III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Subang yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa untuk diketahui klien Pengadu adalah Caleg DPRD Kabupaten
Subang Nomor Urut 5 dari Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Subang, dalam
Pemilu 2019 yang berasal dari Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang;
2. Bahwa untuk klien Pengadu berada dalam nomor urut 5 dapil 2 sedangkan
untuk nomor urut 1 adalah Hj. Popon Supriyatin, Spd, untuk nomor urut 2
adalah Drs. Tatang Kusnandar, untuk Nomor Urut 3 Ade wahyudi, Untuk
nomor urut 4 Diky Nurahman. SE Untuk nomor urut 5 Sri Rahayu
Sugiharti, Untuk nomor urut 6 Intan Lembana Putri K, Untuk nomor urut 7
Dede Nandar Suhendar, Untuk nomor urut 8 Zezen Antonius;
2
3. Bahwa untuk diketahui dalam Pemilu DPRD Kab. Subang Wilayah Dapil 2
yang terdiri dari Kecamatan Jalancagak, Kecamatan Cisalak, Kecamatan
Sagalaherang, Kecamatan Ciater, Kecamatan Tanjungsiang, Kecamatan
Kasomalang, dan Kecamatan Serangpanjang;
4. Bahwa dapat diketahui setelah berlangsungnya hari pemilihan umum
khususnya pemilu DPRD Kab. Subang yang serentak dilaksanakan pada hari
Rabu tanggal 17 April 2019, maka dapat diketahui untuk perolehan suara
terbanyak pertama adalah Drs. Tatang Kusnandar Nomor Urut 2, sedangkan
untuk perolehan suara terbanyak kedua adalah Hj. Popon Supriyatin, Spd
Nomor Urut 1, serta untuk perolehan suara terbanyak ke tiga adalah Sri
Rahayu Sugiharti yang dalam hal ini adalah klien Pengadu;
5. Bahwa dapat diketahui secara tegas dan jelas setelah berlangsungnya hari
pemilihan Rabu tanggal 17 april 2019, maka baru dapat diketahui
berdasarkan laporan dari berbagai masyarakat yang berada di daerah
pemilihan DAPIL 2 Kab. Subang, adanya laporan bilamana Caleg Nomor
Urut 2 Drs. Tatang Kusnandar dan Caleg Nomor Urut 1 Hj. Popon
Supriatin, S.Pd, kedua Caleg tersebut pada saat masa kampanye
menjelang pemilihan Anggota legislatif DPRD Kabupaten Subang,
berdasarkan bukti-bukti video dan saksi-saksi telah nyata kedua Caleg
tersebut telah melakukan dugaan Money Politik dan atau pembagian uang
kepada masyarakat calon pemilih yang berasal dari Dapil 2 Kabupaten
Subang dengan maksud dan tujuan, untuk memilih kedua Caleg tersebut
dan atau tidak memilih Caleg lainnya yang sama-sama dari Partai
Amanat Nasional Kabupaten Subang, bahkan untuk tidak memilih Partai
Amanat Nasional kecuali khusus memilih kedua Caleg tersebut;
6. Bahwa akibat perbuatan Drs. Tatang, Hj. Popon Supriatin, S.Pd Caleg Nomor
Urut 1 Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang, maka menimbulkan
konsekunsi kerugian kepada Pemberi Kuasa sebagai Caleg Nomor Urut 5
Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang dalam Daerah Pemilihan yang
sama yaitu Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Subang. Sangat jelas perbuatan
Sdr. Drs. Tatang Kusnandar dan Sdri. Hj. Popon Supriatin, S.Pd, sangat
merugikan Pemberi Kuasa yang mana dalam hal ini Pemberi Kuasa telah
melakukan Sosialisasi dan Kampanye dengan menjungjung tinggi asas
Pemilu yang bersifat jujur dan adil serta langsung umum bebas dan rahasia.
7. Bahwa diketahui akibat perbuatan Drs. Tatang Kusnandar dan Hj. Popon
Supriatin, S.Pd, telah menimbulkan berbagai aksi dan protes dari
masyarakat yang berada di Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Subang, yang
berlanjut dengan aksi dari salah satu LSM di Kabupaten Subang selaku
peran serta masyarakat yaitu LSM GAMPIL dibawah Pimpinan Enjang
Taufik Hidayat yang melakukan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bawaslu
Kabupaten Subang;
8. Bahwa diketahui aksi unjuk rasa LSM GAMPIL, di Kantor Bawaslu
Kabupaten Subang pada tanggal 9 Mei 2019, yang kemudian pada saat itu
juga bersamaan dengan aksi unjuk rasa tersebut, dilakukan pertemuan
antara Enjang Taufik Hidayat selaku pimpinan LSM GAMPIL dengan
salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten Subang yang pada akhirnya
Enjang Taufik Hidayat membuat Laporan kepada Bawaslu Kabupaten
Subang. Bahwa namun demikian dapat diketahui tanda bukti penerimaan
laporan dari enjang Taufik Hidayat dari Bawaslu Kabupaten Subang
tertanggal 10 Mei 2019;
9. Bahwa dalam pemberian laporan kepada Bawaslu Kab. Subang oleh Enjang
Taufik Hidayat selaku pimpinan aksi demonstrasi pada Bawaslu Kab.
Subang atas nama LSM GAMPIL sebagaimana uraian point 7 dan 8 di atas.
Berdasarkan tanda bukti laporan Enjang Taufik Hidayat menyerahkan Bukti
Compac Disc yang berisi dugaan money politik Caleg nomor urut 1 Hj. Popon
3
Supriyatin, Spd dan caleg nomor urut 2 Drs. Tatang Kusnandar, serta alat
bukti foto screen shoot percakapan mengenai dugaan Money Politik kedua
caleg tersebut, hal ini berkesesuaian dengan pengakuan Enjang Taufik
Hidayat kepada Pengadu selaku kuasa hukum Sri Rahayu Sugiharti caleg
nomor urut 5 DAPIL 2 Kab. Subang partai amanat nasional yang merupakan
dapil dan partai yang sama dengan Hj. Popon Supriyatin, Spd dan Drs.
Tatang Kusnandar;
10. Bahwa akibat dari laporan Enjang Taufik Hidayat, oleh pihak Bawaslu
Kabupaten Subang memanggil saksi yang memiliki video rekaman dari
phonsel saksi tersebut mengenai perbuatan Drs. Tatang Kusnandar dan Hj.
Popon Supriatin, S.Pd yang membagi-bagikan uang baik dilapangan terbuka
maupun didalam salah satu rumah atau gedung yang dilakukan pembagian
uang kepada masyarakat, baik oleh Drs. Tatang Kusnandar dan Hj. Popon
Supriatin, S.Pd, dan atau Tim Sukses kedua Caleg Tersebut, sebagaimana
diuraikan dalam pengakuan tertulis para saksi diatas materai;
11. Bahwa akibat laporan Enjang Taufik Hidayat oleh pihak Bawaslu Kabupaten
Subang juga memanggil saksi yang berada didalam video tersebut yaitu saksi
yang menerima uang sesuai rekaman video yang dijadikan alat bukti pada
Bawaslu Kabupaten Subang;
12. Bahwa diketahui secara tegas dan jelas setelah pemanggilan saksi pemilik
video dan saksi yang menerima uang sesuai rekaman video yang telah
disebutkan di atas, maka pihak Bawaslu Kabupaten Subang mengatakan
kepada para saksi tersebut setelah dibuat berita acara pemeriksaan kepada
masing-masing saksi tersebut, alat bukti dan keterangan saksi dinyatakan
oleh Bawaslu Kabupaten Subang sebagai temuan dari pihak Bawaslu
Kabupaten Subang adanya dugaan money politik dari kedua Caleg tersebut
di atas;
13. Bahwa namun pada akhirnya pihak Bawaslu Kabupaten Subang
menyatakan laporan Enjang Taufik Hidayat sebagai pimpinan LSM GAMPIL
dan keterangan para saksi dinyatakan sebagai laporan yang melebihi batas
waktu yang telah ditentukan Undang-Undang;
14. Bahwa akibat pernyataan dari pihak Bawaslu Kabupaten Subang yang
tersebut diatas dan tidak adanya kejelasan hukum temuan Bawaslu
Kabupaten Subang atas laporan, alat-alat bukti dan keterangan saksi hal ini
mengakibatkan kerugian kepada Klien kami sebagai Caleg Nomor Urut 5 dan
juga memberikan kerugian kepada pihak pelapor (Enjang Taufik Hidayat)
dan para saksi yang telah diperiksa Bawaslu Kabupaten Subang.
15. Bahwa tindakan Bawaslu Kabupaten Subang sangat tegas dan jelas
terindikasi kuat adanya keberpihakan kepada kedua Caleg tersebut yang
telah melakukan dugaan perbuatan money politik dan atau bagi-bagi uang
kepada masyarakat Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Subang, serta perbuatan
pihak Bawaslu Kabupaten Subang terindikasi kuat melanggar tugas dan
fungsi Bawaslu Kabupaten Subang sebagai Badan Pengawas Pemilu 2019
Kabupaten Subang sesuai undang-undang nomor 7 Tahum 2017 tentang
pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum R.I. nomor 7 tahun
2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan pelanggaran Pemilihan
Umum.
16. Bahwa berdasarkan dasar-dasar pemikiran dan pertimbangan sebagaimana
yang diuraikan dalam point 15 di atas maka Pengadu selaku kuasa hukum
bersama klien kami dan beserta para saksi yang dimintai keterangannya oleh
pihak Bawaslu Kab. Subang mendatangi Pihak Gakumdu Bawaslu R.I pada
Hari Jum’at 14 Juni 2019, kemudian pihak Gakumdu Bawaslu R.I
memerintahkan kepada Pengadu bersama klien Pengadu untuk membuat
surat laporan yang ditujukan kepada Bawaslu R.I sebagaimana yang
terdapat dalam surat laporan ini.
4
17. Bahwa khusus untuk Drs. Tatang Kusnandar sebagai caleg nomor urut 2
(dua) selain terindikasi melakukan dugaan perbuatan money politik juga
terindikasi mempunyai dua keanggotan partai politik, yaitu Partai Amanat
Nasional Kab. Subang dan juga Sebagai anggota Pertai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP);
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Video terjadinya Dugaan Money politik;
Bukti P-2 : Fotokopi Audio Visual dugaan Money Politik;
Bukti P-3 : Fotokopi Tanda Terima Laporan;
Bukti P-4 : Fotokopi Keterangan Saksi;
KESIMPULAN
1. Bahwa sangat diketahui dengan jelas adanya fakta yang tak terbantahkan
yaitu sebelum Saudara Drs. Tatang Kusnandar Calon Anggota Legislatif
Nomor Urut 2 Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang dan Saudari Hj.
Popon Supriatin, S.Pd Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 1 Partai Amanat
Nasional Kabupaten Subang melakukan dugaan perbuatan money politik
dan atau bagi-bagi Uang pada masyarkat pemilih Daerah Pemilihan 2
Kabupaten Subang, khususnya masyarakat pemilih Desa dalam kecamatan
sebagai berikut:
A. Dugaan Perbuatan money politik yang dilakukan oleh Calon Anggota
Legislatif Nomor urut (1) Saudari Hj. Popon Supriatin, S.Pd, di wilayah
Desa Kumpay Kecamatan Kasomalang (Bukti Video Terlampir sebagai
alat bukti), Desa Tanjungsiang Kecamatan Tanjungsiang (Bukti Video
Terlampir sebagai alat bukti), Desa Mayang Kecamatan Cisalak, Desa
Gardusayang Kecamatan Cisalak, Desa Pakuhaji Kec Cisalak, Desa
Cibuluh Kac. Tanjungsiang, Desa Kasomalang Kulon Kecamatan
Kasomalang,desa Sindanglayak Kecamatan Tanjung Siang dan Desa
Sirap Kecamatan Tanjungsiang;
B. Dugaan Perbuatan money politik yang dilakukan oleh Calon Anggota
Legislatif Nomor urut (2) Saudara Drs. Tatang Kusnandar, diwilayah
Desa Cupunegara Kecamatan Cisalak (Bukti Video Terlampir sebagai alat
bukti), Desa Ranca Manggung Kecamatan Tanjungsiang, Desa Buniara
Kecamatan Tanjungsiang, Desa Cibuluh Kac. Tanjungsiang, Desa
Cimanglin Kecamatan Kasomalang, Desa Darmaga Kecamatan Cisalak,
Desa Mayang Kecamatan Cisalak, Desa Pakuhaji Kecamatan Cisalak, dan
Desa Tanjungsiang Kecamatan Tanjungsiang.
5
2. Bahwa akibat perbuatan Saudari Hj. Popon Supriatin, S.Pd Calon Anggota
Legislatif Nomor Urut 1 dan Saudara Drs. Tatang Kusnandar Calon Anggota
Legislatif Nomor Urut 2 kesemuanya Calon Anggota Legislatif Partai Amanat
Nasional Kabupaten Subang sebagaimana yang di uraikan dalam posita
nomor 6 di atas maka sangat tegas dan jelas menimbulkan Dampak kerugian
bagi pihak pengadu SRI RAHAYU SUGIHARTI Calon Anggota Legislatif No
urut 5 Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang dalam Daerah Pemilihan
2 Kabupaten Subang yang sama dengan kedua Calon Anggota Legislatif
tersebut;
3. Bahwa dampak kerugian bagi pihak pengadu SRI RAHAYU SUGIHARTI Calon
Anggota Legislatif No urut 5 Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang
adalah berpindahnya masyarakat calon pemilih dari pihak pengadu SRI
RAHAYU SUGIHARTI Calon Anggota Legislatif No urut 5 Partai Amanat
Nasional Kabupaten Subang yang telah dibina baik melalui sosialisasi dan
melalui kampanye yang dilakukan oleh pihak Pengadu SRI RAHAYU
SUGIHARTI Calon Anggota Legislatif No urut 5 Partai Amanat Nasional
Kabupaten Subang sebelum hari pemilihan Rabu 17 April 2019 (pemilu
serentak);
4. Bahwa dampak kerugian pihak Pengadu SRI RAHAYU SUGIHARTI Calon
Anggota Legislatif No urut 5 Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang
dapat sangat tegas dan jelas dirasakan dan diketahui oleh Pihak Pengadu
setelah hari pemilihan Rabu 17 April 2019 (pemilu serentak) yang diketahui
dari laporan Tim Sukses Pihak Pengadu SRI RAHAYU SUGIHARTI Calon
Anggota Legislatif No urut 5 Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang di
masing-masing desa di wilayah Kecamatan daerah pemilihan Daerah
Pemilihan 2 Kabupaten Subang;
5. Bahwa pihak pengadu SRI RAHAYU SUGIHARTI Calon Anggota Legislatif No
urut 5 Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang beserta Tim Sukses dari
pihak pengadu SRI RAHAYU SUGIHARTI Calon Anggota Legislatif No urut 5
Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang dapat mengetahui lebih jelas
beralihnya masyarakat pemilih dalam hal ini konstituen pemilih dari pihak
pengadu, untuk berpindah memilih kepada kedua Calon Anggota Legislatif
tersebut yaitu Saudari Hj. Popon Supriatin, S.Pd Calon Anggota Legislatif
Nomor Urut 1 dan Saudara Drs. Tatang Kusnandar Calon Anggota Legislatif
Nomor Urut 2 dapat diketahui dari perhitungan di TPS, rekapitulasi
perhitungan suara di tigkat Desa oleh KPPS, rekapitulasi perhitungan suara
di tigkat Kecamatan Oleh PPK, rekapitulasi perhitungan suara di tingkat
Kabupaten Subang dalam rapat pleno terbuka Kabupaten Subang yang
berlangsung pada tanggal 1 Mei, 2 Mei, dan 3 Mei 2019 bertempat di vave
Hotel di Kabupaten Subang;
6. Bahwa pihak pengadu merasakan kerugian yang nyata akibat perbuatan
dugaan money politik kedua Calon Anggota Legislatif yang telah disebutkan
diatas, hal ini mengingat dan menimbang pihak pengadu melakukan
sosialisasi dan kampanye bersama tim sukses dari pihak Pengadu
membutuhkan waktu, tenaga, dan pikiran serta biaya yang tidak sedikit
dalam melakukan beberapa kali pertemuan sewaktu sosialisasi dan masa
kampanye, namun kegiatan sosialisasi dan kampanye pihak pengadu
bersama tim sukses pihak pengadu menjadi sia-sia dan tidak bernilai
manfaat bagi pihak pengadu diakibatkan adanya Praktek perbuatan dugaan
money politik kedua Calon Anggota Legislatif tersebut, dimana dugaan
perbuatan money politik tersebut berkisar dimulai dari nominal Rp. 5.000,-,
nominal Rp. 10.000,-, Sampai dengan Nominal Rp. 50.000,- yang dilakukan
6
dalam beberapa kali tahapan yang dilakukan oleh kedua Calon Anggota
Legislatif tersebut, dengan waktu pembagian uang di akhir masa kampanye
sebelum memasuki masa tenang selama 3 (tiga) Hari;
7. Bahwa dugaan perbuatan Money Politik dari nominal Rp. 5.000,-, nominal
Rp. 10.000,-, sampai dengan nominal Rp. 50.000,- dilakukan oleh kedua
Calon Anggota Legislatif tersebut ( Saudari Hj. Popon Supriatin, S.Pd dan
Saudara Drs. Tatang Kusnandar), yang mana dalam pembagian uang
tersebut baik dilakukan sendiri oleh kedua Calon Anggota Legislatif tersebut
ataupun pembagiannya dilakukan oleh tim sukses Calon Anggota Legislatif
tersebut;
8. Bahwa dugaan pembagian uang dalam praktek perbuatan money politik yang
dilakukan oleh kedua Calon Anggota Legislatif tersebut atau dilakukan oleh
tim sukses Calon Anggota Legislatif tersebut dibagikan kepada setiap orang
yang berada di tempat pertemuan pembagian uang tersebut, sedangkan
tempat pertemuan pembagian uang ada yang berlokasi di daerah terbuka
maupun di dalam ruangan, dalam hal ini di rumah calon pemilh yang
menerima uang dan atau di suatu tempat gedung tertentu, dengan maksud
dan tujuan untuk membagikan uang kepada setiap calon pemilih yang hadir
dalam pertemuan tersebut;
9. Bahwa klien kami Sri Rahayu Sugiharti Calon Anggota Legislatif Nomor Urut
5 Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang Daerah Pemilihan 2 dalam
Pemilu DPRD Kabupaten Subang tahun 2019, berdasarkan fakta
persidangan DKPP RI terhadap pengaduan dari Pihak Pengadu Sri Sugiharti
) dengan adanya secara sah dan meyakinkan serta tegas dan jelas dalam
persidangan DKPP RI dalam perkara a quo dengan Partai Amanat Nasional
Kabupaten Subang Daerah Pemilihan 2 dalam Pemilu DPRD Kabupaten
Subang tahun 2019 mempunyai (2) kartu keanggotaan Partai Politik Calon
Anggota Legislatif nomor urut 2 Drs. Tatang Kusnandar yaitu terdaftar
sebagai Anggota Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang dan Anggota
Partai PDI Perjuangan Kabupaten Subang, sangat tegas dan jelas merugikan
secara materi dan imateril untuk Pihak Pengadu sebagai Calon Anggota
Legislatif Nomor Urut 5 Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang Daerah
Pemilihan 2 dalam Pemilu DPRD Kabupaten Subang tahun 2019;
10. Bahwa perbuatan Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 2 Saudara Drs.
Tatang Kusnandar dari Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang Daerah
Pemilihan 2 dalam Pemilu DPRD Kabupaten Subang tahun 2019 yang
mempunya adanya (2) kartu keanggotaan Partai Politik Calon Anggota
Legislatif nomor urut 2 Drs. Tatang Kusnandar yaitu terdaftar sebagai
Anggota Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang dan Anggota Partai PDI
Perjuangan Kabupaten Subang, maka jelas melanggar ketentuan pasal 2
UNDANG-UNDANG No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan
Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas laangsng, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil;
11. Bahwa Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 2 Saudara Drs. Tatang
Kusnandar dari Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang Daerah
Pemilihan 2 dalam Pemilu DPRD Kabupaten Subang tahun 2019 telah
bertindak tidak Jujur dan Adil sebagai Calon Anggota Legislatif Daerah
Pemilihan 2 dalam Pemilu DPRD Kabupaten Subang tahun 2019 dari Partai
Amanat Nasional Kabupaten Subang;
12. Bahwa akibat tindakan Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 2 Saudara Drs.
Tatang Kusnandar dari Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang Daerah
Pemilihan 2 dalam Pemilu DPRD Kabupaten Subang tahun 2019 menibulkan
7
kerugian tidak terpilihnya Pihak Pengadu sebagai anggota DPRD Kabupaten
Subang yang berasal dari Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang Daerah
Pemilihan 2 dalam Pemilu DPRD Kabupaten Subang tahun 2019.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Subang
Provinsi Jawa Barat pada saat Pemilihan calon Anggota Legislatif DPR RI,
DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2019 berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik
Indonesia Nomor 0632/K.Bawaslu/HK.01.01/VIII/2018 tentang Penetepan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Subang, ditetapkan di
Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2018 oleh Ketua Bawaslu Republik
Indonesia;
2. Bahwa benar Sri Rahayu Sugiharti adalah Caleg DPRD Kabupaten Subang
Nomor Urut 5 dari Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Subang Kecamatan
Jalancagak, Kecamatan Cisalak, Kecamatan Sagalaherang, Kecamatan Ciater,
Kecamatan Tanjung Siang, Kecamatan Kasomalang, Kecamatan Serang
Panjang;
3. Bahwa berdasarkan Daftar Calon Tetap Partai PAN Daerah Pemilihan 2 DPRD
Kabupaten Subang Kecamatan Jalancagak, Kecamatan Cisalak, Kecamatan
Sagalaherang, Kecamatan Ciater, Kecamatan Tanjung Siang, Kecamatan
Kasomalang, Kecamatan Serang Panjang untuk nomor urut adalah sebagai
berikut:
a. Hj. Popon Supriyantin, S.Pd;
b. Drs. Tatang Kusnandar;
c. Ade Wahyudi;
d. Diky Nurahman SE;
e. Sri Rahayu Sugiarti (Pengadu);
f. Intan Lembana Putri K;
g. Dede Nandar Suhendar;
h. Zezen Antonius.
4. Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2019 ada demo di Kantor Bawaslu
Kabupaten Subang yang mangaku dari Forum Masyarakat Pemantau Pemilu
2019 yang dipimpin oleh Enjang Taufik;
5. Bahwa forum masyarakat pemantau Pemilu 2019 yang dipimpin Enjang
Taufik tersebut menyampaikan akan membuat laporan terkait dengan adanya
dugaan Money Politic yang dilakukan oleh Drs. Tatang Kusnandar dan Hj.
Popom Supriyatin dan diterima oleh Anggota Bawaslu Subang Juju Juhariah
serta disampaikan oleh Juju Juhariah untuk pelaporan harus mengisi
formulir laporan (Model B1), kemudian formilur diserahkan oleh Bawaslu
Kabupaten Subang kepada Enjang Taufik;
6. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2019 Enjang Taufik Hidayat
menyerahkan formulir laporan dan diterima oleh Staff Bawaslu Kabupaten
Subang yang pada saat itu semua Komisioner sedang menghadiri undangan
sidang administrasi cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
7. Bahwa komisioner Bawaslu Kabupaten Subang menerima informasi dari Staff
telah diterima laporan Enjang Taufik Hidayat yang kemudian laporan
8
tersebut dipelajari sudah melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh
undang-undang (daluarsa), dimana Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran
pidana pada tanggal 10 Mei 2019, sementara kejadian dugaan pelanggaran
tersebut pada tanggal 10 April 2019;
8. Bahwa informasi dari staff yang telah diterima tersebut disampaikan melalui
grup WhatsApp Gakkumdu oleh Juju Juhariah Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran disampaikan bahwa Enjang telah melaporkan
adanya dugaan money politic;
9. Bahwa Tim Gakkumdu berpendapat pelaporan tersebut sudah melampui
batas waktu yang telah ditentukan undang-undang;
10. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno hari Senin tanggal 13 Mei 2019 laporan
yang disampaikan oleh Enjang Taufik Hidayat dituangkan dalam kajian awal
dan disampaikan dalam status laporan bahwa laporan tersebut tidak
ditindaklanjuti karena melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh
undang-undang (daluarsa);
11. Bahwa status laporan tersebut telah disampaikan pada hari Senin tanggal 13
Mei 2019 langsung kepada Enjang Taufik Hidayat;
12. Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan tersebut pada hari Jum’at
tanggal 10 Mei 2019 diketahui terdapat dugaan pelanggaran, sehingga
disampaikan kepada pimpinan Bawaslu Kabupaten Subang untuk dijadikan
sebagai informasi awal untuk lebih lanjut dilakukan invertigasi yang
dituangkan dalam laporan hasil pengawasan atas laporan yang disampaikan
oleh Enjang;
13. Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2019 atas informasi awal tersebut
Ketua Bawaslu Kabupaten Subang menugaskan kepada Anggota Bawaslu
Kabupaten Subang untuk melakukan pengawasan dan investigasi terkait
dugaan pelanggaran Money Politic yang dilakukan oleh Drs. Tatang
Kusnandar dan Hj. Popon Supriyantin;
14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Subang meminta informasi awal dari Panwaslu
Kecamatan Tanjung Siang dan melakukan investigasi dengan cara klarifikasi
kepada saksi-saksi yang ada di pelaporan Enjang terkait dengan adanya
dugaan pelanggaran money politic;
15. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2019 telah dilakukan investigasi
dengan cara klarifikasi kepada 3 saksi yang bernama:
a. Dedeng Herlina diklarifikasi oleh Cucu Kodir Jaelani;
b. Aseng Mulyana diklarifikasi oleh Jecky Johari;
c. Abdullah diklarifikasi oleh Juju Juhariah.
16. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019 dilakukan investigasi dengan
cara klarifikasi oleh Juju Juhariah kepada Tanto yang pada hari Jum’at
tanggal 17 Mei 2019 tidak bisa hadir dikarenakan sakit;
17. Bahwa berdasarkan hasil investigasi dengan cara klarifikasi terhadap saksi-
saksi dan meminta informasi dari Panwas Kecamatan Tangjung Siang tidak
ada yang mengetahui secara langsung adanya pembagian uang oleh Drs.
Tatang Kusnandar dan Hj. Popon Supriyatin;
18. Bahwa berdasarkan hasil investigasi tersebut Bawaslu Kabupaten Subang
melakukan rapat pleno pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 mengenai
pembahasan tindak lanjut informasi awal dugaan pelanggaran tersebut
ditindaklanjuti sebagai bukan temuan;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
9
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Keputusan Bawaslu RI Nomor
0632/K.Bawaslu/HK.01.01/VIII/2018 tentang Penetepan
Anggota Bawaslu Kabupaten Subang;
Bukti T-2 : Fotokopi Daftar Calon Tetap Partai PAN Daerah Pemilihan 2
DPRD Kabupaten Subang;
Bukti T-3 : Fotokopi Pengaduan Dugaan Money Politic Caleg PAN oleh
Enjang Taufik Hidayat;
Bukti T-4 : Fotokopi Undangan sidang Administrasi Cepat Nomor
009/Bawaslu-JB/TU.03/V/2019, Penerima Laporan Nomor
04/LP/TM/PL/Kab/13.23/V/2019, Penerima Laporan Nomor
05/LP/TM/PL/Kab/13.23/V/2019;
Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Pengambilan Keputusan
atas laporan Pelapor Enjang Taufik Hidayat, kajian Awal
dugaan pelanggaran, pemberitahuan tentang Status Laporan;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat Tugas Nomor 221.A/K.Bawaslu.JB-
15/ST/PM.00.02/V/2019 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu
Nomor 036/LHP/PM.00.02/V/2019;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat Tugas Nomor 224/K.Bawaslu.JB-
15/ST/PM.06/V/2019 untuk melaksanakan tugas
pengawasan/investigasi terkait dugaan pelanggaran money
politic;
Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Investigasi dengan cara klarifikasi;
Bukti T-9 : Fotokopi Berita Acara Investigasi dengan cara klarifikasi;
Bukti T-10 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Pembahasan Tindak Lanjut
informasi awal dugaan pelanggaran;
KETERANGAN SAKSI
1. Tanto
Tanto Mengaku menerima dan melihat kejadian secara langsung bahkan
mengetahui ada pemberi, pembagi dan penerima serta jumlah nominal uang
dengan jelas sesuai dengan surat pernyataan yang diajukan Pengadu.
2. Abdulah
Abdulah Mengaku melihat kejadian secara langsung bahkan mengetahui ada
pemberi, pembagi dan penerima serta jumlah nominal uang dengan jelas
sesuai dengan surat pernyataan yang diajukan Pengadu.
Saksi Tanto dan Abdulah maka secara sah dan meyakinkan Calon Anggota
Legislatif Nomor Urut 1 Hj. Popon Supriatin dan Calon Anggota Legislatif
Nomor Urut 2 Drs. Tatang Kusnandar telah melakukan Perbuatan Tindak
Pidana Pemilu yaitu Perbuatan Pembagian Uang kepada Masyarakat pad saat
Kampanye di daerah Daerah Pemilihan 2 Pemilu DPRD Kabupaten Subang.
3. Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang
Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang sesuai Fakta Persidangan
berdasarkan Pertanyaan dari Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI dalam
perakara a quo terbukti secara sah dan meyakinkan terdapat fakta-fakta
hukum persidangan sebagai berikut:
a. Saksi Pihak Teradu sama sekali tidak mengetahui Perbuatan Money Politik
yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 1 Hj. Popon
Supriatin dan Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 2 Drs. Tatang
Kusnandar pada Daerah Pemilihan 2 Pemilu DPRD Kabupaten Subang
tahun 2019;
10
b. Saksi Pihak Teradu mengatakan secara tegas dan jelas tidak ada
Masyarakat yang bersedia untuk melakukan pelaporan dan sebagai Saksi
atas perbuatan pelanggaran money politik Calon Anggota Legislatif Nomor
Urut 1 Hj. Popon Supriatin dan Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 2
Drs. Tatang Kusnandar pada Daerah Pemilihan 2 Pemilu DPRD
Kabupaten Subang tahun 2019.
4. Edi Syapran
a. Bahwa Saksi Edi Syapran, SH adalah Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan
Kabupaten SUbang periode 2015-2020, dalam kapasitas Wakil Ketua
Bidang Hukum dan Politik DPC PDI Perjuangan Kabupaten Subang;
b. Bahwa Saksi Edi Syapran, SH menyatakan secara Tegas dan jelas dalam
Persidangan DKPP RI yaitu Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 2 Drs.
Tatang Kusnandar pada Daerah Pemilihan 2 Pemilu DPRD Kabupaten
Subang tahun 2019 adalah terdaftar sebagai Anggota Partai PDI
Perjuangan DPC Kabupaten Subang dengan nomor register KTA No. sesuai
surat pernyataan Edi Syaran, SH.
Edi Syapran, SH mengenai Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 2 Drs. Tatang
Kusnandar pada Daerah Pemilihan 2 Pemilu DPRD Kabupaten Subang tahun
2019 terdaftar sebagai anggota Partai PDIP DPC Kabupaten Subang dan juga
Terdaftar sebagai Anggota Partai Amanat Nasional DPC Kabupaten Subang,
yang mana secara yuridis Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 2 Drs. Tatang
Kusnandar pada Daerah Pemilihan 2 Pemilu DPRD Kabupaten Subang tahun
2019 mempunyai 2 keanggotaan Partai Politik dalam perkara a quo tidak
dapat dibantah oleh Pihak Teradu selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten
Subang bahkan terkesan melemparkan adanya 2 keanggotaan Partai Politik
Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 2 Drs. Tatang Kusnandar pada Daerah
Pemilihan 2 Pemilu DPRD Kabupaten Subang tahun 2019 sebagai
tanggungjawab dari Komisone Bawaslu Kabupaten Subang yang terdahulu
yang dahulu dikenal dengan istilah Anggota Panwaslu Kabupaten Subang.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu
melanggar mekanisme penanganan pelanggaran pidana Pemilu terhadap laporan
Enjang Taufik Hidayat selaku pimpinan LSM GAMPIL tanggal 9 Mei 2019.
Laporan a quo terkait dugaan money politik yang dilakukan Caleg DPRD
Kabupaten Subang Nomor Urut 2 Drs. Tatang Kusnandar dan Caleg Nomor Urut
1 Hj. Popon Supriatin, S.Pd untuk Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Subang.
Pelapor melampirkan alat bukti berupa Compact Disk dan Screenshot percakapan
dugaan money politik. Setelah meminta keterangan para pihak, para Teradu
menyatakan laporan tersebut melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Tindakan para Teradu telah menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap
pembuktian pelanggaran money politik serta terindikasi adanya keberpihakan
sehingga merugikan Pengadu selaku peserta Pemilu di Dapil yang sama. Selain
itu Para Teradu diduga tidak cermat dalam melaksanakan pengawasan tahapan
verifikasi Caleg DPRD Kabupaten Subang, karena ditemukan Caleg atas nama
Drs. Tatang Kusnandar terindikasi memiliki dua keanggotan partai politik, yaitu
Partai Amanat Nasional dan Pertai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP);
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan pada tanggal 9 Mei
2019 terjadi demonstrasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang dari Forum
Masyarakat Pemantau Pemilu 2019 yang dipimpin oleh Enjang Taufik Hidayat.
Selanjutnya Enjang Taufik Hidayat menyerahkan formulir laporan pada tanggal
10 Mei 2019 yang diterima oleh Staff Bawaslu Kabupaten Subang dimana semua
saat itu semua Komisioner sedang menghadiri undangan sidang administrasi
cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Setelah laporan dipelajari dan
dikonsultasikan ke Tim Gakkumdu melalui group whatsapp, laporan tersebut
disimpulkan telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Dengan alasan
laporan yang disampaikan tanggal 10 Mei 2019 terkait kejadian dugaan
pelanggaran pada tanggal 10 April 2019. Berdasarkan rapat pleno tanggal 13 Mei
2019, laporan yang disampaikan oleh Enjang Taufik Hidayat dituangkan dalam
kajian awal dan disampaikan dalam status laporan bahwa laporan tersebut tidak
ditindaklanjuti karena daluarsa. Namun karena terdapat dugaan pelanggaran,
laporan tanggal 10 Mei 2019 tersebut dijadikan informasi awal yang
ditindaklanjuti dengan investigasi oleh Bawaslu Kabupaten Subang. Investigasi
dilakukan dengan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang tercantum
dalam materi laporan a quo. Pada tanggal 17 Mei 2019 klarifikasi dilakukan
antara lain terhadap Dedeng Herlina, Aseng Mulyana dan Abdullah, sedangkan
saksi atas nama Tanto diminta keterangan pada tanggal 18 Mei 2019 karena
berhalangan hadir di hari sebelumnya. Hasil klarifikasi terhadap saksi dan
informasi dari Panwas Kecamatan Tangjung Siang tidak ada yang mengetahui
secara langsung adanya pembagian uang oleh Drs. Tatang Kusnandar dan Hj.
Popon Supriyatin. Kemudian pleno Bawaslu tanggal 21 Mei 2019 mengenai
pembahasan tindak lanjut informasi awal dugaan pelanggaran tersebut
ditindaklanjuti sebagai bukan temuan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan;
[4.3.1] Berkenaan dalil Teradu I s.d Teradu V melanggar mekanisme penanganan
pelanggaran pidana Pemilu terhadap laporan Enjang Taufik Hidayat tanggal 9
Mei 2019, terungkap fakta Pelapor baru menyerahkan formulir laporan pada
tanggal 10 Mei 2019. Berdasarkan Berita Acara Pleno tanggal 13 Mei 2019
13
tentang Pengambilan Keputusan atas laporan Pelapor Enjang Taufik Hidayat,
kajian awal dugaan pelanggaran serta pemberitahuan Status Laporan, Teradu I
s.d Teradu V memutuskan laporan a quo telah melewati ketentuan batas waktu
karena peristiwa pelanggaran pemilu telah diketahui oleh Pelapor pada tanggal
10 April 2019 kemudian laporan baru disampaikan kepada Para Teradu pada
tanggal 10 Mei 2019. Tindakan Teradu I s.d Teradu V mengacu pada ketentuan
Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang mengatur laporan pelanggaran
Pemilu disampaikan kepada Pengawas Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak
diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Meskipun lampau waktu,
Teradu I s.d Teradu V tetap menindaklanjuti laporan tersebut sebagai informasi
awal adanya dugaan pelanggaran Pemilu. Teradu I s.d Teradu V melakukan
investigasi pada tanggal 17 dan 18 Mei 2019 dengan meminta keterangan saksi
yang tercantum dalam materi laporan, antara lain saksi Dedeng Herlina, Aseng
Mulyana, Abdullah dan Tanto. Terungkap fakta Teradu I s.d Teradu V tidak
melakukan pemanggilan secara patut berupa surat undangan klarifikasi yang
ditujukan kepada para saksi. Akan tetapi Teradu I s.d Teradu V justru meminta
bantuan pihak lain di luar Sekretariat Bawaslu Kabupaten Subang untuk
menghadirkan para saksi. Selain itu Teradu I s.d Teradu V terbukti tidak
sungguh-sungguh dalam melakukan investigasi dugaan politik uang. Teradu I
s.d Teradu V hanya mencukupkan dengan menggali keterangan saksi yang
tercantum dalam materi laporan. Seharusnya Teradu I s.d Teradu V dapat
melakukan klarifikasi terhadap Caleg Hj. Popon Supriatin, S.Pd dan suaminya
selaku pihak yang diduga melakukan politik uang, serta Ketua RW dan Kardi
pemilik rumah yang diduga tempat kejadian pelanggaran Pemilu berdasarkan
keterangan saksi. DKPP berpendapat tindakan para Teradu yang tidak
mengundang saksi secara patut serta tidak melakukan investigas lebih lanjut
terhadap keterangan saksi bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2)
huruf a dan b Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang mengatur dalam
melakukan investigasi, Pengawas Pemilu dapat meminta bahan keterangan yang
dibutuhkan dengan mengundang atau menemui pihak yang berkaitan atau
mengetahui dugaan Pelanggaran Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
terbukti, dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu
terbukti melanggar pasal 6 ayat (3) huruf c, huruf e Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Dalil Teradu VI dan Teradu VII tidak cermat dalam tugas pengawasan
tahapan kampanye, berdasarkan Pasal 32 ayat 1 huruf b Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP melakukan
pemeriksaan terhadap PPK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
bersama Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam persidangan kode etik tanggal 19
Agustus 2019 terungkap fakta Teradu VI dan Teradu VII sudah tidak lagi
berkedudukan sebagai penyelenggara Pemilu. Berdasarkan fakta yang terungkap
dalam sidang pemeriksaan, sepanjang dalil Teradu VI dan Teradu VII tidak
cermat tidak terbukti. Pengadu tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran
kode etik dalam tugas pengawasan Teradu VI dan Teradu VII terhadap tahapan
kampanye Pemilu 2019 di wilayah Kecamatan Kasomalang dan Kecamatan
Cisalak.
[4.3.3] Dalil Teradu I s.d. Teradu V tidak cermat dalam melakukan pengawasan
keterpenuhan syarat calon anggota legislatif, terungkap fakta bahwa Teradu I s.d
Teradu V dilantik sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten Subang tanggal 15
14
Agustus 2018 pada saat tahapan Daftar Caleg Sementara (DCS) DPRD
Kabupaten Subang. Para Teradu menerangkan tidak ada serah terima dokumen
dari komisioner sebelumnya. Namun setelah dilantik, para Teradu juga tidak
bersikap aktif meminta dokumen syarat calon anggota legislatif ke KPU
Kabupaten Subang dalam kerangka tugas pengawasan. Dalam persidangan kode
etik, saksi Edy Syarpan selaku pengurus PDI-Perjuangan Kabupaten Subang
menerangkan Caleg PAN atas nama Drs. Tatang Kusnandar pernah menjadi
anggota DPC PDI-Perjuangan sejak 22 Juni 2018 dan sempat mengisi formulir
pencalonan. Keterangan saksi menguatkan dugaan adanya pelanggaran terhadap
larangan Caleg memiliki 2 (dua) keanggotaan partai politik. DKPP berpendapat
para Teradu seharusnya bertindak aktif dalam melaksanakan tugas sesuai
jabatan dan kewenangannya mengawasi Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD
Kabupaten Subang dengan meminta dokumen syarat calon ke KPU Kabupaten
Subang. Para Teradu mempunyai tanggungjawab moral dan hukum untuk
menjamin kualitas proses pencalonan memenuhi strandar profesional
administrasi Pemilu, sehingga pelaksanan tugas pengawasan akuntabel pada
tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Subang. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban para Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar pasal 6 ayat (3) huruf c,
huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.