Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 134/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Banggai Laut
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 29/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-08-2018
👁 12 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 138/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 134/DKPP- PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 3 Juli 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Berdasarkan Investigasi dan Klarifikasi Panwas Kecamatan Banggai tanggal 15 Maret 2018, bahwa PPS Desa Tinakin Laut Kecamatan Banggai An.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Berdasarkan hasil Investigasi dan Klarifikasi Panwas Kecamatan Banggai pada tanggal 15 Maret 2018, PPS Desa Tinakin Laut Kecamatan Banggai a.n Febrianto Syamsudin terlibat Partai Politik Perindo Kabupaten Banggai Laut, namun berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut Nomor 20. PP.05-BA/02/ 7211/ KPU-Kab/II/2018 tanggal 25 Februari 2018 yang bersangkutan dinyatakan lulus sebagai Anggota PPS Desa Tinakin Laut; [4.1.2] Bahwa dalam Lampiran Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut, Victor Kountul Anggota PPS Desa Bungin Luwean Kecamatan Bangkurung dinyatakan lulus berkas padahal berdasarkan Jadwal Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS Nomor 47/PP.05.1-SD/7211/Kpu-Balut/II/2018 Tentang Jadwal Seleksi Wawancara tanggal 21 Februari 2018 yang bersangkutan tidak hadir tes wawancara, namun dalam Lampiran Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut Nomor 20/PP.05-BA/02/7211/Kpu-Kab/II/2018 Tanggal 25 Februari 2018, Victor Kountul dinyatakan lulus sebagai Anggota PPS Desa Bungin Luwean Kecamatan Bangkurung; [4.1.3] Bahwa Hasmiran Abidin berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut Tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS Nomor 47/PP.05.1-SD/7211/Kpu-Balut/II/2018 Hari Senin tanggal 12 Februari 2018 di kantor Camat Bokan Kepulauan tidak hadir tes wawancara, namun dalam Lampiran Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut Nomor 20/PP.05- BA/02/7211/Kpu-Kab/II/2018, tanggal 25 April 2018 yang bersangkutan dinyatakan lulus sebagai anggota PPS Desa Sonit, Kecamatan Bokan Kepulauan; [4.1.4] Bahwa berdasarkan Investigasi dan Klarifikasi Panwas Kecamatan Bangkurung pada tanggal 4 April 2018, PPS Desa Kanari Kecamatan Bangkurung a.n Kisman Membayungan sebagai Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Cabang Partai Demokrat, namun dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut Nomor 20/PP.05-BA/02/7211/KPU-Kab/II/2018 tanggal 25 Februari 2018 Kisman Membayungan dinyatakan lulus sebagai anggota PPS Desa Kanari.
Pasal DilanggarPasal 47 Peraturan
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muh. Syarif Asgar A. Uda’A., Teradu II Muh. Yusuf Tommy., Teradu III Amirudin Lakuba., Teradu IV Syarif S. Ambu., dan Teradu V Ahsan Abas, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 134/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 138/I- P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 134/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Suparto Bungalo Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Banggai Laut Alamat : Jl. Poros Tinakin Darat Desa Lampa Kec. Banggai Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Moh. Rafli Uda’A Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Banggai Laut Alamat : Jl. Poros Tinakin Darat Desa Lampa Kec. Banggai Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Muksin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Banggai Laut Alamat : Jl. Poros Tinakin Darat Desa Lampa Kec. Banggai Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu III; Selanjutnya Pengadu I, sampai dengan Pengadu III disebut sebagai--------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Muh. Syarif Asgar A. Uda’A Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Banggai Laut Alamat Kantor : Jl. Jogugu Sophia, Desa Lampa, Kec. Banggai Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Muh. Yusuf Tommy Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut Alamat Kantor : Jl. Jogugu Sophia, Desa Lampa, Kec. Banggai Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Amirudin Lakuba Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut Alamat Kantor : Jl. Jogugu Sophia, Desa Lampa, Kec. Banggai Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Syarif S. Ambu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut Alamat Kantor : Jl. Jogugu Sophia, Desa Lampa, Kec. Banggai Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Ahsan Abas Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut Alamat Kantor : Jl. Jogugu Sophia, Desa Lampa, Kec. Banggai Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V; Selanjutnya Teradu I, sampai dengan Teradu V disebut sebagai---------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 138/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 134/DKPP- PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 3 Juli 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Berdasarkan Investigasi dan Klarifikasi Panwas Kecamatan Banggai tanggal 15 Maret 2018, bahwa PPS Desa Tinakin Laut Kecamatan Banggai An. Febrianto Syamsudin terlibat Partai Politik Perindo Kabupaten Banggai Laut dibuktikan dengan Data Sipol dengan keterangan MS (Memenuhi Syarat) bahwa yang bersangkutan anggota Partai Politik; 2. Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut Nomor 20. PP.05-BA/02/ 7211/ KPU-Kab/II/2018 pada Tanggal 25 Februari 2018 bahwa An. Febrianto Syamsudin dinyatakan Lulus Sebagai PPS Desa Tinakin Laut; 3. Bahwa Temuan Panwas Kecamatan Bangkurung pada 28 Februari 2018 tentang PPS Kecamatan Bangkurung yang tidak Lulus Administrasi dan Tidak Hadir Tes Wawancara; 4. Bahwa Lampiran Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut dalam Lampiran Daftar Nama-Nama yang dinyatakan Lulus Berkas Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Banggai Laut, Atas Nama Victor Kountul, PPS Desa Bungin Luwean Kecamatan Bangkurung tidak terdaftar / tidak ada; 5. Bahwa Surat Penyampaian Jadwal Seleksi wawancara Calon Anggota PPS Nomor 47/PP.05.1-SD/7211/Kpu-Balut/II/2018 Tentang Jadwal Seleksi Wawancara Pada Hari Senin Tangal 12 Februari 2018 di kantor Camat Bangkurung Daftar hadir yang ditandatangani oleh Peserta pada hari Rabu Tanggal 21 Februari 2018 An. Victor Kountul tidak hadir Tes Wawancara; 6. Bahwa Berdasarkan Lampiran Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut Nomor 20/PP.05-BA/02/7211/Kpu-Kab/II/2018 Tanggal 25 Februari 2018 An. Victor Kountul PPS desa Bungin Luwean Kecamatan Bangkurung dinyatakan Lulus Sebagai PPS; 7. Bahwa An. Victor Kountul Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Bungin Luwean Kecamatan Bangkurung masih tercantum dalam Lampiran Keputusan KPU Kabupaten Banggai Laut Nomor 20/HK.03.1-kpt/02/7211/Kpu-Kab/II/2018 yang ditetapkan di Banggai Pada Tanggal 07 Maret 2018; 8. Bahwa berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Banggai