III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP
dengan Pengaduan Nomor 5-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 10-PKE-DKPP/I/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 1 Maret 2024. Bahwa
Saudara Jhony Lantipo tidak mengaku sebagai staf Pegawai Negeri Sipil di Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Yalimo di sampaikan kepada, KPU Provinsi Papua
Pegunungan dan KPU RI secara terbuka dan jujur, sehingga dapat dilantik tanpa
SK Pemberhentian Sementara dari Pembina Kepegawaian dari Tingkat
Kabupaten Yalimo dan diduga melakukan pemalsuan dokumen pada Surat Izin
Mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Yalimo.
Kronologi:
1. Bahwa berdasarkan Pegumuman Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 132/SDM. 12. Pu/04/2023 tentang calon anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih pada 18 (Delapan Belas)
Kabupaten/Kota di 6 (Enam) Proinsi untuk periode 2023 – 2028 serta
berdasrkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesi Nomor
1568 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota terpilih pada 18 (Delapan Belas) Kabupaten/Kota
di 6 (Enam) Provinsi untuk Periode 2023 – 2028.
2. Bahwa dari 18 (Delapan Belas) Kabupaten/Kota dan 6 (Enam) Provinsi yang
telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada
tanggal 5 November Tahun 2023 adalah tentang nama-nama Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terpilih salah satunya adalah dari
Kabupaten Yalimo Provinsi Papua Pegunungan. Nama-nama anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo yang terpilih untuk Periode 2023 –
2028. Dari 5 (Lima) orang anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Yalimo yang terpilih dan di umumkan kepada masyarakat, salah satunya
adalah atas nama: sdr Astri Gombo.
3. Pada tanggal 14 November Tahun 2023 Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia kembali di lakukan perubahan atas Pengumuman Nomor
132/SDM.12-Pu/04/2023 tentang calon anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota terpilih pada 18 (Delapan Belas) Kabupaten/Kota di 6
(Enam) Provinsi untuk Periode 2023 – 2028. Dalam perubahan ini: sdr Astri
Gombo salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo
terpilih untuk periode 2023-2028 di ganti dengan atas nama: sdr Jhony
Lantipo. Perubahan ini dilakukan dikarenakan:
a. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan untuk Astri Gombo mengikuti
seleksi calon anggota KPU Yalimo adalah Kepala Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten
Yalimo dengan Nomor Surat Rekomendasi: 822.4/141/2023
tertanggal 5 Juni 2023 diberikan kepada Astri Gombo NIP:
198406042015031002 Pangkat/Golongan Penata Muda (III/a)
Jabatan Staf pada BAPPEDA Kabupaten Yalimo tujuan diberikan
untuk mengikuti Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Yalimo Provinsi Papua Pegunungan.
b. Sehubungan dengan adanya Surat Rekomendasi yang dikeluarkan
oleh Kepala BKPSDM Yalimo, sebelum KPU RI dan KPU Provinsi Papua
Pegunungan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 10
nama calon anggota KPU Kabupaten Yalimo. Pada tanggal 8 September
Tahun 2023, Bupati Yalimo menyurati kepada Ketua KPU Republik
Indonesia di Jakarta dengan Nomor Surat: 275/190/Bup/2023.
Perihal tentang Klarifikasi atas Surat Rekomendasi yang dikeluarkan
oleh BKPSDM Yalimo untuk Astri Gombo mengikuti seleksi calon
anggota KPU Yalimo, tidak bisa dijadikan dasar, karena alasan
BKPSDM Yalimo bukanlah Pejabat Pembina Kepegawaian di tingkat
Kabupaten dan tidaklah berwenag untuk mengeluarkan rekomendasi.
c. Untuk menindaklanjuti Surat Nomor: 275/190/Bup/2023. pada
tanggal 3 November 2023 Bupati Yalimo menyurati kepada Ketua KPU
RI bahwa Saudara Astri Gombo merupakan Pegawai Negeri Sipil yang
berstatus aktif dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo
dan sedag mengikuti seleksi calon anggota KPU Yalimo yang tidak
mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Kabupaten Yalimo, jika dikemudian hari saudara Astri Gombo
ditetapkan sebagai anggota KPU Yalimo, merujuk pada Peraturan KPU
Nomor 4 Tahun 2023 tentang seleksi anggota KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, bahwa tidak akan diterbitkan Surat Keputusan (SK)
Pemberhentian Sementara oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati
Yalimo) yang bersangutan untuk dilantik.
d. Selanjutnya KPU RI pada tanggal 14 November 2023 dilakukan
pergantian terhadap saudara Jhony Lantipo dan terjadi pergantian
inipun masyarakat dapat di ketahui melalui live streaming pada saat
pelantikan di bacakan namanya Jhony Lantipo di Ruang Sidang
Utama Lantai 2 di Kantor KPU RI di Jakarta pada tanggal 15 November
jam 18 Waktu Indonesia Timur.
4. Setelah Jhony Lantipo: dapat di lantik pada tanggal 15 November 2023 Jam
15. 00 Wib, bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Kantor KPU RI di
Jakarta, masyarakat menelusuri bahwa berdasrkan Keputusan Bupati
Yalimo Nomor: SK.822.12-076 tertanggal 29 November Tahun 2016 dalam
keputusan tersebut ternyata Jhony Latipo juga Pegawai Negeri Sipil aktif di
Unit Kerja Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Yalimo dapat
dilantik tanpa Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dari Pejabat
Pembina Kepegawaian dari tingkat Kabupaten Yalimo dan diduga kuat yang
bersangutan juga telah melakukan pemalsuan dokumen tentang Surat Izin
Atasan Lansung Nomor : 800148/BKPSDM/YLM/2023. Untuk mengikuti
seleksi calon anggota KPU Yalimo periode 2023 – 2028.
5. Terkait dugaan pemalsuan Surat Izin Atasan Langsung yang didapatkan sdr
Jhony Lantipo untuk mengikuti seleksi calon anggota KPU Yalimo. Pada
tanggal 23 November 2023 Kepala BKPSDM dilakukan klarikasi bahwa Surat
Izin Atasan Langsung Nomor 800/145/BKPSDM/YLM/2023 tertanggal 17
Juli Tahun 2023 tentang mendapatkan Izin kepada sdr Jhony Lantipo untuk
mengikuti seleksi calon anggota KPU Yalimo adalah “tidak benar”. Cap dan
tanda tangan adalah palsu”.
6. Pada tanggal 24 November Tahun 2023 Bupati Yalimo dilakukan klarifikasi
dan Keberatan atas Penetapan Anggota KPU Yalimo atas nama sdr Jhony
Lantipo disampaikan kepada Ketua KPU RI di Jakarta. Dengan alasan bahwa
sdr Jhony Lantipo merupakan Pegawai Negeri Sipil yang berstatus aktif
dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo yang tidak pernah
mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kebegawaian untuk mengikuti
seleksi calon anggota KPU Kabupaten Yalimo dan tidak pernah meneribitkan
Surat Keputusan Pemerhentian Sementara sebagai salah satu syarat untuk
dilantik pada tanggal 15 November 2023 di Jakarta.
7. Bahwa masyarakat secara undang-undang memiliki hak untuk
menyampaikan laporan tertulis jika terdapat dugaan pelanggaran dalam
proses seleksi anggota KPU.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas maka Pengadu mohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan
sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu
dan/atau Pelapor untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini; Atau
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
kami mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip Ex Aequo Et
Bono.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan
alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-7 sebagai berikut:
P-1 Keputusan Bupati Yalimo Nomor: SK.821.12-076 tentang
Pengangkatan sdr Jhony Lantipo A. Md. Tek sebagai Pegawai Negeri
Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Yalimo
tertanggal 29 November Tahun 2016.
P-2 Surat Bupati Yalimo Nomor: 294/914/Bup/2023 Perihal Klarifikasi
dan Keberatan atas Penetapan Anggota KPU Yalimo atas nama
Jhony Lantipo.
P-3 Surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Yalimo Nomor: 800/130/BKPSDM/2023
tentang Klarifikasi atas dugaan Pemalsuan dokumen Surat Nomor:
800/145/BKPSDM/YLM/2023 tentang Jhony Lantipo
mendapatakan izin atasan langsun untuk mengikuti seleksi calon
anggota KPU Yalimo.
P-4 Surat Izin Atasan Langsung Nomor 800/145/BKPSDM/YLM/2023
tertanggal 17 Juli Tahun 2023 tentang mendapatkan Izin kepada
sdr Jhony Lantipo untuk mengikuti seleksi calon anggota KPU
Yalimo yang diduga dipalsukan oleh Sdr Jhony Lantipo.
P-5 Daftar Pembayaran Gaji Induk PNSD Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Yalimo Bulan November
Tahun 2023.
P-6 Pengumuman Nomor: 137/SDM.12-Pu/04/2023 tentang
Perubahan nama- nama calon anggota KPU Yalimo yang terpilih
untuk periode 2023-2028.
P-7 Foto bersama 5 anggota KPU Yalimo yang terlantik pada tanggal 15
November 2023 di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Kantor KPU RI di
Jakarta.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, dalam sidang pemeriksaan DKPP
pada tanggal 1 Maret 2024, Pengadu mengajukan Saksi dan memberikan
kesaksian sebagai berikut:
[2.4.1] Nehemia Walianggen
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP
bahwa Saksi adalah seorang PNS di Dinas Perhubungan Kabupaten Yalimo juga
mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Yalimo. Berdasarkan hal
tersebut, Saksi mengetahui yang berhak mengeluarkan Surat Izin Atasan
Langsung adalah Bupati Yalimo yang juga selaku Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK), bukan Kepala BKPSDM Kabupaten Yalimo. Terdapat 2 surat yang bisa
dikeluarkan oleh Bupati selaku PPK, yakni Surat Izin untuk mengikuti seleksi
Anggota KPU berdasarkan Pasal 3 PKPU 4 Tahun 2023 tentang Tahapan Seleksi
dan Pasal 53 Undang-Undang ASN, bukan Kepala BKPSDM yang mengeluarkan
surat izin. Dalam proses seleksi, Saksi patut mencurigai terdapat keluarga
Teradu yang menjadi Tim Seleksi atas nama Soni Lantipo, sehingga Teradu dapat
lolos walaupun menggunakan Surat Izin Atasan Langsung yang ditandatangani
oleh Kepala BKPSDM. Dan surat yang dikeluarkan Kepala BKPSDM yang
dilampirkan Teradu pada saat seleksi patut diduga palsu karena Kepala
BKPSDM mengaku tidak pernah mengeluarkan Surat Izin Atasan Langsung atas
nama Jhony Lantipo in cassu Teradu. setelah Proses seleksi dan pengumuman
10 (sepuluh) besar, sebelum uji kelayakan dan kepatutan, Saksi menyampaikan
pengaduan laporan ke KPU RI terkait terdapat Tim Seleksi yang dicurigai
mempunyai hubungan keluarga dengan peserta seleksi in cassu Teradu dan
menyebabkan Teradu lolos terpilih sebagai Anggota KPU Kabupaten Yalimo, hal
tersebut berdasarkan Pasal 7 PKPU 4 Tahun 2023.
Bahwa pada saat pelantikan sebagai Anggota KPU Kabupaten Yalimo, Teradu
juga tidak memberikan surat pemberhentian sementara sebagai PNS yang
seharusnya dikeluarkan oleh Bupati. Bahwa bagi PNS yang dilantik dan diambil
sumpah janji sebagai Anggota KPU Kabupaten/Kota harus menyerahkan surat
pemberhentian sementara sebagai PNS, hal tersebut berdasarkan Pasal 41 PKPU
4 Tahun 2023. Karena Teradu belum mendapatkan Surat Pemberhentian
Sementara sebagai PNS, sehingga Teradu diduga mendapat gaji ganda yakni
sebagai PNS dan sebagai Anggota KPU Kabupaten Yalimo.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Saksi sudah melakukan audiensi
dengan Bupati Yalimo dengan hasil bahwa Bupati Yalimo belum pernah
mengeluarkan kedua surat tersebut untuk Teradu, yakni Surat Izin Atasan
Langsung dan Surat Pemberhentian Sementara Sebagai PNS.
[2.4.2] Ade Mustafa
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP
bahwa pada awal November 2023 Saksi berdiskusi dengan Bupati Yalimo terkait
adanya pengaduan dari masyarakat tentang Calon Penyelenggara Pemilu di
Kabupaten Yalimo yang tidak sesaui dengan prosedur, Bupati Yalimo juga
mengatakan bahwa Jhony Lantipo in cassu Teradu tidak mendapatkan izin dan
tidak pernah mengajukan permohonan izin kepada Bupati Yalimo untuk
mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Yalimo. Berdasarkan hal tersebut
serta meneruskan aspirasi masyarakat, Bupati Yalimo bersurat kepada KPU RI
dengan tembusan ke DKPP RI bahwa terdapat seleksi penyelenggara pemilu yang
tidak sesaui dengan prosedur di Kabupaten Yalimo.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 1 Maret 2024, Pengadu
memberikan kesimpulan sebagai berikut.
Sebelum membahas pokok kesimpulan, perkenankanlah kami menegaskan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil aduan atau laporan
Pengadu yang telah teregister di Dewan Kehormatan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan nomor Register Perkara 10-
PKE-DKPP/I/2024, kecuali yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya
oleh Teradu;
2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di dalam persidangan dan telah diakui
oleh Pengadu atau setidak-tidaknya tidak secara tegas dibantah
kebenarannya oleh Teradu maka mohon dinyatakan kebenarannya;
Selain penegasan tersebut, terlebih dahulu kami akan membagi kesimpulan
ke dalam beberapa bagian yaitu:
A. LAPORAN PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu mengajukan Laporan Pengaduan dikarenakan Saudara
Jhony Lantipo tidak mengaku sebagai staf Pegawai Negeri Sipil di Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Yalimo di sampaikan kepada KPU Provinsi Papua
Pegunungan dan KPU RI secara terbuka dan jujur, sehingga dapat dilantik tanpa
SK Pemberhentian Sementara dari Pejabat Pembina Kepegawaian dari Tingkat
Kabupaten Yalimo dan diduga melakukan pemalsuan dokumen pada Surat Izin
Mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Yalimo.
B. PEMBUKTIAN PENGADU DALAM PERSIDANGAN
a. Bukti Surat
Bahwa untuk meneguhkan dalil-dalil Pengadu, Pengadu mengajukan
bukti-bukti surat sebagai berikut:
1. Keputusan Bupati Yalimo Nomor: SK.821.12-076 tentang
Pengangkatan sdr Jhony Lantipo A. Md. Tek sebagai Pegawai Negeri
Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Yalimo
tertanggal 29 November Tahun 2016. Alat bukti vide P-1 terlampir.
2. Surat Bupati Yalimo Nomor: 294/914/Bup/2023 Perihal Klarifikasi
dan Keberatan atas Penetapan Anggota KPU Yalimo atas nama
Jhony Lantipo dan tidak akan diterbitkan Surat Keputusan
Pemerhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil. Bukti vide
P-2 terlampir.
3. Surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kabupaten Yalimo Nomor: 800/130/BKPSDM/2023
tentang Klarifikasi atas dugaan Pemalsuan dokumen Surat Nomor:
800/145/BKPSDM/YLM/2023 tentang Jhony Lantipo
mendapatakan izin atasan langsun untuk mengikuti seleksi calon
anggota KPU Yalimo. Bukti vide P-3 terlampir.
4. Surat Izin Atasan Langsung Nomor 800/145/BKPSDM/YLM/2023
tertanggal 17 Juli Tahun 2023 tentang mendapatkan Izin kepada
sdr Jhony Lantipo untuk mengikuti seleksi calon anggota KPU
Yalimo yang diduga dipalsukan oleh Sdr Jhony Lantipo. Bukti vide
P-4 terlampir.
5. Daftar Pembayaran Gaji Induk PNSD Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Yalimo Bulan November
Tahun 2023. Bukti vide P-5 terlampir.
6. Pengumuman Nomor: 137/SDM.12-Pu/04/2023 tentang
Perubahan nama- nama calon anggota KPU Yalimo yang terpilih
untuk periode 2023-2028. Bukti vide P-6 terlampir.
7. Foto bersama 5 anggota KPU Yalimo yang terlantik pada tanggal 15
November 2023 di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Kantor KPU RI di
Jakarta. Bukti vide P-7 terlampir.
b. Bukti Saksi
Bahwa di dalam persidangan Pengadu telah mengajukan saksi-saksi
dan telah memberikan keterangannya di bawah sumpah.
1. Saksi Pengadu I, bernama Yehemia Walianggen, laki-laki,
Pekerjaan PNS, Kampung Kundikele Distrik Apahapsili, Kabupaten
Yalimo. Memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi merupakan PNS Dinas Perhubungan;
- Bahwa Saksi mengetahui proses seleksi calon anggota KPU
Kabupaten Yalimo;
- Bahwa Saksi menjelaskan dan menerangkan bahwa surat izin
atasan langsung itu harusnya yang mengeluarkan adalah
Bupati dan bukan kepala dinas BKPSDM;
- Bahwa Saksi menjelaskan atasan langsung dari PNS
merupakan Bupati dan bukan Kepala Dinas BKPSDM;
- Bahwa saksi menjelaskan surat pemberhentian sementara PNS
tidak dapat ditunjukan Teradu kepada KPU dan belum bisa
menunjukkan surat tersebut;
- Bahwa Saksi menjelaskan terkait adanya dugaan pemalsuan
surat izin atasan langsung sudah dilaporkan kepada Pihak
Kepolisian Resot wilayah Yalimo;
- Bahwa saksi menjelaskan Teradu sampai saat ini masih
menerima gaji sebagai PNS;
- Bahwa saat seleksi Teradu tidak menghadap kepada Bupati
sehingga Bupati pun tidak akan memberikan Surat Izin Atasan
Langsung;
- Bahwa Teradu belum mendapat surat izin seleksi dan
pemberhentian sementara sebagai PNS dari Bupati hingga saat
ini;
2. Saksi Pengadu II, bernama Ade Mustafa, laki-laki, Pekerjaan Staff
Khusus Bupati Yalimo, alamat Jl Tongkol No 5, RT002/RW002,
Argapura Bawah, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura,
Provinsi Papua. Memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa saksi merupakan Staff Khusus Bupati Yalimo;
- Bahwa Saksi menjelaskan adanya pengaduan masyarakat di
bulan Agustus terkait dugaan seleksi calon anggota KPU
Kabupaten Yalimo yang tidak sesuai prosedur;
- Bahwa terkait hal tersebut saksi langsung dipanggil oleh
Bupati pada awal November 2023, lalu Bupati langsung
bersurat kepada KPU RI dan DKPP RI;
- Bahwa saksi menjelaskan adanya dugaan seleksi yang tidak
sesuai prosedur dan Bupati meneruskan aspirasi dari
masyarakat dikarenakan Bupati memiliki tanggungjawab
untuk meneruskan pembangunan yang kondusif agar tidak
timbul potensi konflik di wilayah setempat;
- Bahwa Teradu tidak mendapatkan izin dari Bupati dan tidak
pernah memohon langsung untukmengikuti seleksi dan
meskipun nantinya Teradu lolos seleksi, Teradu tidak akan
mendapatkan surat izin pemberhentian sementara dari Bupati;
3. Pihak Terkait, bernama Legion Helakombo, S.Sos, jabatan Kepala
Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Yalimo. Memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa Pihak Terkait menjelaskan saksi tidak pernah membuat
dan/atau mengeluarkan Surat Izin Atasan Langsung bernomor
800/145/BKPSDM/YLM/2023 tertanggal 17 Juli 2023;
- Bahwa Pihak Terkait menjelaskan TIDAK PERNAH
Menandatangi Surat Izin Atasan Langsung bernomor
800/145/BKPSDM/YLM/2023 tertanggal 17 Juli 2023 atas
nama Teradu;
- Bahwa Pihak Terkait bukan merupakan atasan dari Teradu;
- Bahwa Pihak Terkait menjelaskan Penulisan KOP Surat pada
Surat Izin Atasan Langsung bernomor
800/145/BKPSDM/YLM/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tidak
benar;
C. FAKTA- FAKTA PERSIDANGAN
Bahwa terungkap fakta-fakta dalam persidangan yaitu:
1. Bahwa atasan langsung dari seorang Pegawai Negeri Sipil adalah
Bupati dan bukan Kepala Dinas;
2. Bahwa Surat Izin Atasan Langsung bernomor
800/145/BKPSDM/YLM/2023 tertanggal 17 Juli 2023 yang dimiliki
Teradu diduga Palsu;
3. Bahwa Surat Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai
Negeri Sipil Kabupaten Yalimo milik Teradu belum terbit sampai saat
ini dan seharusnya sebelum dilantik sudah harus diserahkan kepada
KPU Provinsi dan KPU RI, bukan setelah dilantik baru sedang diurus
dan/atau diserahkan;
4. Bahwa Teradu masih menerima honor/gaji selaku Pegawai Negeri Sipil
hingga saat ini meskipun Teradu sudah dilantik sebagai Anggota KPU
Kabupaten Yalimo;
5. Bahwa Surat Izin Atasan Langsung bernomor
800/145/BKPSDM/YLM/2023 tertanggal 17 Juli 2023 yang diduga
palsu sudah dilaporkan oleh Masyarakat dan Pengadu kepada pihak
Kepolisian wilayah Resort Yalimo;
6. Bahwa Teradu tidak jujur dari awal proses seleksi pencalonan anggota
KPU RI dan bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) huruf A pada
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
7. Bahwa Teradu mengakui hingga proses persidangan ini dilakukan
Teradu belum bisa menunjukkan Tanda Terima Penyerahan Surat
Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai PNS Kabupaten
Yalimo;
8. Bahwa Bupati Yalimo sudah mengeluarkan Surat Bupati Yalimo
Nomor: 294/914/Bup/2023 Perihal Klarifikasi dan Keberatan atas
Penetapan Anggota KPU Yalimo atas nama Jhony Lantipo dan tidak
akan diterbitkan Surat Keputusan Pemerhentian Sementara sebagai
Pegawai Negeri Sipil;
D. KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian di atas, setelah dihubungkan antara dalil
Laporan Pengaduan Pengadu, serta setelah dihubungkan pula dengan surat-
surat bukti, dan keterangan dari saksi-saksi yang telah memberikan keterangan
dalam persidangan perkara a quo, maka Pengadu berkesimpulan sebagai
berikut:
1. Bahwa Pengadu telah mengajukan Laporan Pengaduan dikarenakan
Saudara Jhony Lantipo tidak mengaku sebagai staf Pegawai Negeri Sipil
di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yalimo di sampaikan kepada KPU
Provinsi Papua Pegunungan dan KPU RI secara terbuka dan jujur,
sehingga dapat dilantik tanpa SK Pemberhentian Sementara dari
Pejabat Pembina Kepegawaian dari Tingkat Kabupaten Yalimo dan
diduga melakukan pemalsuan dokumen pada Surat Izin Mengikuti
Seleksi Calon Anggota KPU Yalimo;
2. Bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan Pengadu yaitu Surat Izin
Atasan Langsung bernomor 800/145/BKPSDM/YLM/2023 tertanggal
17 Juli 2023 yang diduga palsu sudah dilaporkan oleh Masyarakat dan
Pengadu kepada pihak Kepolisian wilayah Resort Yalimo;
3. Bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan Pengadu yaitu Surat
Kepala BKPSDM Nomor 800/130/BKPSDM/YLM/2023 tentang
Klarifikasi terhadap surat yang diduga dipalsukan oleh Teradu tersebut
dan Kepala BKPSDM dimuka persidangan secara langsung menegaskan
yang bersangkutan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.;
4. Bahwa Teradu tidak pernah menghadap dan/atau memohon langsung
kepada BUPATI selaku atasan Teradu (Pegawai Negeri Sipil) sehingga
berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Pengadu yaitu Surat Bupati
Yalimo Nomor 294/914/Bup/2023 Perihal Klarifikasi dan Keberatan
atas Penetapan Anggota KPU Yalimo atas nama Jhony Lantipo yang juga
dikuatkan langsung kesaksian dari Staff Khusus Bupati yang hadir di
dalam persidangan yang pada intinya menyatakan BUPATI tidak akan
memberikan izin langsung kepada TERADU dan apabila nantinya
TERADU lolos sebagai anggota KPU Yalimo, BUPATI tidak akan
menerbitkan Surat Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri
Sipil;
5. Bahwa diperkuat dengan pengakuan dan keterangan Teradu dalam
Jawaban Teradu yaitu adanya KELALAIAN TERADU dalam mengurus
Surat Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan
berbagai alasan yang diungkapkan Teradu. Bahwa menurut Pengadu
syarat formil tidak bisa ditawar-tawar lagi dan sudah mutlak haruslah
dipenuhi sehingga terdapat kepastian hukum;
6. Bahwa Teradu mengakui dalam persidangan hingga proses persidangan
ini dilakukan Teradu belum bisa menunjukkan Tanda Terima
Penyerahan Surat Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai PNS
Kabupaten Yalimo;
7. Bahwa tindakan-tindakan Teradu tersebut diatas sangatlah tidak sesuai
dengan prinsip jujur yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf A pada
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum, serta tidak sesuai
dengan Sumpah/Janji Anggota KPU sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum,
tidak sesuai dengan pelaksanaan prinsip jujur yang harus bersikap dan
bertindak untuk menyampaikan seluruh informasi kepada publik
dengan benar berdasarkan data dan fakta sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 9 Huruf A Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum,
tidak sesuai dengan pelaksanaan prinsip berkepastian hukum yang
harus bersikap dan bertindak melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu dan menaati prosedur dalam peraturan
perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf C
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum, serta Teradu
tidak dapat melaksanakan Prinsip Profesional sebagaimana diatur
dalam Pasal 15 huruf D Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
8. Bahwa terkait dengan dokumen-dokumen persyaratan calon anggota
KPU yang dimiliki Teradu berdasarkan fakta hukum persidangan
didapati dokumen Teradu tidak sesuai dengan yang diatur dalam Pasal
3 ayat (1) huruf K Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota, serta tidak sesuai dengan
Pasal 41 ayat (1) huruf A Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4
Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota, dan tidak sesuai
dengan Pasal 48 ayat (2) huruf A dan B Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota;
9. Bahwa Pengadu berkesimpulan tindakan-tindakan Teradu tersebut
diatas serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan,
tindakan Teradu sangatlah TIDAK SESUAI dengan KODE ETIK
Penyelenggara Pemilu yang harus JUJUR;
[2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 1 Maret 2024 Teradu Perkara Nomor 10-PKE-
DKPP/I/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil
aduan/laporan Pengadu, kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas;
sehingga Pengadu secara hukum harus membuktikan seluruh dalil-dalil
aduan/laporannya;
2. Bahwa berdasarkan pokok permohonan Pengadu, terdapat 1 (satu) pokok
keberatan Pengadu yaitu: Teradu diduga memalsukan Surat Izin Pejabat
Pembina Kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti
Seleksi Penerimaan Calon Anggota KPU Kabupaten Yalimo;
Bahwa terhadap dalil tersebut di atas, Teradu dapat menjelaskan sebagai
berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Anggota
KPU Kabupaten Yalimo pada huruf B. Kelengkapan Dokumen
Persyaratan, poin k. menyebutkan “surat izin dari pejabat pembina
kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara yang akan mengikuti seleksi”;
b. Bahwa pendaftaran dibuka mulai tanggal 15 Juli 2023 sampai dengan
tanggal 26 Juli 2023 dan saat itu Teradu mencoba melengkapi berkas
persyaratan, dimana salah satunya adalah surat izin dari pejabat
pembina kepegawaian karena Teradu adalah seorang Aparatur Sipil
Negara;
c. Bahwa sejak dibukanya Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU
Kabupaten Yalimo, Teradu selalu ke Kantor Badan Kepegawaian
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Yalimo untuk
bermohon Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
mengikuti Seleksi, tetapi sebagian besar perkantoran di Elelim telah
terbakar termasuk Kantor Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia
Kabupaten Yalimo sehingga menyebabkan aktifitas perkantoran tidak
berjalan secara efektif dan hal ini menyulitkan bagi Teradu untuk
memperoleh Surat Izin dan oleh karena itu Teradu meminta bantuan
salah satu Kepala Seksi atas nama Ones Matuan pada kantor Badan
Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Yalimo.
Teradu menyampaikan permohonannya untuk memperoleh Surat Izin
dari Pejabat Pembina Kepegawaian dengan melampirkan SK PNS Teradu
dan pada tanggal 17 Juli 2023, Teradu menerima Surat Izin tersebut
dari Kepala Seksi atas nama Ones Matuan. Teradu tidak mengetahui
jika surat izin tersebut palsu atau dipalsukan karena Teradu menerima
surat izin tersebut langsung dari Kepala Seksi atas nama Ones Matuan
yang nota bene adalah merupakan pegawai Badan Kepegawaian
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Yalimo;
d. Bahwa setelah Teradu menerima Surat Izin tersebut, lalu Teradu
mendaftarkan diri pada Tim Seleksi Penerimaan Bakal Calon Anggota
KPU Kabupaten Yalimo dan berdasarkan Hasil Seleksi Administrasi,
Teradu dinyatakan Lulus Seleksi Adminstrasi sehingga Teradu dapat
mengikuti tahapan-tahapan tes selanjutnya;
e. Bahwa selama proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Yalimo,
tidak ada tanggapan dari masyarakat Kabupaten Yalimo terhadap
Teradu;
f. Bahwa Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, menyebutkan:
“jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok,
atau golongan”. Bahwa dengan adanya dokumen Surat Izin Atasan
Langsung yang dilampirkan oleh Teradu, sudah sangat jelas terlihat
bahwa Teradu adalah Pegawai Negeri Sipil pada Unit Kerja Dinas PUPR
Kabupaten Yalimo sehingga dengan demikian dalil Pengadu yang
mengatakan bahwa Teradu tidak jujur adalah tidak beralasan hukum
dan patut untuk ditolak;
g. Bahwa Teradu sudah melaksanakan sumpah/janji seperti yang
diamanatkan dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu secara jujur
menyampaikan dokumen Surat Izin Atasan Langsung yang berisikan
bahwa Teradu adalah PNS pada Dinas PUPR Kabupaten Yalimo;
h. Bahwa Teradu telah memenuhi persyaratan pada Pasal 3 ayat (1) huruf
k. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2023 tentang
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Teradu telah
menyerahkan Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian sebagai
syarat untuk mengikuti seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Yalimo. Dengan demikian dalil Pengadu yang menyatakan
Teradu melenggar Pasal tersebut di atas adalah tidak beralasan hukum
dan patut untuk ditolak;
i. Bahwa Teradu telah berupaya mengajukan permohonan Pemberhentian
Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian Kabupaten Yalimo sejak tanggal 14 November 2023, tetapi
hingga saat ini belum juga diterbitkan Surat Keputusan Pemberhentian
Sementara tersebut. Belum keluarnya Surat Keputusan Pemberhentian
Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil dari pejabat pembina
kepegawaian Kabupaten Yalimo adalah diluar kemampuan Teradu
karena Teradu hanya sebagai pihak pemohon Pemberhentian
Sementara sebagai pegawai negeri sipil pada Kabupaten Yalimo. Adanya
surat permohonan pemberhentian sementara yang diajukan oleh
Teradu kepada pejabat pembina kepegawaian adalah niat yang tulus
dari Teradu untuk memenuhi peraturan yang berlaku. Dengan
demikian dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu melanggar
Pasal 41 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 4 tahun 2023 tentang Seleksi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah tidak
beralasan hukum dan patut untuk ditolak;
j. Bahwa Teradu telah berupaya mengajukan permohonan Pemberhentian
Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian Kabupaten Yalimo sejak tanggal 28 Januari 2024 karena
Teradu menerima Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1643 tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Yalimo Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023-
2028 pada tanggal 27 Januari 2024. Hingga saat ini Surat Keputusan
Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil dari Pejabat
Pembina Kepegawaian Kabupaten Yalimo belum dapat diterbitkan dan
hal tersebut adalah diluar kemampuan Teradu sebagai pihak yang
bermohon. Niat Teradu untuk memenuhi peraturan yang berlaku dapat
dilihat dengan pengajuan permohonan Pemberhentian Sementara
sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dengan demikian dalil Pengadu yang mengatakan bawha Teradu telah
melanggar Pasal 48 ayat (2) huruf a dan b PKPU Nomor 4 tahun 2023
tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
adalah tidak beralasan hukum dan patut untuk ditolak;
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa Teradu mengakui lalai dalam mengurus Surat Pemberhentian Sementara
sebagai Pegawai Negeri Sipil karena disibukkan dengan Pemilihan Presiden,
Pemilihan Legislatif dan dilanjutkan sekarang dengan Pleno Rekapitulasi tingkat
Distrik mengakibatkan Teradu tidak fokus dalam mengurusi status
pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil. Teradu mohon kepada
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu agar memberikan
kesempatan kepada Teradu untuk memperbaiki kelalaian Teradu dengan
menyelesaikan semua persyaratan yang harus diurus hingga diterbitkannya
Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Yalimo dan akan
memberikan Surat Keputusan Pejabat Pembinan Kepegawaian Kabupaten
Yalimo kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia. Teradu masih tetap berkomitmen selama Teradu bertugas sebagai
Komisoner KPU Kabupaten Yalimo dan dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Yalimo tahun
2024. Maka Teradu berjanji akan memperbaiki kelalaian Teradu agar tidak
terulang lagi, Teradu tetap menjaga integritas, independensi dan kejujuran
Teradu dan menghormati dan menegakkan Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu
dan Perundang-undangan Pemilu yang belaku demi tegaknya Demokrasi dan
Supremasi Hukum.
DALAM PETITUM:
1. Menolak Pengaduan Pengadu/Pelapor untuk seluruhnya;
2. Memberikan kesempatan kepada Teradu untuk mengurus status
Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Pejabat
Pembina Kepegawaian Kabupaten Yalimo;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu Jhony Lantipo selaku Anggota KPU
Kabupaten Yalimo;
Atau jika Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain,
Mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex
aequo et bono)
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-2 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T-1 Surat Izin Atasan Langsung Nomor 800/145/BKPSDM/YLM/2023,
Tanggal 17 Juli 2023.
T-2 Surat Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai
Negeri Sipil Kabupaten Yalimo, Tanggal 14 November 2023.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menghadirkan Pihak Terkait
pada sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 1 Maret 2024, memberikan
keterangan sebagai berikut:
[2.9.1] Legion Helakombo - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Yalimo
- Pihak Terkait tidak merasa memberikan izin dan menandatangani surat
Nomor 800/145/BKPSDM/YLM/2023 tertanggal 17 Juli 2023 kepada
Teradu. Surat yang dimiliki Teradu bukan dikeluarkan oleh BKPSDM karena
di bagian kop surat BKPSDM yang asli, ada kata “dan” pada kepanjangan
BKPSDM- Badan Kepegawaian “dan” Pengembangan Sumber Daya Manusia
sementara pada surat yang dimiliki Teradu tidak ada kata “dan”.
Selanjutnya, di bagian bawah kop surat, judul surat yang dikeluarkan oleh
BKPSDM adalah “rekomendasi” sementara surat milik Teradu judulnya
“surat izin atasan langsung”. Selanjutnya, pada bagian tanda tangan, dalam
surat milik Teradu bukan tanda tangan dirinya. Sehingga Pihak Terkait
menilai bahwa surat milik Teradu adalah palsu.
- Pihak Terkait, BKPSDM Kabupaten Yalimo hanya memberikan surat kepada
Astri Gombo melalui surat nomor 822.4/141/2023 tertanggal 5 Juni 2023.
Itu pun judul suratnya bukan “Izin Atasan Langsung” melainkan
“rekomendasi”, karena surat izin atasan langsung itu dikeluarkan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu bupati. BKPSDM Kabupaten Yalimo
tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Teradu.
- Alasan Pihak Terkait memberikan surat rekomendasi kepada Astri Gombo
karena pada saat Astri Gombo datang ke ruangannya, Pihak Terkait sudah
menjelaskan sebelumnya bahwa surat izin atasan langsung harus ke Bupati
selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Namun memang pada waktu itu
Bupati tidak ada di tempat, dan Pihak Terkait mengakui bahwa situasi dan
kondisi di Kabupaten Yalimo masih banyak perkantoran yang tutup. Karena
kondisi tersebut, dirinya memiliki asumsi bila bupati berhalangan, maka
bisa diwakilkan oleh wakil bupati. Bila wakil bupati berhalangan, maka bisa
diwakilkan oleh Sekretaris Daerah. Bila Sekretaris Daerah berhalangan, bisa
diwakilkan oleh asisten daerah. Bila asisten daerah berhalangan maka bisa
diwakilkan oleh BKPSDM. Ketentuan ini bukan aturan hanya asumsi dari
Pihak Terkait.
[2.9.2] Parsadaan Harahap - Anggota KPU RI (Divisi SDM, Organisasi,
Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan)
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 1 Maret 2024 Pihak Terkait Perkara Nomor
10-PKE-DKPP/I/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis, sebagai berikut:
Sehubungan dengan pokok pengaduan Pengadu terkait dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu, Pihak Terkait dalam kapasitasnya akan
memberikan keterangan terkait dengan perubahan/revisi Pengumuman Nomor
137/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Perubahan Perubahan atas Pengumuman
Nomor 132/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota di 6
(enam) Provinsi Periode 2023-2028, serta untuk dilakukan konfirmasi alasan
perubahan nama-nama Calon Anggota KPU Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua
Pegunungan yang terpilih untuk Periode 2023-2028. Terhadap pengaduan a quo,
Pihak Terkait menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 10 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut PKPU Seleksi Calon Anggota KPU)
[Bukti PT - 1], mengatur KPU membentuk tim seleksi calon anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
untuk melaksanakan tahapan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
2. Bahwa dalam seleksi calon anggota KPU Kabupaten Yalimo Provinsi Papua
Pegunungan Periode 2023-2028, KPU telah membentuk tim seleksi yang
ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 878 Tahun 2023 tentang
Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 867 Tahun 2023
tentang Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
pada 1 (Satu) Provinsi dan 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di 6
(Enam) Provinsi Periode 2023-2028 [Bukti PT - 2].
3. Bahwa tugas dari tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Yalimo Provinsi
Papua Pegunungan Periode 2023-2028 sebagaimana angka 2 di atas, diatur
dalam Pasal 10 ayat (1) PKPU Seleksi Calon Anggota KPU, yaitu:
a. melaksanakan seluruh tahapan Seleksi calon anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
oleh KPU;
b. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota;
c. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
d. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota;
e. melakukan penilaian dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
f. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
g. melakukan seleksi tertulis bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
h. melakukan serangkaian tes psikologi bakal calon anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota;
i. mengumumkan daftar nama bakal calon anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi
untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
j. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi
penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan
dan masukan masyarakat;
k. menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno;
l. menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya
kepada KPU; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, tim seleksi didasarkan pada tahapan
sebagaimana diatur di dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf
j PKPU Seleksi Calon Anggota KPU, yaitu sebagai berikut:
a. pengumuman pendaftaran;
b. pendaftaran;
c. penelitian administrasi;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi;
e. seleksi tertulis;
f. tes psikologi;
g. pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi;
h. tes kesehatan dan wawancara;
i. penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota oleh
Tim Seleksi
j. penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada KPU RI.
5. Bahwa terhadap penelitian administrasi sebagaimana dimaksud angka 3
dan angka 4 di atas, termasuk di dalamnya pemeriksaan mengenai izin dari
atasan bagi peserta seleksi apabila yang bersangkutan merupakan Pegawai
Negeri Sipil (PNS), maka terhadap serangkaian proses untuk memastikan
calon anggota KPU Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi persyaratan
administrasi sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh
Tim Seleksi.
6. Bahwa KPU RI hanya menerima nama-nama calon anggota KPU Kabupaten
Yalimo Provinsi Papua Pegunungan sebanyak 2 (dua) kali jumlah
kebutuhan dari tim seleksi yang telah melakukan serangkaian proses
seleksi tersebut.
7. Bahwa dalam penetapan calon anggota KPU Kabupaten Yalimo Provinsi
Papua Pegunungan terpilih Periode 2023-2028, KPU tidak lagi melakukan
pemeriksaan administrasi persyaratan calon anggota KPU Kabupaten/Kota
karena hal tersebut sudah dilakukan dan menjadi tugas dari tim seleksi.
8. Bahwa dalam penetapan calon anggota KPU Kabupaten Yalimo Provinsi
Papua Pegunungan terpilih Periode 2023-2028, KPU pada posisi hanya
mempertimbangkan mengenai kelayakan, kepatutan, kecakapan, dan
kemampuan dari nama-nama calon yang telah disampaikan oleh tim
seleksi kepada KPU sebagaimana angka 6 di atas.
9. Bahwa dalam penetapan calon anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih pada
18 (delapan belas) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi, termasuk di
dalamnya penetapan calon anggota KPU Kabupaten Yalimo Provinsi Papua
Pegunungan terpilih Periode 2023-2028, KPU telah melaksanakan rapat
pleno KPU sebagai berikut:
a. Rapat Pleno KPU untuk penetapan calon anggota KPU
Kabupaten/Kota terpilih pada 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota di
6 (enam) Provinsi tanggal 5 November 2023, yang selanjutnya
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 1613/SDM.12-
BA/04/2023 tertanggal 5 November 2023 [Bukti PT - 3]; dan
b. Rapat Pleno KPU untuk penetapan calon anggota KPU Provinsi
Sumatera Selatan Periode 2023-2028 dan KPU Kabupaten Yalimo
Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023-2028 tanggal 14 November
2024, yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno
Nomor 1634/SDM.12-BA/04/2023 tertanggal 14 November 2023
[Bukti PT - 4].
10. Bahwa terjadinya pergantian calon anggota KPU Kabupaten Yalimo Provinsi
Papua Pegunungan terpilih Periode 2023-2028, dari Astri Gombo kepada
Jhoni Lantipo dikarenakan adanya surat keberatan dari Bupati Yalimo
kepada KPU RI Nomor: 275/190/BUP/2023 tertanggal 5 September 2023
[Bukti PT - 5], yang pada pokoknya menyatakan bahwa Astri Gombo tidak
pernah mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian yakni Bupati
Yalimo untuk mengikuti seleksi KPU Kabupaten Yalimo.
11. Bahwa atas surat keberatan Bupati Yalimo tersebut, maka dilakukan
kembali rapat pleno untuk melakukan perubahan susunan calon anggota
KPU Kabupaten Yalimo dengan menetapkan Jhoni Lantipo sebagai calon
anggota KPU Kabupaten Yalimo Provinsi Papua Pegunungan terpilih
Periode 2023-2028 sebagai pengganti Saudara Astri Gombo.
12. Bahwa Saudara Jhoni Lantipo merupakan calon anggota KPU Kabupaten
Yalimo Provinsi Papua Pegunungan terpilih Periode 2023-2028 yang
dinyatakan memenuhi persyaratan dan lolos masuk 10 (sepuluh) besar
oleh tim seleksi dan diumumkan berdasarkan Pengumuman Nomor
004/TIMSELPROV-GEL.7-Pu/95/2023 tentang Hasil Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, KPU Kabupaten Yalimo, dan KPU
Kabupaten Pegunungan Bintang Periode 2023-2028 tertanggal 30 Agustus
2023 [Bukti PT - 6].
13. Bahwa Pihak Terkait dalam kedudukannya sebagai Anggota KPU Divisi
Sumber Daya Manusia, telah menjalankan wewenang dan fungsinya
sebagaimana peraturan perundang-undangan
[2.9.3] Yuli Hertaty - Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPU RI
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 1 Maret 2024 Pihak Terkait Perkara Nomor
10-PKE-DKPP/I/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis, sebagai berikut:
Sehubungan dengan pengaduan Pengadu terkait dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu dengan nomor pengaduan: 5-P/L-DKPP/I/2024 yang
diregistrasi dengan perkara nomor: 10-PKE-DKPP/I/2024, dalam kapasitasnya
sebagai Pihak Terkait, untuk memberikan keterangan terkait dengan perubahan
/ revisi Pengumuman Nomor 137/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Perubahan
Perubahan atas Pengumuman Nomor 132/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 18 (delapan
belas) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi Periode 2023-2028. Serta untuk
dilakukan konfirmasi alasan perubahan nama-nama Calon Anggota KPU
Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan yang terpilih untuk Periode
2023-2028, terhadap pengaduan a quo, Pihak Terkait menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 huruf h Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi,
dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan,
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang SOTK)
[Bukti PT - 1], mengatur salah satu fungsi dari Biro Sumber Daya Manusia
Sekretariat Jenderal KPU adalah menyelenggarakan fungsi pengelolaan
administrasi anggota KPU, dan fasilitasi pengelolaan administrasi anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan badan ad hoc.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut
Peraturan KPU tentang Seleksi Calon Anggota KPU) [Bukti PT - 2], mengatur
KPU memilih calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai
dengan jumlah kebutuhan berdasarkan urutan peringkat teratas dari hasil
uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota terpilih.
3. Bahwa kedudukan dan fungsi Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat
Jenderal KPU dalam tahapan penetapan calon anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana angka 2 di atas adalah
memfasilitasi pelaksanaan rapat pleno KPU untuk menetapkan calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terpilih.
4. Bahwa dalam penetapan calon anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih pada
18 (delapan belas) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi, Biro Sumber Daya
Manusia Sekretariat Jenderal KPU telah memfasilitasi pelaksanaan rapat
pleno KPU sebagai berikut:
a. Rapat Pleno KPU untuk penetapan calon anggota KPU
Kabupaten/Kota terpilih pada 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota di 6
(enam) Provinsi tanggal 5 November 2023, yang selanjutnya
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 1613/SDM.12-
BA/04/2023 tertanggal 5 November 2023 [Bukti PT - 3]; dan
b. Rapat Pleno KPU untuk penetapan calon anggota KPU Provinsi
Sumatera Selatan Periode 2023-2028 dan KPU Kabupaten Yalimo
Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023-2028 tanggal 14 November
2024, yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno
Nomor 1634/SDM.12-BA/04/2023 tertanggal 14 November 2023.
[Bukti PT - 4].
5. Bahwa penentuan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
seluruhnya diputuskan dalam rapat pleno KPU, termasuk perubahan calon
anggota KPU Kabupaten Yalimo Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023-
2028, sehingga Pihak Terkait tidak memiliki kapasitas untuk menguraikan
lebih lanjut mengenai alasan terjadinya perubahan calon terpilih.
6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pihak Terkait dalam
kedudukannya sebagai Kepala Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal
KPU, telah menjalankan tugas, wewenang, dan fungsinya sebagaimana
peraturan perundang-undangan
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya tidak mengaku sebagai Staf Pegawai Negeri Sipil pada Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Yalimo secara terbuka dan jujur pada saat
mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Yalimo sehingga dapat dilantik
sebagai Anggota KPU Kabupaten Yalimo tanpa Surat Keputusan Pemberhentian
Sementara sebagai ASN dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) in cassu Bupati
Yalimo dan Teradu juga diduga melakukan pemalsuan dokumen pada Surat Izin
Atasan Langsung Nomor 800/145/BKPSDM/YLM/2023 yang dikeluarkan
BKPSDM Kabupaten Yalimo tertanggal 17 Juli 2023 untuk mengikuti Seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten Yalimo (Vide Bukti P-4).
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Teradu menjelaskan karena sebagai ASN maka diwajibkan untuk memenuhi
salah satu kelengkapan dokumen persyaratan Surat Izin dari Pejabat Pembina
Kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengikuti Seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten Yalimo. Pada tanggal 15 Juli 2023 s.d. 26 Juli
2023, untuk melengkapi persyaratan surat a quo Teradu selalu mendatangi
Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Kabupaten Yalimo untuk bermohon Surat Izin dari Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK). Karena sebagian besar perkantoran di Distrik Elelim
Kabupaten Yalimo telah terbakar termasuk Kantor BKPSDM Kabupaten Yalimo
sehingga menyebabkan aktifitas perkantoran tidak berjalan secara efektif, hal
tersebut menyulitkan Teradu untuk memperoleh Surat Izin a quo. Selanjutnya
Teradu meminta bantuan kepada salah satu Kepala Seksi di BKPSDM
Kabupaten Yalimo atas nama Ones Matuan dan memperoleh Surat Izin dari
Pejabat Pembina Kepegawaian pada tanggal 17 Juli 2023. Teradu tidak
mengetahui surat izin a quo palsu atau dipalsukan karena Teradu menerima
langsung dari Ones Matuan selaku Kepala Seksi di BKPSDM Kabupaten Yalimo.
Selanjutnya Teradu melampirkan surat a quo pada saat mendaftarkan diri
sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Yalimo pada Tim Seleksi dan dinyatakan
lulus seleksi administrasi. Dalam proses seleksi, tidak terdapat tanggapan dari
masyarakat terhadap Teradu. Bahwa dengan melampirkan Surat Izin a quo
menjelaskan Teradu adalah seorang Pegawai Negeri Sipil di Dinas PUPR
Kabupaten Yalimo sehingga dengan demikian dalil Pengadu bahwa Teradu tidak
jujur adalah tidak beralasan hukum dan patut untuk ditolak.
Teradu juga telah berupaya mengajukan permohonan Surat Pemberhentian
Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian Kabupaten Yalimo sejak tanggal 14 November 2023, akan tetapi
hingga saat ini permohonan tersebut belum juga diterbitkan. Belum keluarnya
Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil dari
pejabat pembina kepegawaian Kabupaten Yalimo adalah diluar kemampuan
Teradu karena hanya sebagai pemohon. Setelah terbit Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1643 tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Provinsi Papua Pegunungan Periode
2023-2028, sejak tanggal 28 Januari 2024, Teradu berupaya mengajukan
permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Yalimo akan tetapi hingga saat sidang
pemeriksaan DKPP digelar permohonan Surat Keputusan Pemberhentian
Sementara Teradu sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian Kabupaten Yalimo belum diterbitkan dan hal tersebut adalah
diluar kemampuan Teradu. Niat Teradu untuk memenuhi persyaratan dapat
dilihat dengan pengajuan permohonan Surat Keputusan Pemberhentian
Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa Teradu
merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Yalimo sebagaimana Keputusan Bupati Nomor: SK.821.12-076 dengan NIP.
198608302015012001 (vide Bukti P-1). Teradu mengakui bahwa benar pada
saat mengikuti seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Yalimo telah melampirkan
Surat Nomor 800/145/BKPSDM/YLM/2023 tertanggal 17 Juli 2023 yang
dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (vide bukti P-
4=T-1) guna memenuhi persyaratan administrasi izin atasan langsung bagi calon
anggota KPU Kabupaten Yalimo yang berasal dari ASN. Teradu juga mengetahui
bahwa syarat menjadi penyelenggara Pemilu bagi ASN yang akan mengikuti
seleksi harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal
ini Bupati.
Bahwa dalam sidang pemeriksaan Teradu berdalih penggunaan surat
keterangan izin atasan langsung bukan yang diterbitkan dan ditandatangani
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Bupati Kabupaten Yalimo karena
dirinya merasa kesulitan untuk mengurus surat izin tersebut ke Bupati. Terlebih
situasi dan kondisi perkantoran di Elelim telah terbakar dan banyak yang masih
tutup sehingga menyebabkan aktivitas perkantoran tidak berjalan efektif,
termasuk Bupati Yalimo juga sulit ditemui. Karena kondisi itulah, Teradu,
meminta bantuan kepada salah seorang kepala seksi di BKPSDM Kabupaten
Yalimo bernama Ones Matuan sehingga keluarlah surat izin atasan langsung
sebagaimana bukti T-1=P-4. Teradu tidak mengetahui apakah surat izin atasan
langsung yang dia miliki palsu atau dipalsukan karena Teradu menerima surat
izin tersebut langsung dari Kepala Seksi Ones Matuan yang merupakan pegawai
BKPSDM Kabupaten Yalimo.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pihak Terkait Kepala
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Yalimo Legion
Helakombo tidak merasa memberikan izin dan menandatangani surat Nomor
800/145/BKPSDM/YLM/2023 tertanggal 17 Juli 2023 kepada Teradu. Surat
yang dimiliki Teradu bukan dikeluarkan oleh BKPSDM karena di bagian kop
surat BKPSDM yang asli, ada kata “dan” pada kepanjangan BKPSDM- Badan
Kepegawaian “dan” Pengembangan Sumber Daya Manusia sementara pada surat
yang dimiliki Teradu tidak ada kata “dan”. Selanjutnya, di bagian bawah kop
surat, judul surat yang dikeluarkan oleh BKPSDM adalah “rekomendasi”
sementara surat milik Teradu judulnya “surat izin atasan langsung”.
Selanjutnya, pada bagian tanda tangan, dalam surat milik Teradu bukan tanda
tangan dirinya. Sehingga Pihak Terkait menilai bahwa surat milik Teradu adalah
palsu.
Bahwa terkait dengan kepentingan kelengkapan administrasi seleksi
calon anggota KPU yang berasal dari ASN, menurut Pihak Terkait, BKPSDM
Kabupaten Yalimo hanya memberikan surat kepada Astri Gombo melalui surat
nomor 822.4/141/2023 tertanggal 5 Juni 2023. Itu pun judul suratnya bukan
“Izin Atasan Langsung” melainkan “rekomendasi”, karena surat izin atasan
langsung itu dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Bupati.
BKPSDM Kabupaten Yalimo tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi
kepada Teradu.
Adapun alasan Pihak Terkait memberikan surat rekomendasi kepada
Astri Gombo karena pada saat Astri Gombo datang ke ruangannya, Pihak Terkait
sudah menjelaskan sebelumnya bahwa surat izin atasan langsung harus ke
Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Namun memang pada waktu itu
Bupati tidak ada di tempat, dan Pihak Terkait mengakui bahwa situasi dan
kondisi di Kabupaten Yalimo masih banyak perkantoran yang tutup. Karena
kondisi tersebut, dirinya memiliki asumsi bila bupati berhalangan, maka bisa
diwakilkan oleh wakil bupati. Bila wakil bupati berhalangan, maka bisa
diwakilkan oleh Sekretaris Daerah. Bila Sekretaris Daerah berhalangan, bisa
diwakilkan oleh asisten daerah. Bila asisten daerah berhalangan maka bisa
diwakilkan oleh BKPSDM. Ketentuan ini bukan aturan hanya asumsi dari Pihak
Terkait.
Dalam keterangan di bawah sumpah, Saksi Yehemia Walianggen
menceritakan pengalamannya saat mengurus surat izin atasan langsung dari
Bupati guna mengikuti seleksi. Saksi adalah seorang ASN di Dinas Perhubungan
Kabupaten Yalimo dan juga mantan anggota KPU Kabupaten Yalimo yang
kembali mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Yalimo. Saksi menemui
Bupati di kantornya guna menyampaikan keinginannya untuk kembali
mengikuti seleksi. Saksi langsung mengajukan surat permohonan izin kemudian
mendapatkan surat izin sebagaimana Surat Keterangan Nomor
274/529/BUP/2023 tertanggal 11 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Bupati.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu dilantik menjadi
anggota KPU Kabupaten Yalimo pada tanggal 15 November 2023 (vide Bukti P-
7), sebagaimana Pengumuman Nomor 137/SDM.12-PU/04/2023 tanggal 14
November 2023 tentang Perubahan Pengumuman Nomor 132/SDM.12-
Pu/042023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Terpilih pada 18 (Delapan Belas) Kabupaten/Kota di 6 (Enam) Provinsi Periode
2023-2028 (vide Bukti P-6). Terpilihnya Teradu sebagai anggota KPU Kabupaten
Yalimo mendapatkan keberatan dari Bupati Yalimo sebagaimana tertuang dalam
surat nomor 274/713/BUP/2023 tertanggal 24 November 2023 perihal
Klarifikasi dan Keberatan atas Penetapan Anggota KPU Kabupaten Yalimo Atas
Nama Johny Lantipo. Surat a quo ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum
(KPU) yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu merupakan Pegawai
Negeri Sipil yang berstatus aktif di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Yalimo dan dalam mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Yalimo tidak
mendapatkan izin dari Bupati (vide Bukti P-2). Keterangan tersebut diperkuat
oleh Saksi Ade Mustofa selaku staf ahli bupati. Dalam keterangannya di bawah
sumpah Saksi menyebutkan bahwa Teradu tidak pernah menghadap ke Bupati
dan juga tidak pernah mengajukan izin serta tidak mendapatkan izin dari Bupati
pada saat mengikuti seleksi sebagai anggota KPU Kabupaten Yalimo. Oleh
karena itulah, Bupati Yalimo melayangkan surat sebagaimana dalam bukti P-2
dengan tembusan kepada DKPP.
Selanjutnya, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu
setelah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Yalimo belum mengurus surat
berhenti sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Alasannya, Teradu masih
sibuk mengurusi tahapan Pemilu Tahun 2024. Selain itu, Teradu juga mengakui
masih menerima gaji sebagai ASN.
Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai
Teradu telah melanggar hukum dan etika. Tindakan Teradu dalam mengikuti
proses seleksi calon anggota KPU yang berasal dari ASN tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 3 ayat 1 huruf k PKPU Nomor 4 tahun 2023 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa
“Dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota meliputi:...k. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi
aparatur sipil negara yang akan mengikuti seleksi. Pada saat pendaftaran calon
anggota KPU Kabupaten Yalimo, Teradu melampirkan surat izin yang bukan
dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Bupati Yalimo, melainkan
surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Yalimo yang tidak
diakui sebagai surat yang pernah dikeluarkan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten
Yalimo. Teradu juga belum memenuhi kewajiban menyampaikan Keputusan
pemberhentian sementara sebagai ASN dari Bupati Yalimo dan masih menerima
gaji sebagai ASN. Bahwa dalih Teradu masih sibuk melaksanakan tahapan
Pemilu tidak dapat diterima. Sebagai penyelenggara Pemilu Teradu seharusnya
memahami bahwa persyaratan untuk menjadi Anggota KPU Kabupaten Yalimo
yang berasal dari ASN harus mengundurkan diri sementara sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dan Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur bahwa PNS yang
diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non-struktural wajib
diberhentikan sementara. Kewajiban hukum tersebut dimaksudkan untuk
memastikan penyelenggara Pemilu bekerja penuh waktu dan mencegah
pembayaran dua sumber gaji dari keuangan negara/daerah yang berpotensi
merugikan keuangan negara/daerah. Teradu terbukti melanggar ketentuan
Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12
huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti
dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP.
Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu bahwa Teradu diduga telah
memalsukan dokumen surat izin atasan langsung untuk mengikuti seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten Yalimo, DKPP berpendapat bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ruang
lingkup tugas dan wewenang DKPP adalah memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.