Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 194/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Bawaslu Prov. Kalimantan Selatan
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/10/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-10-2018
👁 12 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 3 Agustus 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2018, Pengadu menyampaikan laporan berupa informasi awal kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dengan cara membuat laporan tertulis dilengkapi dengan data dukung berupa softcopy fotokopi KTP masyarakat Tabalong yang memberikan dukungan kepada pasangan calon H.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu. Pada tanggal 14 Mei 2018 Pengadu melaporkan Fahriansyah terkait dengan dugaan pemberian duplikat KTP sebagai syarat dukungan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Kalimantan Selatan.
Pasal DilanggarPasal 260
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Aries Mardiono sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 194/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 201/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 194/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Mohammad Noor Pekerjaan : Dosen PTS Alamat : Jl. Jermani Husin KM. 6,7 Desa Banjang RT. 01 No. 16, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Aries Mardiono Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jl. RE Martadinata No.3, Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 3 Agustus 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2018, Pengadu menyampaikan laporan berupa informasi awal kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dengan cara membuat laporan tertulis dilengkapi dengan data dukung berupa softcopy fotokopi KTP masyarakat Tabalong yang memberikan dukungan kepada pasangan calon H. Norhasani-Eddyan Noor Idur (peserta pilkada Kabupaten Tabalong Tahun 2018. Setelah menyerahkan laporan informasi awal tersebut, selanjutnya melakukan konferensi pers ke beberapa media; 2. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2018, Pengadu melakukan pemberkasan laporan di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Saat ini belum bisa diberikan registrasi, karena Pengadu belum menyampaikan tanggal dan hari kejadian, sehingga Pengadu minta waktu konfirmasi kepada saksi, dan disetujui paling lambat tanggal 15 Mei 2018.Sekitar pukul 21:25, Pengadu ditelpon oleh Masrian Noor, seorang aktivis LSM yang dalam kinerjanya bersama dengan Terlapor. Masrian Noor merupakan “anak buah” daripada Terlapor. Dalam aktivitasnya, Masrian Noor merupakan pelaksana daripada LSM yang dibentuk oleh Terlapor. Inti daripada informasi yang diberikannya adalah bahwa laporan saya tidak akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Dia mendapatkan informasi dari internal Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Informasi lain yang Pengadu terima adalah bahwasannya ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan merupakan keluarga dari Masrian Noor (pengakuannya); 3. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2018, Pengadu memenuhi ketentuan persyaratan pelaporan. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan membuatkan registrasi laporan 001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018; 4. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2018, Pengadumendapat panggilan (undangan) via telepon untuk dilakukan pemeriksaan awal pada tanggal 16 Mei 2018. Pukul 12.38 WITA, Pengadu ditelpon oleh bakal calon anggota DPD RI atas nama Adhariani, dimana dalam pembicaraannya mempertanyakan laporan tersebut ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Pukul 13.25 WITA, Pengadu ditelpon oleh bakal calon anggota DPD RI atas nama Samsani, dimana dalam pembicaraannya mempertanyakan laporan Pengadu ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya, saudara Samsani hendak menemui saya. Saya jawab bahwa besok tanggal 16 ada di Banjarmasin; 5. Bahwa pada tanggal 16 Mei 2018sekitar pukul 08.00 WITA, Pengadu ditemui oleh Adhariani di Kantor Perwakilan DPD RI. Saudara Adhariani menunjukan bukti surat pernyataan dari Fahriansyah yang menyatakan tidak pernah memberikan fotokopi KTP.Sekitar Pukul 11.00 WITA, Pengadu mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk dilakukan pemeriksaan pendahuluan. Sebelum dilakukan proses pemberkasan, Pengadu ditemui oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan atas nama Aris Mardiono. Dalam pertemuan ini Aris Mardiono memberikan saran beberapa hal, yaitu: a. Meminta agar pemeriksaan nanti tidak mengarah dan memberatkan pada bakal calon peserta pemilu b. Pemeriksaan diarahkan kepada terlapor (Fahriansyah) saja, dan nanti saudara aris mardiono akan memberi bantuan agar mencarikan pasal-pasal pelanggaran kepada terlapor (fahriansyah) dan dijerat pada pasal pelanggaran netralitas ASN, karena yang bersangkutan merupakan aparatur sipil negara c. meminta agar dalam pelaporan tidak lagi menggunakan media massa terkait ekspose pemberitaan ke publik 6. Pengadu menegaskan kepada Teradu bahwa informasi awal yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, karena sepengetahuan Pengadu informasi awal dapat disampaikan oleh masyarakat secara tertulis sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 dan 14 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa tindaklanjut dari adanya informasi awal adalah dilakukan investigasi oleh Bawaslu. Tetapi karena permintaan dari pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, maka Pengadu diminta menjadi pelapor dalam dugaan pelanggaran pemilihan umum. 7. Bahwa pada tanggal 16 Mei 2018 sekitar pukul 15.00 WITA, Pengadu ditelepon oleh saudara Adhariani untuk bertemu, dan saya penuhi permintaannya, selanjutnya dilakukan pertemuan di ALKA CAFÉ & RESTO. Disana telah menunggu Saudara Samsani bersama Adhariani. Selanjutnya hadir pula Abdussani, dimana ketiga orang tersebut adalah bakal calon peserta pemilu (DPD RI) yang mendaftarkan diri di KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam pertemuan Pengadu mendapatkan informasi, yaitu: a. Ada permintaan dari mereka untuk menyelesaikan dengan cara damai, dan dikompromikan dengan Fahriansyah selaku Terlapor b. Saudara Samsani menyatakan bahwa dia telah diinformasikan oleh Aris Mardiono bahwasanya mereka (bakal calon anggota DPD) dikaitkan atas laporan saya, karena dilaporkan menggunakan duplikat fotokopi KTP pasangan calon perseorangan di pilkada di kabupaten Tabalong c. Samsani menyatakan kepada saya, bahwa “tidaklah masalah” dalam hal menggunakan duplikat fotokopi KTP yang diberikan oleh fahriansyah tersebut jika masyarakat menyetujui atau mendukung. d. Ada pengakuan bahwasanya saudara Samsani menggunakan duplikat fotokopi KTP yang didapat dari Fahriansyah e. Samsani menyatakan bahwa dia sanggup membatalkan semua bakal calon anggota DPD RI di Kalimantan Selatan. Alasanya adalah karena menurutnya, seluruh bakal calon yang mendaftarkan diri ke KPU semuanya melakukan hal yang sama, yaitu dalam pengumpulan KTP dari pihak ketiga dan membuat daftar dukungan dengan cara dieksekusi sendiri (palsukan). Kesimpulan saya adalah bahwasanya saudara Samsani benar menggunakan dan melakukan tandatangan dukungan dengan cara eksekusi sendiri. f. Pada pertemuan itu juga, saya mendengar sendiri bahwasanya saudara Samsani menawarkan dan akan memberi tambahan sejumlah KTP lagi kepada Abdussani jika masih diperlukan. 8. Berdasarkan hal tersebut, patut diduga bahwasanya sejumlah duplikat fotokopi KTP masyarakat Kabupaten Tabalong (dukungan pilkada) tersebut berada ditangan Saudara Samsani, alasannya adalah bahwa sebelumnya saya telah mendapat informasi dari mantan staf Adhariani, bahwasanya sejumlah KTP tersebut berada ditangan Samsani. 9. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2018sekitar pukul 08.30 WITA, Pengadu ditelepon oleh Aris Mardiono, dimana dalam pembicaraannya dia meminta Pengadu menyerahkan photo dokumentasi pertemuan antara Fahriansyah (Terlapor) dengan Pasangan Calon Pilkada Kabupaten Tabalong. 10. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2018, Pengadu menyerahkan photo yang “diminta” oleh Teradu (Aris Mardiono), tetapi oleh Aris Mardiono menolak istilah saya tersebut, alasannya adalah itu photo adalah tambahan bukti yang diserahkan oleh Pelapor (Pengadu). Selanjutnya dibuatkan tanda terima penambahan alat bukti. Bahwa tujuan dari photo tersebut adalah untuk menguatkan indikasi keterlibatan ASN dalam menjadi tim Pilkada (sesuai dengan rencana yang ditawarkan Teradu kepada Pengadu). 11. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2018, Pengadu melaporkan ke Bawaslu RI sebagai penguatan informasi awal guna dilakukan investigasi terkait laporan Pengadu. Surat juga Pengadu tembuskan ke DKPP melalui loket penerimaan surat. 12. Bahwa pada tanggal 5 Juni 2018, Pengadu menerima pemberitahuan terkait status laporan saya, dimana dalam hasil penelitian dan pemeriksaan laporan saya tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 260 dan 520 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selanjutnya status laporan tersebut juga tercantum bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan meneruskan dugaan pelanggaran Netralitas ASN, dimana saudara Fahriansyah menjadi terlapor oleh temuan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan alasan keyakinan Pengadu terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa Bakal Calon Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya Pengadu berinisiatif melakukan investigasi dan klarifikasi secara mandiri, dimana hasil penelitian cepat yang saya lakukan, ternyata berbeda dengan hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi. Dari hasil klarifikasi dengan para sampel responden, dimana responden yang saya temui/kunjungi dapat memberikan informasi dan berkesimpulan bahwa: a. Benar terjadi adanya penggunaan duplikat fotokopi KTP masyarakat Kabupaten Tabalong yang memberikan dukungan kepada pasangan calon pilkada ternyata indentik atau sama dengan dukungan bakal calon anggota DPD RI b. Pernyataan dari masyarakat jelas bahwa mereka tidak pernah memberikan fotokopi KTP kepada bakal calon anggota DPD RI yang telah mengklaim mereka sebagai pendukung. Tetapi mereka semuanya menyatakan bahwasanya mereka hanya memberikan fotokopi KTP kepada pasangan calon peserta pilkada di Kabupaten Tabalong yaitu H. Norhasani-Eddyan Noor Idur c. Terjadi banyak kebingunan dari masyarakat pada saat berlangsungnya verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten Tabalong, dimana mereka bertanya kepada petugas, darimana sumber fotokopi mereka tersebut didapatkan oleh calon anggota DPD RI tersebut. Pihak KPU sendiri menurut masyarakat tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut. d. Kesimpulannya adalah bahwa benar adanya duplikat fotokopi KTP pasangan calon dalam pilkada kabupaten Tabalong melalui jalur perseorangan telah dipergunakan oleh sejumlah bakal calon anggota DPD RI yang mendaftarkan diri di KPU. 13. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Teradu selaku anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Sikap Teradu dalam menangani laporan Pengadu terindikasi: a. Teradu bersikap tidak netral dan berpihak kepada calon peserta pemilihan umum b. Teradu melakukan komunikasi yang sifatnya partisan dengan bakal peserta pemilihan umum, karena komisioner tersebut telah membocorkan informasi kepada bakal calon sebelum dilakukanya klarifikasi dan pemeriksaan kepada pelapor dan saksi-saksi. c. Teradu bertindak tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengarahkan proses pemeriksaan kepada ketentuan diluar perundang- undangan demi menghindari terbuktinya perbuatan oleh bakal calon peserta pemilihan umum terlapor tidak bisa menjaga rahasia laporan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu, dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Screenshoot riwayat telepon dari bakal calon DPD RI (terkait laporan) yang telah menghubungi Teradu; Bukti P-2 : Fotokopi Laporan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018; Bukti P-3 : Laporan penelitian cepat dukungan calon Anggota DPD RI yang dilakukan oleh Pengadu; Bukti P-4 : File duplikat fotokopi KTP berbentuk softcopy Fortable Document Format (PDF) yang terindikasi dipergunakan oleh bakal calon anggota DPD Bukti P-5 : Surat Pernyataan Saksi atas nama Mahyudin; Bukti P-6 : Surat Pernyataan Saksi atas nama Arbiyan; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 30 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa benar Pengadu atas nama Mohammad Noor telah melaporkan dugaan peristiwa oknum atas nama Fahriansyah telah membagi-bagikan duplikat fotokopi KTP Calon Bupati Tabalong, H Noor Hasani kepada beberapa calon anggota DPD Dapil Kalimantan Selatan; 2. Bahwa laporan Pengadu tersebut telah diterima pada Senin tanggal 14 Mei 2018 pukul 10.30 WITA di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan oleh Staf Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan atas nama Rudi Ramadlan; 3. Bahwa oleh Rudi Ramadlan, Pelapor diberikan formulir penerimaan laporan dengan menggunakan Formulir Model B.1 yang terlampir dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018; Bukti (T-1) 4. Bahwa Rudi Ramadlan juga memberikan formulir tanda bukti penerimaan laporan yakni Formulir Model B.3; Bukti (T-2) 5. Bahwa selanjutnya pada Selasa tanggal 15 Mei 2018 dilakukan kajian awal dugaan pelanggaran terhadap laporan Pelapor tersebut untuk menganalisis keterpenuhan syarat formil dan materiil, jenis pelanggaran, penentuan laporan dapat diregistrasi atau tidak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 dengan menggunakan Formulir Model B.5; Bukti (T-3) 6. Bahwa pada saat melakukan kajian awal Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan juga mendapat masukan dari anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Berdasarkan masukan Penyidik dan Jaksa Sentra Gakumdu laporan tersebut dilanjutkan ke proses klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi-saksi; 7. Bahwa dari hasil kajian awal syarat formil dan materiil terpenuhi dengan dugaan pasal yang dilanggar yakni Pasal 520 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada hari yang sama, Selasa 15 Mei 2018 ditindaklanjuti dengan rapat pleno oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang pada saat itu masih berjumlah tiga orang yakni Iwan Setiawan (Ketua), Aries Mardiono (anggota), Erna Kaspyah (anggota); 8. Bahwa rapat pleno dituangkan dalam berita acara pleno dengan isi telah tercapai musyawarah mufakat meregister laporan Nomor: 001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018 dengan Pelapor Sdr M Noor dan Terlapor Sdr Fahriansyah. Bukti (T-4) 9. Bahwa hari Selasa tanggal 15 Mei 2018, salah seorang staf mengundang Pelapor Sdr M Noor agar hadir di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk dilakukan klarifikasi dan dimintai keterangan atas laporannya; 10. Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Mei 2018 pukul 08.00 WITA bertempat di ruang Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan, Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dilakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Nomor 01 tanggal 16 Mei 2018 dengan rekomendasi ke proses penanganan pelanggaran pengawas pemilu dan penyelidikan. Hal itu dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu; Bukti (T-5) 11. Bahwa Sdr M Noor selaku Pelapor menghadiri undangan klarifikasi di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan proses dilaksanakan mulai pukul 11.15 WITA s/d 13.30 WITA; Bukti (T-6) 12. Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran dan penyelidikan atas laporan Nomor 001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018 seluruhnya sebanyak sembilan orang telah dimintai keterangan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan meliputi Pelapor, Saki-Saksi dan Terlapor yang dalam prosesnya selalu didampingi oleh Penyidik dan Jaksa Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan atas nama Kompol Kusdarmadji dan M Arief Basuki; Bukti (T-6 s/d T-13) 13. Bahwa dalam pokok aduannya Pengadu menyatakan bahwa Teradu telah memberikan arahan agar dalam klarifikasi tidak mengarah kepada bakal calon DPD adalah tidak benar. Teradu tidak pernah menyampaikan hal tersebut kepada Pelapor maupun pihak-pihak lain yang terkait laporan terlapor. Sebelum proses klarifikasi dilaksanakan, Teradu menunggu di ruang tunggu yang posisinya berada di tengah-tengah antara ruang klarifikasi dengan ruang kerja Teradu. Saat Teradu menuju ruang kerja, Pengadu menghampiri Teradu dan berjabat tangan. Pengadu mengatakan bahwa ada dihubungi oleh Samsani dan Adhariani untuk diajak bertemu dan Pengadu mengatakan kepada Teradu atas perkara yang dia laporkan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan adalah Fahriansyah bukan bakal calon DPD dan dijawab oleh Teradu terkait hal-hal menyangkut laporan silakan disampaikan pada saat klarifikasi. Sebelum memberikan keterangan saat klarifikasi atas Laporan Nomor 001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018, Pengadu menandatangani berita acara sumpah dan dalam memberikan keterangan atau jawaban Pengadu menyatakan tidak merasa tertekan atau terpaksa karena tekanan oleh pemeriksa atau pihak lain dan siap mempertanggungjawabkan di depan hukum. Bukti (T-6 point 34 dan 35). Dalam keterangannya saat klarifikasi Pengadu ada menyebutkan bakal calon DPD atas nama Sofwat Hadi yang menurutnya berdasarkan informasi yang dia dengar dari staf Sdr Sofwat Hadi bahwa Sdr Sofwat Hadi diduga menggunakan beberapa ratus fotokopi KTP yang diduga dari Terlapor (Fahriansyah); Bukti (T-6 point 19 dan 20) 14. Bahwa terkait dengan pernyataan Pengadu yang menyebutkan bahwa pemeriksaan diarahkan kepada Fahriansyah saja dan difokuskan pada pelanggaran ASN itu adalah mengada-ada. Sesuai laporan Pelapor bahwa proses klarifikasi yang ditangani Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan adalah dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sehingga dalam proses klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, dan Terlapor difokuskan terhadap pokok laporan Pelapor. Pemeriksaan Pelapor, Terlapor dan para Saksi selalu didampingi oleh penyidik dari Kepolisian atas nama Kompol Kusdarmadji dan M Arief Basuki. Penyidik bahkan jaksa juga ikut menyampaikan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak-pihak yang dimintai keterangan untuk pemenuhan penyelidikan. Dalam keterangannya dibawah sumpah saat klarifikasi atas laporan Nomor 001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018, Pengadu justru mengatakan terkait peristiwa dalam laporan sebenarnya adalah adanya pelanggaran netralitas ASN. Bukti (T-6 point 9) 15. Bahwa setelah pembahasan kedua yang mana baik pendapat penyidik, jaksa dan pengawas pemilu menyatakan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor 01 Tanggal 31 Mei 2018 bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, saksi-saksi yang dimintai keterangan tidak ada yang melihat dan mengetahui secara langsung peristiwa pembagian duplikat KTP kepada bakal calon DPD oleh terlapor. Tidak ada bukti adanya pembagian duplikat KTP oleh Sdr Fahriansyah kepada bakal calon DPD. Bukti berupa duplikat KTP dukungan Calon Bupati Tabalong atas nama H Noor Hasani yang disampaikan oleh Pengadu dalam laporannya di Bawaslu Kalsel juga tidak terkonfirmasi adalah benar milik H Noor Hasani karena Sdr Noor Hasani ketika diundang untuk diminta klarifikasi tidak mau hadir. Pengadu mendapatkan bukti duplikat KTP tersebut tidak langsung mendapatkannya dari H. Noor Hasani, melainkan duplikat copy KTP tersebut didapatkan oleh Pengadu dari Komputer seorang mahasiswa yang bernama Usup. Bukti (T-6 point 14). Pada kesimpulannya Penyidik, Jaksa dan Pengawas Pemilu di Pembahasan Kedua menyatakan Laporan Nomor 001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018 dengan terlapor Sdr Fahriansyah tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu Pasal 260 dan 520 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2017 dan direkomendasikan bahwa laporan tersebut dihentikan proses penanganan tindak pidana Pemilu. Bukti (T-14). Penghentian tindak pidana pemilu bukan keinginan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melainkan hasil pembahasan bersama unsur-unsur yang ada di Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimatan Selatan berdasarkan fakta, bukti dan keterangan yang diperoleh dalam proses penyelidikan; 16. Bahwa dalam proses klarifikasi terhadap laporan Nomor 001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018 ditemukan fakta-fakta bahwa Terlapor dalam laporan tersebut yakni Sdr Fahriansyah terlibat dalam politik praktis di tim pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong H Noor Hasani dan H Eddyan Noor Idur maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menindaklanjutinya dengan membuat kajian untuk tindak lanjut ke Komisi Aparatur Sipil Negara; 17. Bahwa sekitar 1 (satu) minggu sebelum Pengadu menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Pengadu pernah datang berkonsultasi ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Saat itu Pengadu ditemui oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Teradu. Saat itu Pengadu konsultasi terkait rekannya seorang ASN bernama Fahriansyah yang aktif di tim pemenangan salah satu calon Bupati di Kabupaten Tabalong yang kemudian Sdr Fahriansyah yang dimaksud menjadi Terlapor dari laporan pengadu Nomor 001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018. Saat itu Pengadu menunjukan foto Sdr Fahriansyah yang sedang ada dalam pertemuan dengan Bakal Calon Bupati Tabalong, H Noor Hasani. Pengadu berkonsultasi ingin melaporkan Sdr Fahriansyah yang menurutnya telah bertindak tidak netral sebagai ASN di Pilkada Tabalong. Oleh Teradu dipersilakan namun urung karena Pengadu hanya memiliki bukti foto; 18. Bahwa Pengadu pada saat selesai klarifikasi sebagai terlapor terkait laporannya Nomor 001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018 Rabu 16 Mei 2018, sambil menunggu Berita Acara klarifikasi selesai diperbaiki dan diprintout, Pengadu menunjukan kembali foto pertemuan Sdr Fahriansyah dengan Bakal Calon Bupati, H Noor Hasani yang pernah ditunjukan Pengadu sebelumnya kepada teradu, penyidik dan jaksa. Oleh karena itu Teradu mengatakan kepada Pengadu apakah bukti foto tersebut ingin dijadikan bukti tambahan. Prosedur dalam penyelidikan oleh Pengawas Pemilu memang tidak memiliki kewenangan melakukkan penyitaan sehingga harus diserahkan oleh yang bersangkutan atas kesadaran sendiri kepada Pengawas Pemilu. 19. Bahwa Teradu disebutkan meminta agar dalam pelaporan tidak lagi menggunakan media massa terkait ekspos pemberitaan ke publik adalah tidak benar. Sebelum menyampaikan laporan, Pengadu sudah pernah datang ke Bawaslu Provinsi Kalsel untuk menyampaikan surat yang menurut Pengadu itu adalah informasi awal yang bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dengan membawa wartawan salah satu media cetak di Kalimantan Selatan. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tidak pernah melarang hal tersebut. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan juga selalu terbuka kepada pers terkait keperluan pemberitaan media massa; 20. Bahwa pada saat laporan Nomor 001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018 diregistrasi Selasa 15 Mei 2018, Teradu ada dikonfirmasi oleh wartawan salah satu media cetak dan online di Kalimantan Selatan bernama Doni Usman. Saat itu Doni Usman mengkonfirmasi perihal laporan Nomor 001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018 yang menurut si wartawan mendapat informasi dari Pengadu. Konfirmasi wartawan tersebut dilayani oleh Teradu dengan menyampaikan bahwa benar telah menerima laporan sebagaimana yang dilaporkan oleh Pengadu; 21. Bahwa terkait dengan pernyataan Pengadu bahwa ingin menyampaikan sebagai informasi awal, pada saat Pengadu datang Senin 7 Mei 2018 ke Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, oleh bagian Sekretariat divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Sdr Doddy Yulihartanto (Kasubag Hukum, Humas dan Hubal) disarankan kepada Pengadu bahwa apabila memang Pengadu memiliki bukti dan saksi terkait dengan perihal tersebut agar langsung disampaikan sebagai laporan dugaan pelanggaran. Saran tersebut diterima oleh Pengadu dengan datang ke Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu, 9 Mei 2018 untuk melaporkan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud; 22. Bahwa perihal pertemuan Pengadu dengan bakal calon DPD atas nama Adhariani, Samsani dan Abdul Sani, Pengadu tidak mengetahui dan bukan ranah Pengadu untuk mencari tahu terlebih ikut terlibat. Teradu menangani sesuai dengan prosedur penangan pelanggaran yang telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu; 23. Bahwa perihal pengakuan salah satu bakal calon DPD atas nama Samsani kepada Pengadu bahwa telah mendapat informasi terkait laporan Nomor 001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018 dari Teradu, hal itu justru menimbulkan kebingungan bagi Teradu. Pasalnya Teradu tidak memiliki hubungan pertemanan dengan Samsani. Teradu hanya mengetahui bahwa Sdr Samsani mantan Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu. Termasuk dengan Adhariani dan Abdusani, Teradu juga tidak memiliki hubungan pertemanan. Teradu hanya mengetahui Adhariani pernah menjadi anggota DPD RI asal Kalimantan Selatan sedangkan Abdusani, Teradu sama sekali tidak mengenal. 24. Perihal pembicaraan antara Pengadu dengan beberapa bakal calon anggota DPD yang disebutkan oleh Pengadu dalam pokok aduannya tidak pernah disampaikan oleh Pengadu dalam pemberian keterangan saat klarifikasi. Justru dalam keterangannya pada saat klarifikasi Pengadu yang juga mantan Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara ini mengatakan fotokopi KTP dukungan untuk Pilkada boleh digunakan oleh bakal calon DPD selama ada dukungan dari pemilik KTP. Bukti (T-6 point 21, 22, 23, 31) 25. Bahwa Inisiatif Pengadu melakukan investigasi dan klarifikasi secara mandiri perlu dijelaskan metodologi dalam pengambilan sampel. Data apa yang digunakan dan diperoleh dari mana harus dijelaskan. Apabila data duplikat fotokopi KTP yang menurut Pengadu adalah dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Tabalong atas nama H Noor Hasani-Eddyan Noor Idur sebagaimana juga dijadikan bukti dalam laporannya di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan No 001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018, maka bukti tersebut belum terkonfirmasi bahwa benar telah digunakan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati yang bersangkutan pada saat mendaftar di KPU Tabalong. Dalam keterangannya pada saat klarifikasi atas laporannya di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Pengadu mengaku mendapatkannya tidak langsung dari H Noor Hasani melainkan dari komputer seorang mahasiswa yang bernama Usup. Bukti (T-6 point 14). Dalam keterangannya saat diklarifikasi atas laporannya di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Pengadu juga mengaku bahwa menggunakan duplikat copy KTP tersebut sebagai bukti laporan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tanpa sepengetahuan Calon Bupati Tabalong, H Noor Hasani; Bukti (T-6 point 15) 26. Bahwa dalam kesimpulan Pengadu mengatakan Teradu telah membocorkan informasi kepada bakal calon sebelum dilakukannya klarifikasi adalah tidak benar. Pengadu dalam keterangannya saat klarifikasi justru mengakui telah memberikan informasi terkait laporan dugaan penggunaan duplikat fotokopi KTP oleh bakal calon perseorangan anggota DPD ke media massa cetak yakni Barito Post dan Radar Banjarmasin. Bukti (T-6 point 15). Teradu juga ada dikonfirmasi oleh wartawan Banjarmasin Post Group atas nama Doni Usman terkait laporan dugaan pembagian duplikat fotokopi KTP Calon Bupati di Pilkada Tabalong untuk dipergunakan bakal calon DPD pada saat laporan Nomor 001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018 diregister Selasa tanggal 15 Mei 2018. Sdr Doni Usman mengaku dapat informasi dari Pengadu; [2.5] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan; Bukti T-2 : Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan; Bukti T-3 : Formulir Model B.5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran; Bukti T-4 : Berita Acara Nomor: 004/BA/BawasluProv.KS/V/2018 terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilu dengan Nomor :001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018; Bukti T-5 : Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 01 tanggal 16 Mei 2018 terkait laporan adanya informasi oknum yang membagi-bagikan sejumlah duplikat copy KTP calon perseorangan di Pilkada Tabalong untuk dipergunakan sebagai Pemenuhan syarat calon Anggota DPD RI; Bukti T-6 : Formulir Model B.7 dan B.9 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi atas nama Mohammad Noor; Bukti T-7 : Formulir Model B.7 dan B.9 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi atas nama Ahmad Heru Kurniawan, SE.,MM.; Bukti T-8 : Formulir Model B.7 dan B.9 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi atas nama Gusti Surian; Bukti T-9 : Formulir Model B.7 dan B.9 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi atas nama Mahdi Akhyar; Bukti T-10 : Formulir Model B.7 dan B.9 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi atas nama Habib Hamid Abdullah, SH.,MH.; Bukti T-11 : Formulir Model B.7 dan B.9 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi atas nama Drs. H.M.Sofwat Hadi, SH.; Bukti T-12 : Formulir Model B.7 dan B.9 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi atas nama Fahriansyah,S.AG.,M.AG.; Bukti T-13 : Formulir Model B.7 dan B.9 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi atas nama Saroyo.; Bukti T-14 : Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 01 tanggal 31 Mei 2018 terkait hasil proses penyelidikan terhadap pelapor, terlapor dan saksi; [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Kusdarmaji Pihak Kepolisian Sentra Gakkumdu  Bahwa Pihak terkait adalah Unsur Kepolisian (Polda Kalimantan Selatan) Sentra Gakkumdu Kalimantan Selatan  Bahwa setelah dilakukan menerima Laporan, Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi kepada para Saksi namun tidak memperoleh bukti atau petunjuk yang menguatkan unsur pidana Pemilu. 2. M. Arief Basuki Pihak Kejaksaan Sentra Gakkumdu  Bahwa Pihak terkait adalah Unsur Kejaksaan (Kejati Kalimantan Selatan) Sentra Gakkumdu Kalimantan Selatan  Bahwa setelah dilakukan menerima Laporan, telah melakukan klarifikasi kepada saksi. Bahwa laporan Pengadu tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian Pengadu, memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu. Pada tanggal 14 Mei 2018 Pengadu melaporkan Fahriansyah terkait dengan dugaan pemberian duplikat KTP sebagai syarat dukungan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Kalimantan Selatan. Laporan Pengadu diregistrasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dengan Laporan Nomor 001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018. Menurut Pengadu, KTP dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Tahun 2018 jalur Perseorangan atas nama H. Norhasani-Eddyan Noor Idur diduplikasi oleh Fahriansyah dan dibagikan kepada beberapa Calon Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Selatan sebagai syarat dukungan. Pada tanggal 15 Mei 2018, Pengadu menerima undangan klarifikasi dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang dijadwalkan pada tanggal 16 Mei 2018. Bahwa setelah menerima undangan klarifikasi tersebut, Pengadu menerima telepon dari bakal calon anggota DPD RI atas nama Adhariani, Samsani dan Abdussani, yang pada intinya mengajak bertemu dan mempertanyakan laporan yang akan disampaikan Pengadu ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Pada tanggal 16 Mei 2018 sekitar Pukul 11.00 WITA Pengadu mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk memenuhi undangan klarifikasi. Bahwa sebelum proses klarifikasi berlangsung, Pengadu ditemui oleh Teradu dan menyampaikan agar dalam pemeriksaan tidak mengarah dan memberatkan bakal calon anggota DPD RI. Teradu juga menyatakan agar pemeriksaan diarahkan kepada Terlapor dalam hal ini Fahriansyah saja. Teradu menyatakan akan memberi bantuan mencarikan pasal- pasal pelanggaran kepada Terlapor sehingga dapat dijerat pada pasal pelanggaran netralitas ASN. Bahwa pada tanggal 16 Mei 2018 sekitar pukul 15.00 WITA, Pengadu ditelepon oleh Adhariani untuk bertemu. Pengadu memenuhi permintaan tersebut dan bertemu dengan Adhariani, Samsani dan Abdussani di ALKA CAFÉ & RESTO. Dalam pertemuan tersebut, Samsani menyatakan bahwa dia telah mendapatkan informasi dari Teradu terkait laporan Pengadu di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Pada tanggal 20 Mei 2018, Pengadu ditelepon oleh Teradu untuk meminta menyerahkan foto dokumentasi pertemuan antara Fahriansyah (Terlapor) dengan Pasangan Calon Pilkada Kabupaten Tabalong. Pengadu menyatakan bahwa tujuan dari foto tersebut adalah sebagai bukti untuk menguatkan indikasi keterlibatan Terlapor selaku ASN menjadi tim Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Tahun 2018. Hal tersebut sesuai dengan rencana yang ditawarkan Teradu kepada Pengadu untuk mengarahkan Laporan Pengadu terkait keterlibatan atau netralitas ASN. Bahwa pada tanggal 5 Juni 2018, Pengadu menerima pemberitahuan status laporannya dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 260 dan 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada status laporan tersebut juga tercantum bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan meneruskan dugaan pelanggaran Netralitas ASN, yang menyebutkan saudara Fahriansyah menjadi Terlapor oleh temuan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan keyakinan Pengadu terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa Bakal Calon Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya Pengadu berinisiatif melakukan investigasi dan klarifikasi secara mandiri kepada masyarakat yang memberikan dukungan KTP kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Tahun 2018 atas nama H. Norhasani- Eddyan Noor Idur. Hasil klarifikasi dengan beberapa responden menyatakan tidak pernah memberikan fotokopi KTP kepada bakal calon anggota DPD RI. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu berkesimpulan bahwa benar adanya duplikat fotokopi KTP masyarakat yang dijadikan KTP dukungan oleh sejumlah bakal calon anggota DPD RI yang mendaftarkan diri pada Pemilu 2019. Karena itu, Teradu selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Teradu dalam menangani laporan Pengadu terindikasi bersikap tidak netral dan berpihak kepada peserta Pemilu, serta melakukan komunikasi yang sifatnya partisan dengan peserta Pemilu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil Pengadu. Teradu menyatakan telah menindaklanjuti Laporan Pengadu sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa laporan Pengadu diterima Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 14 Mei 2018. Terhadap Laporan tersebut dilakukan kajian awal oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan bersama anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan untuk menganalisis keterpenuhan syarat formil dan materiil. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, laporan tersebut diregistrasi untuk selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak meliputi Pelapor, Saksi-Saksi dan Terlapor sebanyak 9 (sembilan) orang. Terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu telah memberikan arahan agar dalam klarifikasi tidak mengarah kepada bakal calon DPD RI adalah tidak benar. Bahwa sebelum proses klarifikasi dilaksanakan, Teradu menunggu di ruang tunggu yang posisinya berada di tengah-tengah antara ruang klarifikasi dengan ruang kerja Teradu. Saat Teradu menuju ruang kerja, Pengadu menghampiri Teradu dan berjabat tangan. Teradu tidak pernah mengarahkan atau memberikan saran untuk tidak melibatkan Calon Anggota DPD RI seperti dalil aduan Pengadu. Terkait dengan pernyataan Pengadu yang menyatakan pemeriksaan diarahkan kepada Terlapor Fahriansyah saja dan difokuskan pada pelanggaran ASN merupakan dalil yang mengada-ada. Sesuai dengan laporan Pengadu Nomor 001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018, Pengadu justru mengatakan bahwa pokok laporan sesungguhnya adalah terkait pelanggaran netralitas ASN. Adapun penetapan status Laporan Pengadu tidak memenuhi unsur pelanggaran merupakan keputusan Sentra Gakkumdu berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi. Namun demikian, dalam proses klarifikasi ditemukan fakta Terlapor Fahriansyah terlibat dalam politik praktis yakni sebagai Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Tahun 2018 H Noor Hasani dan H Eddyan Noor Idur. Berdasarkan fakta tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah menindaklanjuti dengan membuat kajian dan menyampaikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Adapun permintaan alat bukti berupa foto pertemuan Fahriansyah dengan Bakal Calon Bupati atas nama H Noor Hasani, semata-mata untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN terhadap Fahriansyah. Terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu menyampaikan informasi mengenai Laporan Pengadu kepada Calon Anggota DPD RI atas nama Samsani, Adhariani dan Abdusani merupakan dalil aduan yang mengada-ada. Teradu mengenal dan mengetahui Samsani sebagai mantan Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu, sementara Adhariani diketahui Teradu sebagai mantan anggota DPD RI asal Kalimantan Selatan. Sedangkan terhadap Abdusani, Teradu sama sekali tidak mengenalnya. Bahwa terkait dengan hasil investigasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh Pengadu secara mandiri, Teradu tidak mendapatkan penjelasan yang menyakinkan mengenai metodologi dalam pengambilan sampel dan sumber data yang digunakan oleh Pengadu. Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu telah membocorkan informasi kepada bakal calon sebelum dilakukannya klarifikasi adalah tidak benar. Pengadu dalam keterangannya saat klarifikasi justru mengakui telah memberikan informasi terkait laporan dugaan penggunaan duplikat fotokopi KTP oleh bakal calon perseorangan anggota DPD RI ke media massa cetak yakni Barito Post dan Radar Banjarmasin. Berdasarkan hal tersebut di atas Teradu menyatakan tidak ada pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan: [4.3.1] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu, terungkap fakta dalam persidangan bahwa laporan Pengadu telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Laporan mengenai pembagian duplikat KTP sebagai syarat dukungan calon Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Selatan diterima Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 14 Mei 2018. Laporan yang diregistrasi dengan Nomor: 001/LP/PL/Prov/22.00/V/2018 dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran oleh Sentra Gakkumdu, sesuai keterangan Kusdarmaji selaku Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan unsur Kepolisian dan M. Arief Basuki selaku Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan unsur Kejaksaan. Dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait menyampaikan bahwa proses tindaklanjut dan penanganan laporan Pengadu sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan Teradu selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, sepatutnya sebagai Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugasnya tidak sekedar menggugurkan aspek prosedur penanganan Laporan. Demi terwujudnya kebenaran substantif dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu seharusnya Teradu memanggil pihak KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Kabupaten Tabalong untuk diklarifikasi sesuai dengan kewenangan yang diberikan negara kepada pengawas Pemilu. Benar bahwa Pengadu melaporkan terkait dengan Netralitas ASN, namun substansi laporan tersebut juga menyangkut keterpenuhan syarat dukungan calon DPD. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Pengadu menyampaikan bukti softfile KTP dukungan masyarakat yang diduga digunakan oleh Calon DPD RI sebagai syarat dukungan pencalonan. Seharusnya terhadap bukti tersebut dilakukan pemeriksaan dan penelitian dengan melakukan cross check kepada KPU Kabupaten Tabalong dan KPU Provinsi Kalimantan Selatan; [4.3.2] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu bersikap tidak netral dengan mengarahkan Pengadu agar laporannya tidak mengarah dan memberatkan Peserta Pemilu dalam hal ini calon Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Selatan, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 16 Mei 2018, Pengadu dan Teradu bertemu di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut Teradu mengarahkan Pengadu untuk tidak melibatkan dan memberatkan Calon Anggota DPR RI Provinsi Kalimantan Selatan tidak didukung bukti atau Saksi yang melihat atau mendengar langsung pembicaraan dalam pertemuan tersebut. Demikian juga dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan membocorkan informasi terkait hasil Klarifikasi Laporan Pengadu di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan kepada Calon Anggota DPD RI atas nama Adhariani, Samsasi, dan Abdussani tidak didukung bukti atau keterangan Saksi yang mendengar atau melihat langsung komunikasi atau pertemuan Teradu dengan calon dimaksud. Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak didukung dengan bukti yang cukup dan tidak meyakinkan DKPP, sehingga Teradu dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Aries Mardiono sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir