Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 108 & 107/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Langkat
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 08/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-07-2018
👁 12 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 107/DKPP-PKE-VII/2018 Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Langkat yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Pengaduan Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 107/DKPP- PKE-VII/2018, mendalilkan bahwa para Teradu diduga tidak adil dan tidak profesional karena berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Medan dengan Perkara Nomor: 4/G/PILKADA/2018/PT-TUN-MEDAN membatalkan SK Nomor 29/PL.03.3-KPT/1205/KPU-KAB/II/2018, seharusnya para Teradu melaksanakan Putusan tersebut namun para Teradu melakukan upaya hukum Kasasi yang diduga hanya untuk menunda penetapan Pengadu sebagai pasangan calon sebagaimana perintah Putusan PT-TUN; [4.1.2] Pengaduan Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 108/DKPP- PKE-VII/2018, mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 1/G/PILKADA/2018/PT-TUN-MEDAN yang pokoknya mengabulkan guggatan Penggugat untuk seluruhnya. Berdasarkan Putusan tersebut seharusnya para Teradu melaksanakannya namun para Teradu melakukan upaya hukum Kasasi; Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Dalil aduan Pengadu dalam perkara Nomor 107/DKPP-PKE-VII/2018 bahwa upaya hukum kasasi yang dilakukan Para Teradu adalah sebagai bentuk keprofesionalan para Teradu dalam mempertahankan keputusan yang telah diterbitkan sebagaimana ketentuan Pasal 154 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 154 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 selanjutnya diejawantahkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 13 ayat (1) bahwa para Teradu sebagai para pihak dalam perkara a quo diberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut.
Pasal DilanggarPasal 154 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10; Pasal 154 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 13 ayat (1); Pasal 154; Pasal 153 juncto Pasal 154; Pasal 154 ayat (7)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Agus Arifin, Teradu II Muhammad Khair, Teradu III T. Muhammad Benyamin, Teradu IV Adlina Sarah dan Teradu V Sopian Sitepu selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Langkat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 107/DKPP-PKE-VII/2018 Nomor 108/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 105/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 107/DKPP-PKE- VII/2018 dan Pengaduan Nomor 116/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 108/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU PERKARA NOMOR 107/DKPP-PKE-VII/2018 1. Nama : H. Sulistianto Pekerjaan/Lembaga : Pensiunan/Wakil Bupati Alamat : Jl. Proklamasi, Kelurahan Bangai, Kecamatan Stabat 2. Nama : Heriansyah Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Lingkungan III gg. Amal, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Adi Mansar, dkk Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Denai No. 118-B, Kec. Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu; [1.2] PENGADU PERKARA NOMOR 108/DKPP-PKE-VII/2018 1. Nama : Prof. Dr. Ir. Djohar Arifin Husin Pekerjaan/Lembaga : Dosen/Calon Bupati Perseorangan Alamat : Jln. SM. Raja No 191 Medan Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Kamaluddin Pane dkk Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jln. Masjid Taufik No 32 Medan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.3] TERADU PERKARA NOMOR 107/DKPP-PKE-VII/2018 dan PERKARANOMOR 108/DKPP-PKE-VII/2018 1 Nama : Agus Arifin Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Langkat Alamat : Jl. Tengku Putra Abdul Azis Kab Langkat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2 Nama : Muhammad Khair Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Langkat Alamat : Jl. Tengku Putra Abdul Azis Kab Langkat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu II; 3 Nama : T. Muhammad Benyamin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Langkat Alamat : Jl. Tengku Putra Abdul Azis Kab Langkat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu III; 4 Nama : Adlina Sarah Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Langkat Alamat : Jl. Tengku Putra Abdul Azis Kab Langkat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu IV; 5 Nama : Sopian Sitepu Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Langkat Alamat : Jl. Tengku Putra Abdul Azis Kab Langkat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V disebut sebagai-----------para Teradu. [1.4] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 107/DKPP-PKE-VII/2018 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Langkat yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Pada hari Selasa Tanggal 27 Maret 2018 Para Teradu telah diadili dan dihukum berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sesuai dengan Perkara Nomor: 4/G/PILKADA/2018/PT-TUN- MEDAN yang menghukum sebagai berikut: a. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya; b. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor: 29/PL.03.3-KPT/1205/KPU-KAB/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Langkat sebagai peserta Pemilihan Tahun 2018,- c. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor: 29/PL.03.3- KPT/1205/KPU-KAB/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Langkat sebagai peserta Pemilihan Tahun 2018,- d. Memerintahkan Tergugat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat untuk menerbitkan keputusan tentang Penetapan Penggugat (Drs. H. Sulistianto, M.Si dan Heriansyah, S.Ag) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat sebagai Peserta Pemilihan tahun 2018,- e. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp.391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah),- 2. Bahwa Teradu/kuasanya hadir saat pembacaan Putusan Nomor: 4/G/PILKADA/2018/PT-TUN-MEDAN dan memahami substansi putusan Hakim, salah satunya Memerintahkan Tergugat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat untuk menerbitkan keputusan tentang Penetapan Penggugat (Drs. H. Sulistianto, M.Si dan Heriansyah, S.Ag) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat sebagai Peserta Pemilihan tahun 2018; 3. Bahwa berdasarkan surat Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Kasasi Nomor: 4/G/PILKADA/2018/PT-TUN-MDN yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (PT.TUN) tanggal 2 April 2018, atas nama Drs. Sampirin Hadi, SH., MH, Teradu mengajukan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan Perkara Nomor: 4/G/PILKADA/2018/PT-TUN-MEDAN ke Mahkamah Agung RI; 4. Membuat dan mengajukan memori kasasi setebal 17 (tujuh belas) halaman sebagai bentuk pengingkaran teradu terhadap putusan yang sah dari pengadilan, yang dapat kami jelaskan kekeliruannya sebagai bentuk upaya memperlambat proses penetapan nomor peserta bagi pengadu. Adapun beberapa kesalahan yang disengaja oleh Teradu adalah: a) Bahwa Teradu telah menganalisis putusan yang berbeda, karena dalil teradu halaman 15 (lima belas) paragraf kedua menyebut putusan perkara Nomor: 4/G/PILKADA/2018/PT-TUN-MEDAN sampai pada halaman 102, jelas salah karena halaman putusan perkara Nomor: 4/G/PILKADA/2018/PT-TUN-MEDAN hanya 81 (delapan puluh satu) halaman, sehingga upaya Teradu mengajukan Kasasi a-quo hanya menunda penetapan untuk memasukkan Pengadu sebagai pasangan Calon; b) Bahwa akibat upaya yang dilakukan oleh Teradu untuk melawan putusan PT.TUN MEDAN Nomor: 4/G/PILKADA/2018/PT-TUN- MEDAN hanya untuk mengulur waktu dari pada menjalankan putusan pengadilan yang sah, Teradu seolah-olah bagaikan Pihak yang ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kab. Langkat Tahun 2018, bukan sebagai penyelenggara; c) Bahwa Teradu sebagai Penyelenggara wajib independen, bukan dependen sebagai yang dipraktekkan Teradu saat ini, karena dari semua proses yang tahapan yang teradu lakukan terbukti ada kekeliruan yang nyata, yaitu secara tahapan ada yang tidak sempurna dilakukan. Koreksi atas kekeliruan yang dilakukan oleh Teradu telah diputus oleh Pengadilan berdasarkan Perkara Nomor: 4/G/PILKADA/2018/PT-TUN-MEDAN4/G/PILKADA/2018/PT-TUN- MEDAN yang seyogianya dijalankan dengan cepat oleh Teradu, bukan malah melawan putusan yang sah; d) Bahwa Teradu jelas telah melakukan tindakan yang merugikan pihak- pihak yang semestinya mendapat keadilan dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kab. Langkat Tahun 2018, khususnya Pengadu. Sehingga jelas tindakan dan perbuatan Teradu merupakan perbuatan yang melanggar ETIKA yang berlaku; 5. Bahwa atas perbuatan Teradu yang melawan putusan Pengadilan yang sah pengadu telah menerima Pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan telah pula membuat kontra memori sesuai dengan surat tanda terima kontra memori kasasi tanggal 4 April 2018, sebagaimana telah ditandatangani oleh kuasa hukum Pengadu; 6. Bahwa Pengadu telah membantah melalui kontra memori kasasi pada tanggal 4 April 2018, setebal 16 (enam belas) dengan tegas menolak alasan Teradu, karena jelas-jelas tindakan teradu sangat melanggar ETIKA sebagai penyelenggara Pemilu; 7. Bahwa Teradu sebenarnya paham dan mengerti tentang perlunya berlaku adil dan profesional, sehingga sepatutnya Teradu tidak perlu melanggar ketentuan Pasal 45 A ayat (2) huruf C UU No. 5 Tahun 2004 perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. Bahwa jelas norma pada Pasal a-quo adalah tentang Pembatasan Hak Pengajuan Kasasi terhadap perkara Tata Usaha Negara. Karena Sumber Pengaturannya tidak berdasarkan UU dan Peraturan Pemerintah, tetapi peradilannyapun bersifat khusus yaitu Panwaslu; 8. Bahwa Teradu sebagai Penyelengara Pemilu bertindak dan menjalankan peraturan bersifat dekonsentrasi bukan desentralisasi, karena semua keputusan Teradu merupakan tanggungjawab teradu, bukan lembaga vertikal di atasnya, sehingga prinsip pengaturan yang selesai ditiap-tiap tingkatan adalah aktualisasi dekonsentrasi, sehingga mestinya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tidak dapat dilakukan upaya hukum Kasasi. Tetapi Teradu telah mengajukan upaya hukum dimaksud, sehingga tepat bila tindakan teradu tersebut merupakan perbuatan yang melanggar etik sesuai dengan Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang bertentangan dengan Pasal 8 tentang pedoman perilaku penyelenggaran pemilu jo, Pasal 9 huruf a, jo. Pasal 10 huruf a dan d, jo. Pasal Pasal 11 huruf c, d, Jo. Pasal 12 huruf d, e, Jo. Pasal 13 huruf a, Jo. Pasal 15 huruf d, e, f, g, h, Jo. Pasal 17 huruf a; 9. Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum di atas, jelas merupakan pelanggaran kode etik dan sangat beralasan hukum agar Pengaduan aquo diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia, untuk menguatkan pengaduan ini kami lampirkan alat bukti tertulis dan nama-nama saksi. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada para Teradu sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukannya; atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan yang diambil dengan seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No. 4/G/PILKADA/2018/PTTUN-MDN, tertanggal 27 Maret 2018, sebagai Penggugat Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (Drs. H. Sulistianto, Msi dan Heriansyah, S.Ag) serta Tergugat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat, yang mana mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Bukti P-2 : Surat Pemberitahuan Dan Penyerahan Memori Kasasi No. 4/G/PILKADA/2018/PTTUN-MDN, tertanggal 2 April 2018, yang semula Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat selaku Tergugat dalam hal ini sebagai Pemohon Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No. 4/G/PILKADA/2018/PTTUN-MDN, tertanggal 27 Maret 2018; Bukti P-3 : Memori Kasasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat melalui kuasannya tertanggal 2 April 2018 atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No. 4/G/PILKADA/2018/PTTUN-MDN, tertanggal 27 Maret 2018; Bukti P-4 : Tanda Terima Kontra Memori Kasasi No. 4/G/PILKADA/2018/PTTUN.MDN, tertanggal 4 April 2018 yang diserhkan oleh Ahmad Sofyan Hussein Rambe, SH.,M.H selaku kuasa Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (Drs. H. Sulistianto, Msi dan Heriansyah, S.Ag) yang diterima oleh Drs. Sampirin Hadi S, SH.,M.H selaku Penitera pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan; Bukti P-5 : Kontra Memori Kasasi atas Memori Kasasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat yang di ajukan pada tanggal 2 April 2018 melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: - Bahwa Para Teradu menolak dan membantah dalil-dalil pengaduan Pengadu di atas, bahwa tidak benar dan tidak berdasar dalil pengaduan Pengadu yang menyebutkan upaya hukum kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Perkara Nomor: 4/G/PILKADA/2018/PTTUN- MEDAN tertanggal 27 Maret 2018 adalah sebagai tindakan Para Teradu hanya untuk menunda penetapan Pengadu sebagai pasangan calon. - Bahwa upaya hukum kasasi yang dilakukan Para Teradu adalah sebagai bentuk keprofesionalan Para Teradu dalam mempertahankan keputusan yang telah diterbitkan, sebagaimana upaya hukum yang disediakan peraturan perundang-undangan. Para Teradu berhak mengajukan upaya hukum kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 4/G/PILKADA/2018/PTTUN-MEDAN tertanggal 27 Maret 2018, dengan alasan-alasan sebagai berikut : 1. Bahwa setelah membacakan putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang memutus perkara a quo memberitahukan kepada para pihak yang perkara, bahwa apabila para pihak yang merasa keberatan atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 154 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi : “Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia”. Dan ketentuan Pasal 154 ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi “Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali.” 3. Bahwa ketentuan hukum tersebut selanjutnya diejawantahkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016, pada Pasal 13 ayat (1) yang berbunyi : “Para pihak yang keberatan atas putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 Ayat (1) dapat mengajukan permohonan Kasasi dalam tenggang waktu 5 (hari) terhitung sejak diucapkannya putusan atau sejak pengiriman putusan”. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka dapat diartikan bahwa Para Teradu sebagai para pihak dalam perkara a quo diberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut. Dalam Konsideran Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 11 Tahun 2016 pada diktum menimbang huruf a telah mempertimbangkan ketentuan pasal 153 juncto Pasal 154 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi dasar pengaduan Pengadu, sehingga PERMA tersebut menjadi dasar dan ketentuan bagi para pihak untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas Putusan PTTUN dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan. 4. Bahwa sebelum Para Teradu mengajukan permohonan kasasi, terlebih dahulu Para Teradu telah berkonsultasi kepada instansi atasan yaitu dengan membuat Surat kepada KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 296/PY.03.1-SD/1205/KPU-Kab/III/2018 tertanggal 31 Maret 2018, Perihal Permohonan Petunjuk. Dalam hal mana sesuai dengan hasil konsultasi yang pada pokoknya KPU Provinsi Sumatera Utara berpendapat agar Para Teradu melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan selanjutnya, atas pendapat tersebut Para Teradu melalui rapat pleno telah memutuskan untuk menempuh upaya hukum kasasi. Sebagaimana pula hal yang sama Para Teradu lakukan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 1/G/PILKADA/2018/PTTUN-MDN tertanggal 20 Maret 2018 dalam perkara antara Prof. Dr. Ir. Djohar Arifin Husin,dkk Melawan KPU Kabupaten Langkat. 5. Bahwa upaya hukum kasasi yang diajukan Para Teradu melalui Kuasa Hukum yang sah ke Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang- Undang dan secara formal dapat diterima; 6. Bahwa selanjutnya sebagai bentuk ketaatan pada hukum, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Tingkat Kasasi, Para Teradu telah menerbitkan Keputusan yang pada pokoknya menetapkan Pengadu sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018. Artinya kepentingan Pengadu untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan telah diakomodir oleh Para Teradu dalam Keputusan Para Teradu sesuai dengan ketentuan hukum. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Undang- Undang Nomor1 0 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; Bukti T-2 : Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan; Bukti T-3 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor: 29/PL.03.3-KPT/1205/KPUKAB/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Langkat Sebagai Peserta Pemilihan Tahun 2018, tanggal12 Februari 2018; beserta Lampiran; Bukti T-4 : Keputusan Panwaslih Kabupaten Langkat terhadap Penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat Nomor: 04/PS/PWSL.LKT.02.16/II/2018; Bukti T-5 : Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 4/G/PILKADA2018/PT- TUN-MEDAN tanggal 27 Maret2 018; Bukti T-6 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor : 296/PY.03.l- SD/1205/KPU-Kab/IIl/2018 tanggal 31 Maret 2018 Perihal Mohon Petunjuk; Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bukti T-7 : Langkat Nomor :62.l/PY.03.l-BA/1205/KPU-Kab/III/2018 tanggal 1 April 2018; Memori Kasasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Bukti T-8 : tertanggal 2 April 2018 terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 4/G/PILKADA/2018/PT-TUN-MEDAN tanggal 27 Maret 2018; Tanda Terima Memori Kasasi Nomor 4/G/PILKADA/2018/PT- Bukti T-9 : TUN-MEDAN, tanggal 2 April 2018; Keputusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor Bukti T-10 : 275/K/TUN/Pilkada/2018 tanggal 2 Mei2018; Bukti T-11 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor 106/PL.03.3- KPT/1205/KPU-KabN/2018 tanggal 15 Mei2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor29/PL.03.3-KPT/1205/KPU- KabN/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat sebagai Peserta Pemilihan tahun 2018; Bukti T-12 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor 107/PL.03.3- KPT/1205/KPU-KabN/2018 tanggal 15 Mei 2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat Drs. H. Sulistianto, M.Si dan Heriansyah,S.Ag sebagai Peserta Pemilihan Tahun2018; B. PERKARA NOMOR 108/DKPP-PKE-VII/2018 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.7] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Langkat yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 154 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang bunyinya KPU provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tinggi tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari dan PKPU Nomor 2 tahun 2018 poin 3 huruf G Perma Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 11, 13 Pasal 15 ayat 1 dan 2 2. Bahwa oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara telah dikeluarkan Putusan yang menyatakan bahwa: - Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; - Menyatakan batal keputusan KPU Kab. Langkat Nomor 29/PL.03.3- KPT/1205/KPU-KAB/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Langkat sebagai peserta pemilihan tahun 2018; - Memerintahkan Tergugat untuk mencabut keputusan KPU Kabupaten Langkat Nomor 29/PL.03.3-KPT/1205/KPU-KAB/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Langkat sebagai peserta pemilihan tahun 2018; - Memerintahkan tergugat KPUD Kabupaten Langkat untuk menerbitkan Keputusan tentang penetapan Penggugat Prof. Dr. Ir. Djohar Arifian Husan dan H Iskandar Sugito, S.Pd., MM sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat sebagai peserta Pemilihan Tahun 2018; - Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 391.000,- 3. Bahwa KPU Kabupaten Langkat tidak menindaklanjuti Putusan PTTUN untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan Penggugat Prof. Dr. Ir Djohar Arifin Husin dan H Iskandar Sugito, S.Pd., MM sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat sebagai peserta Pemilihan Tahun 2018. [2.7] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada para Teradu sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukannya; atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan yang diambil dengan seadil-adilnya. [2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Keputusan KPU Kabupaten Langkat Nomor 29/PL.03.3- KPT/1205/KPU-Kab/II/2018; Bukti P-2 : Keputusan Panwaslih Kabupaten Langkat Nomor 2.PS/PWSL.LKT.02.16/II/2018; Bukti P-3 : Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 1/G/PILKADA/2018/PT-TUN-MEDAN; Bukti P-4 : Memori Kasasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat; Bukti P-5 : Keputusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 249/K/TUN/Pilkada/2018; Bukti P-6 : Kartu Tanda Penduduk atas nama Prof. Dr. Ir. Djohar Arifin Husin. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.9] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: - Bahwa Pengadu telah salah dan keliru yang menyebutkan Para Teradu tidak berhak mengajukan upaya hukum kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 1/G/PILKADA/2018/PTTUN- MEDAN tertanggal 20 Maret 2018, dengan alasan-alasan sebagai berikut : 1. Bahwa setelah membacakan putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang memutus perkara a quo memberitahukan kepada para pihak yang perkara, bahwa apabila para pihak yang merasa keberatan atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 154 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi : “Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia”. Dan ketentuan Pasal 154 ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi bahwa “Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali.” 3. Bahwa ketentuan hukum tersebut selanjutnya diejawantahkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016, pada Pasal 13 ayat (1) yang berbunyi : “Para pihak yang keberatan atas putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 Ayat (1) dapat mengajukan permohonan Kasasi dalam tenggang waktu 5 (hari) terhitung sejak diucapkannya putusan atau sejak pengiriman putusan”. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dapat diartikan bahwa Para Teradu sebagai para pihak dalam perkara a quo diberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut. Dalam Konsideran Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 11 Tahun 2016 pada diktum menimbang huruf a telah mempertimbangkan ketentuan pasal 153 juncto Pasal 154 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi dasar pengaduan Pengadu, sehingga PERMA tersebut menjadi dasar dan ketentuan bagi para pihak untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas Putusan PTTUN dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan. 4. Bahwa lagipula sebelum Para Teradu mengajukan permohonan kasasi, terlebih dahulu Para Teradu telah berkonsultasi sebagaimana surat Para Teradu Nomor : 286/PL.03.2-SD/1205/KPU-Kab/III/2018 tertanggal 20 Maret 2018, perihal : Permohonan Konsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Utara dan disusul dengan surat Para Teradu Nomor : 271/PL.03.2- SD/1205/KPU-Kab/III/2018 tertanggal 22 Maret perihal : Mohon Petunjuk. Dalam hal mana sesuai dengan hasil konsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Utara tersebut yang pada pokoknya berpendapat agar Para Teradu melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 423/PY.03.1-SD/12/Prov/III/2018 tertanggal 23 Maret perihal : Mohon Petunjuk yang ditujukan kepada KPU Republik Indonesia, dan selanjutnya, atas pendapat tersebut Para Teradu melalui rapat pleno telah memutuskan untuk menempuh upaya hukum kasasi dalam perkara a quo; 5. Bahwa upaya hukum kasasi yang diajukan Para Teradu melalui Kuasa Hukum yang sah ke Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah telah tepat dan benar sesuai dengan cara yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana dibenarkan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 249 K/TUN/PILKADA/2018 yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Kasasi KPU Kabupaten Langkat (incasu Para Teradu), yang dalam pertimbangannya pada halaman 3 (tiga) paragraf ke-2 menyebutkan bahwa “Menimbang bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan- alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima”; [2.10] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.11] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Bukti T-2 : Peraturan Mahkamah Agung Nomor11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bukti T-3 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor : 29/PL.03.3- KPT/1205/KPU-KAB/11/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wak:il Bupati Langkat Sebagai Peserta Pemilihan Tahun 2018, tanggal12 Februari2018 Bukti T-4 : Keputusan Panwaslih Kabupaten Langkat terhadap Penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wak:il Bupati Langkat Nomor: 02/PS/PWSL.LKT.02.16111/2018; Bukti T-5 : Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 1/G/PILKADA/2018/PT- TUN-MEDAN tanggal 20 Maret 2018 Bukti T-6 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor: 286/PL.03.2-SD/1205/KPU-Kab/111/2018 tanggal 20 Maret 2018 perihal Permohonan Konsultasi Bukti T-7 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor : 271/PY.03.1- SD/1205/KPU-Kab/lID2018 tanggal 22 Maret 2018 Perihal Mohon Petunjuk Bukti T-8 : Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi SumateraUtara Nomor : 423/PY.03.l-SD/12/Prov/111/2018 tanggal 23 Maret 2018 Perihal Mohon Petunjuk Bukti T-9 : Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor :36/PP.05.3-BA/1205/KPU-Kab/111/2018 tanggal 24 Maret 2018 Bukti T-10 : Memori Kasasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat tanggal 23 Maret 2018 terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor1/G/PILKADA/2018/PT- TUN-MEDAN tanggal 20 Maret2018 Bukti T-11 : Tanda Terima Memori Kasasi Nomor 1/G/PILKADA/2018/PT- TUN-MEDAN, tanggal 26 Maret 2018 Bukti T-12 : Surat Mahkamah Agung Nomor: 241/PR/IV/249K/TUN/PILKADA/2018 Tentang Penerimaan dan registrasi berkas perkara kasasi Tata Usaha Negara tanggal 10 April 2018 Bukti T-13 : Keputusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 249/K/TUN/Pilkada/2018 tanggal 23 April 2018
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Pengaduan Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 107/DKPP- PKE-VII/2018, mendalilkan bahwa para Teradu diduga tidak adil dan tidak profesional karena berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Medan dengan Perkara Nomor: 4/G/PILKADA/2018/PT-TUN-MEDAN membatalkan SK Nomor 29/PL.03.3-KPT/1205/KPU-KAB/II/2018, seharusnya para Teradu melaksanakan Putusan tersebut namun para Teradu melakukan upaya hukum Kasasi yang diduga hanya untuk menunda penetapan Pengadu sebagai pasangan calon sebagaimana perintah Putusan PT-TUN; [4.1.2] Pengaduan Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 108/DKPP- PKE-VII/2018, mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 1/G/PILKADA/2018/PT-TUN-MEDAN yang pokoknya mengabulkan guggatan Penggugat untuk seluruhnya. Berdasarkan Putusan tersebut seharusnya para Teradu melaksanakannya namun para Teradu melakukan upaya hukum Kasasi; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Dalil aduan Pengadu dalam perkara Nomor 107/DKPP-PKE-VII/2018 bahwa upaya hukum kasasi yang dilakukan Para Teradu adalah sebagai bentuk keprofesionalan para Teradu dalam mempertahankan keputusan yang telah diterbitkan sebagaimana ketentuan Pasal 154 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 154 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 selanjutnya diejawantahkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 13 ayat (1) bahwa para Teradu sebagai para pihak dalam perkara a quo diberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut. Selain itu dalam konsideran Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 11 Tahun 2016 pada diktum menimbang huruf a telah mempertimbangkan ketentuan pasal 153 juncto Pasal 154 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi dasar pengaduan Pengadu dan ketentuan bagi para pihak untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas Putusan PTTUN dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan. Sebelum mengajukan permohonan kasasi, para Teradu terlebih dahulu telah berkonsultasi kepada kepada KPU Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor 296/PY.03.1- SD/1205/KPU-Kab/III/2018 tanggal 31 Maret 2018, Perihal Permohonan Petunjuk kemudian KPU Provinsi Sumatera Utara berpendapat agar para Teradu melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan selanjutnya, atas pendapat tersebut melalui rapat pleno memutuskan untuk menempuh upaya hukum kasasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Tingkat Kasasi, sebagai bentuk ketaatan pada hukum, Para Teradu menerbitkan keputusan yang pada pokoknya menetapkan Pengadu sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018. Dengan demikian para Teradu telah mengakomodir kepentingan Pengadu untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan. [4.2.2] Dalil aduan Pengadu sepanjang terkait perkara Nomor 108/DKPP-PKE- VII/2018, menurut para Teradu menerangkan bahwa tindakan menempuh upaya hukum kasasi merupakan bentuk profesional dalam mempertahankan keputusan yang telah diterbitkan. Pasal 154 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan diejawantahkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 13 ayat (1) bahwa para Teradu sebagai para pihak dalam perkara a quo diberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut. Selain itu dalam konsideran Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 11 Tahun 2016 pada diktum menimbang huruf a telah mempertimbangkan ketentuan Pasal 153 juncto Pasal 154 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi dasar pengaduan Pengadu dan ketentuan bagi para pihak untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas Putusan PTTUN dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan. Sebelum mengajukan permohonan kasasi, para Teradu telah berkonsultasi kepada kepada KPU Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor 296/PY.03.1-SD/1205/KPU- Kab/III/2018 teranggal 31 Maret 2018, Perihal Permohonan Petunjuk, kemudian KPU Provinsi Sumatera Utara berpendapat agar para Teradu melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan selanjutnya, atas pendapat tersebut melalui rapat pleno memutuskan untuk menempuh upaya hukum kasasi. Bahwa upaya hukum kasasi yang diajukan para Teradu melalui Kuasa Hukum yang sah ke Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah telah tepat dan benar sesuai dengan cara yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana dibenarkan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 249 K/TUN/PILKADA/2018 yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Kasasi KPU Kabupaten Langkat. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, sepanjang dalil aduan Pengadu I dalam Perkara Nomor 107/DKPP-PKE-VII/2018 dan dalil aduan Pengadu II dalam Perkara Nomor 108/DKPP-PKE-VII/2018, para Teradu membenarkan telah menempuh upaya hukum kasasi terhadap Putusan PTTUN Medan Nomor: 4/G/PILKADA/2018/PT-TUN-MEDAN dan Putusan PTTUN Medan Nomor 1/G/PILKADA/2018/PT-TUN-MEDAN yang membatalkan SK Nomor 29/PL.03.3- KPT/1205/KPU-KAB/II/2018. Secara prinsip semua pihak memiliki hak yang sama untuk menempuh upaya hukum baik bagi warga negara untuk memperjuangkan hak-haknya maupun Pejabat Tata Usaha Negara untuk mempertahakan keputusannya di hadapan pengadilan. Demikian halnya dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (7) dan ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan MA Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Meskipun demikian, para Teradu sebagai penyelenggara pemilu profesional, pilihan hak mengajukan kasasi seharusnya ditempuh dengan suatu pertimbangan mendasar dalam rangka menjamin, terlayani dan terpenuhinya hak-hak konstitusional warganegara untuk memilih dan dipilih dalam kontestasi pengisian jabatan Bupati dan Wakil Bupati. Ditolaknya Permohonan Kasasi para Teradu terkait Putusan MA Nomor 4/G/PILKADA/2018/PT-TUN-MEDAN menunjukkan bahwa secara materil adanya hak-hak pasangan calon yang terlanggar oleh para Teradu sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang verifikasi yang dilakukan oleh para Teradu beserta jajarannya. Sebaliknya dikabulkannya Permohonan Kasasi para Teradu terkait Putusan MA 1/G/PILKADA/2018/PT-TUN-MEDAN, lebih pertimbangan yang mengacu pada prosedural formal para pihak yang berperkara. Hal tersebut menunjukkan jika secara material substanstif, terdapat suatu alasan etik yang urgen dan mendasar mengenai permohonan kasasi, dalam rangka penegakan hukum dan keadilan pilkada, terutama dalam melindungi hak-hak peserta pemilihan maupun bagi masyarakat pemilih dalam proses kontestasi demokrasi yang terbuka jujur dan adil bagi semua pihak. Selain itu, tindakan para Teradu menempuh upaya hukum kasasi tanpa secara cermat mempertimbangkan urgensitas secara mendasar dan bijaksana menyebabkan tahapan penyelenggaraan pemilihan menjadi tidak efisien dan tidak efektif sebagai bagian dari manifestasi penyelenggara pemilihan yang professional dan kredibel. Dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f, huruf g, huruf h juncto Pasal 15 huruf e, huruf f juncto Pasal 17 huruf a, huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, III, IV, dan V terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Agus Arifin, Teradu II Muhammad Khair, Teradu III T. Muhammad Benyamin, Teradu IV Adlina Sarah dan Teradu V Sopian Sitepu selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Langkat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan oleh para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir