III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 42-P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
42-PKE-DKPP/IV/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu bersama Paulus Bole Djami adalah pasangan suami istri yang sah,
menikah menurut hukum Agama Kristen pada tanggal 31 Agustus 2003, di Gereja
Kristen Sumba (GKS) Omba Rade sebagaimana Surat Nikah Nomor : 18/II.2.f/GKS-
ORA/2003, yang dikeluarkan oleh Majelis Jemaat Gereja Kristen Sumba (GKS) Oma
Rade;
2. Bahwa dari perkawinan Pengadu dengan suami Pengadu sebagaimana pada angka
1 telah dikaruniai 2 (dua) orang anak;
3. Bahwa pasca perkawinan Pengadu dengan suami Pengadu hingga lahir anak-anak
sebagaimana pada angka 2, rumah tangga Pengadu dengan suami Pengadu sangat
harmonis, tidak ada percekcokan, karena kami saling mencintai;
4. Bahwa akan tetapi setidak-tidaknya pada awal tahun 2018, perjalanan kehidupan
rumah tangga Pengadu mulai goyah dan tidak harmonis lagi, lantaran ada
perempuan lain dalam hal ini Teradu yang telah menjalin hubungan cinta alias
berpacaran dengan suami Pengadu;
5. Bahwa fakta tentang adanya hubungan cinta antara Teradu dengan suami Pengadu
sebagaimana pada angka 4, diketahui Pengadu melalui HP milik Suami Pengadu
berupa beberapa gambar foto ada diantaranya memakai pakaian dan berpelukan,
ada yang tidak memakai pakaian alias telanjang, bahkan ada pula gambar foto
dimana sedang berhubungan badan sebagaimana layaknya suami istri;
6. Bahwa berdasarkan gambar berupa foto sebagaimana pada angka 5, dan demi
mempertahankan keutuhan rumah tangga Pengadu, maka setidak- tidaknya pada
tanggal 24 Januari 2019, Pengadu memanggil Teradu untuk datang dirumah
dengan maksud menegur dan mengingatkan Teradu untuk tidak berhubungan cinta
alias pacaran dengan suami Pengadu, lalu Teradu datang bersama suaminya, dan
dalam pertemuan tersebut Teradu telah mengaku bahwa ia tidak ada hubungan
dengan suami Pengadu selanjutnya berjanji lewat percakapan chat wa untuk
berhenti dan tidak lagi melanjutkan hubungan dengan suami Pengadu;
7. Bahwa ternyata janji Teradu sebagaimana pada angka 6, hanya sebatas janji,
karena senyatanya Teradu tetap saja menjalin hubungan pacaran dengan suami
Pengadu, dan untuk itu Pengadumenghubungi Teradu melalui WA menanyakan
komitmen dan janjinya sebagaimana pada 6, sekaligus mengingatkan lagi Teradu
untuk tidak menjalin hubungan pacaran dengan suami Pengadu;
8. Bahwa akan tetapi peringatan Pengadu sebagaimana pada angka 7, diabaikan
begitu saja alias tidak diindahkan, bahkan Teradu seolah-olah tidak memahami
eksistensi dirinya sebagai seorang perempuan yang telah bersuami dan memiliki
anak, bahkan perbuatan Teradu dalam status hubungan pacaran dengan suami
Pengadu adalah dalam status sebagai Pelakor;
9. Bahwa mengingat Teradu adalah pejabat publik Non Struktural di Daerah in casu
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara
Timur, sehingga dapat memiliki kemudahan akses dan berbuat janji dengan suami
Pengadu untuk bertemu kapan saja, dan untuk itu Pengadu tetap memantau dan
mengawasi gerak-gerik serta keberlanjutan hubungan pacaran mereka, dan
ternyata benar hubungan cinta antara Teradu dengan suami Pengadu tetap saja
berlangsung;
10. Bahwa untuk itu setidak-tidaknya pada bulan Desember 2019, Pengadu kembali
memanggil Teradu untuk datang dirumah Pengadu, lalu Teradu hadir di rumah
Pengadu dan dalam kesempatan tersebut Teradu kembali lagi meminta maaf dan
berjanji untuk tidak melanjutkan hubungan pacaran dengan suami Pengadu;
11. Bahwa rupanya permohonan maaf dan janji lewat percakapan WA sebagaimana
pada angka 10 hanya berpura-pura saja, karena hubungan pacaran antara Teradu
dengan suami Pengadu tetap saja berlangsung.
12. Bahwa ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam PKPU No. 8 tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan PerDKPP No. 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sesungguhnya
Teradu Penyelenggara Pemilihan Umum in cassu Ketua Komisi Pemi,ihan Umum
Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah melanggar prinsip
integritas dan professional dengan jalan merendahkan integritas pribadi melakukan
perselingkuhan, lalu tidak menjaga kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilihan
Umum, sehingga dengan demikian secara hukum perbuatan Teradu telah dapat
dikualifisir sebagai Pelanggaran Kode Penyelenggara Pemilu;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
17 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
P-1
Tanskrip percakapan Pengadu dengan Teradu yang diberi kode P-1
1. s.d
s/d P- 10;
P-10
2. P-11 Transkrip percakapan Teradu dengan suami Pengadu sebagaimana
s.d layaknya suami istri yang diberi Kode P-11 s/d P-14;
P-14
Gambar Foto Teradu dengan Suami Pengadu sebagaimana layaknya
3. P-15
suami istri yansg diberi Kode P-15;
4. P-16 Bukti Video; dan
5. P-17 Keterangan tertulis Saksi-saksi;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi,
1. Paulus Bole Djami
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
saya bersalah di hadapan Tuhan, Gereja dan Keluarga saya karena melakukan
hubungan dengan Teradu selayaknya Hubungan Suami Istri. Saya juga telah
mengakui perbuatan saya di depan Istri dan anak saya. Dalam perjalanan istri saya
menemukan percakapan Chat dan foto, kemudian memanggil saya. Saya mengakui
dan harus mengakui ke keluarga. Dalam perjalanan saya sampaikan ke Bu Ida dan
meminta tolong untuk Teradu beserta keluarganya untuk datang kesini atas
perbuatan yang kami buat untuk meminta maaf dihadapan keluarga dan dihadapan
Tuhan. Dalam perjalanan, tidak dituruti dan istri saya marah. Istri saya kemudian
membaca aturan sehingga kita semua ada disini.
Saya sampaikan bahwa benar dengan Teradu mempunyai hubungan kerja dan saya
meminta tolong kepada Teradu serta kami saling membantu. Terkait pinjaman uang
memang benar saya meminjam uang, dan saya telah mengganti uang tersebut.
Terkait seratus juta itu tidak benar. Kami Saling membantu, jika saya kekurangan
uang Teradu transfer, jika Teradu butuh uang saya transfer. Terkait saya
menghalangi suami Pengadu Pulang ke Sumba Barat itu tidak benar, Teradu
membeli tiket kapal, dalam perjalanan istri saya mengetahui dan tunggu persoalan
ini selesai namun saya tetap membantu dengan menghubungi suami Teradu namun
nomor saya telah diblok. Saya meminta tolong ke Ibu Ida untuk menyelesaikan
perseoalan ini namun tidak datang. Tidak benar jika saya menghambat, saya minta
tolong kepada keponakan saya yang di Surabaya untuk membelikan tiket. Terkait
foto kami, kejadian pada bulan Desember 2019 posisinya ada di Rumah Teradu yang
membuat foto itu Teradu sendiri.
Saya telah bersumpah benar saya ada hubungan Teradu sejak awal 2018, waktu itu
suami Pengadu masih di Sumba. Awal kejadian, saya sempat menasihati Teradu
begini begini diluar. Status Teradu adalah keponakan saya. Untuk bertemu saya
dengan Teradu ada beberapa hal yakni urusan keluarga, kerja, dan pribadi. Saya
juga pernah datang pada saat Teradu melakukan seleksi KPU untuk memberikan
dukungan moril sebagai keluarga.
Bahwa saya pernah hadir pada Rekapitulasi tahun 2018 untuk memberi semangat,
tidak benar bahwa saya ditegur oleh salah satu paslon saat rekapitulasi itu.
Bahwa istri saya menemukan chat saya dengan Teradu, kemudian istri saya
menegur Teradu untuk menghentikan komunikasi. Kemudian suami Teradu dan
Teradu datang kerumah saya untuk meminta bukti, saya katakan minta saja ke
istrimu. Kami lalu bersitegang, karena kami saling mempertahankan rumah tangga
masing-masing lalu mereka langsung pulang. Saya bersama istri dan kakak sepupu
pernah bertatap muka, kita minta perlindungan Tuhan. Saya minta Teradu untuk
datang kesini supaya jelas semua perkara dan saya ingin taubat dan minta maaf
kepada keluarga. Kakak saya janji akan membawa Teradu ke rumah. Bahwa setelah
suami pengadu pulang dari Jawa tidak ada konfirmasi lagi. Saya mau kita terbuka
kepada semua, saya ingin sudahi semua karena ini tidak baik. Saya menunggu
kedatangan mereka namun tidak datang juga. Saya harus pilih keluarga saya
sendiri.
2. Dece R.L Deki
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
Pengadu adalah sepupu saya. Pengadu sering bercerita kepada saksi bahwa
suaminya ada hubungan dengan Teradu.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
Sebelum menyampaikan Eksepsi, saya perlu memberikan gambaran umum:
Bahwa Pelapor/Pengadu adalah istri dari Paulus Bole Djami yang adalah Paman/Om
dari Teradu, tercatat dari Fam yang sama dan dokumen foto bersama keluarga besar
Djami dalam acara keluarga, dengan beberapa penjelasan sebagai berikut :
1. Suami pelapor adalah sepupu 1 (satu) kali dari ibu kandung saya;
2. Pelapor/Pengadu bersama suami Pelapor seringkali datang berkunjung ke rumah
Teradu baik datang secara bersama-sama maupun suami pelapor datang sendiri
dalam hal hubungan komunikasi antar keluarga;
3. Suami Pelapor meminta ijin pada suami Teradu untuk Teradu membantu
menyusun pelaporan proyek suami Pelapor yang pelaksanaannya disaksikan oleh
suami Teradu;
4. Bahwa suami Pelapor seringkali meminta pinjaman uang kepada Teradu untuk
tambahan modal proyeknya maupun operasional proyek suami pelapor secara cash
dan transfer dengan nominal yang dapat dibuktikan sebesar Rp. 35.000.000,-
(bukti terlampir) pada kliring tanggal 4 Desember 2019.
Dari hal tersebut ada kejanggalan yakni adanya dugaan dari Pelapor terhadap
hubungan kedekatan keluarga tersebut yang dimaknai sebagai PELAKOR sehingga
Teradu telah berulang kali berusaha menjauh dan memblokir komunikasi dengan
suami Pelapor. Namun suami Pelapor selalu mencari Teradu di rumah untuk meminta
maaf atas sikap Pelapor karena suami Pelapor masih sangat membutuhkan bantuan
Teradu sebagai keluarga.
Bahwa atas permintaan maaf Teradu kepada Pelapor sebagaimana disampaikan dalam
kronologi pelapor, hal itu dilakukan sebagai upaya menjaga hubungan kekerabatan
yang ada, sebab status Pelapor adalah tante/bibi yang perlu dihormati dan dihargai
sehingga tidak serta merta diartikan sebagai pengakuan Teradu atas tuduhan Pelapor.
Atas kesalahpahaman Pelapor diatas, keluarga telah menyelesaikan perselisihan antar
Pelapor dan Teradu pada bulan Januari 2020 dengan mendatangi rumah Teradu dan
rumah Pelapor dan Pelapor berjanji untuk tidak akan mempersoalkan apapun lagi
sepanjang komunikasi dan larangan untuk membantu suami Pelapor dilaksanakan
oleh Teradu.
Setelah kesalahpahaman sebagaimana tersebut diatas diselesaikan, selanjutnya
muncul sikap Suami Pelapor yang menghalang-halangi kepulangan suami teradu dari
Surabaya dengan melarang Giant sebagai keponakan Pelapor untuk memberi tiket
penyebrangan dengan kapal egon dari Surabaya tujuan Waingapu kepada suami
teradu. Dalam hal ini mengakibatkan kerugian moril dan materil bagi Teradu dan
suami Teradu karena biaya pembelian tiket menggunakan uang milik Teradu.
Selain uraian diatas, jika Pelapor merasa dirugikan akibat perbuatan Teradu yang
disangkakan sebagai PELAKOR, seharusnya hal ini dilaporkan pada Kepolisian
sebagai perkara pidana, tetapi bukan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Hal ini membuat Teradu menduga adanya konspirasi antara Pelapor dengan suami
Pelapor untuk tujuan tertentu bahkan politis atau bertujuan mempermalukan dan
menjatuhkan Teradu dari jabatannya sebagai ketua KPU Kabupaten Sumba Barat. Hal
ini dibuktikan bahwa sampai dengan saat ini hubungan Pelapor dan suami Pelapor
tetap tinggal serumah, tidak pisah ranjang, tidak terjadi perceraian demikian pula
Teradu dengan suami Teradu dalam keadaan baik dan damai layaknya hubungan
suami istri.
Terkait dengan aduan yang disangkakan kepada Teradu :
1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (1) huruf c, Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
mengamanatkan pada pasal 90 :
(1) Dalam melaksanakan prinsip integritas anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota wajib berperilaku :
c. menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi
dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba,
berjudi, menipu, minuman keras, tindakan kekerasan, tindakan kekerasan
seksual, dan tidakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan Perundang-
undangan.
2. Bahwa ketentuan pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum mengamanatkan pada Pasal 15 yaitu dalam
melaksanakan prinsip profesional, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak :
a. Memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu
Berdasarkan fakta yang terjadi maka Teradu menyatakan Eksepsi dalam hal
pelanggaran yang disangkakan oleh Pelapor sebagaimana dimaksud pada angka 1
(satu) dan 2 (dua) yaitu :
1. Tindakan sebagaimana termaksud pada angka 1 (satu) tidak dapat dibuktikan
kebenaran dan keabsahannya, dimana kepastian hukum terhadap pelanggaran
dimaksud diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2. Tidak adanya laporan ataupun proses penyidikan dari pihak terkait (Kepolisian)
terhadap pelanggaran yang disangkakan pada Teradu sebagai lembaga/instansi
yang memiliki kewenangan melaksanakan proses sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan
3. Pelanggaran yang disangkakan pada peraturan DKPP pada nomor 2 (dua) diatas
tidak ditemukan relasi hubungan sebab akibat dimana tidak terjadi dampak dari
aduan tersebut terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Ketua KPU
Kabupaten Sumba Barat ataupun dampak sosial lainnya pada bidang keamanan
dan ketertiban di lingkungan kantor KPU maupun Kabupaten Sumba Barat secara
umum.
Jawaban terhadap keterangan Saksi dari pihak Pelapor :
1. Terhadap keterangan saksi 1 :
Nama Khristin Candrawati Yono :
No. KTP/Identitas lainnya 5312156002810002 :
Tempat/Tanggal Lahir :
Weetabula, 20 Februari 2020
Jenis Kelamin Perempuan :
Pekerjaan :
Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat
Agama Kristen Protestan :
Kebangsaan Indonesia :
Alamat :
Jln. Sudirman Nomor 44 RT 000 RW 000 Kelurahan
Kampung Sawah - Kecamatan Kota Waikabubak -
Kabupaten Sumba Barat - Provinsi Nusa Tenggara
Timur
Berdasarkan keterangan dari saksi 1 maka Teradu menyatakan tidak dapat diterima
dan tidak dapat dipertanggung jawabkan dalam hal :
1. Teradu menyatakan mengenal saksi 1 (satu) sebagai kawan sekolah masa SMA
serta istri dari salah satu staf di KPU Kabupaten Sumba Barat serta Anggota DPRD
Kabupaten Sumba Barat.
2. “……..pada bulan April 2018 saat Pleno Legislatif KPU di Kecamatan Kota
Waikabubak…..” bahwa kebenaran dimana pada bulan April 2018 tidak ada
pemilihan Legislatif akan tetapi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
sedangkan saat itu Teradu belum menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Sumba
Barat tetapi sebagai Komisioner dengan koordinator wilayah kerja di Kecamatan
Wanokaka
3. Bahwa saksi 1 selalu melihat sendiri suami Pelapor mendatangi rumah Teradu di
BTN Kelurahan Weedabo, pernyataan ini tidak dapat diterima, karena teradu
berdomisili di BTN Kelurahan Lodapare.
4. Bahwa keterangan saksi yang melihat sendiri mobil diparkir di depan jalan masuk
rumah teradu, pernyataan ini tidak dapat diterima, karena jalan perumahan BTN
sangat sempit dan hanya biasa dilewati 1 (satu) mobil sehingga apabila mobil tipe
Hilux parkir di depan jalan masuk akan menghalangi lalu lintas kendaraan lain.
5. Bahwa saksi 1 (satu) menyatakan melihat sendiri suami Pelapor bermesraan
dengan Teradu, pernyataan ini tidak dapat diterima karena situasi rumah Teradu
sangat tertutup dalam hal pagar besi selalu terkunci/digembok setiap kali keluar
masuk rumah. Pintu pagar besi akan bergesek cukup keras apabila dibuka tutup
dan Teradu tidak pernah menerima tamu atas nama saksi 1 (satu)
6. Bahwa diketahui alamat rumah saksi 1 (satu) berada di Kelurahan Kampung
Sawah Kecamatan Kota Waikabubak dan alamat Teradu berada di lingkungan BTN
di Kelurahan Lodapare Kecamatan Loli dengan jarak lebih dari 5 Km, sehingga
pernyataan saksi 1 (satu) “selalu“ menjadi hal yang tidak benar
7. Pernyataan saksi 1 (satu) untuk upaya melakukan “tangkap” termaksud dan tidak
direspon oleh Pelapor mengindikasikan bahwa motivasi saksi 1 ingin mengacaukan
rumah tangga orang lain
8. Pernyataan saksi 1 bahwa melihat sendiri dompet dan ATM suami Pelapor ada di
meja kerja Teradu di Kantor KPU, tidak dapat diterima, karena ruangan Ketua
KPU dalam hal ini ruang kerja Teradu bukanlah ruangan umum yang mudah
diakses tanpa ijin dari Ketua dan selalu dalam keadaan terkunci. Saksi 1 tidak
punya relasi kerja langsung dengan Teradu. Teradu tidak pernah menerima tamu
saksi 1 (satu) diruang kerja Teradu dalam urusan apapun.
9. Pernyataan saksi 1 (satu) tentang penggunaan mobil Inova ED.100 tidak dapat
diterima, karena mobil tersebut bukan milik KPU Kabupaten Sumba Barat
sehingga bisa saja digunakan oleh oknum PNS Pemerintah Daerah Kabupaten
Sumba Barat.
10. Bahwa pernyataan pernah melihat gambar berupa foto mesra antara suami Pelapor
dan Teradu dalam kondisi berpakaian, tidak berpakaian dan sedang berhubungan
badan, tidak dapat diterima, hal ini membuktikan bahwa saksi telah bekerjasama
dengan Pelapor maupun suami Pelapor dalam upaya merekayasa,
mempermalukan, menghina, melecehkan serta mempublikasi yang dapat dikenai
Undang-Undang Pornografi dan ITE
Berdasarkan Eksepsi dan bukti serta keterangan saksi maka :
1. Teradu menyatakan bahwa terkait dokumen print out chat whatsapp beserta
transkripnya dan foto yang disampaikan sebagai barang bukti tidak dapat diterima
oleh Teradu karena tidak dibuktikan kebenaran dan keabsahannya secara hokum;
2. Teradu mohon agar hal yang telah diuraikan menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dalam pokok perkara ini;
3. Teradu menolak secara tegas seluruh dalil perkara yang diajukan oleh Pelapor;
4. Seluruh keterangan saksi tidak dapat diterima karena saksi 1 dan saksi 2 tidak
memiliki hubungan dengan Teradu dalam perkara ini;
5. Perlu adanya catatan bagi Pelapor dan suami Pelapor, Saksi serta Kuasa Hukum
Pelapor terhadap indikasi pelanggaran Undang-undang Pornografi dan Undang-
Undang ITE
6. Permohonan dan pertimbangan majelis sidang dalam memahami tugas, fungsi dan
peran Ketua KPU dalam masa pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sumba Barat Tahun 2020
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-9, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Foto hubungan kekeluargaan antara Teradu dengan Pelapor dan suami
Pelapor serta seluruh keluarga besar Djami di Waikabubak;
2. T-2 Foto kondisi rumah Teradu;
3. T-3 Fotokopi KTP Teradu dan saksi 1, 2 dan 3;
4. T-4 Fotokopi Surat Nikah Teradu dengan suami Teradu;
5. T-5 Daftar kepemilikan dan penggunaan barang milik Negara di
lingkungan KPU Kabupaten Sumba Barat;
6. T-6 Bukti pembayaran pajak atas nama PT. Sumber Terang Teknik;
7. T-7 Bukti kliring dari bank BRI atas nama Sophia Marlinda Djami pada
rekening bank NTT atas nama Paulus Bole Djami;
8. T-8 Dokumen laporan proyek atas nama PT. Sumber Terang Teknik;
9. T-9 Keterangan Tertulis bermaterai atas nama Saksi Hadi Sucipto, Aplonia
Farida Djami, Paulina Papilaya.
[2.8] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan saksi:
1. Hadi Sucipto
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
awalnya Pengadu dan suaminya datang kerumah meminta bantuan Teradu dan
saya untuk dibuatkan laporan. Sepengetahuan saya, hubungan antara suami
Pengadu dan Teradu hubungan saling membantu dan hubungan keluarga serta
tidak ada hubungan yang aneh aneh. Pernah ada acara keluarga bersama Pengadu
dan suaminya. Bahwa saya pada bulan Oktober 2019 pernah kursus ke Jawa,
setelah selesai kursus saya mau pulang, istri saya meminta bantuan membeli tiket
kepada Suami Pengadu dan transfer ke Keponakan Teradu untuk membeli Tiket.
Saya diberikan nomor keponakannya, dan jawabannya selalu nanti nanti. Dalam
tiket itu ternyata atas nama suami Pengadu bukan atas nama saya, jadi saya
berpikir ada apa sebenarnya padahal ini tiket punya saya. Karena waktu sudah
mepet kapal mau berangkat akhirnya saya beli tiket yang baru beli ke calo. Setelah
dapat saya langsung masuk kedalam, setelah masuk kapal keponakan Suami
datang dan membawa tiketnya saya berpikir buat apa dan saya buang ke belakang
bak mobil. Hubungan saya dengan Teradu baik, pernikahan saya tahun 2004 nikah
di Jogja. Pengadu dan suaminya juga pernah ke jogja dan menginap 3 hari. Saya
tidak tahu hubungan Teradu dan suami Pengadu, saya curiga setelah saya dihalangi
untuk pulang. Saya tidak pernah melihat foto, namun saya pernah dipanggil ke
rumah Pengadu. Saya menanyakan mana buktinya ke Pengadu dan tidak diberikan
hampir kami bertengkar. Untuk bukti perlu dibuktikan secara pidana, saya marah
jika itu benar kejadiannya. Saya kaget ada laporan di DKPP dan saya sarankan
untuk dihadapi bersama, kami selalu bersama sama. Saya tidak terima perkara ini
karena menyangkut harga diri perempuan karena di lihat orang banyak.
2. Arlonia Farida Djami
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
saya adalah mama kecil dari Teradu dan saya adalah sepupu dari suami pengadu.
Saya juga terkejut ada persoalan sampai ke DKPP, selama ini jika ada persoalan
akan diselesaikan baik baik. Pengadu pernah cerita ke saya ada persoalan dan
berjanji akan bertemu, namun akan bertemu tidak jadi di Waingapu karena Suami
akan pergi nembak. Saya juga pernah datang kerumah ponakan saya bersama
suami saya, begitu datang Suami Pengadu datang membawa senjata api dan saya
bertanya apa itu.
Ketika bulan Desember saat perayaan Natal bersama suami saya, ada Teradu ada
Pengadu. Ada rasa yang tidak enak dalam situasinya dan saya bertanya ada apa ini
sebenarnya. Bulan januari saya datang lagi, dan saya bertemu dengan Pengadu
bercerita ada apa sebanrnya saat natal. Saksi meminta foto terkait perkara itu
namun tidak dikasih. Jangan sampai ada pihak ketiga yang merusak hubungan,
jangan percaya omongan di luar. Pengadu minta tolong kasih tahu Butet berhenti
berhenti komunikasi dengan Papa Putra. Saya kemudian ke rumah Teradu dan
menyarankan tidak usah bantu lagi karena istri curiga kau ada hubungan dengan
suaminya dan dan kau punya keluarga dan suami. Tidak ada cerita hubungan yang
tidak wajar seperti dalam kronologi Pengadu. Saya dan suami duduk panjang lebar
dan memberikan nasehat untuk menjaga hubungan keluarga karena tidak ada apa
apa. Pada tanggal 20 Januari 2020 sayta mendengar bahwa perkara ini masuk ke
DKPP dan saya berkujung ke rumah Pengadu, saya masih disapa. Hadir disitu ada
ibu Iin. Ada rasa yang tidak suka dengan kehadiran saya dirumah, saya kemudian
menyarankan jika ada perkara ini silahkan saja bawa ke Pidana supaya terbuka
semua. Saya sangat sayang kepada semuanya, termasuk keluarga besar saya.
Terkait dengan menghambat keperluan suami Teradu pulang ke Sumba Barat,
dalam perjalanan tiketnya ditarik ulur, dengan maksud bahwa suami Teradu jangan
tahu masalah ini.
Saya pernah datang secara kekeluargaan dan saya datang bersama suami untuk
bertemu delapan mata, ada kata kata bahwa urusan kecil bisa jatuhkan Teradu dari
Ketua KPU menurut Suami Pengadu. Saya tidak tahu maksud dari perkataannya.
Kemudian saya pulang. Saya tidak tahu dan tidak ada tanda hubungan seperti itu.
Suami Pengadu pernah ada niat untuk menjatuhkan Teradu dari KPU.
3. Paulina Papilaya
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
saya adalah tetangga dari Teradu. Setahu saya, Teradu dan suami Pengadu adalah
keluarga. Sejak kecil juga saya telah mengenal bahwa mereka adalah keluarga.
Setiap kali suami Pengadu kerumah saya melihat karena rumah kami berdekatan
dan siapa yang datang kerumah Teradu pasti saya tahu. Ketika bertamu kerumah
Teradu karena dipanggil dari belakang, saya tahu pasti siapa yang datang. Kami
saling membantu, ketika suami Teradu ke Jawa untuk kursus maka saya diminta
tolong memasak karena Teradu sibuk dengan pekerjaannya. Jika hubungan Teradu
saya tahu, namun untuk hubungan yang lain saya tidak tahu. Tidak hal yang
mencurigakan dari Suami Pengadu. Rumah teradu hanya saya saja yang bebas
keluar masuk untuk orang lain tidak begitu. Saya tahu perikara ini setelah perkara
masuk ke DKPP.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota KPU Kabupaten Sumba
Barat Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:
1. Alexander Talo Popo
Memberikan keterangang bahwa mengenal Teradu dan Suaminya karena tinggal
dalam kelurahan yang sama, mengenal Suami Teradu karena dulunya merupakan
penyelenggara Pemilu. Terkait perkara ini secara pribadi saya tidak pernah
mengetahuinya dan yang saya tahu mereka ada keluarga. Saya pernah melihat
Suami Pengadu dan Teradu dikantor KPU pada jam 7 malam namun ramai ramai
dan sempat menyapa kemudian saya pergi.
2. Ni Wayan Prawita Aryani
Saya tidak kenal dengan Pengadu namun saya kenal dengan Suami Pengadu.
Pertama kenal dengan suami Pengadu saat di Kupang, saat seleksi KPU Kabupaten
Sumba Barat dan dia datang ke Kos dimana saya satu kamar dengan Teradu. Saya
dikenalkan oleh Teradu sebagai Pamannya dan banyak bercerita soal proyek,
sempat makan bersama sempat menginap semalam. Pada saat dikantor KPU
Kabupaten Sumba Barat pernah melihat tapi untuk untuk keperluan apa saya
tidak tahu. Soal hubungan saya tahu ada dugaan dan menanyakan ada hubungan
apa suami Pengadu dan Teradu karena saat seleksi Kabupaten ada pertengkaran.
Teradu pernah curhat soal proyek ada ada hubungan yang tidak pasti dan
menyarankan jangan ada pertengkaran karena tidak baik saling bertengkar.
Setelah lolos seleksi saya juga sarankan untuk menghindari pertengkaran.
3. Sri Demu Alemina Br. Bangun
Saya mengenal Pengadu karena pernah kerumah untuk mengambil bunga namun
tidak bercerita apa apa. Soal suami Pengadu saya tidak kenal. Terkait hubungan
mereka, saya tidak tahu. Pada tanggal 11 Mei 2020, Teradu kerumah saya dan
bercerita kantor soal permasalahan yang dihadapi terkait gugatan ke DKPP saya
juga bertanya ada apa. Teradu sampaikan soal perselingkuhan dengan keluarga
dan saya bertanya kebenarannya, Teradu menjawab memang benar ada. Saya
sarankan untuk dihadapi saja dan sampaikan saja kebenarannya. Saya sarankan
juga disampaikan kepada Anggota lain terkait permasalahan ini. Namun Teradu
tidak mau bercerita kepada Anggota lain makanya kami hanya menunggu dalil
aduan Pengadu dari DKPP. Tanggal 28 Mei 2020, kami 4 Anggota menanyakan
kepada Teradu soal di DKPP namun Teradu tidak tahu. Untuk laporan masyarakat
untuk perkara ini ke KPU tidak ada.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
dalam tindakannya melakukan perbuatan asusila dengan cara berselingkuh dengan
Suami Pengadu;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu dengan alasan bahwa Suami Pengadu merupakan sepupu 1 (satu)
kali dari ibu kandung Teradu. Pengadu bersama dengan Suaminya seringkali datang
berkunjung ke rumah Teradu baik datang secara bersama-sama maupun suami
pelapor datang sendiri dalam hal hubungan komunikasi antar keluarga. Suami
Pengadu meminta ijin pada suami Teradu untuk Teradu membantu menyusun
pelaporan proyek suami Pengadu yang pelaksanaannya disaksikan oleh suami Teradu.
Bahwa suami Pengadu seringkali meminta pinjaman uang kepada Teradu untuk
tambahan modal proyeknya maupun operasional proyek Suami Pengadu secara cash
dan transfer dengan nominal yang dapat dibuktikan sebesar Rp. 35.000.000,- pada
kliring tanggal 4 Desember 2019. Dari hal tersebut ada kejanggalan yakni adanya
dugaan dari Pengadu terhadap hubungan kedekatan keluarga tersebut yang dimaknai
sebagai Pelakor sehingga Teradu telah berulang kali berusaha menjauh dan memblokir
komunikasi dengan suami Pengadu. Namun suami Pengadu selalu mencari Teradu di
rumah untuk meminta maaf atas sikap Pengadu karena suami Pengadu masih sangat
membutuhkan bantuan Teradu sebagai keluarga. Bahwa atas permintaan maaf Teradu
kepada Pengadu sebagaimana disampaikan dalam kronologi Pengadu, hal itu
dilakukan sebagai upaya menjaga hubungan kekerabatan yang ada, sebab status
Pengadu adalah tante/bibi yang perlu dihormati dan dihargai sehingga tidak serta
merta diartikan sebagai pengakuan Teradu atas tuduhan Pengadu. Atas
kesalahpahaman Pengadu, keluarga telah menyelesaikan perselisihan antar Pengadu
dan Teradu pada bulan Januari 2020 dengan mendatangi rumah Teradu dan rumah
Rumah dan Pengadu berjanji untuk tidak akan mempersoalkan apapun lagi sepanjang
komunikasi dan larangan untuk membantu suami Pengadu dilaksanakan oleh Teradu.
Setelah kesalahpahaman itu, selanjutnya muncul sikap Suami Pengadu yang
menghalang-halangi kepulangan suami Teradu dari Surabaya dengan melarang Giant
sebagai keponakan Pengadu untuk memberi tiket penyebrangan dengan Kapal Egon
dari Surabaya tujuan Waingapu kepada suami Teradu. Dalam hal ini mengakibatkan
kerugian moril dan materil bagi Teradu dan suami Teradu karena biaya pembelian tiket
menggunakan uang milik Teradu. Selain uraian tersebut, jika Pengadu merasa
dirugikan akibat perbuatan Teradu yang disangkakan sebagai Pelakor, seharusnya hal
ini dilaporkan pada Kepolisian sebagai perkara pidana, tetapi bukan pada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Hal ini membuat Teradu menduga adanya
konspirasi antara Pengadu dengan suami Pengadu untuk tujuan tertentu bahkan
politis atau bertujuan mempermalukan dan menjatuhkan Teradu dari jabatannya
sebagai ketua KPU Kabupaten Sumba Barat. Hal ini dibuktikan bahwa sampai dengan
saat ini hubungan Pengadu dan suami Pengadu tetap tinggal serumah, tidak pisah
ranjang, tidak terjadi perceraian demikian pula Teradu dengan suami Teradu dalam
keadaan baik dan damai layaknya hubungan suami istri. Dalam persidangan Teradu
menjelaskan bahwa tindakan Teradu tidak dapat dibuktikan kebenaran dan
keabsahannya, dimana kepastian hukum terhadap pelanggaran dimaksud diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tidak adanya laporan ataupun
proses penyidikan dari pihak terkait (Kepolisian) terhadap pelanggaran yang
disangkakan pada Teradu sebagai lembaga/instansi yang memiliki kewenangan
melaksanakan proses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran yang disangkakan pada peraturan DKPP pada nomor 2 (dua) diatas tidak
ditemukan relasi hubungan sebab akibat dimana tidak terjadi dampak dari aduan
tersebut terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Ketua KPU Kabupaten
Sumba Barat ataupun dampak sosial lainnya pada bidang keamanan dan ketertiban di
lingkungan kantor KPU maupun Kabupaten Sumba Barat secara umum.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, Keterangan Saksi,
Keterangan Pihak Terkait dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang
pemeriksaan DKPP berpendapat tindakan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut
hukum maupun etika. Relasi hubungan antara Teradu dengan Suami Pengadu tidak
wajar dan tidak sepantasnya dilakukan oleh Teradu. Fakta adanya hubungan khusus
yang lebih dari sekedar relasi kekerabatan antara Teradu dan Suami Pengadu
terungkap dari keterangan Saksi Suami Pengadu atas atas nama Paulus Bole Djami
yang membenarkan bahwa Saksi menjalin hubungan asmara dengan Teradu sekitar
Tahun 2018. Namun, keterangan Saksi dibantah oleh Teradu dengan alasan bahwa
hubungan keduanya hanya sebatas hubungan keluarga dan rekanan dalam kerja.
Teradu menyangkal alat bukti Pengadu berupa foto patut dikesampingkan karena
belum Berkekuatan Hukum Tetap berdasarkan putusan Pengadilan. Namun, dari sisi
etika menurut DKPP sangatlah jelas terungkap alat bukti Pengadu berupa foto-foto dan
rekaman video bersesuaian dengan pengakuan suami Pengadu. DKPP telah menilai
secara detail dan saksama sehingga meyakini alat bukti tersebut merupakan
dokumentasi tindakan Teradu dan Suami Pengadu yang melanggar asas
kepatutan/kepantasan. Sebagai Penyelenggara Pemilu Teradu secara pribadi tidak
mampu menjaga kehormatannya, Teradu sebagai Pimpinan lembaga tidak mampu
menjaga marwah institusi yang dipercayakannya sesuai dengan sumpah janji yang
telah diucapkannya. Selain itu, Teradu secara nyata telah menyembunyikan fakta
adanya hubungan yang tidak wajar antara Suami Pengadu dengan dirinya. Alasan-
alasan Teradu dalam persidangan sama sekali tidak relevan dalam perkara a quo.
Semestinya, Teradu terikat dengan kewajiban etik dan hukum sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 90 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berbunyi “menjaga
sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri
dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, minuman keras, tindak kekerasan,
tindak kekerasan seksual dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan
perundang-undangan”. Ketentuan tersebut dirumuskan untuk menjaga marwah dan
martabat Penyelenggara Pemilu. Teradu pun mengakui bukti percakapan whatsapp
dengan Pengadu substansinya secara tersirat menunjukkan adanya permintaan maaf
atas hubungan yang tidak wajar antara Suami Pengadu dan Teradu. Teradu terbukti
tidak jujur dan menyembunyikan hubungan khusus dengan Suami Pengadu.
Berdasarkan keterangan Pihak Terkait, Teradu bahkan pernah bertemu dengan Suami
Pengadu di Kantor KPU Kabupaten Sumba Barat tanpa ada relevansinya dengan
penyelenggaraan pemilu. Teradu seharusnya memahami status penyelenggara pemilu
yang melekat pada diri Teradu sehingga mampu membatasi dan mengendalikan diri
serta tidak mencampuradukan persoalan pekerjaan dengan kepentingan pribadi.
Berdasarkan uraian fakta diatas, Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 6
ayat (3), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 15 huruf a, dan g Peraturan Dewan Kohormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
terbukti dan Jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.