Melanggar
Nomor Putusan: No. 232 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 10/03/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-02-2025
👁 25 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 22 Januari 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII telah melakukan pelanggaran kode etik dengan tidak Profesional dalam mem- berhentikan Pengadu dengan tidak hormat dengan menyatakan Pengadu me- langgar kode etik karena menggunakan system yang diterapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU) dalam penginputan reka- pitulasi suara pada tingkat kecamatan dengan menggunakan PDF (Portable Document Format, selanjutnya disebut PDF) Berumus pada Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan uraian kejadian sebagai berikut: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak profesional, serta tidak melaksanakan prinsip adil dan prinsip berkepastian hukum karena memberhentikan dengan tidak hormat Pengadu sebagai anggota PPK Kao Barat pada Pilkada Tahun 2024 dan Anton David Punana sebagai Anggota PPK Kao Utara pada Pilkada Tahun 2024. Bahwa Pengadu dinyatakan telah melanggar kode etik dalam penginputan rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan dengan menggunakan PDF berumus; [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d.
Pasal DilanggarPasal 72; Pasal 73 ayat (2); Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun; Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang; Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai sumpah/janji Anggota PPK juncto; Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ahmad Idris selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, Teradu II Jenfanher Lahi, dan Teradu III Rusni Ibrahim masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Abdul Djalil selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara, Teradu V Adinda Musa, Teradu VI Ferdi Rudolf Pangkey, dan Teradu VII Jarnawi Dodungo masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Uta
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 232-PKE-DKPP/IX/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor 251-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 232-PKE-DKPP/IX/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode
etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Muhamad Rifai Tomagola
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Margomulyo, Kecamatan Kao Barat, Kabupaten
Halmahera Utara
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : Ramli Antula
Pekerjaan/Lembaga : Pengacara/Perhimpunan Advokat Indonesia
Alamat : Desa Wari, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera
Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP:
[1.2] TERADU
1. Nama : Ahmad Idris
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara
Alamat : Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten
Halmahera Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Jenfanher Lahi
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara
Alamat : Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten
Halmahera Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Rusni Ibrahim
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara
Alamat : Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten
Halmahera Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Abdul Djalil
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Halmahera Utara
Alamat : Jl. Kawasan Pemerintahan Nomor 2B – Tobelo,
Kabupaten Halmahera Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Adinda Musa
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara
Alamat : Jl. Kawasan Pemerintahan Nomor 2B – Tobelo,
Kabupaten Halmahera Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Ferdi Rudolf Pangkey
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara
Alamat : Jl. Kawasan Pemerintahan Nomor 2B – Tobelo,
Kabupaten Halmahera Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Jarnawi Dodungo
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara
Alamat : Jl. Kawasan Pemerintahan Nomor 2B – Tobelo,
Kabupaten Halmahera Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VII;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VII disebut sebagai--------------------------
--------------------------------------------------------------------------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
membaca jawaban tertulis Para Teradu
memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 22 Januari 2025 dengan uraian sebagai berikut:
1. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII
telah melakukan pelanggaran kode etik dengan tidak Profesional dalam mem-
berhentikan Pengadu dengan tidak hormat dengan menyatakan Pengadu me-
langgar kode etik karena menggunakan system yang diterapkan oleh KPU
(Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU) dalam penginputan reka-
pitulasi suara pada tingkat kecamatan dengan menggunakan PDF (Portable
Document Format, selanjutnya disebut PDF) Berumus pada Pemilihan Umum
Tahun 2024, dengan uraian kejadian sebagai berikut:
a. Bahwa pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan, pengadu menginput
hasil rakapitulasi hasil penghitungan suara pada tingkat kecamatan Kao
Barat;
b. Bahwa pada Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabu-
paten terdapat angka yang berubah tapi tidak mempengaruhi hasil,
kemudian dihitung Kembali dan sudah diperbaiki saat itu juga saat
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat kabupaten;
c. Bahwa perubahan angka tersebut diluar kendali pengadu, sebab pen-
gadu hanya menginput hasil rekapan pada perangkat PDF berumus;
d. Bahwa dalam penggunaan PDF berumus sering terjadi error dan bukan
hanya terjadi di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut
PPK) Kecamatan Kao Barat saja, terjadi juga pada PPK Kecamatan
lainnya, dan itu diluar kendali Pengadu karena itu diatur secara system
dan sekali lagi Pengadu Tegaskan hasil dari Perubahan angka pada PDF
Berumus tidak mempengaruhi Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024;
e. Bahwa penggunaan PDF berumus yang terdapat perolehan angka yang
berbeda, kemudian sudah diperbaiki saat Pleno Rekapitulasi Penghi-
tungan suara tingkat kabupaten, sehingga tidak merubah keadaan apa-
pun;
f. Kabupaten Halmahera Utara Nomor 017/PP.00.02/MU.03/III/2024
perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 13 Maret 2024 (Vide Bukti P-1)
untuk memberikan keterangan klarifikasi terkait dengan temuan dugaan
pelanggaran administrasi;
g. Bahwa setelah panggilan tersebut, Pengadu sudah tidak dipanggil lagi
sampai dengan berakhirnya masa kerja Pengadu sebagai anggota PPK
Kecamatan Kao Barat pada tanggal 14 April 2024;
h. Bahwa sampai dengan berakhir masa kerja Pengadu, tidak ada per-
sidangan untuk dilakukan pemeriksaan pelanggaran administrasi di
Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara sesuai dengan Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Umum;
i. Bahwa setelah masa kerja Pengadu sebagai Anggota PPK Untuk Pemili-
han Umum Kecamatan Kao Barat selesai, kemudian Pengadu mengikuti
seleksi kembali untuk Penerimaan PPK untuk Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2024, semua rangkaian tes diikuti dan Pengadu dinyatakan lulus
menjadi anggota PPK Kecamatan Kao Barat;
j. Bahwa Pengadu kemudian dilantik pada tanggal 16 Mei 2024 sebagai
anggota PPK Kecamatan Kao Barat untuk Pemilihan Kepala Daerah Ta-
hun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Halmahera Utara Nomor 97 Ta-
hun 2024 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemili-
han Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024 ter-
tanggal 15 Mei 2024 (Vide BUKTI P2);
k. Bahwa kemudian Teradu I, Teradu II dan Teradu III mengeluarkan Rek-
omendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara Nomor
001.PP.00.02/K.MU-03.VI/2024, Hal: Pelanggaran Kode etik Penyeleng-
gara Pemilu tanggal 03 Juni 2024, yang disampaikan kepada KPU Kabu-
paten Halmahera Utara;
l. Bahwa kemudian pada waktu yang sama yakni tanggal 03 Juni 2024,
KPU Kabupaten Halmahera Utara menyampaikan surat ke Pengadu No-
mor 131/HK.06.4-SD/8203/4/2024 Perihal Panggilan menghadap pada
tanggal 04 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Teradu IV (Vide Bukti
P3);
m. Bahwa pada tanggal 04 Juni 2024 Pengadu datang ke Kantor KPU Ka-
bupaten Halmahera Utara untuk menghadap, saat menghadap, Pengadu
di periksa oleh Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII, saat pemeriksaan
Pengadu menjelaskan terkait Penggunaan PDF Berumus yang
digunakan Pengadu saat Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat
Kecamatan Kao Barat, kemudian tidak ada pertanyaan lain, bahkan Te-
radu V tidak mengklarifikasi atau tidak memberikan pertanyaan kepada
Pengadu;
n. Bahwa Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII yang melakukan pemerik-
saan kepada Pengadu dan memberikan pernyataan dimedia bahwa Te-
radu sudah melanggar kode etik, anehnya Teradu V, Teradu VI dan Te-
radu VII belum ada Keputusan resmi KPU Kabupaten Halmahera Utara
tetapi sudah mendahului Keputusan melalui pernyataannya dalam me-
dia masa bahwa Pengadu sudah melanggar Kode Etik;
o. Bahwa sampai dengan pengajuan Pokok Pengaduan ini, Pengadu tidak
mengetahui apa pelanggaran kode etik yang dilakukan Pengadu sampai
Pengadu diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Anggota PPK Keca-
matan Kao Barat Untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024;
p. Bahwa jika Pengadu Melanggar Kode Etik saat menjadi anggota PPK
Kecamatan Kao Barat untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, kenapa Pen-
gadu masih diterima dan dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan
anggota PPK untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, hal ini meru-
pakan kelalaian Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam hal
pengawasan, karena tidak ada tanggapan masyarakat dan pelanggaran
yang dilakukan Pengadu, dengan diterimanya Pengadu sebagai Anggota
PPK Kecamatan Kao Barat Untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,
hal ini membuktikan bahwa memang tidak terdapat pelanggaran yang
dilakukan Pengadu;
q. Bahwa selain itu Teradu IV juga merupakan Komisioner KPU Kabupaten
Halmahera Periode 2019-2024 yang masih menerima Pengadu sebagai
Anggota PPK untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, sedangkan
Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII merupakan Komisioner KPU Kabu-
paten Halmahera Utara Periode 2024-2029 yang melakukan pemerik-
saan kepada Pengadu dan memberikan pernyataan dimedia bahwa Te-
radu sudah melanggar kode etik, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII
belum ada Keputusan resmi KPU Kabupaten Halmahera Utara tetapi su-
dah mendahului Keputusan melalui pernyataannya dalam media masa;
r. Bahwa sebelumnya Pengadu adalah Anggota PPK untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera
Utara Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Pa-
nitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Halmahera Utara Untuk Pemili-
han Umum Tahun 2024 tertanggal 16 Desember 2022 (Vide Bukti P4);
2. Bahwa Pengadu diberhentikan dari Anggota PPK Kecamatan Kao Barat Untuk
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 pada tanggal 06 Juni 2024, berdasar-
kan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 119 Tahun 2024
Tentang Pemberhentian Dengan Alasan Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Halmahera Utara (Vide
Bukti P5);
3. Bahwa Pengadu Diberhentikan dengan tidak hormat Bersama dengan Ang-
gota PPK Kecamatan Kao Utara Untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,
atas nama Anton David Punana;
4. Bahwa Anton David Punana juga direkomendasikan oleh Teradu I, Teradu II
dan Teradu III melakukan pelanggaran kode etik yang kemudian juga diber-
hentikan karena Pernah menjadi Saksi Peserta Pemilu pada Pemilihan Umum
Tahun 2024;
5. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III tidak professional dan tidak
melaksanakan Prinsip adil serta Prinsip Berkepastian hukum, karena
mengangkat dan membiarkan Pengawas dibawahnya yakni anggota Panwaslu
Kecamatan Tobelo Tengah untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, atas
nama Elisiska H. Roba berdasarkan Pengumuman Nama-Nama Terpilih Ang-
gota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilihan Tahun 2024 se-Kabupaten Hal-
mahera Utara Nomor 038/KP.01.00/MU-03/05/2024 tertanggal 23 Mei 2024
(Vide Bukti P6), sebab Anggota Panwascam Kecamatan Tobelo Tengah terse-
but adalah Saksi Peserta Pemilihan Umum dalam Pemilihan Calon Anggota
Legislatis Periode 2024-2029 berdasarkan Surat Mandat Saksi (Vide Bukti
P7);
6. Bahwa Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII juga tidak Profesional
dan tidak melaksanakan Prinsip adil serta berkepastian hukum, karena
mengangkat dan membiarkan Anggota PPK Kecamatan Galela Selatan untuk
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, atas nama Yova Anastasya Tuwanaung
(Vide Bukti P1), Sebab Anggota PPK Kecamatan Galela Selatan tersebut ada-
lah Saksi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Surat Mandat
Saksi (Vide Bukti P7);
7. Bahwa sangat jelas dalam “Surat Pernyataan” setiap calon dalam seleksi men-
jadi penyelenggara pemilu/pemilihan baik PPK Maupun Panwascam dalam
Surat Pernyataan kelengkapan dokumen huruf d angka 6 menyatakan “Tidak
Menjadi Tim Kampanye Atau Tim Pemenang Atau Saksi Peserta Pemilu Atau
Pemilihan Pada Penyelenggaraan Pemilu Dan Pemilihan Paling Singkat Dalam
5 (Lima) Tahun Terakhir”;
8. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan
Teradu VII hanya merekomendasikan dan memberhentikan Anton David
Punana sebagai Anggota PPK Kecamatan Kao Utara Untuk Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2024, sehingga tidak berlaku adil dan tidak professional dalam
memberhentikan semua penyelenggara dibawahnya yang pernah menjadi
Saksi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024;
9. Bahwa selain itu terkait dengan peristiwa Anggota Panwascam Kecamatan To-
belo Tengah dan Anggota PPK Kecamatan Galela Selatan sebagaimana diu-
raikan diatas, sudah mendapatkan tanggapan masyarakat ke Bawaslu Kabu-
paten Halmahera Utara pada Tanggal 17 Mei Tahun 2024 oleh Pelapor atas
nama Jauhar Konofo (Vide Bukti P8), kemudian dalam pernyataan Teradu I
sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara dalam Berita Online
PUBLIKAmalut.com tanggal 22 Mei 2024 menyatakan “membenarkan adanya
laporan yang dimasukan oleh masyarakat dan sementara laporan tersebut
dalam penanganan Bawaslu” (Vide Bukti P9), tetapi sampai dengan pen-
gaduan ini diajukan ke DKPP, tanggapan masyarakat tersebut tidak ditangani
atau diabaikan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara Nomor
017/PP.00. 02/MU.03/III/2024 perihal Undangan Klarifikasi
tertanggal 13 Maret 2024;
2. Bukti P-2 Keputusan KPU Halmahera Utara Nomor 97 Tahun 2024
Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Unutk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten
Halmahera Utara Tahun 2024 tertanggal 15 Mei 2024;
3. Bukti P-3 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara
Nomor 131/HK.06.4-SD/8203/4/2024 Perihal Panggilan
menghadap pada tanggal 04 Juni 2024;
4. Bukti P-4 Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 10 Tahun
2022 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan
Kecamatan Kabupaten Halmahera Utara Untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 tertanggal 16 Desember 2022;
5. Bukti P-5 Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 119
Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Dengan Alasan
Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten
Halmahera Utara;
6. Bukti P-6 Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu
Kecamatan Dalam Pemilihan Tahun 2024 se-Kabupaten
Halmahera Utara Nomor 038/KP.01.00/MU-03/05/2024
tertanggal 23 Mei 2024;
7. Bukti P-7 a. Surat Mandat Calon Anggota DPD RI No Urut 6 pada Pem-
ilihan Umum Tahun 2024, nama yang mendapat Mandat
yakni;
- YOVA ANASTASIA TUWANAUNG (Anggota PPK Keca-
matan Galela Selatan berdasarkan SK KPU Nomor 97
Tahun 2024, tertanggal 15 Mei 2016);
- ELISISKA H. ROBA (Anggota Panwascam Kecamatan
Tobelo Tengah berdasarkan Pengumuman Nama-
Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam
Pemilihan Tahun 2024 Se-Kabupaten Halmahera
Utara, Nomor 038/KP.01.00/MU-03/05/2024 ter-
tanggal 23 Mei 2024)
8. Bukti P-8 Formulir Tanggapan/Masukan Masyarakat Terhadap Hasil
Perekrutan PPK Untuk Pilkada 2024, disampaikan ke Bawaslu
Kabupaten Halmahera Utara oleh Pelapor atas nama Jauhar
Konofo, Tertanggal 17 Mei 2024;
9. Bukti P-9 Kliping berita PUBLIKAmalut.com, yang memuat Pernyataan
Ketua Bawaslu yang membenarkan adanya laporan
masyarakat terkait proses rekrutmen anggota PPK, tertanggal
22 Mei 2024;
10. Bukti P-10 Hasil tangkapan layar kliping berita online tanggal 3
September 2024;
11. Bukti P-11 Dokumentasi Ketua PPK Galsel menyerahkan Form C. Hasil
Pleno Kecamatan ke Saksi Calon Anggota DPD RI Namto
Hiroba.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2025, Pengadu
mengajukan saksi atas nama Sadam Hi Samad yang pada pokoknya menerangkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi merupakan Ketua PPK Galela Selatan pada Pemilu Tahun 2024.
2. Bahwa sebagai Ketua PPK yang memimpin sidang rapat pleno tingkat keca-
matan pada Pemilu Tahun 2024 membenarkan dan melihat atas nama Yova
dan Elisiska Roba hadir sebagai Saksi dalam jenis pemilihan DPD RI karena
saat itu Saksi yang langsung memimpin rapat pleno.
3. Bahwa kehadiran Yova dan Elisiska sebagai saksi dan terlampir juga mandat
saksi atas nama sesuai dengan keterangan yang ada pada mandat saksi ter-
sebut.
4. Bahwa Yova dan Elisiska duduk di kusri saksi karena pada saat itu setiap
saksi hanya mewakili satu orang dan kehadiran mereka dua orang sesuai
dengan mandat tetapi aturannya yang hadir hanya satu orang.
5. Bahwa Saksi kenal dengan Yova dan Elisiska pada saat mereka menjadi saksi.
6. Bahwa Saksi mengetahui karena orangnya sama dengan yang hadir saat ini
di sidang pemeriksaan DKPP dan sesuai dengan mandat yang ada.
7. Bahwa pada saat tahapan rapat pleno berjalan kedua saksi dari jenis pemili-
han DPD RI atas nama Namto Roba terdapat dokumentasi foto ketika Saksi
sebagai Ketua PPK menyerahkan C. Hasil kepada Yova.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 22 Januari 2025, sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu III
A. DALAM EKSEPSI
1. Bahwa pada prinsipnya Para Teradu I,II dan III menolak semua dalil-dalil
yang diajukan oleh Pengadu sebagaimana Pokok Aduan yang telah di-
adukan dan/atau dilaporkan ke DKPP, kecuali yang secara tegas-tegas di-
akui kebenarannya oleh Para Teradu I,II dan III sepanjang tidak merugikan
kepentingan hukum Para Teradu.
2. Bahwa setelah mencermati dan mempelajari keseluruhan rangkaian dalil-
dalil yang domohonkan Pengadu, hal mana Pokok Aduan ketika Pengadu
tidak menjelaskan secara tegas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dil-
akukan oleh masing-masing Teradu baik kapasitasnya sebagai Ketua me-
rangkap anggota maupun sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera
Utara sebagaimana anjuran dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a,b,c dan d Per-
aturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Ta-
hun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
B. BANTAHAN TERHADAP POKOK PERKARA (Veerweer Ten Principale)
Bahwa pada prinsipnya Para Teradu I,II dan III menolak semua dalil-dalil yang
diajukan oleh Pengadu sebagaimana Pokok Aduan yang telah diadukan
dan/atau dilaporkan, kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya
oleh Para Teradu, I,II dan III sepanjang tidak merugikan kepentingan hukum
Para Teradu.
1. Bahwa Pengadu pada pokonya mendalilkan Teradu I, II dan III telah
melakukan pelanggaran Kode Etik dengan tidak professional terkait
dengan diberhentikannya Pengadu dengan tidak terhormat dengan
menyatakan Pengadu melanggar Kode Etik (Angka 1 halaman 4 s/d 7).
Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut Jawaban Teradu dapat di
uraikan sebagai berikut;
1.1. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2024 Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten, pada pokoknya Pengadu
selaku Ketua PPK Kao Barat membacakan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Model D.Hasil Kecamatan-
DPRD KABKO mendapat tanggapan dari saksi Partai Politik, saksi
keberatan karena Form Model D Hasil Kecamatan DPRD yang di-
bacakan Pengadu perolehan suara berbeda dengan Form D Hasil
Kecamatan DPRD yang dikantongi oleh saksi-saksi Partai Politik
dan Bawaslu Kabupaten (Vide Bukti T-I)
1.2. Bahwa perbedaan perolehan suara pada pokoknya terjadi pada
Caleg Nomor Urut 1 dari Partai PERINDO a.n ABDU HUSAIN dan
jumlah Surat Suara Tidak Sah, perolehan suara Caleg Nomor Urut
1 dari Partai PERINDO yang dibacakan oleh PPK Kao Barat atau
Pengadu sebanyak 111 suara, sementara perolehan suara pada
dokumen Form D Hasil Kecamatan yang dikantongi Saksi-saksi dan
Bawaslu hanya 48 Suara. Selanjutnya Jumlah Surat Suara Tidak
Sah yang dibacakan Pengadu sebanyak 89 surat suara, sementara
Jumlah Surat Suara Tidak Sah yang dikantongi oleh Saksi-Saksi
Partai Politik dan Bawaslu sebanyak 152 surat suara, artinya ku-
rang lebih terdapat 63 Jumlah Surat Suara Tidak Sah di tambahkan
oleh Pengadu ke Caleg Nomor Urut 1 dari Partai PERINDO a.n ABDU
HUSAIN dari 48 suara menjadi 111 suara. (Vide Bukti T-1)
1.3. Bahwa tindaklanjut atas peristiwa tersebut yang pada pokoknya
Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara merekomendasikan agar
dokumen Form D Hasil Salinan Kecamatan yang dibacakan oleh
PPK Kao Barat dalam hal ini Pengadu dan Dokumen Form D Hasil
yang dikantongi oleh Saksi-saksi Partai Politik dan Bawaslu dapat
dicocokkan untuk diketahui mana dokumen yang asli berdasarkan
hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai Politik dan
Calon DPRD Kabupaten dari setiap TPS dalam Wilayah Kecamatan
dan mana dokumen versi Pengadu atau yang palsu (Vide Bukti T-
1).
1.4. Bahwa setalah dilakukan pencocokan dua dokumen yang di
bacakan Pengadu atau oleh PPK Kao Barat, Saksi-saksi Partai Poli-
tik dan Bawaslu yang pada pokoknya terdapat perbedaan yakni
Dokumen Form D Hasil Salinan yang dibacakan oleh PPK Kao Barat
atau Pengadu tidak terdapat tanda tangan saksi-saksi Partai Politik
dan anggota PPK Kao Barat (Vide Bukti T.2) sementara dokumen
Form D Hasil yang dikantongi saksi-saksi Partai Politik dan
Bawaslu terdapat tanda tangan semua saksi-saksi Partai Politik dan
anggota PPK Kao Barat (Vide Bukti T.3).
1.5. Bahwa ketika Teradu I mempertanyakan kepada Pengadu kapan
dokumen Form D Hasil Kecamatan versi Pengadu ini dubuat, pada
pokoknya Pengadu menjawab dua hari setelah Rapat Pleno Reka-
pitulasi Penghitunagan Suara di tingkat Kabupaten (Vide Bukti T-
1)
1.6. Bahwa atas perbuatan Pengadu sebagaiman penjelasan diatas pada
pokoknya, KPU, Bawaslu dan saksi-saksi Partai Politik bersepakat
untuk dilakukan Penghitungan atau Rekapitulasi Ulang semua TPS
di Kecamatan Kao Barat, hasil rekapitulasi benar terdapat Surat
Suara Tidak Sah sebanyak 63 Surat Suara di tambahkan oleh Pen-
gadu ke Caleg Nomor urut 1 a.n ABDU HUSAIN dari Partai PER-
INDO yang sebelumnya hanya mendapat perolehan suara sebanyak
48 suara, Pengadu menambahkan 63 surat suara tidak sah, jadi
total perolehan suara Caleg nomor urut 1 setelah ditambahkan
menjadi 111 suara. Jadi sebelumnya surat suara tidak sah
sebanyak 152 surat suara, berkurang atau sisa 89 surat suara.
(Vide Bukti – T-2 dan T-3).
1.7. Bahwa sebagaiman dalil Pengadu Halaman 4 angka 1 huruf c, d dan
e benar aplikasi PDF berumus sering terjadi eror ketika dilakukan
penginputan data hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan, yang
pada pokoknya dapat diselesaikan tingkat kecamatan, buktinya
Dokumen Model D Hasil Kecamatan DPRD KABKO telah ditanda
tangani oleh saksi-saksi Partai Politik dan anggota PPK Kao Barat,
dan sudah digandakan dan dibagi ke saksi-saksi Partai Politik dan
Panwaslu Kecamatan Kao Barat pada tanggal 24 Februari 2024,
maka dokumen D Hasil Kecamatan Kabupaten semuanya sama
baik pada PPK, Saksi-saksi Partai Politik dan Panwaslu Kecamatan.
Dengan demikian mestinya PPK Kao Barat dalam hal ini Pengadu
selaku Ketua PPK membaca hasil Model D Hasil Kecamatan DPRD
di tingkat Kabupaten bukan membacakan hasil versi Pengadu atau
Ketua PPK Kao Barat yang tidak ditanda tangani oleh semua pihak
(Vide Bukti T-3).
1.8. Bahwa sebagaimana dalil pemohon halaman 4 angka 1 Pengadu
menyampaikan terdapat angka yang berubah tapi tidak
mempengaruhi hasil dan sudah dilakukan perbaikan pada saat
Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten, pada pokoknya adalah
merupakan alasan yang mengada-ngada dan tidak beralasan secara
hukum, perbuatan dan tindakan Pengadu tersebut merupakan per-
buatan yang disangaja untuk menamba dan/atau mengurangi
perolehan suara merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak
dapat diterima.
1.9. Bahwa atas peristiwa tersebut, Teradu I,II dan III selaku Ketua dan
anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara yang pada pokoknya
menetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum
dengan nomor register 07/Reg/TM/PL/Kab-HU/32.07/III/2024
tanggal 12 Maret 2024, dengan melayangkan undangan klarifikasi
kepada Pengadu dan pada tanggal 14 Maret Pengadu dimintai ket-
erangan Klarifikasi di Kantor Bawaslu Kab. Halmahera Utara, (Vide
Bukti T-4)
1.10. Bahwa temuan dugaan pelanggaran Pengadu ditindaklanjuti
menggunakan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
7 Tahun 2022 Tentang Penanganan temuan dan laporan Pelang-
garan Pemilihan Umum, bukan sebagaimana Pengadu mendalilkan
pada angka 1 huruf h halaman 5.
1.11. Bahwa berdasarkan hasil kajian temuan perkara nomor
07/Reg/TM/PL/Kab-HU/32.07/III/2024 tanggal 12 Maret 2024
yang pada pokoknya Pengadu terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan/atau Perbuatan dan /atau tin-
dakan Pengadu bertentangan dengan Pasal 72 huruf (d) dan Pasal
73 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
telah dilakukan pemberitahuan sebagaimana tertuang dalam Pem-
beritahuan Status Temuan atau Laporan. (Vide Bukti T-5)
1.12. Bahwa pemberitahuan mengenai status Temuan atau Laporan yang
dituangkan dalam Formulir Model B.18 dan pengumuman ditem-
patkan di papan penumuman sebagaimana diajurkan dalam Pasal
50 ayat 1, 2 dan 3 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pe-
nanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,
dengan demikian pemberitahuan atas status temuan atau laporan
diajurkan dalam ketentuan tersebut hanya untuk disampaikan
kepada pelapor dan/atau penemu (Vide Bukti T-6).
1.13. Bahwa berdasarkan hasil kajian temuan perkara nomor
07/Reg/TM/PL/Kab-HU/32.07/III/2024 tanggal 12 Maret 2024
dalam kaitannya dengan Pasal 44 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Ta-
hun 2022 bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
PPK, PPS, dan/atau KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota, dalam hal
ini Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara merekomendasikan ang-
gota PPK dengan nomor Surat 001/PP.00.02/K.MU-03/VI/2024
tanggal 3 juni 2024 (Vide Bukti T-7)
1.14. Bahwa sebelum merekomendasi anggota PPK ke KPU, Bawaslu Kab.
Halmahera Utara telah membuat surat himbauan ke KPU Kab. Hal-
mahera Utara dengan nomor surat 049/PM/K.MU-03/04/2024
tanggal 22 April 2024 yang pada pokoknya Himbauan kepada KPU
Halmahera Utara terkait dengan pelaksanaan Pembentukan Badan
Adhoc harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (Vide Bukti T-8).
1.15. Bahwa Pengadu kembali mengikuti seleksi anggota PPK Kao Barat
pada tahapan Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta
Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan tahun 2024 yang pada
pokoknya dinyatakan lulus dan pada tanggal 16 Mei 2024 dilantik
menjadi Anggota PPK Kao Barat untuk Pemilihan Kepala Daerah
tahun 2024 berdasarkan Keputusan Keputusan KPU Halmahera
Utara Nomor 97 tahun 2024 Tentang Penetapan dan Pengangkatan
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil.
1.16. Bahwa setelah KPU Halmahera Utara mengumumkan nama-nama
anggota PPK Terpilih dilantik untuk Pemilihan Kepala Daerah
Serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara
menerima laporan dari Sdr. Aser Engin yang pada pokoknya menya-
takan Pengadu pada tahapan Pemilihan Umum tahun 2024 kema-
rin telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menamba
dan/atau mengurangi perolehan suara Calon Legislatif di internal
Partai Perindo dan membuat dokumen Form D Hasil versinya
sendiri, dengan demikian pelapor dalam laporan menyatakan Pen-
gadu sudah tidak layak lagi menjadi penyelenggara pemilu pada
tahapan Pilkada 2024 karena perna mencederai nilai-nilai demo-
krasi. (vide Bukti T-9)
1.17. Bahwa atas laporan 01/LP/PB/Kab-HU/32.07/V/2024 tanggal 15
Mei 2024 tersebut, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara
melakukan kajian awal dugaan pelanggaran sebagaimana termuat
dalam Formulir Model B.7, hasil kajian awal yang pada pokoknya
menerangkan laporan pelapor memiliki Locus dan Tempus Delicti
yang sama dan pernah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Ka-
bupaten Halmahera Utara, sebagaimana Pasal 23 Perbawaslu No-
mor 7 Tahun 2022, “Dalam hal hasil kajian awal berupa dugaan
Pelanggaran Pemilu yang telah ditangani dan diselesaikan oleh
Pengawas Pemilu pada tingkatan tertentu atau Laporan dicabut oleh
Pelapor, Laporan tidak diregistrasi,”, dalam hal untuk menjaga
kemurnian dan marwah demokrasi pada tahapan Pilkada tahun
2024, Bawaslu menindaklanjuti dengan merekomendasi Pengadu
ke KPU Halmahera Utara untuk ditangani sesuai dengan ketentuan
yang berlaku (Vide Bukti T -10).
2. Bahwa Pengadu pada pokonya mendalilkan diberhentikan menjadi ang-
gota PPK Kecamatan Kao Barat untuk Pilkada tahun 2024 pada tanggal 6
Juni 2024 berdasarkan Keputusan KPU Halmahera Utara Nomor 119 Ta-
hun 2024 (Angka 2 Halaman 7). Terhadap dalil pengadu tersebut, berikut
jawaban Teradu dapat diuraikan sebagai berikut;
2.1. Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 tahun
2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pem-
ilu mejelaskan,” Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabu-
paten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melakukan pe-
nanganan atas Temuan atau Laporan,”
2.2. Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun
2022 dalam hal,”melakukan penanganan atas Temuan dan Laporan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan kajian,”
2.3. Bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat 1 dan 2, Perbawaslu Nomor 7
tahun 2022, dimana hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran
Pemilu dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu dan bukan
pelanggaran Pemilu, pelanggaran Pemilu meliputi Pelanggaran Kode
Etik, Pelanggaran Administrasi dan Pelanggaran Tindak Pidana
Pemilu.
2.4. Bahwa berdasarkan Pasal 44 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 tahun
2022 menjelaskan Bawaslu Kabupaten/kota dapat merekomen-
dasikan Pelanaggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dil-
akukan oleh PPK, PPS, dan/atau KPPS kepada KPU Kabu-
paten/Kota.
2.5. Bahwa penjelasan sebagaimana Teruda jelaskan prosedur pe-
nanganan pelanggaran tersebut diatas, pada pokoknya Bawaslu
Kabupaten Halmahera Utara tidak berkewenangan memberhenti-
kan Anggota PPK, Bawaslu berkewenangan jika dalam temuan dan
laporan dapat ditangani sesuai peraturan yang berlaku, jika ter-
dapat dan terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, Bawaslu
merekomendasikan kepada lembaga terkait untuk diputuskan se-
bagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Ta-
hun 2022.
2.6. Bahwa kaitannya dengan perkara nomor 07/Reg/TM/PL/Kab-
HU/32.07/III/2024 tanggal 12 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten
Halmahera Utara telah melaksanakan penanganan pelanggaran
pemilu sesuai dengan prosedur dan mekanisme secara profesional
sebagaimana anjuran yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 ta-
hun 2022. (Vide Bukti T-5)
3. Bahwa Pengadu pada pokonya mendalilkan diberhentikan tidak terhormat
bersama dengan Anggota PPK Kao Utara untuk Pilkada tahun 2024 a.n
ANTON DAVID PUNAN (Angka 2, 3 dan 4 halaman 7). Terhadap dalil pen-
gadu tersebut, berikut jawaban Teradu dapat diuraikan sebagai berikut;
3.1. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2024 pelapor a.n SOSTENS NING-
KEULA melaporkan salah satu anggota PPK Kao Utara terpilih a.n
ANTON DAVID PUNANA, yang pada pokoknya laporanya di terima
dan diregister dengan nomor perkara 02/Reg/LP/PB/Kab-
HU/32.07/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 (Vide Bukti T-11)
3.2. Bahwa pelapor pada pokoknya dalam laporan melampirkan Bukti
Surat Mandat Saksi dari Partai Nasdem, Form Model D Hasil Keca-
matan yang ditandatangani oleh terlapor dan dalam keterangan
klarifikasi yang bersangkutan mengakui mendapat mandat saksi
dan menandatangani dokumen Form D Hasil Kecamatan Kao Utara.
(Vide Bukti T.12)
3.3. Bahwa berdasarkan hasil kajian pelanggaran perkaran nomor
02/Reg/LP/PB/Kab-HU/32.07/V/2024 tanggal 1 Juni 2024 ter-
lapor a.n ANTON DAVID PUNANA terbukti melanggar Pasal 72 hu-
ruf (d) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat menjadi anggota PPK
Jo Pasal 73 ayat 2,UU No 7 Tahun 2017 tentang“ Sumpah/janji
Anggota PPK, Jo Angka 1 huruf (e) dan/atau angka 2 huruf (b) Kepu-
tusan KPU RI No.67 Tahun 2023.(Vide Bukti T-13).
3.4. Bahwa atas hasil kajian tersebut, Bawaslu Kabupaten Halmahera
Utara menyurat ke KPU Halmahera Utara dengan nomor surat
001/PP.00.02/K.MU-03/VI/2024 tertanggal 03 Juni 2024 yang
pada pokoknya Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu (Vide Bukti T.7)
4. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, dan III tidak
profesional dan tidak melaksanakan prinsip adil serta kepastian hukum
karena mengangkat dan membiarkan di bawahnya Panwaslu Kecamatan
Tobelo Tengah terpilih a.n. ELISISKA H. ROBA dan Anggota PPK Galela
Selatan Terpilih a.n. YOVA ANASTASYA TUWANAUNG (Angka 5 dan 6 hal-
aman 8). Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut jawaban Teradu dapat
diuraikan sebagai berikut.
4.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara pada tanggal 17 Mei
2024 menerima laporan dari a.n JAUHAR KONOFO yang pada
pokoknya YOVA ANASTASYA TUWANAUNG pernah menjadi saksi
dari Caleg DPD RI NAMTO H ROBA pada Pemilu tahun 2024, pela-
por berharap jadi pertimbangan untuk pimpinan Bawaslu Kab. Hal-
mahera Utara, dalam laporan tersebut pelapor melampirkan Surat
Mandat dari Calon Anggota DPD RI Ir. NAMTO ROBA,SH Nomor
Urut 6 tertanggal 14 Februari 2024 (Vide Bukti T-14)
4.2. Bahwa berdasarkan hasil kajian dengan perkara nomor
01/LP/PB/Kab-HU/32.07/V/2024 tertanggal 25 Mei 2024, yang
pada pokoknya terlapor YOVA ANASTASYA TUWANAUNG tidak
cukup bukti melanggar Pasal 72 huruf (d) UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang syarat menjadi anggota PPK Jo Pasal 73 ayat 2,UU No 7
Tahun 2017 tentang“ Sumpah/janji Anggota PPK.(Vide Bukti T-15).
4.3. Bahwa pertimbangan Bawaslu dalam Perkara Nomor
01/LP/PB/Kab-HU/32.07/V/2024 tertanggal 25 Mei 2024 terlapor
tidak cukup bukti, yang pada pokoknya Bawaslu juga melakukan
penelitian dokumen-dokumen Rapat Pleno Rekapitulasi Penghi-
tungan Perolehan suara Form D Hasil Kecamatan-DPD tidak ter-
dapat saksi a.n YOVA ANASTASYA TUWANAUNG menandatangani
(vide bukti T-16) olehnya itu dalam keterangan klarifikasi Pelapor,
Bawaslu meminta untuk dapat memasukkan bukti-bukti lain dapat
menunjukan bahwa terlapor adalah saksi dari Caleg DPD RI pada
Pemilu serentak tahun 2024, namun sampai waktu selesainya
kajian perkara ini Pelapor tidak dapat memasukkan bukti lain,
dengan demikian dalam pemberitahuan status laporan disam-
paikan terlapor tidak cukup bukti.
4.4. Bahwa terlapor dalam keterangan klarifikasi pada pokoknya telah
menyerahkan dokumen klarifikasi dari Calon Anggota DPD RI Ir.
NAMTO ROBA,SH tertanggal 23 Mei 2024 yang menerangkan tidak
perna memberikan Mandat Saksi Sdri. YOVA ANASTASYA TU-
WANAUNG pada Pleno Tingkat PPK di Kecamatan Galela Selatan
(Vide Bukti T-17)
4.5. Bahwa berdasarkan laporan bukti Laporan yang disampaikan oleh
Sdr. JAUHAR KONOFO pada tanggal 17 Mei 2024, Bawaslu Kabu-
paten Halmahera Utara mendapat informas awal yang pada pokok-
nya anggota Panwaslu Kecamatan Tobelo Tengah a.n ELISISKA
H.ROBA juga tercatat sebagai saksi dari Caleg DPD RI Ir.NAMTO
ROBA,SH, Bawaslu menindaklanjuti dengan memanggil kepada
yang bersangkutan untuk meminta keterangan klarifikasi (Vide
Bukti T-18)
4.6. Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi pada pokoknya
ELISISKA H.ROBA Namanya telah di catut, dan tidak pernah
menghadiri kegiatan dan aktivitas Rapat Pleno Rekapitulasi Penghi-
tungan Suara di Kecamatan Galela Selatan, yang pada pokoknya
telah menyerahkan dokumen klarifikasi dari Calon Anggota DPD RI
Ir. NAMTO ROBA,SH tertanggal 23 Mei 2024 yang menerangkan
tidak perna memberikan Mandat Saksi kepada Sdri. ELISISKA
H.ROBA pada Pleno Tingkat PPK di Kecamatan Galela Selatan (Vide
Bukti T-19)
4.7. Bahwa Para Teradu memahami betul guncangan Psikologi yang di-
alami Pengadu pasca dikeluarkan rekomendasi Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu ke KPU Halmahera Utara, akan tetapi
Para Teradu juga tidak dapat menesampingkan adanya fakta-fakta
dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu.
4.8. Bahwa berdasarkan uraian dan jawaban Teradu I,II dan II diatas,
pada pokoknya Teradu telah melaksanakan prosesdur dan
mekanisme penanganan pelanggaran dan tetap mengedepankan
prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam penanganan
pelanggaran, dengan demikian dalil Pengadu pada angka 5 dan 6
halaman 7 merupakan alasan Pengadu yang mengada-ngada dan
tidak beralasan secara hukum dan tentunya tidak memahami
prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran pada Pemilu ta-
hun 2024.
5. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, tidak menangani
atau mengabaikan tanggapan atau laporan masyarakat (Angka 9 halaman
8). Terhadap dalil Pengadu, berikut jawaban Teradu dapat diuraikan se-
bagai berikut.
5.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten telah menangani laporan dari Sdr, JAU-
HAR KONOFO, dengan Perkara Nomor 01/LP/PB/Kab-
HU/32.07/V/2024 tertanggal 25 Mei 2024, yang pada pokoknya
terlapor YOVA ANASTASYA TUWANAUNG tidak cukup bukti me-
langgar Pasal 72 huruf (d) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat
menjadi anggota PPK Jo Pasal 73 ayat 2,UU No 7 Tahun 2017 ten-
tang“ Sumpah/janji Anggota PPK.(Vide Bukti T-15).
5.2. Bahwa berdasarkan Formulir Model B.18 Pemberitahuan Status
laporan yang pada pokoknya terlapor YOVA ANASTASYA TU-
WANAUNG tidak cukup bukti 72 huruf (d) UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang syarat menjadi anggota PPK Jo Pasal 73 ayat 2,UU No 7
Tahun 2017 tentang“ Sumpah/janji Anggota PPK (Vide Bukti T-20)
5.3. Bahwa dalil Pengadu pada Angka 9 Halaman 8 adalah tuduhan
yang mengada-ngada dan tidak beralasan hukum dan Pengadu
tidak memahami dan tidak mengikuti perkembangan kasus yang
ditangani Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara.
[2.5.2] Jawaban Teradu IV s.d Teradu VII
Sebelum Para Teradu menguraikan jawaban atas pokok pengaduan Pengadu
terlebih dahulu diuraikan tugas, wewenang dan Kewajiban KPU Kabupaten/Kota
yang berkaitan dengan pokok aduan yang dituangkan pada Pasal 13 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tugas dan wewenang KPU
Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota meliputi :
a. merencanakan program dan anggaran;
b. merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati dan Walikota;
c. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan
KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Walikota dengan memperhatikan pedoman
dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
d. .....................................;
e. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur serta Pemilihan
Bupati dan Walikota dalam wilayah kerjanya;
f. .....................................;
g. dst...
p. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas
temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan;
q. dst...
Selanjutnya Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, KPU Kabupaten/Kota
dalam Pemilihan Bupati dan Walikota wajib:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota
dengan tepat waktu;
b. memperlakukan peserta Pemilihan Calon Bupati dan Walikota secara adil dan
setara;
c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wali-
kota kepada masyarakat;
d. dst...
JAWABAN TERADU:
1. Bahwa, Pada Prinsipnya Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP yang kami
hormati, Para Teradu tetap pada pendiriannya menolak seluruh dalil aduan
Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh Para Teradu. Hal ini menjadi
penting untuk Para Teradu sampaikan Yang Mulia;
2. Bahwa, berdasarkan dalil aduan pengadu pada halaman 5 huruf i, huruf k dan
huruf m, perlu Para Teradu sampaikan bahwa KPU Kabupaten Halmahera
Utara telah menerima Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara
Nomor 01/PP.00.02/K.MU-03/VI/2024 tanggal 03 Juni 2024 Hal : Rekomen-
dasi pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (Bukti T-1);
3. Bahwa berdasarkan Pasal 13 huruf p Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, menyebutkan Tugas dan Kewenangan KPU Kabupaten/Kota
dalam Pemilihan Bupati/Walikota yang berbunyi “menindaklanjuti dengan
segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan
adanya dugaan pelanggaran Pemilihan”;
4. Bahwa, Para Teradu juga menerangkan bahwa langkah yang diambil oleh
Para Teradu tersebut juga sudah sejalan dengan Bunyi Ketentuan Pasal 10 A
Per DKPP Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi
“Dalam Hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang men-
jabat sebagai anggota PPK, PPS; atau KPPS Pengaduan dan/atau Laporan di-
ajukan Langsung Kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota atau Bawaslu
Kab/Kota dengan berpedoman pada Peraturan KPU atau Bawaslu;
5. Bahwa, berdasarkan hal demikian, KPU Kabupaten Halmahera Utara
menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 118 Tahun
2024 tentang Penetapan Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Yang
Dilakukan Oleh Anggota PPK Kao Barat dan Anggota PPK Kao Utara Pada
Pemilihan Tahun 2024. (Bukti T-2);
6. Bahwa, langkah Para Teradu menetapkan Keputusan KPU untuk memben-
tuk Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan
oleh Anggota PPK Kao Barat dan Anggota PPK Kao Utara Pada Pemilihan
Tahun 2024 adalah sebagai bentuk tindak lanjut KPU Kabupaten Halmahera
Utara menerima Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara Nomor
01/PP.00.02/K.MU-03/VI/2024, KPU Kabupaten Halmahera Utara
kemudian mengeluarkan surat Nomor : 131/HK.06.4-SD/8203/4/2024 peri-
hal Panggilan Menghadap Tim Pemeriksa untuk dilakukan klarifikasi ter-
hadap sdr. MUHAMAD RIFAI TOMAGOLA anggota PPK Kao Barat dan sdr.
ANTON DAFID PUNANA anggota PPK Kao Utara. (Bukti T-3)
7. Bahwa, Tim Pemeriksa melakukan klarifikasi terhadap sdr. MUHAMAD RIFAI
TOMAGOLA anggota PPK Kao Barat pada tanggal 4 Juni 2024 di Kantor KPU
Kabupaten Halmahera Utara yang pada pokoknya sebagai berikut :
a. MUHAMAD RIFAI TOMAGOLA adalah ketua PPK Kao Barat pada pelaksa-
naan Pemilihan Umum Tahun 2024;
b. Bahwa dalam klarifikasi yang dilakukan Tim Pemeriksa terhadap Teradu
dan/atau Terlapor MUHAMAD RIFAI TOMAGOLA membenarkan bahwa
telah terjadi perubahan hasil atas model D-Hasil Kecamatan Kao Barat
untuk jenis pemilihan DPRD Kab/Kota yang mengakibatkan penamba-
han perolehan suara di Partai Perindo sebanyak 63 suara. (Bukti T-4)
8. Bahwa, terkait aduan pengadu pada huruf q yang pada pokoknya menyatakan
adanya kesalahan dalam penggunaan PDF berumus pada saat rekapitulasi di
Tingkat Kecamatan Kao Barat adalah Tidak Benar. Dapat kami jelaskan se-
bagai berikut :
a. Pada saat pelaksanaan rekapitulasi di Tingkat Kabupaten, pengadu se-
bagai Ketua PPK Kao Barat dipersilahkan untuk membacakan dokumen
hasil rekapitulasi Tingkat Kecamatan Kao Barat yang terdapat dalam Ko-
tak Suara dan dalam keadaan tersegel. (Bukti T-5)
b. Bahwa dokumen yang dibacakan oleh Pengadu bukanlah dokumen yang
diambil dari dalam kotak, akan tetapi Pengadu membacakan dokumen D
Hasil Kecamatan yang dibuat sendiri oleh Pengadu. (vide bukti T-5)
c. Bahwa, hal ini juga sudah diingatkan pimpinan sidang pada saat itu un-
tuk membacakan D Hasil Kecamatan yang tersegel di dalam Sampul, na-
mun Pengadu bersikukuh tetap membacakan model D Hasil Kecamatan
Kao Barat versi pengadu. (vide bukti T-5)
d. Bahwa, setelah pimpinan sidang mempersilahkan untuk membacakan
dokumen D Hasil Kecamatan, ditemukan perbedaan hasil perolehan
suara yang sangat signifikan dengan dokumen yang telah diterima oleh
Bawaslu dan Para Saksi. (vide bukti T-5)
e. Bahwa setelah mengetahui dokumen yang dibacakan oleh pengadu yang
berbeda angka-angkanya dengan dokumen yang dipegang oleh para
pihak peserta rapat pleno, pimpinan sidang kemudian memerintahkan
untuk dilakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara menggunakan
model C Hasil. (vide bukti T-5)
9. Bahwa terkait aduan pengadu pada Halaman 6 huruf p dan huruf q yang pada
pokoknya menyatakan bahwa teradu IV merupakan komisioner KPU Halma-
hera Utara peride 2019 – 2024 serta masih meloloskan pengadu sebagai ang-
gota PPK Kecamatan Kao Barat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ta-
hun 2024. Dapat kami jelaskan sebagai berikut :
a. Bahwa benar Teradu IV dan Pihak Terkait adalah anggota KPU Halmahera
Utara peride 2019 – 2024;
b. Pada saat penetapan hasil seleksi calon anggota PPK untuk Pemilihan
Tahun 2024 mekanismenya adalah rapat pleno pimpinan KPU Halmahera
Utara yang dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2024;
c. Bahwa teradu dan pihak terkait telah menolak dengan tegas untuk tidak
meluluskan pengadu sebagai anggota PPK terpilih, namun dalam
pengambilan Keputusan (Pleno), KPU KPU Halmahera Utara peride 2019
– 2024 memutuskan untuk meluluskan Pengadu sebagai PPK Pilkada Ta-
hun 2024;
d. Bahwa, terkait pemberitaan di media tentang teradu yang telah melang-
gar kode etik sebelum keluarnya Keputusan KPU, teradu VI dan Teradu
VI mendasari pernyataan tersebut adalah rekomendasi Bawaslu Kabu-
paten Halmahera Utara Nomor 01/PP.00.02/K.MU-03/VI/2024 tanggal
03 Juni 2024 Hal : Rekomendasi pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
10. Bahwa Tim Pemeriksa juga melakukan klarifikasi terhadap ANTON DAFID
PUNANA anggota PPK Kao Utara pada tanggal 4 Juni 2024 di Kantor KPU
Kabupaten Halmahera Utara. Dari hasil klarifikasi yang dilakukan Tim
Pemeriksa, ANTON DAFID PUNANA membenarkan bahwa namanya terdaftar
sebagai saksi Partai NasDem saat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Kao
Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2024. (Bukti T-6)
11. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan, Tim Pemeriksa
kemudian merekomendasikan hasil klarifikasi untuk diputuskan dalam
Rapat Pleno yaitu melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halma-
hera Utara Nomor 01/PP.00.02/K.MU-03/VI/2024 yang pada pokoknya
menyatakan, berdasarkan hasil kajian bahwa :
a. MUHAMAD RIFAI TOMAGOLA anggota PPK Kao Barat TERBUKTI melang-
gar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan
b. ANTON DAFID PUNANA anggota PPK Kao Utara, berdasarkan hasil kajian
TERBUKTI melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (Bukti T-7)
12. Bahwa KPU Kabupaten Halmahera Utara kemudian mengeluarkan Kepu-
tusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 119 Tahun 2024 tentang Pem-
berhentian Dengan Alasan Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Anggota Pa-
nitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024 ter-
tanggal 06 Juni 2024. (Bukti T-8)
[2.6] PETITUM PARA TERADU
[2.6.1] Petitum Teradu I s.d. Teradu III
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu I s.d. Teradu III memohon
kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
memutuskan pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
dan Pedomen Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.2] Petitum Teradu IV s.d. Teradu VII
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu IV s.d. Teradu VII
memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
memutuskan pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halma-
hera Utara tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pem-
ilu; dan
4. Apabila Ketua dan Anggota Majelis Sidang Etik Dewan Kehormatan Penye-
lenggara Pemilu Republik Indonesia, berpendapat lain mohon Putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] Bukti Teradu I s.d. Teradu III
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu III mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-20, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T.1-1 Laporan Hasil Pengawasan Pleno Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten Halmahera Utara;
2. Bukti T.1-2 Form D Hasil versi Ketua PPK (palsu);
3. Bukti T.1-3 Form Model D Salinan DPRD Kabupaten Kao Barat;
4. Bukti T.1-4 Formulir Model B.1 Temuan;
5. Bukti T.1-5 Hasil Kajian Pelanggaran Pemilu;
6. Bukti T.1-6 Pemberitahuan Status Temuan;
7. Bukti T.1-7 Surat Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu ke KPU Kabupaten Halmahera Utara;
8. Bukti T.1-8 Surat Himbauan Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara;
9. Bukti T.1-9 Formulir Laporan;
10. Bukti T.1-10 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran;
11. Bukti T.1-11 Formulir Model B.1 Laporan;
12. Bukti T.1-12 Lampiran bukti laporan terhadap Anggota PPK Kao Barat
terpilih:
13. Bukti T.1-13 Kajian dugaan pelanggaran perkara 02RegLPPBKab-
HU32.07V2024 tanggal 27 Mei 2024;
14. Bukti T.1-14 Laporan atau tanggapan Masyarakat oleh Sdr. Jauhar
Konofo;
15. Bukti T.1-15 Kajian dugaan pelanggaran perkara nomor 01LPPBKab-
HU32.07V2024 tertanggal 25 Mei 2024;
16. Bukti T.1-16 Form D Hasil Salinan Kecamatan Galela Selatan;
17. Bukti T.1-17 Surat Keterangan Klarifikasi dari Caleg DPD RI Ir. Namto
Roba, S.H kepada Yova Anastasya Tuwanaung;
18. Bukti T.1-18 1. Berita Acara;
Informasi Awal, Laporan Hasil Pengawasan dan Berita
Acara;
19. Bukti T.1-19 Surat Keterangan Klarifikasi dari Caleg DPD RI Ir. Namto
Roba, S.H. Sdri. Elisiska H. Roba;
20. Bukti T.1-20 Pemberitahuan Status Laporan.
[2.7.2] Bukti Teradu IV s.d. Teradu VIII
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu IV s.d. Teradu VIII mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-8, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T.2-1 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara Nomor
01/PP.00.02/K.MU-03/VI/2024 tanggal 03 Juni 2024 Hal:
Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
2. Bukti T.2-2 Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 118
Tahun 2024 tentang Penetapan Tim Pemeriksa Dugaan
Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota PPK Kao
Barat dan Anggota PPK Kao Utara pada Pemilihan Tahun
2024;
3. Bukti T.2-3 Surat KPU Nomor : 131/HK.06.4-SD/8203/4/2024 Perihal
Panggilan Menghadap;
4. Bukti T.2-4 Berita Acara Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode
Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta
Integritas Nomor 144/HK.06.4-Ba/8203/4/2024;
5. Bukti T.2-5 1. D. Hasil Kecamatan yang sudah ditanda tangani;
D. Hasil Kecamatan yang dibacakan oleh Pengadu;
6. Bukti T.2-6 Berita Acara Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode
Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta
Integritas Nomor 143/HK.06.4-Ba/8203/4/2024;
7. Bukti T.2-7 Surat Ketua Tim Pemeriksa Nomor: 001/HK.06.4-
Rk/8203/4/2024 Perihal Rekomendasi;
8. Bukti T.2-8 Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 119
Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Alasan
Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
GUbernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabuapten
Halmahera Utara Tahun 2024 tertanggal 06 Juni 2024.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Anggota KPU Provinsi Maluku Utara
Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Provinsi Maluku Utara atas nama Mukhtar
Yusuf sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa berkenaan dengan tugas dan kewenangan yang melekat pada KPU
adalah koordinasi dan supervisi. Sesuai dengan ketentuan KPU Kabupaten
Halmahera Utara telah menyampaikan laporan kepada KPU Provinsi Maluku
Utara terkait dengan penanganan pelanggaran yang dilaporkan oleh Bawaslu.
2. Bahwa berkenaan dengan hal tesebut, menurut Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 di mana untuk penanganan badan ad hoc dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota. Sehingga KPU Kabupaten Halmahera Utara telah sesuai
melaksanakan tugasnya sebagaimana yang dicantumkan dalam peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019.
3. Bahwa KPU Kabupaten Halmahera Utara telah merujuk pada Keputusan KPU
Nomor 337 Tahun 2020 terkait dengan penanganan pelanggaran kode etik
penyelenggara badan ad hoc.
4. Bahwa yang sudah dilakukan oleh Teradu sesuai dengan ketentuan yang
melekat pada Teradu yaitu Keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020 sudah
dilaksanakan dengan baik.
5. Bahwa terkait dengan seleksi anggota PPK, pada saat itu Pihak Terkait belum
menjadi anggota KPU Provinsi Maluku Utara karena baru dilantik pada
tanggal 6 Mei 2024.
[2.8.2] Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara
Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara atas nama
Sefriando Bitakono sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, berdasarkan Panggilan Sidang Nomor:131/PS.DKPP/SET-04/I/2025,
Sefriando Bitakono selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara in casu
Pihak Terkait untuk mengkonfirmasi terkait apakah mengetahui dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu IV s.d. Teradu VII.
2. Bahwa, sehubungan hal tersebut Pihak Terkait Perlu menjelaskan dihadada-
pan Yang Mulia Majelis sidang Kode Etik Pelanggaran Pemilu bahwa saya
selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara yang membidangi Divisi
Perencanaan, Data dan Informasi, terhitung mulai tanggal 01 s.d 08 Juni
2024 sedang berada diluar daerah dalam rangka mengikuti Bimbingan Teknis
Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi Sistim Informasi Data
Pemilih (SIDALIH) serta E-Coklit untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 (Bukti
Surat Tugas Terlampir);
3. Bahwa, sebagaimana Berita Acara Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik, Kode Perilaku, Supah/Janji, dan/atau Fakta Integritas Nomor
144/HK.06.4-BA/8203/4/2024 tertanggal 5 Juni 2024 tidak ditanda
tangani/ikut bertanda tangan perihal Berita Acara Model PE-4 dimaksud
adalah dikarenakan Pihak Terkait sedang melaksanakan perjalanan dinas
sebagaimana dijelaskan pada angka 2 diatas;
4. Bahwa, saya selaku anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara mengetahui
informasi penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang sedang dil-
aksanakan oleh Teradu IV s.d. Teradu VII melalui grup pimpinan KPU Kabu-
paten Halmahera Utara.
5. Bahwa sampai ke hasil akhir rapat pleno calon anggota PPK terpilih Pilkada
Tahun 2024, Pihak Terkait menolak karena Pengadu mempunyai catatan
sebelumnya. Namun 3 rekan Pihak Terkait yaitu komisioner KPU Kabupaten
Halmaher Utara yang lain masih menerima Pengadu.
6. Bahwa saat itu belum mempunyai putusan apa apa dari Bawaslu Kabupaten
Halmahera Utara sehingga tidak ada alasan bagi KPU Kabupaten Halmahera
Utara.
7. Bahwa karena yang menolak Pengadu hanya berdua dan 3 anggota yang lain
masih menginginkan Pengadu maka sesuai mekanisme pembuatan BA Pleno
secara kolektif kolektif di 17 kecamatan sehingga ditandatangani secara ber-
sama-sama.
8. Bahwa saat Ketua PPK Kao Barat membacakan D. Hasil Kecamatan, saat ma-
suk ke perolehan suara ada suara-suara yang tidak sah diisi ke calon tertentu
sebanyak 63 suara. Kemudian Pihak Terkait meminta untuk dilakukan reka-
pitulasi ulang di semua TPS Kecamatan Kao Barat.
9. Bahwa selama Pemilu Tahun 2024 tidak mendapat rekomendasi dari Bawaslu
Kabupaten Halmahera Utara.
10. Bahwa setelah rekapitulasi di kabupaten kejadian penambahan 63 suara
menjadi temuan dan di proses Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara.
11. Bahwa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara karena sudah
ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara maka tentu tidak
melakukan penanganan pelanggaran.
12. Bahwa selama menjadi penyelenggara pemilu Pengadu tidak pernah diberikan
sanksi oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara.
13. Bahwa KPU Kabupaten Halmahera Utara sudah memanggil dan melakukan
klarifikasi kepada Pengadu berkenaan dengan penanganan etik yang dil-
akukan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-2, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT-1 Surat Tugas Nomor 433/PP.05.2/8203/2024, tertanggal 1
Juni 2024;
2. Bukti PT-2 Foto mengikuti Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data
Pemilih dan Penggunaan Aplikasi Sistim Informasi Data
Pemilih (SIDALIH) serta E-Coklit untuk Pilkada Serentak
Tahun 2024.
[2.8.3] Anggota Panitia Pengawas Kecamatan Tobelo Tengah pada Pilkada
Tahun 2024
Bahwa DKPP memanggil Anggota Panitia Pengawas Kecamatan Tobelo Tengah
pada Pilkada Tahun 2024 atas nama Elisiska H. Roba sebagai Pihak Terkait yang
pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait mengkonfirmasi berkenaan dugaan menjadi saksi
mandat calon anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024.
2. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui berkenaan dengan mandat saksi dan
tidak terdapat laporan Masyarakat terhadap Pihak Terkait berkenaan mandat
tersebut.
3. Bahwa Pihak Terkait baru mengetahui pada tanggal 16 melalui media, dari
Teradu Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara sudah menyampaikan sangat
jelas.
4. Bahwa Pihak Terkait sudah dikonfirmasi tetap konsisten tidak mengetahui
berkenaan dengan mandat saksi.
5. Bahwa Pihak Terkait mengenal calon anggota DPD atas nama Namto Roba
karena mempunyai hubungan kekeluargaan yaitu sebagai paman kandung.
6. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Namto Roba tinggal di Halmahera Barat
sedangkan Pihak Terkait tinggal di Halmahera Utara. Kemudian berkenaan
urusan politik tidak ada kaitannya dengan urusan keluarga.
7. Bahwa Pihak Terkait tidak hadir pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan.
[2.8.4] Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Galela Selatan Pada Pilkada
Tahun 2024
Bahwa DKPP memanggil Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Galela Selatan
pada Pilkada Tahun 2024 atas nama Yova Anastasya Tuwanaung sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait mengkonfirmasi berkenaan dugaan sebagai saksi
mandat calon anggota DPD RI atas nama Namto Roba.
2. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan tidak pernah menjadi saksi mandat
untuk calon anggota DPD RI.
3. Bahwa Pihak Terkait hanya mengenal nama Namto Roba pada saat membaca
nama calon-calon anggota DPD RI.
4. Bahwa profesi Pihak Terkait sebelum menjadi PPK adalah tidak bekerja.
5. Bahwa Pihak Terkait tidak hadir pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan.
[2.8.5] Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Halmahera Utara
Bahwa Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Halmahera Utara atas
nama Arun Musyarif sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait memberikan keterangan kaitannya dengan pelaksanaan
rekapitulasi di tingkat kabupaten yang mana pada saat itu pembacaan hasil
Kecamatan Kao Barat.
2. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2024 sekitar Pukul 20.00 WIT pembacaan hasil
untuk Kecamatan Kao Barat. Pada saat itu, pimpinan sidang mempersilakan
kepada Ketua PPK Kao Barat atas nama Rifai Tomagola untuk membacakan
hasil. Saat pembacana hasil tersebut terdapat interupsi dari para saksi partai
politik dan bawaslu karena hasil yang dibacakan dianggap tidak sesuai
dengan dokumen-dokumen yang dimiliki oleh para saksi.
3. Bahwa dikarenakan terjadi interupsi kemudian pimpinan sidang
memerintahkan untuk melakukan rekapitulasi ulang pada Kecamatan Kao
Barat.
4. Bahwa Pihak Terkait bersama beberapa staf sekretariat KPU Kabupaten
Halmahera Utara menyiapkan untuk membacakan hasil rekapitulasi di
Kecamatan Kao Barat yaitu menggunakan Model C. Hasil. Pada saat itu Pihak
Terkait bertugas melakukan rekapitulasi ulang Kecamatan Kao Barat sekitar
Pukul 20.20 WIT s.d. Pukul 02.00 WIT sudah masuk tanggal 5 Maret 2024.
5. Bahwa Pihak Terkait melakukan rekapitulasi ulang Kecamatan Kao Barat
dengan cari menggunakan Model C. Hasil Plano tingkat TPS yang kemudian
dibacakan hasil-hasilnya.
6. Bahwa benar pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten, Pihak Terkait yang
telah membacakan ulang C. Hasil Plano lalu dituangkan ke D. Hasil
Kabupaten.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP
berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan
Teradu VII tidak profesional, serta tidak melaksanakan prinsip adil dan prinsip
berkepastian hukum karena memberhentikan dengan tidak hormat Pengadu
sebagai anggota PPK Kao Barat pada Pilkada Tahun 2024 dan Anton David Punana
sebagai Anggota PPK Kao Utara pada Pilkada Tahun 2024. Bahwa Pengadu
dinyatakan telah melanggar kode etik dalam penginputan rekapitulasi suara pada
tingkat kecamatan dengan menggunakan PDF berumus;
[4.1.2] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III mengangkat Anggota Panwaslu Kecamatan
Tobelo Tengah untuk Pilkada Tahun 2024 atas nama Elisiska H. Roba dan Teradu
IV s.d. Teradu VII mengangkat Anggota PPK Galela Selatan untuk Pilkada Tahun
2024 atas nama Yova Anastasya Tuwanaung yang diduga keduanya sebagai saksi
mandat Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 6 atas nama Ir. Namto Roba, S.H. pada
Pemilu Tahun 2024;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya
sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.1], bahwa pada tanggal 4 Maret
2024 saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten
Pengadu selaku Ketua PPK Kao Barat membacakan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO
dan mendapat tanggapan dari saksi partai politik karena terdapat perbedaan
perolehan suara dengan Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKOyang dimiliki
oleh para saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu
Teradu I s.d. Teradu III. Perbedaan perolehan suara tersebut terjadi pada Caleg
Nomor Urut 1 dari Partai Perindo a.n Abdu Husain. Bahwa perolehan suara Caleg
Nomor Urut 1 dari Partai Perindo a.n Abdu Husain yang dibacakan oleh PPK Kao
Barat in casu Pengadu sebanyak 111 (seratus sebelas) suara. Sedangkan perolehan
suara pada dokumen Model D. Hasil Kecamatan yang dimiliki para saksi dan
Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III hanya 48
(empat puluh delapan) suara. Hal a quo, karena Jumlah Surat Suara Tidak Sah
yang dibacakan Pengadu sebanyak 89 (delapan puluh Sembilan) suara, sementara
Jumlah Surat Suara Tidak Sah yang dimiliki oleh para saksi partai politik dan
Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III sebanyak
152 (seratus lima puluh dua) suara. Dengan demikian, sehingga kurang lebih
terdapat 63 (enam puluh tiga) Jumlah Surat Suara Tidak Sah ditambahkan oleh
Pengadu ke Caleg Nomor Urut 1 dari Partai Perindo a.n Abdu Husain. Bahwa
terhadap peristiwa a quo, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d.
Teradu III merekomendasikan untuk mencocokkan Model D. Hasil Salinan
Kecamatan yang dibacakan oleh PPK Kao Barat in casu Pengadu dengan Dokumen
Form D. Hasil yang dimiliki oleh para saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten
Halmahera Utara (Bukti T.1-1).
Bahwa setelah dilakukan pencocokan, terdapat perbedaan Dokumen Model
D. Hasil Salinan yang dibacakan oleh PPK Kao Barat in casu Pengadu yaitu tidak
terdapat tanda tangan para saksi partai politik dan anggota PPK Kao Barat (Vide
Bukti T.1-2). Sedangkan dokumen Model D. Hasil yang dimiliki para saksi partai
politik dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III
terdapat tanda tangan semua saksi partai politik dan anggota PPK Kao Barat (Bukti
T.1-3). Bahwa dokumen Model D. Hasil Kecamatan yang dibacakan oleh Pengadu
ternyata baru dibuat dua hari setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitunagan
Suara di tingkat Kabupaten (Bukti T.1-1).
Bahwa atas perbuatan Pengadu tersebut, KPU Kabupaten Halmahera Utara
in casu Teradu IV s.d. Teradu VII, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu
Teradu I s.d. Teradu III dan para saksi partai politik bersepakat untuk dilakukan
Rekapitulasi Ulang untuk semua TPS di Kecamatan Kao Barat. Terhadap hasil
rekapitulasi ulang bahwa benar terdapat Surat Suara Tidak Sah sebanyak 63
(enam puluh tiga) suara ditambahkan oleh Pengadu ke Caleg Nomor urut 1 dari
Partai Perindo a.n Abdu Husain (Bukti T.1-2 dan Bukti T.1-3). Kemudian Bawaslu
Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III menetapkan peristiwa
tersebut sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum dengan Nomor
Register 07/Reg/TM/PL/Kab-HU/32.07/III/2024 tertanggal 12 Maret 2024 dan
mengundang Pengadu untuk melakukan klarifikasi pada tanggal 14 Maret 2024 di
Kantor Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Bukti T.1-4). Berdasarkan hasil
kajian terhadap temuan a quo, pada pokoknya Pengadu terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan/atau Perbuatan dan /atau tin-
dakan Pengadu bertentangan dengan Pasal 72 huruf d dan Pasal 73 ayat (2) Un-
dang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana tertu-
ang dalam Formulir Model B. 18 Pemberitahuan Status Temuan atau Laporan yang
ditempelkan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara
(Bukti T.1-5). Bahwa terhadap pemberitahuan atas status temuan atau laporan
hanya disampaikan kepada Pelapor dan/atau Penemu (Bukti T.1-6).
Bahwa pada tanggal 22 April 2024, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in
casu Teradu I s.d. Teradu III membuat surat himbauan yang ditujukan kepada
KPU Kabupaten Halmahera Utara in casu Terdau IV s.d. Teradu VII melalui surat
nomor 049/PM/K.MU-03/04/2024 pada pokoknya menghimbau agar pelaksa-
naan Pembentukan Badan Ad hoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta
Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Tahun 2024 harus sesuai dengan pera-
turan perundang-undangan yang berlaku (Bukti T.1-8). Bahwa pada saat itu, Pen-
gadu kembali mengikuti seleksi anggota PPK Kao Barat untuk Pilkada Tahun 2024
dan dinyatakan lulus. Kemudian Pengadu dilantik menjadi Anggota PPK Kao Barat
untuk Pilkada Tahun 2024 pada tanggal 16 Mei 2024. Akan tetapi, satu hari sebe-
lum dilantik yaitu pada tanggal 15 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara
in casu Teradu I s.d. Teradu III menerima laporan nomor 01/LP/PB/Kab-
HU/32.07/V/2024 dari Masyarakat atas nama Aser Engin yang pada pokoknya
menyatakan Pengadu pada tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 telah
melakukan perbuatan melawan hukum dengan menambah dan/atau mengurangi
perolehan suara Caleg di internal Partai Perindo dengan membuat dokumen Form
D. Hasil versinya sendiri. Sehingga Pelapor dalam laporannya menyatakan Pen-
gadu sudah tidak layak lagi menjadi penyelenggara pemilu pada tahapan Pilkada
Tahun 2024 (Bukti T.1-9). Kemudian Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu
Teradu I s.d. Teradu III melakukan kajian awal dugaan pelanggaran sebagaimana
termuat dalam Formulir Model B.7. Hasil Kajian Awal yang pada pokoknya men-
erangkan laporan Pelapor memiliki Locus dan Tempus Delicti yang sama dan
pernah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in
casu Teradu I s.d. Teradu III, maka terhadap hal tersebut ditindaklanjuti dengan
merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu IV
s.d. Teradu VII untuk ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Bukti T.1-
10).
Bahwa kemudian pada tanggal 27 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Halmahera
Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III juga menerima laporan dengan nomor
02/Reg/LP/PB/Kab-HU/32.07/V/2024 dari Sostens Ningkeula yang melaporkan
anggota PPK Kao Utara pada Pilkada Tahun 2024 atas nama Anton David Punana
dengan melampirkan Bukti Surat Mandat Saksi dari Partai Nasdem dan Model D.
Hasil Kecamatan yang ditandatangani oleh Terlapor Anton David Punana. Dari
hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu III, Terlapor Anton David
Punana mengakui telah mendapat mandat saksi dan menandatangani dokumen
Model D. Hasil Kecamatan Kao Utara (Bukti T.1-11 dan Bukti T.1-12). Selanjutnya,
berdasarkan hasil kajian tertanggal 1 Juni 2024, laporan nomor
02/Reg/LP/PB/Kab-HU/32.07/V/2024 dengan Terlapor a.n Anton David Punana
terbukti melanggar Pasal 72 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
syarat menjadi anggota PPK Jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang “Sumpah/janji Anggota PPK” Jo Angka 1 huruf e dan/atau angka 2
huruf b Keputusan KPU RI Nomor 67 Tahun 2023 (Bukti T.1-13). Sehingga ter-
hadap hasil kajian temuan nomor 07/Reg/TM/PL/Kab-HU/32.07/III/2024 ter-
tanggal 12 Maret 2024 dan hasil kajian laporan nomor 02/Reg/LP/PB/Kab-
HU/32.07/V/2024 tertanggal 27 Mei 2024, direkomendasikan kepada KPU Kabu-
paten Halmahera Utara in casu Teradu IV s.d. Teradu VII pada tanggal 3 Juni 2024
melalui surat nomor 001/PP.00.02/K.MU-03/VI/2024 tentang Rekomendasi
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Bukti T.1-7).
Bahwa benar pada tanggal 3 Juni 2024, KPU Kabupaten Halmahera Utara
in casu Teradu IV s.d. Teradu VII telah menerima surat nomor 01/PP.00.02/K.MU-
03/VI/2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III (Bukti
T.2-1). Berdasarkan surat a quo, kemudian KPU Kabupaten Halmahera Utara in
casu Teradu IV s.d. Teradu VII menindaklanjuti dengan menetapkan Keputusan
KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 118 Tahun 2024 tentang Penetapan Tim
Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Oleh Anggota PPK Kao
Barat dan Anggota PPK Kao Utara Pada Pemilihan Tahun 2024 (Bukti T.2-2).
Bahwa KPU Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu IV s.d. Teradu VII
kemudian memanggil anggota PPK Kao Barat Muhamad Rifai Tomagola in casu
Pengadu dan anggota PPK Kao Utara Anton David Punana untuk dilakukan klari-
fikasi melalui surat nomor 131/HK.06.4-SD/8203/4/2024 perihal Panggilan
Menghadap Tim Pemeriksa (Bukti T.2-3). Selanjutnya, pada tanggal 4 Juni 2024,
Tim Pemeriksa melakukan klarifikasi kepada anggota PPK Kao Barat Muhamad
Rifai Tomagola in casu Pengadu dan anggota PPK Kao Utara Anton David Punana
di Kantor KPU Kabupaten Halmahera Utara. Dari hasil klarifikasi terhadap Pen-
gadu pada pokoknya membenarkan bahwa telah terjadi perubahan hasil atas
Model D. Hasil Kecamatan Kao Barat untuk jenis pemilihan DPRD Kab/Kota yang
mengakibatkan penambahan perolehan suara di Partai Perindo sebanyak 63 suara
(Bukti T.2-4). Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VII tidak membenarkan terkait adanya
kesalahan dalam penggunaan PDF berumus pada saat rekapitulasi di Tingkat
Kecamatan Kao Barat karena pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten D. Hasil
Kecamatan yang dibacakan oleh Pengadu bukanlah dokumen yang diambil dari
dalam kotak yang tersegel, akan tetapi Model D. Hasil Kecamatan yang dibuat
sendiri oleh Pengadu (Bukti T.2-5). Sedangkan hasil klarifikasi terhadap anggota
PPK Kao Utara Anton David Punana yaitu dirinya membenarkan pada saat Pleno
Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Kao Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2024
terdaftar sebagai saksi Partai NasDem (Bukti T.2-6). Berdasarkan hasil klarifikasi
a quo, Tim Pemeriksa kemudian merekomendasikan untuk diputuskan dalam
Rapat Pleno yang pada pokoknya menyatakan anggota PPK Kao Barat Muhamad
Rifai Tomagola in casu Pengadu dan anggota PPK Kao Utara Anton David Punana
terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Bukti T.2-7). Kemudian pada
tanggal 6 Juni 2024 KPU Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu IV s.d. Te-
radu VII menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 119 Ta-
hun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Alasan Diberhentikan Dengan Tidak
Hormat Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Halmahera Utara Ta-
hun 2024 (Bukti T.2-8).
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2], bahwa pada tanggal 17 Mei
2024 Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III
menerima laporan dari Jauhar Konofo yang pada pokoknya Terlapor Yova
Anastasya Tuwanaung pernah menjadi saksi dari calon Anggota DPD RI Ir. Namto
H. Roba, S.H. pada Pemilu Tahun 2024 dengan melampirkan Surat Mandat calon
Anggota DPD RI Ir. Namto H. Roba, S.H. tertanggal 14 Februari 2024 (Bukti T.1-
14). Berdasarkan hasil kajian pada tanggal 25 Mei 2024, pada pokoknya Terlapor
tidak cukup bukti melanggar Pasal 72 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang syarat menjadi anggota PPK Jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang “Sumpah/janji Anggota PPK” (Vide Bukti T-15). Hal
a quo, karena Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu
III telah melakukan penelitian terhadap dokumen Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan suara dan pada Form D. Hasil Kecamatan-DPD tidak
terdapat tandatangan saksi atas nama Terlapor Yova Anastasya Tuwanaung (Bukti
T.1-16). Kemudian Teradu I s.d. Teradu III meminta kepada Pelapor untuk dapat
menambahkan bukti-bukti lain yang dapat menunjukkan bahwa Terlapor adalah
saksi dari calon Anggota DPD RI pada Pemilu Tahun 2024. Akan tetapi, sampai
batas waktu yang telah ditentukan Pelapor tidak dapat menambahkan bukti yang
diminta. Selain itu pada saat klarifikasi, Terlapor telah menyerahkan dokumen
dari calon Anggota DPD RI Ir. Namto H Roba, S.H. tertanggal 23 Mei 2024 yang
menerangkan tidak pernah memberikan Mandat Saksi kepada Terlapor pada saat
Pleno Tingkat PPK di Kecamatan Galela Selatan (Bukti T-1.17).
Bahwa berdasarkan laporan dari Jauhar Konofo tertanggal 17 Mei 2024,
Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III mendapat
informasi awal yang pada pokoknya anggota Panwaslu Kecamatan Tobelo Tengah
Elisiska H. Roba tercatat sebagai saksi dari calon Anggota DPD RI Ir. Namto H
Roba, S.H. Kemudian Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d.
Teradu III menindaklanjuti dengan memanggil Elisiska H. Roba untuk memberikan
klarifikasi (Bukti T.1-18). Berdasarkan keterangan klarifikasi pada pokoknya
Elisiska H. Roba namanya telah dicatut dan tidak pernah menghadiri kegiatan
maupun aktivitas Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan
Galela Selatan. Selain itu, Elisiska H. Roba juga telah menyerahkan dokumen dari
calon Anggota DPD RI Ir. Namto H. Roba, S.H. tertanggal 23 Mei 2024 yang
menerangkan tidak pernah memberikan Mandat Saksi kepada Elisiska H. Roba
pada Pleno Tingkat PPK di Kecamatan Galela Selatan (Bukti T.1-19).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa dalil Pengadu pada angka [4.1.1] pada pokoknya menyatakan Para
Teradu diduga tidak profesional, tidak adil, dan tidak berkepastian hukum dalam
melakukan tindakan yang berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat
Pengadu sebagai Ketua PPK Kao Barat dan Anton David Punana sebagai Anggota
PPK Kao Utara pada Pilkada Tahun 2024 (vide Bukti P-5). Berkenaan dengan dalil
tersebut, DKPP memperoleh fakta bahwa Pengadu adalah Ketua PPK Kao Barat
pada Pemilu Tahun 2024 dan terpilih kembali sebagai Anggota PPK Kao Barat pada
Pilkada Tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara
Nomor 97 Tahun 2024, tertanggal 15 Mei 2024 (vide Bukti P-2 dan Bukti P-4).
Bahwa pada tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara untuk Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Halmahera Utara pada tanggal
4 Maret 2024, terungkap fakta terdapat perbedaan perolehan suara Calon Anggota
DPRD Kabupaten Halmahera Utara di Kecamatan Kao Barat antara yang
dibacakan Ketua PPK Kao Barat in casu Pengadu dengan formulir Model D. Hasil
Kecamatan-DPRD-Kab/Kota yang dimiliki saksi partai politik dan Bawaslu
Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III (vide Bukti T.1-1).
Adapun perbedaan perolehan suara tersebut pada pokoknya terdapat pada calon
Nomor Urut 1 dari Partai Perindo a.n Abdu Husain dan jumlah Surat Suara Tidak
Sah. Perolehan suara Calon Nomor Urut 1 dari Partai Perindo yang dibacakan oleh
PPK Kao Barat in casu Pengadu adalah sebanyak 111 (seratus sebelas) suara,
sedangkan perolehan suara pada dokumen formulir Model D. Hasil Kecamatan-
DPRD-Kab/Kota yang dimiliki saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten
Halmahera Utara hanya sebanyak 48 (empat puluh delapan) suara. Selanjutnya,
jumlah Surat Suara Tidak Sah yang dibacakan Pengadu adalah sebanyak 89
(delapan puluh sembilan) surat suara, sedangkan data jumlah Surat Suara Tidak
Sah yang dipegang oleh saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Halmahera
Utara adalah sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) surat suara, atau dengan
kata lain terdapat 63 (enam puluh tiga) jumlah Surat Suara Tidak Sah yang diduga
bergeser ke Calon Nomor Urut 1 dari Partai Perindo a.n Abdu Husain, yakni dari
awalnya sebanyak 48 (empat puluh delapan) suara menjadi 111 (seratus sebelas)
suara. Bahwa kemudian Teradu I s.d. Teradu III merekomendasikan kepada
Teradu IV s.d. Teradu VII selaku pimpinan sidang Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten untuk mencocokkan formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPRD-
Kab/Kota yang dibacakan oleh Pengadu dengan formulir Model D. Hasil
Kecamatan-DPRD-Kab/Kota yang dimiliki oleh saksi partai politik dan Teradu I
s.d. Teradu III (vide Bukti T.1-1).
Bahwa setelah dilakukan pencocokan, benar terdapat perbedaan antara
formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPRD-Kab/Kota yang dibacakan oleh Pengadu
dengan yang dimiliki oleh saksi partai politik dan Teradu I s.d. Teradu III.
Perbedaan tersebut yaitu pada formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPRD-
Kab/Kota yang dibacakan oleh Pengadu tidak terdapat tanda tangan saksi partai
politik dan Anggota PPK Kao Barat (vide Bukti T.1-2). Sedangkan formulir Model
D. Hasil Kecamatan-DPRD-Kab/Kota yang dimiliki saksi partai politik dan Teradu
I s.d. Teradu III terdapat tanda tangan semua saksi partai politik dan anggota PPK
Kao Barat (vide Bukti T.1-3). Bahwa terhadap perbedaan formulir Model D. Hasil
Kecamatan-DPRD-Kab/Kota pada Kecamatan Kao Barat, Para Teradu dan para
saksi partai politik menyepakati agar dilakukan Rekapitulasi Ulang untuk semua
TPS di Kecamatan Kao Barat. Berdasarkan hasil rekapitulasi ulang tersebut
diketahui bahwa benar terdapat penambahan sebanyak 63 (enam puluh tiga) surat
suara tidak sah ke Calon Nomor Urut 1 dari Partai Perindo a.n Abdu Husain (vide
Bukti T.1-2 dan Bukti T.1-3).
Bahwa kemudian Teradu I s.d. Teradu III menjadikan peristiwa tersebut
sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum yang diregister dengan
Nomor: 07/Reg/TM/PL/Kab-HU/32.07/III/2024 tertanggal 12 Maret 2024 dan
mengundang Ketua PPK Kao Barat in casu Pengadu untuk dilakukan klarifikasi
pada tanggal 14 Maret 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (vide
Bukti T.1-4). Berdasarkan hasil kajian terhadap temuan a quo, Teradu I s.d. Teradu
III pada pokoknya meyimpulkan Pengadu terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu dan/atau perbuatan dan/atau tindakan yang
bertentangan dengan Pasal 72 huruf d dan Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana tertuang dalam
formulir Model B. 18 Pemberitahuan Status Temuan yang ditempelkan pada papan
pengumuman Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (vide Bukti T.1-5).
Bahwa Pengadu kembali mengikuti seleksi anggota PPK Kao Barat untuk
Pilkada Tahun 2024 dan dinyatakan lulus oleh Teradu IV s.d. Teradu VII.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pengadu dilantik menjadi Anggota
PPK Kao Barat untuk Pilkada Tahun 2024 pada tanggal 16 Mei 2024. Akan tetapi,
satu hari sebelum dilantik yaitu pada tanggal 15 Mei 2024, Teradu I s.d. Teradu III
menerima laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab-HU/32.07/V/2024 dari masyarakat
atas nama Aser Engin yang pada pokoknya melaporkan Pengadu sudah tidak layak
lagi menjadi penyelenggara pada tahapan Pilkada Tahun 2024 karena pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 telah terbukti melakukan perbuatan menambah
perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara dari Partai
Perindo dengan membuat formulir Model D. Hasil Kecamatan menurut versinya
sendiri (vide Bukti T.1-9 dan Bukti T.2-5). Menindaklanjuti laporan a quo, Bawaslu
Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III kemudian membuat
kajian awal dugaan pelanggaran sebagaimana termuat dalam formulir Model B.7.
Hasil Kajian Awal yang pada pokoknya menyatakan laporan Pelapor memiliki locus
dan tempus yang sama dan pernah ditangani serta diselesaikan oleh Teradu I s.d.
Teradu III, dengan demikian laporan tidak dapat diregister dan akan
direkomendasikan kepada Teradu IV s.d. Teradu VII (vide Bukti T.1-10).
Menimbang bahwa pada tanggal 27 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten
Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III juga menerima laporan dari
Sostens Ningkeula yang diregister dengan Nomor 02/Reg/LP/PB/Kab-
HU/32.07/V/2024. Bahwa Terlapor adalah Anggota PPK Kao Utara pada Pilkada
Tahun 2024 atas nama Anton David Punana. Dalam laporan a quo, Sostens
Ningkeula in casu Pelapor melampirkan bukti Surat Mandat Saksi dari Partai
Nasdem dan formulir Model D. Hasil Kecamatan yang ditandatangani oleh Anton
David Punana in casu Terlapor. Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh
Teradu I s.d. Teradu III, diperoleh fakta bahwa Terlapor mengakui telah menerima
mandat saksi Partai Nasdem pada saat Rekapitulasi Tingkat Kecamatan pada
Pemilu Tahun 2024 dan telah menandatangani formulir Model D. Hasil Kecamatan
di Kecataman Kao Utara (vide Bukti T.1-11 dan Bukti T.1-12).
Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan hasil
kajian yang dibuat Teradu I s.d. Teradu III tertanggal 1 Juni 2024, Terlapor Anton
David Punana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 72 huruf d Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 mengenai syarat menjadi Anggota PPK dan Pasal 73 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai sumpah/janji Anggota PPK juncto
Angka 1 huruf e dan/atau Angka 2 huruf b Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023
(vide Bukti T.1-13). Selanjutnya pada tanggal 3 Juni 2024, Teradu I s.d. Teradu III
menyampaikan rekomendasi kepada Teradu IV s.d. Teradu VII melalui Surat
Nomor: 001/PP.00.02/K.MU-03/VI/2024 tentang Rekomendasi Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu (vide Bukti T.1-7).
Bahwa menindaklanjuti rekomendasi a quo, Teradu IV s.d. Teradu VII
menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 118 Tahun 2024
tentang Penetapan Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan
Oleh Anggota PPK Kao Barat dan Anggota PPK Kao Utara Pada Pemilihan Tahun
2024 (vide Bukti T.2-2). Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VII kemudian memanggil
Pengadu dan Anton David Punana untuk dilakukan klarifikasi melalui surat
Nomor: 131/HK.06.4-SD/8203/4/2024 perihal Panggilan Menghadap Tim
Pemeriksa (vide Bukti T.2-3). Selanjutnya, pada tanggal 4 Juni 2024, Tim
Pemeriksa melakukan klarifikasi kepada Pengadu dan Anton David Punana di
Kantor KPU Kabupaten Halmahera Utara.
Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Teradu IV s.d. Teradu VII pada
pokoknya membenarkan telah terjadi perubahan formulir Model D. Hasil
Kecamatan-DPRD-Kab/Kota Kecamatan Kao Barat yang mengakibatkan
penambahan perolehan suara di Partai Perindo sebanyak 63 (enam puluh tiga)
suara (vide Bukti T.2-4). Sedangkan terhadap Anton David Punana, diperoleh fakta
bahwa Anton David Punana membenarkan telah menjadi saksi Partai NasDem
pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu Tahun 2024 tingkat Kecamatan Kao
Utara (vide Bukti T.2-6). Berdasarkan hasil klarifikasi a quo, Tim Pemeriksa
kemudian merekomendasikan untuk diputuskan dalam Rapat Pleno KPU
Kabupaten Halmahera Utara yang pada pokoknya menyatakan Anggota PPK Kao
Barat pada Pilkada Tahun 2024 atas nama Muhamad Rifai Tomagola in casu
Pengadu dan Anggota PPK Kao Utara pada Pilkada Tahun 2024 atas nama Anton
David Punana terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (vide Bukti T.2-
7). Kemudian pada tanggal 6 Juni 2024, KPU Kabupaten Halmahera Utara in casu
Teradu IV s.d. Teradu VII menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera
Utara Nomor 119 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Alasan
Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada
Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024 (Bukti T.2-8).
Bahwa Pengadu menerangkan bergesernya 63 (enam puluh tiga) surat suara
tidak sah ke perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara
dari Partai Perindo diakibatkan adanya kesalahan dalam penggunaan PDF
berumus pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Kao Barat pada Pemilu
Tahun 2024. Berdasarkan bantahan tersebut, Teradu IV s.d. Teradu VII tidak
membenarkan alasan Pengadu karena pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten
Halmahera Utara yang dibacakan Pengadu adalah formulir Model D. Hasil
Kecamatan-DPRD-Kab/Kota yang dibuat sendiri oleh Pengadu dan bukan diambil
dari dalam kotak suara tersegel (vide Bukti T.2-5).
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, dalil terhadap Teradu I s.d. Teradu III
selaku Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d.
Teradu III menyampaikan rekomendasi pelanggaran kode etik kepada Teradu IV
s.d. Teradu VII setelah Pengadu dilantik menjadi Anggota PPK Kao Barat untuk
Pilkada Tahun 2024 merupakan tindakan yang tidak profesional dan tidak
memberikan kepastian hukum bagi Pengadu. Bahwa rekomendasi a quo tidak
disampaikan kepada KPU Kabupaten Halmahera Utara pada saat Pengadu masih
menjadi Ketua PPK Kao Barat pada Pemilu Tahun 2024, padahal Teradu I s.d.
Teradu III telah membuat kajian terhadap temuan dugaan pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh Pengadu pada tanggal 20 Maret 2024. Akan tetapi
rekomendasi a quo tertanggal 3 Juni 2024 justru disampaikan setelah Pengadu
dinyatakan lulus dan dilantik sebagai Anggota PPK Kao Barat untuk Pilkada Tahun
2024 pada tanggal 16 Mei 2024. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III mengungkapkan
dalam sidang pemeriksaan baru menyampaikan Rekomendasi Pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Juni 2024 dikarenakan
sedang sibuk mempersiapkan sengekta perselisihan hasil pemilu di Mahkamah
Konstitusi. DKPP menilai dalih tersebut tidak beralasan dan tidak dapat
dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Apabila rekomendasi dari
Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III disampaikan
lebih awal, maka rekomendasi tersebut akan menjadi pertimbangan KPU
Kabupaten Halmahera Utara untuk tidak meloloskan Pengadu sebagai Anggota
PPK Kao Barat pada Pilkada Tahun 2024. Apabila tindakan tersebut dilakukan
maka Pengadu mendapatkan keadilan yang berkepastian hukum terhadap proses
seleksi PPK Kao Barat yang sedang dijalani. Fakta tersebut juga dikuatkan oleh
keterangan Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara atas nama
Sefriando Bitakono yang mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan bahwa sejak
awal Pihak Terkait tidak ingin meloloskan Pengadu sebagai Anggota PPK Kao Barat
pada penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024.
Bahwa terhadap dalil Teradu IV s.d. Teradu VII memberhentikan Pengadu
dengan tidak hormat berdasarkan rekomendasi Teradu I s.d. Teradu III, DKPP
menilai tindakan Teradu IV s.d. Teradu VII merupakan tindakan yang tidak
profesional dan tidak memberikan kepastian hukum bagi Pengadu. Bahwa
Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara telah membuat kajian terhadap temuan
dugaan pelanggaran Pengadu dan mengumumkan status temuan dalam formulir
Model B.18 pada tanggal 20 Maret 2024. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu IV
s.d. Teradu VII seharusnya menjadikan hasil penanganan temuan Bawaslu
Kabupaten Halmahera Utara sebagai bahan pertimbangan dalam proses seleksi
Anggota PPK Kao Barat pada Pilkada Tahun 2024 tanpa harus menunggu
rekomendasi dari Teradu I s.d. Teradu III. Pihak Terkait Sefriando Bitakono
mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan bahwa selama tahapan Pemilu Tahun
2024, Pengadu tidak pernah diberikan sanksi oleh KPU Kabupaten Halmahera
Utara. Bahwa alih-alih memberikan sanksi dan mempertimbangkan hasil temuan
Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, Teradu IV s.d. Teradu VII justru
menetapkan dan melantik Pengadu sebagai Anggota PPK Kao Barat pada Pilkada
Tahun 2024.
Bahwa terhadap pemberhentian Anggota PPK Kao Utara pada Pilkada Tahun
2024 atas nama Anton David Punana, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu III selaku
Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara dan Teradu IV s.d. Teradu VII selaku KPU
Kabupaten Halmahera Utara telah bertindak profesional sesuai prosedur, tata
cara, dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bahwa
berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Para Teradu, Anton David Punana
terbukti dan mengakui pernah menjadi saksi mandat Partai NasDem pada Rapat
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan Kao Utara.
Sedangkan Para Teradu baru mengetahui fakta tersebut setelah Anton David
Punana dilantik menjadi Anggota PPK Kao Utara berdasarkan laporan masyarakat
pada tanggal 27 Mei 2024.
Berdasarkan seluruh uraian fakta dan penilaian di atas, DKPP berpendapat
Para Teradu terbukti tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam
melakukan serangkaian tindakan yang mengakibatkan pemberhentian Pengadu
dengan tidak hormat sebagai Anggota PPK Kao Barat pada Pilkada Tahun 2024.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban
Teradu I s.d. Teradu VII tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu VII terbukti
melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Teradu I s.d. Teradu VII terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f,
Pasal 11, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3.2] Bahwa dalil Pengadu pada angka [4.1.2] pada pokoknya menyatakan
Teradu I s.d. Teradu III mengangkat Anggota Panwaslu Kecamatan Tobelo Tengah
untuk Pilkada Tahun 2024 atas nama Elisiska H. Roba dan Teradu IV s.d. Teradu
VII mengangkat Anggota PPK Galela Selatan untuk Pilkada Tahun 2024 atas nama
Yova Anastasya Tuwanaung yang diduga sebagai saksi mandat Calon Anggota DPD
RI Nomor Urut 6 atas nama Ir. Namto H. Roba, S.H. pada Pemilu Tahun 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 17 Mei 2024 Bawaslu
Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III menerima laporan dari
Jauhar Konofo dengan Terlapor Yova Anastasya Tuwanaung selaku Anggota PPK
Galela Selatan untuk Pilkada Tahun 2024. Bahwa dalam laporan a quo, Terlapor
didalilkan pernah menjadi saksi dari calon Anggota DPD RI Ir. Namto H. Roba, S.H.
pada Pemilu Tahun 2024, yang dibuktikan dengan Surat Mandat calon Anggota
DPD RI Ir. Namto H. Roba, S.H. tertanggal 14 Februari 2024 (vide Bukti T.1-14).
Terungkap fakta bahwa laporan Jauhar Konofo kemudian ditindaklanjuti
dengan melakukan klarifikasi kepada Pelapor pada tanggal 21 Mei 2024 yang pada
pokoknya menerangkan mengetahui Terlapor Yova Anastasya Tuwanaung selaku
Anggota PPK Galela Selatan untuk Pilkada Tahun 2024 menjadi saksi salah satu
peserta Pemilu dari media sosial Facebook dan Pelapor tidak pernah melihat secara
langsung Yova Anastasya Tuwanaung di lokasi rapat pleno rekapitulasi hasil
Pemilu Tahun 2024 tingkat Kecamatan (vide Bukti T.1-15). Selain melakukan
klarifikasi kepada Pelapor, pada tanggal 21 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten
Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III juga melakukan klarifikasi kepada
Terlapor yang pada pokoknya menerangkan sama sekali tidak mengetahui
namanya ada dalam surat mandat Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 6 atas nama
Ir. Namto H. Roba, S.H. dan menurut Terlapor namanya telah dicatut (vide Bukti
T.1-15). Bahwa untuk menguatkan keterangannya, pada saat klarifikasi Terlapor
menyerahkan Surat Klarifikasi tertanggal 23 Mei 2024 dari calon Anggota DPD RI
atas nama Ir. Namto H. Roba, S.H. yang menerangkan tidak pernah memberikan
Mandat Saksi kepada Terlapor pada saat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan
Galela Selatan (vide Bukti T-1.17).
Menimbang bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III terhadap
dokumen Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan suara dan pada Model
D. Hasil Kecamatan-DPD tidak terdapat tandatangan saksi atas nama Terlapor
Yova Anastasya Tuwanaung (vide Bukti T.1-16). Kemudian Teradu I s.d. Teradu III
meminta kepada Pelapor untuk dapat menambahkan bukti-bukti lain yang dapat
menunjukkan bahwa Terlapor adalah saksi dari calon Anggota DPD RI atas nama
Ir. Namto H. Roba, S.H. pada Pemilu Tahun 2024. Akan tetapi, sampai batas waktu
yang telah ditentukan Pelapor tidak dapat menambahkan bukti yang diminta.
Bahwa kemudian pada tangal 25 Mei 2024 Teradu I s.d. Teradu III membuat
kajian dan berkesimpulan laporan Pelapor tidak cukup bukti untuk menyatakan
Terlapor telah melanggar Pasal 72 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang syarat menjadi anggota PPK Jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang “Sumpah/janji Anggota PPK” (vide Bukti T.1-15).
Bahwa berdasarkan laporan dari Jauhar Konofo tertanggal 17 Mei 2024,
Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III memperoleh
informasi awal yang pada pokoknya Anggota Panwaslu Kecamatan Tobelo Tengah
atas nama Elisiska H. Roba tercatat sebagai saksi dari calon Anggota DPD RI atas
nama Ir. Namto H. Roba, S.H. Kemudian Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in
casu Teradu I s.d. Teradu III menindaklanjuti dengan memanggil Elisiska H. Roba
untuk dimintai klarifikasi (vide Bukti T.1-18). Berdasarkan hasil klarifikasi
tersebut pada pokoknya Elisiska H. Roba menolak telah menerima mandat saksi
dari calon Anggota DPD RI atas nama Ir. Namto H. Roba, S.H, sehingga namanya
telah dicatut. Bahwa Elisiska H. Roba juga menerangkan tidak pernah menghadiri
kegiatan maupun aktivitas Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di
Kecamatan Galela Selatan. Selain itu, Elisiska H. Roba juga telah menyerahkan
Surat Klarifikasi tertanggal 23 Mei 2024 dari calon Anggota DPD RI atas nama Ir.
Namto H. Roba, S.H. yang menerangkan tidak pernah memberikan Mandat Saksi
kepada Elisiska H. Roba pada Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Galela
Selatan (vide Bukti T.1-19).
Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat
tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yang mengangkat Anggota Panwaslu
Kecamatan Tobelo Tengah untuk Pilkada Tahun 2024 atas nama Elisiska H. Roba
dan Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII yang mengangkat Anggota PPK
Galela Selatan untuk Pilkada Tahun 2024 atas nama Yova Anastasya Tuwanaung
dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III sudah
melakukan serangkaian penanganan pelanggaran kode etik dengan menerima
laporan, melakukan klarifikasi kepada Pelapor dan Terlapor, melakukan penelitian
terhadap dokumen bukti-bukti yang disampaikan Pelapor, dan bahkan meminta
kepada Pelapor untuk melengkapi bukti-bukti yang dapat menguatkan
laporannya. Akan tetapi sampai batas waktu yang telah ditentukan Pelapor tidak
menambahkan bukti tersebut. Bahwa berdasarkan Laporan dari Jauhar Konofo
tersebut, Teradu I s.d. Teradu III juga telah melakukan penelusuran terhadap bukti
Laporan Pelapor terkait surat mandat saksi yang juga mencantumkan nama
Elisiska H. Roba selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Tobelo Tengah untuk
Pilkada Tahun 2024.
Bahwa sepanjang penanganan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III terhadap
Anggota Panwaslu Kecamatan Tobelo Tengah untuk Pilkada Tahun 2024 atas
nama Elisiska H. Roba dan Anggota PPK Galela Selatan untuk Pilkada Tahun 2024
atas nama Yova Anastasya Tuwanaung tidak cukup bukti untuk menyatakan
keduanya sebagai saksi mandat Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 6 atas nama
Ir. Namto H. Roba, S.H. pada Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan fakta tersebut,
DKPP menilai Para Teradu dalam melakukan penanganan laporan dugaan
pelanggaran kode etik badan ad hoc telah sesuai dengan mekanisme, tata cara,
dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan
demikian, Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para
Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar
keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu
VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ahmad Idris selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, Teradu II
Jenfanher Lahi, dan Teradu III Rusni Ibrahim masing-masing selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Abdul Djalil selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara, Teradu V Adinda Musa,
Teradu VI Ferdi Rudolf Pangkey, dan Teradu VII Jarnawi Dodungo masing-
masing selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling lama
7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan
Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa
tanggal Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sepuluh
bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa
Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku
Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani