Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 80 Tahun 2021
Iksan Hamiru, Anggota Bawaslu Kab. Halmahera Utara
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 28/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-04-2021
👁 27 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 61-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 80- PKE-DKPP/II/2021yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu IKSAN HAMIRU, SAP adalah salah satu Anggota sekaligus Koordinator Devisi Hukum dan Penindakan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Halmahera Utara Periode 2018-2023.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara tahun 2018. Teradu terdaftar dalam kepengurusan organisasi sayap Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) yaitu Garda Rajawali Perindo Kabupaten Halamahera Utara dibuktikan dengan SK DPP Garda Rajawali Perindo Nomor 285-SK- DPD/DPP/GRIND/XII2016 pada tanggal 5 Desember 2016 untuk periode 2016-2021.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Iksan Hamiru selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 80-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 61- P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 80-PKE-DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Iskandar Dabi-Dabi Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Desa Dokulamo RW/RT.000/000, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. MEMBERIKAN KUASA KEPADA 2. Nama : Muhjir Nabiu Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Santo Pedro, RT.04, RW.07 Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Iksan Hamiru Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara Alamat Kantor : Jl. T.T. Marhaban Desa Gamsungi Tobelo Kabupaten Halamhera Utara. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 61-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 80- PKE-DKPP/II/2021yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu IKSAN HAMIRU, SAP adalah salah satu Anggota sekaligus Koordinator Devisi Hukum dan Penindakan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Halmahera Utara Periode 2018-2023. 2. Bahwa diduga saudara Teradu atas nama IKSAN HAMIRU, SAP lolos administrasi sebagai syarat Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, dalam kedudukan sebagai pengurus salah satu organisasi yang berafiliasi dan/atau Organisasi Sayap Partai Persatuan Indonesia atau biasa disingkat Partai Perindo, berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara Nomor: 08/Timses-zona.2/Malut/VII/2018. 3. Bahwa diduga saudara Teradu atas nama IKSAN HAMIRU, SAP sebagai Anggota sekaligus sebagai Ketua Devisi Hukum dan Penindakan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Halmahera Utara (Bawaslu Halut), lolos dan dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara dalam berkedudukan sebagai pengurus salah satu organisasi yang berafiliasi dan/atau Organisasi Sayap Partai Persatuan Indonesia atau biasa disingkat Partai Perindo. 4. Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar (AD) Partai Persatuan Indonesia atau disebut PERINDO pada Bab XVIII Pasal 37 telah mengatur tentang Organisasi Sayap Partai yang menyebutkan sebagai berikut : a. Organisasi Sayap Partai adalah organisasi yang dibentuk secara khusus berbasis pada segmentasi susunan masyarakat indonesia. b. Organisasi sayap dibentuk sesuai dengan kebutuhan partai. c. Organisasi Sayap Partai adalah sumber kader Partai. d. Organisasi Sayap Partai didirikan dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat. e. Setiap organisasi sayap partai bertanggungjawab sepenuhnya kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai. f. Pendirian dan pembentukan Organisasi Sayap Partai akan diatur tersendiri melalui Peraturan Organisasi Partai oleh Dewan Pimpinan Pusat 5. Bahwa organisasi sayap diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Perindo Pasal 39 tentang Sayap Partai, dengan menyebutkan sebaagai berikut: a. Pembentukan sayap partai dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat. b. Sayap partai merupakan organisasi yang secara hirarki berada dibawah otoritas Dewan Pimpinan Pusat partai. Sayap Partai adalah perangkat partai yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan partai, khususnya yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan merupakan basis massa serta sumber kader Partai di berbagai segmen dan atau lapisan sosial masyarakat tertentu. c. Organisasi sayap berkewajiban menyesuaikan dengan AD/ART partai. d. Keputusan permusyawaratan tertinggi Sayap Partai yang menyangkut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Pusat Partai. e. Keputusan permusyawaratan tertinggi Sayap Partai yang tidak menyangkut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dilaporkan dan diketahui oleh Dewan Pimpinan Partai menurut tingkatan masing-masing. f. Dewan Pimpinan Pusat berhak melakukan perubahan, jika terdapat hal-hal yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan garis kebijakan dan politik partai. g. Peraturan mengenai pembentukan dan pembekuan sayap akan diatur tersendiri melalui sebuah Pedoman Organisasi. 6. Bahwa kedudukan atau posisi Teradu IKSAN HAMIRU, SAP dalam struktur kepengurusan organisasi Sayap Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) adalah sebaga ketua, hal ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Garda Rajawali Partai Persatuan Indonesia (Grind Perindo) Nomor: 285-SK- DPD/DPP/GRIND/XII2016 tentang Pengesahan Struktur Pengurus Organisasi Sayap Dewan Pimpinan Daerah Garda Rajawali PERINDO Kabupaten Halmahera Utara Periode 2016-2021, Tertanggal 5 Desember 2016. 7. Bahwa sebelum penerbitan Surat Keputusan sebagaimana pada angka (2) a quo, saudara Teradu IKSAN HAMIRU, SAP selaku Ketua meminta kepada Ketua DPP Grind (Garda Rajawali Perindo) untuk menerbitkan SK DPD Grind Halmahera Utara dengan dengan Nomor Surat: 01.DPD-Z-04.11.2016 Tertanggal 30 November 2016. 