Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 10 Tahun 2024
Jhony Lantipo, Anggota KPU Kabupaten Yalimo
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 29/04/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-03-2024
👁 30 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 5-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 1 Maret 2024. Bahwa Saudara Jhony Lantipo tidak mengaku sebagai staf Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yalimo di sampaikan kepada, KPU Provinsi Papua Pegunungan dan KPU RI secara terbuka dan jujur, sehingga dapat dilantik tanpa SK Pemberhentian Sementara dari Pembina Kepegawaian dari Tingkat Kabupaten Yalimo dan diduga melakukan pemalsuan dokumen pada Surat Izin Mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Yalimo.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak mengaku sebagai Staf Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yalimo secara terbuka dan jujur pada saat mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Yalimo sehingga dapat dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Yalimo tanpa Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai ASN dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) in cassu Bupati Yalimo dan Teradu juga diduga melakukan pemalsuan dokumen pada Surat Izin Atasan Langsung Nomor 800/145/BKPSDM/YLM/2023 yang dikeluarkan BKPSDM Kabupaten Yalimo tertanggal 17 Juli 2023 untuk mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Yalimo (Vide Bukti P-4). Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Pasal DilanggarPasal 3 ayat 1; Pasal 21 ayat (1); Pasal 53 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1); Pasal 12
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Jhony Lantipo selaku Anggota KPU Kabupaten Yalimo selama 30 (tiga puluh) hari kerja sampai dengan diterbitkan Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Aparatur Sipil Negara oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Yalimo dan mengembalikan gaji sebagai ASN ke kas negara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Um
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 10-PKE-DKPP/I/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 5-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10-PKE- DKPP/I/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Yanes Alitnoe Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Kampung Wambalak, Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan Memberikan Kuasa Kepada: 1. Nama : Anthony Doli Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Prumpung Sawah, RT.015 - RW004, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur 2. Nama : Kristo Roland Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Cluster Asia Tropis, Blok AT-2/19, Harapan Indah, Bekasi 3. Nama : Marthynus Hamonangan Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Bima VII Blok XII Nomor 3, RT 003 - RW021, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Jhony Lantipo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yalimo Alamat : Kampung Bulmu, Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 5-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 1 Maret 2024. Bahwa Saudara Jhony Lantipo tidak mengaku sebagai staf Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yalimo di sampaikan kepada, KPU Provinsi Papua Pegunungan dan KPU RI secara terbuka dan jujur, sehingga dapat dilantik tanpa SK Pemberhentian Sementara dari Pembina Kepegawaian dari Tingkat Kabupaten Yalimo dan diduga melakukan pemalsuan dokumen pada Surat Izin Mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Yalimo. Kronologi: 1. Bahwa berdasarkan Pegumuman Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/SDM. 12. Pu/04/2023 tentang calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih pada 18 (Delapan Belas) Kabupaten/Kota di 6 (Enam) Proinsi untuk periode 2023 – 2028 serta berdasrkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesi Nomor 1568 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih pada 18 (Delapan Belas) Kabupaten/Kota di 6 (Enam) Provinsi untuk Periode 2023 – 2028. 2. Bahwa dari 18 (Delapan Belas) Kabupaten/Kota dan 6 (Enam) Provinsi yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal 5 November Tahun 2023 adalah tentang nama-nama Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terpilih salah satunya adalah dari Kabupaten Yalimo Provinsi Papua Pegunungan. Nama-nama anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo yang terpilih untuk Periode 2023 – 2028. Dari 5 (Lima) orang anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo yang terpilih dan di umumkan kepada masyarakat, salah satunya adalah atas nama: sdr Astri Gombo. 3. Pada tanggal 14 November Tahun 2023 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kembali di lakukan perubahan atas Pengumuman Nomor 132/SDM.12-Pu/04/2023 tentang calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih pada 18 (Delapan Belas) Kabupaten/Kota di 6 (Enam) Provinsi untuk Periode 2023 – 2028. Dalam perubahan ini: sdr Astri Gombo salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo terpilih untuk periode 2023-2028 di ganti dengan atas nama: sdr Jhony Lantipo. Perubahan ini dilakukan dikarenakan: a. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan untuk Astri Gombo mengikuti seleksi calon anggota KPU Yalimo adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Yalimo dengan Nomor Surat Rekomendasi: 822.4/141/2023 tertanggal 5 Juni 2023 diberikan kepada Astri Gombo NIP: 198406042015031002 Pangkat/Golongan Penata Muda (III/a) Jabatan Staf pada BAPPEDA Kabupaten Yalimo tujuan diberikan untuk mengikuti Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo Provinsi Papua Pegunungan. b. Sehubungan dengan adanya Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala BKPSDM Yalimo, sebelum KPU RI dan KPU Provinsi Papua Pegunungan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 10 nama calon anggota KPU Kabupaten Yalimo. Pada tanggal 8 September Tahun 2023, Bupati Yalimo menyurati kepada Ketua KPU Republik Indonesia di Jakarta dengan Nomor Surat: 275/190/Bup/2023. Perihal tentang Klarifikasi atas Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh BKPSDM Yalimo untuk Astri Gombo mengikuti seleksi calon anggota KPU Yalimo, tidak bisa dijadikan dasar, karena alasan BKPSDM Yalimo bukanlah Pejabat Pembina Kepegawaian di tingkat Kabupaten dan tidaklah berwenag untuk mengeluarkan rekomendasi. c. Untuk menindaklanjuti Surat Nomor: 275/190/Bup/2023. pada tanggal 3 November 2023 Bupati Yalimo menyurati kepada Ketua KPU RI bahwa Saudara Astri Gombo merupakan Pegawai Negeri Sipil yang berstatus aktif dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo dan sedag mengikuti seleksi calon anggota KPU Yalimo yang tidak mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten Yalimo, jika dikemudian hari saudara Astri Gombo ditetapkan sebagai anggota KPU Yalimo, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, bahwa tidak akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati Yalimo) yang bersangutan untuk dilantik. d. Selanjutnya KPU RI pada tanggal 14 November 2023 dilakukan pergantian terhadap saudara Jhony Lantipo dan terjadi pergantian inipun masyarakat dapat di ketahui melalui live streaming pada saat pelantikan di bacakan namanya Jhony Lantipo di Ruang Sidang Utama Lantai 2 di Kantor KPU RI di Jakarta pada tanggal 15 November jam 18 Waktu Indonesia Timur. 4. Setelah Jhony Lantipo: dapat di lantik pada tanggal 15 November 2023 Jam 15. 00 Wib, bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Kantor KPU RI di Jakarta, masyarakat menelusuri bahwa berdasrkan Keputusan Bupati Yalimo Nomor: SK.822.12-076 tertanggal 29 November Tahun 2016 dalam keputusan tersebut ternyata Jhony Latipo juga Pegawai Negeri Sipil aktif di Unit Kerja Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Yalimo dapat dilantik tanpa Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dari Pejabat Pembina Kepegawaian dari tingkat Kabupaten Yalimo dan diduga kuat yang bersangutan juga telah melakukan pemalsuan dokumen tentang Surat Izin Atasan Lansung Nomor : 800148/BKPSDM/YLM/2023. Untuk mengikuti seleksi calon anggota KPU Yalimo periode 2023 – 2028. 5. Terkait dugaan pemalsuan Surat Izin Atasan Langsung yang didapatkan sdr Jhony Lantipo untuk mengikuti seleksi calon anggota KPU Yalimo. Pada tanggal 23 November 2023 Kepala BKPSDM dilakukan klarikasi bahwa Surat Izin Atasan Langsung Nomor 800/145/BKPSDM/YLM/2023 tertanggal 17 Juli Tahun 2023 tentang mendapatkan Izin kepada sdr Jhony Lantipo untuk mengikuti seleksi calon anggota KPU Yalimo adalah “tidak benar”. Cap dan tanda tangan adalah palsu”. 6. Pada tanggal 24 November Tahun 2023 Bupati Yalimo dilakukan klarifikasi dan Keberatan atas Penetapan Anggota KPU Yalimo atas nama sdr Jhony Lantipo disampaikan kepada Ketua KPU RI di Jakarta. Dengan alasan bahwa sdr Jhony Lantipo merupakan Pegawai Negeri Sipil yang berstatus aktif dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo yang tidak pernah mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kebegawaian untuk mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Yalimo dan tidak pernah meneribitkan Surat Keputusan Pemerhentian Sementara sebagai salah satu syarat untuk dilantik pada tanggal 15 November 2023 di Jakarta. 7. Bahwa masyarakat secara undang-undang memiliki hak untuk menyampaikan laporan tertulis jika terdapat dugaan pelanggaran dalam proses seleksi anggota KPU. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas maka Pengadu mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini; Atau 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip Ex Aequo Et Bono. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-7 sebagai berikut: P-1 Keputusan Bupati Yalimo Nomor: SK.821.12-076 tentang Pengangkatan sdr Jhony Lantipo A. Md. Tek sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Yalimo tertanggal 29 November Tahun 2016. P-2 Surat Bupati Yalimo Nomor: 294/914/Bup/2023 Perihal Klarifikasi dan Keberatan atas Penetapan Anggota KPU Yalimo atas nama Jhony Lantipo. P-3 Surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Yalimo Nomor: 800/130/BKPSDM/2023 tentang Klarifikasi atas dugaan Pemalsuan dokumen Surat Nomor: 800/145/BKPSDM/YLM/2023 tentang Jhony Lantipo mendapatakan izin atasan langsun untuk mengikuti seleksi calon anggota KPU Yalimo. P-4 Surat Izin Atasan Langsung Nomor 800/145/BKPSDM/YLM/2023 tertanggal 17 Juli Tahun 2023 tentang mendapatkan Izin kepada sdr Jhony Lantipo untuk mengikuti seleksi calon anggota KPU Yalimo yang diduga dipalsukan oleh Sdr Jhony Lantipo. P-5 Daftar Pembayaran Gaji Induk PNSD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Yalimo Bulan November Tahun 2023. P-6 Pengumuman Nomor: 137/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Perubahan nama- nama calon anggota KPU Yalimo yang terpilih untuk periode 2023-2028. P-7 Foto bersama 5 anggota KPU Yalimo yang terlantik pada tanggal 15 November 2023 di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Kantor KPU RI di Jakarta. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 1 Maret 2024, Pengadu mengajukan Saksi dan memberikan kesaksian sebagai berikut: [2.4.1] Nehemia Walianggen Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Saksi adalah seorang PNS di Dinas Perhubungan Kabupaten Yalimo juga mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Yalimo. Berdasarkan hal tersebut, Saksi mengetahui yang berhak mengeluarkan Surat Izin Atasan Langsung adalah Bupati Yalimo yang juga selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), bukan Kepala BKPSDM Kabupaten Yalimo. Terdapat 2 surat yang bisa dikeluarkan oleh Bupati selaku PPK, yakni Surat Izin untuk mengikuti seleksi Anggota KPU berdasarkan Pasal 3 PKPU 4 Tahun 2023 tentang Tahapan Seleksi dan Pasal 53 Undang-Undang ASN, bukan Kepala BKPSDM yang mengeluarkan surat izin. Dalam proses seleksi, Saksi patut mencurigai terdapat keluarga Teradu yang menjadi Tim Seleksi atas nama Soni Lantipo, sehingga Teradu dapat lolos walaupun menggunakan Surat Izin Atasan Langsung yang ditandatangani oleh Kepala BKPSDM. Dan surat yang dikeluarkan Kepala BKPSDM yang dilampirkan Teradu pada saat seleksi patut diduga palsu karena Kepala BKPSDM mengaku tidak pernah mengeluarkan Surat Izin Atasan Langsung atas nama Jhony Lantipo in cassu Teradu. setelah Proses seleksi dan pengumuman 10 (sepuluh) besar, sebelum uji kelayakan dan kepatutan, Saksi menyampaikan pengaduan laporan ke KPU RI terkait terdapat Tim Seleksi yang dicurigai mempunyai hubungan keluarga dengan peserta seleksi in cassu Teradu dan menyebabkan Teradu lolos terpilih sebagai Anggota KPU Kabupaten Yalimo, hal tersebut berdasarkan Pasal 7 PKPU 4 Tahun 2023. Bahwa pada saat pelantikan sebagai Anggota KPU Kabupaten Yalimo, Teradu juga tidak memberikan surat pemberhentian sementara sebagai PNS yang seharusnya dikeluarkan oleh Bupati. Bahwa bagi PNS yang dilantik dan diambil sumpah janji sebagai Anggota KPU Kabupaten/Kota harus menyerahkan surat pemberhentian sementara sebagai PNS, hal tersebut berdasarkan Pasal 41 PKPU 4 Tahun 2023. Karena Teradu belum mendapatkan Surat Pemberhentian Sementara sebagai PNS, sehingga Teradu diduga mendapat gaji ganda yakni sebagai PNS dan sebagai Anggota KPU Kabupaten Yalimo. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Saksi sudah melakukan audiensi dengan Bupati Yalimo dengan hasil bahwa Bupati Yalimo belum pernah mengeluarkan kedua surat tersebut untuk Teradu, yakni Surat Izin Atasan Langsung dan Surat Pemberhentian Sementara Sebagai PNS. [2.4.2] Ade Mustafa Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa pada awal November 2023 Saksi berdiskusi dengan Bupati Yalimo terkait adanya pengaduan dari masyarakat tentang Calon Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Yalimo yang tidak sesaui dengan prosedur, Bupati Yalimo juga mengatakan bahwa Jhony Lantipo in cassu Teradu tidak mendapatkan izin dan tidak pernah mengajukan permohonan izin kepada Bupati Yalimo untuk mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Yalimo. Berdasarkan hal tersebut serta meneruskan aspirasi masyarakat, Bupati Yalimo bersurat kepada KPU RI dengan tembusan ke DKPP RI bahwa terdapat seleksi penyelenggara pemilu yang tidak sesaui dengan prosedur di Kabupaten Yalimo. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 1 Maret 2024, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut. Sebelum membahas pokok kesimpulan, perkenankanlah kami menegaskan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil aduan atau laporan Pengadu yang telah teregister di Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan nomor Register Perkara 10- PKE-DKPP/I/2024, kecuali yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh Teradu; 2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di dalam persidangan dan telah diakui oleh Pengadu atau setidak-tidaknya tidak secara tegas dibantah kebenarannya oleh Teradu maka mohon dinyatakan kebenarannya; Selain penegasan tersebut, terlebih dahulu kami akan membagi kesimpulan ke dalam beberapa bagian yaitu: A. LAPORAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu mengajukan Laporan Pengaduan dikarenakan Saudara Jhony Lantipo tidak mengaku sebagai staf Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yalimo di sampaikan kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan dan KPU RI secara terbuka dan jujur, sehingga dapat dilantik tanpa SK Pemberhentian Sementara dari Pejabat Pembina Kepegawaian dari Tingkat Kabupaten Yalimo dan diduga melakukan pemalsuan dokumen pada Surat Izin Mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Yalimo. B. PEMBUKTIAN PENGADU DALAM PERSIDANGAN a. Bukti Surat Bahwa untuk meneguhkan dalil-dalil Pengadu, Pengadu mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut: 1. Keputusan Bupati Yalimo Nomor: SK.821.12-076 tentang Pengangkatan sdr Jhony Lantipo A. Md. Tek sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Yalimo tertanggal 29 November Tahun 2016. Alat bukti vide P-1 terlampir. 2. Surat Bupati Yalimo Nomor: 294/914/Bup/2023 Perihal Klarifikasi dan Keberatan atas Penetapan Anggota KPU Yalimo atas nama Jhony Lantipo dan tidak akan diterbitkan Surat Keputusan Pemerhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil. Bukti vide P-2 terlampir. 3. Surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Yalimo Nomor: 800/130/BKPSDM/2023 tentang Klarifikasi atas dugaan Pemalsuan dokumen Surat Nomor: 800/145/BKPSDM/YLM/2023 tentang Jhony Lantipo mendapatakan izin atasan langsun untuk mengikuti seleksi calon anggota KPU Yalimo. Bukti vide P-3 terlampir. 4. Surat Izin Atasan Langsung Nomor 800/145/BKPSDM/YLM/2023 tertanggal 17 Juli Tahun 2023 tentang mendapatkan Izin kepada sdr Jhony Lantipo untuk mengikuti seleksi calon anggota KPU Yalimo yang diduga dipalsukan oleh Sdr Jhony Lantipo. Bukti vide P-4 terlampir. 5. Daftar Pembayaran Gaji Induk PNSD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Yalimo Bulan November Tahun 2023. Bukti vide P-5 terlampir. 6. Pengumuman Nomor: 137/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Perubahan nama- nama calon anggota KPU Yalimo yang terpilih untuk periode 2023-2028. Bukti vide P-6 terlampir. 7. Foto bersama 5 anggota KPU Yalimo yang terlantik pada tanggal 15 November 2023 di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Kantor KPU RI di Jakarta. Bukti vide P-7 terlampir. b. Bukti Saksi Bahwa di dalam persidangan Pengadu telah mengajukan saksi-saksi dan telah memberikan keterangannya di bawah sumpah. 1. Saksi Pengadu I, bernama Yehemia Walianggen, laki-laki, Pekerjaan PNS, Kampung Kundikele Distrik Apahapsili, Kabupaten Yalimo. Memberikan keterangan sebagai berikut: - Bahwa Saksi merupakan PNS Dinas Perhubungan; - Bahwa Saksi mengetahui proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Yalimo; - Bahwa Saksi menjelaskan dan menerangkan bahwa surat izin atasan langsung itu harusnya yang mengeluarkan adalah Bupati dan bukan kepala dinas BKPSDM; - Bahwa Saksi menjelaskan atasan langsung dari PNS merupakan Bupati dan bukan Kepala Dinas BKPSDM; - Bahwa saksi menjelaskan surat pemberhentian sementara PNS tidak dapat ditunjukan Teradu kepada KPU dan belum bisa menunjukkan surat tersebut; - Bahwa Saksi menjelaskan terkait adanya dugaan pemalsuan surat izin atasan langsung sudah dilaporkan kepada Pihak Kepolisian Resot wilayah Yalimo; - Bahwa saksi menjelaskan Teradu sampai saat ini masih menerima gaji sebagai PNS; - Bahwa saat seleksi Teradu tidak menghadap kepada Bupati sehingga Bupati pun tidak akan memberikan Surat Izin Atasan Langsung; - Bahwa Teradu belum mendapat surat izin seleksi dan pemberhentian sementara sebagai PNS dari Bupati hingga saat ini; 2. Saksi Pengadu II, bernama Ade Mustafa, laki-laki, Pekerjaan Staff Khusus Bupati Yalimo, alamat Jl Tongkol No 5, RT002/RW002, Argapura Bawah, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Memberikan keterangan sebagai berikut: - Bahwa saksi merupakan Staff Khusus Bupati Yalimo; - Bahwa Saksi menjelaskan adanya pengaduan masyarakat di bulan Agustus terkait dugaan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Yalimo yang tidak sesuai prosedur; - Bahwa terkait hal tersebut saksi langsung dipanggil oleh Bupati pada awal November 2023, lalu Bupati langsung bersurat kepada KPU RI dan DKPP RI; - Bahwa saksi menjelaskan adanya dugaan seleksi yang tidak sesuai prosedur dan Bupati meneruskan aspirasi dari masyarakat dikarenakan Bupati memiliki tanggungjawab untuk meneruskan pembangunan yang kondusif agar tidak timbul potensi konflik di wilayah setempat; - Bahwa Teradu tidak mendapatkan izin dari Bupati dan tidak pernah memohon langsung untukmengikuti seleksi dan meskipun nantinya Teradu lolos seleksi, Teradu tidak akan mendapatkan surat izin pemberhentian sementara dari Bupati; 3. Pihak Terkait, bernama Legion Helakombo, S.Sos, jabatan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Yalimo. Memberikan keterangan sebagai berikut: - Bahwa Pihak Terkait menjelaskan saksi tidak pernah membuat dan/atau mengeluarkan Surat Izin Atasan Langsung bernomor 800/145/BKPSDM/YLM/2023 tertanggal 17 Juli 2023; - Bahwa Pihak Terkait menjelaskan TIDAK PERNAH Menandatangi Surat Izin Atasan Langsung bernomor 800/145/BKPSDM/YLM/2023 tertanggal 17 Juli 2023 atas nama Teradu; - Bahwa Pihak Terkait bukan merupakan atasan dari Teradu; - Bahwa Pihak Terkait menjelaskan Penulisan KOP Surat pada Surat Izin Atasan Langsung bernomor 800/145/BKPSDM/YLM/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tidak benar; C. FAKTA- FAKTA PERSIDANGAN Bahwa terungkap fakta-fakta dalam persidangan yaitu: 1. Bahwa atasan langsung dari seorang Pegawai Negeri Sipil adalah Bupati dan bukan Kepala Dinas; 2. Bahwa Surat Izin Atasan Langsung bernomor 800/145/BKPSDM/YLM/2023 tertanggal 17 Juli 2023 yang dimiliki Teradu diduga Palsu; 3. Bahwa Surat Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Yalimo milik Teradu belum terbit sampai saat ini dan seharusnya sebelum dilantik sudah harus diserahkan kepada KPU Provinsi dan KPU RI, bukan setelah dilantik baru sedang diurus dan/atau diserahkan; 4. Bahwa Teradu masih menerima honor/gaji selaku Pegawai Negeri Sipil hingga saat ini meskipun Teradu sudah dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Yalimo; 5. Bahwa Surat Izin Atasan Langsung bernomor 800/145/BKPSDM/YLM/2023 tertanggal 17 Juli 2023 yang diduga palsu sudah dilaporkan oleh Masyarakat dan Pengadu kepada pihak Kepolisian wilayah Resort Yalimo; 6. Bahwa Teradu tidak jujur dari awal proses seleksi pencalonan anggota KPU RI dan bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) huruf A pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 7. Bahwa Teradu mengakui hingga proses persidangan ini dilakukan Teradu belum bisa menunjukkan Tanda Terima Penyerahan Surat Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai PNS Kabupaten Yalimo; 8. Bahwa Bupati Yalimo sudah mengeluarkan Surat Bupati Yalimo Nomor: 294/914/Bup/2023 Perihal Klarifikasi dan Keberatan atas Penetapan Anggota KPU Yalimo atas nama Jhony Lantipo dan tidak akan diterbitkan Surat Keputusan Pemerhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; D. KESIMPULAN Bahwa berdasarkan uraian di atas, setelah dihubungkan antara dalil Laporan Pengaduan Pengadu, serta setelah dihubungkan pula dengan surat- surat bukti, dan keterangan dari saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara a quo, maka Pengadu berkesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu telah mengajukan Laporan Pengaduan dikarenakan Saudara Jhony Lantipo tidak mengaku sebagai staf Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yalimo di sampaikan kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan dan KPU RI secara terbuka dan jujur, sehingga dapat dilantik tanpa SK Pemberhentian Sementara dari Pejabat Pembina Kepegawaian dari Tingkat Kabupaten Yalimo dan diduga melakukan pemalsuan dokumen pada Surat Izin Mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Yalimo; 2. Bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan Pengadu yaitu Surat Izin Atasan Langsung bernomor 800/145/BKPSDM/YLM/2023 tertanggal 17 Juli 2023 yang diduga palsu sudah dilaporkan oleh Masyarakat dan Pengadu kepada pihak Kepolisian wilayah Resort Yalimo; 3. Bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan Pengadu yaitu Surat Kepala BKPSDM Nomor 800/130/BKPSDM/YLM/2023 tentang Klarifikasi terhadap surat yang diduga dipalsukan oleh Teradu tersebut dan Kepala BKPSDM dimuka persidangan secara langsung menegaskan yang bersangkutan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.; 4. Bahwa Teradu tidak pernah menghadap dan/atau memohon langsung kepada BUPATI selaku atasan Teradu (Pegawai Negeri Sipil) sehingga berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Pengadu yaitu Surat Bupati Yalimo Nomor 294/914/Bup/2023 Perihal Klarifikasi dan Keberatan atas Penetapan Anggota KPU Yalimo atas nama Jhony Lantipo yang juga dikuatkan langsung kesaksian dari Staff Khusus Bupati yang hadir di dalam persidangan yang pada intinya menyatakan BUPATI tidak akan memberikan izin langsung kepada TERADU dan apabila nantinya TERADU lolos sebagai anggota KPU Yalimo, BUPATI tidak akan menerbitkan Surat Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; 5. Bahwa diperkuat dengan pengakuan dan keterangan Teradu dalam Jawaban Teradu yaitu adanya KELALAIAN TERADU dalam mengurus Surat Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan berbagai alasan yang diungkapkan Teradu. Bahwa menurut Pengadu syarat formil tidak bisa ditawar-tawar lagi dan sudah mutlak haruslah dipenuhi sehingga terdapat kepastian hukum; 6. Bahwa Teradu mengakui dalam persidangan hingga proses persidangan ini dilakukan Teradu belum bisa menunjukkan Tanda Terima Penyerahan Surat Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai PNS Kabupaten Yalimo; 7. Bahwa tindakan-tindakan Teradu tersebut diatas sangatlah tidak sesuai dengan prinsip jujur yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf A pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum, serta tidak sesuai dengan Sumpah/Janji Anggota KPU sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum, tidak sesuai dengan pelaksanaan prinsip jujur yang harus bersikap dan bertindak untuk menyampaikan seluruh informasi kepada publik dengan benar berdasarkan data dan fakta sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 Huruf A Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum, tidak sesuai dengan pelaksanaan prinsip berkepastian hukum yang harus bersikap dan bertindak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan menaati prosedur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf C Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum, serta Teradu tidak dapat melaksanakan Prinsip Profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf D Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 8. Bahwa terkait dengan dokumen-dokumen persyaratan calon anggota KPU yang dimiliki Teradu berdasarkan fakta hukum persidangan didapati dokumen Teradu tidak sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf K Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota, serta tidak sesuai dengan Pasal 41 ayat (1) huruf A Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota, dan tidak sesuai dengan Pasal 48 ayat (2) huruf A dan B Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota; 9. Bahwa Pengadu berkesimpulan tindakan-tindakan Teradu tersebut diatas serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, tindakan Teradu sangatlah TIDAK SESUAI dengan KODE ETIK Penyelenggara Pemilu yang harus JUJUR; [2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 1 Maret 2024 Teradu Perkara Nomor 10-PKE- DKPP/I/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil aduan/laporan Pengadu, kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas; sehingga Pengadu secara hukum harus membuktikan seluruh dalil-dalil aduan/laporannya; 2. Bahwa berdasarkan pokok permohonan Pengadu, terdapat 1 (satu) pokok keberatan Pengadu yaitu: Teradu diduga memalsukan Surat Izin Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Anggota KPU Kabupaten Yalimo; Bahwa terhadap dalil tersebut di atas, Teradu dapat menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Yalimo pada huruf B. Kelengkapan Dokumen Persyaratan, poin k. menyebutkan “surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara yang akan mengikuti seleksi”; b. Bahwa pendaftaran dibuka mulai tanggal 15 Juli 2023 sampai dengan tanggal 26 Juli 2023 dan saat itu Teradu mencoba melengkapi berkas persyaratan, dimana salah satunya adalah surat izin dari pejabat pembina kepegawaian karena Teradu adalah seorang Aparatur Sipil Negara; c. Bahwa sejak dibukanya Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Yalimo, Teradu selalu ke Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Yalimo untuk bermohon Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengikuti Seleksi, tetapi sebagian besar perkantoran di Elelim telah terbakar termasuk Kantor Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Kabupaten Yalimo sehingga menyebabkan aktifitas perkantoran tidak berjalan secara efektif dan hal ini menyulitkan bagi Teradu untuk memperoleh Surat Izin dan oleh karena itu Teradu meminta bantuan salah satu Kepala Seksi atas nama Ones Matuan pada kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Yalimo. Teradu menyampaikan permohonannya untuk memperoleh Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian dengan melampirkan SK PNS Teradu dan pada tanggal 17 Juli 2023, Teradu menerima Surat Izin tersebut dari Kepala Seksi atas nama Ones Matuan. Teradu tidak mengetahui jika surat izin tersebut palsu atau dipalsukan karena Teradu menerima surat izin tersebut langsung dari Kepala Seksi atas nama Ones Matuan yang nota bene adalah merupakan pegawai Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Yalimo; d. Bahwa setelah Teradu menerima Surat Izin tersebut, lalu Teradu mendaftarkan diri pada Tim Seleksi Penerimaan Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Yalimo dan berdasarkan Hasil Seleksi Administrasi, Teradu dinyatakan Lulus Seleksi Adminstrasi sehingga Teradu dapat mengikuti tahapan-tahapan tes selanjutnya; e. Bahwa selama proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Yalimo, tidak ada tanggapan dari masyarakat Kabupaten Yalimo terhadap Teradu; f. Bahwa Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, menyebutkan: “jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”. Bahwa dengan adanya dokumen Surat Izin Atasan Langsung yang dilampirkan oleh Teradu, sudah sangat jelas terlihat bahwa Teradu adalah Pegawai Negeri Sipil pada Unit Kerja Dinas PUPR Kabupaten Yalimo sehingga dengan demikian dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu tidak jujur adalah tidak beralasan hukum dan patut untuk ditolak; g. Bahwa Teradu sudah melaksanakan sumpah/janji seperti yang diamanatkan dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu secara jujur menyampaikan dokumen Surat Izin Atasan Langsung yang berisikan bahwa Teradu adalah PNS pada Dinas PUPR Kabupaten Yalimo; h. Bahwa Teradu telah memenuhi persyaratan pada Pasal 3 ayat (1) huruf k. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Teradu telah menyerahkan Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian sebagai syarat untuk mengikuti seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo. Dengan demikian dalil Pengadu yang menyatakan Teradu melenggar Pasal tersebut di atas adalah tidak beralasan hukum dan patut untuk ditolak; i. Bahwa Teradu telah berupaya mengajukan permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Yalimo sejak tanggal 14 November 2023, tetapi hingga saat ini belum juga diterbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara tersebut. Belum keluarnya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil dari pejabat pembina kepegawaian Kabupaten Yalimo adalah diluar kemampuan Teradu karena Teradu hanya sebagai pihak pemohon Pemberhentian Sementara sebagai pegawai negeri sipil pada Kabupaten Yalimo. Adanya surat permohonan pemberhentian sementara yang diajukan oleh Teradu kepada pejabat pembina kepegawaian adalah niat yang tulus dari Teradu untuk memenuhi peraturan yang berlaku. Dengan demikian dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu melanggar Pasal 41 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 4 tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah tidak beralasan hukum dan patut untuk ditolak; j. Bahwa Teradu telah berupaya mengajukan permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Yalimo sejak tanggal 28 Januari 2024 karena Teradu menerima Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1643 tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023- 2028 pada tanggal 27 Januari 2024. Hingga saat ini Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Yalimo belum dapat diterbitkan dan hal tersebut adalah diluar kemampuan Teradu sebagai pihak yang bermohon. Niat Teradu untuk memenuhi peraturan yang berlaku dapat dilihat dengan pengajuan permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Pejabat Pembina Kepegawaian. Dengan demikian dalil Pengadu yang mengatakan bawha Teradu telah melanggar Pasal 48 ayat (2) huruf a dan b PKPU Nomor 4 tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah tidak beralasan hukum dan patut untuk ditolak; [2.7] PETITUM TERADU Bahwa Teradu mengakui lalai dalam mengurus Surat Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil karena disibukkan dengan Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif dan dilanjutkan sekarang dengan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik mengakibatkan Teradu tidak fokus dalam mengurusi status pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil. Teradu mohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu agar memberikan kesempatan kepada Teradu untuk memperbaiki kelalaian Teradu dengan menyelesaikan semua persyaratan yang harus diurus hingga diterbitkannya Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Yalimo dan akan memberikan Surat Keputusan Pejabat Pembinan Kepegawaian Kabupaten Yalimo kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. Teradu masih tetap berkomitmen selama Teradu bertugas sebagai Komisoner KPU Kabupaten Yalimo dan dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Yalimo tahun 2024. Maka Teradu berjanji akan memperbaiki kelalaian Teradu agar tidak terulang lagi, Teradu tetap menjaga integritas, independensi dan kejujuran Teradu dan menghormati dan menegakkan Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu dan Perundang-undangan Pemilu yang belaku demi tegaknya Demokrasi dan Supremasi Hukum. DALAM PETITUM: 1. Menolak Pengaduan Pengadu/Pelapor untuk seluruhnya; 2. Memberikan kesempatan kepada Teradu untuk mengurus status Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Yalimo; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu Jhony Lantipo selaku Anggota KPU Kabupaten Yalimo; Atau jika Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono) [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-2 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T-1 Surat Izin Atasan Langsung Nomor 800/145/BKPSDM/YLM/2023, Tanggal 17 Juli 2023. T-2 Surat Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Yalimo, Tanggal 14 November 2023. [2.9] PIHAK TERKAIT Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menghadirkan Pihak Terkait pada sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 1 Maret 2024, memberikan keterangan sebagai berikut: [2.9.1] Legion Helakombo - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Yalimo - Pihak Terkait tidak merasa memberikan izin dan menandatangani surat Nomor 800/145/BKPSDM/YLM/2023 tertanggal 17 Juli 2023 kepada Teradu. Surat yang dimiliki Teradu bukan dikeluarkan oleh BKPSDM karena di bagian kop surat BKPSDM yang asli, ada kata “dan” pada kepanjangan BKPSDM- Badan Kepegawaian “dan” Pengembangan Sumber Daya Manusia sementara pada surat yang dimiliki Teradu tidak ada kata “dan”. Selanjutnya, di bagian bawah kop surat, judul surat yang dikeluarkan oleh BKPSDM adalah “rekomendasi” sementara surat milik Teradu judulnya “surat izin atasan langsung”. Selanjutnya, pada bagian tanda tangan, dalam surat milik Teradu bukan tanda tangan dirinya. Sehingga Pihak Terkait menilai bahwa surat milik Teradu adalah palsu. - Pihak Terkait, BKPSDM Kabupaten Yalimo hanya memberikan surat kepada Astri Gombo melalui surat nomor 822.4/141/2023 tertanggal 5 Juni 2023. Itu pun judul suratnya bukan “Izin Atasan Langsung” melainkan “rekomendasi”, karena surat izin atasan langsung itu dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu bupati. BKPSDM Kabupaten Yalimo tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Teradu. - Alasan Pihak Terkait memberikan surat rekomendasi kepada Astri Gombo karena pada saat Astri Gombo datang ke ruangannya, Pihak Terkait sudah menjelaskan sebelumnya bahwa surat izin atasan langsung harus ke Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Namun memang pada waktu itu Bupati tidak ada di tempat, dan Pihak Terkait mengakui bahwa situasi dan kondisi di Kabupaten Yalimo masih banyak perkantoran yang tutup. Karena kondisi tersebut, dirinya memiliki asumsi bila bupati berhalangan, maka bisa diwakilkan oleh wakil bupati. Bila wakil bupati berhalangan, maka bisa diwakilkan oleh Sekretaris Daerah. Bila Sekretaris Daerah berhalangan, bisa diwakilkan oleh asisten daerah. Bila asisten daerah berhalangan maka bisa diwakilkan oleh BKPSDM. Ketentuan ini bukan aturan hanya asumsi dari Pihak Terkait. [2.9.2] Parsadaan Harahap - Anggota KPU RI (Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan) Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 1 Maret 2024 Pihak Terkait Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis, sebagai berikut: Sehubungan dengan pokok pengaduan Pengadu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Pihak Terkait dalam kapasitasnya akan memberikan keterangan terkait dengan perubahan/revisi Pengumuman Nomor 137/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Perubahan Perubahan atas Pengumuman Nomor 132/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi Periode 2023-2028, serta untuk dilakukan konfirmasi alasan perubahan nama-nama Calon Anggota KPU Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan yang terpilih untuk Periode 2023-2028. Terhadap pengaduan a quo, Pihak Terkait menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut PKPU Seleksi Calon Anggota KPU) [Bukti PT - 1], mengatur KPU membentuk tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tahapan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 2. Bahwa dalam seleksi calon anggota KPU Kabupaten Yalimo Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023-2028, KPU telah membentuk tim seleksi yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 878 Tahun 2023 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 867 Tahun 2023 tentang Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum pada 1 (Satu) Provinsi dan 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di 6 (Enam) Provinsi Periode 2023-2028 [Bukti PT - 2]. 3. Bahwa tugas dari tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Yalimo Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023-2028 sebagaimana angka 2 di atas, diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PKPU Seleksi Calon Anggota KPU, yaitu: a. melaksanakan seluruh tahapan Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; b. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; c. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; d. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; e. melakukan penilaian dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; f. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; g. melakukan seleksi tertulis bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; h. melakukan serangkaian tes psikologi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; i. mengumumkan daftar nama bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; j. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; k. menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; l. menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU; dan m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, tim seleksi didasarkan pada tahapan sebagaimana diatur di dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j PKPU Seleksi Calon Anggota KPU, yaitu sebagai berikut: a. pengumuman pendaftaran; b. pendaftaran; c. penelitian administrasi; d. pengumuman hasil penelitian administrasi; e. seleksi tertulis; f. tes psikologi; g. pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi; h. tes kesehatan dan wawancara; i. penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota oleh Tim Seleksi j. penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada KPU RI. 5. Bahwa terhadap penelitian administrasi sebagaimana dimaksud angka 3 dan angka 4 di atas, termasuk di dalamnya pemeriksaan mengenai izin dari atasan bagi peserta seleksi apabila yang bersangkutan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka terhadap serangkaian proses untuk memastikan calon anggota KPU Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Seleksi. 6. Bahwa KPU RI hanya menerima nama-nama calon anggota KPU Kabupaten Yalimo Provinsi Papua Pegunungan sebanyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan dari tim seleksi yang telah melakukan serangkaian proses seleksi tersebut. 7. Bahwa dalam penetapan calon anggota KPU Kabupaten Yalimo Provinsi Papua Pegunungan terpilih Periode 2023-2028, KPU tidak lagi melakukan pemeriksaan administrasi persyaratan calon anggota KPU Kabupaten/Kota karena hal tersebut sudah dilakukan dan menjadi tugas dari tim seleksi. 8. Bahwa dalam penetapan calon anggota KPU Kabupaten Yalimo Provinsi Papua Pegunungan terpilih Periode 2023-2028, KPU pada posisi hanya mempertimbangkan mengenai kelayakan, kepatutan, kecakapan, dan kemampuan dari nama-nama calon yang telah disampaikan oleh tim seleksi kepada KPU sebagaimana angka 6 di atas. 9. Bahwa dalam penetapan calon anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih pada 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi, termasuk di dalamnya penetapan calon anggota KPU Kabupaten Yalimo Provinsi Papua Pegunungan terpilih Periode 2023-2028, KPU telah melaksanakan rapat pleno KPU sebagai berikut: a. Rapat Pleno KPU untuk penetapan calon anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih pada 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi tanggal 5 November 2023, yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 1613/SDM.12- BA/04/2023 tertanggal 5 November 2023 [Bukti PT - 3]; dan b. Rapat Pleno KPU untuk penetapan calon anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Periode 2023-2028 dan KPU Kabupaten Yalimo Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023-2028 tanggal 14 November 2024, yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 1634/SDM.12-BA/04/2023 tertanggal 14 November 2023 [Bukti PT - 4]. 10. Bahwa terjadinya pergantian calon anggota KPU Kabupaten Yalimo Provinsi Papua Pegunungan terpilih Periode 2023-2028, dari Astri Gombo kepada Jhoni Lantipo dikarenakan adanya surat keberatan dari Bupati Yalimo kepada KPU RI Nomor: 275/190/BUP/2023 tertanggal 5 September 2023 [Bukti PT - 5], yang pada pokoknya menyatakan bahwa Astri Gombo tidak pernah mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian yakni Bupati Yalimo untuk mengikuti seleksi KPU Kabupaten Yalimo. 11. Bahwa atas surat keberatan Bupati Yalimo tersebut, maka dilakukan kembali rapat pleno untuk melakukan perubahan susunan calon anggota KPU Kabupaten Yalimo dengan menetapkan Jhoni Lantipo sebagai calon anggota KPU Kabupaten Yalimo Provinsi Papua Pegunungan terpilih Periode 2023-2028 sebagai pengganti Saudara Astri Gombo. 12. Bahwa Saudara Jhoni Lantipo merupakan calon anggota KPU Kabupaten Yalimo Provinsi Papua Pegunungan terpilih Periode 2023-2028 yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan lolos masuk 10 (sepuluh) besar oleh tim seleksi dan diumumkan berdasarkan Pengumuman Nomor 004/TIMSELPROV-GEL.7-Pu/95/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, KPU Kabupaten Yalimo, dan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Periode 2023-2028 tertanggal 30 Agustus 2023 [Bukti PT - 6]. 13. Bahwa Pihak Terkait dalam kedudukannya sebagai Anggota KPU Divisi Sumber Daya Manusia, telah menjalankan wewenang dan fungsinya sebagaimana peraturan perundang-undangan [2.9.3] Yuli Hertaty - Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPU RI Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 1 Maret 2024 Pihak Terkait Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis, sebagai berikut: Sehubungan dengan pengaduan Pengadu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan nomor pengaduan: 5-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan perkara nomor: 10-PKE-DKPP/I/2024, dalam kapasitasnya sebagai Pihak Terkait, untuk memberikan keterangan terkait dengan perubahan / revisi Pengumuman Nomor 137/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Perubahan Perubahan atas Pengumuman Nomor 132/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi Periode 2023-2028. Serta untuk dilakukan konfirmasi alasan perubahan nama-nama Calon Anggota KPU Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan yang terpilih untuk Periode 2023-2028, terhadap pengaduan a quo, Pihak Terkait menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 huruf h Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang SOTK) [Bukti PT - 1], mengatur salah satu fungsi dari Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU adalah menyelenggarakan fungsi pengelolaan administrasi anggota KPU, dan fasilitasi pengelolaan administrasi anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan badan ad hoc. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang Seleksi Calon Anggota KPU) [Bukti PT - 2], mengatur KPU memilih calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jumlah kebutuhan berdasarkan urutan peringkat teratas dari hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terpilih. 3. Bahwa kedudukan dan fungsi Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU dalam tahapan penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana angka 2 di atas adalah memfasilitasi pelaksanaan rapat pleno KPU untuk menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terpilih. 4. Bahwa dalam penetapan calon anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih pada 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi, Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU telah memfasilitasi pelaksanaan rapat pleno KPU sebagai berikut: a. Rapat Pleno KPU untuk penetapan calon anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih pada 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi tanggal 5 November 2023, yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 1613/SDM.12- BA/04/2023 tertanggal 5 November 2023 [Bukti PT - 3]; dan b. Rapat Pleno KPU untuk penetapan calon anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Periode 2023-2028 dan KPU Kabupaten Yalimo Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023-2028 tanggal 14 November 2024, yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 1634/SDM.12-BA/04/2023 tertanggal 14 November 2023. [Bukti PT - 4]. 5. Bahwa penentuan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruhnya diputuskan dalam rapat pleno KPU, termasuk perubahan calon anggota KPU Kabupaten Yalimo Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023- 2028, sehingga Pihak Terkait tidak memiliki kapasitas untuk menguraikan lebih lanjut mengenai alasan terjadinya perubahan calon terpilih. 6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pihak Terkait dalam kedudukannya sebagai Kepala Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU, telah menjalankan tugas, wewenang, dan fungsinya sebagaimana peraturan perundang-undangan
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak mengaku sebagai Staf Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yalimo secara terbuka dan jujur pada saat mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Yalimo sehingga dapat dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Yalimo tanpa Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai ASN dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) in cassu Bupati Yalimo dan Teradu juga diduga melakukan pemalsuan dokumen pada Surat Izin Atasan Langsung Nomor 800/145/BKPSDM/YLM/2023 yang dikeluarkan BKPSDM Kabupaten Yalimo tertanggal 17 Juli 2023 untuk mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Yalimo (Vide Bukti P-4). [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Teradu menjelaskan karena sebagai ASN maka diwajibkan untuk memenuhi salah satu kelengkapan dokumen persyaratan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Yalimo. Pada tanggal 15 Juli 2023 s.d. 26 Juli 2023, untuk melengkapi persyaratan surat a quo Teradu selalu mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Yalimo untuk bermohon Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Karena sebagian besar perkantoran di Distrik Elelim Kabupaten Yalimo telah terbakar termasuk Kantor BKPSDM Kabupaten Yalimo sehingga menyebabkan aktifitas perkantoran tidak berjalan secara efektif, hal tersebut menyulitkan Teradu untuk memperoleh Surat Izin a quo. Selanjutnya Teradu meminta bantuan kepada salah satu Kepala Seksi di BKPSDM Kabupaten Yalimo atas nama Ones Matuan dan memperoleh Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian pada tanggal 17 Juli 2023. Teradu tidak mengetahui surat izin a quo palsu atau dipalsukan karena Teradu menerima langsung dari Ones Matuan selaku Kepala Seksi di BKPSDM Kabupaten Yalimo. Selanjutnya Teradu melampirkan surat a quo pada saat mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Yalimo pada Tim Seleksi dan dinyatakan lulus seleksi administrasi. Dalam proses seleksi, tidak terdapat tanggapan dari masyarakat terhadap Teradu. Bahwa dengan melampirkan Surat Izin a quo menjelaskan Teradu adalah seorang Pegawai Negeri Sipil di Dinas PUPR Kabupaten Yalimo sehingga dengan demikian dalil Pengadu bahwa Teradu tidak jujur adalah tidak beralasan hukum dan patut untuk ditolak. Teradu juga telah berupaya mengajukan permohonan Surat Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Yalimo sejak tanggal 14 November 2023, akan tetapi hingga saat ini permohonan tersebut belum juga diterbitkan. Belum keluarnya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil dari pejabat pembina kepegawaian Kabupaten Yalimo adalah diluar kemampuan Teradu karena hanya sebagai pemohon. Setelah terbit Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1643 tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023-2028, sejak tanggal 28 Januari 2024, Teradu berupaya mengajukan permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Yalimo akan tetapi hingga saat sidang pemeriksaan DKPP digelar permohonan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Teradu sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Yalimo belum diterbitkan dan hal tersebut adalah diluar kemampuan Teradu. Niat Teradu untuk memenuhi persyaratan dapat dilihat dengan pengajuan permohonan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa Teradu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yalimo sebagaimana Keputusan Bupati Nomor: SK.821.12-076 dengan NIP. 198608302015012001 (vide Bukti P-1). Teradu mengakui bahwa benar pada saat mengikuti seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Yalimo telah melampirkan Surat Nomor 800/145/BKPSDM/YLM/2023 tertanggal 17 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (vide bukti P- 4=T-1) guna memenuhi persyaratan administrasi izin atasan langsung bagi calon anggota KPU Kabupaten Yalimo yang berasal dari ASN. Teradu juga mengetahui bahwa syarat menjadi penyelenggara Pemilu bagi ASN yang akan mengikuti seleksi harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati. Bahwa dalam sidang pemeriksaan Teradu berdalih penggunaan surat keterangan izin atasan langsung bukan yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Bupati Kabupaten Yalimo karena dirinya merasa kesulitan untuk mengurus surat izin tersebut ke Bupati. Terlebih situasi dan kondisi perkantoran di Elelim telah terbakar dan banyak yang masih tutup sehingga menyebabkan aktivitas perkantoran tidak berjalan efektif, termasuk Bupati Yalimo juga sulit ditemui. Karena kondisi itulah, Teradu, meminta bantuan kepada salah seorang kepala seksi di BKPSDM Kabupaten Yalimo bernama Ones Matuan sehingga keluarlah surat izin atasan langsung sebagaimana bukti T-1=P-4. Teradu tidak mengetahui apakah surat izin atasan langsung yang dia miliki palsu atau dipalsukan karena Teradu menerima surat izin tersebut langsung dari Kepala Seksi Ones Matuan yang merupakan pegawai BKPSDM Kabupaten Yalimo. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pihak Terkait Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Yalimo Legion Helakombo tidak merasa memberikan izin dan menandatangani surat Nomor 800/145/BKPSDM/YLM/2023 tertanggal 17 Juli 2023 kepada Teradu. Surat yang dimiliki Teradu bukan dikeluarkan oleh BKPSDM karena di bagian kop surat BKPSDM yang asli, ada kata “dan” pada kepanjangan BKPSDM- Badan Kepegawaian “dan” Pengembangan Sumber Daya Manusia sementara pada surat yang dimiliki Teradu tidak ada kata “dan”. Selanjutnya, di bagian bawah kop surat, judul surat yang dikeluarkan oleh BKPSDM adalah “rekomendasi” sementara surat milik Teradu judulnya “surat izin atasan langsung”. Selanjutnya, pada bagian tanda tangan, dalam surat milik Teradu bukan tanda tangan dirinya. Sehingga Pihak Terkait menilai bahwa surat milik Teradu adalah palsu. Bahwa terkait dengan kepentingan kelengkapan administrasi seleksi calon anggota KPU yang berasal dari ASN, menurut Pihak Terkait, BKPSDM Kabupaten Yalimo hanya memberikan surat kepada Astri Gombo melalui surat nomor 822.4/141/2023 tertanggal 5 Juni 2023. Itu pun judul suratnya bukan “Izin Atasan Langsung” melainkan “rekomendasi”, karena surat izin atasan langsung itu dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Bupati. BKPSDM Kabupaten Yalimo tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Teradu. Adapun alasan Pihak Terkait memberikan surat rekomendasi kepada Astri Gombo karena pada saat Astri Gombo datang ke ruangannya, Pihak Terkait sudah menjelaskan sebelumnya bahwa surat izin atasan langsung harus ke Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Namun memang pada waktu itu Bupati tidak ada di tempat, dan Pihak Terkait mengakui bahwa situasi dan kondisi di Kabupaten Yalimo masih banyak perkantoran yang tutup. Karena kondisi tersebut, dirinya memiliki asumsi bila bupati berhalangan, maka bisa diwakilkan oleh wakil bupati. Bila wakil bupati berhalangan, maka bisa diwakilkan oleh Sekretaris Daerah. Bila Sekretaris Daerah berhalangan, bisa diwakilkan oleh asisten daerah. Bila asisten daerah berhalangan maka bisa diwakilkan oleh BKPSDM. Ketentuan ini bukan aturan hanya asumsi dari Pihak Terkait. Dalam keterangan di bawah sumpah, Saksi Yehemia Walianggen menceritakan pengalamannya saat mengurus surat izin atasan langsung dari Bupati guna mengikuti seleksi. Saksi adalah seorang ASN di Dinas Perhubungan Kabupaten Yalimo dan juga mantan anggota KPU Kabupaten Yalimo yang kembali mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Yalimo. Saksi menemui Bupati di kantornya guna menyampaikan keinginannya untuk kembali mengikuti seleksi. Saksi langsung mengajukan surat permohonan izin kemudian mendapatkan surat izin sebagaimana Surat Keterangan Nomor 274/529/BUP/2023 tertanggal 11 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Bupati. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu dilantik menjadi anggota KPU Kabupaten Yalimo pada tanggal 15 November 2023 (vide Bukti P- 7), sebagaimana Pengumuman Nomor 137/SDM.12-PU/04/2023 tanggal 14 November 2023 tentang Perubahan Pengumuman Nomor 132/SDM.12- Pu/042023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 18 (Delapan Belas) Kabupaten/Kota di 6 (Enam) Provinsi Periode 2023-2028 (vide Bukti P-6). Terpilihnya Teradu sebagai anggota KPU Kabupaten Yalimo mendapatkan keberatan dari Bupati Yalimo sebagaimana tertuang dalam surat nomor 274/713/BUP/2023 tertanggal 24 November 2023 perihal Klarifikasi dan Keberatan atas Penetapan Anggota KPU Kabupaten Yalimo Atas Nama Johny Lantipo. Surat a quo ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu merupakan Pegawai Negeri Sipil yang berstatus aktif di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo dan dalam mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Yalimo tidak mendapatkan izin dari Bupati (vide Bukti P-2). Keterangan tersebut diperkuat oleh Saksi Ade Mustofa selaku staf ahli bupati. Dalam keterangannya di bawah sumpah Saksi menyebutkan bahwa Teradu tidak pernah menghadap ke Bupati dan juga tidak pernah mengajukan izin serta tidak mendapatkan izin dari Bupati pada saat mengikuti seleksi sebagai anggota KPU Kabupaten Yalimo. Oleh karena itulah, Bupati Yalimo melayangkan surat sebagaimana dalam bukti P-2 dengan tembusan kepada DKPP. Selanjutnya, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu setelah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Yalimo belum mengurus surat berhenti sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Alasannya, Teradu masih sibuk mengurusi tahapan Pemilu Tahun 2024. Selain itu, Teradu juga mengakui masih menerima gaji sebagai ASN. Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai Teradu telah melanggar hukum dan etika. Tindakan Teradu dalam mengikuti proses seleksi calon anggota KPU yang berasal dari ASN tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat 1 huruf k PKPU Nomor 4 tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa “Dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meliputi:...k. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti seleksi. Pada saat pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Yalimo, Teradu melampirkan surat izin yang bukan dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Bupati Yalimo, melainkan surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Yalimo yang tidak diakui sebagai surat yang pernah dikeluarkan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Yalimo. Teradu juga belum memenuhi kewajiban menyampaikan Keputusan pemberhentian sementara sebagai ASN dari Bupati Yalimo dan masih menerima gaji sebagai ASN. Bahwa dalih Teradu masih sibuk melaksanakan tahapan Pemilu tidak dapat diterima. Sebagai penyelenggara Pemilu Teradu seharusnya memahami bahwa persyaratan untuk menjadi Anggota KPU Kabupaten Yalimo yang berasal dari ASN harus mengundurkan diri sementara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur bahwa PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non-struktural wajib diberhentikan sementara. Kewajiban hukum tersebut dimaksudkan untuk memastikan penyelenggara Pemilu bekerja penuh waktu dan mencegah pembayaran dua sumber gaji dari keuangan negara/daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu bahwa Teradu diduga telah memalsukan dokumen surat izin atasan langsung untuk mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Yalimo, DKPP berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ruang lingkup tugas dan wewenang DKPP adalah memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Jhony Lantipo selaku Anggota KPU Kabupaten Yalimo selama 30 (tiga puluh) hari kerja sampai dengan diterbitkan Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Aparatur Sipil Negara oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Yalimo dan mengembalikan gaji sebagai ASN ke kas negara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Delapan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Sembilan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Tanti Enastiwi 24