III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Bogor yang pada
pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa H. Ade Ruhandi – Jaro Ade, SE – Ingrid Maria Palupi Kansil, S.Sos
adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten
Bogor Tahun 2018 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bogor Nomor:
45/PL.03.2-Kpt/3201/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018
(Bukti P1) dan Keputusan KPU Kabupaten Bogor Nomor: 46/PL.03.2-
Kpt/3201/KPU-Kab/II/2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang Penetapan
Hasil Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Bogor Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 (Bukti
P2), yang menetapkan H. Ade Ruhandi-Jaro Ade, SE – Ingrid Maria Palupi
Kansil, S.Sos sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bogor Nomor Urut 3;
info@dkpp.go.id
2. Bahwa laporan atas pelanggaran ini bermula dari adanya Kampanye yang
dilakukan oleh Peserta Pilkada di Kabupaten Bogor, didalam ketentuan
sudah diatur dengan jelas dan tegas bahwa “Pasangan calon peserta Pilkada,
dilarang melakukan kampanye di Media Dalam Jaringan (online) sebelum
waktu yang telah ditentukan”. Akan tetapi faktanya hal itu telah dilanggar,
ini terbukti ada Kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pilkada Pasangan
Calon Nomor Urut 2 pada Media Online “News, lifstyle and Sport -
Metropolitan.Id” yang dilakukan setiap hari sejak 18 Februari 2018 (red-pel)
sampai dengan 19 Mei 2018, (Bukti P3, P4, P5, dan P6). Dan kampanye ddi
media online itu dilakukan lebih dari 3 (tiga) bulan, dan Panwaslu
Kabupaten Bogor diduga telah melakukan tindakan diskriminatif, karena
sama sekali tidak melakukan tindakan apapun, termasuk melakukan
pengawasan hingga dijadikannya sebagai sebuah TEMUAN, atas terjadinya
Kampanye di luar jadwal berupa kampanye dalam bentuk gambar dan narasi
di media online diluar jadwal waktu yang telah ditentukan oleh KPU
Kabupaten Bogor sebagaimana materi kampanye dimaksud.
3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang sebagaimana dalam Pasal 80 ayat (1): Jumlah surat suara yang
dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua
setengah persen) dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan, yang
ditetapkan oleh Keputusan KPU Kabupaten/ Kota.
Bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Bogor Nomor:
158/PL.03.1-BA/3201/KPU-Kab/IV/2018 tanggal 19 April 2018 tentang
Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Dan
Penetapan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun
2018 (Bukti P7), berdasarkan rekapitulasi dimaksud, untuk Daftar Pemilih
Tetap Kabupaten Bogor adalah sejumlah 3.294.825 (tiga juta dua ratus
sembilan puluh empat ribu delapan ratus dua puluh lima) Jumlah Pemilih.
Bahwa dalam Keputusan KPU Kabupaten Bogor Nomor: 226/PL.03.6-
BA/3201/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bogor Tahun 2018, dalam tabel Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dari setiap kecamatan ditingkat Kabupaten/Kota dalam
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota atau
Formulir Model DB1-KWK pada halaman 2-3 di Kolom Data Penggunaan
Surat Suara tertulis Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan
2,5% adalah sejumlah 3.382.191 (tiga juta tiga ratus delapan puluh dua ribu
seratus sembilan puluh satu) surat suara. (Bukti P8)
Ketika merujuk pada jumlah DPT Kab. Bogor 3.294.825 Pemilih yang dimuat
dalam Berita Acara KPU Kabupaten Bogor sebagaimana dimaksud di atas,
maka jumlah 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah pemilih tetap adalah
terhitung sejumlah 82.371 (delapan puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh
satu) surat suara, sehingga seharusnya Jumlah surat suara yang diterima
termasuk cadangan 2,5% adalah 3.377.195 (tiga juta tiga ratus tujuh puluh
tujuh ribu seratus sembilan puluh lima), ini berarti KPU Kabupaten Bogor
diduga telah mencetak dan/atau menerima surat suara melebihi jumlah
info@dkpp.go.id
surat suara yang seharusnya dicetak dan/atau diterima, sebagaimana
dipaparkan pada tabel berikut di bawah:
Tabel Selisih Surat Suara
3.294.825 2,5% Cad
+ = 3.377.196 Surat Suara
(DPT Kab. Bogor ) (82.371)
Dalam Model DB1-KWK KPU Kabupaten Bogor
’
3.294.825 87.366
+ = 3.382.191 Surat Suara
(DPT Kab. Bogor ) (2,65%)
Sehingga dipastikan telah terdapat selisih Surat Suara sejumlah 4.495
(empat ribu empat ratus sembilan puluh lima) surat suara. yang dicetak
melebihi semestinya. Dan ini berarti KPU Kab. Bogor telah mencetak surat
suara lebih dari 2,5% (dua setengah persen) dari yang ditentukan menjadi
2,65% (dua koma enam puluh lima persen).
Bahwa Panwaslu Kabupaten seharusnya memastikan itu tidak terjadi dan
mengambil langkah sesuai dengan tugas, wewenang, dan kewajiban yang
telah dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Bahwa pada Halaman 21 (dua puluh satu) dalam Risalah Sidang Perkara
Nomor 28/PHP.BUP-XVI/2018 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati
Bogor di Mahkamah Konstitusi (Bukti P10) termuat percakapan yang tertulis
sebagai berikut:
75. Ketua Aswanto: Coba yang ... laporan yang terbukti ada, enggak?
Enggak usah dibacakan semua.
76. Panwas Ridwan: Laporan yang terbukti (...)
77. Ketua Aswanto: Dan bagaimana tindaklanjutnya, kalau ada yang
terbukti? Itu saja yang disampaikan! Yang terbukti dan bagaimana
tindak lanjutnya?
78. Panwas Ridwan: Kalau yang terbukti, tidak ada, Pak Ketua.
Bahwa berdasarkan pernyataan Panwaslu Kabupaten Bogor yang dimuat di
dalam Keterangan Tertulis Pengawas Pemilu terkait Perselisihan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 dengan Nomor
Perkara: 28/PHP.BUP-XIV/2018 pada Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang terdapat di halaman 10 huruf D.2. Penanganan Pelanggaran
dan Tindak Lanjut Laporan pada kolom No. 13 di dalam tabel sebagai
berikut; (Bukti P 9),
Halaman 10 Keterangan tertulis Panwaslu Kab. Bogor
NAMA NOMOR LAPORAN STATUS KETERANG
NO
PELAPOR/P /TEMUAN LAPORAN AN
info@dkpp.go.id
ENGAWAS /TEMUAN
PEMILIHAN
DAN
TERLAPOR/
PELAKU
13 Pelapor Laporan Laporan Diteruskan ke
Drs. Pelanggaran Pelanggaran KPU Kabupaten
Achmad Nomor: Nomor: Bogor
Herman 010/LP/PB/Kab/ 010/LP/PB/Ka
Hermawan, 13.1 3/III/2018 b/13.13/III/20
MSc 18 Dihentikan
proses
Terlapor penanganan
Sdr. H.Iwan tindak pidana
Setiawan pemilihan,
Calon Wakil diduga
Bupati memenuhi
Bogor pelanggaran
Pasangan administrasi
Calon pemilihan
Nomor Urut
2
5. Bahwa dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 disebutkan berbagai bentuk
tindakan atau perbuatan yang termasuk dalam katagori pelanggaran pemilu
yang meliputi dan tidak terbatas sebagaimana yang disebutkan di bawah ini:
a. Pelanggaran Pemilihan adalah tindakan yang bertentangan atau tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilihan;
b. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan adalah pelanggaran
terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedomankan sumpah
dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara
Pemilihan;
c. Pelanggaran Administratif Pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi
tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi
pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilihan;
d. Tindak Pidana Pemilihan adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau
kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilihan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota.
6. Bahwa laporan atas pelanggaran ini bermula dari Kuasa Hukum Pasangan
Nomor Urut 3 Peserta Pilkada Kabupaten Bogor “Tim Jadi” menyampaikan
surat Kepada Panwaslu Kabupaten Bogor dengan Nomor: 09/Tim-
JADI/VII/2018 tertanggal 08 Juli 2018 Perihal Tentang Permohonan
Penyelesaian Sengketa Penetapan Berita Acara Rekpitulasi Hasil
Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bogor Tahun” (Bukti P13), kemudian Panwaslu Kabupaten
Bogor menyampaikan Surat dengan Nomor: 390/Panwaslu-
Prov.JB.04/HK.01.01/VII/2018 tertanggal 09 Juli 2018 perihal “Surat
Jawaban atas surat Nomor: 09/Tim-JADI/VII/2018 tertanggal 08 Juli 2018
info@dkpp.go.id
Perihal Tentang Permohonan Penyelesaian Sengketa Penetapan Berita Acara
Rekpitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun” (Bukti P14),
Pada tanggal 09 Juli 2018 sekitar pukul 16.00, Kuasa Pemohon datang
langsung ke sekretariat Panwaslu Kabupaten Bogor untuk menanyakan
tanda terima surat (Bukti P15), yang diterima oleh petugas pengantar surat
“Tim Jadi” berbeda dengan seperti contoh yang dinyatakan dalam Pasal 59
huruf b Perbawaslu 15 tahun 2017 Ketentuan mengenai formulir model PSP-
2 Tanda Terima Berkas, sebagaimana dalam Lampiran Perbawaslu 15 tahun
2017 (Bukti P16). Perbedaan sebagaimana dimaksud itu ditanyakan
langsung olek Kuasa Pemohon, dan jawaban yang diterima Kuasa pemohon
“diduga” Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bogor adalah “Surat Jawabannya
sudah dikirimkan”.
a. Bahwa berkaitan dengan Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa yang
kami layangkan dengan Nomor: 09/Tim-JADI/VII/2018 pada tanggal 08
Juli 2018 ke Kantor Panwaslu Kab. Bogor pada tanggal 09 Juli 2018 dan
diterima oleh Sdr. Rifqi petugas di sekretariat Panwaslu Kab. Bogor pada
pukul 13:43 WIB (Bukti P15), Kemudian atas itu, Kami mendapatkan
surat dari Panwaslu Kabupaten Bogor dengan Nomor: 390/Panwaslu-
Prov.JB.04/HK.01.01/VII/2018 tanggal surat 09 Juli 2018 perihal “Surat
Jawaban atas surat Nomor: 09/Tim-JADI/VII/2018 tertanggal 08 Juli
2018 Perihal Tentang Permohonan Penyelesaian Sengketa Penetapan
Berita Acara Rekpitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun” (Bukti P14).
b. Bahwa Kami, setelah menyampaikan surat Permohonan Penyelesaian
sengketa kepada Panwaslu Kabupaten Bogor pada tanggal 09 Juli 2018
sampai dengan diterimanya surat jawaban dari Panwaslu Kabupaten
Bogor tidak pernah sekalipun mendapatkan pemberitahuan secara lisan
apalagi secara tertulis dan/atau informasi dari Panwaslu Kabupaten
Bogor, dalam hal permohonan tidak dapat diterima atau tidak lengkap
atau kekurangan hal lainnya.
Kesimpulan:
1. Bahwa di dalam Fakta Persidangan DKPP di Jakarta, Senin, 10 September
2018, KPU Kabupaten Bogor menyatakan tidak pernah menerima
penerusan laporan Pelanggaran Pemilihan dan Rekomendasi terkait
Pelanggaran Administrasi pemihan yang dilakukan oleh Sdr. H. Iwan
Setiawan, SE Calon sebagai Wakil Bupati Bogor Pasangan Calon Nomor
Urut 2 Pilkad serentak Tahun 2018, menindak lanjuti laopran yang
disampaikan Sdr. Achmad Herman Hermawan kepada Panwaslu Kabupaten
Bogor berupa tindakan perbuatan “Kampanye di Luar Jadwal”, dimana
Jadwal Kampanye untuk setiap masing-masing pasangan Calon Peserta
pilkada serentak Kabupaten Bogor Tahun 2018 telah ditetapkan oleh KPU
Kabupaten Bogor,
2. Bahwa Panwaslu Kabupaten Bogor di dalam jawaban Tertulis dan di dlaam
Fakta Persidangan DKPP di Jakarta, Senin, 10 September 2018, Panwaslu
Kabupaten Bogor hanya melakukan pengawasan Pencetakan Surat Suara
hanya 5 (lima) terhitung sejak tanggal 10 – 14 Mei 2018, atau hanya
melakukan pengawasan dan meminta keterangan dari Bapak Heri dari PT.
info@dkpp.go.id
Pura Barutama untuk produksi 2.547.600 surat suara dari jumlah
seluruhnya sebagaimana dituliskan oleh Panwaslu Kabupaten Bogor di
dalam “Laporan Hasil Pengawasan Pemilu” adalah sejumlah
3.382.191(Bukti T2), Pengawasan surat suara berupa pengawasan langsung
dilakukan Pengawasannya hanyo oleh Staf Panwaslu Kabupaten Bogor,
tidak dilakukan Pengawasa oleh Anggota Panwaslu Kabupaten Bogor. Dan
berdasarkan Penjelasan dari KPU Kabupaten Bogor selaku Pihak terkait di
dalam Persidangan DKPP di Jakarta, Senin, 10 September 2018,
Pencetakan Surat Suara oleh PT. Pura Barutama Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 dilakukan hingga tanggal 17 Mei 2018, ini
berarti Panwaslu Kabupaten Bogor tidak melakukan pengawasan atas
pencetakan surat suara, dan pengawasan langsung pencetakan surat suara
hanya dilakukan oleh Staf Panwaslu Kabupaten Bogor, dan pengawasan
langsung yang dilakukanpun tidak mengawasi keseluruhan atas surat
suara yang dicetak ini berarti pencetakan surat suara tidak dilakukan
pengawasan seluruhnya.
3. Bahwa Panwaslu Kabupaten Bogor “diduga” tidak serius dan melakukan
tindakan berupa menganggap tidak penting (menyepelekan) atas
Persidangan DKPP RI pada Senin, 10 september 2018, dengan dibuktikan
selama Persidangan berlangsung, dan juga Jawaban Tertulis Panwaslu
Kabupaten Bogor selaku TERADU, begitu tidak lengkap apalagi tidak
didukung dan disertai dengan bukti-bukti, dan penyajian Jawaban
tertulisnya tidak mencerminkan Lembaga Pengawas Pemilu Tingkat
Kabupaten yang saat ini telah berkedudukan TETAP.
4. Bahwa Panwaslu Kabupaten Bogor “diduga: tidak mengetahui tentang
Peraturan perundang-undangn yang berkaitan dengan Tata cara
Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
dan Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Walikota;
5. Bahwa Panwaslu Kabupaten Bogor “diduga” tidak mengetahui tentang apa
itu Pelanggaran Pemilihan dan bagaimana mengkategorikan Pelanggaran
Pemilihan pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018;
6. Bahwa benar terdapat Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh TERADU
I, TERADU II, TERADU III, dimana sebagai Penyelenggara Pemilu para
Teradu tidak bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan
kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan pada
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu serta telah melanggar akan Sumpah/Janji
Jabatan selaku Pengawas Pemilu;
7. Para TERADU, tidak memegang teguh dan menjalankan asas-asas dan
prinsip-prinsip; Jujur, Adil, Bertanggungjawab, Berintegritas, Tertib,
Profesional, Tertib, serta menjamin terwujudnya Kepastian Hukum dalam
melaksanakan Pengawasan Pilkada Serentak 2018 di Kabupaten Bogor;
8. Menyatakan dengan benar terdapat kekeliruan, ketidakcermatan, yang
nyata dalam proses Pengawasan yang meliputi: Pengawasan Tahapan
Kampanye, Pengawasan tahapan Pengadaan dan Distribusi Logistik
Pilkada dan Kelengkapannya, tahapan Pemungutan dan Penghitungan
Suara, tahapan Rekapitulasi serta Penanganan Laporan Pelanggaran dan
Tindak lanjutnya, sehingga mengakibatkan dirugikannya Pasangan Calon
Nomor Urut 3 Peserta Pilkada Kabupaten Bogor Tahun 2018;
info@dkpp.go.id
9. Sehubungan dengan kesimpulan tersebut di atas, agar Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan karenanya dengan sangat
memohon kepada yang terhormat DKPP RI agar Kami mendapatkan
putusan yang seadil-adilnya.
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : 2 (dua) Orang Saksi;
Bukti P-2 : Keputusan KPU Kabupaten Bogor Nomor: 45/PL.03.2-
Kpt/3201/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor
Tahun 2018;
Bukti P-3 : Keputusan KPU Kabupaten Bogor Nomor: 46/PL.03.2-
Kpt/3201/KPU-Kab/II/2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang
Penetapan Hasil Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Bogor Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bogor Tahun 2018;
Bukti P-4 : Print Out “Kampanye Pasangan Calon Peserta Pilkada Nomor
Urut 2, di Media Dalam Jaringan (online) “News, lifstyle and
Sport - Metropolitan.Id”;
Bukti P-5 : Berita Acara KPU Kabupaten Bogor Nomor: 158/PL.03.1-
BA/3201/KPU-Kab/IV/2018 tanggal 19 April 2018;
Bukti P-6 : Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat
Kabupaten Bogor Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bogor Tahun 2018 Nomor: 226 /PL.03.6-BA/3201/KPU-
Kab/VII/2018;
Bukti P-7 : Formulir Model DB1 –KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bogor 2018 tentang Sertifikat Rekapitulasi hasil Penghitungan
Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan wakil Walikota
*) Tahun 2018;
Bukti P-8 : Keterangan Tertulis Pengawas Pemilu terkait Perselisihan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 dengan
Nomor Perkara: 28/PHP.BUP-XIV/2018 pada Persidangan di
Mahkamah Konstitusi RI;
Bukti P-9 : Risalah Sidang Perkara Nomor 28/PHP.BUP-XVI/2018
“Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bogor di Mahkamah
Konstitusi tanggal 31 Agustus 2018”;
Bukti P-10 : Surat Laopran Dugaan Pelanggaran Nomor:
010/LP/PB/Kab/13.13/III/2018 tanggal 9 Maret 2018, Pelapor
Sdr. Drs. Achmad H Hermawan, MSc (Saksi)
Bukti P-11 : Surat Panwaslu Kabupaten Bogor Nomor: 0122/Panwaslu-
Prov.JB-04/I/2018 tanggal 15 maret 2018.
Bukti P-12 : Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Tim JADI dengan
Nomor: 09/Tim-JADI/VII/2018 tanggal 08 Juli 2018;
Bukti P-13 : Surat Jawaban Permohonan Penyelesaian Sengketa Nomor:
390/Panwaslu-Prov.JB.04/HK. 01.01/VII/2018 tertanggal 09
Juli 2018;
info@dkpp.go.id
Bukti P-14 : Tanda Terima Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa dari
Panwaslu Kabupaten Bogor Nomor 09/Tim-JADI/VII/2018
tanggal 09 Juli 2018;
Bukti P-15 : Formulir Model PSP-2 Tanda Terima Berkas, Lampiran
Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017; dan
Bukti P-16 : Data rekaman elektronik
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggarannya kepada para Teradu;
atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan
diambil dengan seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa benar Teradu I, Teradu II, dan Teradu III adalah Anggota
Panwaslu Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada saat Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil
Bupati Bogor Tahun 2018 berdasarkan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor:
20/BAWASLU-PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017 tentang Penetapan
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat,
ditetapkan di Bandung pada tanggal 25 Agustus 2017 oleh Ketua
Badan Pengawas Pemiilhan Umum Provinsi Jawa Barat HARMINUS
KOTO;
2. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III, selama menjabat sebagai
Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Bogor telah bertindak dan
melaksanakan kewenangannya dengan menegakan prinsip-prinsip
penyelenggaraan Pemilihan Umum yang mandiri berdasarkan amanat
Pasl 22E Ayat (5) Undang-undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016, dan Sumpah dan Janji sebagai Anggota
Panwaslu dengan bertindak tidak diskriminatif terhadap Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor Tahun 2018,
serta telah sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang
dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan
Adil;
3. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III menolak semua dalil
Pengaduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh para Teradu
dalam jawaban ini;
4. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melakukan
Pengawasan terhadap Media Masa yang didaftarkan di KPU Kabupaten
info@dkpp.go.id
Bogor dan melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12
Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye dan
Pasal 15 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye, Bahwa pengawasan
terhadap media massa cetak dan media massa elektronik telah
dilakukan dengan memantau Penayangan iklan kampanye bagi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 yang
difasitasi oleh KPU Kabupaten Bogor;
5. Bahwa Teradu I, Kabupaten Bogor tidak pernah menemukan maupun
menerima Laporan Dugaan Pelanggaran terkait dengan kampanye
diluar jadwal yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Bogor Nomor Urut 2 (dua) di media online sebagaimana
dimaksud oleh Pengadu dalam perkara a quo;
6. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melakukan
pengawasan secara langsung pengadaan surat suara pada pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 termasuk jumlah surat
suara cadangan 2,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di
Kabupaten Bogor, dan pengawasan tersebut telah sesuai dengan Pasal
5 dan Pasal 6 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1
Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan
Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan
Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
dengan melakukan pengawasan melekat mengawasi percetakan surat
suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 dari
Tanggal 10 sampai dengan tanggal 14 Mei Tahun 2018;
7. Bahwa sebagaimana Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 menyatakan “jumlah surat suara yang dicetak sama dengan
jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari
jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan
Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”. Diperjelas dalam
Pasal 30 ayat (1) PKPU Tahun 2019 yang menyatakan “Pengadaan
jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih yang
tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah cadangan
sebanyak 2,5 % (dua koma lima persen) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap
(DPT) disetiap TPS”. Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah
melaksankan pengawasan terhadap jumlah surat suara;
8. Bahwa Kami Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melakukan
pengawasan terkait dengan Pencetakan Surat Suara Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 dan Penambahan Surat Suara
2,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bogor,
bahwa Pengadu sebagimana mendalilkan sebagiamana dimaksud
dalam Form Pengaduan angka 3 (tiga) di dalam Form I-P/L DKPP telah
salah dan keliru dalam metode perumusan Jumlah tambahan Cetak
Surat Suara 2,5% yang di perkalikan dengan seluruh Jumlah Daftar
Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bogor, hal ini menunjukan bahwa
Pengadu tidak memahami metode penghitungan penambahahan surat
info@dkpp.go.id
suara 2,5% sebagaimana dimaksud, karena pada dasarnya
penambahan surat suara sebanyak 2,5% tersebut mengacu pada
perkalian Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) per-TPS (Tempat
Pemungutan Suara) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (1)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan
Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, sehingga apa yang di dalilkan oleh Pengadu Pada angka 3
(tiga) di dalam Form I-P/L DKPP perkara a quo tentang jumlah suarat
suara yang menurut Pengadu seharusnya 3.377.195 namun dalam
tabel juga Pengadu telah salah dngan menulis jumlah 3.377.196,
adalah perhitungan yang sangat salah dan menunjukan bahwa
Pengadu telah mengada-ada jumlah tersebut dengan perhitungan tidak
sesuai dengan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (1)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan
Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, Bahwa Pengawasan Panwaslu Kabupaten Bogor berpegang
Pada jumlah pesanan pencetakan surat suara yang telah dihitung oleh
KPU Kabupaten Bogor, dan Kami Panwaslu Kabupaten Bogor
berpegang pada angka pesanan surat suara yang tertuang dalam
Berita Acara dan Surat Perintah Kerja KPU Kabupaten Bogor kepada
PT. PURA BARU, bahwa berdasarkan data Penetapan Rekapitulasi
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penetapan Daftar
Pemilih Tetap Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018
dengan Jumlah Daftar Pemilih Tetap 3.294.825 berdasarkan Berita
Acara KPU Kabupaten Bogor Nomor 158/PL.03.1-BA/KPU-
Kab/IV/2018 tanggal 19 April 2018 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penetapan Daftar
Pemilih Tetap Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018,
dengan ditambah 2,5% sebagai Surat Suara Cadangan berdasarkan
Rekapitulasi Kebutuhan Surat Suara Per-TPS Pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 dengan Total Jumlah Surat Suara
yang dicetak secara keseluruhan adalah 3.380.951 surat suara;
9. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III melakukan pengawasan
melekat pada percetakan pengadaan surat suara pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 dengan perbandingan
Percetakan surat suara yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja KPU
Kabupaten Bogor dengan perbandingan hitungan berdasarkan
rekapitulasi kebutuhan surat suara Per- TPS pada pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018;
10. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III, berkaitan pada Perbedaan
angka yang terdapat pada Lampiran Berita Acara Model DB1-KWK
jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% sejumlah
info@dkpp.go.id
3.382.191, sedangkan pada kebutuhan surat suara dan pencetakan
surat suara berjumlah 3.380.951 sehingga terdapat selisih 1.240
Surat Suara, bahwa berkaitan dengan hal tersebut kami Teradu I,
Teradu II dan Teradu III tidak mencermati terhadap hasil akhir
penerimaan surat suara termasuk cadangan 2,5% sebagaimana
lampiran Model DB1-KWK halaman 2 (dua) tersebut dikarenakan kami
berfokus pada Rekapitulasi dan penggunaan surat suara yang
digunakan serta jumlah perolehan suara, dengan tetap mengacu pada
angka percetakan surat suara dan kebutuhan suarat suara Per-TPS
Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 dengan jumlah
3.380.951 surat suara;
11. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah Jujur dalam
memberikan keterangan dipersidangan Mahkamah Konstitusi dengan
mengatakan tidak ada laporan yang memenuhi unsur pidana
sebagaimana Pengadu laporkan sebagai Laporan Tindak Pidana
Pemilihan. Bahwa yang dimaksudkan oleh Teradu terkait dengan tidak
ada yang terbukti atas laporan dugaan pelanggaran yang di laporkan
oleh Pengadu dan/atau Tim Pengadu yaitu berkaitan dengan
Pelanggaran Pidana Pemilu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bogor Tahun 2018, berdasarkan Kajian dan Pembahasan di Sentra
Gakkumdu Panwaslu Kabupaten Bogor, terkait Laporan dugaan
Pelanggaran Pidana Pemilihan tidak pernah ada yang terbukti dan
memenuhi unsur pidana, akan tetapi jenis Pelanggaran adminstrasilah
yang memenuhi unsur dan/atau Pelanggaran lainnya sebagaimana
tertuang dalam Form A.13 yang dimuat dalam keterangan Tertulis
Panwaslu Kabupaten Bogor pada sidang Mahkamah Konstitusi;
12. Bahwa Teradu I, Teradu 2 dan Teradu III membantah secara tergas
terkait dalil Pengadu pada angka 5 (lima) di dalam Form I-P/L DKPP
yang pada pokonya Pengadu menyampaikan bahwa Teradu dianggap
tidak jujur dalam memberikan informasi dan data dan/atau fakta yang
benar pada Persidangan Perkara Nomor 28/PHP.BUP-XVI/2018 perihal
Perselisihan Hasail Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor di
Mahkamah Konstitusi yang memuat percakapan bahwa teradu tidak
ada yang terbukti terkait dengan laporan dugaan pelanggaran
sebagaimana dimaksud oleh Pengadu dalam angka 5 perkara a quo,
bahwa yang dimaksudkan oleh Teradu terkait dengan tidak ada yang
terbukti atas laporan dugaan pelanggaran yang di laporkan oleh
Pengadu dan/atau Tim Pengadu yaitu berkaitan dengan Pelanggaran
Pidana Pemilu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun
2018, bahwa pada saat Teradu I sedang membacakan Keterangan
Tertulis pada Siadang di Mahkamah Konstitusi Hakim Mahkamah
Konstitusi (Iswanto) telah memotong untuk menjelaskan pada
pokoknya saja, bahwa dalam memberi keterangan tertulis di
Mahkamah Konstitusi menjelaskan terkait Laporan Dugaan
Pelanggaran yang diLaporkan oleh Pengadu/Tim Pengadu tidak pernah
ada yang terbukti, bahwa Pengadu dalam anggapannya mengadukan
Teradu, karena Pengadu hanya mengambil sepenggal hasil risalah
sidang di Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya konteks penjelasan
info@dkpp.go.id
Teradu di sidang Mahkamah Konstitusi di pahami terkait dugaan
pelanggaran pidana pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2018 tidak pernah ada yang terbukti karena tidak memenuhi unsur
Pidana;
13. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III, Setelah melaksanakan
mekanisme Penanganan pelanggaran serta pembahasan dengan Sentra
Gakkumdu Panwaslu Kabupaten Bogor telah menyampaikan terusan
terkait Pelanggaran Administrasi berupa Rekomendasi kepada KPU
Kabupaten Bogor atas Laporan Dudaan Pelanggaran Nomor
010/LP/PB/Kab/13.13/III/2018 tertanggal 09 Maret 2018, dengan
Surat Rekomendasi dengan Nomor : 0121/Bawaslu-Prov.JB-04/I/2018
tanggal 15 Maret 2018 tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan, dan juga Para Teradu telah menyampaikan pemberitahuan
status laporan Nomor : 010/LP/PB/Kab/13.13/III/2018 tanggal 09
Maret 2018 kepad Pelapor (Drs. Achmad Herman Hermawan, M.Sc.,)
melalui Surat Nomor 0122/Panwaslu-Prov.JB-04/I/2018 tanggal 15
Maret 2018 tentang Pemberitahuan status Laporan Nomor: :
010/LP/PB/Kab/13.13/III/2018 dengan dasar hasil penanganan
pelanggaran Nomor: : 010/LP/PB/Kab/13.13/III/2018;
14. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III memberikan jawaban terkait
Pengadu menyampaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa
Penetapan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di
Tingkat Kabupaten Bogor Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bogor Tahun 2018 melalui Surat Nomor 08/Tim-JADI/VII/2018
tertanggal 08 Juli 2018 dan Surat Nomor 09/Tim-JADI/VII/2018
tertanggal 08 Juli 2018 melalui kuasa hukum Teradu. Bahwa para
Teradu sebagaimana surat jawaban yang disampaikan kepada pengadu
dengan Nomor 390/Panwaslu-Prov.JB.04/HK.01.01/VII/2018
tertanggal 09 Juli 2018 perihal Surat Jawaban atas Surat Nomor
09/Tim-JADI/VII/2018 tertanggal 08 Juli 2018 Perihal Tentang
Permohonan Penyelesaian Sengketa Penetapan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di Tingkat Kabupaten Bogor
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 yang
pada pokoknya berisi bahwa Perselisihan hasil Pemilihan merupakan
perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dan
peserta Pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilihan
sebagaimana Pasal 156 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Peserta Pemilihan
dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil
penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud
Pasal 157 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
menjadi Undang-Undang;
info@dkpp.go.id
15. Bahwa Kami Para Teradu Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten
Bogor, seletah membaca dan menelaah dari Pengaduan Pengadu dalam
perkara a quo tidak menemukan sedikitpun Pengaduan Pengadu yang
mengarah pada pelanggararan kode etik atas suatu prilaku, perbuatan,
sikap dan/atau Pelanggaran terahadap sumpah/janji sebagai
penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sehingga
Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo tidak memiliki legal
standing.
[2.5]Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka para Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Jawa Barat Nomor: 20/BAWASLU-PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017
tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat
Bukti T-2 : Laporan Hasil Pengawasan Pencetakan Surat Suara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018
Bukti T-3 : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap
Kabupapten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Model DB1-
KWK
Bukti T-4 : Keterangan Tertulis Panwaslu Kabupaten Bogor pada sidang
Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 Dengan Nomor Perkara
28/PHP.BUP-XVI/2018
Bukti T-5 : Surat Nomor 08/Tim-JADI/VII/2018 tertanggal 08 Juli 2018 dan
Surat Nomor 09/Tim-JADI/VII/2018 tertanggal 08 Juli 2018
Perihal Permohonan Penyelesaian Sengketa Penetapan Berita
Acara Rekpitulasi Hasil Perhitungan Suara di Tingkat Kabupaten
Bogor Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun
2018
Bukti T-6 : Surat Nomor 390/Panwaslu-Prov.JB.04/HK.01.01/VII/2018
tertanggal 09 Juli 2018 Perihal Surat Jawaban atas Surat Nomor
09/Tim-JADI/VII/2018 tertanggal 08 Juli 2018 Perihal Tentang
Permohonan Penyelesaian Sengketa Penetapan Berita Acara
Rekpitulasi Hasil Perhitungan Suara di Tingkat Kabupaten Bogor
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018
Bukti T-7 : Formulir Model A.13
Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan
Bukti T-8 : Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bogor Nomor 195/PL.03.4-BA/3201/KPU-Kab/VI/2018 tanggal
05 Juni 2018 tentang Fasilitas Penayangan Iklan Kampanye Bagi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 di
Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik
info@dkpp.go.id
Bukti T-9 : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor, Surat Perintah Kerja
Nomor : 2421/SPK-PBJ/3201/Sek-Kab/V/2018 tanggal 04 Mei
2018 tentang Perintah Pengadaan Surat Suara Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018
Bukti T-10 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor Nomor :
177/PL.03.1-BA/3201/KPU-Kab/IV/2018 tanggal 26 April 2018
tentang Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Kebutuhan Surat
Suara Per-TPS Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor
Tahun 2018
Bukti T-11 : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Risalah Sidang
Perkara Nomor 28/PHP.BUP-XVI/2018 Perihal Perselisihan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor, Acara Mendengarkan
Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Bawaslu/Panwas,
dan Pengesahan Alat Bukti (II), tanggal 31 Juli 2018
Bukti T-12 : CD Rekaman Suara di Makhakam Konstitusi Republik Indonesia,
terkait Risalah Sidang Perkara Nomor 28/PHP.BUP-XVI/2018
Perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bogor, Acara Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan
Pihak Terkait, Bawaslu/Panwas, dan Pengesahan Alat Bukti (II),
tanggal 31 Juli 2018
Bukti T-13 : Copy Buku Register Surat Keluar Panwaslu Kabupaten Bogor
Nomor 121, tanggal 15 Maret 2018 dengan Nomor
0121/Bawaslu-Prov.JB-04/I/2018 tentang Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan, dan Nomor 122, tanggal 15
Maret 2018 dengan Nomor : 122/Panwaslu-Prov.JB-04/I/2018
tanggal 15 Maret 2018 tentang Pemberitahuan Hasil Kajian
Laporan Nomor : 010/LP/PB/Kab/13.13/III/2018 tanggal 09
Maret 2018
Bukti T-14 : Hasil Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor: :
010/LP/PB/Kab/13.13/III/2018
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya
Keterangan Pihak Terkait:
1. Bahwa pengaduan yang diadukan oleh Pengadu terkait terjadinya kampanye
diluar jadwal berupa kampanye dalam bentuk gambar dan narasi di media
online yang telah ditentukan oleh Pihak Terkait adalah tidak benar.
Bahwa Pihak Terkait telah menerbitkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bogor pada tanggal 5 Juni 2018, dengan Nomor
: 195/PL.03.4-BA/3201/KPU-Kab/VI/2018 Tentang Fasilitasi Penayangan
Iklan Kampanye Bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun
info@dkpp.go.id
2018 Di Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik selama 14 (empat
belas) hari sebelum dimulainya masa tenang yang terhitung sejak tanggal 10
juni 2018 sampai dengan 23 Juni 2018, hal ini sebagaimana tercantum
dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun
2017 tentang Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1)
“dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa
tenang” sebagaimana tercantum dalam lampiran BA.
2. Bahwa pengaduan yang diadukan oleh Pengadu terkait jumlah surat suara
yang diterima termasuk cadangan 2,5% adalah sejumlah 3.382.191 adalah
tidak benar
Bahwa pihak terkait telah menerbitkan Surat Perintah Kerja pada tanggal 4
Mei Tahun 2018 Nomor : 2421/SPK-PBJ/3201/Sek-Kab/V/2018 tentang
surat perintah kerja pelaksanaan pengadaan cetak surat suara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 dari pihak pertama yaitu KPU
Kabupaten Bogor kepada pihak kedua yaitu PT. Pura Barutama. Hal ini
sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan
Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
yang berbunyi sebagai berikut :
“Pengadaan barang/jasa untuk keperluan pemilihan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tentang
pengadaan barang/jasa pemerintah” dan dalam Pasal 30 ayat (1) dijelaskan
bahwa : “Pengadaan jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah
Pemilih yang tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah
cadangan sebanyak 2,5 % (dua koma lima persen) dari jumlah Daftar Pemilih
Tetap (DPT) di setiap TPS;
Bahwa Pihak Terkait telah menerbitkan Berita Acara Nomor 177/PL.03.1-
BA/3201/KPU-Kab/IV/2018 tentang Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi
Kebutuhan Surat Suara Per TPS Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Barat Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun
2018 pada tanggal 26 April 2018, hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal
20 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil
Walikota yang berbunyi sebagai berikut :
“ Surat Suara sebanyak Jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT dan surat
suara Cadangan sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah Pemilih
yang tercantum dalam DPT untuk setiap TPS”.
Adapun terhadap pokok pengaduan yang menyatakan adanya kelebihan
jumlah surat suara adalah tidak benar, KPU Kabupaten Bogor mencetak
surat suara sebanyak jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 3.294.825
di tambah 2,5% per TPS yaitu 86.126 sehingga jumlah total surat suara yang
dicetak yaitu sebesar 3.380.951 Surat Suara.
Bahwa pihak terkait telah menerima Berita Acara Serah Terima Surat Suara
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 pada tanggal 17 Mei
2018 Nomor : 0001/PBT-TSS/02/BA-KPU/05/2018 dari PT. Pura Barutama,
tentang serah terima surat suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bogor dari
info@dkpp.go.id
pihak pertama yaitu PT. Pura Barutama kepada pihak kedua yaitu KPU
Kabupaten Bogor sejumlah 3.380.951 surat suara.
3. Bahwa Pihak Terkait telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Sortir dan
Lipat Surat Suara pada tanggal 18 Mei 2018, dengan Nomor : 423/PP.05-
SD/3201/KPU-Kab/V/2018 yang ditujukan kepada Kapolres Bogor, Kejari
Cibinong, Desk Pilkada dan Panwaslu Kab. Bogor, yang dilaksanakan pada
tanggal 19-25 Mei 2018 bertempat di Gudang KPU Kabupaten Bogor yang
berlokasi di Kampung Muara Beres RT 01 RW 01 kelurahan Sukahati
Kecamatan Cibinong dengan melibatkan 500 orang. Hal ini sebagaimana
tercantum dalam dalam Pasal 39 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan
Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
yang berbunyi sebagai berikut :
“Dalam proses penyortiran dan pengepakan perlengkapan pemilihan, KPU/KIP
Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Badan pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota dan aparat keamanan";
Bahwa Pihak Terkait telah mengeluarkan Berita Acara Nomor 201/PL.03.1-
BA/3201/KPU-Kab/VI/2018 tentang Penetapan Hasil Penyortiran Dan
Pelipatan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun
2018. dan mendokumentasikan kegiatan penyortiran dan pelipatan surat
suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas
tindakan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa para Teradu diduga bertindak diskriminatif karena tidak ada
tindakan pengawasan apapun terhadap pelanggaran kampanye diluar jadwal
pada media online yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua);
[4.1.2] Bahwa para Teradu diduga tidak melaksanakan fungsi pengawasan
terhadap adanya kelebihan jumlah surat suara termasuk cadangan 2,5% (dua
setengah persen);
[4.1.3] Bahwa para Teradu diduga tidak jujur dalam persidangan Mahkamah
Konstitusi dengan mengatakan tidak ada laporan atau temuan yang terbukti
info@dkpp.go.id
padahal dalam keterangan tertulis para Teradu dalam perkara a quo terdapat
laporan yang terbukti memenuhi pelanggaran administrasi;
[4.1.4] Bahwa para Teradu diduga tidak profesional dengan menolak
permohonan Pengadu terkait penyelesaian sengketa penetapan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melakukan pengawasan
terhadap media masa yang didaftarkan di KPU Kabupaten Bogor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2018 dan Pasal 15
Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2017. Terkait pelanggaran kampanye diluar jadwal
di media online, para Teradu tidak pernah menemukan maupun menerima
laporan dugaan pelanggaran terkait dengan kampanye diluar jadwal yang
dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Nomor Urut 2
(dua) di media online sebagaimana dimaksud oleh Pengadu dalam perkara a quo;
[4.2.2] Bahwa para Teradu telah melakukan pengawasan secara langsung
pengadaan pencetakan surat suara sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap
(DPT) dan surat suara cadangan 2,5% (dua setengah persen) sebagaimana
ketentuan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2018. Terkait kelebihan jumlah surat
suara sebagaimana dalil Pengadu, merupakan bentuk ketidakpahaman Pengadu
dalam mememahami ketentuan perundang-undangan mengenai pencetakan dan
penambahan surat suara sebanyak 2,5% (dua setengah persen) pada prinsipnya
mengacu pada perkalian jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di tiap TPS, bukan
akumulatif jumlah DPT ditambah 2,5%, sehingga dalil Pengadu tentang jumlah
surat suara 3.377.195 (tiga juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus
sembilan puluh lima) merupakan perhitungan yang salah. Terkait perbedaan
angka yang terdapat pada Lampiran Berita Acara Model DB1-KWK dengan
kebutuhan surat suara dan pencetakan surat suara sehingga terdapat selisih
1.240 (seribu dua ratus empat puluh) surat suara, para Teradu tidak mencermati
terhadap hasil akhir penerimaan surat suara termasuk cadangan 2,5% (dua
setengah persen), sebagaimana lampiran Model DB1-KWK, karena lebih fokus
pada rekapitulasi dan penggunaan surat suara yang digunakan serta jumlah
perolehan suara, dengan mengacu pada angka percetakan surat suara dan
kebutuhan suarat suara setiap TPS;
[4.2.3] Bahwa para Teradu telah jujur dalam memberikan keterangan di
persidangan Mahkamah Konstitusi terkait dengan tidak ada laporan yang
terbukti memenuhi unsur pidana pemilu, adapun pelanggaran yang terbukti
hanya pelanggaran administrasi, dengan demikian dalil Pengadu hanya
memotong sepenggal pernyataan yang tidak melihatnya secara menyeluruh;
[4.2.4] Bahwa para Teradu telah menerima surat dari Pengadu Nomor 08/Tim-
JADI/VII/2018 dan 09/Tim-JADI/VII/2018 tanggal 08 Juli 2018 melalui kuasa
hukum Teradu terkait dengan permohonan penyelesaian sengketa penetapan
berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara. Para Teradu kemudian
membalas surat Pengadu tersebut melalui Surat Nomor 390/Panwaslu-
Prov.JB.04/HK.01.01/VII/2018 tanggal 09 Juli 2018 yang pada intinya
menjelaskan Mahkamah Konstitusi yang berwenang menangani perselisihan
hasil pemilihan umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
info@dkpp.go.id
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Terhadap dalil Pengadu menyatakan telah terjadi pelanggaran kampanye
diluar jadwal pada media online Metropolitan (www.metropolitan.id) yang
dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) tanggal 18 Februari 2018
hingga 19 Mei 2018 bahwa tindakan para Teradu cenderung pasif dan hanya
melakukan pengawasan pada masa kampanye tidak dapat diterima baik secara
hukum maupun etika. Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu seharusnya
bersikap aktif dalam melakukan pengawasan sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 101 huruf a angka 1 Bawaslu
Kabupaten Kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah
kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan huruf b angka 4 mengawasi
pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota
antara lain pelaksanaan dan dana kampanye. Tugas pengawasan dalam media
massa diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2018
Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas
Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali
Kota dan Wakil Wali Kota melaksanakan pengawasan iklan kampanye di media
massa. Demikian pula dalam melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 huruf a dan b Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 yakni
laporan dugaan pelanggaran pemilihan dapat berasal dari a. Laporan; atau b.
Temuan, pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan, sehingga alasan para
Teradu terkait tidak ada laporan atau tidak menerima laporan terkait
pelanggaran perkara a quo, bukan menjadi alasan untuk tidak mencari temuan
terhadap potensi pelanggaran pada tahapan pemilihan. Para Teradu terbukti
melanggar Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, c, f, Pasal 15 huruf c, f, h
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan jawaban
para Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Terhadap dalil Pengadu menyatakan terjadi kelebihan jumlah surat suara
yang disediakan oleh KPU Kabupaten Bogor diakibatkan oleh lemahnya
pengawasan yang dilakukan oleh para Teradu, fakta persidangan terungkap
bahwa terdapat perbedaan jumlah surat suara yang tercantum dalam Berita
Acara Nomor 177/PL.03.1-BA/3201/KPU-Kab/IV/2018 yang berjumlah
3.380.951 (tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu sembilan ratus lima puluh
satu), namun pada lampiran formulir Model DB1-KWK berjumlah 3.382.191
(tiga juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus sembilan puluh satu). Para
Teradu mengakui luput dari pengawasan selisih surat suara tersebut karena
lebih fokus pada jumlah surat suara yang terpakai. Berdasarkan fakta tersebut,
selisih jumlah surat suara yang dipermasalahkan oleh Pengadu tidak sesuai
dengan perhitungan teknis yang dimaksud oleh Peraturan Perundang-undangan,
namun fakta adanya selisih antara Berita Acara Nomor 177/PL.03.1-
BA/3201/KPU-Kab/IV/2018 dengan lampiran formulir Model DB1-KWK yang
luput dari pengawasan para Teradu, hal tersebut tidak dapat diterima secara
hukum dan etika. Para Teradu seharusnya melakukan pengawasan secara
cermat dalam setiap tahapan rekapitulasi sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 huruf c,
d dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2018 yakni: (1) Panwas
Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK yang
info@dkpp.go.id
ditunjuk melakukan rekapitulasi dengan langkah sebagai berikut: c. meneliti dan
membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih dan penggunaan surat
suara serta perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DA1-
KWK; dan d. mencatat hasil rekapitulasi ke dalam formulir Model DB1KWK; (2)
Menerima berita acara rekapitulasi di tingkat daerah kabupaten/kota dalam
formulir Model DB-KWK. Kealpaan dalam pengawasan jumlah surat suara yang
dicetak dengan jumlah surat suara yang didistribusikan dapat berakibat fatal
yang akan menyebabkan terganggunya tahapan pemilihan. Demikian pula fungsi
pengawasan yang melekat pada proses pencetakan surat suara, para Teradu
seharusnya tidak hanya menugaskan staf sekretariat melainkan ikut turun
langsung untuk mengawasi proses tersebut, karena para Teradu memiliki tugas
dan kewenangan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf b Perbawaslu Nomor 14 Tahun
2018 yakni pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan
dengan cara: b. melakukan pengawasan secara langsung, sehingga tugas-tugas
pengawasan yang dilakukan oleh para Teradu harus sesuai dengan Pasal 29 ayat
(1) yakni Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penetapan
rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati atau
wali kota dan wakil wali kota dengan memastikan seluruh hasil rekapitulasi hasil
penghitungan suara sesuai dengan hasil pengawasan. Para Teradu terbukti
melanggar Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, c, f, Pasal 15 huruf c, f, h
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan jawaban
para Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Terhadap dalil Pengadu menyatakan para Teradu tidak jujur dalam
persidangan di Mahkamah Konstitusi, fakta persidangan terungkap bahwa para
Teradu membuktikan pertanyaan hakim Mahkamah Konstitusi terkait apakah
ada pelanggaran yang terbukti memenuhi unsur pidana, para Teradu
selanjutnya menjawab tidak ada pelanggaran yang terbukti memenuhi unsur
pidana. Para Teradu telah menangani laporan Pengadu, tidak ada pelanggaran
yang memenuhi unsur pidana, namun terbukti hanya pelanggaran administrasi,
para Teradu telah meneruskannya kepada KPU Kabupaten Bogor untuk
ditindaklanjuti. Dalil dan bukti yang diajukan Pengadu tidak dimuat secara
menyeluruh sehingga terkesan jawaban para Teradu dalam sidang Mahkamah
Konstitusi tidak jujur. Para Teradu menjelaskan secara menyeluruh terkait
dengan kondisi dan maksud pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi, sehingga
DKPP meyakini para Teradu telah menjelaskan dengan benar sesuai fakta
persidangan Mahkamah Konstitusi. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode
Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan
jawaban para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.3.4] Terhadap permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum
Nomor 08/Tim-JADI/VII/2018 dan Nomor 09/Tim-JADI/VII/2018 tanggal 08
Juli 2018 yang diajukan Pengadu, para Teradu kemudian membalas dengan
surat Nomor 390/Panwaslu-Prov.JB.04/HK.01.01/VII/2018 tanggal 09 Juli 2018
yang pada pokoknya tidak dapat menerima permohonan tersebut. Fakta
persidangan terungkap bahwa Pengadu mengakui surat yang diajukan kepada
para Teradu bukan menjadi kewenangan para Teradu untuk memutus. Hal
tersebut dilakukan semata-mata sebagai saluran untuk mencari keadilan.
Tindakan para Teradu menolak permohonan tersebut sudah sesuai dengan
ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa perselisihan
info@dkpp.go.id
hasil pemilihan merupakan perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota dan peserta pemilihan mengenai penetapan perolehan suara
hasil pemilihan dan Pasal 157 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,
bahwa peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan
penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian dalil Pengadu
tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.