8. Bahwa kedudukan Teradu IKSAN HAMIRU, SAP selaku ketua DPD Garda Rajawali Perindo (Grind) Kabupaten Halmahera Utara a quo, dibenarkan juga oleh Mirzan Salim yang merupakan salah satu Ketua Bidang Politik Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Grid Provinsi Maluku Utara. 9. Bahwa sebagai salah satu Ketua Bidang Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Grind, saudara Mirzan Salim memberikan langsung Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Garda Rajawali Partai Persatuan Indonesia (Perinda) Nomor: 285- SK-DPD/DPP/GRIND/XII2016 Tertanggal 5 Desember 2016 kepada IKSAN HAMIRU, SAP selaku Ketua Garda Rajawali Perindo Kabupaten Halmahera Utara. 10. Bahwa kedudukan Teradu IKSAN HAMIRU, SAP selaku ketua DPD Grind Kabupaten Halmahera Utara, dibenarkan juga oleh Jumar Mafoloi yang merupakan Sekretaris Pengurus DPD Grind Halmahera Utara. 11. Bahwa sebagai Sekretaris Pengurus DPD Grind Halamhera Utara, Jumar Mafoloi juga mengatakan bahwa telah melakukan pertemuan kurang lebih 4 (empat) kali pertemuan Pengurus Grind Halamhera Utara di Caffe Jarod Kota Tobelo Kabupaten Halamahera Utara. Bahkan pertemuan ini pernah dihadiri oleh Pengurus Pusat atau DPP Garda Rajawali Partai. 12. Bahwa pertemuan sebagaimana disebutkan pada Angka (8) dibenarkan juga oleh Susanto Do Hi. Ahmad selaku Wakil Bendahara II. Bahwa menurut Susanto Do Hi. Ahmad pada pertemuan sebagaimana disbutkan pada Angka (8) a quo dihadiri langsung oleh Sekretaris Jenderal Garda Rajawali Perindo (Grind). 13. Bahwa selanjutnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Garda Rajawali Partai Persatuan Indonesia (Perinda) Nomor: 285-SK-DPD/DPP/GRIND/XII2016 tentang Pengesahan Struktur Pengurus Organisasi Sayap Dewan Pimpinan Daerah Garda Rajawali PERINDO Kabupaten Halmahera Utara Periode 2016-2021, Tertanggal 5 Desember 2016 diketahui oleh Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Kabupaten Halmahera Utara. 14. Bahwa sikap dan tindakan Teradu diduga melanggar ketentuan hukum dan perundang-undangan terkait syarat menjadi anggota Bawaslu Kabupaten yaitu larangan menjadi Anggota Partai Politik dan atau/atau sebagaimana diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 15. Bahwa yang bersangkutan IKSAN HAMIRU, SAP sebagai pengurus dan/atau Ketua Organisasi Garda Rajawali Partai Perindo dapat dikenai Pasal 135 Ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni dengan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten, dan melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik 16. Bahwa sikap dan tindakan Teradu diduga kuat melanggar Pasal 133 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jo. Pasal 5 huruf (c), (d) dan (e). Pasal sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu, asas Pemilu; dan prinsip Penyelenggara Pemilu. Jo Pasal 6 ayat (2) dan (3) tentang prinip-prinsip integritas dan profesionalitas. Jo Pasal 7 ayat 3 tentang Sumpah/Janji Aggota Bawaslu Kabupaten. Jo. Pasal huruf (a) tentang prinsip netralitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian-uraian dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu diatas, maka dengan ini kami meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa, menyatakan dan memutuskan sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik Berat; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu baik sebagai ketua Devisi Hukum dan Penindakan dan anggota Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-9 sebagai berikut: `NO BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Struktur Organisasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara; 2 P-2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara Nomor: 08/Timsel- Zona.2/Malut/VII/2018, tertanggal 11 Juli 2018; 3 P-3 Media online Malut Times dengan judul Ketua Garda Rajawali Halut Lolos Anggota Bawaslu Halut; 4 P-4 Anggaran Dasar (AD) Partai Persatuan Indonesia (PERINDO); 5 P-5 Anggaran Dasar (AD) Partai Persatuan Indonesia (PERINDO); 6 P-6 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Garda Rajawali (Perindo) Nomor Nomor : 285-SK-DPD/DPP/GRIND/XII2016 tentang Pengesahan Struktur Pengurus Organisasi Sayap Dewan Pimpinan Daerah Garda Rajawali PERINDO Kabupaten Halmahera Utara Periode 2016-2021, tertanggal 5 Desember 2016; 7 P-7 Surat Dewan Pimpinan Daerah Garda Rajawali Perindo (DPD GRIND) Periode 2016-2021 Kabupaten Halmahera Utara Nomor: 01.DPD-Z-04.11.2016, Perihal Permohonan Penerbitan SK, tertanggal 30 November 2016; 8 P-8 Postingan dalam akun media sosial facebook Mirzan Salim yang membenarkan kedudukan Iksan Hamiru selaku Ketua DPD Garda Rajawali Perindo (Grind) Kabupaten Halmahera Utara; 9 P-9 Surat Kabar Malut Post, tanggal 6 September 2016, dengan judul Sayap Perindo Benarkan Iksan Ikut Pertemuan. [2.3.1] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yaitu Mirzan Salim selaku pengurus DPW Grind Provinsi Maluku Utara, Jumar Mafoloi selaku Sekretaris DPD Grind Halmahera Utara, Susanto Do Hi Ahmad selaku Wakil Bendahara II DPD Grind Halmahera Utara, dan Ihwan Buaja selaku Sekretaris DPD Partai Perindo Kabupaten Halmahera Utara dalam sidang pemeriksaan tanggal 6 April 2021 memberikan keterangan sebagai berikut: Mirzan Salim  Bahwa benar yang disampaikan Pengadu. Teradu Ketua Dewan Pimpinan Daerah Garda Rajawali Perindo Kabupaten Halmahera Utara. Informasi kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara berkenaan dengan Teradu pada saat seleksi Panwascam, Memang benar pada waktu itu Teradu merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Garda Rajawali Perindo, tetapi pada saat diklarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara saya tidak berada di tempat, dan ketika dikonfirmasi saya tidak mengetahui apakah mereka sudah dilantik atau belum. Namun pada prinsipnya saya sudah memberikan SK Kepengurusan kepada Teradu, dan menurut pengakuan Teradu SK berada di rumah. Hal tersebut sempat menjadi wacana di kalangan aktifis Halmahera Utara namun saya juga tidak terlalu fokus. Saya sempat dikonfirmasi oleh teman-teman, tetapi saya tidak terlalu menanggapi hal itu. Surat Keputusan memang benar adanya. Pada waktu itu saya merupakan Wakil Ketua Garda Rajawali Perindo dan sempat melakukan beberapa kegiatan termasuk mengunjungi Kabupaten Halmahera Utara bersama dengan Sekjen dan DPD. Pada saat itu diterima langsung oleh Ketua DPD yakni Teradu, dan Sekretaris DPD yakni Jumar Mafoloi bersama rekan-rekan tingkat kabupaten. Setelah itu baru SK Kepengurusan diterbitkan.  Mekanisme permintaan kesediaan menjadi pengurus memang melalui formulir tetapi pada saat itu karena kondisi kita tidak stabil untuk melakukan itu maka kita hanya membentuk konsolidasi di Kabupaten/Kota diantaranya adalah Halmahera Utara. Saya sempat berkomunikasi melalui telepon dengan Teradu dan Jumar Malofoi. Mereka bersedia untuk menahkodai Grind Perindo di Kabupaten Halmahera Utara. Setelah itu, Saya ke Halmahera Utara dan bertemu dengan Teradu dan Jumar Malofoi, karena kedua orang tersebut merupakan teman dekat saya.  Kepengurusan dalam SK tersebut belum dilantik karena setelah penerbitan SK tersebut, Grind Perindo Kabupaten Halmahera Utara mengalami kevakuman. Hal ini disebabkan Teradu mencalonkan sebagai Anggota Panwascam Tobelo Utara. Setelah itu, Grind Perindo menjadi opini di ruang publik. Ada beberapa orang yang memposting di media social terkait surat permohonan penerbitan SK. Sedangkan SK Kepengurusan Grind Perindo Kabupaten Halmahera Utara sudah diserahkan kepada Teradu.  SK Kepengurusan DPD Grind Kabupaten Halmahera Utara terbit seminggu setelah pengajuan SK Kepengurusan. SK Pengajuan diajukan tanggal 5 November 2016, kami mengajukan kepada DPP Grind Perindo. Selanjutnya DPP menerbitkan SK Kepengurusan pada tanggal 5 Desember 2016. Sedangkan pendaftaran untuk di kabupaten/kota, itu direncanakan setelah pelantikan. Namun, Kepengurusan DPD Grind Kabupaten Halmahera Utara maupun di kabupaten lainnya tidak dilakukan pelantikan. Hal ini disebabkan mengalami organisasi ini mengalami kevakuman.  SK Kepengurusan tetap sah meskipun tidak adanya pelantikan karena sudah ada keputusan DPP Grind Perindo. Apabila SK sudah diterbitkan oleh DPP Grind Perindo, maka kami bertugas untuk mengkonsolidasi DPD yang sudah menerima SK. Pada waktu itu kami sempat turun saya bersama dengan Sekjen DPP Grind Perindo, bertemu dengan Ketua, Sekretaris, dan rekan-rekan DPD Grind Halmahera Utara. Mendiskusikan setelah penerbitan SK terdapat rencana dalam waktu dekat, tetapi dengan berjalannya waktu Teradu mengikuti tes calon anggota panwascam. Organisasi ini tidak berjalan sejak tahun 2017. Jumar Mafoloi  Saya Sekretaris DPD Garda Rajawali Perindo Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2016. Tanggal 5 Desember 2016 SK tersebut diterbitkan. Tidak benar Teradu menyampaikan bahwa tidak tahu menahu mengenai dirinya yang menjadi Ketua DPD Grind Kabupaten Halmahera Utara. Setahu kami, pengusulan SK dibuat tanggal 30 November 2016, bersama dengan Teradu selaku Ketua DPD Grind Halmahera Utara, Susanto Do H Ahmad selaku Wakil Bendahara Umum DPD Grind Halmahera Utara, di Kafe Jarod. Pada waktu itu kita membuat pengusulan SK, memasukkan nama-nama yang kita kenal. SK diusulkan kepada DPP Garda Rajawali Perindo. Ada pertemuan dengan Sekjen DPP Garda Rajawali Perindo di kafe Jarod. Setelah pertemuan itu 5 Desember 2016, SK Kepengurusan terbit.  Mirzan Salim kemudian memberikan SK tersebut kepada Teradu. Kemudian kepengurusan DPD Grind yang diketahui Teradu. Kita juga pernah bertemu dengan Ketua Perindo sebelum yang saat ini. Saksi tidak mengingat namanya. Kita pada waktu itu membahas soal Grind di Kabupaten Halmahera Utara. Pada tahun 2017 masuk tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018. Pada waktu itu Teradu mengikuti test seleksi panwascam, dan Teradu tidak aktif lagi dalam kepengurusan DPD Grind Kabupaten Halmahera Utara karena mengikuti seleksi panwascam.  Grind Kabupaten Halmahera Utara tidak aktif karena Teradu menjabat sebagai Panwascam Tobelo Utara. Kepengurusan ini hanya berdasarkan rapat musyawarah. Pada saat itu mengusulkan 7 orang nama ke DPP Grind Perindo, 7 orang nama itu sebagai formatur kemudian Teradu ditetapkan sebagai Ketua DPD Grind Perindo Kabupaten Halmahera Utara. Struktur yang melengkapi kepengurusan disusun oleh Teradu, Jumar Malofoi, Susanto Do Hi Ahmad, di Kafe Jarod. Bahkan nama-nama dalam SK tersebut ada yang diusulkan oleh Teradu, diantaranya adalah Yano R Tidore, dan Wahyumi Tamodehe.  Ada usulan nama-nma yang diusulkan Ketua. Kita bertemu di kafe jarod pada saat pengusulan nama-nama kepengurusan.  Saya sangat dekat dengan Teradu. Saya, Teradu, Susanto Do Hi Ahmad, Mirzan Salim, Sofyan Lajame, menginisiasi pendirian grind di Halmahera Utara, sedangkan Ari Anggara Seng tidak terlalu terlibat aktif dalam pendirian Grind di Kabupaten Halmahera Utara. Untuk mengeniasiasi sudah 3 sampai 4 kali pertemuan di Kafe Jarod.  Nama Teradu tercantum dalam SK sebagai ketua, karena yang bersangkutan aktif dalam organisasi. Bahkan Teradu yang menyatakan bersedia menjadi Ketua DPD Grind Perindo Halmahera Utara. Sempat pada waktu itu, Saya juga menawarkan untuk menjadi Ketua, namun karena Teradu juga menawarkan menjadi Ketua maka Saya legowo menyerahkan kepada Teradu posisi Ketua.  Nama yang dikonsultasikan pada saat pertama kali dengan Sekretaris DPD Partai Perindo Kabupaten Halmahera Utara tidak mengalami perubahan dengan SK yang telah diterbitkan. Teradu mengetahui bahwa SK telah diterbitkan masih tercantum namanya. Hal ini disebabkan Teradu yang menerima sendiri salinan SK tersebut.  DPW Grind Provinsi Maluku Utara memiliki kegiatan, setelah penerbitan SK DPD Grind Halmahera Utara. Adapun kegiatan yang dilakukan adalah pembentukan DPD Grind di Kabupaten/Kota. DPW Grind Provinsi Maluku Utara sempat membuat dialog publik di Ternate.  DPD Grind Halmahera Utara tidak aktif melakukan kegiatan karena batal dalam pelantikan. Teradu tidak pernah menyampaikan pengunduran diri sebagai pengurus Grind Halmahera Utara, baik secara lisan maupun tertulis. Susanto Do Hi Ahmad  Sebagai wakil bendahara DPD Grind Halmahera Utara, soal SK itu benar adanya yang diberikan Mirzan Salim kepada Teradu sebagai Ketua DPD Grind Kabupaten Halmahera Utara. Saya 2 kali melakukan pertemuan. Pertama, kami menyusun nama-nama pengurus mulai Teradu sebagai Ketua sampai dengan nama-nama seluruh anggota. Kedua, Kami bertemu dengan Sekjen DPP Grind di Kafe Jarod di Kecamatan Tobelo. Ihwan Buaja  Sekretaris Partai Perindo Halmahera Utara, selain itu Saya juga merupakan Sekretaris di masa sebelumnya yang pada saat itu sebagai Ketua adalah mikael hareromoni. Grind merupakan sayap Partai Perindo untuk membackup menarik dukungan dan simpati untuk membesarkan Partai Perindo di Kabupaten Halmahera Utara. Waktu pembentukan SK, pada awalnya, Teradu selaku Ketua DPD Grind Halmahera Utara, bersama dengan Susanto Do Hi Ahmad selaku Wakil Bendahara Umum, bersama rekan lainnya mendatangi Saya selaku Sekretaris Partai Perindo Halmahera Utara di rumah untuk berkonsultasi. Pada waktu mereka berkonsultasi, karena dalam kepengurusan organisasi sayap di setiap tingkatan wajib berkoordinasi dengan partai. Namun secara hierarki organisasi tersebut mandiri. Dalam konsultasi tersebut saya mengarahkan agar ada perimbangan kepengurusan terhadap Ketua DPD Grind yakni Teradu dengan rekan-rekannya. Agar kepengurusan tersebut berimbang antara muslim dan non muslim. Pada saat dikonsultasikan rata-rata pengurusnya adalah rekan-rekannya sendiri yang mayoritas muslim. Saya mengatakan tidak menyetujui, setelah strukturnya diubah baru disampaikan kepada DPD Perindo Kabupaten Halmahera Utara.  Sedangkan yang disanggah oleh Teradu, berkenaan dengan saya mengakui SK Grind Perindo, kami tidak menerima. Memang pada awalnya saya sudah menyarankan kepada mereka agar struktur tersebut diperbaiki karena harus terdapat keseimbangan. Mungkin karena itu mereka tidak menyerahkan SK. Adapun Ketua DPD Perindo Halmahera Utara tidak mengetahuinya, memang John R Patiasina baru pada tahun 2018 diangkat menjadi Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Halmahera Utara, karena yang mengetahui adalah Ketua DPD Partai Perindo sebelumnya.  Pada saat itu baru berkonsultasi menyusun nama pengurus. Belum ada penerbitan SK Kepengurusan DPD Grind Halmahera Utara. Setelah diskusi terkesan dipaksakan. Termasuk Saksi Ari Anggara Seng, dan Susanto Do Hi Ahmad juga hadir pada waktu itu.  Berkenaan dengan AD/ART kartu anggota kepengurusan partai dapat dilakukan secara sukarela. Kami memiliki aplikasi di playstore untuk mendaftarkan sebagai anggota partai. Adapun kepengurusan organisasi sayap memiliki mekanisme sendiri dalam kepengurusan. Saya tidak mengetahui mekanisme kepengurusan organisasi sayap partai. Namun biasanya yang menjadi pengurus sayap partai nantinya akan menjadi anggota partai politik. Pengurus organisasi sayap partai nantinya menjadi pengurus partai politik jika pengurus tersebut sudah didaftarkan dan memiliki KTA. Namun jika belum didaftarkan maka tidak dapat menjadi pengurus partai politik. Saya tidak mengetahui apakah pengurus DPD Grind Halmahera Utara sudah memberikan KTA. Keanggotaan partai politik bisa mendaftarkan sendiri atau didaftarkan orang lain. Terkait kepengurusan grind saya tidak mengetahui apakah orang tersebut sudah terdaftar sebagai anggota pengurus atau belum. Setiap orang bisa masuk organisasi sayap Partai Perindo.  Sejak konsultasi yang pertama itulah yang terakhir karena setelah itu saya tidak mendengar informasi apapun terkait dengan keberadaan Grind Halmahera Utara. Namun setelah Teradu terpilih menjadi panwascam, Saya dikonfirmasi oleh wartawan lokal berkenaan dengan status Teradu dalam kepengurusan sayap partai perindo di Kabupaten Halmahera Utara. Saya sempat dikirimi SK yang memuat nama Teradu, tetapi mereka bertanya “apakah SK itu dimiliki oleh DPD Partai Perindo Kabupaten Halmahera Utara?” saya menyampaikan bahwa kami tidak menerima tembusan atau Salinan SK DPD Grind Kabupaten Halmahera Utara.  Target partai adalah menjadikan pengurus organisasi sayap partai perindo menjadi pengurus partai perindo karena ujungnya pasti ke situ. Namun sebelum pendaftaran mereka bukan anggota, tetapi setelah pendaftaran baru mengarah ke pengurus partai perindo. Saya terlibat dalam verifikasi partai politik tahun 2017- 2018. Nama-nama cukup banyak dalam pengurus partai perindo di Kabupaten Halmahera Utara. Selain itu, waktu verifikasi sistemnya acak. Kami tidak mengecek nama Teradu di SIPOL. Kami hanya mengecek nama yang muncul pada saat verifikasi.  Tugas organisasi sayap partai perindo adalah membackup kinerja DPD Partai Perindo dengan tugasnya masing-masing. Grind merupakan garda yang bekerja di lingkup kepemudaan. Perindo memiliki beberapa sayap partai diantaranya adalah Grind.  Grind bertugas untuk merekrut pemuda di kalangan milenial. Grind merupakan organ partai perindo. sosial partai perindo, seperti merekrut pemuda milenial. Merupakan organ partai perindo. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Setelah mencermati dan mempelajari keseluruhan rangkaian dalil-dalil yang dimohonkan Pengadu, maka bersama ini perkenankan Teradu hendak mengajukan Eksepsi sekaligus Jawaban dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik dengan Pengaduan Nomor : 61-P/L- DKPP/II/2021 yang kemudian diregistrasi dengan Perkara Nomor: 80-PKE- DKPP/II/2021. Adapun hal-hal yang ingin disampaikan adalah sebagai berikut: A. DALAM EKSEPSI 1. Bahwa pada prinsipnya Teradu menolak semua dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu sebagaimana Pokok Aduan yang telah diadukan dan kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Teradu sepanjang tidak merugikan kepentingan hukum Teradu; 2. Bahwa Setelah mencermati dan mempelajari keseluruhan rangkaian dalildalil yang dimohonkan Pengadu, hal mana dalam Pokok aduan dijumpai terdapat banyak tuduhan yang didalilkan Pengadu antara bagaimana mengurai suatu Kejadian atau Peristiwa Hukum (Feitelijke Gronden), dengan Hubungan-hubungan Hukum yang melahirkan Hak dan Kewajiban dengan Keadaan-keadaan materiil (Materiele Feiten) yang terjadi, sehingga dapat dikatakan Pokok Permohonan Pengadu Tidak benar; 3. Bahwa semakin jelas terlihat dalam Pokok Aduan ketika Pengadu tidak menjelaskan secara tegas dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu baik dalam kapasitasnya sebagai Anggota Bawaslu Halmahera Utara sebagaimana anjuran dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a, b, c dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Bahwa Penegasan kedudukan Teradu, sebab tujuan penegasan kedudukan Teradu berkaitan erat dengan hak membela dan mempertahankan kepentingan Teradu. Sekiranya Pokok Aduan hanya mencantumkan identitas seseorang tetapi tidak menegaskan posisinya dalam perkara perihal bagaimana dan dengan cara apa perbuatan itu dilakukan oleh Teradu sehingga patut diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik, bagaimana mungkin Teradu dapat membela dan mempertahankan hak dan kepentingannya. harus ditegaskan satu persatu kedudukan Teradu dalam Pokok Aduan. Jika tidak Aduan dianggap kabur (Obscur Libeli); 5. Bahwa Teradu telah mencermati dan mempelajari keseluruhan rangkaian dalil- dalil yang dimohonkan Pengadu, tetapi Teradu tidak menemukan perihal adanya uraian PETITUM atau DIKTUM GUGAT dalam pokok aduan perkara a quo kecuali apa yang tertuang, padahal sudah menjadi kelaziman dalam berperkara setiap ada POSITA pastilah diikuti dengan Uraian PETTITUM, hal ini juga penting mengingat keterpenuhan asas “Jelas dan Tegas” dalam setiap perkara; 6. Bahwa Kedudukan PETITUM dalam Pokok Aduan merupakan syarat formil yang bersifat mutlak, uraian PETTITUM juga telah diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Suatu Aduan yang tidak berisi perumusan petitum dianggap kabur dan tidak sempurna, dan Aduan dinyatakan tidak dapat diterima; 7. Bahwa Pengabaian terhadap PETITUM atau DIKTUM GUGAT dalam pokok aduan mengakibatkan Pokok Aduan mengandung cacat. Artinya Pokok Aduan tersebut dianggap tidak memenuhi ketentuan tata tertib beracara yang ditentukan undang- undang sehingga patut untuk dikesampingkan; B. BANTAHAN TERHADAP POKOK PERKARA (Veerweer Ten Principale) 1. Bahwa pada prinsipnya Teradu menolak semua dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu sebagaimana Pokok Aduan yang telah diadukan dan /atau dilaporkan Di DKPP tertanggal 18 Januari 2021 kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Teradu sepanjang tidak merugikan kepentingan hukum Teradu; 2. Bahwa pada prinsip nya teradu memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara dan telah melalui seluruh tahapan seleksi mulai dari tahapan seleksi administrasi di anggap memenuhi syarat secara administrasi sampai pada di lantiknya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara di Jakarta tanggal 15 Agustus 2018; 3. Bahwa Teradu dalam menjalankan Tugas sebagai Pengawas Pemilihan di Halmahera Utara sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku sebagaimana Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang prinsip prinsip penyelenggara pemilu, dalam mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara di nyatakan memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten sebagaimana Calon Anggota Bawaslu Kabupaten yang lain dan di lantik pada tanggal 15 Agustus Tahun 2018 di Jakarta. Dalam proses seleksi hal dugaan teradu berafiliasi dengan sala satu sayap partai Grind Perindo telah di tuduhkan bahkan di laporkan kepada tim seleksi (timsel) tapi tidak terbukti teradu berafiliasi yang disangkakan; 4. Bahwa Teradu memahami betul guncangan psikologi yang dialami Pengadu dalam proses Pilkada Halmahera Utara, akan tetapi Teradu juga tidak dapat mengesampingkan adanya fakta teradu tidak pernah mendaftar sebagai calon Anggota Sayap Partai Grind Perindo dan sebagai Ketua berdasarkan tuduhan Pengadu bahwa Pengadu mengajukan Permohonan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, yang pada pokoknya mendalilkan Hal-hal sebagai berikut: 1.1 Bahwa dalil Pengadu sebagaimana yang tertuang dalam Pokok Aduan Angka 6 7 8 9 10 11 12 dan 13, yakni : di duga teradu merupakan pengurus sayap partai garda rajawali perindo; 2.1 Bahwa berdasarkan uraian pada angka 6.7 8 9 10 11 12 13. di atas, sangat tidak beralasan seluruh Tuduhan dan dugaan Pengadu yang menyatakan Teradu adalah Pengurus Organisasi Sayap Partai, padahal apa yang telah dilakukan Teradu melalui seleksi sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten telah memenuhi syarat sesuai norma dan ketentuan yang dianut dalam hukum pemilihan; 3.1 Bahwa teradu tidak pernah merasa di lantik atau ada pelantikan kepengurusan organisasi sayap partai oleh DPP Grind Perindo hal mana pengadu mengatakan teradu adalah ketua sayap partai Grind merupakan suatu tuduhan tanpa dasar. Kemudian teradu melihat alamat Sekretariat atau Kantor pada struktur yang di posting melalui akun “nyong pareta” tanggal 7 Maret 2021 dan hal itu teradu mendatangi Pemerintah Desa Kampung Baru Aspol tanggal 1 April 2021 untuk berkordinasi secara langsung Kepala Desa “Albert Belian Ali” menjelaskan tidak ada Sekretariat atau Kantor sayap partai Grind Perindo di desa-nya, namun ketika teradu meminta agar penjelasan atau keterangan Kepala Desa dilakukan secara tertulis, kepala Desa beralasan saat ini kondisi masih pilkada sehingga dia belum berani memberikan keterangan tertulis, namun hanya menjelaskan secara lisan tidak ada Sekretariat atau Kantor sayap partai perindo di Desa ini; 4.1 Bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Ibu Mariani Kabid Poldagri Kesbangpol Kab Halmahera Utara pada tanggal 1 April 2021 di Ruang Kerjanya menjelaskan Sayap Partai Grind Perindo tidak terdaftar dan tidak di laporkan sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab Halmahera Utara, sehingga dalam kapasitasnya selaku Kabid Poldagri Kesbangpol, yang bersangkutan menganggap Organisasi tersebut tidak ada dan tidak pernah ada di Halmahera Utara; 5.1 Bahwa perlu teradu tegaskan pula bahwa sebelum menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, teradu sebelumnya pernah mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan pada tahun 2017 lalu dan dinyatakan lolos syarat admnistrasi. Laporan serupa pernah dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Halmahera Utara, namun setelah dilakuakan verifikasi, laporan keterlibatan teradu sebagai pengurus sayap partai Grind Perindo tidak ditemukan dan tidak benar adanya; 6.1 Bahwa perlu teradu tegaskan lagi Grind ini telah di klarifikasi oleh Sekretaris DPD Perindo Halmahera Utara “Ihwan Buaja” yang dikonfirmasi Media mengatakan terkait SK yang di terbitkan DPP hingga kini belum di terima Perindo Halamahera Utara Resmi tidaknya SK itu kami tidak tahu sebab tembusan surat belum kami terima Ujarnya; 5. Bahwa hal yang sama juga di sampaikan oleh mantan Ketua DPD Perindo Halmahera Utara “John R Patiasina” yang Jabatannya berakhir Tahun 2020 Tahun lalu Menerangkan dalam surat keterangannya Organisasi Sayap Grind selama dia menjadi Ketua DPD Perindo Halut sampai hari ini tidak pernah di ketahui Kepengurusan Sayap Partai Grind di Halmahera Utara; Bahwa pengadu mendalilkan teradu sebagai ketua organisasi sayap partai sebagaimana surat Keputusan Grind Perindo Nomor 285 SK DPD/DPP/XII2016 tentang struktur ini tidak benar dan teradu menganggap ini merupakan tuduhan terhadap teradu karena surat Keputusan saja sudah ada perbedaan sebagaimana SK Grind Perindo yang di posting melalui akun facebook Nyong Pareta tanggal 7 Maret 2021 sangat berbeda dengan Struktur yang di posting melalui akun facebook Andi Koli Tanggal 3 September 2018; 6. Bahwa pengadu dalam dalilnya di poin 7 teradu meminta agar SK DPD Grind di terbitkan oleh DPP Grind, terhadap hal ini teradu mengatakan ini tidak benar, sejak kapan teradu mengajukan permohonan penerbitan SK ini? Teradu melihat dari nomor surat: 01.DPD-Z-04.11.2016 vide Bukti P-7 berbeda dengan permohonan nomor surat di struktur alat bukti Pengadu dan yang di posting melalui akun Andi Koli tanggal 3 September 2018. Memperhatikan poin 1 Surat permohonan nomor : 001/GRINDHALUT/XII/2016, menurut teradu hal ini tidak beralasan dan mengada-ngada; 7. Bahwa pengadu dalam pokok pengaduannya Mirzan Salim memberikan SK DPD Grind kepada teradu sejak kapan di berikan tanggal dan tahun berapa di serahkan tempat nya di mana saat penyerahan dan apabila setiap penyerahan SK organisasi pasti ada dokumentasi penyerahan dan di saksikan oleh seluruh pengurus organisasi apalagi Mirzan Salim katanya selaku ketua bidang politik DPD Grind sementara teradu sendiri tidak mengetahui sampai hari ini Mirzan Salim adalah Pengurus DPD Grind. 8. Bahwa pengakuan saksi Jumar Mafoloi teradu sebagai ketua Grind ini juga tidak benar dan merupakan tuduhan terhadap teradu sementara teradu sendiri tidak mengetahui Nama teradu dalam SK dan teradu tidak pernah mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Grind. Selain itu, biasanya semua organisasi pasti memiliki atribut dan kartu anggota sementara teradu tidak pernah menggunakan atribut dan kartu anggota organisasi Grind; 9. Bahwa pengadu dalam mendalilkan pernyataan Jumar Mafoloi yang mengaku sebagai Sekretaris Grind dan mengatakan teradu mengikuti pertemuan di Cafe Jarod itu juga tidak benar karena teradu tidak pernah mengikuti pertemuan sebagaimana yang didalilkan; 10. Bahwa pada dalil pengadu poin 12 saksi susanto Do Hi Ahmad yang mengaku dan mengatasnamakan Wakil Bendahara mengatakan ada pertemuan yang diduga melibatkan teradu adalah tidak benar dan teradu tidak tahu ada pertemuan sebagaimana yang didalilkan. C. TERHADAP URAIAN KRONOLOGIS PEMOHON; Bahwa terhadap uraian kronologis pemohon sebagaimana pada angka 4 dan 6 tidak perlu ditanggapi oleh Teradu; [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-9 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Surat Keterangan Mantan Ketua Partai Perindo Kab Halmahera Utara atas Nama Jhon Fery Patiasina; 2 T-2 Surat Keterangan Pemerintah Daerah Kab Halmahera Utara dalam hal ini Kesbangpol; 3 T-3 Surat Keterangan Kepala Desa yang menerangkan bahwa Sekretariat atau Kantor Sayap Partai Grind Perindo Tidak ada sejak tahun 2016 s/d 2021 dan Tidak pernah di laporkan atau di ketahui oleh Pemerintah Desa; 4 T-4 Koran” Klarifikasi Sekretaris DPD Perindo Halut; 5 T-5 Postingan Nyong Pareta di akun facebook nya tanggal 7 maret 2021 tentang Struktur Dewan Pimpinan Daerah Garda Rajawali Perindo; 6 T-6 Postingan Andy Koli di akun facebook nya tanggal 3 September 2018 tentang Struktur Dewan Pimpinan Daerah Garda Rajawali Perindo; 7 T-7 Keterangan dan penjelasan Kepala Desa Gamsungi Albert Belian Ali pada Tanggal 1 April 2021; 8 T-8 SK Panitia Pengawas Pemilu Nomor: 08/Kep/Hu/2017 Tentang Penetapan Anggota Panitia Panwas Kecamatan; 9 T-9 SK Panitia Pengawas Pemilu Nomor: 0652/K.Bawaslu/Hk.01.01/VIII/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Kab/Kota. [2.6.1] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan Saksi yakni Ari Anggara Seng, dan Sofyan Lajame yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 6 April 2021 sebagai berikut: Ari Anggara Seng  Kedudukan Saya sebagai Wakil Ketua DPD Grind Kabupaten Halmahera Utara. Saya juga tidak mengetahui bahwa dilibatkan dalam kepengurusan organisasi sayap partai. Saya baru mengetahui nama saya tercantum dalam kepengurusan setelah ada postingan di Facebook. Teradu dan Saya tidak pernah melakukan kegiatan Grind. Teradu juga tidak pernah berkonsultasi berkenaan dengan hal-hal kepengurusan organisasi sayap partai politik. Sofyan Lajame  Dalam SK Grind, Saya merupakan Ketua Kaderisasi dan Sumber Daya Manusia. Saya mengetahui SK tersebut setelah diposting oleh beberapa akun media sosial facebook. SK ini kemudian beredar ketika terdapat rekrutmen Panwascam dan PPK pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018. Pada saat itu, Saya merupakan peserta seleksi Panwascam. Dugaan saya, SK sengaja dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menggagalkan kami.Jika saya diduga sebagai pengurus partai perindo, memang harus dibuktikan dengan kesediaan saya masuk sebagai pengurus organisasi sayap partai perindo tersebut. Hal tersebut juga harus dibuktikan dengan penyerahan KTP. Saya tidak pernah menyatakan kesediaan untuk masuk organisasi sayap partai dan saya tidak pernah menyerahkan KTP.  Tuduhan Pengadu berkenaan dengan keterlibatan Teradu dalam organisasi sayap partai tidak benar. Mengenai pertemuan yang diadakan di Kafe Jarod, kalau saya dianggap sebagai pengurus, pasti kami diundang namun ini tidak ada kami diundang dalam pertemuan tersebut. Sehingga tidak benar yang dituduhkan oleh Pengadu. Mengenai pengusulan SK Kepengurusan DPD Grind Kabupaten Halmahera Utara tidak benar adanya. [2.7] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam sidang pemeriksaan tanggal 6 April 2021 sebagai berikut: Fahrul Abd. Muid (Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara)  Berkenaan dengan proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Utara pada tahun 2018, kami diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan fit and proper pada calon peserta pada bulan Juli 2018. Misal semacam grup diskusi kepada peserta yang sudah masuk dalam tahapan 6 besar. Ketika melakukan fit and proper test atau grup diskusi pada peserta yang telah masuk 6 besar tersebut, Ada tahapan yang diberikan kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait dengan peserta. Sepanjang properti test peserta termasuk Teradu, kami tidak menerima pihak manapun melaporkan berkenaan dengan adanya laporan kepada calon peserta khususnya hal yang diduga melanggar syarat calon anggota bawaslu kabupaten/kota. Hasil fit and proper test diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum. Hal ini disebabkan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang menetapkan 3 orang terpilih.  Pada saat itu tidak ada laporan kepada kami terkait dengan Teradu pada saat fit and proper test di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Rafli Kamaluddin (Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara)  Pada saat itu Teradu pernah menjadi Anggota Panwascam Tobelo Utara. Kebetulan pada saat itu, saya juga merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, Teradu pada saat itu lolos dan ditetapkan sebagai anggota panwascam tobelo utara. Pada saat proses seleksi ada informasi yang disampaikan oleh para pihak kepada Bawaslu Kabupaten halmatera utara bahwa teradu termasuk dalam organisasi sayap partai perindo tetapi di bawaslu punya regulasi berkenaan dengan sebuah temuan. Informasi yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara bukan dalam sebuah laporan sehingga dijadikan sebagai informasi awal.  Bawaslu kabupaten halmahera utara menginginkan SK dalam bentuk hardcopy yakni SK asli. Namun kami tidak pernah mendapatkan SK asli kepengurusan tersebut. Pada saat itu Saya berkoordinasi dengan ketua wilayah Grind untuk melakukan klarifikasi sekaligus memastikan bahwa Teradu ikut dalam organisasi sayap partai perindo atau tidak? Pada waktu itu Saya diberikan nomor telepon oleh Pengurus Grind tingkat provinsi. Selanjutnya saya berkomunikasi dengan Ketua Grind, namun Saya tidak diberikan SK Asli. Saya sudah meminta foto yang menunjukkan Teradu terlibat dalam kegiatan organisasi sayap partai. Bawaslu memiliki kewenangan untuk bekerja sendiri tanpa melibatkan pihak lain. Informasi awal, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Teradu terlibat dalam organisasi sayap partai perindo sehingga Teradu ditetapkan memenuhi syarat sebagai Anggota Panwascam Tobelo Utara Tahun 2017.  Pada saat proses seleksi anggota panwascam, Teradu merupakan peserta seleksi. Dalam proses seleksi yang bersangkutan dalam 6 besar. Terdapat informasi yang disampaikan oleh beberapa orang termasuk mengirimkan SK dalam bentuk softcopy. Kami menjadikan hal tersebut sebagai informasi awal, setidaknya kami mendapatkan petunjuk dari softcopy yang dikirimkan kepada saya secara pribadi. Selanjutnya saya berkoordinasi dengan anggota yang lain. Menindaklanjuti hal tersebut, saya meminta SK Kepengurusan yang asli. Jika tidak ada SK asli setidaknya ada dokumentasi kegiatan yang melibatkan Teradu sehingga Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara dapat mengambil sikap terhadap tahapan rekrutmen Panwascam. Saya sampai berkoordinasi dengan Mirzam Salim selaku anggota DPW Grind Provinsi Maluku Utara. Saya kemudian diminta berkoordinasi dengan Ketua DPP Grind. Namun sejauh ini, Saya tidak mengenal Ketua DPP Grind. Saya berkoordinasi melalui telepon untuk mendapatkan SK Kepengurusan yang asli. Kami juga tidak menemukan SK Kepengurusan asli maupun dokumentasi kegiatan yang melibatkan Teradu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara tahun 2018. Teradu terdaftar dalam kepengurusan organisasi sayap Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) yaitu Garda Rajawali Perindo Kabupaten Halamahera Utara dibuktikan dengan SK DPP Garda Rajawali Perindo Nomor 285-SK- DPD/DPP/GRIND/XII2016 pada tanggal 5 Desember 2016 untuk periode 2016-2021. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu memenuhi syarat dan menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara sejak dilantik pada tanggal 15 Agustus 2018. Pada saat proses seleksi terdapat laporan berkenaan dengan dugaan keterlibatan Teradu dalam kepengurusan Grind Perindo, tetapi dugaan tersebut tidak terbukti. Teradu tidak pernah mendaftar sebagai anggota maupun Ketua Grind Perindo Halmaera Utara tahun 2016. Selain itu, pada tahun 2017 Teradu lolos dalam seleksi Anggota Panwascam Tobelo Utara. Laporan serupa juga pernah disampaikan kepada Panwaslu Kabupaten Halmahera Utara. Namun setelah dilakukan verifikasi oleh Panwaslu Kabupaten Halmahera Utara, laporan tersebut tidak terbukti. Teradu tidak pernah dilantik sebagai pengurus organisasi sayap partai oleh DPP Grind Perindo. Menindaklanjuti postingan akun facebook “nyong pareta” berkenaan dengan Struktur DPD Grind Periode 2016-2021, maka pada tanggal 1 April 2021 Teradu berkoordinasi dengan Albert Belian Ali selaku Kepala Desa Kampung Baru Aspol untuk memastikan keberadaan alamat Sekretariat DPD Grind Halmahera Utara sebagaimana tercantum dalam postingan tersebut. Albert Belian Ali menjelaskan tidak terdapat Kantor Sekretariat Grind Perindo di Desa Kampung Baru Aspol. Namun demikian, Albert Belian Ali belum berani memberikan keterangan tertulis karena masih dalam kondisi Pemilihan Kepala Daerah. Pada tanggal yang sama, Teradu telah berkoordinasi dengan Mariani Kabid Poldagri Kesbangpol Kabupaten Halmahera Utara. Mariani menerangkan Grind Perindo tidak terdaftar dan tidak di laporkan sejak Tahun 2016 s.d. 2021 di Kesbangpol Kabupaten Halmahera Utara. Mariani menganggap Grind Perindo tidak pernah ada di Kabupaten Halmahera Utara. Ihwan Buaja selaku Sekretaris DPD Perindo Halmahera Utara yang dikonfirmasi melalui media mengatakan belum menerima Surat Keputusan DPP Grind Nomor 285 SK DPD/DPP/XII2016. John R Patiasina selaku mantan Ketua DPD Perindo Halmahera Utara juga menerangkan selama menjadi Ketua DPD Perindo Halmahera Utara tidak pernah mengetahui Kepengurusan Grind Perindo di Kabupaten Halmahera Utara. Selain itu terdapat perbedaan struktur kepengurusan antara Surat Keputusan DPP Grind Perindo Nomor 285 SK DPD/DPP/XII2016 yang diposting melalui akun facebook nyong parera tanggal 7 Maret 2021, dengan struktur yang di posting Andi Koli tanggal 3 September 2018 sehingga keabsahan SK tersebut meragukan. Teradu membantah telah mengajukan Surat Permohonan Penerbitan SK DPD Grind Halmahera Utara kepada DPP Grind. Teradu menerangkan dalam bukti SK DPP Grind Nomor 285 SK DPD/DPP/XII2016 tertanggal 5 Desember 2016 terdapat ketidaksesuaian pada bagian konsideran yang merujuk pada Surat Permohonan Nomor 001/GRIND- HALUT/XII/2016, akan tetapi dalam bukti Pengadu Surat Permohonan yang dilampirkan dengan Nomor 01.DPD-Z-04.11.2016 tertanggal 30 November 2016. Teradu tidak pernah menerima SK Nomor 285 SK DPD/DPP/XII2016 yang diserahkan oleh Mirzan Salim selaku Ketua Bidang Politik DPW Grind Provinsi Maluku Utara. Teradu juga tidak pernah mengetahui Mirzan Salim merupakan Pengurus DPW Grind. Selain itu, Teradu menerangkan tidak pernah menggunakan atribut dan Kartu Anggota organiasasi Grind. Teradu juga tidak pernah mengikuti pertemuan di Café Jarod sebagaimana pengakuan Saksi Jumar Mafoloi dan Susanto Do Hi Ahmad. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, dugaan Teradu sebagai Pengurus DPD Grind Halmahera Utara organisasi sayap Partai Perindo pernah dilaporkan ketika Teradu mengikuti seleksi Anggota Panwascam Tobelo Utara tahun 2017. Berdasarkan keterangan Rafli Kamaluddin selaku Ketua Panwaslu Halmahera Utara, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada Mirzan Salim Ketua Bidang Politik DPW Grind Maluku Utara. Dalam klarifikasi tersebut tidak ditemukan bukti keterlibatan Teradu dalam kepengurusan Grind Halmahera Utara berupa SK asli maupun dokumentasi kegiatan sayap partai yang melibatkan Teradu. Teradu kemudian ditetapkan sebagai Anggota Panwascam Tobelo Utara melalui SK Nomor 08/Kep/Hu/2017 tanggal 24 Oktober 2017. Selanjutnya berdasarkan keterangan Fahrul Abd. Muid selaku Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, pada tahapan seleksi Anggota Bawaslu Halmahera Utara tahun 2018 tidak terdapat laporan terkait keterlibatan Teradu sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik. Terungkap fakta berdasarkan keterangan saksi Ihwan Buaja selaku Wakil Sekretaris DPC Perindo Halmahera Utara, salinan SK DPP Grind Perindo Nomor 285 SK DPD/DPP/XII/2016 tidak pernah diterima oleh DPC Partai Perindo Halmahera Utara. Oleh karena itu, Saksi tidak pernah mengetahui keberadaan SK tersebut. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai Teradu tidak terbukti terlibat partai politik pada tahun 2016, karena tidak terdapat alat bukti yang meyakinkan terkait keabsahan salinan SK DPP Grind Perindo Nomor 285 SK DPD/DPP/XII/2016 tanggal 5 Desember 2016 yang mencantumkan Teradu sebagai pengurus Grind Perindo Halmahera Utara. Saksi Mirzam Salim Pengurus Wilayah Grind Maluku Utara menerangkan tidak pernah dilakukan pelantikan pengurus Grind Halmahera Utara. Selain itu tidak terdapat Kartu Tanda Anggota yang menunjukkan Teradu sebagai anggota Partai Perindo. Sejak tahun 2016 hingga Teradu dilantik sebagai Anggota Bawaslu Halmahera Utara tanggal 15 Agustus 2018 tidak terdapat bukti dokumentasi keterlibatan Teradu dalam kegiatan Grind maupun Partai Perindo Halmahera Utara. Selanjutnya terungkap fakta berdasarkan keterangan Saksi Jumar Mafoloi dan Susanto Do Hi Ahmad, pada November tahun 2016 Teradu turut serta dalam 4 (empat) kali pertemuan untuk menginisiasi pembentukan Grind Halmahera Utara. DKPP menilai tindakan Teradu tersebut membuktikan adanya hubungan erat dengan anggota Partai Perindo Halmahera Utara. Teradu terbukti turut serta dalam proses awal pembentukan sayap partai Perindo Halmahera Utara beberapa bulan sebelum mengikuti seleksi Anggota Panwascam Tobelo Utara tahun 2017. Hubungan erat antara Teradu dengan Anggota Partai Perindo tersebut dapat menimbulkan syakwasangka sikap partisan Teradu dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pada tahapan Pemilu tahun 2019 serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara tahun 2020. Sebagai penyelenggara pemilu Teradu seharusnya bersungguh-sungguh menjunjung tinggi netralitas dengan menjaga jarak yang sama dengan berbagai kelompok kepentingan yang berpotensi mempengaruhi kemandirian Teradu dalam menjalankan tugas. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggarar Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Iksan Hamiru selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam TeguhPrasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Rio Fahridho Rahmat