Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 82 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Raja Ampat
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 30/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-06-2021
👁 26 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 63-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 82- PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 9 November 2020 sekitar Pukul 11.00 WIT, Pengadu mendatangi Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat dengan maksud untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Pemantau Dalam Negeri untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020 dengan nama Lembaga Pemantau Papua Forest Watch; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu tidak melakukan Penelitan dan verifikasi terhadap dokumen syarat Pendaftaran Lembaga Papua Forest Watch sebagai Pemantau pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat secara serentak tahun 2020 yang mengakibatkan Pengadu kehilangan hak konstitusional untuk menjadi pemantau sehingga tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing) dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi; Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenaranya. Menurut para Teradu, berdasarkan bukti tanda terima para Teradu, Pengadu yang diwakili oleh Saudara Natalis Afid Mambraku menyerahkan berkas pendaftaran Papua Forest Watch untuk menjadi Pemantau Pemilihan kepada Tim Verifikasi Pemantau Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2020 pada tanggal 27 November 2020 Pukul.
Pasal DilanggarPasal 30 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sosialisasi, Pendidikan
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Steven Eibe selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat, Teradu III Herdi F. Rumbewas, Teradu IV Muslim Saifuddin dan Teradu V Laily Ligawa masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Sutini selaku Sekretaris KPU Kabupaten Raja Ampat sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sej
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 82-PKE-DKPP/II/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 63-
P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 82-PKE-DKPP/II/2021,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Richarth Charles Tawaru
Pekerjaan/Lembaga : Swasta/Papua Forest Watch
Alamat : Jl. Malakai No. 3 KM 12,5 Klasaman, Kota Sorong, Papua
Barat
MEMBERIKAN KUASA KEPADA:
2. Nama : Donald Benato Heipon
Pekerjaan/Lembaga : Swasta/Papua Forest Watch
Alamat : Weisa RT 000/RW 000 Kelurahan Sapordanco, Waisa Kota
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Steven Eibe
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat
Alamat Kantor : Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Waisai, Distrik Waisai
Kota, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Sutini
Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Raja Ampat
Alamat Kantor : Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Waisai, Distrik Waisai
Kota, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Herdi F Rumbewas
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat
Alamat Kantor : Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Waisai, Distrik Waisai
Kota, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Muslim Saifuddin
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat
Alamat Kantor : Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Waisai, Distrik Waisai
Kota, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Laily Ligawa
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat
Alamat Kantor : Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Waisai, Distrik Waisai
Kota, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai-------------------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 63-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 82-
PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 9 November 2020 sekitar Pukul 11.00 WIT, Pengadu
mendatangi Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat dengan maksud untuk
mendaftarkan diri sebagai Calon Pemantau Dalam Negeri untuk Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020 dengan nama Lembaga
Pemantau Papua Forest Watch;
2. Bahwa Pengadu pada saat datang ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat dengan
membawa dokumen 1 berkas yang terdiri dari: Profile Lembaga Papua Forest
Watch, Akta Notaris Pendirian Lembaga, serta SK terdaftarnya Lembaga di
Kementrian Hukum dan HAM RI serta lampiran Nama-nama Anggota Tim
Pemantau;
3. Bahwa pada saat itu Pengadu diterima oleh Teradu dan menerima dokumen
Pendaftaran Pengadu. Kemudian Teradu menyampaikan bahwa Dokumen
Pendaftarannya kami telah terima dan dinyatakan lengkap (secara lisan), tanpa
memberikan tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran;
4. Bahwa oleh karena ucapan Teradu yang menyampaikan kepada Pengadu bahwa
dokumennya sudah kami terima dan nyatakan lengkap, maka pengadu langsung
pulang dan selanjutnya menunggu teradu menghubungi pengadu;
5. Bahwa pada tanggal 23 November 2020, Teradu menghubungi Pengadu Via
Telepon dan teradu menyampaikan kepada Pengadu bahwa masih terdapat nama-
nama yang diduga masuk dalam pengurus partai politik, sehingga Pengadu perlu
memperbaiki nama-nama saja dengan cara mengganti nama tersebut;
6. Bahwa selanjutnya Pengadu memperbaiki nama-nama tersebut dan membawa lagi
Dokumen hasil Perbaikan tersebut ke Kantor KPU Raja Ampat pada tanggal 2
Desember 2020. Selanjutnya Teradu menyampaikan bahwa dokumen kami
nyatakan lengkap dan diterima, untuk selanjutnya nanti kami akan menghubungi
via telepon lagi tanpa surat tanda terima kelengkapan;
7. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2020, Pengadu dihubungi oleh Teradu via telpon
untuk mengambil Surat dari teradu yang menyatakan bahwa Pengadu tidak
memenuhi syarat sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Dalam Negeri sesuai
dengan isi dari Surat Teradu Nomor 366/PP.042-SD/9205/KPU.Kab/XII/2020
Perihal Penyampaian Hasil Verifikasi Syarat Dokumen Tim Pemantau Dalam Negeri
Papua Forest Watch;
8. Bahwa setelah Pengadu menerima surat KPU tersebut, Pengadu baru memenuhi
Syarat sebagai Pemantau Pemilihan, mengetahui bahwa Dokumen Pengadu
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Dalam
Negeri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat;
9. Bahwa oleh karena Pengadu merasa dirugikan dengan tindakan Teradu yang tidak
melakukan Pengecekan dan verifikasi administrasi terhadap dokumen kelengkapan
calon pemantau, maka pada tanggal 8 Desember 2020, Pengadu melaporkan
dugaan Pelanggaran Administrasi ke Kantor Bawaslu Raja Ampat;
10. Bahwa atas tindakan Teradu yang tidak melakukan Pengecekan, Penelitan dan
verifikasi terhadap Dokumen Persyaratan Pengadu sebagai Calon Pemantau
Pemilihan di Raja Ampat, maka Pengadu kehilangan hak konstitusional untuk
menjadi Pemantau pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Raja
Ampat dengan 1 Pasangan Calon;
11. Bahwa akibat dari tindakan Teradu yang tidak menerima, tidak memverifikasi
Dokumen Pendaftaran Pengadu, serta tidak meloloskan Pengadu sebagai Pemantau
Pemilihan maka Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten
Raja Ampat dengan 1 Pasangan Calon yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember
2020 tanpa saksi dan pengawalan dari Pemantau;
12. Bahwa Pengadu menduga dan menilai tindakan Teradu adalah merupakan salah
satu bagian dari upaya kesengajaan dan keberpihakan yang terencana untuk
memenangkan 1 Pasangan Calon pada tanggal 9 Desember 2020. Dugaan Pengadu
ini terkonfirmasi dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan,
dimana Pasangan Calon Petahana memperoleh suara secara massif (21.471 suara)
atau sebanyak 66,6 % dan Kolom Kosong (11.382 suara) atau sebanyak 33,4 %
dengan total Suara sah sebanyak 32. 853 dari jumlah Pemilih sebanyak 36.771
(data SIREKAP KPU tanggal 14 Desember 2020 pukul 08.33.09);
13. Bahwa bukan hanya Pengadu saja yang tidak diloloskan sebagai Pemantau
Pemilihan, namun sepengetahuan Pengadu ada beberapa yang mendaftarkan diri
sebagai Pemantau Pemilihan juga mengalami hal yang sama yakni ditolak oleh
Teradu dengan alasan yang menurut Pengadu tidak normatif, substatif serta
melanggar prosedur;
14. Bahwa oleh karena tindakan Teradu yang tidak meloloskan Pengadu sebagai
Pemantau Pemilihan di Raja Ampat, maka akibatnya Proses Pemungutan dan
Penghitungan Suara yang terjadi pada Tanggal 9 Desember 2020 tidak dapat
dikawal dan disaksikan oleh Pemantau Pemilihan khususnya untuk mengawal
Suara-suara Pemilih yang “setuju” terhadap Kolom Kosong dan suara-suara
Pemilih yang “tidak setuju” dengan Kolom Kosong di seluruh TPS yang berada di
Kabupaten Raja Ampat;
15. Bahwa oleh karena tindakan teradu yang tidak meloloskan Pengadu sebagai
Pemantau Pemilihan di Raja Ampat, maka juga secara otomatis Proses rekapitulasi
Penghitungan Suara di Setiap Kecamatan tidak dapat dikawal dan disaksikan
langsung oleh Pemantau Pemilih sebagai untuk memantau dan menyaksikan
Pemilik Suara yang “setuju” terhadap Kolom Kosong dan “tidak setuju” terhadap
Kolom Kosong;
16. Bahwa oleh karena tindakan Teradu yang diduga terencana untuk tidak
meloloskan Pengadu dan sejumlah calon pemantau lainnya sebagai Pemantau
Pemilihan di Raja Ampat, maka secara otomatis Pengadu kehilangan Hak
Konstitusional nantinya sebagai Lembaga yang memiliki Kedudukan Hukum (Legal
Standing) untuk mengajukan Upaya Hukum Sengketa Hasil Pemilihan di
Mahkamah Konstitusi;
17. Bahwa tindakan Teradu yang tidak menerima Pengadu sebagai Pemantau
Pemilihan, adalah menurut Pengadu merupakan Dugaan Pelanggaran terhadap
Prinsip Berkepastian hukum, Prinsip Tertib, Prinsip Terbuka, Prinsip Proporsional,
Prinsip Profesional, Prinsip Kepentingan Umum dan Prinsip Akuntabel
sebagaimana yang dimaksudkan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
18. Bahwa lebih jauh lagi Pengadu menduga tindakan yang dilakukan oleh Teradu
dengan tidak meloloskan seluruh calon-calon lembaga Pemantau Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati di Raja Ampat dengan Pemilihan dengan 1 Pasangan Calon,
merupakan upaya Sistematis inkonstitusional untuk menyimpang dari sifat
kemandirian suatu Lembaga Komisi Pemilihan Umum;
19. Berdasarkan seluruh uraian kronologis di atas sangat jelas bahwa KPU Kabupaten
Raja Ampat tidak tidak mandiri, tidak jujur, tidak adil, tidak kepastian hokum,
tidak tertib, tidak terbuka, tidak proporsional, tidak professional, tidak akuntabel,
dan tidak aksesibilitas, serta tidak Menaati Peraturan Perundang-Undangan yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, dan 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan
tugasnya sebagai penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Raja Ampat
dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilihan di Kabupaten Raja
Ampat dalam pendaftaran lembaga pemantau pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-5
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Nomor
1. P-1
366/PP.042-SD/9205/KPU.Kab/XII/2020 Tanggal 3 Desember 2020;
2. P-2 1 berkas Dokumen Pendaftaran Sebagai Calon Pemantau;
3. P-3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Bawaslu Raja Ampat Nomor
15/LP/PILKADA/PB-07/34.04/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020;
4. P-4 Tanda Terima Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat
Nomor 366/PP.042-SD/9205/KPU.Kab/XII/2020 Tanggal 3 Desember
2020;
5. P-5 Identitas Pelapor;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan pengadu dalam pokok
aduan pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam
uraian jawaban ini;
2. Bahwa berkaitan dengan pokok perkara pada angka 1, 2, 3, dan 4 yang
menguraikan bahwa Pengadu mendatangi Kantor KPU Kab Raja Ampat dan
membawa dokumen pendaftaran serta dinyatakan lengkap oleh Para Teradu. Maka
Para Teradu menegaskan bahwa adalah tidak benar, tidak berdasar karena
berdasarkan bukti tanda terima yang dikeluarkan oleh Tim Verifikasi Pemantau
Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2020
Pemantau Papua Forest Watch melakukan pendaftran pada tanggal 27 November
2020 Pukul. 12.47 WIT oleh Saudara Natalis Afid Mambraku, ST (Bukti T-1, T-2);
3. Bahwa berkaitan dengan pokok perkara pada angka 5 yang menguraikan adanya
komunikasi antara Pengadu dan Para Teradu terkait perbaikan dokumen
Pemantau Pemilihan adalah tidak benar. Dikarenakan proses pendaftaran
Pemantau Pemilihan oleh Papua Forest Watch baru didaftarkan kepada Tim
Verifikasi Pemantau Pemilihan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat
pada tanggal 27 November 2020 sebagaimana diuraikan pada angka 1 di atas;
4. Bahwa Pengadu dalam dalil aduannya pada angka 6 adalah tidak benar. Faktanya
adalah Pengadu melakukan pencabutan dokumen dan memasukan dokumen baru
kepengurusan pemantau pemilihan Papua Forest Watch. (Bukti T-3);
5. Bahwa Pengadu dalam pokok aduan pada angka 7 dan 8 adalah benar.
Berdasarkan hasil verifikasi dokumen oleh Para Teradu, tim pemantau pemilihan
Papua Forest Watch dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana tercantum
pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Nomor
102/PL.02.BA/9205/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 2 Desember 2020 Tentang Rapat
Pleno Verifikasi Syarat Dokumen Tim Pemantau Dalam Negeri Pada Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2020 (Bukti T-4);
6. Bahwa terhadap dalil aduan pada angka 9 pernyataan Pengadu yang menyebutkan
tidak adanya pengecekan dan verifikasi kelengkapan dokumen Calon Pemantau
adalah tidak benar dan tidak berdasar. Hal tersebut dikarenakan seluruh proses
verifikasi syarat dokumen pemantau telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Raja Ampat dan hasil verifikasi tersebut sebagaimana tercantum pada
Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Nomor
102/PL.02.BA/9205/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 2 Desember 2020 Tentang Rapat
Pleno Verifikasi Syarat Dokumen Tim Pemantau Dalam Negeri Pemilu Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020. Selanjutnya
berkaitan dengan dalil aduan yang dimaksud, Para Teradu telah memberikan
klarifikasi pada Bawaslu Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-5);
7. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 10 dan 11, Para Teradu menguraikan
bahwa pengaduan tersebut tidak benar dan tidak beralasan hukum. Hal ini dapat
dibuktikan dengan adanya temuan sebagai berikut:
a) sejumlah anggota pemantau pemilihan Papua Forest Watch terafiliasi Partai
Politik;
b) tidak memiliki sumber dana yang jelas, dan;
c) tidak memiliki pengalaman pemantauan di bidang Kepemiluan. (Bukti T-6);
8. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka 12 maka Para Teradu menolak
dalil aduan yang dimaksud dengan alasan seluruh proses rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja
Ampat Tahun 2020 dilakukan secara transparan dan terbuka serta dapat di akses
secara langsung oleh seluruh masyarakat Indonesia lebih khusus Masyarakat
Kabupaten Raja Ampat;
9. Bahwa Para Teradu menolak aduan Pengadu pada angka 13 yang menguraikan
bahwa Para Teradu melakukan tindakan tidak normatif, substantif, serta
melanggar prosedur adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum dengan
alasan-alasan sebagai berikut:
a. Terdapat 2 (dua) lembaga Pemantau Pemilihan Dalam Negeri yang mendaftar di
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat yaitu Papua Forest Watch dan
LP3MI (Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia);
b. Lembaga tersebut di atas oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat
menetapkan tidak memenuhi syarat sebagai Pemantau Pemilihan dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2020;
c. Terhadap hasil verifikasi pada LP3MI (Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda
Muslimin Indonesia) Komisi Pemilihan Umum menemukan fakta bahwa
terdapat anggota yang terafiliasi dengan Partai Politik dan menjabat sebagai
badan Ad-hock pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun
2020 (Bukti T-7);
10. Bahwa Para Teradu menolak seluruh pokok aduan pada angka 14, 15 dan 16
dengan alasan bahwa Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara dilakukan secara
berjenjang dari tingkat KPPS, PPD dan Tingkat Kabupaten yang dihadiri Pengawas
Pemilu Lapangan (PPL), Panwas Distrik dan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
serta saksi Pasangan Calon (Bukti T-8);
11. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 17, 18 dan 19 Pengadu berpendapat
sangat sumir dan sangat kabur karena berdasarkan uraian fakta di atas, Para
Teradu sama sekali tidak berupaya menghilangkan peran pengadu, tetapi
memang Pengadu sendiri yang tidak memenuhi syarat sebagai Tim Pemantau
Pemilihan Dalam Negeri sehingga segala dalil yang disampaikan oleh Pengadu
mengenai adanya upaya untuk menghilangkan peran pemantau Pemilihan adalah
tidak benar, tidak berdasar, mengada-ngada, serta tidak beralasan menurut
hukum.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-8, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Ekspedisi/Tanda Terima Berkas/Dokumen Pemantau Pemilihan Papua
Forest Watch;
2. T-2 Dokumentasi penyerahan Berkas/Dokumen;
3. T-3 Surat Pencabutan Dokumen oleh Papua Forest Watch;
4. T-4 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Nomor 102/PL.02-
BA/9205/KPU-Kab/XII/2020 dan Hasil Verifikasi Tidak Memenuhi
Syarat Lembaga Pemantau Pemilihan;
5. T-5 Undangan Klarifikasi Bawaslu;
6. T-6 Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Nomr
628/B.2/DPP-Hanura/VIII/2020;
7. T-7 SK Penyelenggara Ad-hock PPD dan PPS;
8. T-8 Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Distrik.
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] BAWASLU KABUPATEN RAJA AMPAT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:
Bahwa berkaitan dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan tindakan
Teradu yang menyatakan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pemantau
Pemilihan Dalam Negeri pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat tahun
2020 sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur (vide Pokok Pengaduan
Pengadu angka 9). Terhadap dalil Pemohon a quo, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelengggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, pendaftaran Pemantau Pemilihan
dijadwalkan pada tanggal 1 November 2019 sampai dengan 2 Desember 2020
(Bukti PT-1). Terkait dengan pendaftaran Pemantau Pemilihan, Bawaslu
Kabupaten Raja Ampat melakukan:
1. Sosialisasi pendaftaran Pemantau Pemilihan melalui website Bawaslu
Kabupaten Raja Ampat dengan alamat websitewww.rajaampat.bawaslu.go.id,
sejak tanggal 28 Oktober 2020; (Bukti PT-2).
2. Sosialisasi dalam bentuk penyampaian pendaftaran Pemantau Pemilihan
melalui wawancara media massa yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI
pada saat menghadiri kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas SDM
Pengawasan Pemilihan Tahun 2020 pada tanggal 29 Oktober 2020 di
Kabupaten Raja Ampat. (Bukti PT-3).
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terhadap
pendaftaran Pemantau Pemilihan, terdapat hal-hal sebagai berikut:
1. Terdapat 2 (dua) Lembaga yang melakukan pendaftaran sebagai pemantau
pemilihan terakreditasi ke KPU Kabupaten Raja Ampat yaitu Lembaga Papua
Forest Watch dan Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslim Indonesia
(LP3MI), yang mana kedua Lembaga tersebut tidak di Akreditasi oleh KPU
Kabupaten Raja Ampat. (Bukti PT-4 dan Bukti PT-5).
2. Bahwa pada tanggal 7 Desember 2020, 2 (dua) Lembaga yang tidak terakreditasi
tersebut, mengajukan Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan ke Bawaslu
Kabupaten Raja Ampat. (Bukti PT-6 dan Bukti PT-7).
3. Bahwa berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terhadap
laporan pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilaporkan LP3MI dan
Papua Forest Watch, Bawaslu Kabupat Raja Ampat menyimpulkan bahwa
Laporan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilaporkan oleh kedua
lembaga tersebut tidak terbukti. (Bukti PT-8 dan Bukti PT-9)
Bahwa pokok dalil Pemohon a quo berkaitan dengan penanganan Laporan
Pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Raja Ampat sebagai Laporan
Pelanggaran Nomor: 15/LP/PILKADA/Kab/34.04/XII/2020 pada tanggal 7
Desember 2020 dan diregister dengan Nomor:
16/REG/PILKADA/Kab/34.04/XII/2020 pada tanggal 7 Desember 2020; (Bukti
PT-9)
Bahwa Laporan Pelanggaran Nomor: 16/REG/PILKADA/Kab/34.04/XII/2020
merupakan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan pada tanggal 7
Desember 2020 dengan Pelapor atas nama Richard Charles Tawaru (Koordinator
Papua Forest Watch) dan Terlapor KPU Kabupaten Raja Ampat, yang diduga
melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan karena Terlapor menyatakan
Lembaga Papua Forest Watch Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pemantau Pemilihan
Dalam Negeri sebagaimana tertuang dalam Surat KPU Kabupaten Raja Ampat
Nomor: 366/PP.042-SD/9205/KPU.Kab/XII/2020 Perihal Penyampaian Hasil
Verifikasi Syarat Dokumen Tim Pemantau Dalam Negeri Papua Forest Watch;
(Bukti PT-9)
Bahwa berdasarkan hasil Analisa dan Kajian terhadap keterangan Pelapor,
keterangan Terlapor dan bukti dokumen, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
menyimpulkan bahwa berkas dokumen pendaftaran yang disampaikan Pelapor
tidak sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan Pemantau Pemilihan Dalam
Negeri yang diatur dalam Pasal 123 ayat (3) huruf a dan huruf b Undang-Undang
Pemilihan, Bab II huruf B angka 3 poin c, poin f, poin g, dan poin h Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor: 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran pemantau Pemilihan dan Lembaga Survei atau Jajak
Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020,
yakni: (Bukti PT-9)
1. Terdapat anggota lembaga calon Pemantau Pemilihan (Papua Forest Watch) yang
menjadi anggota Partai Hanura (Yuning Fonataba, Harun Loji dan Muh Iksan
Gaman, S.IP). Selain itu, para anggota tersebut namanya tercantum di dalam
Daftar Calon Tetap Pemilu DPRD Kabupaten Raja Ampat Tahun 2019;
2. Surat pernyataan di atas meterai mengenai sumber dana dan indepedensi
Pemantau Pemilihan tidak di tandatangani oleh Papua Forest Watch (Form II.4
dan Form II.6);
3. Papua ForestWatch tidak menyampaikan surat pernyataan dan pengalaman di
bidang pemantauan.
Bahwa ketentuan Pasal 123 ayat (3) huruf a dan huruf b Undang-Undang
Pemilihan serta Bab II huruf B angka 3 poin c, poin f, poin g, dan poin h
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran pemantau Pemilihan dan Lembaga Survei
atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2020, menyatakan sebagai berikut: (Bukti PT-9)
Pasal 123 ayat 3 huruf a dan b Undang-Undang Pemilihan
Pasal 123 ayat (3)
Lembaga pemantau pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. bersifat independen;
b. mempunyai sumber dana yang jelas”.
Bab II huruf B angka 3 poin c, poin f, poin g, dan poin h Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor: 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020
Pemantau Pemilihan Dalam Negeri wajib menyampaikan dokumen
pemenuhan persyaratan sebagai berikut:
a. ...;
c. nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan Dalam Negeri;
d. ...;
f. formulir II.4, yaitu surat pernyataan mengenai sumber danaPemantau
Pemilihan Dalam Negeri;
g. formulir II.5,yaitu surat pernyataan mengenai independensilembaga
pemantauan dan kepatuhan pada peraturanperundang-undangan;
h. formulir II.6, yaitu surat pernyataan dan pengalaman di
bidangpemantauan.
Bahwa Laporan pelanggaran Nomor: 16/REG/PILKADA/PB-07/34.04/XII/2020
tidak dapat ditindaklanjuti karena berdasarkan hasil analisa dan kajian, Bawaslu
Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan berkas dokumen pendaftaran yang
disampaikan Pelapor tidak memenuhi ketentuan mengenai persyaratan Pemantau
Pemilihan Dalam Negeri yang diatur dalam Pasal 123 ayat (3) huruf a dan huruf b
Undang-Undang Pemilihan maupun Bab II huruf B angka 3 poin c, poin f, poin g,
dan poin h Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 296/PP.06-
Kpt/06/KPU/VI/2020 (Bukti PT-9), dan diumumkan dalam status laporan sesuai
dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020; (Bukti PT-10).
Bahwa proses penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Raja Ampat terhadap dalil pengaduan a quo telah dipertanggungjawabkan pada
sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Raja Ampat Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi dan telah mendapat keputusan
tetap dari Mahkamah Konstitusi pada Hari Rabu, Tanggal 17 Februari 2021; (Bukti
PT-11).
[2.7.2] BUKTI BAWASLU KABUPATEN RAJA AMPAT
Bahwa untuk membuktikan Keterangannya, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
mengajukan alat bukti berupa PT-1 s.d PT-11, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. PT-1 Lampiran timeline pendaftaran pemantau pemilihan, Peraturan KPU
Nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal.
2. PT-2 Screen capture postingan website BawasluKab. Raja Ampat.
3. PT-3 Hasil wawancara Ketua Bawaslu RI.
4. PT-4 Surat KPU Kab. Raja Ampat Nomor: 366/PP.042-
Sd/9205/KPU.Kab/XII/2020 tentang Penyampaian Hasil Verifikasi
Syarat Dokumen Tim Pemantau Dalam Negeri Papua Forest Watch.
5. PT-5 Surat KPU Kab. Raja Ampat Nomor: 367/PP.042-
Sd/9205/KPU.Kab/XII/2020 tentang Penyampaian Hasil Verifikasi
Syarat Dokumen Tim Pemantau Dalam Negeri LP3MI
6. PT-6 Tanda Bukti Penerimaan Laporan (Form A.3) Nomor:
14/LP/PILKADA/Kab/34.04/XII/2020 tentang dugaan pelanggaran
prosedural pendaftaran pemantau pemilihan dalam negeri yang
dilakukan KPU Kab. Raja Ampat.
7. PT-7 Tanda Bukti Penerimaan Laporan (Form A.3) Nomor:
15/LP/PILKADA/Kab/34.04/XII/2020 tentang dugaan pelanggaran
prosedural pendaftaran pemantau pemilihan dalam negeri yang
dilakukan KPU Kab. Raja Ampat.
8. PT-8 Kajian Laporan Nomor: 15/REG/PILKADA/Kab/34.04/XII/2020
terhadap dugaan pelanggaran prosedural pendaftaran pemantau
pemilihan dalam negeri yang dilakukan KPU Kab. Raja Ampat.
9. PT-9 Kajian Laporan Nomor: 16/REG/PILKADA/Kab/34.04/XII/2020
terhadap dugaan pelanggaran prosedural pendaftaran pemantau
pemilihan dalam negeri yang dilakukan KPU Kab. Raja Ampat.
10. PT-10 Pemberitahuan hasil kajian Nomor:
15/REG/PILKADA/Kab/34.04/XII/2020 dan Nomor:
15/REG/PILKADA/Kab/34.04/XII/2020 terhadap dugaan pelanggaran
prosedural pendaftaran pemantau pemilihan dalam negeri yang
dilakukan KPU Kab. Raja Ampat. (Form A.17 LP3MI dan Papua Forest
Watch)
11. PT-11 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17/PHP.BUP-XIX/2021,
Tanggal 17 Februari 2021 dan Link Download Putusan Mahkamah
Konstitusi.
[2.7.3] ANGGOTA KPU KABUPATEN RAJA AMPAT
Para Teradu menghadirkan Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat Selaku Pihak Terkait
dan memberikan keterangan bahwa ada 2 lembaga Pemantau Pemilih yang tidak
memenuhi syarat dan harus diperhatikan syarat tersebut. Papua Forest Watch
mendaftar pada tanggal 27 November 2020 oleh Natali. Kemudian sesuai dengan PKPU
dilakukan verifikasi dokumen. Setelah dinyatakan lengkap formulirnya, dilakukan
verifikasi soal independensi, sumber dana dan pengalaman soal Pemilu. Dari 3 syarat
wajib ini, Papua Forest Watch tidak terpenuhi. Pada saat hari terakhir pendaftaran,
Natali menghubungi KPU Kabupaten Raja Ampat dan mencbut seluruh dokumen
pendaftaran yang telah didaftarkan di KPU Kabupaten Raja Ampat. Untuk menjaga
netralitas, kami meminta untuk mengajukan surat tertulis untuk mencabut dengan
alasan bahwa Natali adalah Sekretaris DPC Hanura. Pada saat terakhir, Pengadu
mengajukan kembali ke KPU Kabupaten Raja Ampat. Selanjutnya, dilakukan verifikasi
dan dokumen dinyatakan lengkap. Kami melakukan Rapat Pleno dan memutuskan
bahwa Papua Forest Watch masih terdapat banyak anggota yang masih menjadi
pengurus aktif Parpol serta banyak syarat yang tidak terpenuhi oleh Papua Forest
watch. Pihak Terkait menjelaskan bahwa alokasi Waktu pendaftaran sebenarnya 1
Tahun sebelum adanya PKPU yang baru. Bahwa verifikasi membutuhkan waktu dan
bukti serta mencocokan nama yang ada di SIPOL dengan nama nama yang ada di
Papua Forest Watch.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu tidak
melakukan Penelitan dan verifikasi terhadap dokumen syarat Pendaftaran Lembaga
Papua Forest Watch sebagai Pemantau pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja
Ampat secara serentak tahun 2020 yang mengakibatkan Pengadu kehilangan hak
konstitusional untuk menjadi pemantau sehingga tidak mempunyai kedudukan
hukum (Legal Standing) dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah
Konstitusi;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenaranya. Menurut para Teradu,
berdasarkan bukti tanda terima para Teradu, Pengadu yang diwakili oleh Saudara
Natalis Afid Mambraku menyerahkan berkas pendaftaran Papua Forest Watch untuk
menjadi Pemantau Pemilihan kepada Tim Verifikasi Pemantau Pemilihan pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2020 pada tanggal 27 November
2020 Pukul. 12.47 WIT. Para Teradu melakukan verifikasi dan menyimpulkan, berkas
pendaftaran Tim Pemantau Pemilihan Papua Forest Watch dinyatakan tidak memenuhi
syarat sebagaimana dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja
Ampat Nomor 102/PL.02.BA/9205/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 2 Desember 2020
Tentang Rapat Pleno Verifikasi Syarat Dokumen Tim Pemantau Dalam Negeri Pada
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2020. Ketidakterpenuhan
syarat pendaftaran Papua Forest Watch sebagai pemantau pemilihan disebabkan oleh:
1) sejumlah anggota pemantau pemilihan Papua Forest Watch terafiliasi Partai Politik;
2) tidak memiliki sumber dana yang jelas, dan; 3) tidak memiliki pengalaman
pemantauan di bidang Kepemiluan. Berdasarkan hal tersebut, menurut para Teradu,
pokok aduan Pengadu yang mendalilkan para Teradu tidak melakukan pengecekan
dan verifikasi kelengkapan dokumen Calon Pemantau adalah tidak benar dan tidak
beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, Pihak Terkait, bukti dokumen
dan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Pengadu mendaftarkan Papua
Forest Watch ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 9 November 2020
yang diterima oleh Arsad Sehwaky selaku anggota KPU Raja Ampat yang membidangi
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat Sumber Daya Manusia
sekaligus sebagai Ketua Pokja Pendaftaran Pemantau Pemilihan Tahun 2020 tetapi
tidak sebagai Teradu dalam perkara ini dan dihadirkan pada persidangan sebagai
Pihak Terkait. Ketua Pokja telah menjelaskan kekurangan syarat pendaftaran kepada
Pengadu. Pengadu memperbaiki dan melengkapi kekurangan syarat pendaftaran dan
pada tanggal 27 November 2020, Pengadu melalui Natalis Afid Mambraku
mendaftarkan kembali Papua Forest Watch sebagai pemantau pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020. Para Teradu kemudian melakukan
pemeriksaan kelengkapan syarat pendaftaran, tetapi pada tanggal 29 November 2020,
Natalis Afid Mambraku menarik kembali dokumen pendaftaran yang telah diserahkan
kepada para Teradu. Penarikan dokumen a quo disebabkan oleh kedudukan Natalis
Afid Mambraku sebagai Sekretaris DPC Hanura Kabupaten Raja Ampat. Pada tanggal
dan hari yang sama, Pengadu memasukkan kembali dokumen pendataran Pemantau.
Selanjutnya Para Teradu melakukan verifikasi kelengkapan syarat Pemantau dan
melalui Rapat Pleno memutuskan Papua Forest Watch Tidak Memenuhi Syarat yang
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 102/PL.02.BA/9205/KPU-Kab/XII/2020
tertanggal 2 Desember 2020. Ketidak terpenuhan syarat Papua Forest Watch menurut
para Teradu disebabkan oleh 1) sejumlah anggota pemantau pemilihan Papua Forest
Watch terafiliasi Partai Politik; 2) tidak memiliki sumber dana yang jelas, dan; 3) tidak
memiliki pengalaman pemantauan di bidang Kepemiluan. Hal tersebut sesuai dengan
Pasal 30 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sosialisasi, Pendidikan
Pemilih dan Pastisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan KPU
Nomor No. 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020 Tentang Pedoman Tehnis Pendaftaran
Pemantau Pemilihan dan Lembaga Survey atau Jajak Pendapat dan Penghitungan
Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Ketentuan-ketentuan tersebut telah
diumumkan dan disosialisasikan oleh para Teradu sejak pengumuman pembukaan
pendaftaran pemantau pemilihan dari tanggal 1 November 2019 s.d 2 Desember 2020
sebagaiamana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020. Sosialisasi
pendaftaran berserta syarat pemantau pemilihan telah dilakukan para Teradu melalui
media massa cetak maupun elektronik serta facebook KPU Raja Ampat. Sepatutnya
Pengadu mengetahui dan memahami syarat untuk dapat menjadi pemantau pemilihan,
namun setelah berkas pendaftaran diverifikasi oleh para Teradu, beberapa anggota
pemantau Papua Forest Watch terdaftar sebagai anggota partai politik. Selain itu Papua
Forest Watch tidak mempunyai sumber dana jelas dan tidak memiliki kompetensi dan
pengalaman sebagai pemantau pemilihan. Berdasarkan hal tersebut, tindakan para
Teradu tidak meloloskan Papua Forest Watch sebagai pemantau pemilihan pada
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat beralasan menurut hukum
maupun etika. Berdasarkan hal tersebut dalil adun Pengadu tidak beralasan dan
jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu
dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Steven Eibe selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Raja Ampat, Teradu III Herdi F. Rumbewas, Teradu IV Muslim
Saifuddin dan Teradu V Laily Ligawa masing-masing selaku Anggota KPU
Kabupaten Raja Ampat sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Sutini selaku Sekretaris KPU Kabupaten Raja
Ampat sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7
(tujuh) hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan
putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak
dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemillihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin,
dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal
Dua Puluh Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Puluh bulan
Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik
Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Bugi Kurnia Widianto