Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.64/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Ketua Panwas Kab. Garut
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/05/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-04-2018
👁 17 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPara Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 26 Maret 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 24 Februari 2018 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di Kantor Panwas Kabupaten Garut, Satuan Tugas Anti Money Politic Bareskrim Polri bersama Satgasda Jabar dan Polres Garut telah mengamankan Sdr.
Pertimbangan PutusanPengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yaitu menerima hadiah (gratifikasi) dari seseorang bernama H. Didin Wahidin selaku Tim Liaison officer (LO) Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018 atas nama Soni Sondani dan Usep Nurdin, setelah keduanya bertemu sekitar bulan Februari 2018.
Pasal DilanggarPasal 8
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Heri Hasan Basri selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Garut, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 64/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
49/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 64/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Harminus Koto
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jalan Turangga Nomor 25
Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
2. Nama : Yusuf Kurnia
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jalan Turangga Nomor 25
Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
3. Nama : Wasikin Marzuki
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jalan Turangga Nomor 25
Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Heri Hasan Basri
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Garut,
Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jalan Samarang No. 168 RT 01 RW 01
Desa Cimanganten, Kecamatan
Tarogong Kaler, Kabupaten Garut,
Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Pengadu;
Mendengarkan jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Mendengarkan keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti
yang diajukan para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 26 Maret 2018 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
1. Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 24 Februari 2018 sekitar pukul 12.00
WIB bertempat di Kantor Panwas Kabupaten Garut, Satuan Tugas Anti
Money Politic Bareskrim Polri bersama Satgasda Jabar dan Polres Garut
telah mengamankan Sdr. Heri Hasan Basri selaku Ketua merangkap
Anggota Panwas Kabupaten Garut karena diduga menerima suap atau
gratifikasi dari salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut,
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018;
2. Bahwa berdasarkan surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian
Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat, Nomor B/651/II/2018/Dit
Reskrimum Tanggal 27 Februari 2018 perihal Pemberitahuan status
tersangka a.n Heri Hasan Basri. Teradu selaku Ketua Panwas Kabupaten
Garut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak
pidana pegawai negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah
atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji
tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang
berhubungan dengan jabatannya yang menurut perkiraan orang yang
memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan
jabatannya dan atau pemberian hadiah atau suap yang diketahui terjadi
pada sekitar bulan Februari 2018 di KPU Kabupaten Garut Jalan
Suherman Kabupaten Garut sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan
atau pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan
atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana
korupsi dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan oleh team Satgas
Anti Money Politics Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar serta
dilakukan penahanan;
3. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Teradu diduga telah melanggar
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Bawaslu Provinsi Jawa Barat
mengeluarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Barat Nomor: 04/BAWASLU-PROV.JB/HK.01.01/II/2018
Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Panwaslu Kabupaten Garut
atas nama Heri Hasan Basri berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor:
007/BA/Bawaslu-JB/II/2018 tanggal 24 Februari 2018.
[2.2] Para Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-
bukti/ keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Foto copy Surat Direktorat Reserse Kriminal Umum
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa
Barat, Nomor B/651/II/2018/Dit Reskrim Um Tanggal
27 Februari 2018 perihal pemberitahuan status
tersangka a.n Heri Hasan Basri;
2. Bukti P-2 : Foto copy Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Provinsi
Jawa Barat Nomor: 007/BA/Bawaslu-JB/II/2018
Tanggal 24 Februari 2018;
3. Bukti P-3 : Foto copy Berita Acara Pleno Penggantian Ketua Nomor:
79/BAWASLU-PROV.JB-08/KP.04.00/II/2018 Tanggal
24 Februari 2018;
4. Bukti P-4 : Foto copy Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Jawa Barat No. 04/BAWASLU-
PROV.JB/HK.01.01/II/2018 Tentang Pemberhentian
Sementara Anggota Panwaslu Kabupaten Garut atas
nama Heri Hasan Basri Tanggal 24 Februari 2018;
5. Bukti P-5 : Foto copy Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Barat Nomor: 128/Bawaslu-
JB/KP.11.00/II/2018 Perihal Rapat Pleno Pergantian
Ketua Panwas Kabupaten Garut Tanggal 24 Februari
2018.
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang telah dilakukan oleh Teradu;
2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap dan/atau jika DKPP berpendapat
lain mohon keputusan yang seadil-adilnya.
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 26 Maret 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu pada tanggal 8 Februari 2018 ditelpon oleh Ketua KPU
Kabupaten Garut Sdr. Hilwan Fanaqi akan ada seseorang yakni Didin
Wahidin/Tim Liaison Officer bakal pasangan calon perseorangan Soni
Sondani dan Usep Nurdin yang akan berkonsultasi terkait apakah PPK
melaksanakan verifikasi faktual serta bagaimana tata cara menguji
keputusan KPU terkait pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Garut tahun 2018;
2. Bahwa pada saat ditelpon posisi teradu dalam perjalanan menuju ke acara
KPU Kabupaten Garut. Teradu menjawab benar bahwa PPK yang
melaksanakan verifikasi faktual bagi bakal pasangan calon perseorangan
peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut. Selain itu, teradu
menjawab pertanyaan dari Didin Wahidin apabila menguji keputusan KPU
Kabupaten Garut adalah lewat mengajukan musyawarah sengketa kepada
Panwas;
3. Setelah berbincang melalui telpon, teradu kemudian bertemu dengan Didin
Wahidin bertempat di depan Mako Brimob Garut. Dari perbincangan
tersebut, teradu berinisiatif untuk menjual domba aduan miliknya kepada
yang bersangkutan. Teradu ingin menjual domba aduannya karena sejak
sebagai anggota Panwas, domba tersebut tidak terurus dan teradu
menawarkannya dengan harga 12 (dua belas) juta rupiah tetapi Didin
Wahidin menawar sebesar 8 (delapan) juta rupiah. Akhirnya, teradu dan
Didin Wahidin sepakat bahwa domba terjual pada harga 10 (sepuluh) juta
rupiah. Dalam transaksi jual beli domba tersebut, pembayarannya melalui
transfer bank.
4. Berawal dari transaksi jual beli ini kemudian saya disangkakan oleh Tim dari
Kepolisian bahwa saya menerima gratifikasi. Saya menyangkal tuduhan ini
karena ini tidak terkait dengan Pilkada tetapi murni jual beli domba aduan
yang transaksinya dibayar melalui transfer dari bank.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan dari Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban dari Teradu untuk seluruhnya; dan
3. Menyatakan Teradu tidak bersalah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dalam sidang pemeriksaan di Ruang Sidang Propam Mapolda Jawa Barat,
Majelis mendengarkan keterangan Ketua KPU Kabupaten Garut sebagai Pihak
Terkait. Keterangan tersebut sebagai berikut:
Hilwan Fanaqi (Ketua KPU Kabupaten Garut)
- Bahwa saya tidak mengenal Didin Wahidin secara pribadi, hanya sekedar
mengetahui dia adalah Tim LO bakal paslon perseorangan Soni Sondani-
Usep Nurdin.
- Bahwa apa yang dikatakan oleh Ketua Panwas Heri Hasan Basri adalah
benar yakni tanggal 8 Februari 2018, Didin Wahidin datang menemui saya
di halaman depan Kantor KPU Kabupaten Garut bukan di ruangan karena
pada saat itu kami sedang sibuk akan menghadiri kegiatan yang juga
diikuti oleh Ketua Panwas Kabupaten Garut yakni rakor penataan daerah
pemilihan.
- Bahwa Didin Wahidin datang kepada saya menanyakan verifikasi bakal
paslon perseorangan atas nama Soni Sondani-Usep Nurdin bisa lolos atau
tidak?. Lalu saya menjawab bahwa lolos atau tidaknya akan diketahui
pada tanggal 12 Februari 2018 yakni saat penetapan paslon.
- Bahwa saya juga menjelaskan kepada Didin Wahidin pada tanggal 9
Februari 2018 akan dilaksanakan rekapitulasi dukungan terlebih dahulu.
Kemudian saya menyampaikan jika ada keberatan atau hal-hal yang
dianggap salah di KPU Kabupaten Garut silahkan mengadukan kepada
Panwas. Lalu yang bersangkutan bertanya boleh tidak menghubungi
Panwas?. Saya menjawab boleh, kebetulan Ketua Panwas Kabupaten Garut
adalah sahabat saya. Kemudian seperti yang disampaikan teradu, saya
telpon beliau bahwa ada yang akan konsultasi bagaimana apabila nanti
ada hal-hal yang dianggap salah dalam penghitungan terkait verifikasi.
Saya sambungkan Didin Wahidin kepada teradu. Setelah itu saya tidak
mengetahui materi perbincangan antara teradu dengan Didin Wahidin.
Setelah Didin Wahidin saya sambungkan kepada teradu, saya kemudian
pergi ke acara penataan dapil. Ketika saya tiba di hotel dan tidak lama
kemudian teradu datang. Pada saat itu, tidak ada perbincangan di antara
saya dengan teradu mengenai hal di luar acara penataan dapil.
[2.6] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah masyarakat dan penyelenggara
Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf d Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu, yaitu menerima hadiah (gratifikasi) dari seseorang
bernama H. Didin Wahidin selaku Tim Liaison officer (LO) Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut pada Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) Tahun 2018 atas nama Soni Sondani dan Usep Nurdin, setelah
keduanya bertemu sekitar bulan Februari 2018.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak
aduan para Pengadu kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh
Teradu. Teradu mengakui telah bertemu dengan LO Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut yakni Didin Wahidin di
sebuah rumah makan di depan Markas Komando Korps Brigade Mobil Polri
(Mako Brimob) Kabupaten Garut. Teradu mengakui adanya pertanyaan dari
Didin Wahidin tentang pencalonan Soni Sondani dan Usep Nurdin dari jalur
perseorangan, tetapi Teradu menyatakan menjawab pertanyaan tersebut sesuai
dengan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) Panwas Kabupaten Garut. Terkait
dengan bukti transfer uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari
Soni Sondani, Teradu menyatakan bahwa uang tersebut diterima dari hasil
kesepakatan jual beli seekor domba dengan Didin Wahidin pada saat pertemuan
di depan Mako Brimob Kabupaten Garut. Teradu mengaku baru mengetahui
bahwa yang mentransfer uang tersebut adalah Soni Sondani, setelah Teradu
diperiksa oleh Satuan Tugas Anti Money Politics Bareskrim Polri bersama
Satgasda (Satuan Petugas Polda) Jawa Barat, dan Kepolisian Resort (Polres)
Garut pada hari Sabtu Tanggal 24 Februari 2018.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang keterangan para Pengadu terungkap fakta bahwa pada
tanggal 8 Februari 2018, Teradu menerima telpon dari Ketua KPU Kabupaten
Garut Hilwan Fanaqi yang menghubungkan Teradu dengan LO bernama Didin
Wahidin dari bakal pasangan calon perseorangan Soni Sondani dan Usep
Nurdin. Selanjutnya, setelah menerima sambungan telpon dari Ketua KPU
Kabupaten Garut, Teradu bertemu dengan H. Didin Wahidin di sebuah rumah
makan di depan Mako Brimob Kabupaten Garut pada tanggal yang sama, yakni
8 Februari 2018.
Berdasarkan fakta tersebut, menurut DKPP tindakan Teradu untuk bertemu
dengan LO pasangan bakal calon kepala daerah di luar kantor dalam rangka
membicarakan hal-hal terkait dengan penyelenggaraan pilkada atau hal-hal lain
yang berhubungan dengan pasangan calon yang sedang berkontestasi,
sepatutnya tidak dilakukan. Tindakan Teradu menunjukkan perilaku yang tidak
memiliki sensitifitas (sense of ethics) selaku penyelenggara pilkada, karena
tindakan Teradu melahirkan benturan kepentingan (conflict of interest) antara
penyelenggara dan peserta pilkada. Karena itu, tindakan Teradu dapat
mengakibatkan hilangnya komitmen untuk menjaga kemandirian, integritas, dan
kredibilitas sebagai penyelenggara pemilu. Hal ini melanggar ketentuan dalam
pelaksanaan prinsip bahwa penyelenggara pemilu harus mandiri dan berhati-
hati. Teradu terbukti melanggar prinsip mandiri Pasal 8 huruf l Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang berbunyi “Penyelenggara Pemilu
harus bersikap dan bertindak menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan
kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu.”
[4.4] Menimbang terhadap dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban dan keterangan
Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
memberi sanksi kepada Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Heri
Hasan Basri selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Garut,
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati
dan Ratna Dewi Pettalolo masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis
tanggal Sembilan Belas bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis
Tanggal Dua Puluh Empat Bulan Mei tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh
Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra
Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh
Pengadu I dan tidak dihadiri Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir