Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 11 Tahun 2019
Ketua Panwascam Bulagi
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 19/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-01-2019
👁 10 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPara Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Ketua Panwaslu Kecamatan Bulagi a.n. Rusman Samiden, Staf Panwaslu Kecamatan Bulagi a.n.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya, meminta sejumlah uang kepada calon Panwaslu Kelurahan/Desa pada saat seleksi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, tidak membayarkan honor salah satu staf Panwaslu Kecamatan Bulagi selama dua bulan, sering meminta uang kepada Panwaslu Kelurahan/Desa untuk beli rokok dam minuman, sering bermain judi, dan jarang masuk kantor. Teradu telah diklarifikasi dan dijatuhi sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya selaku Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (3); Pasal 6 ayat (3); Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Rusman Samiden selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bulagi sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 11/DKPP-PKE-VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 352/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 17 Desember 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 11/DKPP-PKE-VIII/2019 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Suprianto Lumuan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan Alamat : Jl. KRI Tengiri Bongganan, Banggai Kepulauan Nama : Jeprianto Tiama Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan Alamat : Jl. KRI Tengiri Bongganan, Banggai Kepulauan Nama : Indra Guna Saimbi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan Alamat : Jl. KRI Tengiri Bongganan, Banggai Kepulauan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Rusman Samiden Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kecamatan Bulagi Alamat : Kel. Bulagi, Kec. Bulagi, Kab. Banggai Kepulauan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Memeriksa keterangan tertulis Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Ketua Panwaslu Kecamatan Bulagi a.n. Rusman Samiden, Staf Panwaslu Kecamatan Bulagi a.n. Aldri Noven Al Yolisan dan Matina serta Panwaslu Kelurahan/Desa Alul Kecamatan Bulagi a.n. Jhoni Mangala didapatkan keterangan bahwa saudara Rusman Samiden diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik dengan melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. Meminta sejumlah uang kepada calon Panwaslu Kelurahan/Desa pada saat seleksi calon Panwaslu Kelurahan/Desa; 2. Tidak membayarkan honor salah satu staf Panwaslu Kecamatan Bulagi selama dua bulan; 3. Sering meminta uang kepada Panwaslu Kelurahan/Desa untuk beli rokok/minuman; 4. Sering bermain judi; 5. Sering tidak masuk kantor. Kemudian tambahan klarifikasi terhadap saudara Astoni Lomalo dan Nyong Tanus masing-masing sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Bulagi serta saudara Yeston Ololi dan Arman Yalani masing-masing sebagai Kasek dan Bendahara Panwaslu Kecamatan Bulagi. Dari hasil klarifikasi tersebut didapatkan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa honor salah satu staf Panwaslu Kecamatan Bulagi a.n. Matina telah dibayarkan oleh saudara Rusman Samiden; 2. Bahwa dari informasi yang beredar di masyarakat bahwa saudara Rusman Samiden sering minum minuman keras dan bermain judi; 3. Bahwa saudara Rusman Samiden tidak lagi aktif masuk kantor dan lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas Pemilu. PERMOHONAN [2.2] Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu; [2.3] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Surat Perintah Nomor 277/K.ST.02/PM.06.02/XI/2018, klarifikasi atas informasi awal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sdr. Rusman Samiden, tanggal 1 November 2018; 2. Bukti P-2 : Berita acara klarifikasi saksi Jhoni Manggala, informasi awal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sdr. Rusman Samiden, Pukul 09.00 WITA tanggal 1 November 2018; 3. Bukti P-3 : Berita acara klarifikasi atas nama Sdr. Rusman Samiden, Pukul 10.18 WITA tanggal 5 November 2018; 4. Bukti P-4 : Berita acara klarifikasi saksi Astoni Lomalo, informasi awal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sdr. Rusman Samiden, Pukul 12.52 WITA tanggal 6 Desember 2018; 5. Bukti P-5 : Berita acara klarifikasi saksi Nyong Tanus, informasi awal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sdr. Rusman Samiden, Pukul 13.37 WITA tanggal 6 Desember 2018; 6. Bukti P-6 : Berita acara klarifikasi saksi Yeston Ololi, informasi awal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sdr. Rusman Samiden, Pukul 15.14 WITA tanggal 6 Desember 2018 7. Bukti P-7 : Dokumentasi Teradu saat bermain judi. 8. Bukti P-8 : Fotocopy berita acara klarifikasi saksi Matina Abd Hakim, informasi awal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sdr. Rusman Samiden, Pukul 11.37 WITA tanggal 24 Januari 2019 9. Bukti P-9 : Fotocopy berita acara klarifikasi saksi Dewita Niai, informasi awal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sdr. Rusman Samiden, Pukul 10.00 WITA tanggal 25 Januari 2019 10. Bukti P-10 : Fotocopy berita acara klarifikasi saksi Nefriel Pau-Pau, informasi awal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sdr. Rusman Samiden, Pukul 13.10 WITA tanggal 25 Januari 2019 PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan sebagai berikut : Dengan ini saya Rusman Samiden, S.H., membuat surat pernyataan yang mana tidak bisa mengikuti pemanggilan sidang kedua terkait dengan kode etik terhadap saya, bahwa dengan alasan hasil rembuk keluarga atas pencemaran nama baik saya. Adapun dugaan yang diberikan kepada saya yaitu : 1. Terkait pungutan biaya terhadap perekrutan PKD (Panwas Kelurahan Desa) itu tidak benar, dan saya menyatakan siap mengganti rugi dan menerima sanksi sesuai jalur hukum, dan Demi ALLAH belum saya lakukan. 2. Terkait mengajak atau meminta uang ke PKD (Panwas Kelurahan Desa) untuk minum minuman keras itupun tidak benar. 3. Terkait judi kalau itu saya akui, tapi itu hanya sebagian trik saya sebagai penyelenggara untuk mendekati masyarakat dalam money politik, itupun bentuk judi remi taruhan Rp. 500/1000 (lima ratus/seribu), dan itupun bukan pekerjaan pokok saya. Itupun saya merasa dijebak oleh salah satu dari Anggota sekertariat saya, yaitu saudara Aldri Yolisan. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan tidak ada paksaan apapun. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu yaitu Teradu meminta uang kepada peserta seleksi Pengawas Pemilu (PPL) di tingkat kelurahan/desa dengan janji meluluskan para peserta menjadi Pengawas Pemilu Lapangan. Selain itu, Teradu juga tidak membayarkan honor salah satu staf Panwascam Bulagi selama 2 (dua) bulan. Bahkan, Teradu juga meminta uang kepada PPL untuk membeli rokok, minuman, dan bermain judi. Teradu telah diklarifikasi oleh Para Pengadu dan dijatuhi sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya selaku Ketua Panwascam Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan. [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan (Penyelenggara Pemilu) sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya, meminta sejumlah uang kepada calon Panwaslu Kelurahan/Desa pada saat seleksi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, tidak membayarkan honor salah satu staf Panwaslu Kecamatan Bulagi selama dua bulan, sering meminta uang kepada Panwaslu Kelurahan/Desa untuk beli rokok dam minuman, sering bermain judi, dan jarang masuk kantor. Teradu telah diklarifikasi dan dijatuhi sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya selaku Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. Menurut Teradu tidak pernah meminta sejumlah uang kepada kepada peserta seleksi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa pada saat seleksi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. Teradu tidak pernah meminta uang kepada Panwaslu Kelurahan/Desa untuk beli rokok dan minuman. Teradu membenarkan bermain judi tapi hanya sebagai trik mendekati masyarakat terkait politik uang. Bentuk permainan judi menggunakan remi dengan taruhan antara Rp. 500 s.d 1000 (Lima Ratus Rupiah sampai dengan Seribu Rupiah). Menurut Teradu, permainan judi merupakan jebakan terhadap diri Teradu yang dilakukan Aldri Yolisan sebagai salah satu staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bulagi Kabupaten Banggai Kepulauan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada hari Senin 21 Januari 2019, Teradu tidak hadir dengan alasan anaknya sakit. Sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelengara Pemilu, Pasal 22 ayat (3) Sekretariat DKPP telah menyampaikan panggilan sidang kedua pada hari Senin 28 Januari 2019 tetapi Teradu kembali tidak hadir dan hanya menyampaikan pernyataan dalam bentuk gambar foto melalui whatsapp yang pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu tanpa disertai alat bukti yang meyakinkan. Teradu tidak menggunakan hak dan kesempatan membela diri dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan secara terbuka dan terbuka untuk umum. Berdasarkan hasil klarifikasi saksi di bawah sumpah beserta alat bukti berupa foto Teradu sedang bermain judi dibenarkan oleh Teradu. Demikian halnya hasil klarifikasi yang dilakukan para Pengadu kepada saksi-saksi terkait permintaan sejumlah uang kepada calon Panwaslu Kelurahan/Desa pada saat seleksi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. Klarifikasi di bawah sumpah kepada saksi Matina Abd Hakim sebagai staf Panwaslu Kecamatan Bulagi yang honornya sebesar Rp. 2.000.000-,(dua juta rupiah) yang sempat tidak dibayarkan dan setelah Teradu diklarifikasi baru membayarkan kepada saksi. Klarifikasi kepada saksi Dewita Niai sebagai istri salah satu Panwaslu Kelurahan/Desa yang ditagih oleh Teradu untuk membayarkan uang sebesar Rp. 3.000.000-, (tiga juta rupiah) sebagai komitmen atas lulus suaminya Dewita sebagai anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan akan dibayarkan setelah mendapatkan honor sebagai Panwas. Namun tagihan tersebut tidak pernah dibayarkan kepada Teradu. Klarifikasi kepada saksi Nefriel Pau-Pau yang menyerahkan uang sebanyak Rp. 700.000-, (tuju ratus ribu) kepada Teradu dengan janji akan diluluskan sebagai anggota Panwaslu Kelurahan/Desa tetapi tidak lulus sehingga berubah menjadi utang dan telah dibayarkan kembali oleh Teradu sebanyak Rp. 600.000-, (tuju ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp 100.000-, (seratus ribu rupiah) belum dibayarkan. Klarifikasi di bawah sumpah kepada saksi Jhoni Manggala, Astoni Lomalo, Nyong Tanus dan Yeston Ololi terkait tindakan Teradu meminta uang pembeli rokok dan minuman kepada Panwas Kelurahan/Desa. Teradu jarang masuk kantor dan tidak melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Panwaslu Kecamatan Bulagi. Tindakan Teradu dalam kedudukan dan jabatannya sebagai Ketua Panwascam dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bulagi tebukti telah menyalahgunakan wewenang meminta sejumlah uang untuk kepentingan diri sendiri. Teradu tidak melaksanakan tugas dengan komitmen tinggi serta tidak menjaga tertib kehidupan sosial sebagai penyelenggara pemilu. Teradu melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f juncto Pasal 12 huruf a dan huruf b juncto Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, serta bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2.] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3.] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Rusman Samiden selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bulagi sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Sembilan Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Para Pengadu dan Teradu. ANGGOTA ttd ttd Muhammad Teguh Prasetyo ttd ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir