Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 185/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Bogor
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 26/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-09-2018
👁 16 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 16 Agustus 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: info@dkpp.go.id 1. Bahwa KPU Kabupaten Bogor mengeluarkan surat bernomor: 538/PY.03.1- Und/3201/KPU-Kab/VII/2018 tertanggal 2 Juli 2018 perihal Undangan kepada PPK se-Kabupaten Bogor dalam rangka ‘Rapat Koordinasi Rekapitulasi Tingkat Kabupaten serta Bimtek Penangan sengketa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 bertempat di Lorin Hotel Sentul dalam undangan waktunya pukul 10.00 WIB hari selasa – rabu, tanggal 3 – 4 Juli 2018, dengan pesertanya adalah; 1) Ketua/Anggota PPK yang menangani data pemilih; 2) Anggota PPK yang menangani data Pemungutan dan Penghitungan Suara; 3) Anggota PPK yang menangani Logistik.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu mengarahkan dan meminta agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mencocokkan Formulir Model DA1- KWK Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 yang mengakibatkan terjadinya perubahan Model DA-1 KWK di 27 Kecamatan tanpa adanya perubahan Model DAA-KWK. info@dkpp.go.id Arahan terhadap perubahan Model DA-1 KWK dilaksanakan di Hotel Lor In Bogor pada tanggal 3-4 Juli 2018 setelah selesainya seluruh Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan.
Pasal DilanggarPasal 35 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I Haryanto Surbakti, Teradu II Ummi Wahyuni, Teradu III Erik Fitriadi, Teradu IV Mustaqim, dan Teradu V Akhmad Munjin selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 185/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
194/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 185/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Asep As'ary
Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta
Alamat Kantor : Kp. Jeletreng RT 002/004 Desa Cogreg,
Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor
Provinsi Jawa Barat
MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA:
Nama : 1. Eva Yulianti
2. Cucu Asmawati
3. Syamsul Anwar
Pekerjaan/Lembaga : Advokat pada Kantor Hukum Eva Yulianti &
Rekan
Alamat : Tower A 10E Floor, Jalan Casablanca Kav. 88,
Jakarta, Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Haryanto Surbakti
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
Barat
Alamat : Jl. Tegar Beriman No.35 Kelurahan Tengah,
Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
Barat.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I;
info@dkpp.go.id
2. Nama : Ummi Wahyuni
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
Barat
Alamat : Jl. Tegar Beriman No.35 Kelurahan Tengah,
Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
Barat.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Erik Fitriadi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
Barat
Alamat : Jl. Tegar Beriman No.35 Kelurahan Tengah,
Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
Barat.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Mustaqim
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
Barat
Alamat : Jl. Tegar Beriman No.35 Kelurahan Tengah,
Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
Barat.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Akhmad Munjin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
Barat
Alamat : Jl. Tegar Beriman No.35 Kelurahan Tengah,
Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
Barat.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu V;
Teradu I, II, III, IV, dan V selanjutnya disebut sebagai-------Para Teradu
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu;
Mendengarkan jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Mendengarkan keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 16 Agustus 2018 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
info@dkpp.go.id
1. Bahwa KPU Kabupaten Bogor mengeluarkan surat bernomor: 538/PY.03.1-
Und/3201/KPU-Kab/VII/2018 tertanggal 2 Juli 2018 perihal Undangan
kepada PPK se-Kabupaten Bogor dalam rangka ‘Rapat Koordinasi
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten serta Bimtek Penangan sengketa pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 bertempat di Lorin
Hotel Sentul dalam undangan waktunya pukul 10.00 WIB hari selasa – rabu,
tanggal 3 – 4 Juli 2018, dengan pesertanya adalah;
1) Ketua/Anggota PPK yang menangani data pemilih;
2) Anggota PPK yang menangani data Pemungutan dan Penghitungan
Suara;
3) Anggota PPK yang menangani Logistik.
Di dalam pertemuan itu ternyata selain membahas persiapan rekapitulasi
untuk di tingkat kabupaten, KPU Kabupaten Bogor juga mengarahkan dan
meminta agar PPK Mencocokan Formulir Model DA1-KWK Pemilu Bupati dan
Wakil Bupati Bogor Tahun 2018, dengan yang diinginkan KPU Kabupaten
Bogor. Dan kemudian akibat dari itu terjadi perubahan pada Model DA-1
KWK di 27 Kecamatan dengan tanpa perubahan Model DAA-KWK. Dari
pencocokan itu kemudian yang terjadi adalah berubahnya Model DA1-KWK
kecamatan, padahal beberapa hari sebelumnya di masing-masing kecamatan
se-Kabupaten Bogor telah diselenggarakan rapat pleno Rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingkat kecamatan, dimana masing-masing Saksi
Pasangan Calon dan Panwaslu Kecamatan telah menerima Formulir Model
DA1-KWK, dan tidak ada hal yang berkaitan dengan perlu didakannya
perubahan atas Formulir Model DA1-KWK yang diberikan oleh PPK kepada
Saksi Pasangan Calon dan Panwaslu Kecamatan di 27 (dua puluh tujuh)
kecamatan. Dan selain itu permintaan pencocokan yang kemudian berimbas
kepada perubahan atas Model DA1-KWK dilakukan atas inisiatif dan arahan
KPU Kabupaten Bogor diluar rapat pleno.
2. Bahwa KPU Kabupaten Bogor pada hari Jum’at, 5 Juli 2018 pada pukul
22.00 WIB bertempat di Gedung Tegar Beriman Pemerintah Kabupaten
Bogor di Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor melaksanakan rapat pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Bogor dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018, Dan di dalam
pelaksanaan rapat pleno tingkat Kabupaten Bogor terjadi peristiwa dimana
setelah menerima dan membuka kotak suara tersegel dari PPK Kecamatan
Babakan Madang yang selanjutnya dibacakan, mendapat tanggapan karena
PPK Babakan Madang membacakan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Model DA1-KWK yang berbeda dengan yang dipegang
oleh Panwaslu Kecamatan dan saksi Pasangan Calon, perbedaan ini terjadi
setelah adanya pencocokan sesuai arahan KPU Kabupaten Bogor di Lorin
Hotel Sentul pada tanggal 3-4 Juli 2018 sebagaiman undangan dimaksud di
atas, inipun terjadi pada saat pembacaan Model DA1-KWK Kecamatan
Bojonggede oleh PPK Bojonggede, yang mendapat tanggapan sangat
luarbiasa dari Panwaslu Kecamatan dan Saksi Pasangan Calon, dikarenakan
PPK membacakan Model DA-1 KWK yang berbeda, ini dikarenakan PPK
Bojonggede membacakan Model DA1-KWK hasil arahan pencocokan KPU
Kabupaten Bogor sehingga berubah dan berbeda dengan Model DA1-KWK
yang dimiliki oleh Saksi Pasangan Calon dan Panwaslu Kecamatan.
Panwaslu Kecamatan Bojonggede dan Saksi Pasangan Calon Nomor urut 3
info@dkpp.go.id
yang telah mendapatkan DA1- KWK Kecamatan Bojonggede dari hasil rapat
pleno di tingkat Kecamatan Bojonggede. Selain itu juga terdapat lebih
banyak jumlah pemilih tambahan (DPTb) di Kecamatan Bojonggede, padahal
merujuk pada Surat KPU Kabupaten Bogor Nomor: 499/PL.03.01-
SD/3201/KPU-Kab/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 perihal “Anitisipasi
Kekurangan Surat Suara untuk Pemilih Potensi DPTb”, di dalam Lampiran 1,
KPU Kabupaten Bogor menuliskan Pemilih DPTb hanya ada di TPS 2 (dua)
Desa Bojongbaru berjumlah 23 Pemilih DPTb dan di TPS 27 (dua puluh
tujuh) berjumlah 145 Pemilih DPTb. Akan tetapi faktanya jumlah Pengguna
Hak Pilih dalam DPTb (pemilih tambahan) di Kecamatan Bojonggede
mencapai jumlah 5.341 (lima ribu tiga ratus empat puluh satu) Pemilih, dan
ini sangat jauh berbeda dengan apa yang ada dalam surat KPU Kabupaten
Bogor. Hal ini kemudian ditanyakan oleh Saksi Pasangan Calon Peserta
Pilkada kepada Pimpinan sidang pleno yaitu KPU Kabupaten Bogor, akan
tetapi Saksi Pasangan Calon tidak mendapatkan jawaban yang sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Bahwa KPU Kabupaten Bogor mengeluarkan surat bernomor: 499/PL.03.01-
SD/3201/KPU-Kab/VI/2018 tertanggal 19 Juni 2018 perihal “Anitisipasi
Kekurangan Surat Suara untuk Pemilih Potensi DPTb”, menyatakan terkait
pemilih yang berpotensi masuk kedalam pemilih DPTb hanya sebanyak
12.407 se Kabupaten Bogor dan tersebar di 13 Kecamatan se Kabupaten
Bogor. Akan tetapi faktanya berdasarkan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Model DB1-KWK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bogor tertulis Pemilih DPTb se Kabupaten Bogor berjumlah 77.602
(tujuh puluh tujuh ribu enam ratus dua) Pemilih DPTb, ini membuktikan
terjadi selisih sejumlah 65.195 (enam puluh lima ribu seratus sembilan
puluh lima) Pemilih DPTb dari yang dinyatakan oleh KPU Kabupaten Bogor
di surat dimaksud hanya sejumlah 12.407 (dua belas ribu empat ratus
tujuh) Pemilih DPTb, bahkan bukan hanya di 13 (tiga belas) kecamatan akan
tetapi malah tersebar di 40 (empat puluh) kecamatan atau di semua
kecamatan se Kabupaten Bogor. Ini menunjukan kecermatan dan
keakuratan data dan informasi berkaitan dengan pemilih tidak benar dan
tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain daripada itu juga terjadi
perbedaan jumlah Pengguna Hak Pilih DPTb antara Jumlah DPTb dalam
DB1-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor tertulis berjumlah
77.602 (tujuh puluh tujuh ribu enam ratus dua), sedangkan di dalam
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Model DB1-KWK tertulis 77.620 (tujuh puluh tujuh
ribu enam ratus dua puluh), ini menandakan adanya perbedaan Jumlah
Pengguna Hak Pilih DPTb. Dalam Pilkada serentak Pengguna Hak Pilih
dalam DPTb dipastikan tidak akan berbeda dan harus sama antara
Pengguna Hak Pilih DPTb Pilkada Gubernur dan Pilkada Bupati serentak,
akan tetapi faktanya ada perbedaan.
4. Bahwa KPU Kabupaten Bogor melakukan arahan dan permintaan
mencocokan untuk DA1-KWK kepada PPK se Kabupaten Bogor, akan tetapi
saat ditanyakan oleh Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 dalam rapat pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten Bogor
berkaitan alas hukum demi kepastian hukum proses Pemilu terjadinya
peristiwa perubahan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Model
info@dkpp.go.id
DA1-KWK diarahkan oleh KPU Kabupaten Bogor bukan oleh Saksi dan
pengawas Pemilu, dan KPU Kabupaten Bogor tidak bisa menjelaskan kenapa
pencocokan yang berdampak perubahan dilakukan tidak saat rapat Pleno di
tingkat Kecamatan yang telah diketahui dan disaksikan tidak saja oleh Saksi
Pasangan Calon dan Panwaslu Kecamatan juga oleh masyarakat pemilih
lainnya yang hadir dalam rapat pleno di tingkat kecamatan se Kabupaten
Bogor.
5. Bahwa KPU Kabupaten Bogor tidak memberikan jawaban dengan tepat dan
benar sesuai dengan aturan dalam perundang-undangan yang berlaku,
mengapa terjadi perbedaan atas jumlah Pemilih DPTb (daftar Pemilih yang
tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat dilayani
penggunaan hak pilihnya) yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Bogor
dalam surat bernomor: 499/PL.03.01-SD/3201/KPU-Kab/VI/2018
tertanggal 19 Juni 2018, khusus berkaitan Pemilih DPTb di Kecamatan
Bojonggede (168 Pemilih DPTb) dengan yang tertulis dalam Model DA1-KWK
Kecamatan Bojonggede (5.341 Pemilih DPTb) ini berarti terjadi perbedaan
5.173 (lima ribu seratus tujuh puluh tiga) Pemilih DPTb, dan inipun harus
dibuktikan pula dengan tercatat di dalam Model ATb-KWK (daftar pemilih
tambahan), termasuk juga ada tidaknya berita acara penggunaan surat
suara cadangan.
6. Terdapat banyak selisih jumlah Pemilih dari Warga Kabupaten Bogor sebagai
Pengguna Hak Pilih dalam DPT dan Pengguna Hak Pilih dalam DPTb antara
yang tertulis dalam Model DB1-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bogor Tahun 2018 dengan yang tertulis dalam Model DB1-KWK Pemilihan
Gubernujr dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018, yang semestinya
tidak ada perbedaan jumlah pengguna Hak Pilih di keduanya.
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/
keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat Pernyataan dari PPK Kecamatan;
2. Bukti P-2 : Formulir Model DB1-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bogor Tahun 2018;
3. Bukti P-3 : Formulir Model DB1-KWK Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018;
4. Bukti P-4 : Surat KPU Kab. Bogor Nomor 449/PL.03.01-
SD/3201/KPU-Kab/VII/2018, tanggal 19 Juni 2017;
5. Bukti P-5 : Surat KPU Kab. Bogor Nomor 538/PY.03.1-Und/3201
/KPU-Kab/VII/2018, tanggal 2 Juli 2017;
6. Bukti P-6 : Data rekaman elektronik;
7. Bukti P-7 : Keterangan Saksi;
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
info@dkpp.go.id
KETRANGAN SAKSI
1. Amin Sugandi (Saksi Paslon Nomor Urut 3)
saksi menyatakan merupakan saksi resmi dalam rapat pleno rekapitulasi
suara berdasarkan surat mandate dari tim kampanye. Saksi menyatakan
dalam ruangan mendengarkan pembukaan dan Tata Tertib oleh KPU
kabupaten Bogor. Disampaikan mengenai rekap hasil Pemilukada
Kabupaten Bogor. Saksi waktu itu interupsi karena berbeda proses rekap
di kecamatan. saksi memprotes apa dasar hukum dan sebagainya, pada
saat disampaikan mulai DPT, DPtb, dan seterusnya saksi menginginkan
untuk disampaikan secara menyuluruh sebelum kepada hasil. Saksi tidak
mempermasalahkan hasil tetap proses Pemilukada, bagaimana prosesnya
dan mekanisme serta dasar hukumnya. Terkait DPTb berapa sebenarnya
jumlahnya karena saksi mempunyai data bahwa DPTb sejumlah 77.602,
sedangkan dalam surat Nomor 499 sejumlah 12.407 Pemilih se-Kab.
Bogor dan tersebar di 13 Kecamatan. akan tetapi faktanya di Model DB1-
KWK tertulis Pemilih DPTb se-Kabupaten Bogor berjumlah 77.602 Pemilih
di 40 Kecamatan, saksi menyatakan harus jelas mengenai jumlah DPTb di
27 kecamatan di luar 13 kecamatan yang sudah ada dalam surat Nomor
499 tersebut. Penghitungan dimulai dengan Babakan Madang tidak
sesuai, begitu juga dengan kecamatn Bojonggede. Yang dibacakan
komisioner yang apa adanya sedangkan menurut Panwas merupakan data
yang berbeda. Saksi mempertanyakan mengenai jumlah DPTb, bahwa
data DPtb harus jelas nama siapa, identitasnya seperti apa harus jelas.
Saksi menyatakan bahwa tidak menandatangani Berita Acara dalam rapat
pleno rekapitulasi. Wajar saksi berpraduga karena ada perbedaan antara
PPK, KPU Kabupaten dan Panwas Kabupaten Bogor. Dalam rapat pleno
KPU Kabupaten Bogor meminta waktu untuk membahas dengan PPK,
saksi mempeertanyakan hal tersebut, kalau ada perubahan semestinya
saksi juga harus diberitahu. Dalam proses dan cara koreksi saksi merasa
tidak nyaman dengan adanya koreksi tersebut. Saksi menyatakan terkait
dengan proses pembetulan ada saksi lain yaitu asep.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Teradu I, II, III, IV, dan V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada persidangan tanggal 16 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Terhadap dalil pengaduan angka 1, Teradu menyampaikan jawaban
sebagai berikut:
1) Bahwa dalil tersebut tidak benar, karena Teradu mengundang Rapat
para Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Bogor,
Divisi Teknis dan Divisi logistik pada tanggal 3-4 Juli 2018 di Hotel
Lorin dalam rangka rapat koordinasi Persiapan Pelaksanaan
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten serta Bimtek Penanganan Sengketa
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor yang mana tujuan nya
adalah untuk menginventarisasi kejadian-kejadian atau permasalahan
yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan di tingkat Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) dan bukan untuk merubah DA1-KWK
seperti yang didalilkan oleh Pengadu.
info@dkpp.go.id
Faktanya, diforum tersebut dilakukan pencermatan dengan melakukan
koreksi data (DPT, DPTb dan DPPh) dikarenakan adanya kesalahan
penulisan, penempatan dan penyalinan (copy/paste) pada formulir
model DA (sertifikat) rekapitulasi penghitungan suara ditingkat PPK.
Ketika ditemukan kekeliruan, maka perbaikan dilakukan dengan cara
diantaranya koordinasi dengan panwascam dan saksi tentang
kesalahan data (DPT, DPTb dan DPPh) untuk dilakukan perbaikan pada
sertfikat hasil pleno ditingkat Kecamatan dan direnvoi (pembetulan)
pada saat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU
Kabupaten Bogor.
2) Bahwa apa yang dilakukan oleh Teradu dalam rapat koordinasi
Persiapan Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten serta Bimtek
Penanganan Sengketa Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor
yaitu meminta PPK mencermati, mengoreksi data, dan
menginventarisasi masalah terkait penghitungan dan rekapitulasi, hal
tersebut agar Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan oleh
KPU Kabupaten Bogor tidak berubah (bertambah atau berkurang).
Kegiatan ini semata-mata untuk mengantisipasi salah penulisan oleh
KPPS yang belum terkoreksi oleh PPK dan agar pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan peraturan, bukan untuk merubah DA1-KWK
seperti yang didalilkan oleh Pengadu.
3) Bahwa Rapat koordinasi persiapan rekapitulasi tingkat Kabupaten serta
bimbingan teknis penanganan sengketa pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bogor adalah tindakan yang benar berdasarkan ketentuan
Pasal 8 huruf g dan h PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi
Independen Pemilihan Aceh Dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan Dan Tata Kerja
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati
Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.
Kutipan Pasal 8 huruf g dan h :
Tugas, wewenang dan kewajiban KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota, meliputi:
g. melakukan supervisi, asistensi, pemantauan dan klarifikasi
kepada PPK, PPS dan KPPS;
h. melakukan bimbingan teknis setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil
Walikota kepada PPK, PPS dan KPPS;
4) Bahwa terhadap permasalahan diatas sudah dilakukan klarifikasi oleh
Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kabupaten Bogor dengan hasil
diterbitkanya hasil kajian Panwaslu Kabupaten Bogor.
2. Terhadap dalil pengaduan angka 2, Teradu menyampaikan jawaban sebagai
berikut:
1) Bahwa koreksi yang dilakukan Teradu pada saat Rapat Pleno
Rekapitulasi di KPU Kabupaten Bogor yang dilaksanakan pada tanggal
5-6 Juli 2018 dengan cara direnvoi (pembetulan) yang dilakukan
info@dkpp.go.id
dihadapan para saksi pasangan calon dan Panwas Kabupaten Bogor.
Dan hal itu dapat dilakukan berdasarkan Pasal 35 ayat (3), (4) PKPU
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang
berbunyi Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Panwas
Kabupaten/Kota sebagaimana pada ayat (1) dapat diterima, KPU/KIP
Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan. ayat (4) Pembetulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mencoret
angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir
Model DA1-KWK dan dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir
DB2-KWK. Selain itu PPK yang terdapat koreksi juga menyusun Berita
Acara Kronologis Perbaikan DAA-KWK dan DA1-KWK pilkada serentak
2018 sebagai alat bantu koreksi. Berita Acara tersebut sepenuhnya
mengkoreksi tentang kesalahan penulisan, kesalahan input maupun
kesalahan penempatan terkait data pemilih dan sama sekali tidak
merubah hasil perolehan suara.
2) Bahwa surat KPU Kabupaten Bogor Nomor 499/PL.03.01-
SD/3201/KPU-Kab/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 perihal Antisipasi
Kekurangan Surat Suara Untuk Pemilih Potensi DPTb, sudah sesuai
dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
529/PP.05-SD/01/KPU/V/2018 perihal Penyampaian Hasil
Pencermatan Data Pemilih A.C KWK Pemilihan 2018 tanggal 25 Mei
2018 dan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor
497/PL.03.1-SD/32/Prov/V/2018 perihal Penyusunan DPPh dan DPTb
tanggal 31 Mei 2018. Data dalam surat 499/PL.03.01-SD/3201/KPU-
Kab/VI/2018 tidak dapat dibandingkan dengan hasil pemilihan, karena
potensi DPTb dengan DPTb hasil pemilihan merupakan dua hal yang
berbeda. Sesuai faktanya data jumlah pengguna hak pilih DPTb
sejumlah 77.602 (tujuh puluh tujuh ribu enam ratus dua) adalah
pemilih yang datang ke TPS pada tanggal 27 Juni 2018 dengan
menunjukkan KTP-elektronik atau Surat Keterangan yang dikeluarkan
Disdukcapil Kabupaten Bogor.
3. Terhadap dalil pengaduan angka 3, Teradu menyampaikan jawaban sebagai
berikut:
1) Bahwa KPU Kabupaten Bogor tidak pernah mengeluarkan Surat Nomor
499/PL.03.01-SD/3201/KPU-Kab/VII/2018 yang dikeluarkan KPU
Kabupaten Bogor adalah 499/PL.03.01-SD/3201/KPU-Kab/VI/2018
tanggal 19 Juni 2018.
2) Bahwa surat KPU Kabupaten Bogor Nomor 499/PL.03.01-
SD/3201/KPU-Kab/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 perihal Antisipasi
Kekurangan Surat Suara Untuk Pemilih Potensi DPTb merupakan
bentuk kecermatan KPU Kabupaten Bogor dalam memprediksi potensi
permasalahan. Adapun pada kenyataannya setelah pemilihan jumlah
DPTb lebih besar dari yang diprediksi itu merupakan sesuatu yang
wajar, hal ini dikarenakan setelah Penetapan DPT Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bogor pada tanggal 19 April 2018 masih banyak warga
Kabupaten Bogor yang baru melakukan perekaman dan pencetakan e-
KTP maupun Suket. Berdasarkan Surat Disdukcapil Kabupaten Bogor
info@dkpp.go.id
Nomor 474.4/203-Disdukcapil bahwa data perekaman e-KTP sebanyak
44.146 (empat puluh empat ribu seratus empat puluh enam) jiwa,
pencetakan e-KTP setelah tanggal 19 April 2018 sampai dengan 26 Juni
2018 sebanyak 139.430 (seratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus
tiga puluh) buah, dan pencetakan Surat Keterangan (Suket) sebanyak
133.386 (seratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh enam)
buah. Artinya, ada 139.430 (seratus tiga puluh sembilan ribu empat
ratus tiga puluh) penduduk Kabupaten Bogor yang dikategorikan
pemilih DPTb menggunakan e-KTP dan 133.386 (seratus tiga puluh tiga
ribu tiga ratus delapan puluh enam) pemilih DPTb menggunakan Surat
Keterangan (Suket). Sedangkan faktanya Pemilih DPTb yang
menggunakan hak pilih pada tanggal 27 Juni 2018 berdasarkan model
DB1-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018
jumlahnya jauh dibawah data pencetakan e-KTP dan/atau Surat
Keterangan (Suket) setelah penetapan DPT, yaitu sebanyak 77.602
(tujuh puluh tujuh ribu enam ratus dua).
3) Bahwa berdasarkan Berita Acara Kronologis perbaikan DB-KWK dan
DB1-KWK sebagai alat koreksi, perbedaan data pemilih disebabkan oleh
kesalahan penulisan, penempatan, salah menjumlah, dan kesalahan
dalam penyalinan (copy/paste). Perbedaan data tersebut tidak
signifikan dan tidak mempengaruhi perolehan suara masing-masing
pasangan calon.
4. Terhadap dalil pengaduan angka 4, Teradu menyampaikan jawaban sebagai
berikut:
Bahwa perubahan/koreksi oleh Teradu dilakukan pada saat Rapat Pleno
Rekapitulasi di KPU Kabupaten Bogor yang dilaksanakan pada tanggal 5-6
Juli 2018 dengan cara direnvoi (pembetulan) yang dilakukan dihadapan para
saksi pasangan calon dan Panwas Kabupaten Bogor. Dan hal itu dapat
dilakukan berdasarkan Pasal 35 ayat (3), (4) PKPU Nomor 9 Tahun 2018
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi Dalam hal keberatan yang
diajukan Saksi atau Panwas Kabupaten/Kota sebagaimana pada ayat (1)
dapat diterima, KPU/KIP Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan.
Ayat (4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan
cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam
formulir Model DA1-KWK dan dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir
DB2-KWK.
5. Terhadap dalil pengaduan angka 5, Teradu menyampaikan jawaban sebagai
berikut:
Bahwa dalil yang dikemukakan oleh Pengadu adalah semata-mata asumsi
daripada Pengadu yang tidak mempunyai dasar, sedangkan yang dilakukan
oleh Teradu berdasarkan Pasal 61 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU 10/2016
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Jo Pasal 23 PKPU 2/2017
tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota Jo Pasal 9 ayat (1), (2), (3) PKPU 8/2018 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
info@dkpp.go.id
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
pemilih yang tidak terdaftar Dalam Pemilih Tetap (DPT) masih bisa
memberikan Hak Suaranya dengan membawa KTP-el atau Surat Keterangan
yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bahwa
jumlah DPTb sebelum pelaksanaan pemilihan tidak bisa dipastikan hanya
bisa diprediksi. Sesuai faktanya data jumlah pengguna hak pilih DPTb
sejumlah 77.602 (tujuh puluh tujuh ribu enam ratus dua) adalah pemilih
yang datang ke TPS pada tanggal 27 Juni 2018 dengan menunjukkan KTP-
elektronik atau Surat Keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten
Bogor. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar
Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Jo Pasal 5 ayat (1) huruf m
dan Pasal 6 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
yang berbunyi sebagai berikut:
Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat sebagai
pemilih, menggunakan Hak Pilihnya dalam hari pemungutan suara
dengan dimasukkan dalam DPTb di TPS yang sesuai dengan alamat
Pemilih yang bersangkutan menggunakan Formulir Model A.Tb-KWK.
Adapun terkait dengan penggunaan surat suara cadangan tidak dituangkan
dalam Berita Acara khusus, melainkan dituangkan dalam Model C2-KWK
sebagai kejadian khusus dan ditulis juga di Formulir C1-KWK berdasarkan
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018.
6. Terhadap dalil pengaduan angka 6, Teradu menyampaikan jawaban sebagai
berikut:
Bahwa ada koreksi terhadap data pemilih dan koreksi tersebut dituangkan
dalam Berita Acara kronologis sebagai alat bantu koreksi perbaikan data.
Adapun terkait dengan perolehan suara masing-masing calon sama sekali
tidak ada koreksi dan sesuai dengan Formulir C1-KWK.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II, III, IV, dan V memohon kepada Majelis
Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk
memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu dan merehabilitasi Teradu; atau
Apabila Majelis Pemeriksa Yang Terhormat berpendapat lain, mohon kiranya
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Teradu I, II, III, IV, dan V telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Laporan Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten serta Bimtek Penanganan
Sengketa Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor
info@dkpp.go.id
Tahun 2018
2. Bukti T-2 : Surat PanwasKabupaten Bogor Nomor 0399/Panwaslu-
ProvJB.04/HK.01.01/VII/2018 Perihal Penerusan
Pelanggaran administrasi Pemilihan tanggal 14 Juli 2018
3. Bukti T-3 : 1. Berita Acara Kronologis Perbaikan DAA-KWK dan DA1-
KWK Pilkada Serentak Tahun 2018 Kecamatan Bojong
Gede dan Kecamatan Babakan Madang
2. DA1-KWK Kecamatan Leuwisadeng, Kecamatan
Leuwiliang dan Kecamatan Jasinga
4. Bukti T-4 : 1. Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 529/PP.05-SD/01/KPU/V/2018 perihal
Penyampaian Hasil Pencermatan Data Pemilih A.C
KWK Pemilihan 2018 tanggal 25 Mei 2018
2. Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
Nomor 497/PL.03.1-SD/32/Prov/V/2018 perihal
Penyusunan DPPh dan DPTb tanggal 31 Mei 2018
3. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor
Nomor 499/PL.03.01-SD/3201/KPU-Kab/VI/2018
perihal Antisipasi Kekurangan Surat Suara Untuk
Pemilih Potensi DPTb tanggal 19 Juni 2018
5. Bukti T-5 : Surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor
474.4/203-Disdukcapil
6. Bukti T-6 : Berita Acara Nomor 227/PL.03.6-BA/3201/KPU-
Kab/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018 tentang Kronologis
Perbaikan DB-KWK dan DB1-KWK Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bogor Tahun 2018
7. Bukti T-7 : Dokumentasi proses Renvoi (pembetulan) Pada Saat Rapat
Pleno Rekapitulasi di Tingkat KPU Kabupaten Bogor yang
Dilaksanakan Pada tanggal 5-6 Juli 2018
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Bogor
1. Bahwa Panwas Kabupaten Bogor menerangkan tidak ada laporan dan temuan
dugaan pelanggaran terkait dengan acara di Hotel Lor In – Babakan Madang
Pada Tanggal 3 - 4 Juli 2018 yang di Prakarsai oleh KPU Kabupaten Bogor.
2. Bahwa Panwas Kabupaten Bogor menerangkan telah melakukan pengawasan
melekat pada tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati tahun 2018,
acara ini dihadiri oleh, Panwas Kabupaten Bogor beserta jajarannya, Pihak
Kepolisian, Dandim, Perwakilan Pemerintah daerah, saksi pasangan calon
dan tamu undangan. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 5 – 6 juli 2018
bertempat di Gedung Tegar Beriman, hasil pengawasan dituangkan dalam
(Form A) Pengawasan.
3. Bahwa Panwas Kabupaten Bogor menerangkan pada Tanggal 6 Juli 2018
bertempat di Gedung Tegar Beriman, Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Bogor melaksanakan Pleno rekapitulasi suara di tingkat
Kabupaten Bogor, selanjutnya Panwas Kabupaten Bogor menemukan adanya
perbedaan data dalam Formulir DA.1-KWK yang dibacakan oleh Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan Formulir DA.1-KWK yang dimiliki oleh
info@dkpp.go.id
Panwas dan saksi-saksi pada kolom jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Namun dalam rapat pleno tersebut telah
dilakukan pembetulan dengan cara renvoi oleh PPK dan saksi Pasangan
Calon dan di hadiri oleh Panwas Kabupaten Bogor.
4. Bahwa Panwas Kabupaten Bogor menemukan adanya dugaan pelanggaran
pemilihan pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat
Kebupaten Bogor di Gedung Tegar Beriman pada tanggal 5-6 Juli 2018
diduga terjadi perubahan data Formulir DA.1-KWK setelah pleno rekapitulasi
hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan pada kolom jumlah Daftar
Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada lampiran
Berita Acara (BA) Pleno di tingkat kecamatan yang dijadikan Temuan pada
tanggal 10 Juli 2018 yang diduga dilakukan oleh Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) di Kabupaten Bogor dengan Temuan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Nomor 008/TM/PB/Kab/13.13/VII/2018. Selanjutnya setelah
dilakukan klarifikasi dan kajian. PPK di Kabupaten Bogor diduga melanggar
pelanggaran administrasi pemilihan dan selanjutnya diteruskan kepada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa Ketua KPU
Kabupaten Bogor telah menindaklanjuti penerusan pelanggaran administrasi
pemilihan dengan memberikan Teguran Tertulis dengan Nomor 574/PL.03.6-
SP/3201/KPU-Kab/VII/2018 tertanggal 18 Juli 2018.
No. Daftar Keterangan
Bukti
1. PK-1 Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor:
008/TM/PB/Kab/13.13/VII/2018
2. PK-2 Teguran Tertulis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Bogor Nomor 574/PL.03.6-SP/3201/KPU-
Kab/VII/2018 tertanggal 18 Juli 2018
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
info@dkpp.go.id
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu mengarahkan dan meminta agar Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) mencocokkan Formulir Model DA1- KWK Pemilu Bupati dan
Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 yang mengakibatkan terjadinya perubahan
Model DA-1 KWK di 27 Kecamatan tanpa adanya perubahan Model DAA-KWK.
info@dkpp.go.id
Arahan terhadap perubahan Model DA-1 KWK dilaksanakan di Hotel Lor In
Bogor pada tanggal 3-4 Juli 2018 setelah selesainya seluruh Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan. Para Teradu
tidak bisa menjelaskan mengapa pencocokkan yang berdampak perubahan tidak
dilakukan pada rapat Pleno di tingkat Kecamatan yang telah diketahui dan
disaksikan oleh Saksi Pasangan Calon dan Panwas Kecamatan.
[4.1.2] Para Teradu mengeluarkan surat Nomor 499/PL.03.01-SD/3201/KPU-
Kab/VI/2018 tanggal 19 Juni 2017 perihal "Anitisipasi Kekurangan Surat Suara
untuk Pemilih DPTb", substansinya menyatakan terkait pemilih yang berpotensi
masuk kedalam pemilih DPTb hanya sebanyak 12.407 se-Kabupaten Bogor dan
tersebar di 13 Kecamatan. Akan tetapi berdasarkan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Model DB1-KWK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bogor tertulis Pemilih DPTb se-Kabupaten Bogor berjumlah 77.602 (tujuh
puluh tujuh ribu enam ratus dua) Pemilih DPTb. Hal ini membuktikan terjadi
selisih sejumlah 65.195 (enam puluh lima ribu seratus sembilan puluh lima)
dan tersebar di 40 (empat puluh) kecamatan atau di semua kecamatan se-
Kabupaten Bogor. Para Teradu tidak memberikan jawaban yang tepat dan
benar sesuai dengan aturan dalam perundang-undangan, mengapa terjadi
perbedaan atas jumlah Pemilih DPTb (daftar Pemilih yang tidak terdaftar
sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan
hak pilihnya);
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh para
Teradu;
[4.2.1] Para Teradu menyatakan mengundang Ketua dan Anggota PPK se-
Kabupaten Bogor pada tanggal 3-4 Juli 2018 di Hotel Lor In dalam rangka rapat
koordinasi Persiapan Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten serta Bimtek
Penanganan Sengketa Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor. Tujuan
kegiatan tersebut adalah untuk menginventarisasi permasalahan yang terjadi di
TPS dan PPK. Selain itu juga dilakukan pencermatan dengan melakukan koreksi
data (DPT, DPTb dan DPPh) terkait kesalahan penulisan, penempatan dan
penyalinan (copy/paste) pada formulir model DA (sertifikat) rekapitulasi
penghitungan suara ditingkat PPK. Perbaikan dilakukan dengan berkoordinasi
dengan Panwascam dan saksi. Perbaikan sertfikat hasil pleno ditingkat
Kecamatan dilaukan dengan cara merenvoi (pembetulan) pada saat pleno
rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Bogor. Para Teradu
menyatakan kegiatan tersebut semata-mata untuk mengantisipasi salah
penulisan oleh KPPS yang belum terkoreksi oleh PPK dan agar pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan peraturan, bukan dimaksudkan mengubah DA1-KWK
seperti yang didalilkan para Pengadu. Pada rapat pleno rekapitulasi pada tanggal
5-6 Juli 2018 para Teradu telah melakukan koreksi data dengan cara direnvoi
(pembetulan) yang dilakukan dihadapan para saksi pasangan calon dan Panwas
Kabupaten Bogor. Hal tersebut dilakukan berpedoman pada Pasal 35 ayat (3), (4)
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018. Para Teradu menyatakan koreksi terhadap
data pemilih telah dituangkan dalam Berita Acara. Adapun terkait dengan
perolehan suara masing-masing calon sama sekali tidak ada koreksi dan sesuai
dengan Formulir C1-KWK. Sehingga tidak mempengaruhi perolehan suara
masing-masing pasangan calon.
info@dkpp.go.id
[4.2.2] Para Teradu menyatakan surat KPU Kabupaten Bogor Nomor
499/PL.03.01-SD/3201/KPU-Kab/VI/2018 telah sesuai dengan Surat KPU RI
Nomor 529/PP.05-SD/01/KPU/V/2018 perihal Penyampaian Hasil Pencermatan
Data Pemilih A.C KWK Pemilihan 2018 tanggal 25 Mei 2018 dan Surat KPU
Provinsi Jawa Barat Nomor 497/PL.03.1-SD/32/Prov/V/2018 perihal
Penyusunan DPPh dan DPTb tanggal 31 Mei 2018. Data dalam surat
499/PL.03.01-SD/3201/KPU-Kab/VI/2018 tidak dapat dibandingkan dengan
hasil pemilihan, karena potensi DPTb dengan DPTb hasil pemilihan merupakan
dua hal yang berbeda. Para Teradu menyatakan surat Nomor 499/PL.03.01-
SD/3201/KPU-Kab/VI/2018 merupakan bentuk kecermatan KPU Kabupaten
Bogor dalam memprediksi potensi permasalahan. Jumlah DPTb yang lebih besar
dari yang diprediksi merupakan sesuatu yang wajar, karena setelah Penetapan
DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tanggal 19 April 2018 masih
banyak warga Kabupaten Bogor yang baru melakukan perekaman dan
pencetakan e-KTP maupun Suket. Sesuai dengan Surat Disdukcapil Kabupaten
Bogor Nomor 474.4/203-Disdukcapil bahwa data perekaman e-KTP sebanyak
44.146 (empat puluh empat ribu seratus empat puluh enam) jiwa, pencetakan e-
KTP setelah tanggal 19 April 2018 sampai dengan 26 Juni 2018 sebanyak
139.430 (seratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh) buah, dan
pencetakan Surat Keterangan (Suket) sebanyak 133.386 (seratus tiga puluh tiga
ribu tiga ratus delapan puluh enam) buah. Para Teradu menyatakan pemilih
DPTb yang menggunakan hak pilih pada tanggal 27 Juni 2018 berdasarkan
model DB1-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018
jumlahnya jauh di bawah data pencetakan e-KTP dan/atau Surat Keterangan
(Suket) setelah penetapan DPT, yaitu sebanyak 77.602 (tujuh puluh tujuh ribu
enam ratus dua).;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat;
[4.3.1] Terhadap dalil aduan Pengadu bahwa para Teradu telah memberi arahan
kepada PPK untuk mengubah Formulir Model DA1-KWK di Hotel Lor In Bogor
pada tanggal 3-4 Juli 2018, berdasarkan fakta persidangan, kegiatan tersebut
dilaksanakan dalam rangka rapat koordinasi Persiapan Pelaksanaan
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten serta Bimtek Penanganan Sengketa Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor. Para Teradu melakukan
inventarisasi permasalahan yang terjadi di TPS dan PPK. Selain itu juga
dilakukan koreksi data (DPT, DPTb dan DPPh) karena terdapat kesalahan
penulisan, penempatan dan penyalinan (copy/paste) pada formulir model DA.
Perbaikan dilakukan dengan berkoordinasi dengan Panwascam dan saksi untuk
direnvoi (pembetulan) pada saat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat
KPU Kabupaten Bogor. Berdasarkan keterangan pihak Terkait Ketua dan
Anggota Panwas Kabupaten Bogor bahwa tidak ada laporan dan temuan dugaan
pelanggaran terkait dengan acara di Hotel Lor In tanggal 3-4 Juli 2018.
Sedangkan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Gubernur dan
Wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati tanggal 5-6 Juli 2018, Panwas
Kabupaten Bogor menemukan adanya perbedaan data dalam Formulir DA.1-
KWK yang dibacakan PPK dengan Formulir DA.1-KWK yang dimiliki oleh Panwas
dan saksi Pasangan calon. Berdasarkan Temuan Panwas tentang Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Nomor 008/TM/PB/Kab/13.13/VII/2018 tanggal 10 Juli
info@dkpp.go.id
2018, terjadi perubahan data Formulir DA.1-KWK setelah pleno rekapitulasi
hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan pada kolom jumlah Daftar Pemilih
Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada lampiran Berita Acara
(BA) Pleno yang diduga dilakukan oleh PPK di Kabupaten Bogor. Setelah
dilakukan klarifikasi dan kajian, sebanyak 19 (sembilan belas) PPK di Kabupaten
Bogor disimpulkan melakukan pelanggaran administrasi pemilihan dan
selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti.
Ketua KPU Kabupaten Bogor telah menindaklanjuti penerusan pelanggaran
administrasi pemilihan dengan memberikan Teguran Tertulis dengan Nomor
574/PL.03.6-SP/3201/KPU-Kab/VII/2018 tertanggal 18 Juli 2018.
DKPP berpendapat tindakan 19 (sembilan belas) PPK yang melakukan
perubahan data Formulir DA.1-KWK setelah pleno rekapitulasi hasil perhitungan
suara di tingkat kecamatan terbukti merupakan pelanggaran administrasi sesuai
dengan Temuan Panwas dalam kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
008/TM/PB/Kab/13.13/VII/2018. Para Teradu terbukti melakukan pembiaran
terhadap PPK yang melakukan Perubahan DA.1-KWK yang tidak sesuai
prosedur, karena semestinya sebelum dilakukan pembetulan data pemilih pada
formulir model DA1-KWK pada forum rapat pleno rekapitulasi tingkat
Kabupaten, seharusnya disampaikan terlebih dahulu catatan kesalahan
penulisan data pemilih berdasarkan hasil pencermatan yang ditemukan pada
kegiatan rakor di Hotel Lor In tanggal 3-4 Juli 2018. Tindakan para Teradu yang
membiarkan terjadinya pelanggaran administrasi a quo membuktikan bahwa
para Teradu telah lalai dalam melakukan monitoring dan supervisi terhadap
jajaran di bawahnya. Meskipun para Teradu telah mengeluarkan Surat Teguran
Nomor 574/PL.03.6.-SP/3201/KPU-Kab/VII/2018 sebagai tindak lanjut
Rekomendasi Panwas Nomor 0399/Panwaslu-Prov.JB.04/HK.01.01/VII/2018,
hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban etis para Teradu untuk memastikan
tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan
Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Bogor tahun 2018 sesuai dengan Peraturan
KPU Nomor 9 Tahun 2018. Alasan para Teradu tidak mengetahui dan tidak
memberikan arahan terkait perubahan data Formulir DA.1-KWK dalam rapat
pleno rekapitulasi Penghitungan Suara, tidak dapat dijadikan dalil pembenaran.
Tindakan para Teradu terbukti telah melanggar prinsip Kepastian hukum, dan
prinsip profesional Pasal 11 huruf (c) juncto Pasal 15 huruf (f) dan huruf (h)
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan
demikian dalil para Pengadu Terbukti dan penjelasan para Teradu tidak
meyakinkan DKPP.
[4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu terkait surat KPU Kabupaten Bogor Nomor
499/PL.03.01-SD/3201/KPU-Kab/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 yang
menyatakan Pemilih yang berpotensi masuk ke dalam Pemilih DPTb hanya
sebanyak 12.407 Pemilih se-Kabupaten Bogor dan tersebar di 13 Kecamatan,
tetapi faktanya di Model DB1-KWK tertulis Pemilih DPTb se-Kabupaten Bogor
berjumlah 77.602 Pemilih, sehingga terdapat selisih sejumlah 65.195 Pemilih
DPTb, DKPP berpendapat bahwa tindakan para Teradu dalam mengeluarkan
Surat Nomor 499/PL.03.01-SD/3201/KPU-Kab/VI/2018 dilakukan untuk
menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 529/PP.05-SD/01/KPU/V/2018 dan Surat
KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 497/PL.03.1-SD/32/Prov/V/2018. Tindakan
info@dkpp.go.id
para Teradu dalam mengeluarkan surat Nomor 499/PL.03.01-SD/3201/KPU-
Kab/VI/2018 merupakan bentuk antisipasi terhadap potensi permasalahan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor tahun 2018 di 13
kecamatan yang tidak relevan jika disandingkan dengan data Pemilih DPTb pada
DB1-KWK yang meliputi total 40 kecamatan di Kabupaten Bogor sebanyak
77.602 Pemilih. DKPP berpendapat bahwa adanya penambahan DPTb di DB1-
KWK menjadi 77.602 Pemilih bukan merupakan masalah sepanjang Pemilih
DPTb tersebut memenuhi persyaratan sebagai Pemilih DPTb sesuai yang diatur
dalam ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para
Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I Haryanto Surbakti,
Teradu II Ummi Wahyuni, Teradu III Erik Fitriadi, Teradu IV Mustaqim, dan
Teradu V Akhmad Munjin selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota
KPU Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat sejak dibacakannya Putusan
ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, Muhammad, Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, pada hari Rabu
tanggal Lima bulan September tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua
Puluh Enam bulan September tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono,
selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam,
Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan
dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu.
info@dkpp.go.id
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id