Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 104/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan Panwascam Pedongga Mamuju Utara
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 22/12/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-12-2015
👁 19 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 227/I-P/L- DKPP/2015, tanggal 25 November 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 104/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka sidang tanggal 7 Desember 2015 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu adalah Anggota Panitia Pengawas Kecamatan Pedongga Kabupaten Mamuju Utara.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 14 Oktober 2015 pukul 14.57 WITA bertempat di Lapangan Merdeka Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara, Teradu selaku Anggota Panwascam Pedongga telah menghadiri pelaksanaan Kampanye Terbatas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara Nomor urut 2 (dua) a.n Agus Ambo Djiwa dan Muhammad Saal. Pada saat pembacaan ikrar calon, Teradu mengangkat tangan dan menunjukkan simbol dua jari sebagai bentuk dukungan pada Nomor Urut 2 (dua).
Pasal DilanggarPasal 9; Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu a.n Damis selaku Anggota Panwas Kecamatan Pedongga Kabupaten Mamuju Utara sejak putusan ini dibacakan; 3. Menyatakan mencabut hak Teradu untuk diangkat/dipilih menjadi Penyelenggara Pemilihan umum dan Pilkada pada masa yang akan datang; 4. Memerintahkan kepada Panwas Kabupaten Mamuju Utara untuk meneruskan pelanggaran keterlibatan Teradu dalam kampanye kepada Badan Kepegawaian Kabupaten Mamuju Utara; 5. Memerintahkan Panwas Kabupaten Mamuju Utara untuk melaksanakan putusan ini pali
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 104/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 227/I-
P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 104/DKPP-PKE-IV/2015,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Syamsudin, S.H
Tempat dan Tanggal Lahir : Tawao, 9 September 1974
Pekerjaan : Anggota Panwas Kabupaten Mamuju Utara
Alamat : Jalan Andi Depu Pasangkayu Kabupaten
Mamuju Utara
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Damis, S.Sos
Jabatan : Anggota Panwas Kecamatan Pedongga
Kabupaten Mamuju Utara
Alamat Kantor : Kecamatan Pedongga Kabupaten Mamuju
Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu ;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
1
Mendengar dan memeriksa jawaban Teradu;
Mendengar dan memeriksa keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 227/I-P/L-
DKPP/2015, tanggal 25 November 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
104/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan
secara lisan di muka sidang tanggal 7 Desember 2015 yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu adalah Anggota Panitia Pengawas Kecamatan Pedongga Kabupaten
Mamuju Utara.
2. Pengadu juga merupakan Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil.
3. Bahwa Pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2015 Pukul 14.57 WITA bertempat di
Lapangan Merdeka Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara, Teradu
melakukan tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu
pasangan calon yakni Nomor urut 2 a.n H Agus Ambo Djiwa dan Muhammad Saal
(HANDAL).
4. Tindakan Teradu adalah mengangkat tangan dan menunjukkan simbol dua jari
saat pembacaan ikrar Pasangan Nomor urut 2.
5. Bahwa Teradu diduga melanggar ketentuan Pasal 9 huruf c dan Pasal 10 huruf a
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang Kode Etik Penyelengggara
Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu;
2. Menyatakan Pengadu telah dirugikan oleh Teradu
3. Menjatuhkan sanksi etik kepada Teradu;
4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
[2.3]BUKTI PENGADU
2
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis dan
barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-3 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara No: 02-KEP Tahun
2015 tentang Penetapan anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kecamatan Pedongga
Tahun 2015.
2. Bukti P-2 : Fotokopi kajian Panwas Kabupaten Mamuju Utara
No.10/TM/PILBUP/X2015.
3. Bukti P-3 : Hasil print foto pada saat Teradu mengikuti Kampanye dan
bertindak menjurus pada pemihakan padaPaslon no.urut 2.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
Bahwa dalam menjawab Pokok aduan yang diajukan Pengadu, Teradu telah
menyampaikan jawaban dalam Sidang DKPP 7 Desember 2015 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa benar pada tanggal 14 Oktober 2015 Teradu selaku Panwas Kecamatan
Pedongga menghadiri kampanye terbatas pasangan calon nomor urut dua
(Handal)di Kecamatan Pasangkayu. Jarak Pedongga dengan Pasangkayu adalah 15-
20 kilometer.
2. Bahwa benar Teradu mengangkat tangan dan menunjuk simbol dua jari dalam
acara tersebut.
3. Teradu mengaku hal itu sebagai spontanitas, tanpa direncanakan.
4. Teradu mengaku datang ke tempat acara dalam rangka pengawasan.
5. Teradu menyatakan tidak sengaja mampir ke tempat kampanye, karena tujuan
utamanya adalah memfotokopi berkas di Pasangkayu. Pada Saat bersamaan, aliran
listrik di Kecamatan Pedongga, tempat asal Pengadu bertugas dan tinggal, sedang
padam. Sehingga Teradu tidak dapat menggandakan materi.
6. Saat hadiri kampanye, posisi Teradu jauh dari tenda, terlebih lagi dari panggung
utama. Jarak dari tenda antara 15 s.d 20 meter.
7. Meski Teradu anggota Panwascam Pedongga, namun bukan berarti fungsi
pengawasan terbatas di kecamatannya. Teradu menafsir bahwa dia dapat
melaksanakan pengawasan sepanjang masih di wilayah Kabupaten Mamuju Utara.
8. Bahwa Teradu sudah 3 (tiga) kali menjadi penyelenggara Pemilihan Umum, yakni
Pemilihan Gubernur 2011, Pemilu legislatif 2014, dan Pemilihan Bupati 2015.
Semuanya selaku Panwascam.
9. Bahwa meski memiliki pemahaman boleh mengawasi di kecamatan lain, Teradu
hanya mengawasi Kecamatan Pedongga dan Pasangkayu, karena keterbatasan
biaya transportasi.
3
10. Tindakan Pengadu melakukan pengawasan di kecamatan lain, hanya berdasar
pertimbangan pribadi.
11. Bahwa Teradu merupakan Pegawai Negeri Sipil di Dinas pekerjaan Umum
Kabupaten Mamuju Utara.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu;dan
4. Apabila majelis DKPP berkeyakinan lain, mohon Putusan seadil-adilnya.
[2.6] BUKTI Teradu
1. Bukti T-1 : Scan Surat Nomor 800/695/VI/2015 yang
ditandatangani Bupati Mamuju Utara H Agus
Ambo Djiwo berupa izin keluasan bagi Damis
S.Sos untuk menjadi Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Kepala daerah Kabupaten Mamuju
Utara;
2. Bukti T-2 : Scan Keputusan Panwas Mamuju Utara Nomor 16
– KEP TAHUN 2015 tentang Pemberhentian
Sementara Sdr. Damis sebagai Anggota Panwas
kecamatan Pedongga Kabupaten Mamuju Utara,
tertanggal 18 November 2015;
3. Bukti T-3 : Scan keputusan Panwas Mamuju Utara Nomor 18
– KEP TAHUN 2015 tertanggal 4 Desember 2015
tentang Pengaktifan Kembali Sdr. Damis Sebagai
Panwascam pedongga.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat bertindak selaku Pihak
Terkait dan memberi keterangan di muka sidang tanggal 7 Desember 2015 dengan
intisari sebagai berikut:
1. Bawaslu Provinsi telah melakukan Bimtek kepada seluruh bawahan, termasuk
tingkat Panwascam
2. Posisi kasus ini atas laporan Syamsul, Anggota Panwas Kabupaten Mamuju Utara.
Laporan tersebut dijadikan aduan oleh Panwaskab. Kemudian Aduan Panwaskab
diteruskan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat sebagai laporan/pengaduan kode
etik ke DKPP RI.
3. Perlu dipertanyakan bahwa Teradu adalah anggota Panwascam Pedongga namun
hadir dalam kampanye di Kecamatan Pasangkayu.
4
4. Masing-masing pengawas Pemilu memiliki teritori pengawasan. Hal ini diatur dalam
Perbawaslu 11 2014 sebagaimana diubah dengan Perbawaslu 2 tahun 2015. Namun
demikian, seorang pengawas Kecamatan boleh saja mengawasi pelaksanaan di
Kecamatan lain, dengan catatan bila menemukan pelanggaran, dilaporkan kepada
pengawas pemilihan setempat.
[2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
5
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal
14 Oktober 2015 pukul 14.57 WITA bertempat di Lapangan Merdeka Kecamatan
Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara, Teradu selaku Anggota Panwascam Pedongga
telah menghadiri pelaksanaan Kampanye Terbatas Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Mamuju Utara Nomor urut 2 (dua) a.n Agus Ambo Djiwa dan Muhammad Saal.
Pada saat pembacaan ikrar calon, Teradu mengangkat tangan dan menunjukkan simbol
dua jari sebagai bentuk dukungan pada Nomor Urut 2 (dua). Tindakan Teradu telah
melanggar ketentuan Pasal 9 huruf c dan Pasal 10 huruf a Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun
2012 tentang Kode Etik Penyelengggara Pemilihan Umum yakni Kewajiban menjaga
netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan
6
demokratis, serta kewajiban bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik
tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil
pengaduan Pengadu. Teradu menjawab bahwa pada pada hari rabu, 14 Oktober 2015
Pukul 14.57 WITA, bertempat di Lapangan Merdeka Kecamatan Pasangkayu Kabupaten
Mamuju Utara, dia telah hadir dalam pembacaan ikrar dan kampanye terbatas Pasangan
Agus Ambo Djiwa dan Muhammad Saal (Handal/No. Urut 2). Teradu mengakui
memberikan simbol yakni mengangkat dua jari. Teradu menyatakan foto yang diajukan
oleh Pengadu ke muka sidang, adalah benar foto Teradu sendiri. Namun Teradu
menyatakan tindakannya mengangkat dua jari adalah spontanitas dan diluar kesadaran.
Teradu berulangkali menyatakan, sebagai manusia biasa, tidak lepas dari khilaf dan
lupa. Teradu membenarkan bahwa dia telah diklarifikasi oleh Panwas Kabupaten
Mamuju Utara. Dalam klarifikasi oleh Panwas Mamuju Utara tanggal 2 November 2015,
Teradu mengakui bahwa benar dia menghadiri kampanye terbatas Paslon No. Urut 2
pada tanggal 14 0ktober 2015, di Lapangan Merdeka Pasangkayu Kabupate Mamuju
Utara. Di muka sidang, Teradu menyatakan telah mengikuti kegiatan kampanye Paslon
Handal No Urut 2 di wilayah Pasangkayu atas inisiatif sendiri. Teradu mengakui tugas
pengawasan kegiatan kampanye tersebut bukanlah perintah dari Panwas Kabupaten
Mamuju Utara. Pendapat Teradu, seorang Pengawas Kecamatan boleh saja melakukan
pengawasan di kecamatan lain sepanjang masih dalam wilayah Kabupaten Mamuju
Utara. Namun demikian, karena keterbatasan dana, pengawasan yang dilakukan Teradu
hanya di dua kecamatan saja, yakni Pedongga dan Pasangkayu. Jarak Pedongga dengan
Pasangkayu adalah 15 s.d 20 Kilometer. Teradu mengaku tidak sepenuhnya berniat
secara sengaja hadir dalam acara kampanye Pasangan nomor urut 2 (dua). Teradu
datang ke pasangkayu dalam rangka memfotokopi berkas Panwas Pedongga. Pada saat
bersamaan di Pedongga terjadi mati lampu, sehingga seluruh mesin fotokopi tidak dapat
beroperasi. Teradu mengakui bahwa selain selaku Panwascam, dia merupakan Pegawai
Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan fakta dan jawaban yang dikemukakan
dalam persidangan, Teradu meminta agar dibebaskan dari segala tuduhan, dan
dinyatakan tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilihan umum.
[4.3] Menimbang keterangan para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam
sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Teradu telah bertindak gegabah melakukan
pengawasan kegiatan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 Agus Ambo Djiwa dan
Muhammad Saal atas inisiatif pribadi tanpa adanya perintah tugas dari Panwaslu
Kabupaten Mamuju Utara. Dalam momen tersebut Teradu mengangkat dua jari sebagai
simbol dukungan kepada nomor urut dua. Teradu menyatakan bahwa tugas pokok dan
fungsi sebagai anggota Panwascam tidak terbatas di wilayah kecamatannya sendiri,
sepanjang masih dalam lingkup wilayah Kabupaten Mamuju Utara. Keterangan tersebut
dibantah oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat selaku Pihak Terkait yang memberi
keterangan bahwa masing-masing pengawas Pemilu memiliki teritori pengawasan. Hal
7
ini diatur dalam Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan
Perbawaslu Nomor 2 tahun 2015. Seorang Pengawas Kecamatan boleh saja mengawasi
pelaksanaan di Kecamatan lain, dengan syarat apabila terdapat temuan pelanggaran
atau adanya laporan disampaikan kepada pengawas pemilihan setempat. Tindakan
Teradu hadir dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon di luar teritori pengawasannya
tanpa alasan yang dapat dibenarkan berdasarkan Tata Kerja Bawaslu menunjukkan
adanya konflik kepentingan dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Dalam persidangan,
Teradu mengaku bekerja sebagai wiraswasta (mengelola usaha kecil-kecilan). Tetapi,
menjelang sidang berakhir, Teradu mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil
negara di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mamuju Utara. Ketidakjujuran
Teradu menerangkan identitasnya bertujuan ingin mengaburkan adanya keterkaitan
dengan status Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebagai Petahana. Di samping itu, Teradu
juga tidak jujur memberikan keterangan terkait alasan kehadiran dalam kampanye
Pasangan Calon Nomor Urut 2. Dalam kesempatan yang sama, Teradu mengaku tidak
sengaja datang ke tempat acara kampanye terbatas di Pasangkayu. Teradu datang ke
Pasangkayu dengan tujuan utama memfotokopi berkas Panwas Kecamatan Pedongga,
karena di Pedongga mati lampu. Sementara, dalam forum klarifikasi oleh Panwas
Kabupaten Mamuju Utara pada 2 November 2015, Teradu mengatakan datang ke
Kecamatan Pasangkayu dalam rangka mengantar istrinya ke pasar, kemudian mampir
ke acara kampanye terbatas Pasangan Calon Nomor Urut 2. Dalam persidangan, Teradu
telah mengemukakaan tiga alasan berbeda mengenai motif kedatangan ke Pasangkayu,
yakni sengaja melakukan pengawasan atas inisiatif sendiri, kemudian mengubah
keterangan memfotokopi berkas, dan terakhir menyatakan mengantar istrinya ke pasar.
Memperhatikan fakta, bukti, dan keterangan Pihak Terkait, DKPP berkesimpulan Teradu
terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 9 huruf c tentang
Kewajiban menjaga netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan pemilu
yang jujur, adil, dan demokratis, serta Pasal 10 huruf a tentang kewajiban bertindak
netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan
media massa tertentu. Dengan demikian seluruh dalil pengadu dapat dibenarkan dan
seluruh jawaban Teradu tidak dapat diterima, maka DKPP harus menjatuhkan sanksi
sesuai tingkat kesalahan Teradu. Bahwa terkait dengan jabatan dan pekerjaan selaku
ASN/PNS, DKPP berpendapat Badan Kepegawaian Kabupaten Mamuju Utara dipandang
perlu menjatuhkan sanksi administratif/kepegawaian kepada Teradu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu,
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, serta
8
mencermati keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu sesuai dengan tingkat kesalahannya.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu a.n Damis
selaku Anggota Panwas Kecamatan Pedongga Kabupaten Mamuju Utara sejak
putusan ini dibacakan;
3. Menyatakan mencabut hak Teradu untuk diangkat/dipilih menjadi Penyelenggara
Pemilihan umum dan Pilkada pada masa yang akan datang;
4. Memerintahkan kepada Panwas Kabupaten Mamuju Utara untuk meneruskan
pelanggaran keterlibatan Teradu dalam kampanye kepada Badan Kepegawaian
Kabupaten Mamuju Utara;
5. Memerintahkan Panwas Kabupaten Mamuju Utara untuk melaksanakan putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan
Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal
Tujuh Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Dua Puluh Dua
bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.,
sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu/kuasanya dan tidak dihadiri
Teradu/Kuasanya.
9
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.
10