II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu pada tanggal 11 Juli 2014 telah mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan
Nomor Pengaduan 645/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 21 Juli 2014 dan Pengaduan
Nomor 654/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 249/DKPP-
PKE-III/2014 dan Nomor Perkara 252/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 11 Juli 2014 Tim Kampanye Koalisi Merah Putih Provinsi DKI
Jakarta telah melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (selanjutnya disebut
Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran dan kecurangan
penyelenggaran Pemilu karena adanya pemilih telah menggunakan hak pilih
dengan hanya menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetapi bukan warga
penduduk yang berdomisili dan beralamat yang sesuai KTP di Tempat
Pemungutan Suara (TPS) dan juga tanpa menunjukan formulir A5. Dalam laporan
tersebut kami juga melaporkan ketidakwajaran jumlah DPKTb (Daftar Pemilih
Khusus Tambahan) yang sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun
2014 Tentang Pemungutan di Penghitungan Suara Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, kami juga melaporkan oknum KPPS diduga kuat bersekongkol dengan
oknum tertentu terindikasi secara masif, terstruktur dan sistematis memobilisasi
pemilih yang tidak memenuhi syarat ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada tanggal yang sama Tim Kampanye Koalisi Merah Putih Provinsi DKI Jakarta
mengirimkan Surat Nomor: 029/KMP-DKI/VII/2014 tanggal 11 Juli 2014 perihal
Permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang ditujukan kepada Ketua
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta;
2. Bahwa pada tanggal 16 Juli 2014 Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah
menyampaikan Rekomendasi kepada KPU Provinsi DKI Jakarta atas pelanggaran
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Provinsi DKI Jakarta melalui
Surat No. 274/Banwaslu Prov. DKI Jakarta/VII/2014 yang pada pokoknya
menerangkan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan KPPS dan untuk itu
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan KPU Provinsi DKI Jakarta
untuk melakukan langkah tindaklanjut sesuai peraturan perundang-undangan
dan melakukan evaluasi kinerja terhadap petugas KPPS dan PPS yang terbukti
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf (a) PPKU No.
19 Tahun 2014 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara dan
5
Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Penetapan Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2014;
3. Bahwa tanggal 17 Juli 2014 Tim Kampanye Koalisi Merah Putih Provinsi DKI
Jakarta telah menerima tembusan surat Bawaslu DKI Jakarta No.276/Banwaslu
Prov. DKI Jakarta /VII/2014 kepada KPU DKI Jakarta tentang Tindak Lanjut
Rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta No. 274/Banwaslu Prov. DKI
Jakarta/VII/2014 tentang Rekomendasi Pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2014 di Provinsi DKI Jakarta yang pada pokoknya
merekomendasikan bahwa berdasarkan hasil klarifisikasi terhadap 39 Ketua KPPS
dan pengecekan dokumen yang diberikan KPPS tersebut maka KPU Provinsi DKI
Jakarta harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 15 TPS yang
dimaksud. Selain itu, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan bahwa
KPU Provinsi DKI Jakarta harus melaksanakan kroscek (cross-check) dokumen
DPKTb (model A khusus di photo copy KTP) yang berada di dalam kotak suara
sebanyak 5.802 (Lima Ribu Delapan Ratus Dua) TPS;
4. Bahwa tanggal 17 Juli 2014 Tim Kampanye Koalisi Merah Putih Provinsi DKI
Jakarta juga menerima tembusan surat dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta No.
277/Banwaslu Prov. DKI Jakarta/ VII/ 2014 yang pada pokoknya menerangkan
bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) pada 13 TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu Bawaslu Provinsi DKI Jakarta juga telah menginstruksikan kepada
Panwaslu Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota
dalam hal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang;
5. Bahwa pada tanggal 17 Juli 2014 Tim Kampanye Koalisi Merah Putih Provinsi DKI
Jakarta juga mengirimkan surat Nomor 027/KMP-DKI/VII/2014 perihal
Permohonan Penundaan Penghitungan Rekapitulasi Hasil Suara Pilpres Tingkat
Provinsi DKI Jakarta, yang ditujukan kepada Drs. Sumarno, M.Si selaku Ketua
KPU Provinsi DKI Jakarta;
6. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2014 Tim Kampanye Koalisi Merah Putih Provinsi DKI
Jakarta kembali mengirimkan surat Nomor 030/KMP-DKI/VII/2014 perihal
Permohonan Penundaan Penghitungan Rekapitulasi Hasil Suara Pilpres Tingkat
Provinsi DKI Jakarta, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta;
7. Bahwa Tim Kampanye Koalisi Merah Putih Provinsi DKI Jakarta telah menerima
surat KPU Provinsi DKI Jakarta No.437/KPU-prov-010/VII/2014 perihal
Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Surat tersebut
menjawab tindak lanjut dari Rekomendasi Bawaslu No.276/bawaslu prov. DKI
Jakarta/VII/2014 yang pada pokoknya menerangkan bahwa KPU Provinsi DKI
Jakarta hanya melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 TPS,
sementara kroscek dokumen DPKTb sebanyak 5.802 TPS yang telah
direkomendasikan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tidak digubris dan tidak
6
ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi DKI Jakarta (Butir 4 Rekomendasi Bawaslu).
Selain itu KPU DKI Jakarta juga tidak melakukan evaluasi terhadap petugas KPPS
dan PPS yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 ayat
(2) huruf (a) PPKU No. 19 Tahun 2014 sebagaimana telah direkomendasikan oleh
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta;
8. Bahwa faktanya KPU DKI Jakarta tidak pernah menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu No. 276/Bawaslu Prov. DKI Jakarta/VII/201 tentang pengecekan
dokumen DPKTb sebanyak 5.802 TPS (Butir 4 Rekomendasi Bawaslu) padahal
pengecekan atau kroscek dokumen tersebut penting dilakukan untuk memastikan
perlu atau tidaknya dilakukan pemungutan suara ulang akibat pelanggaran
ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf (a) PKPU No. 19 Tahun 2014;
9. Bahwa Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang antara lain
merekomendasikan untuk melakukan kroscek dokumen pada 5.802 TPS, Surat
Rekomendasi tersebut juga ditembuskan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota se-
Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kota se Provinsi DKI Jakarta. Atas surat tersebut,
hanya Panwaslu Kota Jakarta Barat dan Panwaslu Kota Jakarta Selatan mulai
melakukan pengecekan dan atau kroscek dokumen yang telah direkomendasikan
oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tersebut, sementara di Kota Jakarta Timur,
Kota Jakarta Pusat dan Kota Jakarta Utara tidak dilakukan pengecekan atau
kroscek dokumen DPKTb dengan dalih belum mendapatkan instruksi tertulis dari
KPU Provinsi DKI Jakarta;
10. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2014 pukul 20.30 WIB Tim Kampanye DKI Jakarta
selanjutnya mendatangi KPU Provinsi DKI Jakarta yang diwakili Sdr. Syarif, Sdr.
Agus Taufik dan Sdr. Daud Ladau yang bertemu langsung dengan komisioner KPU
Provinsi DKI (Sdr. Sumarno selaku Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta) beserta Sdr.
Moch. Sidik dan Sdri. Dahliah selaku anggota komisioner KPU Provinsi DKI
Jakarta di mana Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa surat
instruksi pengecekan dokumen akan dikirimkan ke KPU Kota se-DKI Jakarta. KPU
Provinsi DKI Jakarta justru menyarankan kepada Tim Pasangan Calon Nomor
Urut 1 untuk membawa tuntutan tersebut ke Mahkamah Konstitusi dengan dalih
jika kroscek dokumen tetap dilaksanakan di sejumlah 5.802 TPS yang akan
berakibat adanya PSU tidak lagi cukup waktu mengingat PSU selambat-lambatnya
sepuluh hari setelah hari pencoblosan;
11. Bahwa Tim Kampanye Koalisi Merah Putih Provinsi DKI Jakarta tetap mendesak
KPU Provinsi DKI Jakarta untuk menerbitkan instruksi tindak lanjut Rekomendasi
Bawaslu kepada seluruh KPU Kota se-DKI Jakarta, namun desakan tersebut tidak
diindahkan oleh ketua dan komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta. KPU Provinsi
DKI Jakarta justru mengirimkan surat nomor 450/KPU-Prov-010/VII/2014
kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota se Provinsi DKI Jakarta perihal Penghentian
Pengecekan Dokumen DPKTb;
7
12. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2014, Tim Kampanye Pasangan Nomor Urut 1 DKI
Jakarta telah melayangkan surat kepada KPU Provinsi DKI Jakarta nomor
30/KMP.DKI/VII/2014 perihal permohonan penundaan pelaksanaan rekapitulasi
hasil suara Pilpres tingkat Provinsi DKI Jakarta sampai tuntasnya pelaksanaan
atas Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terhadap kroscek dokumen
DPKTB sebanyak 5802 TPS dan kemungkinan akan diselenggarakannya PSU.
Namun permohonan tersebut tidak direspon oleh KPU Provinsi DKI Jakarta;
13. Bahwa pada tanggal 19 Juli 2014 saat pembukaan Pleno Rekapitulasi tingkat
Provinsi DKI Jakarta Tim Saksi Pasangan Nomor Urut 1 DKI Jakarta
mempertanyakan perihal belum diterbitkannya surat instruksi kepada KPU Kota
se-DKI Jakarta untuk melakukan kroscek dokumen sebagaimana
direkomendasikan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang sebelumnya telah
dijanjikan oleh sdr. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta pada pertemuan pada tanggal
18 Juli 2014. Tim juga mempertanyakan jika surat instruksi pengecekan dokumen
kepada KPU Kota se-DKI Jakarta belum diterbitkan maka kami meminta forum
pleno rekapitulasi ditunda sampai rekomendasi atas 5.802 TPS tuntas dilakukan
pengecekan. Ketua KPU DKI Jakarta tidak menjawab pertanyaan maka Tim saksi
Pasangan Nomor Urut 1 DKI Jakarta menyatakan tidak ikut melanjutkan pleno
rekapitulasi tingkat Provinsi;
14. Bahwa sehari setelah Rekapitulasi Nasional tanggal 22 Juli 2014 telah terjadi
pembongkaran dan pembukaan kotak suara di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Tim
Pasangan Nomor Urut 1 DKI Jakarta menyatakan keberatan secara tertulis
kepada KPU Provinsi DKI Jakarta dan melaporkannya ke Bawaslu Provinsi DKI
Jakarta;
15. Bahwa pada tanggal 23 Juli 2014 di seluruh Kota Jakarta Utara pembukaan kotak
suara tersegel justru dilakukan pada dini hari tanpa disaksikan oleh saksi
pasangan calon dan pihak kepolisian. Atas tindakan tersebut Tim Pasangan
Nomor Urut 1 DKI Jakarta menyatakan keberatan dan melaporkan peristiwa
tersebut ke Bawaslu RI dan Kepolisian;
16. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2014 KPU Provinsi DKI Jakarta mengirimkan surat
nomor 450/KPU-Prov-010/VII/2014 kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota se
Provinsi DKI Jakarta perihal Penghentian Pengecekan Dokumen DPKTb termasuk
instruksi kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota beserta jajarannya agar tidak
melakukan pembukaan kotak suara dengan alasan apapun sampai ada tindak
lanjut terkait dengan masalah PHPU di Mahkamah Konstitusi.
17. Tanggal 31 Juli 2014 terjadi kembali pembukaan kotak suara di seluruh wilayah
DKI Jakarta tanpa pemberitahuan dan tanpa didampingi saksi dan pihak
kepolisian. Atas dasar itu Tim Pasangan Nomor Urut 1 DKI Jakarta menyatakan
keberatan secara tertulis kepada KPU Provinsi DKI Jakarta dan melaporkannya ke
8
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Atas pembukaan kotak bersegel tersebut secara
resmi menyampaikan keberatan;
18. Bahwa tindakan komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta dan komisioner KPU Kota
se DKI Jakarta yang tidak melanjuti rekomendasi Bawaslu dapat dikategorikan
sebagai pelanggaran etik penyelenggara Pemilu sebagaimana pernah dinyatakan
dalam Putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap
kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan yang mengabaikan
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan berdasarkan Putusan DKPP No.
65/DKPP-PKE-III/2014 jo. Putusan DKPP No. 66/DKPP-PKE-III/2014;
19. Bahwa tindakan ketua beserta komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta yang
mengabaikan rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta juga bertentangan
dengan asas penyelenggara Pemilu Presiden yang dilaksanakan secara efektif dan
efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
sebagaimana diatur Pasal 2 Undang-Undang 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden. Akibat perbuatan dan kelalaian KPU Provinsi DKI
Jakarta, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di DKI Jakarta telah sedemikian rupa
mengalami kekacauan yang menghancurkan kepercayaan dan mendegradasi
legitimasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai sarana perwujudan
kedaulatan rakyat untuk menyatakan pilihannya secara langsung umum bebas
rahasia dan jujur serta adil;
20. Bahwa komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kota Jakarta Timur,
Jakarta Pusat dan Jakarta Utara tidak tulus menjaga suara rakyat menjadi
kebenaran yang sesungguhnya, tetapi membiarkan pelbagai tindakan kecurangan
yang sistematis dan masif berupa pelanggaran pemungutan suara pemilih melalui
DPKTb serta upaya-upaya Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta menunda-nunda
pelaksanaan Rekomendasi Panwaslu serta mengabaikan Rekomendasi Bawaslu
dengan alasan tidak cukup atau kehabisan waktu;
21. Pembukaan kotak suara yang dilakukan tanpa dasar aturan dan norma hukum
dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik penyelenggara Pemilu sebagaimana
pernah dinyatakan dalam Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) Nomor 59/DKPP-PKE-II/2013 yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Bali yang menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota
se-Provinsi Bali untuk mengumpulkan formulir sertifikat hasil penghitungan suara
dengan membuka kotak suara pada pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah
Provinsi Bali Tahun 2013;
22. Bahwa tindakan KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kota se-DKI Jakarta yang
melakukan pembongkaran dan pembukaan kotak suara secara nyata adalah
tindakan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 149 yang menyatakan bahwa;
KPU kabupaten/kota menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak
9
suara setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Pasangan Calon. Berdasarkan ketentuan Pasal 149 tersebut, tindakan KPU
Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kota se-DKI Jakarta membuka kotak suara pada
tanggal 23 Juli 2014 tidak dapat dibenarkan menurut hukum karena seluruh
rangkaian seluruh rangkaian tahapan proses penyelenggaraan pilpres telah selesai
pada tanggal 22 Juli 2014 dengan ditetapkannya hasil Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden maka kotak suara yang berisi dokumen Pemilu tidak dapat dibuka lagi
kecuali atas perintah Mahkamah Konstitusi. Merujuk pada Ketetapan Mahkamah
Konstitusi yaitu Ketetapan Nomor 1/PHPU.PRES/XII/2014 pada tanggal 8
Agustus 2014 yang pada intinya hanya mengizinkan KPU untuk mengambil
dokumen dari kotak suara yang tersegel untuk dipergunakan sebagai alat bukti
dalam sidang Mahkamah Konstitusi dengan ketentuan bahwa pembukaan kotak
suara harus dilakukan dengan mengundang saksi dari kedua pasangan calon
untuk menyaksikan, mengundang Pengawas Pemilu, Bawaslu atau Panwaslu
semua tingkatan untuk menyaksikan, membuat Berita Acara Pembukaan Kotak
Suara dengan memuat keterangan dokumen apa saja yang diambil, meminta
pengamanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah penetapan
Mahkamah Konstitusi tersebut dibacakan yakni pada tanggal 8 Agustus 2014.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan bahwa Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 3 ayat
(1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf c dan huruf e, Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012,
Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terhadap Para Teradu sebagai
berikut:
1. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP terhadap Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Sumarno sebagai
Ketua merangkap Anggota KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, M. Fadlilah, Betty
Epsilon Idroos, Moch. Sidik masing-masing sebagai Anggota KPU DKI Jakarta.
2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP terhadap Teradu VI,
Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X atas nama Abdul Muin
sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Jakarta Utara, Yulis Setiawati,
10
Marlina, Arif Budianto, Prianda Anatta, masing-masing sebagai Anggota KPU
Kota Jakarta Utara.
3. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP terhadap Teradu XI,
Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, dan Teradu XV atas nama Arif Bawono
sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Jakarta Pusat, Imam Hidayat,
Wahyu Dinata, Yose Rizal, Ferid Nugroho masing-masing sebagai Anggota KPU
Kota Jakarta Pusat.
4. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP terhadap Teradu XVI,
Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX, dan Teradu XX atas nama Nurdin
sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Jakarta Timur, Deden F. Radjab,
Sandra S. Taliki, Wage Wardana, Pujadi Aryo Sanjaya masing-masing sebagai
Anggota KPU Kota Jakarta Timur.
5. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP terhadap Teradu XXI,
Teradu XXII, Teradu XXIII, Teradu XXIV, dan Teradu XXV atas nama Sunardi
Sutrisno sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Jakarta Barat, Saryono
Noto, Sumardi, Abdullah, Maryadi masing-masing sebagai Anggota KPU Kota
Jakarta Barat.
6. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP terhadap Teradu
XXVI, Teradu XXVII, Teradu XXVIII, Teradu XXIX, dan Teradu XXX atas nama
Muhammad Ikbal sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Jakarta
Selatan, Deti Kurniawati, Agus Sudono, Dahlan, Fathurachman masing-
masing sebagai Anggota KPU Kota Jakarta Selatan.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-32 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Copy surat Tim Kampanye Pilpres Pasangan "Prabowo Hatta
Koalisi Merah Putih Prov. DKI Jakarta Nomor : 028/KMP-
DKI/VII/2014 tanggal 11 Juli 2014 Hal Laporan Indikasi
Kecurangan, Pelanggaran Pemilu dan Tuntutan Pemilu Ulang,
yang ditujukan kepada Bawaslu DKI Jakarta;
2. Bukti P-2 : Copy surat Bawaslu Prov. DKI Jakarta Nomor
274/BawasluProv-DKIJakarta/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014
perihal Rekomendasi Pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden 2014 di Provinsi DKI Jakarta, yang ditujukan kepada
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta;
3. Bukti P-3 : Copy surat Bawaslu Prov. DKI Jakarta Nomor
276/BawasluProv-DKIJakarta/VII/2014 tanggal 17 juli 2014
perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Prov. DKI Jakarta
Surat No.274/BawasluProv-DKI Jakarta/VII/2014, yang
ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI
Jakarta;
4. Bukti P-4 : Copy surat Bawaslu Prov. DKI Jakarta Nomor
11
277/BawasluProv-DKIJakarta/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014
perihal TPS Yang Dilakukan Pemungutan Suara Ulang, yang
ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI
Jakarta;
5. Bukti P-5 : Copy surat Komisi Pemilihan Umum Prov. DKI Jakarta Nomor
437/KPU/Prov-010/VII/2014 perihal Pemungutan Suara Ulang
di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang ditujukan kepada: 1.
Ketua Tim Kampanye Paslon Presiden dan Wakil Presiden
Nomor Urut 1, 2. Ketua Tim Kampanye Paslon Presiden dan
Wakil Presiden Nomor Urut 2;
6. Bukti P-6 : Copy surat Tim Kampanye Pilpres Pasangan "Prabowo Hatta
Koalisi Merah Putih Prov. DKI Jakarta nomor : 029/KMP-
DKI/VII/2014 tanggal 11 Juli 2014 Hal Permohonan
Pemungutan Suara Ulang, yang ditujukan kepada Ketua
Bawaslu DKI;
7. Bukti P-7 : Copy surat Tim Kampanye Pilpres Pasangan "Prabowo Hatta
Koalisi Merah Putih Prov. DKI Jakarta Nonor 027/KMP-
DKI/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014 Perihal Permohonan
Penundaan Penghitungan Rekapitulasi Hasil Suara Pilpres
Tingkat Provinsi DKI Jakarta, yang ditujukan kepada Drs.
Sumarno, M.Si - Ketua KPUD Provinsi DKI Jakarta;
8. Bukti P-8 : Copy surat Tim Kampanye Pilpres Pasangan "Prabowo Hatta
Koalisi Merah Putih Prov. DKI Jakarta Nomor 030/KMP-
DKI/VII/2014 tanggal 18 Juli 2014 Perihal Permohonan
Penundaan Penghitungan Rekapitulasi Hasil Suara Pilpres
Tingkat Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan kepada Drs.
Sumarno, Msi - Ketua KPUD Provinsi DKI Jakarta;
9. Bukti P-9 : Copy surat Tim Kampanye Pilpres Pasangan "Prabowo Hatta
Koalisi Merah Putih Prov. DKI Jakarta Nomor 031/KMP-
DKI/VII/2014 tanggal 19 Juli 2014 Perihal Laporan Pengaduan
Pelanggaran Kode Etik dan Permohonan Penindakan Tegas Atas
Penyelenggara Pemilu yang ditujukan kepada Ketua Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu di DKI Jakarta;
10. Bukti P-10 : Copy Penerimaan Laporan Nomor 66/LP/PILPRES/VII/2014;
11. Bukti P-11 : Copy Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
Tanggal 26 Juli 2014;
12. Bukti P-12 : Copy surat Komisi Pemilihan Umum Nomor
1411/KPU/VII/2014 Tanggal 18 Juli 2014 Perihal Persiapan
Penyelesaian Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP
Aceh;
13. Bukti P-13 : Copy surat Kpmisi Pemilihan Umum Nomor
1439/KPU/VII/2014 tanggal 24 Juli 2014 Perihal Standard
Operating Procedure Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang
ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/Aceh;
14. Bukti P-14 : Copy surat Komisi Pemilihan Umum Nomor
1446/KPU/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 Perihal Penyiapan
dan Penyampaian Formulir Model A5 PPWP dan Model C7
PPWP, yang ditujukan kepada 1. Ketua KPU Provinsi / KIP Aceh.
2. Ketua KPU / KIP Kabupaten/Kota;
15. Bukti P-15 : Copy surat Komisi Pemilihan Umum Nomor
12
1449/KPU/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 Perihal Sengketa
PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang ditujukan
kepada Ketua KPU Provinsi (terlampir);
16. Bukti P-16 : Copy surat Komisi Pemilihan Umum Prov. DKI Jakarta Nomor
450/KPU-Prov-010/VII/2014 Tanggal 25 Juli 2014 Perihal
Penghentian Pengecekan Dokumen DPKTb, yang ditujukan
kepada Ketua KPU Kab/Kota se-DKI Jakarta;
17. Bukti P-17 : Copy surat Komisi Pemilihan Umum Prov. DKI Jakarta Nomor
453/KPU-Prov-010/VII/2014 tanggal 30 Juli 2014 Perihal
Persiapan Penyelesaian Sengketa PHPU Presiden dan Wakil
Presiden 2014 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi
DKI Jakarta;
18. Bukti P-18 : Copy surat Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara Nomor
251/KPU-JU-010.328877/VII/2014 tanggal 30 Juli 2014
Perihal Buka Kotak Suara Terkait Pengambilan Dokumen (DPT,
DPTb, DPK, DPKTb, dan Daftar Hadir Pemilih) Persiapan
Penyelesaian Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2014, yang ditujukan kepada 1. Kapolres Kota Jakarta
Utara 2. Panwaslu Kota Jakarta Utara 3. Saksi Pasangan
Calon Capres - Cawapres Nomor Urut 1 4. Saksi Pasangan
Calon Capres - Cawapres Nomor Urut 2;
19. Bukti P-19 : Copy surat Komisi Pemilihan Umum Kota Adm. Jakarta Selatan
Nomor 471/KPU-JS/VII/2014 tanggal 30 Juli 2014 Perihal
Undangan yang ditujukan kepada 1. Panwaslu Kota
Administrasi Jakarta Selatan 2. Kapolres Metro Jakarta Selatan
3. Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden Nomor Urut 1 (Prabowo-Hata) tingkat Kota
Administrasi Jakarta Selatan 4. Ketua Tim Kampanye Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 (Joko WIdodo-
Jusuf Kalla) tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan;
20. Bukti P-20 : Copy surat Keberatan Saksi tanggal 31 Juli 2014 di Kelurahan
Rambutan Kecamatan Ciracas Kota Administrasi Jakarta Timur;
21. Bukti P-21 : Copy surat Keberatan Saksi tanggal 2 Agustus 2014 di
Kelurahan Jati Kecamatan Pulo Gadung Kota Administrasi
Jakarta Timur;
22. Bukti P-22 : Copy surat TIM KAMPANYE PILPRES PASANGAN "PRABOWO-
HATA" KOALISI MERAH PUTIH PROVINSI DKI JAKARTA Nomor
033/KMP-DKI/VII/2014 tanggal 2 Agustus 2014 Perihal
Keberatan Saksi, yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan
Umum Kota Administrasi Jakarta Barat;
23. Bukti P-23 : Copy surat Keberatan Saksi Pasangan Nomor 1 Kota
Administrasi Jakarta Selatan terhadap Pelaksanaan Pembukaan
Kotak Suara dan Pengambilan Dokumen tanggal 31 Juli 2014
yang ditujukan kepada KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan;
24. Bukti P-24 : Copy Pengaduan dan / atau Laporan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Nomor 654-1-P/L-DKPP/2014 tanggal 4
Agustus 2014
25. Bukti P-25 : Copy Berita Acara Klarifikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi DKI Jakarta tanggal 4 Agustus 2014;
26. Bukti P-26 : Copy Penerimaan Laporan Pembukaan Kotak Suara yang diduga
tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan,
disebabkan karena gugatan sengketa Pilpres Paslon Nomor 1
13
sudah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi tanggal 25/7/2014,
tanggal surat 1 Agustus 2014;
27. Bukti P-27 : Copy Standard Operating Procedure (SOP) Komisi Pemilihan
Umum
28. Bukti P-28 : Copy surat Keberatan Paslon Nomor 1 Kota Administrasi
Jakarta Timur tanggal 2 Agustus 2014 yang ditujukan kepada
Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Timur;
29. Bukti P-29 : Copy register pembuatan PM 1 di Kelurahan Susukan
Kecamatan Ciracas Jakarta Timur tanggal 30 Juni 2014 - 8 Juli
2014;
30. Bukti P-30 : Copy Foto / Gambar Peristiwa Pembukaan Kotak Suara di
wilayah Jakarta Utara pada tanggal 23 Juli 2014;
31. Bukti P-31 : Copy Foto / Gambar Peristiwa Pembukaan Kotak Suara di
wilayah Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur
pada tanggal 31 Juli 2014;
32. Bukti P-32 : Video + FOTO dalam media Compact Disc Peristiwa Pembukaan
Kotak Suara di Wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur,
Jakarta Utara pada tanggal 31 Juli 2014;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan terhadap
Pengaduan Nomor 645/I-P/L-DKPP/2014 pada persidangan tanggal 13 Agustus
2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU V
a. Bahwa terhadap 3 (tiga) Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang
disampaikan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta, yakni: Nomor 274/BawasluProv-
DKI Jakarta/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014, Nomor 276/BawasluProv-DKI
Jakarta/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014, dan Nomor 277/BawasluProv-DKI
Jakarta/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV, dan Teradu V menyatakan tidak benar kalau Teradu tidak menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI dimaksud. Penjelasan berikut
membuktikan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
telah menindaklanjuti ketiga Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
tersebut:
1) Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor: 274/Bawaslu-
ProvDKIJakarta/VII/2014 perihal: Rekomendasi Pelanggaran Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Provinsi DKI Jakarta tertanggal 16
Juli 2014.
Dalam surat ini, pada pokoknya Bawaslu Provinsi DKI menyatakan bahwa ada
laporan dari masyarakat (Koalisi Merah Putih-Tim Kampanye Paslon 1)
tertanggal 12 Juli 2014 tentang dugaan pelanggaran Pemilu oleh KPPS
terhadap ketentuan penggunaan hak pilih DPKTb di 5.814 TPS di berbagai
wilayah Provinsi DKI Jakarta. Setelah melakukan langkah-langkah
14
penanganan pelanggaran dengan melakukan klarifikasi terhadap 39
Ketua/Anggota KPPS, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan
kepada KPU Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut:
1. Terhadap pelanggaran yang dilakukan KPPS di 19 TPS, KPU Provinsi DKI
Jakarta agar melakukan langkah-langkah tindaklanjut sebagaimana
ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. KPU Provinsi DKI diminta melakukan pencermatan terhadap TPS lainnya
dan segera melakukan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan;
3. KPU Provinsi DKI diminta melakukan evaluasi terhadap petugas KPPS dan
PPS yang terbukti melakukan pelanggaran.
Terhadap Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dimaksud, Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V melakukan tindaklanjut sebagai
berikut:
1. Melakukan Rapat Pleno KPU Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 17 Juli 2014
pukul 10.00-12.00 WIB dengan agenda membahas surat Rekomendasi
Bawaslu Provinsi DKI No 274/Bawaslu-ProvDKIJakarta/VII/2014. Dalam
rapat tersebut disepakati dua hal: (1) KPU Provinsi DKI dan seluruh
jajarannya akan menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI; (2)
Berkonsultasi dengan KPU RI terkait dengan teknis tindak lanjut
Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
2. Pada tanggal 17 Juli 2014 pukul 13.39-13.43 Teradu I berkoordinasi dengan
Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melalui pesan BBM (BlackBerry
Massanger) untuk menanyakan apa maksud rekomendasinya tentang
“melakukan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.” Ketua
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta pada intinya menyatakan menyerahkan
sepenuhnya pada KPU Provinsi DKI Jakarta tindaklanjut apa yang
dipandang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk jika
akan melakukan pemungutan suara ulang.
3. Pada tanggal 17 Juli 2014 siang, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV
dan Teradu V, bersama-sama berkonsultasi ke KPU RI tentang teknis tindak
lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI. Pokok persoalan yang diajukan
adalah apakah yang dimaksud rekomendasi ini harus dilakukan
pemungutan suara ulang atau cukup melakukan pencermatan terhadap TPS
yang diduga terjadi pelanggaran Pemilu. Di sela rapat pleno rekapitulasi
hasil penghitungan suara luar negeri, Ibu Ida Budhiati (anggota KPU RI)
sempat memberikan arahan agar KPU Provinsi DKI menindaklanjuti sesuai
dengan bunyi rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yakni melakukan
pencermatan terhadap TPS yang diduga terjadi pelanggaran dan melakukan
evaluasi kinerja terhadap KPPS dan PPS terkait.
15
2) Surat Rekomendasi Nomor: 276/BawasluProv-DKI Jakarta/VII/2014
Perihal: Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Surat
Nomor 274/Bawaslu-ProvDKIJakarta/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014.
Bahwa terhadap Rekomendasi Nomor: 276/BawasluProv-DKI
Jakarta/VII/2014 yang diterima Teradu I pada tanggal 17 Juli 2014 malam
(sekitar pukul 20.05 WIB) tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV
dan Teradu V melakukan langkah-langkah tindak lanjut sebagai berikut:
1. Pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2014 malam (mulai pukul 20.00 WIB),
Teradu I sampai V melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se DKI Jakarta dengan dua agenda
utama: persiapan rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2014 tingkat
Provinsi DKI Jakarta yang direncanakan dilaksanakan esok harinya, Jumat,
18 Juli 2014 dan sekaligus membahas teknis pelaksanaan Rekomendasi
Bawaslu No 276. Dalam Rakor tersebut disepakati KPU Provinsi DKI Jakarta
bersama KPU Kabupaten/Kota beserta jajarannya di seluruh wilayah DKI
Jakarta akan melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta,
termasuk melakukan PSU di 17 TPS. Mengingat rekapitulasi penghitungan
suara Pilpres 2014 tingkat Provinsi DKI Jakarta sudah diputuskan akan
dilaksanakan esok harinya (Jum’at, 18 Juli 2014 mulai pukul 14.00 WIB)
dan tenggat waktu untuk pelaksanaan PSU bila ditemukan pelanggaran
adalah 10 hari setelah hari pemungutan suara atau tanggal 19 Juli 2014,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (4) Undang Undang No. 42
Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,
Teradu I bersama anggota KPU Provinsi DKI Jakarta lainnya memutuskan
untuk bersurat dan berkonsultasi dengan KPU RI;
2. Atas nama KPU Provinsi DKI Jakarta, Teradu I mengirimkan surat ke KPU RI
No. 433/KPU-010/VII/2014 tgl 17 Juli 2014 perihal Permohonan Arahan
Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Pokok isi surat ke
KPU RI adalah permohonan arahan teknis pelaksanaan PSU terkait jadwal,
logistik, anggaran PSU serta mekanisme dan prosedur pengecekan dokumen
di 5.802 TPS. Selain bersurat, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V juga berkonsultasi dengan KPU RI pada Kamis dini hari, 17 Juli
s.d Jum’at, 18 Juli pukul 02.30 terkait pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu
Provinsi DKI Jakarta. Hasil konsultasi dengan KPU RI antara lain: KPU
Provinsi DKI Jakarta diperintahkan melaksanakan PSU di 17 TPS
sebagaimana rekomendasi Bawaslu dengan memperhatikan tenggat waktu
pelaksanaan PSU sebagaimana dimaksudkan pasal 165 ayat (4) Undang
Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden. Terkait dengan mekanisme pengecekan di 5.802 TPS, KPU RI
akan menjawab surat KPU Provinsi DKI Jakarta secara tertulis;
16
3. Seusai berkonsultasi dengan KPU RI, saat makan sahur, Jumat, 18 Juli
2014 sekitar pukul 04.00 WIB, Teradu berkirim undangan kepada Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten/Kota melalui group BBM KPU Provinsi DKI Jakarta
untuk hadir dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan PSU pada hari itu juga,
Jum’at, 18 Juli 2014 jam 05.30. Dalam rapat itu, Teradu I bersama Teradu
II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V memberikan arahan teknis kepada
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta untuk secepatnya
melakukan persiapan pelaksanaan PSU, mengingat waktu yang tersedia
untuk persiapan hanya 1 (satu) hari.
a. Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor:
277/BawasluProv-DKI Jakarta/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014 perihal
TPS yang Dilakukan Pemungutan Suara Ulang.
Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI
Jakarta Nomor 277/BawasluProv-DKI Jakarta/VII/2014 ini, Teradu I
bersama Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V melakukan langkah-
langkah sebagai berikut:
1. Berkirim surat ke KPU Kota Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta
Selatan, dan Jakarta Utara Nomor 435/KPU-Prov-010/VII/2014 perihal
Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta perihal
Pemungutan Suara Ulang tanggal 18 Juli 2014. Pokok isi surat ini adalah
agar jumlah TPS yang disiapkan untuk PSU oleh KPU Kota menyesuaikan
dengan Rekomendasi terbaru Bawaslu yakni 13 TPS.
2. Berkirim surat kepada Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 Tingkat Provinsi DKI Jakarta
Nomor 437/KPU-Prov-010/VII/2014 perihal Pemungutan Suara Ulang di
Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Pokok isi surat adalah pemberitahuan
bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan PSU di 13 TPS
sesuai Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan sekaligus
rekapitulasi secara maraton dari PPS hingga ke Kota pada hari yang sama
serta meminta Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 Tingkat Provinsi DKI Jakarta
mengirimkan Saksi di TPS dan semua tingkatan rekapitulasi.
3. Berkirim Surat ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor 439/KPU-Prov-
010/VII/2014 tanggal 18 Juli 2014 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Pokok isi surat adalah:
a. Pemberitahuan tentang pelaksanaan PSU di 13 TPS lainnya dan
rekapitulasi hasil penghitungan suara secara maraton pada hari Sabtu,
19 Juli 2014.
b. Pemberitahuan tentang kesiapan KPU Provinsi DKI Jakarta dan
jajarannya untuk memberikan akses kepada Bawaslu Provinsi DKI
17
Jakarta dan jajarannya dalam pengecekan dokumen pemilih DPKTb di
15 TPS plus 5.797 TPS;
4. Berkirim surat ke KPU Kota Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta
Selatan, dan Jakarta Utara Nomor 440/KPU-Prov-010/VII/2014 perihal
Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemungutan, Penghitungan dan
Rekapitulasi Suara dalam PSU, tertanggal 18 Juli 2014;
5. Berkirim surat ke KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta Nomor 441/KPU-
Prov-010/VII/2014 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi
DKI Jakarta tanggal 18 Juli 2014. Pokok isi surat tersebut adalah meminta
KPU Kabupaten/Kota untuk memberikan akses seluas mungkin kepada
Panwaslu Kabupaten/Kota dan jajarannya dalam pengecekan dokumen
pemilih DPKTb yang saat itu masih tersimpan di dalam kotak suara.
Melalui pesan BBM, Teradu I juga mewanti-wanti agar KPU
Kabupaten/Kota beserta jajarannya bersikap kooperatif terhadap Panwaslu
Kota dan jajarannya dalam pengecekan dokumen pemilih di TPS yang
diduga terjadi pelanggaran.
6. Tanggal 21 Juli 2014, Teradu mengundang rapat KPU Kabupaten/Kota
untuk membahas tindak lanjut surat KPU RI No. 1413/KPU/VII/2014
yang antara lain memerintahkan KPU Provinsi DKI Jakarta untuk
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melakukan
pencermatan atau kroscek dengan langkah-langkah sebagaimana
berikut:
1. Melakukan pengecekan kepada KPPS apakah terdapat pemilih yang
menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali;
2. Melakukan pengecekan kepada KPPS, PPS dan PPK, apakah terdapat
keberatan yang diajukan Saksi atau Rekomendasi PPL atau
Panwascam pada Rapat Pleno Penghitungan Suara di TPS dan
rekapitulasi di PPS dan PPK terkait adanya pemenuhan syarat untuk
dilaksanakan PSU atas fakta pemilih DPKTb pada hari pemungutan
dan penghitungan suara menggunakan KTP/KK/Identitas
Kependudukan lainnya tetapi tidak berasal dari lokasi TPS tersebut.
Teradu Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V menyatakan bahwa
seluruh Ketua dan Anggota KPU Kota sebagai Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII,
Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV,
Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX, Teradu XX, Teradu XXI, Teradu
XXII, Teradu XXIII, Teradu XXIV, Teradu XXV, Teradu XXVI, Teradu XXVII, Teradu
XXVIII, Teradu XXIX, Teradu XXX telah melaksanakan pencermatan dan
pengecekan dokumen melalui kordinasi dengan PPS dan PPK, dan Panwaslu Kota
beserta jajarannya dan hasilnya telah disampaikan pada KPU RI pada Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada tanggal 22 Juli 2014. Dalam
dokumen tersebut ditemukan bahwa tidak ada keberatan Saksi maupun Pengawas
Pemilu terhadap pemilih yang tercatat dalam DPKTb di tingkat TPS dan PPS
18
(kelurahan), dan tidak ada bukti keberatan Saksi maupun Pengawas bahwa ada
pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, sebagaimana bukti
berikut;
1.2. Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 TPS pada 19 Juli 2014.
Dalam aduannya, Pengadu juga menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV
dan Teradu V hanya melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 TPS pada
19 Juli 2014. Terhadap pengaduan tersebut, Teradu menyatakan apa yang
disampaikan Pengadu adalah benar. Sesuai dengan Rekomendasi Bawaslu Provinsi
DKI Jakarta Nomor: 277/BawasluProv-DKI Jakarta/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014
perihal TPS yang Dilakukan Pemungutan Suara Ulang, sebagaimana diuraikan di
atas, TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU berjumlah 13 TPS, yakni:.
1. Kelurahan Bendungan Hilir TPS 03 dan 05
2. Kelurahan Cideng TPS 03
3. Kelurahan Karet Tengsin TPS 24
4. Kelurahan Bangka TPS 09
5. Kelurahan Jatinegara TPS 31
6. Kelurahan Lagoa TPS 99
7. Kelurahan Kebon Bawang TPS 33, 40, 60
8. Kelurahan Sunter Jaya TPS 95
9. Kelurahan Sunter Agung TPS 26 dan 103
Teradu Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V lainnya melakukan
monitoring di sejumlah TPS yang direkomendasikan melakukan PSU dan
berkesimpulan bahwa seluruh Ketua dan anggota KPU Kota yang wilayahnya
direkomendasikan dilakukan PSU telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi
DKI Jakarta tersebut dengan baik.
1.3. Evaluasi Kinerja KPS, PPS dan PPK
Dalam pokok aduannya, Pengadu juga menyatakan Teradu I sampai V dinilai tidak
melakukan evaluasi terhadap petugas KPPS dan PPS yang terbukti melakukan
pelanggaran. Terhadap aduan tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Berkirim surat ke KPU Kab/Kota se-DKI Jakarta Nomor 445/KPU-Prov-
010/VII/2014 perihal Laporan Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu
Provinsi DKI Jakarta tanggal 18 Juli 2014. Pokok isi surat tersebut adalah
sebagai berikut:
a. Meminta KPU Kabupaten/Kota untuk memberikan laporan atas
pengecekan dokumen DPKTb di TPS sebagaimana dimaksudkan
Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta;
19
b. Melakukan evaluasi kinerja dan memberikan sanksi tegas terhadap
petugas PPS dan KPPS yang terbukti melakukan pelanggaran serta
melaporkan hasilnya kepada KPU Provinsi DKI Jakarta.
2. Dalam berbagai rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota setelah
pelaksanaan pemungutan suara, Teradu I sampai V menegaskan agar KPU
Kabupaten/Kota melakukan evaluasi terhadap petugas KPPS, PPS dan PPK
terkait tiga hal: integritas, netralitas, independensi dan profesionalitas ;
3. Hasil evalusai Petugas KPPS dan PPS telah disampaikan KPU Kab/Kota Se-
Provinsi DKI Jakarta sebagaimana terlampir.
Berdasarkan jawaban dan bukti-bukti tersebut, dengan demikian Teradu
menyatakan bahwa seluruh Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah
dilaksanakan oleh Teradu beserta jajarannya di KPU Kab/Kota se Provinsi DKI
Jakarta.
2. JAWABAN TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX dan TERADU X
Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Utara
Terhadap dalil pengadu, bersama ini Teradu mengajukan jawaban dan bukti
bahwa : Tidak benar bahwa telah terjadi pelanggaran sebagaimana yang diadukan.
KPU Kota Jakarta Utara telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI
Jakarta terkait Pelaksanan Pemungutan Suara Ulang dalam Rekomendasi Bawaslu
Nomor: 276 dan 277 serta rekomendasi KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor: 435
pada tanggal 18 Juli 2014 yang awalnya 5 TPS menjadi 7 TPS. Dalam
melaksanakan Rekomendasi, KPU Kota Jakarta Utara berpedoman pada ketentuan
dan syarat-syarat yang diatur oleh peraturan perundang-undangan untuk
melaksanakan Rekomendasi PSU maupun kroscek, yakni dengan aturan-aturan
sebagai berikut :
1. Pasal 10 huruf (i) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, yang menyebutkan
bahwa: “Menindaklanjuti dengan segera Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu”;
2. Surat KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor: 435/KPU-Prov-010/VII/2014, Tentang
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada poin (2) bahwa : “TPS yang
direkomendasikan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk Pemungutan Suara
Ulang sebagaimana surat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta di huruf (f) Kelurahan
Lagoa TPS 99; huruf (g) Kelurahan Kebon Bawang TPS 33, 40, 60; huruf (h)
Kelurahan Sunter Jaya TPS 95; dan huruf (i) Kelurahan Sunter Agung TPS 26
dan 103;
3. Surat Panwaslu Kota Jakarta Utara Nomor: 1898/Panwaslu-JU/VII/2014,
Tentang Rekomendasi Kroscek Kotak Suara di TPS yang Terdapat Pemilih
berKTP Daerah.
20
4. Surat KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 441/KPU-Prov-010/VII/2014, tentang
Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta pada angka (4),
bahwa : “Oleh karena itu kepada KPU Kabupaten/Kota diminta bersikap
kooperatif dengan memberikan akses kroscek dokumen pemilih DPKTb yang
masih tersimpan dalam kotak suara, jika Panwaslu Kabupaten/Kota
berkoordinasi untuk maksud tersebut”.
5. Surat KPU Kota Jakarta Utara Nomor: 45/KPU-JU/010.0328877/VII/2014,
terkait tindak lanjut rekomendasi kroscek dokumen DPKTb dalam kotak suara,
bahwa “perihal Rekomendasi Kroscek Dokumen DKPTb kami segera
berkonsultasi dan berkoordinasi terlebih dahulu kepada ketua KPU RI melalui
KPU Provinsi DKI Jakarta, terkait mekanisme dan prosedur pembukaan kotak
suara, sebagaimana hal ini telah diatur melalui surat KPU Provinsi Nomor
441/KPU-Prov-010/VII/2014”.
6. Surat KPU Kota Jakarta Utara Nomor: 47/KPU-JU/010.0328877/VII/2014,
tentang tindaklanjut Surat Rekomendasi Panwaslu Kota Jakarta Utara, yang
isinya menginstruksikan kepada Ketua PPK dan PPS se-Jakarta Utara pada
point (1) kepada seluruh anggota PPK dan PPS untuk bersikap kooperatif
dengan memberikan akses kepada Panwascam dan PPL untuk melakukan
kroscek dokumen pemilih DPKTb yang masih tersimpan dalam kotak suara;
Point (2) karena pelaksanaan kroscek dokumen pemilih DPKTb oleh Panwaslu
Kota Jakarta Utara, Panwascam dan PPL akan membuka kotak suara yang
masih tersegel yang berisi dokumen Pemilu dan PPK/PPS se-Jakarta Utara
diminta memastikan keamanan data/dokumennya”.
7. Surat KPU Kota Jakarta Utara Nomor: 248/KPU-JU/010.0328877/VII/2014,
tentang tindak lanjut surat rekomendasi Panwaslu Kota Jakarta Utara pada
poin (2) “bahwa kami telah siap memfasilitasi untuk dilakukan buka kotak
suara dalam rangka kroscek dokumen pemilih DPKTb yang masih tersimpan
dalam kotak suara; dan pada point (4) Kami telah memerintahkan kepada PPK
dan PPS untuk melaksanakan pembukaan kotak yang dilakukan pihak
panwaslu Kota Jakarta Utara, PPK dan PPS memberikan akses untuk
pembukaan kotak suara tersebut mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai.
8. Dan semua tertuang dalam Berita Acara Kroscek yang dibuat PPK dalam
kroscek tersebut yang ditandatangani seluruh PPK dan Panwascam serta Saksi
Nomor Urut 2 kecuali PPK Cilincing yang membuat Berita Acara Kroscek dibuat
oleh Panwascam.
Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa KPU Kota Jakarta Utara tidak
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta maupun Panwaslu
Kota Jakarta Utara, bersama ini Teradu menjawab bahwa tidak benar jika Teradu
tidak menindaklanjuti Rekomendasi tersebut hal ini dibuktikan dengan langkah-
langkah sebagai berikut:
21
a. Terakait Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor 276 dan 277, KPU
Kota Jakarta Utara telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang yang semula
berjumlah 5 TPS menjadi 7 TPS berdasarkan surat KPU Provinsi DKI Jakarta
Nomor 435 pertanggal 18 Juli 2014.
b. Terkait dengan Pengecekan dokumen DPKTb, KPU Kota Jakarta Utara sesuai
dengan surat Nomor 45/KPU-JU/010.0328877/VII/2014 dan Nomor 47/KPU-
JU/010.0328877/ VII/2014 serta surat Nomor 248/KPU-JU/010.0328877/
VII/2014 dan surat Nomor 1915/Panwaslu-JU/VII/2014.
3. JAWABAN TERADU TERADU XI, TERADU XII, TERADU XIII, TERADU XIV dan
TERADU XV Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Pusat
Bahwa terhadap Pengadu yang menyatakan bahwa KPU Jakarta Pusat tidak
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta No. 274/Bawaslu.Prov-
DKIJakarta/VII/2014 Tanggal 16 Juli 2014, Nomor 276/ Bawaslu.Prov-
DKIJakarta/VII/2014 Tanggal 17 Juli 2014 dan Nomor 277/ Bawaslu.Prov-
DKIJakarta/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014, itu tidak benar KPU Jakarta Pusat tidak
menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana yang dimaksud. Langkah-langkah yang
dilakukan Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV dan Teradu XV berikut ini
menunjukkan bahwa Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV dan Teradu XV
telah melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dengan baik:
1. KPU Kota Jakarta Pusat sudah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS
Kelurahan Cideng 1 TPS yaitu TPS 03, Kelurahan Bendungan Hilir 2 TPS yaitu
TPS 03 dan 05 dan Kelurahan Karet Tengsin 2 TPS yaitu TPS 02 dan TPS 04 ,
Jakarta Pusat sesuai dengan ketentuan yang ada yang sudah dikonsolidasikan
dan dikomunikasikan ke KPU Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan pada hari
Sabtu, Tanggal 19 Juli 2014 sesuai dengan Surat Ketua KPU Provinsi DKI Nomor:
435/KPU-Prov.010/VII/2014 tanggal 18 Juli 2014 Tentang Tindak Lanjut
Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Perihal Pemungutan Suara Ulang.
2. Terhadap klausul yang menyebutkan KPU Jakarta Pusat tidak menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk mengecek dokumen DPKTb di
5.802 TPS yang tersebar di seluruh Provinsi DKI Jakarta;
a. Bahwa teradu sudah melaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam surat Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta No. 441/KPU-Prov-010/VII/2014
Tanggal 18 Juli 2014 Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi
DKI Jakarta bahwa KPU Jakarta Pusat siap memfasilitasi dalam memberikan
akses kepada Bawaslu dan jajaran dibawahnya untuk melakukan seluruh
kroscek data dokumen yang ada didalam kotak suara;
b. KPU Jakarta Pusat baru menerima Surat dari Ketua Panwaslu Kota Jakarta
Pusat Nomor: 67/Panwaslu-JP/VII/2014 Tanggal 18 Juli 2014 beserta salinan
copy Data TPS yang terindikasi terdapat pemilih ber KTP daerah sebanyak 226
22
TPS yang harus dikroscek pada tanggal 19 Juli 2014 jam 12.00 WIB
bersamaan dengan Penyelenggaraan PSU 4 TPS Kelurahan Cideng 1 TPS yaitu
TPS 03, Kelurahan Bendungan Hilir 2 TPS yaitu TPS 03 dan TPS 05 dan
Kelurahan Karet Tengsin 2 TPS yaitu TPS 02 dan TPS 04 Jakarta Pusat dan
hasil PSU diserahkan ke KPU Provinsi DKI Jakarta di Hotel Borobudur yang
pada saat itu sedang Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara pada Pilpres
tahun 2014;
c. Tanggal 20 Juli 2014, KPU Jakarta Pusat melakukan rapat internal berkaitan
tindak lanjut Surat Panwaslu Kota Jakarta Pusat Nomor 67/Panwaslu-
JP/VII/2014 Tanggal 18 Juli 2014 Perihal Rekomendasi Kroscek Data dan
Pembukaan Kotak Suara;
d. Pada Tanggal 20 Juli 2014 KPU Jakarta Pusat mengundang PPK dan PPS Via
Telpon perihal tindak lanjut Rekomendasi Panwaslu Kota Jakarta Pusat, yang
isinya agar PPK dan PPS untuk kooperatif dan bekerjasama untuk
memfasilitasi Pihak Panwaslu Kota Jakarta Pusat dan jajarannya untuk
melakukan kroscek dokumen pemilih DPKTb yang masih tersimpan didalam
kotak suara;
e. Pada tanggal 21 Juli 2014 KPU Jakarta Pusat kembali berkirim surat kepada
PPK dan Panwaslu Kota Jakarta Timur Jakarta Pusat No. 551/KPU-Kota-
010.328852/VII/2014 untuk rapat koordinasi tentang Permohonan Informasi
Tindak Lanjut kroscek dokumen yang dilaksanakan oleh Panwas pada tanggal
22 Juli 2014 di kantor KPU,yang isinya bahwa KPU Jakarta Pusat dan
jajarannya siap memfasilitasi Panwaskota dan jajarannya untuk melakukan
kroscek data dan meminta informasi terkait waktu pelaksanaannyapada
tanggal 24 Juli 2014;
f. Pada tanggal 23 Juli 2014 dimulai Pukul 13.30 WIB sampai selesai, Ketua dan
Anggota KPU Jakarta Pusat melakukan Monitoring ke PPK dan PPS sesuai
Koordinator Wilayah masing-masing untuk melihat sejauh mana kesiapan
memfasilitasi Panwas jajarannya dalam pelaksanaan Kroscek Data sesuai
Surat Panwaslu Kota Jakarta Pusat Nomor. 67/Panwaslu-JP/VII/2014 Tanggal
18 Juli 2014;
g. Pada Tanggal 24 Juli 2014 KPU Jakarta Pusat melakukan Monitoring dan
Pengawasan PPK dan PPS dalam pelaksanaan Pembukaan Kotak Suara.
Didalam pelaksanaan pembukaan kotak suara, KPU Kota Jakarta Pusat pada
tanggal 25 Juli 2014, Pukul 06.06 WIB menerima surat suara dari KPU
Provinsi DKI Jakarta No. 450/KPU-Prov-010/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014
tentang penghentian Pengecekan Dokumen DPKTb.
4. JAWABAN TERADU XVI, TERADU XVII, TERADU XVIII, TERADU XIX DAN
TERADU XX Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Timur
23
Bahwa terhadap Pengadu yang menyatakan bahwa KPU Kota Jakarta Timur tidak
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta No. 274/Bawaslu.Prov-
DKIJakarta/VII/2014 Tanggal 16 Juli 2014, Nomor 276/ Bawaslu.Prov-
DKIJakarta/VII/2014 Tanggal 17 Juli 2014 dan Nomor 277/ Bawaslu.Prov-
DKIJakarta/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014, itu tidak benar Teradu XVI, Teradu XVII,
Teradu XVIII, Teradu XIX dan Teradu XX tidak menindaklanjuti rekomendasi
sebagaimana yang dimaksud. Langkah-langkah berikut membuktikan bahwa Teradu
XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX dan Teradu XX telah melaksanakan
Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta:
1. KPU Kota Jakarta Timur sudah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di 1 TPS
Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur sesuai dengan ketentuan yang ada
yang sudah dikonsolidasikan dan dikomunikasikan ke KPU Provinsi DKI Jakarta
yang dilaksanakan pada hari Sabtu, Tanggal 19 Juli 2014 sesuai dengan Surat
Ketua KPU Provinsi DKI No. 453/KPU-Prov.010/VII/2014 tanggal 18 Juli 2014
tentang tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Perihal
Pemungutan Suara Ulang.
2. Terhadap klausul yang menyebutkan KPU Kota Jakarta Timur tidak
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta untuk mengecek dokumen
DPKTb di 5.802 TPS yang tersebar di seluruh Provinsi DKI Jakarta;
a. Bahwa teradu sudah melaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Surat Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor: 441/KPU-Prov-
010/VII/2014 Tanggal 18 Juli 2014 Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta bahwa KPU Kota Jakarta Timur siap memfasilitasi
dalam memberikan akses kepada Bawaslu dan jajaran dibawahnya untuk
melakukan seluruh kroscek data dokumen yang ada di dalam kotak suara;
b. KPU Kota Jakarta Timur baru menerima Surat dari Ketua Panwaslu Kota
Jakarta Timur No. 280/Panwaslu-JT/VII/2014 Tanggal 18 Juli 2014 beserta
salinan copy Data TPS yang harus dikroscek pada tanggal 19 Juli 2014 jam
12.00 WIB bersamaan dengan Penyelenggaraan PSU di TPS 31 Jatinegara,
Cakung, Jakarta Timur, setelah itu kami berkirim surat ke Panwaslu Kota
Jakarta Timur No. 67/KPU-Kota-010.328846/VII/2014 pada tanggal 19 Juli
2014 yang isinya akan segera berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Ketua
KPU RI melalui Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terkait mekanisme
dan prosedur teknis pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud;
c. Pada Tanggal yang sama 19 Juli 2014 KPU Kota Jakarta Timur mengintruksikan
kepada PPK dan PPS melalui surat 68/KPU-Kota.010.328846/VII/2014 Perihal
Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kota Jakarta Timur, yang isinya agar PPK
dan PPS untuk kooperatif dan bekerjasama untuk memfasilitas Pihak Panwaslu
Kota Jakarta Timur dan jajarannya untuk melakukan kroscek dokumen pemilih
24
DPKTb yang masih tersimpan didalam kotak suara dengan ditembuskan kepada
Panwaslu Kota Jakarta Timur.
d. Pada tanggal 23 Juli 2014 KPU Kota Jakarta Timur kembali berkirim surat
kepada Panwaslu Kota Jakarta Timur No. 69/KPU-Kota.010.328846/VII/2014
tentang Permohonan Informasi Tindak Lanjut kroscek dokumen yang
dilaksanakan oleh Panwaslu Kota Jakarta Timur, yang isinya bahwa KPU Kota
Jakarta Timur dan jajarannya siap memfasilitasi Panwaslu Kota Jakarta Timur
dan jajarannya untuk melakukan kroscek data dan meminta informasi terkait
waktu pelaksanaannya. Pada tanggal 24 Juli 2014 pukul 13.00 WIB Panwaslu
Kota Jakarta Timur melalui Sdr. Habibi menginformasikan tindaklanjut
membuka kotak untuk di fasilitasi KPU Kota Jakarta Timur tidak dapat
dilakukan pada saat itu juga dikarenakan Personil SDM Panwaslu Kota Jakarta
Timur yang tidak ada di tempat.
e. Pada tanggal 24 Juli 2014 pukul 17.00 WIB, melalui Telepon kami mendapatkan
informasi dari Anggota Panwaslu Kota Jakarta Timur (Habibi) mengatakan
bahwa arahan dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta bahwa proses kroscek data
dengan buka kotak tidak dapat dilanjutkan. Hal tersebut diperkuat dengan surat
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta No. 450/KPU-Prov-010/VII/2014 tanggal 25
Juli 2014 tentang penghentian Pengecekan Dokumen DPKTb.
[2.6] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan terhadap
Pengaduan Nomor 654/I-P/L-DKPP/2014 pada persidangan tanggal 13 Agustus
2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.6.1] Pokok Pengaduan
Bahwa pada pokoknya Pengadu menyatakan:
1. Pada tanggal 23 Juli 2014 terjadi kegiatan pembongkaran kotak suara yang
seharusnya dilaksanakan sebelum rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat
Provinsi DKI Jakarta sehingga pelaksanaan pembukaan kotak suara ini cacat
hukum.
2. Pada tanggal 31 Juli 2014 telah dilakukan pembukaan kotak suara di 5 wilayah
Kota se-DKI Jakarta dengan dasar surat KPU RI Nomor 1446/KPU/VII/2014 dan
Nomor 1449/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014, sedangkan gugatan sengketa
Makamah Konsitusi dari Paslon Nomor 1 pada tanggal 25 Juli 2014 pukul 20.00
WIB kami menganggap seluruh komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU
Kota se-DKI Jakarta melakukan pembukaan kotak suara tidak berdasar dan cacat
hukum.
Terhadap dalil pengadu, bersama ini Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V mengajukan jawaban dan bukti bahwa : Tidak Benar pembukaan kotak
suara di 5 wilayah DKI Jakarta tersebut tidak berdasar dan cacat hukum.
25
[2.6.2] JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, dan TERADU V
(Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta)
Dalam pelaksanaan kegiatan pembukaan kotak suara yang dilaksanakan baik pada
tanggal 23 Juli 2014, maupun pada 31 Juli 2014, KPU Provinsi DKI Jakarta beserta
jajarannya berpedoman pada ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan kegiatan dimaksud, yakni
dengan aturan-aturan sebagai berikut:
1. Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu, yang menyebutkan bahwa : “menindaklanjuti dengan
segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan
pelanggaran Pemilu”.
2. Pasal 9 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, yang
menyebutkan bahwa “melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan
KPU dan/atau peraturan perundang-undangan”.
3. Surat Rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta Nomor 276/BawasluProv-DKI
Jakarta/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Surat Nomor 274/Bawaslu-
ProvDKIJakarta/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014.
4. Surat Edaran KPU Nomor 1411/KPU/VII/2014, tentang Persiapan
Penyelesaian Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 pada
point (7) bahwa “Apabila dalam permohonan pemohon menyebut secara jelas
obyek sengketa pada tingkat TPS, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota menyiapkan alat bukti berupa formulir C1 Plano, C1 Folio
berhologram dan Salinan C1 Folio serta dokumen pendukung lainnya (DPT,
DPTb, DPK, DPKTb, dan Daftar Hadir Pemilih). Proses penyiapan dokumen
tersebut dari kotak suara dilakukan dengan menghadirkan pengawas Pemilu,
saksi peserta Pemilu dan pihak kepolisian serta menyusun berita acara
pembukaan kotak suara dan pengambilan dokumen”.
5. Surat Edaran KPU Nomor 1446/KPU/VII/2014, tentang Penyiapan dan
Penyampaian Formulir Model A5 PPWP dan Model C7 PPWP pada point (3)
huruf (a) bahwa “Berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota dan pihak kepolisian setempat dalam pelaksanaan pembukaan
kotak suara dan pengambilan formulir Model A5 PPWP dan Model C7 PPWP”.
6. Surat KPU Nomor 1449/KPU/VII/2014, tentang Sengketa PHPU Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2014 pada poin (4) bahwa “dalam hal obyek sengketa
PHPU menyebut locus di TPS, KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan
pengawas Pemilu, saksi peserta Pemilu dan pihak kepolisian untuk mengambil
dokumen berupa formulir C1 Plano, C1 Folio berhologram dan salinan C1 Folio
serta dokumen pendukung lainnya (DPT, DPTb, DPK, DPKTb dan Daftar hadir
pemilih) dari kotak suara. Pengambilan jenis dokumen dari kotak suara
26
disesuaikan dengan obyek sengketa pemohon”. Pada poin (5) dinyatakan
“Pembukaan kotak suara dilengkapi dengan Berita Acara yang ditandatangani
oleh KPU Kab/Kota, Panwaslu Kab/Kota dan Saksi. Setelah pengambilan
dokumen, kotak suara digembok dan dikunci”.
Pembukaan Kotak Suara tanggal 23 Juli 2014
Penjelasan umum mengenai pembukaan kotak suara pada tanggal 23 Juli 2014
adalah sebagai berikut:
1. Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu DKI No. 276. Teradu I
berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melalui surat no. 441/KPU
Prov-010/VII/2014 tanggal 18 Juli 2014 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi
Bawaslu DKI yang pada pokoknya Teradu I menyampaikan kesiapannya untuk
melakukan pengecekan dokumen pemilih DPKTb melalui fasilitasi terhadap
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta beserta jajarannya dengan memberikan akses
terhadap dokumen yang dimaksud di mana pada saat itu dokumen ma sih
tersimpan dalam kotak suara.
2. Menindaklanjuti surat Teradu I tersebut, Bawaslu DKI Jakarta mengeluarkan
surat No. 280/BawasluProv-DKIJakarta/VI/2014 yang ditujukan kepada Ketua
dan Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota di Jakarta yang isinya memberikan
arahan teknis melakukan pengecekan dokumen dengan pelaksanaan sebagai
berikut:
- Jika dokumen/data pemilih DKPTb sudah dikeluarkan dari kotak suara,
maka pengawas Pemilu diminta untuk meminta dokumen yang dimaksud
untuk kemudian memberikan penilaian apakah terdapat pemilih DPKTb
yang berKTP daerah tanpa surat keterangan/identitas lain;
- Jika dokumen/data pemilih DPKTb masih berada dalam kotak suara, maka
pengawas Pemilu meminta kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS atau
pihak lain yang menguasai kotak suara agar membuka kotak suara untuk
kemudian mengambil dan melakukan penilaian terhadap dokumen yang
terdapat dalam kotak suara;
- Hasil pengecekan sebagaimana dimaksud disampaikan sehari setelah surat
ini dikeluarkan yakni tanggal 20 Juli 2014.
3. Bahwa pasca penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden secara nasional pada tanggal 22 Juli 2014, Ketua Bawaslu
DKI Jakarta mengingatkan agar tindak lanjut rekomendasi Bawaslu DKI
tentang pengecekan dokumen dalam kotak suara tetap dilakukan dengan
alasan tidak ada batas waktu atau masa kadaluarsa untuk penanganan
pelanggaran administrasi. Hal itu disampaikan secara langsung kepada Sdr.
Betty Epsilon Idroos, Anggota KPU DKI Jakarta ketika berkonsultasi tentang
27
rekomendasi Panwaslu Kota Jakarta Barat yang meminta dilakukan
pembukaan kotak suara tambahan di Kota Jakarta Barat pada 24 Juli 2014.
4. Bahwa pengecekan dokumen dalam kotak suara pada tanggal 23 Juli 2014
hanya dilakukan di wilayah Jakarta Utara dan pada tanggal 24 Juli 2014
dilakukan di wilayah Jakarta Pusat. Sementara Jakarta Selatan, Jakarta Barat
dan Jakarta Timur tidak melakukan pembukaan kotak sebagaimana dimaksud
dalam pengaduan Pengadu.
5. Pembukaan kotak sebagaimana dimaksud pada point (4) dilakukan sesuai
dengan ketentuan setelah Panwas Kota melakukan koordinasi dengan KPU Kota
sebagaimana dimaksud.
6. Pembukaan kotak suara dilakukan oleh Jakarta Pusat dan Jakarta Utara
adalah dalam rangka upaya memberikan akses bersama-sama Pengawas Pemilu
dan jajarannya setelah berkoordinasi secara lisan dan/atau tulisan antara KPU
Jakarta Utara dan KPU Jakarta Pusat dengan Panwaslu Kota di wilayah
masing-masing.
a) Menurut keterangan Teradu IV, pembukaan kotak suara di wilayah Jakarta
Utara dilakukan sebagai upaya langkah tindak lanjut atas Surat Panwaslu
Kota Jakarta Utara No. 1898/Panwaslu-JU/VII/2014 tertanggal 18 Juli
2014 perihal Rekomendasi Kroscek pada Kotak Suara di beberapa TPS yang
terdapat pemilih berKTP daerah; serta surat tembusan Panwaslu Kota
Jakarta Utara No. 1914/ Panwaslu-Ju/VII/2014 perihal Penerusan Rencana
Kroscek Kotak Suara yang ditujukan kepada Panwascam se-Jakarta Utara
untuk melaksanakan bersama kroscek data DPKTb dalam kotak suara dan
surat tembusan Panwaslu Kota Jakarta Utara No. 1915/Panwaslu-
Ju/VII/2014 perihal Undangan Kroscek Kotak Suara yang ditujukan kepada
Tim Sukses Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Wilayah
Jakarta Utara (Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X).
b) Menurut keterangan Teradu VI, rekomendasi kroscek data pemilih pada
kotak suara di TPS dilakukan atas dasar surat Panwaslu Kota Jakarta Pusat
Nomor 67/Panwaslu-JP/VII/2014 tertanggal 18 Juli 2014. Hal tersebut
tidak dapat dieksekusi sesegera mungkin mengingat pada 19 Juli 2014 KPU
Kota Jakarta Pusat melakukan PSU di 4 (empat) TPS. Pada tanggal 20 Juli
2014 Teradu VI bersama anggota KPU Kota Jakarta Pusat melakukan
konsolidasi internal untuk mempersiapkan langkah tindak lanjut
pembukaan kotak dan kemudian bersepakat dengan Panwaslukota untuk
melakukan rapat pada 22 Juli 2014. Dalam rapat sebagaimana dimaksud
diputuskan bahwa pembukaan kotak suara akan dilakukan pada 24 Juli
2014. Berdasarkan penjelasan tersebut, kegiatan sebagaimana dimaksud
Pengadu adalah dalam rangka menindaklanjuti rekoemndasi Bawaslu DKI
dengan cara fasilitasi kepada Panwaslu Kota Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
28
7. Pembukaan kotak suara pada tanggal 23 Juli 2014 tidak dilakukan oleh KPU
Kota Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Barat, dengan penjelasan
sebagai berikut:
a) Menurut keterangan Teradu, pembukaan kotak suara tidak terjadi di
wilayahnya dengan penjelasan bahwa setelah mempersilakan Panwaslu Kota
Jakarta Selatan untuk dapat diberikan akses membuka kotak baik secara
langsung maupun melalui surat, pembukaan kotak tidak dilakukan karena
respons Panwaslu Kota Jakarta Selatan setelahnya tidak ada;
b) Menurut keterangan Teradu, pembukaan kotak tidak dilakukan karena
setelah berkoordinasi secara langsung dengan salah satu anggota Panwaslu
Kota Jakarta Timur dalam rangka tindaklanjut pembukaan kotak suara
disampaikan bahwa Panwaslu tidak dapat melakukannya karena
keterbatasan personil dan Panwaslu Kota Jakarta Timur mengusulkan
pembukaan kotak suara dilakukan tanggal 4 Agustus 2014 setelah personel
Panwaslu Kota Jakarta Timur kembali dari kampung halaman dalam rangka
liburan Idul Fitri 1435 H;
c) Menurut keterangan Teradu, bahwa tidak ada rekomendasi yang
disampaikan secara eksplisit oleh Panwaslu Kota Jakarta Barat pada saat
itu terkait pembukaan kotak suara di Jakarta Barat. Namun secara lisan
disampaikan bahwa Panwaslu Kota Jakarta Barat meminta kepada Sdr.
Maryadi, anggota KPU Jakarta Barat untuk membuka sekitar 700-an kotak
pada tanggal 24 Juli 2014. Yang bersangkutan berkonsultasi k epada KPU
DKI Jakarta, Sdr. Betty via telepon tentang petunjuk teknis pembukaan
kotak sebanyak 700-an sebagaimana diinginkan Panwaslu Kota Jakarta
Barat. Namun sebelum tindaklanjut dilakukan, kesepakatan KPU DKI
Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta untuk penghentian pembukaan kotak
disampaikan.
8. Surat KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 450/KPU-Prov-010/VII/2014 Perihal
Penghentian Pengecekan Dokumen DPKTb
Pembukaan Kotak Suara 31 Juli 2014
Terkait dengan pembukaan kotak yang dilakukan pada tanggal 31 Juli 2014 di 5
wilayah KPU DKI Jakarta, Teradu I menjelaskan bahwa hal itu dilakukan semata -
mata dalam rangka pelaksanaan penyiapan jawaban dan alat bukti sengketa PHPU
Presiden dan Wakil Presiden 2014 sebagaimana instruksi KPU RI.
Terkait dengan masalah itu, Teradu I melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Bersurat kepada KPU Kab/Kota No. 452/KPU-Prov-010/VII/2014 yang pada
pokoknya dalam pelaksanaan SE KPU RI No. 1411, 1446 dan 1449 KPU
29
Kab/Kota diminta berkoordinasi dengan Panwaslu Kab/Kota, saksi dan pihak
kepolisian;
2. Bersurat kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor 453/KPU-Prov-
010/VII/2014, tentang persiapan penyelesaian Sengketa PHPU Presiden dan
Wakil Presiden 2014 pada point (2) bahwa “untuk keperluan penyusunan
jawaban dan penyediaan alat bukti sebagaimana dimaksud, KPU Kab/Kota
diminta berkoordinasi dengan Panwaslu Kab/Kota, Saksi dan Kepolisian guna
membuka kotak suara dan mengambil dokumen yang diperlukan; dan Poin (4)
bahwa “untuk memperlancar koordinasi KPU kab/Kota dengan Panwaslu
Kab/Kota, kami mohon bantuan Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk
menginstruksikan Panwaslu Kab/Kota beserta jajarannya di semua tingkatan
agar bersikap kooperatif sehingga penyiapan dokumen alat bukti bisa
secepatnya diselesaikan”.
Berdasarkan penjelasan di atas, Teradu I menyatakan bahwa kegiatan pembukaan
kotak suara tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni
melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Surat Edaran KPU
RI yang secara hirarkis organisatoris merupakan institusi yang memiliki otoritas
untuk memerintahkan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota. Berikut juga disampaikan
penjelasan detail terkait pokok-pokok pengaduan Pengadu yang disampaikan oleh
Ketua KPU Kota Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat dan
Jakarta Pusat sebagai Teradu II, III, IV, V dan VI
[2.6.3] JAWABAN TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, dan TERADU IX, dan
TERADU X (Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Utara)
1. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang menyatakan bahwa teradu melakukan
buka kotak pada tanggal 23 Juli 2014 dan dianggap cacat hukum, perlu
disampaikan bahwa Teradu IV melaksanakan pembukaan kotak suara pada
tanggal 23 Juli 2014 dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Pembukaan kotak dilakukan sebagai upaya langkah tindak lanjut atas Surat
Panwaslu Kota Jakarta Utara No. 1898/Panwaslu-JU/VII/2014 tertanggal
18 Juli 2014 perihal Rekomendasi Kroscek pada Kotak Suara di Beberapa
TPS Yang Terdapat Pemilih Ber-KTP Daerah yang atas dasar rekomendasi
dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Namun pada saat yang sama pada
tanggal 18 Juli 2014 adalah persiapan Teradu IV yang bersiap melakukan
Pemungutan Suara Ulang.
b. Pada saat itu, kami melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi DKI Jakarta
terkait dengan rekomendasi Panwas terkait petunjuk teknis pelaksanaan
kroscek dokumen. Dan kami kemudian menjawab surat kepada Panwas
Jakarta Utara dengan mengeluarkan surat Nomor: 45/KPU-JU/010-
30
328877/VII/2014. Kami melakukan hal tersebut setelah melakukan
konsultasi dengan KPU Provinsi DKI Jakarta.
c. Pada 19 Juli 2014 PSU berhasil kami selenggarakan sampai rekapitulasi
berjenjang dari TPS, PPS, PPK sampai KPU Kota Jakarta Utara untuk dibawa
di rekapitulasi tingkat Provinsi dilakukan pada hari yang sama.
d. Pada 20 juli 2014 Teradu IV melakukan koordinasi dengan Ketua PPK dan
PPS dan juga Panwaslu Kota Jakarta Utara untuk membicarakan tindak
lanjut surat Panwaslu Kota Jakarta Utara Nomor 1898/Panwaslu-
JU/VII/2014 dalam hal Rekomendasi Buka Kotak Suara. Dalam rangka
menindaklanjuti surat yang dimaksud KPU Jakarta Utara mengeluarkan
surat Nomor 47/KPU-JU/010.0328877/VII/2014 yang menginstruksikan
pada semua PPK dan PPS untuk dapat memberikan akses seluas-luasnya
pada Panwas di tingkatannya agar dapat melakukan kroscek kotak suara
untuk cek dokumen DPKTb.
e. Namun, sampai pada tanggal 23 Juli 2014 belum ada reaksi dari
Panwascam dan PPL sementara PPK dan PPS tetap berkoordinasi dan sudah
proaktif sesuai dengan surat KPU Kota Jakarta Utara Nomor 47/KPU-
JU/010.0328877/VII/2014.
f. Pada 23 Juli 2014 Teradu IV setelah melakukan konsultasi dan koordinasi
di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta- melakukan komunikasi dengan
Panwaslu Kota Jakarta Utara. Mereka kemudian meminta surat kepada KPU
sebagai dasar membuat undangan kepada saksi pasangan calon presiden
dan wakil presiden untuk menyaksikan kroscek yang pada hari itu juga
tanggal 23 Juli 2014 jam 20.00 WIB. Untuk itu kami mengeluarkan surat
yang diminta Panwaslu Jakarta Utara Nomor 248/KPU-
JU/010.0328877/VII/2014.
g. Panwas kemudian mengundang para saksi untuk menyaksikan proses
kroscek di tingkat PPK yang juga ditembuskan kepada KPU Jakarta Utara
dengan Nomor 1915/Panwaslu-Ju/VII/2014 perihal Undangan Kroscek Kotak
Suara yang ditujukan kepada Tim Sukses Pasangan Calon Presiden Dan Wakil
Presiden Tahun 2014 Wilayah Jakarta Utara serta surat tembusan dengan No.
1914/ Panwaslu-Ju/VII/2014 perihal Penerusan Rencana Kroscek Kotak
Suara yang ditujukan kepada Panwascam se-Jakarta Utara untuk
melaksanakan bersama krocek kotak suara untuk mencek data DPKTb.
Sehingga pembukaan kotak pada tanggal 24 Juli 2014 itu dilakukan dalam
rangka upaya KPU Jakarta Utara memfasilitasi kegiatan Panwas Jakarta
Utara dalam pembukaan kotak untuk cek dokumen DPKTb sebagaimana
terdapat dalam rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
31
2. Terhadap pokok pengaduan pembukaan kotak suara pada tanggal 23 dan 31
Juli 2014 Teradu IV telah melaksanakan pembukaan kotak suara memiliki
dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
a. Surat Panwaslu Kota Jakarta Utara Nomor 1898/Panwaslu-JU/VII/2014,
tentang Rekomendasi Kroscek Kotak Suara Di TPS Yang Terdapat Pemilih
Ber-KTP Daerah.
b. Surat KPU DKI Jakarta Nomor 441/KPU-Prov-010/VII/2014, tentang Tindak
Lanjut Rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta pada angka (4), bahwa : “Oleh
karena itu kepada KPU Kabupaten/Kota diminta bersikap kooperatif dengan
memberikan akses kroscek dokumen pemilih DPKTb yang masih tersimpan
dalam kotak suara, jika Panwaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi untuk
maksud tersebut”.
c. Surat KPU Kota Jakarta Utara Nomor 45/KPU-JU/010.0328877/VII/2014,
terkait Tindak Lanjut Rekomendasi Kroscek Dokumen DPKTb Dalam Kotak
Suara, bahwa “perihal rekomendasi kroscek buka kotak suara dokumen
DKPTb kami segera berkonsultasi dan berkoordinasi terlebih dahulu kepada
ketua KPU RI melalui KPU Provinsi DKI Jakarta, terkait mekanisme dan
prosedur pembukaan kotak suara, sebagaimana hal ini telah diatur melalui
surat KPU Provinsi Nomor 441/KPU-Prov-010/VII/2014”.
d. Surat KPU Kota Jakarta Utara Nomor 47/KPU-JU/010.0328877/VII/2014,
tentang Tindak Lanjut Surat Rekomendasi Panwaslu Kota Jakarta Utara,
yang isinya menginstruksikan kepada Ketua PPK dan PPS se-Jakarta Utara
pada point (1) kepada seluruh anggota PPK dan PPS untuk bersikap
kooperatif dengan memberikan akses kepada Panwascam dan PPL untuk
melakukan kroscek dokumen pemilih DPKTb yang masih tersimpan dalam
kotak suara; Point (2) karena pelaksanaan kroscek dokumen pemilih DPKTb
oleh Panwaslu Kota Jakarta Utara, Panwascam dan PPL akan membuka
kotak suara yang masih segel yang berisi dokumen Pemilu dan PPK/PPS se-
Jakarta Utara diminta memastikan keamanan data/dokumennya”.
e. Surat KPU DKI Jakarta Nomor 441/KPU-Prov-010/VII/2014, tentang Tindak
Lanjut Bawaslu DKI Jakarta pada point (4) bahwa “KPU Kabupaten/Kota
diminta bersikap kooperatif dengan memberikan akses kroscek dokumen
pemilih DPKTb yang masih tersimpan di kotak suara. Jika Panwaslu
Kabupaten/Kota berkoordinasi untuk maksud tersebut”.
f. Surat KPU Kota Jakarta Utara Nomor 248/KPU-JU/010.0328877/VII/2014,
tentang Tindak Lanjut Surat Rekomendasi Panwaslu Kota Jakarta Utara
pada poin (2) “bahwa kami telah siap memfasilitasi untuk dilakukan buka
kotak suara dalam rangka kroscek dokumen pemilih DPKTb yang masih
tersimpan dalam kotak suara; dan pada point (4) Kami telah memerintahkan
kepada PPK dan PPS untuk melaksanakan pembukaan kotak yang
32
dilakukan pihak Panwaslu Kota Jakarta Utara, PPK dan PPS memberikan
akses untuk pembukaan kotak suara tersebut mulai pukul 20.00 WIB
hingga selesai.
g. Surat Edaran KPU Nomor 1441/KPU/VII/2014, tentang Persiapan
Penyelesaian Sengketa PHPU Presiden danWakil Presiden Tahun 2014 pada
point (7) bahwa “Apabila dalam permohonan pemohon menyebut secara jelas
obyek sengketa pada tingkat TPS, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota menyiapkan alat bukti berupa formulir C1 Plano, C1 Folio
berhologram dan Salinan C1 Folio serta dokumen pendukung lainnya (DPT,
DPTb, DPK, DPKTb, dan Daftar Hadir Pemilih). Proses penyiapan dokumen
tersebut dari kotak suara dilakukan dengan menghadirkan pengawas
Pemilu, saksi peserta Pemilu dan pihak kepolisian serta menyusun berita
acara pembukaan kotak suara dan pengambilan dokumen”.
h. Surat Edaran KPU Nomor 1446/KPU/VII/2014, tentang Penyiapan dan
Penyampaian Formulir Model A5 PPWP dan Model C7 PPWP pada point (3)
huruf (a) bahwa “Berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota dan pihak kepolisian setempat dalam pelaksanaan
pembukaan kotak suara dan pengambilan formulir Model A5 PPWP dan
Model C7 PPWP”.
i. Surat KPU Nomor 1449/KPU/VII/2014, tentang Sengketa PHPU Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2014 pada poin (4) bahwa “dalam hal obyek
sengketa PHPU menyebut locus di TPS, KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi
dengan pengawas Pemilu, saksi peserta Pemilu dan pihak kepolisian untuk
mengambil dokumen berupa formulir C1 Plano, C1 Folio berhologram dan
salinan C1 Folio serta dokumen pendukung lainnya (DPT, DPTb, DPK,
DPKTb dan Daftar hadir pemilih) dari kotak suara. Pengambilan jenis
dokumen dari kotak suara disesuaikan dengan obyek sengketa pemohon”.
Surat KPU DKI Jakarta Nomor 453/KPU-Prov-010/VII/2014, tentang persiapan
penyelesaian Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014 pada point (2)
bahwa “untuk keperluan penyusunan jawaban dan penyediaan alat bukti
sebagaimana dimaksud, KPU Kab/Kota diminta berkoordinasi dengan Panwaslu
Kab/Kota, Saksi dan Kepolisian guna membuka kotak suara dan mengambil
dokumen yang diperlukan; dan Poin (4) bahwa “untuk memperlancar koordinasi
KPU kab/Kota dengan panwaslu Kab/Kota, kami mohon bantuan ketua Bawaslu
Provinsi DKI Jakarta untuk menginstruksikan panwaslu Kab/Kota beserta
jajarannya disemua tingkatan agar bersikap kooperatif sehingga penyiapan
dokumen alat bukti bisa secepatnya diselesaikan”.
[2.6.4] JAWABAN TERADU XI, TERADU XII, TERADU XIII, TERADU IV, dan
TERADU XV (Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Pusat)
33
Menjawab dalil Pengadu, dengan ini Teradu VI memberikan jawaban disertai
dengan alat bukti sebagai berikut:
a. Pembongkaran kotak suara pada tanggal 23 Juli 2014 itu adalah tidak benar,
Bahwa KPU Jakarta Pusat pada tanggal 22 Juli 2014 melakukan Rapat
Koordinasi dengan Panwaslu Kota Jakarta Timur Jakarta Pusat serta PPK se-
Jakarta Pusat sesuai surat Nomor 551/KPU-Kota-010.328852/VII/2014.
Membahas Informasi Tindak Lanjut kroscek dokumen yang akan dilaksanakan
oleh Panwaslu Kota Jakarta Timur dan jajarannya di Kantor KPU, yang isinya
bahwa KPU Jakarta Pusat dan jajaran yaitu PPK dan PPS agar memfasilitasi
Panwaslu Kota Jakarta Timur dan jajarannya untuk melakukan kroscek data
sepakat bahwa buka kotak dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2014 sampai
dengan tanggal 26 Juli 2014
b. Pada tanggal 23 Juli 2014 dimulai Pukul 13.30 WIB sampai selesai, Ketua dan
Anggota KPU Jakarta Pusat melakukan Monitoring ke PPK dan PPS sesuai
Koordinator Wilayah masing-masing sampai sejauh mana kesiapan memfasilitasi
Panwas Kota Jakarta Pusat dan jajarannya dalam pelaksanaan Kroscek Data
sesuai surat Panwaslu Nomor 67/Panwaslu-JP/VII/2014 Tanggal 18 Juli 2014.
c. Pada Tanggal 24 Juli 2014 KPU Jakarta Pusat melakukan Monitoring dan
Pengawasan terhadap PPK dan PPS dalam pelaksanaan Pembukaan Kotak Suara,
didalam pelaksanaan baru 3 (tiga) Kecamatan di KPU Kota Jakarta Pusat yaitu
Kecamatan Cempaka Putih, Kecamatan Menteng dan Kecamatan Gambir, sisanya
akan dilanjutkan pada tanggal 25 dan 26 Juli 2014, pada tanggal 25 Juli 2014,
Pukul 06.06 WIB menerima surat dari KPU Provinsi DKI Jakarta No. 450/KPU-
Prov-010/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 tentang Penghentian Bongkar Kotak.
d. KPU Kota Jakarta Pusat menyatakan tidak benar pada tanggal 23 Juli 2014
terjadi kegiatan pembongkaran kotak suara.
e. Bahwa Pengadu menyatakan pembukaan kotak suara tidak berdasar dan cacat
hukum, menurut teradu itu tidak benar, karena proses pembukaan kotak
tersebut adalah sebagai upaya kesiapan administrasi penyelenggara Pemilu
menghadapi PHPU di MK sesuai dengan surat KPU RI no. 1446/KPU/VII/2014
Tanggal 25 Juli 2014 tentang Penyiapan dan Penyampaian Formulir Model A5
PPWP dan Model C7 PPWP dan 1449/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014
tentang sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sesuai dengan
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 4 Tahun 2014 tentang berpedoman beracara
dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
f. Untuk menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI No. 1446/KPU/VII/2014 Tanggal 25
Juli 2014 tentang Penyiapan dan Penyampaian Formulir Model A5 PPWP dan
34
Model C7 PPWP dan 1449/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014 tentang
sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. KPU Jakarta Pusat
pada tanggal 30 Juli 2014 bersurat kepada kedua pasangan calon dengan Nomor
557/KPU-Kota-010.328852/VII/2014, ke Panwaslu Kota Jakarta Pusat Nomor
558/KPU-Kota-010.328852/VII/2014 perihal Pemberitahuan dan Undangan
kepada Panwaslu Kota Jakarta Pusat Tentang Pembongkaran Kotak Suara, dan
ke Polres Metro Jakarta Pusat Nomor 559/KPU/-Kota-010.328852/VII/2014
perihal Pemberitahuan dan Undangan kepada Polres Metro Jakarta Pusat tentang
Pembongkaran Kotak Suara. Untuk menghadiri proses Pembukaan Kotak &
Pengambilan Dokumen pada tanggal 31 juli 2014 di Wilayah Kecamatan dan
kelurahan se-jakarta Pusat.
[2.6.5] JAWABAN TERADU XVI, TERADU XVII, TERADU XVIII, TERADU XIX, dan
TERADU XX ( Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Timur)
1. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang menyatakan bahwa teradu melakukan
buka kotak pada tanggal 23 Juli 2014 dan dianggap cacat hukum, perlu
disampaikan bahwa Teradu III tidak melaksanakan pembukaan kotak suara
pada tanggal 23 Juli 2014.
a. Pada tanggal 23 Juli 2014 KPU Kota Jakarta Timur melakukan Rapat
Koordinasi dengan KPU DKI Jakarta yang kemudian kami tindaklanjuti
dengan mengirimkan surat Kepada Panwaslukota Jakarta Timur No.
69/KPU-Kota-010.328846/VII/2014 tertanggal 23 Juli 2014, yang isinya
bahwa KPU Kota Jakarta Timur berserta jajaran siap memfasilitasi
Panwaslukota/Panwaslucam/PPL untuk melakukan korscek data dan
Teradu III minta kepastian waktu kapan dimulai pelaksanaannya. Surat
yang dimaksud dikirim ke Panwaslu Kota Jakarta Timur yang diterima oleh
Sdr. Agus R, namun pada tanggal 24 Juli 2014 siang hari kami
mendapatkan informasi dari salah satu Anggota Panwaslukota Jakarta
Timur yang bernama Sdr. Habibi bahwa mereka mengalami kekurangan
personil karena hanya tinggal 1 (satu) orang anggota Panwaslu Kota
Jakarta Timur sementara yang lain tidak berada di tempat dikarenakan
sudah pulang mudik.
b. Pada tanggal 24 Juli 2014 sorenya kami mendapatkan informasi lebih
lanjut dari Sdr. Habibi melalui telpon yang mengatakan bahwa sesuai
arahan Bawaslu DKI Jakarta yang sudah dikoordinasikan dengan Ketua
KPU DKI Jakarta bahwa proses kroscek data dengan buka kotak sudah
dihentikan. Hal tersebut diperkuat dengan surat Ketua KPU Provinsi DKI
Jakarta dengan No. 450/KPU-Prov-010/VII/2014 tertanggal 24 Juli 2014
tentang penghentian Pengecekan Dokumen DPKTb. Oleh karenanya pokok
pengaduan yang menyebutkan bahwa KPU Kota Jakarta Timur membuka
kotak tertanggal 23 Juli kami yatakan tidak benar
35
3. Terhadap pokok pengaduan pembukaan kotak suara pada tanggal 31 Juli 2014
Teradu III telah melaksanakan pembukaan kotak suara memiliki dasar hukum
yang kuat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang lain
yakni:
a. Surat Edaran KPU Nomor 1441/KPU/VII/2014, tentang persiapan
penyelesaian sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 pada
point (7) bahwa “Apabila dalam permohonan pemohon menyebut secara jelas
obyek sengketa pada tingkat TPS, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota menyiapkan alat bukti berupa formulir C1 Plano, C1 Folio
berhologram dan Salinan C1 Folio serta dokumen pendukung lainnya (DPT,
DPTb, DPK, DPKTb, dan Daftar Hadir Pemilih-C7). Proses penyiapan
dokumen tersebut dari kotak suara dilakukan dengan menghadirkan
pengawas Pemilu, saksi peserta Pemilu dan pihak kepolisian serta
menyusun berita acara pembukaan kotak suara dan pengambilan
dokumen”.
b. Surat Edaran KPU Nomor 1446/KPU/VII/2014, tentang Penyiapan dan
Penyampaian Formulir Model A5 PPWP dan Model C7 PPWP pada point (3)
huruf (a) bahwa “Berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota dan pihak kepolisian setempat dalam pelaksanaan
pembukaan kotak suara dan pengambilan formulir Model A5 PPWP dan
Model C7 PPWP”.
c. Surat KPU Nomor 1449/KPU/VII/2014, tentang Sengketa PHPU Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2014 pada poin (4) bahwa “dalam hal obyek
sengketa PHPU menyebut locus di TPS, KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi
dengan pengawas Pemilu, saksi peserta Pemilu dan pihak kepolisian untuk
mengambil dokumen berupa formulir C1 Plano, C1 Folio berhologram dan
salinan C1 Folio serta dokumen pendukung lainnya (DPT, DPTb, DPK,
DPKTb dan Daftar hadir pemilih) dari kotak suara. Pengambilan jenis
dokumen dari kotak suara disesuaikan dengan obyek sengketa pemohon”.
d. Surat KPU DKI Jakarta Nomor 453/KPU-Prov-010/VII/2014, tentang
persiapan penyelesaian Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014
pada point (2) bahwa “untuk keperluan penyusunan jawaban dan
penyediaan alat bukti sebagaimana dimaksud, KPU Kab/Kota diminta
berkoordinasi dengan Panwaslu Kab/Kota, Saksi dan Kepolisian guna
membuka kotak suara dan mengambil dokumen yang diperlukan; dan Poin
(4) bahwa “untuk memperlancar koordinasi KPU kab/Kota dengan Panwaslu
Kab/Kota, kami mohon bantuan ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk
menginstruksikan Panwaslu Kab/Kota beserta jajarannya disemua
tingkatan agar bersikap kooperatif sehingga penyiapan dokumen alat bukti
bisa secepatnya diselesaikan”.
36
e. Pelaksanaan buka kotak pada 31 Juli 2014 sudah dilakukan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dan laporannya menjadi bagian dari
jawaban kami sebagaimana terlampir
Langkah-langkah yang dilakukan dalam menindaklanjuti dasar hukum
sebagaimana dimaksud antara lain:
Bahwa Teradu III sudah berkoordinasi dengan PPK dan PPS melalui surat
Ketua KPU Kota Jakarta Timur Nomor 70/KPU-Kota-010.328846/VII/2014
tertanggal 30 Juli 2014 tentang Pengambilan Dokumen Pemilu;
Bersurat kepada Kapolres Jakarta Timur dan Ketua Panwaslukota Jakarta
Timur dengan Nomor 71/KPU-Kota.010.328846/VII/2014 tertanggal 30 Juli
2014;
Mengirimkan surat kepada Tim Pasangan Calon dengan Nomor 72/KPU-
Kota.010.328846/VII/2014 tertanggal 30 Juli 2014 yang isinya dimohon untuk
mengintruksikan kepada Bapak/Ibu/Saudara untuk mengintruksikan jajaran
dibawah yang ada di tingkat kelurahan untuk mendampingi dan memantau
proses buka kotak suara di PPS Kelurahan.
[2.6.6] JAWABAN TERADU XXI, TERADU XXII, TERADU XXIII, TERADU XXIV,
dan TERADU XXV (Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Barat)
1. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang menyatakan bahwa teradu melakukan
buka kotak pada tanggal 23 Juli 2014 dan dianggap cacat hukum, perlu
disampaikan bahwa Teradu V tidak melaksanakan pembukaan kotak suara
pada tanggal 23 Juli 2014.
2. Terhadap pokok pengaduan pembukaan kotak suara pada tanggal 31 Juli 2014
Teradu V telah melaksanakan pembukaan kotak suara memiliki dasar hukum
yang kuat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Langkah-langkah yang dilakukan dalam menindaklanjuti dasar hukum
sebagaimana dimaksud antara lain:
a. Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2014 pukul 14.00 WIB, KPU Kota Administrasi
Jakarta Barat menghadiri Rapat Koordinasi di KPU Provinsi DKI Jakarta yang
membahas mengenai teknis pelaksanaan pembukaan kotak suara dan penyiapan
dokumen sebagai alat bukti dalam persidangan di MK sebagaimana isi Surat
Edaran KPU RI Nomor. 1446/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014 dan Surat
Ketua KPU RI Nomor. 1449/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014, perihal
Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
b. Dalam rangka menindaklanjuti rapat koordinasi di KPU Provinsi dan Surat
sebagaimana disebutkan dalam poin (a), pada Rabu- 30 Juli 2014 dan Kamis- 31
Juli 2014, KPU Kota Administrasi Jakarta Barat melaksanakan rapat koordinasi
37
intern bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Administrasi Jakarta
Barat untuk membahas teknis pelaksanaan pembukaan kotak suara yang berada
di PPS. Rapat juga kemudian dihadiri oleh Panwaslu tingkat Kota dan dari pihak
kepolisian.
Dalam rapat tersebut diberikan pengarahan dan penjelasan terkait dengan teknis
pelaksanaan pembukaan kotak suara serta diperintahkan kepada Ketua PPK
untuk melakukan koordinasi dengan PPS, Panwaslucam/PPL, kepolisian setempat
dan saksi pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 2, untuk dapat menyaksikan
pembukaan kotak di masing-masing wilayah.
c. Teradu V melakukan koordinasi secara lisan (by phone) kepada Panwaslu Kota
Administrasi Jakarta Barat dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terkait dengan
rencana pelaksanaan pembukaan kotak suara di Kantor PPS dan jumlah kotak
suara yang akan dibuka.
d. KPU Kota Administrasi Jakarta Barat mengeluarkan surat Nomor 456/KPU-
JB/VII/2014 tertanggal 31 Juli 2014 perihal Saksi Pembukaan Kotak Suara
Pilpres 2014 di Wilayah Jakarta Barat yang ditujukan Kepada Kapolres Metro
Jakarta Barat, Ketua Panwaslu Kota Jakarta Barat dan Saksi Pasangan Calon
untuk menyaksikan kegiatan pembukaan kotak suara Pilpres 2014 sesuai dengan
jumlah TPS yang dikomunikasikan dengan Panwaslu Kota Administrasi Jakarta
Barat.
e. Pembukaan kotak suara untuk mengambil formulir model C7 PPWP, model A4
PPWP, model A5 PPWP, model A.T Khusus dan foto copy KTP/KK/Paspor dan
identitas lainnya yang disaksikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan (PPL),
kepolisian serta beberapa saksi pasangan calon, dilaksanakan pada hari Kamis
tanggal 31 Juli 2014 di mana di beberapa tempat ada yang pukul 17.00 s/d
selesai dan ada yang dimulai pukul 19.00 s/d selesai.
f. Semua berkas langsung dikirim ke KPU Kota Administrasi Jakarta Barat dengan
pengawalan pihak kepolisian. Pelaksanaan pembukaan kotak suara oleh masing-
masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Kelurahan setempat, yaitu :
Kecamatan Kelurahan Jumlah TPS
Cengkareng Rawa Buaya 47
Tamansari Keagungan 1
Pinangsia 2
Kebon Jeruk Kebon Jeruk 19
Kedoya Utara 5
Sukabumi Utara 2
38
Kedoya Selatan 2
Duri Kepa 30
Kelapa Dua 5
Sukabumi Selatan 9
Palmerah Palmerah 5
Kemanggisan 7
Kota Bambu Selatan 3
Slipi 4
Kalideres Pegadungan 20
Tegal Alur 8
Kamal 16
Jumlah 185
Khusus untuk PPS di wilayah kecamatan Grogol Petamburan tidak melakukan
pembukaan kota suara, karena proses pelaksanaannya sudah dilakukan
sebelumnya berdasarkan surat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta no. 276/Bawaslu
Prov-DKI Jakarta/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014, perihal tindak lanjut
rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta surat no. 274/Bawaslu Prov-DKI
Jakarta/VII/2014
g. PPS dalam melaksanakan pembukaan kotak suara untuk mengambil formulir
model C7 PPWP, model A4 PPWP, model A5 PPWP, model A.T Khusus dan foto
copy KTP/KK/Paspor dan identitas lainnya sebagai alat bukti untuk persidangan
PHPU Pilpres tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam
surat Ketua KPU No.1449/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014 perihal
sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014 disaksikan oleh
Panwaslucam/PPL dan aparat kepolisian setempat, saksi dan dibuatkan Berita
Acara pembukaan Kotak Suara.
h. Dalam hal pembukaan kotak suara sebagaimana tersebut di atas KPU Kota
Administrasi Jakarta Barat beserta jajarannya telah sesuai dengan ketentuan yang
termuat dalam surat KPU no.1449/KPU/VIII/2014 tertanggal 25 Juli 2014,
perihal sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
[2.6.7] JAWABAN TERADU XXVI, TERADU XXVII, TERADU XXVIII, dan TERADU
XXIX, dan TERADU XXX (Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Selatan)
1. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang menyatakan bahwa teradu melakukan
buka kotak pada tanggal 23 Juli 2014 dan dianggap cacat hukum, perlu
disampaikan bahwa Teradu II tidak melaksanakan pembukaan kotak suara
pada tanggal 23 Juli 2014, namun, sebelumnya Teradu sudah melakukan
39
koordinasi dengan Panwaslu Kota Jakarta Selatan baik berkomunikasi secara
langsung maupun melalui surat :
a. Surat Panwaslu Kota Jakarta Selatan Nomor 166/Panwaslu-JS/VII/2014,
tanggal 20 Juli 2014, perihal Pengecekan dokumen pemilih yang terdaftar
dalam DPKTb/menggunakan KTP tidak sesuai domisili, yang pada intinya
meminta kesediaan KPU Jakarta Selatan untuk memberikan fasilitas akses
dalam pelaksanaan pengecekan dokumen pendukung bagi pemilih yang
terdaftar dalam DPKTb yang tidak sesuai dengan domisili atau TPS
setempat.
b. Berdasarkan Surat KPU DKI Jakarta Nomor 441/KPU-Prov-010/VII/2014,
tentang Tindak Lanjut Rekomendasi bawaslu DKI Jakarta pada angka (4),
bahwa : “Oleh karena itu kepada KPU Kabupaten/Kota diminta bersikap
kooperatif dengan memberikan akses kroscek dokumen pemilih DPKTb yang
masih tersimpan dalam kotak suara, jika Panwaslu Kabupaten/Kota
berkoordinasi untuk maksud tersebut” dan sebagai upaya untuk
menindaklanjuti keinginan Panwaslu Kota Jakarta Selatan sebagaimana
dimaksud dalam point 1, KPU Kota Jakarta Selatan mengirimkan surat
kepada Panwaslu Kota Jakarta Selatan dengan Nomor 461/KPU-
JS/VII/2014 tertanggal 21 Juli 2014 dengan perihal: Tindak Lanjut
Permohonan Untuk Memberikan Akses Pengecekan Dokumen Pemilih Yang
Terdaftar Dalam Dpktb/Menggunakan KTP Tidak Sesuai Domisili, yang pada
intinya KPU Kota Jakarta Selatan memberikan akses kroscek dokumen
pemilih DPKTb yang masih tersimpan didalam kotak suara.
c. Kemudian Panwaslu Kota Jakarta Selatan mengirimkan surat kepada KPU
Jakarta Selatan dengan Nomor 168/Panwaslu-JS/VII/2014, tanggal 22 Juli
2014, perihal Pengecekan Dokumen Pemilih Yang Terdaftar Dalam
Dpktb/Menggunakan KTP Tidak Sesuai Domisili, yang pada intinya meminta
kesediaan KPU Jakarta Selatan untuk memberikan fasilitas akses dalam
pelaksanaan pengecekan dokumen pendukung bagi pemilih yang terdaftar
dalam DPKTb yang tidak sesuai dengan domisili atau TPS setempat dan
menunggu jawaban dari KPU Jakarta Selatan untuk waktu pelaksanaan
pengecekan dokumen pendukung pemilih yang terdaftar dalam DPKTb.
d. Oleh karena itu untuk menjawab surat sebagaimana dimaksud dalam point
(3) di atas yang meminta KPU Jakarta Selatan menjawab waktu pelaksanaan
pengecekan, KPU Kota Jakarta Selatan secara resmi membalas surat
Panwaslu Kota Jakarta Selatan dengan Nomor 464/KPU-JS/VII/2014 ter
tanggal 23 Juli 2014, perihal : Tindak Lanjut Permohonan Untuk
Memberikan Akses Pengecekan Dokumen Pemilih Yang Terdaftar Dalam
Dpktb/Menggunakan KTP Tidak Sesuai Domisili, yang pada intinya KPU
Kota Jakarta Selatan memberikan akses kroscek dokumen pemilih DPKTb
40
yang masih tersimpan di dalam kotak suara, dan pelaksanaan keroscek
dokumen pemilih DPKTb dimaksud dimulai hari Rabu, tanggal 23 Juli 2014
pukul 16.00 WIB, namun Panwaslu Kota Jakarta Selatan belum melakukan
kegiatan sebagaimana dimaksud karena menurut Panwaslu Kota Jakarta
Selatan bahwa rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat
Nasional sudah selesai tanggal 22 Juli 2014 dan Panwalu Kota Jakarta
Selatan sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu Provinsi DKI
Jakarta. Selanjutnya KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan menyampaikan
laporan kepada Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta terkait dengan hal tersebut
diatas melalui surat nomor 464/KPU-JS/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014
perihal : Laporan tindak lanjut surat KPU Provinsi DKI Jakarta nomor
441/KPU-Prov-010/VII/2014 dan surat nomor 445/KPU-Prov-010/VII/2014
Sehingga untuk pokok pengaduan butir pertama yang menyatakan bahwa
Teradu II membuka kotak pada 23 Juli 2014 adalah tidak benar.
2. Terhadap pokok pengaduan pembukaan kotak suara pada tanggal 31 Juli 2014
Teradu II telah melaksanakan pembukaan kotak suara memiliki dasar hukum
yang kuat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni antara lain:
a. Surat Edaran KPU Nomor 1441/KPU/VII/2014, tentang persiapan
penyelesaian sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 pada
point (7) bahwa “Apabila dalam permohonan pemohon menyebut secara jelas
obyek sengketa pada tingkat TPS, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota menyiapkan alat bukti berupa formulir C1 Plano, C1 Folio
berhologram dan Salinan C1 Folio serta dokumen pendukung lainnya (DPT,
DPTb, DPK, DPKTb, dan Daftar Hadir Pemilih-C7). Proses penyiapan
dokumen tersebut dari kotak suara dilakukan dengan menghadirkan
pengawas Pemilu, saksi peserta Pemilu dan pihak kepolisian serta
menyusun berita acara pembukaan kotak suara dan pengambilan
dokumen”.
b. Surat Edaran KPU Nomor 1446/KPU/VII/2014, tentang Penyiapan dan
Penyampaian Formulir Model A5 PPWP dan Model C7 PPWP pada point (3)
huruf (a) bahwa “Berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota dan pihak kepolisian setempat dalam pelaksanaan
pembukaan kotak suara dan pengambilan formulir Model A5 PPWP dan
Model C7 PPWP”.
c. Surat KPU Nomor 1449/KPU/VII/2014, tentang Sengketa PHPU Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2014 pada poin (4) bahwa “dalam hal obyek
sengketa PHPU menyebut locus di TPS, KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi
dengan pengawas Pemilu, saksi peserta Pemilu dan pihak kepolisian untuk
mengambil dokumen berupa formulir C1 Plano, C1 Folio berhologram dan
salinan C1 Folio serta dokumen pendukung lainnya (DPT, DPTb, DPK,
41
DPKTb dan Daftar hadir pemilih) dari kotak suara. Pengambilan jenis
dokumen dari kotak suara disesuaikan dengan obyek sengketa pemohon”.
d. Surat KPU DKI Jakarta Nomor 453/KPU-Prov-010/VII/2014, tentang
persiapan penyelesaian Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014
pada point (2) bahwa “untuk keperluan penyusunan jawaban dan
penyediaan alat bukti sebagaimana dimaksud, KPU Kab/Kota diminta
berkoordinasi dengan Panwaslu Kab/Kota, Saksi dan Kepolisian guna
membuka kotak suara dan mengambil dokumen yang diperlukan; dan Poin
(4) bahwa “untuk memperlancar koordinasi KPU kab/Kota dengan Panwaslu
Kab/Kota, kami mohon bantuan ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk
menginstruksikan Panwaslu Kab/Kota beserta jajarannya disemua
tingkatan agar bersikap kooperatif sehingga penyiapan dokumen alat bukti
bisa secepatnya diselesaikan”.
Langkah-langkah yang dilakukan dalam menindaklanjuti dasar hukum
sebagaimana dimaksud antara lain sebagai berikut :
1) Mengkoordinasikan dengan Panwaslu Kota Jakarta Selatan dengan surat
Nomor 471/KPU-JS/VII/2014 tanggal 30 Juli 2014, perihal Undangan dengan
agenda acara pelaksanaan pembukaan kotak suara dan pengambilan dok umen.
2) Mengkoordinasikan dengan KPU Provinsi DKI Jakarta sebagaimana surat
Nomor 441/KPU-Prov-010/VII/2014 dan surat Nomor 453/KPU-Prov-
010/VII/2014.
3) Melakukan rapat Pleno yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota
Administrasi Jakarta Selatan dengan Berita Acara Nomor : 346/BA/VII/2014,
tanggal 30 Juli 2014, Tentang : Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
4) Mengkoordinasikan dengan Panwaslu Kota Jakarta Selatan, Kapolres Metro
Jakarta Selatan, Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden No. Urut 1 Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Ketua Tim
Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden No. Urut 2 Tingkat
Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan surat Nomor 471/KPU-JS/VII/2014
tanggal 30 Juli 2014, perihal : Undangan dengan agenda acara pelaksanaan
pembukaan kotak suara dan pengambilan dokumen.
5) Pembukaan kotak suara dilakukan pada tanggal 31 Juli 2014 dimulai jam 11.00
WIB di Media Center KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan yang dihadiri dan
disaksikan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Anggota Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan, Saksi Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden No. Urut 1, dan Polres Metro Jakarta Selatan.
6) Sebelum pembukaan kotak suara dilakukan, diawali dengan sambutan Ketua KPU
Kota Administrasi Jakarta Selatan dan dalam forum tersebut Saksi Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden No. Urut 1 menyampaikan keberatan secara
lisan atas kegiatan pembukaan kotak suara yang akan berlangsung.
42
7) Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden No. Urut 1 selanjutnya
membuat keberatan saksi secara tertulis atas kegiatan pembukaan kotak suara.
Keberatan saksi tersebut tertanggal 31 Juli 2014 dan ditandatangani oleh Rahadi
Mulyanto dan Ketua KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan.
8) Jumlah kotak suara yang dibuka di Media Center KPU Kota Administrasi Jakarta
Selatan Jl. Kapten Tendean No 9 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sebanyak
120 kotak suara, sesuai dengan Berita Acara ( BA ) Pembukaan Kotak suara
Nomor : 343/BA/VII/2014, tanggal 31 Juli 2014. Dari 120 kotak suara tersebut,
dokumen yang diambil sebanyak : 1.098 TPS
9) Hari berikutnya yaitu hari Jumat tanggal 1 Agustus 2014 jam 14.00 – 17.00 WIB
dilakukan pembukaan kotak suara di gudang KPU Kota Administrasi Jakarta
Selatan yang beralamat di Jl. Pengadegan Timur I, Kelurahan Pengadegan,
Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, yang dihadiri dan disaksikan oleh anggota
KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan, saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden No. Urut 1, Panwas Kecamatan Pancoran dan Polres Metro Jakarta
Selatan, dengan jumlah kotak suara yang dibuka sebanyak 182 kotak suara dari
182 TPS dengan Berita Acara ( BA ) Pembukaan Kotak Suara Nomor :
347/BA/VIII/2014, tanggal 01 Agustus 2014.
10) Jumlah keseluruhan dokumen yang diambil sebanyak 1.280 TPS ( Daftar Nama
TPS terlampir sebagai alat bukti ) sesuai dengan surat Panwaslu Kota Administrasi
Jakarta Selatan nomor 166/Panwalu-JS/VII/2014 tanggal 20 Juli 2014 Perihal :
Pengecekan dokumen pemilih yang terdaftar dalam DPKTb/menggunakan KTP
tidak sesuai domisili
11) Dokumen yang diambil dalam kotak suara tersebut berupa Salinan Daftar Pemilih
Tambahan/DPTb (Model A.4 PPWP), Surat Keterangan Pindah Memilih di TPS lain
(Model A.5 PPWP), Daftar Pemilih Khusus Tambahan/DPKTb (Model A.T Khusus
PPWP) beserta fotokopi KTP/KK/Paspor/Identitas Lain, dan Daftar Hadir Pemilih
di TPS (Model C7)
12) Kemudian seluruh dokumen alat bukti tersebut dirapikan, dibuat Daftar Alat
Bukti dan selanjutnya di teruskan ke KPU Provinsi DKI Jakarta yang akan
digunakan sebagai alat bukti di sidang Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan menyampaikan laporan kepada
KPU Provinsi DKI Jakarta terkait kronologis dan langkah-langkah pembukaan kotak
suara pada tanggal 31 Juli 2014 dan 1 Agustus 2014 di KPU Kota Administrasi
Jakarta Selatan dengan surat nomor 483/KPU-JS/VIII/2014 tanggal 6 Agustus 2014
perihal : Laporan pembukaan kotak suara pada tanggal 31 Juli 2014 dan tanggal 1
Agustus 2014 di KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan
[2.7] PERMOHONAN
43
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum diatas, Para Teradu mohon kepada
Majelis DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar
putusan sebagai berikut :
1. Menolak permohonan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu
VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu
XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX,
Teradu XX, Teradu XXI, Teradu XXII, Teradu XXIII, Teradu XXIV, Teradu XXV,
Teradu XXVI, Teradu XXVII, Teradu XXVIII, Teradu XXIX, Teradu XXX tidak
terbukti melakukan secara sah dan meyakinkan dugaan pelanggaran kode etik
sebagaimana yang diajukan oleh Pengadu; atau
3. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti
berupa:
1 Surat Bawaslu No 276/Bawaslu Prov-DKIJakarta/VII/2014
Tanggal 17 Juli 2014, Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi
Bukti T-1
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Surat Nomor.
274/BawasluProv-DKIJakarta/VII/2014
2 Bukti T-2 Surat KPU No 1411/KPU/VII/2014 Tanggal 18 Juli 2014,
Perihal Persiapan Penyelesaian Sengketa PHPU Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2014
3 Bukti T-3 Surat KPU No 1446/KPU/VII/2014 Tanggal 25 Juli 2014,
Perihal Penyiapan dan Penyampaian Formulir Model A5
PPWP dan Model C7 PPWP
4 Bukti T-4 Surat KPU No 1449/KPU/VII/2014 Tanggal 25 Juli 2014,
Perihal Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2014
5 Bukti T-5 Surat 280/BawasluProv-DKIJakarta Tanggal 19 Juli 2014,
Instruksi Pengecekan Dokumen Pemilih BerKTP Daerah
dengan Membuka Kotak Suara
6 Bukti T-6 Percakapan di BBM
7 Bukti T-7 Surat KPU Provinsi DKI Jakarta kepada Ketua KPU Jakarta
Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara Nomor.
452/KPU-Prov-010/VII/2014 Tanggal 27 Juli 2014, Perihal
Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden
8 Bukti T-8 Surat KPU Provinsi DKI Jakarta kepada Ketua KPU Jakarta
Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara Nomor.
453/KPU-Prov-010/VII/2014 Tanggal 30 Juli 2014, Perihal
Persiapan Penyelesaian Sengketa PHPU Presiden dan Wakil
Presiden 2014
9 Bukti T-9 Copy surat Banwaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor
274/BawasluProv-DKIJakarta/VII/2014, tanggal 16 Juli
2014, Perihal : Rekomendasi Pelanggaran Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden 2014 di Provinsi DKI Jakarta.
10 Bukti T-10 Copy surat Banwaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor
276/BawasluProv-DKIJakarta/VII/2014, tanggal 17 Juli
2014, Perihal : Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi
DKI Jakarta Surat No.274/BawasluProv-
DKIJakarta/VII/2014.
11 Bukti T-11 Copy surat Banwaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor
277/BawasluProv-DKIJakarta/VII/2014, tanggal 17 Juli
44
2014, Perihal : TPS yang Dilakukan Pemungutan Suara
Ulang.
12 Bukti T-12 Copy surat KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 435/KPU-Prov-
010/VII/2014, tanggal 18 Juli 2014, Perihal : Tindak Lanjut
Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Perihal
Pemungutan Suara Ulang.
13 Bukti T-13 Copy Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota
Administrasi Jakarta Selatan Nomor 339/BA/VII/2014,
tanggal 18 Juli 2014 Tentang : Rekomendasi Bawaslu
Provinsi DKI Jakarta.
14 Bukti T-14 Copy surat KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 441/KPU-Prov-
010/VII/2014, tanggal 18 Juli 2014, Perihal : Tindak Lanjut
Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
15 Bukti T-15 Copy surat Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan
Nomor 166/Panwaslu-JS/VII/2014, tanggal 20 Juli 2014,
Perihal : Pengecekan Dokumen Pemilih yang terdaftar dalam
DPKTb/ menggunakan KTP tidak sesuai domisili.
16 Bukti T-16 Copy Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota
Administrasi Jakarta Selatan Nomor 342/BA/VII/2014,
tanggal 21 Juli 2014, Tentang : Pengecekan Dokumen
Pemilih Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2014 Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan.
17 Bukti T-17 Copy surat KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor
461/KPU-JS/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014, Perihal : Tindak
Lanjut Permohonan untuk memberikan akses Pengecekan
Dokumen Pemilih yang terdaftar dalam DPKTb /
menggunakan KTP tidak sesuai domisili.
18 Bukti T-18 Copy Tanda Terima Surat dari Panwaslu Kota Jakarta
Selatan
19 Bukti T-19 Copy surat Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan
Nomor 168 Panwaslu-JS/VII/2014, tanggal 22 Juli 2014
Perihal : Pengecekan Dokumen Pemilih yang terdaftar dalam
DPKTb/menggunakan KTP tidak sesuai domisili.
20 Bukti T-20 Copy Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota
Administrasi Jakarta Selatan Nomor 345/BA/VII/2014,
tanggal 22 Juli 2014, Tentang : Pengecekan Dokumen
Pemilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun
2014 Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan.
21 Bukti T-21 Copy surat KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor
464/KPU-JS/VII/2014 tanggal 23 Juli 2014, Perihal : Tindak
Lanjut Permohonan untuk memberikan akses pengecekan
Dokumen Pemilih yang terdaftar dalam
DPKTb/menggunakan KTP tidak sesuai domisili.
22 Bukti T-22 Copy Tanda Terima Surat dari Ketua Panwaslu Kota Jakarta
Selatan
23 Bukti T-23 Copy surat KPU Nomor 1411/KPU/VII/2014, tanggal 18 Juli
2014, Perihal : persiapan penyelesaian sengketa PHPU
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
24 Bukti T-24 Copy surat KPU Nomor 1446/KPU/VII/2014 tanggal 25 Juli
2014, Perihal : Penyiapan dan Penyampaian Formulir Model
A5 PPWP dan Model C7 PPWP.
25 Bukti T-25 Copy surat KPU Nomor 1449/KPU/VII/2014 tanggal 25 Juli
2014, Perihal : Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2014.
26 Bukti T-26 Copy surat KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 453/KPU-Prov-
010/VII/2014 tanggal 30 Juli 2014, Perihal : Persiapan
Penyelesaian Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden
2014.
27 Bukti T-27 Copy Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota
45
Administrasi Jakarta Selatan Nomor 346/BA/VII/2014,
Tanggal 30 Juli 2014, Tentang : Sengketa PHPU Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
28 Bukti T-28 Copy surat KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor
471/KPU-JS/VII/2014 tanggal 30 Juli 2014, Perihal :
Undangan, yang ditujukan kepada Panwaslu Kota
Administrasi Jakarta Selatan, Kapolres Metro Jakarta
Selatan, Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden No. Urut 1 Tingkat Kota Administrasi Jakarta
Selatan dan Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden No. Urut 2 Tingkat Kota Administrasi
Jakarta Selatan.
29 Bukti T-29 Copy Tanda Terima Surat dari Panwaslu Kota Jakarta
Selatan
30 Bukti T-30 Copy Tanda Terima Surat dari Porles Metro Jakarta Selatan
31 Bukti T-31 Copy Tanda Terima Surat dari Tim Kampanye Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 1 (Prabowo-
Hatta) Tingkat Kota Jakarta Selatan
32 Bukti T-32 Copy Tanda Terima Surat dari Tim Kampanye Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2 (Jokowi-
Jusuf Kalla) Tingkat Kota Jakarta Selatan.
33 Bukti T-33 Copy surat Keberatan Saksi Pasangan Nomor 1 Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
34 Bukti T-34 Copy Berita Acara KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan
Nomor 343/BA/VII/2014, tanggal 31 Juli 2014, Tentang
Pembukaan Kotak Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
tahun 2014 Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan.
35 Bukti T-35 Copy Berita Acara KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan
Nomor 347/BA/VII/2014, tanggal 1 Agustus 2014, Tentang
Pembukaan Kotak Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
tahun 2014 Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan.
36 Bukti T-36 Copy Kronologis Pembukaan Kotak Pada tanggal 31 Juli
2014 dalam Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Tahun
2014, KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan.
37 Bukti T-37 Surat Ketua KPU Kota Jakarta Timur Nomor 69/KPU-
Kota.010.328846/VII/2014 tentang Permohonan Informasi
Kroscek Dokumen tanggal 23 Juli 2014;
38 Bukti T-38 Surat KPU DKI Nomor 450/KPU-Prov-010/VII/2014 tentang
Penghentian Pengecekan Dokumen DPKTb;
39 Bukti T-39 Surat KPU RI no. 1446/KPU/VII/2014 Tanggal 25 Juli 2014
tentang Penyiapan dan Penyampaian Formulir Model A5
PPWP dan Model C7 PPWP;
40 Bukti T-40 Surat KPU RI 1449/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014
tentang sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2014;
41 Bukti T-41 Surat Ketua KPU Kota Jakarta Timur Nomor 70/KPU-Kota-
010.328846/VII/2014 tanggal 30 Juli 2014 tentang
Pengambilan Dokumen Pemilu;
42 Bukti T-42 Surat Ketua KPU Kota Jakarta Timur Nomor 71/KPU-
Kota.010.328846/VII/2014 tentang Pengambilan Dokumen
Pemilu kepada Kapolres dan Panwaslukota Jakarta Timur;
43 Bukti T-43 Surat Ketua KPU Kota Jakarta Timur Nomor 72/KPU-
Kota.010.328846/VII/2014 tentang Pengambilan Dokumen
Pemilu kepada Pasangan Calon.
44 Bukti T-44 Copy surat Panwaslu Kota Jakarta Utara Nomor
1898/Panwaslu-JU/VII/2014, perihal rekomendasi kroscek
kotak suara di TPS yang terdapat pemilih ber-KTP daerah.
45 Bukti T-45 Copy surat KPU Kota Jakarta Utara Nomor 45/KPU-
JU/010.0328877 /VII/2014, perihal tindak lanjut
46
rekomendasi kroscek dokumen DPKTb dalam kotak suara.
46 Bukti T-46 Copy surat KPU Kota Jakarta Utara Nomor 47/KPU-
JU/010.0328877/VII/2014, tentang tindak lanjut surat
rekomendasi Panwaslu Kota Jakarta Utara.
47 Bukti T-47 Copy surat KPU DKI Jakarta Nomor 441/KPU-Prov-
010/VII/2014, perihal Tindak Lanjut Rekomendasi bawaslu
DKI Jakarta.
48 Bukti T-48 Copy surat KPU Kota Jakarta Utara Nomor 248/KPU-
JU/010.0328877/ VII/2014, perihal tindak lanjut surat
rekomendasi Panwaslu Kota Jakarta Utara.
49 Bukti T-49 Copy surat Edaran KPU Nomor 1411/KPU/VII/2014, tentang
persiapan penyelesaian sengketa PHPU Presiden danWakil
Presiden Tahun 2014.
50 Bukti T-50 Copy surat Edaran KPU Nomor 1446/KPU/VII/2014, tentang
Penyiapan dan Penyampaian Formulir Model A5 PPWP dan
Model C7 PPWP.
51 Bukti T-51 Copy surat KPU Nomor 1449/KPU/VII/2014, tentang
Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
52 Bukti T-52 Copy surat KPU DKI Jakarta Nomor 453/KPU-Prov-
010/VII/2014, tentang persiapan penyelesaian Sengketa
PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014.
53 Bukti T-53 Copy Berita Acara Pembukaan Kotak Nomor 53/BA/VII/2014
di tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara.
54 Bukti T-54 Copy Berita Acara Pembukaan Kotak Suara tingkat
Kecamatan Kelapa Gading.
55 Bukti T-55 Copy Berita Acara Pembukaan Kotak Suara tingkat
Kecamatan Penjaringan.
56 Bukti T-56 Copy Berita Acara Pembukaan Kotak Suara tingkat
Kecamatan Tanjung Priok.
57 Bukti T-57 Copy Berita Acara Pembukaan Kotak Suara tingkat
Kecamatan Cilincing.
58 Bukti T-58 Copy Berita Acara Pembukaan Kotak Suara tingkat
Kecamatan Pademangan.
59 Bukti T-59 Copy Surat KPU Kota Jakarta Utara Nomor 251/KPU-
JU/010.328877/ VII/2014
60 Bukti T-60 Copy Kronologis Pembukaan Kotak Pada tanggal 23 dan 31
Juli 2014 dalam Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Tahun
2014.
61 Bukti T-61 Copy Kronologis Kejadian Pembukan 265 Kotak Suara dan
Kroscek DPKTb di PPK Kecamatan Cilincing.
62 Bukti T-62 Copy Kronologis Kejadian Pembukan 265 Kotak Suara dan
Kroscek DPKTb di PPK Kecamatan Cilincing oleh Panwas
Kecamatan Cilincing.
63 Bukti T-63 Copy Tanda Terima Surat dari KPU Kota Jakarta Utara.
64 Bukti T-64 Surat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor.
276/BawasluProv-DKIJakarta/VII/2014 Tanggal 17 Juli
2014 Perihal Tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi
DKI Jakarta Surat No. 274/BawasluProv-
DKIJakarta/VII/2014;
65 Bukti T-65 Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum RI Nomor.
1446/KPU/VII/2014 Tanggal 25 Juli 2014 Perihal Penyiapan
dan Penyampaian Formulir Model A5 PPWP dan Model C7
PPWP
66 Bukti T-66 Surat Komisi Pemilihan Umum RI Nomor.
1449/KPU/VII/2014 Tanggal 25 Juli 2014 Perihal Sengketa
PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
67 Bukti T-67 Surat undangan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI
Jakarta Nomor 262/UND/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014
Perihal Rapat koordinasi persiapan PHPU Presiden dan Wakil
47
Presiden
68 Bukti T-68 Undangan rapat pada hari Kamis 30 Juli 2014 pukul 18.00
WIB kepada Ketua PPK se Kota Administrasi Jakarta Barat
perihal penyiapan data atas gugatan di MK melalui Short
Message System (SMS)
69 Bukti T-69 Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta
Barat Nomor 468/KPU-JB/VII/2014 tanggal 31 Juli 2014
Perihal Saksi Pembukaan Kotak Suara Pilpres 2014 di
wilayah Jakarta Barat.
70 Bukti T-70 Undangan rapat pada hari Kamis 31 Juli 2014 pukul 14.30
WIB kepada Ketua PPK se Kota Administrasi Jakarta Barat
perihal penyiapan data atas gugatan di MK melalui Short
Message System (SMS).
71 Bukti T-71 Koordinasi dari Ketua/Anggota Panwaslu Kota Administrasi
Jakarta Barat kepada Panwaslucam dan PPL untuk
berkordinasi dan menghadiri pembukaan kotak suara
dimasing-masing wilayah setempat melalui Blacberry
Message (BBM) tertanggal 31 Juli 2014 pukul 17.03.
72 Bukti T-72 Lembar Pengantar Surat (tanda terima) Perihal Saksi
Pembukaan Kotak Suara Pilpres 2014 di wilayah Jakarta
Barat untuk pasangan calon no urut 1 dan no urut 2 dan
Kapolres
73 Bukti T-73 Lembar Pengantar Surat (tanda terima) Perihal Saksi
Pembukaan Kotak Suara Pilares 2014 di wilayah Jakarta
Barat untuk Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Panwaslu
Kota Jakarta Barat
74 Bukti T-74 Surat Tim Kampanye Pilpres Pasangan Prabowo-Hatta
Provinsi DKI Jakarta Nomor 033/KMP-DKI/VIII/2014
Tanggal 2 Agustus 2014 Perihal Keberatan Saksi
75 Bukti T-75 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dari PPS Kelurahan
Rawa Buaya.
76 Bukti T-76 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dari PPS Kelurahan
Keagungan.
77 Bukti T-77 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dari PPS Kelurahan
Pinangsia
78 Bukti T-78 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dari PPS Kelurahan
Kebon Jeruk
79 Bukti T-79 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dari PPS Kelurahan
Kedoya Utara
80 Bukti T-80 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dari PPS Kelurahan
Sukabumi Utara
81 Bukti T-81 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dari PPS Kelurahan
Kedoya Selatan
82 Bukti T-82 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dari PPS Kelurahan
Duri Kepa
83 Bukti T-83 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dari PPS Kelurahan
Kelapa Dua
84 Bukti T-84 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dari PPS Kelurahan
Sukabumi Selatan
85 Bukti T-85 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dari PPS Kelurahan
Palmerah.
86 Bukti T-86 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dari PPS Kelurahan
Kemanggisan
87 Bukti T-87 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dari PPS Kelurahan
Kota Bambu Selatan
88 Bukti T-88 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dari PPS Kelurahan
Slipi.
89 Bukti T-89 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dari PPS Kelurahan
Pegadungan.
48
90 Bukti T-90 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dari PPS Kelurahan
Tegal Alur.
91 Bukti T-91 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dari PPS Kelurahan
Kamal.
92 Bukti T-92 Kronologis
93 Bukti T-93 Notulen Rapat
94 Bukti T-94 Surat Ketua Panwas Kota Jakarta Pusat Nomor
67/Panwaslu-JP/VII/2014 tanggal 18 Juli 2014 tentang
Permohonan Kroscek pada Kotak Suara di TPS yang terdapat
Pemilih ber KTP Daerah
95 Bukti T-95 Surat KPU Kota Jakarta Pusat Nomor 550/KPU-Kota-
010.328852/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014 perihal Tindak
Lanjut Rekomendasi Kroscek pada Kotak Suara di TPS yang
terdapat Pemilih ber KTP Daerah
96 Bukti T-96 Surat KPU Kota Jakarta Pusat Nomor 551/KPU-Kota-
010.328852/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014 perihal
Undangan Rapat
97 Bukti T-97 Surat Edaran KPU RI Nomor 1446/KPU/VII/2014 tanggal 25
Juli 2014 perihal Persiapan dan Penyampaian Formulir
Model A-5 PPWP dan Model C7 PPWP
98 Bukti T-98 Surat KPU RI Nomor 1449/KPU/VII/2014 tanggal 25 Juli
2014 perihal sengketa PHPU PPWP tahun 2014
99 Bukti T-99 Surat KPU Prov. DKI Jakarta Nomor 453/KPU-Prov-
010/VII/2014 tanggal 30 Juli 2014 perihal Persiapan
Penyelesaian Sengketa PHPU PPWP Tahun 2014
100 Bukti T-100 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014,
Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan hasil
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
101 Bukti T-101 Surat KPU Kota Jakarta Pusat Nomor 557/KPU-Kota-
010.328852/VII/2014 tanggal 30 Juli 2014 perihal
Pemberitahuan dan Undangan kepada saksi Calon Presiden
dan Wakil Presiden tentang Pembongkaran Kotak Suara.
102 Bukti T-102 Surat KPU Kota Jakarta Pusat Nomor 558/KPU-Kota-
010.328852/VII/2014 taanggal 30 Juli 2014 perihal
pemberitahuan dan Undangan kepada panwaslu Kota jakarta
Pusat tentang Pembongkaran Kotak Suara
103 Bukti T-103 Surat KPU Kota Jakarta Pusat Nomor 559/KPU-Kota-
010.328852/VII/2014 tanggal 30 Juli 2014 perihal
Pemberitahuan dan Undangan kepada Polres Metro Jakarta
Pusat tentang Pembongkaran Kotak Suara
KETERANGAN PIHAK TERKAIT (BAWASLU DKI JAKARTA)
1. Pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2014, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menerima
Surat Nomor: 028/KMP-DKI/VII/2014, tertanggal 11 Juli 2014, Perihal: Laporan
Indikasi Kecurangan Pelanggaran Pemilu dan Tuntutan Pemilu Ulang, dari Tim
Kampanye Koalisi Merah Putih Provinsi DKI Jakarta, ditandatangani oleh Ketua
dan Sekretaris Tim Kampanye Pilpres Pasangan Prabowo Hatta Koalisi Merah
Putih Provinsi DKI Jakarta. Dalam suratnya tersebut menyampaikan adanya
dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan PKPU No.19 Tahun 2014 Pasal 11
ayat (2) huruf a; Memberikan suara pada hari dan tanggal pemungutan suara
di TPS yang berada di wilayah RT/RW atau nama lain sesuai dengan alamat
49
yang tertera dalam KTP atau identitas lain atau paspor, dugaan mobilisasi
massa dengan cara tidak sah:
1) Banyaknya pemilih yang tidak menunjukan Formulir A-5 menggunakan hak
pilih dengan hanya menunjukan KTP tetapi bukan warga penduduk yang
domisili dan alamatnya tidak sama dengan alamat lokasi TPS dan
ketidakwajaran dalam jumlah DPKTb;
2) Oknum KPPS diduga kuat bersekongkol dengan oknum tertentu memobilisasi
pemilih yang tidak memenuhi syarat. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan
secara sistematis, struktur dan masif.
Bersamaan dengan pengiriman surat tersebut Tim Kampanye Koalisi Merah Putih
Provinsi DKI Jakarta sekaligus juga melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu
tersebut kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, yang teregistrasi dalam Laporan
Penerimaan No.004/LP/PILPRES/DKI/VII/2014, tanggal 12 Juli 2014 yang
disampaikan oleh Sdr. Tubagus Arif.
2. Atas adanya laporan tersebut kemudian Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melakukan
langkah-langkah penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU No.42
Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta
Peraturan Bawaslu No.11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum,
sebagai berikut;
a. Pada tanggal 12 Juli 2014 Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyampaikan surat
kepada Bawaslu RI sebagaimana surat No.257/BawasluProv-
DKIJakarta/VII/2014, Perihal: Mohon Saran dan Petunjuk terkait
Permasalahan Penggunaan Form A-5 bagi Pemilih Ber-KTP Daerah;
b. Pada hari Minggu tanggal 13 dan 14 Juli 2014, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
melakukan klarifikasi/meminta keterangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh
pelapordan pada saat itu juga Tim Kampanye Koalisi Merah Putih Provinsi DKI
Jakarta menyampaikan surat No. 029/KMP-DKI/VII/2014, tanggal 14 Juli
2014;
c. Pada hari Senin tanggal 14 Juli 2014, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengirim
surat kepada KPU Provinsi DKI Jakarta sebagaimana surat
No.267/BawasluProv-DKIJakarta/VII/2014, Perihal: Permintaan data pemilih
yang terdaftar dalam DPKTb (Form Model A.K.PPWP).
3. Terhadap surat ini KPU Provinsi DKI Jakarta menjawab dengan surat
No.425/KPU-Prov-010/VII/2014, tertanggal 15 Juli 2014, Perihal: Data pemilih
yang terdaftar dalam DPKTb (Formulir Model A.K PPWP), yang pada pokoknya
menyatakan KPU Provinsi DKI Jakarta sedang memproses permintaan data
pemilih yang terdaftar dalam DPKTb (Formulir Model A.K PPWP) kepada KPU
Kabupaten/Kota yang diduga terdapat TPS diwilayahnya terjadi pelanggaran
terhadap ketentuan PKPU No.19 Tahun 2014 Pasal 11 ayat (2). Surat jawaban
50
KPU Provinsi DKI Jakarta tersebut baru diterima Bawaslu Provinsi DKI Jakarta via
fax pada tanggal 18 Juli 2014 dan sampai dengan saat surat tersebut kami terima
dokumen data pemilih DPKTb (Formulir Model A.K PPWP) yang diminta belum
disampaikan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta;
4. Pada hari Senin tanggal 14 Juli 2014, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengundang
75 Ketua dan Anggota KPPS untuk dilakukan klarifikasi/pemberian keterangan
yang melibatkan Panwaslu Kabupaten/Kota terkait dengan dugaan adanya
pelanggaran Pemilu yang dilaporkan tersebut diatas pada pelaksanaan
pemungutan suara di TPS pada tanggal 9 Juli 2014. Terkait dengan pemanggilan
75 Ketua dan Anggota KPPS, merupakan jumlah awal dari pemanggilan terhadap
5.841 KPPS yang akan diundang untuk dilakukan klarifikasi dan pemberian
keterangan. Jumlah 75 TPS ini diambil dari data TPS yang dilaporkan dengan
memiliki jumlah DPKTb lebih dari 70 pemilih pada setiap TPS. Jika 75 TPS dapat
tercapai sebelum waktu 3 hari, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta akan melakukan
pemanggilan kembali terhadap Ketua dan Anggota KPPS yang lainnya. Namun
sampai dengan tanggal 16 Juli 2014 hanya 39 (KPPS, PPS dan PPK) yang hadir.
5. Terhadap klarifikasi dan permintaan keterangan dan permintaan dokumen yang
diberikan Ketua dan Anggota KPPS, PPS serta PPK, kemudian dilakukan kajian
dan didapatkan fakta sebagai berikut:
a. 13 TPS Terbukti terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan PKPU
No.19 Tahun 2014, Pasal 11 ayat (2), dengan rincian;
1) Kelurahan Bendungan Hilir TPS 03 Kecamatan Tanah Abang, Jakarta
Pusat;
2) Kelurahan Bendungan Hilir TPS 05, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta
Pusat;
3) Kelurahan Cideng TPS 03, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat;
4) Kelurahan Karet Tengsin TPS 24, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat;
5) Kelurahan Bangka TPS 09, Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan;
6) Kelurahan Jatinegara TPS 31, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur;
7) Kelurahan Lagoa TPS 99, Kecamatan Koja, Jakarta Utara;
8) Kelurahan Kebon Bawang TPS 33, KecamatanTanjung Priok, Jakarta Utara;
9) Kelurahan Kebon Bawang TPS 40, KecamatanTanjung Priok, Jakarta Utara;
10) Kelurahan Kebon Bawang TPS 60, KecamatanTjung Priok, Jakarta Utara;
11) Kelurahan Sunter Jaya TPS 95, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara;
12) Kelurahan Sunter Agung TPS 26, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara;
13) Kelurahan Sunter Agung TPS 103, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta
Utara;
b. 16 TPS Tidak terbukti adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan PKPU
No.19 tahun 2014, Pasal 11 ayat (2), dengan rincian sebagai berikut;
1) Kelurahan Petamburan TPS 50, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat;
2) Kelurahan Kebon Kosong TPS 17, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat;
3) Kelurahan Kebon Melati TPS 15, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat;
4) Kelurahan Tanjung Duren Selatan TPS 23, Kecamatan Grogol Petamburan,
Jakarta Barat;
51
5) Kelurahan Tanjung Duren Selatan TPS 31, Kecamatan Grogol Petamburan,
Jakarta Barat;
6) Kelurahan Cengakreng Barat TPS 57, Kecamatan Cengkareng, Jakarta
Barat;
7) Kelurahan Rawa Buaya TPS 67, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat;
8) Kelurahan Srengseng TPS 52, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat;
9) Kelurahan Kembangan Utara TPS 50, KecamatanKembangan, Jakarta
Barat;
10) Kelurahan Menteng Atas TPS 26, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan;
11) Kelurahan Menteng Atas TPS 27, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan;
12) Kelurahan Menteng Atas TPS 28, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan;
13) Kelurahan Kuningan Timur TPS 04, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan;
14) Kelurahan Sunter Jaya TPS 94, Kecamatan Tj Priok, Jakarta Utara;
15) Kelurahan Sunter Jaya TPS 102, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara;
16) Kelurahan Kapuk Muara TPS 52, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
c. Terhadap 5.812, perlu dilakukan kroscek dokumen data pemilih DPKTb yang
masih berada di dalam kotak suara;
6. Bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2011,
Tugas dan Kewenangan Bawaslu Provinsi Pasal 75 huruf f, “menyampaikan
laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi
Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelengaraan Pemilu oleh penyelenggara Pemilu
ditingkat provinsi”. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah melaporkan dan/atau
meminta saran dan petunjuk dengan berkirim surat kepada Bawaslu RI
sebagaimana surat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Nomor: 257/Bawaslu Prov-DKI
Jakarta/VII/2014, tertanggal 12 Juli 2014, Perihal; Mohon Saran dan Petunjuk
terkait permasalahan pengunaan Form A-5 bagi Pemilih BerKTP Daerah.
7. Pada tanggal 17 Juli 2014, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menerima Surat dari
Bawaslu RI, Nomor: 888/Bawaslu/VII/2014, Perihal: Penggunaan Form A-5 Bagi
Pemilih Ber KTP Daerah, Pada pokoknya Bawaslu RI menyampaikan sebagai
berikut:
a. Agar Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melakukan tindak lanjut atas laporan
dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Terhadap TPS yang sudah diindentifikasi bermasalah (pemilih yang mencoblos
di luar domisili tanpa menggunakan form A-5) setelah melalui proses
pengkajian oleh Bawaslu Provinsi DKI agar dapat direkomendasikan kepada
KPU Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ).
c. Membuat hasil kajian dan tindaklanjut laporan kepada Bawaslu RI.
8. Dari hasil kajian Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan saran serta petunjuk dari
Bawaslu RI, kemudian Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyampaikan Surat
Rekomendasi sebagaimana surat dibawah ini, yang kesemuanya merupakan satu
kesatuan dalam hal rekomendasi.
52
a. Surat No.274/BawasluProv-DKIJakarta/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014,
Perihal: Rekomendasi Pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 di
Provinsi DKI Jakarta. Isi rekomendasi tersebut:
1. Bahwa terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS terjadi di beberapa
TPS antara lain: Kelurahan Bendungan Hilir TPS 03, TPS 05, Kelurahan
Cideng TPS 03, Kelurahan Lagoa TPS 99, Kelurahan Rawa Buaya TPS 67,
Kelurahan Bangka TPS 09, Kelurahan Kebon Bawang TPS 33, 40, 60,
Kelurahan Sunter Jaya TPS 95, Kelurahan Srengseng, TPS 52, Kelurahan
Kembangan Utara TPS 50, Kelurahan Karet Tengsin TPS 24, Kelurahan
Jatinegara TPS 31, Kelurahan Ujung Menteng TPS 36, 38, 39, Kelurahan
Sunter Agung TPS 26 dan 103, KPU Provinsi DKI Jakarta agar melakukan
langkah-langkah tindaklanjut sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan;
2. KPU Provinsi DKI Jakarta agar melakukan pencermatan lebih lanjut
terhadap laporan data-data TPS yang disampaikan pelapor (data terlampir)
atas pelanggaran yang dilakukan petugas KPPS/TPS sebagaimana angka 8
dan segera melakukan tindaklanjut sesuai peraturan perundang-undangan;
3. KPU Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap petugas
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara termasuk terhadap
petugas KPPS dan PPS yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan PKPU No.19 Tahun 2014 Pasal 11 ayat (2) huruf a.
b. Surat No.276/BawasluProv-DKIJakarta/VII/2014, 17 Juli 2014, Perihal:
Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Surat No. 274/BawasluProv-
DKIJakarta/VII/2014. Isi rekomendasi tersebut sebagai berikut :
1. Bahwa terhadap 15 TPS yang terbukti telah terjadi pelanggaran terhadap
ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan 2 TPS
tidak dapat dibuktikan dokumennya bahwa jumlah pemilih dalam DPKTb
sesuai dengan ketentuan PKPU No.19 Tahun 2014, Pasal 11 ayat (2) huruf
a, maka dilakukan Pemungutan Suara Ulang.
2. Bahwa terhadap 13 TPS yang tidak terbukti terjadi pelanggaran terhadap
ketentuan PKPU No.19 Tahun 2014, Pasal 11 ayat (2) huruf a, maka tidak
dilakukan Pemungutan Suara Ulang.
3. Bahwa terhadap 15 TPS yang Dokumen DPKTb (Model A.Khusus dan
Fotocopy KTP) masih di dalam kotak suara, agar dilakukan kroscek
terhadap dokumen tersebut, dan berkoordinasi dengan saksi pasangan
calon serta Pengawas Pemilu. Jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap
ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka
dilakukan Pemungutan Suara Ulang;
4. Bahwa terhadap 5.802 TPS yang belum dilakukan kroscek dokumen oleh
kami, maka kepada KPU Provinsi DKI Jakarta dan jajarannya dibawahnya
53
direkomendasikan untuk melakukan kroscek dokumen jumlah pemilih
DPKTb dengan melibatkan Saksi Pasangan Calon dan Pangawas Pemilu.
Dan jika pada 5.802 TPS ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka dilakukan
Pemungutan Suara Ulang.
5. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan jajaran pengawas
Pemilu dibawahnya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
rekomendasi ini.
c. Surat No.277/BawasluProv-DKIJakarta/VII/2014, tanggal 17 Juli 2014,
Perihal: TPS yang dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Surat
No.277/BawasluProv-DKIJakarta/VII/2014, merupakan surat koreksi karena
ada kesalahan tulisan atas TPS-TPS yang maksudkan untuk dilakukan
Pemungutan Suara Ulang, adapun isi rekomendasi sebagai berikut:
1. Bahwa untuk TPS 31 Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung,
Jakarta Timur, tidak termasuk dalam TPS yang dilakukan Pemungutan
Suara Ulang;
2. Berdasarkan dari hasil kroscek dokumen pada tanggal 17 Juli 2014, yang
dilakukan Panwaslu Kota Jakarta Barat bersama KPU Kota Jakarta Barat
untuk 3 (tiga) TPS di Jakarta Barat yaitu: TPS 67 Kelurahan Rawa Buaya,
Kecamatan Cengkareng, TPS 52 Kelurahan Srengseng, Kecamatan
Kembangan, dan TPS 50 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan
Kembangan, tidak dilakukan Pemungutan Suara Ulang;
3. Bahwa untuk TPS 33 Kelurahan Bendungan Hilir, dilakukan koreksi
berdasarkan undangan dan hasil klarifikasi yang dimaksud adalah TPS 03
Kelurahan Bendungan Hilir;
4. Sejumah 13 TPS direkomendasikan untuk dilaksanakan Pemungutan
Suara Ulang dengan rincian sebagai berikut:
a. Sejumlah 11 TPS ditemukan terjadi pelanggaran terhadap PKPU No.19
Tahun 2014, Pasal 11 ayat (2) huruf a, dengan rincian sebagai berikut:
1) Kelurahan Bendungan Hilir TPS 03 Kecamatan Tanah Abang,
Jakarta Pusat;
2) Kelurahan Bendungan Hilir TPS 05, Kecamatan Tanah Abang,
Jakarta Pusat;
3) Kelurahan Cideng TPS 03, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat;
4) Kelurahan Bangka TPS 09, Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta
Selatan;
5) Kelurahan Karet Tengsin TPS 24, Kecamatan Tanah Abang,
Jakarta Pusat;
6) Kelurahan Jatinegara TPS 31, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur;
7) Kelurahan Lagoa TPS 99, Kecamatan Koja, Jakarta Utara
54
8) Kelurahan Kebon Bawang TPS 33, KecamatanTanjung Priok,
Jakarta Utara.
9) Kelurahan Kebon Bawang TPS 40, KecamatanTanjung Priok,
Jakarta Utara.
10) Kelurahan Kebon Bawang TPS 60, KecamatanTjung Priok, Jakarta
Utara.
11) Kelurahan Sunter Jaya TPS 95, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta
Utara
b. Sejumlah 2 TPS dimana KPPS tidak dapat membuktikan dokumennya
terhadap jumlah pemilih dalam DPKTb sesuai dengan ketentuan PKPU
No.19 Tahun 2014, Pasal 11 ayat (2) huruf a. yaitu:
1) Kelurahan Sunter Agung TPS 26, Kecamatan Tanjung Priok,
Jakarta Utara;
2) Kelurahan Sunter Agung TPS 103, Kecamatan Tanjung Priok,
Jakarta Utara.
5. Bahwa terhadap 15 TPS dimana Dokumen pemilih DPKTb (Model
A.Khusus dan Fotocopy KTP pemilih) masih di dalam Kotak Suara serta
5.797 TPS lainnya yang akan dilakukan kroscek dokumen pemilih DPKTb,
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah menginstruksikan kepada Panwaslu
Kab/Kota, Panwascam dan PPL untuk berkoordinasi dengan KPU
Kabupaten/Kota, jajaran PPK dan PPS di wilayah masing-masing, jika
terbukti terjadi pelanggaran, maka dilakukan Pemungutan Suara Ulang;
6. Bahwa karena 5 (lima) hari setelah tanggal pelaporan yaitu tanggal 17 Juli
2014, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta harus membuat kajian dan
rekomendasi, sebagaimana surat rekomendasi tersebut diatas dan setelah
adanya rekomendasi kepada KPU Provinsi DKI Jakata, maka terhadap sisa
TPS yang lainnya direkomendasikan untuk dilakukan kroscek data, untuk
membuktikan apakah terbukti atau tidak adanya dugaan pelanggaran
Pemilu yang dilaporkan tersebut. Karena dokumen yang akan dilakukan
kroscek berada dalam kotak suara dan sesuai undang-undang kotak suara
tersebut dalam pengawasan dan pengamanan KPU Provinsi DKI Jakarta
dan jajarannya, maka Bawaslu Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan
kepada KPU Provinsi DKI Jakarta sebagaimana poin angka 5 Rekomendasi
tersebut;
7. Bahwa pada tanggal 14 Juli 2014 sudah dilakukan permintaan data
pemilih DPKTb sebagaimana Surat Nomor: 267/BawasluProv-
DKIJakarta/VII/2014, Perihal: Permintaan Data Pemilih yang Terdaftar
dalam DPKTb (Form Model A.K.PPWP). Dan surat tersebut baru dijawab
dengan Surat No.425/KPU-Prov-010/VII/2014, tertanggal 15 Juli 2014,
Perihal: Data pemilih yang terdaftar dalam DPKTb (Formulir Model A.K
55
PPWP), yang pada pokoknya menyatakan KPU Provinsi DKI Jakarta sedang
memproses permintaan data pemilih yang terdaftar dalam DPKTb (Formulir
Model A.K PPWP) kepada KPU Kabupaten/Kota yang diduga terdapat TPS
diwilayahnya terjadi pelanggaran terhadap ketentuan PKPU No.19 Tahun
2014 Pasal 11 ayat (2). Surat jawaban KPU Provinsi DKI Jakarta tersebut
baru diterima Bawaslu Provinsi DKI Jakarta via fax pada tanggal 18 Juli
2014.
9. Sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No.15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu, Pasal 9 ayat (2) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam
penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi: huruf h.
menindaklanjuti dengan segera Rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan
laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu. Pasal 10 ayat (2) Tugas dan
wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden meliputi: huruf i. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi
Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran
Pemilu;
10. Bahwa terhadap Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Tim Kampanye
Pilpres pasangan Prabowo-Hatta Koalisi Merah Putih mengirim surat tembusan
kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sebagaimana surat No. 27/KMP-
DKI/VII/2014 tertanggal 17 Juli 2014, dan surat No.30/KMP-DKI/VII/2014,
tanggal 18 Juli 2014, Perihal: Permohonan Penundaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pilpres Tingkat Provinsi DKI Jakarta, yang pada pokoknya
meminta kepada KPU Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara.
11. Kemudian pada tanggal 18 Juli 2014, Tim Kampanye Pilpres pasangan Prabowo-
Hatta Koalisi Merah Putih mengirim surat No.028/KMP-DKI/VII/2014dan surat
kepada Bawaslu RI yang ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
surat No.029/KMP-DKI/VII/2014 tanggal 18 Juli 2014, Perihal: Permohonan
Pemungutan Suara Ulang, yang pada pokoknya meminta Bawaslu Provinsi DKI
Jakarta menetapkan secara langsung jumlah TPS sebanyak 5.802 untuk
dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang tanpa dilakukan kroscek dokumen.
Terhadap permintaan tersebut secara lisan kami menyampaikan, bahwa
permintaan tersebut tidak bisa dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
dan tetap pada rekomendasi yang telah dikeluarkan tersebut.
12. Bahwa terhadap rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tersebut, kemudian
pada tanggal 18 Juli 2014, KPU Provinsi DKI Jakarta mengirimkanjawaban
sebagaimana surat No.437/KPU-Prov-010/VII/2014, Perihal: Pemungutan Suara
Ulang di wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang ditujukan kepada 2 (dua) Tim
Kampanye Paslon Capres dan tembusannya dikirimkan kepada Bawaslu Provinsi
DKI Jakarta. Pada pokoknya KPU Provinsi DKI Jakarta menyampaikan
56
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terkait dengan
Pemungutan Suara Ulang, pada tanggal 19 Juli 2014 dengan akan dilaksanakan
pemungutan suara ulang yang akan dilaksanakan di 13 TPS dimaksud yang
dimulai dari pukul 07.00-13.00 WIB dan penghitungan suara dilakukan pukul
13.00 WIB - Selesai. Namun terkait dengan pelaksanaan kroscek dokumen data
pemilih DPKTb dimana data pemilih masih berada di dalam kotak suara pada
5.812 TPS, tidak disinggung dalam surat tersebut;
13. Untuk menindaklanjuti surat KPU Provinsi DKI Jakarta tersebut diatas, kemudian
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat No.279/BawasluProv-
DKIJakarta/VII/2014 tanggal 18 Juli 2014, Perihal: Instruksi Pengawasan
Pemungutan Suara Ulang dan Kroscek Dokumen TPS terhadap Pemilih BerKTP
Daerah;
14. Bahwa kemudian KPU Provinsi DKI Jakarta mengirimkan surat No.439/KPU-Prov-
010/VII/2014, tertanggal 18 Juli 2014, Perihal: Tindak Lanjut Rekomendasi
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Surat tersebut diterima Bawaslu Provinsi DKI
Jakarta tanggal 19 Juli 2014, yang pada pokoknya menyampaikan: terhadap
5.812 TPS yang diminta untuk dilakukan kroscek dokumen pemilih DPKTb,
bahwa institusi yang memiliki otoritas menindaklanjuti temuan atau laporan
dugaan pelanggaran adalah Bawaslu.Oleh karena itu, kroscek data seyogianya
dilakukan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sendiri dan jajarannya, bukan
direkomendasikan pelaksanaannya pada KPU Provinsi DKI Jakarta. Sebagai
fasilitasi KPU Provinsi DKI Jakarta akan memberikan akses kepada Bawaslu
dan jajarannya untuk melakukan pengecekan data dimaksud. Pada tanggal
yang sama Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menerima surat tembusan dari KPU
Provinsi DKI Jakarta No 441/KPU-Prov-010/VII/2014, tanggal 18 Juli 2014;
15. Bahwa terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi DKI
Jakarta terkait pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang, Tim Kampanye Provinsi DKI
Jakarta Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, menyampaikan keberatan
sebagaimana surat No.010/TK/DKI/VI/2014 tanggal 18 Juli 2014, Perihal: Surat
Keberatan Atas Pemungutan Suara Ulang di Provinsi DKI Jakarta. Terhadap
keberatan tersebut Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah menjelaskan secara lisan
kepada Tim Kampanye Provinsi DKI Jakarta Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla
pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi
DKI Jakarta tanggal 19 Juli 2014, namun penjelasan yang disampaikan Bawaslu
Provinsi DKI Jakarta tidak dapat diterima oleh Tim Kampanye Provinsi DKI
Jakarta Pasangan Joko Widodo- Jusuf Kalla;
16. Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tersebut,
selanjutnya Panwaslu Kabupaten/Kota berkirim surat kepada KPU
Kabupaten/Kota wilayah masing-masing untuk meminta melaksanakan
rekomendasi pengecekan data pemilih DPKTb tersebut, sebagai berikut:
57
a. Panwaslu Kota Jakarta Pusat berkirim surat kepada KPU Kota Jakarta Pusat
sebagaimana surat No.67/Panwaslu-JP/VII/2014, tanggal 18 Juli 2014,
Perihal: Rekomendasi Kroscek pada kotak suara di TPS yang terdapat pemilih
BerKTP daerah. Atas surat tersebut KPU Jakarta Pusat tidak menjawab
secara tertulis, tetapi secara lisan menyampaikan belum siap untuk
melakukan kroscek dokumen pemilih DPKTb yang berada di dalam kotak
suara dan menunggu insruksi dari KPU Provinsi DKI Jakarta. Kemudian
Panwaslu Jakarta Pusat melaporkan hasil pembicaraan tersebut kepada
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sebagaimana surat No.68/PANWAS-
JP/VII/2014, tanggal 21 Juli 2014;
b. Panwaslu Kota Jakarta Utara berkirim surat kepada KPU Jakarta Kota Pusat
sebagaimana surat No.1898/Panwaslu-JU/VII/2014, tanggal 18 Juli 2014,
Perihal: Rekomendasi Kroscek pada kotak suara di TPS yang terdapat pemilih
Ber-KTP daerah. Terhadap surat Panwaslu Jakarta Utara tersebut, KPU Kota
Jakarta Utara menjawab dengan surat
No.45/KPUJU/010.328877/VII/2014, tanggal 19 Juli 2014, yang
pokoknya terhadap pelaksanaan korscek data pemilih yang berada dalam
kotak suara, akan berkonsultasi dan koordinasikan dengan KPU RI
melalui KPU Provinsi DKI Jakarta;
c. Panwaslu Jakarta Timur telah berkirim surat kepada KPU Kota Jakarta Timur
sebagaimana surat No. 280/Panwaslu-JT/VII/2014, tanggal 18 Juli 2014, Hal:
Permohonan Kroscek Dokumen DPKTb, yang pada pokoknya meminta kroscek
data DPKTb tersebut. Terhadap surat tersebut KPU Kota Jakarta Timur
menjawab dengan surat No.67/KPU-Kota-010.328846/VII/2014, tanggal
19 Juli 2014, yang pada pokoknya menyatakan KPU Kota Jakarta Timur
masih akan berkonsultasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi DKI
Jakarta.
d. Untuk Panwaslu Jakarta Selatan ada beberapa hal yang disampaikan:
1) Dalam menindaklanjuti masyarakat Laporan No.02/LP/PILPRes/VII/2014
tanggal 12 Juli 2014 yang disampaikan oleh Tim Kampanye Merah Putih
sebanyak 10 TPSyang merupakan bagian dari 5.841 TPS yang dilaporakan
ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Kemudian Panwaslu Jakarta Selatan
melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota KPPS sebagai berikut:
- Kelurahan Cipete Selatan: TPS 004, 009, 011, 015, 034
- Kelurahan Kuningan Barat: TPS 003, 004
- Kelurahan Mentang Atas: TPS 026, 027, 028
2) Hasil klarifikasi dan kajian terhadap 10 TPS tersebut, 1 (satu) yang
ditemukan terjadi pelanggaran Pemilu terhadap PKPU No.19 Tahun 2014,
Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) yakni TPS 004, Kelurahan Cipete Selatan.
Terhadap temuan ini Panwaslu Jakarta Selatan telah merekomendasikan
58
untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana surat
No.160/Panwaslu-JS/VII/2014, tanggal 17 Juli 2014, kepada KPU Jakarta
Selatan.
3) Pada tanggal 17 Juli 2014, saat yang bersamaan Panwaslu Jakarta Selatan
melakukan kroscek data terhadap beberapa antara lain: Kelurahan
Setiabudi TPS 17, Kuningan timur TPS 04, karet kuningan TPS 24, Cipete
Selatan TPS 9 dan 11. Dan pada tanggal 18 Juli 2014 Panwaslu Jakarta
Selatan melakukan proses penghitungan suara ulang, di TPS 18 Kelurahan
Cilandak Barat atas laporan No.51/LP/PILPRES/VII/2014 sebagaimana
Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta No.275/BawasluProv-DKI
Jakarta/VII/2014.
4) Menindaklanjuti Surat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta No.280/BawasluProv-
DKIJakarta/VII/2014, tanggal 19 Juli 2014, Panwaslu Jakarta Selatan
berkirim surat kepada KPU Jakarta Selatan sebagaimana surat
No.166/Panwaslu-JS/VII/2014, tanggal 20 Juli 2014, Perihal:
Pengecekan dokumen pemilih yang terdaftar dalam DPKTB menggunakan
KTP tidak sesuai domisili, yang pada pokoknya meminta kesediaan KPU
Kota Jakarta Selatan dan jajarannya untuk memberikan fasilitas akses
dalam pelaksanaan pengecekan dokumen pada 1.280 TPS yang diduga ada
pelanggaran Pemilu. dan KPU Jakarta Selatan melakukan rekomendasi
tersebut dengan memberikan akses kepada Panwaslu Jakarta Selatan
untuk membuka beberapa kotak suara untuk melakukan kroscek dokumen
DPKTb.
e. Panwaslu Kota Jakarta Barat dan KPU Kota Jakarta Barat sejak tanggal 18 Juli
2014 berkoordinasi untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI
Jakarta.Pelaksanaan pengecekan data pemilih DPKTb dengan membuka kotak
suara pada tanggal 18 dan 19 Juli 2014,di lakukan kroscek terhadap sejumlah
sekitar 400 TPS pada 3 (tiga) Kecamatan yaitu: Kecamatan Grogol Petamburan,
Kecamatan Cengkareng dan Kecamatan Palmerah, verifikasi terhadap hasil
kroscek dokumen pemilih tercatat 396 TPS sebagai berikut:
No Kecamatan Jmlh TPS Sesuai Tdk Sesuai Keterangan
yang di PKPU No.19 PKPU
Kroscek Pasal 11 No.19 Pasal
ayat (2) 11 ayat (2)
1. Grogol 121 TPS semua
Petamburan pemilih
Kelurahan 29 DPKTb
Wijaya menggunaka
Kusuma n KTP sesuai
Kelurahan 7 Domisli TPS
Grogol
KelurahanJe 25
lambar
Kelurahan 14
Tomang
59
Kelurahan 21
Tanjung
Duren
Selatan
Kelurahan 25
Jelambar
2. Cengkareng 273 TPS
Kelurahan 29 semua
Duri pemilih
Kosambi DPKTb
Kelurahan 109 menggunaka
Kapuk n KTP sesuai
Kelurahan 53 Domisli TPS
Ceng kareng
Barat
Kelurahan 66
Ceng kareng
Timur
Kelurahan 16
Kedaung
Kaliangke
3. Palmerah 2 TPS
Kelurahan 2 semua
Kota Bambu pemilih
Sel DPKTb
menggunaka
n KTP sesuai
Domisli TPS
f. Panwaslu Kabupaten Kepulauan Seribu, terkait dengan laporan pelanggaran
oleh tim kampanye No. urut 1, tidak ada laporan pelanggaran di wilayah
Kabupaten Kepulauan Seribu.
17. Terhadap surat KPU Provinsi DKI Jakarta tersebut angka 12 diatas, kemudian
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta membuat surat instruksikepada Panwaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana surat No.280/BawasluProv-DKIJakarta/VII/2014,
tanggal 19 Juli 2014, Perihal: Instruksi Pengecekan Dokumen pemilih ber-KTP
Daerah.Dalam instruksi tersebut disampaikan agar Panwaslu kabupaten/Kota
melaporkan hasil pengecekan dokumen kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
tanggal 20 Juni 2014, namun sampai tanggal yang ditentukan Pengawas
Kabupaten/Kota belum melaporkan karena pada 3 (tiga) wilayah KPU
Kabupaten/Kota Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur belum
dilakukankan kroscek dokumen;
18. Bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 19-20 Juli 2014 melakukan Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Provinsi DKI
Jakarta dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014. Dalam rapat pleno
tersebut saksi Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 1 menyampaikan keberatan
sebagaimana disampaikan dalam Formulir Model DC-2 PPWP dan saksi Pasangan
Calon Presiden Nomor Urut 2 juga menyampaikan keberatan;
60
19. Bahwa pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk dilakukan
kroscek dokumen data pemilih DPKTb baru dapat dilakukan oleh KPU Jakarta
Pusat, KPU Kota Jakarta Timur, KPU Jakarta Utara dan KPU Jakarta
Selatansetelah penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
tingkat nasional tanggal 22 Juli 2014 sebagai berikut:
a. KPU Jakarta Pusat mengirim surat No. 550/KPU-Kota-010.328852/VII/2014
tertanggal 21 Juli 2014, yang diterima Panwaslu JakartaPusat pada tanggal 22
Juli 2014, diambil di kantor KPU Jakarta Pusat,yang pada pokoknya KPU Kota
Jakarta Pusat memfasilitasi kroscek dokumen pemilih DPKTb dengan
membuka kotak suara.Rencana dari KPU Jakarta Pusat pembukaan kotak
suara dilakukan pada tanggal 24 Juli 2014 untuk 70 TPS di 3 (tiga) kecamatan
yaitu Kecamatan Menteng, Kecamatan Gambir dan Kecamatan Cempaka Putih,
sedangkan untuk 5 (lima) kecamatan lainnya akan dilaksanakan tanggal 25
dan 26 Juli 2014;
b. Pelaksanaan kroscek data pemilih DPKTb oleh KPU Jakarta Pusat dengan
membuka kotak suara pada tanggal 24 Juli 2014 pada jam 10.00 WIB, baru
terlaksana untuk 70 TPS di 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Menteng,
Kecamatan Gambir dan Kecamatan Cempaka Putih, hasil kroscek dokumen
pemilih DPKTb sebagai berikut:
No Kecamatan Jmlh Sesuai Tdk Sesuai Keterangan
TPS PKPU PKPU
yang di No.19 No.19
Kroscek Pasal 11 Pasal 11
ayat (2) ayat (2)
1. Gambir 19 TPS
Kelurahan Cideng 7 4 3
Kelurahan Duri Pulo 5 3 2
KelurahanKbn Kelapa 1 1 0
Kelurahan Petojo Sel 4 1 3
Kelurahan Petojo Utr 2 2 0
2. Cempaka Pth 35 TPS
KelurahanCemputBar 11 10 2
KelurahanCemputTim 11 10 1
KelurahanRawasari 13 13 0
3. Menteng 15 TPS
Kelurahan 5 1 4
Gondangdia
KelurahanPegangsaan 1 1 0
KelurahanMenteng 6 2 4
Kelurahan Cikini 1 0 1
Kelurahan Kbn Sirih 2 1 1
c. KPU Jakarta Utara mengirimkan surat No.47/KPU-JU-010.328877/VII/2014
tanggal 20 Juli 2014 yang diterima Panwaslu Jakarta Utara tanggal 23 Juli
2014, Perihal: Tindak Lanjut Surat Rekomendasi Panwaslu Jakarta Utara,yang
61
pada pokoknya menyampaikan instruksi kepada PPK dan PPS untuk
berkoordinasi dan kooperatif kepada Panwacam dan PPL untuk melaksanakan
pembukaan kotak suara. Dan surat No.248/KPU-JU-010.328877/VII/2014,
tanggal 23 Juli 2014, Perihal: Tindak Lanjut Surat Rekomendasi Panwaslu
Jakarta Utara, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa KPU Jakarta Utara
memerintahkan kepada PPK dan PPS untuk melaksanakan pembukaan kotak
suara tanggal 23 Juli 2014;
Kemudian sekitar Pukul 18.00 WIB, dilaksanakan koordinasi Panwaslu Jakarta
Utara dengan Panwascam se Jakarta Utara serta pemberitahuan kepada saksi
kedua paslon Capres untuk menghadiri pembukaan kotak tersebut. Hasil
pembukaan kotak suara pada 5 (lima) kecamatan yaitu: Kecamatan
Penjaringan, Pademangan, Tanjung Priok, Kelapa Gading dan Kecamatan
Cilincing, dengan hasil sebagai berikut:
No Kecamatan Jmlh Sesuai Tdk Keterangan
TPS PKPU Sesuai
yang di No.19 Pasal PKPU
Kroscek 11 ayat (2) No.19
Pasal 11
ayat (2)
1. Pademangan 31 TPS
KelurahanAncol 15 14 1
Kelurahan 16 15 1
Pademangan Tmr
2. Penjaringan 16 TPS
Kelurahan Kamal 3 1 2
Muara
Kelurahan Kapuk 3 0 3
Muara
Kelurahan 3 0 2
Pejagalan
Kelurahan 3 1 2
Penjaringan
Kelurahan Pluit 4 1 3
3. Tanjung Priok 33 TPS 0
Kelurahan Tj Priok 5 5 0 Sesuai
domisli TPS
Kelurahan 5 5 0 Sesuai
Warakas domisili TPS
Kelurahan Sungai 5 5 0 Sesuai
Bambu domisili TPS
KelurahanKbn 5 5 0 Sesuai
Bawang domisli TPS
KelurahanPapango 3 3 0 Sesuai
domisli
Kelurahan Sunter 5 3 2 Perlu cek
Ag ulang TPS 82
dan 75
Kelurahan Sunter 5 Sesuai
Jy domisli
4. Kelapa Gading 14 TPS
Kelurahan Klp 12 TPS 6
Gading Tmr
62
KelurahanKlp 1 0
Gading Brt
Kelurahan 1 1
Pegangsaan Dua
5. Cilincing 265 TPS
Kelurahan 35 34 1
Cilincing
Kelurahan 56 2
Sukapura
Kelurahan 25 7
Rorotan
KelurahanSemper 20 4
Tmr
Kelurahan 20 3
Marunda
Kelurahan 23 0
Kalibaru
d. KPU Kota Jakarta Timur mengirimkan surat No.69/KPU-Kota-
10.328846/VII/2014, tanggal 23 Juli 2014 jam 17.00 WIB, Perihal:
Permohonan Informasi Kroscek Dokumen, yang pada pokoknya menyampaikan
bahwa KPU Kota Jakarta Timur telah menginstruksikan kepada PPK dan PPS
untuk bersifat kooperatif, berkoordinasi dan memberikan akses kepada
pengawas untuk melakukan pengecekan data pemilih DPKTb yang berada
dalam kotak suara. Namun karena kondisinya menjelang malam sehingga
tidak mungkin kroscek dokumen dilakukan tanggal 23 Juli 2014 malam hari,
dan disepakati pembukaan kotak dilakukan tanggal 24 Juli 2014 sekitar pukul
10.00 WIB. Akan tetapi sebelum pelaksanaan kroscek dokumen pembukaan
kotak suara dilakukan instruksi lisan untuk menghentikan segara kegiatan
pembukaan kotak suara dari KPU Provinsi DKI, sehingga tidak terjadi
pelaksanaan pembukaan kota suara;
e. Bahwa terhadap Surat Panwaslu Jakarta Selatan No.166/Panwaslu-
JS/VII/2014, tanggal 20 Juli 2014, KPU Jakarta Selatan menjawab dengan
berkirim surat No.461/KPU-JS/VII/2014, tanggal 21 Juli 2014, kepada
Panwaslu Jakarta Selatan yang pada pokoknya menyampaikan bahwa KPU
Jakarta Selatan memberikan akses kroscek dokumen pemilih DPKTb yang
masih tersimpan dalam kotak suara. Kemudian pada tanggal 22 Juli 2014
Panwaslu Jakarta Selatan berkirim surat No. 168/Panwaslu-JS/VII/2014
kepada KPU Jakarta Selatan yang pada pokoknya menanyakan kapan
pelaksanaan pengecekan dokumen data pemilih DPKTB tersebut. Baru pada
tanggal 23 Juli 2014 KPU Jakarta Selatan melalui surat No.464/KPU-
JS/VII/2014 menyatakan mempersilahkan Panwaslu Jakata Selatan untuk
melakukan kroscek dokumen data pemilih DPKTb pada tanggal 23Juli 2014
jam 16.00 WIB, namun pembukaan kotak suara tidak dilaksanakan;
63
20. Terhadap pelaksanaan pembukaan kotak suara yang dilakukan pada tanggal 23
Juli 2014, di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, Tim Kampanye Provinsi
DKI Jakarta Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, menyampaikan keberatan
sebagaimana Surat No.012/TK/DKI/VII/2014 tanggal 24 Juli 2014, Perihal: Surat
Keberatan Atas Pembongkaran Kotak Suara Serta Kroscek Hasil Pemungutan
Suara di DKI Jakarta;
21. Bahwa terhadap pembukaan kotak suara yang dilakukan tanggal 23 Juli 2014,
pihak Ahmad Sulhy (Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 1 Prabowo-Hatta)
melaporkan juga kepada Bawaslu RI tentang dugaan pelanggaran berupa
pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan tanpa melibatkan Saksi Nomor Urut 1, sebagai terlapor KPU Jakarta
Utara dan seluruh PPK di wilayah Jakarta Utara, sebagaimana laporan
Nomor.66/LP/PILPRES/VII/2014, hari Jum’at, tanggal 25 Juli 2014. Kemudian
oleh Bawaslu RI laporan tersebut dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi DKI
Jakarta;
22. Bahwa kemudian pada tanggal 25 Juli 2014 KPU Provinsi DKI Jakarta
menyampaikan surat No.450/KPU-Prov-010/VII/2014, Perihal: Penghentian
Pengecekan Dokumen DPKTb, yang pada pokoknya menyampaikan agar kegiatan
pembukaan kotak dihentikan sementara sambil menunggu petunjuk lebih lanjut
dan tidak melakukan pembukaan kotak suara dengan alasan apapun sampai ada
tindak lanjut dengan masalah PHPU di MK;
23. Bahwa terhadap pembukaan kotak suara yang tanggal 23 Juli 2014, pihak Ahmad
Sulhy telah melaporkan kepada Bawaslu RI dugaan pelanggaran berupa
pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan tanpa melibatkan saksi Paslon Nomor Urut 1, sebagaimana Laporan
Nomor 66/LP/PILPRES/VII/2014, hari Jum’at, tanggal 25 Juli 2014, sebagai
Terlapor adalah KPU Jakarta Utara dan seluruh PPK di wilayah Jakarta Utara,.
Kemudian Bawaslu RI meminta kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk
klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor.Pada tanggal 26 Juli 2014 Bawaslu
Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti permintaan Bawaslu RI dengan melakukan
klarifikasi terhadap Pelapor dan saksi-saksi Pelapor;
24. Pada tanggal 26 Juli 2014 Bawaslu Provinsi DKI Jakarta juga melakukan
klarifikasi terhadap Terlapor yang dituangkan dalam Berta Acara Klarifikasi. Hasil
klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terhadap Pelapor
dan Terlapor telah diteruskan ke Bawaslu RI untuk dilakukan penanganan
pelanggaran selanjutnya;
25. Bahwa pada tanggal tanggal 31 Juli 2014, KPU Provinsi DKI Jakarta berkirim
surat kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sebagaimana surat Ketua KPU Prov
DKI Jakarta No. 453/KPU-010/VII/2014, tertanggal 30 Juli 2014, Perihal:
64
Persiapan Penyelesaian Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014, yang
pada pokoknya isi surat tersebut mencakup sebagai berikut ;
a. KPU RI mengintruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kapupaten/Kota
untuk menyiapkan alat bukti berupa dokumen Pemilu yang relevan yang saat
ini berada di dalam kotak suara;
b. Berkoordinasi dengan Pabwaslu Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing,
saksi dan kepolisian guna membuka kotak suara dan mengambil dokumen
yang diperlukan;
c. Mengajukan permohonan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk
mengintruksikan Panwaslu Kabupaten/Kota beserta jajarannya di semua
tingkatan agar kooperatif berkoordinasi sehingga mempercepat proses
penyiapan dokumen alat bukti.
26. Bahwa terhadap surat No. 453/KPU-010/VII/2014tersebut, terkait dengan point
huruf c, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan Bawaslu RI dan hasil
koordinasi tersebut disampaikan kepada Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota se
Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
pembukaan kotak suara tersebut.
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Putusan ini.