Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 318 Tahun 2019
Mukhlis, Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 05/02/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-01-2020
👁 17 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa pengadu menduga telah terjadi pelanggaran kode etik, yakni Teradu a.n Mukhlis (Anggota KIP Aceh Tengah) bersama Hamidah (calon anggota KIP Aceh Tengah) dan beberapa Panwascam telah menjanjikan kemenangan Pengadu dalam Pemilu DPRA tahun 2019 di Dapil 4 Aceh. Untuk memperoleh kemengan kursi tersebut, maka Pengadu harus menyerahkan sejumlah uang kepada Hamidah, Mukhlis dan Panwascam.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya sebagai berikut : [4.1.1] Teradu melakukan pertemuan dengan Pengadu, Hamidah dan para Ketua Panwascam di Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 13 Februari 2019 di Pondok Wisata Lampu‟u Banda Aceh guna membahas strategi menambah perolehan suara Pengadu melalui para Ketua Panwascam; [4.1.2] Teradu menerima uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dalam pertemuannya bersama Hamidah sebanyak (tiga) kali, pertama pada awal bulan April tahun 2019 di Hotel Permata Hati Banda Aceh yang menyepakati penyerahan uang melalui Hamidah. Kedua pada 14 hari sebelum hari pemungutan suara, Pengadu menyerahkan uang senilai Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kepada Hamidah.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 14; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Mukhlis selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 318-PKE-DKPP/X/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 342- P/L-DKPP/X/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 318-PKE-DKPP/X/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Erwinsyah Pekerjaan/Lembaga : Calon Anggota DPRA Partai Aceh Alamat : Jl. Yos Sudarso Desa Blang Kolak II Kec. Bebesen Kabupaten Aceh Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Mukhlis Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah Alamat Kantor : Jl. Pacuan Kuda Blang Bebangka Takengon Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Saksi mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa pengadu menduga telah terjadi pelanggaran kode etik, yakni Teradu a.n Mukhlis (Anggota KIP Aceh Tengah) bersama Hamidah (calon anggota KIP Aceh Tengah) dan beberapa Panwascam telah menjanjikan kemenangan Pengadu dalam Pemilu DPRA tahun 2019 di Dapil 4 Aceh. Untuk memperoleh kemengan kursi tersebut, maka Pengadu harus menyerahkan sejumlah uang kepada Hamidah, Mukhlis dan Panwascam. Bahwa dalam aduan tersebut, Pengadu melampirkan Bukti berupa chat via WA dan struk transfer uang kepada Mukhlis satu struck Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah), Hamidah Rp. 13.000.000, (tiga belas juta rupiah), Rusli Rusli Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan Hudawati Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah). Dengan kronologi sebagai berikut: 1. Bahwa pada Januari 2019 Pengadu bertemu dengan Hamidah di rumah Hamidah membahas tentang bantuan Hamidah kepada saya dalam Pemilu 2019 karena Hamidah lulus seleksi sebagai anggota KIP Aceh Tengah periode 2019-2024 tetapi belum dilantik ( belum terbit SK KPU ). Hamidah berjanji akan mengenalkan Pengadu kepada semua Panwascam yang akan membantu perolehan suara Pengadu. 2. Bahwa sekitar 13 Februari 2019 telah berlangsung pertemuan antara Erwinsyah (Pengadu dari Caleg Partai Aceh) dengan Hamidah, Muklis, SS ( anggota KIP Aceh Tengah ) dan beberapa Panwascam, dan juga hadir sopir saya ( Muhammad Reza ) di Pondok Wisata Lam Pu u Banda Aceh; 3. Bahwa dalam pertemuan tersebut Hamidah mengenalkan Pengadu kepada sejumlah Panwascam. Dalam kegiatan tersebut terjadi kesepakatan untuk membantu Pengadu bisa memperoleh kursi DPRA dengan cara masing-masing Panwascam. Kemudian Hamidah pergi (meninggalkan kami di Pondok Wisata Lam pu u karena ada keperluan lainnya) dan saya dengan difasilitasi Sdr. Muklis, SS membicarakan hal dengan Panwascam. Intinya apakah Panwascam bisa membantu perolehan suara dan saat itu panwascam menyatakan bersedia dan siap (membantu); 4. Bahwa pada akhir pertemuan, sebagai tanda terjadi kesepakatan kesepakatan bahwa mereka akan membantu Pengadu sehingga Pengadu memberikan uang (uang keripik) masing-masing Rp 1 juta/ orang kepada Panwascam yang hadir pada saat itu. Dan setelah itu, beberapa hari kemudian, Panwascam juga ada yang meminta uang langsung kepada Pengadu dan saya transper langsung ke rekening Panwascam sendiri maupun melalui rekening orang lain yang ditujukan kepada Panwascam; 5. Pada pertemuan selanjutnya sekitar awal bulan April 2019 di Hotel Permata Hati Banda Aceh, Pengadu bertanya ke Hamidah terkait rencana bantuan perolehan suara bagi Pengadu, mengingat Hamidah tidak jadi dilantik sebagai sebagai Anggota KIP Aceh Tengah, kemudian Hamidah menjawab bahwa masih ada orangnya yang di KIP (Mukhlis, SS). Dalam pertemuan tersebut sdr. Muklis meminta agar semua uang jangan lagi dikirim langsung ke Panwascam tetapi langsung kepada Hamidah; 6. Sekitar dua minggu sebelum hari H (17 April 2019) berdasarkan arahan dari sdr. Mukhlis, SS, Pengadu menyerahkan uang senilai 45 juta rupiah kepada sdri. Hamidah dirumahnya ( Desa Asir-Asir) dan sekitar empat hari sebelum hari H Pengadu dihubungi lagi oleh Hamidah untuk meminta uang kembali dan Pengadu menyerahkan kembali uang senilai Rp. 55.000.000 kepada Hamidah dirumahnya yang disaksikan sdr. Muklis dan istri saya; 7. Bahwa ada kesepakatan apabila suara yang dijanjikan tidak terpenuhi mereka akan mengembalikan uang Pengadu; 8. Bahwa berdasarkan rekapitulasi perolehan suara dapil 4 Aceh ( Aceh Tengah dan Bener Meriah) di Banda Aceh ternyata suara Pengadu tidak sebagaimana yang telah dijanjikan (Muklis, Hamidah dan Panwascam) dan Pengadu tidak lolos sebagai anggota DPRA. Sehingga Pengadu berniat meminta kembali uang yang telah diserahkan; 9. Bahwa beberapa waktu setelah penetapan suara, Muklis tidak dapat ditemui dan juga tidak dapat hubungi melalui HP. Sehingga Pengadu beberapa kali bertanya kepada saksi (sdr. Sunardi, SH), yang merupakan staf di KIP Aceh Tengah. Pengadu meminta apabila Mukhlis, SS hadir di kantor maka agar Sunardi memberitahukan Pengadu; 10. Bahwa sekitar 22 Agustus 2019 di The Rock Cape terjadi pertemuan antara Pengadu dan sdr. Mukhlis, SS terkait pengembalian uang yang telah diserahkan Pengadu. Dalam pertemuan tersebut hadir juga ketua KIP Aceh Tengah (sdr. Yunadi, HR) dan Yunadi juga mengatakan bahwa dia ada juga mendengar perihal permasalahan tersebut dan telah meminta agar sdr. Mukhlis menyelesaikan persoalan tersebut, dan juga dalam pertemuan tersebut ketua KIP Aceh Tengah sdr. Yunadi HR meminta kepada Pengadu agar tidak membawa/ melaporkan persoalan ini ke DKPP. Karena menurut Yunadi HR jika dibawa ke sidang DKPP juga akan sia-sia karena dia sudah mempelajari kasus ini; 11. Pada tanggal 5 September 2019 sdr. Muklis mengembalikan uang dengan total senilai Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) yang saya terima di salah satu warung di Jl Terminal , Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah 0 dicatat dalam Kwitansi sedang sisanya Rp. 15.500.000, (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) oleh saudara Mukhlis tidak bersedia dicantumkan dalam kwitansi. Sampai saat ini Pengadu tidak dapat lagi menghubungi Mukhlis, SS karena setiap dihubungi HPnya tidak pernah aktif. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Menerima dan meyakini kebenaran seluruh aduan dan kesimpulan saya sebagai Pengadu; 2) Menyatakan jawaban dan sanggahan-anggahan Teradu yang terungkap dalam persidangan adalah seluruhnya tidak benar dan penuh kebohongan. 3) Menyatakan Teradu benar-benar telah melanggar sumpah janji sebagai Penyelenggara Pemillu. 4) Memberikan sanksi kepada Teradu [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Screenshot Chat WhatApp antara sdr. Muklis, SS dengan saya pada tanggal 12 dan 13 Februari2019; 2. P-2 Screenshot Chat WhatApp antara sdr. Muklis, SS dengan saya pada tanggal 14 Februari 2019.; 3. P-3 Screenshot Chat WhatApp antara sdr. Muklis, SS dengan saya pada tanggal 12 Februari2019; 4. P–4 Photo copy struk transper uang melalui ATM kepada Ikmal Putra pada tanggal 28/03/2019; 5. P–5 Photo copy struk transper uang melalui ATM kepada Muklis pada tanggal 14/02/2019; 6. P–6 Poto Kwitansi pengembalian uang senilai Rp.4.500.000, dari Muklis, SS. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi; 1. Saksi Muhammad Reza mengakui mengantar kan Pengadu menuju ke Lampu uek. Saksi tidak mengetahui pengadu menyerahkan sejumlah uang Rp. 45 juta dan 55 juta kepada teradu. 2. Saksi M, Yakub mengatakan bahwa ia merupakan tim pemenangan teradu bahwa saksi sering bersama pengadu dan pernah ke rumah hamidah, namun tidak melihat langsung jika pengadu menyerahkan sejumlah uang kepada hamidah ataupun teradu, saksi hanya mengetahuinya dari pengadu. 3. Saksi Iskandi Melala mengatakan tidak mengetahui jika pengadu prernah menyerahkan sejumlah uang kepada Teradu, saksi menyatakan hanya sereng menghubungi hamidah. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa: 1. Bahwa saya sebagai Pengadu menyatakan BENAR telah terjadi perternuan antara saya (Pengadu) dengan beberapa panwascam dan sdr Hamidah di tempat Pondok Wisata Lam puuk pada tanggal 13 Februari 2019 yang dikoordinir langsung oleh sdr. Muhklis. Dan Sdr Muhklis mengetahui dari awal bahwa pertemuan tersebut akan diadakan di Banda Aceh sebagaimana dalam bukti percakapan Chat WA sdr.Muhklis dengan saya , dimana dalam chat WA tersebut ada percakapan saya dengan Muklis yang isinya :  Pada tanggal 12 Februari 2019 : Muklis bertanya :"Eang jam berapa dikandisikan ffierekfr bertemu dengan abang?. Saya Jawab : "Terseroh jam berapa Lis, abang jam 8 ni meluncur. lnsya Alloh abang pun sampai pagi".  Muklis meniowab : "Ok siap bang"  Pada tanggal 13 Februari 2019 (pukul 11.30 WIB) : Muklis (dalam chat WA nya) : "kdmi sudah agok ramai (kumpul) bong, kemana kami merapat bang? Abang berapa orang?  menanyakan dengan siapa saya hadir ketempat wisata tersebut dan berapa orang, karena sdr muhklis lagl memesain makanan takutnya tidak cukup dan saya juga ada menanyakan kepada Muhklis apa yang dapat saya bawa kepertemuan tersebut dan saya tawarkan jus ( minuman ) dan beliau menjawan boleh (dibawa). 2. Terkait bahasa memfasilitasi antara Panwascam dengan saya oleh Muhklis dapat saya jelaskan bahwa pada awal pertemuan tersebut ( di pondok wisata Lam puuk ) antara saya, panwascam, Hamidah dan Muhklis memang benar bahwa beberapa saat setelah pertemuan tersebut sdri Hamidah meninggalkan lokasi, sementara muklis dan beberapa Panwascam tetap berada di lokasi untuk membicarakan hal-hal pendulangan suara dan berapa kesepakatan harga per suara. 3. Bahwa dalam pertemuan di Lampuuk pada saat saya memberikan uang kepada beberapa Panwascam sdr Mukhlis juga mengetahui dan melihatnya. Dan Mukhlis juga meminta uang transportasi dan selanjutnya keesokan harinya (14 Feb 2019) saya transfer ke rekening Mukhlis sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah). (Bukti transfer sudah dilampirkan sebelumnya) 4. Bahwa dalam pertemuan selanjutnya di wisma Permata Hati pada tanggal 01 April 2019 antara saya bersama istri dan Hamidah bersama Muhklis. Dalam pertemuan tersebut dibicarakan berhubung Hamidah tidak bisa dilantik, maka saya menanyakan kepada mereka (mukhlis & Hamidah) bagaimana untuk selanjutnya. Hamidah menjawab “kan masih ada Mukhlis kita di dalam". juga Mukhlis mengarahkan kepada saya agar penyerahan uang selanjutnya langsung saja kepada Hamidah, jangan lagi ke masing-masing panwascam. 5. Bahwa terhadap permintaan pengiriman uang kepada sdr Muhklis pada tanggal 28 Maret 2019 melalui transfer ke rekening sdr Ikmal Putra (staf KlP Aceh Tengah) sejumlah Rp. 2.500.000, (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari saya adalah guna menjaga hubungan timbal balik antara saya dan Muhklis karena saya adalah calon anggota DPRA dan beliau adalah penyelenggara pemilu ( KIP ) dan sebelum sdr Muhklis menjadi Penyelenggara Pemilu dan saya menjadi calon anggota DPRA antara saya dan Mukhlis tidak pernah terjadi pinjam meminjam atau Hutang Piutang, yang ada hanyalah perjanjian jual beli suara. 6. Bahwa sdr. Muhklis hanya mengakui mengembalikan uang senilai Rp 4.500.000 (Rp 2.500.000 dan Rp 2.000.000) sebagaimana dalam Kwitansi , dapat saya jelas kan bahwa pada saat tersebut sdr Muhklis menyerahkan uang kepada saya senilai Rp. 20.000.000, (Dua puluh Juta) dan sdr Muhklis menyatakan yang lebihnya (Rp. 15.500.000) saya percaya saja dengan abang dan tidak perlu dituangkan dalam kwitansi dan beliau berjanji akan mengembalikan yang lainnya pada minggu depannya. Tetapi hingga masalah ini diadukan ke DKPP Mukhlis tidak pernah membayar lagi. Bahwa Pernyataan sdr. Mukhlis hanya mengembalikan uang sejumlah Rp. 4.500.000,- adalah BERBOHONG pada saat persidangan dihadapan Majelis. Di sini dapat saya buktikan dengan tambahan pembuktian pembicaraan chat wA antara saya dengan Mukhlis pada tanggal 28 Agustus 2019 yang menyatakan bahwa mukhlis akan menyerahkan Rp. 20.000.000,- pada tanggal 05 september 2019. (Bukti tambahan chat WA terlampir). 7. Bahwa terkait penyerahan uang dengan total Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan rincian :  Penyerahan I kira-kira pada tanggal 3-5 April 2019 sejumlah Rp 45.000.000 (Empat puluh Lima Juta Rupiah) di rumah sdri. Hamidah, desa Asir-Asir dan disaksikan sdr. Mukhlis.  Penyerahan II sekitar tanggal 13 April 2019 sejumlah Rp. 55.000.000 (Lima puluh Lima Juta Rupiah) juga di rumah Hamidah dan diserahkan kepada Hamidah sendiri. 8. Bahwa tidak benar aduan ini adalah upaya yang diduga kuat ditunggangi oleh sdr. Sunardi, terlepas dari kepentingan sdr. sunardi sebagai cadangan. Kalau sdr.Mukhlis wajar saya adukan ke DKPP. Dengan alasan : a. Mukhlis setiap saat saya hubungi no Hp tidak pernah tersambung. b. Beberapa kali saya datang ke kantor KIP Aceh Tengah, sdr. Muklis tidak pernah ada di kantor setelah pasca pemilu hingga kasus ini saya adukan ke DKPP. c. setiap saya mendatangi rumahnya selalu dalam keadaan digembok. Pada saat saya mencari sdr. Mukhlis ke kantor KIP Aceh Tengah dan tidak pernah jumpa, sehingga saya menanyakan keberadaan sdr. Mukhlis kepada sdr. sunardi yang kebetulan ada ditempat pada saat itu dan beliau saudara sepupu dari istri saya, yang bertugas sebagai staf sekretariat di kantor Klp Aceh Tengah. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa saya tidak mengetahui adanya pertemuan antara saudara Pengadu dengan saudari Hamidah pada bulan Januari 2019. Bahwa saya baru kenal dengan saudari Hamidah pada saat sama-sama dinyatakan lulus sebagai calon anggota Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah periode 2019-2024. (Bukti T: 1) Bahwa saya berkomunikasi dan berintraksi dengan saudari Hamidah setelah sama- sama dinyatakan lulus sebagai calon anggota Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah periode 2019-2024. Dan saat saya (MUKHLIS, S.S) dan Komisioner terpilih saat itu (YUNADI. HR, IVAN ASTAVAN MANURUNG dan MARWANSYAH) menjadi pihak terkait dalam sidang PTUN dengan perkara Nomor: 55/G/2018/PTUN-BNA yang mana saat PTUN di Banda Aceh. (Bukti T: 2) 2. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2019 saya dan Saudari Hamidah bertemu dengan Pengadu pada jam 13.00 WIB di Pondok Wisata Lampu‟u Banda Aceh. Bahwa ketika Pengadu datang saya dan saudari Hamidah sedang makan siang, setelah saya selesai makan saya izin untuk menunaikan shalat dzuhur. Setelah selesai shalat dzuhur, saudari Hamidah menghampiri saya di tempat saya shalat dan saudari Hamidah mengatakan “entah telat ke kite sidang, aralen si turah kite photo kopi-ayo, nanti kita telat sidang, masih ada yang harus kita photo kopi”. Bahwa saya tidak mengetahui ada Panwascam di Pondok Wisata lam pu u. 3. Bahwa saya tidak mengetahui saudari Hamidah mengenalkan Pengadu ke Panwascam dan juga tidak mengetahui adanya kesepakatan diantara mereka dalam memenangkan saudara Pengadu. Bahwa tidak benar tuduhan saudara pengadu mengatakan saya memfasilitasi pertemuan dengan pihak panwascam di pondok wisata Lam Pu u karena setelah saya selesai shalat dzuhur saya dan saudari Hamidah langsung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengikuti persidangan dengan perkara Nomor: 55/G/2018/PTUN-BNA. Bahwa saya tidak kenal dengan Panwascam dan tidak memiliki kapasitas untuk memfasilitasi Pengadu dengan Panwascam. Logisnya, secara struktural Panwascam atasannya adalah Komisioner Panwaslih Kabupaten bukan Komisioner KIP dan secara kelembagaan tidak ada korelasi antara lembaga KIP dengan Panwaslih yang masing-masing lembaga memiliki tugas dan fungsi berdeda. Bahwa saya tanggal 13 Februari 2019 di Banda Aceh mengikuti sidang PTUN jam 14.00 WIB dengan Nomor: 55/G/2018/PTUN-BNA sebagai pihak terkait. (Bukti T: 3) Bahwa saat itu saya masih belum ditetapkan dan dilantik menjadi Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah periode 2019-2024. Bahwa Saya baru ditetapkan menjadi Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tengah periode 2019-2024 pada tanggal 16 Maret 2019 dan dilantik pada tanggal 18 Maret 2019. (Bukti T: 4) 4. Bahwa saya tidak mengetahui terjadinya kesepakatan antara saudara Pengadu dengan Panwascam dan saya tidak mengetahui bahwa Pengadu memberikan uang kepada Panwascam. 5. Bahwa saya tidak mengetahui Pengadu melakukan pertemuan dengan saudari Hamidah di Hotel Permata Hati Banda Aceh dan saya tidak mengetahui apa yang mereka bicarakan. Bahwa pada point ke 5 (lima) Pengadu mengatakan “Pengadu bertanya ke Hamidah terkait rencana bantuan perolehan suara bagi Pengadu, mengingat Hamidah tidak jadi di lantik sebagai anggota KIP Aceh Tengah, kemudian Hamidah menjawab bahwa MASIH ADA ORANGNYA yang di KIP (Mukhlis, SS). Dari kalimat Pengadu tersebut sangat jelas bahwa Pengadu berhubungan/berbicara hanya dengan saudari Hamidah di Hotel Permata Hati (komunikasi yang dilakukan dua arah bukan tiga arah. Bahwa keberadaan saya tanggal 25-29 Maret 2019 memenuhi undangan Surat KPU RI Nomor: 601/PL.02.6-Und/06/KPU/III/2019 Tanggal 18 Maret 2019 perihal undangan Bimbingan Pemantapan SITUNG Pemilihan Umum Tahun 2019 di Jakarta. (Bukti T: 5) Bahwa pada tanggal 29 Maret 2019 saya langsung berangkat dari Jakarta menuju Banda Aceh menghadiri acara “Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan Perhitungan dan Rekapitulasi Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2019” di Hotel Oasis Banda Aceh mulai dari tanggal 30 Maret sampai 31 Maret 2019 dan malam tanggal 31 April 2019 saya langsung kembali ke Takengon. (Bukti T: 6) Bahwa tidak benar tuduhan saudara Pengadu yang menyatakan saya berada di Hotel Permata Hati Banda Aceh pada awal bulan April, sebab saat itu saya berada di Takengon mempersiapkan acara Sosialisasi Pemilu Damai “Rakyat Aceh Tengah Pemilih Cerdas” pada tanggal 02 April 2019 bersama Komisioner lain dan sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tengah. Dan pada tanggal 03 April 2019 saya mempersiapkan kegiatan „Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan Suara dan Perekapan Suara” untuk PPK yang dilaksanakan pada tanggal 05 April 2019 di Gedung Pendari Takengon Kabupaten Aceh Tengah. (Bukti T: 7), (Bukti T: 8). 6. Bahwa tidak benar aduan Pengadu yang menyatakan bahwa saya mengarahkan Pengadu menyerahkan uang sejumlah Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) kepada saudari Hamidah. Bahwa tidak benar aduan Pengadu yang menyatakan saya menyaksikan penyerahan uang oleh Pengadu kepada saudari Hamidah 4 (empat) hari sebelum tanggal 17 April 2019 di rumah saudari Hamidah di Kampung Asir-Asir, karena sejak di lantik menjadi Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tengah tanggal 18 maret 2019 sampai dengan Pelantikan DPRK Kabupaten Aceh Tengah saya tidak pernah bertemu, berkomunikasi, berintraksi dengan saudari Hamidah. Dan H-5 (lima) sebelum pencoblosan saya dan komisioner KIP Aceh Tengah yang lainnya serta seluruh jajaran sekretariat sibuk mempersiapkan logistic dan pendistribusian logistik hingga pukul 03.00 dini hari. 7. Bahwa saya tidak mengetahui kesepakatan dan janji apapun di antara Pengadu dengan saudari Hamidah maupun dengan Panwascam. 8. Bahwa saya tidak pernah berjanji dan membuat kesepakan apapun dengan Pengadu terkait penambahan suara atau pemenangan pengadu seperti yang diadukan. 9. Bahwa handpone yang saya gunakan hilang saat proses tahapan pemilu dan saya tidak sempat mengurus nomor handpone saya ke grapari. Bahwa tidak benar aduan Pengadu yang mengatakan saya tidak bisa ditemui sebab saya selalu masuk ke kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah dan selalu mengikuti dan melaksanakan setiap tahapan Pemilu sejak dilantik kecuali saat saya mengikuti undangan keluar daerah baik pelatihan maupun pembekalan teknis. Bahwa Sunardi tidak pernah memberitahu saya dicari oleh saudara Pengadu. Bahwa SUNARDI (saksi yang dicantumkan Pengadu di point ke 9 (Sembilan) merupakan CADANGAN KOMISIONER KIP KABUPATEN ACEH TENGAH. (Bukti T: 9) Bahwa Sunardi adalah Kasubag Umum Keuangan dan Logistik Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tengah yang pada tanggal 04 Agustus 2019 menyerahkan surat Permohonan Pengembalian Tugas dari sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tengah ke ASN di Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah kepada Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tengah. Pada tanggal 23 Agustus 2019 saudara Sunardi mengajukan permohonan pengambilan cuti besar mulai tanggal 03 September 2019 sampai dengan 04 Oktober 2019. Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2019 saudara Sunardi sudah di mutasi dari sekretariat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah dan di tempatkan pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah dalam jabatan Pelaksana. (Bukti T: 10) 10. Bahwa tidak benar Pengadu mengatakan pertemuan pada tanggal 22 Agustus 2019 di The Rock Coffee Takengon terkait tentang pengembalian uang yang telah diserahkan pengadu akan tetapi pertemuan tersebut berkaitan dengan Pengadu menagih/meminta uang yang saya pinjam untuk memenuhi biaya pendidikan anaknya. Dan Langsung secara sepontan saya katakana saat itu, saya akan melunasi utang tersebut di awal September setelah saya menerima gaji. 11. Bahwa pada tanggal 5 September 2019 di Bintang Coffee Takengon saya melunasi hutang piutang kepada pengadu sejumlah Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus rupiah) yang saya pinjam pada tanggal 14 bulan Februari 2019 sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta Rupiah) di transfer kerekeing BNI atas nama saya dan pada tanggal 28 Maret 2019 sejumlah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang di transfer ke rekening Ikmal Putra (staff KIP Aceh Tengah) yang saat itu ikut bersama saya ke Jakarta untuk mengikuti pelatihan SITUNG karena ATM saya tidak saya bawa waktu itu. Bahwa tidak benar tuduhan Pengadu yang mengatakan tanggal 05 September 2019 saya juga menyerahkan uang sejumlah Rp. 15.500.000 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah). (Bukti T: 11) Bahwa saya kenal dengan saudara Pengadu jauh sebelum saya menjadi Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah dan Pengadu masih ada hubungan kerabat dengan istri saya. Karena kedekatan tersebut maka saya berani meminjam uang kepada Pengadu. Bahwa saat saya butuh uang waktu itu, tidak hanya kepada Pengadu saya minta tolong pinjaman uang tapi kepada kawan-kawan yang lain juga namun berkebetulan saat itu dari sekian kawan-kawan yang saya minta tolong pinjam uang hanya Pengadu yang mengatakan ada uangnya dan bisa di pinjamkan. [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya 2. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya 3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 4. Merehabillitasi nama baik teradu; atau 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan Jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. T – 1 Surat Putusan DPRK Kabupaten Aceh Tengah 2. T – 2 Surat Permohonan menjadi Pihak Intervensi 3. T – 3 Mengikuti Sidang PTUN di Banda Aceh 4. T – 4 Salinan SK penetapan Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah periode 2019-2024 5. T – 5 Undangan, Boarding Pas, Photo Kegiatan 6. T – 6 Undangan, Boarding Pas, Photo Kegiatan 7. T – 7 Photo Kegiatan 8. T – 8 Photo Kegiatan 9. T – 9 Surat Putusan DPRK Kabupaten Aceh Tengah 10. T – 10 Surat permohonan Pengembalian Tugas, Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti, Putusan Bupati Aceh Tengah Pindah Tugas 11. T – 11 Kwitansi Pembayaran Hutang Piutang [2.9] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:  Yunadi, menjelaskan hanya mengetahui antara pengadu dan teradu yang sedang bermasalah terkait hutang piutang. Karena antara teradu dan pengadu telah berteman lama dan ada hubungan family.  Pihak terkait lainnya anggota KIP Aceh Tengah mengatakan bahwa tidak mengetahui perihal dugaan pengadu kepada Teradu dan menjelaskan bahwa pasca pelantikan dan jelang pemilu agenda kerja seluruh jajaran KIP Aceh Tengah sangat padat. [2.10] KESIMPULAN TERADU Teradu memberikan kesimpulan jawaban bahwa: 1. Bahwa perlu saya sampaikan kepada Majelis Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) apa yang diadukan saudara Pengadu kepada saya tidak benar dan saya melihat ini adalah bentuk kezaliman dalam berdemokrasi. 2. Bahwa saya melihat aduan yang diadukan Pengadu tidak mendasar, tidak logis, melibatkan saya dengan kegiatan Pengadu, Panwascam dan Saudari Hamidah. Saya melihat dalam hal aduan ini ada upaya dengan sengaja menjatuhkan saya dari Komisoner Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah dan saya duga kuat aduan Pengadu di tunggangi oleh kepentingan saudara Sunardi (Cadangan Komioner KIP Kabupaten Aceh Tengah). 3. Bahwa saya berhubungan dengan Pengadu hanya urusan Hutang Piutang tidak lebih dan tidak seperti yang di tuduhkan oleh Pengadu dalam pokok aduannya. 4. Bahwa pada prinsipnya saya selaku Teradu telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam menjalankan dan menyukseskan seluruh tahapan pemilu secara profesional, transparan dan bertanggung jawab. Dan saya juga telah menyelesaikan tahapan Rekapitulasi dengan baik untuk pemilu Presiden, DPRR- RI, DPD, DPRA dan DPRK tahun 2019.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya sebagai berikut : [4.1.1] Teradu melakukan pertemuan dengan Pengadu, Hamidah dan para Ketua Panwascam di Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 13 Februari 2019 di Pondok Wisata Lampu‟u Banda Aceh guna membahas strategi menambah perolehan suara Pengadu melalui para Ketua Panwascam; [4.1.2] Teradu menerima uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dalam pertemuannya bersama Hamidah sebanyak (tiga) kali, pertama pada awal bulan April tahun 2019 di Hotel Permata Hati Banda Aceh yang menyepakati penyerahan uang melalui Hamidah. Kedua pada 14 hari sebelum hari pemungutan suara, Pengadu menyerahkan uang senilai Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kepada Hamidah. Dan ketiga pada 13 April 2019 Pengadu menyerahkan senilai Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) kepada Hamidah yang disaksikan Teradu dan istri Pengadu. Pemberian uang tersebut guna mewujudkan keinginan Pengadu menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada Pemilu Tahun 2019 di Daerah Pemilihan 4 Aceh; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagai berikut : [4.2.1] Menimbang berkenaan dalil Teradu melakukan pertemuan dengan Pengadu, Hamidah dan para Ketua Panwascam di Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 13 Februari 2019 di Pondok Wisata Lampu‟u Banda Aceh guna membahas strategi menambah perolehan suara Pengadu melalui para Ketua Panwascam. Teradu menyatakan tidak mengetahui adanya pertemuan antara Pengadu dengan Hamidah pada bulan Januari 2019. Teradu mengenal Hamidah dalam seleksi calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah periode 2019-2024 sesuai Keputusan DPRK Aceh Tengah Nomor 170/16/DPRK/2018 tanggal 16 Oktober 2018 dan saat bersama-sama menjadi pihak terkait dalam sidang di PTUN Banda Aceh pada bulan Januari hingga Februari tahun 2019. Teradu mengaku bertemu dengan Hamidah dan Pengadu pada tanggal 13 Februari 2019 di Pondok Wisata Lampu‟u Banda Aceh, saat bersama Hamidah menghadiri sidang di PTUN Aceh jam 14.00 WIB. Di samping itu, Pengadu mengaku tidak mengenal para Ketua Panwascam dan tidak memiliki kapasitas memfasilitasi pertemuan para Ketua Panwascam karena Teradu saat itu belum dilantik sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah. Teradu menjelaskan baru dilantik sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah pada 18 Maret 2019. Teradu menerangkan tidak mengetahui adanya pertemuan Hamidah, Pengadu dan para Ketua Panwascam se-Kabupaten Aceh Tengah yang bertujuan memenangkan pencalonan Pengadu menjadi anggota DPRA, termasuk tindakan Pengadu yang memberikan uang kepada Panwascam; [4.2.2] Menimbang terkait dalil Teradu menerima uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui Hamidah dalam pertemuan sebanyak (tiga) kali. Teradu menyatakan tidak mengetahui adanya pertemuan antara Pengadu dengan Hamidah di Hotel Permata Hati Banda Aceh pada awal bulan April tahun 2019. Teradu menjelaskan pada tanggal 25-29 Maret 2019 sedang berada di Jakarta memenuhi undangan KPU RI Nomor: 601/PL.02.6-Und/06/KPU/III/2019 tanggal 18 Maret 2019 perihal undangan Bimtek Pemantapan Situng Pemilu Tahun 2019. Selain itu, Teradu juga hadir acara „‟Rakor Persiapan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pemilu Tahun 2019‟‟ di Hotel Oasis Banda Aceh pada tanggal 30-31 Maret 2019. Selanjutnya, pada 31 Maret 2019, Pengadu melaksanakan tugas ke Takengon guna mempersiapkan acara Sosialisasi Pemilu Damai „‟Rakyat Aceh Tengah Pemilih Cerdas‟‟. Berikutnya pada tanggal 2 April 2019 bersama Anggota dan Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan persiapan Bimtek Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara bagi PPK pada 5 April 2019 di Gedung Pendari Takengon, Aceh Tengah. Teradu membantah mengarahkan Pengadu untuk menyerahkan uang sebesar Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) kepada Hamidah pada 14 hari sebelum hari pemungutan suara termasuk menyaksikan penyerahan uang sebesar Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) pada tanggal 13 April 2019 di rumah Hamidah di Kampung Asir-Asir. Teradu sejak dilantik menjadi anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah pada 18 Maret 2019 hingga pelantikan anggota DPRK Kabupaten Aceh Tengah tidak pernah bertemu, berkomunikasi dan berinteraksi dengan Hamidah; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat : [4.3.1] Menimbang berkenaan dengan dalil Teradu melakukan pertemuan dengan Pengadu, Hamidah dan Panwascam di Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 13 Februari 2019 di Pondok Wisata Lampu‟u Banda Aceh guna membahas strategi menambah perolehan suara Pengadu melalui para Ketua Panwascam, terungkap fakta Teradu pada saat itu masih menjadi calon anggota Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah periode 2019-2024 yang dinyatakan lulus bersama 4 (empat) orang lainnya sesuai Keputusan DPRK Aceh Tengah Nomor 170/16/DPRK/2018 tanggal 16 Oktober 2018. Teradu terbukti melakukan komunikasi aktif dengan pengadu yang dibuktikan dengan dokumen print out tangkapan layar chat Whatsapp pada tanggal 12 dan 13 Februari 2019. Teradu juga mengaku bertemu dengan Hamidah dan Pengadu selaku Calon anggota DPRA Partai Aceh di Pondok Wisata Lampu‟u Banda Aceh pada tanggal 13 Februari 2019. Teradu mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pengadu dan melakukan komunikasi aktif setelah Teradu dilantik sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah. Teradu mengakui menerima pinjaman uang sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari Pengadu melalui transfer ke rekening BNI miliknya pada tanggal 14 Februari 2019 sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan pada tanggal 28 Maret 2019 sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima dari Pengadu melalui rekening Ikmal Putra, staf KIP Kabupaten Aceh Tengah, hal itu terjadi karena Teradu selaku anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah kekurangan uang saat melaksanakan perjalanan dinas ke Jakarta. Teradu mengembalikan uang pinjaman setelah adanya tagihan dari Pengadu. Pada tanggal 5 September 2019 di Bintang Coffe Takengon Teradu mengembalikan uang pinjaman yang dibuktikan dengan kuitansi. DKPP berpendapat sikap dan tindakan Teradu melakukan komunikasi aktif dan meminjam uang kepada kerabatnya yang berstatus Caleg DPRA dari Partai Aceh tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu terbukti sebagai calon terpilih Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah sebagaimana Keputusan DPRK Aceh Tengah Nomor 170/16/DPRK/2018 tanggal 16 Oktober 2018 meminjam uang kepada Calon Anggota DPRA sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang dikirimkan melalui transfer rekening pribadi sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) pada tanggal 14 Februari 2019 dan setelah dilantik menjadi Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah menerima transfer melalui rekening staf sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 28 Maret 2019 dengan alasan kekurangan biaya perjalanan dinas. DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu terbukti menyalahgunakan kedudukan dan jabatan untuk mendapat keuntungan pribadi. Teradu juga terbukti mencampuradukkan antara hubungan kekerabatan dan tugas kedinasan. Tindakan Teradu tidak dapat dibenarkan menerima pinjaman dari peserta pemilu untuk kepentingan dinas karena negara telah memberikan fasilitas kepada Penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan tugasnya. Sikap dan tindakan Teradu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mereduksi kemandirian dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya sebagai Penyelenggara Pemilu. Selain itu Teradu juga terbukti tidak pernah mengumumkan adanya hubungan kekerabatan dengan Pengadu sebagai Calon Anggota DPRA dalam rapat pleno KIP Kabupaten Aceh Tengah. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar prinsip profesional dan proporsional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f juncto Pasal 14 huruf a, Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2) Berkenaan dalil Teradu menerima uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui Hamidah guna mewujudkan keinginan Pengadu menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada Pemilu Tahun 2019 melalui Daerah Pemilihan 4 Aceh, dalam persidangan Pengadu tidak dapat membuktikan dalil Pengaduannya. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Mukhlis selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy‟ari dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Lima bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad , selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Plt KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir