Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.9/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Puncak
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 22/02/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-02-2018
👁 28 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPara Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 30 Januari 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Wali Kota secara serentak Tahun 2018, 3 (tiga) anggota KPU Kabupaten Puncak menyampaikan mosi tidak percaya kepada Manase Wandik selaku Ketua KPU Kabupaten Puncak dalam menjalankan tugas sebagai ketua; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu tidak pernah melibatkan Anggota KPU Kabupaten Puncak dalam menggunakan keuangan Pilkada Tahun 2018 sejak penetapan Tahapan, Program dan Jadwal; Teradu menjabat sebagai Komisaris Utama dalam Perusahan PT. Putra Awul Keweng Mandiri yang mengurus proyek bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Puncak Provinsi Papua; Teradu mengontrakkan rumah pribadinya kepada KPU Kabupaten Puncak untuk digunakan sebagai kantor KPU Kabupaten Puncak dengan harga yang sangat tinggi; Teradu menunjukkan keberpihakan kepada kandidat tertentu melalui komunikasi aktif di facebook; Teradu memiliki hubungan kekerabatan dengan calon petahana pada Pilkada Kabupaten Puncak.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 16; Pasal 18; Pasal 8; Pasal 14
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Puncak kepada Teradu Manase Wandik terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 9/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
225/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 9/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Olivia Pamela Dumatubun
Pekerjaan/Lembaga : Lembaga Pemantau Kinerja Pemilu
Alamat : Komplek Perumahan Organda Padang
Bulan, Kota Jayapura, Provinsi Papua
2. Nama : Isak Telenggen
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Puncak
Provinsi Papua
Alamat : Jalan Kago Ilaga, Kabupaten Puncak,
Provinsi Papua
3. Nama : Penius Dewelek Onime
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Puncak,
Provinsi Papua
Alamat : Jalan Kago Ilaga, Kabupaten Puncak,
Provinsi Papua
4. Nama : Aten Mom
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Puncak,
Provinsi Papua
Alamat : Jalan Kago Ilaga, Kabupaten Puncak,
Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Manase Wandik
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Puncak,
Provinsi Papua
Alamat : Jalan Kago Ilaga, Kabupaten Puncak,
Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Pengadu;
Mendengarkan jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Mendengarkan keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti
yang diajukan para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 30 Januari 2018 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
1. Bahwa Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan
Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Wali Kota secara serentak
Tahun 2018, 3 (tiga) anggota KPU Kabupaten Puncak menyampaikan mosi
tidak percaya kepada Manase Wandik selaku Ketua KPU Kabupaten
Puncak dalam menjalankan tugas sebagai ketua;
2. Teradu tidak pernah melibatkan Anggota KPU Kabupaten Puncak dalam
menggunakan keuangan Pilkada sejak penetapan Tahapan, Program dan
Jadwal sehingga para Pengadu menilai adanya dugaan penyalahgunaan
kewenangan Negara untuk meperkaya diri sendiri sebab setelah menjabat
sebagai Ketua KPU Kabupaten Puncak sudah memiliki harta dan
kekayaan sebagaimana bukti otentik terlampir.
3. Teradu yang saat ini bertindak sebagai ketua KPU Kabupaten Puncak
telah terbukti menjabat juga sebagai Komisaris Utama dalam Perusahan
PT. Putra Awul Keweng Mandiri (Profile Perusahan terlampir) dan secara
nyata telah mengurus proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten
Puncak sejak Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 karena Bupati
Puncak aktif saat ini adalah anak dari Saudara kandungnya.
4. Secara nyata terbukti bahwa Teradu selaku ketua KPU Kabupaten Puncak
telah melakukan kontrak rumah milik pribadi atas nama Manase Wandik
untuk sekretariat KPU Kabupaten Puncak hingga saat ini. Hal ini
menunjukan bahwa yang bersangkutan ingin memperkaya diri sendiri
dengan biaya kontrak rumah yang nilainya sangat tinggi.
5. Sesuai ketentuan Pasal 10 dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan
DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum menunjukan bahwa
seorang Manase Wandik yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPU
Kabupaten Puncak telah berkomunikasi dengan salah satu kandidat yang
sifatnya berpihak, Salinan komunikasi lewat media social (facebook)
terlampir.
6. Teradu dan Bupati Puncak Incumbent Willem Wandik yang saat ini
sedang mencalonkan diri sebagai Peserta Pemilu Tahun 2018 adalah
hubungan keluarga yang sangat dekat sehingga 3 (tiga) anggota KPU
Kabupaten Puncak menilai adanya pelanggaran kode etik terkait
hubungan komunikasi yang jelas-jelas berpihak pada kandidat tertentu
melalui media sosial. Hal ini membuktikan bahwa adanya keberpihakan
seorang Ketua KPU kepada kandidat lain, padahal yang bersangkutan
adalah penyelenggara yang seharusnya netral dan berpegang teguh pada
sumpah dan janji jabatan di atas kitab suci.
7. Para Pengadu anggota komisioner KPU Kabupaten Puncak komitmen dan
mendesak Pimpinan dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) RI di Jakarta untuk menjatuhkan hukuman tetap dan
selanjutnya di PAW (Pergantian Antar Waktu) sesuai ketentuan yang
berlaku. Hal ini kami menilai adanya indikasi mengatasnamakan lembaga
dan pribadi untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri. Hal
ini terbukti bahwa baru menjabat sebagai Ketua KPU sudah punya harta
dan kekayaan yang bergerak dan yang tidak bergerak. Dokumentasi
terlampir.
8. Salah satu bukti terlampir terkait lokasi pembangunan SPBU di
Kabupaten Timika adalah milik Manase Wandik yang mana dinilai sebagai
pengusaha padahal saat ini aktif menjalankan Tugas menjelang Pilkada di
Kabupaten Puncak.
[2.2] Para Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-
bukti/ keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Pembagian Devisi dan Koordinator Wilayah dalam
Lingkup Kerja Anggota KPU Kabupaten;
2. Bukti P-2 : Komunikasi melalui media sosial (fb) antara Ketua KPU
Kabupaten Puncak (Manase Wandik) dan Calon Wakil
Bupati (Alus Uk. Murib)
3. Bukti P-3 : Surat Mosi tidak percaya dari empat anggota komisioner
KPU Kabupaten Puncak;
4. Bukti P-4 : Rekening Koran Penggunaan Dana PILKADA Kabupaten
Puncak dari Bank Papua;
5. Bukti P-5 : Foto Rumah yang saat ini dikontrak sebagai Kantor
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak
6. Bukti P-6 : Foto Rumah Kontrakan/kos-kosan milik saudara Manase
Wandik yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPU
Kabupaten Puncak berlokasi di kota Timika
7. Bukti P-7 : Foto Pembangunan Mess (Guet House) milik Pemerintah
Daerah Kabupaten Puncak (dokumentasiterlampir) yang
dikerjakan oleh Manase Wandik;
8. Bukti P-8 : Foto Rumah Mewah dengan sejumlah kendaraan roda 4
(empat) sebanyak 4 (empat) unit milik seorang Manase
Wandik;
9. Bukti P-9 : Foto sebidang tanah terlampir sebagai barang bukti yang
direncanakan membangun tempat SPBU.
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang telah dilakukan oleh Teradu;
2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap dan/atau jika DKPP berpendapat
lain mohon keputusan yang seadil-adilnya.
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 30 Januari 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu mempertanyakan posisi Pengadu I atas nama Olivia Pamela
Dumatubun yang menyebut dirinya sebagai pemantau Pemilu. Berdasarkan
Pasal 123 ayat (3) poin c UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, bahwa salah satu
syarat Pemantau Pemilu adalah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai cakupan wilayah
pemantauannya; Dan setelah saya teliti dan menanyhkan kepada sekretariat
KPUD Puncak, ternyata Olivia Pamela Dumatubun tidak terdaftar dan
belum pernah memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU kabupaten
Puncak sesuai ketentuan Undang-undang; oleh karena itu maka saudara
Olivia tidak memiliki legalitas dan akreditasi sebagai seorang Pengadu;
2. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu poin 1 yang menyatakan bahwa
“Teradu tidak pernah melibatkan Pengadu II sampai dengan Pengadu V
dalam menggunakan keuangan Pilkada sejak penetapan Tahapan Program
dan Jadwal sehingga diduga adanya penggunaan keuangan Negara untuk
memperkaya diri sendiri”; maka Teradu memberikan tanggapan dan
klarifikasi bahwa tidak benar pernyataan Pengadu II sampai dengan Pengadu
V, karena selama ini dalam setiap rapat penetapan tahapan, program dan
jadwal, Teradu selalu melibatkan Pengadu II sampai dengan Pengadu V.
Sangat tidak mungkin Teradu tidak melibatkan seluruh anggota KPU dalam
proses-proses pengambilan keputusan mengingat apabila dalam suatu rapat
atau musyawarah, jika anggota tidak memenuhi quorum maka keputusan
menjadi tidak sah;
3. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu poin 2; yang menyatakan
bahwa Teradu saat ini menjabat sebagai Komisaris 2 (dua) dalam
Perusahaan PT. Putra Awul Keweng Mandiri secara nyata telah mengurus
proyek dari dana APBD Kabupaten Puncak yang mana bupati saat ini adalah
anak dari saudara kandungnya; maka Teradu memberikan tanggapan dan
klarifikasi sebagai berikut:
Bahwa PT. Putra Awul Keweng mandiri merupakan perusahaan milik
isteri saya yang bertindak sebagai Direktris perusahaan tersebut dan
keberadaan saya dalam perusahaan adalah sebagai Komisaris, namun
saya tidak sedikitpun memanfaatkan posisi saya untuk mengurus
proyek dari dana APBD Kabupaten Puncak;
Bahwa proyek-proyek dari dana APBD Kabupaten Puncak yang kami
tangani selalu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah.
4. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu poin 3, yang menyatakan
bahwa Teradu melakukan kontrak rumah milik pribadi (atas nama
Teradu) untuk secretariat KPU Kabupaten Puncak dengan nilai yang
sangat tinggi; maka Teradu memberikan tanggapan dan klarifikasi sebagai
berikut :
Bahwa sejak terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten
Puncak sampai dengan saat ini tidak memiliki kantor secretariat yang
definitif;
Bahwa oleh karena tidak adanya Kantor Sekretariat KPU Kabupaten
Puncak, maka Pemerintah Daerah kabupaten Puncak menyiapkan
kantor secretariat KPU Kabupaten Puncak dengan cara
mengontrakkan rumah yang dianggap layak sebagai Kantor
Sekretariat KPUD dan kebetulan Rumah saya yang dianggap layak
dan memenuhi standar kelayakan untuk sebuah kantor, maka rumah
saya yang dikontrak dengan harga yang pantas;
Adapun Rumah Kontrakan yang ditempati sebagai Kantor Sekretariat
KPU kabupaten Puncak adalah milik dari Ny. Sarah Wandik dalam hal
ini juga sebagai isteri saya;
Biaya Kontrak kantor Sekretariat KPU kabupaten Puncak dibayarkan
langsung oleh Pemerintah Kabupaten Puncak kepada Pemilik Rumah
sesuai dengan standar kelayakan pembiayaan rumah yang dijadikan
kantor KPU dan baru dibayarkan untuk tahun 2014 dan 2015,
sedangkan untuk tahun 2016 sampai dengan sekarang belum
dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak;
5. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu poin 4, yang menyatakan
bahwa Teradu aktif berkomunikasi di Media Sosial (Facebook) dengan
salah satu kandidat yang menunjukkan keberpihakan dalam isu tertentu;
maka Teradu memberikan tanggapan dan klarifikasi sebagai berikut;
yakni Pengaduan dari Para Pengadu merupakan pendapat subjektif Para
Pengadu sendiri.
6. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu poin 5, yang menyatakan
bahwa Teradu dan Calon Bupati Puncak, Incumbent atas nama Willem
Wandik yang saat ini sedang mencalonkan diri memiliki hubungan
keluarga yang sangat dekat sehingga Pengadu menilai adanya konflik
kepentingan dan seharusnya Penyelenggara bersikap netral; maka Teradu
memberikan tanggapan dan klarifikasi sebagai berikut :
Bahwa Teradu dan Bupati Puncak Incumbent atas nama Willem
Wandik memang memiliki hubungan keluarga tetapi posisi yang
demikian tidak membuat Teradu berpihak kepada Bupati Puncak
yang hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Periode berikutnya.
Teradu dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai anggota KPUD
tetap bersikap netral dan independen sesuai dengan amanat undang-
undang;
Bahwa keadaan dimana antara seorang Bupati incumbent dengan
penyelenggara pemilu atau institusi pemerintahan lainnya yag
memiliki hubungan kekerabatan yang kental atau dekat merupakan
sesuatu yang lazim di tanah papua sehingga hal yang demikian
bukanlah merupakan sesuatu yang luar biasa dan mengherankan.
Hal ini sesungguhnya hanya merupakan tuduhan yang sifatnya
mengada-ada dan didasarkan pada rasa iri dan dengki terhadap
Teradu semata-mata
7. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu poin 6, yang menyatakan
bahwa Pengadu II sampai dengan Pengadu V menyatakan mosi tidak
percaya terhadap Teradu karena memperkaya diri sendiri dan terbukti
bahwa baru menjabat sebagai Ketua KPU sudah punya harta dan
kekayaan yang bergerak dan tidak bergerak; maka Teradu memberikan
tanggapan dan klarifikasi sebagai berikut :
Bahwa Teradu sebelum menjadi Ketua KPU Kabupaten Puncak
sekarang, telah pernah menjadi anggota KPU kabupaten Puncak
periode sebelumnya, dan sebelum menjadi anggota KPU Kabupaten
Puncak Teradu adalah Karyawan pada PT. Freeport Indonesia selama
15 tahun, sehingga Teradu telah memiliki sejumlah harta kekayaan
yang diduga oleh Para Pengadu sebagai hasil dari penyalahgunaan
keuangan Negara;
Bahwa isteri Teradu juga memiliki sejumlah perusahaan yang telah
menghasilkan sejumlah harta benda berupa Rumah, kendaraan Roda
Empat, tanah, dan Rumah Kost.
8. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu poin 7, yang menyatakan
bahwa Teradu juga sedang membangun sebuah SPBU di Kabupaten
Timika padahal saat ini Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten Puncak;
maka Teradu memberikan tanggapan dan klarifikasi yakni bahwa Teradu
tidak terlibat dalam pembangunan SPBU di Kabupaten Mimika, karena
hal tersebut merupakan usaha murni dari isteri Teradu yang bekerjasama
dengan pihak Pertamina Pusat;
9. Bahwa sesungguhnya pengaduan yang dilakukan oleh Para Pengadu
disebabkan oleh perasaan iri dan dengki dari Para Pengadu terhadap
Teradu, karena melihat kesuksesan keluarga Teradu yang telah memiliki
sejumlah harta benda yang tidak dimiliki oleh Para Pengadu;
10. Bahwa sesungguhnya Para Pengadu II s/d V pada awal menjadi anggota
KPUD kebutuhan pribadinya masih sering dibantu oleh Teradu dan
pernah tinggal di rumah Teradu;
11. Bahwa sikap dan sifat Para Pengadu sering mengancam Sekretaris KPUD
untuk memberikan uang apabila ada anak atau istri mereka sakit atau
kebutuhan lainnya;
12. Bahwa sesungguhnya Para Pengadu II s/d V walaupun baru menjadi
anggota KPUD periode pertama, tetapi telah memiliki rumah dan
kendaraan berupa Mobil, sehingga sangatlah lucu apabila Para Pengadu
iri hati dan dengki terhadap Teradu;
13. Bahwa perbuatan Para Pengadu sesungguhnya telah menghambat
tahapan dan program Pilkada di kabupaten Puncak, sehingga dapat
menimbulkan konflik di dalam masyarakat, sehingga mohon kepada Yang
Mulia Majelis DKPP agar mengabaikan dan menolak pengaduan dari Para
Pengadu untuk seluruhnya
Tanggapan Terhadap Alat Bukti Para Pengadu:
1. Bahwa terhadap Bukti P-1 berupa mosi tidak percaya 4 (empat)
komisioner KPU yang ditujukan ke DKPP Pusat, adalah alat bukti yang
mengada-ada dan tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan;
2. Bahwa terhadap Bukti P-2 berupa dokumen kontrak PT. Putra Awul
Keweng Mandiri tahun 2015; menurut Teradu bukanlah suatu alat bukti
yang fatal dan mengganggu dalam proses pelaksanaan tugas-tugas
penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Puncak;
3. Bahwa terhadap Bukti P-3 berupa SPP LS Januari tahun 2017 dari
Pemerintah Daerah Puncak kepada PT. Putra Awul Keweng Mandiri
menurut Teradu merupakan suatu alat bukti yang juga tidak mengganggu
dalam proses pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemilu di
Kabupaten Puncak;
4. Bahwa terhadap Bukti P-4 berupa foto rumah yang dijadikan Kantor
Sekretariat KPU Puncak, menurut Teradu bukanlah suatu alat bukti yang
mengganggu dalam proses pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan
pemilu di Kabupaten Puncak;
5. Bahwa terhadap Bukti P-5 berupa foto percakapan facebook terkait pokok
aduan 4, dan foto-foto rumah serta kendaraan yang diduga hasil
penyalahgunaan oleh Teradu merupakan satu alat bukti yang mengada-
ada dan tidak relevan dengan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan dari Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban dari Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu tidak bersalah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana di atur dalam Pasal 8 huruf (a), (b), (c), (d), (j) dan (k), dan pasal
14 huruf (a), (b) dan (c) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Putra Awul Keweng
Mandiri Nomor 45 Tertanggal 21 Oktober 2015;
2. Bukti T-2 : Kutipan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Putra Awul
Keweng Mandiri Nomor 45 Tertanggal 21 Oktober 2015;
3. Bukti T-3 : Sertifikat Hak Milik Nomor 00697 atas nama Sarah
Wandik;
4. Bukti T-4 : Sertifikat Hak Milik Nomor 04892 atas nama Sarah
Wandik;
5. Bukti T-5 : Surat Izin Mendirikan Bangunan Nomor 0193/SIMB-
MMK/2017 Tertanggal 08 Maret 2017 atas nama Sarah
Wandik;
6. Bukti T-6 : Surat Izin Mendirikan Bangunan Nomor 0194/SIMB-
MMK/2017 Tertanggal 08 Maret 2017 atas nama Sarah
Wandik;
7. Bukti T-7 : Surat Izin Mendirikan Bangunan Nomor 0195/SIMB-
MMK/2017 Tertanggal 08 Maret 2017 atas nama Sarah
Wandik.
8. Bukti T-8 : Surat Izin Mendirikan Bangunan Nomor 0196/SIMB-
MMK/2017 Tertanggal 08 Maret 2017 atas nama Sarah
Wandik;
9. Bukti T-9 : Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-
2462162.AH.01.01 Tahun 2015 Tentang Pengesahan
Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Putra
Awul Keweng Mandiri Tertanggal 22 Oktober 2015;
10. Bukti T-10 : Surat Permohonan Mempercepat Waktu Penerbitan Surat
Keterangan Pengganti E-KTP yang di tandatangani oleh
Onime Penius Dewelek Tertanggal 12 Desember 2017
tanpa diketahui oleh Ketua KPU Kabupaten Puncak;
11. Bukti T-11 : Percakapan Media Sosial Via WhatsAap antara Anggota
KPU Provinsi Papua dengan Anggota KPU Kabupaten
Puncak;
12. Bukti T-12 : Percakapan Media Sosial Via Facebook yang tidak
memiliki dampak terhadap pelanggaran kode etik;
13. Bukti T-13 : Daftar Hadir Komisioner KPU Kabupaten Puncak dengan
Agenda Pendaftaran calon Anggota PPD dan PPS Distrik
Ilaga tanggal 12 Oktober 2017;
14. Bukti T-14 : Daftar Hadir Komisioner KPU Kabupaten Puncak dengan
Agenda Pendaftaran calon Anggota PPD dan PPS Distrik
Ilaga tanggal 13 Oktober 2017;
15. Bukti T-15 : Daftar Hadir Komisioner KPU Kabupaten Puncak dengan
Agenda Pendaftaran calon Anggota PPD dan PPS Distrik
Ilaga tanggal 14 Oktober 2017;
16. Bukti T-16 : Daftar Hadir Komisioner KPU Kabupaten Puncak dengan
Agenda Pendaftaran calon Anggota PPD dan PPS Distrik
Ilaga tanggal 16 Oktober 2017;
17. Bukti T-17 : Daftar Hadir Komisioner KPU Kabupaten Puncak dengan
Agenda Pendaftaran calon Anggota PPD dan PPS Distrik
Ilaga tanggal 17 Oktober 2017;
18. Bukti T-18 : Daftar Hadir Komisioner KPU Kabupaten Puncak dengan
Agenda Pendaftaran calon Anggota PPD dan PPS Distrik
Ilaga tanggal 18 Oktober 2017;
19. Bukti T-19 : Daftar Hadir Komisioner KPU Kabupaten Puncak dengan
Agenda Pendaftaran calon Anggota PPD dan PPS Distrik
Ilaga tanggal 19 Oktober 2017;
20. Bukti T-20 : Daftar Hadir Komisioner KPU Kabupaten Puncak dengan
Agenda Tes Tertulis calon Anggota PPD tanggal 21 Oktober
2017;
21. Bukti T-21 : Daftar Hadir Komisioner KPU Kabupaten Puncak dengan
Agenda Pendaftaran calon Anggota PPD dan PPS Distrik
Ilaga tanggal 23 Oktober 2017;
22. Bukti T-22 : Daftar Hadir Komisioner KPU Kabupaten Puncak dengan
Agenda Pendaftaran calon Anggota PPD dan PPS Distrik
Ilaga tanggal 24 Oktober 2017;
23. Bukti T-23 : Daftar Hadir Komisioner KPU Kabupaten Puncak dengan
Agenda Pendaftaran calon Anggota PPD dan PPS Distrik
Ilaga tanggal 25 Oktober 2017;
24. Bukti T-24 : Daftar Hadir Komisioner KPU Kabupaten Puncak dengan
Agenda Pendaftaran calon Anggota PPD dan PPS Distrik
Ilaga tanggal 26 Oktober 2017;
25. Bukti T-25 : Daftar Hadir Komisioner KPU Kabupaten Puncak dengan
Agenda Tes Tertulis Anggota PPD dan PPS Distrik Ilaga
tanggal 30 Oktober 2017;
26. Bukti T-26 : Daftar Hadir Komisioner KPU Kabupaten Puncak dengan
Agenda Penutupan Pendaftaran CAlon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Puncak tahun 2018 tanggal 10 Januari
2018;
27. Bukti T-27 : Daftar Hadir Panitia Lelang Pembangunan Mess Pemda
(Guest House) Kabupaten Puncak tanggal 24 Oktober
2015;
28. Bukti T-28 : Berita Acara Koreksi Aritmatik Nomor 10a/PAN-
EV.ARTK/PMPGH/DPU/2015;
29. Bukti T-29 : Berita Acara Evaluasi Harga dan Biaya Nomor 10b/PAN-
EV.HG/PMPGH/DPU/2015;
30. Bukti T-30 : Berita Acara Evaluasi Penawaran Tahap II Nomor
10b/PAN-EV.PENWRN/PMPGH/DPU/2015;
31. Bukti T-31 : Berita Acara HAsil Pelelangan (DAHP) Nomor 12/PAN-
DAHP/PMPGH/DPU/2015;
32. Bukti T-32 : Penetapan Pemenang Peringkat Teknis Nomor 08/PAN-
PNTPAN.ADMTEK/ PMPGH/DPU/2015;
33. Bukti T-33 : Pengumuman Pemenang Lelang Nomor 14/PAN-
PENG.PEN/ PMPGH/DPU/2015;
34. Bukti T-34 : Penetapan Pemenang Lelang Nomor 13/PAN-PNTPAN/
PMPGH/DPU/2015;
35. Bukti T-35 : Dokumentasi Foto rumah pribadi di Jayapura milik
Komisioner KPU a.n Onime PEnius Dewelek dan Mobil
Pribadi di Jayapura milik komisioner KPU a.n Ishak
Telengen.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dalam sidang pada tanggal 30 Januari 2018 di Ruang Sidang DKPP, Majelis
mendengarkan keterangan Sekretaris KPU Kabupaten Puncak sebagai Pihak
Terkait. Keterangan tersebut sebagai berikut:
1) Muhammad Sugoro (Sekretaris KPU Kabupaten Puncak)
Pihak Terkait menyatakan bahwa APBN melalui dokumen anggaran yang
dianggarakan setiap tahun melalui DIPA. Mengikuti ketentuan yang ada
kementerian keuangan. Kalau dari APBN tidak boleh melebihi rencana
angaran untuk APBN, pelaporan juga sesuai prosedur. Mengenai APBD
prosesnya melalui diajukan permohona bantuan untuk membackup anggaran
berjalan yang tidak mencukupi oleh APBN. Untuk melaksanakan pekerjaan
sosialisasi di puncak sangat besar, untuk itu disampaikan permohonan ke
Pemda Puncak, termasuk didalamnya mengenai pengajuan kantor KPU karena
kita tidak memiliki kantor, setelah Pemilu 2014 terjadi kerusuhan dan barang-
barang KPU dipindahkan tanpa sepengetahuan KPU Kabupaten Puncak, oleh
karena itu diajukan bantuan biaya sewa rumah yang besarnya Rp
400.000.000 (empat ratus juta), Pihak Terkait menyatakan membayarkan
sesuai apa yang dianggarkan dan disetujui oleh Pemda. Tahun 2016 kami
diaudit oleh BPK dan ada temuan kekurangan pajak sebesar Rp
40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah). Pembayaran sewa tersebut baru
dibayarkan tahun 2016 sedangkan untuk 2017 belum dibayarkan. Pihak
Terkait menyatakan bahwa untuk anggaran dari APBD dan untuk Pilkada
2018, sudah dikoordinir oleh KPU Provinsi, Provinsi mengetahui mengenai
rencana anggaran rumah dan disetujui oleh KPU Provinsi. Pihak Terkait
menyatakan telah bekerja sesuai prosedur tertulis, selain anggaran sewa
rumah juga ada anggaran untuk sosialisi pengadaan buku, pihak terkait
menyatakan tidak ada iktikad buruk untuk menyembunyikan anggaran, kalau
memang harus dibuka secara umum pihak terkait menyatakan siap.
KETERANGAN SAKSI
Dalam sidang pada tanggal 30 Januari 2018 di Ruang Sidang DKPP, Majelis
mendengarkan keterangan istri Teradu sebagai Saksi. Keterangan tersebut
sebagai berikut:
1) Sarah Wandik (Istri Teradu)
Saksi menyatakan bahwa telah menikah dengan Teradu selama 17 tahun.
Saksi menyatakan tinggal di Timika bersama Teradu. Sebagai istri, saksi juga
berprofesi sebagai Pengusaha yaitu usaha pom bensin baru berjalan tahun
2017 di SP3 disamping kantor Bupati di Timika. Selain itu sedang
mengerjakan proyek untuk mess Pemda yaitu PT Awul Keweng Mandiri
didirikan pada tahun 2015. Untuk saat ini Sedang membangun proyek
pembangunan mess Pemda dengan anggaran 15 milyar sejak tahun 2015.
Sebelum disewa menjadi kantor KPU rumah ditinggali oleh saksi. Untuk
mengamankan barang-barang KPU maka ditaruh di rumah saksi yang
kemudian menjadi kantor KPU Kabupaten Puncak. Saksi menyatakan
menentukan harga sejumlah 400 juta rupiah. Saksi menyatakan harga
tersebut adalah harga yang wajar di Kabupaten Puncak.
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah masyarakat dan penyelenggara
Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf d Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu tidak pernah
melibatkan Anggota KPU Kabupaten Puncak dalam menggunakan keuangan
Pilkada Tahun 2018 sejak penetapan Tahapan, Program dan Jadwal; Teradu
menjabat sebagai Komisaris Utama dalam Perusahan PT. Putra Awul Keweng
Mandiri yang mengurus proyek bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Puncak Provinsi Papua; Teradu mengontrakkan
rumah pribadinya kepada KPU Kabupaten Puncak untuk digunakan sebagai
kantor KPU Kabupaten Puncak dengan harga yang sangat tinggi; Teradu
menunjukkan keberpihakan kepada kandidat tertentu melalui komunikasi aktif
di facebook; Teradu memiliki hubungan kekerabatan dengan calon petahana
pada Pilkada Kabupaten Puncak.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak
aduan Para Pengadu kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh
Teradu. Teradu menyatakan selalu melibatkan Pengadu II, Pengadu III, dan
Pengadu IV dalam setiap Rapat Penetapan Tahapan, Program, dan Jadwal
Pilkada. Menurut Teradu apabila Pengadu II, III, IV tidak dilibatkan dalam proses
tersebut, maka keputusan yang diambil tidak sah karena tidak memenuhi
kuorum. Teradu menyatakan bahwa benar menjabat sebagai Komisaris PT.
Putra Awul Keweng Mandiri. Menurut Teradu perusahaan tersebut adalah milik
istri Teradu yang bertindak sebagai Direktur. Teradu menyatakan selalu
mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tidak pernah
memanfaatkan posisi Teradu dalam mengurus proyek di Kabupaten Puncak.
Teradu menyatakan proses kontrak rumah pribadi a.n. istri Teradu
sebagai Kantor KPU Kabupaten Puncak sudah sesuai dengan prosedur. Hal
tersebut menurut Teradu dikarenakan sampai saat ini KPU Kabupaten Puncak
tidak memiliki kantor sekretariat yang definitif. Di sisi lain, Pemerintah Daerah
Kabupaten Puncak telah menyiapkan anggaran untuk mengontrak rumah yang
dianggap layak. Teradu berdalih bahwa rumah pribadi a.n. istri Teradu dianggap
layak. Teradu menyatakan harga kontrak sudah sesuai dengan standar
kelayakan pembiayaan rumah di wilayah Kabupaten Puncak. Selain itu, Teradu
menyampaikan bahwa pembayaran biaya kontrak baru dibayar pada tahun 2014
dan 2015, sedangkan untuk tahun 2016 dan 2017 belum dibayar. Mengenai dalil
Teradu aktif berkomunikasi dengan salah satu kandidat di media sosial
(Facebook), menurut Teradu merupakan pendapat subjektif para Pengadu.
Mengenai hubungan kekerabatan dengan petahana, Teradu menyatakan bahwa
hal tersebut memang benar. Teradu memiliki hubungan keluarga dengan bupati
petahana a.n. Willem Wandik, tetapi tidak membuat Teradu berpihak kepada
bupati tersebut. Teradu tetap bersikap netral dan independen dalam
melaksanakan tugas sebagai Anggota KPU Kabupaten Puncak;
Teradu menyatakan sebelum menjadi Ketua KPU Kabupaten Puncak telah
menjadi anggota KPU Kabupaten Puncak periode sebelumnya dan Karyawan
pada PT. Freeport Indonesia selama 15 tahun sehingga menghasilkan kekayaan
yang diduga oleh para Pengadu sebagai hasil dari penyalahgunaan keuangan
negara. Istri Teradu juga memiliki sejumlah perusahaan yang telah
menghasilkan sejumlah kekayaan berupa rumah, mobil, tanah, dan rumah kos.
Terhadap dalil para Pengadu bahwa Teradu sedang membangun SPBU di
Kabupaten Timika, Teradu menyatakan tidak terlibat dalam pembangunan SPBU
tersebut, karena SPBU merupakan usaha istri Teradu yang bekerja sama
dengan Pertamina Pusat. Teradu menyatakan para Pengadu iri dan dengki
terhadap Teradu karena melihat kesuksesan keluarga Teradu. Teradu justru
menyatakan bahwa perbuatan para Pengadu telah menghambat tahapan dan
program Pilkada di Kabupaten Puncak;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 30 Januari 2018:
[4.3.1] Berdasarkan keterangan Saksi dan Pihak Terkait terungkap fakta bahwa
Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Puncak berinisiatif untuk mengajukan
permohonan bantuan anggaran APBD pada tahun 2016 untuk membantu
anggaran yang tidak mencukupi, salah satunya adalah anggaran biaya sewa
rumah sebagai Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Puncak. Sesuai fakta
persidangan, pengajuan permohonan bantuan anggaran tersebut tidak diketahui
dan tidak melibatkan Anggota KPU Kabupaten Puncak yang lain, termasuk divisi
keuangan yang semestinya bertanggung jawab terhadap hal tersebut. Teradu
menyatakan tidak melibatkan Anggota KPU Kabupaten Puncak yang lain karena
belum ada kegiatan tahapan Pilkada. Teradu juga menyatakan bahwa rumah
pribadi yang disewa untuk Kantor KPU Kabupaten Puncak adalah rumah atas
nama istri Teradu, sedangkan harga sewa sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus
juta rupiah) yang ditawarkan dari istri Teradu telah sesuai dengan anggaran
yang disetujui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak. DKPP berpendapat
bahwa tindakan Teradu yang tidak melibatkan anggota lain dalam proses
pengajuan bantuan anggaran dan sewa rumah sebagai kantor sekretariat tidak
dibenarkan secara hukum dan etika. Alasan Teradu karena belum adanya
tahapan Pilkada tidak dapat dijadikan dalil pembenaran. Sebagai lembaga yang
bersifat kolektif kolegial Teradu semestinya meminta pertimbangan dan
melibatkan seluruh Anggota KPU Kabupaten Puncak dalam setiap kebijakan
yang akan diambil oleh lembaga. Mengenai sewa rumah pribadi a.n. istri Teradu,
menurut DKPP sepatutnya tidak dilakukan, Teradu semestinya memiliki sense of
ethics, apalagi sewa rumah atas nama istri Teradu tersebut terbukti tidak
melalui mekanisme lelang yang sesuai prosedur, hal ini jelas melanggar
ketentuan dalam penggunaan anggaran negara. Teradu terbukti melanggar asas
profesional, akuntabel dan efisien Pasal 15 huruf d jo Pasal 16 huruf a, huruf e jo
Pasal 18 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Puncak terbukti menjabat sebagai
Komisaris Utama PT Awul Keweng Mandiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor
45 tanggal 21 Oktober 2015. Selain itu, istri Teradu terbukti menjabat sebagai
Direktur pada PT tersebut. PT Awul Keweng Mandiri terbukti memenangkan
proyek pekerjaan pembangunan mess Pemda (Guest House) sesuai dengan Surat
Perjanjian Pekerjaan (kontrak) Nomor 648.1/229/KONTRAK/PMPGH/DPU/
XI/2015. Proyek tersebut terbagi dalam 3 (tiga) tahun anggaran dengan total
nilai kontrak sejumlah lebih kurang Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar
rupiah). DKPP berpendapat bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Puncak
tidak sepatutnya rangkap jabatan menjadi Komisaris PT. Awul Keweng Mandiri
yang mengerjakan proyek dari Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak. Jabatan
Teradu sebagai Komisaris Utama tersebut akan menimbulkan konflik
kepentingan (conflict of interest) dan syakwasangka bagi kemandirian
penyelenggara Pemilu. Meskipun seluruh proses dalam proyek tersebut sudah
dilakukan sesuai prosedur, tetapi sepatutnya Teradu tidak melibatkan diri dalam
setiap kegiatan diluar tanggung jawab dan kewenangannya sebagai
penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara Pemilu selayaknya Teradu
mengedepankan prinsip kehati-hatian. Selain itu, sebagai komisaris tentu akan
mengganggu prioritas sebagai penyelenggara Pemilu yang dituntut untuk bekerja
dengan penuh waktu dan penuh komitmen.
[4.3.3] menimbang dalil aduan mengenai keberpihakan Teradu dengan Bupati
Petahana dan komunikasi aktif Teradu dengan kandidat Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Puncak, terungkap fakta bahwa Teradu terbukti mempunyai
hubungan keluarga dengan Calon Bupati a.n. Willem Wandik yaitu orang tua
Teradu dan calon Bupati tersebut merupakan kakak beradik. Mengenai
komentar Teradu pada media sosial (Facebook) kandidat Calon Wakil Bupati
Kabupaten Puncak a.n. Alus UK. Murib karena terjadinya demo tentang
kependudukan dan ada Angggota PPD yang mengikuti demo tersebut, Teradu
meminta agar nama PPD tersebut dicatat untuk ditindaklanjuti. Terkait tindakan
Teradu berkomunikasi dengan kandidat melalui media sosial, DKPP berpendapat
bahwa respon Teradu terhadap setiap permasalahan penyelenggaraan Pemilu
seharusnya dilakukan sesuai prosedur tata kerja kelembagaan KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Tanggapan sepihak dalam media sosial dapat
menimbulkan kesan publik adanya pemihakan terhadap kandidat tertentu.
Dalam melaksanaan tugas melayani hak konstitusional Warga Negara, setiap
penyelenggara Pemilu selayaknya membangun komunikasi dengan peserta
Pemilu, namun semestinya komunikasi dilakukan sesuai standar etika
penyelenggara Pemilu yaitu bersifat formal dengan jarak dan perlakuan yang
sama kepada semua pasangan calon. Mengenai hubungan keluarga dengan
Bupati petahana yang juga menjadi Calon Bupati Kabupaten Puncak, Teradu
terikat pada ketentuan kode etik untuk menyatakan secara terbuka dalam rapat
apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan Calon Bupati
Kabupaten Puncak. Teradu juga seharusnya mengumumkan adanya hubungan
atau keterikatan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan
dalam pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu. Teradu semestinya
memedomani prinsip mandiri dan proporsional Pasal 8 huruf k jo Pasal 14 huruf
a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan
demikian dalil para Pengadu Terbukti dan penjelasan Teradu tidak dapat
diterima.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban dan keterangan
Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
memberi sanksi kepada Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Tetap
dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Puncak kepada Teradu Manase Wandik
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Ratna Dewi Pettalolo dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Kamis tanggal Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Delapan Belas,
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini,
Kamis tanggal Dua Puluh Dua bulan Februari tahun Dua Ribu Delapan Belas
oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo,
Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri
oleh Pengadu I dan tidak dihadiri Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir