Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 100/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU Kab. Dharmasraya Sumbar
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 22/12/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-12-2015
👁 13 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 23 November 2015 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 225/I- P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 100/DKPP-PKE-IV/2015. Pengadu 1 dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, atas tindakannya mengomentari status Zaksai Kasni (istri Ir. Adi Gunawan, MM., Pasangan Calon Bupati Kabupaten Dharmasraya Nomor Urut 2) di media sosial facebook yang berbunyi, “Selamat malam pak atas suksesnya debat kita tadi saya berharap jangan terpancing oleh paslon 1 tq” di media sosial (facebook).
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Kasasi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Dharmasraya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menyatakan mencabut hak Teradu untuk diangkat/dipilih menjadi Penyelenggara Pemilihan umum dan Pilkada pada masa yang akan datang; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusa
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 100/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 225/I-P/L-
DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 100/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan
Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Maradis
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Dharmasraya
Alamat : Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : Kasasi
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya
Alamat : Komplek Pemda Dharmasraya Pulau Punjung
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 23 November 2015 mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 225/I-
P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 100/DKPP-PKE-IV/2015. Pengadu
1
dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya
karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan
alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 November 2015 pukul 15.00 WIB telah dilaporkan ke
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dharmasraya oleh Agus Miyanto, dugaan
pelanggaran kode etik atas Teradu Kasasi selaku Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya
yang disertai alat bukti dan para saksi atas nama Pandong Spenra, Rima Rismayanti,
dengan Nomor Laporan 7/LP/Pilbup/XI/2015;
2. Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 November 2015 pukul 17.30 WIB dilakukan rapat
pleno Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dharmasraya terkait laporan Nomor
7/LP/Pilbup/XI/2015. Berdasarkan musyawarah Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten
Dharmasraya, Laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil sebagai
dugaan pelanggaran kode etik, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi,
pemeriksaan bukti-bukti, kajian dan rekomendasi ke DKPP;
3. Bahwa telah terjadi dugaan Pelanggaran Kode Etik Oleh Penyelenggara Pemilu atas nama
Kasasi (Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya) dalam pemilihan
Bupati/Wakil Bupati Dharmasraya Tahun 2015. Kasasi sebagai Teradu diduga telah
melakukan postingan pernyataan/komentar di media sosial facebook, yakni di akun
facebook Zaksai Kasni (istri Ir. Adi Gunawan, MM. calon Bupati Kabupaten Dharmasraya
nomor urut 2), pada hari Senin tanggal 16 November 2015 pukul 19.36 WIB. Adapun
postingan tersebut ”selamat malam pak atas suksesnya debat kita tadi saya berharap
jangan sampai terpancing oleh paslon 1 tq.”;
4. Bahwa dalam BAP klarifikasi yang dilakukan terhadap Teradu pada hari Rabu tanggal 18
November 2015 pada pukul 14.00 WIB, Teradu semula mengatakan tidak memiliki akun
facebook “kasasi kasasi”, sebagaimana tertera dalam BAP Klarifikasi Nomor 4 sampai 9
yang ditandatangan bermaterai oleh Teradu. Namun setelah diperlihatkan alat bukti
berupa akun facebook yang ada “foto dan nama kasasi kasasi” Teradu tidak dapat
mengelak dan pada hari Rabu akun facebook “kasasi kasasi” telah dihilangkan.
Berdasarkan BAP klarifikasi tersebut Teradu terkesan menyembunyikan kebenaran dan
tidak jujur dalam memberikan keterangan;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum juncto Pasal 5 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum juncto Pasal 2 ayat (2) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, ”Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas (a)
Mandiri, (b) Jujur, (c) Adil, (d) Kepastian Hukum, (e) Tertib, (f) Kepentingan Umum, (g)
Keterbukaan, (h) Proporsionalitas, (i) Profesionalitas, (j) Akuntabilitas, (k) Efisiensi, (l)
2
Efektivitas dan (m) aksesibilitas”; bahwa Postingan pernyataan/komentar ini
mengindikasikan bahwa Kasasi, S.Pd. SD. (Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya) sebagai
Penyelenggara Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya tidak bersikap mandiri dan
tidak adil;
6. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum juncto Pasal 3 Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan
Nomor 1 Tahun 2012: “(1) sebelum menjalankan tugas, anggota KPU, KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/kota mengucapkan sumpah janji”. Bahwa postingan
pernyataan/komentar Teradu sebagai penyelenggara Pemilu yang diposting di media
sosial yang disaksikan oleh orang banyak merupakan bukti indikasi kuat bahwa Kasasi,
S.Pd.SD. tidak menjunjung tinggi dan melanggar sumpah/janji sebagai anggota KPU,
dimana Kasasi tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat;
7. Bahwa berdasarkan Pasal 10 huruf a, b, dan d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun
2012, dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
a. Bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta
pemilu, dan massa tertentu; b. Memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu,
calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu; dan d. Tidak
mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu
yang sedang terjadi dalam proses pemilu. Bahwa dari pernyataan/komentar Kasasi,
S.Pd.SD. sebagai Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya yang hanya ditujukan pada pada
salah satu istri calon Bupati Kabupaten Dharmasraya Tahun 2015, kuat indikasi bahwa
Kasasi, S.Pd.SD. telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu. Penyelenggara
Pemilu dilarang mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas
masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;
8. Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 dilakukan penurunan Alat Peraga
Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan peraturan oleh stakeholder, namun ketika
akan menurunkan Baliho di Sungai Dareh (kebetulan hanya satu baliho pasangan calon
nomor urut 2) Teradu menghalangi petugas Satpol PP supaya baliho tidak diturunkan
dengan alasan baliho tersebut adalah APK yang dicetak dan dipasang oleh KPU
Kabupaten Dharmasraya. Kegaduhan tersebut ditonton oleh masyarakat, terbukti
terbitnya berita surat kabar harian esok harinya Kamis tanggal 8 Oktober 2015 dengan
tajuk berita ”Penurunan APK Paslon Bakacamuak”;
9. Bahwa dalam koordinasi Panwas, Pj. Bupati, Kapolres, Kejari, dan Satpol PP hanya satu
baliho pasangan calon yang ada dan demi keadilan bagi kedua pasangan calon, maka
baliho tersebut tetap diturunkan untuk sementara waktu sampai dipasang kembali
secara lengkap oleh KPU Kabupaten Dharmasraya. Beberapa hari kemudian baliho
3
tersebut tidak kunjung dipasang oleh KPU Kabupaten Dharmasraya, kemudian Panwas
Kabupaten Dharmasraya melakukan pengusutan dengan memeriksa zona pemasangan
APK oleh KPU Kabupaten Dharmasraya, diyakini baliho tersebut bukanlah milik KPU
Kabupaten Dharmasraya. SK KPU Kabupaten Dharmasraya hanya satu baliho untuk
satu Kecamatan, sedangkan untuk Kecamatan Pulau Punjung terletak di depan Kantor
Bupati Kabupaten Dharmasraya;
10. Bahwa pada bulan Puasa hari Rabu tanggal 8 Juli 2015 pukul 17.30 WIB, calon Bupati
Nomor Urut 2, waktu itu masih menjabat Bupati Kabupaten Dharmasraya mengundang
KPU dan Panwas Pemilihan Kabupaten Dharmasraya dengan Surat undangan Nomor
460/836/Kesra-2015 perihal undangan berbuka puasa di rumah Bupati di Gunung
Medan. Namun dari koordinasi antara KPU dan Panwas Kabupaten Dharmasraya
melalui telepon, tidak akan menghadiri acara buka bersama sebab diduga berdasarkan
tujuan surat, yang diundang hanya penyelenggara pemilu dan dikhwatirkan akan ada
intervensi terhadap penyelenggaran pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten
Dharmasraya. Namun Teradu tetap menghadiri acara buka bersama tersebut walaupun
sudah diingatkan oleh Panwas Kabupaten Dharmasraya;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi posting Teradu pada Facebook Ketua KPU Kabupaten
Dharmasraya;
Bukti P-2 : Fotokopi klarifikasi di bawah sumpah/janji;
Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi;
Bukti P-4 : Fotokopi Media Cetak;
Bukti P-5 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Dharmasraya Nomor 36 Tahun
2015 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Tahun 2015 tertanggal 26
Agustus 2015;
Bukti P-6 : Fotokopi Surat Bupati Dharmasraya Nomor 460/836/Kesra-2015 perihal
Undangan tertanggal 6 Juli 2015;
Bukti P-7 : Fotokopi Surat Nomor 65/SKBR/SR-RM/XI/2015 perihal Lanjutan Nota
Keberatan Nomor 64/SKBR/SR-RM/XI/2015 tertanggal 27 November
2015;
4
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat
persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa benar Teradu yang membuat posting “ Selamat malam pak atas suksesnya debat
kita tadi saya berharap jangan sampai terpancing oleh paslon 1. Tq”, dalam akun
Facebook Teradu pada tanggal 16 November 2015 setelah Shalat Isya;
2. Bahwa posting tersebut untuk menetralisir kondisi kurang kondusif saat pelaksanaan
Debat Terbuka yang berlangsung tanggal 16 November 2015 pukul 14.00 WIB s.d 16.00
WIB. Pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1 selalu berteriak-teriak terhadap
Pasangan Calon Nomor Urut 2, sebaliknya selalu bertepuk tangan terhadap Pasangan
Calon Nomor Urut 1 sekalipun tidak diberi kesempatan oleh Moderator untuk bertepuk
tangan, juga untuk menjaga agar pelaksanaan debat terbuka berikutnya dapat berjalan
lebih baik lagi dan Pilkada berjalan sukses;
3. Bahwa posting dalam facebook tersebut tidak ditujukan kepada salah satu pasangan
calon, tapi untuk semua pihak yang berkepentingan dalam Pilkada di Kabupaten
Dharmasraya dan Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya merasa
bertanggung jawab untuk itu, buktinya posting tersebut tidak Teradu muat dalam
komunikasi 2 (dua) arah berupa obrolan (chatting) dengan seseorang khususnya
Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan/atau tim suksesnya yang mengenal Teradu di
facebook tapi dalam status yang bersifat terbuka untuk umum dan tidak bersifat
rahasia;
4. Bahwa posting dalam facebook tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan
independensi Teradu selaku Penyelenggara Pilkada, karena sampai saat ini sikap dan
perbuatan Teradu terhadap kedua pasangan calon tetap tidak memihak, buktinya
Teradu pernah menghadiri undangan sebagai Narasumber dalam Kapasitas sebagai
Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya dari Tim pasangan Calon Nomor Urut 1 dalam
Pelatihan Saksi yang diselenggarakan tanggal 19 November 2015;
5. Bahwa pada Prinsipnya tidak ada maksud untuk memihak pada salah satu pasagan
calon dalam ucapan Teradu di Facebook, walapun sikap Teradu dalam pekerjaan
maupun dalam kehidupan sehari-hari bertugas di KPU Kabupaten Dharmasraya;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
5
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Foto pada acara Bimtek Pasangan Calon Nomor Urut 1;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Pengunduran Diri sebagai Ketua KPU Kabupaten
Dharmasraya tertanggal 1 Desember 2015;
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
6
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, atas tindakannya mengomentari
status Zaksai Kasni (istri Ir. Adi Gunawan, MM., Pasangan Calon Bupati Kabupaten
Dharmasraya Nomor Urut 2) di media sosial facebook yang berbunyi, “Selamat malam pak
atas suksesnya debat kita tadi saya berharap jangan terpancing oleh paslon 1 tq” di media
sosial (facebook). Komentar dan pernyataan Teradu pada media sosial, mengindikasikan
keberpihakan terhadap Pasangan Calon Bupati Dharmasraya Nomor Urut 2. Pada 7 Oktober
2015, Teradu menghalangi petugas Satpol PP yang hendak menurunkan baliho Pasangan
Calon Nomor Urut 2 karena dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Teradu beralasan baliho tersebut merupakan APK yang dicetak dan dipasang oleh KPU
Kabupaten Dharmasraya. Tindakan Teradu sempat menimbulkan kegaduhan dan menjadi
7
tajuk dalam media cetak surat kabar lokal tanggal 8 Oktober 2015 dengan judul “Penurunan
APK Paslon Bakacamuak”. Pada 8 Juli 2015, Teradu menghadiri acara buka bersama di
rumah Bupati Kabupaten Dharmasraya yang diketahui sebagai salah satu bakal Pasangan
Calon Bupati pada pemilihan Kepala Daerah Serentak tanggal 9 Desember 2015 dengan
Nomor Urut 2. Berdasarkan hasil koordinasi KPU dan Panwas Kabupaten Dharmasraya,
kedua lembaga penyelenggara pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sepakat
untuk tidak tidak hadir dalam acara buka puasa bersama guna menghindari kemungkinan
intervensi terhadap penyelenggara pemilu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada dasarnya mengakui dan
membenarkan telah memposting dengan mengomentari status Zaksai Kasni (istri Ir. Adi
Gunawan, MM., Pasangan Calon Bupati Kabupaten Dharmasraya Nomor Urut 2) di media
sosial facebook yang berbunyi, “Selamat malam pak atas suksesnya debat kita tadi saya
berharap jangan sampai terpancing oleh paslon 1. Tq”. Tindakan itu dilakukan dengan
maksud menetralisir kondisi yang kurang kondusif saat pelaksanaan Debat Terbuka yang
berlangsung tanggal 16 November 2015 pukul 14.00 WIB s.d 16.00 WIB. Pada saat debat
berlangsung pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1 selalu berteriak-teriak terhadap
Pasangan Calon Nomor Urut 2, dan bertepuk tangan untuk Pasangan Calon Nomor Urut 1
sekalipun tidak diberi kesempatan oleh Moderator. Postingan bersifat terbuka untuk umum
pada semua pihak yang berkepentingan dengan Pilkada di Kabupaten Dharmasraya.
Postingan tidak ditujukan atau dimaksudkan sebagai bentuk dukungan kepada sala satu
pasangan calon melainkan sebagai pesan untuk menjaga agar pelaksanaan debat terbuka
berikutnya dapat berjalan lebih baik lagi dan Pilkada berjalan sukses. Sampai saat ini sikap
dan perbuatan Teradu terhadap kedua pasangan calon tetap mandiri dan tidak memihak.
Terbukti Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya, pernah menghadiri undangan
Narasumber Tim pasangan Calon Nomor Urut 1 dalam Pelatihan Saksi yang dilaksanakan
pada 19 November 2015. Teradu tidak menghalangi petugas Satpol PP untuk menurunkan
baliho tetapi mengingatkan bahwa APK tersebut dicetak dan dipasang oleh KPU Kabupaten
Dharmasraya;
Teradu juga mengatakan telah membuat surat penyataan pengunduran diri sebagai Ketua
KPU Kabupaten Dharmasraya pada tanggal 1 Desember 2015;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa Postingan Teradu
mengomentari status seseorang di media sosial facebook, yang diketahui istri dari salah
satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, yang berbunyi, “Selamat malam pak atas
suksesnya debat kita tadi saya berharap jangan terpancing oleh paslon 1 tq”, merupakan
rangkaian kalimat yang secara tersurat menyampaikan pesan dukungan moral kepada
salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Sebagai penyelenggara pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Teradu tidak sepatutnya menulis pernyataan
ataupun tanggapan di media sosial yang secara tersurat maupun tersirat merefleksikan
sikap keberpihakan kepada salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Tindakan
8
Teradu, tidak dapat dibenarkan menurut etika dan bertentangan dengan Pasal 5 huruf a
juncto Pasal 10 huruf a, b, c, d dan e Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP Nomor
13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Berdasarkan hal
tersebut dalil aduan Pengadu Terbukti dan jawaban Teradu tidak dapat diterima;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan
dan jabatannya sekarang;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi kepada
Teradu sesuai pelanggaran dan tingkat kesalahan;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Kasasi
selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Dharmasraya terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Menyatakan mencabut hak Teradu untuk diangkat/dipilih menjadi Penyelenggara
Pemilihan umum dan Pilkada pada masa yang akan datang;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tujuh
Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Dua bulan Desember tahun
Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap
9
Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas,
S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu
dan dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
10