Melanggar
Nomor Putusan: No. 18 Tahun 2022
Ivan Astavan Manurung, Anggota KIP Kab. Aceh Tengah
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 25/05/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-05-2022
👁 31 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 09-P/L-DKPP/III/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 18-PKE-DKPP/IV/2022 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022, telah diterima informasi awal tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Kabupaten Aceh Tengah melalui WhatsApp Kordiv PHL Panwaslih Provinsi Aceh yang diteruskan kepada Maryeni Kordiv PHL Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah disertai bukti-bukti yakni tangkapan layar sebanyak 4 dokumen; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga merangkap jabatan sebagai General Manager PT Tusam Hutani Lestari (THL) Aceh Tengah; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan bahwa Teradu merupakan anggota KIP Aceh Tengah Periode 2019 – 2024 sebagaimana Surat Keputusan KPU Nomor 670/PP.06/05/KPU/II/2019, tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh.
Pasal DilanggarPasal 21; Pasal 9; Pasal 21 ayat (1); Pasal 8; Pasal 12; Pasal 14
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Ivan Astavan Manurung selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah sampai dengan diterbitkan surat pemberhentian tetap sebagai General Manager sekaligus Karyawan PT. Tusam Hutani Lestari, dan bukti transfer pengembalian upah sejumlah Rp.6.000.000,00, (enam juta rupiah) yang telah diterima dari PT. Tusam Hutani Lestari paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling la
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 18-PKE-DKPP/IV/2022
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 09-
P/L-DKPP/III/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 18-PKE-
DKPP/IV/2022 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Vendio Ellafdi
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah
Alamat : Jl. Mersa No.41 Desa Merah Mersa, Kecamatan Lut
Tawar Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi
Aceh.
2. Nama : Maryeni
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah
Alamat : Jl. Mersa No.41 Desa Merah Mersa, Kecamatan Lut
Tawar Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi
Aceh.
3. Nama : Darmawan Putra
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah
Alamat : Jl. Mersa No.41 Desa Merah Mersa, Kecamatan Lut
Tawar Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi
Aceh.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Ivan Astavan Manurung
Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah
Alamat Kantor : Jl. Blang Pacuan Kuda Kecamatan Pegasing,
Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 09-P/L-DKPP/III/2022 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 18-PKE-DKPP/IV/2022 yang disampaikan secara lisan dalam sidang
DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022, telah diterima informasi awal
tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu
di Kabupaten Aceh Tengah melalui WhatsApp Kordiv PHL Panwaslih
Provinsi Aceh yang diteruskan kepada Maryeni Kordiv PHL Panwaslih
Kabupaten Aceh Tengah disertai bukti-bukti yakni tangkapan layar
sebanyak 4 dokumen;
2. Bahwa informasi awal tersebut berkenaan dengan adanya dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Ivan Astavan Manurung selaku Anggota
KIP Kabupaten Aceh Tengah;
3. Bahwa informasi awal dugaan pelanggaran berkenaan dengan Ivan
Astavan Manurung selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah diduga
rangkap jabatan di perusahaan BUMN yang bernama PT. Tusam Hutan
Lestari (THL) Aceh Tengah;
4. Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diterima, Ivan Astavan Manurung
diduga rangkap jabatan sebagai General Manager di PT. Tusam Hutan
Lestari (THL) Aceh Tengah dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Bukti tangkapan layar tentang adanya aktivitas yang berkaitan
dengan PT. Tusam Hutani Lestari;
2) Bukti jurnal yang menyebutkan Ivan Astavan Manurung sebagai
Manager PT. Tusam Hutani Lestari.
5. Bahwa diperoleh bukti dan keterangan Razali selaku Ketua Badan
Reintegrasi Aceh wilayah Aceh Tengah yang menyatakan Ivan Astavan
Manurung pernah menerima dirinya di ruangan Ivan Astavan Manurung
di PT. Tusam Hutani Lestari dalam kaitan silaturahmi;
6. Bahwa diperoleh bukti dan keterangan Mahfudah yang menyatakan Ivan
Astavan Manurung ikut memfasilitasi serta turut dalam acara
penandatanganan kerjasama (MoU) PT.Tusam Hutani Lestari dengan
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah;
7. Bahwa diperoleh bukti dan keterangan Ketua dan Anggota KIP Kabupaten
Aceh Tengah, serta Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tengah yang
menyatakan bahwa Ivan Astavan Manurung selalu hadir di KIP Kabupaten
Aceh Tengah dan menjalankan tugas serta kewajiban sebagai Anggota KIP
Kabupaten Aceh Tengah;
8. Bahwa diperoleh bukti dan keterangan dari karyawan PT. Tusam Hutani
Lestari Aceh Tengah yang menyatakan Ivan Astavan Manurung tidak aktif
di PT. Tusam Hutani Lestari namun sekali-sekali diminta bantuannya;
9. Bahwa diperoleh bukti dan keterangan dari Ivan Astavan Manurung yang
membenarkan masih sebagai karyawan di PT. Tusam Hutani Lestari
Takengon, tetapi yang bersangkutan memiliki izin tidak aktif di PT. Tusam
Hutani Lestari karena terpilih menjadi Anggota KIP Kabupaten Aceh
Tengah dan menerima pendapatan meskipun besarannya tidak sama
ketika masih aktif;
10. Bahwa diperoleh bukti surat dari Agus Toyib yang merupakan surat
balasan Panwaslih Aceh Tengah No. 010/PP.00.02/K.AC-08/02/2022,
tanggal 02 Februari 2022, perihal Mohon Keterangan, dan dibalas melalui
Surat No.007/THL/II/2022, perihal Mohon Keterangan, tanggal 03
Februari 2022 yang disampaikan oleh Ivan Astavan Manurung yang
menjawab Surat Panwaslih Aceh sebagai berikut:
1) PT. Tusam Hutani Lestari (THL) merupakan perusahaan Swasta
Nasional yang sahamnya dimiliki oleh PT. Alas Helau (60%) dan
PT.Inhutani IV (40%);
2) Bahwa sdr Ivan Astavan adalah benar karyawan kami dengan
jabatan sebagai General Manager yang telah kami beri izin tidak
aktif sementara di perusahaan PT. Tusam Hutani Lestari untuk
mengabdi sebagai penyelenggara pemilu (KIP Kabupaten Aceh
Tengah) sebagaimana surat kami No.011C/THL/III/2019, tanggal
07 Maret 2019;
3) Bahwa pihak PT.THL dalam beberapa kesempatan ada meminta
bantuan jasa sdr Ivan Astavan Manurung dalam kaitan dengan
konflik lahan dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Bener
Meriah;
11. Bahwa saat ini Ivan Astavan Manurung selain sebagai Anggota KIP
Kabupaten Aceh Tengah juga diduga bekerja di perusahaan PT. Tusam
Hutani Lestari sebagaimana tangkapan layar berita aceh.antaranews.com
dengan judul Pemkab Bener Meriah teken MoU pinjam pakai lahan
PT.Tusam Hutani Lestari, dan tangkapan layar berita di lintasgayo.com
tanggal 15 Januari 2022 dengan judul GMNI Minta DKPP dan Bawaslu
Aceh Tengah usut tuntas Komisioner KIP Ivan Astavan diduga rangkap
jabatan. Dijelaskan bahwa Ivan Astavan Manurung ikut dalam kegiatan
penandatanganan MoU PT.Tusam Hutani Lestari dengan Pemerintah
Daerah Bener Meriah;
12. Berdasarkan tangkapan layar akun facebook Dinas Pertanahan yang
diposting tanggal 7 Desember 2021 dalam foto yang menjelaskan “Kepala
Dinas Pertanahan Bener Meriah meninjau lahan PT.Tusam Hutani Lestari
(THL) yang akan dipinjam pakai oleh Pemda Kabupaten Bener Meriah yang
akan dimanfaatkan untuk lahan transmigrasi, lahan food state dan lahan
untuk pembangunan kantor Brimob serta lahan-lahan lain yang
dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah Bener Meriah, yang mana Ivan
Astavan Manurung ikut dalam kegiatan tersebut dan turut hadir
diantaranya Pihak PT.THL, Pemda Bener Meriah, Asisten 1 Pemerintah
dan Keistimewaan Aceh, Kepala Dinas Pertanian, Sekretaris
Transmigrasi”;
13. Tangkapan layar di facebook Supriyadi Bintang yang diposting pada
tanggal 22 Juni 2021, kegiatan Ketua Badan Reintegrasi Aceh Kabupaten
Aceh Tengah silaturahmi dengan Ivan Astavan Manurung. Dijelaskan
bahwa terkait pertemuan masyarakat di ruang PT. Tusam Hutani Lestari
(THL);
14. Pada softcopy JSAI (Jurnal Sosiologi Agama Indonesia) Vol I Nomor:
03,235-249, November 2020 dengan judul Pemberdayaan Masyarakat
melalui pengelolaan Hutan Pinus di Kecamatan Linge Aceh Tengah
dijelaskan bahwa Ivan Astavan Manurung sebagai Manager perusahaan
PT. Tusam Hutani Lestari memberi izin untuk dilakukan penelitian.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan sanksi kepada Teradu.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-22 sebagai berikut:
N0. BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Screenshot Berita di aceh.antaranews.com dengan judul Pemkab
Bener Meriah teken MoU pinjam pakai lahan PT Tusam Hutan
Lestari;
2 P-2 Screenshot akun facebook Dinas Pertanahan yang diposting pada
tanggal 7 Desember 2021 berupa foto yang diduga merupakan Ivan
Astavan dan keterangan yang menjelaskan bahwa Kepala Dinas
Pertanahan Bener Meriah meninjau lahan Tusam Hutan Lestari
yang akan di pinjam pakai oleh Pemda Bener Meriah dimanfaatkan
untuk lahan transmigrasi, lahan food state dan lahan untuk
pembangunan kantor Brimob serta lahan-lahan lain yang
dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah Bener Meriah;
3 P-3 Screenshot di facebook Supriyadi Bintang yang diposting pada
tanggal 22 Juni 2021, kegiatan Ketua Badan Reintegrasi Aceh
Kabupaten Aceh Tengah silaturahmi dengan Ivan Manurung;
4 P-4 Softcopy JSAI (Jurnal Sosiologi Agama Indonesia) Vol I Nomor:
03,23S-249, November 2020 dengan judul Pemberdayaan
Masyarakat melalui pengelolaan Hutan Pinus di Kecamatan Linge
Aceh Tengah;
5 P-5 Screenshot Berita di lintasgayo.com tanggal 15 Januari 2022
dengan judul GMNI Minta DKPP dan Bawaslu Aceh Tengah usut
tuntas Komisioner KIP Ivan Astavan diduga rangkap jabatan;
6 P-6 Daftar Kehadiran Komisioner dan Staf KPU/KIP Aceh Tengah tahun
2021-2022;
7 P-7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 670/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2019 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh;
8 P-8 Nota Kesepahaman antara PT Tusam Hutani Lestari dan
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Tentang Kerjasama
Pengembangan Usaha Budidaya Hasil Pertanian;
9 P-9 Surat Permohonan Ivan Astavan Manurung No. Ist/MITA/III/2019,
perihal: Mohon Izin Tidak Aktif, tertanggal 4 Maret 2019;
10 P-10 Surat PT Tusam Hutani Lestari No. 011 C/THL/III/2019, perihal:
Izin Tidak Aktif, tanggal 7 Maret 2019;
11 P-11 Berita Acara Klarifikasi a.n. Sertalia selaku Ketua KIP Kabupaten
Aceh Tengah;
12 P-12 Berita Acara Klarifikasi a.n. Mohammad Sofyan selaku Kepala
Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tengah;
13 P-13 Berita Acara Klarifikasi a.n. Marwansyah selaku Anggota KIP
Kabupaten Aceh Tengah;
14 P-14 Berita Acara Klarifikasi a.n. Mukhlis selaku Anggota KIP Kabupaten
Aceh Tengah;
15 P-15 Berita Acara Klarifikasi a.n. Ivan Astavan Manurung selaku Anggota
KIP Kabupaten Aceh Tengah;
16 P-16 Berita Acara Klarifikasi a.n. Sunardi selaku Anggota KIP Kabupaten
Aceh Tengah;
17 P-17 Berita Acara Klarifikasi a.n. Rahmatsyah selaku Karyawan PT
Tusam Hutani Lestari Aceh Tengah;
18 P-18 Berita Acara Klarifikasi a.n. Razali selaku Ketua BRA Aceh Tengah;
19 P-19 Berita Acara Klarifikasi a.n. Saparuda IB selaku Ketua GMNI Aceh
Tengah;
20 P-20 Berita Acara Klarifikasi Mahfudah selaku Kadis Pertanahan
Kabupaten Bener Meriah;
21 P-21 Surat Panwaslih Aceh Tengah kepada Direktur Operasional
PT.Tusam Hutani Lestari, perihal: Mohon Keterangan, tertanggal 2
Februari 2022;
22 P-22 Surat PT Tusam Hutani Lestari No. 007/THL/II/2022, perihal:
Mohon Keterangan, tertanggal 3 Februari 2022.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Dengan ini Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada
Majelis DKPP sebagai berikut:
1. Bahwa pada pokok perkara Pengadu menyatakan bahwa ada dugaan Ivan
Astavan Manurung Sebagai Anggota KIP Aceh Tengah diduga rangkap jabatan
di Perusahaan BUMN yakni PT. Tusam Hutani Lestari (THL) Aceh Tengah.
a. Bahwa Ivan Asatavan Manurung selain sebagai anggota Komisioner KIP Aceh
Tengah berstatus rangkap jabatan sebagai General Manager di suatu
perusahaan BUMN sebagai General Manager, sebagaimana terlihat dalam
tangkapan layar Berita di Lintas Gayo.com tanggal 15 Januari 2022 dengan
judul GMNI minta DKPP dan Bawaslu Aceh Tengah usut tuntas Komisioner
KIP Ivan Astavan diduga rangkap jabatan dijelaskan bahwa Ivan Astavan
Manurung ikut dalam kegiatan penandatangan MoU antara PT. Tusam
Hutani Lestari dengan Pemda Bener Meriah.
b. Berdasarkan tangkapan layar di akun facebook Dinas Pertanahan yang
diposting tanggal 7 Desember 2021 di dalam foto yang menjelaskan Kepala
Dinas Pertanahan Bener Meriah meninjau lahan PT. THL yang akan dipinjam
pakai oleh Pemda Kabupaten Bener Meriah yang akan dimanfaatkan untuk
lahan transmigrasi, lahan food estate dan lahan untuk pembangunan kantor
Brimob serta lain lainya yang dibutuhkan oleh Pemda Bener Meriah yang
mana sdr. Ivan Astavan Manurung ikut dalam kegiatan tersebut dan turut
hadir diantaranya pihak PT. THL, Pemda Bener Meriah, Assisten I Pemerintah
dan keistimewaan Aceh, kepala Dinas Pertanian, sekretaris Transmigrasi.
c. Tangkapan layar facebook Supriyadi Bintang yang diposting tanggal 22 Juni
2021, kegiatan Ketua Badan Reintegrasi Aceh Kabupaten Aceh Tengah
silaturahmi dengan Ivan Manurung, dijelaskan bahwa terkait pertemuan
dengan masyarakat di ruang PT. Tusam Hutani Lestari (THL).
d. Pada softcopy JSAI (Jurnal Sosiologi Agama Indonesia) Vol 1 Nomor 03.235-
249, November 2020 dengan judul Pemberdayaan Masyarakat melalui
pengelolaan hutan Pinus di Kecamatan Linge Aceh Tengah dijelaskan bahwa
Ivan Astavan Manurung sebagai Manager Perusahaan PT. Tusam Hutani
Lestari memberi izin melakukan Penelitian.
2. Tanggapan dan alat Bukti
a. Bahwa saya adalah anggota Komisioner KIP Aceh Tengah Periode 2019 –
2024 aktif sebagaimana Surat Keputusan KPU Nomor
670/PP.06/05/KPU/II/2019, tentang Pengangkatan Anggota Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh;
b. Bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum sesuai Pasal 21 poin n disebutkan bahwa “calon anggota
KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota, bersedia tidak menduduki
jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik
Negara / Badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan,
sebagaimana juga dimaksud dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016,
pasal 9 ayat m yaitu bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan
struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri dan Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah terpilih
menjadi anggota KIP”. Dapat kami sampaikan bahwa PT. Tusam Hutani
Lestari adalah Perusahaan Swasta Nasional dan bukan Perusahaan
BUMN, pun demikian saya juga telah membuat permohonan tidak aktif
bekerja di PT. Tusam Hutani Lestari sesuai surat permohonan yang kami
sampaikan kepada Direktur Operasional tertanggal 4 Maret 2019, dengan
Nomor Surat Ist/MITA/III/2019 dan mendapat persetujuan Direktur
Operasional tentang tidak aktif bekerja sebagaimana Surat Direksi Nomor
011 C/THL/II/2019, tanggal 07 Maret 2019. Karenanya sejak pelantikan
sampai dengan saat ini saya tidak aktif bertugas di PT. Tusam Hutani
Lestari, dan saya melaksanakan tugas di KIP Aceh Tengah untuk pemilu
serentak tahun 2019;
c. Berkaitan dengan akun facebook Supriyadi Bintang yang diposting pada
tanggal 22 Juni 2021, dapat kami sampaikan bahwa pertemuan tersebut
terjadi secara kebetulan sebab pada saat itu saya lagi menjalani program
pemulihan (isolasi mandiri) pasca kesembuhan saya dari sakit Covid 19,
pada tanggal tersebut saya melakukan cek kadar gula saya di klinik
kesehatan yang berada di depan kantor PT. THL yang pada saat itu saya
tidak sanggup mengendarai kendaraan sendiri, karenanya saya cek
kesehatan menggunakan kendaraan roda 3 (becak) dengan harapan
pulangnya bisa minta bantuan dengan salah seorang karyawan untuk
mengantar saya pulang, selesai saya melaksanakan cek kesehatan (kadar
gula darah) saya menuju kantor THL untuk tujuan minta bantuan salah
seorang karyawan untuk mengantar saya pulang, pada saat itulah saya
bertemu dengan saudara Supriadi Bintang dan Marzuki selaku Ketua BRA
di dalam ruangan kantor dan mengatakan bahwa Staf PT. Tusam Hutani
Lestari lagi melaksanakan rapat di ruang rapat bagian belakang kantor.
Karena pertemuan tersebut Supriadi dan Ketua BRA bilang maunya kita
ngopi bang, saat itu saya katakan bahwa saya masih belum sehat
kemudian ditawarkan ngopi di THL saja, akhirnya kami dipersilahkan
salah seorang staf ngopi diruangan Direktur Operasional yang memang
saat saya masih aktif menjadi ruangan saya, kami tidak lama ngopi
karena kondisi saya sudah mulai lemah dan saya minta diantarkan
pulang;
d. Bahwa berkaitan dengan postingan Dinas Pertanahan yang diposting
pada tanggal 7 Desember 2021, tentang peninjauan Lahan PT. Tusam
Hutani Lestari untuk lahan Food Estate, Lahan Transmigrasi dan Lahan
Rencana Pembangunan Mako Brimob, dapat kami sampaikan bahwa
fasilitasi penunjukan lahan ini bermula dari hasil pembicaraan saya
dengan Kepala Dinas Pertanian yang ketemu saya saat lagi Door Smer
kendaraan di Café Mini Nawa Sp. 4 Bebesen saat itu Kadis Pertanian
bersama dengan Bapak Dan Yon /Dandim Bener Meriah menyampaikan
kepada saya bahwa mereka butuh lahan untuk pengembangan tanaman
pisang cavendeis, seluas ± 1.000 ha, dan saat itu sudah dilakukan uji
coba (demplot) di Km 60, saat pertemuan tersebut saya menyampaikan,
untuk lahan tanam kan bisa memanfaatkan lahan PT. Tusam Hutani
Lestari (Perusahaan HTI Swasta Nasional), dan kerjasama saja dengan
mereka (PT. THL) kalau bisa segera dan bapak Bupati saja yang minta
langsung ke Direksi melalui Bapak Agus Toyib atau kalau Bapak Dan Yon
/ Dandim Bapak Valyan saat ini jadi PASPAMPRES, bisa bapak saja yang
menghubunginya, dan saya menyerahkan nomor Direktur tersebut
kepada Kadis dan Bapak Dandim untuk menghubungi langsung atau
disampaikan kepada Bapak Bupati Bener Meriah, pertemuan antara saya
dengan Kadis dan Dandim Bener Meriah terjadi pada bulan Oktober 2021
di Café Mininawa Sp. 4, Pada tanggal 6 Desember 2021 Bapak Agus Toyib,
menyampaikan kepada saya bahwa Bapak Bupati dan Tim akan
melakukan survey lahan yang akan dipinjam pakai untuk pengembangan
tanaman Pisang Cavendis (Food Estate), areal transmigrasi dan Lokasi
Mako Brimob, beliau menyampaikan bahwa bapak bupati akan ikut
melaksanakan pengecekan tersebut sambil menyampaikan surat
undangan cek areal dimaksud. Pengecekan dilaksanakan tanggal 07
Desember 2021, dimana saya hanya mendampingi dan menyaksikan
proses penunjukan lahan oleh Staf PT. Tusam Hutani Lestari;
e. Bahwa tindaklanjut dari kunjungan lapangan tersebut dilanjutkan oleh
Tim PT. Tusam Hutani Lestari dengan Pemda Bener Meriah tanpa ada
campur tangan saya atau dengan kata lain saya tidak ikut dalam proses
tersebut. saya baru tahu kalau naskahnya sudah selesai dan siap untuk
ditandatangani, sebab pada tanggal 22 Desember 2021 saya dihubungi
oleh Agus Toyib bahwa pada tanggal 23 Desember 2021 akan dilakukan
penandatangan MoU antara PT. Tusam Hutani Lestari dengan Pemda
Bener Meriah, Pihak Perusahaan dan meminta saya untuk bisa
mengantarkan dan mendampingi beliau dengan menggunakan kendaraan
pribadi milik saya untuk penandatanganan MoU sesuai Undangan Nomor
005/2206, tanggal 22 Desember 2021, dapat saya tegaskan bahwa saya
hanya mengantar dan menyaksikan acara tersebut;
f. Berkaitan dengan Jurnal Sosiologi Agama Indonesia (JSAI), bermula atas
permintaan dan permohonan Riduan, bahwa dia sedang menyelesaikan
skripsi dengan Judul “ Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan
Hutan Pinus (Study kasus PT. Tusam Hutani Lestari di Kecamatan Linge
Kabupaten Aceh Tengah. Riduan menyatakan bahwa dia sudah
melayangkan surat ke Perusahaan sekitar tanggal 17 Juni 2019, akan
tetapi belum mendapat tanggapan sementara skripsi ini harus segera
diselesaikan itu yang disampaikan Riduan, waktu saya menyampaikan
kepada Riduan bahwa biasanya pada bulan tersebut Direksi dan staf lagi
sibuk membuat usulan RKT untuk tahun 2021, makanya mungkin belum
sempat membalas ataupun membuat persetujuan tentang penelitian
tersebut. Atas desakan dan rasa kasihan kepada yang bersangkutan yang
dikaitkan dengan masa depan pendidikannya maka saya coba memohon
bantuan kepada Direksi agar yang bersangkutan bisa dibantu hal ini
sesuai dengan keterangan Direksi nomor 007/THL/II/2022 tanggal 03
Februari 2022;
g. Dalam kesempatan ini kami sampaikan bahwa saya hanya membantu
memfasilitasi kegiatan yang dimohonkan oleh Direksi PT. Tusam Hutani
Lestari dengan tidak mengganggu kegiatan di KIP Kabupaten Aceh
Tengah, hal ini sejalan dengan surat keterangan yang disampaikan oleh
direksi sesuai surat nomor 007/THL/II/2022, tanggal 03 Februari 2022,
yang memuat keterangan atas diri saya sebagai jawaban atas surat
Panwaslih Aceh Tengah Tanggal 02 Februari 2022, tentang mohon
keterangan;
h. Bahwa dalam hal rangkap jabatan kami juga sudah pernah disidangkan
dalam sidang kode etik yang di diadukan oleh Ismuddin.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk menolak seluruh dalil Pengadu dan menerima seluruh
dalil Teradu, dan apabila Majelis berpendapat lain saya mohon putusan yang seadil
adilnya.
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-11, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Petikan Keputusan Pemilihan Umum Nomor: 670/PP.06-
Kpt/05/KPU/III/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh
Periode 2019-2024, tertanggal 16 Maret 2019;
Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor:
670/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tentang Pengangkatan
Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh
Tengah Provinsi Aceh Periode 2019-2024, tertanggal 16 Maret
2019;
2. T-2 Daftar Perusahaan BUMN, termasuk yang berstatus
perusahaan terbuka;
3. T-3 Surat Nomor: Ist./MITA/III/2019, perihal Mohon Izin Tidak
Aktif, tertanggal 4 Maret 2019;
4. T-4 Surat PT.Tusam Hutani Lestari Nomor: 011.C/THL/III/2019,
perihal Izin Tidak Aktif, tertanggal 7 Maret 2019;
Dokumentasi dan Daftar Hadir Kegiatan KIP Kabupaten Aceh
Tengah;
5. T-5 Surat Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Sekretariat
Daerah Nomor: 005/2069, perihal Undangan, tertanggal 6
Desember 2021;
Daftar Lampiran Undangan Nomor: 005/2069, tertanggal 6
Desember 2021;
6. T-6 Surat Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Sekretariat
Daerah Nomor: 005/2206, perihal Undangan, tertanggal 22
Desember 2021;
7. T-7 Nota Kesepahaman Antara PT. Tusam Hutani Lestari dan
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Tentang Kerjasama
Pengembangan Usaha Budidaya Hasil Pertanian Nomor:
01/NK/THL/XI/2021, Nomor: 130/35/NK/2021, tanggal 23
Desember 2021;
8. T-8 Surat Keputusan Ketua Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu
Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Syiah Kuala Nomor: 89/UN11.1.9/SOS/Keputusan/2019
Tentang Penunjukan Dosen Pembimbing Skripsi Mahasiswa,
tertanggal 13 Juni 2019;
9. T-9 Surat PT. Tusam Hutani Lestari Nomor: 007/THL/II/2022,
perihal Mohon Keterangan, tanggal 3 Februari 2022;
10. T-10 Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor:
010/PP.00.02/K.AC-08/02/2022, perihal Mohon Keterangan,
tertanggal 2 Februari 2022;
Screenshot Facebook Dinas Pertanahan tanggal 7 Desember
2021;
Screenshot media online Antara News Aceh berjudul Pemkab
Bener Meriah teken MoU pinjam pakai lahan PT. Tusam
Hutani Lestari;
Softcopy JSAI (Jurnal Sosiologi Agama Indonesia) Vol I Nomor:
03,23S-249, November 2020 dengan judul Pemberdayaan
Masyarakat melalui pengelolaan Hutan Pinus di Kecamatan
Linge Aceh Tengah;
Screenshot di facebook Supriyadi Bintang yang diposting pada
tanggal 22 Juni 2021, kegiatan Ketua Badan Reintegrasi Aceh
Kabupaten Aceh Tengah silaturahmi dengan Ivan Manurung;
11. T-11 Putusan DKPP Nomor 324-PKE-DKPP/XI/2019;
Daftar Tamu di KIP Kabupaten Aceh Tengah.
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor: 18-PKE-DKPP/IV/2022 yang telah
disidangkan pada tanggal 12 Mei 2022, maka dengan ini Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Berkaitan dengan dugaan Teradu sebagai rangkap jabatan dan kerja penuh
waktu dapat disampaikan bahwa Teradu selama masa penyelenggaraan tahapan
jadwal pemilu dan non tahapan pemilu tetap aktif di KIP Kabupaten Aceh
Tengah. Menurut Teradu, rangkap jabatan hanya untuk kegiatan jabatan negeri
(PNS, BUMN, dan BUMD) atau dengan kata lain pada jabatan yang bersumber
pembiayaan dari negara. Sementara, Teradu bekerja di perusahaan swasta dan
sudah mendapat persetujuan tidak aktif dari manajemen perusahaan PT. Tusam
Hutani Lestari. Menurut Teradu kerja penuh waktu adalah bekerja untuk
kepentingan kepemiluan tanpa melihat batasan waktu pada saat tahapan pemilu
dan menyesuaikan kegiatan pada non tahapan pemilu hal ini sejalan dengan
PKPU No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga PKPU No.8 Tahun 2019,
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota Pasal 90 ayat (2) huruf a yang
berbunyi “bekerja penuh waktu dengan tidak bekerja pada profesi lain selama
masa jabatan”, sementara yang dimaksud dengan jabatan profesi adalah suatu
pekerjaan yang memerlukan pelatihan maupun keterampilan khusus dan
memiliki asosiasi dan sertifikasi, misal Dosen, Akuntan, Pengacara, dll,
sementara General Manager bukan jabatan profesi. Disisi lain menurut Pasal 90
poin b, PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2019, tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota bahwa bekerja penuh waktu tanpa terikat hari dan jam kerja
pada masa tahapan pemilu, serta bekerja pada hari dan jam kerja pada masa
non tahapan pemilu. Sementara itu, jabatan Teradu sebagai general manager
bukan jabatan profesi, dan sudah mendapatkan izin tidak aktif dari manajemen
PT.THL. Dapat Teradu sampaikan bahwa kehadiran Teradu saat
penandatanganan MoU bukan mewakili PT. THL dengan jabatan general
manager, melainkan hanya mengantar dan menyaksikan penandatanganan
Direksi PT.THL dalam penandatanganan MoU tersebut;
2. Berkaitan dengan kegiatan menerima tamu untuk urusan Perusahaan PT.
Tusam Hutani Lestari, Teradu menegaskan tidak pernah menerima tamu untuk
urusan di luar kegiatan kepemiluan di Kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah,
sebagaimana buku tamu.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua
dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tengah,
dalam sidang pemeriksaan tanggal 12 Mei 2022 sebagai berikut:
Sertalia (Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah)
Teradu aktif dalam kegiatan KIP Kabupaten Aceh Tengah. Berkenaan dengan
kegiatan Teradu di THL, Pihak Terkait tidak mengetahui. Mengenai persoalan
Teradu, Pihak Terkait telah melakukan klarifikasi terhadap Teradu. Teradu
menjelaskan bahwa memang mantan dari PT. THL dan sudah lama bekerja di
perusahaan tersebut. Sehingga jika rekan-rekan dari PT. Tusam Hutani Lestari
meminta saran Teradu, baru Teradu memberikan saran kepada mereka. Teradu
dianggap sebagai orang tua oleh rekan-rekan PT. Tusam Hutani Lestari karena
sudah lama bekerja. Teradu sudah tidak aktif di PT. Tusam Hutani Lestari.
Mengetahui Teradu semenjak SMU karena orang-orang THL tidak asing lagi.
Pihak Terkait mengetahui bahwa Teradu telah non aktif di PT.THL. Teradu tidak
menyampaikan melalui surat bahwa tidak aktif di perusahaan. Pihak Terkait
mengetahui setelah viral di media, sehingga melakukan klarifikasi terhadap
Teradu. Jarak kantor KIP Aceh Tengah dengan PT.THL sekitar 7-8 km.
Pihak Terkait tidak mengetahui berkenaan penerimaan tamu PT.THL di kantor
KIP Aceh Tengah. Hal ini disebabkan ruangan yang berbeda-beda. Pihak Terkait
juga belum pernah mendengar penerimaan tamu PT.THL di kantor KIP Aceh
Tengah.
Marwansyah (Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah)
Setiap bulan Teradu hadir dalam setiap rapat pleno yang dilaksanakan oleh divisi
perencanaan, data, dan informasi. Bahkan dalam rapat rutin yang dilaksanakan
setiap hari senin, juga dihadiri Teradu. Adapun Teradu pernah sekali tidak hadir
disebabkan sakit (isolasi mandiri).
Muhklis (Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah)
Pada prinsipnya Pihak Terkait menyampaikan hal sama dengan Ketua dan
Anggota KIP Aceh Tengah. Teradu selalu hadir dalam kegiatan KIP Aceh Tengah
sebagaimana daftar hadir. Teradu selalu hadir dalam kegiatan rapat pleno yang
dilaksanakan KIP Aceh Tengah. Pihak Terkait tidak mengetahui kegiatan Teradu
dengan PT. Tusam Hutani Lestari.
Sunardi (Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah)
Pihak Terkait merupakan PAW dan bergabung di KIP Aceh Tengah kurang lebih
4 bulan 20 hari. Tidak lama setelah bergabung kemudian muncul pemberitaan
tersebut di media Lintas Gayo.com pada tanggal 15. Selanjutnya, Pihak Terkait
melakukan klarifikasi terhadap Teradu. Pihak Terkait memastikan kebenaran
berita tersebut, Teradu menyatakan bahwa itu benar. Namun, isi dalam berita
tersebut tidak sesuai dengan yang disampaikan Teradu. Teradu menjelaskan
bahwa telah mengajukan surat non aktif di Perusahaan Tusam Hutani Lestari.
Namun demikian, Pihak Terkait tidak mengetahui berkenaan dengan kegiatan
Teradu dengan PT. Tusam Hutani Lestari.
Muhammad Sofyan (Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tengah)
Pihak Terkait menjabat Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tengah sejak tahun 2015
sampai dengan saat ini (8 tahun). Pihak Terkait mengetahui bahwa Teradu
merupakan orang PT. Tusam Hutani Lestari. Teradu aktif dalam kegiatan di KIP
Kabupaten Aceh Tengah. Teradu selalu meminta izin apabila ada keperluan dan
selalu hadir jika diperlukan di kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah. Teradu juga
peduli terhadap Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tengah. Teradu sempat menjadi
PAW KIP Kabupaten Aceh Tengah selama 2 tahun.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP)
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik
dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
diduga merangkap jabatan sebagai General Manager PT Tusam Hutani Lestari (THL)
Aceh Tengah;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan bahwa Teradu merupakan anggota KIP
Aceh Tengah Periode 2019 – 2024 sebagaimana Surat Keputusan KPU Nomor
670/PP.06/05/KPU/II/2019, tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 21 huruf n berbunyi “calon
anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota, bersedia tidak menduduki
jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik Negara / Badan
usaha milik daerah selama masa keanggotaan, sebagaimana juga dimaksud dalam
Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016, pasal 9 ayat m yaitu bersedia tidak menduduki
jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri dan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah
terpilih menjadi anggota KIP”. Teradu menegaskan bahwa PT. Tusam Hutani Lestari
bukan Perusahaan BUMN melainkan Perusahaan Swasta Nasional. Pada tanggal 4
Maret 2019, Teradu menyampaikan Surat Nomor: Ist/MITA/III/2019, yang pada
intinya memohon izin tidak bekerja di PT. Tusam Hutani Lestari karena terpilih
menjadi Anggota KIP Kabupaten Aceh Periode Tahun 2019-2024. Menindaklanjuti
surat a quo, pada tanggal 7 Maret 2019, Direktur Operasional PT. Tusam Hutani
Lestari menerbitkan Surat Nomor: 011 C/THL/II/2019, yang pada intinya
menyetujui Teradu tidak aktif bekerja di PT. Tusam Hutani Lestari. Sejak dilantik
menjadi anggota KIP Aceh Tengah, Teradu tidak aktif di PT. Tusam Hutani Lestari.
Berkenaan postingan tanggal 22 Juni 2021 di facebook Supriadi Bintang,
Ketua Badan Reintegrasi Aceh Kabupaten Aceh Tengah bersilaturahmi dengan Ivan
Manurung di ruang PT. Tusam Hutani Lestari (THL), Teradu menerangkan
pertemuan tersebut terjadi secara kebetulan. Pada saat itu Teradu sedang menjalani
program pemulihan pasca Covid-19. Teradu melakukan pemeriksaan kadar gula
darah di klinik kesehatan depan kantor PT. THL. Teradu datang menggunakan
becak karena tidak sanggup berkendara sendiri. Setelah selesai melakukan
pemeriksaan, Teradu menuju kantor PT. THL untuk meminta pertolongan karyawan
PT. THL mengantar pulang. Teradu bertemu Supriadi Bintang dan Marzuki selaku
Ketua Badan Reintegrasi Aceh di dalam ruangan kantor. Mereka mengatakan
karyawan PT. Tusam Hutani Lestari sedang melaksanakan rapat di ruang rapat
belakang kantor. Selanjutnya, Supriadi dan Marzuki mengajak minum kopi, namun
Teradu tidak sepenuhnya dalam keadaan sehat. Akhirnya Supriadi dan Marzuki
menawarkan minum kopi di PT. THL. Seorang karyawan mempersilakan Teradu,
Supriadi, dan Marzuki untuk minum kopi di ruangan Direktur Operasional. Teradu
mengakui ruangan tersebut merupakan ruangannya ketika masih aktif di
perusahaan. Kegiatan minum kopi tidak berlangsung lama karena kondisi Teradu
sudah mulai lemah dan meminta agar diantar pulang.
Berkenaan dengan postingan Dinas Pertanahan tanggal 7 Desember 2021,
tentang peninjauan Lahan PT. Tusam Hutani Lestari untuk lahan food estate,
transmigrasi, dan pembangunan Mako Brimob, Teradu menerangkan bahwa
fasilitasi penunjukan lahan bermula dari hasil pertemuan Teradu dengan Kepala
Dinas Pertanian dan Danyon/Dandim Bener Meriah saat mencuci kendaraan di Café
Mini Nawa Sp. 4 Bebesen bulan Oktober 2021. Kadis Pertanian dan
Danyon/Dandim Bener Meriah menyampaikan kepada Teradu bahwa
membutuhkan lahan seluas ± 1.000 ha untuk pengembangan tanaman pisang
cavendeis, dan saat itu sudah dilakukan uji coba (demplot) di Km 60. Teradu
menyampaikan berkenaan dengan lahan dapat memanfaatkan lahan PT. Tusam
Hutani Lestari. Teradu menyarankan agar bekerjasama dengan PT. Tusam Hutani
Lestari. Teradu menyarankan agar Kadis, Dandim/Danyon, atau Bupati yang
meminta langsung ke Direksi melalui Agus Toyib. Selanjutnya, Teradu memberikan
nomor telepon Agus Toyib selaku Direktur Operasional kepada Kadis dan Dandim
agar dapat dihubungi atau disampaikan kepada Bupati Bener Meriah. Pada tanggal
6 Desember 2021, Agus Toyib menyampaikan kepada Teradu bahwa bupati beserta
tim akan menyurvei lahan yang akan dipinjam pakai untuk pengembangan tanaman
pisang cavendis (food estate), area transmigrasi dan Mako Brimob. Agus Toyib
menyampaikan bahwa bupati akan ikut melaksanakan survei sembari
menyampaikan surat undangan survei area. Survei dilaksanakan tanggal 7
Desember 2021, Teradu hanya mendampingi proses penunjukan lahan oleh
Karyawan PT. Tusam Hutani Lestari. Teradu tidak pernah terlibat dalam kerjasama
yang dilakukan Tim PT. Tusam Hutani Lestari dengan Pemerintah Daerah Bener
Meriah. Pada tanggal 22 Desember 2021, Agus Toyib menghubungi Teradu
memberitahu pada tanggal 23 Desember 2021 akan dilakukan penandatangan MoU
antara PT. Tusam Hutani Lestari dengan Pemerintah Daerah Bener Meriah
sebagaimana Surat Pemerintah Daerah Bener Meriah Nomor 005/2206, tertanggal
22 Desember 2021. Perusahaan meminta Teradu agar mengantar dan mendampingi
Agus Toyib dengan menggunakan kendaraan pribadi dalam proses
penandatanganan MoU.
Berkenaan Jurnal Sosiologi Agama Indonesia (JSAI), bermula atas
permohonan Riduan selaku Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Syiah Kuala yang sedang menyelesaikan skripsi dengan Judul
“Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Hutan Pinus (Study kasus PT.
Tusam Hutani Lestari di Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah)”. Pada tanggal
17 Juni 2019, Riduan menyampaikan surat ke perusahaan tetapi belum mendapat
respon, sementara skripsi harus segera diselesaikan. Teradu menjelaskan pada
bulan tersebut direksi dan karyawan sedang sibuk membuat usulan rencana
kegiatan tahunan tahun 2021. Berdasarkan desakan dan rasa kasihan terhadap
masa depan pendidikan, Teradu memohon bantuan kepada Direksi agar membantu
Riduan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, serta bukti dokumen,
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu menjabat sebagai anggota
KIP Aceh Tengah Periode 2019–2024. Pada tanggal 4 Maret 2019, Teradu
menyampaikan Surat Nomor: Ist/MITA/III/2019, yang intinya memohon izin tidak
bekerja di PT. Tusam Hutani Lestari karena terpilih menjadi Anggota KIP Kabupaten
Aceh Periode 2019-2024. Menindaklanjuti surat a quo, pada tanggal 7 Maret 2019,
Direktur Operasional PT. Tusam Hutani Lestari (PT. THL) menerbitkan Surat Nomor:
011 C/THL/II/2019, yang intinya menyetujui Teradu tidak aktif bekerja di PT.
Tusam Hutani Lestari. Teradu menerangkan bahwa PT. Tusam Hutani Lestari bukan
Perusahaan BUMN melainkan Perusahaan Swasta Nasional. Menurut Teradu hal
tersebut masih sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, Pasal 21 huruf n yang berbunyi “calon anggota KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota, bersedia tidak menduduki jabatan politik,
jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik Negara / Badan usaha milik
daerah selama masa keanggotaan, sebagaimana juga dimaksud dalam Pasal 9 huruf
m Qanun Aceh Nomor 6 tahun Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh
Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di
Aceh yaitu “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
selama masa keanggotaan apabila terpilih”.
Berkenaan postingan foto tanggal 22 Juni 2021 di facebook Supriadi Bintang,
Ketua Badan Reintegrasi Aceh Kabupaten Aceh Tengah bersilaturahmi dengan Ivan
Manurung di ruangan Kantor PT. Tusam Hutani Lestari (THL), Teradu menerangkan
pertemuan tersebut terjadi secara kebetulan. Dalam rangka pemulihan kesehatan
setelah terpapar Covid-19, Teradu melakukan pemeriksaan kadar gula darah di
sebuah klinik kesehatan yang posisinya berada di depan kantor PT. THL. Setelah
dilakukan pemeriksaan kesehatan, Teradu menuju kantor PT. THL dengan tujuan
meminta bantuan karyawan untuk diantar pulang ke rumah. Saat itu Teradu
sempat bertemu Supriadi Bintang dan Marzuki selaku Ketua Badan Reintegrasi
Aceh di dalam ruangan kantor. Mereka mengatakan karyawan PT. Tusam Hutani
Lestari sedang rapat di ruang belakang. Selanjutnya, Supriadi, Marzuki, dan Teradu
minum kopi di ruangan Direktur Operasional. Teradu mengakui ruangan tersebut
merupakan ruang kerjanya ketika masih aktif di perusahaan. Kegiatan minum kopi
tidak berlangsung lama karena kondisi Teradu sudah mulai lemah dan meminta
agar diantar pulang.
Berkenaan dengan postingan kegiatan Dinas Pertanahan tanggal 7 Desember
2021, meninjau Lahan PT. Tusam Hutani Lestari sebagai lahan food estate,
transmigrasi, dan pembangunan Mako Brimob, Teradu menerangkan bahwa
fasilitasi penunjukan lahan bermula dari hasil pertemuan Teradu dengan Kepala
Dinas Pertanian dan Danyon/Dandim Bener Meriah saat mencuci kendaraan di Café
Mini Nawa Sp. 4 Bebesen bulan Oktober 2021. Kadis Pertanian dan
Danyon/Dandim Bener Meriah membutuhkan lahan seluas ± 1.000 ha untuk
pengembangan tanaman pisang cavendeis. Teradu kemudian menyampaikan bahwa
Dinas Pertanian dapat bekerjasama dengan PT. Tusam Hutani Lestari. Teradu
menyarankan agar Kadis, Dandim/Danyon, atau Bupati menindaklanjuti
komunikasi dan mengajukan permohonan kepada Direksi melalui Agus Toyib selaku
Direktur Operasional. Pada tanggal 6 Desember 2021, Agus Toyib menyampaikan
informasi kepada Teradu bahwa Bupati beserta tim akan melakukan survei lahan
untuk pengembangan tanaman pisang cavendis (food estate), area transmigrasi dan
Mako Brimob. Agus Toyib menyampaikan undangan kepada Teradu dilengkapi
tambahan informasi Bupati hadir dalam kegiatan survei. Teradu menerangkan
kehadirannya pada kegiatan survei tanggal tanggal 7 Desember 2021, sekedar
mendampingi proses penunjukan lahan oleh Karyawan PT. Tusam Hutani Lestari.
Namun terungkap fakta bahwa kegiatan pendampingan oleh Teradu tidak sekedar
kebetulan, tetapi dilanjutkan aktivitasnya hadir dalam kegiatan penandatangan
MoU antara PT. Tusam Hutani Lestari dengan Pemerintah Daerah Bener Meriah
sebagaimana Surat Pemerintah Daerah Bener Meriah Nomor 005/2206, tertanggal
22 Desember 2021. Pada kegiatan tersebut, Teradu berperan mendampingi dan
mengantar Agus Toyib menggunakan kendaraan pribadi.
Berkenaan Jurnal Sosiologi Agama Indonesia (JSAI), berawal adanya
permohonan dari Riduan selaku Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Syiah Kuala yang sedang melakukan riset di PT. THL untuk penyusunan
tugas akhir sebagai syarat mendapat gelar sarjana. Riduan telah surat ke
perusahaan Pada tanggal 17 Juni 2019, tetapi belum direspon. Teradu kemudian
membantu komunikasi dengan Direksi agar permohonan Riduan segera ditanggapi.
Terungkap fakta dalam persidangan Teradu mengakui posisinya sebagai
general manager di PT THL namun berstatus tidak aktif sejak menjabat anggota KIP
Aceh Tengah. Teradu juga mengakui menerima upah dari perusahaan setiap
membantu urusan perusahaan sebesar Rp. 6.000.000,00 yang ditransfer
perusahaan ke rekening pribadi Teradu pada Februari 2022. Fakta tersebut
diperkuat dengan bukti Surat PT. Tusam Hutani Lestari Nomor: 007/THL/II/2022,
perihal Mohon Keterangan, tertanggal 3 Februari 2022 yang intinya menerangkan
bahwa: (1) PT. Tusam Hutani Lestari merupakan Perusahaan Swasta Nasional yang
sahamnya dimiliki PT. Alas Helau (60%) dan PT. Inhutani IV (40%); (2) Teradu
menjabat sebagai general manager yang diberikan izin tidak aktif sementara di PT.
THL karena menjadi penyelenggara pemilu; (3) dalam beberapa kesempatan
perusahaan meminta bantuan Teradu untuk memfasilitasi penyelesaian konflik
lahan, dan kerjasama dengan Pemda, diantaranya mendampingi penandatangan
MoU dengan Pemda Bener Meriah.
Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai Teradu sepatutnya tidak
hanya berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, Pasal 21 ayat (1) huruf n, namun sebagai penyelenggara pemilu,
Teradu semestinya juga memahami bahwa terikat dengan kewajiban untuk bekerja
penuh waktu dalam penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m yang menyatakan syarat menjadi anggota KPU
Kabupaten/Kota antara lain bekerja penuh waktu sebagaimana juga diatur dalam
Pasal 9 huruf n Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun
Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
di Aceh. Menurut DKPP semestinya Teradu memahami ketentuan Pasal 21 ayat (1)
huruf m bertujuan agar penyelenggara pemilu dapat bekerja sepenuh waktu dan
menghindari terjadinya konflik kepentingan antara tugas jabatan dengan kegiatan
di luar penyelenggaraan pemilu. Selain itu sesuai pedoman perilaku penyelenggara
Pemilu, Teradu juga terikat dengan norma etika yang mengatur larangan melakukan
kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan cara
menggunakan pengaruh jabatan dan/atau kewenangan untuk menerima pemberian
atau hadiah. DKPP menilai tindakan Teradu belum mengundurkan diri dan aktif
dalam kegiatan PT. Tusam Hutani Lestari dapat menimbulkan kesan publik tidak
adanya keseriusan Teradu dalam mengelola tahapan pemilu. Hal ini terbukti dengan
adanya temuan yang disampaikan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah
berkenaan Teradu rangkap jabatan general manager di PT. THL. Alat bukti yang
diajukan Pengadu, dan fakta persidangan mengungkap bahwa rangkaian kegiatan
Teradu yang terabadikan dalam foto postingan tanggal 22 Juni 2021 di facebook
Supriadi Bintang, postingan Dinas Pertanahan tanggal 7 Desember 2021, dan turut
hadir dalam seremoni penandatanganan MoU, serta kutipan Teradu dalam Jurnal
Sosiologi Agama Indonesia (JSAI) Vol. 1, No. 3, November 2020 pada halaman 243
yang masih mengatasnamakan Manajer Perusahaan PT. THL membuktikan bahwa
Teradu masih berkegiatan di PT THL. Permasalahan tersebut telah menimbulkan
polemik dan menjadi perbincangan publik setelah dilansir media massa. Teradu
selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah seharusnya memiliki sensitivitas etik
bahwa setiap tindak tanduk dan perbuatannya selalu melekat identitas jabatan,
karenanya Teradu wajib bekerja penuh waktu dan menghindari semua kegiatan
yang menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas jabatan demi menjaga
kehormatan dan martabat lembaga KIP Kabupaten Aceh Tengah. DKPP menilai
apabila hal tersebut dibiarkan maka dapat mengakibatkan Teradu tidak fokus dan
tidak sepenuh waktu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai
penyelenggara pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban
Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf
i, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban
Teradu, dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti
dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada
Teradu Ivan Astavan Manurung selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah
sampai dengan diterbitkan surat pemberhentian tetap sebagai General Manager
sekaligus Karyawan PT. Tusam Hutani Lestari, dan bukti transfer pengembalian
upah sejumlah Rp.6.000.000,00, (enam juta rupiah) yang telah diterima dari PT.
Tusam Hutani Lestari paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan
Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan
Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan Mei tahun
Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan
Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Yulianto Sudrajat
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra