Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 115/PKE-DKPP-V/2016
KPU Prov. Nusa Tenggara Timur
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 25/10/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-10-2016
👁 16 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 162/V- P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 115/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 5 Oktober 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut 1. Pada tanggal 17 September Tahun 2014, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) mengeluarkan Putusan Nomor 87/DKPP- PKE-III/2014 (Putusan DKPP Lampiran 2) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada: 1.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur melanggar ketentuan Pasal 27 ayat 5 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2011 dalam proses PAW (Pergantian Antar Waktu) Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya. Alih-alih menetapkan calon komisioner sesuai urutan atau peringkat saat seleksi anggota KPU setempat, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V malah memanggil Raymundus E.
Pasal DilanggarPasal 27 ayat 5; Pasal 44 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun; Pasal 44 ayat (2); Pasal 44 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 tentang Seleksi
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V atas nama Maryanthi H. Luturmas Adoe, Gasim, Yosagat Koli, Thomas Dohu, dan Theresia Siti selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 115/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 162/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 115/DKPP-PKE- V/2016, menjatuhkan Putusan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Gerson Lolo Ole Pekerjaan/Lembaga : Calon PAW KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Alamat Kantor : Wewewa Tengah, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Nama : Mateus Leha Pekerjaan/Lembaga : Calon PAW KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Alamat Kantor : Mangganipi, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Nama : Agustinus Mori Pekerjaan/Lembaga : Calon PAW KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Alamat Kantor : Jalan. Kampung Belakang, Waitabula, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Nama : Raymundus E Lubur Pekerjaan/Lembaga : Calon PAW KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Alamat Kantor : Kalembu Weri, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Nama : Cornelis S. Pessirerun Pekerjaan/Lembaga : Calon PAW KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Alamat Kantor : Karuni, Waitabula, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Maryanthi H. Luturmas Adoe Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Alamat : Jln. Polisi Militer Nomor 1 Kupang, Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; Nama : Gasim Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Alamat : Jln. Polisi Militer Nomor 1 Kupang, Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; Nama : Yosafat Koli Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Alamat : Jln. Polisi Militer Nomor 1 Kupang, Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; Nama : Thomas Dohu Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Alamat : Jln. Polisi Militer Nomor 1 Kupang, Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; Nama : Theresia Siti Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Alamat : Jln. Polisi Militer Nomor 1 Kupang, Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Mendengarkan keterangan Saksi para Pengadu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 162/V- P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 115/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 5 Oktober 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut 1. Pada tanggal 17 September Tahun 2014, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) mengeluarkan Putusan Nomor 87/DKPP- PKE-III/2014 (Putusan DKPP Lampiran 2) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada: 1. Mathias Ndelo 2. Bernadus Dowa Lere 3. Abdi Haji Dasing 4. Paulus A.H.A. Oemburey 5. Yosefina Tanggu Bore (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya); 2. Berdasarkan Putusan DKPP RI tersebut, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam hal ini para Teradu seharusnya melaksanakan putusan tersebut dengan segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 27 ayat 5 huruf (c) yang menyatakan bahwa pergantian antar waktu anggota KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 digantikan oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil yang dilakukan oleh KPU Provinsi; 3. Pada tanggal 25 Mei 2015, Sekretaris KPU Kabupaten Sumba Barat Daya mengeluarkan surat Nomor 33/Ses.Kab/018.964761/V/2015 (Lampiran 3) menindaklanjuti surat Sekretaris KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 726/Sesprov-18/V/2015 tanggal 27 Mei 2015, Perihal: Informasi pelaksanaan Fit and Proper Test Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya yang memanggil nama-nama sebagai berikut: 1. Raymundus E.Lubur 2. Paulus U.H.D.Pareira 3. Dorkas Ira Yohanes 4. Oktavianus A.Radja 5. Felentinus Gunu 6. Aloysius Bayo Bili 7. Oktavianus Samadi 8. Martha Bela Kaza 9. Lani Sairo Untuk mengikuti Fit and Proper Test calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya oleh Tim KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur di Aula Sekretariat KPU Kabupaten Sumba Barat Daya di Waikabubak pada tanggal 2 Juni 2015; 4. Pemangilan yang dilakukan terhadap ke sembilan orang tersebut bukan merupakan urutan penggantian antar waktu (PAW) yang dapat diidentifikasi sebagai berikut: a) Kecuali atas nama Raymundus E.Lubur; b) Pada tanggal 20 November 2013, atas nama Oktavianus A.Radja yang telah diberhentikan tetap oleh DKPP RI karena melanggar kode etik saat menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2008- 2013 yang diberhentikan secara tidak hormat (dipecat) sesuai dengan Putusan DKPP Nomor 130/DKPP-PKE-II/2013. Namun, demikian yang menjadi aneh adalah karena yang bersangkutan kembali dipanggil untuk mengikuti Fit and Proper Test dalam ke sembilan orang yang disebutkan diatas. (Putusan DKPP Lampiran 4). c) Pada tanggal 13 April 2016, sembilan orang yang dipanggil untuk mengikuti Fit and Proper Test tersebut hanya satu orang yang dinyatakan lulus atas nama Aloysius Bayo Bili, padahal yang bersangkutan tidak masuk dalam nominasi pergantian antar waktu (PAW). (Pengumuman, Lampiran 5) 5. Pada tanggal 21 Mei 2016, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya mengeluarkan surat pengumuman pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 01/TIMSEL/KPU-Kab/SBD/V/2016 Tentang penerimaan pendaftaran yang dilakukan dari tanggal 27 Mei 2016 sampai tanggal 31 Mei 2016. (Pengumuman Pendaftaran, Lampiran 5). KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Kami meminta Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) segera mengadili dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah melakukan pembangkangan dan atau ketidak patuhan terhadap: a) Pasal 27 ayat 5 huruf (c) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyatakan bahwa pergantian antar waktu anggota KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digantikan oleh calon aggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil yang dilakukan oleh KPU Provinsi; b) Putusan DKPP RI Nomor 130/DKPP-PKE-II/2013 tanggal 21 November 2013; c) Putusan DKPP RI Nomor 87/DKPP-PKE-III/2014 tanggal 17 September 2014. 2. KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melakukan pembiaran sehingga proses PAW terkatung-katung, tidak dilaksanakan, semenjak Putusan DKPP ditetapkan pada tanggal 17 September 2014, para Pengadu (PAW Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya) tidak perna diminta KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melakukan klarifikasi; 3. Berdasarkan uraian diatas maka kami selaku Pengadu (PAW Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya) nominasi 10 besar hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2013 menyampaikan pernyataan sikap atas pelanggaran kode etik tersebut dan memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) untuk segera menindaklanjuti dan mengevaluasi kinerja KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk diberhentikan. PETITUM [2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu; 3. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.4 ] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Putusan DKPP RI Nomor 87/DKPP-PKE-III/2014 tanggal 17 September 2014; Bukti P-2 : Fotokopi Surat nomor 33/Ses.Kab/018.964761/V/2015 tindak lanjut surat Nomor 726/Sesprov-18/V/2015 Tanggal 27 Mei 2015 tentang Informasi pelaksanaan Fit and Proper Test Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya; Bukti P-3 : Fotokopi Surat Pengumuman Nomor 232/KPU-Prov-018/IV/2016 Tanggal 13 April 2016 Tentang Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Pergantian Antar Waktu (PAW) Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2014-2019; Bukti P-4 : Fotokopi Surat Nomor 01/TIMSEL/KPU-Kab/SBD/V/2016 Tentang penerimaan pendaftaran yang dilakukan dari tanggal 27 Mei 2016 sampai tanggal 31 Mei 2016; Bukti P-5 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 30/Kpts/KPU-Prov-018/2016 Tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya; Bukti P-6 : Fotokopi Rekapan Hasil Seleksi Tim Seleksi Pansel Pemilihan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya tertanggal 26 September 2013; Bukti P-7 : Fotokopi Putusan DKPP Nomor 130/DKPP-PKE-II/2013 tanggal 20 November 2013; Bukti P-8 : Fotokopi Surat Pernyataan Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya periode tahun 2013-2018; Bukti P-9 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 5 Oktober 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Komisioner KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2008-2013 dan Periode 2014-2019 dalam melaksanakan tugas telah melanggar sumpah/janji dan asas penyelenggara Pemilu; 2. Bahwa dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Tahun 2013, Komisioner KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2008- 2013 yang terdiri dari Petrus B. Walu (anggota) dan Oktavianus A. Radja (anggota) telah melakukan pelanggaran kode etik yang berakibat pada pemberhentian tetap berdasarkan Putusan DKPP Nomor 130/DKPP-PKE-II/2013, sedangkan Yohanes Bili Kii (Ketua), Yakoba Kaha (Anggota) dan Marianus Lota Bilya (anggota) terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu; 3. Pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner KPU tersebut telah memicu terjadinya konflik horizontal di tengah masyarakat sehingga menimbulkan korban beberapa nyawa, selain itu juga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada KPU Kabupaten Sumba Barat Daya yang puncaknya terjadi pembakaran Kantor KPU Kabupaten Sumba Barat Daya yang menghanguskan bangunan serta isinya termasuk logistik Pemilu sejak 2004 s/d 2014; 4. Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, Komisioner KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2014-2019 yang terdiri dari Matias Ndelo (Ketua), Bernadus Dowa Lere (anggota), Abdi Haji Dasing (anggota), Paulus H. Oembu Rey (anggota) dan Yosefina Tanggu Bore (anggota) diberhentikan secara tetap karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Putusan DKPP Nomor 87/DKPP-PKE-III/2014 dan telah ditindaklanjuti dengan Keputusan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 13/Kpts/KPU-018/2014 tentang Pemberhentian Keanggotan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2014-2019; 5. Berdasarkan kronologis peristiwa hukum sebagaimana tersebut pada angka 1.1, 1.2, dan 1.3, maka KPU Provinsi NTT sangat berhati-hati dalam melakukan rekruitmen Calon Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2014-2019 dalam rangka memperoleh Anggota KPU yang berintegritas, independen dan professional; 6. Tidak Benar Para Teradu melanggar Pasal 27 ayat (5) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; 7. berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 87/DKPP-PKE-III/2014 (Bukti T-01), KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Surat Keputusan Nomor 137/Kpts/KPU-018/2014 (Bukti T-02) telah memberhentikan secara tetap seluruh Komisioner KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2014-2019 yang terdiri dari Matias Ndelo (Ketua), Bernadus Dowa Lere (anggota), Abdi Haji Dasing (anggota), Paulus H. Oembu Rey (anggota) dan Yosefina Tanggu Bore (anggota); 8. terkait Pergantian Antar Waktu Anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, Pasal 27 ayat (5) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan : “Anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil Pemilihan yang dilakukan oleh KPU Provinsi”; 9. ketentuan lain terkait persyaratan menjadi Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bagi Anggota Partai Politik adalah : a) Pasal 11 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan: “Mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik, Jabatan Politik, Jabatan di Pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, pada saat mendaftar sebagai calon”; b) Penjelasan Pasal 11 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan: “Pengunduran diri dari keanggotaan Partai Politik, Jabatan Politik, Jabatan di Pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah di buktikan dengan Surat Pernyataan Pengunduran Diri secara tertulis dari yang bersangkutan. Bagi Calon yang berasal dari keanggotaan Partai Politik harus disertai dengan Surat Keputusan Partai Politik tentang pemberhentian yang bersangkutan dari Partai Politik”; c) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-IX/2011 terhadap pengujian Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, yang menyatakan sepanjang frasa, “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik ..... pada saat mendaftar sebagai calon bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon”; d) Pasal 3 ayat (1) huruf i Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota “Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon yang dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari pengurus partai politik yang bersangkutan”. 10. KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam membahas Pe-ranking-an Sepuluh Besar Anggota KPU Kabupaten/Kota se- Nusa Tenggara Timur periode 2014-2019 merujuk pada pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan serta adanya tanggapan masyarakat terhadap calon anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya (Bukti T- 03); 11. Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada poin 2.4. di atas tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU NTT Nomor 30/BA/I/2014 tanggal 28 Januari 2014 (Bukti T-04), dengan rincian sebagai berikut: No Nama Calon MS/TMS Peringkat Keterangan 1 Paulus H. Oembu Rey MS 1 Lulus 2 Bernadus Dowa Lere MS 2 Lulus 3 Mathias Ndelo MS 3 Lulus 4 Abdi Haji Dasing MS 4 Lulus 5 Yosefina Tanggu Bore MS 5 Lulus 6 Raymundus Emy Lubur MS 6 Cadangan 7 Agustinus Mori TMS - Calon Anggota DPRD Kabupaten SBD Tahun 2009 Dari Partai Persatuan Daerah (Bukti T-05a dan T- 05b) 8 Matius Leha TMS - Calon Anggota DPRD Kabupaten SBD Tahun 2009 dari Partai HANURA (Bukti T-05a dan T-05b) 9 Gerson Lolo Ole TMS - Calon Anggota DPRD Kabupaten SBD Tahun 2009 dari Partai Persatuan Daerah (Bukti T-05a dan T-05b) 10 Cornelis S. Pessirerum TMS - Pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat Tahun 2011 - 2016 (Bukti T-06) 12. berdasarkan perankingan tersebut, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan peringkat 1 s/d 5 sebagai Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2014-2019 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nusa Tenggara Timur Nomor 43/Kpts/KPU-Prov-018/2014(Bukti T-07); 13. Mengingat Cornelis S. Pessirerum, Gerson Lolo Ole, Matius Leha, dan Agustinus Mori dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi menjadi calon anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya karena merupakan anggota/pengurus Partai Politik atau belum genap 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, maka untuk mengisi kekosongan keanggotaan KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2014-2019, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan merujuk pada pengaturan Pasal 44 ayat (2) dan (4) Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2013, yang menyebutkan “(2) Dalam hal Anggota KPU Kabupaten/Kota berhenti antar waktu dan calon Anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU Provinsi tidak memenuhi syarat, maka calon KPU Kabupaten/Kota diambil dari daftar nama peserta seleksi wawancara dan (4) Terhadap daftar nama peserta seleksi wawancara sebagaimana pada ayat (2) akan dilakukan validasi persyaratan administrasi serta uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU Provinsi”; 14. Sebelum melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap peserta seleksi wawancara yang berada pada urutan ke 11 s/d 20, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan validasi terhadap semua dokumen persyaratan calon, termasuk dokumen milik Raymundus Emy Lubur; 15. Dalam melakukan validasi kembali persyaratan administrasi Saudara Raymundus Emy Lubur ditemukan yang bersangkutan merupakan Wakil Ketua II DPC PDIP Kabupaten Sumba Barat periode 2004-2009 sebagaimana termuat dalam makalah yang bersangkutan (Bukti T-08); 16. Benar terdapat Surat Keterangan dari DPC PDIP Sumba Barat Daya yang menjelaskan bahwa Saudara Raymundus Emy Lubur telah berhenti sebagai Anggota PDIP sejak tanggal 1 April 2007, namun berdasarkan validasi sebagaimana disebutkan pada poin 2.9, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menilai surat keterangan dari Pimpinan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumba Barat Daya keliru/tidak tepat karena yang bersangkutan merupakan pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Sumba Barat sehingga yang berwenang memberikan surat keterangan tersebut seharusnya adalah Pimpinan DPC PDIP Kabupaten Sumba Barat; (Bukti T-09); 17. Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Pimpinan DPC yang tidak berwenang, maka KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur memutuskan untuk melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dalam rangka mendapatkan bukti tentang kebenaran pengunduran diri yang bersangkutan; 18. Tanggal 2 Juni 2015, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sumba Barat, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melakukan klarifikasi terhadap Raymundus E. Lubur, sebagaimana daftar hadir klarifikasi, dengan hasil di mana yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan bukti bahwa telah diberhentikan sebagai pengurus dan anggota PDIP Kabupaten Sumba Barat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf i Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013, yaitu: (Bukti T-10) a) Wajib menunjukkan Surat Pengunduran Diri yang bersangkutan; dan b) Wajib menunjukkan Surat Keputusan Pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota PDI Perjuangan dari pimpinan DPC PDI Perjuangan Sumba Barat; 19. Berdasarkan fakta sebagaimana tersebut Raymundus Emy Lubur dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2014-2019; 20. berdasarkan fakta sebagaimana tersebut pada poin 2.1. s/d 2.13., maka tidak benar tuduhan Pengadu yang mengatakan Teradu melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (5) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, karena: a) Pengadu tidak mengaitkan Pasal 27 ayat (5) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dengan ketentuan lain; b) Pengadu secara sadar mengabaikan fakta bahwa pengadu merupakan anggota/pengurus partai politik yang aktif dan/atau belum genap 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan/pengurus partai pada saat mendaftar menjadi calon anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya; 21. Tidak Benar Teradu mengundang Raymundus E. Lubur dan Oktavianus A. Radja untuk mengikuti Fit and Proper Test, yang sesungguhnya adalah: a) KPU Provinsi NTT mengundang Saudara Raymundus Emy Lubur, A.Md bukan untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan, melainkan diundang untuk klarifikasi; b) KPU Provinsi NTT mengundang Saudara Oktavianus A. Radja bukan untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan, melainkan diundang untuk diberikan penjelasan kepada yang bersangkutan tidak dapat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan karena sudah diberhentikan tetap melalui putusan DKPP; c) berdasarkan fakta sebagaimana tersebut pada poin 3.1. dan 3.2. di atas, maka tidak benar tuduhan Pengadu yang mengatakan Teradu mengundang Raymundus E. Lubur dan Oktavianus A. Radja untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. 22. Tidak Benar Teradu melanggar aturan dalam menetapkan Saudara Aloysius Bayo Bili sebagai Pengganti Antar Waktu KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2014-2019. Karena: a) Bahwa mengingat seluruh anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2014-2019 telah diberhentikan tetap oleh KPU Provinsi NTT berdasarkan Putusan DKPP sebagaimana dimaksud pada poin 2.1. di atas dan calon urutan ke- 6 s/d 10 tidak memenuhi syarat sebagai pengganti antar waktu karena masih sebagai anggota partai politik, maka untuk melakukan pergantian antar waktu harus diambil dari calon nomor urut 11 s/d 20 sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (2) dan (4) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013, yang menyebutkan “(2) Dalam hal Anggota KPU Kabupaten/Kota berhenti antar waktu dan calon Anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU Provinsi tidak memenuhi syarat, maka calon KPU Kabupaten/Kota diambil dari daftar nama peserta seleksi wawancara dan (4) Terhadap daftar nama peserta seleksi wawancara sebagaimana pada ayat (2) akan dilakukan validasi persyaratan administrasi serta uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU Provinsi”; b) KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melakukan validasi persyaratan administrasi kepada seluruh peserta wawancara, kemudian pada tanggal 2 Juni 2015, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap peserta wawancara dengan hasil sebagai berikut: No Nama Calon Anggota Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan serta Validasi PAW persyaratan Adminsitrasi 1. Dorkas Ina Kii Tidak memenuhi syarat karena merupakan pengurus Johanes PDIP dan KTP ganda (Sumba Barat dan Sumba Barat Daya) serta tidak memiliki kemampuan 2. Falentinus Ghunu Tidak memenuhi syarat karena merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten SBD Tahun 2009 dari Partai Golkar 3. Aloysius Bayo Bili Memenuhi syarat 4. Martha Bela Kaza Tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki kemampuan 5. Lani Sairo Tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki kemampuan 6. Oktavianus A. Radja Tidak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan alasan dijatuhi hukuman melalui Putusan DKPP 7. Yohanes Bili Kii Tidak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan alasan dijatuhi hukuman melalui Putusan Pidana Pemilu 8. Yakoba Kaha Tidak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan alasan dijatuhi hukuman melalui Putusan Pidana Pemilu c) Bahwa terdapat beberapa peserta wawancara yang tidak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada tanggal 2 Juni 2015 dengan rincian sebagai berikut: d) No Nama Calon Anggota PAW Alasan tidak mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan 1. Oktavianus Samiadi Mengundurkan Diri 2. Paulus U.H.D Parera Mengundurkan Diri 23. berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan maka KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan Aloysius Bayo Bili sebagai Pengganti Antar Waktu anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2014-2019 sebagaimana diumumkan dalam Surat Pengumuman No. 232/KPU-Prov-018/IV/2016 (Bukti T-11); 24. KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur telah berkoordinasi dengan KPU RI melalui surat Nomor 1313/KPU-Prov-018/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 perihal Mohon Petunjuk tentang kelanjutan proses PAW (Bukti T-12); 25. KPU RI melalui surat Nomor 7/KPU/I/2016 tanggal 11 Januari 2016 (Bukti T-13) telah memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melakukan seleksi ulang calon anggota Peangganti Antar Waktu KPU Kabupaten Sumba Barat Daya untuk memenuhi kekurangan sebanyak 4 (empat) orang; 26. Berdasarkan perintah KPU RI tersebut, telah dilaksanakan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya hingga menghasilkan 4 (empat) orang anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya sehingga pada tanggal 13 Juli 2016, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan dan melantik 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 41/Kpts/KPU-Prov-018/2016 (Bukti T-14); 27. KPU RI melalui Surat Nomor 517/KPU/IX/2016 tanggal 19 September 2016 perihal PAW Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2014-2019 (Bukti T-15), menjelaskan kepada para pengadu terkait proses Pergantian Antar Waktu KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2014-2019 yang dilakukan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; PENJELASAN TAMBAHAN TERADU IV DAN TERADU V 1. Bahwa proses Pergantian Antar Waktu KPU Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2014-2019 dilaksanakan Tahun 2014 oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan susunan keanggotaannya Drs. Johanes Depa, MSi (Ketua), Maryanti H. Luturmas-Adoe (Anggota), Gasim (Anggota), Yosafat Koli (Anggota) dan Lay Djaranjoera (anggota); 2. Teradu atas nama Thomas Dohu (Teradu IV) (dilantik tanggal 17 Juni 2016) dan Theresia Siti (Teradu V) (dilantik tanggal 23 Juni 2016) merupakan Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Provinsi NTT pada Tahun 2016 sehingga tidak mengikuti proses PAW KPU Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud pada poin 1 (Bukti T-16a dan T-16b); 3. Keterlibatan Teradu IV dan V pada saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan PAW anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya tanggal 11 Juli 2016 di Kabupaten Sumba Barat Daya dan Penetapan Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya pada tanggal 13 Juli 2016 (Bukti T-17a dan T-17b). KESIMPULAN [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu menyampaikan kesimpulan pengaduan sebagai berikut: 1. Tidak Benar Para Teradu melanggar Pasal 27 ayat (5) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan proses Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2014-2019; 2. Tidak Benar Teradu mengundang Raymundus E. Lubur dan Oktavianus A. Radja untuk mengikuti Fit and Proper Test Calon Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2014-2019; 3. Tidak Benar Teradu melanggar aturan dalam menetapkan Saudara Aloysius Bayo Bili sebagai Pengganti Antar Waktu KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2014-2019. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak seluruh permohonan Pengadu. 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. 3. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Teradu. 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-17b sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Putusan DKPP Nomor : 87/DKPP-PKE-III/2014; Bukti T-2 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Provinsi NTT Nomor : 137/Kpts/KPU- 018/2014 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2014-2019; Bukti T-3 : Fotokopi Surat keberatan masyarakat Sumba Barat Daya yang ditandatangani oleh Bernabas B. Ole; Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara nomor 30/BA/I/2014 tentang Penetapan Perangkingan Sepuluh Besar Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi se- NTT periode 2014-2019; Bukti T-5a : Fotokopi Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2019-2014; Bukti T-5b : Fotokopi Model EB-3 : Hasil Perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya; Bukti T-6 : Fotokopi SK Kepengurusan PDI Perjuangan Sumba Barat Daya tahun 2011 - 2016; Bukti T-7 : Fotokopi Keputusan KPU Provinsi NTT nomor 43/Kpts/KPU-Prov- 018/2014 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2014-2019.; Bukti T-8 : Fotokopi Makalah saudara Raymundus Emy Lubur; Bukti T-9 : Fotokopi Surat Keterangan ketuan DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sumba Barat Daya; Bukti T-10 : Fotokopi Daftar hadir klarifikasi; Bukti T-11 : Fotokopi Pengumuman KPU Provinsi Nusat Tenggara Timur Nomor 232/KPU-Prov-018/IV/2016; Bukti T-12 : Fotokopi Surat KPU NTT Nomor 1313/KPU-Prov-018/XII/2015 perihal mohon petunjuk tentang kelanjutan proses PAW; Bukti T-13 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 7/KPU/I/2016 perihal Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya tanggal 11 Januari 2016; Bukti T-14 : Fotokopi Keputusan KPU Provinsi NTT Nomor : 41/Kpts/KPT-Prov- 018/2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2014-2019; Bukti T-15 : Fotokopi Surat KPU Republik Indonesia Nomor 517/KPU/IX/2016 tertanggal 19 September 2016 Perihal PAW Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2014-2019; Bukti T-16a : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 41/Kpts/KPU/Tahun 2016 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 4 April 2016; Bukti T-16b : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69/Kptss/KPU/Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2013-2018 tertanggal 20 Juni 2016; Bukti T-17a : Fotokopi Berita Acara Nomor 37/BA/VII/2016 Tentang Rapat Pleno Penetapan Empat Besar Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2014-2019 Tertanggal 13 Juli 2016; Bukti T-17b : Fotokopi Berita Acara Nomor 38/BA/VII/2016 Tentang Rapat Pleno Penetapan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2014-2019 Tertanggal 13 Juli 2016; Menimbang pada 5 Oktober 2016, DKPP Juga telah mendengarkan keterangan Terkait Emanuel Sangu selaku Ketua Tim Seleksi KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2014-2019 yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut : Emanuel Sangu (Ketua Tim Seleksi KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2014-2019) Menyampaikan pokok-pokok keterangannya sebagai berikut: 1. Dalam Kapasitas sebagai Ketua Tim Seleksi KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, meyakini sepenuhnya setelah dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada 5 Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya pada tanggal 17 September 2014, tepatnya lewat putusan DKPP Nomor 87/DKPP-PKE-III/2014, maka setelah 14 hari seharusnya 5 Anggota yang masuk 10 besar secara otomatis masuk menjadi PAW KPU Kabupaten Sumba Barat Daya dengan mengacu pada surat 26 September 2013. Hal mana sesuai dengan amanat Pasal 27 ayat (5) Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011; 2. Terdapat kerancuan proses seleksi Pergantian Antar Waktu KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, seperti: a) Raymundus E.Lubur (sudah termasuk 10 besar tim lolos seleksi KPU) b) Oktavianus A.Radja (sudah dipecat) c) Aloysius Bayo Bili (tidak masuk 10 besar). 3. Tidak pernah ada komunikasi antar KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sekretariat KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, Tim Seleksi KPU Kabupaten Sumba Barat Daya dan ke-5 nama dalam 10 besar yang lulus seleksi; 4. Selaku Ketua Tim Seleksi KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2014-2019, sangat mendambakan seperti apa itu komunikasi yang sungguh pro kebenaran dan kebaikan, yang sungguh pro hukum dan pro orang dalam keberagaman jenjang; 5. Akhirnya saya serahkan sepenuhnya pada Penyelenggaraan Ilahi Via DKPP. Syukur dan Terima Kasih. [3.0] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putus
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota PanwaslihlihlihKabupaten/Kota, anggota PanwaslihlihlihKecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/ataupihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Bahwa Pengadu adalah Pengganti Antar Waktu (PAW) Calon Anggota Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur melanggar ketentuan Pasal 27 ayat 5 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2011 dalam proses PAW (Pergantian Antar Waktu) Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya. Alih-alih menetapkan calon komisioner sesuai urutan atau peringkat saat seleksi anggota KPU setempat, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V malah memanggil Raymundus E. Lubur yang tidak termasuk dalam urutan PAW dan Oktavianus A. Radja yang telah diberhentikan tetap oleh DKPP untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai PAW calon anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya. Sementara Pengadu yang dalam seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2014-2019 berada dalam daftar tunggu PAW, tidak diundang dan tidak diperlakuan sama sebagai calon PAW anggota KPU untuk diklarifikasi oleh para Teradu. Terhadap seluruh dalil pengaduan Pengadu tersebut, Pengadu mengualifikasinya dengan menarik ke dalam konstruksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dan memohon kepada DKPP untuk menjatuhkan sanksi kepada para Teradu; [4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang pada pokoknya membantah seluruh dalil aduan Pengadu. Menuru Para Teradu, seluruh proses PAW Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dilaksanakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penjelasan, sebagai berikut: [4.2.1.] Berdasarkan Putusan DKPP Nomor 87/DKPP-PKE-III/2014 menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya atas nama Matisa Ndelo, Bernardus Dowa Lere, Abdi Haji Dasing, Paulus H.Oembu Rey, dan Yosefina Tanggu Bore. Putusan DKPP a quo ditindaklanjuti KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Keputusan Nomor 137/Kpts/KPU-018/2014 tentang Pemberhentian Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya dari jabatan dan keanggotaannya. [4.2.2] Bahwa proses PAW Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya yang dilakukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan. Sebanyak 4 (empat) orang calon PAW Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya yang masuk dalam urutan 10 (sepuluh) besar di antaranya adalah Agustinus Mori, Mathius Leha, Gerson Lolo Ole, dan Corneli S. Pessirerum tidak dilakukan verifikasi karena berdasarkan analisis dokumen persyaratan diputuskan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena terlibat sebagai anggota/pengurus partai politik atau belum genap 5 (lima) tahun sejak yang bersangkutan mengundurkan dari keanggotaan partai politik; [4.2.3.] Bahwa pemanggilan Raymundus E Lubur yang tidak termasuk dalam urutan 10 (sepuluh) besar PAW bukan dalam rangka uji kepatutan dan kelayakan tetapi untuk klarifikasi terkait keterangan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumba Barat Daya yang menerangkan Raymundus Emy Lubur telah berhenti dari PDI Perjuangan sejak 1 April 2007, sementara dalam dokumen yang dimiliki KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur disebutkan bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai Wakil Ketua II DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumba Barat bukan Kabupaten Sumba Barat Daya. Demikian pula pemanggilan Oktavianus A Radja oleh para Teradu dimaksudkan untuk memberikan penjelasan bahwa Oktavianus A Radja tidak dapat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan karena sudah diberhentikan tetap melalui Putusan DKPP Nomor 130/DKPP-PKE-II/2013; [4.2.4.] Bahwa diloloskannya Aloysius Bayo Bili dalam uji kelayakan dan kepatutan sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, meskipun tidak termasuk dalam daftar 10 (sepuluh besar) Calon PAW Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2014–2019 karena calon PAW Nomor Urut 6 s.d. 10 tidak memenuhi syarat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, berbunyi “(2) Dalam hal Anggota KPU Kabupaten/Kota berhenti antar waktu dan calon Anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU Provinsi tidak memenuhi syarat, maka calon KPU Kabupaten/Kota diambil dari daftar nama peserta seleksi wawancara; dan (4) Terhadap daftar nama peserta seleksi wawancara sebagaimana pada ayat (2) akan dilakukan validasi persyaratan administrasi serta uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU Provinsi”. Setelah dilakukan validasi persyaratan administrasi kepada seluruh peserta wawancara, hanya Aloysius Bayo Bili yang memenuhi syarat sehingga para Teradu menetapkan sebagai PAW KPU Kabupaten Sumba Barat Daya. Untuk itu dalil Pengadu tidak berdasar, dan para Teradu telah melakukan PAW sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (2) dan (4) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. [4.2.5.] Bahwa penetapan ranking PAW Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya dilakukan berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan serta aduan masyarakat terhadap masing-masing calon; para Teradu mendapati informasi bahwa: (a) Agustinus Mori terdaftar sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya tahun 2009 dari Partai Persatuan Daerah (Bukti T-05a dan T-05b/Tidak Memenuhi Syarat); (b) Matius Leha terdaftar sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya dari Partai Hanura (Bukti T-05a dan T-05b/Tidak Memenuhi Syarat); (c) Gerson Lolo Ole terdaftar sebagai Calon Anggota DPRD kabupaten Sumba Barat Daya dari Partai Persatuan Daerah (Bukti T-05a dan T-05b/Tidak Memenuhi Syarat); dan (d) Cornelis S. Pessirerum terdaftar sebagai Pengurus PDI Perjuangan Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat tahun 2011-2016 (Bukti T-06 /Tidak Memenuhi Syarat) atas hal tersebut para Teradu tidak melakukan verifikasi lanjutan kepada Pengadu. Pengadu mengakui bahwa dirinya benar terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif periode 2009-2014 dari Partai Persatuan Daerah; [4.2.6.] Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan para Teradu di Kabupaten Sumba Barat dan tidak di Sumba Barat Daya didasarkan pada pertimbangan keamanan. Mengingat pada proses tahapan seleksi sebelumnya, telah terjadi pembakaran Kantor KPU Sumba Barat Daya sebelum proses PAW Calon Anggota KPU dilaksanakan. Uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan di Sumba Barat tidak terlalu jauh dengan Ibu Kota Kabupaten Sumba Barat Daya dengan jarak tempuh sekitar 45 menit. Untuk seluruh pengaduan yang diajukan Pengadu, para Teradu menyatakan tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, dan memohon kepada DKPP untuk menolak dalil pengaduan Pengadu. [4.3.] Menimbang keterangan para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat, sebagai berikut: [4.3.1.] Bahwa pemanggilan Raymundus Emy Lubur dan Oktavianus A. Radja oleh para Teradu bukan dalam rangka uji kelayakan dan kepatutan tetapi untuk kepentingan penyampaian informasi terkait kedudukannya sebagai Calon PAW Anggota KPU SBD yang tidak memenuhi syarat baik karena menjadi Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumba Barat maupun karena diberhentikan DKPP menyusul pelanggaran kode etik. Pemanggilan Cornelis S. Pessirerum, Gerson Lolo Ole, Matius Leha, dan Agustinus Mori untuk diklarifikasi, sekalipun para Teradu telah memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat karena terlibat dalam kepengurusan partai politik adalah justru sebagai bentuk kepatuhan para Teradu terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara Pemilu. Terkait dengan hal tersebut, pokok aduan Pengadu dan alasan para Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.2.] Uji kelayakan dan kepatutan peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya yang dilaksanakan di Kabupaten Sumba Barat dengan pertimbangan keamanan serta jarak yang tidak terlalu jauh, merupakan kebijakan yang dapat dibenarkan menurut etika. Mengingat satu tahun sebelumnya telah terjadi pembakaran Kantor KPU SBD akibat kegagalan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada. Keberatan Pengadu atas pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan di luar daerah Kabupaten SBD tidak berdasar dan tidak disertai suatu keadaan atau suatu peristiwa yang menunjukkan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan di luar daerah Kabupaten SBD untuk maksud dan tujuan tertentu yang bertentangan dengan hukum dan kode etik penyelenggara pemilu. Untuk itu dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan alasan para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.3.] Dipanggilnya Aloysius Bayo Bili sebagai salah satu dari daftar nama peserta seleksi wawancara oleh para Teradu untuk validasi persyaratan administrasi serta uji kelayakan dan kepatutan calon PAW oleh karena urutan peringkat 6 s.d. 10 hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU Provinsi tidak memenuhi syarat. Validasi administrasi serta uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan para Teradu terhadap daftar nama peserta seleksi wawancara yang berada pada nomor urut 11 s.d 20 berhasil menetapkan Aloysius Bayo Bili sebagai satu-satunya calon PAW anggota KPU Kabupaten SBD yang memenuhi syarat dan lainnya tidak memenuhi syarat baik karena alasan kemampuan maupun karena keterlibatan partai politik. Ditetapkannya Aloysius Bayo Bili sebagai calon PAW berarti KPU Kabupaten SBD masih kekurangan 4 (empat) anggota. Untuk mengisi kekosongan 4 (empat) orang anggota KPU Kabupaten SBD, para Teradu melakukan seleksi calon PAW anggota KPU Kabupaten SBD berdasarkan hasil koordinasi dan perintah KPU RI untuk melakukan seleksi ulang calon anggota Peangganti Antar Waktu KPU Kabupaten Sumba Barat Daya. Berdasarkan hal tersebut tindakan Para Teradu melakukan seleksi ulang calon PAW untuk mengisi kekosongan 4 (empat) anggota KPU Kabupaten SBD merupakan perbuatan yang sesuai dengan hukum dan etika. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi “(2) Dalam hal Anggota KPU Kabupaten/Kota berhenti antar waktu dan calon Anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU Provinsi tidak memenuhi syarat, maka calon KPU Kabupaten/Kota diambil dari daftar nama peserta seleksi wawancara dan (4) Terhadap daftar nama peserta seleksi wawancara sebagaimana pada ayat (2) akan dilakukan validasi persyaratan administrasi serta uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU Provinsi”. Berdasarkan hal tersebut, alasan para Teradu dapat diterima; [4.3.4] Pemanggilan Raymundus E Lubur yang tidak termasuk dalam urutan 10 (sepuluh) besar PAW serta Oktavianus A Radja yang diberhentikan oleh DKPP untuk alasan klarifikasi yang dilakukan oleh para Teradu adalah dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Namun tindakan para Teradu tidak memanggil dan melakukan klarifikasi yang sama terhadap Pengadu I atas nama Gerson Lolo Ole merupakan tindakan yang kurang patut dilakukan sebagai penyelenggara Pemilu. Sepatutnya Para Teradu juga memanggil dan mengklarifikasi Pengadu I sama seperti yang lainnya yang sebelumnya telah diketahui oleh para Teradu tidak memenuhi syarat baik karena terlibat partai politik maupun karena dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP. Perlakuan sama (equal treatmet) merupakan salah satu prinsip dasar etik yang wajib ditegakkan penyelenggara pemilu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada berbagai pihak baik kepada penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, media massa, masyarakat, dan pemangku kepentingan lain; [4.4.] Menimbang keterangan para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa secara ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak ada yang dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu. Hanya saja DKPP perlu menegaskan bahwa cara berkomunikasi para Teradu kepada khalayak ramai perlu diperbaiki sehingga menambah kepercayaan publik terhadap lembaga yang dikelolanya. Cara berkomunikasi dimaksud adalah secara nyata-nyata tampak bahwa cara memperlakukan para pemangku kepentingan dapat menerbitkan lahirnya semangat dan etos kebersamaan, menumbuhkan keyakinan khalayak kepada lembaga, dan tampak nyata mengundang aura dan citra positif khalayak ramai terhadap lembaga yang dikelolanya tersebut. Demi mencapai maksud dan tujuan tersebut, para Teradu memulainya dengan memperlakukan kepada setiap orang sedemikian orang sehingga orang yang dimaksud merasa diagungkan, diangkat harkat dan martabatnya, dan nyata-nyata menumbuhkan sikap respektif kepadanya—walaupun dalam benak para Teradu, misalnya, mengetahui bahwa hal yang telah dilakukannya sesuai menurut garis ketentuan peraturan perundang- undangan bahkan kode etik penyelenggara Pemilu. Dalam pandangan DKPP, selain KPU dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, namun para anggota KPU memiliki fungsi-fungsi ekstensi yang luhur adanya mengenai penumpuan harapan. Lembaga KPU adalah penyelenggara Pemilu tempat dari mana sumber pemenuhan harapan tersebut. Tidak berlebihan apabila DKPP menyatakan bahwa KPU adalah rumah besar untuk setiap orang menumpukan harapan tersebut. Sebagaimana bentuk rumah adat pada masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) umumnya, yang dikenal sebagai Saoata Musalakitana, terdapat balai panjang tempat para lurah dan pembesar lainnya menerima para tetamunya, yang sebagian besar adalah warga masyarakat yang ingin berkeluh kesah kepada para junjungannya tersebut. Bentuk rumah Saoata Musalakitana berupa panggung besar dan yang di bawahnya terdapat batu besar sebagai fondasinya, merupakan dasar filosofis masyarakat adat masyarakat NTT dalam bermasyarakat, menempatkan dasar-dasar kebersamaan dari garis kerakyatan yang kokoh menopang kehidupan sosial di atasnya. Demikianlah cara rumah besar KPU memerankan diri di tengah-tengah masyarakat NTT yang dikenal halus, bijak bestari, rendah hati, tulus ikhlas, dan menghargai kepada siapapun. [4.5.] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. SIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] Bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3.] Bahwa Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan [5.4.] DKPP harus merehabilitasi nama baik para Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V atas nama Maryanthi H. Luturmas Adoe, Gasim, Yosagat Koli, Thomas Dohu, dan Theresia Siti selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Anggota) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas,S.H., masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima Belas Bulan Oktober tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Dua Puluh Lima bulan Oktober tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si.