III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
063-P/L-DKPP/III/2019 tertanggal 8 Maret 2019 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 68-PKE-DKPP/IV/2019, yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
[2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu
1. Bawaslu NTT dan Panwaslu Kabupaten Alor merupakan satu kesatuan telah
melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM)
sehingga penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Alor tidak netral.
a. Bahwa Panwaslu di kantor Panwaslu Kabupaten Alor (20 menit.com
Media Upadate) memberikan pernyataan:…tetapi sekali lagi prosesnya
adalah Panwaslu harus melakukan dan merekomendasikan dan
mengeluarkan Putusan dalam waktu 5 hari dan ketika kami melakukan
proses pelanggaran dan bekerja tidak profesional maka kami siap untuk
diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada oleh
lembaga DKPP ........ (Bukti P – 1/Video 20 menit.com: Pernyatan sikap
Panwas Kabupaten Alor). Selanjutnya Orias Langmau memberi
pernyataan pada News Kupang: …jika kami tidak bisa bekerja secara
prosedur ada DKPP silakan diproses di sana. Selanjutnya massa demo
meminta mencabut surat rekomendasi tersebut kemudian alasan Orias
Langmau memberi pernyataan:...isi surat rekomendasi dimaksud
mempunyai kekuatan hukum dan tidak ada celah untuk
menindaklanjuti kasus ini ke pihak yang berwajib baik pada kepolisian
maupun kejaksaan (Bukti P – 2/Berita “Inews NTT”: Tidak terima dengan
kajian dugaan pelanggaran kampanye masa datangi Panwaslu Alor).
b. Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kenyataannya dimana
Panwaslu Kabupaten Alor melanggar kode etik sebagai penyelenggara
pemilu dengan mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 0199/Panwaslu–
Alor/VII/2018 atas laporan H. Aris Wahyudi, SH dengan laporan Nomor
013/LP/Pilkada–2018/VII tanggal 02 Juli 2018 atas dugaan Pelanggaran
Mutasi ASN pada Lingkup Pemerintahan Kabupaten Alor yang dilakukan
oleh calon Bupati Alor Drs. Amon Djobo (Petahana) Tahun 2018. (Bukti
P–3: Rekomendasi Panwaslu Alor)
c. Berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Alor dan mengacu
pada kajian dugaan pelanggaran Nomor: 029/LP-PILKADA
2018/VII/2018 dengan terlapor Calon Bupati Alor Drs. Amon Djobo
(Petahana) berdasarkan hasil pemeriksaan bukan merupakan bentuk
pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 karena
bukan Mutasi Jabatan untuk mengganti pejabat.
d. Pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Alor bersikap
tidak netral dan berpihak kepada Calon Bupati Alor Drs. Amon Djobo
(Petahana) untuk tetap mempertahankan sebagai peserta pemilihan
Calon Bupati yang dipilih dengan cara:
Kajian dugaan pelanggaran Nomor: 029/LP-PILKADA 2018/VII/2018
disimpulkan bahwa laporan Nomor 013/LP/Pilkada–2018/VII tanggal
02 Juli 2018 yang dilaporkan Saudara H. Aris Wahyudi, SH tidak
memenuhi unsur tindak pidana. Sedangkan pendapat Sentra
Gakkumdu Kabupaten Alor dari
Kepolisian : 1. Laporan sudah kadaluarsa
2. Laporan tidak memenuhi unsur pidana
Kejaksaan : 1. Laporan sudah kadaluarsa
2. Laporan belum memenuhi unsur pidana
Panwaslu : Bukan bentuk pelanggaran pidana
Rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Alor Nomor: 029/LP-
PILKADA 2018/VII/2018 bukan merupakan bentuk pelanggaran
pidana.
Akibat tidak netral Panwaslu Kabupaten Alor tersebut terhadap
laporan Nomor: 013/LP/ Pilkada–2018/VII tanggal 02 Juli 2018
sehingga Drs. Amon Djobo (Petahana) tidak dikenai sanksi
pembatalan sebagai Calon Bupati Alor sebagaimana dimaksud dalam
pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016
e. Bahwa Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Perubahan Kedua atas UU Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014
menyatakan: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati
dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian
pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan calon
sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan
tertulis dari menteri dalam negeri.
Dasar hukumnya:
Bawaslu NTT dan Panwaslu Kabupaten Alor telah melanggar Pasal 22
ayat a UU No 8 Tahun 2018 sebagai berikut:
1. Unsur “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati
dan Walikota atau Wakil Walikota”.
Bawaslu NTT dan Panwaslu Kabupaten Alor telah memeriksa para saksi
dan terlapor Sdr. Amon Djobo dan terbukti bahwa Sdr. Amon Djobo
sebagai Bupati Kabupaten Alor dari Petahana menanda tangani surat
keputusan.
2. Unsur “Dilarang Melakukan Penggantian Pejabat”
Bawaslu NTT dan Panwaslu Kabupaten Alor tidak melakukan keterangan
saksi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) karena sikap Panwaslu
Kabupaten Alor tidak netral dalam melakukan pemeriksaan laporan
Nomor 013/ LP/ Pilkada – 2018/VII tanggal 02 Juli 2018 dengan tidak
meminta penjelasan dari pihak KASN, sedangkan KASN (Adi Yusuf
Tamburaka) telah memberi penjelasan pada “Strike News” dan
“nttupdate.com” serta “oelamasinews.com” intinya: Pemda Kabupten Alor
sejak bulan Juni 2018 tidak ada mengajukan rekomendasi rotasi mutasi
PNS ke KASN. (Bukti P – 4/Berita Video: Klarifikasi tentang mutasi
Kabupaten Alor)
Oleh karena tidak diminta keterangan saksi dari KASN tersebut, maka,
Bawaslu NTT dan Panwaslu Kabupaten Alor telah menafsirkan
pengertian dari “Pejabat” yang bertentangan dengan pasal 132A Ayat 1
huruf a Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan
ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah menyatakan mengunakan istilah “pegawai” selanjutnya
dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara No. K.26-30/V.100-2/99
tertanggal 19 Oktober 2015 pada point 2 menggunakan istilah “pegawai”
menerangkan
Pejabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau
menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect)
pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi “pegawai” yang
berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari
jabatan ASN, menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa
pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri
Pejabat kepala daerah memiliki kewenangan mengambil atau
menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect)
kepada aspek kepegawaian tanpa mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri Dalam Negeri yang antara lain berupa pengangkatan
CPNS/PNS, kenaikan pangkat, pemberian ijin perkawinan dan
perceraian, keputusan disiplin selain yang berupa pembebasan dari
jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas dari
permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil selain karena dijatuhi
hukuman disiplin
Pendapat Bagir Manan tentang Pejabat Pemerintahan: “Jabatan
adalah lingkungan kerja tetap yang bersifat abstrak dengan fungsi
tertentu, yang secara keseluruhan mencerminkan kerja organisasi.
Sifat abstrak dari sebuah jabatan, mengharuskan adanya pejabat
yang diberikan wewenang dan tanggung jawab agar jabatan dapat
menjadi konkret dan fungsi-fungsinya dapat dijalankan”
Pasal 6 UU ASN menegaskan Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri
dari dua jenis : “Pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK”).
Istilah Pejabat Administrasi menurut pasal 1 ayat (10) UU ASN :
“Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi”
Istilah Pejabat Fungsional menurut Pasal 1 ayat (12) UU ASN :
“Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi
pemerintah”
Jabatan ASN menurut Pasal 13 UU ASN terdiri dari “jabatan
administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi”.
Pasal 15 ayat 3 UU ASN menjabarkan bahwa Pejabat dalam jabatan
pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan
publik serta administrasi pemerintahan. Pegawai ASN pada tingkat
pelaksana pun dikategori sebagai pejabat yakni pejabat pelaksana
maka dapat diartikan seluruh pegawai ASN baik yang berstatus
sebagai PNS maupun PPK merupakan pejabat pemerintah atau
pejabat public. Penafsiran Panwaslu Kab. Alor dalam Kajian Dugaan
Pelanggaran nomor : 029/ LP-PILKADA 2018/VII/2018 tersebut
bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No.
821/970/SJ tetanggal 12 Februari 2018 tentang Pengantian Pejabat
oleh Penjabat (PJP Pelaksana tugas (PLT)/Pejabat Sementara (PJS)
Kepala Daerah pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak
Bahwa Sdr. Amon Djobo telah melakukan Penggantian dan
Pemindahan/Mutasi Pejabat Aparatur Sipil Negara “mempunyai
konflik kepentingan” dalam Pilkada Alor hal ini bertentangan dengan
pasal 190 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil.
Bahwa mutasi yang dilakukan oleh Bupati Alor, Drs. Amon Djobo,
yang dilakukan sesudah pemilihan kemudian dilaporkan oleh
Alimudin salah satu ASN Kabupaten Alor kepada Komisi Aparatur
Sipil Negara. maka pada tanggal 5-8 Februari 2019 Laporan ini
ditindaklanjuti oleh KASN dengan turun ke lokasi (Pemprov NTT), di
ruang Setda untuk meminta klarifikasi dari SEKDA dan Kepala BKD
Kabupaten Alor). Hasil klarifikasi para pihak terkait, maka keluarlah
Rekomendasi KASN telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014
Tentang UU ASN dengan mengembalikan semua ASN yang telah
dimutasi. (Bukti P – 5 : Rekomendasi KASN).
Berdasarkan Surat KASN No. R-697/KASN/2/2019 tertanggal 27
Februari 2019 tentang Rekomendasi atas pelanggaran sistem Merit
dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam
jabatan Administrasi, Pengawas, pelaksana dan jabatan Fungsional
di lingkungan Pemerintah kabupten Alor yang ditujukan kepada
Bupati Alor dimana telah terjadi pelanggaran peraturan perundangan
dengan meninjau kembali
Keputusan Bupati Alor nomor: BKPSDM 820/625/VI/2018
tanggal 28 Juni 2018
Keputusan Bupati Alor nomor: BKPSDM 800/719/VII/2018
tanggal 24 Juli 2018
Keputusan Bupati Alor nomor: BKPSDM 820/1139/XII/2018
Tanggal 21 Desember 2018
Keputusan Bupati Alor nomor: BKPSDM 820/1138/XII/2018
Tanggal 21 Desember 2018
Keputusan Bupati Alor nomor: BKPSDM 820/1137/XII/2018
Tanggal 21 Desember 2018
Saksi Hopni Bukang SH menjelaskan pada point 3 dalam Kajian
dugaan pelanggaran No 029/LP-Pilkada 2018/VII/2018 menjelaskan
dirinya mengetahui bahwa definisi pejabat merujuk dalam UU No 5
Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara adalah semua ASN
dikategorikan sebagai pejabat selanjutnya ditegaskan oleh terlapor
Drs. Amon Djobo pada point 3 menjelaskan semua ASN
dikategorikan sebagai pejabat dan sampai pada tatanan pelaksana
pun dikatakan pejabat, sedangkan pernyataan saksi ahli Ibu
Kosmas, SH, M.Hum dalam Kajian dugaan pelanggaran Nomor
029/LP-Pilkada 2018/VII/2018 menafsirkan pejabat sangat
bertentangan dengan keterangan saksi dari sekda dan terlapor.
3. Unsur “6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan calon
sampai dengan akhir masa jabatan”
Unsur ini telah terbukti berdasarkan keterang para saksi dan Sdr.
Amon Djobo sebagai salah satu peserta/kontestan pilkada,
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan umum Nomor: 07/ Kpts/
KPU-Kab-018.433965/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Alor tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018 dan Keputusan Nomor:
08/Kpts/ KPU- Kab – 018.433965/ 2018 Tentang Penetapan Nomor
urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Alor tahun 2018 Tanggal 13 Februari 2018
telah melakukan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup
Pemerintahan Kabupaten Alor, dalam bentuk Penggantian dan
Pemindahan/Mutasi Pejabat Aparatur Sipil Negara yang menyalahi
Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016 sebagai berikut:
6 (enam) bulan sebelum Keputusan KPU No.: 07/ Kpts/KPU-Kab-
018.433965/2018 terdiri dari
• Keputusan Bupati Alor nomor BKPSDM 824/815/IX/2017
Tanggal 13 September 2017 (Bukti P – 6: SK Bupati Alor)
• Keputusan Bupati Alor BKPSDM 824/957/IX/2017 tanggal
13 September 2017 (Bukti P – 7: SK Bupati Alor)
• Keputusan Bupati Alor BKPSDM 824/2052/XII/2017
Tanggal 15 Desember 2017 (Bukti P – 8: SK Bupati Alor)
Setelah adanya keputusan KPU No: 07/ Kpts/KPU-Kab-
018.433965/2018 sampai akhir masa jabatan Bupati Alor terdiri
dari nomor:
• Keputusan Bupati Alor nomor: BKPSDM 820/625/VI/2018
tanggal 28 Juni 2018 (Bukti P – 9: SK Bupati Alor).
• Keputusan Bupati Alor nomor: BKPSDM 800/719/VII/2018
tanggal 24 Juli 2018 (Bukti P – 10: SK Bupati Alor).
• BKPSDM 824/728/VII/2018 Tanggal 26 Juli 2018 (Bukti P –
11: SK Bupati Alor).
• Keputusan Bupati Alor nomor: BKPSDM 820/1137/XII/2018
tanggal 21 Desember 2018 (Bukti P – 12: SK Bupati Alor)
• Keputusan Bupati Alor nomor: BKPSDM 821/1104/XI/2018
Tanggal 19 November 2018 (Bukti P – 13: SK Bupati Alor)
• Keputusan Bupati Alor nomor: BKPSDM 820/1139/XII/2018
Tanggal 21 Desember 2018 (Bukti P – 14: SK Bupati Alor)
• Keputusan Bupati Alor nomor: BKPSDM 880/792/VII/2018
Tanggal 13 Agustus 2018 (Bukti P – 15: SK Bupati Alor)
• Keputusan Bupati Alor nomor: BKPSDM 880/647/VII/2018
Tanggal 16 Juli 2018 (Bukti P – 16: SK Bupati Alor)
• Keputusan Bupati Alor nomor: BKPSDM 880/824/VII/2018
Tanggal 20 Agustus 2018. (Bukti P – 17: SK Bupati Alor)
4. Unsur “Kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri dalam
negeri”
Bawaslu NTT dan Panwaslu Kabupaten Alor tidak memanggil serta
meminta keterangan saksi dari Kementerian Dalam Negeri, KASN,
Menpan RB dan BKN dalam kajian Panwaslu Kab. Alor tersebut, hal
ini tidak sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Bawaslu RI
dengan Kementerian Dalam Negeri, KASN, Menpan RB dan BKN No.
14/NK/Bawaslu/X/2015, No.: 193/5589/SJ, No.:
MoU/10/M.PANRB/X/2015, No. 01/MoU.KASN/X/2015, No:
23/K/KS/X/2015 tentang pengawasan netralitas pelaksanan nilai
dasar, kode etik, kode perilaku aparatur sipil negara dalam
penyelenggaran pemilihan gubenur, bupati dan walikota
Bahwa Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh
Panwaslu kabupaten Alor dalam memeriksa:
• Saksi Aris Wahyudi, SH sebagai saksi pelapor
• Saksi Loriyance Mansari, S.Kep.NS sebagai PNS yang telah di
mutasi berdasarkan tanggal 28 Juni 2018.
• Saksi Paulus Brikmar sebagai sekretaris Tim INTAN
• Saksi Drs. Soni Alelang sebagai Kepala BPKSDM
• Saksi Febri Blegur S.Sos sebagai anggota komisioner KPU
Kabupaten Alor
• Saksi Shinta Arissandi sebagai PNS yang telah di mutasi
berdasarkan tanggal 28 Juni 2018.
• Saksi Hopni Bukang SH sebagai Sekda Kabupaten Alor
• Saksi Ebu Kosmas SH, Mhum sebagai saksi ahli
• Terlapor Drs. Amon Djobo sebagai Bupati Kabupaten Alor
(Petahana)
Ternyata masih ada PNS yang telah dimutasi berdasarkan SK Bupati
Kabupaten Alor yang belum diperiksa keterangan oleh Panwasalu
Kabupaten Alor diantara 4 orang PNS yang pernah menghadap ke
Bawaslu RI, Yang oleh Panwaslu Kabupaten Alor tidak
mempertimbangkan dalam Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran No.
029/LP-PIlKADA 2018/VII/2018, sehingga Panwaslu Kabupaten Alor
telah mengabaikan prinsip asas mandiri, jujur, adil, kepastian
hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas,
profesionalitas, akuntabilitas, efesiansi dan efektifitas. (Bukti P –
18/Video : Tangisan ASN Alor pada saat datangi Bawaslu RI)
Panwaslu Kabupaten Alor telah membuat rekomendasi tidak objektif
dengan tidak memperhatikan pasal 132A Ayat 1 huruf a peraturan
pemerintah nomor 49 tahun 2008, Peraturan Menteri dalam negeri
nomor 73 Tahun 2014 pasal 2 Ayat 1 dan Surat Kepala Badan
Kepegawaian Negara No. K.26-30/V.100-2/99 yang dikeluarkan pada
tanggal 19 oktober 2015 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI
No. 821/970/SJ tetanggal 12 Februari 2018 tentang Pengantian
Pejabat oleh Penjabat (PJP Pelaksana tugas (PLT)/Pejabat Sementara
(PJS) Kepala Daerah pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada
serentak. Akibat ada Surat Keputusan Bupati yang dilakukan oleh
Drs. Amon Djobo selaku Bupati Alor dan/atau Calon Bupati
(Petahana) telah melakukan penggantian pejabat dan/atau mutasi
pejabat sebelum dan sesudah pemilihan telah mengandung konflik
kepentingan politik dalam pemilihan kepala daerah guna mobilisasi
kekuatan birokrasi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
(Bukti P – 19/Berita Inew NTT : Aksi demo forum keluarga ASN
korban mutasi di Kabupaten Alor)
Bahwa Sdr. Amirudin Bapang, S.Pi, sebagai Anggota Panwaslu
Kabupaten Alor diduga bersikap tidak independen, berlaku
diskriminatif, tidak adil dan tidak netral oleh karena saat ini masih
Terdaftar dan Pengurus Aktif Partai Bulan Bintang Kabupaten Alor,
periode 19 Mei 2017 sampai dengan 31 Desember 2019 bidang
pendidikan dan pembedayaan SDM sesuai dengan Surat Keputusan
Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang No. SK.PP/541/2017
tanggal 19 Mei 2017. (Bukti P – 20 : Surat Keputusan DPP Partai
Bulang Bintang)
Bahwa tindakan Ketua Panwaslu Kab. Alor sudah tidak profesional
sehingga menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan mekanisme
tahapan Pilkada Alor untuk formulir C7.KWK, Model A.4 KWK dan
Model A.Tb-KWK di TPS –TPS yang diduga terjadi pengelembungan
suara dengan kronoligis sebagai berikut :
Pada tanggal 19 Juli 2018 jam 22.02 informasi dari Haji Syarif
memberi informasi ke Panwaslu intinya : “Kami sedang semua
KTP/Suket terkait pemilih pengguna KTP/Suket dan sebagian kecil
udah masuk di panwaskab”. Kemudian Ori Langmau mengintruksi :
“from A pengawasan dan alat kerja di bagi ke PTPS dikumpul”
Tony Kehi memberi informasi : “Foto copy KTP pemilih DPT,
koordinasi dengan masing-masing PKK supaya bisa kita lampirkan”
kemudian mengintruksikan lagi : U nama-nama ada di daftar hadir
dan banyak kasi masuk dalam kotak. Teman-teman yang bisa dapat
fotocopy bisa di kumpulkna untuk alat bukti tambahan”
Yang seharusnya formulir C7.KWK, Model A.4 KWK dan Model A.Tb-
KWK tersebut telah diperoleh oleh Panwaslu Kab. Alor pada saat
penjoblosan suara, justru disini ada tindakan pawaslu Kab. Alor
diluar tahapan pilkada Alor. (Bukti P – 21 : Wa Grup Panwaslu Kab
Alor)
Kajian dugaan pelanggaran nomor : 029/ LP-PILKADA
2018/VII/2018 tertanggal 7 JuIi 2018 terdapat cacat hukum
menyangkut :
• Jadwal pemeriksaan saksi Paulus Brikmar yang diperiksa pada hari
Rabu 04 Juni 2018. Yang dilakukan diluar jadwal pemeriksaan
sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017
• Dalam Berita Online “Tribuanapos.com”, “nttupdate.com” tanggal 5
Juli 2018, pada saat pemeriksaan saksi Hopni Bukang di
Gakkumdu, Antonius Kehi (staff Panwaslu Alor) memberi pernyataan
yang intinya (Bukti P – 22 : Berita Tribuanapost.com dan
nttupdate.com)
Hasilnya belum ya. Kan sedang diproses, besok masih lanjutkan
lagi “..
Bupati Petahan Amon Djobo telah melakukan mutasi enam orang
ASN pada tanggal 28 Juni 2018 sehari setelah Pilkada serentak…..
Sedangkan dalam keterangan saksi Hopni Bukang tidak ada
penjelasan atas kelanjutan pemeriksaan oleh Panwaslu dalam
Kajian dugaan pelanggaran nomor : 029/ LP-PILKADA
2018/VII/2018 tertanggal 7 JuIi 2018.
Bahwa dengan Pengumuman Status Laporan yang dikeluarkan oleh
Bawaslu Provinsi NTT tersebut, terdapat kejanggalan dalam prosedur
penanganan pelanggaran yang tidak netral sehingga Aliansi
Masyarakat Alor Peduli Keadilan (AMAPEK) menggelar aksi unjuk
rasa sebanyak dua kali. Pada aksi unjuk rasa yang kedua, yang
dilakukan pada tanggal 3 September 2018, Bawaslu NTT meminta
perwakilan dari AMAPEK untuk berdialog dengan Ketua Bawaslu
NTT, Thomas Mauritius Djawa, SH, Sdr. Baharudian Hamza, dan
Saudari Melpi Marpaung. Dan pernyataan pernyataan dari Sdr.
Baharudin Hamza bahwa apabila AMAPEK melakukan gugatan ke
DKPP dan terbukti bersalah, dia siap mundur. Dilain pihak Saudari
Melpi Marpaung. Sedangkan dalam dialog itu Bawaslu NTT dan
perwakilan AMAPEK menyepakati bahwa Bawaslu siap
menindaklanjuti laporan pelanggaran secara normatif, apabila
AMAPEK memasukan pengaduan baru dengan bukti-bukti baru dan
menilai laporan itu sudah memenuhi unsur formil dan materil untuk
ditindaklanjuti. Dalam proses pemeriksaan/mendengarkan
keterangan klarifikasi, Bawaslu NTT menghadirkan juga Terlapor
(Drs. Amon Djobo) tetapi justru tidak diperiksa/didengarkan
keterangannya oleh Bawaslu NTT. (Bukti P – 23 : Amapek kembali
lakukan demontrasi Bawaslu NTT/Proses audiens Amapek pada
Bawaslu NTT).
• Bawaslu NTT tidak netral dalam dugaan pelanggaran Pilkada pada
pasal 71 ayat (2) Undang – undang Nomor 10 tahun 2016, yang telah
dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu NTT, ternyata Kasubag Hukum
Bawaslu NTT a.n Fransis Fanata dalam menjalankan tugasnya telah
melakukan pelanggaran diduga menerima suap sehingga
mempengaruhi pemeriksaan terhadap Amon Djobo dengan kronologis
Bahwa terhadap mutasi yang telah dilakukan oleh Drs. Amon
Djobo pada bulan Juni 2018, telah dilaporkan oleh salah satu
masyarakat Kabupaten Alor atas nama Sdr. Roberth J. Tubulau
ke Bawaslu NTT
Sesuai dengan agenda Bawaslu NTT saat itu, pelapor kemudian
dipanggil dan diambil keterangan klarifikasi pada tanggal 21
September 2018, oleh pemeriksa dari Bawaslu NTT, Thomas
Mauritius Djawa, SH
Bahwa pada tanggal 22 September 2018, Amon Djobo dipanggil
menghadap Bawaslu NTT, untuk dimintai keterangan klarifikasi
atas laporan sebelumnya yang telah disampaikan pelapor,
terhadap kuat dugaan pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 2016
pasal 71 ayat (2) tentang mutasi, yang dilakukan oleh Amon
Djobo selaku Petahana
Tanggal 22 September 2018, jam 10.50 siang, Fransis Fanata
selaku Kepala Bagian Hukum Bawaslu NTT, kemudian
menunggu Sdr. Amon Djobo yang dijadwalkan untuk mendatangi
Bawaslu NTT untuk memberikan keterangan klarifikasi
Dugaan Suap Bupati Alor Part 1 (https://youtu.be/GdREgY6CZCc)
bahwa : Fransis Fanata sibuk menelepon Amon Djobo sambil
melambaikan tangan dengan mengarahkan mobil yang
mengantarkan Amon Djobo menuju kantor Bawaslu NTT, (Bukti P –
24/Video: Dugaan Suap Bupati Alor Part 1
(https://youtu.be/GdREgY6CZCc) )
Dugaan Suap Bupati Alor Part 2 (https://youtu.be/kGInEhwi74Y)
Kemudian Fransis Fanata menyambut kedatangan Drs. Amon Djobo
yang tiba dengan mobilnya di jalan kemudian mengarahkan ke
Kantor Bawaslu dan langsung dibawa kedalam gedung Bawaslu NTT.
(Bukti P – 25/Video : Dugaan Suap Bupati Alor Part 2
(https://youtu.be/kGInEhwi74Y)
Dugaan Suap Bupati Alor Part 3 (https://youtu.be/TrsXgTNPIfM)
kemudian Fransis Fanata bersama dengan Drs. Amon Djobo DKK
keluar dari kantor Bawaslu NTT menuju mobil (Bukti P – 26/Video
Dugaan Suap Bupati Alor Part 3 (https://youtu.be/TrsXgTNPIfM)
terdapat fakta kronolgis sebagai berikut :
Fakta 1. : Terlihat dengan jelas bahwa Drs. Amon Djobo
mengeluarkan sesuatu dari kantong celananya kemudian langsung
diserahkan kepada Fransis Fanata melalui tangan kirinya sambil
naik kedalam mobilnya, langsung mobil Drs Amon Djobo
meninggalkan Kantor Bawaslu NTT.
Fakta 2. : Fransis Fanata kemudian langsung menuju kantor
Bawaslu NTT, sambil berjalan memindahkan sesuatu yang telah
diberikan dari Drs. Amon Djobo dari tangan kanan ke tangan kiri
kemudian memasukan kedalam kantong celana sambil menuju
kantor Bawaslu NTT
Sedangkan pelanggaran yang dilakukan Drs. Amon Djobo dalam
rotasi Penggantian dan Pemindahan/Mutasi Pejabat Aparatur Sipil
Negara terhadap 1831 orang ASN dalam lingkup Pemerintahan
Kabupaten Alor (Bukti P – 27/Berita Inews NTT : Mutasi besar-
besaran di pemda alor bupati alor terpilih dilaporkan ke Bawaslu
NTT). Hasil dari Pemberitahuan tentang status laporan dari Bawaslu
NTT tanggal 22 Januari 2019 dinyatakan tidak memenuhi unsur
pasal 71 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016. (Bukti P – 28 : Pemberitahuan
tentang status laporan dari Bawaslu NTT)
2. KPU Kabupaten Alor dalam menjalankan tugasnya sudah tidak netral
Tim Paslon Petahana berkantor di KPU Alor (https://youtu.be/Iy5K_dRi8a8 )
dan Berita Online Tim Paslon Petahana Ternyata Berkantor di KPUD Alor
(Bukti P – 29 Video dan berita online) : (http://nttupdate.com/Tim-Paslon-
Petahana-Ternyata-Berkantor-di-KPUD-Alor/) dan Berita Online Tim
Petahana Bebas Masuk Keluar Kantor KPUD Alor
https://oelamasinews.com/Tim-Petahana-Bebas-Masuk-Keluar-Kantor-
KPUD-Alor/ ) (Ada Team “ Amin” berkantor di KPU Kabupaten Alor).
Pernyataan dari KPU Kabupaten Alor (Madriyana Cendana Pong) bahwa ada
team Amin (Donny Moey bersama dengan 2 orang rekannya) berkantor di
KPU Kabupaten Alor sejak pagi hari pada pasca pencoblosan pilkada 2018’
Ketidaknetralan KPU Kabupaten Alor dalam menjalankan tugasnya adanya
team “Amin” yang mempengaruhi kinerja KPU Kabupaten Alor pada pasca
pencoblosan yang seharusnya KPU Kabupten Alor harus steriil dari team
paslon untuk berkantor pada penyelenggara pemilu
[2.1.2] Kesimpulan Pengadu
[2.1.2.1] Dalam Pokok Permohonan Pengadu
Bahwa yang menjadi permohonan Pengadu pada pokok sebagai berikut :
1. Bawaslu NTT dan Panwaslu Kabupaten Alor merupakan satu kesatuan telah
melakukan kewenangan secara terstruktur, sistimatis dan masif (TSM) dalam
menerbitkan kajian laporan pelanggaran sehingga penyelenggara Pilkada
Kabupaten Alor tidak netral.
2. Anggota Panwaslu Kabupaten Alor (Sdr. Amirudin Bapang, S.Pi) tidak
independen, berlaku diskriminatif, tidak adil dan tidak netral oleh karena
saat ini masih Terdaftar dan Pengurus Aktif Partai Bulan Bintang Kabupaten
Alor.
3. Kasubag Hukum Bawaslu NTT a.n Fransis Fanata Bawaslu NTT menyalahi
kewenangan sehingga Bawaslu NTT tidak netral dalam dugaan menerima
suap sehingga mempengaruhi pemeriksaan terhadap Amon Djobo.
4. KPU Kabupaten Alor dalam menjalankan tugasnya sudah tidak netral.
Ketidak netralnya KPU Kabupaten Alor dalam menjalankan tugasnya tentang
penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Alor dan
penetapan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor.
[2.1.2.2] Fakta Hukum
[2.1.2.2.1] Keterangan Para Saksi:
1. Saksi Zet Laatang telah memberi keterangan dibawah sumpah yang tertuang
dalam berita acara pemeriksaan intinya sebagai berikut :
- Saksi Zet Laatang telah dipecat dari Aparatur Sipil Negara oleh Bupati
Alor sebagai calon Bupati dari Petahana.
- Saksi dipecat pada tanggal 13 Agustus 2018 yang saat itu menjabat
kepala Seksi Trantib di Kecamatan Pulau Pura.
- Saksi menerima SK pemberhentian mutasi enam bulan setelah
ditetapkan sebagai calon Bupati.
- Alasan pemecatan saksi tersebut selama 56 hari sejak Januari-Maret
2018 tidak melaksanakan tugas. padahal, saksi masih menjalankan
tugas di Pulau Pura, bahkan saat upacara peringatan 17 Agustus saksi
juga ikut.
- Bahwa saksi telah diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara bukan
berdasarkan perbuatan tindak pidana melainkan meninggalkan kerja,
dan sudah mengajukan keberatan ke BAPEK dan KASN RI dengan
menghasilkan rekomendasi bahwa beberapa SK yang dikeluarkan oleh
Bupati Alor untuk ditinjau kembali dan dikembalikan ke posisi semula,
namun sampai saat ini saksi juga belum mendapatkan kejelasan untuk
dapat bekerja kembali terkait statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara di
Pemda Alor.
2. Saksi Daniel Simon Lanma telah memberi keterangan dibawah sumpah yang
tertuang dalam berita acara pemeriksaan intinya sebagai berikut :
Bahwa saksi menjelaskan dalam persidangan tentang hasil rekaman yang
diambil sendiri terkait dugaan suap yang dilakukan oleh Frans Franata
selaku Kabag Hukum Bawaslu NTT sesuai dengan kronologis rekaman video
dan juga menjelaskan bahwa calon 02 selaku petahana datang ke kantor
Bawaslu NTT untuk diperiksa kurang lebih sekitar 30 menit.
3. Saksi Adrianus Dakajo telah memberi keterangan dibawah sumpah yang
tertuang dalam berita acara pemeriksaan intinya sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Sekretaris DPC PBB menjelaskan tidak mengetahui
adanya nama sdr. Amirudin Bapang yang tercantum dalam SK
kepengurusan di DPC PBB, namun diketahui setelah adanya surat
keberatan yang ditujukan kepada saksi, dan saksi telah melayangkan
kembali surat permohonan maaf kepada sdr. Amirudin Bapang atas
pencantuman nama tersebut.
4. Saksi Ignasius Jani S.IP telah memberi keterangan dibawah sumpah yang
tertuang dalam berita acara pemeriksaan para saksi.
Bahwa saksi menjelaskan Bawaslu NTT telah melakukan penyidikan
terhadap adanya dugaan suap yang dilakukan oleh Frans Pranata
berdasarkan rekaman video yang viral di youtube dan Tim Bawaslu NTT
telah memberikan sanksi teguran secara lisan dan menyerahkan
sepenuhnya ke bagian kepegawaian untuk diberikan pembinaan.
[2.1.2.2.2] Keterangan Ahli
Ahli Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H telah memberi keterangan dibawah
sumpah yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan intinya sebagai berikut :
1. Ketentuan pasal 10 ayat (1) Undang Undang No. 30 Tahun 2014
mengandung azas hukum berkaitan dengan rechtmatigheidsnormen seperti
kemanfaatan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik, sedangkan azas
- asas umum pemerintahan yang baik meliputi;
a) Asas Persamaan meliputi perlakuan sama dalam kondisi sana serta
larangan diskriminasi,
b) Asas Kepercayaan meliputi kepastian hukum juga dikaitkan dengan
harapan yang wajar,
c) Asas Kepastian Hukum meliputi berkaitkan asas kepercayaan dan
harapan yang wajar,
d) Asas Kecermatan/Ketelitian meliputi kecermatan formal dan persiapkan
yang baik,
e) Asas Pemberian Alasan meliputi dasar fakta yang harus dilahirkan
f) Asas Penyalahgunaan wewenang meliputi larangan mengunakan
wewenang menyimpang dari tujuan atau mengalihkan wewenang untuk
tujuan lain,
g) Asas Bertindak Sewenang-wenang meliputi tidak rasional dengan
parameter rasionalitas.
2. Tindakan penyelenggara pemilu yang tidak melakukan koordinasi,
sinkronisasi dan komunikasi dalam rangka pengawasan, netralisasi,
pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku aparatur ASN termasuk
melanggar asas penyalahgunaan wewenang menurut pasal 6 dalam Nota
Kesepahaman antara Bawaslu RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KASN,
Menpan RB dan BKN No. 14/NK/Bawaslu/X/2015, No.: 193/5589/SJ, No.:
MoU/10/M.PANRB/ X/2015, No. 01/MoU.KASN/ X/2015, No :
23/K/KS/X/2015 tentang pengawasan netralitas pelaksanaan nilai dasar,
kode etik, kode perilaku Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaran
pemilihan Gubernur, Bupati.
3. Esensi Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 ini agar tidak
adanya konflik kepentingan atau kemanfaatan.
4. Pejabat diartikan adalah seseorang yang memangku jabatan/ tugas,
sehingga semua yang berstatus Pegawai Negeri adalah pengawai yang
mempunyai tugas dan tanggungjawab sesuai dengan bidangnya.
5. UU ASN menegaskan Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari dua jenis :
“Pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK”).
6. Istilah Pejabat Administrasi adalah “Pegawai ASN yang menduduki Jabatan
Administrasi pada Instansi”
7. Istilah Pejabat Fungsional adalah “Pegawai ASN yang menduduki Jabatan
Fungsional pada Instansi Pemerintah”
8. Jabatan ASN menurut UU ASN terdiri dari “Jabatan Administrasi, Jabatan
Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi”.
9. Bahwa Pejabat dalam jabatan pelaksana bertanggung jawab melaksanakan
kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan.
10. Pegawai ASN pada tingkat pelaksana pun dikategori sebagai pejabat yakni
pejabat pelaksana maka dapat diartikan seluruh pegawai ASN baik yang
berstatus sebagai PNS maupun PPK merupakan pejabat pemerintah atau
pejabat publik.
[2.1.2.2.3] Keterangan Para Teradu
1. Teradu IV (KPU Kabupaten Alor) sudah melakukan koordinasi tentang
mutasi PNS, hal ini diketahui setelah diterbitkannya dan ditetapkan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 07/ Kpts/ KPU-Kab-
018.433965/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor tahun 2018, tanggal
12 Februari 2018.
2. Teradu I Bawaslu Kabupaten Alor sudah melakukan koordinasi tentang
mutasi, hal ini tidak akan terjadi karena sudah diterbitkannya dan
ditetapkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 07/ Kpts/
KPU-Kab-018.433965/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor tahun 2018,
tanggal 12 Februari 2018
3. Keterangan Teradu X Kasubag Penindakan Pelanggaran Bawaslu NTT
- Teradu Farnsiskus Fanata tidak berkomunikasi dengan Drs. Amon
Djobo sesuai dengan laporan ke Bawaslu NTT dan Ketua dan anggota
sudah mengeluarkan surat untuk dipanggil untuk dilakukan
pemeriksaan kepada Drs. Amon Djobo maka menghubungi saksi untuk
menanyakan alamat kantor.
- Warna putih yang dimasukan ke saku Teradu Farnsiskus Fanata adalah
HP warna putih dan saksi menunjukan HP warna putih kepada majelis.
4. Teradu I, II dan III Bawaslu Kab Alor memberi keterangan sebagai berikut :
- Laporan pelanggaran nomor : 013/ LP/ Pilkada – 2018/VII/2018
tanggal 02 Juli 2018 dengan pelapor H. Aris Wahyudi, SH. Sebelum
adanya pelaporan tersebut sudah ada pencegahan terhadap Bupati Alor
dengan Surat Panwaslu Kabupaten Alor No.: 037/Panwaslu-
Alor/XI/2017 tertanggal 21 November 2017 (vide Bukti T-4) yang
ditujukan kepapa Bupati Alor.
- Laporan pelanggaran nomor : 013/ LP/ Pilkada – 2018/VII tanggal 02
Juli 2018 dinyatakan Drs. Amon Djobo tidak melanggar pasal 71 ayat 2
UU No 10 Tahun 2016 yang diperiksa pelapor, terlapor dan para saksi
- Panwaslu Kab Alor mengajukan surat minta penjelasan dari
Kemendagri RI diterbitkan tanggal 10 Juli 2018 dan diterima tanggal 11
Juli 2018 isinya apa yang dilakukan Bupati Petahana tidak termasuk
dalam kategori pasal 71 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016.
- Laporan pelanggaran nomor : 016/LP/ Pilkada – 2018/VIII/2018
tanggal 23 Agustus 2018 langsung dilaporkan ke Panwaslu Alor.
Sedangkan bukti (T - 3) Laporan pelanggaran nomor:
03/TM/PB/Prov.19,00/VIII/2018 tanggal 23 Agustus 2018 merupakan
pelimpahan dari Bawaslu NTT tentang pelanggaran pemilihan Bupati
Alor tahun 2018 perihal pengantian pejabat atau mutasi ASN pada
lingkup Pemerintahan Alor yang dilakukan oleh pasangan calon
petahana dilakukan verifikasi kembali keputusan Pawaslu pada tanggal
25 Agustus 2018 yang isinya tidak memenuhi unsur pasal 71 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
5. Teradu II memberi keterangan sebagai berikut
- Surat Keputusan Partai Bulan Bintang No. PP/541/2017 tanggal 19 Mei
2017 mencantumkan nama yang sama dan gelar yang tercantum S.Pi
sedangkan Amirudin Bapang S.Pt kemudian mengajukan surat
keberatan DPC Partai Bulan Bintang Kab. Alor pada tanggal 23 Januari
2018. Kemudian DPC Partai Bulan Bintang mengirim surat kepada
Teradu II dan menyatakan mohon maaf atas dicantumkannya nama
dalam SK tersebut.
- Dalam SK tanggal 19 Mei 2017 tersebut terdapat kejanggalan
sedangkan saat itu Teradu II menjabat pengurus PB HMI Jakarta,
berdasarkan surat tersebut Teradu II menjadi peserta seleksi calon
Panwaslu Kab. Alor. Teradu II menjadi anggota Panwaslu Kab. Alor pada
tanggal 15 Agustus 2017
6. Keterangan Teradu V s.d IX (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT)
- Ada Laporan ke Bawaslu NTT dengan Nomor
01/LP/PB/Prov/19.00/DK/2018 tanggal 20 September 2018 kemudian
dilakukan pemeriksaan pada 7 orang saksi, dan keterangan ahli
termasuk penjelasan Kemendagri RI kemudian pada tanggal 25
September 2018 telah mengeluarkan status laporan yang isinya tidak
memenuhi unsur pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016.
- Teradu VIII memeriksa Soni Oktavianus Alelang, Taupik Syahbudin
S.Pd, Ir Semuel Tony Laumal
- Teradu VI memeriksa Zet Laatang,
- Teradu VII memeriksa Merly Thiomas S.ST
- Teradu IX memeriksa Endang Heryani Adang S.Km
- Teradu V memeriksa Teradu, Robert J Tubulau.
[2.1.2.3] Analisis Hukum
Bahwa Para Teradu tidak dapat membuktikan dalilnya dengan didukung oleh
bukti-bukti yang sah menurut hukum, sedangkan berdasarkan keterangan para
saksi telah terbukti ;
[2.1.2.3.1] Bawaslu NTT dan Panwaslu Kabupaten Alor merupakan satu
kesatuan telah melakukan kewenangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif
(TSM) sehingga penyelenggara Pilkada Kabupaten Alor tidak netral. Anggota
Panwaslu Kabupaten Alor (Sdr. Amirudin Bapang, S.Pi) tidak independen,
berlaku diskriminatif, tidak adil dan tidak netral oleh karena saat ini masih
Terdaftar dan Pengurus Aktif Partai Bulan Bintang Kabupaten Alor .
1. Berdasarkan keterangan Teradu II (Amirudin Bapang S.Pt), keterangan saksi
Adrianus Dakajo sebagai Sekretaris DPC PBB serta Bukti P – 20 : Surat
Keputusan DPP Partai Bulang Bintang terbukti bahwa Sdr. Amirudin
Bapang, S.Pi, sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Alor saat ini saat
mendaftar masih Pengurus Aktif Partai Bulan Bintang Kabupaten Alor,
periode 19 Mei 2017 sampai dengan 31 Desember 2019 Bidang Pendidikan
dan Pemberdayaan SDM sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan
Pusat Partai Bulan Bintang No. SK.PP/541/2017 tanggal 19 Mei 2017
sedangkan dalam pengurusan sebelumnya yang diganti hanya ketuanya saja,
dalam hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dimana Sdr. Amirudin Bapang, S.Pt minimal 5
tahun sebelumnya tidak lagi menjadi pengurus partai. Saksi Adrianus
Dakajo menjelaskan tidak mengetahui adanya nama sdr. Amirudin Bapang
yang tercantum dalam SK kepengurusan di DPC PBB, namun diketahui
setelah adanya surat keberatan yang ditujukan kepada DPC PBB, dan DPC
PBB telah melayangkan kembali surat permohonan maaf kepada sdr.
Amirudin Bapang atas pencantuman nama tersebut.
2. Bahwa berdasarkan Bukti P-1/Video 20menit.com, (Bukti P – 2/Berita
“Inews NTT” : Tidak terima dengan kajian dugaan pelanggaran kampanye
masa datangi Panwaslu Alor) dan Bukti P-3 : Rekomendasi Panwaslu Alor
ternyata Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kenyataannya dimana
Panwaslu Kabupaten Alor melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu
dengan mengeluarkan rekomendasi Nomor 0199/ Panwaslu-Alor/VII/2018
atas laporan H. Aris Wahyudi, SH dengan laporan Nomor 013/LP/Pilkada –
2018/VII tanggal 02 Juli 2018 atas dugaan Pelanggaran Mutasi ASN pada
Lingkup Pemerintahan Kabupaten Alor yang dilakukan oleh calon Bupati
Alor Drs. Amon Djobo (Petahana) Tahun 2018 dengan mengacu kajian
dugaan pelanggaran nomor: 029/LP-PILKADA 2018/VII/2018 dengan
terlapor Calon Bupati Alor Drs. Amon Djobo (Petahana) berdasarkan hasil
pemeriksaan bukan merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang –
undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 karena bukan Mutasi Jabatan
untuk mengganti pejabat, sedangkan berdasarkan Keterangan Teradu IV
(KPU Kabupaten Alor) sudah melakukan koordinasi tentang mutasi PNS, hal
ini diketahui setelah diterbitkannya dan ditetapkan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan umum Nomor: 07/Kpts/KPU-Kab-018.433965/2018 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Alor tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018
3. Pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Alor bersikap
tidak netral dan berpihak kepada Calon Bupati Alor Drs. Amon Djobo
(Petahana) untuk tetap sebagai peserta calon Bupati yang dipilih sebagai
berikut :
a. Sesuai dengan keterangan Teradu I, II dan III terhadap kajian dugaan
pelanggaran nomor : 029/ LP-PILKADA 2018/VII/2018 disimpulkan
bahwa laporan Nomor 013/ LP/ Pilkada – 2018/VII tanggal 02 Juli 2018
yang dilaporkan H. Aris Wahyudi, SH tidak memenuhi unsur tindak
pidana
b. Laporan pelanggaran nomor : 013/ LP/ Pilkada – 2018/VII/2018
tanggal 02 Juli 2018 dengan pelapor H. Aris Wahyudi, SH. Sebelum
adanya pelaporan tersebut sudah ada pencegahan terhadap Bupati Alor
dengan Surat Panwaslu Kabupaten Alor No.: 037/Panwaslu-
Alor/XI/2017 tertanggal 21 November 2017 (vide Bukti T-4) yang
ditujukan kepada Bupati Alor.
c. Rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Alor nomor : 029/LP-PILKADA
2018/VII/2018 bukan merupakan bentuk pelanggaran pidana.
d. Akibat ketidaknetralan Panwaslu Kabupaten Alor terhadap laporan
Nomor 013/LP/ Pilkada – 2018/VII tanggal 02 Juli 2018, Drs. Amon
Djobo (Petahana) tidak dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon Bupati
Alor sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016.
e. Panwaslu Kab Alor mengajukan surat meminta penjelasan dari
Kemendagri RI yang diterbitkan tanggal 10 Juli 2018 dan diterima
tanggal 11 Juli 2018 isinya apa yang dilakukan Bupati Petahana tidak
termasuk dalam kategori pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016. sedangkan keterangan Teradu I, II dan III menjelaskan
bahwa surat tersebut tidak menjadi rujukan kajian pelanggaran.
f. Laporan pelanggaran nomor : 016/LP/ Pilkada – 2018/VIII/2018
tanggal 23 Agustus 2018 langsung dlaporkan ke Panwaslu Alor.
Sedangkan bukti (T-3) Laporan pelanggaran nomor:
03/TM/PB/Prov.19.00/ VIII/2018 tanggal 23 Agustus 2018 merupakan
pelimpahan dari Bawaslu NTT tentang pelanggaran pemilihan Bupati
Alor tahun 2018 perihal pengantian pejabat atau mutasi ASN pada
lingkup Pemerintahan Alor yang dilakukan oleh pasangan calon
petahana dilakukan verifikasi kembali keputusan Panwaslu pada tanggal
25 Agustus 2018 yang isinya tidak memenuhi unsur pasal 71 ayat 2 UU
No 10 Tahun 2016
Ahli Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H menjelaskan esensi Pasal 71 ayat
(2) Undang Nomor 10 tahun 2016 agar tidak adanya konflik kepentingan
atau kemanfaatan sehingga Penggantian dan Pemindahan/Mutasi
Pejabat Aparatur Sipil Negara “mempunyai konflik kepentingan” dalam
Pilkada Alor dan bertentangan dengan pasal 190 ayat 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil. Berdasarkan keterangan Zet Laatang dan Bukti P-5: (Rekomendasi
KASN). Hasil Rekomendasi KASN ternyata Surat Keputusan Bupati Alor
telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang UU ASN dengan
mengembalikan semua ASN yang telah dimutasi. Berdasarkan Surat
KASN No. R-697/KASN/2/2019 tertanggal 27 Februari 2019 tentang
Rekomendasi atas pelanggaran sistem Merit dalam pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam jabatan Administrasi,
Pengawas, pelaksana dan jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah
Kabupten Alor yang ditujukan kepada Bupati Alor dimana telah terjadi
pelanggaran peraturan perundangan dengan meninjau kembali :
a) Keputusan Bupati Alor nomor : BKPSDM 820/625/VI/2018 tanggal
28 Juni 2018
b) Keputusan Bupati Alor nomor : BKPSDM 800/719/VII/2018 tanggal
24 Juli 2018
c) Keputusan Bupati Alor nomor : BKPSDM 820/1139/XII/2018
Tanggal 21 Desember 2018
d) Keputusan Bupati Alor nomor : BKPSDM 820/1138/XII/2018
Tanggal 21 Desember 2018
e) Keputusan Bupati Alor nomor : BKPSDM 820/1137/XII/2018
Tanggal 21 Desember 2018
Berdasarkan keterangan Teradu IV bahwa Keputusan Komisi Pemilihan
umum Nomor: 07/ Kpts/ KPU-Kab-018.433965/2018 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Alor tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018 dan
Keputusan Nomor: 08/Kpts/ KPU- Kab – 018.433965/ 2018 Tentang
Penetapan Nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor tahun 2018 Tanggal 13
Februari 2018 tidak mengetahui adanya rotasi Aparatur Sipil Negara
(ASN) dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Alor, dalam bentuk
Penggantian dan Pemindahan/Mutasi Pejabat Aparatur Sipil Negara,
Teradu IV mengetahui setelah adanya laporan dugaan yang menyalahi
pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 sebagai berikut :
a. 6 (enam) bulan sebelum Keputusan KPU No.: 07/ Kpts/KPU-Kab-
018.433965/2018 terdiri dari :
a) Keputusan Bupati Alor nomor BKPSDM 824/815/IX/2017
Tanggal 13 September 2017 (Bukti P – 6 : SK Bupati Alor)
b) Keputusan Bupati Alor BKPSDM 824/957/IX/2017 tanggal 13
September 2017 (Bukti P – 7 : SK Bupati Alor)
c) Keputusan Bupati Alor BKPSDM 824/2052/XII/2017 Tanggal 15
Desember 2017 (Bukti P – 8 : SK Bupati Alor)
b. Setelah adanya keputusan KPU No: 07/Kpts/KPU-Kab-
018.433965/2018 sampai akhir masa jabatan Bupati Alor terdiri dari
nomor :
1. Keputusan Bupati Alor nomor : BKPSDM 820/625/VI/2018
tanggal 28 Juni 2018 (Bukti P – 9 : SK Bupati Alor)
2. Keputusan Bupati Alor nomor : BKPSDM 800/719/VII/2018
tanggal 24 Juli 2018 (Bukti P – 10 : SK Bupati Alor)
3. BKPSDM 824/728/VII/2018 Tanggal 26 Juli 2018 (Bukti P – 11:
SK Bupati Alor)
4. Keputusan Bupati Alor nomor : BKPSDM 820/1137/XII/2018
tanggal 21 Desember 2018 (Bukti P – 12 : SK Bupati Alor)
5. Keputusan Bupati Alor nomor : BKPSDM 821/1104/XI/2018
Tanggal 19 November 2018 (Bukti P – 13 : SK Bupati Alor)
6. Keputusan Bupati Alor nomor : BKPSDM 820/1139/XII/2018
Tanggal 21 Desember 2018 (Bukti P – 14 : SK Bupati Alor)
7. Keputusan Bupati Alor nomor : BKPSDM 880/792/VII/2018
Tanggal 13 Agustus 2018 (Bukti P – 15 : SK Bupati Alor)
8. Keputusan Bupati Alor nomor : BKPSDM 880/647/VII/2018
Tanggal 16 Juli 2018 (Bukti P – 16 : SK Bupati Alor)
9. Keputusan Bupati Alor nomor : BKPSDM 880/824/VII/2018
Tanggal 20 Agustus 2018. (Bukti P – 17 : SK Bupati Alor)
Keterangan Teradu I, II dan III maupun Keterangan Teradu V sampai IX
tidak memanggil serta meminta keterangan saksi dari Kementerian
Dalam Negeri, KASN, Menpan RB dan BKN dalam kajian Panwaslu Kab.
Alor tersebut, sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Bawaslu RI
dengan Kementerian Dalam Negeri, KASN, Menpan RB dan BKN No.
14/NK/Bawaslu/X/2015, No.: 193/5589/SJ, No.: MoU/10/M.PANRB/
X/2015, No. 01/MoU.KASN/ X/2015, No : 23/K/KS/X/2015 tentang
pengawasan netralitas pelaksanaan nilai dasar, kode etik, kode perilaku
aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menurut keterangan ahli Prof. Dr. Philipus M.
Hadjon, S.H dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan wewenang yang
dilakukan penyelenggara pemilu
Berdasarkan Keterangan Teradu VI, keterangan saksi Zet Laatang serta
Bukti P-15 : SK Bupati Alor bahwa Surat Keputusan Bupati Alor nomor :
BKPSDM 880/792/VII/2018 Tanggal 13 Agustus 2018 serta keterangan
Ahli Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H terdapat fakta hukum sebagai
berikut:
a. Keterangan saksi Zet Laatang telah dipecat dari Aparatur Sipil Negara
oleh Bupati Alor sebagai calon Bupati dari petahana tanggal 13
Agustus 2018 yang saat itu menjabat kepala Seksi Trantib di
Kecamatan Pulau Pura, dengan alasan pemecatan saksi tersebut
selama 56 hari sejak Januari-Maret 2018 tidak melaksanakan tugas.
padahal, saksi masih menjalankan tugas di Pulau Pura, bahkan saat
upacara peringatan 17 Agustus saksi Zet Laatang selalu juga ikut.
Sedangkan keterangan ahli Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H bahwa
dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat (2)
esensi dari pasal ini ada atau tidak adanya konflik kepentingan atau
kemanfaatan.
b. Berdasarkan Bukti P-19/Berita Inew NTT : Aksi demo forum keluarga
ASN korban mutasi di Kabupaten Alor. Ternyata Panwaslu
Kabupaten Alor telah membuat rekomendasi tidak objektif dengan
tidak memperhatikan pasal 132A Ayat 1 huruf a peraturan
pemerintah nomor 49 tahun 2008, Peraturan Menteri dalam Negeri
nomor 73 Tahun 2014 pasal 2 Ayat (1) dan Surat Kepala Badan
Kepegawaian Negara No. K.26-30/V.100-2/99 yang dikeluarkan pada
tanggal 19 oktober 2015 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI
No. 821/970/SJ tertanggal 12 Februari 2018 tentang Penggantian
Pejabat oleh Pejabat (PJP Pelaksana tugas (PLT)/Pejabat Sementara
(PJS) Kepala Daerah pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada
serentak. Akibat ada Surat Keputusan Bupati yang dilakukan oleh
Drs. Amon Djobo selaku Bupati Alor dan/atau Calon Bupati
(Petahana) telah melakukan penggantian pejabat dan/atau mutasi
pejabat sebelum dan sesudah pemilihan telah mengandung konflik
kepentingan politik dalam pemilihan kepala daerah guna mobilisasi
kekuatan birokrasi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
c. Diperkuat dengan fakta hukum pada berdasarkan keterangan ahli
Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H dan Bukti P-18/video : Tangisan
ASN Alor pada saat datangi Bawaslu RI, Ternyata masih ada PNS
yang telah dimutasi berdasarkan SK Bupati Kabupaten Alor yang
belum diperiksa keterangannya oleh Panwaslu Kabupaten Alor.
Diantara 4 orang PNS yang pernah menghadap ke Bawaslu RI, Yang
oleh Panwaslu Kabupaten Alor tidak mempertimbangkan dalam Hasil
Kajian Dugaan Pelanggaran No. 029/LP-PIlKADA 2018/VII/2018,
sehingga Panwaslu Kabupaten Alor telah mengabaikan prinsip asas
mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum,
keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas,
efesiansi dan efektifitas
d. Saksi Zet Laatang menerima SK pemberhentian mutasi enam bulan
setelah ditetapkan sebagai calon Bupati. dengan Surat Keputusan
Bupati Alor Nomor BKPSDM.880/792/VIII/2018 Tentang Keputusan
Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas
Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil telah memutuskan
dan menetapkan: Menjatuhkan hukuman disiplin berupa
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai
Pegawai Negeri Sipil kepada :
- Nama : Zet Laatang, S.Sos
- NIP : 196804281994031008
- Pangkat : Penata Tingkat I (III/d)
- Jabatan : Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
- Unit Kerja : Kecamatan Pulau Pura
e. Bahwa saksi Zet Laatang telah diberhentikan dari Pegawai Negeri
Sipil bukan berdasarkan perbuatan tindak pidana melainkan
meninggalkan kerja, dan sudah mengajukan keberatan ke BAPEK
dan KASN RI dengan menghasilkan rekomendasi bahwa Berdasarkan
Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor
125/KPTS/BAPEK/2018 Tentang peringanan keputusan Bupati Alor
mengenai hukuman disiplin atas nama Zet Laatang, BAPEK
mengubah keputusan hukuman kepada Zet Laatang dari
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai
Pegawai Negeri Sipil menjadi Penundaan kenaikan gaji berkala
selama 1 (satu) Tahun. Yang ditandatangani Badan Pertimbangan
Kepegawaian
f. Dengan dikeluarkannya Keputusan BAPEK untuk ditinjau kembali
dan dikembalikan ke posisi semula, namun sampai saat ini saksi
juga belum mendapatkan kejelasan untuk dapat bekerja kembali
terkait statusnya sebagai Pegawai Negeri di Pemda Alor.
Berdasarkan keterangan Teradu V sampai dengan Teradu IX, dan
Teradu I sampai dengan Teradu III serta Bukti P-4/Berita Video :
Klarifikasi terbukti Bawaslu NTT dan Panwaslu Kabupaten Alor tidak
melakukan keterangan saksi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)
dalam pemeriksaan laporan Nomor 013/ LP/ Pilkada – 2018/VII
tanggal 2 Juli 2018 dengan tidak meminta penjelasan dari pihak KASN,
sedangkan KASN (Adi Yusuf Tamburaka) telah memberi penjelasan
pada “Strike News” dan “nttupdate.com” serta “oelamasinews.com”
intinya : Pemda Kabupten Alor sejak bulan Juni 2018 tidak ada
mengajukan rekomendasi rotasi mutasi PNS ke KASN. Sehingga
berdasarkan Bukti P-27/Berita Inews NTT : Mutasi besar-besaran di
Pemda Alor Bupati Alor terpilih dilaporkan ke Bawaslu NTT dan (Bukti
P-28 : Pemberitahuan tentang status laporan dari Bawaslu NTT)
terdapat fakta hukum bahwa Hasil dari Pemberitahuan tentang status
laporan dari Bawaslu NTT tanggal 22 Januari 2019 dinyatakan tidak
memenuhi unsur pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016
4. Bahwa tindakan Ketua Panwaslu Kab. Alor sudah tidak profesional
sehingga menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan mekanisme
tahapan Pilkada Alor untuk formulir C7.KWK, Model A.4 KWK dan
Model A.Tb-KWK di TPS-TPS yang mana diduga terjadi pengelembungan
suara dimana pada tanggal 19 Juli 2018 jam 22.02 informasi dari Haji
Syarif memberi informasi ke Panwaslu melalui Group WA Panwaslu
Kab. Alor intinya : “Kami sedang semua KTP/Suket terkait pemilih
pengguna KTP/Suket dan sebagian kecil udah masuk di Panwaskab”.
Kemudian Ori Langmau mengintruksi : “from A pengawasan dan alat
kerja di bagi ke PTPS dikumpul”
Tony Kehi memberi informasi : “Foto copy KTP pemilih DPT, koordinasi
dengan masing-masing PKK supaya bisa kita lampirkan” kemudian
mengintruksikan lagi : U nama-nama ada di daftar hadir dan banyak
kasi masuk dalam kotak. Teman-teman yang bisa dapat fotocopy bisa di
kumpulkan untuk alat bukti tambahan”
Yang seharusnya formulir C7.KWK, Model A.4 KWK dan Model A.Tb-
KWK tersebut telah diperoleh oleh Panwaslu Kab. Alor pada saat
pencoblosan suara, justru disini ada tindakan Pawaslu Kab. Alor diluar
tahapan Pilkada Alor.
Bahwa pemeriksaan di Bawaslu NTT terdapat kejanggalan dalam
prosedur penanganan pelanggaran yang tidak netral sehingga saksi
Daniel Simon Lanma dari Aliansi Masyarakat Alor Peduli Keadilan
(AMAPEK) menggelar aksi unjuk rasa sebanyak dua kali. Pada aksi
unjuk rasa yang kedua, yang dilakukan pada tanggal 3 September
2018, Bawaslu NTT meminta perwakilan dari AMAPEK untuk berdialog
dengan Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa, SH, Sdr.
Baharudian Hamza, dan Saudari Melpi Marpaung dan keterangan saksi
Daniel Simon Lanma dari dan perwakilan AMAPEK dengan Bawaslu
NTT menyepakati Bawaslu siap menindaklanjuti laporan pelanggaran
secara normatif, apabila AMAPEK memasukan pengaduan baru dengan
bukti-bukti baru dan menilai laporan itu sudah memenuhi unsur formil
dan materil untuk ditindaklanjuti.
[2.1.2.3.2] Kasubag Hukum Bawaslu NTT a.n Fransis Fanata Bawaslu NTT
menyalahi kewenangan sehingga Bawaslu NTT tidak netral dalam dugaan
menerima suap sehingga mempengaruhi pemeriksaan terhadap Amon Djobo
Bawaslu NTT tidak netral dalam dugaan pelanggaran Pilkada pada pasal 71 ayat
(2) Undang – undang Nomor 10 tahun 2016, yang telah dilakukan pemeriksaan
oleh Bawaslu NTT, ternyata Kasubag Hukum Bawaslu NTT a.n Fransis Fanata
dalam menjalankan tugasnya telah melakukan pelanggaran diduga menerima
suap sehingga mempengaruhi pemeriksaan terhadap Amon Djobo sebagai
berikut :
a. Keterangan Teradu V s.d Teradu IX menjelaskan ada Laporan ke Bawaslu
NTT dengan No. 01/LP/PB/Prov/19.00/DK/2018 tanggal 20 September
2018, kemudian dilakukan pemeriksaan para saksi dan keterangan ahli
Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H termasuk penjelasan Kemendagri RI
kemudian pada tanggal 25 September 2018 telah mengeluarkan status
laporan yang isinya tidak memenuhi unsur pasal 71 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dimana keterangan Teradu VIII memeriksa
Soni Oktavianus Alelang, Taupik Syahbudin S.Pd, Ir Semuel Tony Laumal,
Teradu VI memeriksa Zet laatang, Teradu VII memeriksa Merly Thiomas
S.ST, Teradu IX memeriksa Endang Heryani Adang S.Kn dan Teradu V
memeriksa Robert J Tubulau.
b. Bahwa terhadap mutasi yang telah dilakukan oleh Drs. Amon Djobo pada
bulan Juni 2018, telah dilaporkan oleh salah satu masyarakat Kabupaten
Alor atas nama Sdr. Roberth J. Tubulau ke Bawaslu NTT.
c. Sesuai dengan agenda Bawaslu NTT saat itu, pelapor kemudian dipanggil
dan diambil keterangan klarifikasi pada tanggal 21 September 2018, oleh
pemeriksa dari Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa, SH.
d. Bahwa pada tanggal 22 September 2018, Amon Djobo dipanggil menghadap
Bawaslu NTT, untuk dimintai keterangan klarifikasi atas laporan sebelumnya
yang telah disampaikan pelapor, terhadap kuat dugaan pelanggaran UU
Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat (2) tentang mutasi, yang dilakukan oleh
Amon Djobo selaku Petahana.
e. Tanggal 22 September 2018, pukul 10.50 WITA, Fransis Fanata selaku
Kepala Sub Bagian Hukum Bawaslu NTT, kemudian menunggu Sdr. Amon
Djobo yang dijadwalkan untuk mendatangi Bawaslu NTT untuk memberikan
keterangan klarifikasi.
Berdasarkan keterangan saksi Daniel Simon Lanma, Bukti P-24, Bukti P-25
dan Bukti P-26/video terdapat fakta hukum bahwa Fransis Fanata sibuk
menelepon Amon Djobo sambil melambaikan tangan dengan mengarahkan
mobil yang mengantarkan Amon Djobo menuju kantor Bawaslu NTT.
Kemudian Fransis Fanata menyambut kedatangan Drs. Amon Djobo yang
tiba dengan mobilnya di jalan kemudian mengarahkan ke Kantor Bawaslu
dan langsung dibawa kedalam gedung Bawaslu NTT. kemudian Fransis
Fanata bersama dengan Drs. Amon Djobo DKK keluar dari kantor Bawaslu
NTT menuju mobil sehingga terdapat fakta hukum sebagai berikut :
- Terlihat dengan jelas bahwa Drs. Amon Djobo mengeluarkan sesuatu dari
kantong celananya kemudian langsung diserahkan kepada Fransis Fanata
melalui tangan kirinya sambil naik ke dalam mobilnya, langsung mobil
Drs Amon Djobo meninggalkan Kantor Bawaslu NTT.
- Fransis Fanata kemudian langsung menuju kantor Bawaslu NTT, sambil
berjalan memindahkan sesuatu yang telah diberikan dari Drs. Amon
Djobo dari tangan kanan ke tangan kiri kemudian memasukan kedalam
kantong celana sambil menuju kantor Bawaslu NTT
Sedangkan pelanggaran yang dilakukan Drs. Amon Djobo dalam rotasi
Penggantian dan Pemindahan/Mutasi Pejabat Aparatur Sipil Negara terhadap
1831 orang ASN dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Alor
[2.1.2.3.3] KPU Kabupaten Alor dalam menjalankan tugasnya sudah tidak
netral. Ketidaknetralan KPU Kabupaten Alor dalam menjalankan tugasnya
tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor dan
penetapan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor adalah
adanya tim “Amin” yang mempengaruhi kinerja KPU Kabupaten Alor pada pasca
pencoblosan yang seharusnya KPU Kabupten Alor harus steril dari team paslon
untuk berkantor pada penyelenggara pemilu. Berdasarkan Bukti P – 29 Video
dan berita online terdapat fakta hukum bahwa Tim Paslon Petahana berkantor di
KPU Alor (https://youtu.be/Iy5K_dRi8a8) dan Berita Online Tim Paslon
Petahana Ternyata Berkantor di KPU Kabupaten Alor:
(http://nttupdate.com/Tim-Paslon-Petahana-Ternyata-Berkantor-di-KPUD-Alor/)
dan Berita Online Tim Petahana Bebas Masuk Keluar Kantor KPUD Alor
https://oelamasinews.com/ Tim-Petahana-Bebas-Masuk-Keluar-Kantor-KPUD-
Alor/ ) (Ada Tim “ Amin” berkantor di KPU Kabupaten Alor). Pernyataan dari KPU
Kabupaten Alor (Madriyana Cendana Pong) bahwa ada tim Amin (Donny Moey
bersama dengan 2 orang rekannya) berkantor di KPU Kabupaten Alor sejak pagi
hari pada pasca pencoblosan pilkada 2018.
Sesuai dengan keterangan Ahli Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H Penyelenggara
Pemilu mengandung asas hukum berkaitan dengan rechtmatigheidsnormen
seperti kemanfaatan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik, maka KPU
Kabupaten Alor yang netral harus menganut asas Persamaan meliputi perlakuan
sama dalam kondisi sama serta larangan diskriminasi; asas Kepercayaan
meliputi kepastian hukum juga dikaitkan dengan harapan yang wajar; asas
Kepastian Hukum meliputi berkaitkan asas kepercayaan dan harapan yang
wajar; Asas Penyalahgunaan wewenang meliputi larangan mengunakan
wewenang menyimpang dari tujuan atau mengalihkan wewenang untuk tujuan
lain;
Akibat rekomendasi Panwaslu Kab Alor sehingga KPU Kabupaten Alor dianggap
tidak netral terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 07/Kpts/KPU-
Kab-018.433965/ 2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor tahun 2018, tanggal 12
Februari 2018 dan Keputusan KPU Nomor : 08/Kpts/ KPU- Kab – 018.433965/
2018 Tentang Penetapan Nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor tahun 2018 Tanggal 13 Februari
2018.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan Uraian diatas, Pengadu mohon agar Dewan Kehormatan
Penyenggara Pemilihan Umum (DKPP) berkenan memeriksa dan memutuskan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh pengadu untuk
seluruhnya
2. Menyatakan para teradu melanggar kode etik penyelenggaraan pemilihan
Kepala Daerah Kabupaten Alor tahun 2018
3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada para Teradu
4. Menyatakan batal dan tidak sahnya Penetapan Paslon Nomor urut 2 atas
nama Drs. Amon Djobo dan Imran Duru sebagai peserta Pemilihan Bupati
Dan Wakil Bupati Alor
5. Menyatakan batal dan tidak sahnya keputusan KPU Kabupaten Alor Nomor
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 07/Kpts/KPU-Kab-
018.433965/ 2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor tahun 2018, tanggal
12 Februari 2018 dan Keputusan KPU Nomor : 08/Kpts/ KPU- Kab –
018.433965/ 2018 Tentang Penetapan Nomor urut Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor tahun
2018 Tanggal 13 Februari 2018; atau
6. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
[2.3]BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang
ditandai dengan bukti P-1 s.d P-30 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 P–1 Video 20menit.com : Pernyatan sikap Panwas Kabupaten Alor
2 P–2 Berita “Inews NTT” : Tidak terima dengan kajian dugaan
pelanggaran kampanye masa datangi Panwaslu Alor
3 P–3 Rekomendasi Panwaslu Alor
4 P–4 Berita Video : Klarifikasi tentang mutasi Kabupaten Alor
5 P–5 Rekomendasi KASN
6 P–6 SK Bupati Alor tanggal 13 September 2017
7 P–7 SK Bupati Alor tanggal 13 September 2017
8 P–8 SK Bupati Alor tanggal 15 Desember 2017
9 P–9 SK Bupati Alor tanggal 28 Juni 2018
10 P – 10 SK Bupati Alor tanggal 24 Juli 2018
11 P – 11 SK Bupati Alor tanggal 26 Juli 2018
12 P – 12 SK Bupati Alor tanggal 21 Desember 2018
13 P – 13 SK Bupati Alor tanggal 19 November 2018
14 P – 14 SK Bupati Alor tanggal 21 Desember 2018
15 P – 15 SK Bupati Alor tanggal 13 Agustus 2018
16 P – 16 SK Bupati Alor tanggal 16 Juli 2018
17 P – 17 SK Bupati Alor tanggal 20 Agustus 2018
18 P – 18 Video : Tangisan ASN Alor pada saat datangi Bawaslu RI
19 P – 19 Berita Inew NTT : Aksi demo forum keluarga ASN korban mutasi
di Kabupaten Alor
20 P – 20 Surat Keputusan DPP Partai Bulang Bintang
21 P - 21 WA Group Panwaslu Kab. Alor
22 P – 22 Berita Tribuanapost.com dan nttupdate.com
23 P – 23 Amapek kembali lakukan demontrasi Bawaslu NTT/Proses
audiens Amapek pada Bawaslu NTT
24 P – 24 Video: Dugaan Suap Bupati Alor Part 1
(https://youtu.be/GdREgY6CZCc)
25 P – 25 Video : Dugaan Suap Bupati Alor Part 2
(https://youtu.be/kGInEhwi74Y
26 P – 26 Video Dugaan Suap Bupati Alor Part 3
(https://youtu.be/TrsXgTNPIfM
27 P – 27 Berita Inews NTT : Mutasi besar-besaran di pemda alor bupati
alor terpilih dilaporkan ke Bawaslu NTT
28 P – 28 Pemberitahuan tentang status laporan dari Bawaslu NTT
29 P – 29 Video dan berita online) : (http://nttupdate.com/Tim-Paslon-
Petahana-Ternyata-Berkantor-di-KPUD-Alor/) dan Berita Online
Tim Petahana Bebas Masuk Keluar Kantor KPUD Alor
https://oelamasinews.com/Tim-Petahana-Bebas-Masuk-Keluar-
Kantor-KPUD-Alor/
30 P – 30 Pemberitahuan tentang status laporan tanggal 17 Maret 2019
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Bahwa dalam sidang DKPP tanggal 2 Mei 2019 bertempat di Kantor KPU Provinsi
Nusa Tenggara Timur, Pengadu menghadirkan Saksi dengan keterangan sebagai
berikut:
Saksi Daniel Simon Lanma
1. Saksi adalah orang yang merekam video pertemuan Teradu X dengan Bupati
Petahana. Dalam sidang DKPP, Saksi menjelaskan mengenai kejadian
tersebut dan menjelaskan kronologi video dugaan money politics Teradu X
sebagaimana termuat dalam Bukti P-24, Bukti P-25 dan Bukti P-26;
2. Bahwa ada kecuriaan Saksi dalam penanganan pasal 71 ayat (2) oleh
Bawaslu Provinsi NTT; Saksi beraudiensi dengan pihak Bawaslu Provinsi
NTT. Setelah itu kecurigaan Saksi muncul lagi. Hari Sabtu tanggal 21
September 2018, pihak Bupati Petahana diperiksa. Pada hari minggu tanggal
22 Saksi datang memastikan Terlapor diambil keterangan atau tidak. Saksi
berniat main-main saja. Sekitar pukul 10.15 WITA kecurigan Saksi timbul
pada saat muncul Teradu X dari dalam kantor Bawaslu Provinsi NTT. Saksi
berada di pinggir jalan seberang kantor Bawaslu Provinsi NTT. Kemudian
muncul Bupati Petahana yang diperlakukan secara istimewa oleh Teradu X.
Kemudiantidak sampai 30 menit, Fransis Fanata dan Amon Djobo (Teradu X
dan Bupati Petahana) keluar dari gedung Bawaslu NTT. Amon
Djobomengambil sesuatu dari saku kiri. Lalu diberikan kepada Fransis dan
diterima oleh Teradu X kemudian dipindahkan ke tangan kiri lalu
dimasukkan dalam saku oleh Fransis Fanata. Bahwa Video yang viral di
youtube sama persis dengan apa yang dilihat oleh Saksi. Dan Saksi tidak
melakukan editing terhadap video itu.
Saksi Zet Laatang
1. Saksi diberhentikan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS pada tanggal
13 agustus 2018. Saksi baru menerima surat pemberhentian pada tanggal
19 Agustus 2018. Pada tanggal 17 Agustus 2018 Saksi masih mengikuti
upacara kemerdekaan;
2. Pada saat diberhentikan dari jabatan dan PNS, Saksi menjabat kepala Seksi
Trantib di Kecamatan Pulau Pura;
3. Dasar pemberhentian adalah tidak melaksanakan kerja selama 56 hari bulan
Januari sampai Maret 2018;
4. Saksi sebelumnya tidak pernah mendapat peringatan atau dilakukan
penanganan gaji;
5. Saksi dipanggil oleh Bupati melalui Kepala BKD. Saksi menangis dan
menganggapp hal itu sebagai upaya menjatuhkan dirinya. Saksi dianggap
mendukung calon lain selain Petahana Amon Djobo dan penjatuhan
hukuman itu dilakukan pada masa kampanye;
6. Saksi telah mengajukan keberatan ke BAPEK dan KASN RI dengan
menghasilkan rekomendasi bahwa beberapa SK yang dikeluarkan oleh
Bupati Alor untuk ditinjau kembali dan dikembalikan ke posisi semula.
Berdasarkan keputusan 29 November 2018 Saksi diperintahkan untuk
kembali melaksanakan tugas ke-PNS-an. namun sampai saat sidang DKPP
digelar, saksi juga belum mendapatkan kejelasan untuk dapat bekerja
kembali terkait statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara di Pemda Alor.
7. PNS yang lain yang dinonjobkan dan mutasi dikembalikan ke posisi semula
karena Bawasl;u RI menganggap Bupati petahana melanggar Pasal 71 ayat 2
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
[2.5] KETERANGAN AHLI
Bahwa dalam sidang DKPP telah hadir Ahli dari pihak Pengadu yang
menyampaikan keterangan di bawah sumpah dengan inti keterangan sebagai
berikut:
Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H
1. Ratio legis Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah menghindari
penyalahgunaan wewenang oleh Petahana;
2. Knnsep ASN dikaitkan dengan UU ASN dan UU pemerintahan daerah;
3. Ketentuan pasal 10 ayat (1) Undang Undang No. 30 Tahun 2014
mengandung azas hukum berkaitan dengan rechtmatigheidsnormen seperti
kemanfaatan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik;
4. Bahwa terdapat asas pelampauan kewenangan dan kecermatan
5. Konsepsi hukum tentang pejabat di Indonesia mencontek Belanda yang
mengenal pembedaan pejabat struktural dan fungsional. Setiap PNS adalah
pejabat fungsional walaupun tidak memangku jabatan struktural;
6. Perihal penyalahgunaan, kita mencontoh Perancis yang mana mengartikan
menggunakan wewenang menyimpang dari kemestian dan bertujuan untuk
interest pribadi;
7. Seorang PNS yang misalnya diduga 50 hari tidak masuk kerja, harus
diperiksa terlebih dahulu;
8. Ahli menjelaskan posisi surat penjelasan Dirjen dalam hierarki perundang-
undangan. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan adalah konsep pejabat parameternya apakah dilantik
dan disumpah atau tidak. Padahal pejabat menurut UU nomor 10 Tahun
2016 dalam penjelasannya ialah mengacu pada UU ASN dan UU
Pemerintahan Daerah. Jadi ukurannya bukan dilantik atau tidak.
9. Tindakan penyelenggara pemilu yang tidak melakukan koordinasi,
sinkronisasi dan komunikasi dalam rangka pengawasan, netralisasi,
pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku aparatur ASN bukan
maladministrasi, tetapi termsuk melanggar prinsip penyalahgunaan
wewenang;
10. Pejabat diartikan adalah seseorang yang memangku jabatan/ tugas,
sehingga semua yang berstatus Pegawai Negeri adalah pengawai yang
mempunyai tugas dan tanggungjawab sesuai dengan bidangnya.
11. UU ASN menegaskan Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari dua jenis :
“Pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK”).
12. Istilah Pejabat Administrasi adalah “Pegawai ASN yang menduduki Jabatan
Administrasi pada Instansi”
13. Istilah Pejabat Fungsional adalah “Pegawai ASN yang menduduki Jabatan
Fungsional pada Instansi Pemerintah”
14. Jabatan ASN menurut UU ASN terdiri dari “Jabatan Administrasi, Jabatan
Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi”.
15. Bahwa Pejabat dalam jabatan pelaksana bertanggung jawab melaksanakan
kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan.
16. Pegawai ASN pada tingkat pelaksana pun dikategori sebagai pejabat yakni
pejabat pelaksana maka dapat diartikan seluruh pegawai ASN baik yang
berstatus sebagai PNS maupun PPK merupakan pejabat pemerintah atau
pejabat publik;
17. Bahwa konsep mutlak Pasal 37 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2018
tentang administrasi pemerintahan membagi tiga macam penyalahgunaan
wewenan,g yakni: melampaui Wewenang; b. mencampuradukkan Wewenang;
dan/atau c. bertindak sewenang-wenang. Menurut Ahli, konsepsi UU
tersebut salah. Melampaui kewenangan berkaitan dengan batas. Pertama
substansi wilayah waktu, kalau dilanggar, onbevoegdheid (tidak berwenang).
Adapun sewenang-wenang berkaitan dengan rasionalitas.
[2.6] JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 2 Mei 2019 di Kantor Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Teradu telah menyampaikan
jawaban tertulis sebagai berikut:
[2.6.1] Jawaban Teradu
[2.6.1.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu III (Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Alor)
1. Bahwa dalam pengaduan Pengadu halaman 5 poin 4 pada pokoknya Pengadu
mendalilkan bahwa “Ketua dan Anggota Panwaslu Alor tidak menggunakan
kewenangannya untuk mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten
Alor agar membatalkan pencalonan Bupati Alor sebagai petahana yang
diduga telah melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 dan Peraturan KPU Pasal 89 ayat (1) Nomor 15 Tahun 2017. Bahwa
terhadap dalil Pengadu tersebut di atas dapat Teradu I s.d Teradu III jelaskan
sebagai berikut:
a. Bahwa dalil Pengadu tersebut di atas kabur (obscuur libel) atau tidak
jelas karena tidak menyebut laporan pelanggaran mana yang tidak
direkomendasikan yang dimaksudkan oleh teradu;
b. Bahwa Panwaslu Kabupaten Alor menerima Laporan terkait dugaan
pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
sebanyak 3 (tiga) Laporan yakni:
Laporan nomor: 013/LP/Pilkada-2018/VI/2018 pada tanggal 2 Juli
2018 oleh sdr. Aris Wahyudi
Laporan nomor: 016/LP/Pilkada-2018/VI/2018 pada tanggal 23
Agustus 2018 oleh sdr. Lukas Atalo
Bahwa Panwaslu Kabupaten Alor menerima Pelimpahan Berkas
Temuan dari Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan
nomor: 274/Bawaslu-Prov/NTT/VIII/2018 pada tanggal 20 Agustus
2018 dengan Nomor temuan 03/TM/PB/PROV/19.00/VIII/2018 oleh
sdr. Thomas M. Djawa, S.H.
a. Bahwa terhadap Laporan dari Sdr. Aris Wahyudi, S.H Nomor:
013/LP/Pilkada-2018/VI/2018 pada tanggal 2 Juli 2018 telah
dilakukan proses penanganan pelanggaran berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017
Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota.
Bahwa Laporan ini diregistrasi pada hari Senin tanggal 2 Juli
2018 dan diberikan Form tanda terima Model A.3.
Bahwa Panwaslu Kabupaten Alor mengundang Pelapor, saksi-
saksi, Terlapor, Pihak Terkait dan Ahli untuk diklarifikasi
pada tanggal 3 sampai 6 Juli 2018;
Bahwa Setelah dilakukan klarikasi kemudian dibuat kajian
dan dibawa ke rapat pleno dan mengeluarkan status laporan.
(Bukti-T.1)
b. Bahwa terhadap Laporan dari Sdr. Lukas Atalo, S.H nomor:
016/LP/Pilkada-2018/VI/2018 pada tanggal 23 Agustus 2018
telah dilakukan proses penanganan pelanggaran berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017
Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota.
Bahwa Laporan ini diregistrasi pada hari Teradu I s.d Teradu
IIIs tanggal 23 Agustus 2018 diberikan Form tanda terima
Model A.3.
Bahwa Panwaslu Kabupaten Alor Mengundang Pelapor, saksi-
saksi, Terlapor, Pihak Terkait untuk diklarifikasi pada tanggal
24 sampai 27 Agustus 2018.
Bahwa setelah dilakukan klarifikasi kemudian dibuat kajian
dan dibawa ke rapat pleno dan mengeluarkan status laporan.
(Bukti-T.2)
c. Bahwa terhadap temuan Nomor:
03/TM/PB/PROV/19.00/VIII/2018 telah dilakukan proses
penanganan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang diatur
dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa Panwaslu Kabupaten Alor mengundang Pelapor, saksi-
saksi, Terlapor dan Pihak Terkait untuk diklarifikasi pada
tanggal 21 sampai 24 Agustus 2018;
Bahwa Setelah dilakukan klarifikasi kemudian dibuat kajian
dan dibawa ke rapat pleno dan mengeluarkan status laporan
pada tanggal 25 Agustus 2018(Bukti T.3)
2. Bahwa dalil pengadu tentang Ketua dan Anggota Bawaslu Alor tidak
menggunakan kewenangannya untuk melakukan tindakan pencegahan
yakni sebelum proses penetapan calon, Panwaslu Alor harus mengeluarkan
surat kepada Bupati Petahana untuk tidak boleh melakukan mutasi
jabatan,kecuali atas izin Menteri Dalam Negeri, Bawaslu juga tidak
melakukan tindakan pencegahan berupa menyurati KPU Alor agar apabila
dalam proses penetapan, ditemukan fakta-fakta bahwa petahana sudah
membuat pelanggaran berupa penggantian pejabat maka calon yang
bersangkutan dalam penetapannya dinyatakan tidak memenuhi syarat,
sebagaimana perintah PKPU Nomor 15 Tahun 2017, Pasal 89 (1).
Bahwa Panwaslu Kabupaten Alor telah melakukan tindakan pencegahan
dengan mengeluarkan surat Nomor : 037/Panwaslu-Alor/XI/2017 perihal
Penegasan pada tanggal 21 November 2017 yang ditujukan kepada Bupati
Alor petahana, Dandim 1622 Alor, Kapolres Alor, Sekretaris Daerah Kab.Alor
(Bukti T.4)
3. Bahwa pengadu dalam dalilnya menyatakan patut diduga, Ketua dan
Anggota Panwaslu Kabupaten Alor tidak Independen/tidak mandiri dalam
melakukan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran oleh pelapor
karena salah satu anggotanya adalah Pengurus Partai Bulan Bintang, yang
mengusung juga paket Drs. Amon Djobo bersama ini Teradu sampaikan
jawaban sebagai berikut :
a. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Alor Nomor:
07/Kpts/KPU-Kab-018.433965/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Alor Tahun 2018, dimana Partai Bulan Bintang
Kabupaten Alor bukan merupakan partai pengusung paket Drs. Amon
Djobo dikarenakan dalam batas waktu pendaftaran sampai dengan
penetapan Calon. Partai Bulan Bintang belum mengambil sikap secara
resmi untuk mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan wakil
Bupati Kabupaten Alor. Pasca penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Alor barulah, Partai Bulan Bintang menyatakan dukungan
terhadap Paket Drs. Amon Djobo, sehingga Partai Bulan Bintang tidak
termasuk dalam Partai yang mengusung, namun sebatas sebagai partai
pendukung paket Drs. Amon Djobo. (Bukti- T.5)
b. Bahwa pada tanggal 22 Januari 2018, Teradu II an. Amirudin Bapang
secara langsung memeriksa beberapa dokumen peserta pemilu dan
didapatkan pada Partai Bulan Bintang Kabupaten Alor tercantum nama
Teradu II dengan pencatuman gelar S.Pi pada Divisi Pendidikan dan
Pemberdayaan SDM dengan Nomor SK. PP/541/2017 tertanggal 19 Mei
2017, namun seharusnya gelar yang disandang oleh teradu II adalah
S.Pt. Sehingga untuk menindaklanjuti hal tersebut Teradu II, kemudian
mengajukan keberatan melalui surat keberatan, yang ditujukan kepada
Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Alor pada tanggal 23
Januari 2018. (Bukti T.6).
c. Bahwa Teradu II sejak mengajukan keberatan kepada Pimpinan
Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Alor, maka berdasarkan
pengajuan keberatan yang dilakukan oleh Teradu II Pimpinan Cabang
Partai Bulan Bintang Kabupaten Alor kemudian menindaklanjuti dengan
menerbitkan Surat Keterangan dengan Nomor: 02.B/DPC.Alor-
Sek/I/2018 tertanggal 25 Januari 2018 yang menjelaskan bahwa, Dewan
Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Alor telah mencatut
nama Teradu II, tanpa ada konfirmasi kesediaan baik secara lisan
maupun tertulis, sekaligus permohonan maaf atas kesalahan, yang telah
dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang. Atas
keberatan tersebut pula kemudian ditindaklanjuti dengan mengeluarkan
nama Teradu II pada aplikasi Sipol Partai Bulan Bintang Kabupaten Alor.
(Bukti T.7)
d. Bahwa Teradu II sebagai kader aktif pada organisasi HMI yang mana
telah berproses dari jenjang paling rendah, sampai pada jenjang paling
tinggi, tentu akan menjunjung tinggi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga HMI, terkhusus pada ART HMI pasal 5 tentang masa
keanggotaan. Sehingga dengan adanya SK Kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Alor tertanggal 19
Mei 2017 yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang,
maka Teradu II merasa ada kejanggalan dan murni pencatutan nama
Teradu II, hal ini disebabkan karena pada saat sebelum SK Pimpinan
Pusat Partai Bulan Bintang diterbitkan Teradu II sedang menjalankan
tugasnya sebagai Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)
di Jakarta dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan PB HMI
dengan Nomor: Istimewa/KPTS/A/F/1438 tertanggal 2 Februari 2017.
(Bukti T.8)
4. Bahwa dalam dalil Pengadu menyatakan Teradu tidak sungguh-sungguh
menangani laporan dugaan pelanggaran karena tidak mengundang saksi ahli
dalam hal ini KASN untuk mendengarkan keterangannya sebagai ahli.
Bahwa kewenangan Pengawas Pemilu terkait dengan laporan-laporan
yang disampaikan oleh Aris Wahyudi, Lukas Atalo dan Alboin Selly
sudah diproses sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan
Pengawas Pemilu tidak mengundang dan mengklarifikasi KASN (Komisi
Aparatur Sipil Negara) terkait laporan-laporan tersebut karena yang
menjadi kewenangan Pengawas Pemilu adalah terbatas pada Penggantian
Pejabat sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang
selengkapnya berbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau
Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan
penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri.
Bahwa oleh karena disebutkan dalam Pasal 71 Ayat (2) tersebut bahwa
penggantian pejabat diperbolehkan apabila mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri maka Panwaslu Kabupaten Alor melakukan
konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dengan
Surat Nomor: 0185/Panwaslu-Alor/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018 Perihal
Permohonan Pendapat. Kemendagri menanggapi surat tersebut dengan
menerbitkan Surat Nomor: 800/5656/OTDA Tanggal 10 Juli 2018
Perihal: Penjelasan Terkait Mutasi Panwaslu Kabupaten Alor
sebagaimana dalam Surat yang ditujukan kepada Gubernur NTT yang
ditandatangani oleh a.n Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Otonomi
Daerah yang pada pokoknya bahwa tidak terjadi pelanggaran terhadap
Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang. (Bukti T.9)
5. Bahwa dalam pengaduan Pengadu halaman 8 huruf (d) pada pokoknya
Pengadu mendalilkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Panwaslu
Kabupaten Alor: a. Pasal 6 ayat (1), yakni Panwaslu Kabupaten Alor tidak
menjaga integritas dan profesionalismenya. b. Pasal 7 ayat (2) yakni
Panwaslu Kabupaten Alor telah melanggar sumpah/jabatan, yakni tidak
bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, dan adil, dan cermat. c. Pasal 8
huruf a, yakni dalam prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan
bertindak (a) netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon,
pasangan calon dan/atau peserta pemilu. d. Bahwa Ketua dan Anggota
Panwaslu Kabupaten Alor melakukan pembiaran/kelalaian dengan tidak
melaksanakan tindakan preventif, pencegahan yakni menyurati Bupati Alor
sebagai Petahana untuk tidak boleh melakukan mutasi sebagaimana diatur
dalam pasal 71 ayat (2).
Bahwa pada jawaban poin 1, 2 dan poin 4 di atas Teradu I s.d Teradu
III telah menjelaskan secara detail prosedur penanganan terhadap
laporan pengadu sehingga tidak beralasan hukum pengadu mengatakan
bahwa Teradu I s.d Teradu III Panwaslu Kabupaten Alor melanggar
sumpah jabatan, yakni tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur,
dan adil serta melanggar asas penyelenggaraan pemilihan, yakni asas
profesional, adil, kepastian hukum, efisien dan efektif.
[2.6.1.2] Jawaban Teradu IV (Anggota KPU Kabupaten Alor)
1. Tuduhan bahwa KPU Kabupaten Alor tidak netral dalam melakukan
pemeriksaan atas pelanggaran Bupati petahana yakni melakukan mutasi
jabatan, Teradu IV menyatakan tuduhan tersebut tidak benar dan tidak
berdasar. KPU Kabupaten Alor telah bertindak sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. KPU Kabupaten Alor tidak punya
kewenangan untuk masuk dalam ranah pemeriksaan dimaksud.
Pemeriksaan tersebut merupakan kewenangan Panwaslu yang kini berubah
menjadi Bawaslu Kabupaten Alor;
2. Tuduhan mentolerir pelanggaran oleh Bupati Petahana: Tuduhan tersebut
tidak benar dan berlebihan. Sebab KPU kabupaten Alor dalam menjalankan
tugas selalu memegang teguh dan menjaga integritas serta independensi diri
dan lembaga sebagai penyelenggara yang netral. KPU Kabupaten Alor
menjalankan tahapan Pemilihan Kepala Daerah dengan mengacu pada
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 maupun PKPU yang mana berkaitan
dengan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 KPU kabupaten Alor telah
melakukan sosialisasi secara terbuka baik kepada masyarakat umum
dengan berbagai segmen pemilih maupun partai politik untuk dipedomani.
Terkait mutasi petahana, ditangani oleh Panwaslu Alor, dan KPU Alor
menunggu hasil penanganan Panwaslu melakukan diskusi internal. Apabila
ada rekomendasi Panwaslu Kabupaten Alor maka KPU Kabupaten Alor akan
menindaklanjuti dengan melakukan pengkajian;
3. Pernyataan bahwa KPU kabupaten Alor tidak membatalkan atau
mendikualifikasi Bupati petahana: Proses penanganan laporan masih
berjalan di Panwaslu, sehingga KPU kabupaten Alor menunggu apakah tidak
terbukti ataukah ada rekomendasi untuk KPU Kabupaten Alor. Dalam proses
yang ada hingga jadwal penetapan, tidak ada rekomendasi dari Panwaslu
kabupaten Alor hingga tibanya jadwal penetapan
4. Tuduhan ketidaknetralan KPU Kabupaten Alor yakni dengan adanya Tim
Amin dengan mendasarkan pada pernyataan Teradu IV: Bahwa tuduhan
tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Adapun kronologi yang sebenarnya
adalah pada tanggal 30 Juli 2018 Donni Moi bersama Abubakar Bara yang
adalah Tim Amin datang ke kantor KPU Kabupaten Alor untuk bertemu
ketua giuna konsultasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi di
Kelurahan Welai Timur Kecamatan Mutiara. Selanjutnya mereka meninggal
kantor KPU Kabupaten Alor pukul 10.40 WITA. Setelah Tim Amin pulang,
datanglah para demonstran yang mendesak bertemu ketua dan anggota KPU
kabupaten Alor . Bersamaan dengan itu tiba surat suara untuk pSU yang
dibawa oleh staf secretariat KPU Provinsi NTT. Ketua KPU kabupaten Alor
meminta Teradu IV untuk keluar menemui demonstran dan situasi saat itu
dikawal oleh pihak keamanan Polres Alor. Ketika Teradu IV memberikan
penjelasan kepada para demostran, situasi memanas sehingga Kapolres
emminta Teradu IV untuk masuk. Sehingga penyampaian mereka tidak
tuntas sehingga dalam video milik mereka seolah-olah Teradu IV
membenarkan Tim Amin berkantor di KOU kabupaten Alor. Kemudian terjadi
negosiasi sehingga ada tiga orang perwakilan demonstran yang
diperbolehkan masuk yakni Siti Kamis, Vivi pandul, dan satu orang
demonstran lain untuk membuktikan apakah tuduhan mereka benar atau
tidak. Ternyata kenyataannya tidak seperti yang mereka tuduhkan, akhirnya
demonstran pun membubarkan diri.
5. Teradu IV berkesimpulan menolak semua tuduhan Pengadu dan meminta
memohon kepada majelis DKPP untuk menolak semua tuduhan yang
dialamatkan kepada KPU kabupaten Alor;
6. Sebagai penutup, Teradu IV menyatakan penyesalan karena pengaduan
tidak berdasar dan tidak sesuai mekanisme dan tata kerja yang ada. Teradu
IV dan KPU Kabupaten Alor telah sesuai tugas dan tahapan Pilkada sesuai
kemestian;
7. Permintaan untuk memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu menurut pendapat Teradu IV adalah hak dan
kewenangan DKPP;
[2.6.1.3] Jawaban Teradu V s.d IX (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
NTT):
1. Keberatan/Eksepsi
Majelis sidang yang terhormat sebelum Teradu V s.d Teradu IX masuk pada
pokok pengaduan izinkan Teradu V s.d Teradu IX untuk mengajukan
keberatan/eksepsi sebagai berikut :
a) Bahwa setelah Teradu V s.d Teradu IX mempelajari materi pengaduan
ternyata pengadu sdr. Dr. Imanuel E. Blegur, M.Si mempersoalkan
laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh sdr. Alboin Selly
dengan Nomor Laporan: 020/LP/PB/RI/00.00/VIII/2018; sdr. Roberth J.
Tubulau dengan Nomor Laporan: 01/LP/PB/Prov/19.00/IX/2018 dan
sdr. Mahmed Bensolohin Salim Enga Nomor Laporan:
01/LP/PB/RI/00.00/I/2019. Bahwa dalam hal ini pengadu tidak
memiliki kedudukan hukum/legal standing sebagai pengadu karena
pengadu tidak ada hubungan dengan ketiga laporan yang dilaporkan
oleh sdr. Alboin Selly, sdr. Roberth J. Tubulau dan sdr. Mahmed
Bensolohin Salim Enga.
Pertanyaan Teradu V s.d Teradu IX adalah apa kepentingan pengadu
dalam ketiga laporan tersebut. Dalam berkas ketiga laporan yang Teradu
V s.d Teradu IX terima Pengadu bukan pelapor, bukan Terlapor atau
bukan pemberi atau penerima kuasa terkait ketiga laporan tersebut.
Namun dalam pengaduan etik ini justru pengadu mempersoalkan terkait
dengan pelanggaran etik dalam menangani ketiga laporan tersebut.
Teradu V s.d Teradu IX tegaskan bahwa pengadu tidak memiliki
kepentingan hukum dalam aduan ini. Justru tidak etis Pengadu
mempertanyakan/mempersoalkan sesuatu yang bukan kepentingannya.
Dengan demikian Teradu V s.d Teradu IX harus mengatakan bahwa
Pengadu tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak memiliki
kepentingan hukum terkait prosedur penanganan pelanggaran terhadap
ketiga laporan tersebut;
b) Bahwa Surat Kuasa Pengadu cacat formil dan melampaui kewenangan
karena:
1. Dalam surat kuasa tersebut tidak menyebutkan secara jelas
kedudukan para pihak dalam kuasa tersebut;
2. Tidak menyebut dengan jelas spesifik surat kuasa untuk
bertindak/berperan sebagai apa dan di mana;
3. Tidak menyebut kompetensi pada lembaga mana dipergunakan
untuk mewakili kepentingan pemberi kuasa;
4. Penerima kuasa telah bertindak melampaui kuasa yang diberikan
khususnya terhadap Teradu V s.d Teradu IX karena:
Dalam keterangan surat kuasa diterangkan bahwa Teradu
dan/atau Terlapor IX: adanya menerima suap oleh Kasubag
Hukum Bawaslu NTT (Fransiskus Fanata) dalam menjalankan
tugasnya dst. Bahwa di dalam surat kuasa hanya menyebut dua
Teradu yakni Teradu/Terlapor V dan Teradu/Terlapor X namun
dalam materi pengaduan juga mengadukan Teradu VI, Teradu VII,
Teradu VIII dan Teradu IX padahal nama-nama tersebut tidak
disebutkan dalam keterangan surat kuasa tersebut;
Bahwa di dalam keterangan surat kuasa sebagaimana disebutkan
di atas hanya menerangkan tentang dugaan menerima suap
namun dalam materi pengaduan tidak hanya mengadukan tentang
dugaan suap tetapi juga tentang masalah pelimpahan laporan dari
Bawaslu Provinsi NTT ke Panwaslu Kabupaten Alor, Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi NTT telah melakukan pembohongan
publik karena mengeluarkan pengumuman status laporan tanpa
ada pemeriksaan sesuai mekanisme Peraturan Perundang-
Undangan yang berlaku, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT
bersikap diskriminatif dan tidak adil dalam proses pemeriksaan
karena tidak memeriksa Bupati Petahana dan Sekda Alor sebagai
Ketua Baperjakat.
c. Bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan bahwa surat kuasa
tersebut cacat formil dan penerima kuasa telah bertindak melampaui
kewenangan yang diberikan dalam surat kuasa. Oleh karenanya para
penerima kuasa tidak memiliki dasar hukum untuk bertindak untuk dan
atas nama pemberi kuasa, dengan demikian pengaduan pengadu sudah
seharusnya dinyatakan tidak diterima.
2. Bahwa dalam pengaduan Pengadu halaman 6 poin 8 pada pokoknya
Pengadu mendalilkan bahwa “Ketua dan Bawaslu NTT tidak menindaklanjuti
Laporan Pelapor yang dilimpahkan oleh Bawaslu RI tetapi malah
melimpahkan kepada Panwaslu Kabupaten Alor, padahal Panwaslu
Kabupaten Alor sudah pernah menangani laporan dugaan pelanggaran ini”.
Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut di atas dapat Teradu V s.d Teradu IX
jelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa dalil Pengadu tersebut di atas kabur (obscuur libel) atau tidak
jelas karena tidak menyebut laporan pelanggaran mana yang
dimaksudkan oleh Pengadu dan Para Teradu tidak mengerti dengan kata
“Ketua dan Bawaslu NTT” yang dimaksudkan oleh Pengadu, yang Teradu
V s.d Teradu IX pahami, Ketua adalah jabatan struktural pada Kantor
Bawaslu Provinsi NTT yang dijabat oleh salah satu komisioner Bawaslu
Provinsi NTT sedangkan Bawaslu NTT adalah lembaga pengawas Pemilu
tingkat provinsi. Dan, Pengadu tidak menguraikan secara rinci apa
kesalahan ketua dan apa kesalahan Bawaslu NTT sehingga benar-benar
kabur karena di dalam Bawaslu NTT secara lembaga terdiri dari
komisioner dan sekretariat;
b. Bahwa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima surat
Pelimpahan Berkas laporan dari Bawaslu RI yakni Laporan dari Sdr.
Alboin Selly, dari Ketua Bawaslu RI Nomor
1262/K.Bawaslu/PM.06.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 Perihal
Pelimpahan Berkas Laporan. Bahwa setelah menerima surat pelimpahan
tersebut di atas, Ketua dan Anggota Bawaslu NTT melakukan rapat pleno
yang dihadiri oleh Thomas Mauritius Djawa, S.H jabatan Ketua Bawaslu
Provinsi NTT, Baharudin Hamzah, M. Si jabatan Anggota Bawaslu
Provinsi NTT, Noldi Tadu Hungu, S.Pt jabatan Anggota Bawaslu Provinsi
NTT dan Melpi M. Marpaung, S.T jabatan Anggota Bawaslu Provinsi NTT
yang pada pokoknya dalam rapat pleno tersebut sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara Pleno Nomor 18/BA/Bawaslu-Prov/NTT/VIII/2018
diputuskan bahwa oleh karena locus dan saksi-saksi semuanya berada di
Kabupaten Alor maka Bawaslu Provinsi NTT melimpahkan kepada
Bawaslu Kabupaten Alor untuk menindaklanjuti sesuai Peraturan
Perundang-Undangan. (Bukti T.1)
c. Bahwa pelimpahan berkas laporan dari Bawaslu Provinsi NTT ke
Bawaslu Kabupaten Alor sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) dan (2)
Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi :
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota dapat
melimpahkan atau meneruskan Laporan Dugaan Pelanngaran
Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 secara berjenjang
kepada Pengawas Pemilihan untuk ditindaklanjuti.
d. Bahwa selain karena saksi dan Pelapor ada di Alor, Bawaslu Provinsi
NTT juga mempertimbangkan tentang waktu penanganan Pelanggaran
Pemilihan yang mana sesuai Pasal 18 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor
14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota yang berbunyi :
(1) Bawaslu dan Pengawas Pemilihan memutuskan untuk
menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah
Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima dan
diregistrasi.
(2) Dalam hal diperlukan, Bawaslu atau Pengawas Pemilihan dapat
meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua)
hari.
e. Bahwa walaupun laporan tersebut telah dilimpahkan namun Bawaslu
Provinsi NTT dalam hal ini Thomas Mauritius Djawa, S.H selaku Ketua
Bawaslu Provinsi NTT merangkap Koordinator Divisi Penindakan
Pelanggaran melakukan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Alor. (Bukti
T.2)
3. Bahwa dalam pengaduan Pengadu halaman 6 poin 9 pada pokoknya
Pengadu mendalilkan bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu NTT telah
melakukan pembohongan publik karena mengeluarkan pengumuman status
laporan tanpa ada pemeriksaan sesuai mekanisme Peraturan Perundang-
Undangan yang berlaku.
Bahwa dalil Pengadu tersebut di atas tidak benar dan tidak beralasan
hukum karena Teradu V s.d Teradu IX telah melaksanakan prosedur
penanganan pelanggaran sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017
Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan
dalil Pengadu tersebut diatas kabur (obscuur libel) atau tidak jelas karena
tidak menyebut laporan pelanggaran mana yang dimaksudkan oleh Pengadu
namun walaupun demikian Teradu V s.d Teradu IX jelaskan bahwa terdapat
2 (dua) laporan ke Bawaslu Provinsi NTT yakni:
Laporan dari Sdr. Roberth J. Tubulau Nomor:
01/LP/PB/Prov/19.00/IX/2018 pada tanggal 20 September 2018.
Pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah
Nomor :0138/K.Bawaslu/PM.06.00/1/2019 oleh Ketua Bawaslu RI
Kepada Bawaslu Prov.NTT pada tanggal 18 Januari 2019 dengan Nomor
Laporan : 01/LP/PB/RI/00.00/1/2019 oleh Sdr. Mahmed Bensolihin
Salim Enga pada tanggal 17 Januari 2019.
Bahwa terhadap kedua laporan tersebut Teradu V s.d Teradu IX jelaskan
bahwa Teradu V s.d Teradu IX telah melakukan prosedur penanganan
sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku:
a. Bahwa terhadap Laporan dari Sdr. Roberth J. Tubulau Nomor
01/LP/PB/Prov/19.00/IX/2018 telah dilakukan proses penanganan
pelanggaran berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu
Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa laporan ini diregistrasi pada hari Teradu V s.d Teradu IX
tanggal 20 September 2018 dan diberikan Form tanda terima
Model A.3
Bahwa Bawaslu Provinsi NTT mengundang Pelapor, saksi-saksi,
Terlapor dan Ahli untuk diklarifikasi pada tanggal 21 sampai 24
September 2018;
Bahwa Setelah dilakukan klarikasi kemudian dibuat kajian dan
dibawa ke rapat pleno dan mengeluarkan status laporan.
(Bukti T.3)
b. Pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah
Nomor: 0138/K.Bawaslu/PM.06.00/1/2019 oleh Ketua Bawaslu RI
Kepada Bawaslu Provinsi NTT dengan Nomor Laporan :
01/LP/PB/RI/00.00/1/2019 oleh Sdr. Mahmed Bensolihin Salim
Enga telah dilakukan proses penanganan pelanggaran berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017
Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota.
Bahwa Penerimaan Laporan dan Tanda Penerimaan Berkas
dilakukan di Bawaslu RI;
Bahwa Pelimpahan oleh Bawaslu RI ke Bawaslu NTT;
Bahwa Bawaslu Provinsi NTT mengundang Pelapor, saksi-saksi,
Terlapor dan Ahli untuk diklarifikasi pada tanggal 20 sampai 22
Januari 2019;
Bahwa klarifikasi terhadap saksi-saksi dilakukan masing-masing
di tiga tempat yakni yakni di Jakarta, kupang dan alor;
Bahwa Setelah dilakukan klarikasi kemudian dibuat kajian dan
dibawa ke rapat pleno dan mengeluarkan status laporan. (Bukti
T.4)
4. Bahwa dalam pengaduan Pengadu halaman 6 poin 10 pada pokoknya
Pengadu mendalilkan bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu NTT bersikap
diskriminatif dan tidak adil dalam proses pemeriksaan karena tidak
memeriksa Bupati Petahana dan Sekda Alor sebagai Ketua Baperjakat:
a. Bahwa dalil Pengaduan tersebut di atas tidak benar karena Bawaslu
Provinsi NTT telah mengundang dan mengklarifikasi Bupati Drs. Amon
Djobo terkait dengan Laporan sdr. Roberth J. Tubulau dengan Nomor
Laporan: 01/LP/PB/Prov/19.00/IX/2018 dan Laporan sdr. Mahmed
Bensolihin Salim Enga dengan Nomor Laporan:
01/LP/PB/RI/00.00/I/2019 sesuai yang diatur dalam Perbawaslu Nomor
14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota.
Undangan dan Berita Acara Klarifikasi Terlampir sedangkan untuk
Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Bawaslu Provinsi NTT telah
mengundang secara patut namun yang bersangkutan tidak hadir
(undangan terlampir). Bahwa selain mengklarifikasi Bupati Drs.Amon
Djobo dan mengirim undangan ke Sekda Kab. Alor Bawaslu Provinsi NTT
juga mengundang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kab. Alor untuk diklarifikasi dan yang
bersangkutan hadir dan memberikan keterangan.
Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Alor pada hari senin tanggal
24 September 2018 pukul 09.30 WITA bertempat di Kantor Bawaslu
Provinsi NTT perlu Teradu V s.d Teradu IX jelaskan hasil klarifikasi
adalah sebagai berikut :
1. Bahwa berkaitan dengan mutasi PNS, prosedur ada 2 macam
mutasi, yaitu ada mutasi Pejabat dan ada mutasi staf. Kategori
Pejabat ada beberapa jenis, yaitu ada pejabat struktural, dan ada
pejabat fungsional. Kalau pejabat struktural setelah melalui analisis
jabatan dan beban kerja. Dari situ Pemberi Keterangan melihat
kebutuhan unit kerja atau OPD, disana ada yang misalnya lowong,
kinerja kurang bagus, maka selanjutnya dianalisis. Apabila
diperlukan pengangkatan, pergantian, tahapannya adalah pertama
melakukan rapat evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Tim Penilai
Kinerja atau dulu disebut Baperjakat. Kemudian disusunlah
rancangan usulan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan
struktural. Usulan ini diusulkan kepada Pejabat Pembina
kepegawaian dalam hal ini Bupati melalui pejabat yang berwenang
dalam hal ini Sekda. Apabila ada persetujuan pejabat pembina
kepegawaian, selanjutnya dibuatkan SK, kemudian pengambilan
sumpah dan pelantikan. Khusus untuk pada saat Pemilukada,
usulan yang sudah disetujui Bupati, diusulkan ke Mendagri untuk
persetujuan apabila dilakukan 6 bulan sebelum penetapan
pasangan calon sampai akhir masa jabatan Petahana sesuai dengan
pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Juga
termasuk pejabat struktural adalah Kepala Sekolah, yang
sebetulnya adalah tugas tambahan, tapi karena diambil sumpah
dan dilantik maka dikategorikan pejabat struktural.
Sedangkan Jabatan Fungsional, berdasarkan hasil penilaian apabila
memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan fungsional, bisa
dibebaskan dalam jabatan fungsional, dan bisa diberhentikan.
Kalau jabatan fungsional itu tidak dilantik;
2. Bahwa ada beberapa kasus, soal Endang Adang adalah seorang
pejabat struktural. Yang bersangkutan melakukan pelanggaran
disiplin PNS. Pada saat itu dilakukan panggilan dan diperiksa. Pada
saat dipanggil dan diperiksa, yang bersangkutan tidak
menunjukkan sikap dan perilaku sebagaimana layaknya seorang
Aparatur atau Pejabat struktural;
3. Bahwa sanksi yang diberikan kepada sdr. Endang Adang Tidak
dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pasal 71 ayat 2
UU 10 Tahun 2016 karena tidak ada penggantian pejabat. Itu
hukuman disiplin. Dalam UU ASN, yang diatur juga dalam PP 53,
setiap pelanggaran ada hukuman disiplin, yaitu disiplin ringan,
sedang, dan berat. Untuk kasus ini, sekarang belum ada
penggantinya;
4. Bahwa pemberian sanksi kepada sdr. Endang Adang dkk sudah
sesuai dan tidak melanggar. Penjatuhan sanksi untuk Endang
sudah diklarifikasi. Dalam PP 53 jelas, hukuman disiplin berat.
Khusus untuk penjatuhan ini penanganannya oleh Tim Penanganan
Kasus kepegawaian Kabupaten Alor. Mulai dari pemanggilan,
pemeriksaan dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan dilakukan
oleh Tim;
5. Bahwa Mutasi dalam UU dikategorikan ada beberapa jenis,
namanya kenaikan pangkat, antar instansi, mutasi jabatan, mutasi
staf. Tidak semua mutasi membutuhkan persetujuan Menteri.
Hanya mutasi jabatan. Semuanya sudah diklarifikasi Dalam sidang
di MK, Dalam laporan ke Bawaslu Alor yang sudah mendapat
jawaban dari Mendagri, jadi Teradu menganggap cukup. Di Alor
Pemberi Keterangan sudah klarifikasi sebanyak 3 kali, dokumen
juga sudah dilengkapi oleh Pemberi Keterangan. Menurut Pemberi
Keterangan, semua yang dilakuan di Alor sudah sesuai aturan;
6. Bahwa di dalam aturan ASN tidak masuk kantor selama 45 hari
maka sesuai aturan pada hari ke 46 sudah harus diberhentikan.
Yang sudah diberhentkan tahun ini sudah 6 orang. Dan ini tidak
ada kaitannya dengan Pemilukada;
7. Bahwa di dalam aturan ASN ada upaya hukum yaitu Selama 14 hari
setelah menerima putusan, yang bersangkutan bisa mengajukan
keberatan ke Bupati atau mengajukan banding admnistrasi ke
Bapek. Jika putusan Bapek yang bersangkutan merasa tidak puas,
maka bisa dilakukan upaya hukum ke PT TUN terhitung 90 hari
setelah putusan;
8. Bahwa sdr.Semuel Tony Laumal dijatuhi sanksi karena yang
bersangkutan melakukan tindakan pidana pada saat dipanggil dan
ditahan, kita berhentikan sementara. Setelah ada keputusan
hukum yang inkracht, dia menjalani hukuman pidana, dan
berdasarkan putusan pengadilan tersebut yang dikrimkan ke Pemda
Alor 23 Agustus 2018 oleh Panitera Pengadilan. Teradu V s.d Teradu
IX wajib mengeksekusi putusan tersebut setelah menerimanya;
9. Bahwa para pejabat yang dikenakan hukuman disiplin pembebasan
dari jabatan tidak dilakukan penggantian jabatan hingga saat ini
dengan pertimbangan bahwa keputusan itu belum final karena
mereka masih mempunyai hak untuk mengajukan keberatan,
banding administrasi maupun proses hukum di PTUN;
10. Bahwa menurut Pemberi Keterangan Bawaslu masih banyak kerja,
laporan yang tidak berdasar ini dijelaskan saja kepada mereka, agar
mereka bisa mengajukan keberatan ke Bupati atau mengajukan
banding admnistrasi ke Bapek. Jika putusan Bapek yang
bersangkutan merasa tidak puas, maka bisa dilakukan upaya
hukum ke PT TUN terhitung 90 hari setelah putusan. Itu yang
dilakukan untuk menolong mereka. Pemberi Keterangan sudah
melakukan klarifikasi ke MK, Komisi ASN, dan Bawaslu. Ada
penjelasan Pemberi Keterangan dan Dokumen di Bawaslu Alor yang
bisa digunakan sebagai dasar bagi Bawaslu. Saksi juga
menyerahkan dokumen Putusan Pengadilan dari Pengadilan Negeri
Alor. Atas nama sdr.Semuel Toni Laumal. (Bukti T.5)
5. Bahwa dalam pengaduan Pengadu halaman 8 huruf (e) pada pokoknya
Pengadu mendalilkan bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT
melanggar sumpah jabatan, yakni tidak bekerja dengan sungguh-sungguh,
jujur, dan adil, yakni bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT
sebanyak dua kali menindaklanjuti laporan Pelapor tetapi malah
melimpahkan laporan ini ke Bawaslu Kabupaten Alor untuk menindaklanjuti
laporan pelapor dan melanggar asas penyelenggaraan pemilihan, yakni asas
profesional, adil, kepastian hukum, efisien dan efektif.
Bahwa pada jawaban poin 2 sampai dengan poin 4 di atas telah Teradu V s.d
Teradu IX jelaskan secara detail prosedur penanganan pelanggaran yang
diatur dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, terhadap laporan sdr.
Roberth J. Tubulau dengan Nomor Laporan: 01/LP/PB/Prov/19.00/IX/2018
dan Laporan Mahmed Bensolihin Salim Enga sehingga tidak beralasan
hukum pengadu mengatakan bahwa Teradu V s.d Teradu IX selaku Ketua
dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT melanggar sumpah jabatan, yakni tidak
bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, dan adil serta melanggar asas
penyelenggaraan pemilihan, yakni asas profesional, adil, kepastian hukum,
efisien dan efektif.
6. Bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pengadu dalam aduannya
halaman 12 tentang Dasar hukum yakni Pasal 22 ayat a UU No. 8 Tahun
2018 adalah keliru dan sesat karena Pasal 22 ayat a UU No. 8 Tahun 2018
sama sekali tidak terkait dengan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah. Bahwa UU No. 8 Tahun 2018 adalah tentang Pertanggung Jawaban
Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2017 sehingga selanjutnya tentang unsur-unsur pasal 22 ayat a
UU No. 8 Tahun 2018 sebagaimana ditulis oleh Pengadu dalam aduannya
tidak perlu dibuktikan lagi oleh Teradu V s.d Teradu IX sebagai Teradu;
7. Bahwa kewenangan Pengawas Pemilu terkait dengan laporan-laporan yang
disampaikan oleh Roberth J. Tubulau, Mahmed Bensolihin Salim Enga dan
Alboin Selly sudah diproses sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku dan Pengawas Pemilu tidak mengundang dan mengklarifikasi KASN
(Komisi Aparatur Sipil Negara) terkait laporan-laporan tersebut karena yang
menjadi kewenangan Pengawas Pemilu adalah terbatas pada Penggantian
Pejabat sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang yang selengkapnya berbunyi :
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau
Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa
jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Bahwa oleh karena disebutkan dalam Pasal 71 Ayat (2) tersebut bahwa
penggantian pejabat diperbolehkan apabila mendapat persetujuan tertulis
dari Menteri maka Bawaslu Provinsi NTT melakukan konsultasi dan
koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dengan Surat Nomor:
310/Bawaslu-Prov/NTT/IX/2018 tanggal 20 September 2018. Kemendagri
menanggapi surat tersebut dengan menerbitkan Surat Nomor:
800/8166/OTDA Tanggal 11 Oktober 2018 Perihal: Penjelasan Terkait
Laporan Dugaan Pelanggaran Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten
Alor Kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dalam
Surat Gubernur NTT yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi
NTT Nomor: Pem.131/374/II/2018 tanggal 21 November 2018 yang pada
pokoknya bahwa tidak terjadi pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Bukti T.6)
8. Bahwa Teradu V s.d Teradu IX selaku komisioner Bawaslu Provinsi NTT
dalam menjalankan tugas termasuk dalam menangani dugaan pelanggaran
baik berupa Laporan maupun Temuan bebas dari intervensi siapapun
termasuk bebas dari pengaruh suap sebagaimana didalilkan Pengadu.
Bahwa Teradu V s.d Teradu IX tidak tahu menahu dengan kejadian yang
menimpa sdr. Fransis Fanata, S.H selaku Kepala Sub Bagian Hukum,
Humas dan Antar Lembaga yang diduga menerima suap/gratifikasi dari sdr.
Drs. Amon Djobo sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Teradu V s.d
Teradu IX baru tahu kejadian tersebut sehari setelah klarifikasi sdr. Drs.
Amon Djobo yakni tanggal 23 September 2018 karena peristiwa tersebut viral
di media sosial. Setelah Teradu V s.d Teradu IX mempelajari video tersebut
maka Thomas M. Djawa, S.H selaku Ketua Bawaslu Prov. NTT dan Noldi
Tadu Hungu, S.Pt selaku Anggota Bawaslu Prov.NTT memanggil sdr. Fransis
Fanata, S.H menanyakan perihal kebenaran video tersebut dan Sdr. Fransis
Fanata, S.H mengatakan bahwa video tersebut tidak benar mengandung
unsur suap.
Bahwa kemudian dilakukan rapat bersama antara Komisioner Bawaslu NTT
dan Kepala Sekretariat Bawaslu Prov.NTT untuk menindaklanjuti dugaan
suap yang viral di media sosial sesuai dengan Peraturan Perundang-
Undangan yang berlaku karena Kepala sekretraiat adalah atasan langsung
dari sdr. Fransis Fanata, S.H.
Bahwa menindaklanjuti rapat bersama komisioner pada tanggal 01 Oktober
2018 Ketua Bawaslu Prov.NTT mengeluarkan surat perihal penyelesaian
ketidaknetralan ASN Bawaslu Prov.NTT.
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2019 Laporan dari Sdr. Mahmed Bensolihin
Salim Enga dengan Bukti. P.1 pelapor video dugaan suap Sdr. Fransis
Fanata, S.H dari Drs. Amon Djobo atas dasar laporan tersebut Ketua dan
Anggota Bawaslu Prov.NTT menyikapi untuk menyurati kepada Kepala
Sekretariat pada tanggal 24 Januari 2019 dengan Nomor: 56/Bawaslu-
Prov/NTT/I/2019 perihal mohon penjelasan dan tindaklanjut terkait surat
dengan nomor 336/Bawaslu-Prov/NTT/X/2018 Perihal Penyelesaian
Ketidaknetralan ASN Bawaslu Prov.NTT yang pada pokoknya dalam surat
tersebut Ketua Bawaslu Prov.NTT meminta Kepala Sekretariat Bawaslu
Prov.NTT selaku pejabat pembina kepegawaian di lingkungan sekretariat
Bawaslu Prov.NTT untuk memberikan penjelasan dan tindaklanjut terhadap
persoalan dugaan video suap yang di duga dilakukan
oleh sdr. Fransis Fanata, S.H.
Bahwa perlu Teradu V s.d Teradu IX jelaskan mekanisme pengambilan
keputusan tertinggi ada pada rapat pleno komisioner Bawaslu Provinsi NTT
yang mana sdr. Fransis Fanata, S.H selaku Kepala Sub Bagian Hukum,
Humas dan Antar Lembaga tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan
keputusan dalam Rapat Pleno Komisioner. (Bukti T.7)
[2.6.1.4] Jawaban Teradu X (Kasubag Hukum, Humas, dan Antar Lembaga
Bawaslu Provinsi NTT)
1. Bahwa video hoaks yang dijadikan bukti dalam sidang kode etik DKPP
seolah-olah benar oleh Pengadu padahal belum teruji kebenarannya. Video
hoaks ini menggambarkan penerimaan terhadap Terlapor/Bupati petahana
Amon Djobo yang merupakan Calon Bupati Alor tahun 2018;
2. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT mengundang Terlapor Amon Djobo
untuk hadir terkait pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan
Terlapor dalam mutasi pejabat berdasarkan Pasal 71 ayat (2)Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016;
3. Selanjutnya Terlapor dihubungi melalui telepon untuk memastikan
kehadirannya di kantor Bawaslu Provinsi NTT atas laporan Imanuel Blegur
terkait mutasi pejabat;
4. Terlapor menjawab bahwa posisinya masih di Alor. Jadwal pesawat dari Alor
ke Kupang sekitar pukul 10.00 WITA. Terlapor kemudian menanyakan
alamat Bawaslu NTT kepada Teradu X. Teradu X menjawab bahwa kantor
Bawaslu NTT beralamat di Jalan Sam Ratulangi Nomor 25A, Kelapalima,
Kota Kupang;
5. Mengapa alamat kantor harus disampaikan kepada Terlapor, karena dia
belum mengetahuinya. Lalu Terlapor meminta jika Terlapor sudah tiba di
Bandara El Tari Kupang agar diberitahukan kembali alamat kantor agar
tidak salah jalan;
6. Setibanya Terlapor di kantor Bawaslu Provinsi NTT, Teradu X mengarahkan
Terlapor ke Ruang pemeriksaan yang mana disana sudah ada Ketua Bawaslu
NTT menunggu;
7. Setelah selesai pemeriksaan, Terlapor langsung meninggalkan ruang
pemeriksaan dan langsung ke luar menuju jalan dan menuju mobil yang saat
itu terparkir di depan Kantor Bawaslu Provinsi NTT dan Teradu X bersama-
sama turun ke jalan yang selanjutnya Terlapor pulang meninggalkan kantor
Bawaslu Provinsi NTT;
8. Gambaran cerita di atas menggambarkan bahwa video etrsebut adalah tidak
ebnar;
9. Bahwa dalam pengaduan Pengadu etrdapat kesalahan nama Teradu X,
tertulis Fransiskus, mestinya Fransis.
10. Terdapat kesalahan penulisan jabatan Kasubag penindakan pelanggaran.
Yang benar adalah Teradu X menjabat sebagai Kasubag Hukum, Humas, dan
Antar Lembaga;
11. Terdapat penulisan alamat Kantor Bawaslu NTT JL jenderal R sotepo
Oebobo, padahal yang benar adalah Jalan Eltari Oebobo;
12. Selanjutnya Teradu X menguraikan isi video yang viral sebagai berikut:
a. Terlihat Teradu X berbicara dengan Terlapor menggunakan HP sambil
menggerakkan tangan. Itu tanda Teradu X memberikan petunjuk alamat
Bawaslu NTT;
b. Setibanya Terlapor, lalu masuk ke dalam kantor bersama Teradu X dan
selanjutnya Teradu X mengarahkan Terlapor ke ruangan pemeriksaan;
c. Setelah selesai diperiksa, Terlapor keluar ruang pemeriksaan menuju
jalan untuk pulang. Teradu X bersama-sama dengan Terlapor ke jalan
dan disana Terlapor yang diparkir di pinggir jalan depan Kantor Bawaslu
NTT. Dan dalam video hoaks itu Teradu X sedikit membungkuk itu
tandanya Teradu X memberikan salaman kepada Terlapor saat hendak
menaiki mobil. Hal ini disalah tafsir oleh Pengadu bahwa Teradu X
sedang menerima sesuatu dari Terlapor. Oleh karenanya Teradu X
menyampaikan kepada majelis bahwa apa yang didugakan Pengadu
adalah tidak benar;
13. Bahwa dalam video hoaks tersebut terlihat Teradu X memindahkan sesuatu
dari tangan kanan Teradu X ke tangan kirinya lalu memasukkannya ke
dalam saku celana kiri. Teradu X menegaskan bahwa yang ia pindahkan
adalah HP miliknya yang berwarna putih yang ditafsir salah oleh Pengadu.
Pengadu tidak menyebutkan benda berwarna putih itu apa. Sehingga Teradu
X berkesimpulan dalil Pengadu tidak jelas, mengada-ada, dan salah tafsir.
Dengan demikian menurut Teradu X, video tersebut tidak dapat dijadikan
bukti karena diragukan kebenarannya;
14. Teradu X meminta Pengadu membuktikan kebenaran video tersebut di muka
sidang DKPP dan mempertanyakan maksud “sesuatu”;
15. Bahwa beredarnya video hoaks tersebut telah meresahkan dan merugikan
Teradu X dalam melaksanakan tugas;
16. Pengadu agar membuktikan di depan majelis DKPP apa maksud:
a. Kalimat memindahkan sesuatu itu apa
b. Adanya penerimaan suap
c. Siapa yang menjadi saksi saat itu;
d. Apakah Pengadu melakukan tangkap tangan saat itu
17. Bahwa menurut Teradu X hukum harus pasti, tidak berdasarkan dugaan
dan perkiraan dan bukan pengandaian. Teradu X berpendapat bahwa
Pengadu tidak paham hukum dan konyol. Jika Pengadu tidak dapat
membuktikan, maka Teradu X akan melaporkan Pengadu ke polisi;
18. Bahwa video etrsebut menyerang hak hidup Teradu X, merugikan dan
meresahkan martabat Teradu X, keluarga, dan lembaga Teradu X;
19. Bahwa keputusan tertinggi di lembaga Bawaslu Provinsi NTT adalah dalam
forum pleno dan menjadi kewenangan ketua dan anggota Bawaslu Provinsi
NTT. Sehingga sangatlah tidak mungkin Teradu X mempengaruhi atau
mengintervensi Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT dalam pengambilan
keputusan penanganan pelanggaran;
[2.6.2] Kesimpulan Teradu
[2.6.1.1] Kesimpulan Teradu I s.d Teradu III (Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Alor)
1. Bahwa berdasarkan bukti–bukti yang diajukan dalam persidangan baik oleh
Pengadu maupun oleh Teradu telah terungkap fakta hukum bahwa Teradu
telah melakukan proses penanganan pelanggaran dengan mekanisme yang
benar dan secara professional sesuai peraturan perundang – undangan yang
berlaku
2. Bahwa berdasarkan bukti–bukti yang diajukan, Teradu telah mampu
menunjukan bahwa pengaduan Pengadu sesungguhnya tidak beralasan
karena Teradu dalam melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran
mutasi ASN/PNS oleh Bupati Petahana yang diduga melanggar pasal 71 ayat
(2) Undang–Undang Nomor 10 tahun 2016 juga telah meminta pendapat dari
Ahli Hukum Tata Negara yang termuat dalam Bukti T-1
3. Bahwa kewenangan Pengawas Pemilu dalam menyikapi dugaan pelanggaran
terhadap pasal 71 ayat 2 Undang–undang Nomor 10 Tahun 2016 harus
dibatasi pada “Penggantian Pejabat” dan mutasi untuk menggantikan pejabat
hanya diperbolehkan jika ada persetujuan tertulis dari Menteri maka Teradu
meminta pendapat dari Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor
0185/Panwaslu-Alor/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018 perihal permohonan
pendapat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
dan dijawab oleh Mendagri melalui surat Nomor : 800/5656/OTDA tanggal
10 Juli 2018, ditujukan kepada Gubernur Provinsi NTT untuk disampaikan
kepada Panwaslu Kabupaten Alor yang pada pokoknya menjelaskan bahwa
apa yang dilakukan oleh Bupati Petahana tidak melanggar pasal 71 ayat 2
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 sebagaimana Bukti T-9
4. Bahwa oleh karena kewenangan penanganan dugaan pelanggaran oleh
Pengawas Pemilu dalam pasal 71 ayat 2 Undang–undang Nomor 10 Tahun
2016 dibatasi pada “Penggantian Pejabat” oleh Gubernur atau Wakil
Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota,
maka terkait dengan pemberhentian ASN/PNS secara hormat tidak atas
permintaan sendiri karena indisipliner dan sanksi hukum lainnya bukan
merupakan kewenangan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti.
5. Bahwa Teradu II telah menerangkan dan membuktikan bahwa
keanggotaanya di Partai Bulan Bintang Kabupaten Alor adalah diluar
kehendak dan tanpa sepengetahuan Teradu. Pada saat keluarnya SK dari
DPC Partai Bulan Bintang, Teradu II sedang menjalankan tugas sebagai
Pengurus Besar HMI di Jakarta dan berdasarkan surat keberatan yang
diajukan oleh Teradu maka DPC Partai Bulan Bintang telah menerbitkan
surat penyataan dan permohonan maaf kepada Teradu karena telah
melakukan pencatutan nama secara sepihak terhadap Teradu II Bukti T-7
dan keterangan saksi atas nama Adrianus Dakadjo yang merupakan
Sekretaris DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Alor yang hadir dalam
persidangan pada tanggal 2 Mei 2019.
Berdasarkan alasan–alasan sebagaimana Teradu sampaikan di atas, Teradu
berkesimpulan bahwa :
1. Teradu telah berhasil membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap
Pasal 71 ayat 2 Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016 sebagaimana
disimpulkan oleh Teradu dalam penanganan dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh Bupati Petahana Drs. Amon Djobo dalam mutasi ASN/PNS di
lingkup Pemda Kabupaten Alor yang dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten
Alor.
2. Teradu II bukan anggota / pengurus Partai Bulan Bintang Kabupaten Alor
3. Teradu telah melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pasal 71 ayat 2
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan menerbitkan surat sesuai
Bukti T-4.
[2.6.1.2] Kesimpulan Teradu V s.d IX (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
NTT):
1. Bahwa telah menjadi fakta hukum dalam persidangan perkara aquo, bahwa
Para Teradu mengajukan saksi yang kemudian oleh majelis DKPP
ditempatkan sebagai Pihak Terkait, yaitu Ignasius Jani, S.IP/ Kepala
Sekretariat Bawaslu Prov.NTT
2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan bahwa yang bersangkutan setelah
menerima surat dari Ketua Bawaslu Prov.NTT dengan Nomor:336/Bawaslu-
Prov/NTT/X/2018 Perihal Penyelesaian Ketidaknetralan ASN Bawaslu
Prov.NTT pada tanggal 1 Oktober 2018 dan surat Nomor : 56/Bawaslu-
Prov/NTT/I/2019 pada tanggal 24 Januari 2019 perihal mohon penjelasan
dan tindaklanjut yang pada pokoknya dalam surat tersebut Ketua Bawaslu
Prov.NTT meminta Kepala Sekretariat Bawaslu Prov.NTT selaku pejabat
pembina kepegawaian di lingkungan sekretariat Bawaslu Prov.NTT untuk
memberikan penjelasan dan tindaklanjut terhadap persoalan dugaan video
suap yang diduga dilakukan oleh sdr. Fransis Fanata, S.H;
Bahwa dari dua surat tersebut Pihak Terkait sudah menindaklanjutinya
dengan mengklarifikasi kepada sdr. Fransis Fanata, S.H selaku Kasubag
Hukum, Humas dan Antar Lembaga Bawaslu Prov.NTT. Dari hasil klarifikasi
Pihak Terkait sudah memberikan surat terguran kepada yang bersangkutan
dan soal video yang viral tentang dugaan suap saya tidak bisa
menindaklanjutinya karena tidak ada laporan yang masuk ke Bawaslu
Prov.NTT akan tetapi Pihak Terkait sudah bersurat resmi kepada Sekretaris
Jenderal Bawaslu RI dengan surat nomor 61/Bawaslu-
Prov/NTT/Kasek/TU.00.001/I/2019 perihal Laporan Netralitas ASN di
Sekretariat Bawaslu NTT pada tanggal 30 Januari 2019 dan surat nomor
182/Bawaslu-Prov/NTT/Kasek/TU.00.001/V/2019 perihal Laporan pada
tanggal 18 April 2019; (Terlampir)
3. Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan baik oleh
Pengadu maupun Teradu telah terungkap fakta-fakta hukum, dimana
Teradu mampu untuk membuktikan jawaban dari Teradu. Sebaliknya bukti-
bukti yang diajukan oleh Pengadu, justru melemahkan dalil Pengaduan
Pengadu;
4. Bahwa benar berdasarkan Bukti T-1, surat Pelimpahan Berkas laporan dari
Bawaslu RI yakni Laporan dari Sdr. Alboin Selly, dari Ketua Bawaslu RI
Nomor 1262/K.Bawaslu/PM.06.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018
Perihal Pelimpahan Berkas Laporan. Bahwa setelah menerima surat
pelimpahan tersebut di atas, Ketua dan Anggota Bawaslu NTT melakukan
rapat pleno yang dihadiri oleh Thomas Mauritius Djawa, S.H jabatan Ketua
Bawaslu Provinsi NTT, Baharudin Hamzah, M. Si jabatan Anggota Bawaslu
Provinsi NTT, Noldi Tadu Hungu, S.Pt jabatan Anggota Bawaslu Provinsi NTT
dan Melpi M. Marpaung, S.T jabatan Anggota Bawaslu Provinsi NTT yang
pada pokoknya dalam rapat pleno tersebut sebagaimana tertuang dalam
Berita Acara Pleno Nomor 18/BA/Bawaslu-Prov/NTT/VIII/2018 diputuskan
bahwa oleh karena locus dan saksi-saksi semuanya berada di Kabupaten
Alor maka Bawaslu Provinsi NTT melimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten
Alor untuk menindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan;
5. Bahwa benar berdasarkan Bukti T.3 dan T.4 dihubungkan dengan
keterangan saksi Zet Laatang Bahwa terhadap Laporan dari Sdr. Roberth J.
Tubulau Nomor 01/LP/PB/Prov/19.00/IX/2018 dan Pelimpahan laporan
dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah Nomor:
0138/K.Bawaslu/PM.06.00/1/2019 oleh Ketua Bawaslu RI Kepada Bawaslu
Provinsi NTT dengan Nomor Laporan : 01/LP/PB/RI/00.00/1/2019 oleh Sdr.
Mahmed Bensolihin Salim Enga dalam berita acara klarifikasi sdr. Zet
Laatang terungkap bahwa sebagian besar yang di tertuang SK Bupati adalah
pegawai yang melakukan pelanggaran indisipliner;
6. Bahwa benar berdasarkan Bukti T.5 Bawaslu Provinsi NTT telah
mengundang dan mengklarifikasi Bupati Drs.Amon Djobo terkait dengan
Laporan sdr. Roberth J. Tubulau dengan Nomor Laporan:
01/LP/PB/Prov/19.00/IX/2018 dan Laporan sdr. Mahmed Bensolihin Salim
Enga dengan Nomor Laporan: 01/LP/PB/RI/00.00/I/2019 Undangan dan
Berita Acara Klarifikasi Terlampir sedangkan untuk Sekretaris Daerah
Kabupaten Alor Bawaslu Provinsi NTT telah mengundang secara patut
namun yang bersangkutan tidak hadir;
7. Bahwa selain mengklarifikasi Bupati Drs.Amon Djobo dan mengirim
undangan ke Sekda Kab. Alor Bawaslu Provinsi NTT juga mengundang
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab.
Alor untuk diklarifikasi dan yang bersangkutan hadir dan memberikan
keterangan dan perlu Teradu V s.d IX jelaskan hasil klarifikasinya adalah :
a. Bahwa berkaitan dengan mutasi PNS, prosedur ada 2 macam mutasi,
yaitu ada mutasi Pejabat dan ada mutasi staf. Kategori Pejabat ada
beberapa jenis, yaitu ada pejabat struktural, dan ada pejabat
fungsional. Kalau pejabat struktural setelah melalui analisa jabatan dan
beban kerja. Dari situ kita melihat kebutuhan unit kerja atau OPD,
disana ada yang misalnya lowong, kinerja kurang bagus, maka
selanjutnya dianalisa. Apabila diperlukan pengangkatan, pergantian,
tahapannya adalah pertama melakukan rapat evaluasi kinerja yang
dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja atau dulu yang disebut Baperjakat.
Kemudian disusunlah rancangan usulan pengangkatan dan
pemberhentian dalam jabatan struktural. Usulan ini diusulkan kepada
Pejabat Pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati melalui pejabat yang
berwenang dalam hal ini Sekda. Apabila ada persetujuan pejabat
pembina kepegawaian, selanjutnya dibuatkan SK, kemudian
pengambilan sumpah dan pelantikan. Khusus untuk pada saat
Pemilukada, usulan yang sudah diesetujui Bupati, diusulkan ke
Mendagri untuk persetujuan apabila dilakukan 6 bulan sebelum
penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan Petahana sesuai
dengan pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Juga
termasuk pejabat struktural adalah Kepala Sekolah, yang sebetulnya
adalah tugas tambahan, tapi karena diambil sumpah dan dilantik maka
dikategorikan pejabat struktural.
Sedangkan Jabatan Fungsional, berdasarkan hasil penilaian apabila
memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan fungsional, bisa
dibebaskan dalam jabatan fungsional, dan bisa diberhentikan. Kalau
jabatan fungsional itu tidak dilantik;
b. Bahwa ada beberapa kasus, soal Endang Adang dan Samuel Toni
Lumual adalah pejabat struktural. Yang bersangkutan melakukan
pelanggaran disiplin PNS. Pada saat itu dilakukan panggilan dan
diperiksa. Pada saat dipanggil dan diperiksa, mereka tidak
menunjukkan sikap dan perilaku sebagaimana layaknya seorang
Aparatur atau Pejabat struktural untuk sdr. Samuel Toni Lumual itu
melakukan tindak pidana sesuai Putusan Pengadilan;
8. Bahwa benar berdasarkan Bukti T.6 maka Bawaslu Provinsi NTT melakukan
konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dengan Surat
Nomor: 310/Bawaslu-Prov/NTT/IX/2018 tanggal 20 September 2018.
Kemendagri menanggapi surat tersebut dengan menerbitkan Surat Nomor:
800/8166/OTDA Tanggal 11 Oktober 2018 Perihal: Penjelasan Terkait
Laporan Dugaan Pelanggaran Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten
Alor Kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dalam
Surat Gubernur NTT yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi
NTT Nomor: Pem.131/374/II/2018 tanggal 21 November 2018 yang pada
pokoknya bahwa tidak terjadi pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; (Terlampir)
9. Bahwa benar berdasarkan Bukti T.7 Teradu V s.d IX selaku komisioner
Bawaslu Provinsi NTT dalam menjalankan tugas termasuk dalam menangani
dugaan pelanggaran baik berupa Laporan maupun Temuan bebas dari
intervensi siapapun termasuk bebas dari pengaruh suap sebagaimana
didalilkan Pengadu.
Bahwa Teardu V s.d IX tidak tahu menahu dengan kejadian yang menimpa
sdr. Fransis Fanata, S.H selaku Kepala Sub Bagian Hukum, Humas dan
Antar Lembaga yang diduga menerima suap/gratifikasi dari sdr. Drs. Amon
Djobo sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Kami baru tahu kejadian
tersebut sehari setelah klarifikasi sdr. Drs. Amon Djobo yakni tanggal 23
September 2018 karena peristiwa tersebut viral di media sosial. Setelah kami
mempelajari video tersebut maka Thomas M. Djawa, S.H selaku Ketua
Bawaslu Prov. NTT dan Noldi Tadu Hungu, S.Pt selaku Anggota Bawaslu
Prov.NTT memanggil sdr. Fransis Fanata, S.H menanyakan perihal
kebenaran video tersebut dan Sdr. Fransis Fanata, S.H mengatakan bahwa
video tersebut tidak benar mengandung unsur suap;
Bahwa kemudian dilakukan rapat bersama antara Komisioner Bawaslu NTT
dan Kepala Sekretariat Bawaslu Prov.NTT untuk menindaklanjuti dugaan
suap yang viral di media sosial sesuai dengan Peraturan Perundang-
Undangan yang berlaku karena Kepala sekretraiat adalah atasan langsung
dari sdr. Fransis Fanata, S.H.
Bahwa menindaklanjuti rapat bersama komisioner pada tanggal 01 Oktober
2018 Ketua Bawaslu Prov.NTT mengeluarkan surat perihal penyelesaian
ketidaknetralan ASN Bawaslu Prov.NTT dengan nomor 336/Bawaslu-
Prov/NTT/X/2018.
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2019 Laporan dari Sdr. Mahmed Bensolihin
Salim Enga dengan Bukti. P.1 pelapor video dugaan suap Sdr. Fransis
Fanata, S.H dari Drs. Amon Djobo atas dasar laporan tersebut Ketua dan
Anggota Bawaslu Prov.NTT menyikapi untuk menyurati kepada Kepala
Sekretariat pada tanggal 24 Januari 2019 dengan Nomor: 56/Bawaslu-
Prov/NTT/I/2019 perihal mohon penjelasan dan tindaklanjut terkait surat
dengan nomor 336/Bawaslu-Prov/NTT/X/2018 Perihal Penyelesaian
Ketidaknetralan ASN Bawaslu Prov.NTT yang pada pokoknya dalam surat
tersebut Ketua Bawaslu Prov.NTT meminta Kepala Sekretariat Bawaslu
Prov.NTT selaku pejabat pembina kepegawaian di lingkungan sekretariat
Bawaslu Prov.NTT untuk memberikan penjelasan dan tindaklanjut terhadap
persoalan dugaan video suap yang di duga dilakukan
oleh sdr. Fransis Fanata, S.H dan sudah ditindaklanjuti oleh Kepala
Sekretariat Bawaslu Prov.NTT sesuai keterangan sebagai saksi/pihak Terkait
di atas.
Bahwa mekanisme pengambilan keputusan tertinggi ada pada rapat pleno
komisioner Bawaslu Provinsi NTT yang mana sdr. Fransis Fanata, S.H selaku
Kepala Sub Bagian Hukum, Humas dan Antar Lembaga tidak memiliki
kewenangan dalam pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno Komisioner.
10. Bahwa keterangan Ahli Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H., M.H
a. “Jadi kita cermati spirit of law dari pasal 71 untuk mencegah
penyalahgunaan wewenang yang pertama mengenai konsep pejabat itu
dikaitkan dengan UU ASN dan UU Pemerintah Daerah
b. Konsep pejabat itu kita kenal ada 2 yaitu :
1. Makna pejabat dalam arti fungsional
2. Makna pejabat dalam arti structural
c. Jadi kalau hakekat dalam Peraturan perundangan-undangan konsep
pejabat dan terkait dengan surat mendagri itu ada penjelasan tidak jelas
d. Terkait laporan yang masuk di bawaslu kab. Alor dan Bawaslu Prov.NTT
dapat saya jelaskan bahwa kita bisa lihat itu masuk dalam kewenangan
atau tidak, jadi apabila diluar kewenangan maka itu masuk dalam
penyalahgunaan kewenangan.
11. Bahwa Ahli Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H., M.H, yang dihadirkan oleh
Pengadu tidak menjelaskan secara jelas tentang apakah melanggar Pasal 71
Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016, Akan tetapi Ahli Prof. Dr. Philipus M.
Hadjon, S.H., M.H dalam persidangan menerangkan “Keputusan Bupati Alor
tentang pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor
bertentangan dengan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun
2016”. Keterangan Ahli ini apabila dihubungkan dengan Bukti Surat T.3 s/d
T.4 dan keterangan saksi ZET LAATANG yang menerangkan “bahwa
sebagian besar yang di tertuang SK Bupati adalah pegawai yang melakukan
pelanggaran indisipliner”,
12. Bahwa Bawaslu Prov.NTT sudah melaksanakan sesuai Peraturan Perundang-
Undangan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017
Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
[2.7]PETITUM TERADU
[2.7.1] Petitum Teradu I s.d Teradu III (Ketua dan Anggota Bawaslu
kabupaten Alor)
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d III memohon kepada DKPP untuk
menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan/pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa permohonan/pengaduan pengadu tidak beralasan
hukum dan kabur (Obscuur Libel);
2. Menyatakan bahwa tindakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Alor
selaku Teradu I, II dan III telah bekerja sesuai prosedur, professional, jujur
dan adil.
3. Memulihkan kembali nama baik Teradu I, II dan III dengan menyatakan
para Teradu tidak bersalah; atau
4. Apabila Majelis Sidang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.7.2] Petitum Teradu IV (Anggota KPU Kabupaten Alor)
Teradu IV berkesimpulan menolak semua tuduhan Pengadu dan memohon
kepada majelis DKPP untuk menolak semua tuduhan yang dialamatkan
kepada KPU Kabupaten Alor;
[2.7.3] Petitum Teradu V s.d Teradu IX (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
NTT)
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Teradu V s.d IX memohon kepada
DKPP untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan/pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa permohonan/pengaduan Pengadu tidak beralasan
hukum dan Kabur (Obscuur Libel);
3. Menyatakan bahwa tindakan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT
selaku Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX telah
bekerja sesuai prosedur, profesional, jujur dan adil;
4. Memulihkan kembali nama baik Teradu V, teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII,
dan Teradu IX dengan menyatakan tidak bersalah;
5. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex
aequo et bono);
[2.7.3] Petitum Teradu X (Kasubag Hukum, Humas, dan Antar Lembaga
Bawaslu Provinsi NTT)
Berdasarkan penjelasan dan alasan-alasan yang dikemukakan di atas, Teradu X
memohon kepada DKPP sebagai berikut:
1. Permohonan Pengadu tidak beralasan hukum;
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Memulihkan nama baik Teradu X;
[2.8] BUKTI TERADU
[2.8.1] Bukti Teradu I s.d Teradu III (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Alor)
Bahwa Teradu I s.d Teradu III menyampaikan alat bukti yang ditandai dengan T-
1 s.d T-9 sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. Bukti T-1 Dokumen Laporan Sdr. Aris Wahyudi, S.H Nomor:
013/LP/Pilkada-2018/VI/2018 pada tanggal 2 Juli
2018
2. Bukti T-2 Dokumen Laporan dari Sdr. Lukas Atalo, S.H nomor:
016/LP/Pilkada-2018/VI/2018 pada tanggal 23
Agustus 2018
3. Bukti T-3 Temuan Nomor: 03/TM/PB/PROV/19.00/VIII/2018
4. Bukti T-4 Surat Nomor : 037/Panwaslu-Alor/XI/2017 perihal
Penegasan tanggal 21 November 2017 yang ditujukan
kepada Bupati Alor petahana, Dandim 1622 Alor,
Kapolres Alor, Skeretaris Daerah Kab.Alor
5. Bukti T-5 Surat Keputusan KPU Kabupaten Alor Nomor:
07/Kpts/KPU-Kab-018.433965/2018 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Alor Tahun 2018
6. Bukti T-6 Surat Keberatan Teradu II kepada Partai Bulan
Bintang degang Nomor : Istimewa pada tanggal 23
Januari 2018
7. Bukti T-7 Surat Keterangan Partai Bulang Bintang Nomor :
02.B/DPC.Alor-Sek/I/2018 tertanggal 25 Januari 2018
8. Bukti T-8 Surat Keputusan PB HMI dengan Nomor:
Istimewa/KPTS/A/F/1438 tertanggal 2 Februari 2018
9. Bukti T-9 Surat Panwaslu Alor kepada Kemendagri Nomor :
0185/Panwaslu-Alor/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018
Perihal Permohonan Pendapat dan Surat Kemendagri
Nomor : 800/5656/OTDA Tanggal 10 Juli 2018
Perihal: Penjelasan Terkait Mutasi Panwaslu
Kabupaten Alor
[2.8.1] Bukti Teradu IV
Teradu IV menyerahkan satu alat bukti berupa buku tamu KPU Kabupaten Alor.
[2.8.3] Bukti Teradu V s.d IX (Ketua dan Anggota Bawaslu NTT)
Bahwa Teradu V s.d Teradu IX menyampaikan alat bukti yang ditandai dengan
T-1 s.d T-7 sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. Bukti T-1 Berkas laporan dari Bawaslu RI yakni Laporan dari
Sdr. Alboin Selly, dari Ketua Bawaslu RI Nomor
1262/K.Bawaslu/PM.06.00/VIII/2018 tanggal 13
Agustus 2018 Perihal Pelimpahan Berkas Laporan
2. Bukti T-2 Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi NTT Ke
Kabupaten Alor untuk melakukan supervisi
3. Bukti T-3 Berkas Laporan dari Sdr. Roberth J. Tubulau Nomor
01/LP/PB/Prov/19.00/IX/2018
4. Bukti T-4 Berkas laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepala
daerah Nomor: 0138/K.Bawaslu/PM.06.00/1/2019
oleh Ketua Bawaslu RI Kepada Bawaslu Provinsi NTT
dengan Nomor Laporan : 01/LP/PB/RI/00.00/1/2019
oleh Sdr. Mahmed Bensolihin Salim Enga
5. Bukti T-5 Undangan dan Berita Acara Klarifikasi Sekretaris
Daerah Kabupaten Alor dan Bupati Kabupaten Alor
Drs. Amon Djobo
6. Bukti T-6 Surat Bawaslu Provinsi NTT Kepada Kementerian
Dalam Negeri dengan Surat Nomor: 310/Bawaslu-
Prov/NTT/IX/2018 tanggal 20 September 2018 dan
Kemendagri menanggapi surat tersebut dengan
menerbitkan Surat Nomor: 800/8166/OTDA Tanggal
11 Oktober 2018 Perihal: Penjelasan Terkait Laporan
Dugaan Pelanggaran Dalam Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Alor Kepada Bawaslu Provinsi Nusa
Tenggara Timur sebagaimana dalam Surat Gubernur
NTT yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah
Provinsi NTT Nomor: Pem.131/374/II/2018 tanggal 21
November 2018
7. Bukti T-7 Surat Ketua Bawaslu Provinsi NTT dengan
Nomor:336/Bawaslu-Prov/NTT/X/2018 Perihal
Penyelesaian Ketidaknetralan ASN Bawaslu Prov.NTT
pada tanggal 01 Oktober 2018 dan Surat Ketua
Bawaslu Provinsi NTT dengan Nomor:56/Bawaslu-
Prov/NTT/I/2019 perihal mohon penjelasan dan
tindaklanjut terkait surat dengan Nomor:336/Bawaslu-
Prov/NTT/X/2018 Perihal Penyelesaian
Ketidaknetralan ASN Bawaslu Prov.NTT pada tanggal
24 Januari 2019
[2.8.3] Bukti Teradu X (Kasubag Hukum, Humas, dan Antar Lembaga Bawaslu
Provinsi NTT)
Bahwa Teradu X tidak menyerahkan alat bukti.
[2.9] KETERANGAN SAKSI TERADU
Saksi dari pihak Teradu II yakni Sekretaris PBB Kabupaten Alor Adrianus Dakajo
telah memberi keterangan dibawah sumpah dengan intisari sebagai berikut :
Bahwa Saksi sudah 5 tahun menjabat di partai PBB. Bahwa Saksi sebagai
Sekretaris DPC PBB menjelaskan tidak mengenal Teradu II serta tidak
mengetahui adanya nama sdr. Amirudin Bapang (Teradu II) yang tercantum
dalam SK kepengurusan di DPC PBB. Saksi baru mengetahui hal tersebut
setelah adanya surat keberatan yang ditujukan kepada saksi pada tanggal 23
Jnauari 2018, bersamaan dengan munculnya nama Teradu II di SILON.
Selanjutnya Saksi secara kelembagaan telah melayangkan surat permohonan
maaf kepada Teradu II atas pencantuman nama tersebut. DPC PBB Alor
menyatakan dalam surat etrsebut bahwa benar telah terjadi pencatutan sepihak
nama Teradu II. Bahwa nama Teradu II baru dikeluarkan dari daftar nama
pengurus pada tanggal 31 Desember 2018 dengan revisi SK DPP PBB bersamaan
dengan Musyawarah Cabang dalam rangka pemilihan Ketua dan Sekretaris baru;
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Ignasius Jani (Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT)
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan bahwa berkaitan dengan beredarnya tiga
video viral hingga sidang DKPP dilaksanakan belum ada laporan resmi dari
pihak yang dirugikan. Karena melibatkan salah satu Kasubag Bawaslu NTT,
maka Bawaslu Provinsi NTT mengadakan rapat pleno untuk memerintahkan
Pihak Terkait selaku Kasek untuk melakukan pembinaan kepada Teradu X.
2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan bahwa yang bersangkutan setelah
menerima surat dari Ketua Bawaslu Prov.NTT dengan Nomor:336/Bawaslu-
Prov/NTT/X/2018 Perihal Penyelesaian Ketidaknetralan ASN Bawaslu
Prov.NTT pada tanggal 1 Oktober 2018 dan surat Nomor : 56/Bawaslu-
Prov/NTT/I/2019 pada tanggal 24 Januari 2019 perihal mohon penjelasan
dan tindak lanjut yang pada pokoknya dalam surat tersebut Ketua Bawaslu
Prov.NTT meminta Kepala Sekretariat Bawaslu Prov.NTT selaku pejabat
pembina kepegawaian di lingkungan sekretariat Bawaslu Prov.NTT untuk
memberikan penjelasan dan tindaklanjut terhadap persoalan dugaan video
suap yang diduga dilakukan oleh sdr. Fransis Fanata, S.H;
3. Bahwa dari dua surat tersebut Pihak Terkait sudah menindaklanjutinya
dengan mengklarifikasi kepada sdr. Fransis Fanata, S.H selaku Kasubag
Hukum, Humas dan Antar Lembaga Bawaslu Prov. NTT. Dari hasil
klarifikasi Pihak Terkait sudah memberikan surat terguran kepada yang
bersangkutan dan soal video yang viral tentang dugaan suap. Pihak Terkait
tidak bisa menindaklanjutinya karena tidak ada laporan yang masuk ke
Bawaslu Prov.NTT akan tetapi Pihak Terkait sudah bersurat resmi kepada
Sekretaris Jenderal Bawaslu RI dengan surat nomor 61/Bawaslu-
Prov/NTT/Kasek/TU.00.001/I/2019 perihal Laporan Netralitas ASN di
Sekretariat Bawaslu NTT pada tanggal 30 Januari 2019 dan surat nomor
182/Bawaslu-Prov/NTT/Kasek/TU.00.001/V/2019 perihal Laporan pada
tanggal 18 April 2019;
4. Bahwa hingga sidang DKPP, Pihak Terkait belum mengetahui siapa orang
yang melakukan perekaman video.
5. Faktanya hanya satu pihak yakni Terlapor Bupati Petahana yang difasilitasi
oleh Teradu X, sementara 8 pihak lain tidak difasilitasi.