih berKTP Daerah. 20 4. Surat KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 441/KPU-Prov-010/VII/2014, tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta pada angka (4), bahwa : “Oleh karena itu kepada KPU Kabupaten/Kota diminta bersikap kooperatif dengan memberikan akses kroscek dokumen pemilih DPKTb yang masih tersimpan dalam kotak suara, jika Panwaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi untuk maksud tersebut”. 5. Surat KPU Kota Jakarta Utara Nomor: 45/KPU-JU/010.0328877/VII/2014, terkait tindak lanjut rekomendasi kroscek dokumen DPKTb dalam kotak suara, bahwa “perihal Rekomendasi Kroscek Dokumen DKPTb kami segera berkonsultasi dan berkoordinasi terlebih dahulu kepada ketua KPU RI melalui KPU Provinsi DKI Jakarta, terkait mekanisme dan prosedur pembukaan kotak suara, sebagaimana hal ini telah diatur melalui surat KPU Provinsi Nomor 441/KPU-Prov-010/VII/2014”. 6. Surat KPU Kota Jakarta Utara Nomor: 47/KPU-JU/010.0328877/VII/2014, tentang tindaklanjut Surat Rekomendasi Panwaslu Kota Jakarta Utara, yang isinya menginstruksikan kepada Ketua PPK dan PPS se-Jakarta Utara pada point (1) kepada seluruh anggota PPK dan PPS untuk bersikap kooperatif dengan memberikan akses kepada Panwascam dan PPL untuk melakukan kroscek dokumen pemilih DPKTb yang masih tersimpan dalam kotak suara; Point (2) karena pelaksanaan kroscek dokumen pemilih DPKTb oleh Panwaslu Kota Jakarta Utara, Panwascam dan PPL akan membuka kotak suara yang masih tersegel yang berisi dokumen Pemilu dan PPK/PPS se-Jakarta Utara diminta memastikan keamanan data/dokumennya”. 7. Surat KPU Kota Jakarta Utara Nomor: 248/KPU-JU/010.0328877/VII/2014, tentang tindak lanjut surat rekomendasi Panwaslu Kota Jakarta Utara pada poin (2) “bahwa kami telah siap memfasilitasi untuk dilakukan buka kotak suara dalam rangka kroscek dokumen pemilih DPKTb yang masih tersimpan dalam kotak suara; dan pada point (4) Kami telah memerintahkan kepada PPK dan PPS untuk melaksanakan pembukaan kotak yang dilakukan pihak panwaslu Kota Jakarta Utara, PPK dan PPS memberikan akses untuk pembukaan kotak suara tersebut mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai. 8. Dan semua tertuang dalam Berita Acara Kroscek yang dibuat PPK dalam kroscek tersebut yang ditandatangani seluruh PPK dan Panwascam serta Saksi Nomor Urut 2 kecuali PPK Cilincing yang membuat Berita Acara Kroscek dibuat oleh Panwascam. Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa KPU Kota Jakarta Utara tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta maupun Panwaslu Kota Jakarta Utara, bersama ini Teradu menjawab bahwa tidak benar jika Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi tersebut hal ini dibuktikan dengan langkah- langkah sebagai berikut: 21 a. Terakait Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor 276 dan 277, KPU Kota Jakarta Utara telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang yang semula berjumlah 5 TPS menjadi 7 TPS berdasarkan surat KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 435 pertanggal 18 Juli 2014. b. Terkait dengan Pengecekan dokumen DPKTb, KPU Kota Jakarta Utara sesuai dengan surat Nomor 45/KPU-JU/010.0328877/VII/2014 dan Nomor 47/KPU- JU/010.0328877/ VII/2014 serta surat Nomor 248/KPU-JU/010.0328877/ VII/2014 dan surat Nomor 1915/Panwaslu-JU/VII/2014. 3. JAWABAN TERADU TERADU XI, TERADU XII, TERADU XIII, TERADU XIV dan TERADU XV Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Pusat Bahwa terhadap Pengadu yang menyatakan bahwa KPU Jakarta Pusat tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta No. 274/Bawaslu.Prov- DKIJakarta/VII/2014 Tanggal 16 Juli 2014, Nomor 276/ Bawaslu.Prov- DKIJakarta/VII/2014 Tanggal 17 Juli 2014 dan Nomor 277/ Bawaslu.Prov- DKIJakarta/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014, itu tidak benar KPU Jakarta Pusat tidak menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana yang dimaksud. Langkah-langkah yang dilakukan Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV dan Teradu XV berikut ini menunjukkan bahwa Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV dan Teradu XV telah melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dengan baik: 1. KPU Kota Jakarta Pusat sudah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS Kelurahan Cideng 1 TPS yaitu TPS 03, Kelurahan Bendungan Hilir 2 TPS yaitu TPS 03 dan 05 dan Kelurahan Karet Tengsin 2 TPS yaitu TPS 02 dan TPS 04 , Jakarta Pusat sesuai dengan ketentuan yang ada yang sudah dikonsolidasikan dan dikomunikasikan ke KPU Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan pada hari Sabtu, Tanggal 19 Juli 2014 sesuai dengan Surat Ketua KPU Provinsi DKI Nomor: 435/KPU-Prov.010/VII/2014 tanggal 18 Juli 2014 Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Perihal Pemungutan Suara Ulang. 2. Terhadap klausul yang menyebutkan KPU Jakarta Pusat tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk mengecek dokumen DPKTb di 5.802 TPS yang tersebar di seluruh Provinsi DKI Jakarta; a. Bahwa teradu sudah melaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta No. 441/KPU-Prov-010/VII/2014 Tanggal 18 Juli 2014 Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta bahwa KPU Jakarta Pusat siap memfasilitasi dalam memberikan akses kepada Bawaslu dan jajaran dibawahnya untuk melakukan seluruh kroscek data dokumen yang ada didalam kotak suara; b. KPU Jakarta Pusat baru menerima Surat dari Ketua Panwaslu Kota Jakarta Pusat Nomor: 67/Panwaslu-JP/VII/2014 Tanggal 18 Juli 2014 beserta salinan copy Data TPS yang terindikasi terdapat pemilih ber KTP daerah sebanyak 226 22 TPS yang harus dikroscek pada tanggal 19 Juli 2014 jam 12.00 WIB bersamaan dengan Penyelenggaraan PSU 4 TPS Kelurahan Cideng 1 TPS yaitu TPS 03, Kelurahan Bendungan Hilir 2 TPS yaitu TPS 03 dan TPS 05 dan Kelurahan Karet Tengsin 2 TPS yaitu TPS 02 dan TPS 04 Jakarta Pusat dan hasil PSU diserahkan ke KPU Provinsi DKI Jakarta di Hotel Borobudur yang pada saat itu sedang Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara pada Pilpres tahun 2014; c. Tanggal 20 Juli 2014, KPU Jakarta Pusat melakukan rapat internal berkaitan tindak lanjut Surat Panwaslu Kota Jakarta Pusat Nomor 67/Panwaslu- JP/VII/2014 Tanggal 18 Juli 2014 Perihal Rekomendasi Kroscek Data dan Pembukaan Kotak Suara; d. Pada Tanggal 20 Juli 2014 KPU Jakarta Pusat mengundang PPK dan PPS Via Telpon perihal tindak lanjut Rekomendasi Panwaslu Kota Jakarta Pusat, yang isinya agar PPK dan PPS untuk kooperatif dan bekerjasama untuk memfasilitasi Pihak Panwaslu Kota Jakarta Pusat dan jajarannya untuk melakukan kroscek dokumen pemilih DPKTb yang masih tersimpan didalam kotak suara; e. Pada tanggal 21 Juli 2014 KPU Jakarta Pusat kembali berkirim surat kepada PPK dan Panwaslu Kota Jakarta Timur Jakarta Pusat No. 551/KPU-Kota- 010.328852/VII/2014 untuk rapat koordinasi tentang Permohonan Informasi Tindak Lanjut kroscek dokumen yang dilaksanakan oleh Panwas pada tanggal 22 Juli 2014 di kantor KPU,yang isinya bahwa KPU Jakarta Pusat dan jajarannya siap memfasilitasi Panwaskota dan jajarannya untuk melakukan kroscek data dan meminta informasi terkait waktu pelaksanaannyapada tanggal 24 Juli 2014; f. Pada tanggal 23 Juli 2014 dimulai Pukul 13.30 WIB sampai selesai, Ketua dan Anggota KPU Jakarta Pusat melakukan Monitoring ke PPK dan PPS sesuai Koordinator Wilayah masing-masing untuk melihat sejauh mana kesiapan memfasilitasi Panwas jajarannya dalam pelaksanaan Kroscek Data sesuai Surat Panwaslu Kota Jakarta Pusat Nomor. 67/Panwaslu-JP/VII/2014 Tanggal 18 Juli 2014; g. Pada Tanggal 24 Juli 2014 KPU Jakarta Pusat melakukan Monitoring dan Pengawasan PPK dan PPS dalam pelaksanaan Pembukaan Kotak Suara. Didalam pelaksanaan pembukaan kotak suara, KPU Kota Jakarta Pusat pada tanggal 25 Juli 2014, Pukul 06.06 WIB menerima surat suara dari KPU Provinsi DKI Jakarta No. 450/KPU-Prov-010/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 tentang penghentian Pengecekan Dokumen DPKTb. 4. JAWABAN TERADU XVI, TERADU XVII, TERADU XVIII, TERADU XIX DAN TERADU XX Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Timur 23 Bahwa terhadap Pengadu yang menyatakan bahwa KPU Kota Jakarta Timur tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta No. 274/Bawaslu.Prov- DKIJakarta/VII/2014 Tanggal 16 Juli 2014, Nomor 276/ Bawaslu.Prov- DKIJakarta/VII/2014 Tanggal 17 Juli 2014 dan Nomor 277/ Bawaslu.Prov- DKIJakarta/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014, itu tidak benar Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX dan Teradu XX tidak menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana yang dimaksud. Langkah-langkah berikut membuktikan bahwa Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX dan Teradu XX telah melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta: 1. KPU Kota Jakarta Timur sudah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di 1 TPS Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur sesuai dengan ketentuan yang ada yang sudah dikonsolidasikan dan dikomunikasikan ke KPU Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan pada hari Sabtu, Tanggal 19 Juli 2014 sesuai dengan Surat Ketua KPU Provinsi DKI No. 453/KPU-Prov.010/VII/2014 tanggal 18 Juli 2014 tentang tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Perihal Pemungutan Suara Ulang. 2. Terhadap klausul yang menyebutkan KPU Kota Jakarta Timur tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta untuk mengecek dokumen DPKTb di 5.802 TPS yang tersebar di seluruh Provinsi DKI Jakarta; a. Bahwa teradu sudah melaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor: 441/KPU-Prov- 010/VII/2014 Tanggal 18 Juli 2014 Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta bahwa KPU Kota Jakarta Timur siap memfasilitasi dalam memberikan akses kepada Bawaslu dan jajaran dibawahnya untuk melakukan seluruh kroscek data dokumen yang ada di dalam kotak suara; b. KPU Kota Jakarta Timur baru menerima Surat dari Ketua Panwaslu Kota Jakarta Timur No. 280/Panwaslu-JT/VII/2014 Tanggal 18 Juli 2014 beserta salinan copy Data TPS yang harus dikroscek pada tanggal 19 Juli 2014 jam 12.00 WIB bersamaan dengan Penyelenggaraan PSU di TPS 31 Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, setelah itu kami berkirim surat ke Panwaslu Kota Jakarta Timur No. 67/KPU-Kota-010.328846/VII/2014 pada tanggal 19 Juli 2014 yang isinya akan segera berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Ketua KPU RI melalui Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terkait mekanisme dan prosedur teknis pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud; c. Pada Tanggal yang sama 19 Juli 2014 KPU Kota Jakarta Timur mengintruksikan kepada PPK dan PPS melalui surat 68/KPU-Kota.010.328846/VII/2014 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kota Jakarta Timur, yang isinya agar PPK dan PPS untuk kooperatif dan bekerjasama untuk memfasilitas Pihak Panwaslu Kota Jakarta Timur dan jajarannya untuk melakukan kroscek dokumen pemilih 24 DPKTb yang masih tersimpan didalam kotak suara dengan ditembuskan kepada Panwaslu Kota Jakarta Timur. d. Pada tanggal 23 Juli 2014 KPU Kota Jakarta Timur kembali berkirim surat kepada Panwaslu Kota Jakarta Timur No. 69/KPU-Kota.010.328846/VII/2014 tentang Permohonan Informasi Tindak Lanjut kroscek dokumen yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kota Jakarta Timur, yang isinya bahwa KPU Kota Jakarta Timur dan jajarannya siap memfasilitasi Panwaslu Kota Jakarta Timur dan jajarannya untuk melakukan kroscek data dan meminta informasi terkait waktu pelaksanaannya. Pada tanggal 24 Juli 2014 pukul 13.00 WIB Panwaslu Kota Jakarta Timur melalui Sdr. Habibi menginformasikan tindaklanjut membuka kotak untuk di fasilitasi KPU Kota Jakarta Timur tidak dapat dilakukan pada saat itu juga dikarenakan Personil SDM Panwaslu Kota Jakarta Timur yang tidak ada di tempat. e. Pada tanggal 24 Juli 2014 pukul 17.00 WIB, melalui Telepon kami mendapatkan informasi dari Anggota Panwaslu Kota Jakarta Timur (Habibi) mengatakan bahwa arahan dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta bahwa proses kroscek data dengan buka kotak tidak dapat dilanjutkan. Hal tersebut diperkuat dengan surat Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta No. 450/KPU-Prov-010/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 tentang penghentian Pengecekan Dokumen DPKTb. [2.6] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan terhadap Pengaduan Nomor 654/I-P/L-DKPP/2014 pada persidangan tanggal 13 Agustus 2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] Pokok Pengaduan Bahwa pada pokoknya Pengadu menyatakan: 1. Pada tanggal 23 Juli 2014 terjadi kegiatan pembongkaran kotak suara yang seharusnya dilaksanakan sebelum rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Provinsi DKI Jakarta sehingga pelaksanaan pembukaan kotak suara ini cacat hukum. 2. Pada tanggal 31 Juli 2014 telah dilakukan pembukaan kotak suara di 5 wilayah Kota se-DKI Jakarta dengan dasar surat KPU RI Nomor 1446/KPU/VII/2014 dan Nomor 1449/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014, sedangkan gugatan sengketa Makamah Konsitusi dari Paslon Nomor 1 pada tanggal 25 Juli 2014 pukul 20.00 WIB kami menganggap seluruh komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kota se-DKI Jakarta melakukan pembukaan kotak suara tidak berdasar dan cacat hukum. Terhadap dalil pengadu, bersama ini Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V mengajukan jawaban dan bukti bahwa : Tidak Benar pembukaan kotak suara di 5 wilayah DKI Jakarta tersebut tidak berdasar dan cacat hukum. 25 [2.6.2] JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, dan TERADU V (Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta) Dalam pelaksanaan kegiatan pembukaan kotak suara yang dilaksanakan baik pada tanggal 23 Juli 2014, maupun pada 31 Juli 2014, KPU Provinsi DKI Jakarta beserta jajarannya berpedoman pada ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan kegiatan dimaksud, yakni dengan aturan-aturan sebagai berikut: 1. Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, yang menyebutkan bahwa : “menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu”. 2. Pasal 9 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, yang menyebutkan bahwa “melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan KPU dan/atau peraturan perundang-undangan”. 3. Surat Rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta Nomor 276/BawasluProv-DKI Jakarta/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Surat Nomor 274/Bawaslu- ProvDKIJakarta/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014. 4. Surat Edaran KPU Nomor 1411/KPU/VII/2014, tentang Persiapan Penyelesaian Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 pada point (7) bahwa “Apabila dalam permohonan pemohon menyebut secara jelas obyek sengketa pada tingkat TPS, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan alat bukti berupa formulir C1 Plano, C1 Folio berhologram dan Salinan C1 Folio serta dokumen pendukung lainnya (DPT, DPTb, DPK, DPKTb, dan Daftar Hadir Pemilih). Proses penyiapan dokumen tersebut dari kotak suara dilakukan dengan menghadirkan pengawas Pemilu, saksi peserta Pemilu dan pihak kepolisian serta menyusun berita acara pembukaan kotak suara dan pengambilan dokumen”. 5. Surat Edaran KPU Nomor 1446/KPU/VII/2014, tentang Penyiapan dan Penyampaian Formulir Model A5 PPWP dan Model C7 PPWP pada point (3) huruf (a) bahwa “Berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dan pihak kepolisian setempat dalam pelaksanaan pembukaan kotak suara dan pengambilan formulir Model A5 PPWP dan Model C7 PPWP”. 6. Surat KPU Nomor 1449/KPU/VII/2014, tentang Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 pada poin (4) bahwa “dalam hal obyek sengketa PHPU menyebut locus di TPS, KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pengawas Pemilu, saksi peserta Pemilu dan pihak kepolisian untuk mengambil dokumen berupa formulir C1 Plano, C1 Folio berhologram dan salinan C1 Folio serta dokumen pendukung lainnya (DPT, DPTb, DPK, DPKTb dan Daftar hadir pemilih) dari kotak suara. Pengambilan jenis dokumen dari kotak suara 26 disesuaikan dengan obyek sengketa pemohon”. Pada poin (5) dinyatakan “Pembukaan kotak suara dilengkapi dengan Berita Acara yang ditandatangani oleh KPU Kab/Kota, Panwaslu Kab/Kota dan Saksi. Setelah pengambilan dokumen, kotak suara digembok dan dikunci”. Pembukaan Kotak Suara tanggal 23 Juli 2014 Penjelasan umum mengenai pembukaan kotak suara pada tanggal 23 Juli 2014 adalah sebagai berikut: 1. Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu DKI No. 276. Teradu I berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melalui surat no. 441/KPU Prov-010/VII/2014 tanggal 18 Juli 2014 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu DKI yang pada pokoknya Teradu I menyampaikan kesiapannya untuk melakukan pengecekan dokumen pemilih DPKTb melalui fasilitasi terhadap Bawaslu Provinsi DKI Jakarta beserta jajarannya dengan memberikan akses terhadap dokumen yang dimaksud di mana pada saat itu dokumen ma sih tersimpan dalam kotak suara. 2. Menindaklanjuti surat Teradu I tersebut, Bawaslu DKI Jakarta mengeluarkan surat No. 280/BawasluProv-DKIJakarta/VI/2014 yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota di Jakarta yang isinya memberikan arahan teknis melakukan pengecekan dokumen dengan pelaksanaan sebagai berikut: - Jika dokumen/data pemilih DKPTb sudah dikeluarkan dari kotak suara, maka pengawas Pemilu diminta untuk meminta dokumen yang dimaksud untuk kemudian memberikan penilaian apakah terdapat pemilih DPKTb yang berKTP daerah tanpa surat keterangan/identitas lain; - Jika dokumen/data pemilih DPKTb masih berada dalam kotak suara, maka pengawas Pemilu meminta kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS atau pihak lain yang menguasai kotak suara agar membuka kotak suara untuk kemudian mengambil dan melakukan penilaian terhadap dokumen yang terdapat dalam kotak suara; - Hasil pengecekan sebagaimana dimaksud disampaikan sehari setelah surat ini dikeluarkan yakni tanggal 20 Juli 2014. 3. Bahwa pasca penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional pada tanggal 22 Juli 2014, Ketua Bawaslu DKI Jakarta mengingatkan agar tindak lanjut rekomendasi Bawaslu DKI tentang pengecekan dokumen dalam kotak suara tetap dilakukan dengan alasan tidak ada batas waktu atau masa kadaluarsa untuk penanganan pelanggaran administrasi. Hal itu disampaikan secara langsung kepada Sdr. Betty Epsilon Idroos, Anggota KPU DKI Jakarta ketika berkonsultasi tentang 27 rekomendasi Panwaslu Kota Jakarta Barat yang meminta dilakukan pembukaan kotak suara tambahan di Kota Jakarta Barat pada 24 Juli 2014. 4. Bahwa pengecekan dokumen dalam kotak suara pada tanggal 23 Juli 2014 hanya dilakukan di wilayah Jakarta Utara dan pada tanggal 24 Juli 2014 dilakukan di wilayah Jakarta Pusat. Sementara Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Timur tidak melakukan pembukaan kotak sebagaimana dimaksud dalam pengaduan Pengadu. 5. Pembukaan kotak sebagaimana dimaksud pada point (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan setelah Panwas Kota melakukan koordinasi dengan KPU Kota sebagaimana dimaksud. 6. Pembukaan kotak suara dilakukan oleh Jakarta Pusat dan Jakarta Utara adalah dalam rangka upaya memberikan akses bersama-sama Pengawas Pemilu dan jajarannya setelah berkoordinasi secara lisan dan/atau tulisan antara KPU Jakarta Utara dan KPU Jakarta Pusat dengan Panwaslu Kota di wilayah masing-masing. a) Menurut keterangan Teradu IV, pembukaan kotak suara di wilayah Jakarta Utara dilakukan sebagai upaya langkah tindak lanjut atas Surat Panwaslu Kota Jakarta Utara No. 1898/Panwaslu-JU/VII/2014 tertanggal 18 Juli 2014 perihal Rekomendasi Kroscek pada Kotak Suara di beberapa TPS yang terdapat pemilih berKTP daerah; serta surat tembusan Panwaslu Kota Jakarta Utara No. 1914/ Panwaslu-Ju/VII/2014 perihal Penerusan Rencana Kroscek Kotak Suara yang ditujukan kepada Panwascam se-Jakarta Utara untuk melaksanakan bersama kroscek data DPKTb dalam kotak suara dan surat tembusan Panwaslu Kota Jakarta Utara No. 1915/Panwaslu- Ju/VII/2014 perihal Undangan Kroscek Kotak Suara yang ditujukan kepada Tim Sukses Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Wilayah Jakarta Utara (Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X). b) Menurut keterangan Teradu VI, rekomendasi kroscek data pemilih pada kotak suara di TPS dilakukan atas dasar surat Panwaslu Kota Jakarta Pusat Nomor 67/Panwaslu-JP/VII/2014 tertanggal 18 Juli 2014. Hal tersebut tidak dapat dieksekusi sesegera mungkin mengingat pada 19 Juli 2014 KPU Kota Jakarta Pusat melakukan PSU di 4 (empat) TPS. Pada tanggal 20 Juli 2014 Teradu VI bersama anggota KPU Kota Jakarta Pusat melakukan konsolidasi internal untuk mempersiapkan langkah tindak lanjut pembukaan kotak dan kemudian bersepakat dengan Panwaslukota untuk melakukan rapat pada 22 Juli 2014. Dalam rapat sebagaimana dimaksud diputuskan bahwa pembukaan kotak suara akan dilakukan pada 24 Juli 2014. Berdasarkan penjelasan tersebut, kegiatan sebagaimana dimaksud Pengadu adalah dalam rangka menindaklanjuti rekoemndasi Bawaslu DKI dengan cara fasilitasi kepada Panwaslu Kota Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. 28 7. Pembukaan kotak suara pada tanggal 23 Juli 2014 tidak dilakukan oleh KPU Kota Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Barat, dengan penjelasan sebagai berikut: a) Menurut keterangan Teradu, pembukaan kotak suara tidak terjadi di wilayahnya dengan penjelasan bahwa setelah mempersilakan Panwaslu Kota Jakarta Selatan untuk dapat diberikan akses membuka kotak baik secara langsung maupun melalui surat, pembukaan kotak tidak dilakukan karena respons Panwaslu Kota Jakarta Selatan setelahnya tidak ada; b) Menurut keterangan Teradu, pembukaan kotak tidak dilakukan karena setelah berkoordinasi secara langsung dengan salah satu anggota Panwaslu Kota Jakarta Timur dalam rangka tindaklanjut pembukaan kotak suara disampaikan bahwa Panwaslu tidak dapat melakukannya karena keterbatasan personil dan Panwaslu Kota Jakarta Timur mengusulkan pembukaan kotak suara dilakukan tanggal 4 Agustus 2014 setelah personel Panwaslu Kota Jakarta Timur kembali dari kampung halaman dalam rangka liburan Idul Fitri 1435 H; c) Menurut keterangan Teradu, bahwa tidak ada rekomendasi yang disampaikan secara eksplisit oleh Panwaslu Kota Jakarta Barat pada saat itu terkait pembukaan kotak suara di Jakarta Barat. Namun secara lisan disampaikan bahwa Panwaslu Kota Jakarta Barat meminta kepada Sdr. Maryadi, anggota KPU Jakarta Barat untuk membuka sekitar 700-an kotak pada tanggal 24 Juli 2014. Yang bersangkutan berkonsultasi k epada KPU DKI Jakarta, Sdr. Betty via telepon tentang petunjuk teknis pembukaan kotak sebanyak 700-an sebagaimana diinginkan Panwaslu Kota Jakarta Barat. Namun sebelum tindaklanjut dilakukan, kesepakatan KPU DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta untuk penghentian pembukaan kotak disampaikan. 8. Surat KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 450/KPU-Prov-010/VII/2014 Perihal Penghentian Pengecekan Dokumen DPKTb Pembukaan Kotak Suara 31 Juli 2014 Terkait dengan pembukaan kotak yang dilakukan pada tanggal 31 Juli 2014 di 5 wilayah KPU DKI Jakarta, Teradu I menjelaskan bahwa hal itu dilakukan semata - mata dalam rangka pelaksanaan penyiapan jawaban dan alat bukti sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014 sebagaimana instruksi KPU RI. Terkait dengan masalah itu, Teradu I melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Bersurat kepada KPU Kab/Kota No. 452/KPU-Prov-010/VII/2014 yang pada pokoknya dalam pelaksanaan SE KPU RI No. 1411, 1446 dan 1449 KPU 29 Kab/Kota diminta berkoordinasi dengan Panwaslu Kab/Kota, saksi dan pihak kepolisian; 2. Bersurat kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor 453/KPU-Prov- 010/VII/2014, tentang persiapan penyelesaian Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014 pada point (2) bahwa “untuk keperluan penyusunan jawaban dan penyediaan alat bukti sebagaimana dimaksud, KPU Kab/Kota diminta berkoordinasi dengan Panwaslu Kab/Kota, Saksi dan Kepolisian guna membuka kotak suara dan mengambil dokumen yang diperlukan; dan Poin (4) bahwa “untuk memperlancar koordinasi KPU kab/Kota dengan Panwaslu Kab/Kota, kami mohon bantuan Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk menginstruksikan Panwaslu Kab/Kota beserta jajarannya di semua tingkatan agar bersikap kooperatif sehingga penyiapan dokumen alat bukti bisa secepatnya diselesaikan”. Berdasarkan penjelasan di atas, Teradu I menyatakan bahwa kegiatan pembukaan kotak suara tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Surat Edaran KPU RI yang secara hirarkis organisatoris merupakan institusi yang memiliki otoritas untuk memerintahkan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota. Berikut juga disampaikan penjelasan detail terkait pokok-pokok pengaduan Pengadu yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat sebagai Teradu II, III, IV, V dan VI [2.6.3] JAWABAN TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, dan TERADU IX, dan TERADU X (Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Utara) 1. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang menyatakan bahwa teradu melakukan buka kotak pada tanggal 23 Juli 2014 dan dianggap cacat hukum, perlu disampaikan bahwa Teradu IV melaksanakan pembukaan kotak suara pada tanggal 23 Juli 2014 dengan penjelasan sebagai berikut: a. Pembukaan kotak dilakukan sebagai upaya langkah tindak lanjut atas Surat Panwaslu Kota Jakarta Utara No. 1898/Panwaslu-JU/VII/2014 tertanggal 18 Juli 2014 perihal Rekomendasi Kroscek pada Kotak Suara di Beberapa TPS Yang Terdapat Pemilih Ber-KTP Daerah yang atas dasar rekomendasi dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Namun pada saat yang sama pada tanggal 18 Juli 2014 adalah persiapan Teradu IV yang bersiap melakukan Pemungutan Suara Ulang. b. Pada saat itu, kami melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi DKI Jakarta terkait dengan rekomendasi Panwas terkait petunjuk teknis pelaksanaan kroscek dokumen. Dan kami kemudian menjawab surat kepada Panwas Jakarta Utara dengan mengeluarkan surat Nomor: 45/KPU-JU/010- 30 328877/VII/2014. Kami melakukan hal tersebut setelah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi DKI Jakarta. c. Pada 19 Juli 2014 PSU berhasil kami selenggarakan sampai rekapitulasi berjenjang dari TPS, PPS, PPK sampai KPU Kota Jakarta Utara untuk dibawa di rekapitulasi tingkat Provinsi dilakukan pada hari yang sama. d. Pada 20 juli 2014 Teradu IV melakukan koordinasi dengan Ketua PPK dan PPS dan juga Panwaslu Kota Jakarta Utara untuk membicarakan tindak lanjut surat Panwaslu Kota Jakarta Utara Nomor 1898/Panwaslu- JU/VII/2014 dalam hal Rekomendasi Buka Kotak Suara. Dalam rangka menindaklanjuti surat yang dimaksud KPU Jakarta Utara mengeluarkan surat Nomor 47/KPU-JU/010.0328877/VII/2014 yang menginstruksikan pada semua PPK dan PPS untuk dapat memberikan akses seluas-luasnya pada Panwas di tingkatannya agar dapat melakukan kroscek kotak suara untuk cek dokumen DPKTb. e. Namun, sampai pada tanggal 23 Juli 2014 belum ada reaksi dari Panwascam dan PPL sementara PPK dan PPS tetap berkoordinasi dan sudah proaktif sesuai dengan surat KPU Kota Jakarta Utara Nomor 47/KPU- JU/010.0328877/VII/2014. f. Pada 23 Juli 2014 Teradu IV setelah melakukan konsultasi dan koordinasi di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta- melakukan komunikasi dengan Panwaslu Kota Jakarta Utara. Mereka kemudian meminta surat kepada KPU sebagai dasar membuat undangan kepada saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk menyaksikan kroscek yang pada hari itu juga tanggal 23 Juli 2014 jam 20.00 WIB. Untuk itu kami mengeluarkan surat yang diminta Panwaslu Jakarta Utara Nomor 248/KPU- JU/010.0328877/VII/2014. g. Panwas kemudian mengundang para saksi untuk menyaksikan proses kroscek di tingkat PPK yang juga ditembuskan kepada KPU Jakarta Utara dengan Nomor 1915/Panwaslu-Ju/VII/2014 perihal Undangan Kroscek Kotak Suara yang ditujukan kepada Tim Sukses Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 Wilayah Jakarta Utara serta surat tembusan dengan No. 1914/ Panwaslu-Ju/VII/2014 perihal Penerusan Rencana Kroscek Kotak Suara yang ditujukan kepada Panwascam se-Jakarta Utara untuk melaksanakan bersama krocek kotak suara untuk mencek data DPKTb. Sehingga pembukaan kotak pada tanggal 24 Juli 2014 itu dilakukan dalam rangka upaya KPU Jakarta Utara memfasilitasi kegiatan Panwas Jakarta Utara dalam pembukaan kotak untuk cek dokumen DPKTb sebagaimana terdapat dalam rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. 31 2. Terhadap pokok pengaduan pembukaan kotak suara pada tanggal 23 dan 31 Juli 2014 Teradu IV telah melaksanakan pembukaan kotak suara memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. a. Surat Panwaslu Kota Jakarta Utara Nomor 1898/Panwaslu-JU/VII/2014, tentang Rekomendasi Kroscek Kotak Suara Di TPS Yang Terdapat Pemilih Ber-KTP Daerah. b. Surat KPU DKI Jakarta Nomor 441/KPU-Prov-010/VII/2014, tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta pada angka (4), bahwa : “Oleh karena itu kepada KPU Kabupaten/Kota diminta bersikap kooperatif dengan memberikan akses kroscek dokumen pemilih DPKTb yang masih tersimpan dalam kotak suara, jika Panwaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi untuk maksud tersebut”. c. Surat KPU Kota Jakarta Utara Nomor 45/KPU-JU/010.0328877/VII/2014, terkait Tindak Lanjut Rekomendasi Kroscek Dokumen DPKTb Dalam Kotak Suara, bahwa “perihal rekomendasi kroscek buka kotak suara dokumen DKPTb kami segera berkonsultasi dan berkoordinasi terlebih dahulu kepada ketua KPU RI melalui KPU Provinsi DKI Jakarta, terkait mekanisme dan prosedur pembukaan kotak suara, sebagaimana hal ini telah diatur melalui surat KPU Provinsi Nomor 441/KPU-Prov-010/VII/2014”. d. Surat KPU Kota Jakarta Utara Nomor 47/KPU-JU/010.0328877/VII/2014, tentang Tindak Lanjut Surat Rekomendasi Panwaslu Kota Jakarta Utara, yang isinya menginstruksikan kepada Ketua PPK dan PPS se-Jakarta Utara pada point (1) kepada seluruh anggota PPK dan PPS untuk bersikap kooperatif dengan memberikan akses kepada Panwascam dan PPL untuk melakukan kroscek dokumen pemilih DPKTb yang masih tersimpan dalam kotak suara; Point (2) karena pelaksanaan kroscek dokumen pemilih DPKTb oleh Panwaslu Kota Jakarta Utara, Panwascam dan PPL akan membuka kotak suara yang masih segel yang berisi dokumen Pemilu dan PPK/PPS se- Jakarta Utara diminta memastikan keamanan data/dokumennya”. e. Surat KPU DKI Jakarta Nomor 441/KPU-Prov-010/VII/2014, tentang Tindak Lanjut Bawaslu DKI Jakarta pada point (4) bahwa “KPU Kabupaten/Kota diminta bersikap kooperatif dengan memberikan akses kroscek dokumen pemilih DPKTb yang masih tersimpan di kotak suara. Jika Panwaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi untuk maksud tersebut”. f. Surat KPU Kota Jakarta Utara Nomor 248/KPU-JU/010.0328877/VII/2014, tentang Tindak Lanjut Surat Rekomendasi Panwaslu Kota Jakarta Utara pada poin (2) “bahwa kami telah siap memfasilitasi untuk dilakukan buka kotak suara dalam rangka kroscek dokumen pemilih DPKTb yang masih tersimpan dalam kotak suara; dan pada point (4) Kami telah memerintahkan kepada PPK dan PPS untuk melaksanakan pembukaan kotak yang 32 dilakukan pihak Panwaslu Kota Jakarta Utara, PPK dan PPS memberikan akses untuk pembukaan kotak suara tersebut mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai. g. Surat Edaran KPU Nomor 1441/KPU/VII/2014, tentang Persiapan Penyelesaian Sengketa PHPU Presiden danWakil Presiden Tahun 2014 pada point (7) bahwa “Apabila dalam permohonan pemohon menyebut secara jelas obyek sengketa pada tingkat TPS, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan alat bukti berupa formulir C1 Plano, C1 Folio berhologram dan Salinan C1 Folio serta dokumen pendukung lainnya (DPT, DPTb, DPK, DPKTb, dan Daftar Hadir Pemilih). Proses penyiapan dokumen tersebut dari kotak suara dilakukan dengan menghadirkan pengawas Pemilu, saksi peserta Pemilu dan pihak kepolisian serta menyusun berita acara pembukaan kotak suara dan pengambilan dokumen”. h. Surat Edaran KPU Nomor 1446/KPU/VII/2014, tentang Penyiapan dan Penyampaian Formulir Model A5 PPWP dan Model C7 PPWP pada point (3) huruf (a) bahwa “Berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dan pihak kepolisian setempat dalam pelaksanaan pembukaan kotak suara dan pengambilan formulir Model A5 PPWP dan Model C7 PPWP”. i. Surat KPU Nomor 1449/KPU/VII/2014, tentang Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 pada poin (4) bahwa “dalam hal obyek sengketa PHPU menyebut locus di TPS, KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pengawas Pemilu, saksi peserta Pemilu dan pihak kepolisian untuk mengambil dokumen berupa formulir C1 Plano, C1 Folio berhologram dan salinan C1 Folio serta dokumen pendukung lainnya (DPT, DPTb, DPK, DPKTb dan Daftar hadir pemilih) dari kotak suara. Pengambilan jenis dokumen dari kotak suara disesuaikan dengan obyek sengketa pemohon”. Surat KPU DKI Jakarta Nomor 453/KPU-Prov-010/VII/2014, tentang persiapan penyelesaian Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014 pada point (2) bahwa “untuk keperluan penyusunan jawaban dan penyediaan alat bukti sebagaimana dimaksud, KPU Kab/Kota diminta berkoordinasi dengan Panwaslu Kab/Kota, Saksi dan Kepolisian guna membuka kotak suara dan mengambil dokumen yang diperlukan; dan Poin (4) bahwa “untuk memperlancar koordinasi KPU kab/Kota dengan panwaslu Kab/Kota, kami mohon bantuan ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk menginstruksikan panwaslu Kab/Kota beserta jajarannya disemua tingkatan agar bersikap kooperatif sehingga penyiapan dokumen alat bukti bisa secepatnya diselesaikan”. [2.6.4] JAWABAN TERADU XI, TERADU XII, TERADU XIII, TERADU IV, dan TERADU XV (Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Pusat) 33 Menjawab dalil Pengadu, dengan ini Teradu VI memberikan jawaban disertai dengan alat bukti sebagai berikut: a. Pembongkaran kotak suara pada tanggal 23 Juli 2014 itu adalah tidak benar, Bahwa KPU Jakarta Pusat pada tanggal 22 Juli 2014 melakukan Rapat Koordinasi dengan Panwaslu Kota Jakarta Timur Jakarta Pusat serta PPK se- Jakarta Pusat sesuai surat Nomor 551/KPU-Kota-010.328852/VII/2014. Membahas Informasi Tindak Lanjut kroscek dokumen yang akan dilaksanakan oleh Panwaslu Kota Jakarta Timur dan jajarannya di Kantor KPU, yang isinya bahwa KPU Jakarta Pusat dan jajaran yaitu PPK dan PPS agar memfasilitasi Panwaslu Kota Jakarta Timur dan jajarannya untuk melakukan kroscek data sepakat bahwa buka kotak dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2014 sampai dengan tanggal 26 Juli 2014 b. Pada tanggal 23 Juli 2014 dimulai Pukul 13.30 WIB sampai selesai, Ketua dan Anggota KPU Jakarta Pusat melakukan Monitoring ke PPK dan PPS sesuai Koordinator Wilayah masing-masing sampai sejauh mana kesiapan memfasilitasi Panwas Kota Jakarta Pusat dan jajarannya dalam pelaksanaan Kroscek Data sesuai surat Panwaslu Nomor 67/Panwaslu-JP/VII/2014 Tanggal 18 Juli 2014. c. Pada Tanggal 24 Juli 2014 KPU Jakarta Pusat melakukan Monitoring dan Pengawasan terhadap PPK dan PPS dalam pelaksanaan Pembukaan Kotak Suara, didalam pelaksanaan baru 3 (tiga) Kecamatan di KPU Kota Jakarta Pusat yaitu Kecamatan Cempaka Putih, Kecamatan Menteng dan Kecamatan Gambir, sisanya akan dilanjutkan pada tanggal 25 dan 26 Juli 2014, pada tanggal 25 Juli 2014, Pukul 06.06 WIB menerima surat dari KPU Provinsi DKI Jakarta No. 450/KPU- Prov-010/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 tentang Penghentian Bongkar Kotak. d. KPU Kota Jakarta Pusat menyatakan tidak benar pada tanggal 23 Juli 2014 terjadi kegiatan pembongkaran kotak suara. e. Bahwa Pengadu menyatakan pembukaan kotak suara tidak berdasar dan cacat hukum, menurut teradu itu tidak benar, karena proses pembukaan kotak tersebut adalah sebagai upaya kesiapan administrasi penyelenggara Pemilu menghadapi PHPU di MK sesuai dengan surat KPU RI no. 1446/KPU/VII/2014 Tanggal 25 Juli 2014 tentang Penyiapan dan Penyampaian Formulir Model A5 PPWP dan Model C7 PPWP dan 1449/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014 tentang sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 4 Tahun 2014 tentang berpedoman beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. f. Untuk menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI No. 1446/KPU/VII/2014 Tanggal 25 Juli 2014 tentang Penyiapan dan Penyampaian Formulir Model A5 PPWP dan 34 Model C7 PPWP dan 1449/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014 tentang sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. KPU Jakarta Pusat pada tanggal 30 Juli 2014 bersurat kepada kedua pasangan calon dengan Nomor 557/KPU-Kota-010.328852/VII/2014, ke Panwaslu Kota Jakarta Pusat Nomor 558/KPU-Kota-010.328852/VII/2014 perihal Pemberitahuan dan Undangan kepada Panwaslu Kota Jakarta Pusat Tentang Pembongkaran Kotak Suara, dan ke Polres Metro Jakarta Pusat Nomor 559/KPU/-Kota-010.328852/VII/2014 perihal Pemberitahuan dan Undangan kepada Polres Metro Jakarta Pusat tentang Pembongkaran Kotak Suara. Untuk menghadiri proses Pembukaan Kotak & Pengambilan Dokumen pada tanggal 31 juli 2014 di Wilayah Kecamatan dan kelurahan se-jakarta Pusat. [2.6.5] JAWABAN TERADU XVI, TERADU XVII, TERADU XVIII, TERADU XIX, dan TERADU XX ( Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Timur) 1. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang menyatakan bahwa teradu melakukan buka kotak pada tanggal 23 Juli 2014 dan dianggap cacat hukum, perlu disampaikan bahwa Teradu III tidak melaksanakan pembukaan kotak suara pada tanggal 23 Juli 2014. a. Pada tanggal 23 Juli 2014 KPU Kota Jakarta Timur melakukan Rapat Koordinasi dengan KPU DKI Jakarta yang kemudian kami tindaklanjuti dengan mengirimkan surat Kepada Panwaslukota Jakarta Timur No. 69/KPU-Kota-010.328846/VII/2014 tertanggal 23 Juli 2014, yang isinya bahwa KPU Kota Jakarta Timur berserta jajaran siap memfasilitasi Panwaslukota/Panwaslucam/PPL untuk melakukan korscek data dan Teradu III minta kepastian waktu kapan dimulai pelaksanaannya. Surat yang dimaksud dikirim ke Panwaslu Kota Jakarta Timur yang diterima oleh Sdr. Agus R, namun pada tanggal 24 Juli 2014 siang hari kami mendapatkan informasi dari salah satu Anggota Panwaslukota Jakarta Timur yang bernama Sdr. Habibi bahwa mereka mengalami kekurangan personil karena hanya tinggal 1 (satu) orang anggota Panwaslu Kota Jakarta Timur sementara yang lain tidak berada di tempat dikarenakan sudah pulang mudik. b. Pada tanggal 24 Juli 2014 sorenya kami mendapatkan informasi lebih lanjut dari Sdr. Habibi melalui telpon yang mengatakan bahwa sesuai arahan Bawaslu DKI Jakarta yang sudah dikoordinasikan dengan Ketua KPU DKI Jakarta bahwa proses kroscek data dengan buka kotak sudah dihentikan. Hal tersebut diperkuat dengan surat Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta dengan No. 450/KPU-Prov-010/VII/2014 tertanggal 24 Juli 2014 tentang penghentian Pengecekan Dokumen DPKTb. Oleh karenanya pokok pengaduan yang menyebutkan bahwa KPU Kota Jakarta Timur membuka kotak tertanggal 23 Juli kami yatakan tidak benar 35 3. Terhadap pokok pengaduan pembukaan kotak suara pada tanggal 31 Juli 2014 Teradu III telah melaksanakan pembukaan kotak suara memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang lain yakni: a. Surat Edaran KPU Nomor 1441/KPU/VII/2014, tentang persiapan penyelesaian sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 pada point (7) bahwa “Apabila dalam permohonan pemohon menyebut secara jelas obyek sengketa pada tingkat TPS, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan alat bukti berupa formulir C1 Plano, C1 Folio berhologram dan Salinan C1 Folio serta dokumen pendukung lainnya (DPT, DPTb, DPK, DPKTb, dan Daftar Hadir Pemilih-C7). Proses penyiapan dokumen tersebut dari kotak suara dilakukan dengan menghadirkan pengawas Pemilu, saksi peserta Pemilu dan pihak kepolisian serta menyusun berita acara pembukaan kotak suara dan pengambilan dokumen”. b. Surat Edaran KPU Nomor 1446/KPU/VII/2014, tentang Penyiapan dan Penyampaian Formulir Model A5 PPWP dan Model C7 PPWP pada point (3) huruf (a) bahwa “Berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dan pihak kepolisian setempat dalam pelaksanaan pembukaan kotak suara dan pengambilan formulir Model A5 PPWP dan Model C7 PPWP”. c. Surat KPU Nomor 1449/KPU/VII/2014, tentang Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 pada poin (4) bahwa “dalam hal obyek sengketa PHPU menyebut locus di TPS, KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pengawas Pemilu, saksi peserta Pemilu dan pihak kepolisian untuk mengambil dokumen berupa formulir C1 Plano, C1 Folio berhologram dan salinan C1 Folio serta dokumen pendukung lainnya (DPT, DPTb, DPK, DPKTb dan Daftar hadir pemilih) dari kotak suara. Pengambilan jenis dokumen dari kotak suara disesuaikan dengan obyek sengketa pemohon”. d. Surat KPU DKI Jakarta Nomor 453/KPU-Prov-010/VII/2014, tentang persiapan penyelesaian Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014 pada point (2) bahwa “untuk keperluan penyusunan jawaban dan penyediaan alat bukti sebagaimana dimaksud, KPU Kab/Kota diminta berkoordinasi dengan Panwaslu Kab/Kota, Saksi dan Kepolisian guna membuka kotak suara dan mengambil dokumen yang diperlukan; dan Poin (4) bahwa “untuk memperlancar koordinasi KPU kab/Kota dengan Panwaslu Kab/Kota, kami mohon bantuan ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk menginstruksikan Panwaslu Kab/Kota beserta jajarannya disemua tingkatan agar bersikap kooperatif sehingga penyiapan dokumen alat bukti bisa secepatnya diselesaikan”. 36 e. Pelaksanaan buka kotak pada 31 Juli 2014 sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dan laporannya menjadi bagian dari jawaban kami sebagaimana terlampir Langkah-langkah yang dilakukan dalam menindaklanjuti dasar hukum sebagaimana dimaksud antara lain:  Bahwa Teradu III sudah berkoordinasi dengan PPK dan PPS melalui surat Ketua KPU Kota Jakarta Timur Nomor 70/KPU-Kota-010.328846/VII/2014 tertanggal 30 Juli 2014 tentang Pengambilan Dokumen Pemilu;  Bersurat kepada Kapolres Jakarta Timur dan Ketua Panwaslukota Jakarta Timur dengan Nomor 71/KPU-Kota.010.328846/VII/2014 tertanggal 30 Juli 2014;  Mengirimkan surat kepada Tim Pasangan Calon dengan Nomor 72/KPU- Kota.010.328846/VII/2014 tertanggal 30 Juli 2014 yang isinya dimohon untuk mengintruksikan kepada Bapak/Ibu/Saudara untuk mengintruksikan jajaran dibawah yang ada di tingkat kelurahan untuk mendampingi dan memantau proses buka kotak suara di PPS Kelurahan. [2.6.6] JAWABAN TERADU XXI, TERADU XXII, TERADU XXIII, TERADU XXIV, dan TERADU XXV (Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Barat) 1. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang menyatakan bahwa teradu melakukan buka kotak pada tanggal 23 Juli 2014 dan dianggap cacat hukum, perlu disampaikan bahwa Teradu V tidak melaksanakan pembukaan kotak suara pada tanggal 23 Juli 2014. 2. Terhadap pokok pengaduan pembukaan kotak suara pada tanggal 31 Juli 2014 Teradu V telah melaksanakan pembukaan kotak suara memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku Langkah-langkah yang dilakukan dalam menindaklanjuti dasar hukum sebagaimana dimaksud antara lain: a. Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2014 pukul 14.00 WIB, KPU Kota Administrasi Jakarta Barat menghadiri Rapat Koordinasi di KPU Provinsi DKI Jakarta yang membahas mengenai teknis pelaksanaan pembukaan kotak suara dan penyiapan dokumen sebagai alat bukti dalam persidangan di MK sebagaimana isi Surat Edaran KPU RI Nomor. 1446/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014 dan Surat Ketua KPU RI Nomor. 1449/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014, perihal Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. b. Dalam rangka menindaklanjuti rapat koordinasi di KPU Provinsi dan Surat sebagaimana disebutkan dalam poin (a), pada Rabu- 30 Juli 2014 dan Kamis- 31 Juli 2014, KPU Kota Administrasi Jakarta Barat melaksanakan rapat koordinasi 37 intern bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Administrasi Jakarta Barat untuk membahas teknis pelaksanaan pembukaan kotak suara yang berada di PPS. Rapat juga kemudian dihadiri oleh Panwaslu tingkat Kota dan dari pihak kepolisian. Dalam rapat tersebut diberikan pengarahan dan penjelasan terkait dengan teknis pelaksanaan pembukaan kotak suara serta diperintahkan kepada Ketua PPK untuk melakukan koordinasi dengan PPS, Panwaslucam/PPL, kepolisian setempat dan saksi pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 2, untuk dapat menyaksikan pembukaan kotak di masing-masing wilayah. c. Teradu V melakukan koordinasi secara lisan (by phone) kepada Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Barat dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terkait dengan rencana pelaksanaan pembukaan kotak suara di Kantor PPS dan jumlah kotak suara yang akan dibuka. d. KPU Kota Administrasi Jakarta Barat mengeluarkan surat Nomor 456/KPU- JB/VII/2014 tertanggal 31 Juli 2014 perihal Saksi Pembukaan Kotak Suara Pilpres 2014 di Wilayah Jakarta Barat yang ditujukan Kepada Kapolres Metro Jakarta Barat, Ketua Panwaslu Kota Jakarta Barat dan Saksi Pasangan Calon untuk menyaksikan kegiatan pembukaan kotak suara Pilpres 2014 sesuai dengan jumlah TPS yang dikomunikasikan dengan Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Barat. e. Pembukaan kotak suara untuk mengambil formulir model C7 PPWP, model A4 PPWP, model A5 PPWP, model A.T Khusus dan foto copy KTP/KK/Paspor dan identitas lainnya yang disaksikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), kepolisian serta beberapa saksi pasangan calon, dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2014 di mana di beberapa tempat ada yang pukul 17.00 s/d selesai dan ada yang dimulai pukul 19.00 s/d selesai. f. Semua berkas langsung dikirim ke KPU Kota Administrasi Jakarta Barat dengan pengawalan pihak kepolisian. Pelaksanaan pembukaan kotak suara oleh masing- masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Kelurahan setempat, yaitu : Kecamatan Kelurahan Jumlah TPS Cengkareng Rawa Buaya 47 Tamansari Keagungan 1 Pinangsia 2 Kebon Jeruk Kebon Jeruk 19 Kedoya Utara 5 Sukabumi Utara 2 38 Kedoya Selatan 2 Duri Kepa 30 Kelapa Dua 5 Sukabumi Selatan 9 Palmerah Palmerah 5 Kemanggisan 7 Kota Bambu Selatan 3 Slipi 4 Kalideres Pegadungan 20 Tegal Alur 8 Kamal 16 Jumlah 185 Khusus untuk PPS di wilayah kecamatan Grogol Petamburan tidak melakukan pembukaan kota suara, karena proses pelaksanaannya sudah dilakukan sebelumnya berdasarkan surat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta no. 276/Bawaslu Prov-DKI Jakarta/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014, perihal tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta surat no. 274/Bawaslu Prov-DKI Jakarta/VII/2014 g. PPS dalam melaksanakan pembukaan kotak suara untuk mengambil formulir model C7 PPWP, model A4 PPWP, model A5 PPWP, model A.T Khusus dan foto copy KTP/KK/Paspor dan identitas lainnya sebagai alat bukti untuk persidangan PHPU Pilpres tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam surat Ketua KPU No.1449/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014 perihal sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014 disaksikan oleh Panwaslucam/PPL dan aparat kepolisian setempat, saksi dan dibuatkan Berita Acara pembukaan Kotak Suara. h. Dalam hal pembukaan kotak suara sebagaimana tersebut di atas KPU Kota Administrasi Jakarta Barat beserta jajarannya telah sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam surat KPU no.1449/KPU/VIII/2014 tertanggal 25 Juli 2014, perihal sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 [2.6.7] JAWABAN TERADU XXVI, TERADU XXVII, TERADU XXVIII, dan TERADU XXIX, dan TERADU XXX (Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Selatan) 1. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang menyatakan bahwa teradu melakukan buka kotak pada tanggal 23 Juli 2014 dan dianggap cacat hukum, perlu disampaikan bahwa Teradu II tidak melaksanakan pembukaan kotak suara pada tanggal 23 Juli 2014, namun, sebelumnya Teradu sudah melakukan 39 koordinasi dengan Panwaslu Kota Jakarta Selatan baik berkomunikasi secara langsung maupun melalui surat : a. Surat Panwaslu Kota Jakarta Selatan Nomor 166/Panwaslu-JS/VII/2014, tanggal 20 Juli 2014, perihal Pengecekan dokumen pemilih yang terdaftar dalam DPKTb/menggunakan KTP tidak sesuai domisili, yang pada intinya meminta kesediaan KPU Jakarta Selatan untuk memberikan fasilitas akses dalam pelaksanaan pengecekan dokumen pendukung bagi pemilih yang terdaftar dalam DPKTb yang tidak sesuai dengan domisili atau TPS setempat. b. Berdasarkan Surat KPU DKI Jakarta Nomor 441/KPU-Prov-010/VII/2014, tentang Tindak Lanjut Rekomendasi bawaslu DKI Jakarta pada angka (4), bahwa : “Oleh karena itu kepada KPU Kabupaten/Kota diminta bersikap kooperatif dengan memberikan akses kroscek dokumen pemilih DPKTb yang masih tersimpan dalam kotak suara, jika Panwaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi untuk maksud tersebut” dan sebagai upaya untuk menindaklanjuti keinginan Panwaslu Kota Jakarta Selatan sebagaimana dimaksud dalam point 1, KPU Kota Jakarta Selatan mengirimkan surat kepada Panwaslu Kota Jakarta Selatan dengan Nomor 461/KPU- JS/VII/2014 tertanggal 21 Juli 2014 dengan perihal: Tindak Lanjut Permohonan Untuk Memberikan Akses Pengecekan Dokumen Pemilih Yang Terdaftar Dalam Dpktb/Menggunakan KTP Tidak Sesuai Domisili, yang pada intinya KPU Kota Jakarta Selatan memberikan akses kroscek dokumen pemilih DPKTb yang masih tersimpan didalam kotak suara. c. Kemudian Panwaslu Kota Jakarta Selatan mengirimkan surat kepada KPU Jakarta Selatan dengan Nomor 168/Panwaslu-JS/VII/2014, tanggal 22 Juli 2014, perihal Pengecekan Dokumen Pemilih Yang Terdaftar Dalam Dpktb/Menggunakan KTP Tidak Sesuai Domisili, yang pada intinya meminta kesediaan KPU Jakarta Selatan untuk memberikan fasilitas akses dalam pelaksanaan pengecekan dokumen pendukung bagi pemilih yang terdaftar dalam DPKTb yang tidak sesuai dengan domisili atau TPS setempat dan menunggu jawaban dari KPU Jakarta Selatan untuk waktu pelaksanaan pengecekan dokumen pendukung pemilih yang terdaftar dalam DPKTb. d. Oleh karena itu untuk menjawab surat sebagaimana dimaksud dalam point (3) di atas yang meminta KPU Jakarta Selatan menjawab waktu pelaksanaan pengecekan, KPU Kota Jakarta Selatan secara resmi membalas surat Panwaslu Kota Jakarta Selatan dengan Nomor 464/KPU-JS/VII/2014 ter tanggal 23 Juli 2014, perihal : Tindak Lanjut Permohonan Untuk Memberikan Akses Pengecekan Dokumen Pemilih Yang Terdaftar Dalam Dpktb/Menggunakan KTP Tidak Sesuai Domisili, yang pada intinya KPU Kota Jakarta Selatan memberikan akses kroscek dokumen pemilih DPKTb 40 yang masih tersimpan di dalam kotak suara, dan pelaksanaan keroscek dokumen pemilih DPKTb dimaksud dimulai hari Rabu, tanggal 23 Juli 2014 pukul 16.00 WIB, namun Panwaslu Kota Jakarta Selatan belum melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud karena menurut Panwaslu Kota Jakarta Selatan bahwa rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Nasional sudah selesai tanggal 22 Juli 2014 dan Panwalu Kota Jakarta Selatan sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan menyampaikan laporan kepada Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta terkait dengan hal tersebut diatas melalui surat nomor 464/KPU-JS/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 perihal : Laporan tindak lanjut surat KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 441/KPU-Prov-010/VII/2014 dan surat nomor 445/KPU-Prov-010/VII/2014 Sehingga untuk pokok pengaduan butir pertama yang menyatakan bahwa Teradu II membuka kotak pada 23 Juli 2014 adalah tidak benar. 2. Terhadap pokok pengaduan pembukaan kotak suara pada tanggal 31 Juli 2014 Teradu II telah melaksanakan pembukaan kotak suara memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni antara lain: a. Surat Edaran KPU Nomor 1441/KPU/VII/2014, tentang persiapan penyelesaian sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 pada point (7) bahwa “Apabila dalam permohonan pemohon menyebut secara jelas obyek sengketa pada tingkat TPS, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan alat bukti berupa formulir C1 Plano, C1 Folio berhologram dan Salinan C1 Folio serta dokumen pendukung lainnya (DPT, DPTb, DPK, DPKTb, dan Daftar Hadir Pemilih-C7). Proses penyiapan dokumen tersebut dari kotak suara dilakukan dengan menghadirkan pengawas Pemilu, saksi peserta Pemilu dan pihak kepolisian serta menyusun berita acara pembukaan kotak suara dan pengambilan dokumen”. b. Surat Edaran KPU Nomor 1446/KPU/VII/2014, tentang Penyiapan dan Penyampaian Formulir Model A5 PPWP dan Model C7 PPWP pada point (3) huruf (a) bahwa “Berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dan pihak kepolisian setempat dalam pelaksanaan pembukaan kotak suara dan pengambilan formulir Model A5 PPWP dan Model C7 PPWP”. c. Surat KPU Nomor 1449/KPU/VII/2014, tentang Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 pada poin (4) bahwa “dalam hal obyek sengketa PHPU menyebut locus di TPS, KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pengawas Pemilu, saksi peserta Pemilu dan pihak kepolisian untuk mengambil dokumen berupa formulir C1 Plano, C1 Folio berhologram dan salinan C1 Folio serta dokumen pendukung lainnya (DPT, DPTb, DPK, 41 DPKTb dan Daftar hadir pemilih) dari kotak suara. Pengambilan jenis dokumen dari kotak suara disesuaikan dengan obyek sengketa pemohon”. d. Surat KPU DKI Jakarta Nomor 453/KPU-Prov-010/VII/2014, tentang persiapan penyelesaian Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014 pada point (2) bahwa “untuk keperluan penyusunan jawaban dan penyediaan alat bukti sebagaimana dimaksud, KPU Kab/Kota diminta berkoordinasi dengan Panwaslu Kab/Kota, Saksi dan Kepolisian guna membuka kotak suara dan mengambil dokumen yang diperlukan; dan Poin (4) bahwa “untuk memperlancar koordinasi KPU kab/Kota dengan Panwaslu Kab/Kota, kami mohon bantuan ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk menginstruksikan Panwaslu Kab/Kota beserta jajarannya disemua tingkatan agar bersikap kooperatif sehingga penyiapan dokumen alat bukti bisa secepatnya diselesaikan”. Langkah-langkah yang dilakukan dalam menindaklanjuti dasar hukum sebagaimana dimaksud antara lain sebagai berikut : 1) Mengkoordinasikan dengan Panwaslu Kota Jakarta Selatan dengan surat Nomor 471/KPU-JS/VII/2014 tanggal 30 Juli 2014, perihal Undangan dengan agenda acara pelaksanaan pembukaan kotak suara dan pengambilan dok umen. 2) Mengkoordinasikan dengan KPU Provinsi DKI Jakarta sebagaimana surat Nomor 441/KPU-Prov-010/VII/2014 dan surat Nomor 453/KPU-Prov- 010/VII/2014. 3) Melakukan rapat Pleno yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan Berita Acara Nomor : 346/BA/VII/2014, tanggal 30 Juli 2014, Tentang : Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. 4) Mengkoordinasikan dengan Panwaslu Kota Jakarta Selatan, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden No. Urut 1 Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden No. Urut 2 Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan surat Nomor 471/KPU-JS/VII/2014 tanggal 30 Juli 2014, perihal : Undangan dengan agenda acara pelaksanaan pembukaan kotak suara dan pengambilan dokumen. 5) Pembukaan kotak suara dilakukan pada tanggal 31 Juli 2014 dimulai jam 11.00 WIB di Media Center KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan yang dihadiri dan disaksikan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan, Anggota Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden No. Urut 1, dan Polres Metro Jakarta Selatan. 6) Sebelum pembukaan kotak suara dilakukan, diawali dengan sambutan Ketua KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan dan dalam forum tersebut Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden No. Urut 1 menyampaikan keberatan secara lisan atas kegiatan pembukaan kotak suara yang akan berlangsung. 42 7) Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden No. Urut 1 selanjutnya membuat keberatan saksi secara tertulis atas kegiatan pembukaan kotak suara. Keberatan saksi tersebut tertanggal 31 Juli 2014 dan ditandatangani oleh Rahadi Mulyanto dan Ketua KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan. 8) Jumlah kotak suara yang dibuka di Media Center KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan Jl. Kapten Tendean No 9 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sebanyak 120 kotak suara, sesuai dengan Berita Acara ( BA ) Pembukaan Kotak suara Nomor : 343/BA/VII/2014, tanggal 31 Juli 2014. Dari 120 kotak suara tersebut, dokumen yang diambil sebanyak : 1.098 TPS 9) Hari berikutnya yaitu hari Jumat tanggal 1 Agustus 2014 jam 14.00 – 17.00 WIB dilakukan pembukaan kotak suara di gudang KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan yang beralamat di Jl. Pengadegan Timur I, Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, yang dihadiri dan disaksikan oleh anggota KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan, saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden No. Urut 1, Panwas Kecamatan Pancoran dan Polres Metro Jakarta Selatan, dengan jumlah kotak suara yang dibuka sebanyak 182 kotak suara dari 182 TPS dengan Berita Acara ( BA ) Pembukaan Kotak Suara Nomor : 347/BA/VIII/2014, tanggal 01 Agustus 2014. 10) Jumlah keseluruhan dokumen yang diambil sebanyak 1.280 TPS ( Daftar Nama TPS terlampir sebagai alat bukti ) sesuai dengan surat Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan nomor 166/Panwalu-JS/VII/2014 tanggal 20 Juli 2014 Perihal : Pengecekan dokumen pemilih yang terdaftar dalam DPKTb/menggunakan KTP tidak sesuai domisili 11) Dokumen yang diambil dalam kotak suara tersebut berupa Salinan Daftar Pemilih Tambahan/DPTb (Model A.4 PPWP), Surat Keterangan Pindah Memilih di TPS lain (Model A.5 PPWP), Daftar Pemilih Khusus Tambahan/DPKTb (Model A.T Khusus PPWP) beserta fotokopi KTP/KK/Paspor/Identitas Lain, dan Daftar Hadir Pemilih di TPS (Model C7) 12) Kemudian seluruh dokumen alat bukti tersebut dirapikan, dibuat Daftar Alat Bukti dan selanjutnya di teruskan ke KPU Provinsi DKI Jakarta yang akan digunakan sebagai alat bukti di sidang Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan menyampaikan laporan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta terkait kronologis dan langkah-langkah pembukaan kotak suara pada tanggal 31 Juli 2014 dan 1 Agustus 2014 di KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 483/KPU-JS/VIII/2014 tanggal 6 Agustus 2014 perihal : Laporan pembukaan kotak suara pada tanggal 31 Juli 2014 dan tanggal 1 Agustus 2014 di KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan [2.7] PERMOHONAN 43 Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum diatas, Para Teradu mohon kepada Majelis DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut : 1. Menolak permohonan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX, Teradu XX, Teradu XXI, Teradu XXII, Teradu XXIII, Teradu XXIV, Teradu XXV, Teradu XXVI, Teradu XXVII, Teradu XXVIII, Teradu XXIX, Teradu XXX tidak terbukti melakukan secara sah dan meyakinkan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana yang diajukan oleh Pengadu; atau 3. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. [2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti berupa: 1 Surat Bawaslu No 276/Bawaslu Prov-DKIJakarta/VII/2014 Tanggal 17 Juli 2014, Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bukti T-1 Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Surat Nomor. 274/BawasluProv-DKIJakarta/VII/2014 2 Bukti T-2 Surat KPU No 1411/KPU/VII/2014 Tanggal 18 Juli 2014, Perihal Persiapan Penyelesaian Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 3 Bukti T-3 Surat KPU No 1446/KPU/VII/2014 Tanggal 25 Juli 2014, Perihal Penyiapan dan Penyampaian Formulir Model A5 PPWP dan Model C7 PPWP 4 Bukti T-4 Surat KPU No 1449/KPU/VII/2014 Tanggal 25 Juli 2014, Perihal Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 5 Bukti T-5 Surat 280/BawasluProv-DKIJakarta Tanggal 19 Juli 2014, Instruksi Pengecekan Dokumen Pemilih BerKTP Daerah dengan Membuka Kotak Suara 6 Bukti T-6 Percakapan di BBM 7 Bukti T-7 Surat KPU Provinsi DKI Jakarta kepada Ketua KPU Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara Nomor. 452/KPU-Prov-010/VII/2014 Tanggal 27 Juli 2014, Perihal Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden 8 Bukti T-8 Surat KPU Provinsi DKI Jakarta kepada Ketua KPU Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara Nomor. 453/KPU-Prov-010/VII/2014 Tanggal 30 Juli 2014, Perihal Persiapan Penyelesaian Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014 9 Bukti T-9 Copy surat Banwaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor 274/BawasluProv-DKIJakarta/VII/2014, tanggal 16 Juli 2014, Perihal : Rekomendasi Pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Provinsi DKI Jakarta. 10 Bukti T-10 Copy surat Banwaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor 276/BawasluProv-DKIJakarta/VII/2014, tanggal 17 Juli 2014, Perihal : Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Surat No.274/BawasluProv- DKIJakarta/VII/2014. 11 Bukti T-11 Copy surat Banwaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor 277/BawasluProv-DKIJakarta/VII/2014, tanggal 17 Juli 44 2014, Perihal : TPS yang Dilakukan Pemungutan Suara Ulang. 12 Bukti T-12 Copy surat KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 435/KPU-Prov- 010/VII/2014, tanggal 18 Juli 2014, Perihal : Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Perihal Pemungutan Suara Ulang. 13 Bukti T-13 Copy Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 339/BA/VII/2014, tanggal 18 Juli 2014 Tentang : Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. 14 Bukti T-14 Copy surat KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 441/KPU-Prov- 010/VII/2014, tanggal 18 Juli 2014, Perihal : Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. 15 Bukti T-15 Copy surat Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 166/Panwaslu-JS/VII/2014, tanggal 20 Juli 2014, Perihal : Pengecekan Dokumen Pemilih yang terdaftar dalam DPKTb/ menggunakan KTP tidak sesuai domisili. 16 Bukti T-16 Copy Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 342/BA/VII/2014, tanggal 21 Juli 2014, Tentang : Pengecekan Dokumen Pemilih Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan. 17 Bukti T-17 Copy surat KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 461/KPU-JS/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014, Perihal : Tindak Lanjut Permohonan untuk memberikan akses Pengecekan Dokumen Pemilih yang terdaftar dalam DPKTb / menggunakan KTP tidak sesuai domisili. 18 Bukti T-18 Copy Tanda Terima Surat dari Panwaslu Kota Jakarta Selatan 19 Bukti T-19 Copy surat Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 168 Panwaslu-JS/VII/2014, tanggal 22 Juli 2014 Perihal : Pengecekan Dokumen Pemilih yang terdaftar dalam DPKTb/menggunakan KTP tidak sesuai domisili. 20 Bukti T-20 Copy Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 345/BA/VII/2014, tanggal 22 Juli 2014, Tentang : Pengecekan Dokumen Pemilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan. 21 Bukti T-21 Copy surat KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 464/KPU-JS/VII/2014 tanggal 23 Juli 2014, Perihal : Tindak Lanjut Permohonan untuk memberikan akses pengecekan Dokumen Pemilih yang terdaftar dalam DPKTb/menggunakan KTP tidak sesuai domisili. 22 Bukti T-22 Copy Tanda Terima Surat dari Ketua Panwaslu Kota Jakarta Selatan 23 Bukti T-23 Copy surat KPU Nomor 1411/KPU/VII/2014, tanggal 18 Juli 2014, Perihal : persiapan penyelesaian sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. 24 Bukti T-24 Copy surat KPU Nomor 1446/KPU/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014, Perihal : Penyiapan dan Penyampaian Formulir Model A5 PPWP dan Model C7 PPWP. 25 Bukti T-25 Copy surat KPU Nomor 1449/KPU/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014, Perihal : Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. 26 Bukti T-26 Copy surat KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 453/KPU-Prov- 010/VII/2014 tanggal 30 Juli 2014, Perihal : Persiapan Penyelesaian Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014. 27 Bukti T-27 Copy Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota 45 Administrasi Jakarta Selatan Nomor 346/BA/VII/2014, Tanggal 30 Juli 2014, Tentang : Sengketa PHPU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014. 28 Bukti T-28 Copy surat KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 471/KPU-JS/VII/2014 tanggal 30 Juli 2014, Perihal : Undangan, yang ditujukan kepada Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden No. Urut 1 Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden No. Urut 2 Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan. 29 Bukti T-29 Copy Tanda Terima Surat dari Panwaslu Kota Jakarta Selatan 30 Bukti T-30 Copy Tanda Terima Surat dari Porles Metro Jakarta Selatan 31 Bukti T-31 Copy Tanda Terima Surat dari Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 1 (Prabowo- Hatta) Tingkat Kota Jakarta Selatan 32 Bukti T-32 Copy Tanda Terima Surat dari Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2 (Jokowi- Jusuf Kalla) Tingkat Kota Jakarta Selatan. 33 Bukti T-33 Copy surat Keberatan Saksi Pasangan Nomor 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan. 34 Bukti T-34 Copy Berita Acara KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 343/BA/VII/2014, tanggal 31 Juli 2014, Tentang Pembukaan Kotak Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan. 35 Bukti T-35 Copy Berita Acara KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 347/BA/VII/2014, tanggal 1 Agustus 2014, Tentang Pembukaan Kotak Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan. 36 Bukti T-36 Copy Kronologis Pembukaan Kotak Pada tanggal 31 Juli 2014 dalam Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014, KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan. 37 Bukti T-37 Surat Ketua KPU Kota Jakarta Timur Nomor 69/KPU- Kota.010.328846/VII/2014 tentang Permohonan Informasi Kroscek Dokumen tanggal 23 Juli 2014; 38 Bukti T-38 Surat KPU DKI Nomor 450/KPU-Prov-010/VII/2014 tentang Penghentian Pengecekan Dokumen DPKTb; 39 Bukti T-39 Surat KPU RI no. 1446/KPU/VII/2014 Tanggal 25 Juli 2014 tentang Penyiapan dan Penyampaian Formulir Model A5 PPWP dan Model C7 PPWP; 40 Bukti T-40 Surat KPU RI 1449/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014 tentang sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014; 41 Bukti T-41 Surat Ketua KPU Kota Jakarta Timur Nomor 70/KPU-Kota- 010.328846/VII/2014 tanggal 30 Juli 2014 tentang Pengambilan Dokumen Pemilu; 42 Bukti T-42 Surat Ketua KPU Kota Jakarta Timur Nomor 71/KPU- Kota.010.328846/VII/2014 tentang Pengambilan Dokumen Pemilu kepada Kapolres dan Panwaslukota Jakarta Timur; 43 Bukti T-43 Surat Ketua KPU Kota Jakarta Timur Nomor 72/KPU- Kota.010.328846/VII/2014 tentang Pengambilan Dokumen Pemilu kepada Pasangan Calon. 44 Bukti T-44 Copy surat Panwaslu Kota Jakarta Utara Nomor 1898/Panwaslu-JU/VII/2014, perihal rekomendasi kroscek kotak suara di TPS yang terdapat pemilih ber-KTP daerah. 45 Bukti T-45 Copy surat KPU Kota Jakarta Utara Nomor 45/KPU- JU/010.0328877 /VII/2014, perihal tindak lanjut 46 rekomendasi kroscek dokumen DPKTb dalam kotak suara. 46 Bukti T-46 Copy surat KPU Kota Jakarta Utara Nomor 47/KPU- JU/010.0328877/VII/2014, tentang tindak lanjut surat rekomendasi Panwaslu Kota Jakarta Utara. 47 Bukti T-47 Copy surat KPU DKI Jakarta Nomor 441/KPU-Prov- 010/VII/2014, perihal Tindak Lanjut Rekomendasi bawaslu DKI Jakarta. 48 Bukti T-48 Copy surat KPU Kota Jakarta Utara Nomor 248/KPU- JU/010.0328877/ VII/2014, perihal tindak lanjut surat rekomendasi Panwaslu Kota Jakarta Utara. 49 Bukti T-49 Copy surat Edaran KPU Nomor 1411/KPU/VII/2014, tentang persiapan penyelesaian sengketa PHPU Presiden danWakil Presiden Tahun 2014. 50 Bukti T-50 Copy surat Edaran KPU Nomor 1446/KPU/VII/2014, tentang Penyiapan dan Penyampaian Formulir Model A5 PPWP dan Model C7 PPWP. 51 Bukti T-51 Copy surat KPU Nomor 1449/KPU/VII/2014, tentang Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. 52 Bukti T-52 Copy surat KPU DKI Jakarta Nomor 453/KPU-Prov- 010/VII/2014, tentang persiapan penyelesaian Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014. 53 Bukti T-53 Copy Berita Acara Pembukaan Kotak Nomor 53/BA/VII/2014 di tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara. 54 Bukti T-54 Copy Berita Acara Pembukaan Kotak Suara tingkat Kecamatan Kelapa Gading. 55 Bukti T-55 Copy Berita Acara Pembukaan Kotak Suara tingkat Kecamatan Penjaringan. 56 Bukti T-56 Copy Berita Acara Pembukaan Kotak Suara tingkat Kecamatan Tanjung Priok. 57 Bukti T-57 Copy Berita Acara Pembukaan Kotak Suara tingkat Kecamatan Cilincing. 58 Bukti T-58 Copy Berita Acara Pembukaan Kotak Suara tingkat Kecamatan Pademangan. 59 Bukti T-59 Copy Surat KPU Kota Jakarta Utara Nomor 251/KPU- JU/010.328877/ VII/2014 60 Bukti T-60 Copy Kronologis Pembukaan Kotak Pada tanggal 23 dan 31 Juli 2014 dalam Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014. 61 Bukti T-61 Copy Kronologis Kejadian Pembukan 265 Kotak Suara dan Kroscek DPKTb di PPK Kecamatan Cilincing. 62 Bukti T-62 Copy Kronologis Kejadian Pembukan 265 Kotak Suara dan Kroscek DPKTb di PPK Kecamatan Cilincing oleh Panwas Kecamatan Cilincing. 63 Bukti T-63 Copy Tanda Terima Surat dari KPU Kota Jakarta Utara. 64 Bukti T-64 Surat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor. 276/BawasluProv-DKIJakarta/VII/2014 Tanggal 17 Juli 2014 Perihal Tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Surat No. 274/BawasluProv- DKIJakarta/VII/2014; 65 Bukti T-65 Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum RI Nomor. 1446/KPU/VII/2014 Tanggal 25 Juli 2014 Perihal Penyiapan dan Penyampaian Formulir Model A5 PPWP dan Model C7 PPWP 66 Bukti T-66 Surat Komisi Pemilihan Umum RI Nomor. 1449/KPU/VII/2014 Tanggal 25 Juli 2014 Perihal Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 67 Bukti T-67 Surat undangan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Nomor 262/UND/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 Perihal Rapat koordinasi persiapan PHPU Presiden dan Wakil 47 Presiden 68 Bukti T-68 Undangan rapat pada hari Kamis 30 Juli 2014 pukul 18.00 WIB kepada Ketua PPK se Kota Administrasi Jakarta Barat perihal penyiapan data atas gugatan di MK melalui Short Message System (SMS) 69 Bukti T-69 Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Barat Nomor 468/KPU-JB/VII/2014 tanggal 31 Juli 2014 Perihal Saksi Pembukaan Kotak Suara Pilpres 2014 di wilayah Jakarta Barat. 70 Bukti T-70 Undangan rapat pada hari Kamis 31 Juli 2014 pukul 14.30 WIB kepada Ketua PPK se Kota Administrasi Jakarta Barat perihal penyiapan data atas gugatan di MK melalui Short Message System (SMS). 71 Bukti T-71 Koordinasi dari Ketua/Anggota Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Barat kepada Panwaslucam dan PPL untuk berkordinasi dan menghadiri pembukaan kotak suara dimasing-masing wilayah setempat melalui Blacberry Message (BBM) tertanggal 31 Juli 2014 pukul 17.03. 72 Bukti T-72 Lembar Pengantar Surat (tanda terima) Perihal Saksi Pembukaan Kotak Suara Pilpres 2014 di wilayah Jakarta Barat untuk pasangan calon no urut 1 dan no urut 2 dan Kapolres 73 Bukti T-73 Lembar Pengantar Surat (tanda terima) Perihal Saksi Pembukaan Kotak Suara Pilares 2014 di wilayah Jakarta Barat untuk Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Panwaslu Kota Jakarta Barat 74 Bukti T-74 Surat Tim Kampanye Pilpres Pasangan Prabowo-Hatta Provinsi DKI Jakarta Nomor 033/KMP-DKI/VIII/2014 Tanggal 2 Agustus 2014 Perihal Keberatan Saksi 75 Bukti T-75 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dari PPS Kelurahan Rawa Buaya. 76 Bukti T-76 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dari PPS Kelurahan Keagungan. 77 Bukti T-77 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dari PPS Kelurahan Pinangsia 78 Bukti T-78 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dari PPS Kelurahan Kebon Jeruk 79 Bukti T-79 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dari PPS Kelurahan Kedoya Utara 80 Bukti T-80 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dari PPS Kelurahan Sukabumi Utara 81 Bukti T-81 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dari PPS Kelurahan Kedoya Selatan 82 Bukti T-82 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dari PPS Kelurahan Duri Kepa 83 Bukti T-83 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dari PPS Kelurahan Kelapa Dua 84 Bukti T-84 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dari PPS Kelurahan Sukabumi Selatan 85 Bukti T-85 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dari PPS Kelurahan Palmerah. 86 Bukti T-86 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dari PPS Kelurahan Kemanggisan 87 Bukti T-87 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dari PPS Kelurahan Kota Bambu Selatan 88 Bukti T-88 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dari PPS Kelurahan Slipi. 89 Bukti T-89 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dari PPS Kelurahan Pegadungan. 48 90 Bukti T-90 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dari PPS Kelurahan Tegal Alur. 91 Bukti T-91 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dari PPS Kelurahan Kamal. 92 Bukti T-92 Kronologis 93 Bukti T-93 Notulen Rapat 94 Bukti T-94 Surat Ketua Panwas Kota Jakarta Pusat Nomor 67/Panwaslu-JP/VII/2014 tanggal 18 Juli 2014 tentang Permohonan Kroscek pada Kotak Suara di TPS yang terdapat Pemilih ber KTP Daerah 95 Bukti T-95 Surat KPU Kota Jakarta Pusat Nomor 550/KPU-Kota- 010.328852/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Kroscek pada Kotak Suara di TPS yang terdapat Pemilih ber KTP Daerah 96 Bukti T-96 Surat KPU Kota Jakarta Pusat Nomor 551/KPU-Kota- 010.328852/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014 perihal Undangan Rapat 97 Bukti T-97 Surat Edaran KPU RI Nomor 1446/KPU/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 perihal Persiapan dan Penyampaian Formulir Model A-5 PPWP dan Model C7 PPWP 98 Bukti T-98 Surat KPU RI Nomor 1449/KPU/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 perihal sengketa PHPU PPWP tahun 2014 99 Bukti T-99 Surat KPU Prov. DKI Jakarta Nomor 453/KPU-Prov- 010/VII/2014 tanggal 30 Juli 2014 perihal Persiapan Penyelesaian Sengketa PHPU PPWP Tahun 2014 100 Bukti T-100 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014, Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 101 Bukti T-101 Surat KPU Kota Jakarta Pusat Nomor 557/KPU-Kota- 010.328852/VII/2014 tanggal 30 Juli 2014 perihal Pemberitahuan dan Undangan kepada saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden tentang Pembongkaran Kotak Suara. 102 Bukti T-102 Surat KPU Kota Jakarta Pusat Nomor 558/KPU-Kota- 010.328852/VII/2014 taanggal 30 Juli 2014 perihal pemberitahuan dan Undangan kepada panwaslu Kota jakarta Pusat tentang Pembongkaran Kotak Suara 103 Bukti T-103 Surat KPU Kota Jakarta Pusat Nomor 559/KPU-Kota- 010.328852/VII/2014 tanggal 30 Juli 2014 perihal Pemberitahuan dan Undangan kepada Polres Metro Jakarta Pusat tentang Pembongkaran Kotak Suara KETERANGAN PIHAK TERKAIT (BAWASLU DKI JAKARTA) 1. Pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2014, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menerima Surat Nomor: 028/KMP-DKI/VII/2014, tertanggal 11 Juli 2014, Perihal: Laporan Indikasi Kecurangan Pelanggaran Pemilu dan Tuntutan Pemilu Ulang, dari Tim Kampanye Koalisi Merah Putih Provinsi DKI Jakarta, ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Tim Kampanye Pilpres Pasangan Prabowo Hatta Koalisi Merah Putih Provinsi DKI Jakarta. Dalam suratnya tersebut menyampaikan adanya dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan PKPU No.19 Tahun 2014 Pasal 11 ayat (2) huruf a; Memberikan suara pada hari dan tanggal pemungutan suara di TPS yang berada di wilayah RT/RW atau nama lain sesuai dengan alamat 49 yang tertera dalam KTP atau identitas lain atau paspor, dugaan mobilisasi massa dengan cara tidak sah: 1) Banyaknya pemilih yang tidak menunjukan Formulir A-5 menggunakan hak pilih dengan hanya menunjukan KTP tetapi bukan warga penduduk yang domisili dan alamatnya tidak sama dengan alamat lokasi TPS dan ketidakwajaran dalam jumlah DPKTb; 2) Oknum KPPS diduga kuat bersekongkol dengan oknum tertentu memobilisasi pemilih yang tidak memenuhi syarat. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan secara sistematis, struktur dan masif. Bersamaan dengan pengiriman surat tersebut Tim Kampanye Koalisi Merah Putih Provinsi DKI Jakarta sekaligus juga melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, yang teregistrasi dalam Laporan Penerimaan No.004/LP/PILPRES/DKI/VII/2014, tanggal 12 Juli 2014 yang disampaikan oleh Sdr. Tubagus Arif. 2. Atas adanya laporan tersebut kemudian Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melakukan langkah-langkah penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU No.42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Peraturan Bawaslu No.11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum, sebagai berikut; a. Pada tanggal 12 Juli 2014 Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyampaikan surat kepada Bawaslu RI sebagaimana surat No.257/BawasluProv- DKIJakarta/VII/2014, Perihal: Mohon Saran dan Petunjuk terkait Permasalahan Penggunaan Form A-5 bagi Pemilih Ber-KTP Daerah; b. Pada hari Minggu tanggal 13 dan 14 Juli 2014, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melakukan klarifikasi/meminta keterangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh pelapordan pada saat itu juga Tim Kampanye Koalisi Merah Putih Provinsi DKI Jakarta menyampaikan surat No. 029/KMP-DKI/VII/2014, tanggal 14 Juli 2014; c. Pada hari Senin tanggal 14 Juli 2014, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengirim surat kepada KPU Provinsi DKI Jakarta sebagaimana surat No.267/BawasluProv-DKIJakarta/VII/2014, Perihal: Permintaan data pemilih yang terdaftar dalam DPKTb (Form Model A.K.PPWP). 3. Terhadap surat ini KPU Provinsi DKI Jakarta menjawab dengan surat No.425/KPU-Prov-010/VII/2014, tertanggal 15 Juli 2014, Perihal: Data pemilih yang terdaftar dalam DPKTb (Formulir Model A.K PPWP), yang pada pokoknya menyatakan KPU Provinsi DKI Jakarta sedang memproses permintaan data pemilih yang terdaftar dalam DPKTb (Formulir Model A.K PPWP) kepada KPU Kabupaten/Kota yang diduga terdapat TPS diwilayahnya terjadi pelanggaran terhadap ketentuan PKPU No.19 Tahun 2014 Pasal 11 ayat (2). Surat jawaban 50 KPU Provinsi DKI Jakarta tersebut baru diterima Bawaslu Provinsi DKI Jakarta via fax pada tanggal 18 Juli 2014 dan sampai dengan saat surat tersebut kami terima dokumen data pemilih DPKTb (Formulir Model A.K PPWP) yang diminta belum disampaikan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta; 4. Pada hari Senin tanggal 14 Juli 2014, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengundang 75 Ketua dan Anggota KPPS untuk dilakukan klarifikasi/pemberian keterangan yang melibatkan Panwaslu Kabupaten/Kota terkait dengan dugaan adanya pelanggaran Pemilu yang dilaporkan tersebut diatas pada pelaksanaan pemungutan suara di TPS pada tanggal 9 Juli 2014. Terkait dengan pemanggilan 75 Ketua dan Anggota KPPS, merupakan jumlah awal dari pemanggilan terhadap 5.841 KPPS yang akan diundang untuk dilakukan klarifikasi dan pemberian keterangan. Jumlah 75 TPS ini diambil dari data TPS yang dilaporkan dengan memiliki jumlah DPKTb lebih dari 70 pemilih pada setiap TPS. Jika 75 TPS dapat tercapai sebelum waktu 3 hari, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Ketua dan Anggota KPPS yang lainnya. Namun sampai dengan tanggal 16 Juli 2014 hanya 39 (KPPS, PPS dan PPK) yang hadir. 5. Terhadap klarifikasi dan permintaan keterangan dan permintaan dokumen yang diberikan Ketua dan Anggota KPPS, PPS serta PPK, kemudian dilakukan kajian dan didapatkan fakta sebagai berikut: a. 13 TPS Terbukti terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan PKPU No.19 Tahun 2014, Pasal 11 ayat (2), dengan rincian; 1) Kelurahan Bendungan Hilir TPS 03 Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat; 2) Kelurahan Bendungan Hilir TPS 05, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat; 3) Kelurahan Cideng TPS 03, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat; 4) Kelurahan Karet Tengsin TPS 24, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat; 5) Kelurahan Bangka TPS 09, Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan; 6) Kelurahan Jatinegara TPS 31, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur; 7) Kelurahan Lagoa TPS 99, Kecamatan Koja, Jakarta Utara; 8) Kelurahan Kebon Bawang TPS 33, KecamatanTanjung Priok, Jakarta Utara; 9) Kelurahan Kebon Bawang TPS 40, KecamatanTanjung Priok, Jakarta Utara; 10) Kelurahan Kebon Bawang TPS 60, KecamatanTjung Priok, Jakarta Utara; 11) Kelurahan Sunter Jaya TPS 95, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara; 12) Kelurahan Sunter Agung TPS 26, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara; 13) Kelurahan Sunter Agung TPS 103, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara; b. 16 TPS Tidak terbukti adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan PKPU No.19 tahun 2014, Pasal 11 ayat (2), dengan rincian sebagai berikut; 1) Kelurahan Petamburan TPS 50, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat; 2) Kelurahan Kebon Kosong TPS 17, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat; 3) Kelurahan Kebon Melati TPS 15, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat; 4) Kelurahan Tanjung Duren Selatan TPS 23, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat; 51 5) Kelurahan Tanjung Duren Selatan TPS 31, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat; 6) Kelurahan Cengakreng Barat TPS 57, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat; 7) Kelurahan Rawa Buaya TPS 67, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat; 8) Kelurahan Srengseng TPS 52, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat; 9) Kelurahan Kembangan Utara TPS 50, KecamatanKembangan, Jakarta Barat; 10) Kelurahan Menteng Atas TPS 26, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan; 11) Kelurahan Menteng Atas TPS 27, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan; 12) Kelurahan Menteng Atas TPS 28, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan; 13) Kelurahan Kuningan Timur TPS 04, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan; 14) Kelurahan Sunter Jaya TPS 94, Kecamatan Tj Priok, Jakarta Utara; 15) Kelurahan Sunter Jaya TPS 102, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara; 16) Kelurahan Kapuk Muara TPS 52, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. c. Terhadap 5.812, perlu dilakukan kroscek dokumen data pemilih DPKTb yang masih berada di dalam kotak suara; 6. Bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2011, Tugas dan Kewenangan Bawaslu Provinsi Pasal 75 huruf f, “menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelengaraan Pemilu oleh penyelenggara Pemilu ditingkat provinsi”. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah melaporkan dan/atau meminta saran dan petunjuk dengan berkirim surat kepada Bawaslu RI sebagaimana surat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Nomor: 257/Bawaslu Prov-DKI Jakarta/VII/2014, tertanggal 12 Juli 2014, Perihal; Mohon Saran dan Petunjuk terkait permasalahan pengunaan Form A-5 bagi Pemilih BerKTP Daerah. 7. Pada tanggal 17 Juli 2014, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menerima Surat dari Bawaslu RI, Nomor: 888/Bawaslu/VII/2014, Perihal: Penggunaan Form A-5 Bagi Pemilih Ber KTP Daerah, Pada pokoknya Bawaslu RI menyampaikan sebagai berikut: a. Agar Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melakukan tindak lanjut atas laporan dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Terhadap TPS yang sudah diindentifikasi bermasalah (pemilih yang mencoblos di luar domisili tanpa menggunakan form A-5) setelah melalui proses pengkajian oleh Bawaslu Provinsi DKI agar dapat direkomendasikan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ). c. Membuat hasil kajian dan tindaklanjut laporan kepada Bawaslu RI. 8. Dari hasil kajian Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan saran serta petunjuk dari Bawaslu RI, kemudian Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyampaikan Surat Rekomendasi sebagaimana surat dibawah ini, yang kesemuanya merupakan satu kesatuan dalam hal rekomendasi. 52 a. Surat No.274/BawasluProv-DKIJakarta/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014, Perihal: Rekomendasi Pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Provinsi DKI Jakarta. Isi rekomendasi tersebut: 1. Bahwa terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS terjadi di beberapa TPS antara lain: Kelurahan Bendungan Hilir TPS 03, TPS 05, Kelurahan Cideng TPS 03, Kelurahan Lagoa TPS 99, Kelurahan Rawa Buaya TPS 67, Kelurahan Bangka TPS 09, Kelurahan Kebon Bawang TPS 33, 40, 60, Kelurahan Sunter Jaya TPS 95, Kelurahan Srengseng, TPS 52, Kelurahan Kembangan Utara TPS 50, Kelurahan Karet Tengsin TPS 24, Kelurahan Jatinegara TPS 31, Kelurahan Ujung Menteng TPS 36, 38, 39, Kelurahan Sunter Agung TPS 26 dan 103, KPU Provinsi DKI Jakarta agar melakukan langkah-langkah tindaklanjut sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan; 2. KPU Provinsi DKI Jakarta agar melakukan pencermatan lebih lanjut terhadap laporan data-data TPS yang disampaikan pelapor (data terlampir) atas pelanggaran yang dilakukan petugas KPPS/TPS sebagaimana angka 8 dan segera melakukan tindaklanjut sesuai peraturan perundang-undangan; 3. KPU Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap petugas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara termasuk terhadap petugas KPPS dan PPS yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PKPU No.19 Tahun 2014 Pasal 11 ayat (2) huruf a. b. Surat No.276/BawasluProv-DKIJakarta/VII/2014, 17 Juli 2014, Perihal: Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Surat No. 274/BawasluProv- DKIJakarta/VII/2014. Isi rekomendasi tersebut sebagai berikut : 1. Bahwa terhadap 15 TPS yang terbukti telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan 2 TPS tidak dapat dibuktikan dokumennya bahwa jumlah pemilih dalam DPKTb sesuai dengan ketentuan PKPU No.19 Tahun 2014, Pasal 11 ayat (2) huruf a, maka dilakukan Pemungutan Suara Ulang. 2. Bahwa terhadap 13 TPS yang tidak terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan PKPU No.19 Tahun 2014, Pasal 11 ayat (2) huruf a, maka tidak dilakukan Pemungutan Suara Ulang. 3. Bahwa terhadap 15 TPS yang Dokumen DPKTb (Model A.Khusus dan Fotocopy KTP) masih di dalam kotak suara, agar dilakukan kroscek terhadap dokumen tersebut, dan berkoordinasi dengan saksi pasangan calon serta Pengawas Pemilu. Jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka dilakukan Pemungutan Suara Ulang; 4. Bahwa terhadap 5.802 TPS yang belum dilakukan kroscek dokumen oleh kami, maka kepada KPU Provinsi DKI Jakarta dan jajarannya dibawahnya 53 direkomendasikan untuk melakukan kroscek dokumen jumlah pemilih DPKTb dengan melibatkan Saksi Pasangan Calon dan Pangawas Pemilu. Dan jika pada 5.802 TPS ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka dilakukan Pemungutan Suara Ulang. 5. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan jajaran pengawas Pemilu dibawahnya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi ini. c. Surat No.277/BawasluProv-DKIJakarta/VII/2014, tanggal 17 Juli 2014, Perihal: TPS yang dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Surat No.277/BawasluProv-DKIJakarta/VII/2014, merupakan surat koreksi karena ada kesalahan tulisan atas TPS-TPS yang maksudkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang, adapun isi rekomendasi sebagai berikut: 1. Bahwa untuk TPS 31 Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, tidak termasuk dalam TPS yang dilakukan Pemungutan Suara Ulang; 2. Berdasarkan dari hasil kroscek dokumen pada tanggal 17 Juli 2014, yang dilakukan Panwaslu Kota Jakarta Barat bersama KPU Kota Jakarta Barat untuk 3 (tiga) TPS di Jakarta Barat yaitu: TPS 67 Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, TPS 52 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, dan TPS 50 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, tidak dilakukan Pemungutan Suara Ulang; 3. Bahwa untuk TPS 33 Kelurahan Bendungan Hilir, dilakukan koreksi berdasarkan undangan dan hasil klarifikasi yang dimaksud adalah TPS 03 Kelurahan Bendungan Hilir; 4. Sejumah 13 TPS direkomendasikan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang dengan rincian sebagai berikut: a. Sejumlah 11 TPS ditemukan terjadi pelanggaran terhadap PKPU No.19 Tahun 2014, Pasal 11 ayat (2) huruf a, dengan rincian sebagai berikut: 1) Kelurahan Bendungan Hilir TPS 03 Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat; 2) Kelurahan Bendungan Hilir TPS 05, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat; 3) Kelurahan Cideng TPS 03, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat; 4) Kelurahan Bangka TPS 09, Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan; 5) Kelurahan Karet Tengsin TPS 24, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat; 6) Kelurahan Jatinegara TPS 31, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur; 7) Kelurahan Lagoa TPS 99, Kecamatan Koja, Jakarta Utara 54 8) Kelurahan Kebon Bawang TPS 33, KecamatanTanjung Priok, Jakarta Utara. 9) Kelurahan Kebon Bawang TPS 40, KecamatanTanjung Priok, Jakarta Utara. 10) Kelurahan Kebon Bawang TPS 60, KecamatanTjung Priok, Jakarta Utara. 11) Kelurahan Sunter Jaya TPS 95, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara b. Sejumlah 2 TPS dimana KPPS tidak dapat membuktikan dokumennya terhadap jumlah pemilih dalam DPKTb sesuai dengan ketentuan PKPU No.19 Tahun 2014, Pasal 11 ayat (2) huruf a. yaitu: 1) Kelurahan Sunter Agung TPS 26, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara; 2) Kelurahan Sunter Agung TPS 103, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 5. Bahwa terhadap 15 TPS dimana Dokumen pemilih DPKTb (Model A.Khusus dan Fotocopy KTP pemilih) masih di dalam Kotak Suara serta 5.797 TPS lainnya yang akan dilakukan kroscek dokumen pemilih DPKTb, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah menginstruksikan kepada Panwaslu Kab/Kota, Panwascam dan PPL untuk berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota, jajaran PPK dan PPS di wilayah masing-masing, jika terbukti terjadi pelanggaran, maka dilakukan Pemungutan Suara Ulang; 6. Bahwa karena 5 (lima) hari setelah tanggal pelaporan yaitu tanggal 17 Juli 2014, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta harus membuat kajian dan rekomendasi, sebagaimana surat rekomendasi tersebut diatas dan setelah adanya rekomendasi kepada KPU Provinsi DKI Jakata, maka terhadap sisa TPS yang lainnya direkomendasikan untuk dilakukan kroscek data, untuk membuktikan apakah terbukti atau tidak adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan tersebut. Karena dokumen yang akan dilakukan kroscek berada dalam kotak suara dan sesuai undang-undang kotak suara tersebut dalam pengawasan dan pengamanan KPU Provinsi DKI Jakarta dan jajarannya, maka Bawaslu Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta sebagaimana poin angka 5 Rekomendasi tersebut; 7. Bahwa pada tanggal 14 Juli 2014 sudah dilakukan permintaan data pemilih DPKTb sebagaimana Surat Nomor: 267/BawasluProv- DKIJakarta/VII/2014, Perihal: Permintaan Data Pemilih yang Terdaftar dalam DPKTb (Form Model A.K.PPWP). Dan surat tersebut baru dijawab dengan Surat No.425/KPU-Prov-010/VII/2014, tertanggal 15 Juli 2014, Perihal: Data pemilih yang terdaftar dalam DPKTb (Formulir Model A.K 55 PPWP), yang pada pokoknya menyatakan KPU Provinsi DKI Jakarta sedang memproses permintaan data pemilih yang terdaftar dalam DPKTb (Formulir Model A.K PPWP) kepada KPU Kabupaten/Kota yang diduga terdapat TPS diwilayahnya terjadi pelanggaran terhadap ketentuan PKPU No.19 Tahun 2014 Pasal 11 ayat (2). Surat jawaban KPU Provinsi DKI Jakarta tersebut baru diterima Bawaslu Provinsi DKI Jakarta via fax pada tanggal 18 Juli 2014. 9. Sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No.15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 9 ayat (2) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi: huruf h. menindaklanjuti dengan segera Rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu. Pasal 10 ayat (2) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi: huruf i. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu; 10. Bahwa terhadap Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Tim Kampanye Pilpres pasangan Prabowo-Hatta Koalisi Merah Putih mengirim surat tembusan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sebagaimana surat No. 27/KMP- DKI/VII/2014 tertanggal 17 Juli 2014, dan surat No.30/KMP-DKI/VII/2014, tanggal 18 Juli 2014, Perihal: Permohonan Penundaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilpres Tingkat Provinsi DKI Jakarta, yang pada pokoknya meminta kepada KPU Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. 11. Kemudian pada tanggal 18 Juli 2014, Tim Kampanye Pilpres pasangan Prabowo- Hatta Koalisi Merah Putih mengirim surat No.028/KMP-DKI/VII/2014dan surat kepada Bawaslu RI yang ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta surat No.029/KMP-DKI/VII/2014 tanggal 18 Juli 2014, Perihal: Permohonan Pemungutan Suara Ulang, yang pada pokoknya meminta Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menetapkan secara langsung jumlah TPS sebanyak 5.802 untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang tanpa dilakukan kroscek dokumen. Terhadap permintaan tersebut secara lisan kami menyampaikan, bahwa permintaan tersebut tidak bisa dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan tetap pada rekomendasi yang telah dikeluarkan tersebut. 12. Bahwa terhadap rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tersebut, kemudian pada tanggal 18 Juli 2014, KPU Provinsi DKI Jakarta mengirimkanjawaban sebagaimana surat No.437/KPU-Prov-010/VII/2014, Perihal: Pemungutan Suara Ulang di wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang ditujukan kepada 2 (dua) Tim Kampanye Paslon Capres dan tembusannya dikirimkan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Pada pokoknya KPU Provinsi DKI Jakarta menyampaikan 56 menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terkait dengan Pemungutan Suara Ulang, pada tanggal 19 Juli 2014 dengan akan dilaksanakan pemungutan suara ulang yang akan dilaksanakan di 13 TPS dimaksud yang dimulai dari pukul 07.00-13.00 WIB dan penghitungan suara dilakukan pukul 13.00 WIB - Selesai. Namun terkait dengan pelaksanaan kroscek dokumen data pemilih DPKTb dimana data pemilih masih berada di dalam kotak suara pada 5.812 TPS, tidak disinggung dalam surat tersebut; 13. Untuk menindaklanjuti surat KPU Provinsi DKI Jakarta tersebut diatas, kemudian Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat No.279/BawasluProv- DKIJakarta/VII/2014 tanggal 18 Juli 2014, Perihal: Instruksi Pengawasan Pemungutan Suara Ulang dan Kroscek Dokumen TPS terhadap Pemilih BerKTP Daerah; 14. Bahwa kemudian KPU Provinsi DKI Jakarta mengirimkan surat No.439/KPU-Prov- 010/VII/2014, tertanggal 18 Juli 2014, Perihal: Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Surat tersebut diterima Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tanggal 19 Juli 2014, yang pada pokoknya menyampaikan: terhadap 5.812 TPS yang diminta untuk dilakukan kroscek dokumen pemilih DPKTb, bahwa institusi yang memiliki otoritas menindaklanjuti temuan atau laporan dugaan pelanggaran adalah Bawaslu.Oleh karena itu, kroscek data seyogianya dilakukan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sendiri dan jajarannya, bukan direkomendasikan pelaksanaannya pada KPU Provinsi DKI Jakarta. Sebagai fasilitasi KPU Provinsi DKI Jakarta akan memberikan akses kepada Bawaslu dan jajarannya untuk melakukan pengecekan data dimaksud. Pada tanggal yang sama Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menerima surat tembusan dari KPU Provinsi DKI Jakarta No 441/KPU-Prov-010/VII/2014, tanggal 18 Juli 2014; 15. Bahwa terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terkait pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang, Tim Kampanye Provinsi DKI Jakarta Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, menyampaikan keberatan sebagaimana surat No.010/TK/DKI/VI/2014 tanggal 18 Juli 2014, Perihal: Surat Keberatan Atas Pemungutan Suara Ulang di Provinsi DKI Jakarta. Terhadap keberatan tersebut Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah menjelaskan secara lisan kepada Tim Kampanye Provinsi DKI Jakarta Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi DKI Jakarta tanggal 19 Juli 2014, namun penjelasan yang disampaikan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tidak dapat diterima oleh Tim Kampanye Provinsi DKI Jakarta Pasangan Joko Widodo- Jusuf Kalla; 16. Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tersebut, selanjutnya Panwaslu Kabupaten/Kota berkirim surat kepada KPU Kabupaten/Kota wilayah masing-masing untuk meminta melaksanakan rekomendasi pengecekan data pemilih DPKTb tersebut, sebagai berikut: 57 a. Panwaslu Kota Jakarta Pusat berkirim surat kepada KPU Kota Jakarta Pusat sebagaimana surat No.67/Panwaslu-JP/VII/2014, tanggal 18 Juli 2014, Perihal: Rekomendasi Kroscek pada kotak suara di TPS yang terdapat pemilih BerKTP daerah. Atas surat tersebut KPU Jakarta Pusat tidak menjawab secara tertulis, tetapi secara lisan menyampaikan belum siap untuk melakukan kroscek dokumen pemilih DPKTb yang berada di dalam kotak suara dan menunggu insruksi dari KPU Provinsi DKI Jakarta. Kemudian Panwaslu Jakarta Pusat melaporkan hasil pembicaraan tersebut kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sebagaimana surat No.68/PANWAS- JP/VII/2014, tanggal 21 Juli 2014; b. Panwaslu Kota Jakarta Utara berkirim surat kepada KPU Jakarta Kota Pusat sebagaimana surat No.1898/Panwaslu-JU/VII/2014, tanggal 18 Juli 2014, Perihal: Rekomendasi Kroscek pada kotak suara di TPS yang terdapat pemilih Ber-KTP daerah. Terhadap surat Panwaslu Jakarta Utara tersebut, KPU Kota Jakarta Utara menjawab dengan surat No.45/KPUJU/010.328877/VII/2014, tanggal 19 Juli 2014, yang pokoknya terhadap pelaksanaan korscek data pemilih yang berada dalam kotak suara, akan berkonsultasi dan koordinasikan dengan KPU RI melalui KPU Provinsi DKI Jakarta; c. Panwaslu Jakarta Timur telah berkirim surat kepada KPU Kota Jakarta Timur sebagaimana surat No. 280/Panwaslu-JT/VII/2014, tanggal 18 Juli 2014, Hal: Permohonan Kroscek Dokumen DPKTb, yang pada pokoknya meminta kroscek data DPKTb tersebut. Terhadap surat tersebut KPU Kota Jakarta Timur menjawab dengan surat No.67/KPU-Kota-010.328846/VII/2014, tanggal 19 Juli 2014, yang pada pokoknya menyatakan KPU Kota Jakarta Timur masih akan berkonsultasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi DKI Jakarta. d. Untuk Panwaslu Jakarta Selatan ada beberapa hal yang disampaikan: 1) Dalam menindaklanjuti masyarakat Laporan No.02/LP/PILPRes/VII/2014 tanggal 12 Juli 2014 yang disampaikan oleh Tim Kampanye Merah Putih sebanyak 10 TPSyang merupakan bagian dari 5.841 TPS yang dilaporakan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Kemudian Panwaslu Jakarta Selatan melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota KPPS sebagai berikut: - Kelurahan Cipete Selatan: TPS 004, 009, 011, 015, 034 - Kelurahan Kuningan Barat: TPS 003, 004 - Kelurahan Mentang Atas: TPS 026, 027, 028 2) Hasil klarifikasi dan kajian terhadap 10 TPS tersebut, 1 (satu) yang ditemukan terjadi pelanggaran Pemilu terhadap PKPU No.19 Tahun 2014, Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) yakni TPS 004, Kelurahan Cipete Selatan. Terhadap temuan ini Panwaslu Jakarta Selatan telah merekomendasikan 58 untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana surat No.160/Panwaslu-JS/VII/2014, tanggal 17 Juli 2014, kepada KPU Jakarta Selatan. 3) Pada tanggal 17 Juli 2014, saat yang bersamaan Panwaslu Jakarta Selatan melakukan kroscek data terhadap beberapa antara lain: Kelurahan Setiabudi TPS 17, Kuningan timur TPS 04, karet kuningan TPS 24, Cipete Selatan TPS 9 dan 11. Dan pada tanggal 18 Juli 2014 Panwaslu Jakarta Selatan melakukan proses penghitungan suara ulang, di TPS 18 Kelurahan Cilandak Barat atas laporan No.51/LP/PILPRES/VII/2014 sebagaimana Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta No.275/BawasluProv-DKI Jakarta/VII/2014. 4) Menindaklanjuti Surat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta No.280/BawasluProv- DKIJakarta/VII/2014, tanggal 19 Juli 2014, Panwaslu Jakarta Selatan berkirim surat kepada KPU Jakarta Selatan sebagaimana surat No.166/Panwaslu-JS/VII/2014, tanggal 20 Juli 2014, Perihal: Pengecekan dokumen pemilih yang terdaftar dalam DPKTB menggunakan KTP tidak sesuai domisili, yang pada pokoknya meminta kesediaan KPU Kota Jakarta Selatan dan jajarannya untuk memberikan fasilitas akses dalam pelaksanaan pengecekan dokumen pada 1.280 TPS yang diduga ada pelanggaran Pemilu. dan KPU Jakarta Selatan melakukan rekomendasi tersebut dengan memberikan akses kepada Panwaslu Jakarta Selatan untuk membuka beberapa kotak suara untuk melakukan kroscek dokumen DPKTb. e. Panwaslu Kota Jakarta Barat dan KPU Kota Jakarta Barat sejak tanggal 18 Juli 2014 berkoordinasi untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.Pelaksanaan pengecekan data pemilih DPKTb dengan membuka kotak suara pada tanggal 18 dan 19 Juli 2014,di lakukan kroscek terhadap sejumlah sekitar 400 TPS pada 3 (tiga) Kecamatan yaitu: Kecamatan Grogol Petamburan, Kecamatan Cengkareng dan Kecamatan Palmerah, verifikasi terhadap hasil kroscek dokumen pemilih tercatat 396 TPS sebagai berikut: No Kecamatan Jmlh TPS Sesuai Tdk Sesuai Keterangan yang di PKPU No.19 PKPU Kroscek Pasal 11 No.19 Pasal ayat (2) 11 ayat (2) 1. Grogol 121 TPS semua Petamburan pemilih Kelurahan 29 DPKTb Wijaya menggunaka Kusuma n KTP sesuai Kelurahan 7 Domisli TPS Grogol KelurahanJe 25 lambar Kelurahan 14 Tomang 59 Kelurahan 21 Tanjung Duren Selatan Kelurahan 25 Jelambar 2. Cengkareng 273 TPS Kelurahan 29 semua Duri pemilih Kosambi DPKTb Kelurahan 109 menggunaka Kapuk n KTP sesuai Kelurahan 53 Domisli TPS Ceng kareng Barat Kelurahan 66 Ceng kareng Timur Kelurahan 16 Kedaung Kaliangke 3. Palmerah 2 TPS Kelurahan 2 semua Kota Bambu pemilih Sel DPKTb menggunaka n KTP sesuai Domisli TPS f. Panwaslu Kabupaten Kepulauan Seribu, terkait dengan laporan pelanggaran oleh tim kampanye No. urut 1, tidak ada laporan pelanggaran di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu. 17. Terhadap surat KPU Provinsi DKI Jakarta tersebut angka 12 diatas, kemudian Bawaslu Provinsi DKI Jakarta membuat surat instruksikepada Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana surat No.280/BawasluProv-DKIJakarta/VII/2014, tanggal 19 Juli 2014, Perihal: Instruksi Pengecekan Dokumen pemilih ber-KTP Daerah.Dalam instruksi tersebut disampaikan agar Panwaslu kabupaten/Kota melaporkan hasil pengecekan dokumen kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tanggal 20 Juni 2014, namun sampai tanggal yang ditentukan Pengawas Kabupaten/Kota belum melaporkan karena pada 3 (tiga) wilayah KPU Kabupaten/Kota Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur belum dilakukankan kroscek dokumen; 18. Bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 19-20 Juli 2014 melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014. Dalam rapat pleno tersebut saksi Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 1 menyampaikan keberatan sebagaimana disampaikan dalam Formulir Model DC-2 PPWP dan saksi Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 2 juga menyampaikan keberatan; 60 19. Bahwa pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk dilakukan kroscek dokumen data pemilih DPKTb baru dapat dilakukan oleh KPU Jakarta Pusat, KPU Kota Jakarta Timur, KPU Jakarta Utara dan KPU Jakarta Selatansetelah penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat nasional tanggal 22 Juli 2014 sebagai berikut: a. KPU Jakarta Pusat mengirim surat No. 550/KPU-Kota-010.328852/VII/2014 tertanggal 21 Juli 2014, yang diterima Panwaslu JakartaPusat pada tanggal 22 Juli 2014, diambil di kantor KPU Jakarta Pusat,yang pada pokoknya KPU Kota Jakarta Pusat memfasilitasi kroscek dokumen pemilih DPKTb dengan membuka kotak suara.Rencana dari KPU Jakarta Pusat pembukaan kotak suara dilakukan pada tanggal 24 Juli 2014 untuk 70 TPS di 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Menteng, Kecamatan Gambir dan Kecamatan Cempaka Putih, sedangkan untuk 5 (lima) kecamatan lainnya akan dilaksanakan tanggal 25 dan 26 Juli 2014; b. Pelaksanaan kroscek data pemilih DPKTb oleh KPU Jakarta Pusat dengan membuka kotak suara pada tanggal 24 Juli 2014 pada jam 10.00 WIB, baru terlaksana untuk 70 TPS di 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Menteng, Kecamatan Gambir dan Kecamatan Cempaka Putih, hasil kroscek dokumen pemilih DPKTb sebagai berikut: No Kecamatan Jmlh Sesuai Tdk Sesuai Keterangan TPS PKPU PKPU yang di No.19 No.19 Kroscek Pasal 11 Pasal 11 ayat (2) ayat (2) 1. Gambir 19 TPS Kelurahan Cideng 7 4 3 Kelurahan Duri Pulo 5 3 2 KelurahanKbn Kelapa 1 1 0 Kelurahan Petojo Sel 4 1 3 Kelurahan Petojo Utr 2 2 0 2. Cempaka Pth 35 TPS KelurahanCemputBar 11 10 2 KelurahanCemputTim 11 10 1 KelurahanRawasari 13 13 0 3. Menteng 15 TPS Kelurahan 5 1 4 Gondangdia KelurahanPegangsaan 1 1 0 KelurahanMenteng 6 2 4 Kelurahan Cikini 1 0 1 Kelurahan Kbn Sirih 2 1 1 c. KPU Jakarta Utara mengirimkan surat No.47/KPU-JU-010.328877/VII/2014 tanggal 20 Juli 2014 yang diterima Panwaslu Jakarta Utara tanggal 23 Juli 2014, Perihal: Tindak Lanjut Surat Rekomendasi Panwaslu Jakarta Utara,yang 61 pada pokoknya menyampaikan instruksi kepada PPK dan PPS untuk berkoordinasi dan kooperatif kepada Panwacam dan PPL untuk melaksanakan pembukaan kotak suara. Dan surat No.248/KPU-JU-010.328877/VII/2014, tanggal 23 Juli 2014, Perihal: Tindak Lanjut Surat Rekomendasi Panwaslu Jakarta Utara, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa KPU Jakarta Utara memerintahkan kepada PPK dan PPS untuk melaksanakan pembukaan kotak suara tanggal 23 Juli 2014; Kemudian sekitar Pukul 18.00 WIB, dilaksanakan koordinasi Panwaslu Jakarta Utara dengan Panwascam se Jakarta Utara serta pemberitahuan kepada saksi kedua paslon Capres untuk menghadiri pembukaan kotak tersebut. Hasil pembukaan kotak suara pada 5 (lima) kecamatan yaitu: Kecamatan Penjaringan, Pademangan, Tanjung Priok, Kelapa Gading dan Kecamatan Cilincing, dengan hasil sebagai berikut: No Kecamatan Jmlh Sesuai Tdk Keterangan TPS PKPU Sesuai yang di No.19 Pasal PKPU Kroscek 11 ayat (2) No.19 Pasal 11 ayat (2) 1. Pademangan 31 TPS KelurahanAncol 15 14 1 Kelurahan 16 15 1 Pademangan Tmr 2. Penjaringan 16 TPS Kelurahan Kamal 3 1 2 Muara Kelurahan Kapuk 3 0 3 Muara Kelurahan 3 0 2 Pejagalan Kelurahan 3 1 2 Penjaringan Kelurahan Pluit 4 1 3 3. Tanjung Priok 33 TPS 0 Kelurahan Tj Priok 5 5 0 Sesuai domisli TPS Kelurahan 5 5 0 Sesuai Warakas domisili TPS Kelurahan Sungai 5 5 0 Sesuai Bambu domisili TPS KelurahanKbn 5 5 0 Sesuai Bawang domisli TPS KelurahanPapango 3 3 0 Sesuai domisli Kelurahan Sunter 5 3 2 Perlu cek Ag ulang TPS 82 dan 75 Kelurahan Sunter 5 Sesuai Jy domisli 4. Kelapa Gading 14 TPS Kelurahan Klp 12 TPS 6 Gading Tmr 62 KelurahanKlp 1 0 Gading Brt Kelurahan 1 1 Pegangsaan Dua 5. Cilincing 265 TPS Kelurahan 35 34 1 Cilincing Kelurahan 56 2 Sukapura Kelurahan 25 7 Rorotan KelurahanSemper 20 4 Tmr Kelurahan 20 3 Marunda Kelurahan 23 0 Kalibaru d. KPU Kota Jakarta Timur mengirimkan surat No.69/KPU-Kota- 10.328846/VII/2014, tanggal 23 Juli 2014 jam 17.00 WIB, Perihal: Permohonan Informasi Kroscek Dokumen, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa KPU Kota Jakarta Timur telah menginstruksikan kepada PPK dan PPS untuk bersifat kooperatif, berkoordinasi dan memberikan akses kepada pengawas untuk melakukan pengecekan data pemilih DPKTb yang berada dalam kotak suara. Namun karena kondisinya menjelang malam sehingga tidak mungkin kroscek dokumen dilakukan tanggal 23 Juli 2014 malam hari, dan disepakati pembukaan kotak dilakukan tanggal 24 Juli 2014 sekitar pukul 10.00 WIB. Akan tetapi sebelum pelaksanaan kroscek dokumen pembukaan kotak suara dilakukan instruksi lisan untuk menghentikan segara kegiatan pembukaan kotak suara dari KPU Provinsi DKI, sehingga tidak terjadi pelaksanaan pembukaan kota suara; e. Bahwa terhadap Surat Panwaslu Jakarta Selatan No.166/Panwaslu- JS/VII/2014, tanggal 20 Juli 2014, KPU Jakarta Selatan menjawab dengan berkirim surat No.461/KPU-JS/VII/2014, tanggal 21 Juli 2014, kepada Panwaslu Jakarta Selatan yang pada pokoknya menyampaikan bahwa KPU Jakarta Selatan memberikan akses kroscek dokumen pemilih DPKTb yang masih tersimpan dalam kotak suara. Kemudian pada tanggal 22 Juli 2014 Panwaslu Jakarta Selatan berkirim surat No. 168/Panwaslu-JS/VII/2014 kepada KPU Jakarta Selatan yang pada pokoknya menanyakan kapan pelaksanaan pengecekan dokumen data pemilih DPKTB tersebut. Baru pada tanggal 23 Juli 2014 KPU Jakarta Selatan melalui surat No.464/KPU- JS/VII/2014 menyatakan mempersilahkan Panwaslu Jakata Selatan untuk melakukan kroscek dokumen data pemilih DPKTb pada tanggal 23Juli 2014 jam 16.00 WIB, namun pembukaan kotak suara tidak dilaksanakan; 63 20. Terhadap pelaksanaan pembukaan kotak suara yang dilakukan pada tanggal 23 Juli 2014, di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, Tim Kampanye Provinsi DKI Jakarta Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, menyampaikan keberatan sebagaimana Surat No.012/TK/DKI/VII/2014 tanggal 24 Juli 2014, Perihal: Surat Keberatan Atas Pembongkaran Kotak Suara Serta Kroscek Hasil Pemungutan Suara di DKI Jakarta; 21. Bahwa terhadap pembukaan kotak suara yang dilakukan tanggal 23 Juli 2014, pihak Ahmad Sulhy (Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 1 Prabowo-Hatta) melaporkan juga kepada Bawaslu RI tentang dugaan pelanggaran berupa pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan tanpa melibatkan Saksi Nomor Urut 1, sebagai terlapor KPU Jakarta Utara dan seluruh PPK di wilayah Jakarta Utara, sebagaimana laporan Nomor.66/LP/PILPRES/VII/2014, hari Jum’at, tanggal 25 Juli 2014. Kemudian oleh Bawaslu RI laporan tersebut dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta; 22. Bahwa kemudian pada tanggal 25 Juli 2014 KPU Provinsi DKI Jakarta menyampaikan surat No.450/KPU-Prov-010/VII/2014, Perihal: Penghentian Pengecekan Dokumen DPKTb, yang pada pokoknya menyampaikan agar kegiatan pembukaan kotak dihentikan sementara sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dan tidak melakukan pembukaan kotak suara dengan alasan apapun sampai ada tindak lanjut dengan masalah PHPU di MK; 23. Bahwa terhadap pembukaan kotak suara yang tanggal 23 Juli 2014, pihak Ahmad Sulhy telah melaporkan kepada Bawaslu RI dugaan pelanggaran berupa pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan tanpa melibatkan saksi Paslon Nomor Urut 1, sebagaimana Laporan Nomor 66/LP/PILPRES/VII/2014, hari Jum’at, tanggal 25 Juli 2014, sebagai Terlapor adalah KPU Jakarta Utara dan seluruh PPK di wilayah Jakarta Utara,. Kemudian Bawaslu RI meminta kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor.Pada tanggal 26 Juli 2014 Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti permintaan Bawaslu RI dengan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan saksi-saksi Pelapor; 24. Pada tanggal 26 Juli 2014 Bawaslu Provinsi DKI Jakarta juga melakukan klarifikasi terhadap Terlapor yang dituangkan dalam Berta Acara Klarifikasi. Hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terhadap Pelapor dan Terlapor telah diteruskan ke Bawaslu RI untuk dilakukan penanganan pelanggaran selanjutnya; 25. Bahwa pada tanggal tanggal 31 Juli 2014, KPU Provinsi DKI Jakarta berkirim surat kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sebagaimana surat Ketua KPU Prov DKI Jakarta No. 453/KPU-010/VII/2014, tertanggal 30 Juli 2014, Perihal: 64 Persiapan Penyelesaian Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014, yang pada pokoknya isi surat tersebut mencakup sebagai berikut ; a. KPU RI mengintruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kapupaten/Kota untuk menyiapkan alat bukti berupa dokumen Pemilu yang relevan yang saat ini berada di dalam kotak suara; b. Berkoordinasi dengan Pabwaslu Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing, saksi dan kepolisian guna membuka kotak suara dan mengambil dokumen yang diperlukan; c. Mengajukan permohonan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk mengintruksikan Panwaslu Kabupaten/Kota beserta jajarannya di semua tingkatan agar kooperatif berkoordinasi sehingga mempercepat proses penyiapan dokumen alat bukti. 26. Bahwa terhadap surat No. 453/KPU-010/VII/2014tersebut, terkait dengan point huruf c, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan Bawaslu RI dan hasil koordinasi tersebut disampaikan kepada Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota se Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembukaan kotak suara tersebut. [2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: 65 a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Tim Pemenangan Prabowo-Hatta DKI Jakarta yang dapat di kategorikan sebagai kelompok masyarakat, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
66 [4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan Para Teradu terkait dengan surat rekomendasi Nomor 274/BawasluProv-DKI Jakarta/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014, Nomor 276/BawasluProv-DKI Jakarta/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014, dan Nomor 277/BawasluProv-DKI Jakarta/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014 tidak sepenuhnya dilaksanakan. Para Teradu hanya melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 TPS, sementara kroscek dokumen DPKTb sebanyak 5.802 TPS yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan evaluasi terhadap petugas KPPS dan PPS tidak ditindaklanjuti dengan serius dan tidak digubris oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, sehingga dalam pelaksanaan kroscek dokumen DPKTb hanya KPU Kota Jakarta Selatan dan KPU Kota Jakarta Barat yang melaksanakan kroscek dokumen DPKTb dimaksud. Terkait pelaksanaan rekomendasi tersebut, pengadu juga telah menyampaikan surat agar rekapitulasi di tingkat provinsi ditunda, setelah kroscek terhadap seluruh TPS dapat dilaksanakan. Namun para Teradu tetap melaksanakan rekapitulasi. [4.2] Menimbang bahwa Para Teradu menyangkal pengaduan Pengadu, dan menyatakan terhadap 3 (tiga) surat rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta yang disampaikan kepada KPU DKI Jakarta, yakni: Nomor 274/BawasluProv-DKI Jakarta/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014, Nomor 276/BawasluProv-DKI Jakarta/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014, dan Nomor 277/BawasluProv-DKI Jakarta/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014, adalah tidak benar apabila Para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu DKI dimaksud. Menanggapi rekomendasi a quo, Para Teradu telah menindaklanjuti dengan tindakan-tindakan yang bermartabat dan sistematis. Para Teradu langsung melakukan rapat pleno KPU pada tanggal 17 Juli 2014 pukul 10.00-12.00 WIB, kemudian berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu DKI Jakarta, dan berkonsultasi kepada KPU RI tentang teknis tindak lanjut. Para Teradu mengeluarkan surat kepada KPU Kab/Kota se-DKI Jakarta untuk melakukan pengecekan dokumen DPKTb di TPS sebagaimana dimaksudkan reklomendasi Bawaslu DKI, serta melakukan evaluasi kinerja dan memberikan sanksi tegas terhadap petugas PPS dan KPPS yang terbukti melakukan pelanggaran melalui surat Nomor 445/KPU-Prov-010/VII/2014. Para Teradu juga menyatakan, bahwa kroschec untuk membuktikan terjadi pelanggaran pemilu, bukan tupoksi KPU, tetapi merupakan ranah Bawaslu dan jajarannya dan karena itu harus dilakukan jajaran Bawaslu sendiri. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat pemahaman dan fakta sebagai berikut: 1. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, rekomendasi pengawas pemilu wajib ditindaklanjuti KPU sesuai dan pada jenjang penghitungan dan rekapitulasi suara. Pada jenjang PPL untuk penghitungan suara dan rekapitulasi di PPS, 67 Panwascam dalam rekapitulasi di PPL dan selanjutnya di Panwaslu Kabupaten/Kota hingga Bawaslu RI. Perhitungan dan rekapitlasi yang berjenjang dengan struktur badan pengawas yang searas, mengharuskan tiap pelanggaran dan keberatan dapat diselesaikan pada tiap jenjang. 2. Berdasarkan fakta dan dokumen yang disampaikan di persidangan, Bawaslu Prov. DKI mengeluargan rekomendasi pertama nomor 276/BawasluProv-DKI Jakarta/ VII/2014, tanggal 17 Juli 2014, Perihal: Rekomendasi Pelanggaran Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Dan Wakil Presiden 2014 di DKI Jakarta. Hal tersebut didasarkan laporan masyarakat, namun tidak menyebut identitas pelapor atas pelanggaran pemilu di 5841 TPS di DKI Jakarta. Sebagai dasar rekomendasi tersebut, pihak Bawaslu DKI telah memanggil 75 Ketua dan anggota KPPS, namun hanya di hadiri 39 orang. Ditemukan pelanggaran di 15 TPS. Sementara untuk 13 TPS tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran dan 2 Ketua KPPS tidak dapat membuktikan dokumen jumlah pemilih DPKTb. Selanjutnya Bawaslu DKI mengeluarkan rekomendasi nomor 277/BawasluProv- DKI Jakarta/VII/2014, tanggal 17 Juli 2014, untuk melaksanakan PSU di 13 TPS dan untuk melakukan kroscek dokumen di 5.797 TPS yang masih di dalam kotak suara. 3. Rekomendasi untuk melakukan kroscek dilaksanakan para Teradu, tidak sesuai jumlah TPS, tetapi untuk PSU di 13 TPS, dilakukan sesuai jumlah yang rekomendir. Dalam pelaksanaan rekomendasi dimaksud, para Teradu senantiasa melakukan kordinasi dengan pihak Bawaslu dan jajarannya. Seluruh tindakan Teradu terkait rekomendasi, selalu didahuli komunikasi dan kordinasi, baik kepada pemberi rekomendasi, yakni Bawaslu DKI maupun atasannya, KPU RI. 4. Para Teradu yang tidak melaksanakan sepenuhnya rekomendasi krosceck didukung fakta, secara obyektif para Teradu terikat pada tugas pokoknya penyelenggara, khususnya untuk melaksanakan ekapitulasi sesuai jadwal tahapan. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, para Teradu memahami bahwa pembuktian pelanggaran pemilu bukan tugas pokoknya. Sangat tidak logis apabila Teradu secara langsung atau tidak langsung diperintahkan untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukannya. Meskipun demikian, para Teradu sangat koperatif untuk membantu Bawaslu Prov. DKI untuk membuktikan dugaan pelanggaran penyelanggaraan pemilu yang dilaporkan masyarakat kepada Bawaslu. Hal itu dibuktikan para Teradu selaku Komisioner KPU DKI dengan melakukan pleno dan mengeluarkan surat nomor 441/KPU-Prov-010/VII/2014 yang memerintahkan KPU Kota yang berada di bawah jajarannya bersikap koperatif, mefasilitasi dan membuka akses untuk keperluan kroscek, sesuai rekomendasi Bawaslu Prov.DKI. Para Teradu selaku KPU Kota di DKI, sesuai perintah atasannya, semaksimal mungkin telah melaksanakannya. 68 5. Berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan, rekomendasi pihak Bawaslu Prov.DKI dalam perkara a quo, yang memperlihatkan kesalahan yang fatal. Sebanyak 3 (tiga) rekomendasi untuk subyek dan obyek yang sama dalam jangka 2 hari menunjukkan rekomendasi sudah menjadi masalah. Identitas pelapor tidak disebutkan, kecuai kata masyarakat, pada hal pelapor sangat jelas dan resmi melapor sebagai peserta pemilu, tim resmi dari pasangan nomor urut 1. Di samping itu, kroscek terhadap TPS dan menyebut dokumen di dalam kotak suara, tidak bisa tidak, menunjuk pada pembukaan kotak suara. Pada kenyataannya, keterangan dan dokumen yang disampaikan pihak bawaslu sebagai dasar untuk tindak lanjut atas suatu laporan dugaan pelanggaran pemilu, khususnya dalam perkara DPKTb a quo, sama sekali tidak didukung bukti berupa jumlah pada TPS dengan nama dan alamat (by name, by addres). Sekiranya pelapor memiliki bukti yang cukup, pihak Bawaslu DKI harus terlebih dahulu membandingkan dengan data-data yang ada pada pihak Bawaslu. Sebab, data- data yang terkumpul dari jajaran bawahan Bawaslu Prov. DKI, baik dari Panwaslu Kota, Panwascam dan PPL pasti lebih dari cukup untuk melakukan perbandingan. Rekomendasi yang sifat dan tujuannya untuk menyelesaikan persoalan akan menyelesaikan masalah apabila didukung bukti, data dan fakta berdasarkan kajian yang sudah matang dan benar. Rekomendasi yang tidak didukung data, fakta dan bukti, tetapi justru untuk mencari data, fakta dan untuk pembuktian, bukanlah rekomendasi untuk menyelesaiakan masalah, tetapi menyebabkan masalah. 6. Konsekuensi rekomendasi yang mengharuskan pembukaan kotak suara tersebut, mengandung persoalan hukum. DKPP berpendapat bahwa pembukaan kotak suara tidak dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu, tetapi harus berdasarkan perindah pengadilan atau di dalam rapat pleno terbuka pada tiap jenjang rekapitulasi. Berdasarkan hal tersebut, tindakan KPU DKI selaku Teradu yang memberi akses untuk pembukaan kotak suara di luar perintah pengadilan dan rapat pleno terbuka rekapitulasi tidak dapat dibenarkan. Para Teradu selaku komisioner KPU Prov. DKI, meskipun sudah koperatif, namun tidak sepenuhnya memberikan pelayanan untuk menyelesaikan persoalan demi menjamin peningkatan kualitas Pemilu. Sikap Teradu memperlihatkan inkonsistensi, pada satu sisi menolak untuk melakukan pembuktian pelanggaran, namun pada sisi lain memerintahkan jajaran dibawahnya untuk membantu proses kroscek. 7. Rekomendasi dan pelaksanaan PSU di 13 TPS, merupakan fakta terjadinya pelanggaran sesuai dalil pengadu terkait DPKTb dalam perkara a quo. Tindakan pelanggaran yang demikian merupakan pelanggaran berat dengan sanksi pemberhentian tetap. Tanggungjawab terhadap peristiwa pelanggaran tersebut berada di KPPS dan PPS yang sudah berakhir masa kerjanya. Meskipun demikian Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Pusat, Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta 69 Selatan, Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Timur, dan Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Utara mempunyai tanggungjawab untuk memberikan pembinaan penuh (bimbingan teknis), supaya KPPS dan PPS dapat bekerja secara profesional. Oleh karena PPS dan KPPS tidak diadukan dalam perkara a quo dan juga sudah berakhir masa kerjanya, sehingga tidak dapat lagi dijatuhkan sanksi. Namun demikian terhadap KPPS dan PPS di 13 TPS yang terbukti terjadi pelanggaran, supaya tidak lagi diberi tugas dan tanggungjawab dalam penyelenggaran pemilu pada masa selanjutnya. PSU yang diadakan pada 13 TPS terjadi di 4 Kota, termasuk di Kota Jakarta Selatan yang tidk diaduakan dalam perkatra ini. Tetapi walaupun tidak diadukan terbukti bahwa di Jakarta Selatan terdapat pelanggaran, sehingga layak diberikan sanksi sesuai dengan tingkatannya. 8. Terjadinya kesalahan jajaran pelaksana di bawah, tidak dapat dilepaskan dari Para Teradu selaku komisioner KPU Prov. DKI, terutama dalam pembinan teknis dan integritas penyelenggara pemilu. Dengan demikian Teradu dari Komisioner DKI terbukti melakukan pelanggaran kode etik Pasal 11 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu selaku KPU Kota melaksanakan perintah atasan dan karena itu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. 9. Meskipun Bawaslu Prov. DKI tidak menjadi Teradu dalam perkara a quo, namun berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di dalam persidangan, Ketua dan anggota Bawaslu Prov. DKI telah bertindak salah, tidak professional dan telah menimbulkan masalah melalui rekomendasi yang dikeluarkannya. Tindakan demikian termasuk pelanggaran berat dengan sanksi pemberhentian, namun karena pihak Bawaslu Prov. DKI tidak menjadi Teradu, sangat penting untuk diperingatkan dengan keras dan akan menjadi pertimbangan khusus apabila ketua dan anggota melakukan pelanggaran etis di kemudian hari. [4.5] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, Keterangan Para Saksi, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: 70 [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX, Teradu XX, XXVI, Teradu XXVII, Teradu XXVIII, Teradu XXIX, dan Teradu XXX terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu XXI, Teradu XXII, Teradu XXIII, Teradu XXIV, Teradu XXV, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.5] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan para Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Sumarno sebagai Ketua merangkap Anggota KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, M. Fadlilah, Betty Epsilon Idroos, Moch. Sidik, masing-masing sebagai Anggota KPU DKI Jakarta, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X atas nama Abdul Muin sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Jakarta Utara, Yulis Setiawati, Marlina, Arif Budianto, Prianda Anatta, masing-masing sebagai Anggota KPU Kota Jakarta Utara. Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, dan Teradu XV atas nama Arif Bawono sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Jakarta Pusat, Imam Hidayat, Wahyu Dinata, Yose Rizal, Ferid Nugroho masing-masing sebagai Anggota KPU Kota Jakarta Pusat. Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX, dan Teradu XX atas nama Nurdin sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Jakarta Timur, Deden F. Radjab, Sandra S. Taliki, Wage Wardana, Pujadi Aryo Sanjaya masing-masing sebagai Anggota KPU Kota Jakarta Timur, terhadap Teradu XXVI, Teradu XXVII, Teradu XXVIII, Teradu XXIX, dan Teradu XXX atas nama Muhammad Ikbal sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Jakarta Selatan, Deti Kurniawati, Agus Sudono, Dahlan, Fathurachman terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu XXI, Teradu XXII, Teradu XXIII, Teradu XXIV, dan Teradu XXV atas nama Sunardi Sutrisno sebagai Ketua merangkap Anggota 71 KPU Kota Jakarta Barat, Saryono Noto, Sumardi, Abdullah, Maryadi masing- masing sebagai Anggota KPU Kota Jakarta Barat; 4. Memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal sembilan belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal dua puluh satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Para Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN 72 Dr. Osbin Samosir, M.Si 73