Laut Tentang Penyampaian Jadwal Seleksi wawancara Calon Anggota PPS Nomor 47/PP.05.1-SD/7211/Kpu-Balut/II/2018 Pada Hari Senin Tanggal 12 Februari 2018 di kantor Camat Bokan Kepulauan berdasarkan Daftar hadir yang ditandatangani oleh Peserta pada Tanggal 23 Februari 2018 bahwa An. Hasmiran Abidin tidak hadir Tes Wawancara; 9. Berdasarkan Lampiran Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut Nomor 20/PP.05-BA/02/7211/Kpu-Kab/II/2018, Tanggal 25 April 2018 bahwa An. Hasmiran Abidin, PPS Desa Sonit Kecamatan Bokan Kepulauan, dinyatakan Lulus Sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Sonit; 10. Bahwa An. Hasmiran Abidin Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Sonit Kecamatan Bokan Kepulauan, Jenis Kelamin Perempuan (jenis kelamin laki- laki versi KPU) Kabupaten Banggai Laut Berdasarkan Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nomor 21/HK.03.1-kpt/02/7211/Kpu- Kab/II/2018 yang ditetapkan di Banggai Pada Tanggal 07 Maret 2018; 11. Bahwa berdasarkan penelusuran/Investigasi dan Klarifikasi Panwas Kecamatan Bangkurung pada Tanggal 04 April 2018 bahwa PPS Desa Kanari Kecamatan Bangkurung An. Kisman Membayungan, SH, sebagai Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Banggai Laut dibuktikan dengan adanya SK Partai Demokrat bahwa yang bersangkutan merupakan Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Cabang Partai Demokrat; 12. Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut Nomor 20/PP.05-BA/02/ 7211/ KPU-Kab/II/2018 pada Tanggal 25 Februari 2018 bahwa PPS desa Kanari Kecamatan Bangkurung An. Kisman Membayungan, SH dinyatakan Lulus Sebagai PPS Desa Kanari; 13. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 13/ PP.05.BA/02/7211/KPU-Kab/II/2018 pada Tanggal 5 Februari 2018, KPUD Kabupaten Banggai Laut tidak mencantumkan Nomor Rapat Pleno Sebagaimana yang Biasa dan Lazim digunakan oleh KPUD kabupaten Banggai Laut, dan tidak ditanda tangani serta melaksanakan Pleno hanya tertulis Divisi tanpa mempergunakan nama Masing- masing Divisi. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu; dan 2) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-33 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN Foto Copy penelusuran/ Investigasi dan Klarifikasi Panwas 1. P-1 Kecamatan Banggai pada tanggal 15 Maret Tahun 2018; 2. P-2 Foto copy Lembar Penelitian Administrasi Hasil Perbaikan Keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten / Kota, Partai Persatuan Indonesia; 3. P-3 Foto Copy Formulir Temuan Nomor 008/TM/PEMILU/III/2018; 4. P-4 Foto Copy pelimpahan temuan/ Laporan Dugaan Pelanggaran; 5. P-5 Foto Copy Bukti tanda Terima Penerimaan Laporan dari Panwas Kecamatan Banggai; 6. P-6 Foto Copy kajian Dugaan pelanggaran Nomor 008/TM/PEMILU/III/2018; 7. P-7 Foto Copy Surat Tugas Nomor 090/K.ST.03/PANWASLU- BALUT/III/2018; 8. P-8 Foto Copy undangan Klarifikasi pada Tanggal 27 Maret 2018; 9. P-9 Foto Copy undangan Klarifikasi pada tanggal 31 maret 20; 10. P-10 Foto Copy Daftar hadir Sidang Klarifikasi pada Tanggal 27 Maret 2018; 11. P-11 Foto Copy Daftar hadir Sidang Klarifikasi pada tanggal 31 maret 2018; 12. P-12 Foto Copy Keterangan/klarifikasi Sumpah/ janji pada Tanggal 27 Maret 2018; 13. P-13 Foto Copy Keterangan/klarifikasi Sumpah/ janji pada tanggal 31 maret 2018; 14. P-14 Foto Copy Berita Acara Klarifikasi pada Tanggal 27 Maret 2018; 15. P-15 Foto Copy Berita Acara Klarifikasi pada tanggal 31 maret 2018; 16. P-16 Foto Copy keterangan Klarifikasi tertulis; 17. P-17 Foto (Dokumentasi) Sidang Klarifikasi Pada Tanggal 27 maret 2018; 18. P-18 Foto (Dokumentasi) Sidang Klarifikasi Pada Tanggal 31 maret 2018; 19. P-19 Foto Copy Surat Penyampaian rekomendasi; 20. P-20 pengumuman Nomor 36/PP.05.01.PU/7211/KPU-Kab/II/2018; 21. P-21 Foto Copy lampiran nama- Nama Calon Anggota PPS Se- Kabupaten banggai Laut yang di Nyatakan Lolos Berkas; 22. P-22 Foto Copy Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Banggai Laut Nomor : 56/PP.05.1.PU/7211/KPU- Kab/II/2018; 23. P-23 Foto Copy Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Banggai Laut Nomor 20/PP.05-BA/02/ 7211/ KPU-Kab/II/2018 pada Tanggal 25 Februari 2018 bahwa An. Febrianto Syamsudin PPS desa Tinakin Laut Kecamatan Banggai dinyatakan Lulus Sebagai PPS Desa Tinakin Laut; 24. P-24 Foto Copy Surat Keputusan Nomor 16/HK.03.1-kpt/02/7211/Kpu- Kab/III/2018; 25. P-25 Foto Copy Lampiran Surat Keputusan Nomor 16/HK.03.1- kpt/02/7211/Kpu-Kab/III/2018; 26. P-26 Foto copy status laporan; 27. P-27 Foto Copy Surat permintaan Nama- Nama Calon Pengganti Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan lompio; 28. P-28 Foto Copy Formulir Temuan Nomor: 010/TM/PEMILU/II/2018; 29. P-29 Foto Copy Kajian dugaan pelanggaran Nomor: 010/TM/PEMILU/II/2018; 30. P-30 Foto Copy undangan Klarifikasi Nomor: 118/K.ST.03/ PANWASLU- BALUT/III/2018. pada Tanggal 27 Maret 2018; 31. P-31 Foto Copy undangan Klarifikasi Nomor: 124/K.ST.03/ PANWASLU- BALUT/III/2018. pada Tanggal 31 Maret 2018; 32. P-32 Foto Copy Keterangan/klarifikasi Sumpah/ janji pada Tanggal 27 Maret 2018; 33. P-33 Foto Copy Keterangan/klarifikasi Sumpah/ janji pada tanggal 31 maret 2018; 34. P-34 Foto Copy keterangan Klarifikasi tertulis; 35. P-35 Foto Copy Pengumuman Nomor 36 / PP.05.1.PU/7211/ KPU-Kab/ II/ 2018; 36. P-36 Foto Copy Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 13/ PP.05.BA/02/7211/Kpu-Kab/II/2018; 37. P-37 Foto Copy Surat Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Banggai Laut Tentang Penyampaian Jadwal Seleksi wawancara Calon Anggota PPS Nomor 47/PP.05.1-SD/7211/Kpu- Balut/II/2018; 38. P-38 Foto Copy lampiran Seleksi wawancara bagi calon anggota PPS se- kabupaten banggai Laut; 39. P-39 Foto Copy daftar Hadir Seleksi wawancara calon anggota PPS Kecamatan Bangkurung; 40. P-40 Foto Copy daftar Hadir Hasil Perbaikan Seleksi wawancara calon Anggota PPS Kecamatan Bangkurung; 41. P-41 Foto Copy Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kota Banggai Laut Nomor 56/ PP.05.1.PU/7211/Kpu- Kab/II/2018; 42. P-42 Foto Copy Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Banggai Laut Nomor:20/PP.05- BA/02/7211/Kpu- Kab/II/2018; 43. P-43 Foto Copy lampiran Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Banggai Laut Nomor:20/PP.05- BA/02/7211/Kpu- Kab/II/2018; 44. P-44 Foto Copy lampiran Daftar nama- nama yang dinyatakan Lulus Berkas Calon anggota PPS Kecamatan Bangkurung. [2.4] PIHAK TERKAIT Panwascam Bangkurung Memberikan kesaksiannya dihadapan majelis Sidang DKPP bahwa: Dalam 2 (dua) kali tahapan perekrutan PPS, nama Victor tidak berada dalam daftar pengumuman lulus seleksi berkas, bahkan pada 12 februari 2018 nama-nama yang hadir dalam wawancara nama victor tidak tertera, selanjutnya pada 21 Februari 2018, saat tes wawancara nama Victor tidak terdapat dalam daftar hadir,namun saat pengumuman hasil seleksi, nama Victor berada dalam daftar nomor 2 (dua). [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang DKPP 3 Juli 2018, para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut; 1. Bahwa sebelum Teradu menetapkan nama-nama PPS se-Kabupaten Banggai Laut, dokumen daftar nama-nama Calon PPS tersebut, telah diserahkan kepada Pengadu agar secara bersama melakukan penelitian dan pencermatan sebagai bagian dari uji publik, namun sampai batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam pelaksanaan tahapan dimaksud tidak ada satupun keberatan maupun tanggapan baik dari pihak Pengadu maupun dari pihak masyarakat, sehingga Teradu berkesimpulan bahwa nama-nama anggota PPS yang telah disampaikan kepada Pengadu telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Teradu selanjutnya melakukan Rapat Pleno Penetapan dan dituangkan dalam Lembaran Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut, untuk selanjutnya di tetapkan dalam Surat Keputusan; 2. Bahwa pada tanggal 4 April 2018 Teradu menerima surat dari Pengadu terakait temuan yang dimaksud sebagaimana termuat dalam Surat Pengantar Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Banggai Laut Nomor: 138/K.ST-03/PANWAS-BALUT/IV/2018, Tanggal 03 April 2018 Perihal Rekomendasi Temuan Terkait Rekruitmen Calon Anggota PPS Se-Kabupaten Banggai Laut. Bahwa berdasarkan Rekomendasi Pengadu sebagaimana tersebut diatas, oleh Teradu telah menindaklanjuti dengan melakukan penggantian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota PPS Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, pada tanggal 9 Mei 2018 sebagai berikut: 1. Pebrianto Syamsudin, PPS Desa Tinakin Laut Kecamatan Banggai digantikan An. Wiwiyanti Rauf, SKM; 2. Victor Kountul, PPS Desa Bungin Luwean Kecamatan Bangkurung digantikan An. Yonatan Totokumon; 3. Hasmiran Abidin, PPS Desa Sonit Kecamatan Bokan Kepulauan digantikan An. Selviana Umar; 4. Teradu juga melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada Kisman Membayungan, SH, PPS Desa Kanari Kecamatan Bangkurung pada tanggal 16 April 2018 digantikan dengan Ardi. Proses Pelaksanaan PAW juga di hadiri dan disaksikan oleh Moh. Rafli Uda’a Pimpinan Panwaslu Kabupaten Banggai Laut. Bahwa tidak benar KPU Kabupaten Banggai Laut tidak mencantumkan Nomor Rapat Pleno dan tidak ditandatangani Serta tanpa menuliskan nama Divisi masing- masing faktanya berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPUD Kabupaten Banggai Laut Nomor: 13/PP.05-BA/02/72II/KPU-Kab/II/2018, Tanggal 5 Februari 2018 tentang Penetapan Nama-nama Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Banggai Laut yang dinyatakan lulus dan Memenuhi Syarat pada seleksi Berkas sebagai PPS Pada penyelenggara Pemilu Tahun 2019 Di Kabupaten Banggai Laut adalah sudah sesuai Prosedur. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti T-1 s.d T-15 sebagai berikut: TANDA NO BUKTI BUKTI 1. T-1 Surat Pernyataan dari Pebrianto Syamsudin Tanggal 20 April 2018; 2. T-2 Surat Keterangan Nomor : 057/D-1/DPD-PERINDO/IV/2018; 3. T-3 Keputusan KPU Kabupaten Banggai Laut Nomor : 42/HK.03.1- KPT/02/7211/KPU-Kab/V/2018; 4. T-4 Foto Dokumentasi Pelantikan Wiwiyanti Rauf, SKM; 5. T-5 Berita Acara Nomor : 13/PP.05-BA/02/7211/KPU-Kab/II/2018; 6. T-6 Berita Acara Nomor : 18/PP.05.BA/02/7211/KPU-Kab/II/2018; 7. T-7 Absensi Wawancara Victor Kountul yang dimuat dalam Buku Absen; 8. T-8 Foto Dokumentasi Victor Kountul; 9. T-9 Keputusan KPU Nomor : 42/HK.03.1-KPT/02/7211/KPU-Kab/V/2018; 10. T-10 Dokumentasi Wawancara Hasmira Abidun; 11. T-11 Dokumentasi PAW; 12. T-12 Keputusan KPU Kabupaten Banggai Laut Nomor ; 31/HK.03.1- KPT/01/7211/KPU-Kab/IV/2018; 13. T-13 Dokumentasi Pengangkatan PAW Sdr. ARDI; 14. T-14 Dokumentasi Kehadiran PANWAS; 15. T-15 Berita Acara Pleno Nomor : 13/PP.05.BA/02/7211/KUP-Kab/II/2018. [2.8] SAKSI Victor Kountul Memberikan kesaksian dihadapan Majelis Sidang DKPP bahwa: 1. Tanggal 21 Februari 2018 saksi mengakui tidak mengikuti wawancara dikecamatan karena tidak mendapat informasi, selanjutnya istri saksi menyampaikan bahwa saksi mendapat panggilan wawancara melalui sekretaris desa, dan saksi berangkat ke kecamatan dengan jangkauan 20 km, dari bangkurung barat ke bangkurung timur; 2. Di Kantor Kecamatan saksi ditemui Sekretaris Kecamatan dan memberikan nomor kontak komisioner KPU Kabupaten Banggai Laut; 3. Saksi langsung ke kantor KPU Kabupaten Banggai Laut, dan menandatangani buku tamu dan berjumpa dengan Komisioner KPU Kabupaten Banggai Laut dan langsung dilakukan wawancara.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Berdasarkan hasil Investigasi dan Klarifikasi Panwas Kecamatan Banggai pada tanggal 15 Maret 2018, PPS Desa Tinakin Laut Kecamatan Banggai a.n Febrianto Syamsudin terlibat Partai Politik Perindo Kabupaten Banggai Laut, namun berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut Nomor 20. PP.05-BA/02/ 7211/ KPU-Kab/II/2018 tanggal 25 Februari 2018 yang bersangkutan dinyatakan lulus sebagai Anggota PPS Desa Tinakin Laut; [4.1.2] Bahwa dalam Lampiran Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut, Victor Kountul Anggota PPS Desa Bungin Luwean Kecamatan Bangkurung dinyatakan lulus berkas padahal berdasarkan Jadwal Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS Nomor 47/PP.05.1-SD/7211/Kpu-Balut/II/2018 Tentang Jadwal Seleksi Wawancara tanggal 21 Februari 2018 yang bersangkutan tidak hadir tes wawancara, namun dalam Lampiran Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut Nomor 20/PP.05-BA/02/7211/Kpu-Kab/II/2018 Tanggal 25 Februari 2018, Victor Kountul dinyatakan lulus sebagai Anggota PPS Desa Bungin Luwean Kecamatan Bangkurung; [4.1.3] Bahwa Hasmiran Abidin berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut Tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS Nomor 47/PP.05.1-SD/7211/Kpu-Balut/II/2018 Hari Senin tanggal 12 Februari 2018 di kantor Camat Bokan Kepulauan tidak hadir tes wawancara, namun dalam Lampiran Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut Nomor 20/PP.05- BA/02/7211/Kpu-Kab/II/2018, tanggal 25 April 2018 yang bersangkutan dinyatakan lulus sebagai anggota PPS Desa Sonit, Kecamatan Bokan Kepulauan; [4.1.4] Bahwa berdasarkan Investigasi dan Klarifikasi Panwas Kecamatan Bangkurung pada tanggal 4 April 2018, PPS Desa Kanari Kecamatan Bangkurung a.n Kisman Membayungan sebagai Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Cabang Partai Demokrat, namun dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut Nomor 20/PP.05-BA/02/7211/KPU-Kab/II/2018 tanggal 25 Februari 2018 Kisman Membayungan dinyatakan lulus sebagai anggota PPS Desa Kanari. Berdasarkan Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 13/PP.05.BA/02/7211/KPU-Kab/II/2018 tanggal 5 Februari 2018, KPU Kabupaten Banggai Laut tidak mencantumkan nomor rapat pleno sebagaimana yang biasa digunakan oleh KPU Kabupaten Banggai Laut, dan tidak ditandatangani serta melaksanakan rapat pleno hanya ditulis Divisi, tanpa menyertakan nama masing- masing Divisi. [4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Bahwa sebelum Para Teradu menetapkan nama- nama anggota PPS se-Kabupaten Banggai Laut, dokumen daftar nama-nama calon anggota PPS telah diserahkan kepada Para Pengadu agar secara bersama melakukan penelitian dan pencermatan sebagai bagian dari uji publik, namun sampai batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam pelaksanaan tahapan tidak ada keberatan maupun tanggapan dari Para Pengadu maupun dari masyarakat sehingga Para Teradu berkesimpulan bahwa nama-nama calon anggota PPS yang telah disampaikan kepada Para Pengadu telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Perundang- undangan yang berlaku. Selanjutnya Para Teradu melakukan rapat pleno penetapan dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Surat Keputusan. Bahwa pada tanggal 4 April 2018 Para Teradu menerima surat dari Para Pengadu terkait temuan sebagaimana termuat dalam Surat Pengantar Rekomendasi Panwas Kabupaten Banggai Laut Nomor: 138/K.ST-03/Panwas-Balut/IV/2018, tanggal 3 April 2018 Perihal Rekomendasi Temuan Terkait Rekruitmen Calon Anggota PPS se-Kabupaten Banggai Laut. Bahwa berdasarkan rekomendasi Para Pengadu sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu telah menindaklanjuti dengan melakukan penggantian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota PPS penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, pada tanggal 9 Mei 2018 sebagai berikut : 1. Febrianto Syamsudin Anggota PPS Desa Tinakin Laut Kecamatan Banggai digantikan dengan Wiwiyanti Rauf, SKM; 2. Victor Kountul Anggota PPS Desa Bungin Luwean Kecamatan Bangkurung digantikan oleh Yonatan Totokumon; 3. Hasmiran Abidin Anggota PPS Desa Sonit Kecamatan Bokan Kepulauan digantikan oleh Selviana Umar; 4. Para Teradu juga melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada Kisman Membayungan Anggota PPS Desa Kanari Kecamatan Bangkurung pada tanggal 16 April 2018 digantikan oleh Ardi. Proses Pelaksanaan PAW juga di hadiri dan disaksikan oleh Moh. Rafli Uda’a pimpinan Panwas Kabupaten Banggai Laut. Bahwa tidak benar KPU Kabupaten Banggai Laut tidak mencantumkan nomor rapat pleno dan tidak ditandatangani serta tanpa menuliskan nama Divisi masing-masing. Faktanya berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Banggai Laut Nomor: 13/PP.05-BA/02/72II/KPU-Kab/II/2018, tanggal 5 Februari 2018 tentang Penetapan Nama-nama Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Banggai Laut yang dinyatakan lulus dan Memenuhi Syarat pada seleksi berkas sebagai anggota PPS pada penyelenggara Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Banggai Laut adalah sudah sesuai Prosedur. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pengadu dan Para Teradu, keterangan Saksi, Keterangan Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan; DKPP berpendapat bahwa Para Pengadu mengakui terlibat dalam setiap tahapan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Banggai Laut, bahkan sebelum Para Teradu menetapkan nama-nama calon anggota PPS se- Kabupaten Banggai Laut, dokumen daftar nama-nama calon anggota PPS juga diserahkan kepada Para Pengadu untuk bersama-sama melakukan penelitian dan pencermatan sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan uji publik. Tanggal 4 April 2018 Teradu menerima surat dari Pengadu terkait temuan sebagaimana Surat Pengantar Rekomendasi Panwas Kabupaten Banggai Laut Nomor: 138/K.ST-03/Panwas- Balut/IV/2018, Perihal Rekomendasi Temuan Terkait Rekruitmen Calon Anggota PPS se-Kabupaten Banggai Laut, Para Teradu langsung melakukan kajian dan pencermatan atas rekomendasi tersebut dan telah ditindaklanjuti dengan Keputusan KPU Nomor: 42/HK.03.1–Kpt/02/7211/KPU–Kab/V/2018 Tentang Pemberhentian Anggota PPS Desa Tinakin Laut Febrianto Syamsudin dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota PPS Desa Tinakin Laut Kecamatan Banggai Wiwiyanti Rauf. Terhadap rekomendasi Para Pengadu tentang Temuan Rekruitmen Calon Anggota PPS Desa Bungin Luwean Kecamatan Bangkurung atas nama Victor Kountul adalah benar. Namun ketidakhadiran Victor Kountul pada pelaksanaan tes wawancara di kantor Camat Kecamatan Bangkurung karena yang bersangkutan terlambat menerima informasi akibat terbatasnya akses jaringan komunikasi sehingga tes wawancara terhadap yang bersangkutan dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Banggai Laut. Akan tetapi dalam rekomendasinya, Para Pengadu meminta agar Para Teradu mencabut dan mengeluarkan Victor Kountul dari keanggotaan PPS Desa Bungin Luwean Kecamatan Bangkurung. Terhadap rekomendasi tersebut Para Teradu telah menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut Nomor 42/HK.03.1.KPT/02/7211/KPU-Kab/V/2018 Tentang Pemberhentian Victor Kountul sebagai Anggota PPS Desa Bungin Luwean Kecamatan Bangkurung dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Yonatan Totokumon sebagai Anggota PPS Desa Bungin Luwean Kecamatan Bangkurung. Selanjutnya terkait temuan Para Pengadu terhadap Hasmiran Abidin Anggota PPS Desa Sonit Kecamatan Bokan Kepulauan yang tidak hadir tes wawancara juga benar adanya, namun ketidakhadiran Hasmiran Abidin dengan alasan ada kegiatan keluarga dan yang bersangkutan meminta untuk bersedia dilakukan tes wawancara di kantor KPU Kabupaten Banggai Laut. Sebagai respon Para Teradu terhadap rekomendasi Para Pengadu maka Hasmiran Abidin Anggota PPS Desa Sonit Kecamatan Bokan Kepulauan digantikan dengan Selviana Umar. Adapun terkait keterlibatan Kisman Membayungan sebagai Ketua Divisi Advokasi dan Bidang Hukum Partai Demokrat, Para Teradu telah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Kisman Membayungan dan sebagai PAW Para Teradu pada tanggal 16 April 2018 mengangkat Ardi sebagai Anggota PPS Desa Kenari Kecamatan Bangkurung yang dihadiri dan disaksikan oleh Para Pengadu. Sedangkan terkait Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Banggai Laut Nomor 13/PP.05.BA/02/7211/KPU-Kab/II/2018 tertanggal 5 Februari 2018 yang oleh Para Pengadu dinyatakan KPU Kabupaten Banggai Laut tidak mencantumkan nomor rapat pleno sebagaimana yang biasa digunakan oleh KPU Kabupaten Banggai Laut dan hanya tertulis Divisi tanpa menyertakan nama masing-masing Divisi, berdasarkan bukti-bukti, dokumen dan fakta persidangan adalah tidak beralasan. DKPP menilai sikap dan tindakan Para Teradu dalam melaksanakan tahapan proses penerimaan calon anggota PPS se-Kabupaten Banggai Laut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Tata Cara Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil Pengaduan Para Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu menyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, Keterangan Saksi, keterangan Pihak Terkait, memeriksa bukti-bukti dokumen, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muh. Syarif Asgar A. Uda’A., Teradu II Muh. Yusuf Tommy., Teradu III Amirudin Lakuba., Teradu IV Syarif S. Ambu., dan Teradu V Ahsan Abas, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Fritz Edward Siregar, dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari rabu tanggal lima belas bulan Agustus tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini rabu tanggal dua puluh sembilan bulan Maret tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan/atau kuasanya dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir