III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai
berikut:
1. Pada tanggal 9 Desember 2015 dilakukan Pemilihan Umum Kepala Daerah
(Pemilukada) di seluruh masyarakat di Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat,
sebagaimana yang telah diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia;
2. Sebelum dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mamuju Utara, Para
Teradu telah melakukan pemutakhiran data pemilih mulai dari penyediaan data
pemilih, Menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan
Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), hingga melakukan verifikasi dan validasi
terhadap daftar pemilih tetap, baru kemudian Para Teradu melakukan rekapitulasi
terhadap data tersebut, agar seluruh rangkaian pemilihan dapat berjalan tertib dan
dapat dipertanggungjawabkan;
3. Pada tanggal 9 Desember 2015, ditemukan beberapa pelanggaran terhadap DPT
berdasarkan penetapan Para Teradu bahwa pelanggaran tersebut telah merugikan
2
Pengadu berkaitan dengan perolehan suara, dimana Pengadu hanya memperoleh
suara 32.038 sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama : Ir. H. Agus
Ambo Djiwa dan H. Muhammad Saal memperoleh suara sebanyak 46.185, dengan
selisih 14.147 suara, atau dengan kata lain persentase perbedaan perolehan suara
sebesar 18 %;
4. Tindakan pelanggaran yang dilakukan Para Teradu diantaranya ditemukannya dalam
daftar pemilih ganda/double terhadap nama yang terdapat di beberapa Tempat
Pemungutan Suara (TPS) di berbagai Desa dan Kecamatan di Kabupaten Mamuju
Utara antara lain:
Di TPS 2 Desa Maponu, Kec. Sarjo ditemukannya DPT ganda/double atas
nama ANTI ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali (Bukti P-1);
Di TPS 1, Desa Bambalamotu, Kec. Bambalamotu, ditemukan DPT
ganda/double atas nama TASRI ditetapkan sebanyak 3 (tiga) kali (BuktiP-2);
Di TPS 2 Desa Bulu Mario, Kec. Sarudu ditemukan DPT ganda/double atas
nama :Ida Wahyuni, Hj. Sakdiyah, Hj. Manisyah, Hj. Paridah, Pahrah, Hariani,
Ahmad Isrorudin, masing-masing sebanyak 2 (dua) kali (Bukti P -3);
Hal ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak cermat didalam melakukan
penetapan DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara
yang dilakukan secara serentak pada tanggal 9 Desember Tahun 2015, pada hal
berdasarkan ketentuan yang berlaku : Seorang Pemilih hanya didaftar 1 (satu)
kali dalam Daftar Pemilih di PPS pada setiap Desa/Kelurahan (Vide Pasal 5 ayat
(2) PKPU No. 4 Tahun 2015 Tentang: Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih
Dalam Pemilihan Gubernur, Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali kota dan Wakil Walikota.
5. Tindakan dan perbuatan Para Teradu tersebut pada bukti P-1, P-2,P-3 sudah
dikategorikan melanggar asas kejujuran dan keadilan serta melanggar sumpah/janji
khususnya berkaitan dengan tidak berkerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil,
dan cermat demi suksesnya Pemilukada Serentak 2015 sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
6. Tindakan Para Teradu telah melanggar:
Pasal 136 Undang-Undang (UU) Nomor : 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU yang berbunyi “Pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilihan adalah pelanggaran terhadap etika
penyelenggara pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji
sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan”.
Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2015 Tentang
: Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur, Dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil
Walikota yang berbunyi : “ Penyelenggara Pemilihan berpedoman pada asas :
Mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum,
keterbukaan,proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi,
efektifitas dan eksesibilitas”.
3
Pasal 5 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2015
Tentang : Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur,
Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil
Walikota yang berbunyi : Seorang Pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam
Daftar Pemilih di PPS pada setiap Desa/Kelurahan.
Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 12 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum berkaitan dengan masalah
sumpa atau janji. Adapun Pasal 3 Ayat (1) dan (4) berbunyi :
Pasal 3 Ayat (1) :
“Sumpah/Janji KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji : Bahwa saya akan memenuhi
tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU/KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dengan berpedoman pada Pancasila, dan UUD Negara RI Tahun
1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan berkerja
dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilu
Anggota dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden/Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan
Walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pada kepentingan pribadi atau
golongan”.
PARA TERADU MENETAPKAN DPT KABUPATEN LAIN (KABUPATEN MAMUJU
TENGAH) MASUK DALAM DPT KABUPATEN MAMUJU UTARA KHUSUSNYA TPS 1
DESA BENGGAULU, KECAMATAN DAPURANG
7. Selain berbagai pelanggaran tersebut pada romawi I, pelanggaran lain yang paling
fatal kesalahan yang dilakukan oleh Para Teradu dimana Daftar Pemilih Tetap (DPT)
dari Kabupaten Mamuju Tengah (Teradu V) atas nama : Nurhidayah, Muh. Natsir,
Nuhuria, Jumriati, Arifuddin dan Nurlia (Bukti P-4), kemudian dimasukan atau
disulap dan ditetapkan oleh Para Teradu (KPU Kabupaten Mamuju Utara) sebagai
DPT pada Kabupaten Mamuju Utara, khususnya di TPS 1 Desa Benggaulu, padahal
Teradu VI berada dikabupaten lain (Kabupaten Mamuju Tengah) (Bukti P-5);
8. Tindakan dan perbuatan Para Teradu tersebut pada bukti P-4 dan P-5 sudah
dikategorikan melanggar asas kejujuran dan keadilan serta melanggar sumpah/janji
khususnya berkaitan dengan tidak berkerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil,
dan cermat demi suksesnya pemilukada serentak tanggal 9 Desember 2015
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
9. Sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu jelas dan terbukti telah
melanggar :
Pasal 136 Undang-Undang (UU) Nomor : 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU yang berbunyi “Pelanggaran
4
kode etik penyelenggara Pemilihan adalah pelanggaran terhadap etika
penyelenggara pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji
sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan”.
Pasal 2 (dua) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2015
Tentang : Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur,
Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil
Walikota yang berbunyi : “ Penyelenggara Pemilihan berpedoman pada asas :
Mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum,
keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akintabilitas, efisiensi,
efektifitas dan eksesibilitas”.
Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
No. 13 Tahun 2012, No. 12 Tahun 2012 No. 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum berkaitan dengan masalah sumpa atau janji.
Adapun Pasal 3 Ayat (1) berbunyi :
Pasal 3 (1) :
“Sumpah/Janji KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji : Bahwa saya akan memenuhi
tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU/KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dengan berpedoman pada Pancasila, dan UUD Negara RI Tahun
1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan berkerja
dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilu
Anggota dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden/Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan
Walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pada kepentingan pribadi atau
golongan”.
KESIMPULAN
[2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
A. Tanggapan Terhadap Bukti- Bukti Para Teradu yang diajukan dalam fakta
persidangan.
Bukti T-1, T-2 & T-3, T-4
Membuktikan :
Bahwa rangkaian peristiwa kegiatan pelaksanaan Penetapan DPT (Daftar Pemilih
Tetap) yang dilakukan oleh Para Teradu dalam rangka penyelenggaraan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakilo Bupati, dan/atau walikota
tahun 2015
Bukti T-5
Membuktikan :
Bahwa benar telah terjadi perbedaan yang secara signifikan antara DPT Manual
dengan data SI dalil sehingga diminta kepada para Teradu untuk melakukan
5
Validasi, pencermatan dan verifikasi terhadap pemilih baik DPTb-1 maupun
daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan sebelumnya dimana terdapat
pemilih yang tidak terdaftar/belum dalam DPT yang telah ditetapkan sebelumnya.
berdasarkan BUKTI T-5 berupa gambar/foto menunjukan benar peristiwa
perbedaan data DPT itu ada sehingga dilakukan pendataan kembali oleh KPU
Kabupaten Mamuju Utara.
Bukti T-6 & T-7
Membuktikan :
Bahwa, benar data yang terinklut pada bukti T-6 dan diperkuat dengan bukti T-7
telah terjadi perbedaan data, sehingga perlu dilakukan validasi, pencermatan dan
verifikasi terhadap pemilih yang belum terdaftar. Karena, berdasarkan bukti T-7
tersebut diketahui terjadi pendobelan nama.
B. PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) GANDA/DOUBLE YANG DILAKUKAN
OLEH PARA TERADU MELANGGAR KODE ETIK DAN BERTENTANGAN DENGAN
KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Bahwa, Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu dalam
menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebelum diadakan Pemilukada pada
tanggal 9 Desember 2015 di Kabupaten Mamuju Utara, pada prinsipnya
melanggar ketentuan -ketentuan hukum sebagai berikut :
1. Pasal 136 Undang-Undang (UU) nomor : 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014
tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Uandang
yang berbunyi: Pelanggaran Kode Etik Penyelengggara Pemilihan adalah
pelanggaran terhadap etika penyelengara pemilihan yang berpedoman pada
sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara
pemilihan”;
2. Pasal 2 Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2015 tentang:
Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
yang berbunyi “ Penyelenggaraan pemilihan berpedoman pada asas mandiri,
jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan,
proporsionalitas, profesionalitas, akuntabulitas, efisiensi, efektifitas dan
eksesbilitas”;
3. Pasal 5 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 Tahun 2015
tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota yang berbunyi : seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam
daftar pemilih di TPS pada setiap Desa/Kelurahan;
6
4. Pasal 3 (1) Peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor : 13 Tahun 2012, nomor 12 Tahun 2012, nomor 1
Tahun 2012 tentang kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum berkaitan
dengan Masalah sumpah dan/atau janji. Adapun pasal 3 Ayat (1) dan (4)
berbunyi:
Ayat 1 : “Sumpah/Janji KPU Propinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai
berikut : “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/janji: bahwa saya akan
memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU/KPU Propinsi/KPU
Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dengan berpedoman pada pancasila, dan Undang-Undang Negera RI
tahun 1945 bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan
bekerja dengan sungguh-sunguh,jujur, adil dan cermat demi suksesnya
pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan
Wakil bupati dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota, tegaknya demokrasi dan
keadilan serta mengutamakan kepentingan Negara kesatuan Republik
Indonesia dari pada kepentingan pribadi atau golongan”.
Bahwa, fakta pelanggaran kode etik dan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksudkan diatas, terbukti dari tindakan dan perbuatan Para
Teradu dengan mau dan sengaja melakukan pemutakhiran data pemilihan mulai
dari Penyedian Data Pemilih, Menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar
Pemilih Tetap (DPT), dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB), hingga
melakukan verifikasi dan validasi terhadap daftar pemilih tetap, sebelum
Pemilihan Kepala Daerah (PemiluKada) tanggal 9 Desember 2015 di Kabupaten
Mamuju Utara, Sulawesi Barat yang dilakukan oleh para teradu. Fakta tersebut
diperkuat dengan bukti dan tindakan para teradu sebagai berikut :
a. Di TPS 2 Desa Maponu, Kec. Sarjo di temukan DPT ganda/Double atas nama
ANTI ditetapkan sebanyak 2 (dua) Kali (bukti P-1);
b. Di TPS 1 di Desa Bambalamotu, Kec. Bambalamotu, ditemukan DPT
ganda/Double atas Nama TASRI ditetapkan sebanyak 3 Kali (Bukti P-2);
c. Di TPS 2 Desa Bulu Mario, Kec. Sarudu ditemukan DPT ganda/double nama :
IDA WAHYUNI, HJ. SAKDIYAH, HJ. MANISYAH, HJ. PARIDAH, PAHRAH,
HARIAN, AHMAD ISRORUDDIN, masing-masing sebanyak 2 (dua) Kali (bukti
P-3)
Bahwa, berdasarkan bukti T-5 yang diajukan oleh Para Teradu berupa bukti surat
dari Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju
Utara Dengan Nomor Surat :118/Panwaslih-pilbup/Matra/Xi/2015, tertanggal 8
November 2015 yang ditujukan untuk Teradu I selaku Ketua KPU Mamaju Utara.
Yang pada pokoknya memintah Teradu I agar mencermati kembali Daftar Pemilih
Tetap (DPT) yang dianggap berbeda secara siqnifikan antara DPT manual dengan
data sidalil yang dibuktikan dalam berita acara atas perbedaaan data tersebut
dan kemudian melakukan kembali pencermatan dan verifikasi terhadap DPTb1.
Ini berarti Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mamuju utara telah mengetahui adanya pelanggaran, terkait pemutakhiran data
7
DPT ganda/Double nama. Perbuatan tersebut melanggar ketantuan Pasal 5 Ayat
(2) UU Nomor 4 Tahun 2015 tentang pemutakhiran data
dan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur, dan wakil Gubernur, Bupati dan
wakil Bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota. yang menyatakan seorang
pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih di PPS pada setiap
Desa/Kelurahan. Namun entah dengan alasan apa para Teradu tetap
mengunakan penetapan daftar pemilih tetap tersebut ?
Bahwa, akhibat dari perbuatan para Teradu yang telah menetapkan DPT
ganda/double nama telah menimbul kerugian bagi Para Pengadu berkaitan
dengan perolehan suara dimana pengadu hanya memperoleh suara 32.038
sedangkan pasangan calon (paslon) No. urut 2 atas nama Ir. H. Agus Ambo
Djiwa,MM dan Drs. H. Muhamad Saal memperoleh suara sebanyak 46.185
dengan selisih 14.147 suara atau 80 % suara selisih.
C. PARA TERADU DENGAN TAHU DAN MAU MELAKUKAN PERBUATAN PELANGGARAN
KODE ETIK DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN MELAKUKAN
TINDAKAN DAN PERBUATAN DALAM MENETAPKAN DPT KABUPATEN LAIN MASUK
DALAM DPT KABUPATEN MAMUJU UTARA. DI TPS 1 DESA BENGGAULU,
KECAMATAN DAPURANG. SEDANGKAN DIKETAHUI DPT TERSEBUT BERASAL DARI
KABUPATEN MAMUJU TENGAH.
Bahwa, dalam fakta persidangan ditemukan juga fakta lain dari pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh Para Teradu, dimana Para Teradu tidak melakukan
pencermatan dan verifikasi yang akhurat dan komprehensif dalam melaksanakan
penetapan DPT terhadap beberapa nama yang bukan merupakan DPT Kabupaten
mamuju utara, fakta tersebut terlihat dari data nama beberapa orang-orang yaitu
: NURHIDAYAH, MUH. NATSIR, NUHARIA, JUMRIATI, ARIFUDIN, DAN NURLIA
namun ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap oleh Para Teradu.
Bahwa, oleh karena itu, bukti T-7 yang diajukan Teradu harus ditolak, sebab para
teradu tidak cermat melakukan rekapitulasi data nama yang bersangkutan diatas,
seharusnya KPU mamuju utara sebelum melakukan rekapitulasi DPT tersebut,
terlebih dahulu harus melakukan, validasi, pencermatan, dan verifikasi terhadap
data-data yang ada. Dengan melihat bukti T-7 yang diajukan oleh Teradu dan
Bukti P-4 yang diajukan oleh Pengadu, maka terlihat dengan jelas perbuatan para
teradu tersebut tidak cermat dan tidak teliti dalam melakukan verifikasi data
dalam menetapkan DPT;
- Bahwa, perbuatan dan tindakan yang dilakukan oleh para teradu melanggar
ketentuan sebagai berikut :
a. Pasal 136 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2015, tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2014
tentang pemilihan gubernur,bupati dan wali kota menjadi Undang-Undang
yang berbunyi sebagai berikut : penyelenggaraaan kode etik penyelenggara
pemilihan adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara yang berpedoman
8
terhadap sumpah dan/janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggra
pemilihan”
b. Pasal 2 peraturan komisi pemiluhan umum (PKPU) No. 4 Tahun 2015 tentang
pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur, dan wakil
Gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota yang
berbunyi :” penyelenggaraan pemilihanberpedoman pada Asas : mandiri, jujur,
adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan,
proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas, dan
eksesibilitas”.
c. Pasal 3 ayat (1) peraturan bersama komisi pemiihan umum, badan pengawas
pemilihan umum dan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum No.
13 tahun 2012. No 12 Tahun 2012 No. 1 tahun 2012 tentang kode etik
penyelenggara pemilihan umum berkaitan dengan masalah sumpah dan janji.
Adapun pasal 3 Ayat (1) berbunyi :
Pasal 3Ayat 1: sumpah/janji KPU Propinsi Anggota KPU Kabupaten/Kota
sebagai berikut : Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji : bahwa saya
kan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU/KPU Propinsi
/KPU Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan
perundag-undangan yang beraku, dengan berpedoman pada pancasila, dan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam
menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh,
jujur adil dan cermat demi suksesnya pemilu anggota dewan perwakilan
rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, dan dewanperwakilan rayat daerah,
pemilu presiden dan wakil presiden/pemilihan gubernur dan wakil
gubernur,pemilihan bupti dan wakil bupati, tegaknya demokrasi dan keadilan,
serta mengutamakan kepentingan Negara, Kesatuan Republik Indonesia
daripada kepentingan pribadi atau golongan”.
D. PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) GANDA/DOUBLE YANG DILAKUKAN
OLEH PARA TERADU TIDAK PERNAh MEMBUKTIKAN TIDAK ADA KEBERATAN DARI
MASYARAKAT PEMILIH
a. Bahwa, Para Teradu didalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun
DPS ketika dilakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilih khususnya di
Mamuju Utara sesungguhnya banyak keberatanyang disampaikan kepada
Para Teradu terhadap Pendoblelan nama NAMUN faktanya Para Peradu tidak
pernah menanggapi keberatan tersebut;
b. Bahwa, keberatan yang disampaikan kepada Para Teradu seharusnya termuat
didalam Surat Keberatan namun pada persidangan di DKPP pada siding
pembuktian, Para Teradu tidak dapat membuktikan bahwa pada saat
dilakukan sosialiasi DPT maupun DPS tersebut masyarakat pemilih
menyetujui isi formulir dari DPS maupun DPT padahal faktanya banyak
temuan-temuan bahwa didalam PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT)
DITEMUKAN GANDA/DOUBLE;
9
c. Bahwa, kesalahan-kesalahan fatal yang dilakukan oleh Para Teradu
merupakan suatu pelanggaran yang memang sengaja dilakukan, hal tersebut
jelas-jelas sangat merugikan Para Pengadu.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan Saksi Pemberhentian tetap kepada Teradu I, II,III, dan IV atas nama
Ishak Ibrahim, Harlywood Sulu Junior, Ardi Trisandi, Muslimat Kamaludin, Selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Utara;
3. Menjatuhkan Saksi Pemberhentian tetap kepada Teradu V atas nama Ahmad M. Nur
selaku Ketua KPU Kabupaten Mamuju Tengah;
4. Memerintahkan badan pengwas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
5. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.4]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotocopy Peneteapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupatin Kabupaten Mamuju Utara Tahun
2015 Nomor 087/KPTS/KPU-Kab.033.433475/2015, tanggal 17 Desember
2015;
Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi (BAK), a.n Usman Jaya yang dibuat oleh
Syamsudin selaku Anggota PanwaslihlihlihKabupaten Mamuju Utara tanggal
12 Desember 2015;
Bukti P-3 : Foto Tanwir Miliansyah, Lurah kelurahan Pasangkayu, Kecamatan
Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat mengenai penggunaan kendaraan dinas
yang disertai dengan tiga belas (13) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan
menggunakan tiga (3) kendaraan dinas dengan Nomor Polisi DC 8047 E, DC
218 E, dan DC 73 E;
Bukti P-4 : Foto Tanwir Miliansyah, Lurah kelurahan Pasangkayu, Kecamatan
Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat mengenai penggunaan Mobil Dinas
Berpelat Merah Nomor DC 8067 E diganti Menjadi Plat Hitam dengan Nomor
Polisi yang sama yaitu DC 8067 E;
Bukti P-5 : Foto Tanwir Miliansyah, Lurah kelurahan Pasangkayu, Kecamatan
Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat dengan memegang Baliho Pasangan
Calon Nomor Urut 2 (Handal), amplop yang berisi uang Rp.50.000,- serta
kumpul bersama warga di Posko Pemenagan Handal;
Bukti P-6 : Fotokopi Pengaduan/Laporan dari Abdul Rahim yang diterima oleh
PanwaslihlihlihNomor 001/LP/Panwaslihlih-Pilbup/XII/2015 tanggal 9
10
Desember 2015 mengenai adanya pemilih yang menggantikan nama orang
lain (Terlapor Wina);
Bukti P-7 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Saksi Abdul Rahim yang diperiksa oleh Andi
Nurhadi pada tanggal 9 Desember 2015 ;
Bukti P-8 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi saksi Rosdyana (hubungan keluarga
kemenakan) dengan Wirna (Terlapor) yang diperiksa oleh Teradu II (Andi
Nurhadi) pada tanggal 9 Desember 2015;
Bukti P-9 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi saksi Rosdyana (hubungan keluarga
kemenakan) dengan Wirna (Terlapor) yang diperiksa Syamsudin Pada Tanggal
11 Desember 2015;
Bukti P-10 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Saksi Hasdia yang diperiksa oleh Syamsudin
tanggal 11 Desember 2015;
Bukti P-11 : Fotocopy Berita Acara Klarifikasi Saksi Juma Ali yang diperiksa oleh
Syamsudin tanggal 11 Desember 2015;
Bukti P-12 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Saksi Nurlia yang diperiksa oleh Andi
Nurhadi tanggal 9 Desember 2015;
Bukti P-13 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Saksi Nurlia yang diperiksa oleh Syamsudin
tanggal 11 Desember 2015;
Bukti P-14 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Saksi Wirna Erwin yang diperiksa oleh Andi
Nurhadi tanggal 9 Desember 2015;
Bukti P-15 : Fotokopi Pengaduan dan/atau Laporan dari M.Ishak Bahtiar terkait
penggunaan kendaraan dinas pada kegiatan Zikir Akbar pada tanggal 8
Oktober 2015 di kediaman Pasangan Calon Handal yang sudah dibuatkan
Berita Acara Klarifikasi oleh Syamsudin tanggal 14 Oktober 2015;
Bukti P-16 : Fotocopy tanda bukti penerimaan laporan pelapor atas nama Rappe pada
tanggal 8 Desember 2015;
Bukti P-17 : Fotokopi tanda bukti penerimaan laporan pelapor atas nama Amiruddin
melapor pada tanggal 8 Desember 2015;
Bukti P-18 : Fotokopi tanda bukti penerimaan laporan pelapor atas nama Wayan Pasek
tertanggal 8 Desember 2015;;
Bukti P-19 : Fotokopi tanda bukti penerimaan laporan pelapor atas nama Arwi pada
tanggal 8 Oktober 2015;
Bukti P-20 : Fotokopi tanda bukti penerimaan laporan pelapor atas nama Harinsya pada
tanggal 12 Desember 2015;
Bukti P-21 : Fotocopy tanda bukti penerimaan laporan pelapor atas nama Samsul M.Sail
pada tanggal 23 Oktober 2015;
Bukti P-22 : Fotokopi tanda bukti penerimaan laporan pelapor atas nama Samsul M.Sail
pada tanggal 11 Desember 2015;
Bukti P-23 : Fotokopi tanda bukti penerimaan laporan pelapor atas nama Samsul M.Sail
pada tanggal 12 Desember 2015;
Bukti P-24 : FotoPegawai Negeri Sipil dan Pejabat Kabupaten Mamuju Utara antara lain:
H.M.Natsir (Plt. Bupati Kabupaten Mamuju Utara), dan Muliadi Halim (Camat
Pasangkayu), Bersama beberapa oknum lain yang tidak diketahui nama
mereka dalam kampanye Pasangan Calon Handal;
11
Bukti P-25 : FotoPegawai Negeri Sipil dan Pejabat Kabupaten Mamuju Utara antara lain :
H.M.Natsir (Plt. Bupati Kabupaten Mamuju Utara), Norhana (Kepala Bidang
Perumahan), Uba (Kepala Bidang Bapeda), Nasriati (Kepala Bidang Tata
Ruang) Amelia (Kepala RSUD Matra), Abdul Wahid (Kepala Dinas Dispenda), I
Nyoman Swandi (Kadis Pariwisata), Basri Yunus (Kadis Pekerjaan Umum),
Ardila (Kepala Badan Penanggulangan Bencana), Firman Ibrahim (Camat
Bambalamotu), Ulfian (Camat Sarjo), Irfan Rusli Sadek (Kepala Bagian
Humas) dalam kegiatan Kampanye Pasangan Calon Handal;
Bukti P-26 : Foto Pegawai Negeri Sipil dan pejabat Kabupaten Mamuju Utara antara lain :
Abdullah (Kepala Bidang di Bappeda), Hasbi (Kepala Bidang di PMD), dan
Tanwir Miliansya (Lurah Pasangkayu), bersama dengan Masyarakat Dusun
Kampung Tengah di Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu di Posko
Pemenangan Pasangan Calon Handal;
Bukti P-27 : FotoPegawai Negeri Sipil dan Pejabat Kabupaten Mamuju Utara antara lain:
Firman (Kepala Bappeda), Winda (Pegawai Negeri Matra), Aswin (Pegawai
Dinas Pekerjaan Umum), dan Harlan (Pegawai Satpol PP), dalam kegiatan
Kampanye Pasangan Calon Handal;
Bukti P-28 : Foto Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Kabupaten Mamuju Utara antara lain :
Awal (Pegawai Kantor Arsip dan Perpustakaan), dan Andri Priadi Samma
(Pegawai Humas), serta Print out percakapan antara Andi Priyadi Samma dan
Adyaksa Prasetya, dalam kegiatan dukungan terhadap Pasangan Calon
Handal;
Bukti P-29 : 1 Keping CD;
Bukti P-30 : Fotokopi Print Out SMS yang berasal dari Basri;
Bukti P-31 : Foto – Foto Pembagian Pupuk sebanyak 9 (sembilan) Lembar;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s/d TERADU IV
[2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 10 Maret 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalih dan dalil
Pengaduan dari Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya dan
tidak merugikan Teradu;
2. Bahwa sebelum KPU Kabupaten Mamuju Utara in casu Para Teradu memberikan
tanggapan atas pokok Pengaduan dari Pengadu, terlebih dahulu hendak
menyampaikan ringkasan latar belakang proses pemutakhiran data pemilih untuk
pemilihan serentak tahun 2015 di Kabupaten Mamuju Utara;
3. Bahwa proses pemutakhiran Data Pemilih untuk pemilihan serentak tahun 2015
adalah berbasis aplikasi yang bernama “Sistem Informasi Data Pemilih” yang
disingkat dengan istilah SIDALIH yang hanya bisa diakses oleh operator KPU
Kabupaten yang telah dilatih oleh KPU RI dan berjumlah paling sedikit 2 orang
disetiap kabupaten dan selanjutnya operator KPU Kabupaten melakukan pelatihan
SIDALIH pada anggota PPK;
12
4. KPU Kabupaten Mamuju Utara pada tanggal 24 Juni 2015 mengunduh daftar
pemilih dari portal KPU RI setelah KPU RI melakukan sinkronisasi DP4 dengan
Daftar Pemilih Pemilu Terakhir, dengan jumlah pemilih 147.077 orang.
5. Selanjutnya KPU Kabupaten Mamuju Utara dengan melibatkan seluruh PPK dan
PPS dalam Wilayah Kabupaten Mamuju Utara, melakukan penyusunan Data
Pemilih dengan membagi pemilih untuk tiap TPS paling banyak 800 orang dengan
menggunakan formulir Model A-KWK dan didapatkan jumlah TPS pada saat itu
sebanyak 314 TPS dan selanjutnya menyerahkan data tersebut kepada PPDP
melalui PPK dan PPS untuk dilakukan pencocokan dan penelitian (COKLIT) selama
36 hari yang dimulai pada tanggal 15 Juli 2015 sampai tanggal 26 Agustus 2015;
(Bukti T-1)
6. Setelah dilaksanakan COKLIT oleh PPDP, PPS kemudian menyusun daftar pemilih
dengan menggunakan formulir Model A1-KWK dalam format microsoft excel dan
merekap jumlah daftar pemilih untuk wilayah desanya dengan menggunakan
formulir Model A1.1-KWK;
7. Data pemilih yang telah disusun dan dicatat dalam format microsoft excel
selanjutnya diserahkan pada PPK untuk di upload ke portal SIDALIH;
8. Karena terkendala masalah jaringan data, dari 12 Kecamatan yang ada di
Kabupaten Mamuju Utara hanya 2 kecamatan yang meng-upload sendiri Data
Pemilih tersebut ke portal SIDALIH dan selebihnya dibantu oleh operator KPU
Kabupaten Mamuju Utara;
9. Kemudian pada tanggal 31 Agustus 2015 seluruh PPK dalam wilayah Kabupaten
Mamuju Utara melaksanakan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih hasil
pemutakhiran dalam wilayah kerjanya dengan menggunakan formulir Model A1.2-
KWK dan pada tanggal 2 September 2015 KPU Kabupaten Mamuju Utara
melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran
dengan menggunakan formulir Model A1.3-KWK dan menetapkannya sebagai
Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan menggunakan formulir Model A1-KWK
dengan jumlah pemilih 90.195 orang dan tersebar di 269 TPS dan rapat pleno
tersebut dihadiri oleh Ketua dan anggota PPK se Kabupaten Mamuju Utara,
Panwaslih Kabupaten Mamuju Utara, Tim Pasangan Calon, dan stakeholder lainnya
dan tidak ada yang keberatan terhadap hasil keputusan rapat pleno tersebut yang
kemudian seluruh salinan DPS dalam wilayah Kabupaten Mamuju Utara
diserahkan kepada Tim Pasangan Calon tingkat Kecamatan, Tim Pasangan Calon
tingkat Kabupaten, Panwaslih Kecamatan dan Panwaslih Kabupaten dalam bentuk
softcopy dengan format portable dokument format (PDF);(Bukti T-2)
10. Setelah penetapan DPS, selanjutnya KPU Kabupaten Mamuju Utara melakukan
print out data tersebut dari portal SIDALIH dan menyerahkannya kepada PPS
melalui PPK untuk di umumkan dengan tujuan agar ada masukan/tanggapan dari
pemilih atau keluarganya atau pihak yang berkepentingan khususnya informasi
tentang :
13
a. Pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tidak terdaftar
dalam DPS;
b. Pemilih yang berusia dibawah 17 tahun tapi sudah/pernah kawin namun
tidak terdaftar dalam DPS;
c. Pensiunan TNI, Polri yang namanya tidak tercantum dalam DPS;
d. Pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih terdaftar dalam DPS;
e. Pemilih yang tidak berdomisili di Desa / Kelurahan namun namanya masih
tercantum dalam DPS Desa tersebut; dan
f. Pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali dalam DPS
Sebagaimana amanat Pasal 15 PKPU No. 4 Tahun 2015;
11. Bahwa pada saat pengumuman DPS dilaksanakan oleh PPS selama 10 hari yang
dimulai tanggal 10 September 2015 sampai dengan tanggal 19 September 2015,
tidak pernah ada usulan perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas
lainnya kepada PPS akan tetapi yang ada hanya tanggapan terhadap pemilih yang
namanya tidak/belum tercantum dalam DPS dan kemudian PPS memasukkan
namanya sebagai pemilih baru dengan menggunakan formulir Model AA-KWK dan
selanjutnya di upload di portal SIDALIH dengan mekanisme dan proses seperti pada
point 8 di atas;
12. Setelah tahapan pengumuman dan tanggapan serta masa perbaikan DPS selesai,
selanjutnnya dilaksanakan rekapitulasi secara berjenjang yang dimulai dari PPS
melaksanakan rekapitulasi hasil perbaikan DPS tingkat Desa dengan menggunakan
formulir Model A3.1-KWK dan dilanjutkan ditingkat PPK melaksanakan rapat pleno
terbuka rekapitulasi hasil perbaikan DPS tingkat kecamatan dengan menggunakan
formulir Model A3.2-KWK dan tanggal 2 Oktober 2015 KPU Kabupaten Mamuju
Utara melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perbaikan DPS dengan
menggunakan formulir Model A3.3-KWK dan menetapkannya sebagai Daftar
Pemilih Tetap (DPT) dengan menggunakan formulir Model A3-KWK dengan jumlah
pemilih 92.006 orang dan 269 TPS dan dalam rapat pleno terbuka tersebut dihadiri
oleh Ketua dan anggota PPK se Kabupaten Mamuju Utara, Panwaslih Kabupaten
Mamuju Utara, Tim Pasangan Calon, dan stakeholder lainnya, namun tidak ada
yang keberatan terhadap hasil keputusan rapat pleno tersebut dan kemudian
seluruh salinan DPT dalam wilayah Kabupaten Mamuju Utara diserahkan kepada
Tim Pasangan Calon tingkat Kecamatan, Tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten,
Panwaslih Kecamatan, Panwaslih Kabupaten, stakeholder lainnya dalam bentuk
softcopy dengan format portable document format (PDF) yang tidak dapat diubah dan
juga diserahkan kepada PPS melaui PPK dalam bentuk hardcopy (hasil print out)
dari portal SIDALIH untuk diumumkan sejak tanggal 12 Oktober 2015 sampai
tanggal 9 Desember 2015; (Bukti T-3)
13. Pada tanggal 13 Oktober 2015 sampai tanggal 20 Oktober 2015 KPU Kabupaten
Mamuju Utara melalui PPS kembali melakukan pendaftaran terhadap pemilih yang
tidak terdaftar dalam DPT akan tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih
14
sebagaimana diamanatkan dalam PKPU No. 2 Tahun 2015 dan pasal 20 PKPU No. 4
Tahun 2015, dan mencatat dalam formulir Model A.Tb1-KWK dan selanjutnya
dilakukan rekapitulasi secara berjenjang sesuai mekanisme yang ada;
14. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2015 sebagai batas akhir waktu untuk
melaksanakan rekap ditingkat kabupaten, maka pada tanggal 27 Oktober 2015
KPU Kabupaten Mamuju Utara melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan
menetapkan pemilih tersebut sebagai Pemilih Tambahan yang dikenal dengan
istilah DPTb-1 sejumlah 1.550 orang yang tersebar di 164 TPS dari 269 TPS yang
ada di Kabupaten Mamuju Utara dan rapat pleno tersebut tetap menghadirkan
Ketua dan anggota PPK se-Kabupaten Mamuju Utara, Panwaslih Kabupaten
Mamuju Utara, Tim Pasangan Calon, dan stakeholder lainnya, dan pada saat rekap
tidak ada yang keberatan terhadap hasil keputusan rapat pleno tersebut dan
kemudian seluruh salinan DPTb-1 dalam wilayah Kabupaten Mamuju Utara
diserahkan kepada Tim Pasangan Calon tingkat Kecamatan, Tim Pasangan Calon
tingkat Kabupaten, Panwaslih Kecamatan, Panwaslih Kabupaten, stakeholder
lainnya dalam bentuk softcopy dengan format portable document format (PDF) yang
tidak dapat diubah dan juga diserahkan kepada PPS melalui PPK dalam bentuk
hardcopy hasil print out dari portal SIDALIH untuk diumumkan sejak tanggal 7
November 2015 sampai tanggal 9 Desember 2015;(Bukti T-4)
15. Karena menjadi kekhawatiran kekurangan surat suara akibat terlalu banyaknya
pemilih yang terdaftar dalam DPTb-1 dan dialami oleh hampir semua daerah yang
lagi berpilkada maka KPU RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 729/KPU/X/2015
dan dilanjutkan dengan rekomendasi Panwaslih Kabupaten Mamuju Utara Nomor
118/Panwaslih Pilbup/Matra/XI/2015 yang pada pokoknya memerintahkan
kepada KPU Kabupaten Mamuju Utara untuk melakukan pencermatan terhadap
DPT dan DPTb-1 yang selanjutnya KPU bersama dengan PPK dan PPS serta
Panwaslih kabupaten Mamuju Utara dan Panwaslih Kecamatan serta PPL se
kabupaten Mamuju Utara dan pihak dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan
Kabupaten Mamuju Utara, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mamuju
Utara serta unsur TNI, unsur POLRI dan seluruh tim masing-masing pasangan
calon disemua tingkatan melakukan pencermatan yang hasilnya ada sebanyak
1.210 orang dicoret dalam DPT karena tidak memenuhi syarat termasuk ditemukan
pemilih ganda, dan disadari karena keterbatasan waktu serta tidak adanya
partisispasi aktif dari Tim Pasangan Calon maka potensi data ganda pada Daftar
Pemilih yang telah ditetapkan masih ada; (Bukti T-5)
16. Bahwa benar dalil Pengadu sepanjang mengenai yang pada pokoknya terdapat
pemilih ganda di TPS 2 Desa Maponu Kecamatan Sarjo atas nama ANTI, di TPS 1
Kelurahan Bambalamotu Kecamatan Bambalamotu atas nama TASRI dan di TPS 2
Desa Bulumario Kecamatan Sarudu atas nama IDA WAHYUNI akan tetapi informasi
data ganda ini tidak pernah disampaikan oleh siapa pun terlebih dari saudara
Pengadu karena mengetahui masih ada data ganda dalam Daftar Pemilih, namun
15
tidak pernah menyampaikan kepada PPS Maponu, PPS Bambalamotu, dan PPS
Bulumario untuk dilakukan pencoretan atau di KPU Kabupaten Mamuju Utara
pada saat dilaksanakan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih, sehingga tidak
dapat dikategorikan ini semata-mata kesalahan KPU Kabupaten Mamuju Utara
khususnya para Teradu karena hal ini juga adalah bagian dari tanggung
jawabPasangan Calon sebagai pihak yang berkepentingan sebagaimana diatur
dalam pasal 15 ayat (2) huruf f PKPU No. 4 Tahun 2015 yang berbunyi :
(2) Selain usul perbaikan sebagai mana dimaksud pada ayat (1), Pemilih atau
anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat memberikan usul
perbaikan berkaitan dengan informasi tentang Pemilih kepada PPS yang meliputi :
f. Pemilihterdaftarlebihdari 1 (satu) kali; dan / atau
Dan pasal 17 ayat (4) dan ayat (5) PKPU No. 4 Tahun 2015 yang berbunyi :
(4) Dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK, Panwaslihlih
Kabupaten/Kota, atau Tim Kampanye Pasangan Calon dapat memberikan
masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi
(5) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan data
autentik dan bukti tertulis berupa nama pemilih, tanggal lahir pemilih, dan lokasi
TPS.
17. Terhadap dalil Pengadu mengenai ditemukan DPT ganda di TPS 2 Bulumario atas
nama HJ. SAKDIYAH, HJ. MANISYAH, HJ. PARIDAH, PAHRAH, HARIANI, AHMAD
ISRORUDDIN masing-masing sebanyak 2 (dua) kali adalah tidak benar karena data
tersebut telah dicoret dalam DPT dan di kolom Keterangan terdapat tulisan GANDA;
(Bukti T-6)
18. Terhadap dalil pengadu bahwa ada pemilih di TPS 1 desa Benggaulu atas nama :
NURHIDAYAH, MUH. NATSIR, NUHURIA, JUMRIATI, ARIFUDDIN dan NURLIA yang
disulap dan dijadikan sebagai pemilih di Kabupaten Mamuju Utara adalah tidak
benar, karena ke 6 (enam) nama yang di dalilkan tersebut adalah penduduk
Kabupaten Mamuju Utara yang berdomisili di dusun Kanan Tuo dan dusun
Waelima yang terdiri atas 3 keluarga; (Bukti T-7)
19. Bahwa Para Teradu telah bertindak profesional dan transparan sebagai
penyelenggara Pemilihan Umum dalam proses pemutakhiran data pemilih dengan
tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Jo Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015, PKPU Nomor 2 Tahun 2015, PKPU Nomor 4 Tahun 2015
serta Juknis dan Surat Edaran terkait pemutakhiran data pemilih dan rekomendasi
Panwaslih Kabupaten Mamuju Utara;
20. Bahwa berdasarkan uraian yang dipaparkan di atas, dapat disimpulkan bahwa
tidak satu pun dalil-dalil yang diungkapkan Pengadu dalam pokok pengaduannya
memenuhi kualifikasi sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang telah dilakukan oleh Teradu
16
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s/d Teradu IV meminta kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak seluruh permohonan Pengadu.
2. Menyatakan Teradu I s/d Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu.
3. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama
baik Teradu I s/d Teradu IV.
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.7] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu I s/d Teradu IV mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Mamuju Utara Nomor 082/KPU-
Kab.033.433475/VII/2015 Tanggal 02 Juli 2015 Perihal Undangan Rapat
Koordinasi tentang Peyusunan Daftar Pemilih berbasis TPS;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Mamuju Utara Nomor 164/ KPU-
Kab.033.433475/IX/2015 tanggal 1 September 2015 Perihal Undangan Rapat
Pleno Rekapitulasi dan penetapan DPS;
: Berita Acara Nomor 058/BA/IX/2015 Tentang Rapat Pleno Penetapan DPS
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015;
: Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabuaten Mamuju Utara Nomor
055/Kpts/KPU-Kab.033.433475/2015 Tertanggal 2 September 2015 Tentang
Penetapan DPS se Kabupaten Mamuju Utara pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Mamuju Utara Tahun 2015;
: Fotokopi Daftar Hadir Rapat Rekapitulasi dan Penetapan DPS pada tanggal 2
September 2015;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Mamuju Utara Nomor 192/ KPU-
Kab.033.433475/VX/2015 tanggal 1 Oktober 2015 Perihal Undangan Rapat
Pleno Rekapitulasi dan Penetapatan DPT;
: Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 070/BA/X/2015 Penetapatan
DPT/DPS hasil Perbaikan se-Kabupaten Mamuju Utara pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Mamuju Utara Tahun 2015;
: Fotokopi Surat Keputusan KPU Mamuju Kabupaten Mamuju Utara Nomor
068/Kpts/KPU-Kab.033.433475/2015 Tentang Penetapan DPT/DPS Hasil
Perbaikan se-Kabupaten Mamuju Utara Pada pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Mamuju Utara Tahun 2015;
: Fotokopi Daftar Hadir rapat penetapan DPT/DPS Hasil Perbaikan Pada Tanggal
2 Oktober 2015;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Mamuju Utara Nomor 114/KPU-
Kab.033.433475/X/2015 Tanggal 26 Oktober 2015 Perihal Undangan Rapat
Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tambahan 1 (DPTB-1);
: Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 086/BA/X/2015 Penetapan DPTB-1
17
se-Kabupaten Mamuju Utara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju
Utara Tahun 2015;
: Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Utara Nomor 079/Kpts-
KPU-Kab.033.433475/2015 Tertanggal 27 Oktober 2015 Tentang Penetapan
DPTB-1 se-Kabupaten Mamuju Utara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mamuju Utara Tahun 2015;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Edaran KPU RI Nomor 079/KPU/X/2015 tertanggal 29 Oktober
2015 Perihal Pencermatan DPT;
: Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Mamuju Utara Nomor
118/Panwaslih Pilbup/Matra/XI/2015 Tertanggal 8 November 2015;
: Fotokopi Surat KPU Mamuju Kabupaten Mamuju Utara Nomor 127/Kpts/KPU-
Kab.033.433475/XI/2015 Tertanggal 9 Novemcer 2015 Perihal Undangan
Rapat Koordinasi Pencermatan dan Verifikasi DPT dan DPTB-1 dan Daftar
Hadir Rapat;
: Fotokopi Surat KPU Kabupaten Mamuju Utara Nomor 130/KPU-
Kab.033.433475/XI/2015 Tertanggal 10 November 2015 Perihal Penyampaian;
: Dokumentasi (foto-foto) pelaksanaan Pencermatan DPT dan DPTB-1;
: Fotokopi Daftar nama-nama yang sudah dicoret dalam DPT;
Bukti T-6 : Fotokopi Salinan DPT TPS 2 Bulumario (telah tercoret nama tersebut di
halaman 9 dan 10);
Bukti T-7 : Fotokopi Kartu Keluarga dan Biodata Penduduk WNI yang ditertibkan oleh
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamuju Utara;
[2.8] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s/d Teradu IV meminta kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak aduan Para Pengadu untuk keseluruhannya;
2. Menyatakan Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu.
4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et
bono).
Menimbang Bahwa DKPP Juga telah mendengarkan keterangan Saksi para Teradu,
Yaitu Saripudin selaku Mantan Ketua PPS Desa Bambalamotu, Marsuki selaku Mantan
Ketua PPS Desa Benggaulu, dan Riska selaku Staf Operator Sidalih KPU Kabupaten
Mamuju Utara pada tanggal 26 April 2016, sebagai berikut :
SARIPUDDIN
(Mantan Ketua PPS Desa Bambalamotu)
Mengetahui adanya infomasi data pemilih ganda di TPS 1 Bambalamotu seteleh
ditelepon oleh Ketua PPK Kecamatan Bambalamotu pada hari Jumat, 22 April 2015.
Saksi merasa kaget dikarenakan sejak awal tahapan DP4, DPS, hingga DPT dan DPTB-1
telah berjalan baik dan tidak diketemukan data pemilih ganda. Saksi menjelaskan selain
verifikasi manual, saksi juga menempel data pemilih di Sekretariat PPS dan masjid-
18
masjid, pemutakhiran data pemilih juga dilakukan dengan cara menyampaikan kepada
masyarakat agar memeriksa nama pemilih yang sudah ditempel, dan menyampaikan
kepada masyarakat jika menemukan data pemilih ganda, agar melaporkan kepada
anggota PPS Bambalamotu, PPK Kecamatan Bambalamotu, Panwaslih Kecamatan
bambalamotu untuk dilakukan perbaikan daftar pemilih.
Saksi menjelaskan bahwa selama pengumuman data pemilih, saksi tidak pernah
menerima adanya sanggahan maupun masukan dari masyarakat menyangkut pemilih
ganda ataupun adanya pemilih yang belum terdata dalam DPT dan DPTb-1 di Desa
Bambalamotu.Saksi bersama-sama KPU kabupaten juga telah melakukan pencermatan
ulang terhadap DPT dan DPTb-1 yang signifikan di Desa Bambalamotu dengan
melibatkan tim pasangan calon, pihak kepolisian, kepala dusun. Namun dalam
pecermatan ulang tersebut tidak ditemukan data ganda atau informasi data pemilih
yang bermasalah.
MARSUKI
(Mantan Ketua PPS Desa Benggaulu)
Sebelum penetapan DPT di KPU Kabupaten Mamuju Utara, kami selaku PPS Desa
Benggaulu telah menyampaikan kepada masyarakat, bahkan kepada Kepala Dusun di
Desa Benggaulu untuk mencermati data pemilih, apakah ada ganda atau yang belum
terdata.Saksi menjelaskan pemilih atas nama Nurhidayah, Muh. Natsir, Nuhuria,
Jumriati, Arifuddin, dan Nurlia terdata sebagai pemilih Kabupaten mamuju Utara,
karena pemilih tersebut adalah penduduk Dusun Kanan Tuo dan Dusun Waelima, Desa
Benggaulu, Kecamatan Dapurang Kabupaten Mamuju Utara, berdasarkan dokumen
Kartu Keluarga/KK dan NIK dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Mamuju Utara yang dikeluarkan pada tanggal 28 Juli 2015.Penduduk dusun
Kanan Tuo memiliki warga sekitar 50 KK, dan jarak dari Dusun Kanan Tuo menuju TPS
1 kurang lebih 10 km dengan waktu tempuh 30-60 menit memakai kendaraan roda dua
atau roda empat.Pemilih dari warga Kanan Tuo jika menuju ke TPS 1 Benggaulu harus
melewati wilayah Kabupaten Mamuju Tengah, sehingga bagi sebagian orang bisa
menduga bahwa pemilih tersebut adalah warga yang berasal dari Kabupaten Mamuju
Tengah.
RISKA
(Operator Sidalih/Staf KPU Kabupaten Mamuju Utara)
Menjelaskan bahwa jaringan internet di Kantor KPU Mamuju Utara terkadang
mengalami gangguan yang mengaruhi proses input data ke Sidalih KPU RI. setelah
pelaksaanaan Rapat Pleno DPT, DPTb-1 hasilnya dibuat dalam bentuk softcopy,
kemudian di-CD-kan, selanjutnya pegawai KPU Kabupaten Mamuju Utara mengantar
data pemilih tersebut ke semua posko tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Mamuju Utara.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V
19
[2.9] Bahwa para Teradu V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 26 April 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Kabupaten
Mamuju Tengah (Teradu V) atas Nama : Nur Hidayah, Muh. Natsir, Nuhuria,
Jumriati, Arifuddin dan Nurlia Kemudian dimasukkan atau disulap dan ditetapkan
oleh para teradu, I, II, III, dan IV, (KPU Kabupaten Mamuju Utara) sebagai DPT pada
Kabupaten Mamuju Utara, Khususnya di TPS 1 Desa Benggaulu, padahal Teradu V
berada di Kabupaten lain (Kabupaten Mamuju Tengah);
2. Undang- Undang Republik Indonesi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum, pada pasal 112 ayat (1) berbunyi ; Pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara pemilu diajukan secara tertulis oleh ;
Penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan atau pemilih.
3. Pengadu adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara
yang dalam hal ini tidak berada dalam wilayah Kabupaten Mamuju Tengah sebagai
wilayah kerja Teradu V, sehingga Pengadu tidak memiliki dasar hukum untuk
mengadukan Teradu V, dan atau bahwa pengadu tidak memenuhi syarat formal
untuk mengadukan Teradu V (Ketua KPU Kabupaten Mamuju Tengah), sebagaimana
disyaratkan pada pasal 112 Ayat (1), poin { B. 1 } diatas;
4. terhadap dalil Pengadu mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Kabupaten Mamuju
Tengah (Teradu V) atas Nama : Nur Hidayah, Muh. Natsir, Nuhuria, Jumriati,
Arifuddin dan Nurlia Kemudian dimasukkan atau disulap dan ditetapkan oleh para
teradu, (KPU kabupaten Mamuju Utara) sebagai DPT pada Kabupaten Mamuju Utara,
Khususnya di TPS 1 Desa Benggaulu, adalah tidak jelas dan atau kabur, karena
pengadu tidak menjelaskan hubungan, peran dan atau pengaruh keterlibatan Teradu
V atas masuknya DPT Mamuju Tengah kedalam DPT Mamuju Utara, Dengan
demikian menurut Teradu V, tindakan Pengadu yang mengadukan ketua KPU
Kabupaten Mamuju Tengah (Teradu VI) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) adalah tidak beralasan sebab dalam
aduan tersebut cukup jelas bahwa DPT Mamuju Tengah yang dimasukkan oleh pihak
Teradu I, II, III, dan IV (KPU Kabupaten Mamuju Utara) kedalam DPT Mamuju Utara,
dalam hal ini tidak ada keterlibatan ketua KPU Mamuju Tengah (Teradu V);
5. proses penetapan Daftar Pemilih Tetap dimulai dari data DP4 (Daftar Penduduk
Potensial Pemilih Pemilihan) yang dikeluarkan Pemerintah dan disampaikan kepada
KPU. Selanjutnya KPU melakukan singkronisasi DP4 dengan data pemilih pada
pemilihan sebelumnya dan diinput kedalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidali).
KPU Kabupaten Mamuju Tengah melakukan singkronisasi data pemilih dari sidali
dengan data pemilih pada pemilihan sebelumnya dan selanjutnya menyerahkan data
tersebut kepada PPDP melalui PPK dan PPS. PPDP melakukan Pencoklitan dan
perbaikan data pemilih dalam wilayah kerja PPDP masing-masing dan selanjutnya
data hasil perbaikan tersebut diserahkan kepada PPS. PPS menyusun daftar Pemilih
20
hasil Pemutakhiran berdasarkan hasil coklit PPDP dan selanjutnya diserahkan
kepada PPK. PPK melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dari PPS
dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak antara lain Panwaslih, dan
apabila masih terdapat kekeliruan dalam hasil rekap data pemilih diwilayah
kecamatan masing-masing Data rekap hasil pemutakhiran tersebut selanjutnya
diserahkan ke KPU Kabupaten Mamuju Tengah untuk ditetapkan sebagai Daftar
Pemilih Sementara {BuktiT - 1 dan T - 2};
6. Proses Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Pemerintah, Proses
pemutakhiran daftar pemilih sampai ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara
dan selanjutnya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap sebagaimana tersebut
diatas, nama hak pilih, (NURHIDAYAH, MUH. NATSIR, NUHURIA, JUMRIATI,
ARIFUDDIN dan NURLIA) yang tersebut dalam aduan Pengadu, telah termuat dalam
daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan (DP4) data Pemerintah yang diterima
oleh KPU dan selanjutnya terinput kedalam data Sistem Informasi data Pemilih
(SIDALIH){Bukti T - 3 };
7. pada saat PPDP melakukan pencoklitan pemutakhiran data pemilih di TPS 1 Desa
Benggaulu, Nama-nama pemilih tersebut memenuhi syarat sebagai pengguna hak
pilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2015 {Bukti T -
4 };
8. tidak terdapat tanggapan atau aduan dari pihak manapun terhadap status pemilih
atas nama NURHIDAYAH, MUH. NATSIR, NUHURIA, JUMRIATI, ARIFUDDIN dan
NURLIA yang disampaikan kepada PPK Kecamatan Karossa dan atau kepada KPU
Kabupaten Mamuju Tengah, sehingga KPU Kabupaten mamuju Tengah menetapkan
nama-nama tersebut kedalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Mamuju Tengah Tahun 2015 {Bukti T-5};
9. sesuai dengan pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dan (2) peraturan KPU Nomor 4 tahun
2015, maka pemilih atas nama Nur Hidayah, Muh. Natsir, Nuhuria, Jumriati,
Arifuddin dan Nurlia yang tercatat dalam daftar pemilih pada TPS 1 Desa Benggaulu
Kecamatan Karossa, telah memenuhi semua persyaratan sebagai pemilih sehingga
tidak ada alasan bagi PPDP TPS 1 Benggaulu, PPS Desa Benggaulu, PPK Karossa dan
KPU Kabupaten Mamuju Tengah untuk mencoret dari Daftar Pemilih dan selanjutnya
kewajiban KPU Kabupaten Mamuju Tengah untuk menetapkan sebagai Daftar
Pemilih Tetap pada tanggal 02 Oktober 2015 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mamuju Tengah Tahun 2015 {Bukti T-6};
10. Pemilih Atas nama : Nur Hidayah, Muh. Natsir, Nuhuria, Jumriati, Arifuddin dan
Nurlia berada pada daerah atau wilayah sengketa, yaitu dusun kakoro atau oleh
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara disebut dusun Wai lima Desa Benggaulu
Kecamatan Dapurang, Letak dusun Kakoro/Wai lima tersebut berada di wilayah
perbatasan antara Kabupaten Mamuju Tengah dengan Kabupaten Mamuju Utara,
yang sejak pemerintahan Kabupaten Mamuju, wilayah tersebut belum ada
penyelesaian tapal batas, dan Berdasarkan keterangan Kepala Desa Benggaulu
21
kecamatan Karossa, bahwa dusun Kakoro tersebut termasuk dalam wilayah Desa
Benggaulu Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah {Bukti T-7};
SANGGAHAN ATAS PASAL YANG DIJADIKAN DASAR PELANGGARAN TERADU BAGI
PENGADU:
11. Pasal 136 UU Nomor 1 Tahun 2015
“Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan adalah pelanggaran terhadap etika
penyelenggara pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum
menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan”
Adalah tidak benar atas aduan pelanggaran kode etik oleh karena dalam aduan
tersebut bahwa yang memasukkan DPT Mamuju Tengah kedalam DPT Mamuju Utara
adalah KPU Mamuju Utara (Teradu I, II, III, dan IV);
12. Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2015 Tentang
Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur, dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang
berbunyi ; Penyelenggara Pemilihan berpedoman pada asas ; Mandiri, jujur, adil,
kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas,
profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas dan eksesibilitas”.
Adalah KPU Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan Pemutakhiran Data dan
Daftar Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah
berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2015;
13. Pasal 3 (1) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2012,
No. 12 Tahun 2012, No. 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum berkaitan dengan masalah sumpah atau janji. Adapun Pasal 3 (1) berbunyi;
Pasal 3 ( 1 ) ;
Sumpah/janji KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut; “Demi
Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji; bahwa saya akan memenuhi tugas dan
kewajiban saya sebagai anggota KPU/KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota
dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dengan berpedoman
pada Pancasila, dan UUD Negara RI tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan
tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat
demi suksesnya pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah, Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden/Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan
wakil Bupati dan Walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan
kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pada kepentingan pribadi atau
golongan”.
22
14. Teradu V (Ketua KPU Mamuju Tengah) telah melaksanakan tugas dan tanggungjawab
sebagai anggota komisioner kabupaten Mamuju Tengah sesuai dengan sumpah janji
dan kode etik penyelenggara pemilu;
[2.9.1] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu Vmengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Model A-KWK Daftar Pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2015 di Kecamatan Karossa, Desa
Benggaulu, TPS 1, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat;
Bukti T-2 : Fotokopi Model A1-KWK Daftar Pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2015 di Kecamatan Karossa, Desa
Benggaulu, TPS 1, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat;
Bukti T-3 : Fotokopi Pemuthakiran – Portal KPU Kabupaten sesuai Jadwal Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah (DPTb2, Kecamatan
Karossa, Kelurahan/Desa Benggaulu;
Bukti T-4 : Fotokopi Daftar Pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mamuju Tengah Tahun 2015 di Kecamatan Karossa, Desa Benggaulu, TPS 1,
Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat;
Bukti T-5 : Fotokopi Model A3-KWK Daftar Pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2015 di Kecamatan Karossa, Desa
Benggaulu, TPS 1, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat;
Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Nomor 04/BA/Kpu-Kab/X/2015 Tentang Rekapitulasi
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)/Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2015
tertanggal 02 Oktober 2015;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat Pernyataan Nomor 139/69/SP/DB/IV/2016 yang bertanda
tangan M.Tahir B tertanggal 21 April 2016;
[2.9.2] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu V meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan Para Pengadu untuk keseluruhannya;
2. Menyatakan Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu.
4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et
bono).
[3.0] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.