Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 194/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Bawaslu Prov. Kalimantan Selatan
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/10/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-10-2018
👁 12 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 3 Agustus 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2018, Pengadu menyampaikan laporan berupa informasi awal kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dengan cara membuat laporan tertulis dilengkapi dengan data dukung berupa softcopy fotokopi KTP masyarakat Tabalong yang memberikan dukungan kepada pasangan calon H.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu. Pada tanggal 14 Mei 2018 Pengadu melaporkan Fahriansyah terkait dengan dugaan pemberian duplikat KTP sebagai syarat dukungan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Kalimantan Selatan.
Pasal DilanggarPasal 260
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Aries Mardiono sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 194/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
201/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 194/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Mohammad Noor
Pekerjaan : Dosen PTS
Alamat : Jl. Jermani Husin KM. 6,7 Desa Banjang RT. 01 No. 16,
Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : Aries Mardiono
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
Alamat : Jl. RE Martadinata No.3, Kertak Baru Ilir, Banjarmasin
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 3 Agustus 2018 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2018, Pengadu menyampaikan laporan berupa
informasi awal kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dengan cara
membuat laporan tertulis dilengkapi dengan data dukung berupa softcopy
fotokopi KTP masyarakat Tabalong yang memberikan dukungan kepada
pasangan calon H. Norhasani-Eddyan Noor Idur (peserta pilkada Kabupaten
Tabalong Tahun 2018. Setelah menyerahkan laporan informasi awal tersebut,
selanjutnya melakukan konferensi pers ke beberapa media;
2. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2018, Pengadu melakukan pemberkasan laporan di
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Saat ini belum bisa diberikan registrasi,
karena Pengadu belum menyampaikan tanggal dan hari kejadian, sehingga
Pengadu minta waktu konfirmasi kepada saksi, dan disetujui paling lambat
tanggal 15 Mei 2018.Sekitar pukul 21:25, Pengadu ditelpon oleh Masrian Noor,
seorang aktivis LSM yang dalam kinerjanya bersama dengan Terlapor. Masrian
Noor merupakan “anak buah” daripada Terlapor. Dalam aktivitasnya, Masrian
Noor merupakan pelaksana daripada LSM yang dibentuk oleh Terlapor. Inti
daripada informasi yang diberikannya adalah bahwa laporan saya tidak akan
ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Dia mendapatkan
informasi dari internal Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Informasi lain yang
Pengadu terima adalah bahwasannya ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan merupakan keluarga dari Masrian Noor (pengakuannya);
3. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2018, Pengadu memenuhi ketentuan persyaratan
pelaporan. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan membuatkan
registrasi laporan 001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018;
4. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2018, Pengadumendapat panggilan (undangan) via
telepon untuk dilakukan pemeriksaan awal pada tanggal 16 Mei 2018. Pukul
12.38 WITA, Pengadu ditelpon oleh bakal calon anggota DPD RI atas nama
Adhariani, dimana dalam pembicaraannya mempertanyakan laporan tersebut ke
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Pukul 13.25 WITA, Pengadu ditelpon oleh
bakal calon anggota DPD RI atas nama Samsani, dimana dalam pembicaraannya
mempertanyakan laporan Pengadu ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, saudara Samsani hendak menemui saya. Saya jawab bahwa besok
tanggal 16 ada di Banjarmasin;
5. Bahwa pada tanggal 16 Mei 2018sekitar pukul 08.00 WITA, Pengadu ditemui
oleh Adhariani di Kantor Perwakilan DPD RI. Saudara Adhariani menunjukan
bukti surat pernyataan dari Fahriansyah yang menyatakan tidak pernah
memberikan fotokopi KTP.Sekitar Pukul 11.00 WITA, Pengadu mendatangi
kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk dilakukan pemeriksaan
pendahuluan. Sebelum dilakukan proses pemberkasan, Pengadu ditemui oleh
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan atas nama Aris Mardiono. Dalam
pertemuan ini Aris Mardiono memberikan saran beberapa hal, yaitu:
a. Meminta agar pemeriksaan nanti tidak mengarah dan memberatkan pada
bakal calon peserta pemilu
b. Pemeriksaan diarahkan kepada terlapor (Fahriansyah) saja, dan nanti
saudara aris mardiono akan memberi bantuan agar mencarikan pasal-pasal
pelanggaran kepada terlapor (fahriansyah) dan dijerat pada pasal
pelanggaran netralitas ASN, karena yang bersangkutan merupakan aparatur
sipil negara
c. meminta agar dalam pelaporan tidak lagi menggunakan media massa terkait
ekspose pemberitaan ke publik
6. Pengadu menegaskan kepada Teradu bahwa informasi awal yang disampaikan
kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, karena sepengetahuan Pengadu
informasi awal dapat disampaikan oleh masyarakat secara tertulis sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 13 dan 14 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun
2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Bahwa tindaklanjut dari adanya informasi awal adalah dilakukan investigasi
oleh Bawaslu. Tetapi karena permintaan dari pimpinan Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan, maka Pengadu diminta menjadi pelapor dalam dugaan
pelanggaran pemilihan umum.
7. Bahwa pada tanggal 16 Mei 2018 sekitar pukul 15.00 WITA, Pengadu ditelepon
oleh saudara Adhariani untuk bertemu, dan saya penuhi permintaannya,
selanjutnya dilakukan pertemuan di ALKA CAFÉ & RESTO. Disana telah
menunggu Saudara Samsani bersama Adhariani. Selanjutnya hadir pula
Abdussani, dimana ketiga orang tersebut adalah bakal calon peserta pemilu
(DPD RI) yang mendaftarkan diri di KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam
pertemuan Pengadu mendapatkan informasi, yaitu:
a. Ada permintaan dari mereka untuk menyelesaikan dengan cara damai, dan
dikompromikan dengan Fahriansyah selaku Terlapor
b. Saudara Samsani menyatakan bahwa dia telah diinformasikan oleh Aris
Mardiono bahwasanya mereka (bakal calon anggota DPD) dikaitkan atas
laporan saya, karena dilaporkan menggunakan duplikat fotokopi KTP
pasangan calon perseorangan di pilkada di kabupaten Tabalong
c. Samsani menyatakan kepada saya, bahwa “tidaklah masalah” dalam hal
menggunakan duplikat fotokopi KTP yang diberikan oleh fahriansyah
tersebut jika masyarakat menyetujui atau mendukung.
d. Ada pengakuan bahwasanya saudara Samsani menggunakan duplikat
fotokopi KTP yang didapat dari Fahriansyah
e. Samsani menyatakan bahwa dia sanggup membatalkan semua bakal calon
anggota DPD RI di Kalimantan Selatan. Alasanya adalah karena
menurutnya, seluruh bakal calon yang mendaftarkan diri ke KPU semuanya
melakukan hal yang sama, yaitu dalam pengumpulan KTP dari pihak ketiga
dan membuat daftar dukungan dengan cara dieksekusi sendiri (palsukan).
Kesimpulan saya adalah bahwasanya saudara Samsani benar menggunakan
dan melakukan tandatangan dukungan dengan cara eksekusi sendiri.
f. Pada pertemuan itu juga, saya mendengar sendiri bahwasanya saudara
Samsani menawarkan dan akan memberi tambahan sejumlah KTP lagi
kepada Abdussani jika masih diperlukan.
8. Berdasarkan hal tersebut, patut diduga bahwasanya sejumlah duplikat fotokopi
KTP masyarakat Kabupaten Tabalong (dukungan pilkada) tersebut berada
ditangan Saudara Samsani, alasannya adalah bahwa sebelumnya saya telah
mendapat informasi dari mantan staf Adhariani, bahwasanya sejumlah KTP
tersebut berada ditangan Samsani.
9. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2018sekitar pukul 08.30 WITA, Pengadu ditelepon
oleh Aris Mardiono, dimana dalam pembicaraannya dia meminta Pengadu
menyerahkan photo dokumentasi pertemuan antara Fahriansyah (Terlapor)
dengan Pasangan Calon Pilkada Kabupaten Tabalong.
10. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2018, Pengadu menyerahkan photo yang “diminta”
oleh Teradu (Aris Mardiono), tetapi oleh Aris Mardiono menolak istilah saya
tersebut, alasannya adalah itu photo adalah tambahan bukti yang diserahkan
oleh Pelapor (Pengadu). Selanjutnya dibuatkan tanda terima penambahan alat
bukti. Bahwa tujuan dari photo tersebut adalah untuk menguatkan indikasi
keterlibatan ASN dalam menjadi tim Pilkada (sesuai dengan rencana yang
ditawarkan Teradu kepada Pengadu).
11. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2018, Pengadu melaporkan ke Bawaslu RI sebagai
penguatan informasi awal guna dilakukan investigasi terkait laporan Pengadu.
Surat juga Pengadu tembuskan ke DKPP melalui loket penerimaan surat.
12. Bahwa pada tanggal 5 Juni 2018, Pengadu menerima pemberitahuan terkait
status laporan saya, dimana dalam hasil penelitian dan pemeriksaan laporan
saya tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu
sebagaimana diatur dalam pasal 260 dan 520 Undang Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum. Selanjutnya status laporan tersebut juga
tercantum bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan meneruskan dugaan
pelanggaran Netralitas ASN, dimana saudara Fahriansyah menjadi terlapor oleh
temuan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan alasan keyakinan
Pengadu terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa Bakal
Calon Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya Pengadu
berinisiatif melakukan investigasi dan klarifikasi secara mandiri, dimana hasil
penelitian cepat yang saya lakukan, ternyata berbeda dengan hasil penelitian
dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi. Dari hasil klarifikasi
dengan para sampel responden, dimana responden yang saya temui/kunjungi
dapat memberikan informasi dan berkesimpulan bahwa:
a. Benar terjadi adanya penggunaan duplikat fotokopi KTP masyarakat
Kabupaten Tabalong yang memberikan dukungan kepada pasangan calon
pilkada ternyata indentik atau sama dengan dukungan bakal calon anggota
DPD RI
b. Pernyataan dari masyarakat jelas bahwa mereka tidak pernah memberikan
fotokopi KTP kepada bakal calon anggota DPD RI yang telah mengklaim
mereka sebagai pendukung. Tetapi mereka semuanya menyatakan
bahwasanya mereka hanya memberikan fotokopi KTP kepada pasangan
calon peserta pilkada di Kabupaten Tabalong yaitu H. Norhasani-Eddyan
Noor Idur
c. Terjadi banyak kebingunan dari masyarakat pada saat berlangsungnya
verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten Tabalong, dimana mereka bertanya
kepada petugas, darimana sumber fotokopi mereka tersebut didapatkan oleh
calon anggota DPD RI tersebut. Pihak KPU sendiri menurut masyarakat
tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut.
d. Kesimpulannya adalah bahwa benar adanya duplikat fotokopi KTP pasangan
calon dalam pilkada kabupaten Tabalong melalui jalur perseorangan telah
dipergunakan oleh sejumlah bakal calon anggota DPD RI yang mendaftarkan
diri di KPU.
13. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Teradu selaku anggota Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu. Sikap Teradu dalam menangani laporan Pengadu
terindikasi:
a. Teradu bersikap tidak netral dan berpihak kepada calon peserta pemilihan
umum
b. Teradu melakukan komunikasi yang sifatnya partisan dengan bakal peserta
pemilihan umum, karena komisioner tersebut telah membocorkan informasi
kepada bakal calon sebelum dilakukanya klarifikasi dan pemeriksaan
kepada pelapor dan saksi-saksi.
c. Teradu bertindak tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
mengarahkan proses pemeriksaan kepada ketentuan diluar perundang-
undangan demi menghindari terbuktinya perbuatan oleh bakal calon peserta
pemilihan umum terlapor tidak bisa menjaga rahasia laporan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu, dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil adilnya
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Screenshoot riwayat telepon dari bakal calon DPD RI (terkait
laporan) yang telah menghubungi Teradu;
Bukti P-2 : Fotokopi Laporan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:
001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018;
Bukti P-3 : Laporan penelitian cepat dukungan calon Anggota DPD RI yang
dilakukan oleh Pengadu;
Bukti P-4 : File duplikat fotokopi KTP berbentuk softcopy Fortable Document
Format (PDF) yang terindikasi dipergunakan oleh bakal calon
anggota DPD
Bukti P-5 : Surat Pernyataan Saksi atas nama Mahyudin;
Bukti P-6 : Surat Pernyataan Saksi atas nama Arbiyan;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada 30 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa benar Pengadu atas nama Mohammad Noor telah melaporkan dugaan
peristiwa oknum atas nama Fahriansyah telah membagi-bagikan duplikat
fotokopi KTP Calon Bupati Tabalong, H Noor Hasani kepada beberapa calon
anggota DPD Dapil Kalimantan Selatan;
2. Bahwa laporan Pengadu tersebut telah diterima pada Senin tanggal 14 Mei 2018
pukul 10.30 WITA di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan oleh Staf
Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan atas nama Rudi Ramadlan;
3. Bahwa oleh Rudi Ramadlan, Pelapor diberikan formulir penerimaan laporan
dengan menggunakan Formulir Model B.1 yang terlampir dalam Perbawaslu
Nomor 7 Tahun 2018; Bukti (T-1)
4. Bahwa Rudi Ramadlan juga memberikan formulir tanda bukti penerimaan
laporan yakni Formulir Model B.3; Bukti (T-2)
5. Bahwa selanjutnya pada Selasa tanggal 15 Mei 2018 dilakukan kajian awal
dugaan pelanggaran terhadap laporan Pelapor tersebut untuk menganalisis
keterpenuhan syarat formil dan materiil, jenis pelanggaran, penentuan laporan
dapat diregistrasi atau tidak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2)
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 dengan menggunakan Formulir Model B.5;
Bukti (T-3)
6. Bahwa pada saat melakukan kajian awal Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
juga mendapat masukan dari anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan
Selatan dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Berdasarkan masukan Penyidik
dan Jaksa Sentra Gakumdu laporan tersebut dilanjutkan ke proses klarifikasi
Pelapor, Terlapor dan Saksi-saksi;
7. Bahwa dari hasil kajian awal syarat formil dan materiil terpenuhi dengan
dugaan pasal yang dilanggar yakni Pasal 520 Undang Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum pada hari yang sama, Selasa 15 Mei 2018
ditindaklanjuti dengan rapat pleno oleh Komisioner Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan yang pada saat itu masih berjumlah tiga orang yakni Iwan
Setiawan (Ketua), Aries Mardiono (anggota), Erna Kaspyah (anggota);
8. Bahwa rapat pleno dituangkan dalam berita acara pleno dengan isi telah
tercapai musyawarah mufakat meregister laporan Nomor:
001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018 dengan Pelapor Sdr M Noor dan Terlapor Sdr
Fahriansyah. Bukti (T-4)
9. Bahwa hari Selasa tanggal 15 Mei 2018, salah seorang staf mengundang Pelapor
Sdr M Noor agar hadir di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk dilakukan
klarifikasi dan dimintai keterangan atas laporannya;
10. Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Mei 2018 pukul 08.00 WITA bertempat di
ruang Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan, Kantor Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan dilakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu yang
selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Nomor 01
tanggal 16 Mei 2018 dengan rekomendasi ke proses penanganan pelanggaran
pengawas pemilu dan penyelidikan. Hal itu dilakukan sebagaimana diatur dalam
Pasal 10 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu; Bukti (T-5)
11. Bahwa Sdr M Noor selaku Pelapor menghadiri undangan klarifikasi di Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan dan proses dilaksanakan mulai pukul 11.15 WITA
s/d 13.30 WITA; Bukti (T-6)
12. Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran dan penyelidikan atas laporan
Nomor 001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018 seluruhnya sebanyak sembilan orang
telah dimintai keterangan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan meliputi
Pelapor, Saki-Saksi dan Terlapor yang dalam prosesnya selalu didampingi oleh
Penyidik dan Jaksa Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan atas nama
Kompol Kusdarmadji dan M Arief Basuki; Bukti (T-6 s/d T-13)
13. Bahwa dalam pokok aduannya Pengadu menyatakan bahwa Teradu telah
memberikan arahan agar dalam klarifikasi tidak mengarah kepada bakal calon
DPD adalah tidak benar. Teradu tidak pernah menyampaikan hal tersebut
kepada Pelapor maupun pihak-pihak lain yang terkait laporan terlapor. Sebelum
proses klarifikasi dilaksanakan, Teradu menunggu di ruang tunggu yang
posisinya berada di tengah-tengah antara ruang klarifikasi dengan ruang kerja
Teradu. Saat Teradu menuju ruang kerja, Pengadu menghampiri Teradu dan
berjabat tangan. Pengadu mengatakan bahwa ada dihubungi oleh Samsani dan
Adhariani untuk diajak bertemu dan Pengadu mengatakan kepada Teradu atas
perkara yang dia laporkan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan adalah
Fahriansyah bukan bakal calon DPD dan dijawab oleh Teradu terkait hal-hal
menyangkut laporan silakan disampaikan pada saat klarifikasi. Sebelum
memberikan keterangan saat klarifikasi atas Laporan Nomor
001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018, Pengadu menandatangani berita acara sumpah
dan dalam memberikan keterangan atau jawaban Pengadu menyatakan tidak
merasa tertekan atau terpaksa karena tekanan oleh pemeriksa atau pihak lain
dan siap mempertanggungjawabkan di depan hukum. Bukti (T-6 point 34 dan
35). Dalam keterangannya saat klarifikasi Pengadu ada menyebutkan bakal
calon DPD atas nama Sofwat Hadi yang menurutnya berdasarkan informasi yang
dia dengar dari staf Sdr Sofwat Hadi bahwa Sdr Sofwat Hadi diduga
menggunakan beberapa ratus fotokopi KTP yang diduga dari Terlapor
(Fahriansyah); Bukti (T-6 point 19 dan 20)
14. Bahwa terkait dengan pernyataan Pengadu yang menyebutkan bahwa
pemeriksaan diarahkan kepada Fahriansyah saja dan difokuskan pada
pelanggaran ASN itu adalah mengada-ada. Sesuai laporan Pelapor bahwa proses
klarifikasi yang ditangani Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan adalah
dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu sehingga dalam proses klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi,
dan Terlapor difokuskan terhadap pokok laporan Pelapor. Pemeriksaan Pelapor,
Terlapor dan para Saksi selalu didampingi oleh penyidik dari Kepolisian atas
nama Kompol Kusdarmadji dan M Arief Basuki. Penyidik bahkan jaksa juga ikut
menyampaikan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak-pihak yang dimintai
keterangan untuk pemenuhan penyelidikan. Dalam keterangannya dibawah
sumpah saat klarifikasi atas laporan Nomor 001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018,
Pengadu justru mengatakan terkait peristiwa dalam laporan sebenarnya adalah
adanya pelanggaran netralitas ASN. Bukti (T-6 point 9)
15. Bahwa setelah pembahasan kedua yang mana baik pendapat penyidik, jaksa
dan pengawas pemilu menyatakan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua
Sentra Gakkumdu Nomor 01 Tanggal 31 Mei 2018 bahwa berdasarkan hasil
klarifikasi, saksi-saksi yang dimintai keterangan tidak ada yang melihat dan
mengetahui secara langsung peristiwa pembagian duplikat KTP kepada bakal
calon DPD oleh terlapor. Tidak ada bukti adanya pembagian duplikat KTP oleh
Sdr Fahriansyah kepada bakal calon DPD. Bukti berupa duplikat KTP dukungan
Calon Bupati Tabalong atas nama H Noor Hasani yang disampaikan oleh
Pengadu dalam laporannya di Bawaslu Kalsel juga tidak terkonfirmasi adalah
benar milik H Noor Hasani karena Sdr Noor Hasani ketika diundang untuk
diminta klarifikasi tidak mau hadir. Pengadu mendapatkan bukti duplikat KTP
tersebut tidak langsung mendapatkannya dari H. Noor Hasani, melainkan
duplikat copy KTP tersebut didapatkan oleh Pengadu dari Komputer seorang
mahasiswa yang bernama Usup. Bukti (T-6 point 14). Pada kesimpulannya
Penyidik, Jaksa dan Pengawas Pemilu di Pembahasan Kedua menyatakan
Laporan Nomor 001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018 dengan terlapor Sdr
Fahriansyah tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu Pasal 260 dan 520
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2017 dan direkomendasikan bahwa laporan
tersebut dihentikan proses penanganan tindak pidana Pemilu. Bukti (T-14).
Penghentian tindak pidana pemilu bukan keinginan Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan melainkan hasil pembahasan bersama unsur-unsur yang
ada di Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimatan Selatan berdasarkan fakta, bukti
dan keterangan yang diperoleh dalam proses penyelidikan;
16. Bahwa dalam proses klarifikasi terhadap laporan Nomor
001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018 ditemukan fakta-fakta bahwa Terlapor dalam
laporan tersebut yakni Sdr Fahriansyah terlibat dalam politik praktis di tim
pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong H Noor Hasani dan H
Eddyan Noor Idur maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
menindaklanjutinya dengan membuat kajian untuk tindak lanjut ke Komisi
Aparatur Sipil Negara;
17. Bahwa sekitar 1 (satu) minggu sebelum Pengadu menyampaikan laporan ke
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Pengadu pernah datang berkonsultasi ke
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Saat itu Pengadu ditemui oleh Ketua
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Teradu. Saat itu Pengadu konsultasi
terkait rekannya seorang ASN bernama Fahriansyah yang aktif di tim
pemenangan salah satu calon Bupati di Kabupaten Tabalong yang kemudian Sdr
Fahriansyah yang dimaksud menjadi Terlapor dari laporan pengadu Nomor
001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018. Saat itu Pengadu menunjukan foto Sdr
Fahriansyah yang sedang ada dalam pertemuan dengan Bakal Calon Bupati
Tabalong, H Noor Hasani. Pengadu berkonsultasi ingin melaporkan Sdr
Fahriansyah yang menurutnya telah bertindak tidak netral sebagai ASN di
Pilkada Tabalong. Oleh Teradu dipersilakan namun urung karena Pengadu
hanya memiliki bukti foto;
18. Bahwa Pengadu pada saat selesai klarifikasi sebagai terlapor terkait laporannya
Nomor 001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018 Rabu 16 Mei 2018, sambil menunggu
Berita Acara klarifikasi selesai diperbaiki dan diprintout, Pengadu menunjukan
kembali foto pertemuan Sdr Fahriansyah dengan Bakal Calon Bupati, H Noor
Hasani yang pernah ditunjukan Pengadu sebelumnya kepada teradu, penyidik
dan jaksa. Oleh karena itu Teradu mengatakan kepada Pengadu apakah bukti
foto tersebut ingin dijadikan bukti tambahan. Prosedur dalam penyelidikan oleh
Pengawas Pemilu memang tidak memiliki kewenangan melakukkan penyitaan
sehingga harus diserahkan oleh yang bersangkutan atas kesadaran sendiri
kepada Pengawas Pemilu.
19. Bahwa Teradu disebutkan meminta agar dalam pelaporan tidak lagi
menggunakan media massa terkait ekspos pemberitaan ke publik adalah tidak
benar. Sebelum menyampaikan laporan, Pengadu sudah pernah datang ke
Bawaslu Provinsi Kalsel untuk menyampaikan surat yang menurut Pengadu itu
adalah informasi awal yang bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan dengan membawa wartawan salah satu media cetak di
Kalimantan Selatan. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tidak pernah
melarang hal tersebut. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan juga selalu terbuka
kepada pers terkait keperluan pemberitaan media massa;
20. Bahwa pada saat laporan Nomor 001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018 diregistrasi
Selasa 15 Mei 2018, Teradu ada dikonfirmasi oleh wartawan salah satu media
cetak dan online di Kalimantan Selatan bernama Doni Usman. Saat itu Doni
Usman mengkonfirmasi perihal laporan Nomor 001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018
yang menurut si wartawan mendapat informasi dari Pengadu. Konfirmasi
wartawan tersebut dilayani oleh Teradu dengan menyampaikan bahwa benar
telah menerima laporan sebagaimana yang dilaporkan oleh Pengadu;
21. Bahwa terkait dengan pernyataan Pengadu bahwa ingin menyampaikan sebagai
informasi awal, pada saat Pengadu datang Senin 7 Mei 2018 ke Kantor Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan, oleh bagian Sekretariat divisi Hukum dan
Penanganan Pelanggaran, Sdr Doddy Yulihartanto (Kasubag Hukum, Humas dan
Hubal) disarankan kepada Pengadu bahwa apabila memang Pengadu memiliki
bukti dan saksi terkait dengan perihal tersebut agar langsung disampaikan
sebagai laporan dugaan pelanggaran. Saran tersebut diterima oleh Pengadu
dengan datang ke Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu, 9
Mei 2018 untuk melaporkan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud;
22. Bahwa perihal pertemuan Pengadu dengan bakal calon DPD atas nama
Adhariani, Samsani dan Abdul Sani, Pengadu tidak mengetahui dan bukan
ranah Pengadu untuk mencari tahu terlebih ikut terlibat. Teradu menangani
sesuai dengan prosedur penangan pelanggaran yang telah diatur dalam
ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Sentra Gakkumdu;
23. Bahwa perihal pengakuan salah satu bakal calon DPD atas nama Samsani
kepada Pengadu bahwa telah mendapat informasi terkait laporan Nomor
001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018 dari Teradu, hal itu justru menimbulkan
kebingungan bagi Teradu. Pasalnya Teradu tidak memiliki hubungan
pertemanan dengan Samsani. Teradu hanya mengetahui bahwa Sdr Samsani
mantan Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu. Termasuk dengan Adhariani dan
Abdusani, Teradu juga tidak memiliki hubungan pertemanan. Teradu hanya
mengetahui Adhariani pernah menjadi anggota DPD RI asal Kalimantan Selatan
sedangkan Abdusani, Teradu sama sekali tidak mengenal.
24. Perihal pembicaraan antara Pengadu dengan beberapa bakal calon anggota DPD
yang disebutkan oleh Pengadu dalam pokok aduannya tidak pernah
disampaikan oleh Pengadu dalam pemberian keterangan saat klarifikasi. Justru
dalam keterangannya pada saat klarifikasi Pengadu yang juga mantan Anggota
KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara ini mengatakan fotokopi KTP dukungan
untuk Pilkada boleh digunakan oleh bakal calon DPD selama ada dukungan dari
pemilik KTP. Bukti (T-6 point 21, 22, 23, 31)
25. Bahwa Inisiatif Pengadu melakukan investigasi dan klarifikasi secara mandiri
perlu dijelaskan metodologi dalam pengambilan sampel. Data apa yang
digunakan dan diperoleh dari mana harus dijelaskan. Apabila data duplikat
fotokopi KTP yang menurut Pengadu adalah dukungan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati di Pilkada Tabalong atas nama H Noor Hasani-Eddyan Noor
Idur sebagaimana juga dijadikan bukti dalam laporannya di Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan No 001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018, maka bukti tersebut
belum terkonfirmasi bahwa benar telah digunakan Pasangan Calon Bupati-Wakil
Bupati yang bersangkutan pada saat mendaftar di KPU Tabalong. Dalam
keterangannya pada saat klarifikasi atas laporannya di Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan, Pengadu mengaku mendapatkannya tidak langsung dari H
Noor Hasani melainkan dari komputer seorang mahasiswa yang bernama Usup.
Bukti (T-6 point 14). Dalam keterangannya saat diklarifikasi atas laporannya di
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Pengadu juga mengaku bahwa
menggunakan duplikat copy KTP tersebut sebagai bukti laporan ke Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan tanpa sepengetahuan Calon Bupati Tabalong, H
Noor Hasani; Bukti (T-6 point 15)
26. Bahwa dalam kesimpulan Pengadu mengatakan Teradu telah membocorkan
informasi kepada bakal calon sebelum dilakukannya klarifikasi adalah tidak
benar. Pengadu dalam keterangannya saat klarifikasi justru mengakui telah
memberikan informasi terkait laporan dugaan penggunaan duplikat fotokopi KTP
oleh bakal calon perseorangan anggota DPD ke media massa cetak yakni Barito
Post dan Radar Banjarmasin. Bukti (T-6 point 15). Teradu juga ada dikonfirmasi
oleh wartawan Banjarmasin Post Group atas nama Doni Usman terkait laporan
dugaan pembagian duplikat fotokopi KTP Calon Bupati di Pilkada Tabalong
untuk dipergunakan bakal calon DPD pada saat laporan Nomor
001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018 diregister Selasa tanggal 15 Mei 2018. Sdr Doni
Usman mengaku dapat informasi dari Pengadu;
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan;
Bukti T-2 : Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan;
Bukti T-3 : Formulir Model B.5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran;
Bukti T-4 : Berita Acara Nomor: 004/BA/BawasluProv.KS/V/2018 terkait
laporan dugaan pelanggaran Pemilu dengan Nomor
:001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018;
Bukti T-5 : Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor: 01 tanggal 16 Mei 2018 terkait laporan
adanya informasi oknum yang membagi-bagikan sejumlah
duplikat copy KTP calon perseorangan di Pilkada Tabalong untuk
dipergunakan sebagai Pemenuhan syarat calon Anggota DPD RI;
Bukti T-6 : Formulir Model B.7 dan B.9 Keterangan/Klarifikasi di Bawah
Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi atas nama Mohammad Noor;
Bukti T-7 : Formulir Model B.7 dan B.9 Keterangan/Klarifikasi di Bawah
Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi atas nama Ahmad Heru
Kurniawan, SE.,MM.;
Bukti T-8 : Formulir Model B.7 dan B.9 Keterangan/Klarifikasi di Bawah
Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi atas nama Gusti Surian;
Bukti T-9 : Formulir Model B.7 dan B.9 Keterangan/Klarifikasi di Bawah
Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi atas nama Mahdi Akhyar;
Bukti T-10 : Formulir Model B.7 dan B.9 Keterangan/Klarifikasi di Bawah
Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi atas nama Habib Hamid
Abdullah, SH.,MH.;
Bukti T-11 : Formulir Model B.7 dan B.9 Keterangan/Klarifikasi di Bawah
Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi atas nama Drs. H.M.Sofwat
Hadi, SH.;
Bukti T-12 : Formulir Model B.7 dan B.9 Keterangan/Klarifikasi di Bawah
Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi atas nama
Fahriansyah,S.AG.,M.AG.;
Bukti T-13 : Formulir Model B.7 dan B.9 Keterangan/Klarifikasi di Bawah
Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi atas nama Saroyo.;
Bukti T-14 : Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor: 01 tanggal 31 Mei 2018 terkait hasil
proses penyelidikan terhadap pelapor, terlapor dan saksi;
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Kusdarmaji Pihak Kepolisian Sentra Gakkumdu
Bahwa Pihak terkait adalah Unsur Kepolisian (Polda Kalimantan Selatan)
Sentra Gakkumdu Kalimantan Selatan
Bahwa setelah dilakukan menerima Laporan, Sentra Gakkumdu melakukan
klarifikasi kepada para Saksi namun tidak memperoleh bukti atau petunjuk
yang menguatkan unsur pidana Pemilu.
2. M. Arief Basuki Pihak Kejaksaan Sentra Gakkumdu
Bahwa Pihak terkait adalah Unsur Kejaksaan (Kejati Kalimantan Selatan)
Sentra Gakkumdu Kalimantan Selatan
Bahwa setelah dilakukan menerima Laporan, telah melakukan klarifikasi
kepada saksi. Bahwa laporan Pengadu tidak memenuhi unsur untuk
ditindaklanjuti
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian Pengadu,
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu. Pada tanggal 14
Mei 2018 Pengadu melaporkan Fahriansyah terkait dengan dugaan pemberian
duplikat KTP sebagai syarat dukungan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Kalimantan Selatan. Laporan Pengadu
diregistrasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dengan Laporan Nomor
001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018. Menurut Pengadu, KTP dukungan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Tahun 2018 jalur Perseorangan atas nama H.
Norhasani-Eddyan Noor Idur diduplikasi oleh Fahriansyah dan dibagikan kepada
beberapa Calon Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Selatan sebagai syarat
dukungan. Pada tanggal 15 Mei 2018, Pengadu menerima undangan klarifikasi dari
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang dijadwalkan pada tanggal 16 Mei 2018.
Bahwa setelah menerima undangan klarifikasi tersebut, Pengadu menerima telepon
dari bakal calon anggota DPD RI atas nama Adhariani, Samsani dan Abdussani, yang
pada intinya mengajak bertemu dan mempertanyakan laporan yang akan
disampaikan Pengadu ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Pada tanggal 16 Mei
2018 sekitar Pukul 11.00 WITA Pengadu mendatangi kantor Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan untuk memenuhi undangan klarifikasi. Bahwa sebelum proses
klarifikasi berlangsung, Pengadu ditemui oleh Teradu dan menyampaikan agar dalam
pemeriksaan tidak mengarah dan memberatkan bakal calon anggota DPD RI. Teradu
juga menyatakan agar pemeriksaan diarahkan kepada Terlapor dalam hal ini
Fahriansyah saja. Teradu menyatakan akan memberi bantuan mencarikan pasal-
pasal pelanggaran kepada Terlapor sehingga dapat dijerat pada pasal pelanggaran
netralitas ASN.
Bahwa pada tanggal 16 Mei 2018 sekitar pukul 15.00 WITA, Pengadu ditelepon oleh
Adhariani untuk bertemu. Pengadu memenuhi permintaan tersebut dan bertemu
dengan Adhariani, Samsani dan Abdussani di ALKA CAFÉ & RESTO. Dalam
pertemuan tersebut, Samsani menyatakan bahwa dia telah mendapatkan informasi
dari Teradu terkait laporan Pengadu di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Pada
tanggal 20 Mei 2018, Pengadu ditelepon oleh Teradu untuk meminta menyerahkan
foto dokumentasi pertemuan antara Fahriansyah (Terlapor) dengan Pasangan Calon
Pilkada Kabupaten Tabalong. Pengadu menyatakan bahwa tujuan dari foto tersebut
adalah sebagai bukti untuk menguatkan indikasi keterlibatan Terlapor selaku ASN
menjadi tim Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong
Tahun 2018. Hal tersebut sesuai dengan rencana yang ditawarkan Teradu kepada
Pengadu untuk mengarahkan Laporan Pengadu terkait keterlibatan atau netralitas
ASN. Bahwa pada tanggal 5 Juni 2018, Pengadu menerima pemberitahuan status
laporannya dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 260 dan 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Pada status laporan tersebut juga tercantum bahwa Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan meneruskan dugaan pelanggaran Netralitas ASN, yang
menyebutkan saudara Fahriansyah menjadi Terlapor oleh temuan Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan. Berdasarkan keyakinan Pengadu terhadap dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh beberapa Bakal Calon Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan
Selatan, selanjutnya Pengadu berinisiatif melakukan investigasi dan klarifikasi secara
mandiri kepada masyarakat yang memberikan dukungan KTP kepada Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Tahun 2018 atas nama H. Norhasani-
Eddyan Noor Idur. Hasil klarifikasi dengan beberapa responden menyatakan tidak
pernah memberikan fotokopi KTP kepada bakal calon anggota DPD RI. Berdasarkan
hal tersebut, Pengadu berkesimpulan bahwa benar adanya duplikat fotokopi KTP
masyarakat yang dijadikan KTP dukungan oleh sejumlah bakal calon anggota DPD RI
yang mendaftarkan diri pada Pemilu 2019. Karena itu, Teradu selaku Anggota
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu. Teradu dalam menangani laporan Pengadu terindikasi
bersikap tidak netral dan berpihak kepada peserta Pemilu, serta melakukan
komunikasi yang sifatnya partisan dengan peserta Pemilu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil Pengadu. Teradu menyatakan telah menindaklanjuti Laporan Pengadu sesuai
dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa laporan Pengadu diterima Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan pada tanggal 14 Mei 2018. Terhadap Laporan tersebut dilakukan
kajian awal oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan bersama anggota Sentra
Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan untuk
menganalisis keterpenuhan syarat formil dan materiil. Setelah dinyatakan memenuhi
syarat, laporan tersebut diregistrasi untuk selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap
pihak-pihak meliputi Pelapor, Saksi-Saksi dan Terlapor sebanyak 9 (sembilan) orang.
Terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu telah memberikan
arahan agar dalam klarifikasi tidak mengarah kepada bakal calon DPD RI adalah
tidak benar. Bahwa sebelum proses klarifikasi dilaksanakan, Teradu menunggu di
ruang tunggu yang posisinya berada di tengah-tengah antara ruang klarifikasi dengan
ruang kerja Teradu. Saat Teradu menuju ruang kerja, Pengadu menghampiri Teradu
dan berjabat tangan. Teradu tidak pernah mengarahkan atau memberikan saran
untuk tidak melibatkan Calon Anggota DPD RI seperti dalil aduan Pengadu.
Terkait dengan pernyataan Pengadu yang menyatakan pemeriksaan diarahkan
kepada Terlapor Fahriansyah saja dan difokuskan pada pelanggaran ASN merupakan
dalil yang mengada-ada. Sesuai dengan laporan Pengadu Nomor
001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018, Pengadu justru mengatakan bahwa pokok laporan
sesungguhnya adalah terkait pelanggaran netralitas ASN. Adapun penetapan status
Laporan Pengadu tidak memenuhi unsur pelanggaran merupakan keputusan Sentra
Gakkumdu berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi. Namun
demikian, dalam proses klarifikasi ditemukan fakta Terlapor Fahriansyah terlibat
dalam politik praktis yakni sebagai Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tabalong Tahun 2018 H Noor Hasani dan H Eddyan Noor Idur. Berdasarkan fakta
tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah menindaklanjuti dengan
membuat kajian dan menyampaikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN). Adapun permintaan alat bukti berupa foto pertemuan Fahriansyah dengan
Bakal Calon Bupati atas nama H Noor Hasani, semata-mata untuk menindaklanjuti
dugaan pelanggaran netralitas ASN terhadap Fahriansyah.
Terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu menyampaikan
informasi mengenai Laporan Pengadu kepada Calon Anggota DPD RI atas nama
Samsani, Adhariani dan Abdusani merupakan dalil aduan yang mengada-ada. Teradu
mengenal dan mengetahui Samsani sebagai mantan Ketua KPU Kabupaten Tanah
Bumbu, sementara Adhariani diketahui Teradu sebagai mantan anggota DPD RI asal
Kalimantan Selatan. Sedangkan terhadap Abdusani, Teradu sama sekali tidak
mengenalnya.
Bahwa terkait dengan hasil investigasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh Pengadu
secara mandiri, Teradu tidak mendapatkan penjelasan yang menyakinkan mengenai
metodologi dalam pengambilan sampel dan sumber data yang digunakan oleh
Pengadu.
Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu telah membocorkan
informasi kepada bakal calon sebelum dilakukannya klarifikasi adalah tidak benar.
Pengadu dalam keterangannya saat klarifikasi justru mengakui telah memberikan
informasi terkait laporan dugaan penggunaan duplikat fotokopi KTP oleh bakal calon
perseorangan anggota DPD RI ke media massa cetak yakni Barito Post dan Radar
Banjarmasin. Berdasarkan hal tersebut di atas Teradu menyatakan tidak ada
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan:
[4.3.1] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu tidak profesional dalam
menindaklanjuti Laporan Pengadu, terungkap fakta dalam persidangan bahwa
laporan Pengadu telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
Laporan mengenai pembagian duplikat KTP sebagai syarat dukungan calon Anggota
DPD RI dari Provinsi Kalimantan Selatan diterima Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan pada tanggal 14 Mei 2018. Laporan yang diregistrasi dengan Nomor:
001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018 dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran oleh
Sentra Gakkumdu, sesuai keterangan Kusdarmaji selaku Anggota Sentra Gakkumdu
Provinsi Kalimantan Selatan unsur Kepolisian dan M. Arief Basuki selaku Anggota
Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan unsur Kejaksaan. Dalam sidang
pemeriksaan Pihak Terkait menyampaikan bahwa proses tindaklanjut dan
penanganan laporan Pengadu sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang
berlaku. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil Pengadu tidak terbukti
dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan
Teradu selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, sepatutnya sebagai
Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugasnya tidak sekedar menggugurkan
aspek prosedur penanganan Laporan. Demi terwujudnya kebenaran substantif dalam
menindaklanjuti Laporan Pengadu seharusnya Teradu memanggil pihak KPU Provinsi
Kalimantan Selatan dan KPU Kabupaten Tabalong untuk diklarifikasi sesuai dengan
kewenangan yang diberikan negara kepada pengawas Pemilu. Benar bahwa Pengadu
melaporkan terkait dengan Netralitas ASN, namun substansi laporan tersebut juga
menyangkut keterpenuhan syarat dukungan calon DPD. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan Pengadu menyampaikan bukti softfile KTP dukungan masyarakat
yang diduga digunakan oleh Calon DPD RI sebagai syarat dukungan pencalonan.
Seharusnya terhadap bukti tersebut dilakukan pemeriksaan dan penelitian dengan
melakukan cross check kepada KPU Kabupaten Tabalong dan KPU Provinsi
Kalimantan Selatan;
[4.3.2] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu bersikap tidak netral dengan
mengarahkan Pengadu agar laporannya tidak mengarah dan memberatkan Peserta
Pemilu dalam hal ini calon Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Selatan, terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 16 Mei 2018, Pengadu dan Teradu
bertemu di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Dalil aduan Pengadu yang
menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut Teradu mengarahkan Pengadu untuk
tidak melibatkan dan memberatkan Calon Anggota DPR RI Provinsi Kalimantan
Selatan tidak didukung bukti atau Saksi yang melihat atau mendengar langsung
pembicaraan dalam pertemuan tersebut. Demikian juga dengan dalil aduan Pengadu
yang menyatakan Teradu melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan
membocorkan informasi terkait hasil Klarifikasi Laporan Pengadu di Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan kepada Calon Anggota DPD RI atas nama Adhariani, Samsasi,
dan Abdussani tidak didukung bukti atau keterangan Saksi yang mendengar atau
melihat langsung komunikasi atau pertemuan Teradu dengan calon dimaksud.
Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak didukung
dengan bukti yang cukup dan tidak meyakinkan DKPP, sehingga Teradu dinyatakan
tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan
keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Aries Mardiono sebagai Anggota Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Fritz
Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sepuluh
bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan
Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida
Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri
oleh Pengadu dan Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Alfitra Salam
Ttd Ttd
Ida Budhiati Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir