Melanggar
Nomor Putusan: No. 3 Tahun 2021
Indra Eka Putra, Anggota Bawaslu Kab. Konawe
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 24/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-03-2021
👁 20 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 225-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 03-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Bahwa pada hari Sabtu 31 Oktober 2020 sekira 11.35 Wita bertempat di sekitar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Muda Prima Insan (MPI) di Kecamatan Besulutu Masyarakat lingkar tambang melakukan aksi dalam bentuk penyampaian aspirasi menuntut kejelasan hak atas tanah adanya aktivits penambangan yang dilakukan perusahaan diatas lahan masyarakat, dalam proses berlangsungnya dialog antara pihak perusahaan dan masyarakat membahas soal pembebasan hak atas tanah, pada saat itu perusahaan diwakili oleh HRD.
Pertimbangan Putusan[Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena rangkapj abatan sebagai advisor PT. Muda Prima Insan (MPI); Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan video alat bukti yang diputar dalam persidangan merupakan potongan video yang berdurasi sekitar 120 menit.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 11; Pasal 14; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Indra Eka Putra selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 03-PKE-DKPP/I/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 225-
P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 03-PKE-DKPP/I/2021,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Jaswanto Jahuddin
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Budi Utomo BTN Graha Mega Grazia Blok A No 1 Kota
Kendari
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Indra Eka Putra
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe
Alamat Kantor : Jl. Inolobunggadue II, Kompleks Pemda Konawe No.286
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar Keterangan saksi;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 225-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
03-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu 31 Oktober 2020 sekira 11.35 Wita bertempat di sekitar
wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Muda Prima Insan (MPI) di Kecamatan
Besulutu Masyarakat lingkar tambang melakukan aksi dalam bentuk penyampaian
aspirasi menuntut kejelasan hak atas tanah adanya aktivits penambangan yang
dilakukan perusahaan diatas lahan masyarakat, dalam proses berlangsungnya dialog
antara pihak perusahaan dan masyarakat membahas soal pembebasan hak atas
tanah, pada saat itu perusahaan diwakili oleh HRD. Pada saat perusahaan
menjelaskan status hak atas masyarakat secara bergantian saling tanggap antara
perusahaan dengan masyarakat secara tiba tiba Anggota Bawaslu Konawe Saudara
Indra Eka Putra, S.H mengambil alih pembicaraan dari perwakilan perusahaan dan
bertindak sebagai orang perusahaan.
Saat masyarakat mempertanyakan alasan dari Saudara Indra Eka Putra, S.H berbicara
atas nama perusahaan kepada masyarakat sontak Teradu mengatakan “saya
Advisornya perusahaan” (terlampir: dalam bentuk Foto dan Video)
Bahwa berdasarkan fakta fakta yang dikemukan sudah selayaknya teradu dikatakan
telah melanggar Undang Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada
Pasal 15 huruf N “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih”.
Tindakan yang dilakukan oleh Saudara Indra Eka Putra, S.H telah melanggar
Peraturan DKPP No 2 tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Prilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum dan tindakan teradu yang mencerminkan ketidak
patuhan terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan dianggap telah mencederai
integritas sebagai penyelenggara pemilu. Bahwa dari tindakan Saudara Indra Eka
Putra, S.H yang tidak terlepas dari jabatanya sebagai penyelenggara pemilu dengan
bekerja di Perusahaan milik swasta dianggap telah menyalahi Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-3
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Keterangan Saksi;
2. P-2 Foto; dan;
3. P-3 Video;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi,
1. Sanggula
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
Saksi berada di tempat pada saat dialog dan aksi. Saksi menjelaskan bahwa
masyarakat dating ke Perusahaan dan telah direncanakan sebelumnya untuk
datang ke perusahaan. Masyarakat datang untuk membela soal tanah dikelola
sekitar perusahaan MPI. Saksi menjelaskan datang pada pukul 09.00 sampai
dengan 12.00 Wita. Saksi menjelaskan bahwa sebelum sampai perusahaan ditahan
oleh sekelompok orang dan kepolisian. Saksi dan masyarakat juga dihadang oleh
kelompok Teradu. Saksi menjelaskan bahwa yang terjadi adalah dialog antara HRD
dengan Pengadu yang merupakan kuasa hukum masyarakat yang memperjuangkan
haknya atas tanah. Saksi menjelaskan bahwa masyarakat mempertanyakan posisi
Teradu disana dan menanyakan kapasitasnya.
2. Basrin
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
Saksi berada di tempat dialog dengan Perusahaan. Saksi menjelaskan bahwa lahan
yang diperjuangkan sejak 2005 dan dinyatakan lahan tersebut tidak milik desa
Amosilu oleh Teradu. Saksi menjelaskan bahwa tahun 2019 Teradu berkeinginan
hapuskan hak masyarakat. Saksi menjelaskan bahwa Teradu dan Pengadu bukan
warga Amosilu namun lahir disana. Saksi melihat Teradu berada di lokasi dan saksi
ditahan oleh Kelompok Teradu sebelum sampai di lokasi. Saksi menjelaskan bahwa
Teradu mengungkapkan seorang Advisor perusahaan MPI.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terkait dengan video yang diajukan oleh Pengadu dalam persidangan yang
mulia ini, teradu menegaskan bahwa video tersebut adalah potongan video yang
berdurasi ± 1 (satu) jam atau kuranglebih 120 menit. Dan, bahwa video tersebut
diawali dengan dialog yang baik antara pihak pengadu, pihak keluarga Besar
pemilik lahan, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pihak kepolisian dan
pihak TNI sebagai pengamanan yang sekali lagi proses dialog tersebut berlangsung
±120 menit. Itu menegaskan bahwa ada video lain dalam satu rangkaian kejadian
tersebut. Bukti T-1;
2. Bahwa apa yang Teradu maksud sebagai advisor dalam potongan video tersebut
adalah orang yang menasehati perusahaan, sesuai dengan arti etimolognya dari
kata advise yaitu menasehati. Itu juga sebagai bentuk tanggung jawab moril
teradu di lingkungan keluarga, untuk tidak membiarkan potensi konflik terjadi
akibat kehadiran investasi ditengah-tengah masyarakat, dimana masyarakat itu
adalah keluarga besar teradu dan tanah tumpah darah teradu. Bukti T-2;
3. Bahwa Teradu dalam konteks ini dilibatkan sebagai anak dan keluarga sekali lagi
dalam konteks tanggung jawab moril kampung halaman dan keluarga besar karena
potensi konflik sudah hampir terjadi diantara keluarga akibat demonstrasi yang
dipelopori oleh saudara pengadu, jadi bukan teradu yang aktif melibatkan diri.
Bukti T-3;
4. Bahwa secara nyata sebelum para keluarga, para orang tua dan para tokoh
pemuda, serta pemerintah desa dan kecamatan meminta Teradu turun tangan
memberikan advice kondisi ditengah masyarakat kecamatan besulutu memang
sudah saling tuduh dan saling kecam dimana teradu melihat tanah kelahiran
(kecamatan Besulutu) diambang konflik antar keluarga. Butki T-4;
5. Bahwa apa yang di dalilkan Pengadu tentang teradu bekerja di Perusahaan MPI
sama sekali Mengada-ada, dan merupakan fitnah besar. Karena faktanya dalam
struktur Organisasi Perusahaan tidak ada jabatan Advisor. Ini menegaskan
dengan jelas bahwa harusnya pengadu mendalami dulu maksud teradu
menyatakan advisor atau mengecheck struktur organisasi perusahaan, apakah
benar ada jabatan advisor atau tidak. Artinya kata Advisor dalam video tersebut
memanglah sekedar terminologi teradu dalam dialog yang mengalir dan spontan
yang maksudnya adalah orang yang menasehati perusahaan serta keluarga
masyarakat. Bukti T-5;
6. Bahwa dalam pertimbangan Teradu secara matang adalah mustahil teradu
berpangku tangan melihat kedua belah keluarga saya bertikai (baik keluarga yang
bekerja didalam perusahaan maupun keluarga yang demonstrasi di bawah
hasutan pengadu) bahkan dapat mengarah pada perang diantara mereka
kemudian berpotensi mengakibatkan korban jiwa. Dan faktanya memang
mengarah ke situasi demikian. Tentu itu tidak mungkin dibiarkan oleh teradu,
dimana orang tua kandung, serta sanak saudara teradu ada disana. Bagi teradu
itu menciderai moralitas etik teradu;
7. Bahwa salah satu penyebab kondisi tersebut terjadi adalah informasi-informasi
miring dan bernuansa provokasi yang dilakukan oleh Pengadu. Misalnya pada
faktanya pengadu memprovokasi keluarga untuk melakukan konflik semata-mata
agar tujuan aksi atau demonstrasi tercapai. Padahal, saudara pengadu tidak
memahami situasi kebatinan masyarakat setempat (karena saudara pengadu juga
tinggal dan besar dikendari bukan di kampung halaman) nanti hadir saat adanya
perusahaan tambang MPI ini. Bukti T-6;
8. Bahwa Situasi kebatinan yang Teradu maksud adalah setingan gerakan ala aktifis
dibawa-bawa dalam masyarakat awam. Yang masyarakat awam tidak punya
pikiran panjang jika dihasut dapat langsung perang atau tabrakan dengan
keluarga sendiri;
9. Bahwa bagi Teradu jika terjadi peperangan dan konflik besar karena tidak
hadirnya pikiran yang meneduhkan dari pengadu tetapi agitatif dan provokatif.
maka yang mulia majelis dalam konteks itulah hati dan pikiran saya tergerak
memutuskan menerima permintaan para orang tua dan masyarakat banyak, untuk
“turun tangan” dan tidak hanya bolak-balik kantor, tetapi keluarga besar dan
tetangga sedang dihasut untuk berperang diantara mereka; yang mulia majelis
sekali lagi hati dan pikiran saya tergerak. karena jika pertikaian diantara keluarga
terjadi apalagi menumpahkan darah penyesalan tiada berguna. Bukti T-7;
10. Bahwa kehadiran Teradu semata-mata untuk mengedukasi dan meneduhkan
masyarakat dengan cara memberikan nasihat (advice) terutama kepada
perusahaan agar langkah-langkah yang diambil tepat dan tidak menimbulkan
permasalahan antar keluarga ;
11. Bahwa bagi Teradu dengan hadir ditengah realitas yang membutuhkan kita, disatu
sisi juga menjadi moment untuk menunjukan kualitas kader pengawas pemilu
atau penyelenggara pemilu yang selalu dibutuhkan dan berkontribusi ditengah
masyarakat sekitar, kebetulan kabupaten konawe sedang tidak melaksanakan
perhelatan pemilu atau pemilihan; kemudian mereka bukan orang partai politik,
dan saya sama sekali bukan struktur perusahaan mereka.
12. Bahwa bagi Teradu, keterlibatan teradu juga dapat dimaknai sebagai perwujudan
sila kedua pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Maksudnya, Agar
kemanusiaan terjaga, serta kondisi keadaban ditengah masyarakat terjaga, dan
jikapun ada rejeki ditengah mereka, dapat dirasakan adil dan merata. Yang mulia
bukankah dalam Sumpah Dan Janji penyelenggara pemilu wabil khusus Badan
Pengawas Pemilu menyatakan bahwa; “.... dalam melaksanakan tugas mesti
berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945. Sekali lagi Yang mulia Bukankah
hadir menengahi soal kemanusiaan apalagi disekitar kita, adalah sedang
mengamalkan nilai-nilai pancasila serta pembukaan UUD NRI tahun 1945 serta
bukankah meneduhkan situasi kondusif yang mulia, adalah hasrat manusia yang
asasi dan hanief (sebagai sebuah Fitrah dan keniscayaan) yang melekat kepada
setiap diri manusia termasuk kader Penyelenggara pemilu. Sekiranya, itulah
pikiran yang hadir saat itu majelis yang mulia;
13. Bahwa Pengadu mendalilkan teradu melanggar pasal 15 huruf (N) yang berbunyi;
“bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan dan/atau Badan
Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila
terpilih” adalah sedang menggiring narasi bahwa teradu telah bekerja diperusahaan
MPI. Faktanya itu adalah fitnah besar dan delik pidana karena, itu jelas rekaan
dan hal yang mengada-ada karena teradu terus aktif berkantor dan menjalankan
tugas sebagai Pimpinan Bawaslu Kab. Konawe seperti biasa (seperti menghadiri
rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan setiap akhir bulan di
KPU, rapat-rapat kantor, dll). Bukti T-7;
14. Bahwa berdasarkan hal-hal yang Teradu telah sampaikan diatas serta fakta-fakta
dan bukti yang ada saudara pengadu sedang melakukan fitnah dan kebohongan
yang mengarah kepada perbuatan tidak menyenangkan sebagai delik pidana. Yang
sekali lagi saudara pengadu tidak faham konteksnya dalam dialog yang tidak utuh
itu (terpotong atau dipotong) serta tidak menanyakan maksud teradu tentang kata
advisor tersebut. Artinya pengadu menarik kesimpulan premateur dan obscure
libel;
15. Bahwa sebagai Teradu, memohon kepada majelis yang mulia untuk
mempertimbangkan tentang hal bahwa, pengadu ini melakukan provokasi dan
agitasi ditengah masyarakat yang dapat berujung konflik internal masyarakat dan
itu merusak kesepakatan inter-personal dalam suatu komunitas. Dimana
kesepakatan interpersonal itulah etika diantara mereka. Bagi teradu, pengadu
inilah yang tidak beretika karena ingin merusak tatanan kehidupan damai
ditengah masyarakat. Apalagi posisi teradu sedang melakukan peneduhan, atau
advice kepada semua stakeholder yang tujuannya agar semua selesai dengan baik;
16. Bahwa majelis yang mulia, bagaimana bisa kita mempercayai Pengadu yang tidak
beretika tersebut tampil melaporkan dugaan pelanggaran kode etik sedangkan
pengadu sendiri menciderai dan menginjak-injak nilai-nilai luhur etika ditengah
bermasyarakat itu sendiri untuk kepentingan pribadi dan sesaat (contradiction
interminis);
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-8, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Potongan Video lain dalam 1 rangkaian kejadian;
2. T-2 - Screenshoot Etimologi kata Advisor;
- Riwayat hidup Teradu;
3. T-3 Foto Teradu sedang melerai kedua belah pihak yang berpotensi
menjadi konflik;
4. T-4 Foto Teradu diminta oleh Asosiasi Desa dan Asosiasi BPD se
Kecamatan Besulutu untuk turun tangan membantu melerai konflik
antar masyarakat
5. T-5 Foto Struktur PT. Muda Prima Insan (MPI)
6. T-6 Foto Pengadu sedang memprovokasi/mengumpulkan masa untuk
berdemonstrasi
7. T-7 Foto Teradu sedang turun tangan di tengah masyarakat dan
memberikan masukan kepada para pendemo untuk menempuh cara
yang legal agar tidak terjadi konflik;
8. T-8 Foto dalam rangka mengikuti rapat pleno DPT berkelanjutan di Kantor
KPU Kabupaten Konawe;
9. T-9 Foto dalam rangka kegiatan Bawaslu Kabupaten Konawe Bersama
Pemerintah Derah Kabupaten Konawe dalam rangka menjaga
koordinasi antar lembaga
10. T-10 Foto kegiatan rapat dikantor Bawaslu Kabupaten Konawe Bersama
coordinator Sekretariat dan staf Sektretariat Bawaslu Kabupaten
Konawe.
11. T-11 Foto Teradu memimpin rapat internal divisi hukum, penindakan dan
penyelesaian sengketa Pemilu
[2.8] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan saksi,:
1. Firman
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
saksi berada di lokasi pada jam 08.00 Wita sampai aksi selesai. Saksi melihat
Pengadu dan Teradu berada di lokasi. Saksi menjelaskan bahwa Teradu di lokasi
sekitar Pukul 10.00 Wita Bersama Pak Kapolsek. Saksi melihat Teradu memberikan
nasehat hukum terkait lahan tersebut. Saksi menjelaskan bahwa masyarkat
dihentikan sekitar 200 meter dari perusahaan oleh TNI dan Kepolisian agar tidak
merusak alat perusahan. Saksi menjelaskan menghubungi Teradu untuk datang
dan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat yang menganggap lahan
negara menjadi Lahan masyarakat. Saksi menjelaskan bahwa terjadi argumentasi
antara masyarakat dengan Teradu
2. Kuswanto
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
Saksi berada di tempat sebagai masyarakat Desa Amosilu dan datang pukul 10.00
Wita. Saksi menjelaskan bahwa tidak berada di pihak Pengadu. Saksi hanya
mendengarkan dialog anatara masyarakat dengan perusahaan MPI. Saksi
mengetahui ada saksi pengadu disana dan melihat Teradu. Posisi Teradu ada
ditengah masyarkat dan bercampur. Saksi menjelaskan bahwa yang dikatakan
Teradu adalah untuk menjawab pertanyaan dari masyarakat dan pertanyaan saksi
pengadu. Saksi menerangkan perbedaaan diantara masyarakat adalah dilahan
sengketa bukan milik desa Amosilu dan milik Negara. Saksi menjelaskan bahwa
semua masyarkat Desa Amosilu adalah keluarga dan saya meminta bantuan Teradu
untuk tidak terjadi konflik.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua Bawaslu Kabupaten
Konawe Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa tidak pernah
mengetahui persoalan yang dihadapi oleh Teradu. Pihak Terkait baru mengetahui
persoalan ini setelah ada informasi persidangan oleh DKPP RI.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena rangkapj
abatan sebagai advisor PT. Muda Prima Insan (MPI);
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu dengan alasan video alat bukti yang diputar dalam persidangan
merupakan potongan video yang berdurasi sekitar 120 menit. Teradu menjelaskan
bahwa video diawali dengan dialog yang baik antara Pengadu, pemilik lahan,
pemerintah desa, pemerintah kecamatan, aparat kepolisian dan TNI sebagai
pengamanan. Menurut Teradu yang dimaksud advisor adalah orang yang menasehati
perusahaan, sesuai dengan arti etimolognya dari kata advise yaitu menasehati.
Menurut Teradu tindakan tersebut juga sebagai bentuk tanggungjawab moril dirinya di
lingkungan keluarga agar tidak terjadi konflik horizontal akibat kehadiran investasi di
tengah-tengah masyarakat, yang merupakan keluarga besarnya.
Bahwa Teradu mengaku dilibatkan sebagai anak dan keluarga dalam konteks
moril kampung halaman karena adanya potensi konflik diantara keluarga akibat
demonstrasi yang dipelopori oleh Pengadu. Teradu menjelaskan bahwa dirinya tidak
bekerja di PT MPI dan tuduhan tersebut merupakan fitnah besar. Karena tidak ada
advisor dalam struktur perusahaan. Sehingga seharusnya Pengadu mendalami dulu
maksud ucapan sebagai advisor atau melakukan pengecekan terhadap struktur
organisasi perusahaan, apakah benar ada jabatan advisor atau tidak.
Ditegaskan Teradu, dirinya mengaku menyebut kata advisor sebagaimana dalam
video. Namun kata tersebut terucap secara spontan yang maksudnya adalah orang
yang menasehati perusahaan serta menasehati masyarakat. Teradu mengaku dirinya
bertikad baik agar tidak terjadi konflik antar keluarga, baik yang bekerja didalam
perusahaan maupun keluarga yang demonstrasi dibawah hasutan Pengadu. Kehadiran
Teradu untuk mengedukasi dan meneduhkan masyarakat dengan cara memberikan
nasihat (advice) terutama kepada perusahaan agar langkah-langkah yang diambil tepat
dan tidak menimbulkan permasalahan antar keluarga.
Bahwa Teradu menyatakan kehadirannya di tengah-tengah masyarakat untuk
menunjukkan penyelenggara Pemilu yang selalu dibutuhkan dan berkontribusi di
tengah masyarakat sekitar. Karena Kabupaten Konawe sedang tidak melaksanakan
perhelatan Pemilu atau Pemilihan. Selainitu, berdasarkan analisis Teradu, perusahaan
tambang tersebut tidak dimiliki oleh orang partai politik, sehingga tidak ada konflik
kepentingan.
Bahwa Teradu beralasan, keterlibatannya dalam penyelesaian konflik antara
masyarakat dan perusahaan juga dapat dimaknai sebagai perwujudan sila kedua
Pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Yakni, agar kemanusiaan terjaga,
serta kondisikeadabanditengahmasyarakatterjaga, dan jika ada rezeki di tengah
mereka, dapat dirasakan adil dan merata.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, Saksi, Pihak Terkait dan
bukti dokumen, terungkap fakta pada tanggal 31 Oktober 2020 sekitar pukul 11.35
WITA, terjadi unjuk rasa di PT Muda Prima Insan (MPI) yang memegang izin Usaha
Pertambangan. Dalam aksi tersebut, masyarakat menuntut hak atas tanah yang telah
beralih fungsi eksplorasi tambang yang dikelola oleh PT MPI. Terungkap dalam sidang
pemeriksaan, Teradu berada di tengah kerumunan massa yang sedang berdialog
dengan HRD PT MPI. Sesuai alat bukti Pengadu berupa rekaman video yang
dikonfirmasi dalam persidangan, Teradu mengakui kebenarannya bahwa untuk
menanggapi pertanyaan peserta aksi terkait kapasitas Teradu hadir dalam unjuk rasa,
Teradu menyatakan ‘’saya advisor perusahaan’’. Teradu berdalih yang dimaksud
sebagai advisor perusahaan adalah menjadi penasehat masyarakat dan perusahaan.
Teradu beralasan pernyataan tersebut terjadi secara spontan bertujuan memberi
nasehat kepada perusahaan agar tidak terjadi konflik horizontal diantara masyarakat
yang terbelah dalam mensikapi sengketa tanah.
Teradu mengaku sebelum menjadi penyelenggara Pemilu berprofesi sebagai
advokat. Namun setelah menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Konawe
statusnya sebagai advokat non aktif meskipun lisensi izin beracara masih berlaku
sampai tahun 2022. DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu mengaku sebagai
advisor PT. MPI ditengah konflik penguasaan hak atas tanah tidak dapat dibenarkan
secara etika. Teradu yang menggeluti profesi advokat semestinya memahami, setiap
penyataan yang disampaikan dalam situasi konflik mempunyai konsekuensi terhadap
kedudukan dan peran seseorang sebagai mediator atau advisor. Meskipun Pengadu
tidak dapat menghadirkan alat bukti surat yang menunjukkan secara formal Teradu
terikat kontrak kerja sebagai advisor PT. MPI, namun pernyataan Teradu “saya advisor
perusahaan” dapat dinilai oleh masyarakat yang sedang bersengketa dengan
perusahaan bahwa kedudukan dan kapasitas Teradu adalah sebagai penasehat
PT.MPI. Teradu sebagai penyelenggara Pemilu sepatutnya menghindari kegiatan yang
berpotensi konflik kepentingan dan/atau menggunakan pengaruh jabatan untuk
mendapatkan keuntungan pribadi. Sikap dan tindakan Teradu telah menjadi polemik
bagi masyarakat setempat yang berdampak luas bagi kredibilitas lembaga Bawaslu
Kabupaten Konawe. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dan
d, Pasal 11 huruf b, Pasal 14 huruf c dan Pasal 15 hurud a Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil
aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, Saksi, Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen
Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Indra Eka Putra selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin
dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal
Tujuh Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Empat
bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati,
masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Rio Fahridho Rahmat