Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.69/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Banggai Kepulauan
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/05/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-04-2018
👁 28 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPara Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 7 April 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan informasi/tanggapan masyarakat terhadap dugaan Pelanggaran Etika yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan, maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan dengan Investigasi/Penelusuran serta Klarifikasi Kepada Pihak- Pihak Terkait dengan menugaskan Kuswandi (Staf Bawaslu Sulteng) melalui Surat Tugas Nomor: 13/BawasluProv.ST/Set/01/2018 untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran yang terjadi di Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu I meminta kepada Ketua Panwascam Totikum Selatan untuk mengangkat Sigit Nugroho menjadi staf.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 7; Pasal 11; Pasal 14; Pasal 16; Pasal 18
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Trisno R Hadis selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu II Indra Guna Saimbi selaku Anggota Panwas Kabupaten Bangai Kepulauan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 69/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 65/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 69/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Ruslan Husen Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Alamat : Jl. Kolonel Sugiono No. 12, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Zatriawati Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jl. Kolonel Sugiono No. 12, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Sutarmin D. Hi. Ahmad Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jl. Kolonel Sugiono No. 12, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Pengadu III; Pengadu I, II dan III selanjutnya disebut sebagai--------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Trisno R. Hadis Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jl. KRI Tengiri, Kel. Bongganan, Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Indra Guna Saimbi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jl. KRI Tengiri, Kel. Bongganan, Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Teradu II; Teradu I dan II selanjutnya disebut sebagai--------------Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 7 April 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan informasi/tanggapan masyarakat terhadap dugaan Pelanggaran Etika yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan, maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan dengan Investigasi/Penelusuran serta Klarifikasi Kepada Pihak- Pihak Terkait dengan menugaskan Kuswandi (Staf Bawaslu Sulteng) melalui Surat Tugas Nomor: 13/BawasluProv.ST/Set/01/2018 untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran yang terjadi di Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan. Yang dilanjutkan dengan penugasan Ridwan Kasim, Darmiatiserta Kuswasndisesuai dengan Surat Tugas Nomor: 66/BawasluProv.ST/Set/02/2018, Sehingga didapati data dan fakta sebagai berikut: 1. Staf Fiktif Di Kecamatan Totikum Selatan - Bahwa pada Tanggal 16 November 2017, Teradu 1 mengirimkan Pesan melalui media WhatsAp (WA) Kepada Said (Ketua Panwaslu Totikum selatan), yang isisnya “Asslm pak ketua pak said, mintol kasi masuk staf ini nama ini, Sigit Nugroho” beserta Foto Ijazah a.n. Sigit Nugroho. Isi pesan singkat tersebut meminta kepada Sdr. Said untuk mengangkat staf a.n. Sigit Nugroho; - Bahwa berdasarkan perintah melalui WA tersebut, maka Said memerintahkan kepada Kasek untuk memasukan nama Sigit Nugroho untuk diangkat menjadi Staf Pendukung berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Totikum Selatan Nomor 04/KEP/PANWASLU-TOTSEL-12/11/2017 tentang Penetapan Staf Pelaksana pada Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Totikum Selatan Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai Tenaga Pendukung (Penjaga Kantor); - Bahwa Staf atas nama Sigit Nugroho tidak pernah menjalankan tugas (Tidak Pernah Masuk Kantor) selama dua bulan sejak diangkat 15 November 2017 s.d. Desember 2017, sejak diangkat menjadi Staf di Panwaslu Kecamatan Totikum selatan. Berdasarkan keterangan Risman S. Dede (Anggota Panwas Kecamatan Totikum Selatan) “staf a.n. Sigit Nugroho yang namanya terdapat dalam SK adalah Fiktif, nama tersebut tidak ada dikecamatan Totikum Selatan”, serta keterangan Sdr. Harsono menyatakan Tenaga Pendukung (security) Panwaslu Kec. Totikum Selatan tidak pernah pernah masuk kantor” sera didukung oleh penyataan oleh Staf Panwaslu Kabupaten Banggai Kepulauan; - Bahwa pada bulan Desember staf yang mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah Sigit Nugroho datang menemui bendahara untuk mengabil honor, dan di Bayarkan Honor sebagai tenaga pendukung untuk bulan November dan Bulan Desember berdasarkan Kwitansi Pembayaran Honorarium Staf Pelaksana dan Staf Pendukung; 2. Pemotongan Hak-Hak Keuangan Peserta Kegiatan - Bahwa pada Tanggal 28 s.d. 29 November 2017 Panwaslu Kabupaten Banggai Kepulauan melaksanakan Bimbingan Teknis Kesekretariatan bertempat di Hotel Sidapora Salakan yang diikuti oleh Ketua/Kordiv. SDM dan Organisasi, Kepala Sekretariat, BPP serta Staf Keuangan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Banggai Kepulauan. Dan Pada Tanggal 19 s.d. 20 Desember 2017 bertempat di Hotel Mutiara Salakan, Panwaslu Kabupaten Banggai Kepulauan Melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Banggai Kepulauan. Dengan peserta dalam kegiatan tersebut teridiri dari Ketuan dan Anggota serta 2 (dua) orang staf sekretariat Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Banggai Kepulauan; - Bahwa dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Rapat Koordinasi tersebut Teradu 1 mengambil kebijakan memerintahkan Kepala Sekretariat (Suparman Ahaba) dan Bendahara (Hajar Ilyas) Panwaslu Kabupaten Banggai Kepulauan untuk membayar Uang Transportasi Kepada Peserta untuk setiap kegiatan sebesar Rp. 150.000,- ; - Bahwa berdasarkan perintah Teradu 1, Kepala Sekretariat dan Bendahara Kepada Peserta kegiatan Bimbingan Teknis dan Rapat Koordinasi membayar Honor masing-masing kegiatan sebesar Rp. 150.000,- - Bahwa Hak Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis dan Rapat Koordinasi berdasarkan Petunjuk Opersional Kegiatan (POK) dan RAB yang harus dibayarkan adalah: Untuk Kegiatan Bimbingan Teknis Kesekretariatan: 1) Uang Transpotasi sebesar Rp. 300.000,- 2) Uang Harian Fullboard sebesar Rp. 110.000,- Per Hari Untuk Kegiatan Rapat Koordinasi: 1) Uang Transpotasi sebesar Rp. 150.000,- 2) Uang Harian sebesar Rp. 150.000,- Per Hari. - Bahwa berdasarkan keterangan Kepala Sekretariat (Suparman Ahaba) dan Bendahara (Hajar Ilyas) Panwaslu Kabupaten Banggai Kepulauan, mereka telah menunjukan Petunjuk Opersional Kegiatan (POK) kepada Teradu 1, Namun Teradu 1 tetap memerintahkan untuk melaksanakan kebijakannya; - Bahwa Teradu 1 menerima uang sebesar Rp. 20.000.000,- yang merupakan hasil pemotongan terhadap Hak-Hak keuangan yang seharusnya diterima oleh Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis dan Rapat Koordinasi dari Bendahara (Hajar Ilyas) Panwaslu Kabupaten Banggai Kepulauan pada Tanggal 23 Desember 2017, yang dibayarkan sekaligus dengan total berdasarkan kwitansi yang berjumlah Rp. 38.000.000,- sebagaimana tertulis dalam kwitansi untuk pembayaran Honor Narasumber dua kegiatan, Honor Panitia Kegiatan, dan Pembagian sisa hasil usaha. Yang rinciannya: a. Honor 2 Kegiatan : 2 x Rp. 6.500.000,- = Rp. 13.000.000,- b. Honor Panitia 2 Kegiatan : 2 x Rp. 2.500.000,- = Rp. 5.000.000,- c. Sisa Hasil Usaha Rp. 20.000.000,- - Bahwa Teradu 2 pada Tanggal 23 Desember 2017 juga ikut menerima uang berjumlah Rp. 38.000.000,- sebagaimana tertulis dalam kwitansi untuk pembayaran Honor Narasumber dua kegiatan, Honor Panitia Kegiatan, dan Pembagian sisa hasil usaha. Yang rinciannya: a. Honor 2 Kegiatan : 2 x Rp. 6.500.000,- = Rp. 13.000.000,- b. Honor Panitia 2 Kegiatan : 2 x Rp. 2.500.000,- = Rp. 5.000.000,- c. Sisa Hasil Usaha Rp. 20.000.000,- 3. Pembayaran Honor Tidak Sesuai POK - Bahwa Teradu 1 dan Teradu 2 menjadi Narasumber pada Kegiatan Bimbingan Teknis dan Rapat Koordinasi yang masing dilaksanakan 28 s.d. 29 November 2017 dan 22 s.d. 23 Desember 2017, yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kabupaten Banggai Kepulauan. - Bahwa Teradu 1 memerintahkan Kepala Sekretariat (Suparman Ahaba) dan Bendahara (Hajar Ilyas) Panwaslu Kabupaten Banggai Kepulauan untuk membayar Honor Menjadi Narasumber sebesar Rp. 6.500.000,- pada setiap kegiatan sehingga Jumlah yang harus dibayarkan menjadi Narasumber dari 2 (dua) kegiatan tersebut sebesar Rp.13.000.000,-; - Bahwa Honor Narasumber berdasarkan Petunjuk Opersional Kegiatan (POK) dan RAB sebesar Rp. 900.000,- Perjam, dan setiap Narasumber dialokasikan waktu 2 (dua) Jam pada setiap kegiatan; - Bahwa berdasarkan keterangan Kepala Sekretariat (Suparman Ahaba) dan Bendahara (Hajar Ilyas) Panwaslu Kabupaten Banggai Kepulauan, sama halnya dengan kebijakan pemotongan Hak-Hak keuangan Panwaslu Kecamatan dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan BimbinganTeknis, mereka telah menunjukan dan menjelaskan Petunjuk Opersional Kegiatan (POK) kepada Teradu 1, Namun Teradu 1 tetap memerintahkan untuk melaksanakan kebijakannya; - Bahwa masing-masing Teradu 1 dan Teradu 2 menerima uang Narasumber yang bertentangan dengan POK dari Bendahara (Hajar Ilyas) Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan pada Tanggal 23 Desember 2017 masing-masing berjumlah Rp. 13.000.000,-; - Bahwa selain memerintahkan membayarkan honor Narasumber tidak sesuai dengan POK Teradu 1 memerintahkan Kepala Sekretariat (Suparman Ahaba) dan Bendahara (Hajar Ilyas) Panwaslu Kabupaten Banggai Kepulauan untuk membayarkan Honor Panitia sebesar Rp. 2.500.000,- per kegiatan; - Bahwa berdasarkan POK dan RAB pembayaran Honor kegiatan panitia tersebut bertentangan dengnan ketentuan; - Bahwa Teradu 1 dan Teradu 2 menerima Honor Panitia dari Kegiatan Bimbingan Teknis dan Rapat Koordinasi masing-masing sejumlah Rp. 5.000.000,- yang dibayarkan oleh Bendahara (Hajar Ilyas) Panwaslu Kabupaten Banggai Kepulauan pada Tanggal 23 Desember 2017; - Bahwa Pembayaran Honor yang tidak sesuai dengan POK oleh bendahara tersebut dibayarkan sekaligus, bersamaan dengan pemabagian sisa hasil usaha (hasil pemotongan hak-hak keuangan Panwaslu Kecamatan pada kegiatan) pada Tanggal 23 Desember 2017 bertempat di Kantor Panwaslu Kabupaten Banggai Kepulauan, yang jumlahnya sebesar Rp. 38.000.000,- yang rinciannya sebagai berikut: Honor 2 Kegiatan, Bimbingan Teknis dan Rakor Pengawasan: 2 x Rp. 6.500.000,- = Rp. 13.000.000,- Honor Panitia 2 Kegiatan, Bimbingan Teknis dan Rakor Pengawasan: 2 x Rp. 2.500.000,- = Rp. 5.000.000,- Sisa Hasil Usaha: Rp. 20.000.000,- 4. Intervensi Pleno Panwas Kecamatan Terkait Penempatan Bendahara Panwas Kecamatan Totikum - Bahwa Panwas Kecamatan Totikum telah melakukan Pleno Pengusulan Kepala Sekretariat dan Bendahara di Desa Sambiut pada Tanggal 15 November 2017 yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Nomor 02/BA/PANWASLU-TOTIKUM/XI/2017 dan disampaikan kepada Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Banggai Kepulauan, yang dalam lampiran diusulkan sebagai kasek dan bendahara adalah: JABATAN PANGKAT NO NAMA/NIP DALAM GOLONGAN LEMBAGA HALIL Kepala 1 NIP. 19660511 200312 1 Pengatur Tkt. I/IId Sekretariat 005 ROHAYATY SUDIN Pengatur 2 NIP. 19840414 201411 2 Bendahara Muda/IIa 001 - Bahwa berdasarkan Pernyataan Trianto Padjani (Ketua Panwas Kec. Totikum) dan Baharin Basir (Anggota Panwaslu Kecamatan Totikum) bahwa setelah menyampaikan hasil pleno kepada Kepala Sekretaria Panwaslu Kabupaten Banggai Kepulauan, mereka di panggil oleh Teradu 1 untuk menghadap melalui Pesan WhatsApp Tanggal 20 November 2017 ke Kantor Panwas Kabupaten; - Bahwa berdasarkan panggilan melalui pesan WhatsApp dari Teradu 1 tersebut Trianto Padjani (Ketua Panwaslu Kec. Totikum) dan Baharin Basir (Anggota Panwaslu Kecamatan Totikum) menghadap kepada Teradu 1 diruangannya pada Tanggal 20 November 2017, pada saat itu Teradu 1 langsung mengambil Bertita Acara dan mencoret nama bendahara dan mengganti dengan nama baru yang sudah disipakan, sehingga lampiran usulan kasek dan bendahara dirubah menjadi: JABATAN PANGKAT NO NAMA/NIP DALAM GOLONGAN LEMBAGA HALIL Kepala 1 Pengatur Tkt. I/IId NIP. 19660511 200312 1 005 Sekretariat INDRIANI BONENEHU, A.Ma 2 Penata Muda/IIIa Bendahara NIP. 19790220 200904 2 006 5. Ucapan dan Perbuatan Yang Tidak Etis - Bahwa pada Tanggal 15 November 2017 Bertempat di Gedung Graha KNPI, Panwaslu Kabupaten melakukan Pelantikan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Banggai Kepulauan, berdasarkan pernyataan Sdr. Trianto Padjani (Ketua Panwaslu Kec. Totikum) dan Baharin Basir (Anggota Panwaslu Kecamatan Totikum) dalam pelantikan tersebut meraka disampaikan oleh Teradu 1 “ada darah-darah PKI”; - Bahwa berdasarkan penyataan beberapa Staf Panwaslu Kabupaten Banggai Kepulauan, pada setiap kegiatan Bimbingan Teknis/Rakor Teradu 1 sering mengucapkan kata-kata yang kuran etis, diantaranya “Panwas Harus PKI Sedikit” dan “Saya Mo Bikin Macam Sapi kamu ini (Panwascam)”; - Bahwa berdasarkan pernyataan Risman S. Dede (Anggota Panwaslu kecamatan Totikum Selatan) Pada Tanggal 15 November 2017 saat Pelaksanaan Pembekalan Panwaslu Kecamatan Teradu 1 mengatakan bahwa dirinya memiliki Darah-Darah PKI; - Bahwa masing-masing ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Tinangkung Selatan, masing-masing Mansur D. Tahir, Abd. Malik Moidady dan Aspar Baco menyatakan Bahwa Teradu 1 benar selalu berkata-kata Kurang Etis: - Bahwa Berdasarkan keterangan Kuswandi (Staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah) yang melakukan Investigasi di Kabupaten Banggai Kepulauan Baik Staf Panwaslu Kabupaten, maupun Panwaslu Kecamatan dengan sikap Teradu 1 yang Cenderung Otoriter dan Kasar kepada jajarannya membuat Staf Panwaslu Kabupaten, maupun Panwaslu Kecamatan merasa tertekan dan tidak nyaman lagi bekerja. - Bahwa berdasarkan Klarfikasi yang dilakukan pada Tanggal 28 Januari 2018, Supriatmo Lumuan (Anggota Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan) memberikan keterangan pernah mendengarkan Teradu 1 menggunakan kata-kata yang kurang etis dalam beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan; - Bahwa berdasarkan keterangan Teradu 2, bahwa membenarkan sikap Teradu 1, dan menyatakan bahwa memang hal tersebut sudah merupakan karakter Teradu 1, dan hal tersebut untuk kedisiplinan. [2.2] Para Pengadu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Print Out Pesan Singkat Melalui Media WhatsAp (WA) a.n Trisno Hadist dan Fotokopi Ijazah a.n Sigit Nugroho 2. Bukti P-2 : SK Sekretariat PanwasKecamatan Totikum Selatan Kab. Banggai Kepulauan Nomor: 04/KEP/PANWASLU- TOTSEL-12/11/2017 Tentang Penetapan Staf Pelaksana Non PNS dan Tenaga Pendukung Pada Sekretariat Pangawas Pemilihan Umum Kecamatan Totikum Selatan Kab. Banggai Kepulauan; 3. Bukti P-3 : - Surat Pernyataan a.n Risman S. Dade (Anggota Panwaslu Kecamatan Totikum Selatan Kab. Banggai Kepulauan); - Surat Pernyataan a.n Harsono (Anggota Panwaslu Kecamatan Totikum Selatan Kab. Banggai Kepulauan); - Surat Pernyataan a.n Suparman Ahaba, SH, Hajar Ilyas, Waode Darmin Maindo, Apriadi, Jamil Karim, Rizaldi Lahama, Haryadi, Muhajir, Adrianza Daud. 4. Bukti P-4 : - Kwitansi/Bukti Pembayaran Honorarium Staf Pelaksana dan Staf Pendukung Bulan November Tahun 2017; - Surat Perintah Bayar Nomor: 03/Keu/PPK/Panwaslu- Lg.06/12/2017; - Daftar Pembayaran Honorarium Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan Totikum Selatan Bulan November Tahun 2017; - Kwitansi/Bukti Pembayaran Honorarium Staf Pelaksana dan Staf Pendukung Bulan Desember Tahun 2017; - Surat Perintah Bayar Nomor: 18/Keu/PPK/Panwaslu- Lg.06/12/2017; - Daftar Pembayaran Honorarium Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan Totikum Selatan Bulan Desember Tahun 2017. 5. Bukti P-5 : Surat Pernyataan a.n Astrisno Masso, S.AB (Ketua Panwascam Peling Tengah Kab. Bangkep) 6. Bukti P-6 : - Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji a.n Hajar Ilyas; - Berita Acara Klarifikasi a.n Hajar Ilyas; - Foto copy KTP a.n Hajar Ilyas; - Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji a.n Suparman Ahaba, SH (Kasek Panwas Kab. Bangkep); - Berita Acara Klarifikasi a.n Suparman Ahaba, SH (Kasek Panwas Kab. Bangkep); - Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji a.n Supriatmo Lumuan, S.Sos.,M.Si (Anggota Panwas Kab. Bangkep); - Berita Acara Klarifikasi a.n Supriatmo Lumuan, S.Sos.,M.Si (Anggota Panwas Kab. Bangkep); 7. Bukti P-7 : - Daftar Penerimaan Uang Harian Peserta Kegiatan Pelantikan dan Pembekalan/Bimtek Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2017; - Daftar Penerimaan Transportasi dan Uang Harian Peserta Kegiatan Rapat Koordinasi Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Banggai Kepulauan Pada Pemilihan Umum Tahun 2019. 8. Bukti P-8 : Petunjuk Oprasional Kegiatan (POK) Panwas Kab. Banggai Kepulauan 9. Bukti P-9 : Foto copy Kwitansi Pembayaran Honor Narasumber Kegiatan dan Pembagian Sisa Hasil Usaha a.n Trisno R. Hadis 10. Bukti P-10 : Foto copy Kwitansi Pembayaran Honor Narasumber Kegiatan dan Pembagian Sisa Hasil Usaha a.n Trisno R. Hadis 11. Bukti P-11 : - Berita Acara Nomor: 02/BA/PANWASLU- TOTIKUM/XI/2017 Tentang Rapat Pleno Pengusulan Kepala Sekretariat dan Bendahara; - Daftar Nama Pengusulan Kepala Sekretariat dan Staf Pelaksana PNS; - Surat Pengantar Yang Ditujukan Kepada Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Banggai Kepulauan. 12. Bukti P-12 : - Surat Pernyataan a.n Trianto Padjani (Anggota Panwaslu Kecamatan Totikum Kab. Banggai Kepulauan); - Surat Pernyataan a.n Baharin Basir (Anggota Panwaslu Kecamatan Totikum Kab. Banggai Kepulauan). 13. Bukti P-13 : Daftar Nama Pengusulan Kepala Sekretariat dan Staf Pelaksana PNS 14. Bukti P-14 : - Surat Pernyataan a.n Trianto Padjani (Anggota Panwaslu Kecamatan Totikum Kab. Banggai Kepulauan); - Surat Pernyataan a.n Astrisno Masso, S.AB (Anggota Panwaslu Kecamatan Peling Tengah Kab. Banggai Kepulauan) 15. Bukti P-15 : Surat Pernyataan a.n Suparman Ahaba, SH, Hajar Ilyas, Waode Darmin Maindo, Apriadi, Jamil Karim, Rizaldi Lahama, Haryadi, Muhajir, Adrianza Daud 16. Bukti P-16 : Surat Pernyataan a.n Risman S. Dade (Anggota Panwaslu Kecamatan Totikum Selatan 17. Bukti P-17 : Surat Pernyataan a.n Mansur D Tahir, Abd. Malik Moidady, Aspar Baco (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Tinangkung Selatan) 18. Bukti P-1 : - Undangan Klarifikasi Nomor 01a/K.ST/HM.00/I/2018 a.n Supriatmo Lumuan, S.Sos.,M.Si; - Foto copy KTP a.n Supriatmo Lumuan,S.Sos.,M.Si; - Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji a.n Supriatmo Lumuan, S.Sos.,M.Si; - Berita Acara Klarifikasi a.n Supriatmo Lumuan,S.Sos.,M.Si. 19. Bukti P-19 : - Undangan Klarifikasi Nomor 01b/K.ST/HM.00/I/2018 a.n Indra Guna Saimbi, S.Sos.; - Foto copy KTP a.n Indra Guna Saimbi, S.Sos.;; - Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji a.n Indra Guna Saimbi, S.Sos.;; - Berita Acara Klarifikasi a.n Indra Guna Saimbi, S.Sos. [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah dilakukan oleh para Teradu; 2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I dan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II; Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Teradu I telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 7 April 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pada Poin pertama, Sigit merupakan mahasiswa FKIP Untika Luwuk Banggai, pernah minta tolong ke Teradu untuk mencari pekerjaan, kemudian Teradu bilang coba komunikasikan sama ketua panwascam totikum selatan, namun sebelumnya Teradu menginformasikan kepada ketua panwascam totikum selatan akan datang sigit bersilaturahmi sama pak ketua totikum selatan. Terkait dengan bukti ijasah dan WA tersebut benar Teradu yang WA namun bukan berarti Teradu intervensi untuk memasukan sigit tersebut Teradu menyerahkan semuanya ke mekanisme internal pleno panwascam totikum selatan apakah mengangkat atau tidak. Demikian kronologisnya. Terkait dengan aduan dan tuduhan intervensi perekrutan staf Panwascam totikum selatan, bahwa Teradu menyatakan sama sekali tidak benar. Sebab ada mekanisme pleno ditingkatan panwascam, dan Teradu tidak mungkin melakukan intervensi, sebab pada saat ini Teradu disibukkan dengan berbagai macam kegiatan dipanwaslu kabupaten. 2. Bahwa Pada Poin Kedua, Teradu dilantik pertama kali menjadi anggota Panwaslu kabupaten Banggai kepulauan yakni pada tanggal 28 agustus 2017 dipalu, setelah pelantikan dilanjutkan dengan pembekalan dan Bimtek, kami di asah untuk berinovasi dan krativitas terkait dengan pengawasan dilapangan, dalam pembekalan kami dinstruksikan untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian,kejaksaan, kesbangpol dan Perwira penghubung,. dan sekaligus mencari kantor dan juga melengkapi adminstrasi dan pengangkatan Kepala sekeretariat dan staf sebagai pendukung kerja-kerja kami dilapangan, tepat pada tanggal 5 oktober 2017, kami bertiga Teradu (Trisno), pak Supriatmo lumuan dan pak Indra guna saimbi melakukan pleno pengusalan Kasek dan staf. Praktis kami bekerja saat itu belum ada pencairan dana dari Bawaslu Provinsi Sulteng, namun tidak sedikitpun menyurutkan semangat kerja-kerja kami dilapangan, kami tetap bekerja dibawah arahan dan perintah Bawaslu sulteng. 3. Hingga nanti pada bulan oktober 2017 baru mendapatkan gaji pertama berdasarkan informasi dari kepala secretariat panwaslu kabupaten banggai kepulauan, setelah mendapatkan kiriman dari Bawaslu Sulawesi tengah, Alhamdulilah, sebelum kami mendapatkan gaji pertamapun tidak satupun, tahapan pengawasan, perintah dan instruksi Bawaslu sulteng yang terabaikan semua berjalan dengan patuh, lancar, tepat waktu dan terlaksana dengan baik. Hal itu kami sadar bahwa tahapan pengawasan tidaklah menunggu pencairan dana, yang kami tahu tugas dan tanggungjawab kami adalah mengawasi seluruh tahapan pemilu professional. 4. Maka tibalah instruksi dari Bawaslu sulteng terkait dengan tahapan perekrutan atau pembentukan panwaslu kecamatan se kabupaten banggai kepulauan dimulai yakni tanggal 20 oktober 2017, setelah mendapatkan instruksi dari bawaslu sulteng terkait dengan perekrutan tersebut, maka rapat pleno 3 pimpinan, kasek, dan seluruh staf dilakukan untuk memufakatkan siapa-siapa yang akan menduduki dalam jajaran kepanitiaan pokja perekrutan panwascam, dan akhirnya rapatpun memutuskan pak indra guna saimbi selaku Kordiv SDM dan Organisasi panwaslu kab. Bangkep sebagai ketua pokja dengan Rizaldi lahama Staf HHP sebagai Sekretaris Pokja dan ada beberapa staf lain yang masuk dalam jajaran kepanitiaan, setelah terbentuknya POKJa maka Pokja itulah yang mengatur secara teknis dimulai dari pengumuman,adminstrasi surat menyurat termasuk surat pemberitahuan pengumuman ke kepala desa se-kabupaten Bangkep, dan pembuatan laporan menjadi kewenangan pokja tersebut. 5. Tentu dalam perekrutan panwascam kali ini banyak isu-isu yang dihembuskan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dimulai dari isu perekrutan kali ini disamakan/ banding-bandingkan dengan perekrutan beberapa waktu lalu bahwa perekrutan kali ini hanya formalitas dan berbau titipan, perekrutan kali ini sisa cari dua lagi karena yang satunya itu sudah ada sudah pasti jadi sebab yang duduk di kabupaten semuanya adalah temannya. ( contoh Tinangkung Utara), kemudian ada yang mengatas namakan sebagai panwascam senior dan memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu komisioner kabupaten( contoh Kecamatan Bulagi), termasuk isu gratifikasi terkait dengan perekrutan panwascam. Padahal sama sekali tidak benar. Fakta dilapangan hingga Bawaslu sulteng turun memverikasi dilapangan adalah tidak benar, dan tidak ada satupun panwascam yang mengaku dimintai dan memberi uang kepada siapapun kepada Panwaslu kabupaten termasuk diiming-imingi untuk dimasukan sebagai Panwascam. Alhamdulilah, tahapan perekrutan panwascam berjalan sesuai dengan Asas dan prinsip-prinsip pemilu, hingga prosesi seleksi itu memasuki babak baru yakni tahapan pelantikan dan Bimtek pada tanggal 15-16 November 2017 di Hotel Sidapore Salakan. 6. Namun sebelum acara pelantikan tersebut, kami mengadakan rapat pada tanggal 13 November 2017, rapat tersebut dipimpin oleh ketua Pokja perekrutan Pak Indra Guna Saimbi, Rapat tersebut dihadiri oleh 3 komisioner, Teradu (Trisno), Supriatmo dan Indra selaku pimpinan rapat, kasek, dan seluruh staf. Rapat tersebut dilaksanakan diruangan ketua Panwaslu Kabupaten banggai kepulauan,”kenapa rapat dilakukan di ruangan ketua? Menurut Kepala kesekretariat (Kasek) dan beberapa staf senior (Jusli,Jamil dan Rizaldi), bahwa sejak pertama panwaslu berkantor dirumah tersebut sejak tahun panwaslu pileg 2012 hingga panwaslu pilkada 2016 ruangan itulah yang sering dipakai rapat pimpinan dan staf sebab ruangan tersebut cukup besar untuk menampung seluruh pimpinan kasek dan staf, maka tempat yang idealnya adalah ruang tersebut, selain itu juga ruangan tersebut berAC. 7. Rapat kali itu juga memutuskan tanggal pelantikan sebagaiamana penjelasan diatas, hingga pembicaraan rapat itu sampai pada pendanaan kegiatan tersebut, menurut informasi dari Kasek bahwa belum ada tranferan dana dari Bawaslu sulteng untuk kegiatan pelantikan dan bimtek tersebut, maka rapat kali itu memutuskan untuk kasek mencari pinjaman dana diluar untuk menanggulangi kegiatan tersebut, namun hingga ke esokkan harinya kasek tidak mendapatkan dana, hanya mendapatkan janji-janji oleh si pemberi pinjaman yang pada saat itu pemberi pinjaman menurut info dari kasek berada di Kota gorontalo. Mengapa kasek yang mencari dana sebab Kaseklah yang mengurusi terkait hal adminstrasi dan keuangan panwaslu bukan kewenagan ketua. 8. Hal itu dapat dibuktikan dengan menanyakan langsung ke staf bagian keuangan, bendahara, atau Kasek Bawaslu sulteng, apakah Teradu pernah menanyakan langsung, baik mengSMS, Menelpon atau mengemail Pihak- pihak keuangan bawaslu sulteng, faktanya sikap Teradu jelas, Teradu tidak pernah satu kalipun melakukan,mengkomunikasikan biar hanya sekali, baik pada saat tatap muka langsung, Telpon,Sms,Email ataupun dalam rapat atau Bimtek sekalipun. Sebagaiamana penjelasan Teradu diatas rapat itu juga mengambil keputusan untuk kasek untuk mencari uang pinjaman diluar sekalipun berbunga, namun hingga esoknya Kasek tidak mendapatkan pinjam dana. 9. Maka Sebagai ketua sebagai bukti pertanggungjawaban Teradu pada Negara dan demi tetap lancarnya kegiatan pelantikan serta rasa ketakutan saya atas perasaan malu akibat tidak jadinya pelantikan itu disebabkan pendanaan yang tidak ada dan juga sudah menjadi tekad Teradu tahapan pelantikan kali ini harus tetap dilaksanakan walaupun menimbulkan resiko pribadi Teradu sekalipun Teradu harus berkorban, Maka Teradu berinisiatif pribadi untuk meminjamkan dana dari hasil tabungan gaji dosen Teradu kepada Panwaslu kab. Bangkep sebesar Rp. 5.000.000. uang tersebut Teradu serahkan langsung ke bendahara Panwaslu kab. Bangkep, hal itu Teradu lakukan hanya semata-mata demi Negara dan menjaga marwah lembaga Panwaslu Bangkep,serta juga memastikan agar kegiatanpun berjalan sesuai dengan rencana dan lancar hingga selesai. 10. Rupanya dana talangan pribadi Teradu tersebut tidak cukup membackup dua item kegiatan tersebut, hanya pelantikan saja. Menurut info kasek, Untuk bimtek pembayaran uang duduk peserta tidaklah cukup. Maka, berdasarkan saran Kasek dengan memberikan perbandingan dan pertimbangan sewaktu beliau menjabat Kasek Panwaslu Pilkada gubernur tahun 2015 dan kasek Pilkada Bupati tahun 2016 dengan mengambil referensi pengalaman-pengalaman panwaslu lalu-lalu maka pembayaran uang duduk itu berdasarkan kemampuan keuangan dan jarak peserta bimtek. Akibat dari pemberian uang duduk yang bervariasi tersebut pada kesempatan bimtek tersebut Teradu beberapa kali menyampaikan kepada peserta yakni “ bantu Teradu untuk mengawal bersama-sama hak-hak bapak ibu sekalian yang belum ditunaikan, dan bahkan bila ada yang menghalang- halangi kita akan usulkan untuk diganti termasuk kasek”. 11. Teradu pada bulan November 2017 saat kegiatan di Palu pernah mengatakan sama kasek untuk merinci dan menghitung kembali uang duduk panwascam yang belum terbayarkan untuk segera dibayarkan dan jawaban kasek adalah “Iya siap”, hingga bulan berganti Teradu juga belum mendapatkan rincian dan hitungan dari kasek, sehingga pada bulan desember kala itu dipentras kantor Teradupun kembali menanyakan apakah sudah di rinci dan dihitung uang duduknya panwascam? jawaban Kasek” Sementara pak ketua” artinya sebagai ketua Teradu telah menyarankan dan menginstruksi pada kasek untuk menghitung dan merinci kembali untuk membayarkan kekurangannya tersebut. namun hingga tahun 2018 rinciannya itu Teradu tidak dapatkan dan belum digantikan uang duduk panwascam. Terkait dengan Pemberian Uang duduk kepada Panwascam yang hanya sebesar Rp. 150.000 itu benar terjadi. Namun bukanlah Teradu yang melakukan instuksi melakukan pemotongan dan menyarankan melainkan Kasek sebagaimana penjelasan di atas berdasarkan pengalaman kasek di Panwaslu Gubernur dan Panwaslih Bupati tahun 2017. Teradu juga sudah beritikad baik memerintahkan kepada Kasek Panwaslu kab. Bangkep untuk segera menghitung dan membayarkan kekurangan uang duduk panwascam dengan sesegara mungkin saat ada uanngya sudah ada, sebagaiamana keterangan diatas. 12. Pada kesempatan yang lainpun pada tahun 2018 Teradu sudah pernah mengungkapkan kepada Kasek, terkait dengan beberapa kegiatan bahwa panwascam yang uang duduknya belum terbayarkan namun jawaban Kasek hanya mengatakan hal kurang lebih sama dengan yang sebelumnya bahkan kasek yang menyarankan Teradu, menenangkan Teradu.bahkan mengatakan tenang saja pak ketua saya yang atur semuanya Sebagaiamana percakapan dalam video sebagai berikut : Kasek : Yang diganti satu kegiatan saja, Teradu : saya tidak berani Kasek : saya berani, saya yang turun lapangan, kalau perlu saya yang antar. Teradu : maksudnya pak kasek? Kasek : kan, ada berapa kegiatan, ada 4 atau 5 kegiatan, jadi yang torang tanggung hanya 1 kegiatan, yang lain itu nanti saya atur dilapangan( Panwascam), nanti dengan jusli yang turun, Teradu : Kalau saya memang saya tidak berani kasek e, saya jujur saya menyerah kalau itu. 13. Inilah salah satu bukti rekaman video bagaimana kasek yang berniat, memerintahkan, mengide, menyarankan, mengatur,dan menyuruh, untuk mensengajakan agar tidak terjadi pengantian uang dan hanya diganti satu saja. Begitu besar keyakinan saya dengan menyimak video ini majelis DKPP dapat membuka hati dan pikirin mampu meletakan keadilan bagi Teradu berdasarkan fakta video dan keterangan diatas, sebab dari keterangan diatas dan didukung oleh video maka sangatlah jelas niat tidak baik kasek sekaligus yang mengide,menyuruh,memerintahkan dan mengatur semuanya bukan Teradu. Teradu hanyalah korban dari dari ulah kasek terait dengan pemotongan tersebut. 14. Seiring berjalannya waktu maka Adanya laporan panwascam ke Bawaslu sulteng Teradupun diperiksa oleh Bawaslu sulteng pada tanggal antara tanggal 5 -6 Februari 2018 Teradu lupa persis tanggalnya, Namun yang sangat Teradu ingat yakni tanggal 7 Februari 2018,. Teradu tiba di salakan setelah selesai diperiksa, sesampainya disalakan Teradu langsung WhatsApp/WA Pak Indra Guna saimbi yang bunyinya :“ sy so dikantor ni, pimpinan so posisi dmn? Torng mo Rapat akan semua Pimpinan bersama staf tentang pengantian uang itu” untuk kesekian kalinya Teradu telah menunjukan niat baik dan hal itu membuktikan bahwa Teradu sudah punya itikad baik untuk membicarakan dan menganti uang duduknya Panwascam. 15. Tidak hanya berhenti di WhatsApp/ WA namun kemudian Teradu mengundang rapat 3 pimpinan dan kasek untuk membicarakan pergantian hal tersebut sebagaiamana dalam percakapan video sebegai berikut : Pak Indra :memimpin rapat terkait menyikapi masalah pembayaran uang duduk kegiatan panwascam yang kurang, dan menginformasikan bahwa ada WA dari ketua terkait pengantian uang duduk panwascam, dan rapat 3 pimpinan dan kasek, sekaligus menghimbau bahwa ini teguran untuk memperbaiki tahun 2018 agar lebih baik lagi. Serta menyampaikan informasi bahwa telah diklifikasi oleh bawaslu sulteng beberapa waktu lalu. Kasek : Saya belum dapat infomasi hingga sekarang apakah dikembalikan atau bagaiamana? Selaku kasek saya akan mengback-ap teman-teman pimpinan, (peryataan seolah-olah tidak adanya niat mengantinya) Teradu : saya sepakat dengan Pimpinan SDM, secara pribadi dan kelembagaan ini adalah bagian dari kesalahan, Cuma hal penting ini adalah teguran Bawaslu dan tuhan Allah SWT bahwa kitorang lebih memanusiakan manusia, maka dari itu kalau menurut saya tanpa menunggu keputusan bawaslu, bahwa keputusannya adalah wajib dan Wajib diganti. kedepan ditahun 2018 kita memperbaiki, tanpa ada potongan apapun, kesimpulannya wajib diganti uang duduknya. Pak Supriatmo :ini sudah terjadi khilaf,maka kedepan harus diperbaiki, terkait dengan ada program rekening untuk dana Panwascam maka ini adalah baik. Kasek :Yang kedua barangkali, e saya tiga ketua dan pimpinan mungkin agak anu sdikit dikeuangan span sedikit, karena menghindari hal-hal itu Teradu : kira-kira bole kita dapatkan abis sholat ini, kita dapatkan rinciannya dengan cepat hitung, kita bayarkan semakin tenang, dengan dapat nominanlnya baru terbayarkan semakin tenang, Pak Indra : Kita perbaiki dan selesaikan. Teradu :Sebentar pak kasek abis sholat ini, bole dihitung supaya tau depe rincian, supaya cepat dibayarkan sama panwascam supaya bebas tidak ada persoalan lagi dan tenang. 16. Teradu setelah beberapa kali Teradu menyarankan,mengajak dan menghimbau Kasek untuk merinci dan menghitung kembali serta mengganti uang duduk panwascam, ini merupakan bukti komitmen niat baik Teradu untuk menyelesaikan masalah tersebut sebagaimana yang terdapat dalam video dan uraian diatas. 17. Pada kesempatan ini Teradu mempertegas lagi bahwa Teradu tidak melakukan intervensi terkait keuangan. terkait dengan pemotongan kegiatan Bimtek kesekretariatan tgl 28-29 November 2017 itu dan juga kegiatan rapat koordinasi Panwascam se-kabupaten bangkep tanggal 19-20 desember 2017. Terkait dengan pemotongan itu bahwa benar namun bukan Teradu yang menyuruh, menyarankan, mengatur,mengide melainkan kaseklah yang menjadi dalang mengatur, menyarankan,mengide dan menyuruh sebagaimana bukti percakapan video tersebut di atas. 18. Bahwa Poin ketiga pengaduan para Pengadu sama sekali tidak benar Teradu meminta untuk membayarkan untuk membayaran honor narasumber dan panitia kegiatan diluar POK, Justru Teradu menerima apa yang telah menjadi saran,pengaturan dan ide serta penyataan lisan dari kasek, hal itu dibuktikan dengan adanya dirincian oleh kesekretariatan terkait dengan Uang narasumber dan panitia kegiatan berdasarkan saran, ide dan pengaturan kasek atas pengalaman-pengalaman jabatan kasek pada pemilihan Gubernur tahun 2015 dan Pemilihan Bupati tahun 2017 lalu . 19. Teradu adalah orang baru dalam lembaga Panwaslu kabupaten berbeda dengan kasek yang telah 3 periode menjadi kasek Panwaslu, secara teknis yang mengelola keuangan adalah kasek. Pengaturan,peryataan lisan, Saran,ide dan gagasan pengelolaan keuangan itu selalu muncul dari kasek duluan sebagai penanggung jawab keuangan panwaslu sebagaiamana contohnya dalam video ini pengaturan terkait dengan ide pomotongan dana panwascam sebagai berikut : Teradu (Trisno) : jadi kalau menurut saya kedepan torang kase ??? Kasek : kase normal dulu Teradu :baru kalau menurut pak kasek bagaiaman depe bagusnya, Kasek : Yang? Teradu : samua ini Kasek :nanti kita liat saja dulu, usahakan kita jalan normal dulu,artinya bisa kita ambil tapi nanti kedepannya Teradu : ooh saya anu? Kasek : pak ketua pemaksud? Teradu : potongan potongan itu Kasek : wah itu nanti diatur, Teradu : kalau menurut saya jangan, Tidak Usah Teradu : tp menurut pak Kasek bgaiamana? Kasek : Bisa, kedepan ini tahun 2018 bisa-bisa, tapi jangan sampe dia keluar, kemarin itu kan keluar ini ini, artinya kalaupun kita laksanakan itu, kita laksanakan dikos atau diluar dan Cuma pak ketua sandiri, dan Cuma kita toh, jusli, kemarin salahnya kita disini, dikantor , Teradu : aah bagiamana? Kasek : kesalahn kita dikantor, tapi kalau ditempat yang anu, tidak menyebar, orang tidak tau, makanya saya khawatir teman kita satu ini, Teradu : Sapa ? Kasek : pak jamil, bagitu kita tidak bayarkan satu anunya dia, Teradu : ooh pak kasek khawatir jamil. Kasek : io, usahakan jangan sampe itu, makanya kalau ada apa –apa pak ketua, kita ke kos saja atau dimana, cari tempat yang aman.Kalau masalah Potongan itu di 2018, kita bisa pres kita bisa mainkan. Teradu : ooh 2018 ini ? Kasek : kalau Misalnya ada temuan pak ketua dikalrifikasi, akui saja kita akan ganti, kita ambe tapi kita potong di 2018, Teradu : bagiamana? Kasek : kalau misalkan klarifikasi terkait dengan potongan- potongan kecamatan, artinya memang kita terpaksa ini, kita tidak bisa mengelak, kita akui tapi kita bilang, Ia kita ganti, klaupun kita sudah tidak bisa mengelak dari situasi, kalaupun itu dia terjadi kita AMBIL 2018. Teradu : ooh 2018. Kasek : Baru kita tutup yang itu toh. Yang penting Cuma saya, pak ketua, jusli dan bendahara. Tidak usah libatkan komisioner lain, kita tertutup saja, kalau persoal ini, saya resiko biar brapa saya brani, asal jangan dia keluar ini barang, teman staf jangan ada yang tau, kalau dorang minta bagian, kalau tidak dikase maka dorang bicara. Teradu : ooh begitu e, 20. Dalam percakapan selanjutnya kasek yang memberikan saran dan alasan bahwa kita banyak keperluan diluar. Kalau disuru ganti kita siap diganti,kita buat perjanjian 2018 kita siap tutupi. Dan masalah keuangan jangan libatkan orang lain. 21. Tuduhan intervensi keuangan yang dialamatkan kepada Teradu itu sangatlah tidak benar dan mendasar, sebagaimana disaksikan sendiri peryataan diatas dengan bukti video percakapan Teradu dengan Kasek, justru kaseklah yang berniat, membuat skenario dari semuanya. 22. Teradu, punya bukti video kedua bahwa Kaseklah yang memiliki ide awal, menyuruh, menjalankan,mengatur dan menyarankan pada Teradu. Teradu tidak melakukan intervensi seperti tuduhan itu. Sebagaimana mana bukti percakapan Teradu dengan Kasek dan Jusli terkait dengan ide,gagasan dan pengaturan dana Sewa kesekretariatan kantor Panwaslu kabupaten bangkep sebagai berikut : Kasek : Kita sewa kan ini, empat setengah 1 bulan, Teradu : uhuuh Kasek : jumlah keseluruhan ini, 70 e Jusli : 76.800.000 Kasek : Cuma personal ni, pak ketua dia dimintakan nomor rekening tuan rumah, hitung-hitungannya kita pak ketua, dari 78 kurang anu, ada sisa 22, 22 potong bagitu 7juta, ada sisa bersih 15 juta, 12 ini sisa ini depe sisa sewa rumah. Jusli : jadi harus kembalikan disini toh, Kasek : dia harus kembalikan sama torang Teradu :ini ibu? Teradu : semua ini, ooh ia asalakan semua. Jusli : untuk sewa gedung di LS kan Kasek : dorang somo Tranfer 1 tahun punya Jusli : baru dia minta bukan rekening panwaslu kabupaten , tp rekening dan NPWP pihak ketiga, Teradu : NPWP, kalau tidak ada NPWP Jusli : kalau NPWP ok tapi rekening nanti dia minta itu sesuai dengan SPK Kasek : yang saya khawatirkan, kalau dia masuk samua saya dia,dia tidak ini, Jusli : ia jelas masuk sama dia ini, tapi kalau yang itu bisa dibicarakan, cuma depe persoalan kasek bilang mo pindah kantor Teradu : Io itu bagaimana itu e? Kasek : menurut pimpinan pencegahan bilang , mungkin bulan 3 dorang so kaluar. Teradu : torang kalau mau pindah berarti sewa atau ? Kasek : ia Sewa, tetap sama, Cuma menurut pimpinan pencegahan Cuma 30juta, Jusli : aah itu lebe untung lagi Teradu : sapa? menurut sapa? Kasek : menurut pak sup, (Supriatmo Lumuan), Jusli : berarti ada 8 bulan disitu Kasek : io, berarti kalau 30juta bahagi 12 brapa? Jusli : so bukan bagi 12 tapi bagi 8 karena disini sampe april. Teradu : ini, ooh tidak torang sampe agustus ??? Kasek : tidak yang sekarang ini, sambantar ini. Teradu : ooh kemarin, disewa 4 bulan saja ??? Kasek : io Teradu : saya kira 1 tahun, sori-sori saya kira satu tahun. Jusli : 30 juta bahagi 8 Kasek : bahagi 12 Julsi : Cuma 2.500.000 Teradu : dimana Itu ? Kasek : di depak, kecamatan itu, itu 7 kamar, dan tempat parkir, yang punya pak sohim. Jusli : aah ini depe cara bole, sebentar depe SPK dikirim dua, atas nama nurianti muksin januari sampe april, Kasek : saya berpikir bigini pak ketua Cuma saya belum bilang sama jusli, depe masuk ini, bagitu masuk kita potong saja yang sementara berjalan. Sisanya kita tarek dulu Jusli :aah io sisa pembicaraan sama tuan ruma, sosampe bulannya bayar, nanti di iuran tiap bulan. Kasek : jangan dia mengendap dorang samua, nanti torang pange, Jusli :masalahnya so enak dia maso sama depe rekening ini Kasek : Hammma 76, Masalahnya 15 ini Jusli :15 ini hitungan satu tahun, sedangkan sama dia kalau Cuma 4.500.000 Kasek : Dan saya kalau 15 ini pak ketua siap amankan ini. Jusli : sama dia Cuma 18 juta kerena Cuma dari januari sampe april Teradu : januari sampe april, kenapa sampe april ? Kasek : karena hitungan sampe april Jusli : karena so mo pindah Teradu : ooh io, io karena mo pindah kantor e Kasek :yang sisanya itu torang tarek, jangan dia mengendap Jusli : ini barang, so enak dia masuk bagini Teradu :saya prinsipnya Pak Kasek atur, Kasek :nanti kita atur pas ada pimpinan pencegahan. Pencegahan ada ke ke luwuk ini, ba urus sertifikasi Kasek :tapi yang ini te usah disinggung, anggap uang terpendam. Teradu : tapi yang mo dikirim 1 tahun punya kah? Jusli : satu tahun, karena mau di LS kan. Kasek : tidak, bisa kita buat kontrak 1 tahun itu yang kita kirim, nanti kita pindah baru kontrak baru/perubhan kontrak. Jusli :tapi yang penting amankan dulu sama depe rekening ini, klau dia so maso, Kasek :saya tadi berpikir mudah-mudahan dia tidak ada rekening, Teradu :tidak ada rekening bikin baru Kasek :kita bisa pake rekening siapa toh Teradu :baru so maso honor? Jusli :kalau honor lain lagi, ini ruma lagi. Kasek :jadi ini sisanya, paling Cuma torang yang tau, makanya ini anggap uang mati toh. Teradu :saya serahkan pada kasek yang atur Jusli :tapi kalau so ba pindah gedung, so talebe ini, Teradu :tidak mengerti penjelasan, Kasek :kase kacil ngape suara sdikit orang dia dengar. Jusli :menghitung keuntungannya bila, 76- 38 bukan Cuma 15 Jusli :bukan Cuma 15 Kasek :sisanya ada sekitar 30jutaan, dan kalau itu dia terjadi berarti punya uang mati Teradu :saya prinsipnya pak kasek atur saja, bagusnya bagaiamana saya mengikuti saja. Kasek :so itu saya bilang jusli, yang ini tidak usa di, paling yang tau hanya ibu bendahara toh, Kasek :karena ini dianggap kita punya uang mati, dan ini tidak ada pengelembalian Jusli :bagini maso sama depe rekening ini , Teradu : mana yang menurut pak kasek terbaik saya ikuti, Kasek :kalau anu, kita pake rekeningnya, yang penting jangan pake rekening orang kantor, kalau pake rekeningnya jusli lebih kantara. 23. Dalam gambaran percakapan video tersebut, sangat jelas Kaseklah yang berniat awal, menjadi dalang dari semuanya, terkait dengan penyaluran dana, kasek menjadi pelaku sekaligus penerima dana tersebut, bahkan menjadi pelaku penyaluran dana keseluruh dijajaran staf kesekretariatan panwaslu kabupaten Bangkep. Dalam video ini juga bahwa kasek beberapa kali mengulang kata akan mengamankan uang yang mengedap tersebut, dan memberitahukan agar uang tersebut tidak diberitahukan pada komisioner lainnya. Dan bila disimak banyak kejanggalan-janggalan lainnya. inilah salah satu bukti bukan saya yang melakukan intervensi dan mengide. Justru kasek lah yang awalnya memiliki niat yang tidak baik terhadap pengelolaan keuangan. 24. Terkait dengan intervensi itu tidak benar kesekretariatan panwascam totikum. Awalnya pada pukul 13.00 siang Teradu ditelpon oleh salah satu oknum kepala desa terpilih desa bolonan kecamatan totikum untuk sekiranya ingin menitipkan atau memasukan orangya disekretariatan panwascam totikum atas nama Indrani Bonenehu, Teradupun mencurigai ini bagian dari intervensi, kenapa demikian karena saudara oknum kades terpilih tersebut adalah anggota DPRD kabupaten banggai kepulauan daerah pemilihan kecamatan totikum dan akan bertarung pada tahun 2019 di daerah pemilihan yang sama. Teradupun mengatakan pada oknum kades tersebut bahwa perekrutan kesekretariatan semuanya ada mekanisme pleno Panwas ditingkat kecamatan sesuai dengan Perbawslu nomor 1 tahun 2017, setelah Teradu berpikir bahwa ini akan membahayakan lembaga bila tekah disusupi dan dititipi oleh orang-orang partai, maka Teradu mengkomunikasikan bahwa atas nama Indriani bonenehu merupakan terindikasi titipan orang partai, sebagaiamana Teradu konfirmasi dan berdasarkan pernyataan lisan oleh ketua panwascam totikum bahwa “ memang so dorang-dorang itu yang sering ba demo ba buat onar setiap pemilu, dan membenarkan bahwa indraini bonenehu itu merupakan titipan dari orang tersebut dan juga titipan dari saudara/Kakak kandung indriani bonenehu yang bernama Irwan bonenehu, sedangkan irwan bonenehu adalah (pengurus salah satu partai politik dibangkep). Terkait dengan pengusulan saudari rohayati sudin itu berdasarkan pleno panwascam kecamatan totikum tersebut dan Teradu tidak punya kewenangan mengintervensinya. 25. Terkait dengan kata-kata Teradu yang dituduhkan yang tidak etis Teradu mengucapkan istigfar memohon ampun kepada Allah SWT, perkataan Teradu tentang PKI sebenarnya mengandung arti dalam bahasa pergaulan kami sehari-hari antara Teradu panwaslu bangkep dan salah satu panwaslu kota palu, yakni PKI adalah paling kita ingat/sayang, itulah sepenggal bahasa candaan, bahasa humor, bahasa panggilan sayang, pangilan akrab, panggilan kasih sayang selaku saudara,teman,sahabat kepada teman lainnya. 26. Sebenarnya tuduhan atas kalimat tersebut hanyalah sentiment dan wujud kejengkelan oknum-oknum tertentu kepada Teradu, sehingga kalimatnya itu tidak utuh diambil, hanya sepotong-potong saja. Padahal dikandung maksud adalah bagaiamana pangilan sayang itu kepada mereka dan juga bernilai motivasi yang tinggi terhadap mereka, namun bagi orang yang terlanjur tidak menyenangi Teradu kalimat itu diambil secara tidak utuh hanya sepotong sehingga artinya cenderung tidak baik. Padahal dalam kesempatan itu Teradu berniat memberikan motivasi, dorongan yang kuat, bahwa kedepan tantangan panwaslu kedepan lebih berat, calon anggota legislatif/ caleg lebih hebat,lihai kita, mereka menguasai dan mampu mencari celah regulasi dan kelemahan aparat penyelengara pemilu khususnya panwaslu hingga kejajarannya dibawah untuk memanfaatkan peluang agar pelanggarannya sulit dideteksi oleh regulasi atau Panwascam hingga jajaran dibawahnya, gerakan caleg tersebut Teradu mengumpamakan seperti gerakan separatis PKI yang senyap, lihai, pandai dan cerdik mengelak atas pelanggarannya, sehingga panwascam dibutuhkan sikap berani bersikap,berani menghentikan,berani menyatakan bahwa yang salah adalah salah sekalipun resikonya ada, sebab kita telah didaulat oleh membela Negara, dan kitapun berjihat untuk Negara, itulah arti sebenarnya dari kata-kata motivasi Teradu tersebut, namun sungguh disayangkan kata-kata Teradu hanya diambil secara tidak utuh dan tidak sempurna, sehingga makna motivasi tersebut mengadung tidak etis dan tidak sopan. hanya berdasarkan semangat ingin menjatuhkan Teradu. 27. Terkait Poin pemberhentian sementara Pada tanggal 9 maret 2018 sesuai nomor surat Bawaslu sulteng nomor : 010./K.ST./KP.11.00/III/2018 Teradu resmi diberhentikan sementara. Jujur Teradu akui, saat Teradu terima dan membaca surat pemberhetian Teradu tersebut, perasaan Teradu bercampur aduk, sedih dan sangat terlalu sedih, seakan dunia terasa berhenti, sambil narik nafas dalam-dalam, sambil berdoa moga ALLAH SWT memberika sesabaran dan kelapangan hati. 28. Menyikapi surat pemberhentian sementara tersebut, Sebagai bawahan Teradu tidak punya daya apapun atas putusan Bawaslu sulteng tersebut, yang Teradu tahu hanyalah loyalitas dan patuh atas putusan tersebut. Tanpa sedikitpun meragukan komitmen-komitmen Teradu hingga saat ini Teradu masih tetap loyal dan patuh pada perintah Bawaslu sulteng dan Bawaslu Republik Indonesia. 29. Sekalipun secara pribadi situasi ini tidaklah menguntungkan bagi Teradu pribadi dan psikologis kedua orang tua Teradu, khusus ibu Teradu, beliau sering menangis bila bertanya pada Teradu , “Nak kau baik-baik saja kan”, Teradupun menjawab tidak usah menagis ibu, insya allah baik-baik saja, status pemberhentian sementara Teradu menjadi spekulasi public, publicpun mengambil peran sebagai hakim terkejam atas masalah yang Teradu rasakan, jujur hal itu sangat menyakitkan bagi pribadi dan keluarga, pada hal Teradu belum tentu bersalah dan Teradupun tidak melakukan pelanggaran atas tugas, wewenang dan kewajiban Teradu sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Banggai Kepulauan. 30. Diakhir dari pembelaan pribadi ini, Teradu memiliki keyakinan yang besar bahwa yang mulia majelis DKPP dapat memberikan putusan berdasarkan nurani yang seadil-adilnya berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang Teradu sampaikan diatas. Serta mengharapkan dan memohon kiranya majelis dapat memberi keputusan yang berkeberlangsungan Teradu di lembaga penyelengara pemilu ini. Serta mengharapakan Putusan yakni mengembalikan nama baik saya sebab public telah menjadi hakim terkejam atas putusan pemberhentian sementara itu, Teradu telah menanggung malu yang tidak terhingga rasanya atas perbuatan yang bukan Teradu lakukan. Pada kesempatan ini juga majelis dapat berkenan mencabut status pemberhentian sementara Teradu sehingga Teradu dapat melaksanakan tugas sebagai pengawas pemilu kembali sebab menjadi penyelengara merupakan kehormatan dan kebanggan pribadi Teradu. [2.5] Teradu I Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi catatan rincian Anggara Kegiatan; 2. Bukti T-2 : Video [2.6] Teradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 7 April 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa selama ini Teradu telah menjadi korban opini yang dibuat untuk membangun persepsi bahwa Teradu selalu satu pendapat, perbuatan dan tingkah laku yang sama dengan pak Ketua. Opini ini terbangun disebabkan karena Teradu tinggal serumah dengan pak ketua. Rasanya tidak adil hanya karena demikian lalu sudah dianggap bahwa kita sudah sama dalam berbagai hal. Jadi apapun sikap, perbuatan dan keputusan ketua, Teradu sudah dianggap mengetahui dan menyetujuinya padahal kenyataannya tidaklah demikian. 2. Pemotongan Uang Harian dan Uang Transportasi Panwascam 3. Melihat Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang disangkakan, maka ada dua pokok pengaduan yang ditujukan kediri Teradu. Teradu dianggap bersama-sama dengan ketua telah melakukan pemotongan anggaran transport dan uang saku kegiatan pada kegiatan Bimtek dan Rakor Panwascam serta telah meminta penambahan honor panitia dan narasumber yang tidak sesuai dengan POK. 4. Sejujurnya melalui kesempatan ini Teradu sampaikan bahwa: 1) Teradu tidak pernah melakukan pemotongan anggaran transport dan uang saku kegiatan pada kegiatan Bimtek dan Rakor Panwascam karena memang bukan hak Teradu serta bukan Teradu yang membayarkan. 2) Tidak sekalipun Teradu mengintervensi apalagi mengatur terkait dengan anggaran yang ada pada Panwas Kabupaten maupun anggaran di Kecamatan. Teradu percaya dan menyerahkan sepenuhnya urusan keuangan dikelola oleh Sekretariat. 3) Tidak pernah sekalipun Teradu mengikuti rapat bersama ketua yang kemudian membahas dan memutuskan untuk memotong uang harian dan transport panwascam pada beberapa kegiatan. 4) Kalau memang ada kebijakan yang memerintahkan sekretariat untuk memotong anggaran transport dan uang harian panwascam pada kegiatan tersebut maka itu adalah pengaturan dari Pak Trisno selaku ketua, kenapa Teradu mengatakan demikian? Karena seingat saya ada pertemuan antara 3 pimpinan dan Kepala Sekretariat serta Jusli (Staf) tentang kegiatan Rakor bersama Panwascam tersebut, lalu ada disinggung tentang transport, namun saat itu situasi menjadi panas karena ketua tiba tiba marah saat itu. Teradu tidak mengetahui kenapa dia langsung marah-marah, tetapi yang jelas saat itu Ketua tidak setuju kalau dibayarkan sesuai dengan apa yang menjadi hak Panwascam, karena saat itu suasananya tidak bersahabat dan sudah masuk waktu sholat sehingga pertemuan itu tidak menghasilkan apapun. Selanjutnya beberapa hari kemudian kita kembali mengadakan pertemuan bersama antara ketua, Teradu dan pak Supriatmo serta Kasek dan Jusli. Saat itu Teradu ada mengusulkan supaya apa yang menjadi hak Panwascam dibayarkan karena Teradu juga pernah menjadi panwascam sehingga Teradu tahu bagaimana suka dukanya menjadi panwascam. Saat itu sepengetahuan Teradu bahwa akan dibayarkan apa yang menjadi hak panwascam. 5. Hingga kemudian pada saat kami melakukan monitoring bersama Pimpinan Pak Supriatmo dan Kasek ke Panwas Kecamatan Totikum Selatan. Pak Kasek kemudian memberitahukan kepada saya kalau ada laporan Panwascam ke Bawaslu terkait pemotongan uang transport dan uang harian panwascam dan beberapa aduan tentang pak ketua. Namun saat itu Pak Kasek mengatakan bahwa bukan pemotongan itu yang menjadi fokus utama laporan tetapi bahwa yang dilaporkan adalah pribadi pak Ketua karena sudah banyak panwascam yang tidak suka dengan tingkahlaku pak Ketua dalam memimpin lembaga ini. Saat itu pak Kasek ada menyarankan kepada Teradu untuk menjaga jarak dengan ketua dan kalau boleh Teradu pindah tempat tinggal. 6. Mengenai permintaan penambahan besaran jumlah honor panitia kegiatan dan honor narasumber, melalui kesempatan ini pula Teradu sampaikan bahwa : 1) Teradu sama sekali tidak pernah meminta kepada kasek ataupun bendahara untuk menambah jumlah honor-honor tersebut. 2) Teradu kemudian pada akhir kegiatan memang benar telah menerima uang melalui bendahara yang menurut pernyataan ketua dan penjelasan bendahara melalui SMS bahwa uang itu adalah Sisa Hasil Usaha serta honor panitia dan honor sebagai nara sumber dengan jumlah total 38 Juta Rupiah namun itu selanjutnya dikemudian hari uang tersebut telah Teradu kembalikan kepada bendahara. 3) Teradu tidak pernah terlibat dalam pengambilan keputusan dan pengaturan tentang besaran honor yang Teradu terima. Yang mengatur hal tersebut kemungkinan adalah Pak Trisno selaku ketua karena dialah yang menjelaskan kepada Teradu tentang rincian uang yang telah Teradu terima. 7. Sebenarnya uang ini sudah dari jauh hari Teradu ingin kembalikan, Teradu pernah sampaikan kepada Kasek bahwa Teradu akan mengembalikan uang sisa hasil kegiatan yang Teradu terima tersebut karena Teradu baru mengerti ternyata uang yang Teradu terima tersebut kemungkinan sudah termasuk uang transport dan uang saku panwascam yang tidak dibayarkan dengan seharusnya, tetapi saat itu Kasek belum mau. Selanjutnya setelah Teradu selesai diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Teradu kembali menemui Kasek untuk mengembalikan Sisa hasil usaha tersebut supaya digunakan membayarkan uang transport dan uang saku panwascam tetapi Pak Kasek belum mau juga . 8. Setelah selesai pak Ketua diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi, kami kemudian mengadakan pertemuan antara 3 pimpinan dengan Kasek dan Jusli dengan kesimpulan bahwa supaya Sekretariat menghitung rincian jumlah uang transport dan uang saku panwascam yang harus dibayarkan, Saat itu Teradu kembali menyampaikan bahwa Teradu siap mengembalikan uang Sisa hasil kegiatan yang Teradu terima untuk membayar uang transport dan uang saku panwascam tersebut. Namun sampai satu bulan berlalu tidak ada tindak lanjut yang dilakukan oleh kasek dan sekretariat hingga akhirnya dua hari sebelum tim PI Bawaslu RI datang, kembali diadakan pertemuan. Kesimpulan pertemuan tersebut adalah dilakukan pembayaran untuk 6 kecamatan dulu baru menyusul 6 kecamatan berikutnya. Keesokan harinya Teradu mengembalikan uang Sisa Hasil Usaha sebesar Rp. 20 Juta kepada Bendahara untuk digunakan membayar uang transport dan uang harian panwascam. 9. Selang beberapa waktu kemudian Teradu mengetahui bahwa ternyata 6 Kecamatan lainnya belum juga dibayarkan uang transport dan uang saku kegiatan, Teradu lalu menemui Bendahara pada tanggal 13 Maret untuk mengembalikan uang Teradu sebagai honor Panitia dan Honor narasumber pada beberapa kegiatan sebesar 18 Juta rupiah untuk digunakan sebagai pembayaran uang transport dan uang saku panwascam di 6 kecamatan tersebut. 10. Dari kronologis yang telah Teradu sampaikan diatas, ini menunjukan bahwa Teradu tidak ikut serta dalam proses pemotongan uang transport dan uang saku panwascam tetapi Teradu hanya menerima honor dan sisa hasil usaha yang itupun Teradu tidak tahu dan tidak terlibat dalam proses pengaturan besaran honor dan sisa hasil kegiatan tersebut yang mana pada akhirnya uang itu telah Teradu kembalikan kepada bendahara. 11. Teradu mohon ini menjadi pertimbangan yang mulia untuk memutuskan perkara ini secara objektif. Teradu bukanlah Pelaku dari pemotongan Transport dan uang saku Panwascam serta tidak pernah meminta untuk penambahan jumlah honor panitia maupun narasumber. Seandainya saat itu Teradu mengetahui bahwa uang yang Teradu terima itu merupakan uang harian dan transport panwascam pada beberapa kegiatan yang tidak dibayarkan sesuai dengan yang sebenarnya, maka Teradu tidak akan menerimanya. Hal tersebut Teradu telah buktikan dengan mengembalikan uang tersebut kepada bendahara guna untuk dibayarkan kepada Panwascam, walaupun Teradu tahu bukan hanya Teradu saja yang menerimanya. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban para Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan para Teradu tidak bersalah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu. Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Keterangan Pihak Terkait Dalam sidang tanggal 7 April 2018 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Majelis Sidang dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Pihak Terkait dalam hal ini Kepala Sekretariat, Bendahara dan staf keuangan Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan. Keterangan pihak terkait tersebut sebagai berikut: 1. Supriyatmo Lumuan (Anggota Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan) Pihak Terkait menyatakan bahwa banyak kasus yang erjadi saya tidak ada di tempat karena sedang cuti umrah. Berkaitan dengan keuangan Pihak Terkait tidak mengetahui,baru mengetahui waktu ada klarifikasi di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Berkaitan dengan bahsa PKI pada konteks pak ketua ingin memberikan semangat. Pihak Terkait menyatakan menerima honor untuk Rakor sekretariat sesuai dengan POK yaitu sebesar Rp. 900.000 per jam. Pihak Terkait menyatakn tidak mengetahui apabila Teradu I dan Teradu II memperoleh honor tidak sesuai denga POK. 2. Suparman Ahaba (Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan) Pihak Terkait menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Teradu I tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Mengenai tidak terto=ib keuangan memamng benar, setlah saya menandatangani surat perintah penarikan uang kr Bendahara saya tidak tahu uang tersebut kemana. Setahu pihak terkait uang berada di ruangan pak ketua. Mengenai pleno Panwascam Totikum. Pernyataan Bawaslu Provinsi terbalik. Yang hasil peno Panwascam adalah Inrayani, begitu masuk disposisi ke Ketua diganti menjadi rohayati Sudin. Panwascam ditelpon oleh Teradu I dan Panwascam mendapat SP1 karena hasil Pleno diganti oleh Teradu I. Mengenai honor narasumber sudah klarifikasi staf a.n jusli bahwa hal tersebut diperintah oleh Ketua. Catatan tersebut buka tinta biru sedangkan Pihak Terkait selalu menggunakan tinta biru. Untuk mengubah POK yang 900 ribu per jam menjadi 6.5 juta rupiah. Pihak terkait menyatakan sejak belanja ATK sejumlah 11 juta Pihak Terkait tidak mengetahui. Ada beberapa rapat dalam kantor tidak dibayarkan. Pihak Terkait menyatakan mengambil uang Sisa Hasil Usha untuk membayarkan uang RDK tersebut. Pencairan bulan desember slip penarikan tanda tangan dijiplak oleh staf jusli atas perintah Ketua. Pihak Terkait menyatakan masih di jalan waktu itu. Mengenai SHU kegiatan Rakor uang masuk ke ruangan ketua dan sudah dibagi-bagi oleh Ketua. Mengenai video yang dijadikan alat bukti Teradu I terjadi setelah klarifikasi di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. 3. Hajar Ilyas (Bendahara Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan) Pihak Terkait menyatakan bahwa apa yang dikatakan oleh Kasek benar, bahwa setelah pencairan di Bank uang langsung masuk ke ruangan Teradu I selaku Ketua. Uang tersebut sudah dibagi dan diamplop mengenai pembiayaan. Sudah diatur di POK dan sudah dipisahkan oleh Ketua dan dibagi-bagi. Teradu I dan Teradu II masing-masing 38 juta. 4. Ristanto (Staf Keuangan Panwas Banggai Kepulauan) Pihak Terkait menyatakan bahwa waktu kejadian proses pembagian Pihak Terkait berada di tempat. Uang sisa kegiatan kecamatan dipotong dan dibagi. Untuk pak supriatmo memang betul yang bersangkutan menolak. Untuk Indra Saimbi bear Pihak Terkait yang menyerahkan dan diterima oleh yang bersangkutan, akan tetapi yang bersangkutan sudah mengembalikan uang tersebut. Piha Terkait sewa rumah bersama dengan Teradu II. [2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu I meminta kepada Ketua Panwascam Totikum Selatan untuk mengangkat Sigit Nugroho menjadi staf. Setelah permintaan itu dipenuhi, Sigit Nugroho tidak pernah masuk kantor tetapi datang menemui bendahara untuk meminta honor sebagai tenaga pendukung; Para Teradu memotong hak-hak keuangan peserta kegiatan Bimbingan Teknis Kesekretariatan yang dilaksanakan tanggal 28-29 November 2017 di Hotel Sidapora Selatan dan kegiatan Rapat Koordinasi Panwascam se-Kabupaten Banggai Kepulauan yang dilaksanakan tanggal 19-20 Desember 2017 di Hotel Mutiara Salakan; Para Teradu meminta pembayaran honor sebagai narasumber dari panitia kegiatan dengan jumlah yang lebih besar dari ketentuan dalam Petunjuk Operasional Kegiatan (POK); Teradu I melakukan intervensi dalam penempatan bendahara di Panwascam Totikum. Sesuai Berita Acara Pleno Pengusulan Kepala Sekretariat dan Bendahara Nomor 02/BA/PANWASLU-TOTIKUM/XI/2017 tanggal 15 November 2017 mengusulkan Rohayaty Sudin sebagai bendahara. Namun, Teradu I mencoretnya dan mengganti nama Rohayaty Sudin dengan Indriani Bonenehu; Teradu I dalam beberapa kegiatan mengucapkan kata-kata tidak etis, antara lain “Panwas harus PKI Sedikit” dan “Saya mo bikin macam sapi kamu ini (Panwascam)”. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak aduan Para Pengadu. [4.2.1] Teradu I membantah tuduhan intervensi perekrutan terhadap salah satu staf Panwascam Totikum Selatan a.n Sigit Nugroho. Teradu I menyatakan Sigit Nugroho pernah meminta tolong untuk dicarikan pekerjaan oleh Teradu I. Teradu I meminta Sigit Nugroho untuk berkomunikasi dengan Ketua Panwascam Totikum Selatan. Namun Teradu I tetap menyerahkan pada proses mekanisme internal pleno Panwascam Totikum Selatan untuk mengangkat atau tidak Sigit Nugroho. Teradu I menolak dalil bahwa telah memotong hak-hak keuangan peserta kegiatan Bimbingan Teknis Kesekretariatan dan kegiatan Rapat Koordinasi Panwascam se-Kabupaten Banggai Kepulauan. Teradu I menyatakan tidak melakukan intervensi terkait pemotongan tersebut. Menurut Teradu I pemotongan uang saku Panwascam sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) memang benar terjadi, namun bukan merupakan instruksi dirinya melainkan atas arahan dan pengkondisian oleh Kepala Sekretariat (Kasek) Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan. Teradu I menyatakan mempunyai bukti video yang menjelaskan bahwa Kasek yang menyarankan, mengatur, dan menyuruh agar penggantian uang peserta cukup satu kali kegiatan saja dari dua kegiatan yang ada. Teradu I menyatakan bahwa pada bulan November 2017 pernah menanyakan kepada Kasek agar merinci dan menghitung kembali uang peserta yang belum terbayarkan agar segera dibayarkan tetapi hingga tahun 2018 rincian yang dimintakan tidak pernah diberikan. Menurut Teradu I hal ini merupakan bukti komitmen niat baik Teradu untuk menyelesaikan masalah tersebut. Mengenai honor narasumber yang tidak sesuai dengan POK dibantah oleh Teradu I bahwa hal tersebut tidak benar. Teradu I hanya menerima saran, pengaturan dan arahan dari Kasek sebagai penanggung jawab keuangan sehingga menurut Teradu I Kaseklah yang berniat, dan membuat skenario. Kasek juga menjadi dalang terkait penyaluran dana kepada seluruh jajaran staf kesekretariatan Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan. Teradu I menolak dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I melakukan intervensi dalam penempatan bendahara di Panwascam Totikum. Teradu I menyatakan telah ditelepon oleh salah satu oknum Kepala Desa Bolonan Kecamatan Totikum untuk menitipkan seseorang di sekretariat Panwascam Totikum atas nama Indrani Bonenehu. Teradu I menyatakan kepada Kepala Desa tersebut bahwa perekrutan kesekretariatan dilakukan berdasarkan mekanisme pleno Panwas di tingkat kecamatan sesuai Peraturan bawaslu Nomor 1 Tahun 2017. Teradu I menyatakan bahwa Indrani Bonenehu terindikasi titipan partai politik dan pengusulan Rohayaty Sudin sudah berdasarkan pleno Panwascam Totikum sehingga Teradu tidak punya kewenangan melakukan intervensi. Terkait dengan dalil Teradu I mengeluarkan kata-kata yang tidak etis, menurut Teradu I hal tersebut tidak benar karena kata-kata tentang PKI sebenarnya mengandung arti dalam bahasa pergaulan adalah Paling Kita Ingat/Sayang. Kata-kata tersebut sekadar memberikan motivasi, dorongan yang kuat, bahwa tantangan Panwas ke depan lebih berat, Calon Anggota Legislatif/ caleg lebih hebat, lebih lihai dan lebih mampu mencari celah regulasi serta kelemahan aparat penyelengara Pemilu. Gerakan Caleg diumpamakan oleh Teradu I seperti gerakan separatis PKI yang senyap, lihai, pandai dan cerdik mengelak atas pelanggarannya sehingga dibutuhkan sikap pemberani dari semua anggota Panwascam termasuk siap menerima resiko yang akan terjadi. Teradu I mengatakan bahwa meski telah diberhentikan sementara oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 9 maret 2018 berdasarkan surat Nomor 010./K.ST./KP.11.00/III/2018, tetapi Teradu I masih tetap loyal dan patuh pada perintah Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan Bawaslu Republik Indonesia. [4.2.2] Teradu II menolak dalil aduan para Pengadu tentang pemotongan uang harian dan uang transportasi Panwascam. Teradu II menyatakan tidak pernah melakukan pemotongan anggaran transportasi dan uang saku kegiatan pada kegiatan Bimtek dan Rakor Panwascam. Teradu II tidak pernah mengintervensi dan mengatur anggaran di Panwas Kabupaten maupun anggaran di Kecamatan. Teradu II menyerahkan sepenuhnya urusan pengelolaan keuangan kepada Sekretariat. Teradu II menyatakan tidak pernah mengikuti rapat bersama ketua yang membahas dan memutus untuk pemotongan uang harian dan transportasi Panwascam pada beberapa kegiatan sehingga apabila ada kebijakan pemotongan itu adalah melalui pengaturan Teradu I selaku Ketua Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan. Menurut Teradu II, Teradu I selaku Ketua pernah menyatakan tidak setuju anggaran transportasi dan uang saku dibayarkan sesuai dengan apa yang menjadi hak Panwascam. Sedangkan Teradu II pernah mengusulkan agar apa yang menjadi hak Panwascam hendaknya dibayarkan. Mengenai permintaan penambahan jumlah honor panitia kegiatan dan honor narasumber, Teradu II menyatakan tidak pernah meminta hal tersebut kepada kasek ataupun bendahara. Teradu II mengakui telah menerima dari Sisa Hasil Usaha serta honor panitia dan honor sebagai narasumber dengan jumlah total Rp. 38.000.000, 00 (tiga puluh delapan juta rupiah), namun menurut Teradu II uang tersebut telah dikembalikan kepada bendahara. Teradu II menyatakan tidak pernah terlibat dalam pengambilan keputusan dan pengaturan tentang besaran honor yang diterima tersebut. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan; [4.3.1] Menimbang mengenai dalil Teradu I meminta Ketua Panwascam Totikum Selatan untuk mengangkat Sigit Nugroho menjadi staf, terbukti bahwa Teradu I mengakui telah meminta Sigit Nugroho untuk berkomunikasi dengan ketua Panwascam Totikum Selatan agar bisa diterima menjadi staf Sekretariat. Sigit Nugroho diterima menjadi staf Sekretariat dengan SK Nomor 04/KEP/PANWASLU-TOTSEL-12/11/2017. Setelah diterima menjadi staf Sekretariat Panwascam, terbukti Sigit Nugroho tidak melaksanakan tanggung jawabnya sebagai staf selama dua bulan yaitu bulan Oktober dan November tahun 2017. Akan tetapi berdasarkan bukti kuitansi dan daftar pembayaran honorarium kesekretariatan Panwascam Totikum Selatan terbukti Sigit Nugroho menerima honor selama 2 (dua) bulan tersebut. Terhadap hal tersebut DKPP berpendapat, bahwa sikap Teradu I yang merekomendasikan Sigit Nugroho selaku staf Panwascam Totikum Selatan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara etika. Tindakan Teradu I yang melakukan intervensi terhadap perekrutan staf Panwascam Totikum Selatan dengan meminta Ketua Panwascam Totikum Selatan mengangkat Sigit Nugroho sebagai staf merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu yaitu mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf (d) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Menimbang mengenai pemotongan hak-hak keuangan peserta dan pembayaran honor yang tidak sesuai Petunjuk Operasional Kegiaan (POK) dalam kegiatan Bimbingan Teknis Kesekretariatan dan kegiatan Rapat Koordinasi Panwascam se-Kabupaten Banggai Kepulauan, berdasarkan pada alat bukti dan keterangan Pihak Terkait Kepala Sekretariat dan Bendahara Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan terbukti bahwa dalam 2 (dua) kegiatan masing-masing peserta hanya mendapat uang saku sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Hal tersebut tidak sesuai dengan Petunjuk Operasional Kegiaan (POK) dan RAB yang dianggarkan yaitu untuk kegiatan Bimtek Kesekretariatan semestinya masing-masing peserta mendapatkan uang trasportasi sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan uang harian sebesar Rp.110.000,00. (seratus sepuluh ribu rupiah). Sedangkan untuk kegiatan Rakor seharusnya masing-masing peserta mendapat uang trasportasi sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang harian sebesar Rp.150.000,00. (seratus sepuluh ribu rupiah). Teradu I dan Teradu II juga terbukti menerima honor narasumber pada setiap kegiatan sebesar Rp.6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan honor panitia setiap kegiatan sebesar Rp.2.500.000,00.(dua juta lima ratus ribu rupiah). Hal tersebut telah menyalahi aturan keuangan karena berdasarkan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), honor yang harus diterima seorang narasumber adalah Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per-jam. Berdasarkan pada fakta persidangan dan keterangan Pihak Terkait terbukti bahwa Teradu I yang memerintahkan pemotongan hak- hak keuangan dan pembayaran honor narasumber yang tidak sesuai POK. Dari hasil pemotongan dan pembayaran honor narasumber yang tidak sesuai POK kemudian dibagikan kepada Teradu I dan Teradu II dengan jumlah total masing- masing sebesar Rp.38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah). Berdasarkan hal tersebut, DKPP berpendapat bahwa Tindakan Teradu I yang memerintahkan melakukan pemotongan hak peserta dan menerima honor narasumber yang tidak sesuai POK merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Tindakan Teradu I terbukti tidak mengikuti prosedur dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Tindakan Teradu I tersebut tidak mencerminkan sikap teladan Selaku Ketua Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan yang semestinya bekerja berdasarkan ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I telah bertindak jauh dari norma hukum dan norma etika yang mengakibatkan menurunnya kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu serta dapat berpotensi melemahkan spirit anggota Panwascam se-Kabupaten Banggai Kepulauan dalam melakukan tugas-tugas pengawasan. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I terbukti telah melanggar sumpah janji jabatan dan prinsip penyelenggara pemilu tentang Kepastian Hukum, Proporsional, Profesional, Akuntabel dan Efisien sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 3 jo Pasal 11 huruf c jo Pasal 14 huruf b dan c jo Pasal 15 huruf a dan d jo Pasal 16 huruf e jo Pasal 18 huruf a dan b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Menimbang mengenai dalil intervensi Teradu I dalam pengangkatan Bendahara di Panwascam Totikum berdasarkan pada fakta persidangan terbukti bahwa Teradu I selaku Ketua Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan menganulir hasil rapat pleno Panwascam Totikum terkait pengusulan Indriani Bonenehu sebagai Bendahara Panwascam Totikum. Teradu I terbukti memerintahkan Panwascam Totikum lewat media WhatsApp agar segera melakukan rapat pleno menggantikan nama Indriani Bonenehu dari Berita Acara Rapat Pleno. Teradu I mencoret nama Indriani Bonenehu dalam Berita Acara Hasil Rapat Pleno Panwascam Totikum, dan mengusulkan Rohayaty Sudin sebagai Bendahara Panwascam Totikum dengan dalih bahwa Indriani Bonenehu terindikasi titipan partai politik, DKPP berpendapat hal tersebut tidak serta merta menjadikan Teradu I bisa mengintervensi langsung hasil Pleno di tingkat Panwascam. Teradu I semestinya mentaati prosedur yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku. Terhadap tindakan tersebut, Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu terkait dengan profesionalisme penyelenggara pemilu. [4.3.4] Menimbang mengenai dalil Teradu I yang mengucapkan kata-kata tidak etis, antara lain “Panwas harus PKI Sedikit” dan “Saya mo bikin macam sapi kamu ini (Panwascam)”, berdasarkan pada fakta persidangan terbukti bahwa Teradu I mengucapkan kata-kata tersebut di depan Anggota Panwascam. Terhadap hal ini, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu I yang mengucapkan kata-kata tidak etis merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara etika. Meski Teradu I mengatakan bahwa ucapan kata-kata tersebut sebagai motivasi agar Panwascam bekerja lebih keras akan tetapi hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dalil pembenar. Sebagai Ketua Panwas Kabupaten semestinya Teradu I menyadari bahwa ucapan dan tindakannya harus menjunjung tinggi norma etika. Teradu I terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 19 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu mengenai prinsip Penyelenggara Pemilu yang Tertib dan Kepentingan Umum. [4.3.5] Menimbang bahwa Teradu II dalam fakta persidangan terbukti mengetahui adanya pemotongan hak-hak keuangan peserta dan ikut menerima honor yang tidak sesuai Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), meski Teradu II telah mengembalikan uang dengan jumlah total sebesar Rp.38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah) namun DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu II selaku Anggota Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan yang mengetahui adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I tersebut adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara etika. Teradu II semestinya dari awal menolak menerima pembayaran honor narasumber dan honor panitia kegiatan yang menyimpang dari standar POK. Meski pada akhirnya Teradu II telah mengembalikan uang tersebut akan tetapi secara etika tidak akan menghilangkan unsur pelanggaran kode etik. Teradu II terbukti melanggar sumpah janji jabatan dan prinsip Penyelenggara Pemilu tentang Kepastian hukum, Proporsional, Profesional, Akuntabel dan Efisien Pasal 7 Ayat 3 jo Pasal 11 huruf c jo Pasal 14 huruf b dan c jo Pasal 15 huruf a dan d jo Pasal 16 huruf e jo Pasal 18 huruf a dan b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.6] Menimbang bahwa Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan a.n Suparman Ahaba selaku Pihak Terkait dalam persidangan terbukti mengetahui adanya pemotongan hak-hak keuangan peserta dan menerima sisa Hasil Uang Pemotongan Kegiatan. Hal ini dikuatkan dengan laporan Audit Bagian Pengawasan Internal dan Tata Laksana Bawaslu RI yang menyatakan bahwa Pihak Terkait selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan tugas dengan benar karena membiarkan uang dikendalikan oleh Teradu I. Meski Pihak Terkait menyatakan sudah mengingatkan Teradu I dan menyatakan menerima hasil pemotongan kegiatan untuk membayar uang staf sekretariat namun hal itu tidak bisa dijadikan dalil untuk pembenaran. Terhadap hal tersebut DKPP berpendapat Pihak Terkait semestinya secara tegas menolak adanya pelanggaran penyalahgunaan keuangan negara dan bekerja secara profesional dengan memedomani Peraturan Perundangan yang berlaku. Tindakan Pihak Terkait yang ikut terlibat dalam pelanggaran kode etik melanggar prinsip profesionalisme, akuntabilitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu sebagaimana dalam Pasal 15 huruf a dan d jo Pasal 16 huruf e jo Pasal 18 huruf a dan b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut DKPP merekomendasikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengembalikan Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan a.n Suparman Ahaba selaku Pihak Terkait kepada instansi asalnya. [4.4] Menimbang terhadap dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Trisno R Hadis selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu II Indra Guna Saimbi selaku Anggota Panwas Kabupaten Bangai Kepulauan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Ratna Dewi Pettalolo masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sembilan Belas bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal Dua Puluh Empat bulan Mei tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh para Pengadu dan tidak dihadiri para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir