Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.49/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Tabalong
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 18/04/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-04-2018
👁 17 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: POKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1.1] Bahwa Teradu tidak membuka pendaftaran pemantau Pemilu independen sesuai SK KPU Nomor 03/HK.03.1-Kpt/6309/KPU-Kab/VIII/2017 tentang Tahapan Program Dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Tahun 2018. Sehingga Pengadu sebagai LSM pemantau tidak bisa melakukan pemantauan dan mendapat akses informasi pelaksanaan Pilkada di Tabalong; [2.1.2] Bahwa Teradu pada tanggal 12 Desember 2017 dan 15 Desember 2017 membuat status di Facebook dengan mengatasnamakan KPU Tabalong membuat pernyataan/tulisan yang tidak merepresentasikan sebagai ketua KPU Tabalong yang profesional, tetapi cenderung melakukan tindakan provokatif dan pencemaran nama baik.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu tidak membuka pendaftaran pemantau Pemilu independen sesuai SK KPU Nomor 03/HK.03.1-Kpt/6309/KPU-Kab/VIII/2017 tentang Tahapan Program Dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Tahun 2018. Atas tindakan Teradu tersebut Pengadu sebagai LSM pemantau tidak bisa melakukan pemantauan dan mendapat akses informasi pelaksanaan Pilkada di Tabalong.
Pasal DilanggarPasal 89 ayat (7); Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu atas nama Agus Masdian Noor selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tabalong, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilu Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 49/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 24/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 8 Februari 2018, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 49/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Masrian Noor Pekerjaan/Lembaga : Wartawan/LSM KN JP2B Alamat : Jl. Jahri Saleh Rt 09. No 50 Banjarmasin Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Agus Musdian Noor Jabatan : Ketua KPU Kab. Tabalong Alamat Kantor : Jl. Tanjung Selatan no. 01 RT VII Pembataan Tanjung Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan Saksi Para Pengadu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1.1] Bahwa Teradu tidak membuka pendaftaran pemantau Pemilu independen sesuai SK KPU Nomor 03/HK.03.1-Kpt/6309/KPU-Kab/VIII/2017 tentang Tahapan Program Dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Tahun 2018. Sehingga Pengadu sebagai LSM pemantau tidak bisa melakukan pemantauan dan mendapat akses informasi pelaksanaan Pilkada di Tabalong; [2.1.2] Bahwa Teradu pada tanggal 12 Desember 2017 dan 15 Desember 2017 membuat status di Facebook dengan mengatasnamakan KPU Tabalong membuat pernyataan/tulisan yang tidak merepresentasikan sebagai ketua KPU Tabalong yang profesional, tetapi cenderung melakukan tindakan provokatif dan pencemaran nama baik. Teradu menyatakan pemantau pemilihan sebagai provokator. Teradu menyatakan Lembaga pemantau ilegal dan membuat Pilkada Tabalong ricuh. Teradu juga menyatakan dan menuduh adanya Pemantau Ilegal oleh Gerakan tim penghubung bakal calon; [2.1.3] Bahwa status Facebook ketua KPU Tabalong Agus Musdian Noor pada tanggal 2 Januari 2018 yang tertulis “Mun bujur jua tuh tapi nang dihadapi disabilitas nang kada mangimanat baulah hual, rasa kada purun banar, dikiranya saurang takutan luku padahal saurang banyak batingadah keatas kabawah bapikir sambari mayabari hati supaya kada tabidak, dikiranya luku balapor ka polisi tu asa’an manang, ayuai tapaksa ae bagamatan mahadapi”. Status ini merupakan penghinaan terhadap kaum disabilitas. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-8 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Screenshoot Status Teradu di FB sebanyak 3 kali 2. P-2 Surat Nomor :LP/LSM-GNS-JP2B/XI/2017 tertanggal 21 Nopember 2017 Tentang Permohonan untuk menjadi Pemantau dari Komite Nasional 3. P-3 Surat Nomor 32 /LP/LSM-GNS-JP2B/XI/2017 kepada KPU Tabalong untuk mendapatkan akses informasi 4. P-4 Surat Nomor: 34/KN-JP2B/XII/2017 tertanggal 4 Desember 2017 tentang Pemberitahuan sebagai pemantau kepada Kesatuan Bangsa Politik (Kesbgpol) Kabupaten Tabalong 5. P-5 Surat Jawaban Panwaslu Kabupaten Tabalong Nomor: 0056/Bawaslu.Prov-KS.08/XII/2017 tertanggal 11 Desember 2017 kepada KN JP2B menegaskan bahwa : Berdasarkan surat KPU Tabalong sampai dengan saat ini tidak ada lembaga pemantau yang terdaftar dan terakreditasi oleh KPU Tabalong 6. P-6 Keputusan KPU Tabalong Nomor : 03/HK.03.1- Kpt/6309/KPU-Kab/VIII/2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Tahun 2018 7. P-7 Surat KPU Tabalong dimaksud dengan Nomor : 382/HM.03.SD/6309/KPU-Kab/XII/2017 yang intinya mempertegas bahwa KPU Tabalong belum membuka Pendaftaran Pemantau Pemilihan dan sesuai dengan tahapan akan dibuka dari tanggal 12 Oktober 2017 s/d 11 Juni 2018 8. P-8 SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0076504.AH.01.07. TAHUN 2016 [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADUTERHADAP POKOK ADUAN PARA PENGADU 1. KPU Kab. Tabalong sesuai surat Keputusan No 03/HK.03.1-Kpts/6309/kpu- kab/VIII/2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Tahun 2018 dan lamiran surat Keputusan KPU Kab Tabalong No 03/HK.03.1-Kpts/6309/kpu-kab/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017 di no.6 kegiatan yajni pemantau pemilihan pada sub kegiatan yakni pendaftaran pemantau pemilihan dan Jadwal awal 12 Oktober 2017 dan akhir Juni 2018. Sehingga selama rentang waktu (12 Oktober 2017 sampai 11 Juni 2018) tersebut KPU kabupaten Tabalong akan membuka pendaftaran pemantau Pemilihan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tabalong tahun 2018. Hal Tersebut sesuai surat Panitia Pengawas Pemilhan Umum Kabupaten Tablong No.0055/Bawaslu.Prov- K.S.08/XII/2017 perihal permintaan data pemantau pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tabalong tahun 2018 tanggal 10 Desember 2017, kemudian KPU Kabupaten Tabalong menjawab melalui surat dengan No.382/HM.03.SD/6309/KPU-Kab/XII/2017 perihal pemantau Pemilihan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tabalong tahun 2018 tanggal 11 desember 2017. KPU Kabupaten tabalong akan berencana membuka Pendaftaran Pematau pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tabalong setelah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KPU provinsi Kalimantan Selatan dan KPURepublik Indonesia. 2. Dalam Facebook yang saya tulis tanggal 12 dan 15 Desember 2017, tidak bermaksud untuk melakukan provokasi dan pencemaran nama baik serta menuduh pemantau pemilihan sebagai provokator dan illegal kepada lembaga manapun tetapi saya bermaksud untuk memberitahukan kepada masyarakat tabalong bahwa KPU Kabupaten tablong belum membuka pengumuman dan pendaftaran secara resmi terkait pemantau pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten tablong Tahun 2018. Adapun alasan saya karena : a. Adanya pemeberitaan di jejakrekam.com tanggal 10 Desember 2017, Pengadu mengatakan “ Sebagai pemantau yang terdaftar di KPUD Tabalong, tentu kami menginginkan agar lembaga penyelenggara pilkada 2018 segera menindaklanjuti temuan tersebut. Kami menduga bnayak KTP yang didapat calon perseorangan Khususnya Winarto-Ali tanpa sepengetahuan pemiliknya. Bahkan ada yang keberatan karena diduga tanda tangan dipalsukan”. (Padahal KPU kabupaten Tabalong belum membuka pendaftaran pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong tahun 2018 secara resmi). b. Adanya peberitaan di jejakrekam.com tanggal 10 Desember 2017 Pengadu mengatakan “dukungan H. Winarto-Ali hanya 6.704 dari syarat minimal dukungan mencapai 17.584, padahal hasil verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data pendukung dengan pernyataan dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong tahun 2018 (Model BA.2-KWK Perseorangan) tanggal 8 Desember 2017 dengan dukungan 20.675. Mengenai adanya pemberitaan di jejakrekam.com tersebut, saya menilai: 1) Pengadu sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan pernyataan di jejakrekam.com sehingga berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat Tabalong Khususnya pendukung Winarto-Ali dan berpotensi menimbulkan konflik di tabalong saat pergelaran pilkada Tabalong tahun 2018. 2) Pengadu sudah melakukan fitnah terhadap dukungan Winarto-Ali dengan menyampaikan kepada Publik sebanyak 6.704 yang semestinya 20.675 (Model BA.2 KWK Peseorangan) tanggal 8 Desember 2017. 3) Pengadu menuduh KPU Kabupaten Tabalong tidak memberikan Salinan daftar dan dokumen dukungan calon perseorangan yang menurut saya bahwa pengadu tidak wajib diberikan dan pengadu tidak punya kewenangan mendasar dalam peraturan yang berlaku untuk mendapatkan Salinan daftar dan dokumen calon perseorangan. 3. Dalam Facebook saya tanggal 2 Januari 2018, saya tidak bermaksud menghina siapapun kaum disabilitas, itu hanya sebuah ungkapan semata karena melihat sesuatu yang terjadi di masyarakat umum. Berkenaan dengan kaum disabilitas justru saya sangat menghargai dengan menerima saran pendapatnya seperti adanya usulan dari Hervita Liana selaku Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas Provinsi Kalimantan Selatan yang bekerja di kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum kabupaten Tabalong untuk memasukkan unsur Juru Bahasa Isyarat Disabilitas di Debat Terbuka antar calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong tahun 2018. Saya telah melakukan koordinasi dengan Hervita Liana Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan sosialisasi di sekolah Luar biasa di Kabupaten Tabalong dan merencanakan kegiatan FGD untuk kaum Disabilitas terkait pilkada Tabalong Tahun 2018 di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong pada hari selasa tanggal 13 Maret 2018 disaksikan Ketua dan anggota panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong. Hal tersebut tidak pernah dilakukan sebelumnya oleh KPU Kabupaten Tabalong, sehingga saya berkeinginan agar kaum disabilitas di Tabalong bisa berpartisipasi untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Tabalong Tahun 2018 dan pemilihan Umum tahun 2019. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu seluruhnya 2. Menyatakan bahwa Teradu tidak Terbukti dalam melakukan pelanggaran Kode Etik sebagaimana yang disampaikan Para Pengadu 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Anggota KPU Kabupaten Tabalong Bahwa terhadap Perkara yang sedang dialami oleh Teradu adalah masalah pribadi, kadang juga membahas dan mendiskusikannya dengan anggota yang lain, postingan lainnya berkaitan dengan keluarga. Bahwa sebenarnya tulisan itu secara pribadi ditujukan untuk memperkuat kelembagaan KPU atau anggota lainnya terkait tudingan-tudingan yang negatif ke KPU Tablong. Selain itu memang Teradu memliki kemampuan dalam menulis juga karena mantan wartawan juga. Tulisan dan status tersebut bertujuan meredam gejolak yang terjadi di masyarakat, dan tidak semata menuduh salah satu LSM, melainkan memberikan gambaran dan informasi agar para stakeholder tidak mudah terprovokasi. Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Tabalong Bahwa laporan pengadu ke Panwas sudah ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk melakukan klarifikasi terhadap KPU Kabupaten Tablong, dilakukan kajian dan sudah diputuskan tidak ada pelanggaran. Sehingga berharap tidak lagi memperkeruh suasana pilkada di tabalong
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduanPengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan olehTeradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu tidak membuka pendaftaran pemantau Pemilu independen sesuai SK KPU Nomor 03/HK.03.1-Kpt/6309/KPU-Kab/VIII/2017 tentang Tahapan Program Dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Tahun 2018. Atas tindakan Teradu tersebut Pengadu sebagai LSM pemantau tidak bisa melakukan pemantauan dan mendapat akses informasi pelaksanaan Pilkada di Tabalong. [4.1.2] Bahwa Teradu pada tanggal 12 Desember 2017 dan 15 Desember 2017 membuat status di media sosial (facebook) dengan mengatasnamakan KPU Tabalong membuat pernyataan/tulisan yang tidak merepresentasikan sebagai Ketua KPU Tabalong yang profesional, tetapi cenderung melakukan tindakan provokatif dan pencemaran nama baik melalui status tersebut. Teradu menyatakan pemantau pemilihan sebagai provokator. Teradu menyatakan Lembaga pemantau ilegal dan membuat Pilkada Tabalong ricuh. Teradu juga membuat status media sosial (facebook) pada tanggal 2 Januari 2018 yang tertulis “Mun bujur jua tuh tapi nang dihadapi disabilitas nang kada mangimanat baulah hual, rasa kada purun banar, dikiranya saurang takutan luku padahal saurang banyak batingadah keatas kabawah bapikir sambari mayabari hati supaya kada tabidak, dikiranya luku balapor ka polisi tu asa’an manang, ayuai tapaksa ae bagamatan mahadapi”. Pengadu menyatakan status tersebut merupakan penghinaan terhadap kaum disabilitas. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil-dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa jadwal pendaftaran pemantau pemilihan diselenggarakan dari 12 Oktober 2017 hingga akhir Juni 2018 sebagaimana didasarkan pada surat Keputusan Nomor 03/HK.03.1-Kpts/6309/kpu-kab/VIII/2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Tahun 2018 dan lamiran surat Keputusan KPU Kabupaten Tabalong Nomor 03/HK.03.1- Kpts/6309/kpu-kab/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017. Sehingga selama rentang waktu (12 Oktober 2017 sampai 11 Juni 2018) tersebut KPU Kabupaten Tabalong akan membuka pendaftaran pemantau Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong Tahun 2018. KPU Kabupaten Tabalong akan berencana membuka Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong setelah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Republik Indonesia. [4.2.2] Bahwa dalam status media sosial (facebook) yang Teradu tulis tanggal 12 dan 15 Desember 2017, tidak bermaksud untuk melakukan provokasi dan pencemaran nama baik serta menuduh pemantau pemilihan sebagai provokator dan ilegal kepada lembaga manapun tetapi Teradu bermaksud untuk memberitahukan kepada masyarakat Tabalong bahwa KPU Kabupaten Tabalong belum membuka pengumuman dan pendaftaran secara resmi terkait pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong Tahun 2018. Penulisan status tersebut dilatarbelakangi oleh adanya pemberitaan di media online jejakrekam.com tanggal 10 Desember 2017. Dalam pemberitaan tersebut Pengadu mengatakan “Sebagai pemantau yang terdaftar di KPUD Tabalong, tentu kami menginginkan agar lembaga penyelenggara Pilkada 2018 segera menindaklanjuti temuan tersebut. Kami menduga banyak KTP yang didapat calon perseorangan Khususnya Winarto dan Ali tanpa sepengetahuan pemiliknya. Bahkan ada yang keberatan karena diduga tanda tangan dipalsukan”. Padahal KPU Kabupaten Tabalong belum membuka pendaftaran pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong tahun 2018 secara resmi. Dalam pemberitaan di jejakrekam.com tersebut Pengadu juga mengatakan “dukungan H. Winarto-Ali hanya 6.704 dari syarat minimal dukungan mencapai 17.584, padahal hasil verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data pendukung dengan pernyataan dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong tahun 2018 (Model BA.2-KWK Perseorangan) tanggal 8 Desember 2017 data jumlah dukungan paslon yang bersangkutan adalah 20.675. Pengadu jelas sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan pernyataan di jejakrekam.com sehingga berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat Tabalong Khususnya pendukung Winarto dan Ali dan berpotensi menimbulkan konflik di Tabalong saat pergelaran Pilkada Tabalong tahun 2018. Teradu menyatakan dalil-dalil aduan yang diadukan oleh Pengadu merupakan dalil yang mengada-ada dan tidak sesuai fakta hukum yang ada. Terkait status di media sosial (facebook) Teradu tanggal 2 Januari 2018, Teradu tidak bermaksud menghina kaum disabilitas, dalam status tersebut, Teradu tidak menyebut nama dan/lembaga tertentu. Status tersebut hanya sebuah ungkapan semata karena melihat sesuatu yang terjadi di masyarakat umum. Berkenaan dengan kaum disabilitas justru Teradu sangat menghargai dengan menerima saran pendapat seperti adanya usulan dari Hervita Liana selaku Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas Provinsi Kalimantan Selatan yang bekerja di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong untuk memasukkan unsur Juru Bahasa Isyarat Disabilitas di Debat Terbuka antar calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong Tahun 2018. [4.3]Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat : [4.3.1] Tindakan Teradu membuat surat dengan Nomor 382/HM.03.SD/6309/KPU-Kab/XII/2017 perihal pemantau Pemilihan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong tahun 2018 tanggal 11 Desember 2017 sebagai respon atas surat Panitia Pengawas Pemilhan Umum Kabupaten Tabalong Nomor 0055/Bawaslu.Prov-K.S.08/XII/2017 perihal permintaan data pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong Tahun 2018 tanggal 10 Desember 2017 telah memberikan kejelasan terkait keberadaan, dan jadwal pendaftaran lembaga pemantau pemilihan di Kabupaten Tabalong. Dalam jawabannya Teradu berencana membuka Pendaftaran Pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong setelah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Republik Indonesia. Dalil pengaduan Pengadu terkait Teradu yang tidak membuka pendaftaran pemantau pemilihan tidak terbukti mengingat rentang waktu tahapan pendaftaran pemantau pemilihan belum terlampaui. Meski demikian DKPP perlu mengingatkan Teradu untuk tidak mengesampingkan peran pemantau pemilihan yang masuk dalam tahapan persiapan. Sehingga pembukaan pendaftaran dan pelaksanaan akreditasi pemantau pemilihan sebagaimana diamanahkan Pasal 89 ayat (7) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang perlu dilakukan Teradu sebelum batas pendaftaran pemantau pemilihan berakhir. [4.3.2] Terkait status Teradu dalam media sosial (facebook) tertanggal 12 dan 15 Desember 2017 perihal pernyataan pemantau ilegal, meskipun Teradu tidak menulis nama atau pun LSM tertentu dalam status tersebut namun fakta persidangan mengungkapkan ada keterkaitan dengan Pengadu. Terlebih Teradu mengakui bahwa status tersebut dilatarbelakangi oleh pernyataan Pengadu dalam pemberitaan media online jejakrekam.com. Meski demikian DKPP menilai persoalan utama justru ada pada status pada media sosial (facebook) milik Teradu berbahasa daerah tertanggal 2 Januari 2018 yang menyatakan “Mun bujur jua tuh tapi nang dihadapi disabilitas nang kada mangimanat baulah hual, rasa kada purun banar, dikiranya saurang takutan luku padahal saurang banyak batingadah keatas kabawah bapikir sambari mayabari hati supaya kada tabidak, dikiranya luku balapor ka polisi tu asa’an manang, ayuai tapaksa ae bagamatan mahadapi yang dianggap Pengadu menghina kaum disabilitas. Teradu menjelaskan bahwa serangkaian status yang diposting di media sosial (facebook) pribadinya sama sekali tidak bermaksud mendiskriminasikan kelompok masyarakat, LSM, maupun orang tertentu khususnya kaum penyandang disabilitas. Meski demikian serangkaian status media sosial Teradu tanggal 12 dan 15 Desember 2017 serta 2 Januari 2018 didasarkan fakta persidangan telah mengungkapkan bahwa status tersebut berkaitan satu sama lain dan berhubungan dengan keadaan Pengadu. Status Teradu tidak hanya berdampak pada Pengadu tetapi juga penyandang disabilitas secara umum. Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu yang bertugas untuk memberikan pelayanan publik pada masyarakat hendaknya dituntut memiliki sikap dan kesadaran yang lebih bijak dan mengutamakan tindakan dengan penuh kehati-hatian serta selalu menjaga batas-batas norma etika dan moral komunikasi dengan masyarakat khususnya dalam menggunakan media sosial. Teradu dalam menggunakan media sosial sebagai instrumen komunikasi semestinya bertindak lebih tertib, disiplin dan beretika sebagai batas norma untuk menghindari terjadinya dampak buruk terhadap integritas Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut Teradu telah terbukti melanggar Pasal 10 huruf a dan 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keteranganPengadu, memeriksa jawaban dan keteranganTeradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengaduserta mencermati keterangan saksi dan pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1]Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3]Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu atas nama Agus Masdian Noor selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tabalong, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilu Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad,Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Satubulan Maret tahun Dua Ribu Delapam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan Belas bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir