Melanggar
Nomor Putusan: No. 11 Tahun 2019
Ketua Panwascam Bulagi
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 19/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-01-2019
👁 10 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPara Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Ketua Panwaslu Kecamatan Bulagi a.n. Rusman Samiden, Staf Panwaslu Kecamatan Bulagi a.n.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya, meminta sejumlah uang kepada calon Panwaslu Kelurahan/Desa pada saat seleksi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, tidak membayarkan honor salah satu staf Panwaslu Kecamatan Bulagi selama dua bulan, sering meminta uang kepada Panwaslu Kelurahan/Desa untuk beli rokok dam minuman, sering bermain judi, dan jarang masuk kantor. Teradu telah diklarifikasi dan dijatuhi sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya selaku Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (3); Pasal 6 ayat (3); Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Rusman Samiden selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bulagi sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 11/DKPP-PKE-VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 352/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 17 Desember 2018 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 11/DKPP-PKE-VIII/2019 menjatuhkan Putusan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Suprianto Lumuan
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai
Kepulauan
Alamat : Jl. KRI Tengiri Bongganan, Banggai
Kepulauan
Nama : Jeprianto Tiama
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai
Kepulauan
Alamat : Jl. KRI Tengiri Bongganan, Banggai
Kepulauan
Nama : Indra Guna Saimbi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai
Kepulauan
Alamat : Jl. KRI Tengiri Bongganan, Banggai
Kepulauan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Rusman Samiden
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kecamatan Bulagi
Alamat : Kel. Bulagi, Kec. Bulagi, Kab. Banggai
Kepulauan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu;
[1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
Memeriksa keterangan tertulis Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Ketua Panwaslu Kecamatan Bulagi
a.n. Rusman Samiden, Staf Panwaslu Kecamatan Bulagi a.n. Aldri Noven Al
Yolisan dan Matina serta Panwaslu Kelurahan/Desa Alul Kecamatan Bulagi
a.n. Jhoni Mangala didapatkan keterangan bahwa saudara Rusman Samiden
diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik dengan melakukan hal-hal
sebagai berikut:
1. Meminta sejumlah uang kepada calon Panwaslu Kelurahan/Desa pada
saat seleksi calon Panwaslu Kelurahan/Desa;
2. Tidak membayarkan honor salah satu staf Panwaslu Kecamatan Bulagi
selama dua bulan;
3. Sering meminta uang kepada Panwaslu Kelurahan/Desa untuk beli
rokok/minuman;
4. Sering bermain judi;
5. Sering tidak masuk kantor.
Kemudian tambahan klarifikasi terhadap saudara Astoni Lomalo dan Nyong
Tanus masing-masing sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Bulagi serta
saudara Yeston Ololi dan Arman Yalani masing-masing sebagai Kasek dan
Bendahara Panwaslu Kecamatan Bulagi. Dari hasil klarifikasi tersebut
didapatkan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa honor salah satu staf Panwaslu Kecamatan Bulagi a.n. Matina
telah dibayarkan oleh saudara Rusman Samiden;
2. Bahwa dari informasi yang beredar di masyarakat bahwa saudara Rusman
Samiden sering minum minuman keras dan bermain judi;
3. Bahwa saudara Rusman Samiden tidak lagi aktif masuk kantor dan lalai
dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas Pemilu.
PERMOHONAN
[2.2] Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu;
[2.3] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat Perintah Nomor 277/K.ST.02/PM.06.02/XI/2018,
klarifikasi atas informasi awal dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh Sdr. Rusman Samiden, tanggal 1
November 2018;
2. Bukti P-2 : Berita acara klarifikasi saksi Jhoni Manggala, informasi
awal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
Sdr. Rusman Samiden, Pukul 09.00 WITA tanggal 1
November 2018;
3. Bukti P-3 : Berita acara klarifikasi atas nama Sdr. Rusman Samiden,
Pukul 10.18 WITA tanggal 5 November 2018;
4. Bukti P-4 : Berita acara klarifikasi saksi Astoni Lomalo, informasi
awal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
Sdr. Rusman Samiden, Pukul 12.52 WITA tanggal 6
Desember 2018;
5. Bukti P-5 : Berita acara klarifikasi saksi Nyong Tanus, informasi awal
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sdr.
Rusman Samiden, Pukul 13.37 WITA tanggal 6 Desember
2018;
6. Bukti P-6 : Berita acara klarifikasi saksi Yeston Ololi, informasi awal
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sdr.
Rusman Samiden, Pukul 15.14 WITA tanggal 6 Desember
2018
7. Bukti P-7 : Dokumentasi Teradu saat bermain judi.
8. Bukti P-8 : Fotocopy berita acara klarifikasi saksi Matina Abd Hakim,
informasi awal dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh Sdr. Rusman Samiden, Pukul 11.37 WITA
tanggal 24 Januari 2019
9. Bukti P-9 : Fotocopy berita acara klarifikasi saksi Dewita Niai,
informasi awal dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh Sdr. Rusman Samiden, Pukul 10.00 WITA
tanggal 25 Januari 2019
10. Bukti P-10 : Fotocopy berita acara klarifikasi saksi Nefriel Pau-Pau,
informasi awal dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh Sdr. Rusman Samiden, Pukul 13.10 WITA
tanggal 25 Januari 2019
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan
sebagai berikut :
Dengan ini saya Rusman Samiden, S.H., membuat surat pernyataan yang mana
tidak bisa mengikuti pemanggilan sidang kedua terkait dengan kode etik
terhadap saya, bahwa dengan alasan hasil rembuk keluarga atas pencemaran
nama baik saya. Adapun dugaan yang diberikan kepada saya yaitu :
1. Terkait pungutan biaya terhadap perekrutan PKD (Panwas Kelurahan
Desa) itu tidak benar, dan saya menyatakan siap mengganti rugi dan
menerima sanksi sesuai jalur hukum, dan Demi ALLAH belum saya
lakukan.
2. Terkait mengajak atau meminta uang ke PKD (Panwas Kelurahan Desa)
untuk minum minuman keras itupun tidak benar.
3. Terkait judi kalau itu saya akui, tapi itu hanya sebagian trik saya sebagai
penyelenggara untuk mendekati masyarakat dalam money politik, itupun
bentuk judi remi taruhan Rp. 500/1000 (lima ratus/seribu), dan itupun
bukan pekerjaan pokok saya. Itupun saya merasa dijebak oleh salah satu
dari Anggota sekertariat saya, yaitu saudara Aldri Yolisan.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan tidak ada paksaan apapun.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu yaitu
Teradu meminta uang kepada peserta seleksi Pengawas Pemilu (PPL) di tingkat
kelurahan/desa dengan janji meluluskan para peserta menjadi Pengawas Pemilu
Lapangan. Selain itu, Teradu juga tidak membayarkan honor salah satu staf
Panwascam Bulagi selama 2 (dua) bulan. Bahkan, Teradu juga meminta uang
kepada PPL untuk membeli rokok, minuman, dan bermain judi.
Teradu telah diklarifikasi oleh Para Pengadu dan dijatuhi sanksi pemberhentian
sementara dari jabatannya selaku Ketua Panwascam Bulagi, Kabupaten Banggai
Kepulauan.
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Banggai Kepulauan (Penyelenggara Pemilu) sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat
(2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas
tindakannya, meminta sejumlah uang kepada calon Panwaslu Kelurahan/Desa
pada saat seleksi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, tidak membayarkan
honor salah satu staf Panwaslu Kecamatan Bulagi selama dua bulan, sering
meminta uang kepada Panwaslu Kelurahan/Desa untuk beli rokok dam
minuman, sering bermain judi, dan jarang masuk kantor. Teradu telah
diklarifikasi dan dijatuhi sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya
selaku Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai
Kepulauan;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. Menurut Teradu
tidak pernah meminta sejumlah uang kepada kepada peserta seleksi calon
anggota Panwaslu Kelurahan/Desa pada saat seleksi calon anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa. Teradu tidak pernah meminta uang kepada Panwaslu
Kelurahan/Desa untuk beli rokok dan minuman. Teradu membenarkan bermain
judi tapi hanya sebagai trik mendekati masyarakat terkait politik uang. Bentuk
permainan judi menggunakan remi dengan taruhan antara Rp. 500 s.d 1000
(Lima Ratus Rupiah sampai dengan Seribu Rupiah). Menurut Teradu, permainan
judi merupakan jebakan terhadap diri Teradu yang dilakukan Aldri Yolisan
sebagai salah satu staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bulagi Kabupaten
Banggai Kepulauan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada hari Senin 21 Januari 2019,
Teradu tidak hadir dengan alasan anaknya sakit. Sesuai dengan Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelengara
Pemilu, Pasal 22 ayat (3) Sekretariat DKPP telah menyampaikan panggilan sidang
kedua pada hari Senin 28 Januari 2019 tetapi Teradu kembali tidak hadir dan
hanya menyampaikan pernyataan dalam bentuk gambar foto melalui whatsapp
yang pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu tanpa disertai alat bukti yang
meyakinkan. Teradu tidak menggunakan hak dan kesempatan membela diri
dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan secara terbuka dan terbuka
untuk umum. Berdasarkan hasil klarifikasi saksi di bawah sumpah beserta alat
bukti berupa foto Teradu sedang bermain judi dibenarkan oleh Teradu. Demikian
halnya hasil klarifikasi yang dilakukan para Pengadu kepada saksi-saksi terkait
permintaan sejumlah uang kepada calon Panwaslu Kelurahan/Desa pada saat
seleksi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. Klarifikasi di bawah sumpah
kepada saksi Matina Abd Hakim sebagai staf Panwaslu Kecamatan Bulagi yang
honornya sebesar Rp. 2.000.000-,(dua juta rupiah) yang sempat tidak
dibayarkan dan setelah Teradu diklarifikasi baru membayarkan kepada saksi.
Klarifikasi kepada saksi Dewita Niai sebagai istri salah satu Panwaslu
Kelurahan/Desa yang ditagih oleh Teradu untuk membayarkan uang sebesar Rp.
3.000.000-, (tiga juta rupiah) sebagai komitmen atas lulus suaminya Dewita
sebagai anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan akan dibayarkan setelah
mendapatkan honor sebagai Panwas. Namun tagihan tersebut tidak pernah
dibayarkan kepada Teradu. Klarifikasi kepada saksi Nefriel Pau-Pau yang
menyerahkan uang sebanyak Rp. 700.000-, (tuju ratus ribu) kepada Teradu
dengan janji akan diluluskan sebagai anggota Panwaslu Kelurahan/Desa tetapi
tidak lulus sehingga berubah menjadi utang dan telah dibayarkan kembali oleh
Teradu sebanyak Rp. 600.000-, (tuju ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp
100.000-, (seratus ribu rupiah) belum dibayarkan. Klarifikasi di bawah sumpah
kepada saksi Jhoni Manggala, Astoni Lomalo, Nyong Tanus dan Yeston Ololi
terkait tindakan Teradu meminta uang pembeli rokok dan minuman kepada
Panwas Kelurahan/Desa. Teradu jarang masuk kantor dan tidak melaksanakan
tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Panwaslu Kecamatan Bulagi. Tindakan
Teradu dalam kedudukan dan jabatannya sebagai Ketua Panwascam dan
Anggota Panwaslu Kecamatan Bulagi tebukti telah menyalahgunakan wewenang
meminta sejumlah uang untuk kepentingan diri sendiri. Teradu tidak
melaksanakan tugas dengan komitmen tinggi serta tidak menjaga tertib
kehidupan sosial sebagai penyelenggara pemilu. Teradu melanggar Pasal 6 ayat
(3) huruf c dan huruf f juncto Pasal 12 huruf a dan huruf b juncto Pasal 15 huruf
a dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu,
serta bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu;
[5.2.] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3.] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Rusman Samiden
selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bulagi sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Banggai
Kepulauan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari
sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam bulan
Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Sembilan Belas bulan
Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo,
Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri
oleh Para Pengadu dan Teradu.
ANGGOTA
ttd ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
ttd ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir