Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.64/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Ketua Panwas Kab. Garut
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/05/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-04-2018
👁 17 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPara Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 26 Maret 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 24 Februari 2018 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di Kantor Panwas Kabupaten Garut, Satuan Tugas Anti Money Politic Bareskrim Polri bersama Satgasda Jabar dan Polres Garut telah mengamankan Sdr.
Pertimbangan PutusanPengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yaitu menerima hadiah (gratifikasi) dari seseorang bernama H. Didin Wahidin selaku Tim Liaison officer (LO) Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018 atas nama Soni Sondani dan Usep Nurdin, setelah keduanya bertemu sekitar bulan Februari 2018.
Pasal DilanggarPasal 8
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Heri Hasan Basri selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Garut, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 64/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 49/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 64/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Harminus Koto Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Turangga Nomor 25 Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat 2. Nama : Yusuf Kurnia Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Turangga Nomor 25 Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat 3. Nama : Wasikin Marzuki Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Turangga Nomor 25 Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Heri Hasan Basri Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Samarang No. 168 RT 01 RW 01 Desa Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Pengadu; Mendengarkan jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 26 Maret 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 24 Februari 2018 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di Kantor Panwas Kabupaten Garut, Satuan Tugas Anti Money Politic Bareskrim Polri bersama Satgasda Jabar dan Polres Garut telah mengamankan Sdr. Heri Hasan Basri selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Garut karena diduga menerima suap atau gratifikasi dari salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018; 2. Bahwa berdasarkan surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat, Nomor B/651/II/2018/Dit Reskrimum Tanggal 27 Februari 2018 perihal Pemberitahuan status tersangka a.n Heri Hasan Basri. Teradu selaku Ketua Panwas Kabupaten Garut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pegawai negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya yang menurut perkiraan orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya dan atau pemberian hadiah atau suap yang diketahui terjadi pada sekitar bulan Februari 2018 di KPU Kabupaten Garut Jalan Suherman Kabupaten Garut sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan atau pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan oleh team Satgas Anti Money Politics Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar serta dilakukan penahanan; 3. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Teradu diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor: 04/BAWASLU-PROV.JB/HK.01.01/II/2018 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Panwaslu Kabupaten Garut atas nama Heri Hasan Basri berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor: 007/BA/Bawaslu-JB/II/2018 tanggal 24 Februari 2018. [2.2] Para Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti- bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Foto copy Surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat, Nomor B/651/II/2018/Dit Reskrim Um Tanggal 27 Februari 2018 perihal pemberitahuan status tersangka a.n Heri Hasan Basri; 2. Bukti P-2 : Foto copy Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 007/BA/Bawaslu-JB/II/2018 Tanggal 24 Februari 2018; 3. Bukti P-3 : Foto copy Berita Acara Pleno Penggantian Ketua Nomor: 79/BAWASLU-PROV.JB-08/KP.04.00/II/2018 Tanggal 24 Februari 2018; 4. Bukti P-4 : Foto copy Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat No. 04/BAWASLU- PROV.JB/HK.01.01/II/2018 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Panwaslu Kabupaten Garut atas nama Heri Hasan Basri Tanggal 24 Februari 2018; 5. Bukti P-5 : Foto copy Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor: 128/Bawaslu- JB/KP.11.00/II/2018 Perihal Rapat Pleno Pergantian Ketua Panwas Kabupaten Garut Tanggal 24 Februari 2018. [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah dilakukan oleh Teradu; 2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap dan/atau jika DKPP berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 26 Maret 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu pada tanggal 8 Februari 2018 ditelpon oleh Ketua KPU Kabupaten Garut Sdr. Hilwan Fanaqi akan ada seseorang yakni Didin Wahidin/Tim Liaison Officer bakal pasangan calon perseorangan Soni Sondani dan Usep Nurdin yang akan berkonsultasi terkait apakah PPK melaksanakan verifikasi faktual serta bagaimana tata cara menguji keputusan KPU terkait pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2018; 2. Bahwa pada saat ditelpon posisi teradu dalam perjalanan menuju ke acara KPU Kabupaten Garut. Teradu menjawab benar bahwa PPK yang melaksanakan verifikasi faktual bagi bakal pasangan calon perseorangan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut. Selain itu, teradu menjawab pertanyaan dari Didin Wahidin apabila menguji keputusan KPU Kabupaten Garut adalah lewat mengajukan musyawarah sengketa kepada Panwas; 3. Setelah berbincang melalui telpon, teradu kemudian bertemu dengan Didin Wahidin bertempat di depan Mako Brimob Garut. Dari perbincangan tersebut, teradu berinisiatif untuk menjual domba aduan miliknya kepada yang bersangkutan. Teradu ingin menjual domba aduannya karena sejak sebagai anggota Panwas, domba tersebut tidak terurus dan teradu menawarkannya dengan harga 12 (dua belas) juta rupiah tetapi Didin Wahidin menawar sebesar 8 (delapan) juta rupiah. Akhirnya, teradu dan Didin Wahidin sepakat bahwa domba terjual pada harga 10 (sepuluh) juta rupiah. Dalam transaksi jual beli domba tersebut, pembayarannya melalui transfer bank. 4. Berawal dari transaksi jual beli ini kemudian saya disangkakan oleh Tim dari Kepolisian bahwa saya menerima gratifikasi. Saya menyangkal tuduhan ini karena ini tidak terkait dengan Pilkada tetapi murni jual beli domba aduan yang transaksinya dibayar melalui transfer dari bank. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan dari Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban dari Teradu untuk seluruhnya; dan 3. Menyatakan Teradu tidak bersalah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dalam sidang pemeriksaan di Ruang Sidang Propam Mapolda Jawa Barat, Majelis mendengarkan keterangan Ketua KPU Kabupaten Garut sebagai Pihak Terkait. Keterangan tersebut sebagai berikut: Hilwan Fanaqi (Ketua KPU Kabupaten Garut) - Bahwa saya tidak mengenal Didin Wahidin secara pribadi, hanya sekedar mengetahui dia adalah Tim LO bakal paslon perseorangan Soni Sondani- Usep Nurdin. - Bahwa apa yang dikatakan oleh Ketua Panwas Heri Hasan Basri adalah benar yakni tanggal 8 Februari 2018, Didin Wahidin datang menemui saya di halaman depan Kantor KPU Kabupaten Garut bukan di ruangan karena pada saat itu kami sedang sibuk akan menghadiri kegiatan yang juga diikuti oleh Ketua Panwas Kabupaten Garut yakni rakor penataan daerah pemilihan. - Bahwa Didin Wahidin datang kepada saya menanyakan verifikasi bakal paslon perseorangan atas nama Soni Sondani-Usep Nurdin bisa lolos atau tidak?. Lalu saya menjawab bahwa lolos atau tidaknya akan diketahui pada tanggal 12 Februari 2018 yakni saat penetapan paslon. - Bahwa saya juga menjelaskan kepada Didin Wahidin pada tanggal 9 Februari 2018 akan dilaksanakan rekapitulasi dukungan terlebih dahulu. Kemudian saya menyampaikan jika ada keberatan atau hal-hal yang dianggap salah di KPU Kabupaten Garut silahkan mengadukan kepada Panwas. Lalu yang bersangkutan bertanya boleh tidak menghubungi Panwas?. Saya menjawab boleh, kebetulan Ketua Panwas Kabupaten Garut adalah sahabat saya. Kemudian seperti yang disampaikan teradu, saya telpon beliau bahwa ada yang akan konsultasi bagaimana apabila nanti ada hal-hal yang dianggap salah dalam penghitungan terkait verifikasi. Saya sambungkan Didin Wahidin kepada teradu. Setelah itu saya tidak mengetahui materi perbincangan antara teradu dengan Didin Wahidin. Setelah Didin Wahidin saya sambungkan kepada teradu, saya kemudian pergi ke acara penataan dapil. Ketika saya tiba di hotel dan tidak lama kemudian teradu datang. Pada saat itu, tidak ada perbincangan di antara saya dengan teradu mengenai hal di luar acara penataan dapil. [2.6] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah masyarakat dan penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yaitu menerima hadiah (gratifikasi) dari seseorang bernama H. Didin Wahidin selaku Tim Liaison officer (LO) Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018 atas nama Soni Sondani dan Usep Nurdin, setelah keduanya bertemu sekitar bulan Februari 2018. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak aduan para Pengadu kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Teradu. Teradu mengakui telah bertemu dengan LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut yakni Didin Wahidin di sebuah rumah makan di depan Markas Komando Korps Brigade Mobil Polri (Mako Brimob) Kabupaten Garut. Teradu mengakui adanya pertanyaan dari Didin Wahidin tentang pencalonan Soni Sondani dan Usep Nurdin dari jalur perseorangan, tetapi Teradu menyatakan menjawab pertanyaan tersebut sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) Panwas Kabupaten Garut. Terkait dengan bukti transfer uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Soni Sondani, Teradu menyatakan bahwa uang tersebut diterima dari hasil kesepakatan jual beli seekor domba dengan Didin Wahidin pada saat pertemuan di depan Mako Brimob Kabupaten Garut. Teradu mengaku baru mengetahui bahwa yang mentransfer uang tersebut adalah Soni Sondani, setelah Teradu diperiksa oleh Satuan Tugas Anti Money Politics Bareskrim Polri bersama Satgasda (Satuan Petugas Polda) Jawa Barat, dan Kepolisian Resort (Polres) Garut pada hari Sabtu Tanggal 24 Februari 2018. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang keterangan para Pengadu terungkap fakta bahwa pada tanggal 8 Februari 2018, Teradu menerima telpon dari Ketua KPU Kabupaten Garut Hilwan Fanaqi yang menghubungkan Teradu dengan LO bernama Didin Wahidin dari bakal pasangan calon perseorangan Soni Sondani dan Usep Nurdin. Selanjutnya, setelah menerima sambungan telpon dari Ketua KPU Kabupaten Garut, Teradu bertemu dengan H. Didin Wahidin di sebuah rumah makan di depan Mako Brimob Kabupaten Garut pada tanggal yang sama, yakni 8 Februari 2018. Berdasarkan fakta tersebut, menurut DKPP tindakan Teradu untuk bertemu dengan LO pasangan bakal calon kepala daerah di luar kantor dalam rangka membicarakan hal-hal terkait dengan penyelenggaraan pilkada atau hal-hal lain yang berhubungan dengan pasangan calon yang sedang berkontestasi, sepatutnya tidak dilakukan. Tindakan Teradu menunjukkan perilaku yang tidak memiliki sensitifitas (sense of ethics) selaku penyelenggara pilkada, karena tindakan Teradu melahirkan benturan kepentingan (conflict of interest) antara penyelenggara dan peserta pilkada. Karena itu, tindakan Teradu dapat mengakibatkan hilangnya komitmen untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas sebagai penyelenggara pemilu. Hal ini melanggar ketentuan dalam pelaksanaan prinsip bahwa penyelenggara pemilu harus mandiri dan berhati- hati. Teradu terbukti melanggar prinsip mandiri Pasal 8 huruf l Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang berbunyi “Penyelenggara Pemilu harus bersikap dan bertindak menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu.” [4.4] Menimbang terhadap dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberi sanksi kepada Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Heri Hasan Basri selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Garut, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Ratna Dewi Pettalolo masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sembilan Belas bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis Tanggal Dua Puluh Empat Bulan Mei tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu I dan tidak dihadiri Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir