Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 48 Tahun 2019
Cicik Agus Sulistiani, Anggota KPU Kabupaten Tabalong
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/04/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-04-2019
👁 15 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Tabalong yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 8 Desmber 2018 telah terjadi Rapat pleno KPU Tabalong untuk memilih Penambahan anggota PPK sejumlah 2 orang untuk masing masing Kecamatan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga telah memalsukan tanda tangan Anggota KPU Kabupaten Tabalong pada Berita Acara Nomor 132/PP.05.-BA/6309/KPU-KAB/XI/2018 tanggal 20 November 2018. Pengadu mengatakan bahwa pada tanggal 8 Desember 2018 telah terjadi Rapat Pleno KPU Kabupaten Tabalong untuk memilih penambahan anggota PPK sejumlah 2 orang untuk masing masing Kecamatan.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Cicik Agus Sulistiani selaku Anggota KPU Kabupaten Tabalong terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 48-PKE-DKPP/III/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
043-P/L-DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 48-PKE-
DKPP/III/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Irisandy Winata Nasution
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tabalong
Alamat : Jl. Tanjung Selatan No 1
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : Cicik Agus Sulistiani
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tabalong
Alamat : Jl. Tanjung Selatan No 1
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Tabalong yang
pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 8 Desmber 2018 telah terjadi Rapat pleno KPU Tabalong
untuk memilih Penambahan anggota PPK sejumlah 2 orang untuk masing
masing Kecamatan. Saya diundang secara lisan oleh Cicik dan komisioner
yang lain ada yang lisan ada yang melalui Wa. Pada acara pleno tersebut
dihadiri 4 anggota KPU Tabalong tampa Ketua KPU karena sakit dan dari
sekretariat KPU tidak ada yang hadir karena tidak diundang. Saat pleno saya
menyampaikan bahwa nama Anggota PPK yang terpilih maupun cadangan
wajib sesuai PKPU 36 tahun 2018 dan surat edaran KPU No. 1373/PP.05.-
SD/01/KPU/XI/2018 tanggal 6 November 2018. Semua peserta setuju dan
pada akhir pleno diputuskan nama-nama penambahan 2 orang anggota PPK
untuk 10 Kecamatan dari 12 Kecamatan karena 2 Kecamatan anggota yang
akan dipilih tidak memenuhi syarat ketentuan aturan, sehingga diputuskan
akan diplenokan kembali untuk 2 kecamatan tersebut. Selanjutnya Cicik
meminta Pengadu untuk menandatangani format tanda tangan yang akan
dilampirkan diberita acara Pleno nantinya dan kami menolak namun karena
alasan kami susah bertemu dan memastikan berita acara esok akan ditanda
tangani kembali akhirnya kami mau menandatangani berita acara tersebut;
2. Bahwa pada tanggal 21 Desember 2018, Pengadu menanyakan kepada
Teradu terkait Berita Acara, namun Teradu menjawab lupa menaruh Berita
Acara karena berkasnya berantakan. Pengadu juga meminta penjelasan
kepada Teradu terkait keterlambatan surat ke Dinas Pendidikan dan nama-
nama PPK, namun Teradu menjawab dengan berbagai alasan yang tidak
jelas;
3. Bahwa pada saat pelantikan tanggal 2 Januari 2019 Berita Acara tersebut
tidak diberikan kepada Pengadu maupun Anggota KPU Kabupaten Tabalong
lainnya. Pada tanggal 14 Januari 2019, Pengadu menanyakan kepada
Kasubbag Hukum dan Kasubbag Hukum mengatakan bahwa Berita Acara
tersebut tidak pernah diserahkan Teradu. Pengadu juga mengatakan bahwa
Teradu juga melantik Anggota PPS Pengganti Antar Waktu (PAW), namun PPS
yang dilantik tidak ada Berita Acara pemberhentian PPS lama dan Berita
Acara terpilihnya PPS Pengganti. Berdasarkan hal tersebut, Teradu telah
memalsukan tanda tangan Anggota KPU Kabupaten Tabalong pada tanggal 20
November 2018;
4. Bahwa tindakan Teradu tersebut berakibat pada pelanggaran Undang–
Undang Nomor 7 Tahun 21017 Pasal 3 poin a sampai k, PKPU 36 Pasal 79a
ayat 2 dan 3, Pasal 79b point a dan b, serta Edaran KPU RI No1373/PP.05.-
SD/01/KPU/XI/2018 tanggal 6 November 2018 tentang penambahan jumlah
anggota ppk pada pemilu tahun 2019 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 31/PUU-XVI/2018, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggra
Pemilu No 2 Tahun 2017 Pasal 6 ayat 1 sampai dengan 3 dan Merendahkan
Keputusan Rapat Pleno serta Memalsukan tanda tangan kami ke berita acara
tanggal 20 November 2018;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Keterangan saksi tentang kebenaran pleno tanggal 8
Desember 2018 dan dibuat dalam surat pernyataan;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat pernyataan salah satu anggota PPK Nomor
rangking 4 Kecamatan Muara Harus;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat Nomor 566/PP.05.2-sd/6309/sek-
kab/xii/2018 perihal dukungan tenaga pendidik tujuan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong tanggal 13
Desember 2018;
Bukti P-4 : Fotokopi Screenshot Berita Acara yang dikirim via wa tanggal
14 Januari 2019 ke Kasubag Hukum KPU Kabupaten
Tabalong dan diteruskan Kasubag Hukum KPU Tabalong ke
wa Pengadu;
Bukti P-5 : Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 132/PP.05-BA/6309/KPU-
KAB/XI/2018;
Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 137/PP.05-BA/6309/KPU-
KAB/XII/2018;
Bukti P-7 : Fotokopi Surat Pernyataan Pengadu dan Noor Abdillah tentang
Tidak Setuju dengan Berita Acara Nomor 132/PP.05-
BA/6309/KPU-KAB/XI/2018;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradutelah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradumembantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradumemberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa selama proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu
Penambahan Pasca Putusan MK Teradu sebagai leading sector Divisi SDM
sudah berkoordinasi dengan anggota KPU lainnya dalam proses
pelaksanaannya juga berpegang kepada PKPU Nomor 36 Tahun 2018 yaitu
Perubahan PKPU Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata
Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Penyelenggaraan
pemilihan Umum. Berita Acara yang ditandatangani bersama oleh anggota
KPU Kabupaten Tabalong dan Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan
Pembentukan/ rekrutmen PPK Penambahan Itu sendiri sebagai berikut:
a. Berita Acara tanggal 08 Desember 2018 adalah Berita Acara yang ada
dalam daftar Alat Bukti Teradu;
b. Bahwa Pengadu menanyakan kepada Teradu terkait Berita Acara, namun
Teradu menjawab lupa itu benar disatu kesempatan hari pertama
ditanyakan namun dihari berikutnya Teradu telah menyerahkan Berita
Acara yang diminta Pengadu tersebut dalam bentuk hardcopy. Buktinya
Pengadu juga memiliki salinan Berita acara tersebut;
c. Bahwa sampai saat pelantikan Berita Acara tersebut tidak diserahkan
adalah tidak benar/bohong karena segala proses Berita Acara tersebut
sudah ditandatangani oleh Ketua KPU dan Anggota KPU lainya dan Berita
Acara tersebut sebagi dasar dari Kasubag Hukum untuk membuat SK PPK
juga Berita Acara Pelantikan dan Fakta Integritas, SK PPK tersebut pun
sudak ditandatangani Ketua dan sampai pada saat pelantikan tidak ada
yang keberatan ataupun mempermasalahkan tentang SK PPK yang sudah
ditandatangani Ketua tersebut, (SK Terlampir sebagi alat bukti) dan Pak
Ketua pun melantik secara resmi dihadiri Tim Koordinasi Daerah atau
yang mewakilinya pada saat itu;
2. Bahwa adapun Perubahan Nama anggota PPK di Berita Acara Pleno Pertama
dengan di Berita Acara Pleno Kedua memiliki dasar yang kuat: yaitu
Pengunduran diri Badarudin dengan surat pemunduran diri bermatrai
dikarenakan ada ikatan perkawinan antara sesama penyelenggara Pemilu
yaitu istri yang bersangkutan Mahriani adalah PPS Garunggung dan setelah
mereka berdiskusi dengan keluarga maka Badarudin memutuskan untuk
mengundurkan diri, dan Istri Badarudin tetap melanjutkan sebagai PPS hal
ini disertai dengan surat pemunduran diri bermatrai. Kemudian dasar yang
keda adalaah surat pemunduran diri Rosianti yang sudah ada dispoisi dari
Ketua KPU sendiri untuk menindaklanjuti mencari pengganti dari surat
pemunduran diri bermatrai Rosianti tersebut, sehingga naiklah dua orang
Peringkat dibawahnya untuk PAW yang dilantik dan hal ini sudah diketahui
serta disetujui pada Rapat Pleno lanjutan yang kedua yang dituangkan dalam
BA 137/PP.05-BA/6309/KAPU-KAB/XI/2018, juga atan nama Budi Irianto
yang dari laporan masyarakat disampaikan memiliki hubungan sepupu yang
dekat dengan peserta Pemilu sehingga ditinjau kembali dan yang
bersangkutan setelah dikonfirmasi mengakui hubungan sepupu dekat dengan
peserta Pemilu tersebut dan menyatakan tidak keberatan, menyetujui, serta
tidak mempermasalahkan dengan surat pernyataana bermatrai bahwa
apapun Keputusan dari KPU Kabupaten Tabalong tentang siapa PPK
Kecamatan Tanta yang di SK kan KPU Kabupaten Tabalong Budi Irianto tidak
mempermasalahkannya;
3. Bahwa surat Pernyataaan Pengadu dan Noor Abdillah tentang tidak setuju
dengan Berita Acara Nomor 132/PP.05-BA/6309/KPU-KAB/XI/ 2018 Teradu
tidak pernah melihat, membaca dan dikirimi atau diserahkan surat tersebut,
Teradu juga menyatakan Pengadu dan Noor Abdillah pada saat Pleno tersebut
sudah menyetujui dan menandatangi Berita Acara tersebut, dan tentang
surat Pernyataan dari Rangking 4 PPK Muara harus tidak pernah sampai
kepada Teradu, pihak Teradu tidak pernah mengetahui keberadaan surat
tersebut dan pada kenyataaannya pula untuk kecamatan Muara Harus tidak
ada terdapat perubahan ataupun permasalahan semua sudah sesuai denga
yang disetujui Pihak Pengadu dan Noor Abdillah;
4. Bahwa Teradu selalu hadir di Kantor KPU jika ada yang ingin
dikoordinasikan, hal ini dibuktikan dengan Daftar hadir Teradu di Kantor
KPU Kabupaten Tabalong yang lebih banyak jumlah kehadirannya daripada
Pengadu jadi sebenarnya yang menghindar itu Pengadu bukan Teradu;
5. Bahwa keterlambatan surat balasan dari Dinas Pendidikan pun bukan
dijawab Teradu dengan tidak jelas bahkan sebaliknya Teradu selalu
menyampaikan progress perkembangan proses rekrutmen kepada teman-
teman anggota dan Ketua KPU Kabupaten Tabalong bahwa juga Kepala Dinas
yang sedang Tugas Luar disaat–saat waktu rekrutmen sehingga Teradu
brsama sekretaris berulang kali mnghubungi hanya dapat bertemu Kabag
Perencanaan Dinas Pendidikan, namun setelah koordinasi kembali dan
Kepala Dinas kembali dari TL maka surat tersebut sudah diberikan ke KPU
langsung oleh Kabag Perencaanaan dan telah juga disampaikan sebelumnya
kondisi ini kepada Pengadu, bukan Pengadu yang menanyakan tetapi Teradu
yang menyampaikan progress kondisi ini dan saat itu Pengadu menjawab
tidak apa apa, kita tunggu saja;
6. Bahwa Pelantikan PPS PAW bukan Teradu yang melantik tetapi Ketua KPU
sendiri yang langsung melanti PPS PAW tersebut, kemudian memang ada
satu orang terlambat dari Desa Kasiau dikarenakan hujan deras sehingga
pelantikan PPS PAW oleh Ketua KPU Tabalong pada hari itu telah selesai. Ini
dibuktikan denga Foto Dokumentasi Pelantikan PPS PAW oleh Ketua KPU
(dalam hal ini beliau juga sekaligus sebagai saksi kedua dari pelaporan
sekaligus juga adalah orang yang melantik PPS PAW) dihadiri Cicik Agus
Sulistiani (Teradu), anggota KPU Murjani, Sekretaris KPU Suparman,
Kasubag Teknis dan Hupmas, Kasubag Hukum, staff Prodata dan lain-lain,
setelahnya juga dilakuakan pembekalan langsung oleh Ketua KPU Tabalong
(Saksi Pengadu kedua) dan Divisi SDM (Teradu), jika memang ada yang salah
dan keberatan tentang hal ini kenapa tidak disampaikan oleh pihak pihak
yang hadir pada saat intu yang mana pihak pihak yang hadir ini semua dalah
penyelenggara KPU dan memiliki Tupoksi atau Fungsi tugas dalam hal
tanggung jawab bersama kolektif kolegial baik secara administrative dai pihak
sekretariatan yang menghadiri atau juga dari Komisioner yang hadir
termuasuk terutama Murjani komisioner Divisi Hukum, bersama Fitria
Kasubag Hukum, semua menghadiri dan tidak ada masalah sampai pada
saat pelantikan tersebut selesai;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara Nomor 134/PL.01.1-BA/6309/KPU-
Kab/XII/2018;
Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Nomor 132/PP.05.-BA/6309/KPU-
KAB/XI/2018;
Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Nomor 137/PP.05-BA/6309/KPU-
KAB/XII/2018;
Bukti T-4 : Fotokopi Foto Pelantikan PPS PAW oleh Ketua KPU Tabalong
(saksi Pengadu sendiri);
Bukti T-5 : Fotokopi Surat nomor 566/PP.05.2-SD/6309/Sek-
Kab/XII/2018;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat nomor B365/DIK/UM-KEPEG/421/12/2018;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat Pernyataan tidak keberatan, menyetujui dan
tidak menpermasalahkan bermatrai Budi Irianto;
Bukti T-8 : Fotokopi Surat 122/PP.05.3-Und/6309/KPU-Kab?III/2018;
Bukti T-9 : Fotokopi Surat 605/PP.05.1.2-Und/6309/KPU-
Kab/XII/2018;
Bukti T-10 : Fotokopi Surat 606/PP.05.1.2-Und/6309/KPU-Kab/XII/2018
Surat 607/PP.05.1.2-Und/6309/KPU-Kab/XII/2018;
Bukti T-11 : Fotokopi Surat 605/PP.05.1.2-Und/6309/KPU-
Bukti T-12 Kab/XII/2018tanggal
: Fotokopi Surat 31 Desember 2018;
606/PP.05.1.2-Und/6309/KPU-
Kab/XII/2018;
Bukti T-13 : Fotokopi Surat 607/PP.05.1.2-Und/6309/KPU-
Kab/XII/2018;
Bukti T-14 : Fotokopi SK PPK Penambahan Pasca Putusan MK tanda
tangan Ketua KPU Tabalong;
Bukti T-15 : Daftar Hadir rapat Persiapan Pembentukan Badan Adhock
Pemilu 2018 (Salah satu Bukti bentuk koordinasi persiapan
keseluruhan)
KETERANGAN SAKSI
1. Agus Musdian Noor
Agus Musdian Noor adalah Ketua KPU Kabupaten Tabalong Divisi Teknis
Periode 2014-2019. Agus mengakui benar tandatangani Berita Acara Nomor
132, namun Berita Acara Nomor 132 bukan tanggal 20 November 2018 akan
tetapi tanggal 8 Desember 2018. Agus mengakui Berita Acara Nomor 137 pada
tanggal 15 Desember 2018. Pada saat rekrutmen PPK pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi tidak ada laporan keberatan dari masyarakat, tidak ada
rekomendasi Bawaslu dan sudah dilantik. Agus Musdian Noor membenarkan
telah melantik anggota PPK yang sudah dibentuk pasca putusan MK, namun
merasa tidak menandatangani SK PPK yang dibentuk.
2. Noor Abdillah
Noor Abdillah adalah Anggota KPU Kabupaten Tabalong Periode 2014-2019
dan berakhir pada 18 Maret 2019. Noor pada tanggal 8 Desember 2018
mengikuti pleno pembahasan rekrutmen PPK. Pada saat rekrutmen PPK pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi tidak ada laporan keberatan dari masyarakat,
tidak ada rekomendasi Bawaslu dan sudah dilantik. Noor Abdillah mengakui
benar tandatangani Berita Acara Nomor 132, namun Berita Acara Nomor 132
bukan tanggal 20 November 2018 akan tetapi tanggal 8 Desember 2018.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu diduga telah memalsukan tanda tangan Anggota KPU Kabupaten
Tabalong pada Berita Acara Nomor 132/PP.05.-BA/6309/KPU-KAB/XI/2018
tanggal 20 November 2018. Pengadu mengatakan bahwa pada tanggal 8
Desember 2018 telah terjadi Rapat Pleno KPU Kabupaten Tabalong untuk
memilih penambahan anggota PPK sejumlah 2 orang untuk masing masing
Kecamatan. Pada Rapat Pleno tersebut, yang hadir 4 anggota KPU Kabupaten
Tabalong tanpa Ketua KPU Kabupaten Tabalong dikarenakan sakit. Hasil Rapat
Pleno tersebut diputuskan penambahan 2 anggota PPK untuk 10 Kecamatan dari
12 Kecamatan. Kemudian untuk 2 Kecamatan yang tidak memenuhi syarat akan
diputuskan pada pleno berikutnya. Pada tanggal 21 Desember 2018, Pengadu
menanyakan kepada Teradu Berita Acara hasil rapat pleno, namun Teradu
menjawab lupa menaruh Berita Acara tersebut dikarenakan berkas masih
berantakan. Pengadu juga meminta penjelasan mengenai keterlambatan surat ke
Dinas Pendidikan dan nama PPK tersebut, namun Teradu menjawab dengan
berbagai alasan yang tidak jelas dan menganggap Pengadu mempersulit karena
berbeda pandangan. Pada saat pelantikan anggota PPK tanggal 2 Januari 2019,
Pengadu kembali menanyakan Berita Acara, namun tidak diberikan Teradu.
Pada tanggal 14 Januari 2019, Pengadu menanyakan kepada Kasubbag Hukum,
namun Kasubbag Hukum mengatakan bahwa Teradu tidak pernah menyerahkan
Berita acara tersebut. Pengadu juga mengatakan bahwa Teradu juga melantik
Anggota PPS Pengganti Antar Waktu, namun tidak ada Berita Acara
Pemberhentian PPS lama dan Berita Acara terpilihnya PPS Pengganti.
Berdasarkan hal tersebut, Pengadu mendalilkan Teradu telah memalsukan tanda
tangan Anggota KPU Tabalong pada tanggal 20 November 2018;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu mengatakan bahwa selama proses
rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penambahan Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi, Teradu sebagai Divisi SDM sudah berkoordinasi dengan
anggota KPU Kabupaten Tabalong. Teradu juga mengatakan bahwa selama
proses rekrutmen PPK sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia
Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Teradu mengatakan bahwa
Berita Acara rapat pleno sudah diberikan kepada Pengadu dalam bentuk
hardcopy. Selanjutnya Kasubbag Hukum membuat Surat Keputusan Anggota
PPK dan Berita Acara Pelantikan serta Pakta Integritas. Surat Keputusan
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah ditandatangani dan Anggota
PPK telah dilantik secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Tabalong. Teradu
menjelaskan bahwa perubahan nama Anggota PPK di Berita Acara Pleno Pertama
dengan Berita Acara Pleno Kedua sudah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Teradu mengatakan bahwa pengunduran diri Badarudin dikarenakan
adanya ikatan perkawinan antara sesama penyelenggara pemilu dan Badarudin
sudah membuat surat pengunduran diri bermaterai. Selanjutnya pergantian
Budi Irianto dengan Hatta Gani juga sudah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Berdasarkan hal tersebut, Rapat Pleno kedua yang dituangkan dalam
Berita Acara Nomor 137/PP.05-BA/6309/KAPU-KAB/XII/2018 sudah disetujui
komisioner KPU Kabupaten Tabalong. Teradu membenarkan bahwa nama
Rosianti masih ada di Berita Acara Nomor 137/PP.05-BA/6309/KAPU-
KAB/XI/2018 dikarenakan Rosianti baru mengundurkan diri pada tanggal 31
Desember 2018, sementara Berita Acara Nomor 137/PP.05-BA/6309/KAPU-
KAB/XI/2018 ditandatangani tanggal 15 Desember 2018. Terhadap
keterlambatan surat dari Dinas Pendidikan, Teradu sudah menjelaskan kepada
komisioner KPU Kabupaten Tabalong bahwa Kepala Dinas Pendidikan sedang
Tugas Luar. Setelah Kepala Dinas Pendidikan kembali dari Tugas Luar, maka
nama anggota PPK sudah diberikan kepada Kabag Perencanaan;
[4.3] Menimbang keterangan Pengadu, Teradu, Saksi, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Teradu telah
melaksanakan tugasnya sesuai dengan norma etika dan hukum. Dalil Pengadu
yang menyatakan bahwa Berita Acara Rapat Pleno Nomor 132/PP.05-
BA/6309/KPU-KAB/XI/2018 tanggal 8 Desember 2018 yang telah
ditandatangani oleh empat anggota KPU Kabupaten Tabalong termasuk Teradu,
namun diubah oleh Teradu menjadi tanggal 20 November 2018 tidak dapat
dibuktikan Pengadu. Pengadu hanya mendasarkan pada keterangan saksi tanpa
didukung alat bukti lain yang meyakinkan DKPP, terlebih nomor surat Berita
Acara a quo yang dibuktikan oleh Pengadu dan Teradu merujuk pada bulan
November. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Rapat Pleno penambahan
anggota PPK yang dilaksanakan tanggal 20 November 2018 tersebut menetapkan
10 kecamatan dari total 12 kecamatan. Hal ini disebabkan tidak adanya calon
anggota PPK pada dua kecamatan lainnya yaitu Kecamatan Muara Uya dan
Kecamatan Murung Pudak. Berdasarkan hal tersebut dan Surat Intruksi KPU RI
Nomor 137.3/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 Teradu mengirimkan surat kepada
Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong Nomor 566/PP.05.2-SD/6309/Sek-
Kab/XII/2018 perihal Dukungan Tenaga Pendidikan tanggal 13 Desember 2018
yang direspon Dinas Pendidikan dengan surat Nomor B365/DIK/UM-
KEPEG/421/12/2018 tanggal 14 Desember 2018. Teradu juga mengirimkan
surat dengan perihal yang sama kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Tabalong yang direspon dengan rekomendasi Nomor 1030/Kk.17.09-
1/Kp.07.1/12/2018 tanggal 15 Desember 2018. DKPP berpendapat bahwa dalil
Pengadu yang mengatakan keterlambatan surat ke Dinas Pendidikan tidak
terbukti dan jawaban Teradu menyakinkan DKPP. Sikap dan perilaku Teradu
telah menunjukkan usaha yang sungguh-sungguh sebagai penyelenggara Pemilu
dengan berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama
Kabupaten Tabalong. Setelah adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan
Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, Teradu melakukan Rapat Pleno
tanggal 15 Desember 2018 dengan Berita Acara Nomor 137/PP.05-
BA/6309/KAPU-KAB/XII/2018 yang ditandatangani oleh tiga anggota KPU
Kabupaten Tabalong. Teradu juga dapat membuktikan perubahan nama anggota
PPK pada Berita Acara Rapat Pleno Nomor 132/PP.05-BA/6309/KPU-
KAB/XI/2018 tanggal 20 November 2018 dengan Berita Acara Nomor
137/PP.05-BA/6309/KAPU-KAB/XII/2018 tanggal 15 Desember 2018.
Badarudin mengundurkan diri karena adanya ikatan perkawinan antara sesama
penyelenggara pemilu, sementara Budi Irianto diganti dengan Hatta Gani karena
dikhawatirkan terdapat konflik kepentingan, mengingat saudara sepupu Budi
Irianto mencalonkan diri sebagai peserta pemilu. Teradu membenarkan bahwa
nama Rosianti masih ada di Berita Acara Nomor 137/PP.05-BA/6309/KAPU-
KAB/XI/2018 dikarenakan Rosianti baru mengundurkan diri pada tanggal 31
Desember 2018 dan Berita Acara Nomor 137/PP.05-BA/6309/KAPU-
KAB/XI/2018 ditandatangani tanggal 15 Desember 2018. DKPP berpendapat
Teradu telah cermat dan teliti dalam melaksanakan tugas terkait penambahan
anggota PPK pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIV/2018.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum, Teradu sebagai penyelenggara
Pemilu telah melaksanakan ketentuan sesuai Peraturan KPU Nomor 36 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia
Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Pada saat proses rekrutmen
Anggota PPK ada masalah, seharusnya Sekretariat KPU Kabupaten Tabalong
dapat lebih teliti dan cermat dalam rangka terwujudnya tertib administrasi.
Berdasarkan hal tersebut dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu
meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Cicik Agus Sulistiani selaku Anggota KPU
Kabupaten Tabalong terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa
tanggal Dua bulan April tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan
April tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota; Teguh Prasetyo Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing
sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir