Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 138.139 & 140/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Puncak
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-08-2018
👁 13 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa para Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 123/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:138/DKPP-PKE-VII/2018, Nomor: 127/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:139/DKPP-PKE-VII/2018, dan Pengaduan Nomor: 146/I-P/L- DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:140/DKPP-PKE-VII/2018 dan telah disampaikan secara lisan oleh para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 30 Juni 2018yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] POKOK PENGADUAN PERKARA NOMOR 138/DKPP-PKE-VII/2018 Bahwa pada tanggal 8 Februari 2018 Panwas Kabupaten Puncak telah mengeluarkan Rekomendasi yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Puncak yang mana rekomendasi tersebut memerintahkan KPU Kabupaten Puncak untuk melakukan verifikasi faktual ulang terhadap dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Hode Murib dan Mail Murib dalam waktu 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam dan meminta KPU Kabupaten Puncak agar mengundur tahapan Pengumuman Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak sampai proses verifikasi faktual ulang selesai dilakukan tetapi sampai saat ini KPU Kabupaten Puncak tidak menjalankan Rekomendasi Panwas Kabupaten Puncak. [2.1.2] POKOK PENGADUAN PERKARA NOMOR 139/DKPP-PKE-VII/2018 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V pada Perkara Nomor 138/DKPP-PKE-VII/2018 tidak melaksanakan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pengadu I, Panwas Kabupaten Puncak pada tanggal 8 Februari 2018. Salah satu poin rekomendasi tersebut adalah meminta kepada KPU Kabupaten Puncak untuk melakukan verifikasi faktual ulang terhadap dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Hosea Murib dan Mael Murib dalam waktu 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam dan meminta Teradu I s.d Teradu V selaku KPU Kabupaten Puncak agar mengundur tahapan Pengumuman Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak sampai proses verifikasi faktual ulang selesai dilakukan, tetapiKPU Kabupaten Puncak tidak menjalankan Rekomendasi tersebut.
Pasal DilanggarPasal 100 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017; Pasal 45; Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang; Pasal 8; Pasal 15; Pasal 19
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Erianus Kiwak; 3. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Manase Wandik, dan Teradu IV Penius Dewelek selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak; 4. Memberikan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Aten Mom, dan Teradu V Ishak Telenggen, masing-masing selaku Anggota KPUKabupaten Puncak; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pe
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 138/DKPP-PKE-VII/2018; Nomor: 139/DKPP-PKE-VII/2018; dan Nomor: 140/DKPP-PKE-VII/2018. DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 123/I- P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:138/DKPP-PKE-VII/2018, Pengaduan Nomor:127/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:139/DKPP-PKE-VII/2018, dan Pengaduan Nomor:146/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:140/DKPP-PKE-VII/2018,menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 138/DKPP-PKE-VII/2018 [1.1.1] PENGADU 1.Nama : Hengky M Tinal Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kago-Kimak Ilaga, Kab. Puncak, Papua 2.Nama : Aniol Kora Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kago-Kimak Ilaga, Kab. Puncak, Papua 3.Nama : Yuben Tabuni Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kago-Kimak Ilaga, Kab. Puncak, Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.1.2] TERADU 1. Nama : Erianus Kiwak Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Manase Wandik Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Aten Mom Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Penius Dewelek Onime Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Ihsak Telenggen Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V; [1.2] PERKARA NOMOR 139/DKPP-PKE-VII/2018 [1.2.1] PENGADU Nama : Erianus Kiwak Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kab. Puncak, Papua Memberikan Kuasa Kepada Nama : Yosep David Soumokil Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Lapangan Trikora IV, No. 7 Abepura, Jayapura Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Pengadu II; Terhadap: [1.2.2] TERADU Nama : Penius Dewelek Onime Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu; [1.3] PERKARA NOMOR 140/DKPP-PKE-VII/2018 [1.3.1] PENGADU 1. Nama : Repinus Telenggen Pekerjaan/Lembaga : Wakil Bupati Kabupaten Puncak Alamat : Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kab.Puncak, Papua 2. Nama : David Ongomang Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Puncak Alamat : Kampung Ulipia, Kabupten Puncak Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M. 3. Muh. Salman Darwis, S.H., M.H.Li 4. Gunawan Simangungsong., S.H. 5. Violla Reininda., S.H. Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Konsultan Hukum Alamat : Jl. Musyawarah I No. 10 Kebon Jeruk, Jakarta Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu III; Terhadap: [1.3.2] TERADU 1. Nama : Erianus Kiwak Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Manase Wandik Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Aten Mom Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu III; [1.4]Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan oleh para Pengadu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa para Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 123/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:138/DKPP-PKE-VII/2018, Nomor: 127/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:139/DKPP-PKE-VII/2018, dan Pengaduan Nomor: 146/I-P/L- DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:140/DKPP-PKE-VII/2018 dan telah disampaikan secara lisan oleh para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 30 Juni 2018yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] POKOK PENGADUAN PERKARA NOMOR 138/DKPP-PKE-VII/2018 Bahwa pada tanggal 8 Februari 2018 Panwas Kabupaten Puncak telah mengeluarkan Rekomendasi yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Puncak yang mana rekomendasi tersebut memerintahkan KPU Kabupaten Puncak untuk melakukan verifikasi faktual ulang terhadap dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Hode Murib dan Mail Murib dalam waktu 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam dan meminta KPU Kabupaten Puncak agar mengundur tahapan Pengumuman Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak sampai proses verifikasi faktual ulang selesai dilakukan tetapi sampai saat ini KPU Kabupaten Puncak tidak menjalankan Rekomendasi Panwas Kabupaten Puncak. [2.1.2] POKOK PENGADUAN PERKARA NOMOR 139/DKPP-PKE-VII/2018 1. Teradu IV selaku anggota KPU Kabupaten Puncak pada 19 April 2018, pukul 10.00 WITA menjadi saksi dari Penggugat Repinus Telenggen dan David Ongomang dalam Persidangan Perkara Sengketa Tata Usaha Nomor: 29/G/Pilkada/2018/PT TUN Mks di PT. TUN Makasar, padahal sengketa tersebut KPU Kabupaten Puncak menjadi pihak yang di gugat; 2. Tindakan teradu dianggap keberpihakan kepada Penggugat dalam sengketa PT. TUN Makasar atas nama Repinus Telenggen dan David Ongomang yang adalah Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak yang tidak ditetapkan oleh KPU Kabupaten Puncak. [2.1.3] POKOK PENGADUAN PERKARA NOMOR 140/DKPP-PKE-VII/2018 Teradu I, II, dan III Terbukti Tidak Independen dan Profesional dengan Meloloskan Bakal Pasangan Calon yang Tidak Memenuhi Persyaratan Administrasi. a. berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor: 41/Pid.Sus/2018/PN Nab, tanggal 27 April 2018, yang dikuatkan pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jayapura melalui Putusan Nomor: 30/Pid.Sus/2018/PT. JAP, tanggal 7 Mei 2018, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilihan dengan menggunakan surat palsu (ijazah srata-1) dalam memenuhi persyaratan pencalonan; b. Bahwa terkonfirmasinya penggunaan ijazah palsu, Alus UK Murib, dalam pencalonannya oleh badan peradilan (Pengadilan Negeri Nabire dan Pengadilan Tinggi Jayapura) mengindikasikan tidak independen dan tidak profesionalnya Para Teradu dalam melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual persyaratan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak; c. Bahwa secara faktual Para Teradu sedari awal mengetahui, Calon Wakil Bupati Kabupaten Puncak Alus UK Murib menggunakan ijazah palsu. Bahkan jauh sebelumnya, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Yayasan Pendidikan Ujung Pandang (YPUP) telah berulang kali menerbitkan surat keterangan yang menegaskan Alus UK Murib tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa STIE YPUP, yang lebih jelasnya sebagai berikut: d. Bahwa Pengadu secara berkali-kali juga telah menyampaikan kepada Para Teradu untuk mengoreksi atau mendiskualifikasi Pasangan Calon Willem Wandik dan Alus UK Murib, karena tidak memenuhi persyaratan administrasi pencalonan. Namun demikian, Para Teradu tidak menggubris keberatan Pengadu; e. Bahwa selain itu, tidak independen dan tidak profesionalnya Para Teradu dibuktikan dengan keputusan KPU Kabupaten Puncak yang merujuk atau mendasarkan Surat Keterangan Dinas Pendidikan dan Pengajaran Nomor 824/237/2000 perihal Perubahan Nama atas nama Utaringgen Kulua ke Alus UK Murib, dalam menetapkan Pasangan Calon Willem Wandik dan Alus UK Murib memenuhi syarat pencalonan. Padahal secara hukum untuk mengubah nama tidak dapat lakukan tanpa penetapan dari pengadilan (vide Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor: 41/Pid.Sus/2018/PN Nab). f. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (selanjutnya disebut “Dirjen Belmawa”) Nomor: 302/B/SK/2017 tanggal 28 Juli 2017 tentang Prosedur Perubahan Data Mahasiswa memerlukan usulan dari perguruan tinggi, Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga asli, akte kelahiran, Kartu Tanda Mahasiswa, ijazah, dan transkrip nilai yang kemudian disampaikan kepada Dirjen Belmawa yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (selanjutnya disebut “Kopertis”) bagi data mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (vide Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor: 41/Pid.Sus/2018/PN Nab); g. Bahwa dengan terbuktiknya penggunaan ijazah palsu oleh Alus UK Murib, maka Pasangan Calon Willem Wandik dan Alus UK Murib, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2018 seharusnya digugurkan atau didiskualifikasi kepesertaannya; h. Bahwa dalam konteks yang sama, yakni penggunaan ijazah palsu, Jopinus Ramli Saragih yang berpasangan dengan Ance Selian dibatalkan kepesertaannya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018, karena Jopinus Ramli Saragih terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya; i. Bahwa bukannya mendiskualifikasi Pasangan Calon Willem Wandik dan Alus UK Murib dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2018, Para Teradu malah menetapkan Polinus Balinal sebagai pengganti Alus UK Murib, dalam kapasitasnya sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Puncak periode 2018- 2023; j. Bahwa secara konseptual dan yuridis tahapan penggantian bakal calon atau calon yang diatur dalam Pasal 79 ayat (1) PKPU No. 3/2017 dapat diberlakukan apabila pelanggaran pemilihan ditemukan setelah adanya putusan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dalam kondisi diketahuinya pelanggaran yang pada dasarnya dapat diantisipasi atau dicegah sejak awal, sebelum adanya putusan pengadilan. Hal ini berarti, Para Teradu telah sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran dalam proses pemilihan; k. Bahwa karena tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka baik kepesertaan Willem Wandik dan Alus UK Murib maupun proses penggantian Alus UK Murib dengan Polinus Balinal dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2018 harus dibatalkan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Menghukum para Teradu sesuai tingkat kesalahannya; 3) Apabila Pimpinan Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, Pemohon mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et bono ). [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti P.1-1 s.d P.1-10 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P.I-1 Fotokopi Kajian Panwas Kabupaten Puncak; 2. P.1-2 Surat Bawaslu RI Nomor 0383/K. Bawaslu/PM06.00/III/2018 Perihal Penerusan Informasi dari Tim Kerja Pasangan Calon Perseorangan Hosea Murib dan Yoni Wanimbo; 3. P.1-3 Surat dari Tim Kerja Pasangan Calon Perseorangan Hosea Murib dan Yoni Wanimbo Nomor 25/SPN-TK/II/2018; 4. P.1-4 Status Laporan Panwas Kabupaten Puncak Nomor 011/Panwas- Puncak/II/2018; 5. P.1-5 Berita Acara Klarifikasi a.n Hengy M Tinal tanggal 21 Maret 2018; 6. P.1-6 Berita Acara Klarifikasi a.n Yuben Tabuni tanggal 21 Maret 2018; 7. P.1-7 Berita Acara Klarifikasi a.n Aniol Kora tanggal 22 Maret 2018; 8. P.1-8 Berita Acara Klarifikasi a.n Isak Telenggen dan Penius Dewelek Onime tanggal 23 Maret 2018; 9. P.1-9 Berita Acara Klarifikasi a.n Manase Wandik tanggal 23 Maret 2018; 10. P.1-10 Berita Acara Klarifikasi a.n Isnama tanggal 26 Maret 2018; [2.3.2]Pengadu II mengajukan alat bukti P.II-1 s.d P.II-3 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P.II-1 Media online Wartaplus 18 April 2018; 2. P.II-2 Dokumen foto 3. P.II-3 Putusan Nomor: 29/G/Pilkada/2018/PT TUN Mks [2.3.3] Pengadu III mengajukan alat bukti P.III-1 s.d P.III-14 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN Fotokopi KTP Wakil Bupati Kabupaten Puncak, Repinus Telenggen, 1. P.III-1 S.Pd., M.M. dan KTP Anggota DPRD Kabupaten Puncak, David Ongomang; 2. P.III-2 Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak atas nama Bakal Calon Bupati Repinus Telenggen, S.Pd. M.M. dan Bakal Calon Wakil Bupati Davin Ongomang tanggal 10 Januari 2018; 3. P.III-3 Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor: 107 Kpts/KPU- PUNCAK/III/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2018 tertanggal 12 Maret 2018; 4. P.III-4 Salinan Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 41/Pid.Sus/2018/PN Nab atas Nama Terdakwa: Alus UK Murib, S.E. tertanggal 27 April 2018; 5. P.III-5 Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 30/Pid/Sus./2018/PT JAP atas Nama Terdakwa: Alus UK Murib, S.E. tertanggal 7 Mei 2018; 6. P.III-6 Surat Ketarangan yang diterbitkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Pendidikan Ujung Pandang (STIE YPUP):  Surat Keterangan Nomor: 518/KL/III-A/50/12/2017, tertanggal 19 Desember 2017;  Surat Keterangan Nomor: 35/KL/III-A/50/01/2018, tertanggal 22 Januari 2018; dan  Surat Keterangan Nomor: 49/KL/III-A/50/01/2018, tertanggal 24 Januari 2018. 7. P.III-7 Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pengganti Pilkada Kabupaten Puncak Tahun 2018 Nomor: 137/BA/KPU-PUNCAK/V/2018 tertanggal 23 Mei 2018; 8. P.III-8 Model B1-KWK Parpol:  Keputusan DPN Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Nomor 124/KEP/DPN PKP IND/XI/2017 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak tertanggal 30 November 2017; dan  Surat Keputusan DPP Partai Amanat Nasional Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/107/X/2017 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Papua tertanggal 8 Oktober 2017. 9. P.III-9 SK DPP Partai Hati Nurani Rakyat Nomor: SKEP/B/065/DPP- HANURA/I/2018 tentang Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Puncak – Provinsi Papua Periode 2018-2023, tanggal 7 Januari 2018; 10. P.III-10 Model Form B.1-KWK Partai Hati Nurani Rakyat tertanggal 7 Januari 2018 kepada Bakal Pasangan Calon Repinus Telenggen, S.Pd., M.M. – David Ongomang; 11. P.III-11 Form B.1-KWK Partai Hati Nurani Rakyat tertanggal 9 Januari 2018 kepada Bakal Pasangan Calon Willem Wandik – Alus UK Murib; 12. P.III-12 Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Nomor: 01/PS/PWSL.PNC/33.26/II/2018 tertanggal 27 Februari 2018; 13. P.III-13 Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor 10/PPW/PWSL-PNCK/III/2018 perihal Penolakan Perpanjangan Waktu tertanggal 4 Maret 2018; 14. P.III-14 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor: 14/BA/KPU-PUNCAK/III/2018 tentang Penegasan Dukungan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura pada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2018 tertanggal 7 Maret 2018. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP 30 Juni 2018, para Teradu menyampaikan jawaban lisan yang pada intinya bahwa, [2.4.1] Semula sikap KPU Kabupaten Puncak tidak berbeda dengan apa yang didalilkan oleh Panwas Kabupaten Puncak. KPU Kabupaten Puncak menerima rekomendasi dari Panwas Kabupaten Puncak untuk melakukan verifikasi ulang terhadap dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, namun pada saat yang sama KPU Kabupaten Puncak menerima surat resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Puncak nomor 470/KC/II/2018 tanggal 9 Januari 2018 perihal Klarifikasi tentang SUKET KTP elektronik, surat tersebut juga ditembuskan ke Panwas Kabupaten Puncak, sehingga pada saat itu KPU menyampaikan secara lisan kepada Panwas bahwa KPU Kabupaten Puncak tidak bisa melakukan verifikasi faktual karena ada surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menyatakan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak pernah membuat dan mengeluarkan Surat Keterangan Perekaman KTP elektronik, selanjutnya alasan kedua terkait dengan adannya penggantian Wakil Pasangan Calon Perseorangan, semula saat KPU melakukan Verifikasi faktual pertama Wakil Pasangan calon bernama Mael Murib yang akhirnya diganti dengan Yoni Wonimbo, jadi KPU Kabupaten Puncak memutuskan dalam pleno untuk tidak melakukan verifikasi karena dukungan yang diberikan Mael Murib tidak sama dengan dengan Yoni Wanimbo yang baru ditetapkan sebagai Wakil Pasangan Calon. [2.4.2] Teradu IV selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak mengakui hadir pada persidangan Perkara Sengketa Tata Usaha Nomor: 29/G/Pilkada/2018/PT TUN Mks di PT. TUN Makassar pada 19 April 2018, pukul 10.00 WITA untuk menjadi saksi dari Penggugat Repinus Telenggen dan David Ongomang. Teradu hadir atas undangan Panitera Pengadilan Tinggi, kehadiran teradu juga telah diketahui oleh Ketua KPU Kabupaten Puncak. [2.4.3] Bahwa Pasangan Calon Willem Wandik dan Alus UK Murib didukung oleh Partai Politik PKPI, Golkar, Hanura, Nasdem, Gerindra, PDIP, PKS dan PPP, saat KPU melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah ada informasi yang berkembang di masyarakat bahwa ijazah Alus UK Murib itu tidak benar atau palsu berdasarkan Putusan pengadilan Negeri No. 41/Pid.Sus/2018/PN.Nab, tanggal 27 April 2018 Cq. Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 30/Pid.Sus/2018 PT.JAP, tanggal 7 Mei 2018, namun KPU tetap melanjutkan penetapan Pasangan karena pada saat itu KPU belum menerima keputusan secara resmi dari pengadilan terkait ijazah Alus UK Murib, KPU Kabupaten Puncak juga mendapat informasi bahwa akan ada upaya banding, sehingga KPU tetap melanjutkan penetapan Pasangan calon.Alus UK Murib dinyatakan bersalah setelah KPU melakukan penetapan Pasangan calon pada pemilu tahun 2018bersadarkan SK Penetapan No. 83/Kpts/KPU-Puncak/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2018 beserta Berita Acara KPU Kabupaten Puncak nomor: 03/BA/KPU-PUNCAK/II/2018 tentang Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Puncak Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018, sudah lama ada sebelum adanya Putusan Pengadilan Nabire No. 41/Pid.Sus/2018/PN.Nab, tanggal 27 April 2018 Cq. Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 30/Pid.Sus/2018PT.JAP, tanggal 7 Mei 2018, Teradu punya alasan yakni berkaitan dengan pasal 100 PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Selanjutnya KPU kabupaten Puncak mengambil inisiatif menyurati kepada tim Pasangan calon untuk segera mengganti calon wakil walikota Pak Alus dengan Pellinus Balinal dan Tim Pasangan calon menyerahkan syarat calon itu mulai tanggal 13 Mei. Selanjutnya plenodi Jakarta terkait penggantian dan penetapan calon, yang hadir hanya 3 orang sesuai rujukan pasal 45 undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2015 sehingga apabila 2 orang anggota tidak hadir, maka kami menunda kurang lebih 1 jam, setelah 2 anggota KPU tidak hadir maka kami lakukan pleno, hal tersebut sudah koordinasikan dengan KPU Provinsi, dan dari Panwas Kabupaten Puncak juga sudah hadir lengkap, maka kami melakukan pleno. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V pada Perkara Nomor 138/DKPP-PKE-VII/2018 tidak melaksanakan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pengadu I, Panwas Kabupaten Puncak pada tanggal 8 Februari 2018. Salah satu poin rekomendasi tersebut adalah meminta kepada KPU Kabupaten Puncak untuk melakukan verifikasi faktual ulang terhadap dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Hosea Murib dan Mael Murib dalam waktu 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam dan meminta Teradu I s.d Teradu V selaku KPU Kabupaten Puncak agar mengundur tahapan Pengumuman Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak sampai proses verifikasi faktual ulang selesai dilakukan, tetapiKPU Kabupaten Puncak tidak menjalankan Rekomendasi tersebut. [4.1.2] Teradu Penius Dewelek selaku anggota KPU Kabupaten Puncak pada Perkara Nomor 139/DKPP-PKE-VII/2018 hadir dan menjadi saksi dari Penggugat Repinus Telenggen dan David Ongomang dalam Persidangan Perkara Sengketa Tata Usaha Nomor: 29/G/Pilkada/2018/PT TUN Mks di PT. TUN Makasar pada 19 April 2018, padahal dalam Sengketa TUN tersebut KPU Kabupaten Puncak menjadi pihak yang digugat karena tidak menetapkan Repinus Telenggen dan David Ongomang sebagai pasangan calon Bupati Kabupaten Puncak. [4.1.3] Teradu I, II, dan Teradu III pada Perkara Nomor 140/DKPP-PKE-VII/2018 dianggap tidak Independen dan Profesional karena meloloskan Bakal Pasangan Calon yang Tidak Memenuhi Persyaratan Administrasi Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor: 41/Pid.Sus/2018/PN Nab, tanggal 27 April 2018, yang dikuatkan pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jayapura melalui Putusan Nomor: 30/Pid.Sus/2018/PT. JAP, tanggal 7 Mei 2018, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa ijazah yang dimiliki oleh Alus UK Murib dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak adalah palsu. Pengadu meyakini bahwa Para Teradu telah mengetahui Ijazah yang digunakan oleh Calon Wakil Bupati Kabupaten Puncak Alus UK Muribadalah ijazah palsu. Bahkan jauh sebelumnya, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Yayasan Pendidikan Ujung Pandang (YPUP) telah berulang kali menerbitkan surat keterangan yang menegaskan Alus UK Murib tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa STIE YPUP. Pengadu telah beberapa kali mengingatkan kepada Para Teradu untuk mengoreksi atau mendiskualifikasi Pasangan Calon Willem Wandik dan Alus UK Murib, karena tidak memenuhi persyaratan administrasi pencalonan, namun Para Teradu tidak mengindahkan keberatan Pengadu. Para Teradu dianggap tidak independen dan tidak profesional karena mengeluarkan keputusan yang merujuk pada Surat Keterangan Dinas Pendidikan dan Pengajaran Nomor 824/237/2000 perihal Perubahan Nama atas nama Utaringgen Kulua menjadi Alus UK Murib dalam menetapkan Pasangan Calon Willem Wandik dan Alus UK Murib dinyatakan Memenuhi Syarat pencalonan, padahal secara hukum untuk mengubah nama tidak dapat lakukan tanpa penetapan dari Pengadilan. Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan nomor: 302/B/SK/2017 tanggal 28 Juli 2017 tentang Prosedur Perubahan Data Mahasiswa memerlukan usulan dari Perguruan Tinggi, dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga asli, akte kelahiran, Kartu Tanda Mahasiswa, ijazah, dan Transkrip nilai,dan disampaikan kepada Dirjen Belmawa yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta bagi data mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta, namun bukannya mendiskualifikasi Pasangan Calon Willem Wandik dan Alus UK Murib dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2018, akan tetapi para Teradu malah Menetapkan Polinus Balinal sebagai pengganti Alus UK Murib, dalam kapasitasnya sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Puncak periode 2018-2023. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada Perkara Nomor 138/DKPP- PKE-VII/2018, Perkara Nomor 139/DKPP-PKE-VII/2018, dan Perkara Nomor 140/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya dengan penjelasan bahwa: [4.2.1] Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V menerima rekomendasi dari Pengadu selaku Panwas Kabupaten Puncak untuk melakukan verifikasi ulang terhadap dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, karena dalam melakukan verifikasi para Teradu tidak menyertakan Berita Acara (BA) 3-KWK (Hasil Verifikasi Administrasi Terhadap Kesesuaian Data Pendukung Dengan Daftar Pemilih Tetap), BA.4-KWK (Hasil Verifikasi Dugaan Kegandaan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan), dan BA.5-KWK (Hasil Penelitian Faktual Terhadap Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan oleh PPS), namun langsung menerbitkan BA 6-KWK (Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur/Bupati Dan Wakil Bupati/Walikota Dan Wakil Walikota*) Di Tingkat Kecamatan). Para Teradu mendalilkan selaku KPU Kabupaten Puncak disaat yang sama juga menerima surat resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Puncak nomor 470/KC/II/2018 tanggal 9 Januari 2018 perihal Klarifikasi tentang SUKET KTP elektronik, surat tersebut juga ditembuskan ke Panwas Kabupaten Puncak, sehingga pada saat itu para Teradu menyampaikan secara lisan kepada Pengadu bahwa para Teradu tidak bisa melakukan verifikasi faktual karena ada surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menyatakan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak pernah membuat dan mengeluarkan Surat Keterangan Perekaman KTP elektronik. Selanjutnya, alasan kedua terkait dengan adannya penggantian Wakil Pasangan Calon Perseorangan, semula saat para Teradu melakukan verifikasi faktual pertama Wakil Pasangan calon bernama Mael Murib yang kemudian diganti dengan Yoni Wonimbo, sehingga para Teradu memutuskan dalam pleno untuk tidak melakukan verifikasi karena dukungan yang diberikan kepada Mael Murib tidak sama dengan dengan Yoni Wanimbo yang baru ditetapkan sebagai Wakil Pasangan Calon. [4.2.2] Bahwa Teradu Penius Dewelek selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak mengakui hadir pada persidangan Perkara Sengketa Tata Usaha Nomor: 29/G/Pilkada/2018/PT TUN Mks di PT. TUN Makasarpada 19 April 2018, pukul 10.00 WITA. Teradu menjadi saksi yang dihadirkan dari pihak Penggugat Repinus Telenggen dan David Ongomang. Teradu mengakui hadir atas nama individu berdasarkan surat undangan Panitera Pengadilan Tinggi yang ditujukan langsung kepada Teradu, kehadiran teradu dalam sidang tersebut juga telah diketahui oleh Ketua KPU Kabupaten Puncak. [4.2.3] Bahwa Teradu I, II, dan Teradu III mendapat informasi yang berkembang terkait Ijazah yang dimiliki Alus UK Murib adalah palsu berdasarkan Putusan pengadilan Negeri No. 41/Pid.Sus/2018/PN.Nab, tanggal 27 April 2018 Cq. Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 30/Pid.Sus/2018 PT.JAP, tanggal 7 Mei 2018, namun Teradu I, II, dan Teradu III tetap melanjutkan penetapan Pasangan karena pada saat itu Teradu belum menerima putusan secara resmi dari pengadilan terkait Ijazah Alus UK Murib. Teradu I, II, dan Teradu III juga mendapat informasi bahwa akan ada upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut, sehingga tetap melanjutkan penetapan Pasangan calon. Alus UK Murib dinyatakan bersalah setelah Teradu I, II, dan Teradu III melakukan penetapan Pasangan calon pada pemilu tahun 2018 bersadarkan SK No. 83/Kpts/KPU-Puncak/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2018 beserta Berita Acara KPU Kabupaten Puncak nomor: 03/BA/KPU-PUNCAK/II/2018 tentang Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Puncak Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018, sebelum adanya Putusan Pengadilan Nabire No. 41/Pid.Sus/2018/PN.Nab, tanggal 27 April 2018 Cq. Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura nomor: 30/Pid.Sus/2018PT.JAP, tanggal 7 Mei 2018. Teradu I, II, dan Teradu III punya alasan yakni berkaitan dengan Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Selanjutnya Teradu I, II, dan Teradu III mengambil inisiatif menyurati tim Pasangan calon untuk segera mengganti Calon Wakil Bupati Alus UK Murib dengan Pellinus Balinal dan Tim Pasangan calon menyerahkan syarat calon mulai tanggal 13 Mei 2018. Teradu I, II, dan Teradu III kemudian melakukan Pleno di Jakarta terkait penggantian dan penetapan calon wakil bupati, yang dihadiri hanya tiga orang anggota. Teradu I, II, dan Teradu III mendalilkan bahwa berdasarkan Pasal 45 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu apabila dua orang anggota tidak hadir, maka teradu menunda kurang lebih satu jam, setelah dua anggota KPU tidak hadir maka teradu tetap melakukan pleno, hal tersebut sudah dikoordinasikan dengan KPU Provinsi, dan juga dihadiri Panwas Kabupaten Puncak. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, para Pengadu dan para Teradu, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap pada Perkara Nomor 138/DKPP-PKE- VII/2018, Perkara Nomor 139/DKPP-PKE-VII/2018, dan Perkara Nomor 140/DKPP- PKE-VII/2018 dalam sidang pemeriksaan 30 Juni 2018, DKPP berpendapat: [4.3.1] Teradu I, II, III, IV dan Teradu V, mengakui tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Puncak yang terbit pada tanggal 8 Februari 2018 karena disaat yang sama para Teradu juga menerima surat resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Puncak nomor 470/KC/II/2018 tanggal 9 Januari 2018 perihal Klarifikasi tentang SUKET KTP elektronik, yang substansi surat tersebut juga sama seperti yang diterima Pengadu selaku Panwas Kabupaten Puncak. Atas fakta tersebut para Teradu kemudian menyampaikan secara lisan kepada Pengadu bahwa para Teradu tidak bisa melakukan verifikasi faktual karena ada surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak pernah membuat dan mengeluarkan Surat Keterangan Perekaman KTP elektronik. Para Teradu juga mendalilkan tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Panwas karena terjadi penggantian Wakil Pasangan Calon Perseorangan. Semula saat para Teradu melakukan Verifikasi faktual pertama Wakil Pasangan calon bernama Mael Murib yang akhirnya diganti dengan Yoni Wonimbo, sehingga para Teradu memutuskan untuk tidak melakukan verifikasi karena dukungan yang diberikan Mael Murib tidak sama dengan dengan Yoni Wanimbo yang baru ditetapkan sebagai Wakil Pasangan Calon. DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu I s.d Teradu V yang memutuskan dalam pleno untuk tidak melaksanakan rekomendasi Panwas Kabupaten Puncak adalah tindakan keliru, seharusnya Para Teradu dapat menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwas kabupaten puncak yang terbit tanggal 8 Januari 2018 yang berkaitan dengan BA.3-KWK (Hasil Verifikasi Administrasi Terhadap Kesesuaian Data Pendukung Dengan Daftar Pemilih Tetap), BA.4-KWK (Hasil Verifikasi Dugaan Kegandaan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan), dan BA.5-KWK (Hasil Penelitian Faktual Terhadap Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan oleh PPS) meskipun disaat yang sama KPU Kabupaten Puncak menerima surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Puncak tanggal 9 Januari 2018. Untuk kepentingan validasi data dukungan calon perseorangan seharusnya para Teradu bersama-sama dengan Pengadu dapat melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Puncak terkait dengan Surat Keterangan Perekaman KTP elektronik. Dengan tidak menindaklanjuti Rekomendasi Pengadu, Teradu I s.d Teradu V telah menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengabaikan mekanisme penyelenggaraan dan pengawasan pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Puncak. Dengan demikian dalil pengaduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.2] Teradu Penius Dewelek selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak dalam persidangan telah mengakui hadir dan menjadi saksi dari Penggugat Repinus Telenggen dan David Ongomang pada persidangan Perkara Sengketa Tata Usaha Nomor: 29/G/Pilkada/2018/PT TUN Mks di PT. TUN Makasar pada 19 April 2018 adalah tindakan yang tidak tepat, meskipun dalam sidang pemeriksaan Teradu mengakui bahwa hadirnya atas nama individu DKPP berpendapat tindakan Teradu hadir menjadi saksi dari Penggugat Repinus Telenggen dan David Ongomang pada persidangan Perkara Sengketa Tata Usaha Negara tidak dapat dibenarkan mengingat KPU Kabupaten Puncak menjadi Tergugat pada perkara tersebut. Teradu selaku penyelenggara pemilu seharusnya menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu, apalagi kehadiran Teradu dalam sidang Perkara Sengketa Tata Usaha Negara tersebut tidak disetujui oleh Ketua KPU Kabupaten Puncak. Teradu terbukti telah tidak patuh terhadap Ketua KPU Kabupaten Puncak yang tidak mengizinkan Teradu untuk hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa TUN tersebut. Tindakan Teradu juga telah menimbulkan syakwasangka dan melanggar prinsip mandiri Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 8 huruf a, Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf g, serta Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.3] Terkait dengan dalil Pengaduan Pengadu pada Perkara Nomor 140/DKPP-PKE- VII/2018 berkenaan dengan proses penggantian Calon Wakil Bupati Alus UK Murib, DKPP berpendapat bahwa seharusnya Teradu I, II, dan Teradu III bersikap responsif mengantisipasi Putusan pengadilan Negeri No. 41/Pid.Sus/2018/PN.Nab, tanggal 27 April 2018 dan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 30/Pid.Sus/2018 PT.JAP, tanggal 7 Mei 2018 karena dapat berakibat pada penggantian pasangan calon yang dibatasi waktu dalam proses penggantiannya sementara Teradu I, II, dan Teradu III telah mengetahui sebelumnya bahwa perkara ijasah Pasangan Calon Wakil Bupati Alus UK Murib sedang dalam proses pidana. Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang didalilkan Teradu I, II dan Teradu III berkaitan dengan keputusan para Teradu untuk menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dibenarkan. Meski demikian Teradu I, II dan Teradu III seharusnya membaca ketentuan tersebut secara utuh tidak hanya berhenti pada ayat (1) tetapi juga Pasal 100 ayat (2) yang berkaitan dengan Pasal 83 sebagai tindak lanjut dari Pasal 100 ayat (1). Dalam fakta persidangan terungkap bahwa para Teradu sebenarnya telah mengetahui putusan pengadilan pada tanggal 7 Mei 2018. Meski demikian para Teradu bersikap pasif menunggu informasi dari Panwas Kabupaten Puncak dan pengacara. Para teradu baru menyurati tim pasangan calon Willem Wandik dan Alus UK Murib pada tanggal 11 Mei 2018. Tim Pasangan calon kemudian diberi kesempatan menyerahkan syarat calon mulai tanggal 13 Mei 2018 untuk mengganti Calon Wakil Bupati Alus UK Murib dengan Pellinus Balinal. Teradu I, II, dan Teradu III kemudian melakukan Pleno di Jakarta terkait penggantian dan penetapan calon wakil bupati karena terkendala batas waktu 7 (tujuh) hari, dalam kalkulasi waktu para Teradu jika kembali ke Kabupaten Puncak maka para Teradu akan melanggar ketentuan perundang-undangan. Para Teradu menetapkan pasangan calon pengganti pada rapat Pleno tanggal 23 Mei 2018 yang hanya dihadiri dan ditandatangani Teradu I, II, dan Teradu III. Para Teradu mendalilkan bahwa keterlambatan para Teradu dalam proses penetapan paslon pengganti disebabkan adanya surat edaran Gubernur Provinsi Papua mengenai hari libur keagamaan di Papua sehingga berakibat pada hari kerja para Teradu berkaitan dengan penggantian paslon. Meski demikian para Teradu tidak melampirkan surat edaran yang dimaksud meski telah diperintahkan majelis DKPP untuk kepentingan pembuktian. Tindakan Teradu I, II, dan Teradu III telah melanggar prinsip profesional dan prinsip efektif sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 17 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Teradu I sebagai ketua seharusnya dapat memimpin dan mengarahkan anggotanya untuk bertindak efektif dan profesional. Teradu I juga terbukti tidak dapat melakukan konsolidasi atas konflik internal antara Teradu I, II, dan Teradu III dengan dua anggota KPU Kabupaten Puncak lainnya yang telah berdampak pada kualitas penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Puncak. Khusus terhadap Teradu II, DKPP dalam Putusan Nomor 9/DKPP- PKE-VII/2018 yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018 sebelumnya telah menjatuhkan Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II. Teradu II kembali terbukti melanggar etika Penyelenggara Pemilu pada perkara Nomor: 138/DKPP-PKE- VII/2018, dan perkara Nomor: 140/DKPP-PKE-VII/2018, sehingga dengan demikian bobot pertanggungjawaban etik Teradu II lebih berat mengingat sebelumnya telah dijatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] ParaPengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Erianus Kiwak; 3. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Manase Wandik, dan Teradu IV Penius Dewelek selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak; 4. Memberikan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Aten Mom, dan Teradu V Ishak Telenggen, masing-masing selaku Anggota KPUKabupaten Puncak; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari rabu tanggal satu bulan Agustus tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz E. Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan/atau kuasanya dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Ttd Ttd Alfitra Salamm Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir