III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 226-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
214-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa pada tanggal 25 April 2019, Pengadu mengirim surat kepada Ketua
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau perihal laporan tertulis terkait dugaan money
politic yang dilakukan oleh Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil IV Nomor
Urut 2 dari Partai Nasdem atas nama Ir Wirya Putra Sar Silalahi;
2. Bahwa terkait laporan Pengadu, pada akhirnya Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
menindaklanjuti dengan mekanisme temuan dengan Nomor: 001/TM/PL/
Prov/10.00/V/2019;
3. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2019, Pengadu menyurati Ketua Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau untuk memberikan informasi tambahan dan keterangan saksi
terkait dugaan money politic yang dilakukan oleh Caleg DPRD Provinsi Kepulauan
Riau Dapil IV Nomor Urut 2 dari Partai Nasdem atas nama Ir Wirya Putra Sar
Silalahi;
4. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019, Pengadu kembali menyurati Ketua Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau untuk memberikan informasi tambahan dan keterangan
saksi terkait dugaan money politik yang dilakukan oleh Caleg DPRD Provinsi
Kepulauan Riau Dapil IV Nomor Urut 2 dari Partai Nasdem atas nama Ir Wirya
Putra Sar Silalahi;
5. Bahwa Pengadu pernah menghubungi salah seorang Staf Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau atas nama Dika Wijaya Putra untuk mempertanyakan kenapa
Pengadu tidak pernah dipanggil/diundang untuk memberikan keterangan. Bahwa
terkait pertanyaan tersebut, Dika Wijaya Putra menyampaikan bahwa nanti akan
dipanggil;
6. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2019, Pengadu kembali menyurati Ketua Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau untuk memberikan informasi tambahan keterangan saksi
dan barang bukti berupa selembar uang tunai pecahan lima puluh ribu rupiah
terkait dugaan money politic yang dilakukan oleh Caleg DPRD Provinsi Kepulauan
Riau Dapil IV Nomor Urut 2 dari Partai Nasdem atas nama Ir Wirya Putra Sar
Silalahi;
7. Bahwa sampai saat ini, Pengadu tidak pernah dipanggil/diundang untuk
memberikan klarifikasi atau keterangan terkait dugaan Money Politik yang
dilakukan oleh Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil IV Nomor Urut 2 dari
Partai Nasdem atas nama Ir Wirya Putra Sar Silalahi. Padahal Pengadu merupakan
orang yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Selain itu Pengadu juga yang
membantu pihak Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan penyidik untuk mencari
saksi dan barang bukti;
8. Bahwa berdasarkan pemberitahuan status laporan/temuan yang dikeluarkan
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 18 Juni 2019, temuan terkait
dugaan money politic yang dilakukan oleh Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau
Dapil IV Nomor Urut 2 dari Partai Nasdem atas nama Ir Wirya Putra Sar Silalahi
dihentikan dengan alasan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-8
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Surat tanggal 25 April 2019 beserta lampiran yang dikirim kepada
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau perihal laporan tertulis
terkait dugaan money politic yang dilakukan oleh Ir Wirya Putra Sar
Silalahi Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil IV Nomor Urut 2
dari Partai Nasdem dan tanda terima dari staf Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau;
2. P-2 Surat tanggal 2 Mei 2019 beserta lampiran yang dikirim kepada Ketua
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau perihal informasi tambahan dan
keterangan saksi terkait dugaan money politic yang dilakukan oleh Ir
Wirya Putra Sar Silalahi Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil
IV Nomor Urut 2 dari Partai Nasdem dan tanda terima dari staf
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau;
3. P-3 Surat tanggal 2 Mei 2019 beserta lampiran yang dikirim kepada Ketua
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau perihal informasi tambahan dan
keterangan saksi terkait dugaan money politic yang dilakukan oleh Ir
Wirya Putra Sar Silalahi Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil
IV Nomor Urut 2 dari Partai Nasdem dan tanda terima dari staf
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau;
4. P-4 Surat tanggal 7 Mei 2019 beserta lampiran yang dikirim kepada Ketua
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau perihal informasi tambahan dan
keterangan saksi terkait dugaan money politic yang dilakukan oleh Ir
Wirya Putra Sar Silalahi Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil
IV Nomor Urut 2 dari Partai Nasdem dan tanda terima dari staf
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau;
5. P-5 Surat tanggal 13 Mei 2019 beserta lampiran yang dikirim kepada
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau perihal informasi tambahan
keterangan saksi dan barang bukti berupa selembar uang tunai
pecahan lima puluh ribu rupiah terkait dugaan money politic yang
dilakukan oleh Ir Wirya Putra Sar Silalahi Caleg DPRD Provinsi
Kepulauan Riau Dapil IV Nomor Urut 2 dari Partai Nasdem dan tanda
terima dari staf Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau;
6. P-6 Foto Status laporan/temuan yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau pada tanggl 18 Juni 2019;
7. P-7 Keterangan ahli digital forensik;
8. P-8 Potongan Koran Harian Pos Metro Batam edisi Senin, 17 Juni 2019.
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa:
1. Bahwa berdasarkan jawaban tertulis yang disampaikan oleh Teradu menyatakan “
bahwa berkaitan dengan tidak dipangilnya Pengadu untuk dimintai keterangan
sebagai pelapor dikarenakan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pengadu
tidak diregister karena tidak memenuhi syarat materil. Selain itu, pelapor dalam hal
ini sebagai pengadu tidak melihat, mendengar atau mengalami secara langsung
peristiwa yang dilaporkan melainkan mendengar dari keterangan pihak lain
(testimonium de auditu)”;
2. Bahwa dalam hal ini Teradu telah keliru memahami pokok aduan, Pengadu sama
sekali tidak mempermasalahkan laporan yang pengadu laporkan pada tanggal 22
April 2019 yang akhirnya dihentikan/tidak dapat diregister karena tidak memenuhi
syarat materil;
3. Yang menjadi pokok aduan Pengadu adalah laporan tertulis yang Pengadu kirim
kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 26 April 2019 melalui
surat tertanggal 25 April 2019 yang mana akhirnya laporan tertulis tersebut menjadi
informasi awal bagi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk membuat Temuan
Nomor : 01/TM/PL/Prov/10.00/V/2019 (sebagaimana diatur dalam Pasal 13
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2017). Setelah laporan tertulis Pengadu melalui surat
tertanggal 25 April 2019 ditindaklanjuti dengan mekanisme temuan oleh Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau, Pengadu masih aktif mengirim surat tertanggal 02, 07 dan
13 Mei 2019 dalam rangka membantu Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan
dengan harapan dipanggil untuk memberikan bukti-bukti dan keterangan terkait
hal-hal yang Pengadu dan saksi ketahui. Padahal saksi Sugianto telah
mempersiapkan Alat Bukti berupa Kartu Nama Ir. Wirya Putra Sar Silalahi
(terlampir) yang digunakan dalam dugaan politik uang yang dilaporkan Pengadu;
4. Bahwa sampai status Temuan Nomor : 01/TM/PL/Prov/10.00/V/2019 dinyatakan
dihentikan Pengadu dan saksi (sugianto) tidak pernah dipanggil dan tidak pernah
dihubungi oleh Pihak Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau baik melalui surat dan
Telephone atau Email kepada Pengadu, dan Pengadu sangat merasa berkepentingan
dalam hal ini, karena temuan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau bersumber dari
laporan tertulis yang Pengadu sampaikan;
5. Bahwa perbuatan bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang tidak pernah memanggil
Pengadu dan saksi (sugianto), tidak pernah membalas surat-surat dan tidak pernah
mengabari Pengadu patut dipandang sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 3, dan Pasal 10 Huruf b,
c, d, dan Pasal 11 Huruf a,b,c serta d, dan Pasal 16 Huruf a,d serta e Jo Perbawaslu
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum Pasal 24 Ayat (1),(2),(3) dan (4) dan Pasal 33 Ayat (3);
6. Bahwa tidak benar jawaban Teradu yang menyatakan Pengadu tidak ada
menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Teradu dan tidak
menyampaikan Petitum ;
7. Bahwa dugaan pelanggaran dan petitum Pengadu terdapat dalam Form II-P/L DKPP
(Surat Pernyataan) yang telah diterima oleh staf DKPP dengan Tanda Terima
Dokumen Nomor: 06-8/PP.01/VII/2019 tanggal 8 juli 2019 dan tanda terima
tanggal 9 Juli 2019 (Terlampir) perihal perbaikan pengaduan yang diterima oleh sdri
Ratna ;
8. Bahwa untuk mempertegas dan memperjelas dugaan pelanggaraan dan petitum
Pengadu menambahkan lagi dengan surat yang ditujukan kepada Ketua DKPP
perihal Pokok Pengaduan terhadap Perkara Nomor : 226-P/L-DKPP/VII/2019
tertanggal 26 Agustus 2019 yang telah dibacakan dalam sidang hari selasa tanggal
27 Agustus 2019 di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang ;
9. Bahwa keberatan Teradu terkait Pengaduan yang Pengadu sampaikan tidak dileges,
tidak ada aturan yang mengharuskan demikian, sehingga hal tersebut haruslah
diabaikan;
10. Bahwa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tidak bersedia memberikan data yang
berkaitan dengan keputusan yang telah diambil terkait laporan tertulis yang
disampaikan saudara Syamsul Rizal dan Temuan Nomor :
01/TM/PL/Prov/10.00/V/2019 (kajian dan berita cara pleno), sehingga
menimbulkan kecurigaan bahwa Teradu dalam menangani dan menindaklanjuti
laporan tertulis yang Pengadu sampaikan dan Temuan Nomor :
01/TM/PL/Prov/10.00/V/2019 tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam
Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu dan tidak melakukan
Rapat Pleno untuk memutus Temuan Nomor : 01/TM/PL/Prov/10.00/V/2019;
11. Bahwa Pengadu baru mendapatkan data-data yang berkaitan dengan Temuan
Nomor : 01/TM/PL/Prov/10.00/V/2019 setelah menerima salinan jawaban Teradu
pada sidang DKPP yang dilaksanakan pada hari Selasa, 27 Agustus 2019 di Kantor
KPU Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang;
TENTANG ALAT BUKTI PENGADU
1. Bahwa alat – alat bukti Pengadu telah diberikan dan pada Sidang Tanggal 27
Agustus 2019, Pengadu sudah menyerah kan satu Bundel berkas dengan rangkap 8
(Delapan) dan termasuk alat bukti yang di butuhkan dalam pemeriksaan Berkas
Pengadu ;
2. Bahwa alat bukti Pengadu sudah cukup jelas dan menurut kami dari apa yang telah
diajukan sebagai bukti dalam Temuan, adalah suatu hal yang dapat diproses secara
hukum ;
3. Bahwa Alat Bukti Pengadu ( P ) terdiri dari :
a. Photo Copy Model C 1- DPRD Provinsi, TPS 52 dan TPS 53 Kelurahan tanjung
Buntung Kecamatan Bengkong Kota Batam.
b. Kartu nama Caleg bernama Ir. Wirya Putra Sar Silalahi (Photo Copy Warna)
c. Surat Pernyataan Saksi 2 Nama : SUGIYANTO
d. Dalam Lampiran berkas siding tertanggal 27 Agustus 2019telah termuat
beberapa Berkas Alat Bukti dan dibuat dalam Rangkap 8 dan telah diterima di
dalam Persidangan di Kantor KPU Tanjung Pinang Provinsi Kepri.
TENTANG ALAT BUKTI TERADU
Bahwa Teradu dalam hal persidangan, menyerahkan Jawaban, dan dalam Jabwaban
Teradu terdapat alat bukti surat yang mana dari Bukti T 1 - T 23 ;
1. Bahwa untuk T 1 – T 20 adalah suatau Kinerja dari Teradu yang sangat memenuhi
syarat dan patut dibanggakan namun dalam tahapam berikut nya pada tahab bukti
T 20 hingga T 23 sangat riskan dan kami melihat adanya seperti Konsfirasi dalam
Rapat Pleno;
2. Bahwa dengan berdasarkan Bukti T 20 (Formulir Kajian) dan dalam Formulir Model
B 10 dalam Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepri atas Kajian Dugaan
Pelanggaran No. : 001/TM/PL/Prov/10.00/V/2019 tanggal 17 Juni 2019, dengan isi
dan intinya Rapat Pleno tersebut adalah :“Terdapat Unsur Dugaan Pelanggaran Paal
523 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017”;
3. Bahwa dari T 17 sudah termuat Keterangan Ahli , dan termuat dalam Formulir
Model B.8 dengan Nama ahli : parlindungan Sihombing dan Keterangan ahli : Dr.
YOSERWAN SH.MH.LLM.
4. Bahwa dalam Kajian Ahli menyatakan : Dr. YOSERWAN SH.MH.LLM dengan
Kesimpulan : “Terdapat unsur dugaan Pelanggaran pasal 523 Undang – Undang
Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Pemilihan Umum”.
5. Bahwa dalam bukti T 22 di temukan dalam Berita acara Rapat Pleno No.
:003/BA/K.KR/PM.05,01/V/2019 tertanggal 18 Juni 2019, dalam Temuan No.:
001/TM/PL/Prov/10.00/V/2019 tanggal 22 Mei 2019 Sudah terpenuhi syarat
Formil dan Materil sehingga menurut Pengawas Pemilu di tingkatkan ke Tahap
Penyidikan” termuat dalam Berita Acara dengan Nomor :
003/BA/K.KR.PM.05.01/V/2019 ditandatangani semua Unsur Komisioner yang
terdiri dari Ketua dan 4 (Empat) anggota ;
6. Bahwa dalam Bukti T 23 termuat Pemberitahuan tentang Status Laporan/ Temuan,
tanggal 18 Juni 2019, dengan nota hasil temuan : “Tidak terpenuhinya Unsur tindak
Pidana Pemilu, sehingga diberhentikan pada Pembahasan. II. (Kedua) Sentra
gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau . sehingga Bukti T 23 (status temuan/laporan)
justru dinyatakan Dihentikan Penyidikan dengan alasan tidak terpenuhinya unsur
tindak pidana Pemilu sehingga diberhentikan pada pembahasan II Sentra
Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau tidak dapat diteruskan pada Tingkat
Penyidikan”;
7. Bahwa Berita Acara Pleno Nomor : 003/BA/K.KR/PM.05.01/V/2019) yang diajukan
oleh Teradu menyatakan Temuan Nomor : 01/TM/PL/Prov/10.00/V/ 2019 sudah
terpenuhi syarat formil dan materil dan ditingkatkan ketahap penyidikan namun
dalam Bukti T 23 (status temuan/laporan) justru dinyatakan Dihentikan dengan
alasan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana Pemilu sehingga diberhentikan pada
pembahasan II Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau. Dalam hal ini Teradu
tidak konsisten dengan hasil Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang
merupakan forum tertinggi yang menjadi dasar setiap keputusan/kebijakan yang
akan diambil. Seharusnya apabila sudah diputuskan dalam Rapat Pleno telah
memenuhi syarat formil dan materil dan ditingkatkan ketahap penyidikan, maka
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau harus melaporkan/meneruskan dugaan
Pelanggaran Politik Uang tersebut ke Penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Riau
sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018)
Pasal 24
(4)“Dalam hal rapat pleno memutuskan dugaan pelanggaran pemilu ditingkatkan
pada tahap penyidikan, pengawas Pemilu meneruskan temuan/laporan kepada
penyidik dan menerbitkan surat perintah tugas untuk melaksanakan Penyidikan”.
8. Bahwa perbuatan Teradu (Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau) yang justru
Menghentikan Temuan Nomor : 01/TM/PL/Prov/10.00/V/2019 mengindikasikan
bahwa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dalam menangani dugaan pelanggaran
pemilu tidak berpihak pada nilai-nilai kebenaran dan telah terbukti tidak Profesional
serta tidak memahami prosedur penanganan pelanggaran, terutama saudara
Muhammad Sjahri Papene sebagai ketua dan Koordinator Divisi Penindakan
Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Ketidak profesionalan dan tidak
memahami prosedur penanganan pelanggaran telah menyebabkan dihentikannya
proses penanganan Temuan Nomor : 01/TM/PL/Prov/10.00/V/2019.
9. Bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bahwa teradu melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 11 huruf c dan d.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis bahwa Para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil-
dalil Pengadu yang dituangkan dalam aduannya, kecuali terhadap hal-hal yang secara
tegas diakuinya.
PERISTIWA (OBJEK) POKOK PENGADUAN
Laporan
Identitas Pelapor
a. Nama : Syamsul Rizal
b. No KTP : 2171090412800001
c. Tempat/tgl lahir : Batam, 04 Desember 1980
d. Jenis Kelamin : Laki-laki
e. Pekerjaan : Wiraswasta
f. Alamat : Bengkong Indah I Blok E No. 11, Kel. Bengkong Indah, Kec.
Bengkong
g. No HP : 087817377000
(Bukti T-02)
Uraian Singkat Laporan
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2019 Pelapor datang ke kantor Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga
dilakukan oleh caleg DPRD Provinsi Dapil Kepri 4 dari Partai Nasdem atas nama Ir.
Wirya Putra Sar Silalahi;
- Pelapor dalam laporannya menyertakan alat bukti berupa:
1. 1 buah flashdisk
2. 1 buah compactdisc
3. 1 lembar screenshoot
- Bahwa Pelapor mendapatkan informasi dugaan pelanggaran pemilu tersebut
melalui pesan berantai (Whatsapp) pada tanggal 21 April 2019 Pukul 21:44 WIB.
dari rekan Pelapor yang bernama Indah.
- Bahwa Pelapor mendapatkan informasi dugaan pelanggaran pemilu tersebut
melalui pesan berantai (Whatsapp) pada tanggal 21 April 2019 Pukul 21:44 WIB.
dari rekan Pelapor yang bernama Indah.
- Bahwa Pelapor tidak mengetahui secara pasti kapan dan dimana pertemuan yang
direkam dalam video tersebut terjadi.
- Bahwa dalam rekaman video tersebut, terlihat seorang yang diduga caleg
membagikan uang kepada warga dengan cara memberikan kuis atau pertanyaan
yang berkaitan dengan pencalonannya.
- Bahwa dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Pelapor adalah money
politic yang diduga dilakukan oleh caleg DPRD Provinsi Dapil Kepri 4 dari Partai
Nasdem atas nama Ir. Wirya Putra Sar Silalahi.
- Bahwa laporan Pelapor sebagaimana yang dimaksud diatas telah dituangkan
kedalam formulir model B.1. (Bukti T-03)
- Bahwa terhadap laporan Pelapor tersebut Bawaslu Kepri memberikan Tanda
Terima Laporan kepada Pelapor, dengan nomor laporan 002/LP/PL/Prov/10.00/
IV/2019. dan dituangkan kedalam tanda bukti penerimaan laporan formulir model
B.3. (Bukti T-04)
Penanganan Laporan
- Terhadap laporan dengan nomor 002/LP/PL/ Prov/10.00/IV/2019 telah dibuat
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
pada tanggal 22 April 2019 yang dituang kedalam formulir model B.5 sebagaimana
ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Perbawaslu 7 tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, sebagai berikut:
- Adapun analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiil sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Perbawaslu 7 Tahun 2018
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,
laporan dugaan pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu
dapat disampaikan oleh:
Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih
Peserta Pemilu, atau
Pemantau Pemilu
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Perbawaslu 7 Tahun 2018
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat
formil yang dimaksud meliputi:
Identitas pelapor/pihak yang berhak melaporkan
Pihak Terlapor
Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7(tujuh) hari sejak
diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu
dan
Kesesuaian tandatangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran
dengan kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya hasil analisis tentang
keterpenuhan syarat formil sebagai berikut:
1. Pelapor atas nama Syamsul Rizal berdasarkan fotocopy KTP benar
merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih.
2. Terlapor adalah saudara Ir Wirya Putra Sar Silalahi Calon Legislatif DPRD
Propinsi Kepulauan Riau dari Partai Nasdem Nomor Urut 2 dengan Daerah
Pemilihan Kepulauan Riau 4.
3. Pelapor mengetahui peristiwa tersebut pada tanggal 21 April 2019, sehingga
waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak
diketahui atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
4. Tanda tangan Pelapor dalam Form B.1 sesuai dengan KTP Pelapor.
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu 7 Tahun 2018
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,
syarat materiil yang dimaksud meliputi:
Peristiwa dan uraian kejadian
Tempat peristiwa terjadi
Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, dan
Bukti
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya hasil analisis tentang
keterpenuhan syarat formil sebagai berikut:
1. Pelapor telah menyampaikan secara tertulis peristiwa dan uraian kejadian
dan telah dituangkan didalam Formulir B.1
2. Tempat peristiwa terjadi di Bengkong
3. Pelapor tidak menyampaikan saksi
4. Bukti berupa screen shoot dari WA dan media sosial, 2 buah rekaman video
dugaan pelanggaran
c. Bahwa dari keterangan Pelapor sendiri dan telah dinyatakan dalam laporannya
yang dituangkan dalam Formulir B.1, tidak melihat, mendengar, atau
mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan melainkan mendengar
dari keterangan pihak lain (testimonium de auditu).
- Adapun kesimpulan dari hasil analisis tersebut, bahwa laporan tidak memenuhi
syarat materiil. Pelapor tidak melihat, mendengar atau mengalami secara langsung
peristiwa yang dilaporkan. peristiwa yang dilaporkan patut diduga sebagai
pelanggaran Pasal 523 jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang Undang Nomor 7 tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum. Adapun rekomendasi dari laporan tersebut agar
Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat formil/materil laporan paling lambat
3 hari sejak laporan diterima yaitu berupa saksi-saksi dan alat bukti lainnya.
(Bukti T-05)
- Bahwa Terhadap laporan dengan nomor 002/LP/PL/Prov/10.00/IV/2019,
dilakukan rapat koordinasi pendampingan penerimaan laporan dugaan
pelanggaran bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu
Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan pada tanggal 23 April 2019, dengan
rekomendasi bahwa laporan dapat dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran
pengawas pemilu jika Pelapor melakukan perbaikan berkas selama 3 (tiga) hari
terhitung tanggal 22 April 2019 sampai batas waktu tanggal 25 April 2019.
Sebagaimana Berita Acara Rapat Koordinasi/ Pendampingan Penerimaan Laporan
tanggal 23 April 2019. (Bukti T-06)
- Bahwa pada tanggal 24 April 2019, Pelapor menghubungi staff Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau dan telah disampaikan agar melengkapi hal-hal sebagaimana
tersebut diatas.
- Bahwa pada tanggal 25 April 2019, staff Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
menghubungi Pelapor dan menyampaikan bahwa pada tanggal tersebut
merupakan batas akhir Pelapor untuk melengkapi dan memenuhi syarat formil dan
materil.
- Bahwa sampai dengan batas waktu perbaikan berkas yaitu pada tanggal 25 April
2019, tidak dilengkapi oleh Pelapor, maka demi hukum laporan tersebut tidak
dapat diregister oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana ketentuan
Pasal 12 ayat (2) Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang menyebutkan “Dalam hal Pelapor
tidak memenuhi syarat formil dan materil dalam waktu 3 (tiga) hari sejak laporan
diterima, Pengawas Pemilu tidak meregisterasi Laporan Dugaan Pelanggaran”.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang
menyebutkan: “Pemberitahuan Laporan yang tidak diregistrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara mengumumkan di papan
pengumuman Sekretariat Pengawas Pemilu dan/atau dapat memberitahukan
melalui surat kepada Pelapor”.
- Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (5) Perbawaslu 7 Tahun 2018
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, terhadap
laporan dengan nomor 002/LP/PL/ Prov/10.00/IV/2019 diumumkan dipapan
Pengumuman Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 26 April
2019 tentang status laporan, bahwa laporan tidak ditindaklanjuti atau dihentikan
karena tidak memenuhi syarat materiil setelah masa perbaikan berkas selama 3
(tiga) hari sejak laporan diterima. (Bukti T-07);
Bahwa dari jawaban, penjelasan, tanggapan yang berdasarkan fakta-fakta
dengan disertai dengan bukti-bukti yang diuraikan Para Teradu diatas terhadap aduan
Pengadu, Para Teradu telah melakukan proses penanganan laporan pelanggaran
pemilihan umum dengan baik dan benar sebagaimana Asas, Prinsip dan Tujuan
Pemilihan Umum yang diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Berprilaku Penyelenggara Pemilu.
Bahwa Para Teradu, tidak berhenti disitu saja dengan semangat untuk
menegakkan keadilan pemilu dan berdasarkan pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan
ayat (2) huruf a, b dan c Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2018
Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, semua
informasi dan dokumen yang didapat maupun diterima oleh Para Teradu terkait
dengan dugaan pelanggaran pemilu a quo dijadikan sebagai informasi awal dan
dilakukan investigasi guna memenuhi syarat syarat yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan, sehingga penting untuk diketahui Yang Mulia Majelis Pemeriksa
Perkara a quo, sebagai berikut:
Temuan
Bahwa Saudara Syamsul Rizal (Pengadu), menyerahkan dokumen-dokumen sebagai
berikut:
1. Hari Tanggal Minggu / 26 April 2019
Video dalam CD-R, Video dalam Flash Disk, Berkas Screenshoot WA dan berkas
photocopy DPT TPS 52 dan TPS 53.
2. Hari/Tanggal, Kamis / 2 Mei 2019
Surat pernyataan keterangan dari Saudara Laifu
3. Hari/Tanggal, Selasa / 7 Mei 2019
Surat pernyataan keterangan dari Saudara Sugiyanto dan screenshoot whatsapp,
gambar foto, dan screenshoot facebook
4. Hari/ Tanggal, Sabtu/ 11 Mei 2019
Surat Pernyataan dari Saudari Agustaniman Zebua N
5. Hari/Tanggal Senin/13 Mei 2019 Uang Rp 50.000.-, Foto (Print Out) Surat Kuasa
dari Agustaniman Zebua
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan (2) huruf a, b dan c Perbawaslu 7
Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,
yang menyebutkan:
(1) Dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Pengawas Pemilu dalam bentuk
informasi lisan, dan/atau informasi tertulis merupakan informasi awal.
(2) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan secara langsung dikantor
Pengawas Pemilu;
b. Informasi dugaan pelanggaran melalui telepon resmi pengaduan pengawas;
atau
c. Informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam bentuk surat, pesan
singkat melalui telepon, faksmile, surat elektronik atau situs resmi Bawaslu,
Bawaslu Propinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bahwa pada hari/tanggal Jumat/ 3 Mei 2019 Bawaslu Kepulauan Riau
menindaklanjuti informasi dan dokumen yang disampaikan oleh Pengadu, dengan
melakukan klarifikasi kepada saudara Laifu bertempat di Kantor Bawaslu Kota Batam,
sebagaimana berita acara investigasi tanggal 3 Mei 2019 (Bukti T-08)
Kemudian daripada itu, dengan tetap berkoordinasi dengan Penyidik dan Jaksa
Sentra Gakkumdu Propinsi Kepulauan Riau, pada hari/tanggal Sabtu/18 Mei 2019
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melakukan investigasi dengan menemui Saudari
Agustaniman Zebua dikediamannya, untuk diklarifikasi dan diminta keterangannya
dan dituangkan dalam Berita Acara Kalrifikasi tanggal 18 Mei 2019. (Bukti T-09)
Bahwa berdasarkan informasi awal, dokumen-dokumen dan hasil investigasi yang
kesemuanya dituangkan dalam Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
18/LHP/PM.00.00/V/2019 hari/tanggal Sabtu/18 Mei 2019. (Bukti T-10)
Laporan Hasil Pengawasan Nomor 18/LHP/PM.00.00/V/2019, hari/tanggal
Sabtu/18 Mei 2019 disampaikan pada Rapat Pleno Komisioner Bawaslu Propinsi
Kepulauan Riau ditanggal 22 Mei 2019, yang salah satu putusannya sebagaimana
Berita Acara Nomor 001/BA/K.KR/PM.05.01/V/2019 (Bukti T-11), memutuskan
Laporan Hasil Pengawasan Nomor 18/LHP/PM.00.00/V/2019 tanggal 18 Mei 2019
sebagai Temuan dan diregister dengan nomor 001/TM/PL/ Prov/10.00/V/2019.
(Bukti T-12). Berikut penjelasan singkat Laporan Hasil Pengawasan dimaksud:
Identitas Pengawas Yang Menemukan
a. Nama : Muhammad Sjahri Papene, S.H, M.H
b. Jabatan : Ketua Bawaslu Kepulauan Riau
c. Alamat : Perum KDA, Jl. Garuda No. 17, Kota Batam
Uraian Singkat Temuan
- Bahwa berdasarkan informasi awal dugaan pelanggaran atas nama Ir. Wirya Putra
Sar Silalahi Caleg Partai Nasdem No. Urut 2 Dapil Kepri 4 pada tanggal 2, 7, dan11
Mei 2019, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melakukan investigasi pada tanggal
18 Mei 2019. Hasil investigasi diketahui waktu peristiwa tersebut terjadi pada hari
Selasa tanggal 5 Februari 2019 sekitar Pukul 20.00 WIB dirumah kosong yang
dimiliki oleh kakaknya Zulkarnain yakni Sekretaris RW. 010 Bengkong Asrama.
Terlapor Ir. Wirya Putra Sar Silalahi, Caleg Partai Nasdem No. Urut 2 Dapil Kepri 4
untuk calon DPRD Kepri, diduga membagikan uang kepada warga dengan metode
kuis pada acara pertemuan tersebut dengan alat bukti rekaman video, screenshoot
WA dan keterangan saksi atas nama Agustaniman Zebua.
- Adapun bukti-bukti yang dilampirkan adalah sebagai berikut:
1. Bawaslu
Menyatakan bahwa sudah terpenuhinya unsur dan dapat dilanjutkan ditingkat
penyidikan.
2. Kepolisian
Menyatakan bahwa tidak terpenuhinya unsur perbuatan kampanye maka
terhadap unsur money politic pada masa kampanye tidak terpenuhi.
3. Kejaksaan
Menyatakan bahwa belum memenuhi unsur terjadinya tindak pidana money
politic.
Terhadap tanggapan atau pendapat dari 3 (tiga) unsur yang tergabung dalam
Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau tersebut didapati kesimpulan bahwa
tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemilu dan rekomendasi dari pembahasan
kedua terhadap temuan tersebut adalah diberhentikan pada pembahasan II
(kedua) Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana Berita Acara
Pembahasan Kedua. (Bukti T-21)
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu 31 Tahun
2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu, Para Teradu melakukan Rapat
Pleno untuk memutuskan temuan ditingkatkan ketahap penyidikan atau
dihentikan sebagaimana Berita Acara Nomor 003/BA/K.KR/PM.05.01/VI/2019
(Bukti T-22)
- Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu 7 Tahun 2018
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan
berdasarkan hasil pembahasan kedua tersebut, maka pada tanggal 18 Juni 2019
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan surat pemberitahuan status
temuan tersebut pada papan pengumuman Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang
pada pokoknya mengumumkan bahwa temuan No.
001/TM/PL/Prov/10.00/V/2019 dengan terlapor atas nama Ir. Wirya Putra Sar
Silalahi, dihentikan dengan alasan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemilu
sehingga diberhentikan pada pembahasan II (kedua) Sentra Gakkumdu Provinsi
Kepulauan Riau. (Bukti T-23)
JAWABAN PARA PARA TERADU TERHADAP POKOK PENGADUAN
- Berdasarkan amanah Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil. Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus
melaksanakan Pemilu berdasarkan asas sebagaimana yang telah dijelaskan diatas,
yang penyelenggaraannya harus memenuhi beberapa prinsip seperti mandiri, jujur,
adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel,
efektif, dan efisien.
- Berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 2
Tahun 2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman Berprilaku Penyelenggara Pemilu,
- Terhadap pokok pengaduan atau kronologi aduan pengadu kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berkaitan dengan perbuatan atau
tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu, maka dapat Para Teradu jelaskan
bahwa aduan Pengadu tidak berdasar dan kabur (obscuur libel).
- Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan bahwa laporan
money politic yang dilaporkan oleh Pengadu dinyatakan tidak terbukti dan
dihentikan berdasarkan proses penanganan pelanggaran yang diatur dalam Pasal
4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
- Selain itu, didalam pokok aduannya, Pengadu juga mendalilkan bahwa telah
menghubungi salah seorang staff Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau bernama Dika
Wijaya terkait dengan tidak dipanggilnya Pengadu untuk memberikan keterangan
terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Berkaitan dengan hal ini
perlu untuk Para Teradu sampaikan bahwa, staff Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau atas nama Dika Wijaya tidak pernah menyampaikan hal tersebut.
- Bahwa berkaitan dengan tidak dipanggilnya Pengadu untuk dimintai keterangan
sebagai Pelapor dikarenakan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh
Pengadu tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat materiil. Selain itu,
Pelapor dalam hal ini sebagai Pengadu tidak melihat, mendengar, atau mengalami
secara langsung peristiwa yang dilaporkan melainkan mendengar dari keterangan
pihak lain (testimonium de auditu).
- Bahwa Pengadu telah keliru dalam memahami prosedur penanganan pelanggaran
pemilu sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu No. 31
Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu.
- Bahwa sebagaimana yang telah Para Teradu jelaskan diatas, dalam melakukan
penanganan dugaan pelanggaran pemilu, Para Teradu tidak berdiri sendiri. Ada
lembaga lain yang juga dilibatkan dalam melakukan penanganan dugaan
pelanggaran khususnya tindak pidana pemilu. Adapun lembaga lain tersebut
adalah Kepolisian dan Kejaksaan. Hal ini dilakukan agar penanganan dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilu baik dari laporan maupun temuan, lebih optimal
dalam mengungkapkan sebuah fakta yang sebenarnya. Sistem penggabungan
dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh 3 (tiga) unsur
tersebut berguna untuk menegakkan hukum dan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemilu.
- Para Teradu telah melakukan fungsi, tugas dan kewenangannya sebagaimana yang
diatur dalam Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 Tentang Sentra
Gakkumdu, mulai dari penerimaan laporan dan temuan, pembahasan pertama,
kajian pelanggaran, pembahasan kedua, dan rapat pleno pengawas pemilu.
- Selain itu, dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya, Para Teradu juga
telah menjaga profesionalitasnya dalam penyelenggaraan pemilu pada umumnya
dan penanganan pelanggaran pada khususnya. Sikap profesionalitas yang wajib
dijaga oleh Para Teradu merupakan amanah dari Pasal 6 Ayat (3) Peraturan DKPP
No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Berprilaku Penyelenggara
Pemilu. Sikap profesionalitas yang dijaga oleh Para Teradu berpedoman pada
beberapa prinsip sebagai berikut :
1. Berkepastian hukum
Para Teradu dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada Undang-Undang
No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu No. 7 Tahun 2018
Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, serta
Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu. Prinsip kepastian
hukum adalah suatu jaminan bahwa hukum harus dijalankan dengan cara
yang baik dan tepat. Tidak ada penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh
Para Teradu yang tidak berkepastian hukum. Dapat Para Teradu contohkan
mengenai laporan dugaan money politic yang dilakukan oleh Ir. Wirya Putra Sar
Silalahi, Caleg Partai Nasdem No. Urut 2 Dapil Kepri 4 untuk calon DPRD Kepri,
bahwa laporan tidak ditindaklanjuti atau dihentikan karena laporan yang
dilaporkan tidak memenuhi syarat formil dan materiil setelah masa perbaikan
berkas selama 3 (tiga) hari sejak laporan diterima, hal ini telah diatur
sebagaimana Pasal 12 Ayat (2) Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Kemudian daripada itu,
untuk temuan dugaan money politic yang dilakukan oleh Ir. Wirya Putra Sar
Silalahi, Caleg Partai Nasdem No. Urut 2 Dapil Kepri 4 untuk calon DPRD Kepri,
bahwa temuan tidak ditindaklanjuti atau dihentikan karena tidak terpenuhinya
unsur tindak pidana pemilu pada pembahasan II (kedua) sentra Gakkumdu
Provinsi Kepulauan Riau, hal ini juga telah diatur sebagaimana Pasal 23
Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu.
2. Tertib
Sebagaimana prosedur penanganan dugaan pelanggaran pemilu pada Undang-
Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu No. 7 Tahun
2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, serta
Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu, Para Teradu
senantiasa berpegang pada prinsip tertib, dimana semua proses dipastikan
telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, teratur,
serasi, selaras serta seimbang. Hal tersebut dapat dibuktikan secara langsung
terhadap administrasi yang ada pada setiap tahapan penanganan dugaan
pelanggaran pemilu terkhusus dugaan money politic yang dilakukan oleh Ir.
Wirya Putra Sar Silalahi, Caleg Partai Nasdem No. Urut 2 Dapil Kepri 4 untuk
calon DPRD Kepri, mulai dari Formulir Model B.1 yaitu formulir penerimaan
laporan, Formulir Model B.2 yaitu formulir temuan, hingga Formulir Model B.15
yaitu formulir pemberitahuan status laporan atau temuan.
3. Terbuka
Terkait dengan adanya prinsip terbuka, Para Teradu telah memberikan akses
informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai dengan kaedah
keterbukaan informasi terkhusus informasi tentang status penanganan
pelanggaran yang ditangani oleh Para Teradu. Status penanganan dugaan
pelanggaran yang masuk di Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau diumumkan atau
ditampilkan di papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau. Hal ini dilakukan oleh Para Teradu guna masyarakat pada umumnya dan
Pelapor pada khususnya mengetahui status laporan yang dilaporkan. Selain itu,
hal ini dilakukan juga merupakan amanah dari Pasal 33 ayat (1) Perbawaslu
No. 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilu.
4. Profesional
Para Teradu sangat mehamami apa yang menjadi tugas, wewenang dan
kewajiban yang telah diamanahkan oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum. Khusus dalam penanganan dugaan pelanggaran
money politic yang dilakukan oleh Ir. Wirya Putra Sar Silalahi, Caleg Partai
Nasdem No. Urut 2 Dapil Kepri 4 untuk calon DPRD Kepri, Para Teradu telah
menjalankan apa yang menjadi wewenang yang diamanahkan oleh Undang-
Undang sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan pasal
99 huruf a dan huruf b yang berbunyi “Bawaslu Provinsi berwenang :
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Pemilu.
b. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta
merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-
pihak yang diatur dalam Undang-Undang.”
Dalam proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu, ada prosedur yang
harus dijalani oleh Para Teradu dari awal hingga selesainya penanganan
pelanggaran pemilu. Dalam jawaban ini dapat Para Teradu jelaskan bahwa Para
Teradu telah melakukan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Perbawaslu No.
7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum dan Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 Tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu.
Selain sebagaimana hal tersebut diatas mengenai ketidakjelasan aduan
Pengadu, perlu untuk Para Teradu sampaikan pula dalam jawaban ini bahwa
Pengadu dalam aduannya sama sekali tidak menyebutkan pasal berapa dalam
Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu yang dilanggar oleh Para Teradu, dan Pengadu juga tidak
menyampaikan petitum terkait dengan aduan Pengadu terhadap Para Teradu.
Sehingga sekali lagi dapat Para Teradu sampaikan bahwa tuduhan Pengadu
terhadap Para Teradu tidak berdasar dan kabur (obscuur libel).
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-23, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Tentang Pengangkatan
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau;
2. T-2 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengadu atas nama Syamsul Rizal;
3. T-3 Formulir Model B.1 – Formulir Penerimaan Lap. No.
002/LP/PL/Prov/10.00/IV/2019;
4. T-4 Formulir Model B.3 – Formulir Tanda Bukti Penerimaan Laporan No.
002/LP/PL/Prov/10.00/ IV/2019;
5. T-5 Formulir Model B.3 – Formulir Tanda Bukti Penerimaan Laporan No.
002/LP/PL/Prov/10.00/ IV/2019;
6. T-6 Berita Acara Pendampingan Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggara
Pemilu Terhadap Laporan No. 002/LP/PL/Prov/ 10.00/IV/2019;
7. T-7 Formulir Model B.15 – Formulir Pemberitahuan Status Laporan /
Temuan Terhadap Laporan No. 002/LP/PL/Prov/10.00/IV/2019;
8. T-8 Berita acara Investigasi Saksi atas nama Laifu;
9. T-9 Formulir Model B.7 – Formulir Keterangan/ Klarifikasi di Bawah
Sumpah/Janji Saksi atas nama Agustaniman Zebua;
10. T-10 Formulir Model A – Formulir Laporan Hasil Pengawasan No.
018/LHP/PM.00.00/V/2019;
11. T-11 Berita Acara Rapat Pleno tanggal 22 Mei 2019 No.
001/BA/K.KR/PM.05.01/V/2019;
12. T-12 Formulir Model B.2 – Formulir Temuan No.
001/TM/PL/Prov/10.00/V/2019
13. T-13 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Provinsi
Kepulauan Riau Terhadap Temuan No.
001/TM/PL/Prov/10.00/V/2019;
14. T-14 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Umum Provinsi
Kepulauan Riau No. 075.a/K.Bawaslu-KR/PM.05.01/V/2019 Tentang
Pembentukan Tim Investigasi Penanganan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Umum;
15. T-15 Surat Perintah Tugas No. 001/SG/Prov/ V/2019 dan No.
002/SG/Prov/V/2019;
16. T-16 Formulir Model B.7 – Formulir Keterangan/ Klarifikasi di Bawah
Sumpah/Janji Saksi;
17. T-17 Formulir Model B.8 – Formulir Keterangan/ Klarifikasi di Bawah
Sumpah/Janji Saksi Ahli KPU;
18. T-18 Formulir Model B.7 – Formulir Keterangan/ Klarifikasi di Bawah
Sumpah/Janji Terlapor;
19. T-19 Formulir Model B.8 – Formulir Keterangan/ Klarifikasi di Bawah
Sumpah/Janji Saksi Ahli Pidana Pemilu;
20. T-20 Formulir Model B.10 – Formulir Kajian Pelanggaran Temuan No.
001/TM/PL/Prov/ 10.00/V/2019 dan Berita Acara No. 003/BA/
K.KR/PM.05.01/V/2019;
21. T-21 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Provinsi
Kepulauan Riau Terhadap Temuan No.
001/TM/PL/Prov/10.00/V/2019;
22. T-22 Berita Acara Rapat Pleno tanggal 18 Juni 2019 No.
003/BA/K.KR/PM.05.01/V/2019;
23. T-23 Formulir Model B.15 – Formulir Pemberitahuan Status Temuan No.
001/TM/PL/Prov/10.00/ V/2019;
[2.9] KESIMPULAN PARA TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, para Teradu memberikan kesimpulan jawaban
bahwa:
a. Bahwa apa yang telah Para Teradu kemukakan dalam Jawaban, Tanggapan dan
Penjelasan secara mutatis mutandis dianggap termasuk dan merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan ini;
b. Bahwa laporan Pengadu tentang dugaan Money Politic yang dilakukan oleh Caleg
DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil IV Nomor urut 2 dari Partai Nasdem atas
nama Ir Wirya Putra Sar Silalahi yang dilaporkan padatanggal 22 April 2019 telah
ditangani sebagaimana prosedur penerimaan laporan, dengan nomor Laporan:
002/LP/PL/ Prov/10.00/IV/2019, telah dibuat Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
Pemilu oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 22 April 2019 yang
dituang kedalam formulir model B.5 sebagaimana ketentuan Pasal 9 Ayat (1)
Perbawaslu 7 tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum, bahwa laporan tidak memenuhi syarat materil.
c. Bahwa sampai dengan batas waktu perbaikan berkas yaitu pada tanggal 25 April
2019, tidak dilengkapi oleh Pengadu, maka demi hukum laporan tersebut tidak
dapat diregister oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana ketentuan
Pasal 12 ayat (2) Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang menyebutkan: “Dalam hal Pelapor
tidak memenuhi syarat formil dan materil dalam waktu 3 (tiga) hari sejak laporan
diterima, Pengawas Pemilu tidak meregisterasi Laporan Dugaan Pelanggaran”;
d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang
menyebutkan: “Pemberitahuan Laporan yang tidak diregistrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara mengumumkan di papan
pengumuman Sekretariat Pengawas Pemilu dan/atau dapat memberitahukan
melalui surat kepada Pelapor”.
e. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (5) Perbawaslu 7 Tahun 2018
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, terhadap
laporan dengan nomor 002/LP/PL/ Prov/10.00/IV/2019 diumumkan dipapan
Pengumuman Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 26 April
2019 tentang status laporan, bahwa laporan tidak ditindaklanjuti atau dihentikan
karena tidak memenuhi syarat materiil setelah masa perbaikan berkas selama 3
(tiga) hari sejak laporan diterima;
f. Bahwa Para Teradu telah melakukan proses penanganan laporan pelanggaran
pemilihan umum dengan baik dan benar sebagaimana Asas, Prinsip dan Tujuan
Pemilihan Umum yang diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Berprilaku Penyelenggara Pemilu;
g. Bahwa Para Teradu, tidak berhenti disitu saja dengan semangat untuk menegakkan
keadilan pemilu dan berdasarkan pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2)
huruf a, b dan c Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, semua informasi
dan dokumen yang didapat maupun diterima oleh Para Teradu terkait dengan
dugaan pelanggaran pemilu a quo dijadikan sebagai informasi awal dan dilakukan
investigasi guna memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan;
h. Bahwa dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya, Para Teradu
berdasarkan pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,
Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil. Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan
Pemilu berdasarkan asas sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, yang
penyelenggaraannya harus memenuhi beberapa prinsip seperti mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif,
dan efisien dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 2
Tahun 2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman Berprilaku Penyelenggara Pemilu,
- Bahwa terhadap pokok pengaduan atau kronologi aduan pengadu kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berkaitan dengan perbuatan
atau tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu, maka dapat Para Teradu
jelaskan bahwa aduan Pengadu tidak berdasar dan kabur (obscuur libel).
- Bahwa Pengadu telah keliru dalam memahami prosedur penanganan
pelanggaran pemilu sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu No. 7 Tahun
2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan
Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu.
- Bahwa sebagaimana yang telah Para Teradu jelaskan diatas,dalam melakukan
penanganan dugaan pelanggaran pemilu, Para Teradutidak berdiri sendiri. Ada
lembaga lain yang juga dilibatkan dalam melakukan penanganan dugaan
pelanggarankhususnya tindak pidana pemilu. Adapun lembaga lain tersebut
adalah Kepolisian dan Kejaksaan. Hal ini dilakukan agar penanganan dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilu baik dari laporan maupun temuan, lebih
optimal dalam mengungkapkan sebuah fakta yang sebenarnya. Sistem
penggabungan dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan
oleh 3 (tiga) unsur tersebut berguna untuk menegakkan hukum dan demokrasi
dalam penyelenggaraan pemilu.
- Para Teradu telah melakukan fungsi, tugas dan kewenangannya sebagaimana
yang diatur dalam Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 Tentang
Sentra Gakkumdu, mulai dari penerimaan laporan dan temuan, pembahasan
pertama, kajian pelanggaran, pembahasan kedua, dan rapat pleno pengawas
pemilu.