Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.55/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU & Panwas Kab. Puncak
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/05/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-04-2018
👁 16 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu tanggal 8 Maret 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak dan Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Puncak yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa tindakan Teradu I mengatas namakan Ketua KPU Kabupaten Puncak mengirim surat Kepada Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Puncak untuk mempercepat waktu penerbitan Surat Keterangan terkait persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hosca Murib, S.Sos dan Mael Murib; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Teradu I mengatasnamakan Ketua KPU Kabupaten Puncak mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Puncak agar mempercepat penerbitan surat keterangan terkait persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hosea Murib dan Mael Murib.
Pasal DilanggarPasal 7; Pasal 68 ayat (3) Peraturan KPU menjelaskan KPU Provinsi/KIP; Pasal 47 ayat (2); Pasal 6 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 3; Pasal 35 ayat (5); Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Penius Dewelek dan Teradu II Isak Telenggen selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Hengki Tinal, Teradu IV Aniol Kora dan Teradu V Yuben Tabuni selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Puncak terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II sejak Putusan dibaca
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 55/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
57/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 55/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Pelinus Balinal
Pekerjaan/Lembaga : Tim Kampanye Pasangan Calon Willem
Wandik
Alamat : Tuanggi-Distrik Gome Utara, Kabupaten
Puncak, Provinsi Papua
Memberikan kuasa kepada
1. Nama : Paskalis Letsoin
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Karang V Waena-Kelurahan Waena Distrik
Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua
2. Nama : Yusman
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Karang V Waena-Kelurahan Waena Distrik
Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua
3. Nama : Eliezer I. Murafer
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Karang V Waena-Kelurahan Waena Distrik
Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Penius Dewelek
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi
Papua
Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak,
Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Isak Telenggen
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi
Papua
Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak,
Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Hengki Tinal
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Puncak, Provinsi
Papua
Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak,
Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Aniol Kora
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Puncak, Provinsi
Papua
Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak,
Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Yuben Tabuni
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Puncak, Provinsi
Papua
Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak,
Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu V;
Selanjutnya Teradu I, II, III, IV, dan V disebut sebagai-------------ParaTeradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu tanggal 8 Maret 2018 mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota KPU
Kabupaten Puncak dan Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Puncak yang
pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa tindakan Teradu I mengatas namakan Ketua KPU Kabupaten Puncak
mengirim surat Kepada Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Puncak
untuk mempercepat waktu penerbitan Surat Keterangan terkait persyaratan
Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hosca Murib, S.Sos dan Mael
Murib;
2. Bahwa Teradu I dan Teradu II melakukan intervensi kepada Dewan Pimpinan
Pusat PAN agar Rekomendasi dan B1-KWK diberikan kepada Salah satu
Bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Puncak;
3. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018, Teradu I berteriak dan meminta
kembalikan Pantai Amanat Nasional (PAN) kepada Bakal Calon Repinus
Telenggen dan David Ongomang. Tindakan ini telah memperlihatkan bahwa
Teradu I, bukan sebagai penyelenggara tetapi bertindak sebagai Tim Sukses
dari Bakal Pasangan Calon atas nama Repinus Telenggen dan David
Ongomang;
4. Bahwa Teradu II pada tanggal 12 Februari 2018 dalam Pleno penetapan
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak, melakukan tindakan yang
tidak terpuji dengan memukul meja, sehingga menimbulkan suara yang keras
dalam ruang pleno tersebut;
5. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018, saat penetapan Pasangan Calon di
Kantor KPU Kabupaten Puncak. Teradu I dan Teradu II, tidak mau
menandatangani Berita Acara penetapan pasangan calon karena pasangan
bakal calon atas namaRepinus Telenggen dan David Ongomang tidak
ditetapkan sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat untuk ikut Pilkada
Kabupaten Puncak Tahun 2018;
6. Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak menjalankan tugasnya sebagai
penyelenggara pemilu, tetapi bertindak layaknya seperti Tim Sukses dari
pasangan bakal calon atas namaRepinus Telenggen dan David Ongomang;
7. Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak mau menanda tangani Berita Acara pada
rapat koordinasi di Kantor KPU Provinsi Papua, untuk menindaki hasil
putusan sidang Panwas Kabupaten Puncak dengan alasan yang tidak jelas;
8. Bahwa Teradu I dan Teradu II sudah tidak lagi mematuhi dan mendengar
arahan dan perintah dari Komisioner KPU Provinsi Papua dan bertindak
sendiri guna membela kepentingan pasangan bakal calon tertentu;
9. Bahwa Teradu I dan Teradu II, pada tanggal 28 Februari 2018 di Kantor KPU
Provinsi Papua, meninggalkan ruang rapat koordinasi, karena saran mereka
untuk segera menetapkan pasangan bakal calon atas nama Repinus Tenggen
dan David Ongomang ditolak oleh KPU Provinsi Papua, sementara putusan
Sidang Panwaslu Kabupaten Puncak, memutuskan dilakukan peninjauan
kembali syarat dukungan B.1-KWK dari HANURA dan PAN;
10. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2017, KPU Provinsi Papua, KPU Kabupaten
Puncak, Panwas Kabupaten Puncak dan Pasangan Calon berdasarkan Surat
KPU Kabupaten Puncak, untuk menindaklanjuti keputusan Sidang Panwaslu
Kabupaten Puncak, maka dilakukan peninjauan kembali dukungan partai.
Dalam pertemuan dengan DPP Partai HANURA, ternyata Teradu I dan Teradu
II, tidak menghadiri pertemuan tersebut, padahal sudah menjadi kewajiban
untuk bagi setiap anggota KPU melaksanakan putusan sidang Panwaslu
Kabupaten Puncak;
11. Bahwa Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, sudah tidak bekerja secara jujur,
profesional dan independen, tetapi berpihak pada bakal calon tertentu;
12. Bahwa Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, hanya bekerja mencari-cari
kesalahan pasangan calon tertentu;
13. Bahwa Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, dalam memimpin sidang
Panwaslu di Kabupaten Mimika, tidak lagi berlaku adil, dimana Pihak Terkait
tidak dilibatkan dan Pihak Termohon (KPU Kabupaten Puncak) tidak
diberikan waktu yang cukup untuk menghadirkan saksi, sehingga merugikan
pihak Termohon dan Pihak Terkait;
14. Bahwa Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, bertindak sangat arogan mengusir
Pengadu yang bertindak sebagai Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon atas
nama Willem Wandik dan Alus U.K. Murib, datang bertemu untuk
menyerahkan surat permohonan persidangan di tunda karena meminta
waktu agar Pihak Terkait dapat memberikan keterangan dalam persidangan
Panwaslu di Kabupaten Mimika;
15. Bahwa Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, pada tanggal 28 Februari 2018,
meninggalkan rapat koordinasi yang diadakan bersama KPU Kabupaten
Puncak serta KPU Provinsi Papua di Jayapura untuk menindaklanjuti
Putusan Sidang Panwaslu Kabupaten Puncak. Padahal rapat ini penting
untuk koordinasi antara penyelenggaran dan pengawas;
16. Bahwa Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, meninggalkan ruang rapat
dikarenakan mereka memaksa forum rapat untuk menetapkan pasangan
bakal calon atas nama Repinus Telenggen dan David Ongomang, sementara
Sidang Panwaslu yang mereka pimpin sendiri telah memutuskan untuk
dilakukan peninjauan kembali syarat dukungan B.1-KWK dari HANURA dan
PAN;
17. Bahwa Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, Tidak mau hadir dalam
pertemuan dengan Partai HANURA. Padahal pertemuan ini merupakan
pelaksanaan dari sidang PANWAS,namun Panwaslu tidak menghadiri
pertemuan tersebut;
18. Bahwa perbuatan dan tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V, sangat mengganggu proses pelaksanaan pentahapan Pilkada
Kabupaten Puncak Tahun 2018 dan terindikasi akan terus menggangu proses
pentahapan selanjutnya. Tindakan-tindakan mereka bisa saja membuat
adanya tindakan anarkis atau kekacauan dalam masyarakat. Mereka akan
terus mengganggu karena Pasangan Bakal Calon yang mereka dukung tak
memenuhi syarat pencalonan;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Surat dari KPU Kabupaten Puncak atas nama Penius
Dewelek, S.I.Kom dari Divisi Teknis kepada Kepala Dinas
Kabupaten Puncak;
Bukti P-2 : Fotokopi Rekaman dalam bentuk audio visual tiga orang KPU
Kabupaten Puncak melakukan intervensi kepada Pengurus
DPP PAN di Jakarta;
Bukti P-3 : Fotokopi B1-KWK dari DPP PAN untuk Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati periode 2018-2023 atas nama Willem
Wandik, SE.M.Si dan Alus U.K. Murib;
Bukti P-4 : Fotokopi Putusan Sidang PANWAS Kab. Puncak tertanggal 26
Februari 2018;
Bukti P-5 : Fotokopi Keterangan Yonathan Murib;
Bukti P-6 : Fotokopi Keterangan Yones Kelabetme;
Bukti P-7 : Fotokopi Susunan Personalia Partai Hanura;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I DAN TERADU II
[2.4] Menimbang bahwa Teradu I dan Teradu II telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu I dan Teradu II membantah seluruh aduan Pengadu
dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai
prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu I dan Teradu II memberikan jawaban
dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I mengirimkan surat balasan ke Dinas Kependudukan Cacatan
Sipil (Disdukcapil) perihal Permohonan mempercepat waktu penerbitan surat
keterangan dengan Nomor 068-SP-Puncak/XI/2017 tertanggal 12 November
2017;
2. Bahwa Dinas Kependudukan Cacatan Sipil (Disdukcapil) mengirimkan surat
permintaan permohonan perpanjangan waktu dengan Nomor
470/156/KEPCAPIL/2017;
3. Bahwa surat permohonan Dinas Kependudukan Cacatan Sipil (Disdukcapil)
yang ditandatangani Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk atas nama
Isnama untuk menerbitkan Surat Keterangan (SUKET) Pengganti E-KTP dari
Tim Perseorangan Hosea Murib dan Mael Murib (HOMAEL), maka Teradu I
mengeluarkan surat tersebut untuk mempercepat pengganti E-KTP;
4. Bahwa pada tanggal 8 Januari 2018, Pasangan Calon Willem Wandik dan
Alus U.K Murib melakukan pendaftaran ke Kantor KPU Kabupaten Puncak
dengan tidak sertakan B1-KWK Partai PAN, namun Tim sukses menyerahkan
B1-KWK dengan 9 (sembilan) Partai pengusung yaitu PDIP, PKS, Demokrat,
Golkar, Hanura, PKB, PKPI, Gerindra, dan Nasdem dan KPU Kabupaten
Puncak mengeluarkan TT1-9 atau surat tanda terima;
5. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2018, Pasangan Calon Rapinus Telenggen
dan David Ongomang melakukan pendaftaran ke Kantor KPU Kabupaten
Puncak dengan B1-KWK Partai PAN, Hanura, PKPI, dan Golkar dan TT1-4
sudah dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Puncak;
6. Bahwa pada tanggal 11 sampai dengan 12 Januari 2018, KPU Kabupaten
Puncak melakukan verifikasi faktual ke Jakarta dikarenakan adanya 2 (dua)
dukungan ganda B1-KWK Partai PAN dan Partai Hanura, namun sebelum
sampai di Jakarta sudah keluar B1-KWK Partai PAN;
7. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Puncak atas nama Manase Wandik meminta
untuk tidak melakukan verifikasi ke Partai PAN dikarenakan Partai PAN
bukan 2 (dua) dukungan ganda sesuai dengan TT1 yang telah ditandatangani
Manase Wandik;
8. Bahwa Teradu I, Teradu II, Manase Wandik, Aen Mom, Ketua Panwas
Kabupaten Puncak, dan Muhammad Sugoro selaku Kepala Sekretariat KPU
Kabupaten Puncak ke temu Jandry selaku Wakil Sekjen Partai PAN. Jandry
mengatakan bahwa Partai PAN mendukung Rapinus Telenggen dan David
Ongomang dengan SK Putusan, namun Manase Wandik menolak dengan
nada keras dan tegas meminta untuk menyerahkan di Kantor DPP PAN;
9. Bahwa Teradu I dan Teradu II mengatakan B1-KWK Partai PAN tidak pernah
ada ganda dukungan;
10. Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak setuju penetapan Pasangan Calon dan
tidak setuju menandatangani Berita Acara tanggal 12 Februari 2018;
11. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018, Teradu I dan Teradu II meminta Ketua
KPU Kabupaten Puncak untuk melakukan rapat internal terkait indikasi
pemalsuan dokumen ijazah beserta dukungan Partai PAN, Hanura dan PKPI;
12. Bahwa rapat internal tersebut Teradu I mengajukan beberapa masukan
sebagai berikut:
a. Partai PAN harus dikembalikan ke Pasangan Calon Repinus Telenggen dan
David Ongomang dikarenakan B1-KWK bukan ganda dukungan sesuai
hasil TT1 yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Puncak atas nama
Manase Wandik;
b. Teradu I meminta agar Ketua KPU Kabupaten Puncak atas nama Manase
Wandik, Erianus Kiwak, Aten Mom dan Teradu II untuk sertakan dalam
Berita Acara penetapan calon Repinus Telenggen dan David Ongomang
karena B1-KWK pada tanggal 10 Agustus 2017 ditandatangani Ketua
Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal sudah tidak berlaku dengan
SK pembatalan dan pengalihan dukungan tanggal 7 Januari 2018 yang
ditandatangani oleh Ketua Umum;
c. Teradu I meminta Ketua KPU Kabupaten Puncak Manase Wandik dan
Erianus Kiwak,Aten Mom untuk sertakan dalam Berita Acara penetapan
calon atas nama Repinus Telenggen dan David Ongomang karena B1 KWK
Parpol didukung pada tanggal 02 Januari 2018 dan SK pembatalan atas B1
KWK yang sudah keluarkan oleh Partai PKPI pada tanggal 02 Januari 2018
ditandatangani oleh Ketua Umum Partai PKPI dan Sekretaris Jendralnya itu
sudah tidak berlaku dengan SK pembatalan lagi tanggal 15 Januari 2018
setelah mendaftar dan pengalihan dukungan sejak tanggal 02 Januari 2018
yang ditandatangani oleh Ketua Umum.
13. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018, Teradu II tidak benar memukul meja,
tetapi Teradu II hanya meminta waktu untuk bicara dikarenakan Ketua KPU
Kabupaten Puncak atas nama Manase Wandik dan Erianus Kiwak sewenang-
wenang mengabaikan hak orang lain;
14. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018, Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Puncak yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten
Puncak, Teradu I dan Teradu II dan salah satu komisioner atas nama Aten
Mom menolak tanda tangan dikarenakan banyak kejanggalan yang dilakukan
oleh Ketua KPU Kabupaten Puncak atas nama Manase Wandik dan Erianus
Kiwak dengan sewenang–wenang mengabaikan hak orang lain dan
meloloskan dan menetapkan calon tetap atas nama Willem Wandik dan Alus
UK Murib;
15. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018, Teradu I dan Teradu II dan satu
anggota Komisioner KPU Kabupaten Puncak atas nama Aten Mom menolak
untuk penandatanganan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Tetap
Bupati dan Wakil Bupati dikarenakan berbagai pelanggaran dilakukan Ketua
KPU Kabupaten Puncak Manase Wandik dan Erianus Kiwak. Pada tanggal 12
Februari 2018 di Kantor KPU Kabupaten Puncak menetapkan calon Bupati
dan Wakil Bupati atas nama Willem Wandik dan Alus U.K Murib dengan
Nomor 03/BA/KPU-PUNCAK/II/2018, namun Aten Mom menyetujui dengan
berita siluman yang muncul di tengah jalan atau Berita Acara yang fiktif di
munculkan dengan Nomor 02/BA/KPU-PUNCAK/2018, maka Berita Acara
yang muncul di tengah jalan adalah cacat hukum yang ditandatangani oleh
Manase Wandik, Erianus Kiwak dan Aten Mom;
16. Bahwa tidak sama sekali KPU Kabupaten Puncak melakukan rapat pleno di
tingkat Provinsi Papua karena tidak ada prosedur yang mengatur rapat
Kabupaten melakukan di tingkat Provinsi yang ada tingkat koordinasi
bawahan kepada atasan atau supervisi bawahan ke tingkat atasan selalu ada
karena itulah prosedur kelembagaan KPU adalah berjenjang,maka ada satu
keputusan di tingkat Provinsi berati tidak benar Pengadu sangat keliru;
17. Bahwa pada tanggal 28 Februari KPU Kabupaten Puncak tinjau kembali
sesuai dengan amar Putusan Panwaslu Kabupaten Puncak bahwa sidang
sengketa Musyawara di Timika dengan Nomor Register Permohonan
01/PS/PWSL-33.26/II/2018 memutuskan mengabulkan Pemohon untuk
sebagian Pemohon dan di perintahkan KPU Kabupaten Puncak untuk
melakukan peninjuan kembali B1 KWK Partai PAN dan B1 KWK Partai
Hanura Amar Putusan itu di kabulkan adalah Pasangan Calon Repinus
Telenggen dan David Ongomang justru yang dilakukan Erianus Kiwak
sebagai Ketua KPU Kabupaten Puncak, Manase Wandik dan Aten Mom
adalah hilangkan Dukungan Partai PAN dan dukungan Partai Hanura
mengalihkan kepada calon Bupati dan Wakil Bupati Willem Wandik dan Alus
U.K. Murib, maka Teradu I dan Teradu II menyampaikan beberapa masukan
diantaranya:
a. B1 KWK Parpol PAN harus mengembalikan pada Pasangan CalonRepinus
Telenggen dan David Ongomang demikian juga Partai Hanura sesuai
dengan Putusan Panwaslu Kabupaten Puncak yaitu mengakuai putusan
tanggal 7 Januari 2018 untuk Partai Hanura, namun yang dilakukan oleh
Erianus Kiwak, Manase Wandik dan Aten Mom berbeda dengan Amar
putusan maka dengan secara langsung Erianus Kiwak, Manase Wandik dan
Aten Mom melakukan pelanggaran dan juga sudah tidak melaksanakan
dalam tiga hari waktu yang di berikan dari Panwas Kabupaten Puncak
kepada KPU Kabupaten Puncak;
b. Pembohongan Publik yang di lakukan Oleh KPU Kabupaten Puncak
menyatakan pada acara pertemuan tanggal 7 Maret 2018 di DPP Partai
HANURA yang menghadiri hanya kedua belah pihak yaitu Calon Bupati dan
Wakil Bupati Willem Wandik dan Alus U.K Murib berserta Tim Sukses KPU
Kabupaten Puncak atas Nama Erianus Kiwak, Manase Wandik dan Aten
Mom tapi selama ini di media cetak, elektronik, ataupun media online pihak
hadir di DPP HANURA antara lain: KPU Kabupaten Puncak, Panwaslu
Kabupaten Puncak, Dua Bakal Pasangan Calon hadir atas nama Repinus
Telenggen dan David Ongomang dan Willem Wandik dan Alus U.K Murib itu
semua cerita bohong belaka, maka Teradu I dan Teradu II menilai Erianus
Kiwak, Manase Wandik dan Aten Mom sangat jelas ada keberpihakan
kepada Petahana dan Teradu I dan Teradu II dan Panwas Kabupaten
Puncak tidak pernah menghadiri di DPP Hanura karena adanya surat
penolakan perpanjanngan waktu dari Panwas Kabupaten Puncak dengan
Nomor 10/PPW/PWSL-PNCK/II/2018.
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I dan Teradu II memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini,
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan Pelanggaran
kode etik selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu II, atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu I dan
Teradu II mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat permohonan bantuan menerbitkan surat
keterangan pengganti E-KTP dari Ketua Yim Kerja
Indenpenden Hosea Murib dan Mael Murib Nomor 05/SP/TK-
PCI/2017;
Bukti T-1a : Fotokopi Surat permohonan kependudukan permintaan
perpanjangan waktu per tanggal 12 November 2017 Nomor
470/156/KEPCAPIL/2017;
Bukti T-1b : Fotokopi permohonaan mempercepat waktu penerbitan surat
keterangan karena jadwal dan tahapan Nomor 068/SP/KPU-
PNCK/XII/2017;
Bukti T-2 : Fotokopi model TT1 KWK/bukti terima atas nama Willem
Wandik dan Alus U.K Murib dan Repinus Telenggen dan
David Ongomang;
Bukti T-2a : Fotokopi B1 KWK Dewan Pimpinan Pusat Partai PAN Nomor
PAN/A/Kpts/KU-SJ/107/X/2017;
Bukti T-3 : Fotokopi Model B1 KWK Partai PAN tertanggal 18 Agustus
2017 Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/VIII/2017;
Bukti T-3a : Fotokopi Model B1 KWK Partai Hanura Nomor
SKEP/B/065/DPP-HANURA/I/2018;
Bukti T-3b : Fotokopi Surat Keputusan Membatalkan dan Menyatakan
tidak berlaku surat keputusan SKEP/B/003/DPP
HANURA/VIII/2017 tertanggal 10 Agustus 2017 tentang
pengesahan nama Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak
atas nama Willem Wandik dan Alus U.K Murib sebagai Calon
Bupati dan Wakil Bupati Puncak;
Bukti T-3c : Fotokopi Model B1 KWK Parpol Nomor 124/KEP/DPN
IND/XI/2017;
Bukti T-3d : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Keadilan dan
Persatuan Indonesia (DPN PKPI) Nomor 124/KEP/DPN PKP
IND/XI/2017;
Bukti T-3e : Fotokopi Surat Keputusan Perubahan Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Puncak dengan
Nomor 12/A/KEP/DPN PKP IND/XI/2017;
Bukti T-3f : Fotokopi Surat pernyataan kesepakatan Partai Politik dalam
pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Model B.2.KWK Parpol
atas nama Willem Wandik dan Alus U.K Murib tidak ada
sama sekali dukungan Partai PAN;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Amanah Nasional Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/107/X/2017
perihal Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Puncak atas nama Repinus Telenggen dan David Ongomang;
Bukti T-5 : Fotokopi aplikasi SILON;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat Keterangan Keaslian Ijazah Nomor 35/KL/III-
A/50/01/2018 dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE)
Yayasan Pendidikan Ujung Pandang (YPUP);
Bukti T-7 : Fotokopi Surat Pengadilan Negeri Makassar Nomor W22/PN-
M/121/HKM/XII/2017;
Bukti T-8 : Fotokopi dokumen Ijazah atas nama Utaringgen;
Bukti T-9 : Fotokopi Surat Kejaksaan Negeri Nabire Nomor B-
386/T.1.17/Euh.1/03/2018 perihal Pemberitahuan Hasil
Penyidikan atas nama Tersangka Alus UK Murib;
Bukti T-10 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Puncak Nomor 83/Kpts/KPU-
Puncak/II/2018 perihal Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Puncak;
Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 03/BA/KPU-
PUNCAK/II/2018;
Bukti T-12 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 02/BA/KPU-
PUNCAK/II/2018;
Bukti T-13 : Fotokopi Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor
01/PS/PWSL.PNC/33.26/II/2018;
Bukti T-14 : Fotokopi Berita Acara Nomor 05/BA/KPU-PUNCAK/I/2018;
Bukti T-15 : Fotokopi Berita Acara Nomor 14/BA/KPU-PUNCAK/III/2018;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU III, IV DAN TERADU V
[2.6] Menimbang bahwa Teradu III, IV dan Teradu V telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.6.1] Secara umum Teradu III, IV dan Teradu V membantah seluruh aduan
Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran
sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu III, IV dan Teradu V memberikan
jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Panwas Kabupaten Puncak dalam melaksanakan tugas, wewenang,
dan kewajiban berpedoman pada 12 asas penyelenggara Pemilu yaitu
profesional, jujur, dan adil serta tidak memihak pasangan calon manapun;
2. Bahwa dalam melakukan tugas pengawasan dan penegakan hukum pemilu
pada pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak,
yaitu pengawasan pada semua tahapan, penanganan sengketa, dan
penanganan pelanggaran kami sudah tindak lanjuti;
3. Bahwa Panwas Kabupaten Puncak memperlakukan semua anak daerah yang
maju dalam posisi yang sama dan tidak beda-bedakan. Dalam pelaksanaan
tugas pengawasan dan penegakan hukum, Panwas Kabupaten Puncak punya
pedoman yaitu Perbawaslu dan Peraturan KPU yang wajib di ikuti;
4. Bahwa Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 di mana disebutkan bahwa
pasangan calon yang berpotensi di rugikan dapat mengajukan diri sebagai
Pihak Terkait, menurut Panwas Kabupaten Puncak tidak punya kepentingan
atas proses sengketa yang di mohonkan ke Panwas Kabupaten Puncak dan
pasangan calon yang berpotensi di rugikan;
5. Bahwa Pasal 7 disebut dapat mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dan
batas pengajuan sebagai Pihak Terkait paling lambat pada sidang kedua yang
sesuai jadwal adalah tanggal 21 Februari 2018 dan pasangan calon tidak ada
yang mengajukan diri sebagai Pihak Terkait. Akan tetapi Pihak Terkait
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Willem Wandik dan Alus UK Murib
baru meminta pengajuan sebagai Pihak Terkait pada Akhir Sidang
Musyawarah Kedua Pada tanggal 21 Februari 2018;
6. Bahwa pada waktu sidang Musyawarah ke 1 tanggal 19 Februari 2018 pada
dibacakan permohonan Pemohon dan Termohon meminta waktu ke pimpinan
sidang 1 (satu) Hari tanggal 20 Februari 2018. Pemohon dan Termohon sudah
sepakat di dalam Sidang Musyawarah sengketa untuk menghadirkan Saksi
pada Musyawarah ke 2 tanggal 21 Februari 2018, namun KPU Kabupaten
Puncak tidak komitmen dengan apa yang telah di sepakati pada Musyawarah
pertama karena tidak menghadirkan saksi;
7. Bahwa Panwas Kabupaten Puncak bukan mengusir Pengadu bahkan Panwas
Kabupaten Puncak menyuruh untuk diam, karena Pengadu tidak punya hak
untuk berbicara didalam ruang sidang, maksud sehabis sidang selesai baru
Pengadu menyampaikan surat yang maksud bukan pada saat persidangan
berlangsung, tetapi karena Pengadu langsung marah-marah dan membuat
persidangan menjadi terganggu dan Pimpinan Musyawarah menyuruh untuk
keluar;
8. Bahwa Panwaslu Kabupaten Puncak, pada tanggal 28 Februari 2018 KPU
Kabupaten Puncak mengundangPanwaslu Kabupaten Puncak dengan Nomor
99/UD/KPU/-PNCK/II/2018 perihal Undangan dilaksanakan pada hari
Kamis tanggal 1 Maret 2018 di Aula Kantor KPU Provinsi Papua dengan
agenda Mencermati Putusan Panwas Kabupaten Puncak;
9. Bahwa dalam pertemuan itu Teradu III, teradu IV dan Teradu V menemukan
beberapa bukti sebagai berikut:
a. Pasang spanduk tentang Rapat Pleno Tindak Lanjut Putusan Panwas
Kabupaten Puncak Nomor 01/PS/PWSL-PNC/33.26/II/2018 terkait
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak tanggal 1 Maret
2018;
b. 2 (dua) Lembar Berita Acara Rapat Pleno Tindak Lanjut Putusan Panwas
Kabupaten Puncak Nomor 01/PS/PWSL-PNC/33.26/II/2018 terkait
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2018
(matriks Dukungan Partai HANURA dan PAN tanpa Tanda tanggan di
sediakan oleh KPU Kabupaten Puncak);
c. Daftar hadir.
10. Bahwa Panwaslu Kabupaten Puncak tidak bisa mengikuti kegiatan tersebut
karena berdasarkan Peraturan KPU Pasal 68 ayat (3) menjelaskan KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil
penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat
pleno terbuka di Kantor KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota. Kegiatan Pleno yang di rencanakan oleh KPU Kabupaten
Puncak adalah tertutup tanpa di hadirkan Pasangan Calon dan Tim
Pemenang, sehingga Panwas Kabupaten Puncak keluar dari ruangan rapat
yang di maksud Pengadu;
11. Bahwa syarat dukungan Partai HANURA tanggal 09 Januari 2018 pada
Willem Wandik dan Alus UK Murib itu TIDAK SAH karena bertentangan
dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Panwas Kabupaten Puncak
mengatakan Partai Hanura yang sah kepada Pasangan Calon Rapinus
Telenggen dan David Ongomang;
12. Bahwa Pasangan Calon atas nama Willem Wandik dan Alus UK Murib tidak
pernah daftarkan dengan Partai PAN, namun Partai PAN sesuai dengan B-
1.KWK Partai PAN adalah Repinus Telenggen dan David Ongomang;
13. Bahwa KPU Kabupaten Puncak merubah jadwal untuk menindaklanjuti
Putusan Panwas Kabupaten Puncak dengan Nomor 100/SK/KPU-
PUNCAK/III/2018 tertanggal 02 Maret 2018 tanpa koordinasi/pertemuan
dengan PanwasKabupaten Puncak;
14. Bahwa KPU Kabupaten Puncak mengeluarkan surat perpanjangan waktu
untuk menindaklanjuti Putusan PanwasKabupaten Puncak dengan Nomor
101/SP/KPU-PUNCAK/III/2018 tertanggal 02 Maret 2018, tanpa dasar
hukum yang jelas dan juga dalam isi surat KPU Kabupaten Puncak tidak
meminta Panwas Kabupaten Puncak untuk ikut sertakan dalam Pengesahan
Dukungan Partai Politik di DPP Pusat, tetapi disampaikan untuk di ketahui
maka surat tersebut dalam bentuk Pemberitahuan/Ijin;
15. Bahwa Panwaslu Kabupaten Puncak menolak perpanjangan waktu tersebut
dengan Nomor 10/PPW/PWSL-PNCK/III/2018 tertanggal 04 Maret 2018,
berdasarkan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 47 Ayat (2)
menjelaskan bahwa Putusan Panwas Kabupaten/Kota terkait penyelesaian
sengketa Pemilihan Bupati dan WaliKota wajib di tindak lanjut oleh KPU
Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) Hari Kerjasejak di Putuskan;
[2.6.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu III, IV dan Teradu V memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini,
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu III, IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan
Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III, IV dan Teradu V, atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu III, IV
dan Teradu V mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi permohonan penyelesaian sengketa pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Puncak Nomor 09/TIMSES-
TENANG/II/2018;
Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 02/BA/KPU-
PUNCAK/II/2018 Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Puncak Tahun 2018;
Bukti T-3 : Fotokopi tanda terima berkas permohonan sengketa Nomor
02/TTB/PS/PWSL-PNCK/II/2018;
Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Nomor 01/PS/PWSL-
PCNK/33.26/II/2018 Registrasi Permohonan Sengketa;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Nomor 006/SU/PNWS/KAB.PUNCAK/II/2018
perihal Pemindahan Tempat Penyelesaian Sengketa ke
Kabupaten Mimika;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat Nomor 007/SU/PNWS/KAB.PNCK/II/2018
perihal Permintaan Keamanan Kapolres Timika Kabupaten
Mimika;
Bukti T-7 : Fotokopi Undangan Musyawarah Sengketa Nomor
008/SU/PNWS/KAB.PUNCAK/II/2018;
Bukti T-8 : Fotokopi Daftar hadir Pimpinan Musyawarah dan Sidang;
Bukti T-9 : Fotokopi Daftar hadir Peserta Musyawarah Sengketa dan
Sidang;
Bukti T-10 : Fotokopi Berita Acara Keterangan Saksi (Formulir Model PSP
15);
Bukti T-11 : Fotokopi Putusan Sengketa Nomor 01/PS/PWSL
PNCK/33.26/II/2018;
Bukti T-12 : Fotokopi Tanda terima Putusan Sengketa Panwas Kabupaten
Puncak;
Bukti T-13 : Fotokopi Undangan KPU Kabupaten Puncak Nomor
99/UD/KPU-PUNCAK/II/2018;
Bukti T-14 : Fotokopi Rapat Pleno (dokumen foto spanduk Rapat Pleno
Penetepan Calon Bupati);
Bukti T-15 : Fotokopi daftar hadir;
Bukti T-16 : Fotokopi Surat Nomor 100/SK/KPU-PUNCAK/III/2018
perihal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Putusan Panwas
Nomor 01/PS/PWSL-PNCK/33.26/II/2018;
Bukti T-17 : Fotokopi Lampiran Berita Acara Rapat Pleno;
Bukti T-18 : Fotokopi Surat Nomor 101/SP/KPU-PUNCAK/III/2018
perihal Menindaklanjuti Putusan Panwas Kabupaten Puncak
Nomor 01/PS/PSL-PNCK/33.26/II/2018;
Bukti T-19 : Fotokopi Surat Nomor 10/PPW/PWSL-PNCK/III/2018 perihal
Penolakan Perpanjangan Waktu;
Bukti T-20 : Fotokopi Berita Acara Pengesahan Dukungan Nomor
14/BA/KPU-PUNCAK/III/2018;
Bukti T-21 : Fotokopi Surat Teburang;
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
KPU KABUPATEN PUNCAK
Manase Wandik selaku mantan Ketua KPU Kabupaten Puncak tidak mengetahui
dan tanpa koordinasi Teradu I membuat dan mengirim surat kepada Dinas
Catatan Sipil Kabupaten Puncak. Teradu I dan Teradu II selaku Anggota KPU
Kabupaten Puncak tidak melaksanakan tugas dengan baik dan masih tinggal di
Jayapura. Pihak terkait mengatakan bahwa Teradu I dan Teradu II tidak mau
ikut melakukan verifikasi ulang pada Partai PAN dan Partai Hanura serta tidak
menandatangani Berita Acara. Akibat tindakan Teradu I dan Teradu II tahapan
Pilkada di Puncak tidak berjalan dengan baik. Teradu III, IV, dan Teradu V tidak
melakukan pengawasan dengan baik selama tahapan verifikasi ulang pada Partai
PAN dan Partai Hanura. Teradu III, IV, dan Teradu V mengeluarkan rekomendasi
untuk tinjau kembali B1-KWK dari Partai Hanura dan Partai PAN, sesungguhnya
Ketua dan Panwas Kabupaten Puncak ikut dalam proses verifikasi pertama.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye, berdasarkan
ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan sebagai
berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak
diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Teradu I
mengatasnamakan Ketua KPU Kabupaten Puncak mengirimkan surat kepada
Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Puncak agar mempercepat penerbitan
surat keterangan terkait persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama
Hosea Murib dan Mael Murib. Teradu I dan Teradu II juga melakukan intervensi
kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN untuk memberikan Rekomendasi dan
B1-KWK kepada salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Puncak. Pada tanggal 12 Februari 2018, Teradu I meminta Partai PAN untuk
mengembalikan dukungannya kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
atas nama Repinus Telenggen dan David Ongomang. Tindakan Teradu I tersebut
telah memperlihatkan bukan sebagai penyelenggara Pemilu, namun sebagai Tim
Sukses dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Repinus
Telenggen dan David Ongomang. Teradu II dalam Rapat Pleno tanggal 12
Februari 2018, melakukan tindakan memukul meja dan menimbulkan suara
yang keras dalam ruang rapat pleno tersebut. Pada saat Rapat Pleno tanggal 12
Februari 2018, Teradu I dan Teradu II tidak menandatangani Berita Acara
Penetapan Pasangan Calon dikarenakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati atas nama Repinus Telenggen dan David Ongomang Tidak Memenuhi
Syarat untuk ikut Pilkada Kabupaten Puncak. Pada saat rapat koordinasi di
Kantor KPU Provinsi Papua tanggal 28 Februari 2018, Teradu I dan Teradu II
meninggalkan ruang rapat koordinasi dikarenakan permintaan Teradu I dan
Teradu II untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas
nama Repinus Telenggen dan David Ongomang ditolak oleh KPU Provinsi Papua,
sementara Putusan Panwas Kabupaten Puncak memutuskan dilakukan
peninjauan kembali syarat dukungan B1-KWK dari Partai Hanura dan Partai
PAN. Berdasarkan Putusan Panwas Kabupaten Puncak, pada tanggal 7 Maret
2018, KPU Provinsi Papua, KPU Kabupaten Puncak, Panwas Kabupaten Puncak,
dan Pasangan Calon memerintahkan untuk melakukan peninjauan kembali
dukungan B1-KWK dari Partai Hanura dan PAN. Dalam pertemuan dengan DPP
Partai Hanura, Teradu I dan Teradu II tidak hadir, padahal sudah menjadi
kewajiban bagi Anggota KPU untuk melaksanakan Putusan Panwas Kabupaten
Puncak;
[4.1.2] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu III, IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten
Puncak diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Teradu
III, IV dan Teradu V dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tidak jujur,
tidak profesional dan tidak independen, tetapi berpihak pada bakal calon
tertentu. Pada saat sidang sengketa, pengadu mengajukan surat permohonan
penundaan sidang dikarenakan adanya pihak terkait untuk dapat memberikan
keterangan. Meski demikian Teradu III, IV, dan Teradu V sangat arogan dengan
mengusir Pengadu yang bertindak sebagai Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon
atas nama Willem Wandik dan Alur UK Murib. Pada saat rapat koordinasi
tanggal 28 Februari 2018, Teradu III, IV, dan Teradu V meninggalkan ruang
rapat koordinasi yang diadakan bersama KPU Kabupaten Puncak serta KPU
Provinsi Papua. Pengadu mendalilkan bahwa rapat koordinasi tersebut untuk
menindalanjuti Putusan Panwas Kabupaten Puncak. Padahal rapat koordinasi
tersebut sangat penting antara penyelenggara dan pengawas. Pengadu juga
mendalilkan bahwa Teradu III, IV, dan Teradu V meninggalkan ruang koordinasi
tersebut dikarenakan Teradu III, IV, dan Teradu V memaksa untuk menetapkan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Repinus Telenggen dan
David Ongomang, sementara Putusan Panwas Kabupaten Puncak
memerintahkan untuk dilakukan peninjauan kembali syarat dukungan B.1-KWK
dari Partai Hanura dan PAN. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV
dan Teradu V, sangat mengganggu proses pelaksanaan tahapan Pilkada
Kabupaten Puncak Tahun 2018 dan terindikasi akan terus menggangu proses
tahapan selanjutnya;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu I dan Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak pada
pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I mengirimkan surat
balasan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan
Nomor 068-SP-Puncak/XI/2017 perihal permohonan mempercepat waktu
penerbitan surat keterangan tertanggal 12 November 2017. Teradu I
mengeluarkan surat tersebut dikarenakan adanya surat dari Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Nomor
470/156/KEPCAPIL/2017 perihal permintaan permohonan perpanjangan waktu
yang ditandatangani Kabid Pelayanan Pendaftaran Pendudukan atas nama
Isnama untuk menerbitkan Surat Keterangan (SUKET) Pengganti E-KTP dari Tim
Perseorangan Hosea Murib dan Mael Murib. Pada tanggal 8 Januari 2018,
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Willem Wandik dan Alus UK
Murib melakukan pendaftaran ke Kantor KPU Kabupaten Puncak dengan
menyerahkan B1-KWK Parpol sebanyak 9 (sembilan) Partai pengusung yaitu
PDIP, PKS, Demokrat, Partai Golkar, Partai Hanura, PKB, PKPI, Partai Gerindra,
dan Partai Nasdem. Paslon Willem Wandik dan Alus UK Murib tidak pernah
menyerahkan B1-KWK yang diterbitkan PAN. Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Repinus Telenggen dan David Ongomang kemudian melakukan
pendaftaran ke Kantor KPU Kabupaten Puncak tanggal 10 Januari 2018 dengan
menyerahkan B1-KWK PAN, Partai Hanura, PKPI, dan Partai Golkar. Teradu I
dan Teradu II mendalilkan bahwa pada tanggal 11 dan 12 Februari 2018, KPU
Kabupaten Puncak melakukan verifikasi faktual ke Partai Hanura dan PAN
dikarenakan adanya 2 (dua) dukungan ganda. Akan tetapi Pihak Terkait Ketua
KPU Kabupaten Puncak atas nama Manase Wandik meminta untuk tidak
melakukan verifikasi ke PAN disebabkan PAN tidak memberikan dukungan
ganda sebagaimana dokumn TT1-KWK yang ditandatangani Pihak Terkait
Manase Wandik. Berdasarkan hasil pertemuan di Gedung Golf Senayan Jakarta
dengan Yandry selaku Wakil Sekretaris Jenderal mengatakan bahwa PAN
mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Repinus
Telenggen dan David Ongomang, namun Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten
Puncak menolak dengan nada keras dan tegas meminta untuk menyerahkan
dokumen dukungan Paslon Repinus Telenggen dan David Ongomang di Kantor
DPP PAN. Teradu I dan Teradu II dengan tegas mengatakan bahwa PAN tidak
pernah memberikan dukungan ganda ke Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Puncak. Pada tanggal 12 Februari 2018, Teradu I dan Teradu II tidak
menandatangani Berita Acara dikarenakan Teradu I dan Teradu II meminta
kepada Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten Puncak untuk melakukan rapat
internal terkait indikasi pemalsuan dokumen ijazah Wakil Bupati atas nama Alus
UK Murib beserta dukungan PAN, Partai Hanura, PKP-Indonesia.
Pada saat rapat internal Teradu I mengajukan beberapa masukan sebagai
berikut: a. Partai PAN harus dikembalikan ke Pasangan Calon Repinus Telenggen
dan David Ongomang dikarenakan B1-KWK bukan ganda dukungan
sebagaimana dokumn TT1-KWK yang dikeluarkan oleh Pihak Terkait Ketua KPU
Kabupaten Puncak; b. Teradu I meminta agar Pihak Terkait Ketua KPU
Kabupaten Puncak atas nama Manase Wandik, Erianus Kiwak, Aten Mom dan
Teradu II untuk disertakan dalam Berita Acara penetapan calon Repinus
Telenggen dan David Ongomang karena B1-KWK pada tanggal 10 Agustus 2017
ditandatangani Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal sudah tidak
berlaku dengan SK pembatalan dan pengalihan dukungan tanggal 7 Januari
2018 yang ditandatangani oleh Ketua Umum; c. Teradu I meminta Pihak Terkait
Ketua KPU Kabupaten Puncak Manase Wandik, Erianus Kiwak, dan Aten Mom
untuk sertakan dalam Berita Acara penetapan calon atas nama Repinus
Telenggen dan David Ongomang karena B1-KWK Parpol PKPI tanggal 02 Januari
2018 ditandatangani oleh Ketua Umum PKPI dan Sekretaris Jendral. Terkait
dengan pemukulan meja yang dilakukan Teradu II, Teradu II menyatakan tidak
pernah memukul meja, tetapi hanya meminta waktu untuk bicara dikarenakan
Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten Puncak dan Erianus Kiwak sewenang-
wenang mengabaikan hak orang lain. Pada tanggal 12 Februari 2018, Teradu I,
Teradu II serta Aten Mom menolak untuk menandatangani Berita Acara Nomor
03/BA/KPU-PUNCAK/II/2018 perihal Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati, namun kemudian Aten Mom, atas bujukan Pihak Terkait Manase
Wandik dan Erianus Kiwak, pada akhirnya menyetujui Berita Acara yang fiktif
dengan Nomor 02/BA/KPU-PUNCAK/2018. Teradu I dan Teradu II mengatakan
bahwa Berita Acara Nomor 02/BA/KPU-PUNCAK/2018 cacat hukum. Teradu I
dan Teradu II serta Panwas Kabupaten Puncak tidak pernah hadir di DPP
Hanura karena adanya surat penolakan perpanjanngan waktu dari Panwas
Kabupaten Puncak dengan Nomor 10/PPW/PWSL-PNCK/II/2018.
[4.2.2] Teradu III, IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten
Puncak pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu III, IV, dan
Teradu V dalam melaksanakan tugas dan wewenang telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Teradu III, IV, dan Teradu V melakukan
pengawasan pada semua tahapan, penangan sengketa, dan penanganan
pelanggaran sudah ditindak lanjuti. Pada sidang pertama musyawarah tanggal
19 Februari 2018, Pemohon dan Termohon sepakat untuk menghadirkan saksi
pada sidang ke dua musyawarah, namun KPU Kabupaten Puncak tidak
komitmen dengan kesepakatan dikarenakan tidak menghadirkan saksi pada
sidang ke dua musyawarah. Pada Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017
Pasal 7 menjelaskan bahwa Pasangan Calon yang berpotensi dirugikan dalam
penyelesaian sengketa dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait. Pasangan
Calon Willem Wandik dan Alus UK Murib baru meminta sebagai Pihak Terkait
pada saat akhir sidang musyawarah kedua tanggal 21 Februari 2018, padahal
pada saat sidang awal sengketa tidak ada pasangan calon yang mengajukan diri
sebagai Pihak Terkait. Teradu III, IV, dan Teradu V menjawab bahwa tidak
pernah mengusir Pengadu, tetapi meminta Pengadu untuk diam dikarenakan
Pengadu tidak punya hak untuk berbicara dalam ruang sidang. Pada tanggal 28
Februari 2018, KPU Kabupaten Puncak mengundang Teradu III, IV, dan Teradu
V sebagai Panwas Kabupaten Puncak dengan Nomor 99/UD/KPU/-
PNCK/II/2018 untuk hadir pada tanggal 1 Maret 2018 di Kantor KPU Provinsi
Papua untuk mencermati Putusan Panwas Kabupaten Puncak. Teradu III, IV,
dan Teradu V mengatakan bahwa pada pertemuan tersebut menemukan
beberapa bukti sebagai berikut: a. terdapat spanduk yang terpasang tentang
Rapat Pleno Tindak Lanjut Putusan Panwas Kabupaten Puncak Nomor
01/PS/PWSL-PNC/33.26/II/2018 terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Puncak tanggal 1 Maret 2018; b. 2 (dua) Lembar Berita Acara Rapat
Pleno Tindak Lanjut Putusan Panwas Kabupaten Puncak Nomor 01/PS/PWSL-
PNC/33.26/II/2018 terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Puncak Tahun 2018 (matriks Dukungan Partai Hanura dan PAN tanpa Tanda
tanggan disediakan oleh KPU Kabupaten Puncak); dan c. Daftar hadir.
Tindakan Teradu III, IV, dan Teradu V keluar dari ruang rapat
dikarenakan KPU Kabupaten Puncak melakukan rapat pleno secara tertutup.
Berdasarkan Pasal 68 ayat (3) Peraturan KPU menjelaskan KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan
Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat pleno terbuka di Kantor
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Teradu III, IV, dan
Teradu V mengatakan bahwa syarat dukungan Partai Hanura tanggal 9 Januari
2018 pada Willem Wandik dan Alur UK Murib tidak sah karena bertentangan
dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Syarat dukungan Partai Hanura
yang sah pada Pasangan Calon Repinus Telenggen dan David Ongomang. Teradu
III, IV, dan Teradu V juga mengatakan bahwa Pasangan Calon atas nama Willem
Wandik dan Alus UK Murib tidak pernah daftarkan dengan Partai PAN, namun
Partai PAN sesuai dengan B-1.KWK mendukung Pasangan Calon Repinus
Telenggen dan David Ongomang. KPU Kabupaten Puncak mengubah jadwal
untuk menindaklanjuti Putusan Panwas Kabupaten Puncak dengan Nomor
100/SK/KPU-PUNCAK/III/2018 tertanggal 02 Maret 2018 tanpa
koordinasi/pertemuan dengan Panwas Kabupaten Puncak. Teradu III, IV, dan
Teradu V menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Puncak mengeluarkan surat
perpanjangan waktu dengan Nomor 101/SP/KPU-PUNCAK/III/2018 tertanggal
02 Maret 2018, tanpa dasar hukum yang jelas dan isi surat KPU Kabupaten
Puncak tidak meminta Panwas Kabupaten Puncak untuk mengikutsertakan
dalam Pengesahan Dukungan Partai Politik di DPP Pusat, tetapi disampaikan
untuk di ketahui maka surat tersebut dalam bentuk Pemberitahuan/Ijin.
Berdasarkan hal tersebut, Teradu III, IV, dan Teradu V menolak perpanjangan
waktu tersebut dengan Nomor 10/PPW/PWSL-PNCK/III/2018 tertanggal 04
Maret 2018. Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 47 ayat (2)
menjelaskan bahwa Putusan Panwas Kabupaten/Kota terkait penyelesaian
sengketa Pemilihan Bupati dan/atau Walikota wajib ditindaklanjuti oleh KPU
Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) Hari Kerja sejak diputuskan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta
yang terungkap dalam persidangan:
[4.3.1] Teradu I dan Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak mengakui
tidak menandatangani Berita Acara Penetepan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati. Pada persidangan terungkap fakta bahwa pada tanggal 8 Januari 2018,
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak atas nama Willem Wandik dan
Alus UK Murib melakukan pendaftaran yang diusung 9 (sembilan) Partai Politik
yaitu: PDI-Perjuangan, Partai Hanura, Partai Golkar, PKP-Indonesia, PKB, PPP,
Demokrat, Partai Gerindra, dan PKS. Pada tanggal 10 Januari 2018, Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak atas nama Repinus Telenggen dan David
Ongomang melakukan pendaftaran yang diusung 4 (empat) Partai Politik yaitu:
PAN, Partai Hanura, PKP-Indonesia, dan Partai Golkar. Teradu I dan Teradu II
mengatakan bahwa PAN dan Partai Hanura tidak memiliki dukungan ganda
kepada Pasangan Calon. Berdasarkan Pasal 6 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan “Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Bakal Pasangan Calon
kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat
menarik dukungannya sejak pendaftaran”. Tindakan Teradu I dan Teradu II yang
meminta PAN dan Partai Hanura untuk mengembalikan dukungannya kepada
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Repinus Telenggen dan
David Ongomang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I
dan Teradu II melakukan penolakan berkas pendaftaran Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Willem Wandik dan Alus UK Murib dengan tidak
menandatangani Berita Acara. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan
Pusat (DPP) Partai Hanura Nomor SKEP/B/003/DPP-HANURA/VIII/2017 perihal
Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak yang
ditandatangani oleh Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal
Sarifuddin Sudding tanggal 10 Agustus 2017 kepada Willem Wandik dan Alus
UK Murib. Hal tersebut diperkuat dengan adanya Berita Acara yang dikeluarkan
KPU Kabupaten Puncak Nomor 05/BA/KPU-PUNCAK/I/2018 perihal
Penyerahan Bukti Dukungan pada Verifikasi Faktual Dukungan Parpol DPP
Partai Hanura pada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilu Kabupaten
Puncak Tahun 2018 tertanggal 18 Januari 2018. Pada saat melakukan verifikasi
faktual ke DPP Partai Hanura, Herry Lontung Siregar mengatakan bahwa DPP
Hanura mendukung Willem Wandik dan Alus UK Murib. Teradu I dan Teradu II
yang memaksakan dukungan PAN dan Partai Hanura untuk dikembalikan
kepada Pasangan Calon Repinus Telenggen dan David Ongomang tersebut
menunjukan cara kerja Teradu I dan Teradu II yang tidak memahami secara
utuh mekanisme dan prosedur tahapan penerimaan syarat dukungan pasangan
calon. Seharusnya pada tanggal 10 Januari 2018, Teradu I dan Teradu II tidak
menerima Pasangan Calon Repinus Telenggen dan David Ongomang dikarenakan
pada tanggal 8 Januari 2018, Pasangan Calon Willem Wandik dan Alus UK
Murib sudah diterima pendaftarannya oleh KPU Kabupaten Puncak. Pemenuhan
syarat pencalonan dilakukan seketika saat dilakukan pendaftaran. Hal ini sesuai
dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 35 ayat (5) berbunyi
Keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat daerah provinsi dan/atau daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan
perubahan, sejak diserahkan sampai dengan akhir masa pendaftaran Bakal
Pasangan Calon, kecuali perubahan tersebut disebabkan karena:
a. terdapat pengurus yang meninggal dunia, atau berhalangan tetap, yang
dibuktikan dengan surat kematian, atau surat keterangan yang
menunjukkan pengurus yang bersangkutan berhalangan tetap; atau
b. terjadi pemberhentian pengurus sebagai akibat pengambilalihan kewenangan
Partai Politik tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota oleh
pengurus Partai Politik tingkat pusat dalam pendaftaran Pasangan Calon.
Berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota mengatakan Keputusan tentang
kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, tingkat daerah provinsi dan tingkat
daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), ayat (4)
atau ayat (7), menjadi pedoman bagi KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota dalam penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon. Dengan
demikian, Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1), Pasal 6
ayat (2) huruf a, b, c, d, dan Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, d, e, f, g, h Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.2] Terkait Pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu III, IV dan Teradu
V dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tidak profesional dan tidak
independen, tetapi berpihak pada bakal calon tertentu, DKPP berpendapat bahwa
pada tanggal 1 Maret 2018 KPU Kabupaten dan KPU Provinsi Papua
mengadakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti Putusan Panwas
Kabupaten Puncak. Tindakan Teradu III, IV, dan Teradu V yang meninggalkan
ruang rapat koordinasi tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Rapat
tersebut sangat penting dalam rangka koordinasi antara penyelenggara dan
pengawas. Berdasarkan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang pada
pokoknya berkewajiban Menghargai dan Menghormati sesama lembaga
penyelenggara Pemilu dan Pemangku kepentingan Pemilu. Tindakan Teradu III,
IV, dan Teradu V yang tidak hadir pada verifikasi faktual ke DPP Partai Hanura
secara etika melanggar prinsip kepastian hukum terhadap Putusan Panwas
Kabupaten Puncak yang mengatakan peninjauan kembali syarat dukungan B.1-
KWK dari Partai Hanura dan PAN. Berdasarkan hal tersebut Teradu III, IV, dan
Teradu V selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Puncak tidak melakukan
pengawasan pada saat verifikasi faktual di Partai Hanura. Teradu III, IV, dan
Teradu V mengeluarkan rekomendasi peninjauan kembali B1-KWK Partai
Hanura dan PAN namun tidak melakukan tugas pengawasan dengan baik atas
tindak lanjut putusan yang telah dibuat selama tahapan verifikasi ulang pada
Partai Hanura dan PAN. Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat
bahwa Teradu III, IV, dan Teradu V telah mengabaikan tugas pokok pengawasan.
Teradu III, IV, dan Teradu V terbukti melanggar Pasal 11 huruf a, c, d, Pasal 15
huruf a, b, c, d, f, g, h, dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Penius Dewelek dan Teradu
II Isak Telenggen selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Hengki Tinal, Teradu IV
Aniol Kora dan Teradu V Yuben Tabuni selaku Ketua merangkap Anggota
dan Anggota Panwas Kabupaten Puncak terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II sejak
Putusan dibacakan;
5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sepanjang terhadap Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V sejak Putusan dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Ratna Dewi Pettalolo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis
tanggal Sembilan Belas bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis
tanggal Dua Puluh Empat bulan Mei tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh
Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra
Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu
dan dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir