Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 68 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Bawaslu Kab Alor, Anggota KPU Kab Alor, Ketua dan Anggota Bawaslu NTT, Kasubbag Penindakan Pelanggaran Bawaslu NTT
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 16/05/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-05-2019
👁 21 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanALASAN DAN Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 063-P/L-DKPP/III/2019 tertanggal 8 Maret 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 68-PKE-DKPP/IV/2019, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] 1. Bawaslu NTT dan Panwaslu Kabupaten Alor merupakan satu kesatuan telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sehingga penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Alor tidak netral.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan meloloskan Pasangan Calon Bupati Petahana Amon Djobo pada pemilihan Bupati Alor Tahun 2018 yang diduga melakukan mutasi pejabat dengan uraian sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d III tidak menggunakan kewenangannya melakukan pencegahan dengan mengingatkan agar Calon Bupati Petahana tidak melakukan mutasi jabatan kecuali atas izin Menteri Dalam Negeri. Teradu I s.d III juga tidak melakukan tindakan pencegahan dengan menyurati KPU Kabupaten Alor agar menyatakan Pasangan Calon Bupati Petahana Tidak Memenuhi Syarat jika temukan pelanggaran bahwa Pasangan Calon Bupati Petahana melakukan pergantian pejabat sebagaimana Pasal 89 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017).
Pasal DilanggarPasal 89 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15; Pasal 6 ayat (1); Pasal 7 ayat (2); Pasal 8; Pasal 71 ayat (2); Pasal 89 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dominika Derang selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Alor, Teradu II Amiruddin Bapang, dan Teradu III Orias Langmau, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Alor 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Madriyana Cendana Pong selaku Anggota KPU Kabupaten Alor; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu V Thomas Mauritius Djawa selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur; Teradu VI Jemris Fointuna, Teradu VII Baharuddin Hamzah, Teradu VIII Melpi Marpaung, dan Teradu IX Noldi Tad
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 68-PKE-DKPP/IV/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 063-P/l-DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 68-PKE- DKPP/IV/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Imanuel E Blegur Pekerjaan : Calon Bupati Kabupaten Alor 2018-2023 Alamat : RT 004 RW 002, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan; Memberikan kuasa kepada: 1. Nama : S Santoso Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Kademangan, RT 03 RW 02, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten 2. Nama : Fahri Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Kademangan, RT 03 RW 02, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten 3. Nama : Julister Sialoho Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Kademangan, RT 03 RW 02, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Dominika Derang Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kab. Alor Alamat : Jl. Cempaka No. 2 Kalabahi Kota 85813 Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Amirudin Bapang Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kab. Alor Alamat : Jl. Cempaka No. 2 Kalabahi Kota 85813 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Orias Langmau Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kab. Alor Alamat : Jl. Cempaka No. 2 Kalabahi Kota 85813 Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu III 4. Nama Madriyana Cendana Pong Pekerjaan Anggota KPU Kabupaten Alor Alamat Jalan Cempaka No. 1 Kalabahi Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu IV 5. Nama Thomas M Djawa Pekerjaan Ketua Bawaslu Provinsi NTT Alamat Jl. Jend R. Soetopo Oebobo Kota Kupang Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu V 6. Nama Jemris Fointuna Pekerjaan Anggota Bawaslu Provinsi NTT Alamat Jl. Jend R. Soetopo Oebobo Kota Kupang Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu VI 7. Nama Baharudin Hamzah Pekerjaan Anggota Bawaslu Provinsi NTT Alamat Jl. Jend R. Soetopo Oebobo Kota Kupang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu VII 8. Nama Melpi Marpaung Pekerjaan Anggota Bawaslu Provinsi NTT Alamat Jl. Jend R. Soetopo Oebobo Kota Kupang Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu VIII 9. Nama Noldi Tadu Hungu Pekerjaan Anggota Bawaslu Provinsi NTT Alamat Jl. Jend R. Soetopo Oebobo Kota Kupang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu IX 10. Nama Fransis Fanata Pekerjaan Kepala Sub Bagian Hukum, Humas, dan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi NTT Alamat Jl. Jend R. Soetopo Oebobo Kota Kupang Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu X Selanjutnya Teradu I s.d Teradu X disebut sebagai--------------para Teradu [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Membaca jawaban para Teradu; Mendengar keterangan para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Mendengar Keterangan Ahli; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 063-P/L-DKPP/III/2019 tertanggal 8 Maret 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 68-PKE-DKPP/IV/2019, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu 1. Bawaslu NTT dan Panwaslu Kabupaten Alor merupakan satu kesatuan telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sehingga penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Alor tidak netral. a. Bahwa Panwaslu di kantor Panwaslu Kabupaten Alor (20 menit.com Media Upadate) memberikan pernyataan:…tetapi sekali lagi prosesnya adalah Panwaslu harus melakukan dan merekomendasikan dan mengeluarkan Putusan dalam waktu 5 hari dan ketika kami melakukan proses pelanggaran dan bekerja tidak profesional maka kami siap untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada oleh lembaga DKPP ........ (Bukti P – 1/Video 20 menit.com: Pernyatan sikap Panwas Kabupaten Alor). Selanjutnya Orias Langmau memberi pernyataan pada News Kupang: …jika kami tidak bisa bekerja secara prosedur ada DKPP silakan diproses di sana. Selanjutnya massa demo meminta mencabut surat rekomendasi tersebut kemudian alasan Orias Langmau memberi pernyataan:...isi surat rekomendasi dimaksud mempunyai kekuatan hukum dan tidak ada celah untuk menindaklanjuti kasus ini ke pihak yang berwajib baik pada kepolisian maupun kejaksaan (Bukti P – 2/Berita “Inews NTT”: Tidak terima dengan kajian dugaan pelanggaran kampanye masa datangi Panwaslu Alor). b. Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kenyataannya dimana Panwaslu Kabupaten Alor melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu dengan mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 0199/Panwaslu– Alor/VII/2018 atas laporan H. Aris Wahyudi, SH dengan laporan Nomor 013/LP/Pilkada–2018/VII tanggal 02 Juli 2018 atas dugaan Pelanggaran Mutasi ASN pada Lingkup Pemerintahan Kabupaten Alor yang dilakukan oleh calon Bupati Alor Drs. Amon Djobo (Petahana) Tahun 2018. (Bukti P–3: Rekomendasi Panwaslu Alor) c. Berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Alor dan mengacu pada kajian dugaan pelanggaran Nomor: 029/LP-PILKADA 2018/VII/2018 dengan terlapor Calon Bupati Alor Drs. Amon Djobo (Petahana) berdasarkan hasil pemeriksaan bukan merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 karena bukan Mutasi Jabatan untuk mengganti pejabat. d. Pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Alor bersikap tidak netral dan berpihak kepada Calon Bupati Alor Drs. Amon Djobo (Petahana) untuk tetap mempertahankan sebagai peserta pemilihan Calon Bupati yang dipilih dengan cara: Kajian dugaan pelanggaran Nomor: 029/LP-PILKADA 2018/VII/2018 disimpulkan bahwa laporan Nomor 013/LP/Pilkada–2018/VII tanggal 02 Juli 2018 yang dilaporkan Saudara H. Aris Wahyudi, SH tidak memenuhi unsur tindak pidana. Sedangkan pendapat Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor dari Kepolisian : 1. Laporan sudah kadaluarsa 2. Laporan tidak memenuhi unsur pidana Kejaksaan : 1. Laporan sudah kadaluarsa 2. Laporan belum memenuhi unsur pidana Panwaslu : Bukan bentuk pelanggaran pidana Rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Alor Nomor: 029/LP- PILKADA 2018/VII/2018 bukan merupakan bentuk pelanggaran pidana. Akibat tidak netral Panwaslu Kabupaten Alor tersebut terhadap laporan Nomor: 013/LP/ Pilkada–2018/VII tanggal 02 Juli 2018 sehingga Drs. Amon Djobo (Petahana) tidak dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon Bupati Alor sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 e. Bahwa Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 menyatakan: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri. Dasar hukumnya: Bawaslu NTT dan Panwaslu Kabupaten Alor telah melanggar Pasal 22 ayat a UU No 8 Tahun 2018 sebagai berikut: 1. Unsur “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota”. Bawaslu NTT dan Panwaslu Kabupaten Alor telah memeriksa para saksi dan terlapor Sdr. Amon Djobo dan terbukti bahwa Sdr. Amon Djobo sebagai Bupati Kabupaten Alor dari Petahana menanda tangani surat keputusan. 2. Unsur “Dilarang Melakukan Penggantian Pejabat” Bawaslu NTT dan Panwaslu Kabupaten Alor tidak melakukan keterangan saksi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) karena sikap Panwaslu Kabupaten Alor tidak netral dalam melakukan pemeriksaan laporan Nomor 013/ LP/ Pilkada – 2018/VII tanggal 02 Juli 2018 dengan tidak meminta penjelasan dari pihak KASN, sedangkan KASN (Adi Yusuf Tamburaka) telah memberi penjelasan pada “Strike News” dan “nttupdate.com” serta “oelamasinews.com” intinya: Pemda Kabupten Alor sejak bulan Juni 2018 tidak ada mengajukan rekomendasi rotasi mutasi PNS ke KASN. (Bukti P – 4/Berita Video: Klarifikasi tentang mutasi Kabupaten Alor) Oleh karena tidak diminta keterangan saksi dari KASN tersebut, maka, Bawaslu NTT dan Panwaslu Kabupaten Alor telah menafsirkan pengertian dari “Pejabat” yang bertentangan dengan pasal 132A Ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyatakan mengunakan istilah “pegawai” selanjutnya dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara No. K.26-30/V.100-2/99 tertanggal 19 Oktober 2015 pada point 2 menggunakan istilah “pegawai” menerangkan Pejabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi “pegawai” yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN, menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri Pejabat kepala daerah memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) kepada aspek kepegawaian tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang antara lain berupa pengangkatan CPNS/PNS, kenaikan pangkat, pemberian ijin perkawinan dan perceraian, keputusan disiplin selain yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas dari permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil selain karena dijatuhi hukuman disiplin Pendapat Bagir Manan tentang Pejabat Pemerintahan: “Jabatan adalah lingkungan kerja tetap yang bersifat abstrak dengan fungsi tertentu, yang secara keseluruhan mencerminkan kerja organisasi. Sifat abstrak dari sebuah jabatan, mengharuskan adanya pejabat yang diberikan wewenang dan tanggung jawab agar jabatan dapat menjadi konkret dan fungsi-fungsinya dapat dijalankan” Pasal 6 UU ASN menegaskan Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari dua jenis : “Pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK”). Istilah Pejabat Administrasi menurut pasal 1 ayat (10) UU ASN : “Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi” Istilah Pejabat Fungsional menurut Pasal 1 ayat (12) UU ASN : “Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah” Jabatan ASN menurut Pasal 13 UU ASN terdiri dari “jabatan administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi”. Pasal 15 ayat 3 UU ASN menjabarkan bahwa Pejabat dalam jabatan pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan. Pegawai ASN pada tingkat pelaksana pun dikategori sebagai pejabat yakni pejabat pelaksana maka dapat diartikan seluruh pegawai ASN baik yang berstatus sebagai PNS maupun PPK merupakan pejabat pemerintah atau pejabat public. Penafsiran Panwaslu Kab. Alor dalam Kajian Dugaan Pelanggaran nomor : 029/ LP-PILKADA 2018/VII/2018 tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No. 821/970/SJ tetanggal 12 Februari 2018 tentang Pengantian Pejabat oleh Penjabat (PJP Pelaksana tugas (PLT)/Pejabat Sementara (PJS) Kepala Daerah pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak Bahwa Sdr. Amon Djobo telah melakukan Penggantian dan Pemindahan/Mutasi Pejabat Aparatur Sipil Negara “mempunyai konflik kepentingan” dalam Pilkada Alor hal ini bertentangan dengan pasal 190 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil. Bahwa mutasi yang dilakukan oleh Bupati Alor, Drs. Amon Djobo, yang dilakukan sesudah pemilihan kemudian dilaporkan oleh Alimudin salah satu ASN Kabupaten Alor kepada Komisi Aparatur Sipil Negara. maka pada tanggal 5-8 Februari 2019 Laporan ini ditindaklanjuti oleh KASN dengan turun ke lokasi (Pemprov NTT), di ruang Setda untuk meminta klarifikasi dari SEKDA dan Kepala BKD Kabupaten Alor). Hasil klarifikasi para pihak terkait, maka keluarlah Rekomendasi KASN telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang UU ASN dengan mengembalikan semua ASN yang telah dimutasi. (Bukti P – 5 : Rekomendasi KASN). Berdasarkan Surat KASN No. R-697/KASN/2/2019 tertanggal 27 Februari 2019 tentang Rekomendasi atas pelanggaran sistem Merit dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam jabatan Administrasi, Pengawas, pelaksana dan jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah kabupten Alor yang ditujukan kepada Bupati Alor dimana telah terjadi pelanggaran peraturan perundangan dengan meninjau kembali Keputusan Bupati Alor nomor: BKPSDM 820/625/VI/2018 tanggal 28 Juni 2018 Keputusan Bupati Alor nomor: BKPSDM 800/719/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 Keputusan Bupati Alor nomor: BKPSDM 820/1139/XII/2018 Tanggal 21 Desember 2018 Keputusan Bupati Alor nomor: BKPSDM 820/1138/XII/2018 Tanggal 21 Desember 2018 Keputusan Bupati Alor nomor: BKPSDM 820/1137/XII/2018 Tanggal 21 Desember 2018 Saksi Hopni Bukang SH menjelaskan pada point 3 dalam Kajian dugaan pelanggaran No 029/LP-Pilkada 2018/VII/2018 menjelaskan dirinya mengetahui bahwa definisi pejabat merujuk dalam UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara adalah semua ASN dikategorikan sebagai pejabat selanjutnya ditegaskan oleh terlapor Drs. Amon Djobo pada point 3 menjelaskan semua ASN dikategorikan sebagai pejabat dan sampai pada tatanan pelaksana pun dikatakan pejabat, sedangkan pernyataan saksi ahli Ibu Kosmas, SH, M.Hum dalam Kajian dugaan pelanggaran Nomor 029/LP-Pilkada 2018/VII/2018 menafsirkan pejabat sangat bertentangan dengan keterangan saksi dari sekda dan terlapor. 3. Unsur “6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan” Unsur ini telah terbukti berdasarkan keterang para saksi dan Sdr. Amon Djobo sebagai salah satu peserta/kontestan pilkada, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan umum Nomor: 07/ Kpts/ KPU-Kab-018.433965/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018 dan Keputusan Nomor: 08/Kpts/ KPU- Kab – 018.433965/ 2018 Tentang Penetapan Nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor tahun 2018 Tanggal 13 Februari 2018 telah melakukan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Alor, dalam bentuk Penggantian dan Pemindahan/Mutasi Pejabat Aparatur Sipil Negara yang menyalahi Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016 sebagai berikut: 6 (enam) bulan sebelum Keputusan KPU No.: 07/ Kpts/KPU-Kab- 018.433965/2018 terdiri dari • Keputusan Bupati Alor nomor BKPSDM 824/815/IX/2017 Tanggal 13 September 2017 (Bukti P – 6: SK Bupati Alor) • Keputusan Bupati Alor BKPSDM 824/957/IX/2017 tanggal 13 September 2017 (Bukti P – 7: SK Bupati Alor) • Keputusan Bupati Alor BKPSDM 824/2052/XII/2017 Tanggal 15 Desember 2017 (Bukti P – 8: SK Bupati Alor) Setelah adanya keputusan KPU No: 07/ Kpts/KPU-Kab- 018.433965/2018 sampai akhir masa jabatan Bupati Alor terdiri dari nomor: • Keputusan Bupati Alor nomor: BKPSDM 820/625/VI/2018 tanggal 28 Juni 2018 (Bukti P – 9: SK Bupati Alor). • Keputusan Bupati Alor nomor: BKPSDM 800/719/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 (Bukti P – 10: SK Bupati Alor). • BKPSDM 824/728/VII/2018 Tanggal 26 Juli 2018 (Bukti P – 11: SK Bupati Alor). • Keputusan Bupati Alor nomor: BKPSDM 820/1137/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 (Bukti P – 12: SK Bupati Alor) • Keputusan Bupati Alor nomor: BKPSDM 821/1104/XI/2018 Tanggal 19 November 2018 (Bukti P – 13: SK Bupati Alor) • Keputusan Bupati Alor nomor: BKPSDM 820/1139/XII/2018 Tanggal 21 Desember 2018 (Bukti P – 14: SK Bupati Alor) • Keputusan Bupati Alor nomor: BKPSDM 880/792/VII/2018 Tanggal 13 Agustus 2018 (Bukti P – 15: SK Bupati Alor) • Keputusan Bupati Alor nomor: BKPSDM 880/647/VII/2018 Tanggal 16 Juli 2018 (Bukti P – 16: SK Bupati Alor) • Keputusan Bupati Alor nomor: BKPSDM 880/824/VII/2018 Tanggal 20 Agustus 2018. (Bukti P – 17: SK Bupati Alor) 4. Unsur “Kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri” Bawaslu NTT dan Panwaslu Kabupaten Alor tidak memanggil serta meminta keterangan saksi dari Kementerian Dalam Negeri, KASN, Menpan RB dan BKN dalam kajian Panwaslu Kab. Alor tersebut, hal ini tidak sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Bawaslu RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KASN, Menpan RB dan BKN No. 14/NK/Bawaslu/X/2015, No.: 193/5589/SJ, No.: MoU/10/M.PANRB/X/2015, No. 01/MoU.KASN/X/2015, No: 23/K/KS/X/2015 tentang pengawasan netralitas pelaksanan nilai dasar, kode etik, kode perilaku aparatur sipil negara dalam penyelenggaran pemilihan gubenur, bupati dan walikota Bahwa Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Panwaslu kabupaten Alor dalam memeriksa: • Saksi Aris Wahyudi, SH sebagai saksi pelapor • Saksi Loriyance Mansari, S.Kep.NS sebagai PNS yang telah di mutasi berdasarkan tanggal 28 Juni 2018. • Saksi Paulus Brikmar sebagai sekretaris Tim INTAN • Saksi Drs. Soni Alelang sebagai Kepala BPKSDM • Saksi Febri Blegur S.Sos sebagai anggota komisioner KPU Kabupaten Alor • Saksi Shinta Arissandi sebagai PNS yang telah di mutasi berdasarkan tanggal 28 Juni 2018. • Saksi Hopni Bukang SH sebagai Sekda Kabupaten Alor • Saksi Ebu Kosmas SH, Mhum sebagai saksi ahli • Terlapor Drs. Amon Djobo sebagai Bupati Kabupaten Alor (Petahana) Ternyata masih ada PNS yang telah dimutasi berdasarkan SK Bupati Kabupaten Alor yang belum diperiksa keterangan oleh Panwasalu Kabupaten Alor diantara 4 orang PNS yang pernah menghadap ke Bawaslu RI, Yang oleh Panwaslu Kabupaten Alor tidak mempertimbangkan dalam Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran No. 029/LP-PIlKADA 2018/VII/2018, sehingga Panwaslu Kabupaten Alor telah mengabaikan prinsip asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efesiansi dan efektifitas. (Bukti P – 18/Video : Tangisan ASN Alor pada saat datangi Bawaslu RI) Panwaslu Kabupaten Alor telah membuat rekomendasi tidak objektif dengan tidak memperhatikan pasal 132A Ayat 1 huruf a peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008, Peraturan Menteri dalam negeri nomor 73 Tahun 2014 pasal 2 Ayat 1 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara No. K.26-30/V.100-2/99 yang dikeluarkan pada tanggal 19 oktober 2015 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No. 821/970/SJ tetanggal 12 Februari 2018 tentang Pengantian Pejabat oleh Penjabat (PJP Pelaksana tugas (PLT)/Pejabat Sementara (PJS) Kepala Daerah pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak. Akibat ada Surat Keputusan Bupati yang dilakukan oleh Drs. Amon Djobo selaku Bupati Alor dan/atau Calon Bupati (Petahana) telah melakukan penggantian pejabat dan/atau mutasi pejabat sebelum dan sesudah pemilihan telah mengandung konflik kepentingan politik dalam pemilihan kepala daerah guna mobilisasi kekuatan birokrasi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). (Bukti P – 19/Berita Inew NTT : Aksi demo forum keluarga ASN korban mutasi di Kabupaten Alor) Bahwa Sdr. Amirudin Bapang, S.Pi, sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Alor diduga bersikap tidak independen, berlaku diskriminatif, tidak adil dan tidak netral oleh karena saat ini masih Terdaftar dan Pengurus Aktif Partai Bulan Bintang Kabupaten Alor, periode 19 Mei 2017 sampai dengan 31 Desember 2019 bidang pendidikan dan pembedayaan SDM sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang No. SK.PP/541/2017 tanggal 19 Mei 2017. (Bukti P – 20 : Surat Keputusan DPP Partai Bulang Bintang) Bahwa tindakan Ketua Panwaslu Kab. Alor sudah tidak profesional sehingga menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan mekanisme tahapan Pilkada Alor untuk formulir C7.KWK, Model A.4 KWK dan Model A.Tb-KWK di TPS –TPS yang diduga terjadi pengelembungan suara dengan kronoligis sebagai berikut : Pada tanggal 19 Juli 2018 jam 22.02 informasi dari Haji Syarif memberi informasi ke Panwaslu intinya : “Kami sedang semua KTP/Suket terkait pemilih pengguna KTP/Suket dan sebagian kecil udah masuk di panwaskab”. Kemudian Ori Langmau mengintruksi : “from A pengawasan dan alat kerja di bagi ke PTPS dikumpul” Tony Kehi memberi informasi : “Foto copy KTP pemilih DPT, koordinasi dengan masing-masing PKK supaya bisa kita lampirkan” kemudian mengintruksikan lagi : U nama-nama ada di daftar hadir dan banyak kasi masuk dalam kotak. Teman-teman yang bisa dapat fotocopy bisa di kumpulkna untuk alat bukti tambahan” Yang seharusnya formulir C7.KWK, Model A.4 KWK dan Model A.Tb- KWK tersebut telah diperoleh oleh Panwaslu Kab. Alor pada saat penjoblosan suara, justru disini ada tindakan pawaslu Kab. Alor diluar tahapan pilkada Alor. (Bukti P – 21 : Wa Grup Panwaslu Kab Alor) Kajian dugaan pelanggaran nomor : 029/ LP-PILKADA 2018/VII/2018 tertanggal 7 JuIi 2018 terdapat cacat hukum menyangkut : • Jadwal pemeriksaan saksi Paulus Brikmar yang diperiksa pada hari Rabu 04 Juni 2018. Yang dilakukan diluar jadwal pemeriksaan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 • Dalam Berita Online “Tribuanapos.com”, “nttupdate.com” tanggal 5 Juli 2018, pada saat pemeriksaan saksi Hopni Bukang di Gakkumdu, Antonius Kehi (staff Panwaslu Alor) memberi pernyataan yang intinya (Bukti P – 22 : Berita Tribuanapost.com dan nttupdate.com) Hasilnya belum ya. Kan sedang diproses, besok masih lanjutkan lagi “.. Bupati Petahan Amon Djobo telah melakukan mutasi enam orang ASN pada tanggal 28 Juni 2018 sehari setelah Pilkada serentak….. Sedangkan dalam keterangan saksi Hopni Bukang tidak ada penjelasan atas kelanjutan pemeriksaan oleh Panwaslu dalam Kajian dugaan pelanggaran nomor : 029/ LP-PILKADA 2018/VII/2018 tertanggal 7 JuIi 2018. Bahwa dengan Pengumuman Status Laporan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi NTT tersebut, terdapat kejanggalan dalam prosedur penanganan pelanggaran yang tidak netral sehingga Aliansi Masyarakat Alor Peduli Keadilan (AMAPEK) menggelar aksi unjuk rasa sebanyak dua kali. Pada aksi unjuk rasa yang kedua, yang dilakukan pada tanggal 3 September 2018, Bawaslu NTT meminta perwakilan dari AMAPEK untuk berdialog dengan Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa, SH, Sdr. Baharudian Hamza, dan Saudari Melpi Marpaung. Dan pernyataan pernyataan dari Sdr. Baharudin Hamza bahwa apabila AMAPEK melakukan gugatan ke DKPP dan terbukti bersalah, dia siap mundur. Dilain pihak Saudari Melpi Marpaung. Sedangkan dalam dialog itu Bawaslu NTT dan perwakilan AMAPEK menyepakati bahwa Bawaslu siap menindaklanjuti laporan pelanggaran secara normatif, apabila AMAPEK memasukan pengaduan baru dengan bukti-bukti baru dan menilai laporan itu sudah memenuhi unsur formil dan materil untuk ditindaklanjuti. Dalam proses pemeriksaan/mendengarkan keterangan klarifikasi, Bawaslu NTT menghadirkan juga Terlapor (Drs. Amon Djobo) tetapi justru tidak diperiksa/didengarkan keterangannya oleh Bawaslu NTT. (Bukti P – 23 : Amapek kembali lakukan demontrasi Bawaslu NTT/Proses audiens Amapek pada Bawaslu NTT). • Bawaslu NTT tidak netral dalam dugaan pelanggaran Pilkada pada pasal 71 ayat (2) Undang – undang Nomor 10 tahun 2016, yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu NTT, ternyata Kasubag Hukum Bawaslu NTT a.n Fransis Fanata dalam menjalankan tugasnya telah melakukan pelanggaran diduga menerima suap sehingga mempengaruhi pemeriksaan terhadap Amon Djobo dengan kronologis Bahwa terhadap mutasi yang telah dilakukan oleh Drs. Amon Djobo pada bulan Juni 2018, telah dilaporkan oleh salah satu masyarakat Kabupaten Alor atas nama Sdr. Roberth J. Tubulau ke Bawaslu NTT Sesuai dengan agenda Bawaslu NTT saat itu, pelapor kemudian dipanggil dan diambil keterangan klarifikasi pada tanggal 21 September 2018, oleh pemeriksa dari Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa, SH Bahwa pada tanggal 22 September 2018, Amon Djobo dipanggil menghadap Bawaslu NTT, untuk dimintai keterangan klarifikasi atas laporan sebelumnya yang telah disampaikan pelapor, terhadap kuat dugaan pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat (2) tentang mutasi, yang dilakukan oleh Amon Djobo selaku Petahana Tanggal 22 September 2018, jam 10.50 siang, Fransis Fanata selaku Kepala Bagian Hukum Bawaslu NTT, kemudian menunggu Sdr. Amon Djobo yang dijadwalkan untuk mendatangi Bawaslu NTT untuk memberikan keterangan klarifikasi Dugaan Suap Bupati Alor Part 1 (https://youtu.be/GdREgY6CZCc) bahwa : Fransis Fanata sibuk menelepon Amon Djobo sambil melambaikan tangan dengan mengarahkan mobil yang mengantarkan Amon Djobo menuju kantor Bawaslu NTT, (Bukti P – 24/Video: Dugaan Suap Bupati Alor Part 1 (https://youtu.be/GdREgY6CZCc) ) Dugaan Suap Bupati Alor Part 2 (https://youtu.be/kGInEhwi74Y) Kemudian Fransis Fanata menyambut kedatangan Drs. Amon Djobo yang tiba dengan mobilnya di jalan kemudian mengarahkan ke Kantor Bawaslu dan langsung dibawa kedalam gedung Bawaslu NTT. (Bukti P – 25/Video : Dugaan Suap Bupati Alor Part 2 (https://youtu.be/kGInEhwi74Y) Dugaan Suap Bupati Alor Part 3 (https://youtu.be/TrsXgTNPIfM) kemudian Fransis Fanata bersama dengan Drs. Amon Djobo DKK keluar dari kantor Bawaslu NTT menuju mobil (Bukti P – 26/Video Dugaan Suap Bupati Alor Part 3 (https://youtu.be/TrsXgTNPIfM) terdapat fakta kronolgis sebagai berikut : Fakta 1. : Terlihat dengan jelas bahwa Drs. Amon Djobo mengeluarkan sesuatu dari kantong celananya kemudian langsung diserahkan kepada Fransis Fanata melalui tangan kirinya sambil naik kedalam mobilnya, langsung mobil Drs Amon Djobo meninggalkan Kantor Bawaslu NTT. Fakta 2. : Fransis Fanata kemudian langsung menuju kantor Bawaslu NTT, sambil berjalan memindahkan sesuatu yang telah diberikan dari Drs. Amon Djobo dari tangan kanan ke tangan kiri kemudian memasukan kedalam kantong celana sambil menuju kantor Bawaslu NTT Sedangkan pelanggaran yang dilakukan Drs. Amon Djobo dalam rotasi Penggantian dan Pemindahan/Mutasi Pejabat Aparatur Sipil Negara terhadap 1831 orang ASN dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Alor (Bukti P – 27/Berita Inews NTT : Mutasi besar- besaran di pemda alor bupati alor terpilih dilaporkan ke Bawaslu NTT). Hasil dari Pemberitahuan tentang status laporan dari Bawaslu NTT tanggal 22 Januari 2019 dinyatakan tidak memenuhi unsur pasal 71 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016. (Bukti P – 28 : Pemberitahuan tentang status laporan dari Bawaslu NTT) 2. KPU Kabupaten Alor dalam menjalankan tugasnya sudah tidak netral Tim Paslon Petahana berkantor di KPU Alor (https://youtu.be/Iy5K_dRi8a8 ) dan Berita Online Tim Paslon Petahana Ternyata Berkantor di KPUD Alor (Bukti P – 29 Video dan berita online) : (http://nttupdate.com/Tim-Paslon- Petahana-Ternyata-Berkantor-di-KPUD-Alor/) dan Berita Online Tim Petahana Bebas Masuk Keluar Kantor KPUD Alor https://oelamasinews.com/Tim-Petahana-Bebas-Masuk-Keluar-Kantor- KPUD-Alor/ ) (Ada Team “ Amin” berkantor di KPU Kabupaten Alor). Pernyataan dari KPU Kabupaten Alor (Madriyana Cendana Pong) bahwa ada team Amin (Donny Moey bersama dengan 2 orang rekannya) berkantor di KPU Kabupaten Alor sejak pagi hari pada pasca pencoblosan pilkada 2018’ Ketidaknetralan KPU Kabupaten Alor dalam menjalankan tugasnya adanya team “Amin” yang mempengaruhi kinerja KPU Kabupaten Alor pada pasca pencoblosan yang seharusnya KPU Kabupten Alor harus steriil dari team paslon untuk berkantor pada penyelenggara pemilu [2.1.2] Kesimpulan Pengadu [2.1.2.1] Dalam Pokok Permohonan Pengadu Bahwa yang menjadi permohonan Pengadu pada pokok sebagai berikut : 1. Bawaslu NTT dan Panwaslu Kabupaten Alor merupakan satu kesatuan telah melakukan kewenangan secara terstruktur, sistimatis dan masif (TSM) dalam menerbitkan kajian laporan pelanggaran sehingga penyelenggara Pilkada Kabupaten Alor tidak netral. 2. Anggota Panwaslu Kabupaten Alor (Sdr. Amirudin Bapang, S.Pi) tidak independen, berlaku diskriminatif, tidak adil dan tidak netral oleh karena saat ini masih Terdaftar dan Pengurus Aktif Partai Bulan Bintang Kabupaten Alor. 3. Kasubag Hukum Bawaslu NTT a.n Fransis Fanata Bawaslu NTT menyalahi kewenangan sehingga Bawaslu NTT tidak netral dalam dugaan menerima suap sehingga mempengaruhi pemeriksaan terhadap Amon Djobo. 4. KPU Kabupaten Alor dalam menjalankan tugasnya sudah tidak netral. Ketidak netralnya KPU Kabupaten Alor dalam menjalankan tugasnya tentang penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Alor dan penetapan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor. [2.1.2.2] Fakta Hukum [2.1.2.2.1] Keterangan Para Saksi: 1. Saksi Zet Laatang telah memberi keterangan dibawah sumpah yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan intinya sebagai berikut : - Saksi Zet Laatang telah dipecat dari Aparatur Sipil Negara oleh Bupati Alor sebagai calon Bupati dari Petahana. - Saksi dipecat pada tanggal 13 Agustus 2018 yang saat itu menjabat kepala Seksi Trantib di Kecamatan Pulau Pura. - Saksi menerima SK pemberhentian mutasi enam bulan setelah ditetapkan sebagai calon Bupati. - Alasan pemecatan saksi tersebut selama 56 hari sejak Januari-Maret 2018 tidak melaksanakan tugas. padahal, saksi masih menjalankan tugas di Pulau Pura, bahkan saat upacara peringatan 17 Agustus saksi juga ikut. - Bahwa saksi telah diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara bukan berdasarkan perbuatan tindak pidana melainkan meninggalkan kerja, dan sudah mengajukan keberatan ke BAPEK dan KASN RI dengan menghasilkan rekomendasi bahwa beberapa SK yang dikeluarkan oleh Bupati Alor untuk ditinjau kembali dan dikembalikan ke posisi semula, namun sampai saat ini saksi juga belum mendapatkan kejelasan untuk dapat bekerja kembali terkait statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara di Pemda Alor. 2. Saksi Daniel Simon Lanma telah memberi keterangan dibawah sumpah yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan intinya sebagai berikut : Bahwa saksi menjelaskan dalam persidangan tentang hasil rekaman yang diambil sendiri terkait dugaan suap yang dilakukan oleh Frans Franata selaku Kabag Hukum Bawaslu NTT sesuai dengan kronologis rekaman video dan juga menjelaskan bahwa calon 02 selaku petahana datang ke kantor Bawaslu NTT untuk diperiksa kurang lebih sekitar 30 menit. 3. Saksi Adrianus Dakajo telah memberi keterangan dibawah sumpah yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan intinya sebagai berikut : Bahwa saksi sebagai Sekretaris DPC PBB menjelaskan tidak mengetahui adanya nama sdr. Amirudin Bapang yang tercantum dalam SK kepengurusan di DPC PBB, namun diketahui setelah adanya surat keberatan yang ditujukan kepada saksi, dan saksi telah melayangkan kembali surat permohonan maaf kepada sdr. Amirudin Bapang atas pencantuman nama tersebut. 4. Saksi Ignasius Jani S.IP telah memberi keterangan dibawah sumpah yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan para saksi. Bahwa saksi menjelaskan Bawaslu NTT telah melakukan penyidikan terhadap adanya dugaan suap yang dilakukan oleh Frans Pranata berdasarkan rekaman video yang viral di youtube dan Tim Bawaslu NTT telah memberikan sanksi teguran secara lisan dan menyerahkan sepenuhnya ke bagian kepegawaian untuk diberikan pembinaan. [2.1.2.2.2] Keterangan Ahli Ahli Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H telah memberi keterangan dibawah sumpah yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan intinya sebagai berikut : 1. Ketentuan pasal 10 ayat (1) Undang Undang No. 30 Tahun 2014 mengandung azas hukum berkaitan dengan rechtmatigheidsnormen seperti kemanfaatan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik, sedangkan azas - asas umum pemerintahan yang baik meliputi; a) Asas Persamaan meliputi perlakuan sama dalam kondisi sana serta larangan diskriminasi, b) Asas Kepercayaan meliputi kepastian hukum juga dikaitkan dengan harapan yang wajar, c) Asas Kepastian Hukum meliputi berkaitkan asas kepercayaan dan harapan yang wajar, d) Asas Kecermatan/Ketelitian meliputi kecermatan formal dan persiapkan yang baik, e) Asas Pemberian Alasan meliputi dasar fakta yang harus dilahirkan f) Asas Penyalahgunaan wewenang meliputi larangan mengunakan wewenang menyimpang dari tujuan atau mengalihkan wewenang untuk tujuan lain, g) Asas Bertindak Sewenang-wenang meliputi tidak rasional dengan parameter rasionalitas. 2. Tindakan penyelenggara pemilu yang tidak melakukan koordinasi, sinkronisasi dan komunikasi dalam rangka pengawasan, netralisasi, pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku aparatur ASN termasuk melanggar asas penyalahgunaan wewenang menurut pasal 6 dalam Nota Kesepahaman antara Bawaslu RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KASN, Menpan RB dan BKN No. 14/NK/Bawaslu/X/2015, No.: 193/5589/SJ, No.: MoU/10/M.PANRB/ X/2015, No. 01/MoU.KASN/ X/2015, No : 23/K/KS/X/2015 tentang pengawasan netralitas pelaksanaan nilai dasar, kode etik, kode perilaku Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaran pemilihan Gubernur, Bupati. 3. Esensi Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 ini agar tidak adanya konflik kepentingan atau kemanfaatan. 4. Pejabat diartikan adalah seseorang yang memangku jabatan/ tugas, sehingga semua yang berstatus Pegawai Negeri adalah pengawai yang mempunyai tugas dan tanggungjawab sesuai dengan bidangnya. 5. UU ASN menegaskan Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari dua jenis : “Pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK”). 6. Istilah Pejabat Administrasi adalah “Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada Instansi” 7. Istilah Pejabat Fungsional adalah “Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada Instansi Pemerintah” 8. Jabatan ASN menurut UU ASN terdiri dari “Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi”. 9. Bahwa Pejabat dalam jabatan pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan. 10. Pegawai ASN pada tingkat pelaksana pun dikategori sebagai pejabat yakni pejabat pelaksana maka dapat diartikan seluruh pegawai ASN baik yang berstatus sebagai PNS maupun PPK merupakan pejabat pemerintah atau pejabat publik. [2.1.2.2.3] Keterangan Para Teradu 1. Teradu IV (KPU Kabupaten Alor) sudah melakukan koordinasi tentang mutasi PNS, hal ini diketahui setelah diterbitkannya dan ditetapkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 07/ Kpts/ KPU-Kab- 018.433965/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018. 2. Teradu I Bawaslu Kabupaten Alor sudah melakukan koordinasi tentang mutasi, hal ini tidak akan terjadi karena sudah diterbitkannya dan ditetapkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 07/ Kpts/ KPU-Kab-018.433965/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018 3. Keterangan Teradu X Kasubag Penindakan Pelanggaran Bawaslu NTT - Teradu Farnsiskus Fanata tidak berkomunikasi dengan Drs. Amon Djobo sesuai dengan laporan ke Bawaslu NTT dan Ketua dan anggota sudah mengeluarkan surat untuk dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan kepada Drs. Amon Djobo maka menghubungi saksi untuk menanyakan alamat kantor. - Warna putih yang dimasukan ke saku Teradu Farnsiskus Fanata adalah HP warna putih dan saksi menunjukan HP warna putih kepada majelis. 4. Teradu I, II dan III Bawaslu Kab Alor memberi keterangan sebagai berikut : - Laporan pelanggaran nomor : 013/ LP/ Pilkada – 2018/VII/2018 tanggal 02 Juli 2018 dengan pelapor H. Aris Wahyudi, SH. Sebelum adanya pelaporan tersebut sudah ada pencegahan terhadap Bupati Alor dengan Surat Panwaslu Kabupaten Alor No.: 037/Panwaslu- Alor/XI/2017 tertanggal 21 November 2017 (vide Bukti T-4) yang ditujukan kepapa Bupati Alor. - Laporan pelanggaran nomor : 013/ LP/ Pilkada – 2018/VII tanggal 02 Juli 2018 dinyatakan Drs. Amon Djobo tidak melanggar pasal 71 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 yang diperiksa pelapor, terlapor dan para saksi - Panwaslu Kab Alor mengajukan surat minta penjelasan dari Kemendagri RI diterbitkan tanggal 10 Juli 2018 dan diterima tanggal 11 Juli 2018 isinya apa yang dilakukan Bupati Petahana tidak termasuk dalam kategori pasal 71 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016. - Laporan pelanggaran nomor : 016/LP/ Pilkada – 2018/VIII/2018 tanggal 23 Agustus 2018 langsung dilaporkan ke Panwaslu Alor. Sedangkan bukti (T - 3) Laporan pelanggaran nomor: 03/TM/PB/Prov.19,00/VIII/2018 tanggal 23 Agustus 2018 merupakan pelimpahan dari Bawaslu NTT tentang pelanggaran pemilihan Bupati Alor tahun 2018 perihal pengantian pejabat atau mutasi ASN pada lingkup Pemerintahan Alor yang dilakukan oleh pasangan calon petahana dilakukan verifikasi kembali keputusan Pawaslu pada tanggal 25 Agustus 2018 yang isinya tidak memenuhi unsur pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 5. Teradu II memberi keterangan sebagai berikut - Surat Keputusan Partai Bulan Bintang No. PP/541/2017 tanggal 19 Mei 2017 mencantumkan nama yang sama dan gelar yang tercantum S.Pi sedangkan Amirudin Bapang S.Pt kemudian mengajukan surat keberatan DPC Partai Bulan Bintang Kab. Alor pada tanggal 23 Januari 2018. Kemudian DPC Partai Bulan Bintang mengirim surat kepada Teradu II dan menyatakan mohon maaf atas dicantumkannya nama dalam SK tersebut. - Dalam SK tanggal 19 Mei 2017 tersebut terdapat kejanggalan sedangkan saat itu Teradu II menjabat pengurus PB HMI Jakarta, berdasarkan surat tersebut Teradu II menjadi peserta seleksi calon Panwaslu Kab. Alor. Teradu II menjadi anggota Panwaslu Kab. Alor pada tanggal 15 Agustus 2017 6. Keterangan Teradu V s.d IX (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT) - Ada Laporan ke Bawaslu NTT dengan Nomor 01/LP/PB/Prov/19.00/DK/2018 tanggal 20 September 2018 kemudian dilakukan pemeriksaan pada 7 orang saksi, dan keterangan ahli termasuk penjelasan Kemendagri RI kemudian pada tanggal 25 September 2018 telah mengeluarkan status laporan yang isinya tidak memenuhi unsur pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. - Teradu VIII memeriksa Soni Oktavianus Alelang, Taupik Syahbudin S.Pd, Ir Semuel Tony Laumal - Teradu VI memeriksa Zet Laatang, - Teradu VII memeriksa Merly Thiomas S.ST - Teradu IX memeriksa Endang Heryani Adang S.Km - Teradu V memeriksa Teradu, Robert J Tubulau. [2.1.2.3] Analisis Hukum Bahwa Para Teradu tidak dapat membuktikan dalilnya dengan didukung oleh bukti-bukti yang sah menurut hukum, sedangkan berdasarkan keterangan para saksi telah terbukti ; [2.1.2.3.1] Bawaslu NTT dan Panwaslu Kabupaten Alor merupakan satu kesatuan telah melakukan kewenangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) sehingga penyelenggara Pilkada Kabupaten Alor tidak netral. Anggota Panwaslu Kabupaten Alor (Sdr. Amirudin Bapang, S.Pi) tidak independen, berlaku diskriminatif, tidak adil dan tidak netral oleh karena saat ini masih Terdaftar dan Pengurus Aktif Partai Bulan Bintang Kabupaten Alor . 1. Berdasarkan keterangan Teradu II (Amirudin Bapang S.Pt), keterangan saksi Adrianus Dakajo sebagai Sekretaris DPC PBB serta Bukti P – 20 : Surat Keputusan DPP Partai Bulang Bintang terbukti bahwa Sdr. Amirudin Bapang, S.Pi, sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Alor saat ini saat mendaftar masih Pengurus Aktif Partai Bulan Bintang Kabupaten Alor, periode 19 Mei 2017 sampai dengan 31 Desember 2019 Bidang Pendidikan dan Pemberdayaan SDM sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang No. SK.PP/541/2017 tanggal 19 Mei 2017 sedangkan dalam pengurusan sebelumnya yang diganti hanya ketuanya saja, dalam hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimana Sdr. Amirudin Bapang, S.Pt minimal 5 tahun sebelumnya tidak lagi menjadi pengurus partai. Saksi Adrianus Dakajo menjelaskan tidak mengetahui adanya nama sdr. Amirudin Bapang yang tercantum dalam SK kepengurusan di DPC PBB, namun diketahui setelah adanya surat keberatan yang ditujukan kepada DPC PBB, dan DPC PBB telah melayangkan kembali surat permohonan maaf kepada sdr. Amirudin Bapang atas pencantuman nama tersebut. 2. Bahwa berdasarkan Bukti P-1/Video 20menit.com, (Bukti P – 2/Berita “Inews NTT” : Tidak terima dengan kajian dugaan pelanggaran kampanye masa datangi Panwaslu Alor) dan Bukti P-3 : Rekomendasi Panwaslu Alor ternyata Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kenyataannya dimana Panwaslu Kabupaten Alor melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu dengan mengeluarkan rekomendasi Nomor 0199/ Panwaslu-Alor/VII/2018 atas laporan H. Aris Wahyudi, SH dengan laporan Nomor 013/LP/Pilkada – 2018/VII tanggal 02 Juli 2018 atas dugaan Pelanggaran Mutasi ASN pada Lingkup Pemerintahan Kabupaten Alor yang dilakukan oleh calon Bupati Alor Drs. Amon Djobo (Petahana) Tahun 2018 dengan mengacu kajian dugaan pelanggaran nomor: 029/LP-PILKADA 2018/VII/2018 dengan terlapor Calon Bupati Alor Drs. Amon Djobo (Petahana) berdasarkan hasil pemeriksaan bukan merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 karena bukan Mutasi Jabatan untuk mengganti pejabat, sedangkan berdasarkan Keterangan Teradu IV (KPU Kabupaten Alor) sudah melakukan koordinasi tentang mutasi PNS, hal ini diketahui setelah diterbitkannya dan ditetapkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan umum Nomor: 07/Kpts/KPU-Kab-018.433965/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018 3. Pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Alor bersikap tidak netral dan berpihak kepada Calon Bupati Alor Drs. Amon Djobo (Petahana) untuk tetap sebagai peserta calon Bupati yang dipilih sebagai berikut : a. Sesuai dengan keterangan Teradu I, II dan III terhadap kajian dugaan pelanggaran nomor : 029/ LP-PILKADA 2018/VII/2018 disimpulkan bahwa laporan Nomor 013/ LP/ Pilkada – 2018/VII tanggal 02 Juli 2018 yang dilaporkan H. Aris Wahyudi, SH tidak memenuhi unsur tindak pidana b. Laporan pelanggaran nomor : 013/ LP/ Pilkada – 2018/VII/2018 tanggal 02 Juli 2018 dengan pelapor H. Aris Wahyudi, SH. Sebelum adanya pelaporan tersebut sudah ada pencegahan terhadap Bupati Alor dengan Surat Panwaslu Kabupaten Alor No.: 037/Panwaslu- Alor/XI/2017 tertanggal 21 November 2017 (vide Bukti T-4) yang ditujukan kepada Bupati Alor. c. Rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Alor nomor : 029/LP-PILKADA 2018/VII/2018 bukan merupakan bentuk pelanggaran pidana. d. Akibat ketidaknetralan Panwaslu Kabupaten Alor terhadap laporan Nomor 013/LP/ Pilkada – 2018/VII tanggal 02 Juli 2018, Drs. Amon Djobo (Petahana) tidak dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon Bupati Alor sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. e. Panwaslu Kab Alor mengajukan surat meminta penjelasan dari Kemendagri RI yang diterbitkan tanggal 10 Juli 2018 dan diterima tanggal 11 Juli 2018 isinya apa yang dilakukan Bupati Petahana tidak termasuk dalam kategori pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. sedangkan keterangan Teradu I, II dan III menjelaskan bahwa surat tersebut tidak menjadi rujukan kajian pelanggaran. f. Laporan pelanggaran nomor : 016/LP/ Pilkada – 2018/VIII/2018 tanggal 23 Agustus 2018 langsung dlaporkan ke Panwaslu Alor. Sedangkan bukti (T-3) Laporan pelanggaran nomor: 03/TM/PB/Prov.19.00/ VIII/2018 tanggal 23 Agustus 2018 merupakan pelimpahan dari Bawaslu NTT tentang pelanggaran pemilihan Bupati Alor tahun 2018 perihal pengantian pejabat atau mutasi ASN pada lingkup Pemerintahan Alor yang dilakukan oleh pasangan calon petahana dilakukan verifikasi kembali keputusan Panwaslu pada tanggal 25 Agustus 2018 yang isinya tidak memenuhi unsur pasal 71 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 Ahli Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H menjelaskan esensi Pasal 71 ayat (2) Undang Nomor 10 tahun 2016 agar tidak adanya konflik kepentingan atau kemanfaatan sehingga Penggantian dan Pemindahan/Mutasi Pejabat Aparatur Sipil Negara “mempunyai konflik kepentingan” dalam Pilkada Alor dan bertentangan dengan pasal 190 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan keterangan Zet Laatang dan Bukti P-5: (Rekomendasi KASN). Hasil Rekomendasi KASN ternyata Surat Keputusan Bupati Alor telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang UU ASN dengan mengembalikan semua ASN yang telah dimutasi. Berdasarkan Surat KASN No. R-697/KASN/2/2019 tertanggal 27 Februari 2019 tentang Rekomendasi atas pelanggaran sistem Merit dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam jabatan Administrasi, Pengawas, pelaksana dan jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupten Alor yang ditujukan kepada Bupati Alor dimana telah terjadi pelanggaran peraturan perundangan dengan meninjau kembali : a) Keputusan Bupati Alor nomor : BKPSDM 820/625/VI/2018 tanggal 28 Juni 2018 b) Keputusan Bupati Alor nomor : BKPSDM 800/719/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 c) Keputusan Bupati Alor nomor : BKPSDM 820/1139/XII/2018 Tanggal 21 Desember 2018 d) Keputusan Bupati Alor nomor : BKPSDM 820/1138/XII/2018 Tanggal 21 Desember 2018 e) Keputusan Bupati Alor nomor : BKPSDM 820/1137/XII/2018 Tanggal 21 Desember 2018 Berdasarkan keterangan Teradu IV bahwa Keputusan Komisi Pemilihan umum Nomor: 07/ Kpts/ KPU-Kab-018.433965/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018 dan Keputusan Nomor: 08/Kpts/ KPU- Kab – 018.433965/ 2018 Tentang Penetapan Nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor tahun 2018 Tanggal 13 Februari 2018 tidak mengetahui adanya rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Alor, dalam bentuk Penggantian dan Pemindahan/Mutasi Pejabat Aparatur Sipil Negara, Teradu IV mengetahui setelah adanya laporan dugaan yang menyalahi pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 sebagai berikut : a. 6 (enam) bulan sebelum Keputusan KPU No.: 07/ Kpts/KPU-Kab- 018.433965/2018 terdiri dari : a) Keputusan Bupati Alor nomor BKPSDM 824/815/IX/2017 Tanggal 13 September 2017 (Bukti P – 6 : SK Bupati Alor) b) Keputusan Bupati Alor BKPSDM 824/957/IX/2017 tanggal 13 September 2017 (Bukti P – 7 : SK Bupati Alor) c) Keputusan Bupati Alor BKPSDM 824/2052/XII/2017 Tanggal 15 Desember 2017 (Bukti P – 8 : SK Bupati Alor) b. Setelah adanya keputusan KPU No: 07/Kpts/KPU-Kab- 018.433965/2018 sampai akhir masa jabatan Bupati Alor terdiri dari nomor : 1. Keputusan Bupati Alor nomor : BKPSDM 820/625/VI/2018 tanggal 28 Juni 2018 (Bukti P – 9 : SK Bupati Alor) 2. Keputusan Bupati Alor nomor : BKPSDM 800/719/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 (Bukti P – 10 : SK Bupati Alor) 3. BKPSDM 824/728/VII/2018 Tanggal 26 Juli 2018 (Bukti P – 11: SK Bupati Alor) 4. Keputusan Bupati Alor nomor : BKPSDM 820/1137/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 (Bukti P – 12 : SK Bupati Alor) 5. Keputusan Bupati Alor nomor : BKPSDM 821/1104/XI/2018 Tanggal 19 November 2018 (Bukti P – 13 : SK Bupati Alor) 6. Keputusan Bupati Alor nomor : BKPSDM 820/1139/XII/2018 Tanggal 21 Desember 2018 (Bukti P – 14 : SK Bupati Alor) 7. Keputusan Bupati Alor nomor : BKPSDM 880/792/VII/2018 Tanggal 13 Agustus 2018 (Bukti P – 15 : SK Bupati Alor) 8. Keputusan Bupati Alor nomor : BKPSDM 880/647/VII/2018 Tanggal 16 Juli 2018 (Bukti P – 16 : SK Bupati Alor) 9. Keputusan Bupati Alor nomor : BKPSDM 880/824/VII/2018 Tanggal 20 Agustus 2018. (Bukti P – 17 : SK Bupati Alor) Keterangan Teradu I, II dan III maupun Keterangan Teradu V sampai IX tidak memanggil serta meminta keterangan saksi dari Kementerian Dalam Negeri, KASN, Menpan RB dan BKN dalam kajian Panwaslu Kab. Alor tersebut, sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Bawaslu RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KASN, Menpan RB dan BKN No. 14/NK/Bawaslu/X/2015, No.: 193/5589/SJ, No.: MoU/10/M.PANRB/ X/2015, No. 01/MoU.KASN/ X/2015, No : 23/K/KS/X/2015 tentang pengawasan netralitas pelaksanaan nilai dasar, kode etik, kode perilaku aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menurut keterangan ahli Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyelenggara pemilu Berdasarkan Keterangan Teradu VI, keterangan saksi Zet Laatang serta Bukti P-15 : SK Bupati Alor bahwa Surat Keputusan Bupati Alor nomor : BKPSDM 880/792/VII/2018 Tanggal 13 Agustus 2018 serta keterangan Ahli Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H terdapat fakta hukum sebagai berikut: a. Keterangan saksi Zet Laatang telah dipecat dari Aparatur Sipil Negara oleh Bupati Alor sebagai calon Bupati dari petahana tanggal 13 Agustus 2018 yang saat itu menjabat kepala Seksi Trantib di Kecamatan Pulau Pura, dengan alasan pemecatan saksi tersebut selama 56 hari sejak Januari-Maret 2018 tidak melaksanakan tugas. padahal, saksi masih menjalankan tugas di Pulau Pura, bahkan saat upacara peringatan 17 Agustus saksi Zet Laatang selalu juga ikut. Sedangkan keterangan ahli Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat (2) esensi dari pasal ini ada atau tidak adanya konflik kepentingan atau kemanfaatan. b. Berdasarkan Bukti P-19/Berita Inew NTT : Aksi demo forum keluarga ASN korban mutasi di Kabupaten Alor. Ternyata Panwaslu Kabupaten Alor telah membuat rekomendasi tidak objektif dengan tidak memperhatikan pasal 132A Ayat 1 huruf a peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008, Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 73 Tahun 2014 pasal 2 Ayat (1) dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara No. K.26-30/V.100-2/99 yang dikeluarkan pada tanggal 19 oktober 2015 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No. 821/970/SJ tertanggal 12 Februari 2018 tentang Penggantian Pejabat oleh Pejabat (PJP Pelaksana tugas (PLT)/Pejabat Sementara (PJS) Kepala Daerah pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak. Akibat ada Surat Keputusan Bupati yang dilakukan oleh Drs. Amon Djobo selaku Bupati Alor dan/atau Calon Bupati (Petahana) telah melakukan penggantian pejabat dan/atau mutasi pejabat sebelum dan sesudah pemilihan telah mengandung konflik kepentingan politik dalam pemilihan kepala daerah guna mobilisasi kekuatan birokrasi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). c. Diperkuat dengan fakta hukum pada berdasarkan keterangan ahli Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H dan Bukti P-18/video : Tangisan ASN Alor pada saat datangi Bawaslu RI, Ternyata masih ada PNS yang telah dimutasi berdasarkan SK Bupati Kabupaten Alor yang belum diperiksa keterangannya oleh Panwaslu Kabupaten Alor. Diantara 4 orang PNS yang pernah menghadap ke Bawaslu RI, Yang oleh Panwaslu Kabupaten Alor tidak mempertimbangkan dalam Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran No. 029/LP-PIlKADA 2018/VII/2018, sehingga Panwaslu Kabupaten Alor telah mengabaikan prinsip asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efesiansi dan efektifitas d. Saksi Zet Laatang menerima SK pemberhentian mutasi enam bulan setelah ditetapkan sebagai calon Bupati. dengan Surat Keputusan Bupati Alor Nomor BKPSDM.880/792/VIII/2018 Tentang Keputusan Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil telah memutuskan dan menetapkan: Menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada : - Nama : Zet Laatang, S.Sos - NIP : 196804281994031008 - Pangkat : Penata Tingkat I (III/d) - Jabatan : Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban - Unit Kerja : Kecamatan Pulau Pura e. Bahwa saksi Zet Laatang telah diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil bukan berdasarkan perbuatan tindak pidana melainkan meninggalkan kerja, dan sudah mengajukan keberatan ke BAPEK dan KASN RI dengan menghasilkan rekomendasi bahwa Berdasarkan Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor 125/KPTS/BAPEK/2018 Tentang peringanan keputusan Bupati Alor mengenai hukuman disiplin atas nama Zet Laatang, BAPEK mengubah keputusan hukuman kepada Zet Laatang dari Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil menjadi Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) Tahun. Yang ditandatangani Badan Pertimbangan Kepegawaian f. Dengan dikeluarkannya Keputusan BAPEK untuk ditinjau kembali dan dikembalikan ke posisi semula, namun sampai saat ini saksi juga belum mendapatkan kejelasan untuk dapat bekerja kembali terkait statusnya sebagai Pegawai Negeri di Pemda Alor. Berdasarkan keterangan Teradu V sampai dengan Teradu IX, dan Teradu I sampai dengan Teradu III serta Bukti P-4/Berita Video : Klarifikasi terbukti Bawaslu NTT dan Panwaslu Kabupaten Alor tidak melakukan keterangan saksi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dalam pemeriksaan laporan Nomor 013/ LP/ Pilkada – 2018/VII tanggal 2 Juli 2018 dengan tidak meminta penjelasan dari pihak KASN, sedangkan KASN (Adi Yusuf Tamburaka) telah memberi penjelasan pada “Strike News” dan “nttupdate.com” serta “oelamasinews.com” intinya : Pemda Kabupten Alor sejak bulan Juni 2018 tidak ada mengajukan rekomendasi rotasi mutasi PNS ke KASN. Sehingga berdasarkan Bukti P-27/Berita Inews NTT : Mutasi besar-besaran di Pemda Alor Bupati Alor terpilih dilaporkan ke Bawaslu NTT dan (Bukti P-28 : Pemberitahuan tentang status laporan dari Bawaslu NTT) terdapat fakta hukum bahwa Hasil dari Pemberitahuan tentang status laporan dari Bawaslu NTT tanggal 22 Januari 2019 dinyatakan tidak memenuhi unsur pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 4. Bahwa tindakan Ketua Panwaslu Kab. Alor sudah tidak profesional sehingga menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan mekanisme tahapan Pilkada Alor untuk formulir C7.KWK, Model A.4 KWK dan Model A.Tb-KWK di TPS-TPS yang mana diduga terjadi pengelembungan suara dimana pada tanggal 19 Juli 2018 jam 22.02 informasi dari Haji Syarif memberi informasi ke Panwaslu melalui Group WA Panwaslu Kab. Alor intinya : “Kami sedang semua KTP/Suket terkait pemilih pengguna KTP/Suket dan sebagian kecil udah masuk di Panwaskab”. Kemudian Ori Langmau mengintruksi : “from A pengawasan dan alat kerja di bagi ke PTPS dikumpul” Tony Kehi memberi informasi : “Foto copy KTP pemilih DPT, koordinasi dengan masing-masing PKK supaya bisa kita lampirkan” kemudian mengintruksikan lagi : U nama-nama ada di daftar hadir dan banyak kasi masuk dalam kotak. Teman-teman yang bisa dapat fotocopy bisa di kumpulkan untuk alat bukti tambahan” Yang seharusnya formulir C7.KWK, Model A.4 KWK dan Model A.Tb- KWK tersebut telah diperoleh oleh Panwaslu Kab. Alor pada saat pencoblosan suara, justru disini ada tindakan Pawaslu Kab. Alor diluar tahapan Pilkada Alor. Bahwa pemeriksaan di Bawaslu NTT terdapat kejanggalan dalam prosedur penanganan pelanggaran yang tidak netral sehingga saksi Daniel Simon Lanma dari Aliansi Masyarakat Alor Peduli Keadilan (AMAPEK) menggelar aksi unjuk rasa sebanyak dua kali. Pada aksi unjuk rasa yang kedua, yang dilakukan pada tanggal 3 September 2018, Bawaslu NTT meminta perwakilan dari AMAPEK untuk berdialog dengan Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa, SH, Sdr. Baharudian Hamza, dan Saudari Melpi Marpaung dan keterangan saksi Daniel Simon Lanma dari dan perwakilan AMAPEK dengan Bawaslu NTT menyepakati Bawaslu siap menindaklanjuti laporan pelanggaran secara normatif, apabila AMAPEK memasukan pengaduan baru dengan bukti-bukti baru dan menilai laporan itu sudah memenuhi unsur formil dan materil untuk ditindaklanjuti. [2.1.2.3.2] Kasubag Hukum Bawaslu NTT a.n Fransis Fanata Bawaslu NTT menyalahi kewenangan sehingga Bawaslu NTT tidak netral dalam dugaan menerima suap sehingga mempengaruhi pemeriksaan terhadap Amon Djobo Bawaslu NTT tidak netral dalam dugaan pelanggaran Pilkada pada pasal 71 ayat (2) Undang – undang Nomor 10 tahun 2016, yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu NTT, ternyata Kasubag Hukum Bawaslu NTT a.n Fransis Fanata dalam menjalankan tugasnya telah melakukan pelanggaran diduga menerima suap sehingga mempengaruhi pemeriksaan terhadap Amon Djobo sebagai berikut : a. Keterangan Teradu V s.d Teradu IX menjelaskan ada Laporan ke Bawaslu NTT dengan No. 01/LP/PB/Prov/19.00/DK/2018 tanggal 20 September 2018, kemudian dilakukan pemeriksaan para saksi dan keterangan ahli Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H termasuk penjelasan Kemendagri RI kemudian pada tanggal 25 September 2018 telah mengeluarkan status laporan yang isinya tidak memenuhi unsur pasal 71 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dimana keterangan Teradu VIII memeriksa Soni Oktavianus Alelang, Taupik Syahbudin S.Pd, Ir Semuel Tony Laumal, Teradu VI memeriksa Zet laatang, Teradu VII memeriksa Merly Thiomas S.ST, Teradu IX memeriksa Endang Heryani Adang S.Kn dan Teradu V memeriksa Robert J Tubulau. b. Bahwa terhadap mutasi yang telah dilakukan oleh Drs. Amon Djobo pada bulan Juni 2018, telah dilaporkan oleh salah satu masyarakat Kabupaten Alor atas nama Sdr. Roberth J. Tubulau ke Bawaslu NTT. c. Sesuai dengan agenda Bawaslu NTT saat itu, pelapor kemudian dipanggil dan diambil keterangan klarifikasi pada tanggal 21 September 2018, oleh pemeriksa dari Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa, SH. d. Bahwa pada tanggal 22 September 2018, Amon Djobo dipanggil menghadap Bawaslu NTT, untuk dimintai keterangan klarifikasi atas laporan sebelumnya yang telah disampaikan pelapor, terhadap kuat dugaan pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat (2) tentang mutasi, yang dilakukan oleh Amon Djobo selaku Petahana. e. Tanggal 22 September 2018, pukul 10.50 WITA, Fransis Fanata selaku Kepala Sub Bagian Hukum Bawaslu NTT, kemudian menunggu Sdr. Amon Djobo yang dijadwalkan untuk mendatangi Bawaslu NTT untuk memberikan keterangan klarifikasi. Berdasarkan keterangan saksi Daniel Simon Lanma, Bukti P-24, Bukti P-25 dan Bukti P-26/video terdapat fakta hukum bahwa Fransis Fanata sibuk menelepon Amon Djobo sambil melambaikan tangan dengan mengarahkan mobil yang mengantarkan Amon Djobo menuju kantor Bawaslu NTT. Kemudian Fransis Fanata menyambut kedatangan Drs. Amon Djobo yang tiba dengan mobilnya di jalan kemudian mengarahkan ke Kantor Bawaslu dan langsung dibawa kedalam gedung Bawaslu NTT. kemudian Fransis Fanata bersama dengan Drs. Amon Djobo DKK keluar dari kantor Bawaslu NTT menuju mobil sehingga terdapat fakta hukum sebagai berikut : - Terlihat dengan jelas bahwa Drs. Amon Djobo mengeluarkan sesuatu dari kantong celananya kemudian langsung diserahkan kepada Fransis Fanata melalui tangan kirinya sambil naik ke dalam mobilnya, langsung mobil Drs Amon Djobo meninggalkan Kantor Bawaslu NTT. - Fransis Fanata kemudian langsung menuju kantor Bawaslu NTT, sambil berjalan memindahkan sesuatu yang telah diberikan dari Drs. Amon Djobo dari tangan kanan ke tangan kiri kemudian memasukan kedalam kantong celana sambil menuju kantor Bawaslu NTT Sedangkan pelanggaran yang dilakukan Drs. Amon Djobo dalam rotasi Penggantian dan Pemindahan/Mutasi Pejabat Aparatur Sipil Negara terhadap 1831 orang ASN dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Alor [2.1.2.3.3] KPU Kabupaten Alor dalam menjalankan tugasnya sudah tidak netral. Ketidaknetralan KPU Kabupaten Alor dalam menjalankan tugasnya tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor dan penetapan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor adalah adanya tim “Amin” yang mempengaruhi kinerja KPU Kabupaten Alor pada pasca pencoblosan yang seharusnya KPU Kabupten Alor harus steril dari team paslon untuk berkantor pada penyelenggara pemilu. Berdasarkan Bukti P – 29 Video dan berita online terdapat fakta hukum bahwa Tim Paslon Petahana berkantor di KPU Alor (https://youtu.be/Iy5K_dRi8a8) dan Berita Online Tim Paslon Petahana Ternyata Berkantor di KPU Kabupaten Alor: (http://nttupdate.com/Tim-Paslon-Petahana-Ternyata-Berkantor-di-KPUD-Alor/) dan Berita Online Tim Petahana Bebas Masuk Keluar Kantor KPUD Alor https://oelamasinews.com/ Tim-Petahana-Bebas-Masuk-Keluar-Kantor-KPUD- Alor/ ) (Ada Tim “ Amin” berkantor di KPU Kabupaten Alor). Pernyataan dari KPU Kabupaten Alor (Madriyana Cendana Pong) bahwa ada tim Amin (Donny Moey bersama dengan 2 orang rekannya) berkantor di KPU Kabupaten Alor sejak pagi hari pada pasca pencoblosan pilkada 2018. Sesuai dengan keterangan Ahli Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H Penyelenggara Pemilu mengandung asas hukum berkaitan dengan rechtmatigheidsnormen seperti kemanfaatan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik, maka KPU Kabupaten Alor yang netral harus menganut asas Persamaan meliputi perlakuan sama dalam kondisi sama serta larangan diskriminasi; asas Kepercayaan meliputi kepastian hukum juga dikaitkan dengan harapan yang wajar; asas Kepastian Hukum meliputi berkaitkan asas kepercayaan dan harapan yang wajar; Asas Penyalahgunaan wewenang meliputi larangan mengunakan wewenang menyimpang dari tujuan atau mengalihkan wewenang untuk tujuan lain; Akibat rekomendasi Panwaslu Kab Alor sehingga KPU Kabupaten Alor dianggap tidak netral terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 07/Kpts/KPU- Kab-018.433965/ 2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018 dan Keputusan KPU Nomor : 08/Kpts/ KPU- Kab – 018.433965/ 2018 Tentang Penetapan Nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor tahun 2018 Tanggal 13 Februari 2018. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan Uraian diatas, Pengadu mohon agar Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilihan Umum (DKPP) berkenan memeriksa dan memutuskan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh pengadu untuk seluruhnya 2. Menyatakan para teradu melanggar kode etik penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Alor tahun 2018 3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada para Teradu 4. Menyatakan batal dan tidak sahnya Penetapan Paslon Nomor urut 2 atas nama Drs. Amon Djobo dan Imran Duru sebagai peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Alor 5. Menyatakan batal dan tidak sahnya keputusan KPU Kabupaten Alor Nomor Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 07/Kpts/KPU-Kab- 018.433965/ 2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018 dan Keputusan KPU Nomor : 08/Kpts/ KPU- Kab – 018.433965/ 2018 Tentang Penetapan Nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor tahun 2018 Tanggal 13 Februari 2018; atau 6. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. [2.3]BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang ditandai dengan bukti P-1 s.d P-30 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 P–1 Video 20menit.com : Pernyatan sikap Panwas Kabupaten Alor 2 P–2 Berita “Inews NTT” : Tidak terima dengan kajian dugaan pelanggaran kampanye masa datangi Panwaslu Alor 3 P–3 Rekomendasi Panwaslu Alor 4 P–4 Berita Video : Klarifikasi tentang mutasi Kabupaten Alor 5 P–5 Rekomendasi KASN 6 P–6 SK Bupati Alor tanggal 13 September 2017 7 P–7 SK Bupati Alor tanggal 13 September 2017 8 P–8 SK Bupati Alor tanggal 15 Desember 2017 9 P–9 SK Bupati Alor tanggal 28 Juni 2018 10 P – 10 SK Bupati Alor tanggal 24 Juli 2018 11 P – 11 SK Bupati Alor tanggal 26 Juli 2018 12 P – 12 SK Bupati Alor tanggal 21 Desember 2018 13 P – 13 SK Bupati Alor tanggal 19 November 2018 14 P – 14 SK Bupati Alor tanggal 21 Desember 2018 15 P – 15 SK Bupati Alor tanggal 13 Agustus 2018 16 P – 16 SK Bupati Alor tanggal 16 Juli 2018 17 P – 17 SK Bupati Alor tanggal 20 Agustus 2018 18 P – 18 Video : Tangisan ASN Alor pada saat datangi Bawaslu RI 19 P – 19 Berita Inew NTT : Aksi demo forum keluarga ASN korban mutasi di Kabupaten Alor 20 P – 20 Surat Keputusan DPP Partai Bulang Bintang 21 P - 21 WA Group Panwaslu Kab. Alor 22 P – 22 Berita Tribuanapost.com dan nttupdate.com 23 P – 23 Amapek kembali lakukan demontrasi Bawaslu NTT/Proses audiens Amapek pada Bawaslu NTT 24 P – 24 Video: Dugaan Suap Bupati Alor Part 1 (https://youtu.be/GdREgY6CZCc) 25 P – 25 Video : Dugaan Suap Bupati Alor Part 2 (https://youtu.be/kGInEhwi74Y 26 P – 26 Video Dugaan Suap Bupati Alor Part 3 (https://youtu.be/TrsXgTNPIfM 27 P – 27 Berita Inews NTT : Mutasi besar-besaran di pemda alor bupati alor terpilih dilaporkan ke Bawaslu NTT 28 P – 28 Pemberitahuan tentang status laporan dari Bawaslu NTT 29 P – 29 Video dan berita online) : (http://nttupdate.com/Tim-Paslon- Petahana-Ternyata-Berkantor-di-KPUD-Alor/) dan Berita Online Tim Petahana Bebas Masuk Keluar Kantor KPUD Alor https://oelamasinews.com/Tim-Petahana-Bebas-Masuk-Keluar- Kantor-KPUD-Alor/ 30 P – 30 Pemberitahuan tentang status laporan tanggal 17 Maret 2019 [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa dalam sidang DKPP tanggal 2 Mei 2019 bertempat di Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pengadu menghadirkan Saksi dengan keterangan sebagai berikut: Saksi Daniel Simon Lanma 1. Saksi adalah orang yang merekam video pertemuan Teradu X dengan Bupati Petahana. Dalam sidang DKPP, Saksi menjelaskan mengenai kejadian tersebut dan menjelaskan kronologi video dugaan money politics Teradu X sebagaimana termuat dalam Bukti P-24, Bukti P-25 dan Bukti P-26; 2. Bahwa ada kecuriaan Saksi dalam penanganan pasal 71 ayat (2) oleh Bawaslu Provinsi NTT; Saksi beraudiensi dengan pihak Bawaslu Provinsi NTT. Setelah itu kecurigaan Saksi muncul lagi. Hari Sabtu tanggal 21 September 2018, pihak Bupati Petahana diperiksa. Pada hari minggu tanggal 22 Saksi datang memastikan Terlapor diambil keterangan atau tidak. Saksi berniat main-main saja. Sekitar pukul 10.15 WITA kecurigan Saksi timbul pada saat muncul Teradu X dari dalam kantor Bawaslu Provinsi NTT. Saksi berada di pinggir jalan seberang kantor Bawaslu Provinsi NTT. Kemudian muncul Bupati Petahana yang diperlakukan secara istimewa oleh Teradu X. Kemudiantidak sampai 30 menit, Fransis Fanata dan Amon Djobo (Teradu X dan Bupati Petahana) keluar dari gedung Bawaslu NTT. Amon Djobomengambil sesuatu dari saku kiri. Lalu diberikan kepada Fransis dan diterima oleh Teradu X kemudian dipindahkan ke tangan kiri lalu dimasukkan dalam saku oleh Fransis Fanata. Bahwa Video yang viral di youtube sama persis dengan apa yang dilihat oleh Saksi. Dan Saksi tidak melakukan editing terhadap video itu. Saksi Zet Laatang 1. Saksi diberhentikan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS pada tanggal 13 agustus 2018. Saksi baru menerima surat pemberhentian pada tanggal 19 Agustus 2018. Pada tanggal 17 Agustus 2018 Saksi masih mengikuti upacara kemerdekaan; 2. Pada saat diberhentikan dari jabatan dan PNS, Saksi menjabat kepala Seksi Trantib di Kecamatan Pulau Pura; 3. Dasar pemberhentian adalah tidak melaksanakan kerja selama 56 hari bulan Januari sampai Maret 2018; 4. Saksi sebelumnya tidak pernah mendapat peringatan atau dilakukan penanganan gaji; 5. Saksi dipanggil oleh Bupati melalui Kepala BKD. Saksi menangis dan menganggapp hal itu sebagai upaya menjatuhkan dirinya. Saksi dianggap mendukung calon lain selain Petahana Amon Djobo dan penjatuhan hukuman itu dilakukan pada masa kampanye; 6. Saksi telah mengajukan keberatan ke BAPEK dan KASN RI dengan menghasilkan rekomendasi bahwa beberapa SK yang dikeluarkan oleh Bupati Alor untuk ditinjau kembali dan dikembalikan ke posisi semula. Berdasarkan keputusan 29 November 2018 Saksi diperintahkan untuk kembali melaksanakan tugas ke-PNS-an. namun sampai saat sidang DKPP digelar, saksi juga belum mendapatkan kejelasan untuk dapat bekerja kembali terkait statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara di Pemda Alor. 7. PNS yang lain yang dinonjobkan dan mutasi dikembalikan ke posisi semula karena Bawasl;u RI menganggap Bupati petahana melanggar Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. [2.5] KETERANGAN AHLI Bahwa dalam sidang DKPP telah hadir Ahli dari pihak Pengadu yang menyampaikan keterangan di bawah sumpah dengan inti keterangan sebagai berikut: Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H 1. Ratio legis Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah menghindari penyalahgunaan wewenang oleh Petahana; 2. Knnsep ASN dikaitkan dengan UU ASN dan UU pemerintahan daerah; 3. Ketentuan pasal 10 ayat (1) Undang Undang No. 30 Tahun 2014 mengandung azas hukum berkaitan dengan rechtmatigheidsnormen seperti kemanfaatan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik; 4. Bahwa terdapat asas pelampauan kewenangan dan kecermatan 5. Konsepsi hukum tentang pejabat di Indonesia mencontek Belanda yang mengenal pembedaan pejabat struktural dan fungsional. Setiap PNS adalah pejabat fungsional walaupun tidak memangku jabatan struktural; 6. Perihal penyalahgunaan, kita mencontoh Perancis yang mana mengartikan menggunakan wewenang menyimpang dari kemestian dan bertujuan untuk interest pribadi; 7. Seorang PNS yang misalnya diduga 50 hari tidak masuk kerja, harus diperiksa terlebih dahulu; 8. Ahli menjelaskan posisi surat penjelasan Dirjen dalam hierarki perundang- undangan. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah konsep pejabat parameternya apakah dilantik dan disumpah atau tidak. Padahal pejabat menurut UU nomor 10 Tahun 2016 dalam penjelasannya ialah mengacu pada UU ASN dan UU Pemerintahan Daerah. Jadi ukurannya bukan dilantik atau tidak. 9. Tindakan penyelenggara pemilu yang tidak melakukan koordinasi, sinkronisasi dan komunikasi dalam rangka pengawasan, netralisasi, pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku aparatur ASN bukan maladministrasi, tetapi termsuk melanggar prinsip penyalahgunaan wewenang; 10. Pejabat diartikan adalah seseorang yang memangku jabatan/ tugas, sehingga semua yang berstatus Pegawai Negeri adalah pengawai yang mempunyai tugas dan tanggungjawab sesuai dengan bidangnya. 11. UU ASN menegaskan Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari dua jenis : “Pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK”). 12. Istilah Pejabat Administrasi adalah “Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada Instansi” 13. Istilah Pejabat Fungsional adalah “Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada Instansi Pemerintah” 14. Jabatan ASN menurut UU ASN terdiri dari “Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi”. 15. Bahwa Pejabat dalam jabatan pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan. 16. Pegawai ASN pada tingkat pelaksana pun dikategori sebagai pejabat yakni pejabat pelaksana maka dapat diartikan seluruh pegawai ASN baik yang berstatus sebagai PNS maupun PPK merupakan pejabat pemerintah atau pejabat publik; 17. Bahwa konsep mutlak Pasal 37 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2018 tentang administrasi pemerintahan membagi tiga macam penyalahgunaan wewenan,g yakni: melampaui Wewenang; b. mencampuradukkan Wewenang; dan/atau c. bertindak sewenang-wenang. Menurut Ahli, konsepsi UU tersebut salah. Melampaui kewenangan berkaitan dengan batas. Pertama substansi wilayah waktu, kalau dilanggar, onbevoegdheid (tidak berwenang). Adapun sewenang-wenang berkaitan dengan rasionalitas. [2.6] JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 2 Mei 2019 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis sebagai berikut: [2.6.1] Jawaban Teradu [2.6.1.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu III (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Alor) 1. Bahwa dalam pengaduan Pengadu halaman 5 poin 4 pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa “Ketua dan Anggota Panwaslu Alor tidak menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Alor agar membatalkan pencalonan Bupati Alor sebagai petahana yang diduga telah melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Pasal 89 ayat (1) Nomor 15 Tahun 2017. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut di atas dapat Teradu I s.d Teradu III jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa dalil Pengadu tersebut di atas kabur (obscuur libel) atau tidak jelas karena tidak menyebut laporan pelanggaran mana yang tidak direkomendasikan yang dimaksudkan oleh teradu; b. Bahwa Panwaslu Kabupaten Alor menerima Laporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebanyak 3 (tiga) Laporan yakni:  Laporan nomor: 013/LP/Pilkada-2018/VI/2018 pada tanggal 2 Juli 2018 oleh sdr. Aris Wahyudi  Laporan nomor: 016/LP/Pilkada-2018/VI/2018 pada tanggal 23 Agustus 2018 oleh sdr. Lukas Atalo  Bahwa Panwaslu Kabupaten Alor menerima Pelimpahan Berkas Temuan dari Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan nomor: 274/Bawaslu-Prov/NTT/VIII/2018 pada tanggal 20 Agustus 2018 dengan Nomor temuan 03/TM/PB/PROV/19.00/VIII/2018 oleh sdr. Thomas M. Djawa, S.H. a. Bahwa terhadap Laporan dari Sdr. Aris Wahyudi, S.H Nomor: 013/LP/Pilkada-2018/VI/2018 pada tanggal 2 Juli 2018 telah dilakukan proses penanganan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.  Bahwa Laporan ini diregistrasi pada hari Senin tanggal 2 Juli 2018 dan diberikan Form tanda terima Model A.3.  Bahwa Panwaslu Kabupaten Alor mengundang Pelapor, saksi- saksi, Terlapor, Pihak Terkait dan Ahli untuk diklarifikasi pada tanggal 3 sampai 6 Juli 2018;  Bahwa Setelah dilakukan klarikasi kemudian dibuat kajian dan dibawa ke rapat pleno dan mengeluarkan status laporan. (Bukti-T.1) b. Bahwa terhadap Laporan dari Sdr. Lukas Atalo, S.H nomor: 016/LP/Pilkada-2018/VI/2018 pada tanggal 23 Agustus 2018 telah dilakukan proses penanganan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.  Bahwa Laporan ini diregistrasi pada hari Teradu I s.d Teradu IIIs tanggal 23 Agustus 2018 diberikan Form tanda terima Model A.3.  Bahwa Panwaslu Kabupaten Alor Mengundang Pelapor, saksi- saksi, Terlapor, Pihak Terkait untuk diklarifikasi pada tanggal 24 sampai 27 Agustus 2018.  Bahwa setelah dilakukan klarifikasi kemudian dibuat kajian dan dibawa ke rapat pleno dan mengeluarkan status laporan. (Bukti-T.2) c. Bahwa terhadap temuan Nomor: 03/TM/PB/PROV/19.00/VIII/2018 telah dilakukan proses penanganan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.  Bahwa Panwaslu Kabupaten Alor mengundang Pelapor, saksi- saksi, Terlapor dan Pihak Terkait untuk diklarifikasi pada tanggal 21 sampai 24 Agustus 2018;  Bahwa Setelah dilakukan klarifikasi kemudian dibuat kajian dan dibawa ke rapat pleno dan mengeluarkan status laporan pada tanggal 25 Agustus 2018(Bukti T.3) 2. Bahwa dalil pengadu tentang Ketua dan Anggota Bawaslu Alor tidak menggunakan kewenangannya untuk melakukan tindakan pencegahan yakni sebelum proses penetapan calon, Panwaslu Alor harus mengeluarkan surat kepada Bupati Petahana untuk tidak boleh melakukan mutasi jabatan,kecuali atas izin Menteri Dalam Negeri, Bawaslu juga tidak melakukan tindakan pencegahan berupa menyurati KPU Alor agar apabila dalam proses penetapan, ditemukan fakta-fakta bahwa petahana sudah membuat pelanggaran berupa penggantian pejabat maka calon yang bersangkutan dalam penetapannya dinyatakan tidak memenuhi syarat, sebagaimana perintah PKPU Nomor 15 Tahun 2017, Pasal 89 (1). Bahwa Panwaslu Kabupaten Alor telah melakukan tindakan pencegahan dengan mengeluarkan surat Nomor : 037/Panwaslu-Alor/XI/2017 perihal Penegasan pada tanggal 21 November 2017 yang ditujukan kepada Bupati Alor petahana, Dandim 1622 Alor, Kapolres Alor, Sekretaris Daerah Kab.Alor (Bukti T.4) 3. Bahwa pengadu dalam dalilnya menyatakan patut diduga, Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Alor tidak Independen/tidak mandiri dalam melakukan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran oleh pelapor karena salah satu anggotanya adalah Pengurus Partai Bulan Bintang, yang mengusung juga paket Drs. Amon Djobo bersama ini Teradu sampaikan jawaban sebagai berikut : a. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Alor Nomor: 07/Kpts/KPU-Kab-018.433965/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Tahun 2018, dimana Partai Bulan Bintang Kabupaten Alor bukan merupakan partai pengusung paket Drs. Amon Djobo dikarenakan dalam batas waktu pendaftaran sampai dengan penetapan Calon. Partai Bulan Bintang belum mengambil sikap secara resmi untuk mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Alor. Pasca penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor barulah, Partai Bulan Bintang menyatakan dukungan terhadap Paket Drs. Amon Djobo, sehingga Partai Bulan Bintang tidak termasuk dalam Partai yang mengusung, namun sebatas sebagai partai pendukung paket Drs. Amon Djobo. (Bukti- T.5) b. Bahwa pada tanggal 22 Januari 2018, Teradu II an. Amirudin Bapang secara langsung memeriksa beberapa dokumen peserta pemilu dan didapatkan pada Partai Bulan Bintang Kabupaten Alor tercantum nama Teradu II dengan pencatuman gelar S.Pi pada Divisi Pendidikan dan Pemberdayaan SDM dengan Nomor SK. PP/541/2017 tertanggal 19 Mei 2017, namun seharusnya gelar yang disandang oleh teradu II adalah S.Pt. Sehingga untuk menindaklanjuti hal tersebut Teradu II, kemudian mengajukan keberatan melalui surat keberatan, yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Alor pada tanggal 23 Januari 2018. (Bukti T.6). c. Bahwa Teradu II sejak mengajukan keberatan kepada Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Alor, maka berdasarkan pengajuan keberatan yang dilakukan oleh Teradu II Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Alor kemudian menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keterangan dengan Nomor: 02.B/DPC.Alor- Sek/I/2018 tertanggal 25 Januari 2018 yang menjelaskan bahwa, Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Alor telah mencatut nama Teradu II, tanpa ada konfirmasi kesediaan baik secara lisan maupun tertulis, sekaligus permohonan maaf atas kesalahan, yang telah dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang. Atas keberatan tersebut pula kemudian ditindaklanjuti dengan mengeluarkan nama Teradu II pada aplikasi Sipol Partai Bulan Bintang Kabupaten Alor. (Bukti T.7) d. Bahwa Teradu II sebagai kader aktif pada organisasi HMI yang mana telah berproses dari jenjang paling rendah, sampai pada jenjang paling tinggi, tentu akan menjunjung tinggi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga HMI, terkhusus pada ART HMI pasal 5 tentang masa keanggotaan. Sehingga dengan adanya SK Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Alor tertanggal 19 Mei 2017 yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang, maka Teradu II merasa ada kejanggalan dan murni pencatutan nama Teradu II, hal ini disebabkan karena pada saat sebelum SK Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang diterbitkan Teradu II sedang menjalankan tugasnya sebagai Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) di Jakarta dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan PB HMI dengan Nomor: Istimewa/KPTS/A/F/1438 tertanggal 2 Februari 2017. (Bukti T.8) 4. Bahwa dalam dalil Pengadu menyatakan Teradu tidak sungguh-sungguh menangani laporan dugaan pelanggaran karena tidak mengundang saksi ahli dalam hal ini KASN untuk mendengarkan keterangannya sebagai ahli.  Bahwa kewenangan Pengawas Pemilu terkait dengan laporan-laporan yang disampaikan oleh Aris Wahyudi, Lukas Atalo dan Alboin Selly sudah diproses sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Pengawas Pemilu tidak mengundang dan mengklarifikasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) terkait laporan-laporan tersebut karena yang menjadi kewenangan Pengawas Pemilu adalah terbatas pada Penggantian Pejabat sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang selengkapnya berbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.  Bahwa oleh karena disebutkan dalam Pasal 71 Ayat (2) tersebut bahwa penggantian pejabat diperbolehkan apabila mendapat persetujuan tertulis dari Menteri maka Panwaslu Kabupaten Alor melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dengan Surat Nomor: 0185/Panwaslu-Alor/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018 Perihal Permohonan Pendapat. Kemendagri menanggapi surat tersebut dengan menerbitkan Surat Nomor: 800/5656/OTDA Tanggal 10 Juli 2018 Perihal: Penjelasan Terkait Mutasi Panwaslu Kabupaten Alor sebagaimana dalam Surat yang ditujukan kepada Gubernur NTT yang ditandatangani oleh a.n Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Otonomi Daerah yang pada pokoknya bahwa tidak terjadi pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang. (Bukti T.9) 5. Bahwa dalam pengaduan Pengadu halaman 8 huruf (d) pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Alor: a. Pasal 6 ayat (1), yakni Panwaslu Kabupaten Alor tidak menjaga integritas dan profesionalismenya. b. Pasal 7 ayat (2) yakni Panwaslu Kabupaten Alor telah melanggar sumpah/jabatan, yakni tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, dan adil, dan cermat. c. Pasal 8 huruf a, yakni dalam prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak (a) netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon dan/atau peserta pemilu. d. Bahwa Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Alor melakukan pembiaran/kelalaian dengan tidak melaksanakan tindakan preventif, pencegahan yakni menyurati Bupati Alor sebagai Petahana untuk tidak boleh melakukan mutasi sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (2).  Bahwa pada jawaban poin 1, 2 dan poin 4 di atas Teradu I s.d Teradu III telah menjelaskan secara detail prosedur penanganan terhadap laporan pengadu sehingga tidak beralasan hukum pengadu mengatakan bahwa Teradu I s.d Teradu III Panwaslu Kabupaten Alor melanggar sumpah jabatan, yakni tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, dan adil serta melanggar asas penyelenggaraan pemilihan, yakni asas profesional, adil, kepastian hukum, efisien dan efektif. [2.6.1.2] Jawaban Teradu IV (Anggota KPU Kabupaten Alor) 1. Tuduhan bahwa KPU Kabupaten Alor tidak netral dalam melakukan pemeriksaan atas pelanggaran Bupati petahana yakni melakukan mutasi jabatan, Teradu IV menyatakan tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. KPU Kabupaten Alor telah bertindak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. KPU Kabupaten Alor tidak punya kewenangan untuk masuk dalam ranah pemeriksaan dimaksud. Pemeriksaan tersebut merupakan kewenangan Panwaslu yang kini berubah menjadi Bawaslu Kabupaten Alor; 2. Tuduhan mentolerir pelanggaran oleh Bupati Petahana: Tuduhan tersebut tidak benar dan berlebihan. Sebab KPU kabupaten Alor dalam menjalankan tugas selalu memegang teguh dan menjaga integritas serta independensi diri dan lembaga sebagai penyelenggara yang netral. KPU Kabupaten Alor menjalankan tahapan Pemilihan Kepala Daerah dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 maupun PKPU yang mana berkaitan dengan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 KPU kabupaten Alor telah melakukan sosialisasi secara terbuka baik kepada masyarakat umum dengan berbagai segmen pemilih maupun partai politik untuk dipedomani. Terkait mutasi petahana, ditangani oleh Panwaslu Alor, dan KPU Alor menunggu hasil penanganan Panwaslu melakukan diskusi internal. Apabila ada rekomendasi Panwaslu Kabupaten Alor maka KPU Kabupaten Alor akan menindaklanjuti dengan melakukan pengkajian; 3. Pernyataan bahwa KPU kabupaten Alor tidak membatalkan atau mendikualifikasi Bupati petahana: Proses penanganan laporan masih berjalan di Panwaslu, sehingga KPU kabupaten Alor menunggu apakah tidak terbukti ataukah ada rekomendasi untuk KPU Kabupaten Alor. Dalam proses yang ada hingga jadwal penetapan, tidak ada rekomendasi dari Panwaslu kabupaten Alor hingga tibanya jadwal penetapan 4. Tuduhan ketidaknetralan KPU Kabupaten Alor yakni dengan adanya Tim Amin dengan mendasarkan pada pernyataan Teradu IV: Bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Adapun kronologi yang sebenarnya adalah pada tanggal 30 Juli 2018 Donni Moi bersama Abubakar Bara yang adalah Tim Amin datang ke kantor KPU Kabupaten Alor untuk bertemu ketua giuna konsultasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi di Kelurahan Welai Timur Kecamatan Mutiara. Selanjutnya mereka meninggal kantor KPU Kabupaten Alor pukul 10.40 WITA. Setelah Tim Amin pulang, datanglah para demonstran yang mendesak bertemu ketua dan anggota KPU kabupaten Alor . Bersamaan dengan itu tiba surat suara untuk pSU yang dibawa oleh staf secretariat KPU Provinsi NTT. Ketua KPU kabupaten Alor meminta Teradu IV untuk keluar menemui demonstran dan situasi saat itu dikawal oleh pihak keamanan Polres Alor. Ketika Teradu IV memberikan penjelasan kepada para demostran, situasi memanas sehingga Kapolres emminta Teradu IV untuk masuk. Sehingga penyampaian mereka tidak tuntas sehingga dalam video milik mereka seolah-olah Teradu IV membenarkan Tim Amin berkantor di KOU kabupaten Alor. Kemudian terjadi negosiasi sehingga ada tiga orang perwakilan demonstran yang diperbolehkan masuk yakni Siti Kamis, Vivi pandul, dan satu orang demonstran lain untuk membuktikan apakah tuduhan mereka benar atau tidak. Ternyata kenyataannya tidak seperti yang mereka tuduhkan, akhirnya demonstran pun membubarkan diri. 5. Teradu IV berkesimpulan menolak semua tuduhan Pengadu dan meminta memohon kepada majelis DKPP untuk menolak semua tuduhan yang dialamatkan kepada KPU kabupaten Alor; 6. Sebagai penutup, Teradu IV menyatakan penyesalan karena pengaduan tidak berdasar dan tidak sesuai mekanisme dan tata kerja yang ada. Teradu IV dan KPU Kabupaten Alor telah sesuai tugas dan tahapan Pilkada sesuai kemestian; 7. Permintaan untuk memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu menurut pendapat Teradu IV adalah hak dan kewenangan DKPP; [2.6.1.3] Jawaban Teradu V s.d IX (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT): 1. Keberatan/Eksepsi Majelis sidang yang terhormat sebelum Teradu V s.d Teradu IX masuk pada pokok pengaduan izinkan Teradu V s.d Teradu IX untuk mengajukan keberatan/eksepsi sebagai berikut : a) Bahwa setelah Teradu V s.d Teradu IX mempelajari materi pengaduan ternyata pengadu sdr. Dr. Imanuel E. Blegur, M.Si mempersoalkan laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh sdr. Alboin Selly dengan Nomor Laporan: 020/LP/PB/RI/00.00/VIII/2018; sdr. Roberth J. Tubulau dengan Nomor Laporan: 01/LP/PB/Prov/19.00/IX/2018 dan sdr. Mahmed Bensolohin Salim Enga Nomor Laporan: 01/LP/PB/RI/00.00/I/2019. Bahwa dalam hal ini pengadu tidak memiliki kedudukan hukum/legal standing sebagai pengadu karena pengadu tidak ada hubungan dengan ketiga laporan yang dilaporkan oleh sdr. Alboin Selly, sdr. Roberth J. Tubulau dan sdr. Mahmed Bensolohin Salim Enga. Pertanyaan Teradu V s.d Teradu IX adalah apa kepentingan pengadu dalam ketiga laporan tersebut. Dalam berkas ketiga laporan yang Teradu V s.d Teradu IX terima Pengadu bukan pelapor, bukan Terlapor atau bukan pemberi atau penerima kuasa terkait ketiga laporan tersebut. Namun dalam pengaduan etik ini justru pengadu mempersoalkan terkait dengan pelanggaran etik dalam menangani ketiga laporan tersebut. Teradu V s.d Teradu IX tegaskan bahwa pengadu tidak memiliki kepentingan hukum dalam aduan ini. Justru tidak etis Pengadu mempertanyakan/mempersoalkan sesuatu yang bukan kepentingannya. Dengan demikian Teradu V s.d Teradu IX harus mengatakan bahwa Pengadu tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak memiliki kepentingan hukum terkait prosedur penanganan pelanggaran terhadap ketiga laporan tersebut; b) Bahwa Surat Kuasa Pengadu cacat formil dan melampaui kewenangan karena: 1. Dalam surat kuasa tersebut tidak menyebutkan secara jelas kedudukan para pihak dalam kuasa tersebut; 2. Tidak menyebut dengan jelas spesifik surat kuasa untuk bertindak/berperan sebagai apa dan di mana; 3. Tidak menyebut kompetensi pada lembaga mana dipergunakan untuk mewakili kepentingan pemberi kuasa; 4. Penerima kuasa telah bertindak melampaui kuasa yang diberikan khususnya terhadap Teradu V s.d Teradu IX karena:  Dalam keterangan surat kuasa diterangkan bahwa Teradu dan/atau Terlapor IX: adanya menerima suap oleh Kasubag Hukum Bawaslu NTT (Fransiskus Fanata) dalam menjalankan tugasnya dst. Bahwa di dalam surat kuasa hanya menyebut dua Teradu yakni Teradu/Terlapor V dan Teradu/Terlapor X namun dalam materi pengaduan juga mengadukan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX padahal nama-nama tersebut tidak disebutkan dalam keterangan surat kuasa tersebut;  Bahwa di dalam keterangan surat kuasa sebagaimana disebutkan di atas hanya menerangkan tentang dugaan menerima suap namun dalam materi pengaduan tidak hanya mengadukan tentang dugaan suap tetapi juga tentang masalah pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi NTT ke Panwaslu Kabupaten Alor, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT telah melakukan pembohongan publik karena mengeluarkan pengumuman status laporan tanpa ada pemeriksaan sesuai mekanisme Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT bersikap diskriminatif dan tidak adil dalam proses pemeriksaan karena tidak memeriksa Bupati Petahana dan Sekda Alor sebagai Ketua Baperjakat. c. Bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan bahwa surat kuasa tersebut cacat formil dan penerima kuasa telah bertindak melampaui kewenangan yang diberikan dalam surat kuasa. Oleh karenanya para penerima kuasa tidak memiliki dasar hukum untuk bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, dengan demikian pengaduan pengadu sudah seharusnya dinyatakan tidak diterima. 2. Bahwa dalam pengaduan Pengadu halaman 6 poin 8 pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa “Ketua dan Bawaslu NTT tidak menindaklanjuti Laporan Pelapor yang dilimpahkan oleh Bawaslu RI tetapi malah melimpahkan kepada Panwaslu Kabupaten Alor, padahal Panwaslu Kabupaten Alor sudah pernah menangani laporan dugaan pelanggaran ini”. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut di atas dapat Teradu V s.d Teradu IX jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa dalil Pengadu tersebut di atas kabur (obscuur libel) atau tidak jelas karena tidak menyebut laporan pelanggaran mana yang dimaksudkan oleh Pengadu dan Para Teradu tidak mengerti dengan kata “Ketua dan Bawaslu NTT” yang dimaksudkan oleh Pengadu, yang Teradu V s.d Teradu IX pahami, Ketua adalah jabatan struktural pada Kantor Bawaslu Provinsi NTT yang dijabat oleh salah satu komisioner Bawaslu Provinsi NTT sedangkan Bawaslu NTT adalah lembaga pengawas Pemilu tingkat provinsi. Dan, Pengadu tidak menguraikan secara rinci apa kesalahan ketua dan apa kesalahan Bawaslu NTT sehingga benar-benar kabur karena di dalam Bawaslu NTT secara lembaga terdiri dari komisioner dan sekretariat; b. Bahwa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima surat Pelimpahan Berkas laporan dari Bawaslu RI yakni Laporan dari Sdr. Alboin Selly, dari Ketua Bawaslu RI Nomor 1262/K.Bawaslu/PM.06.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 Perihal Pelimpahan Berkas Laporan. Bahwa setelah menerima surat pelimpahan tersebut di atas, Ketua dan Anggota Bawaslu NTT melakukan rapat pleno yang dihadiri oleh Thomas Mauritius Djawa, S.H jabatan Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Baharudin Hamzah, M. Si jabatan Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Noldi Tadu Hungu, S.Pt jabatan Anggota Bawaslu Provinsi NTT dan Melpi M. Marpaung, S.T jabatan Anggota Bawaslu Provinsi NTT yang pada pokoknya dalam rapat pleno tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor 18/BA/Bawaslu-Prov/NTT/VIII/2018 diputuskan bahwa oleh karena locus dan saksi-saksi semuanya berada di Kabupaten Alor maka Bawaslu Provinsi NTT melimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Alor untuk menindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan. (Bukti T.1) c. Bahwa pelimpahan berkas laporan dari Bawaslu Provinsi NTT ke Bawaslu Kabupaten Alor sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi : (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota dapat melimpahkan atau meneruskan Laporan Dugaan Pelanngaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 secara berjenjang kepada Pengawas Pemilihan untuk ditindaklanjuti. d. Bahwa selain karena saksi dan Pelapor ada di Alor, Bawaslu Provinsi NTT juga mempertimbangkan tentang waktu penanganan Pelanggaran Pemilihan yang mana sesuai Pasal 18 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi : (1) Bawaslu dan Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima dan diregistrasi. (2) Dalam hal diperlukan, Bawaslu atau Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari. e. Bahwa walaupun laporan tersebut telah dilimpahkan namun Bawaslu Provinsi NTT dalam hal ini Thomas Mauritius Djawa, S.H selaku Ketua Bawaslu Provinsi NTT merangkap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran melakukan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Alor. (Bukti T.2) 3. Bahwa dalam pengaduan Pengadu halaman 6 poin 9 pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu NTT telah melakukan pembohongan publik karena mengeluarkan pengumuman status laporan tanpa ada pemeriksaan sesuai mekanisme Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku. Bahwa dalil Pengadu tersebut di atas tidak benar dan tidak beralasan hukum karena Teradu V s.d Teradu IX telah melaksanakan prosedur penanganan pelanggaran sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan dalil Pengadu tersebut diatas kabur (obscuur libel) atau tidak jelas karena tidak menyebut laporan pelanggaran mana yang dimaksudkan oleh Pengadu namun walaupun demikian Teradu V s.d Teradu IX jelaskan bahwa terdapat 2 (dua) laporan ke Bawaslu Provinsi NTT yakni:  Laporan dari Sdr. Roberth J. Tubulau Nomor: 01/LP/PB/Prov/19.00/IX/2018 pada tanggal 20 September 2018.  Pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah Nomor :0138/K.Bawaslu/PM.06.00/1/2019 oleh Ketua Bawaslu RI Kepada Bawaslu Prov.NTT pada tanggal 18 Januari 2019 dengan Nomor Laporan : 01/LP/PB/RI/00.00/1/2019 oleh Sdr. Mahmed Bensolihin Salim Enga pada tanggal 17 Januari 2019. Bahwa terhadap kedua laporan tersebut Teradu V s.d Teradu IX jelaskan bahwa Teradu V s.d Teradu IX telah melakukan prosedur penanganan sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku: a. Bahwa terhadap Laporan dari Sdr. Roberth J. Tubulau Nomor 01/LP/PB/Prov/19.00/IX/2018 telah dilakukan proses penanganan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.  Bahwa laporan ini diregistrasi pada hari Teradu V s.d Teradu IX tanggal 20 September 2018 dan diberikan Form tanda terima Model A.3  Bahwa Bawaslu Provinsi NTT mengundang Pelapor, saksi-saksi, Terlapor dan Ahli untuk diklarifikasi pada tanggal 21 sampai 24 September 2018;  Bahwa Setelah dilakukan klarikasi kemudian dibuat kajian dan dibawa ke rapat pleno dan mengeluarkan status laporan. (Bukti T.3) b. Pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah Nomor: 0138/K.Bawaslu/PM.06.00/1/2019 oleh Ketua Bawaslu RI Kepada Bawaslu Provinsi NTT dengan Nomor Laporan : 01/LP/PB/RI/00.00/1/2019 oleh Sdr. Mahmed Bensolihin Salim Enga telah dilakukan proses penanganan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.  Bahwa Penerimaan Laporan dan Tanda Penerimaan Berkas dilakukan di Bawaslu RI;  Bahwa Pelimpahan oleh Bawaslu RI ke Bawaslu NTT;  Bahwa Bawaslu Provinsi NTT mengundang Pelapor, saksi-saksi, Terlapor dan Ahli untuk diklarifikasi pada tanggal 20 sampai 22 Januari 2019;  Bahwa klarifikasi terhadap saksi-saksi dilakukan masing-masing di tiga tempat yakni yakni di Jakarta, kupang dan alor;  Bahwa Setelah dilakukan klarikasi kemudian dibuat kajian dan dibawa ke rapat pleno dan mengeluarkan status laporan. (Bukti T.4) 4. Bahwa dalam pengaduan Pengadu halaman 6 poin 10 pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu NTT bersikap diskriminatif dan tidak adil dalam proses pemeriksaan karena tidak memeriksa Bupati Petahana dan Sekda Alor sebagai Ketua Baperjakat: a. Bahwa dalil Pengaduan tersebut di atas tidak benar karena Bawaslu Provinsi NTT telah mengundang dan mengklarifikasi Bupati Drs. Amon Djobo terkait dengan Laporan sdr. Roberth J. Tubulau dengan Nomor Laporan: 01/LP/PB/Prov/19.00/IX/2018 dan Laporan sdr. Mahmed Bensolihin Salim Enga dengan Nomor Laporan: 01/LP/PB/RI/00.00/I/2019 sesuai yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Undangan dan Berita Acara Klarifikasi Terlampir sedangkan untuk Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Bawaslu Provinsi NTT telah mengundang secara patut namun yang bersangkutan tidak hadir (undangan terlampir). Bahwa selain mengklarifikasi Bupati Drs.Amon Djobo dan mengirim undangan ke Sekda Kab. Alor Bawaslu Provinsi NTT juga mengundang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Alor untuk diklarifikasi dan yang bersangkutan hadir dan memberikan keterangan. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Alor pada hari senin tanggal 24 September 2018 pukul 09.30 WITA bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi NTT perlu Teradu V s.d Teradu IX jelaskan hasil klarifikasi adalah sebagai berikut : 1. Bahwa berkaitan dengan mutasi PNS, prosedur ada 2 macam mutasi, yaitu ada mutasi Pejabat dan ada mutasi staf. Kategori Pejabat ada beberapa jenis, yaitu ada pejabat struktural, dan ada pejabat fungsional. Kalau pejabat struktural setelah melalui analisis jabatan dan beban kerja. Dari situ Pemberi Keterangan melihat kebutuhan unit kerja atau OPD, disana ada yang misalnya lowong, kinerja kurang bagus, maka selanjutnya dianalisis. Apabila diperlukan pengangkatan, pergantian, tahapannya adalah pertama melakukan rapat evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja atau dulu disebut Baperjakat. Kemudian disusunlah rancangan usulan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural. Usulan ini diusulkan kepada Pejabat Pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati melalui pejabat yang berwenang dalam hal ini Sekda. Apabila ada persetujuan pejabat pembina kepegawaian, selanjutnya dibuatkan SK, kemudian pengambilan sumpah dan pelantikan. Khusus untuk pada saat Pemilukada, usulan yang sudah disetujui Bupati, diusulkan ke Mendagri untuk persetujuan apabila dilakukan 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan Petahana sesuai dengan pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Juga termasuk pejabat struktural adalah Kepala Sekolah, yang sebetulnya adalah tugas tambahan, tapi karena diambil sumpah dan dilantik maka dikategorikan pejabat struktural. Sedangkan Jabatan Fungsional, berdasarkan hasil penilaian apabila memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan fungsional, bisa dibebaskan dalam jabatan fungsional, dan bisa diberhentikan. Kalau jabatan fungsional itu tidak dilantik; 2. Bahwa ada beberapa kasus, soal Endang Adang adalah seorang pejabat struktural. Yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin PNS. Pada saat itu dilakukan panggilan dan diperiksa. Pada saat dipanggil dan diperiksa, yang bersangkutan tidak menunjukkan sikap dan perilaku sebagaimana layaknya seorang Aparatur atau Pejabat struktural; 3. Bahwa sanksi yang diberikan kepada sdr. Endang Adang Tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pasal 71 ayat 2 UU 10 Tahun 2016 karena tidak ada penggantian pejabat. Itu hukuman disiplin. Dalam UU ASN, yang diatur juga dalam PP 53, setiap pelanggaran ada hukuman disiplin, yaitu disiplin ringan, sedang, dan berat. Untuk kasus ini, sekarang belum ada penggantinya; 4. Bahwa pemberian sanksi kepada sdr. Endang Adang dkk sudah sesuai dan tidak melanggar. Penjatuhan sanksi untuk Endang sudah diklarifikasi. Dalam PP 53 jelas, hukuman disiplin berat. Khusus untuk penjatuhan ini penanganannya oleh Tim Penanganan Kasus kepegawaian Kabupaten Alor. Mulai dari pemanggilan, pemeriksaan dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan dilakukan oleh Tim; 5. Bahwa Mutasi dalam UU dikategorikan ada beberapa jenis, namanya kenaikan pangkat, antar instansi, mutasi jabatan, mutasi staf. Tidak semua mutasi membutuhkan persetujuan Menteri. Hanya mutasi jabatan. Semuanya sudah diklarifikasi Dalam sidang di MK, Dalam laporan ke Bawaslu Alor yang sudah mendapat jawaban dari Mendagri, jadi Teradu menganggap cukup. Di Alor Pemberi Keterangan sudah klarifikasi sebanyak 3 kali, dokumen juga sudah dilengkapi oleh Pemberi Keterangan. Menurut Pemberi Keterangan, semua yang dilakuan di Alor sudah sesuai aturan; 6. Bahwa di dalam aturan ASN tidak masuk kantor selama 45 hari maka sesuai aturan pada hari ke 46 sudah harus diberhentikan. Yang sudah diberhentkan tahun ini sudah 6 orang. Dan ini tidak ada kaitannya dengan Pemilukada; 7. Bahwa di dalam aturan ASN ada upaya hukum yaitu Selama 14 hari setelah menerima putusan, yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan ke Bupati atau mengajukan banding admnistrasi ke Bapek. Jika putusan Bapek yang bersangkutan merasa tidak puas, maka bisa dilakukan upaya hukum ke PT TUN terhitung 90 hari setelah putusan; 8. Bahwa sdr.Semuel Tony Laumal dijatuhi sanksi karena yang bersangkutan melakukan tindakan pidana pada saat dipanggil dan ditahan, kita berhentikan sementara. Setelah ada keputusan hukum yang inkracht, dia menjalani hukuman pidana, dan berdasarkan putusan pengadilan tersebut yang dikrimkan ke Pemda Alor 23 Agustus 2018 oleh Panitera Pengadilan. Teradu V s.d Teradu IX wajib mengeksekusi putusan tersebut setelah menerimanya; 9. Bahwa para pejabat yang dikenakan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan tidak dilakukan penggantian jabatan hingga saat ini dengan pertimbangan bahwa keputusan itu belum final karena mereka masih mempunyai hak untuk mengajukan keberatan, banding administrasi maupun proses hukum di PTUN; 10. Bahwa menurut Pemberi Keterangan Bawaslu masih banyak kerja, laporan yang tidak berdasar ini dijelaskan saja kepada mereka, agar mereka bisa mengajukan keberatan ke Bupati atau mengajukan banding admnistrasi ke Bapek. Jika putusan Bapek yang bersangkutan merasa tidak puas, maka bisa dilakukan upaya hukum ke PT TUN terhitung 90 hari setelah putusan. Itu yang dilakukan untuk menolong mereka. Pemberi Keterangan sudah melakukan klarifikasi ke MK, Komisi ASN, dan Bawaslu. Ada penjelasan Pemberi Keterangan dan Dokumen di Bawaslu Alor yang bisa digunakan sebagai dasar bagi Bawaslu. Saksi juga menyerahkan dokumen Putusan Pengadilan dari Pengadilan Negeri Alor. Atas nama sdr.Semuel Toni Laumal. (Bukti T.5) 5. Bahwa dalam pengaduan Pengadu halaman 8 huruf (e) pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT melanggar sumpah jabatan, yakni tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, dan adil, yakni bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT sebanyak dua kali menindaklanjuti laporan Pelapor tetapi malah melimpahkan laporan ini ke Bawaslu Kabupaten Alor untuk menindaklanjuti laporan pelapor dan melanggar asas penyelenggaraan pemilihan, yakni asas profesional, adil, kepastian hukum, efisien dan efektif. Bahwa pada jawaban poin 2 sampai dengan poin 4 di atas telah Teradu V s.d Teradu IX jelaskan secara detail prosedur penanganan pelanggaran yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, terhadap laporan sdr. Roberth J. Tubulau dengan Nomor Laporan: 01/LP/PB/Prov/19.00/IX/2018 dan Laporan Mahmed Bensolihin Salim Enga sehingga tidak beralasan hukum pengadu mengatakan bahwa Teradu V s.d Teradu IX selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT melanggar sumpah jabatan, yakni tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, dan adil serta melanggar asas penyelenggaraan pemilihan, yakni asas profesional, adil, kepastian hukum, efisien dan efektif. 6. Bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pengadu dalam aduannya halaman 12 tentang Dasar hukum yakni Pasal 22 ayat a UU No. 8 Tahun 2018 adalah keliru dan sesat karena Pasal 22 ayat a UU No. 8 Tahun 2018 sama sekali tidak terkait dengan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bahwa UU No. 8 Tahun 2018 adalah tentang Pertanggung Jawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 sehingga selanjutnya tentang unsur-unsur pasal 22 ayat a UU No. 8 Tahun 2018 sebagaimana ditulis oleh Pengadu dalam aduannya tidak perlu dibuktikan lagi oleh Teradu V s.d Teradu IX sebagai Teradu; 7. Bahwa kewenangan Pengawas Pemilu terkait dengan laporan-laporan yang disampaikan oleh Roberth J. Tubulau, Mahmed Bensolihin Salim Enga dan Alboin Selly sudah diproses sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Pengawas Pemilu tidak mengundang dan mengklarifikasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) terkait laporan-laporan tersebut karena yang menjadi kewenangan Pengawas Pemilu adalah terbatas pada Penggantian Pejabat sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang selengkapnya berbunyi : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Bahwa oleh karena disebutkan dalam Pasal 71 Ayat (2) tersebut bahwa penggantian pejabat diperbolehkan apabila mendapat persetujuan tertulis dari Menteri maka Bawaslu Provinsi NTT melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dengan Surat Nomor: 310/Bawaslu-Prov/NTT/IX/2018 tanggal 20 September 2018. Kemendagri menanggapi surat tersebut dengan menerbitkan Surat Nomor: 800/8166/OTDA Tanggal 11 Oktober 2018 Perihal: Penjelasan Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Alor Kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dalam Surat Gubernur NTT yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT Nomor: Pem.131/374/II/2018 tanggal 21 November 2018 yang pada pokoknya bahwa tidak terjadi pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Bukti T.6) 8. Bahwa Teradu V s.d Teradu IX selaku komisioner Bawaslu Provinsi NTT dalam menjalankan tugas termasuk dalam menangani dugaan pelanggaran baik berupa Laporan maupun Temuan bebas dari intervensi siapapun termasuk bebas dari pengaruh suap sebagaimana didalilkan Pengadu. Bahwa Teradu V s.d Teradu IX tidak tahu menahu dengan kejadian yang menimpa sdr. Fransis Fanata, S.H selaku Kepala Sub Bagian Hukum, Humas dan Antar Lembaga yang diduga menerima suap/gratifikasi dari sdr. Drs. Amon Djobo sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Teradu V s.d Teradu IX baru tahu kejadian tersebut sehari setelah klarifikasi sdr. Drs. Amon Djobo yakni tanggal 23 September 2018 karena peristiwa tersebut viral di media sosial. Setelah Teradu V s.d Teradu IX mempelajari video tersebut maka Thomas M. Djawa, S.H selaku Ketua Bawaslu Prov. NTT dan Noldi Tadu Hungu, S.Pt selaku Anggota Bawaslu Prov.NTT memanggil sdr. Fransis Fanata, S.H menanyakan perihal kebenaran video tersebut dan Sdr. Fransis Fanata, S.H mengatakan bahwa video tersebut tidak benar mengandung unsur suap. Bahwa kemudian dilakukan rapat bersama antara Komisioner Bawaslu NTT dan Kepala Sekretariat Bawaslu Prov.NTT untuk menindaklanjuti dugaan suap yang viral di media sosial sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku karena Kepala sekretraiat adalah atasan langsung dari sdr. Fransis Fanata, S.H. Bahwa menindaklanjuti rapat bersama komisioner pada tanggal 01 Oktober 2018 Ketua Bawaslu Prov.NTT mengeluarkan surat perihal penyelesaian ketidaknetralan ASN Bawaslu Prov.NTT. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2019 Laporan dari Sdr. Mahmed Bensolihin Salim Enga dengan Bukti. P.1 pelapor video dugaan suap Sdr. Fransis Fanata, S.H dari Drs. Amon Djobo atas dasar laporan tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Prov.NTT menyikapi untuk menyurati kepada Kepala Sekretariat pada tanggal 24 Januari 2019 dengan Nomor: 56/Bawaslu- Prov/NTT/I/2019 perihal mohon penjelasan dan tindaklanjut terkait surat dengan nomor 336/Bawaslu-Prov/NTT/X/2018 Perihal Penyelesaian Ketidaknetralan ASN Bawaslu Prov.NTT yang pada pokoknya dalam surat tersebut Ketua Bawaslu Prov.NTT meminta Kepala Sekretariat Bawaslu Prov.NTT selaku pejabat pembina kepegawaian di lingkungan sekretariat Bawaslu Prov.NTT untuk memberikan penjelasan dan tindaklanjut terhadap persoalan dugaan video suap yang di duga dilakukan oleh sdr. Fransis Fanata, S.H. Bahwa perlu Teradu V s.d Teradu IX jelaskan mekanisme pengambilan keputusan tertinggi ada pada rapat pleno komisioner Bawaslu Provinsi NTT yang mana sdr. Fransis Fanata, S.H selaku Kepala Sub Bagian Hukum, Humas dan Antar Lembaga tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno Komisioner. (Bukti T.7) [2.6.1.4] Jawaban Teradu X (Kasubag Hukum, Humas, dan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi NTT) 1. Bahwa video hoaks yang dijadikan bukti dalam sidang kode etik DKPP seolah-olah benar oleh Pengadu padahal belum teruji kebenarannya. Video hoaks ini menggambarkan penerimaan terhadap Terlapor/Bupati petahana Amon Djobo yang merupakan Calon Bupati Alor tahun 2018; 2. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT mengundang Terlapor Amon Djobo untuk hadir terkait pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor dalam mutasi pejabat berdasarkan Pasal 71 ayat (2)Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; 3. Selanjutnya Terlapor dihubungi melalui telepon untuk memastikan kehadirannya di kantor Bawaslu Provinsi NTT atas laporan Imanuel Blegur terkait mutasi pejabat; 4. Terlapor menjawab bahwa posisinya masih di Alor. Jadwal pesawat dari Alor ke Kupang sekitar pukul 10.00 WITA. Terlapor kemudian menanyakan alamat Bawaslu NTT kepada Teradu X. Teradu X menjawab bahwa kantor Bawaslu NTT beralamat di Jalan Sam Ratulangi Nomor 25A, Kelapalima, Kota Kupang; 5. Mengapa alamat kantor harus disampaikan kepada Terlapor, karena dia belum mengetahuinya. Lalu Terlapor meminta jika Terlapor sudah tiba di Bandara El Tari Kupang agar diberitahukan kembali alamat kantor agar tidak salah jalan; 6. Setibanya Terlapor di kantor Bawaslu Provinsi NTT, Teradu X mengarahkan Terlapor ke Ruang pemeriksaan yang mana disana sudah ada Ketua Bawaslu NTT menunggu; 7. Setelah selesai pemeriksaan, Terlapor langsung meninggalkan ruang pemeriksaan dan langsung ke luar menuju jalan dan menuju mobil yang saat itu terparkir di depan Kantor Bawaslu Provinsi NTT dan Teradu X bersama- sama turun ke jalan yang selanjutnya Terlapor pulang meninggalkan kantor Bawaslu Provinsi NTT; 8. Gambaran cerita di atas menggambarkan bahwa video etrsebut adalah tidak ebnar; 9. Bahwa dalam pengaduan Pengadu etrdapat kesalahan nama Teradu X, tertulis Fransiskus, mestinya Fransis. 10. Terdapat kesalahan penulisan jabatan Kasubag penindakan pelanggaran. Yang benar adalah Teradu X menjabat sebagai Kasubag Hukum, Humas, dan Antar Lembaga; 11. Terdapat penulisan alamat Kantor Bawaslu NTT JL jenderal R sotepo Oebobo, padahal yang benar adalah Jalan Eltari Oebobo; 12. Selanjutnya Teradu X menguraikan isi video yang viral sebagai berikut: a. Terlihat Teradu X berbicara dengan Terlapor menggunakan HP sambil menggerakkan tangan. Itu tanda Teradu X memberikan petunjuk alamat Bawaslu NTT; b. Setibanya Terlapor, lalu masuk ke dalam kantor bersama Teradu X dan selanjutnya Teradu X mengarahkan Terlapor ke ruangan pemeriksaan; c. Setelah selesai diperiksa, Terlapor keluar ruang pemeriksaan menuju jalan untuk pulang. Teradu X bersama-sama dengan Terlapor ke jalan dan disana Terlapor yang diparkir di pinggir jalan depan Kantor Bawaslu NTT. Dan dalam video hoaks itu Teradu X sedikit membungkuk itu tandanya Teradu X memberikan salaman kepada Terlapor saat hendak menaiki mobil. Hal ini disalah tafsir oleh Pengadu bahwa Teradu X sedang menerima sesuatu dari Terlapor. Oleh karenanya Teradu X menyampaikan kepada majelis bahwa apa yang didugakan Pengadu adalah tidak benar; 13. Bahwa dalam video hoaks tersebut terlihat Teradu X memindahkan sesuatu dari tangan kanan Teradu X ke tangan kirinya lalu memasukkannya ke dalam saku celana kiri. Teradu X menegaskan bahwa yang ia pindahkan adalah HP miliknya yang berwarna putih yang ditafsir salah oleh Pengadu. Pengadu tidak menyebutkan benda berwarna putih itu apa. Sehingga Teradu X berkesimpulan dalil Pengadu tidak jelas, mengada-ada, dan salah tafsir. Dengan demikian menurut Teradu X, video tersebut tidak dapat dijadikan bukti karena diragukan kebenarannya; 14. Teradu X meminta Pengadu membuktikan kebenaran video tersebut di muka sidang DKPP dan mempertanyakan maksud “sesuatu”; 15. Bahwa beredarnya video hoaks tersebut telah meresahkan dan merugikan Teradu X dalam melaksanakan tugas; 16. Pengadu agar membuktikan di depan majelis DKPP apa maksud: a. Kalimat memindahkan sesuatu itu apa b. Adanya penerimaan suap c. Siapa yang menjadi saksi saat itu; d. Apakah Pengadu melakukan tangkap tangan saat itu 17. Bahwa menurut Teradu X hukum harus pasti, tidak berdasarkan dugaan dan perkiraan dan bukan pengandaian. Teradu X berpendapat bahwa Pengadu tidak paham hukum dan konyol. Jika Pengadu tidak dapat membuktikan, maka Teradu X akan melaporkan Pengadu ke polisi; 18. Bahwa video etrsebut menyerang hak hidup Teradu X, merugikan dan meresahkan martabat Teradu X, keluarga, dan lembaga Teradu X; 19. Bahwa keputusan tertinggi di lembaga Bawaslu Provinsi NTT adalah dalam forum pleno dan menjadi kewenangan ketua dan anggota Bawaslu Provinsi NTT. Sehingga sangatlah tidak mungkin Teradu X mempengaruhi atau mengintervensi Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT dalam pengambilan keputusan penanganan pelanggaran; [2.6.2] Kesimpulan Teradu [2.6.1.1] Kesimpulan Teradu I s.d Teradu III (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Alor) 1. Bahwa berdasarkan bukti–bukti yang diajukan dalam persidangan baik oleh Pengadu maupun oleh Teradu telah terungkap fakta hukum bahwa Teradu telah melakukan proses penanganan pelanggaran dengan mekanisme yang benar dan secara professional sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku 2. Bahwa berdasarkan bukti–bukti yang diajukan, Teradu telah mampu menunjukan bahwa pengaduan Pengadu sesungguhnya tidak beralasan karena Teradu dalam melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran mutasi ASN/PNS oleh Bupati Petahana yang diduga melanggar pasal 71 ayat (2) Undang–Undang Nomor 10 tahun 2016 juga telah meminta pendapat dari Ahli Hukum Tata Negara yang termuat dalam Bukti T-1 3. Bahwa kewenangan Pengawas Pemilu dalam menyikapi dugaan pelanggaran terhadap pasal 71 ayat 2 Undang–undang Nomor 10 Tahun 2016 harus dibatasi pada “Penggantian Pejabat” dan mutasi untuk menggantikan pejabat hanya diperbolehkan jika ada persetujuan tertulis dari Menteri maka Teradu meminta pendapat dari Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 0185/Panwaslu-Alor/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018 perihal permohonan pendapat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan dijawab oleh Mendagri melalui surat Nomor : 800/5656/OTDA tanggal 10 Juli 2018, ditujukan kepada Gubernur Provinsi NTT untuk disampaikan kepada Panwaslu Kabupaten Alor yang pada pokoknya menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati Petahana tidak melanggar pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 sebagaimana Bukti T-9 4. Bahwa oleh karena kewenangan penanganan dugaan pelanggaran oleh Pengawas Pemilu dalam pasal 71 ayat 2 Undang–undang Nomor 10 Tahun 2016 dibatasi pada “Penggantian Pejabat” oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota, maka terkait dengan pemberhentian ASN/PNS secara hormat tidak atas permintaan sendiri karena indisipliner dan sanksi hukum lainnya bukan merupakan kewenangan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti. 5. Bahwa Teradu II telah menerangkan dan membuktikan bahwa keanggotaanya di Partai Bulan Bintang Kabupaten Alor adalah diluar kehendak dan tanpa sepengetahuan Teradu. Pada saat keluarnya SK dari DPC Partai Bulan Bintang, Teradu II sedang menjalankan tugas sebagai Pengurus Besar HMI di Jakarta dan berdasarkan surat keberatan yang diajukan oleh Teradu maka DPC Partai Bulan Bintang telah menerbitkan surat penyataan dan permohonan maaf kepada Teradu karena telah melakukan pencatutan nama secara sepihak terhadap Teradu II Bukti T-7 dan keterangan saksi atas nama Adrianus Dakadjo yang merupakan Sekretaris DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Alor yang hadir dalam persidangan pada tanggal 2 Mei 2019. Berdasarkan alasan–alasan sebagaimana Teradu sampaikan di atas, Teradu berkesimpulan bahwa : 1. Teradu telah berhasil membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat 2 Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016 sebagaimana disimpulkan oleh Teradu dalam penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Petahana Drs. Amon Djobo dalam mutasi ASN/PNS di lingkup Pemda Kabupaten Alor yang dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Alor. 2. Teradu II bukan anggota / pengurus Partai Bulan Bintang Kabupaten Alor 3. Teradu telah melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pasal 71 ayat 2 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan menerbitkan surat sesuai Bukti T-4. [2.6.1.2] Kesimpulan Teradu V s.d IX (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT): 1. Bahwa telah menjadi fakta hukum dalam persidangan perkara aquo, bahwa Para Teradu mengajukan saksi yang kemudian oleh majelis DKPP ditempatkan sebagai Pihak Terkait, yaitu Ignasius Jani, S.IP/ Kepala Sekretariat Bawaslu Prov.NTT 2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan bahwa yang bersangkutan setelah menerima surat dari Ketua Bawaslu Prov.NTT dengan Nomor:336/Bawaslu- Prov/NTT/X/2018 Perihal Penyelesaian Ketidaknetralan ASN Bawaslu Prov.NTT pada tanggal 1 Oktober 2018 dan surat Nomor : 56/Bawaslu- Prov/NTT/I/2019 pada tanggal 24 Januari 2019 perihal mohon penjelasan dan tindaklanjut yang pada pokoknya dalam surat tersebut Ketua Bawaslu Prov.NTT meminta Kepala Sekretariat Bawaslu Prov.NTT selaku pejabat pembina kepegawaian di lingkungan sekretariat Bawaslu Prov.NTT untuk memberikan penjelasan dan tindaklanjut terhadap persoalan dugaan video suap yang diduga dilakukan oleh sdr. Fransis Fanata, S.H; Bahwa dari dua surat tersebut Pihak Terkait sudah menindaklanjutinya dengan mengklarifikasi kepada sdr. Fransis Fanata, S.H selaku Kasubag Hukum, Humas dan Antar Lembaga Bawaslu Prov.NTT. Dari hasil klarifikasi Pihak Terkait sudah memberikan surat terguran kepada yang bersangkutan dan soal video yang viral tentang dugaan suap saya tidak bisa menindaklanjutinya karena tidak ada laporan yang masuk ke Bawaslu Prov.NTT akan tetapi Pihak Terkait sudah bersurat resmi kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI dengan surat nomor 61/Bawaslu- Prov/NTT/Kasek/TU.00.001/I/2019 perihal Laporan Netralitas ASN di Sekretariat Bawaslu NTT pada tanggal 30 Januari 2019 dan surat nomor 182/Bawaslu-Prov/NTT/Kasek/TU.00.001/V/2019 perihal Laporan pada tanggal 18 April 2019; (Terlampir) 3. Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan baik oleh Pengadu maupun Teradu telah terungkap fakta-fakta hukum, dimana Teradu mampu untuk membuktikan jawaban dari Teradu. Sebaliknya bukti- bukti yang diajukan oleh Pengadu, justru melemahkan dalil Pengaduan Pengadu; 4. Bahwa benar berdasarkan Bukti T-1, surat Pelimpahan Berkas laporan dari Bawaslu RI yakni Laporan dari Sdr. Alboin Selly, dari Ketua Bawaslu RI Nomor 1262/K.Bawaslu/PM.06.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 Perihal Pelimpahan Berkas Laporan. Bahwa setelah menerima surat pelimpahan tersebut di atas, Ketua dan Anggota Bawaslu NTT melakukan rapat pleno yang dihadiri oleh Thomas Mauritius Djawa, S.H jabatan Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Baharudin Hamzah, M. Si jabatan Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Noldi Tadu Hungu, S.Pt jabatan Anggota Bawaslu Provinsi NTT dan Melpi M. Marpaung, S.T jabatan Anggota Bawaslu Provinsi NTT yang pada pokoknya dalam rapat pleno tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor 18/BA/Bawaslu-Prov/NTT/VIII/2018 diputuskan bahwa oleh karena locus dan saksi-saksi semuanya berada di Kabupaten Alor maka Bawaslu Provinsi NTT melimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Alor untuk menindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan; 5. Bahwa benar berdasarkan Bukti T.3 dan T.4 dihubungkan dengan keterangan saksi Zet Laatang Bahwa terhadap Laporan dari Sdr. Roberth J. Tubulau Nomor 01/LP/PB/Prov/19.00/IX/2018 dan Pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah Nomor: 0138/K.Bawaslu/PM.06.00/1/2019 oleh Ketua Bawaslu RI Kepada Bawaslu Provinsi NTT dengan Nomor Laporan : 01/LP/PB/RI/00.00/1/2019 oleh Sdr. Mahmed Bensolihin Salim Enga dalam berita acara klarifikasi sdr. Zet Laatang terungkap bahwa sebagian besar yang di tertuang SK Bupati adalah pegawai yang melakukan pelanggaran indisipliner; 6. Bahwa benar berdasarkan Bukti T.5 Bawaslu Provinsi NTT telah mengundang dan mengklarifikasi Bupati Drs.Amon Djobo terkait dengan Laporan sdr. Roberth J. Tubulau dengan Nomor Laporan: 01/LP/PB/Prov/19.00/IX/2018 dan Laporan sdr. Mahmed Bensolihin Salim Enga dengan Nomor Laporan: 01/LP/PB/RI/00.00/I/2019 Undangan dan Berita Acara Klarifikasi Terlampir sedangkan untuk Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Bawaslu Provinsi NTT telah mengundang secara patut namun yang bersangkutan tidak hadir; 7. Bahwa selain mengklarifikasi Bupati Drs.Amon Djobo dan mengirim undangan ke Sekda Kab. Alor Bawaslu Provinsi NTT juga mengundang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Alor untuk diklarifikasi dan yang bersangkutan hadir dan memberikan keterangan dan perlu Teradu V s.d IX jelaskan hasil klarifikasinya adalah : a. Bahwa berkaitan dengan mutasi PNS, prosedur ada 2 macam mutasi, yaitu ada mutasi Pejabat dan ada mutasi staf. Kategori Pejabat ada beberapa jenis, yaitu ada pejabat struktural, dan ada pejabat fungsional. Kalau pejabat struktural setelah melalui analisa jabatan dan beban kerja. Dari situ kita melihat kebutuhan unit kerja atau OPD, disana ada yang misalnya lowong, kinerja kurang bagus, maka selanjutnya dianalisa. Apabila diperlukan pengangkatan, pergantian, tahapannya adalah pertama melakukan rapat evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja atau dulu yang disebut Baperjakat. Kemudian disusunlah rancangan usulan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural. Usulan ini diusulkan kepada Pejabat Pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati melalui pejabat yang berwenang dalam hal ini Sekda. Apabila ada persetujuan pejabat pembina kepegawaian, selanjutnya dibuatkan SK, kemudian pengambilan sumpah dan pelantikan. Khusus untuk pada saat Pemilukada, usulan yang sudah diesetujui Bupati, diusulkan ke Mendagri untuk persetujuan apabila dilakukan 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan Petahana sesuai dengan pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Juga termasuk pejabat struktural adalah Kepala Sekolah, yang sebetulnya adalah tugas tambahan, tapi karena diambil sumpah dan dilantik maka dikategorikan pejabat struktural. Sedangkan Jabatan Fungsional, berdasarkan hasil penilaian apabila memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan fungsional, bisa dibebaskan dalam jabatan fungsional, dan bisa diberhentikan. Kalau jabatan fungsional itu tidak dilantik; b. Bahwa ada beberapa kasus, soal Endang Adang dan Samuel Toni Lumual adalah pejabat struktural. Yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin PNS. Pada saat itu dilakukan panggilan dan diperiksa. Pada saat dipanggil dan diperiksa, mereka tidak menunjukkan sikap dan perilaku sebagaimana layaknya seorang Aparatur atau Pejabat struktural untuk sdr. Samuel Toni Lumual itu melakukan tindak pidana sesuai Putusan Pengadilan; 8. Bahwa benar berdasarkan Bukti T.6 maka Bawaslu Provinsi NTT melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dengan Surat Nomor: 310/Bawaslu-Prov/NTT/IX/2018 tanggal 20 September 2018. Kemendagri menanggapi surat tersebut dengan menerbitkan Surat Nomor: 800/8166/OTDA Tanggal 11 Oktober 2018 Perihal: Penjelasan Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Alor Kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dalam Surat Gubernur NTT yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT Nomor: Pem.131/374/II/2018 tanggal 21 November 2018 yang pada pokoknya bahwa tidak terjadi pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; (Terlampir) 9. Bahwa benar berdasarkan Bukti T.7 Teradu V s.d IX selaku komisioner Bawaslu Provinsi NTT dalam menjalankan tugas termasuk dalam menangani dugaan pelanggaran baik berupa Laporan maupun Temuan bebas dari intervensi siapapun termasuk bebas dari pengaruh suap sebagaimana didalilkan Pengadu. Bahwa Teardu V s.d IX tidak tahu menahu dengan kejadian yang menimpa sdr. Fransis Fanata, S.H selaku Kepala Sub Bagian Hukum, Humas dan Antar Lembaga yang diduga menerima suap/gratifikasi dari sdr. Drs. Amon Djobo sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Kami baru tahu kejadian tersebut sehari setelah klarifikasi sdr. Drs. Amon Djobo yakni tanggal 23 September 2018 karena peristiwa tersebut viral di media sosial. Setelah kami mempelajari video tersebut maka Thomas M. Djawa, S.H selaku Ketua Bawaslu Prov. NTT dan Noldi Tadu Hungu, S.Pt selaku Anggota Bawaslu Prov.NTT memanggil sdr. Fransis Fanata, S.H menanyakan perihal kebenaran video tersebut dan Sdr. Fransis Fanata, S.H mengatakan bahwa video tersebut tidak benar mengandung unsur suap; Bahwa kemudian dilakukan rapat bersama antara Komisioner Bawaslu NTT dan Kepala Sekretariat Bawaslu Prov.NTT untuk menindaklanjuti dugaan suap yang viral di media sosial sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku karena Kepala sekretraiat adalah atasan langsung dari sdr. Fransis Fanata, S.H. Bahwa menindaklanjuti rapat bersama komisioner pada tanggal 01 Oktober 2018 Ketua Bawaslu Prov.NTT mengeluarkan surat perihal penyelesaian ketidaknetralan ASN Bawaslu Prov.NTT dengan nomor 336/Bawaslu- Prov/NTT/X/2018. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2019 Laporan dari Sdr. Mahmed Bensolihin Salim Enga dengan Bukti. P.1 pelapor video dugaan suap Sdr. Fransis Fanata, S.H dari Drs. Amon Djobo atas dasar laporan tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Prov.NTT menyikapi untuk menyurati kepada Kepala Sekretariat pada tanggal 24 Januari 2019 dengan Nomor: 56/Bawaslu- Prov/NTT/I/2019 perihal mohon penjelasan dan tindaklanjut terkait surat dengan nomor 336/Bawaslu-Prov/NTT/X/2018 Perihal Penyelesaian Ketidaknetralan ASN Bawaslu Prov.NTT yang pada pokoknya dalam surat tersebut Ketua Bawaslu Prov.NTT meminta Kepala Sekretariat Bawaslu Prov.NTT selaku pejabat pembina kepegawaian di lingkungan sekretariat Bawaslu Prov.NTT untuk memberikan penjelasan dan tindaklanjut terhadap persoalan dugaan video suap yang di duga dilakukan oleh sdr. Fransis Fanata, S.H dan sudah ditindaklanjuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Prov.NTT sesuai keterangan sebagai saksi/pihak Terkait di atas. Bahwa mekanisme pengambilan keputusan tertinggi ada pada rapat pleno komisioner Bawaslu Provinsi NTT yang mana sdr. Fransis Fanata, S.H selaku Kepala Sub Bagian Hukum, Humas dan Antar Lembaga tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno Komisioner. 10. Bahwa keterangan Ahli Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H., M.H a. “Jadi kita cermati spirit of law dari pasal 71 untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang pertama mengenai konsep pejabat itu dikaitkan dengan UU ASN dan UU Pemerintah Daerah b. Konsep pejabat itu kita kenal ada 2 yaitu : 1. Makna pejabat dalam arti fungsional 2. Makna pejabat dalam arti structural c. Jadi kalau hakekat dalam Peraturan perundangan-undangan konsep pejabat dan terkait dengan surat mendagri itu ada penjelasan tidak jelas d. Terkait laporan yang masuk di bawaslu kab. Alor dan Bawaslu Prov.NTT dapat saya jelaskan bahwa kita bisa lihat itu masuk dalam kewenangan atau tidak, jadi apabila diluar kewenangan maka itu masuk dalam penyalahgunaan kewenangan. 11. Bahwa Ahli Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H., M.H, yang dihadirkan oleh Pengadu tidak menjelaskan secara jelas tentang apakah melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016, Akan tetapi Ahli Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H., M.H dalam persidangan menerangkan “Keputusan Bupati Alor tentang pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor bertentangan dengan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016”. Keterangan Ahli ini apabila dihubungkan dengan Bukti Surat T.3 s/d T.4 dan keterangan saksi ZET LAATANG yang menerangkan “bahwa sebagian besar yang di tertuang SK Bupati adalah pegawai yang melakukan pelanggaran indisipliner”, 12. Bahwa Bawaslu Prov.NTT sudah melaksanakan sesuai Peraturan Perundang- Undangan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; [2.7]PETITUM TERADU [2.7.1] Petitum Teradu I s.d Teradu III (Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten Alor) Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d III memohon kepada DKPP untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menolak permohonan/pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa permohonan/pengaduan pengadu tidak beralasan hukum dan kabur (Obscuur Libel); 2. Menyatakan bahwa tindakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Alor selaku Teradu I, II dan III telah bekerja sesuai prosedur, professional, jujur dan adil. 3. Memulihkan kembali nama baik Teradu I, II dan III dengan menyatakan para Teradu tidak bersalah; atau 4. Apabila Majelis Sidang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] Petitum Teradu IV (Anggota KPU Kabupaten Alor) Teradu IV berkesimpulan menolak semua tuduhan Pengadu dan memohon kepada majelis DKPP untuk menolak semua tuduhan yang dialamatkan kepada KPU Kabupaten Alor; [2.7.3] Petitum Teradu V s.d Teradu IX (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT) Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Teradu V s.d IX memohon kepada DKPP untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menolak permohonan/pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa permohonan/pengaduan Pengadu tidak beralasan hukum dan Kabur (Obscuur Libel); 3. Menyatakan bahwa tindakan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT selaku Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX telah bekerja sesuai prosedur, profesional, jujur dan adil; 4. Memulihkan kembali nama baik Teradu V, teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX dengan menyatakan tidak bersalah; 5. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono); [2.7.3] Petitum Teradu X (Kasubag Hukum, Humas, dan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi NTT) Berdasarkan penjelasan dan alasan-alasan yang dikemukakan di atas, Teradu X memohon kepada DKPP sebagai berikut: 1. Permohonan Pengadu tidak beralasan hukum; 2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Memulihkan nama baik Teradu X; [2.8] BUKTI TERADU [2.8.1] Bukti Teradu I s.d Teradu III (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Alor) Bahwa Teradu I s.d Teradu III menyampaikan alat bukti yang ditandai dengan T- 1 s.d T-9 sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti T-1 Dokumen Laporan Sdr. Aris Wahyudi, S.H Nomor: 013/LP/Pilkada-2018/VI/2018 pada tanggal 2 Juli 2018 2. Bukti T-2 Dokumen Laporan dari Sdr. Lukas Atalo, S.H nomor: 016/LP/Pilkada-2018/VI/2018 pada tanggal 23 Agustus 2018 3. Bukti T-3 Temuan Nomor: 03/TM/PB/PROV/19.00/VIII/2018 4. Bukti T-4 Surat Nomor : 037/Panwaslu-Alor/XI/2017 perihal Penegasan tanggal 21 November 2017 yang ditujukan kepada Bupati Alor petahana, Dandim 1622 Alor, Kapolres Alor, Skeretaris Daerah Kab.Alor 5. Bukti T-5 Surat Keputusan KPU Kabupaten Alor Nomor: 07/Kpts/KPU-Kab-018.433965/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Tahun 2018 6. Bukti T-6 Surat Keberatan Teradu II kepada Partai Bulan Bintang degang Nomor : Istimewa pada tanggal 23 Januari 2018 7. Bukti T-7 Surat Keterangan Partai Bulang Bintang Nomor : 02.B/DPC.Alor-Sek/I/2018 tertanggal 25 Januari 2018 8. Bukti T-8 Surat Keputusan PB HMI dengan Nomor: Istimewa/KPTS/A/F/1438 tertanggal 2 Februari 2018 9. Bukti T-9 Surat Panwaslu Alor kepada Kemendagri Nomor : 0185/Panwaslu-Alor/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018 Perihal Permohonan Pendapat dan Surat Kemendagri Nomor : 800/5656/OTDA Tanggal 10 Juli 2018 Perihal: Penjelasan Terkait Mutasi Panwaslu Kabupaten Alor [2.8.1] Bukti Teradu IV Teradu IV menyerahkan satu alat bukti berupa buku tamu KPU Kabupaten Alor. [2.8.3] Bukti Teradu V s.d IX (Ketua dan Anggota Bawaslu NTT) Bahwa Teradu V s.d Teradu IX menyampaikan alat bukti yang ditandai dengan T-1 s.d T-7 sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti T-1 Berkas laporan dari Bawaslu RI yakni Laporan dari Sdr. Alboin Selly, dari Ketua Bawaslu RI Nomor 1262/K.Bawaslu/PM.06.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 Perihal Pelimpahan Berkas Laporan 2. Bukti T-2 Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi NTT Ke Kabupaten Alor untuk melakukan supervisi 3. Bukti T-3 Berkas Laporan dari Sdr. Roberth J. Tubulau Nomor 01/LP/PB/Prov/19.00/IX/2018 4. Bukti T-4 Berkas laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah Nomor: 0138/K.Bawaslu/PM.06.00/1/2019 oleh Ketua Bawaslu RI Kepada Bawaslu Provinsi NTT dengan Nomor Laporan : 01/LP/PB/RI/00.00/1/2019 oleh Sdr. Mahmed Bensolihin Salim Enga 5. Bukti T-5 Undangan dan Berita Acara Klarifikasi Sekretaris Daerah Kabupaten Alor dan Bupati Kabupaten Alor Drs. Amon Djobo 6. Bukti T-6 Surat Bawaslu Provinsi NTT Kepada Kementerian Dalam Negeri dengan Surat Nomor: 310/Bawaslu- Prov/NTT/IX/2018 tanggal 20 September 2018 dan Kemendagri menanggapi surat tersebut dengan menerbitkan Surat Nomor: 800/8166/OTDA Tanggal 11 Oktober 2018 Perihal: Penjelasan Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Alor Kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dalam Surat Gubernur NTT yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT Nomor: Pem.131/374/II/2018 tanggal 21 November 2018 7. Bukti T-7 Surat Ketua Bawaslu Provinsi NTT dengan Nomor:336/Bawaslu-Prov/NTT/X/2018 Perihal Penyelesaian Ketidaknetralan ASN Bawaslu Prov.NTT pada tanggal 01 Oktober 2018 dan Surat Ketua Bawaslu Provinsi NTT dengan Nomor:56/Bawaslu- Prov/NTT/I/2019 perihal mohon penjelasan dan tindaklanjut terkait surat dengan Nomor:336/Bawaslu- Prov/NTT/X/2018 Perihal Penyelesaian Ketidaknetralan ASN Bawaslu Prov.NTT pada tanggal 24 Januari 2019 [2.8.3] Bukti Teradu X (Kasubag Hukum, Humas, dan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi NTT) Bahwa Teradu X tidak menyerahkan alat bukti. [2.9] KETERANGAN SAKSI TERADU Saksi dari pihak Teradu II yakni Sekretaris PBB Kabupaten Alor Adrianus Dakajo telah memberi keterangan dibawah sumpah dengan intisari sebagai berikut : Bahwa Saksi sudah 5 tahun menjabat di partai PBB. Bahwa Saksi sebagai Sekretaris DPC PBB menjelaskan tidak mengenal Teradu II serta tidak mengetahui adanya nama sdr. Amirudin Bapang (Teradu II) yang tercantum dalam SK kepengurusan di DPC PBB. Saksi baru mengetahui hal tersebut setelah adanya surat keberatan yang ditujukan kepada saksi pada tanggal 23 Jnauari 2018, bersamaan dengan munculnya nama Teradu II di SILON. Selanjutnya Saksi secara kelembagaan telah melayangkan surat permohonan maaf kepada Teradu II atas pencantuman nama tersebut. DPC PBB Alor menyatakan dalam surat etrsebut bahwa benar telah terjadi pencatutan sepihak nama Teradu II. Bahwa nama Teradu II baru dikeluarkan dari daftar nama pengurus pada tanggal 31 Desember 2018 dengan revisi SK DPP PBB bersamaan dengan Musyawarah Cabang dalam rangka pemilihan Ketua dan Sekretaris baru; [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Ignasius Jani (Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT) 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan bahwa berkaitan dengan beredarnya tiga video viral hingga sidang DKPP dilaksanakan belum ada laporan resmi dari pihak yang dirugikan. Karena melibatkan salah satu Kasubag Bawaslu NTT, maka Bawaslu Provinsi NTT mengadakan rapat pleno untuk memerintahkan Pihak Terkait selaku Kasek untuk melakukan pembinaan kepada Teradu X. 2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan bahwa yang bersangkutan setelah menerima surat dari Ketua Bawaslu Prov.NTT dengan Nomor:336/Bawaslu- Prov/NTT/X/2018 Perihal Penyelesaian Ketidaknetralan ASN Bawaslu Prov.NTT pada tanggal 1 Oktober 2018 dan surat Nomor : 56/Bawaslu- Prov/NTT/I/2019 pada tanggal 24 Januari 2019 perihal mohon penjelasan dan tindak lanjut yang pada pokoknya dalam surat tersebut Ketua Bawaslu Prov.NTT meminta Kepala Sekretariat Bawaslu Prov.NTT selaku pejabat pembina kepegawaian di lingkungan sekretariat Bawaslu Prov.NTT untuk memberikan penjelasan dan tindaklanjut terhadap persoalan dugaan video suap yang diduga dilakukan oleh sdr. Fransis Fanata, S.H; 3. Bahwa dari dua surat tersebut Pihak Terkait sudah menindaklanjutinya dengan mengklarifikasi kepada sdr. Fransis Fanata, S.H selaku Kasubag Hukum, Humas dan Antar Lembaga Bawaslu Prov. NTT. Dari hasil klarifikasi Pihak Terkait sudah memberikan surat terguran kepada yang bersangkutan dan soal video yang viral tentang dugaan suap. Pihak Terkait tidak bisa menindaklanjutinya karena tidak ada laporan yang masuk ke Bawaslu Prov.NTT akan tetapi Pihak Terkait sudah bersurat resmi kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI dengan surat nomor 61/Bawaslu- Prov/NTT/Kasek/TU.00.001/I/2019 perihal Laporan Netralitas ASN di Sekretariat Bawaslu NTT pada tanggal 30 Januari 2019 dan surat nomor 182/Bawaslu-Prov/NTT/Kasek/TU.00.001/V/2019 perihal Laporan pada tanggal 18 April 2019; 4. Bahwa hingga sidang DKPP, Pihak Terkait belum mengetahui siapa orang yang melakukan perekaman video. 5. Faktanya hanya satu pihak yakni Terlapor Bupati Petahana yang difasilitasi oleh Teradu X, sementara 8 pihak lain tidak difasilitasi.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3]Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4]Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5]Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan meloloskan Pasangan Calon Bupati Petahana Amon Djobo pada pemilihan Bupati Alor Tahun 2018 yang diduga melakukan mutasi pejabat dengan uraian sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d III tidak menggunakan kewenangannya melakukan pencegahan dengan mengingatkan agar Calon Bupati Petahana tidak melakukan mutasi jabatan kecuali atas izin Menteri Dalam Negeri. Teradu I s.d III juga tidak melakukan tindakan pencegahan dengan menyurati KPU Kabupaten Alor agar menyatakan Pasangan Calon Bupati Petahana Tidak Memenuhi Syarat jika temukan pelanggaran bahwa Pasangan Calon Bupati Petahana melakukan pergantian pejabat sebagaimana Pasal 89 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017). Teradu I s.d III Patut diduga tidak sungguh-sungguh menangani laporan dugaan pelanggaran dengan tidak mengundang saksi ahli dari Komisi Aparatur Sipil Negara untuk didengat keterangannya. Teradu I s.d III tidak mandiri dalam melakukan penanganan laporan dugaan pelanggaran oleh pelapor karena salah satu anggotanya adalah Pengurus Partai Bulan Bintang, yang juga mendukung Pasangan Calon Bupati Drs. Amon Djobo. Teradu I s.d Teradu III diduga tidak menjaga integritas dan profesionalisme sebagaimana Pasal 6 ayat (1) serta melanggar sumpah dan janji sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (2) serta prinsip mandiri sebagaimana pada Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; [4.1.2] Teradu IV selaku anggota KPU Kabupaten Alor diduga tidak netral dalam melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati Petahana, yang melakukan mutasi jabatan dalam masa 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri. Tindakan Calon Bupati Alor Petahana bertentangan dengan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 89 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017. Seharusnya Teradu IV bersama Anggota KPU Kabupaten Alor lainnya menyatakan Pasangan Calon Bupati Alor petahana Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tetapi Teradu IV tidak membatalkan dan mendiskualifikasi serta tetap menyatakan memenuhi syarat. Teradu IV bertindak diskriminatif dan tidak adil serta tidak berkepastian hukum; [4.1.3] Teradu V s.d IX selaku Ketua dan Anggota Bawaslu NTT tidak menindaklanjuti laporan pelapor yang dilimpahkan Bawaslu RI kepada Teradu V s.d IX. Teradu V s.d IX justru melimpahkan kepada Panwaslu Kabupaten Alor, padahal laporan dugaan pelanggaran tersebut sudah pernah ditangani Panwaslu Kabupaten Alor. Teradu V s.d IX melakukan pembohongan publik atas tindakannya mengeluarkan pengumuman status laporan tanpa ada pemeriksaan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu V s.d IX bersikap diskriminatif dan tidak adil dalam proses pemeriksaan karena tidak memeriksa Pasangan Bupati Petahana dan Sekretaris Daerah Kabupaten Alor sebagai Ketua Baperjakat. Teradu V s.d IX patut diduga melanggar sumpah jabatan, tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur dan adil. Teradu V s.d Teradu IX sebanyak dua kali menindaklanjuti laporan pelapor tetapi hanya melimpahkan laporan Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Alor. Teradu V s.d Teradu IX diduga melanggar asas Penyelenggaraan Pemilihan, yakni asas Profesional, Adil, Kepastian Hukum, Efisien dan efektif; [4.1.4] Bahwa Teradu X Fransis Fanata, SH, selaku Kasubag Hukum pada Bawaslu Provinsi NTT telah menerima suap dari Terlapor Calon Bupati petahana Drs. Amon Djobo, saat Terlapor diperiksa dan diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi NTT pada tanggal 22 September 2018. Teradu X patut diduga melanggar prinsip mandiri, prinsip jujur dan prinsip adil; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan intisari sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d III telah melaksanakan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait laporan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Panwaslu Kabupaten Alor menerima laporan sebanyak 3 kali yaitu: 1) Laporan Nomor 013/LP/Pilkada-2018/VI/2018 pada 2 Juli 2018 oleh Aris Wahyudi. Teradu I s.d III langsung menanganinya dengan menghadirkan pelapor Aris Wahyudi selaku Ketua Tim Paket Intan (Imaneuel Blegur-Taufik Namfira), Sekda, Kepala BKD, dan meminta pendapat ahli HTN dengan waktu penanganan 5 hari. Pada 7 Juli 2018 sudah keluar status laporan: 2) Laporan Nomor 016/LP/Pilkada-2018/TeraduI.VI/2018 tanggal 23 Agustus 2018 oleh Sdr Lukas Atalo merupakan pelimpahan berkas temuan dari Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nomor 274/Bawaslu-Prov/NTT/VIII/2018 pada tanggal 20 Agustus 2018 dengan Nomor Temuan 03/TM/PB/Prov/19.00/VIII oleh Thomas Mauritius Djawa, S.H. Teradu I s.d III memverifikasi kembali dan Keputusan Pawaslu pada tanggal 25 Agustus 2018 tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016. Sebelumnya ada laporan masyarakat Teradu I s.d III telah melakukan upaya pencegahan yang ditujukan terhadap Bupati Alor dengan Surat Panwaslu Kabupaten Alor Nomor: 037/Panwaslu-Alor/XI/2017 tertanggal 21 November 2017 (vide Bukti T-4). Teradu I s.d III telah melakukan proses tindak lanjut dengan melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 0185/Panwaslu-Alor/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018 perihal Permohonan Pendapat. Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah mengirimkan surat Nomor 800/5656/Otda Tanggal 10 Juli 2018, yang diterima tanggal 11 Juli 2018 pada pokoknya menjelaskan tidak terjadi pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016 (vide bukti T-9). Bahwa berdasarkan keterangan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang tersebut, Panwaslu Kabupaten Alor mengeluarkan status kajian bukan unsur pidana. Namun demikian, diterimanya surat dari Kemendagri tanggal 10 Juli 2018 telah melampaui batas penanganan laporan Aris Wahyudi yang masuk tanggal 2 Juli 2018, karena tanggal 7 Juli 2018 sudah dikeluarkan status laporan. Berkenaan dengan dugaan keterlibatan Teradu II di Partai PBB, Teradu II menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Alor Nomor: 07/Kpts/KPU-Kab-018.433965/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Tahun 2018, Partai Bulan Bintang Kabupaten Alor bukan merupakan partai pengusung paket Drs. Amon Djobo sebagaimana disangkakan Pengadu, melainkan hanya pendukung paket Amon Djobo yang bergabung pasca penetapan. Pada 22 Januari 2018 Teradu II baru mengetahui namanya tercantum dalam kepengurusan PBB pada Divisi Pendidikan dan Pemberdayaan SDM dengan Nomor SK. PP/541/2017 tertanggal 19 Mei 2017. Pencantuman nama Teradu II nama yang sama persis tetapi berbeda gelarnya. Gelar yang tercantum S.Pi. Padahal seharusnya gelar yang disandang oleh teradu II adalah S.Pt. Sehingga untuk menindaklanjuti hal tersebut Teradu II, kemudian mengajukan keberatan melalui surat keberatan, yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Alor pada tanggal 23 Januari 2018. Kemudian Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Alor kemudian menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keterangan dengan Nomor: 02.B/DPC.Alor-Sek/I/2018 tertanggal 25 Januari 2018 yang menjelaskan bahwa, Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Alor telah mencatut nama Teradu II, tanpa ada konfirmasi kesediaan baik secara lisan maupun tertulis, sekaligus permohonan maaf atas kesalahan, yang telah dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang. Atas keberatan tersebut pula kemudian ditindaklanjuti dengan mengeluarkan nama Teradu II pada aplikasi Sipol Partai Bulan Bintang Kabupaten Alor. Bahwa Teradu II adalah kader aktif pada organisasi HMI yang mana pada ART HMI Pasal 5 tentang masa keanggotaan tidak diperkenankan berpolitik praktis. Padahal sebelum SK PBB terbit, Teradu II sedang menjalankan tugasnya sebagai Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) di Jakarta dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan PB HMI dengan Nomor: Istimewa/KPTS/A/F/1438 tertanggal 2 Februari 2017; [4.2.2] Teradu IV pada pokoknya menerangkan bahwa penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Alor sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selama proses pencalonan telah dilakukan beberapa kali sosialisasi termasuk menyurati Bupati Alor yang akan mencalonan diri kembali sebagai calon petahana terkait beberapa regulasi dalam pelaksanaan pemilihan Bupati serta konsekwensinya jika terjadi pelanggaran. Penetapan pasangan calon bupati termasuk Amon Djobo dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada rekomendasi apapun dari Panwaslu Kabupaten Alor terkait terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Terjadinya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Bupati petahan diketahui Teradu IV setelah kasus tersebut mengemuka saat dilaporkan di Panwaslu Kabupaten Alor pada sekitar bulan Juni 2018. Teradu IV bersama anggota KPU Kabupaten Alor lainnya melakukan koordinasi dengan berbagai pihak berkepentingan mengenai terjadinya dugaan mutasi PNS yang dilakukan oleh Calon Bupati petahana setelah ditetapkannya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 07/ Kpts/ KPU-Kab-018.433965/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018; [4.2.3] Teradu V s.d IX selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT menolak dalil aduan pengadu. Bahwa melalui surat Nomor: 1262/K.Bawaslu/PM.06.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018, Bawaslu Republik Indoneis melimpahkan berkas laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Provinsi NTT terkait Laporan Alboin Selly. Ketua dan Anggota Bawaslu NTT melakukan rapat pleno dengan Berita Acara Pleno Nomor 18/BA/Bawaslu- Prov/NTT/VIII/2018 memutuskan meneruskan pelimpahan berkas perkara ke Panwaslu Kaupaten Alor untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-perundangan dengan pertimbangan tempat dan saksi-saksi hampir seluruhnya di Kabupaten Alor. Selain itu, Bawaslu Provinsi NTT telah mengundang dan mengklarifikasi Bupati Drs. Amon Djobo sehubungan dengan Laporan Roberth J. Tubulau dengan Nomor: 01/LP/PB/Prov/19.00/IX/2018 serta Laporan Mahmed Bensolihin Salim Enga dengan Nomor: 01/LP/PB/RI/00.00/I/2019. Untuk Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Bawaslu Provinsi NTT telah mengundang secara patut namun yang bersangkutan tidak hadir. Selain mengklarifikasi Bupati Drs. Amon Djobo Teradu V s.d IX juga telah mengundang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Alor untuk diklarifikasi. Kepala Badan Kepegawaian menerangkan jenis mutasi yang terdiri dari mutasi pejabat dan mutasi staf. Kategori pejabat adalah struktural dan fungsional. Kriteria untuk dapat disebut dengan pejabat struktural ukurannya adalah dilantik dan disumpah saat pengisian jabatan. Sebelum mutasi dilakukan analisis oleh Tim Penilai Kinerja (dulu Baperjakat) dan hasilnya dilaporkan kepada Pejabat Pembian Kepegawaian (PPK) untuk diterbitkan keputusan dan pelantikan. Khusus dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah, usulan yang sudah disetujui Bupati selaku PPK, diusulkan ke Mendagri untuk mendapat persetujuan tertulis apabila dilakukan 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan Petahana sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Terkait Samuel Toni Lumual sebagai PNS yang telah dijatuhi putusan pidana oleh Pengadilan, Teradu V s.d IX melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor: 310/Bawaslu- Prov/NTT/IX/2018 tanggal 20 September 2018. Kemendagri menanggapi surat Teradu V s.d IX melalui Surat Nomor: 800/8166/OTDA Tanggal 11 Oktober 2018 yang pada pokoknya menjelaskan tidak terjadi pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Laporan Nomor 01/LP/PB/Prov/19.00/DK/2018 tanggal 20 September 2018 telah dilakukan pemeriksaan pada 7 orang saksi, dan keterangan ahli termasuk penjelasan Kemendagri RI kemudian pada tanggal 25 September 2018. Teradu VIII memeriksa Soni Oktavianus Alelang, Taupik Syahbudin S.Pd, Ir Semuel Tony Laumal, Teradu VI memeriksa Zet Laatang, Teradu VII memeriksa Merly Thiomas S.ST. Teradu IX memeriksa Endang Heryani Adang S.Km, dan Teradu V memeriksa Robert J Tubulau. Teradu V s.d IX pada pokoknya membantah tuduhan perihal keterkaitan dengan penerimaan suap oleh Teradu X sehingga diduga berlaku tidak netral dalam penanganan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) yang dilakukan oleh Calon Bupati (Petahana) Alor Amon Djobo. Tidak benar kajian yang dikeluarkan oleh Teradu V s.d IX berdasarkan suap yang diduga diberikan kepada Teradu X pada 22 September 2018. Dugaan suap diketahui Teradu V s.d IX pada tanggal 23 September 2018 atau sehari setelah kejadian ketika sudah menyebar di media sosial. Teradu V dan Teradu IX sempat menginterogasi Teradu X namun Teradu X menjawab bahwa tidak benar dirinya terlibat suap. Pada 1 Oktober 2018, Teradu V s.d IX segera rapat dengan Kasek Bawaslu NTT dan ditindaklanjuti oleh Teradu V selaku Ketua Bawaslu Provinsi NTT melalui Surat Nomor:336/Bawaslu-Prov/NTT/X/2018 tertanggal 1 Oktober 2018 Perihal Penyelesaian Ketidaknetralan ASN Bawaslu Provinsi NTT. Menkonfirmasi surat sebelumnya, Bawaslu Provinsi kembali menerbitkan Surat Nomor: 56/Bawaslu-Prov/NTT/I/2019 tertanggal 24 Januari 2019. Teradu V meminta Kepala Sekretariat Bawaslu Provisin NTT selaku pejabat pembina kepegawaian di lingkungan sekretariat Bawaslu Provinsi NTT untuk memberikan penjelasan dan tindak lanjut dugaan video suap yang diduga dilakukan oleh Teradu X. Kepala Sekretariat telah melakukan klarifikasi terhadap Teradu X dan secara resmi telah dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI melalui Surat Nomor 61/Bawaslu-Prov/NTT/Kasek/TU.00.001/I/2019 tertanggal tanggal 30 Januari 2019 terkait Netralitas ASN di Sekretariat Bawaslu NTT. Kemudian disusul dengan surat Nomor 182/Bawaslu- Prov/NTT/Kasek/TU.00.001/V/2019 tanggal 18 April 2019 [4.2.4] Teradu XIV Fransiskus Fanata menerangkan bahwa tidak benar video viral yang mengungkapkan dirinya telah menerima suap yang diberikan oleh Terlapor Drs. Amon Djobo, Calon Bupati Alor. Pada video yang memperlihatkan dirinya menunggu dan menyambut Terlapor Drs. Amon Djobo, yang ke Bawaslu untuk memberikan keterangan terkait pemeriksaan atas dugaan pelanggaran mutasi pejabat. Dirinya berada di halaman depan kantor menyambut kedatangan terlapor semata-mata untuk memberikan alamat kepada terlapor yang tidak mengetahui alamat tersebut. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa Teradu I s.d III baru mengetahui informasi adanya mutasi yang dilakukan Calon Bupati petahana setelah Aris Wahyudi (Tim Sukses Pengadu) melapor ke Panwaslu Kabupaten Alor tanggal 2 Juli 2018 yang diterima langsung oleh Teradu I dengan laporan Nomor: 013/LP/Pilkada-2018/VI/2018. Laporan tersebut disampaikan tepat lima hari setelah pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 27 Juni 2018. Dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan, Teradu I s.d Teradu III pada tanggal 21 November 2017 telah menyampaikan Surat Nomor 037/Panwaslu-Alor/XI/2017 kepada Bupati Alor sebagai Calon Petahana, Dandim 1622 Kabupaten Alor, Kapolres Kabupaten Alor, Sekretaris Daerah Kabupaten Alor yang menegaskan kembali surat sebelumnya untuk mengindahkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Laporan Aris Wahyudi langsung ditangani Teradu I s.d III dengan menghadirkan pelapor selaku ketua tim paket Intan (Imaneuel Blegur-Taufik Namfira), Sekda, Kepala BKD, dan meminta pendapat ahli HTN dengan waktu penanganan 5 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tepat tanggal 7 Juli 2018 status laporan sudah dikeluarkan Teradu I s.d Teradu III. Dalam kesimpulan status laporan Calon Bupati Petahana tidak melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Hal ini diperkuat dengan surat Kemendagri tertanggal 10 Juli 2018 dengan Nomor 800/5656/OTDA yang diterima kemudian setelah Teradu I s.d. Teradu III mengeluarkan status laporan. Demikian halnya pelimpahan dari Bawaslu Provinsi tertanggal 20 Agustus 2018, Teradu I s.d III langsung menangani pada tertanggal 23 Agustus 2018. Teradu I s.d III kembali mengklarifikasi para pihak termasuk Saksi Zet Laatang dengan kesimpulan status yang sama dengan laporan sebelumnya. Sesuai dengan hal tersebut, menurut DKPP, Teradu I s.d. Teradu III telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pengawas pemilihan baik melakukan langkah-langkah pencegahan terjadinya pelanggaran maupun menangani laporan dugaan pelanggaran secara profesional. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Berkenaan dengan dugaan keterlibatan Teradu II dalam kepengurusan DPC Partai PBB Kabupaten Alor, ditemukan sendiri oleh Teradu II pada 22 Januari 2018 bertepatan dengan tahapan verifikasi Parpol tingkat Kabupaten/Kota. Teradu II langsung mengajukan keberatan kepada DPC PBB Kabupaten Alor dan langsung ditanggapi pada tanggal 25 Januari 2018 yang intinya berisi permohonan maaf telah mencatut nama Teradu II tanpa konfirmasi. Pencatutan nama Teradu II dapat dibuktikan dengan mengacu pada tanggal, bulan dan tahun SK DPP tentang Pengurus DPC Alor yang diterbitkan pada tanggal 19 Mei 2017. Pada saat yang sama Teradu II masih aktif sebagai Pengurus Besar HMI di Jakarta. Sesuatu yang tidak mungkin terjadi sebab sebagai anggota dan pengurus aktif HMI dilarang terlibat atau menjadi anggota dan pengurus partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ART HMI. Dengan demikian pokok aduan Pengadu tidak Terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa Teradu IV baru mengetahui perihal mutasi setelah ada laporan ke Panwaslu Kabupaten Alor tanggal 2 Juli 2018 dan saat itu pemungutan suara telah selesai. Hal ini diperkuat pengakuan Kuasa Pengadu a.n Santoso yang menyatakan bahwa Pihak Pengadu langsung ke Panwaslu Alor, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak KPU Kabupaten Alor. Bahwa Teradu IV pada saat mengetahui Bupati petahana ingin mencalonkan diri kembali, telah menyampaikan perihal ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 kepada bupati petahana dan pihak partai. Teradu IV telah melaksanakan peraturan perundang-undangan tentang pencalonan. Teradu IV juga tidak mengetahui adanya SK mutasi yang diterbitkan Calon Bupati Petahana. Dalam perjalanan penanganan oleh Panwaslu Kabupaten Alor, Teradu IV senantiasa berkoordinasi, dengan pihak Panwaslu untuk memastikan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor. Selama dalam proses tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sampai dengan pemungutan dan perhitungan suara, Teradu IV belum pernah menerima rekomendasi Panwaslu tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Bupati Petahana yang berujung pada diskualifikasi sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Dengan demikian pokok aduan Pengadu tidak dapat diterima dan jawaban Teradu IV meyakinkan DKPP; [4.3.3] Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam klarifikasi oleh Teradu V s.d Teradu IX hampir seluruhnya mutasi terjadi karena diberikan sanksi, ada pula yang berpolitik praktis di media sosial, terdapat pula saksi yang tidak memenuhi unsur Pasal karena berkenaan dengan hukuman disiplin. Bahwa Teradu V s.d Teradu IX menindaklanjuti laporan yang dilimpahkan Bawaslu RI dengan cara melimpahkan kembali kepada Panwaslu Kab. Alor karena locus dan keberadaan saksi-saksi semuanya ada di Alor. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang laporan Pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pertimbangan lain ialah rentang waktu penanganan pelanggaran pemilihan yang didasarkan pada Pasal 18 ayat (1) dan (2) Perbawaslu aquo. Bahwa meskipun telah dilimpahkan, Bawaslu NTT tetap melakukan supervisi kepada Bawaslu Kab. Alor. Bahwa Teradu V s.d IX telah menempuh langkah yang diatur Perbawaslu 14 tahun 2017 dengan pelapor, terlapor, saksi, ahli, untuk diklarifikasi, menyusun kajian, dan membuat status laporan. Adapun tuduhan tindakan diskriminatif, disangkal oleh Teradu V s.d IX karena telah dilakukan pemeriksaan atas Bupati Petahana. Adapun sehubungan dengan dugaan suap terhadap Teradu X, Teradu V s.d IX baru mengetahui 23 September 2018, sehari pasca kejadian. DKPP berpendapat Teradu V s.d IX telah melakukan langkah yang semestinya dengan cara mengklarifikasi langsung Teradu X yakni oleh Teradu V dan IX, menggelar rapat dengan kasek Bawaslu NTT tanggal 1 Oktober 2018 kemudian menerbitkan surat perintah kepada Kasek, dan ditindaklanjuti oleh Teradu V dengan menerbitkan surat Nomor: 336/Bawaslu-Prov/NTT/X/2018 Perihal Penyelesaian Ketidaknetralan ASN Bawaslu Prov. NTT pada tanggal 1 Oktober 2018 dan surat Nomor : 56/Bawaslu-Prov/NTT/I/2019 pada tanggal 24 Januari 2019 perihal mohon penjelasan dan tindak lanjut yang pada pokoknya menyatakan Teradu V meminta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT selaku pejabat pembina kepegawaian di lingkungan sekretariat Bawaslu Provinsi NTT untuk memberikan penjelasan dan tindak lanjut terhadap persoalan dugaan video suap yang diduga dilakukan oleh Teradu X; Selanjutnya Kepala Sekretariat melakukan klarifikasi terhadap Teradu X dan kemudian bersurat resmi kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI dengan surat nomor 61/Bawaslu- Prov/NTT/Kasek/TU.00.001/I/2019 perihal Laporan Netralitas ASN di Sekretariat Bawaslu NTT pada tanggal 30 Januari 2019 dan surat nomor 182/Bawaslu-Prov/NTT/Kasek/TU.00.001/V/2019 perihal Laporan pada tanggal 18 April 2019. Tindakan dan perbuatan Teradu V s.d Teradu IX melakukan pengawasan dan menangani setiap laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang menjadi kewenangannya telah dilakukan menurut hukum dan etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu V s.d Teradu IX meyakinkan DKPP; [4.3.4] Bahwa berkenaan dengan dugaan pemberian sesuatu oleh Bupati Petahana terhadap Teradu X, Pengadu mengetengahkan 3 (tiga) alat bukti video yakni P-24, P-25 dan P-26 yang masing-masing Part 1 menggambarkan Teradu X sedang menunggu kedatangan Bupati Petahana, lalu Part 2 menunjukkan bupati petahana datang lalu ditemani Teradu X masuk ke kantor bawaslu NTT., dan Part 3 menunjukkan Teradu X menemani Bupati Petahana keluar dari ruangan kantor Bawaslu NTT. Kemudian sesampainya di tepi jalan dan menjelang masuk mobil, Bupati petahana memberikan sesuatu kepada Teradu X. Bahwa berbasis data bukti video yang terverifikasi dengan kesaksian Saksi Pengadu a.n Simon Lanma, DKPP meyakini bahwa Teradu X telah menerima pemberian sesuatu dari Bupati Petahana. Dalih Teradu X bahwa barang berwarna putih adalah HP miliknya tidak beralasan. Teradu X terbukti memberikan pelayanan eksklusif dan istimewa kepada Bupati Petahana, karena ia tidak memberikan servis yang sama kepada 8 orang terperiksa lainnya. Atas tindakannya Teradu X terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf b dan Pasal 10 huruf c peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik penyelenggara pemilu. Dengan demikian pokok aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu X tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, mendengar keterangan Saksi, keterangan Ahli, keterangan pihak Terkait, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: (5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; (5.2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (5.3) Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; (5.4) Teradu X terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dominika Derang selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Alor, Teradu II Amiruddin Bapang, dan Teradu III Orias Langmau, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Alor 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Madriyana Cendana Pong selaku Anggota KPU Kabupaten Alor; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu V Thomas Mauritius Djawa selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur; Teradu VI Jemris Fointuna, Teradu VII Baharuddin Hamzah, Teradu VIII Melpi Marpaung, dan Teradu IX Noldi Tadu Hungu, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur; 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu X Fransis Fanata selaku Kepala Sub Bagian Hukum, Humas, dan Antar lembaga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan mengembalikan yang bersangkutan ke lembaga asal; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d Teradu III, paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV, paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu V s.d Teradu IX, paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan 9. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu X, paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 10. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal tujuh bulan Mei tahun dua ribu Sembilan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal enam belas bulan Mei tahun dua ribu sembilan belas oleh Harjono sebagai Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Sahat Erwin Gemayel S