Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 110/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan Panwas Kab. Cianjur
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 28/01/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-01-2016
👁 21 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 27 November 2015 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 237/I- P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 110/DKPP-PKE-IV/2015. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I selaku Ketua Divisi Hukum Panwas Kabupaten Cianjur, Teradu II selaku Staf Divisi Hukum Panwas Kabupaten Cianjur, Teradu III selaku Ketua Panwas Kecamatan Cipanas, Teradu IV selaku Staf Panwas Kecamatan Cipanas, Teradu V selaku Ketua Panwas Kecamatan Pacet, dan Teradu VI selaku Staf Panwas Kecamatan Pacet karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak pernah menindaklanjuti atau memberitahukan hasil laporan pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon Nomor 2 untuk Pilkada Kabupaten Cianjur. Pada tanggal 10 September 2015, Tjejep Muchtar Soleh seorang wakil pasangan calon telah melaksanakan kampanye di luar jadwal dengan melibatkan Bupati Kabupaten Cianjur, PNS/ASN, Camat Kecamatan Cianjur, Lurah Sayang Cianjur yang bertempat di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Pasal DilanggarPasal 4; Pasal 5
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama Fajar Rahmattullah selaku Anggota Panwas Kabupaten Cianjur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II atas nama Billy Rahmadana selaku Staff Divisi Hukum Panwas Kabupaten Cianjur, Teradu III atas nama Heri Biantoro selaku Ketua Panwas Kecamatan Cipanas, Teradu IV atas nama Siti Aliah selaku Staff Panwas Kecamatan Cipanas, Teradu V atas nama Yudi Darmawan selaku Ketua Panwas Kecamatan Pacet, dan Teradu VI atas nama M
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 110/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 237/I-P/L- DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 110/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : A. Priatna Alinafiah Pekerjaan/Lembaga : Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 3 Alamat : Jl. Amalia Rubini Gg. Rinjani 1 RT 04/14 Kelurahan Sayang Kabupaten Cianjur SELAKU KUASA DARI Nama : dr. H. Suranto Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Cianjur Nomor Urut 3 Alamat : Jl. Ir. H. Juanda No. 75 Cianjur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Fajar Rahmattullah Pekerjaan/Lembaga : Ketua Divisi Hukum Panwaslih Kabupaten Cianjur Alamat : Jl. Raya Sukabumi-Cianjur Kp. Bayubud RT 02/01 Desa Rancagoong Kecamatan Cialaku Kabupaten Cianjur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Billy Rahmadana Pekerjaan/Lembaga : Staf Divisi Hukum Panwaslih Kabupaten Cianjur Alamat : Jl. Raya Sukabumi-Cianjur Kp. Bayubud RT 02/01 Desa Rancagoong Kecamatan Cialaku Kabupaten Cianjur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 1 3. Nama : Heri Biantoro Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur Alamat : Kp. Sindanglaya RT 01/01 Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Siti Aliah Pekerjaan/Lembaga : Staf Panwaslih Kecamatan Cipanas Alamat : Kp. Sindanglaya RT 01/01 Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Yudi Darmawan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur Alamat : Wijaya Kusumah RT 02/08 Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Muhammad Denny Hidayat Pekerjaan/Lembaga : Staf Panwaslih Kecamatan Pacet Alamat : Wijaya Kusumah RT 02/08 Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 27 November 2015 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 237/I- P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 110/DKPP-PKE-IV/2015. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I selaku Ketua Divisi Hukum Panwas Kabupaten Cianjur, Teradu II selaku Staf Divisi Hukum Panwas Kabupaten Cianjur, Teradu III selaku Ketua Panwas Kecamatan Cipanas, Teradu IV selaku Staf Panwas Kecamatan Cipanas, Teradu V selaku Ketua Panwas Kecamatan Pacet, dan Teradu VI selaku Staf Panwas Kecamatan Pacet karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu tidak pernah ada tindakan lanjut atau pemberitahuan perkembangan hasil laporan pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon Nomor 2; 2 2. Bahwa jenis pelanggaran yang Pengadu laporkan ke Para Teradu sebagai berikut: a. Panwas Kecamatan Cikadu dan Kecamatan Warungkondang tentang meng-upload pelanggaran nomor 3 di Facebook tanggal 7 September 2015; b. Para Teradu telah berat sebelah menayangkan kampanye Pasangan Calon Nomor 2, padahal belum waktunya kampanye di Media Massa; c. Tjejep Muctar Soleh Bupati Kabupaten Cianjur, Lurah Sayang Cianjur, Camat Kota Cianjur yaitu kampanye diluar jadwal oleh Pasangan Calon 2 yang melibatkan Bupati Kabupaten Cianjur, PNS/ASN yaitu Camat Kecamatan Cianjur, Lurah Sayang Cianjur yang bertempat pendidikan PAUD tertanggal 10 September 2015; d. Bupati Kabupaten Cianjur dan Kades se-Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur yaitu kampanye di luar jadwal oleh Pasangan Calon Nomor 2 yang melibatkan Bupati Kabupaten Cianjur dan Kepala Desa Sekecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur tertanggal 20 September 2015; e. Kades Cilaku atas nama Ayi terlibat langsung Kepala Desa berkampanye tertanggal 19 September 2015; f. Pasangan Calon Nomor 2 dan Tim Sukses yaitu adanya penyebaran pamflet di beberapa Kecamatan yang isinya mengajak memilih Nomor 2 dengan menjanjikan akan diberi uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per Kepala Keluarga yang dimasukkan dalam program Visi dan Misi Pasangan Calon Nomor 2, tertanggal 17 Oktober 2015; g. Abdul Wahid, Muhamad Toha, Dede Badri Panitia Hari Santri Nasional menjelaskan kampanye di luar jadwal yang memanfaatkan Pawai Hari Santri Nasional dengan menggunakan batik yang bertuliskan IRM Irvan Rivano Muchtar 2015 salah satu Calon Bupati Nomor Urut 2 yang dikenakan oleh guru-guru Diniyah Takmiliyah, tertanggal 22 Oktober 2015; h. Tjetjep Muchtar Soleh Bupati Kabupaten Cianjur yaitu kampanye yang melibatkan Bupati Kabupaten Cianjur yang sudah ditayangkan di televisi Nasional TV ONE dan Metro TV tertanggal 31 Oktober 2015; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. 3 [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi tanda terima laporan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat; Bukti P-2 : Fotokopi Surat Pernyataan tertanggal 31 Oktober 2015; Bukti P-3 : Fotokopi tanda terima laporan ke Panwas Kabupaten Cianjur; Bukti P-4 : Fotokopi postingan Facebook; Bukti P-5 : Fotokopi tanda terima laporan Nomor 004/LP/PILBUP/IX/2015; Bukti P-6 : Fotokopi foto; Bukti P-7 : Fotokopi tanda terima laporan Nomor 01/LP/PILBUP/IX/2015; Bukti P-8 : Fotokopi Surat Tanda Terima tentang Serah Terima Berkas Laporan tertanggal 19 September 2015; Bukti P-9 : Fotokopi Media Massa Lensa Radar; Bukti P-10 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan tertanggal 17 Oktober 2015; Bukti P-11 : Fotokopi Klarifikasi di bawah sumpah/janji; Bukti P-12 : Fotokopi pamphlet Pasangan Calon Nomor 2; Bukti P-13 : Fotokopi tanda terima laporan tertanggal 22 Oktober 2015; Bukti P-14 : Fotokopi foto; Bukti P-15 : Fotokopi tanda terima laporan tertanggal 31 Oktober 2015; Bukti P-16 : Fotokopi kelender Pasangan Calon Nomor 2; Bukti P-17 : Fotokopi CD; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I DAN TERADU II [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa mengenai kehadiran Teradu di kantor Panwas Kabupaten Cianjur pada bulan September-Oktober selalu dikatakan tidak ada, hal tersebut tidak benar dikarenakan tidak setiap hari Tim Advokasi Paslon No. 3 tersebut ke kantor Panwas Kabupaten Cianjur; 2. Bahwa selama 1 (satu) bulan Teradu sedang menangani 10 dugaan pelanggaran dan kemudian Teradu harus melaksanakan tugas dan kewajiban lain yaitu Pengawasan Tahapan Pemilu, pleno KPU, supervisi, pendampingan penindakan pelanggaran kepada Panwascam dan kegiatan lainnya; 3. Bahwa pertama kali Teradu yang mendampingi petugas penerima laporan pelanggaran Billy Rahmadana menerima laporan pelanggaran yang disampaikan oleh Tim Advokasi 4 Paslon No. 3 yang di ketuai oleh Alinafiah Priatna, SH pada tanggal 7 September 2015 tentang laporan dugaan pelanggaran oleh Panwascam Warungkondang dan Cikadu dianggap tidak netral dan dugaan pelanggaran oleh Radar Cianjur mengenai iklan kampanye; 4. Bahwa atas Pelaporan yang ketiga, yaitu kampanye diluar jadwal dengan terlapor Bupati Cianjur dan Pejabat ASN dilaporkan oleh Bambang S. Adi tanggal 10 September 2015, pada waktu itu Teradu langsung yang melakukan klarifikasi terhadap pelapor pada tanggal 11 September 2015 dan kemudian saksi dijadwalkan besok harinya; 5. Bahwa pada tanggal 19 September 2015, Teradu baru pulang dari kegiatan Bimtek Administrasi Kesekretariatan dan Administrasi Tata cara pelaporan dan Penindakan Pelanggaran di Wisma Sinar Kasih Pacet; 6. Bahwa Teradu di telepon oleh Pimpinan Divisi Pencegahan Agus Djaelani ada rombongan Tim Advokasi Paslon No. 3 dan masyarakat mau memberikan laporan dugaan pelanggaran, kebetulan pada waktu itu Teradu menemui pelapornya langsung dan diterima laporan tersebut oleh petugas penerima laporan Bily Rahmadana; 7. Bahwa mengenai Pawai Hari Santri Nasional oleh Moch. Arif Kusnadi pada hari Kamis 22 Oktober 2015 pukul 17.48 WIB, Teradu tidak bertemu langsung dengan pelapor, kemudian Teradu buat undangan klarifikasi untuk Moch. Toha, akan tetapi setelah di konfirmasi ulang berhalangan dengan jadwal kampanye yang padat; 8. Bahwa mengenai proses klarifikasi Teradu dibantu oleh staf divisi yaitu Billy Rahmadana dan Ferri Wirabuana; 9. Bahwa Status laporan dalam bentuk form A.12 sudah diumumkan dalam papan informasi di depan Sekretariat Panwas Kab. Cianjur sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) Perbawaslu No. 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilu; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I dan Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 003/LP/PANWASKAB.CJR/IX/2015 tertanggal 10 September 2015; Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Cianjur Laporan Nomor 003/LP/PANWASKAB.CJR/IX/2015 tertanggal 10 September 2015; Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 003/BA/Panwaskab. CJR/IX/2015 tertanggal 11 September 2015; 5 Bukti T-4 : Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan; Bukti T-5 : Fotokopi Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 004/LP/PANWASKAB.CJR/IX/2015 tertanggal 10 September 2015; Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Cianjur Laporan Nomor 004/LP/PANWASKAB.CJR/IX/2015 tertanggal 11 September 2015; Bukti T-7 : Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 004/BA/Panwaskab. CJR/IX/2015 tertanggal 11 September 2015; Bukti T-8 : Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan; Bukti T-9 : Fotokopi Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 005/LP/PANWASKAB.CJR/IX/2015 tertanggal 13 September 2015; Bukti T-10 : Fotokopi Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Cianjur Laporan Nomor 005/LP/PANWASKAB.CJR/IX/2015 tertanggal 13 September 2015; Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 005/BA/Panwaskab. CJR/IX/2015 tertanggal 15 September 2015; Bukti T-12 : Fotokopi Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Cianjur Laporan Nomor 005/LP/PANWASKAB.CJR/IX/2015 tertanggal 14 September 2015; Bukti T-13 : Fotokopi Panwas Kecamatan Pacet berkas laporan divisi penangan pelanggaran Pemilu; Bukti T-14 : Fotokopi Surat Pengantar Panwas Kecamatan Pacet Nomor 13/PANWAS.PACET/XI/2015 tertanggal 5 Desember 2015; Bukti T-15 : Fotokopi Penerimaan Laporan 01/LP/PILBUP/IX/2015 tertanggal 20 September 2015; Bukti T-16 : Fotokopi Formulir Temuan 01/TM/PILBUP/IX/2015; Bukti T-17 : Fotokopi tanda bukti penerimaan Laporan tertanggal 20 September 2015; Bukti T-18 : Fotokopi Surat Panwas Kecamatan Pacet Nomor 002/PANWASCAM.PCT/IX/2015 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 20 September 2015; Bukti T-19 : Fotokopi Keterangan/Klarifikasi di bawah Sumpah/Janji; Bukti T-20 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi; Bukti T-21 : Fotokopi Pemberitahuan tentang status laporan/temuan tertanggal 21 September 2015; Bukti T-22 : Fotokopi foto kegiatan; Bukti T-23 : Fotokopi kajian dugaan pelanggaran Nomor 006/LP/PANWASKAB.CJR/IX/2015 tertanggal 23 September 2015; Bukti T-24 : Fotokopi Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Cianjur Laporan Nomor 006/LP/PANWASKAB.CJR/IX/2015 tertanggal 14 September 2015; Bukti T-25 : Fotokopi tanda terima berkas/barang Nomor 011/LP/PILBUP/2015; Bukti T-26 : Fotokopi tanda terima berkas/barang Nomor 011/LP/PILBUP/2015 tertanggal 10 Oktober 2015; Bukti T-27 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi; Bukti T-28 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi tertanggal 17 Oktober 2015; Bukti T-29 : Fotokopi foto pamflet tertanggal 27 Agustus 2015; Bukti T-30 : Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 01/BA/Panwascam.Ciranjang/X/2015 tertanggal 20 Oktober 2015; Bukti T-31 : Fotokopi kajian dugaan pelanggaran Nomor 009/LP/PANWASKAB.CJR/IX/2015 tertanggal 25 Oktober 2015; Bukti T-32 : Fotokopi Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Cianjur Laporan Nomor 009/LP/PANWASKAB.CJR/IX/2015 tertanggal 25 Oktober 2015; Bukti T-33 : Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 011/BA/Panwaskab.CJR/X/2015 tertanggal 26 Oktober 2015; 6 Bukti T-34 : Fotokopi Pemberitahuan tentang Status laporan tertanggal 26 Oktober 2015; Bukti T-35 : Fotokopi kajian dugaan pelanggaran Nomor 010/LP/PANWASKAB.CJR/IX/2015 tertanggal 3 November 2015; Bukti T-36 : Fotokopi Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Cianjur Laporan Nomor 010/LP/PANWASKAB.CJR/IX/2015 tertanggal 3 November 2015; Bukti T-37 : Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 013/BA/Panwaskab.CJR/XI/2015 tertanggal 4 November 2015; Bukti T-38 : Fotokopi Pemberitahuan tentang Status laporan tertanggal 4 November 2015; Bukti T-39 : Fotokopi Foto. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU III DAN TERADU IV [2.6] Menimbang bahwa Teradu III dan Teradu IV secara bersama-sama telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] Secara umum Teradu III dan Teradu IV sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada 20 September 2015, Teradu kedatangan Hendra Gunawan di Sekretariat Panwas Kecamatan Cipanas dan melaporkan secara lisan adanya kegiatan Pengarahan Kepala Desa oleh Bupati Cianjur pada hari Sabtu, 19 September 2015 pukul. 09.00 s/d 11.15 WIB bertempat di Komplek Villa Green Apple Blok MR. 50/50 Desa Sindanglaya Kecamatan Cipanas; 2. Bahwa Hendra Gunawan menyampaikan laporannya dalam Formulir Model A.1 mengenai pihak yang dilaporkannya/terlapor dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Desa se-Kecamatan Pacet serta memperlihatkan alat bukti berupa photo bersama Kepala Desa dan Bupati Cianjur yang ada dalam Hand Phone; 3. Bahwa setelah selesai laporan, Hendra Gunawan menandatangani Penerimaan Laporan (Formulir Model A.1) dan Hendra menerima Tanda Bukti Penerimaan Laporan (Formulir Model A.3). Sebelum beranjak pulang, Hendra sempat mengatakan “ Selamat Bertemu di MK” kepada PPL dan Staf yang sedang berada di ruangan dan Teradu tidak tahu apa maksud dari perkataan Hendra tersebut; 4. Bahwa Panwas Kecamatan Cipanas kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan Rapat Pleno atas Laporan tersebut dan disepakati bahwa laporan kurang lengkap, dan untuk mengembangkan serta melengkapi laporan tersebut, maka diputuskan mengundang Kepala Desa (Terlapor) untuk Klarifikasi pada tanggal 21 September 2015 dan tanggal 22 September 2015 yaitu Kepala Desa Sukanagalih dan Kepala Desa Ciherang Kecamatan Pacet serta Ketua APDESI Kecamatan Pacet; 5. Bahwa hasil klarifikasi terhadap 2 orang Kepala Desa (Terlapor) menyatakan Kegiatan Bupati dengan Para Kepala Desa yang bertempat di Komplek Villa Green Apple murni 7 hanya komunikasi santai dengan Bupati dalam rangka koordinasi masalah anggaran Desa, keamanan dan ketertiban menghadapi kampanye Pemilukada dan kehadiran Terlapor dalam acara tersebut atas undangan via sms Ketua APDESI Kecamatan Pacet; 6. Bahwa Ketua APDESI menyatakan dan membenarkan mengundang para Kepala Desa dalam rangka kunjungan dinas Bupati, akan tetapi Ketua APDESI tidak hadir dalam acara tersebut karena sedang mengikuti agenda rapat dengan BPN Cianjur; 7. Bahwa Panwas Kecamatan Cipanas telah melakukan Kajian Laporan terhadap laporan tersebut yang meliputi Pokok Masalah dan Pembahasan yang berdasarkan Fakta dan Keterangan, Pembahasan/Kajian, Kesimpulan serta Rekomendasi; 8. Bahwa Kesimpulan dan Rekomendasi hasil Kajian mengenai Kegiatan yang diduga Pengarahan Kepala Desa oleh Bupati Kabupaten Cianjur tidak dapat dibuktikan dikarenakan tidak cukup alat bukti sebagai syarat materil dalam laporan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana pemilu, sehingga tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu dan Rekomendasi atas laporan tersebut, laporan tidak ditindak lanjut sebagai pelanggaran Pemilu disebabkan tidak cukup alat bukti sebagai syarat material laporan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana pemilihan; 9. Bahwa berdasarkan Hasil Kajian Laporan tersebut, Panwas Kecamatan Cipanas melaksanakan Rapat Pleno tentang Status dan Kajian Laporan Nomor 01/LP/PILBUP/IX/2015 diputuskan mengenai Kegiatan yang dilaporkan mengenai dugaan Pengarahan Kepala Desa oleh Bupati Cianjur tidak dapat dibuktikan karena tidak cukup alat bukti sebagai syarat formil maupun materil dalam laporan dugaan pelanggaran sehingga tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu; 10. Bahwa Heri Biantoro selaku Ketua Panwas Kecamatan Cipanas menyampaikan pemberitahuan perkembangan status laporan kepada Hendra Gunawan melalui Telepon bahwa Panwas Kecamatan Cipanas telah melakukan Klarifikasi terhadap Terlapor dan menyampaikan hasil klarifikasi Terlapor dan kemudian Hendra Gunawan menanggapi dan bicara dalam telepon mengatakan dalam bahasa Indonesia campur bahasa sunda kepada Ketua Panwas Kecamatan Cipanas “mangga we kang abdi mah ngiringan karena saya menyadari bahwa laporan tersebut tidak cukup bukti-bukti, itu mah anggap saja panwas supaya aya pedamelan ngetik“ (silahkan saja bang, saya tuh ikutan karena saya menyadari bahwa laporan tersebut tidak cukup bukti-bukti, itu tuh anggap saja Panwas supaya ada pekerjaan ngetik); 11. Bahwa seluruh berkas Laporan Nomor 01/LP/PILBUP/IX/2015 telah disampaikan ke Panwas Kabupaten Cianjur dalam rekap laporan dugaan pelanggaran; [2.6.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu III dan Teradu IV memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 8 2. Menyatakan Teradu III dan Teradu IV tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III dan Teradu IV, atau Putusan lain yang seadil- adilnya. [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi penerimaan laporan Nomor 01/LP/PILBUP/IX/2015 tertanggal 20 September 2015; Bukti T-2 : Fotokopi tanda bukti penerimaan laporan; Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 06.BA/PANWASLUKADA- _CPNS/IX/2015 tertanggal 20 September 2015; Bukti T-4 : Fotokopi Surat Panwas Kecamatan Cipanas Nomor 27/PANWASLUKADA-CPNS/IX/2015 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 21 September 2015; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Pengantar Nomor 27/PANWASLUKADA-CPNS/IX/2015; Bukti T-6 : Fotokopi Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah/janji; Bukti T-7 : Fotokopi Kegiatan Berita Acara Klarifikasi Kades Ciherang dan Kades Sukanagalih; Bukti T-8 : Fotokopi Surat Panwas Kecamatan Cipanas Nomor 28/PANWASLUKADA-CPNS/IX/2015 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 21 September 2015; Bukti T-9 : Fotokopi Surat Pengantar Nomor 28/PANWASLUKADA-CPNS/IX/2015; Bukti T-10 : Fotokopi Kajian Laporan Nomor 01/LP/PILBUP/IX/2015 tertanggal 22 September 2015; Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 076.BA/PANWASLUKADA- _CPNS/IX/2015 tertanggal 23 September 2015; Bukti T-12 : Fotokopi Pemberitahuan tentang status laporan/temuan; Bukti T-13 : Fotokopi Surat Pengantar Nomor 53/PANWASLUKADA-CPNS/IX/2015 PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V DAN TERADU VI [2.8] Menimbang bahwa Teradu V dan Teradu VI secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] Secara umum Teradu V dan Teradu VI sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.8.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada 20 September 2015, Teradu kedatangan Hendra Gunawan di Sekretariat Panwas Kecamatan Cipanas dan melaporkan secara lisan adanya kegiatan Pengarahan Kepala Desa oleh Bupati Cianjur pada hari Sabtu, 19 September 2015 pukul. 09.00 s/d 9 11.15 WIB bertempat di Komplek Villa Green Apple Blok MR. 50/50 Desa Sindanglaya Kecamatan Cipanas; 2. Bahwa dalam penerimaan laporan (Formulir Model A-1), Teradu menanyakan pada Hendra Gunawan kenapa tidak dicantumkan/disertakan saksi-saksi dan alat bukti untuk menguatkan laporan seperti rekaman percakapan dalam kegiatan tersebut. Kemudian Hendra menjawab dengan mengatakan “Hendra tidak tau persis percakapan yang terjadi di dalam Villa tersebut karena Hendra tidak ikut masuk ke dalam, yang Hendra tau pada saat itu sore hari Hendra sedang jalan-jalan dengan cucu Hendra di seputaran lokasi itu lalu secara kebetulan Hendra melihat beberapa kendaraan ternyata itu iring-iringan Bupati Cianjur dengan sejumlah kepada Desa se-Kecamatan Pacet tepatnya di Villa Green Apple Blok 50/50 lalu Hendra foto dengan menggunakan kamera; 3. Bahwa setelah selesai laporan, Hendra Gunawan menandatangani Penerimaan Laporan (Formulir Model A.1) dan Hendra menerima Tanda Bukti Penerimaan Laporan (Formulir Model A.3), setelah itu dia pulang, dan menuju Panwas Kecamatan Cipanas untuk melaporkan kegiatan tersebut ke Panwas Kecamatan Cipanas kebetulan lokasi tersebut berada di wilayah kerja Panwas Kecamatan Cipanas; 4. Bahwa Panwas Kecamatan Pacet kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan rapat pleno atas laporan tersebut dan disepakati bahwa laporan kurang lengkap, dan untuk mengembangkan serta melengkapi laporan tersebut, maka diputuskan mengundang Kepala Desa (Terlapor) untuk Klarifkasi pada tanggal 21 September 2015 dan tanggal 22 September 2015 yaitu Kepala Desa Gadog dan sekretaris Desa Cipendawa Kecamatan Pacet; 5. Bahwa hasil klarifikasi terhadap 2 orang kepala desa (Terlapor), Terlapor menyatakan kegiatan Bupati dengan para Kepala Desa yang bertempat di Komplek Villa Green Apple murni hanya komunikasi santai dengan Bupati dalam rangka koordinasi masalah anggaran Desa, keamanan dan ketertiban menghadapi kampanye Pilkada dan kehadiran Terlapor dalam acara tersebut atas undangan via SMS Ketua APDESI Kecamatan Pacet; 6. Bahwa Panwas Kecamatan Pacet telah melakukan Kajian Laporan terhadap laporan tersebut yang meliputi Pokok Masalah dan Pembahasan yang berdasarkan Fakta dan Keterangan, Pembahasan/Kajian, Kesimpulan serta Rekomendasi; 7. Bahwa Kesimpulan dan Rekomendasi hasil Kajian mengenai Kegiatan yang diduga Pengarahan Kepala Desa oleh Bupati Kabupaten Cianjur tidak dapat dibuktikan, karena tidak cukup alat bukti sebagai syarat materil dalam laporan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana pemilu sehingga tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu dan Rekomendasi atas laporan tersebut, laporan tidak ditindak lanjut sebagai pelanggaran Pemilu disebabkan tidak cukup alat bukti sebagai syarat material laporan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana pemilihan; 8. Bahwa berdasarkan Hasil Kajian Laporan tersebut, Panwas Kecamatan Pacet melaksanakan Rapat Pleno tentang Status dan Kajian Laporan Nomor 10 01/LP/PILBUP/IX/2015 diputuskan mengenai Kegiatan yang dilaporkan mengenai dugaan Pengarahan Kepala Desa oleh Bupati Cianjur tidak dapat dibuktikan karena tidak cukup alat bukti sebagai syarat formil maupun materil dalam laporan dugaan pelanggaran sehingga tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu; 9. Bahwa Yudi Dharmawan selaku Ketua Panwas Kecamatan Pacet menyampaikan pemberitahuan perkembangan status laporan kepada Hendra Gunawan melalui papan pengumuman yang terpasang di Sekretariat Panwas Kecamatan Pacet; 10. Bahwa seluruh berkas Laporan Nomor 01/LP/PILBUP/IX/2015 telah disampaikan ke Panwas Kabupaten Cianjur dalam rekap laporan dugaan pelanggaran; [2.8.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu V dan Teradu VI memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu V dan Teradu VI tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V dan Teradu VI, atau Putusan lain yang seadil- adilnya. [2.9] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi penerimaan laporan Nomor 01/LP/PILBUP/IX/2015 tertanggal 20 September 2015; Bukti T-2 : Fotokopi tanda bukti penerimaan laporan; Bukti T-3 : Fotokopi Surat Pengantar Nomr 10/PANWASLUKADA-PACET/IX/2015 tertanggal 20 September 2015; Bukti T-4 : Fotokopi Surat Panwas Kecamatan Pacet Nomor 10/PANWASLUKADA- PACET/IX/2015 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 20 September 2015; Bukti T-5 : Fotokopi Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah/janji; Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi tertanggal 20 September 2015; Bukti T-7 : Fotokopi Kronologis Laporan Nomor 001/LP/PILBUP/IX/2015 tertanggal 21 September 2015; Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 002/PANWASLUKADA- PACET/IX/2015 tertanggal 21 September 2015; Bukti T-9 : Fotokopi Foto laporan Tim Relawan Piso Super; Bukti T-10 : Fotokopi Foto kegiatan klarifikasi dengan Kepala Desa Gadog dan Sekdes Cipendawa; Bukti T-11 : Fotokopi Pemberitahuan tentang status laporan/temuan; Bukti T-12 : Fotokopi Kronologis Laporan Nomor 001/LP/PILBUP/IX/2015; Bukti T-13 : Fotokopi Surat Pernyataan. 11 [2.10] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara 12 Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak pernah menindaklanjuti atau memberitahukan hasil laporan pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon Nomor 2 untuk Pilkada Kabupaten Cianjur. Pada tanggal 10 September 2015, Tjejep Muchtar Soleh seorang wakil pasangan calon telah melaksanakan kampanye di luar jadwal dengan melibatkan Bupati Kabupaten Cianjur, PNS/ASN, Camat Kecamatan Cianjur, Lurah Sayang Cianjur yang bertempat di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Pada program visi dan misi tanggal 17 Oktober 2015, Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Tim Sukses melakukan penyebaran pamflet di beberapa Kecamatan dengan menjanjikan akan diberi uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per Kepala Keluarga agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2. Pengadu juga mengatakan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 telah memanfaatkan Pawai Hari Santri Nasional pada tanggal 22 Oktober 2015 sebagai kampanye di luar jadwal kampanye. Para Guru Diniyah Takmiliyah juga mengenakan batik bertuliskan IRM (Irvan Rivano Muchtar) 2015 yang merupakan salah satu Calon Bupati Nomor Urut 2. [4.2] Menimbang dalam jawabannya Teradu I dan Teradu II menolak dalil yang disampaikan oleh Pengadu. Teradu I selama satu bulan menangani sepuluh dugaan pelanggaran. Teradu juga harus melakukan pengawasan tahapan pemilu, menghadiri rapat pleno terbuka KPU Kabupaten, supervisi, dan pendampingan penindakan pelanggaran kepada Panwas Kecamatan (Panwascam). Pada tanggal 7 September 2015, Teradu I mendampingi Teradu II menerima laporan dugaan pelanggaran dari Pengadu Alinafiah Priatna mengenai tindakan Panwas Kecamatan Warungkondang dan Cikadu yang dianggap tidak netral terkait iklan kampanye. Pada tanggal 11 September 2015, Pengadu melakukan klarifikasi kepada Pelapor 13 atas nama Bambang S. Adi, terkait laporannya tertanggal 10 September mengenai dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Cianjur dan Pejabat ASN. Pada tanggal 19 September 2015, Pengadu melaporkan pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 2 kepada Panwas Kabupaten Cianjur terkait pertemuan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan Kepala Desa dan Aparatur Sipil. Padahal pada tanggal tersebut Teradu baru pulang dari kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Administrasi Kesekretariatan dan Administrasi Tata Cara Pelaporan serta Penindakan Pelanggaran, di Wisma Sinar Kasih Pacet. Pada tanggal 17 Oktober 2015, Teradu dan Billy Rahmadana menerima laporan dari Jujun terkait selebaran pamflet Kartu Insentif Rakyat Miskin (IRM) di Kecamatan Ciranjang dan sekitarnya yang menjanjikan imbalan materi sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) setiap Kepala Keluarga. Terhadap Pawai Hari Santri Nasional oleh Moch Arif Kusnadi pada tanggal 22 Oktober 2015, Teradu membuat surat undangan klarifikasi, akan tetapi setelah di konfirmasi ulang berhalangan disebabkan jadwal kampanye yang padat; [4.3] Menimbang dalam jawabannya Teradu III dan Teradu IV menolak dalil yang disampaikan oleh Pengadu. Pada 20 September 2015, Teradu menerima Pelapor atas nama Hendra Gunawan di Sekretariat Panwas Kecamatan Cipanas dan melaporkan secara lisan adanya kegiatan Pengarahan Kepala Desa oleh Bupati Cianjur pada hari Sabtu, 19 September 2015 pukul. 09.00 s/d 11.15 WIB bertempat di Komplek Villa Green Apple Blok MR. 50/50 Desa Sindanglaya Kecamatan Cipanas. Hendra Gunawan menyampaikan laporannya dalam Formulir Model A.1 mengenai pihak dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Desa se-Kecamatan Pacet serta memperlihatkan alat bukti berupa photo bersama Kepala Desa dan Bupati Cianjur yang ada dalam Hand Phone. Teradu mengatakan bahwa setelah selesai laporan, Hendra Gunawan menandatangani Penerimaan Laporan (Formulir Model A.1) dan menerima Tanda Bukti Penerimaan Laporan (Formulir Model A.3), Hendra sempat mengatakan “Selamat Bertemu di MK” kepada PPL dan Staf yang sedang berada di ruangan. Pada tanggal 21-22 September 2015, Teradu mengundang Kepala Desa Sukanagalih dan Kepala Desa Ciherang Kecamatan Pacet serta Ketua APDESI Kecamatan Pacet. Hasil klarifikasi terhadap 2 orang Kepala Desa menyatakan kegiatan Bupati dengan Para Kepala Desa yang bertempat di Komplek Villa Green Apple murni hanya sebuah komunikasi santai dengan Bupati dalam rangka koordinasi masalah anggaran Desa, keamanan dan ketertiban menghadapi kampanye Pilkada. Sedangkan Ketua APDESI menyatakan dan membenarkan mengundang para Kepala Desa dalam rangka kunjungan dinas Bupati Kabupaten Cianjur. Berdasarkan Hasil Kajian Laporan tersebut, Panwas Kecamatan Cipanas melaksanakan Rapat Pleno tentang Status dan Kajian Laporan Nomor 01/LP/PILBUP/IX/2015 diputuskan mengenai Kegiatan yang dilaporkan mengenai dugaan Pengarahan Kepala Desa oleh Bupati Kabupaten Cianjur tidak dapat dibuktikan karena tidak cukup alat bukti sebagai syarat formil maupun materil dalam laporan dugaan pelanggaran sehingga tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Ketua Panwas Kecamatan Cipanas menyampaikan pemberitahuan perkembangan status laporan kepada 14 Hendra Gunawan melalui Telepon bahwa Panwas Kecamatan Cipanas telah melakukan Klarifikasi terhadap laporan Hendra Gunawan dan kemudian Hendra Gunawan menanggapi dan berbicara melalui telepon mengatakan dalam bahasa Indonesia bercampur bahasa Sunda kepada Ketua Panwas Kecamatan Cipanas: “mangga wae kang abdi mah ngiringan karena saya menyadari bahwa laporan tersebut tidak cukup bukti-bukti, itu mah anggap saja panwas supaya aya pedamelan ngetik“ (silahkan saja Bang, saya tuh ikutan karena saya menyadari bahwa laporan tersebut tidak cukup bukti-bukti, itu tuh anggap saja Panwas supaya ada pekerjaan ngetik); [4.4] Menimbang dalam jawabannya Teradu V dan Teradu VI menolak dalil yang disampaikan oleh Pengadu. Pada 20 September 2015, Para Teradu juga menerima Laporan Pengaduan dari Hendra Gunawan di Sekretariat Panwas Kecamatan Cipanas. Hendra Gunawan melaporkan secara lisan adanya kegiatan Pengarahan Kepala Desa oleh Bupati Cianjur pada hari Sabtu, 19 September 2015 pukul. 09.00 s/d 11.15 WIB bertempat di Komplek Villa Green Apple Blok MR. 50/50 Desa Sindanglaya Kecamatan Cipanas. Pada saat penerimaan laporan tersebut, Teradu meminta kepada Hendra Gunawan untuk menyertakan saksi-saksi dan alat bukti untuk menguatkan laporan seperti rekaman percakapan dalam kegiatan tersebut. Teradu mengatakan setelah selesai laporan, Hendra Gunawan menandatangani Penerimaan Laporan (Formulir Model A.1) dan menerima Tanda Bukti Penerimaan Laporan (Formulir Model A.3), Hendra langsung menuju Panwas Kecamatan Cipanas yang dalam Perkara ini sebagai Teradu III dan IV untuk melaporkan kegiatan tersebut ke Panwas Kecamatan Cipanas kebetulan lokasi tersebut berada di wilayah kerja Panwas Kecamatan Cipanas. Pada tanggal 21-22 September 2015, Teradu mengundang Kepala Desa Gadog dan Sekretaris Desa Cipendawa Kecamatan Pacet serta Ketua APDESI Kecamatan Pacet. Hasil klarifikasi terhadap 2 orang Kepala Desa menyatakan kegiatan Bupati dengan Para Kepala Desa yang bertempat di Komplek Villa Green Apple murni hanya komunikasi santai dengan Bupati dalam rangka koordinasi masalah anggaran Desa, keamanan dan ketertiban menghadapi kampanye Pilkada. Berdasarkan Hasil Kajian Laporan tersebut, Panwas Kecamatan Cipanas melaksanakan Rapat Pleno tentang Status dan Kajian Laporan Nomor 01/LP/PILBUP/IX/2015 diputuskan mengenai Kegiatan yang dilaporkan mengenai dugaan Pengarahan Kepala Desa oleh Bupati Kabupaten Cianjur tidak dapat dibuktikan karena tidak cukup alat bukti sebagai syarat formil maupun materil dalam laporan dugaan pelanggaran sehingga tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Ketua Panwas Kecamatan Pacet menyampaikan pemberitahuan perkembangan status laporan kepada Hendra Gunawan melalui papan pengumuman yang terpasang di Sekretariat Panwas Kecamatan Pacet; [4.5] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa Teradu I tidak memberikan kepastian hukum dalam menanggapi 8 (delapan) laporan yang disampaikan oleh Pengadu. Teradu I menganggap laporan yang disampaikan oleh Pengadu tidak memenuhi alat bukti yang kuat. Padahal sangat jelas salah satu Pasangan Calon Nomor 15 Urut 2 telah memanfaatkan Pawai Hari Santri Nasional pada tanggal 22 Oktober 2015 sebagai kampanye di luar jadwal dan para Guru Diniyah Takmiliyah juga mengenakan batik bertuliskan IRM (Irvan Rivano Muchtar). Pasangan Calon juga memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- kepada warga. Berdasarkan keterangan saksi atas nama M. Arif Kusnadi dan pengakuan Teradu I dalam sidang pemeriksaan, memang benar bahwa Teradu I merupakan Staf Honorer dari salah satu Pasangan Calon atas nama Herman Suherman. Pasangan Calon atas nama Herman Suherman adalah mantan Direktur PDAM dimana Teradu I pernah menjadi salah satu staf. DKPP menilai bahwa Teradu I tidak bisa membebaskan diri atau tidak bisa bersikap imparsial sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak dapat menghindari konflik kepentingan dengan pasangan calon yang pernah menjadi atasannya di PDAM. Selanjutnya Teradu II, III, IV, V, dan VI juga tidak sungguh-sungguh dalam menanggapi dan mencari kebenaran materiil atas laporan Hendra Gunawan terkait pertemuan Bupati Kabupaten Cianjur dengan Kepala Desa di Komplek Villa Green Apple Blok MR. 50/50 Desa Sindanglaya Kecamatan Cipanas. Teradu II, III, IV, V, dan VI hanya meminta keterangan 2 (dua) orang Kepala Desa dan secara serta merta menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi alat bukti yang kuat. Sesuai kewenangannya, untuk mendapatkan kebenaran materiil, Teradu II, III, IV, V, dan VI seharusnya menempuh kebijakan mengkronfrontir kebenaran keterangan Kepala Desa tersebut dengan hasil pengawasan PPL atau pihak terkait dan dokumen lain yang relevan. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, tindakan Teradu I atas nama Fajar Fajar Rahmattullah terbukti melanggar sumpah jabatan dan asas penyelenggara pemilu mandiri, jujur, adil, dan profesionalitas sebagaimana Pasal 4 dan Pasal 5 huruf (a), (b), (c), dan (i) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Permilu nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dalil Pengadu Terbukti dan Penjelasan Teradu tidak dapat diterima. Teradu II atas nama Billy Rahmadana, Teradu III atas nama Heri Biantoro, Teradu IV atas nama Siti Aliah, Teradu V atas nama Yudi Darmawan, dan Teradu VI atas nama Muhammad Denny Hidayat terbukti telah melanggar Pasal 5 huruf g, i, dan j Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang professional dan Kepastian Hukum; [4.6] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; 16 [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Para Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi kepada Para Teradu sesuai pelanggaran dan tingkat kesalahan; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama Fajar Rahmattullah selaku Anggota Panwas Kabupaten Cianjur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II atas nama Billy Rahmadana selaku Staff Divisi Hukum Panwas Kabupaten Cianjur, Teradu III atas nama Heri Biantoro selaku Ketua Panwas Kecamatan Cipanas, Teradu IV atas nama Siti Aliah selaku Staff Panwas Kecamatan Cipanas, Teradu V atas nama Yudi Darmawan selaku Ketua Panwas Kecamatan Pacet, dan Teradu VI atas nama Muhammad Denny Hidayat selaku Staff Panwas Kecamatan Pacet terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Panwas Kabupaten Cianjur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sembilan Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. 17 ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 18