Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 13 Tahun 2020
KPU & Bawaslu Kabupaten Puncak
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 24/06/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-06-2020
👁 20 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 28 Januari 2020 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pasal 11 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “PKPU No.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu IV dalam melaksanakan pemungutan suara pada pemilu 2019 dilakukan dengan menggabungkan seluruh TPS pada satu distrik. Seluruh TPS dari 9 (Sembilan) Distrik pada daerah pemilihan Puncak 1 disatukan di Distrik Ilaga.
Pasal DilanggarPasal 11 ayat (1); Pasal 46; Pasal 21; Pasal 90; Pasal 90 ayat (2); Pasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Nus Wakerkwa selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu III Penehas Kogoya selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak sampai dengan terbitnya Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai PNS dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan bukti Pengembalian Dana Insentif kepada Kas Negara paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan. 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 13-PKE-DKPP/II/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 02- P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 13-PKE-DKPP/II/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Simson Dan Mom Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Alamat : Kampung Tuanggi RT 000/ RW 000 Kec. Gome Utara, Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu I; 2. Nama : Yomer Balinal Pekerjaan : Calon Legislatif Kabupaten Puncak Alamat : Kampung Gome, Kec. Gome, Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Bis Lokbere Pekerjaan : Calon Legislatif Kabupaten Puncak Alamat : Kampung Gagama RT 000/ RW 000 Kec. Pogoma, Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu III; 4. Nama : Elinus Balinol Mom Pekerjaan : Swasta Alamat : Kampung Tuanggi RT 000/ RW 000 Kec. Gome Utara, Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu IV; Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Muh. Salman Darwis 2. Slamet Santoso 3. Efriza Pekerjaan : Advokat Alamat : Kinanti Building Lt 2, Jl. Epicentrum Tengah No. 3, Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan Pengadu I s.d Pengadu IV selanjutnya disebut sebagai ----- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Nus Wakerkwa Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kimak Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Jakson Hagabal Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kimak Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Penehas Kogoya Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kimak Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Aniyus Tabuni Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kimak Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Hengky M Tinal Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kago-Kimak, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Manir Murib Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kago-Kimak, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Yuben Tabuni Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kago-Kimak, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu VII; Teradu I s.d Teradu VII selanjutnya disebut sebagai ---------- Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 28 Januari 2020 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pasal 11 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “PKPU No. 3 Tahun 2019”), mengatur jumlah pemilih untuk setiap tempat pemungutan suara (selanjutnya disebut “TPS”) paling banyak 300 (tiga ratus) orang dengan memperhatikan: a. tidak menggabungkan kelurahan/desa atau nama lain; b. kemudahan Pemilih ke TPS; c. tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda; d. hal-hal berkenaan dengan aspek geografis; dan e. jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu Pemungutan Suara. 2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak (selanjutnya disebut “KPU Kabupaten Puncak”) dalam menempatkan TPS telah mengabaikan ketentuan Pasal 11 ayat (1) PKPU No. 3 Tahun 2019, yang memuat prasyarat pembuatan dan penempatan TPS dalam penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2019; 3. Bahwa secara faktual penempatan TPS dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2019 di Kabupaten Puncak tidak tersebar di kampung – kampung (atau distrik), melainkan terpusat di satu tempat tanpa mempertimbangkan larangan menggabungkan kelurahan/desa atau nama lain, kemudahan pemilih, dan jarak tempuh menuju TPS sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) PKPU No. 3 Tahun 2019; [Bukti P-1]; [Bukti P-2]; [Bukti P-3]; [Bukti P-4] 4. Bahwa pengabaian tersebut didasarkan pada fakta - fakta, yang selengkapnya dijabarkan pada tabel berikut: Tabel I Penempatan TPS dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 di Kabupaten Puncak No. Daerah Pemilihan Penempatan TPS 1. Daerah Pemilihan Puncak 1, Keseluruhan TPS yang tersebar di 9 meliputi 9 Distrik Distrik dipusatkan di ibu kota Kabupaten, Distrik Ilaga 2. Daerah pemilihan Puncak 2, Keseluruhan TPS yang tersebar di 5 meliputi 5 Distrik Distrik dipusatkan di Distrik Beoga (Milawak) 3. Daerah pemilihan Puncak 3, Keseluruhan TPS yang tersebar di 12 meliputi 12 Distrik Distrik dipusatkan di Distrik Sinak 5. Bahwa berdasarkan ketentuan BAB II angka 4 Keputusan KPU-RI No : 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019, pemungutan suara dengan sistem Noken/Ikat dilaksanakan di TPS oleh KPPS, dan dilarang dilaksanakan oleh PPS, PPD atau KPU Kabupaten; 6. Bahwa meskipun konsep “demokrasi noken” tidak mengadopsi prinsip one man one vote, namun demikian, pemilih (masyarakat) tidak boleh dipersulit atau dihalangi dalam mengakses TPS dan memastikan penginputan “perolehan suara” dilaksanakan secara baik. Prosedur dan administrasi harus tetap mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019; 7. Bahwa ditinjau dari sisi “pendidikan politik”, kehadiran pemilih di TPS merupakan salah satu parameter terselenggaranya demokrasi partisipatif dan subtansial; 8. Bahwa berdasarkan argumentasi Pengadu di atas, Teradu I - Teradu IV telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan tidak merujuk prosedur yang diatur peraturan perundang-undangan dalam menempatkan TPS; 9. Bahwa khusus untuk Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VIII dalam kapasitasnya sebagai komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Puncak (selanjutnya disebut “Bawaslu Kabupaten Puncak”) terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasannya dengan tidak memberikan “teguran” dan/atau “rekomendasi” kepada KPU Kabupaten Puncak yang telah mengabaikan prosedur penyelenggaraan pemilu; 10. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2019, KPU Kabupaten Puncak menerbitkan undangan rapat pleno terbuka dengan Nomor 108/UND/KPU- PUNCAK/VIII/2019, yang pada pokonya memuat agenda pelaksanaaan rapat terbuka penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan calon terpilih hasil pemilu Anggota DPRD Kabupaten Puncak tahun 2019, yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2019, bertempat di Grand Abe Hotel, Kota Jayapura; [Bukti P-5] 11. Bahwa penyampaian undangan rapat pleno pada tanggal 15 Agustus 2019 tersebut melanggar ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur “Undangan dan agenda rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota disampaikan paling lambat 3 (riga) hari sebelumnya”. Apalagi jarak antara Kabupaten Puncak dengan Kota Jayapura sangat jauh, sehingga menjadi tidak logis surat undangan dibuat dan ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2019 di Jayapura dan disampaikan kepada partai politik peserta pemilu di Kabupaten Puncak untuk menghadiri rapat pleno yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2019 di Jayapura; 12. Bahwa selain itu berdasarkan etika penyelenggara pemilu (code of conduct), KPU Kabupaten Puncak juga telah melanggar ketentuan Pasal 11 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang mengatur “tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu harus yang sesuai dengan yurisdiksinya”; 13. Bahwa pelanggaran ketentuan Pasal 11 huruf b a quo didasarkan pada tindakan/keputusan KPU Kabupaten Puncak yang memindahkan lokasi rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan calon terpilih hasil pemilu Anggota DPRD Kabupaten Puncak tahun 2019, dari Kabupaten Puncak ke Kota Jayapura tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme ataupun persetujuan dari Bawaslu Kabupaten Puncak, Polres Kabupaten Puncak, dan peserta pemilu; 14. Bahwa pemindahan tempat rapat pleno terbuka tersebut mengonfirmasi “tidak profesionalnya” KPU Kabupaten Puncak dalam melaksanakan tahapan perhitungan suara dan penetepan perolehan kursi, yang patut diduga merupakan upaya dari KPU Kabupaten Puncak untuk membatasi akses perserta pemilu, pemantau pemilu, dan masyarakat dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan (vide Pasal 6 ayat (3) huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017); 15. Bahwa selain tidak professional, KPU Kabupaten Puncak juga melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang mengatur prinsip “efisien”, yang mengharuskan penyelenggara pemilu memanfaatkan sumber daya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan pemilu sesuai prosedur serta tepat sasaran; 16. Bahwa kesalahan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak, pada faktanya tidak sekalipun mendapatkan koreksi dari Bawaslu Kabupaten Puncak dan Bawaslu Kabupaten Puncak cenderung hanya membenarkan pelanggaran etika yang dilakukan oleh KPU Kebupaten Puncak; 17. Bahwa Teradu III atas nama Penehas Kogoya sebelum memangku jabatan sebagai komisioner KPU Kabupaten Puncak merupakan Pengawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut “PNS”) dengan Nomor Induk Pegawai : 198110252015041001, pangkat Pranata Muda Tk. I (III/b), dan bertugas sebagai guru pendidikan agama Kristen di SLTP Negeri Ilaga Kab. Puncak; [Bukti P-6] 18. Bahwa Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, mengatur kewajiban bagi calon anggota KPU disemua tingkatan untuk mengundurkan diri dari jabatannya dalam pemerintahan pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; 19. Bahwa merujuk ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j a quo, maka sedari awal Teradu III telah terbukti tidak jujur dan menyembunyikan statusnya sebagai “aparatur sipil negara”, padahal berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf d, mengatur persyaratan yang mengharuskan setiap calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota “mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil”; 20. Bahwa Teradu III dalam kapasitasnya sebagai komisioner KPU Kabupaten Puncak juga masih menerima insentif gaji dan operasional Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga | SLTP Negeri 1 Ilaga, Kabupaten Puncak, yang terhitung dari bulan April sampai dengan Nopember 2019; [Bukti P-7] 21. Bahwa secara etika tindakan yang dilakukan oleh Teradu III telah menyalahi etika penyelenggara pemilu dan sangat berpotensi mengancam independensi dan kemandirian sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017; 22. Bahwa Pengadu III merupakan Calon Anggota Legislatif (selanjutnya disebut “caleg”) pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut “DPRD”) Kabupaten Puncak dari Partai Keadilan Sejahtera (selanjutnya disebut “PKS”) dengan nomor urut 10 untuk daerah pemilihan (selanjutnya disebut “Dapil”) 3 (tiga) Puncak 3, yang di dalamnya terdiri dari 12 (dua belas) distrik; 23. Bahwa komisioner KPU Kabupaten Puncak sebagai Teradu telah melanggar asas-asas/prinsip penyelenggaraan Pemilu, yaitu prinsip jujur dan adil (Jurdil) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 UU No. 7 tahun 2017, yang menjadi pedoman dan landasan pelaksanaan Pemilu; 24. Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2019, Pengadu III berdasarkan salinan Formulir Model DB1-DPRD memperoleh suara sebanyak 4.356 (empat ribu tiga ratus lima puluh enam) suara, yang perolehannya terpusat di Distrik Pogom. Sedangkan diposisi peraih terbanyak kedua ditempati oleh caleg Nomor Urut 7 Namun Wonda, yang mendapati suara sebanyak 1.923 (seribu sembilan ratus dua puluh tiga) suara. Selanjutnya diposisi ketiga dan keempat berturut- turut ditempati oleh caleg Nomor Urut 3 Salina Asso dengan raihan suara 1.627 (seribu enam ratus dua puluh tujuh) suara dan caleg Nomor Urut 1 Yulianus Murib, yang memperoleh suara sebanyak 1.295 (seribu dua ratus sembilan puluh lima) suara; [Bukti P-8]; [Bukti P-9] 25. Bahwa untuk lebih lengkapnya, berikut tabel pemeringkatan perolahan suara PKS untuk Dapil Puncak 3 DPRD Kabupaten Puncak: Tabel II Perolehan Suara PKS untuk Dapil 3 DPRD Kabupaten Puncak Berdasarkan Perolehan Suara Terbanyak Form DB1-DPRD & Form. C1 No Urut Partai dan Caleg Suara Sah 8. Partai PKS 0 10. Bis Lokbere, S.IP 4.356 7. Namun Wonda 1.923 3. Salina Asso 1.627 1. Yulianus Murib 1.295 26. Bahwa lebih lanjut, perolehan suara Pengadu III sebanyak 4.356 (empat ribu tiga ratus lima puluh enam) suara juga terkonfirmasi dari dokumen Berita Acara Pemilu 2019 Jenis Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dapil Puncak 3, yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu Distrik Pogoma, Dipen Yarinap dan Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPK dalam UU Pemilu), Hosea Yarinap; 27. Bahwa berdasarkan pemeringkatan perolehan suara yang merujuk Formulir Model DB1-DPRD dan Formulir Model C1-DPRD tersebut di atas, maka seharusnya KPU Kabupaten Puncak menetapkan Pengadu III sebagai peraih kursi kesepuluh total alokasi 11 kursi DPRD Kabupaten Puncak untuk Dapil Puncak 3; 28. Bahwa KPU Kabupaten Puncak TIDAK menetapkan Pengadu III (peraih suara terbanyak : 4.356 suara) sebagai anggota DPRD Kabupaten Puncak dari Dapil Puncak 3, akan tetapi KPU Kabupaten Puncak melalui Keputusan Nomor 157/Kpts/KPU-PUNCAK/VIII/2019 menetapkan caleg Nomor Urut 1 Yulianus Murib sebagai anggota DPRD Kabupaten Puncak terpilih periode 2019-2024, yang berdasarkan Formulir Model DB1-DPRD dan Formulir Model C1-DPRD hanya menempati peringkat keempat dengan raihan suara sebanyak 1.295 (seribu dua ratus sembilan puluh lima) suara; 29. Bahwa KPU Kabupaten Puncak sebagai penyelenggara pemilu yang diharuskan memegang teguh prinsip keadilan pemilu (electoral justice) secara terang benderang telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik dalam kualifikasi “sangat berat” dengan cara mengubah perolehan suara yang berimplikasi pada perubahan caleg terpilih, yang terkonfirmasi pada komparasi Formulir Model DB1-DPRD dengan Lampiran Keputusan Nomor 157/Kpts/KPU- PUNCAK/VIII/2019, sebagai berikut : Tabel II Perbandingan Formulir Model DB1-DPRD dengan Lampiran Keputusan Nomor 157/Kpts/KPU-PUNCAK/VIII/2019 Lampiran Keputusan Form DB1-DPRD Nomor 157/Kpts/KPU- No Urut Partai dan Caleg PUNCAK/VIII/2019 Suara Sah Suara Sah 8. Partai PKS - - 1. Yulianus Murib 1.295 4.795 10. Bis Lokbere 4.356 - 30. Bahwa dari penjabaran Tabel III di atas menunjukkan keberpihakan KPU Kabupaten Puncak, yang dengan sengaja menghilangkan suara Pengadu III sebagaimana termuat dalam Lampiran Keputusan Nomor 157/Kpts/KPU- PUNCAK/VIII/2019, yang berdasarkan Formulir Model DB1-DPRD, Pengadu III memperoleh suara sebanyak 4.356 (empat ribu tiga ratus lima puluh enam) suara; [Bukti P-10] 31. Bahwa menurut logika penelaran yang wajar, mustahil perolehan suara caleg Nomor Urut 1 Yulianus Murib sebanyak 1.295 (seribu dua ratus sembilan puluh lima) suara dapat bertambah secara singnifikan sebanyak 4.795 (empat ribu tujuh ratus sembilan lima) suara; 32. Bahwa implikasi dari tindakan melanggar peraturan perundangan-undangan pemilu dan etika penyelenggara pemilu dari KPU Kabupaten Puncak tersebut, pada bulan Desember 2019, Yulianus Murib tidak dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Puncak terpilih untuk masa jabatan 2019-2024; [Bukti P-11] 33. Bahwa merujuk surat pernyataan tertulis caleg Nomor Urut 7 Namun Wonda [Bukti P-12] dan caleg Nomor Urut 3 Salina Asso [Bukti P-13], yang pada pokoknya menyatakan “tidak ada kesepakatan penggabungan suara kepada caleg lain” mengonfirmasi pelanggaran etika yang dilakukan oleh Teradu I - Teradu IV yang secara melawan hukum mencari pembenaran untuk menetapkan caleg Nomor Urut 1 Yulianus Murib sebagai anggota DPRD Kabupaten Puncak terpilih; 34. Bahwa secara konseptual yuridis Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak mengatur mekanisme penggabungan perolehan suara untuk memenangkan caleg tertentu dalam konstestasi pemilu, sehingga terhadap tindakan penggabungan yang dilegitimasi oleh Teradu I - Teradu IV merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil (vide Pasal 2 UU No. 7/2017 jo. Pasal 4 PerDKPP No. 2/2017) dan secara etika tindakan Penyelenggara KPU Puncak tidak menunjukkan sikap profesionalitas dan integritas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d PerDKPP No. 2/2017; 35. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak dalam membentuk jajaran Panitia Tempat Pemungutan Suara (PTPS) diselenggarakan di luar jadual yang ditentukan serta mendekati hari pemungutan suara, tanggal 17 April 2019; 36. Bahwa pelantikan dan bimbingan teknis untuk PTPS dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Puncak secara bersamaan pada tanggal 5 April 2019, padahal berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pembentukan “pengawas TPS paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara”. [Bukti P-14] Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 “Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara” 37. Bahwa paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara tersebut jatuh pada tanggal 25 Maret 2019, dengan demikian Bawaslu Kabupaten Puncak secara nyata telah mengabaikan ketentuan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mengharuskan pembentukan pengawas TPS paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara; 38. Bahwa Teradu I - Teradu IV dalam putusan DKPP Nomor 137-PKE- DKPP/IV/2019, 20 November 2019, dijatuhi/diberikan sanksi “peringatan keras”, sehingga dengan adanya laporan dugaan pelanggaran etik a quo semakin mengofirmasi pelanggaran etik dalam kualifikasi “berat” yang dilakukan oleh Teradu I - Teradu IV maupun Teradu V – Teradu VII dalam kapasitasnya sebagai pengawas pemilu, dengan demikian beralasan menurut hukum (etika penyelenggara pemilu) untuk DKPP menjatuhkan sanksi “pemberhentian tetap” kepada Para Teradu; KESIMPULAN PENGADU [2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan tertanggal 25 Mei 2020 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa atas dasar fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, izinkan Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: (Perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa sikap dan perilaku TERADU I atas Nama Nus Wakerwa sebagai Penyelenggara Pemilu yang tidak menghadiri persidangan dan tidak memberikan konfirmasi atas ketidak hadirannya tersebut kepada sidang Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah sikap dan perilaku yang merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan Pengadilan Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu); 2. Para Teradu Dengan Sengaja Memusatkan Tempat Pemungutan Suara hanya di Tiga Distrik Tanpa Mendasarkan Pada UU Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum a. Fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, bahwa Teradu I – Teradu IV secara tegas mengakui pelaksanaan tempat pemungutan suara (selanjutnya disebut “TPS”) di Kabupaten Puncak dipusatkan di 3 Distrik. Bahwa dalil pengaduan pengadu huruf A terbukti dan tidak terbantahkan oleh Teradu I – Teradu IV. b. Bahwa Teradu I – Teradu IV dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “DKPP”) menyatakan pelaksanaan pemusatan tempat pemungutan suara (selanjutnya disebut “TPS”) di 3 Distrik merupakan tindaklanjut dari rapat yang diinisiasi oleh Bupati Kabupaten Puncak. c. Bahwa dalil bantahan Teradu I – Teradu IV tersebut menurut hukum dan etika penyelenggara pemilihan umum (selanjutnya disebut “pemilu) tidak dapat dibenarkan, karena sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus berintegritas dan profesional. - Berintegritas dalam artian harus berpedoman pada prinsip MANDIRI, dimana Teradu I – Teradu IV sebagai penyelenggara pemilu dalam bertindak atau mengambil keputusan dan/atau membuat putusan harus bebas atau menolak campurtangan dan pengaruh siapapun. - Profesional dalam artian harus berpedoman pada prinsip BERKEPASTIAN HUKUM, dimana Teradu I – Teradu IV sebagai penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Bahwa dalam persidangan DKPP, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Puncak (selanjutnya disebut “Bawaslu Kabupaten Puncak”) menyatakan pemusatan penempatan TPS yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak (selanjutnya disebut “KPU Kabupaten Puncak”) diputuskan/ditetapkan secara sepihak tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan kelembagaan pengawas pemilu (Bawaslu Kabupaten Puncak); e. Bahwa di luar itu, pemusatan penempatan TPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak juga tidak didasarkan pada alasan-alasan yang bersifat objektif dan tidak mendapatkan legitimasi hukum dari pihak keamanan (POLRI dan/atau TNI), yang dibuktikan dengan adanya “dokumen hasil kajian kerawanan pelaksanaan pemilu 2019”, yang hingga pelaksanaan sidang terakhir (tanggal 18 Mei 2020), KPU Kabupaten Puncak tidak mampu menjelaskan dan menunjukkan dokumen hasil kajian kerawanan pelaksanaan pemilu 2019 dari pihak keamanan (POLRI dan/atau TNI); f. Bahwa selain itu dari sisi prosedur pemusatan penempatan TPS tersebut melanggar prinsip “tertib administratif” dan prinsip “profesional” yang menjadi syarat penyelenggaraan pemilu, karena dilakukan tanpa adanya, rapat pleno, berita acara kejadian khusus dan keputusan tentang pemusatan penempatan TPS (vide Pasal 3 huruf e dan huruf h Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum); g. Bahwa selanjutnya dalil Para Pengadu yang menyatakan KPU Kabupaten Puncak telah melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu dalam memusatkan penempatan TPS terkonfimasi dari Keterangan Pihak Terkait, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua (selanjutnya disebut “Bawaslu Provinsi Papua” dalam putusan DKPP Nomor: 236-PKE- DKPP/VIII/2019, yang menyatakan sebagai berikut (vide Halaman 6 Putusan DKPP Nomor: 236-PKE-DKPP/VIII/2019): “…. Ada dua hal yang menonjol, pertama Bawaslu Kabupaten Puncak menyurati KPU Kab. Puncak untuk tidak melakukan pemungutan suara di tiga distrik induk. Karena infonya tidak disiapkan di setiap TPS atau distrik tapi di tiga distrik. Kedua, Bawaslu Kab. Puncak minta agar dillakukan rekapitulasi ulang di 23 distrik, karena rekapnya diambil alih PPD. Meski Noken, harus ada TPS, Kepala Suku yang jelas, ada orang berkumpul” h. Bahwa lebih jauh lagi, berdasarkan persidangan DKPP tanggal 18 Mei 2020, patut diduga KPU Kabupaten Puncak menyalahgunakan anggaran pemilu 2019, yang seharusnya TPS ditempatkan tersebar di kampung-kampung, namun pada faktanya seluruh TPS dipusatkan hanya di 3 Distrik; i. Bahwa adapun keterangan lisan Teradu I – Teradu IV, yang menyatakan pemusatan penempatan TPS adalah kebiasaan yang telah lama dilakukan di Kabupaten Puncak merupakan upaya Teradu I – Teradu IV untuk “membenarkan tindakannya”, di mana di daerah lain (provinsi Papua dan provinsi Papua Barat) yang kondisi geografisnya sulit ditempuh melalui jalan darat dengan berpegang pada prinsip memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat, tetap menempatkan TPS tersebar di kampung- kampung; j. Bahwa merujuk argumentasi hukum PARA PENGADU tersebut diatas, PARA TERADU TERBUKTI dan TIDAK DAPAT DIBENARKAN SECARA HUKUM DAN ETIKA PENYELENGGARA PEMILU. 3. Teradu III (Tiga) Atas Nama Penehas Kogoya Masih Berstatus Sebagai Aparatur Sipil Negera Pada Saat Menjabat Sebagai Anggota KPU Kabupaten Puncak a. Bahwa dalam persidangan DKPP, terbukti Teradu III atas nama Penehas Kogoya masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menerima gaji selama memangku jabatan komisioner KPU Kabupaten Puncak; b. Bahwa dalam jawaban tertulis Teradu III yang pada pokoknya menyatakan telah berhenti sementara dalam jabatan ASN dengan melampirkan Surat Rekomendasi, yang ditandatangani oleh Sekertaris Daerah Pemerintah Kabupaten Puncak (vide Bukti T-6), sesungguhnya telah mengonfirmasi ketidakjujuran Teradu III yang masih berstatus ASN; c. Bahwa secara administratif “rekomendasi” berbeda dengan “keputusan pemberhentian sementara”, seharusnya Teradu III tidak hanya berbekal “surat rekomandasi” untuk menduduki jabatan komisioner KPU Kabupaten Puncak, tetapi juga diharuskan mengantongi “surat pemberhentian sementara”, yang hingga sidang terakhir (tanggal 18 Mei 2020) Teradu III tidak dapat menunjukkannya; d. Bahwa selanjutnya Teradu III dalam keterangan lisannya menyatakan “tidak pernah menerima gaji sebagai ASN”. Bantahan tersebut merupakan upaya Teradu III untuk mengaburkan fakta yang sesungguhnya, karena berdasarkan alat bukti P-7 yang Pengadu ajukan dan keterangan lisan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupatan Puncak, Teradu III terbukti masih menerima insentif gaji dan operasional sebagai ASN selama menjabat komisioner KPU Kabupaten Puncak; e. Bahwa selain itu, Teradu III juga menyampaikan keterangan lisan yang tidak berlandaskan prinsip “integritas” dengan menyatakan telah mendapatkan surat izin cuti dari Bupati Kabupaten Puncak. Faktanya dalam lampiran alat bukti yang Teradu III diajukan, hanya memuat surat rekomendasi (vide Bukti T-6) dan sama sekali tidak melampirkan “surat keterangan cuti sebagai ASN”; f. Bahwa di luar itu, Kepala BKD Kabupatan Puncak dalam persidangan DKPP menyatakan Teradu III tidak pernah melakukan koordinasi dengan intansi Badan Kepegawaiaan Daerah Kabupaten Puncak perihal rangkap jabatan yang diembannya dan penerimaan gaji yang dobel; g. Bahwa dengan demikian merujuk etika penyelenggara pemilu yang baik, maka Teradu III telah terbukti tidak jujur (tidak berintegritas) dan sudah seharusnya dikenakan sanksi “pemberhentian tetap” dalam jabatannya sebagai komisioner KPU Kabupaten Puncak. 4. Para Teradu (Teradu I s/d Teradu IV) Dengan Sengaja Merubah Perolehan Suara PENGADU III Dalam Formulir DB1-DPRD dan Tidak Menetapkan PENGADU III sebagai Calon Anggota Legislatif Terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera Untuk Dapil Puncak 3 a. Bahwa dalam persidangan DKPP, Teradu I - Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran “kode etik penyelenggara pemilu dalam kategori yang sangat berat”, karena Teradu I - Teradu IV mengubah suara hasil pemilihan sehingga meghilangkan hak konstitusional PENGADU III sebagai calon DPRD Kab. Puncak terpilih untuk menduduki jabatan anggota DPRD Kabupaten Puncak periode 2019-2024; b. Bahwa berdasarkan alat bukti P-8 (Form DB1-DPRD) yang Pengadu ajukan, Pengadu III merupakan calon anggota DPRD Kab. Puncak dapil 3 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) adalah peraih suara terbanyak dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2019 dengan raihan suara sebanyak 4.356 (empat ribu tiga ratus lima puluh enam) suara; Form DB1-DPRD No (Bukti P-8) Nama Urut Suara Sah 1 Yulianus Murib 1.295 2 Luthen Morib 0 3 Salina Asso 1.627 4 Elpianus Kinal 0 5 Gebinis Tabuni 0 6 Albertina Gwijangge 0 7 Namun Wonda, S.Ip. 1.923 8 Werson Tabuni, S.P. 200 9 Tolina Telenggen 0 10 Bis Lokbere, S.IP 4.356 11 Digana Magai, S.E. 0 Total 9401 Bahwa pada persidangan DKPP yang pertama pada tanggal 21 Februari 2020, Kami Kuasa Hukum PENGADU telah mengkonfirmasi kepada KPU Kabupaten Puncak mengenai “kebenaran dan validitas” alat bukti P-8 (Form DB1-DPRD) yang PENGADU ajukan dan KPU Kabupaten Puncak (TERADU yang hadir dalam pesidangan) membenarkan “kebenaran dan validitas” Form DB1-DPRD (vide bukti P-8) yang PENGADU ajukan dan mengakui keaslian tanda tangan yang mereka bubuhkan; c. Bahwa dalam Persidangan DKPP yang terhormat, KPU Kabupaten Puncak (TERADU yang hadir dalam pesidangan) telah menyampaikan bahwa Form DB1-DPRD Kab. Puncak tanggal 17 Mei 2019 dilakukan perubahan pada tanggal 23 Mei 2019, dikarenakan adanya kelebihan DPT. Bahwa perubahan pada tanggal 23 Mei 2019 tersebut, tidak hanya merubah jumlah DPT, akan tetapi juga merubah jumlah suara hasil pemilu (khususnya suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil 3, yaitu tabel sebagai berikut : (bukti yang diajukan oleh Teradu I – Teradu IV yang diberi tanda Bukti T – 8) Form DB1-DPRD No (Bukti P-8) Nama Urut Suara Sah 1 Yulianus Murib 4.795 2 Luthen Morib 0 3 Salina Asso 0 4 Elpianus Kinal 0 5 Gebinis Tabuni 0 6 Albertina Gwijangge 0 7 Namun Wonda, S.Ip. 0 8 Werson Tabuni, S.P. 0 9 Tolina Telenggen 0 10 Bis Lokbere, S.IP 4.006 11 Digana Magai, S.E. 0 Total 8.801 d. Bahwa perolehan suara Pengadu III (Bis Lokbere, S.IP) sebanyak 4.356 (empat ribu tiga ratus lima puluh enam) suara tersebut secara sewenang- wenang diubah oleh KPU Kabupaten Puncak menjadi hanya memperoleh sebanyak 4006 (empat ribu enam) suara dan menambah secara signifikan perolehan suara Yulianus Murib, dari sebelumnya hanya sebanyak 1.295 (seribu dua ratus sembilan puluh lima) suara menjadi 4.795 (empat ribu tujuh ratus sembilan puluh lima) suara, dan KPU Kabupaten Puncak juga menghilangkan suara Salina Asso dari 1.627 suara menjadi 0 (nol) suara, suara Namun Wonda, S.Ip. dari 1.923 suara menjadi 0 (nol) suara, suara Werson Tabuni, S.P. dari 200 suara menjadi 0 (nol) suara. Hal ini membuktikan bahwa benar KPU Kab. Puncak (TERADU I – TERADU IV ) telah merubah perolehan suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Puncak 3. e. Bahwa Form DB1-DPRD (vide Bukti P-8) yang Pengadu ajukan dan Form DB1-DPRD (Bukti T-8) yang KPU Kabupaten Puncak ajukan, sama-sama bertanggal 17 Mei 2019, yang apabila dikonfirmasi berdasarkan alat bukti para pihak, maka dapat dipastikan Form DB1-DPRD (Bukti T-8) yang KPU Kabupaten Puncak merupakan “hasil manipulasi”; f. Bahwa selama jalannya persidangan DKPP, Pengadu mendapati adanya tiga Form DB1-DPRD, yang penjabaranya sebagai berikut: No Alat Bukti Kode Alat Bukti Tanggal Penerbitan 1. Form DB1-DPRD Bukti Pengadu P-8 17 Mei 2019 2. Form DB1-DPRD Bukti Teradu I - Teradu IV T-8 17 Mei 2019 3. Form DB1-DPRD Bukti Terkait KPU Provinsi 23 ei 2019 Papua T.6 g. Bahwa merujuk prinsip pemilu yang jujur dan adil (free and fair election), bagaimana mungkin dalam suatu penyelenggaraan pemilu terdapat tiga dokumen Form DB1-DPRD; h. Bahwa berdasarkan analisis terhadap keseluruhan alat bukti, dari tiga Form DB1-DPRD yang diajukan oleh para pihak, Form DB1-DPRD (vide Bukti P- 8) yang Pengadu ajukan merupakan alat bukti yang merepresentasikan suara pemilih yang sebenarnya dengan memuat perolehan Pengadu III sebanyak 4.356 (empat ribu tiga ratus lima puluh enam) suara; i. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-08-33/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019, mengonfirmasi perolehan suara yang sah dan benar sebagaimana termuat dalam Form DB1-DPRD yang Pengadu ajukan (vide Bukti P-8), di mana yang maju sebagai Pemohon adalah Namun Wonda, yang mendalilkan perolehan suaranya sebanyak 4.119 suara dikurangi oleh KPU Kabupaten Puncak (Termohon) menjadi hanya 1.923 di Distrik Kembru, yang apabila merujuk Form DB1-DPRD (vide Bukti T-8) yang Teradu I –Teradu IV ajukan, perolehan suara Namun Wonda sebanyak 1.923 di Distrik Kembru beralih/berpindah kepada Yulianus Murib (vide dalil Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait Halaman 19, 22, 67, dan 105 putusan MK 11-08-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019), selengkapnya sebagai berikut: Penambahan Form DB1- Form DB1-DPRD dan DPRD (Bukti P-8) Pengurangan (Bukti T-8) Perolehan No Nama Suara Urut Perolehan Suara di Perolehan Distrik Kembru Suara di Distrik Kembru 7. Namun 1.923 0 Berkurang Wonda 1.923 suara 1. Yulianus 0 1.923 Bertambah Murib 1.923 suara j. Bahwa pada prinsipnya, tidak mungkin Namun Wonda memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk maju sebagai Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum dan mendalilkan perolehan suaranya sebanyak 1.923 di Distrik Kembru merupakan hasil pengurangan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak (Termohon), apabila tidak didasarkan pada perolehan suara sebagaimana termuat dalam dokumen- dokumen pemilu, baik itu Form C1-DPRD maupun Form DB1-DPRD yang diterbitkan sendiri KPU Kabupaten Puncak; k. Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-08-33/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 tersebut sejalan dengan keterangan tertulis Namun Wonda calon anggota legislatif PKS Nomor Urut 7 (vide Bukti P-12), yang pada pokoknya menyatakan “tidak ada kesepakatan penggabungan suara kepada calon anggota legislatif lain (dalam hal ini kepada Yulianus Murib)”; l. Bahwa lebih lanjut keterangan tertulis Ketua PPD Distrik Pagoma, Hosea Yarinap (vide Bukti P-1) mempertegas posisi Pengadu III sebagai peraih suara terbanyak dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2019; m. Bahwa Putusan Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahterah Nomor 01/PUT/MT-PKS/2020 (vide Bukti P-16) juga mengonfirmasi perolehan suara Yulianus Murib hanya 1.295 (seribu dua ratus sembilan puluh lima) suara dan Pengadu III sebagai peraih suara terbanyak dengan perolehan suara sebanyak 4.356 (empat ribu tiga ratus lima puluh enam) suara; n. Bahwa apabila diperhatikan secara teliti Form Model DB1 DPRD (vide Bukti T-8), yang diajukan oleh KPU Kabupaten Puncak memiliki begitu banyak kejanggalan-kejanggalan, mulai banyaknya coret-coretan, pemalsuan tandatangan Ketua PPD Distrik Pagoma, Hosea Yarinap, dan tidak adanya tanda tangan dari saksi dari partai politik peserta pemilu; o. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Papua melalui Putusan Nomor: 009/LP/PTS.ADM/PROV/33.00/XI/2019 (vide Bukti Teradu I - Teradu IV T.11), dalam pertimbangan hukum dan amar putusannya membuktikan tindakan pelanggaran berat yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak beserta jajarannya dengan mengubah hasil rekapitulasi perolehan suara pada Fomulir Model DB-1 DPRD Kabupaten Puncak pada tanggal 23 Mei 2019, yang selengkapnya sebagai berikut: Pertimbangan Putusan 009/LP/PTS.ADM/PROV/33.00/XI/2019 Halaman 33 Angka 11) “… 11) Bahwa perubahan hasil rekapitulasi perolehan suara pada Formulir Model DB-1 DPRD Kabupaten Puncak pada tanggal 23 Mei 2019 yang dilakukan oleh Ketua dan 2 orang Anggota KPU Kabupaten Puncak, serta sekertaris dan staf operator KPU Kabupaten Puncak tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 412 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi : “Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, dalam sidang pleno terbuka”------------------- Amar Putusan 009/LP/PTS.ADM/PROV/33.00/XI/2019 Mengadili 1. Menyatakan Terlapor selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua selaku Kabupaten Puncak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar Tata cara, Prosedur, atau Mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Puncak Daerah Pemilihan 3 (tiga) pada tanggal 16 Agustus 2019. 2. Memerintahkan Ketua KPU Provinsi Papua memberikan teguran berupa teguran tertulis kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak karena tidak cermat dalam menginput Formulir Model DB-1 DPRD Kabupaten Puncak pada tanggal 17 Mei 2019 dan Perubahan Sertifikat Formulir Model DB-1 Perubahan tanggal 23 Mei 2019 terkait rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara yang tidak sesuai prosedur dan mekanisme. p. Bahwa Pihak Terkait KPU Provinsi Papua dalam keterangan tertulisnya menyatakan, “ … Bahwa Pihak Terkait dalam Penetapan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Puncak berpedoman pada formulir Model DB-1 DPRD Kabupaten Puncak Daerah Pemilihan 3 pada tanggal 23 Mei 2019 yang tertuang dalam SK Nomor : 157/Kpts/KPU-Puncak/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Puncak Dalam Pemilihan UmumTahun 2019”; q. Bahwa Teradu I - Teradu IV dalam persidangan DKPP menyatakan terdapat rapat pleno tanggal 23 Mei 2019, yang merubah Form DB1-DPRD, tanggal 17 Mei 2019, yang dilakukan karena adanya kelebihan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun demikian, argumentasi kelebihan DPT tersebut menjadi “sangat-sangat tidak rasional (tidak masuk akal), ketika implikasinya menambah suara Yulianus Murib secara singnifikan dari sebelumnya hanya sebanyak 1.295 (seribu dua ratus sembilan puluh lima) suara menjadi 4.795 (empat ribu tujuh ratus sembilan puluh lima) suara; r. Bahwa selanjutnya Teradu I - Teradu IV dengan mendasarkan argumentasi kelebihan DPT, tidak dapat menjelaskan dan menerangkan dasar perubahan suara dimaksud, apakah didasarkan pada Form C1-DPRD atau yang alasan lainnya; s. Bahwa implikasi dari tindakan KPU Kabupaten Puncak yang mengurangi perolehan suara Pengadu III dan menambah perolehan suara Yulianus Murib tersebut, sejak tanggal 12 Desember 2019 hingga saat ini, Yulianus Murib tidak dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Puncak terpilih periode 2019-2024; t. Bahwa perbuatan mengubah perolehan suara dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil (free and fair election) merupakan pelanggaran yang tidak dapat dimaafkan dan sudah seharusnya diberikan sanksi “pemberhentian tetap”, karena mengingkari prinsip demokrasi yang menempatkan suara rakyat sebagai suara Tuhan (vox populi vo dei) yang harus dilindungi oleh penyelenggara pemilu; u. Bahwa demi menjaga amanah rakyat yang telah memberikan hak pilihnya kepada Pengadu III dan menjaga martabat kelembagaan penyelenggara pemilu, Pengadu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP untuk menjatuhkan sanksi “pemberhentian tetap” kepada Teradu I - Teradu IV. 5. Teradu V – Teradu IV Lalai dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan dan Terbukti Membentuk Jajaran Panitia Tempat Pemungutan Suara di luar jadual yang Ditentukan a. Bahwa Teradu V – Teradu IV dalam kapasitasnya sebagai komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Puncak (selanjutnya disebut “Bawaslu Kabupaten Puncak”) terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menjadi bagian yang ikut “mengacaukan” penyelenggaraan pemilu serentak 2019 di Kabupaten Puncak; b. Bahwa meskipun tidak dilibatkan KPU Kabupaten Puncak dalam beberapa tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilu, Bawaslu Kabupaten Puncak tidak pernah sekalipun memberikan “teguran” dan/atau “rekomendasi” kepada KPU Kabupaten Puncak, sebaliknya Bawaslu Kabupaten Puncak malah membenarkan tindakan KPU Kabupaten Puncak yang melanggar peraturan perundangan-undangan. Misalnya dalam hal perubahan hasil rekapitulasi perolehan suara pada Formulir Model DB-1 DPRD Kabupaten Puncak pada tanggal 23 Mei 2019, yang dilakukan oleh Ketua dan 2 orang Anggota KPU Kabupaten Puncak, serta sekertaris dan staf operator KPU Kabupaten Puncak; c. Bahwa dalam persidangan DKPP, baik di tanggal 21 Februari 2020 maupun 18 Mei 2020, Bawaslu Kabupaten Puncak tidak pernah memberikan pandangan yang tegas perihal perolehan suara yang benar sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu atau didalilkan oleh KPU Kabupaten Puncak, yang sekaligus membuktikan tidak berjalannya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Puncak; d. Bahwa selanjutnya dalam keterangan tertulisnya, Bawaslu Kabupaten Puncak melampirkan alat bukti T-3, yang merupakan hasil pengawasan Form A, yang disubtansinya hanya memuat perolehan suara untuk “pemilihan presiden, DPD, DPR RI, DPR Papua, DPRD Kabupaten Puncak Dapil I”, dan tidak ada penjabaran untuk perolehan suara yang sah “pemilihan anggota DPRD Kabupaten Puncak Dapil III”; e. Bahwa ketidaklengkapan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak tersebut berimplikasi tidak adanya pandangan yang “netral atau penengah” untuk mengonfirmasi keberpihakan KPU Kabupaten Puncak kepada Yulianus Murib; f. Bahwa dengan tidak dilantiknya Yulianus Murib pada tanggal 12 Desember 2019 hingga saat ini, sebagai anggota DPRD Kabupaten Puncak terpilih periode 2019-2024 membenarkan dalil Pengadu perihal lalainya Bawaslu Kabupaten Puncak dalam menjalankan fungsi pengawasannya; g. Bahwa dalam menjalankan kewenangannya, Bawaslu Kabupaten Puncak terkesan hanya mengugurkan kewajibannya dan tidak ada itikad baik untuk “memastikan” proses penginputan perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak, apakah telah sesuai atau melanggar peraturan perundang-undangan; h. Bahwa selain itu, dalam persidangan DKPP, Bawaslu Kabupaten Puncak terbukti membentuk jajaran Panitia Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di luar jadual yang ditentukan dan melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pembentukan “pengawas TPS paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara”; i. Bahwa keterlambatan tersebut berimplikasi pada tidak maksimalnya fungsi pengawasan jajaran Bawaslu Kabupaten Puncak di tingkat TPS; j. Bahwa merujuk pentingnya fungsi pengawasan dalam memastikan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan dengan jujur dan adil (free and fair election), maka dengan ini Para Pengadu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP untuk menjatuhkan sanksi “pemberhentian tetap” kepada Teradu V - Teradu VII. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu VII telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I s.d Teradu VII; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua mengambilalih kewenangan KPU Kabupaten Puncak untuk menetapkan Pengadu III sebagai Caleg Terpilih berdasarkan hasil Pemililhan Anggota DPRD Kabupaten Puncak sebagaimana dituangkan dalam Formulir DB1-DPRD; 5. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Pernyataan Ketua PPD Distrik Pogoma atas nama Hosea Yarinap, yang pada pokoknya menerangkan pemusatan TPS di Distrik Sinak; Bukti P-2 : Surat Pernyataan Kepala Kampung Tuanggi atas nama Akilas Mom, pada pokoknya menerangkan TPS 1 s/d TPS 5 dipusatkan di halaman Kampung Tobenggi Distrik Gome Utara; Bukti P-3 : Dokumen Foto Pelaksanaan Pemilu di Distrik Amungkalpia, yang mana TPS terpusat di satu titik; Bukti P-4 : Surat Pernyataan Nomor 01/D/SP/AR.02/PKS/2019 dari Ketua dan Sekretaris DPD PKS Puncak, pada poin 1 menerangkan bahwa Penggabungan sejumlah TPS di Dapil 1, 2, dan 3 yang dilakukan menurut kemauan KPU dan Bawaslu Kab. Puncak tanpa adanya kesepakatan bersama dari semua saksi Partai Politik; Bukti P-5 : a. Surat Undangan Nomor 108/UND/KPU-PUNCAK/VIII/2019, bertanggal 15 Agustus 2019, perihal undangan rapat pleno terbuka; b. Foto Suasana rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan calon terpilih pada tanggal 16 Agustus 2019; Bukti P-6 : Surat Badan Kepegawaian Negara Regional IX Nomor 800/KEPEG/PUNCAK/2015 serta Lampiran I.C Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002; Bukti P-7 : Daftar Pembayaran Gaji Induk PNS Kab. Puncak Periode bulan April – November 2019; Bukti P-8 : Formulir DB1-DPRD untuk Daerah Pemilihan Puncak 3; Bukti P-9 : Berita Acara Pemilu 2019 Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Dapil Puncak 3 yang dibuat oleh Ketua Panwas Distrik Pogoma dan Ketua PPD Distrik Pogoma; Bukti P-10 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selaku Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor: 157/Kpts/KPU-PUNCAK/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti P-11 : Pemberitaan https://www.m.wartaplus.com/read/8321/24- Anggota-DPRD-Kabupaten-Puncak-Dilantik; Bukti P-12 : Surat Pernyataan Namun Wonda Caleg PKS No. Urut 7 yang pada pokoknya tidak ada kesepakatan penggabungan suara kepada caleg lain; Bukti P-13 : Surat Pernyataan Salina Asso Caleg PKS No. Urut 3 yang pada pokoknya tidak ada kesepakatan penggabungan suara kepada caleg lain; Bukti P-14 : Surat Bawaslu Nomor 24/PBT-SP/BWSL-KAB.PCK/IV/2019, bertanggal 04 April 2019, perihal Undangan Pelantikan dan Bimbingan Teknis; Bukti P-15 : Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nomor 099/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019, bertanggal 14 Mei 2019, perihal Rekomendasi; Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nomor 099/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019, bertanggal 14 Mei 2019, perihal Rekomendasi; Bukti P-16 : Putusan Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahterah Nomor : 01/PUT/MT-PKS/2020; Bukti P-17 : Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor : 099/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019; Bukti P-18 : Daftar Hadir Kegiatan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020; Bukti P-19 : Berita Acara Nomor : 25/PL.02-BA/9125/KPU-Kab/IV/2020 yang ditandatangai Sdr. Nus Wakerwa Bukti P-20 : Keterangan Tertulis Saksi 1 atas nama Hosea Yarinap selaku Panitia Pemungutan Distrik (bertugas di Distrik Sinak); Bukti P-21 : Keterangan Tertulis Saksi 2 atas nama Boni Murib Bukti P-22 : Tambahan Keterangan Pengadu III atas nama Bis Lokbera; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 21 Februari 2020 dan 18 Mei 2020 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu IV selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak 1. Bahwa sebelum menjawab pengaduan pelapor ijinkan kami Teradu I s.d Teradu IV mohon kiranya dapat ditambahkan untuk Pihak Terkait yang ke 4 (empat) yang terdiri antara lain: a. Bupati Puncak Bapak Willem Wandik; b. Bapak Dandim Puncak Jaya; c. Bapak Kapolres Puncak Jaya; d. Bapak Perwira Penghubung Polda Papua yang ditugaskan di Kabupaten Puncak saat itu. Hal ini untuk menjelaskan dari beliau beliau bagaimana sebenarnya pada pelaksanaan pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2019 terjadi penempatan TPS yang sebenarnya. Bahwa pada tanggal 9 April 2019 pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak (Bapak Bupati Willem Wandik) mengundang KPU Kabupaten Puncak (Ketua dan Angota) dan Bawaslu Kabupaten Puncak (Ketua dan Anggota) untuk mengikuti rapat koordinasi dengan MUSPIDA sehubungan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Legislatif 2019. Pada saat itu dalam rapat pertemuan dihadiri oleh pejabat muspida (komandan kodim Puncak Jaya/ yang mewakili, Kapolres Puncak Jaya/ yang mewakili, Perwira Penghubung, Kepala Badan Kesbang Kabupaten Puncak dan Bapak Wakil Bupati Puncak) Rapat pertemuan dilaksanakan di kediaman Bupati Puncak Jl. Kago Ilaga, berlangsung siang hari. Dalam rapat tersebut Bupati dan pihak keamanan menyampaikan perihal dan alasan dengan garis besarnya sebagai berikut: a. Bahwa faktor keamanan harus menjadikan perhatian yang serius disampaikan baik dari TNI dan Polri; b. Bahwa Bupati, TNI dan POLRI menyampaikan yang menentukan suatu daerah termasuk kategori aman, tidak aman, kondusif dan tidak kondusif adalah pihak keamanan dalam hal ini TNI, POLRI dan Pihak Pemerintah Kabupaten (Bupati); c. Bahwa berkesesuaian dengan pelaksanaan pemilukada 2018 disampaikan oleh Bapak Bupati untuk penempatan TPS dilakukan penggeseran yang terfokus pada Kecamatan/Distrik Induk (yaitu Ilaga menggabungan 9 Distrik, Beoga Penggabungan 5 distrik, Sinak Penggabungan 12 distrik) d. Bahwa walaupun diilakukan penggabungan lokasi sesuai dengan hasil rapat dengan pihak terkait Bupati, Dandim Puncak Jaya, Kapolres Puncak Jaya, tetapi secara keseluruhan kegiatan panitian adhock dari tingkat TPS tetap dilaksanakan oleh KPPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan artinya jumlah tidak dikurangi sama sekali (640 TPS) yang terdiri dari 206 kampung dan 25 distrik. e. Oleh karenannya dalil pengadu pada angka 5 bahwa KPU Kabupaten Puncak melanggar Keputusan KPU RI. No. 810/PL.02.6/KPU/IV/2019 tidak terbukti. Sebab pada hari pencoblosan tetap dilaksanakan di tingkat TPS oleh KPPS sesuai dengan kapasitasnya tanpa mengurangi jumlah (dan tidak dilaksanakan oleh PPS, PPD atau KPU Kabupaten Puncak. f. Demikian pula halnya segala bentuk administrasi dan tehknis di tingkat TPS tetap dilaksanakan oleh KPPS sesuai dengan tugas dan fungsinya. 2. Bahwa dalil pengadu mengenai rapat pleno terbuka tanggal 15 Agustus 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik peserta pemilu dan calon terpilih hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten. Bahwa pada tanggal tersebut kelima anggota KPU Kabupaten Puncak (Ketua dan Anggota diberhentikan sementara dari keanggotaan KPU, dikarenakan adanya upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum atas dasar keputusan PN. Nabire Nomor: 66/Pid.Sus/2019/PN Nabire tanggal 12 Agustus 2019 (Bukti T-1) dan sampai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 70/PID.SUS/2019/PT Jayapura tanggal 23 Agustus 2019 (Bukti T-2) Sehingga pada kurun waktu sebagaimana di dalilkan oleh pengadu kelima Anggota KPU Kabupaten Puncak sebagai Teradu sedang non aktif (menunggu putusan pengadilan Tinggi atas banding Jaksa Penuntut Umum). Bahwa pada kurun waktu tersebut segala bentuk kegiatan yang menjadi kewajiban dan tanggungjawab KPU Kabupaten Puncak diambil alih oleh Komisioner KPU Provinsi Papua dengan Keputusan KPU RI Nomor: 1268/SDM.14- Kpt/05/KPU/VIII/2019 tentang Pemberhentian sementara Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak. Tanggal 13 Agustus 2019 (Bukti T-3). Selanjutnya menunjuk Ketua dan anggaota KPU Provinsi Papua dengan Surat Keputusan (SK) KPU Republik Indonesia Nomor : 1141/SDM.1- 00/05/KPU/VIII/2019 perihal Pengambil Alihan Tugas Kewenangan dan Kewajiban KPU Kabupaten Puncak Periode 2018 – 2023, (Bukti T-4). Kemudian Atas Dasar Keputusan diatas Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua “selaku KPU Kabupaten Puncak melaksanakan Rapat Pleno untuk penetapan kursi dan Penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Puncak. Sehingga apa yang menjadi dalil aduan pihak pengadu yang mengatakan KPU Kabupaten Puncak menerbitkan undangan rapat pleno tanggal 15 Agustus 2019 dengan menerbitkan undangan rapat pleno terbuka dengan Nomor: 108/UND/KPU- PUNCAK/VIII/2019 adalah tidak tepat. Mengingat pada saat itu keputusan untuk menetapkan pelaksanaan rapat pleno terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Terpilih hasil Pemilu Anggota DPRD Kabapaten Puncak Kewenangan dan keputusannya ada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua; 3. Bahwa teradu III Penehas Kogoya pada awalnya tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara sebagaimana bukti terlampir (Bukti T-5). Pada aduan point 18 pengadu mengatakan bahwa teradu karenanya berbuat tidak jujur adalah tidak tepat mengingat pada saat awal mendaftarkan diri dan sampai pada mengikuti tes sebagai Anggota KPU Kabupaten Puncak Periode 2018-2023 secara terbuka menyampaikan kepada pihak pimpinan pada instansi pemerintah setempat baik itu dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Badan Kepegawaian Pengembangan SDM) dengan di berikannya Rekomendasasi dari Kepala Badan Kepegawaian Dan Diklat Kabupaten Puncak (Bukti T-6). Demikian pula halnya yang bersangkutan Penehas Kogoya juga suda secara terbuka menyampaikan kepada Pimpinan Pemerintah Kabupaten Puncak dalam hal ini Sekretaris Daerah dengan diterbitkannya Rekomendasi Nomor : 171/SET/KAB-PUNCAK/VII/2018 (Bukti T-7), sehingga apa yang menjadi dalil pengadu bahwa teradu III berlaku tidak jujur dengan menyembunyikan statusny sebagai Pegawai Apatur Sipil Negara adalah Tidak Benar; 4. Bahwa Pengadu mendalilkan Tidak menetapkan Pengadu III sebagai Calon Anggota Legislatif Terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera untuk Dapil 3 Puncak. Dari Data DB.1 DPRD DAPIL 3 Puncak dapat kami sampaikan bahwa perolehan Partai Keadilan Sejahtera di Dapil 3 sebagai berikut: (Bukti T-8)  Calon Nomor Urut 1.Yulianus Murib Perolehan suara pada distrik Pogoma adalah 350 Perolehan suara pada distrik Sinak adalah 1.295 Perolehan suara pada distik Kembru adalah 1.923 Perolehan suara pada distrik Mageabume adalah 1.227 Sehingga totalkan perolehan suara keseluruhan adalah 4.795  Calon nomor urut 10 Bis Lokbere Perolehan suara pada distrik Pogoma adalah 4.006 Perolehan suara pada distrik Sinak adalah nol Perolehan suara pada distik Kembru adalah nol Sehingga total perolehan suara Bis Lokbere keseluruhan adalah 4.006 Dari data Formulir DA.1 DPRD Dapil 3 distrik Pogoma perolehan suara sdr Yulianus Murib dan Bis Lokber sebagai berikut: (Bukti T-9) Bahwa terhadap masalah yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera Puncak Dapil 1 DPRD dan Dapil 3 DPRD sebagaimana dalil pengadu ini pernah juga diajukan perhonan ke Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara : 11-08- 33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 22 Juli 2019 dan telah diputus dismisal (Bukti T-10) Bahwa Pelapor Bis Lokbere pernah mengajukan permohonan Pelanggaran Administrasi terhadap permasalahan ini kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi dengan Nomor : 009/LP/PL/PTS.ADM/PROV/33.00/XII/2019 dan telah diputus dalam amar putusannya menyatakan (Bukti T-11) 1) Menyatakan terlapor ketua dan anggota KPU Provinsi selakuk KPU Kabupaten Puncak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tatacara prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dalam penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Puncak Daerah Pemilihan 3 (tiga) pada tanggal 16 Agustus 2019; 2) Memerintahkan Ketua KPU Provinsi Papua memberikan teguran berupa teguran tertulis kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak karena tidak cermat dalam menginput formulir model DB.1 DPRD Kabupaten Puncak pada Pleno tanggal 17 Mei 2019 dan perubahan sertifikasi formulir Model DB.1 perubahan tanggal 23 mei 2019 terkait rekepitulasi hasil perhitungan perolehan suara yang tidak sesuai prosedur dan mekanisme. Bahwa atas permasalahan yang sama pernah juga diajukan oleh pelapor an. Elinus Balnol Mom kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor :137-PKEDKPP/VI/2019, dan telah diputus oleh DKPP RI tanggal 16 Oktober 2019 (Bukti T-12) Berikut Kami lampirkan juga dokumen hasil pleno KPU Provinsi Papua pada tanggal 16 Agustus 2019 bertempat di Hotel Grand Abe Jayapura (Bukti T-13) Dan SK Bawaslu Kabupaten Mimika Nonor : 073/BWS.PA- 16/SET/SK/KP.04.00/X/2018 tentang penetapan dan pengangkatan anggota panitia pengawas pemilihan umum distrik pada pemilihan umum tahun 2019 Kabupaten Mimika (Bukti T-14) [2.5.2] Jawaban Teradu V s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak 1. Bahwa aduan yang ditujukan kepada Teradu V atas nama Henky Tinal sebagai Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak adalah tidak sesuai karena nama Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak adalah Hengky M. Tinal; (Bukti T-1) 2. Bahwa aduan yang ditujukan kepada Teradu VII atas nama Yuren Tabuni sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak adalah tidak sesuai karena nama Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak adalah adalah Yuben Tabuni; (Bukti T-2) 3. Bahwa terkait pokok aduan nomor 1 (satu), maksud pengaduan Pengadu tidak jelas yang mana tidak dijelaskan pada tahapan mana Bawaslu Kabupaten Puncak lalai dalam melakukan pengawasan, sebab Bawaslu Kabupaten Puncak telah melakukan pengawasan secara maksimal; (Bukti T-3) 4. Bahwa terkait pokok aduan nomor 5 (lima), proses pelantikan dan bimbingan teknis terhadap Perekrutan/Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Puncak telah dilaksanakan sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun Bawaslu Kabupaten Puncak mengakui bahwa terkait proses atau waktu pembentukan Panwas Distrik mengalami kendala yang mengakibatkan keterlambatan Perekrutan/Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS); 5. Bahwa terkait uraian kronologi nomor 9 (sembilan), maksud pengaduan Pengadu tidak jelas yang mana tidak secara detail pada tahapan mana Bawaslu Kabupaten Puncak lalai dalam melakukan pengawasan dan terkait hal apa Bawaslu Kabupaten Puncak tidak memberikan teguran atau rekomendasi kepada KPU Kabupaten Puncak; 6. Bahwa terkait uraian kronologi nomor 35 s/d 37 (tiga puluh lima sampai dengan tiga puluh tujuh) mengenai keterlambatan pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Bawaslu Kabupaten Puncak mengakui mengalami kendala keterlambatan Perekrutan/Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang seharusnya dilakukan oleh Panwas Distrik dikarenakan adanya Pengunduran diri dari Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Puncak atas nama Berto Pakage, S.IP pada tanggal 09 Maret 2019; (Bukti T-4) 7. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak melakukan Rapat Pleno pengusulan Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Puncak dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Puncak pada tanggal 20 Maret 2019, yang mana pada hari dan tanggal yang sama melaporkan usulan Penggantian Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Puncak dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Puncak kepada Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua; (Bukti T-5) 8. Bahwa Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ditentukan: “Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara”. Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Puncak melalui Panwas Distrik seharusnya melakukan Pembentukan PTPS 23 (dua puluh tiga) hari sebelum pemungutan suara yang jatuh pada tanggal 25 Maret 2019, namun sebagaimana keterangan diatas pada angka 6 dan angka 7 telah dijelaskan bahwa adanya pengunduran diri Korsek Bawaslu Kabupaten Puncak pada tanggal 09 Maret 2019 dan Proses penggantian serta pengusulan Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Puncak dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Puncak yang dilakukan pada tanggal 20 Maret 2019. Pada proses penggantian korsek inilah yang memakan waktu yang berakibat pada proses administrasi dan pencairan anggaran yang akan digunakan untuk perekrutan Pengawas TPS mengami keterlambatan; 9. Bahwa terkait uraian kronologis nomor 9, maksud Pengaduan Pengadu tidak jelas dan tidak detail pada tahapan mana Bawaslu Kabupaten Puncak tidak melakukan pengawasan dan terkait hal apa Bawaslu Kabupaten Puncak tidak memberikan teguran atau rekomendasi kepada KPU Kabupaten Puncak, namun terkait dengan penggabungan TPS pada 3 (tiga) Distrik Induk Bawaslu Kabupaten Puncak sudah menyurati KPU Kabupaten Puncak meminta alasan penggabungan TPS, namun tidak ada respon oleh KPU Kabupaten Puncak; (Bukti T-7) 10. Berdasarkan Pasal 90 Ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tetang Pemilihan Umum ditentukan: “Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara, namun Bawaslu Kabupaten Puncak terkendala dengan kekosongan pengelolah Anggaran yaitu Kepala Sekretariat selaku Pengelolah Anggaran, namun Bawaslu Kabupaten Puncak telah melantik Pengawas TPS sebelum hari Pemungutan Suara yaitu pada tanggal 5 April 2020; (Bukti T-8) [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] Petitum Teradu I s.d Teradu IV selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak Teradu I s.d Teradu VII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu IV tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.6.2] Petitum Teradu V s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Teradu V s.d Teradu VII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu V s.d Teradu VII tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.7] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.7.1] Bukti Teradu I s.d Teradu IV selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak Bukti T-1 : Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 68/PID.SUS/2019/PN Nab; Bukti T-2 : Petikan Putusan Nomor : 70/PID.SUS/2019/PT Jap Putusan Banding; Bukti T-3 : Putusan KPU RI Nomor :1268 ... Mengenai Pembehentian Sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak periode 2018-2023 tertanggaal 13 Agustus 2019; Bukti T-4 : Surat KPU Republik Indonesia Nomor : 1141/SDM.14- SD/05/KPU/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019 Perihal pengambil alihan tugas , kwenangan dan kewajiban KPU Kabupaten Puncak periode 2018-2023; Bukti T-5 : Rekomendasi Sekretaris Daerah Nomor 171/SET/KABPUNCAK/VII/2018; Bukti T-6 : Keputusan Bupati Puncak Nomor : 821.3-119; Bukti T-7 : Rekomendasi ijin mengikuti seleksi Komisioner KPU Kab. Puncak; Bukti T-8 : Form DB. 1 Kabupaten Puncak Dapil 3; Bukti T-9 : DA.1 DPRD Distrik Sinak, Distrik Pogoma, Distrik Kembru, Distrik Mageabume; Bukti T-10 : Putusan MK Nomor : 11-08-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019; Bukti T-11 : Putusan Dismisal atas Laporan Partai PKS Puncak Putusan Bawaslu mengenai Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor; Bukti T-12 : Putusan DKPP Nomor : 137-PKE-DKPP/VI/2019; Bukti T-13 : Dokumen Hasil Rapat Pleno Prov papua selaku KPU Kabupaten Puncak tanggal 16 Agustus tahun 2019 di Hotel Grand Abe Jayapura; Bukti T-14 : SK Bawaslu Kab. Mimika Atas Anggota Pandis Kwamki Narama Kab. Mimika; [2.7.2] Bukti Teradu V s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Bukti T-1 : KTP Elektronik atas nama Hengky M. Tinal; Bukti T-2 : KTP Elektronik atas nama Yuben Tabuni; Bukti T-3 : Hasil Pengawasan Form A; Bukti T-4 : a. SK Pengangkatan Korsek Bawaslu Kabupaten Puncak; b. Surat Keberatan Melaksanakan Tugas dan Pengunduran diri sebagai Korsek Bawaslu Kabupaten Puncak; Bukti T-5 : a. Berita Acara Rapat Pleno Pengusulan Plt Koordinator dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bawaslu Kabupaten Puncak; b. Surat Pengusulan Calon Plt. Koordinator Sekreariat (Korsek) dan Plt. Calon Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bukti T-6 : a. Keberatan Bawaslu Kabupaten Puncak; b. Alat Bukti/SK Pandis Kabupaten Mimika; Bukti T-7 : Surat Pemberitahuan dan meminta alasan penggabugan TPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak pertanggal 13 April 2020; Bukti T-8 : a. Undangan Pelantikan Pengawas TPS; b. SK Pengangkatan Pengawas TPS serta Lampirannya; [2.8] Keterangan Pihak Terkait [2.8.1] KPU Provinsi Papua 1. Kronologis Pemberhentian Sementara Dan Pengambilalihan Tugas, Wewenang Dan Kewajiban KPU Kabupaten Puncak a. Bahwa berdasarkan temuan dan pemeriksaan Sentra Gakumdu Kabupaten Puncak, telah menetapkan 5 (Lima) Komisioner KPU Kabupaten Puncak sebagai Tersangka tindak Pidana Pemilu 2019. b. Bahwa proses hukum lebih lanjut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire, Selanjutnya telah cukup bukti pada tahap penyidikan, maka dugaan tindak pidana Pemilu dilanjutkan proses penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Nabire sehingga status para Tersangka ditingkatkan menjadi Terdakwa berdasarkan surat Dakwaan Kejaksaan Negeri Nabire No.Rek.Perk.PDM.01/NBRE/07/2019, tanggal, 01 Agustus 2019. (Bukti T.1) c. Bahwa setelah ditetapkannya status Terdakwa Anggota KPU Kabupaten Puncak, selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua menyurati Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan surat nomor : 598/PL.04-SD/91/Prov/2019, tanggal 8 Agustus 2019, Perihal Laporan Status Terdakwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak, tindakan KPU Provinsi Papua didasarkan pada ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan pasal 128 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang menyatakan “Anggota KPU Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena menjadi Terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu”. (Bukti T.2) d. Bahwa berdasarkan surat KPU Provinsi Papua tersebut, KPU Republik Indonesia memberikan petunjuk melalui surat Nomor 1141/SDM.1- SD/05/KPU/III/2019, perihal Pengambilalihan tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten Puncak periode 2018-2023, tanggal 13 Agustus 2019 dan Surat Keputusan Nomor 1268/SDM.14-Kpt/05/KPU/VIII/2019 tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Provinsi Papua Papua Periode 2018-2023, tanggal 13 Agustus 2019. (Bukti T.3 ) (Bukti T.4) e. Bahwa dalam hal proses persidangan para terdakwa di Pengadilan Negeri Nabire, Majelis Hakim telah menetapkan Putusan Nomor: 68/Pid Sus/2019/PN Nab, yang amar putusannya menyatakan Tuntutan Penuntut Umum atas terdakwa (Anggota KPU Puncak) tidak dapat diterima, yang dibacakan pada tanggal 12 Agustus 2019 (bukti T.4), terhadap Putusan tersebut Jaksa Penutut Umum menyatakan Banding, sehingga pada waktu itu perkara tersebut belum inkracht (berkekuatan hukum tetap). 2. Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih a. Bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 9 Agustus 2019 terhadap perkara Nomor 11.08-33/PHPU.DPR-DPRD-/XVII/2019, yang amar putusannya menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang terkait dengan DPRD Provinsi Dapil Papua 4, DPRD Kabupaten Puncak 1, DPRD Kabupaten Dapil Puncak 3 dan DPRD Kabupaten Dapil Lanny Jaya 1 tidak dapat diterima. Perkara tersebut yang hanya merupakan locus delicti oleh Pemohon Partai Keadilan Sejahtera di Kabupaten Puncak. b. Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor : 1268/SDM.14- Kpt/05/KPU/VIII/2019 tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Provinsi Papua Periode 2018-2023, tanggal 13 Agustus 2019 dan Surat Nomor 1141/SDM.1- SD/05/KPU/III/2019, perihal Pengambilalihan tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten Puncak periode 2018-2023, tanggal 13 Agustus 2019, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi diberi Kewenangan mengambilalih tugas dan wewenang KPU Kabupaten Puncak termasuk Menetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Punncak, selanjutnya atas dasar tersebut, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Batas waktu pasca Putusan Mahkamah Kontitusi untuk Pentapan Kursi dan Calon Terpilih adalah 3 (tiga) hari kerja, maka ditetapkan untuk melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 16 Agustus 2019 bertempat di Hotel Grand Abe. c. Bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Puncak oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua secara normatif didasarkan atas hasil dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor : 106/Kpts/Kpu- Puncak/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Tahun 2019, tanggal 17 Mei 2019 lampiran Model DB-1 DPRD Kabupaten Puncak (Bukti T.5), dimana lampiran tersebut merupakan satu kesatuan dari surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 987/ PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi. d. Dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut secara teknis pelaksanaan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua berpedoman pada ketentuan Pasal 8, 9 dan 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih. Yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua selaku Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor : 156/Kpts/Kpu-Puncak/VIII/2019 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Tahun 2019 dan Nomor 157/Kpts/KPU-Puncak/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Puncak Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 16 Agustus 2019. (Bukti T.6) (Bukti T.7) e. Bahwa pada saat Rapat Pleno yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua selaku Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak hadir Saksi dari masing-masing Partai Politik termasuk saksi dari partai Keadilan Sejahtera, Bawaslu Kabupaten Puncak, tamu undangan lainnya, serta di koordinasikan dengan pihak keamanan Kapolresta Jayapura. 3. Kesimpulan dan Rekomendasi a. Kesimpulan Perbuatan Pihak Terkait dalam menetapkan Perolehan Kursi dan Calon dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Puncak hasil Pemilu 2019 yang didasarkan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor : 106/Kpts/KPU-Puncak/V /2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Tahun 2019 secara normatif telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Rekomendasi Bahwa Teradu I,II, III dan IV pernah disidangkan dalam perkara Nomor 137- PKE-DKPP/IV/2019, yang pada pokok permohonan yaitu mempersoalkan perbuatan suara seorang pemilih menjadi tidak ternilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau berkurang suara, jika dihubungan dengan Perkara Pengaduan Nomor 02-P/L-DKPP/I/2020 Nomor Perkara 13-PKE-DKPP/II/2020 secara subtansi pokok permohonannya memiliki unsur-unsur yang sama antara lain suara PKS yang dikurangi, masalah sosialisasi, status PNS, objek pembuktian keputusan nomor 106/Kpts/Kpu-Puncak/V/2019, terdapat salah satu nama pemohon yang sama, Teradu I-IV juga sama, tempat yang sama (locus delicti) dengan demikian sekiranya dapat diberlakukan Asas ne bis in idem dengan pengertian bahwa para Teradu tidak boleh diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya. Asas ini diberlakukan dalam konteks Etik dengan maksud tidak membatasi kewenangan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa dan memutuskan perkara, namun semata-mata bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Para Teradu. [2.8.2] Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Puncak atas nama Elkana Waropen 1. Bahwa Kepala BKD Kabupaten Puncak menyatakan bahwa Teradu III atas nama Penehas Kogoya masih berstatus Aparatur Sipil Negara (Guru); 2. Bahwa Kepala BKD Kabupaten Puncak tidak pernah mengeluarkan izin mengikuti Seleksi dan tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pemberhentian Sementara Teradu III sebagai Aparatur Sipil Negara; 3. Bahwa Kepala BKD Kabupaten Puncak tidak mengetahui adanya Surat Rekomendasi Mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak kepada Teradu II atas nama Penehas Kogoya yang dikeluarkan oleh Bupati maupun Sekda Kabupaten Puncak. Hal tersebut terkonfirmasi setelah meneliti Dokumen/Arsip di BKD Kabupaten Puncak;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu IV dalam melaksanakan pemungutan suara pada pemilu 2019 dilakukan dengan menggabungkan seluruh TPS pada satu distrik. Seluruh TPS dari 9 (Sembilan) Distrik pada daerah pemilihan Puncak 1 disatukan di Distrik Ilaga. Demikian seluruh TPS dari 5 (lima) Distrik pada daerah pemilihan Puncak 2, disatukan pada Distrik Beoga dan 12 (dua belas) Distrik pada daerah pemilihan Puncak 3, seluruh TPS disatukan di Distrik Sinak. Tindakan Teradu I s.d Teradu IV bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Pasal 11 ayat (1) menentukan paling banyak 300 (tiga ratus) orang untuk setiap TPS dengan memperhatikan: a) tidak menggabungkan kelurahan/desa atau nama lain; b) kemudahan Pemilih ke TPS; c) tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda; d) hal-hal berkenaan dengan aspek geografis; dan e) jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu Pemungutan Suara; [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu IV menyampaikan Surat Nomor 108/UND/KPU- PUNCAK/VIII/2019 perihal undangan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Puncak pada pemilu Tahun 2019, pada tanggal 15 Agustus 2019 atau sehari sebelum rapat pleno terbuka dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2019 yang bertempat di Hotel Grand Abe Hotel, Kota Jayapura. Tindakan Teradu I s.d Teradu IV bertentangan dengan Pasal 46 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, Undangan dan Agenda Rapat Pleno KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu IV memindahkan tempat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka dari Kabupaten Puncak ke Kota Jayapura tanpa melalui rekomendari atau persetujuan Bawaslu Kabupaten Puncak, Kapolres Kabupaten Puncak, dan partai politik Peserta Pemilu; [4.1.3] Bahwa Teradu III atas nama Penehas Kogoya diduga masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara dengan Nomor Induk Pegawai : 198110252015041001, pangkat Pranata Muda Tk. I (III/b), dan bertugas sebagai Guru Pendidikan Agama Kristen di SLTP Negeri Ilaga Kabupaten Puncak. Hingga saat ini, Teradu III masih menerima gaji dan insentif operasional Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pemuda dari bulan April 2019 s.d November 2019. Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menentukan salah satu syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, mengundurkan diri dari politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; [4.1.4] Bahwa Teradu I s.d Teradu IV diduga dengan sengaja mengubah hasil perolehan suara Pengadu III atas nama Bis Lokbere Caleg Partai PKS Nomor Urut 10 Dapil Puncak 3. Berdasarkan salinan Formulir Model DB1-DPRD, Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Puncak, Pengadu III memperoleh suara sebanyak 4.356 (empat ribu tiga ratus lima puluh enam) suara pada Distrik Pogom. Suara terbanyak kedua ditempati oleh Caleg Nomor Urut 7 atas nama Namun Wonda dengan perolehan suara sebanyak 1.923 (seribu sembilan ratus dua puluh tiga) suara. Perolehan suara terbanyak ketiga ditempati oleh Caleg Nomor Urut 3 atas nama Salina Asso dengan perolehan suara sebanyak 1.627 (seribu enam ratus dua puluh tujuh) suara. Caleg Nomor Urut 1 Yulianus Murib berada diposisi keempat dengan perolehan suara sebanyak 1.295 (seribu dua ratus sembilan puluh lima) suara. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor 157/Kpts/KPU- PUNCAK/VIII/2019 menetapkan Yulianus Murib sebagai caleg terpilih dari PKS Nomor Urut 1 Dapil Puncak 3 sebagai Anggota DPRD Kabupaten Puncak Periode 2019-2024 dengan perolehan suara sebanyak 4.795 (empat ribu tujuh ratus sembilan lima) suara; [4.1.5] Bahwa Teradu V s.d Teradu VII melakukan pembiaran dan tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggabungan TPS yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu IV. Teradu V s.d Teradu VII juga tidak melakukan pengawasan dan koreksi terhadap pemindahan tempat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka serta pembuatan dan penyampaian undangan rapat pleno yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu IV yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan, Undangan dan Agenda Rapat Pleno KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat pleno dilaksanakan. Teradu V s.d Teradu VII melakukan pelantikan dan bimbingan teknis Pengawas TPS pada tanggal 5 April 2019. Hal tersebu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 90 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan pembentukan Pengawas TPS dilaksanakan paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Bahwa menurut Teradu I s.d Teradu IV menyatakan telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Puncak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Teradu I s.d Teradu IV, Pemusatan TPS dilakukan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Forkopimda Kabupaten Puncak pada tanggal 9 April 2019. Pemusatan dan penggabungan TPS dilakukan dengan pertimbangan keamanan dan letak geografis distrik yang sulit dijangkau. Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Puncak atas nama Yopi Wonda. Pemusatan dan penggabungan TPS sudah beberapa kali dilaksanakan di Kabupaten Puncak, termasuk pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2018. Sesuai dengan pelaksanaan Pilkada Tahun 2018, penempatan dan pemusatan TPS pada Distrik Induk yaitu Distrik Ilaga menggabungkan TPS dari 9 Distrik, Distrik Beoga menggabungkan TPS dari 5 Distrik, Distrik Sinak menggabungkan TPS dari 12 Distrik. Penggabungan dan penempatan TPS pada satu lokasi sesuai dengan hasil rapat, tetapi secara keseluruhan teknis dan administrasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tetap dilaksanakan oleh KPPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jo Keputusan KPU RI. No. 810/PL.02.6/KPU/IV/2019. Menurut Teradu I s.d Teradu IV, tidak ada keberatan terhadap pemusatan dan penggabungan TPS saat Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Puncak; [4.2.2] Bahwa pokok aduan para Pengadu yang mendalilkan penyampaian undangan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih serta pemindahan lokasi Rapat Pleno pada pemilu 2019 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan merupakan dalil yang tidak beralasan. Menurut Teradu I s.d, Teradu IV, penyampaian undangan Rapat Pleno Nomor 108/UND/KPU-PUNCAK/VIII/2019, di luar tanggungjawab Teradu I s.d Teradu IV, mengingat tanggal 13 Agustus 2019, Teradu I s.d Teradu IV sedang diberhentikan sementara oleh KPU RI berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor: 1268/SDM.14-Kpt/05/KPU/VIII/2019 tentang Pemberhentian sementara Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak, akibat penetapan status tersangka tindak pidana pemilu. Kurun waktu sebagaimana didalilkan oleh Pengadu, segala bentuk kegiatan yang menjadi kewajiban dan tanggungjawab KPU Kabupaten Puncak diambil alih oleh KPU Provinsi Papua berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Republik Indonesia Nomor: 1141/SDM.1-00/05/KPU/VIII/2019 perihal Pengambil Alihan Tugas Kewenangan dan Kewajiban KPU Kabupaten Puncak Periode 2018 – 2023. Berdasarkan fakta tersebut, menurut Teradu I s.d. Teradu IV dalil aduan Pengadu tidak beralasan hukum sehingga harus dinyatakan ditolak; [4.2.3] Bahwa pokok aduan Pengadu III yang mendalilkan, Teradu III Penehas Kogoya tidak jujur dengan menyembunyikan status sebagai Aparatur Sipil Negara saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Puncak. Menurut Teradu III, pada saat mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak Periode 2018-2023, Teradu III telah menyampaikan secara terbuka kepada pihak pimpinan instansi pemerintah Pejabat Pembina Kepegawaian khususnya Badan Kepegawaian Pengembangan SDM. Hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Rekomendasasi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Puncak kepada Teradu III untuk mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Puncak. Teradu III secara terbuka juga telah menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Puncak dalam hal ini Sekretaris Daerah dengan diterbitkannya Rekomendasi Nomor: 171/SET/KAB- PUNCAK/VII/2018. Berdasarkan fakta tersebut, menurut Teradu III dalil aduan Pengadu tidak beralasan hukum dan harus ditolak; [4.2.4] Bahwa pokok aduan Pengadu III yang mendalilkan Teradu I s.d Teradu IV mengubah perolehan suara dengan menetapak calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Puncak, Daerah Pemilihan Puncak III dari PKS tidak berdasarkan Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten Puncak merupakan dalil yang tidak beralasan. Menurut Teradu I s.d Teradu IV penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Puncak dari Dapil III PKS dilakukan berdasarkan Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten Puncak dengan komposisi perolehan suara, Yulianus Murib Caleg Nomor Urut 1 PKS Dapil Puncak 3 memperoleh suara sebanyak 4.795 suara, dengan rincian: 350 suara pada Distrik Pogoma, 1.295 suara pada Distrik Sinak, 1923 suara pada Distrik Kembru, dan 1.227 suara pada Distrik Mageabume. Pengadu III Bis Lokbere Caleg Partai PKS Nomor Urut 10 Dapil Puncak 3 hanya memperoleh suara pada Distrik Pogoma sebanyak 4.006, sementara 3 (tiga) Distrik lainnya tidak memperoleh suara. Berdasarkan perolehan suara pada Formulir Model DB1 DPRD pada Dapil 3 Kabupaten Puncak, Teradu I s.d Teradu IV menetapkan Yulianus Murib sebagai Caleg Terpilih dari Partai PKS. Terhadap penetapan perolehan suara hasil pemilu tersebut, Pengadu III telah mengajukan permohonan persilihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor: 11-08-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tertanggal 22 Juli 2019 dengan telah diputus dismissal; [4.2.5] Bahwa menurut Teradu V s.d Teradu VII telah melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Puncak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku. Teradu V s.d Teradu VII telah menyurat dan meminta penjelasan yang menjadi alasan Teradu I s.d Teradu IV melakukan pemusatan dan penggabungan TPS pada 3 distrik namun tidak mendapat tanggapan dari Teradu I s.d Teradu IV. Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Teradu V s.d Teradu VII Nomor 28/BWASL-PNCK/SP/IV/2019 tanggal 13 April 2019. Selanjutnya keterlambatan Teradu V s.d. Teradu VII melantik dan melakukan bimbingan teknis Pengawas TPS, menurut Teradu V s.d Teradu VII disebabkan oleh pengunduran diri Berto Pakage sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Puncak pada tanggal 9 Maret 2019. Menyikapi Pengunduran Diri tersebut, pada 20 Maret 2019, Teradu V s.d Teradu VII melakukan Rapat Pleno Pengusulan Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Puncak dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Puncak kepada Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua. Menurut para Teradu V s.d Teradu VII sangat memahami ketentuan Pasal 90 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mewajibkan pembentukan Pengawas TPS paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara. Berdasarkan ketentuan a quo, Teradu V s.d Teradu VII seharusnya melantik Pengawas TPS paling lambat tanggal 25 Maret 2019, tetapi tertunda akibat pengunduran Korsek serta proses pengusulan Plt Korsek yang memerlukan waktu. Proses adminstrasi dan pencairan anggaran untuk merekrut Pengawas TPS mengalami keterlambatan. Teradu V s.d Teradu VII baru dapat melaksanakan Pelantikan Pengawas TPS pada tanggal 5 April 2019, setelah Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Puncak dilantik. Menurut Teradu V s.d Teradu VII telah berupaya secara maksimal membentuk Pengawas TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan namun tertunda yang disebabkan oleh situasi di luar kemampuan Teradu V s.d Teradu VII. Berdasarkan hal tersebut, menurut Teradu V s.d. Teradu VII, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu IV membenarkan menggabung beberapa TPS pada satu tempat untuk pemungutan suara tanggal 17 April 2019. Seluruh TPS di Daerah Pemilihan Puncak I pada 9 (Sembilan) Distrik, dipusatkan di Distrik Ilaga. Daerah Pemilihan Puncak II sebanyak 5 (lima) Distrik, seluruh TPS di pusatkan di Distrik Beoga dan Daerah Pemilihan Puncak III sebanyak 12 (dua belas) distrik, seluruh TPS dipusatkan di Distrik Sinak. Pemusatan lokasi TPS pada tiga distrik dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu IV berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Forkopimda Kabupaten Puncak pada tanggal 9 April 2019 yang dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Puncak. Salah satu pertimbangan Teradu I s.d Teradu IV melakukan penggabungan TPS pada distrik induk adalah faktor keamanan di samping faktor geografis. Sekalipun dilakukan penggabungan TPS pada satu distrik namun menurut Teradu I s.d Teradu IV, aspek teknis dan administrasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tetap dilaksanakan oleh KPPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan Keputusan KPU No. 810/PL.02.6/KPU/IV/2019. Rangkaian fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, menunjukkan bahwa penggabungan TPS dalam satu Dapil pada Distrik Induk, sekalipun pemungutan suara dilakukan dengan sistem noken proses administrasi suara tetap dilaksanakan berbasis TPS oleh KPPS tetap sesuai lokasi TPS yang telah ditentukan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Pasal 11 ayat (1) menentukan paling banyak 300 (tiga ratus) orang untuk setiap TPS dengan memperhatikan: a) tidak menggabungkan kelurahan/desa atau nama lain; b) kemudahan Pemilih ke TPS; c) tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda; d) hal-hal berkenaan dengan aspek geografis; dan e) jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu Pemungutan Suara. Hal tersebut tidak sesuai Keputusan KPU No. 810/PL.02.6/KPU/IV/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Suara Dengan Sistem Noken atau Ikat di Provinsi Papua dalam Pemilu 2019, karena tidak mengatur penggabungan lokasi TPS dalam sistem noken. Penggabungan lokasi TPS pada Distrik Induk yang berlangsung selama ini baik pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati maupun pada Pemilu tidak semestinya menjadi alasan pembenar untuk mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjamin partisipasi warganegara serta melindungi hak-hak warganegara menggunakan hak pilih meskipun hal tersebut dilakukan dengan sistem noken. Penempatan TPS sebagai suatu mekanisme dan standar administrasi pemilu yang bersifat strategis dan mendasar, Teradu I s.d Teradu IV sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya menjaga kemandirian sehingga tidak secara serta merta menyetujui penggabungan lokasi TPS yang disarankan oleh Forkopimda tetapi berkoordinasi dengan semua pihak guna memastikan pelaksanaan tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melakukan perencanaan dengan baik, memprediksi dan mengantisipasi berbagai kemungkinan permasalahan yang berpotensi terjadi serta mempersiapkan langkah-langkah pencegahan dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan untuk suksesnya penyelenggaraan pemilu sebagai salah satu manifestasi perwujudan kedaulatan rakyat. Berdasarkan hal tersebut Teradu I s.d Teradu IV melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a, dan c, dan Pasal 15 huruf e, f, dan g Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu IV tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa berkenaan pokok aduan Teradu I s.d Teradu IV menyampaikan Surat Nomor 108/UND/KPU-PUNCAK/VIII/2019 perihal undangan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Puncak pada pemilu Tahun 2019, tidak ssuai ketentuan Pasal 46 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menurut DKPP tidak beralasan. Dalam fakta persidangan terungkap undangan Rapat Pleno penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Puncak dilakukan oleh KPU Provinsi Papua yang bertindak sebagai KPU Kabupaten Puncak setelah Teradu I s.d. Teradu IV diberhentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor: 1268/SDM.14-Kpt/05/KPU/VIII/2019 akibat penetapan status tersangka tindak pidana pemilu. Selama kurun waktu yang didalilkan Pengadu, segala bentuk kewajiban dan tanggungjawab KPU Kabupaten Puncak diambil alih oleh KPU Provinsi Papua berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Republik Indonesia Nomor: 1141/SDM.1-00/05/KPU/VIII/2019 perihal Pengambil Alihan Tugas Kewenangan dan Kewajiban KPU Kabupaten Puncak Periode 2018–2023. Berdasarkan hal tersebut, menurut DKPP, dalil aduan Pengadu error in persona. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan hukum maupun etika. Teradu I s.d. Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu; [4.3.3] Bahwa terkait pokok aduan Teradu III masih aktif sebagai PNS pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Puncak. Dalam persidangan terungkap fakta jika Teradu III sebagai Guru Agama Kristen pada SMP Negeri 1 Ilaga. Teradu III mendaftar sebagai calon Anggota KPU Puncak dengan mengunakan Izin Rekomendasi tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Puncak atas nama Elkana Waropen tertanggal 6 Juli 2018 dan Surat Rekomendasi Sekda Kabupaten Puncak Nomor: 171/SET/KAB-PUNCAK/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018 untuk mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Puncak Tahun 2018-2023. Teradu III mengikuti seluruh tahapan proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Puncak hingga ditetapkan sebagai calon anggota terpilih dan dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Puncak. Setelah menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Puncak, Teradu III tidak pernah mengajukan Surat pengunduran diri sebagai PNS maupun mengajukan Surat Izin Cuti di luar tanggungan negara setelah menjadi Anggota KPU Kabupaten Puncak. Teradu III masih menerima gaji dan insentif operasional Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga terhitung dari bulan April sampai dengan November 2019 sebagaimana dibuktikan dengan slip gaji yang diajukan oleh Pengadu. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Puncak yang menyatakan sama sekali tidak memiliki arsip dokumen permohonan izin cuti di luar tanggungan negara yang diajukan oleh Teradu III. Hingga sidang pemeriksaan kedua pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020, tidak terdapat suatu dokumen berupa Surat Keputusan dari Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang membuktikan Teradu III telah diberhentikan sementara sebagai PNS dan cuti di luar di luar tanggungan negara. Secara hukum, sepanjang belum ada SK Pemberhentian Sementara sebagai PNS dan Cuti di luar tanggungan negara, maka sangat beralasan dan diperkuat dengan alat bukti slip gaji jika Teradu III masih menerima gaji dan insentif operasional Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Puncak. Terkait dengan hal tersebut, DKPP memandang penting memerintahkan kepada Teradu III untuk mengembalikan seluruh gaji dan insentif yang diterima sebagai PNS pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Puncak sejak Teradu III dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Puncak. Selain itu memerintahkan kepada Teradu III melengkapi persyaratan administrasi berupa Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dan Cuti di luar Tanggungan Negara sebagai persyaratan bagi PNS yang terpilih dan dilantik menjadi anggota KPU Kabupaten Puncak. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu beralasan dan jawaban Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu III terbukti melanggar Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.4] Bahwa pokok aduan Pengadu III yang mendalilkan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Puncak, Dapil III dari PKS tidak sesuai dengan Formulir Model DB1.DPRD menurut DKPP tidak beralasan hukum maupun etika. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa penetapan Yulianus Murib dari PKS sebagai Caleg Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Puncak, Dapil Puncak 3, berdasarkan Formulir Model DB1 DPRD Kabupaten Puncak dengan perolehan suara sebanyak 4.795 yang tersebar di 4 Distrik, yaitu 350 suara pada Distrik Pogoma, 1.295 suara pada Distrik Sinak, 1923 suara pada Distrik Kembru, dan 1.227 suara pada distrik Mageabume. Pengadu III Bis Lokbere Caleg Nomor Urut 10 PKS, Dapil Puncak 3 hanya mendapatkan suara pada Distrik Pogoma sebanyak 4.006 suara. Penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Puncak yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua yang mengambil alih Tugas, Kewenangan dan Kewajiban KPU Kabupaten Puncak Periode 2018–2023 berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Republik Indonesia Nomor: 1141/SDM.1-00/05/KPU/VIII/2019, sesuai dengan Formulir Model DB1 DPRD yang diperbaiki pada tanggal 23 Mei 2019. Perbaikan a quo Formulir Model DB1 DPRD tanggal 17 Mei 2019 akibat kelebihan DPT yang menyebabkan Teradu I s.d Teradu IV menjadi tersangka tindak pidana pemilu namun tidak terbukti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 68/PID- SUS/2019/PN Nab tanggal 12 Agustus 2019 dan Petikan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 70/PID-SUS/2019/PT JAP tanggal 21 Agusutus 2019 yang menguatkan Putusan PN Nabire. Formulir Model DB1-DPRD perbaikan tanggal 23 Mei 2019, telah di mohonkan PHPU di Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor: 11-08-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tertanggal 22 Juli 2019 dengan amar Putusan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian. Dalam Putusan MK a quo tidak terdapat suatu data apapun yang dapat dikonfirmasi kebenaran Formulir Model DB1- DPRD masing-masing pihak kecuali Formulir Model DA1-DPRD milik Bawaslu Kabupaten Puncak pada dapil Puncak III yang membuktikan kesesuaian dengan Formulir Model DB1-DPRD milik Teradu I s.d. Teradu IV. Sesuai dengan hal tersebut, dalil aduan Pengadu III tidak beralasan dan jawaban Teradu I s.d Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.5] Bahwa berkenaan dalil Teradu V s.d. Teradu VII tidak melaksanakan pengawasan terhadap penggabungan lokasi TPS oleh Teradu I s.d Teradu IV tidak beralsan. Dalam persidang terungkap fakta jika Teradu V s.d Teradu VII telah menyurat dan meminta penjelasan penggabungan TPS pada 3 distrik namun tidak mendapat tanggapan dari Teradu I s.d Teradu IV. Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Teradu V s.d Teradu VII Nomor 28/BWASL-PNCK/SP/IV/2019 tanggal 13 April 2019. Dalil para Pengadu yang menyatakan Teradu V s.d Teradu VII juga tidak melakukan pengawasan dan koreksi terhadap pemindahan tempat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka serta penyampaian undangan rapat pleno yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu IV tidak sesuai ketentuan Pasal 46 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Undangan dan Agenda Rapat Pleno KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat pleno dilaksanakan. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta pemindahan tempat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka serta penyampaian undangan rapat pleno dilakukan oleh KPU Provinsi Papua yang mengambil alih tugas dan wewenang KPU Kabupaten Puncak akibat pemberhentian sementara setelah Teradu I s.d Teradu IV ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pemilu. Pokok aduan para Pengadu bahwa Teradu V s.d Teradu VII terlambat melantik dan melakukan bimbingan teknis Pengawas TPS dibenarkan oleh Teradu V s.d Teradu VII. Keterlambatan tersebut menurut Teradu V s.d Teradu VII disebabkan oleh pengunduran diri Berto Pakage sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Puncak pada tanggal 9 Maret 2019. Teradu V s.d Teradu VII melakukan Rapat Pleno Pengusulan Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Puncak dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Puncak kepada Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua pada 20 Maret 2019. Mencermati tanggal pengunduran diri Korsek dan tanggal Rapat Pleno pengusulan Plt Korsek oleh Teradu V s.d Teradu VII dalam masa waktu tahapan menjelang pemilu, menunjukkan jika Teradu V s.d Teradu VII sangat lamban mengatisipasi permasalahan yang terjadi. Tanggal 9 s.d 20 Maret 2019 merupakan waktu yang cukup bagi Teradu V s.d Teradu VII untuk segera melakukan Rapat Pleno dan mengambil kebijakan mengajukan Plt Korsek, namun hal itu tidak dilakukan oleh Teradu V s.d. Teradu VII. Teradu V s.d Teradu VII sepatutnya memahami bahwa Korsek merupakan organ penting Sekretariat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Bawaslu. Kelambanan dan tidak sensitifnya Teradu V s.d Teradu VII dalam mengatasi masalah menyebabkan terjadinya pelanggaran Pasal 90 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam pembentukan Pengawas TPS. Berdasarkan hal tersebut, menurut DKPP Teradu V s.d Teradu VII telah lalai dan tidak cermat dalam pembentukan Pengawas TPS yang tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Teradu V s.d Teradu VII terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 Huruf a, dan c, dan Pasal 15 Huruf f, g, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu V s.d Teradu VII tidak meyakinkan DKPP. Teradu V s.d Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.6] Menimbang Teradu I Nus Wakerkwa tidak menghadiri sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 21 Februari 2020. Teradu I kembali tidak menghadiri sidang pemeriksaan virtual yang dilaksanakan DKPP pada tanggal 18 Mei 2020. Bahwa sesuai dengan Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP telah menyampaikan surat panggilan sidang 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan. Surat Panggilan Sidang I DKPP Nomor: 0228/PS.DKPP/SET-04/II/2020 telah disampaikan kepada Pengadu pada tanggal 8 Oktober 2019 dan Surat Panggilan Sidang II DKPP Nomor: 0516/PS.DKPP/SET-04/V/2020 telah disampaikan kepada Pengadu pada tanggal 11 Mei 2020. Menghadiri panggilan sidang untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang didalilkan para Pengadu merupakan manifestasi integritas penyelenggara pemilu. Ketidakhadiran Teradu I dalam sidang pemeriksaan tanpa informasi dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan serta tidak menggunakan kesempatan untuk membela diri guna menjaga dan mempertahankan kepercayaan dan kehormatan penyelenggara pemilu merupakan sikap tidak prosefesional yang bertentangan dengan Pasal 15 huruf a, b, dan g, juncto Pasal 16 huruf a dan huruf e juncto Pasal 19 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu V s.d Teradu VII tidak meyakinkan DKPP. Teradu V s.d Teradu VII terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Nus Wakerkwa selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu III Penehas Kogoya selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak sampai dengan terbitnya Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai PNS dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan bukti Pengembalian Dana Insentif kepada Kas Negara paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan. 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Jakson Hagabal dan Teradu IV Aniyus Tabuni masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu V Hengky M Tinal selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Teradu VI Manir Murib, dan Teradu VII Yuben Tabuni masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 6. Memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. 7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir