Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 103-PKE-DKPP/III/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 20/10/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-09-2025
👁 39 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 99-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 103-PKE-DKPP/III/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 September 2025. Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Pelapor atas dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Petahana Muchtar Ali Yusuf pada Pemilihan Kabupaten Bulukumba Tahun 2024, serta diduga ada keberpihakan Para Teradu kepada Calon Bupati Petahana Kabupaten Bulukumba Muchtar Ali Yusuf selaku Terlapor di Bawaslu Kabupaten Bulukumba.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak profesional dalam menindaklajuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan Pelapor in casu Pengadu dengan Laporan Nomor 009/LP/PB/RI/00.00/X/2024 (vide Bukti P-1) yang diregistrasi dengan Laporan Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 dan melaporkan Terlapor Muhammad Ali Yusuf selaku Calon Bupati Bulukumba Petahana yang diduga melakukan Mutasi Pejabat Pegawai Negeri Sipil, sedangkan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian yang pada intinya melarang Kepala Daerah untuk melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Bahwa Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada tanggal 22 September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung mulai tanggal 22 Maret 2024 sedangkan Terlapor diduga melakukan Mutasi Pejabat Pegawai Negeri Sipil dalam rentang waktu 22 Maret 2024 s.d.
Pasal DilanggarPasal 190 jo Pasal 71; Pasal 162; Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun; Pasal 71 ayat (2) jo Pasal 71; Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang; Pasal 2 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Bakri Abubakar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Teradu II Wawan Kurniawan, dan Teradu III Awaluddin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 103-PKE-DKPP/III/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 99-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 103-PKE- DKPP/III/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Akbar Nur Arfah Pekerjaan/ : Wiraswasta Lembaga Alamat : Palattae, RT 002/RW 003, Desa Manjalling, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Bakri Abubakar Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba Alamat : Jalan Kusuma Bangsa Nomor 6, Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Wawan Kurniawan Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba Alamat : Jalan Kusuma Bangsa Nomor 6, Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Awaluddin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba Alamat : Jalan Kusuma Bangsa Nomor 6, Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 99-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 103-PKE-DKPP/III/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 September 2025. Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Pelapor atas dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Petahana Muchtar Ali Yusuf pada Pemilihan Kabupaten Bulukumba Tahun 2024, serta diduga ada keberpihakan Para Teradu kepada Calon Bupati Petahana Kabupaten Bulukumba Muchtar Ali Yusuf selaku Terlapor di Bawaslu Kabupaten Bulukumba. 1.1 Bahwa Pelapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bulukumba Tahun 2024; 1.2 Bahwa Pelapor pada tanggal 07 Oktober 2024 menyampaikan Laporan dugaan pemilihan pada BAWASLU RI dengan TERLAPOR Petahana Calon Bupati Bulukumba MUCTAR ALI YUSUF dan laporan tersebut dilimpahkan ke BAWASLU Kab. Bulukumba serta diputus pada Tanggal 14 Oktober 2024 dengan status Laporan Pelapor dihentikan atau tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan; 1.3 Bahwa adapun objek dugaan pelanggaran Kode Etik dalam pengaduan ini adalah adanya tindakan PARA TERADU (Ketua dan Anggota BAWASLU Kab. Bulukumba) yang tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan PELAPOR atas dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Petahana MUCHTAR ALI YUSUF pada PILKADA Kabupaten Bulukumba Tahun 2024, serta adanya keberpihakan PARA TERADU kepada calon Bupati PETAHANA Kab. Bulukumba MUCHTAR ALI YUSUF selaku Terlapor di Bawaslu Kab. Bulukumba, sehingga tindakan tersebut patut diduga melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 1.4 Bahwa adapun tidak profesionalnya PARA TERADU dalam menindaklanjuti laporan PELAPOR serta adanya keberpihakan PARA TERADU terhadap calon Bupati Petahana Kab. Bulukumba MUCHTAR ALI YUSUF (Terlapor di BAWASLU), dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: 1.4.1 PARA TERADU DALAM MEMUTUS LAPORAN PELAPOR TIDAK BERDASAR PADA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN; - Bahwa berdasar FORMULIR model A. 17: PEMBERITAHUAN STATUS LAPORAN yang disampaikan oleh BAWASLU Kab. Bulukumba kepada PELAPOR, tertanggal 14 Oktober 2024, Laporan PELAPOR diputuskan “dihentikan”, dengan alasan: 1) Berdasarkan kajian BAWASLU Kab. Bulukumba tidak memenuhi unsur Pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016; 2) Berdasarkan Pembahasan Sentra Gakkumdu, Laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan tidak memenuhi unsur Pasal 190 jo Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016; - Bahwa Keputusan BAWASLU tersebut di atas, diputus secara keliru oleh BAWASLU Kab. Bulukumba, dengan alasan sebagai berikut: a. Bahwa jika mencermati ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 merupakan ketentuan yang bersifat imperatif (memaksa) dan tidak ada pengecualian terhadap pelaksanaan sanksi administrasi atas tindakan mutasi yang dilakukan oleh Petahana yang mencalonkan maupun tidak lagi mencalonkan pada Pemilihan Kepala Daerah. Uraian Pasal 71 ayat (2) dan penjelasannya hanya membolehkan mutasi dalam 2 (dua) hal yaitu atas ijin Menteri Dalam Negeri atau terjadi kekosongan jabatan; b. Bahwa PELAPOR juga memahami maksud Pasal 71 ayat (2) UU PILKADA yang sama sekali tidak memerintahkan kepada Lembaga negara manapun termasuk BAWASLU dan Menteri Dalam Negeri untuk membuat pertaturan pelaksanaan (ius operatum) mengenai penerapan pasal ini. Pasal 71 Ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 memuat norma yang jelas sehingga tidak dapat lagi ditafsirkan selain kepada 2 (dua) hal yang disebutkan di atas. c. Bahwa Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ, Tertanggal 29 Maret 2024 Perihal Kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian, yang dijadikan dasar oleh BAWASLU Kabupaten Bulukumba dalam memutus laporan Pelapor sebagaimana Register Laporan No. 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 bukanlah IUS OPERATUM (Peraturan Pelaksana) dari Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016; d. Bahwa Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ, Tertanggal 29 Maret 2024, Perihal Kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian, juga bukanlah peraturan perundang-undagan sebagaimana dimaksud oleh Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana disebut dalam ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8, sebagai berikut: Pasal 7 (1) Jenis dan hirarki peraturan perundang-undagan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyaratan Rakyat; c. Undang-undang/Peraturan Pemerintah; d. Peraturan Presiden; e. Peraturan Daerah provinsi; f. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; (2) Kekuatan peraturan perudang-undangan sesuai dengan hirarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1); Pasal 8 (1) Jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan rakyat, Dewan Perwakilan Daerah….; (2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan; Berdasar ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011, maka Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ, Tertanggal 29 Maret 2024, tidak mengikat bagi Lembaga negara manapun termasuk BAWASLU Kab. Bulukumba, karena isinya selain bertentangan dengan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, juga BUKAN merupakan peraturan perundang-undangan; MAKA SEHARUSNYA: BAWASLU Kab. Bulukumba dalam memutus laporan PELAPOR merujuk kepada ketentuan yang diatur secara tegas dan jelas dalam Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, serta dengan merujuk, mempedomani dan memperhatikan pada beberapa kasus pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) UU Pilkada yang sudah pernah diputus pada Pilkada sebelumnya, baik diputus oleh BAWASLU sendiri maupun yang diputus oleh Lembaga peradilan (Pengadilan Tinggi TUN dan Mahkamah Agung). BAWASLU Kab. Bulukumba tidak mempertimbangkan bahwa Ketika calon petahana MUCHTAR ALI YUSUF melakukan mutasi kepada ASN/PNS 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon Bupati, maka seketika itu pula PETAHANA calon Bupati MUCHTAR ALI YUSUF telah melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU PILKADA; 1.4.2 ALAT BUKTI DAN KETERANGAN AHLI YANG DIAJUKAN OLEH PELAPOR TIDAK DIPERTIMBANGAN ATAU DIKESAMPINGKAN OLEH PARA TERADU (BAWASLU KAB. BULUKUMBA). Bahwa untuk membuktikan laporan PELAPOR, PELAPOR mengajukan beberapa alat bukti untuk mendukung laporan Pelapor, sebagai berikut: • Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 821.2/165/BKPSDM, tertanggal 05 April 2024 Tentang Pembatalan Keputusan Bupati Bulukumba Nomor: 821.2-04 Tahun 2024, Nomor 821.3-02 Tahun 2024, Nomor 821.4-03 Tahun 2024, Nomor: 821.5-04 Tahun 2024, dan Nomor: 821.5-05 Tahun 2024 tentang Pemberhentian, Perpindahan dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Sekolah Menengah Pertama Negeri, dan Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba; Bukti ini tidak dipertimbangkan oleh PARA TERADU, padahal pengembalian atau pembatalan pejabat yang sudah dimutasi kejabatan semula tidak menghilangkan atau meniadakan kesalahan yang dilakukan oleh PETAHANA Calon Bupati Bulukumba MUCHTAR ALI YUSUF, apalagi Tindakan pembatalan tersebut dilakukan 1 (satu) bulan setelah pelantikan dan setelah adanya surat dari mendagri tertanggal 29 Maret 2024. (BAWASLU Kab. Bulukumba seharusnya memperhatikan dan mempedomani Putusan Mahkamah Agung No. 570 K/TUN/PILKADA/2016); Bahwa oleh karena jelas dan terang menderang pula pada bagian konsideran menimbang huruf a Surat Keputusan Bupati Bulukumba Nomor: 821.2/165/BKPSDM, tertanggal 5 April 2024, berbunyi “bahwa proses pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala Unit Pelaksana Teknis satuan Pendidikan Formal Sekolah Pertama Negeri Dan Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Dasar Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang dilaksanakan tanggal 22 Maret 2024 dipandang tidak sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta tidak sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ, Tanggal 29 Maret 2024; SK Pembatalan tersebut yang diterbitkan oleh PETAHANA MUCHTAR ALI YUSUF adalah bentuk PENGAKUAN bahwa mutasi atau pengantian pejabat yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024 adalah keliru dan melanggar ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan sehingga dicabut atau dibatalkan, namun oleh BAWASLU Kab. Bulukumba menilainya sebagai bukan pelanggaran. • Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/126/BKPSDM, tertanggal 30 April 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama SAIFUL, SE. (jabatan baru: Verifikator Partai Politik Peserta Pemilu pada Kesbangpol Bulukumba); BUKTI INI TIDAK DIPERTIMBANGKAN DAN DIKESAMPINGKAN OLEH PARA TERADU. • Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/134/BKPSDM, tertanggal 28 Juni 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama ASMAWATI (jabatan baru: Pengelola Data Kantor Kelurahan Kalumeme, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba); BUKTI INI TIDAK DIPERTIMBANGKAN DAN DIKESAMPINGKAN OLEH PARA TERADU. • Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/160/BKPSDM, tertanggal 30 Agustus 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama IDA FITRIAH BAHRI, S.Sos. (jabatan baru: Pengelola Keuangan Kantor Kelurahan Dannuang, Kec. Ujung Loe); BUKTI INI TIDAK DIPERTIMBANGKAN DAN DIKESAMPINGKAN OLEH PARA TERADU. • Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/161/BKPSDM, tertanggal 20 September 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama SYAHRUL MAHYUDI, S.Pd.I (jabatan baru: Guru Ahli Pertama UPT SPF SDN 328 Gattareng, Kec. Gantarang); BUKTI INI TIDAK DIPERTIMBANGKAN DAN DIKESAMPINGKAN OLEH PARA TERADU. • Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/162/BKPSDM, tertanggal 20 September 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama SABRI, S.Pd.I., (jabatan baru: Guru Ahli Muda UPT SPF SDN 205 Bontosunggu, Kec. Gantarang); BUKTI INI TIDAK DIPERTIMBANGKAN DAN DIKESAMPINGKAN OLEH PARA TERADU. • Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/15./BKPSDM, tertanggal 30 September 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama MUSTAINA, S.Sos., (jabatan baru: Pengelola Kepegawaian Diskominfo dan Persandian Kab. Bulukumba).; BUKTI INI TIDAK DIPERTIMBANGKAN DAN DIKESAMPINGKAN OLEH PARA TERADU. SELAIN MENGAJUKAN ALAT BUKTI SURAT, PELAPOR JUGA MENGHADIRKAN 1 (SATU) ORANG AHLI YAITU DR. ASBUDI DWI SAPUTRA, S.H. M.KN, YANG PADA POKOKNYA KETERANGANNYA: “Bahwa Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 merupakan norma yang jelas bahwa mutasI bagi calon petahana hanya dibolehkan Ketika mendapatkan izin dari Menteri dalam negeri, dan jika melihat alat bukti yang yang diperlihatkan berupa SK MUTASI Pegawai yang dilakukan rentang bulan Maret sampai April serta melihat jadwal tahapan pemilihan serta calon yang ditetapkan Oleh KPU Kabupaten Bulukumba, maka PETAHANA Calon Bupati Bulukumba MUCHTAR ALI YUSUF sudah dapat dikategorikan melanggar Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 71 Ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016, sehingga Petahana Calon Bupati Bulukumba dapat dibatalkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati”. Demikian pula: “Terkait Pejabat ASN adalah semua ASN memiliki jabatan, dan tentang surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 tidak boleh menafsir dari ketentuan Pasal 71 ayat (2), oleh karena surat tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat keluar”. BAHWA BUKTI-BUKTI DAN KETERANGAN AHLI YANG PELAPOR AJUKAN TERSEBUT DI ATAS, TIDAK DIPERTIMBANGKAN DAN DIKESAMPINGKAN OLEH PARA TERADU, PADAHAL FAKTANYA MUTASI YANG DILAKUKAN OLEH PETAHANA MUCHTAR ALI YUSUF DILAKUKAN DALAM RENTANG WAKTU YANG DILARANG DALAM UU PILKADA (BULAN MARET-SEPTEMBER 2024) SERTA MUTASI DIMAKSUD TIDAK MENGANTONGI/MEMILIKI IZIN DARI MENTERI DALAM NEGERI (MENDAGRI). 1.4.3 PARA TERADU MEMERIKSA AHLI YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN KELUARGA DEKAT DENGAN PETAHANA (MUCHTAR ALI YUSUF) DAN KEMUDIAN KETERANGANNYA TERSEBUT DIJADIKAN DASAR OLEH PARA TERADU UNTUK MEMUTUS LAPORAN PELAPOR TIDAK TERBUKTI/DIHENTIKAN/TIDAK MEMENUHI UNSUR; Bahwa BAWASLU Kab. Bulukumba pada tanggal 14 Oktober 2024 memeriksa ahli Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H. melalui daring. FAKTANYA AHLI ini merupakan Ipar dari petahana Calon Bupati Kab. Bulukumba MUCHTAR ALI YUSUF, dimana istri dari MUCHTAR ALI YUSUF yang bernama Hj. ANDI HERFIDA MUCHTAR adalah adik kandung dari Prof. Dr. Aminuddin Ilmar (AHLI BAWASLU), dan hal tersebut diketahui oleh PARA TERADU. Selain itu Ahli Prof. Aminuddin Ilmar pernah menduduki jabatan sebagai tenaga ahli PETAHANA dan sering dilibatkan dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh PEMKAB Bulukumba termasuk Mutasi Pejabat, dan sebagainya selama PETAHANA MUCHTAR ALI YUSUF Menjabat Bupati Bulukumba. Hal ini semakin memperjelas dan memperlihatkan keberpihakan PARA TERADU dalam menindaklanjuti dan menangani laporan PELAPOR yang sejak awal sudah didesain agar laporan pelapor tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran di BAWASLU; Bahwa PARA TERADU dalam mengambil keputusan atas laporan pelapor berdasar pada keterangan ahli yang secara nyata pendapatnya berpihak kepada petahana calon bupati Kab. Bulukumba, yang tidak lain adalah keluarga atau ipar dari petahana calon Bupati Kab. Bulukumba yaitu ahli Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, SH (saudara kandung dari istri petahana Bupati Bulukumba), dan ahli Dr. Zulkifli Aspan, S.H., yang pendapatnya sudah bisa dipastikan akan berpihak/menguntungkan Petahana MUCHTAR ALI YUSUF sebagai Terlapor di Bawaslu dan tentunya hal ini sangat merugikan pelapor. Selain itu, keputusan yang diambil oleh PARA TERADU (Bawaslu Kab. Bulukumba) juga tidak berdasar pada peraturan perundang- undangan maupun asas-asas hukum dan teori-teori hukum yang berlaku. BAWASLU Kab. Bulukumba dalam mengambil keputusan seolah-olah telah memposisikan dirinya sebagai bahagian dari mendagri yang tunduk dan patuh atas surat yang dikeluarkan oleh mendagri, padahal BAWASLU Kab. Bulukumba adalah lembaga mandiri yang dibentuk untuk menjalankan perintah undang-undang. Bahwa hal lain yang merupakan kekeliruan yang nyata yang dilakukan oleh PARA TERADU, dalam memutus laporan PELAPOR adalah mengamini atau menjadikan pertimbangan pendapat ahli Prof. Dr. Aminuddin Ilmar dan ahli Dr. Zulkifli Aspan, yang pada pokoknya kedua ahli tersebut berpendapat bahwa terkait pasal 71 ayat (5) baru bisa diterapkan ketika calon petahana melakukan pelanggaran pasal 71 ayat (2) dan pasal 71 ayat (3), yang menurut kedua ahli tersebut harus kedua-duanya (kumulatif) dipenuhi oleh terlapor muchtar ali yusuf. Tafsir atau pendapat kedua ahli bawaslu tersebut adalah hal keliru dan tidak dapat diterima, oleh karena menurut pelapor kata “dan” pada frasa “pada ayat (2) dan (3) tidak boleh dimaknai kumulatif, tetapi menunjukkan dua larangan perbuatan yang berbeda, bersifat alternatif (vide. Putusan MA No. 570 K/TUN/PILKADA/2016), sehingga pengenaan sanksi administrasi pembatalan calon diberikan untuk kedua larangan tersebut. Apalagi bawaslu pada Pilkada sebelum-sebelumnya telah banyak menggunakan atau mendiskualifikasi calon petahana yang terbukti melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) maupun pasal 71 ayat (3) Undang-undang nomor 10 tahun 2016; Berdasarkan uraian dan dalil hukum serta fakta-fakta tersebut di atas, maka perbuatan atau tindakan TERLAPOR dalam mengambil Keputusan atas LAPORAN PELAPOR telah keliru dan tidak berdasar pada argumentasi hukum yang benar serta tidak berdasar pada ketentuan peraturan perudang-undangan, sehingga perbuatan PARA TERADU patut diduga melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf c dan huruf d, Pasal 11 huruf a, huruf c, huruf d, dan Pasal 19 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian diatas, pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Semua Pengaduan Pengadu 2. Menyatakan Para Teradu Terbukti Melanggar Kode Etik ; Dan 3. Memberikan Sanksi Sesuai Tingkat Kesalahannya Kepada Para Teradu Atas Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-15 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 009/LP/PB/RI/00.00/X/2024, Tanggal 7 Oktober 2024; P-2 Surat Nomor: 0472/PP.01.02/K.SN-04/10/2024, Perihal Pemberitahuan, tertanggal 14 Oktober 2024; P-3 Foto kopi Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 821.2/165/BKPSDM, tertanggal 05 April 2024 Tentang Pembatalan Keputusan Bupati Bulukumba Nomor: 821.2-04 Tahun 2024, Nomor 821.3-02 Tahun 2024, Nomor 821.4-03 Tahun 2024, Nomor: 821.5-04 Tahun 2024, dan Nomor: 821.5-05 Tahun 2024 tentang Pemberhentian, Perpindahan dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Sekolah Menengah Pertama Negeri, dan Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba; P-4 Foto Kopi Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/126/BKPSDM, tertanggal 30 April 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama SAIFUL, SE. (jabatan baru: KODE BUKTI KETERANGAN Verifikator Partai Politik Peserta Pemilu pada Kesbangpol Bulukumba); P-5 Foto Kopi Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/134/BKPSDM, tertanggal 28 Juni 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama ASMAWATI (jabatan baru: Pengelola Data Kantor Kelurahan Kalumeme, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba); P-6 Foto Kopi Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/160/BKPSDM, tertanggal 30 Agustus 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama IDA FITRIAH BAHRI, S.Sos. (jabatan baru: Pengelola Keuangan Kantor Kelurahan Dannuang, Kec. Ujung Loe); P-7 Foto Kopi Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/161/BKPSDM, tertanggal 20 September 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama SYAHRUL MAHYUDI, S.Pd.I (jabatan baru: Guru Ahli Pertama UPT SPF SDN 328 Gattareng, Kec. Gantarang); P-8 Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/162/BKPSDM, tertanggal 20 September 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama SABRI, S.Pd.I, (jabatan baru: Guru Ahli Muda UPT SPF SDN 205 Bontosunggu, Kec. Gantarang); P-9 Foto Kopi Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/15/BKPSDM, tertanggal 30 September 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama MUSTAINA, S.Sos., (jabatan baru: Pengelola Kepegawaian Diskominfo dan Persandian Kab. Bulukumba). P-10 Berita Acara Klarifikasi An. AKBAR NUR ARFAH, tertanggal 11 Oktober 2024; P-11 Berita Acara Klarifikasi An. ANDI ARMAYUDI SYAM, tertanggal 11 Oktober 2024; P-12 Berita Acara Klarifikasi An. AL IKHWAN MANURUNG, tertanggal 11 Oktober 2024; P-13 Berita Acara Klarifikasi AHLI An. DR. ASBUDI DWI SAPUTRA tertanggal 13 Oktober 2024; P-14 Tangkapan layer form A.11 Bawaslu Bulukumba P-15 Tangkapan layer BA Ahli Prof. Dr. Aminuddin Ilmar SH. MH tertanggal 14 Oktober 2024 [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 4 September 2025 Para Teradu Perkara Nomor 103-PKE-DKPP/III/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: Bahwa setelah Pihak Teradu membaca pokok pengaduan Pengadu sebagaimana telah diregister dalam Perkara Nomor: 103-PKE-DKPP/III/2025, Pihak Teradu menyampaikan Jawaban berisi bantahan dan/atau pembelaan terhadap Pengadu, yang secara rinci diuraikan sebagai berikut: PARA TERADU DALAM MEMUTUS LAPORAN TIDAK BERDASAR PADA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN A. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah menangani laporan pengadu secara profesional dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku. B. Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran terkait dengan Mutasi Pejabat C. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah melakukan pencegahan dengan mengeluarkan surat imbauan kepada Bupati Bulukumba dengan Nomor: 0188/PM.00.02/K.SN-04/03/2024, Hal Imbauan Pencegahan Pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Tanggal 22 Maret 2024, yang pada pokoknya bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba mengimbau kepada Bapak Bupati Bulukumba untuk tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (jadwal awal dan akhir pada hari minggu, 22 September 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024, (vide Bukti T-1). D. Penanganan Pelanggaran Pemilihan Terkait Laporan Pengadu E. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor/Pengadu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dengan uraian proses penanganan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah menerima Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 612/PP.01.01/K.SN/ 10/2024, Perihal Penerusan Pelimpahan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan, tertanggal 10 Oktober 2024, Lampiran 1 berkas dokumen (vide Bukti T-2). 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: Pasal 2 ayat (1) berbunyi: Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan; Pasal 13 ayat (4) berbunyi: Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregister dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan terhitung sejak pelimpahan Laporan diterima. Bahwa selanjutnya sebagaimana ketentuan tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten Bulukumba menindak lanjuti Surat Pelimpahan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tersebut dengan melakukan Rapat Pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 0307/KA.02/K.SN-04/10/2024 Tentang Tindaklanjut Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan. Adapun hasil Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba sebagai berikut: a. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan pada Pemilihan Serentak tahun 2024 sebagaimana Penerusan Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, tanggal 10 Oktober 2024 ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang belaku; b. Sebagaimana Hasil Kajian Awal Bawaslu Republik Indonesia dengan Nomor 009/LP/PB/RI/00.00/X/2024, tanggal 9 Oktober 2024, Peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama Akbar Nur Arfah, diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) jo. Pasal 71 ayat (5), jo Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; c. Berdasarkan Poin 2 dan Poin 3 tersebut di atas, maka Bawaslu Kabupaten Bulukumba menindaklanjutinya dengan mencatat dalam buku register dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku. (vide Bukti T-3). 3. Bahwa sebagaimana yang telah dicatat dalam buku register terhadap Laporan Pelapor/Pengadu, diregister dengan Nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 (vide Bukti T-4). 4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi: Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bersama Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung RI Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi: Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama. Bahwa sebagaimana ketentuan tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten Bulukumba selanjutnya melakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu Kabupaten Bulukumba, sebagaimana hasil pembahasan tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bulukumba Nomor: 007/SG/Kab.Bulukumba/10/2024, tanggal 10 Oktober 2024. Adapun hasil pembahasan Rapat Sentra Gakkumdu disimpulkan bahwa Laporan dugaan Pelanggaran dengan registrasi Nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Pelapor Akbar Nur Arfah dengan terlapor Andi Muchtar Ali Yusuf (Petahana) diduga melakukan Tindak Pidana Pemilihan berupa tindakan melakukan mutasi jabatan kepada sejumlah pejabat (Aparatur Sipil Negara), dalam rentang waktu antara bulan Maret 2024 hingga September 2024, terlapor Muchtar Ali Yusuf mengeluarkan beberapa SK Mutasi dan diduga tidak mengajukan izin ke Menteri Dalam Negeri RI dan atau tidak memperoleh persetujuan Mutasi dari Kementerian Dalam Negeri RI, berdasarkan Pasal 190 jo Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga direkomendasikan Laporan Pelanggaran dengan registrasi Nomor: 004/Reg/ LP/ PB/Kab/27.05/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Pelapor Akbar Nur Arfah dengan terlapor Andi Muchtar Ali Yusuf, ditindaklanjuti dengan proses penanganan pelanggaran pengawas pemilu dan penyelidikan (vide Bukti T-5). 5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: Pasal 25 ayat (1) berbunyi: Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyusun kajian dugaan Pelanggaran Pemilihan. Pasal 26 ayat (1) berbunyi: Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, atau ahli secara langsung untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9. Pasal 26 ayat (2) berbunyi: Dalam keadaan tertentu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi atau ahli melalui media daring/sarana teknologi informasi untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9. Bahwa sebagaimana ketentuan tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengundang dan melakukan klarifikasi pihak Pelapor, saksi-saksi, terlapor, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, Kementerian Dalam Negeri, Ahli, dan ASN yang telah dimutasi sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 (Undangan Klarifikasi), Formulir Model A.8/A.9 (Berita Acara Sumpah Janji) dan Formulir Model A.10 (Berita Acara Klarifikasi) (vide Bukti T-6). 6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (7) Peraturan Bersama Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung RI Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Pasal 20 ayat (1), berbunyi: Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua paling lama 5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan. Pasal 20 ayat (2), berbunyi: Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan sebagaimana dimkasud pada ayat (1) apakah merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti. Pasal 20 ayat (7), berbunyi: Hasil Pembahasan Kedua dituangkan dalam berita acara pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa. Bahwa sebagaimana ketentuan tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten Bulukumba bersama Sentra Gakkumdu telah melakukan Pembahasan Kedua terhadap Laporan dengan register Nomor: 004/Reg/LP/PB/ Kab/27.05/X/2024, pada tanggal 14 oktober 2024, sebagaimana hasil pembahasan tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Nomor: 012/SG/Kab.Bulukumba/10/2024. Adapun kesimpulan dan rekomendasi pada Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu tersebut adalah Laporan dugaan Pelanggaran dengan registrasi Nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/ 27.05/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Pelapor Akbar Nur Arfah dengan terlapor Andi Muhtar Ali Yusuf Petahana/Calon Bupati Bulukumba Tidak Memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan Pasal 190 jo Pasal 71 ayat (2) atau jo Pasal 162 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan direkomendasikan dihentikan proses penanganan tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T-7). 7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah melakukan kajian secara komprehensif dengan berdasar pada fakta-fakta hukum hasil klarifikasi, baik keterangan pelapor, saksi-saksi, terlapor, ahli dan pihak terkait serta bukti yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.11 (Kajian Dugaan Pelanggaran) Nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024, yang pada kesimpulannya sebagai berikut: a. Bahwa Laporan yang diregister dengan Nomor : 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/ X/2024 dari Pelapor atas nama Akbar Nur Arfah, S.Pd, berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang diperoleh dalam pemeriksaan klarifikasi Pelapor, Saksi-saksi, Ahli dan Terlapor, serta aturan hukum yang mengatur, maka pada prinsipnya berdasarkan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Bulukumba menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana Pemilihan yang diduga dilakukan oleh Terlapor berdasarkan Pasal 190 jo Pasal 71 ayat (2) atau jo Pasal 162 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, walikota dan wakil Walikota, dinyatakan tidak memenuhi unsur; b. Bahwa dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor berdasarkan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, walikota dan wakil Walikota, dinyatakan tidak memenuhi unsur. (vide Bukti T-8). 8. Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: Pasal 36 ayat (5), berbunyi: Hasil kajian yang dikategorikan bukan pelanggaran Pemilihan dan bukan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang- undangan lainnya, dihentikan atau tidak ditindaklanjuti; Pasal 36 ayat (6), berbunyi: Penghentian atau tidak ditindaklanjutinya Laporan atau Temuan pelanggaran diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan; Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bersama Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung RI Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), berbunyi: ayat (I) Hasil Pembahasan kedua, kajian dan laporan hasil penyidikan menjadi dasar Pengawas Pemilihan memutuskan dalam rapat pleno; ayat (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memutuskan apakah laporan/temuan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan. Bahwa sebagaimana ketentuan tersebut di atas, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba, telah melakukan Rapat Pleno terhadap hasil kajian Laporan Nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2 02 4 sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 0317/KA.02/K.SN-04/10/2024 Tentang Hasil Kajian dugaan pelanggaran Nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/ X/2024, di Kantor Bawaslu Kabupaten Bulukumba, pada tanggal 14 Oktober 2024. Dari Hasil Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba disimpulkan hal-hal sebagai berikut: a. Dari proses kajian dan berdasarkan fakta hokum, klarifikasi para pihak dan ahli serta bukti yang ada yang telah dilakukan Bawaslu Bulukumba selama lima hari sesuai batas waktu yang diberikan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, melalui rapat pleno bersama Pimpinan Bawaslu Bulukumba, disimpulkan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana Pasal 71 ayat (2) jo Pasal 71 ayat (5) UU No 10 tahun 2016 dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan. b. Berdasarkan hasil Pembahasan kedua Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, unsur Kepolisian, dan unsur Kejaksaan, serta kajian dan Laporan Hasil Penyelidikan terhadap laporan dengan rigester Nomor: 004/Reg/LP/ PB/Kab/27.05/X/2024 bahwa disepakati tidak terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor berdasarkan pasal 190 jo Pasal 71 ayat (2) jo Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, sehingga proses tindak pidana Pemilihan dihentikan. c. Status Penanganan Pelanggaran Laporan dengan register Nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 diumumkan di Papan Pengumuman Sekretariat Kantor Bawaslu Kabupaten Bulukumba (vide Bukti T-9). 9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: (1) Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai pemberitahuan mengenai status penanganan Laporan atau Temuan yang dituangkan dalam Formulir Model A.17. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman. (3) Pemberitahuan status penanganan pelanggaran disampaikan kepada pelapor melalui surat baik secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi. Bahwa sebagaimana ketentuan tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengumumkan status laporan Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 di Papan Pengumuman Sekretariat Kantor Bawaslu Kabupaten Bulukumba (vide Bukti T-10) pada tanggal 14 Oktober 2024. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah memberitahukan status penanganan pelanggaran kepada Pelapor melalui sarana teknologi informasi (Media WhatsAPP) dengan Surat Nomor 0472/PP.01.02/K.SN-04/10/2024, Perihal Pemberitahuan, tanggal 14 Oktober 2024 (vide Bukti T-11). ALAT BUKTI DAN KETERANGAN AHLI YANG DIAJUKAN OLEH PELAPOR TIDAK DIPERTIMBANGKAN ATAU DIKESAMPINGKAN OLEH PARA TERADU (BAWASLU KAB. BULUKUMBA Terhadap aduan tersebut, Pihak Teradu menyatakan bahwa terhadap kesemua/keseluruhan bukti yang diajukan oleh pelapor, Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah memperhatikan dan mempertimbangkan dalam proses kajian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa dalam melakukan serangkaian proses kajian terhadap laporan Pengadu yang diregister dengan Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024, Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah memperhatikan dan mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh Pelapor/Pengadu serta keterangan ahli yang diajukan oleh Pelapor/Pengadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. a. Bahwa adapun bukti yang diajukan oleh Pelapor dan bukti tambahan sebagai berikut; (vide Bukti T-12): 1) Salinan KTP Pelapor an. Akbar Nur Arfah, S.Pd NIK.7302092302890001; 2) Salinan KTP Saksi an. Andi Armayudi Syam NIK. 7302040309910002; 3) Salinan KTP Saksi an. Al Ikhwan Manurung NIK. 7302032411930002; 4) Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 821.2/165/BKPSDM, tertanggal 05 April 2024 Tentang Pembatalan Keputusan Bupati Bulukumba Nomor: 821.2-04 Tahun 2024, Nomor 821.3-02 Tahun 2024, Nomor 821.4-03 Tahun 2024, Nomor: 821.5- 04 Tahun 2024, dan Nomor: 821.5-05 Tahun 2024 tentang Pemberhentian, Perpindahan dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Sekolah Menengah Pertama Negeri, dan Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba; 5) Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/126/BKPSDM, tertanggal 30 April 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama SAIFUL, SE. (jabatan baru: Verifikator Partai Politik Peserta Pemilu pada Kesbangpol Bulukumba); 6) Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/134/BKPSDM, tertanggal 28 Juni 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama ASMAWATI (jabatan baru: Pengelola Data Kantor Kelurahan Kalumeme, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba); 7) Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/160/BKPSDM, tertanggal 30 Agustus 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama IDA FITRIAH BAHRI, S.Sos. (jabatan baru: Pengelola Keuangan Kantor Kelurahan Dannuang, Kec. Ujung Loe); 8) Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/161/BKPSDM, tertanggal 20 September 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama SYAHRUL MAHYUDI, S.Pd.I (jabatan baru: Guru Ahli Pertama UPT SPF SDN 328 Gattareng, Kec. Gantarang); 9) Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/162/BKPSDM, tertanggal 20 September 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama SABRI, S.Pd.I (jabatan baru: Guru Ahli Muda UPT SPF SDN 205 Bontosunggu, Kec. Gantarang); 10) Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/15../BKPSDM, tertanggal 30 September 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama MUSTAINA, S.Sos., (jabatan baru: Pengelola Kepegawaian Diskominfo dan Persandian Kab. Bulukumba). 11) Surat Gubernur Sulawesi-Selatan Nomor: 800.1.11.7/4169/BIRO Pemotda, tertanggal 5 September 2024, Perihal: Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara. Surat Gubernur dimaksud telah memberikan izin cuti kepada Muchtar Ali Yusuf (jabatan Bupati Bulukumba) sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024. 12) Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bulukumba Nomor: 647 Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024. 13) Salinan Surat Keputusan Nomor: 821.4-04 Tentang Pemberhentian, Perpindahan dan Pengangkatan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba, tertanggal 6 Mei 2024; 14) Salinan Surat Keputusan Nomor: 821.5-07 Tentang Pemberhentian, Perpindahan dan Pengangkatan Kepala Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba, tertanggal 6 Mei 2024; 15) Print out foto Keputusan Bupati Bulukumba Nomor: 828/135/BKPSDM Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil, tanggal 28 Juni 2024, atas nama Nur Rakhmat Nurdin, NIP: 198111042009011005, Pangkat/Gol/Ruang: Pengatur Tk.I.II/d, Jabatan: Bendaha Pengeluaran pada Unit Kerja Sekretariat DPRD, terhitung tanggal 01 Juli 2024 dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, dalam jabatan Pengelola Data dan Informasi; 16) Print out foto Surat Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 393/PL.03.2-SN/06/KPU/IV/2018, Perihal Penjelasan, Tanggal 20 April 2018; 17) Fotocopy Lampiran VII Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi; 18) Print out foto Keputusan Bupati Bulukumba Nomor: 828/134/BKPSDM Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil, tanggal 28 Juni 2024, atas nama ASMAWATI, NIP: 198506272010012030, Pangkat/Gol/Ruang: Pengatur, II/c, Jabatan: Pengadministrasi Umum pada Unit Kerja Sekretariat DPRD, terhitung tanggal 01 Juli 2024 dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, dalam jabatan Pengelola Data; 19) 1 buah flasdisk Sandisk 16 GB berwarna merah hitam yang berisikan file Profil Jabatan Fungsional 2020, 370 hal; 20) Scrennshoot/tangkapan layar berita median online RADARSELATAN.CO.ID; b. Bahwa ahli yang diajukan oleh Pelapor atas nama DR. Asbudi Dwi Saputra, SH., M.KN (vide Bukti T-13). c. Bahwa berdasarkan keterangan ahli yang diajukan oleh pelapor/pengadu atas nama DR. Asbudi Dwi Saputra, SH., M.KN, (vide Bukti T-13), yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa sekaitan dengan surat Keputusan Bupati Bulukumba atas nama Muchtar Ali Yusuf, Nomor: 821.2/165/BKPSDM Tentang Pembatalan Keputusan Bupati Bulukumba Nomor 821.2-04 Tahun 2024, Nomor: 821.3-02 Tahun 2024, Nomor: 821.4-03 Tahun 2024, Nomor: 821.5-04 Tahun 2024, dan Nomor: 821.5-05 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian, Perpindahan dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama Negeri, dan Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba, ahli menjelaskan “bahwa untuk surat keputusan yang disebutkan tadi sudah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Bulukumba sehingga saya beranggapan bahwa untuk Surat Keputusan tersebut telah ditangani oleh pihak Bawaslu Kabupaten Bulukumba dan data yang diberikan kepada saya hanya terkait dengan Surat Keputusan Nomor 828/126/BKPSDM.” 2. Bahwa sebagaimana BA. Klarifikasi ahli pada Nomor 11, dengan pertanyaan sebagai berikut: berdasarkan pasal 71 Undang – Undang No,10 Tahun 2016 yakni Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri dan selanjutnya diberitahukan kepada saudara selaku Saudara bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Negara berbunyi, Pasal 14 Jabatan Manajerial sebagaimana yang dimaksud pasal 13 huruf a terdiri atas, Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Operator dan Jabatan Pengawas sedangkan yang di Mutasi sesuai dengan SK yang dijelaskan diatas bahwa yang di mutasi adalah Non Manejerial. Ditanyakan kepada Saudara menurut Saudara apakah yang di mutasi tersebut masuk dalam kategori melanggar Pasal 190 Jo Pasal 71 ayat 2 UU No.10 Tahun 2016! Jelaskan? Ahli menjawab: “Saya tetap mengacu pada surat yang dikeluarkan oleh KPU RI terkait penjelasan pasal 71 ayat 2 dimana disebutkan Frasa penggantian pejabat pada ketentuan yang dimaksud, dimaknai memindahkan atau memutasi pejabat dari satu jabatan ke jabatan yang lain, kemudian dikaitkan dengan kasus yang di mutase di palopo merupakan pejabat fungsional yakni Bidan. Kemudian perlu saya tambahkan bahwa keterangan dari kemendagri yang di maksud pejabat adalah semua ASN karna semua ASN memiliki jabatan, Jabatan ASN terdiri dari Jabatan Manjerial dan Jabatan Non Manajerial Sehingga kami sarankan kepada Bawaslu Kab. Bulukumba untuk mengambil keterangan dari Kemendagri. d. Bahwa keterangan Kemendagri oleh atas nama Ir. Moh. Yuliarto, M.Si yang ditugaskan direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian perangkat daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Republik Indonesia, yang menjabat sebagai Pejabat Struktural Analis Kebijakan (vide Bukti T-14). 1. Bahwa sebagaimana keterangan Mendagri pada Nomor 9 yang pada pokoknya bahwa Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, tertanggal 29 Maret 2024, Perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek Kepegawaian adalah sifatnya mengikat bagi Bupati”. 2. Sekaitan dengan pertanyaan, apakah Surat keputusan “Pembatalan” yang dimaksudkan tersebut diatas (surat Keputusan Bupati Bulukumba tanggal 5 April 2024 Nomor: 821.2/165/BKPSDM Tentang Pembatalan Keputusan Bupati Bulukumba Nomor: 821.2- 04 Tahun 2024, Nomor: 821.3-02 Tahun 2024, Nomor: 821.4 03 Tahun 2024, Nomor: 821.5-04 Tahun 2024, dan Nomor: 821.5-05 Tahun 2024 tentang Pemberhentian, Perpindahan dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal, Sekolah Menengah Pertama Negeri, dan Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba), dapat dikategorikan sebagai Penggantian Pejabat (mutasi Pejabat) sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (2) “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri” ? Ir. Moh. Yuliarto, M.Si (Kemendagri): “Intinya begini kalau Bupati Bulukumba melakukan pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024 maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat (2) karena sesuai PKPU batas tanggal terakhir melakukan pelantikan sesuai PKPU No. 2 Tahun 2024. Pasal 71 ayat (2) enam bulan sebelum penetapan calon, setelah itu harus mendapat persetujuan tertulis dari mendagri”. “Akan tetapi Bupati Bulukumba telah melakukan pembatalan, maka kami sampaikan bahwa ketika Bupati sudah melakukan pembatalan maka sudah tidak ada lagi masalah, untuk kasus di Bulukumba bahwa Bupati Bulukumba telah membatalkan Keputusan Bupati Bulukumba Nomor: 821.2-04 Tahun 2024, Nomor: 821.3-02 Tahun 2024, Nomor: 821.4 03 Tahun 2024, Nomor: 821.5-04 Tahun 2024, dan Nomor: 821.5-05 Tahun 2024 tentang Pemberhentian, Perpindahan dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal, Sekolah Menengah Pertama Negeri, dan Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba pada tanggal 5 April 2024 sehingga saya berpendapat bahwa tidak ada persoalan hukum”. 3. Sekaitan dengan pertanyaan apakah Surat Keputusan Bupati Bulukumba (Petahana) Nomor: 828/126/BKPSDM, tertanggal 30 April 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama SAIFUL, SE, Nomor: 828/134/BKPSDM, tertanggal 28 Juni 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama ASMAWATI, Nomor: 828/160/BKPSDM, tertanggal 30 Agustus 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama IDA FITRIAH BAHRI, S.Sos, Nomor: 828/161/BKPSDM, tertanggal 20 September 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama SYAHRUL MAHYUDI, S.Pd.I, Nomor: 828/162/BKPSDM, tertanggal 20 September 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama SABRI, S.Pd.I, Nomor: 828/155/BKPSDM, tertanggal 20 September 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama MUSTAINA, S.Sos, Nomor: 828/135/BKPSDM, tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil, atas nama NUR RAKHMAT NURDIN tertanggal 28 Juni 2024, dapat dikategorikan “Penggantian Pejabat” sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang - Undang, yang berbunyi: “Pasal 71 ayat (2) “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri” ? Ir. Moh. Yuliarto, M.Si (Kemendagri): “Perlu saya jelaskan bahwa sebagaimana Surat Keputusan Bupati Bulukumba (Petahana) Nomor: 828/126/BKPSDM, tertanggal 30 April 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama SAIFUL, SE, Nomor: 828/134/BKPSDM, tertanggal 28 Juni 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama ASMAWATI, Nomor: 828/160/BKPSDM, tertanggal 30 Agustus 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama IDA FITRIAH BAHRI, S.Sos, Nomor: 828/161/BKPSDM, tertanggal 20 September 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama SYAHRUL MAHYUDI, S.Pd.I, Nomor: 828/162/BKPSDM, tertanggal 20 September 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama SABRI, S.Pd.I, Nomor: 828/155/BKPSDM, tertanggal 20 September 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama MUSTAINA, S.Sos, Nomor: 828/135/BKPSDM, tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil, atas nama NUR RAKHMAT NURDIN tertanggal 28 Juni 2024 bahwa sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, tertanggal 29 Maret 2024, Perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek Kepegawaian bahwa yang harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri adalah: 1) Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas. 2) Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah; Selain dari itu maka tidak perlu ada persetujuan tertulis dari kementerian dalam Negeri seperti mutasi terhadap yang telah dilakukan oleh Bupati Bulukumba terhadap 7 ortang tersebut yang merupakan staf pelaksana dan tidak menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ, tertanggal 29 Maret 2024. e. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: 111 Tahun 2024 Tentang Penanganan Isu-isu krusial dalam Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana pada poin 3 angka 4 huruf b berbunyi Kualifikasi pejabat ASN merujuk pada kategori jabatan yang diatur dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, terdiri dari: (1) Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas; dan (2) Pejabat Fungsional yang diberi tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja meliputi Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas (vide Bukti T-15). f. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, tertanggal 29 Maret 2024, Perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek Kepegawaian, pada angka 2 sampai dengan angka 3 huruf a dan huruf b sebagai berikut: 2. Berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tersebut di atas, bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024. 3. Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampal dengan akhir masa Jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dengan penjelasan sebagal berikut: a. Gubernur atau Wakil Gubemur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah Gubemur atau Wakil Gubemur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota pada Daerah yang menyelenggarakan Pilkada, baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan dalam Pilkada, termasuk Penjabat (PJ)/Penjabat Semeritara (Pjs)/Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur atau Bupati/Wali Kota. b. Untuk penggantian Pejabat dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri terdiri dari: 1) Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas. 2) Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah. (Vide Bukti T-16). g. Bahwa sebagaimana dalam bukti yang diajukan oleh Pelapor/Pengadu masing-masing atas nama: 1) SAIFUL, SE. (jabatan baru: Verifikator Partai Politik Peserta Pemilu pada Kesbangpol Bulukumba); 2) ASMAWATI (jabatan baru: Pengelola Data Kantor Kelurahan Kalumeme, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba); 3) IDA FITRIAH BAHRI, S.Sos. (jabatan baru: Pengelola Keuangan Kantor Kelurahan Dannuang, Kec. Ujung Loe); 4) SYAHRUL MAHYUDI, S.Pd.I (jabatan baru: Guru Ahli Pertama UPT SPF SDN 328 Gattareng, Kec. Gantarang); 5) SABRI, S.Pd.I., (jabatan baru: Guru Ahli Muda UPT SPF SDN 205 Bontosunggu, Kec. Gantarang); 6) MUSTAINA, S.Sos., (jabatan baru: Pengelola Kepegawaian Diskominfo dan Persandian Kab. Bulukumba); yang kesemuanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak termasuk dalam kategori sebagai Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah, sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ, tertanggal 29 Maret 2024, Perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek Kepegawaian; (Vide Bukti T-12), (Vide Bukti T- 16). h. Bahwa dalam memutuskan laporan Pelapor/Pengadu Nomor: 004/Reg/LP/ PB/Kab/27.05/X/2024, Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah memperhatikan dan mempertimbangkan bukti dan keterangan ahli yang diajukan Pelapor/Pengadu sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana yang tertuang dalam Formulir Model A.11 (Kajian Dugaan Pelanggaran) (Vide Bukti T-8). PARA TERADU MEMERIKSA AHLI YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN KELUARGA DEKAT DENGAN PETAHANA (MUCHTAR ALI YUSUF) DAN KEMUDIAN KETERANGANNYA TERSEBUT DIJADIKAN DASAR OLEH PARA TERADU UNTUK MEMUTUS LAPORAN PELAPOR TIDAK TERBUKTI/DIHENTIKAN/TIDAK MEMENUHI UNSUR Terhadap aduan tersebut, Pihak Teradu menyatakan bahwa Pihak Teradu telah memeriksa/ klarifikasi terhadap ahli yang diajukan oleh oleh Pelapor/Pengadu, ahli dari Bawaslu Kabupaten Bulukumba serta ahli yang diajukan oleh Terlapor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi: ayat (1) Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, atau ahli secara langsung untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9. ayat (2) Dalam keadaan tertentu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi atau ahli melalui media daring/sarana teknologi informasi untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9. 2. Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 0315/KA.02/K.SN- 04/10/2024 Tentang Penentuan Ahli Hukum Pidana dan Administrasi Negara Terhadap Dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan Nomor Register 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024, tanggal 12 Oktober 2024. Adapun hasil Rapat Pleno sebagai berikut: a. Bahwa dalam rangka membuat terang dugaan pelanggaran Pemilihan dengan nomor register 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 yang sementara ditangani Bawaslu Kabupaten Buukumba, maka disepakati untuk mengambil keterangan Ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi Negara; b. Ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi Negara yang disepakati untuk diambil keterangannya adalah masing-masing atas nama Dr. HIJRAH ADHYANTI MIRZANA, S.H., M.H dan Dr. ZULKIFLI ASPAN, S.H., M.H; c. Bahwa Dr. HIJRAH ADHYANTI MIRZANA, S.H., M.H akan diambil keterangannya pada tanggal 13 Oktober tahun 2024, sedangkan Dr. ZULKIFLI ASPAN, S.H., M.H akan diambil keterangannya pada tanggal 14 Oktober tahun 2024; (vide Bukti T-17). 3. Bahwa atas nama DR. Asbudi Dwi Saputra, SH., M.KN merupakan ahli yang diajukan oleh Pelapor sebagaimana yang tertuang dalam Formulir Model A.10 (Berita Acara Klarifikasi), (vide Bukti T-13). 4. Bahwa atas nama Prof Dr. Aminuddin Ilmar., SH.,MH merupakan saksi/ahli yang diajukan oleh terlapor atas nama Muchtar Ali Yusuf, sebagaimana dalam keterangan terlapor dalam Formulir Model A.10 (Berita Acara Klarifikasi) tertanggal 13 Oktober 2024, pada halaman 10, pertanyaan dan jawaban Nomor 19 yang menyatakan “Saya hanya menyampaikan bahwa saya selaku terlapor akan mengajukan Ahli untuk menerangkan bahwa apa yang saya lakukan telah sesuai prosedur dan telah sesaui ketentuan yang berlaku” (vide Bukti T-18). 5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi: (2) Penanganan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan asas-asas meliputi: a. persamaan di muka hukum b. praduga tidak bersalah; dan c. legalitas (3) Penanganan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip meliputi: a. Kebenaran b. Keadilan c. Kepastian d. Kemanfaatan hukum e. Cepat f. Sederhana dan biaya murah; dan g. Tidak memihak. Bahwa sebagaimana ketentuan tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten Bulukumba tidak memiliki alasan hukum untuk menolak pengajuan saksi/ahli Pelapor maupun ahli Terlapor, hal tersebut merupakan semata untuk melaksanakan asas-asas persamaan di muka hukum dan melaksanakan prinsip keadilan dan kepastian hukum kepada semua pihak terhadap laporan yang dilaporkan oleh Pelapor/Pengadu. 6. Bahwa keterangan ahli dari Bawaslu Kabupaten Bulukumba, keterangan ahli Pelapor, maupun keterangan ahli Terlapor, kesemuanya dijadikan pertimbangan hukum dalam penyusunan kajian dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana yang tertuang dalam Formulir Model A.11 (Kajian Dugaan Pelanggaran) (vide Bukti T-8). 7. Bahwa sekaitan dengan laporan Pelapor/ Pengadu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah memutuskannya dalam Rapat Pleno dengan berdasar pada Pembahasan kedua, kajian dan laporan hasil penyelidikan, sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bersama Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung RI Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi Hasil Pembahasan kedua, kajian dan laporan hasil penyidikan menjadi dasar Pengawas Pemilihan memutuskan dalam rapat pleno. 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah dilakukan pembinaan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dalam melakukan penindakan terhadap laporan dugaan tindak pidana Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 yang dilaporkan oleh Akbar Nur Arfah (Pengadu) terhadap Muhtar Ali Yusuf (Petahana/Calon Bupa ti Kabupaten Bulukumba Tahun 2024) sesuai dengan tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur pada Undang-undang (lex), aturan (lege) dan hukum (jure), sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang; b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif, dan c. Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 9. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah menyampaikan laporan hasil penanganan pelanggaran laporan dengan register Nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 terkait pelimpahan laporan dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 666/KA.02/K.SN/10/2024, tanggal 17 Oktober 2024 (vide Bukti T-19). Bahwa dengan demikian menurut Para Teradu terhadap dalil Pengadu mengenai Para Teradu adalah dalil yang keliru, tidak sesuai dengan fakta, mengada-ada, tidak berdasar dan asumtif. RELEVANSI ANTARA POKOK PENGADUAN PENGADU DENGAN SALAH SATU DALIL PADA POKOK PERMOHONAN PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2024 YANG DIAJUKAN OLEH PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR URUT 1 (SATU) KE MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA 1. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Nomor Urut 1 (satu) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 atas nama Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto telah menyampaikan dan/atau mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasi l Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang dimana salahsatu dalil pada pokok permohonan relevan dan/atau serupa dengan pokok pengaduan Pengadu, yang dalilnya menyatakan “Fakta Petahana (incumbent) melakukan pelanggaran administrasi pemilihan TSM dengan memanfaatkan Jabatan Bupati Bulukumba melakukan mutasi ASN, yang mana tujuannya di duga untuk melakukan pencitraan telah membantu Pemilih” (dapat dilihat pada halaman 13 (tiga belas) sampai dengan halaman 14 (empat belas) pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 53/PHPU.BUP- XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025), adapun Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025, berbunyi: Mengadili: Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (vide Bukti T-20) 2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025 yang juga termuat dan/atau terdapat Keterangan Bawaslu Kabupaten Bulukumba (dapat dilihat pada halaman 104 (seratus empat) sampai dengan halaman 161 (seratus enam puluh satu) pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025), telah mengukuhkan dan/atau membuktikan jika Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 sesuai dengan tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur pada peraturan perundang-undangan (vide Bukti T-20). [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. 1. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu 1 (satu) Bakri Abubakar, S.Pd., MH tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Menyatakan Teradu 2 (dua) Wawan Kurniawan, SE tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 5. Menyatakan Teradu 3 (tiga) Awaluddin tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 6. Merehabilitasi nama baik Teradu 1 (satu) Bakri Abubakar, S.Pd., MH selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Teradu 2 (dua) Wawan Kurniawan, SE selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Teradu 3 (tiga) Awaluddin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba; [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-20 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T-1 Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 0188/PM.00.02/K.SN-04/03/2024, Hal Imbauan Pencegahan Pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Tanggal 22 Maret 2024. T-2 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 612/PP.01.01/K.SN/10/2024, perihal Penerusan Pelimpahan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan, tertanggal 10 Oktober 2024. T-3 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 0307/KA.02/K.SN- 04/10/2024 Tentang Tindaklanjut Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan. T-4 Print Out lembaran Buku Register Laporan/Temuan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024. T-5 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bulukumba Nomor 007/SG/Kab. Bulukumba/10/2024, tanggal 10 Oktober 2024. T-6 • Formulir Model A.7 (Undangan Klarifikasi) • Formulir Model A.8/A.9 (Berita Acara Sumpah Janji) • Formulir Model A.10 (Berita Acara Klarifikasi) T-7 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor: 012/SG/Kab.Bulukumba/10/2024. T-8 Formulir Model A.11 (Kajian Dugaan Pelanggaran) Nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024. T-9 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 0317/KA.02/K.SN- 04/10/2024 Tentang Hasil Kajian dugaan pelanggaran Nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024, Tanggal 14 Oktober 2024. T-10 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan yang diumumkan di Papan Pengumuman Sekretariat Kantor Bawaslu Kabupaten Bulukumba. T-11 Surat Penyamapaian Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor melalui sarana teknologi informasi (Media WhatsAPP) dengan Nomor: 0472/PP.01.02/K.SN-04/10/2024, perihal Pemberitahuan, tanggal 14 Oktober 2024. T-12 Bukti yang diajukan Pelapor/bukti tambahan dalam laporan Pelapor. T-13 Formulir Model A.10 (Berita Acara Klarifikasi) atas nama DR. Asbudi Dwi Saputra, SH., M.KN. T-14 Formulir Model A.10 (Berita Acara Klarifikasi) atas nama Ir. Moh. Yuliarto, M.Si yang ditugaskan direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian perangkat daerah direktorat jenderal otonomi daerah Kemendagri Republik Indonesia, yang menjabat sebagai pejabat Struktural analis kebijakan. T-15 Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: 111 Tahun 2024 Tentang Penanganan Isu-isu krusial dalam Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. T-16 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, tertanggal 29 Maret 2024, perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek Kepegawaian. T-17 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 0315/KA.02/K.SN- 04/10/2024 Tentang Penentuan Ahli Hukum Pidana dan Administrasi Negara Terhadap Dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan Nomor Register 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024, tanggal 12 Oktober 2024. T-18 Formulir Model A.10 (Berita Acara Klarifikasi) Terlapor atas MUCHTAR ALI YUSUF T-19 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 666/KA.02/K.SN/10/2024, tanggal 17 Oktober 2024. T-20 Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025 [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Setelah sidang pemeriksaan DKPP digelar pada tanggal 4 September 2025, Para Teradu memberikan kesimpulan jawaban sebagai berikut: Bahwa setelah mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi. Dalam hal ini Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua), dan Teradu 3 (tiga) memberi Kesimpulan, sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua), dan Teradu 3 (tiga) telah melaksanakan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban sebagai Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bulukumba pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Bulukumba, secara professional, bertanggung jawab, berkepastian hukum serta sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilihan, sesuai dengan ketentuan Lex (undang-undang), Lege (aturan) dan Jure (hukum). 2. Bahwa Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua), dan Teradu 3 (tiga) tetap teguh pada dalil-dalil dan/atau keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun tidak tertulis, berdasarkan alat bukti yang jelas dan relevan yang diajukan untuk dan pada Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia. 3. Bahwa Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua), dan Teradu 3 (tiga) menolak dan/atau membantah setiap dan/atau seluruh pernyataan, argumen, dalil dan klaim Pengadu, kecuali diakui validitasnya maupun kebenarannya oleh Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua), dan Teradu 3 (tiga). 4. Bahwa Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua), dan Teradu 3 (tiga) telah membuktikan dan menyampaikan hal-hal serta alasan yang mendukung keterangan, pendapat dan sikap Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua), dan Teradu 3 (tiga). 5. Bahwa Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua), dan Teradu 3 (tiga) telah menjawab seluruh pertanyaan yang didalilkan Pengadu, Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Lex (undang-undang), Lege (aturan) dan Jure (hukum) yang dapat dibuktikan dengan alat bukti yang jelas dan relevan. 6. Bahwa dalil-dalil pengaduan Pengadu merupakan dalil-dalil yang keliru, tidak sesuai dengan fakta, mengada-ada, asumtif dan hiperbola. 7. Bahwa alat bukti yang diajukan oleh Pengadu lemah, tidak jelas dan tidak relevan untuk mendukung dalil-dalil pengaduan Pengadu. 8. Bahwa keterangan yang diberikan dan/atau disampaikan oleh Pihak terkait, baik dari pihak Kemendagri, pihak Sentra Gakkumdu Bulukumba dari unsur Kepolisian dan dari unsur Kejaksaan pada Pemilihan serentak tahun 2024, maupun pihak Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba saling berkesesuaian, termasuk berkesuaian dengan alat bukti lainnya serta menguatkan keterangan/jawaban Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua), dan Teradu 3 (tiga), bahwa penanganan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pokok aduan pengadu telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 9. Bahwa terhadap alat bukti berupa Surat Keputusan Bupati Bulukumba Nomor: 828/155/BKPSDM Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama Mustaina, S.Sos, tertanggal 30 September 2024, Bawaslu Kabupaten telah mendalami dengan cermat dalam proses klarifikasi dan kajian penanganan pelanggaran, dan menemukan fakta adanya kesalahan penulisan tanggal 30 September 2024, yang sebenarnya adalah Surat Keputusan Bupati Bulukumba Nomor: 828/155/BKPSDM Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama Mustaina, S.Sos, tertanggal 20 September 2024, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua), dan Teradu 3 (tiga) dan dikuatkan oleh keterangan Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba pada Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia, tanggal 04 September 2024. Untuk menguatkan dan membuktikan keterangan tersebut, Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua), dan Teradu 3 (tiga) telah memperlihatkan dan menyampaikan alat bukti berupa SK perbaikan yang dimaksud kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia, tanggal 04 September 2024. Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua), dan Teradu 3 (tiga) memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: a. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya; c. Menyatakan Teradu 1 (satu) Bakri Abubakar, S. Pd., MH tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; d. Menyatakan Teradu 2 (dua) Wawan Kurniawan, SE tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; e. Menyatakan Teradu 3 (tiga) Awaluddin tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; f. Merehabilitasi nama baik Teradu 1 (satu) Bakri Abubakar, S. Pd., MH selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Teradu 2 (dua) Wawan Kurniawan, SE selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba, dan Teradu 3 (tiga) Awaluddin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba; dan g. Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 4 September 2025 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.8.1] BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN Dalam hal ini memberi Keterangan sebagai Pihak Terkait terhadap Pengaduan Nomor: 99-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 103-PKE-DKPP/III/2025, atas nama Akbar Nur Arfah, S.Pd., sebagai berikut: PARA TERADU MEMERIKSA AHLI YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN KELUARGA DEKAT DENGAN PETAHANA (MUCHTAR ALI YUSUF) DAN KEMUDIAN KETERANGANNYA TERSEBUT DIJADIKAN DASAR OLEH PARA TERADU UNTUK MEMUTUS LAPORAN PELAPOR TIDAK TERBUKTI/DIHENTIKAN/TIDAK MEMENUHI UNSUR A. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI PADA TINGKATAN DI BAWAHNYA Bahwa kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilihan Umum pada tingkatan di bawahnya pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, diatur pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut: 1. Pasal 29 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang berbunyi: Bawaslu Provinsi wajib: b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya; 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum pada Pasal-Pasal sebagai berikut: Pasal 3, yang berbunyi: (1) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya dalam penyelenggaraan Pengawasan. (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk: a. meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu; b. mengawasi kinerja pengawas Pemilu; dan c. menyelesaikan Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu, pada penyelenggaraan Pengawasan. (3) Hasil dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi dasar bagi pengawas Pemilu untuk memberikan: 1. sanksi; dan 2. penghargaan, kepada pengawas Pemilu pada tingkatan dibawahnya dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan. Pasal 7, yang berbunyi: Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. bimbingan teknis; b. penyediaan wadah konsultasi; c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan/atau d. fasilitasi. Pasal 12, yang berbunyi: Pengawasan kinerja Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. supervisi; b. pemantauan; c. evaluasi; dan d. inspeksi mendadak. 3. Pasal 17 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi: (2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan Pengawasan Pemilihan. (4) Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara: a. supervisi; b. koordinasi; c. monitoring; dan d. asistensi. 4. Pasal 40 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi: Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya dalam proses penanganan pelanggaran Pemilihan. B. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS BAWASLU KABUPATEN BULUKUMBA PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUKUMBA TAHUN 2024 TERKHUSUS PROSES PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN BERKAITAN DENGAN POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan dan/atau melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten Bulukumba pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024, terkhusus terkait proses penanganan pelanggaran Pemilihan terkait dugaan tindak pidana Pemilihan yang berkaitan dengan pokok pengaduan Pengadu, sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Jalan A. P. Pettarani No. 98, Kota Makassar, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 yang dilaporkan oleh Akbar Nur Arfah (Pengadu) terhadap Muhtar Ali Yusuf (Petahana/Calon Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024) yang diregistrasi dengan Nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 tertanggal 10 Oktober 2024 berdasarkan pelimpahan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dari Bawaslu Republik Indonesia melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. (vide BUKTI PT-1), (vide BUKTI PT-2), dan (vide BUKTI PT-3) 2. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah melaksanakan penanganan pelanggaran Pemilihan terhadap laporan dugaan tindak pidana Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 yang dilaporkan oleh Akbar Nur Arfah (Pengadu) terhadap Muhtar Ali Yusuf (Petahana/Calon Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024) sesuai dengan tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur pada undang-undang (lex), aturan (lege) dan hukum (jure), sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif, dan c. Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 3. Bahwa selain itu, Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 yang dilaporkan oleh Akbar Nur Arfah (Pengadu) terhadap Muhtar Ali Yusuf (Petahana/Calon Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024) yang diregistrasi dengan Nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 tertanggal 10 Oktober 2024 secara profesional, cermat, akuntabel dan berkepastian hukum sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Bulukumba pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024, antara lain membahas laporan Pelapor (Pengadu) dalam rapat pleno/pembahasan, melakukan kajian dan menyampaikan status laporan kepada Pelapor (Pengadu). 4. Bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten Bulukumba pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024, terkhusus terkait proses penanganan pelanggaran Pemilihan terkait dugaan tindak pidana Pemilihan yang berkaitan dengan pokok pengaduan Pengadu sebagaimana seluruh uraian tersebut diatas, yaitu untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas kinerja serta menciptakan pelaksanaan tugas yang terkoordinasi dan bertanggungjawab antara Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu Kabupaten Bulukumba. C. RELEVANSI ANTARA POKOK PENGADUAN PENGADU DENGAN SALAHSATU DALIL PADA POKOK PERMOHONAN PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2024 YANG DIAJUKAN OLEH PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR URUT 1 (SATU) KE MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA 1. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Nomor Urut 1 (satu) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 atas nama Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto telah menyampaikan dan/atau mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang dimana salahsatu dalil pada pokok permohonan relevan dan/atau serupa dengan pokok pengaduan Pengadu, yang dalilnya menyatakan “Fakta Petahana (incumbent) melakukan pelanggaran administrasi pemilihan TSM dengan memanfaatkan Jabatan Bupati Bulukumba melakukan mutasi ASN, yang mana tujuannya di duga untuk melakukan pencitraan telah membantu Pemilih” (dapat dilihat pada halaman 13 (tiga belas) sampai dengan halaman 14 (empat belas) pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025), adapun amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025, berbunyi: Mengadili: Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (vide BUKTI PT-4) 2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025 yang juga termuat dan/atau terdapat Keterangan Bawaslu Kabupaten Bulukumba (dapat dilihat pada halaman 104 (seratus empat) sampai dengan halaman 161 (seratus enam puluh satu) pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025), telah mengukuhkan dan/atau membuktikan jika Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 sesuai dengan tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur pada peraturan perundang-undangan. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-1 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 666/KA.02/K.SN/10/2024 tertanggal 17 Oktober 2024 dengan hal klarifikasi yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba. PT-2 Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 1149/PP.00.00/K1/10/2024 tertanggal 9 Oktober 2024 dengan hal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. PT-3 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 612/PP.01.01/K.SN/10/2024 tertanggal 10 Oktober 2024 dengan perihal penerusan pelimpahan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba (Formulir Model A.5). PT-4 Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025. [2.8.2] SENTRA GAKKUMDU KABUPATEN BULUKUMBA UNSUR KEPOLISIAN Pihak Terkait Sentra Gakkumdu Kabupaten Bulukumba Unsur Kepolisian memberi keterangan bahwa setelah mengetahui terdapat Laporan dengan Nomor Registrasi dengan Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 seanjutnya dilakukan Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bulukumba pada tanggal 10 Oktober 2024 dengan hasil yang menyatakan laporan ditindaklajuti ke tahapan kajian dugaan pelanggaran oleh pengawas pemilu dan penyidikan oleh kepolisian sebagaimana diruaikan dalam Bukti T-5. Selanjutnya, Pihak Terkait melakukan pendampingan pada saat pengambilan keterangan dari para pihak (Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli). Berdasarkan hasil klarifikasi dengan pasal sangkaan Pasal 71 ayat (2) jo. Pasal 61 ayat (3) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang pada intinya berdasarkan seluruh keterangan Ahli yang dilakukan pendampingan dan diambil keterangannya menyatakan semua orang yang dilakukan mutasi bukan termasuk kategori pejabat, hanya mutasi penempatan dan tidak ada yang dilantik. Bahwa keterangan tersebut dikuatkan juga dari Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya dilakukan Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Bulukumba dan menyatakan tidak memenuhi pasal sangkaan dan disimpulkan laporan dengan Registrasi Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 dihentikan proses penanganannya. Dalam pengambilan keputusan tidak ada dissenting opinion. Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan sepakat menyatakan laporan a quo tidak memenuhi Pasal sangkaan. [2.8.3] SENTRA GAKKUMDU KABUPATEN BULUKUMBA UNSUR KEJAKSAAN Pihak Terkait Sentra Gakkumdu Kabupaten Bulukumba Unsur Kejaksaan menerangkan bahwa pada saat penanganan Laporan dengan Nomor Register 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024, Pihak Terkait menyatakan laporan tidak memenuhi pasal sangkaan. Bahwa seluruh yang dimutasi berdasarkan SK, bukanlah pejabat. Hal tersebut disimpulkan berdasarkan keterangan Saksi dan Ahli pada saat klarifikasi. Bahwa Ahli yang dimintai keterangan adalah Ahli yang telah melakukan MoU dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan karena untuk meminimalisir waktu dan biaya. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bawaslu dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang dilarang dilakukan mutasi yang masuk dalam kategori pejabat. Dalam melakukan klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara. [2.8.4] DIREKTUR JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI Hadir Pihak Terkait Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Drs. Paskalis Baylon Meja selaku Kepala Sub Direktorat Wilayah III pada Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah memberikan keterangan bahwa terkait Surat Nomor Menteri Dalam Negeri 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 didalamnya mengatur apabila dilakukan penggantian pejabat, wajib memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri. Dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menggunakan kata “Penganggatian” yang dimaksud adalah mengangkat, memindahkan dan memberhentikan atau demosi kepada seseorang. Bahwa yang dimaksud penggantian pejabat adalah mutase antar jabatan, kemudian apabila ada yang kosong maka diisi dengan Plt. Identifikasi terhadap yang bersifat Plt adalah pejabat struktural yang saat ini dalam Undang-Undang 30 Tahun 2023 mengartikannya sebagai pejabat manajerial/structural yang memiliki sumber daya bisa menggerakkan, membuat program dan kegiatan yang oleh pada saat ini bisa disalahgunakan oleh Petahana untuk memenangkan dirinya. Bahwa KPU menetapkan tanggal 22 September 2024 adalah penetapan calon terpilih, dan dihitung mundur 6 (enam) bulan yakni tanggal 22 Maret 2024. Penegasan seperti ini sudah dilakukan pada saat Pilkada untuk memastikan apabila aktifitas penggantian pejabat dilakukan dalam rentang waktu tersebut maka harus memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri. Yang dimaksud pejabat adalah pejabat structural dengan pengisian pada struktur jabatan pada puskesmas dan kepala sekolah yang diisi oleh pejabat fungsional guru atau pejabat fungsional dokter/dokter gigi. Bahwa tidak terdapat istilah Plt Guru. Pada saat cuti kepala daerah tidak boleh meneribitkan SK Mutasi. Pada saat cuti jabatan diisi oleh Pjs. [2.8.5] SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA Hadir Pihak Terkait Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba atas nama Moh Ali Saleng dan memberikan keterangan Bahwa SK Nomor 828/155/BKPSDM diterbitkan tanggal 20 September 2024. Telah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh Bawaslu Kabupaten Bulukumba serta Sentra Gakkumdu Kabupaten Bulukumba terhadap SK a quo, termasuk buku register surat. Bahwa tidak menjadi wajib untuk mendapakan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri jika ada kebutuhan mendesak penggantian atau pergeseran karena yang bersangkutan tidak menduduki atau tidak dalam posisi sebagai pejabat yang mengharuskan mendapatkan izin. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 33 dibagi dau kelompok jabatan yakni jabatan manajerial dan non manajerial, bahwa yang mengharuskan mendapat izin tertulis dari Menteri dalam negeri adalah jabatan manajerial. Bahwa dalam Surat Nomor Menteri Dalam Negeri 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 jelas dalam surat tersebut bahwa hanya untuk jabatan manajerial wajib mendapat izin tertulis. Sedangkan pada jabatan pelaksana atau non manajerial tidak diperlukan izin tertulis. Sedangkan yang bersangkutan sedang dalam jabatan non manajerial/pelaksana/staf biasa. Bahwa ahli yang diajukan pihak Terkait atas nama Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H adalah merupakan Tenaga Ahli yang sudah lama di Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak profesional dalam menindaklajuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan Pelapor in casu Pengadu dengan Laporan Nomor 009/LP/PB/RI/00.00/X/2024 (vide Bukti P-1) yang diregistrasi dengan Laporan Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 dan melaporkan Terlapor Muhammad Ali Yusuf selaku Calon Bupati Bulukumba Petahana yang diduga melakukan Mutasi Pejabat Pegawai Negeri Sipil, sedangkan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian yang pada intinya melarang Kepala Daerah untuk melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Bahwa Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada tanggal 22 September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung mulai tanggal 22 Maret 2024 sedangkan Terlapor diduga melakukan Mutasi Pejabat Pegawai Negeri Sipil dalam rentang waktu 22 Maret 2024 s.d. 22 September 2024 (Vide Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5, Bukti P-6, Bukti P-7, Bukti P-8, Bukti P-9). [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Para Teradu menjelaskan pada tanggal 10 Oktober 2024, Para Teradu telah menerima Surat dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor: 612/PP.01.01/K.SN/ 10/2024, perihal Penerusan Pelimpahan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan, tertanggal 10 Oktober 2024, Lampiran 1 berkas dokumen (vide Bukti T-2). Selanjutnya menindaklajuti surat Pelimpahan Laporan a quo, Para Teradu melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 0307/KA.02/K.SN-04/10/2024 Tentang Tindaklanjut Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan (vide Bukti T- 3). Selanjutnya Para Teradu meregister laporan a quo dengan Register Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 (vide Bukti T-4). Bahwa pada tanggal yang sama 10 Oktober 2024, Para Teradu melakukan Rapat Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bulukumba unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bulukumba Nomor: 007/SG/Kab.Bulukumba/10/2024, tanggal 10 Oktober 2024. Bahwa dalam hasil rapat a quo, disimpulkan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran dengan Registrasi Nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 ditindaklanjuti dengan proses penanganan pelanggaran pengawas pemilu dan penyelidikan (vide Bukti T-5). Bahwa Laporan a quo dilaporkan oleh Pelapor atas nama Akbar Nur Arfah dan Terlapor Andi Muchtar Ali Yusuf selaku Calon Bupati Bulukumba (Petahana) yang diduga melakukan Tindak Pidana Pemilihan karena melakukan mutasi jabatan kepada sejumlah Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rentang waktu antara Bulan Maret 2024 hingga Bulan September 2024. Terlapor Muchtar Ali Yusuf diduga mengeluarkan beberapa SK Mutasi dan diduga tidak mengajukan izin ke Menteri Dalam Negeri RI dan atau tidak memperoleh persetujuan Mutasi dari Kementerian Dalam Negeri RI, berdasarkan Pasal 190 jo Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Selanjutnya disebut UU Pemilihan). Selanjutnya Para Teradu mengundang dan melakukan klarifikasi Pelapor, Terlapor, Saksi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, Kementerian Dalam Negeri, Ahli, dan ASN yang telah dimutasi (vide Bukti T-6). Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024, Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bulukumba Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu terhadap Laporan a quo yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Nomor 012/SG/Kab.Bulukumba/10/2024. Bahwa kesimpulan dan rekomendasi pada Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu tersebut adalah Laporan Dugaan Pelanggaran dengan Registrasi Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/ 27.05/X/2024 Tidak Memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan Pasal 190 jo Pasal 71 ayat (2) atau jo Pasal 162 (3) UU Pemilihan dan direkomendasikan dihentikan proses penanganan tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T-7). Menindaklajuti hasil Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu a quo, Para Teradu melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran berdasarkan pada fakta-fakta hukum hasil klarifikasi para pihak serta bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.11 (Kajian Dugaan Pelanggaran) Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 dan menyimpulkan sebagai berikut: a. Bahwa Laporan yang diregister dengan Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/ X/2024 dari Pelapor atas nama Akbar Nur Arfah, S.Pd, berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang diperoleh dalam pemeriksaan klarifikasi Pelapor, Saksi-saksi, Ahli dan Terlapor, serta aturan hukum yang mengatur, maka pada prinsipnya berdasarkan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Bulukumba menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana Pemilihan yang diduga dilakukan oleh Terlapor berdasarkan Pasal 190 jo Pasal 71 ayat (2) atau jo Pasal 162 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, walikota dan wakil Walikota, dinyatakan tidak memenuhi unsur; b. Bahwa dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor berdasarkan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, walikota dan wakil Walikota, dinyatakan tidak memenuhi unsur. (vide Bukti T-8). Bahwa pada tanggal yang sama 14 Oktober 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Para Teradu melakukan Rapat Pleno terhadap hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Laporan Nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 0317/KA.02/K.SN-04/10/2024 tentang Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/ X/2024 dan disimpulkan sebagai berikut: a. Dari proses kajian dan berdasarkan fakta hukum, klarifikasi para pihak dan ahli serta bukti yang telah dilakukan Para Teradu selama lima hari sesuai batas waktu yang diberikan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, melalui rapat pleno bersama Pimpinan Bawaslu Bulukumba, disimpulkan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana Pasal 71 ayat (2) jo Pasal 71 ayat (5) UU No 10 tahun 2016 dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan. b. Berdasarkan hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Bulukumba yang terdiri dari unsur Bawaslu, unsur Kepolisian, dan unsur Kejaksaan, serta Kajian dan Laporan Hasil Penyelidikan terhadap Laporan dengan Register Nomor 004/Reg/LP/ PB/Kab/27.05/X/2024, bahwa disepakati tidak terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor berdasarkan Pasal 190 jo Pasal 71 ayat (2) jo Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, sehingga proses tindak pidana Pemilihan dihentikan. c. Status Penanganan Pelanggaran Laporan dengan Register Nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 diumumkan di Papan Pengumuman Sekretariat Kantor Bawaslu Kabupaten Bulukumba. (vide Bukti T-9). Selanjutnya pada tanggal 14 Oktober 2024, Para Teradu mengumumkan Status Laporan Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 di Papan Pengumuman Sekretariat Kantor Bawaslu Kabupaten Bulukumba, serta Para Teradu juga menyampaikan status laporan a quo kepada Pelapor melalui WhatsApp melalui Surat Nomor 0472/PP.01.02/K.SN-04/10/2024, perihal Pemberitahuan tertanggal 14 Oktober 2024 (vide Bukti T-10 dan Bukti T-11). Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan pembinaan terhadap Bawaslu Kabupaten Bulukumba in casu para Teradu dalam melakukan penindakan terhadap Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan a quo sesuai dengan tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur UU Pemilihan, Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 serta Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024, Para Teradu telah menyampaikan Hasil Penanganan Laporan dengan Register Nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 666/KA.02/K.SN/10/2024, tanggal 17 Oktober 2024 (vide Bukti T-19). Bahwa dalam melakukan serangkaian proses kajian terhadap laporan a quo, Para Teradu telah memperhatikan dan mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh Pelapor serta keterangan ahli Dr. Asbudi Dwi Saputra, SH., M.Kn yang diajukan oleh Pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (vide Bukti T-12 dan Bukti T-13). Bahwa atas saran Ahli yang diajukan Pengadu, Para Teradu meminta keterangan dari Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Ir. Moh. Yuliarto, M.Si selaku Pejabat Struktural Analis Kebijakan pada Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Vide Bukti T-14). Bahwa Para Teradu telah memeriksa dan melakukan klarifikasi terhadap Ahli yang diajukan oleh oleh Pelapor, Ahli yang diajukan Bawaslu Kabupaten Bulukumba in casu Para Teradu serta Ahli yang diajukan oleh Terlapor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 0315/KA.02/K.SN-04/10/2024 tertanggal 12 Oktober 2024, Para Teradu menyepakati untuk meminta keterangan Ahli Hukum Pidana dan Ahli Hukum Administrasi Negara atas nama Dr. Hijrah Adhyanti Mirzana, S.H., M.H dan Dr. Zulkifli Aspan, S.H., M.H pada tanggal 13 – 14 Oktober 2024 (Vide Bukti T-17). Sedangkan Terlapor mengajukan Ahli atas nama Prof Dr. Aminuddin Ilmar., S.H., M.H. yang diambil keterangannya pada tanggal 13 Oktober 2024 (Vide Bukti T-18). Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi: (2) Penanganan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan asas-asas meliputi: a. persamaan di muka hukum b. praduga tidak bersalah; dan c. legalitas (3) Penanganan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip meliputi: a. Kebenaran b. Keadilan c. Kepastian d. Kemanfaatan hukum e. Cepat f. Sederhana dan biaya murah; dan g. Tidak memihak. Bahwa sebagaimana ketentuan tersebut di atas, Para Teradu tidak memiliki alasan hukum untuk menolak pengajuan Ahli Pelapor maupun Ahli Terlapor. Hal tersebut merupakan semata untuk melaksanakan asas-asas persamaan di muka hukum dan melaksanakan prinsip keadilan dan kepastian hukum kepada semua pihak terhadap laporan yang dilaporkan oleh Pelapor. Bahwa Keterangan Ahli dari Bawaslu Kabupaten Bulukumba in casu Para Teradu, Keterangan Ahli Pelapor, serta Keterangan Ahli Terlapor, seluruhnya dijadikan pertimbangan hukum dalam penyusunan Kajian Dugaan Pelanggaran (Form Model A.11) (vide Bukti T-8). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 7 Oktober 2024 Bawaslu Republik Indonesia menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan Nomor 009/LP/PB/RI/00/00/X/2024 dari Pelapor atas nama Akbar Nur Arfah in casu Pengadu dan Terlapor Andi Muchtar Ali Yusuf selaku Calon Bupati Bulukumba Tahun 2024 (Petahana) yang diduga melakukan Tindak Pidana Pemilihan karena melakukan mutasi jabatan kepada sejumlah Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rentang waktu tanggal 22 Maret 2024 s.d. 22 September 2024. Bahwa Terlapor Muchtar Ali Yusuf diduga menerbitkan Surat Keputusan Mutasi Pejabat ASN tanpa mengajukan izin dan/atau tidak memperoleh persetujuan mutasi dari Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan Pasal 190 jo. Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian. Ketentuan tersebut pada pokoknya melarang kepala daerah untuk melakukan penggantian pejabat dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Bahwa diperoleh fakta hukum Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan pada tanggal 22 September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024. Bahwa Bawaslu Republik Indonesia menindaklajuti laporan a quo dengan menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 009/LP/PB/RI/00/00/X/2024 tanggal 9 Oktober 2024 yang menyimpulkan laporan a quo memenuhi syarat formal dan materiel serta terdapat dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilihan. Selanjutnya Bawaslu Republik Indonesia meneruskan laporan a quo kepada Para Teradu melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1149/PP.00.00/K1/10/2024 tertanggal 9 Oktober 2024 (vide Bukti T-2). Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan meneruskan pelimpahan laporan a quo kepada Para Teradu melalui Surat Nomor: 612/PP.01.01/K.SN/10/2024 perihal Penerusan Pelimpahan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan (vide Bukti T-2). Menindaklajuti surat pelimpahan laporan a quo, Para Teradu melakukan rapat pleno pada tanggal 10 Oktober 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 0307/KA.02/K.SN-04/10/2024 tertanggal 10 Oktober 2024 tentang Tindaklanjut Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan (vide Bukti T-3). Selanjutnya Para Teradu meregister laporan a quo dengan Nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 (vide Bukti T-4). Bahwa pada tanggal yang sama, yakni 10 Oktober 2024, Para Teradu melakukan Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bulukumba bersama unsur kepolisian dan kejaksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bulukumba Nomor 007/SG/Kab.Bulukumba/10/2024 tertanggal 10 Oktober 2024. Bahwa dalam hasil rapat a quo, disimpulkan bahwa laporan Nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 ditindaklanjuti dengan proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide Bukti T- 5). Selanjutnya Para Teradu mengundang dan melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, saksi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bulukumba, Kementerian Dalam Negeri, Ahli, dan ASN yang telah dimutasi (vide Bukti T-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Surat Keputusan Bupati Bulukumba Nomor: 828/155/BKPSDM tertanggal 30 September 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama Mustaina, S.Sos (vide Bukti P-9), diterbitkan pada tanggal 20 September 2024, bukan 30 September 2024. Hal tersebut dijelaskan oleh Pihak Terkait Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba atas nama Moh. Ali Saleng yang menjelaskan Surat Keputusan Bupati Bulukumba Nomor 828/155/BKPSDM diterbitkan tanggal 20 September 2024. Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Moh. Ali Saleng menjelaskan tidak ada kewajiban mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri jika terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan penggantian atau pergeseran ASN dengan jabatan non-manajerial. Bahwa ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara membagi dua kelompok jabatan, yakni jabatan manajerial dan non manajerial. Bahwa mutasi pegawai yang wajib mendapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri adalah untuk kategori jabatan manajerial sebagaimana diatur pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024, sedangkan pada jabatan pelaksana atau non-manajerial tidak diperlukan izin tertulis Menteri Dalam Negeri. Bahwa keterangan yang sama juga disampaikan oleh Pihak Terkait Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Drs. Paskalis Baylon Meja selaku Kepala Sub Direktorat Wilayah III pada Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah. Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024, Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bulukumba melaksanakan Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu. Dalam rapat tersebut, Sentra Gakkumdu Kabupaten Bulukumba menyimpulkan laporan a quo tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 190 jo. Pasal 71 ayat (2) atau jo Pasal 162 ayat (3) UU Pemilihan dan merekomendasikan untuk menghentikan proses penanganan tindak pidana pemilihan (vide Bukti T-7). Menindaklajuti hasil keputusan Sentra Gakkumdu, Para Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran berdasarkan pada fakta-fakta hukum, hasil klarifikasi para pihak serta bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.11. Bahwa pada tanggal yang sama, yakni 14 Oktober 2024, Para Teradu melakukan Rapat Pleno terhadap hasil Kajian Dugaan Pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 0317/KA.02/K.SN-04/10/2024 dan disimpulkan bahwa laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan dan tidak terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor berdasarkan Pasal 190 jo. Pasal 71 ayat (2) jo. Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga proses tindak pidana Pemilihan dihentikan (vide Bukti T-9). Selanjutnya Para Teradu mengumumkan Status Laporan Nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 di papan pengumuman kantor Bawaslu Kabupaten Bulukumba. Para Teradu juga menyampaikan status laporan a quo kepada Pelapor melalui pesan WhatsApp sebagaimana Surat Nomor: 0472/PP.01.02/K.SN-04/10/2024 perihal Pemberitahuan, tertanggal 14 Oktober 2024 (vide Bukti T-10 dan Bukti T-11). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Para Teradu dalam menindaklanjuti laporan Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 telah menjalankan mekanisme, tata cara, dan prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 serta Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu. Bahwa dalam menindaklanjuti laporan a quo, Para Teradu telah melakukan serangkaian proses penanganan antara lain, menerima pelimpahan laporan, melakukan registrasi laporan, klarifikasi kepada para pihak, melakukan pembahasan pertama dan kedua dengan Sentra Gakkumdu, menyusun kajian dugaan pelanggaran, rapat pleno penetapan status laporan, dan pengumuman status laporan. Oleh karena itu, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu telah bertindak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan a quo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Bakri Abubakar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Teradu II Wawan Kurniawan, dan Teradu III Awaluddin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh Tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota pada Rapat Pleno Pertama tanggal Enam Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan Rapat Pleno Kedua pada tanggal Dua Puluh Dua Bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani