Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 197/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU dan Panwas Kab. Banyuasin
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-10-2018
👁 19 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin serta Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Banyuasin yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Keterlibatan ASN a.
Pertimbangan PutusanPengadu mendalilkan bahwa terjadi pembukaan kotak suara sebelum rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kondisi kotak suara tidak tersegel pada saat rekapitulasi, dan terdapat beberapa kotak suara yang dirusak dari belakang. Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Muara Telang, Muara Sugihan, Kelurahan Sukomoro dan Kecamatan Talang Kelapa.
Pasal DilanggarPasal 99 ayat (1); Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dahri selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Salinan, Teradu III Maulidi, Teradu IV Ida Royani, dan Teradu V Agus Supriyanto selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Iswadi selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu VII Ibzani, dan Teradu VIII Zulkipli selaku Anggota Panwas Kabupaten Banyuasin terhitung sejak dibacakannya Putusan ini 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjut
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 197/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
205/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 197/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : H. Arkoni
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Banyuasin Nomor
Urut 2
Alamat : Jl. Serasi I RT.002 RW.001 Kelurahan
Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa,
Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera
Selatan
2. Nama : H. Hazwar Hamid
Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin
Nomor Urut 2
Alamat : Purbolinggo, Link. VI, RT. 046 Rw. 012,
Kelurahan Betung, Kecamatan Betung,
Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera
Selatan
MEMBERIKAN KUASA KEPADA
1. Nama : Hendra Jaya
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Serasi I RT.002 Rw.001 Kelurahan
Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa,
Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera
Selatan
2. Nama : Ahmad Wili Marfi
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Serasi I RT.002 Rw.001 Kelurahan
Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa,
Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera
info@dkpp.go.id
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama Dahri :
Pekerjaan/Lembaga Ketua KPU Kabupaten Banyuasin:
Alamat :
Jl. Thalib Wali, Pangkalan Balai, Banyuasin
III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Salinan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banyuasin
Alamat : Jl. Thalib Wali, Pangkalan Balai, Banyuasin
III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Maulidi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banyuasin
Alamat : Jl. Thalib Wali, Pangkalan Balai, Banyuasin
III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Ida Royani
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banyuasin
Alamat : Jl. Thalib Wali, Pangkalan Balai, Banyuasin
III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Agus Supriyanto
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banyuasin
Alamat : Jl. Thalib Wali, Pangkalan Balai, Banyuasin
III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Izwadi
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Banyuasin
Alamat : Jl. Palembang-Jambi, Kayuara Kuning,
Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin,
Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Ibzani
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Banyuasin
Alamat : Jl. Palembang-Jambi, Kayuara Kuning,
Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin,
Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Zulkipli
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Banyuasin
Alamat : Jl. Palembang-Jambi, Kayuara Kuning,
Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin,
Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VIII;
info@dkpp.go.id
Selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI,
Teradu VII, dan Teradu VIII sebagai-------------------------------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Banyuasin serta Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Banyuasin yang pada
pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Keterlibatan ASN
a. Bahwa Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin terlibat dalam memfasilitasi
pemenangan Paslon Nomor Urut 5 dengan cara menyerahkan bantuan
kursi roda di Posko Pemenangan Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 5
pada tanggal 20 Maret 2018 pukul 11:57 WIB, disertai perintah agar
penerima bersama keluarganya mencoblos Paslon Nomor Urut 5 pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Banyuasin Banyuasin 2018;
b. Bahwa dalam acara peresmian Pasar Kamis di desa Karang Anyar
kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin, H. Slamet (calon Wakil
Bupati Banyuasin Nomor urut 5) diberi kehormatan untuk meresmikan
Pasar Kamis tersebut, sementara acara tersebut merupakan acara resmi
pemerintah dan turut hadir dalam acara tersebut Camat Tungkal Ilir,
Kades Karang Anyar, Sat Pol PP dan Kapolsek Tungkal Ilir serta
masyarakat;
c. Bahwa dalam Penyerahan SK Guru Honor di Sembawa, Kadisdikpora
Kabupaten Banyuasin dihadapan para Guru Honor menghimbau agar
para guru honor mengajak keluarga dan tetangga untuk memilih Paslon
Nomor Urut 5 dalam Pilkada Banyuasin 2018;
d. Bahwa dalam pertemuan Kader Posyandu se-Kabupaten Banyuasin di
Asrama Haji Palembang, yang dihadiri peserta berjumlah kurang-lebih
300 orang, Kadisdikpora Kabupaten Banyuasin dalam sambutannya
meminta peserta untuk memilih dan memenangkan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Nomor Urut 5 (H.
Askolani – H. Slamet ) dalam PILKADA Bupati dan Wakil Bupati
Banyuasin tahun 2018 dan pada saat pulang peserta diberikan uang
transport sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)/orang;
e. Bahwa Camat Banyuasin II Kabupaten Banyuasin, dalam group WA
(whatsapp) “Family 38” memajang photo dirinya bersama Calon Bupati
Nomor Urut 5 (H. Askolani) dan menyatakan bahwa yang bersangkutan
adalah “jago” nya serta meminta anggota group untuk memonitor
kemenangan Paslon Bupati Kabupaten Banyuasin Nomor Urut 5 (H.
Askolani – H. Slamet);
info@dkpp.go.id
f. Bahwa dalam acara Penyerahan SK Guru Honor di Danau Tanah Mas
Kelurahan Tanah Mas Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin,
Kadisdikpora Kabupaten Banyuasin menghimbau agar para Guru Honor
mengajak keluarga dan tetangga untuk memilih dan memenangkan
Paslon Bupati Kabupaten Banyuasin Nomor Urut 5 (H. Askolani – H.
Slamet) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2018;
g. Bahwa lebih dari 80 (delapan puluh) orang anak dibawah umur (kisaran
usia: 12-14 tahun), dimobilisasi oleh Kades Sukatani Kecamatan Tanjung
Lago untuk membuat E-KTP di Dispendukcapil Kabupaten Banyuasin.
Anak-anak tersebut diarahkan untuk mencoblos pada hari pemilihan
meski tidak terdaftar dalam DPT, dengan perintah untuk mencoblos
Paslon Nomor Urut 5 (H. Askolani– H. Slamet );
h. Bahwa dalam acara sosialisasi HIV dan Narkoba oleh Tim Penggerak PKK
Kabupaten Banyuasin, pada saat sesi potho bersama peserta diminta
untuk memberi isyarat menunjukan lima jari yang berarti ajakan untuk
memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Banyuasin Nomor Urut 5 (H. Askolani – H. Slamet);
i. Kepala Desa Tabala Jaya Kecamatan Banyuasin II atas nama Ainul Arif,
melakukan intimidasi terhadap Tamami Tim Pemenangan Paslon No.
Urut 3 dan Rahmat Tim Pemenangan Nomor Urut 2 dengan cara
memanggil Tamami dan Rahmat kerumah-nya, Kepala Desa
mengintimidasi dengan kalimat “Kalau sekarang kalian mau menjadi
Timses No. 2 dan No. 3 silahkan, tetapi pada hari “H” kita harus
mengerucut ke calon No. 5, karena kalau nanti calon kalian kalah kalian
akan susah mengurus surat-surat di Desa”.
2. Money Politic
a. Di Kecamatan Rantau Bayur, terjadi di Desa Rantau Bayur pada saat
malam pemilihan, Tim Sukses Paslon No. Urut 5 mendatangi rumah warga
dan memberi uang sebesar Rp. 100.000 kepada saksi Robert, Sumarlin,
dan Sarmin dengan permintaan untuk memilih Paslon No. Urut 5;
b. Di Kecamatan Air Salek, dalam pertemuan di Balai Desa Salek Mukti yang
dihadiri peserta ±100 orang, Ketua BPD Desa Bintaran (Bpk. Ardi)
membagikan kepada setiap orang, 1 kaos lambang PDIP, dan uang Rp.
80.000,- disertai perintah/ajakan untuk memilih Paslon No.Urut 5;
c. Di Kecamatan Suak Tapeh, berdasarkan pengakuan Awaludin warga Desa
Tanjung Laut terjadi pembagian Kain Sarung dan Uang Rp. 100.000,-
dengan perintah untuk memilih Paslon Nomor Urut 5;
d. Di Kecamatan Makarti Jaya, terungkap melalui pengakuan Widi Wasito,
Ketua Masjid Darul Mu’minin Desa Purwo Sari, Calon Wakil Bupati
Nomor Urut 5 (H. Slamet ) memberikan langsung uang sebesar Rp.
10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) kepada pengurus masjid dan ajakan
untuk memilih yang bersangkutan pada hari pencoblosan Tgl 27 Juni
2018 yang akan datang;
e. Di Kecamatan Talang Kelapa, berdasarkan pengakuan Reno Budi
Purwoko, warga Desa Air Batu menyatakan bahwa yang bersangkutan
pernah menerima sebuah kursi Roda bantuan dari Dinas Sosial untuk
ibunya. Namun penyerahan kursi roda tersebut diserahkan di Posko
Pemenangan Paslon No, Urut 5 yang disertai perintah untuk mengajak
keluarga untuk memilih Paslon No.5. selain itu pada malam pencoblosan
terjadi bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Tim Pemenangan Paslon
Nomor Urut 5 dengan nilai uang sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu
Rupiah) perorang;
f. Di Kecamatan Banyuasin III terjadi di Jalan Simpang Kedondong Tanggal
20 Mei 2018, saksi Nini Hariyati dan Lusiana Ria Anita, menerima uang
info@dkpp.go.id
Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dari H. Askolani (Cabup Paslon
No. Urut 5) dengan ucapan “jangan lupa coblos nomor 5”;
g. Di Kecamatan Betung Saksi Febriyanti menyaksikan dan menerima
pembagian uang dari Tim Pemenangan Paslon No. 5 senilai Rp.
50.000/orang dengan ajakan untuk memilih Paslon No. Urut 5;
h. Di Kecamatan Rambutan Desa Tanjung Kerang Tim Kampanye Paslon
Nomor Urut 5 membagi-bagikan uang sebesar Rp.100.000,-(Seratus Ribu
Rupiah) /perorang dengan ajakan untuk memenangkan Paslon No. 5;
i. Money Politic di Kecamatan Tungkal Ilir, terungkap berdasarkan
keterangan Mulyadi Saputra dan Angga Wira, ditemui seseorang yang
menggunakan Baju Paslon No. 5, membujuk saksi untuk mencoblos
Paslon No. Urut 5 dengan diberi uang sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh
Ribu Rupiah)/perorang, kejadian tersebut terjadi di Pasar Desa Suka
Mulya Kecamatan Tungkal Ilir;
j. Kasus Money Politic, juga terjadi di Kecamatan Sembawa dengan
melibatkan Tim Pemenangan Paslon No. 5, dengan membagi-bagikan
uang sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) kepada setiap orang
yang bersedia memilih Paslon Nomor Urut 5;
k. Kasus Money Politic dalam pertemuan Kader Posyandu se-Kabupaten
Banyuasin di Asrama Haji Palembang dengan peserta berjumlah kurang-
lebih 300 orang, para peserta diberikan uang sebesar Rp.300.000,- (Tiga
Ratus Ribu Rupiah)/orang untuk uang transportasi dan dapat tambahan
Rp.100.000,-(Seratus Ribu Rupiah)/orang dari Kadisdikpora Kabupaten
Banyuasin yang hadir dalam pertemuan tersebut dan menyuruh peserta
untuk memilih Paslon Nomor Urut 5;
l. Pada hari “H” Pencoblosan tanggal 27 Juni 2018, dalam Pesta Pernikahan
Keluarga Kayati di Desa Cinta Manis Baru Kecamatan Air Kumbang,
Calon Wakil Bupati H. Slamet didepan para undangan menanyakan
“udah pada nyoblos belum?”, dan tim yang ikut bersamanya langsung
membagikan uang Rp.20.000,-(Dua Puluh Ribu Rupiah)/orang sambil
menyuruh untuk mencoblos Paslon Nomor Urut 5.
3. Pembiaran dan Kelalaian oleh Penyelenggara Pemilu
a. Adanya pembukaan Kotak Suara sebelum Rekapitulasi Penghitungan
Suara di PPK, dan pada saat rekapitulasi PPK kotak suara sudah dalam
kondisi tidak tersegel bahkan ada beberapa kotak suara yang di rusak
dari belakang, kejadian tersebut antara lain terjadi di Kecamatan Muara
Telang, Muara Sugihan, Kelurahan Sukomoro dan Kecamatan Talang
Kelapa;
b. Bahwa telah diduga terjadi pembiaran/kelalaian yang dilakukan oleh
Penyelenggara Pemilu (KPU dan PANWAS Kabupaten Banyuasin) pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin tahun 2018,
sehingga terdapat perbedaan didalam penerimaan dan penggunaan surat
suara, hal ini setidaknya tersebar di 19 Kecamatan, 221
Desa/Kelurahan, dan 657 Tempat Pemungutan Suara;
4. Bahwa terhadap laporan pengadu ke Panwaslu Kabupaten Banyuasin,
Teradu VI,bVII,bVIII, tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,
karena hingga saat ini semua laporan pelanggaran yang disampaikan oleh
Pelapor tidak satupun yang diproses. Bahkan Pelapor belum menerima
registrasi laporan yang disampaikan. Terkesan Panwaslu Kabupaten
Banyuasin sengaja mengulur-ulur waktu atau mengabaikan laporan dari
Pelapor, sehingga laporan pelapor nantinya dianggap tidak memenuhi syarat
formil dan materiil. Dapat dilihat dari pernyataan ketua Panwaslu Kabupaten
Banyuasin saat pleno rekapitulasi perolehan suara hasil pemilihan Bupati
info@dkpp.go.id
dan Wakil Bupati Banyuasin di Sekretariat KPU Kabupaten Banyuasin pada
tanggal 4 Juli 2018;
5. Bahwa Teradu telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi
“Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib
menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu”;
6. Bahwa Teradu telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 ayat 2 huruf a yang
berbunyi “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara
Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu: jujur maknanya
dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk
semata mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku
tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan;”;
7. Bahwa Teradu telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 ayat 2 huruf b yang
berbunyi “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara
Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu: Mandiri maknanya
dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak
campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas
perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil”
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Model DB-KWK, dan Model DB 1 KWK;
Bukti P-2 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan di Panwaslu
Kabupaten Banyuasi, tanggal 29 Juni 2018;
Bukti P-3 : Fotokopi Daftar Barang Bukti Pelaporan di Panwaslu
Kabupaten Banyuasin tanggal 29 Juni 2018;
Bukti P-4 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan, di Panwaslu
Kabupaten Banyuasin tanggal 4 Juli 2018;
Bukti P-5 : Fotokopi Daftar Barang Bukti Pelaporan di Panwaslu
Kabupaten Banyuasin tanggal 4 Juli 2018;
Bukti P-6 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan, di Panwaslu
Kabupaten Banyuasin tanggal 4 Juli 2018;
Bukti P-7 : Fotokopi Daftar Barang Bukti Pelaporan di Panwaslu
Kabupaten Banyuasin tanggal 4 Juli 2018;
Bukti P-8 : Fotokopi Tanda Terima Surat Tembusan Laporan di Bawaslu
Provinsi Sematera Selatan, tgl 30 Juni 2018;
Bukti P-9 : Fotokopi Tanda Terima Surat Tembusan Laporan di Bawaslu
Provinsi Sematera Selatan, tgl 5 Juli 2018;
Bukti P-10 : Fotokopi Tanda Terima Surat dari KPU Banyuasin, tgl 29 Juni
2018;
Bukti P-11 : Fotokopi Tanda Terima Tembusan Laporan ke Panwaslu dari
KPU RI, tanggal 3 Juli 2018;
Bukti P-12 : Fotokopi Tanda Terima Tembusan Laporan ke Panwaslu dari
info@dkpp.go.id
Bawaslu RI, tanggal 3 Juli 2018;
Bukti P-13 : Fotokopi Surat Pernyataan dari Robet,tanggal 29 Juni 2018
terkait money politik;
Bukti P-14 : Fotokopi Surat Pernyataan dari Sarmin,tanggal 29 Juni 2018
terkait money politik;
Bukti P-15 : Fotokopi Surat Pernyataan dari Sumarlin,tanggal 29 Juni
2018 terkait money politik;
Bukti P-16 : Fotokopi Surat Pernyataan dari M. Amin, tanggal 28 Juni
2018 terkait money politik;
Bukti P-17 : Fotokopi Surat Pernyataan dari Awalludin, tanggal 29 Juni
2018 terkait money politik;
Bukti P-18 : Fotokopi Surat Pernyataan dari Widi Wasito, tanggal 28 Juni
2018 terkait money politik;
Bukti P-19 : Fotokopi Surat Pernyataan dari Reno Budi Purwoko, tanggal
01 Juli 2018 terkait money politik;
Bukti P-20 : Fotokopi Surat Pernyataan dari Zulkarnaen,tanggal 04 Juli
2018 terkait money politik;
Bukti P-21 : Fotokopi Surat Pernyataan dari Lusiana, tanggal 04 Juli 2018
terkait money politik;
Bukti P-22 : Fotokopi Surat Pernyataan dari Febrianti,tanggal 04 Juli 2018
terkait money politik;
Bukti P-23 : Fotokopi Surat Pernyataan dari Arjuna, terkait money politik;
Bukti P-24 : Fotokopi Surat Pernyataan dari Mulyadi Saputra,tanggal 04
Juli 2018 terkait money politik;
Bukti P-25 : Fotokopi Surat Pernyataan dari Kresna Yudha, tanggal 04 Juli
2018 terkait money politik;
Bukti P-26 : Fotokopi Foto Pemberian Kursi Roda dari Dimas Sosial
Kabupaten Banyuasin;
Bukti P-27 : Fotokopi Foto Peremian Pasar Kamis di Kecamatan Tungkal
Ilir;
Bukti P-28 : Fotokopi Foto ASN mengarahkan Kader Posyandu se
Banyuasin untuk mendukung Paslon Nomor Urut 5;
Bukti P-29 : Fotokopi Foto Camat Banyuasin II yang menjadi Tim Sukses
Paslon Nomor Urut 5;
Bukti P-30 : Fotokopi Foto ASN mengarahkan pegawai honor di Kabupaten
Banyuasin saat pemberian SK Honorer;
Bukti P-31 : Fotokopi Foto Disdukcapil menerbitkan E-KTP untuk anak
dibawah umum (13-14) tahun dan disuruh untuk memilih
Paslon No. Urut 5;
Bukti P-32 : Fotokopi Foto Tim Penggerak PKK Kecamatan dan Guru-guru
mengarahkan untuk memilih Paslon Nomor Urut 5;
Bukti P-33 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK
Fotokopi Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin;
Bukti P-34 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK
Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin;
Bukti P-35 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK
Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin;
Bukti P-36 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK
Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin;
Bukti P-37 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK
Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin;
Bukti P-38 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK
Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin;
Bukti P-39 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK
Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin;
Bukti P-40 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK
info@dkpp.go.id
Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin;
Bukti P-41 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK
Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin
Bukti P-42 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK
Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin;
Bukti P-43 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK
Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin
Bukti P-44 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK
Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin;
Bukti P-45 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK
Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin;
Bukti P-46 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK
Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin;
Bukti P-47 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK
Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin;
Bukti P-48 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK
Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin;
Bukti P-49 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK
Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin
Bukti P-50 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK
Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin;
Bukti P-51 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK
Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, DAN TERADU V
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menyatakan menolak dengan tegas semua dalil-dalil
pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan oleh
Pengadu;
2. Bahwa terkait dalil pokok pengaduan tentang dugaan keterlibatan Aparat
Sipil Negara (ASN) dalam mendukung paslon tertentu dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2018, sebagai mana dalil pokok
pengaduan angka 1 huruf a sampai dengan huruf h, kami sampaikan bahwa
Teradu KPU Kabupaten Banyuasin tidak pernah menerima laporan,
tembusan laporan atau rekomendasi dalam bentuk apapun dan dari instansi
manapun, terkait peristiwa-peristiwa yang didalilkan oleh Pengadu dalam
pengaduannya tersebut;
3. Bahwa terkait dalil pokok pengaduan tentang adanya dugaan money politic,
kami jelaskan bahwa Teradu tidak pernah menerima laporan terkait adanya
peristiwa money politic sebagaimana Pengadu sampaikan dalam dalil
pengaduan angka 2 huruf a sampai dengan huruf l tersebut. Karena
info@dkpp.go.id
memang secara hukum permasalahan money politic merupakan
kewenangan Panwaslu Kabupaten Banyuasin bukan merupakan domain
tugas dan kewenangan Teradu untuk menanganinya;
4. Bahwa terkait dalil pengaduan yang menyatakan adanya Pembukaan Kotak
Suara sebelum rapat pleno di PPK, Teradu jelaskan bahwa pembukaan kotak
suara tersebut atas kesepakatan bersama KPPS, PPL, PPS, PPK, Panwascam,
Kepolisian dan Babinsa serta saksi Paslon yang hadir di buktikan dengan
berita acara. karena salinan C.1 KWK untuk PPK yang akan diserahkan ke
KPU untuk keperluan Scan C.1 KWK pada hari setelah pencoblosan oleh
pertugas KPPS, dimasukan kedalam kotak suara dikarenakan kurangnya
pemahaman KPPS tersebut dan kondisi alam cuaca hujan setelah itu kotak
suara ditutup dan dikunci serta disegel kembali. Kejadian tersebut terjadi
hanya terjadi TPS 2 dan TPS 20 Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang
Kelapa, dan TPS 1 sampai dengan TPS 4 Desa Daya Bangun Harjo
Kecamatan Muara Sugihan serta Kecamatan Muara Telang : Desa Marga
Rahayu, Upang Ceria, Mekar Sari, Upang Karya, Telang Jaya, Upang
Cemara;
5. Bahwa terkait dalil pengaduan yang menyatakan adanya kotak yang tidak
tersegel adalah tidak benar, karena semua kotak suara yang sudah
digunakan pasti terkunci dan disegel. Teradu pastikan bahwa kotak yang
tidak terkunci dan rusak yang dilihat oleh saksi Pengadu tersebut adalah
kotak yang ada digudang penyimpanan PPK sebelum kotak digunakan,
karena memang saat itu belum dilakukan rekapitulasi suara di tingkat PPK.
Adanya satu atau dua kotak suara yang terbuka pada sambungannya
memungkinkan terjadi karena mobilisasi kotak suara dari Gudang KPU
Banyuasin ke PPK sampai dengan ke TPS-TPS, akan tetapi dapat dipastikan
bahwa kotak suara tersebut telah diperbaiki sebelum digunakan;
6. Bahwa terkait dugaan perbedaan jumlah surat suara yang digunakan
dengan jumlah surat suara yang seharusnya diterima, yang menurut
Pengadu terjadi di 19 Kecamatan, 221 Desa/Kelurahan dan 657 TPS.
Dugaan Teradu tersebut merupakan asumsi yang muncul karena adanya
aturan terkait pembulatan keatas dari hasil pengalian jumlah DPT dengan
2,5% untuk surat suara cadangan. Fakta inilah yang menyebabkan
munculnya asumsi terdapat kelebihan surat suara tersebut;
7. Bahwa pada saat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU
Kabupaten Banyuasin pada tanggal 4 Juli 2018, telah dilakukan penelitian
ulang oleh Teradu dengan disaksikan Panwas Kabupaten Banyuasin dan
semua saksi Paslon yang hadir. Terhadap jumlah surat suara berdasarkan
DPT ditambah 2,5% surat suara cadangan, dibandingkan dengan jumlah
surat suara yang digunakan ditambah dengan sisa surat suara, hasilnya
terbukti sesuai dan tidak ada perbedaan;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
info@dkpp.go.id
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat Pernyataan Atas Nama Sukayat;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Pernyataan Atas Nama Drs. Yazit;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslu Nomor:
118/BANWASLU-PROV.SS/PM.05.02/VII/2018;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslu Nomor:
120/BANWASLU-PROV.SS/PM.05.02/VII/2018;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslu Nomor:
124/BANWASLU-PROV.SS/PM.05.02/VII/2018;
Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 122/BA/VII/2018
tentang Tindaklanjut Rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Banyuasin Nomor 118/BANWASLU-
PROV.SS/PM.05.02/VII/2018, Nomor: 120/BANWASLU-
PROV.SS/PM.05.02/VII/2018, Nomor: 124/BANWASLU-
PROV.SS/PM.05.02/VII/2018;
Bukti T-7 : Fotokopi Video Pembukaan Kotak Suara di Kelurahan
Sukomoro Kec. Talang Kelapa;
Bukti T-8 : Fotokopi Data Agregat Kependudukan;
Bukti T-9 : Fotokopi Rekap Kebutuhan Surat Suara Pemilihan Bupati
dan Gubernur Sumatera Selatan;
Bukti T-10 : Fotokopi Kontrak Pengadaan Surat Suara Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Banyuasin;
Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang;
Bukti T-12 : Fotokopi Berita Acara Penarikan Barang;
Bukti T-13 : Fotokopi Berita Acara Distribusi Logistik Nomor :
/KPU.BA.006-435384/VI/2018;
Bukti T-14 : Fotokopi Berita Acara Penarikan Logistik Nomor :
/KPU.BA.006-435384/VI/2018;
Bukti T-15 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Nomor 71/HK.03.1-
Kpt/1607/KPU-Kab/VII/2018;
Bukti T-16 : Fotokopi Berita Acara Nomor 120/BA/VII/2018 tentang
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2018;
Bukti T-17 : Fotokopi Berita Acara Model DB-KWK;
Bukti T-18 : Fotokopi Catatan Kejadian Khusus Model DB2-KWK;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, VII, DAN TERADU VIII
[2.6] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.6.1] Secara umum para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa dari hasil Pengawasan dan Proses Penanganan Laporan terhadap
Dugaan Pelanggaran Keterlibatan ASN, Panwas Kabupaten Banyuasin telah
melakukan Proses Penanganan Laporan dan diputuskan dalam Rapat Pleno
Panwas Kabupaten Banyuasin Laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti
info@dkpp.go.id
karena Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan tidak memenuhi
Syarat Formal dan Materiel, tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran;
2. Bahwa dari hasil Pengawasan dan Proses Penanganan Laporan terhadap
Dugaan Pelanggaran Keterlibatan ASN, Panwas Kabupaten Banyuasin telah
melakukan Proses Penanganan Laporan dan diputuskan dalam Rapat Pleno
Panwas Kabupaten Banyuasin Laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti,
karena laporan dugaan pelanggaran ini sudah pernah dilaporkan dan
ditangani oleh Panwascam Kecamatan Tungkal Ilir dengan Nomor berita
acara putusan rapat pleno Panwascam Tungkal Ilir
(01/TM/PB/KEC.TUNGKALILIR/06.05/II/2018) sebagaimana tertuang
dalam Pasal 16 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi “Laporan
Dugaan Pelanggaran yang telah ditanggani dan diselesaikan oleh Pengawas
Pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali”;
3. Bahwa dugaan pelanggaran ASN dikecamatan Sembawa dan di kecamatan
Talang Kelapa, sebagai berikut:
a. Bahwa Panwas Kabupaten Banyuasin tidak menerima Laporan dari
masyarakat maupun dari pasangan calon, terkait dengan dugaan
pelanggaran keterlibatan ASN di kecamatan Sembawa;
b. Bahwa dari hasil Pengawasan dan Proses Penanganan Laporan terhadap
Dugaan Pelanggaran Keterlibatan ASN, Panwaslu Kabupaten Banyuasin
telah melakukan Proses Penanganan Laporan dan diputuskan dalam
Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten Banyuasin Laporan tersebut tidak
dapat ditindak lanjuti karena Laporan dugaan Pelanggaran yang
disampaikan tidak memenuhi Syarat Formal dan Materiel.
4. Bahwa dari hasil Pengawasan dan Proses Penanganan Laporan terhadap
Dugaan Pelanggaran Keterlibatan ASN Di Asrama Haji, Panwas Kabupaten
Banyuasin telah melakukan Proses Penanganan Laporan dan diputuskan
dalam Rapat Pleno Panwas Kabupaten Banyuasin Laporan tersebut tidak
dapat ditindak lanjuti karena Laporan Dugaan Pelanggaran yang
disampaikan tidak memenuhi Syarat Formal dan Materiel;
5. Bahwa dari hasil Pengawasan dan Proses Penanganan Laporan terhadap
Dugaan Pelanggaran Keterlibatan ASN, Panwas Kabupaten Banyuasin telah
melakukan Proses Penanganan Laporan dan diputuskan dalam Rapat Pleno
Panwas Kabupaten Banyuasin Laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti
karena Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan tidak memenuhi
Syarat Formal dan Materiel;
6. Bahwa dari hasil Pengawasan dan Proses Penanganan Laporan terhadap
Dugaan Pelanggaran Keterlibatan ASN, Panwas Kabupaten Banyuasin telah
melakukan Proses Penanganan Laporan dan diputuskan dalam Rapat Pleno
Panwas Kabupaten Banyuasin Laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti
karena Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan tidak memenuhi
Syarat Formal dan Materiel;
7. Bahwa dari hasil Pengawasan dan Proses Penanganan Laporan terhadap
Dugaan Pelanggaran Keterlibatan ASN, Panwas Kabupaten Banyuasin telah
melakukan Proses Penanganan Laporan dan diputuskan dalam Rapat Pleno
Panwas Kabupaten Banyuasin Laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti
karena Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan tidak memenuhi
Syarat Formal dan Materiel;
info@dkpp.go.id
8. Bahwa Panwas Kabupaten Banyuasin tidak pernah menerima laporan terkait
adanya himbauan dari Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
(Kadisdikpora) Kabupaten Banyuasin kepada Guru Honorer untuk memilih
Pasangan Calon Nomor urut 5 dalam Pilkada Banyuasin Tahun 2018 dan
intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Tabala Jaya Kecamatan
Banyuasin II terhadap Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor urut 3 dan
Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor urut 2;
9. Bahwa dari hasil pengawasan dan proses penanganan laporan terhadap
dugaan pelanggaran Money Politic di Kecamatan Rantau Bayur, Panwas
Kabupaten Banyuasin telah melakukan proses penanganan laporan dan
diputuskan dalam Rapat Pleno Panwas Kabupaten Banyuasin dan
Panwascam Rantau Bayur diputuskan Laporan tersebut tidak dapat diterima
karena saksi yang diberikan oleh Pelapor tidak berada ditempat tinggalnya;
10. Bahwa dari hasil Pengawasan dan Proses Penanganan Laporan terhadap
Dugaan Pelanggaran Money Politic di Kecamatan Air Salek, Panwas
Kabupaten Banyuasin telah melakukan Proses Penanganan Laporan dan
diputuskan dalam Rapat Pleno Panwas Kabupaten Banyuasin laporan
tersebut tidak dapat diterima karena laporan dugaan pelanggaran yang
disampaikan tidak sesuai dengan fakta-fakta dilapangan;
11. Bahwa dari hasil pengawasan dan proses Penanganan Laporan terhadap
dugaan Pelanggaran Money Politic di Kecamatan Suak Tapeh, Panwas
Kabupaten Banyuasin telah melakukan Proses Penanganan Laporan dan
diputuskan dalam Rapat Pleno Panwas Kabupaten Banyuasin Laporan
tersebut tidak dapat diterima Karena Laporan Dugaan Pelanggaran yang
disampaikan tidak sesuai dengan fakta-fakta dilapangan;
12. Bahwa dari hasil Pengawasan dan Proses Penanganan Laporan terhadap
Dugaan Pelanggaran Money Politic di Kecamatan Makarti Jaya, Panwas
Kabupaten Banyuasin telah melakukan proses penanganan Laporan dan
diputuskan dalam Rapat Pleno Panwas Kabupaten Banyuasin Laporan
tersebut tidak dapat diterima karena Laporan dugaan Pelanggaran yang
disampaikan tidak sesuai dengan fakta-fakta dilapangan;
13. Bahwa Panwas Kabupaten Banyuasin tidak pernah menerima laporan terkait
dengan dugaan pelanggaran Money Politic pemberian kursi roda di
Kecamatan Talang Kelapa;
14. Bahwa dari hasil Pengawasan dan Proses Penanganan Laporan terhadap
Dugaan Pelanggaran Money Politic di Kecamatan Banyuasin III, Panwas
Kabupaten Banyuasin telah melakukan Proses Penanganan Laporan dan
diputuskan dalam Rapat Pleno Panwas Kabupaten Banyuasin Laporan
tersebut tidak dapat diterima karena Laporan dugaan Pelanggaran yang
disampaikan tidak sesuai dengan fakta-fakta dilapangan;
15. Bahwa dari hasil Pengawasan dan Proses Penanganan Laporan terhadap
Dugaan Pelanggaran Money Politic di Kecamatan Betung, Panwas Kabupaten
Banyuasin telah melakukan Proses Penanganan Laporan dan diputuskan
dalam Rapat Pleno Panwas Kabupaten Banyuasin Laporan tersebut tidak
dapat diterima karena Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan tidak
sesuai dengan fakta-fakta dilapangan;
16. Bahwa dari hasil Pengawasan dan Proses Penanganan Laporan terhadap
Dugaan Pelanggaran Money Politic di Kecamatan Rambutan, Panwas
Kabupaten Banyuasin telah melakukan Proses Penanganan Laporan dan
diputuskan dalam Rapat Pleno Panwas Kabupaten Banyuasin Laporan
info@dkpp.go.id
tersebut tidak dapat diterima karena Laporan dugaan Pelanggaran yang
disampaikan tidak sesuai dengan fakta-fakta dilapangan;
17. Bahwa dari hasil Pengawasan dan Proses Penanganan Laporan terhadap
Dugaan Pelanggaran Money Politic di Kecamatan Tungkal Ilir, Panwas
Kabupaten Banyuasin telah melakukan Proses Penanganan Laporan dan
diputuskan dalam Rapat Pleno Panwas Kabupaten Banyuasin Laporan
tersebut tidak dapat diterima karena Laporan dugaan Pelanggaran yang
disampaikan tidak sesuai dengan fakta-fakta dilapangan;
18. Bahwa Panwas Kabupaten Banyuasin tidak pernah menerima laporan dari
masyarakat dan pasangan calon terhadap dugaan pelanggaran Money Politic
di Kecamatan Sembawa;
19. Bahwa Panwas Kabupaten Banyuasin tidak pernah menerima laporan terkait
dengan dugaan pelanggaran Money Politic di Asramah Haji;
20. Bahwa Panwas Kabupaten Banyuasin tidak pernah menerima laporan
terkait dugaan pelanggaran pembagian uang dan himbauan untuk
mencoblos pasangan calon nomor urut 5;
21. Bahwa Panwas Kabupaten Banyuasin telah menerima laporan dari pengadu
atas nama Ahmad Fuad Anwar pada tanggal 29 Juni 2018. Terhadap
lapoeran tersebut Panwas Kabupaten Banyuasin menindaklanjuti dengan
melakukan penelusuran dan laporan tersebut dijadikan temuan dan Panwas
Kabupaten Banyuasin menindaklanjuti temuan tersebut dengan memberikan
surat rekomendasi yang merekomendasikan kepada KPU Kabupaten
Banyuasin untuk memberikan sanksi administratif kepada KPPS dan PPS
yang melakukan pelanggaran. Terhadap rekomendasi tersebut KPU
Kabupaten Banyuasin memberikan surat teguran kepada KPPS dan PPS
yang bersangkutan;
22. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas
Kecamatan tidak pernah menemukan pelanggaran ataupun menerima
laporan dari masyarakat, pasangan calon, atau pengadu terhadap adanya
perbedaan di dalam penerimaan dan penggunaan surat suara yang tersebar
di 19 kecamatan, 221 desa/kelurahan, dan 657 tempat pemungutan suara;
[2.6.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Berkas Dugaan Pelanggaran Pembagian Kursi Roda
di Kecamatan Talang Kelapa;
Bukti T-2 : Fotokopi Berkas Dugaan Pelanggaran ASN Pasar Kamis;
Bukti T-3 : Fotokopi Berkas Dugaan Pelanggaran ASN;
Bukti T-4 : Fotokopi Berkas Dugaan Pelanggaran ASN Asrama Haji;
Bukti T-5 : Fotokopi Berkas Dugaan Pelanggaran ASN Kecamatan
Banyuasin II;
info@dkpp.go.id
Bukti T-6 : Fotokopi Berkas Dugaan Pelanggaran Keterlibatan ASN Kec
Tanjung Lago;
Bukti T-7 : Fotokopi Berkas Keterlibatan ASN;
Bukti T-8 : Fotokopi Berkas Dugaan Pelanggaran Money Politik
Kecamatan Rantau Bayur;
Bukti T-9 : Fotokopi Berkas Dugaan Pelanggaran Money Politik
Kecamatan Air Salek;
Bukti T-10 : Fotokopi Berkas Dugaan Pelanggaran Money Politik Desa
Tanjung Laut Kecamatan Suak Tapeh;
Bukti T-11 : Fotokopi Berkas Dugaan Pelanggaran Money Politik
Kecamatan Makarti Jaya;
Bukti T-12 : Fotokopi Berkas Dugaan Pelanggaran Money Politik Simpang
Kedondong Kecamatan Banyuasin III;
Bukti T-13 : Fotokopi Berkas Dugaan Pelanggaran Money Politik Desa
Rimba Asam Kecamatan Betung;
Bukti T-14 : Fotokopi Berkas Dugaan Pelanggaran Money Politik Desa
Tanjung Kerang Kecamatan Rambutan;
Bukti T-15 : Fotokopi Berkas Dugaan Pelanggaran Money Politik Desa
Karang Mulya Kecamatan Tungkal Ilir;
Bukti T-16 : Fotokopi Berkas Dugaan Pembukaan Kotak Suara Di
Kecamatan Talang Kelapa, Muara Sugihan dan Muara Telang;
Bukti T-17 : Fotokopi Berkas Laporan Hasil Pengawasan di Tingkat
Kecamatan Se-Kabupaten Banyuasin;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
info@dkpp.go.id
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Pengadu mendalilkan bahwa terjadi pembukaan kotak suara sebelum
rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),
kondisi kotak suara tidak tersegel pada saat rekapitulasi, dan terdapat beberapa
kotak suara yang dirusak dari belakang. Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan
Muara Telang, Muara Sugihan, Kelurahan Sukomoro dan Kecamatan Talang
Kelapa. Atas kejadian tersebut, para Teradu diduga melakukan pembiaran,
sehingga terdapat perbedaan penerimaan dan penggunaan surat suara yang
tersebar di 19 (sembilan belas) Kecamatan, 221 (dua ratus dua puluh satu)
Desa/Kelurahan, dan 657 (enam ratus lima puluh tujuh) Tempat Pemungutan
Suara (TPS). Terhadap Teradu VI sampai Teradu VIII, Pengadu menyatakan,
selaku Panwas Kabupaten Banyuasin tidak melakukan tugasnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan karena tidak pernah memproses, meregistrasi,
dan sengaja mengulur atau mengabaikan laporan yang disampaikan Pengadu
agar tidak memenuhi syarat formil dan materiel. Hal tersebut dapat dilihat dari
pernyataan Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuasin saat pleno rekapitulasi
perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin di
Sekretariat KPU Kabupaten Banyuasin pada tanggal 4 Juli 2018;
info@dkpp.go.id
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I sampai Teradu V pada
pokoknya mengatakan bahwa tidak pernah menerima laporan, tembusan laporan
atau rekomendasi dalam bentuk apapun dan dari instansi manapun terkait
peristiwa yang didalilkan oleh Pengadu. Teradu I sampai Teradu V juga
mengatakan bahwa tidak pernah menerima laporan terkait money politics.
Teradu I sampai Teradu V menjelaskan bahwa secara hukum permasalahan
money politics merupakan kewenangan Panwas Kabupaten Banyuasin bukan
merupakan domain tugas dan kewenangan Teradu I sampai Teradu V untuk
menanganinya. Terkait pembukaan kotak suara, Teradu I sampai Teradu V
mengatakan bahwa atas kesepakatan bersama KPPS, PPL, PPS, PPK,
Panwascam, Kepolisian dan Babinsa serta Saksi Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Banyuasin yang hadir. Hasil kesepakatan tersebut dibuat dalam
Berita Acara. Pada saat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU
Kabupaten Banyuasin tanggal 4 Juli 2018, telah dilakukan penelitian ulang oleh
Teradu I sampai Teradu V dengan disaksikan Panwas Kabupaten Banyuasin dan
semua saksi Paslon yang hadir. Terhadap jumlah surat suara berdasarkan DPT
ditambah 2,5% surat suara cadangan, dibandingkan dengan jumlah surat suara
yang digunakan ditambah dengan sisa surat suara, hasilnya terbukti sesuai dan
tidak ada perbedaan;
[4.2.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu VI sampai Teradu VIII pada
pokoknya mengatakan bahwa telah melaksanakan mekanisme penanganan
pelanggaran dengan melakukan penelusuran yang berpedoman atas asas-asas
penyelenggaraan pemilu yaitu Mandiri, Transparan, Adil, Kepastian Hukum,
Tertib, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas,
Akuntabilitas, Efisiensi, dan Efektivitas dengan tepat cermat sesuai prosedur,
tahapan, dan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Teradu VI sampai
Teradu VIII juga mengatakan bahwa laporan yang pernah dilaporkan Pengadu
kepada Panwas Kabupaten Banyuasin sudah dilakukan proses penanganan
laporan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
[4.3] Menimbang keterangan Para Teradu, bukti dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Teradu I sampai Teradu V telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya, Teradu I sampai Teradu V senantiasa mempedomani Peraturan
KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Tindakan
Teradu I sampai Teradu V pada saat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
suara di KPU Kabupaten Banyuasin pada tanggal 4 Juli 2018, telah dilakukan
penelitian ulang dengan disaksikan Panwas Kabupaten Banyuasin dan semua
saksi Paslon yang hadir. Terhadap jumlah surat suara berdasarkan DPT
ditambah 2,5% surat suara cadangan, dibandingkan dengan jumlah surat suara
yang digunakan ditambah dengan sisa surat suara, hasilnya terbukti sesuai dan
info@dkpp.go.id
tidak ada perbedaan. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu I sampai Teradu V meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Terhadap laporan Pengadu terkait profesionalisme Teradu VI sampai
Teradu VIII dalam menangani laporan H. Arkoni - H. Hazwar Hamid, DKPP
berpendapat, Teradu VI sampai Teradu VIII telah melaksanakan tugas
pengawasan, pencegahan, dan penindakan sebagaimana yang diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang juncto Pasal 99 ayat (1) dan Pasal
100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Teradu VI sampai Teradu VIII juga telah berpedoman pada Peraturan Bawaslu
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
sebagai kerangka acuan dalam melakukan penanganan laporan dugaan
pelanggaran dari masyarakat. Mekanisme penanganan laporan dugaan
pelanggaran telah sepenuhnya dilaksanakan secara profesional. Dengan
demikian, jawaban Teradu VI sampai Teradu VIII sepanjang dalil aduan terkait
profesionalitas dalam menangani laporan H. Arkoni - H. Hazwar Hamid,
meyakinkan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Teradu VI sampai Teradu VIII meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang bahwa pada sidang pemeriksaan tanggal 8 September 2018, di
ruang sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Pengadu tidak hadir di muka
persidangan. Pengadu pada sidang pemeriksaan tersebut tidak menyampaikan
surat kepada DKPP terkait ketidakhadirannya. Ketua Majelis sidang memberikan
kesempatan kepada Pengadu untuk hadir di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan dengan waktu diberikan 45 Menit, namun Pengadu juga tidak hadir
dalam sidang pemeriksaan DKPP. Berdasarkan fakta persidangan di atas, DKPP
berpendapat bahwa Pengadu tidak bersungguh-sungguh menegakkan kebenaran
dan keadilan. Bahkan Pengadu justru menjatuhkan wibawa sidang dan lembaga
DKPP dengan tidak menghadiri sidang pemeriksaan DKPP. Berdasarkan fakta
tersebut di atas, DKPP berpendapat dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Teradu I sampai Teradu VIII meyakinkan DKPP.
[4.5] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
info@dkpp.go.id
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII,
dan Teradu VIII tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dahri selaku Ketua merangkap Anggota,
Teradu II Salinan, Teradu III Maulidi, Teradu IV Ida Royani, dan Teradu V
Agus Supriyanto selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Banyuasin terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Iswadi selaku Ketua merangkap
Anggota, Teradu VII Ibzani, dan Teradu VIII Zulkipli selaku Anggota Panwas
Kabupaten Banyuasin terhitung sejak dibacakannya Putusan ini
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk
menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera
Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI,
Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas
bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan
November tahun Dua Ribu Delapan Belas Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida
Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri
oleh tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Alfitra Salam
Ttd Ttd
Ida Budhiati Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id
info@dkpp.go.id