Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.9/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Puncak
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 22/02/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-02-2018
👁 28 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPara Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 30 Januari 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Wali Kota secara serentak Tahun 2018, 3 (tiga) anggota KPU Kabupaten Puncak menyampaikan mosi tidak percaya kepada Manase Wandik selaku Ketua KPU Kabupaten Puncak dalam menjalankan tugas sebagai ketua; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu tidak pernah melibatkan Anggota KPU Kabupaten Puncak dalam menggunakan keuangan Pilkada Tahun 2018 sejak penetapan Tahapan, Program dan Jadwal; Teradu menjabat sebagai Komisaris Utama dalam Perusahan PT. Putra Awul Keweng Mandiri yang mengurus proyek bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Puncak Provinsi Papua; Teradu mengontrakkan rumah pribadinya kepada KPU Kabupaten Puncak untuk digunakan sebagai kantor KPU Kabupaten Puncak dengan harga yang sangat tinggi; Teradu menunjukkan keberpihakan kepada kandidat tertentu melalui komunikasi aktif di facebook; Teradu memiliki hubungan kekerabatan dengan calon petahana pada Pilkada Kabupaten Puncak.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 16; Pasal 18; Pasal 8; Pasal 14
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Puncak kepada Teradu Manase Wandik terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 9/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 225/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 9/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Olivia Pamela Dumatubun Pekerjaan/Lembaga : Lembaga Pemantau Kinerja Pemilu Alamat : Komplek Perumahan Organda Padang Bulan, Kota Jayapura, Provinsi Papua 2. Nama : Isak Telenggen Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Puncak Provinsi Papua Alamat : Jalan Kago Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua 3. Nama : Penius Dewelek Onime Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Alamat : Jalan Kago Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua 4. Nama : Aten Mom Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Alamat : Jalan Kago Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Manase Wandik Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Alamat : Jalan Kago Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Pengadu; Mendengarkan jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 30 Januari 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Wali Kota secara serentak Tahun 2018, 3 (tiga) anggota KPU Kabupaten Puncak menyampaikan mosi tidak percaya kepada Manase Wandik selaku Ketua KPU Kabupaten Puncak dalam menjalankan tugas sebagai ketua; 2. Teradu tidak pernah melibatkan Anggota KPU Kabupaten Puncak dalam menggunakan keuangan Pilkada sejak penetapan Tahapan, Program dan Jadwal sehingga para Pengadu menilai adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan Negara untuk meperkaya diri sendiri sebab setelah menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Puncak sudah memiliki harta dan kekayaan sebagaimana bukti otentik terlampir. 3. Teradu yang saat ini bertindak sebagai ketua KPU Kabupaten Puncak telah terbukti menjabat juga sebagai Komisaris Utama dalam Perusahan PT. Putra Awul Keweng Mandiri (Profile Perusahan terlampir) dan secara nyata telah mengurus proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Puncak sejak Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 karena Bupati Puncak aktif saat ini adalah anak dari Saudara kandungnya. 4. Secara nyata terbukti bahwa Teradu selaku ketua KPU Kabupaten Puncak telah melakukan kontrak rumah milik pribadi atas nama Manase Wandik untuk sekretariat KPU Kabupaten Puncak hingga saat ini. Hal ini menunjukan bahwa yang bersangkutan ingin memperkaya diri sendiri dengan biaya kontrak rumah yang nilainya sangat tinggi. 5. Sesuai ketentuan Pasal 10 dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum menunjukan bahwa seorang Manase Wandik yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Puncak telah berkomunikasi dengan salah satu kandidat yang sifatnya berpihak, Salinan komunikasi lewat media social (facebook) terlampir. 6. Teradu dan Bupati Puncak Incumbent Willem Wandik yang saat ini sedang mencalonkan diri sebagai Peserta Pemilu Tahun 2018 adalah hubungan keluarga yang sangat dekat sehingga 3 (tiga) anggota KPU Kabupaten Puncak menilai adanya pelanggaran kode etik terkait hubungan komunikasi yang jelas-jelas berpihak pada kandidat tertentu melalui media sosial. Hal ini membuktikan bahwa adanya keberpihakan seorang Ketua KPU kepada kandidat lain, padahal yang bersangkutan adalah penyelenggara yang seharusnya netral dan berpegang teguh pada sumpah dan janji jabatan di atas kitab suci. 7. Para Pengadu anggota komisioner KPU Kabupaten Puncak komitmen dan mendesak Pimpinan dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta untuk menjatuhkan hukuman tetap dan selanjutnya di PAW (Pergantian Antar Waktu) sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini kami menilai adanya indikasi mengatasnamakan lembaga dan pribadi untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri. Hal ini terbukti bahwa baru menjabat sebagai Ketua KPU sudah punya harta dan kekayaan yang bergerak dan yang tidak bergerak. Dokumentasi terlampir. 8. Salah satu bukti terlampir terkait lokasi pembangunan SPBU di Kabupaten Timika adalah milik Manase Wandik yang mana dinilai sebagai pengusaha padahal saat ini aktif menjalankan Tugas menjelang Pilkada di Kabupaten Puncak. [2.2] Para Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti- bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Pembagian Devisi dan Koordinator Wilayah dalam Lingkup Kerja Anggota KPU Kabupaten; 2. Bukti P-2 : Komunikasi melalui media sosial (fb) antara Ketua KPU Kabupaten Puncak (Manase Wandik) dan Calon Wakil Bupati (Alus Uk. Murib) 3. Bukti P-3 : Surat Mosi tidak percaya dari empat anggota komisioner KPU Kabupaten Puncak; 4. Bukti P-4 : Rekening Koran Penggunaan Dana PILKADA Kabupaten Puncak dari Bank Papua; 5. Bukti P-5 : Foto Rumah yang saat ini dikontrak sebagai Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak 6. Bukti P-6 : Foto Rumah Kontrakan/kos-kosan milik saudara Manase Wandik yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Puncak berlokasi di kota Timika 7. Bukti P-7 : Foto Pembangunan Mess (Guet House) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak (dokumentasiterlampir) yang dikerjakan oleh Manase Wandik; 8. Bukti P-8 : Foto Rumah Mewah dengan sejumlah kendaraan roda 4 (empat) sebanyak 4 (empat) unit milik seorang Manase Wandik; 9. Bukti P-9 : Foto sebidang tanah terlampir sebagai barang bukti yang direncanakan membangun tempat SPBU. [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah dilakukan oleh Teradu; 2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap dan/atau jika DKPP berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 30 Januari 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu mempertanyakan posisi Pengadu I atas nama Olivia Pamela Dumatubun yang menyebut dirinya sebagai pemantau Pemilu. Berdasarkan Pasal 123 ayat (3) poin c UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, bahwa salah satu syarat Pemantau Pemilu adalah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai cakupan wilayah pemantauannya; Dan setelah saya teliti dan menanyhkan kepada sekretariat KPUD Puncak, ternyata Olivia Pamela Dumatubun tidak terdaftar dan belum pernah memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU kabupaten Puncak sesuai ketentuan Undang-undang; oleh karena itu maka saudara Olivia tidak memiliki legalitas dan akreditasi sebagai seorang Pengadu; 2. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu poin 1 yang menyatakan bahwa “Teradu tidak pernah melibatkan Pengadu II sampai dengan Pengadu V dalam menggunakan keuangan Pilkada sejak penetapan Tahapan Program dan Jadwal sehingga diduga adanya penggunaan keuangan Negara untuk memperkaya diri sendiri”; maka Teradu memberikan tanggapan dan klarifikasi bahwa tidak benar pernyataan Pengadu II sampai dengan Pengadu V, karena selama ini dalam setiap rapat penetapan tahapan, program dan jadwal, Teradu selalu melibatkan Pengadu II sampai dengan Pengadu V. Sangat tidak mungkin Teradu tidak melibatkan seluruh anggota KPU dalam proses-proses pengambilan keputusan mengingat apabila dalam suatu rapat atau musyawarah, jika anggota tidak memenuhi quorum maka keputusan menjadi tidak sah; 3. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu poin 2; yang menyatakan bahwa Teradu saat ini menjabat sebagai Komisaris 2 (dua) dalam Perusahaan PT. Putra Awul Keweng Mandiri secara nyata telah mengurus proyek dari dana APBD Kabupaten Puncak yang mana bupati saat ini adalah anak dari saudara kandungnya; maka Teradu memberikan tanggapan dan klarifikasi sebagai berikut:  Bahwa PT. Putra Awul Keweng mandiri merupakan perusahaan milik isteri saya yang bertindak sebagai Direktris perusahaan tersebut dan keberadaan saya dalam perusahaan adalah sebagai Komisaris, namun saya tidak sedikitpun memanfaatkan posisi saya untuk mengurus proyek dari dana APBD Kabupaten Puncak;  Bahwa proyek-proyek dari dana APBD Kabupaten Puncak yang kami tangani selalu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. 4. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu poin 3, yang menyatakan bahwa Teradu melakukan kontrak rumah milik pribadi (atas nama Teradu) untuk secretariat KPU Kabupaten Puncak dengan nilai yang sangat tinggi; maka Teradu memberikan tanggapan dan klarifikasi sebagai berikut :  Bahwa sejak terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Puncak sampai dengan saat ini tidak memiliki kantor secretariat yang definitif;  Bahwa oleh karena tidak adanya Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Puncak, maka Pemerintah Daerah kabupaten Puncak menyiapkan kantor secretariat KPU Kabupaten Puncak dengan cara mengontrakkan rumah yang dianggap layak sebagai Kantor Sekretariat KPUD dan kebetulan Rumah saya yang dianggap layak dan memenuhi standar kelayakan untuk sebuah kantor, maka rumah saya yang dikontrak dengan harga yang pantas;  Adapun Rumah Kontrakan yang ditempati sebagai Kantor Sekretariat KPU kabupaten Puncak adalah milik dari Ny. Sarah Wandik dalam hal ini juga sebagai isteri saya;  Biaya Kontrak kantor Sekretariat KPU kabupaten Puncak dibayarkan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Puncak kepada Pemilik Rumah sesuai dengan standar kelayakan pembiayaan rumah yang dijadikan kantor KPU dan baru dibayarkan untuk tahun 2014 dan 2015, sedangkan untuk tahun 2016 sampai dengan sekarang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak; 5. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu poin 4, yang menyatakan bahwa Teradu aktif berkomunikasi di Media Sosial (Facebook) dengan salah satu kandidat yang menunjukkan keberpihakan dalam isu tertentu; maka Teradu memberikan tanggapan dan klarifikasi sebagai berikut; yakni Pengaduan dari Para Pengadu merupakan pendapat subjektif Para Pengadu sendiri. 6. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu poin 5, yang menyatakan bahwa Teradu dan Calon Bupati Puncak, Incumbent atas nama Willem Wandik yang saat ini sedang mencalonkan diri memiliki hubungan keluarga yang sangat dekat sehingga Pengadu menilai adanya konflik kepentingan dan seharusnya Penyelenggara bersikap netral; maka Teradu memberikan tanggapan dan klarifikasi sebagai berikut :  Bahwa Teradu dan Bupati Puncak Incumbent atas nama Willem Wandik memang memiliki hubungan keluarga tetapi posisi yang demikian tidak membuat Teradu berpihak kepada Bupati Puncak yang hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Periode berikutnya. Teradu dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai anggota KPUD tetap bersikap netral dan independen sesuai dengan amanat undang- undang;  Bahwa keadaan dimana antara seorang Bupati incumbent dengan penyelenggara pemilu atau institusi pemerintahan lainnya yag memiliki hubungan kekerabatan yang kental atau dekat merupakan sesuatu yang lazim di tanah papua sehingga hal yang demikian bukanlah merupakan sesuatu yang luar biasa dan mengherankan. Hal ini sesungguhnya hanya merupakan tuduhan yang sifatnya mengada-ada dan didasarkan pada rasa iri dan dengki terhadap Teradu semata-mata 7. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu poin 6, yang menyatakan bahwa Pengadu II sampai dengan Pengadu V menyatakan mosi tidak percaya terhadap Teradu karena memperkaya diri sendiri dan terbukti bahwa baru menjabat sebagai Ketua KPU sudah punya harta dan kekayaan yang bergerak dan tidak bergerak; maka Teradu memberikan tanggapan dan klarifikasi sebagai berikut :  Bahwa Teradu sebelum menjadi Ketua KPU Kabupaten Puncak sekarang, telah pernah menjadi anggota KPU kabupaten Puncak periode sebelumnya, dan sebelum menjadi anggota KPU Kabupaten Puncak Teradu adalah Karyawan pada PT. Freeport Indonesia selama 15 tahun, sehingga Teradu telah memiliki sejumlah harta kekayaan yang diduga oleh Para Pengadu sebagai hasil dari penyalahgunaan keuangan Negara;  Bahwa isteri Teradu juga memiliki sejumlah perusahaan yang telah menghasilkan sejumlah harta benda berupa Rumah, kendaraan Roda Empat, tanah, dan Rumah Kost. 8. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu poin 7, yang menyatakan bahwa Teradu juga sedang membangun sebuah SPBU di Kabupaten Timika padahal saat ini Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten Puncak; maka Teradu memberikan tanggapan dan klarifikasi yakni bahwa Teradu tidak terlibat dalam pembangunan SPBU di Kabupaten Mimika, karena hal tersebut merupakan usaha murni dari isteri Teradu yang bekerjasama dengan pihak Pertamina Pusat; 9. Bahwa sesungguhnya pengaduan yang dilakukan oleh Para Pengadu disebabkan oleh perasaan iri dan dengki dari Para Pengadu terhadap Teradu, karena melihat kesuksesan keluarga Teradu yang telah memiliki sejumlah harta benda yang tidak dimiliki oleh Para Pengadu; 10. Bahwa sesungguhnya Para Pengadu II s/d V pada awal menjadi anggota KPUD kebutuhan pribadinya masih sering dibantu oleh Teradu dan pernah tinggal di rumah Teradu; 11. Bahwa sikap dan sifat Para Pengadu sering mengancam Sekretaris KPUD untuk memberikan uang apabila ada anak atau istri mereka sakit atau kebutuhan lainnya; 12. Bahwa sesungguhnya Para Pengadu II s/d V walaupun baru menjadi anggota KPUD periode pertama, tetapi telah memiliki rumah dan kendaraan berupa Mobil, sehingga sangatlah lucu apabila Para Pengadu iri hati dan dengki terhadap Teradu; 13. Bahwa perbuatan Para Pengadu sesungguhnya telah menghambat tahapan dan program Pilkada di kabupaten Puncak, sehingga dapat menimbulkan konflik di dalam masyarakat, sehingga mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP agar mengabaikan dan menolak pengaduan dari Para Pengadu untuk seluruhnya Tanggapan Terhadap Alat Bukti Para Pengadu: 1. Bahwa terhadap Bukti P-1 berupa mosi tidak percaya 4 (empat) komisioner KPU yang ditujukan ke DKPP Pusat, adalah alat bukti yang mengada-ada dan tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan; 2. Bahwa terhadap Bukti P-2 berupa dokumen kontrak PT. Putra Awul Keweng Mandiri tahun 2015; menurut Teradu bukanlah suatu alat bukti yang fatal dan mengganggu dalam proses pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Puncak; 3. Bahwa terhadap Bukti P-3 berupa SPP LS Januari tahun 2017 dari Pemerintah Daerah Puncak kepada PT. Putra Awul Keweng Mandiri menurut Teradu merupakan suatu alat bukti yang juga tidak mengganggu dalam proses pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Puncak; 4. Bahwa terhadap Bukti P-4 berupa foto rumah yang dijadikan Kantor Sekretariat KPU Puncak, menurut Teradu bukanlah suatu alat bukti yang mengganggu dalam proses pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Puncak; 5. Bahwa terhadap Bukti P-5 berupa foto percakapan facebook terkait pokok aduan 4, dan foto-foto rumah serta kendaraan yang diduga hasil penyalahgunaan oleh Teradu merupakan satu alat bukti yang mengada- ada dan tidak relevan dengan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan dari Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban dari Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu tidak bersalah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana di atur dalam Pasal 8 huruf (a), (b), (c), (d), (j) dan (k), dan pasal 14 huruf (a), (b) dan (c) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Putra Awul Keweng Mandiri Nomor 45 Tertanggal 21 Oktober 2015; 2. Bukti T-2 : Kutipan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Putra Awul Keweng Mandiri Nomor 45 Tertanggal 21 Oktober 2015; 3. Bukti T-3 : Sertifikat Hak Milik Nomor 00697 atas nama Sarah Wandik; 4. Bukti T-4 : Sertifikat Hak Milik Nomor 04892 atas nama Sarah Wandik; 5. Bukti T-5 : Surat Izin Mendirikan Bangunan Nomor 0193/SIMB- MMK/2017 Tertanggal 08 Maret 2017 atas nama Sarah Wandik; 6. Bukti T-6 : Surat Izin Mendirikan Bangunan Nomor 0194/SIMB- MMK/2017 Tertanggal 08 Maret 2017 atas nama Sarah Wandik; 7. Bukti T-7 : Surat Izin Mendirikan Bangunan Nomor 0195/SIMB- MMK/2017 Tertanggal 08 Maret 2017 atas nama Sarah Wandik. 8. Bukti T-8 : Surat Izin Mendirikan Bangunan Nomor 0196/SIMB- MMK/2017 Tertanggal 08 Maret 2017 atas nama Sarah Wandik; 9. Bukti T-9 : Keputusan Menkumham RI Nomor AHU- 2462162.AH.01.01 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Putra Awul Keweng Mandiri Tertanggal 22 Oktober 2015; 10. Bukti T-10 : Surat Permohonan Mempercepat Waktu Penerbitan Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang di tandatangani oleh Onime Penius Dewelek Tertanggal 12 Desember 2017 tanpa diketahui oleh Ketua KPU Kabupaten Puncak; 11. Bukti T-11 : Percakapan Media Sosial Via WhatsAap antara Anggota KPU Provinsi Papua dengan Anggota KPU Kabupaten Puncak; 12. Bukti T-12 : Percakapan Media Sosial Via Facebook yang tidak memiliki dampak terhadap pelanggaran kode etik; 13. Bukti T-13 : Daftar Hadir Komisioner KPU Kabupaten Puncak dengan Agenda Pendaftaran calon Anggota PPD dan PPS Distrik Ilaga tanggal 12 Oktober 2017; 14. Bukti T-14 : Daftar Hadir Komisioner KPU Kabupaten Puncak dengan Agenda Pendaftaran calon Anggota PPD dan PPS Distrik Ilaga tanggal 13 Oktober 2017; 15. Bukti T-15 : Daftar Hadir Komisioner KPU Kabupaten Puncak dengan Agenda Pendaftaran calon Anggota PPD dan PPS Distrik Ilaga tanggal 14 Oktober 2017; 16. Bukti T-16 : Daftar Hadir Komisioner KPU Kabupaten Puncak dengan Agenda Pendaftaran calon Anggota PPD dan PPS Distrik Ilaga tanggal 16 Oktober 2017; 17. Bukti T-17 : Daftar Hadir Komisioner KPU Kabupaten Puncak dengan Agenda Pendaftaran calon Anggota PPD dan PPS Distrik Ilaga tanggal 17 Oktober 2017; 18. Bukti T-18 : Daftar Hadir Komisioner KPU Kabupaten Puncak dengan Agenda Pendaftaran calon Anggota PPD dan PPS Distrik Ilaga tanggal 18 Oktober 2017; 19. Bukti T-19 : Daftar Hadir Komisioner KPU Kabupaten Puncak dengan Agenda Pendaftaran calon Anggota PPD dan PPS Distrik Ilaga tanggal 19 Oktober 2017; 20. Bukti T-20 : Daftar Hadir Komisioner KPU Kabupaten Puncak dengan Agenda Tes Tertulis calon Anggota PPD tanggal 21 Oktober 2017; 21. Bukti T-21 : Daftar Hadir Komisioner KPU Kabupaten Puncak dengan Agenda Pendaftaran calon Anggota PPD dan PPS Distrik Ilaga tanggal 23 Oktober 2017; 22. Bukti T-22 : Daftar Hadir Komisioner KPU Kabupaten Puncak dengan Agenda Pendaftaran calon Anggota PPD dan PPS Distrik Ilaga tanggal 24 Oktober 2017; 23. Bukti T-23 : Daftar Hadir Komisioner KPU Kabupaten Puncak dengan Agenda Pendaftaran calon Anggota PPD dan PPS Distrik Ilaga tanggal 25 Oktober 2017; 24. Bukti T-24 : Daftar Hadir Komisioner KPU Kabupaten Puncak dengan Agenda Pendaftaran calon Anggota PPD dan PPS Distrik Ilaga tanggal 26 Oktober 2017; 25. Bukti T-25 : Daftar Hadir Komisioner KPU Kabupaten Puncak dengan Agenda Tes Tertulis Anggota PPD dan PPS Distrik Ilaga tanggal 30 Oktober 2017; 26. Bukti T-26 : Daftar Hadir Komisioner KPU Kabupaten Puncak dengan Agenda Penutupan Pendaftaran CAlon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak tahun 2018 tanggal 10 Januari 2018; 27. Bukti T-27 : Daftar Hadir Panitia Lelang Pembangunan Mess Pemda (Guest House) Kabupaten Puncak tanggal 24 Oktober 2015; 28. Bukti T-28 : Berita Acara Koreksi Aritmatik Nomor 10a/PAN- EV.ARTK/PMPGH/DPU/2015; 29. Bukti T-29 : Berita Acara Evaluasi Harga dan Biaya Nomor 10b/PAN- EV.HG/PMPGH/DPU/2015; 30. Bukti T-30 : Berita Acara Evaluasi Penawaran Tahap II Nomor 10b/PAN-EV.PENWRN/PMPGH/DPU/2015; 31. Bukti T-31 : Berita Acara HAsil Pelelangan (DAHP) Nomor 12/PAN- DAHP/PMPGH/DPU/2015; 32. Bukti T-32 : Penetapan Pemenang Peringkat Teknis Nomor 08/PAN- PNTPAN.ADMTEK/ PMPGH/DPU/2015; 33. Bukti T-33 : Pengumuman Pemenang Lelang Nomor 14/PAN- PENG.PEN/ PMPGH/DPU/2015; 34. Bukti T-34 : Penetapan Pemenang Lelang Nomor 13/PAN-PNTPAN/ PMPGH/DPU/2015; 35. Bukti T-35 : Dokumentasi Foto rumah pribadi di Jayapura milik Komisioner KPU a.n Onime PEnius Dewelek dan Mobil Pribadi di Jayapura milik komisioner KPU a.n Ishak Telengen. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dalam sidang pada tanggal 30 Januari 2018 di Ruang Sidang DKPP, Majelis mendengarkan keterangan Sekretaris KPU Kabupaten Puncak sebagai Pihak Terkait. Keterangan tersebut sebagai berikut: 1) Muhammad Sugoro (Sekretaris KPU Kabupaten Puncak) Pihak Terkait menyatakan bahwa APBN melalui dokumen anggaran yang dianggarakan setiap tahun melalui DIPA. Mengikuti ketentuan yang ada kementerian keuangan. Kalau dari APBN tidak boleh melebihi rencana angaran untuk APBN, pelaporan juga sesuai prosedur. Mengenai APBD prosesnya melalui diajukan permohona bantuan untuk membackup anggaran berjalan yang tidak mencukupi oleh APBN. Untuk melaksanakan pekerjaan sosialisasi di puncak sangat besar, untuk itu disampaikan permohonan ke Pemda Puncak, termasuk didalamnya mengenai pengajuan kantor KPU karena kita tidak memiliki kantor, setelah Pemilu 2014 terjadi kerusuhan dan barang- barang KPU dipindahkan tanpa sepengetahuan KPU Kabupaten Puncak, oleh karena itu diajukan bantuan biaya sewa rumah yang besarnya Rp 400.000.000 (empat ratus juta), Pihak Terkait menyatakan membayarkan sesuai apa yang dianggarkan dan disetujui oleh Pemda. Tahun 2016 kami diaudit oleh BPK dan ada temuan kekurangan pajak sebesar Rp 40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah). Pembayaran sewa tersebut baru dibayarkan tahun 2016 sedangkan untuk 2017 belum dibayarkan. Pihak Terkait menyatakan bahwa untuk anggaran dari APBD dan untuk Pilkada 2018, sudah dikoordinir oleh KPU Provinsi, Provinsi mengetahui mengenai rencana anggaran rumah dan disetujui oleh KPU Provinsi. Pihak Terkait menyatakan telah bekerja sesuai prosedur tertulis, selain anggaran sewa rumah juga ada anggaran untuk sosialisi pengadaan buku, pihak terkait menyatakan tidak ada iktikad buruk untuk menyembunyikan anggaran, kalau memang harus dibuka secara umum pihak terkait menyatakan siap. KETERANGAN SAKSI Dalam sidang pada tanggal 30 Januari 2018 di Ruang Sidang DKPP, Majelis mendengarkan keterangan istri Teradu sebagai Saksi. Keterangan tersebut sebagai berikut: 1) Sarah Wandik (Istri Teradu) Saksi menyatakan bahwa telah menikah dengan Teradu selama 17 tahun. Saksi menyatakan tinggal di Timika bersama Teradu. Sebagai istri, saksi juga berprofesi sebagai Pengusaha yaitu usaha pom bensin baru berjalan tahun 2017 di SP3 disamping kantor Bupati di Timika. Selain itu sedang mengerjakan proyek untuk mess Pemda yaitu PT Awul Keweng Mandiri didirikan pada tahun 2015. Untuk saat ini Sedang membangun proyek pembangunan mess Pemda dengan anggaran 15 milyar sejak tahun 2015. Sebelum disewa menjadi kantor KPU rumah ditinggali oleh saksi. Untuk mengamankan barang-barang KPU maka ditaruh di rumah saksi yang kemudian menjadi kantor KPU Kabupaten Puncak. Saksi menyatakan menentukan harga sejumlah 400 juta rupiah. Saksi menyatakan harga tersebut adalah harga yang wajar di Kabupaten Puncak. [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah masyarakat dan penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu tidak pernah melibatkan Anggota KPU Kabupaten Puncak dalam menggunakan keuangan Pilkada Tahun 2018 sejak penetapan Tahapan, Program dan Jadwal; Teradu menjabat sebagai Komisaris Utama dalam Perusahan PT. Putra Awul Keweng Mandiri yang mengurus proyek bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Puncak Provinsi Papua; Teradu mengontrakkan rumah pribadinya kepada KPU Kabupaten Puncak untuk digunakan sebagai kantor KPU Kabupaten Puncak dengan harga yang sangat tinggi; Teradu menunjukkan keberpihakan kepada kandidat tertentu melalui komunikasi aktif di facebook; Teradu memiliki hubungan kekerabatan dengan calon petahana pada Pilkada Kabupaten Puncak. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak aduan Para Pengadu kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Teradu. Teradu menyatakan selalu melibatkan Pengadu II, Pengadu III, dan Pengadu IV dalam setiap Rapat Penetapan Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada. Menurut Teradu apabila Pengadu II, III, IV tidak dilibatkan dalam proses tersebut, maka keputusan yang diambil tidak sah karena tidak memenuhi kuorum. Teradu menyatakan bahwa benar menjabat sebagai Komisaris PT. Putra Awul Keweng Mandiri. Menurut Teradu perusahaan tersebut adalah milik istri Teradu yang bertindak sebagai Direktur. Teradu menyatakan selalu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tidak pernah memanfaatkan posisi Teradu dalam mengurus proyek di Kabupaten Puncak. Teradu menyatakan proses kontrak rumah pribadi a.n. istri Teradu sebagai Kantor KPU Kabupaten Puncak sudah sesuai dengan prosedur. Hal tersebut menurut Teradu dikarenakan sampai saat ini KPU Kabupaten Puncak tidak memiliki kantor sekretariat yang definitif. Di sisi lain, Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak telah menyiapkan anggaran untuk mengontrak rumah yang dianggap layak. Teradu berdalih bahwa rumah pribadi a.n. istri Teradu dianggap layak. Teradu menyatakan harga kontrak sudah sesuai dengan standar kelayakan pembiayaan rumah di wilayah Kabupaten Puncak. Selain itu, Teradu menyampaikan bahwa pembayaran biaya kontrak baru dibayar pada tahun 2014 dan 2015, sedangkan untuk tahun 2016 dan 2017 belum dibayar. Mengenai dalil Teradu aktif berkomunikasi dengan salah satu kandidat di media sosial (Facebook), menurut Teradu merupakan pendapat subjektif para Pengadu. Mengenai hubungan kekerabatan dengan petahana, Teradu menyatakan bahwa hal tersebut memang benar. Teradu memiliki hubungan keluarga dengan bupati petahana a.n. Willem Wandik, tetapi tidak membuat Teradu berpihak kepada bupati tersebut. Teradu tetap bersikap netral dan independen dalam melaksanakan tugas sebagai Anggota KPU Kabupaten Puncak; Teradu menyatakan sebelum menjadi Ketua KPU Kabupaten Puncak telah menjadi anggota KPU Kabupaten Puncak periode sebelumnya dan Karyawan pada PT. Freeport Indonesia selama 15 tahun sehingga menghasilkan kekayaan yang diduga oleh para Pengadu sebagai hasil dari penyalahgunaan keuangan negara. Istri Teradu juga memiliki sejumlah perusahaan yang telah menghasilkan sejumlah kekayaan berupa rumah, mobil, tanah, dan rumah kos. Terhadap dalil para Pengadu bahwa Teradu sedang membangun SPBU di Kabupaten Timika, Teradu menyatakan tidak terlibat dalam pembangunan SPBU tersebut, karena SPBU merupakan usaha istri Teradu yang bekerja sama dengan Pertamina Pusat. Teradu menyatakan para Pengadu iri dan dengki terhadap Teradu karena melihat kesuksesan keluarga Teradu. Teradu justru menyatakan bahwa perbuatan para Pengadu telah menghambat tahapan dan program Pilkada di Kabupaten Puncak; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 30 Januari 2018: [4.3.1] Berdasarkan keterangan Saksi dan Pihak Terkait terungkap fakta bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Puncak berinisiatif untuk mengajukan permohonan bantuan anggaran APBD pada tahun 2016 untuk membantu anggaran yang tidak mencukupi, salah satunya adalah anggaran biaya sewa rumah sebagai Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Puncak. Sesuai fakta persidangan, pengajuan permohonan bantuan anggaran tersebut tidak diketahui dan tidak melibatkan Anggota KPU Kabupaten Puncak yang lain, termasuk divisi keuangan yang semestinya bertanggung jawab terhadap hal tersebut. Teradu menyatakan tidak melibatkan Anggota KPU Kabupaten Puncak yang lain karena belum ada kegiatan tahapan Pilkada. Teradu juga menyatakan bahwa rumah pribadi yang disewa untuk Kantor KPU Kabupaten Puncak adalah rumah atas nama istri Teradu, sedangkan harga sewa sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) yang ditawarkan dari istri Teradu telah sesuai dengan anggaran yang disetujui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak. DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu yang tidak melibatkan anggota lain dalam proses pengajuan bantuan anggaran dan sewa rumah sebagai kantor sekretariat tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Alasan Teradu karena belum adanya tahapan Pilkada tidak dapat dijadikan dalil pembenaran. Sebagai lembaga yang bersifat kolektif kolegial Teradu semestinya meminta pertimbangan dan melibatkan seluruh Anggota KPU Kabupaten Puncak dalam setiap kebijakan yang akan diambil oleh lembaga. Mengenai sewa rumah pribadi a.n. istri Teradu, menurut DKPP sepatutnya tidak dilakukan, Teradu semestinya memiliki sense of ethics, apalagi sewa rumah atas nama istri Teradu tersebut terbukti tidak melalui mekanisme lelang yang sesuai prosedur, hal ini jelas melanggar ketentuan dalam penggunaan anggaran negara. Teradu terbukti melanggar asas profesional, akuntabel dan efisien Pasal 15 huruf d jo Pasal 16 huruf a, huruf e jo Pasal 18 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Puncak terbukti menjabat sebagai Komisaris Utama PT Awul Keweng Mandiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 45 tanggal 21 Oktober 2015. Selain itu, istri Teradu terbukti menjabat sebagai Direktur pada PT tersebut. PT Awul Keweng Mandiri terbukti memenangkan proyek pekerjaan pembangunan mess Pemda (Guest House) sesuai dengan Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) Nomor 648.1/229/KONTRAK/PMPGH/DPU/ XI/2015. Proyek tersebut terbagi dalam 3 (tiga) tahun anggaran dengan total nilai kontrak sejumlah lebih kurang Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah). DKPP berpendapat bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Puncak tidak sepatutnya rangkap jabatan menjadi Komisaris PT. Awul Keweng Mandiri yang mengerjakan proyek dari Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak. Jabatan Teradu sebagai Komisaris Utama tersebut akan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dan syakwasangka bagi kemandirian penyelenggara Pemilu. Meskipun seluruh proses dalam proyek tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur, tetapi sepatutnya Teradu tidak melibatkan diri dalam setiap kegiatan diluar tanggung jawab dan kewenangannya sebagai penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara Pemilu selayaknya Teradu mengedepankan prinsip kehati-hatian. Selain itu, sebagai komisaris tentu akan mengganggu prioritas sebagai penyelenggara Pemilu yang dituntut untuk bekerja dengan penuh waktu dan penuh komitmen. [4.3.3] menimbang dalil aduan mengenai keberpihakan Teradu dengan Bupati Petahana dan komunikasi aktif Teradu dengan kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak, terungkap fakta bahwa Teradu terbukti mempunyai hubungan keluarga dengan Calon Bupati a.n. Willem Wandik yaitu orang tua Teradu dan calon Bupati tersebut merupakan kakak beradik. Mengenai komentar Teradu pada media sosial (Facebook) kandidat Calon Wakil Bupati Kabupaten Puncak a.n. Alus UK. Murib karena terjadinya demo tentang kependudukan dan ada Angggota PPD yang mengikuti demo tersebut, Teradu meminta agar nama PPD tersebut dicatat untuk ditindaklanjuti. Terkait tindakan Teradu berkomunikasi dengan kandidat melalui media sosial, DKPP berpendapat bahwa respon Teradu terhadap setiap permasalahan penyelenggaraan Pemilu seharusnya dilakukan sesuai prosedur tata kerja kelembagaan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Tanggapan sepihak dalam media sosial dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan terhadap kandidat tertentu. Dalam melaksanaan tugas melayani hak konstitusional Warga Negara, setiap penyelenggara Pemilu selayaknya membangun komunikasi dengan peserta Pemilu, namun semestinya komunikasi dilakukan sesuai standar etika penyelenggara Pemilu yaitu bersifat formal dengan jarak dan perlakuan yang sama kepada semua pasangan calon. Mengenai hubungan keluarga dengan Bupati petahana yang juga menjadi Calon Bupati Kabupaten Puncak, Teradu terikat pada ketentuan kode etik untuk menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan Calon Bupati Kabupaten Puncak. Teradu juga seharusnya mengumumkan adanya hubungan atau keterikatan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu. Teradu semestinya memedomani prinsip mandiri dan proporsional Pasal 8 huruf k jo Pasal 14 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil para Pengadu Terbukti dan penjelasan Teradu tidak dapat diterima. [4.4] Menimbang terhadap dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberi sanksi kepada Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Puncak kepada Teradu Manase Wandik terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Ratna Dewi Pettalolo dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Dua Puluh Dua bulan Februari tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu I dan tidak dihadiri Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir