Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 185/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Bogor
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 26/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-09-2018
👁 16 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 16 Agustus 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: info@dkpp.go.id 1. Bahwa KPU Kabupaten Bogor mengeluarkan surat bernomor: 538/PY.03.1- Und/3201/KPU-Kab/VII/2018 tertanggal 2 Juli 2018 perihal Undangan kepada PPK se-Kabupaten Bogor dalam rangka ‘Rapat Koordinasi Rekapitulasi Tingkat Kabupaten serta Bimtek Penangan sengketa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 bertempat di Lorin Hotel Sentul dalam undangan waktunya pukul 10.00 WIB hari selasa – rabu, tanggal 3 – 4 Juli 2018, dengan pesertanya adalah; 1) Ketua/Anggota PPK yang menangani data pemilih; 2) Anggota PPK yang menangani data Pemungutan dan Penghitungan Suara; 3) Anggota PPK yang menangani Logistik.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu mengarahkan dan meminta agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mencocokkan Formulir Model DA1- KWK Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 yang mengakibatkan terjadinya perubahan Model DA-1 KWK di 27 Kecamatan tanpa adanya perubahan Model DAA-KWK. info@dkpp.go.id Arahan terhadap perubahan Model DA-1 KWK dilaksanakan di Hotel Lor In Bogor pada tanggal 3-4 Juli 2018 setelah selesainya seluruh Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan.
Pasal DilanggarPasal 35 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I Haryanto Surbakti, Teradu II Ummi Wahyuni, Teradu III Erik Fitriadi, Teradu IV Mustaqim, dan Teradu V Akhmad Munjin selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 185/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 194/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 185/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Asep As'ary Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta Alamat Kantor : Kp. Jeletreng RT 002/004 Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA: Nama : 1. Eva Yulianti 2. Cucu Asmawati 3. Syamsul Anwar Pekerjaan/Lembaga : Advokat pada Kantor Hukum Eva Yulianti & Rekan Alamat : Tower A 10E Floor, Jalan Casablanca Kav. 88, Jakarta, Provinsi DKI Jakarta Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Haryanto Surbakti Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat Alamat : Jl. Tegar Beriman No.35 Kelurahan Tengah, Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I; info@dkpp.go.id 2. Nama : Ummi Wahyuni Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat Alamat : Jl. Tegar Beriman No.35 Kelurahan Tengah, Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Erik Fitriadi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat Alamat : Jl. Tegar Beriman No.35 Kelurahan Tengah, Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Mustaqim Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat Alamat : Jl. Tegar Beriman No.35 Kelurahan Tengah, Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Akhmad Munjin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat Alamat : Jl. Tegar Beriman No.35 Kelurahan Tengah, Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu V; Teradu I, II, III, IV, dan V selanjutnya disebut sebagai-------Para Teradu [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 16 Agustus 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: info@dkpp.go.id 1. Bahwa KPU Kabupaten Bogor mengeluarkan surat bernomor: 538/PY.03.1- Und/3201/KPU-Kab/VII/2018 tertanggal 2 Juli 2018 perihal Undangan kepada PPK se-Kabupaten Bogor dalam rangka ‘Rapat Koordinasi Rekapitulasi Tingkat Kabupaten serta Bimtek Penangan sengketa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 bertempat di Lorin Hotel Sentul dalam undangan waktunya pukul 10.00 WIB hari selasa – rabu, tanggal 3 – 4 Juli 2018, dengan pesertanya adalah; 1) Ketua/Anggota PPK yang menangani data pemilih; 2) Anggota PPK yang menangani data Pemungutan dan Penghitungan Suara; 3) Anggota PPK yang menangani Logistik. Di dalam pertemuan itu ternyata selain membahas persiapan rekapitulasi untuk di tingkat kabupaten, KPU Kabupaten Bogor juga mengarahkan dan meminta agar PPK Mencocokan Formulir Model DA1-KWK Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018, dengan yang diinginkan KPU Kabupaten Bogor. Dan kemudian akibat dari itu terjadi perubahan pada Model DA-1 KWK di 27 Kecamatan dengan tanpa perubahan Model DAA-KWK. Dari pencocokan itu kemudian yang terjadi adalah berubahnya Model DA1-KWK kecamatan, padahal beberapa hari sebelumnya di masing-masing kecamatan se-Kabupaten Bogor telah diselenggarakan rapat pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan, dimana masing-masing Saksi Pasangan Calon dan Panwaslu Kecamatan telah menerima Formulir Model DA1-KWK, dan tidak ada hal yang berkaitan dengan perlu didakannya perubahan atas Formulir Model DA1-KWK yang diberikan oleh PPK kepada Saksi Pasangan Calon dan Panwaslu Kecamatan di 27 (dua puluh tujuh) kecamatan. Dan selain itu permintaan pencocokan yang kemudian berimbas kepada perubahan atas Model DA1-KWK dilakukan atas inisiatif dan arahan KPU Kabupaten Bogor diluar rapat pleno. 2. Bahwa KPU Kabupaten Bogor pada hari Jum’at, 5 Juli 2018 pada pukul 22.00 WIB bertempat di Gedung Tegar Beriman Pemerintah Kabupaten Bogor di Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor melaksanakan rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Bogor dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018, Dan di dalam pelaksanaan rapat pleno tingkat Kabupaten Bogor terjadi peristiwa dimana setelah menerima dan membuka kotak suara tersegel dari PPK Kecamatan Babakan Madang yang selanjutnya dibacakan, mendapat tanggapan karena PPK Babakan Madang membacakan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Model DA1-KWK yang berbeda dengan yang dipegang oleh Panwaslu Kecamatan dan saksi Pasangan Calon, perbedaan ini terjadi setelah adanya pencocokan sesuai arahan KPU Kabupaten Bogor di Lorin Hotel Sentul pada tanggal 3-4 Juli 2018 sebagaiman undangan dimaksud di atas, inipun terjadi pada saat pembacaan Model DA1-KWK Kecamatan Bojonggede oleh PPK Bojonggede, yang mendapat tanggapan sangat luarbiasa dari Panwaslu Kecamatan dan Saksi Pasangan Calon, dikarenakan PPK membacakan Model DA-1 KWK yang berbeda, ini dikarenakan PPK Bojonggede membacakan Model DA1-KWK hasil arahan pencocokan KPU Kabupaten Bogor sehingga berubah dan berbeda dengan Model DA1-KWK yang dimiliki oleh Saksi Pasangan Calon dan Panwaslu Kecamatan. Panwaslu Kecamatan Bojonggede dan Saksi Pasangan Calon Nomor urut 3 info@dkpp.go.id yang telah mendapatkan DA1- KWK Kecamatan Bojonggede dari hasil rapat pleno di tingkat Kecamatan Bojonggede. Selain itu juga terdapat lebih banyak jumlah pemilih tambahan (DPTb) di Kecamatan Bojonggede, padahal merujuk pada Surat KPU Kabupaten Bogor Nomor: 499/PL.03.01- SD/3201/KPU-Kab/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 perihal “Anitisipasi Kekurangan Surat Suara untuk Pemilih Potensi DPTb”, di dalam Lampiran 1, KPU Kabupaten Bogor menuliskan Pemilih DPTb hanya ada di TPS 2 (dua) Desa Bojongbaru berjumlah 23 Pemilih DPTb dan di TPS 27 (dua puluh tujuh) berjumlah 145 Pemilih DPTb. Akan tetapi faktanya jumlah Pengguna Hak Pilih dalam DPTb (pemilih tambahan) di Kecamatan Bojonggede mencapai jumlah 5.341 (lima ribu tiga ratus empat puluh satu) Pemilih, dan ini sangat jauh berbeda dengan apa yang ada dalam surat KPU Kabupaten Bogor. Hal ini kemudian ditanyakan oleh Saksi Pasangan Calon Peserta Pilkada kepada Pimpinan sidang pleno yaitu KPU Kabupaten Bogor, akan tetapi Saksi Pasangan Calon tidak mendapatkan jawaban yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 3. Bahwa KPU Kabupaten Bogor mengeluarkan surat bernomor: 499/PL.03.01- SD/3201/KPU-Kab/VI/2018 tertanggal 19 Juni 2018 perihal “Anitisipasi Kekurangan Surat Suara untuk Pemilih Potensi DPTb”, menyatakan terkait pemilih yang berpotensi masuk kedalam pemilih DPTb hanya sebanyak 12.407 se Kabupaten Bogor dan tersebar di 13 Kecamatan se Kabupaten Bogor. Akan tetapi faktanya berdasarkan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Model DB1-KWK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor tertulis Pemilih DPTb se Kabupaten Bogor berjumlah 77.602 (tujuh puluh tujuh ribu enam ratus dua) Pemilih DPTb, ini membuktikan terjadi selisih sejumlah 65.195 (enam puluh lima ribu seratus sembilan puluh lima) Pemilih DPTb dari yang dinyatakan oleh KPU Kabupaten Bogor di surat dimaksud hanya sejumlah 12.407 (dua belas ribu empat ratus tujuh) Pemilih DPTb, bahkan bukan hanya di 13 (tiga belas) kecamatan akan tetapi malah tersebar di 40 (empat puluh) kecamatan atau di semua kecamatan se Kabupaten Bogor. Ini menunjukan kecermatan dan keakuratan data dan informasi berkaitan dengan pemilih tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain daripada itu juga terjadi perbedaan jumlah Pengguna Hak Pilih DPTb antara Jumlah DPTb dalam DB1-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor tertulis berjumlah 77.602 (tujuh puluh tujuh ribu enam ratus dua), sedangkan di dalam Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Model DB1-KWK tertulis 77.620 (tujuh puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh), ini menandakan adanya perbedaan Jumlah Pengguna Hak Pilih DPTb. Dalam Pilkada serentak Pengguna Hak Pilih dalam DPTb dipastikan tidak akan berbeda dan harus sama antara Pengguna Hak Pilih DPTb Pilkada Gubernur dan Pilkada Bupati serentak, akan tetapi faktanya ada perbedaan. 4. Bahwa KPU Kabupaten Bogor melakukan arahan dan permintaan mencocokan untuk DA1-KWK kepada PPK se Kabupaten Bogor, akan tetapi saat ditanyakan oleh Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 dalam rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten Bogor berkaitan alas hukum demi kepastian hukum proses Pemilu terjadinya peristiwa perubahan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Model info@dkpp.go.id DA1-KWK diarahkan oleh KPU Kabupaten Bogor bukan oleh Saksi dan pengawas Pemilu, dan KPU Kabupaten Bogor tidak bisa menjelaskan kenapa pencocokan yang berdampak perubahan dilakukan tidak saat rapat Pleno di tingkat Kecamatan yang telah diketahui dan disaksikan tidak saja oleh Saksi Pasangan Calon dan Panwaslu Kecamatan juga oleh masyarakat pemilih lainnya yang hadir dalam rapat pleno di tingkat kecamatan se Kabupaten Bogor. 5. Bahwa KPU Kabupaten Bogor tidak memberikan jawaban dengan tepat dan benar sesuai dengan aturan dalam perundang-undangan yang berlaku, mengapa terjadi perbedaan atas jumlah Pemilih DPTb (daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya) yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Bogor dalam surat bernomor: 499/PL.03.01-SD/3201/KPU-Kab/VI/2018 tertanggal 19 Juni 2018, khusus berkaitan Pemilih DPTb di Kecamatan Bojonggede (168 Pemilih DPTb) dengan yang tertulis dalam Model DA1-KWK Kecamatan Bojonggede (5.341 Pemilih DPTb) ini berarti terjadi perbedaan 5.173 (lima ribu seratus tujuh puluh tiga) Pemilih DPTb, dan inipun harus dibuktikan pula dengan tercatat di dalam Model ATb-KWK (daftar pemilih tambahan), termasuk juga ada tidaknya berita acara penggunaan surat suara cadangan. 6. Terdapat banyak selisih jumlah Pemilih dari Warga Kabupaten Bogor sebagai Pengguna Hak Pilih dalam DPT dan Pengguna Hak Pilih dalam DPTb antara yang tertulis dalam Model DB1-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 dengan yang tertulis dalam Model DB1-KWK Pemilihan Gubernujr dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018, yang semestinya tidak ada perbedaan jumlah pengguna Hak Pilih di keduanya. [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Surat Pernyataan dari PPK Kecamatan; 2. Bukti P-2 : Formulir Model DB1-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018; 3. Bukti P-3 : Formulir Model DB1-KWK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018; 4. Bukti P-4 : Surat KPU Kab. Bogor Nomor 449/PL.03.01- SD/3201/KPU-Kab/VII/2018, tanggal 19 Juni 2017; 5. Bukti P-5 : Surat KPU Kab. Bogor Nomor 538/PY.03.1-Und/3201 /KPU-Kab/VII/2018, tanggal 2 Juli 2017; 6. Bukti P-6 : Data rekaman elektronik; 7. Bukti P-7 : Keterangan Saksi; [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya. info@dkpp.go.id KETRANGAN SAKSI 1. Amin Sugandi (Saksi Paslon Nomor Urut 3) saksi menyatakan merupakan saksi resmi dalam rapat pleno rekapitulasi suara berdasarkan surat mandate dari tim kampanye. Saksi menyatakan dalam ruangan mendengarkan pembukaan dan Tata Tertib oleh KPU kabupaten Bogor. Disampaikan mengenai rekap hasil Pemilukada Kabupaten Bogor. Saksi waktu itu interupsi karena berbeda proses rekap di kecamatan. saksi memprotes apa dasar hukum dan sebagainya, pada saat disampaikan mulai DPT, DPtb, dan seterusnya saksi menginginkan untuk disampaikan secara menyuluruh sebelum kepada hasil. Saksi tidak mempermasalahkan hasil tetap proses Pemilukada, bagaimana prosesnya dan mekanisme serta dasar hukumnya. Terkait DPTb berapa sebenarnya jumlahnya karena saksi mempunyai data bahwa DPTb sejumlah 77.602, sedangkan dalam surat Nomor 499 sejumlah 12.407 Pemilih se-Kab. Bogor dan tersebar di 13 Kecamatan. akan tetapi faktanya di Model DB1- KWK tertulis Pemilih DPTb se-Kabupaten Bogor berjumlah 77.602 Pemilih di 40 Kecamatan, saksi menyatakan harus jelas mengenai jumlah DPTb di 27 kecamatan di luar 13 kecamatan yang sudah ada dalam surat Nomor 499 tersebut. Penghitungan dimulai dengan Babakan Madang tidak sesuai, begitu juga dengan kecamatn Bojonggede. Yang dibacakan komisioner yang apa adanya sedangkan menurut Panwas merupakan data yang berbeda. Saksi mempertanyakan mengenai jumlah DPTb, bahwa data DPtb harus jelas nama siapa, identitasnya seperti apa harus jelas. Saksi menyatakan bahwa tidak menandatangani Berita Acara dalam rapat pleno rekapitulasi. Wajar saksi berpraduga karena ada perbedaan antara PPK, KPU Kabupaten dan Panwas Kabupaten Bogor. Dalam rapat pleno KPU Kabupaten Bogor meminta waktu untuk membahas dengan PPK, saksi mempeertanyakan hal tersebut, kalau ada perubahan semestinya saksi juga harus diberitahu. Dalam proses dan cara koreksi saksi merasa tidak nyaman dengan adanya koreksi tersebut. Saksi menyatakan terkait dengan proses pembetulan ada saksi lain yaitu asep. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Teradu I, II, III, IV, dan V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 16 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Terhadap dalil pengaduan angka 1, Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1) Bahwa dalil tersebut tidak benar, karena Teradu mengundang Rapat para Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Bogor, Divisi Teknis dan Divisi logistik pada tanggal 3-4 Juli 2018 di Hotel Lorin dalam rangka rapat koordinasi Persiapan Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten serta Bimtek Penanganan Sengketa Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor yang mana tujuan nya adalah untuk menginventarisasi kejadian-kejadian atau permasalahan yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan bukan untuk merubah DA1-KWK seperti yang didalilkan oleh Pengadu. info@dkpp.go.id Faktanya, diforum tersebut dilakukan pencermatan dengan melakukan koreksi data (DPT, DPTb dan DPPh) dikarenakan adanya kesalahan penulisan, penempatan dan penyalinan (copy/paste) pada formulir model DA (sertifikat) rekapitulasi penghitungan suara ditingkat PPK. Ketika ditemukan kekeliruan, maka perbaikan dilakukan dengan cara diantaranya koordinasi dengan panwascam dan saksi tentang kesalahan data (DPT, DPTb dan DPPh) untuk dilakukan perbaikan pada sertfikat hasil pleno ditingkat Kecamatan dan direnvoi (pembetulan) pada saat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Bogor. 2) Bahwa apa yang dilakukan oleh Teradu dalam rapat koordinasi Persiapan Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten serta Bimtek Penanganan Sengketa Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor yaitu meminta PPK mencermati, mengoreksi data, dan menginventarisasi masalah terkait penghitungan dan rekapitulasi, hal tersebut agar Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bogor tidak berubah (bertambah atau berkurang). Kegiatan ini semata-mata untuk mengantisipasi salah penulisan oleh KPPS yang belum terkoreksi oleh PPK dan agar pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peraturan, bukan untuk merubah DA1-KWK seperti yang didalilkan oleh Pengadu. 3) Bahwa Rapat koordinasi persiapan rekapitulasi tingkat Kabupaten serta bimbingan teknis penanganan sengketa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor adalah tindakan yang benar berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf g dan h PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh Dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Kutipan Pasal 8 huruf g dan h : Tugas, wewenang dan kewajiban KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, meliputi: g. melakukan supervisi, asistensi, pemantauan dan klarifikasi kepada PPK, PPS dan KPPS; h. melakukan bimbingan teknis setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada PPK, PPS dan KPPS; 4) Bahwa terhadap permasalahan diatas sudah dilakukan klarifikasi oleh Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kabupaten Bogor dengan hasil diterbitkanya hasil kajian Panwaslu Kabupaten Bogor. 2. Terhadap dalil pengaduan angka 2, Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1) Bahwa koreksi yang dilakukan Teradu pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi di KPU Kabupaten Bogor yang dilaksanakan pada tanggal 5-6 Juli 2018 dengan cara direnvoi (pembetulan) yang dilakukan info@dkpp.go.id dihadapan para saksi pasangan calon dan Panwas Kabupaten Bogor. Dan hal itu dapat dilakukan berdasarkan Pasal 35 ayat (3), (4) PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Panwas Kabupaten/Kota sebagaimana pada ayat (1) dapat diterima, KPU/KIP Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan. ayat (4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DA1-KWK dan dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir DB2-KWK. Selain itu PPK yang terdapat koreksi juga menyusun Berita Acara Kronologis Perbaikan DAA-KWK dan DA1-KWK pilkada serentak 2018 sebagai alat bantu koreksi. Berita Acara tersebut sepenuhnya mengkoreksi tentang kesalahan penulisan, kesalahan input maupun kesalahan penempatan terkait data pemilih dan sama sekali tidak merubah hasil perolehan suara. 2) Bahwa surat KPU Kabupaten Bogor Nomor 499/PL.03.01- SD/3201/KPU-Kab/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 perihal Antisipasi Kekurangan Surat Suara Untuk Pemilih Potensi DPTb, sudah sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 529/PP.05-SD/01/KPU/V/2018 perihal Penyampaian Hasil Pencermatan Data Pemilih A.C KWK Pemilihan 2018 tanggal 25 Mei 2018 dan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 497/PL.03.1-SD/32/Prov/V/2018 perihal Penyusunan DPPh dan DPTb tanggal 31 Mei 2018. Data dalam surat 499/PL.03.01-SD/3201/KPU- Kab/VI/2018 tidak dapat dibandingkan dengan hasil pemilihan, karena potensi DPTb dengan DPTb hasil pemilihan merupakan dua hal yang berbeda. Sesuai faktanya data jumlah pengguna hak pilih DPTb sejumlah 77.602 (tujuh puluh tujuh ribu enam ratus dua) adalah pemilih yang datang ke TPS pada tanggal 27 Juni 2018 dengan menunjukkan KTP-elektronik atau Surat Keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten Bogor. 3. Terhadap dalil pengaduan angka 3, Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1) Bahwa KPU Kabupaten Bogor tidak pernah mengeluarkan Surat Nomor 499/PL.03.01-SD/3201/KPU-Kab/VII/2018 yang dikeluarkan KPU Kabupaten Bogor adalah 499/PL.03.01-SD/3201/KPU-Kab/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018. 2) Bahwa surat KPU Kabupaten Bogor Nomor 499/PL.03.01- SD/3201/KPU-Kab/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 perihal Antisipasi Kekurangan Surat Suara Untuk Pemilih Potensi DPTb merupakan bentuk kecermatan KPU Kabupaten Bogor dalam memprediksi potensi permasalahan. Adapun pada kenyataannya setelah pemilihan jumlah DPTb lebih besar dari yang diprediksi itu merupakan sesuatu yang wajar, hal ini dikarenakan setelah Penetapan DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tanggal 19 April 2018 masih banyak warga Kabupaten Bogor yang baru melakukan perekaman dan pencetakan e- KTP maupun Suket. Berdasarkan Surat Disdukcapil Kabupaten Bogor info@dkpp.go.id Nomor 474.4/203-Disdukcapil bahwa data perekaman e-KTP sebanyak 44.146 (empat puluh empat ribu seratus empat puluh enam) jiwa, pencetakan e-KTP setelah tanggal 19 April 2018 sampai dengan 26 Juni 2018 sebanyak 139.430 (seratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh) buah, dan pencetakan Surat Keterangan (Suket) sebanyak 133.386 (seratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh enam) buah. Artinya, ada 139.430 (seratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh) penduduk Kabupaten Bogor yang dikategorikan pemilih DPTb menggunakan e-KTP dan 133.386 (seratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh enam) pemilih DPTb menggunakan Surat Keterangan (Suket). Sedangkan faktanya Pemilih DPTb yang menggunakan hak pilih pada tanggal 27 Juni 2018 berdasarkan model DB1-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 jumlahnya jauh dibawah data pencetakan e-KTP dan/atau Surat Keterangan (Suket) setelah penetapan DPT, yaitu sebanyak 77.602 (tujuh puluh tujuh ribu enam ratus dua). 3) Bahwa berdasarkan Berita Acara Kronologis perbaikan DB-KWK dan DB1-KWK sebagai alat koreksi, perbedaan data pemilih disebabkan oleh kesalahan penulisan, penempatan, salah menjumlah, dan kesalahan dalam penyalinan (copy/paste). Perbedaan data tersebut tidak signifikan dan tidak mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon. 4. Terhadap dalil pengaduan angka 4, Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: Bahwa perubahan/koreksi oleh Teradu dilakukan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi di KPU Kabupaten Bogor yang dilaksanakan pada tanggal 5-6 Juli 2018 dengan cara direnvoi (pembetulan) yang dilakukan dihadapan para saksi pasangan calon dan Panwas Kabupaten Bogor. Dan hal itu dapat dilakukan berdasarkan Pasal 35 ayat (3), (4) PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Panwas Kabupaten/Kota sebagaimana pada ayat (1) dapat diterima, KPU/KIP Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan. Ayat (4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DA1-KWK dan dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir DB2-KWK. 5. Terhadap dalil pengaduan angka 5, Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: Bahwa dalil yang dikemukakan oleh Pengadu adalah semata-mata asumsi daripada Pengadu yang tidak mempunyai dasar, sedangkan yang dilakukan oleh Teradu berdasarkan Pasal 61 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Jo Pasal 23 PKPU 2/2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Jo Pasal 9 ayat (1), (2), (3) PKPU 8/2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil info@dkpp.go.id Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pemilih yang tidak terdaftar Dalam Pemilih Tetap (DPT) masih bisa memberikan Hak Suaranya dengan membawa KTP-el atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bahwa jumlah DPTb sebelum pelaksanaan pemilihan tidak bisa dipastikan hanya bisa diprediksi. Sesuai faktanya data jumlah pengguna hak pilih DPTb sejumlah 77.602 (tujuh puluh tujuh ribu enam ratus dua) adalah pemilih yang datang ke TPS pada tanggal 27 Juni 2018 dengan menunjukkan KTP- elektronik atau Surat Keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten Bogor. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Jo Pasal 5 ayat (1) huruf m dan Pasal 6 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi sebagai berikut: Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, menggunakan Hak Pilihnya dalam hari pemungutan suara dengan dimasukkan dalam DPTb di TPS yang sesuai dengan alamat Pemilih yang bersangkutan menggunakan Formulir Model A.Tb-KWK. Adapun terkait dengan penggunaan surat suara cadangan tidak dituangkan dalam Berita Acara khusus, melainkan dituangkan dalam Model C2-KWK sebagai kejadian khusus dan ditulis juga di Formulir C1-KWK berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018. 6. Terhadap dalil pengaduan angka 6, Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: Bahwa ada koreksi terhadap data pemilih dan koreksi tersebut dituangkan dalam Berita Acara kronologis sebagai alat bantu koreksi perbaikan data. Adapun terkait dengan perolehan suara masing-masing calon sama sekali tidak ada koreksi dan sesuai dengan Formulir C1-KWK. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II, III, IV, dan V memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merehabilitasi Teradu; atau Apabila Majelis Pemeriksa Yang Terhormat berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] Teradu I, II, III, IV, dan V telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Laporan Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Tingkat Kabupaten serta Bimtek Penanganan Sengketa Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor info@dkpp.go.id Tahun 2018 2. Bukti T-2 : Surat PanwasKabupaten Bogor Nomor 0399/Panwaslu- ProvJB.04/HK.01.01/VII/2018 Perihal Penerusan Pelanggaran administrasi Pemilihan tanggal 14 Juli 2018 3. Bukti T-3 : 1. Berita Acara Kronologis Perbaikan DAA-KWK dan DA1- KWK Pilkada Serentak Tahun 2018 Kecamatan Bojong Gede dan Kecamatan Babakan Madang 2. DA1-KWK Kecamatan Leuwisadeng, Kecamatan Leuwiliang dan Kecamatan Jasinga 4. Bukti T-4 : 1. Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 529/PP.05-SD/01/KPU/V/2018 perihal Penyampaian Hasil Pencermatan Data Pemilih A.C KWK Pemilihan 2018 tanggal 25 Mei 2018 2. Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 497/PL.03.1-SD/32/Prov/V/2018 perihal Penyusunan DPPh dan DPTb tanggal 31 Mei 2018 3. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor Nomor 499/PL.03.01-SD/3201/KPU-Kab/VI/2018 perihal Antisipasi Kekurangan Surat Suara Untuk Pemilih Potensi DPTb tanggal 19 Juni 2018 5. Bukti T-5 : Surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 474.4/203-Disdukcapil 6. Bukti T-6 : Berita Acara Nomor 227/PL.03.6-BA/3201/KPU- Kab/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018 tentang Kronologis Perbaikan DB-KWK dan DB1-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 7. Bukti T-7 : Dokumentasi proses Renvoi (pembetulan) Pada Saat Rapat Pleno Rekapitulasi di Tingkat KPU Kabupaten Bogor yang Dilaksanakan Pada tanggal 5-6 Juli 2018 KETERANGAN PIHAK TERKAIT Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Bogor 1. Bahwa Panwas Kabupaten Bogor menerangkan tidak ada laporan dan temuan dugaan pelanggaran terkait dengan acara di Hotel Lor In – Babakan Madang Pada Tanggal 3 - 4 Juli 2018 yang di Prakarsai oleh KPU Kabupaten Bogor. 2. Bahwa Panwas Kabupaten Bogor menerangkan telah melakukan pengawasan melekat pada tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati tahun 2018, acara ini dihadiri oleh, Panwas Kabupaten Bogor beserta jajarannya, Pihak Kepolisian, Dandim, Perwakilan Pemerintah daerah, saksi pasangan calon dan tamu undangan. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 5 – 6 juli 2018 bertempat di Gedung Tegar Beriman, hasil pengawasan dituangkan dalam (Form A) Pengawasan. 3. Bahwa Panwas Kabupaten Bogor menerangkan pada Tanggal 6 Juli 2018 bertempat di Gedung Tegar Beriman, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor melaksanakan Pleno rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Bogor, selanjutnya Panwas Kabupaten Bogor menemukan adanya perbedaan data dalam Formulir DA.1-KWK yang dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan Formulir DA.1-KWK yang dimiliki oleh info@dkpp.go.id Panwas dan saksi-saksi pada kolom jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Namun dalam rapat pleno tersebut telah dilakukan pembetulan dengan cara renvoi oleh PPK dan saksi Pasangan Calon dan di hadiri oleh Panwas Kabupaten Bogor. 4. Bahwa Panwas Kabupaten Bogor menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kebupaten Bogor di Gedung Tegar Beriman pada tanggal 5-6 Juli 2018 diduga terjadi perubahan data Formulir DA.1-KWK setelah pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan pada kolom jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada lampiran Berita Acara (BA) Pleno di tingkat kecamatan yang dijadikan Temuan pada tanggal 10 Juli 2018 yang diduga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Bogor dengan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 008/TM/PB/Kab/13.13/VII/2018. Selanjutnya setelah dilakukan klarifikasi dan kajian. PPK di Kabupaten Bogor diduga melanggar pelanggaran administrasi pemilihan dan selanjutnya diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Bogor telah menindaklanjuti penerusan pelanggaran administrasi pemilihan dengan memberikan Teguran Tertulis dengan Nomor 574/PL.03.6- SP/3201/KPU-Kab/VII/2018 tertanggal 18 Juli 2018. No. Daftar Keterangan Bukti 1. PK-1 Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 008/TM/PB/Kab/13.13/VII/2018 2. PK-2 Teguran Tertulis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Nomor 574/PL.03.6-SP/3201/KPU- Kab/VII/2018 tertanggal 18 Juli 2018 [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. info@dkpp.go.id Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu mengarahkan dan meminta agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mencocokkan Formulir Model DA1- KWK Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 yang mengakibatkan terjadinya perubahan Model DA-1 KWK di 27 Kecamatan tanpa adanya perubahan Model DAA-KWK. info@dkpp.go.id Arahan terhadap perubahan Model DA-1 KWK dilaksanakan di Hotel Lor In Bogor pada tanggal 3-4 Juli 2018 setelah selesainya seluruh Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan. Para Teradu tidak bisa menjelaskan mengapa pencocokkan yang berdampak perubahan tidak dilakukan pada rapat Pleno di tingkat Kecamatan yang telah diketahui dan disaksikan oleh Saksi Pasangan Calon dan Panwas Kecamatan. [4.1.2] Para Teradu mengeluarkan surat Nomor 499/PL.03.01-SD/3201/KPU- Kab/VI/2018 tanggal 19 Juni 2017 perihal "Anitisipasi Kekurangan Surat Suara untuk Pemilih DPTb", substansinya menyatakan terkait pemilih yang berpotensi masuk kedalam pemilih DPTb hanya sebanyak 12.407 se-Kabupaten Bogor dan tersebar di 13 Kecamatan. Akan tetapi berdasarkan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Model DB1-KWK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor tertulis Pemilih DPTb se-Kabupaten Bogor berjumlah 77.602 (tujuh puluh tujuh ribu enam ratus dua) Pemilih DPTb. Hal ini membuktikan terjadi selisih sejumlah 65.195 (enam puluh lima ribu seratus sembilan puluh lima) dan tersebar di 40 (empat puluh) kecamatan atau di semua kecamatan se- Kabupaten Bogor. Para Teradu tidak memberikan jawaban yang tepat dan benar sesuai dengan aturan dalam perundang-undangan, mengapa terjadi perbedaan atas jumlah Pemilih DPTb (daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya); [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh para Teradu; [4.2.1] Para Teradu menyatakan mengundang Ketua dan Anggota PPK se- Kabupaten Bogor pada tanggal 3-4 Juli 2018 di Hotel Lor In dalam rangka rapat koordinasi Persiapan Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten serta Bimtek Penanganan Sengketa Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor. Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk menginventarisasi permasalahan yang terjadi di TPS dan PPK. Selain itu juga dilakukan pencermatan dengan melakukan koreksi data (DPT, DPTb dan DPPh) terkait kesalahan penulisan, penempatan dan penyalinan (copy/paste) pada formulir model DA (sertifikat) rekapitulasi penghitungan suara ditingkat PPK. Perbaikan dilakukan dengan berkoordinasi dengan Panwascam dan saksi. Perbaikan sertfikat hasil pleno ditingkat Kecamatan dilaukan dengan cara merenvoi (pembetulan) pada saat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Bogor. Para Teradu menyatakan kegiatan tersebut semata-mata untuk mengantisipasi salah penulisan oleh KPPS yang belum terkoreksi oleh PPK dan agar pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peraturan, bukan dimaksudkan mengubah DA1-KWK seperti yang didalilkan para Pengadu. Pada rapat pleno rekapitulasi pada tanggal 5-6 Juli 2018 para Teradu telah melakukan koreksi data dengan cara direnvoi (pembetulan) yang dilakukan dihadapan para saksi pasangan calon dan Panwas Kabupaten Bogor. Hal tersebut dilakukan berpedoman pada Pasal 35 ayat (3), (4) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018. Para Teradu menyatakan koreksi terhadap data pemilih telah dituangkan dalam Berita Acara. Adapun terkait dengan perolehan suara masing-masing calon sama sekali tidak ada koreksi dan sesuai dengan Formulir C1-KWK. Sehingga tidak mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon. info@dkpp.go.id [4.2.2] Para Teradu menyatakan surat KPU Kabupaten Bogor Nomor 499/PL.03.01-SD/3201/KPU-Kab/VI/2018 telah sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 529/PP.05-SD/01/KPU/V/2018 perihal Penyampaian Hasil Pencermatan Data Pemilih A.C KWK Pemilihan 2018 tanggal 25 Mei 2018 dan Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 497/PL.03.1-SD/32/Prov/V/2018 perihal Penyusunan DPPh dan DPTb tanggal 31 Mei 2018. Data dalam surat 499/PL.03.01-SD/3201/KPU-Kab/VI/2018 tidak dapat dibandingkan dengan hasil pemilihan, karena potensi DPTb dengan DPTb hasil pemilihan merupakan dua hal yang berbeda. Para Teradu menyatakan surat Nomor 499/PL.03.01- SD/3201/KPU-Kab/VI/2018 merupakan bentuk kecermatan KPU Kabupaten Bogor dalam memprediksi potensi permasalahan. Jumlah DPTb yang lebih besar dari yang diprediksi merupakan sesuatu yang wajar, karena setelah Penetapan DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tanggal 19 April 2018 masih banyak warga Kabupaten Bogor yang baru melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP maupun Suket. Sesuai dengan Surat Disdukcapil Kabupaten Bogor Nomor 474.4/203-Disdukcapil bahwa data perekaman e-KTP sebanyak 44.146 (empat puluh empat ribu seratus empat puluh enam) jiwa, pencetakan e- KTP setelah tanggal 19 April 2018 sampai dengan 26 Juni 2018 sebanyak 139.430 (seratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh) buah, dan pencetakan Surat Keterangan (Suket) sebanyak 133.386 (seratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh enam) buah. Para Teradu menyatakan pemilih DPTb yang menggunakan hak pilih pada tanggal 27 Juni 2018 berdasarkan model DB1-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 jumlahnya jauh di bawah data pencetakan e-KTP dan/atau Surat Keterangan (Suket) setelah penetapan DPT, yaitu sebanyak 77.602 (tujuh puluh tujuh ribu enam ratus dua).; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Terhadap dalil aduan Pengadu bahwa para Teradu telah memberi arahan kepada PPK untuk mengubah Formulir Model DA1-KWK di Hotel Lor In Bogor pada tanggal 3-4 Juli 2018, berdasarkan fakta persidangan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka rapat koordinasi Persiapan Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten serta Bimtek Penanganan Sengketa Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor. Para Teradu melakukan inventarisasi permasalahan yang terjadi di TPS dan PPK. Selain itu juga dilakukan koreksi data (DPT, DPTb dan DPPh) karena terdapat kesalahan penulisan, penempatan dan penyalinan (copy/paste) pada formulir model DA. Perbaikan dilakukan dengan berkoordinasi dengan Panwascam dan saksi untuk direnvoi (pembetulan) pada saat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Bogor. Berdasarkan keterangan pihak Terkait Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Bogor bahwa tidak ada laporan dan temuan dugaan pelanggaran terkait dengan acara di Hotel Lor In tanggal 3-4 Juli 2018. Sedangkan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati tanggal 5-6 Juli 2018, Panwas Kabupaten Bogor menemukan adanya perbedaan data dalam Formulir DA.1- KWK yang dibacakan PPK dengan Formulir DA.1-KWK yang dimiliki oleh Panwas dan saksi Pasangan calon. Berdasarkan Temuan Panwas tentang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 008/TM/PB/Kab/13.13/VII/2018 tanggal 10 Juli info@dkpp.go.id 2018, terjadi perubahan data Formulir DA.1-KWK setelah pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan pada kolom jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada lampiran Berita Acara (BA) Pleno yang diduga dilakukan oleh PPK di Kabupaten Bogor. Setelah dilakukan klarifikasi dan kajian, sebanyak 19 (sembilan belas) PPK di Kabupaten Bogor disimpulkan melakukan pelanggaran administrasi pemilihan dan selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti. Ketua KPU Kabupaten Bogor telah menindaklanjuti penerusan pelanggaran administrasi pemilihan dengan memberikan Teguran Tertulis dengan Nomor 574/PL.03.6-SP/3201/KPU-Kab/VII/2018 tertanggal 18 Juli 2018. DKPP berpendapat tindakan 19 (sembilan belas) PPK yang melakukan perubahan data Formulir DA.1-KWK setelah pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan terbukti merupakan pelanggaran administrasi sesuai dengan Temuan Panwas dalam kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 008/TM/PB/Kab/13.13/VII/2018. Para Teradu terbukti melakukan pembiaran terhadap PPK yang melakukan Perubahan DA.1-KWK yang tidak sesuai prosedur, karena semestinya sebelum dilakukan pembetulan data pemilih pada formulir model DA1-KWK pada forum rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten, seharusnya disampaikan terlebih dahulu catatan kesalahan penulisan data pemilih berdasarkan hasil pencermatan yang ditemukan pada kegiatan rakor di Hotel Lor In tanggal 3-4 Juli 2018. Tindakan para Teradu yang membiarkan terjadinya pelanggaran administrasi a quo membuktikan bahwa para Teradu telah lalai dalam melakukan monitoring dan supervisi terhadap jajaran di bawahnya. Meskipun para Teradu telah mengeluarkan Surat Teguran Nomor 574/PL.03.6.-SP/3201/KPU-Kab/VII/2018 sebagai tindak lanjut Rekomendasi Panwas Nomor 0399/Panwaslu-Prov.JB.04/HK.01.01/VII/2018, hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban etis para Teradu untuk memastikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Bogor tahun 2018 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018. Alasan para Teradu tidak mengetahui dan tidak memberikan arahan terkait perubahan data Formulir DA.1-KWK dalam rapat pleno rekapitulasi Penghitungan Suara, tidak dapat dijadikan dalil pembenaran. Tindakan para Teradu terbukti telah melanggar prinsip Kepastian hukum, dan prinsip profesional Pasal 11 huruf (c) juncto Pasal 15 huruf (f) dan huruf (h) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil para Pengadu Terbukti dan penjelasan para Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu terkait surat KPU Kabupaten Bogor Nomor 499/PL.03.01-SD/3201/KPU-Kab/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 yang menyatakan Pemilih yang berpotensi masuk ke dalam Pemilih DPTb hanya sebanyak 12.407 Pemilih se-Kabupaten Bogor dan tersebar di 13 Kecamatan, tetapi faktanya di Model DB1-KWK tertulis Pemilih DPTb se-Kabupaten Bogor berjumlah 77.602 Pemilih, sehingga terdapat selisih sejumlah 65.195 Pemilih DPTb, DKPP berpendapat bahwa tindakan para Teradu dalam mengeluarkan Surat Nomor 499/PL.03.01-SD/3201/KPU-Kab/VI/2018 dilakukan untuk menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 529/PP.05-SD/01/KPU/V/2018 dan Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 497/PL.03.1-SD/32/Prov/V/2018. Tindakan info@dkpp.go.id para Teradu dalam mengeluarkan surat Nomor 499/PL.03.01-SD/3201/KPU- Kab/VI/2018 merupakan bentuk antisipasi terhadap potensi permasalahan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor tahun 2018 di 13 kecamatan yang tidak relevan jika disandingkan dengan data Pemilih DPTb pada DB1-KWK yang meliputi total 40 kecamatan di Kabupaten Bogor sebanyak 77.602 Pemilih. DKPP berpendapat bahwa adanya penambahan DPTb di DB1- KWK menjadi 77.602 Pemilih bukan merupakan masalah sepanjang Pemilih DPTb tersebut memenuhi persyaratan sebagai Pemilih DPTb sesuai yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I Haryanto Surbakti, Teradu II Ummi Wahyuni, Teradu III Erik Fitriadi, Teradu IV Mustaqim, dan Teradu V Akhmad Munjin selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, pada hari Rabu tanggal Lima bulan September tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Enam bulan September tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. info@dkpp.go.id KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id