Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 294 Tahun 2018
Ketua Bawaslu RI, Sekjen Bawaslu, Bawaslu Banggai
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 30/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2019
👁 23 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa kasus ini berawal ketika BAWASLU RI atas nama Teradu dan/atau Terlapor I melalui Teradu dan/atau Terlapor II membentuk Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 2 (Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I dan Teradu II bertindak tidak profesional dengan meluluskan Teradu III dan Teradu IV yang tidak memenuhi syarat administrasi berupa Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam kedudukan Teradu III dan Teradu IV sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif pada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai. Teradu I dan Teradu II tetap melantik Teradu III dan Teradu IV meskipun Bupati Kabupaten Banggai telah menyampaikan surat keberatan tertulis terkait kedudukan Teradu III dan Teradu IV sebagai PNS yang tidak mendapatkan izin tertulis dari Bupati Banggai sebagai PPK; [4.1.2] Teradu III dan Teradu IV tidak memenuhi syarat administrasi untuk mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu kabupaten/kota oleh karena kedudukan Teradu III dan Teradu IV sebagai PNS tidak mendapatkan izin dari Bupati Banggai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Teradu III dan Teradu IV; [4.1.3] Teradu I dan Teradu II diduga tidak profesional atas tindakannya mengumumkan nama-nama anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih tanpa mencantumkan nama Pengganti Antar Waktu dalam Pemunguman Nomor: 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tertanggal 13 Agustus 2018 tentang pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 pada 18 (delapan belas) Provinsi di Indonesia; Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa dalam melakukan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah, Teradu I dan Teradu II berpedoman pada Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018.
Pasal DilanggarPasal 53 ayat (1); Pasal 128; Pasal 129 ayat (3); Pasal 130 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Juncto Pasal 17, Pasal 18; Pasal 23; Pasal 128 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Teradu I membentuk Tim Seleksi
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Abhan sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu RI terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Gunawan Suswantoro sebagai Sekretaris Jenderal Bawaslu RI terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu III Welly Ismail selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai dan Teradu IV Irman Budahu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai sampai dengan terbitnya Surat Keputusan Pemberhentian sebagai PNS dari
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 294/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 312/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 294/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Teguh Yuwono Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : BTN Nusagriya Blok G no. 8 RT 015/RW 005, Kel. KilonganPermai, Kec. LuwukKab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Abraham A.F. Sianturi, dkk Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Inspeksi Saluran Kalimalang Nomor 16 Blok E, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Abhan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu RI Alamat : Jln. MH. Thamrin Nomor 14 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Gunawan Suswantoro Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Alamat : Jln. MH. Thamrin Nomor 14 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Welly Ismail Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Alamat : Jln. Dr. Moh. Hatta No. 112 Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama Irman Budahu, : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Alamat Jln. Dr. Moh. Hatta No. 112 Kelurahan : Maahas, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu IV disebut sebagai-----------para Teradu. [1.4] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa kasus ini berawal ketika BAWASLU RI atas nama Teradu dan/atau Terlapor I melalui Teradu dan/atau Terlapor II membentuk Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 2 (Kab. Tojo Una-Una, Kab. Banggai, Kab. Balut, Kab. Bangkep, Kab. Morowali, Dan Kab. Morut) masa jabatan 2018- 2023 Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana Keputusan Bawaslu Nomor: 0385/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VI/2018 tanggal 5 Juni 2018 (vide Bukti-P1); 2. Bahwa kemudian Tim Seleksi Calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 2 Masa Jabatan 2018-2023 Provinsi Sulawesi Tengah mulai bertugas melakukan seleksi dengan mengeluarkan pengumuman pendaftaran calon anggota bawaslu kabupaten/kota Nomor: 02/TIMSEL-Z2/BAWASLU.KAB/VI/2018 TANGGAL 22 JUNI 2018 (vide Bukti-P2); 3. Bahwa melalui pengumuman tersebut, untuk seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai kemudian Bp. Teguh Yuwono, S.Pd. (Pengadu) ikut sebagai peserta pendaftar seleksi. Turut juga ikut sebagai peserta pendaftar seleksi Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV, yang mana status pekerjaan pendaftar Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV sebagai PNS(Pegawai Negeri Sipil) di Pemerintahan Kabupaten Banggai. Kemudian setelah dilakukan seleksi berkas administrasi Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi, yang diumukan melalui Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah masa tugas 2018-2023 Nomor: 04/TIMSEL-Z2/BAWASLU.KAB/VII/2018 tanggal 10 Juli 2018 (vide Bukti-P3); 4. Bahwa atas kelulusan Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV tersebut, Bupati Banggai selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menyatakan tidak pernah memberi izin kepada Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV untuk mengikuti proses Seleksi tersebut, sebagaimana Surat Bupati Banggai Nomor: 800/4042/BKPSDM, perihal: Penjelasan keberadaan Sdr. Welly Ismail, SH.,M.Si. dan Sdr. Irman D. Budahu, SH. tanggal 18 September 2018 (vide Bukti-P4), yang menerangkan: a. Bahwa Sdr. Welly Ismail, SH., M.Si. Nip: 197808132002121002 dan Sdr. Irman Budahu, SH. Nip: 196208281986031010 adalah PNS dilingkungan Pemda Kabupaten Banggai yang masih Aktif. b. Bahwa Pemerintah Daerah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tidak pernah mengizinkan Sdr. Welly Ismail, SH., M.Si. dan Sdr. Irman Budahu, SH. untuk mengikuti seleksi anggota BAWASLU Kabupaten Banggai Periode 2018-2023. c. Bahwa Pemerintah Daerah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sudah menyampaikan keberatan kepada Tim Seleksi BAWASLU Provinsi Sulawesi Tengah, BAWASLU Republik Indonesia atas keberadaan Sdr. Welly Ismail, SH., M.Si. dan Sdr. Irman Budahu, SH.; 5. Bahwa secara Administrasi hal ini telah cacat hukum karena di dalam pengumuman pendaftaran calon anggota bawaslu kabupaten/kota Nomor: 02/TIMSEL-Z2/BAWASLU.KAB/VI/2018 tanggal 22 Juni 2018 (vide Bukti-P2) terdapat Ketentuan Pendaftaran pada huruf (q) berbunyi: “Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi”, sementara Surat Izin tersebut tidak dimiliki oleh Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV; 6. Bahwa Bupati Banggai selaku Pejabat Pembina Kepegawaian juga menyampaikan KEBERATAN TERTULIS melalui SURAT BUPATI BANGGAI NOMOR: 200/1629/KESBANG.POL tanggal 13 Juli 2018 (vide Bukti-P5) kepada Tim Seleksi Calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 2 Masa Jabatan 2018-2023 Provinsi Sulawesi Tengah, atas hasil Seleksi Administrasi menyatakan Lulus atas nama Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV, namun tidak ada tanggapan; 7. Bahwa Tim Seleksi Calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 2 Masa Jabatan 2018-2023 Provinsi Sulawesi Tengah tetap mengabaikan keberatan tertulis Bupati Banggai tersebut, serta tetap memperkenankan Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV untuk mengikuti proses Seleksi Tes Tertulis Dan Tes Psikologi tanggal 15 Juli 2018. Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV dinyatakan Lulus melalui pengumuman seleksi tes tertulis dan tes psikologi bakal calon anggota bawaslu kabupaten/kota zona 2 Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 05/TIMSEL- Z2/BAWASLU.KAB/VII/2018 tanggal 26 Juli 2018(vide Bukti-P6); 8. Bahwa atas hasil tersebut Bupati Banggai selaku Pejabat Pembina Kepegawaian kembali menyampaikan KEBERATAN TERTULIS atas hasil Seleksi Tes Tertulis Dan Tes Psikologi melalui SURAT BUPATI BANGGAI NOMOR: 800/1918/BKPSDM tanggal 8 Agustus 2018(vide Bukti-P7) kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Cq. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, serta ditembuskan kepada Teradu dan/atau Terlapor I selaku Ketua BAWASLU RI, namun tidak ada tanggapan; 9. Bahwa Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 2 Masa Jabatan 2018-2023 Provinsi Sulawesi Tengah terus melanjutkan Seleksi Tes Kesehatan dan Wawancara, serta tetap mengikut sertakan Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV. Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV tetap dinyatakan Lulus melalui pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota bawaslu kabupaten/kota zona 2 Nomor: 06/Timsel-Z2/Bawaslu.Kab/VIII/2018 tanggal 6 Agustus 2018 (vide Bukti-P8); 10. Bahwa atas kelulusan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah mengundang peserta Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai yang lulus 3 (tiga) tahapan seleksi tersebut, untuk melakukan Fit and Proper Test untuk dilakukan tanggal 9 Agustus 2018, sebagaimana SURAT NOMOR: 044/K.ST/KP.01.00/VIII/2018 perihal: Undangan Fit and Proper Test tanggal 6 Agustus 2018(vide Bukti-P9); 11. Bahwa puncaknya Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai masa jabatan 2018- 2023 melalui pengumuman calon anggota badan pengawas pemilihan umum kabupaten/kota terpilih masa jabatan 2018-2023 DI 18 (delapan belas) provinsi Nomor : 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018tanggal 13 Agustus 2018 (vide Bukti-P10); 12. Bahwa di dalam pengumuman calon anggota badan pengawas pemilihan umum kabupaten/kota terpilih masa jabatan 2018-2023 DI 18 (DELAPAN BELAS) PROVINSI Nomor : 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 (vide Bukti-J) secara hukum mengalami Cacat Hukum, dikarenakan hanya mencantumkan nama Anggota Bawaslu terpilih, tidak memuat nama-nama Calon PAW (Pengganti Antar Waktu), sebagaimana sebagai perbandingan dalam pengumuman calon anggota badan pengawas pemilihan umum kabupaten/kota terpilih masa jabatan 2018-2023 di 16 (Enam BELAS) provinsi Nomor : 0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018tanggal 13 Agustus 2018(vide Bukti- P11) mencantumkan nama-nama Anggota Bawaslu Terpilih dan urutan nama- nama Calon PAW; 13. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I selaku Ketua BAWASLU RI tetap melantik Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2018, sebagaimana diberitakan MEDIA ELEKTRONIK TRIBUNNEWS.COM tanggal 15 Agustus 2018(vide Bukti-P12), yang pada pemberitaan pokoknya: “Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan melantik 1.914 anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia masa jabatan 2018-2023, di DKI Jakarta, Rabu (15/8/2018)”; 14. Bahwa dari rangkaian kronologis ini, atas perbuatan Teradu dan/atau Terlapor I dan Teradu dan/atau Terlapor II yang mengabaikan keadaan Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV selaku PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang tidak memenuhi Syarat Seleksi Administrasi telah terbukti proses seleksi a quo cacat hukum. Yang berdampak pada pelanggaran Kode Etik Kepastian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Kesimpulan: I. Teradu I melalui Teradu II “inkonsisten” menerbitkan produk hukum yakni pengumuman hasil seleksi terpilih anggota bawaslu kabupaten/kota untuk semua Provinsi di Indonesia II. Teradu III dan Teradu IV adalah aparatur sipil negara (asn) yang tidak memenuhi syarat seleksi calon anggota bawaslu kabupaten/kotabanggai masa jabatan 2018-2023, karena tidak memperoleh surat izin dari pejabat pembina kepegawaian (Bupati Banggai) Adapun uraian lebih lanjut dari 2 (dua) pokok pengaduan tersebut, yakni akan kami jelaskan sebagai berikut: I. Teradu I melalui Teradu II “inkonsisten” menerbitkan produk hukum yakni pengumuman hasil seleksi terpilih anggota bawaslu kabupaten/kota untuk semua provinsi di Indonesia dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa TERADU I melalui TERADU II benar membentuk sekaligus mengangkat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2018-2023 untuk mengadakan seleksi di 34 (tiga puluh empat) provinsi se-Indonesia. Pengangkatan dilakukan berdasarkan Keputusan Bawaslu RI No: 0385/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VI/2018 tanggal 5 Juni 2018 (vide Bukti-P1); 2. Bahwa atas hasil seleksi tersebut, TERADU I membenarkan, bahwa melalui Teradu II telah mengumumkan hasil seleksi melalui 2 (dua) Pengumuman yakni: a. Pengumuman No: 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018, untuk hasil seleksi terpilih dari 18 (delapan belas) Provinsi (vide Bukti-P10);dan b. Pengumuman No: 0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018, untuk hasil seleksi terpilih dari 16 (enam belas) Provinsi (vide Bukti-P11); 3. Bahwa kedua Pengumuman tersebut dikeluarkan untuk hasil Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih dari 34 (tiga puluh) Provinsi, yang pada prinsipnya merupakan 2 (dua) pengumuman yang menjadi satu kesatuan tak terpisahkan, berikut: Pengumuman Nomor : 0612/ Berisikan : untuk 16 BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 Daftar Nama Anggota (enambelas) tanggal 13 Agustus 2018 (vide Bawaslu Provinsi Bukti-P11) Kabupaten/Kota Terpilih dan Daftar Nama PAW (Pengganti Antar Waktu) Pengumuman Nomor : 0615/ Berisikan : untuk 18 BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 Daftar Nama Anggota (delapan belas) tanggal 13 Agustus 2018 (vide Terpilih dan TIDAK Provinsi”; Bukti-P10) memuat Daftar Nama PAW (Pengganti Antar Waktu) Pengumuman tersebut juga diterbitkan pada tanggal yang sama yakni sama-sama pada tanggal 13 Agustus 2018. 4. Bahwa Pada Faktanya, Teradu I sebagai Ketua Bawaslu RI telah melakukan penyimpangan dalam mengeluarkan kebijakan hukum, yang mana di dalam 2 (dua) Pengumuman tersebut berisikan Maksud dan Tujuan yang sama, namun ternyata ada perbedaan Muatan, terkait diumumkan/tidaknya Daftar Nama PAW (Pengganti Antar Waktu), sehingga tercermin sikap Inkonsisten dari Teradu I; 5. Bahwa adapun Fakta Persidangan, pada sidang tanggal 30 November 2018 di DKPP RI terungkap Fakta Hukum dari keterangan TERADU I, yakni: - Teradu I membenarkan telah mengeluarkan Pengumuman No.: 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018tanggal 13 Agustus; - TERADU I membenarkan telah mengeluarkan Pengumuman No: 0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018tanggal 13 Agustus 2018; - TERADU I tidak dapat menjelaskan secara hukum perihal adanya perbedaan antara 2(dua) Pengumuman yang satu memakai Daftar Nama PAW (Pengganti Antar Waktu)dan yang satunya lagi tidak memakai Daftar Nama PAW (Pengganti Antar Waktu); 6. Bahwa jika dikaitkan dengan perkara a quo, di dalam Pengumuman No.: 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018tanggal 13 Agustus 2018 untuk 18 (delapan belas) Provinsi, terdapat pengumuman hasil seleksi dariProvinsi Sulawesi Tengah,khususnyaKabupaten Banggai; 7. Bahwa Aduan ini diajukan berhubung adanya keberatan Pengadu sebagai dahulu Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, yang mana Pengadu mengikuti seleksi sampai tahapan Fit & Proper Test(tahap Akhir), tetapi Pengadu sebagai Peserta dinyatakan tidak lulus, namun timbul kejanggalan saat Pengadu menerimaPengumuman No.: 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018tanggal 13 Agustus 2018(vide Bukti-P10), yang mana pengumuman a quo hanyamemuat Daftar Nama Anggota Terpilih dan TIDAK memuat Daftar Nama PAW; 8. Bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, dapat disimpulkan TERADU I telah Inkonsisten/Penyimpangan dalam bertindak mengeluarkan produk hukum, dan atas hal tersebut TERADU I melalui TERADU II terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran Kode Etikterkait “Profesionalitas sebagai Penyelegara Pemilu yakni prinsip Kepastian Hukum” sebagaimana dimaksud dalamPasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, berupa tidak adanya jaminan Kepastian Hukum bagi Peserta Seleksi yang tidak lulus terkait hasil ranking seleksi, yang mana daftar ranking tersebut seharusnya digunakan untuk mengetahui nama-nama yang masuk sebagai urutan daftar nama PAW (Pengganti Antar Waktu); 9. Bahwa dengan tidak adanya Kepastian Hukumterkait Daftar Nama PAW (Pengganti Antar Waktu) pada Pengumuman No.: 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018tanggal 13 Agustus 2018(vide Bukti-P10), maka TERADU I dapat dinyatakan sah melanggar “Integritassebagai Penyelenggara Pemiluyakni prinsip AKUNTABEL”, sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf dPeraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, berbunyi: Pasal 6 “(2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. ........... b. .......... c. .......... d. Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip Akuntabel ini penting, karena merupakan kewajiban TERADU I untuk bertanggungjawab terhadap semua hasil kebijakannya, spesifik dalam perkara a quo : seharusnya TERADU I turut mengumumkan Daftar Nama PAW (Pengganti Antar Waktu) di Pengumuman No.: 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00 /VIII/2018tanggal 13 Agustus 2018 (vide Bukti-P10) a quo. 10. Bahwa oleh karena adanya penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu, sebagaimana terbukti di persidangan tanggal 30 November 2018, maka sesuai Pasal 16 huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, berbunyi: Pasal 16 “Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: b. menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya;” TERADU I melalui TERADU II sebagai Penyelenggara Pemilu yakni satu kesatuan Bawaslu RI,wajib melakukanUpaya Perbaikanterhadap produkPengumuman No.: 0615/BAWASLU/SJ /HK.01.00/VIII/2018tanggal 13 Agustus 2018 (vide Bukti-P10), dengan menambah Daftar Nama PAW (Pengganti Antar Waktu); II. Teradu III dan Teradu IV adalah aparatur sipil negara (asn) yang tidak memenuhi syarat seleksi calon anggota bawaslu kabupaten/kotabanggai masa jabatan 2018-2023, karena tidak memperoleh surat izin dari pejabat pembina kepegawaian (bupati pemkab. Banggai) Dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa di muka persidangan DKPP RI, TERADU III dan TERADU IV membenarkan dirinya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai; 2. Bahwa Bupati Banggai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) turut membenarkan TERADU III dan TERADU IV merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai sebagaimana dibuktikan melalui Surat Bupati Banggai Nomor: 800/4042/BKPSDM, Perihal: Penjelasan Keberadaan Sdr. Welly Ismail, SH.,M.SI. dan SDR. IRMAN D. BUDAHU, SH. tanggal 18 September 2018(vide Bukti-P4); 3. Bahwa TERADU III dan TERADU IV mengakui dirinya telah mengikuti Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten BanggaiMasa Jabatan 2018-2023 yang diselenggarakan olehTim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 2 (Kab. Tojo Una-Una, Kab. Banggai, Kab. Balut, Kab. Bangkep, Kab. Morowali, Dan Kab. Morut) Masa Jabatan 2018-2023 Provinsi Sulawesi Tengah; 4. Bahwa TERADU III dan TERADU IV mengetahui secara pasti di dalam PengumumanPendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota No.: 02/TIMSEL-Z2/ BAWASLU.KAB/VI/2018tanggal 22 Juni 2018(vide Bukti-P2) tercantum adanya Syarat pada huruf Q yang berbunyi: “q. Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.” 5. Bahwa diperoleh Fakta Hukum di muka persidangan melalui TERADU III dan TERADU IV, yang menerangkan: - TERADU III dan TERADU IV mengakui ada salah satu syarat yang tidak dapat terpenuhi yakni Surat Izin Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati Banggai); - TERADU III dan TERADU IVmenyerahkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri Sepihaksebagai pengganti kelengkapan Syarat tersebut; - TERADU III dan TERADU IV mengakuisampai saat ini masih tetap ASN/PNS Aktif; - TERADU III sampai saat ini masih menerima Gaji atas Status ASN/PNS Aktif yang disandangnya; - TERADU IV mengalami Penghentiansementara Gaji sebagai ASN/PNS; 6. Bahwa diperoleh Fakta Hukum di muka persidangan melalui SAKSI IBU NURDJALAL, SH.selaku Kabag. Hukum Pemkab. Banggai, yang memberi keterangan di bawah sumpah, menerangkan: - Bupati Banggai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK menyatakan Keberatan atas hasil Kelulusan tahapan Seleksi dari TERADU III dan TERADU IV. - Bupati Banggai pun menyampaikan Keberatan, melalui beberapa Surat yakni: 1) Surat Bupati Bangga Nomor: 800/1595/BKPSDM Tanggal 9 Juli 2018ditujukankepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengahyang pada pokoknya menerangkan “Bupati Banggai tidak memberi izin TERADU III WELLY ISMAIL, SH.,M.Si. untuk menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kab. Banggai”; 2) Surat Bupati Banggai Nomor: 200/1629/Kesbang.Pol Tanggal 13 Juli 2018, perihal: Pemberitahuanditujukan kepada TimSeleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 2 (Kab. Banggai) Masa Jabatan 2018-2023, yang pada pokoknya menerangkan “Bupati Banggai keberatan atas hasil Seleksi Administrasi, karena telah meluluskanTERADU IV IRMAN BUDAHU, SH., padahal tidak memenuhi persyaratan Pengumuman Seleksi yakni: bagi PNS yang ikut seleksi berkewajiban memperoleh Surat Izin/Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian”. 3) Surat Bupati Banggai Nomor: 800/1918/BKPSDM Tanggal 8 Agustus 2018ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Cq. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, serta ditembuskan kepada Ketua BAWASLU RI yang pada pokoknya menerangkan “Bupati Banggai keberatan atas hasilSeleksi Tes Tertulis Dan Tes Psikologi, karena telah meluluskanTERADU IV IRMAN BUDAHU, SH. - Terkait adapun dasar penghentian gaji TERADU IV sebagai PNS sejak bulan Mei 2017 yakni mengacu pada Surat Edaran KPU No. 2 Tahun 2018 tanggal 15 Januari 2018,yang mana TERADU IV merupakan Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Komisioner KPU Kabupaten, oleh karena itu gajinya harus dihentikan sementara. Serta adanya temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait TERADU IV menerima gaji ganda, yakni ketika TERADU IV menjabat sebagai Anggota KPU Kab. Banggai dan berstatus ASN/PNS Aktif. TERADU IV menerima gaji sebagai ASN dan menerima juga gaji sebagai Anggota KPU Kab. Banggai. Oleh karena itu,TERADU IV harus mengembalikan kelebihan gaji ASNyang sempat diterima sebelum penghentian Bulan Mei 2017, yang manaTERADU IV hanya berhak menerima Gaji sebagaiKomisioner KPU sejak diangkat dan tidak berhak atas gaji PNS. Adapun nilai gaji PNS yang sempat diterima dan harus dikembalikan TERADU IVyakni senilai Rp. 60.761.600,- (enam puluh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus rupiah. Namun sampai saat ini kelebihan gaji tersebut belum dikembalikan TERADU IVsebagaimana Surat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai No.: 900/252/BPKAD tanggal 7 Agustus 2018; 7. Bahwa diperoleh Fakta Hukum di muka persidangan melalui SAKSI BP. WILSON GALENSO selaku mantan AnggotaTim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/KotaBanggai Masa Jabatan 2018-2023, yang memberi keterangan di bawah sumpah, menerangkan: - TERADU III dan TERADU IV tidak dapat melengkapi Syarat huruf QPengumumanPendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota No.: 02/TIMSEL-Z2/BAWASLU.KAB/VI/2018tanggal 22 Juni 2018(vide Bukti-P2), yakni Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; - TERADU III dan TERADU IV hanya memberikan Surat Penyataan Pengunduran Diri sebagai ASN/PNS; - TERADU III dan TERADU IV diloloskan karena Keputusan Kolektif Kolegial Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/KotaBanggai, yang menerima Surat Pengunduran Diri tersebut sebagai Syarat Administrasi pengganti; 8. Bahwa diperoleh juga Fakta Hukum di muka persidangan, yakni Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/KotaBanggai meluluskan TERADU III dan TERADU IV dengan menerima Surat Pengunduran diri ASN/PNS sebagai syarat Pengganti dari Surat Izin PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam Seleksi Administrasi, sebagaimana keterangan SAKSI WILSON GALENSO yang dahulu tergabung dalam Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/KotaBanggai; 9. Bahwa Surat Pengunduran diri sepihak sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang diserahkan TERADU III dan TERADU IVkepadaTim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/KotaBanggai,secara administrasi surat pengunduran diribukan syarat seleksi administrasi, maka perlu ditegaskan TERADU III dan TERADU IV seharusnya dinyatakantidak lulus seleksi administrasi; 10. Bahwa secara hukum, fakta lulusnya TERADU III dan TERADU IV dalam Seleksi Administrasi ini merupakan perbuatan melawan Asas Kepastian Hukum, di mana suatu ketetapan Administrasi yang telah ditetapkan Tim Seleksi tidak dapat terpenuhi oleh TERADU III dan TERADU IV, namun tetap memaksakan diri Untuk mengikuti seleksi; 11. Bahwa dari sisi Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/KotaBanggai TELAH MELAKUKAN PENYIMPANGAN DARI PEDOMAN KERJA yang ditetap TERADU I, yang mana TERADU III dan TERADU IV seharusnya dinyatakan tidak lulus secara administrasi, namun tetap dinyatakan lulus, padahal Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/KotaBanggai seharusnya bekerja berdasarkan “Pedoman Kerja Tim Seleksi” yang tertuang di Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 12. Bahwa secara hukum, di dalam Bab II poin I huruf CKeputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, diatur mengenai Pedoman Kerja Tim Seleksi dalam melakukan Penjaringan Dan Penyaringan Calon Anggota BAWASLU Kabupaten/Kota, yang mana tertuang Persyaratan Pendaftar sebagai berikut: Persyaratan Pendaftar 1) Warga Negara Indonesia; 2) Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; 3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil; 5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas Pemilu; 6) Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat; 7) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota di daerah yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK); 8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calo; 10) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon; 11) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hokum dan tidak berbadan hokum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 12) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 13) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih; 15) Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar, bagi yang sementara menjabat; 16) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu; 17) Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; 18) Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Bagi Pegawai Negeri Sipil. Artinya Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/KotaBanggai harus berpijak pada dasar di atas, karena merupakan Pedoman Kerja yang ditetapkan oleh TERADU I sebagai Ketua Bawaslu RI dalam melakukan penjaringan calon, bukan malah mengabaikan Pedoman Kerja tersebut. 13. Bahwa diperoleh juga Fakta Hukum di muka persidangan melalui Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Masa Tugas 2018-2023 Nomor: 04/TIMSEL- Z2/BAWASLU.KAB/VII/2018 tanggal 10 Juli 2018(vide Bukti-P3), yang masih mencantumkan status TERADU III sebagai EXISTING dan TERADU IV sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Artinya Tim Seleksi semakin nyata melakukan penyimpangan dalam bekerja dengan meluluskan TERADU III dan TERADU IV yang berstatus PNS tanpa ada Surat Izin Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK dalam mengikuti Seleksi; 14. Bahwa pada Faktanya, terhadap permohonan Izin dari TERADU III dan TERADU IVtersebut, Bupati Banggai selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dari TERADU III dan TERADU IV telah melakukan “Tindakan” dengan mengirimkan Keberatan Tertulis yang langsung dikirimkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/KotaBanggaidan ditembuskan kepada Bawaslu RI Jo.Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dibuktikan melaluiSurat Bupati Banggai Nomor: 200/1629/KESBANG.POL tanggal 13 Juli 2018(vide Bukti-P5); 15. Bahwa Bupati Banggai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga pernah menyurati TERADU I perihal Keberatannya pada tanggal 8 Agustus 2018melaluiSurat Bupati Banggai Nomor: 800/1918/BKPSDM tanggal 8 Agustus 2018(vide Bukti-P7) sebelum dilakukan pelantikan, namun setelah dikonfirmasi di muka persidangan TERADU I terbukti mengabaikan Surat Keberatan tersebut, karena TERADU I nyata-nyata belum memberi Jawaban atas Surat Keberatan tersebut sampai saat ini DAN malah melantik TERADU III dan TERADU IV pada tanggal 14 Agustus 2018sebagaimana Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0647/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tanggal 14 AGUSTUS 2018, Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah Masa Jabatan 2018-2023(vide Bukti-P12 Tambahan); 16. Bahwa dalam Surat Jawaban di persidangan, TERADU III dan TERADU IV tidak cermat mengutip Pasal 53 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, sebagai pembenar sahnya Permohonan Izin dan Surat Pengunduran Diri untuk mengganti syarat Surat Izin Pejabat Pembina Kepegawaian. TERADU III dan TERADU IVtelah mengutip ayat-ayat dalam pasal secara sepenggal-penggal. Perlu dipahami Pasal 53 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah memiliki 6 (enam) ayat, yang berbunyi: Pasal 53 (1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. (3) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum. (4) Pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan. (6) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan untuk melaksanakan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan Pengadilan ditetapkan. Secara hukum, untuk memahami maksud Pasal ini haruslah dibaca secara komprehensif, karena 6 (enam) ayat dalam Pasal ini bersifat sistematis. Pemahaman hukumTERADU III dan TERADU IVyang tidak komprehensif membuat maksud dan tujuan Pasal ini tidak utuh dipahami, karena TERADU III dan TERADU IVhanya mengutip ayat (1),(2), dan (3) saja. Padahal masih ada ayat (4),(5), dan (6) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Jika dikaitkan dengan fakta, TERADU III dan TERADU IVhanya memahami bahwa jika Surat Permohonan Izin tidak kunjung memperoleh jawaban dari Pejabat Bupati Kab. Banggai, maka otomatis 10 (sepuluh) hari sejak diajukan permohonan tersebut, maka permohonan dianggap dikabulkan. PADAHAL, yang dimaksud Pasal tersebut tidak hanya sampai disitu, TERADU III dan TERADU IVharus mengajukan permohonan ke Pengadilan untukmemperoleh putusan penerimaan permohonan, kemudian apabila Pengadilan menerima permohonan tersebut, barulah Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan untuk melaksanakan putusan Pengadilan. Dapat disimpulkan, bahwa dalil hukum yang digunakanTERADU III dan TERADU IVtidak memiliki argumentasi hukum yang kuat, oleh karena itu kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo untuk menolak dalil hukum tersebut. 17. Bahwa atas hal tersebut, berdampak kepada statusTERADU III dan TERADU IV saat ini, yakni dengan terpilihnya TERADU III dan TERADU IV terbukti dilakukan dengan cara tidak terhormat mengikuti proses seleksi, yakni adanya syarat seleksi administrasi yang fatal tidak terpenuhi, namun tetap memaksakan diri, hal ini mencerminkan TERADU III dan TERADU IV tidak menjunjung Kode Etik Kepastian Hukum selama proses seleksi sebagai Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, TERADU III dan TERADU IV dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 18. Bahwa dengan terungkapnya Fakta adanya MAL ADMINISTRASI yang dilakukan secara sadar dalam proses seleksi, maka kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan Sanksi kepada TERADU III berupa Pemberhentian Tetap dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 19. Bahwa dengan terungkapnya Fakta adanya MAL ADMINISTRASI yang dilakukan secara sadar dalam proses seleksi, makaturut jugakami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan Sanksikepada TERADU IV berupa Pemberhentian Tetapdari jabatannya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (3) huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Keputusan Bawaslu No.: 0385/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VI/ 2018 Tanggal 5 Juni 2018; Bukti P-2 : Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Nomor: 02/TIMSEL-Z2/BAWASLU.KAB/VI/ 2018 Tanggal 22 Juni 2018; Bukti P-3 : Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Masa Tugas 2018-2023 Nomor: 04/TIMSEL-Z2/BAWASLU.KAB/VII/2018 Tanggal 10 Juli 2018; Bukti P-4 : Surat Bupati Banggai Nomor: 800/4042/Bkpsdm, Perihal: Penjelasan Keberadaan Sdr. Welly Ismail, SH.,M.Si. Dan Sdr. Irman D. Budahu, Sh. Tanggal 18 September 2018; Bukti P-5 : Surat Bupati Banggai Nomor: 200/1629/KESBANG.POL Tanggal 13 Juli 2018; Bukti P-6 : Pengumuman Hasil Seleksi Tes Tertulis Dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 2 Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 05/Timsel-Z2/Bawaslu.Kab/Vii/2018 Tanggal 26 Juli 2018; Bukti P-7 : Surat Bupati Banggai Nomor: 800/1918/Bkpsdm Tanggal 8 Agustus 2018; Bukti P-8 : Pengumuman Hasil Tes Kesehatan Dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 2 Nomor: 06/TIMSEL- Z2/BAWASLU.KAB/VIII/2018 Tanggal 6 Agustus 2018; Bukti P-9 : Surat Nomor: 044/K.St/Kp.01.00/Viii/2018 Perihal Undangan Fit And Proper Test Tanggal 6 Agustus 2018; Bukti P-10 : Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 Di 18 (Delapan Belas) Provinsi Nomor: 0615/ BAWASLU/ SJ/ HK.01.00/ VIII/ 2018 Tanggal 13 Agustus 2018; Bukti P-11 : Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 Di 16 (Enam Belas) Provinsi Nomor : 0612/ BAWASLU/ SJ/ HK.01.00/ VIII/2018 Tanggal 13 Agustus 2018; Bukti P-12 : Print-Out Berita Media Elektronik Tribunnews.Com Tanggal 15 Agustus 2018 [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I dan Teradu II; 4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu III dan Teradu IV; atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan diambil dengan seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradu I dan Teradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan Teradu I dan Teradu II tidak profesional dengan mengabaikan surat keberatan Bupati Kabupaten Banggai dan tetap meluluskan persyaratan administrasi Teradu III dan Teradu IV yang tidak memenuhi syarat karena yang bersangkutan merupakan PNS aktif dan tidak mndapatkan izin dari atasannya, bersama ini Teradu I sampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa dalam melakukan penyelenggaraan seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah, Bawaslu berpedoman pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut "UU Pemilu") dan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (selanjutnya disebut "Perbawaslu Pembentukan" dan "Perbawaslu Pembentukan Perubahan). 2. Bahwa Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 UU Pemilu, yang menyebutkan: Pasal 95 Bawaslu berwenang: a. ...; i. membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Para Teradu secara kelembagaan diberikan kewenangan untuk membentuk Bawaslu Kabupaten/Kota; 4. Bahwa dalam proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota telah diatur ketentuan syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Pasal 117 UU Pemilu, yang menyebutkan: Pasal 117 (1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: a. Warga Negara Indonesia; b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota BawasluKabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dan penyalahgunaan narkotika; i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; j. mengundurkan diri dan jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; k. bersedia mengundurkan diri dan kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa. keanggotaan apabila terpilih; dan o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. 5. Bahwa lebih lanjut, kewenangan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota memalui Tim Seleksi, diatur dalam ketentuan Pasal 128 UU Pemilu, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 128 (1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (2) Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota. (3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. (4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 3O (tiga puluh) tahun. (5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi. : (6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. (7) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota. (8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu. (9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu. 6. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Bawaslu telah membentuk Tim Seleksi yang dituangkan dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0393/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2018 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Wilayah Kerja Provinsi Sulawesi Tengah Masa Jabatan 2018-2023 tertanggal 5 Juni 2018; (BUKTI T-1) 7. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I melalui Teradu II telah mengeluarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 0385/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VI/2018 tentang pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 2 (Kab. Tojo Una- Una, Kab. Banggai, Kab. Balut, Kab. Bangkep, Kab. Morowali, dan Kab. Morut) masa Jabatan 2018-2023 tanggal 5 Juni 2018, perlu para teradu jelaskan: a. Bahwa kewenangan pembentukan tim seleksi ada pada Bawaslu yang dituangkan dalam Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu; b. Bahwa Teradu I melalui Teradu II tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 0385/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VI/2018 tentang pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 2 (Kab. Tojo Una-Una, Kab. Banggai, Kab. Balut, Kab. Bangkep, Kab. Morowali, dan Kab. Morut) masa Jabatan 2018-2023 tanggal 5 Juni 2018; c. Bahwa dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu I melalui Teradu II telah mengeluarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 0385/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VI/2018 tentang pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 2 (Kab. Tojo Una-Una, Kab. Banggai, Kab. Balut, Kab. Bangkep, Kab. Morowali, dan Kab. Morut) masa Jabatan 2018-2023 tanggal 5 Juni 2018 adalah keliru, karena dokumen sebagaimana dimaksud oleh Pengadu adalah Pengumuman Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2018-2023 tertanggal 5 Juni 2018, dimana pengumuman ini menerangkan nama-nama Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2018- 2023 terpilih; (BUKTI T-2) d. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 0385/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VI/2018 tentang pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 2 (Kab. Tojo Una-Una, Kab. Banggai, Kab. Balut, Kab. Bangkep, Kab. Morowali, dan Kab. Morut) masa Jabatan 2018-2023 tanggal 5 Juni 2018 adalah dalil yang keliru, tidak benar, dan sudah seharusnya ditolak. 8. Bahwa yang menjadi tugas dan kewenangan Tim Seleksi dalam melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, diatur dalam ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Perbawaslu Pembentukan, menyebutkan: Pasal 17 (1) Tim Seleksi bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Seleksi berkonsultasi dan berkoordinasi kepada Bawaslu. (3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Seleksi dapat melakukan tugas lain yang diberikan oleh Bawaslu sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 18 Tim Seleksi berwenang: a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media massa lokal; b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; c. melakukan penelitian adminitrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; d. mengumumkan hasil penelitian adminitrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadadp Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. melakukan tes psikologi; g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelengaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; i. menetapkan nama anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling banyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling banyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu; dan k. menyusun nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan abjad dan menyampaikan berkas administrasi disertai salinannya. 9. Bahwa lebih lanjut, Teradu I telah menyusun pedoman proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan Nomor 0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota tertanggal 8 Juni 2018 dan Keputusan Nomor 0600 tentang Perubahan Keputusan Nomor 0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Perubahan Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota tanggal 31 Juli 2018; (BUKTI T-3) 10. Bahwa secara garis besar, dalam membentuk Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan UU Pemilu, Teradu I memiliki kewenangan antara lain sebagai berikut: a) membentuk Tim Seleksi; (vide Pasal 128 UU Pemilu); b) membentuk pedoman pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota; c) menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih; (vide Pasal 131). 11. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, kewenangan dalam mengumumkan, menerima pendaftaran, melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi peserta seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masih berada pada Tim Seleksi; 12. Bahwa dalam Pedoman Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota disebutkan, persyaratan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: 1) Warga Negara Indonesia; 2) Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; 3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil; 5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 6) Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat 7) Berdomisili di wilayah Kabupaten /Kota di daerah yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK); 8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 10) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon; 11) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 12) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 13) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih; 15) Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang sementara menjabat; 16) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; 17) Bagi PNS melampirkan: a. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian; b. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS setelah terpilih. 13. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas mengenai Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota, terhadap perserta sleksi yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil harus melampirkan surat izin dari atasan atau pejabat pembina kepegawaian; 14. Bahwa terhadap calon yang berasal dari pendaftar existing, Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Nomor 0498/K.Bawaslu/AK.01/VII/2018 tertanggal 10 Juli 2018 tentang Pelaksanaan Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang pada pokoknya memuat ketentuan terhadap anggota Panwaslu Kabupaten/Kota (existing) yang mengikuti tahapan pendaftaran, ditetapkan sebagai peserta seleksi dan evaluasi sepanjang melakukan pendaftaran dengan menyerahkan lamaran yang dibuktikan dengan surat lamaran (pendaftaran); (BUKTI T- 4) 15. Bahwa benar Teradu III dan Teradu IV adalah Pegawai Negeri Sipil yang melamar menjadi calon peserta seleksi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai; 16. Bahwa dalam pemeriksaan surat lamaran Teradu III yang berstatus sebagai petahana dalam proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Teradu III telah melampirkan beberapa dokumen yang berkaitan dengan status sebagai ASN, antara lain sebagai berikut: (BUKTI T-5) a. Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 820/931/BKPSDM tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Umum Bupati Banggai pada tanggal 28 Agustus 2017. b. Bahwa terhadap surat mutasi pegawai tersebut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mengajukan surat kepada Bupati Banggai Nomor 800/980/2017 perihal permohonan pengunduran diri dari jabatan Sdr. Welly Ismail, SH.M.Si dari Jabatan Kepala Seksi Pemerintahan Kec. Toili Kabupaten Banggai, tanggal 28 Agustus 2017. c. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Bupati Banggai Nomor 800/33-32/BKPSDM menyatakan Sdr. Welly Ismail, SH.M.Si untuk melaksanakan tugas sepenuhnya sebagai ASN KomisionerPanitia Pengawas Pemilu Kabupaten Banggai. d. Bahwa pada tanggal 25 April 2018 Teradu III mengajukan permohonan izin/rekomendasi kepada Bupati Banggai untuk mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Masa Jabatan 2018-2023. e. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2018 Teradu III mengajukan permohonan izin/ rekomendasi kepada Bupati Banggai untuk yang kedua kalinya terkait untuk permohonan mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Masa Jabatan 2018-2023. f. Bahwa terhadap kedua surat yang diajukan oleh Teradu III kepada Bupati Banggai mengenai permohonan izin/rekomendasi kepada Bupati Banggai untuk mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai tidak mendapat tanggapan. 17. Bahwa dalam pemeriksaan administrasi Teradu IV telah melampirkan beberapa dokumen yang berkaitan dengan status Saudara Teradu III sebagai ASN, sebagaimana berikut: (BUKTI T-6) a. Bahwa Teradu IV melampirkan surat pernyataan untuk bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai. b. Bahwa dalam hal memperkuat keseriusan Teradu V untuk mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Teradu VI juga telah mengajukan surat permohonan untuk izin/rekomendasi untuk mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai kepada Bupati Banggai pada tanggal 2 Juli 2018. c. Bahwa pada tanggal 9 Juli 2018 Teradu IV mengajukan surat pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Bupati Banggai. d. Bahwa terhadap kedua surat yang telah diajukan kepada Bupati Banggai terkait permohonan untuk izin/rekomendasi sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti seleksi dan surat mengenai pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak mendapat tanggapan dari Bupati Banggai. 18. Bahwa terhadap dalil Pengadu terkait perbuatan Tim Seleksi Zona 2 yang mengabaikan keberatan tertulis Bupati Banggai nomor 200/1629/KESBANG.POL tertanggal 13 Juli 2018, baru diketahui oleh Bawaslu pada saat Pengaduan DKPP ini disampaikan kepada Teradu; 19. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyebutkan adanya keberatan tertulis selanjutnya yang dikirimkan oleh Bupati Banggai dengan Nomor 800/1918/BKPSDM tertanggal 8 Agustus 2018 yang ditembuskan kepada Bawaslu RI, perlu kami sampaikan Bawaslu RI tidak pernah menerima tembusan surat dimaksud, dan baru diketahui saat adanya pengaduan Pengadu ini; 20. Bahwa perlu Teradu jelaskan, kewenangan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi peserta seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, merupakan kewenangan Tim Seleksi; 21. Bahwa berdasarkan surat Ketua Bawaslu 0886/K.Bawaslu/KP.01.00/VII/2018 tertanggal 3 Agustus 2018 perihal Instruksi yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Seluruh Indonesia yang pada pokoknya menugaskan Bawaslu Provinsi untuk melakukan fit and proper test (FPT) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan menggunakan metode semi structured group discussion (SSGD) serta klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap para calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; (BUKTI T-7) 22. Bahwa berdasarkan hasil fit and proper test (FPT) yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi, terdapat keterangan: "tanggapan masyarakat tidak terbukti"; 23. Bahwa terhadap hal tersebut, Bawaslu kemudian melakukan penilaian dari seluruh tahapan terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk kemudian ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih masa jabatan 2018-2023 melalui rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu RI; 24. Bahwa penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih dituangkan dalam Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0647/K.Bawaslu/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah Masa Jabatan 2018-2023 tertanggal 14 Agustus 2018; (BUKTI T- 8) 25. Bahwa Bawaslu pernah menerima Surat Bupati Banggai Nomor 800/4058/BKPSDM tertanggal 19 September 2018 perihal keberatan atas diangkatnya PNS Kabupaten Banggai a.n. Weli Ismail dan Irman D. Budahu sebagai anggota Bawaslu Periode 2018-2023; (BUKTI T-9) 26. Bahwa terhadap surat tersebut, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada Bupati Banggai dengan Nomor 1089/K.Bawaslu/TU.00.01/X/2018 tertanggal 29 Oktober 2018 yang pada pokoknya menyatakan terhadap keberatan yang diajukan oleh Bupati Banggai atas dilantiknya PNS Kabupaten Banggai a.n. Weli Ismail dan Irman D. Budahu sebagai anggota Bawaslu Periode 2018-2023 telah ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap berkas administrasi yang bersangkutan sebagai bahan klarifikasi langsung; (BUKTI T-10) 27. Bahwa sebagai tindak lanjut keberatan tersebut diatas, Bawaslu telah melakukan klarifikasi kepada Sdr. Welly Ismail, S.H., M.Si. dan Sdr. Irman Budahu, S.H. pada tanggal 26 Oktober 2018 di Kantor Bawaslu RI, di Jakarta. Adapun berita acara hasil klarifikasi tersebut sebagaimana terlampir dalam jawaban ini; (BUKTI T-11) Dengan demikian, dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I dan Teradu II tidak profesional dengan mengabaikan surat keberatan Bupati Kabupaten Banggai dan tetap meluluskan persyaratan administrasi Teradu III dan Teradu IV yang tidak memenuhi syarat karena yang bersangkutan merupakan PNS aktif dan tidak mndapatkan izin dari atasannya adalah tidak benar dan haruslah ditolak atau setidak- tidaknya tidak dapat diterima. B. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan "Para Teradu diduga tidak profesional karena hanya mencantumkan nama anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih saja tanpa mencantumkan nama PAW pada surat Nomor: 0615/BAWASLU/SJ/ HK.01.00/VI/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih masa Jabatan 2018-2023 di 18 (delapan belas) Provinsi", Para Teradu memberikan jawaban sebagai berikut: a. Bahwa perlu kami sampaikan terlebih dahulu kedudukan Teradu II adalah sebagai unsur pendukung pada Bawaslu (yang menandatangani Pengumuman Nomor 0615/BAWASLU/SJ/ HK.01.00/VI/2018), mempunyai tugas penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bawaslu; b. Bahwa keberadaan Sekretariat Jenderal Bawaslu sebagai unsur dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, telah diatur dalam Pasal 147 ayat (1) UU Pemilu, yang menyebutkan: Pasal 147 (1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota Panwaslu Kecamatan dibentuk sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat panwaslu Kecamatan. c. Bahwa lebih lanjut keberadaan sekretariat jenderal diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, yang menyebutkan: Pasal 4 Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan operasional kepada Bawaslu. Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Jenderal Bawaslu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja sertalaporan kegiatan Bawaslu; b. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu; c. pemberian dukungan administratif dan teknis pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses pemilu; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; e. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan, dokumentasi hukum, dan advokasi hukum, serta hubungan masyarakat dan kerja sama di bidang kepemiluan; f. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu; g. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota; dan h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bawaslu. Pasal 6 Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pasal 5, Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai wewenang: a. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi Bawaslu; b. mengoordinasikan dan menyusun rencana strategis, program kerja, dan anggaran Bawaslu; c. mengelola keuangan dan barang milik negara; dan d. melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. d. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut diatas, Teradu II telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam memberikan dukungan administrasi, operasional, serta fungsi penyajian data Bawaslu; e. Bahwa kewenangan tersebut juga telah sesuai dengan kewenangan pejabat administratif yang dimiliki oleh Teradu II berdasarkan ketentuan Bab V huruf e Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri; f. Bahwa perbedaan antara Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 18 (delapan belas) Provinsi Nomor 0615 /BAWASLU /SJ /HK.01.00 /VI/2018 dengan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 16 (enam belas) Provinsi Nomor 0612/Bawaslu/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tertanggal 13 Agustus 2018, telah dilakukan koreksi dengan mengunggah kembali yaitu pengumuman dengan mencantumkan nama- nama anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih tanpa mencantumkan nama calon PAW; g. Bahwa 2 (dua) pengumuman tersebut diatas berdasarkan hasil pleno Ketua dan Anggota Bawaslu dan ditandatangani oleh Sekjen Bawaslu (Teradu II) serta dibubuhi stempel lembaga, kemudian diunggah pada laman resmi Bawaslu untuk diketahui oleh masyarakat; Dengan demikian dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu diduga tidak profesional karena hanya mencantumkan nama anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih saja tanpa mencantumkan nama PAW pada surat Nomor: 0615/BAWASLU/SJ/ HK.01.00/VI/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih masa Jabatan 2018-2023 di 18 (delapan belas) Provinsi adalah tidak benar, tidak berdasar, dan mengada-ada, sehingga haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Menimbang bahwa Teradu III telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Sehubungan dengan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor : 312/I-P/L-DKPP/2018, Perkara Nomor : 294/DKPP-PKE-VI/2018, dimana pada Butir C Pokok Pengaduan point 2 menyataka “Teradu III dan Teradu IV diduga melanggar ketentuan persyaratan administrasi pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu merupakan PNS Aktif dan tidak pernah mendapat izin dari pejabat Pembina kepegawaian”, maka dengan ini Teradu III kiranya dapat memberikan jawaban sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu III adalah Komisioner Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Banggai berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 009/BAWASLU-PROV.ST/HK.01.01/VIII/2017, tertanggal 28 Agustus 2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah. (Bukti T-1: Surat Keputusan Penetapan) 2. Bahwa Teradu III telah mendapatkan Izin untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Banggai dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten Banggai. (Bukti T-2 : - Telaahan Staf Nomor : 800/980/2017 tertanggal 28 Agustus 2017; - Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor : 820/931/BKPSDM, tertanggal 28 Agustus 2018 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Umum; - Surat Perintah Tugas Nomor : 800/33-32/BKPSDM tertanggal 28 Agustus 2017). Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas tersebut sangat jelas Pejabat Pembina Kepagawaian Daerah Kabupaten Banggai menyatakan bahwa Teradu III diperintahkan untuk melaksanakan tugas sepenuhnya sebagai ASN Komisioner Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Banggai. 3. Bahwa Teradu III mengikuti Seleksi Penerimaan Bawaslu Kabupaten Banggai periode 2018 – 2023 sebagai Peserta Eksisting; 4. Bahwa Teradu III, sebelum Pengumuman Penerimaan Bawaslu telah mengajukan Surat Permohonan Izin/Rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Banggai (selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah) tertanggal 25 April 2018; 5. Bahwa Teradu III, mengajukan kembali Surat Permohonan Izin/Rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Banggai (selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah) tertanggal 26 Juni 2018; 6. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2018, Teradu III juga telah berusaha dengan mendatangi Bupati Banggai di Rumah Jabatan pada pukul 06.00 wita dan ketemu dengan Bupati Banggai pada pukul 07.30 wita. Saat itu beliau menyatakan ketemu di kantor saja karena akan menerima apel pagi. Sehingga Teradu III beriringan dengan beliau menuju Kantor Bupati. Bupati Banggai menerima Apel pagi dan Teradu III menuju ruang tunggu Bupati Banggai. Beberapa saat kemudian Bupati Banggai masuk ke dalam ruangan dan tidak pernah memanggil Teradu III untuk menghadap walaupun Teradu III telah berusaha menghubungi Ajudannya bahwa Teradu III ingin menghadap dan telah berjumpa dengan beliau di pagi harinya. Namun tetap tak ada tanggapan; 7. Bahwa Teradu III dinyatakan lolos sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Periode 2018-2023 berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 16 (Enam Belas) Provinsi Nomor: 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tertanggal 13 Agustus 2018 dan Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:0647/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah masa jabatan 2018-2023 tanggal 14 Agustus 2018; 8. Bahwa sekembalinya Teradu III ke Luwuk Banggai, maka yang dilakukan adalah penguatan dan pembenahan lembaga; 9. Bahwa tertanggal 23 Agustus 2018 Teradu III telah mengirimkan Surat Permohonan Diberhentikan Sementara sebagai PNS yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (dalam hal ini Bupati Banggai); 10. Bahwa sampai dengan saat ini Surat Permohonan Diberhentikan Sementara sebagai ASN tersebut belum dibalas dan berdasarkan koordinasi dan komunikasi Teradu III kepada Pak Ramly (Kasubbag yang menangani masalah tersebut) yang dilakukan beberapa kali, baik secara langsung maupun tidak langsung menyatakan bahwa sementara dalam proses. Selain itu pula, izinkanlah Teradu III menyampaikan jawaban tambahansebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan : Ayat (1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Ayat (3) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum. Sehingga menurut Teradu III bahwa persoalan Izin untuk mengikuti seleksi Bawaslu Kabupaten Banggai berdasarkan aturan perundang-undangan secara hukum telah dikabulkan. 2. Bahwa selama menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Banggai, Teradu III dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi selalu berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 3. Bahwa sekaitan dengan peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan (Pelanggaran Kode Etik : Kepastian Hukum) oleh Pengadu sangatlah tidak relevan. Hal ini disebabkan karena tugas pokok dan Fungsi sebagai ASN adalah suatu hal yang berbeda dengan Tugas Pokok dan Fungsi sebagai Penyelenggara Pemilu. Menimbang bahwa Teradu IV telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu IV adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 111/Kpts/KPU-Prov-024/2013, tertanggal 12 Juli 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2013 – 2018 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 127/Kpts/KPU-Prov-024/2013 tentang Pengangkatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2013 – 2018. 2. Bahwa Teradu IV, telah mengajukan Surat Permohonan Izin/Rekomendasi sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti seleksi calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang ditujukan kepada Bupati Banggai (selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah) tertanggal 18 Februari 2018. Bahwa pada saat mengajukan Surat Permohonan Izin/Rekomendasi kepada Bupati Banggai untuk mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah masih menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Banggai dan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil 3. Bahwa berdasarkan Surat Bupati Banggai tanggal 26 Februari 2018 Nomor :180/389/Bag. Kumdang. Perihal Pemberitahuan, terkait surat dari sdr. Irman D Budahu, SH tanggal 18 Februari 2018 yang memohon untuk diberikan Izin/Rekomendasi mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat memberikan Izin/Rekomendasi untuk mengikuti seleksi tersebut Bahwa teradu IV, pada saat pembukaan sampai dengan penutupan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah tidak mendapatkan surat Izin/Rekomendasi dari Bupati Banggai (selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah), maka teraduh IV tidak dinyatakan lulus administrasi / berkas. 4. Bahwa Teradu IV, mengajukan kembali Surat Permohonan Izin/Rekomendasi untuk mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang ditujukan kepada Bupati Banggai (selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah) tertanggal 03 April 2018; - Bahwa surat Permohonan Izin/Rekomendasi Teradu IV tidak ada jawaban maka Teradu IV sendiri melakukan demo didepan Kantor Bupati Banggai disaat akan apel sore Pegawai yang dimaksud demo Teradu IV untuk mempertanyakan bagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait persuratan masuk, kemudian pada Pukul 21.30 Wita Teradu IV menerima panggilan dari Satuan Polisi Pamong Praja yang mengimfokan bahwa pak Asisten II ingin bertemu dengan Teradu IV, dan Teradu IV meminta beliau yang datang menemui Teradu IV terkait izin untuk seleksi KPU Kabupaten/Kota. 5. Bahwa berdasarkan Surat Bupati Banggai Tanggal 11 April 2018 Nomor :180/1027/Bag. Kumdang. Perihal Pemberitahuan, terkait surat dari sdr. Irman D Budahu, SH tanggal 03 April 2018 yang memohon untuk diberikan Izin/Rekomendasi mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, maka melalui Surat Pejabat Pembina Kepegawaian tidak memberikan Izin/Rekomendasi kepada Teradu IV untuk mengikuti seleksi tersebut - Bahwa Teraduh IV, pada saat pembukaan sampai dengan penutupan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota tidak mendapatkan surat Izin/Rekomendasi dari Bupati Banggai (selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah), maka teraduh IV tidak dinyatakan lulus administrasi / berkas. 6. Bahwa Teradu IV, mengajukan kembali Surat Permohonan Izin/Rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Banggai (selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah) untuk mengikuti Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tertangga l2 Juli 2018; 7. Bahwa pada tanggal 9 Juli 2018, Teradu IV mengajukan surat Pengunduran Diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan alasan untuk memenuhi salah satu ketentuan persyaratan Calon Anggota BAWASLU Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2018 – 2023 tertanggal 9 Juli 2018, bagi seorang ASN yang sampai saat hari ini belum memiliki surat Izin/Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Banggai setelah surat permohonan di ajukan pada tanggal 2 juli 2018. 8. Bahwa Teradu IV dinyatakan lolos sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Periode 2018-2023 berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 16 (Enam Belas) Provinsi Nomor : 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tertanggal 13 Agustus 2018 dan Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0647/ K.BAWASLU / HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah masa jabatan 2018-2023 tanggal 14 Agustus 2018; 9. Bahwa sekembalinya Teradu IV, dari Jakarta ke Luwuk Banggai, Teradu IV melakukan perkenalan dengan jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banggai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai; 10. Bahwa sampai dengan saat ini surat Pengunduran Diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut belum dibalas oleh Bupati Banggai (selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah) Selain itu pula, izinkanlah Teradu IV menyampaikan jawaban tambahan sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan : Ayat (1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ayat (2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Ayat (3) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum. Sehingga menurut Teradu IV bahwa persoalan Izin untuk mengikuti seleksi Bawaslu Kabupaten Banggai berdasarkan aturan perundang-undangan secara hukum telah dikabulkan. 2. Bahwa pada saat pelantikan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai sampai sekarang, Teradu IV dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi selalu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 3. Bahwa sekaitan dengan peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan (Pelanggaran Kode Etik: Kepastian Hukum) oleh Pengadu sangatlah tidak relevan. Hal ini disebabkan karena tugas pokok dan Fungsi sebagai ASN adalah suatu hal yang berbeda dengan Tugas Pokok dan Fungsi sebagai Penyelenggara Pemilu. Kesimpulan Mempermaklumkan dengan segala hormat, Para Teradu dengan ini menyampaikan Kesimpulan atas Pengaduan dan/atau Laporan para Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 294/DKPP-PKE-VII/2018 diajukan oleh Abraham A. F. Sianturi, S.H., CRA. selaku kuasa hukum dari Teguh Yuwono, S.Pd, yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban Para Teradu, yang menyatakan bahwa Para Teradu dalam menerima, memeriksa dan memutuskan seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. b. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan Teradu I dan Teradu II tidak profesional dengan mengabaikan surat keberatan Bupati Kabupaten Banggai dan tetap meluluskan persyaratan administrasi Teradu III dan Teradu IV yang tidak memenuhi syarat karena yang bersangkutan merupakan PNS aktif dan tidak mndapatkan izin dari atasannya, bersama ini Teradu I sampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa dalam melakukan penyelenggaraan seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah, Bawaslu berpedoman pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut "UU Pemilu") dan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (selanjutnya disebut "Perbawaslu Pembentukan" dan "Perbawaslu Pembentukan Perubahan. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 UU Pemilu, Bawaslu telah membentuk Tim Seleksi yang dituangkan dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0393/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2018 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Wilayah Kerja Provinsi Sulawesi Tengah Masa Jabatan 2018-2023 tertanggal 5 Juni 2018; 3. Bahwa Para Teradu tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 0385/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VI/2018 tentang pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 2 (Kab. Tojo Una-Una, Kab. Banggai, Kab. Balut, Kab. Bangkep, Kab. Morowali, dan Kab. Morut) masa Jabatan 2018-2023 tanggal 5 Juni 2018. Nammun para Teradu mengeluarkan surat Nomor 0385/BAWASLU/SJ/HK.01.00/ VI/2018 tentang Pengumuman Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2018-2023 tertanggal 5 Juni 2018, dimana pengumuman ini menerangkan nama-nama Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2018-2023 terpilih. 4. Bahwa tahapan penjaringan dan penyaringan terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu sejak mengumumkan pendaftaran sampai dengan penyampaian nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, paling banyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu adalah kewenangan Tim Seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 130 UU Pemilu yang menyebutkan: Pasal 130 (1) Tim seleksi mengajukan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kotab yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. (2) Nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai berkas administrasi. Selain itu telah diatur lebih lanjut dalam Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 23 Perbawaslu Pembentukan. 5. Bahwa proses seleksi terhadap petahana tetap dilaksanakan oleh Tim Seleksi dengan memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Panwaslu Kabupaten/Kota hingga diperoleh jumlah peserta yang lolos sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya untuk disampaikan kepada Bawaslu, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 117 UU Pemilu, Pasal 29, Pasal 32, dan Pasal 37 Perbawaslu Pembentukan Perubahan. 6. Bahwa Fit and Proper Test (FPT) dengan menggunakan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD), Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan rapat untuk menentukan 10 orang peserta Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2018-2023 sesuai dengan Surat Ketua Bawaslu Nomor 0886/K.Bawaslu/KP.01.00/VIII/2018. Hasil dari rapat Bawaslu Provinsi Jawa Barat tersebut kemudian disampaikan kepada Bawaslu, dengan tujuan untuk dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan Para Teradu dalam menetapkan calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih. 7. Bahwa berdasarkan hasil fit and proper test (FPT) yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi, terdapat keterangan: "tanggapan masyarakat tidak terbukti. 8. Bahwa penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih dituangkan dalam Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0647/K.Bawaslu/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah Masa Jabatan 2018-2023 tertanggal 14 Agustus 2018 merupakan hasil rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu RI; 9. Bahwa Bawaslu pernah menerima Surat Bupati Banggai Nomor 800/4058/BKPSDM tertanggal 19 September 2018 perihal keberatan atas diangkatnya PNS Kabupaten Banggai a.n. Weli Ismail dan Irman D. Budahu sebagai anggota Bawaslu Periode 2018-2023; 10. Bahwa terhadap surat tersebut, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada Bupati Banggai dengan Nomor 1089/K.Bawaslu/TU.00.01/X/2018 tertanggal 29 Oktober 2018 yang pada pokoknya menyatakan terhadap keberatan yang diajukan oleh Bupati Banggai atas dilantiknya PNS Kabupaten Banggai a.n. Weli Ismail dan Irman D. Budahu sebagai anggota Bawaslu Periode 2018- 2023 telah ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap berkas administrasi yang bersangkutan sebagai bahan klarifikasi langsung; 11. Bahwa sebagai tindak lanjut keberatan tersebut diatas, Bawaslu telah melakukan klarifikasi kepada Sdr. Welly Ismail, S.H., M.Si. dan Sdr. Irman Budahu, S.H. pada tanggal 26 Oktober 2018 di Kantor Bawaslu RI, di Jakarta, yang tertuang dalam berita acara terlampir dalam BUKTI T-11. 12. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I dan Teradu II tidak profesional dengan mengabaikan surat keberatan Bupati Kabupaten Banggai adalah tidak benar dan haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. 13. Bahwa kedudukan Teradu II adalah sebagai unsur pendukung pada Bawaslu (yang menandatangani Pengumuman Nomor 0615/BAWASLU/SJ/ HK.01.00/VI/2018), mempunyai tugas penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bawaslu sebagaimana Pasal 147 ayat (1) UU Pemilu; 14. Bahwa Teradu II telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam memberikan dukungan administrasi, operasional, serta fungsi penyajian data Bawaslu; 15. Bahwa kewenangan Teradu II juga telah sesuai dengan kewenangan pejabat administratif yang dimiliki oleh Teradu II berdasarkan ketentuan Bab V huruf e Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri; 16. Bahwa perbedaan antara Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 18 (delapan belas) Provinsi Nomor 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VI/2018 dengan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 16 (enam belas) Provinsi Nomor 0612/Bawaslu/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tertanggal 13 Agustus 2018, telah dilakukan koreksi dengan mengunggah kembali yaitu pengumuman dengan mencantumkan nama-nama anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih tanpa mencantumkan nama calon PAW; 17. Bahwa 2 (dua) pengumuman tersebut diatas berdasarkan hasil pleno Ketua dan Anggota Bawaslu dan ditandatangani oleh Sekjen Bawaslu (Teradu II) serta dibubuhi stempel lembaga, kemudian diunggah pada laman resmi Bawaslu untuk diketahui oleh masyarakat; Dengan demikian dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu diduga tidak profesional karena hanya mencantumkan nama anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih saja tanpa mencantumkan nama PAW pada surat Nomor: 0615/BAWASLU/SJ/ HK.01.00/VI/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih masa Jabatan 2018-2023 di 18 (delapan belas) Provinsi adalah tidak benar, tidak berdasar, dan mengada-ada, sehingga haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0393/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2018 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Wilayah Kerja Provinsi Sulawesi Tengah Masa Jabatan 2018-2023 tertanggal 5 Juni 2018; Bukti T-2 : Pengumuman Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2018-2023, Nomor 0385/Bawaslu/SJ/Hk.01.00/VI/ 2018 tertanggal 5 Juni 2018; Bukti T-3 : Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berdasarkan keputusan Nomor 0435/K.Bawaslu/HK.01.00/VI/2018 tertanggal 8 Juni 2018 dan Perubahan Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berdasarkan keputusan Nomor 0600/K.Bawaslu/HK.010.0/VII/2018; Bukti T-4 : Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0498/K.Bawaslu/AK.01/VII/2018 tertanggal 10 Juli 2018 tentang Pelaksanaan Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; Bukti T-5 : Dokumen yang berkaitan dengan status Saudara Teradu III sebagai ASN; Bukti T-6 : Dokumen yang berkaitan dengan status Saudara Teradu IV sebagai ASN; Bukti T-7 : Surat Ketua Bawaslu 0886/K.Bawaslu/KP.01.00/ VII/2018 tertanggal 3 Agustus 2018 perihal Instruksi yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Seluruh Indonesia yang pada pokoknya menugaskan Bawaslu Provinsi untuk melakukan fit and proper test (FPT) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; Bukti T-8 : Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0647/K.Bawaslu/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se- Provinsi Sulawesi Tengah Masa Jabatan 2018-2023 tertanggal 14 Agustus 2018; Bukti T-9 : Surat Bupati Banggai Nomor 800/4058/BKPSDM tertanggal 19 September 2018 perihal keberatan atas diangkatnya PNS Kabupaten Banggai a.n. Weli Ismail dan Irman D. Budahu sebagai anggota Bawaslu Periode 2018-2023; Bukti T-10 : Surat Bawaslu mengenaiu Jawaban atas surat Bupati Banggai dengan Nomor 1089/K.Bawaslu /TU.00.01/X/2018 tertanggal 29 Oktober 2018; Bukti T-11 : Berita acara hasil klarifikasi kepada Sdr. Welly Ismail, S.H., M.Si. dan Sdr. Irman Budahu, S.H. pada tanggal 26 Oktober 2018 di Kantor Bawaslu RI, di Jakarta; Bukti T-12 : Surat Nomor: 0615/BAWASLU/SJ/ HK.01.00/VI/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih masa Jabatan 2018-2023 di 18 (delapan belas) Provinsi; Bukti T-13 : Surat Keputusan Penetapan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 009/ BAWASLUPROV. ST / HK.01.01/VIII/2017 tertanggal 28 Agustus 2017; Bukti T-14 : Telaahan Staf Nomor : 800/980/2017 tertanggal 28 Agustus 2017; Bukti T-15 : Agenda Surat dan Surat Permohonan; Bukti T-16 : Agenda Surat dan Surat Permohonan; Bukti T-17 : Surat Pengumuman Nomor : 0615/BAWASLU/SJ/ HK.01.00/ VIII/2018 tertanggal 13 Agustus 2018; Bukti T-18 : Agenda Surat dan Surat Permohonan; Bukti T-19 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 111/Kpts/KPU-Prov-024/2013, tertanggal 12 Juli 2013 Bukti T-20 : Agenda Surat dan Surat Permohonan Bukti T-21 : Surat Bupati Banggai Nomor : 180/389/Bag. Kumdang tanggal 26 Februari 2018 Bukti T-22 : Surat Permohonan Bukti T-23 : Surat Bupati Banggai Nomor : 180/1027/Bag. Kumdang Tanggal 11 April 2018 Bukti T-24 : Agenda Surat dan Surat Permohonan Bukti T-25 : Surat Pengunduran Diri Sebagai PNS Bukti T-26 : SK Nomor : 0615/ BAWASLU/ SJ/ HK.01.00/ VIII/2018 tertanggal 13 Agustus 2018 Bukti T-27 : SK Nomor : 0647/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya Keterangan Pihak Terkait: Majelis Sidang yang kami hormati, Sehubungan dengan undangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor : 4591/DKPP/SJ/PP.00/XI/2018 perihal Panggilan Sidang, maka perkenankan kami selaku pihak terkait untuk memberikan keterangan sebagai berikut : 1. Bawaslu Provinsi mendapat delegasi dari Bawaslu RI untuk melakukan Fit And Proper Test (FPT) melaui Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 0886/K.Bawaslu/KP.01.00/VIII/2018 bertanggal 3 Agustus 2018; 2. Bawaslu Provinsi menerima nama-nama peserta yang lulus tes kesehatan dan tes wawancara dan akan mengikuti Fit and Propert Test Dari Timsel pada tanggal 6 Agustus 2018, melalui surat Nomor 06/Timsel- Z2/Bawaslu.Kab/VIII/2018; 3. Bahwa Bawaslu Provinsi melaksanakan FPT mulai Tanggal 7 s.d. 9 Agustus 2018 bertempat di Hotel Best Western Plus Coco Palu, Jl. Basuki Rahmat sebagaimana Pengumuman Bawaslu Provinsi Nomor 044/K.ST/KP.01.00/VIII/2018; 4. Bahwa dalam Instruksi Bawaslu RI 0886/K.Bawaslu/KP.01.00/VIII/2018 Pada poin 4 disebutkan Format pelaksanaan FPT dibagi dalam 2 tahapan : 1. Diskusi kelompok terfokus dengan format SSGD; 2. Melakukan klarifikasi atas hasil test psikologi dan test kesehatan serta masukan dan Tanggapan Masyarakat. Selanjutnya pada angka 5 Instruksi tersebut disebutkan : Pelaksanaan klarifikasi sebagaimana angka 4 huruf b hanya untuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dan sebagian pendaftar baru. Dasar dalam penentuan calon yang diklarifikasi adalah nama-nama dalam hasil test psikologi dan test kesehatan dianggap bermasalah, calon yang mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat, serta hasil CAT evaluasi Panwaslu; 5. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada angka 4, selama Proses FPT yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tegah tidak menerima masukan dari Tim Seleksi, Tim Dokkes Polda Sulawesi Tengah berkaitan dengan peserta yang bermasalah test psikologinya maupun tes kesehatan. Selain itu, hasil CAT yang dilaksankan tidak disampaikan oleh Bawaslu RI kepada Bawaslu Provinsi, sehingga dasar satu-satunya untuk melakukan Klarfiakasi saat itu hanyalah jika mendapat masukan dan tanggapan masyarakat. 6. Bahwa selama proses pelaksanaan FPT di Bawaslu Provinsi, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menerima Tanggapan/Masukan dari Kabupaten Bupati Banggai Nomor 800/1918/BKPSDM Perihal Pemberitahuan tertanggal 8 Agustus 2018 terhadap Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai a.n. Wely Ismail, S.H., dan Irman Budahu, S.H.; 7. Bahwa selama Proses seleksi Bawaslu menerima 4 (empat) surat dari Bupati Banggai, 2 Surat yang ditujukan Kepada Tim Seleksi serta ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi dan 2 Surat yang ditujukan Kepada Bawaslu Provinsi, serta seluruhnya ditembuskan kepada Bawaslu RI di Jakarta; 8. Bahwa terhadap Surat Bupati Kabupaten Banggai Nomor 800/1595/BKPSDM Perihal Pemberitahuan bertanggal 9 Juli 2018 yang diterima Bawaslu Provinsi pada Tanggal 11 Juli 2018, dilakukan pembahasan dalam rapat pimpinan dan mengahasilkan kesepakatan bahwa tindaklanjut menjadi kewenangan Timsel; 9. Bahwa Tanggapan/Masukan dari Kabupaten Bupati Banggai yang diterma Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah saat Pelaksanaan FPT melalui Surat Nomor 800/1918/BKPSDM Perihal Pemberitahuan tertanggal 8 Agustus 2018 telah dilakukan Klarifikasi dalam FPT oleh 5 Orang Anggota Bawaslu Provinsi, dengan hasil : a. Irman Budahu : a. Bahwa Sdr. Irman Budahu telah beberapa kali menyampaikan ijin kepada baik Secara Tertulis maupun secra lisan namun tidak mendapat tanggapan dari Bupati Kabuapten Banggai; b. Bahwa karena tidak mendapat respon positif dari Bupati Kabupaten Banggai, pada Tanggal 9 Juli 2018 Sdr. Irman Budahu telah menyampaikan Surat Pengunduran Diri sebaga PNS kepada Bupati Kabupaten Banggai. b. Wely Ismail : c. Bahwa Sdr. Wely Ismal merupakan Peserta Existing yang merupakan Ketua Panwaslu Kabupaten Banggai; d. Bahwa Sdr. Wely Ismail telah beberapa kali menyampaikan surat permohonan permintaan izin kepada Bupati Kabupaten Banggai baik secara tertulis maupun secara lisan namun tidak mendapat tanggapan dari Bupati Kabupaten Banggai; e. Bahwa Bupati Kabupaten Banggai tidak merespon permohonan ijin Sdr. Wely Ismail namun memberikan izin kepada Peserta lain yang berstatus sebagai PNS. 10. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan Proses FPT sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan FPT yang disampaikan oleh Bawaslu RI dan Hasilnya telah disampaikan Kepada Bawaslu RI.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I dan Teradu II bertindak tidak profesional dengan meluluskan Teradu III dan Teradu IV yang tidak memenuhi syarat administrasi berupa Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam kedudukan Teradu III dan Teradu IV sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif pada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai. Teradu I dan Teradu II tetap melantik Teradu III dan Teradu IV meskipun Bupati Kabupaten Banggai telah menyampaikan surat keberatan tertulis terkait kedudukan Teradu III dan Teradu IV sebagai PNS yang tidak mendapatkan izin tertulis dari Bupati Banggai sebagai PPK; [4.1.2] Teradu III dan Teradu IV tidak memenuhi syarat administrasi untuk mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu kabupaten/kota oleh karena kedudukan Teradu III dan Teradu IV sebagai PNS tidak mendapatkan izin dari Bupati Banggai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Teradu III dan Teradu IV; [4.1.3] Teradu I dan Teradu II diduga tidak profesional atas tindakannya mengumumkan nama-nama anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih tanpa mencantumkan nama Pengganti Antar Waktu dalam Pemunguman Nomor: 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tertanggal 13 Agustus 2018 tentang pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 pada 18 (delapan belas) Provinsi di Indonesia; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa dalam melakukan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah, Teradu I dan Teradu II berpedoman pada Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018. Dalam membentuk Bawaslu Kabupaten/Kota, Teradu I dan Teradu II memiliki tugas dan kewenangan membentuk Tim Seleksi, menyusun pedoman pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota dan menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih. Sesuai dengan hal tersebut, kewenangan mengumumkan, menerima pendaftaran, melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi peserta seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan tugas dan kewenangan Tim Seleksi. Teradu III dan Teradu IV adalah benar sebagai Pegawai Negeri Sipil yang melamar sebagai calon peserta seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai. Teradu III dan Teradu IV telah melampirkan dokumen-dokumen persyaratan yang berkaitan dengan kedudukan dan status Teradu III dan Teradu IV sebagai PNS diantaranya surat permohonan izin/rekomendasi untuk mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai untuk Masa Jabatan 2018-2023, namun tidak mendapatkan tanggapan dari Bupati Banggai selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Teradu III dan Teradu IV. Pada akhirnya Teradu III dan Teradu IV mengajukan surat pengunduran diri dari PNS, tetapi juga belum mendapatkan tanggapan dari Bupati Banggai. Surat Bupati Nomor 200/1629/KESBANG.POL tertanggal 13 Juli 2018 yang ditujukan kepada Tim Seleksi Zona 2 dan Surat Nomor 800/1918/BKPSDM tertanggal 8 Agustus 2018 yang ditembuskan kepada Bawaslu RI, baru diketahui Teradu I dan Teradu II setelah Pengaduan DKPP disampaikan kepada Teradu. Pada 19 September 2018, Bupati Banggai mengirim Surat Nomor 800/4058/BKPSDM, dan dibalas oleh Teradu I dan Teradu II dengan Surat Nomor 1089/K.Bawaslu/TU.00.01/X/2018 tertanggal 29 Oktober 2018 yang pada pokoknya telah menindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap berkas administrasi Teradu III dan Teradu IV sebagai bahan klarifikasi langsung. Teradu I telah memanggil dan melakukan klarifikasi kepada Teradu III dan Teradu IV pada tanggal 26 Oktober 2018; [4.2.2] Teradu III adalah peserta seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Periode 2018-2023. Teradu III merupakan peserta seleksi petahana yang berstatus sebagai PNS. Salah satu persyaratan pendaftaran untuk menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, bagi PNS adalah menyertakan surat izin/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Teradu III telah mengajukan surat permohonan izin kepada PPK pada 25 April 2018 dan 26 Juni 2018 tetapi tidak mendapatkan tanggapan dari PPK. Setelah Teradu III dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan menjadi Anggota Bawaslu Periode 2018-2023 berdasarkan Keputusan Nomor 0647/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018, Teradu III mengajukan Surat Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai PNS, tetapi sampai saat ini belum mendapatkan tanggapan dari PPK. Sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menentukan batas waktu penetapan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada ayat (2) jika peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu, maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Pada ayat (3) jika Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan maka permohonan tersebut secara hukum dianggap dikabulkan. Berdasarkan ketentuan tersebut secara hukum persyaratan izin/rekomendasi PPK Teradu III dianggap ada. Teradu IV sebelum mendaftar sebagai peserta seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, merupakan anggota KPU Kabupaten Banggai Periode 2013-2018. Teradu IV merupakan peserta seleksi yang yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh karena berstatus PNS dan belum mendapatkan izin PPK. Pada 18 Februari 2018 Teradu IV mengajukan permohonan izin/rekomendasi kepada Bupati Banggai sebagai PPK Teradu IV. Bupati Banggai menanggapi melalui Surat Nomor: 180/389/Bag.Kumdang/2018 tanggal 26 Februari 2018 yang pada pokoknya tidak memberikan izin/rekomendasi. Kemudian pada tanggal 4 April 2018, Teradu IV kembali mengajukan surat permohonan izin/rekomendasi, namun Bupati Banggai melalui Surat Nomor 180/1027/Bag.Kumdang/2018 tanggal 11 April 2018, tidak memberikan izin/rekomendasi. Teradu IV kembali mengajukan surat permohonan pada tanggal 2 Juli 2018, namun tidak mendapat tanggapan. Akhirnya pada tanggal 9 Juli 2018 Teradu IV mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS dan belum mendapat tanggapan hingga Teradu IV ditetapkan sebagai Anggota Bawslu Kabupaten Banggai periode 2018-2023 berdasarkan Keputusan Nomor 0647/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tertanggal 14 Agustus 2018. Sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menentukan batas waktu penetapan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pada ayat (2) jika peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu, maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Pada ayat (3) jika Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan maka permohonan tersebut secara hukum dianggap dikabulkan; [4.2.3] Bahwa perbedaan antara Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 18 (delapan belas) Provinsi Nomor 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VI/2018 dengan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 16 (enam belas) Provinsi Nomor 0612/Bawaslu/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tertanggal 13 Agustus 2018, telah dilakukan koreksi dengan mengunggah kembali yaitu pengumuman dengan mencantumkan nama-nama anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih tanpa mencantumkan nama calon PAW. Kedua pengumuman tersebut berdasarkan hasil pleno Ketua dan Anggota Bawaslu dan ditandatangani dan distempel oleh Teradu II dalam kedudukan sebagai Sekjen Bawaslu Republik Indonesia dan diumumkan pada laman resmi Bawaslu untuk diketahui oleh masyarakat; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Teradu I dalam melakukan seleksi mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antara ketentuan hukum yang dijadikan dasar Teradu I dalam pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota adalah Pasal 128, Pasal 129 ayat (3) dan Pasal 130 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Juncto Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 23 Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018. Sesuai dengan Ketentuan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Teradu I membentuk Tim Seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan selanjut berdasarkan Pasal 129 ayat (3) seluruh tahapan seleksi hingga penetapan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/kota untuk disampaikan kepada Bawaslu ditetapkan oleh Tim Seleksi. Dalam rangka seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Teradu I membentuk Tim Seleksi berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 0393/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2018. Seluruh proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Banggai sampai dengan penetapan calon anggota Bawaslu Kabupaten Banggai sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Bawaslu Kabupaten Banggai ditetapkan oleh Tim Seleksi. Hasil Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten, disampaikan kepada Bawaslu Republik Indonesia untuk selanjutnya dilakukan uji kelayakan dan kepatutan yang pelaksanaannya dimandatkan kepada Bawaslu Provinsi berdasarkan surat Ketua Bawaslu 0886/K.Bawaslu/KP.01.00/VII/2018 tertanggal 3 Agustus 2018. Melalui Rapat Pleno Bawaslu, Teradu I bersama empat anggota lainnya melakukan penilaian pada seluruh tahapan seleksi untuk kemudian ditetapkan anggota Bawaslu Kabupaten Banggai terpilih untuk masa jabatan 2018-2023 yang dituangkan dalam Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0647/K.Bawaslu/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah Masa Jabatan 2018-2023 tertanggal 14 Agustus 2018. Pengakuan Teradu I bahwa baru mengetahui adanya keberatan tertulis Bupati Banggai Nomor 200/1629/KESBANG.POL tertanggal 13 Juli 2018 serta keberatan Bupati Banggai dengan Nomor 800/1918/BKPSDM tertanggal 8 Agustus 2018 menunjukkan tidak adanya koordinasi dan konsultasi antara Teradu I dengan Tim Seleksi guna memastikan terpenuhinya seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan maupun Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 dalam pelaksanaan seleksi. Pernyataan Teradu I dengan sendirinya mengesampingkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 yang pada pokoknya Tim Seleksi berkonsultasi dan berkoordinasi kepada Bawaslu serta dapat melakukan tugas lain yang diberikan Bawaslu sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Teradu I seharusnya dapat melakukan monitoring dan meminta laporan periodik kepada Tim Seleksi untuk mengantisipasi segala bentuk permasalahan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan seleksi sehingga proses penyelenggaraan seleksi dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lulusnya Teradu III dan Teradu IV hingga terpilih sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Banggai yang kemudian dipermasalahkan oleh Pengadu akibat ketidakterpenuhan syarat izin rekomendasi PPK merupakan bukti kuat tidak adanya koordinasi dan konsultasi antara Teradu I dan Tim Seleksi. Izin/rekomendasi PPK merupakan syarat penting bagi PNS yang mendaftar sebagai penyelenggara pemilu. Selain sebagai bagian dari jaminan kepastian hukum kerja penuh waktu, bagi penyelenggara pemilu yang berasal dari PNS juga merupakan bagian dari bentuk komunikasi dan kerjasama yang saling menghargai, baik antara PNS dengan PPK sebagai atasan maupun antar sesama penyelenggara negara atas pemanfaatan sumber daya antara satu dengan yang lainnya. Berdasarkan hal tersebut Teradu I terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf f, dan huruf i juncto Pasal 19 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Terkait dengan peran Teradu II, DKPP berpendapat bahwa Teradu II merupakan unsur pendukung kesekretariatan yang memiliki tugas memfasilitasi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Anggota Bawaslu RI. Hal tersebut diatur dalam Pasal 147 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto pasal 4, pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018. Sehingga terkait dengan dalil Pengaduan Pengadu, Teradu II bukan instrumen utama dalam mengambil kebijakan dan bertanggung jawab penuh terhadap keputusan yang diambil. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP; [4.3.2] Teradu III dan Teradu IV saat mendaftar sebagai peserta seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Banggai belum mendapatkan izin/rekomendasi dari PPK sebagai salah satu syarat pendaftaran dalam kedudukan Teradu III dan Teradu IV sebagai PNS. Hal tersebut terbukti dari pengakuan Teradu III bahwa telah mengajukan surat permohonan izin/rekomendasi kepada Bupati Banggai selaku PPK sebanyak dua kali di antaranya surat permohonan tertanggal 25 April 2018 dan surat permohonan tertanggal 25 Juni 2018 tetapi tidak mendapat tanggapan. Langkah persuasifpun telah dilakukan Teradu III baik ke rumah jabatan maupun ke kantor tetapi tetap tidak mendapat tanggapan hingga Teradu III dilantik pada 14 Agustus 2018. Setelah dilantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Teradu III kembali mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS tetapi sampai sidang pemeriksaan di DKPP, Teradu III belum mendapatkan surat izin/rekomendasi maupun surat pemberhentian sementara sebagai PNS dari PPK. Berbeda halnya dengan permohonan izin/rekomendasi Teradu IV tertanggal 2 Juli 2018, yang disusul dengan pengunduran diri dari PNS tertanggal 9 Juli 2018 namun Teradu IV juga belum mendapatkan surat izin/rekomendasi maupun surat pemberhentian dari PNS. Teradu III dan Teradu IV terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf (a) juncto Pasal 11 huruf a juncto Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu Terbukti dan jawaban Teradu III dan Teradu IV tidak meyakinkan DKPP; [4.3.3] Pengumuman Nomor 0615/BAWASLU /SJ /HK.01.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 yang hanya mencantumkan nama anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih tanpa mencantumkan nama-nama PAW menurut Teradu I dan Teradu II merupakan kebijakan lembaga yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno sebagai koreksi terhadap Keputusan Nomor: 0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018. Meskipun mencantumkan atau tidak mencantumkan nama PAW merupakan kebijakan Bawaslu, namun sepatutnya seluruh bentuk pilihan kebijakan diputuskan dan dipertimbangkan secara bijaksana agar tidak mudah berubah-ubah untuk menjamin kepastian dan kejelasan informasi yang dikeluarkan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran kode etik; [5.4] Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Abhan sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu RI terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Gunawan Suswantoro sebagai Sekretaris Jenderal Bawaslu RI terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu III Welly Ismail selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai dan Teradu IV Irman Budahu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai sampai dengan terbitnya Surat Keputusan Pemberhentian sebagai PNS dari Pejabat Pembina Kepegawaian paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir