Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 108 & 107/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Langkat
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 08/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-07-2018
👁 12 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 107/DKPP-PKE-VII/2018 Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Langkat yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Pengaduan Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 107/DKPP- PKE-VII/2018, mendalilkan bahwa para Teradu diduga tidak adil dan tidak profesional karena berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Medan dengan Perkara Nomor: 4/G/PILKADA/2018/PT-TUN-MEDAN membatalkan SK Nomor 29/PL.03.3-KPT/1205/KPU-KAB/II/2018, seharusnya para Teradu melaksanakan Putusan tersebut namun para Teradu melakukan upaya hukum Kasasi yang diduga hanya untuk menunda penetapan Pengadu sebagai pasangan calon sebagaimana perintah Putusan PT-TUN; [4.1.2] Pengaduan Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 108/DKPP- PKE-VII/2018, mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 1/G/PILKADA/2018/PT-TUN-MEDAN yang pokoknya mengabulkan guggatan Penggugat untuk seluruhnya. Berdasarkan Putusan tersebut seharusnya para Teradu melaksanakannya namun para Teradu melakukan upaya hukum Kasasi; Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Dalil aduan Pengadu dalam perkara Nomor 107/DKPP-PKE-VII/2018 bahwa upaya hukum kasasi yang dilakukan Para Teradu adalah sebagai bentuk keprofesionalan para Teradu dalam mempertahankan keputusan yang telah diterbitkan sebagaimana ketentuan Pasal 154 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 154 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 selanjutnya diejawantahkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 13 ayat (1) bahwa para Teradu sebagai para pihak dalam perkara a quo diberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut.
Pasal DilanggarPasal 154 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10; Pasal 154 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 13 ayat (1); Pasal 154; Pasal 153 juncto Pasal 154; Pasal 154 ayat (7)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Agus Arifin, Teradu II Muhammad Khair, Teradu III T. Muhammad Benyamin, Teradu IV Adlina Sarah dan Teradu V Sopian Sitepu selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Langkat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 107/DKPP-PKE-VII/2018
Nomor 108/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
105/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 107/DKPP-PKE-
VII/2018 dan Pengaduan Nomor 116/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 108/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU PERKARA NOMOR 107/DKPP-PKE-VII/2018
1. Nama : H. Sulistianto
Pekerjaan/Lembaga : Pensiunan/Wakil Bupati
Alamat : Jl. Proklamasi, Kelurahan Bangai, Kecamatan
Stabat
2. Nama : Heriansyah
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Lingkungan III gg. Amal, Kelurahan Sei Bilah,
Kecamatan Sei Lepan
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : Adi Mansar, dkk
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat :
Jalan Denai No. 118-B, Kec. Medan Denai,
Kota Medan, Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
[1.2] PENGADU PERKARA NOMOR 108/DKPP-PKE-VII/2018
1. Nama : Prof. Dr. Ir. Djohar Arifin Husin
Pekerjaan/Lembaga : Dosen/Calon Bupati Perseorangan
Alamat : Jln. SM. Raja No 191 Medan
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : Kamaluddin Pane dkk
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jln. Masjid Taufik No 32 Medan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.3] TERADU PERKARA NOMOR 107/DKPP-PKE-VII/2018 dan
PERKARANOMOR 108/DKPP-PKE-VII/2018
1 Nama : Agus Arifin
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Langkat
Alamat : Jl. Tengku Putra Abdul Azis Kab Langkat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I;
2 Nama : Muhammad Khair
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Langkat
Alamat : Jl. Tengku Putra Abdul Azis Kab Langkat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu II;
3 Nama : T. Muhammad Benyamin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Langkat
Alamat : Jl. Tengku Putra Abdul Azis Kab Langkat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu III;
4 Nama : Adlina Sarah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Langkat
Alamat : Jl. Tengku Putra Abdul Azis Kab Langkat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu IV;
5 Nama : Sopian Sitepu
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Langkat
Alamat : Jl. Tengku Putra Abdul Azis Kab Langkat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu V;
Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V disebut sebagai-----------para Teradu.
[1.4] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 107/DKPP-PKE-VII/2018
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Langkat yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Pada hari Selasa Tanggal 27 Maret 2018 Para Teradu telah diadili dan
dihukum berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Medan sesuai dengan Perkara Nomor: 4/G/PILKADA/2018/PT-TUN-
MEDAN yang menghukum sebagai berikut:
a. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
b. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Langkat Nomor: 29/PL.03.3-KPT/1205/KPU-KAB/II/2018 tanggal 12
Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Langkat sebagai peserta Pemilihan Tahun 2018,-
c. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor: 29/PL.03.3-
KPT/1205/KPU-KAB/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Langkat sebagai peserta
Pemilihan Tahun 2018,-
d. Memerintahkan Tergugat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat
untuk menerbitkan keputusan tentang Penetapan Penggugat (Drs. H.
Sulistianto, M.Si dan Heriansyah, S.Ag) sebagai Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Langkat sebagai Peserta Pemilihan tahun 2018,-
e. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
dalam sengketa ini sebesar Rp.391.000,- (tiga ratus sembilan puluh
satu ribu rupiah),-
2. Bahwa Teradu/kuasanya hadir saat pembacaan Putusan Nomor:
4/G/PILKADA/2018/PT-TUN-MEDAN dan memahami substansi putusan
Hakim, salah satunya Memerintahkan Tergugat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Langkat untuk menerbitkan keputusan tentang Penetapan
Penggugat (Drs. H. Sulistianto, M.Si dan Heriansyah, S.Ag) sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat sebagai Peserta
Pemilihan tahun 2018;
3. Bahwa berdasarkan surat Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Kasasi
Nomor: 4/G/PILKADA/2018/PT-TUN-MDN yang ditandatangani oleh
Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (PT.TUN) tanggal 2
April 2018, atas nama Drs. Sampirin Hadi, SH., MH, Teradu mengajukan
upaya hukum Kasasi terhadap Putusan Perkara Nomor:
4/G/PILKADA/2018/PT-TUN-MEDAN ke Mahkamah Agung RI;
4. Membuat dan mengajukan memori kasasi setebal 17 (tujuh belas)
halaman sebagai bentuk pengingkaran teradu terhadap putusan yang sah
dari pengadilan, yang dapat kami jelaskan kekeliruannya sebagai bentuk
upaya memperlambat proses penetapan nomor peserta bagi pengadu.
Adapun beberapa kesalahan yang disengaja oleh Teradu adalah:
a) Bahwa Teradu telah menganalisis putusan yang berbeda, karena dalil
teradu halaman 15 (lima belas) paragraf kedua menyebut putusan
perkara Nomor: 4/G/PILKADA/2018/PT-TUN-MEDAN sampai pada
halaman 102, jelas salah karena halaman putusan perkara Nomor:
4/G/PILKADA/2018/PT-TUN-MEDAN hanya 81 (delapan puluh satu)
halaman, sehingga upaya Teradu mengajukan Kasasi a-quo hanya
menunda penetapan untuk memasukkan Pengadu sebagai pasangan
Calon;
b) Bahwa akibat upaya yang dilakukan oleh Teradu untuk melawan
putusan PT.TUN MEDAN Nomor: 4/G/PILKADA/2018/PT-TUN-
MEDAN hanya untuk mengulur waktu dari pada menjalankan
putusan pengadilan yang sah, Teradu seolah-olah bagaikan Pihak
yang ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kab.
Langkat Tahun 2018, bukan sebagai penyelenggara;
c) Bahwa Teradu sebagai Penyelenggara wajib independen, bukan
dependen sebagai yang dipraktekkan Teradu saat ini, karena dari
semua proses yang tahapan yang teradu lakukan terbukti ada
kekeliruan yang nyata, yaitu secara tahapan ada yang tidak sempurna
dilakukan. Koreksi atas kekeliruan yang dilakukan oleh Teradu telah
diputus oleh Pengadilan berdasarkan Perkara Nomor:
4/G/PILKADA/2018/PT-TUN-MEDAN4/G/PILKADA/2018/PT-TUN-
MEDAN yang seyogianya dijalankan dengan cepat oleh Teradu, bukan
malah melawan putusan yang sah;
d) Bahwa Teradu jelas telah melakukan tindakan yang merugikan pihak-
pihak yang semestinya mendapat keadilan dalam proses
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
di Kab. Langkat Tahun 2018, khususnya Pengadu. Sehingga jelas
tindakan dan perbuatan Teradu merupakan perbuatan yang
melanggar ETIKA yang berlaku;
5. Bahwa atas perbuatan Teradu yang melawan putusan Pengadilan yang
sah pengadu telah menerima Pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Medan dan telah pula membuat kontra memori sesuai
dengan surat tanda terima kontra memori kasasi tanggal 4 April 2018,
sebagaimana telah ditandatangani oleh kuasa hukum Pengadu;
6. Bahwa Pengadu telah membantah melalui kontra memori kasasi pada
tanggal 4 April 2018, setebal 16 (enam belas) dengan tegas menolak alasan
Teradu, karena jelas-jelas tindakan teradu sangat melanggar ETIKA
sebagai penyelenggara Pemilu;
7. Bahwa Teradu sebenarnya paham dan mengerti tentang perlunya berlaku
adil dan profesional, sehingga sepatutnya Teradu tidak perlu melanggar
ketentuan Pasal 45 A ayat (2) huruf C UU No. 5 Tahun 2004 perubahan
atas UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. Bahwa jelas
norma pada Pasal a-quo adalah tentang Pembatasan Hak Pengajuan
Kasasi terhadap perkara Tata Usaha Negara. Karena Sumber
Pengaturannya tidak berdasarkan UU dan Peraturan Pemerintah, tetapi
peradilannyapun bersifat khusus yaitu Panwaslu;
8. Bahwa Teradu sebagai Penyelengara Pemilu bertindak dan menjalankan
peraturan bersifat dekonsentrasi bukan desentralisasi, karena semua
keputusan Teradu merupakan tanggungjawab teradu, bukan lembaga
vertikal di atasnya, sehingga prinsip pengaturan yang selesai ditiap-tiap
tingkatan adalah aktualisasi dekonsentrasi, sehingga mestinya putusan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tidak dapat dilakukan upaya
hukum Kasasi. Tetapi Teradu telah mengajukan upaya hukum dimaksud,
sehingga tepat bila tindakan teradu tersebut merupakan perbuatan yang
melanggar etik sesuai dengan Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum, yang bertentangan dengan Pasal 8 tentang pedoman perilaku
penyelenggaran pemilu jo, Pasal 9 huruf a, jo. Pasal 10 huruf a dan d, jo.
Pasal Pasal 11 huruf c, d, Jo. Pasal 12 huruf d, e, Jo. Pasal 13 huruf a, Jo.
Pasal 15 huruf d, e, f, g, h, Jo. Pasal 17 huruf a;
9. Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum di atas, jelas merupakan
pelanggaran kode etik dan sangat beralasan hukum agar Pengaduan aquo
diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia, untuk menguatkan pengaduan ini kami lampirkan
alat bukti tertulis dan nama-nama saksi.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada para Teradu sesuai dengan kadar pelanggaran
yang dilakukannya; atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka
dimohon putusan yang diambil dengan seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No.
4/G/PILKADA/2018/PTTUN-MDN, tertanggal 27 Maret 2018,
sebagai Penggugat Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati (Drs. H. Sulistianto, Msi dan Heriansyah, S.Ag) serta
Tergugat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat, yang
mana mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Bukti P-2 : Surat Pemberitahuan Dan Penyerahan Memori Kasasi No.
4/G/PILKADA/2018/PTTUN-MDN, tertanggal 2 April 2018, yang
semula Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat selaku
Tergugat dalam hal ini sebagai Pemohon Kasasi atas Putusan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No.
4/G/PILKADA/2018/PTTUN-MDN, tertanggal 27 Maret 2018;
Bukti P-3 : Memori Kasasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat
melalui kuasannya tertanggal 2 April 2018 atas Putusan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No.
4/G/PILKADA/2018/PTTUN-MDN, tertanggal 27 Maret 2018;
Bukti P-4 : Tanda Terima Kontra Memori Kasasi No.
4/G/PILKADA/2018/PTTUN.MDN, tertanggal 4 April 2018 yang
diserhkan oleh Ahmad Sofyan Hussein Rambe, SH.,M.H selaku
kuasa Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (Drs. H. Sulistianto,
Msi dan Heriansyah, S.Ag) yang diterima oleh Drs. Sampirin Hadi
S, SH.,M.H selaku Penitera pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Medan;
Bukti P-5 : Kontra Memori Kasasi atas Memori Kasasi Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Langkat yang di ajukan pada tanggal 2 April
2018 melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
- Bahwa Para Teradu menolak dan membantah dalil-dalil pengaduan Pengadu
di atas, bahwa tidak benar dan tidak berdasar dalil pengaduan Pengadu yang
menyebutkan upaya hukum kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Medan dengan Perkara Nomor: 4/G/PILKADA/2018/PTTUN-
MEDAN tertanggal 27 Maret 2018 adalah sebagai tindakan Para Teradu hanya
untuk menunda penetapan Pengadu sebagai pasangan calon.
- Bahwa upaya hukum kasasi yang dilakukan Para Teradu adalah sebagai
bentuk keprofesionalan Para Teradu dalam mempertahankan keputusan yang
telah diterbitkan, sebagaimana upaya hukum yang disediakan peraturan
perundang-undangan. Para Teradu berhak mengajukan upaya hukum kasasi
terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor :
4/G/PILKADA/2018/PTTUN-MEDAN tertanggal 27 Maret 2018, dengan
alasan-alasan sebagai berikut :
1. Bahwa setelah membacakan putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang memutus perkara a quo
memberitahukan kepada para pihak yang perkara, bahwa apabila para
pihak yang merasa keberatan atas putusan tersebut dapat mengajukan
upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu yang
ditentukan oleh Undang-undang.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 154 ayat (7) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 berbunyi : “Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat dilakukan
permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia”. Dan
ketentuan Pasal 154 ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
berbunyi “Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat
dilakukan upaya hukum peninjauan kembali.”
3. Bahwa ketentuan hukum tersebut selanjutnya diejawantahkan oleh
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016,
pada Pasal 13 ayat (1) yang berbunyi : “Para pihak yang keberatan atas
putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 Ayat (1) dapat
mengajukan permohonan Kasasi dalam tenggang waktu 5 (hari) terhitung
sejak diucapkannya putusan atau sejak pengiriman putusan”. Berdasarkan
ketentuan tersebut diatas, maka dapat diartikan bahwa Para Teradu
sebagai para pihak dalam perkara a quo diberi kesempatan untuk
melakukan upaya hukum kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara tersebut.
Dalam Konsideran Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
(PERMA) Nomor 11 Tahun 2016 pada diktum menimbang huruf a telah
mempertimbangkan ketentuan pasal 153 juncto Pasal 154 Undang –
Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi dasar pengaduan Pengadu,
sehingga PERMA tersebut menjadi dasar dan ketentuan bagi para pihak
untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas Putusan PTTUN dalam
Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan.
4. Bahwa sebelum Para Teradu mengajukan permohonan kasasi, terlebih
dahulu Para Teradu telah berkonsultasi kepada instansi atasan yaitu
dengan membuat Surat kepada KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor
296/PY.03.1-SD/1205/KPU-Kab/III/2018 tertanggal 31 Maret 2018,
Perihal Permohonan Petunjuk. Dalam hal mana sesuai dengan hasil
konsultasi yang pada pokoknya KPU Provinsi Sumatera Utara berpendapat
agar Para Teradu melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung
Republik Indonesia, dan selanjutnya, atas pendapat tersebut Para Teradu
melalui rapat pleno telah memutuskan untuk menempuh upaya hukum
kasasi. Sebagaimana pula hal yang sama Para Teradu lakukan atas
putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor :
1/G/PILKADA/2018/PTTUN-MDN tertanggal 20 Maret 2018 dalam perkara
antara Prof. Dr. Ir. Djohar Arifin Husin,dkk Melawan KPU Kabupaten
Langkat.
5. Bahwa upaya hukum kasasi yang diajukan Para Teradu melalui Kuasa
Hukum yang sah ke Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah diajukan
dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-
Undang dan secara formal dapat diterima;
6. Bahwa selanjutnya sebagai bentuk ketaatan pada hukum, berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Tingkat Kasasi, Para
Teradu telah menerbitkan Keputusan yang pada pokoknya menetapkan
Pengadu sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Langkat Tahun 2018. Artinya kepentingan Pengadu untuk
ditetapkan sebagai peserta pemilihan telah diakomodir oleh Para Teradu
dalam Keputusan Para Teradu sesuai dengan ketentuan hukum.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Undang- Undang Nomor1 0 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang;
Bukti T-2 : Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun2016 tentang Tata
Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan
Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
Bukti T-3 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor:
29/PL.03.3-KPT/1205/KPUKAB/II/2018 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Langkat Sebagai
Peserta Pemilihan Tahun 2018, tanggal12 Februari 2018; beserta
Lampiran;
Bukti T-4 : Keputusan Panwaslih Kabupaten Langkat terhadap
Penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Langkat Nomor: 04/PS/PWSL.LKT.02.16/II/2018;
Bukti T-5 : Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor
4/G/PILKADA2018/PT- TUN-MEDAN tanggal 27 Maret2 018;
Bukti T-6 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat
Nomor : 296/PY.03.l- SD/1205/KPU-Kab/IIl/2018 tanggal 31
Maret 2018 Perihal Mohon Petunjuk;
Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bukti T-7 :
Langkat Nomor :62.l/PY.03.l-BA/1205/KPU-Kab/III/2018
tanggal 1 April 2018;
Memori Kasasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat
Bukti T-8 :
tertanggal 2 April 2018 terhadap putusan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor
4/G/PILKADA/2018/PT-TUN-MEDAN tanggal 27 Maret 2018;
Tanda Terima Memori Kasasi Nomor 4/G/PILKADA/2018/PT-
Bukti T-9 :
TUN-MEDAN, tanggal 2 April 2018;
Keputusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor
Bukti T-10 :
275/K/TUN/Pilkada/2018 tanggal 2 Mei2018;
Bukti T-11 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor
106/PL.03.3- KPT/1205/KPU-KabN/2018 tanggal 15 Mei2018
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Langkat Nomor29/PL.03.3-KPT/1205/KPU-
KabN/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Langkat sebagai Peserta Pemilihan tahun 2018;
Bukti T-12 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor
107/PL.03.3- KPT/1205/KPU-KabN/2018 tanggal 15 Mei 2018
tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Langkat Drs. H. Sulistianto, M.Si dan
Heriansyah,S.Ag sebagai Peserta Pemilihan Tahun2018;
B. PERKARA NOMOR 108/DKPP-PKE-VII/2018 ALASAN-ALASAN DAN
POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.7] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode
etik yang yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Langkat yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 154 angka 11 dan 12
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang bunyinya KPU provinsi
dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan
pengadilan tinggi tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
dan PKPU Nomor 2 tahun 2018 poin 3 huruf G Perma Nomor 11 Tahun
2016 Pasal 1 ayat 11, 13 Pasal 15 ayat 1 dan 2
2. Bahwa oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara telah dikeluarkan
Putusan yang menyatakan bahwa:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal keputusan KPU Kab. Langkat Nomor 29/PL.03.3-
KPT/1205/KPU-KAB/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang
penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Langkat sebagai
peserta pemilihan tahun 2018;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut keputusan KPU Kabupaten
Langkat Nomor 29/PL.03.3-KPT/1205/KPU-KAB/II/2018 tanggal 12
Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil
bupati Langkat sebagai peserta pemilihan tahun 2018;
- Memerintahkan tergugat KPUD Kabupaten Langkat untuk menerbitkan
Keputusan tentang penetapan Penggugat Prof. Dr. Ir. Djohar Arifian
Husan dan H Iskandar Sugito, S.Pd., MM sebagai Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Langkat sebagai peserta Pemilihan Tahun
2018;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
dalam sengketa ini sebesar Rp. 391.000,-
3. Bahwa KPU Kabupaten Langkat tidak menindaklanjuti Putusan PTTUN
untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan Penggugat Prof. Dr. Ir
Djohar Arifin Husin dan H Iskandar Sugito, S.Pd., MM sebagai Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat sebagai peserta Pemilihan Tahun
2018.
[2.7] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada para Teradu sesuai dengan kadar pelanggaran
yang dilakukannya; atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka
dimohon putusan yang diambil dengan seadil-adilnya.
[2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Keputusan KPU Kabupaten Langkat Nomor 29/PL.03.3-
KPT/1205/KPU-Kab/II/2018;
Bukti P-2 : Keputusan Panwaslih Kabupaten Langkat Nomor
2.PS/PWSL.LKT.02.16/II/2018;
Bukti P-3 : Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor
1/G/PILKADA/2018/PT-TUN-MEDAN;
Bukti P-4 : Memori Kasasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat;
Bukti P-5 : Keputusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor
249/K/TUN/Pilkada/2018;
Bukti P-6
: Kartu Tanda Penduduk atas nama Prof. Dr. Ir. Djohar Arifin
Husin.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.9] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
- Bahwa Pengadu telah salah dan keliru yang menyebutkan Para Teradu tidak
berhak mengajukan upaya hukum kasasi terhadap Putusan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 1/G/PILKADA/2018/PTTUN-
MEDAN tertanggal 20 Maret 2018, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Bahwa setelah membacakan putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang memutus perkara a quo
memberitahukan kepada para pihak yang perkara, bahwa apabila para
pihak yang merasa keberatan atas putusan tersebut dapat mengajukan
upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu yang
ditentukan oleh Undang-Undang.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 154 ayat (7) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 berbunyi : “Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat
dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia”.
Dan ketentuan Pasal 154 ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
berbunyi bahwa “Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat final dan mengikat serta
tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali.”
3. Bahwa ketentuan hukum tersebut selanjutnya diejawantahkan oleh
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016,
pada Pasal 13 ayat (1) yang berbunyi : “Para pihak yang keberatan atas
putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 Ayat (1) dapat
mengajukan permohonan Kasasi dalam tenggang waktu 5 (hari) terhitung
sejak diucapkannya putusan atau sejak pengiriman putusan”. Berdasarkan
ketentuan tersebut diatas, dapat diartikan bahwa Para Teradu sebagai
para pihak dalam perkara a quo diberi kesempatan untuk melakukan
upaya hukum kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara tersebut.
Dalam Konsideran Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
(PERMA) Nomor 11 Tahun 2016 pada diktum menimbang huruf a telah
mempertimbangkan ketentuan pasal 153 juncto Pasal 154 Undang –
Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi dasar pengaduan Pengadu,
sehingga PERMA tersebut menjadi dasar dan ketentuan bagi para pihak
untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas Putusan PTTUN dalam
Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan.
4. Bahwa lagipula sebelum Para Teradu mengajukan permohonan kasasi,
terlebih dahulu Para Teradu telah berkonsultasi sebagaimana surat Para
Teradu Nomor : 286/PL.03.2-SD/1205/KPU-Kab/III/2018 tertanggal 20
Maret 2018, perihal : Permohonan Konsultasi ke KPU Provinsi Sumatera
Utara dan disusul dengan surat Para Teradu Nomor : 271/PL.03.2-
SD/1205/KPU-Kab/III/2018 tertanggal 22 Maret perihal : Mohon
Petunjuk. Dalam hal mana sesuai dengan hasil konsultasi ke KPU Provinsi
Sumatera Utara tersebut yang pada pokoknya berpendapat agar Para
Teradu melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik
Indonesia sebagaimana Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor
423/PY.03.1-SD/12/Prov/III/2018 tertanggal 23 Maret perihal : Mohon
Petunjuk yang ditujukan kepada KPU Republik Indonesia, dan
selanjutnya, atas pendapat tersebut Para Teradu melalui rapat pleno telah
memutuskan untuk menempuh upaya hukum kasasi dalam perkara a
quo;
5. Bahwa upaya hukum kasasi yang diajukan Para Teradu melalui Kuasa
Hukum yang sah ke Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah telah
tepat dan benar sesuai dengan cara yang diatur dalam ketentuan hukum
yang berlaku, sebagaimana dibenarkan dalam pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 249
K/TUN/PILKADA/2018 yang pada pokoknya mengabulkan permohonan
Kasasi KPU Kabupaten Langkat (incasu Para Teradu), yang dalam
pertimbangannya pada halaman 3 (tiga) paragraf ke-2 menyebutkan
bahwa “Menimbang bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-
alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam
Undang-Undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara
formal dapat diterima”;
[2.10] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.11] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka para Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang
Bukti T-2 : Peraturan Mahkamah Agung Nomor11 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan
Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Bukti T-3 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor
: 29/PL.03.3- KPT/1205/KPU-KAB/11/2018 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wak:il Bupati Langkat
Sebagai Peserta Pemilihan Tahun 2018, tanggal12 Februari2018
Bukti T-4 : Keputusan Panwaslih Kabupaten Langkat terhadap
Penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wak:il Bupati
Langkat Nomor: 02/PS/PWSL.LKT.02.16111/2018;
Bukti T-5 : Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor
1/G/PILKADA/2018/PT- TUN-MEDAN tanggal 20 Maret 2018
Bukti T-6 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat
Nomor: 286/PL.03.2-SD/1205/KPU-Kab/111/2018 tanggal 20
Maret 2018 perihal Permohonan Konsultasi
Bukti T-7 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor :
271/PY.03.1- SD/1205/KPU-Kab/lID2018 tanggal 22 Maret
2018 Perihal Mohon Petunjuk
Bukti T-8 : Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi SumateraUtara Nomor :
423/PY.03.l-SD/12/Prov/111/2018 tanggal 23 Maret 2018
Perihal Mohon Petunjuk
Bukti T-9 : Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Langkat Nomor :36/PP.05.3-BA/1205/KPU-Kab/111/2018
tanggal 24 Maret 2018
Bukti T-10 : Memori Kasasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat
tanggal 23 Maret 2018 terhadap putusan Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Medan Nomor1/G/PILKADA/2018/PT-
TUN-MEDAN tanggal 20 Maret2018
Bukti T-11 : Tanda Terima Memori Kasasi Nomor 1/G/PILKADA/2018/PT-
TUN-MEDAN, tanggal 26 Maret 2018
Bukti T-12 : Surat Mahkamah Agung Nomor:
241/PR/IV/249K/TUN/PILKADA/2018 Tentang Penerimaan
dan registrasi berkas perkara kasasi Tata Usaha Negara tanggal
10 April 2018
Bukti T-13 : Keputusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor
249/K/TUN/Pilkada/2018 tanggal 23 April 2018
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan
ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Pengaduan Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 107/DKPP-
PKE-VII/2018, mendalilkan bahwa para Teradu diduga tidak adil dan tidak
profesional karena berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
(PT-TUN) Medan dengan Perkara Nomor: 4/G/PILKADA/2018/PT-TUN-MEDAN
membatalkan SK Nomor 29/PL.03.3-KPT/1205/KPU-KAB/II/2018, seharusnya
para Teradu melaksanakan Putusan tersebut namun para Teradu melakukan
upaya hukum Kasasi yang diduga hanya untuk menunda penetapan Pengadu
sebagai pasangan calon sebagaimana perintah Putusan PT-TUN;
[4.1.2] Pengaduan Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 108/DKPP-
PKE-VII/2018, mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Undang-
undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan tidak melaksanakan Putusan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 1/G/PILKADA/2018/PT-TUN-MEDAN
yang pokoknya mengabulkan guggatan Penggugat untuk seluruhnya.
Berdasarkan Putusan tersebut seharusnya para Teradu melaksanakannya
namun para Teradu melakukan upaya hukum Kasasi;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan para Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Dalil aduan Pengadu dalam perkara Nomor 107/DKPP-PKE-VII/2018
bahwa upaya hukum kasasi yang dilakukan Para Teradu adalah sebagai bentuk
keprofesionalan para Teradu dalam mempertahankan keputusan yang telah
diterbitkan sebagaimana ketentuan Pasal 154 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 dan Pasal 154 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
selanjutnya diejawantahkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 13 ayat (1) bahwa para Teradu sebagai
para pihak dalam perkara a quo diberi kesempatan untuk melakukan upaya
hukum kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut.
Selain itu dalam konsideran Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
(PERMA) Nomor 11 Tahun 2016 pada diktum menimbang huruf a telah
mempertimbangkan ketentuan pasal 153 juncto Pasal 154 Undang – Undang
Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi dasar pengaduan Pengadu dan ketentuan
bagi para pihak untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas Putusan PTTUN
dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan. Sebelum mengajukan
permohonan kasasi, para Teradu terlebih dahulu telah berkonsultasi kepada
kepada KPU Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor 296/PY.03.1-
SD/1205/KPU-Kab/III/2018 tanggal 31 Maret 2018, Perihal Permohonan
Petunjuk kemudian KPU Provinsi Sumatera Utara berpendapat agar para Teradu
melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan
selanjutnya, atas pendapat tersebut melalui rapat pleno memutuskan untuk
menempuh upaya hukum kasasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia di Tingkat Kasasi, sebagai bentuk ketaatan pada hukum,
Para Teradu menerbitkan keputusan yang pada pokoknya menetapkan Pengadu
sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Langkat
Tahun 2018. Dengan demikian para Teradu telah mengakomodir kepentingan
Pengadu untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan.
[4.2.2] Dalil aduan Pengadu sepanjang terkait perkara Nomor 108/DKPP-PKE-
VII/2018, menurut para Teradu menerangkan bahwa tindakan menempuh
upaya hukum kasasi merupakan bentuk profesional dalam mempertahankan
keputusan yang telah diterbitkan. Pasal 154 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 dan diejawantahkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 13 ayat (1) bahwa para Teradu sebagai
para pihak dalam perkara a quo diberi kesempatan untuk melakukan upaya
hukum kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut.
Selain itu dalam konsideran Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
(PERMA) Nomor 11 Tahun 2016 pada diktum menimbang huruf a telah
mempertimbangkan ketentuan Pasal 153 juncto Pasal 154 Undang – Undang
Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi dasar pengaduan Pengadu dan ketentuan
bagi para pihak untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas Putusan PTTUN
dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan. Sebelum mengajukan
permohonan kasasi, para Teradu telah berkonsultasi kepada kepada KPU
Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor 296/PY.03.1-SD/1205/KPU-
Kab/III/2018 teranggal 31 Maret 2018, Perihal Permohonan Petunjuk, kemudian
KPU Provinsi Sumatera Utara berpendapat agar para Teradu melakukan upaya
hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan selanjutnya, atas
pendapat tersebut melalui rapat pleno memutuskan untuk menempuh upaya
hukum kasasi. Bahwa upaya hukum kasasi yang diajukan para Teradu melalui
Kuasa Hukum yang sah ke Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah telah
tepat dan benar sesuai dengan cara yang diatur dalam ketentuan hukum yang
berlaku, sebagaimana dibenarkan dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 249 K/TUN/PILKADA/2018 yang
pada pokoknya mengabulkan permohonan Kasasi KPU Kabupaten Langkat.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, sepanjang dalil aduan Pengadu I
dalam Perkara Nomor 107/DKPP-PKE-VII/2018 dan dalil aduan Pengadu II
dalam Perkara Nomor 108/DKPP-PKE-VII/2018, para Teradu membenarkan
telah menempuh upaya hukum kasasi terhadap Putusan PTTUN Medan Nomor:
4/G/PILKADA/2018/PT-TUN-MEDAN dan Putusan PTTUN Medan Nomor
1/G/PILKADA/2018/PT-TUN-MEDAN yang membatalkan SK Nomor 29/PL.03.3-
KPT/1205/KPU-KAB/II/2018. Secara prinsip semua pihak memiliki hak yang
sama untuk menempuh upaya hukum baik bagi warga negara untuk
memperjuangkan hak-haknya maupun Pejabat Tata Usaha Negara untuk
mempertahakan keputusannya di hadapan pengadilan. Demikian halnya dalam
penyelesaian sengketa tata usaha negara pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (7) dan ayat (10)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan MA
Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha
Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Meskipun
demikian, para Teradu sebagai penyelenggara pemilu profesional, pilihan hak
mengajukan kasasi seharusnya ditempuh dengan suatu pertimbangan mendasar
dalam rangka menjamin, terlayani dan terpenuhinya hak-hak konstitusional
warganegara untuk memilih dan dipilih dalam kontestasi pengisian jabatan
Bupati dan Wakil Bupati. Ditolaknya Permohonan Kasasi para Teradu terkait
Putusan MA Nomor 4/G/PILKADA/2018/PT-TUN-MEDAN menunjukkan bahwa
secara materil adanya hak-hak pasangan calon yang terlanggar oleh para Teradu
sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang verifikasi yang dilakukan
oleh para Teradu beserta jajarannya. Sebaliknya dikabulkannya Permohonan
Kasasi para Teradu terkait Putusan MA 1/G/PILKADA/2018/PT-TUN-MEDAN,
lebih pertimbangan yang mengacu pada prosedural formal para pihak yang
berperkara. Hal tersebut menunjukkan jika secara material substanstif, terdapat
suatu alasan etik yang urgen dan mendasar mengenai permohonan kasasi,
dalam rangka penegakan hukum dan keadilan pilkada, terutama dalam
melindungi hak-hak peserta pemilihan maupun bagi masyarakat pemilih dalam
proses kontestasi demokrasi yang terbuka jujur dan adil bagi semua pihak.
Selain itu, tindakan para Teradu menempuh upaya hukum kasasi tanpa secara
cermat mempertimbangkan urgensitas secara mendasar dan bijaksana
menyebabkan tahapan penyelenggaraan pemilihan menjadi tidak efisien dan
tidak efektif sebagai bagian dari manifestasi penyelenggara pemilihan yang
professional dan kredibel. Dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban para
Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan
Pasal 6 ayat (3) huruf f, huruf g, huruf h juncto Pasal 15 huruf e, huruf f juncto
Pasal 17 huruf a, huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, II, III, IV, dan V terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Agus Arifin, Teradu II
Muhammad Khair, Teradu III T. Muhammad Benyamin, Teradu IV Adlina
Sarah dan Teradu V Sopian Sitepu selaku Ketua merangkap Anggota dan
Anggota KPU Kabupaten Langkat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu
tanggal Delapan Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu
tanggal Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono,
selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam,
dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan
oleh para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir