Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 91 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-06-2019
👁 20 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Sabtu 20 April 2019, saudara Irpan calon anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan Dapil II PPP Nomor urut 4 telah melaporkan temuan dugaan pelanggaran pemungutan suara oleh karena ditemukan adanya pemilih atas nama Arnillah terdaftar pada TPS 003 DPT Kelurahan 31922450, Fax.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu tidak melaksanakan Rekomendasi Panwas Kecamatan Wawonii Timur untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Desa Wakadau Kecamatan Wawonii Timur. Hal itu diduga karena adanya hubungan kekerabatan Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Konawe Kepulauan dan Teradu VII selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan dengan peserta Pemilu yang menimbulkan konspirasi untuk membatalkan rekomendasi a quo.
Pasal DilanggarPasal 372 ayat (2); Pasal 65 ayat (2); Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas; Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 65 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019; Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Iskandar selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan, Teradu II Bahrun Marzuki, Teradu III Badran, Teradu IV Darman, Teradu V Nasaruddin masing-masing Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan, Teradu VI Sainal Staf Sekertariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan dan Teradu VII Muhammad Tawil selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Pr
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 91-PKE-DKPP/V/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 086-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91-PKE- DKPP/V/2019 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Irpan Pekerjaan/Lembaga : Caleg Partai PPP Nomor urut 4 Dapil 2 Kabupaten Konawe Kepulauan Alamat : Desa Tekonea Kecamatan Wawonii Timur Kabupaten Konawe Kepulauan provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Iskandar Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Alamat Kantor : Komp. TPI Langara Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara 2. Nama : Bahrun Marzuki Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Alamat Kantor : Komp. TPI Langara Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe Kepulauan 31922450, Fax. (021) 3192245, Provinsi Sulawesi Tenggara 3. Nama : Badran Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Alamat Kantor : Komp. TPI Langara Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara 4. Nama : Darman Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Alamat Kantor : Komp. TPI Langara Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara 5. Nama : Nasaruddin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Alamat Kantor : Komp. TPI Langara Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara 6. Nama : Sainal Jabatan : Staf Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Alamat Kantor : Komp. TPI Langara Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara 7. Nama : Muh. Tawil Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan Alamat Kantor : Desa Lantula Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII Selanjutnya disebut sebagai--Para Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Sabtu 20 April 2019, saudara Irpan calon anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan Dapil II PPP Nomor urut 4 telah melaporkan temuan dugaan pelanggaran pemungutan suara oleh karena ditemukan adanya pemilih atas nama Arnillah terdaftar pada TPS 003 DPT Kelurahan 31922450, Fax. (021) 3192245, Molawe Kabupaten Konawe Utara memberikan hak pilih di TPS 01 Desa Wakadawu Kabupaten Konawe kepulauan; 2. Bahwa Pelapor telah menyerahkan alat bukti berupa KTP-el atas nama Arnillah dan hasil screenshoot indentitas pemilih melalui website KPU RI; 3. Kemudian panwas menindaklanjuti laporan Pelapor 4. Pada saat pleno di PPK, Panwascam Wawonii menemukan bahwa Arnillah tercatat sebagai pemilih kategori DPK yang memberikan hak pilihnya di TPS 01 Desa Wakakadawu; 5. Berdasarkan hasil klarifikasi dengan ketua KPPS 01 Desa Wakadau, Pemilih Arnillah diberikan 5 lembar jenis surat suara yang seharusnya pemilih hanya mendapatkan 4 jenis suara pemilihan; 6. Setelah melalui pemeriksaan dan kajian, Panwascam Wawonii Timur merekomendasikan untuk PSU pada TPS 01 Desa Wakadawu Wawonii Timur; 7. Kemudian keputusan tersebut dibatalkan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan hal tersebut diduga Ketua dan Anggota KPU Kab Konawe Kepulauan dan Ketua Bawaslu Konawe Kepulauan memiliki hubungan sudara dengan beberapa caleg di Dapil II. [2.2] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Rekomendasi Panwas kecamatan Wawonii Timur Nomor 019/K.Panwas-Konkep-04/PM.00/IV/2019 2. Bukti P-2 : Salinan Fotocopy Pemilih 3. Bukti P-3 : Screenshoot identifikasi Pemilih melalui website KPU RI 4. Bukti P-4 : Model C7 DPK-KPU tentang daftar hadir pemilih DPK 5. Bukti P-5 : Usulan Pemungutan Suara Ulang dari Ketua KPPS Desa Wakadawu Nomor 003/KPPS-WKD/IV/2019 6. Bukti P-6 : Model DA2-KPU Tentang keberatan saksi atau catatan kejadian khusus rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kecamatan 7. Bukti P-7 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 27/HK.03.1-BA/7412/KPU-Kab/IV/2019 tentang tindak lanjut rekomendasi Panwas Kecamatan Wawonii Timur 8. Bukti P-8 SK KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 121/PL.01.2- SD/7412/KPU-Kab/IV/2019 tentang penyampaian kepada Ketua Panwas Kecamatan Wawonii Timur dapat dilanjutkan perhitungan suara 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan sebagai berikut : Bahwa Para Teradu mohonkan Jawaban Para Teradu adalah merupakan satu kesatuan dari kesimpulan ini, dan Para Teradu tetap pada pendirian sebagimana jawaban sebelumnya, yakni membantah seluruh pokok-pokok aduan Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang tegas diakui kebenarannya 1.1 Bahwa Para Teradu dalam kapasitasnya selaku Penyelenggara Pemilu yang merupakan Pejabat Tata Usaha Negara dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan in casu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 secara absolut segala tindakan hukumnya harus berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana dalam hukum administrasi, dikenal prinsip legalitas yakni segala tindakan/perbuatan pemerintah/pejabat tata usaha negara menjadi sah jika didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku 1.2 Bahwa landasan hukum atau peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Penyelenggaraan Pemilihan Umum, secara khusus diatur baik melalui UU Pemilu, maupun Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu sebagai peraturan pelaksana atas UU Pemilu. Artinya, setiap tindakan/perbuatan Para Teradu dalam konteks penyelenggaraan pemilu wajib berpegang teguh pada ketentuan aquo 1.3 Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu telah bertindak secara profesional, jujur, mandiri, independen dan berkepastan hukum dengan berpegang teguh pada peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur melalui a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggara Pemilu; b. Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum; c. Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum 31922450, Fax. (021) 3192245, 1.4 Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 372 ayat (2) jo Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 65 ayat (2), mengatur bahwa “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan” : a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau suket, dan tidak terdaftar didaftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan memberikan suara di TPS 1.5 Bahwa lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 18 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2019 perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2019, mengatur bahwa : a. Ayat (1) “Panwaslu Kecamatan dapat merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan suara ulang kepada PPK berdasarkan Laporan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS” b. Ayat (2) “sebelum merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana dimaksud ayat (1), Panwaslu Kecamatan melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap Laporan dari Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS” 1.6 Bahwa substansi norma dalam ketentuan a qou, terkait wajibnya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS, terklasifikasi terhadap 2 hal mendasar meliputi : a. terdapat hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS atau Laporan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS; dan b. terdapat keadaan yang menyebabkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang 1.7 Bahwa ketentuan tersebut diatas mensyaratkan bahwa pada prinsipnya Pengawas Pemilu memiliki kewenangan secara absolut dalam memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang secara prosedural formil berdasar hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS atau berdasarkan Laporan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS 1.8 Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 18 huruf i Undang-Undang Nomor 7/2017 mengatur bahwa Para Teradu berkewajiban menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan Bawaslu beserta jajarannya. 31922450, Fax. (021) 3192245, Bahwa frasa "menindaklanjuti" dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 18 huruf i menyatakan bahwa “yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti”. 1.9 Bahwa ketentuan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang pada pokoknya memberi kewajiban KPU untuk mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi dan/atau menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi pemilu, artinya bahwa Para Teradu tidak dapat serta merta menerima secara bulat rekomendasi Bawaslu beserta jajarannya untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang tanpa melakukan pencermatan kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi dan/atau menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak 1.10 Setelah menerima rekomendasi Panwascam a quo, selanjutnya Para Teradu melakukan langkah-langkah sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa KPU berkewajiban menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu beserta jajarannya dengan mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi dan/atau menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak atas rekomendasi Pengawas Pemilu baik menyangkut keterpenuhan syarat formil maupun syarat materil untuk dilakukan PSU sebagaimana ketentuan Pasal 372 UU 7 Tahun 2017 jo Pasal 65 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 1.11Bahwa bentuk tindakan nyata Para Teradu telah menindaklanjuti dengan segera Rekomendasi Panwas Kecamatan Wawonii Timur, terukur dengan tindakan Para Teradu incasu melakukan mencermatan kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi dan/atau menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak dengan langkah-langkah sebagai berikut : a. Mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Wawonii Timur Kabupaten Konawe Kepulauan ; b. Pada tanggal 22 April 2019 pukul 21.00 Para Teradu menggali, mencari informasi atas kebenaran materil rekomendasi dengan melakukan investigasi secara langsung di Desa Wakadawu Kecamatan Wawonii Timur dengan mengumpulkan ketua dan anggota KPPS pada TPS 01 Wakadawu 31922450, Fax. (021) 3192245, c. Para Teradu menggali informasi dari ketua KPPS, dan ditemukan kebenaran materil antara lain sebagai berikut : 1. Bahwa pada saat rapat persiapan pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara di mulai. Ketua KPPS terlebih dahulu melantik petugas KPPS 2. Jumlah pemilih yang terdaftar dalam model A3-KPU sebanyak 203 Pemilih dengan rincian jumlah pemilih Laki-laki sebanyak 103 Pemilih dan Pemilih perempuan sebanyak 100 Pemilih; 3. Jumlah pemilih yang datang menyalurkan Hak pilihnya sebanyak 184 Pemilih, terdiri atas pengguna Hak Pilih dalam DPT (C7.DPT-KPU) sebanyak 169 pemilih dan Pengguna Hak Pilih dalam DPK (C7.DPK-KPU) sebanyak 15 Pemilih dan tidak ada perbedaan setelah tim investigator menyandingkan dengan formulir C1-KPU 4. Pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS berlangsung tertib, aman dan lancar 5. Saat Pemilih An ARNILLAH masuk Menyalurkan Hak Pilihnya dengan Menggunakan KTP-EL dalam TPS antara pukul 12.00 s/d 13.00 waktu setempat, tidak ada Saksi partai politik maupun Pengawas TPS yang mempersoalkan dan/atau tidak terdapat catatan kejadian khusus dan keberatan saksi yang dituangkan dalam formulir model C2-KPU di TPS Wakadawu; 6. Semua tahapan baik sejak di mulainya rapat pemungutan suara sampai proses rekapitulasi selesai dan seluruh kotak suara di antar ke sekretariat PPK Kecamatan Wawonii Timur pada tanggal 18 April 2019 tidak ada peserta pemilu maupun Calon anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan yang mempersoalkan hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS 01 Wakadawu d. Bahwa Pemilih An. ARNILLAH datang membawa KTP-EL dengan alamat Desa Wakadawu dan menggunakan Hak pilihnya di TPS 01 Wakadawu dengan model DPK dan teradministrasi dalam form C7.DPK-KPU. Menurut ketua KPPS Tindakan yang diambil adalah benar dalam rangka menyelamatkan Hak Konstitusional warga Negara dalam menyalurkan Hak Pilihnya. Karena pada saat itu tidak ada instrument baik SIDALIH maupun Cek data Pemilih di aplikasi KPU RI yang bisa di gunakan untuk mengecek status Pemilih An. ARNILLAH. Kedua instrument tersebut sementara dalam gangguan/error e. Bahwa yang bersangkutan menyalurkan hak pilihnya di TPS 01 Wakadawu di buktikan dengan formulir Model C7.DPK-KPU nomor urut 13. Langkah yang diambil ketua KPPS sudah tepat, karena seorang penyelenggara pemilu dalam hal ini ketua KPPS TPS 01 Wakadawu harus berani mengambil sebuah keputusan atas status 31922450, Fax. (021) 3192245, pemilih An ARNILLAH apakah terdaftar dalam DPT atau tidak terdaftar. Apalagi waktu pengguna hak pilih kategori pengguna DPK antara pukul 12.00 s/d 13.00 waktu setempat. Status pemilih An. ARNILLAH nanti diketahui terdaftar di TPS 03 Kelurahan Molawe setelah 3 hari pasca pelaksanaan pemungutan suara di TPS 01 Wakadawu selesai. Lagipula, Konsekuensi bagi penyelenggara pemilu yang membuat hak pilih seseorang hilang tanpa ada alasan yang jelas adalah pidana maksimal 2 tahun, sesuai ketentuan pasal 510 UU 7/2017 f. bahwa tindakan yang dilakukan oleh ketua KPPS TPS 01 Wakadawu dalam melayani dan memberikan 5 jenis surat suara kepada Pemilih An. ARNILLAH adalah tepat. Karena status pengguna hak pilih An. ARNILLAH tercatat dalam formulir C7.DPK-KPU, bukan sebagai pemilih kategori DPTB karena KPU kabupaten Konawe Kepulauan tidak pernah menerima A5-KPU dari kabupaten Konawe Utara maupun yang diterbitkan oleh KPU kabupaten Konawe Kepulauan g. Menggali dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman terkait rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Panwascam Wawonii Timur. 1.12Bahwa duduk soal yang sangat mendasar dalam kasus a quo, adalah berkait rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) oleh Panwascam Kecamatan Wawonii Timur yang secara prosedural formil tidak didasari atas hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS atau berdasarkan Laporan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS sebagaimana ketentuan Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 65 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019. 1.13Bahwa Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2019 secara tegas memberikan kewenangan absolut Pengawas Pemilu dalam memastikan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) “Pengawas Pemilu sesuai dengan Kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pelaksanaan proses pemungutan suara, dengan cara : 1. Melakukan pengawasan secara menyeluruh di TPS; 2. Memeriksa kelengkapan tugas KPPS berupa tanda pengenal dan surat keputusan; 3. Mengawasi TPS di buka pada jam 07.00 dan di tutup pada jam 13.00 waktu setempat; 4. Memastikan pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah mendaftarkan diri di TPS sebelum pukul 13.00 waktu setempat terpenuhi hak pilihnya; 5. Memastikan kelengkapan atribut KPPS seperti surat keputusan pengangkatan, tanda pengenal dan atribut pendukung lainnya, serta kehadiran seluruh KPPS; 31922450, Fax. (021) 3192245, 6. Memastikan pembagian tugas anggota KPPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. Memastikan petugas KPPS dan petugas keamanan bukan merupakan simpatisan, anggota dan pengurus partai politik atau pasangan calon; 8. Memastikan ketua KPPS membuka kotak suara dan mengeluarkan seluruh isi perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara; 9. Memastikan ketua KPPS menghitung jumlah setiap jenis perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara; 10. Memastikan ketersediaan alat bantu tuna netra; 11. Memastikan KPPS melaksanakan kewajiban : a. Memasang salinan DPT dan DPTB serta Daftar Pasangan Calon, DCT anggota DPR, DCT anggota DPD, DCT anggota DPRD Provinsi, DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota ditempat yang telah ditentukan; b. Menetapkan perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. Menerima dan memeriksa kebenaran surat mandate saksi dari partai politik di tingkat kabupaten/kota atau diatasnya untuk pemilu anggota DPR, pasangan calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau diatasnya untuk pemilu presiden dan wakil presiden, dan calon DPD untuk pemilu anggota DPD sejumlah yang diatur dalam perundang-undangan; d. Memberikan salinan DPT kepada saksi dan panwaslu kelurahan/Desa atau pengawas TPS; dan e. Mengumumkan jika terdapat peserta pemilu yang berhalangan tetap dan/atau dibatalkan serta tidak sah; 12. Memastikan Saksi yang hadir pada rapat Pemungutan Suara tidak mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto, Pasangan Calon dan simbol/gambar Partai Politik, dan wajib membawa surat tugas/mandat tertulis dan hanya 1 (satu) Saksi yang dapat memasuki TPS dalam satu waktu; 13. Memastikan proses Pemungutan Suara dilakukan sesuai dengan agenda rapat Pemungutan Suara dimulai dari pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS, pembukaan perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara, dan penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara; 14. Memastikan Pemilih yang hadir dan terdaftar dalam DPT membawa Formulir model C6-KPU dan/atau identitas lainya dan menandatangani Formulir Model C7-DPT KPU; 15. Memastikan Pemilih yang terdaftar dalam DPTb menandatangani Formulir Model C7- DPTb KPU 16. Memastikan Pemilih yang terdaftar dalam DPK menandatangani Formulir Model C7- DPK KPU 17. Memastikan KPPS memeriksa kebenaran identitas Pemilih yang tidak membawa Formulir Model C6-KPU, dengan memeriksa identitas Pemilih yaitu 31922450, Fax. (021) 3192245, KTPel atau identitas lain yang berupa surat izin mengemudi, paspor, kartu keluarga, atau surat keterangan; 18. Memastikan ketua KPPS menandatangani Surat Suara pada tempat yang telah ditentukan untuk kemudian diberikan kepada Pemilih yang akan dipanggil untuk memberikan suara; 19. Memastikan ketua KPPS memanggil Pemilih untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih 20. Memastikan KPPS mendahulukan Pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil, atau orang tua untuk memberikan suara atas persetujuan Pemilih yang seharusnya mendapat giliran sesuai dengan nomor urut kehadiran 21. Memastikan Pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya mencelupkan salah satu jarinya ke dalam botol tinta hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar TPS 22. Memastikan KPPS memberikan pelayanan kepada Pemilih penyandang disabilitas 23. Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara 24. Memastikan kerahasian Pemilih di bilik suara 25. Memastikan ketua KPPS memberikan surat suara pengganti apabila Pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak atau sudah tercoblos untuk dilakukan pergantian hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara 26. Memastikan Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el dan didaftarkan pada DPK paling lama 1 (satu) jam sebelum Pemungutan Suara berakhir 27. Memeriksa Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf z, menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga yang sesuai dengan dalam KTP-el Pemilih tersebut 28. memastikan KPPS melayani penggunaan hak pilih terhadap Pemilih yang menjalani rawat inap dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan 29. Memastikan KPPS memberi tanda silang pada tempat tanda tangan ketua KPPS dan gambar Pasangan Calon terhadap Surat Suara yang tidak digunakan 30. Membuatkan berita acara serta dicatatkan dalam formulir kejadian khusus jika terjadi kekurangan perlengkapan pemungutan dan Penghitungan Suara 31. Menyampaikan saran perbaikan dan berkoordinasi dengan KPPS apabila terdapat kekurangan Surat Suara 1.14 Bahwa ketentuan sebagaimana point 1.13 sangat jelas terdapat peranan penting pengawas pemilu sebagai lembaga yang legal guna memastikan proses pemungutan suara di TPS berjalan sesuai ketentuan, dengan demikian rekomendasi aquo seharusnya telah melalui proses pengkajian yang mendalam berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas TPS atau berdasarkan Laporan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, olehnya itu norma hukum Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang 31922450, Fax. (021) 3192245, 7 Tahun 2017 jo Pasal 65 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 haruslah dimaknai bahwa hal ini dimaksudkan guna memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu apakah benar telah terjadi pelanggaran 1.15 Bahwa berdasarkan hasil pencermatan terhadap data dan fakta sebagaimana angka 1.11 diatas, tidak ditemukan keadaan yang menyebabkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Wakadawu Kecamatan Wawonii Timur sebagaimana ketentuan Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017 jo Pasal 65 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, dengan uraian sebagai berikut : a. secara prosedural formil, rekomendasi Panwascam Kecamatan Wawonii Timur tidak didasari atas hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS atau berdasarkan Laporan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS b. terdapat fakta hukum, bahwa Saudari Arnillah adalah merupakan warga yang berdomisili di Desa Wakadawu Kecamatan Wawonii Timur Kabupaten Konawe Kepulauan yang secara legalitas yang bersangkutan memiliki KTP- el yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan yang terbit sejak tanggal 24 November 2018 atau jauh sebelum pelaksanaan pemungutan suara Sehingga terhadap hasil pencermatan data dan fakta aquo, Para Teradu berkesempulan dengan menerbitkan Model PATPL-2 (vide Bukti T-5) yang kemudian disampaikan kepada Panwas Kecamatan Wawonii Timur bahwa Rekomendasi Panwas Kecamatan Wawonii Timur nomor 019/K.Panwas- Konkep-04/PM.00/IV/2019 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Wakadawu Kecamatan Wawonii Timur tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi ketentuan pasal 372 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 1.16Bahwa dalam persidangan a qou, terungkap fakta bahwa Pengadu mengakui bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh panwaslu kecamatan wawonii timur tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk di laksanakan PSU 1.17Bahwa pengakuan Pengadu terkait tidak terpenuhinya syarat formil dan materil untuk di laksanakan PSU sejalan pula dengan keterangan Pihak Terkait dalam persidangan incasu Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan mengakui bahwa ada kelalaian Panwaslu Kecamatan Wawonii Timur dalam mengeluarkan rekomendasi PSU, dalam hal tidak memperhatikan keterpenuhan Syarat absolute sebagaimana dalam peraturan Perundang- undangan yang berlaku, Pasal 372 dan 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan umum, dibuktikan dengan surat teguran Bawaslu Konawe Kepulauan terhadap Anggota Panwaslu Kecamatan Wawonii Timur (Vide tambahan Bukti T-6) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1.18Bahwa Teradu I, II, III, IV, V dan IV telah menjalani sidang pemeriksaan Gakumdu selaku pihak terlapor dengan pengadu yang sama dalam perkara kode etik aquo (saudara Irpan) dan dengan aduan yang sama, berdasarkan hasil kajian Gakumdu menyatakan bahwa KPU Kab. Konawe Kepulauan (Para Teradu) tidak terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan atau pun merugikan peserta pemilu tertentu dan telah melaksanakan rekomendasi Panwas Kecamatan Wawonii Timur dengan menelaah, mengkaji rekomendasi PSU tersebut sampai pada lahirnya keputusan untuk tidak melaksanakan PSU (Vide tambahan Bukti T-7) 1.19Bahwa dalam persidangan aquo, terungkap fakta sebagaimana keterangan Pihak Terkait bahwa Pengadu telah melakukan tindakan menekan dan melakukan kekerasan non fisik/psikis kepada panwaslu kecamatan wawonii timur untuk segera menerbitkan rekomendasi PSU di TPS 01 Wakadawu serta melakukan intimidasi kepada PPK wawonii timur untuk membuka secara paksa kotak suara dan meminta salinan formulir C7.DPK-KPU TPS 01 Wakadawu saat pleno rekap di Kecamatan Wawonii Timur pada hal kotak suara TPS 01 Wakadawu belum dibuka 1.20Bahwa fakta-fakta persidangan sebagaimana point 1.16 s/d 1.19 diatas, sesungguhnya telah mengurai benang merah kesalahan prosedur berkait lahirnya rekomendasi PSU, dengan demikian tindakan Para Teradu dengan melakukan pencermatan kembali terhadap rekomendasi aquo, sesungguhnya telah sesuai desain kelembagaan penyelenggara Pemilu yang pada hakekatnya bertujuan membangun check and balances sesama penyelenggara Pemilu sehingga terwujud kepastian hukum dan keadilan Pemilu. Sebaliknya, jika Para Teradu dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu beserta jajarannya tanpa melakukan mencermatan terhadap data atau dokumen rekomendasi dan/atau menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak sebagaimana amanah ketentuan peraturan perundang-undangan, justru tindakan Para Teradu dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang tidak sah, dan potensial dipersoalkan secara hukum bahkan secara etik penyelenggara pemilu 1.21Bahwa tindakan Para Teradu dengan melakukan pencermatan kembali terhadap rekomendasi aquo, sejalan dengan pendapat ahli (BAMBANG EKA CAHYA WIDODO/MANTAN KETUA BAWASLU RI) Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017 Perkara PHPU Pilkada Bombana Tahun 2017, berikut kami kutip : “Soal rekomendasi Panwaslih, pada prinsipnya Panwaslih memiliki kewenangan membuat rekomendasi, termasuk rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Namun demikian rekomendasi itu sudah seharusnya melalui proses pengkajian yang mendalam, melalui proses pengumpulan informasi yang akurat dengan mengundang dan memeriksa saksi-saksi termasuk memeriksa petugas KPPS, Panwas TPS, PPS, PPL, PPK dan Panwascam. Termasuk saksi pelapor maupun pihak 31922450, Fax. (021) 3192245, terlapor serta saksi-saksi lainnya untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran yang direkomendasikan. Proses kajian ini merupakan bagian tak terpisahkan dari rekomendasi, sehingga rekomendasi yang dibuat oleh Panwaslih Kabupaten merupakan rekomendasi yang kokoh yang disertai bukti-bukti yang cukup. Yang menjadi masalah dalam kasus di kabupaten Bombana ini dalam hal ini Perkara No 34/PHP.BUP-XV/2017, ada problem akurasi yang menimbulkan keraguan terhadap kualitas rekomendasi dari panwaslih, karena itu sebagai tindak lanjut dari rekomendasi tersebut adalah kewajiban KPU kabupaten untuk memeriksa fakta-fakta clan kebenaran dari isi rekomendasi tersebut. Jika kemudian KPU menemukan fakta yang berbeda dengan isi rekomendasi Panwaslih, maka wajib bagi KPU menyampaikan temuannya tersebut kepada Panwaslih, dan menolak melaksanakan rekomendasi tersebut, jika memang bisa dibuktikan oleh KPU bahwa rekomendasi panwaslih tidak akurat. Kesalahan-kesalahan akibat ketidakakuratan dalam menyusun rekomendasi justru menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan pemilihan, hal ini akan berdampak terhadap tatakelola pemilu (electoral governance) yang juga menjadi tanggungjawab dari panwaslih tidak hanya tanggung jawab KPU Keakuratan rekomendasi biasanya dihasilkan dari kajian yang mendalam terhadap informasi yang berhasil dikumpulkan sebelumnya. Ketidakakuratan rekomendasi sebaliknya justru melahirkan pertanyaan pada kualitas informasi yang dikumpulkan untuk membuat kajian sebelum rekomendasi diluncurkan. Rekomendasi yang dibuat Panwas seharusnya bukan sekedar melempar bola panas ke KPU tapisecara akurat menunjuk kelemahan tatakelola pemilu yang harus diperbaiki, karena itu semakin akurat rekomendasi semakin bagus kualitasnya” 1.22 Bahwa tindakan Para Teradu dengan melakukan pencermatan kembali terhadap rekomendasi aquo sejalan pula dengan Pendapat Majelis DKPP dalam Putusan Nomor 317/DKPP-PKE-VII/2018, Nomor I/DKPP-PKE- VIII/2019 berikut kami kutip : “DKPP menilai bahwa tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang pada intinya KPU berwenang memeriksa dan melakukan pencermatan dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, tindakan para Teradu dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah sesuai prosedur kerja sebagaimana dimaksud peraturan perundang-undangan. Para Teradu telah melaksanakan kewajiban hukum dan etika, melengkapi prosedur kerja Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang di dalam perkara No. 304/DKPP-PKE-VII/2019 terbukti bekerja tidak cermat 31922450, Fax. (021) 3192245, dan berpotensi menghilangkan hak konstitusional Calon Kepala Daerah. Tindakan para Teradu juga telah sesuai desain kelembagaan penyelenggara Pemilu yang pada hakekatnya bertujuan membangun check and balances penyelenggara Pemilu sehingga terwujud kepastian hukum dan keadilan Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP 1.23 Dalam perkara aquo, sesungguhnya jika Saudari Arnila tidak diberi kesempatan untuk menyalurkan hak pilihnya oleh KPPS yang secara dejure dan defacto memiliki legalitas kependudukan yang sah apalagi masih tersedia surat suara, sesungguhnya tindakan aquo berpotensi terkategori sebagai tindakan yang menghalangi hak konstitusional pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya yang dilindungi oleh undang- undang, bahkan dapat menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap legitimasi proses demokrasi khususnya di TPS 01 Desa Wakadawu 1.24Bahwa dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Pengadu mengakui saudari Arnilla sesungguhnya adalah merupakan penduduk yang berdomisili di Desa Wakadawu namun yang bersangkutan (arnilla) tidak mengetahui jika dirinya terdaftar di Daerah lain 1.25Dengan menerbitkan Model PATPL-2 (vide Bukti T-5) sebagai tindaklanjut atas Rekomendasi Panwascam, senyatanya Para Teradu telah memberikan Kepastian Hukum dan bertindak secara Profesional dalam Pelaksanaan Tugasnya sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu khususnya pada Pasal 6 ayat 3 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 1.26Bahwa tindakan kehati-hatian Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu demi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang berkepastian hukum dengan melakukan pencermatan kembali terhadap rekomendasi aquo adalah merupakan tindakan yang tepat dan telah sesuai dengan amanah ketentuan peraturan perundang undangan maka haruslah dimaknai bahwa Para Teradu tidak menyalahi prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana ketentuan norma pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dengan demikian beralasan secara hukum untuk dinyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran etik penyelenggara pemilu Kesimpulan Para Teradu tentang aduan bahwa Para Teradu disinyalir berkonspirasi secara bersama-sama pada internal Penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan untuk membatalkan pelaksanaan PSU di TPS 01 Wakadawu Kecamatan Wawonii Timur karena memiliki ikatan kekerabatan dan/atau kekeluargaan dengan Calon Anggota Legislatif pada Daerah Pemilihan Konawe Kepulauan II yang meliputi Kecamatan Wawonii Utara, Wawonii Timur Laut dan Wawonii Timur, sebagai berikut : 31922450, Fax. (021) 3192245, 2.1 Bahwa TIDAK BENAR aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu telah berkonspirasi dengan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan untuk membatalkan pelaksanaan PSU di TPS 01 Wakadawu Kecamatan Wawonii Timur karena memiliki ikatan kekerabatan dan/atau kekeluargaan dengan Calon Anggota Legislatif pada Daerah Pemilihan Konawe Kepulauan II yang meliputi Kecamatan Wawonii Utara, Wawonii Timur Laut dan Wawonii Timur, dan terhadap dalil aquo adalah merupakan dalil mengada-ada sebagaimana Para Teradu telah uraikan dalam jawaban sebelumnya 2.2 Bahwa sebagaimana jawaban para Teradu BENAR Saudara Iskandar Selaku Teradu I memiliki hubungan kekerabatan dengan Saudara Imanuddin (Caleg PKB Nomor Urut 1 Dapil Konawe Kepulauan II) yaitu hubungan sebagai Paman dan keponakan karena Ibu Saudara Iskandar Selaku Teradu I bersepupu derajad keempat dengan Saudara Imanuddin. Namun dalam pelaksanaan tugas Teradu I tidak pernah mengedepankan hubungan kekerabatan tersebut untuk menguntungkan atau merugikan calon tertentu ataupun peserta Pemilu tertentu. Untuk memenuhi Prinsip Proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Teradu I telah mengumumkan dalam setiap Rapat-Rapat yang dihadiri oleh Peserta Pemilu dan Bawaslu tentang adanya hubungan kekerabatan bukan hanya dengan Saudara Imanuddin tetapi juga dengan beberapa calon lain yang memiliki hubungan kekerabatan yaitu Husain Mahalik (Caleg PDIP Nomor Urut 4 Dapil Konawe Kepulauan I), Muammar (Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 3 Dapil II), Aspar (Caleg Partai Nasdem Nomor urut 1 Dapil III), Imam Fardi (Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 7 Dapil I), Jaswan (Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 1 Dapil II) 2.3 Bahwa benar Saudara Darman Selaku Teradu 4 memiliki hubungan kekerabatan dengan Saudara Arifudin Bakrie (Caleg Nasdem Nomor Urut 4 Dapil Konawe Kepulauan 2) yaitu hubungan sebagai saudara kandung. Namun dalam pelaksanaan tugas Teradu 4 tidak pernah mengedepankan hubungan kekerabatan tersebut untuk menguntungkan atau merugikan calon tertentu ataupun peserta Pemilu tertentu. Untuk memenuhi Prinsip Proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Teradu 4 telah mengumumkan dalam setiap Rapat-Rapat yang dihadiri oleh Peserta Pemilu dan Bawaslu tentang adanya hubungan kekerabatan bukan saja hanya terhadap Saudara Arifudin Bakrie tetapi juga dengan beberapa calon lain yang memiliki hubungan kekerabatan yaitu Hatiga (Caleg PDIP Nomor Urut 2 Dapil Konawe Kepulauan 2), Aspar (Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 1 Dapil 3) 2.4 Bahwa benar saudara Sainal selaku teradu 6 memiliki hubungan kekerabatan dengan saudara Hajarpin (Caleg Demokrat nomor urut 4 31922450, Fax. (021) 3192245, dapil Konawe Kepulauan 2) sebagai saudara sekandung. Tapi dalam konteks kelembagaan yang bersangkutan hanya sebatas staf sekretariat KPU Kabupaten Konawe Kepulauan, tidak punya kewenangan apalagi mengintervensi komisioner dalam proses pengambilan Keputusan 2.5 Bahwa dalam persidangan aqou, Pihak Pengadu tidak mampu membuktikan kebenaran dalil dalam pokok aduannya berkait adanya konspirasi Para Teradu dengan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan untuk membatalkan pelaksanaan PSU di TPS 01 Wakadawu Kecamatan Wawonii Timur karena memiliki ikatan kekerabatan dan/atau kekeluargaan dengan Calon Anggota Legislatif pada Daerah Pemilihan Konawe Kepulauan II yang meliputi Kecamatan Wawonii Utara, Wawonii Timur Laut dan Wawonii Timur 2.6 Oleh karena Pihak Pengadu tidak mampu membuktikan kebenaran dalil dalam pokok aduannya, dengan demikian dalil Pengadu tidak berdasar hukum dan beralasan secara hukum bagi DKPP RI untuk menolak pokok aduan aquo Jawaban Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara Selaku TERADU VII 1. Bahwa benar saudara Teradu adalah Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan Sesuai Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia NO; 0648/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 Tanggal 14 Agustus 2018 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Tenggara Masa Jabatan 2018-2023. Dan berita Acara Pleno Pemilihan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan NO : 001/BA/BAWASLU-PROV.SG-10/HK.01.01/VIII/2018 Tanggal 16 Agustus 2018 (vide Bukti T-1 dan T-2) 2. Bahwa Teradu dengan tegas membantah dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu telah berkonspirasi secara bersama-sama KPU untuk membatalkan pelaksanaan PSU di TPS 01 Wakadawu Kecamatan Wawonii Timur 3. Bahwa BENAR Teradu VII memiliki hubungan kekerabatan dengan Sdr. H. Ishak.SE (Caleg Partai Golkar Nomor Urut 1 Dapil Konawe Kepulauan II) yaitu hubungan sebagai Saudara Kandung (Adik Kakak) Namun, dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab Teradu VII tetap berpegang teguh pada norma ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip atas asas penyelenggara pemilu yang mandiri, jujur, adil dan profesional 4. Bahwa Teradu VII dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan TIDAK PERNAH mengedepankan hubungan kekerabatan diatas kewenangan yang dapat berpotensi 31922450, Fax. (021) 3192245, menguntungkan atau merugikan calon tertentu ataupun peserta Pemilu tertentu. Untuk memenuhi Prinsip Proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 5. Bahwa sesuai amanah ketentuan pasal 8 Huruf k Peraturan DKPP N0 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. secara sadar Teradu VII TELAH MENGUMUMKAN dalam setiap Rapat-Rapat, baik dalam rapat pleno internal Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan maupun dalam Rapat-Rapat yang dihadiri oleh Peserta Pemilu, Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu tentang adanya hubungan kekerabatan saya dengan salah satu caleg yaitu Saudara H. Ishak,SE (Caleg Partai Golkar Nomor Urut 1 Dapil Konawe Kepulauan II). (vide Bukti T-3) 6. Bahwa berkait permasalahan tidak dilaksanakannya rekomendasi PANWASLUCAM Wawonii Timur No : 019/K.PANWAS-KONKEP- 04/PM.00/IV/2019 Tanggal 20 April 2019 Tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Pada TPS 01 Desa Wakadawu Kecamatan Wawonii Timur Kabupaten Konawe Kepulauan Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan, Teradu tidak dalam posisi yang bisa mempengaruhi Pihak Pengambil Keputusan dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan 7. Bahwa pada saat itu Teradu sedang berada di Kota Kendari sejak tanggal 23 April 2019 sampai dengan tanggal 25 April 2019 dimana teradu tengah menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kegiatan Rakor Persiapan Pemungutan Suara Ulang (vide Bukti T-4). Oleh karena itu teradu tidak mengetahui atau tidak memiliki hak untuk mempengaruhi terhadap pengambilan keputusan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan berkait tindaklanjut rekomendasi pelaksanaan PSU 8. Bahwa jalur koordinasi berkait tindaklanjut pelaksanaan rekomendasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan terbatas pada antara Panwaslucam menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Konawe Kepulauan melalui PPK yang kemudian PPK meneruskan kepada Pihak KPU Kabupaten Konawe Kepulauan untuk dilakukan kajian atas rekomendasi Panwascam 9. Selanjutnya terhadap hasil kajian aquo, KPU Kabupaten Konawe Kepulauan menyampaikan secara resmi Surat yang ditujukan kepada PANWASLUCAM Kecamatan Wawonii Timur Tentang penyampaian tidak dapat dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Desa Wakadawu Kecamatan Wawonii Timur (Vide Surat KPU No. 121/PL.01.2-SD/7412/KPU-Kab/IV/2019 10. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, tidak terdapat Tindakan konspirasi yang dilakukan oleh Teradu VII bersama-sama KPU untuk 31922450, Fax. (021) 3192245, membatalkan pelaksanaan PSU di TPS 01 Wakadawu Kecamatan Wawonii Timur 11. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu hanya merupakan sebuah argumentasi atau rekayasa dengan cara membangun opini yang disimpulkan sendiri oleh Pengadu tanpa didasari oleh bukti-bukti atau fakta hukum yang relevan, sehingga terhadap dalil Pengadu aquo haruslah dikesampingkan [2.5] Para Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-8, sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Undangan Rapat Pleno Nomor 120/PP.09.1-Und/7412/KPU- Kab/IV/2019 2. Bukti T-2 : Model PAPTL-2 Tindak lanjut rekomendasi panitia pengawas pemilihan umum kecamatan wawonii timur Kabupaten konawe kepulauan terkait rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) Nomor 019/K.PANWAS-KONKEP- 04/PM.00/IV/2019 3. Bukti T-3 : Fotokopi KTP atas nama Arnillah 4. Bukti T-4 : Foto Scan Sistem Informasi Admnistrasi Kependudukan (SIAK) Konawe Kepulauan 5. Bukti T-5 : Daftar Hadir Pemilih Khusus Pemilu 2019 Model A.DPK-KPU 6. Bukti T-6 : Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Nomor 019/K.Panwas-Konkep-04/PM.00/IV/2019 7. Bukti T-7 ; Foto Scan KTP atas nama Arnillah dan Foto Scan hasil cek pemilih pemilu 2019 8. Bukti T-8 : Berita acara Nomor 68/PL.01-BA/7412/KPU-Kab/IX/2018 tentang rapat pleno penyampain [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; 31922450, Fax. (021) 3192245, [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; 31922450, Fax. (021) 3192245, c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu tidak melaksanakan Rekomendasi Panwas Kecamatan Wawonii Timur untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Desa Wakadau Kecamatan Wawonii Timur. Hal itu diduga karena adanya hubungan kekerabatan Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Konawe Kepulauan dan Teradu VII selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan dengan peserta Pemilu yang menimbulkan konspirasi untuk membatalkan rekomendasi a quo. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. Para Teradu dalam melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu telah bertindak secara profesional, jujur, mandiri, independen dan berkepastian hukum dengan berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu, Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Bentuk tindakan nyata Para Teradu telah menindaklanjuti Rekomendasi Panwas Kecamatan Wawonii Timur Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 019/K.Panwas-Konkep- 04/PM.00/IV/2019 untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 01 Desa Wakadawu Wawonii Timur adalah dengan melakukan pencermatan kembali data atau dokumen dan/atau menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak atas rekomendasi Pengawas Pemilu baik menyangkut keterpenuhan syarat formil maupun syarat materiil untuk dilakukan PSU sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu. Pada Teradu melakukan investigasi secara langsung pada tanggal 22 April 2019 Pukul 21.00 WITA di Desa Wakadawu Kecamatan Wawonii Timur dengan mengumpulkan ketua dan anggota KPPS pada 31922450, Fax. (021) 3192245, TPS 01 Wakadawu. Dari proses investigasi tersebut, ditemukan kebenaran materil bahwa jumlah pemilih yang terdaftar dalam model A3-KPU sebanyak 203 Pemilih dengan rincian jumlah pemilih Laki-laki sebanyak 103 Pemilih dan Pemilih perempuan sebanyak 100 Pemilih. Jumlah pemilih yang datang menyalurkan Hak pilihnya sebanyak 184 Pemilih, terdiri atas pengguna Hak Pilih dalam DPT (C7.DPT-KPU) sebanyak 169 pemilih dan Pengguna Hak Pilih dalam DPK (C7.DPK- KPU) sebanyak 15 Pemilih dan tidak ada perbedaan setelah tim investigator menyandingkan dengan formulir C1-KPU. Saat Pemilih atas nama Arnilah masuk menyalurkan Hak Pilihnya dengan menggunakan KTP-el dalam TPS antara pukul 12.00 s.d 13.00 waktu setempat, tidak ada Saksi partai politik maupun Pengawas TPS yang mempersoalkan dan/atau tidak terdapat catatan kejadian khusus dan keberatan saksi yang dituangkan dalam formulir model C2-KPU di TPS Wakadawu. Semua tahapan baik sejak di mulainya rapat pemungutan suara sampai proses rekapitulasi selesai dan seluruh kotak suara di antar ke sekretariat PPK Kecamatan Wawonii Timur pada tanggal 18 April 2019 tidak ada peserta pemilu maupun calon anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan yang mempersoalkan hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS 01 Wakadawu. Selanjutnya, pemilih atas nama Arnilah datang membawa KTP-el dengan alamat Desa Wakadawu dan menggunakan hak pilihnya di TPS 01 Wakadawu dengan model DPK dan teradministrasi dalam form C7.DPK-KPU. Menurut ketua KPPS, tindakan yang diambil adalah dalam rangka menyelamatkan hak konstitusional warga negara dalam menyalurkan hak pilihnya. Karena pada saat itu tidak ada instrument baik Sidalih maupun cek data Pemilih di aplikasi KPU RI yang bisa di gunakan untuk mengecek status Pemilih atas nama Arnilah. Kedua instrument tersebut sementara sedang dalam gangguan jaringan. Status pemilih atas nama Arnilah baru diketahui terdaftar di TPS 03 Kelurahan Molawe setelah 3 hari pasca pelaksanaan pemungutan suara di TPS 01 Wakadawu selesai. Lagipula konsekuensi bagi penyelenggara pemilu yang membuat hak pilih seseorang hilang tanpa ada alasan yang jelas adalah pidana maksimal 2 tahun, sesuai ketentuan pasal 510 UU 7/2017. Bahwa persoalan mendasar dalam pokok aduan a quo adalah berkait rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) oleh Panwascam Kecamatan Wawonii Timur yang secara prosedural formil tidak didasari atas hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS atau berdasarkan Laporan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS sebagaimana ketentuan Pasal 372 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 65 ayat (2) PKPU Nomor 9 Tahun 2019 perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Dengan demikian, secara prosedural formil rekomendasi Panwascam Kecamatan Wawonii Timur tidak didasari atas hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS atau berdasarkan Laporan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS. Selain itu, terdapat fakta hukum bahwa pemilih atas nama Arnillah merupakan warga yang berdomisili di Desa Wakadawu Kecamatan Wawonii Timur Kabupaten Konawe Kepulauan yang secara legalitas memiliki KTP-el yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan sejak tanggal 24 November 2018 atau jauh sebelum pelaksanaan 31922450, Fax. (021) 3192245, pemungutan suara. Sehingga terhadap hasil pencermatan data dan fakta tersebut, Para Teradu berkesimpulan bahwa Rekomendasi Panwas Kecamatan Wawonii Timur nomor 019/K.Panwas-Konkep-04/PM.00/IV/2019 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Wakadawu Kecamatan Wawonii Timur tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi ketentuan pasal 372 ayat 2 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tetang Pemilihan Umum. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, keterangan saksi, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan telah menindaklanjuti Rekomendasi Panwas Kecamatan Wawonii Timur Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 019/K.Panwas-Konkep- 04/PM.00/IV/2019 untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 01 Desa Wakadawu Wawonii Timur akibat adanya Pemilih yang menggunakan hak pilih sementara tidak terdaftar di TPS tersebut. Berpedoman pada ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu. KPU Kabupaten Konawe Kepulauan melakukan pencermatan kembali data atau dokumen dan/atau menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak atas rekomendasi Pengawas Pemilu baik terkait keterpenuhan syarat formil maupun syarat materiil untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). KPU Kabupaten Konawe Kepulauan telah melakukan investigasi secara langsung pada tanggal 22 April 2019 Pukul 21.00 WITA di Desa Wakadawu Kecamatan Wawonii Timur dengan mengumpulkan ketua dan anggota KPPS pada TPS 01 Wakadawu. Hasil investigasi, terungkap fakta bahwa ketua KPPS mengizinkan pemilih atas nama Arnilah menggunakan hak pilih di TPS dengan menunjukkan KTP-el selanjutnya dimasukkan ke dalam kategori DPK demi menyelamatkan hak konstitusional warga negara. Karena pada saat itu, telah dilakukan pengecekan data Pemilih pada aplikasi Sidalih KPU RI namun sedang mengalami gangguan jaringan sehingga tidak bisa digunakan untuk mengecek validitas Pemilih atas nama Arnilah. Status pemilih atas nama Arnilah baru diketahui terdaftar di TPS 03 Kelurahan Molawe Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara 3 hari pasca pelaksanaan pemungutan suara di TPS 01 Wakadawu selesai. Apabila hak pilih Arnilah tidak diselamatkan Ketua KPPS memahami konsekuensi bagi Penyelenggara Pemilu yang menghilangkan hak pilih seseorang dikenai sanksi pidana maksimal 2 tahun sebagaimana ketentuan pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Memperhatikan fakta tersebut, KPU Kabupaten Konawe Kepulauan menyimpulkan tidak dapat melaksanakan rekomendasi Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Wakadawu oleh Panwascam Kecamatan Wawonii Timur karena secara formil berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 65 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum wajib didasari hasil penelitian 31922450, Fax. (021) 3192245, dan pemeriksaan Pengawas TPS atau Laporan Panwaslu Kelurahan/Desa. Terungkap fakta bahwa pemilih atas nama Arnillah merupakan warga yang berdomisili di Desa Wakadawu Kecamatan Wawonii Timur Kabupaten Konawe Kepulauan sejak tanggal 24 November 2018 dengan memiliki KTP-el yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan. KPU Kabupaten Konawe Kepulauan juga telah secara aktif berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Konawe Kepulauan untuk meminta data penduduk yang pindah masuk pada periode 10 Desember 2018 s.d 11 Februari 2019 untuk mengantisipasi pemilih yang akan menggunakan hak pilih dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK), akan tetapi penduduk atas nama Arnilah tidak tercantum karena perpindahan domisili yang bersangkutan sejak tanggal 24 November 2018. KPU Kabupaten Konawe Kepulauan menjelaskan dalam proses pemutakhiran data pemilih, Arnilah tidak bertempat tinggal di Desa Wakadawu, akan tetapi sehari- hari tinggal di Kendari mengikuti keluarganya. Sehingga tidak teridentifikasi oleh petugas pemutakhiran data pemilih saat melakukan pencocokan data pemilih. DKPP menilai bahwa tindakan KPU Kabupaten Konawe Kepulauan dalam menindaklanjuti rekomendasi Pengawas Pemilu a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum jo Pasal 65 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang pada intinya KPU berwenang memeriksa dan melakukan pencermatan dalam menindaklanjuti rekomendasi pengawas Pemilu untuk melihat keterpenuhan syarat formil maupun syarat materiil rekomendasi a quo. KPU Kabupaten Konawe Kepulauan telah memenuhi kewajiban hukum dan etika dalam menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kecamatan Wawonii Timur. Selanjutnya terkait aduan adanya hubungan kekerabatan antara Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Konawe Kepulauan dan Teradu VII selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan dengan peserta Pemilu yang diduga menyebabkan adanya konspirasi untuk membatalkan pelaksanaan PSU di TPS 01 desa Wakadawu, terungkap fakta bahwa Teradu I maupun Teradu VII telah mengumumkan hubungan kekerabatannya dengan peserta Pemilu dalam rapat pleno maupun setiap rapat- rapat yang dihadiri peserta Pemilu untuk memenuhi prinsip proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para 31922450, Fax. (021) 3192245, Teradu, serta bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3.] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Iskandar selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan, Teradu II Bahrun Marzuki, Teradu III Badran, Teradu IV Darman, Teradu V Nasaruddin masing-masing Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan, Teradu VI Sainal Staf Sekertariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan dan Teradu VII Muhammad Tawil selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Ida Budhiati, Alfitra Salam, Muhammad dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Delapan Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sepuluh bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Para Teradu. KETUA ttd Harjono 31922450, Fax. (021) 3192245, ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Alfitra Salamm Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 31922450, Fax. (021) 3192245,