Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.62/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Puncak
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/05/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-04-2018
👁 16 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu tanggal 12 Maret 2018mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak a.n.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu pada tanggal 12 Februari 2018 menandatangani Berita Acara Nomor 02/BA/KPU-PUNCAK/II/2018 tanpa melakukan verifikasi ijazah Pasangan Calon Alus UK Murib. Teradu I atas nama Menase Wandik melaporkan Berita Acara Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak ke KPU RI dan pada tanggal 26 Februari 2018 melaporkan ke Bawaslu RI sehari sebelum Putusan Sengketa Panwas Kabupaten Puncak.
Pasal DilanggarPasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Pasal 39 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017; Pasal 6 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 3; Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan; Pasal 35 ayat (2); Pasal 117
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Manase Wandik selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu II Aten Mom selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak sampai membuat surat permohonan cuti sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena menjadi Anggota KPU Kabupaten Puncak yang dibuktikan dengan tanda terima dari instansi yang berwenang paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu III
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 62/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 61/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 62/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Olivia Pamela Dumatubun Pekerjaan/Lembaga : Lembaga Pemantau Kinerja Komisi Pemilihan Umum Alamat : Komplek Perum Organda Padang Bulan, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Manase Wandik Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Aten Mom Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Erianus Kiwak Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Alamat : Jl. Kago Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; Selanjutnya Teradu I, II, dan III, disebut sebagai--------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu tanggal 12 Maret 2018mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak a.n. Erianus Kiwak Manase Wandik, dan Aten Mom menandatangani Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Nomor 02/BA/KPU- PUNCAK/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018 tanpa melakukan verifikasi ijasah Pasangan Calon Alus Uk Murib; 2. Bahwa Komisioner KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Puncak dengan sengaja menghilangkan berkas pendaftaran Pasangan Calon Repinus Telenggen dan David Ongomang tanpa alasan yang jelas. Berkas pendaftaran Pasangan Calon Repinus Telenggen dan David Ongomang belum muncul di SILON Web KPU RI dan tanggal 26 Februari 2018 berkas Repinus Telenggen dan David Ongomang baru muncul di Web KPU RI; 3. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018 diruang tamu KPU Kabupaten Puncak, Aten Mom, Isak Telenggen, dan Penius Onime Dewelek tidak menandatangani Berita Acara Pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak dikarenakan adanya keberpihakan kepada Petahana; 4. Bahwa Menase Wandik selaku Komisioner KPU Kabupaten Puncak melaporkan Berita Acara Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak pada tanggal 12 Februari 2018 di KPU RI dan pada tanggal 26 Februari 2018 melaporkan ke Bawaslu RI sehari sebelum Putusan Panwas Kabupaten Puncak terkait sengketa Pilkada di Timika padahal secara kolektif dan kolegia Berita Acara tersebut tidah sah; 5. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak Erik Kiwak, Menase Wandik dan Aten Mom terindikasi sengaja mengulur-ulur waktu pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak berdasarkan rekomendasi dari Panwas Kabupaten Puncak selama 3x24 jam setelah Putusan Panwas Kabupaten Puncak terkait sengketa Pilkada 27 Februari 2018 sampai dengan 7 Maret 2018 belum dilaksanakan pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak; 6. Bahwa Anggota KPU Kabupaten Puncak Aten Mom ternyata rangkap jabatan sebagai ASN pada Pemda Kabupaten Puncak TMT Pengangkatan sebagai PNS 1 April 2010; 7. Bahwa dokumentasi Anggota KPU Kabupaten Puncak Aten Mom bersama salah seorang Tim Sukses; 8. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018 ditemukan adanya Berita Acara ganda yang ditandatangani Erianus Kiwak, Aten Mom, dan Manase Wandik selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak; 9. Bahwa Anggota KPU Kabupaten Puncak Erianus Kiwak ternyata rangkap jabatan sebagai ASN pada Pemda Kabupaten Puncak TMT Pengangkatan sebagai PNS 1 Desember 2015; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keterangan dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Yayasan Pendidikan Ujung Pandang Nomor 518/KL/III- A/50/12/2017 tanggal 19 Desember 2017; Bukti P-2 : Fotokopi Surat Keterangan dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Yayasan Pendidikan Ujung Pandang Nomor 35/KL/III- A/50/01/2018 tanggal 22 Januari 2018; Bukti P-3 : Fotokopi Surat Keterangan dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Yayasan Pendidikan Ujung Pandang (YPUP) Nomor 49/KL/III-A/50/01/2018 tanggal 24 Januari 2018; Bukti P-4 : Fotokopi Surat Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Yayasan Pendidikan Ujung Pandang (YPUP) Nomor 59/KL/III- A/50/03/2018 perihal Pengesahan Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 6 Maret 2018; Bukti P-5 : Fotokopi Ijasah atas nama Alus Uk Murib; Bukti P-6 : Fotokopi Transkrip nilai atas nama Alus Uk Murib; Bukti P-7 : Fotokopi Ijasah atas nama Utaringen Kulua; Bukti P-8 : Fotokopi buku registrasi ijasah tahun 1990; Bukti P-9 : Fotokopi Data SILON; Bukti P-10 : Fotokopi Dokumentasi penyampaian aspirasi; Bukti P-11 : Fotokopi Berita Acara Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Tahun 2018 dengan Nomor 02/BA/KPU-PUNCAK/II/2018; Bukti P-12 : Fotokopi Berita Acara Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Tahun 2018 dengan Nomor 03/BA/KPU-PUNCAK/II/2018; Bukti P-13 : Fotokopi Surat penolakan penandatanganan Berita Acara Pleno; Bukti P-14 : Fotokopi Tanda Terima dari KPU RI dan Bawaslu RI perihal Laporan Berita Acara Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Tahun 2018 tanggal 26 Februari 2018; Bukti P-15 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Puncak Nomor 101/SP/KPU- PUNCAK/III/2018 perihal menindaklanjuti Putusan Panwas Kabupaten Puncak Nomor 01/PS/PWSLPNC/33.26/II/2018 tertanggal 2 Maret 2018; Bukti P-16 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Puncak Nomor 10/PPW/PWSL-PNCK/III/2018 perihal Penolakan perpanjangan waktu tanggal 4 Maret 2018; Bukti P-17 : Fotokopi Surat keputusan Bupati Puncak Nomor 813.2/258/2011 perihal pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil Daerah tanggal 1 Maret 2011; Bukti P-18 : Fotokopi Transkip gaji; Bukti P-19 : Fotokopi Dokumentasi foto salah seorang anggota Komisioner bersama team sukses salah satu pasangan calon; Bukti P-20 : Fotokopi Surat Penetapan NIP CPNS Daerah Nomor usul 832/06/BKD/2015 tanggal 11 Oktober 2015; Bukti P-21 : Fotokopi Nota Kesepahaman Antara KPU dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 24/KB/KPU/Tahun 2015 dan Nmor 17/M/KB/VII/2015 perihal Verifikasi Ijasah Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tanggal 30 Juli 2015; Bukti P-22 : Fotokopi Putusan Panwas Kabupaten Puncak; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa tidak benar Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak atas nama Erianus Kiwak, Manase Wandik dan Aten Mom menandatangani Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati Kabupaten Puncak Nomor 02/BA/KPU- Puncak/II/2018, tertanggal 12 Februari 2018 tanpa melakukan verifikasi ijazah Pasangan Calon Alus UK Murib; 2. Bahwa KPU Kabupaten Puncak sudah mendatangi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Yayasan Pendidikan Ujung Pandang (YPUP) di Makassar untuk memastikan apakah yang bersangkutan Alus UK Murib, SE memang benar kuliah di Sekolah Tinggi ini dan ternyata memang yang bersangkutan adalah Mahasiswa lulusan STIE Yayasan Pendidikan Ujung Pandang dengan nama Alus UK Murib; 3. Bahwa untuk kepastian terhadap identitas atas nama Alus UK Murib, Dinas Pendidikan dan Pengajaran telah mengeluarkan Surat Keterangan Perubahan Nama Nomor 824/237/2000; 4. Bahwa tidak berdasar yang para Pengadu menyatakan Ijazah Pasangan Calon Alus UK Murib adalah Palsu atau Tidak Sah, karena KPU sampai saat ini tidak pernah mendapat Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa Ijazah dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Yayasan Pendidikan Ujung Pandang (YPUP) atas nama ALUS UK MURIB, Lulusan 03 September Tahun 1999 adalah palsu; 5. Bahwa dalam persidangan Panwas, dalam putusan Nomor: 01/PS/PWSL.PNC/33.26/II/2018, tanggal 27 Februari 2018 yang juga mengajukan keberatan tentang Ijazah Pasangan Calon Alus UK Murib tetapi putusan tersebut juga tidak memutuskan tentang keabsahan ijazah tersebut; 6. Bahwa tidak benar Komisioner dan Para Teradu dengan sengaja menghilangkan berkas Pasangan Calon Repinus Telenggen, S. Pd., MM. dan David Ongomang, karena semua proses dilakukan secara transparan dan ada Tanda Terima yang diberikan kepada Pasangan Calon ketika mendaftar dan memasukan persyaratan, Tanda Terima ini dibuktikan dalam persidangan Panwas pada daftar bukti Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan Model TT.1-KWK dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak (bukti P-3A) dan Lampiran Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak dengan Lampiran Model TT.1-KWK; 7. Bahwa aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) adalah merupakan alat kerja KPU dalam proses pencalonan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pelaksanaan Pemilukada; 8. Bahwa Pasangan Calon Willem Wandik dan Alus UK. Murib mendaftar pada tanggal 8 Januari 2018, sedangkan terhadap Pasangan Calon Repinus Telenggendan David Ongomang mendaftar pada tanggal 10 Januari 2018 dan telah mengirim data ke Web KPU RI pada tanggal 26 Januari 2018; 9. Bahwa secara substansi Pasangan Calon Repinus Telenggendan David Ongomang saat memasukan berkas pendaftaran ke KPU Kabupaten Puncak, TIDAK ADA berkas syarat pencalonan berupa: a. ModelB KWK Parpol; b. Model B.2 KWK Parpol; c. Model B 3 KWK Parpol; dan d. Keputusan tentang Kepengurusan Parpol sesuai Tingkatannya. 10. Bahwa Pasangan Calon Repinus Telenggendan David Ongomang sampai berakhirnya masa untuk perbaikan berkas sama sekali tidak melengkapinya; 11. Bahwa tidak benar Aten Mom (Teradu II) tidak ada pada tanggal 12 Februari 2018 diruang tamu KPU Kabupaten Puncak, Aten Mom, Isak Telenggen dan Penius Dewelek Onime tidak menandatangani Berita Acara Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak dikarenakan adanya keberpihakan kepada Petahana justru Isak Telenggen dan Penius Dewelek Onime yang manandatangani Berita Acara kerena berpihak kepada Repinus Telenggen dan David Ongomang sedangkan pada saat itu pasangan Repinus Telenggen dan David Ongomang tidak lolos sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak sebagaimana tersebut dalam Surat Penetapan Pasangan Calon Nomor 83/Kpts/KPU-PINCAK/II/2018 tanggal 12 Februari 2018; 12. Bahwa pada saat itu Aten Mom belum menandatangani Berita Acara karena situasinya tidak kondusif karena adanya perdebatan sampai larut malam, tetapi beberapa waktu kemudian Teradu II Aten Mom dengan penuh kesadaran sebagai Komisioner yang merasa bertanggung jawab terhadap proses dan tahapan Pemilukada Kabupaten Puncak telah secara sadar menandatangani Berita Acara tersebut, sehingga Berita Acara tersebut sudah sah secara hukum; 13. Bahwa tidak benar pokok pengaduan tersebut diatas karena Manase Wandik sebagai Ketua KPU Kabupaten Puncak malaporkan SK tersebut sebagai tembusan ke Bawaslu RI karena secara kolektif dan kolegial Berita Acara tersebut adalah sah karena ditandatangani oleh Manase Wandik, Erianus Kiwak dan Aten Mom, bahwa dalam mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno KPU dinyatakan sah apabila sekurang-kurangnya ditandatangani oleh 3 (tiga) Anggota KPU sebagaimana tertuang dalan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu yang berbunyi Keputusan Rapat Pleno Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang hadir; 14. Bahwa Komisioner KPU Puncak pada tanggal 28 Februari 2018 sudah mengundang Panwas untuk hadir di KPU Provinsi Papua pada tanggal 1 Maret 2018, untuk tindak lanjut meninjau kembali syarat dukungan B.1- KWK Partai HANURA dan B.1-KWK partai PAN serta melakukan Pleno Ulang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Puncak Tahun 2018atau verifikasi berkas dukungan dukungan B.1-KWK Partai HANURA dan B.1-KWK Partai PAN, tetapi Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Puncak yang hadir dalam pertemuan itu justru walk out meninggalkan ruang pertemuan sehingga KPU Kabupaten Puncak memutuskan untuk melakukan klarifikasi ulang terhadap dukungan Partai PAN dan Partai HANURA di DPP masing masing di Jakarta atas saran KPU Provinsi Papua dan KPU RI; 15. Bahwa hasil klarifikasi yang dilakukan dari DPP Partai Hanura, kemudian keluarlah Berita Acara Nomor 14/BA/KPU-PUNCAK/III/2018, tanggal 7 Maret 2018, bahwa rapat dimulai pukul 19.00 WIB, dipimpin oleh Bapak Herry Lontung Siregar selaku Ketua TIM PILKADA HANURA dengan mengkaji dokumen-dokumen antara lain: a. Surat Keputusan Nomor: SKEP/343/DPP/HANURA/XII/2017 tentang Pemberian Mandat/Penugasan Kepada Wakil Sekretaris Jendral untuk Melaksanakan Tugas pada saat Sekretaris Jendral berhalangan; b. Surat Keputusan Nomor: SKEP/068/DPP/HANURA/I/2018 tentang Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Provinsi Papua Periode 2018- 2023 tanggal 9 Januari 2018; dan c. Fotokopi Model B.1 KWK Parpol dari DPP HANURA. 16. Bahwa KPU Kabupaten Puncak pada saat pendaftaran secara keseluruhan telah dilegalisir dengan dibubuhi stempel basah dan dinyatakan sah; 17. Bahwa semua proses dan klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu dalam pelakasanaan tahapan Pemilukada Kabupaten Puncak selalu dikomunikasikan dengan Panwas Kabupaten Puncak, Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi dan meminta petunjuk KPU RI; 18. Bahwa Teradu II atas nama Aten Mom saat ini adalah Anggota Komisioner KPU Kabupaten Puncak dan tidak rangkap jabatan sebagai ASN pada Pemda Kabupaten Puncak, karena seluruh waktu dan aktivitas Teradu II atas nama Aten Mom adalah full time untuk KPU Kabupaten Puncak; 19. Bahwa Komisioner KPU ketika foto bersama diantara salah satu tim sukses pasangan calon tidak dapat diartikan sebagai mendukung pasangan calon tertentu fikiran ini sangat keliru karena KPU adalah independent dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon; 20. Bahwa tidak benar karena Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada Kabupaten Puncak Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018 hanya 1, tidak ada Berita Acara ganda sebagaimana telah dibuktikan dalam Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak di Panwas dan Berita Acara tersebut telah di batalkan oleh Putusan Panwas tersebut sehingga tidak layak lagi diajukan dalam pengaduan ini; 21. Bahwa Teradu III pada tahun 2013mengikuti seleksi anggota KPU Kabupaten Puncak dan lolos menjadi 10 (sepuluh) besar sebelum mengikuti seleksi CPNS Kabupaten Puncak. Pada bulan Agustus-September 2013 Teradu III sudah masuk 5 (lima) besar sebagai daftar tunggu KPU Kabupaten Puncak. Pada tahun 2016 Teradu III baru menjadi Anggota Komisioner KPU Kabupaten Puncak; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Putusan Penyelesaian Sengeta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Nomor 01/TTS-PWSL- PNCK/II/2018; Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor : 02/BA/KPU-PUNCAK/II/2018, 12 Februari 2018; Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor: 03/BA/KPU-PUNCAK/II/2018, tanggal 12 Februari 2018; Bukti T-4 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 101/SP/KPU-PUNCAK/III/2018 Perihal Menindaklanjuti Putusan Panwas Kabupaten Puncak Nomor: 01/PS/PWSLPNC/33.26/II/2018, tanggal 2 Maret 2018; Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi Partai HANURA; Bukti T-6 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor: 107/Kpts/KPU-PUNCAK/III/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2018, tanggal 12 Maret 2018; Bukti T-7 : Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi Partai PAN; Bukti T-8 : Fotokopi Surat Keterangan Perubahan Nama Nomor: 824/237/2000, tanggal 5 Juli 2000; Bukti T-9 : Fotokopi Berita Acara Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2018 Nomor: 16/BA/KPU-PUNCAK/III/2018, tanggal 12 Maret 2018An. Calon Bupati : Willem Wandik Calon wakil Bupati: Alus UK.Murib; Bukti T-10 : Fotokopi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2018 Nomor: 17/BA/KPU-PUNCAK/III/2018, tanggal 12 Maret 2018an. Calon Bupati : Repinus Telenggen dan Calon Wakil Bupati David Ongomang.; Bukti T-11 : Fotokopi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2018 Nomor: 17/BA/KPU-PUNCAK/III/2018, tanggal 12 Maret 2018an. Calon Bupati : Repinus Telenggen, S.Pd., MM dan Calon Wakil Bupati David Ongomang.; Bukti T-12 : Fotokopi Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wilem Wandik dan Alus UK Murib; Bukti T-13 : FotokopiSurat Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor: 83/Kpts/KPU-Puncak/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018; Bukti T-14 : Fotokopi Undangan KPU Kabupaten Puncak Nomor 99/UR/KPU-PUNCAK/II/2018, Tertanggal 28 Februari 2018; Bukti T-15 : Fotokopi Daftar Hadir Sekretariat KPU Kabupaten Puncak dengan agenda Pengkajian/Klarifikasi Dokumen B.1-KWK Pada Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Atas Nama Wilem Wandik dan Alus UK Murib serta Repinus Telenggen dan David Ongomang; Bukti T-16 : Fotokopi Daftar Hadir KPU Kabupaten Puncak dengan agenda Pengkajian/Klarifikasi dokumen B.1-KWK Pada Dokumen Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati Atas Nama Wilem Wandik dan Alus UK Murib serta Repinus Telenggen dan David Ongomang; Bukti T-17 : Fotokopi Daftar Hadir Pimpinan Partai Politik dengan agenda Pengkajian/Klarifikasi dokumen B.1-KWK Pada Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Atas Nama Wilem Wandik dan Alus UK Murib serta Repinus Telenggen dan David Ongomang; Bukti T-18 : Fotokopi dengan agenda Pengkajian/Klarifikasi Dokumen B.1-KWK Pada Dokumen Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati Atas Nama Wilem Wandik dan Alus UK Murib serta Repinus Telenggen dan David Ongomang; Bukti T-19 : Fotokopi Salinan Penetapan Nomor: 78/Pdt P/2018/PN.Jap, 15 Maret 2018; Bukti T-20 : Fotokopi Pemerintah Kabupaten Puncak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Surat Keterangan Nomor: 421.2/36/2018, tanggal 2 November 2017; Bukti T-21 : Fotokopi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Yayasan Pendidikan Ujung Pandang (YPUP) Surat Keterangan Keaslian Ijazah Nomor: 35/KL/III-A/50/01/2018, tanggal 22 Janauari 2018; KETERANGAN SAKSI PISAI WEYA Dokumen Pasangan Calon memang benar, Pisai Weya sebagai Tim Sukses Pasangan Calon Repinus Telenggen dan David Ongomang. Pada tanggal 10 Januari 2018, Pasangan Calon Repinus Telenggen dan David Ongomang mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Puncak dengan memasukkan B1-KWK tetapi B2-KWK dan B3-KWK belum dimasukkan Tim Sukses dikarenakan pada saat itu ada rekomendasi terakhir dari Partai Hanura pada tanggal 7 Januari 2018. Pada saat selesai mendaftar, di SILON belum masuk Pasangan Calon Repinus Telenggen dan David Ongomang.Alasan Sekretariat KPU Kabupaten Puncak belum terinput data di SILON dikarenakan ada permasalahan sistem. Pada saat ke Kantor KPU RI, bagian data mengatakan hanya mendapatkan 1 (satu) Pasangan Calon.Pada tanggal 27 Februari 2018 baru masuk data SILON Pasangan Calon Repinus Telenggen dan David Ongomang. KETERANGAN PIHAK TERKAIT PANWAS KABUPATEN PUNCAK Kasus ijazah palsu atas nama Alus UK Murib sedang berjalan di Pengadilan Negeri Nabire. Pada saat melakukan klarifikasi ke Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Yayasan Pendidikan Ujung Pandang (YPUP) di dampingi 1 (satu) orang dari Gakkumdu. Hasil klarifikasi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Yayasan Pendidikan Ujung Pandang (YPUP), Panwas Kabupaten Puncak mengatakan bahwa Alus UK Murib punya ijazah tersebut memakai nama Utaringgen Kulua. Utaringgen Kulua terima ijazah pada tanggal 1 November 1999.Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Yayasan Pendidikan Ujung Pandang (YPUP) menjelaskan bahwa Alus UK Murib benar kuliah di sini tetapi memakai nama Utaringgen Kulua.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu pada tanggal 12 Februari 2018 menandatangani Berita Acara Nomor 02/BA/KPU-PUNCAK/II/2018 tanpa melakukan verifikasi ijazah Pasangan Calon Alus UK Murib. Teradu I atas nama Menase Wandik melaporkan Berita Acara Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak ke KPU RI dan pada tanggal 26 Februari 2018 melaporkan ke Bawaslu RI sehari sebelum Putusan Sengketa Panwas Kabupaten Puncak. Pengadu juga mendalilkan bahwa para Teradu sengaja menghilangkan berkas pendaftaran Pasangan Calon Repinus Telenggen dan David Ongomang tanpa alasan yang jelas. Pada tanggal 12 Februari 2018, ditemukan adanya Berita Acara ganda yang ditandatangani para Teradu. Pada tanggal 26 Februari 2018, berkas Repinus Telenggen dan David Ongomang baru muncul di SILON web KPU RI. Para Teradu juga sengaja mengulur-ulur waktu pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak. Berdasarkan Rekomendasi Panwas Kabupaten Puncak, para Teradu harus melaksanakan pleno penetapan 3x24 jam setelah Putusan Panwas Kabupaten Puncak, namun pada tanggal 27 Februari 2018 sampai dengan 7 Maret 2018 para Teradu belum melaksanakan pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak; [4.1.2] Teradu II rangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemda Kabupaten Puncak. Pengangkatan Teradu II sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 1 April 2010. Pengadu juga mengatakan bahwa Teradu II berpihak dengan salah satu Pasangan Calon dengan adanya dokumentasi bersama salah seorang Tim Sukses; [4.1.3] Teradu III rangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Puncak. Pengadu juga mendalilkan bahwa Pengangkatan Teradu III sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhitung tanggal 1 Desember 2015; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Para Teradu mengatakan bahwa tidak benar menandatangani Berita Acara Nomor 02/BA/KPU-Puncak/II/2018, tertanggal 12 Februari 2018 tanpa melakukan verifikasi ijazah Pasangan Calon Alus UK Murib. Para Teradu sudah mendatangi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Yayasan Pendidikan Ujung Pandang (YPUP) di Makassar. Berdasarkan Surat Keterangan Perubahan Nama yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Pengajaran Nomor 824/237/2000 mengatakan bahwa Alus UK Murib benar Mahasiswa lulusan STIE Yayasan Pendidikan Ujung Pandang. Para Teradu mengatakan bahwa Putusan Panwas Kabupaten Puncak Nomor 01/PS/PWSL.PNC/33.26/II/2018, tertanggal 27 Februari 2018 tidak memutuskan tentang keabsahan ijazah Alus UK Murib. Para Teradu menjelaskan tidak benar telah sengaja menghilangkan berkas Pasangan Calon Repinus Telenggen dan David Ongomang. Dalam proses pendaftaran Para Teradu selalu transparan dan tanda terima diberikan kepada Pasangan Calon. Para Teradu mengatakan bahwa aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) adalah merupakan alat kerja KPU dalam proses pencalonan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Pada tanggal 8 Januari 2018, Pasangan Calon Willem Wandik dan Alus UK Murib melakukan pendaftaran ke Kantor KPU Kabupaten Puncak dan pada tanggal 10 Januari 2018 Pasangan Calon Repinus Telenggen dan David Ongomang melakukan pendaftaran ke Kantor KPU Kabupaten Puncak. Pasangan Calon Repinus Telenggen dan David Ongomang saat memasukkan berkas pendaftaran ke KPU Kabupaten Puncak tidak dilengkapi dengan berkas syarat pencalonan berupa: a. Model B KWK Parpol; b. Model B.2 KWK Parpol; c. Model B 3 KWK Parpol; dan d. Keputusan tentang Kepengurusan Parpol sesuai tingkatannya. Para Teradu dalam mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat pleno sudah sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Para Teradu juga telah mengundang Panwas Kabupaten Puncak tanggal 28 Februari 2018. Pada tanggal 1 Maret 2018, para Teradu dan Panwas Kabupaten Puncak melakukan peninjauan kembali syarat dukungan B.1-KWK Partai Hanura dan Partai PAN serta melakukan pleno ulang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak, namun Panwas Kabupaten Puncak melakukan walk out meninggalkan ruang pertemuan. Berdasarkan hasil klarifikasi ke DPP Partai Hanura, para Teradu mengeluarkan Berita Acara Nomor 14/BA/KPU-PUNCAK/III/2018, tanggal 7 Maret 2018 dengan mengkaji dokumen antara lain: a. Surat Keputusan Nomor: SKEP/343/DPP/HANURA/XII/2017 tentang Pemberian Mandat/Penugasan Kepada Wakil Sekretaris Jendral untuk Melaksanakan Tugas pada saat Sekretaris Jendral berhalangan; b. Surat Keputusan Nomor: SKEP/068/DPP/HANURA/I/2018 tentang Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Provinsi Papua Periode 2018-2023 tanggal 9 Januari 2018; dan c. Fotokopi Model B.1 KWK Parpol dari DPP HANURA. Para Teradu juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaan tahapan Pemilukada Kabupaten Puncak selalu dikomunikasikan dengan Panwas Kabupaten Puncak, Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi dan meminta petunjuk KPU RI. Para Teradu mengatakan bahwa tidak ada Berita Acara ganda sebagaimana telah dibuktikan dalam Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak di Panwas Kabupaten Puncak dan Berita Acara tersebut telah dibatalkan oleh Putusan Panwas Kabupaten Puncak; [4.2.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu II pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu II mengatakan bahwa tidak rangkap jabatan sebagai ASN pada Pemda Kabupaten Puncak, karena seluruh waktu dan aktivitas Teradu II atas nama Aten Mom adalah full time (penuh waktu) untuk KPU Kabupaten Puncak. Teradu II juga mengatakan bahwa tidak benar mendukung pasangan calon tertentu dikarenakan KPU adalah independen dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon; [4.2.3] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu III pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu III mengatakan bahwa pada Tahun 2013 mengikuti seleksi anggota KPU Kabupaten Puncak dan lolos menjadi 10 (sepuluh) besar sebelum mengikuti seleksi CPNS Kabupaten Puncak. Pada tahun 2016 Teradu III baru menjadi Anggota Komisioner KPU Kabupaten Puncak; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan: [4.3.1] Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak tidak benar menandatangani Berita Acara Nomor 02/BA/KPU-Puncak/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018 tanpa melakukan verifikasi ijazah Pasangan Calon Alus UK Murib. Para Teradu terbukti telah melakukan klarifikasi ke Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Yayasan Pendidikan Ujung Pandang (YPUP) di Makassar sebelum menandatangani Berita Acara Nomor 02/BA/KPU- Puncak/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018. Berdasarkan surat Dinas Pendidikan dan Pengajaran Nomor 824/237/2000 perihal Surat Keterangan Perubahan Nama atas nama Utaringgen Kulua ke Alus UK Murib, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Yayasan Pendidikan Ujung Pandang (YPUP) mengatakan bahwa Alus UK Murib merupakan Mahasiswa lulusan STIE Yayasan Pendidikan Ujung Pandang. Pada tanggal 27 Februari 2018, Putusan Panwas Kabupaten Puncak Nomor 01/PS/PWSL.PNC/33.26/II/2018 mengatakan tidak memutuskan tentang keabsahan ijazah tersebut. Para Teradu dalam proses pendaftaran selalu transparan dan tanda terima diberikan kepada Pasangan Calon sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Tindakan para Teradu mengeluarkan Berita Acara dan melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan tindakan yang dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Willem Wandik dan Alus UK Murib dengan Berita Acara Nomor 02/BA/KPU-Puncak/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Bakal Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran”. Tindakan para Teradu tersebut menunjukan cara kerja yang memahami secara utuh mekanisme dan prosedur tahapan penerimaan syarat dukungan pasangan calon sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota mengatakan Keputusan tentang kepengurusan Partai Politik Tingkat Pusat, Tingkat Daerah Provinsi dan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), ayat (4) atau ayat (7), menjadi pedoman bagi KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon. Dengan demikian, para Teradu tidak terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.2] Terkait Pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu II atas nama Aten Mom dan Teradu III atas nama Erianus Kiwak rangkap jabatan sebagai ASN dan berstatus CPNS pada Pemda Kabupaten Puncak, DKPP berpendapat Teradu II atas nama Aten Mom dan Teradu III atas nama Erianus Kiwak selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak terbukti rangkap jabatan di pemerintahan. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 117 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Teradu II dan Teradu III sebagai Penyelenggara Pemilu semestinya memahami bahwa salah satu syarat menjadi KPU Kabupaten Puncak adalah bersedia bekerja penuh waktu dan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. Tindakan Teradu II yang tidak membuat permohonan surat cuti dan Teradu III yang tidak mengajukan pengundurkan diri dari status CPNS merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Teradu II dan Teradu III terbukti mengabaikan Pasal 117 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Teradu II dan Teradu III juga terbukti melanggar sumpah jabatan dan asas penyelenggara pemilu profesional sebagaimana Pasal 7 dan Pasal 15 huruf g dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan penjelasan Teradu II dan Teradu III tidak dapat diterima; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; [5.4] Teradu II dan Teradu III telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Manase Wandik selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu II Aten Mom selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak sampai membuat surat permohonan cuti sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena menjadi Anggota KPU Kabupaten Puncak yang dibuktikan dengan tanda terima dari instansi yang berwenang paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu III Erianus Kiwak selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak sampai membuat surat pengunduran diri sebagai CPNS atau mundur sebagai Penyelenggara Pemilu yang dibuktikan dengan tanda terima dari instansi yang berwenang paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Ratna Dewi Pettalolo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sembilan Belas bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Empat bulan Mei tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir