Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 115/PKE-DKPP-V/2016
KPU Prov. Nusa Tenggara Timur
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 25/10/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-10-2016
👁 16 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 162/V- P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 115/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 5 Oktober 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut 1. Pada tanggal 17 September Tahun 2014, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) mengeluarkan Putusan Nomor 87/DKPP- PKE-III/2014 (Putusan DKPP Lampiran 2) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada: 1.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur melanggar ketentuan Pasal 27 ayat 5 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2011 dalam proses PAW (Pergantian Antar Waktu) Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya. Alih-alih menetapkan calon komisioner sesuai urutan atau peringkat saat seleksi anggota KPU setempat, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V malah memanggil Raymundus E.
Pasal DilanggarPasal 27 ayat 5; Pasal 44 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun; Pasal 44 ayat (2); Pasal 44 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 tentang Seleksi
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V atas nama Maryanthi H. Luturmas Adoe, Gasim, Yosagat Koli, Thomas Dohu, dan Theresia Siti selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 115/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
162/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 115/DKPP-PKE-
V/2016, menjatuhkan Putusan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Gerson Lolo Ole
Pekerjaan/Lembaga : Calon PAW KPU Kabupaten Sumba Barat Daya
Alamat Kantor : Wewewa Tengah, Sumba Barat Daya, Nusa
Tenggara Timur.
Nama : Mateus Leha
Pekerjaan/Lembaga : Calon PAW KPU Kabupaten Sumba Barat Daya
Alamat Kantor : Mangganipi, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara
Timur.
Nama : Agustinus Mori
Pekerjaan/Lembaga : Calon PAW KPU Kabupaten Sumba Barat Daya
Alamat Kantor : Jalan. Kampung Belakang, Waitabula, Sumba
Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.
Nama : Raymundus E Lubur
Pekerjaan/Lembaga : Calon PAW KPU Kabupaten Sumba Barat Daya
Alamat Kantor : Kalembu Weri, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara
Timur.
Nama : Cornelis S. Pessirerun
Pekerjaan/Lembaga : Calon PAW KPU Kabupaten Sumba Barat Daya
Alamat Kantor : Karuni, Waitabula, Sumba Barat Daya, Nusa
Tenggara Timur.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Maryanthi H. Luturmas Adoe
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur
Alamat : Jln. Polisi Militer Nomor 1 Kupang, Nusa Tenggara
Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I;
Nama : Gasim
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur
Alamat : Jln. Polisi Militer Nomor 1 Kupang, Nusa Tenggara
Timur
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II;
Nama : Yosafat Koli
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur
Alamat : Jln. Polisi Militer Nomor 1 Kupang, Nusa Tenggara
Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
Nama : Thomas Dohu
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur
Alamat : Jln. Polisi Militer Nomor 1 Kupang, Nusa Tenggara
Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
Nama : Theresia Siti
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur
Alamat : Jln. Polisi Militer Nomor 1 Kupang, Nusa Tenggara
Timur
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Pengadu;
Mendengarkan jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu;
Mendengarkan keterangan Saksi para Pengadu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang
diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 162/V-
P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 115/DKPP-PKE-V/2016,
yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
[2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 5 Oktober 2016 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut
1. Pada tanggal 17 September Tahun 2014, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) mengeluarkan Putusan Nomor 87/DKPP-
PKE-III/2014 (Putusan DKPP Lampiran 2) menjatuhkan sanksi pemberhentian
tetap kepada:
1. Mathias Ndelo
2. Bernadus Dowa Lere
3. Abdi Haji Dasing
4. Paulus A.H.A. Oemburey
5. Yosefina Tanggu Bore
(Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya);
2. Berdasarkan Putusan DKPP RI tersebut, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam
hal ini para Teradu seharusnya melaksanakan putusan tersebut dengan segera
melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 27
ayat 5 huruf (c) yang menyatakan bahwa pergantian antar waktu anggota KPU
Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 digantikan
oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil
yang dilakukan oleh KPU Provinsi;
3. Pada tanggal 25 Mei 2015, Sekretaris KPU Kabupaten Sumba Barat Daya
mengeluarkan surat Nomor 33/Ses.Kab/018.964761/V/2015 (Lampiran 3)
menindaklanjuti surat Sekretaris KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor
726/Sesprov-18/V/2015 tanggal 27 Mei 2015, Perihal: Informasi pelaksanaan Fit
and Proper Test Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya yang
memanggil nama-nama sebagai berikut:
1. Raymundus E.Lubur
2. Paulus U.H.D.Pareira
3. Dorkas Ira Yohanes
4. Oktavianus A.Radja
5. Felentinus Gunu
6. Aloysius Bayo Bili
7. Oktavianus Samadi
8. Martha Bela Kaza
9. Lani Sairo
Untuk mengikuti Fit and Proper Test calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat
Daya oleh Tim KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur di Aula Sekretariat KPU
Kabupaten Sumba Barat Daya di Waikabubak pada tanggal 2 Juni 2015;
4. Pemangilan yang dilakukan terhadap ke sembilan orang tersebut bukan
merupakan urutan penggantian antar waktu (PAW) yang dapat diidentifikasi
sebagai berikut:
a) Kecuali atas nama Raymundus E.Lubur;
b) Pada tanggal 20 November 2013, atas nama Oktavianus A.Radja yang telah
diberhentikan tetap oleh DKPP RI karena melanggar kode etik saat
menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2008-
2013 yang diberhentikan secara tidak hormat (dipecat) sesuai dengan
Putusan DKPP Nomor 130/DKPP-PKE-II/2013. Namun, demikian yang
menjadi aneh adalah karena yang bersangkutan kembali dipanggil untuk
mengikuti Fit and Proper Test dalam ke sembilan orang yang disebutkan
diatas. (Putusan DKPP Lampiran 4).
c) Pada tanggal 13 April 2016, sembilan orang yang dipanggil untuk mengikuti
Fit and Proper Test tersebut hanya satu orang yang dinyatakan lulus atas
nama Aloysius Bayo Bili, padahal yang bersangkutan tidak masuk dalam
nominasi pergantian antar waktu (PAW). (Pengumuman, Lampiran 5)
5. Pada tanggal 21 Mei 2016, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba
Barat Daya mengeluarkan surat pengumuman pendaftaran Calon Anggota KPU
Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 01/TIMSEL/KPU-Kab/SBD/V/2016
Tentang penerimaan pendaftaran yang dilakukan dari tanggal 27 Mei 2016 sampai
tanggal 31 Mei 2016. (Pengumuman Pendaftaran, Lampiran 5).
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Kami meminta Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia
(DKPP RI) segera mengadili dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap
terhadap KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah melakukan
pembangkangan dan atau ketidak patuhan terhadap:
a) Pasal 27 ayat 5 huruf (c) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu yang menyatakan bahwa pergantian antar waktu
anggota KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 digantikan oleh calon aggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat
berikutnya dari hasil yang dilakukan oleh KPU Provinsi;
b) Putusan DKPP RI Nomor 130/DKPP-PKE-II/2013 tanggal 21 November
2013;
c) Putusan DKPP RI Nomor 87/DKPP-PKE-III/2014 tanggal 17 September
2014.
2. KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melakukan pembiaran sehingga proses
PAW terkatung-katung, tidak dilaksanakan, semenjak Putusan DKPP ditetapkan
pada tanggal 17 September 2014, para Pengadu (PAW Calon Anggota KPU
Kabupaten Sumba Barat Daya) tidak perna diminta KPU Provinsi Nusa Tenggara
Timur untuk melakukan klarifikasi;
3. Berdasarkan uraian diatas maka kami selaku Pengadu (PAW Calon Anggota KPU
Kabupaten Sumba Barat Daya) nominasi 10 besar hasil seleksi Panitia Seleksi
(Pansel) tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2013 menyampaikan
pernyataan sikap atas pelanggaran kode etik tersebut dan memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) untuk
segera menindaklanjuti dan mengevaluasi kinerja KPU Provinsi Nusa Tenggara
Timur untuk diberhentikan.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu;
3. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.4 ] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Putusan DKPP RI Nomor 87/DKPP-PKE-III/2014 tanggal 17
September 2014;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat nomor 33/Ses.Kab/018.964761/V/2015 tindak lanjut
surat Nomor 726/Sesprov-18/V/2015 Tanggal 27 Mei 2015 tentang
Informasi pelaksanaan Fit and Proper Test Calon Anggota KPU Kabupaten
Sumba Barat Daya;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat Pengumuman Nomor 232/KPU-Prov-018/IV/2016 Tanggal
13 April 2016 Tentang Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Pergantian
Antar Waktu (PAW) Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya
Periode 2014-2019;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat Nomor 01/TIMSEL/KPU-Kab/SBD/V/2016 Tentang
penerimaan pendaftaran yang dilakukan dari tanggal 27 Mei 2016 sampai
tanggal 31 Mei 2016;
Bukti P-5 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor
30/Kpts/KPU-Prov-018/2016 Tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya;
Bukti P-6 : Fotokopi Rekapan Hasil Seleksi Tim Seleksi Pansel Pemilihan Anggota KPU
Kabupaten Sumba Barat Daya tertanggal 26 September 2013;
Bukti P-7 : Fotokopi Putusan DKPP Nomor 130/DKPP-PKE-II/2013 tanggal 20
November 2013;
Bukti P-8 : Fotokopi Surat Pernyataan Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba
Barat Daya periode tahun 2013-2018;
Bukti P-9 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilu;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 5 Oktober 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Komisioner KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2008-2013 dan Periode
2014-2019 dalam melaksanakan tugas telah melanggar sumpah/janji dan asas
penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat
Daya Tahun 2013, Komisioner KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2008-
2013 yang terdiri dari Petrus B. Walu (anggota) dan Oktavianus A. Radja
(anggota) telah melakukan pelanggaran kode etik yang berakibat pada
pemberhentian tetap berdasarkan Putusan DKPP Nomor 130/DKPP-PKE-II/2013,
sedangkan Yohanes Bili Kii (Ketua), Yakoba Kaha (Anggota) dan Marianus Lota
Bilya (anggota) terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu;
3. Pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner KPU tersebut telah memicu
terjadinya konflik horizontal di tengah masyarakat sehingga menimbulkan korban
beberapa nyawa, selain itu juga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat
kepada KPU Kabupaten Sumba Barat Daya yang puncaknya terjadi pembakaran
Kantor KPU Kabupaten Sumba Barat Daya yang menghanguskan bangunan serta
isinya termasuk logistik Pemilu sejak 2004 s/d 2014;
4. Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun
2014, Komisioner KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2014-2019 yang
terdiri dari Matias Ndelo (Ketua), Bernadus Dowa Lere (anggota), Abdi Haji Dasing
(anggota), Paulus H. Oembu Rey (anggota) dan Yosefina Tanggu Bore (anggota)
diberhentikan secara tetap karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik
berdasarkan Putusan DKPP Nomor 87/DKPP-PKE-III/2014 dan telah
ditindaklanjuti dengan Keputusan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor
13/Kpts/KPU-018/2014 tentang Pemberhentian Keanggotan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2014-2019;
5. Berdasarkan kronologis peristiwa hukum sebagaimana tersebut pada angka 1.1,
1.2, dan 1.3, maka KPU Provinsi NTT sangat berhati-hati dalam melakukan
rekruitmen Calon Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat
Daya periode 2014-2019 dalam rangka memperoleh Anggota KPU yang
berintegritas, independen dan professional;
6. Tidak Benar Para Teradu melanggar Pasal 27 ayat (5) huruf c Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu;
7. berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor
87/DKPP-PKE-III/2014 (Bukti T-01), KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui
Surat Keputusan Nomor 137/Kpts/KPU-018/2014 (Bukti T-02) telah
memberhentikan secara tetap seluruh Komisioner KPU Kabupaten Sumba Barat
Daya Periode 2014-2019 yang terdiri dari Matias Ndelo (Ketua), Bernadus Dowa
Lere (anggota), Abdi Haji Dasing (anggota), Paulus H. Oembu Rey (anggota) dan
Yosefina Tanggu Bore (anggota);
8. terkait Pergantian Antar Waktu Anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota, Pasal 27 ayat (5) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan : “Anggota KPU Kabupaten/Kota
digantikan oleh Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya
dari hasil Pemilihan yang dilakukan oleh KPU Provinsi”;
9. ketentuan lain terkait persyaratan menjadi Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota bagi Anggota Partai Politik adalah :
a) Pasal 11 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu menyebutkan: “Mengundurkan diri dari
keanggotaan Partai Politik, Jabatan Politik, Jabatan di Pemerintahan
dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, pada saat
mendaftar sebagai calon”;
b) Penjelasan Pasal 11 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan: “Pengunduran diri dari
keanggotaan Partai Politik, Jabatan Politik, Jabatan di Pemerintahan, dan
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah di buktikan dengan
Surat Pernyataan Pengunduran Diri secara tertulis dari yang bersangkutan.
Bagi Calon yang berasal dari keanggotaan Partai Politik harus disertai
dengan Surat Keputusan Partai Politik tentang pemberhentian yang
bersangkutan dari Partai Politik”;
c) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-IX/2011 terhadap
pengujian Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, yang menyatakan sepanjang
frasa, “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik ..... pada saat
mendaftar sebagai calon bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai sekurang-
kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon”;
d) Pasal 3 ayat (1) huruf i Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota “Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar
sebagai calon yang dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari
pengurus partai politik yang bersangkutan”.
10. KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam membahas Pe-ranking-an Sepuluh
Besar Anggota KPU Kabupaten/Kota se- Nusa Tenggara Timur periode 2014-2019
merujuk pada pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan serta adanya tanggapan
masyarakat terhadap calon anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya (Bukti T-
03);
11. Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada poin 2.4. di atas tertuang dalam
Berita Acara Rapat Pleno KPU NTT Nomor 30/BA/I/2014 tanggal 28 Januari
2014 (Bukti T-04), dengan rincian sebagai berikut:
No Nama Calon MS/TMS Peringkat Keterangan
1 Paulus H. Oembu Rey MS 1 Lulus
2 Bernadus Dowa Lere MS 2 Lulus
3 Mathias Ndelo MS 3 Lulus
4 Abdi Haji Dasing MS 4 Lulus
5 Yosefina Tanggu Bore MS 5 Lulus
6 Raymundus Emy Lubur MS 6 Cadangan
7 Agustinus Mori TMS - Calon Anggota DPRD
Kabupaten SBD Tahun 2009
Dari Partai Persatuan
Daerah (Bukti T-05a dan T-
05b)
8 Matius Leha TMS - Calon Anggota DPRD
Kabupaten SBD Tahun 2009
dari Partai HANURA (Bukti
T-05a dan T-05b)
9 Gerson Lolo Ole TMS - Calon Anggota DPRD
Kabupaten SBD Tahun 2009
dari Partai Persatuan Daerah
(Bukti T-05a dan T-05b)
10 Cornelis S. Pessirerum TMS - Pengurus Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan
Kecamatan Loli Kabupaten
Sumba Barat Tahun 2011 -
2016 (Bukti T-06)
12. berdasarkan perankingan tersebut, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur
menetapkan peringkat 1 s/d 5 sebagai Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat
Daya periode 2014-2019 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nusa
Tenggara Timur Nomor 43/Kpts/KPU-Prov-018/2014(Bukti T-07);
13. Mengingat Cornelis S. Pessirerum, Gerson Lolo Ole, Matius Leha, dan Agustinus
Mori dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi menjadi calon anggota KPU
Kabupaten Sumba Barat Daya karena merupakan anggota/pengurus Partai
Politik atau belum genap 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU
Kabupaten Sumba Barat Daya, maka untuk mengisi kekosongan keanggotaan
KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2014-2019, KPU Provinsi Nusa
Tenggara Timur dengan merujuk pada pengaturan Pasal 44 ayat (2) dan (4)
Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2013, yang menyebutkan “(2) Dalam hal Anggota
KPU Kabupaten/Kota berhenti antar waktu dan calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU Provinsi
tidak memenuhi syarat, maka calon KPU Kabupaten/Kota diambil dari daftar nama
peserta seleksi wawancara dan (4) Terhadap daftar nama peserta seleksi
wawancara sebagaimana pada ayat (2) akan dilakukan validasi persyaratan
administrasi serta uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU Provinsi”;
14. Sebelum melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap peserta seleksi
wawancara yang berada pada urutan ke 11 s/d 20, KPU Provinsi Nusa Tenggara
Timur melakukan validasi terhadap semua dokumen persyaratan calon,
termasuk dokumen milik Raymundus Emy Lubur;
15. Dalam melakukan validasi kembali persyaratan administrasi Saudara
Raymundus Emy Lubur ditemukan yang bersangkutan merupakan Wakil Ketua II
DPC PDIP Kabupaten Sumba Barat periode 2004-2009 sebagaimana termuat
dalam makalah yang bersangkutan (Bukti T-08);
16. Benar terdapat Surat Keterangan dari DPC PDIP Sumba Barat Daya yang
menjelaskan bahwa Saudara Raymundus Emy Lubur telah berhenti sebagai
Anggota PDIP sejak tanggal 1 April 2007, namun berdasarkan validasi
sebagaimana disebutkan pada poin 2.9, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur
menilai surat keterangan dari Pimpinan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumba
Barat Daya keliru/tidak tepat karena yang bersangkutan merupakan pengurus
PDI Perjuangan Kabupaten Sumba Barat sehingga yang berwenang memberikan
surat keterangan tersebut seharusnya adalah Pimpinan DPC PDIP Kabupaten
Sumba Barat; (Bukti T-09);
17. Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Pimpinan DPC yang tidak
berwenang, maka KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur memutuskan untuk
melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dalam rangka mendapatkan
bukti tentang kebenaran pengunduran diri yang bersangkutan;
18. Tanggal 2 Juni 2015, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sumba Barat, KPU
Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melakukan klarifikasi terhadap Raymundus
E. Lubur, sebagaimana daftar hadir klarifikasi, dengan hasil di mana yang
bersangkutan tidak dapat menunjukkan bukti bahwa telah diberhentikan sebagai
pengurus dan anggota PDIP Kabupaten Sumba Barat sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf i Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013, yaitu: (Bukti T-10)
a) Wajib menunjukkan Surat Pengunduran Diri yang bersangkutan; dan
b) Wajib menunjukkan Surat Keputusan Pemberhentian yang bersangkutan
sebagai anggota PDI Perjuangan dari pimpinan DPC PDI Perjuangan
Sumba Barat;
19. Berdasarkan fakta sebagaimana tersebut Raymundus Emy Lubur dinyatakan
tidak memenuhi syarat sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten
Sumba Barat Daya Periode 2014-2019;
20. berdasarkan fakta sebagaimana tersebut pada poin 2.1. s/d 2.13., maka tidak
benar tuduhan Pengadu yang mengatakan Teradu melanggar ketentuan Pasal 27
ayat (5) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, karena:
a) Pengadu tidak mengaitkan Pasal 27 ayat (5) huruf c Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 dengan ketentuan lain;
b) Pengadu secara sadar mengabaikan fakta bahwa pengadu merupakan
anggota/pengurus partai politik yang aktif dan/atau belum genap 5 (lima)
tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan/pengurus partai pada
saat mendaftar menjadi calon anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya;
21. Tidak Benar Teradu mengundang Raymundus E. Lubur dan Oktavianus A. Radja
untuk mengikuti Fit and Proper Test, yang sesungguhnya adalah:
a) KPU Provinsi NTT mengundang Saudara Raymundus Emy Lubur, A.Md
bukan untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan, melainkan diundang
untuk klarifikasi;
b) KPU Provinsi NTT mengundang Saudara Oktavianus A. Radja bukan untuk
dilakukan uji kelayakan dan kepatutan, melainkan diundang untuk
diberikan penjelasan kepada yang bersangkutan tidak dapat mengikuti uji
kelayakan dan kepatutan karena sudah diberhentikan tetap melalui
putusan DKPP;
c) berdasarkan fakta sebagaimana tersebut pada poin 3.1. dan 3.2. di atas,
maka tidak benar tuduhan Pengadu yang mengatakan Teradu
mengundang Raymundus E. Lubur dan Oktavianus A. Radja untuk
mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
22. Tidak Benar Teradu melanggar aturan dalam menetapkan Saudara Aloysius Bayo
Bili sebagai Pengganti Antar Waktu KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode
2014-2019. Karena:
a) Bahwa mengingat seluruh anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya
Periode 2014-2019 telah diberhentikan tetap oleh KPU Provinsi NTT
berdasarkan Putusan DKPP sebagaimana dimaksud pada poin 2.1. di atas
dan calon urutan ke- 6 s/d 10 tidak memenuhi syarat sebagai pengganti
antar waktu karena masih sebagai anggota partai politik, maka untuk
melakukan pergantian antar waktu harus diambil dari calon nomor urut
11 s/d 20 sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (2) dan (4) Peraturan KPU Nomor
2 Tahun 2013, yang menyebutkan “(2) Dalam hal Anggota KPU
Kabupaten/Kota berhenti antar waktu dan calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang
dilakukan oleh KPU Provinsi tidak memenuhi syarat, maka calon KPU
Kabupaten/Kota diambil dari daftar nama peserta seleksi wawancara dan (4)
Terhadap daftar nama peserta seleksi wawancara sebagaimana pada ayat
(2) akan dilakukan validasi persyaratan administrasi serta uji kelayakan dan
kepatutan oleh KPU Provinsi”;
b) KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melakukan validasi persyaratan
administrasi kepada seluruh peserta wawancara, kemudian pada tanggal 2
Juni 2015, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan uji kelayakan
dan kepatutan terhadap peserta wawancara dengan hasil sebagai berikut:
No Nama Calon Anggota Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan serta Validasi
PAW persyaratan Adminsitrasi
1. Dorkas Ina Kii Tidak memenuhi syarat karena merupakan pengurus
Johanes PDIP dan KTP ganda (Sumba Barat dan Sumba Barat
Daya) serta tidak memiliki kemampuan
2. Falentinus Ghunu Tidak memenuhi syarat karena merupakan Calon
Anggota DPRD Kabupaten SBD Tahun 2009 dari
Partai Golkar
3. Aloysius Bayo Bili Memenuhi syarat
4. Martha Bela Kaza Tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki
kemampuan
5. Lani Sairo Tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki
kemampuan
6. Oktavianus A. Radja Tidak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan
alasan dijatuhi hukuman melalui Putusan DKPP
7. Yohanes Bili Kii Tidak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan
alasan dijatuhi hukuman melalui Putusan Pidana
Pemilu
8. Yakoba Kaha Tidak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan
alasan dijatuhi hukuman melalui Putusan Pidana
Pemilu
c) Bahwa terdapat beberapa peserta wawancara yang tidak mengikuti uji
kelayakan dan kepatutan pada tanggal 2 Juni 2015 dengan rincian sebagai
berikut:
d)
No Nama Calon Anggota PAW Alasan tidak mengikuti Uji Kelayakan dan
Kepatutan
1. Oktavianus Samiadi Mengundurkan Diri
2. Paulus U.H.D Parera Mengundurkan Diri
23. berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan maka KPU Provinsi Nusa
Tenggara Timur menetapkan Aloysius Bayo Bili sebagai Pengganti Antar Waktu
anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2014-2019 sebagaimana
diumumkan dalam Surat Pengumuman No. 232/KPU-Prov-018/IV/2016 (Bukti
T-11);
24. KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur telah berkoordinasi dengan KPU RI melalui
surat Nomor 1313/KPU-Prov-018/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 perihal
Mohon Petunjuk tentang kelanjutan proses PAW (Bukti T-12);
25. KPU RI melalui surat Nomor 7/KPU/I/2016 tanggal 11 Januari 2016 (Bukti T-13)
telah memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melakukan
seleksi ulang calon anggota Peangganti Antar Waktu KPU Kabupaten Sumba
Barat Daya untuk memenuhi kekurangan sebanyak 4 (empat) orang;
26. Berdasarkan perintah KPU RI tersebut, telah dilaksanakan seleksi calon anggota
KPU Kabupaten Sumba Barat Daya hingga menghasilkan 4 (empat) orang anggota
KPU Kabupaten Sumba Barat Daya sehingga pada tanggal 13 Juli 2016, KPU
Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan dan melantik 5 (lima) orang
anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya berdasarkan Keputusan KPU
Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 41/Kpts/KPU-Prov-018/2016 (Bukti T-14);
27. KPU RI melalui Surat Nomor 517/KPU/IX/2016 tanggal 19 September 2016
perihal PAW Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa
Tenggara Timur Tahun 2014-2019 (Bukti T-15), menjelaskan kepada para
pengadu terkait proses Pergantian Antar Waktu KPU Kabupaten Sumba Barat
Daya Periode 2014-2019 yang dilakukan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur
sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
PENJELASAN TAMBAHAN TERADU IV DAN TERADU V
1. Bahwa proses Pergantian Antar Waktu KPU Kabupaten Sumba Barat Daya
periode 2014-2019 dilaksanakan Tahun 2014 oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara
Timur dengan susunan keanggotaannya Drs. Johanes Depa, MSi (Ketua),
Maryanti H. Luturmas-Adoe (Anggota), Gasim (Anggota), Yosafat Koli (Anggota)
dan Lay Djaranjoera (anggota);
2. Teradu atas nama Thomas Dohu (Teradu IV) (dilantik tanggal 17 Juni 2016) dan
Theresia Siti (Teradu V) (dilantik tanggal 23 Juni 2016) merupakan Pengganti
Antar Waktu Anggota KPU Provinsi NTT pada Tahun 2016 sehingga tidak
mengikuti proses PAW KPU Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana
dimaksud pada poin 1 (Bukti T-16a dan T-16b);
3. Keterlibatan Teradu IV dan V pada saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan
PAW anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya tanggal 11 Juli 2016 di
Kabupaten Sumba Barat Daya dan Penetapan Pengganti Antar Waktu Anggota
KPU Kabupaten Sumba Barat Daya pada tanggal 13 Juli 2016 (Bukti T-17a dan
T-17b).
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu menyampaikan
kesimpulan pengaduan sebagai berikut:
1. Tidak Benar Para Teradu melanggar Pasal 27 ayat (5) huruf c Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan proses
Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya periode
2014-2019;
2. Tidak Benar Teradu mengundang Raymundus E. Lubur dan Oktavianus A. Radja
untuk mengikuti Fit and Proper Test Calon Pengganti Antar Waktu Anggota KPU
Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2014-2019;
3. Tidak Benar Teradu melanggar aturan dalam menetapkan Saudara Aloysius Bayo
Bili sebagai Pengganti Antar Waktu KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode
2014-2019.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak seluruh permohonan Pengadu.
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu.
3. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi
nama baik Teradu.
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-17b sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Putusan DKPP Nomor : 87/DKPP-PKE-III/2014;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Provinsi NTT Nomor : 137/Kpts/KPU-
018/2014 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2014-2019;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat keberatan masyarakat Sumba Barat Daya yang
ditandatangani oleh Bernabas B. Ole;
Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara nomor 30/BA/I/2014 tentang Penetapan
Perangkingan Sepuluh Besar Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi se-
NTT periode 2014-2019;
Bukti T-5a : Fotokopi Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya
periode 2019-2014;
Bukti T-5b : Fotokopi Model EB-3 : Hasil Perolehan suara partai politik dan calon
anggota DPRD pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat
Daya;
Bukti T-6 : Fotokopi SK Kepengurusan PDI Perjuangan Sumba Barat Daya tahun 2011
- 2016;
Bukti T-7 : Fotokopi Keputusan KPU Provinsi NTT nomor 43/Kpts/KPU-Prov-
018/2014 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat
Daya periode 2014-2019.;
Bukti T-8 : Fotokopi Makalah saudara Raymundus Emy Lubur;
Bukti T-9 : Fotokopi Surat Keterangan ketuan DPC Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sumba Barat Daya;
Bukti T-10 : Fotokopi Daftar hadir klarifikasi;
Bukti T-11 : Fotokopi Pengumuman KPU Provinsi Nusat Tenggara Timur Nomor
232/KPU-Prov-018/IV/2016;
Bukti T-12 : Fotokopi Surat KPU NTT Nomor 1313/KPU-Prov-018/XII/2015 perihal
mohon petunjuk tentang kelanjutan proses PAW;
Bukti T-13 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 7/KPU/I/2016 perihal Penggantian Antar
Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya tanggal 11
Januari 2016;
Bukti T-14 : Fotokopi Keputusan KPU Provinsi NTT Nomor : 41/Kpts/KPT-Prov-
018/2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota KPU
Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2014-2019;
Bukti T-15 : Fotokopi Surat KPU Republik Indonesia Nomor 517/KPU/IX/2016
tertanggal 19 September 2016 Perihal PAW Calon Anggota KPU Kabupaten
Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2014-2019;
Bukti T-16a : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 41/Kpts/KPU/Tahun
2016 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal
4 April 2016;
Bukti T-16b : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
69/Kptss/KPU/Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2013-2018
tertanggal 20 Juni 2016;
Bukti T-17a : Fotokopi Berita Acara Nomor 37/BA/VII/2016 Tentang Rapat Pleno
Penetapan Empat Besar Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sumba Barat Daya Periode 2014-2019 Tertanggal 13 Juli 2016;
Bukti T-17b : Fotokopi Berita Acara Nomor 38/BA/VII/2016 Tentang Rapat Pleno
Penetapan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat
Daya Periode 2014-2019 Tertanggal 13 Juli 2016;
Menimbang pada 5 Oktober 2016, DKPP Juga telah mendengarkan keterangan
Terkait Emanuel Sangu selaku Ketua Tim Seleksi KPU Kabupaten Sumba Barat Daya
Periode 2014-2019 yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut :
Emanuel Sangu
(Ketua Tim Seleksi KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2014-2019)
Menyampaikan pokok-pokok keterangannya sebagai berikut:
1. Dalam Kapasitas sebagai Ketua Tim Seleksi KPU Kabupaten Sumba Barat Daya,
meyakini sepenuhnya setelah dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada 5
Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya pada tanggal 17 September 2014,
tepatnya lewat putusan DKPP Nomor 87/DKPP-PKE-III/2014, maka setelah 14
hari seharusnya 5 Anggota yang masuk 10 besar secara otomatis masuk menjadi
PAW KPU Kabupaten Sumba Barat Daya dengan mengacu pada surat 26
September 2013. Hal mana sesuai dengan amanat Pasal 27 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011;
2. Terdapat kerancuan proses seleksi Pergantian Antar Waktu KPU Kabupaten
Sumba Barat Daya, seperti:
a) Raymundus E.Lubur (sudah termasuk 10 besar tim lolos seleksi KPU)
b) Oktavianus A.Radja (sudah dipecat)
c) Aloysius Bayo Bili (tidak masuk 10 besar).
3. Tidak pernah ada komunikasi antar KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Sekretariat KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, Tim Seleksi KPU Kabupaten
Sumba Barat Daya dan ke-5 nama dalam 10 besar yang lulus seleksi;
4. Selaku Ketua Tim Seleksi KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2014-2019,
sangat mendambakan seperti apa itu komunikasi yang sungguh pro kebenaran
dan kebaikan, yang sungguh pro hukum dan pro orang dalam keberagaman
jenjang;
5. Akhirnya saya serahkan sepenuhnya pada Penyelenggaraan Ilahi Via DKPP.
Syukur dan Terima Kasih.
[3.0] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putus
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15
Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota PanwaslihlihlihKabupaten/Kota,
anggota PanwaslihlihlihKecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan
anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/ataupihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Bahwa Pengadu adalah Pengganti Antar Waktu (PAW) Calon Anggota Kabupaten
Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Nusa Tenggara Timur melanggar ketentuan Pasal 27 ayat 5 huruf c UU Nomor 15
Tahun 2011 dalam proses PAW (Pergantian Antar Waktu) Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Sumba Barat Daya. Alih-alih menetapkan calon komisioner sesuai urutan
atau peringkat saat seleksi anggota KPU setempat, Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V malah memanggil Raymundus E. Lubur yang tidak
termasuk dalam urutan PAW dan Oktavianus A. Radja yang telah diberhentikan tetap
oleh DKPP untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai PAW calon anggota
KPU Kabupaten Sumba Barat Daya. Sementara Pengadu yang dalam seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2014-2019 berada dalam daftar
tunggu PAW, tidak diundang dan tidak diperlakuan sama sebagai calon PAW anggota
KPU untuk diklarifikasi oleh para Teradu. Terhadap seluruh dalil pengaduan Pengadu
tersebut, Pengadu mengualifikasinya dengan menarik ke dalam konstruksi
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dan memohon kepada DKPP untuk
menjatuhkan sanksi kepada para Teradu;
[4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang pada pokoknya
membantah seluruh dalil aduan Pengadu. Menuru Para Teradu, seluruh proses PAW
Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur,
dilaksanakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dengan penjelasan, sebagai berikut:
[4.2.1.] Berdasarkan Putusan DKPP Nomor 87/DKPP-PKE-III/2014 menjatuhkan
sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat
Daya atas nama Matisa Ndelo, Bernardus Dowa Lere, Abdi Haji Dasing, Paulus
H.Oembu Rey, dan Yosefina Tanggu Bore. Putusan DKPP a quo ditindaklanjuti KPU
Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Keputusan Nomor 137/Kpts/KPU-018/2014
tentang Pemberhentian Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya dari jabatan dan
keanggotaannya.
[4.2.2] Bahwa proses PAW Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya yang
dilakukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah sesuai
dengan mekanisme peraturan perundang-undangan. Sebanyak 4 (empat) orang calon
PAW Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya yang masuk dalam urutan 10
(sepuluh) besar di antaranya adalah Agustinus Mori, Mathius Leha, Gerson Lolo Ole,
dan Corneli S. Pessirerum tidak dilakukan verifikasi karena berdasarkan analisis
dokumen persyaratan diputuskan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena terlibat
sebagai anggota/pengurus partai politik atau belum genap 5 (lima) tahun sejak yang
bersangkutan mengundurkan dari keanggotaan partai politik;
[4.2.3.] Bahwa pemanggilan Raymundus E Lubur yang tidak termasuk dalam urutan
10 (sepuluh) besar PAW bukan dalam rangka uji kepatutan dan kelayakan tetapi
untuk klarifikasi terkait keterangan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumba Barat
Daya yang menerangkan Raymundus Emy Lubur telah berhenti dari PDI Perjuangan
sejak 1 April 2007, sementara dalam dokumen yang dimiliki KPU Provinsi Nusa
Tenggara Timur disebutkan bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai Wakil Ketua
II DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumba Barat bukan Kabupaten Sumba Barat
Daya. Demikian pula pemanggilan Oktavianus A Radja oleh para Teradu
dimaksudkan untuk memberikan penjelasan bahwa Oktavianus A Radja tidak dapat
mengikuti uji kelayakan dan kepatutan karena sudah diberhentikan tetap melalui
Putusan DKPP Nomor 130/DKPP-PKE-II/2013;
[4.2.4.] Bahwa diloloskannya Aloysius Bayo Bili dalam uji kelayakan dan kepatutan
sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, meskipun tidak termasuk
dalam daftar 10 (sepuluh besar) Calon PAW Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat
Daya Periode 2014–2019 karena calon PAW Nomor Urut 6 s.d. 10 tidak memenuhi
syarat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun
2013 tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, berbunyi
“(2) Dalam hal Anggota KPU Kabupaten/Kota berhenti antar waktu dan calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan
oleh KPU Provinsi tidak memenuhi syarat, maka calon KPU Kabupaten/Kota diambil dari
daftar nama peserta seleksi wawancara; dan (4) Terhadap daftar nama peserta seleksi
wawancara sebagaimana pada ayat (2) akan dilakukan validasi persyaratan
administrasi serta uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU Provinsi”. Setelah dilakukan
validasi persyaratan administrasi kepada seluruh peserta wawancara, hanya Aloysius
Bayo Bili yang memenuhi syarat sehingga para Teradu menetapkan sebagai PAW KPU
Kabupaten Sumba Barat Daya. Untuk itu dalil Pengadu tidak berdasar, dan para
Teradu telah melakukan PAW sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (2) dan (4)
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
[4.2.5.] Bahwa penetapan ranking PAW Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat
Daya dilakukan berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan serta aduan
masyarakat terhadap masing-masing calon; para Teradu mendapati informasi bahwa:
(a) Agustinus Mori terdaftar sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat
Daya tahun 2009 dari Partai Persatuan Daerah (Bukti T-05a dan T-05b/Tidak
Memenuhi Syarat); (b) Matius Leha terdaftar sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten
Sumba Barat Daya dari Partai Hanura (Bukti T-05a dan T-05b/Tidak Memenuhi
Syarat); (c) Gerson Lolo Ole terdaftar sebagai Calon Anggota DPRD kabupaten Sumba
Barat Daya dari Partai Persatuan Daerah (Bukti T-05a dan T-05b/Tidak Memenuhi
Syarat); dan (d) Cornelis S. Pessirerum terdaftar sebagai Pengurus PDI Perjuangan
Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat tahun 2011-2016 (Bukti T-06 /Tidak
Memenuhi Syarat) atas hal tersebut para Teradu tidak melakukan verifikasi lanjutan
kepada Pengadu. Pengadu mengakui bahwa dirinya benar terdaftar sebagai Calon
Anggota Legislatif periode 2009-2014 dari Partai Persatuan Daerah;
[4.2.6.] Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan para Teradu di
Kabupaten Sumba Barat dan tidak di Sumba Barat Daya didasarkan pada
pertimbangan keamanan. Mengingat pada proses tahapan seleksi sebelumnya, telah
terjadi pembakaran Kantor KPU Sumba Barat Daya sebelum proses PAW Calon
Anggota KPU dilaksanakan. Uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan di
Sumba Barat tidak terlalu jauh dengan Ibu Kota Kabupaten Sumba Barat Daya
dengan jarak tempuh sekitar 45 menit.
Untuk seluruh pengaduan yang diajukan Pengadu, para Teradu menyatakan tidak
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, dan memohon kepada DKPP untuk
menolak dalil pengaduan Pengadu.
[4.3.] Menimbang keterangan para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap
dalam persidangan, DKPP berpendapat, sebagai berikut:
[4.3.1.] Bahwa pemanggilan Raymundus Emy Lubur dan Oktavianus A. Radja oleh
para Teradu bukan dalam rangka uji kelayakan dan kepatutan tetapi untuk
kepentingan penyampaian informasi terkait kedudukannya sebagai Calon PAW
Anggota KPU SBD yang tidak memenuhi syarat baik karena menjadi Pengurus DPC
PDI Perjuangan Kabupaten Sumba Barat maupun karena diberhentikan DKPP
menyusul pelanggaran kode etik. Pemanggilan Cornelis S. Pessirerum, Gerson Lolo
Ole, Matius Leha, dan Agustinus Mori untuk diklarifikasi, sekalipun para Teradu
telah memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat karena
terlibat dalam kepengurusan partai politik adalah justru sebagai bentuk kepatuhan
para Teradu terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka kepastian
hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara Pemilu.
Terkait dengan hal tersebut, pokok aduan Pengadu dan alasan para Teradu
meyakinkan DKPP.
[4.3.2.] Uji kelayakan dan kepatutan peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba
Barat Daya yang dilaksanakan di Kabupaten Sumba Barat dengan pertimbangan
keamanan serta jarak yang tidak terlalu jauh, merupakan kebijakan yang dapat
dibenarkan menurut etika. Mengingat satu tahun sebelumnya telah terjadi
pembakaran Kantor KPU SBD akibat kegagalan KPU dalam menyelenggarakan
Pilkada. Keberatan Pengadu atas pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan di luar
daerah Kabupaten SBD tidak berdasar dan tidak disertai suatu keadaan atau suatu
peristiwa yang menunjukkan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan di luar
daerah Kabupaten SBD untuk maksud dan tujuan tertentu yang bertentangan
dengan hukum dan kode etik penyelenggara pemilu. Untuk itu dalil aduan Pengadu
tidak terbukti dan alasan para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.3.] Dipanggilnya Aloysius Bayo Bili sebagai salah satu dari daftar nama peserta
seleksi wawancara oleh para Teradu untuk validasi persyaratan administrasi serta uji
kelayakan dan kepatutan calon PAW oleh karena urutan peringkat 6 s.d. 10 hasil
pemilihan yang dilakukan oleh KPU Provinsi tidak memenuhi syarat. Validasi
administrasi serta uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan para Teradu terhadap
daftar nama peserta seleksi wawancara yang berada pada nomor urut 11 s.d 20
berhasil menetapkan Aloysius Bayo Bili sebagai satu-satunya calon PAW anggota KPU
Kabupaten SBD yang memenuhi syarat dan lainnya tidak memenuhi syarat baik
karena alasan kemampuan maupun karena keterlibatan partai politik. Ditetapkannya
Aloysius Bayo Bili sebagai calon PAW berarti KPU Kabupaten SBD masih kekurangan
4 (empat) anggota. Untuk mengisi kekosongan 4 (empat) orang anggota KPU
Kabupaten SBD, para Teradu melakukan seleksi calon PAW anggota KPU Kabupaten
SBD berdasarkan hasil koordinasi dan perintah KPU RI untuk melakukan seleksi
ulang calon anggota Peangganti Antar Waktu KPU Kabupaten Sumba Barat Daya.
Berdasarkan hal tersebut tindakan Para Teradu melakukan seleksi ulang calon PAW
untuk mengisi kekosongan 4 (empat) anggota KPU Kabupaten SBD merupakan
perbuatan yang sesuai dengan hukum dan etika. Hal tersebut sesuai dengan
ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 tentang Seleksi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, yang berbunyi “(2) Dalam hal Anggota KPU Kabupaten/Kota
berhenti antar waktu dan calon Anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat
berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU Provinsi tidak memenuhi
syarat, maka calon KPU Kabupaten/Kota diambil dari daftar nama peserta seleksi
wawancara dan (4) Terhadap daftar nama peserta seleksi wawancara sebagaimana
pada ayat (2) akan dilakukan validasi persyaratan administrasi serta uji kelayakan
dan kepatutan oleh KPU Provinsi”. Berdasarkan hal tersebut, alasan para Teradu
dapat diterima;
[4.3.4] Pemanggilan Raymundus E Lubur yang tidak termasuk dalam urutan 10
(sepuluh) besar PAW serta Oktavianus A Radja yang diberhentikan oleh DKPP untuk
alasan klarifikasi yang dilakukan oleh para Teradu adalah dapat dibenarkan menurut
hukum dan etika. Namun tindakan para Teradu tidak memanggil dan melakukan
klarifikasi yang sama terhadap Pengadu I atas nama Gerson Lolo Ole merupakan
tindakan yang kurang patut dilakukan sebagai penyelenggara Pemilu. Sepatutnya
Para Teradu juga memanggil dan mengklarifikasi Pengadu I sama seperti yang lainnya
yang sebelumnya telah diketahui oleh para Teradu tidak memenuhi syarat baik
karena terlibat partai politik maupun karena dijatuhi sanksi pemberhentian tetap
oleh DKPP. Perlakuan sama (equal treatmet) merupakan salah satu prinsip dasar etik
yang wajib ditegakkan penyelenggara pemilu dalam memberikan pelayanan terbaik
kepada berbagai pihak baik kepada penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, media
massa, masyarakat, dan pemangku kepentingan lain;
[4.4.] Menimbang keterangan para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap
dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa secara ketentuan peraturan
perundang-undangan, tidak ada yang dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu. Hanya saja DKPP perlu
menegaskan bahwa cara berkomunikasi para Teradu kepada khalayak ramai perlu
diperbaiki sehingga menambah kepercayaan publik terhadap lembaga yang
dikelolanya. Cara berkomunikasi dimaksud adalah secara nyata-nyata tampak bahwa
cara memperlakukan para pemangku kepentingan dapat menerbitkan lahirnya
semangat dan etos kebersamaan, menumbuhkan keyakinan khalayak kepada
lembaga, dan tampak nyata mengundang aura dan citra positif khalayak ramai
terhadap lembaga yang dikelolanya tersebut. Demi mencapai maksud dan tujuan
tersebut, para Teradu memulainya dengan memperlakukan kepada setiap orang
sedemikian orang sehingga orang yang dimaksud merasa diagungkan, diangkat
harkat dan martabatnya, dan nyata-nyata menumbuhkan sikap respektif
kepadanya—walaupun dalam benak para Teradu, misalnya, mengetahui bahwa hal
yang telah dilakukannya sesuai menurut garis ketentuan peraturan perundang-
undangan bahkan kode etik penyelenggara Pemilu. Dalam pandangan DKPP, selain
KPU dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, namun para anggota KPU memiliki fungsi-fungsi
ekstensi yang luhur adanya mengenai penumpuan harapan. Lembaga KPU adalah
penyelenggara Pemilu tempat dari mana sumber pemenuhan harapan tersebut. Tidak
berlebihan apabila DKPP menyatakan bahwa KPU adalah rumah besar untuk setiap
orang menumpukan harapan tersebut. Sebagaimana bentuk rumah adat pada
masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) umumnya, yang dikenal sebagai Saoata
Musalakitana, terdapat balai panjang tempat para lurah dan pembesar lainnya
menerima para tetamunya, yang sebagian besar adalah warga masyarakat yang ingin
berkeluh kesah kepada para junjungannya tersebut. Bentuk rumah Saoata
Musalakitana berupa panggung besar dan yang di bawahnya terdapat batu besar
sebagai fondasinya, merupakan dasar filosofis masyarakat adat masyarakat NTT
dalam bermasyarakat, menempatkan dasar-dasar kebersamaan dari garis kerakyatan
yang kokoh menopang kehidupan sosial di atasnya. Demikianlah cara rumah besar
KPU memerankan diri di tengah-tengah masyarakat NTT yang dikenal halus, bijak
bestari, rendah hati, tulus ikhlas, dan menghargai kepada siapapun.
[4.5.] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam Putusan ini, DKPP tidak
perlu menanggapi.
VI. SIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para
Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, memeriksa bukti-bukti dokumen
yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] Bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3.] Bahwa Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur
tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan
[5.4.] DKPP harus merehabilitasi nama baik para Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
atas nama Maryanthi H. Luturmas Adoe, Gasim, Yosagat Koli, Thomas Dohu,
dan Theresia Siti selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi
Nusa Tenggara Timur sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Anggota) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas,S.H., masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima Belas Bulan Oktober tahun
Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini, Selasa tanggal Dua Puluh Lima bulan Oktober tahun Dua Ribu
Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota,
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr.
Nur Hidayat Sardini, M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai
Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.