Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 48 Tahun 2019
Cicik Agus Sulistiani, Anggota KPU Kabupaten Tabalong
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/04/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-04-2019
👁 15 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Tabalong yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 8 Desmber 2018 telah terjadi Rapat pleno KPU Tabalong untuk memilih Penambahan anggota PPK sejumlah 2 orang untuk masing masing Kecamatan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga telah memalsukan tanda tangan Anggota KPU Kabupaten Tabalong pada Berita Acara Nomor 132/PP.05.-BA/6309/KPU-KAB/XI/2018 tanggal 20 November 2018. Pengadu mengatakan bahwa pada tanggal 8 Desember 2018 telah terjadi Rapat Pleno KPU Kabupaten Tabalong untuk memilih penambahan anggota PPK sejumlah 2 orang untuk masing masing Kecamatan.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Cicik Agus Sulistiani selaku Anggota KPU Kabupaten Tabalong terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 48-PKE-DKPP/III/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 043-P/L-DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 48-PKE- DKPP/III/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Irisandy Winata Nasution Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tabalong Alamat : Jl. Tanjung Selatan No 1 Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Cicik Agus Sulistiani Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tabalong Alamat : Jl. Tanjung Selatan No 1 Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Tabalong yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 8 Desmber 2018 telah terjadi Rapat pleno KPU Tabalong untuk memilih Penambahan anggota PPK sejumlah 2 orang untuk masing masing Kecamatan. Saya diundang secara lisan oleh Cicik dan komisioner yang lain ada yang lisan ada yang melalui Wa. Pada acara pleno tersebut dihadiri 4 anggota KPU Tabalong tampa Ketua KPU karena sakit dan dari sekretariat KPU tidak ada yang hadir karena tidak diundang. Saat pleno saya menyampaikan bahwa nama Anggota PPK yang terpilih maupun cadangan wajib sesuai PKPU 36 tahun 2018 dan surat edaran KPU No. 1373/PP.05.- SD/01/KPU/XI/2018 tanggal 6 November 2018. Semua peserta setuju dan pada akhir pleno diputuskan nama-nama penambahan 2 orang anggota PPK untuk 10 Kecamatan dari 12 Kecamatan karena 2 Kecamatan anggota yang akan dipilih tidak memenuhi syarat ketentuan aturan, sehingga diputuskan akan diplenokan kembali untuk 2 kecamatan tersebut. Selanjutnya Cicik meminta Pengadu untuk menandatangani format tanda tangan yang akan dilampirkan diberita acara Pleno nantinya dan kami menolak namun karena alasan kami susah bertemu dan memastikan berita acara esok akan ditanda tangani kembali akhirnya kami mau menandatangani berita acara tersebut; 2. Bahwa pada tanggal 21 Desember 2018, Pengadu menanyakan kepada Teradu terkait Berita Acara, namun Teradu menjawab lupa menaruh Berita Acara karena berkasnya berantakan. Pengadu juga meminta penjelasan kepada Teradu terkait keterlambatan surat ke Dinas Pendidikan dan nama- nama PPK, namun Teradu menjawab dengan berbagai alasan yang tidak jelas; 3. Bahwa pada saat pelantikan tanggal 2 Januari 2019 Berita Acara tersebut tidak diberikan kepada Pengadu maupun Anggota KPU Kabupaten Tabalong lainnya. Pada tanggal 14 Januari 2019, Pengadu menanyakan kepada Kasubbag Hukum dan Kasubbag Hukum mengatakan bahwa Berita Acara tersebut tidak pernah diserahkan Teradu. Pengadu juga mengatakan bahwa Teradu juga melantik Anggota PPS Pengganti Antar Waktu (PAW), namun PPS yang dilantik tidak ada Berita Acara pemberhentian PPS lama dan Berita Acara terpilihnya PPS Pengganti. Berdasarkan hal tersebut, Teradu telah memalsukan tanda tangan Anggota KPU Kabupaten Tabalong pada tanggal 20 November 2018; 4. Bahwa tindakan Teradu tersebut berakibat pada pelanggaran Undang– Undang Nomor 7 Tahun 21017 Pasal 3 poin a sampai k, PKPU 36 Pasal 79a ayat 2 dan 3, Pasal 79b point a dan b, serta Edaran KPU RI No1373/PP.05.- SD/01/KPU/XI/2018 tanggal 6 November 2018 tentang penambahan jumlah anggota ppk pada pemilu tahun 2019 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggra Pemilu No 2 Tahun 2017 Pasal 6 ayat 1 sampai dengan 3 dan Merendahkan Keputusan Rapat Pleno serta Memalsukan tanda tangan kami ke berita acara tanggal 20 November 2018; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Keterangan saksi tentang kebenaran pleno tanggal 8 Desember 2018 dan dibuat dalam surat pernyataan; Bukti P-2 : Fotokopi Surat pernyataan salah satu anggota PPK Nomor rangking 4 Kecamatan Muara Harus; Bukti P-3 : Fotokopi Surat Nomor 566/PP.05.2-sd/6309/sek- kab/xii/2018 perihal dukungan tenaga pendidik tujuan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong tanggal 13 Desember 2018; Bukti P-4 : Fotokopi Screenshot Berita Acara yang dikirim via wa tanggal 14 Januari 2019 ke Kasubag Hukum KPU Kabupaten Tabalong dan diteruskan Kasubag Hukum KPU Tabalong ke wa Pengadu; Bukti P-5 : Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 132/PP.05-BA/6309/KPU- KAB/XI/2018; Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 137/PP.05-BA/6309/KPU- KAB/XII/2018; Bukti P-7 : Fotokopi Surat Pernyataan Pengadu dan Noor Abdillah tentang Tidak Setuju dengan Berita Acara Nomor 132/PP.05- BA/6309/KPU-KAB/XI/2018; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradutelah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradumembantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradumemberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa selama proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Penambahan Pasca Putusan MK Teradu sebagai leading sector Divisi SDM sudah berkoordinasi dengan anggota KPU lainnya dalam proses pelaksanaannya juga berpegang kepada PKPU Nomor 36 Tahun 2018 yaitu Perubahan PKPU Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Penyelenggaraan pemilihan Umum. Berita Acara yang ditandatangani bersama oleh anggota KPU Kabupaten Tabalong dan Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan Pembentukan/ rekrutmen PPK Penambahan Itu sendiri sebagai berikut: a. Berita Acara tanggal 08 Desember 2018 adalah Berita Acara yang ada dalam daftar Alat Bukti Teradu; b. Bahwa Pengadu menanyakan kepada Teradu terkait Berita Acara, namun Teradu menjawab lupa itu benar disatu kesempatan hari pertama ditanyakan namun dihari berikutnya Teradu telah menyerahkan Berita Acara yang diminta Pengadu tersebut dalam bentuk hardcopy. Buktinya Pengadu juga memiliki salinan Berita acara tersebut; c. Bahwa sampai saat pelantikan Berita Acara tersebut tidak diserahkan adalah tidak benar/bohong karena segala proses Berita Acara tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPU dan Anggota KPU lainya dan Berita Acara tersebut sebagi dasar dari Kasubag Hukum untuk membuat SK PPK juga Berita Acara Pelantikan dan Fakta Integritas, SK PPK tersebut pun sudak ditandatangani Ketua dan sampai pada saat pelantikan tidak ada yang keberatan ataupun mempermasalahkan tentang SK PPK yang sudah ditandatangani Ketua tersebut, (SK Terlampir sebagi alat bukti) dan Pak Ketua pun melantik secara resmi dihadiri Tim Koordinasi Daerah atau yang mewakilinya pada saat itu; 2. Bahwa adapun Perubahan Nama anggota PPK di Berita Acara Pleno Pertama dengan di Berita Acara Pleno Kedua memiliki dasar yang kuat: yaitu Pengunduran diri Badarudin dengan surat pemunduran diri bermatrai dikarenakan ada ikatan perkawinan antara sesama penyelenggara Pemilu yaitu istri yang bersangkutan Mahriani adalah PPS Garunggung dan setelah mereka berdiskusi dengan keluarga maka Badarudin memutuskan untuk mengundurkan diri, dan Istri Badarudin tetap melanjutkan sebagai PPS hal ini disertai dengan surat pemunduran diri bermatrai. Kemudian dasar yang keda adalaah surat pemunduran diri Rosianti yang sudah ada dispoisi dari Ketua KPU sendiri untuk menindaklanjuti mencari pengganti dari surat pemunduran diri bermatrai Rosianti tersebut, sehingga naiklah dua orang Peringkat dibawahnya untuk PAW yang dilantik dan hal ini sudah diketahui serta disetujui pada Rapat Pleno lanjutan yang kedua yang dituangkan dalam BA 137/PP.05-BA/6309/KAPU-KAB/XI/2018, juga atan nama Budi Irianto yang dari laporan masyarakat disampaikan memiliki hubungan sepupu yang dekat dengan peserta Pemilu sehingga ditinjau kembali dan yang bersangkutan setelah dikonfirmasi mengakui hubungan sepupu dekat dengan peserta Pemilu tersebut dan menyatakan tidak keberatan, menyetujui, serta tidak mempermasalahkan dengan surat pernyataana bermatrai bahwa apapun Keputusan dari KPU Kabupaten Tabalong tentang siapa PPK Kecamatan Tanta yang di SK kan KPU Kabupaten Tabalong Budi Irianto tidak mempermasalahkannya; 3. Bahwa surat Pernyataaan Pengadu dan Noor Abdillah tentang tidak setuju dengan Berita Acara Nomor 132/PP.05-BA/6309/KPU-KAB/XI/ 2018 Teradu tidak pernah melihat, membaca dan dikirimi atau diserahkan surat tersebut, Teradu juga menyatakan Pengadu dan Noor Abdillah pada saat Pleno tersebut sudah menyetujui dan menandatangi Berita Acara tersebut, dan tentang surat Pernyataan dari Rangking 4 PPK Muara harus tidak pernah sampai kepada Teradu, pihak Teradu tidak pernah mengetahui keberadaan surat tersebut dan pada kenyataaannya pula untuk kecamatan Muara Harus tidak ada terdapat perubahan ataupun permasalahan semua sudah sesuai denga yang disetujui Pihak Pengadu dan Noor Abdillah; 4. Bahwa Teradu selalu hadir di Kantor KPU jika ada yang ingin dikoordinasikan, hal ini dibuktikan dengan Daftar hadir Teradu di Kantor KPU Kabupaten Tabalong yang lebih banyak jumlah kehadirannya daripada Pengadu jadi sebenarnya yang menghindar itu Pengadu bukan Teradu; 5. Bahwa keterlambatan surat balasan dari Dinas Pendidikan pun bukan dijawab Teradu dengan tidak jelas bahkan sebaliknya Teradu selalu menyampaikan progress perkembangan proses rekrutmen kepada teman- teman anggota dan Ketua KPU Kabupaten Tabalong bahwa juga Kepala Dinas yang sedang Tugas Luar disaat–saat waktu rekrutmen sehingga Teradu brsama sekretaris berulang kali mnghubungi hanya dapat bertemu Kabag Perencanaan Dinas Pendidikan, namun setelah koordinasi kembali dan Kepala Dinas kembali dari TL maka surat tersebut sudah diberikan ke KPU langsung oleh Kabag Perencaanaan dan telah juga disampaikan sebelumnya kondisi ini kepada Pengadu, bukan Pengadu yang menanyakan tetapi Teradu yang menyampaikan progress kondisi ini dan saat itu Pengadu menjawab tidak apa apa, kita tunggu saja; 6. Bahwa Pelantikan PPS PAW bukan Teradu yang melantik tetapi Ketua KPU sendiri yang langsung melanti PPS PAW tersebut, kemudian memang ada satu orang terlambat dari Desa Kasiau dikarenakan hujan deras sehingga pelantikan PPS PAW oleh Ketua KPU Tabalong pada hari itu telah selesai. Ini dibuktikan denga Foto Dokumentasi Pelantikan PPS PAW oleh Ketua KPU (dalam hal ini beliau juga sekaligus sebagai saksi kedua dari pelaporan sekaligus juga adalah orang yang melantik PPS PAW) dihadiri Cicik Agus Sulistiani (Teradu), anggota KPU Murjani, Sekretaris KPU Suparman, Kasubag Teknis dan Hupmas, Kasubag Hukum, staff Prodata dan lain-lain, setelahnya juga dilakuakan pembekalan langsung oleh Ketua KPU Tabalong (Saksi Pengadu kedua) dan Divisi SDM (Teradu), jika memang ada yang salah dan keberatan tentang hal ini kenapa tidak disampaikan oleh pihak pihak yang hadir pada saat intu yang mana pihak pihak yang hadir ini semua dalah penyelenggara KPU dan memiliki Tupoksi atau Fungsi tugas dalam hal tanggung jawab bersama kolektif kolegial baik secara administrative dai pihak sekretariatan yang menghadiri atau juga dari Komisioner yang hadir termuasuk terutama Murjani komisioner Divisi Hukum, bersama Fitria Kasubag Hukum, semua menghadiri dan tidak ada masalah sampai pada saat pelantikan tersebut selesai; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara Nomor 134/PL.01.1-BA/6309/KPU- Kab/XII/2018; Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Nomor 132/PP.05.-BA/6309/KPU- KAB/XI/2018; Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Nomor 137/PP.05-BA/6309/KPU- KAB/XII/2018; Bukti T-4 : Fotokopi Foto Pelantikan PPS PAW oleh Ketua KPU Tabalong (saksi Pengadu sendiri); Bukti T-5 : Fotokopi Surat nomor 566/PP.05.2-SD/6309/Sek- Kab/XII/2018; Bukti T-6 : Fotokopi Surat nomor B365/DIK/UM-KEPEG/421/12/2018; Bukti T-7 : Fotokopi Surat Pernyataan tidak keberatan, menyetujui dan tidak menpermasalahkan bermatrai Budi Irianto; Bukti T-8 : Fotokopi Surat 122/PP.05.3-Und/6309/KPU-Kab?III/2018; Bukti T-9 : Fotokopi Surat 605/PP.05.1.2-Und/6309/KPU- Kab/XII/2018; Bukti T-10 : Fotokopi Surat 606/PP.05.1.2-Und/6309/KPU-Kab/XII/2018 Surat 607/PP.05.1.2-Und/6309/KPU-Kab/XII/2018; Bukti T-11 : Fotokopi Surat 605/PP.05.1.2-Und/6309/KPU- Bukti T-12 Kab/XII/2018tanggal : Fotokopi Surat 31 Desember 2018; 606/PP.05.1.2-Und/6309/KPU- Kab/XII/2018; Bukti T-13 : Fotokopi Surat 607/PP.05.1.2-Und/6309/KPU- Kab/XII/2018; Bukti T-14 : Fotokopi SK PPK Penambahan Pasca Putusan MK tanda tangan Ketua KPU Tabalong; Bukti T-15 : Daftar Hadir rapat Persiapan Pembentukan Badan Adhock Pemilu 2018 (Salah satu Bukti bentuk koordinasi persiapan keseluruhan) KETERANGAN SAKSI 1. Agus Musdian Noor Agus Musdian Noor adalah Ketua KPU Kabupaten Tabalong Divisi Teknis Periode 2014-2019. Agus mengakui benar tandatangani Berita Acara Nomor 132, namun Berita Acara Nomor 132 bukan tanggal 20 November 2018 akan tetapi tanggal 8 Desember 2018. Agus mengakui Berita Acara Nomor 137 pada tanggal 15 Desember 2018. Pada saat rekrutmen PPK pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tidak ada laporan keberatan dari masyarakat, tidak ada rekomendasi Bawaslu dan sudah dilantik. Agus Musdian Noor membenarkan telah melantik anggota PPK yang sudah dibentuk pasca putusan MK, namun merasa tidak menandatangani SK PPK yang dibentuk. 2. Noor Abdillah Noor Abdillah adalah Anggota KPU Kabupaten Tabalong Periode 2014-2019 dan berakhir pada 18 Maret 2019. Noor pada tanggal 8 Desember 2018 mengikuti pleno pembahasan rekrutmen PPK. Pada saat rekrutmen PPK pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tidak ada laporan keberatan dari masyarakat, tidak ada rekomendasi Bawaslu dan sudah dilantik. Noor Abdillah mengakui benar tandatangani Berita Acara Nomor 132, namun Berita Acara Nomor 132 bukan tanggal 20 November 2018 akan tetapi tanggal 8 Desember 2018.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga telah memalsukan tanda tangan Anggota KPU Kabupaten Tabalong pada Berita Acara Nomor 132/PP.05.-BA/6309/KPU-KAB/XI/2018 tanggal 20 November 2018. Pengadu mengatakan bahwa pada tanggal 8 Desember 2018 telah terjadi Rapat Pleno KPU Kabupaten Tabalong untuk memilih penambahan anggota PPK sejumlah 2 orang untuk masing masing Kecamatan. Pada Rapat Pleno tersebut, yang hadir 4 anggota KPU Kabupaten Tabalong tanpa Ketua KPU Kabupaten Tabalong dikarenakan sakit. Hasil Rapat Pleno tersebut diputuskan penambahan 2 anggota PPK untuk 10 Kecamatan dari 12 Kecamatan. Kemudian untuk 2 Kecamatan yang tidak memenuhi syarat akan diputuskan pada pleno berikutnya. Pada tanggal 21 Desember 2018, Pengadu menanyakan kepada Teradu Berita Acara hasil rapat pleno, namun Teradu menjawab lupa menaruh Berita Acara tersebut dikarenakan berkas masih berantakan. Pengadu juga meminta penjelasan mengenai keterlambatan surat ke Dinas Pendidikan dan nama PPK tersebut, namun Teradu menjawab dengan berbagai alasan yang tidak jelas dan menganggap Pengadu mempersulit karena berbeda pandangan. Pada saat pelantikan anggota PPK tanggal 2 Januari 2019, Pengadu kembali menanyakan Berita Acara, namun tidak diberikan Teradu. Pada tanggal 14 Januari 2019, Pengadu menanyakan kepada Kasubbag Hukum, namun Kasubbag Hukum mengatakan bahwa Teradu tidak pernah menyerahkan Berita acara tersebut. Pengadu juga mengatakan bahwa Teradu juga melantik Anggota PPS Pengganti Antar Waktu, namun tidak ada Berita Acara Pemberhentian PPS lama dan Berita Acara terpilihnya PPS Pengganti. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu mendalilkan Teradu telah memalsukan tanda tangan Anggota KPU Tabalong pada tanggal 20 November 2018; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu mengatakan bahwa selama proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penambahan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Teradu sebagai Divisi SDM sudah berkoordinasi dengan anggota KPU Kabupaten Tabalong. Teradu juga mengatakan bahwa selama proses rekrutmen PPK sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Teradu mengatakan bahwa Berita Acara rapat pleno sudah diberikan kepada Pengadu dalam bentuk hardcopy. Selanjutnya Kasubbag Hukum membuat Surat Keputusan Anggota PPK dan Berita Acara Pelantikan serta Pakta Integritas. Surat Keputusan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah ditandatangani dan Anggota PPK telah dilantik secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Tabalong. Teradu menjelaskan bahwa perubahan nama Anggota PPK di Berita Acara Pleno Pertama dengan Berita Acara Pleno Kedua sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Teradu mengatakan bahwa pengunduran diri Badarudin dikarenakan adanya ikatan perkawinan antara sesama penyelenggara pemilu dan Badarudin sudah membuat surat pengunduran diri bermaterai. Selanjutnya pergantian Budi Irianto dengan Hatta Gani juga sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Berdasarkan hal tersebut, Rapat Pleno kedua yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 137/PP.05-BA/6309/KAPU-KAB/XII/2018 sudah disetujui komisioner KPU Kabupaten Tabalong. Teradu membenarkan bahwa nama Rosianti masih ada di Berita Acara Nomor 137/PP.05-BA/6309/KAPU- KAB/XI/2018 dikarenakan Rosianti baru mengundurkan diri pada tanggal 31 Desember 2018, sementara Berita Acara Nomor 137/PP.05-BA/6309/KAPU- KAB/XI/2018 ditandatangani tanggal 15 Desember 2018. Terhadap keterlambatan surat dari Dinas Pendidikan, Teradu sudah menjelaskan kepada komisioner KPU Kabupaten Tabalong bahwa Kepala Dinas Pendidikan sedang Tugas Luar. Setelah Kepala Dinas Pendidikan kembali dari Tugas Luar, maka nama anggota PPK sudah diberikan kepada Kabag Perencanaan; [4.3] Menimbang keterangan Pengadu, Teradu, Saksi, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Teradu telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan norma etika dan hukum. Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Berita Acara Rapat Pleno Nomor 132/PP.05- BA/6309/KPU-KAB/XI/2018 tanggal 8 Desember 2018 yang telah ditandatangani oleh empat anggota KPU Kabupaten Tabalong termasuk Teradu, namun diubah oleh Teradu menjadi tanggal 20 November 2018 tidak dapat dibuktikan Pengadu. Pengadu hanya mendasarkan pada keterangan saksi tanpa didukung alat bukti lain yang meyakinkan DKPP, terlebih nomor surat Berita Acara a quo yang dibuktikan oleh Pengadu dan Teradu merujuk pada bulan November. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Rapat Pleno penambahan anggota PPK yang dilaksanakan tanggal 20 November 2018 tersebut menetapkan 10 kecamatan dari total 12 kecamatan. Hal ini disebabkan tidak adanya calon anggota PPK pada dua kecamatan lainnya yaitu Kecamatan Muara Uya dan Kecamatan Murung Pudak. Berdasarkan hal tersebut dan Surat Intruksi KPU RI Nomor 137.3/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 Teradu mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong Nomor 566/PP.05.2-SD/6309/Sek- Kab/XII/2018 perihal Dukungan Tenaga Pendidikan tanggal 13 Desember 2018 yang direspon Dinas Pendidikan dengan surat Nomor B365/DIK/UM- KEPEG/421/12/2018 tanggal 14 Desember 2018. Teradu juga mengirimkan surat dengan perihal yang sama kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong yang direspon dengan rekomendasi Nomor 1030/Kk.17.09- 1/Kp.07.1/12/2018 tanggal 15 Desember 2018. DKPP berpendapat bahwa dalil Pengadu yang mengatakan keterlambatan surat ke Dinas Pendidikan tidak terbukti dan jawaban Teradu menyakinkan DKPP. Sikap dan perilaku Teradu telah menunjukkan usaha yang sungguh-sungguh sebagai penyelenggara Pemilu dengan berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Tabalong. Setelah adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, Teradu melakukan Rapat Pleno tanggal 15 Desember 2018 dengan Berita Acara Nomor 137/PP.05- BA/6309/KAPU-KAB/XII/2018 yang ditandatangani oleh tiga anggota KPU Kabupaten Tabalong. Teradu juga dapat membuktikan perubahan nama anggota PPK pada Berita Acara Rapat Pleno Nomor 132/PP.05-BA/6309/KPU- KAB/XI/2018 tanggal 20 November 2018 dengan Berita Acara Nomor 137/PP.05-BA/6309/KAPU-KAB/XII/2018 tanggal 15 Desember 2018. Badarudin mengundurkan diri karena adanya ikatan perkawinan antara sesama penyelenggara pemilu, sementara Budi Irianto diganti dengan Hatta Gani karena dikhawatirkan terdapat konflik kepentingan, mengingat saudara sepupu Budi Irianto mencalonkan diri sebagai peserta pemilu. Teradu membenarkan bahwa nama Rosianti masih ada di Berita Acara Nomor 137/PP.05-BA/6309/KAPU- KAB/XI/2018 dikarenakan Rosianti baru mengundurkan diri pada tanggal 31 Desember 2018 dan Berita Acara Nomor 137/PP.05-BA/6309/KAPU- KAB/XI/2018 ditandatangani tanggal 15 Desember 2018. DKPP berpendapat Teradu telah cermat dan teliti dalam melaksanakan tugas terkait penambahan anggota PPK pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIV/2018. Dalam rangka memberikan kepastian hukum, Teradu sebagai penyelenggara Pemilu telah melaksanakan ketentuan sesuai Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Pada saat proses rekrutmen Anggota PPK ada masalah, seharusnya Sekretariat KPU Kabupaten Tabalong dapat lebih teliti dan cermat dalam rangka terwujudnya tertib administrasi. Berdasarkan hal tersebut dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Cicik Agus Sulistiani selaku Anggota KPU Kabupaten Tabalong terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua bulan April tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan April tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir