Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 111/PKE-DKPP-V/2016
KPU Kab. Rokan Hulu
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 01/12/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-11-2016
👁 19 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Para Pengadu, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu telah diberhentikan sementara oleh Para Pengadu selaku Komisioner KPU Provinsi Riau, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor: 48/Kpts/KPU-Prov-004/TAHUN 2016; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Pengadu menyatakan Teradu tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku Komisioner KPU Kabupaten Rokan Hulu.
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 15; Pasal 7; Pasal 9; Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Rahmat Kurniawan selaku Anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Riau untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 111/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 155/V-P/L-
DKPP/2015, tanggal 21 Juni 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 111/DKPP-PKE-
V/2016, menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Nurhamin
Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Riau
Alamat : Jl. Gajah Mada No. 200, Pekanbaru, Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Ilham
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Riau
Alamat : Jl. Gajah Mada No. 200, Pekanbaru, Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Abdul Hamid
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Riau
Alamat : Jl. Gajah Mada No. 200, Pekanbaru, Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu III;
4. Nama : Hj. Sri Rukmini
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Riau
Alamat : Jl. Gajah Mada No. 200, Pekanbaru, Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu IV;
5. Nama : Syapril Abdullah
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Riau
Alamat : Jl. Gajah Mada No. 200, Pekanbaru, Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu V;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Rahmat Kurniawan
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu
Alamat Kantor : Pasir Putih RT 03/RW 01, Desa Pematang Berangan, Kecamatan
Rambah, Kabupaten Rokan Hulu
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Para Pengadu
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Para Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Para Pengadu, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu telah diberhentikan sementara oleh Para Pengadu selaku Komisioner
KPU Provinsi Riau, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor:
48/Kpts/KPU-Prov-004/TAHUN 2016;
2. Bahwa Teradu adalah Anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu, berdasarkan Surat
Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor: 38/Kpts/KPU-Prov-
004/II/TAHUN 2014 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPU
Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau Periode 2014-2019; (Bukti P-3)
3. Bahwa Teradu sebelumnya sudah pernah menjalani proses pembinaan yang dilakukan
oleh Para Pengadu pada tanggal 13 April 2015. Bahwa melalui Keputusan Rapat Pleno,
Para Pengadu telah menjatuhkan sanksi Taguran Keras kepada Teradu, sesuai dengan
Surat KPU Provinsi Riau Nomor: 19/BA/KPU-Prov-004/TAHUN 2015 tentang Teguran
Keras kepada Teradu. Hal ini merupakan temuan KPU Provinsi Riau dari hasil proses
supervisi terhadap KPU Kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 5 Maret 2015 saat
menurunkan tim yang terdiri dari: Drs Syafril Abdullah, M.Si (Korwil/Divisi Logistik),
Sri Rukmini, SH, M.IKom (Divisi SDM), Kamirin Land, M.Si (Kabag SDM), dan Dra Hj.
Odeng Rahmadani (Kabag Hukum & Teknis).
4. Bahwa pergantian Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu atas nama Fahrizal, ST, MT
menurut Para Pengadu merupakan bentuk intervensi dari Pemda Kabupaten Rokan
Hulu. Para Pengadu menemukan ada “Cacat Hukum” dalam proses pleno pergantian
Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu dan temuan permasalahan hukum pada diri
Teradu. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta keterangan/pengakuan dari Teradu
bersama 4 (empat) Anggota KPU Rokan Hulu, Teradu terbukti serta mengakui telah
melakukan pemalsuan tandatangan Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu terhadap Surat
Keputusan Nomor: 031/Kpts/KPU-Rohul-004.43523VV2015, tanggal 2 Januari 2015
tentang Pengangkatan Tenaga Honor Kontrak atas nama Irawati, A.Md di lingkungan
Sekretariat KPU Kabupaten Rokan Hulu. Hal ini juga dilakukan Teradu pada Surat
Keputusan Nomor: 263/Kpts/Ses.KPU-Rohul-004.435234/l/2015, tanggal 2 Januari
2015 tentang Pengangkatan Tenaga Honor Kontrak atas nama Riswandi, SH di
lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Rokan Hulu; (P-4 s/d P-6)
5. Bahwa pada tanggal 16 Maret 2015 di KPU Kabupaten Rokan Hulu telah terjadi pleno
pergantian Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu dari Fahrizal, ST, MT kepada Teradu
melalui Keputusan Pleno Nomor: 34/BA/KPU-Rohul.004.43.5234/III/2015. Pleno
tersebut tak pernah mendapat persetujuan dari para Pengadu selaku KPU Provinsi
Riau. Para Pengadu menduga Pleno tersebut dilakukan akibat dari tekanan dan/atau
intimidasi dari Pemda Kabupaten Rokan Hulu. Pleno tersebut dilakukan karena jika
tidak dilakukan, maka Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana hibah Pilkada
Kabupaten Rokan Hulu tahun 2015 tidak akan ditandatangani oleh Pemerintah
Daerah. Bahwa sesuai Surat Bupati Rokan Hulu Nomor: 270/UM/-PEM/398, tanggal
17 April 2015, Bupati Rokan Hulu menginginkan PAW terhadap Fahrizal selaku Ketua
KPU Kabupaten Rokan Hulu dan Fitriati selaku Anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu;
6. Bahwa hal tersebut di atas telah dikonsultasikan oleh para Pengadu kepada KPU RI
pada tanggal 6 April 2015. Berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU RI tersebut, para
Pengadu mengambil keputusan membatalkan Pleno pergantian Ketua KPU Kabupaten
Rokan Hulu melalui Surat Nomor: 207/KPU-Prov-004/IV/2015, tanggal 16 April 2015
tentang Pemberitahuan Hasil Pleno; (Bukti P-7 s/d P-10)
7. Bahwa pada tanggal 6 April 2015, 7 hari sebelum mendapatkan proses pembinaan
atau setidak-tidaknya pada saat proses sedang dimintai keterangan di KPU Provinsi
Riau, Teradu kembali bertindak mengatasnamakan Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu.
Teradu melakukan perjanjian peminjaman kendaraan dinas sepihak dengan Sekda
Kabupaten Rokan Hulu, padahal belum ada surat keputusan yang dikeluarkan oleh
para Pengadu sebagai dasar hukum yang memberikan kewenangan pengangkatan
Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu menggantikan Fahrizal;
8. Bahwa pada tanggal 8 April 2015, Teradu kembali melakukan tindakan
mengatasnamakan Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu, melakukan perjanjian dengan
Budiman Lubis, ST selaku pimpinan Toko Star Auto Mobil terkait pembelian alat-alat
kendaraan dan service kendaraan dinas roda empat; (Bukti P-12)
9. Bahwa Teradu melalui Bendahara KPU Kabupaten Rokan Hulu atas nama Kamaruddin
telah mengeluarkan uang sebesar Rp. 10.642.000 (sepuluh juta enam ratus empat puluh
dua ribu rupiah) tanpa sepengetahuan Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu untuk
membayar pembelian alat-alat dan service kendaraan dinas roda empat di Star Auto
Mobil, dan baru diketahui pada bulan September 2015, setelah KPU Kabupaten Rokan
Hulu menerima tagihan. Bahwa uang yang diambil Teradu dari Bendahara tenyata
tidak pernah dibayarkan. Pembayaran tersebut terpaksa dibayarkan oleh Bendahara
KPU Kabupaten Rokan Hulu, yang kemudian dijadikan utang Teradu yang harus
dibayarkan dengan cara cicilan melalui pemotongan uang honor bulanan selama
proses Pilkada Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2015; (Bukti P-13 s/d P-14)
10. Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2015, sekitar pukul 14.00 WIB, Teradu
menerima uang gratifikasi dari Jalalus selaku Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Suparman-Sukiman, sebesar Rp.
2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan melalui Mario selaku Staf
Honor di Sekretariat KPU Rokan Hulu. Hal ini tidak pernah Teradu klarifikasi ke KPU
Provinsi Riau, sementara 4 (empat) Anggota KPU Rokan Hulu yang lainnya sudah
melakukan klarifikasi terkait penerimaan gratifikasi tersebut; (Bukti P-15 s/d P-18)
11. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2016, Teradu kembali melakukan tindakan tak terpuji
dengan melakukan perjanjian yang tidak patut dilakukan oleh seorang penyelenggara
Pemilu. Teradu menjadi perantara para pencari kerja dengan cara menawarkan jasa
mengurus Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu
dan KPU Kabupaten Rokan Hulu. Hal ini diakui oleh Teradu sendiri pada saat
memberikan klarifikasi pada tanggal 13 Juni 2016 di hadapan para Pengadu selaku
Komisioner KPU Provinsi Riau. Bahwa jumlahnya mencapai 14 orang dengan cara
memintai uang 'semacam uang pelicin' yang besarnya bervariasi mulai dari Rp
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), Rp
20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), hingga
Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada para pencari kerja atau keluarganya,
salah seorang di antaranya adalah Ali Husin; (Bukti P-19)
12. Bahwa pada awal bulan Juni 2016, atau setidak-tidaknya secara berturut- turut di
sejumlah media seperti Harian Tribun Pekanbaru, Haluan Riau, Metroterkini.com,
Wartakriminal.com, memberitakan terkait "Mobil Dinas Digadaikan ke Koperasi oleh
Oknum Anggota KPU Rokan Hulu". Tindakan tersebut sepatutnya tidak dilakukan oleh
Teradu sebagai penyelenggara Pemilu dan nyata-nyata telah mencemarkan nama baik
kelembagaan penyelenggara Pemilu, yaitu KPU Kabupaten Rokan Hulu dan juga KPU
Provinsi Riau serta kelembagaan KPU Republik Indonesia; (Bukti P-20)
13. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2016, para Pengadu melakukan klarifikasi kepada Teradu
terkait penyalahgunaan mobil dinas, laporan percaloan rekrutmen tenaga honorer,
temuan penerimaan gratifikasi saat tahapan pencalonan Pilkada, penggunaan
anggaran kantor untuk kepentingan pribadi. Bahwa Teradu baru memenuhi panggilan
ke-3 (tiga) melalui surat tanggal 10 Juni 2016 dimana sebelumnya pada panggilan ke-1
(satu) tanggal 2 Juni 2016 dan panggilan ke-2 (dua) tanggal 7 Juni 2016, Teradu tidak
memenuhi panggilan klarifikasi; (Bukti P-21)
14. Bahwa sejak selesainya proses sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan
Hulu di Mahkamah Konstitusi atau setidak-tidaknya setelah proses Penetapan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Terpilih, Teradu jarang mengikuti proses
kegiatan di KPU Rokan Hulu, diantaranya: Rapat Persiapan Pembubaran Badan Adhoc
pada tanggal 21 Maret 2016, Acara Pembubaran Badan Adhoc pada tanggal 24 Maret
2016, Rapat Pembahasan Rencana Strategi (Renstra) KPU Kabupaten tahun 2015-2019
tanggal 13 April 2016, Rapat Persiapan Pelaksanaan FGD pada tanggal 1 April 2016,
Rapat Pemindahan Kotak dan Bilik Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan
Hulu tahun 2015 dari ruko ke gudang KPU Kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 16
Mei 2016, Rapat tentang Pembahasan PPID dan Pengajuan Anggaran Hibah Tahun
2016 pada tanggal 31 Mei 2016; (Bukti P-22)
15. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2016, Teradu di hadapan para Pengadu pada saat
memberikan klarifikasi mengakui memiliki kebiasaan tak terpuji oleh karena desakan
kebutuhan keuangan yang sangat besar, yaitu salah satunya memiliki kebiasaan
bermain judi bola online; (Bukti P-23)
16. Bahwa pada Tanggal 16 Juni 2016, Para Pengadu setelah mendengarkan klarifikasi
Teradu, mempelajari risalah hasil pemeriksaan Teradu, dan mempelajari Surat
Teguran Keras terhadap pada Tahun 2015, maka diputuskan dalam Rapat Pleno
menjatuhkan “Pemberhentian Sementara” Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten
Rokan Hulu, terhitung pada tanggal 16 Juni 2016; (Bukti P-24)
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menguatkan Pemberhentian Sementara oleh KPU Provinsi Riau Nomor: 48/Kpts/KPU-
Prov-004/Tahun 2016 kepada Teradu atas nama Rahmat Kurniawan dengan putusan
Pemberhentian Tidak Hormat dan Pemberhentian Tetap sebagai Anggota KPU
Kabupaten Rokan Hulu;
3. atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-24, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
P-1 Fotokopi Surat Keputusan KPU Nomor: 242/Kpts/KPU/Tahun 2014
Tentang Pemberhentian Pengangkatan KPU Provinsi Riau Periode 2014-
2019, tertanggal 18 Februari 2014;
P-2 Fotokopi Surat Keputusan KPU Nomor: 249/Kpts/KPU/Tahun 2014
Tentang Penetapan Ketua KPU Provinsi Riau Periode 2014-2019,
tertanggal 19 Februari 2014;
P-3 Fotokopi Surat Keputusan Ketua KPU Provinsi Riau Nomor:
38/Kpts/KPU-Prov-004/II/Tahun 2014 Tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota KPU Kaabupaten Rokan Hulu Periode 2014-2019,
tertanggal 3 Maret 2014;
P-4 Fotokopi Surat Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor: 19/BA/KPU-Prov-
004/Tahun 2015, tertanggal 13 April 2015;
P-5 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Rokan Hulu Nomor:
031/Kpts/KPU-Rohul-004.435234/I/2015, tertanggal 2 Januari 2015;
P-6 Fotokopi Surat Sekretaris KPU Kabupaten Rokan Hulu Nomor:
263/Kpts/Ses.KPU-Rohul-004.435234/I /2015, tertanggal 2 Januari
2015;
P-7 Fotokopi BA KPU Kabupaten Rokan Hulu Nomor: 34/BA/KPU-
Rohul.004.435234/III/2015, tertanggal 16 Maret 2015;
P-8 Fotokopi Surat Bupati Rokan Hulu Nomor: 270/UM-PEM/398, tertanggal
17 April 2015;
P-9 Fotokopi Laporan Hasil Konsultasi ke KPU RI oleh KPU Provinsi Riau
tertanggal 8 April 2015;
P-10 Fotokopi Surat KPU Provinsi Riau Nomor: 207/KPU-Prov-004/IV/2015,
tertanggal 16 April 2015;
P-11 Fotokopi Berita Acara Nomor: 030/DPKA-BPA/IV/2015/34, tertanggal 6
April 2015;
P-12 Fotokopi Surat Perjanjian KPU Kabupaten Rokan Hulu dengan Star Auto
Mobil, tertanggal 8 April 2015;
P-13 Fotokopi Surat Tagihan Star Auto Mobil Nomor: B/011/IX/2015/SAM,
tanggal 11 September 2015;
P-14 Fotokopi Surat Sekretaris KPU Kabupaten Rokan Hulu Nomor: 85/Ses-
Kab-004.435234/VI/2016, tertanggal 15 Juni 2015;
P-15 Fotokopi Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor: Kep-729/01-
13/09/2015, tertanggal 1 September 2015;
P-16 Fotokopi Kronologi Penolakan atas Pemberian Uang Pada Saat Tahapan
Pencalonan pada tanggal 27 Juli 2015 oleh Fahrizal;
P-17 Fotokopi Kronologi Penolakan atas Pemberian Uang Pada Saat Tahapan
Pencalonan pada tanggal 27 Juli 2015 oleh Fitriyati;
P-18 Fotokopi Kronologi Penolakan atas Pemberian Uang Pada Saat Tahapan
Pencalonan pada tanggal 27 Juli 2015 oleh Sri Wahyudi;
P-19 Fotokopi Surat Pernyataan Pengembalian Uang kepada Ali Husin oleh
Rahmat Kurniawan, tertanggal 21 Maret 2015;
P-20 Kliping Berita Koran di Harian Tribun Pekanbaru, Haluan Riau,
Metroterkini.com, Wartakriminal.com, memberitakan terkait “Mobil Dinas
Digadaikan ke Koperasi oleh Oknum Anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu”
P-21 Fotokopi Surat Panggilan Klarifikasi KPU Provinsi Riau Nomor: 225/KPU-
Prov-004/VI/2016, tertanggal 2 Juni 2016;
Fotokopi Surat Panggilan Klarifikasi ke-2 KPU Provinsi Riau Nomor:
229/KPU-Prov-004/VI/2016, tertanggal 7 Juni 2016;
Fotokopi Surat Panggilan Klarifikasi ke-3 KPU Provinsi Riau Nomor:
233/KPU-Prov-004/VI/2016, tertanggal 10 Juni 2016;
P-22 Fotokopi Daftar Hadir Acara Rapat Persiapan Pembubaran Badan Adhoc
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2015, tertanggal
21 Maret 2016;
P-23 Fotokopi Risalah Hasil Pemerikasaan Klarifikasi Terhadap Rahmat
Kurniawan oleh KPU Provinsi Riau,tertanggal 13 Juni 2016;
P-24 Fotokopi Surat Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor: 48/Kpts/KPU-Prov-
004/Tahun 2016, tertanggal 16 Juni 2016;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan pada saat
Persidangan DKPP tanggal 18 Agustus 2016 dan 21 Oktober 2016 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu mengakui dalil aduan yang disampaikan oleh para Pengadu dan
menyatakan benar-benar khilaf akan kesalahannya tersebut. Teradu berjanji tidak
akan mengulangi kesalahan tersebut;
2. Bahwa Teradu membantah dalil aduan para Pengadu terkait dengan tuduhan
pemalsuan tandatangan Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu. Teradu menyatakan
tandatangan atas nama Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu dilakukan karena sesuai
Rapat Pleno Komisioner KPU Kabupaten Rokan Hulu, Teradu telah diputuskan menjadi
Ketua menggantikan Fahrizal. Teradu menyatakan bahwa dirinya telah sah menjadi
Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu, walaupun adanya surat surat pengesahan secara
hukum dari KPU Provinsi Riau;
3. Bahwa terkait dengan peminjaman kendaraan dinas kepada Sekda Kabupaten Rokan
Hulu dilakukan Teradu untuk kepentingan instansi KPU Kabupaten Rokan Hulu.
4. Bahwa terkait dengan penerimaan gratifikasi dari Jalalus (Tim Pemenangan
Suparman-Sukiman) melalui Staf Honor KPU Kabupaten Rokan Hulu atas nama Mario,
diakui oleh Teradu. Hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Pilkada Kabupaten Rokan
Hulu, karena Pilkada Kabupaten Rokan Hulu berjalan aman dan kondusif.
5. Bahwa terkait dengan permasalahan tidak pernah masuk kantor seperti dalil aduan
para Pengadu, Teradu membantahnya. Teradu menyatakan masuk kantor, walaupun
pernah tidak hadir dalam beberapa kegiatan KPU Kabupaten Rokan Hulu;
6. Bahwa terkait dengan peminjaman uang dari Bendahara KPU Kabupaten Rokan Hulu
untuk keperluan pembayaran servis kendaraan dinas, Teradu mengakui hal tersebut.
Teradu menyatakan telah mengganti uang tersebut dengan pemotongan gaji yang
diterima Teradu sebagai Komisioner KPU Kabupaten Rokan Hulu;
7. Bahwa terkait dengan uang yang diterima Teradu dari beberapa orang pencari kerja
sebagai honorer di Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Teradu mengakui hal tersebut.
Menurut Teradu uang tersebut merupakan jasa suka rela pengurusan administrasi;
8. Bahwa Teradu menyatakan tidak pernah melakukan pelanggaran Pemilu atau
merubah rekapitulasi suara dalam Pemilu.
9. Bahwa Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP)
agar dipulihkan haknya (aktif kembali) sebagai Komisioner KPU Rokan Hulu. Teradu
berjanji akan bekerja sebaik-baiknya, bekerja penuh waktu dan tidak akan mengulangi
kesalahannya tersebut. Bahwa besar harapan Teradu untuk dapat aktif kembali
sebagai Anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu;
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
T-1 Fotokopi Surat Sekretariat KPU Kabupaten Rokan Hulu Nomor: 85/Ses-
Kab-004.435234/VI/2016, perihal pelunasan bon biaya
perbaikan/pemeliharaan/servis kendaraan dinas roda 4 (empat) kepada
Bengkel Star Auto Mobil Pasir Pengaraian, tertanggal 15 Juni 2016;
PIHAK TERKAIT
Fahrizal (Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu)
• Bahwa Teradu membuat Surat Keputusan Nomor: 031/Kpts/KPU-Rohul-
004.435234/I/2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer
Kontrak a.n Irawati, A.Md yang ditandatangani Teradu mengatasnamakan Pihak Terkait
selaku Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu dan memalsukan tandatangan Sekretaris KPU
Rokan Hulu atas nama Sariaman pada Surat Keputusan Nomor: 263/Kpts/Ses.KPU-
Rohul-004.435234/I/2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Pengangkatan Tenaga Honor
Kontrak atas nama Sdr. Riswandi,SH, tanpa sepengetahuan Pihak Terkait dan Anggota
KPU Kabupaten Rokan Hulu yang lainnya. Perbuatan Teradu dilakukan sebelum adanya
Pleno Penggantian Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu pada hari Senin tanggal 16 Maret
2015;
• Bahwa terbitnya pleno pergantian Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu terjadi tanggal 16
Maret 2015, sesuai dengan Berita Acara Nomor: 34/BA/KPU-Rohul.004.43.5234/III/2015.
Bahwa sebelum pleno tersebut, Pihak Terkait dipanggil oleh Wakil Bupati Kabupaten
Rokan Hulu atas nama Hafit Syukri, yaitu Calon Bupati pada Pilkada 2015 Kabupaten
Rokan Hulu. Hafit Syukri menyampaikan kepada Pihak Terkait agar dilakukan pergantian
Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait dan 3 (tiga) Anggota
KPU Kabupaten Rokan Hulu dipanggil oleh Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu atas
nama Nasrul Hadi, Calon Wakil Bupati Pilkada 2015 Kabupaten Rokan Hulu. Nasrul Hadi
meminta pergantian Ketua KPU Kab. Rohul agar anggaran dan fasilitas kantor dapat
diberikan kepada KPU Kabupaten Rokan Hulu. Pihak terkait menyatakan tekanan
dilakukan oleh Bupati Kabupaten Rokan Hulu atas nama Drs. Achmad, M.Si kepada KPU
Kabupaten Rokan Hulu diawali dengan penarikan Sekretaris KPU Kabupaten Rohul
(Sariaman) yang dipindahkan menjadi Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan Hulu,
penarikan kendaraan dinas yang dipinjampakaikan kepada KPU Kabupaten Rokan Hulu
hingga ancaman tidak akan ditandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)
untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Rokan Hulu.
• Bahwa karena begitu kuatnya tekanan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu maka
dilakukan musyawarah 5 (lima) Komisioner KPU Kabupaten Rokan Hulu dan dari hasil
musyawarah dilakukan rapat pleno penggantian Ketua dan Teradu terpilih;
• Bahwa Teradu melakukan perjanjian peminjaman kendaraan dinas sepihak dengan Sekda
Kabupaten Rokan Hulu dengan bertindak sebagai Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu,
padahal belum ada surat keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Riau sebagai
dasar hukum yang memberikan kewenangan pengangkatan Teradu tanpa sepengetahuan
Pihak Terkait;
• Bahwa Teradu bersama Bendahara KPU Kabupaten Rokan Hulu atas nama Kamaruddin
telah melakukan perjanjian sepihak dengan Budiman Lubis pimpinan Star Auto Mobil
terkait pembelian alat-alat dan service dinas roda empat dan telah mengeluarkan uang
dari kas KPU tanpa sepengetahuan Pihak Terkait sebesar Rp 10.642.000 untuk membayar
pembelian alat-alat service kendaraan dinas roda empat yang Teradu pakai. Bahwa uang
yang Teradu ambil dari Bendahara tidak pernah dibayarkan kepada Budiman Lubis,
hingga pada suatu waktu adanya tagihan dari Budiman Lubis kepada KPU Kabupaten
Rokan Hulu. Bahwa atas laporan Budiman Lubis ke Polres Kabupaten Rokan Hulu
terhadap tagihan tersebut, terpaksa tagihan tersebut ditutup pembayarannya melalui
uang kas KPU Kabupaten Rokan Hulu yang kemudian dijadikan utang Teradu yang harus
dibayar dengan cara ciciclan melalui potongan honor selama proses Pilkada Kabupaten
Rokan Hulu;
• Bahwa sejak selesainya proses Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu setelah keputusan Mahkamah
Konstitusi RI, Teradu jarang masuk kantor dan tidak pernah mengikuti proses kegiatan di
KPU Rokan Hulu;
• Bahwa tanggal 17 April 2014, Bupati mengundang Komisioner KPU Rokan Hulu ke
Rumah Dinas Bupati. Bupati meminta bertemu pada tanggal 18 April 2014 sebelum
pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Rokan Hulu. Bupati
meminta agar perolehan kursi Partai Demokrat untuk DPRD Kabupaten Rokan Hulu yang
berdasarkan perhitungannya sudah mendapat 8 kursi, dapat bertambah 1 kursi lagi
karena dalam perhitungannya masih ada sisa kursi yang diperebutkan antara Partai
Hanura dan Partai Demokrat dengan selisih suara lebih kurang 200 suara. Bupati
meminta kepada KPU Rokan Hulu untuk dapat mengupayakan agar sisa kursi tersebut
diberikan kepada Caleg Partai Demokrat sehingga Partai Demokrat mendapatkan 9
(sembilan) kursi dan bisa memastikan mendapatkan kursi Ketua DPRD Rokan Hulu.
Bupati juga menyampaikan bahwa kandidat Ketua DPRD Rokan Hulu nantinya adalah
Nasrul Hadi. Untuk hal tersebut Bupati memberikan sebuah bingkisan berbentuk sebuah
map dan dititipkan kepada Ibu Fitriyati (Komisioner KPU Kabupaten Rokan Hulu);
• Bahwa pada tanggal 20 April 2014, beberapa saat sebelum pembukaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten, Bupati melalui Sariaman selaku
Sekretaris KPU Rokan Hulu, menyampaikan permintaan agar dalam rapat pleno tidak
menggunakan in-focus dan cukup membacakan secara manual, dan membantu Caleg atas
nama Samsul Akmal (Caleg Provinsi dari Gerindra) mendapatkan kursi. Hingga selesai
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara semua permintaan Bupati tidak ada yang
dilaksanakan. Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara dapat diselesaikan tanggal 21 April
2014 dengan kondisi tegang disebabkan isu KPU Kabupaten Rokan Hulu menerima
pemberian dari Bupati, dan telah diketahui oleh KPU Provinsi Riau. KPU Provinsi Riau
meminta pemberian tersebut diserahkan ke KPK.
• Bahwa pada tanggal 22 April 2014 bertempat di Kantor KPU Provinsi Riau pemberian
Bupati tersebut diserahkan ke KPK melalui KPU Provinsi Riau;
• Bahwa pada saat Rekapitulasi tingkat Kecamatan Bonai Darussalam bermasalah dengan
intensitas tekanan dari massa pada Pleno Rekapitulasi, Teradu berada di rumah dinas
Bupati;
• Bahwa pada saat pleno terakhir tanggal 21 April 2014 begitu memanas karena keinginan
Bupati tidak dilaksanakan KPU Rokan Hulu, Teradu justru dipanggil dan berada di rumah
dinas Bupati;
• Bahwa akibat keinginan Bupati tersebut tidak dipenuhi, tekanan langsung dilakukan oleh
pihak Pemkab Rokan Hulu seperti:
Ø Penarikan kendaraan dinas milik Pemkab Rokan Hulu melalui surat Sekda Rokan
Hulu tertanggal 28 Agustus 2014
Ø Menarik Sekretaris KPU Rokan Hulu atas nama Sariaman ke Pemkab Rokan Hulu
melalui Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts.821.22/BKD-MT/543/2014
tertanggal 31 oktober 2014. Hal ini mengakibatkan tidak berjalannya annggaran
kegiatan DIPA KPU Rokan Hulu 2014 dan 2015
Ø Membekukan batuan hibah Pemkab Rokan Hulu kepada KPU Rokan Hulu
Ø 3 (tiga) surat permintaan pengganti Sekretaris yang tidak dibalas pihak Pemkab
Rokan Hulu (melalui BKD)
• Tekanan terhadap penggantian ketua KPU Rokan Hulu juga dilakukan pihak-pihak lain
yang terkait kepentingan Bupati pada Pilkada Rokan Hulu yakni:
Ø Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu atas nama Nasrul Hadi dari Partai Demokrat
yang merupakan Calon Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu dalam Pilkada 2015.
Bahwa yang bersangkutan meminta pergantian Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu
agar anggaran dan fasilitas kantor dapat diberikan kepada KPU Kabupaten Rokan
Hulu.
Ø Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu atas nama Hafit Syukri, yang merupakan
Calon Bupati Kabupaten Rokan Hulu dalam Pilkada 2015. Yang bersangkatan
mengundang Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu dan menyampaiakan agar
dilakukan pergantian Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu.
Ø Sekda Kabupaten Rokan Hulu, yang mendatangi Kantor KPU Rokan Hulu juga
menyampaikan keinginan Bupati perihal penggatian Ketua dan ancaman tidak
akan ditandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) untuk pelaksanaan
Pilkada Serentak 2015 di Kabupaten Rokan Hulu.
• Bahwa dari rangkaian kejadian di atas menjadikan suasana KPU Kabupaten Rokan Hulu
tentunya tidak nyaman dan kondusif akan melaksanakan Pilkada 2015.
• Menyikapi hal tersebut di atas Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu telah berkonsultasi
kepada KPU Provinsi Riau. KPU Provinsi Riau melakukan pemanggilan kepada seluruh
Komisioner KPU Kabupaten Rokan Hulu sebagai bentuk pembinaan. Hasil pembinaan
tersebut tertuang di dalam pleno KPU Provinsi Riau, dimana mengevaluasi baik kinerja
komisioner maupun komunikasi internal dan external KPU Kabupaten Rokan Hulu;
• Bahwa disebabkan begitu kuatnya tekanan Pemda Kabupaten Rokan Hulu, maka
dilakukan musyawarah 5 (lima) Komisioner KPU Kabupaten Rokan Hulu. Hasil
musyawarah tersebut salah satu kesimpulan perlu dilakukan rapat pleno penggantian
Ketua dan Teradu (Rahmat Kurniawan) terpilih melalui voting yang dituangkan pada
Berita Acara Nomor: 34/BA/KPU-Rokan Hulu.004.43.5234/III/2015 tanggal 16 Maret
2015. Berita Acara Pleno pergantian Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu tersebut tidak
disetujui dan dibatalkan melalui Pleno KPU Provinsi Riau dengan surat Nomor: 207/KPU-
Prov-004/IV/2015;
• Bahwa segala perbuatan Teradu, baik sebelum maupun sesudah adanya pleno
penggantian Ketua Kabupaten Rokan Hulu adalah perbuatan Teradu sendiri, tanpa
melalui pleno komisioner KPU Rokan Hulu;
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan Pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 Ayat (2) Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 Ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Para Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
Pengaduan a quo.
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 Ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye,
Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 Ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang, bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Pengadu menyatakan Teradu tidak
profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku Komisioner KPU
Kabupaten Rokan Hulu. Para Pengadu selaku atasan langsung Teradu tidak mengesahkan
pergantian Ketua KPU Kabupaten Rokan dari Fahrizal, ST, MT kepada Teradu. Menurut
para Pengadu, pergantian Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu tersebut merupakan bentuk
intervensi dari Pemda Kabupaten Rokan Hulu. Para Pengadu menemukan ada “Cacat
Hukum” dalam proses pleno pergantian Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu dan temuan
permasalahan hukum pada diri Teradu. Para Pengadu menyatakan bahwa Teradu telah
melakukan pemalsuan tandatangan yang mengatasnamakan Ketua KPU Kabupaten Rokan
Hulu. Teradu melakukan perjanjian peminjaman kendaraan dinas sepihak dengan Sekda
Kabupaten Rokan Hulu, padahal belum ada surat keputusan yang dikeluarkan oleh para
Pengadu sebagai dasar hukum yang memberikan kewenangan pengangkatan Teradu
sebagai Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu menggantikan Fahrizal. Teradu kembali
melakukan tindakan mengatasnamakan Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu dalam
perjanjian dengan Budiman Lubis, ST selaku pimpinan Toko Star Auto Mobil terkait
pembelian alat-alat kendaraan dan service kendaraan dinas roda empat. Para Pengadu
menyatakan Teradu melalui Bendahara KPU Kabupaten Rokan Hulu atas nama
Kamaruddin telah mengeluarkan uang sebesar Rp. 10.642.000 (sepuluh juta enam ratus
empat puluh dua ribu rupiah) tanpa sepengetahuan Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu
dengan alasan untuk membayar pembelian alat-alat dan service kendaraan dinas roda
empat kepada Star Auto Mobil. Menurut para Pengadu, uang yang diambil Teradu tersebut
tidak pernah dibayarkan, karena KPU Kabupaten Rokan Hulu menerima kembali tagihan
dari pihak Star Auto Mobil. Para Pengadu juga mengadukan Teradu yang pada tanggal 27
Juli 2015 menerima uang gratifikasi dari Jalalus selaku Sekretaris Tim Pemenangan
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Suparman-Sukiman, sebesar Rp.
2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui Mario selaku Staf Honorer Sekretariat
KPU Rokan Hulu. Menurut Para Pengadu, Teradu kembali melakukan tindakan tak terpuji
sebagai penyelenggara Pemilu, dengan menjadi perantara bagi para pencari kerja dengan
cara menawarkan jasa mengurus Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Rokan Hulu dan KPU Kabupaten Rokan Hulu. Menurut Para Pengadu, Teradu
jarang hadir ke kantor dan mengikuti proses kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten Rokan Hulu. Teradu juga memiliki kebiasaan tak terpuji bermain judi bola
online. Tindakan tersebut sepatutnya tidak dilakukan oleh Teradu sebagai penyelenggara
Pemilu dan nyata-nyata telah mencemarkan nama baik kelembagaan penyelenggara Pemilu
khususnya KPU Kabupaten Rokan Hulu. Terhadap dalil-dalil pengaduan Pengadu tersebut,
Pengadu mengualifikasinya dengan menarik ke dalam konstruksi pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu dan memohon kepada DKPP untuk menjatuhkan sanksi kepada
Teradu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu membantah dalil aduan Para Pengadu
dengan mengatakan Teradu dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku
Komisioner KPU Kabupaten Rokan Hulu sesuai dengan prosedur peraturan perundang-
undangan. Terkait dengan tuduhan pemalsuan tandatangan Ketua KPU Kabupaten Rokan
Hulu, Teradu membantah dalil aduan para Pengadu tersebut. Teradu menyatakan
tandatangan atas nama Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu dilakukan karena sesuai Rapat
Pleno Komisioner KPU Kabupaten Rokan Hulu, Teradu telah diputuskan menjadi Ketua
menggantikan Fahrizal. Teradu menyatakan bahwa dirinya telah sah menjadi Ketua KPU
Kabupaten Rokan Hulu. Terkait dengan peminjaman kendaraan dinas kepada Sekda
Kabupaten Rokan Hulu, Teradu menyatakan melakukan hal tersebut untuk kepentingan
KPU Kabupaten Rokan Hulu. Kendaraan dinas yang sebelumnya telah ditarik oleh Pemda
Kabupaten Rokan Hulu, menurut Teradu sangat dibutuhkan untuk mendukung kinerja
KPU Kabupaten Rokan Hulu. Teradu menyatakan tidak ada kepentingan pribadi dalam hal
peminjaman kendaraan dinas tersebut. Teradu mengakui dalam sidang pemeriksaan
menerima amplop berisikan uang dari Staf Honorer KPU Kabupaten Roakan Hulu atas
nama Mario. Teradu menyatakan tidak tahu kalau uang tersebut berasal dari Jalalus (Tim
Pemenangan Suparman-Sukiman) sebagai bentuk gratifikasi kepada Teradu. Dalam
pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2015,
Teradu menyatakan tidak pernah membantu atau berpihak kepada Paslon Suparman-
Sukiman. Terkait dengan dalil aduan para Pengadu yang menyatakan Teradu tidak pernah
atau jarang masuk kantor, Teradu membantahnya. Teradu menyatakan masuk kantor,
walaupun pernah tidak hadir dalam beberapa kegiatan KPU Kabupaten Rokan Hulu. Terkait
peminjaman uang sebesar Rp. 10.642.000 (sepuluh juta enam ratus empat puluh dua ribu
rupiah) dari Bendahara KPU Kabupaten Rokan Hulu untuk keperluan pembayaran servis
kendaraan dinas, Teradu mengakui hal tersebut. Uang tersebut yang semestinya dibayarkan
oleh Teradu kepada pihak Star Auto Mobil, dipergunakan Teradu untuk kepentingan pribadi
yang sangat mendesak. Teradu telah mengganti uang tersebut dengan pemotongan gaji yang
diterima Teradu sebagai Komisioner KPU Kabupaten Rokan Hulu. Bahwa terkait dengan
uang yang diterima Pengadu dari beberapa orang pencari kerja sebagai honorer di
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Teradu mengakui hal tersebut. Menurut Teradu uang
tersebut merupakan jasa suka rela pengurusan administrasi. Bahwa sesuai dengan fakta
tersebut, Teradu menyatakan tidak melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu, dan
memohon kepada DKPP untuk menolak dalil pengaduan para Pengadu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam persidangan, Teradu menandatangani beberapa Surat KPU Kabupaten
Rokan Hulu, mengatasnamakan Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu. Teradu
menandatangani surat perjanjian peminjaman kendaraan dinas KPU Kabupaten Rokan
Hulu dengan Sekda Kabupaten Rokan Hulu. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta
bahwa Teradu juga menandatangani surat perjanjian KPU Kabupaten Rokan Hulu dengan
pimpinan Toko Star Auto Mobil dalam hal pembelian alat-alat kendaraan dan service
kendaraan dinas roda empat. Terkait dengan hal tersebut, DKPP berpendapat Teradu dalam
menandatangani surat KPU Kabupaten Rokan Hulu dengan mengatasnamakan Ketua KPU
Kabupaten Rokan Hulu, tidak memiliki kapasitas dan legal standing. Teradu yang terpilih
sebagai Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu menggantikan Fahrizal, ST, MT melalui voting
dalam pleno Komisioner KPU Kabupaten Rokan Hulu, tidak sah secara hukum. Meskipun
secara De Facto Teradu telah terpilih sebagai Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu, namun
secara De Jure belum sah karena KPU Provinsi Riau yang secara hierarki sebagai atasan
langsung Teradu belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum yang
memberikan kewenangan pengangkatan Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu
menggantikan Fahrizal. DKPP berpendapat, Teradu seharusnya tidak menandatangani atau
mengatasnamakan sebagai Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu sebelum terbit Surat
Keputusan (SK) pengangkatan Teradu. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melakukan
tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang tidak sesuai prosedur dan
yurisdiksinya, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Huruf b dan c, Pasal 15 huruf b Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Terkait dengan
uang sebesar Rp. 10.642.000 (sepuluh juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah) yang
diterima Teradu melalui Bendahara KPU Kabupaten Rokan Hulu atas nama Kamaruddin
dipergunakan Teradu untuk kepentingan pribadi. Hal ini diakui oleh Teradu dalam sidang
pemeriksaan yang dilaksanakan DKPP di Bawaslu Provinsi Riau. Terungkap fakta dalam
persidangan uang tersebut yang seharusnya membayar pembelian alat-alat dan service
kendaraan dinas roda empat kepada Star Auto Mobil tidak dibayarkan oleh Teradu. KPU
Kabupaten Rokan Hulu harus mengeluarkan kembali uang untuk membayarkannya,
sebagai konsekuensinya Teradu telah mengganti uang tersebut dengan pemotongan gaji
yang diterima Teradu sebagai Komisioner KPU Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan fakta
tersebut, DKPP berpendapat seharusnya Teradu tidak menggunakan uang KPU Kabupaten
Rokan Hulu untuk kepentingan pribadi. Hal ini mencoreng instansi KPU Kabupaten Rokan
Hulu, yang harus menerima tuntutan pembayaran tagihan dari Star Auto Mobil. Dalam
sidang pemeriksaan, Teradu juga mengakui menjadi perantara bagi para pencari kerja
dengan cara menawarkan jasa mengurus Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Rokan Hulu dan KPU Kabupaten Rokan Hulu. Teradu juga mengaku
memiliki kebiasaan tak terpuji bermain judi bola online. Tindakan tersebut sepatutnya tidak
dilakukan oleh Teradu sebagai penyelenggara Pemilu dan nyata-nyata telah mencemarkan
nama baik kelembagaan penyelenggara Pemilu khususnya KPU Kabupaten Rokan Hulu.
Terkait dengan uang gratifikasi sebagaimana dalil aduan para Pengadu, terungkap fakta
dalam persidangan uang tersebut berasal dari Jalalus selaku Sekretaris Tim Pemenangan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Suparman-Sukiman. Hal ini
dibenarkan oleh Mario selaku Staf Honorer Sekretariat KPU Rokan Hulu yang menerima
uang tersebut langsung dari Jalalus kemudian menyerahkannya kepada lima Komisioner
KPU Kabupaten Rokan Hulu. Dalam sidang pemeriksaan, Mario mengakui pada saat
membagikan uang dari Jalalus, hanya Teradu yang menerima. Berdasarkan fakta tersebut,
DKPP berpendapat tindakan Teradu yang menerima gratifikasi dari Pasangan Calon
merupakan pelanggaran etik berat. Teradu terbukti tidak dapat memelihara dan menjaga
kehormatan lembaga KPU Kabupaten Rokan Hulu. Teradu terbukti melanggar ketentuan
Pasal 7 huruf a, Pasal 9 huruf g, dan Pasal 10 huruf c dan k Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor
1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Terkait dengan Staf Sekretariat KPU
Kabupaten Rokan Hulu atas nama Mario yang membagikan amplop berisikan uang dari
Jalalus, DKPP berpendapat tindakan Mario juga dikategorikan sebagai pelanggaran kode
etik berat. Dalam perkara a quo Mario selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Rokan Hulu
tidak diadukan, namun demikian untuk menjaga martabat penyelenggara Pemilu, DKPP
berpendapat harus menjatuhkan sanksi kepadanya. DKPP memerintahkan kepada
Sekretaris KPU Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan evaluasi, pembinaan, dan
penegakan disiplin kepada Mario.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili Pengaduan Para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa DKPP menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Rahmat
Kurniawan selaku Anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Riau untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7
(tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tujuh
belas bulan November tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Satu bulan Desember tahun Dua Ribu
Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof.
Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Para Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Ahmad Khumaidi