Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 196 Tahun 2019
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Subang
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 09/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-09-2019
👁 19 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Subang yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa untuk diketahui klien Pengadu adalah Caleg DPRD Kabupaten Subang Nomor Urut 5 dari Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Subang, dalam Pemilu 2019 yang berasal dari Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu melanggar mekanisme penanganan pelanggaran pidana Pemilu terhadap laporan Enjang Taufik Hidayat selaku pimpinan LSM GAMPIL tanggal 9 Mei 2019. Laporan a quo terkait dugaan money politik yang dilakukan Caleg DPRD Kabupaten Subang Nomor Urut 2 Drs.
Pasal DilanggarPasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan; Pasal 14 ayat (2); Pasal 32 ayat 1
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Parrahutan Harahap selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Teradu II Juju Juhairiah, Teradu III Jecky Johari, Teradu IV Imanuddin, dan Teradu V Cucu Kodir Jaelani selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Subang sejak dibacakannya Putusan ini; 15 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 196-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 207-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 196-PKE- DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Sri Rahayu Sugiharti Alamat : Jln. May Jen Sutoyo No. 31 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang Pekerjaan : Wiraswasta MEMBERIKAN KUASA KEPADA: 1. Nama : M. Irwan Yustiarta Alamat : Komplek Ruko Blok II B-01 Pasar Baru Subang Provinsi Jawa Barat Pekerjaan : Advokat 2. Nama : Nanang Hadi Syaefullah Alamat : Komplek Ruko Blok II B-01 Pasar Baru Subang Provinsi Jawa Barat Pekerjaan : Advokat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Parahutan Harahap Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Subang Alamat : Jln. Palabuhan No. 9 Kel Sukamelang Kecamatan/Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Juju Juhairiah Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Subang Alamat : Jln. Palabuhan No. 9 Kel Sukamelang Kecamatan/Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 1 3. Nama : Jecky Johari Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Subang Alamat : Jln. Palabuhan No. 9 Kel Sukamelang Kecamatan/Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Imanuddin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Subang Alamat : Jln. Palabuhan No. 9 Kel Sukamelang Kecamatan/Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Cucu Kodir Jaelani Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Subang Alamat : Jln. Palabuhan No. 9 Kel Sukamelang Kecamatan/Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Engkas Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kecamatan Kasomalang Alamat : Kecamatan Kasomalang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Iyus Ruswanda Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kecamatan Cisalak Alamat : Kecamatan Cisalak Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VII; Selanjutnya Teradu I sampai dengan Teradu VII disebut sebagai Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Subang yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa untuk diketahui klien Pengadu adalah Caleg DPRD Kabupaten Subang Nomor Urut 5 dari Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Subang, dalam Pemilu 2019 yang berasal dari Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang; 2. Bahwa untuk klien Pengadu berada dalam nomor urut 5 dapil 2 sedangkan untuk nomor urut 1 adalah Hj. Popon Supriyatin, Spd, untuk nomor urut 2 adalah Drs. Tatang Kusnandar, untuk Nomor Urut 3 Ade wahyudi, Untuk nomor urut 4 Diky Nurahman. SE Untuk nomor urut 5 Sri Rahayu Sugiharti, Untuk nomor urut 6 Intan Lembana Putri K, Untuk nomor urut 7 Dede Nandar Suhendar, Untuk nomor urut 8 Zezen Antonius; 2 3. Bahwa untuk diketahui dalam Pemilu DPRD Kab. Subang Wilayah Dapil 2 yang terdiri dari Kecamatan Jalancagak, Kecamatan Cisalak, Kecamatan Sagalaherang, Kecamatan Ciater, Kecamatan Tanjungsiang, Kecamatan Kasomalang, dan Kecamatan Serangpanjang; 4. Bahwa dapat diketahui setelah berlangsungnya hari pemilihan umum khususnya pemilu DPRD Kab. Subang yang serentak dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 17 April 2019, maka dapat diketahui untuk perolehan suara terbanyak pertama adalah Drs. Tatang Kusnandar Nomor Urut 2, sedangkan untuk perolehan suara terbanyak kedua adalah Hj. Popon Supriyatin, Spd Nomor Urut 1, serta untuk perolehan suara terbanyak ke tiga adalah Sri Rahayu Sugiharti yang dalam hal ini adalah klien Pengadu; 5. Bahwa dapat diketahui secara tegas dan jelas setelah berlangsungnya hari pemilihan Rabu tanggal 17 april 2019, maka baru dapat diketahui berdasarkan laporan dari berbagai masyarakat yang berada di daerah pemilihan DAPIL 2 Kab. Subang, adanya laporan bilamana Caleg Nomor Urut 2 Drs. Tatang Kusnandar dan Caleg Nomor Urut 1 Hj. Popon Supriatin, S.Pd, kedua Caleg tersebut pada saat masa kampanye menjelang pemilihan Anggota legislatif DPRD Kabupaten Subang, berdasarkan bukti-bukti video dan saksi-saksi telah nyata kedua Caleg tersebut telah melakukan dugaan Money Politik dan atau pembagian uang kepada masyarakat calon pemilih yang berasal dari Dapil 2 Kabupaten Subang dengan maksud dan tujuan, untuk memilih kedua Caleg tersebut dan atau tidak memilih Caleg lainnya yang sama-sama dari Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang, bahkan untuk tidak memilih Partai Amanat Nasional kecuali khusus memilih kedua Caleg tersebut; 6. Bahwa akibat perbuatan Drs. Tatang, Hj. Popon Supriatin, S.Pd Caleg Nomor Urut 1 Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang, maka menimbulkan konsekunsi kerugian kepada Pemberi Kuasa sebagai Caleg Nomor Urut 5 Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang dalam Daerah Pemilihan yang sama yaitu Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Subang. Sangat jelas perbuatan Sdr. Drs. Tatang Kusnandar dan Sdri. Hj. Popon Supriatin, S.Pd, sangat merugikan Pemberi Kuasa yang mana dalam hal ini Pemberi Kuasa telah melakukan Sosialisasi dan Kampanye dengan menjungjung tinggi asas Pemilu yang bersifat jujur dan adil serta langsung umum bebas dan rahasia. 7. Bahwa diketahui akibat perbuatan Drs. Tatang Kusnandar dan Hj. Popon Supriatin, S.Pd, telah menimbulkan berbagai aksi dan protes dari masyarakat yang berada di Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Subang, yang berlanjut dengan aksi dari salah satu LSM di Kabupaten Subang selaku peran serta masyarakat yaitu LSM GAMPIL dibawah Pimpinan Enjang Taufik Hidayat yang melakukan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang; 8. Bahwa diketahui aksi unjuk rasa LSM GAMPIL, di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang pada tanggal 9 Mei 2019, yang kemudian pada saat itu juga bersamaan dengan aksi unjuk rasa tersebut, dilakukan pertemuan antara Enjang Taufik Hidayat selaku pimpinan LSM GAMPIL dengan salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten Subang yang pada akhirnya Enjang Taufik Hidayat membuat Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Subang. Bahwa namun demikian dapat diketahui tanda bukti penerimaan laporan dari enjang Taufik Hidayat dari Bawaslu Kabupaten Subang tertanggal 10 Mei 2019; 9. Bahwa dalam pemberian laporan kepada Bawaslu Kab. Subang oleh Enjang Taufik Hidayat selaku pimpinan aksi demonstrasi pada Bawaslu Kab. Subang atas nama LSM GAMPIL sebagaimana uraian point 7 dan 8 di atas. Berdasarkan tanda bukti laporan Enjang Taufik Hidayat menyerahkan Bukti Compac Disc yang berisi dugaan money politik Caleg nomor urut 1 Hj. Popon 3 Supriyatin, Spd dan caleg nomor urut 2 Drs. Tatang Kusnandar, serta alat bukti foto screen shoot percakapan mengenai dugaan Money Politik kedua caleg tersebut, hal ini berkesesuaian dengan pengakuan Enjang Taufik Hidayat kepada Pengadu selaku kuasa hukum Sri Rahayu Sugiharti caleg nomor urut 5 DAPIL 2 Kab. Subang partai amanat nasional yang merupakan dapil dan partai yang sama dengan Hj. Popon Supriyatin, Spd dan Drs. Tatang Kusnandar; 10. Bahwa akibat dari laporan Enjang Taufik Hidayat, oleh pihak Bawaslu Kabupaten Subang memanggil saksi yang memiliki video rekaman dari phonsel saksi tersebut mengenai perbuatan Drs. Tatang Kusnandar dan Hj. Popon Supriatin, S.Pd yang membagi-bagikan uang baik dilapangan terbuka maupun didalam salah satu rumah atau gedung yang dilakukan pembagian uang kepada masyarakat, baik oleh Drs. Tatang Kusnandar dan Hj. Popon Supriatin, S.Pd, dan atau Tim Sukses kedua Caleg Tersebut, sebagaimana diuraikan dalam pengakuan tertulis para saksi diatas materai; 11. Bahwa akibat laporan Enjang Taufik Hidayat oleh pihak Bawaslu Kabupaten Subang juga memanggil saksi yang berada didalam video tersebut yaitu saksi yang menerima uang sesuai rekaman video yang dijadikan alat bukti pada Bawaslu Kabupaten Subang; 12. Bahwa diketahui secara tegas dan jelas setelah pemanggilan saksi pemilik video dan saksi yang menerima uang sesuai rekaman video yang telah disebutkan di atas, maka pihak Bawaslu Kabupaten Subang mengatakan kepada para saksi tersebut setelah dibuat berita acara pemeriksaan kepada masing-masing saksi tersebut, alat bukti dan keterangan saksi dinyatakan oleh Bawaslu Kabupaten Subang sebagai temuan dari pihak Bawaslu Kabupaten Subang adanya dugaan money politik dari kedua Caleg tersebut di atas; 13. Bahwa namun pada akhirnya pihak Bawaslu Kabupaten Subang menyatakan laporan Enjang Taufik Hidayat sebagai pimpinan LSM GAMPIL dan keterangan para saksi dinyatakan sebagai laporan yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan Undang-Undang; 14. Bahwa akibat pernyataan dari pihak Bawaslu Kabupaten Subang yang tersebut diatas dan tidak adanya kejelasan hukum temuan Bawaslu Kabupaten Subang atas laporan, alat-alat bukti dan keterangan saksi hal ini mengakibatkan kerugian kepada Klien kami sebagai Caleg Nomor Urut 5 dan juga memberikan kerugian kepada pihak pelapor (Enjang Taufik Hidayat) dan para saksi yang telah diperiksa Bawaslu Kabupaten Subang. 15. Bahwa tindakan Bawaslu Kabupaten Subang sangat tegas dan jelas terindikasi kuat adanya keberpihakan kepada kedua Caleg tersebut yang telah melakukan dugaan perbuatan money politik dan atau bagi-bagi uang kepada masyarakat Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Subang, serta perbuatan pihak Bawaslu Kabupaten Subang terindikasi kuat melanggar tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten Subang sebagai Badan Pengawas Pemilu 2019 Kabupaten Subang sesuai undang-undang nomor 7 Tahum 2017 tentang pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum R.I. nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan pelanggaran Pemilihan Umum. 16. Bahwa berdasarkan dasar-dasar pemikiran dan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan dalam point 15 di atas maka Pengadu selaku kuasa hukum bersama klien kami dan beserta para saksi yang dimintai keterangannya oleh pihak Bawaslu Kab. Subang mendatangi Pihak Gakumdu Bawaslu R.I pada Hari Jum’at 14 Juni 2019, kemudian pihak Gakumdu Bawaslu R.I memerintahkan kepada Pengadu bersama klien Pengadu untuk membuat surat laporan yang ditujukan kepada Bawaslu R.I sebagaimana yang terdapat dalam surat laporan ini. 4 17. Bahwa khusus untuk Drs. Tatang Kusnandar sebagai caleg nomor urut 2 (dua) selain terindikasi melakukan dugaan perbuatan money politik juga terindikasi mempunyai dua keanggotan partai politik, yaitu Partai Amanat Nasional Kab. Subang dan juga Sebagai anggota Pertai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP); [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Video terjadinya Dugaan Money politik; Bukti P-2 : Fotokopi Audio Visual dugaan Money Politik; Bukti P-3 : Fotokopi Tanda Terima Laporan; Bukti P-4 : Fotokopi Keterangan Saksi; KESIMPULAN 1. Bahwa sangat diketahui dengan jelas adanya fakta yang tak terbantahkan yaitu sebelum Saudara Drs. Tatang Kusnandar Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 2 Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang dan Saudari Hj. Popon Supriatin, S.Pd Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 1 Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang melakukan dugaan perbuatan money politik dan atau bagi-bagi Uang pada masyarkat pemilih Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Subang, khususnya masyarakat pemilih Desa dalam kecamatan sebagai berikut: A. Dugaan Perbuatan money politik yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif Nomor urut (1) Saudari Hj. Popon Supriatin, S.Pd, di wilayah Desa Kumpay Kecamatan Kasomalang (Bukti Video Terlampir sebagai alat bukti), Desa Tanjungsiang Kecamatan Tanjungsiang (Bukti Video Terlampir sebagai alat bukti), Desa Mayang Kecamatan Cisalak, Desa Gardusayang Kecamatan Cisalak, Desa Pakuhaji Kec Cisalak, Desa Cibuluh Kac. Tanjungsiang, Desa Kasomalang Kulon Kecamatan Kasomalang,desa Sindanglayak Kecamatan Tanjung Siang dan Desa Sirap Kecamatan Tanjungsiang; B. Dugaan Perbuatan money politik yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif Nomor urut (2) Saudara Drs. Tatang Kusnandar, diwilayah Desa Cupunegara Kecamatan Cisalak (Bukti Video Terlampir sebagai alat bukti), Desa Ranca Manggung Kecamatan Tanjungsiang, Desa Buniara Kecamatan Tanjungsiang, Desa Cibuluh Kac. Tanjungsiang, Desa Cimanglin Kecamatan Kasomalang, Desa Darmaga Kecamatan Cisalak, Desa Mayang Kecamatan Cisalak, Desa Pakuhaji Kecamatan Cisalak, dan Desa Tanjungsiang Kecamatan Tanjungsiang. 5 2. Bahwa akibat perbuatan Saudari Hj. Popon Supriatin, S.Pd Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 1 dan Saudara Drs. Tatang Kusnandar Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 2 kesemuanya Calon Anggota Legislatif Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang sebagaimana yang di uraikan dalam posita nomor 6 di atas maka sangat tegas dan jelas menimbulkan Dampak kerugian bagi pihak pengadu SRI RAHAYU SUGIHARTI Calon Anggota Legislatif No urut 5 Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang dalam Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Subang yang sama dengan kedua Calon Anggota Legislatif tersebut; 3. Bahwa dampak kerugian bagi pihak pengadu SRI RAHAYU SUGIHARTI Calon Anggota Legislatif No urut 5 Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang adalah berpindahnya masyarakat calon pemilih dari pihak pengadu SRI RAHAYU SUGIHARTI Calon Anggota Legislatif No urut 5 Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang yang telah dibina baik melalui sosialisasi dan melalui kampanye yang dilakukan oleh pihak Pengadu SRI RAHAYU SUGIHARTI Calon Anggota Legislatif No urut 5 Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang sebelum hari pemilihan Rabu 17 April 2019 (pemilu serentak); 4. Bahwa dampak kerugian pihak Pengadu SRI RAHAYU SUGIHARTI Calon Anggota Legislatif No urut 5 Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang dapat sangat tegas dan jelas dirasakan dan diketahui oleh Pihak Pengadu setelah hari pemilihan Rabu 17 April 2019 (pemilu serentak) yang diketahui dari laporan Tim Sukses Pihak Pengadu SRI RAHAYU SUGIHARTI Calon Anggota Legislatif No urut 5 Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang di masing-masing desa di wilayah Kecamatan daerah pemilihan Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Subang; 5. Bahwa pihak pengadu SRI RAHAYU SUGIHARTI Calon Anggota Legislatif No urut 5 Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang beserta Tim Sukses dari pihak pengadu SRI RAHAYU SUGIHARTI Calon Anggota Legislatif No urut 5 Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang dapat mengetahui lebih jelas beralihnya masyarakat pemilih dalam hal ini konstituen pemilih dari pihak pengadu, untuk berpindah memilih kepada kedua Calon Anggota Legislatif tersebut yaitu Saudari Hj. Popon Supriatin, S.Pd Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 1 dan Saudara Drs. Tatang Kusnandar Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 2 dapat diketahui dari perhitungan di TPS, rekapitulasi perhitungan suara di tigkat Desa oleh KPPS, rekapitulasi perhitungan suara di tigkat Kecamatan Oleh PPK, rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten Subang dalam rapat pleno terbuka Kabupaten Subang yang berlangsung pada tanggal 1 Mei, 2 Mei, dan 3 Mei 2019 bertempat di vave Hotel di Kabupaten Subang; 6. Bahwa pihak pengadu merasakan kerugian yang nyata akibat perbuatan dugaan money politik kedua Calon Anggota Legislatif yang telah disebutkan diatas, hal ini mengingat dan menimbang pihak pengadu melakukan sosialisasi dan kampanye bersama tim sukses dari pihak Pengadu membutuhkan waktu, tenaga, dan pikiran serta biaya yang tidak sedikit dalam melakukan beberapa kali pertemuan sewaktu sosialisasi dan masa kampanye, namun kegiatan sosialisasi dan kampanye pihak pengadu bersama tim sukses pihak pengadu menjadi sia-sia dan tidak bernilai manfaat bagi pihak pengadu diakibatkan adanya Praktek perbuatan dugaan money politik kedua Calon Anggota Legislatif tersebut, dimana dugaan perbuatan money politik tersebut berkisar dimulai dari nominal Rp. 5.000,-, nominal Rp. 10.000,-, Sampai dengan Nominal Rp. 50.000,- yang dilakukan 6 dalam beberapa kali tahapan yang dilakukan oleh kedua Calon Anggota Legislatif tersebut, dengan waktu pembagian uang di akhir masa kampanye sebelum memasuki masa tenang selama 3 (tiga) Hari; 7. Bahwa dugaan perbuatan Money Politik dari nominal Rp. 5.000,-, nominal Rp. 10.000,-, sampai dengan nominal Rp. 50.000,- dilakukan oleh kedua Calon Anggota Legislatif tersebut ( Saudari Hj. Popon Supriatin, S.Pd dan Saudara Drs. Tatang Kusnandar), yang mana dalam pembagian uang tersebut baik dilakukan sendiri oleh kedua Calon Anggota Legislatif tersebut ataupun pembagiannya dilakukan oleh tim sukses Calon Anggota Legislatif tersebut; 8. Bahwa dugaan pembagian uang dalam praktek perbuatan money politik yang dilakukan oleh kedua Calon Anggota Legislatif tersebut atau dilakukan oleh tim sukses Calon Anggota Legislatif tersebut dibagikan kepada setiap orang yang berada di tempat pertemuan pembagian uang tersebut, sedangkan tempat pertemuan pembagian uang ada yang berlokasi di daerah terbuka maupun di dalam ruangan, dalam hal ini di rumah calon pemilh yang menerima uang dan atau di suatu tempat gedung tertentu, dengan maksud dan tujuan untuk membagikan uang kepada setiap calon pemilih yang hadir dalam pertemuan tersebut; 9. Bahwa klien kami Sri Rahayu Sugiharti Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 5 Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang Daerah Pemilihan 2 dalam Pemilu DPRD Kabupaten Subang tahun 2019, berdasarkan fakta persidangan DKPP RI terhadap pengaduan dari Pihak Pengadu Sri Sugiharti ) dengan adanya secara sah dan meyakinkan serta tegas dan jelas dalam persidangan DKPP RI dalam perkara a quo dengan Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang Daerah Pemilihan 2 dalam Pemilu DPRD Kabupaten Subang tahun 2019 mempunyai (2) kartu keanggotaan Partai Politik Calon Anggota Legislatif nomor urut 2 Drs. Tatang Kusnandar yaitu terdaftar sebagai Anggota Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang dan Anggota Partai PDI Perjuangan Kabupaten Subang, sangat tegas dan jelas merugikan secara materi dan imateril untuk Pihak Pengadu sebagai Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 5 Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang Daerah Pemilihan 2 dalam Pemilu DPRD Kabupaten Subang tahun 2019; 10. Bahwa perbuatan Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 2 Saudara Drs. Tatang Kusnandar dari Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang Daerah Pemilihan 2 dalam Pemilu DPRD Kabupaten Subang tahun 2019 yang mempunya adanya (2) kartu keanggotaan Partai Politik Calon Anggota Legislatif nomor urut 2 Drs. Tatang Kusnandar yaitu terdaftar sebagai Anggota Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang dan Anggota Partai PDI Perjuangan Kabupaten Subang, maka jelas melanggar ketentuan pasal 2 UNDANG-UNDANG No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas laangsng, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; 11. Bahwa Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 2 Saudara Drs. Tatang Kusnandar dari Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang Daerah Pemilihan 2 dalam Pemilu DPRD Kabupaten Subang tahun 2019 telah bertindak tidak Jujur dan Adil sebagai Calon Anggota Legislatif Daerah Pemilihan 2 dalam Pemilu DPRD Kabupaten Subang tahun 2019 dari Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang; 12. Bahwa akibat tindakan Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 2 Saudara Drs. Tatang Kusnandar dari Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang Daerah Pemilihan 2 dalam Pemilu DPRD Kabupaten Subang tahun 2019 menibulkan 7 kerugian tidak terpilihnya Pihak Pengadu sebagai anggota DPRD Kabupaten Subang yang berasal dari Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang Daerah Pemilihan 2 dalam Pemilu DPRD Kabupaten Subang tahun 2019. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat pada saat Pemilihan calon Anggota Legislatif DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0632/K.Bawaslu/HK.01.01/VIII/2018 tentang Penetepan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Subang, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2018 oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia; 2. Bahwa benar Sri Rahayu Sugiharti adalah Caleg DPRD Kabupaten Subang Nomor Urut 5 dari Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Subang Kecamatan Jalancagak, Kecamatan Cisalak, Kecamatan Sagalaherang, Kecamatan Ciater, Kecamatan Tanjung Siang, Kecamatan Kasomalang, Kecamatan Serang Panjang; 3. Bahwa berdasarkan Daftar Calon Tetap Partai PAN Daerah Pemilihan 2 DPRD Kabupaten Subang Kecamatan Jalancagak, Kecamatan Cisalak, Kecamatan Sagalaherang, Kecamatan Ciater, Kecamatan Tanjung Siang, Kecamatan Kasomalang, Kecamatan Serang Panjang untuk nomor urut adalah sebagai berikut: a. Hj. Popon Supriyantin, S.Pd; b. Drs. Tatang Kusnandar; c. Ade Wahyudi; d. Diky Nurahman SE; e. Sri Rahayu Sugiarti (Pengadu); f. Intan Lembana Putri K; g. Dede Nandar Suhendar; h. Zezen Antonius. 4. Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2019 ada demo di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang yang mangaku dari Forum Masyarakat Pemantau Pemilu 2019 yang dipimpin oleh Enjang Taufik; 5. Bahwa forum masyarakat pemantau Pemilu 2019 yang dipimpin Enjang Taufik tersebut menyampaikan akan membuat laporan terkait dengan adanya dugaan Money Politic yang dilakukan oleh Drs. Tatang Kusnandar dan Hj. Popom Supriyatin dan diterima oleh Anggota Bawaslu Subang Juju Juhariah serta disampaikan oleh Juju Juhariah untuk pelaporan harus mengisi formulir laporan (Model B1), kemudian formilur diserahkan oleh Bawaslu Kabupaten Subang kepada Enjang Taufik; 6. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2019 Enjang Taufik Hidayat menyerahkan formulir laporan dan diterima oleh Staff Bawaslu Kabupaten Subang yang pada saat itu semua Komisioner sedang menghadiri undangan sidang administrasi cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat; 7. Bahwa komisioner Bawaslu Kabupaten Subang menerima informasi dari Staff telah diterima laporan Enjang Taufik Hidayat yang kemudian laporan 8 tersebut dipelajari sudah melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang (daluarsa), dimana Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran pidana pada tanggal 10 Mei 2019, sementara kejadian dugaan pelanggaran tersebut pada tanggal 10 April 2019; 8. Bahwa informasi dari staff yang telah diterima tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp Gakkumdu oleh Juju Juhariah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran disampaikan bahwa Enjang telah melaporkan adanya dugaan money politic; 9. Bahwa Tim Gakkumdu berpendapat pelaporan tersebut sudah melampui batas waktu yang telah ditentukan undang-undang; 10. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno hari Senin tanggal 13 Mei 2019 laporan yang disampaikan oleh Enjang Taufik Hidayat dituangkan dalam kajian awal dan disampaikan dalam status laporan bahwa laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang (daluarsa); 11. Bahwa status laporan tersebut telah disampaikan pada hari Senin tanggal 13 Mei 2019 langsung kepada Enjang Taufik Hidayat; 12. Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan tersebut pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2019 diketahui terdapat dugaan pelanggaran, sehingga disampaikan kepada pimpinan Bawaslu Kabupaten Subang untuk dijadikan sebagai informasi awal untuk lebih lanjut dilakukan invertigasi yang dituangkan dalam laporan hasil pengawasan atas laporan yang disampaikan oleh Enjang; 13. Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2019 atas informasi awal tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Subang menugaskan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Subang untuk melakukan pengawasan dan investigasi terkait dugaan pelanggaran Money Politic yang dilakukan oleh Drs. Tatang Kusnandar dan Hj. Popon Supriyantin; 14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Subang meminta informasi awal dari Panwaslu Kecamatan Tanjung Siang dan melakukan investigasi dengan cara klarifikasi kepada saksi-saksi yang ada di pelaporan Enjang terkait dengan adanya dugaan pelanggaran money politic; 15. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2019 telah dilakukan investigasi dengan cara klarifikasi kepada 3 saksi yang bernama: a. Dedeng Herlina diklarifikasi oleh Cucu Kodir Jaelani; b. Aseng Mulyana diklarifikasi oleh Jecky Johari; c. Abdullah diklarifikasi oleh Juju Juhariah. 16. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019 dilakukan investigasi dengan cara klarifikasi oleh Juju Juhariah kepada Tanto yang pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2019 tidak bisa hadir dikarenakan sakit; 17. Bahwa berdasarkan hasil investigasi dengan cara klarifikasi terhadap saksi- saksi dan meminta informasi dari Panwas Kecamatan Tangjung Siang tidak ada yang mengetahui secara langsung adanya pembagian uang oleh Drs. Tatang Kusnandar dan Hj. Popon Supriyatin; 18. Bahwa berdasarkan hasil investigasi tersebut Bawaslu Kabupaten Subang melakukan rapat pleno pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 mengenai pembahasan tindak lanjut informasi awal dugaan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti sebagai bukan temuan; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. 9 [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Keputusan Bawaslu RI Nomor 0632/K.Bawaslu/HK.01.01/VIII/2018 tentang Penetepan Anggota Bawaslu Kabupaten Subang; Bukti T-2 : Fotokopi Daftar Calon Tetap Partai PAN Daerah Pemilihan 2 DPRD Kabupaten Subang; Bukti T-3 : Fotokopi Pengaduan Dugaan Money Politic Caleg PAN oleh Enjang Taufik Hidayat; Bukti T-4 : Fotokopi Undangan sidang Administrasi Cepat Nomor 009/Bawaslu-JB/TU.03/V/2019, Penerima Laporan Nomor 04/LP/TM/PL/Kab/13.23/V/2019, Penerima Laporan Nomor 05/LP/TM/PL/Kab/13.23/V/2019; Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas laporan Pelapor Enjang Taufik Hidayat, kajian Awal dugaan pelanggaran, pemberitahuan tentang Status Laporan; Bukti T-6 : Fotokopi Surat Tugas Nomor 221.A/K.Bawaslu.JB- 15/ST/PM.00.02/V/2019 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 036/LHP/PM.00.02/V/2019; Bukti T-7 : Fotokopi Surat Tugas Nomor 224/K.Bawaslu.JB- 15/ST/PM.06/V/2019 untuk melaksanakan tugas pengawasan/investigasi terkait dugaan pelanggaran money politic; Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Investigasi dengan cara klarifikasi; Bukti T-9 : Fotokopi Berita Acara Investigasi dengan cara klarifikasi; Bukti T-10 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Pembahasan Tindak Lanjut informasi awal dugaan pelanggaran; KETERANGAN SAKSI 1. Tanto Tanto Mengaku menerima dan melihat kejadian secara langsung bahkan mengetahui ada pemberi, pembagi dan penerima serta jumlah nominal uang dengan jelas sesuai dengan surat pernyataan yang diajukan Pengadu. 2. Abdulah Abdulah Mengaku melihat kejadian secara langsung bahkan mengetahui ada pemberi, pembagi dan penerima serta jumlah nominal uang dengan jelas sesuai dengan surat pernyataan yang diajukan Pengadu. Saksi Tanto dan Abdulah maka secara sah dan meyakinkan Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 1 Hj. Popon Supriatin dan Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 2 Drs. Tatang Kusnandar telah melakukan Perbuatan Tindak Pidana Pemilu yaitu Perbuatan Pembagian Uang kepada Masyarakat pad saat Kampanye di daerah Daerah Pemilihan 2 Pemilu DPRD Kabupaten Subang. 3. Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang sesuai Fakta Persidangan berdasarkan Pertanyaan dari Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI dalam perakara a quo terbukti secara sah dan meyakinkan terdapat fakta-fakta hukum persidangan sebagai berikut: a. Saksi Pihak Teradu sama sekali tidak mengetahui Perbuatan Money Politik yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 1 Hj. Popon Supriatin dan Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 2 Drs. Tatang Kusnandar pada Daerah Pemilihan 2 Pemilu DPRD Kabupaten Subang tahun 2019; 10 b. Saksi Pihak Teradu mengatakan secara tegas dan jelas tidak ada Masyarakat yang bersedia untuk melakukan pelaporan dan sebagai Saksi atas perbuatan pelanggaran money politik Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 1 Hj. Popon Supriatin dan Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 2 Drs. Tatang Kusnandar pada Daerah Pemilihan 2 Pemilu DPRD Kabupaten Subang tahun 2019. 4. Edi Syapran a. Bahwa Saksi Edi Syapran, SH adalah Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten SUbang periode 2015-2020, dalam kapasitas Wakil Ketua Bidang Hukum dan Politik DPC PDI Perjuangan Kabupaten Subang; b. Bahwa Saksi Edi Syapran, SH menyatakan secara Tegas dan jelas dalam Persidangan DKPP RI yaitu Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 2 Drs. Tatang Kusnandar pada Daerah Pemilihan 2 Pemilu DPRD Kabupaten Subang tahun 2019 adalah terdaftar sebagai Anggota Partai PDI Perjuangan DPC Kabupaten Subang dengan nomor register KTA No. sesuai surat pernyataan Edi Syaran, SH. Edi Syapran, SH mengenai Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 2 Drs. Tatang Kusnandar pada Daerah Pemilihan 2 Pemilu DPRD Kabupaten Subang tahun 2019 terdaftar sebagai anggota Partai PDIP DPC Kabupaten Subang dan juga Terdaftar sebagai Anggota Partai Amanat Nasional DPC Kabupaten Subang, yang mana secara yuridis Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 2 Drs. Tatang Kusnandar pada Daerah Pemilihan 2 Pemilu DPRD Kabupaten Subang tahun 2019 mempunyai 2 keanggotaan Partai Politik dalam perkara a quo tidak dapat dibantah oleh Pihak Teradu selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Subang bahkan terkesan melemparkan adanya 2 keanggotaan Partai Politik Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 2 Drs. Tatang Kusnandar pada Daerah Pemilihan 2 Pemilu DPRD Kabupaten Subang tahun 2019 sebagai tanggungjawab dari Komisone Bawaslu Kabupaten Subang yang terdahulu yang dahulu dikenal dengan istilah Anggota Panwaslu Kabupaten Subang.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk 11 a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan; 12
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu melanggar mekanisme penanganan pelanggaran pidana Pemilu terhadap laporan Enjang Taufik Hidayat selaku pimpinan LSM GAMPIL tanggal 9 Mei 2019. Laporan a quo terkait dugaan money politik yang dilakukan Caleg DPRD Kabupaten Subang Nomor Urut 2 Drs. Tatang Kusnandar dan Caleg Nomor Urut 1 Hj. Popon Supriatin, S.Pd untuk Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Subang. Pelapor melampirkan alat bukti berupa Compact Disk dan Screenshot percakapan dugaan money politik. Setelah meminta keterangan para pihak, para Teradu menyatakan laporan tersebut melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Tindakan para Teradu telah menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap pembuktian pelanggaran money politik serta terindikasi adanya keberpihakan sehingga merugikan Pengadu selaku peserta Pemilu di Dapil yang sama. Selain itu Para Teradu diduga tidak cermat dalam melaksanakan pengawasan tahapan verifikasi Caleg DPRD Kabupaten Subang, karena ditemukan Caleg atas nama Drs. Tatang Kusnandar terindikasi memiliki dua keanggotan partai politik, yaitu Partai Amanat Nasional dan Pertai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP); [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan pada tanggal 9 Mei 2019 terjadi demonstrasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang dari Forum Masyarakat Pemantau Pemilu 2019 yang dipimpin oleh Enjang Taufik Hidayat. Selanjutnya Enjang Taufik Hidayat menyerahkan formulir laporan pada tanggal 10 Mei 2019 yang diterima oleh Staff Bawaslu Kabupaten Subang dimana semua saat itu semua Komisioner sedang menghadiri undangan sidang administrasi cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Setelah laporan dipelajari dan dikonsultasikan ke Tim Gakkumdu melalui group whatsapp, laporan tersebut disimpulkan telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Dengan alasan laporan yang disampaikan tanggal 10 Mei 2019 terkait kejadian dugaan pelanggaran pada tanggal 10 April 2019. Berdasarkan rapat pleno tanggal 13 Mei 2019, laporan yang disampaikan oleh Enjang Taufik Hidayat dituangkan dalam kajian awal dan disampaikan dalam status laporan bahwa laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena daluarsa. Namun karena terdapat dugaan pelanggaran, laporan tanggal 10 Mei 2019 tersebut dijadikan informasi awal yang ditindaklanjuti dengan investigasi oleh Bawaslu Kabupaten Subang. Investigasi dilakukan dengan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang tercantum dalam materi laporan a quo. Pada tanggal 17 Mei 2019 klarifikasi dilakukan antara lain terhadap Dedeng Herlina, Aseng Mulyana dan Abdullah, sedangkan saksi atas nama Tanto diminta keterangan pada tanggal 18 Mei 2019 karena berhalangan hadir di hari sebelumnya. Hasil klarifikasi terhadap saksi dan informasi dari Panwas Kecamatan Tangjung Siang tidak ada yang mengetahui secara langsung adanya pembagian uang oleh Drs. Tatang Kusnandar dan Hj. Popon Supriyatin. Kemudian pleno Bawaslu tanggal 21 Mei 2019 mengenai pembahasan tindak lanjut informasi awal dugaan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti sebagai bukan temuan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan; [4.3.1] Berkenaan dalil Teradu I s.d Teradu V melanggar mekanisme penanganan pelanggaran pidana Pemilu terhadap laporan Enjang Taufik Hidayat tanggal 9 Mei 2019, terungkap fakta Pelapor baru menyerahkan formulir laporan pada tanggal 10 Mei 2019. Berdasarkan Berita Acara Pleno tanggal 13 Mei 2019 13 tentang Pengambilan Keputusan atas laporan Pelapor Enjang Taufik Hidayat, kajian awal dugaan pelanggaran serta pemberitahuan Status Laporan, Teradu I s.d Teradu V memutuskan laporan a quo telah melewati ketentuan batas waktu karena peristiwa pelanggaran pemilu telah diketahui oleh Pelapor pada tanggal 10 April 2019 kemudian laporan baru disampaikan kepada Para Teradu pada tanggal 10 Mei 2019. Tindakan Teradu I s.d Teradu V mengacu pada ketentuan Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang mengatur laporan pelanggaran Pemilu disampaikan kepada Pengawas Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Meskipun lampau waktu, Teradu I s.d Teradu V tetap menindaklanjuti laporan tersebut sebagai informasi awal adanya dugaan pelanggaran Pemilu. Teradu I s.d Teradu V melakukan investigasi pada tanggal 17 dan 18 Mei 2019 dengan meminta keterangan saksi yang tercantum dalam materi laporan, antara lain saksi Dedeng Herlina, Aseng Mulyana, Abdullah dan Tanto. Terungkap fakta Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan pemanggilan secara patut berupa surat undangan klarifikasi yang ditujukan kepada para saksi. Akan tetapi Teradu I s.d Teradu V justru meminta bantuan pihak lain di luar Sekretariat Bawaslu Kabupaten Subang untuk menghadirkan para saksi. Selain itu Teradu I s.d Teradu V terbukti tidak sungguh-sungguh dalam melakukan investigasi dugaan politik uang. Teradu I s.d Teradu V hanya mencukupkan dengan menggali keterangan saksi yang tercantum dalam materi laporan. Seharusnya Teradu I s.d Teradu V dapat melakukan klarifikasi terhadap Caleg Hj. Popon Supriatin, S.Pd dan suaminya selaku pihak yang diduga melakukan politik uang, serta Ketua RW dan Kardi pemilik rumah yang diduga tempat kejadian pelanggaran Pemilu berdasarkan keterangan saksi. DKPP berpendapat tindakan para Teradu yang tidak mengundang saksi secara patut serta tidak melakukan investigas lebih lanjut terhadap keterangan saksi bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang mengatur dalam melakukan investigasi, Pengawas Pemilu dapat meminta bahan keterangan yang dibutuhkan dengan mengundang atau menemui pihak yang berkaitan atau mengetahui dugaan Pelanggaran Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar pasal 6 ayat (3) huruf c, huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Dalil Teradu VI dan Teradu VII tidak cermat dalam tugas pengawasan tahapan kampanye, berdasarkan Pasal 32 ayat 1 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP melakukan pemeriksaan terhadap PPK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik bersama Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam persidangan kode etik tanggal 19 Agustus 2019 terungkap fakta Teradu VI dan Teradu VII sudah tidak lagi berkedudukan sebagai penyelenggara Pemilu. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, sepanjang dalil Teradu VI dan Teradu VII tidak cermat tidak terbukti. Pengadu tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran kode etik dalam tugas pengawasan Teradu VI dan Teradu VII terhadap tahapan kampanye Pemilu 2019 di wilayah Kecamatan Kasomalang dan Kecamatan Cisalak. [4.3.3] Dalil Teradu I s.d. Teradu V tidak cermat dalam melakukan pengawasan keterpenuhan syarat calon anggota legislatif, terungkap fakta bahwa Teradu I s.d Teradu V dilantik sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten Subang tanggal 15 14 Agustus 2018 pada saat tahapan Daftar Caleg Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Subang. Para Teradu menerangkan tidak ada serah terima dokumen dari komisioner sebelumnya. Namun setelah dilantik, para Teradu juga tidak bersikap aktif meminta dokumen syarat calon anggota legislatif ke KPU Kabupaten Subang dalam kerangka tugas pengawasan. Dalam persidangan kode etik, saksi Edy Syarpan selaku pengurus PDI-Perjuangan Kabupaten Subang menerangkan Caleg PAN atas nama Drs. Tatang Kusnandar pernah menjadi anggota DPC PDI-Perjuangan sejak 22 Juni 2018 dan sempat mengisi formulir pencalonan. Keterangan saksi menguatkan dugaan adanya pelanggaran terhadap larangan Caleg memiliki 2 (dua) keanggotaan partai politik. DKPP berpendapat para Teradu seharusnya bertindak aktif dalam melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangannya mengawasi Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Subang dengan meminta dokumen syarat calon ke KPU Kabupaten Subang. Para Teradu mempunyai tanggungjawab moral dan hukum untuk menjamin kualitas proses pencalonan memenuhi strandar profesional administrasi Pemilu, sehingga pelaksanan tugas pengawasan akuntabel pada tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Subang. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar pasal 6 ayat (3) huruf c, huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Parrahutan Harahap selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Teradu II Juju Juhairiah, Teradu III Jecky Johari, Teradu IV Imanuddin, dan Teradu V Cucu Kodir Jaelani selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Subang sejak dibacakannya Putusan ini; 15 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Muhammad, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammd, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 16