III. DUDUK PERKARA
Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 71/VI-P/L-
DKPP/2017 tanggal 3 maret 2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 67/DKPP-
PKE-VI/2017; Pengaduan Nomor 153/VI-P/L-DKPP/2017 tanggal 10 April 2017 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor: 95/DKPP-PKE-VI/2017 yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
2.1.1 Perkara 67/DKPP-PKE-VI/2017
Bahwa Pengadu I dan II menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan
oleh Pengadu Prinsipal dan Kuasa Pengadu secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal
20 April 2017 dan 17 Mei 2017 bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V dengan memerintahkan perusahaan rekanan
melakukan pencetakan suara melebihi ketentuan Undang-Undang yakni 2,5 persen
dari jumlah pemilih tetap. Hal itu terungkap ketika dilakukan pemeriksaan
gabungan pada tanggal 13 Februari 2017 yang dilakukan Tim Gabungan dari
Unsur Pemrintah Daerah Maluku Tenggara Barat (MTB), Polres, KPU Kabupaten
MTB, dan Panwas Kabupaten MTB. Saat itu ditemukan kelebihan surat suara
sejumlah 511 lembar. Teradu I s.d V memerintahkan agar surat suara tersebut
dimusnahkan, namun atas laporan tim pemenangan Paslon, Surat suara itu disita
dan diamankan sebagai barang bukti dan dititipkan di Polres MTB (vide Bukti P-1).
Atas tindakannya, Teradu I sd. V telah melanggar mekanisme dan ketentuan
Undang-Undang Yang berlaku.,
2. Mekanisme dan pentahapan pemilihan bupati dan wakil bupati telah diamanatkan
dalam ketentuan Undang-Undang dan peraturan KPU sebagai pelaksana, untuk
mengatur secara teknis tahapan pemilihan tersebut, namun dalam proses
pencetakan surat suara dan logistik lainnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV, dan Teradu V telah melawan hukum. Bahwa Teradu I telah menyetujui
Sekretaris KPU Kabupaten MTB Tomas Rangotwat melakukan pencetakan dan
pengadaan surat suara dan seluruh logistik yang berkaitan dengan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati MTB 2017. Hal ini terungkap dari pengakuan Teradu V
Marthen Kanikir yang menyampaikan dalam rapat yang difasilitasi Polres MTB
pada tanggal 16 Februari 2017 yang dihadiri seluruh komisioner KPU Kabupaten
MTB (Teradu I s.d V), Tiga anggota Panwas MTB (Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu
VIII), Gakkumdu, Pasangan Calon Nomor Urut 3 Dharma Oratmangun – Markus
Faraknimela (DOA) dan Nomor Urut 2 Petrus Paulus Werimbinan Taborat, S.H. -
Yusup Silety, S.H., M.H. (POWER JUSTIS) bersama Tim Kampanye. Dalam forum
tersebut terungkap bahwa Teradu V yang merupakan Divisi Perlengkapan dan
Logistik seharusnya bertanggung jawab terhadap pengadaan dan pencetakan surat
suara dan logistik lain yang berkaitan dengan proses pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten MTB. Namun kewenangan itu diambil alih Sekretaris KPU
Thomas Rangotwat, sehingga Teradu V bertanggung jawab. (vide Bukti P-2).
Tindakan Teradu I dan V merupakan pelanggaran terhadap mekanisme pencetakan
surat suara dan pengadaan logistik pemilihan.
3. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2017 bertempat di TPS IV Desa Olilit Teradu I dan
Teradu IV Petrus Regen Lartutul secara melawan hukum memerintahkan KPPS
TPS IV untuk menghentikan proses pemungutan suara. Kejadian tersebut
disaksikan Teradu VI Gerson Lambiombir. Bahwa tidak terdapat titik kesepakan
Pemilih yang datang ke TPS IV namun tidak terdaftar di DPT, tidak memiliki KTP-
elektronik namun telah melakukan perekaman data di Dukcapil Kabupaten MTB,
namun sampai hari pemungutan suara pada tanggal 15 Februari 2017 masyarakat
tidak mendapat keterangan dari Dukcapil sebagai pengganti KTP elektronik yang
disebabkan blanko KTP elektronik habis. Para Calon pemilih datang membawa KTP
nasional, Kartu keluarga (KK), Keterangan Kepala Desa, dan tidak diizinkan
memilih oleh PPS dan KPPS TPS IV Desa Olilit atas perintah Teradu I dan IV.
Sehingga terjadi perdebatan hingga sekitar Pukul 22.30 WIT. Teradu I
memerintahkan penghentian pemilihan di TPS IV Desa Olilit dan lalu pergi dengan
pengawalan Aparat Polres MTB. Bahwa Teradu I dan IV terbukti telah menghalang-
halangi Pemilih dalam menggunakan haknya pada hari pemungutan suara.
4. Bahwa setelah menghentikan pemilihan tanggal 12 Februari 2017, Pada tanggal 15
februari 2017 Teradu I memerintahkan KPPS TPS IV Desa Olilit untuk
melanjutkan perhitungan suara pada malam hari tanggal 21 Februari 2017 tanpa
pemberitahuan para saksi Nomor Urut 2 dan 3 sehingga para saksi tidak dapat
menghadirinya. Perhitungan tersebut dikawal oleh aparat Polres MTB, dan setelah
melakukan perhitungan suara, Teradu I dan KPPS , membawa Kotak suara ke
Kantor KPU MTB. (Vide Bukti P-4). Tindakan Teradu I melanggar ketentuan tentang
perhitungan suara di TPS yang secara otomatis merugikan Pasangan Nomor Urut 2
dan 3 karena Perhitungan pada TPS IV Desa Olilit itu hanya hanya dihadiri Paslon
Nomor Urut 1.
5. Bahwa PPS Desa Tumbur tidak mengumumkan DPT Kepada masyarakat dan tidak
menempelkannya di tempat umum sehingga para pemilih tidak mengetahui
dengan pasti dan benar mengenai nama mereka. Namun, tidak ada sanksi atau
teguran dari Teradu I s.d V yang seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap
seluruh tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Maluku
Tenggara Barat, walaupun telah dilaporkan oleh masyarakat dan Tim Kampanye
Paslon Nomor urut 3.
6. Bahwa Teradu III telibat kepengurusan partai politik. berdasarkan Revisi
kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode
2012 – 2017, Teradu III dilantik sebagai Sekretaris Majelis Pertimbangan Partai
Demokrat Cabang MTB. Bahwa hingga saat ini, Teradu III tetap menjalankan dua
jabatan yakni komisioner KPU Kabupaten MTB dan Sekretaris Majelis
Pertimbangan Partai Demokrat Kabupaten Maluku Tenggara Barat (vide Bukti P-6).
7. Teradu I s.d V telah menolak melaksanakan rekomendasi Panwas Kabupaten
Maluku Tenggara Barat Nomor: 074/Panwaslih-Tansel/II/2017, Nomor
075/Panwaslih-Tansel/II/2017 tertanggal 20 Februari 2017, dan Nomor
076/Panwaslih-Tansel/II/2017 yang direkomendasikan kepada PPK Tanimbar
Selatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS IV Desa Olilit,
TPS II Kelurahan Saumlaki, dan TPS I Desa Latdalam, namun berdasarkan
Keputusan KPU MTB Melalui surat Nomor 32/Seskab.MTB/II/2017 menolak untuk
melaksanakan tiga rekomendasi tersebut dengan alasan penyerahan rekomendasi
kepada KPU kabupaten MTB telah melewati tenggat waktu sebagaimana diatur
Perpu (Vide Bukti P-7.1, P-7.2, dan P-7.3). Tindakan Teradu I, II, III, IV, dan V
merupakan pelanggaran hukum serius karena sangat berpengaruh terhadap
perolehan suara Pengadu.
8. Bahwa Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 telah
melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan calon Bupati Nomor Urut I Petrus
Patlolon dan tim kampanyenya ke Panwas Kabupaten MTB pada tanggal 16
Februari 2017. Namun berdasarkan Rekomendasi Sentra Gakkumdu yang
dipimpin Teradu VIII bahwa laporan Nomor 06/LP/Pilbup/II/2017 dan laporan
Nomor 08/LP/PILBUP/II/2017 tentang Politik Uang yang dilakukan oleh Calon
Nomor Urut 1 dan tim kampanyenya dihentikan dengan alasan tidak memenuhi
unsur pidana politik uang. Padahal bukti yang dilampirkan pelapor lebih dari dua,
yakni saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut, bukti uang yang diberikan,
dan bukti video pendek yang direkam melalui telepon genggam. (vide bukti P-8.1, P-
8.2, dan P-8.3).
9. Bahwa Teradu VI s.d VIII tidak memberikan rekomendasi kepada penyidik Polres
MTB untuk melakukan proses hukum terhadap Teradu I s.d V. Berdasarkan surat
yang ditandatangani oleh Teradu I s.d V dengan Nomor 32/Seskab.MTB/II/2017
menolak melaksanakan tiga rekomendasi dengan alasan penyerahan rekomendasi
tersebut telah melampaui batas waktu. Hal itu dipertegas Teradu I s.d V saat pleno
rekapitulasi tanggal 24 februari 2017 bahwa Teradu I s.d V menolak melaksanakan
PSU sebagaimana rekomendasi Panwas Kabupaten MTB. Bahwa tindakan tidak
melaksanakan Rekomendasi Panwas tanpa alasan yang diatur undang-Undang
telah memenuhi unsur Pasal 193 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Berdasarkan kewenangannya, Panwas Kabupaten MTB harus segera
merekomendasikan kepada Penyidik Polres MTB untuk dilakukan proses secara
hukum. Namun hal itu baru dilakukan Teradu I s.d V pada 8 Maret 2017.
Sehingga Penyidik baru menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penydiikan
(SPDP) tanggal 9 Maret 2017. Pada hari yang sama kepala Kejaksaan Negeri
Saumlaki mengeluarkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum
untuk mengikuti perkembangan Penyidikan Perkara Pemilu Nomor PRIN-
84/S.1.15/Euh.1/03/2017 (Vide bukti P-9).
2.1.2 Perkara 67/DKPP-PKE-VI/2017 (Untuk Teradu I s.d V)
Bahwa Pengadu III a.n Petrus Paulus Werembinan Taborat telah ajukan aduan tertulis
perihal pelanggaran kode etik Teradu I s.d V yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu I tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan penelitian
terhadap para Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat
tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh Para Calon salah satunya adalah
persyaratan tentang tanggungan hulang baik secara perorangan maupun secara
badan hukum yang menjadi tanggung jawab para Calon pada tanggal 24 Oktober
2016 di kantor komisi Pemilihan Umum Kab. Maluku Tenggara Barat Jl. Ir
Soekarno, Saumlaki, Maluku Tenggara Barat, sehingga atas perbuatan tersebut
diduga Teradu telah melanggar Pasal 45 ayat 2 huruf d jo. Pasal 49 ayat (1)
Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupatl, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang dan atau melanggar Pasal 11 butir a Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan
Dcwan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 dan
Nomor 1 Tahun 2012.
2. Bahwa dalam rapat yang dihadiri oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kapolres
Maluku Tenggara Barat, Tim Pemenang No. Urut 1, Tim Pemenang No. Urut 2, Tim
Pemenang No. urut 3 di Kantor Komisi Pcmilihan Umum Kab. Maluku Tenggara
Barat JI Ir. Soekarno, Saumlaki, Maluku Tenggara Barat pada tanggal 14 Februari
2017, dimana TERADU I mengakui bahwa ―Teradu Iii Saat Meminta Tanda
Tangannya Di Dpt Yang Ditempelkan Ketua Kpud Mtb Tidak Berada Sehingga
Meminta Ijin Untuk Scan Tanda Tangannya Pada Dpt Yang Ditempelkan Dan
Disetujui Oleh Teradu I― (Bukti P-10).
3. Bahwa Teradu II mengambil alih tugas dan tanggung-jawab Teradu IV dengan cara
mendesain dan melakukan spesifikasi surat suara, sehingga atas perbuatannya
tersebut diduga Teradu II telah melanggar Pasal 15 butir b Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 rahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012 dan Nomor l lahun 20l2.
4. Bahwa Teradu III adalah selaku Sekretaris Majelis Pertimbangan Cabang pada
Susunan Personalia Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai
Demokrat Kabupaten Maluku Tenggara Barat Masa Bakti 2012-2017 terhitung
sejak tanggal 3 Desember 2012 di Saumlaki sebagaimana termaktub dalam Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Nomor
151/SK/DPP.PD/DPC/XII/2012 tanggal 3 Desember 2012 Tentang Revisi Susunan
Kepengrurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Maluku Tenggara Barat Provinsi
Maluku sehingga diduga tidak netral dalam melaksanakan tugas dua tanggung-
jawabnya dalam rangka mcnyelenggarakan Pilkada di kabupaten Maluku Tenggara
Barat tahun 2017 (Bukti P-26)
5. Bahwa perbuatan Teradu III tersebut diduga telah melanggar Pasal 14 butir c
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Penganwas Pemilihan Umum
dan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012 dan nomor 1 Tahun 2012.
6. Bahwa perbuatan Teradu III tersebut diduga telah melanggar Pasal 58 UNDANG-
UNDANG No. 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang dan atau melanggar Pasal 11 butir a Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012.
7. Bahwa selain dari padap perbuatan Teradu III tersebut di atas, maka terungkap
fakta bahwa Teradu III telahditingkatkan Statusnya dari Saksi menjadi Tersangka
oleh Penyidik Polres Maluku Tenggara Barat sehubungan dengan dugaan Tindak
Pidana Pemilihan Kepala Daerah berupa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
Kabupaten Maluku Tenggara Barat tidak menetapkan Pemungutan dan/atau
Perhitungan Suara Ulang (PSU) sesuai Rekomendasi Panwas Kecamatan Tanimbar
Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana dimaksud dlam Pasal 193
ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Gubernur,
Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana termaktub pada Surat
Penetapan Akay Fahil, S. Kom., S. IK selaku Kasat Reskrim a/n. Kapolres Maluku
Tenggara Barat dengan No. Pol: STP Asts/D/III/2017/RESKRIM Tanggal 20 Maret
2017 (Bukti P-27).
8. Bahwa Teradu IV dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap tidak mengacu pada
Daftar Pemilih Potensial dari Dinas Kependudukan dan Catatan sipil serta daftar
pemilih pada saat pemilihan umum terakhir yaitu Pemilihan Pilpres tahun 2014,
namun hal ini sengaja diabaikan oleh TERADU IV, schingga DPT yang dibuat
sesuai keinginannya sendiri tanpa memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur
dalam pasal 58 UU No. 10 tahun 2016 (Bukti P—14, Bukti P-17a dan Bukti P-I7b,
Bukti P-18a dan Bukti P-18b, Bukti P-19a dan Bukti P-19b, Bukti P-20a dan Bukti
P-20b, Bukti P-21a dan Bukti P-2lb, Bukti P-22a dan Bukti P-22b, Bukti P-23a dan
Bukti P-23b, Bukti P-24a dan Bukti P-24b serta Bukti P-25a dan Bukti P-24b).
9. Bahwa cara Teradu IV mcmbuat pcnambahan pada DPT adalah membuat Daftar
Pemilih Ganda dengan cara memasukkan nama yang sama di dalam daftar pemilih
tetap menggunakan Tanda Titik, Tanda Titik ini dilakukan agar sistim di komputer
tidak dapat membaca nama yang sama tersebut dan fakta nama-nama tersebut
(DPT Ganda) adalah pemilih paslon nomor l dan hal ini dilakukan oleh TERADU IV
hampir seluruh TPS pendung No. urul 1 di Maluku Tenggara Barat
10. Bahwa modus yang dibuat oleh TERADU IV untuk menggandakan Daftar Pemilih
Tetap dan modus ini dilakukan pada 80 (delapan puluh) Desa dan 1 (satu)
Kelurahan di kabupaten Maluku Tenggara Barat secara sistematis dan terstruktur
dan masif dan diduga bertujuan memenangkan paslon No. Urut 1 (Bukti P-la s/d
Bani P-lh, Bukti P-2, Bukti P-3, Bukti P-4A s/d Bukti P-4c, Bukti P-5a s/d Bukti P-
5f dan Bukti P-6a s/d Bukti P-6o).
11. Bahwa DPT yang ditetapkan oleh TERADU IV yang disaksikan oleh masing-masing
Tim Pemenangan Calon dan Paswas kabupaten Maluku Tenggara Barat tidak
sesuai dengan DPT yang ditempelkan dan atau diumumkan kepada masyarakat hal
ini membuktikan adanya rekayasa yang dilakukan oleh TERADU IV
12. Bahwa Teradu IV sengaja mengumumkan dan atau menempelkan DPT setiap TPS
adalah DPT yang tidak beraturan karena tidak sesuai abjad hal ini dilakukan
dengan tujuan untuk mengecoh Para Pemilih, sehingga pada saat Para Pemilih
datang ke TPS untuk mencoblos sebagian besar tidak menemukan nama mereka,
sehingga Para Pemilih tersebut pulang dan tidak dapat menggunakan haknya
sedangkan DPT yang diberikan kepada saksi adalah beraturan sesuai abjad dengan
tujuan untuk mempersulit saksi dalam mencocokan pengecekan pemilih yang
ditempelkan dan atau diumumkan (Bukti P-7A dan Bukti P-7b)
13. Teradu V sengaja menyampaikan surat undangan 1 hari sebelum pemungutan
suara bahkan ada sebagian pemilih baru mendapat surat undangan pada saat
pemungutan suara padahal seharusnya Teradu V sudah harus menyampaikan
surat undangan 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara bahkan leibh parah lagi
adalah sebagian baru mendapat surat undangan pada saat pemungutan suara
bahkan lebih parah lagi adalah sebagian baru mendapat surat undangan pada saat
pemungutan suara sesuai pengakuan Teradu V dalam rapat resmi yang dihadiri
oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kapolres Maluku Tenggara Barat, Tim Pemenang
No. Urut 1, Tim Pemenang No. Urut 2. Tim Pemenang No. Urut 3 di Gedung
Bhayangkari Saumlaki pada tanggal 17 Februari 2017, yang menyatakan
―Keterlambatan Pendistribusian Undangan Disebabkan Karena Pencetakan
Undangan Seharusnya Menjadi Tugas Dan Wewenangnya Namun Diambil Alih Oleh
Sekretaris Kpud Maluku Tenggara Barat (sdr. Thomas Rangotwat).‖
14. Bahwa disamping itu, Teradu V dalam mendistribusikan undangan kepada Pemilih
sebagian besar undangannya lebih dan 1 (satu) dan dibagikan kepada Paslon
tertentu sesuai temuan Panwas Tanimbar Selatan pada salah satu pcmilih yaim
Sdr. Thobias Refualu mendapat 2 (dua) undangan yang diberikan oleh Sdr. Aksilas
Batlayeri sclaku kctua KPPS I dan undangan satu lagi diberikan oleh Sdr. Daut
Lololuan selaku ketua KPPS TPS 3, hal yang sama juga terjadi di Desa Arma,
Kecamatan Nerunmas namun pemilih yang mendapat undangan di Desa Arma
tidak menggunakannya melainkan menyerahkannya kepada saksi Tim
Pemenangan Paslon No. urut 2 yang akan dijadikan sebagai bukti dalam perkara
ini (Bukti P-8 dan Bukti P-11).
15. Bahwa perbuatan Teradu V tersebut diduga telah melanggar melanggar Pasal ll
butir c Pemilihan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Nomor l3 Tahun
2012, Nomor ll Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012.
16. Bahwa selain perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu Iv Dan Teradu V
(Para Teradu) sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, maka dengan sengaja
TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan Teradu V (Para Teradu)
mencetak surat suara pemilih melebihi ketentuan undang-undang yang berlaku
dan kelebihan surat suara tersebut diketahui pada saat saksi dari masing-masing
Paslon dan Panwas Kabupaten Maluku Tenggara Barat melakukan lipat surat
suara dan atas kejadian tersebut Polres Maluku Tenggara Barat telah melakukan
penyitaan terhadap kelebihan surat suara tersebut pada tanggal 14 Pebruari 2017
di Kantor KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Bukti P-9)
17. Bahwa atas perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
(Para Teradu), maka Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V (Para
Teradu) telah melanggar Pasal 190A UNDANG-UNDANG No. 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor l Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
18. Bahwa rangkaian perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu
V (Para Teradu) sebagaimana diuraikan di atas, membuktikan Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V (Para Teradu) telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, di mana Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V (PARA TERADU) dalam jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPUD
Maluku Tenggara Barat telah bertindak tidak netral (imparsial), tidak jujur, tidak
adil, tidak demokratis, tidak memberikan kepastian hukum, tidak tertib, tidak
memperhatikan kepentingan umum, tidak terbuka, tidak profesional, dan tidak
akuntabel. Sehingga sangat beralasan menurut hukum bagi Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk menerima dan mengabulkan Pengaduan PENGADU
untuk seluruhnya serta menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V (Para Teradu) dari
jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPUD Maluku Tenggara Barat.
19. Bahwa mengingat Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V (Para
Teradu) telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, di mana Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V (Para Teradu) dalam jabatannya sebagai
Ketua dan Anggota KPUD Maluku Tenggara Barat telah bertindak tidak netral
(imparsial), tidak jujur, tidak adil, tidak demokratis, tidak memberikan kepastian
hukum, tidak tertib, tidak memperhatikan kepentingan umum, tidak terbuka, tidak
profesional, dan tidak akuntabel. Sehingga sangat beralasan menurut hukum bagi
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memerintahkan Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V (Para Teradu) dan atau Komisi Pemilihan
Umum Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk melakukan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) pada setiap TPS di Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan Teradu para Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara
Pemilu
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada para Teradu;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain atas
Pengaduan pengadu mohon putusan yang seadil-adilnya
[2.3] BUKTI PENGADU
Bukti Pengadu dalam Perkara 67/DKPP-PKE-VI/2017
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I dan II mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-17 sebagai berikut:
NOMOR TANDA BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Keterangan Saksi Julius Fransiscus Pa Layan
tertanggal 30 Maret 2017, tentang kejadian di
Kantor KPU Kabupaten MTB tanggal 13 Februari
2017;
2. Bukti P-2 Keterangan Saksi Hendrikus Jauhari Oratmangun
tertanggal 30 Maret 2017, tentang Kejadian di aula
kantor Polres MTB tanggal 16 februari 2017;
3. Bukti P-3 Keterangan Saksi Hendrikus Jauhari Oratmangun
tertanggal 30 Maret 2017, tentang Kejadian 15
februari 2017 di TPS 4 Desa Olilit;
4. P-4 Keterangan Saksi Damianus Batfutu tertanggal 31
Maret 2017 tentang kejadian 21 Februari 2017 di
TPS 4 Desa Olilit;
5. Bukti P-5 Keterangan saksi Luther Stanley Wahailetwaan
tertanggal 31 Maret 2017 tentang kejadian Desa
Tumbur;
6. Bukti P-6 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Demokrat Nomor 151/SK/DPP.PD/DPC/XII/2012
Tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang Cabang Partai Demokrat
Kabupaten Maluku Tenggara Barat beserta
Lampiran;
7. Bukti P-7.1 Rekomendasi Nomor: 074/Panwaslih-
Tansel/II/2017 tertanggal 20 februari 2017 perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
kepada Ketua PPK Tanimbar Selatan untuk
melaksanakan PSU pada TPS 4 Desa Olilit & kajian
Laporan Model A-8 Nomor 01/TM/PILBUP –
TANSEL/II/2017;
8. P-7.2 Rekomendasi Nomor 075/Panwaslih-
Tansel/II/2017 perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan kepada Ketua PPK Tanimbar
Selatan untuk melaksanakan PSU pada TPS 2
Saumlaki & kajian Laporan Model A-8 Nomor
01/TM/PILBUP – TANSEL/II/2017;
9. P-7.3 Rekomendasi Nomor 076/Panwaslih-
Tansel/II/2017 perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan kepada Ketua PPK Tanimbar
Selatan untuk melaksanakan PSU pada TPS 1 Desa
Latdalam & kajian Laporan Model A-8 Nomor
01/TM/PILBUP – TANSEL/II/2017;
10. P-8.1 Rekomendasi Nomor 06/LP/Pilbup/II/2016 tentang
Penghentian laporan terhadap Petrus Bulurdity
dalam dugaan politik uang, karena tidak
memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur Pasal
187 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016
Tanda Bukti penerimaan laporan Linus
Angwarmase dan Tanda bukti penerimaan Bukti
Nomor 06/LP/PILBUP/II/2017 tertanggal 8
Februari 2017 berupa uang pecahan Rp100.000,00
sebanyak satu lembar;
11. P-8.2 Rekomendasi Nomor 08/LP/Pilbup/II/2016 tentang
penghentian Laporan terhadap Petrus Fatlalon
(Cabup Nomor Urut 1) dalam dugaan politik uang,
dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana
sebagaimana diatur dalam pasal 187 ayat (1) UU
Nomor 10 Tahun 2016
Tanda Bukti penerimaan laporan Klautildus
Sainyakit dan Tanda bukti penerimaan Bukti Nomor
08/LP/PILBUP/II/2017 tertanggal 12 Februari
2017 berupa uang pecahan Rp100.000,00 sebanyak
satu lembar ;
12. Bukti P-8.3 Keterangan saksi Hendrikus Juahari Oratmangun
tertanggal 30 Maret 2017 perihal penghentian
laporan politik uang di Desa Sangliat Dol;
13. Bukti P-9 Surat pengantar KPU Kab. MTB Nomor
32/Seskab.MTB/II/2017;
14. Bukti P-10 Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor 13/KPTS/KPU-Kab.MTB/X/Tahun 2016
Tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku
Tenggara Barat Tahun 2017;
15. Bukti P-11 Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor 04/KPTS/KPU-Kab.MTB/II/Tahun 2017
Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun
2017;
16. Bukti P-12 1 (satu) buah Kaset rekaman video berdurasi
tentang Pembagian Uang di Desa Wunla,
Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Maluku
Tenggara Barat;
17. Bukti P-13 1 (satu) buah kaset video berdurasi tentang
Pembagian uang di Desa Sangliat Dol Kecamatan
Wertamrian Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Bukti Pengadu dalam Perkara 95/DKPP-PKE-VI/2017
1. Bukti P-1:
Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Maluku Tenggara Barat Tahun 2017 di Kec. Wermaktian
2. Bukti P-2:
Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara
Barat Tahun 2017 di Kec. Molumaru, yang terdiri dari P-2a:
3. Bukti P-3:
Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara
Barat Tahun 2017 di Kec. Wuar Labobar, yang terdiri dari P-3a:
4. Bukti P-4:
Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara
Barat Tahun 2017 di Kec. Nirunmas, yang terdiri dari P-4a s/d P4c:
5. Bukti P-5:
Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara
Barat Tahun 2017 di Kec. Selaru, yang terdiri dari P-5a s/d P5f:
6. Bukti P-6:
Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara
Barat Tahun 2017 di Kec. Tanimbar Selatan, yang terdiri dari P-6a s/d P6o:
7. Bukti P-7a:
Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara
Barat Tahun 2017 di TPS 1Desa Weratan, Kecamatan Wermaktian yang ditempel atau
diumumkan.
8. Bukti P-7b: Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Maluku Tenggara Barat Tahun 2017 di TPS 3Desa Weratan, Kecamatan Weratan yang
ditempel atau diumumkan.
9. Bukti P-8 :
Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Model C6-KWK Tanggal 15 Februari 2017,
10. Bukti P-9: Berita Acara Nomor : 05/BA/KPU-KAB.MTB/n/2017 tanggal 14 Februari
2017
11. Bukti P-10 : Bukti Rekaman Video Pertemuan Antara KPUD, Panwaslu, Polres MTB,
Gakundu dun Pasangan Calon Nomor Urut 1, 2, dan 3
12. Bukti P-11:
Formulir Temuan Paswas Kecamatan Tanimbar Selatan No; 03/TM/PlLKADA-
TANSEL/ll/2017 tanggal 15 Februari 2017.
I3. Bukti P-12:
Keputusan KPUD Maluku Tenggara Barat No. 14/kpts/KPU-Kab.MTB/X/tahun 2016
tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
14. Bukti P-13:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Nomor .04/kpts/KPU-
kab.MTB/II/TAHUN 2017 tcntang Rekapitulasi Penetapan dan Pengumuman Hasil
Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2017 tanggal 24
Februari 2017.
15. Bukti P-14 :
Laporan Semester II Tahun 2016 Perkembangan Kartu Penduduk (KTP) Kabupaten
Maluku Tenggara Barat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
16. Bukti P-15:
Laporan Perkembangan Panwas Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang status atas
nama Sdr. Toni Miru tanggal 26 Februari 2017
17. Bukti P-16:
Sertifikat Hasil Perhitungan suara di TPS 5 Desa Kamatubun, Kec. Wermaktian
18. Bukti P-l7a:
Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara
Barat Tahun 2017 pada TPS 1 Desa Watmasa, Kec. Wuar Labobar yang diberikan KPUD
Maluku Tenggara Barat.
19. Bukti P-17b :
Bukti Temuan Daftar Nama Pemilih Tetap pada TPS 1 Desa Watmasa Kec. Wuar Labobar.
20. Bukti P-18a:
Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara
Barat pada TPS 2 Desa Wunlah, Kec. Wuar Labobar yang diberikan KPUD Maluku
Tenggara Barat.
21. Bukti P-18b:
Bukti Temuan Daftar Nama Pemilih Tetap pada TPS 2 Desa Wunlah Kec. Wuar Labobar
yang diberikan KPUD Maluku Tenggara Barat
22. Bukti P-l9a:
DafTar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara
Barat pada TPS l Desa Labobar, Kec Wuar Labobar yang diberikan KPUD Maluku
Tenggara Barat.
23. Bukti P-l9b:
Bukti Temuan Daftar Nama Pemilih Tetap pada TPS l Desa Labobar, Kec. Wuar Labobar.
24. Bukti P-20a:
Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara
Barat pada TPS l Desa Kilon, Kec. Wuar Labobar yang diberikan KPUD Maluku Tenggara
Barat.
25. Bukti P-20b:
Bukti Temuan Daftar Pemilih Tetap pada TPS 1 Desa Kilon, Kec. Wuar Labobar
26. Bukti P-21a:
Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara
Barat TPS 2 Desa Labobar Kec. Wuar Labobar yang diberikan KPUD Maluku Tenggara
Barat.
27. Bukti P-21b:
Bukti Temuan Daftar Pemilih Tetap pada TPS 2 Desa Labobar, Kec. Wuar Labobar
28. Bukti P-22a:
Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati: Kabupaten Maluku Tenggara
Barat TPS 1 Desa Karatat, Kec. Wuar Labobar yang diberikan KPUD Maluku Tenggara
Barat
29. Bukti P-22b:
Bukti Temuan Daftar Pemilih Tetap pada TPS l Desa Karatat, Kec. Wuar Labobar
30. Bukti P-23a :
Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara
Barat TPS l Desa Abat, Kec. Wuar Labobar yang diberikan KPUD Maluku Tenggara Barat.
31. Bukti P-23b :
Bukti Temuan Daftar Pemilih Tetap pada TPS l Desa Abat. Kec. Wuar Labobar
32. Bukti P-24a:
Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara
Barat TPS l Desa Lingada, Kec. Wuar Labobar yang diberikan KPUD Maluku Tenggara
Barat.
33. Bukti P-24b:
Bukti Temuan Daftar Pemilih Tetap pada TPS l Desa Lingada, Kec. Wuar Labobar.
34. Bukti P-25a:
Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara
Barat TPS l Desa Wabar, Kec. Wuar Labobar yang diberikan KPUD Maluku Tenggara
Barat.
35. Bukti P-25b:
Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara
Barat TPS l Desa Wabar, Kec. Wuar Labobar yang diberikan KPUD Maluku Tenggara
Barat.
36. Bukti P-26:
SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat No. 151/SK/DPP.PD/DPD/XII/2012
Tanggal 3 Desember 2012 tentang revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan
Cabang Partai Demokrat Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
37. Bukti P-27 :
Surat Penetapan Akay Fahil, S. Kom., S. IK selaku Kasat Reskrim a/n. Kapolres Maluku
Tenggara Barat No. Pol.: STP Asts/D/III/2017/RESKRIM Tanggal 20 Maret 2017.
38. Bukti P-28:
Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Tanggal 24 Marat 2017 Dalam Perkara Pidana No.
19/Pid.sus/2017/PN.Sml A/n Terdakwa ANTHON MIRU Als TONY.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
Jawaban KPU kabupaten Maluku Tenggara Barat (Teradu I s.d V) dalam Perkara
67/DKPP-PKE/2017
1. Bahwa terhadap pokok pengaduan terkait pencetakan surat suara yang melebihi
batas maksimal 2,5 persen DPT Teradu I s.d. Teradu V menanggapinya sebagai
berikut :
a. Bahwa Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan Adalah 72.091
pemilih berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Maluku Tenggara
Barat Nomor 170/BA/KPU-Kab.MTB/XII/2016 Tentang Rekapitulasi Dan
Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Maluku
Tenggara Barat Tahun 2017 dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
Kabupaten/Kota Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 oleh KPU
Kabupaten (Bukti T-I. T.II, T.III. T.IV, T.V- 1).
b. Bahwa sesuai dengan Pasal 80 UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka surat suara
yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2,5 % (dua
koma lima persen) dan 2.000 (dua ribu) surat suara untuk pemungutan suara
ulang, sebagaimana dikutip :
Pasal 80 UU No. 1 / 2015 yang telah diubah dengan UU No. 10 / 2016 :
Ayat (1) : Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap
ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah Pemilih
tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Ayat (2) : Selain menetapkan pencetakan surat suara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan
besarnya jumlah surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara
ulang.
Ayat (3) : Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2.000 (dua
ribu) surat suara untuk pemungutan suara ulang yang diberi tanda
khusus.
c. Bahwa berdasarkan dasar hukum diatas, maka pada tanggal 22 Januari 2017,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah melakukan
Rapat Pleno dalam rangka pencetakan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dan telah dibuat Berita Acara Pleno
Pencetakan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara
Barat Tahun 2017 Nomor : 2 /BA/KPU-KAB.MTB/I/2017 (Bukti T-I. T.II, T.III.
T.IV, T.V -2) dan dibuat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku
Tenggara Barat Nomor : 01/Kpts/KPU-Kab.MTB/I/Tahun 2017 Tentang Surat
Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat Tahun 2017
(Bukti T-I. T.II, T.III. T.IV, T.V -3).
d. Bahwa pencetakan surat suara yang dilakukan sebanyak 75.980, yakni sesuai
DPT berjumlah 72.091 ditambah 2,5% dan 2.000 surat suara untuk
pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus (Bukti T-I. T.II, T.III. T.IV,
T.V -4 dan Bukti T-I. T.II, T.III. T.IV, T.V- 5).
e. Bahwa setelah disortir dan dilakukan pelipatan surat suara, ternyata ditemukan
adanya kelebihan surat suara dan terdapat surat suara rusak, yang totalnya
sebanyak 511 surat suara.
f. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2017, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Maluku Tenggara Barat melakukan Rapat Bersama dengan Panwaslih
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Para Perwakilan dari Ketiga Tim Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Kapolres Maluku Tenggara Barat yang
bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat
untuk membahas tentang kelebihan surat suara dan surat suara yang rusak
sebanyak 511 (lima ratus sebelas) lembar, yang terdiri dari :
1. Kelebihan surat suara yang baik sebanyak 388 (tiga ratus delapan puluh
delapan) lembar.
2. Surat Suara rusak sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) lembar.
g. Bahwa terhadap kelebihan surat suara dan surat suara rusak tersebut, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat berniat untuk
memusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (5) UU No. 1 tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, jo. Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015
Yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun
2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6
Tahun 2015 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan
Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/ Atau Walikota dan Wakil Walikota,
sebagaimana dikutip :
Pasal 82 UU No. 1 / 2015 yang telah diubah dengan UU No. 10 / 2016 :
Ayat (5) : Dalam hal pencetakan surat suara melebihi yang dibutuhkan,
dilakukan pemusnahan surat suara oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dengan disaksikan oleh aparat Kepolisian Negara
Republik Indonesia setempat, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas
Kabupaten/Kota.
Pasal 40 PKPU No. 6/2015 yang telah diubah dengan PKPI No. 11/2016 :
Ayat (1) : KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan
pemusnahan surat suara yang rusak dan surat suara yang melebihi
jumlah kebutuhan.
h. Bahwa keinginan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat
untuk menjalankan amanat Pasal 82 UU No. 1 Tahun 2015 yang telah diubah
dengan UU No. 10 Tahun 2016 jo. Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 6 Tahun 2015 Yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 11 Tahun 2016 yakni memusnahkan surat suara lebih dan surat
suara rusak tidak dapat dilaksanakan karena atas usul Panwaslih Kabupaten
Maluku Tenggara Barat, maka forum rapat bersama memutuskan untuk
mengamankan sementara pada kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia
Resort Maluku Tenggara Barat, sesuai Berita Acara Nomor 05/BA/KPU-
KAB.MTB/II/2017, tertanggal 14 Februari 2017 (Bukti T-I. T.II, T.III. T.IV, T.V-6),
BUKAN diambil dan disita sebagai barang bukti dan dititipkan dibagian
penitipan alat bukti Polres Maluku Tenggara Barat karena adanya laporan dari
Tim Pemenangan Pasangan Calon sesuai Pengakuan Pengadu dalam
pengaduannya poin (3) huruf (a) halaman 3 pada uraian cara perbuatan
dilakukan.
2. Bahwa pokok pengaduan perintah kepada Sekretaris KPU Kabupaten Maluku
Tenggara Barat untuk mencetak suara melebihi ketentuan sangat tidak beralasan
hukum, karena :
a. Bahwa Teradu I tidak pernah melakukan tindakan yang dapat mempengaruhi
kewenangan dari Sekretariat Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam
melakukan pencetakan dan pengadaan surat suara.
b. Bahwa Surat Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku
Tenggara Barat Tahun 2017 dikategorikan sebagai jenis perlengkapan
pemungutan suara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) UU No. 1
tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
sebagaimana dikutip :
Pasal 78 UU No. 1 / 2015 yang telah diubah dengan UU No. 10 / 2016 :
Ayat (1) : Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri atas :
a. kotak suara;
b. surat suara;
c. tinta;
d. bilik pemungutan suara;
e. segel;
f. alat untuk memberi tanda pilihan; dan
g. TPS.
c. Bahwa pengadaan perlengkapan pemungutan suara yakni kotak suara, surat
suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk memberi tanda pilihan
dilaksanakan oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku
Tenggara Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) UU No. 1 tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
sebagaimana dikutip :
Pasal 78 UU No. 1 / 2015 yang telah diubah dengan UU No. 10 / 2016 :
Ayat (4) : Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dilaksanakan oleh
sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Bahwa dengan demikian, pengadaan perlengkapan pemungutan suara, termasuk
pencetakan surat suara merupakan tugas dari Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
3. Bahwa terhadap pokok pengaduan dan/ atau laporan sebagaimana diuraikan pada
halaman 4 poin (3) huruf (C) dapat Teradu I dan Teradu IV menanggapinya sebagai
berikut :
a. Bahwa penyelenggaran Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara di TPS
IV Desa Olilit Raya dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur
dan adil oleh Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS).
b. Bahwa Pemungutan Suara di TPS IV Desa Olilit Raya telah diselenggarakan
hingga selesai, dan ketika KPPS pada TPS IV Desa Olilit Raya hendak melakukan
penghitungan surat suara hasil pemilihan, ada sekelompok orang yang berusaha
mengganggu jalannya penghitungan surat suara, sehingga surat suara hasil
pemilihan maupun seluruh dokumen pemilihan pada TPS IV Desa Olilit Raya
yang masih dalam keadaan utuh dan baik tersebut dimasukan dalam kotak
suara kemudian dikunci dan disegel oleh KPPS pada TPS IV Desa Olilit Raya.
c. Bahwa Kotak Suara yang terkunci dan tersegel, yang berisikan seluruh dokumen
pemilihan termasuk surat suara hasil pemilihan yang masih dalam keadaan baik
dan utuh selanjutnya diamanakan di Polres Maluku Tenggara Barat, sementara
kunci kotak suara ditahan oleh Ketua KPPS TPS IV Desa Olilit Raya.
d. Dengan demikian pokok pengaduan pada halaman 4 poin (3) huruf (c) tidaklah
benar karena Teradu I dan Teradu IV tidak pernah menghentikan proses
pemungutan suara di TPS IV Desa Olilit Raya pada tanggal 15 Februari 2017,
sebaliknya pemungutan suara pada TPS IV Desa Olilit Raya telah dilaksanakan
hingga selesai.
4. Bahwa terhadap pokok pengaduan dan/ atau laporan sebagaimana diuraikan pada
halaman (4) dan halaman (5) poin (3) huruf (D) dapat Teradu I menanggapinya
sebagai berikut :
a. Bahwa pokok permohonan poin (3) huruf (D) menunjukkan inkonsistensi pengadu
dalam menguraikan fakta, dengan alasan sebagai berikut :
a.1. Bahwa pada uraian ―Perbuatan Yang Dilakukan‖, Pengadu telah
menjelaskan, sebagaimana dikutip dalam pengaduan dan/ atau laporan
Pengadu yakni : ―Teradu dan/ atau Terlapor I melanjutkan proses
pemungutan suara di TPS IV Desa Olilit Raya Tanpa Sepengetahuan dan
dihadiri oleh saksi-saksi pasangan calon No. Urut 2 dan 3‖.
a.2. Bahwa ternyata pada uraian ―Cara Perbuatan Dilakukan‖, pengadu
menjelaskan bukan berkaitan dengan proses pemungutan suara, tetapi
berkaitan dengan lanjutan penghitungan surat suara, sebagaimana dikutip
dalam pengaduan dan/ atau laporan pengadu yakni : ―Atas perintah teradu
dan/ atau Terlapor I kepada KPPS TPS IV Desa Olilit untuk proses lanjutan
perhitungan suara di TPS IV Desa Olilit yang dilakukan pada malam hari
tanggal 21 Pebruari 2017 tanpa pemberitahuan dan tanpa dihadiri saksi dari
pasangan calon No. Urut 2 dan 3‖.
a.3. Bahwa tidak dapat disangkal kebenarannya kalau Pengadu tidak konsisten
dalam menguraikan fakta apakah Teradu I melanjutkan proses pemungutan
suara di TPS IV Desa Olilit Raya ataukah Teradu I memerintahkan untuk
melanjutkan proses penghitungan suara di TPS IV Desa Olilit Raya.
b. Bahwa selain tanggapan terhadap inkonsistensi penguraian fakta yang diajukan
oleh Pengadu, Teradu I juga hendak menguraikan fakta yang benar, yakni :
b.1. Bahwa setelah pemungutan Suara di TPS IV Desa Olilit Raya telah berakhir,
dan ketika KPPS pada TPS IV Desa Olilit Raya hendak melakukan
penghitungan surat suara hasil pemilihan, ternyata ada sekelompok orang
yang berusaha mengganggu jalannya penghitungan surat suara.
b.2. Bahwa karena tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut,
sehingga penghitungan surat suara hasil pemilihan tidak dapat dilakukan
pada tanggal 15 Februari 2017, selanjutnya surat suara hasil pemilihan
maupun seluruh dokumen pemilihan pada TPS IV Desa Olilit Raya yang
masih dalam keadaan utuh dan baik tersebut dimasukan kembali dalam
kotak suara kemudian dikunci dan disegel oleh KPPS pada TPS IV Desa Olilit
Raya.
b.3. Bahwa Kotak Suara yang terkunci dan tersegel, yang berisikan seluruh
dokumen pemilihan termasuk surat suara hasil pemilihan yang masih dalam
keadaan baik dan utuh selanjutnya diamanakan di Polres Maluku Tenggara
Barat, sementara kunci kotak suara ditahan oleh Ketua KPPS TPS IV Desa
Olilit Raya.
b.4. Bahwa penghitungan surat suara hasil pemilihan pada TPS IV Desa Olilit
Raya baru dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2017 karena kunci kotak
suara masih dipegang oleh Ketua KPPS dan yang bersangkutan tidak berani
untuk melakukan penghitungan surat suara TPS IV Desa Olilit Raya karena
merasa tertekan, dimana Desa Olilit Raya merupakan asal Kampung dari
Calon Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor Urut 3 a.n.
DHARMA ORATMANGUN (Pengadu).
b.5. Bahwa saat dilakukan penghitungan surat suara hasil pemilihan TPS IV
Desa Olilit Raya oleh KPPS, juga disaksikan oleh PPS Desa Olilit Raya, PPK
Tanimbar Selatan, Saksi mandat Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan saksi
mandat pasangan calon nomor urut 2 serta Panitia Pengawas ―Panwas‖
Kecamatan dan Panitia Pengawas Lapangan ―PPL‖. Bahkan saat
penghitungan surat suara TPS IV Desa Olilit Raya, Panitia Panitia Pengawas
―Panwas‖ Kecamatan Tanimbar Selatan bersama-sama melakukan
pengawasan hingga penghitungan surat suara berakhir, dengan perolehan
suara masing-masing pada TPS IV Desa Olilit Raya (Olilit Timur), yakni :
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Petrus Fatlolon,SH.,MH Dan
Agustinus Utuwaly,S.Sos memperoleh 16 Suara, Pengadu Memperoleh 321
Suara, dan Pasangan Calon a.n. Petrus Paulus Werembinan Taborat,SH Dan
Jusuf Siletty,SH.MH memperoleh 46 suara.
5. Bahwa terhadap pokok pengaduan perihal tidak dipampangnya DPT oleh PPS di
tempat umum, Teradu I s/d. Teradu V menanggapinya sebagai berikut :
a. Bahwa pada tanggal 6 Desember 2016, Teradu telah menerbitkan Keputusan
Nomor : 22/Kpts/KPU-Kab.MTB/XII/Tahun 2016 Tentang Penetapan
Rekapitulasi Daftar Pemillih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2017 (Bukti T-I. T.II, T.III. T.IV, T.V -
7).
b. Bahwa selanjutnya Daftar Pemilih Tetap telah disampaikan oleh Teradu I s.d.
Teradu V dalam kedudukan selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Maluku Tenggara Barat kepada PPS Melalui PPK, termasuk untuk
PPS Desa Tumbur untuk ditempelkan pada tempat Umum agar dapat dilihat
oleh Para Pemiih.
c. Bahwa sebelum penyampaian DPT kepada PPS melalui PPK, Teradu I s/d.
Teradu V telah menginstruksikan kepada seluruh PPK maupun PPS dalam
Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk mengumumkan Daftar Pemilih Tetap dan
menempelkan DPT pada setiap tempat umum, serta menyampaikan formulir
model C6-KWK kepada Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap
sebelum hari Pemungutan Suara tanggal 15 Februari 2017.
d. Bahwa para Pengadu mengatakan penyelenggara tidak pernah mengumumkan
daftar pemilih tetap (DPT) kepada masyarakat dan juga tidak menempelkannya
di tempat umum sehingga para pemilih tidak mengetahui dengan pasti dan
benar tentang nama mereka yang ada di DPT untuk mengikuti pemungutan
suara pada tanggal 15 Februari 2017. Teardu I s.d menegaskan hal itu
merupakan alasan yang tidak benar, karena partisipasi pemilih yang
menggunakan hak pilih cukup tinggi yakni, pada TPS 1 jumlah Pemilih adalah
448 dan pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 403 Pemilih, sedangkan
pada TPS 2 jumlah Pemilih adalah 354 dan pemilih yang menggunakan hak pilih
sebanyak 329 Pemilih, dengan jumlah DPT dan Perolehan suara dapat diuraikan
dibawah ini :
TPS 1 Desa Tumbur Kecamatan Wertamrian :
Jumlah DPT Perolehan Suara Perolehan Suara Perolehan Suara
Pasangan Calon No. Pasangan Calon No. Pasangan Calon
Urut 1 a.n. Petrus Urut 2. a.n. Petrus No. Urut 3 a.n.
Fatlolon,SH.,MH Dan Paulus Werembinan Dharma
Agustinus Taborat,SH Dan Oratmangun dan
Utuwaly,S.Sos Jusuf Siletty,SH.MH Markus
Faraknimela
448 162 Suara 92 Suara 146 Suara
Total Suara 400 Suara
Sah
Suara Tidak 3 Suara
Sah
Pemilih Yang 403 Suara
Menggunakan
hak Pilih
TPS 2 Desa Tumbur Kecamatan Wertamrian :
Jumlah DPT Perolehan Suara Perolehan Suara Perolehan Suara
Pasangan Calon Pasangan Calon Pasangan Calon
No. Urut 1 a.n. No. Urut 2. a.n. No. Urut 3 a.n.
Petrus Petrus Paulus Dharma
Fatlolon,SH.,MH Werembinan Oratmangun dan
Dan Agustinus Taborat,SH Dan Markus
Utuwaly,S.Sos Jusuf Faraknimela
Siletty,SH.MH
354 127 Suara 60 Suara 136 Suara
Total Suara 323 Suara
Sah
Suara Tidak 6 Suara
Sah
Pemilih Yang 329 Suara
Menggunakan
hak Pilih
6. Bahwa terhadap pokok pengaduan keterlibatan dalam kepengurusan partai politik
Teradu III menanggapinya sebagai berikut :
a. Bahwa Teradu III tidak pernah diundang untuk dilantik dalam jabatan sebagai
Sekretaris Majelis Pertimbangan Partai Demokrat Kabupaten Maluku Tenggara
Barat masa bakti 2012 – 2017, bahkan Teradu III tidak pernah diberitahukan oleh
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat untuk direkrut sebagai Sekretaris
Majelis Pertimbangan Partai.
b. Bahwa pencatutan nama Teradu III a.n. Hendrikus Serin,SH sebagai Sekretaris
Majelis Pertimbangan Partai Demokrat Kabupaten Maluku Tenggara Barat masa
bakti 2012 – 2017 tidak pernah diberitahukan oleh Pengurus Partai Demokrat
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, bahkan Teradu III tidak pernah terlibat dalam
bentuk apapun pada setiap tindakan organisatoris Partai Demokrat.
c. Bahwa pencatuman nama Teradu III pada SK Kepengurusan Partai Demokrat
Nomor 151/SK/DPP.DP/DPC/XII/2012, Tanggal 4 Desember 2012 sebagai
Sekretaris Dewan Pertimbangan tidak pernah diberitahukan sebelumnya kepada
Teradu III, sebaliknya Teradu III baru mengetahui ketika Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati a.n. Petrus Fatlolon,SH.,MH Dan Agustinus Utuwaly,S.Sos
mendaftarkan diri di KPU Maluku Tenggara Barat, dan karenanya Teradu III telah
menyampaikan surat keberatan kepada Ketua DPC Partai Demokrat, tertanggal
25 September 2016 (Bukti T.III-8).
d. Bahwa sebelumnya juga Partai Demokrat telah menerbitkan Surat Keputusan
Nomor 010/KEP/DPD/DPC.PD/III/2007, tanggal 12 Maret 2007, yang
menjadikan Teradu III sebagai Kader Partai, tetapi pada tanggal 12 April 2007,
Teradu III mengajukan Surat pernyataan Pengunduran Diri dari Kader Partai
Demokrat (Bukti T.III-9).
e. Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 November 2011, Dewan Pimpinan Cabang
Partai Demokrat Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah menerbitkan Surat
Keterangan yang menerangkan bahwa Teradu III tidak pernah aktif di DPC Partai
Demokrat Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Telah mengajukan permohonan
pengunduran diri sebagai kader Partai Demokrat (Bukti T.III-10), yang dikuatkan
dengan Surat Keterangan Pengunduran Diri dari Jabatan Politik, Jabatan Di
Pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yang
dikeluarkan oleh Ketua DPC Demokrat Kabupaten MTB, Tertanggal 11 Oktober
2013 (Bukti T.III-11).
f. Bahwa karena benar Teradu III tidak terlibat secara aktif dan pencatutan nama
Teradu III pada SK Kepengurusan Partai Demokrat Nomor
151/SK/DPP.DP/DPC/XII/2012 tanpa persetujuan resmi dari Teradu III,
sehingga untuk memperjelas status Teradu III sebagai orang yang netral dan telah
mengundurkan diri pada tahun 2007 dari DPC Partai Demokrat, maka pada
Tahun 2008 Teradu III diangkat dan ditetapkan sebagai Anggota Pantia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat sesuai Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 560 Tahun 2008 Tentang Penetapan Anggota
Pantia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat Provinsi
Maluku dan Lampiran Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 560
Tahun 2008, Tanggal 22 Desember 2008 (Bukti T.III-12).
g. Bahwa selanjutnya Teradu III kembali ditetapkan sebagai Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Maluku Barat Daya Provinsi Maluku, sesuai Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 273-KEP Tahun 2010 Tentang Penetapan Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten maluku Barat Daya dan Lampiran Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 273-KEP Tahun 2010 serta Petikan Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 273-KEP Tahun 2010, tanggal 18 Juni 2010
(Bukti T.III-13).
h. Bahwa kemudian Teradu III juga ditetapkan menjadi Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku
Tenggara Barat Provinsi Maluku, sesuai Keputusan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 153-KEP Tahun 2011 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku
Tenggara Barat Provinsi Maluku dan Lampiran Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 153-KEP Tahun 2011, serta Petikan Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 153-KEP Tahun 2011, tanggal 8 April 2011
(Bukti T.III-14).
i. Bahwa karena benar Teradu III bukan Kader dan Simpatisan yang secara aktif
terlibat pada DPC Partai Demokrat Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dan
Teradu III tidak memiliki KTA Partai Demokrat sejak Tahun 2007 saat
mengundurkan diri sampai saat ini maupun menjadi Caleg Partai Demokrat sejak
dicantumkan namanya dan mengundurkan diri dari Tahun 2007 sampai dengan
saat ini, maka pada tahun 2012, Teradu III kembali ditetapkan sebagai Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Umum, sesuai Keputusan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2012 dan Lampiran Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2012, Tentang
Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota Se-
Provinsi Maluku, tanggal 10 Desember 2012 (Bukti T.III-15).
7. Bahwa terhadap pokok pengaduan perihal tidak melaksanakan rekomendasi Panwas,
Teradu I s/d. Teradu V menanggapinya sebagai berikut :
a. Bahwa Kajian Laporan yang memberikan Rekomendasi PSU pada TPS 2 Saumlaki,
TPS 1 Desa Latdalam, dan TPS IV Desa Olilit Raya (Bukti T-I. T.II, T.III. T.IV, T.V-
16, Bukti T-I. T.II, T.III. T.IV, T.V -17 dan Bukti T-I. T.II, T.III. T.IV, T.V -18), telah
ditanggapi oleh Termohon secara tertulis dan telah disampaikan kepada Panitia
Pengawas Pemilihan sesuai Bukti T-I. T.II, T.III. T.IV, T.V-19, Bukti T-I. T.II, T.III.
T.IV, T.V- 20, Bukti T-I. T.II, T.III. T.IV, T.V-2 ), yang pada pokoknya diuraikan
sebagai berikut :
Kronologis Hingga Rekomendasi Panwaslih Kecamatan Tanimbar Selatan :
1) Bahwa Penerbitan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 2 Kelurahan
Saumlaki didasari pada fakta seseorang yang bernama Alberthina Anmama
yang namanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, namun telah telah
menggunakan hak pilih dengan menggunakan formulir Model C-6 KWK milik
Maria Singerin,S.Pd.
2) Bahwa Penerbitan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 Desa
Latdalam didasari pada fakta 1 (satu) orang a.n. Thobias Refualu pada tanggal
15 Februari 2017 telah menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, yakni
pada TPS 3 dan TPS 1 Desa Latdalam.
3) Bahwa Penerbitan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS IV Desa
Olilit Raya didasari pada fakta pada saat Pemungutan Suara telah berakhir
dan akan dilanjutkan dengan Penghitungan Surat suara, ada beberapa orang
yang namanya tidak ada dalam DPT, tidak memiliki KTP Elektronik dan juga
tidak memiliki Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang awalnya memaksakan diri untuk
memberikan suara tetapi tidak diperkenankan oleh KPPS, kemudian ketika
KPPS akan melakukan Penghitungan Surat Suara, tiba-tiba beberapa orang
yang tidak terdaftar pada DPT, tidak memiliki KTP Elektronik atau Surat
Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mulai
berteriak dan hendak memecahkan kaca sekolah (TPS), sehingga mengganggu
jalannya penghitungan surat suara, sehingga Komisi Pemilihan Umum
memerintahkan Ketua KPPS untuk menghentikan tahapan penghitungan
surat suara hasil pemilihan, sehingga KPPS belum sempat untuk melakukan
penghitungan surat suara dan memasukan kembali surat suara dan dokumen
pemilihan lainnya ke dalam kotak suara dan menguncinya serta melakukan
penyegelan terhadap kotak suara a quo, dan diamankan di Polres Maluku
Tenggara Barat, sementara kunci kotak suara dipegang oleh Ketua KPPS.
Dan karena Ketua dan Anggota KPPS pada TPS IV Desa Olilit Raya (Olilit
Timur) berada dalam tekanan masa, sehingga proses penghitungan suara
baru dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2017 bertempat di Kantor KPU
Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan disaksikan oleh PPS Desa Olilit Raya
(Olilit Timur), PPK Tanimbar Selatan, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan
2 serta Panitia Pengawas ―Panwas‖ Kecamatan dan Panitia Pengawas
Lapangan ―PPL‖.
Dasar Hukum Pemungutan Suara Ulang :
1) Bahwa hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terhadap
alasan-alasan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/
Atau Walikota Dan Wakil Walikota sepatutnya disampaikan kepada
Panitia Pemilihan Kecamatan ―PPK‖ paling lambat 2 (dua) hari setelah
pemungutan suara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) PKPU
No. 10 Tahun 2015, sebagaimana dikutip :
Pasal 60 ayat (1) PKPU No. 10 Tahun 2015 :
―Hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) disampaikan kepada PPK paling lambat
2 (dua) hari setelah Pemungutan Suara‖.
2) Bahwa Pemungutan Suara Ulang sepatutnya dilaksanakan paling lambat
4 (empat) hari setelah hari pemungutan suara, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2015 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/ Atau
Walikota Dan Wakil Walikota, sebagaimana dikutip : ―KPPS segera
melaksanakan Pemungutan Suara ulang di TPS paling lambat 4 (empat)
hari setelah hari Pemungutan Suara‖.
3) Bahwa faktanya, ketiga Rekomendasi PSU baru diterima oleh Panitia
Pemilihan Kecamatan ―PPK‖ Tanimbar Selatan pada tanggal 20 Februari
2017 pukul 23.30 WIT, sementara Pemungutan Suara dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2017
dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2017, atau hasil penelitian dan
pemeriksaan Panwas Kecamatan yang dituangkan dalam Rekomendasi
disampaikan kepada PPK melebihi waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (1) PKPU No. 10 Tahun 2015 atau melebihi batas akhir
pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2015.
4) Bahwa selain itu, berdasarkan Pasal 112 UU Nomor 1 Tahun 2015 Yang
Telah Diubah Dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 jo. Pasal 59 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2015 yang telah diubah dengan
PKPU No. 14 Tahun 2016, maka Pemungutan Suara Ulang hanya dapat
dilakukan jika :
Pasal 112 UU Nomor 1 / 2015 jo. UU Nomor 10 / 2016 :
Ayat (1) : ―Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi
gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan
suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak
dapat dilakukan‖.
Ayat (2) : ―Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil
penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti
terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut :
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan
dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata
cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan;
b. Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus,
menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya
pada surat suara yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang
sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara
tersebut menjadi tidak sah;
d. Lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih
dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang
berbeda; dan/atau
e. Lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai
Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada
TPS.
Pasal 59 PKPU No. 10 / 2015 jo. PKPU No. 14 Tahun 2016 :
Ayat (1) : Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila terjadi
gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil Pemungutan
Suara tidak dapat digunakan atau Penghitungan Suara tidak
dapat dilakukan.
Ayat (2) : Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil
penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti
terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut :
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan
dan Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata
cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan;
b. Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus,
menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya
pada Surat Suara yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) Surat Suara
yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat
Suara tersebut menjadi tidak sah;
d. Lebih dari 1 (satu) orang Pemilih menggunakan hak pilih
lebih dari 1 (satu) kali pada TPS yang sama atau TPS
yang berbeda; dan/atau
e. Lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar
sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan
suara pada TPS.
5) Bahwa karena Rekomendasi Panwaslih Kecamatan Tanimbar Selatan
mengungkapkan fakta pada TPS 2 Kelurahan Saumlaki hanya 1 orang
Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat kesempatan
memberikan suara pada TPS, sehingga tidak memenuhi syarat PSU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 112 ayat (2) huruf (e) UU
Nomor 1 Tahun 2015 jo. UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 59 ayat (2)
huruf (e) PKPU No. 10 / 2015 jo. PKPU No. 14 Tahun 2016.
6) Bahwa karena Rekomendasi Panwaslih Kecamatan Tanimbar Selatan
mengungkapkan fakta pada TPS 1 Desa Latdalam hanya 1 orang Pemilih
yang menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali pada TPS yang
berbeda, sehingga tidak memenuhi syarat PSU sebagaimana dimaksud
dalam Pasal Pasal 112 ayat (2) huruf (d) UU Nomor 1 Tahun 2015 jo. UU
Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 59 ayat (2) huruf (d) PKPU No. 10 / 2015 jo.
PKPU No. 14 Tahun 2016.
7) Bahwa sesuai Rekomendasi Panwaslih Kecamatan Tanimbar Selatan
mengungkapkan fakta pada TPS IV Desa Olilit Raya (Olilit Timur) agar
melakukan Pemungutan Suara Ulang, tetapi faktanya pemungutan suara
masih dapat dilakukan atau penghitungan suara dapat dilakukan karena
surat suara dan dokumen pemilihan lainnya masih dalam keadaan utuh
dan baik karena berada dalam kotak suara yang terkunci dan tersegel,
yang sementara waktu dititipkan di Polres Seram Bagian Barat, sementara
kunci kotak suara dipegang oleh Ketua KPPS, dan telah dilakukan
Penghitungan surat suara dengan dihadiri oleh KPPS dengan disaksikan
oleh PPS Desa Olilit Raya (Olilit Timur), PPK Tanimbar Selatan, Saksi
mandat Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan saksi mandat pasangan calon
nomor urut 2 serta Panitia Pengawas ―Panwas‖ Kecamatan dan Panitia
Pengawas Lapangan ―PPL‖. Bahkan saat penghitungan surat suara TPS
IV, Panitia Panitia Pengawas ―Panwas‖ Kecamatan Tanimbar Selatan tidak
melarangnya atau tidak menghentikan tetapi bersama-sama melakukan
pengawasan hingga penghitungan surat suara berakhir, dengan perolehan
suara masing-masing pada TPS IV Desa Olilit Raya (Olilit Timur), yakni :
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Petrus Fatlolon,SH.,MH
Dan Agustinus Utuwaly,S.Sos memperoleh 16 Suara, Pengadu
memperoleh 321 Suara, dan Pasangan Calon a.n. Petrus Paulus
Werembinan Taborat,SH Dan Jusuf Siletty,SH.MH memperoleh 46 suara.
8. Bahwa Pengadu juga telah melaporkan Para Teradu ke Sentra Gakkumdu
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, akan tetapi berdasarkan hasil Rapat
Koordinasi tanggal 01 April 2017, Sentra Gakkumdu Kabupaten Maluku Tenggara
Barat telah menyampaikan Surat Pengantar Pemberitahuan dan Penetapan
Penghentian Penyidikan, No. 108 / PANWASLIH-MTB / IV / 2017, Tanggal 06 April
2017 (Bukti T-I. T.II, T.III. T.IV, T.V-22) dan Surat Pemberitahuan Penghentian
Penyidikan yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim / Koordinator Sentra
Gakkumdu atas nama Kapolres Maluku Tenggara Barat selaku Penyidik Tpindak
Pidana Pemilihan, yang ditujukan kepada Eduardus Futwembun, SH selaku Kuasa
dari Pengadu (Bukti T-I. T.II, T.III. T.IV, T.V-23).
9. Bahwa berdasarkan fakta ternyata terbukti bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V sebagai ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab
selaku Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Bupati
dan Wakil Bupati) yang berlaku jujur dan adil serta mengacu pada Peraturan
perundang-undangan yang berlaku, hal ini terbukti dengan diberikannya
BAWASLU AWARD 2017 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia kepada KPU Kabupaten Maluku tenggara Barat sebagai KPU Kabupaten
Terbaik pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati di Kabupaten Maluku Tenggara
Barat Tahun 2017 (vide Bukti T-I. T.II, T.III. T.IV, T.V-24).
10. Bahwa dengan demikian Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
sebagai ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara
Barat telah melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku Penyelengara Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai yang diatur dalam pasal 2 Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu jo pasal 3 ayat (4),
pasal 5, pasal 7 ayat (3), pasal 10 huruf (a), (d) dan (j) Peraturan bersama Komisi
Pemilihahn Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1
Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Jawaban Panwas Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Teradu VI s.d VIII) dalam
Perkara 67/DKPP-PKE-VI/2017
1. Bahwa, benar pada tanggal 8 Febuari 2017 Sdr. Linus Angwarmase telah datang
menyampaikan Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan berupa
adanya pemberian uang kepada masyarakat di Desa Amdasa Kecamatan
Wertamrian kepada Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang diterima di Posko Pengaduan Sentra
Gakkumdu;
2. Bahwa dalam hal penerimaan Laporan tersebut, maka petugas penerimaan laporan
pada Panitia Pengawas pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku
Tenggara Barat didampingi dan dibantu oleh pihak Penyidik Tindak Pidana dan
Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Pendampingan tersebut dilakukan
dengan tujuan untuk identifikasi, verifikasi, dan konsultasi terhadap laporan
dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan;
3. Bahwa setelah melalui penelitian terhadap pemenuhan syarat formil dan materil
laporan dugaan pelanggaran Pemilihan, maka petugas penerimaan laporan pada
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang didampingi
oleh Penyidik Kepolisian dan Jaksa melakukan registrasi dengan Nomor:
06/LP/PILBUB/II/2017 Tanggal 8 Februari 2017 dan telah memberikan bukti
tanda penerimaan laporan kepada pihak pelapor setelah Laporan tersebut dianggap
telah memenuhi syarat formil dan materiil dan selanjutnya melakukan klarifikasi
terhadap Pelapor dan saksi yang hadir. Hal ini telah sesuai dengan prosedur
penanganan tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, dan Nomor
010/JA/11/2016 Tanggal 21 November 2016 Tentang Penegakan Hukum Terpadu
Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota BAB VI Pasal 15 ayat (2) , ayat (4), ayat (5), dan ayat
(6) . ( Bukti T-1)
4. Bahwa setelah dianggap telah memenuhi syarat formil dan materil Laporan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, maka Pengawas pemilihan Maluku Tenggara
Barat, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu
melakukan pembahasan pertama untuk mengidentifikasi apakah Laporan tersebut
merupakan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau tidak. Dalam hasil pembahasan
pertama Sentra Gakkumdu sepakat laporan Nomor 06/LP/PILBUB/II/2017
Tanggal 8 Februari 2017 dengan Pelapor Linus Angwarmase, patut diduga
merupakan tindak pidana Pemilihan, dan selanjutnya Sentra Gakkumdu
merekomendasikan kepada penyidik untuk melakukan penyelidikan, serta Panitia
Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat
untuk melakukan klarifikasi dan pengkajian yang didampingi oleh penyidik dan
jaksa. (Bukti T-2);
5. Bahwa berdasarkan Kajian terhadap keterangan dan fakta-fakta yang diperoleh
dari klarifikasi terhadap para pihak, maka Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat berkesimpulan Laporan Nomor
06/LP/PILBUP/II/2017 yang dilaporkan oleh Linus Angwarmase pada tanggal 08
Pebruari 2017 dengan Terlapor: Paternus Bulurdity Tentang Memberikan uang
kepada Pemilih adalah tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan
sebagaimana diatur dalam Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-
undang. (Bukti T-3);
6. Bahwa setelah pengkajian yang dilakukan pengawas pemilihan dan didampingi
oleh penyidik dan jaksa, maka dilakukan pembahasan tahap kedua oleh Sentra
Gakkumdu pada tanggal 13 februari 2017 dengan merekomendasikan kepada
Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara
Barat untuk menghentikan proses penanganan dugaan tindak pidana pemilihan
dengan Nomor 06/LP/PILBUP/II/2017, tanggal 08 februari 2017 Tentang
Memberikan uang kepada Pemilih karena tidak memenuhi unsur Tindak Pidana
Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-
undang. (Bukti T-4);
7. Bahwa terhadap hasil pembahasan tahap kedua Sentra Gakkumdu yang
menghentikan proses penanganan dugaan tindak pidana pemilihan dengan Nomor
06/LP/PILBUP/II/2017, tanggal 08 Februari 2017 Tentang pemberian uang kepada
Pemilih adalah tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana
diatur dalam Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-undang, maka Panitia
Pengawas Pemilihan wajib menindaklanjuti rekomendasi Sentra Gakkumdu Tahap
Kedua dalam rapat pleno pengawas pemilihan sebagaimana diatur pada pasal 20
ayat (2) dan (3) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu. (Bukti T-5) ;
8. Bahwa dalam hal rapat pleno Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Maluku Tenggara Barat memutuskan laporan penanganan pelanggaran
pemilihan dihentikan berdasarkan Rekomendasi Sentra Gakkumdu, maka Panitia
Pengawas Pemilihan telah memberitahukan kepada pelapor dengan mengumumkan
status laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Ayat (1.2 dan 3) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014
Tentang Pengawasan Pemilu (Bukti T-6);
9. Bahwa, benar pada tanggal 12 Februari 2017 Klautidus Sainyakit telah datang
menyampaikan Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan berupa
adanya pemberian uang kepada masyarakat di Desa Sangliat Dol Kecamatan
Wertamrian kepada Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang diterima di Posko Pengaduan Sentra
Gakkumdu;
10. Bahwa penerimaan Laporan tersebut adalah oleh petugas penerimaan laporan pada
Panitia Pengawas pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara
Barat yang didampingi dan dibantu oleh pihak Penyidik Tindak Pidana dan Jaksa
yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Pendampingan tersebut dilakukan
dengan tujuan untuk identifikasi, verifikasi , dan konsultasi terhadap laporan
dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan;
11. Bahwa setelah melalui penelitian terhadap pemenuhan syarat formil dan materiil
laporan dugaan pelanggaran Pemilihan, petugas penerimaan laporan pada Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang didampingi oleh
Penyidik Kepolisian dan Jaksa melakukan registrasi dengan Nomor:
08/LP/PILBUP/II/2017 Tanggal 12 Februari 2017 dan telah memberikan bukti
tanda penerimaan laporan kepada pihak pelapor setelah Laporan tersebut dianggap
telah memenuhi syarat formil dan materiil. Selanjutnya dilakukan klarifikasi
terhadap Pelapor dan saksi yang hadir. Hal ini telah sesuai dengan prosedur
penanganan tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, dan Nomor
010/JA/11/2016 Tanggal 21 November 2016 Tentang Penegakan Hukum Terpadu
Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota BAB VI Pasal 15 ayat (2) , ayat (4), ayat (5), dan ayat
(6) . ( Bukti T-7)
12. Bahwa setelah dianggap telah memenuhi syarat formil dan materiil Laporan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, maka Pengawas pemilihan Maluku Tenggara
Barat, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu
melakukan pembahasan pertama untuk mengidentifikasi apakah Laporan tersebut
merupakan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau tidak. Dalam hasil pembahasan
pertama Sentra Gakkumdu sepakat laporan Nomor 08/LP/PILBUP/II/2017
Tanggal 12 Februari 2017 dengan Pelapor Klautidus Sainyakit, patut diduga
merupakan tindak pidana Pemilihan, dan selanjutnya Sentra Gakkumdu
merekomendasikan kepada penyidik untuk melakukan penyelidikan, serta Panitia
Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat
untuk melakukan klarifikasi dan pengkajian yang didampingi oleh penyidik dan
jaksa. (Bukti T-8);
13. Bahwa berdasarkan Kajian terhadap keterangan dan fakta-fakta yang dilakukan
pengawas pemilihan Maluku Tenggara Barat berkesimpulan Laporan Nomor
08/LP/PILBUP/II/2017 yang dilaporkan oleh Klautidus Sainyakit pada tanggal 12
Februari 2017 dengan Terlapor Petrus Fatlolon, SH, MH Tentang Memberikan uang
kepada Pemilih adalah tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan
sebagaimana diatur dalam Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-
undang. (Bukti T-9);
14. Bahwa setelah pengkajian yang dilakukan pengawas pemilihan dan didampingi
oleh penyidik dan jaksa, maka dilakukan pembahasan tahap kedua oleh Sentra
Gakkumdu pada tanggal 17 Februari 2017 dengan merekomendasikan kepada
Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara
Barat untuk menghentikan proses penanganan dugaan tindak pidana pemilihan
dengan Nomor 08/LP/PILBUP/II/2017, tanggal 12 Februari 2017 Tentang
Memberikan uang kepada Pemilih karena tidak memenuhi unsur Tindak Pidana
Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-
undang. (Bukti T-10);
15. Bahwa terhadap hasil pembahasan tahap kedua Sentra Gakkumdu yang
menghentikan proses penanganan dugaan tindak pidana pemilihan dengan Nomor
08/LP/PILBUP/II/2017, tanggal 12 Pebruari 2017 Tentang memberikan uang
kepada Pemilih adalah tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan
sebagaimana diatur dalam Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-
undang, Panitia Pengawas Pemilihan wajib menindaklanjuti rekomendasi Sentra
Gakkumdu Tahap Kedua dalam rapat pleno pengawas pemilihan sebagaimana
diatur pada pasal 20 ayat (2) dan (3) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu. (Bukti
T-11) ;
16. Bahwa dalam hal rapat pleno Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Maluku Tenggara Barat memutuskan laporan penanganan pelanggaran
pemilihan dihentikan berdasarkan Rekomendasi Sentra Gakkumdu, maka Panitia
Pengawas Pemilihan telah memberitahukan kepada pelapor dengan mengumumkan
status laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Ayat (1,2 dan 3) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014
Tentang Pengawasan Pemilu (Bukti T-12);
17. Bahwa laporan yang disampaikan oleh Eduardus Futwembun pada tanggal 24
Februari 2017 tentang peristiwa KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang
tidak menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) sesuai rekomendasi Panwaslih
kepada Pengawas pemilihan Maluku Tenggara Barat, dan setelah melewati
penelitian terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil oleh Pengawas
pemilihan Maluku Tenggara Barat yang didampingi dan dibantu oleh pihak
Penyidik Tindak Pidana dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, maka
selanjutnya dilakukan registrasi oleh petugas penerimaan laporan dengan nomor
laporan 29/LP/PILBUP/II/2017 yang kemudian memberikan bukti tanda
penerimaan laporan kepada pihak pelapor, maka selanjutnya pengawas Pemilihan
melakukan klarifikasi awal terhadap pelapor dan saksi-saksi yang didampingi oleh
penyidik tindak pidana dan jaksa sentra Gakkumdu Sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia
Tahun 2016 Tentang Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota BAB
VI Pasal 15 ayat (2) , ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) . (Bukti T-13);
18. Bahwa guna mengidentifikasi, verifikasi, dan konsultasi terhadap laporan tersebut
yang kemudian Pengawas pemilihan Maluku Tenggara Barat, Penyidik Tindak
Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan
tahap pertama. dalam hasil pembahasan tahap pertama Sentra Gakkumdu sepakat
bahwa laporan Nomor 29/LP/PILBUB/II/2017 merupakan dugaan tindak pidana
pemilihan, dan selanjutnya merekomendasikan kepada penyidik untuk melakukan
penyelidikan, serta pengawas pemilihan untuk melakukan klarifikasi dan
pengkajian yang didampingi oleh penyidik dan jaksa. (Bukti T-14);
19. Bahwa berdasarkan Kajian terhadap keterangan dan fakta-fakta yang dilakukan,
maka pengawas pemilihan Maluku Tenggara Barat berkesimpulan bahwa laporan
Nomor 29/LP/PILBUB/II/2017 yang dilaporkan oleh Eduardus Futwembun pada
tanggal 24 Februari 2017 dengan Terlapor : KPUD Kabupaten Maluku Tenggara
Barat Tentang KPU Kabupaten MTB yang tidak menetapkan pemungutan suara
ulang (PSU) sesuai rekomendasi Panwaslih adalah memenuhi unsur Tindak Pidana
Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 193 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-
undang. (Bukti T-15);
20. Bahwa setelah pengawas pemilihan melakukan pengkajian yang didampingi oleh
penyidik dan jaksa, maka dilakukan pembahasan tahap kedua Sentra Gakkumdu
pada tanggal 1 Maret 2017 dan merekomendasikan meneruskan proses
penanganan dugaan tindak pidana pemilihan dengan Nomor
29/LP/PILBUB/II/2017, tanggal 24 februari 2017 Tentang KPU Kabupaten Maluku
Tenggara Barat Tentang KPUD MTB yang tidak menetapkan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) sesuai rekomendasi Panwaslih ke tahap penyidikan. (Bukti T-16);
21. Bahwa terhadap hasil pembahasan tahap kedua Sentra Gakkumdu yang
meneruskan proses penanganan dugaan tindak pidana pemilihan dengan Nomor
29/LP/PILBUB/II/2017, tanggal 24 Februari 2017 Tentang KPUD Kabupaten
Maluku Tenggara Barat Tentang KPU Kabupaten MTB yang tidak menetapkan
pemungutan suara ulang (PSU) sesuai rekomendasi Panwaslih Maka pengawas
pemilihan wajib menindaklanjuti rekomendasi Sentra Gakkumdu Tahap Kedua
dalam rapat pleno pengawas pemilihan sebagaimana diatur pada pasal 20 ayat (2)
dan (3) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu (Bukti T-17);
22. Bahwa dalam hal rapat pleno memutuskan dugaan pelanggaran Pemilihan di
tingkatkan ke tahap penyidikan, maka Panitia Pengawas Pemilihan telah
meneruskan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 187A Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, kepada penyidik tindak pidana Pemilihan
disertai dengan Kajian Laporan dan berkas perkara pada tanggal 02 Maret 2017
dan bukan sebagaimana yang dimaksud oleh Pengadu pada tanggal 08 Maret 2017.
Hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik
Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01
Tahun 2016, dan Nomor 010/JA/11/2016 Tanggal 21 November 2016. (Bukti T-
18);
23. Bahwa setelah penerusan laporan tindak pidana Pemilihan di terima oleh penyidik
tindak pidana maka penyidik membuat administrasi penerimaan penerusan yang
berupa laporan polisi dengan pelapor yang telah melapor kepada pengawas
pemilihan dan surat tanda bukti laporan. (Bukti T-19);
24. Bahwa pada saaat laporan teregister dengan nomor polisi LP/45/III/MAL/RES
MTB, tanggal 2 Maret 2017 maka penyidik tindak pidana pemilihan mulai
melakukan seluruh rangkaian proses penyidikan setelah diterbitkannya surat
pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh kordinator Sentra Gakkumdu
dari unsur kepolisian dan penyidik melakukan penyidikan paling lambat 14 (empat
belas hari kerja) terhitung sejak penerusan laporan yang diterima dari pengawas
Pemilihan atu laporan polisi dibuat yang di dampingi dan di monitoring oleh jaksa
pada Sentra Gakkumdu terhadap proses penyidikan sebagaimana diatur dalam
pasal 21 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, dan Nomor
010/JA/11/2016 Tanggal 21 November 2016;
25. Bahwa dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan penyidik
menyampaikan hasil penyilidikan dalam pembahasn tahap ketiga pada Sentra
Gakkumdu yang dilakukan pada tanggal 21 Maret 2017 dan hasil pembahasan
tahap ketiga di tuangkan dalam berita acara pembahasan tahap ketiga;
26. Bahwa penyidik tindak pidana menyampaikan hasil penyidikan disertai berkas
perkara kepada jaksa, dalam hal hasil penyidikan belum lengkap jaksa penuntut
umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang
hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi, dan selama dalam proses perbaikan
yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum hingga
baatas waktu perbaikan maka penyidik mengembalikann berkas kepada jaksa,
akan tetapi berkas yang dikembalikan kepada jaksa dianggap belum lengkap atau
kekurangan syarat formil sehingga jaksa berpendapat bahwa berkas perkara
dengan Nomor Polisi LP/45/III/MAL/RES MTB, tanggal 2 Maret 2017 tidak dapat
diterima, maka sentra Gakkumdu melakukan rapat kordinasi untuk menyatakan
sikap berkaitan proses penanganan perkara dengan Nomor Polisi
LP/45/III/MAL/RES MTB, tanggal 2 Maret 2017 dan hasil rapat kordinasi yang di
tuangkan dalam Berita Acara rapat kordinasi untuk menyatakan sikap
merekomendasikan menghentikan perkara dengan laporan Polisi Nomor
LP/45/III/MAL/RES MTB, tanggal 2 Maret 2017 dan menngeluarkan (SPPP);
27. Bahwa berdasarkan seluruh uraian Keterangan/Jawaban Teradu VI, Teradu VII,
dan Teradu VIII di atas, maka dengan demikian tugas dan wewenang Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam hal menerima dan
menindaklanjuti seluruh Laporan/Temuan dugaan pelanggaran Pemilihan yang
berkaitan dengan Tindak Pidana Pemilihan sudah sesuai prosedur, terukur dan
dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pasal 78 huruf (c) Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang peneyelenggara Pemilu menyebutkan Panwaslu
Kabupaten Kota berkewajiban menerima dan menindaklanjuti laporan yang
berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai pemilu, junto pasal 30 huruf (b) Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
undang-undang menyebutkan tugas dan wewenang Panwas Kabupaten Kota
adalah menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan, bahkan keseluruhan proses
penanganan yang telah dilakukan pada Sentra Gakkumdu telah berdasarkan pada
mekanisme dan proses penanganan yang diatur dalam Peraturan Bersama Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik
Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01
Tahun 2016, dan Nomor 010/JA/11/2016 Tanggal 21 November 2016.
Jawaban Teradu I s.d V dalam Perkara 95/DKPP-PKE-2017
1. Bahwa dalil Pengadu /Pelapor terhadap Teradu I adalah tidak beralasan hukum,
karena Teradu I, Teradu II s/d.Teradu V telah melaksanakan seluruh tahapan
penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara
Barat dengan baik, hal ini terbukti dimana KPU Maluku Tenggara Menerima
Bawaslu Award dari Bawaslu RI.
2. Bahwa dalil Pengadu/Pelapor kalau teradu I tidak melakukan penelitian terhadap
para calon Bupati dan Wakil Bupati Khususya menyangkut Persyaratan yang harus
dipenuhi oleh para calon tentang Hutang baik secara perorangan maupun badan
hukum yang menjadi tanggung jawab dan berdasarkan Penelitian Pengadilan
terhadap berkas Seluruh Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati maluku
Tenggara Barat, ternyata telah memenuhi syarat dan sampai dengan saat ini
Pengadilan tidak pernah mencabut Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh
Pengadilan tersebut, Sehingga secara Hukum Surat Keterangan Pengadilan
tersebut adalah sah menurut hukum, dengan demikian Surat Tanggungan Hutang
yang dikeluarkan oleh Pengadilan adalah sah menurut hukum.
3. Bahwa sesuai Pasal 4 Ayat (1) (Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2016,maka salah satu syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Maluku Tenggara Barat Tahun 2017 yang harus dipenuhi adalah tidak memiliki
tanggunggan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum 1.4
Bahwa selanjutnya pemenuhan syarat pencalonan yang berkaitan dengan tidak
memiliki tanggungan hutang haruslah dibuktikan dengan surat keterangan dari
Pengadilan Negeri pada wilayah hukum tempat tinggal calon, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 huruf (m) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2016.
4. Bahwa ternyata pada saat pendaftaran ,seluruh pasangan calon telah mengajukan
syarat pencalonan, yang salah satu syaratnya adalah memasukan Surat
Keterangan Dari Pengadilan Negeri terkait tidak memiliki tanggungan hutang
secara perseorangan/secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya dan
Surat Keterangan yan g dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri tersebut sampai saat
ini tidak pernah dicabut oleh Pengadilan Negeri sehingga menurut hukum Surat
Keterangan Pengadilan Negeri tersebut adalah sah menurut hukum (vide Bukti
T.5T-6dan T-7)
5. Bahwa ketika dilakukan verifikasi terhadap seluruh persyaratan pencalonan
teramasuk syarat tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawab yang merugikan
keuangan negara, ternyata telah dibuktikan oleh seluruh pasangan calon dengan
mengajukan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Kepada Teradu I ,Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam kedudukan selaku Komisioner Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
6. Bahwa sesuai hasil verifikasi, seluruh Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
telah memenuhi Syarat, Maka Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara
Barat melakukan Penetapan Calon, sesuai Surat Keputusan No.13/Kpts//KPU-
KAB.MTB/X/Tahun 2016 Tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang
memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Maluku Tenggara Barat Tahun 2017(vide bukti T.8)
7. Dalil Pengadu / Pelapor yang mendalikan Teradu IV membuat Daftar Pemilih
Ganda, menetapakan DPT tidak mengacu Pada Daftar Pemilih Potensial dari Dinas
kependudukan dan Catatan Sipil Serta daftar Pemilih pada saat pemilihan Umum
Terakhir yaitu PilPres Tahun 2014 adalah tidak benar Karena Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V Sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Maluku Tenggara Barat Sebelum melakukan Penetapan terhadap Daftar
Pemilih Tetap yang digunakan yang digunakan pada pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2017, Teradu I s.d Vtelah
melakukan telah melakukan pemutakhiran data, Penyusunan DPS dan DPT secara
transparan,bahkan penetapan daftar pemilih tetap dalam pemilih tetap dalam
pemiliha Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat dilakukan
Dengan melibatkan Panitia Pengawas Pemilihan maupun Tim Kampanye seluruh
Pasangan Calon ,termasuk Pengadu yang tahapannya adalah sebagai berikut.
8. Bahwa KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat Mengunduh Data Agret
Kependudukan PerKecamatan (DAK-2)dari laman KPU-RI Dara Agret
Kependudukan PerKecamatan untuk seluruh wilayah Kabupaten Maluku tenggara
Barat adalah 120.985 Jiwa, Yang tersebar di 10 Kecamatan (Vide Bukti T-9).
9. Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) : Data Hasil Sinkronisasi untuk
seluruh wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat adalah 84.675 Jiwa, yang
tersebar di 10 Kecamatan, yang terdiri dari laki laki41.867 Jiwa, Perempuan 42.808
dengan Jumlah Kartu Keluarga (KK) sebanyak 21.049 dimana telah dicocokkan
Hasil Sinkronisasi Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) dengan Data
Pemilu/Pemilihan Terakhir Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku
Tenggarra Barat Tahun 2017
10. Daftar Pemilih Sementara Bahwa berdasarkan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih
Melalui Proses Pencocokan dan Penelitian maka diperoleh data Rekapitulasi Daftar
Pemilih Hasil Pemuthakiran secara Berjenjang mulai dari tingkat PPS sampai
tingkar KPU Kabupaten Maluku Tenggar Barat untuk ditetapkan sebagai daftar
Pemilih Sementara (DPS) dalam wilayah kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam
Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat adalah: 73.684.
11. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah melaksanakan
Rapat Pleno terbuka yang dihadiri oleh PPK, Pengawas Kabupaten Maluku
Tenggara Barat dan Tim Kampanye Pasangan Calon Pada Tanggala 30 Oktober
2016 tentang Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Berdasarkan Hasil
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Maluku Tenggara Barat Model
A1.3-KWK di mana Jumlah DPS Kabupaten Maluku Tenggara Barat adlah 73.684
yang terdiri dari 36.886 laki-laki dan 39.756 perempuan sesuai dengan Berita
Acara Nomor 121/BA/KPU-KAB.MTB/10/2016(Vide Bukti T-10), dan saa itu
PPK,Panwas Kabupaten Maluku Tenggara Barat ,dan Tim Kampanye Pasangan
Calon Menyarankan agar KPU dapat Berkoordinasi dengan Dukcapil Untuk segera
dilakukan perkaman E-KTP, Sehingga KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil
(DisdukCapil)Berkaitan dengan Pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik atau
Surat Keterangan
12. Bahwa selanjutnya Daftar Pemilih Sementara ―DPS‖ Diumumkan Oleh PPS Pada
tanggal 10 sampai dengan 19 November 2016. Selanjutnya Teradu emnjelaskan
Penyusunan Daftar Pemilih Tetap. Bahwa Jumlah DPT yang ditetapkan Oleh KPU
Kabupaten Maluku Tenggara Barat Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten
Maluku Tenggara Barat Nomor 170/BA/KPU-Kab.MTB/XII/2016(Vide Bukti T-11)
Tentang Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilih Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2017 adalah 72.091 pemilih.
Selanjutnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan tersebut dibagikan
kepada Panwas Kabupaten Maluku Tenggara Barat Dan Masing Masing Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
13. DPT tersebut Kemudian Diumumkan Secara Online Melalui Laman KPU Kabupaten
Maluku Tenggara Barat Sehingga Masayarakat bisa Mengakses Secara Langsung
tanpa harus mendatangani Kantor Desa/Kelurahan
14. Bahwa Pada Setiap proses Penyusunan dan Penetapan DPT, Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat juga melibatkan Pengawas Pemilu,
Peserta PemiluPeserta Pemilihan, dan Pemangku Kepentingan Lainnya , Serta Tim
Panwas Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Tim Calon Pasangan Bupati dan
Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat diberikan Kesempatan memberikan
Tanggapan dan masukan untuk Penyempurnaan yang berkaitan pemilih yang telah
terdaftar lebih dari 1(satu) kali, pemilih yang telah pndah domisili, pemilih yang
telah meninggal dunia, tidak memiliki KTP Wilayah Pemilihan, Penduduk yang
telah beralih status sebagai TNI/Polri saait itupun Ketika Komisi Pemilihan Umum
melakukan Pengecakan pada data KPU ternyata telah terkoreksi.
15. Berdasrkan hasil Rapat Pleno Terbuka PenetapanRekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
(DPT) yang dilaksanakan pada tanggal 06 Desember 2016 , maka jumlah Pemilih
dalam Daftar Pemilih dalamDaftar Pemlih Tetap (DPT) adalah 72.091
16. Bahwa dalil Pengadu /Pelapor Tentang Teradu membua daftar pemilih ganda
dengan cara memasukan nama yang sama dalam daftar pemilih dalam daftar
pemilih tetap menggunakan tanda titik agat sistem Computer tidak dapat membaca
,yang dalam uraian Kejadiannya. Pengadu mendalilkan modus tersebut dilakukan
pada 80 desa dan 1 Kelurahan di Kabupaten Maluku Tenggara barat ,yang ternyata
dalil-dalil tersebut tidaklah benarKarena Teradu II Maupun Teradu I, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V tidak memiliki niat untuk menggandakan DPT guna
memenangkan pasangan Calon manapun, Sebaliknya Teradu I s.d V Bekerja
secara Independen dan tidak pernah diintervensi oleh pihak lain termasuk
pasangan calon dalam melakukan tugas penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2017
17. Bahwa Penetapan daftar pemilih Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V sebagai ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku
Tenggara Barat juga mengundang Panitia Pengawas dan Tim Kampanye Pasangan
Calon termasuk Tim Kampanye Pengadu/Pelapor guna Melakukan koreksi sebelum
ditetapkan menjadi DPT.
18. Selain itu, Pengadu /Pelapor dalam uraiannya tidak menguaraikan secara rinci
pada TPS mana, di desa apa saja dan siapa nama pemilih, ganda dalam pemilih,
Serta Berapa Jumlah Pemilih yang digandakan namanya dalam daftar pemilih
sebagaimana didalikan oleh pegadu/pelapor, sehingga dalil a quo sangat kabur dan
hanya merupan asumsi yang tidak sesuai dengan fakta.
19. Kalaupun benar apa yang didalikan oleh pengadu/Pelapor bahwa ditemukannya
nama pemilih ganda dalam daftar pemilih tetap , juga telah diantisipasi oleh Teradu
I, Teradu II, Teradu III,Teradu IV, dan Teradu V yakni pada saat Bimbingan teknis
yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat
yang melibatkan PPK, PPS, dan KPPS di setiap Kecamatan ,yakni dengan
mengarahkan jika ditemukan adanya pemilih ganda dalam daftar pemilih tetap,
maka hanya membagikan 1(satu) Kartu Surat Pemberitahuan (Formulir C6-KWK)
Kepada Pemilih yang ditemukan ganda
20. Bahwa dalil Pengadu/ pelapor Tentang Teradu IV Mengumumkan dan/atau
menempelkan DPT yang tidak beraturan karena tidak sesuai dengan abjad untuk
mengecoh para pemilih, yang berakibat pemilih, yang berakibat pemilih tidak
menggunakan hak pilihnya adalah tidak benar, karena : Penyusunan Daftar
Pemilih Tetap dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku
Tenggara Barat tahun 2017 oleh Teradu I, Teradu I, Teradu III, Teradi IV, dan
Teradu V selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara
Barat Sesuai abjad agar mempermudah pemilih mengatahui namanya yang telah
terdaftar dalam DPT, Bahkan nama dan Jumlah daftar Pemilih tetap yang
ditempelkan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V (Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat)Sesuai Penetapan tanggal 06
Desember 2016.
21. Bahwa dalil pengadu/Pelapor Tentang Para Pemilih tidak menggunakan hak
Pillihnya dikarenakan pemilih tidak menemukan hak pilihnya dikarenakan pemilih
tidak menemukan nama mereka Pada DPT yang ditempelkan sesuai abjad agar
mempermudah pemilih, PPS Maluku Tenggara Barat Sebelum Hari Pemungutan
Suara, juga Telah Membagikan formulir C6-KWK(Surat Pemberitahuan yang
dikeluarkan KPU Maluku Tenggara Barat )agar pemilih dapat menggunakan hak
pilihnya pada tanggal 15 februati 2017
22. Bahwa dalil DPT yang tidak sesuai dengan abjad sebagaimana diberikan kepada
PPS, KPPS dan Saksi Pasangan Calon di TPS merupakan hasil dari sistem
Informasi data pemilih (SIDALI)yang diurutkan berdasarkan nomor Kartu Keluarga
(NKK) sementara yang diumumkan sesuai abjad agar mempermudah pemilih
mengatahui namanya yang telah terdaftar dalam DPT, tetapi tidak mengurangi atau
menghilangkan nama nama dalam daftar pemilih tetap.
23. Bahwa dalil pengadu/pelapor terkait status Tersangka yang Seakan akan masih
Melekat pada Teradu III pernah di Laporkan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten
Maluku Tenggara Barat, akan tetapi berdasarkan Rapat Koordinasi Tanggal 01
April 2017, maka Sentra Gakkumdu Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah
menyampaikan Surat Pengantar Pemberitahuan dan Penetapan Penghentian
Penyidikan No.108/PANWASLIH-MTB/IV/2017, 06 April 2017(Vide Bukti T-12) dan
Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan yang ditandatangani oleh Kasat
Reskrim/Koordinato Sentra Gakkumdu Maluku Tenggara Barat selaku Penyidik TP
Pemilih,Surat Mana diutujukan Kepada Sdr.Eduardus Fut Wembun, Sh Selaku
Kuasa dari Pengadu (Vide Bukti T-13)
24. Bahwa terhadap dalil pengadu / pelapor. Yaitu menguraikan Teradu V dengan
sengaja membagikan surat undangan 1(satu) hari sebelum pemungutan
suara,bahkan ada sebagian pemilih baru mendapatkan surat pemberitahuan pada
saat pemungutan suara yang sebabkan oleh pencetakan surat
pemberitahuan(Formulir Model C6-KWK) yang merupakan tugas teradu V diambil
alih oleh Sekretars KPU-MTB, bahkan dalam uraian Kronologisnya
pengadu/pelapor membuat seakan-akan Teradu V mendistribusikan surat
pemeberitahuan lebh dari satu kepada passlon tertarentu adalah tidak benar.
25. Pengadu/Pelapor dalam dalilnya tidak menguraikan pada desa mana,TPS berapa
dan siapa nama pemilih serta jumlah pelilih yang terlambat mendapatkan surat
pemberitahuan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2017, sehingga dalil
tersebut sangatlah kabur dan patut untuk dikesampingkan .
26. bahwa teradu V pernah secara langsung membagikan surat pemberitahuan
(Formulir C6-KWK)Kepada Para Pemilih, Karena yang bersentuhan langsung
dengan pemilih di pendistribusian Panitia Pemungutan Suara ―PPS‖ dan bukan
Teradu III.
27. Bahwa Teradu V tidak pernah membagikan dan/atau bekerja sama dengan
Pasagnan Calon manapun untuk mendistribusikan surat pemberitahuan (Formulir
Mode C6-KWK)Kepada Pemilih dalam rangka memenangkan pasangan calon
tertentu, karena surat pemberitahuan (Formulir Model C6-KWK) dibagikan oleh
PPS Bukan Teradu III.
28. Bahwa dalam Bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV, dan Teradu V selaku ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mauku Tenggara Barat, telah disampaikan pada Kepada seluruh PPS
dan KPPS agar dapat membagikan surat pemberitahuan (formulir C6-KWK) kepada
para pemilih yang namanya terdaftar dalam daftar pemilih tetap paling lambat 3
hari sebelum hari pemungutan suara.
29. Bahwa Teradu III tidak pernah diundang untuk dilantik dalam jabatan sebagai
Sekretaris Pertimbangan Majlis Partai Demokrat Kabupaten Maluku Tenggara
Barat Masa Bakti 2012-2017, Karena dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat
tidak pernah ada struktur Majelis Pertimbangan Partai Demokrat, selain itu Teradu
IV tidak pernah diberitahukan oleh dewan pimpinan Cabang Partai Demokrat
untuk direkrut sebagai Anggota DPC Partai Demokrat Kabupaten Maluku Tenggara
Barat yang tidak berlaku dalam kepengurusan tingkat DPC Partai Demokrat.
30. bahwa pencantuman nama Teradu IV a.n. HENRIKUS SERIN,SH sebagai Sekretaris
Majelis Pertimbangan Parta Demokrat Kabupaten Maluku Tenggara Barat masa
Bakti 2012-2017 tidak pernah diberitahukan oleh Pengurus Partai Demokrta
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, bahkan Teradu III tidak Pernah terlibat dalam
bentuk apapun pada setiap tindakan organisatoris Partai Demokrat.
31. Bahwa nama Teradu III tidak pernah ada dalam SK Kepengurusan Partai Demokrat
Nomor 151/SK/DPP/DPC/XII/2012, Tanggal 4 Desember 2012 Tentang Revisi
Susunan Kepengurusan Pimpinan Cabang Partai Demokrat kabupaten Maluku
Tenggara Barat Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam Hal ini sebagai Sekretaris
Majelis Pertimbangan DPC Partai Demokrat Kabupten Maluku Tenggara Barat (Vide
Bukti T.VI-1) SK Revisi Kepengurusan Partai
Demokrat151/SK/DPP.DP/DPC/XII/2012,Tanggal 4 Desember 2012, Kemudian
dipertegas lagi dengan Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Tanggal 25
April 2017 No. 02/INT/DPP.PD/DPC/XII/2012, Tanggal 25 April 2017 yang pda
intinya menjelaskan bahwa Teradu IV telah Mengundurkan diri pada tanggal 12
April 2007, dan tidak lagi mempunyai anggota dan/atau pengurus Sebagaimana
dalam DatabaseKeanggotaan partai Demokrat saat ini dan nama Teradu IV yang
ada terdahulu dalam Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Maluku
Tenggara Barat, Karena belum pernah dilaksanakan Musyawarah Cabang Oleh
DPC Partai Demokrat (Vide Bukti T.IV-2), akan tetapi sebenarnya tidak ada lagi
dalam Revisi SK partai Demokrat Nomor 151/SK/DPP.DP/DPC/XII/2012,Tanggal 4
Desember 2012.
32. Bahwa sebelum diterbitkannya Revisi SK Partai Demokrat Nomor
151/Sk/DPP.DP/DPC/XII/2012,Tanggal 4 Desember 2012, Berdasarkan fakta
terbukti bahwa Teradu III tidak pernah terlibat dalam Kegiatan kegiatan Partai
Demokrat, tidak Memiliki KTA Partai Demokrat, dan Karena nama Teradu III
dicantumkan sebagai Anggota Demokrat tanpa Sepengatahuan Teradu III, maka
Teradu III membuat surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Kader Partai
Demokrat , Tanggal 12 April (Vide Bukti T.IV-3) dan berdasarkan Surat Pernyataan
Teradu III tersebut, maka Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten
Maluku Tenggara Barat Mengeluarkan Surat Keterangan Tanggal 28 November
2011 yang menerangkan bahwa Teradu IV tidak pernah aktif sejak tahun 2007
dan telah mengajukan Permohonan Pengunduran diri Sebagai Kader (Vide Bukti
T.IV-4)dan surat keterangan Pengunduran Diri dari Jabatan Politik ,Jabatan di
Pemerintah ,dan Badan Usaha Mlik Negara /Badan Usaha Milik Daerah,yang
ditandatangani oleh Ir.YOHANES AFARATU sebagai Pimpinan Cabang Partai
Demokrat (Vide T.IV-5), Karena nama Teradu III masih tetap ada dalam
Kepengurusan DPC Partai demokrat kabupaten Maluku Tenggara Barat ,maka
Teradu IV menyampaikan surat keberatan tertanggal 25 September 2016
KepadaKetua DPC Partai Demokrat Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Padahal
Teradu IV telah mengundurkan diri dari DPC Partai Demokrat Partai Demokrat
Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Vide T.IV-6).
33. Bahwa Karena Teradu III tidak ada nama dalam Revisi SK Kepengurusan Partai
Demokrat Nomor 151/SK/DPP.DP/DPC/XII/2012,maka pada Tahun 2008 Teradu
IV diangkat dan ditetapkan sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Maluku Tenggara Barat sesuai Keputusan Badan Pengawas Pemilihan
UmumProvinsi Maluku dan Lampiran Keputusan Badan Pengawas Pemlihan
Umum Nomor 560 Tahun 2008,Tanggal 22 Desember 2008 (Vide Bukti T.IV - 7).
34. Bahwa selanjutnya Teradu III Kembali ditetapkan Sebagai Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah Maluku Barat
Daya Provinsi Maluku, Sesuai Keputusan Badan pengawas Pemilihan Umum
Nomor 273-KEP Tahun 2010, Tentang penetapan Anggora Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku
Barat Daya dan Lampiran Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
273-KEP Tahun 2010, Tanggal 18 Juni 2010(Vide Bukti T.IV-8).
35. Bahwa kemudian teradu IV juga ditetapkan menjadi anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kepaal Daerah dan Wakil Kepal Daerah sesuai keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor153-KEP Tahun 2011 Tentang Penetapan
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Nomor 153-KEP Tahun 2011 Tentang
Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Provinsi Maluku dan Lampiran
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 153-KEP Tahun 2011, Serta
Petikan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 153-KEP Tahun
2011, Tanggal 8 April 2011 (Vide Bukti T.IV-9).
36. Bahwa karena Teradu III bukan Kader dan Simpatisan yang secara aktif terlibat
pada DPC Partai Demokrat Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dan Teradu IV tidak
memiliki KTA Partai Demokrat sejak Tahun 2007 dan sampai saat Teradu IV tidak
pernah menjadi Caleg Partai Demokrat sejak dicantumkan namanya pada Partai
Demokrat dan Teradu IIItelah mengundurkan diri dari Tahun 2007 sampai dengan
saat ini, maka pada tahun 2012, Teradu IV kembali ditetapkan sebagai Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Umum, sesuai Keputusan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2012, Tentang Penetapan Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota Se-Provinsi Maluku, tanggal 10
Desember 2012 (Vide Bukti T.IV-10).
37. Bahwa karena Teradu III telah mengundurkan diri sebagai Pengurus dan Anggota
DPC Parti Demokrat Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sejak Tahun 2007, maka
Teradu IV diangkat sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Umum di Kabupaten
Maluku Tenggara Barat dan Kabupaten Maluku Barat Daya, dan pada tanggal 28
Maret 2014, Teradu III secara resmi diangkat sebagai Anggota KPU Kabupaten
Maluku Tenggara Barat sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku Nomor : 206 / Kpts / KPU – MAL – 028 / III / 2014 Tentang Pengangkatan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat ( Vide Bukti
T.IV-11).
38. Bahwa tidak pernah ada yang melakukan pengambilalihan tugas dari Divisi
Logistik, sebaliknya Teradu hanya melaksanakan tugas-tugas Divisi Teknis
maupun secara bersama-sama dengan Teradu lainnya melaksanakan kewajiban
untuk melaksanakan seluruh Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2017.
39. Bahwa Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan Adalah 72.091 pemilih
berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor 170/BA/KPU-Kab. MTB/XII/2016 Tentang Rekapitulasi Dan Penetapan
Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat
Tahun 2017 dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten/Kota Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 oleh KPU Kabupaten.
40. Bahwa sesuai dengan Pasal 80 UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang telah diubah
dengan UU No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilhan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, maka surat suara yang dicetak sama dengan jumlah
pemilih tetap ditambah dengan 2,5 % (dua koma lima persen) dan 2.000 (dua ribu)
surat suara untuk pemungutan suara ulang.
41. Maka pada tanggal 22 Januari 2017, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku
Tenggara Barat telah melakukan Rapat Pleno dalam rangka pencetakan surat
suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dan
telah dibuat Berita Acara Pleno Pencetakan Surat Suara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor: 2/BA/KPU-
KAB.MTB/I/2017 (Vide Bukti T-14) dan dibuat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor : 01/Kpts/KPU-Kab.MTB/I/Tahun 2017
Tentang Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat
Tahun 2017 (Vide Bukti T-15).
42. Bahwa Pencetakan surat suara yang dilakukan sebanyak 75.980, yakni sesuai DPT
berjumlah 72.091 ditambah 2,5 % dan 2.000 surat suara untuk pemungutan suara
ulang yang diberik tanda khusus (Vide Bukti T-16).
43. Bahwa setelah disortir dan dilakukan pelipatan surat suara, ternyata ditemukan
adanya kelebihan surat suara dan ada pula surat suara rusak, yang totalnya
sebanyak 511 surat suara.
44. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2017, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Maluku Tenggara Barat melakukan Rapat Bersama dengan Panwaslih Kabupaten
Maluku Tenggara Barat, Para Perwakilan dari Ketiga Tim Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati serta Kapolres Maluku Tenggara Barat yang bertempat di Kantor
Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk membahas tentang
kelebihan surat suara dan surat suara yang rusak sebanyak 511 (lima ratus
sebelas) lembar, yang terdiri dari :
a. Kelebihan surat suara yang baik sebanyak 388 (tiga ratus delapan puluh
delapan) lembar.
b. f.2. Surat Suara rusak sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) lembar.
45. Bahwa terhadap kelebihan surat suara dan surat suara rusak tersebut, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat berniat untuk memusnahkan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang, jo.
Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 Yang telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 Tentang
Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian
Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/ Atau Walikota dan Wakil Walikota.
46. Bahwa keinginan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat
untuk menjalankan amanat Pasal 82 UU No. 1 Tahun 2015 yang telah diubah
dengan UU Nomor 10 tahun 2016jo. Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 6 Tahun 2015 Yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 11 Tahun 2016 yakni memusnahkan surat suara lebih dan surat
suara rusak tidak dapat dilaksanakan karena atas usul Panwaslih Kabupaten
Maluku Tenggara Barat, maka forum rapat bersama memutuskan untuk
mengamankan sementara pada kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia
Resort Maluku Tenggara Barat, sesuai Berita Acara Nomor 05/BA/KPU-
KAB.MTB/II/2017, tertanggal 14 Februari 2017 (Vide Bukti T-17), BUKAN diambil
dan disita sebagai barang bukti dan dititipkan dibagian penitipan alat bukti Polres
Maluku Tenggara Barat karena adanya laporan dari Tim Pemenangan Pasangan
Calon sesuai Pengakuan Pengadu/pelapor dalam pengaduan atau laporannya.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan menerima jawaban para Teradu untuk seluruhnya
2. Menolak pengaduan dan/atau laporan yang disampaikan oleh para Pengadu untuk
seluruhnya
3. Menyatakan bahwa para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu
4. Meminta agar DKPP sesuai kewenangannya merehabilitasi para Teradu; atau jika
DKPP berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya.
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa Teradu I s.d V dan Teradu III secara khusus telah ajukan bukti:
NO BUKTI KETERANGAN BUKTI
1. Bukti T-KPU.MTB.1 BA Rapat Pleno Nomor 170/BA/KPU-Kab. MTB/XII
2016 dengan lampiran A.3.3-KWK;
2. Bukti T-KPU.MTB.2 BA Pleno pencetakan surat suara pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati MTB Tahun 2017 Nomor 2/BA/KPU-
KAB.MTB/I/2017;
3. Bukti T-KPU.MTB.3 Keputusan KPU MTB Nomor 01/Kpts/KPU-
Kab.MTB/I/Tahun 2017 tentang surat suara pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten MTB Tahun 2017
bertanggal 23 Januari 2017
4. Bukti T-KPU.MTB.4 Berita Acara serah terima surat suara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil
Walikota
5. Bukti T-KPU.MTB.5 Berita Acara serah terima pekerjaan pencetakan dan
distribusi surat suara Pilbup 2017 antara KPU MTB
dengan pihak percetakan;
6. Bukti T-KPU.MTB.6 Berita Acara 05/BA/KPU-KAB.MTB/II/2017 perihal
kelebihan surat suara dan surat suara rusak.
7. Bukti T-KPU.MTB.7 Keputusan KPU MTB Nonor 22/KPts/KPU-
Kab.MTB/XII/2017 tentang penetapan Rekapitulasi
DPT
8. Bukti T-KPU.MTB.8 Model A.8-KWK bertanggal 20 Februari 2017
Penerusan pelanggaran amdinistrasi pemilihan dengan
Nomor 075/Panwaslih-Tansel/II/2017
9. Bukti T-KPU.MTB.9 Model A.8 Kajian laporan 02/TM/PILBUP-
TANSEL/II/2017
10. Bukti T-KPU.MTB.10 Formulir Temuan 02/TM/PILKADA-TANSEL/II/2017
11. Bukti T-KPU.MTB.11 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan
Kecamatan Tanimbar Selatan
12. Bukti T-KPU.MTB.12 Model A.8-KWK bertanggal 20 Februari 2017
Penerusan pelanggaran amdinistrasi pemilihan dengan
Nomor 076/Panwaslih-Tansel/II/2017
13. Bukti T-KPU.MTB.13 Formulir Temuan 03/TM/PILKADA-TANSEL/II/2017
14 Bukti T-KPU.MTB.14 Model A.8 Kajian Laporan Nomor 03/TM/PILBUP –
Tansel/II/2017
15. Bukti T-KPU.MTB.15 Model A.8 KWK bertanggal 20 februari 2017 Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor
074/Panwaslih-Tansel/II/2017
16. Bukti T-KPU.MTB.16 Model A.8 Kajian Laporan Nomor 01/TM/PILBUP –
Tansel/II/2017
17. Bukti T-KPU.MTB.17 Tanggapan KPU MTB terhadap Kajian Laporan Nomor
02/TM/PILBUP-TANSEL/II/2017
18. Bukti T-KPU.MTB.18 Tanggapan KPU MTB terhadap Kajian Laporan Nomor
03/TM/PILBUP-TANSEL/II/2017
19. Bukti T-KPU.MTB.19 Surat Penetapan Penghentian Penyidikan
20. Bukti T-KPU.MTB.20 Bukti penghargaan Bawaslu Award yang diraih KPU
MTB sebagai KPU Kabupaten terbaik se-provinsi
Maluku
21. BUKTI T3-KPU.MTB.1 Kronologi Riwayat hidup Teradu III Henrikus Serin
22. BUKTI T3-KPU.MTB.2 Surat pengunduran diri dari Partai Demokrat tanggal
12 April 2007
23. BUKTI T3-KPU.MTB.3 Surat Keterangan DPC Demokrat MTB 28 November
2011
24. BUKTI T3-KPU.MTB.4 Surat pernyataan tidak pernah atau tidak lagi menjadi
anggota Parpol, tanggal 11 Oktober 2013
25. BUKTI T3-KPU.MTB.5 Surat Pengunduran diri dari jabatan politik,
pemerintahan, dan BUMN/BUMD 11 Oktober 2013
26. BUKTI T3-KPU.MTB.6 Tanggal 25 September 2016
27. BUKTI T3-KPU.MTB.7 Surat Keterangan DPP Demokrat 25 April 2017
28. BUKTI T3-KPU.MTB.8 SK Bawaslu RI Nomor 560 tahun 2008 sebagai anggota
Panwaslu Pileg dan Pilpres di MTB
29. BUKTI T3-KPU.MTB.9 SK Bawaslu RI 273/KEP Tahun 2010 sebagai anggota
Panwaslu MBD tahun 2010-2011 tertanggal 18 Juni
2010
30. BUKTI T3-KPU.MTB.10 SK bawaslu RI 153-KEP sebagai Ketua Panwas MTB
2011-2012 tertanggal 8 April 2011
31. BUKTI T3-KPU.MTB.11 SK Bawaslu Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2012
sebagai ketua Panwas Pilkada Gubernur dan Pileg
Pilpres tahun 2014 di Kab. MTB tahun 2012-2013;
mengundurkan diri dari jabatan di Panwaslu pada
Oktober 2013 untuk berproses di KPU MTB pada 10
Desember 2012
32. BUKTI T3-KPU.MTB.12 Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor
206/Kpts/KPU-MAL-028/III/2014 etrtanggal 28 Maret
2014
33. BUKTI T3-KPU.MTB.13 Surat pernyataan pelantikan Nomor 241.a/Sesprov-
028/III/2014 tanggal 28 Maret 2014
34. BUKTI T3-KPU.MTB.14 Surat-surat perintah dan penghargaan selama berkarir
di Panwaslu.
Bahwa Teradu VI s.d VIII telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti
T-1 s.d T-4 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN BUKTI
1. Bukti T-1 Surat undangan klarifikasi Nomor 41/PANWASLIH-
MTB/X/2016, 57/PANWASLIH-MTB/X/2016
2. Bukti T-2 Tanggapan Termohon terhadap permohonan penyelesaian
Sengketa Pemilihan Terkait Keputusan KPU Kabupaten Maluku
Tenggara Barat.
3. Bukti T-3 Surat Panwas Kab. MTB ke KPU MTB tentang permintaan data
4. Bukti T-4 Model TT.1-KWK Tanda Terima Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati.
[2.7] SAKSI TERADU
Saksi Teradu III – Sekretaris DPC Demokrat MTB
Bahwa Teradu III tidak pernah aktif secara langsung menguntungkan Partai Demokrat
dalam kapasitasnya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB).
Kemudian dikatakan dalam butir 3 AD/ART bahwa perubahan nama-nama
kepengurusan DPC harus melalui Muscab. Adapun Saksi mengakui SK kepengurusan
hasil revisi 2012 yang mencantumkan Teradu III adalah sah dan membenarkan Teradu
III telah mengajukan pengunduran diri, namun formasi kepengurusan baru dapat
diubah setelah Muscab. Bahwa surat-surat yang diajukan oleh Teradu III adalah benar
dibuat sebelum tanggal pelaksaan sidang, bukan tanggal mundur. Saksi mengaku tidak
mengetahui adanya 2 SK kepengurusan Demokrat saat di Panwaslih Kab. MTB. SK
kepengurusan DPC Demokrat tidak disosialisasikan ke masyarakat, namun menjadi
dokumen resmi di Kesbang. Yang resmi dilakukan pelantikan adalah Ketua dan
sekretaris DPC MTB oleh Ketua DPD Demokrat Provinsi Maluku Roy Pattiasina
bertempat di Saumlaki. Adapun Teradu III hanya tercantum di kepengurusan DPC
Demokrat hasil revisi tahun 2012, tidak dilantik resmi. Muscab mestinya 5 tahun, tapi
2012 itu hanya pemanjangan saja. Jawaban DPP hanya menunggu. Tim Formatur
mengandung satu unsur Provinsi. Saksi saat itu Sekretaris terpilih, Namun tidak masuk
Formatur. Tim Formatur yang diingat oleh Saksi adalah: Ketua terpilih, Fernandus
Siakpir, dan Hellius Illoya. Yang merevisi kepengurusan adalah Ketua bersama pengurus
lain. Saat itu saksi sedang berada di MBD. Bahwa nama pengurus 2007/2012 sama
persis dengan 2012/2017 Formatur menyusun saat saya tidak ada di tempat. Bahwa
Tim Formatur menyusun kepengurusan saat Saksi tidak sedang berada di tempat. Saksi
tidak pernah mnegajukan keberatan ke KPU. Pengurus DPC Demokrat Kab. MTB
mengusulkan, KPU mengesahkan Bahwa yang mengetahui seluk-beluk persuratan
adalah Ketua. Termasuk yang mengirimkan permohonan pengesahan daftar pengurus
DPC Partai Demokrat Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Bahwa pembagian tugas
antara ketua dan sekretaris adalah, Ketua yang bergerak di luar (eksternal), sekretaris
bertanggung jawab di dalam (Internal).