Melanggar
Nomor Putusan: No. 318 Tahun 2019
Mukhlis, Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 05/02/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-01-2020
👁 17 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa pengadu menduga telah terjadi pelanggaran kode etik, yakni Teradu a.n Mukhlis (Anggota KIP Aceh Tengah) bersama Hamidah (calon anggota KIP Aceh Tengah) dan beberapa Panwascam telah menjanjikan kemenangan Pengadu dalam Pemilu DPRA tahun 2019 di Dapil 4 Aceh. Untuk memperoleh kemengan kursi tersebut, maka Pengadu harus menyerahkan sejumlah uang kepada Hamidah, Mukhlis dan Panwascam.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya sebagai berikut : [4.1.1] Teradu melakukan pertemuan dengan Pengadu, Hamidah dan para Ketua Panwascam di Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 13 Februari 2019 di Pondok Wisata Lampu‟u Banda Aceh guna membahas strategi menambah perolehan suara Pengadu melalui para Ketua Panwascam; [4.1.2] Teradu menerima uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dalam pertemuannya bersama Hamidah sebanyak (tiga) kali, pertama pada awal bulan April tahun 2019 di Hotel Permata Hati Banda Aceh yang menyepakati penyerahan uang melalui Hamidah. Kedua pada 14 hari sebelum hari pemungutan suara, Pengadu menyerahkan uang senilai Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kepada Hamidah.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 14; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Mukhlis selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 318-PKE-DKPP/X/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 342-
P/L-DKPP/X/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 318-PKE-DKPP/X/2019,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Erwinsyah
Pekerjaan/Lembaga : Calon Anggota DPRA Partai Aceh
Alamat : Jl. Yos Sudarso Desa Blang Kolak II Kec. Bebesen
Kabupaten Aceh Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Mukhlis
Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah
Alamat Kantor : Jl. Pacuan Kuda Blang Bebangka Takengon
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Saksi
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa pengadu menduga telah terjadi pelanggaran kode etik, yakni Teradu a.n
Mukhlis (Anggota KIP Aceh Tengah) bersama Hamidah (calon anggota KIP Aceh Tengah)
dan beberapa Panwascam telah menjanjikan kemenangan Pengadu dalam Pemilu
DPRA tahun 2019 di Dapil 4 Aceh. Untuk memperoleh kemengan kursi tersebut, maka
Pengadu harus menyerahkan sejumlah uang kepada Hamidah, Mukhlis dan
Panwascam.
Bahwa dalam aduan tersebut, Pengadu melampirkan Bukti berupa chat via WA dan
struk transfer uang kepada Mukhlis satu struck Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah),
Hamidah Rp. 13.000.000, (tiga belas juta rupiah), Rusli Rusli Rp. 1.000.000,00 (satu
juta rupiah) dan Hudawati Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah). Dengan kronologi
sebagai berikut:
1. Bahwa pada Januari 2019 Pengadu bertemu dengan Hamidah di rumah Hamidah
membahas tentang bantuan Hamidah kepada saya dalam Pemilu 2019 karena
Hamidah lulus seleksi sebagai anggota KIP Aceh Tengah periode 2019-2024 tetapi
belum dilantik ( belum terbit SK KPU ). Hamidah berjanji akan mengenalkan
Pengadu kepada semua Panwascam yang akan membantu perolehan suara
Pengadu.
2. Bahwa sekitar 13 Februari 2019 telah berlangsung pertemuan antara Erwinsyah
(Pengadu dari Caleg Partai Aceh) dengan Hamidah, Muklis, SS ( anggota KIP Aceh
Tengah ) dan beberapa Panwascam, dan juga hadir sopir saya ( Muhammad Reza )
di Pondok Wisata Lam Pu u Banda Aceh;
3. Bahwa dalam pertemuan tersebut Hamidah mengenalkan Pengadu kepada
sejumlah Panwascam. Dalam kegiatan tersebut terjadi kesepakatan untuk
membantu Pengadu bisa memperoleh kursi DPRA dengan cara masing-masing
Panwascam. Kemudian Hamidah pergi (meninggalkan kami di Pondok Wisata Lam
pu u karena ada keperluan lainnya) dan saya dengan difasilitasi Sdr. Muklis, SS
membicarakan hal dengan Panwascam. Intinya apakah Panwascam bisa membantu
perolehan suara dan saat itu panwascam menyatakan bersedia dan siap
(membantu);
4. Bahwa pada akhir pertemuan, sebagai tanda terjadi kesepakatan kesepakatan
bahwa mereka akan membantu Pengadu sehingga Pengadu memberikan uang
(uang keripik) masing-masing Rp 1 juta/ orang kepada Panwascam yang hadir pada
saat itu. Dan setelah itu, beberapa hari kemudian, Panwascam juga ada yang
meminta uang langsung kepada Pengadu dan saya transper langsung ke rekening
Panwascam sendiri maupun melalui rekening orang lain yang ditujukan kepada
Panwascam;
5. Pada pertemuan selanjutnya sekitar awal bulan April 2019 di Hotel Permata Hati
Banda Aceh, Pengadu bertanya ke Hamidah terkait rencana bantuan perolehan
suara bagi Pengadu, mengingat Hamidah tidak jadi dilantik sebagai sebagai Anggota
KIP Aceh Tengah, kemudian Hamidah menjawab bahwa masih ada orangnya yang
di KIP (Mukhlis, SS). Dalam pertemuan tersebut sdr. Muklis meminta agar semua
uang jangan lagi dikirim langsung ke Panwascam tetapi langsung kepada Hamidah;
6. Sekitar dua minggu sebelum hari H (17 April 2019) berdasarkan arahan dari sdr.
Mukhlis, SS, Pengadu menyerahkan uang senilai 45 juta rupiah kepada sdri.
Hamidah dirumahnya ( Desa Asir-Asir) dan sekitar empat hari sebelum hari H
Pengadu dihubungi lagi oleh Hamidah untuk meminta uang kembali dan Pengadu
menyerahkan kembali uang senilai Rp. 55.000.000 kepada Hamidah dirumahnya
yang disaksikan sdr. Muklis dan istri saya;
7. Bahwa ada kesepakatan apabila suara yang dijanjikan tidak terpenuhi mereka akan
mengembalikan uang Pengadu;
8. Bahwa berdasarkan rekapitulasi perolehan suara dapil 4 Aceh ( Aceh Tengah dan
Bener Meriah) di Banda Aceh ternyata suara Pengadu tidak sebagaimana yang
telah dijanjikan (Muklis, Hamidah dan Panwascam) dan Pengadu tidak lolos sebagai
anggota DPRA. Sehingga Pengadu berniat meminta kembali uang yang telah
diserahkan;
9. Bahwa beberapa waktu setelah penetapan suara, Muklis tidak dapat ditemui dan
juga tidak dapat hubungi melalui HP. Sehingga Pengadu beberapa kali bertanya
kepada saksi (sdr. Sunardi, SH), yang merupakan staf di KIP Aceh Tengah. Pengadu
meminta apabila Mukhlis, SS hadir di kantor maka agar Sunardi memberitahukan
Pengadu;
10. Bahwa sekitar 22 Agustus 2019 di The Rock Cape terjadi pertemuan antara
Pengadu dan sdr. Mukhlis, SS terkait pengembalian uang yang telah diserahkan
Pengadu. Dalam pertemuan tersebut hadir juga ketua KIP Aceh Tengah (sdr.
Yunadi, HR) dan Yunadi juga mengatakan bahwa dia ada juga mendengar perihal
permasalahan tersebut dan telah meminta agar sdr. Mukhlis menyelesaikan
persoalan tersebut, dan juga dalam pertemuan tersebut ketua KIP Aceh Tengah
sdr. Yunadi HR meminta kepada Pengadu agar tidak membawa/ melaporkan
persoalan ini ke DKPP. Karena menurut Yunadi HR jika dibawa ke sidang DKPP
juga akan sia-sia karena dia sudah mempelajari kasus ini;
11. Pada tanggal 5 September 2019 sdr. Muklis mengembalikan uang dengan total
senilai Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) yang saya terima di salah satu
warung di Jl Terminal , Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah 0 dicatat
dalam Kwitansi sedang sisanya Rp. 15.500.000, (lima belas juta lima ratus ribu
rupiah) oleh saudara Mukhlis tidak bersedia dicantumkan dalam kwitansi. Sampai
saat ini Pengadu tidak dapat lagi menghubungi Mukhlis, SS karena setiap
dihubungi HPnya tidak pernah aktif.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Menerima dan meyakini kebenaran seluruh aduan dan kesimpulan saya sebagai
Pengadu;
2) Menyatakan jawaban dan sanggahan-anggahan Teradu yang terungkap dalam
persidangan adalah seluruhnya tidak benar dan penuh kebohongan.
3) Menyatakan Teradu benar-benar telah melanggar sumpah janji sebagai
Penyelenggara Pemillu.
4) Memberikan sanksi kepada Teradu
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Screenshot Chat WhatApp antara sdr. Muklis, SS dengan saya pada
tanggal 12 dan 13 Februari2019;
2. P-2 Screenshot Chat WhatApp antara sdr. Muklis, SS dengan saya pada
tanggal 14 Februari 2019.;
3. P-3 Screenshot Chat WhatApp antara sdr. Muklis, SS dengan saya pada
tanggal 12 Februari2019;
4. P–4 Photo copy struk transper uang melalui ATM kepada Ikmal Putra
pada tanggal 28/03/2019;
5. P–5 Photo copy struk transper uang melalui ATM kepada Muklis pada
tanggal 14/02/2019;
6. P–6 Poto Kwitansi pengembalian uang senilai Rp.4.500.000, dari Muklis,
SS.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi;
1. Saksi Muhammad Reza mengakui mengantar kan Pengadu menuju ke Lampu uek.
Saksi tidak mengetahui pengadu menyerahkan sejumlah uang Rp. 45 juta dan 55
juta kepada teradu.
2. Saksi M, Yakub mengatakan bahwa ia merupakan tim pemenangan teradu bahwa
saksi sering bersama pengadu dan pernah ke rumah hamidah, namun tidak
melihat langsung jika pengadu menyerahkan sejumlah uang kepada hamidah
ataupun teradu, saksi hanya mengetahuinya dari pengadu.
3. Saksi Iskandi Melala mengatakan tidak mengetahui jika pengadu prernah
menyerahkan sejumlah uang kepada Teradu, saksi menyatakan hanya sereng
menghubungi hamidah.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa:
1. Bahwa saya sebagai Pengadu menyatakan BENAR telah terjadi perternuan
antara saya (Pengadu) dengan beberapa panwascam dan sdr Hamidah di tempat
Pondok Wisata Lam puuk pada tanggal 13 Februari 2019 yang dikoordinir
langsung oleh sdr. Muhklis. Dan Sdr Muhklis mengetahui dari awal bahwa
pertemuan tersebut akan diadakan di Banda Aceh sebagaimana dalam bukti
percakapan Chat WA sdr.Muhklis dengan saya , dimana dalam chat WA tersebut
ada percakapan saya dengan Muklis yang isinya :
Pada tanggal 12 Februari 2019 : Muklis bertanya :"Eang jam berapa
dikandisikan ffierekfr bertemu dengan abang?. Saya Jawab : "Terseroh
jam berapa Lis, abang jam 8 ni meluncur. lnsya Alloh abang pun sampai
pagi".
Muklis meniowab : "Ok siap bang"
Pada tanggal 13 Februari 2019 (pukul 11.30 WIB) :
Muklis (dalam chat WA nya) : "kdmi sudah agok ramai (kumpul) bong,
kemana kami merapat bang? Abang berapa orang?
menanyakan dengan siapa saya hadir ketempat wisata tersebut dan
berapa orang, karena sdr muhklis lagl memesain makanan takutnya tidak
cukup dan saya juga ada menanyakan kepada Muhklis apa yang dapat
saya bawa kepertemuan tersebut dan saya tawarkan jus ( minuman ) dan
beliau menjawan boleh (dibawa).
2. Terkait bahasa memfasilitasi antara Panwascam dengan saya oleh Muhklis
dapat saya jelaskan bahwa pada awal pertemuan tersebut ( di pondok wisata
Lam puuk ) antara saya, panwascam, Hamidah dan Muhklis memang benar
bahwa beberapa saat setelah pertemuan tersebut sdri Hamidah meninggalkan
lokasi, sementara muklis dan beberapa Panwascam tetap berada di lokasi untuk
membicarakan hal-hal pendulangan suara dan berapa kesepakatan harga per
suara.
3. Bahwa dalam pertemuan di Lampuuk pada saat saya memberikan uang kepada
beberapa Panwascam sdr Mukhlis juga mengetahui dan melihatnya. Dan
Mukhlis juga meminta uang transportasi dan selanjutnya keesokan harinya (14
Feb 2019) saya transfer ke rekening Mukhlis sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua
Juta Rupiah). (Bukti transfer sudah dilampirkan sebelumnya)
4. Bahwa dalam pertemuan selanjutnya di wisma Permata Hati pada tanggal 01
April 2019 antara saya bersama istri dan Hamidah bersama Muhklis. Dalam
pertemuan tersebut dibicarakan berhubung Hamidah tidak bisa dilantik, maka
saya menanyakan kepada mereka (mukhlis & Hamidah) bagaimana untuk
selanjutnya. Hamidah menjawab “kan masih ada Mukhlis kita di dalam". juga
Mukhlis mengarahkan kepada saya agar penyerahan uang selanjutnya langsung
saja kepada Hamidah, jangan lagi ke masing-masing panwascam.
5. Bahwa terhadap permintaan pengiriman uang kepada sdr Muhklis pada tanggal
28 Maret 2019 melalui transfer ke rekening sdr Ikmal Putra (staf KlP Aceh
Tengah) sejumlah Rp. 2.500.000, (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari saya
adalah guna menjaga hubungan timbal balik antara saya dan Muhklis karena
saya adalah calon anggota DPRA dan beliau adalah penyelenggara pemilu ( KIP )
dan sebelum sdr Muhklis menjadi Penyelenggara Pemilu dan saya menjadi calon
anggota DPRA antara saya dan Mukhlis tidak pernah terjadi pinjam meminjam
atau Hutang Piutang, yang ada hanyalah perjanjian jual beli suara.
6. Bahwa sdr. Muhklis hanya mengakui mengembalikan uang senilai Rp 4.500.000
(Rp 2.500.000 dan Rp 2.000.000) sebagaimana dalam Kwitansi , dapat saya jelas
kan bahwa pada saat tersebut sdr Muhklis menyerahkan uang kepada saya
senilai Rp. 20.000.000, (Dua puluh Juta) dan sdr Muhklis menyatakan yang
lebihnya (Rp. 15.500.000) saya percaya saja dengan abang dan tidak perlu
dituangkan dalam kwitansi dan beliau berjanji akan mengembalikan yang
lainnya pada minggu depannya. Tetapi hingga masalah ini diadukan ke DKPP
Mukhlis tidak pernah membayar lagi.
Bahwa Pernyataan sdr. Mukhlis hanya mengembalikan uang sejumlah Rp.
4.500.000,- adalah BERBOHONG pada saat persidangan dihadapan Majelis. Di
sini dapat saya buktikan dengan tambahan pembuktian pembicaraan chat wA
antara saya dengan Mukhlis pada tanggal 28 Agustus 2019 yang menyatakan
bahwa mukhlis akan menyerahkan Rp. 20.000.000,- pada tanggal 05 september
2019. (Bukti tambahan chat WA terlampir).
7. Bahwa terkait penyerahan uang dengan total Rp. 100.000.000,- (seratus juta
rupiah) dengan rincian :
Penyerahan I kira-kira pada tanggal 3-5 April 2019 sejumlah Rp
45.000.000 (Empat puluh Lima Juta Rupiah) di rumah sdri. Hamidah,
desa Asir-Asir dan disaksikan sdr. Mukhlis.
Penyerahan II sekitar tanggal 13 April 2019 sejumlah Rp. 55.000.000
(Lima puluh Lima Juta Rupiah) juga di rumah Hamidah dan diserahkan
kepada Hamidah sendiri.
8. Bahwa tidak benar aduan ini adalah upaya yang diduga kuat ditunggangi oleh
sdr. Sunardi, terlepas dari kepentingan sdr. sunardi sebagai cadangan. Kalau
sdr.Mukhlis wajar saya adukan ke DKPP. Dengan alasan :
a. Mukhlis setiap saat saya hubungi no Hp tidak pernah tersambung.
b. Beberapa kali saya datang ke kantor KIP Aceh Tengah, sdr. Muklis tidak
pernah ada di kantor setelah pasca pemilu hingga kasus ini saya adukan ke
DKPP.
c. setiap saya mendatangi rumahnya selalu dalam keadaan digembok.
Pada saat saya mencari sdr. Mukhlis ke kantor KIP Aceh Tengah dan tidak
pernah jumpa, sehingga saya menanyakan keberadaan sdr. Mukhlis kepada sdr.
sunardi yang kebetulan ada ditempat pada saat itu dan beliau saudara sepupu
dari istri saya, yang bertugas sebagai staf sekretariat di kantor Klp Aceh Tengah.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa saya tidak mengetahui adanya pertemuan antara saudara Pengadu dengan
saudari Hamidah pada bulan Januari 2019.
Bahwa saya baru kenal dengan saudari Hamidah pada saat sama-sama dinyatakan
lulus sebagai calon anggota Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten
Aceh Tengah periode 2019-2024. (Bukti T: 1)
Bahwa saya berkomunikasi dan berintraksi dengan saudari Hamidah setelah sama-
sama dinyatakan lulus sebagai calon anggota Komisioner Independen Pemilihan
(KIP) Kabupaten Aceh Tengah periode 2019-2024. Dan saat saya (MUKHLIS, S.S)
dan Komisioner terpilih saat itu (YUNADI. HR, IVAN ASTAVAN MANURUNG dan
MARWANSYAH) menjadi pihak terkait dalam sidang PTUN dengan perkara Nomor:
55/G/2018/PTUN-BNA yang mana saat PTUN di Banda Aceh. (Bukti T: 2)
2. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2019 saya dan Saudari Hamidah bertemu dengan
Pengadu pada jam 13.00 WIB di Pondok Wisata Lampu‟u Banda Aceh. Bahwa
ketika Pengadu datang saya dan saudari Hamidah sedang makan siang, setelah
saya selesai makan saya izin untuk menunaikan shalat dzuhur. Setelah selesai
shalat dzuhur, saudari Hamidah menghampiri saya di tempat saya shalat dan
saudari Hamidah mengatakan “entah telat ke kite sidang, aralen si turah kite photo
kopi-ayo, nanti kita telat sidang, masih ada yang harus kita photo kopi”.
Bahwa saya tidak mengetahui ada Panwascam di Pondok Wisata lam pu u.
3. Bahwa saya tidak mengetahui saudari Hamidah mengenalkan Pengadu ke
Panwascam dan juga tidak mengetahui adanya kesepakatan diantara mereka dalam
memenangkan saudara Pengadu.
Bahwa tidak benar tuduhan saudara pengadu mengatakan saya memfasilitasi
pertemuan dengan pihak panwascam di pondok wisata Lam Pu u karena setelah
saya selesai shalat dzuhur saya dan saudari Hamidah langsung ke Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengikuti persidangan dengan perkara Nomor:
55/G/2018/PTUN-BNA.
Bahwa saya tidak kenal dengan Panwascam dan tidak memiliki kapasitas untuk
memfasilitasi Pengadu dengan Panwascam. Logisnya, secara struktural Panwascam
atasannya adalah Komisioner Panwaslih Kabupaten bukan Komisioner KIP dan
secara kelembagaan tidak ada korelasi antara lembaga KIP dengan Panwaslih yang
masing-masing lembaga memiliki tugas dan fungsi berdeda.
Bahwa saya tanggal 13 Februari 2019 di Banda Aceh mengikuti sidang PTUN jam
14.00 WIB dengan Nomor: 55/G/2018/PTUN-BNA sebagai pihak terkait. (Bukti T: 3)
Bahwa saat itu saya masih belum ditetapkan dan dilantik menjadi Komisioner
Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah periode 2019-2024.
Bahwa Saya baru ditetapkan menjadi Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tengah
periode 2019-2024 pada tanggal 16 Maret 2019 dan dilantik pada tanggal 18 Maret
2019. (Bukti T: 4)
4. Bahwa saya tidak mengetahui terjadinya kesepakatan antara saudara Pengadu
dengan Panwascam dan saya tidak mengetahui bahwa Pengadu memberikan uang
kepada Panwascam.
5. Bahwa saya tidak mengetahui Pengadu melakukan pertemuan dengan saudari
Hamidah di Hotel Permata Hati Banda Aceh dan saya tidak mengetahui apa yang
mereka bicarakan.
Bahwa pada point ke 5 (lima) Pengadu mengatakan “Pengadu bertanya ke Hamidah
terkait rencana bantuan perolehan suara bagi Pengadu, mengingat Hamidah tidak
jadi di lantik sebagai anggota KIP Aceh Tengah, kemudian Hamidah menjawab
bahwa MASIH ADA ORANGNYA yang di KIP (Mukhlis, SS). Dari kalimat Pengadu
tersebut sangat jelas bahwa Pengadu berhubungan/berbicara hanya dengan
saudari Hamidah di Hotel Permata Hati (komunikasi yang dilakukan dua arah
bukan tiga arah.
Bahwa keberadaan saya tanggal 25-29 Maret 2019 memenuhi undangan Surat KPU
RI Nomor: 601/PL.02.6-Und/06/KPU/III/2019 Tanggal 18 Maret 2019 perihal
undangan Bimbingan Pemantapan SITUNG Pemilihan Umum Tahun 2019 di
Jakarta. (Bukti T: 5)
Bahwa pada tanggal 29 Maret 2019 saya langsung berangkat dari Jakarta menuju
Banda Aceh menghadiri acara “Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan
Perhitungan dan Rekapitulasi Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2019” di Hotel
Oasis Banda Aceh mulai dari tanggal 30 Maret sampai 31 Maret 2019 dan malam
tanggal 31 April 2019 saya langsung kembali ke Takengon. (Bukti T: 6)
Bahwa tidak benar tuduhan saudara Pengadu yang menyatakan saya berada di
Hotel Permata Hati Banda Aceh pada awal bulan April, sebab saat itu saya berada
di Takengon mempersiapkan acara Sosialisasi Pemilu Damai “Rakyat Aceh Tengah
Pemilih Cerdas” pada tanggal 02 April 2019 bersama Komisioner lain dan
sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tengah. Dan pada tanggal 03 April 2019 saya
mempersiapkan kegiatan „Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan Suara dan
Perekapan Suara” untuk PPK yang dilaksanakan pada tanggal 05 April 2019 di
Gedung Pendari Takengon Kabupaten Aceh Tengah. (Bukti T: 7), (Bukti T: 8).
6. Bahwa tidak benar aduan Pengadu yang menyatakan bahwa saya mengarahkan
Pengadu menyerahkan uang sejumlah Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta
rupiah) kepada saudari Hamidah.
Bahwa tidak benar aduan Pengadu yang menyatakan saya menyaksikan
penyerahan uang oleh Pengadu kepada saudari Hamidah 4 (empat) hari sebelum
tanggal 17 April 2019 di rumah saudari Hamidah di Kampung Asir-Asir, karena
sejak di lantik menjadi Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tengah tanggal 18 maret
2019 sampai dengan Pelantikan DPRK Kabupaten Aceh Tengah saya tidak pernah
bertemu, berkomunikasi, berintraksi dengan saudari Hamidah. Dan H-5 (lima)
sebelum pencoblosan saya dan komisioner KIP Aceh Tengah yang lainnya serta
seluruh jajaran sekretariat sibuk mempersiapkan logistic dan pendistribusian
logistik hingga pukul 03.00 dini hari.
7. Bahwa saya tidak mengetahui kesepakatan dan janji apapun di antara Pengadu
dengan saudari Hamidah maupun dengan Panwascam.
8. Bahwa saya tidak pernah berjanji dan membuat kesepakan apapun dengan
Pengadu terkait penambahan suara atau pemenangan pengadu seperti yang
diadukan.
9. Bahwa handpone yang saya gunakan hilang saat proses tahapan pemilu dan saya
tidak sempat mengurus nomor handpone saya ke grapari.
Bahwa tidak benar aduan Pengadu yang mengatakan saya tidak bisa ditemui sebab
saya selalu masuk ke kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah dan selalu mengikuti dan
melaksanakan setiap tahapan Pemilu sejak dilantik kecuali saat saya mengikuti
undangan keluar daerah baik pelatihan maupun pembekalan teknis.
Bahwa Sunardi tidak pernah memberitahu saya dicari oleh saudara Pengadu.
Bahwa SUNARDI (saksi yang dicantumkan Pengadu di point ke 9 (Sembilan)
merupakan CADANGAN KOMISIONER KIP KABUPATEN ACEH TENGAH. (Bukti T: 9)
Bahwa Sunardi adalah Kasubag Umum Keuangan dan Logistik Sekretariat KIP
Kabupaten Aceh Tengah yang pada tanggal 04 Agustus 2019 menyerahkan surat
Permohonan Pengembalian Tugas dari sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tengah ke
ASN di Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah kepada Sekretaris KIP
Kabupaten Aceh Tengah. Pada tanggal 23 Agustus 2019 saudara Sunardi
mengajukan permohonan pengambilan cuti besar mulai tanggal 03 September 2019
sampai dengan 04 Oktober 2019.
Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2019 saudara Sunardi sudah di mutasi dari
sekretariat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah dan di tempatkan
pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Aceh
Tengah dalam jabatan Pelaksana. (Bukti T: 10)
10. Bahwa tidak benar Pengadu mengatakan pertemuan pada tanggal 22 Agustus 2019
di The Rock Coffee Takengon terkait tentang pengembalian uang yang telah
diserahkan pengadu akan tetapi pertemuan tersebut berkaitan dengan Pengadu
menagih/meminta uang yang saya pinjam untuk memenuhi biaya pendidikan
anaknya. Dan Langsung secara sepontan saya katakana saat itu, saya akan
melunasi utang tersebut di awal September setelah saya menerima gaji.
11. Bahwa pada tanggal 5 September 2019 di Bintang Coffee Takengon saya melunasi
hutang piutang kepada pengadu sejumlah Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus
rupiah) yang saya pinjam pada tanggal 14 bulan Februari 2019 sejumlah Rp.
2.000.000 (dua juta Rupiah) di transfer kerekeing BNI atas nama saya dan pada
tanggal 28 Maret 2019 sejumlah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
yang di transfer ke rekening Ikmal Putra (staff KIP Aceh Tengah) yang saat itu ikut
bersama saya ke Jakarta untuk mengikuti pelatihan SITUNG karena ATM saya
tidak saya bawa waktu itu.
Bahwa tidak benar tuduhan Pengadu yang mengatakan tanggal 05 September 2019
saya juga menyerahkan uang sejumlah Rp. 15.500.000 (lima belas juta lima ratus
ribu rupiah). (Bukti T: 11)
Bahwa saya kenal dengan saudara Pengadu jauh sebelum saya menjadi Komisioner
Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah dan Pengadu masih ada
hubungan kerabat dengan istri saya. Karena kedekatan tersebut maka saya berani
meminjam uang kepada Pengadu.
Bahwa saat saya butuh uang waktu itu, tidak hanya kepada Pengadu saya minta
tolong pinjaman uang tapi kepada kawan-kawan yang lain juga namun
berkebetulan saat itu dari sekian kawan-kawan yang saya minta tolong pinjam
uang hanya Pengadu yang mengatakan ada uangnya dan bisa di pinjamkan.
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya
2. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
4. Merehabillitasi nama baik teradu; atau
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan Jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. T – 1 Surat Putusan DPRK Kabupaten Aceh Tengah
2. T – 2 Surat Permohonan menjadi Pihak Intervensi
3. T – 3 Mengikuti Sidang PTUN di Banda Aceh
4. T – 4 Salinan SK penetapan Komisioner Independen Pemilihan (KIP)
Kabupaten Aceh Tengah periode 2019-2024
5. T – 5 Undangan, Boarding Pas, Photo Kegiatan
6. T – 6 Undangan, Boarding Pas, Photo Kegiatan
7. T – 7 Photo Kegiatan
8. T – 8 Photo Kegiatan
9. T – 9 Surat Putusan DPRK Kabupaten Aceh Tengah
10. T – 10 Surat permohonan Pengembalian Tugas, Formulir Permintaan dan
Pemberian Cuti, Putusan Bupati Aceh Tengah Pindah Tugas
11. T – 11 Kwitansi Pembayaran Hutang Piutang
[2.9] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota KIP
Kabupaten Aceh Tengah Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:
Yunadi, menjelaskan hanya mengetahui antara pengadu dan teradu yang sedang
bermasalah terkait hutang piutang. Karena antara teradu dan pengadu telah
berteman lama dan ada hubungan family.
Pihak terkait lainnya anggota KIP Aceh Tengah mengatakan bahwa tidak
mengetahui perihal dugaan pengadu kepada Teradu dan menjelaskan bahwa pasca
pelantikan dan jelang pemilu agenda kerja seluruh jajaran KIP Aceh Tengah sangat
padat.
[2.10] KESIMPULAN TERADU
Teradu memberikan kesimpulan jawaban bahwa:
1. Bahwa perlu saya sampaikan kepada Majelis Pemeriksa Daerah Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) apa yang diadukan saudara Pengadu
kepada saya tidak benar dan saya melihat ini adalah bentuk kezaliman dalam
berdemokrasi.
2. Bahwa saya melihat aduan yang diadukan Pengadu tidak mendasar, tidak logis,
melibatkan saya dengan kegiatan Pengadu, Panwascam dan Saudari Hamidah.
Saya melihat dalam hal aduan ini ada upaya dengan sengaja menjatuhkan saya
dari Komisoner Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah dan saya
duga kuat aduan Pengadu di tunggangi oleh kepentingan saudara Sunardi
(Cadangan Komioner KIP Kabupaten Aceh Tengah).
3. Bahwa saya berhubungan dengan Pengadu hanya urusan Hutang Piutang tidak
lebih dan tidak seperti yang di tuduhkan oleh Pengadu dalam pokok aduannya.
4. Bahwa pada prinsipnya saya selaku Teradu telah melaksanakan tugas pokok dan
fungsi dalam menjalankan dan menyukseskan seluruh tahapan pemilu secara
profesional, transparan dan bertanggung jawab. Dan saya juga telah
menyelesaikan tahapan Rekapitulasi dengan baik untuk pemilu Presiden, DPRR-
RI, DPD, DPRA dan DPRK tahun 2019.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Teradu melakukan pelanggaran
kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya sebagai
berikut :
[4.1.1] Teradu melakukan pertemuan dengan Pengadu, Hamidah dan para Ketua
Panwascam di Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 13 Februari 2019 di Pondok
Wisata Lampu‟u Banda Aceh guna membahas strategi menambah perolehan suara
Pengadu melalui para Ketua Panwascam;
[4.1.2] Teradu menerima uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dalam
pertemuannya bersama Hamidah sebanyak (tiga) kali, pertama pada awal bulan April
tahun 2019 di Hotel Permata Hati Banda Aceh yang menyepakati penyerahan uang
melalui Hamidah. Kedua pada 14 hari sebelum hari pemungutan suara, Pengadu
menyerahkan uang senilai Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kepada
Hamidah. Dan ketiga pada 13 April 2019 Pengadu menyerahkan senilai Rp
55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) kepada Hamidah yang disaksikan Teradu
dan istri Pengadu. Pemberian uang tersebut guna mewujudkan keinginan Pengadu
menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada Pemilu Tahun 2019 di Daerah
Pemilihan 4 Aceh;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu sebagai berikut :
[4.2.1] Menimbang berkenaan dalil Teradu melakukan pertemuan dengan Pengadu,
Hamidah dan para Ketua Panwascam di Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 13
Februari 2019 di Pondok Wisata Lampu‟u Banda Aceh guna membahas strategi
menambah perolehan suara Pengadu melalui para Ketua Panwascam. Teradu
menyatakan tidak mengetahui adanya pertemuan antara Pengadu dengan Hamidah
pada bulan Januari 2019. Teradu mengenal Hamidah dalam seleksi calon anggota
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah periode 2019-2024 sesuai
Keputusan DPRK Aceh Tengah Nomor 170/16/DPRK/2018 tanggal 16 Oktober 2018
dan saat bersama-sama menjadi pihak terkait dalam sidang di PTUN Banda Aceh pada
bulan Januari hingga Februari tahun 2019. Teradu mengaku bertemu dengan
Hamidah dan Pengadu pada tanggal 13 Februari 2019 di Pondok Wisata Lampu‟u
Banda Aceh, saat bersama Hamidah menghadiri sidang di PTUN Aceh jam 14.00 WIB.
Di samping itu, Pengadu mengaku tidak mengenal para Ketua Panwascam dan tidak
memiliki kapasitas memfasilitasi pertemuan para Ketua Panwascam karena Teradu
saat itu belum dilantik sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah. Teradu
menjelaskan baru dilantik sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah pada 18 Maret
2019. Teradu menerangkan tidak mengetahui adanya pertemuan Hamidah, Pengadu
dan para Ketua Panwascam se-Kabupaten Aceh Tengah yang bertujuan memenangkan
pencalonan Pengadu menjadi anggota DPRA, termasuk tindakan Pengadu yang
memberikan uang kepada Panwascam;
[4.2.2] Menimbang terkait dalil Teradu menerima uang sebesar Rp 100.000.000,-
(seratus juta rupiah) melalui Hamidah dalam pertemuan sebanyak (tiga) kali. Teradu
menyatakan tidak mengetahui adanya pertemuan antara Pengadu dengan Hamidah di
Hotel Permata Hati Banda Aceh pada awal bulan April tahun 2019. Teradu
menjelaskan pada tanggal 25-29 Maret 2019 sedang berada di Jakarta memenuhi
undangan KPU RI Nomor: 601/PL.02.6-Und/06/KPU/III/2019 tanggal 18 Maret 2019
perihal undangan Bimtek Pemantapan Situng Pemilu Tahun 2019. Selain itu, Teradu
juga hadir acara „‟Rakor Persiapan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara
Pemilu Tahun 2019‟‟ di Hotel Oasis Banda Aceh pada tanggal 30-31 Maret 2019.
Selanjutnya, pada 31 Maret 2019, Pengadu melaksanakan tugas ke Takengon guna
mempersiapkan acara Sosialisasi Pemilu Damai „‟Rakyat Aceh Tengah Pemilih Cerdas‟‟.
Berikutnya pada tanggal 2 April 2019 bersama Anggota dan Sekretariat KIP Kabupaten
Aceh Tengah melaksanakan persiapan Bimtek Pemungutan, Penghitungan dan
Rekapitulasi Suara bagi PPK pada 5 April 2019 di Gedung Pendari Takengon, Aceh
Tengah. Teradu membantah mengarahkan Pengadu untuk menyerahkan uang sebesar
Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) kepada Hamidah pada 14 hari
sebelum hari pemungutan suara termasuk menyaksikan penyerahan uang sebesar Rp
55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) pada tanggal 13 April 2019 di rumah
Hamidah di Kampung Asir-Asir. Teradu sejak dilantik menjadi anggota KIP Kabupaten
Aceh Tengah pada 18 Maret 2019 hingga pelantikan anggota DPRK Kabupaten Aceh
Tengah tidak pernah bertemu, berkomunikasi dan berinteraksi dengan Hamidah;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, dan bukti dokumen serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat :
[4.3.1] Menimbang berkenaan dengan dalil Teradu melakukan pertemuan dengan
Pengadu, Hamidah dan Panwascam di Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 13
Februari 2019 di Pondok Wisata Lampu‟u Banda Aceh guna membahas strategi
menambah perolehan suara Pengadu melalui para Ketua Panwascam, terungkap fakta
Teradu pada saat itu masih menjadi calon anggota Independen Pemilihan (KIP)
Kabupaten Aceh Tengah periode 2019-2024 yang dinyatakan lulus bersama 4 (empat)
orang lainnya sesuai Keputusan DPRK Aceh Tengah Nomor 170/16/DPRK/2018
tanggal 16 Oktober 2018. Teradu terbukti melakukan komunikasi aktif dengan
pengadu yang dibuktikan dengan dokumen print out tangkapan layar chat Whatsapp
pada tanggal 12 dan 13 Februari 2019. Teradu juga mengaku bertemu dengan
Hamidah dan Pengadu selaku Calon anggota DPRA Partai Aceh di Pondok Wisata
Lampu‟u Banda Aceh pada tanggal 13 Februari 2019. Teradu mempunyai hubungan
kekerabatan dengan Pengadu dan melakukan komunikasi aktif setelah Teradu dilantik
sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah. Teradu mengakui menerima pinjaman
uang sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari Pengadu melalui
transfer ke rekening BNI miliknya pada tanggal 14 Februari 2019 sebesar Rp
2.000.000,- (dua juta rupiah) dan pada tanggal 28 Maret 2019 sejumlah Rp
2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima dari Pengadu melalui
rekening Ikmal Putra, staf KIP Kabupaten Aceh Tengah, hal itu terjadi karena Teradu
selaku anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah kekurangan uang saat melaksanakan
perjalanan dinas ke Jakarta. Teradu mengembalikan uang pinjaman setelah adanya
tagihan dari Pengadu. Pada tanggal 5 September 2019 di Bintang Coffe Takengon
Teradu mengembalikan uang pinjaman yang dibuktikan dengan kuitansi. DKPP
berpendapat sikap dan tindakan Teradu melakukan komunikasi aktif dan meminjam
uang kepada kerabatnya yang berstatus Caleg DPRA dari Partai Aceh tidak dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu terbukti sebagai calon terpilih Anggota
KIP Kabupaten Aceh Tengah sebagaimana Keputusan DPRK Aceh Tengah Nomor
170/16/DPRK/2018 tanggal 16 Oktober 2018 meminjam uang kepada Calon Anggota
DPRA sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang dikirimkan
melalui transfer rekening pribadi sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) pada tanggal
14 Februari 2019 dan setelah dilantik menjadi Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah
menerima transfer melalui rekening staf sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus
ribu rupiah) pada tanggal 28 Maret 2019 dengan alasan kekurangan biaya perjalanan
dinas. DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu terbukti menyalahgunakan
kedudukan dan jabatan untuk mendapat keuntungan pribadi. Teradu juga terbukti
mencampuradukkan antara hubungan kekerabatan dan tugas kedinasan. Tindakan
Teradu tidak dapat dibenarkan menerima pinjaman dari peserta pemilu untuk
kepentingan dinas karena negara telah memberikan fasilitas kepada Penyelenggara
Pemilu untuk melaksanakan tugasnya. Sikap dan tindakan Teradu dapat
menimbulkan konflik kepentingan dan mereduksi kemandirian dalam pelaksanaan
tugas dan kewenangannya sebagai Penyelenggara Pemilu. Selain itu Teradu juga
terbukti tidak pernah mengumumkan adanya hubungan kekerabatan dengan Pengadu
sebagai Calon Anggota DPRA dalam rapat pleno KIP Kabupaten Aceh Tengah. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP.
Teradu terbukti melanggar prinsip profesional dan proporsional sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f juncto Pasal 14 huruf a, Pasal 15 huruf a dan
huruf d Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2) Berkenaan dalil Teradu menerima uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta
rupiah) melalui Hamidah guna mewujudkan keinginan Pengadu menjadi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada Pemilu Tahun 2019 melalui Daerah Pemilihan 4
Aceh, dalam persidangan Pengadu tidak dapat membuktikan dalil Pengaduannya.
Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait
dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian.
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Mukhlis selaku Anggota
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah sejak putusan ini
dibacakan.
3. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt Ketua merangkap
Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy‟ari dan Rahmat
Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan bulan Januari
tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini Rabu tanggal Lima bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh
oleh Muhammad , selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo
dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
Plt KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir