Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.55/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU & Panwas Kab. Puncak
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/05/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-04-2018
👁 16 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu tanggal 8 Maret 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak dan Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Puncak yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa tindakan Teradu I mengatas namakan Ketua KPU Kabupaten Puncak mengirim surat Kepada Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Puncak untuk mempercepat waktu penerbitan Surat Keterangan terkait persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hosca Murib, S.Sos dan Mael Murib; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Teradu I mengatasnamakan Ketua KPU Kabupaten Puncak mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Puncak agar mempercepat penerbitan surat keterangan terkait persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hosea Murib dan Mael Murib.
Pasal DilanggarPasal 7; Pasal 68 ayat (3) Peraturan KPU menjelaskan KPU Provinsi/KIP; Pasal 47 ayat (2); Pasal 6 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 3; Pasal 35 ayat (5); Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Penius Dewelek dan Teradu II Isak Telenggen selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Hengki Tinal, Teradu IV Aniol Kora dan Teradu V Yuben Tabuni selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Puncak terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II sejak Putusan dibaca
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 55/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 57/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 55/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Pelinus Balinal Pekerjaan/Lembaga : Tim Kampanye Pasangan Calon Willem Wandik Alamat : Tuanggi-Distrik Gome Utara, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Memberikan kuasa kepada 1. Nama : Paskalis Letsoin Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Karang V Waena-Kelurahan Waena Distrik Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua 2. Nama : Yusman Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Karang V Waena-Kelurahan Waena Distrik Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua 3. Nama : Eliezer I. Murafer Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Karang V Waena-Kelurahan Waena Distrik Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Penius Dewelek Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Isak Telenggen Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Hengki Tinal Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Aniol Kora Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Yuben Tabuni Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I, II, III, IV, dan V disebut sebagai-------------ParaTeradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu tanggal 8 Maret 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak dan Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Puncak yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa tindakan Teradu I mengatas namakan Ketua KPU Kabupaten Puncak mengirim surat Kepada Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Puncak untuk mempercepat waktu penerbitan Surat Keterangan terkait persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hosca Murib, S.Sos dan Mael Murib; 2. Bahwa Teradu I dan Teradu II melakukan intervensi kepada Dewan Pimpinan Pusat PAN agar Rekomendasi dan B1-KWK diberikan kepada Salah satu Bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Puncak; 3. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018, Teradu I berteriak dan meminta kembalikan Pantai Amanat Nasional (PAN) kepada Bakal Calon Repinus Telenggen dan David Ongomang. Tindakan ini telah memperlihatkan bahwa Teradu I, bukan sebagai penyelenggara tetapi bertindak sebagai Tim Sukses dari Bakal Pasangan Calon atas nama Repinus Telenggen dan David Ongomang; 4. Bahwa Teradu II pada tanggal 12 Februari 2018 dalam Pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak, melakukan tindakan yang tidak terpuji dengan memukul meja, sehingga menimbulkan suara yang keras dalam ruang pleno tersebut; 5. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018, saat penetapan Pasangan Calon di Kantor KPU Kabupaten Puncak. Teradu I dan Teradu II, tidak mau menandatangani Berita Acara penetapan pasangan calon karena pasangan bakal calon atas namaRepinus Telenggen dan David Ongomang tidak ditetapkan sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat untuk ikut Pilkada Kabupaten Puncak Tahun 2018; 6. Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, tetapi bertindak layaknya seperti Tim Sukses dari pasangan bakal calon atas namaRepinus Telenggen dan David Ongomang; 7. Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak mau menanda tangani Berita Acara pada rapat koordinasi di Kantor KPU Provinsi Papua, untuk menindaki hasil putusan sidang Panwas Kabupaten Puncak dengan alasan yang tidak jelas; 8. Bahwa Teradu I dan Teradu II sudah tidak lagi mematuhi dan mendengar arahan dan perintah dari Komisioner KPU Provinsi Papua dan bertindak sendiri guna membela kepentingan pasangan bakal calon tertentu; 9. Bahwa Teradu I dan Teradu II, pada tanggal 28 Februari 2018 di Kantor KPU Provinsi Papua, meninggalkan ruang rapat koordinasi, karena saran mereka untuk segera menetapkan pasangan bakal calon atas nama Repinus Tenggen dan David Ongomang ditolak oleh KPU Provinsi Papua, sementara putusan Sidang Panwaslu Kabupaten Puncak, memutuskan dilakukan peninjauan kembali syarat dukungan B.1-KWK dari HANURA dan PAN; 10. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2017, KPU Provinsi Papua, KPU Kabupaten Puncak, Panwas Kabupaten Puncak dan Pasangan Calon berdasarkan Surat KPU Kabupaten Puncak, untuk menindaklanjuti keputusan Sidang Panwaslu Kabupaten Puncak, maka dilakukan peninjauan kembali dukungan partai. Dalam pertemuan dengan DPP Partai HANURA, ternyata Teradu I dan Teradu II, tidak menghadiri pertemuan tersebut, padahal sudah menjadi kewajiban untuk bagi setiap anggota KPU melaksanakan putusan sidang Panwaslu Kabupaten Puncak; 11. Bahwa Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, sudah tidak bekerja secara jujur, profesional dan independen, tetapi berpihak pada bakal calon tertentu; 12. Bahwa Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, hanya bekerja mencari-cari kesalahan pasangan calon tertentu; 13. Bahwa Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, dalam memimpin sidang Panwaslu di Kabupaten Mimika, tidak lagi berlaku adil, dimana Pihak Terkait tidak dilibatkan dan Pihak Termohon (KPU Kabupaten Puncak) tidak diberikan waktu yang cukup untuk menghadirkan saksi, sehingga merugikan pihak Termohon dan Pihak Terkait; 14. Bahwa Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, bertindak sangat arogan mengusir Pengadu yang bertindak sebagai Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon atas nama Willem Wandik dan Alus U.K. Murib, datang bertemu untuk menyerahkan surat permohonan persidangan di tunda karena meminta waktu agar Pihak Terkait dapat memberikan keterangan dalam persidangan Panwaslu di Kabupaten Mimika; 15. Bahwa Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, pada tanggal 28 Februari 2018, meninggalkan rapat koordinasi yang diadakan bersama KPU Kabupaten Puncak serta KPU Provinsi Papua di Jayapura untuk menindaklanjuti Putusan Sidang Panwaslu Kabupaten Puncak. Padahal rapat ini penting untuk koordinasi antara penyelenggaran dan pengawas; 16. Bahwa Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, meninggalkan ruang rapat dikarenakan mereka memaksa forum rapat untuk menetapkan pasangan bakal calon atas nama Repinus Telenggen dan David Ongomang, sementara Sidang Panwaslu yang mereka pimpin sendiri telah memutuskan untuk dilakukan peninjauan kembali syarat dukungan B.1-KWK dari HANURA dan PAN; 17. Bahwa Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, Tidak mau hadir dalam pertemuan dengan Partai HANURA. Padahal pertemuan ini merupakan pelaksanaan dari sidang PANWAS,namun Panwaslu tidak menghadiri pertemuan tersebut; 18. Bahwa perbuatan dan tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, sangat mengganggu proses pelaksanaan pentahapan Pilkada Kabupaten Puncak Tahun 2018 dan terindikasi akan terus menggangu proses pentahapan selanjutnya. Tindakan-tindakan mereka bisa saja membuat adanya tindakan anarkis atau kekacauan dalam masyarakat. Mereka akan terus mengganggu karena Pasangan Bakal Calon yang mereka dukung tak memenuhi syarat pencalonan; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Surat dari KPU Kabupaten Puncak atas nama Penius Dewelek, S.I.Kom dari Divisi Teknis kepada Kepala Dinas Kabupaten Puncak; Bukti P-2 : Fotokopi Rekaman dalam bentuk audio visual tiga orang KPU Kabupaten Puncak melakukan intervensi kepada Pengurus DPP PAN di Jakarta; Bukti P-3 : Fotokopi B1-KWK dari DPP PAN untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2018-2023 atas nama Willem Wandik, SE.M.Si dan Alus U.K. Murib; Bukti P-4 : Fotokopi Putusan Sidang PANWAS Kab. Puncak tertanggal 26 Februari 2018; Bukti P-5 : Fotokopi Keterangan Yonathan Murib; Bukti P-6 : Fotokopi Keterangan Yones Kelabetme; Bukti P-7 : Fotokopi Susunan Personalia Partai Hanura; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I DAN TERADU II [2.4] Menimbang bahwa Teradu I dan Teradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradu I dan Teradu II membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu I dan Teradu II memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I mengirimkan surat balasan ke Dinas Kependudukan Cacatan Sipil (Disdukcapil) perihal Permohonan mempercepat waktu penerbitan surat keterangan dengan Nomor 068-SP-Puncak/XI/2017 tertanggal 12 November 2017; 2. Bahwa Dinas Kependudukan Cacatan Sipil (Disdukcapil) mengirimkan surat permintaan permohonan perpanjangan waktu dengan Nomor 470/156/KEPCAPIL/2017; 3. Bahwa surat permohonan Dinas Kependudukan Cacatan Sipil (Disdukcapil) yang ditandatangani Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk atas nama Isnama untuk menerbitkan Surat Keterangan (SUKET) Pengganti E-KTP dari Tim Perseorangan Hosea Murib dan Mael Murib (HOMAEL), maka Teradu I mengeluarkan surat tersebut untuk mempercepat pengganti E-KTP; 4. Bahwa pada tanggal 8 Januari 2018, Pasangan Calon Willem Wandik dan Alus U.K Murib melakukan pendaftaran ke Kantor KPU Kabupaten Puncak dengan tidak sertakan B1-KWK Partai PAN, namun Tim sukses menyerahkan B1-KWK dengan 9 (sembilan) Partai pengusung yaitu PDIP, PKS, Demokrat, Golkar, Hanura, PKB, PKPI, Gerindra, dan Nasdem dan KPU Kabupaten Puncak mengeluarkan TT1-9 atau surat tanda terima; 5. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2018, Pasangan Calon Rapinus Telenggen dan David Ongomang melakukan pendaftaran ke Kantor KPU Kabupaten Puncak dengan B1-KWK Partai PAN, Hanura, PKPI, dan Golkar dan TT1-4 sudah dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Puncak; 6. Bahwa pada tanggal 11 sampai dengan 12 Januari 2018, KPU Kabupaten Puncak melakukan verifikasi faktual ke Jakarta dikarenakan adanya 2 (dua) dukungan ganda B1-KWK Partai PAN dan Partai Hanura, namun sebelum sampai di Jakarta sudah keluar B1-KWK Partai PAN; 7. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Puncak atas nama Manase Wandik meminta untuk tidak melakukan verifikasi ke Partai PAN dikarenakan Partai PAN bukan 2 (dua) dukungan ganda sesuai dengan TT1 yang telah ditandatangani Manase Wandik; 8. Bahwa Teradu I, Teradu II, Manase Wandik, Aen Mom, Ketua Panwas Kabupaten Puncak, dan Muhammad Sugoro selaku Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Puncak ke temu Jandry selaku Wakil Sekjen Partai PAN. Jandry mengatakan bahwa Partai PAN mendukung Rapinus Telenggen dan David Ongomang dengan SK Putusan, namun Manase Wandik menolak dengan nada keras dan tegas meminta untuk menyerahkan di Kantor DPP PAN; 9. Bahwa Teradu I dan Teradu II mengatakan B1-KWK Partai PAN tidak pernah ada ganda dukungan; 10. Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak setuju penetapan Pasangan Calon dan tidak setuju menandatangani Berita Acara tanggal 12 Februari 2018; 11. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018, Teradu I dan Teradu II meminta Ketua KPU Kabupaten Puncak untuk melakukan rapat internal terkait indikasi pemalsuan dokumen ijazah beserta dukungan Partai PAN, Hanura dan PKPI; 12. Bahwa rapat internal tersebut Teradu I mengajukan beberapa masukan sebagai berikut: a. Partai PAN harus dikembalikan ke Pasangan Calon Repinus Telenggen dan David Ongomang dikarenakan B1-KWK bukan ganda dukungan sesuai hasil TT1 yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Puncak atas nama Manase Wandik; b. Teradu I meminta agar Ketua KPU Kabupaten Puncak atas nama Manase Wandik, Erianus Kiwak, Aten Mom dan Teradu II untuk sertakan dalam Berita Acara penetapan calon Repinus Telenggen dan David Ongomang karena B1-KWK pada tanggal 10 Agustus 2017 ditandatangani Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal sudah tidak berlaku dengan SK pembatalan dan pengalihan dukungan tanggal 7 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Ketua Umum; c. Teradu I meminta Ketua KPU Kabupaten Puncak Manase Wandik dan Erianus Kiwak,Aten Mom untuk sertakan dalam Berita Acara penetapan calon atas nama Repinus Telenggen dan David Ongomang karena B1 KWK Parpol didukung pada tanggal 02 Januari 2018 dan SK pembatalan atas B1 KWK yang sudah keluarkan oleh Partai PKPI pada tanggal 02 Januari 2018 ditandatangani oleh Ketua Umum Partai PKPI dan Sekretaris Jendralnya itu sudah tidak berlaku dengan SK pembatalan lagi tanggal 15 Januari 2018 setelah mendaftar dan pengalihan dukungan sejak tanggal 02 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Ketua Umum. 13. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018, Teradu II tidak benar memukul meja, tetapi Teradu II hanya meminta waktu untuk bicara dikarenakan Ketua KPU Kabupaten Puncak atas nama Manase Wandik dan Erianus Kiwak sewenang- wenang mengabaikan hak orang lain; 14. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018, Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Puncak, Teradu I dan Teradu II dan salah satu komisioner atas nama Aten Mom menolak tanda tangan dikarenakan banyak kejanggalan yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Puncak atas nama Manase Wandik dan Erianus Kiwak dengan sewenang–wenang mengabaikan hak orang lain dan meloloskan dan menetapkan calon tetap atas nama Willem Wandik dan Alus UK Murib; 15. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018, Teradu I dan Teradu II dan satu anggota Komisioner KPU Kabupaten Puncak atas nama Aten Mom menolak untuk penandatanganan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Tetap Bupati dan Wakil Bupati dikarenakan berbagai pelanggaran dilakukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Manase Wandik dan Erianus Kiwak. Pada tanggal 12 Februari 2018 di Kantor KPU Kabupaten Puncak menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Willem Wandik dan Alus U.K Murib dengan Nomor 03/BA/KPU-PUNCAK/II/2018, namun Aten Mom menyetujui dengan berita siluman yang muncul di tengah jalan atau Berita Acara yang fiktif di munculkan dengan Nomor 02/BA/KPU-PUNCAK/2018, maka Berita Acara yang muncul di tengah jalan adalah cacat hukum yang ditandatangani oleh Manase Wandik, Erianus Kiwak dan Aten Mom; 16. Bahwa tidak sama sekali KPU Kabupaten Puncak melakukan rapat pleno di tingkat Provinsi Papua karena tidak ada prosedur yang mengatur rapat Kabupaten melakukan di tingkat Provinsi yang ada tingkat koordinasi bawahan kepada atasan atau supervisi bawahan ke tingkat atasan selalu ada karena itulah prosedur kelembagaan KPU adalah berjenjang,maka ada satu keputusan di tingkat Provinsi berati tidak benar Pengadu sangat keliru; 17. Bahwa pada tanggal 28 Februari KPU Kabupaten Puncak tinjau kembali sesuai dengan amar Putusan Panwaslu Kabupaten Puncak bahwa sidang sengketa Musyawara di Timika dengan Nomor Register Permohonan 01/PS/PWSL-33.26/II/2018 memutuskan mengabulkan Pemohon untuk sebagian Pemohon dan di perintahkan KPU Kabupaten Puncak untuk melakukan peninjuan kembali B1 KWK Partai PAN dan B1 KWK Partai Hanura Amar Putusan itu di kabulkan adalah Pasangan Calon Repinus Telenggen dan David Ongomang justru yang dilakukan Erianus Kiwak sebagai Ketua KPU Kabupaten Puncak, Manase Wandik dan Aten Mom adalah hilangkan Dukungan Partai PAN dan dukungan Partai Hanura mengalihkan kepada calon Bupati dan Wakil Bupati Willem Wandik dan Alus U.K. Murib, maka Teradu I dan Teradu II menyampaikan beberapa masukan diantaranya: a. B1 KWK Parpol PAN harus mengembalikan pada Pasangan CalonRepinus Telenggen dan David Ongomang demikian juga Partai Hanura sesuai dengan Putusan Panwaslu Kabupaten Puncak yaitu mengakuai putusan tanggal 7 Januari 2018 untuk Partai Hanura, namun yang dilakukan oleh Erianus Kiwak, Manase Wandik dan Aten Mom berbeda dengan Amar putusan maka dengan secara langsung Erianus Kiwak, Manase Wandik dan Aten Mom melakukan pelanggaran dan juga sudah tidak melaksanakan dalam tiga hari waktu yang di berikan dari Panwas Kabupaten Puncak kepada KPU Kabupaten Puncak; b. Pembohongan Publik yang di lakukan Oleh KPU Kabupaten Puncak menyatakan pada acara pertemuan tanggal 7 Maret 2018 di DPP Partai HANURA yang menghadiri hanya kedua belah pihak yaitu Calon Bupati dan Wakil Bupati Willem Wandik dan Alus U.K Murib berserta Tim Sukses KPU Kabupaten Puncak atas Nama Erianus Kiwak, Manase Wandik dan Aten Mom tapi selama ini di media cetak, elektronik, ataupun media online pihak hadir di DPP HANURA antara lain: KPU Kabupaten Puncak, Panwaslu Kabupaten Puncak, Dua Bakal Pasangan Calon hadir atas nama Repinus Telenggen dan David Ongomang dan Willem Wandik dan Alus U.K Murib itu semua cerita bohong belaka, maka Teradu I dan Teradu II menilai Erianus Kiwak, Manase Wandik dan Aten Mom sangat jelas ada keberpihakan kepada Petahana dan Teradu I dan Teradu II dan Panwas Kabupaten Puncak tidak pernah menghadiri di DPP Hanura karena adanya surat penolakan perpanjanngan waktu dari Panwas Kabupaten Puncak dengan Nomor 10/PPW/PWSL-PNCK/II/2018. [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I dan Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu II, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu I dan Teradu II mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat permohonan bantuan menerbitkan surat keterangan pengganti E-KTP dari Ketua Yim Kerja Indenpenden Hosea Murib dan Mael Murib Nomor 05/SP/TK- PCI/2017; Bukti T-1a : Fotokopi Surat permohonan kependudukan permintaan perpanjangan waktu per tanggal 12 November 2017 Nomor 470/156/KEPCAPIL/2017; Bukti T-1b : Fotokopi permohonaan mempercepat waktu penerbitan surat keterangan karena jadwal dan tahapan Nomor 068/SP/KPU- PNCK/XII/2017; Bukti T-2 : Fotokopi model TT1 KWK/bukti terima atas nama Willem Wandik dan Alus U.K Murib dan Repinus Telenggen dan David Ongomang; Bukti T-2a : Fotokopi B1 KWK Dewan Pimpinan Pusat Partai PAN Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/107/X/2017; Bukti T-3 : Fotokopi Model B1 KWK Partai PAN tertanggal 18 Agustus 2017 Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/VIII/2017; Bukti T-3a : Fotokopi Model B1 KWK Partai Hanura Nomor SKEP/B/065/DPP-HANURA/I/2018; Bukti T-3b : Fotokopi Surat Keputusan Membatalkan dan Menyatakan tidak berlaku surat keputusan SKEP/B/003/DPP HANURA/VIII/2017 tertanggal 10 Agustus 2017 tentang pengesahan nama Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak atas nama Willem Wandik dan Alus U.K Murib sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak; Bukti T-3c : Fotokopi Model B1 KWK Parpol Nomor 124/KEP/DPN IND/XI/2017; Bukti T-3d : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPN PKPI) Nomor 124/KEP/DPN PKP IND/XI/2017; Bukti T-3e : Fotokopi Surat Keputusan Perubahan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Puncak dengan Nomor 12/A/KEP/DPN PKP IND/XI/2017; Bukti T-3f : Fotokopi Surat pernyataan kesepakatan Partai Politik dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Model B.2.KWK Parpol atas nama Willem Wandik dan Alus U.K Murib tidak ada sama sekali dukungan Partai PAN; Bukti T-4 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanah Nasional Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/107/X/2017 perihal Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak atas nama Repinus Telenggen dan David Ongomang; Bukti T-5 : Fotokopi aplikasi SILON; Bukti T-6 : Fotokopi Surat Keterangan Keaslian Ijazah Nomor 35/KL/III- A/50/01/2018 dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Yayasan Pendidikan Ujung Pandang (YPUP); Bukti T-7 : Fotokopi Surat Pengadilan Negeri Makassar Nomor W22/PN- M/121/HKM/XII/2017; Bukti T-8 : Fotokopi dokumen Ijazah atas nama Utaringgen; Bukti T-9 : Fotokopi Surat Kejaksaan Negeri Nabire Nomor B- 386/T.1.17/Euh.1/03/2018 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan atas nama Tersangka Alus UK Murib; Bukti T-10 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Puncak Nomor 83/Kpts/KPU- Puncak/II/2018 perihal Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak; Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 03/BA/KPU- PUNCAK/II/2018; Bukti T-12 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 02/BA/KPU- PUNCAK/II/2018; Bukti T-13 : Fotokopi Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor 01/PS/PWSL.PNC/33.26/II/2018; Bukti T-14 : Fotokopi Berita Acara Nomor 05/BA/KPU-PUNCAK/I/2018; Bukti T-15 : Fotokopi Berita Acara Nomor 14/BA/KPU-PUNCAK/III/2018; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU III, IV DAN TERADU V [2.6] Menimbang bahwa Teradu III, IV dan Teradu V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] Secara umum Teradu III, IV dan Teradu V membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu III, IV dan Teradu V memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Panwas Kabupaten Puncak dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban berpedoman pada 12 asas penyelenggara Pemilu yaitu profesional, jujur, dan adil serta tidak memihak pasangan calon manapun; 2. Bahwa dalam melakukan tugas pengawasan dan penegakan hukum pemilu pada pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak, yaitu pengawasan pada semua tahapan, penanganan sengketa, dan penanganan pelanggaran kami sudah tindak lanjuti; 3. Bahwa Panwas Kabupaten Puncak memperlakukan semua anak daerah yang maju dalam posisi yang sama dan tidak beda-bedakan. Dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum, Panwas Kabupaten Puncak punya pedoman yaitu Perbawaslu dan Peraturan KPU yang wajib di ikuti; 4. Bahwa Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 di mana disebutkan bahwa pasangan calon yang berpotensi di rugikan dapat mengajukan diri sebagai Pihak Terkait, menurut Panwas Kabupaten Puncak tidak punya kepentingan atas proses sengketa yang di mohonkan ke Panwas Kabupaten Puncak dan pasangan calon yang berpotensi di rugikan; 5. Bahwa Pasal 7 disebut dapat mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dan batas pengajuan sebagai Pihak Terkait paling lambat pada sidang kedua yang sesuai jadwal adalah tanggal 21 Februari 2018 dan pasangan calon tidak ada yang mengajukan diri sebagai Pihak Terkait. Akan tetapi Pihak Terkait Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Willem Wandik dan Alus UK Murib baru meminta pengajuan sebagai Pihak Terkait pada Akhir Sidang Musyawarah Kedua Pada tanggal 21 Februari 2018; 6. Bahwa pada waktu sidang Musyawarah ke 1 tanggal 19 Februari 2018 pada dibacakan permohonan Pemohon dan Termohon meminta waktu ke pimpinan sidang 1 (satu) Hari tanggal 20 Februari 2018. Pemohon dan Termohon sudah sepakat di dalam Sidang Musyawarah sengketa untuk menghadirkan Saksi pada Musyawarah ke 2 tanggal 21 Februari 2018, namun KPU Kabupaten Puncak tidak komitmen dengan apa yang telah di sepakati pada Musyawarah pertama karena tidak menghadirkan saksi; 7. Bahwa Panwas Kabupaten Puncak bukan mengusir Pengadu bahkan Panwas Kabupaten Puncak menyuruh untuk diam, karena Pengadu tidak punya hak untuk berbicara didalam ruang sidang, maksud sehabis sidang selesai baru Pengadu menyampaikan surat yang maksud bukan pada saat persidangan berlangsung, tetapi karena Pengadu langsung marah-marah dan membuat persidangan menjadi terganggu dan Pimpinan Musyawarah menyuruh untuk keluar; 8. Bahwa Panwaslu Kabupaten Puncak, pada tanggal 28 Februari 2018 KPU Kabupaten Puncak mengundangPanwaslu Kabupaten Puncak dengan Nomor 99/UD/KPU/-PNCK/II/2018 perihal Undangan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 1 Maret 2018 di Aula Kantor KPU Provinsi Papua dengan agenda Mencermati Putusan Panwas Kabupaten Puncak; 9. Bahwa dalam pertemuan itu Teradu III, teradu IV dan Teradu V menemukan beberapa bukti sebagai berikut: a. Pasang spanduk tentang Rapat Pleno Tindak Lanjut Putusan Panwas Kabupaten Puncak Nomor 01/PS/PWSL-PNC/33.26/II/2018 terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak tanggal 1 Maret 2018; b. 2 (dua) Lembar Berita Acara Rapat Pleno Tindak Lanjut Putusan Panwas Kabupaten Puncak Nomor 01/PS/PWSL-PNC/33.26/II/2018 terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2018 (matriks Dukungan Partai HANURA dan PAN tanpa Tanda tanggan di sediakan oleh KPU Kabupaten Puncak); c. Daftar hadir. 10. Bahwa Panwaslu Kabupaten Puncak tidak bisa mengikuti kegiatan tersebut karena berdasarkan Peraturan KPU Pasal 68 ayat (3) menjelaskan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Kegiatan Pleno yang di rencanakan oleh KPU Kabupaten Puncak adalah tertutup tanpa di hadirkan Pasangan Calon dan Tim Pemenang, sehingga Panwas Kabupaten Puncak keluar dari ruangan rapat yang di maksud Pengadu; 11. Bahwa syarat dukungan Partai HANURA tanggal 09 Januari 2018 pada Willem Wandik dan Alus UK Murib itu TIDAK SAH karena bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Panwas Kabupaten Puncak mengatakan Partai Hanura yang sah kepada Pasangan Calon Rapinus Telenggen dan David Ongomang; 12. Bahwa Pasangan Calon atas nama Willem Wandik dan Alus UK Murib tidak pernah daftarkan dengan Partai PAN, namun Partai PAN sesuai dengan B- 1.KWK Partai PAN adalah Repinus Telenggen dan David Ongomang; 13. Bahwa KPU Kabupaten Puncak merubah jadwal untuk menindaklanjuti Putusan Panwas Kabupaten Puncak dengan Nomor 100/SK/KPU- PUNCAK/III/2018 tertanggal 02 Maret 2018 tanpa koordinasi/pertemuan dengan PanwasKabupaten Puncak; 14. Bahwa KPU Kabupaten Puncak mengeluarkan surat perpanjangan waktu untuk menindaklanjuti Putusan PanwasKabupaten Puncak dengan Nomor 101/SP/KPU-PUNCAK/III/2018 tertanggal 02 Maret 2018, tanpa dasar hukum yang jelas dan juga dalam isi surat KPU Kabupaten Puncak tidak meminta Panwas Kabupaten Puncak untuk ikut sertakan dalam Pengesahan Dukungan Partai Politik di DPP Pusat, tetapi disampaikan untuk di ketahui maka surat tersebut dalam bentuk Pemberitahuan/Ijin; 15. Bahwa Panwaslu Kabupaten Puncak menolak perpanjangan waktu tersebut dengan Nomor 10/PPW/PWSL-PNCK/III/2018 tertanggal 04 Maret 2018, berdasarkan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 47 Ayat (2) menjelaskan bahwa Putusan Panwas Kabupaten/Kota terkait penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan WaliKota wajib di tindak lanjut oleh KPU Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) Hari Kerjasejak di Putuskan; [2.6.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu III, IV dan Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu III, IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III, IV dan Teradu V, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu III, IV dan Teradu V mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Nomor 09/TIMSES- TENANG/II/2018; Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 02/BA/KPU- PUNCAK/II/2018 Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Tahun 2018; Bukti T-3 : Fotokopi tanda terima berkas permohonan sengketa Nomor 02/TTB/PS/PWSL-PNCK/II/2018; Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Nomor 01/PS/PWSL- PCNK/33.26/II/2018 Registrasi Permohonan Sengketa; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Nomor 006/SU/PNWS/KAB.PUNCAK/II/2018 perihal Pemindahan Tempat Penyelesaian Sengketa ke Kabupaten Mimika; Bukti T-6 : Fotokopi Surat Nomor 007/SU/PNWS/KAB.PNCK/II/2018 perihal Permintaan Keamanan Kapolres Timika Kabupaten Mimika; Bukti T-7 : Fotokopi Undangan Musyawarah Sengketa Nomor 008/SU/PNWS/KAB.PUNCAK/II/2018; Bukti T-8 : Fotokopi Daftar hadir Pimpinan Musyawarah dan Sidang; Bukti T-9 : Fotokopi Daftar hadir Peserta Musyawarah Sengketa dan Sidang; Bukti T-10 : Fotokopi Berita Acara Keterangan Saksi (Formulir Model PSP 15); Bukti T-11 : Fotokopi Putusan Sengketa Nomor 01/PS/PWSL PNCK/33.26/II/2018; Bukti T-12 : Fotokopi Tanda terima Putusan Sengketa Panwas Kabupaten Puncak; Bukti T-13 : Fotokopi Undangan KPU Kabupaten Puncak Nomor 99/UD/KPU-PUNCAK/II/2018; Bukti T-14 : Fotokopi Rapat Pleno (dokumen foto spanduk Rapat Pleno Penetepan Calon Bupati); Bukti T-15 : Fotokopi daftar hadir; Bukti T-16 : Fotokopi Surat Nomor 100/SK/KPU-PUNCAK/III/2018 perihal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Putusan Panwas Nomor 01/PS/PWSL-PNCK/33.26/II/2018; Bukti T-17 : Fotokopi Lampiran Berita Acara Rapat Pleno; Bukti T-18 : Fotokopi Surat Nomor 101/SP/KPU-PUNCAK/III/2018 perihal Menindaklanjuti Putusan Panwas Kabupaten Puncak Nomor 01/PS/PSL-PNCK/33.26/II/2018; Bukti T-19 : Fotokopi Surat Nomor 10/PPW/PWSL-PNCK/III/2018 perihal Penolakan Perpanjangan Waktu; Bukti T-20 : Fotokopi Berita Acara Pengesahan Dukungan Nomor 14/BA/KPU-PUNCAK/III/2018; Bukti T-21 : Fotokopi Surat Teburang; KETERANGAN PIHAK TERKAIT KPU KABUPATEN PUNCAK Manase Wandik selaku mantan Ketua KPU Kabupaten Puncak tidak mengetahui dan tanpa koordinasi Teradu I membuat dan mengirim surat kepada Dinas Catatan Sipil Kabupaten Puncak. Teradu I dan Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak tidak melaksanakan tugas dengan baik dan masih tinggal di Jayapura. Pihak terkait mengatakan bahwa Teradu I dan Teradu II tidak mau ikut melakukan verifikasi ulang pada Partai PAN dan Partai Hanura serta tidak menandatangani Berita Acara. Akibat tindakan Teradu I dan Teradu II tahapan Pilkada di Puncak tidak berjalan dengan baik. Teradu III, IV, dan Teradu V tidak melakukan pengawasan dengan baik selama tahapan verifikasi ulang pada Partai PAN dan Partai Hanura. Teradu III, IV, dan Teradu V mengeluarkan rekomendasi untuk tinjau kembali B1-KWK dari Partai Hanura dan Partai PAN, sesungguhnya Ketua dan Panwas Kabupaten Puncak ikut dalam proses verifikasi pertama.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye, berdasarkan ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Teradu I mengatasnamakan Ketua KPU Kabupaten Puncak mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Puncak agar mempercepat penerbitan surat keterangan terkait persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hosea Murib dan Mael Murib. Teradu I dan Teradu II juga melakukan intervensi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN untuk memberikan Rekomendasi dan B1-KWK kepada salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak. Pada tanggal 12 Februari 2018, Teradu I meminta Partai PAN untuk mengembalikan dukungannya kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Repinus Telenggen dan David Ongomang. Tindakan Teradu I tersebut telah memperlihatkan bukan sebagai penyelenggara Pemilu, namun sebagai Tim Sukses dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Repinus Telenggen dan David Ongomang. Teradu II dalam Rapat Pleno tanggal 12 Februari 2018, melakukan tindakan memukul meja dan menimbulkan suara yang keras dalam ruang rapat pleno tersebut. Pada saat Rapat Pleno tanggal 12 Februari 2018, Teradu I dan Teradu II tidak menandatangani Berita Acara Penetapan Pasangan Calon dikarenakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Repinus Telenggen dan David Ongomang Tidak Memenuhi Syarat untuk ikut Pilkada Kabupaten Puncak. Pada saat rapat koordinasi di Kantor KPU Provinsi Papua tanggal 28 Februari 2018, Teradu I dan Teradu II meninggalkan ruang rapat koordinasi dikarenakan permintaan Teradu I dan Teradu II untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Repinus Telenggen dan David Ongomang ditolak oleh KPU Provinsi Papua, sementara Putusan Panwas Kabupaten Puncak memutuskan dilakukan peninjauan kembali syarat dukungan B1-KWK dari Partai Hanura dan Partai PAN. Berdasarkan Putusan Panwas Kabupaten Puncak, pada tanggal 7 Maret 2018, KPU Provinsi Papua, KPU Kabupaten Puncak, Panwas Kabupaten Puncak, dan Pasangan Calon memerintahkan untuk melakukan peninjauan kembali dukungan B1-KWK dari Partai Hanura dan PAN. Dalam pertemuan dengan DPP Partai Hanura, Teradu I dan Teradu II tidak hadir, padahal sudah menjadi kewajiban bagi Anggota KPU untuk melaksanakan Putusan Panwas Kabupaten Puncak; [4.1.2] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu III, IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Puncak diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Teradu III, IV dan Teradu V dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tidak jujur, tidak profesional dan tidak independen, tetapi berpihak pada bakal calon tertentu. Pada saat sidang sengketa, pengadu mengajukan surat permohonan penundaan sidang dikarenakan adanya pihak terkait untuk dapat memberikan keterangan. Meski demikian Teradu III, IV, dan Teradu V sangat arogan dengan mengusir Pengadu yang bertindak sebagai Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon atas nama Willem Wandik dan Alur UK Murib. Pada saat rapat koordinasi tanggal 28 Februari 2018, Teradu III, IV, dan Teradu V meninggalkan ruang rapat koordinasi yang diadakan bersama KPU Kabupaten Puncak serta KPU Provinsi Papua. Pengadu mendalilkan bahwa rapat koordinasi tersebut untuk menindalanjuti Putusan Panwas Kabupaten Puncak. Padahal rapat koordinasi tersebut sangat penting antara penyelenggara dan pengawas. Pengadu juga mendalilkan bahwa Teradu III, IV, dan Teradu V meninggalkan ruang koordinasi tersebut dikarenakan Teradu III, IV, dan Teradu V memaksa untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Repinus Telenggen dan David Ongomang, sementara Putusan Panwas Kabupaten Puncak memerintahkan untuk dilakukan peninjauan kembali syarat dukungan B.1-KWK dari Partai Hanura dan PAN. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, sangat mengganggu proses pelaksanaan tahapan Pilkada Kabupaten Puncak Tahun 2018 dan terindikasi akan terus menggangu proses tahapan selanjutnya; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I dan Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I mengirimkan surat balasan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Nomor 068-SP-Puncak/XI/2017 perihal permohonan mempercepat waktu penerbitan surat keterangan tertanggal 12 November 2017. Teradu I mengeluarkan surat tersebut dikarenakan adanya surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Nomor 470/156/KEPCAPIL/2017 perihal permintaan permohonan perpanjangan waktu yang ditandatangani Kabid Pelayanan Pendaftaran Pendudukan atas nama Isnama untuk menerbitkan Surat Keterangan (SUKET) Pengganti E-KTP dari Tim Perseorangan Hosea Murib dan Mael Murib. Pada tanggal 8 Januari 2018, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Willem Wandik dan Alus UK Murib melakukan pendaftaran ke Kantor KPU Kabupaten Puncak dengan menyerahkan B1-KWK Parpol sebanyak 9 (sembilan) Partai pengusung yaitu PDIP, PKS, Demokrat, Partai Golkar, Partai Hanura, PKB, PKPI, Partai Gerindra, dan Partai Nasdem. Paslon Willem Wandik dan Alus UK Murib tidak pernah menyerahkan B1-KWK yang diterbitkan PAN. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Repinus Telenggen dan David Ongomang kemudian melakukan pendaftaran ke Kantor KPU Kabupaten Puncak tanggal 10 Januari 2018 dengan menyerahkan B1-KWK PAN, Partai Hanura, PKPI, dan Partai Golkar. Teradu I dan Teradu II mendalilkan bahwa pada tanggal 11 dan 12 Februari 2018, KPU Kabupaten Puncak melakukan verifikasi faktual ke Partai Hanura dan PAN dikarenakan adanya 2 (dua) dukungan ganda. Akan tetapi Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten Puncak atas nama Manase Wandik meminta untuk tidak melakukan verifikasi ke PAN disebabkan PAN tidak memberikan dukungan ganda sebagaimana dokumn TT1-KWK yang ditandatangani Pihak Terkait Manase Wandik. Berdasarkan hasil pertemuan di Gedung Golf Senayan Jakarta dengan Yandry selaku Wakil Sekretaris Jenderal mengatakan bahwa PAN mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Repinus Telenggen dan David Ongomang, namun Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten Puncak menolak dengan nada keras dan tegas meminta untuk menyerahkan dokumen dukungan Paslon Repinus Telenggen dan David Ongomang di Kantor DPP PAN. Teradu I dan Teradu II dengan tegas mengatakan bahwa PAN tidak pernah memberikan dukungan ganda ke Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak. Pada tanggal 12 Februari 2018, Teradu I dan Teradu II tidak menandatangani Berita Acara dikarenakan Teradu I dan Teradu II meminta kepada Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten Puncak untuk melakukan rapat internal terkait indikasi pemalsuan dokumen ijazah Wakil Bupati atas nama Alus UK Murib beserta dukungan PAN, Partai Hanura, PKP-Indonesia. Pada saat rapat internal Teradu I mengajukan beberapa masukan sebagai berikut: a. Partai PAN harus dikembalikan ke Pasangan Calon Repinus Telenggen dan David Ongomang dikarenakan B1-KWK bukan ganda dukungan sebagaimana dokumn TT1-KWK yang dikeluarkan oleh Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten Puncak; b. Teradu I meminta agar Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten Puncak atas nama Manase Wandik, Erianus Kiwak, Aten Mom dan Teradu II untuk disertakan dalam Berita Acara penetapan calon Repinus Telenggen dan David Ongomang karena B1-KWK pada tanggal 10 Agustus 2017 ditandatangani Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal sudah tidak berlaku dengan SK pembatalan dan pengalihan dukungan tanggal 7 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Ketua Umum; c. Teradu I meminta Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten Puncak Manase Wandik, Erianus Kiwak, dan Aten Mom untuk sertakan dalam Berita Acara penetapan calon atas nama Repinus Telenggen dan David Ongomang karena B1-KWK Parpol PKPI tanggal 02 Januari 2018 ditandatangani oleh Ketua Umum PKPI dan Sekretaris Jendral. Terkait dengan pemukulan meja yang dilakukan Teradu II, Teradu II menyatakan tidak pernah memukul meja, tetapi hanya meminta waktu untuk bicara dikarenakan Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten Puncak dan Erianus Kiwak sewenang- wenang mengabaikan hak orang lain. Pada tanggal 12 Februari 2018, Teradu I, Teradu II serta Aten Mom menolak untuk menandatangani Berita Acara Nomor 03/BA/KPU-PUNCAK/II/2018 perihal Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, namun kemudian Aten Mom, atas bujukan Pihak Terkait Manase Wandik dan Erianus Kiwak, pada akhirnya menyetujui Berita Acara yang fiktif dengan Nomor 02/BA/KPU-PUNCAK/2018. Teradu I dan Teradu II mengatakan bahwa Berita Acara Nomor 02/BA/KPU-PUNCAK/2018 cacat hukum. Teradu I dan Teradu II serta Panwas Kabupaten Puncak tidak pernah hadir di DPP Hanura karena adanya surat penolakan perpanjanngan waktu dari Panwas Kabupaten Puncak dengan Nomor 10/PPW/PWSL-PNCK/II/2018. [4.2.2] Teradu III, IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Puncak pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu III, IV, dan Teradu V dalam melaksanakan tugas dan wewenang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Teradu III, IV, dan Teradu V melakukan pengawasan pada semua tahapan, penangan sengketa, dan penanganan pelanggaran sudah ditindak lanjuti. Pada sidang pertama musyawarah tanggal 19 Februari 2018, Pemohon dan Termohon sepakat untuk menghadirkan saksi pada sidang ke dua musyawarah, namun KPU Kabupaten Puncak tidak komitmen dengan kesepakatan dikarenakan tidak menghadirkan saksi pada sidang ke dua musyawarah. Pada Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 7 menjelaskan bahwa Pasangan Calon yang berpotensi dirugikan dalam penyelesaian sengketa dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait. Pasangan Calon Willem Wandik dan Alus UK Murib baru meminta sebagai Pihak Terkait pada saat akhir sidang musyawarah kedua tanggal 21 Februari 2018, padahal pada saat sidang awal sengketa tidak ada pasangan calon yang mengajukan diri sebagai Pihak Terkait. Teradu III, IV, dan Teradu V menjawab bahwa tidak pernah mengusir Pengadu, tetapi meminta Pengadu untuk diam dikarenakan Pengadu tidak punya hak untuk berbicara dalam ruang sidang. Pada tanggal 28 Februari 2018, KPU Kabupaten Puncak mengundang Teradu III, IV, dan Teradu V sebagai Panwas Kabupaten Puncak dengan Nomor 99/UD/KPU/- PNCK/II/2018 untuk hadir pada tanggal 1 Maret 2018 di Kantor KPU Provinsi Papua untuk mencermati Putusan Panwas Kabupaten Puncak. Teradu III, IV, dan Teradu V mengatakan bahwa pada pertemuan tersebut menemukan beberapa bukti sebagai berikut: a. terdapat spanduk yang terpasang tentang Rapat Pleno Tindak Lanjut Putusan Panwas Kabupaten Puncak Nomor 01/PS/PWSL-PNC/33.26/II/2018 terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak tanggal 1 Maret 2018; b. 2 (dua) Lembar Berita Acara Rapat Pleno Tindak Lanjut Putusan Panwas Kabupaten Puncak Nomor 01/PS/PWSL- PNC/33.26/II/2018 terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2018 (matriks Dukungan Partai Hanura dan PAN tanpa Tanda tanggan disediakan oleh KPU Kabupaten Puncak); dan c. Daftar hadir. Tindakan Teradu III, IV, dan Teradu V keluar dari ruang rapat dikarenakan KPU Kabupaten Puncak melakukan rapat pleno secara tertutup. Berdasarkan Pasal 68 ayat (3) Peraturan KPU menjelaskan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Teradu III, IV, dan Teradu V mengatakan bahwa syarat dukungan Partai Hanura tanggal 9 Januari 2018 pada Willem Wandik dan Alur UK Murib tidak sah karena bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Syarat dukungan Partai Hanura yang sah pada Pasangan Calon Repinus Telenggen dan David Ongomang. Teradu III, IV, dan Teradu V juga mengatakan bahwa Pasangan Calon atas nama Willem Wandik dan Alus UK Murib tidak pernah daftarkan dengan Partai PAN, namun Partai PAN sesuai dengan B-1.KWK mendukung Pasangan Calon Repinus Telenggen dan David Ongomang. KPU Kabupaten Puncak mengubah jadwal untuk menindaklanjuti Putusan Panwas Kabupaten Puncak dengan Nomor 100/SK/KPU-PUNCAK/III/2018 tertanggal 02 Maret 2018 tanpa koordinasi/pertemuan dengan Panwas Kabupaten Puncak. Teradu III, IV, dan Teradu V menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Puncak mengeluarkan surat perpanjangan waktu dengan Nomor 101/SP/KPU-PUNCAK/III/2018 tertanggal 02 Maret 2018, tanpa dasar hukum yang jelas dan isi surat KPU Kabupaten Puncak tidak meminta Panwas Kabupaten Puncak untuk mengikutsertakan dalam Pengesahan Dukungan Partai Politik di DPP Pusat, tetapi disampaikan untuk di ketahui maka surat tersebut dalam bentuk Pemberitahuan/Ijin. Berdasarkan hal tersebut, Teradu III, IV, dan Teradu V menolak perpanjangan waktu tersebut dengan Nomor 10/PPW/PWSL-PNCK/III/2018 tertanggal 04 Maret 2018. Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 47 ayat (2) menjelaskan bahwa Putusan Panwas Kabupaten/Kota terkait penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan/atau Walikota wajib ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) Hari Kerja sejak diputuskan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan: [4.3.1] Teradu I dan Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak mengakui tidak menandatangani Berita Acara Penetepan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Pada persidangan terungkap fakta bahwa pada tanggal 8 Januari 2018, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak atas nama Willem Wandik dan Alus UK Murib melakukan pendaftaran yang diusung 9 (sembilan) Partai Politik yaitu: PDI-Perjuangan, Partai Hanura, Partai Golkar, PKP-Indonesia, PKB, PPP, Demokrat, Partai Gerindra, dan PKS. Pada tanggal 10 Januari 2018, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak atas nama Repinus Telenggen dan David Ongomang melakukan pendaftaran yang diusung 4 (empat) Partai Politik yaitu: PAN, Partai Hanura, PKP-Indonesia, dan Partai Golkar. Teradu I dan Teradu II mengatakan bahwa PAN dan Partai Hanura tidak memiliki dukungan ganda kepada Pasangan Calon. Berdasarkan Pasal 6 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Bakal Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran”. Tindakan Teradu I dan Teradu II yang meminta PAN dan Partai Hanura untuk mengembalikan dukungannya kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Repinus Telenggen dan David Ongomang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I dan Teradu II melakukan penolakan berkas pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Willem Wandik dan Alus UK Murib dengan tidak menandatangani Berita Acara. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Nomor SKEP/B/003/DPP-HANURA/VIII/2017 perihal Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak yang ditandatangani oleh Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Sarifuddin Sudding tanggal 10 Agustus 2017 kepada Willem Wandik dan Alus UK Murib. Hal tersebut diperkuat dengan adanya Berita Acara yang dikeluarkan KPU Kabupaten Puncak Nomor 05/BA/KPU-PUNCAK/I/2018 perihal Penyerahan Bukti Dukungan pada Verifikasi Faktual Dukungan Parpol DPP Partai Hanura pada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilu Kabupaten Puncak Tahun 2018 tertanggal 18 Januari 2018. Pada saat melakukan verifikasi faktual ke DPP Partai Hanura, Herry Lontung Siregar mengatakan bahwa DPP Hanura mendukung Willem Wandik dan Alus UK Murib. Teradu I dan Teradu II yang memaksakan dukungan PAN dan Partai Hanura untuk dikembalikan kepada Pasangan Calon Repinus Telenggen dan David Ongomang tersebut menunjukan cara kerja Teradu I dan Teradu II yang tidak memahami secara utuh mekanisme dan prosedur tahapan penerimaan syarat dukungan pasangan calon. Seharusnya pada tanggal 10 Januari 2018, Teradu I dan Teradu II tidak menerima Pasangan Calon Repinus Telenggen dan David Ongomang dikarenakan pada tanggal 8 Januari 2018, Pasangan Calon Willem Wandik dan Alus UK Murib sudah diterima pendaftarannya oleh KPU Kabupaten Puncak. Pemenuhan syarat pencalonan dilakukan seketika saat dilakukan pendaftaran. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 35 ayat (5) berbunyi Keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan perubahan, sejak diserahkan sampai dengan akhir masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon, kecuali perubahan tersebut disebabkan karena: a. terdapat pengurus yang meninggal dunia, atau berhalangan tetap, yang dibuktikan dengan surat kematian, atau surat keterangan yang menunjukkan pengurus yang bersangkutan berhalangan tetap; atau b. terjadi pemberhentian pengurus sebagai akibat pengambilalihan kewenangan Partai Politik tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota oleh pengurus Partai Politik tingkat pusat dalam pendaftaran Pasangan Calon. Berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota mengatakan Keputusan tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, tingkat daerah provinsi dan tingkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), ayat (4) atau ayat (7), menjadi pedoman bagi KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon. Dengan demikian, Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, c, d, dan Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, d, e, f, g, h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.2] Terkait Pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu III, IV dan Teradu V dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tidak profesional dan tidak independen, tetapi berpihak pada bakal calon tertentu, DKPP berpendapat bahwa pada tanggal 1 Maret 2018 KPU Kabupaten dan KPU Provinsi Papua mengadakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti Putusan Panwas Kabupaten Puncak. Tindakan Teradu III, IV, dan Teradu V yang meninggalkan ruang rapat koordinasi tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Rapat tersebut sangat penting dalam rangka koordinasi antara penyelenggara dan pengawas. Berdasarkan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya berkewajiban Menghargai dan Menghormati sesama lembaga penyelenggara Pemilu dan Pemangku kepentingan Pemilu. Tindakan Teradu III, IV, dan Teradu V yang tidak hadir pada verifikasi faktual ke DPP Partai Hanura secara etika melanggar prinsip kepastian hukum terhadap Putusan Panwas Kabupaten Puncak yang mengatakan peninjauan kembali syarat dukungan B.1- KWK dari Partai Hanura dan PAN. Berdasarkan hal tersebut Teradu III, IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Puncak tidak melakukan pengawasan pada saat verifikasi faktual di Partai Hanura. Teradu III, IV, dan Teradu V mengeluarkan rekomendasi peninjauan kembali B1-KWK Partai Hanura dan PAN namun tidak melakukan tugas pengawasan dengan baik atas tindak lanjut putusan yang telah dibuat selama tahapan verifikasi ulang pada Partai Hanura dan PAN. Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu III, IV, dan Teradu V telah mengabaikan tugas pokok pengawasan. Teradu III, IV, dan Teradu V terbukti melanggar Pasal 11 huruf a, c, d, Pasal 15 huruf a, b, c, d, f, g, h, dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Penius Dewelek dan Teradu II Isak Telenggen selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Hengki Tinal, Teradu IV Aniol Kora dan Teradu V Yuben Tabuni selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Puncak terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sepanjang terhadap Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V sejak Putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Ratna Dewi Pettalolo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sembilan Belas bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Empat bulan Mei tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir