III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 182-P/L-
DKPP/XII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 08-PKE-DKPP/I/2022, yang
disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa sejak terpilih dan dilatik menjadi anggota KPU Kabupaten Sumba Barat
Daya Periode 2019-2024, Sdr. Teradu I berdomisili di luar wilayah kerjanya
selaku anggota Komisioner KPU Kabupaten Sumba Barat Daya yaitu di wilayah
Kabupaten Sumba Barat tepatnya beralamat di Wee Karou, Kecamatan Loli
Kabupaten Sumba Barat. Hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 90 ayat (1),
ayat (2) huruf a) dan ayat (3) huruf c) Peraturan KPU Nomor : 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang telah mengalami beberapa
kali perubahan, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor : 4 Tahun 2021 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor : 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota yang menyebutkan bahwa :
Pasal 90
Ayat 1). Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota Wajib menjaga sikap,
tindakan, perilaku, dan integritas sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota.
Ayat 2). Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten Kota Wajib memenuhi ketentuan :
a). Tinggal atau berdomisili sesuai dengan wilayah kerja masing-masing
selama masa jabatan.
Ayat 3). Ketentuan tinggal atau berdomisili di wilayah kerja masing-masing selama
masa jabatan sebagaiman dimaksud ayat 2) huruf (a) bagi anggota KPU
Kabupaten/Kota :
c). tinggal atau berdomisili di wilayah kabupaten/kota untuk anggota KPU
kabupaten/kota
2. Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata WAJIB artinya harus
dilakukan; tidak boleh tidak dilaksanakan. Dengan demikian, bagi setiap
Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota tanpa
alasan apapun harus tinggal/berdomisili di wilayah kerja masing-masing selama
masa jabatan. Namun tindakan yang dilakukan oleh Teradu I sebagaimana
disebutkan di atas merupakan bentuk Pembangkangan terhadap peraturan
perundang-undangan yang jelas kedudukannya dalam hirarki peraturan
perundang-undangan, serta sifatnya yang diakui dan mengikat, maka PKPU
memiliki konsekwensi-konsekwensi bagi setiap orang atau institusi yang terkait
dengan PKPU.
3. Bahwa berdasarkan data tempat tinggal/domisili Teradu I yang terletak di luar
wilayah kerjanya, kami pun melakukan penelusuran terhadap data administrasi
Teradu I dalam pemenuhan syarat pencalonan sebagai Anggota KPU Kabupaten
Sumba Barat Daya dan Data Pemilih Tetap Pemilukada Tahun 2013, Pemilu
Tahun 2014, Pemilukada Serentak Tahun 2018 dan Pemilu Serentak Tahun
2019. Dari hasil penelusuran tersebut kami menemukan bahwa :
a. Teradu I dan Teradu II, tercatat pernah menjabat sebagai Anggota Panwaslu
Kabupaten Sumba Barat Daya Periode Tahun 2013-2014;
b. Bahwa Teradu I dan Teradu II, tercatat sebagai peserta yang mengikuti
seleksi Calon Anggota KPU Pergantian Antar Waktu (PAW) Kabupaten Sumba
Barat Daya periode 2014-2019 dan peserta seleksi calon anggota KPU
Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024; (Terlampir Bukti P-1)
c. Dalam pemenuhan syarat calon anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya
untuk mengikuti proses seleksi Pergantian Antar Waktu (PAW) Calon Anggota
KPU Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2014-2019 sebagaimana diatur
dalam pasal 11 ayat 1 huruf g) UU Nomor 15 Tahun 2011 yang menjelaskan
bahwa berdomisili di wilayah Republik Indonesia bagi anggota KPU dan di
wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi, serta di
wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU
Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;, maka
Teradu I mengajukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada Kantor
Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Sumba Barat Daya
dengan menumpang pada Kartu Keluarga (KK) Teradu II. Untuk diketahui
bahwa antar Teradu I dan Teradu II tidak memiliki hubungan kekeluargaan
tetapi hanya hubungan pertemanan. Dan keduanya sama-sama pernah
menjadi anggota Panwas Kabupaten Sumba Barat Daya pada PILKADA
Tahun 2013 dan PILNAS Tahun 2014; (Terlampir Bukti P-2)
d. Selanjutnya dengan data Kependudukan yang ada, baik Teradu I maupun
Teradu II sama-sama mengikuti Proses Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2019-2024. Dan Hasilnya Teradu I
dan Teradu II terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya
Periode 2019-2024;
e. Pada Tanggal 12 Juni 2019 Teradu I dan Teradu II kembali melakukan
perbaikan data keanggotaan Keluarga pada Kartu Keluarga Teradu II.
Perubahan Kartu Keluarga Teradu II adalah dengan mengeluarkan Nama
Teradu I dari Kartu Keluarga Teradu II. Selanjutnya nama Teradu I
dipindahkan ke Kartu Keluarga atas Nama : Abdurahman Sari Bari Nomor
Kartu Keluarga : 531801130313**** beralamat di Jln. Pasar Inpres Lama,
Desa Langga Lero Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten Sumba Barat
Daya; (Terlampir Bukti P-3)
f. Berdasarkan uraian poin 3a-3e di atas) kami berpendapat bahwa Teradu I
dan Teradu II, telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Prinsip-
prinsip penyelenggara Pemilu : Jujur, Berkepastian Hukum, Terbuka,
Proposional dan Profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 6 ayat 1
dan ayat 2 huruf a) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
g. Berdasarkan data kependudukan Teradu I di atas, kami malakukan
penelusuran terhadap data Teradu I pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang
digunakan pada PILKADA Tahun 2013, PILNAS Tahun 2014, PILKADA
SERENTAK Tahun 2018 dan PILNAS Tahun 2019.
h. Dari hasil penelusuran tersebut kami menemukan bahwa:
❖ Selama menjabat sebagai Panwas Kabupaten Sumba Barat Daya Untuk
PILKADA Tahun 2013 dan PILNAS Tahun 2014, Teradu I masih tercatat
sebagai Penduduk Kabupaten Sumba Barat; Namun nama Teradu I sudah
tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap Untuk PILKADA Tahun 2013, PILNAS
Tahun 2014, PILKADA SERENTAK TAHUN 2018 dan PILNAS Tahun 2019;
❖ Data NIK Teradu I yang tercatat di KTP adalah 531215050764****,
sedangkan Data NIK Teradu I yang tercatat pada DPT adalah
531809050764****. Berdasarkan data ini, Teradu I terbukti memiliki NIK
ganda; (Terlampir Bukti P-4)
❖ Data alamat tinggal Teradu I, di dalam KTP tercatat dengan alamat
Kataparoro, RT 003/RW 001, Desa Langgalero Kecamatan Kota
Tambolaka, sedangkan di dalam DPT Teradu I tercatat dengan alamat
Jln. Pasar Inpres. Pada kenyataanya kedua alamat ini, bukan merupakan
tempat domisili dari Teradu I, karena sampai saat ini Teradu I tetap
berdomisili di rumah pribadinya di Waikabubak Kabupaten Sumba Barat.
❖ Tindakan Teradu I tersebut di atas jelas-jelas bertentangan dengan Pasal
8, Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua
Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih
Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang menyatakan
bahawa : Setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar
mengenai diri sendiri atau orang lain mengenai informasi yang diperlukan
untuk pengisian Daftar Pemilih.
❖ Dengan demikian kami berpendapat bahwa Teradu I selaku penyelenggara
pemilu baik saat menjabat sebagai Anggota Panwas Kab. Sumba Barat
Daya dan sekarang menjabat sebagai Anggota KPU Kab. Sumba Barat
Daya selama dua periode berturut-turut, telah melanggar prinsip
penyelenggara pemilu yaitu melakukan tindakan tidak jujur dengan
memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri sebagai
informasi yang diperlukan untuk pengisian Daftar Pemilih.
4. Bahwa Teradu I memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan Ketua
Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sumba Barat Daya selama beberapa
periode sampai periode 2016-2021 dan sebagai salah satu Peserta Pemilu Pada
Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Dapil I Tahun 2019 atas
nama Arifin Ibrahim, Calon Anggota Legistalif (Caleg). Selain sebagai Caleg Pada
Pemilu Serentak Tahun 2019, Arifin Ibrahim juga tercatat sebagai Anggota Tim
Kampanye dari salah satu Peserta Pemilu pada Pilkada Serentak Tahun 2018.
(Terlampir Bukti P-6)
5. Berdasarkan uraian POIN 4) di atas, Teradu I selaku penyelenggara pemilu
(Anggota KPU Kab. Sumba Barat Daya Periode PAW 2014-2019 dan Periode 2019-
2024), seharusnya menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan
mempubikasikan melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan
laman KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, perihal hubungan kekeluargaannya
atau sanak saudara dengan salah satu Peserta Pemilu dan Tim Kampanye.
Tindakan Teradu I tersebut bertentangan dengan Pasal 8 huruf k) Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
6. Bahwa berdasarkan uraian poin 3c di atas, Teradu II turut serta membantu
Teradu I dalam pemenuhan syarat pencalonan Anggota KPU Kab. Sumba Barat
Daya Periode PAW 2014-2019 dan Periode 2019-2024 yaitu dengan merubah
dokumen kependudukan Teradu I pada tanggal 13 Oktober 2017. Hal ini
menunjukan bahwa Teradu II sangat mengetahui kelengkapan adminitrasi
syarat pencalonan atas nama Teradu I. Semestinya, Teradu II melaporkan atau
memberikan informasi kepada Pihak Tim Seleksi Anggota KPU Kab. Sumba Barat
Daya terkait fakta bahwa Teradu I tidak berdomisili di wilayah kerja calon
anggota KPU Kab. Sumba Barat Daya. Tindakan Teradu II tersebut bertentangan
dengan Prinsip penyelenggara pemilu yaitu Prinsip berintegritas dan Prinsip
Jujur yang harus dijunjung tinggi oleh Teradu II;
7. Berdasarkan Pasal 1) angka (30) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019
menyatakan bahwa Divisi adalah pembagian tugas, wewenang, dan kewajiban di
antara para anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan
tugas pokok dan fungsi. Teradu II setelah dilantik sebagai Anggota KPU Kab.
Sumba Barat Daya Periode 2019-2024, dalam pembagian Divisi mengemban
tugas menangani Divisi Hukum dan Pengawasan. Salah satu tugas Devisi Hukum
dan Pengawasan adalah Pengawasan dan Pengendalian Internal. Namun dalam
menjalankan tugas tersebut, Teradu II lalai dan mengabaikan fakta bahwa
Teradu I tidak berdomisili di Sumba Barat Daya sebagimana telah diuraikan
pada Poin 1 di atas. Teradu II selaku Divisi Hukum dan Pengawasan semestinya
melakukan tindakan penegakan kedisiplinan berupa teguran lisan dalam Rapat
Internal KPU Kab. Sumba Barat Daya dan dituangkan dalam risalah rapat, serta
membuat surat peringatan tertulis dan menyampaikan kepada pimpinan bahkan
hirarki KPU yang lebih tinggi atau para pihak yang berkompeten. Kelalaian ini
merupakan pembiaran terstruktur yang berpotensi merusak citra lembaga KPU
Kabupaten Sumba Barat Daya dan berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan
masyarakat Kabupaten Sumba Barat Daya terhadap eksistensi dan integritas
anggota KPU Sumba Barat Daya;
8. Bahwa Teradu III selaku anggota sekaligus Ketua Bawaslu Sumba Barat Daya
periode 2018-2023 tidak bekerja penuh waktu dan merangkap tugas dengan
menjadi Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Mata Kapore Kecamatan Kodi
Bangedo Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2021. Hal ini berpotensi
melalaikan tanggung jawab sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat
Daya dan melawan aturan Pasal 7 Huruf f), dan huruf i), Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017, Pasal 2 dan pasal 5 angka 2,
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Seleksi anggota BAWASLU Kabupaten/Kota
angka 2 hurub b) angka 13 dan 14. (Terlampir Bukti P-7)
9. Bahwa dalam perhelatan demokrasi tingkat Desa di Desa Mata Kapore
Kecamatan Kodi Bangedo Kab Sumba Barat Daya yang panitianya diketuai
Teradu III, terjadi periswa berdarah-pembunuhan salah satu orang yang
bermaksud melerai pertikaian antar pendukung calon Kades desa tersebut. Dan
ketika peristiwa pembunuhan terjadi, Teradu III sedang berada di Kupang
mengikuti kegiatan yang diselenggaran BAWASLU Propinsi NTT. (Terlampir Bukti
P-7;Alat Bukti Berita Media Online JARMAS).
10. Bahwa Teradu IV tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon
angota BAWASLU Kabupaten Sumba Barat Daya karena masih menjadi pengurus
aktif dari Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sumba Barat Daya Periode
2016-2021. Berdasarkan Pasal 117 huruf d) dan huruf i) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 7 huruf f) dan huruf i)
Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan,
Pemberhentian Dan Penggantian Antar waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri,dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara, yang menyatakan bahwa syarat menjadi
anggota Bawaslu adalah :
✔ Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
✔ Telah mengundurkan diri dari partai politik sedikitnya 5 tahun pada saat
mendaftar.
11. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan DPW Partai Persatuan Pembangunan
Provinsi NTT Nomor: 006/SK/DPW-NTT/I/2017 Tanggal 07 Januari 2017 tentang
Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan
Pembangunan Kabupaten Sumba Barat Daya Masa Bakti 2016-2021, yang telah
melalui proses verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Sumba Barat Daya
dan dipublikasikan melalui Info Pemilu pada Website Resmi KPU, Saudari
Teradu IV tercatat sebagai salah satu Personalia Pengurus Harian Dewan
Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sumba Barat Daya
Periode 2016-2021, yang membidangi Wakil Sekretaris Bidang Advokasi, Hukum
dan HAM. Hal ini menunjukan bahwa pada saat mendaftarkan diri mengikuti
seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Teradu IV belum
menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan PPP dan pengurus Partai
Persatuan Pembangunan Kabupaten Sumba Barat Daya dengan masa bakti
2016-2021. Dengan demikian, kami berpendapat bahwa Teradu IV hingga aduan
dan atau laporan ini diadukan, masih aktif sebagai pengurus partai sekaligus
menjadi salah satu komisioner Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya. Fakta
tersebut memberiekan kesimpulan yang terang-benderang bahwa Teradu IV tidak
memenuhi ketentuan persyaratan calon dalam mengikuti seleksi anggota
Bawaslu yang mewajibkan bagi pengurus partai bahwa telah 5 tahun
mengundurkan diri dari Partai Politik pada saat mendaftar seperti ditegaskan
dalam Pedoman Kerja Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
angka 2 huruf b tentang persyaratan pendaftaran angka 4 dan 9. (Terlampir Bukti
P-8),
12. Bahwa dalam memenuhi kelengkapan administrasi sebagai calon anggota
Bawaslu, setiap calon diwajibkan membuat surat pernyataan yang isinya
menyatakan bahwa tidak pernah atau tidak menjadi anggota partai politik paling
lama 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Pernyataan tersebut yang
dibuat oleh Teradu IV merupakan bentuk tindakan tidak jujur dan mencederai
proses seleksi tersebut;
13. Bahwa tindakan Teradu IV yang minimal harus sudah mengundurkan diri dari
partai politik 5 tahun sebelum mendaftarkan diri dalam proses seleksi anggota
Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2018-2023 bertentangan dengan
syarat calon anggota Bawaslu;
14. Bahwa Teradu IV merupakan satu-satunya perempuan yang mendaftarkan diri
sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya. Tetapi afirmasi
30% keterwakilan perempuan, tidak serta merta memungkinkan tetap
mengakomidir calon yang jelas-jelas masih tercatat sebagai pengurus Harian
Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sumba Barat Daya Masa Bakti 2016-
2021 dan jika mengundurkan diri pun, belum mencapai 5 tahun seperti
disyaratkan dalam Pedoman Kerja Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan kronologis uraian dari masing-masing Teradu (Teradu I-IV) di
atas,bukti-bukti dan fakta, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :
1) Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu I s/d Teradu IV telah melanggar Peraturan DKPP RI Nomor
2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3) Menyatakan Teradu I dan Teradu II telah melanggar Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota;
4) Menyatakan Teradu I telah melanggar Pasal 8 Ayat 1 PKPU Nomor 11 Tahun
2019, Pasal 203 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,
Pasal 4 ayat (2) huruf d) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Umum, Pasal 76, huruf b), Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tetang Tata Kerja
KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, pasal 90 ayat 1, ayat 2 huruf a), ayat 3
huruf c) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan
KPU Kab/Kota;
5) Menyatakan Teradu II tidak melaksanakan tugas pokok sebagai anggota KPU
KABUPATEN Sumba Barat Daya Periode 2018-2024 bidang Divisi Hukum dan
Pengawasan;
6) Menyatakan Teradu III tidak memenuhi syarat sebagai Ketua Bawaslu Sumba
Barat Daya dan melanggar Kode Etik Bawaslu dan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 yang mengatur tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
7) Menyatakan Teradu IV tidak memenuhi syarat pendaftaran calon anggota
Bawaslu dan tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Sumba
Barat Daya Periode 2018-2023; dan
8) Memohon agar DKPP segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
8 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. P-1 Foto copy Dokumen Teradu I dan II mengikuti seleksi calon anggota
KPU Kabupaten Sumba Barat Daya periode PAW Tahun 2014-2019
dan periode 2019-2024;
2. P-2 Foto Copy KTP atas nama Teradu I;
Foto Copy Kartu Keluarga atas nama Teradu I, yang dikeluarkan oleh
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Barat;
Foto Copy Kartu Keluarga atas nama Teradu II, yang dikeluarkan
oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
Barat Daya pada tanggal 13 Oktober 2017;
3. P-3 Foto Copy Kartu Keluarga atas nama Teradu II, yang dikeluarkan
oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba
Barat Daya pada tanggal 12 Juni 2019;
4. P-4 Foto Copy Kartu Keluarga atas nama Abdurahman Sari Bari, yang
dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Sumba Barat Daya pada tanggal 12 Juni 2019;
5. P-5 Foto Copy Daftar Pemilih Tetap Untuk Pemilu Serentak Tahun 2018
pada TPS 4, Desa Langga Lero Kecamatan Kota Tambolaka
Kabupaten Sumba Barat Daya. Nama Teradu I tercatat pada daftar
pemilih nomor urut : 308;
Foto Copy Daftar Pemili Tetap Untuk Pemilu Serentak Tahun 2019
pada TPS 6, Desa Langga Lero Kecamatan Kota Tambolaka
Kabupaten Sumba Barat Daya. Nama Teradu I tercatat pada daftar
pemilih nomor urut : 263;
6. P-6 Daftar Caleg Tetap Dapil I Kabupaten Sumba Barat Daya Untuk
Pemilu Serentak Tahun 2019;
7. P-7 Foto Copy SK Panitia dan atau Ketua Pilkades Desa Mata Kapore dari
BPD Desa Mata Kapore dan Berita Media JARMAS Online tentang
Periswa yang diduga terkait Pemilihan Kepala Desa Mata Kapore
Kecamatan Kodi Bangedo Kabupaten Sumba Barat Daya tahun 2021;
dan
8. P-8 Fotocopy Surat Keputusan Nomor 006/SK/DPW-NTT/I/2017 tentang
Pengesahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai
Persatuan Pembangunan Kabupaten Sumba Barat Daya masa bakti
2016-2021.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4.1] Teradu I
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Teradu I menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Majelis Hakim yang Mulia
Bahwa demi Allah, saya Teradu I tidak pernah melakukan Pemalsuan dan
merekayasa data diri demi kepentingan tersebut yang dituduhkan oleh
pengadu. Saya mengikuti prosedur mekanisme sesuai dengan ketentuan
Hukum yang berlaku.
Majelis Hakim yang Mulia . . . . .
Bahwa saya sudah bekerja di PANWASLU kabupaten Sumba Barat Daya pada
tahun : 2012-2014 dan saya tinggal berdomisili di alamat Rumah saya : Jln.
Paris, Kelurahan Langga Lero, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba
Barat Daya (Bukti Identitas Rumah, copy Akte Kelahiran dan copy KTP
terlampir). Ini membuktikan, bahwa saya asli penduduk Sumba Barat Daya.
Majelis Hakim yang Mulia . . . . .
Bahwa bersamaan dengan berjalannya waktu pada tahun 2011, saya menikah
dengan istri sah saya asal kabupaten Sumba Barat (seorang PNS yaitu Guru
SMK di Sumba Barat). Berjalannya waktu pula kami membangun gubuk di
BTN, Wekarou, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, seperti apa yang
diselidiki dan ditelisik oleh Pengadu.
Jadi . . . Majelis Hakim yang Mulia . . . . .
Bahwa sesungguhnya saya memiliki 2 (dua) buah rumah. Dengan rincian
sebagai berikut; Rumah pertama di Kabupaten Sumba Barat Daya (sesuai
Alamat terlampir) dan Rumah kedua di Kabupaten Sumba Barat (sesuai
Alamat terlampir). Keduanya dapat dilihat dari bukti kepemilikan Rumah dan
bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Sebagai tambahan Majelis Hakim yang Mulia. Bahwa dalam menjalankan tugas
sebagai abdi anggota Komisioner KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, saya
tidak pernah lalai melakukan Tugas dan tanggung jawab sebagai
Penyelenggara Pemilu. Sejak jam 06.30 kami sudah berada di Rumah di Sumba
Barat Daya dan jam 07.30 kami ke Kantor KPU Sumba Barat Daya untuk
melaksanakan tugas sampai selesai tugas kantor kami kembali ke Rumah
pertama. Setelah Ba’da Isya, kami ke rumah kedua di Sumba Barat bersama
istri dan anak.
Namun dalam kondisi tertentu mana kala pekerjaan di KPU Kabupaten Sumba
Barat Daya dalam proses berkenaan dengan Penyelenggaraan Pemilu
membutuhkan extra kerja, seperti menghadapi tahapan pilkada, maka saya
Teradu I lebih banyak menghabiskan waktu tinggal di Rumah Pertama Jln.
Paris, Kelurahan Langga Lero, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba
Barat Daya.
2. Majelis Hakim yang Mulia . . . . .
Bahwa sesuai yang dikatakan wajib oleh Pengadu I dan II bahwa sesuai Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) katanya. Jawaban saya ya rumah saya ada di
Kabupaten Sumba Barat Daya (sesuai Alamat) sebagai domisili saya pertama.
Bahwa wajib berdomisili di wilayah kerja bagi seseorang Penyelenggara Pemilu
sesuai Tingkatannya, terutama bagi saya Teradu I yang bekerja sebagai
Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, maka dalam hal ini saya telah
memenuhi aturan seperti yang diangkat oleh Pengadu I dan II, yakni Peraturan
KPU Nomor : 4 Tahun 2021.
Dengan catatan jawaban, sebagai berikut :
1. Rumah saya Teradu I berada di Jln. Paris, Kelurahan Langga Lero,
Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, (Sebagai
Rumah Pertama)
2. Saya Teradu I tidak pernah lalai dan bertanggung jawab sebagai seorang
Penyelenggara Pemilu, yakni Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya
Bukti-bukti bantahan – jawaban saya atas tuduhan pengadu tentang rekayasa
domisili :
⮚ Foto copy Sertifikat Rumah atas nama saya
⮚ Foto copy Surat Wajib Pajak atas Bumi dan Bangunan atas nama saya
⮚ Foto copy kwitansi Wajib Pajak PBB atas nama saya
3. Saya juga memiliki rumah di Sumba Barat sebagai Rumah tinggal kedua
bersama istri dan anak dengan alamat BTN Wekarou, Kecamatan Loli, Sumba
Barat. Rumah tersebut hasil upaya bersama istri, karena istri seorang PNS
Guru di SMK Sumba Barat;
4. Ketika saya mengurus surat-surat sebagai persyaratan masuk Panwaslu
Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2012, saya masih berdomisili di Sumba
Barat Daya, menggunakan KTP Nasional dengan alamat Jln. Paris, Kelurahan
Langga Lero, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Berjalannya waktu pada Tahun 2014 saya sudah pindah domisili di Sumba
Barat dengan Kartu Keluarga/KK Sumba Barat terbit : 28 Oktober 2014 (bukti
terlampir).
5. Sesuai dengan kenyataan, bahwa apa yang dilaporkan oleh Pengadu I dan II
ketika Saya mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Pergantian Antar Waktu
(PAW) Kabupaten Sumba Barat Daya tahun 2016-2019, saya menggunakan
KTP Nasional yang berlaku sampai dengan 5 Juli 2016.
Sesuai Konfirmasi teradu I dengan pihak DUKCAPIL disarankan untuk
menumpang disalah satu Kartu Keluarga (KK) pihak keluarga atau teman
untuk diterbitkan KTP-E dan saya masuk dalam KK teradu II saudara Dickson
Nix Yo Daly, S.Sos dan diterbitkan KTP-E oleh Dukcapil SBD pada tanggal 12
Juli 2016.
6. Pada poin (f) Pengadu mengatakan secara sepihak setelah Pengadu
menelusuri/menyelidiki secara sengaja dan tidak sah/ilegal seluruh runtutan
identitas saya, maka Pengadu beropini fiktif, dendam dan iri hati dengan
beropini secara sepihak/subyektif tidak obyektif mengatakan Saya melakukan
tindakan yang bertentangan dengan prisip-prinsip penyelenggaraan pemilu :
Jujur, Berkepastian Hukum, Terbuka, Proporsional dan Profesional. Dalam hal
ini saya sebagai Anggota sah Komisioner KPU Kabupaten Sumba Barat Daya
ingin katakan, bahwa Pengadu telah berkata bohong, tidak mengerti/tidak
memahami masalah, karena Prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu tersebut
merupakan pedoman dasar yang melekat sebagai pedoman saat sseseorang
menjabat sebagai penyelanggara pemilu. Prinsip-prinsip Pemilu tersebut tidak
ada korelasinya dengan persyaratan kelengkapan mengikuti seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten. Apalagi semua persyaratan telah saya penuhi dan
peroleh secara sah, terbuka dan penuh tanggung jawab. Faktor inilah yang
membuat saya diterima sebagai salah satu Anggota Komisioner Kabupaten
Sumba Barat Daya secara sah sejak periode PAW (2016-2019) dan periode ke-2
(dua) 2019-2024 bahkan sampai saat ini. Perlu saya jelaskan disini untuk
diketahui, bahwa selama melakukan tugas tanggung jawab saya sebagai
Penyelengggara Pemilu Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, saya tidak
perbah lalai dan tetap memegang teguh kode etik Prinsip-prinsip penyelanggara
Pemilu.
7. Pada poin (9) Pengadu mengatakan telah melakukan penelusuran terhadap
data pribadi saya. Penelusuran atau penyelidikan fiktif, bohong dan ilegal ini
bertentangan dengan Undang-undang ITE nomor 11 Tahun 2008 :
● Pasal 27 ayat 1: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu komputer dan/atau Sistem
Elektronik tertentu milik orang lain. (ancaman pidana penjara serendahnya
9 bulan penjara dan selamanya maksimal 6 tahun penjara).
● Pasal 27 ayat 3: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (ancaman
hukuman sama dengan ayat (1).
Runtutan penelusuran ilegal yang dilakukan secara fiktif oleh pengadu
mengatakan :
- Pada PILKADA tahun 2013 dan PILNAS Tahun 2014 Teradu I namanya
sudah tercatat di DPT tapi penduduk masih penduduk Sumba Barat.
- Tanggapannya : ini pengadu mengada-ngada dan memutarbalikkan fakta,
karena tidak mungkin nama saya teradu I ada di DPT Sumba Barat Daya
pada PILKADA Tahun 2013 dan PILNAS 2014, kalo saya Teradu I Penduduk
Sumba Barat. Alasannya Kartu Keluarga saya terbit tanggal 28 Oktober
2014 dengan alamat Jln. Ahmad Yani Gang Ekapata, Kelurahan Maliti,
Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, sehingga terbit KTP
saya oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten
Sumba Barat pada tahun 2014 (bukti terlampir). Perlu saya jelaskan disini,
bahwa pada tahun 2012-2014 saya masih berdomisili di Rumah pertama
saya di Kabupaten Sumba Barat Daya, dengan alamat: Jln. Pasar Inpres
Lama, RT/RW 015/006, Kelurahan Langga Lero, Kecamatan Kota
Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya. Sehingga dengan menggunakan
E-KTP nama saya terdaftar di DPT Kabupaten Sumba Barat Daya dan
dengan menggunakan hak pilih saya sebagai warga Negara Indonesia yang
sah saya ikut memilih pada Pilkada 2013 dan Pilnas 2014 di Kabupaten
Sumba Barat Daya. Persoalan hak pilih tersebut dijamin oleh UU Pemilu,
jadi tidak usah pengadu mngotak-atik hak pilih saya sebagai warga Negara
Indonesia yang sah.
- Pada poin berikutnya pengadu I dan II mengatakan saya Teradu I memiliki
NIK ganda atau berbeda antara NIK di KTP : 531215050764****, sedangkan
NIK di DPT 531809050764****. Dalam hal NIK ganda ini, saya Teradu I
menjelaskan
1. Yang menerbitkan NIK di KTP dan NIK DPT adalah: Kantor
kependudukan dan Catatan Sipil Sumba Barat Daya. Jadi bukan Saya
Teradu I yang merekayasa perbedaan dalam hal ini.
2. Saya Teradu I mengucapkan terima kasih kepada Pengadu I dan II yang
telah menemukan fakta NIK ganda atas nama saya. Hal ini menjadi
informasi penting bagi saya untuk mendatangi pihak yang berwenang
dalam hal ini Dinas DUKCAPIL untuk mempertanyakan dan
memperbaikinya agar data ganda NIK tidak terjadi lagi pada Pemilu
selanjutnya.
3. Bahwa inilah tugas dan tanggung jawab kami sebagai Penyelenggara
Pemilu, terutama sebagai Anggota Komisioner KPU Kabupaten Sumba
Barat Daya, hal mana dalam setiap Rapat Koordinasi, baik dengan
Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Kapolres, Kodim 1929, para
Pimpinan Partai Politik, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
dan Kesbangpol Kabupaten Sumba Barat Daya dalam rapat
Pemutahiran data Pemilih Berkelanjutan sering menghimbau dan
memohon jika ada pemilik ber NIK ganda termasuk pemilih yang wafat,
kiranya dapat dilaporkan ke bagian data KPU Kabupaten Sumba Barat
Daya untuk dilakukan perbaikan.
- Pada poin berikutnya pengadu mengatakan, bahwa saya teradu I tercatat
dalam KTP dengan alamat Kataparoro, RT/RW 003/001, Kelurahan Langga
Lero, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya,
sedangkan dalam DPT tercatat dengan alamat jalan Pasar inpres.
Apa yang dikatakan pengadu ini, saya teradu I katakan keliru dan tidak
benar. Pada dasarnya alamat yang tercatat dalam DPT tersebut itu ketika
tahun 2012 saya masih berdomisili di rumah pertama saya, yakni Jln.
Pasar Inpres Lama, RT/RW: 015/006, Kelurahan Langga Lero, Kecamatan
Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya. Sedangkan alamat yang
tertera pada KTP tersebut setelah saya urus pindah domisili pada tahun
2016 dari Sumba Barat ke Sumba Barat Daya.
8. Pada poin (4) pengadu mengatakan, bahwa saya memiliki hubungan sanak
saudara dengan ketua Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sumba
Barat Daya.
Dalam poin pengaduan ini perlu saya Teradu I memberikan klarifikasi,
tanggapan dan jawaban, sebagai berikut :
a. Saudara Saya (dalam hal ini adik saya yang bernama Arifin Ibrahim sudah
bergerak di politik menjadi Pimpinan DPC PPP Kabupaten Sumba Barat
Daya jauh sejak mekarnya Kabupaten Sumba Barat Daya dari Kabupaten
Induk Sumba Barat Tahun 2007). Ini sebelum saya Teradu I mengikuti
seleksi dan diterima sebagai anggota PANWASLU Kabupaten Sumba Barat
Daya pada tahun 2012-2014.
b. Saya Teradu I, baik sebagai anggota PANWASLU Periode 2012-2014 dan
sampai dengan Anggota Komisioner KPU Periode terakhir ini : 2019-2024
Kabupaten Sumba Barat Daya bekerja secara profesional. Jujur dan adil,
tidak memihak, independen, dan berintegrasi sesuai dengan kode etik
prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pemilu.
c. Selama saya Teradu I berdedikasi mengabdi selama penyelenggara pemilu,
baik sejak di anggota Bawaslu, maupun di anggota KPU Kabupaten Sumba
Barat Daya tidak ada satu pun keberatan, komplain dan atau sanggahan
kritik, baik dari KPPS, PPK, saksi partai dan Partai Peserta Pemilu
Kabupaten Sumba Barat Daya yang mengarah, bahwa saya berpihak pada
partai saudara saya, melakukan penggelembungan atau menambah suara
partai saudara saya. Kami bekerja profesional dan independen,. Bahkan
setahu Saya Teradu I, bahwa Pengadu I atas nama Emanuel Eka juga salah
satu pimpinan Partai Hanura Kabupaten Sumba Barat Daya (sebagai
Sekretaris)
d. Tanpa saya Teradu I mempublikasi pun, baik Pengadu I dan II, media
massa, partai peserta pemilu di Kabupaten Sumba Barat Daya, Bawaslu
dan KPU Kabupaten, TNI dan Polres Kabupaten Sumba Barat Daya,
mengetahui, juga bahwa Saudara Saya Teradu I yang bernama Arifin
Ibrahim adalah Pimpinan Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten
Sumba Barat Daya, termasuk sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD
Kabupaten Sumba Barat Daya dengan istilah calegal (caleg gagal terus)
tidak pernah sukses sebagai Anggota Dewan.
e. Dalam hal ini, saya teradu I ingin tegaskan bahwa apa yang diopinikan oleh
Pengadu I dan II tentang hubungan kekerabatan famili seorang
penyelenggara pemilu Bawaslu dan KPU dengan salah satu Pimpinan Partai
Politik tidak diharamkan atau tidak dilarang sejauh Kita menegakan Kode
Etik Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pemilu, profesional, jujur dan adil.
Publikasi seperti yang diinginkan oleh Teradu I dan II sangat perlu
dilakukan dalam batas-batas kewajaran, agar tidak ditutup-tutupi.
[2.4.2] Teradu II
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Teradu II menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Turut serta merubah dokumen administrasi domisili Teradu I kedalam KK Teradu
II sebagai syarat pencalonan anggota KPU Kabupaten SBD periode PAW 2014-
2019 dan periode 2019-2024.
Jawaban Teradu II :
Terima kasih Hakim yang Mulia ijinkanlah Teradu II untuk menjawab pengaduan
pengadu sebagai berikut:
- Bahwa pendaftaran Calon PAW Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sumba Barat Daya periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024, yang dilaksanakan
pada tanggal 27 Mei s/d 31 Mei 2016 dengan syarat pendaftaran sesuai angka 3
Berdomisili di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya yang dibuktikan dengan
KTP yang masih berlaku. Dimana pada saat pendaftaran Calon PAW Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Teradu I menggunakan
KTP Nasional Kabupaten Sumba Barat Daya.
Dan KTP El Teradu I dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Sumba Barat Daya adalah pada tanggal 12 Juli 2016
2. Tidak melaporkan dan atau memberikan informasi kepada Tim seleksi KPU
Kabupaten SBD tentang tempat berdomisili Teradu I yang merupakan hasil
rekayasa meskipun mengetahui hal tersebut
Jawaban Teradu II :
Terima kasih Hakim yang Mulia,
Bahwa sesuai hasil konfirmasi Teradu I dengan pihak Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Sumba Barat Daya menyarankan kepada Teradu I untuk
menumpang sementara di KK Teradu II sehingga Teradu II atas konfirmasi
tersebut menyetujui untuk masuk dan menumpang di KK Teradu II karna sudah
melalui mekanisme di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumba Barat Daya
dan yang bersangkutan Teradu I benar merupakan penduduk Kabupaten Sumba
Barat Daya sesuai yang terlampir dalam Fotocopyan KTP Nasional Teradu I, dan
baru pada tanggal 12 Juli 2016 menerbitkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Kabupaten Sumba Barat Daya atas nama Teradu I.
3. Sebagai Komisioner KPU Kabupaten SBD periode 2019-2014 yang melindungi
bidang Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten SBD, lalai dan tidak melakukan
upaya apapun terkait pelanggaran aturan dan kode Etika tentang perihal domisili
Teradu I yang berada di luar wilayah kerja KPU Kabupaten SBD
Jawaban Teradu II:
Terima kasih Hakim yang Mulia,
Bahwa Teradu II selaku Divisi Hukum dan Pengawasan, lalai dan tidak
melakukan upaya apapun terkait pelanggaran dan Kode Etik tentang perihal
domisili Teradu I karena Teradu I memiliki rumah di Kelurahan Langga Lero
Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya, sesuai dengan alamat
yang tertera dalam KTP El Teradu I.
[2.4.3] Teradu III
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Teradu III menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap pokok aduan point 8 dan 9 perlu teradu III berikan jawaban
sebagai berikut :
A. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2021, sekitar pukul 17,30 WITA Teradu III
didatangi oleh beberapa tokoh masyarakat yang dipimpin oleh sdr. Marthen
Caley Horo, untuk meminta Teradu menjadi Ketua Panitia Pemilihan Kepala
Desa Mata Kapore dengan alasan keterbatasan Sumber Daya Manusia yang
ada dalam Desa Mata Kapore.
B. Bahwa Teradu III telah menyatakan menolak permintaan mereka dan
menyampaikan bahwa Teradu III terikat dengan Pekerjaan sebagai Ketua
Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya.
C. Bahwa Teradu III diundang dan diminta untuk hadir dalam rapat
pembentukan panitia (karena sebelumnya Teradu III pernah menjadi Ketua
Panitia Tahun 2007).
D. Bahwa berdasarkan alasan keterbatasan Sumber Daya Manusia yang mereka
sampaikan, Teradu III sebagai warga Desa Mata Kapore, dan memiliki
kewajiban moril dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, Teradu III menerima
tetapi dengan catatan Teradu III hadir dalam kepanitiaan diluar jam kerjanya
sebagai Ketua Bawaslu Sumba Barat Daya.
E. Bahwa tanggal 11 Mei 2021 Teradu III masih melaksanakan pekerjaan sebagai
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya akan tetapi pada jam 12.30
WITA Teradu III hadir pada rapat pembentukan panitia pemilihan kepala desa
atas permintaan tokoh-tokoh masyarakat untuk memberikan sedikit arahan
terkait dengan tugas-tugas panitia, soal integritas dan kejujuran sebagai
panitia serta tidak terlibat mendukung salah satu calon Kepala Desa. (Bukti T
1)
F. Bahwa Berdasarkan Peraturan Bupati Sumba Barat Daya No. 09 Tahun 2021
Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
Serentak dan antar Waktu Bab I Ketentuan Umum, Pasal (1) angka 53 Hari
adalah Hari Kalender, maka beberapa agenda kegiatan kepanitiaan
dilaksanakan pada Hari Sabtu dan Hari Minggu. (Bukti T 2)
G. Bahwa pada hari sabtu tanggal 15 Mei 2021 sekitar jam 18.00 Wita,
dilaksanakan rapat perdana Panitia Pemilihan Kepala Desa Mata Kapore
bertempat di Kediaman Teradu III. (Bukti T 3)
H. Bahwa pada saat sedang berlangsung rapat, kami didatangi oleh Sekretaris
Desa yang juga anggota panitia atas nama Dominggus Horo dan bendahara
Desa atas nama Donatus Jama Bohe. Teradu III diserahi sejumlah uang honor
dukungan biaya pemilihan Kepala Desa sebesar Rp.400.000 (Empat Ratus
Ribu Rupiah). Bahwa Teradu III menolak menerima uang transportasi dan
dalam kolom tanda tangan Teradu III, dalam daftar bayar ditulis kembalikan
ke Kas Desa. (Bukti T 4)
I. Bahwa Teradu III hadir pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021 dilaksanakan
pendaftaran Calon Kepala Desa Mata Kapore yang dilaksanakan di Kantor
Desa Mata Kapore dan dilanjutan pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 dengan
agenda yang sama Teradu III hadir pada pukul 17.09. (Bukti T 5)
J. Bahwa Teradu III hadir pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 dengan agenda
perbaikan syarat calon. (Bukti T 6)
K. Bahwa Teradu III hadir pada hari kamis tanggal 3 juni 2021 masih
melaksankan pekerjaan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya
akan tetapi pukul 15.44 Teradu III hadir dalam penetapan calon Kepala Desa.
(Bukti T 7)
L. Bahwa pada hari kamis tanggal 9 juni 2021 dilaksanakan rapat penetapan
daftar pemilih di Kantor Desa Mata Kapore akan tetapi Teradu III tidak
mengahadiri. Bahwa pada tanggal 9 juni 2021 Teradu III menghadiri kegiatan
rapat kerja teknis TSM di Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. (Bukti T 8)
M. Bahwa tanggal 30 juni 2021 dilaksanakan pemilihan kepala desa sekaligus
penetapan kepala desa terpilih.
[2.4.4] Teradu IV
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Teradu IV menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap pokok aduan halaman 10 point 11 sampai dengan point 14
perlu teradu IV berikan jawaban sebagai berikut:
A. Bahwa terhadap SK DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi NTT
Nomor: 006/SK/DPW-NTT/I/2017 tanggal 07 Januari 2017 tentang
Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai
Persatuan Pembangunan Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2016 – 2021,
bahwa nama saya teradu IV masuk dalam Susunan dan Personalia Pengurus
Harian Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten
Sumba Barat Daya Masa Bakti 2016 – 2021 adalah Dicatut secara sepihak
oleh Partai PPP dan tanpa sepengetahuan saya (Teradu IV).
B. Bahwa pada seleksi calon anggota Bawaslu Tahun 2018 Saya (Teradu IV)
Benar tidak mengetahui nama saya tercatut dalam kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sumba Barat
Daya Periode 2016-2021. dalam proses seleksi Saya (Teradu IV) telah
membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa tidak pernah atau
tidak menjadi anggota partai politik paling lama 5 tahun pada saat mendaftar
sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya dalam
memenuhi kelengkapan administrasi, saya lakukan karena dengan Sadar
saya tidak pernah terlibat sebagai pengurus Partai manapun juga termasuk
Partai Persatuan Pembangunan.
C. Bahwa Pencatutan nama saya (Teradu IV) baru di ketahui pada tanggal 05
Oktober 2021 dari Rekan Komisioner / Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba
Barat Daya atas nama Nikodemus Kaleka, SE dan Dominggus Oktavianus
Nani, SP selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya,
didalam informasinya mereka menyampaikan bahwa ada pengaduan dari
masyarakat bahwa saya sebagai pengurus Partai Persatuan Pembangunan
melalui Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan sebaran KTA Partai
PPP Kabupaten Sumba Barat Daya yang mengatasnamakan saya.
⮚ Bahwa sebagai wujud protes saya (Teradu IV) kepada Partai Persatuan
Pembangunan, Pada tanggal 05 Oktober 2021 secara cepat saya
mengajukan surat keberatan kepada DPC Partai PPP dengan Nomor
Surat: 001/SBD/X/2021 Perihal “Penyampaian Keberatan atas
Pencatutan nama”. (Bukti T 1)
⮚ Bahwa terhadap surat keberatan saya (Teradu IV) dengan nomor Surat :
001/SBD/X/2021 Perihal “Penyampaian Keberatan atas Pencatutan
nama”. Secara langsung direspon oleh Partai Persatuan Pembangunan
Kabupaten Sumba Barat Daya dengan nomer surat balasan: 078/DPC-
SBD/X/2021 Perihal “Klarifikasi dan Permohonan Maaf dari DPC PPP
Kabupaten Sumba Barat Daya Tentang Pencatutan Nama Seseorang”
dalam surat tersebut disampaikan bahwa DPC Partai Persatuan
Pembangunan mengklarifikasi dan menyatakan permohonan maaf atas
pencatutan nama / pencantuman nama dengan sadar tanpa
sepengetahuan dari Saudari Sekti Handayani, SH dalam kepengurusan
dan Anggota DPC PPP Kabupaten Sumba Barat Daya. (Bukti T 2)
⮚ Bahwa pada tanggal 08 Oktober saya (Teradu IV) mengirimkan surat,
perihal Klarifikasi kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan
Nomor Surat: 002/SBD/X/2021 via Email set.ntt@bawaslu.go.id
dengan melampirkan surat keberatan saya (TERADU IV) atas pencatutan
nama serta melampirkan surat balasan: 078/DPC-SBD/X/2021 Perihal
“Klarifikasi dan Permohonan Maaf dari DPC PPP Kabupaten Sumba Barat
Daya Tentang Pencatutan Nama Seseorang dan permohonan maaf dari
DPC PPP kepada saya dengan melampirkan SK tanggal 11 Agustus 2020.
(Bukti T 3)
⮚ Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2021, saya (Teradu IV) kembali
mengirimkan surat ke 2 kepada DPC PPP dengan Nomor :
003/SBD/X/2021 Perihal “Pencabutan KTA Fiktif , melalui surat ini
saya meminta kepada DPC PPP untuk mencabut / menarik kartu anggota
saya dengan Surat Keputusan. (Bukti T 4)
⮚ Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2021 DPC PPP menjawab surat saya
dengan Nomor : 079/DPC-SBD/X/2021 tentang Hal : Pencabutan KTA,
dengan isi surat menyebutkan Bahwa Saudari Sekti Handayani, SH tidak
lagi termasuk Anggota Partai PPP Kabupaten Sumba Barat Daya. (Bukti T
5)
⮚ Bahwa adapun surat dari DPC PPP pada tanggal 12 Oktober 2021 dengan
Nomor: 080/DPC-SBD/X/2021 Kepada KPU Kabupaten Sumba Barat
Daya, Perihal Surat Pencabutan KTA Partai Persatuan Pembangunan
dari Saudara Sekti Handayani, SH Didalam suratnya DPC PPP meminta
kepada KPU Kabupaten Sumba Barat Daya untuk mencabut KTA PPP
Saudari Sekti Handayani, SH dalam keanggotaan Partai dan meminta
KPU Kabupaten Sumba Barat Daya menghapus data KTA yg
bersangkutan. (Bukti T 6)
[2.5] ALAT BUKTI
[2.5.1] Teradu I
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat
bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-6 sebagai berikut:
NOMOR. KETERANGAN BUKTI
1. Surat Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Provinsi
Nusa Tenggara Timur tertanggal 31 Oktober 2012;
2. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun
2021 di Desa Langga Lero Kota Tombolaka Sumba Barat Daya atas nama
Abu Bakar Pua;
3. Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sumba Barat;
4. Surat Keterangan dari Lurah Langga Lero tanggal 31 Januari 2022 yang
menyebut bahwa Abu Bakar Pua dengan NIK 5312150507640xxx adalah
warga Pasar Pasar Inpres Lama RT 15 RW 06 Kelurahan Langga Lero
Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa
Tenggara Timur;
5. Kartu Keluarga dengan No. 5318011303130*** dengan Kepala Keluarga
Atas Nama Abdurahman Sari bari yang dikeluarkan tanggal 12 Juni 2019;
6. KTP Atas nama Aminah Ibrahim
7. Kartu Keluarga dengan No. 5312152011120*** dengan Kepala Keluarga
Atas Nama Abu Bakar Pua yang dikeluarkan tanggal 25 Oktober 2014
8. Surat Akta Nikah Abu Bakar Pua
9. Surat Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya
tanggal 30 Mei 2016
10. Surat Kenal Kelahiran No. 34/SKL/85 dari Kecamatan Laratama
11. KTP Atas Nama Abubakar Pua No. 531215050764****
NOMOR. KETERANGAN BUKTI
12. Surat Keterangan Pindah atas nama Abubaka Pua antarkota yang
dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Sumba pada 25 Mei 2016;
Biodata Teradu I
[2.5.2] Teradu II
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat
bukti dengan kode bukti T-1 sebagai berikut:
NOMOR KETERANGAN
1. Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya
Periode 2016-2019
2. KTP Teradu I dengan NIK 531801050764****
3. KK Teradu II dengan No. 531801170912****
[2.5.3] Teradu III
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat
bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-6 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T-1 Absen Kantor
T-2 Peraturan Bupati Sumba Barat Daya No 09 Tahun 2021
T-3 1. Undangan
2. Pengumuman daftar calon
T- 4 Daftar pembayaran honor
T-5 1. Dokumentasi
2. Tanda terima berkas persyarat pendaftaran bakal calon,
3. Absen kantor
T-6 Penerimaan perbaikan
T-7 1. Berita acara,
2. Dokumentasi,
3. Absen kantor
T-8 1. Undangan kegiatan Rakernis
2. Tiket pesawat
[2.5.4] Teradu IV
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat
bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-6 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T-1 Surat keberatan kepada DPC Partai PPP dengan Nomor Surat :
001/SBD/X/2021 Perihal “Penyampaian Keberatan atas
Pencatutan nama”.
T-2 Nomer surat balasan : 078/DPC-SBD/X/2021 Perihal “Klarifikasi
dan Permohonan Maaf dari DPC PPP Kabupaten Sumba Barat
Daya Tentang Pencatutan Nama Seseorang”
T-3 ● Surat, perihal Klarifikasi kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggar
Timur dengan Nomor Surat : 002/SBD/X/2021
● SK Nomor 046/KPTS/DPW-NTT/VIII/2020
T-4 Surat ke 2 dari saya (Teradu IV) kepada DPC PPP dengan Nomor :
003/SBD/X/2021 Perihal “Pencabutan KTA Fiktif
T-5 Surat Balas Dari DPC PPP dengan Nomor : 079/DPC-SBD/X/2021
tentang Hal : Pencabutan KTA ,
T-6 Nomor : 080/DPC-SBD/X/2021 Kepada KPU Kabupaten Sumba
Barat Daya, Perihal Surat Pencabutan KTA Partai Persatuan
Pembangunan dari Saudara Sekti Handayani, SH
[2.6] PETITUM TERADU
[2.6.1] Teradu I
Tidak mencantumkan baik tulisan maupun lisan dalam persidangan.
[2.6.2] Teradu II
Tidak mencantumkan baik tulisan maupun lisan dalam persidangan.
[2.6.3] Teradu III
Berdasarkan jawaban di atas maka Teradu III mohon kepada Majelis Sidang untuk
menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menolak permohonan/pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memulihkan kembali nama baik Teradu III dengan menyatakan Para Teradu tidak
bersalah;
3. Apabila Majelis Sidang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
[2.6.4] Teradu IV
Berdasarkan jawaban di atas maka Teradu IV mohon kepada Majelis Sidang untuk
menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menolak permohonan/pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu IV;
3. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
[2.7] SAKSI TERADU IV
Muhammad Mansyur, mantan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sumba Barat Daya
- Saksi menyampaikan secara terbuka permohonan maaf atas kekhilafan yang
telah dilakukannya. Saksi meminta maaf yang sedalam-dalamnya kepada
Teradu IV yang telah dicatut namanya sebagai Pengurus Harian DPC PPP
Kabupaten Sumba Barat Daya masa bakti 2016-2021 yang lalu.
- Saksi menjelaskan kronologi sehingga nama Teradu IV dicatut sebagai
pengurus harian DPC PPP. Setelah Muscab DPC PPP se-Daratan Sumba yang
dilakukan sekitar 2016, DPW meminta agar di Bagian Hukum dan HAM harus
ada yang background sarjana hukum. Kebetulan waktu itu, saksi punya usaha
jasa pengetikan dan rental fotocopi. Di situ Saksi menemukan berkas salah
satu KTP Teradu IV pada saat mengikuti seleksi CPNS. Di situlah keinginan
untuk memasukan namanya sebagai pengurus partai. Kemudian, masuk pada
veriifkasi faktual saksi secara pribadi dengan Pengurus Wilayah untuk
merombak kembali struktur kepengurusan dan sempat menghantarkan SK
Perubahan ke KPU Sumba Barat Daya. Pada waktu itu, ada pergantian dari
Teradu IV menjadi Siti Fatimah. Setelah itu, Saksi tidak pernah lagi
komunikasi apa pun. Hingga berjalan-berjalan hingga pada tahun 2020 secara
sepihak saksi diberhentikan dari kepengurusan harian dan tidak pernah
kontak apa-apa lagi. Apa yang saya lakukan terkait pencatutan itu, diketahui
juga oleh ketua DPC PPP. Saksi mengakui telah mencatut nama Teradu IV.
- Saksi menyampaikan bahwa nama-nama yang dicatut itu, belum ada
pelantikan hanya nama-nama saja yang dicantumkan.
- Saksi mengenal dengan Teradu IV, karena Teradu IV adalah istri dari adik
Saksi atau ipar.
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Thomas Mauritius Djawa, Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur
❖ Terhadap Perkara Teradu III
1. Bahwa terkait dengan pokok aduan yang diadukan oleh Pengadu kepada Teradu
III, Pihak Terkait tidak pernah menerima komunikasi dan koordinasi apapun dari
Teradu III tentang kesediaannya menerima keanggotaan dalam panitia sebagai
Ketua Pemilihan Kepala Desa Mata Kapore Kecamatan Kodi Bangedo Kabupaten
Sumba Barat Daya Tahun 2021.
2. Bahwa Pihak Terkait mengetahui Teradu III menjadi Ketua Panitia Pemilihan
Kepala Desa Mata Kapore Kecamatan Kodi Bangedo Kabupaten Sumba Barat
Daya Tahun 2021 pada saat diterimanya Form I-P/L DKPP tentang Pengaduan
dan/atau laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 01/I-P/L-
DKPP/2021.
❖ Terhadap Perkara Teradu IV
1. Bahwa dalam proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya
Periode 2018-2023 tidak pernah ada aduan dari masyarakat terkait dengan
keterlibatan Teradu IV dalam Kepengurusan atau Keanggotaan Partai Politik PPP
Kabupaten Sumba Barat Daya.
2. Bahwa Pihak Terkait mendapatkan informasi tentang beredarnya KTA Partai
Politik PPP Kabupaten Sumba Barat Daya atas nama Teradu IV. Menindaklanjuti
hal tersebut maka Pihak Terkait langsung melakukan koordinasi dengan Bawaslu
Kabupaten Sumba Barat Daya.
3. Bahwa tindak lanjut yang di lakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya
berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Sumba Barat Daya.
4. Bahwa Teradu IV menindaklanjuti juga dengan berkoordinasi dan klarifikasi
dengan Partai Politik PPP Kabupaten Sumba Barat Daya.
5. Setelah memperoleh hasil dari koordinasi dan klarifikasi dengan pihak-pihak
terkait, Teradu IV menyampaikan konfirmasi melalui email Bawaslu Provinsi Nusa
Tenggara Timur, diterima pada tanggal 07 Oktober 2021.
[2.8.2] Thomas Dohu, Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur
Sebelum saya memberikan keterangan tertulis, perlu disampaikan penjelasan
terhadap kedudukan/jabatan Pihak Terkait adalah sebagai berikut:
1. Pihak Terkait menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa
Tenggara Timur periode 2019-2024 yang memulai masa jabatannya pada
tanggal 8 Februari 2019;
2. Pihak Terkait dibantu oleh 4 (empat) Anggota dalam menjabat sebagai ketua
Komisi pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2019-2024;
Uraian Keterengan Pihak Terkait
Bahwa setelah membaca dan mencermati isi pengaduan dari Pengadu , maka Pihak
Terkait dapat memberikan keterangan khusus terhadapn aduan yang berkaitan
dengan tugas dan tanggung jawab Teradu I selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sumbat Barat Daya adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan pokok aduan terhadap Teradu I yaitu:
a. Terpadu I diduga memalsukan dan merekayasa data diri; tempat berdomisili
sebagai syarat pencalonan anggota KPU Kabupaten Sumba Sarat Daya Periode
PAW 2014-2019 dan periode 2019-2024;
b. Teradu I diduga tidak berdomisili di Ibu Kota Kabupaten Sumbat Barat Daya
selama masa jabatan sebagai anggota KPU Kab. Sumba Barat Daya;
c. Teradu I Diduga menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) fiktif yang
tercatat dalam DPT (Daftar Pemili Tetap Kab. Sumba Sarat Daya Pilkada Tahun
2013, Pilnas Tahun 2014, Pilkada serentak tahun 2018 , Pilpres 2019 dan Pileg
2019);
d. Teradu I diduga tidak mempublikasikan dan/atau mengumumkan kepada
publik tahun 2013 dan tahun 2018 serta pileg tahun 2019 di Kabupaten Sumba
Barat Daya secara ilegal; dan
e. Teradu I Diduga tidak mempublikasikan dan/atau mengumumkan kepada publik
tentang hubungan kekerabatan dengan salah ketua partai politik di Kabupaten
Sumba Barat Daya, sekaligus caleg dan tim kampanye.
Bahwa terhadap pokok aduan Teradu I Sebagaimana pada huruf a dan b di atas
dapat diberikan Keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa terkait tempat domisili adalah salah satu persyaratan untuk menjadi
calon anggota KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diatur secara tegas
dalam beberapa ketentuan dalam undang-undang dan peraturan yang dapat
dijelaskan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: berdomisili di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia bagi anggota KPU provinsi, di wilayah provinsi
yang bersangkutan bagi anggota KPU, atau di wilayah Kabupaten/Kota yang
bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk;
b. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2018 tentang seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berbunyi: berdomisili di wilayah
daerah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU provinsi, atau di
wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan bagi anggota KPU
Kabupaten/kota yang di buktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Ketentuan Pasal 90 ayat (2) dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Umum Kabubaten/Kota disebutkan
sebagai berikut:
Pasal 90
(1) Selain Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib memenuhi ketentuan:
a. tinggal atau berdomisili sesuai dengan wilayah kerja masing-masing
selama masa jabatan;
b. bekerja penuh waktu dengan tidak bekerja pada profesi lain selama
masa jabatan;
c. menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara kepada pejabat
yang berwenang secara berkala selama masa jabatan;
d. mengembalikan aset dan fasilitas negara yang masih negara dalam
penguasaan nya pada akhir masa jabatan; dan
e. menyelesaikan utang dan/atau tuntunan ganti kerugian negara/daerah
berdasarkan penetapan utang/surat penagihan negara dan/atau
penetapan atas tuntunan ganti kerugian.
(2) Ketentuan tinggal atau berdomisili di wilayah kerja masing-masing selama
masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi anggota
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
a. tinggal atau berdomisili di wilayah ibu kota negara Republik Indonesia
untuk anggota KPU;
b. tinggal atau berdomisili di wilayah ibu kota provinsi untuk anggota KPU
provinsi; dan
c. tinggal atau berdomisili di wilayah kabupaten/kota untuk anggota KPU
Kabupaten/Kota
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas Anggota KPU
Kabupaten/Kota wajib tinggal atau domosili di wilayah Kabupaten/Kota
bersangkutan.
Bahwa selaku Pihak Terkait (Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara
Timur) tidak pernah mendapatkan informasi dan/atau laporan terhadap Teradu I dari
pihak manapun termasuk dari seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sumba Barat Daya, khususnya sebagaimana diadukan oleh pengadu mengenai tidak
berdomisili di Ibu Kota Kabupaten Sumba Barat Daya selama masa jabatan sebagai
anggota KPU Kab. Sumba Barat Daya.
Bahwa terhadap pokok aduan Teradu I Sebagaimana pada huruf c dan d diatas
dapat diberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa terkait aduan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) fiktif yang
tercatat dalam DPT dan menggunakan hak pilih dalam pilkada Sumba Barat
Daya tahun 2013 dan tahun 2018 serta pileg tahun 2019 di Kabupaten Sumba
Barat Daya secara ilegal, dapat dijelaskan sebagi berikut:
a. ketentuan pasal 13 ayat (2), (3), (8), dan (11) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyusunan Daftar pemilih Di Dalam
Negeri Dalam Penyelenggara pemilihan Umum disebutkan sebagai berikut:
(2) Pantarlih melakukan Coklit dengan cara mendatangi pemilih secara
langsung untuk mencocokan daftar pemilih pada formulir Model A-
KPU denga KTP-el atau surat keterangan dan dapat menindaklanjuti
usulan Rukun Tenangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan
lain.
(3) Kegiatan Coklit Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
cara:
a. mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum daftar
dalam daftar pemilih;
b. memperbaiki data memilih apabila terpadat kekeliruan;
c. mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis
disabilitas;
d. mencoret pemilih yang telah meninggal;
e. mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain;
f. mencoret pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi
status anggota tentara nasional Indonesia atau Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
g. mencoret pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun
dan belum lawin/menikah pada hari pemungutan suara;
h. mencoret data pemilih yang telah di pastikan tidak diketahui
keberadaannya;
i. mencoret data pemilih yang tidak kenal;
j. mencoret pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
k. mencoret pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau surat Keterangan
bukan merupakan penduduk setempat; dan
l. mencoret pemilih yang tidak sesuai antara informasi TPS awal yang
ada pada formulir A-KPU untuk disesuaikan dengan TPS terdekat
berdasarkan domisili alamat pemilih dalam lingkup satu wilayah
kelurahan/desa.
(8) Pantarlih mencatat dan merekapitulasi hasil Coklit sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ke dalam formulir Model A.A.3-KPU.
(11) Pantarlih menyampaikan hasil Coklit sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan rekapitulasi hasil Coklit sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) kepada PPS
b. ketentuan pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) peraturan Komisi pemilihan Umum
Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih Di Dalam Negeri
Dalam Penyelenggara pemilihan disebutkan sebagai berikut:
ayat 1:
Masyarakat Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu dapat
menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS paling lama 21 (dua
puluh satu) Hari sejak DPS diumumkan oleh PPS sebagaimana dimaksud
dalam pasal 22 (1).
ayat 3:
Selain masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
masyarakat , pengawas pemilu , dan/atau peserta pemilu dapat mengajukan
usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang
tercantum dalam kepada PPS.
c. ketentuan pasal 7 ayat 2 peraturan komisi pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2019 tentang pemungutan dan perhitungan suara disebutkan
sebagai berikut: dalam memberikan formulir suara di TPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemilih menunjukan formulir Model C6- KPU
dan KTP- el atau identitas lain kepada KPPS.
d. Ketentuan pasal 19 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 peraturan komisi pemilihan
Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang pemuktahiran data pemilih
Berkelanjutan di sebut sebagai berikut:
ayat (1):
KPU Kabupaten/Kota menyusun daftar pemilih hasil PDPB Berdasarkan
hasil penyandingan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1).
ayat (2):
Daftar pemilih hasil PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
dalam bentuk salinan digital Data pemilih per nama berbasis TPS untuk: a.
pemilih baru; b. pemilih meninggal; c. pemilih ganda; d pemilih di bawah
umur; e pemilih tidak di kenal; f. pemilih yang menjadi anggota tentara
nasional Indonesia; g. pemilih yang menjadi anggota kepolisian Negara
Republik Indonesia; h. pemilih yang hak pilihnya di cabut; i. pemilih bukan
penduduk; j. pemilih pindah masuk dan pemilih dan pemilih pindah
keluar; k. pemilih yang elemen datanya diperbaiki; dan I. pemilih yang
tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan KTP-el atau
surat keterangan.
ayat (3):
penetapan pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b,
huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf k ke dalam daftar pemilih hasil
PDPB dibuktikan dengan dokumen adminitrasi kependudukan dan
dokumen pendukung lain.
Berdasarkan ketentuan huruf a, b, c dan d diatas , perbaikan daftar pemilih baik itu
daftar pemilih sementara dan daftar pemilih berkelanjutan sangat dimungkinkan
untuk dilakukan oleh pemilih apabila terdapat elemen data seperti nomor induk
kependudukan tidak sesuai dengan elemen data sebagaimana ktp e yang dimiliki oleh
pemilih. sangat di sayangkan bahwa pengadu tidak berusaha memperbaiki elemen
data dalam daftar pemilih baik pada tahapan maupun non tahapan pemilu seperti
kegiatan pemutakhiran data memilih yang dilakukan pemutakhiran berkelanjutan
setiap bulan sampai setiap saat ini.
Bahwa terhadap pokok aduan Teradu I sebagaimana pada huruf e di atas dapat
diberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa terkait aduan tidak mempublikasikan dan/atau mengumumkan kepada
publik tentang hubungan kekerabatan dengan salah satu ketua partai politik di
Kabupaten Sumba Barat Daya, sekaligus caleg dan tim kampanye, dapat
dijelaskan sebagai berikut:
a. ketentuan pasal 76 huruf b peraturan Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
disebutkan sebagai berikut:
dalam melaksanakan tugasnya anggota KPU, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN
wajib berperilaku:
…… menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan
ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan
laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki
hubungan keluarga sanak saudara dengan calon peserta pemilu, peserta
pemilu, dan/atau tim kampanye;
b. ketentuan pasal 8 huruf k Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum disebut sebagai berikut:
bertindak; …… menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila
memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon,
peserta pemilu, tim kampanye.
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana pada huruf a dan huruf b di atas, dapat
ditegaskan bahwa setiap anggota KPU Kabupaten/Kota wajib menyatakan secara
terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara
dengan calon, peserta Pemilu dan tim kampanye.
[2.8.3] Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya
Majelis Sidang Yang Terhormat ijinkanlah Kami selaku Pihak Terkait untuk
menyampaikan keterangan terkait Pengaduan Nomor : 182-P/L-DKPP/XII/2021 dan
Perkara Nomor: 08-PKE-DKPP/I/2022 tentang Laporan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu kepada Teradu III, sdr. Nikodemus Kaleka, SE, dan Teradu IV,
Sdri Sekti Handayani, SH.
1. Terkait pokok aduan Pengadu terhadap Teradu III, Nikodemus Kaleka,SE
selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, yang mana Teradu III
menjadi Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa di Desa Mata Kapore,
Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Yang mana sesuai kronologi kejadian yang diuraikan para Pengadu bahwa
Teradu III selaku Anggota sekaligus Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat
Daya tidak bekerja penuh waktu dan merangkap tugas sebagai Ketua Panitia
Pemilihan Kepala Desa di Desa Mata Kapore, dan dinilai dapat berpotensi
melalaikan tanggung jawab sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat
Daya.
✔ Sebagai Anggota sekaligus rekan kerja pada lembaga Bawaslu Kabupaten
Sumba Barat Daya Saya pernah diinformasikan oleh Teradu III bahwa Ia
diminta oleh Masyarakat Desa Mata Kapore melalui Tokoh Masyarakat, Desa
Mata Kapore untuk bersedia menjadi Ketua Panitia Pilkades dengan berbagai
pertimbangan dan alasan.
Terkait permintaan ini saya sempat diskusikan dengan Teradu III untuk
terlebih dulu minta petunjuk dari Pimpinan Bawaslu Provinsi.
Selanjutnya saya kembali diinformasikan oleh Teradu III bahwa sudah
ditetapkan sebagai panitia Pilkades Desa Mata Kapore, sehingga saya
sarankan kepada Teradu III untuk semua kegiatan kepanitiaan di Desa Mata
Kapore sebaiknya dilakukan pada sore hari, karena saat itu ada beberapa
kegiatan penting di Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya yang telah
diagendakan bersama.
Selama masa pelaksanaan tugas kepanitian dalam Pilkades di Desa Mata
Kapore, Teradu III tetap beraktifitas di kantor seperti biasa. Dan beberapa
rencana kegiatan dalam dan luar kantor yang telah direncanakan seperti
kegiatan penguatan kapasitas pada jajaran Bawaslu Kabupaten Sumba Barat
Daya serta koordinasi dengan stakehoulder dapat dilaksanakan secara
bersama-sama.
2. Terkait Pokok aduan Pengadu terhadap Teradu IV , Sdri. Sekti Handayani,
SH pada point 11 s/d point 14 sesuai Pengaduan Nomor : 182-P/L-
DKPP/XII/2021 dan Perkara Nomor : 08- PKE-DKPP/I/2022 tentang Laporan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sesuai uraian kronologi pada
point 11 s/d point 14, yang pada intinya terdapat nama Teradu IV sebagai
pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masa bakti 2016-2021, yang
dipublikasikan melalui Info Pemilu pada website Resmi KPU, maka sebagai
Pihak Terkait ijinkan Saya menjelaskan bahwa :
✔ Bahwa terkait dugaan keterlibatan Teradu IV, Anggota bawaslu Kabupaten
Sumba Barat Daya a/n Sekti Handayani, SH sebagai pengurus Partai
Persatuan Pembangunan kami baru mengetahui berdasarkan informasi lisan
dari Pimpinan Bawaslu Provinsi sekitar awal bulan Oktober 2021. Berdasarkan
informasi tersebut kami diminta untuk mengecek kebenarannya atau klarifikasi
di KPUKabupaten Sumba Barat Daya dan Partai Persatuan Pembangunan
(PPP). Hasil klarifikasi yang kami lakukan di KPU Sumba Barat Daya memang
benar terdapat nama Teradu IV dalam dokumen persyaratan administrasi yang
dimasukan oleh Partai Persatuan Pembangunan. Selanjutnya klarifikasi juga
dilakukan kepada Pengurus PPP saat itu,kami diterima oleh Ketua PPP, Arifin
Ibrahim dan Sekretaris, Yohanes Bili kii, Arifin Ibrahim menjelaskan bahwa
benar mereka memasukan nama Teradu IV, sebagai pengurus PPP tingkat
Kabupaten Sumba Barat Daya pada tahun 2016, tanpa sepengetahuan yang
bersangkutan. Namun pada bulan Agustus tahun 2020 nama Teradu IV, Sekti
Handayani sudah dikeluarkan dan diganti dari Kepengurusan Partai Persatuan
Pembangunan.
✔ Kami juga ingin menjelaskan juga bahwa Teradu IV, sebelum menjadi anggota
Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya pernah menjadi Anggota Panwascam
Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya terhitung tanggal 11
Nopember 2017 s/d bulan Juni 2018. Proses perekrutan selaku Anggota
Panwascam saat itu oleh Panwaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, periode
2017-2018 dan dilakukan secara terbuka sesuai mekanisme seleksi
Panwascam. Dimana selaku Pihak Terkait saat itu adalah salah satu Anggota
Panwaslu. Selama proses perekrutan sampai dengan pengumuman penetapan
sebagai Anggota Panwascam terpilih tidak ada tanggapan masyarakat yang
masuk kaitan dengan keterlibatan Teradu IV sebagai pengurus partai politik.
[2.8.4] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya
Keterangan Terhadap Teradu I
- Pihak Terkait menyampaikan bahwa Pihaknya tidak pernah menerima pengaduan
dari masyarakat terkait Teradu I yang tidak berdomisili di Sumba Barat Daya.
- Pihak Terkait menerangkan sesuai dengan E-KTP bahwa domisili Teradu I adalah
di Desa Langga Lero Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya.
Tidak mengetahui keberadaan rumah yang ada di Sumba Barat.
- Pihak Terkait menerangkan mengetahui memiliki hubungan dengan salah satu
pimpinan partai politik sejak Teradu I menjadi anggota KPU.
Keterangan Terhadap Teradu IV
- Pihak Terkait menyampaikan bahwa pihaknya baru mengetahui bila Teradu IV
masuk dalam Sipol ketika pada Bulan Oktober 2021 saya dikontak oleh Bawaslu
Kabupaten Sumba Barat Daya meminta data hasil verifikasi partai politik PPP.
- Pihak Terkait menjelaskan proses verifikasi partai politik di tahun 2017. Proses
verifikasi partai politik yang diatur dengan PKPU No. 6 Tahun 2018 Kewenangan
verifikasi administrasi ada pada KPU tingkat pusat berdasarkan data dan
dokumen kepengurusan keanggotaan pada saat pendaftaran oleh DPP Partai
Politik. Hasil verifikasi administrasi oleh KPU Pusat diturunkan ke KPU
Kabupaten/ Kota melalui aplikasi Sipol. Di jajaran tingkat KPU Kabupaten/Kota,
kami meminta pengurus partai politik membawa salinan atau fotocopy EKTP dan
Kartu Anggota Untuk kami cocokan dengan data Sipol termasuk kepengurusan
yang ada di aplikasi Sipol. Berikaitan dengan verifikasi partai politik, proses
verifikasi yang kami lakukan saat itu untuk verifikasi keanggotan metode
verifikasinya dengan penarikan sampel. Dimana untuk Kabupaten Sumba Barat
Daya jumlah keanggotaan partai politik disesuaikan dengan jumlah penduduk
sebanyak 308 ribuan orang yaitu 308 orang. Dari 308 itu kami menarik sampel 5
persen menjadi 16 orang yang kami lakukan verifikasi faktual. Dan pada saat
penarikan sampel, Nama Teradu IV tidak ada dalam sampel yang kami tarik.
Dengan yang bersangkutan kami tidak pernah ketemu.
- Kemudian untuk verifikasi kepengurusan partai politik, kami datangi kantor
partai politik memastikan alamat kantor itu adalah alamat yang jelas. Kemudian
mencocokan data, nama ketua, sekretaris dan bendahara. Sehingga Kami tidak
pernah tahu bila Sekti Handayani yang dimaksud adalah anggota Bawaslu
Kabupaten Sumba Barat Daya.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I diduga tidak berdomisili di Kabupaten Sumba Barat Daya sehingga
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1), ayat (2) huruf
a, dan ayat (3) buruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah
diubah terakhir kali dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021. Pengadu juga
mendalilkan bahwa Teradu tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk
Pemilihan 2013, Pemilu 2014, Pemilihan 2018, dan Pemilu 2019 di Kabupaten Sumba
Barat Daya, sedangkan yang bersangkutan masih tercatat sebagai penduduk
Kabupaten Sumba Barat. Bahwa Teradu I memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
ganda sebagaimana yang tercatat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang beralamat di
Desa Langgalero Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya dengan
Nomor 531215050764****, dengan data yang tercatat di DPT dengan Nomor
531809050764**** yang beralamat di Jl. Inpres Kabupaten Sumba Barat Daya.
Bahwa pada faktanya, Teradu I tidak berdomisili di dua alamat tersebut, melainkan di
Waikabubak Kabupaten Sumba Barat. Demikian, Teradu I telah bertindak tidak jujur
dalam memberikan keterangan data diri selama menjabat sebagai Penyelenggara
Pemilu;
[4.1.2] Teradu I diduga tidak mengumumkan adanya hubungan keluarga dengan
Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sumba Barat Daya a.n. Arifin
Ibrahim yang sekaligus merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat
Daya dalam Pemilu 2019. Berdasarkan fakta tersebut Teradu I melanggar ketentuan
Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
[4.1.3] Teradu II diduga telah bertindak turut serta dalam dugaan pelanggaran kode
etik Teradu I sebagaimana telah diuraikan dalam dalil aduan [4.1.1]. Bahwa Teradu II
terlibat dalam tindakan Teradu I dengan cara memberi izin kepada yang
bersangkutan menumpang di Kartu Keluarga (KK) Teradu II. Teradu I kemudian
menggunakan data tersebut untuk mendapatkan KTP di Kantor Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Sumba Barat Daya sebagai pemenuhan syarat calon Anggota
KPU Kabupaten Sumba Barat Daya. Bahwa Teradu II tidak pernah melaporkan status
domisili Teradu I baik kepada Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat
Daya, maupun diinternal lembaga KPU;
[4.1.4] Teradu III diduga melanggar kode etik karena tidak bekerja penuh waktu dan
merangkap tugas sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Mata Kapore
Kecamatan Kodi Bangedo Kabupaten Sumba Barat Daya tahun 2021. Bahwa
tindakan Teradu III tersebut berpotensi melalaikan tanggung jawab yang
bersangkutan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya;
[4.1.5] Teradu IV didalilkan tidak memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu
karena menjabat sebagai pengurus partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
117 huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bahwa nama Teradu
IV tercantum dalam Surat Keputusan DPW PPP Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor:
006/SK/DPW-NTT/I/2017 tertanggal 7 Januari 2017 sebagai pengurus DPC PPP
Kabupaten Sumba Barat Daya untuk periode 2016-2021.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil aduan [4.1.1], Teradu I menyatakan tidak pernah melakukan
rekayasa data diri sebagaimana didalilkan Pengadu. Bahwa Teradu I merupakan
penduduk asil Sumba Barat Daya sebagaimana tercantum dalam data kepemilikan
rumah, akte kelahiran, dan KTP yang bersangkutan.
Pada 2011, Teradu I menikah dengan istrinya yang merupakan penduduk dan
bekerja di Kabupaten Sumba Barat. Teradu I mengakui bahwa dirinya memiliki dua
rumah, yaitu rumah pertama di Kabupaten Sumba Barat Daya dan rumah kedua di
Kabupaten Sumba Barat. Karena jarak yang berdekatan, Teradu I bersama keluarga
pada pagi hari telah berada di rumah pertama sebelum kemudian melanjutkan
perjalanan ke kantor Teradu I. Kemudian seusai melaksanakan tugas kantor, Teradu
I kembali ke rumah pertama dan pada malamnya bertolak ke rumah kedua. Namun
apabila kerja KPU Kabupaten Sumba Barat Daya sedang tinggi, maka Teradu I lebih
banyak tinggal di rumah pertama.
Bahwa Teradu I berdomisili di Jl. Pasar Inpres Lama Kabupaten Sumba Barat
Daya, dan baru pada 2014 mengajukan pindah domisili dengan KK Sumba Barat
yang terbit pada 28 Oktober 2014. Teradu I menjelaskan bahwa yang bersangkutan
mengikuti seleksi Pergantian Antar Waktu KPU Kabupaten Sumba Barat Daya dengan
melampirkan KTP. Karena KTP tersebut habis masa berlakunya pada 5 Juli 2016,
Teradu I mengurus KTP-el yang terbit pada 12 Juli 2016. Berkenaan dengan
permasalahan status kependudukan dalam dokumen KK, Teradu I menyatakan telah
menempuh konsultasi kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Sumba Barat Daya. Hasil
dari konsultasi tersebut menyarankan kepada Teradu I untuk menumpang dalam KK
teman atau kerabat di Sumba Barat Daya. Teradu I melakukan tindak lanjut dengan
menumpang dalam KK Teradu II yang kemudian diterbitkan pada 13 Oktober 2017.
Terhadap permasalahan NIK ganda sebagaimana didalilkan, Teradu I
menyatakan bahwa penerbitan NIK merupakan kewenangan Dinas Dukcapil dan
terhadap persoalan ini akan segera menghadap Dinas Dukcapil agar dilakukan
perbaikan. Adapun berkenaan dengan perbedaan data alamat, Teradu I menjelaskan
bahwa yang tercantum dalam DPT merupakan alamat tempat tinggal rumah
terdahulu pada 2012, sedangkan alamat yang tercantum dalam KTP adalah rumah
tinggal Teradu I setelah mengurus perpindahan domisili dari Sumba Barat ke Sumba
Barat Daya pada 2016.
[4.2.2] Terhadap dalil aduan [4.1.2], Teradu I mengakui memiliki hubungan saudara
adik kandung dengan Calon Legislatif DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya atas
nama Arifin Ibrahim dari Partai Persatuan Pembangunan. Teradu I mengakui tidak
melakukan publikasi atas hubungan kekerabatan antara dirinya dengan Arifin
Ibrahim dikarenakan fakta tersebut telah diketahui oleh khalayak umum. Selain itu,
Teradu I menyatakan telah melaksanakan tugas secara profesional dan tidak
melakukan keberpihakan, termasuk kepada adik kandung Teradu I;
[4.2.3] Terhadap dalil aduan [4.1.3], Teradu II menyatakan bahwa yang bersangkutan
mengizinkan Teradu I masuk dalam KK Teradu II karena merupakan hasil konsultasi
antara Teradu I dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Sumba Barat Daya. Selain itu,
pada kenyataannya Teradu I memang memiliki rumah di Kabupaten Sumba Barat
Daya. Dengan demikian, maka tindakan sebagaimana disebutkan adalah sah adanya;
[4.2.4] Terhadap dalil aduan [4.1.4], Teradu III mengakui bahwa yang bersangkutan
memang menjadi Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mata Kapore Tahun
2021. Pada 10 Mei 2021, sejumlah tokoh masyarakat mendatangi dan meminta
kesediaan Teradu III untuk menjadi Ketua Panitia Pilkades. Atas permintaan tersebut,
Teradu III menyampaikan penolakan dengan alasan yang bersangkutan terikat kerja
sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya.
Selanjutnya, Teradu III kembali diminta untuk menghadiri rapat pembentukan
panitia Pilkades. Dikarenakan kendala keterbatasan Sumber Daya Manusia dan
adanya dorongan kewajiban moril, akhirnya Teradu III menerima permintaan untuk
menjadi Ketua Panitia Pilkades. Dalam kesempatan tersebut, Teradu III mengajukan
syarat bahwa yang bersangkutan mengikuti kepanitiaan sepanjang di luar jam kerja
sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya. Bahwa Teradu III
melaksanakan tugas sebagai Ketua Panitia Pilkades hingga pada 30 Juni dilakukan
Pilkades sekaligus penetapan Kades terpilih. Dalam melaksanakan tugasnya, Teradu
III juga menolak uang honor Panitia Pilkades dari Sekretaris Desa, dan
mengembalikannya kepada Kas Desa.
[4.2.5] Terhadap dalil aduan [4.1.5], Teradu IV memberikan bantahan bahwa dirinya
merupakan anggota partai politik sebagaimana didalilkan Pengadu. Bahwa
dicantumkannya nama Teradu IV dalam SK DPW PPP Provinsi NTT Nomor:
006/SK/DPW-NTT/I/2017 adalah tanpa sepengetahuan dari yang bersangkutan.
Teradu IV baru mengetahui dirinya tercantum sebagai pengurus Partai Politik pada 5
Oktober 2021. Pada hari yang sama, Teradu IV mengajukan keberatan kepada DPC
PPP Kabupaten Sumba Barat Daya melalui Surat No: 001/SBD/X/2021. Atas
keberatan tersebut, DPC PPP Kabupaten Sumba Barat Daya menyampaikan
permohonan maaf atas pencatutan nama Teradu IV sebagai pengurus partai melalui
Surat Nomor: 078/DPC/SBD/X/2021. Pada 8 Oktober 2021, Teradu IV
menyampaikan persoalan pencatutan nama yang dialaminya kepada Bawaslu
Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Surat Nomor: 002/SBD/X/2021. Dalam surat
a quo, turut terlampir surat keberatan dari Teradu IV serta balasan dan permohonan
maaf dari partai politik yang bersangkutan.
Pada 11 Oktober 2021, Teradu IV kembali mengajukan permintaan pencabutan
KTA Teradu IV kepada DPC PPP Kabupaten Sumba Barat Daya melalui Surat No:
003/SBD/X/2021. DPC PPP Kabupaten Sumba Barat Daya memberikan balasan
yang pada pokoknya menyatakan Teradu IV tidak lagi masuk sebagai Anggota Partai
PPP Kabupaten Sumba Barat Daya yang disampaikan melalui Surat No: 079/DPC-
SBD/X/2021. Selain itu, DPC PPP Kabupaten Sumba Barat Daya juga telah
menyampaikan surat dengan Nomor: 080/DPC-SBD/X/2021 yang ditujukan kepada
KPU Kabupaten Sumba Barat Daya. Surat a quo pada pokoknya memuat permintaan
kepada KPU Kabupaten Sumba Barat Daya untuk mencabut keanggotaan Partai
Teradu IV dan menghapus data KTA yang bersangkutan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti, dokumen serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat;
[4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa pada tanggal 31
Oktober 2012 Teradu I mendaftarkan diri sebagai anggota Panwaslu Kabupaten
Sumba Barat Daya dengan mencantumkan data diri beralamat di Jl. Pasar Inpres
Lama Kelurahan Langgalero Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten Sumba Barat
Daya. Selanjutnya pada Tahun 2014, Teradu pindah domisili ke Sumba Barat dengan
KK terbit pada 28 Oktober 2014 yang mencantumkan NIK Teradu I dengan Nomor:
531215050764****. Pada 26 Mei 2016, Dinas Dukcapil Kabupaten Sumba Barat Daya
menerbitkan Surat Nomor: SKPWNI/5312/25052016/0002. Surat a quo pada
pokoknya memuat keterangan bahwa Teradu I dengan NIK: 531215050764**** telah
pindah domisili dari Sumba Barat ke Sumba Barat Daya.
Teradu I kemudian mengikuti seleksi dan dinyatakan terpilih sebagai Anggota
Pengganti Antar Waktu KPU Kabupaten Sumba Barat Daya untuk sisa masa jabatan
periode 2016-2019. Guna memenuhi syarat calon Anggota KPU Kabupaten, Teradu I
menyertakan KTP dengan Nomor NIK: 531801050764**** dengan alamat di
Kabupaten Sumba Barat Daya oleh karena KTP Teradu I akan habis masa berlakunya
pada 5 Juli 2016, maka yang bersangkutan mengurus KTP-el dan terbit pada 12 Juli
2016. Akan tetapi bukti dokumen KTP-el ini tidak diserahkan oleh Teradu I kepada
DKPP. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I menyerahkan KTP-el yang diterbitkan
pada 9 Februari 2021 dengan NIK: 531215050764**** dan beralamat di Kabupaten
Sumba Barat Daya.
Selanjutnya, Teradu I berkonsultasi kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Sumba
Barat Daya untuk mengurus dokumen KK. Dinas Dukcapil kemudian menyarankan
Teradu I untuk menumpang KK teman atau kerabat. Menindaklanjuti saran
tersebut, Teradu I berkomunikasi dengan Teradu II untuk menumpang KK yang
akhirnya diterbitkan pada 13 Oktober 2017. Namun pada 2019, Teradu I kembali
melakukan perubahan data kependudukan dengan berpindah dari KK Teradu II ke
dalam KK kerabat Teradu I a.n. Abdurrahman Sari Bari yang diterbitkan pada 12
Juni 2019. Baik dalam dokumen KK tahun 2017 maupun KK tahun 2019, Teradu I
tercatat dalam NIK: 531215050764****.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai bahwa Teradu I telah
bertindak tidak tertib dalam administrasi kependudukan. Bahwa Teradu I memiliki
lebih dari satu NIK dalam dokumen kependudukan yang bersangkutan, masing-
masing dengan Nomor: 531801050764**** dan Nomor: 531215050764****. Selain itu,
dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa terdapat pula NIK Teradu I dalam
DPT Pemilu 2019 Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Nomor: 5318090********.
Teradu I di muka persidangan menyatakan tidak mengetahui bahwa dirinya memiliki
NIK lebih dari satu. Dalih Teradu I tersebut tidak dapat dibenarkan secara etika.
Bahwa Teradu I selaku Penyelenggara Pemilu sepatutnya menjadi garda terdepan
untuk memastikan akurasi data kependudukan.
Teradu I sebagai penduduk yang berdomisili di Kabupaten Sumba Barat
Daya, mempunyai kewajiban hukum dan etis untuk memastikan kejelasan dokumen
kependudukan termasuk validitas dan kebenaran data kependudukan yang
tercantum dalam DPT di Kabupaten Sumba Barat Daya. Alih-alih bertindak tertib
administrasi, Teradu I justru menempuh jalan berbelit dengan menumpang KK pihak
lain serta berdalih tidak menyadari keberadaan NIK ganda. Sikap abai Teradu I
mengesankan tindakan tidak jujur yang mengakibatkan berlarutnya persoalan data
kependudukan dirinya. Bukannya menjadi contoh ketaatan warga negara sekaligus
pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu, tindakan Teradu I justru menimbulkan
sengkarut data kependudukan dan pemilih. Teradu I terbukti melanggar Pasal 9
huruf a, Pasal 15 huruf a, huruf b, dan huruf f Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian
dalil aduan Pengadu terbukti dan Jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP.
[4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa Teradu I memiliki
hubungan keluarga dengan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya pada
Pemilu 2019 atas nama Arifin Ibrahim. Disamping mempunyai hubungan
kekerabatan sebagai adik kandung Teradu I, Arifin Ibrahim juga menjabat Ketua DPC
Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sumba Barat Daya. Teradu I mengakui
tidak mengumumkan hubungan kekerabatan tersebut dengan alasan masyarakat
telah mengetahui hubungan kekerabatan tersebut dan dirinya mampu bekerja secara
profesional dan netral
DKPP menilai tindakan Teradu I yang tidak mengumumkan hubungan
kekerabatan adalah tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu.
Keyakinan Teradu I mampu bertindak profesional dan tidak memihak saudara
kandungnya Arifin Ibrahim yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten
Sumba Barat Daya tidak cukup hanya diniatkan saja, tetapi harus nampak netral
dan profesional dengan melaksanakan kewajiban etik mengumumkan secara terbuka
baik dalam forum internal KPU Kabupaten Sumba Barat Daya maupun kepada
publik. Kewajiban etik penyelenggara Pemilu untuk menyatakan secara terbuka
adanya hubungan kekerabatan dengan peserta Pemilu merupakan pengejawantahan
prinsip transparan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan. Apabila Teradu I
mempunyai komitmen yang kuat untuk menjaga profesionalitas dan netralitas,
semestinya tidak ada halangan sekaligus kerugian bagi Teradu I mengungkap secara
terbuka adanya hubungan kekerabatan dengan calon anggota DPRD Kabupaten
Sumba Barat Daya. Sikap tertutup dan abai terhadap kewajiban etik penyelanggara
Pemilu justru dapat menimbulkan syakwasangka publik adanya konfik kepentingan
atau potensi pemihakan kepada peserta pemilu tertentu. Teradu I terbukti melanggar
Pasal 76 huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir
dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 dan Pasal 8 huruf k, Pasal 15 huruf d
dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP.
[4.3.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.3], terungkap fakta bahwa Teradu II
mengakui mengizinkan Teradu I untuk menumpang dalam KK yang bersangkutan.
Bertalian dengan fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan dalam [4.3.1], Teradu II
memperbolehkan Teradu I untuk masuk dalam KK Teradu II dengan alasan tindakan
tersebut merupakan hasil konsultasi Teradu I dengan Dinas Dukcapil Kabupaten
Sumba Barat Daya. Selain itu, Teradu II juga menerangkan tindakan tersebut
dilakukan karena meyakini Teradu I sebagai penduduk di wilayah administrasi
Kabupaten Sumba Barat Daya.
DKPP menilai Teradu II sebagai penyelenggara Pemilu sepatutnya mempunyai
pengetahuan tentang tertib administrasi kependudukan sehingga memiliki kepedulian
untuk memastikan alasan dan motivasi Teradu I menumpang dalam KK Teradu II.
Alih-alih bertindak cermat dan teliti, Teradu II justru menunjukkan sikap easy going,
tidak peduli dan tidak mempunyai komitmen untuk mewujudkan tertib adminstrasi
kependudukan. Teradu II melanggar Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II tidak
meyakinkan DKPP.
[4.3.4] Menimbang dalil pada anga [4.1.4], terungkap fakta bahwa Teradu III menjadi
Ketua Panitia Pilkades Mata Kapore Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2021. Pada
10 Mei 2021, Teradu III didatangi oleh sejumlah tokoh masyarakat untuk meminta
kesediaan Teradu III menjadi Ketua Panitia Pilkades namun permintaan tersebut
ditolak oleh Teradau III dengan alasan telah menjabat sebagai Ketua Bawaslu
Kabupaten Sumba Barat Daya.
Selang beberapa waktu, Teradu III akhirnya memenuhi permintaan tokoh
masyarakat untuk melaksanakan tugas sebagai Ketua Panitia Pilkades karena faktor
keterbatasan sumber daya manusia di desanya. Agar pelaksanaan tugasnya sebagai
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya tidak terganggu, Teradu III
menyanggupi membantu penyelenggaraan Pilkades di luar jam kerja. Terungkap fakta
bahwa Teradu III telah menyetorkan kembali honor sebagai Ketua Panitia Pilkades
kepada kas desa.
DKPP menilai tindakan Teradu III dapat dibenarkan secara hukum dan etika.
Teradu III mengambil keputusan menerima tugas sebagai Ketua Panitia Pilkades
didasarkan adanya kebutuhan Sumber Daya Manusia yang memiliki keahlian di
bidang tata kelola Pemilu. DKPP mengapresiasi komitmen kerja dan dedikasi Teradu
III yang telah bersedia menyumbangkan tenaga untuk suksesi kepemimpinan kepala
desa. Meskipun tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik, DKPP perlu
mengingatkan Teradu III agar kedepan lebih memperhatikan tata kerja lembaga
Bawaslu, menyampaikan pemberitahuan kepada atasan terkait adanya permintaan
tokoh masyarakat untuk melaksanakan tugas mulia melaksanakan program
membangun demokrasi lokal melalui penyelenggaraan Pemilihan Kepada Desa yang
sesuai pengetahuan dan keahliannya. Dengan demikian dalil pengaduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban Teradu III meyakinkan DKPP.
[4.3.5] Menimbang dalil pada angka [4.3.5], terungkap fakta Teradu IV tercantum
dalam SK DPW PPP Provinsi NTT Nomor: 006/SK/DPW-NTT/I/2017 tertanggal 7
Januari 2017 sebagai Wakil Sekretaris Bidang Advokasi, Hukum dan HAM DPC PPP
Kabupaten Sumba Barat Daya untuk masa bakti 2016-2021. Teradu IV baru
mengetahui namanya tercantum dalam SK a quo pada 5 Oktober 2021. Pada hari
yang sama, Teradu IV menyampaikan keberatan terhadap tindakan pencatutan nama
oleh DPC PPP Kabupaten Sumba Barat Daya melalui Surat Nomor:
001/SBD/X/2021. Menaggapi surat tersebut, DPC PPP Kabupaten Sumba Barat
Daya menerbitkan Surat Nomor: 078/DPC-SBD/X/2021 tertanggal 6 Oktober 2021
yang pada pokoknya menyatakan permohonan maaf atas pencatutan nama Teradu
IV. Selanjutnya, Teradu IV menyampaikan klarifikasi atas permasalahan pencatutan
nama dirinya sebagai pengurus Parpol kepada Bawaslu Provinsi NTT melalui Surat
Nomor: 002/SBD/X/2021 tertanggal 7 Oktober 2021 dilengkapi dokumen SK DPW
PPP Provinsi NTT Nomor: 046/KPTS/DPW-NTT/VIII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020
yang pada pokoknya tidak lagi mencantumkan nama Teradu IV dalam susunan
kepengurusan DPC PPP Kabupaten Sumba Barat Daya.
Pada 11 Oktober 2021, Teradu IV melalui Surat Nomor 003/SBD/X/2021
menyampaikan permintaan kepada DPC PPP Kabupaten Sumba Barat Daya untuk
mencabut KTA Teradu IV. DPC PPP Kabupaten Sumba Barat Daya kemudian
menerbitkan Surat Nomor: 079/DPC-SBD/X/2021 tertanggal 12 Oktober 2021
tentang pencabutan KTA sekaligus mengajukan permohonan kepada KPU Kabupaten
Sumba Barat Daya menghapus data Teradu IV sebagai anggota PPP melalui Surat
Nomor: 080/DPC-SBD/X/2021 tertanggal 12 Oktober 2021.
DKPP menilai Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya. Alat bukti Pengadu
berupa SK DPW PPP Provinsi NTT Nomor: 006/SK/DPW-NTT/I/2017 tertanggal 7
Januari 2017 yang mencantumkan nama Teradu IV sebagai Wakil Sekretaris Bidang
Advokasi, Hukum dan HAM DPC PPP Kabupaten Sumba Barat Daya untuk masa
bakti 2016-2021, dalam sidang pemeriksaan DKPP dibantah oleh Teradu IV dengan
mengajukan kontra bukti Surat Nomor: 078/DPC-SBD/X/2021 tertanggal 6 Oktober
2021 tentang permohonan maaf atas pencatutan nama Teradu IV dilengkapi SK DPW
PPP Provinsi NTT Nomor: 046/KPTS/DPW-NTT/VIII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020
yang tidak lagi mencantumkan nama Teradu IV dalam susunan kepengurusan DPC
PPP Kabupaten Sumba Barat Daya. Selain itu Teradu IV juga melengkapi
bantahannya dengan menyampaikan bukti Surat Nomor: 079/DPC-SBD/X/2021
tertanggal 12 Oktober 2021 tentang pencabutan KTA dan Surat DPC PPP Nomor:
080/DPC-SBD/X/2021 tertanggal 12 Oktober 2021 yang ditujukan kepada KPU
Kabupaten Sumba Barat Daya untuk menghapus data Teradu IV sebagai anggota
PPP. Meskipun Secara material Teradu IV tidak terbukti partisan, DKPP menilai
ketidaktahuan Teradu IV atas pencantuman nama yang bersangkutan dalam SK
kepengurusan partai hingga 5 Oktober 2021 tidaklah dapat dibenarkan secara etika.
Hal demikian semestinya dapat diketahui lebih awal apabila fungsi pengawasan
berjalan dengan baik yaitu melakukan pencermatan terhadap kepengurusan partai
politik paada tahap verifikasi Parpol dan/atau pencalonan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah. Teradu IV terbukti melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf b, Pasal 15
huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Dengan demikian dalil
aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu IV tidak meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.