III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 146/I-P/L-
DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 81/DKPP-PKE-II/2013 yang
pada pokoknya menguraikan sebagai berikut :
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
2
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 22 Agustus 2013 dan 4 September
2013, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan bukti-bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
Teradu sejalan dengan yang dimaksud dengan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yakni pada ketentuan pasal 59 UU No. 32/2004, pasal 4
ayat (1) PKPU No. 13/2010, pasal 14 ayat (7) PKPU No. 13/2010, pasal 39 huruf c
PKPU No. 13/2010, pasal 35 PKPU No. 13/2010, Pasal 5 ayat (a), (c), (d), dan pasal
9 ayat (c) dan (d) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor
13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 11 ayat (c) dan (d) Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, Pasal 15 ayat (b) dan (e) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun
2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa Pengadu mengadukan tiga Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula,
yang masing-masing atas nama Joni Pura, Basri Buamona dan Bustamin Sanaba
(Teradu), karena Teradu telah melakukan pelanggaran etika, yakni bahwa Teradu
telah bersikap tidak cermat, adil, dan memiliki konflik kepentingan dalam
melakukan penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013, khususnya terkait rapat pleno
rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten sebagaimana ditentukan
dalam Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 47/Kpts/KPU-Prov-
029/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara
Tahun Oleh Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Serta
Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan [selanjutnya
disebut Keputusan KPU Maluku Utara No. 47/Kpts/KPU-Prov-029/2013] juncto
Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 46/Kpts/KPU-Prov-029/2013
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara
Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara
Tahun 2013 di Tempat Pemungutan Suara [selanjutnya disebut Keputusan KPU
Maluku Utara No. 46/Kpts/KPU-Prov-029/2013].
3
Teradu telah melanggar Pasal 23 ayat (2) huruf a Keputusan KPU Maluku
Utara No. 47/Kpts/KPU-Prov-029/2013, yaitu bahwa “Ketua PPK memimpin rapat
rekapitulasi hasil penghitungan suara.”
Teradu telah melanggar asas-asas penyelenggaran Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 2 Keputusan KPU Maluku Utara No. 46/Kpts/KPU-Prov-029/2013,
yaitu bahwa “Penyelenggara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur berpedoman
kepada asas: a. Mandiri; b. Jujur; c. Adil; d. Kepastian hukum; e. Tertib
penyelenggara pemilu; f. Kepentingan umum; g. Keterbukaan; h. Proporsionalitas; i.
Profesionalitas; j. Akuntabilitas; k. Efisiensi; dan l. Effektivitas”.
2. Bahwa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Di Tingkat Provinsi oleh KPU Maluku Utara
tertanggal 12 Juli 2013, sebagaimana dituangkan dan ditetapkan dalam Surat
Keputusan Nomor 55/Kpts/KPU-Prov-029/2013 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Tingkat Provinsi dalam Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 juncto Surat Keputusan
Nomor 56/Kpts/KPU-Prov-029/2013 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 juncto Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Di Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi Maluku Utara, dengan
perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagaimana ditetapkan KPU
Maluku Utara sebagai berikut:
NOMOR PEROLEHAN
NAMA PASANGAN CALON %
URUT SUARA
Ir. Namto H. Roba, S.H., dan
1 66.018 11,49%
Drs. Ismail Arifin, M.Si
Drs. H. Muhadjir Albaar, M.S., dan
2 53.230 9,27%
Sahrin Hamid, S.H.
Ahmad Hidayat Mus, S.E., dan
3 163.684 28,50%
Ir. Hasan Doa, M.T.
Drs. Syamsir Andili, dan
4 79.246 13,80%
Benny Laos
K.H. Abdul GaniKasuba, LC, dan
5 123.689 21,54%
Ir. Muhammad Natsir Thaib
Ir. Hein Namotemo, M.Sp, dan
6 88.471 15,40%
Drs. Abdul Malik Ibrahim, M.TP
3. Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Juli 2013, salah seorang dari Teradu (Joni Pura)
memfotokopi Form C-1 untuk diberikan kepada saksi tim pasangan calon nomor
urut 5 tanpa persetujuan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula;
4
4. Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2013 diadakan rapat pleno rekapitulasi
penghitungan suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara
yang dipimpin oleh Ketua KPUD Kabupaten Kepulauan Sula dengan agenda
pembacaan hasil perolehan suara di tingkat kecamatan, yaitu Kecamatan Sanana.
Rapat pleno kemudian dihentikan sementara pada jam 12.30 WIT karena sudah
terjadi perbedaan angka perolehan pasangan calon, yaitu KPU Kabupaten Sula
menetapkan angka 11.639 suara untuk pasangan calon gubernur dan wakil
gubernur nomur urut 5 KH Abdul Gani Kasuba LC-Ir. Muhammad Natsir Thaib.
Sekalipun diketahui Ketua KPU Kabupaten Sula belum berada di ruang rapat
pleno, Teradu (Joni Pura, Basri Buamona dan Bustamin Sanaba) pada pukul
14.30 WIT secara sengaja melanjutkan rapat pleno dan memimpin pembahasan
Rekapitulasi Perolehan Suara di tiga PPK, yaitu PPK Kecamatan Sulabesi Barat,
PPK Kecamatan Sulabesi Tengah dan PPK Kecamatan Sulabesi Timur tanpa
memberikan kesempatan kepada para Ketua PPK tersebut untuk membacakan
Berita Acara Perolehan Suara masing-masing Pasangan Calon Gubernur-Wakil
Gubernur Maluku Utara Periode 2013-2018;
5. Bahwa terjadi pembukaan Kotak Suara PPK Kecamatan Lede dan PPK Kecamatan
Sulabesi Tengah yang dilakukan oleh Teradu (Joni Pura, Basri Buamona dan
Bustamin Sanaba) bersama saksi Tim Pasangan Calon Nomor urut 5 tanpa
berkonsultasi dan memberitahu Ketua KPU Kabupaten Sula dan peserta rapat
Pleno;
6. Bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat
yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Pasal 22E
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
7. Bahwa Pemilu yang berkualitas sebagai pengejawantahan dari pelaksanaan
kedaulatan rakyat mensyaratkan tindakan cermat dalam menjalankan seluruh
proses dan tahapan yang memenuhi kriteria komprehensif, akurat, dan mutakhir
termasuk dalam proses pendaftaran, verifikasi dan proses penetapan calon. Di
samping itu, pemilu juga harus sesuai dengan asas sebagaimana yang ditegaskan
dalam Pasal 5 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu: mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib
penyelenggaraan pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas,
profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Demikian pula, KPU
sebagai organisasi/lembaga publik, cara bekerjanya dalam menyelenggarakan
pemilu diikat oleh prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance),
5
yakni transparancy, accountability, responsibility, impartiality, independency, dan
fairness;
8. Bahwa anggota KPU bersama jajaran di bawahnya wajib mematuhi prinsip-
prinsip dasar yang dirumuskan dalam Pasal 6 Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor
1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang
menegaskan bahwa, “Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. menjunjung tinggi
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
peraturan perundang-undangan; b. menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. menunjukkan penghargaan dan kerjasama
dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan d. menjaga dan memelihara nama baik
Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Sedangkan Pasal 7 Peraturan Bersama a
quo menegaskan bahwa, ”Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. memelihara dan
menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. menjalankan tugas sesuai
visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. menjaga rahasia
yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai
rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut
sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan; d. menghargai dan menghormati sesama lembaga
Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu; dan e. melakukan
segala upaya yang dibenarkan etika sepanjang tidak bertentangan dengan
perundang-undangan sehingga memungkinkan bagi setiap penduduk yang berhak
memilih terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak memilihnya.”
Demikian pula Pasal 9 Peraturan Bersama a quo juga menegaskan bahwa,
“Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa; b. menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan
tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya; c. menjaga dan memelihara
netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil,
dan demokratis; d. tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi
maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan
kewajibannya; e. melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang
didasarkan padaUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945,
undang-undang, peraturanperundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Pemilu; f. mencegah segala bentuk dan jenis
penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak
langsung; g. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau
pemberian lainnya yang apabila dikonversi melebihi standar biaya umum dalam
6
jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam, dalam kegiatan tertentu secara langsung
maupun tidak langsung dari calon peserta Pemilu, peserta Pemilu, calon anggota
DPR dan DPRD, dan tim kampanye; h. mencegah atau melarang suami/istri, anak,
dan setiap individu yang memiliki pertalian darah/semenda sampai derajat ketiga
atau hubungan suami/istri yang sudah bercerai di bawah pengaruh, petunjuk,
atau kewenangan yang bersangkutan, untuk meminta atau menerima janji, hadiah,
hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak
yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu; i. menyatakan secara
terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara
dengan calon, peserta Pemilu, atau tim kampanye”;
9. Bahwa dalam mempertimbangkan “apakah anggota penyelenggara Pemilu telah
melakukan pelanggaran kode etik?” maka dasar atau acuan yang dipergunakan
sebagai rujukannya adalah, selain rule of conduct yang merupakan dasar-dasar
hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga dengan
mendasarkan diri pada substansi nilai-nilai kepatutan, kelayakan, kebaikan, dan
ketaatan dalam setiap perbuatan yang telah dilakukan dan/atau tindakan
seorang penyelenggara pemilu. Dengan demikian, dasar pertimbangan utama
bukan hanya pada jumlah dan besarnya pelanggaran dengan pembuktian dari
pasal dan/atau ayat dari pelanggaran dalam peraturan yang dirujuknya, tetapi
juga pertimbangan etis atas setiap perbuatan dan tindakan tersebut. Hal ini
dituangkan dalam Pasal 10 Peraturan Bersama a quo yang menegaskan bahwa,
Dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, “Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
a. Bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon,
peserta pemilu, dan media massa tertentu;
b. Memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan
pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;
c. Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap
pelaksanaan tugas dan menghindari dari intervensi pihak lain; d. Tidak
mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah
atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;
d. Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan
dengan pemilih;
e. Tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambing atau atribut yang
secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu
tertentu;
f. Tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan
pilihan politik kepada orang lain;
7
g. Memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan
secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang
dikenakannya;
h. Menjamin kesempatan yang sama kepada setiap peserta Pemilu yang dituduh
untuk menyampaikan pendapat tentang kasus yang dihadapinya atau
keputusan yang dikenakannya;
i. Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi
dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil;
j. Tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon
peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan
dari keputusan lembaga penyelenggara Pemilu.
10. Bahwa bukan saja atas klasifikasi atau kategorisasi dari jenis tindakan tersebut
yang disebut atau dalam lingkup pelanggaran administratif pemilu, sengketa
pemilu, tindak pidana atau bahkan perdata, tetapi yang lebih penting lagi adalah
sejauh mana dan bagaimana dampak dan implikasi yang ditimbulkan dari setiap
perbuatan dan tindakan itu sendiri. Dengan kata lain, sejauhmana perbuatan
atau tindakan tersebut mendatangkan keburukan dan kerusakan pada setiap
dimensi dan proses dalam Pemilu Gubernur-Wakil GubernurMaluku Utara Tahun
2013. Oleh karena itu, dalam melaksanakan seluruh proses tahapan pemilu
harus tunduk pada asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas sehingga
penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Kabupaten Kepulauan Sula
berkewajiban sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 12 Peraturan Bersama a
quo yaitu: “Dalam melaksanakan asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas,
Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
a. Menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-
undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan;
b. Membuka akses publik mengenai informasi dan data yang berkaitan dengan
keputusan yang telah diambil sesuai peraturan perundang-undangan;
c. Menata akses public secara efektif dan masuk akal serta efisien terhadap
dokumen dan informasi yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
d. Menjelaskan kepada public apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja
lembaga penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya;
e. Menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik;
f. Memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai
keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; dan
g. Memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan
publik.”
8
[2.2] KESIMPULAN
1. Berdasarkan segenap uraian tersebut di atas yang akan diperkuat dengan
bukti-bukti dalam persidangan, Teradu selaku masing-masing sebagai anggota
KPU Kabupaten Kepulauan Sula tidak menghindari diri dari konflik
kepentingan dalam melaksanakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013, yang berpotensi melakukan
serangkaian tindakan yang menyalahi peraturan perundang-undangan dan
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Bahwa dengan berdasarkan segenap uraian tersebut di atas, maka Teradu
telah melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum mengenai sumpah jabatan yang selengkapnya berbunyi: “Demi Allah
(Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan
kewajiban saya sebagai anggota KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota
dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan
berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang
akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan
keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik
Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadu memohon agar Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1) Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu selaku
anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula atas nama Joni Pura, Basri Buamona
dan Bustamin Sanaba dari keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Sula terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
2) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)untuk menindaklanjuti
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
9
3) Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
[2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
alat bukti tertulis, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotocopy Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Maluku Utara Nomor: 46/KEP/KPU-MALUT/2008
Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula, tanggal 27
September 2008;
2. Bukti P-2 : Fotocopy Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Maluku Nomor: 34/Ktps/KPU-Prov.029/Tahun
2013 Tentang Pengangkatan Penggantian Antar Waktu
(PAW) Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Sula, tanggal 24 Mei 2013;
3. Bukti P-3 : Fotocopy Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Maluku Nomor: 34/Ktps/KPU-Prov.029/Tahun
2013 Tentang Pengangkatan Penggantian Antar Waktu
(PAW) Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Sula, tanggal 24 Mei 2013;
4. Bukti P-4 : Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Sunadi
Buamona;
5. Bukti P-5 : Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Hamid
Usman,S.E., M.H;
6. Bukti P-6 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku Utara Nomor: 47/Kpts/KPU-Prov-029/2013
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Oleh Panitia
Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi serta
Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan dan
Pelantikan, tanggal 6 Juni 2013;
7. Bukti P-7 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku Utara Nomor: 46/Kpts/KPU-Prov-029/2013
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Gubernur
10
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 di
Tempat Pemungutan Suara, tanggal 6 Juni 2013;
8. Bukti P-8 : Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur di Tingkat Provinsi
Oleh KPU Provinsi Maluku Utara, tanggal 12 Juli 2013;
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, pengadu mengajukan
pihak Terkait dalam persidangan video conference DKPP pada hari Rabu tanggal 28
Agustus 2013 di Polda Maluku Utara yang pada pokoknya sebagai berikut :
MUHAMMAD DRAKEL (SEKRETARIAT KPU KAB. KEPULAUAN SULA)
Muhammad Drakel menerangkan bahwa tidak ada penyampaian hasil
rekapitulasi perhitungan suara pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan
suara di kantor KPU Kab. Kepulauan Sula.
HALIK BUTON (KETUA PPK KECAMATAN SULABESI BARAT)
1. Rapat pleno rekapitulasi Pilgub Maluku Utara Kabupaten Kepuluan Sula yang
dilaksanakan pada hari selasa, 9 Juli 2013 dihadiri oleh 4 orang komisioner
KPU Kab. Kepulauan Sula, 3 Panwas Kabupaten, saksi-saksi pasangan calon,
ketua-ketua PPK dan Muspida Kab. Kepulauan Sula.
2. Pleno dimulai jam 09.45-17.30 WIT, dimulai dengan membacakan hasil hasil
rekapitulasi Kecamatan Sanana, kemudian di skorsing dari jam 10.30-11.00
WIT yang dipimpin oleh Ketua KPU Kab. Kep. Sula,setelah skorsing dicabut
dilanjutkan dengan mengesahkan 2 kecamatan, yaitu Kecamatan Sanana
Utara dan Kecamatan Sulabesi Barat. Setelah itu skorsing lagi jam 12.00-14.30
WIT untuk istirahat makan siang.
3. Sidang dilanjutkan lagi pukul 15.00 WIT dipimpin oleh Joni Pora, dan
mengesahkan 2 kecamatan, yaitu Kecamatan Sulabesi Selatan dan Kecamatan
Sulabesi Timur tanpa dihadiri Ketua KPU karena ketua KPU terlambat.
4. Setelah itu Pleno dilanjutkan mengesahkan 6 Kecamatan di Pulau Mangoli
yaitu Kecamatan Mangoli Utara, Selatan, Timur, Barat, Utara Timur, dan
Mangoli Tengah dan Kecamatan di Pulau Taliabu, yaitu Kecamatan Tabone,
Nggele, Samuya, Loseng dan Pecandu yang dipimpin oleh Basri Buamona,
padahal pada saat itu Ketua sudah Hadir.
5. Setelah sore jam 17.30 WIT istirahat karena sudah malam.
6. Sidang dilanjutkan hari rabu tanggal 10 Juli 2013 jam 09.00-12.00 WIT
bertempat di Kantor KPUD Kab. Kep. Sula dipimpin oleh Ketua KPU dan
mengesahkan Kecamatan Sulabesi Tengah, Bobong dan Gela.
7. Pada saat skorsing istirahat makan siang jam 12.00 WIT terjadi pembukaan
kotak suara untuk mengambil Form C1 oleh Bustamin Sanaba yang hanya
disaksikan oleh salah satu saksi pasangan calon no. Urut 5.
11
8. Sidang dilanjutkan lagi pukul 13.00WIT dipimpin oleh Basri Buamona
mengesahkan Kecamatan Lede dan langsung menutup sidang tanpa
membacakan dan menetapkan hasil masing-masing pasangan calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2013 di Kabupaten
Kepulauan Sula.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.6] Bahwa Para Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula
memberikan jawaban secara tertulis atas aduan Pengadu dalam pokok pengaduan
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 239.81/DKPP-PKE-
II/2013 Tanggal 21 Agustus 2013 adalah sebagai berikut :
1. Bahwa sesuai materi gugatan pokok-pokok aduan (halaman 4) bahwa teradu
telah melanggar Pasal 23 ayat (2) huruf a Keputusan KPU Maluku Utara No.
47/Kpts-Prov-029/2019, yaitu bahwa “Ketua PPK memimpin rapat rekapitulasi
hasil penghitungan suara.” Untuk itu kami pihak teradu perlu menjelaskan
bahwa substansi Pasal tersebut adalah wilayah pleno rekapitulasi hasil
perhitungan suara di tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan,
bukan ranah Rapat Pleno di tingkat KPU Kabupaten;
2. Bahwa sesuai materi gugatan pokok-pokok aduan (halaman 6) bahwa pada
hari Senin Tanggal 8 Juli 2013, salah seorang teradu (Joni Pora) memfotocopy
Form C-1 untuk diberikan kapada saksi tim pasangan calon nomor urut 5
tanpa persetujuan ketua. bahwa Teradu 1 tidak pernah menyerahkan salinan
form C1.KWK.KPU kepada saksi pasangan calon no urut 5. Bahwa yang
sebenarnya adalah penyerahan Form Model C1.KWK.KPU. pada saksi
pasangan calon adalah wajib diserahkan oleh Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi
Maluku Utara Nomor 46/Kpts/KPU-Prov-029/2013, Pasal 42 ayat 1. “KPPS
wajib memberikan salinan Berita Acara (Model C-KWK.KPU), Catatan Hasil
Penghitungan Suara (Model C1-KWK.KPU), dan sertifikat Hasil Perhitungan
Suara (Lampiran Model C1-KWK.KPU) kepada saksi masing-masing pasangan
calon yang hadir, dan PPL masing-masing sebanyak 1 (satu) rangkap serta
menempelkannya 1 (satu) rangkap Lampiran Model C1-KWK KPU ditempat
umum.” (Bukti P2, terlampir);
3. Bahwa sesuai materi gugatan pokok-pokok aduan (halaman 6), bahwa pada
tanggal 9 Juli 2013 skorsing sidang dimulai pukul 12.00 dan direncanakan
dicabut kembali pada pukul 14.00 akan tetapi sampai selesainya waktu
skorsing, Ketua KPU Kab Sula tidak berada di lokasi rapat pleno, selanjutnya
para Teradu menunggu sampai pada pukul 15.00 yang bersangkutan tetap
belum berada di tempat sehingga Para Teradu meminta pertimbangan forum
pleno, dalam hal ini para Teradu didesak oleh saksi pasangan calon dan
12
Panwaslu Kab. Kepulauan Sula agar sidang pleno tetap dilanjutkan tanpa
kehadiran Ketua KPU Kab. Kepulauan Sula. Selanjutnya Para Teradu
berinisiatif menunjuk salah satu orang anggota untuk memimpin sidang sidang
Pleno. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 35
ayat (3). Dan selanjutnya, pada saat sidang berjalan kurang lebih 5 menit
saudara ketua KPU Kab Kepulauan Sula hadir di sidang pleno dan bersama-
sama dengan Para Teradu melanjutkan sidang pleno sampai dengan selesai.
Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Sula menetapkan angka 11.639 suara
untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 5 KH Abdul
Gani Kasuba LC - Ir. Muhammad Natsir Thaib adalah tidak benar, yang benar
total perolehan pasangan calon no urut 5 adalah 3.854 dan total perolehan
suara sah masing-masing pasangan calon untuk kecamatan Sanana sebesar
12.139.
Bahwa pembacaan Berita Acara perolehan suara masing-masing pasangan
calon Gubernur-Wakil Gubernur Maluku Utara Periode 2013-2018 tidak
dilaksanakan oleh Ketua PPK. Bahwa, hal ini kami laksanakan berdasarkan
Keputusan KPU Maluku Utara No. 47/Kpts-Prov-029/2013 Pasal 35 ayat (3)
point b, “KPU Kabupaten/Kota meneliti dan membaca dengan jelas, Berita Acara
dan Catatan pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu Pemilu
Gubernu dan Wakil Gubernur di tingkat Kecamatan (Model DA1 – KWK.KPU), dan
dicatat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Gubernur
dan Wakil Gubernur di tingkat Kabupaten/Kota”.;
4. Bahwa sesuai materi gugatan pokok-pokok aduan (halaman 6), bahwa terjadi
pembukaan kotak suara PPK Kecamatan Lede dan PPK Kecamatan Sulabesi
Tengah oleh teradu bersama saksi pasangan calon nomor urut 5 tanpa
berkonsultasi dan memberitahu Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula dan
peserta pleno.
Bahwa semua kotak suara tingkat kecamatan (PPK) dibuka didepan rapat
pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di tingkat Kabupaten
dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kab. Kepulauan Sula, Panwaslu Kab.
Kepulauan Sula dan seluruh saksi pasangan calon. Dan perlu dijelaskan
bahwa ketua PPK Lede dan PPK Sulabesi Tengah, tidak hadir dalam rapat
pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kabupaten Kep Sula;
5. Bahwa fakta kondisi yang terjadi pada saat rapat pleno Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Kep Sula, adalah bahwa saudara Ketua
KPU Kab Kepulauan Sula (Sunadi Buamona) sering meninggalkan ruang
sidang pleno dengan alasan yang tidak jelas, hal ini membuat sidang pleno
menjadi tertunda atau molor karena ketidakhadiran yang bersangkutan.
13
Bahwa tanpa alasan yang jelas ketua KPU Kab. Kepulauan Sula (Sunadi
Buamona) juga tidak hadir pada sidang pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Suara tingkat Propinsi di Sofifi Maluku Utara, padahal kami semua bersama-
sama ke Sofifi Maluku Utara dalam rangka kegiatan dimaksud.
Bahwa pengadu menyatakan Para Teradu Joni Pora, Basri Buamona dan
Bustamin Sanaba selaku teradu telah melakukan pelanggaran kode etik, yakni
telah bersikap tidak cermat, adil dan memiliki konflik kepentingan dalam
melakukan penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Utara Tahun 2013, akan tetapi yang terjadi justru sebaliknya,
pengadu 1 (Ketua KPU Kab. Kepulauan Sula Sunadi Buamona) terindikasi
melakukan hal-hal yang mengarah pada pelanggaran kode etik, yakni bersikap
tidak cermat, adil dan memiliki konflik kepentingan sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu 1 saudara Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula (Sunadi
Buamona) diminta oleh saksi pasangan calon nomor urut 3 (AHM-Doa)
sebagai saksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), walaupun
tidak diberikan kesempatan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
b. Bahwa dalam melakukan pengaduan perkara di Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, Pengadu I saudara Ketua KPU Kabupaten Kepulauan
Sula (Sunadi Buamona) bersama Pengadu 2 (Hamid Usman, S.E., M.H.)
adalah salah satu saksi pasangan calon nomor urut 3 (AHM-Doa) dalam
sidang pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara tingkat Provinsi di Sofifi
Maluku Utara.
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T -1 : Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara No. 47/Kpts-Prov-
029/2013;
2. Bukti T -2 : Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 46/Kpts-
Prov-029/2013;
3. Bukti T -3 : Rekapitulasi catatan pelaksanaan pemungutan suara dan
penghitungan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur di PPK dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan
Sula (Model DB-KWK.KPU);
[2.8] Bahwa untuk membantah dalil-dalil yang diajukan Pengadu, Teradu juga
menghadirkan saksi yaitu :
RUSMIN LATARA (SAKSI PASLON NOMOR URUT 5)
Rusmin Latara menerangkan bahwa saksi paslon nomor urut 5 tidak pernah
memperoleh form C1 dari komisioner KPU Kab. Kepuluan Sula, bahwa saksi paslon
nomor urut 5 memeperoleh data tersebut dari para saksi paslon yang bersangkutan.
14
Rusmin Latara juga menjelaskan bahwa dirinya sempat mengancam para komisioner
KPU Kab. Kepuluan Sula jika tidak juga memberikan form C1. Ada dua Kecamatan
yang tidak memberikan form C1 yaitu Kecamatan Lede dan Kecamatan Kaliabo Timur
Selatan. Saksi juga menyarankan supaya saat pleno hari ke-2 sidang dijadwalkan
mulai pukul 9, namun sampai jam 12 siang Ketua KPU Kab.Kepulauan Sula tidak
hadir juga. Saat itu disepakati agar dijemput paksa oleh pihak kepolisian, tetapi
kemudian ada yang menginformasikan bahwa ketua KPU Kab. Kepulauan Sula
sedang dalam perjalanan menuju kantor KPU.
[2.9] Bahwa DKPP dalam persidangan pada 28 Agustus 2013 telah meminta
keterangan Pihak Terkait sebagai berikut:
SYAHRANI SOMADAYO (ANGGOTA KPU PROVINSI MALUKU UTARA)
Syahrani Somadayo dalam keterangannya menyampaikan bahwa dalam setiap
rapat pleno disediakan makan siang, sehingga alasan principal mengatakan bahwa
dirinya pulang kerumah untuk makan siang adalah tidak patut. Syahrani Somadayo
juga menyebutkan bahwa dirinya adalah Divisi Teknis di KPU Provinsi Maluku Utara
yang memantau setiap saat proses rekapitulasi penghitungan suara. Diakui bahwa
pada saat skorsing akan dicabut, Teradu Joni Pura beberapa kali menghubunginya
untuk meminta pendapat terkait keterlambatan Ketua KPU Kab. Kepulauan Sula
hadir di rapat pleno rekapitulasi suara. Bahkan para saksi paslon mengusulkan agar
Ketua KPU kab. Kepulauan Sula dijemput paksa saja agar bisa hadir di kantor KPU
Kab. Kepulauan Sula. Dirinya juga mengetahui ada masalah di internal Komisioner
KPU Kab. Kepulauan Sula pada saat pleno penghitungan suara.
HASAN KABAU (KETUA PANWASLU KAB. KEPULAUAN SULA)
Hasan Kabau menerangkan bahwa, pemberian form C1 kepada saksi paslon
adalah kewajiban, oleh karena itu ijin dari Ketua KPU Kab. Kepulauan Sula bukanlah
sebuah keharusan. Skorsing dilakukan karena adanya perbedaan data hasil suara di
Kecamatan Sanana.
Terkait dengan terlambatnya Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula menjelang
diakhirinya skorsing pleno rekapitulasi suara, Hasan Kabau berpendapat bahwa
Ketua KPU Kab. Kepulauan Sula tidak memiliki niat baik untuk mensukseskan
Pemilihan Gubernur Provinsi Maluku Utara.
Hasan Kabau juga menyebutkan proses terlambat karena ketidakhadiran
Ketua KPU juga dimanfaatkan oleh Hamid Usman (Principal) yang mana Hamid
Usman ini adalah saksi paslon nomor urut 3, dengan demikian ada indikasi
keberpihakan. Demikian halnya, Ketua KPU juga direncanakan akan menjadi saksi
bagi paslon Nomor Urut 3 pada sidang di MK, namun kemudian ditolak.
15
[2.9] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan,
yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.2.1] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
16
[3.2.2] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.2.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan
pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.2.4] Menimbang bahwa Pengadu adalah Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H.,
Nurul Anifah, S.H, Mukhlis Muhammad Maududi, S.H.,S.Sos., dan Widat, S.H.,
selaku kuasa dari Sunadi Buamona, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula dan
Hamid Usman, S.E.,M.H., warga masyarakat yang berdomisili di Provinsi Maluku
Utara, yang beralamat di Menteng Square, Jl. Matraman 30, Jakarta Pusat maka
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.3] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
[3.4] Menimbang bahwa Pengadu dalam pengaduannya menduga bahwa Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu, dengan alasan-
alasan sebagaimana telah diuraikan dalam bagian Duduk Perkara;
[3.5] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil pengaduannya, Pengadu
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1 s/d bukti P-8 yang
17
disahkan dalam persidangan tanggal 21 Agustus 2013 dan 28 Agustus 2013. Serta
Pengadu menghadirkan saksi yang selengkapnya pada bagian Duduk Perkara;
[3.6] Menimbang bahwa Teradu telah memberikan jawaban secara lisan dan tertulis
bertanggal 21 Agustus 2013 dan 28 Agustus 2013 yang diserahkan dalam
persidangan tanggal 24 Agustus 2013 yang selengkapnya termuat dalam bagian
Duduk Perkara;
[3.7] Menimbang bahwa untuk membuktikan jawabannya, Teradu telah mengajukan
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1 s/d P-3 yang disahkan dalam
persidangan tanggal 21 Agustus 2013 dan 28 Agustus 2013, dengan menghadirkan
pihak terkait dan saksi. Selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara;
[3.8] Menimbang bahwa dari fakta hukum, dalil Pengadu, jawaban dan penjelasan
Teradu, keterangan Pihak Terkait, bukti-bukti surat/tulisan dan keterangan saksi
Pengadu sebagaimana termuat pada bagian duduk perkara, DKPP berkeyakinan
sebagai berikut:
[3.8.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu karena telah melanggar
Pasal 23 ayat (2) huruf a Keputusan KPU Maluku Utara Nomor 47/Kpts-Prov-
029/2019, yaitu bahwa “Ketua PPK memimpin rapat rekapitulasi hasil penghitungan
suara.” Terhadap pengaduan Pengadu tersebut, Para Teradu menjawab bahwa
substansi pasal tersebut adalah wilayah pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di
tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, bukan ranah Rapat Pleno di
tingkat KPU Kabupaten.
[3.8.2] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu I karena memfotocopy Form
C-1 untuk diberikan kapada saksi tim pasangan calon nomor urut 5 tanpa
persetujuan ketua. Terhadap pengaduan Pengadu tersebut, Teradu I menjawab
bahwa Teradu I tidak pernah menyerahkan salinan form C1.KWK.KPU kepada saksi
pasangan calon nomor urut 5. Bahwa yang sebenarnya adalah penyerahan Form
Model C1.KWK.KPU. pada saksi pasangan calon adalah wajib diserahkan oleh
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hal ini sesuai dengan Keputusan
KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 46/Kpts/KPU-Prov-029/2013, Pasal 42 ayat 1.
“KPPS wajib memberikan salinan Berita Acara (Model C-KWK.KPU), Catatan Hasil
Penghitungan Suara (Model C1-KWK.KPU), dan sertifikat Hasil Perhitungan Suara
(Lampiran Model C1-KWK.KPU) kepada saksi masing-masing pasangan calon yang
hadir, dan PPL masing-masing sebanyak 1 (satu) rangkap serta menempelkannya 1
(satu) rangkap Lampiran Model C1-KWK KPU ditempat umum.”
Bahwa Pihak Terkait Hasan Kabau dalam sidang pemeriksaan DKPP
menerangkan bahwa pemberian form C1 kepada saksi paslon adalah kewajiban. Oleh
karena itu, ijin dari Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula bukanlah sebuah
keharusan.
18
Bahwa terkait hal tersebut, Saksi Rusmin Latara dalam sidang pemeriksaan
DKPP menerangkan bahwa saksi pasangan calon nomor urut 5 tidak pernah
memperoleh form C1 dari komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sula. Saksi
pasangan calon nomor urut 5 memperoleh data tersebut dari para saksi pasangan
calon yang bersangkutan.
[3.8.3] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu Anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Sula karena dengan sengaja melanjutkan rapat pleno dan
memimpin pembahasan rekapitulasi perolehan suara di tiga PPK, yaitu PPK
Kecamatan Sulabesi Barat, PPK Kecamatan Sulabesi Tengah, dan PPK Kecamatan
Sulabesi Timur tanpa menunggu kehadiran Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula.
Terhadap pengaduan tersebut, Para Teradu menjawab bahwa pada rapat pleno
rekapitulasi penghitungan suara calon gubernur dan wakil gubernur tanggal 9 Juli
2013 skorsing sidang dimulai pukul 12.00 WIT dan direncanakan dicabut kembali
pada pukul 14.00 WIT, akan tetapi sampai selesainya waktu skorsing, Ketua KPU
Kabupaten Kepulauan Sula tidak kunjung berada di lokasi Sidang Pleno. Oleh karena
sampai pada pukul 15.00 WIT yang bersangkutan tetap belum berada di tempat maka
sidang pleno dilanjutkan tanpa kehadiran Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula.
Salah satu anggota kemudian ditunjuk untuk memimpin Rapat Pleno. Setelah sidang
berjalan kurang lebih 5 menit Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula hadir dan
bersama-sama dengan Para Teradu melanjutkan sidang pleno sampai selesai.
Berdasarkan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait
sebagaimana terungkap di persidangan, DKPP berpendapat bahwa dalil Pengadu
tidak didukung oleh bukti-bukti yang cukup. Sebaliknya, Pengadu justru memiliki
andil dalam hal tertundanya Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat
KPU Kabupaten Kepulauan Sula selama beberapa jam. Oleh karena tidak didukung
oleh bukti-bukti yang cukup maka pengaduan Pengadu harus dikesampingkan.
[3.8.4] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu karena telah
melakukan pembukaan kotak suara PPK Kecamatan Lede dan PPK Kecamatan
Sulabesi Tengah bersama saksi pasangan calon nomor urut 5 tanpa berkonsultasi
dan memberitahu Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula dan peserta pleno.
Terhadap pengaduan Pengadu, Para teradu menjawab bahwa semua kotak suara
tingkat kecamatan (PPK) di buka di depan rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil
perolehan suara di tingkat Kabupaten dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Sula, Panwaslu Kabupaten Kepulauan Sula dan seluruh saksi
pasangan calon.
Berdasarkan keterangan Pengadu, para Teradu, saksi, dan pihak terkait yang
terungkap di persidangan, DKPP berkeyakinan bahwa pengaduan Pengadu tidak
19
didukung oleh bukti-bukti yang cukup. Oleh karena itu, pengaduan Pengadu harus
dikesampingkan;
[3.9] Menimbang bahwa tugas penyelenggaraan Pemilu membutuhkan komitmen
yang tinggi khususnya dari para penyelenggara Pemilu, maka dalam menjalankan
tugasnya itu para penyelenggara Pemilu dituntut bersikap profesional dan dapat
menghindarkan diri dari pengaruh unsur subjektif dalam sikap dan tindakannya. Hal
demikian berlaku tidak hanya bagi Para Teradu, tetapi juga bagi Pengadu I.
Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan DKPP berpendapat bahwa
seharusnya proses rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU
Kabupaten Kepulauan Sula dapat berjalan baik jika saja baik Pengadu I maupun Para
Teradu mampu bersikap profesional dan mengesampingkan hal-hal lain yang sifatnya
subjektif-emosional.
[3.10] Menimbang bahwa Pengadu I dan para Teradu merupakan satu kesatuan yang
utuh dalam kelembagaan penyelenggara Pemilu Republik Indonesia di Kabupaten
Sula, maka pengedepanan sifat kolektif kolegial yang diamanatkan undang-undang
harus diperlihatkan dan diwujudkan secara konkret pada setiap tindakan yang
berkaitan dengan tugas-tugas penyelenggaraan Pemilu. Hakikat status dan
kedudukan para komisioner KPU adalah sama dan setara, yang berbeda hanyalah
tugas dan fungsinya, itupun dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan bersama.
Pengadu adalah anggota baru hasil PAW, namun sudah langsung diberi kepercayaan
secara aklamasi dipilih para Teradu yang lebih berpengalaman baik dalam dunia
kepemiluan maupun dalam usia. Seharusnya kepercayaan tersebut diikuti dengan
kesadaran yang lebih bermakna dan matang dari para Teradu yang lebih senior.
Demikian juga Pengadu I yang menerima kepercayaan dari para Teradu yang lebih
senior dan berpengalaman seharusnya menggunakan kesempatan yang diberikan itu
untuk membangun dan mengembangkan kepemimpinannya demi penguatan
sinergitas daya kerja yang padu dan bermutu bagi peningkatan penyelenggaraan
Pemilu yang berkualitas. Dengan kesadaran yang demikian, adalah sangat tidak
pantas jika persoalan internal yang seharusnya diselesaikan secara internal dibawa
keluar. Berdasarkan kenyataan yang demikian, DKPP berpendapat, bahwa meskipun
Pengadu I yang mengadukan para Teradu, namun Pengadu I tidak dapat dilepaskan
dari konsekuensi logis atas sikap dan tindakannya yang nyata-nyata juga melakukan
pelanggaran etis terutama dalam tanggungjawabnya selaku ketua.
[3.11] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang menjadi kewenangan DKPP.
20
4. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa
keterangan dan jawaban Para Teradu, memeriksa keterangan saksi-saksi dan pihak
terkait, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[4.3] Bahwa Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
[4.4] Bahwa Pengadu I memiliki andil atas terjadinya kisruh dan tertundanya proses
rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara
Tahun 2013 di tingkat KPU Kabupaten Kepulauan Sula;
[4.5] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi
sesuai tingkat kesalahannya;