Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 214 Tahun 2019
Ketua & Anggota Bawaslu Kepulauan Riau
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 30/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-10-2019
👁 13 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 226-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 214-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada tanggal 25 April 2019, Pengadu mengirim surat kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau perihal laporan tertulis terkait dugaan money politic yang dilakukan oleh Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil IV Nomor Urut 2 dari Partai Nasdem atas nama Ir Wirya Putra Sar Silalahi; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar prinsip profesional sesuai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam penanganan laporan dugaan money politic yang dilakukan oleh Caleg DPRD Provinsi Nomor Urut 2 dari Partai Nasdem Dapil Kepulauan Riau IV atas nama Ir Wirya Putra Sar Silalahi; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa Para Teradu pada tanggal 22 April 2019 Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh Caleg DPRD Provinsi Nomor Urut 2 dari Partai Nasdem Dapil Kepulauan Riau IV atas nama Ir.
Pasal DilanggarPasal 9 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang; Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Sjahri Papene selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Teradu II Said Abdullah Dahlawi, Teradu III Rosnawati, Teradu IV Idris, dan Teradu V Indrawan Susilo Probowoadi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 214-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 226- P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 214-PKE- DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Syamsul Rizal Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Bengkong Indah 1 Blok E No.11, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau MEMBERIKAN KUASA KEPADA: Nama : Suherman Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Komplek Ruko Mega Junction Blok B No. 02, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Muhammad Sjahri Papene Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Alamat Kantor : Jl. WR Supratman No 4-7 Tanjungpinang Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Said Abdullah Dahlawi Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Alamat Kantor : Jl. WR Supratman No 4-7 Tanjungpinang Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Rosnawati Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Alamat Kantor : Jl. WR Supratman No 4-7 Tanjungpinang Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Idris Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Alamat Kantor : Jl. WR Supratman No 4-7 Tanjungpinang Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Indrawan Susilo Prabowoadi Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Alamat Kantor : Jl. WR Supratman No 4-7 Tanjungpinang Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 226-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 214-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada tanggal 25 April 2019, Pengadu mengirim surat kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau perihal laporan tertulis terkait dugaan money politic yang dilakukan oleh Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil IV Nomor Urut 2 dari Partai Nasdem atas nama Ir Wirya Putra Sar Silalahi; 2. Bahwa terkait laporan Pengadu, pada akhirnya Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menindaklanjuti dengan mekanisme temuan dengan Nomor: 001/TM/PL/ Prov/10.00/V/2019; 3. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2019, Pengadu menyurati Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk memberikan informasi tambahan dan keterangan saksi terkait dugaan money politic yang dilakukan oleh Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil IV Nomor Urut 2 dari Partai Nasdem atas nama Ir Wirya Putra Sar Silalahi; 4. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019, Pengadu kembali menyurati Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk memberikan informasi tambahan dan keterangan saksi terkait dugaan money politik yang dilakukan oleh Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil IV Nomor Urut 2 dari Partai Nasdem atas nama Ir Wirya Putra Sar Silalahi; 5. Bahwa Pengadu pernah menghubungi salah seorang Staf Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Dika Wijaya Putra untuk mempertanyakan kenapa Pengadu tidak pernah dipanggil/diundang untuk memberikan keterangan. Bahwa terkait pertanyaan tersebut, Dika Wijaya Putra menyampaikan bahwa nanti akan dipanggil; 6. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2019, Pengadu kembali menyurati Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk memberikan informasi tambahan keterangan saksi dan barang bukti berupa selembar uang tunai pecahan lima puluh ribu rupiah terkait dugaan money politic yang dilakukan oleh Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil IV Nomor Urut 2 dari Partai Nasdem atas nama Ir Wirya Putra Sar Silalahi; 7. Bahwa sampai saat ini, Pengadu tidak pernah dipanggil/diundang untuk memberikan klarifikasi atau keterangan terkait dugaan Money Politik yang dilakukan oleh Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil IV Nomor Urut 2 dari Partai Nasdem atas nama Ir Wirya Putra Sar Silalahi. Padahal Pengadu merupakan orang yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Selain itu Pengadu juga yang membantu pihak Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan penyidik untuk mencari saksi dan barang bukti; 8. Bahwa berdasarkan pemberitahuan status laporan/temuan yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 18 Juni 2019, temuan terkait dugaan money politic yang dilakukan oleh Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil IV Nomor Urut 2 dari Partai Nasdem atas nama Ir Wirya Putra Sar Silalahi dihentikan dengan alasan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-8 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Surat tanggal 25 April 2019 beserta lampiran yang dikirim kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau perihal laporan tertulis terkait dugaan money politic yang dilakukan oleh Ir Wirya Putra Sar Silalahi Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil IV Nomor Urut 2 dari Partai Nasdem dan tanda terima dari staf Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau; 2. P-2 Surat tanggal 2 Mei 2019 beserta lampiran yang dikirim kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau perihal informasi tambahan dan keterangan saksi terkait dugaan money politic yang dilakukan oleh Ir Wirya Putra Sar Silalahi Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil IV Nomor Urut 2 dari Partai Nasdem dan tanda terima dari staf Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau; 3. P-3 Surat tanggal 2 Mei 2019 beserta lampiran yang dikirim kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau perihal informasi tambahan dan keterangan saksi terkait dugaan money politic yang dilakukan oleh Ir Wirya Putra Sar Silalahi Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil IV Nomor Urut 2 dari Partai Nasdem dan tanda terima dari staf Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau; 4. P-4 Surat tanggal 7 Mei 2019 beserta lampiran yang dikirim kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau perihal informasi tambahan dan keterangan saksi terkait dugaan money politic yang dilakukan oleh Ir Wirya Putra Sar Silalahi Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil IV Nomor Urut 2 dari Partai Nasdem dan tanda terima dari staf Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau; 5. P-5 Surat tanggal 13 Mei 2019 beserta lampiran yang dikirim kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau perihal informasi tambahan keterangan saksi dan barang bukti berupa selembar uang tunai pecahan lima puluh ribu rupiah terkait dugaan money politic yang dilakukan oleh Ir Wirya Putra Sar Silalahi Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil IV Nomor Urut 2 dari Partai Nasdem dan tanda terima dari staf Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau; 6. P-6 Foto Status laporan/temuan yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada tanggl 18 Juni 2019; 7. P-7 Keterangan ahli digital forensik; 8. P-8 Potongan Koran Harian Pos Metro Batam edisi Senin, 17 Juni 2019. [2.4] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa: 1. Bahwa berdasarkan jawaban tertulis yang disampaikan oleh Teradu menyatakan “ bahwa berkaitan dengan tidak dipangilnya Pengadu untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dikarenakan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pengadu tidak diregister karena tidak memenuhi syarat materil. Selain itu, pelapor dalam hal ini sebagai pengadu tidak melihat, mendengar atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan melainkan mendengar dari keterangan pihak lain (testimonium de auditu)”; 2. Bahwa dalam hal ini Teradu telah keliru memahami pokok aduan, Pengadu sama sekali tidak mempermasalahkan laporan yang pengadu laporkan pada tanggal 22 April 2019 yang akhirnya dihentikan/tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat materil; 3. Yang menjadi pokok aduan Pengadu adalah laporan tertulis yang Pengadu kirim kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 26 April 2019 melalui surat tertanggal 25 April 2019 yang mana akhirnya laporan tertulis tersebut menjadi informasi awal bagi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk membuat Temuan Nomor : 01/TM/PL/Prov/10.00/V/2019 (sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2017). Setelah laporan tertulis Pengadu melalui surat tertanggal 25 April 2019 ditindaklanjuti dengan mekanisme temuan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Pengadu masih aktif mengirim surat tertanggal 02, 07 dan 13 Mei 2019 dalam rangka membantu Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan dengan harapan dipanggil untuk memberikan bukti-bukti dan keterangan terkait hal-hal yang Pengadu dan saksi ketahui. Padahal saksi Sugianto telah mempersiapkan Alat Bukti berupa Kartu Nama Ir. Wirya Putra Sar Silalahi (terlampir) yang digunakan dalam dugaan politik uang yang dilaporkan Pengadu; 4. Bahwa sampai status Temuan Nomor : 01/TM/PL/Prov/10.00/V/2019 dinyatakan dihentikan Pengadu dan saksi (sugianto) tidak pernah dipanggil dan tidak pernah dihubungi oleh Pihak Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau baik melalui surat dan Telephone atau Email kepada Pengadu, dan Pengadu sangat merasa berkepentingan dalam hal ini, karena temuan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau bersumber dari laporan tertulis yang Pengadu sampaikan; 5. Bahwa perbuatan bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang tidak pernah memanggil Pengadu dan saksi (sugianto), tidak pernah membalas surat-surat dan tidak pernah mengabari Pengadu patut dipandang sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 3, dan Pasal 10 Huruf b, c, d, dan Pasal 11 Huruf a,b,c serta d, dan Pasal 16 Huruf a,d serta e Jo Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 24 Ayat (1),(2),(3) dan (4) dan Pasal 33 Ayat (3); 6. Bahwa tidak benar jawaban Teradu yang menyatakan Pengadu tidak ada menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Teradu dan tidak menyampaikan Petitum ; 7. Bahwa dugaan pelanggaran dan petitum Pengadu terdapat dalam Form II-P/L DKPP (Surat Pernyataan) yang telah diterima oleh staf DKPP dengan Tanda Terima Dokumen Nomor: 06-8/PP.01/VII/2019 tanggal 8 juli 2019 dan tanda terima tanggal 9 Juli 2019 (Terlampir) perihal perbaikan pengaduan yang diterima oleh sdri Ratna ; 8. Bahwa untuk mempertegas dan memperjelas dugaan pelanggaraan dan petitum Pengadu menambahkan lagi dengan surat yang ditujukan kepada Ketua DKPP perihal Pokok Pengaduan terhadap Perkara Nomor : 226-P/L-DKPP/VII/2019 tertanggal 26 Agustus 2019 yang telah dibacakan dalam sidang hari selasa tanggal 27 Agustus 2019 di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang ; 9. Bahwa keberatan Teradu terkait Pengaduan yang Pengadu sampaikan tidak dileges, tidak ada aturan yang mengharuskan demikian, sehingga hal tersebut haruslah diabaikan; 10. Bahwa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tidak bersedia memberikan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil terkait laporan tertulis yang disampaikan saudara Syamsul Rizal dan Temuan Nomor : 01/TM/PL/Prov/10.00/V/2019 (kajian dan berita cara pleno), sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa Teradu dalam menangani dan menindaklanjuti laporan tertulis yang Pengadu sampaikan dan Temuan Nomor : 01/TM/PL/Prov/10.00/V/2019 tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu dan tidak melakukan Rapat Pleno untuk memutus Temuan Nomor : 01/TM/PL/Prov/10.00/V/2019; 11. Bahwa Pengadu baru mendapatkan data-data yang berkaitan dengan Temuan Nomor : 01/TM/PL/Prov/10.00/V/2019 setelah menerima salinan jawaban Teradu pada sidang DKPP yang dilaksanakan pada hari Selasa, 27 Agustus 2019 di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang; TENTANG ALAT BUKTI PENGADU 1. Bahwa alat – alat bukti Pengadu telah diberikan dan pada Sidang Tanggal 27 Agustus 2019, Pengadu sudah menyerah kan satu Bundel berkas dengan rangkap 8 (Delapan) dan termasuk alat bukti yang di butuhkan dalam pemeriksaan Berkas Pengadu ; 2. Bahwa alat bukti Pengadu sudah cukup jelas dan menurut kami dari apa yang telah diajukan sebagai bukti dalam Temuan, adalah suatu hal yang dapat diproses secara hukum ; 3. Bahwa Alat Bukti Pengadu ( P ) terdiri dari : a. Photo Copy Model C 1- DPRD Provinsi, TPS 52 dan TPS 53 Kelurahan tanjung Buntung Kecamatan Bengkong Kota Batam. b. Kartu nama Caleg bernama Ir. Wirya Putra Sar Silalahi (Photo Copy Warna) c. Surat Pernyataan Saksi 2 Nama : SUGIYANTO d. Dalam Lampiran berkas siding tertanggal 27 Agustus 2019telah termuat beberapa Berkas Alat Bukti dan dibuat dalam Rangkap 8 dan telah diterima di dalam Persidangan di Kantor KPU Tanjung Pinang Provinsi Kepri. TENTANG ALAT BUKTI TERADU Bahwa Teradu dalam hal persidangan, menyerahkan Jawaban, dan dalam Jabwaban Teradu terdapat alat bukti surat yang mana dari Bukti T 1 - T 23 ; 1. Bahwa untuk T 1 – T 20 adalah suatau Kinerja dari Teradu yang sangat memenuhi syarat dan patut dibanggakan namun dalam tahapam berikut nya pada tahab bukti T 20 hingga T 23 sangat riskan dan kami melihat adanya seperti Konsfirasi dalam Rapat Pleno; 2. Bahwa dengan berdasarkan Bukti T 20 (Formulir Kajian) dan dalam Formulir Model B 10 dalam Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepri atas Kajian Dugaan Pelanggaran No. : 001/TM/PL/Prov/10.00/V/2019 tanggal 17 Juni 2019, dengan isi dan intinya Rapat Pleno tersebut adalah :“Terdapat Unsur Dugaan Pelanggaran Paal 523 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017”; 3. Bahwa dari T 17 sudah termuat Keterangan Ahli , dan termuat dalam Formulir Model B.8 dengan Nama ahli : parlindungan Sihombing dan Keterangan ahli : Dr. YOSERWAN SH.MH.LLM. 4. Bahwa dalam Kajian Ahli menyatakan : Dr. YOSERWAN SH.MH.LLM dengan Kesimpulan : “Terdapat unsur dugaan Pelanggaran pasal 523 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Pemilihan Umum”. 5. Bahwa dalam bukti T 22 di temukan dalam Berita acara Rapat Pleno No. :003/BA/K.KR/PM.05,01/V/2019 tertanggal 18 Juni 2019, dalam Temuan No.: 001/TM/PL/Prov/10.00/V/2019 tanggal 22 Mei 2019 Sudah terpenuhi syarat Formil dan Materil sehingga menurut Pengawas Pemilu di tingkatkan ke Tahap Penyidikan” termuat dalam Berita Acara dengan Nomor : 003/BA/K.KR.PM.05.01/V/2019 ditandatangani semua Unsur Komisioner yang terdiri dari Ketua dan 4 (Empat) anggota ; 6. Bahwa dalam Bukti T 23 termuat Pemberitahuan tentang Status Laporan/ Temuan, tanggal 18 Juni 2019, dengan nota hasil temuan : “Tidak terpenuhinya Unsur tindak Pidana Pemilu, sehingga diberhentikan pada Pembahasan. II. (Kedua) Sentra gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau . sehingga Bukti T 23 (status temuan/laporan) justru dinyatakan Dihentikan Penyidikan dengan alasan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana Pemilu sehingga diberhentikan pada pembahasan II Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau tidak dapat diteruskan pada Tingkat Penyidikan”; 7. Bahwa Berita Acara Pleno Nomor : 003/BA/K.KR/PM.05.01/V/2019) yang diajukan oleh Teradu menyatakan Temuan Nomor : 01/TM/PL/Prov/10.00/V/ 2019 sudah terpenuhi syarat formil dan materil dan ditingkatkan ketahap penyidikan namun dalam Bukti T 23 (status temuan/laporan) justru dinyatakan Dihentikan dengan alasan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana Pemilu sehingga diberhentikan pada pembahasan II Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau. Dalam hal ini Teradu tidak konsisten dengan hasil Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan forum tertinggi yang menjadi dasar setiap keputusan/kebijakan yang akan diambil. Seharusnya apabila sudah diputuskan dalam Rapat Pleno telah memenuhi syarat formil dan materil dan ditingkatkan ketahap penyidikan, maka Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau harus melaporkan/meneruskan dugaan Pelanggaran Politik Uang tersebut ke Penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Riau sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018) Pasal 24 (4)“Dalam hal rapat pleno memutuskan dugaan pelanggaran pemilu ditingkatkan pada tahap penyidikan, pengawas Pemilu meneruskan temuan/laporan kepada penyidik dan menerbitkan surat perintah tugas untuk melaksanakan Penyidikan”. 8. Bahwa perbuatan Teradu (Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau) yang justru Menghentikan Temuan Nomor : 01/TM/PL/Prov/10.00/V/2019 mengindikasikan bahwa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu tidak berpihak pada nilai-nilai kebenaran dan telah terbukti tidak Profesional serta tidak memahami prosedur penanganan pelanggaran, terutama saudara Muhammad Sjahri Papene sebagai ketua dan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Ketidak profesionalan dan tidak memahami prosedur penanganan pelanggaran telah menyebabkan dihentikannya proses penanganan Temuan Nomor : 01/TM/PL/Prov/10.00/V/2019. 9. Bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa teradu melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 11 huruf c dan d. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis bahwa Para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil- dalil Pengadu yang dituangkan dalam aduannya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakuinya. PERISTIWA (OBJEK) POKOK PENGADUAN Laporan Identitas Pelapor a. Nama : Syamsul Rizal b. No KTP : 2171090412800001 c. Tempat/tgl lahir : Batam, 04 Desember 1980 d. Jenis Kelamin : Laki-laki e. Pekerjaan : Wiraswasta f. Alamat : Bengkong Indah I Blok E No. 11, Kel. Bengkong Indah, Kec. Bengkong g. No HP : 087817377000 (Bukti T-02) Uraian Singkat Laporan - Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2019 Pelapor datang ke kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh caleg DPRD Provinsi Dapil Kepri 4 dari Partai Nasdem atas nama Ir. Wirya Putra Sar Silalahi; - Pelapor dalam laporannya menyertakan alat bukti berupa: 1. 1 buah flashdisk 2. 1 buah compactdisc 3. 1 lembar screenshoot - Bahwa Pelapor mendapatkan informasi dugaan pelanggaran pemilu tersebut melalui pesan berantai (Whatsapp) pada tanggal 21 April 2019 Pukul 21:44 WIB. dari rekan Pelapor yang bernama Indah. - Bahwa Pelapor mendapatkan informasi dugaan pelanggaran pemilu tersebut melalui pesan berantai (Whatsapp) pada tanggal 21 April 2019 Pukul 21:44 WIB. dari rekan Pelapor yang bernama Indah. - Bahwa Pelapor tidak mengetahui secara pasti kapan dan dimana pertemuan yang direkam dalam video tersebut terjadi. - Bahwa dalam rekaman video tersebut, terlihat seorang yang diduga caleg membagikan uang kepada warga dengan cara memberikan kuis atau pertanyaan yang berkaitan dengan pencalonannya. - Bahwa dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Pelapor adalah money politic yang diduga dilakukan oleh caleg DPRD Provinsi Dapil Kepri 4 dari Partai Nasdem atas nama Ir. Wirya Putra Sar Silalahi. - Bahwa laporan Pelapor sebagaimana yang dimaksud diatas telah dituangkan kedalam formulir model B.1. (Bukti T-03) - Bahwa terhadap laporan Pelapor tersebut Bawaslu Kepri memberikan Tanda Terima Laporan kepada Pelapor, dengan nomor laporan 002/LP/PL/Prov/10.00/ IV/2019. dan dituangkan kedalam tanda bukti penerimaan laporan formulir model B.3. (Bukti T-04) Penanganan Laporan - Terhadap laporan dengan nomor 002/LP/PL/ Prov/10.00/IV/2019 telah dibuat Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 22 April 2019 yang dituang kedalam formulir model B.5 sebagaimana ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Perbawaslu 7 tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, sebagai berikut: - Adapun analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiil sebagai berikut: a. Syarat Formil Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, laporan dugaan pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dapat disampaikan oleh:  Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih  Peserta Pemilu, atau  Pemantau Pemilu Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formil yang dimaksud meliputi:  Identitas pelapor/pihak yang berhak melaporkan  Pihak Terlapor  Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7(tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu dan  Kesesuaian tandatangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya hasil analisis tentang keterpenuhan syarat formil sebagai berikut: 1. Pelapor atas nama Syamsul Rizal berdasarkan fotocopy KTP benar merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. 2. Terlapor adalah saudara Ir Wirya Putra Sar Silalahi Calon Legislatif DPRD Propinsi Kepulauan Riau dari Partai Nasdem Nomor Urut 2 dengan Daerah Pemilihan Kepulauan Riau 4. 3. Pelapor mengetahui peristiwa tersebut pada tanggal 21 April 2019, sehingga waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui atau ditemukannya dugaan pelanggaran. 4. Tanda tangan Pelapor dalam Form B.1 sesuai dengan KTP Pelapor. b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materiil yang dimaksud meliputi:  Peristiwa dan uraian kejadian  Tempat peristiwa terjadi  Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, dan  Bukti Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya hasil analisis tentang keterpenuhan syarat formil sebagai berikut: 1. Pelapor telah menyampaikan secara tertulis peristiwa dan uraian kejadian dan telah dituangkan didalam Formulir B.1 2. Tempat peristiwa terjadi di Bengkong 3. Pelapor tidak menyampaikan saksi 4. Bukti berupa screen shoot dari WA dan media sosial, 2 buah rekaman video dugaan pelanggaran c. Bahwa dari keterangan Pelapor sendiri dan telah dinyatakan dalam laporannya yang dituangkan dalam Formulir B.1, tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan melainkan mendengar dari keterangan pihak lain (testimonium de auditu). - Adapun kesimpulan dari hasil analisis tersebut, bahwa laporan tidak memenuhi syarat materiil. Pelapor tidak melihat, mendengar atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan. peristiwa yang dilaporkan patut diduga sebagai pelanggaran Pasal 523 jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Adapun rekomendasi dari laporan tersebut agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat formil/materil laporan paling lambat 3 hari sejak laporan diterima yaitu berupa saksi-saksi dan alat bukti lainnya. (Bukti T-05) - Bahwa Terhadap laporan dengan nomor 002/LP/PL/Prov/10.00/IV/2019, dilakukan rapat koordinasi pendampingan penerimaan laporan dugaan pelanggaran bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan pada tanggal 23 April 2019, dengan rekomendasi bahwa laporan dapat dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran pengawas pemilu jika Pelapor melakukan perbaikan berkas selama 3 (tiga) hari terhitung tanggal 22 April 2019 sampai batas waktu tanggal 25 April 2019. Sebagaimana Berita Acara Rapat Koordinasi/ Pendampingan Penerimaan Laporan tanggal 23 April 2019. (Bukti T-06) - Bahwa pada tanggal 24 April 2019, Pelapor menghubungi staff Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan telah disampaikan agar melengkapi hal-hal sebagaimana tersebut diatas. - Bahwa pada tanggal 25 April 2019, staff Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menghubungi Pelapor dan menyampaikan bahwa pada tanggal tersebut merupakan batas akhir Pelapor untuk melengkapi dan memenuhi syarat formil dan materil. - Bahwa sampai dengan batas waktu perbaikan berkas yaitu pada tanggal 25 April 2019, tidak dilengkapi oleh Pelapor, maka demi hukum laporan tersebut tidak dapat diregister oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (2) Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang menyebutkan “Dalam hal Pelapor tidak memenuhi syarat formil dan materil dalam waktu 3 (tiga) hari sejak laporan diterima, Pengawas Pemilu tidak meregisterasi Laporan Dugaan Pelanggaran”. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Pemberitahuan Laporan yang tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara mengumumkan di papan pengumuman Sekretariat Pengawas Pemilu dan/atau dapat memberitahukan melalui surat kepada Pelapor”. - Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (5) Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, terhadap laporan dengan nomor 002/LP/PL/ Prov/10.00/IV/2019 diumumkan dipapan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 26 April 2019 tentang status laporan, bahwa laporan tidak ditindaklanjuti atau dihentikan karena tidak memenuhi syarat materiil setelah masa perbaikan berkas selama 3 (tiga) hari sejak laporan diterima. (Bukti T-07); Bahwa dari jawaban, penjelasan, tanggapan yang berdasarkan fakta-fakta dengan disertai dengan bukti-bukti yang diuraikan Para Teradu diatas terhadap aduan Pengadu, Para Teradu telah melakukan proses penanganan laporan pelanggaran pemilihan umum dengan baik dan benar sebagaimana Asas, Prinsip dan Tujuan Pemilihan Umum yang diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Berprilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa Para Teradu, tidak berhenti disitu saja dengan semangat untuk menegakkan keadilan pemilu dan berdasarkan pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b dan c Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, semua informasi dan dokumen yang didapat maupun diterima oleh Para Teradu terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu a quo dijadikan sebagai informasi awal dan dilakukan investigasi guna memenuhi syarat syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga penting untuk diketahui Yang Mulia Majelis Pemeriksa Perkara a quo, sebagai berikut: Temuan Bahwa Saudara Syamsul Rizal (Pengadu), menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut: 1. Hari Tanggal Minggu / 26 April 2019 Video dalam CD-R, Video dalam Flash Disk, Berkas Screenshoot WA dan berkas photocopy DPT TPS 52 dan TPS 53. 2. Hari/Tanggal, Kamis / 2 Mei 2019 Surat pernyataan keterangan dari Saudara Laifu 3. Hari/Tanggal, Selasa / 7 Mei 2019 Surat pernyataan keterangan dari Saudara Sugiyanto dan screenshoot whatsapp, gambar foto, dan screenshoot facebook 4. Hari/ Tanggal, Sabtu/ 11 Mei 2019 Surat Pernyataan dari Saudari Agustaniman Zebua N 5. Hari/Tanggal Senin/13 Mei 2019 Uang Rp 50.000.-, Foto (Print Out) Surat Kuasa dari Agustaniman Zebua Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan (2) huruf a, b dan c Perbawaslu 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang menyebutkan: (1) Dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Pengawas Pemilu dalam bentuk informasi lisan, dan/atau informasi tertulis merupakan informasi awal. (2) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan secara langsung dikantor Pengawas Pemilu; b. Informasi dugaan pelanggaran melalui telepon resmi pengaduan pengawas; atau c. Informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam bentuk surat, pesan singkat melalui telepon, faksmile, surat elektronik atau situs resmi Bawaslu, Bawaslu Propinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota. Bahwa pada hari/tanggal Jumat/ 3 Mei 2019 Bawaslu Kepulauan Riau menindaklanjuti informasi dan dokumen yang disampaikan oleh Pengadu, dengan melakukan klarifikasi kepada saudara Laifu bertempat di Kantor Bawaslu Kota Batam, sebagaimana berita acara investigasi tanggal 3 Mei 2019 (Bukti T-08) Kemudian daripada itu, dengan tetap berkoordinasi dengan Penyidik dan Jaksa Sentra Gakkumdu Propinsi Kepulauan Riau, pada hari/tanggal Sabtu/18 Mei 2019 Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melakukan investigasi dengan menemui Saudari Agustaniman Zebua dikediamannya, untuk diklarifikasi dan diminta keterangannya dan dituangkan dalam Berita Acara Kalrifikasi tanggal 18 Mei 2019. (Bukti T-09) Bahwa berdasarkan informasi awal, dokumen-dokumen dan hasil investigasi yang kesemuanya dituangkan dalam Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 18/LHP/PM.00.00/V/2019 hari/tanggal Sabtu/18 Mei 2019. (Bukti T-10) Laporan Hasil Pengawasan Nomor 18/LHP/PM.00.00/V/2019, hari/tanggal Sabtu/18 Mei 2019 disampaikan pada Rapat Pleno Komisioner Bawaslu Propinsi Kepulauan Riau ditanggal 22 Mei 2019, yang salah satu putusannya sebagaimana Berita Acara Nomor 001/BA/K.KR/PM.05.01/V/2019 (Bukti T-11), memutuskan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 18/LHP/PM.00.00/V/2019 tanggal 18 Mei 2019 sebagai Temuan dan diregister dengan nomor 001/TM/PL/ Prov/10.00/V/2019. (Bukti T-12). Berikut penjelasan singkat Laporan Hasil Pengawasan dimaksud: Identitas Pengawas Yang Menemukan a. Nama : Muhammad Sjahri Papene, S.H, M.H b. Jabatan : Ketua Bawaslu Kepulauan Riau c. Alamat : Perum KDA, Jl. Garuda No. 17, Kota Batam Uraian Singkat Temuan - Bahwa berdasarkan informasi awal dugaan pelanggaran atas nama Ir. Wirya Putra Sar Silalahi Caleg Partai Nasdem No. Urut 2 Dapil Kepri 4 pada tanggal 2, 7, dan11 Mei 2019, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melakukan investigasi pada tanggal 18 Mei 2019. Hasil investigasi diketahui waktu peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 5 Februari 2019 sekitar Pukul 20.00 WIB dirumah kosong yang dimiliki oleh kakaknya Zulkarnain yakni Sekretaris RW. 010 Bengkong Asrama. Terlapor Ir. Wirya Putra Sar Silalahi, Caleg Partai Nasdem No. Urut 2 Dapil Kepri 4 untuk calon DPRD Kepri, diduga membagikan uang kepada warga dengan metode kuis pada acara pertemuan tersebut dengan alat bukti rekaman video, screenshoot WA dan keterangan saksi atas nama Agustaniman Zebua. - Adapun bukti-bukti yang dilampirkan adalah sebagai berikut: 1. Bawaslu Menyatakan bahwa sudah terpenuhinya unsur dan dapat dilanjutkan ditingkat penyidikan. 2. Kepolisian Menyatakan bahwa tidak terpenuhinya unsur perbuatan kampanye maka terhadap unsur money politic pada masa kampanye tidak terpenuhi. 3. Kejaksaan Menyatakan bahwa belum memenuhi unsur terjadinya tindak pidana money politic. Terhadap tanggapan atau pendapat dari 3 (tiga) unsur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau tersebut didapati kesimpulan bahwa tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemilu dan rekomendasi dari pembahasan kedua terhadap temuan tersebut adalah diberhentikan pada pembahasan II (kedua) Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana Berita Acara Pembahasan Kedua. (Bukti T-21) - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu, Para Teradu melakukan Rapat Pleno untuk memutuskan temuan ditingkatkan ketahap penyidikan atau dihentikan sebagaimana Berita Acara Nomor 003/BA/K.KR/PM.05.01/VI/2019 (Bukti T-22) - Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan berdasarkan hasil pembahasan kedua tersebut, maka pada tanggal 18 Juni 2019 Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan surat pemberitahuan status temuan tersebut pada papan pengumuman Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang pada pokoknya mengumumkan bahwa temuan No. 001/TM/PL/Prov/10.00/V/2019 dengan terlapor atas nama Ir. Wirya Putra Sar Silalahi, dihentikan dengan alasan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemilu sehingga diberhentikan pada pembahasan II (kedua) Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau. (Bukti T-23) JAWABAN PARA PARA TERADU TERHADAP POKOK PENGADUAN - Berdasarkan amanah Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan asas sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, yang penyelenggaraannya harus memenuhi beberapa prinsip seperti mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien. - Berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman Berprilaku Penyelenggara Pemilu, - Terhadap pokok pengaduan atau kronologi aduan pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berkaitan dengan perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu, maka dapat Para Teradu jelaskan bahwa aduan Pengadu tidak berdasar dan kabur (obscuur libel). - Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan bahwa laporan money politic yang dilaporkan oleh Pengadu dinyatakan tidak terbukti dan dihentikan berdasarkan proses penanganan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. - Selain itu, didalam pokok aduannya, Pengadu juga mendalilkan bahwa telah menghubungi salah seorang staff Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau bernama Dika Wijaya terkait dengan tidak dipanggilnya Pengadu untuk memberikan keterangan terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Berkaitan dengan hal ini perlu untuk Para Teradu sampaikan bahwa, staff Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Dika Wijaya tidak pernah menyampaikan hal tersebut. - Bahwa berkaitan dengan tidak dipanggilnya Pengadu untuk dimintai keterangan sebagai Pelapor dikarenakan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat materiil. Selain itu, Pelapor dalam hal ini sebagai Pengadu tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan melainkan mendengar dari keterangan pihak lain (testimonium de auditu). - Bahwa Pengadu telah keliru dalam memahami prosedur penanganan pelanggaran pemilu sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu. - Bahwa sebagaimana yang telah Para Teradu jelaskan diatas, dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu, Para Teradu tidak berdiri sendiri. Ada lembaga lain yang juga dilibatkan dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran khususnya tindak pidana pemilu. Adapun lembaga lain tersebut adalah Kepolisian dan Kejaksaan. Hal ini dilakukan agar penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu baik dari laporan maupun temuan, lebih optimal dalam mengungkapkan sebuah fakta yang sebenarnya. Sistem penggabungan dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh 3 (tiga) unsur tersebut berguna untuk menegakkan hukum dan demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu. - Para Teradu telah melakukan fungsi, tugas dan kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu, mulai dari penerimaan laporan dan temuan, pembahasan pertama, kajian pelanggaran, pembahasan kedua, dan rapat pleno pengawas pemilu. - Selain itu, dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya, Para Teradu juga telah menjaga profesionalitasnya dalam penyelenggaraan pemilu pada umumnya dan penanganan pelanggaran pada khususnya. Sikap profesionalitas yang wajib dijaga oleh Para Teradu merupakan amanah dari Pasal 6 Ayat (3) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Berprilaku Penyelenggara Pemilu. Sikap profesionalitas yang dijaga oleh Para Teradu berpedoman pada beberapa prinsip sebagai berikut : 1. Berkepastian hukum Para Teradu dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, serta Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu. Prinsip kepastian hukum adalah suatu jaminan bahwa hukum harus dijalankan dengan cara yang baik dan tepat. Tidak ada penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu yang tidak berkepastian hukum. Dapat Para Teradu contohkan mengenai laporan dugaan money politic yang dilakukan oleh Ir. Wirya Putra Sar Silalahi, Caleg Partai Nasdem No. Urut 2 Dapil Kepri 4 untuk calon DPRD Kepri, bahwa laporan tidak ditindaklanjuti atau dihentikan karena laporan yang dilaporkan tidak memenuhi syarat formil dan materiil setelah masa perbaikan berkas selama 3 (tiga) hari sejak laporan diterima, hal ini telah diatur sebagaimana Pasal 12 Ayat (2) Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Kemudian daripada itu, untuk temuan dugaan money politic yang dilakukan oleh Ir. Wirya Putra Sar Silalahi, Caleg Partai Nasdem No. Urut 2 Dapil Kepri 4 untuk calon DPRD Kepri, bahwa temuan tidak ditindaklanjuti atau dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemilu pada pembahasan II (kedua) sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau, hal ini juga telah diatur sebagaimana Pasal 23 Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu. 2. Tertib Sebagaimana prosedur penanganan dugaan pelanggaran pemilu pada Undang- Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, serta Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu, Para Teradu senantiasa berpegang pada prinsip tertib, dimana semua proses dipastikan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, teratur, serasi, selaras serta seimbang. Hal tersebut dapat dibuktikan secara langsung terhadap administrasi yang ada pada setiap tahapan penanganan dugaan pelanggaran pemilu terkhusus dugaan money politic yang dilakukan oleh Ir. Wirya Putra Sar Silalahi, Caleg Partai Nasdem No. Urut 2 Dapil Kepri 4 untuk calon DPRD Kepri, mulai dari Formulir Model B.1 yaitu formulir penerimaan laporan, Formulir Model B.2 yaitu formulir temuan, hingga Formulir Model B.15 yaitu formulir pemberitahuan status laporan atau temuan. 3. Terbuka Terkait dengan adanya prinsip terbuka, Para Teradu telah memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai dengan kaedah keterbukaan informasi terkhusus informasi tentang status penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Para Teradu. Status penanganan dugaan pelanggaran yang masuk di Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau diumumkan atau ditampilkan di papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini dilakukan oleh Para Teradu guna masyarakat pada umumnya dan Pelapor pada khususnya mengetahui status laporan yang dilaporkan. Selain itu, hal ini dilakukan juga merupakan amanah dari Pasal 33 ayat (1) Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. 4. Profesional Para Teradu sangat mehamami apa yang menjadi tugas, wewenang dan kewajiban yang telah diamanahkan oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Khusus dalam penanganan dugaan pelanggaran money politic yang dilakukan oleh Ir. Wirya Putra Sar Silalahi, Caleg Partai Nasdem No. Urut 2 Dapil Kepri 4 untuk calon DPRD Kepri, Para Teradu telah menjalankan apa yang menjadi wewenang yang diamanahkan oleh Undang- Undang sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan pasal 99 huruf a dan huruf b yang berbunyi “Bawaslu Provinsi berwenang : a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. b. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak- pihak yang diatur dalam Undang-Undang.” Dalam proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu, ada prosedur yang harus dijalani oleh Para Teradu dari awal hingga selesainya penanganan pelanggaran pemilu. Dalam jawaban ini dapat Para Teradu jelaskan bahwa Para Teradu telah melakukan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Selain sebagaimana hal tersebut diatas mengenai ketidakjelasan aduan Pengadu, perlu untuk Para Teradu sampaikan pula dalam jawaban ini bahwa Pengadu dalam aduannya sama sekali tidak menyebutkan pasal berapa dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilanggar oleh Para Teradu, dan Pengadu juga tidak menyampaikan petitum terkait dengan aduan Pengadu terhadap Para Teradu. Sehingga sekali lagi dapat Para Teradu sampaikan bahwa tuduhan Pengadu terhadap Para Teradu tidak berdasar dan kabur (obscuur libel). [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-23, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau; 2. T-2 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengadu atas nama Syamsul Rizal; 3. T-3 Formulir Model B.1 – Formulir Penerimaan Lap. No. 002/LP/PL/Prov/10.00/IV/2019; 4. T-4 Formulir Model B.3 – Formulir Tanda Bukti Penerimaan Laporan No. 002/LP/PL/Prov/10.00/ IV/2019; 5. T-5 Formulir Model B.3 – Formulir Tanda Bukti Penerimaan Laporan No. 002/LP/PL/Prov/10.00/ IV/2019; 6. T-6 Berita Acara Pendampingan Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggara Pemilu Terhadap Laporan No. 002/LP/PL/Prov/ 10.00/IV/2019; 7. T-7 Formulir Model B.15 – Formulir Pemberitahuan Status Laporan / Temuan Terhadap Laporan No. 002/LP/PL/Prov/10.00/IV/2019; 8. T-8 Berita acara Investigasi Saksi atas nama Laifu; 9. T-9 Formulir Model B.7 – Formulir Keterangan/ Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji Saksi atas nama Agustaniman Zebua; 10. T-10 Formulir Model A – Formulir Laporan Hasil Pengawasan No. 018/LHP/PM.00.00/V/2019; 11. T-11 Berita Acara Rapat Pleno tanggal 22 Mei 2019 No. 001/BA/K.KR/PM.05.01/V/2019; 12. T-12 Formulir Model B.2 – Formulir Temuan No. 001/TM/PL/Prov/10.00/V/2019 13. T-13 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Temuan No. 001/TM/PL/Prov/10.00/V/2019; 14. T-14 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Umum Provinsi Kepulauan Riau No. 075.a/K.Bawaslu-KR/PM.05.01/V/2019 Tentang Pembentukan Tim Investigasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum; 15. T-15 Surat Perintah Tugas No. 001/SG/Prov/ V/2019 dan No. 002/SG/Prov/V/2019; 16. T-16 Formulir Model B.7 – Formulir Keterangan/ Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji Saksi; 17. T-17 Formulir Model B.8 – Formulir Keterangan/ Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji Saksi Ahli KPU; 18. T-18 Formulir Model B.7 – Formulir Keterangan/ Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji Terlapor; 19. T-19 Formulir Model B.8 – Formulir Keterangan/ Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji Saksi Ahli Pidana Pemilu; 20. T-20 Formulir Model B.10 – Formulir Kajian Pelanggaran Temuan No. 001/TM/PL/Prov/ 10.00/V/2019 dan Berita Acara No. 003/BA/ K.KR/PM.05.01/V/2019; 21. T-21 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Temuan No. 001/TM/PL/Prov/10.00/V/2019; 22. T-22 Berita Acara Rapat Pleno tanggal 18 Juni 2019 No. 003/BA/K.KR/PM.05.01/V/2019; 23. T-23 Formulir Model B.15 – Formulir Pemberitahuan Status Temuan No. 001/TM/PL/Prov/10.00/ V/2019; [2.9] KESIMPULAN PARA TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, para Teradu memberikan kesimpulan jawaban bahwa: a. Bahwa apa yang telah Para Teradu kemukakan dalam Jawaban, Tanggapan dan Penjelasan secara mutatis mutandis dianggap termasuk dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan ini; b. Bahwa laporan Pengadu tentang dugaan Money Politic yang dilakukan oleh Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil IV Nomor urut 2 dari Partai Nasdem atas nama Ir Wirya Putra Sar Silalahi yang dilaporkan padatanggal 22 April 2019 telah ditangani sebagaimana prosedur penerimaan laporan, dengan nomor Laporan: 002/LP/PL/ Prov/10.00/IV/2019, telah dibuat Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 22 April 2019 yang dituang kedalam formulir model B.5 sebagaimana ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Perbawaslu 7 tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa laporan tidak memenuhi syarat materil. c. Bahwa sampai dengan batas waktu perbaikan berkas yaitu pada tanggal 25 April 2019, tidak dilengkapi oleh Pengadu, maka demi hukum laporan tersebut tidak dapat diregister oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (2) Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang menyebutkan: “Dalam hal Pelapor tidak memenuhi syarat formil dan materil dalam waktu 3 (tiga) hari sejak laporan diterima, Pengawas Pemilu tidak meregisterasi Laporan Dugaan Pelanggaran”; d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Pemberitahuan Laporan yang tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara mengumumkan di papan pengumuman Sekretariat Pengawas Pemilu dan/atau dapat memberitahukan melalui surat kepada Pelapor”. e. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (5) Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, terhadap laporan dengan nomor 002/LP/PL/ Prov/10.00/IV/2019 diumumkan dipapan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 26 April 2019 tentang status laporan, bahwa laporan tidak ditindaklanjuti atau dihentikan karena tidak memenuhi syarat materiil setelah masa perbaikan berkas selama 3 (tiga) hari sejak laporan diterima; f. Bahwa Para Teradu telah melakukan proses penanganan laporan pelanggaran pemilihan umum dengan baik dan benar sebagaimana Asas, Prinsip dan Tujuan Pemilihan Umum yang diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Berprilaku Penyelenggara Pemilu; g. Bahwa Para Teradu, tidak berhenti disitu saja dengan semangat untuk menegakkan keadilan pemilu dan berdasarkan pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b dan c Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, semua informasi dan dokumen yang didapat maupun diterima oleh Para Teradu terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu a quo dijadikan sebagai informasi awal dan dilakukan investigasi guna memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan; h. Bahwa dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya, Para Teradu berdasarkan pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan asas sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, yang penyelenggaraannya harus memenuhi beberapa prinsip seperti mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman Berprilaku Penyelenggara Pemilu, - Bahwa terhadap pokok pengaduan atau kronologi aduan pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berkaitan dengan perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu, maka dapat Para Teradu jelaskan bahwa aduan Pengadu tidak berdasar dan kabur (obscuur libel). - Bahwa Pengadu telah keliru dalam memahami prosedur penanganan pelanggaran pemilu sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu. - Bahwa sebagaimana yang telah Para Teradu jelaskan diatas,dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu, Para Teradutidak berdiri sendiri. Ada lembaga lain yang juga dilibatkan dalam melakukan penanganan dugaan pelanggarankhususnya tindak pidana pemilu. Adapun lembaga lain tersebut adalah Kepolisian dan Kejaksaan. Hal ini dilakukan agar penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu baik dari laporan maupun temuan, lebih optimal dalam mengungkapkan sebuah fakta yang sebenarnya. Sistem penggabungan dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh 3 (tiga) unsur tersebut berguna untuk menegakkan hukum dan demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu. - Para Teradu telah melakukan fungsi, tugas dan kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu, mulai dari penerimaan laporan dan temuan, pembahasan pertama, kajian pelanggaran, pembahasan kedua, dan rapat pleno pengawas pemilu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar prinsip profesional sesuai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam penanganan laporan dugaan money politic yang dilakukan oleh Caleg DPRD Provinsi Nomor Urut 2 dari Partai Nasdem Dapil Kepulauan Riau IV atas nama Ir Wirya Putra Sar Silalahi; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa Para Teradu pada tanggal 22 April 2019 Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh Caleg DPRD Provinsi Nomor Urut 2 dari Partai Nasdem Dapil Kepulauan Riau IV atas nama Ir. Wirya Putra Sar Silalahi. Pengadu meyertakan alat bukti berupa 1 flashdisk, 1 buah compactdisc dan 1 lembar screenshot. Dalam persidangan Para Teradu menjelaskan terhadap laporan Pengadu telah diterbitkan tanda terima laporan Nomor 002/LP/PL/Prov/10.00/ IV/2019 dan dituangkan dalam tanda bukti penerimaan laporan formulir model B.3. Bahwa laporan tersebut selanjutnya dilakukan kajian awal dugaan pelanggaran tanggal 22 April 2019 serta formulir model B.5 sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa terhadap kajian awal, Para Teradu berkesimpulan bahwa laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil dengan alasan Pelapor tidak menyampaikan saksi, melihat, mendengar atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan. Bahwa Para Teradu melalui staf Bawaslu Kepulauan Riau menghubungi Pelapor untuk memperbaiki laporan sebagaimana hasil kajian Para Teradu. Pada tanggal 23 April 2019, dilakukan rapat pendampingan bersama Sentra Gakkumdu dan direkomendasikan bahwa laporan dapat dilanjutkan ke tahap penanganan pelanggaran jika Pelapor melakukan perbaikan berkas terhitung sejak tanggal 22 April 2019 sampai 25 April 2019. Para Teradu menjelaskan bahwa pada tanggal 24 April 2019, Pelapor menghubungi staf Bawaslu Kepulauan Riau dan telah disampaikan kembali agar melengkapi laporan sebagaimana mestinya. Selanjutnya staf Bawaslu Kepulauan Riau kembali menghubungi Pelapor pada tanggal 25 April 2019 untuk melengkapi berkas laporan dan menyampaikan tanggal tersebut merupakan batas akhir penyampaian kelengkapan berkas laporan. Bahwa sampai batas waktu perbaikan berkas tanggal 25 April 2019, Pelapor tidak melengkapi dokumen yang diminta sehingga laporan tersebut tidak diregister oleh Para Teradu. Terhadap laporan dengan nomor 002/LP/PL/ Prov/10.00/IV/2019 yang tidak diregister kemudian diumumkan di papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 26 April 2019 tentang status laporan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 22 April 2019, Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh Caleg DPRD Provinsi Nomor Urut 2 dari Partai Nasdem Dapil Kepulauan Riau IV atas nama Ir. Wirya Putra Sar Silalahi dengan alat bukti 1 (satu) buah flashdisk, 1 (satu) keping compactdisk, dan 1 (satu) lembar screenshot. Pelanggaran dilakukan dengan cara membagikan uang kepada warga dan memberikan kuis atau pertanyaan yang berkaitan dengan pencalonannya. Laporan tersebut dituangkan dalam Form B15 Nomor: 002/LP/PL/Prov/10.00/ IV/2019 dan diterbitkan tanda bukti laporan kepada Pengadu. Selanjutnya Para Teradu membuat kajian awal dan verifikasi kelengkapan syarat formil dan materil, hasilnya laporan dinyatakan memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materiil karena Pelapor tidak melampirkan daftar saksi yang mengetahui atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan melainkan hanya mendengar dari keterangan pihak lain. Para Teradu menyampaikan kepada Pengadu untuk melengkapi syarat materiil paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal 22 April 2019 sampai dengan tanggal 25 April 2019. Terhadap fakta tersebut, sampai pada batas waktu yang ditentukan Pengadu tidak melengkapi kekurangan syarat materiil sehingga laporan tidak dapat diregister oleh Para Teradu. Bahwa Para Teradu telah mengumumkan status laporan Pengadu di papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 26 April 2019 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya Para Pengadu menjadikan laporan Pengadu sebagai temuan dugaan tindak pidana Pemilu. Pada tanggal 3 Mei 2019 Para Teradu melakukan klarifikasi kepada saksi yaitu Laifu di kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, saksi Agustaniman Zebua pada tanggal 18 Mei 2019 dan melaksanakan rapat pleno tanggal 22 Mei 2019 yang memutuskan temuan tersebut diregister dengan Nomor 001/TM/PL/Prov/10.00/V/2019 sekaligus menggelar rapat Sentra Gakkumdu. Pada tanggal 25 Mei 2019, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada saksi Kamilus Mude (Ketua RT 005, RW.010 Tg. Buntung), Marintan Magdalena, Duwi Suparmi, Mikael Kaka sebagai Warga RT 005, RW.10 Tg. Buntung. Para Teradu juga mendengarkan keterangan saksi ahli KPU atas nama Parlindungan Sihombing pada tanggal 31 Mei 2019. Selanjutnya pada tanggal 11 Juni 2019, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Terlapor atas nama Ir. Wirya Putra Sar Silalahi, Caleg DPRD Provinsi Nomor Urut 2 dari Partai Nasdem Dapil Kepulauan Riau IV. Pada tanggal 17 Juni 2019, Para Teradu kembali mendengarkan keterangan saksi ahli pidana pemilu atas nama Dr. Yoserwan SH, MH, LLM. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa pada tanggal 17 Juni 2019 Para Teradu berkesimpulan tindakan Ir. Wirya Putra Sar Silalahi, Caleg DPRD Provinsi Nomor Urut 2 dari Partai Nasdem Dapil Kepulauan Riau IV, memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Meskipun demikian, dalam Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu tanggal 18 Juni 2019 disimpulkan bahwa temuan Bawaslu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan diterbitkan surat pemberitahuan status temuan pada papan pengumuman Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang pada pokoknya mengumumkan bahwa temuan No. 001/TM/PL/Prov/10.00/V/2019 dengan terlapor atas nama Ir. Wirya Putra Sar Silalahi dihentikan dengan alasan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemilu sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terhadap uraian fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu telah sesuai norma hukum dan etika. Para Teradu telah menindaklanjuti laporan Pengadu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan mengubah status laporan menjadi temuan. Para Teradu telah melaksanakan prinsip profesional bekerja dengan dengan penuh tanggungjawab dan komitmen tinggi sesuai standar operasional prosedur sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Namun demikian, DKPP memandang perlu mengingatkan Para Teradu untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada Pelapor melalui surat terhadap status laporan yang tidak diregister atau tidak ditindaklanjuti. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Sjahri Papene selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Teradu II Said Abdullah Dahlawi, Teradu III Rosnawati, Teradu IV Idris, dan Teradu V Indrawan Susilo Probowoadi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sepuluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir