Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 67 Tahun 2023
Samsudin, Ketua KPU Kota Bogor
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 20/07/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-07-2023
👁 21 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 70-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 67-PKE- DKPP/IV/2023, dengan uraian sebagai berikut 1. Bahwa Pengadu dan saksi-saksi adalah pengurus Kantor Bantuan Hukum Januka yang terakreditasi sebagai Pemantau Pemilu 2024 oleh Bawaslu Kota Bogor tertanggal 16 September 2022; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa tindakan Teradu selaku Ketua KPU Kota Bogor diduga tidak professional serta tidak menjaga kehormatan dan mencederai asas moral, etika, dan filosofi sebagai Penyelenggara Pemilu karena ucapan yang tidak senonoh bersifat kecabulan dan rayuan secara personal kepada salah satu peserta perempuan dalam kegiatan fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu yang di selenggarakan Bawaslu Kota Bogor.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Samsudin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 67-PKE-DKPP/IV/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 70-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 67-PKE- DKPP/IV/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Anggi Abdul Rahman Harahap Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Raya PGRI I RT. 03/RW. 12, Nomor 3, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama Samsudin : Jabatan Ketua KPU Kota Bogor : Alamat : Jalan Senam No. 12, Kel. Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca Pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 70-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 67-PKE- DKPP/IV/2023, dengan uraian sebagai berikut 1. Bahwa Pengadu dan saksi-saksi adalah pengurus Kantor Bantuan Hukum Januka yang terakreditasi sebagai Pemantau Pemilu 2024 oleh Bawaslu Kota Bogor tertanggal 16 September 2022; 2. Bahwa kami Kantor Bantuan Hukum Januka sebagai Pemantau Pemilu di Undang oleh Bawaslu Kota Bogor melaui Surat Undangan Nomor 26/PS/K.JB- 22/12/12 tertanggal 14 Desember 2022 untuk menghadiri kegiatan (Rapat Pengawas Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu) Fasilitasi Pengawasan Penyelenggara Tahapan Pemilu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor pada tanggal 16 Desember 2022; 3. Bahwa selanjutnya kegiatan tersebut dihadiri oleh Satuan Karya Pramuka Adhyasta Pemilu (Saka Adhyasta Pemilu), Delegasi Partai Politik yang telah lolos verifikasi sebagai peserta pemilu 2024, Pengawas Pemilu Kecamatan Kota Bogor, serta Pemantau Pemilu; 4. Bahwa kegiatan tersebut di buka oleh Ketua Bawaslu Kota Bogor Yustinus Elyas Mau, S.sos, dengan narasumber pada acara Ketua KPU Kota Bogor Samsudin, S.Hut, M.Si. yang dimoderatori oleh Rika Handayani, A.Md sebagai Anggota Bawaslu Kota Bogor Divisi Hukum Data dan Informasi; 5. Bahwa dalam kegiatan acara tersebut kami dan para peserta mendengarkan penjelasan narasumber dengan baik dan Efektif. Namun, disela-sela memberikan materi dalam acara tersebut Terdau selaku Ketua KPU Kota Bogor memberikan Pernyataan yang mengarah kepada Candaan yang bersifat Kecabulan dan Rayuan-Rayuan secara Personal yang mengarah kepada salah satu peserta perempuan dan bagi kami kurang pantas untuk diutarakan di forum publik. Adapun pernyataan tersebut seperti “Adik Aulia (salah satu peserta perempuan dalam acara tersebut) Ingin Saya Pangku.” Serta mengutarakan Pantun yang bersifat Seksis, yaitu “Aura Kasih Mandi Junub”; 6. Bahwa pernyataan-pernyataan tersebut (vide point 5) Seharusnya Urung dilakukan dan disampaikan oleh Pejabat Publik seperti Teradu selaku Ketua KPU Kota Bogor dan sebagai Penyelenggara Pemilu dalam acara formal tersebut; 7. Bahwa terhadap uraian di atas Pengadu menganggap, Teradu tidak melaksanakan sikap yang berlandaskan Prinsip Profesional sebagai Penyelenggara Pemilu dan tidak memelihara serta menjaga kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 3 huruf H serta Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomoxr 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 8. Bahwa pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu sudah mencedarai “kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut dan tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara pemilu.” Sebagaimana yang dinyatakan oleh DKPP dalam pembukaannya pada buku saku pengaduan DKPP yang dapat diunduh secara online. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian tersebuat di atas, maka dengan ini Pengadu memohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk berkenan dan menerima, memeriksa serta memutus Perkara ini dalam hal Pelanggaraan Kode Etik yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor, sebagai selanjutnya menjatuhkan putusan yang Amarnya berbunyi : 1. Menerima Pengaduan dari Pengadu dalam hal ini Kantor Bantuan Hukum Januka terhadap Pengaduan atas Pelanggaran Kode Etik Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor; 2. Menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor Melanggar Kode Etik; 3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan Sanksi Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor. [2.3] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-12, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. P-1 Kartu Tanda Penduduk Pengadu/Pelapor; 2. P-2 Kartu Tanda Penduduk Saksi I; 3. P-3 Kartu Tanda Penduduk Saksi II; 4. P-4 Kartu Tanda Penduduk Saksi III; 5. P-5 Sertifikat Pemantau yang telah Terakreditasi; 6. P-6 Surat Undangan dari Bawaslu Kota Bogor Nomor 26/PS/K.JB- 22/12/12 tertanggal 14 Desember 2022; 7. P-7 Dokumentasi Kegiatan Acara dalam bentuk foto menggunakan Smartphone; 8. P-8 Surat Nomor 002/S.um-Januka/XII/2022 tertanggal 28 Desember 2022; 9. P-9 Tanda Terima Surat Nomor 002/S.um-Januka/XII/2022; 10. P-10 Surat Nomor 002/S.um-Januka/II/2023 tertanggal 7 Desember 2023; 11. P-11 Tanda Terima Surat Nomor 002/S.um-Januka/II/2023 tertanggal 7 Desember 2023; 12. P-12 Tanda Bukti Permohonan Informasi Publik Kepada Bawaslu Kota Bogor tertanggal 8 Februari 2023. [2.4] SAKSI PENGADU Menimbang dalam persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2023, Pengadu menghadirkan 3 (tiga) orang saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Insani Ilham - Pada tgl 14 desember 2023, saksi menghadiri kegiatan rapat pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu tentang pengawasan penyelenggaraan Tahapan Pemilu yang diadakan oleh Bawaslu kota bogor sebagaimana surat undangan Nomor 26/PS/K.JB- 22/12/12; - Bahwa saksi sebagai peserta rapat sekaligus pemantau pemilu mendengar Teradu melontarkan perkataan yang merujuk seksis yaitu Aura Kasih mandi Junub dan bercandaan-bercandaan yang menurut saksi tidak etis. 2. David Librand Galesong - Saksi menyatakan bahwa Teradu ingin memangku adik aulia dan pantun aura kasih mandi junub benar dilontorkan oleh Teradu. Saksi kemudian menyampaikan bahwa Teradu harus memberi contoh yang baik kepada kaum generasi muda. 3. Pradipta Ramelan - Saksi menyatakan mendengarkan dan melihat Teradu menyampaikan aura kasih mandi junub itu, selain itu, Teradu juga menyampaikan perihal ingin memangku salah satu peserta dalam rapat pengawasan penyelenggaraan Tahapan Pemilu memang betul adanya. Saksi menyatakan bahwa Teradu sebelum mengutarakan perkataan memangku peserta itu memang ada percakapan berbentuk candaan namun saksi lupa perkataan itu seperti apa. Selanjutnya, menurut saksi bahwa perkataan itu kurang elok karena berkaitan dengan etika yang disampaikan oleh seorang Penyelenggara Pemilu. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 22 Juni 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak secara tegas dalil-dalil Pengaduan Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya oleh Teradu dalam uraian jawaban ini; 2. Bahwa Teradu telah membaca dan memahami secara seksama dalil-dalil Pengaduan Pengadu di mana Pengaduan a quo pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu memberikan Pernyataan yang mengarah kepada Candaan yang bersifat Kecabulan dan Rayuan-Rayuan secara Personal yang mengarah kepada salah satu peserta perempuan dan bagi Pengadu/atau Pelapor kurang pantas untuk diutarakan di forum publik. Adapun pernyataan tersebut seperti “Adik Aulia (salah satu peserta perempuan dalam acara tersebut) Ingin Teradu Pangku. Bahwa terhadap seluruh Pokok Pengaduan sebagaimana dimaksud, Pengadu dengan tegas membantah dan menyatakan bahwa seluruh aduan sebagaimana dituduhkan dan diadukan oleh Pengadu adalah tidak benar dan tidak disertai dengan bukti yang menegaskan kejadian tersebut dan hal tersebut tidak sekalipun pernah terjadi serta tidak pernah pula Teradu lakukan; 3. Bahwa terhadap dalil-dalil aduan Pengadu dapat Teradu jelaskan, bantah, dan nyatakan sebagai berikut: a. Bahwa Teradu sebagai Ketua KPU Kota Bogor dimohonkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor melalui Surat Nomor 31/PS/K.JB-22/12/2022 tertanggal 14 Desember 2022 Perihal Permohonan Menjadi Narasumber pada kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2022. (Bukti T-1); Dalam paparan materi yang disampaikan, melihat dan berkaca pada pengalaman Teradu selama ini ketika menjadi pembicara baik secara formal dan informal, ada beberapa hal yang juga menjadi perhatian Teradu. Dalam kegiatan tersebut dihadiri kurang lebih 50 orang, dengan peserta dari berbagai elemen, pada saat Teradu menjadi pembicara antara pukul 10.00– 11.00 WIB. Hal ini kiranya yang kemudian diambil menjadi bagian kalimat, sepenggal frase yang menjadi bahan aduan; b. Bahwa selama kegiatan berlangsung baik saat Teradu menjadi pemateri hingga penutupan acara, tidak ada satu kejadian pun yang terindikasi adanya gejolak, kegaduhan, ataupun hal-hal yang bersifat negatif dalam kegiatan tersebut. Tidak ada satu katapun terlontar baik secara sindiran, ataupun teguran baik dari moderator saat itu (Rika Handayani, S.H, anggota Bawaslu Kota Bogor), maupun dari para peserta undangan yang merupakan para pemantau pemilu di Kota Bogor. (Bukti T-2); c. Bahwa Januka sebagai sebuah lembaga selaku pemantau yang hadir saat acara pun, mengikuti acara tanpa ada mengajukan keberatan, sanggahan atau apapun bentuknya selama Teradu menyampaikan materi sampai kegiatan berakhir; d. Bahwa Bawaslu Kota Bogor sebagai pihak Penanggung Jawab acara dan Pengundang pun, sejak kegiatan dilaksanakan hingga hari ini, TIDAK ada satu kata pun keberatan dan teguran yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Bogor baik secara lisan maupun tertulis, dimana dalam hal ini, Bawaslu Kota Bogor adalah sebuah Lembaga yang diamanahi oleh negara sebagai Lembaga Pengawas Pemilu di Kota Bogor; e. Bahwa Acara kegiatan diakhiri dengan lancar dan sukses, ditutup dengan Pantun, kegiatan foto bersama dan juga bersalam-salaman serta ramah tamah. Secara keseluruhan peserta mengikuti kegiatan foto bersama secara antusias. Adapun Pantun yang disampaikan yang berbunyi ‘’Aura Kasih Mandi Junub Terima Kasih Semoga Tetap Guyub’’ Yang dari pantun tersebut adalah bertujuan untuk mendoakan kerukunan. (Bukti T-3) f. Bahwa dalam penutup akhir kegiatan acara pun Teradu dari hati yang paling dalam, sebagai seorang manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan sudah menyatakan permohonan maaf apabila ada kata ataupun perbuatan Teradu yang kurang berkenan kepada semua pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut; g. Bahwa terhadap Prinsip seluruh Pokok Pengaduan sebagaimana dimaksud pada angka 8, Teradu dengan tegas membantah dan menyatakan bahwa seluruh aduan sebagaimana dituduhkan dan diadukan oleh Pengadu adalah tidak benar, faktanya selama hampir 10 tahun, dimana masa jabatan Teradu akan berakhir di Desember 2023. Sepanjang menjalankan tugas sebagai abdi negara menjadi penyelenggara Pemilu, Teradu bersyukur kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa yang senantiasa menjaga langkah kaki Teradu tanpa ada satu aduan, tuduhan ataupun pelanggaran yang pernah disangkakan kepada Teradu maupun Lembaga KPU Kota Bogor, adapun KPU Kota Bogor dapat mensukseskan Pemilu 2019 dengan mendapat penghargaan sebagai KPU Terbaik se-Indonesia dalam hal Pemilu Akses dan dalam hal Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik, dan kini dengan berbagai kesulitan, keterbatasan waktu, aktivitas yang sangat menguras waktu dan tenaga Teradu harus menjalankan tahapan Pemilu 2024, agar pemilu nanti dapat terselenggara secara sukses seperti di Tahun 2019 bahkan lebih baik lagi; h. Bahwa dengan demikian, dalil-dalil Pengaduan Pengadu tidaklah terbukti, dan jelas merupakan tuduhan dan aduan yang tidak berdasar serta tidak bertanggung jawab. Oleh karenanya, layak bagi Majelis untuk menolak Pengaduan a quo dan selanjutnya merehabilitasi Teradu atas segala tuduhan dan aduan dimaksud. [2.6] KESIMPULAN TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu hadir dalam Sidang DKPP dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Saksi pada hari Kamis, 22 Juni 2023 sesuai dengan Surat Panggilan Sidang DKPP Nomor 782/PS.DKPP/SET-04/VI/2023 tanggal 14 Juni 2023; 2. Bahwa yang menjadi bahan pengaduan dari Pengadu adalah Kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor pada tanggal 16 Desember 2022 di Hotel Izi Bogor yang pada saat itu Teradu hadir sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut. 3. Bahwa dari hasil persidangan yang telah dihadiri, dijelaskan bahwa Pengadu dan/atau Pelapor menyatakan “Obscuur Libel yang dijadikan Jawaban Teradu tidak sesuai ” Faktanya Pengadu mengatakan bahwa Teradu melakukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik namun tidak dijelaskan pada Pasal, Ayat dan ketentuan Perundang- undangan mana yang dilanggar oleh Teradu sehingga Teradu menganggap Pengaduan yang diadukan Pengadu tersebut tidak berdasar. 4. Bahwa Pengadu menghadirkan 3 (tiga) orang saksi, namun dalam persidangan keterangan saksi tersebut isinya sama dan tidak dibarengi dengan bukti yang menguatkan sehingga Teradu menganggap peristiwa tersebut masuk pada Asas Unus Testis Nullus Testis yang dapat diartikan “Jika keterangan Saksi hanya berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti lainnya maka tidak memiliki kekuatan pembuktian”; 5. Bahwa pada saat Sidang Pemeriksaan tersebut berlangsung, baik Pengadu maupun Saksi-Saksi Pengadu tidak melampirkan alat bukti yang menunjukan bahwa Teradu melakukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, adapun bukti tersebut hanya berbentuk dokumen-dokumen milik Pengadu dan Saksi-Saksi Pengadu seperti : a. KTP Pengadu dan/atau Pelapor dan Saksi-saksi Pengadu; b. Sertifikat Akreditasi sebagai Pemantau Pemilu di Kota Bogor; c. Foto/Dokumentasi kegiatan; d. Surat permohonan permintaan data; e. Tanda terima surat permohonan; Dalam fakta persidangan bukti-bukti tersebut tidak dapat menunjukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu. 6. Bahwa Teradu menghadirkan 2 (dua) orang saksi a.n Eva Tri Murni dan a.n H. Usep Sujana, M.Si yang pada saat itu hadir pada kegiatan tersebut sesuai Undangan Bawaslu Kota Bogor Nomor 29/PS/K.JB-22/12/2022 tertanggal 14 Desember 2022; 7. Bahwa pada keterangan Saksi I Teradu, saksi hadir sepanjang kegiatan dan tidak pernah mendengar apa yang dituduhkan Pengadu; 8. Bahwa pada keterangan Saksi II Teradu, saksi hadir sepanjang kegiatan dan tidak pernah mendengar apa yang dituduhkan Pengadu; 9. Bahwa dalam sidang tersebut turut hadir Bawaslu Kota Bogor sebagai Pihak Terkait yang dimintai keterangan karena Bawaslu Kota Bogor sebagai tuan rumah yang menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2022 di Hotel Izi Bogor. Adapun keterangan Pihak Terkait sebagai berikut : a. Bahwa Ketua Bawaslu Kota Bogor (Yustinus Elyas Mau, S.Sos) hadir pada saat kegiatan tersebut untuk membuka acara dan memberikan sambutan serta acara berjalan lancar sampai akhir; b. Bahwa Teradu pada saat hadir di lokasi langsung diarahkan ke meja pimpinan dan berjalan langsung ke meja tersebut bersama pimpinan Bawaslu Kota Bogor dan duduk di samping Moderator sehingga tidak ada interaksi langsung dengan peserta. Adapun Moderator dalam kegiatan tersebut dipandu oleh Rika Handayani, S.H (Anggota Bawaslu Kota Bogor); c. Bahwa menurut keterangan Rika Handayani, S.H, Teradu tidak pernah beranjak dari tempat duduknya selama kegiatan berlangsung sampai dengan berakhirnya kegiatan tersebut; d. Bahwa menurut keterangan Rika Handayani, S.H, Teradu tidak pernah mengatakan “Adik Aulia (salah satu peserta perempuan dalam acara tersebut) Ingin Teradu Pangku”. e. Bahwa menurut keterangan Rika Handayani, S.H, pada saat menjadi moderator tidak pernah meninggalkan acara tersebut sampai dengan selesainya acara (misalnya ke kamar kecil dan sebagainya); 10. Pada saat kegiatan tersebut berlangsung Teradu menyampaikan materi mengenai Tahapan Pemilu Tahun 2024 yang telah terlaksana dan sedang berjalan, setelah selesai memberikan materi Teradu mengakhiri dengan sebuah Pantun yang frase nya menjadi materi Aduan oleh Pengadu. Pada saat persidangan Teradu menjelaskan bahwa pantun yang disampaikan berbunyi : Larik 1 = Aura Kasih Larik 2 = Mandi Junub Larik 3 = Terima Kasih Larik 4 = Semoga Tetap Guyub Adapun Larik 1 dan 2 hanya sebagai Sampiran dan Maksud dari Pantun tersebut adalah Larik 3 dan 4 yang merupakan isi dari Pantun tersebut dan merupakan satu kesatuan kalimat yang dimaksudkan untuk mengajak semua peserta dapat guyub pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. 11. Bahwa Teradu memberikan Pantun pada akhir kegiatan tersebut, namun mengapa Pengadu hanya mendengar pada larik pertama dan kedua yang menjadi bahan aduan dan tidak mendengar larik ketiga dan keempat yang menjadi isi pernyataan Teradu, padahal menurut keterangan Pengadu dan Saksi-saksi Pengadu pada saat itu kondisi Speaker di hotel Izi dalam kondisi baik. Sehingga Pengadu dan Saksi-saksi Pengadu sebagai Pemantau Pemilu tidak melaksanakan perannya sebagai Pemantau Pemilu secara obyektif sebagaimana Pasal 441 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 51 huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 jo.Pasal 21 ayat (1) huruf i Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2023; [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian, fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, Teradu memohon kepada Majelis Majelis Sidang untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; 2. Menyatakan Pengaduan Pengadu Obscuur Libel; 3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 4. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu/atau Terlapor terhitung sejak tanggal putusan dibacakan; Atau apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu telah menyerahkan alat bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-3, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti Surat Bawaslu Nomor 31/PS/K.JB-22/12/2022 tertanggal 14 1. T-1 Desember 2022 Perihal Permohonan Menjadi Narasumber; 2. T-2 Dokumentasi Teradu sedang menjadi narasumber; 3. T-3 Dokumentasi setelah kegiatan berakhir. [2.9] SAKSI TERADU Menimbang dalam persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2023, Teradu menghadirkan 2 (dua) orang saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Eva Tri Murni - Saksi menyatakan terkait dengan adik aulia saya tidak mendengarkan dan tidak mengetahui. Berkenaan dengan pantun saksi turut mendengar, menurut saksi pantun tersebut tidak menganggu dirinya sebagai peserta dalam kegiatan rapat tersebu karena pantun itu secara spontanitas dilakukan dan hal itu sesuatu yang biasa saja; 2. H. Usep Sujana - Saksi menyampaikan perkataan terkait cerita atau kata-kata aulia dalam kegiatan fasilitasi Pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu dirinya tidak mendengarkan atau samar-samar karena saksi focus pada materi. Kalaupun ditafsirkan itu kearah kemesraan saksi mengira tidak mungkin Teradu mengatakan itu. - Bahwa saksi mendengarkan pantun yang dilontarkan oleh Teradu tentang aura kasih mandi junub terima kasih dan semoga kita tetap guyub. Bahwa kondisi itu pantun bisa saja dari kata kata apa saja karena itu spontanitas dan tidak bertujuan untuk mengarah kepada sifatnya pelecehan; - Bahwa Teradu sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut telah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya sebelum menutup di akhir materi. Menurut saksi, keadaan tersebut lumrah dilakukan dan kami sebagai peserta tidak melakukan protes ataupun aduan bahkan setelah itu kita berfoto bersama dan menerima dengan senang hati. Kondisi itu tetap kondusif dan tidak menimbulkan permasalahan. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, DKPP menghadirkan Bawaslu Kota Bogor, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa benar Pengadu Anggi Abdul Rahman, selaku Ketua Kantor Bantuan Hukum Januka dalam kedudukannya sebagai “Pelapor/Pengadu,” merupakan Pemantau Pemilu yang terakreditasi, tanggal 16 September 2022 di Bawaslu Kota Bogor, yang berkedudukan sebagai Pihak Terkait dalam perkara a quo; 2. Bahwa benar Pengadu undang dalam kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, pada hari Jumat, tanggal 16 Desember 2023 bertempat di IZI Hotel, Jln. Ciheuleut No. 25, Rt. 004, Rw. 011, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor; 3. Bahwa dalam kegiatan sebagaimana disebutkan pada angka 2 diatas, Pihak Terkait mengundang peserta dari Partai Politik Peserta Pemilu 2024 (di tingkat Kota Bogor), Satuan Karya Pramuka Adyasta Pemilu, dan Pemantau Pemilu. Sedangkan Panwaslu Kecamatan se-Kota Bogor tidak terundang dalam kegiatan ini; 4. Bahwa di hari yang sama, Jumat, 16 Desember 2023, Divisi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa dengan Ketua/Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Bogor, bertempat sama di IZI Hotel, Jln. Ciheuleut No. 25, Rt. 004, Rw. 011, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, namun ruangan berbeda atau bersebelahan dengan kegiatan sebagaimana disebutkan pada angka 2 diatas; 5. Bahwa pada kedua kegiatan yang diselenggarakan oleh Divisi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, komposisi anggota Bawaslu yang hadir diantaranya: a. Sdr. Yustinus Elyas Mau dan Sdri. Rika Handayani di kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu, yang dihadiri Pengadu; b. Sdr. Sasongko S. Putro di kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa. 6. Bahwa anggota Bawaslu lain, yaitu Sdr. H. Ahmad Fatoni dan Sdr. Firman Wijaya tidak hadir dalam kedua kegiatan yang disebutkan pada angka 2 dan angka 4 diatas dikarena mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, diantaranya: a. Sdr. H. Ahmad Fatoni, mengikuti kegiatan Undangan Launching Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, pada hari Jumat, tanggal 16 Desember 2022, di Redtop Hotel & Convention Center, Jln. Pecenongan No. 72, Rt. 02, Rw. 04, Kb. Kelapa, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat DKI Jakarta 10120 (vide Surat Bawaslu RI No. 1862/PM.00.00/K1/12/2022, tanggal 13 Desember 2022) b. Sdr. Firman Wijaya, mengikuti kegiatan Undangan Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, pada hari Kamis-Jumat, tanggal 15-16 Desember 2022 di Putra Cirebon Hotel & Convention, Jln. Tuparev No. 11, Kedaung, Kecamatan Kedaung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153 (vide Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat No. 390/PP.01.01/K.JB/12/2022, tanggal 13 Desember 2022) 7. Bahwa kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, pada hari Jumat, tanggal 16 Desember 2023 bertempat di IZI Hotel, dimoderatori oleh Sdri. Rika Handayani dengan narsumber Teradu; 8. Bahwa dalam pokok pengaduan Pengadu pada dalil angka 8 menyebutkan adanya dugaan perbuatan Teradu yang bernuansa candaan yang bersifat kecabulan dan rayuan-rayuan kepada salah seorang peserta perempuan, yang dianggap Pengadu tidak pantas, kami serahkan penilaiannya kepada Yang Mulia Majelis Sidang perkara a quo. Sdri. Rika Handayani, yang menjadi kegiatan tersebut bersedia dimintai keterangannya; 9. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada angka 6, angka 7 dan angka 8 pokok pengaduannya, secara etis penilaiannya kami serahkan kepada yang Mulia Majelis Sidang perkara a quo. DALAM ALAT BUKTI 10. Sehubungan dalam pembuktian in casu pengajuan alat bukti dalam perkara a quo memberikan catatan, terhadap kendala yang dialaminya dalam mengakses data dan informasi ke Bawaslu Kota Bogor, dalam hal ini berupa Daftar Hadir dan Dokumentyasi (red. Daftar Hadir Kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, pada hari Jumat, tanggal 16 Desember 2023 bertempat di IZI Hotel) sebagaimana dalilnya pada halaman 5 Form I I-P/L-DKPP, kami akan memberikan keterangan dalam bagian “Dalam Alat Bukti” ini; 11. Bahwa benar Pengadu telah mengirimkan Surat No. 002/S.um- Januka/XII/2022, tanggal 28 Desember 2022, Perihal: Permintaan Informasi (selanjutnya disebut “Surat Januka ke-1), yang pada pokoknya meminta menyediakan “Daftar Hadir dan Dokumentasi” terkait kegiatan Kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, pada hari Jumat, tanggal 16 Desember 2023 bertempat di IZI Hotel; 12. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan pada huruf c, yang pada pokoknya tidak ada tanggapan dan respon dari Ketua Bawaslu Kota Bogor tidak benar, karena komunikasi Pengadu melalui media Whatsapp direspon oleh Staf Kesekretariatan Bawaslu Kota Bogor untuk ditindaklanjuti oleh Ketua Bawaslu Kota Bogor; 13. Bahwa Pihak Terkait dalam perkara a quo bukan bersikap untuk dimaafkan atau sekedar “apologia” terhadap tidak terjawabnya “Surat Januka ke- 1”). Gakta hukumnya, sekira bulan Desember-Januari situasi Pihak Terkait selain disibukkan kerja-kerja pengawasan, saat itu juga bertepatan dengan proses pencarian dan perpindahan Kantor Pihak Terkait karena eksisting kantor, yang beralamat di Jln. Baranangsiang V No. 180, Kelurahan Barnanagsiang, Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor habis tanggal 10 Januari 2022; 14. Bahwa selain persoalan sebagaimana disebutkan pada angka 13 diatas, faktanya pergantian Sdr. Kemal Ramdani Hamid sebagai, Kordinator Sekretariat ke Kepala Sekretariat baru, Sdr. Ahmad Syaichu membutuhkan waktu penyesuaian yang cukup lama. Selain itu faktor SDM lainnya, dimana Sdr. Rusdiansah, ASN dari Pemerintah Kota Bogor yang diperbantukan di Bawaslu Kota yang dalam struktur Tim Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kota Bogor sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak pernah berkantor di Bawaslu Kota Bogor, bahkan hingga Keterangan ini disampaikan; 15. Bahwa terkait kendala internal kelembagaan Bawaslu Kota Bogor sebagaimana disebutkan diatas yang belum dapat merespon “Surat Januka ke-1” diatas merupakan kesalahan teknis prosedural pada Pihak Terkait; 16. Bahwa terkait dengan Surat No. 002/S.um-Januka/II/2023, tanggal 7 Februari 2022, dengan Perihal Permintaan Informasi Data (selanjutnya disebut “Surat Januka ke-2), yang pada pokoknya sama dengan “Surat Januka ke-1” faktanya ditindaklanjuti oleh Pihak Terkait; 17. Bahwa tindaklanjut yang dilakukan Pihak Terkait dibenarkan oleh Pelapor/Pengadu pada huruf g halaman 6 Form I I-P/L-DKPP, yang pada pokoknya menyebutkan pada tanggal 8 diminta untuk ke Bawaslu Kota Bogor. Tindak lanjut tersebut untuk mengisi formular Permohonan Informasi Publik 18. Bahwa Sdr. Insani Ilham, dari dan/atau mewakil KBH Janukayang dalam Pengaduan Pengadu berkedudukan sebagai Saksi mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik di Bawaslu Kota Bogor diterima oleh Sdr. Nanang Umarsyah, Staf Teknis Bawaslu Kota Bogor, pada hari Rabu, tanggal 8 Februari 2023, pukul 13.00 WIB s.d selesai, sebagaimana di buktikan Pelapor/Pengadu pada Bukti-14; 19. Bahwa pada hari yang sama, Rabu, tanggal 8 Februari 2023, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bogor dalam Rapat Pleno Rutin Mingguan pada pukul 09.20 s.d selesai yang salah satu agendanya membahas terkait “Surat Januka ke-2”; 20. Bahwa Pleno ini dilakukan karena Sdr. Rusdiansah, selaku PPID dan/atau Sdr. Achmad Syaichu, selaku Atas PPID tidak menyampaikan permintaan Pelapor/Pengadu melalui “Surat Januka ke-2” tersebut, sesuai Perbawaslu No. 10/2019 tentang Pengelolan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota (sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu No. 1/2022 tentang Perubahan Atas Perbawaslu No 10 Tahun 2019); 21. Bahwa pada Rabu, tanggal 8 Februari 2023 tersebut, Pihak Terlapor dalam hal ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bogor memerintahkan kepada PPID untuk menyediakan data yang diminta oleh Pengadu, karena bukan termasuk yang di kecualikan, sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) dan pasal 18 ayat (2) Perbawaslu No. 10/2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; 22. Bahwa terhadap fakta, jika Pengadu belum mendapat permintaan data berupa Daftar Hadir dan Dokumentasi terjadi karena belum mengambilnya ke Bawaslu Kota Bogor, karena data yang diminta telah tersedia; 23. Bahwa terhadap Alat Bukti Pengadu dengan kode B-1 sampai dengan B-14 kami tidak akan berkomentar karena itu hak Yang Mulia Majelis Sidang Perkara a quo untuk memberikan penilaian dalam sidang perkara a quo. 24. Bahwa terhadap pelayanan informasi yang kurang baik dari Pihak Terkait, dengan hormat kepada Pengadu kami memohon maaf yang setinggi-tingginya, dan kami akan menjadikan pelajaran untuk perbaikan pelayanan informasi selanjutnya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus Pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa tindakan Teradu selaku Ketua KPU Kota Bogor diduga tidak professional serta tidak menjaga kehormatan dan mencederai asas moral, etika, dan filosofi sebagai Penyelenggara Pemilu karena ucapan yang tidak senonoh bersifat kecabulan dan rayuan secara personal kepada salah satu peserta perempuan dalam kegiatan fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu yang di selenggarakan Bawaslu Kota Bogor. Bahwa ucapan tersebut pada intinya (salah satu peserta perempuan dalam acara tersebut) Ingin Saya Pangku.” Serta mengutarakan Pantun yang bersifat Seksis, yaitu “Aura Kasih Mandi Junub”. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakuinya. Pada tanggal 14 Desember 2022 Teradu menerima surat dengan Nomor 31/PS/K.JB-22/12/2022 perihal permohonan menjadi Narasumber dalam kegiatan fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Bogor tanggal 16 Desember 2022 di IZI Hotel Bogor. Teradu menyatakan kegiatan tersebut dihadiri berbagai elemen sekurang-kurangnya 50 orang peserta, Teradu selaku pembicara dalam kegiatan a quo mengikuti hingga penutupan acara. Menurut Teradu, tidak satupun perkataan yang terindikasi adanya gejolak, kegaduhan, ataupun hal-hal yang bersifat negatif yang terlontar baik secara sindiran ataupun teguran dari pihak moderator maupun peserta undangan pada kegiatan tersebut. Teradu kembali menyatakan bahwa di akhir kegiatan a quo dirinya mengakhiri sebagai pembicara dengan menyampaikan sebuah pantun “aura kasih mandi junub, terima kasih semoga tetap guyub”, bahwa pantun tersebut tujuannya untuk mendoakan kerukunan. Bahkan Teradu setelah menyampaikan pantun, dirinya sebagai manusia biasa tidak luput dari kesalahan telah menyatakan permohonan maaf apabila ada kata ataupun perbuatan yang kurang berkenan kepada semua pihak yang hadir dalam kegiatan fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu. Berdasarkan hal tersebut, menurut Teradu dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat berkenaan dengan pokok aduan Pengadu, terhadap dalil bahwa Teradu diduga tidak profesioanal serta tidak menjaga kehormatan dan mencederai asas moral dan etika penyelenggara pemilu karena ucapan yang tidak senonoh bersifat kecabulan dan rayuan secara personal kepada salah satu peserta perempuan dalam kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Kota Bogor. Bahwa ucapan tersebut intinya, “adik aulia ingin saya pangku”. Terungkap fakta bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduannya karena hanya mendasarkan pada pernyataan dan keterangan saksi Pengadu yang merupakan pegawai LBH Januka, tidak ada satupun bukti yang membuktikan dalil a quo. Terlebih lagi keterangan saksi Pengadu tersebut tidak didukung dengan bukti lain yang meyakinkan DKPP terkait kebenaran dalil Pengadu tersebut. Sesuai fakta persidangan, Teradu selama menjadi narasumber pada kegiatan a quo tidak pernah mengucapkan kalimat tersebut. Berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Teradu diduga menyampaikan pantun yang bersifat seksis dengan kalimat “aura kasih mandi junub”. Sesuai fakta yang terungkap di persidangan, setelah Teradu memberikan pemaparan materi, Teradu mengakhiri dengan sebuah pantun dengan kalimat yang lengkap “aura kasih mandi junub, terima kasih semoga tetap guyub”. Pantun tersebut disampaikan Teradu dalam suasana canda, sekaligus memuat harapan agar para peserta forum tetap rukun dalam Pemilu Tahun 2024. Adapun pejelasan pantun pada larik 1 dan 2 merupakan sampiran, dan maksud dari pantun tersebut ialah larik 3 dan 4. Pantun tersebut merupakan satu kesatuan kalimat yang utuh, dengan arti mengajak semua peserta dapat guyub pada pelaksanaan pemilu Tahun 2024. Tidak ada niat dari Teradu untuk berbuat tidak sopan atau mengucapkan yang tidak senonoh. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu menyampaikan pantun tersebut dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Meskipun perbuatan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran etika, DKPP perlu mengingatkan Teradu agar kedepan lebih berhati-hati dan cermat dalam tutur kata maupun pemilihan diksi dalam komunikasi publik supaya tidak menimbulkan tafsiran lain yang dapat disalahartikan. Sebagai penyelenggara pemilu, Teradu harus memahami bahwa dalam setiap tindak-tanduk ucapan dan perbuatannya selalu melekat identitas jabatan. Oleh karena itu, Teradu wajib menghindarkan diri dari segala tindakan, maupun tutur kata yang dapat menimbulkan persepsi negatif. Penyelenggara pemilu dituntut untuk professional, akuntabel dan berkapastian hukum dalam seluruh pelaksaan tugas dan wajib menjaga kehormatan dan martabat lembaga. Berdasarkan seluruh uraian di atas, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Samsudin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Dua Puluh bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Ratna Dewi Pettalolo masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ratna Dewi Pettalolo Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra