Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 82 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Raja Ampat
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 30/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-06-2021
👁 26 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 63-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 82- PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 9 November 2020 sekitar Pukul 11.00 WIT, Pengadu mendatangi Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat dengan maksud untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Pemantau Dalam Negeri untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020 dengan nama Lembaga Pemantau Papua Forest Watch; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu tidak melakukan Penelitan dan verifikasi terhadap dokumen syarat Pendaftaran Lembaga Papua Forest Watch sebagai Pemantau pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat secara serentak tahun 2020 yang mengakibatkan Pengadu kehilangan hak konstitusional untuk menjadi pemantau sehingga tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing) dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi; Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenaranya. Menurut para Teradu, berdasarkan bukti tanda terima para Teradu, Pengadu yang diwakili oleh Saudara Natalis Afid Mambraku menyerahkan berkas pendaftaran Papua Forest Watch untuk menjadi Pemantau Pemilihan kepada Tim Verifikasi Pemantau Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2020 pada tanggal 27 November 2020 Pukul.
Pasal DilanggarPasal 30 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sosialisasi, Pendidikan
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Steven Eibe selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat, Teradu III Herdi F. Rumbewas, Teradu IV Muslim Saifuddin dan Teradu V Laily Ligawa masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Sutini selaku Sekretaris KPU Kabupaten Raja Ampat sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sej
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 82-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 63- P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 82-PKE-DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Richarth Charles Tawaru Pekerjaan/Lembaga : Swasta/Papua Forest Watch Alamat : Jl. Malakai No. 3 KM 12,5 Klasaman, Kota Sorong, Papua Barat MEMBERIKAN KUASA KEPADA: 2. Nama : Donald Benato Heipon Pekerjaan/Lembaga : Swasta/Papua Forest Watch Alamat : Weisa RT 000/RW 000 Kelurahan Sapordanco, Waisa Kota Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Steven Eibe Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat Alamat Kantor : Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Waisai, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Sutini Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Raja Ampat Alamat Kantor : Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Waisai, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Herdi F Rumbewas Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat Alamat Kantor : Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Waisai, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Muslim Saifuddin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat Alamat Kantor : Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Waisai, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Laily Ligawa Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat Alamat Kantor : Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Waisai, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai-------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 63-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 82- PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 9 November 2020 sekitar Pukul 11.00 WIT, Pengadu mendatangi Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat dengan maksud untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Pemantau Dalam Negeri untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020 dengan nama Lembaga Pemantau Papua Forest Watch; 2. Bahwa Pengadu pada saat datang ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat dengan membawa dokumen 1 berkas yang terdiri dari: Profile Lembaga Papua Forest Watch, Akta Notaris Pendirian Lembaga, serta SK terdaftarnya Lembaga di Kementrian Hukum dan HAM RI serta lampiran Nama-nama Anggota Tim Pemantau; 3. Bahwa pada saat itu Pengadu diterima oleh Teradu dan menerima dokumen Pendaftaran Pengadu. Kemudian Teradu menyampaikan bahwa Dokumen Pendaftarannya kami telah terima dan dinyatakan lengkap (secara lisan), tanpa memberikan tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran; 4. Bahwa oleh karena ucapan Teradu yang menyampaikan kepada Pengadu bahwa dokumennya sudah kami terima dan nyatakan lengkap, maka pengadu langsung pulang dan selanjutnya menunggu teradu menghubungi pengadu; 5. Bahwa pada tanggal 23 November 2020, Teradu menghubungi Pengadu Via Telepon dan teradu menyampaikan kepada Pengadu bahwa masih terdapat nama- nama yang diduga masuk dalam pengurus partai politik, sehingga Pengadu perlu memperbaiki nama-nama saja dengan cara mengganti nama tersebut; 6. Bahwa selanjutnya Pengadu memperbaiki nama-nama tersebut dan membawa lagi Dokumen hasil Perbaikan tersebut ke Kantor KPU Raja Ampat pada tanggal 2 Desember 2020. Selanjutnya Teradu menyampaikan bahwa dokumen kami nyatakan lengkap dan diterima, untuk selanjutnya nanti kami akan menghubungi via telepon lagi tanpa surat tanda terima kelengkapan; 7. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2020, Pengadu dihubungi oleh Teradu via telpon untuk mengambil Surat dari teradu yang menyatakan bahwa Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Dalam Negeri sesuai dengan isi dari Surat Teradu Nomor 366/PP.042-SD/9205/KPU.Kab/XII/2020 Perihal Penyampaian Hasil Verifikasi Syarat Dokumen Tim Pemantau Dalam Negeri Papua Forest Watch; 8. Bahwa setelah Pengadu menerima surat KPU tersebut, Pengadu baru memenuhi Syarat sebagai Pemantau Pemilihan, mengetahui bahwa Dokumen Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat; 9. Bahwa oleh karena Pengadu merasa dirugikan dengan tindakan Teradu yang tidak melakukan Pengecekan dan verifikasi administrasi terhadap dokumen kelengkapan calon pemantau, maka pada tanggal 8 Desember 2020, Pengadu melaporkan dugaan Pelanggaran Administrasi ke Kantor Bawaslu Raja Ampat; 10. Bahwa atas tindakan Teradu yang tidak melakukan Pengecekan, Penelitan dan verifikasi terhadap Dokumen Persyaratan Pengadu sebagai Calon Pemantau Pemilihan di Raja Ampat, maka Pengadu kehilangan hak konstitusional untuk menjadi Pemantau pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Raja Ampat dengan 1 Pasangan Calon; 11. Bahwa akibat dari tindakan Teradu yang tidak menerima, tidak memverifikasi Dokumen Pendaftaran Pengadu, serta tidak meloloskan Pengadu sebagai Pemantau Pemilihan maka Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Raja Ampat dengan 1 Pasangan Calon yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 tanpa saksi dan pengawalan dari Pemantau; 12. Bahwa Pengadu menduga dan menilai tindakan Teradu adalah merupakan salah satu bagian dari upaya kesengajaan dan keberpihakan yang terencana untuk memenangkan 1 Pasangan Calon pada tanggal 9 Desember 2020. Dugaan Pengadu ini terkonfirmasi dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan, dimana Pasangan Calon Petahana memperoleh suara secara massif (21.471 suara) atau sebanyak 66,6 % dan Kolom Kosong (11.382 suara) atau sebanyak 33,4 % dengan total Suara sah sebanyak 32. 853 dari jumlah Pemilih sebanyak 36.771 (data SIREKAP KPU tanggal 14 Desember 2020 pukul 08.33.09); 13. Bahwa bukan hanya Pengadu saja yang tidak diloloskan sebagai Pemantau Pemilihan, namun sepengetahuan Pengadu ada beberapa yang mendaftarkan diri sebagai Pemantau Pemilihan juga mengalami hal yang sama yakni ditolak oleh Teradu dengan alasan yang menurut Pengadu tidak normatif, substatif serta melanggar prosedur; 14. Bahwa oleh karena tindakan Teradu yang tidak meloloskan Pengadu sebagai Pemantau Pemilihan di Raja Ampat, maka akibatnya Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara yang terjadi pada Tanggal 9 Desember 2020 tidak dapat dikawal dan disaksikan oleh Pemantau Pemilihan khususnya untuk mengawal Suara-suara Pemilih yang “setuju” terhadap Kolom Kosong dan suara-suara Pemilih yang “tidak setuju” dengan Kolom Kosong di seluruh TPS yang berada di Kabupaten Raja Ampat; 15. Bahwa oleh karena tindakan teradu yang tidak meloloskan Pengadu sebagai Pemantau Pemilihan di Raja Ampat, maka juga secara otomatis Proses rekapitulasi Penghitungan Suara di Setiap Kecamatan tidak dapat dikawal dan disaksikan langsung oleh Pemantau Pemilih sebagai untuk memantau dan menyaksikan Pemilik Suara yang “setuju” terhadap Kolom Kosong dan “tidak setuju” terhadap Kolom Kosong; 16. Bahwa oleh karena tindakan Teradu yang diduga terencana untuk tidak meloloskan Pengadu dan sejumlah calon pemantau lainnya sebagai Pemantau Pemilihan di Raja Ampat, maka secara otomatis Pengadu kehilangan Hak Konstitusional nantinya sebagai Lembaga yang memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing) untuk mengajukan Upaya Hukum Sengketa Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi; 17. Bahwa tindakan Teradu yang tidak menerima Pengadu sebagai Pemantau Pemilihan, adalah menurut Pengadu merupakan Dugaan Pelanggaran terhadap Prinsip Berkepastian hukum, Prinsip Tertib, Prinsip Terbuka, Prinsip Proporsional, Prinsip Profesional, Prinsip Kepentingan Umum dan Prinsip Akuntabel sebagaimana yang dimaksudkan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 18. Bahwa lebih jauh lagi Pengadu menduga tindakan yang dilakukan oleh Teradu dengan tidak meloloskan seluruh calon-calon lembaga Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Raja Ampat dengan Pemilihan dengan 1 Pasangan Calon, merupakan upaya Sistematis inkonstitusional untuk menyimpang dari sifat kemandirian suatu Lembaga Komisi Pemilihan Umum; 19. Berdasarkan seluruh uraian kronologis di atas sangat jelas bahwa KPU Kabupaten Raja Ampat tidak tidak mandiri, tidak jujur, tidak adil, tidak kepastian hokum, tidak tertib, tidak terbuka, tidak proporsional, tidak professional, tidak akuntabel, dan tidak aksesibilitas, serta tidak Menaati Peraturan Perundang-Undangan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, dan 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Raja Ampat dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilihan di Kabupaten Raja Ampat dalam pendaftaran lembaga pemantau pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-5 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Nomor 1. P-1 366/PP.042-SD/9205/KPU.Kab/XII/2020 Tanggal 3 Desember 2020; 2. P-2 1 berkas Dokumen Pendaftaran Sebagai Calon Pemantau; 3. P-3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Bawaslu Raja Ampat Nomor 15/LP/PILKADA/PB-07/34.04/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020; 4. P-4 Tanda Terima Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Nomor 366/PP.042-SD/9205/KPU.Kab/XII/2020 Tanggal 3 Desember 2020; 5. P-5 Identitas Pelapor; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan pengadu dalam pokok aduan pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini; 2. Bahwa berkaitan dengan pokok perkara pada angka 1, 2, 3, dan 4 yang menguraikan bahwa Pengadu mendatangi Kantor KPU Kab Raja Ampat dan membawa dokumen pendaftaran serta dinyatakan lengkap oleh Para Teradu. Maka Para Teradu menegaskan bahwa adalah tidak benar, tidak berdasar karena berdasarkan bukti tanda terima yang dikeluarkan oleh Tim Verifikasi Pemantau Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2020 Pemantau Papua Forest Watch melakukan pendaftran pada tanggal 27 November 2020 Pukul. 12.47 WIT oleh Saudara Natalis Afid Mambraku, ST (Bukti T-1, T-2); 3. Bahwa berkaitan dengan pokok perkara pada angka 5 yang menguraikan adanya komunikasi antara Pengadu dan Para Teradu terkait perbaikan dokumen Pemantau Pemilihan adalah tidak benar. Dikarenakan proses pendaftaran Pemantau Pemilihan oleh Papua Forest Watch baru didaftarkan kepada Tim Verifikasi Pemantau Pemilihan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 27 November 2020 sebagaimana diuraikan pada angka 1 di atas; 4. Bahwa Pengadu dalam dalil aduannya pada angka 6 adalah tidak benar. Faktanya adalah Pengadu melakukan pencabutan dokumen dan memasukan dokumen baru kepengurusan pemantau pemilihan Papua Forest Watch. (Bukti T-3); 5. Bahwa Pengadu dalam pokok aduan pada angka 7 dan 8 adalah benar. Berdasarkan hasil verifikasi dokumen oleh Para Teradu, tim pemantau pemilihan Papua Forest Watch dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana tercantum pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Nomor 102/PL.02.BA/9205/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 2 Desember 2020 Tentang Rapat Pleno Verifikasi Syarat Dokumen Tim Pemantau Dalam Negeri Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2020 (Bukti T-4); 6. Bahwa terhadap dalil aduan pada angka 9 pernyataan Pengadu yang menyebutkan tidak adanya pengecekan dan verifikasi kelengkapan dokumen Calon Pemantau adalah tidak benar dan tidak berdasar. Hal tersebut dikarenakan seluruh proses verifikasi syarat dokumen pemantau telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat dan hasil verifikasi tersebut sebagaimana tercantum pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Nomor 102/PL.02.BA/9205/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 2 Desember 2020 Tentang Rapat Pleno Verifikasi Syarat Dokumen Tim Pemantau Dalam Negeri Pemilu Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020. Selanjutnya berkaitan dengan dalil aduan yang dimaksud, Para Teradu telah memberikan klarifikasi pada Bawaslu Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-5); 7. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 10 dan 11, Para Teradu menguraikan bahwa pengaduan tersebut tidak benar dan tidak beralasan hukum. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya temuan sebagai berikut: a) sejumlah anggota pemantau pemilihan Papua Forest Watch terafiliasi Partai Politik; b) tidak memiliki sumber dana yang jelas, dan; c) tidak memiliki pengalaman pemantauan di bidang Kepemiluan. (Bukti T-6); 8. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka 12 maka Para Teradu menolak dalil aduan yang dimaksud dengan alasan seluruh proses rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2020 dilakukan secara transparan dan terbuka serta dapat di akses secara langsung oleh seluruh masyarakat Indonesia lebih khusus Masyarakat Kabupaten Raja Ampat; 9. Bahwa Para Teradu menolak aduan Pengadu pada angka 13 yang menguraikan bahwa Para Teradu melakukan tindakan tidak normatif, substantif, serta melanggar prosedur adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum dengan alasan-alasan sebagai berikut: a. Terdapat 2 (dua) lembaga Pemantau Pemilihan Dalam Negeri yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat yaitu Papua Forest Watch dan LP3MI (Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia); b. Lembaga tersebut di atas oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat menetapkan tidak memenuhi syarat sebagai Pemantau Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2020; c. Terhadap hasil verifikasi pada LP3MI (Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia) Komisi Pemilihan Umum menemukan fakta bahwa terdapat anggota yang terafiliasi dengan Partai Politik dan menjabat sebagai badan Ad-hock pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2020 (Bukti T-7); 10. Bahwa Para Teradu menolak seluruh pokok aduan pada angka 14, 15 dan 16 dengan alasan bahwa Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara dilakukan secara berjenjang dari tingkat KPPS, PPD dan Tingkat Kabupaten yang dihadiri Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), Panwas Distrik dan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat serta saksi Pasangan Calon (Bukti T-8); 11. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 17, 18 dan 19 Pengadu berpendapat sangat sumir dan sangat kabur karena berdasarkan uraian fakta di atas, Para Teradu sama sekali tidak berupaya menghilangkan peran pengadu, tetapi memang Pengadu sendiri yang tidak memenuhi syarat sebagai Tim Pemantau Pemilihan Dalam Negeri sehingga segala dalil yang disampaikan oleh Pengadu mengenai adanya upaya untuk menghilangkan peran pemantau Pemilihan adalah tidak benar, tidak berdasar, mengada-ngada, serta tidak beralasan menurut hukum. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-8, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Ekspedisi/Tanda Terima Berkas/Dokumen Pemantau Pemilihan Papua Forest Watch; 2. T-2 Dokumentasi penyerahan Berkas/Dokumen; 3. T-3 Surat Pencabutan Dokumen oleh Papua Forest Watch; 4. T-4 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Nomor 102/PL.02- BA/9205/KPU-Kab/XII/2020 dan Hasil Verifikasi Tidak Memenuhi Syarat Lembaga Pemantau Pemilihan; 5. T-5 Undangan Klarifikasi Bawaslu; 6. T-6 Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Nomr 628/B.2/DPP-Hanura/VIII/2020; 7. T-7 SK Penyelenggara Ad-hock PPD dan PPS; 8. T-8 Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Distrik. [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] BAWASLU KABUPATEN RAJA AMPAT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa: Bahwa berkaitan dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan tindakan Teradu yang menyatakan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pemantau Pemilihan Dalam Negeri pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat tahun 2020 sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur (vide Pokok Pengaduan Pengadu angka 9). Terhadap dalil Pemohon a quo, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menerangkan hal-hal sebagai berikut:  Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelengggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, pendaftaran Pemantau Pemilihan dijadwalkan pada tanggal 1 November 2019 sampai dengan 2 Desember 2020 (Bukti PT-1). Terkait dengan pendaftaran Pemantau Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat melakukan: 1. Sosialisasi pendaftaran Pemantau Pemilihan melalui website Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dengan alamat websitewww.rajaampat.bawaslu.go.id, sejak tanggal 28 Oktober 2020; (Bukti PT-2). 2. Sosialisasi dalam bentuk penyampaian pendaftaran Pemantau Pemilihan melalui wawancara media massa yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI pada saat menghadiri kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas SDM Pengawasan Pemilihan Tahun 2020 pada tanggal 29 Oktober 2020 di Kabupaten Raja Ampat. (Bukti PT-3).  Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terhadap pendaftaran Pemantau Pemilihan, terdapat hal-hal sebagai berikut: 1. Terdapat 2 (dua) Lembaga yang melakukan pendaftaran sebagai pemantau pemilihan terakreditasi ke KPU Kabupaten Raja Ampat yaitu Lembaga Papua Forest Watch dan Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslim Indonesia (LP3MI), yang mana kedua Lembaga tersebut tidak di Akreditasi oleh KPU Kabupaten Raja Ampat. (Bukti PT-4 dan Bukti PT-5). 2. Bahwa pada tanggal 7 Desember 2020, 2 (dua) Lembaga yang tidak terakreditasi tersebut, mengajukan Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. (Bukti PT-6 dan Bukti PT-7). 3. Bahwa berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terhadap laporan pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilaporkan LP3MI dan Papua Forest Watch, Bawaslu Kabupat Raja Ampat menyimpulkan bahwa Laporan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilaporkan oleh kedua lembaga tersebut tidak terbukti. (Bukti PT-8 dan Bukti PT-9)  Bahwa pokok dalil Pemohon a quo berkaitan dengan penanganan Laporan Pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Raja Ampat sebagai Laporan Pelanggaran Nomor: 15/LP/PILKADA/Kab/34.04/XII/2020 pada tanggal 7 Desember 2020 dan diregister dengan Nomor: 16/REG/PILKADA/Kab/34.04/XII/2020 pada tanggal 7 Desember 2020; (Bukti PT-9)  Bahwa Laporan Pelanggaran Nomor: 16/REG/PILKADA/Kab/34.04/XII/2020 merupakan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan pada tanggal 7 Desember 2020 dengan Pelapor atas nama Richard Charles Tawaru (Koordinator Papua Forest Watch) dan Terlapor KPU Kabupaten Raja Ampat, yang diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan karena Terlapor menyatakan Lembaga Papua Forest Watch Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pemantau Pemilihan Dalam Negeri sebagaimana tertuang dalam Surat KPU Kabupaten Raja Ampat Nomor: 366/PP.042-SD/9205/KPU.Kab/XII/2020 Perihal Penyampaian Hasil Verifikasi Syarat Dokumen Tim Pemantau Dalam Negeri Papua Forest Watch; (Bukti PT-9)  Bahwa berdasarkan hasil Analisa dan Kajian terhadap keterangan Pelapor, keterangan Terlapor dan bukti dokumen, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan bahwa berkas dokumen pendaftaran yang disampaikan Pelapor tidak sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan Pemantau Pemilihan Dalam Negeri yang diatur dalam Pasal 123 ayat (3) huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemilihan, Bab II huruf B angka 3 poin c, poin f, poin g, dan poin h Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran pemantau Pemilihan dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, yakni: (Bukti PT-9) 1. Terdapat anggota lembaga calon Pemantau Pemilihan (Papua Forest Watch) yang menjadi anggota Partai Hanura (Yuning Fonataba, Harun Loji dan Muh Iksan Gaman, S.IP). Selain itu, para anggota tersebut namanya tercantum di dalam Daftar Calon Tetap Pemilu DPRD Kabupaten Raja Ampat Tahun 2019; 2. Surat pernyataan di atas meterai mengenai sumber dana dan indepedensi Pemantau Pemilihan tidak di tandatangani oleh Papua Forest Watch (Form II.4 dan Form II.6); 3. Papua ForestWatch tidak menyampaikan surat pernyataan dan pengalaman di bidang pemantauan.  Bahwa ketentuan Pasal 123 ayat (3) huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemilihan serta Bab II huruf B angka 3 poin c, poin f, poin g, dan poin h Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran pemantau Pemilihan dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, menyatakan sebagai berikut: (Bukti PT-9) Pasal 123 ayat 3 huruf a dan b Undang-Undang Pemilihan Pasal 123 ayat (3) Lembaga pemantau pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan yang meliputi: a. bersifat independen; b. mempunyai sumber dana yang jelas”. Bab II huruf B angka 3 poin c, poin f, poin g, dan poin h Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020 Pemantau Pemilihan Dalam Negeri wajib menyampaikan dokumen pemenuhan persyaratan sebagai berikut: a. ...; c. nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan Dalam Negeri; d. ...; f. formulir II.4, yaitu surat pernyataan mengenai sumber danaPemantau Pemilihan Dalam Negeri; g. formulir II.5,yaitu surat pernyataan mengenai independensilembaga pemantauan dan kepatuhan pada peraturanperundang-undangan; h. formulir II.6, yaitu surat pernyataan dan pengalaman di bidangpemantauan.  Bahwa Laporan pelanggaran Nomor: 16/REG/PILKADA/PB-07/34.04/XII/2020 tidak dapat ditindaklanjuti karena berdasarkan hasil analisa dan kajian, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan berkas dokumen pendaftaran yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi ketentuan mengenai persyaratan Pemantau Pemilihan Dalam Negeri yang diatur dalam Pasal 123 ayat (3) huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemilihan maupun Bab II huruf B angka 3 poin c, poin f, poin g, dan poin h Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 296/PP.06- Kpt/06/KPU/VI/2020 (Bukti PT-9), dan diumumkan dalam status laporan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020; (Bukti PT-10).  Bahwa proses penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terhadap dalil pengaduan a quo telah dipertanggungjawabkan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi dan telah mendapat keputusan tetap dari Mahkamah Konstitusi pada Hari Rabu, Tanggal 17 Februari 2021; (Bukti PT-11). [2.7.2] BUKTI BAWASLU KABUPATEN RAJA AMPAT Bahwa untuk membuktikan Keterangannya, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat mengajukan alat bukti berupa PT-1 s.d PT-11, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. PT-1 Lampiran timeline pendaftaran pemantau pemilihan, Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal. 2. PT-2 Screen capture postingan website BawasluKab. Raja Ampat. 3. PT-3 Hasil wawancara Ketua Bawaslu RI. 4. PT-4 Surat KPU Kab. Raja Ampat Nomor: 366/PP.042- Sd/9205/KPU.Kab/XII/2020 tentang Penyampaian Hasil Verifikasi Syarat Dokumen Tim Pemantau Dalam Negeri Papua Forest Watch. 5. PT-5 Surat KPU Kab. Raja Ampat Nomor: 367/PP.042- Sd/9205/KPU.Kab/XII/2020 tentang Penyampaian Hasil Verifikasi Syarat Dokumen Tim Pemantau Dalam Negeri LP3MI 6. PT-6 Tanda Bukti Penerimaan Laporan (Form A.3) Nomor: 14/LP/PILKADA/Kab/34.04/XII/2020 tentang dugaan pelanggaran prosedural pendaftaran pemantau pemilihan dalam negeri yang dilakukan KPU Kab. Raja Ampat. 7. PT-7 Tanda Bukti Penerimaan Laporan (Form A.3) Nomor: 15/LP/PILKADA/Kab/34.04/XII/2020 tentang dugaan pelanggaran prosedural pendaftaran pemantau pemilihan dalam negeri yang dilakukan KPU Kab. Raja Ampat. 8. PT-8 Kajian Laporan Nomor: 15/REG/PILKADA/Kab/34.04/XII/2020 terhadap dugaan pelanggaran prosedural pendaftaran pemantau pemilihan dalam negeri yang dilakukan KPU Kab. Raja Ampat. 9. PT-9 Kajian Laporan Nomor: 16/REG/PILKADA/Kab/34.04/XII/2020 terhadap dugaan pelanggaran prosedural pendaftaran pemantau pemilihan dalam negeri yang dilakukan KPU Kab. Raja Ampat. 10. PT-10 Pemberitahuan hasil kajian Nomor: 15/REG/PILKADA/Kab/34.04/XII/2020 dan Nomor: 15/REG/PILKADA/Kab/34.04/XII/2020 terhadap dugaan pelanggaran prosedural pendaftaran pemantau pemilihan dalam negeri yang dilakukan KPU Kab. Raja Ampat. (Form A.17 LP3MI dan Papua Forest Watch) 11. PT-11 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17/PHP.BUP-XIX/2021, Tanggal 17 Februari 2021 dan Link Download Putusan Mahkamah Konstitusi. [2.7.3] ANGGOTA KPU KABUPATEN RAJA AMPAT Para Teradu menghadirkan Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa ada 2 lembaga Pemantau Pemilih yang tidak memenuhi syarat dan harus diperhatikan syarat tersebut. Papua Forest Watch mendaftar pada tanggal 27 November 2020 oleh Natali. Kemudian sesuai dengan PKPU dilakukan verifikasi dokumen. Setelah dinyatakan lengkap formulirnya, dilakukan verifikasi soal independensi, sumber dana dan pengalaman soal Pemilu. Dari 3 syarat wajib ini, Papua Forest Watch tidak terpenuhi. Pada saat hari terakhir pendaftaran, Natali menghubungi KPU Kabupaten Raja Ampat dan mencbut seluruh dokumen pendaftaran yang telah didaftarkan di KPU Kabupaten Raja Ampat. Untuk menjaga netralitas, kami meminta untuk mengajukan surat tertulis untuk mencabut dengan alasan bahwa Natali adalah Sekretaris DPC Hanura. Pada saat terakhir, Pengadu mengajukan kembali ke KPU Kabupaten Raja Ampat. Selanjutnya, dilakukan verifikasi dan dokumen dinyatakan lengkap. Kami melakukan Rapat Pleno dan memutuskan bahwa Papua Forest Watch masih terdapat banyak anggota yang masih menjadi pengurus aktif Parpol serta banyak syarat yang tidak terpenuhi oleh Papua Forest watch. Pihak Terkait menjelaskan bahwa alokasi Waktu pendaftaran sebenarnya 1 Tahun sebelum adanya PKPU yang baru. Bahwa verifikasi membutuhkan waktu dan bukti serta mencocokan nama yang ada di SIPOL dengan nama nama yang ada di Papua Forest Watch.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu tidak melakukan Penelitan dan verifikasi terhadap dokumen syarat Pendaftaran Lembaga Papua Forest Watch sebagai Pemantau pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat secara serentak tahun 2020 yang mengakibatkan Pengadu kehilangan hak konstitusional untuk menjadi pemantau sehingga tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing) dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenaranya. Menurut para Teradu, berdasarkan bukti tanda terima para Teradu, Pengadu yang diwakili oleh Saudara Natalis Afid Mambraku menyerahkan berkas pendaftaran Papua Forest Watch untuk menjadi Pemantau Pemilihan kepada Tim Verifikasi Pemantau Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2020 pada tanggal 27 November 2020 Pukul. 12.47 WIT. Para Teradu melakukan verifikasi dan menyimpulkan, berkas pendaftaran Tim Pemantau Pemilihan Papua Forest Watch dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Nomor 102/PL.02.BA/9205/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 2 Desember 2020 Tentang Rapat Pleno Verifikasi Syarat Dokumen Tim Pemantau Dalam Negeri Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2020. Ketidakterpenuhan syarat pendaftaran Papua Forest Watch sebagai pemantau pemilihan disebabkan oleh: 1) sejumlah anggota pemantau pemilihan Papua Forest Watch terafiliasi Partai Politik; 2) tidak memiliki sumber dana yang jelas, dan; 3) tidak memiliki pengalaman pemantauan di bidang Kepemiluan. Berdasarkan hal tersebut, menurut para Teradu, pokok aduan Pengadu yang mendalilkan para Teradu tidak melakukan pengecekan dan verifikasi kelengkapan dokumen Calon Pemantau adalah tidak benar dan tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, Pihak Terkait, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Pengadu mendaftarkan Papua Forest Watch ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 9 November 2020 yang diterima oleh Arsad Sehwaky selaku anggota KPU Raja Ampat yang membidangi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat Sumber Daya Manusia sekaligus sebagai Ketua Pokja Pendaftaran Pemantau Pemilihan Tahun 2020 tetapi tidak sebagai Teradu dalam perkara ini dan dihadirkan pada persidangan sebagai Pihak Terkait. Ketua Pokja telah menjelaskan kekurangan syarat pendaftaran kepada Pengadu. Pengadu memperbaiki dan melengkapi kekurangan syarat pendaftaran dan pada tanggal 27 November 2020, Pengadu melalui Natalis Afid Mambraku mendaftarkan kembali Papua Forest Watch sebagai pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020. Para Teradu kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan syarat pendaftaran, tetapi pada tanggal 29 November 2020, Natalis Afid Mambraku menarik kembali dokumen pendaftaran yang telah diserahkan kepada para Teradu. Penarikan dokumen a quo disebabkan oleh kedudukan Natalis Afid Mambraku sebagai Sekretaris DPC Hanura Kabupaten Raja Ampat. Pada tanggal dan hari yang sama, Pengadu memasukkan kembali dokumen pendataran Pemantau. Selanjutnya Para Teradu melakukan verifikasi kelengkapan syarat Pemantau dan melalui Rapat Pleno memutuskan Papua Forest Watch Tidak Memenuhi Syarat yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 102/PL.02.BA/9205/KPU-Kab/XII/2020 tertanggal 2 Desember 2020. Ketidak terpenuhan syarat Papua Forest Watch menurut para Teradu disebabkan oleh 1) sejumlah anggota pemantau pemilihan Papua Forest Watch terafiliasi Partai Politik; 2) tidak memiliki sumber dana yang jelas, dan; 3) tidak memiliki pengalaman pemantauan di bidang Kepemiluan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pastisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan KPU Nomor No. 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020 Tentang Pedoman Tehnis Pendaftaran Pemantau Pemilihan dan Lembaga Survey atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Ketentuan-ketentuan tersebut telah diumumkan dan disosialisasikan oleh para Teradu sejak pengumuman pembukaan pendaftaran pemantau pemilihan dari tanggal 1 November 2019 s.d 2 Desember 2020 sebagaiamana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020. Sosialisasi pendaftaran berserta syarat pemantau pemilihan telah dilakukan para Teradu melalui media massa cetak maupun elektronik serta facebook KPU Raja Ampat. Sepatutnya Pengadu mengetahui dan memahami syarat untuk dapat menjadi pemantau pemilihan, namun setelah berkas pendaftaran diverifikasi oleh para Teradu, beberapa anggota pemantau Papua Forest Watch terdaftar sebagai anggota partai politik. Selain itu Papua Forest Watch tidak mempunyai sumber dana jelas dan tidak memiliki kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau pemilihan. Berdasarkan hal tersebut, tindakan para Teradu tidak meloloskan Papua Forest Watch sebagai pemantau pemilihan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat beralasan menurut hukum maupun etika. Berdasarkan hal tersebut dalil adun Pengadu tidak beralasan dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Steven Eibe selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat, Teradu III Herdi F. Rumbewas, Teradu IV Muslim Saifuddin dan Teradu V Laily Ligawa masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Sutini selaku Sekretaris KPU Kabupaten Raja Ampat sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemillihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin, dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto