Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 232 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 10/03/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-02-2025
👁 25 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 22 Januari 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII telah melakukan pelanggaran kode etik dengan tidak Profesional dalam mem- berhentikan Pengadu dengan tidak hormat dengan menyatakan Pengadu me- langgar kode etik karena menggunakan system yang diterapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU) dalam penginputan reka- pitulasi suara pada tingkat kecamatan dengan menggunakan PDF (Portable Document Format, selanjutnya disebut PDF) Berumus pada Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan uraian kejadian sebagai berikut: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak profesional, serta tidak melaksanakan prinsip adil dan prinsip berkepastian hukum karena memberhentikan dengan tidak hormat Pengadu sebagai anggota PPK Kao Barat pada Pilkada Tahun 2024 dan Anton David Punana sebagai Anggota PPK Kao Utara pada Pilkada Tahun 2024. Bahwa Pengadu dinyatakan telah melanggar kode etik dalam penginputan rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan dengan menggunakan PDF berumus; [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d.
Pasal DilanggarPasal 72; Pasal 73 ayat (2); Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun; Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang; Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai sumpah/janji Anggota PPK juncto; Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ahmad Idris selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, Teradu II Jenfanher Lahi, dan Teradu III Rusni Ibrahim masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Abdul Djalil selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara, Teradu V Adinda Musa, Teradu VI Ferdi Rudolf Pangkey, dan Teradu VII Jarnawi Dodungo masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Uta
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 232-PKE-DKPP/IX/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 251-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 232-PKE-DKPP/IX/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Muhamad Rifai Tomagola Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Desa Margomulyo, Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Ramli Antula Pekerjaan/Lembaga : Pengacara/Perhimpunan Advokat Indonesia Alamat : Desa Wari, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Ahmad Idris Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara Alamat : Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Jenfanher Lahi Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara Alamat : Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Rusni Ibrahim Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara Alamat : Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Abdul Djalil Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Halmahera Utara Alamat : Jl. Kawasan Pemerintahan Nomor 2B – Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Adinda Musa Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara Alamat : Jl. Kawasan Pemerintahan Nomor 2B – Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Ferdi Rudolf Pangkey Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara Alamat : Jl. Kawasan Pemerintahan Nomor 2B – Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Jarnawi Dodungo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara Alamat : Jl. Kawasan Pemerintahan Nomor 2B – Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VII; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VII disebut sebagai-------------------------- --------------------------------------------------------------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 22 Januari 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII telah melakukan pelanggaran kode etik dengan tidak Profesional dalam mem- berhentikan Pengadu dengan tidak hormat dengan menyatakan Pengadu me- langgar kode etik karena menggunakan system yang diterapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU) dalam penginputan reka- pitulasi suara pada tingkat kecamatan dengan menggunakan PDF (Portable Document Format, selanjutnya disebut PDF) Berumus pada Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan uraian kejadian sebagai berikut: a. Bahwa pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan, pengadu menginput hasil rakapitulasi hasil penghitungan suara pada tingkat kecamatan Kao Barat; b. Bahwa pada Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabu- paten terdapat angka yang berubah tapi tidak mempengaruhi hasil, kemudian dihitung Kembali dan sudah diperbaiki saat itu juga saat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat kabupaten; c. Bahwa perubahan angka tersebut diluar kendali pengadu, sebab pen- gadu hanya menginput hasil rekapan pada perangkat PDF berumus; d. Bahwa dalam penggunaan PDF berumus sering terjadi error dan bukan hanya terjadi di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK) Kecamatan Kao Barat saja, terjadi juga pada PPK Kecamatan lainnya, dan itu diluar kendali Pengadu karena itu diatur secara system dan sekali lagi Pengadu Tegaskan hasil dari Perubahan angka pada PDF Berumus tidak mempengaruhi Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024; e. Bahwa penggunaan PDF berumus yang terdapat perolehan angka yang berbeda, kemudian sudah diperbaiki saat Pleno Rekapitulasi Penghi- tungan suara tingkat kabupaten, sehingga tidak merubah keadaan apa- pun; f. Kabupaten Halmahera Utara Nomor 017/PP.00.02/MU.03/III/2024 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 13 Maret 2024 (Vide Bukti P-1) untuk memberikan keterangan klarifikasi terkait dengan temuan dugaan pelanggaran administrasi; g. Bahwa setelah panggilan tersebut, Pengadu sudah tidak dipanggil lagi sampai dengan berakhirnya masa kerja Pengadu sebagai anggota PPK Kecamatan Kao Barat pada tanggal 14 April 2024; h. Bahwa sampai dengan berakhir masa kerja Pengadu, tidak ada per- sidangan untuk dilakukan pemeriksaan pelanggaran administrasi di Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum; i. Bahwa setelah masa kerja Pengadu sebagai Anggota PPK Untuk Pemili- han Umum Kecamatan Kao Barat selesai, kemudian Pengadu mengikuti seleksi kembali untuk Penerimaan PPK untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, semua rangkaian tes diikuti dan Pengadu dinyatakan lulus menjadi anggota PPK Kecamatan Kao Barat; j. Bahwa Pengadu kemudian dilantik pada tanggal 16 Mei 2024 sebagai anggota PPK Kecamatan Kao Barat untuk Pemilihan Kepala Daerah Ta- hun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Halmahera Utara Nomor 97 Ta- hun 2024 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemili- han Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024 ter- tanggal 15 Mei 2024 (Vide BUKTI P2); k. Bahwa kemudian Teradu I, Teradu II dan Teradu III mengeluarkan Rek- omendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara Nomor 001.PP.00.02/K.MU-03.VI/2024, Hal: Pelanggaran Kode etik Penyeleng- gara Pemilu tanggal 03 Juni 2024, yang disampaikan kepada KPU Kabu- paten Halmahera Utara; l. Bahwa kemudian pada waktu yang sama yakni tanggal 03 Juni 2024, KPU Kabupaten Halmahera Utara menyampaikan surat ke Pengadu No- mor 131/HK.06.4-SD/8203/4/2024 Perihal Panggilan menghadap pada tanggal 04 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Teradu IV (Vide Bukti P3); m. Bahwa pada tanggal 04 Juni 2024 Pengadu datang ke Kantor KPU Ka- bupaten Halmahera Utara untuk menghadap, saat menghadap, Pengadu di periksa oleh Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII, saat pemeriksaan Pengadu menjelaskan terkait Penggunaan PDF Berumus yang digunakan Pengadu saat Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Kao Barat, kemudian tidak ada pertanyaan lain, bahkan Te- radu V tidak mengklarifikasi atau tidak memberikan pertanyaan kepada Pengadu; n. Bahwa Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII yang melakukan pemerik- saan kepada Pengadu dan memberikan pernyataan dimedia bahwa Te- radu sudah melanggar kode etik, anehnya Teradu V, Teradu VI dan Te- radu VII belum ada Keputusan resmi KPU Kabupaten Halmahera Utara tetapi sudah mendahului Keputusan melalui pernyataannya dalam me- dia masa bahwa Pengadu sudah melanggar Kode Etik; o. Bahwa sampai dengan pengajuan Pokok Pengaduan ini, Pengadu tidak mengetahui apa pelanggaran kode etik yang dilakukan Pengadu sampai Pengadu diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Anggota PPK Keca- matan Kao Barat Untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024; p. Bahwa jika Pengadu Melanggar Kode Etik saat menjadi anggota PPK Kecamatan Kao Barat untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, kenapa Pen- gadu masih diterima dan dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan anggota PPK untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, hal ini meru- pakan kelalaian Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam hal pengawasan, karena tidak ada tanggapan masyarakat dan pelanggaran yang dilakukan Pengadu, dengan diterimanya Pengadu sebagai Anggota PPK Kecamatan Kao Barat Untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, hal ini membuktikan bahwa memang tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan Pengadu; q. Bahwa selain itu Teradu IV juga merupakan Komisioner KPU Kabupaten Halmahera Periode 2019-2024 yang masih menerima Pengadu sebagai Anggota PPK untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, sedangkan Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII merupakan Komisioner KPU Kabu- paten Halmahera Utara Periode 2024-2029 yang melakukan pemerik- saan kepada Pengadu dan memberikan pernyataan dimedia bahwa Te- radu sudah melanggar kode etik, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII belum ada Keputusan resmi KPU Kabupaten Halmahera Utara tetapi su- dah mendahului Keputusan melalui pernyataannya dalam media masa; r. Bahwa sebelumnya Pengadu adalah Anggota PPK untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Pa- nitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Halmahera Utara Untuk Pemili- han Umum Tahun 2024 tertanggal 16 Desember 2022 (Vide Bukti P4); 2. Bahwa Pengadu diberhentikan dari Anggota PPK Kecamatan Kao Barat Untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 pada tanggal 06 Juni 2024, berdasar- kan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 119 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Dengan Alasan Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Halmahera Utara (Vide Bukti P5); 3. Bahwa Pengadu Diberhentikan dengan tidak hormat Bersama dengan Ang- gota PPK Kecamatan Kao Utara Untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, atas nama Anton David Punana; 4. Bahwa Anton David Punana juga direkomendasikan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III melakukan pelanggaran kode etik yang kemudian juga diber- hentikan karena Pernah menjadi Saksi Peserta Pemilu pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 5. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III tidak professional dan tidak melaksanakan Prinsip adil serta Prinsip Berkepastian hukum, karena mengangkat dan membiarkan Pengawas dibawahnya yakni anggota Panwaslu Kecamatan Tobelo Tengah untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, atas nama Elisiska H. Roba berdasarkan Pengumuman Nama-Nama Terpilih Ang- gota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilihan Tahun 2024 se-Kabupaten Hal- mahera Utara Nomor 038/KP.01.00/MU-03/05/2024 tertanggal 23 Mei 2024 (Vide Bukti P6), sebab Anggota Panwascam Kecamatan Tobelo Tengah terse- but adalah Saksi Peserta Pemilihan Umum dalam Pemilihan Calon Anggota Legislatis Periode 2024-2029 berdasarkan Surat Mandat Saksi (Vide Bukti P7); 6. Bahwa Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII juga tidak Profesional dan tidak melaksanakan Prinsip adil serta berkepastian hukum, karena mengangkat dan membiarkan Anggota PPK Kecamatan Galela Selatan untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, atas nama Yova Anastasya Tuwanaung (Vide Bukti P1), Sebab Anggota PPK Kecamatan Galela Selatan tersebut ada- lah Saksi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Surat Mandat Saksi (Vide Bukti P7); 7. Bahwa sangat jelas dalam “Surat Pernyataan” setiap calon dalam seleksi men- jadi penyelenggara pemilu/pemilihan baik PPK Maupun Panwascam dalam Surat Pernyataan kelengkapan dokumen huruf d angka 6 menyatakan “Tidak Menjadi Tim Kampanye Atau Tim Pemenang Atau Saksi Peserta Pemilu Atau Pemilihan Pada Penyelenggaraan Pemilu Dan Pemilihan Paling Singkat Dalam 5 (Lima) Tahun Terakhir”; 8. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII hanya merekomendasikan dan memberhentikan Anton David Punana sebagai Anggota PPK Kecamatan Kao Utara Untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, sehingga tidak berlaku adil dan tidak professional dalam memberhentikan semua penyelenggara dibawahnya yang pernah menjadi Saksi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024; 9. Bahwa selain itu terkait dengan peristiwa Anggota Panwascam Kecamatan To- belo Tengah dan Anggota PPK Kecamatan Galela Selatan sebagaimana diu- raikan diatas, sudah mendapatkan tanggapan masyarakat ke Bawaslu Kabu- paten Halmahera Utara pada Tanggal 17 Mei Tahun 2024 oleh Pelapor atas nama Jauhar Konofo (Vide Bukti P8), kemudian dalam pernyataan Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara dalam Berita Online PUBLIKAmalut.com tanggal 22 Mei 2024 menyatakan “membenarkan adanya laporan yang dimasukan oleh masyarakat dan sementara laporan tersebut dalam penanganan Bawaslu” (Vide Bukti P9), tetapi sampai dengan pen- gaduan ini diajukan ke DKPP, tanggapan masyarakat tersebut tidak ditangani atau diabaikan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara Nomor 017/PP.00. 02/MU.03/III/2024 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 13 Maret 2024; 2. Bukti P-2 Keputusan KPU Halmahera Utara Nomor 97 Tahun 2024 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Unutk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024 tertanggal 15 Mei 2024; 3. Bukti P-3 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 131/HK.06.4-SD/8203/4/2024 Perihal Panggilan menghadap pada tanggal 04 Juni 2024; 4. Bukti P-4 Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Halmahera Utara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 16 Desember 2022; 5. Bukti P-5 Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 119 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Dengan Alasan Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Halmahera Utara; 6. Bukti P-6 Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilihan Tahun 2024 se-Kabupaten Halmahera Utara Nomor 038/KP.01.00/MU-03/05/2024 tertanggal 23 Mei 2024; 7. Bukti P-7 a. Surat Mandat Calon Anggota DPD RI No Urut 6 pada Pem- ilihan Umum Tahun 2024, nama yang mendapat Mandat yakni; - YOVA ANASTASIA TUWANAUNG (Anggota PPK Keca- matan Galela Selatan berdasarkan SK KPU Nomor 97 Tahun 2024, tertanggal 15 Mei 2016); - ELISISKA H. ROBA (Anggota Panwascam Kecamatan Tobelo Tengah berdasarkan Pengumuman Nama- Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilihan Tahun 2024 Se-Kabupaten Halmahera Utara, Nomor 038/KP.01.00/MU-03/05/2024 ter- tanggal 23 Mei 2024) 8. Bukti P-8 Formulir Tanggapan/Masukan Masyarakat Terhadap Hasil Perekrutan PPK Untuk Pilkada 2024, disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara oleh Pelapor atas nama Jauhar Konofo, Tertanggal 17 Mei 2024; 9. Bukti P-9 Kliping berita PUBLIKAmalut.com, yang memuat Pernyataan Ketua Bawaslu yang membenarkan adanya laporan masyarakat terkait proses rekrutmen anggota PPK, tertanggal 22 Mei 2024; 10. Bukti P-10 Hasil tangkapan layar kliping berita online tanggal 3 September 2024; 11. Bukti P-11 Dokumentasi Ketua PPK Galsel menyerahkan Form C. Hasil Pleno Kecamatan ke Saksi Calon Anggota DPD RI Namto Hiroba. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2025, Pengadu mengajukan saksi atas nama Sadam Hi Samad yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi merupakan Ketua PPK Galela Selatan pada Pemilu Tahun 2024. 2. Bahwa sebagai Ketua PPK yang memimpin sidang rapat pleno tingkat keca- matan pada Pemilu Tahun 2024 membenarkan dan melihat atas nama Yova dan Elisiska Roba hadir sebagai Saksi dalam jenis pemilihan DPD RI karena saat itu Saksi yang langsung memimpin rapat pleno. 3. Bahwa kehadiran Yova dan Elisiska sebagai saksi dan terlampir juga mandat saksi atas nama sesuai dengan keterangan yang ada pada mandat saksi ter- sebut. 4. Bahwa Yova dan Elisiska duduk di kusri saksi karena pada saat itu setiap saksi hanya mewakili satu orang dan kehadiran mereka dua orang sesuai dengan mandat tetapi aturannya yang hadir hanya satu orang. 5. Bahwa Saksi kenal dengan Yova dan Elisiska pada saat mereka menjadi saksi. 6. Bahwa Saksi mengetahui karena orangnya sama dengan yang hadir saat ini di sidang pemeriksaan DKPP dan sesuai dengan mandat yang ada. 7. Bahwa pada saat tahapan rapat pleno berjalan kedua saksi dari jenis pemili- han DPD RI atas nama Namto Roba terdapat dokumentasi foto ketika Saksi sebagai Ketua PPK menyerahkan C. Hasil kepada Yova. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 22 Januari 2025, sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu III A. DALAM EKSEPSI 1. Bahwa pada prinsipnya Para Teradu I,II dan III menolak semua dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu sebagaimana Pokok Aduan yang telah di- adukan dan/atau dilaporkan ke DKPP, kecuali yang secara tegas-tegas di- akui kebenarannya oleh Para Teradu I,II dan III sepanjang tidak merugikan kepentingan hukum Para Teradu. 2. Bahwa setelah mencermati dan mempelajari keseluruhan rangkaian dalil- dalil yang domohonkan Pengadu, hal mana Pokok Aduan ketika Pengadu tidak menjelaskan secara tegas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dil- akukan oleh masing-masing Teradu baik kapasitasnya sebagai Ketua me- rangkap anggota maupun sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara sebagaimana anjuran dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a,b,c dan d Per- aturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Ta- hun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. B. BANTAHAN TERHADAP POKOK PERKARA (Veerweer Ten Principale) Bahwa pada prinsipnya Para Teradu I,II dan III menolak semua dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu sebagaimana Pokok Aduan yang telah diadukan dan/atau dilaporkan, kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Para Teradu, I,II dan III sepanjang tidak merugikan kepentingan hukum Para Teradu. 1. Bahwa Pengadu pada pokonya mendalilkan Teradu I, II dan III telah melakukan pelanggaran Kode Etik dengan tidak professional terkait dengan diberhentikannya Pengadu dengan tidak terhormat dengan menyatakan Pengadu melanggar Kode Etik (Angka 1 halaman 4 s/d 7). Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut Jawaban Teradu dapat di uraikan sebagai berikut; 1.1. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2024 Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten, pada pokoknya Pengadu selaku Ketua PPK Kao Barat membacakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Model D.Hasil Kecamatan- DPRD KABKO mendapat tanggapan dari saksi Partai Politik, saksi keberatan karena Form Model D Hasil Kecamatan DPRD yang di- bacakan Pengadu perolehan suara berbeda dengan Form D Hasil Kecamatan DPRD yang dikantongi oleh saksi-saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten (Vide Bukti T-I) 1.2. Bahwa perbedaan perolehan suara pada pokoknya terjadi pada Caleg Nomor Urut 1 dari Partai PERINDO a.n ABDU HUSAIN dan jumlah Surat Suara Tidak Sah, perolehan suara Caleg Nomor Urut 1 dari Partai PERINDO yang dibacakan oleh PPK Kao Barat atau Pengadu sebanyak 111 suara, sementara perolehan suara pada dokumen Form D Hasil Kecamatan yang dikantongi Saksi-saksi dan Bawaslu hanya 48 Suara. Selanjutnya Jumlah Surat Suara Tidak Sah yang dibacakan Pengadu sebanyak 89 surat suara, sementara Jumlah Surat Suara Tidak Sah yang dikantongi oleh Saksi-Saksi Partai Politik dan Bawaslu sebanyak 152 surat suara, artinya ku- rang lebih terdapat 63 Jumlah Surat Suara Tidak Sah di tambahkan oleh Pengadu ke Caleg Nomor Urut 1 dari Partai PERINDO a.n ABDU HUSAIN dari 48 suara menjadi 111 suara. (Vide Bukti T-1) 1.3. Bahwa tindaklanjut atas peristiwa tersebut yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara merekomendasikan agar dokumen Form D Hasil Salinan Kecamatan yang dibacakan oleh PPK Kao Barat dalam hal ini Pengadu dan Dokumen Form D Hasil yang dikantongi oleh Saksi-saksi Partai Politik dan Bawaslu dapat dicocokkan untuk diketahui mana dokumen yang asli berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai Politik dan Calon DPRD Kabupaten dari setiap TPS dalam Wilayah Kecamatan dan mana dokumen versi Pengadu atau yang palsu (Vide Bukti T- 1). 1.4. Bahwa setalah dilakukan pencocokan dua dokumen yang di bacakan Pengadu atau oleh PPK Kao Barat, Saksi-saksi Partai Poli- tik dan Bawaslu yang pada pokoknya terdapat perbedaan yakni Dokumen Form D Hasil Salinan yang dibacakan oleh PPK Kao Barat atau Pengadu tidak terdapat tanda tangan saksi-saksi Partai Politik dan anggota PPK Kao Barat (Vide Bukti T.2) sementara dokumen Form D Hasil yang dikantongi saksi-saksi Partai Politik dan Bawaslu terdapat tanda tangan semua saksi-saksi Partai Politik dan anggota PPK Kao Barat (Vide Bukti T.3). 1.5. Bahwa ketika Teradu I mempertanyakan kepada Pengadu kapan dokumen Form D Hasil Kecamatan versi Pengadu ini dubuat, pada pokoknya Pengadu menjawab dua hari setelah Rapat Pleno Reka- pitulasi Penghitunagan Suara di tingkat Kabupaten (Vide Bukti T- 1) 1.6. Bahwa atas perbuatan Pengadu sebagaiman penjelasan diatas pada pokoknya, KPU, Bawaslu dan saksi-saksi Partai Politik bersepakat untuk dilakukan Penghitungan atau Rekapitulasi Ulang semua TPS di Kecamatan Kao Barat, hasil rekapitulasi benar terdapat Surat Suara Tidak Sah sebanyak 63 Surat Suara di tambahkan oleh Pen- gadu ke Caleg Nomor urut 1 a.n ABDU HUSAIN dari Partai PER- INDO yang sebelumnya hanya mendapat perolehan suara sebanyak 48 suara, Pengadu menambahkan 63 surat suara tidak sah, jadi total perolehan suara Caleg nomor urut 1 setelah ditambahkan menjadi 111 suara. Jadi sebelumnya surat suara tidak sah sebanyak 152 surat suara, berkurang atau sisa 89 surat suara. (Vide Bukti – T-2 dan T-3). 1.7. Bahwa sebagaiman dalil Pengadu Halaman 4 angka 1 huruf c, d dan e benar aplikasi PDF berumus sering terjadi eror ketika dilakukan penginputan data hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan, yang pada pokoknya dapat diselesaikan tingkat kecamatan, buktinya Dokumen Model D Hasil Kecamatan DPRD KABKO telah ditanda tangani oleh saksi-saksi Partai Politik dan anggota PPK Kao Barat, dan sudah digandakan dan dibagi ke saksi-saksi Partai Politik dan Panwaslu Kecamatan Kao Barat pada tanggal 24 Februari 2024, maka dokumen D Hasil Kecamatan Kabupaten semuanya sama baik pada PPK, Saksi-saksi Partai Politik dan Panwaslu Kecamatan. Dengan demikian mestinya PPK Kao Barat dalam hal ini Pengadu selaku Ketua PPK membaca hasil Model D Hasil Kecamatan DPRD di tingkat Kabupaten bukan membacakan hasil versi Pengadu atau Ketua PPK Kao Barat yang tidak ditanda tangani oleh semua pihak (Vide Bukti T-3). 1.8. Bahwa sebagaimana dalil pemohon halaman 4 angka 1 Pengadu menyampaikan terdapat angka yang berubah tapi tidak mempengaruhi hasil dan sudah dilakukan perbaikan pada saat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten, pada pokoknya adalah merupakan alasan yang mengada-ngada dan tidak beralasan secara hukum, perbuatan dan tindakan Pengadu tersebut merupakan per- buatan yang disangaja untuk menamba dan/atau mengurangi perolehan suara merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak dapat diterima. 1.9. Bahwa atas peristiwa tersebut, Teradu I,II dan III selaku Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara yang pada pokoknya menetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum dengan nomor register 07/Reg/TM/PL/Kab-HU/32.07/III/2024 tanggal 12 Maret 2024, dengan melayangkan undangan klarifikasi kepada Pengadu dan pada tanggal 14 Maret Pengadu dimintai ket- erangan Klarifikasi di Kantor Bawaslu Kab. Halmahera Utara, (Vide Bukti T-4) 1.10. Bahwa temuan dugaan pelanggaran Pengadu ditindaklanjuti menggunakan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan temuan dan laporan Pelang- garan Pemilihan Umum, bukan sebagaimana Pengadu mendalilkan pada angka 1 huruf h halaman 5. 1.11. Bahwa berdasarkan hasil kajian temuan perkara nomor 07/Reg/TM/PL/Kab-HU/32.07/III/2024 tanggal 12 Maret 2024 yang pada pokoknya Pengadu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan/atau Perbuatan dan /atau tin- dakan Pengadu bertentangan dengan Pasal 72 huruf (d) dan Pasal 73 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan telah dilakukan pemberitahuan sebagaimana tertuang dalam Pem- beritahuan Status Temuan atau Laporan. (Vide Bukti T-5) 1.12. Bahwa pemberitahuan mengenai status Temuan atau Laporan yang dituangkan dalam Formulir Model B.18 dan pengumuman ditem- patkan di papan penumuman sebagaimana diajurkan dalam Pasal 50 ayat 1, 2 dan 3 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pe- nanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dengan demikian pemberitahuan atas status temuan atau laporan diajurkan dalam ketentuan tersebut hanya untuk disampaikan kepada pelapor dan/atau penemu (Vide Bukti T-6). 1.13. Bahwa berdasarkan hasil kajian temuan perkara nomor 07/Reg/TM/PL/Kab-HU/32.07/III/2024 tanggal 12 Maret 2024 dalam kaitannya dengan Pasal 44 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Ta- hun 2022 bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan/atau KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara merekomendasikan ang- gota PPK dengan nomor Surat 001/PP.00.02/K.MU-03/VI/2024 tanggal 3 juni 2024 (Vide Bukti T-7) 1.14. Bahwa sebelum merekomendasi anggota PPK ke KPU, Bawaslu Kab. Halmahera Utara telah membuat surat himbauan ke KPU Kab. Hal- mahera Utara dengan nomor surat 049/PM/K.MU-03/04/2024 tanggal 22 April 2024 yang pada pokoknya Himbauan kepada KPU Halmahera Utara terkait dengan pelaksanaan Pembentukan Badan Adhoc harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Vide Bukti T-8). 1.15. Bahwa Pengadu kembali mengikuti seleksi anggota PPK Kao Barat pada tahapan Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan tahun 2024 yang pada pokoknya dinyatakan lulus dan pada tanggal 16 Mei 2024 dilantik menjadi Anggota PPK Kao Barat untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 berdasarkan Keputusan Keputusan KPU Halmahera Utara Nomor 97 tahun 2024 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil. 1.16. Bahwa setelah KPU Halmahera Utara mengumumkan nama-nama anggota PPK Terpilih dilantik untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara menerima laporan dari Sdr. Aser Engin yang pada pokoknya menya- takan Pengadu pada tahapan Pemilihan Umum tahun 2024 kema- rin telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menamba dan/atau mengurangi perolehan suara Calon Legislatif di internal Partai Perindo dan membuat dokumen Form D Hasil versinya sendiri, dengan demikian pelapor dalam laporan menyatakan Pen- gadu sudah tidak layak lagi menjadi penyelenggara pemilu pada tahapan Pilkada 2024 karena perna mencederai nilai-nilai demo- krasi. (vide Bukti T-9) 1.17. Bahwa atas laporan 01/LP/PB/Kab-HU/32.07/V/2024 tanggal 15 Mei 2024 tersebut, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara melakukan kajian awal dugaan pelanggaran sebagaimana termuat dalam Formulir Model B.7, hasil kajian awal yang pada pokoknya menerangkan laporan pelapor memiliki Locus dan Tempus Delicti yang sama dan pernah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Ka- bupaten Halmahera Utara, sebagaimana Pasal 23 Perbawaslu No- mor 7 Tahun 2022, “Dalam hal hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilu yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan tertentu atau Laporan dicabut oleh Pelapor, Laporan tidak diregistrasi,”, dalam hal untuk menjaga kemurnian dan marwah demokrasi pada tahapan Pilkada tahun 2024, Bawaslu menindaklanjuti dengan merekomendasi Pengadu ke KPU Halmahera Utara untuk ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Vide Bukti T -10). 2. Bahwa Pengadu pada pokonya mendalilkan diberhentikan menjadi ang- gota PPK Kecamatan Kao Barat untuk Pilkada tahun 2024 pada tanggal 6 Juni 2024 berdasarkan Keputusan KPU Halmahera Utara Nomor 119 Ta- hun 2024 (Angka 2 Halaman 7). Terhadap dalil pengadu tersebut, berikut jawaban Teradu dapat diuraikan sebagai berikut; 2.1. Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pem- ilu mejelaskan,” Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabu- paten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melakukan pe- nanganan atas Temuan atau Laporan,” 2.2. Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dalam hal,”melakukan penanganan atas Temuan dan Laporan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan kajian,” 2.3. Bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat 1 dan 2, Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022, dimana hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran Pemilu dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu dan bukan pelanggaran Pemilu, pelanggaran Pemilu meliputi Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Administrasi dan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. 2.4. Bahwa berdasarkan Pasal 44 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 menjelaskan Bawaslu Kabupaten/kota dapat merekomen- dasikan Pelanaggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dil- akukan oleh PPK, PPS, dan/atau KPPS kepada KPU Kabu- paten/Kota. 2.5. Bahwa penjelasan sebagaimana Teruda jelaskan prosedur pe- nanganan pelanggaran tersebut diatas, pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara tidak berkewenangan memberhenti- kan Anggota PPK, Bawaslu berkewenangan jika dalam temuan dan laporan dapat ditangani sesuai peraturan yang berlaku, jika ter- dapat dan terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, Bawaslu merekomendasikan kepada lembaga terkait untuk diputuskan se- bagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Ta- hun 2022. 2.6. Bahwa kaitannya dengan perkara nomor 07/Reg/TM/PL/Kab- HU/32.07/III/2024 tanggal 12 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara telah melaksanakan penanganan pelanggaran pemilu sesuai dengan prosedur dan mekanisme secara profesional sebagaimana anjuran yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 ta- hun 2022. (Vide Bukti T-5) 3. Bahwa Pengadu pada pokonya mendalilkan diberhentikan tidak terhormat bersama dengan Anggota PPK Kao Utara untuk Pilkada tahun 2024 a.n ANTON DAVID PUNAN (Angka 2, 3 dan 4 halaman 7). Terhadap dalil pen- gadu tersebut, berikut jawaban Teradu dapat diuraikan sebagai berikut; 3.1. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2024 pelapor a.n SOSTENS NING- KEULA melaporkan salah satu anggota PPK Kao Utara terpilih a.n ANTON DAVID PUNANA, yang pada pokoknya laporanya di terima dan diregister dengan nomor perkara 02/Reg/LP/PB/Kab- HU/32.07/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 (Vide Bukti T-11) 3.2. Bahwa pelapor pada pokoknya dalam laporan melampirkan Bukti Surat Mandat Saksi dari Partai Nasdem, Form Model D Hasil Keca- matan yang ditandatangani oleh terlapor dan dalam keterangan klarifikasi yang bersangkutan mengakui mendapat mandat saksi dan menandatangani dokumen Form D Hasil Kecamatan Kao Utara. (Vide Bukti T.12) 3.3. Bahwa berdasarkan hasil kajian pelanggaran perkaran nomor 02/Reg/LP/PB/Kab-HU/32.07/V/2024 tanggal 1 Juni 2024 ter- lapor a.n ANTON DAVID PUNANA terbukti melanggar Pasal 72 hu- ruf (d) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat menjadi anggota PPK Jo Pasal 73 ayat 2,UU No 7 Tahun 2017 tentang“ Sumpah/janji Anggota PPK, Jo Angka 1 huruf (e) dan/atau angka 2 huruf (b) Kepu- tusan KPU RI No.67 Tahun 2023.(Vide Bukti T-13). 3.4. Bahwa atas hasil kajian tersebut, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara menyurat ke KPU Halmahera Utara dengan nomor surat 001/PP.00.02/K.MU-03/VI/2024 tertanggal 03 Juni 2024 yang pada pokoknya Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Vide Bukti T.7) 4. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, dan III tidak profesional dan tidak melaksanakan prinsip adil serta kepastian hukum karena mengangkat dan membiarkan di bawahnya Panwaslu Kecamatan Tobelo Tengah terpilih a.n. ELISISKA H. ROBA dan Anggota PPK Galela Selatan Terpilih a.n. YOVA ANASTASYA TUWANAUNG (Angka 5 dan 6 hal- aman 8). Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut jawaban Teradu dapat diuraikan sebagai berikut. 4.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara pada tanggal 17 Mei 2024 menerima laporan dari a.n JAUHAR KONOFO yang pada pokoknya YOVA ANASTASYA TUWANAUNG pernah menjadi saksi dari Caleg DPD RI NAMTO H ROBA pada Pemilu tahun 2024, pela- por berharap jadi pertimbangan untuk pimpinan Bawaslu Kab. Hal- mahera Utara, dalam laporan tersebut pelapor melampirkan Surat Mandat dari Calon Anggota DPD RI Ir. NAMTO ROBA,SH Nomor Urut 6 tertanggal 14 Februari 2024 (Vide Bukti T-14) 4.2. Bahwa berdasarkan hasil kajian dengan perkara nomor 01/LP/PB/Kab-HU/32.07/V/2024 tertanggal 25 Mei 2024, yang pada pokoknya terlapor YOVA ANASTASYA TUWANAUNG tidak cukup bukti melanggar Pasal 72 huruf (d) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat menjadi anggota PPK Jo Pasal 73 ayat 2,UU No 7 Tahun 2017 tentang“ Sumpah/janji Anggota PPK.(Vide Bukti T-15). 4.3. Bahwa pertimbangan Bawaslu dalam Perkara Nomor 01/LP/PB/Kab-HU/32.07/V/2024 tertanggal 25 Mei 2024 terlapor tidak cukup bukti, yang pada pokoknya Bawaslu juga melakukan penelitian dokumen-dokumen Rapat Pleno Rekapitulasi Penghi- tungan Perolehan suara Form D Hasil Kecamatan-DPD tidak ter- dapat saksi a.n YOVA ANASTASYA TUWANAUNG menandatangani (vide bukti T-16) olehnya itu dalam keterangan klarifikasi Pelapor, Bawaslu meminta untuk dapat memasukkan bukti-bukti lain dapat menunjukan bahwa terlapor adalah saksi dari Caleg DPD RI pada Pemilu serentak tahun 2024, namun sampai waktu selesainya kajian perkara ini Pelapor tidak dapat memasukkan bukti lain, dengan demikian dalam pemberitahuan status laporan disam- paikan terlapor tidak cukup bukti. 4.4. Bahwa terlapor dalam keterangan klarifikasi pada pokoknya telah menyerahkan dokumen klarifikasi dari Calon Anggota DPD RI Ir. NAMTO ROBA,SH tertanggal 23 Mei 2024 yang menerangkan tidak perna memberikan Mandat Saksi Sdri. YOVA ANASTASYA TU- WANAUNG pada Pleno Tingkat PPK di Kecamatan Galela Selatan (Vide Bukti T-17) 4.5. Bahwa berdasarkan laporan bukti Laporan yang disampaikan oleh Sdr. JAUHAR KONOFO pada tanggal 17 Mei 2024, Bawaslu Kabu- paten Halmahera Utara mendapat informas awal yang pada pokok- nya anggota Panwaslu Kecamatan Tobelo Tengah a.n ELISISKA H.ROBA juga tercatat sebagai saksi dari Caleg DPD RI Ir.NAMTO ROBA,SH, Bawaslu menindaklanjuti dengan memanggil kepada yang bersangkutan untuk meminta keterangan klarifikasi (Vide Bukti T-18) 4.6. Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi pada pokoknya ELISISKA H.ROBA Namanya telah di catut, dan tidak pernah menghadiri kegiatan dan aktivitas Rapat Pleno Rekapitulasi Penghi- tungan Suara di Kecamatan Galela Selatan, yang pada pokoknya telah menyerahkan dokumen klarifikasi dari Calon Anggota DPD RI Ir. NAMTO ROBA,SH tertanggal 23 Mei 2024 yang menerangkan tidak perna memberikan Mandat Saksi kepada Sdri. ELISISKA H.ROBA pada Pleno Tingkat PPK di Kecamatan Galela Selatan (Vide Bukti T-19) 4.7. Bahwa Para Teradu memahami betul guncangan Psikologi yang di- alami Pengadu pasca dikeluarkan rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ke KPU Halmahera Utara, akan tetapi Para Teradu juga tidak dapat menesampingkan adanya fakta-fakta dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu. 4.8. Bahwa berdasarkan uraian dan jawaban Teradu I,II dan II diatas, pada pokoknya Teradu telah melaksanakan prosesdur dan mekanisme penanganan pelanggaran dan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran, dengan demikian dalil Pengadu pada angka 5 dan 6 halaman 7 merupakan alasan Pengadu yang mengada-ngada dan tidak beralasan secara hukum dan tentunya tidak memahami prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran pada Pemilu ta- hun 2024. 5. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, tidak menangani atau mengabaikan tanggapan atau laporan masyarakat (Angka 9 halaman 8). Terhadap dalil Pengadu, berikut jawaban Teradu dapat diuraikan se- bagai berikut. 5.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten telah menangani laporan dari Sdr, JAU- HAR KONOFO, dengan Perkara Nomor 01/LP/PB/Kab- HU/32.07/V/2024 tertanggal 25 Mei 2024, yang pada pokoknya terlapor YOVA ANASTASYA TUWANAUNG tidak cukup bukti me- langgar Pasal 72 huruf (d) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat menjadi anggota PPK Jo Pasal 73 ayat 2,UU No 7 Tahun 2017 ten- tang“ Sumpah/janji Anggota PPK.(Vide Bukti T-15). 5.2. Bahwa berdasarkan Formulir Model B.18 Pemberitahuan Status laporan yang pada pokoknya terlapor YOVA ANASTASYA TU- WANAUNG tidak cukup bukti 72 huruf (d) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat menjadi anggota PPK Jo Pasal 73 ayat 2,UU No 7 Tahun 2017 tentang“ Sumpah/janji Anggota PPK (Vide Bukti T-20) 5.3. Bahwa dalil Pengadu pada Angka 9 Halaman 8 adalah tuduhan yang mengada-ngada dan tidak beralasan hukum dan Pengadu tidak memahami dan tidak mengikuti perkembangan kasus yang ditangani Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara. [2.5.2] Jawaban Teradu IV s.d Teradu VII Sebelum Para Teradu menguraikan jawaban atas pokok pengaduan Pengadu terlebih dahulu diuraikan tugas, wewenang dan Kewajiban KPU Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan pokok aduan yang dituangkan pada Pasal 13 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota meliputi : a. merencanakan program dan anggaran; b. merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati dan Walikota; c. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Walikota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi; d. .....................................; e. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Walikota dalam wilayah kerjanya; f. .....................................; g. dst... p. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan; q. dst... Selanjutnya Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota wajib: a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota dengan tepat waktu; b. memperlakukan peserta Pemilihan Calon Bupati dan Walikota secara adil dan setara; c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wali- kota kepada masyarakat; d. dst... JAWABAN TERADU: 1. Bahwa, Pada Prinsipnya Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP yang kami hormati, Para Teradu tetap pada pendiriannya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh Para Teradu. Hal ini menjadi penting untuk Para Teradu sampaikan Yang Mulia; 2. Bahwa, berdasarkan dalil aduan pengadu pada halaman 5 huruf i, huruf k dan huruf m, perlu Para Teradu sampaikan bahwa KPU Kabupaten Halmahera Utara telah menerima Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara Nomor 01/PP.00.02/K.MU-03/VI/2024 tanggal 03 Juni 2024 Hal : Rekomen- dasi pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (Bukti T-1); 3. Bahwa berdasarkan Pasal 13 huruf p Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyebutkan Tugas dan Kewenangan KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati/Walikota yang berbunyi “menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan”; 4. Bahwa, Para Teradu juga menerangkan bahwa langkah yang diambil oleh Para Teradu tersebut juga sudah sejalan dengan Bunyi Ketentuan Pasal 10 A Per DKPP Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi “Dalam Hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang men- jabat sebagai anggota PPK, PPS; atau KPPS Pengaduan dan/atau Laporan di- ajukan Langsung Kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kab/Kota dengan berpedoman pada Peraturan KPU atau Bawaslu; 5. Bahwa, berdasarkan hal demikian, KPU Kabupaten Halmahera Utara menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 118 Tahun 2024 tentang Penetapan Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Oleh Anggota PPK Kao Barat dan Anggota PPK Kao Utara Pada Pemilihan Tahun 2024. (Bukti T-2); 6. Bahwa, langkah Para Teradu menetapkan Keputusan KPU untuk memben- tuk Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh Anggota PPK Kao Barat dan Anggota PPK Kao Utara Pada Pemilihan Tahun 2024 adalah sebagai bentuk tindak lanjut KPU Kabupaten Halmahera Utara menerima Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara Nomor 01/PP.00.02/K.MU-03/VI/2024, KPU Kabupaten Halmahera Utara kemudian mengeluarkan surat Nomor : 131/HK.06.4-SD/8203/4/2024 peri- hal Panggilan Menghadap Tim Pemeriksa untuk dilakukan klarifikasi ter- hadap sdr. MUHAMAD RIFAI TOMAGOLA anggota PPK Kao Barat dan sdr. ANTON DAFID PUNANA anggota PPK Kao Utara. (Bukti T-3) 7. Bahwa, Tim Pemeriksa melakukan klarifikasi terhadap sdr. MUHAMAD RIFAI TOMAGOLA anggota PPK Kao Barat pada tanggal 4 Juni 2024 di Kantor KPU Kabupaten Halmahera Utara yang pada pokoknya sebagai berikut : a. MUHAMAD RIFAI TOMAGOLA adalah ketua PPK Kao Barat pada pelaksa- naan Pemilihan Umum Tahun 2024; b. Bahwa dalam klarifikasi yang dilakukan Tim Pemeriksa terhadap Teradu dan/atau Terlapor MUHAMAD RIFAI TOMAGOLA membenarkan bahwa telah terjadi perubahan hasil atas model D-Hasil Kecamatan Kao Barat untuk jenis pemilihan DPRD Kab/Kota yang mengakibatkan penamba- han perolehan suara di Partai Perindo sebanyak 63 suara. (Bukti T-4) 8. Bahwa, terkait aduan pengadu pada huruf q yang pada pokoknya menyatakan adanya kesalahan dalam penggunaan PDF berumus pada saat rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Kao Barat adalah Tidak Benar. Dapat kami jelaskan se- bagai berikut : a. Pada saat pelaksanaan rekapitulasi di Tingkat Kabupaten, pengadu se- bagai Ketua PPK Kao Barat dipersilahkan untuk membacakan dokumen hasil rekapitulasi Tingkat Kecamatan Kao Barat yang terdapat dalam Ko- tak Suara dan dalam keadaan tersegel. (Bukti T-5) b. Bahwa dokumen yang dibacakan oleh Pengadu bukanlah dokumen yang diambil dari dalam kotak, akan tetapi Pengadu membacakan dokumen D Hasil Kecamatan yang dibuat sendiri oleh Pengadu. (vide bukti T-5) c. Bahwa, hal ini juga sudah diingatkan pimpinan sidang pada saat itu un- tuk membacakan D Hasil Kecamatan yang tersegel di dalam Sampul, na- mun Pengadu bersikukuh tetap membacakan model D Hasil Kecamatan Kao Barat versi pengadu. (vide bukti T-5) d. Bahwa, setelah pimpinan sidang mempersilahkan untuk membacakan dokumen D Hasil Kecamatan, ditemukan perbedaan hasil perolehan suara yang sangat signifikan dengan dokumen yang telah diterima oleh Bawaslu dan Para Saksi. (vide bukti T-5) e. Bahwa setelah mengetahui dokumen yang dibacakan oleh pengadu yang berbeda angka-angkanya dengan dokumen yang dipegang oleh para pihak peserta rapat pleno, pimpinan sidang kemudian memerintahkan untuk dilakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara menggunakan model C Hasil. (vide bukti T-5) 9. Bahwa terkait aduan pengadu pada Halaman 6 huruf p dan huruf q yang pada pokoknya menyatakan bahwa teradu IV merupakan komisioner KPU Halma- hera Utara peride 2019 – 2024 serta masih meloloskan pengadu sebagai ang- gota PPK Kecamatan Kao Barat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ta- hun 2024. Dapat kami jelaskan sebagai berikut : a. Bahwa benar Teradu IV dan Pihak Terkait adalah anggota KPU Halmahera Utara peride 2019 – 2024; b. Pada saat penetapan hasil seleksi calon anggota PPK untuk Pemilihan Tahun 2024 mekanismenya adalah rapat pleno pimpinan KPU Halmahera Utara yang dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2024; c. Bahwa teradu dan pihak terkait telah menolak dengan tegas untuk tidak meluluskan pengadu sebagai anggota PPK terpilih, namun dalam pengambilan Keputusan (Pleno), KPU KPU Halmahera Utara peride 2019 – 2024 memutuskan untuk meluluskan Pengadu sebagai PPK Pilkada Ta- hun 2024; d. Bahwa, terkait pemberitaan di media tentang teradu yang telah melang- gar kode etik sebelum keluarnya Keputusan KPU, teradu VI dan Teradu VI mendasari pernyataan tersebut adalah rekomendasi Bawaslu Kabu- paten Halmahera Utara Nomor 01/PP.00.02/K.MU-03/VI/2024 tanggal 03 Juni 2024 Hal : Rekomendasi pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 10. Bahwa Tim Pemeriksa juga melakukan klarifikasi terhadap ANTON DAFID PUNANA anggota PPK Kao Utara pada tanggal 4 Juni 2024 di Kantor KPU Kabupaten Halmahera Utara. Dari hasil klarifikasi yang dilakukan Tim Pemeriksa, ANTON DAFID PUNANA membenarkan bahwa namanya terdaftar sebagai saksi Partai NasDem saat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Kao Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2024. (Bukti T-6) 11. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan, Tim Pemeriksa kemudian merekomendasikan hasil klarifikasi untuk diputuskan dalam Rapat Pleno yaitu melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halma- hera Utara Nomor 01/PP.00.02/K.MU-03/VI/2024 yang pada pokoknya menyatakan, berdasarkan hasil kajian bahwa : a. MUHAMAD RIFAI TOMAGOLA anggota PPK Kao Barat TERBUKTI melang- gar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan b. ANTON DAFID PUNANA anggota PPK Kao Utara, berdasarkan hasil kajian TERBUKTI melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (Bukti T-7) 12. Bahwa KPU Kabupaten Halmahera Utara kemudian mengeluarkan Kepu- tusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 119 Tahun 2024 tentang Pem- berhentian Dengan Alasan Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Anggota Pa- nitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024 ter- tanggal 06 Juni 2024. (Bukti T-8) [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] Petitum Teradu I s.d. Teradu III Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu I s.d. Teradu III memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2] Petitum Teradu IV s.d. Teradu VII Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu IV s.d. Teradu VII memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halma- hera Utara tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pem- ilu; dan 4. Apabila Ketua dan Anggota Majelis Sidang Etik Dewan Kehormatan Penye- lenggara Pemilu Republik Indonesia, berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU [2.7.1] Bukti Teradu I s.d. Teradu III Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu III mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-20, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T.1-1 Laporan Hasil Pengawasan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Halmahera Utara; 2. Bukti T.1-2 Form D Hasil versi Ketua PPK (palsu); 3. Bukti T.1-3 Form Model D Salinan DPRD Kabupaten Kao Barat; 4. Bukti T.1-4 Formulir Model B.1 Temuan; 5. Bukti T.1-5 Hasil Kajian Pelanggaran Pemilu; 6. Bukti T.1-6 Pemberitahuan Status Temuan; 7. Bukti T.1-7 Surat Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ke KPU Kabupaten Halmahera Utara; 8. Bukti T.1-8 Surat Himbauan Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara; 9. Bukti T.1-9 Formulir Laporan; 10. Bukti T.1-10 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran; 11. Bukti T.1-11 Formulir Model B.1 Laporan; 12. Bukti T.1-12 Lampiran bukti laporan terhadap Anggota PPK Kao Barat terpilih: 13. Bukti T.1-13 Kajian dugaan pelanggaran perkara 02RegLPPBKab- HU32.07V2024 tanggal 27 Mei 2024; 14. Bukti T.1-14 Laporan atau tanggapan Masyarakat oleh Sdr. Jauhar Konofo; 15. Bukti T.1-15 Kajian dugaan pelanggaran perkara nomor 01LPPBKab- HU32.07V2024 tertanggal 25 Mei 2024; 16. Bukti T.1-16 Form D Hasil Salinan Kecamatan Galela Selatan; 17. Bukti T.1-17 Surat Keterangan Klarifikasi dari Caleg DPD RI Ir. Namto Roba, S.H kepada Yova Anastasya Tuwanaung; 18. Bukti T.1-18 1. Berita Acara; Informasi Awal, Laporan Hasil Pengawasan dan Berita Acara; 19. Bukti T.1-19 Surat Keterangan Klarifikasi dari Caleg DPD RI Ir. Namto Roba, S.H. Sdri. Elisiska H. Roba; 20. Bukti T.1-20 Pemberitahuan Status Laporan. [2.7.2] Bukti Teradu IV s.d. Teradu VIII Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu IV s.d. Teradu VIII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-8, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T.2-1 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara Nomor 01/PP.00.02/K.MU-03/VI/2024 tanggal 03 Juni 2024 Hal: Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. Bukti T.2-2 Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 118 Tahun 2024 tentang Penetapan Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota PPK Kao Barat dan Anggota PPK Kao Utara pada Pemilihan Tahun 2024; 3. Bukti T.2-3 Surat KPU Nomor : 131/HK.06.4-SD/8203/4/2024 Perihal Panggilan Menghadap; 4. Bukti T.2-4 Berita Acara Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Nomor 144/HK.06.4-Ba/8203/4/2024; 5. Bukti T.2-5 1. D. Hasil Kecamatan yang sudah ditanda tangani; D. Hasil Kecamatan yang dibacakan oleh Pengadu; 6. Bukti T.2-6 Berita Acara Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Nomor 143/HK.06.4-Ba/8203/4/2024; 7. Bukti T.2-7 Surat Ketua Tim Pemeriksa Nomor: 001/HK.06.4- Rk/8203/4/2024 Perihal Rekomendasi; 8. Bukti T.2-8 Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 119 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Alasan Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil GUbernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabuapten Halmahera Utara Tahun 2024 tertanggal 06 Juni 2024. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.8.1] Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Provinsi Maluku Utara atas nama Mukhtar Yusuf sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berkenaan dengan tugas dan kewenangan yang melekat pada KPU adalah koordinasi dan supervisi. Sesuai dengan ketentuan KPU Kabupaten Halmahera Utara telah menyampaikan laporan kepada KPU Provinsi Maluku Utara terkait dengan penanganan pelanggaran yang dilaporkan oleh Bawaslu. 2. Bahwa berkenaan dengan hal tesebut, menurut Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 di mana untuk penanganan badan ad hoc dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Sehingga KPU Kabupaten Halmahera Utara telah sesuai melaksanakan tugasnya sebagaimana yang dicantumkan dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019. 3. Bahwa KPU Kabupaten Halmahera Utara telah merujuk pada Keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020 terkait dengan penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara badan ad hoc. 4. Bahwa yang sudah dilakukan oleh Teradu sesuai dengan ketentuan yang melekat pada Teradu yaitu Keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020 sudah dilaksanakan dengan baik. 5. Bahwa terkait dengan seleksi anggota PPK, pada saat itu Pihak Terkait belum menjadi anggota KPU Provinsi Maluku Utara karena baru dilantik pada tanggal 6 Mei 2024. [2.8.2] Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara atas nama Sefriando Bitakono sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa, berdasarkan Panggilan Sidang Nomor:131/PS.DKPP/SET-04/I/2025, Sefriando Bitakono selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara in casu Pihak Terkait untuk mengkonfirmasi terkait apakah mengetahui dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu IV s.d. Teradu VII. 2. Bahwa, sehubungan hal tersebut Pihak Terkait Perlu menjelaskan dihadada- pan Yang Mulia Majelis sidang Kode Etik Pelanggaran Pemilu bahwa saya selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, terhitung mulai tanggal 01 s.d 08 Juni 2024 sedang berada diluar daerah dalam rangka mengikuti Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi Sistim Informasi Data Pemilih (SIDALIH) serta E-Coklit untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 (Bukti Surat Tugas Terlampir); 3. Bahwa, sebagaimana Berita Acara Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Supah/Janji, dan/atau Fakta Integritas Nomor 144/HK.06.4-BA/8203/4/2024 tertanggal 5 Juni 2024 tidak ditanda tangani/ikut bertanda tangan perihal Berita Acara Model PE-4 dimaksud adalah dikarenakan Pihak Terkait sedang melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana dijelaskan pada angka 2 diatas; 4. Bahwa, saya selaku anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara mengetahui informasi penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang sedang dil- aksanakan oleh Teradu IV s.d. Teradu VII melalui grup pimpinan KPU Kabu- paten Halmahera Utara. 5. Bahwa sampai ke hasil akhir rapat pleno calon anggota PPK terpilih Pilkada Tahun 2024, Pihak Terkait menolak karena Pengadu mempunyai catatan sebelumnya. Namun 3 rekan Pihak Terkait yaitu komisioner KPU Kabupaten Halmaher Utara yang lain masih menerima Pengadu. 6. Bahwa saat itu belum mempunyai putusan apa apa dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara sehingga tidak ada alasan bagi KPU Kabupaten Halmahera Utara. 7. Bahwa karena yang menolak Pengadu hanya berdua dan 3 anggota yang lain masih menginginkan Pengadu maka sesuai mekanisme pembuatan BA Pleno secara kolektif kolektif di 17 kecamatan sehingga ditandatangani secara ber- sama-sama. 8. Bahwa saat Ketua PPK Kao Barat membacakan D. Hasil Kecamatan, saat ma- suk ke perolehan suara ada suara-suara yang tidak sah diisi ke calon tertentu sebanyak 63 suara. Kemudian Pihak Terkait meminta untuk dilakukan reka- pitulasi ulang di semua TPS Kecamatan Kao Barat. 9. Bahwa selama Pemilu Tahun 2024 tidak mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara. 10. Bahwa setelah rekapitulasi di kabupaten kejadian penambahan 63 suara menjadi temuan dan di proses Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara. 11. Bahwa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara karena sudah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara maka tentu tidak melakukan penanganan pelanggaran. 12. Bahwa selama menjadi penyelenggara pemilu Pengadu tidak pernah diberikan sanksi oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara. 13. Bahwa KPU Kabupaten Halmahera Utara sudah memanggil dan melakukan klarifikasi kepada Pengadu berkenaan dengan penanganan etik yang dil- akukan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-2, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT-1 Surat Tugas Nomor 433/PP.05.2/8203/2024, tertanggal 1 Juni 2024; 2. Bukti PT-2 Foto mengikuti Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi Sistim Informasi Data Pemilih (SIDALIH) serta E-Coklit untuk Pilkada Serentak Tahun 2024. [2.8.3] Anggota Panitia Pengawas Kecamatan Tobelo Tengah pada Pilkada Tahun 2024 Bahwa DKPP memanggil Anggota Panitia Pengawas Kecamatan Tobelo Tengah pada Pilkada Tahun 2024 atas nama Elisiska H. Roba sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait mengkonfirmasi berkenaan dugaan menjadi saksi mandat calon anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024. 2. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui berkenaan dengan mandat saksi dan tidak terdapat laporan Masyarakat terhadap Pihak Terkait berkenaan mandat tersebut. 3. Bahwa Pihak Terkait baru mengetahui pada tanggal 16 melalui media, dari Teradu Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara sudah menyampaikan sangat jelas. 4. Bahwa Pihak Terkait sudah dikonfirmasi tetap konsisten tidak mengetahui berkenaan dengan mandat saksi. 5. Bahwa Pihak Terkait mengenal calon anggota DPD atas nama Namto Roba karena mempunyai hubungan kekeluargaan yaitu sebagai paman kandung. 6. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Namto Roba tinggal di Halmahera Barat sedangkan Pihak Terkait tinggal di Halmahera Utara. Kemudian berkenaan urusan politik tidak ada kaitannya dengan urusan keluarga. 7. Bahwa Pihak Terkait tidak hadir pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan. [2.8.4] Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Galela Selatan Pada Pilkada Tahun 2024 Bahwa DKPP memanggil Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Galela Selatan pada Pilkada Tahun 2024 atas nama Yova Anastasya Tuwanaung sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait mengkonfirmasi berkenaan dugaan sebagai saksi mandat calon anggota DPD RI atas nama Namto Roba. 2. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan tidak pernah menjadi saksi mandat untuk calon anggota DPD RI. 3. Bahwa Pihak Terkait hanya mengenal nama Namto Roba pada saat membaca nama calon-calon anggota DPD RI. 4. Bahwa profesi Pihak Terkait sebelum menjadi PPK adalah tidak bekerja. 5. Bahwa Pihak Terkait tidak hadir pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan. [2.8.5] Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Halmahera Utara Bahwa Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Halmahera Utara atas nama Arun Musyarif sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait memberikan keterangan kaitannya dengan pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten yang mana pada saat itu pembacaan hasil Kecamatan Kao Barat. 2. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2024 sekitar Pukul 20.00 WIT pembacaan hasil untuk Kecamatan Kao Barat. Pada saat itu, pimpinan sidang mempersilakan kepada Ketua PPK Kao Barat atas nama Rifai Tomagola untuk membacakan hasil. Saat pembacana hasil tersebut terdapat interupsi dari para saksi partai politik dan bawaslu karena hasil yang dibacakan dianggap tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang dimiliki oleh para saksi. 3. Bahwa dikarenakan terjadi interupsi kemudian pimpinan sidang memerintahkan untuk melakukan rekapitulasi ulang pada Kecamatan Kao Barat. 4. Bahwa Pihak Terkait bersama beberapa staf sekretariat KPU Kabupaten Halmahera Utara menyiapkan untuk membacakan hasil rekapitulasi di Kecamatan Kao Barat yaitu menggunakan Model C. Hasil. Pada saat itu Pihak Terkait bertugas melakukan rekapitulasi ulang Kecamatan Kao Barat sekitar Pukul 20.20 WIT s.d. Pukul 02.00 WIT sudah masuk tanggal 5 Maret 2024. 5. Bahwa Pihak Terkait melakukan rekapitulasi ulang Kecamatan Kao Barat dengan cari menggunakan Model C. Hasil Plano tingkat TPS yang kemudian dibacakan hasil-hasilnya. 6. Bahwa benar pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten, Pihak Terkait yang telah membacakan ulang C. Hasil Plano lalu dituangkan ke D. Hasil Kabupaten.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak profesional, serta tidak melaksanakan prinsip adil dan prinsip berkepastian hukum karena memberhentikan dengan tidak hormat Pengadu sebagai anggota PPK Kao Barat pada Pilkada Tahun 2024 dan Anton David Punana sebagai Anggota PPK Kao Utara pada Pilkada Tahun 2024. Bahwa Pengadu dinyatakan telah melanggar kode etik dalam penginputan rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan dengan menggunakan PDF berumus; [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III mengangkat Anggota Panwaslu Kecamatan Tobelo Tengah untuk Pilkada Tahun 2024 atas nama Elisiska H. Roba dan Teradu IV s.d. Teradu VII mengangkat Anggota PPK Galela Selatan untuk Pilkada Tahun 2024 atas nama Yova Anastasya Tuwanaung yang diduga keduanya sebagai saksi mandat Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 6 atas nama Ir. Namto Roba, S.H. pada Pemilu Tahun 2024; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.1], bahwa pada tanggal 4 Maret 2024 saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Pengadu selaku Ketua PPK Kao Barat membacakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO dan mendapat tanggapan dari saksi partai politik karena terdapat perbedaan perolehan suara dengan Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKOyang dimiliki oleh para saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III. Perbedaan perolehan suara tersebut terjadi pada Caleg Nomor Urut 1 dari Partai Perindo a.n Abdu Husain. Bahwa perolehan suara Caleg Nomor Urut 1 dari Partai Perindo a.n Abdu Husain yang dibacakan oleh PPK Kao Barat in casu Pengadu sebanyak 111 (seratus sebelas) suara. Sedangkan perolehan suara pada dokumen Model D. Hasil Kecamatan yang dimiliki para saksi dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III hanya 48 (empat puluh delapan) suara. Hal a quo, karena Jumlah Surat Suara Tidak Sah yang dibacakan Pengadu sebanyak 89 (delapan puluh Sembilan) suara, sementara Jumlah Surat Suara Tidak Sah yang dimiliki oleh para saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) suara. Dengan demikian, sehingga kurang lebih terdapat 63 (enam puluh tiga) Jumlah Surat Suara Tidak Sah ditambahkan oleh Pengadu ke Caleg Nomor Urut 1 dari Partai Perindo a.n Abdu Husain. Bahwa terhadap peristiwa a quo, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III merekomendasikan untuk mencocokkan Model D. Hasil Salinan Kecamatan yang dibacakan oleh PPK Kao Barat in casu Pengadu dengan Dokumen Form D. Hasil yang dimiliki oleh para saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Bukti T.1-1). Bahwa setelah dilakukan pencocokan, terdapat perbedaan Dokumen Model D. Hasil Salinan yang dibacakan oleh PPK Kao Barat in casu Pengadu yaitu tidak terdapat tanda tangan para saksi partai politik dan anggota PPK Kao Barat (Vide Bukti T.1-2). Sedangkan dokumen Model D. Hasil yang dimiliki para saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III terdapat tanda tangan semua saksi partai politik dan anggota PPK Kao Barat (Bukti T.1-3). Bahwa dokumen Model D. Hasil Kecamatan yang dibacakan oleh Pengadu ternyata baru dibuat dua hari setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitunagan Suara di tingkat Kabupaten (Bukti T.1-1). Bahwa atas perbuatan Pengadu tersebut, KPU Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu IV s.d. Teradu VII, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III dan para saksi partai politik bersepakat untuk dilakukan Rekapitulasi Ulang untuk semua TPS di Kecamatan Kao Barat. Terhadap hasil rekapitulasi ulang bahwa benar terdapat Surat Suara Tidak Sah sebanyak 63 (enam puluh tiga) suara ditambahkan oleh Pengadu ke Caleg Nomor urut 1 dari Partai Perindo a.n Abdu Husain (Bukti T.1-2 dan Bukti T.1-3). Kemudian Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III menetapkan peristiwa tersebut sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum dengan Nomor Register 07/Reg/TM/PL/Kab-HU/32.07/III/2024 tertanggal 12 Maret 2024 dan mengundang Pengadu untuk melakukan klarifikasi pada tanggal 14 Maret 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Bukti T.1-4). Berdasarkan hasil kajian terhadap temuan a quo, pada pokoknya Pengadu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan/atau Perbuatan dan /atau tin- dakan Pengadu bertentangan dengan Pasal 72 huruf d dan Pasal 73 ayat (2) Un- dang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana tertu- ang dalam Formulir Model B. 18 Pemberitahuan Status Temuan atau Laporan yang ditempelkan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Bukti T.1-5). Bahwa terhadap pemberitahuan atas status temuan atau laporan hanya disampaikan kepada Pelapor dan/atau Penemu (Bukti T.1-6). Bahwa pada tanggal 22 April 2024, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III membuat surat himbauan yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Halmahera Utara in casu Terdau IV s.d. Teradu VII melalui surat nomor 049/PM/K.MU-03/04/2024 pada pokoknya menghimbau agar pelaksa- naan Pembentukan Badan Ad hoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Tahun 2024 harus sesuai dengan pera- turan perundang-undangan yang berlaku (Bukti T.1-8). Bahwa pada saat itu, Pen- gadu kembali mengikuti seleksi anggota PPK Kao Barat untuk Pilkada Tahun 2024 dan dinyatakan lulus. Kemudian Pengadu dilantik menjadi Anggota PPK Kao Barat untuk Pilkada Tahun 2024 pada tanggal 16 Mei 2024. Akan tetapi, satu hari sebe- lum dilantik yaitu pada tanggal 15 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III menerima laporan nomor 01/LP/PB/Kab- HU/32.07/V/2024 dari Masyarakat atas nama Aser Engin yang pada pokoknya menyatakan Pengadu pada tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menambah dan/atau mengurangi perolehan suara Caleg di internal Partai Perindo dengan membuat dokumen Form D. Hasil versinya sendiri. Sehingga Pelapor dalam laporannya menyatakan Pen- gadu sudah tidak layak lagi menjadi penyelenggara pemilu pada tahapan Pilkada Tahun 2024 (Bukti T.1-9). Kemudian Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III melakukan kajian awal dugaan pelanggaran sebagaimana termuat dalam Formulir Model B.7. Hasil Kajian Awal yang pada pokoknya men- erangkan laporan Pelapor memiliki Locus dan Tempus Delicti yang sama dan pernah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III, maka terhadap hal tersebut ditindaklanjuti dengan merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu IV s.d. Teradu VII untuk ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Bukti T.1- 10). Bahwa kemudian pada tanggal 27 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III juga menerima laporan dengan nomor 02/Reg/LP/PB/Kab-HU/32.07/V/2024 dari Sostens Ningkeula yang melaporkan anggota PPK Kao Utara pada Pilkada Tahun 2024 atas nama Anton David Punana dengan melampirkan Bukti Surat Mandat Saksi dari Partai Nasdem dan Model D. Hasil Kecamatan yang ditandatangani oleh Terlapor Anton David Punana. Dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu III, Terlapor Anton David Punana mengakui telah mendapat mandat saksi dan menandatangani dokumen Model D. Hasil Kecamatan Kao Utara (Bukti T.1-11 dan Bukti T.1-12). Selanjutnya, berdasarkan hasil kajian tertanggal 1 Juni 2024, laporan nomor 02/Reg/LP/PB/Kab-HU/32.07/V/2024 dengan Terlapor a.n Anton David Punana terbukti melanggar Pasal 72 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat menjadi anggota PPK Jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang “Sumpah/janji Anggota PPK” Jo Angka 1 huruf e dan/atau angka 2 huruf b Keputusan KPU RI Nomor 67 Tahun 2023 (Bukti T.1-13). Sehingga ter- hadap hasil kajian temuan nomor 07/Reg/TM/PL/Kab-HU/32.07/III/2024 ter- tanggal 12 Maret 2024 dan hasil kajian laporan nomor 02/Reg/LP/PB/Kab- HU/32.07/V/2024 tertanggal 27 Mei 2024, direkomendasikan kepada KPU Kabu- paten Halmahera Utara in casu Teradu IV s.d. Teradu VII pada tanggal 3 Juni 2024 melalui surat nomor 001/PP.00.02/K.MU-03/VI/2024 tentang Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Bukti T.1-7). Bahwa benar pada tanggal 3 Juni 2024, KPU Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu IV s.d. Teradu VII telah menerima surat nomor 01/PP.00.02/K.MU- 03/VI/2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III (Bukti T.2-1). Berdasarkan surat a quo, kemudian KPU Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu IV s.d. Teradu VII menindaklanjuti dengan menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 118 Tahun 2024 tentang Penetapan Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Oleh Anggota PPK Kao Barat dan Anggota PPK Kao Utara Pada Pemilihan Tahun 2024 (Bukti T.2-2). Bahwa KPU Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu IV s.d. Teradu VII kemudian memanggil anggota PPK Kao Barat Muhamad Rifai Tomagola in casu Pengadu dan anggota PPK Kao Utara Anton David Punana untuk dilakukan klari- fikasi melalui surat nomor 131/HK.06.4-SD/8203/4/2024 perihal Panggilan Menghadap Tim Pemeriksa (Bukti T.2-3). Selanjutnya, pada tanggal 4 Juni 2024, Tim Pemeriksa melakukan klarifikasi kepada anggota PPK Kao Barat Muhamad Rifai Tomagola in casu Pengadu dan anggota PPK Kao Utara Anton David Punana di Kantor KPU Kabupaten Halmahera Utara. Dari hasil klarifikasi terhadap Pen- gadu pada pokoknya membenarkan bahwa telah terjadi perubahan hasil atas Model D. Hasil Kecamatan Kao Barat untuk jenis pemilihan DPRD Kab/Kota yang mengakibatkan penambahan perolehan suara di Partai Perindo sebanyak 63 suara (Bukti T.2-4). Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VII tidak membenarkan terkait adanya kesalahan dalam penggunaan PDF berumus pada saat rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Kao Barat karena pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten D. Hasil Kecamatan yang dibacakan oleh Pengadu bukanlah dokumen yang diambil dari dalam kotak yang tersegel, akan tetapi Model D. Hasil Kecamatan yang dibuat sendiri oleh Pengadu (Bukti T.2-5). Sedangkan hasil klarifikasi terhadap anggota PPK Kao Utara Anton David Punana yaitu dirinya membenarkan pada saat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Kao Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 terdaftar sebagai saksi Partai NasDem (Bukti T.2-6). Berdasarkan hasil klarifikasi a quo, Tim Pemeriksa kemudian merekomendasikan untuk diputuskan dalam Rapat Pleno yang pada pokoknya menyatakan anggota PPK Kao Barat Muhamad Rifai Tomagola in casu Pengadu dan anggota PPK Kao Utara Anton David Punana terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Bukti T.2-7). Kemudian pada tanggal 6 Juni 2024 KPU Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu IV s.d. Te- radu VII menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 119 Ta- hun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Alasan Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Halmahera Utara Ta- hun 2024 (Bukti T.2-8). [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2], bahwa pada tanggal 17 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III menerima laporan dari Jauhar Konofo yang pada pokoknya Terlapor Yova Anastasya Tuwanaung pernah menjadi saksi dari calon Anggota DPD RI Ir. Namto H. Roba, S.H. pada Pemilu Tahun 2024 dengan melampirkan Surat Mandat calon Anggota DPD RI Ir. Namto H. Roba, S.H. tertanggal 14 Februari 2024 (Bukti T.1- 14). Berdasarkan hasil kajian pada tanggal 25 Mei 2024, pada pokoknya Terlapor tidak cukup bukti melanggar Pasal 72 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat menjadi anggota PPK Jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang “Sumpah/janji Anggota PPK” (Vide Bukti T-15). Hal a quo, karena Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III telah melakukan penelitian terhadap dokumen Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan suara dan pada Form D. Hasil Kecamatan-DPD tidak terdapat tandatangan saksi atas nama Terlapor Yova Anastasya Tuwanaung (Bukti T.1-16). Kemudian Teradu I s.d. Teradu III meminta kepada Pelapor untuk dapat menambahkan bukti-bukti lain yang dapat menunjukkan bahwa Terlapor adalah saksi dari calon Anggota DPD RI pada Pemilu Tahun 2024. Akan tetapi, sampai batas waktu yang telah ditentukan Pelapor tidak dapat menambahkan bukti yang diminta. Selain itu pada saat klarifikasi, Terlapor telah menyerahkan dokumen dari calon Anggota DPD RI Ir. Namto H Roba, S.H. tertanggal 23 Mei 2024 yang menerangkan tidak pernah memberikan Mandat Saksi kepada Terlapor pada saat Pleno Tingkat PPK di Kecamatan Galela Selatan (Bukti T-1.17). Bahwa berdasarkan laporan dari Jauhar Konofo tertanggal 17 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III mendapat informasi awal yang pada pokoknya anggota Panwaslu Kecamatan Tobelo Tengah Elisiska H. Roba tercatat sebagai saksi dari calon Anggota DPD RI Ir. Namto H Roba, S.H. Kemudian Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III menindaklanjuti dengan memanggil Elisiska H. Roba untuk memberikan klarifikasi (Bukti T.1-18). Berdasarkan keterangan klarifikasi pada pokoknya Elisiska H. Roba namanya telah dicatut dan tidak pernah menghadiri kegiatan maupun aktivitas Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan Galela Selatan. Selain itu, Elisiska H. Roba juga telah menyerahkan dokumen dari calon Anggota DPD RI Ir. Namto H. Roba, S.H. tertanggal 23 Mei 2024 yang menerangkan tidak pernah memberikan Mandat Saksi kepada Elisiska H. Roba pada Pleno Tingkat PPK di Kecamatan Galela Selatan (Bukti T.1-19). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa dalil Pengadu pada angka [4.1.1] pada pokoknya menyatakan Para Teradu diduga tidak profesional, tidak adil, dan tidak berkepastian hukum dalam melakukan tindakan yang berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat Pengadu sebagai Ketua PPK Kao Barat dan Anton David Punana sebagai Anggota PPK Kao Utara pada Pilkada Tahun 2024 (vide Bukti P-5). Berkenaan dengan dalil tersebut, DKPP memperoleh fakta bahwa Pengadu adalah Ketua PPK Kao Barat pada Pemilu Tahun 2024 dan terpilih kembali sebagai Anggota PPK Kao Barat pada Pilkada Tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 97 Tahun 2024, tertanggal 15 Mei 2024 (vide Bukti P-2 dan Bukti P-4). Bahwa pada tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Halmahera Utara pada tanggal 4 Maret 2024, terungkap fakta terdapat perbedaan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara di Kecamatan Kao Barat antara yang dibacakan Ketua PPK Kao Barat in casu Pengadu dengan formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPRD-Kab/Kota yang dimiliki saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III (vide Bukti T.1-1). Adapun perbedaan perolehan suara tersebut pada pokoknya terdapat pada calon Nomor Urut 1 dari Partai Perindo a.n Abdu Husain dan jumlah Surat Suara Tidak Sah. Perolehan suara Calon Nomor Urut 1 dari Partai Perindo yang dibacakan oleh PPK Kao Barat in casu Pengadu adalah sebanyak 111 (seratus sebelas) suara, sedangkan perolehan suara pada dokumen formulir Model D. Hasil Kecamatan- DPRD-Kab/Kota yang dimiliki saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara hanya sebanyak 48 (empat puluh delapan) suara. Selanjutnya, jumlah Surat Suara Tidak Sah yang dibacakan Pengadu adalah sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) surat suara, sedangkan data jumlah Surat Suara Tidak Sah yang dipegang oleh saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara adalah sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) surat suara, atau dengan kata lain terdapat 63 (enam puluh tiga) jumlah Surat Suara Tidak Sah yang diduga bergeser ke Calon Nomor Urut 1 dari Partai Perindo a.n Abdu Husain, yakni dari awalnya sebanyak 48 (empat puluh delapan) suara menjadi 111 (seratus sebelas) suara. Bahwa kemudian Teradu I s.d. Teradu III merekomendasikan kepada Teradu IV s.d. Teradu VII selaku pimpinan sidang Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten untuk mencocokkan formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPRD- Kab/Kota yang dibacakan oleh Pengadu dengan formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPRD-Kab/Kota yang dimiliki oleh saksi partai politik dan Teradu I s.d. Teradu III (vide Bukti T.1-1). Bahwa setelah dilakukan pencocokan, benar terdapat perbedaan antara formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPRD-Kab/Kota yang dibacakan oleh Pengadu dengan yang dimiliki oleh saksi partai politik dan Teradu I s.d. Teradu III. Perbedaan tersebut yaitu pada formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPRD- Kab/Kota yang dibacakan oleh Pengadu tidak terdapat tanda tangan saksi partai politik dan Anggota PPK Kao Barat (vide Bukti T.1-2). Sedangkan formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPRD-Kab/Kota yang dimiliki saksi partai politik dan Teradu I s.d. Teradu III terdapat tanda tangan semua saksi partai politik dan anggota PPK Kao Barat (vide Bukti T.1-3). Bahwa terhadap perbedaan formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPRD-Kab/Kota pada Kecamatan Kao Barat, Para Teradu dan para saksi partai politik menyepakati agar dilakukan Rekapitulasi Ulang untuk semua TPS di Kecamatan Kao Barat. Berdasarkan hasil rekapitulasi ulang tersebut diketahui bahwa benar terdapat penambahan sebanyak 63 (enam puluh tiga) surat suara tidak sah ke Calon Nomor Urut 1 dari Partai Perindo a.n Abdu Husain (vide Bukti T.1-2 dan Bukti T.1-3). Bahwa kemudian Teradu I s.d. Teradu III menjadikan peristiwa tersebut sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum yang diregister dengan Nomor: 07/Reg/TM/PL/Kab-HU/32.07/III/2024 tertanggal 12 Maret 2024 dan mengundang Ketua PPK Kao Barat in casu Pengadu untuk dilakukan klarifikasi pada tanggal 14 Maret 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (vide Bukti T.1-4). Berdasarkan hasil kajian terhadap temuan a quo, Teradu I s.d. Teradu III pada pokoknya meyimpulkan Pengadu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan/atau perbuatan dan/atau tindakan yang bertentangan dengan Pasal 72 huruf d dan Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana tertuang dalam formulir Model B. 18 Pemberitahuan Status Temuan yang ditempelkan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (vide Bukti T.1-5). Bahwa Pengadu kembali mengikuti seleksi anggota PPK Kao Barat untuk Pilkada Tahun 2024 dan dinyatakan lulus oleh Teradu IV s.d. Teradu VII. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pengadu dilantik menjadi Anggota PPK Kao Barat untuk Pilkada Tahun 2024 pada tanggal 16 Mei 2024. Akan tetapi, satu hari sebelum dilantik yaitu pada tanggal 15 Mei 2024, Teradu I s.d. Teradu III menerima laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab-HU/32.07/V/2024 dari masyarakat atas nama Aser Engin yang pada pokoknya melaporkan Pengadu sudah tidak layak lagi menjadi penyelenggara pada tahapan Pilkada Tahun 2024 karena pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah terbukti melakukan perbuatan menambah perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara dari Partai Perindo dengan membuat formulir Model D. Hasil Kecamatan menurut versinya sendiri (vide Bukti T.1-9 dan Bukti T.2-5). Menindaklanjuti laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III kemudian membuat kajian awal dugaan pelanggaran sebagaimana termuat dalam formulir Model B.7. Hasil Kajian Awal yang pada pokoknya menyatakan laporan Pelapor memiliki locus dan tempus yang sama dan pernah ditangani serta diselesaikan oleh Teradu I s.d. Teradu III, dengan demikian laporan tidak dapat diregister dan akan direkomendasikan kepada Teradu IV s.d. Teradu VII (vide Bukti T.1-10). Menimbang bahwa pada tanggal 27 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III juga menerima laporan dari Sostens Ningkeula yang diregister dengan Nomor 02/Reg/LP/PB/Kab- HU/32.07/V/2024. Bahwa Terlapor adalah Anggota PPK Kao Utara pada Pilkada Tahun 2024 atas nama Anton David Punana. Dalam laporan a quo, Sostens Ningkeula in casu Pelapor melampirkan bukti Surat Mandat Saksi dari Partai Nasdem dan formulir Model D. Hasil Kecamatan yang ditandatangani oleh Anton David Punana in casu Terlapor. Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu III, diperoleh fakta bahwa Terlapor mengakui telah menerima mandat saksi Partai Nasdem pada saat Rekapitulasi Tingkat Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024 dan telah menandatangani formulir Model D. Hasil Kecamatan di Kecataman Kao Utara (vide Bukti T.1-11 dan Bukti T.1-12). Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan hasil kajian yang dibuat Teradu I s.d. Teradu III tertanggal 1 Juni 2024, Terlapor Anton David Punana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 72 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai syarat menjadi Anggota PPK dan Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai sumpah/janji Anggota PPK juncto Angka 1 huruf e dan/atau Angka 2 huruf b Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 (vide Bukti T.1-13). Selanjutnya pada tanggal 3 Juni 2024, Teradu I s.d. Teradu III menyampaikan rekomendasi kepada Teradu IV s.d. Teradu VII melalui Surat Nomor: 001/PP.00.02/K.MU-03/VI/2024 tentang Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (vide Bukti T.1-7). Bahwa menindaklanjuti rekomendasi a quo, Teradu IV s.d. Teradu VII menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 118 Tahun 2024 tentang Penetapan Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Oleh Anggota PPK Kao Barat dan Anggota PPK Kao Utara Pada Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T.2-2). Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VII kemudian memanggil Pengadu dan Anton David Punana untuk dilakukan klarifikasi melalui surat Nomor: 131/HK.06.4-SD/8203/4/2024 perihal Panggilan Menghadap Tim Pemeriksa (vide Bukti T.2-3). Selanjutnya, pada tanggal 4 Juni 2024, Tim Pemeriksa melakukan klarifikasi kepada Pengadu dan Anton David Punana di Kantor KPU Kabupaten Halmahera Utara. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Teradu IV s.d. Teradu VII pada pokoknya membenarkan telah terjadi perubahan formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPRD-Kab/Kota Kecamatan Kao Barat yang mengakibatkan penambahan perolehan suara di Partai Perindo sebanyak 63 (enam puluh tiga) suara (vide Bukti T.2-4). Sedangkan terhadap Anton David Punana, diperoleh fakta bahwa Anton David Punana membenarkan telah menjadi saksi Partai NasDem pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu Tahun 2024 tingkat Kecamatan Kao Utara (vide Bukti T.2-6). Berdasarkan hasil klarifikasi a quo, Tim Pemeriksa kemudian merekomendasikan untuk diputuskan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Halmahera Utara yang pada pokoknya menyatakan Anggota PPK Kao Barat pada Pilkada Tahun 2024 atas nama Muhamad Rifai Tomagola in casu Pengadu dan Anggota PPK Kao Utara pada Pilkada Tahun 2024 atas nama Anton David Punana terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (vide Bukti T.2- 7). Kemudian pada tanggal 6 Juni 2024, KPU Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu IV s.d. Teradu VII menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 119 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Alasan Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024 (Bukti T.2-8). Bahwa Pengadu menerangkan bergesernya 63 (enam puluh tiga) surat suara tidak sah ke perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara dari Partai Perindo diakibatkan adanya kesalahan dalam penggunaan PDF berumus pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Kao Barat pada Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan bantahan tersebut, Teradu IV s.d. Teradu VII tidak membenarkan alasan Pengadu karena pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten Halmahera Utara yang dibacakan Pengadu adalah formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPRD-Kab/Kota yang dibuat sendiri oleh Pengadu dan bukan diambil dari dalam kotak suara tersegel (vide Bukti T.2-5). Berdasarkan fakta-fakta tersebut, dalil terhadap Teradu I s.d. Teradu III selaku Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu III menyampaikan rekomendasi pelanggaran kode etik kepada Teradu IV s.d. Teradu VII setelah Pengadu dilantik menjadi Anggota PPK Kao Barat untuk Pilkada Tahun 2024 merupakan tindakan yang tidak profesional dan tidak memberikan kepastian hukum bagi Pengadu. Bahwa rekomendasi a quo tidak disampaikan kepada KPU Kabupaten Halmahera Utara pada saat Pengadu masih menjadi Ketua PPK Kao Barat pada Pemilu Tahun 2024, padahal Teradu I s.d. Teradu III telah membuat kajian terhadap temuan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pengadu pada tanggal 20 Maret 2024. Akan tetapi rekomendasi a quo tertanggal 3 Juni 2024 justru disampaikan setelah Pengadu dinyatakan lulus dan dilantik sebagai Anggota PPK Kao Barat untuk Pilkada Tahun 2024 pada tanggal 16 Mei 2024. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan baru menyampaikan Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Juni 2024 dikarenakan sedang sibuk mempersiapkan sengekta perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. DKPP menilai dalih tersebut tidak beralasan dan tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Apabila rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III disampaikan lebih awal, maka rekomendasi tersebut akan menjadi pertimbangan KPU Kabupaten Halmahera Utara untuk tidak meloloskan Pengadu sebagai Anggota PPK Kao Barat pada Pilkada Tahun 2024. Apabila tindakan tersebut dilakukan maka Pengadu mendapatkan keadilan yang berkepastian hukum terhadap proses seleksi PPK Kao Barat yang sedang dijalani. Fakta tersebut juga dikuatkan oleh keterangan Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara atas nama Sefriando Bitakono yang mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan bahwa sejak awal Pihak Terkait tidak ingin meloloskan Pengadu sebagai Anggota PPK Kao Barat pada penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024. Bahwa terhadap dalil Teradu IV s.d. Teradu VII memberhentikan Pengadu dengan tidak hormat berdasarkan rekomendasi Teradu I s.d. Teradu III, DKPP menilai tindakan Teradu IV s.d. Teradu VII merupakan tindakan yang tidak profesional dan tidak memberikan kepastian hukum bagi Pengadu. Bahwa Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara telah membuat kajian terhadap temuan dugaan pelanggaran Pengadu dan mengumumkan status temuan dalam formulir Model B.18 pada tanggal 20 Maret 2024. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu IV s.d. Teradu VII seharusnya menjadikan hasil penanganan temuan Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara sebagai bahan pertimbangan dalam proses seleksi Anggota PPK Kao Barat pada Pilkada Tahun 2024 tanpa harus menunggu rekomendasi dari Teradu I s.d. Teradu III. Pihak Terkait Sefriando Bitakono mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan bahwa selama tahapan Pemilu Tahun 2024, Pengadu tidak pernah diberikan sanksi oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara. Bahwa alih-alih memberikan sanksi dan mempertimbangkan hasil temuan Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, Teradu IV s.d. Teradu VII justru menetapkan dan melantik Pengadu sebagai Anggota PPK Kao Barat pada Pilkada Tahun 2024. Bahwa terhadap pemberhentian Anggota PPK Kao Utara pada Pilkada Tahun 2024 atas nama Anton David Punana, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu III selaku Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara dan Teradu IV s.d. Teradu VII selaku KPU Kabupaten Halmahera Utara telah bertindak profesional sesuai prosedur, tata cara, dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Para Teradu, Anton David Punana terbukti dan mengakui pernah menjadi saksi mandat Partai NasDem pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan Kao Utara. Sedangkan Para Teradu baru mengetahui fakta tersebut setelah Anton David Punana dilantik menjadi Anggota PPK Kao Utara berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 27 Mei 2024. Berdasarkan seluruh uraian fakta dan penilaian di atas, DKPP berpendapat Para Teradu terbukti tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melakukan serangkaian tindakan yang mengakibatkan pemberhentian Pengadu dengan tidak hormat sebagai Anggota PPK Kao Barat pada Pilkada Tahun 2024. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu VII tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu VII terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d. Teradu VII terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.2] Bahwa dalil Pengadu pada angka [4.1.2] pada pokoknya menyatakan Teradu I s.d. Teradu III mengangkat Anggota Panwaslu Kecamatan Tobelo Tengah untuk Pilkada Tahun 2024 atas nama Elisiska H. Roba dan Teradu IV s.d. Teradu VII mengangkat Anggota PPK Galela Selatan untuk Pilkada Tahun 2024 atas nama Yova Anastasya Tuwanaung yang diduga sebagai saksi mandat Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 6 atas nama Ir. Namto H. Roba, S.H. pada Pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 17 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III menerima laporan dari Jauhar Konofo dengan Terlapor Yova Anastasya Tuwanaung selaku Anggota PPK Galela Selatan untuk Pilkada Tahun 2024. Bahwa dalam laporan a quo, Terlapor didalilkan pernah menjadi saksi dari calon Anggota DPD RI Ir. Namto H. Roba, S.H. pada Pemilu Tahun 2024, yang dibuktikan dengan Surat Mandat calon Anggota DPD RI Ir. Namto H. Roba, S.H. tertanggal 14 Februari 2024 (vide Bukti T.1-14). Terungkap fakta bahwa laporan Jauhar Konofo kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada Pelapor pada tanggal 21 Mei 2024 yang pada pokoknya menerangkan mengetahui Terlapor Yova Anastasya Tuwanaung selaku Anggota PPK Galela Selatan untuk Pilkada Tahun 2024 menjadi saksi salah satu peserta Pemilu dari media sosial Facebook dan Pelapor tidak pernah melihat secara langsung Yova Anastasya Tuwanaung di lokasi rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu Tahun 2024 tingkat Kecamatan (vide Bukti T.1-15). Selain melakukan klarifikasi kepada Pelapor, pada tanggal 21 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III juga melakukan klarifikasi kepada Terlapor yang pada pokoknya menerangkan sama sekali tidak mengetahui namanya ada dalam surat mandat Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 6 atas nama Ir. Namto H. Roba, S.H. dan menurut Terlapor namanya telah dicatut (vide Bukti T.1-15). Bahwa untuk menguatkan keterangannya, pada saat klarifikasi Terlapor menyerahkan Surat Klarifikasi tertanggal 23 Mei 2024 dari calon Anggota DPD RI atas nama Ir. Namto H. Roba, S.H. yang menerangkan tidak pernah memberikan Mandat Saksi kepada Terlapor pada saat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Galela Selatan (vide Bukti T-1.17). Menimbang bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III terhadap dokumen Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan suara dan pada Model D. Hasil Kecamatan-DPD tidak terdapat tandatangan saksi atas nama Terlapor Yova Anastasya Tuwanaung (vide Bukti T.1-16). Kemudian Teradu I s.d. Teradu III meminta kepada Pelapor untuk dapat menambahkan bukti-bukti lain yang dapat menunjukkan bahwa Terlapor adalah saksi dari calon Anggota DPD RI atas nama Ir. Namto H. Roba, S.H. pada Pemilu Tahun 2024. Akan tetapi, sampai batas waktu yang telah ditentukan Pelapor tidak dapat menambahkan bukti yang diminta. Bahwa kemudian pada tangal 25 Mei 2024 Teradu I s.d. Teradu III membuat kajian dan berkesimpulan laporan Pelapor tidak cukup bukti untuk menyatakan Terlapor telah melanggar Pasal 72 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat menjadi anggota PPK Jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang “Sumpah/janji Anggota PPK” (vide Bukti T.1-15). Bahwa berdasarkan laporan dari Jauhar Konofo tertanggal 17 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III memperoleh informasi awal yang pada pokoknya Anggota Panwaslu Kecamatan Tobelo Tengah atas nama Elisiska H. Roba tercatat sebagai saksi dari calon Anggota DPD RI atas nama Ir. Namto H. Roba, S.H. Kemudian Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III menindaklanjuti dengan memanggil Elisiska H. Roba untuk dimintai klarifikasi (vide Bukti T.1-18). Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut pada pokoknya Elisiska H. Roba menolak telah menerima mandat saksi dari calon Anggota DPD RI atas nama Ir. Namto H. Roba, S.H, sehingga namanya telah dicatut. Bahwa Elisiska H. Roba juga menerangkan tidak pernah menghadiri kegiatan maupun aktivitas Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan Galela Selatan. Selain itu, Elisiska H. Roba juga telah menyerahkan Surat Klarifikasi tertanggal 23 Mei 2024 dari calon Anggota DPD RI atas nama Ir. Namto H. Roba, S.H. yang menerangkan tidak pernah memberikan Mandat Saksi kepada Elisiska H. Roba pada Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Galela Selatan (vide Bukti T.1-19). Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yang mengangkat Anggota Panwaslu Kecamatan Tobelo Tengah untuk Pilkada Tahun 2024 atas nama Elisiska H. Roba dan Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII yang mengangkat Anggota PPK Galela Selatan untuk Pilkada Tahun 2024 atas nama Yova Anastasya Tuwanaung dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III sudah melakukan serangkaian penanganan pelanggaran kode etik dengan menerima laporan, melakukan klarifikasi kepada Pelapor dan Terlapor, melakukan penelitian terhadap dokumen bukti-bukti yang disampaikan Pelapor, dan bahkan meminta kepada Pelapor untuk melengkapi bukti-bukti yang dapat menguatkan laporannya. Akan tetapi sampai batas waktu yang telah ditentukan Pelapor tidak menambahkan bukti tersebut. Bahwa berdasarkan Laporan dari Jauhar Konofo tersebut, Teradu I s.d. Teradu III juga telah melakukan penelusuran terhadap bukti Laporan Pelapor terkait surat mandat saksi yang juga mencantumkan nama Elisiska H. Roba selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Tobelo Tengah untuk Pilkada Tahun 2024. Bahwa sepanjang penanganan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III terhadap Anggota Panwaslu Kecamatan Tobelo Tengah untuk Pilkada Tahun 2024 atas nama Elisiska H. Roba dan Anggota PPK Galela Selatan untuk Pilkada Tahun 2024 atas nama Yova Anastasya Tuwanaung tidak cukup bukti untuk menyatakan keduanya sebagai saksi mandat Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 6 atas nama Ir. Namto H. Roba, S.H. pada Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu dalam melakukan penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik badan ad hoc telah sesuai dengan mekanisme, tata cara, dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ahmad Idris selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, Teradu II Jenfanher Lahi, dan Teradu III Rusni Ibrahim masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Abdul Djalil selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara, Teradu V Adinda Musa, Teradu VI Ferdi Rudolf Pangkey, dan Teradu VII Jarnawi Dodungo masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sepuluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani