Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 138.139 & 140/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Puncak
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-08-2018
👁 13 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa para Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 123/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:138/DKPP-PKE-VII/2018, Nomor: 127/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:139/DKPP-PKE-VII/2018, dan Pengaduan Nomor: 146/I-P/L- DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:140/DKPP-PKE-VII/2018 dan telah disampaikan secara lisan oleh para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 30 Juni 2018yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] POKOK PENGADUAN PERKARA NOMOR 138/DKPP-PKE-VII/2018 Bahwa pada tanggal 8 Februari 2018 Panwas Kabupaten Puncak telah mengeluarkan Rekomendasi yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Puncak yang mana rekomendasi tersebut memerintahkan KPU Kabupaten Puncak untuk melakukan verifikasi faktual ulang terhadap dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Hode Murib dan Mail Murib dalam waktu 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam dan meminta KPU Kabupaten Puncak agar mengundur tahapan Pengumuman Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak sampai proses verifikasi faktual ulang selesai dilakukan tetapi sampai saat ini KPU Kabupaten Puncak tidak menjalankan Rekomendasi Panwas Kabupaten Puncak. [2.1.2] POKOK PENGADUAN PERKARA NOMOR 139/DKPP-PKE-VII/2018 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V pada Perkara Nomor 138/DKPP-PKE-VII/2018 tidak melaksanakan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pengadu I, Panwas Kabupaten Puncak pada tanggal 8 Februari 2018. Salah satu poin rekomendasi tersebut adalah meminta kepada KPU Kabupaten Puncak untuk melakukan verifikasi faktual ulang terhadap dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Hosea Murib dan Mael Murib dalam waktu 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam dan meminta Teradu I s.d Teradu V selaku KPU Kabupaten Puncak agar mengundur tahapan Pengumuman Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak sampai proses verifikasi faktual ulang selesai dilakukan, tetapiKPU Kabupaten Puncak tidak menjalankan Rekomendasi tersebut.
Pasal DilanggarPasal 100 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017; Pasal 45; Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang; Pasal 8; Pasal 15; Pasal 19
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Erianus Kiwak; 3. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Manase Wandik, dan Teradu IV Penius Dewelek selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak; 4. Memberikan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Aten Mom, dan Teradu V Ishak Telenggen, masing-masing selaku Anggota KPUKabupaten Puncak; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pe
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 138/DKPP-PKE-VII/2018;
Nomor: 139/DKPP-PKE-VII/2018; dan
Nomor: 140/DKPP-PKE-VII/2018.
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 123/I-
P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:138/DKPP-PKE-VII/2018,
Pengaduan Nomor:127/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor:139/DKPP-PKE-VII/2018, dan Pengaduan Nomor:146/I-P/L-DKPP/2018 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor:140/DKPP-PKE-VII/2018,menjatuhkan Putusan atas
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 138/DKPP-PKE-VII/2018
[1.1.1] PENGADU
1.Nama : Hengky M Tinal
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Puncak
Alamat : Jl. Kago-Kimak Ilaga, Kab. Puncak, Papua
2.Nama : Aniol Kora
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Puncak
Alamat : Jl. Kago-Kimak Ilaga, Kab. Puncak, Papua
3.Nama : Yuben Tabuni
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Puncak
Alamat : Jl. Kago-Kimak Ilaga, Kab. Puncak, Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.1.2] TERADU
1. Nama : Erianus Kiwak
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Puncak
Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Manase Wandik
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Puncak
Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Aten Mom
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Puncak
Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Penius Dewelek Onime
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Puncak
Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Ihsak Telenggen
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Puncak
Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V;
[1.2] PERKARA NOMOR 139/DKPP-PKE-VII/2018
[1.2.1] PENGADU
Nama : Erianus Kiwak
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Puncak
Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kab. Puncak, Papua
Memberikan Kuasa Kepada
Nama : Yosep David Soumokil
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Lapangan Trikora IV, No. 7 Abepura, Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Pengadu II;
Terhadap:
[1.2.2] TERADU
Nama : Penius Dewelek Onime
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Puncak
Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] PERKARA NOMOR 140/DKPP-PKE-VII/2018
[1.3.1] PENGADU
1. Nama : Repinus Telenggen
Pekerjaan/Lembaga : Wakil Bupati Kabupaten Puncak
Alamat : Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kab.Puncak, Papua
2. Nama : David Ongomang
Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Puncak
Alamat : Kampung Ulipia, Kabupten Puncak
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : 1. Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M.
3. Muh. Salman Darwis, S.H., M.H.Li
4. Gunawan Simangungsong., S.H.
5. Violla Reininda., S.H.
Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Konsultan Hukum
Alamat : Jl. Musyawarah I No. 10 Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu III;
Terhadap:
[1.3.2] TERADU
1. Nama : Erianus Kiwak
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Puncak
Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Manase Wandik
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Puncak
Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Aten Mom
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Puncak
Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu III;
[1.4]Membaca pengaduan para Pengadu;
Mendengar keterangan para Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan oleh
para Pengadu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa para Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 123/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor:138/DKPP-PKE-VII/2018, Nomor: 127/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor:139/DKPP-PKE-VII/2018, dan Pengaduan Nomor: 146/I-P/L-
DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:140/DKPP-PKE-VII/2018 dan telah
disampaikan secara lisan oleh para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 30 Juni
2018yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1.1] POKOK PENGADUAN PERKARA NOMOR 138/DKPP-PKE-VII/2018
Bahwa pada tanggal 8 Februari 2018 Panwas Kabupaten Puncak telah mengeluarkan
Rekomendasi yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Puncak yang mana rekomendasi
tersebut memerintahkan KPU Kabupaten Puncak untuk melakukan verifikasi faktual
ulang terhadap dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Hode Murib dan Mail
Murib dalam waktu 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam dan meminta KPU Kabupaten
Puncak agar mengundur tahapan Pengumuman Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Puncak sampai proses verifikasi faktual ulang selesai dilakukan tetapi
sampai saat ini KPU Kabupaten Puncak tidak menjalankan Rekomendasi Panwas
Kabupaten Puncak.
[2.1.2] POKOK PENGADUAN PERKARA NOMOR 139/DKPP-PKE-VII/2018
1. Teradu IV selaku anggota KPU Kabupaten Puncak pada 19 April 2018, pukul 10.00
WITA menjadi saksi dari Penggugat Repinus Telenggen dan David Ongomang dalam
Persidangan Perkara Sengketa Tata Usaha Nomor: 29/G/Pilkada/2018/PT TUN Mks
di PT. TUN Makasar, padahal sengketa tersebut KPU Kabupaten Puncak menjadi
pihak yang di gugat;
2. Tindakan teradu dianggap keberpihakan kepada Penggugat dalam sengketa PT. TUN
Makasar atas nama Repinus Telenggen dan David Ongomang yang adalah Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak yang tidak ditetapkan oleh KPU
Kabupaten Puncak.
[2.1.3] POKOK PENGADUAN PERKARA NOMOR 140/DKPP-PKE-VII/2018
Teradu I, II, dan III Terbukti Tidak Independen dan Profesional dengan Meloloskan Bakal
Pasangan Calon yang Tidak Memenuhi Persyaratan Administrasi.
a. berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor: 41/Pid.Sus/2018/PN Nab,
tanggal 27 April 2018, yang dikuatkan pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi
Jayapura melalui Putusan Nomor: 30/Pid.Sus/2018/PT. JAP, tanggal 7 Mei 2018,
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilihan dengan
menggunakan surat palsu (ijazah srata-1) dalam memenuhi persyaratan
pencalonan;
b. Bahwa terkonfirmasinya penggunaan ijazah palsu, Alus UK Murib, dalam
pencalonannya oleh badan peradilan (Pengadilan Negeri Nabire dan Pengadilan
Tinggi Jayapura) mengindikasikan tidak independen dan tidak profesionalnya Para
Teradu dalam melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual
persyaratan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak;
c. Bahwa secara faktual Para Teradu sedari awal mengetahui, Calon Wakil Bupati
Kabupaten Puncak Alus UK Murib menggunakan ijazah palsu. Bahkan jauh
sebelumnya, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Yayasan Pendidikan Ujung
Pandang (YPUP) telah berulang kali menerbitkan surat keterangan yang
menegaskan Alus UK Murib tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa STIE YPUP,
yang lebih jelasnya sebagai berikut:
d. Bahwa Pengadu secara berkali-kali juga telah menyampaikan kepada Para Teradu
untuk mengoreksi atau mendiskualifikasi Pasangan Calon Willem Wandik dan Alus
UK Murib, karena tidak memenuhi persyaratan administrasi pencalonan. Namun
demikian, Para Teradu tidak menggubris keberatan Pengadu;
e. Bahwa selain itu, tidak independen dan tidak profesionalnya Para Teradu
dibuktikan dengan keputusan KPU Kabupaten Puncak yang merujuk atau
mendasarkan Surat Keterangan Dinas Pendidikan dan Pengajaran Nomor
824/237/2000 perihal Perubahan Nama atas nama Utaringgen Kulua ke Alus UK
Murib, dalam menetapkan Pasangan Calon Willem Wandik dan Alus UK Murib
memenuhi syarat pencalonan. Padahal secara hukum untuk mengubah nama tidak
dapat lakukan tanpa penetapan dari pengadilan (vide Putusan Pengadilan Negeri
Nabire Nomor: 41/Pid.Sus/2018/PN Nab).
f. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan (selanjutnya disebut “Dirjen Belmawa”) Nomor: 302/B/SK/2017
tanggal 28 Juli 2017 tentang Prosedur Perubahan Data Mahasiswa memerlukan
usulan dari perguruan tinggi, Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga asli, akte
kelahiran, Kartu Tanda Mahasiswa, ijazah, dan transkrip nilai yang kemudian
disampaikan kepada Dirjen Belmawa yang selanjutnya akan diverifikasi dan
divalidasi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui
Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (selanjutnya disebut “Kopertis”) bagi data
mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (vide Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor:
41/Pid.Sus/2018/PN Nab);
g. Bahwa dengan terbuktiknya penggunaan ijazah palsu oleh Alus UK Murib, maka
Pasangan Calon Willem Wandik dan Alus UK Murib, dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2018 seharusnya digugurkan atau
didiskualifikasi kepesertaannya;
h. Bahwa dalam konteks yang sama, yakni penggunaan ijazah palsu, Jopinus Ramli
Saragih yang berpasangan dengan Ance Selian dibatalkan kepesertaannya dalam
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018,
karena Jopinus Ramli Saragih terbukti menggunakan ijazah palsu dalam
pencalonannya;
i. Bahwa bukannya mendiskualifikasi Pasangan Calon Willem Wandik dan Alus UK
Murib dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2018,
Para Teradu malah menetapkan Polinus Balinal sebagai pengganti Alus UK Murib,
dalam kapasitasnya sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Puncak periode 2018-
2023;
j. Bahwa secara konseptual dan yuridis tahapan penggantian bakal calon atau calon
yang diatur dalam Pasal 79 ayat (1) PKPU No. 3/2017 dapat diberlakukan apabila
pelanggaran pemilihan ditemukan setelah adanya putusan pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dalam kondisi
diketahuinya pelanggaran yang pada dasarnya dapat diantisipasi atau dicegah sejak
awal, sebelum adanya putusan pengadilan. Hal ini berarti, Para Teradu telah
sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran dalam proses pemilihan;
k. Bahwa karena tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka baik kepesertaan
Willem Wandik dan Alus UK Murib maupun proses penggantian Alus UK Murib
dengan Polinus Balinal dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Puncak Tahun 2018 harus dibatalkan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Menghukum para Teradu
sesuai tingkat kesalahannya;
3) Apabila Pimpinan Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, Pemohon mohon Putusan
yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et bono ).
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti P.1-1
s.d P.1-10 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P.I-1 Fotokopi Kajian Panwas Kabupaten Puncak;
2. P.1-2 Surat Bawaslu RI Nomor 0383/K. Bawaslu/PM06.00/III/2018
Perihal Penerusan Informasi dari Tim Kerja Pasangan Calon
Perseorangan Hosea Murib dan Yoni Wanimbo;
3. P.1-3 Surat dari Tim Kerja Pasangan Calon Perseorangan Hosea Murib
dan Yoni Wanimbo Nomor 25/SPN-TK/II/2018;
4. P.1-4 Status Laporan Panwas Kabupaten Puncak Nomor 011/Panwas-
Puncak/II/2018;
5. P.1-5 Berita Acara Klarifikasi a.n Hengy M Tinal tanggal 21 Maret 2018;
6. P.1-6 Berita Acara Klarifikasi a.n Yuben Tabuni tanggal 21 Maret 2018;
7. P.1-7 Berita Acara Klarifikasi a.n Aniol Kora tanggal 22 Maret 2018;
8. P.1-8 Berita Acara Klarifikasi a.n Isak Telenggen dan Penius Dewelek
Onime tanggal 23 Maret 2018;
9. P.1-9 Berita Acara Klarifikasi a.n Manase Wandik tanggal 23 Maret
2018;
10. P.1-10 Berita Acara Klarifikasi a.n Isnama tanggal 26 Maret 2018;
[2.3.2]Pengadu II mengajukan alat bukti P.II-1 s.d P.II-3 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P.II-1 Media online Wartaplus 18 April 2018;
2. P.II-2 Dokumen foto
3. P.II-3 Putusan Nomor: 29/G/Pilkada/2018/PT TUN Mks
[2.3.3] Pengadu III mengajukan alat bukti P.III-1 s.d P.III-14 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
Fotokopi KTP Wakil Bupati Kabupaten Puncak, Repinus Telenggen,
1. P.III-1 S.Pd., M.M. dan KTP Anggota DPRD Kabupaten Puncak, David
Ongomang;
2. P.III-2 Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Puncak atas nama Bakal Calon Bupati Repinus
Telenggen, S.Pd. M.M. dan Bakal Calon Wakil Bupati Davin
Ongomang tanggal 10 Januari 2018;
3. P.III-3 Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor: 107 Kpts/KPU-
PUNCAK/III/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2018 tertanggal 12 Maret
2018;
4. P.III-4 Salinan Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor
41/Pid.Sus/2018/PN Nab atas Nama Terdakwa: Alus UK Murib,
S.E. tertanggal 27 April 2018;
5. P.III-5 Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor
30/Pid/Sus./2018/PT JAP atas Nama Terdakwa: Alus UK Murib,
S.E. tertanggal 7 Mei 2018;
6. P.III-6 Surat Ketarangan yang diterbitkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
Yayasan Pendidikan Ujung Pandang (STIE YPUP):
Surat Keterangan Nomor: 518/KL/III-A/50/12/2017, tertanggal
19 Desember 2017;
Surat Keterangan Nomor: 35/KL/III-A/50/01/2018, tertanggal
22 Januari 2018; dan
Surat Keterangan Nomor: 49/KL/III-A/50/01/2018, tertanggal
24 Januari 2018.
7. P.III-7 Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Pengganti Pilkada Kabupaten Puncak Tahun 2018
Nomor: 137/BA/KPU-PUNCAK/V/2018 tertanggal 23 Mei 2018;
8. P.III-8 Model B1-KWK Parpol:
Keputusan DPN Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Nomor
124/KEP/DPN PKP IND/XI/2017 tentang Persetujuan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak tertanggal 30
November 2017; dan
Surat Keputusan DPP Partai Amanat Nasional Nomor:
PAN/A/Kpts/KU-SJ/107/X/2017 tentang Persetujuan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Papua tertanggal 8
Oktober 2017.
9. P.III-9 SK DPP Partai Hati Nurani Rakyat Nomor: SKEP/B/065/DPP-
HANURA/I/2018 tentang Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Kabupaten Puncak – Provinsi Papua Periode 2018-2023, tanggal 7
Januari 2018;
10. P.III-10 Model Form B.1-KWK Partai Hati Nurani Rakyat tertanggal 7
Januari 2018 kepada Bakal Pasangan Calon Repinus Telenggen,
S.Pd., M.M. – David Ongomang;
11. P.III-11 Form B.1-KWK Partai Hati Nurani Rakyat tertanggal 9 Januari 2018
kepada Bakal Pasangan Calon Willem Wandik – Alus UK Murib;
12. P.III-12 Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Puncak Nomor:
01/PS/PWSL.PNC/33.26/II/2018 tertanggal 27 Februari 2018;
13. P.III-13 Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Puncak
Nomor 10/PPW/PWSL-PNCK/III/2018 perihal Penolakan
Perpanjangan Waktu tertanggal 4 Maret 2018;
14. P.III-14 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor:
14/BA/KPU-PUNCAK/III/2018 tentang Penegasan Dukungan
Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura pada Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2018 tertanggal 7
Maret 2018.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP 30 Juni 2018, para Teradu menyampaikan jawaban
lisan yang pada intinya bahwa,
[2.4.1] Semula sikap KPU Kabupaten Puncak tidak berbeda dengan apa yang didalilkan
oleh Panwas Kabupaten Puncak. KPU Kabupaten Puncak menerima rekomendasi dari
Panwas Kabupaten Puncak untuk melakukan verifikasi ulang terhadap dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan, namun pada saat yang sama KPU Kabupaten Puncak
menerima surat resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten
Puncak nomor 470/KC/II/2018 tanggal 9 Januari 2018 perihal Klarifikasi tentang
SUKET KTP elektronik, surat tersebut juga ditembuskan ke Panwas Kabupaten Puncak,
sehingga pada saat itu KPU menyampaikan secara lisan kepada Panwas bahwa KPU
Kabupaten Puncak tidak bisa melakukan verifikasi faktual karena ada surat dari Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menyatakan bahwa Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil tidak pernah membuat dan mengeluarkan Surat Keterangan
Perekaman KTP elektronik, selanjutnya alasan kedua terkait dengan adannya
penggantian Wakil Pasangan Calon Perseorangan, semula saat KPU melakukan
Verifikasi faktual pertama Wakil Pasangan calon bernama Mael Murib yang akhirnya
diganti dengan Yoni Wonimbo, jadi KPU Kabupaten Puncak memutuskan dalam pleno
untuk tidak melakukan verifikasi karena dukungan yang diberikan Mael Murib tidak
sama dengan dengan Yoni Wanimbo yang baru ditetapkan sebagai Wakil Pasangan
Calon.
[2.4.2] Teradu IV selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak mengakui hadir pada
persidangan Perkara Sengketa Tata Usaha Nomor: 29/G/Pilkada/2018/PT TUN Mks di
PT. TUN Makassar pada 19 April 2018, pukul 10.00 WITA untuk menjadi saksi dari
Penggugat Repinus Telenggen dan David Ongomang. Teradu hadir atas undangan
Panitera Pengadilan Tinggi, kehadiran teradu juga telah diketahui oleh Ketua KPU
Kabupaten Puncak.
[2.4.3] Bahwa Pasangan Calon Willem Wandik dan Alus UK Murib didukung oleh Partai
Politik PKPI, Golkar, Hanura, Nasdem, Gerindra, PDIP, PKS dan PPP, saat KPU
melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah ada informasi yang berkembang di
masyarakat bahwa ijazah Alus UK Murib itu tidak benar atau palsu berdasarkan
Putusan pengadilan Negeri No. 41/Pid.Sus/2018/PN.Nab, tanggal 27 April 2018 Cq.
Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 30/Pid.Sus/2018 PT.JAP, tanggal 7 Mei 2018,
namun KPU tetap melanjutkan penetapan Pasangan karena pada saat itu KPU belum
menerima keputusan secara resmi dari pengadilan terkait ijazah Alus UK Murib, KPU
Kabupaten Puncak juga mendapat informasi bahwa akan ada upaya banding, sehingga
KPU tetap melanjutkan penetapan Pasangan calon.Alus UK Murib dinyatakan bersalah
setelah KPU melakukan penetapan Pasangan calon pada pemilu tahun
2018bersadarkan SK Penetapan No. 83/Kpts/KPU-Puncak/II/2018 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2018 beserta Berita
Acara KPU Kabupaten Puncak nomor: 03/BA/KPU-PUNCAK/II/2018 tentang Rapat
Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Puncak
Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018, sudah lama ada sebelum adanya Putusan
Pengadilan Nabire No. 41/Pid.Sus/2018/PN.Nab, tanggal 27 April 2018 Cq. Putusan
Pengadilan Tinggi Jayapura No. 30/Pid.Sus/2018PT.JAP, tanggal 7 Mei 2018, Teradu
punya alasan yakni berkaitan dengan pasal 100 PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
Selanjutnya KPU kabupaten Puncak mengambil inisiatif menyurati kepada tim
Pasangan calon untuk segera mengganti calon wakil walikota Pak Alus dengan Pellinus
Balinal dan Tim Pasangan calon menyerahkan syarat calon itu mulai tanggal 13 Mei.
Selanjutnya plenodi Jakarta terkait penggantian dan penetapan calon, yang hadir
hanya 3 orang sesuai rujukan pasal 45 undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2015
sehingga apabila 2 orang anggota tidak hadir, maka kami menunda kurang lebih 1 jam,
setelah 2 anggota KPU tidak hadir maka kami lakukan pleno, hal tersebut sudah
koordinasikan dengan KPU Provinsi, dan dari Panwas Kabupaten Puncak juga sudah
hadir lengkap, maka kami melakukan pleno.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang
DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang
menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu:
[4.1.1] Teradu I s.d Teradu V pada Perkara Nomor 138/DKPP-PKE-VII/2018 tidak
melaksanakan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pengadu I, Panwas Kabupaten
Puncak pada tanggal 8 Februari 2018. Salah satu poin rekomendasi tersebut adalah
meminta kepada KPU Kabupaten Puncak untuk melakukan verifikasi faktual ulang
terhadap dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Hosea Murib dan Mael Murib
dalam waktu 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam dan meminta Teradu I s.d Teradu V
selaku KPU Kabupaten Puncak agar mengundur tahapan Pengumuman Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak sampai proses verifikasi faktual ulang selesai
dilakukan, tetapiKPU Kabupaten Puncak tidak menjalankan Rekomendasi tersebut.
[4.1.2] Teradu Penius Dewelek selaku anggota KPU Kabupaten Puncak pada Perkara
Nomor 139/DKPP-PKE-VII/2018 hadir dan menjadi saksi dari Penggugat Repinus
Telenggen dan David Ongomang dalam Persidangan Perkara Sengketa Tata Usaha
Nomor: 29/G/Pilkada/2018/PT TUN Mks di PT. TUN Makasar pada 19 April 2018,
padahal dalam Sengketa TUN tersebut KPU Kabupaten Puncak menjadi pihak yang
digugat karena tidak menetapkan Repinus Telenggen dan David Ongomang sebagai
pasangan calon Bupati Kabupaten Puncak.
[4.1.3] Teradu I, II, dan Teradu III pada Perkara Nomor 140/DKPP-PKE-VII/2018
dianggap tidak Independen dan Profesional karena meloloskan Bakal Pasangan Calon
yang Tidak Memenuhi Persyaratan Administrasi Putusan Pengadilan Negeri Nabire
Nomor: 41/Pid.Sus/2018/PN Nab, tanggal 27 April 2018, yang dikuatkan pada tingkat
banding oleh Pengadilan Tinggi Jayapura melalui Putusan Nomor: 30/Pid.Sus/2018/PT.
JAP, tanggal 7 Mei 2018, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa ijazah yang
dimiliki oleh Alus UK Murib dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Puncak adalah palsu. Pengadu meyakini bahwa Para Teradu telah mengetahui Ijazah
yang digunakan oleh Calon Wakil Bupati Kabupaten Puncak Alus UK Muribadalah
ijazah palsu. Bahkan jauh sebelumnya, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Yayasan
Pendidikan Ujung Pandang (YPUP) telah berulang kali menerbitkan surat keterangan
yang menegaskan Alus UK Murib tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa STIE YPUP.
Pengadu telah beberapa kali mengingatkan kepada Para Teradu untuk mengoreksi atau
mendiskualifikasi Pasangan Calon Willem Wandik dan Alus UK Murib, karena tidak
memenuhi persyaratan administrasi pencalonan, namun Para Teradu tidak
mengindahkan keberatan Pengadu.
Para Teradu dianggap tidak independen dan tidak profesional karena mengeluarkan
keputusan yang merujuk pada Surat Keterangan Dinas Pendidikan dan Pengajaran
Nomor 824/237/2000 perihal Perubahan Nama atas nama Utaringgen Kulua menjadi
Alus UK Murib dalam menetapkan Pasangan Calon Willem Wandik dan Alus UK Murib
dinyatakan Memenuhi Syarat pencalonan, padahal secara hukum untuk mengubah
nama tidak dapat lakukan tanpa penetapan dari Pengadilan. Surat Keputusan
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan nomor: 302/B/SK/2017 tanggal
28 Juli 2017 tentang Prosedur Perubahan Data Mahasiswa memerlukan usulan dari
Perguruan Tinggi, dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga
asli, akte kelahiran, Kartu Tanda Mahasiswa, ijazah, dan Transkrip nilai,dan
disampaikan kepada Dirjen Belmawa yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi
oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui Koordinasi Perguruan
Tinggi Swasta bagi data mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta, namun bukannya
mendiskualifikasi Pasangan Calon Willem Wandik dan Alus UK Murib dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2018, akan tetapi para Teradu
malah Menetapkan Polinus Balinal sebagai pengganti Alus UK Murib, dalam
kapasitasnya sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Puncak periode 2018-2023.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada Perkara Nomor 138/DKPP-
PKE-VII/2018, Perkara Nomor 139/DKPP-PKE-VII/2018, dan Perkara Nomor
140/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para
Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya dengan penjelasan bahwa:
[4.2.1] Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V menerima rekomendasi dari Pengadu selaku
Panwas Kabupaten Puncak untuk melakukan verifikasi ulang terhadap dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan, karena dalam melakukan verifikasi para Teradu tidak
menyertakan Berita Acara (BA) 3-KWK (Hasil Verifikasi Administrasi Terhadap
Kesesuaian Data Pendukung Dengan Daftar Pemilih Tetap), BA.4-KWK (Hasil Verifikasi
Dugaan Kegandaan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan), dan BA.5-KWK (Hasil
Penelitian Faktual Terhadap Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan oleh PPS),
namun langsung menerbitkan BA 6-KWK (Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur/Bupati Dan Wakil
Bupati/Walikota Dan Wakil Walikota*) Di Tingkat Kecamatan). Para Teradu mendalilkan
selaku KPU Kabupaten Puncak disaat yang sama juga menerima surat resmi dari Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Puncak nomor 470/KC/II/2018 tanggal
9 Januari 2018 perihal Klarifikasi tentang SUKET KTP elektronik, surat tersebut juga
ditembuskan ke Panwas Kabupaten Puncak, sehingga pada saat itu para Teradu
menyampaikan secara lisan kepada Pengadu bahwa para Teradu tidak bisa melakukan
verifikasi faktual karena ada surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang
menyatakan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak pernah membuat
dan mengeluarkan Surat Keterangan Perekaman KTP elektronik. Selanjutnya, alasan
kedua terkait dengan adannya penggantian Wakil Pasangan Calon Perseorangan, semula
saat para Teradu melakukan verifikasi faktual pertama Wakil Pasangan calon bernama
Mael Murib yang kemudian diganti dengan Yoni Wonimbo, sehingga para Teradu
memutuskan dalam pleno untuk tidak melakukan verifikasi karena dukungan yang
diberikan kepada Mael Murib tidak sama dengan dengan Yoni Wanimbo yang baru
ditetapkan sebagai Wakil Pasangan Calon.
[4.2.2] Bahwa Teradu Penius Dewelek selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak mengakui
hadir pada persidangan Perkara Sengketa Tata Usaha Nomor: 29/G/Pilkada/2018/PT
TUN Mks di PT. TUN Makasarpada 19 April 2018, pukul 10.00 WITA. Teradu menjadi
saksi yang dihadirkan dari pihak Penggugat Repinus Telenggen dan David Ongomang.
Teradu mengakui hadir atas nama individu berdasarkan surat undangan Panitera
Pengadilan Tinggi yang ditujukan langsung kepada Teradu, kehadiran teradu dalam
sidang tersebut juga telah diketahui oleh Ketua KPU Kabupaten Puncak.
[4.2.3] Bahwa Teradu I, II, dan Teradu III mendapat informasi yang berkembang terkait
Ijazah yang dimiliki Alus UK Murib adalah palsu berdasarkan Putusan pengadilan
Negeri No. 41/Pid.Sus/2018/PN.Nab, tanggal 27 April 2018 Cq. Putusan Pengadilan
Tinggi Jayapura No. 30/Pid.Sus/2018 PT.JAP, tanggal 7 Mei 2018, namun Teradu I, II,
dan Teradu III tetap melanjutkan penetapan Pasangan karena pada saat itu Teradu
belum menerima putusan secara resmi dari pengadilan terkait Ijazah Alus UK Murib.
Teradu I, II, dan Teradu III juga mendapat informasi bahwa akan ada upaya banding
terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut, sehingga tetap melanjutkan penetapan
Pasangan calon. Alus UK Murib dinyatakan bersalah setelah Teradu I, II, dan Teradu III
melakukan penetapan Pasangan calon pada pemilu tahun 2018 bersadarkan SK No.
83/Kpts/KPU-Puncak/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2018 beserta Berita Acara KPU Kabupaten Puncak
nomor: 03/BA/KPU-PUNCAK/II/2018 tentang Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Puncak Tahun 2018 tanggal 12 Februari
2018, sebelum adanya Putusan Pengadilan Nabire No. 41/Pid.Sus/2018/PN.Nab,
tanggal 27 April 2018 Cq. Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura nomor:
30/Pid.Sus/2018PT.JAP, tanggal 7 Mei 2018. Teradu I, II, dan Teradu III punya alasan
yakni berkaitan dengan Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Selanjutnya
Teradu I, II, dan Teradu III mengambil inisiatif menyurati tim Pasangan calon untuk
segera mengganti Calon Wakil Bupati Alus UK Murib dengan Pellinus Balinal dan Tim
Pasangan calon menyerahkan syarat calon mulai tanggal 13 Mei 2018. Teradu I, II, dan
Teradu III kemudian melakukan Pleno di Jakarta terkait penggantian dan penetapan
calon wakil bupati, yang dihadiri hanya tiga orang anggota. Teradu I, II, dan Teradu III
mendalilkan bahwa berdasarkan Pasal 45 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang
Pemilu apabila dua orang anggota tidak hadir, maka teradu menunda kurang lebih satu
jam, setelah dua anggota KPU tidak hadir maka teradu tetap melakukan pleno, hal
tersebut sudah dikoordinasikan dengan KPU Provinsi, dan juga dihadiri Panwas
Kabupaten Puncak.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, para Pengadu dan para Teradu,
bukti dokumen, serta fakta yang terungkap pada Perkara Nomor 138/DKPP-PKE-
VII/2018, Perkara Nomor 139/DKPP-PKE-VII/2018, dan Perkara Nomor 140/DKPP-
PKE-VII/2018 dalam sidang pemeriksaan 30 Juni 2018, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Teradu I, II, III, IV dan Teradu V, mengakui tidak melaksanakan Rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Puncak yang terbit pada tanggal 8 Februari 2018 karena disaat
yang sama para Teradu juga menerima surat resmi dari Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil kabupaten Puncak nomor 470/KC/II/2018 tanggal 9 Januari 2018
perihal Klarifikasi tentang SUKET KTP elektronik, yang substansi surat tersebut juga
sama seperti yang diterima Pengadu selaku Panwas Kabupaten Puncak. Atas fakta
tersebut para Teradu kemudian menyampaikan secara lisan kepada Pengadu bahwa
para Teradu tidak bisa melakukan verifikasi faktual karena ada surat dari Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
tidak pernah membuat dan mengeluarkan Surat Keterangan Perekaman KTP elektronik.
Para Teradu juga mendalilkan tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Panwas karena
terjadi penggantian Wakil Pasangan Calon Perseorangan. Semula saat para Teradu
melakukan Verifikasi faktual pertama Wakil Pasangan calon bernama Mael Murib yang
akhirnya diganti dengan Yoni Wonimbo, sehingga para Teradu memutuskan untuk tidak
melakukan verifikasi karena dukungan yang diberikan Mael Murib tidak sama dengan
dengan Yoni Wanimbo yang baru ditetapkan sebagai Wakil Pasangan Calon. DKPP
berpendapat bahwa tindakan Teradu I s.d Teradu V yang memutuskan dalam pleno
untuk tidak melaksanakan rekomendasi Panwas Kabupaten Puncak adalah tindakan
keliru, seharusnya Para Teradu dapat menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan
oleh Panwas kabupaten puncak yang terbit tanggal 8 Januari 2018 yang berkaitan
dengan BA.3-KWK (Hasil Verifikasi Administrasi Terhadap Kesesuaian Data Pendukung
Dengan Daftar Pemilih Tetap), BA.4-KWK (Hasil Verifikasi Dugaan Kegandaan Dukungan
Pasangan Calon Perseorangan), dan BA.5-KWK (Hasil Penelitian Faktual Terhadap
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan oleh PPS) meskipun disaat yang sama
KPU Kabupaten Puncak menerima surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
kabupaten Puncak tanggal 9 Januari 2018. Untuk kepentingan validasi data dukungan
calon perseorangan seharusnya para Teradu bersama-sama dengan Pengadu dapat
melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten
Puncak terkait dengan Surat Keterangan Perekaman KTP elektronik. Dengan tidak
menindaklanjuti Rekomendasi Pengadu, Teradu I s.d Teradu V telah menimbulkan
ketidakpastian hukum serta mengabaikan mekanisme penyelenggaraan dan
pengawasan pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Puncak. Dengan demikian
dalil pengaduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP.
Para Teradu terbukti melanggar Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3.2] Teradu Penius Dewelek selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak dalam
persidangan telah mengakui hadir dan menjadi saksi dari Penggugat Repinus Telenggen
dan David Ongomang pada persidangan Perkara Sengketa Tata Usaha Nomor:
29/G/Pilkada/2018/PT TUN Mks di PT. TUN Makasar pada 19 April 2018 adalah
tindakan yang tidak tepat, meskipun dalam sidang pemeriksaan Teradu mengakui
bahwa hadirnya atas nama individu DKPP berpendapat tindakan Teradu hadir menjadi
saksi dari Penggugat Repinus Telenggen dan David Ongomang pada persidangan
Perkara Sengketa Tata Usaha Negara tidak dapat dibenarkan mengingat KPU Kabupaten
Puncak menjadi Tergugat pada perkara tersebut. Teradu selaku penyelenggara pemilu
seharusnya menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu, apalagi kehadiran
Teradu dalam sidang Perkara Sengketa Tata Usaha Negara tersebut tidak disetujui oleh
Ketua KPU Kabupaten Puncak. Teradu terbukti telah tidak patuh terhadap Ketua KPU
Kabupaten Puncak yang tidak mengizinkan Teradu untuk hadir sebagai saksi dalam
sidang sengketa TUN tersebut. Tindakan Teradu juga telah menimbulkan syakwasangka
dan melanggar prinsip mandiri Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal
8 huruf a, Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf g, serta Pasal 19 huruf e
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3.3] Terkait dengan dalil Pengaduan Pengadu pada Perkara Nomor 140/DKPP-PKE-
VII/2018 berkenaan dengan proses penggantian Calon Wakil Bupati Alus UK Murib,
DKPP berpendapat bahwa seharusnya Teradu I, II, dan Teradu III bersikap responsif
mengantisipasi Putusan pengadilan Negeri No. 41/Pid.Sus/2018/PN.Nab, tanggal 27
April 2018 dan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 30/Pid.Sus/2018 PT.JAP,
tanggal 7 Mei 2018 karena dapat berakibat pada penggantian pasangan calon yang
dibatasi waktu dalam proses penggantiannya sementara Teradu I, II, dan Teradu III
telah mengetahui sebelumnya bahwa perkara ijasah Pasangan Calon Wakil Bupati Alus
UK Murib sedang dalam proses pidana. Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
yang didalilkan Teradu I, II dan Teradu III berkaitan dengan keputusan para Teradu
untuk menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat
dibenarkan. Meski demikian Teradu I, II dan Teradu III seharusnya membaca ketentuan
tersebut secara utuh tidak hanya berhenti pada ayat (1) tetapi juga Pasal 100 ayat (2)
yang berkaitan dengan Pasal 83 sebagai tindak lanjut dari Pasal 100 ayat (1). Dalam
fakta persidangan terungkap bahwa para Teradu sebenarnya telah mengetahui putusan
pengadilan pada tanggal 7 Mei 2018. Meski demikian para Teradu bersikap pasif
menunggu informasi dari Panwas Kabupaten Puncak dan pengacara. Para teradu baru
menyurati tim pasangan calon Willem Wandik dan Alus UK Murib pada tanggal 11 Mei
2018. Tim Pasangan calon kemudian diberi kesempatan menyerahkan syarat calon
mulai tanggal 13 Mei 2018 untuk mengganti Calon Wakil Bupati Alus UK Murib dengan
Pellinus Balinal. Teradu I, II, dan Teradu III kemudian melakukan Pleno di Jakarta
terkait penggantian dan penetapan calon wakil bupati karena terkendala batas waktu 7
(tujuh) hari, dalam kalkulasi waktu para Teradu jika kembali ke Kabupaten Puncak
maka para Teradu akan melanggar ketentuan perundang-undangan. Para Teradu
menetapkan pasangan calon pengganti pada rapat Pleno tanggal 23 Mei 2018 yang
hanya dihadiri dan ditandatangani Teradu I, II, dan Teradu III. Para Teradu mendalilkan
bahwa keterlambatan para Teradu dalam proses penetapan paslon pengganti
disebabkan adanya surat edaran Gubernur Provinsi Papua mengenai hari libur
keagamaan di Papua sehingga berakibat pada hari kerja para Teradu berkaitan dengan
penggantian paslon. Meski demikian para Teradu tidak melampirkan surat edaran yang
dimaksud meski telah diperintahkan majelis DKPP untuk kepentingan pembuktian.
Tindakan Teradu I, II, dan Teradu III telah melanggar prinsip profesional dan prinsip
efektif sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 17 Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Teradu I sebagai
ketua seharusnya dapat memimpin dan mengarahkan anggotanya untuk bertindak
efektif dan profesional. Teradu I juga terbukti tidak dapat melakukan konsolidasi atas
konflik internal antara Teradu I, II, dan Teradu III dengan dua anggota KPU Kabupaten
Puncak lainnya yang telah berdampak pada kualitas penyelenggaraan Pemilu di
Kabupaten Puncak. Khusus terhadap Teradu II, DKPP dalam Putusan Nomor 9/DKPP-
PKE-VII/2018 yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018 sebelumnya
telah menjatuhkan Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II. Teradu II kembali
terbukti melanggar etika Penyelenggara Pemilu pada perkara Nomor: 138/DKPP-PKE-
VII/2018, dan perkara Nomor: 140/DKPP-PKE-VII/2018, sehingga dengan demikian
bobot pertanggungjawaban etik Teradu II lebih berat mengingat sebelumnya telah
dijatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen para Pengadu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] ParaPengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Memberikan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua
kepada Teradu I Erianus Kiwak;
3. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Manase Wandik, dan
Teradu IV Penius Dewelek selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak;
4. Memberikan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Aten Mom, dan Teradu V
Ishak Telenggen, masing-masing selaku Anggota KPUKabupaten Puncak;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota;
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Fritz
Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari rabu tanggal satu bulan
Agustus tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun dua
ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz E. Siregar masing-masing sebagai
Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan/atau kuasanya dan para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Ttd Ttd
Alfitra Salamm Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir