Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 25 Tahun 2022
Ketua dan Anggota KPU Kab. Muara Enim
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 10/08/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-08-2022
👁 39 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 20-P/L-DKPP/VI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 25-PKE- DKPP/VII/2022, dengan uraian sebagai berikut: 1. Proses di DPC PKB Muara Enim terkait Usulan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saya nilai terdapat kesalahan usulan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Daerah pemilihan Muara Enim 1; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya mengesahkan Sefti Agsiadi sebagai calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Partai Kebangkitan Bangsa tanpa melalui verifikasi faktual secara teliti terhadap syarat calon yang telah mengundurkan diri dari keanggotaan/pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Muara Enim. Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui.
Pasal DilanggarPasal 25 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antar waktu; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 15; Pasal 17 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ahyaudin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Muara Enim, Teradu II Fadlin M Amein, Teradu III Romeo Dony, Teradu IV Juztilka Hariani dan Teradu V Redi Kales masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Muara Enim sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 25-PKE-DKPP/VII/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 20- P/L-DKPP/VI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 25-PKE- DKPP/VII/2022, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Yoga Adi Baya Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Anggota PKB Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Alamat : Dusun 1 Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Memberikan Kuasa Kepada : Nama : 1. Mulyadi 2. Depiyanti 3. Robi Cahyadi Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Penasehat Hukum Alamat : Villa Gardena 3 Blok C12 Jl. Jepang Kel. Karya Baru, Kec. Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Ahyaudin : Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Muara Enim Alamat : Jl. Inspektur Slamet No.04, Ps II Muara Enim, Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Fadlin M Amein Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muara Enim Alamat : Jl. Inspektur Slamet No.04, Ps II Muara Enim, Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama Romeo Dony : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muara Enim Alamat : Jl. Inspektur Slamet No.04, Ps II Muara Enim, Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Juztilka Hariani Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muara Enim Alamat : Jl. Inspektur Slamet No.04, Ps II Muara Enim, Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Redi Kales Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muara Enim Alamat : Jl. Inspektur Slamet No.04, Ps II Muara Enim, Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai -------------- Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 20-P/L-DKPP/VI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 25-PKE- DKPP/VII/2022, dengan uraian sebagai berikut: 1. Proses di DPC PKB Muara Enim terkait Usulan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saya nilai terdapat kesalahan usulan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Daerah pemilihan Muara Enim 1; 2. Pengajuan Usulan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan seharusnya adalah suara terbanyak berikutnya sesuai dengan PKPU Nomor 6 tahun 2017 Tentang Tentang Penggantian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Pasal 9 ayat (2); 3. DPC PKB Kabupaten Muara Enim mengambil keputusan secara sepihak dengan mengajukan calon nomor urut 2 SEFTI AGSIADI, S.E yang jelas-jelas SEPTI AGSIADI, S.E telah mengundurkan diri dari Anggota/Pengurus DPC PKB Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan; 4. Selanjutnya DPW PKB Sumatera Selatan memanggil ke 2 Calon SEFTI AGSIADI, S.E dan YOGA ADI BAYA untuk melakukan pembahasan persoalan PENGGANTI ANTAR WAKTU anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Dapil 1 dan kedua Calon menghadap langsung Ketua DPW PKB Sumsel Drs. Ramlan Holdan akan tetapi hasil dari pertemuan tersebut tidak menemui titik temu untuk melakukan proses pengajuan Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan; 5. Pada tanggal 30 Mei 2022 tiba-tiba sdr. Yoga Adi Baya mendapat kabar bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan telah mendapat Surat dari DPP PKB dengan nomor : 11098/DPP/01/V/2022 Perihal Persetujuan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Dari PKB Atas Nama Piardi; 6. Pada tanggal 31 Mei 2022 sdr. Yoga Adi Baya mendapatkan Surat Pemberitahuan dari KPU Kabupaten Muara Enim nomor : 440/PY.03.1/03/KPU.Kab/2022 Perihal Verifikasi dan Klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) yang disampaikan oleh pengurus DPC PKB Kab. Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan; 7. Pada Senin Tanggal 6 Juni 2022 sdr. Yoga Adi Baya menyampaikan surat ke Bawaslu Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dengan tanggal surat 5 Juni 2022 Perihal: Laporan Adanya Indikasi Kesalahan Informasi Nama Calon PAW yang berhak; 8. Pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022 Sdr. Yoga Adi Baya hadir di KPU Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan Verifikasi dan Klarifikasi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan; 9. KPU Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan telah mengirimkan surat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 455/PY.03.01/KPU.Kab/2022 Perihal : Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tanggal 07 Juni 2022, dengan isi yang disampaikan: a. Bahwa KPU Kabupaten Muara Enim belum selesai melakukan dan akan berkonsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Selatan mengenai persoalan ini. b. Kemudian Surat ini akan kami tindak lanjuti setelah KPU Kabupaten Muara Enim selesai melaksanakan proses sebagaimana dimaksud di atas dan akan kami sampaikan kembali surat pada tanggal 9 Juni 2022. 10. Pada Hari Kamis Tanggal 9 Juni 2022 kami menemui secara langsung Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Bidang Hukum dan Pengawasan sebagai tindak lanjut surat Sdr. Yoga Adi Baya tanggal 6 Juni 2022 Perihal Laporan Kesalahan Usulan Calon PAW DPRD Kabupaten Muara Enim dan mereka belum mengetahui bahwa pada saat itu tanggal 9 juni 2022 KPU Kabupaten Muara Enim tetap melakukan rapat pleno terkait Pengesahan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim atas Nama Sefti Agsiadi, S.E, informasi yang kami dapatkan dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan telah memanggil KPU Kabupaten Muara Enim untuk memberi pengarahan untuk melakukan Verfikasi Faktual mengenai syarat calon Pengganti Antar Waktu (PAW) secara Teliti sebelum memutuskan Pengesahan syarat calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); 11. Pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2022 kami menemui Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Muara Enim untuk berkonsultasi dan menindak lanjuti Surat Sdr. Yoga Adi Baya Tertanggal 5 Juni 2022 Perihal Laporan Adanya Indikasi Kesalahan Informasi Nama Calon PAW Yang Berhak dan Tembusan Surat yang kami kirimkan ke KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten Muara Enim Kabupaten pada tanggal 6 Juni 2022, dan mendapatkan tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Muara Enim yaitu dengan mengirimkan surat ke KPU Kabupaten Muara Enim Nomor: 030/HM.02.03/K.SS-04/06/2022 Perihal: Koordinasi Terkait Laporan Sdr. Yoga Adi Baya. Dan mengirimkan surat ke DPC PKB Kabupaten Muara Enim dengan Nomor: 030/HM.02.03/K.SS-04/06/2022 Perihal: Koordinasi Terkait Laporan Sdr. Yoga Adi Baya. Informasi yang kami dapatkan dari Bawaslu Kabupaten Muara Enim agar KPU Kabupaten Muara Enim melakukan Verifikasi Faktual Terhadap Syarat Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dilakukan secara teliti; 12. Pada hari jum’at tanggal 10 Juni 2022 itu juga kurang lebih Pukul 15.00 Wib kami mendatangi KPU Kabupaten Muara Enim untuk menanyakan tindak lanjut dari surat yang Sdr. Yoga Adi Baya kirimkan pada tanggal 6 Juni 2022, namun yang kami dapatkan informasi dari Ketua KPU Kabupaten Muara Enim AHYAUDIN dan Anggota KPU Muara Enim Bidang Hukum dan Pengawasan REDI KALES, S.H bahwa KPU Kabupaten Muara Enim sudah melakukan rapat Pleno tanpa melakukan Verfikasi Faktual Secara Teliti Terhadap Syarat Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Atas Nama SEPTI AGSIADI, S.E sesuai dengan arahan KPU Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Kabupaten Muara Enim, dimana semestinya pada saat Verifikasi Faktual KPU Kabupaten Muara Enim seharusnya meminta Klarifikasi kepada SUGIHARTONO DELIMPAH, S.Sos, M.Si Selaku Camat Ujan Mas dan PJ. Kepala Desa Ujan Mas Baru SUGANDA Yang mengetahui dan menanda tangani Dokumen Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjadi Pengurus Partai Politik Mana Pun yang didalamnya menyatakan DENGAN SEBENARNYA BAHWA PADA SAAT PENCALONAN INI SAUDARA SEFTI AGSIADI, S.E TIDAK MENJADI ANGGOTA/PENGURUS PARTAI POLITIK MANA PUN JUGA (COPY SURAT PERNYATAAN TERLAMPIR); 13. Pada tanggal 11 Juni 2022 Sdr. Yoga Adi Baya mengirimkan surat ke Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Cq. Sekretaris Dewan Kabupaten Muara Enim Perihal Laporan Kesalahan Usulan Calon PAW DPRD Kabupaten Muara Enim dimana isi surat tersebut kami meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Melalui Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Muara Enim Untuk Tidak Melanjutkan Proses Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas Nama SEFTI AGSIADI, S.E sebelum proses Verifikasi Faktual Surat Pengunduran diri calon yang diusulkan tersebut di selesaikan, dan sebagai informasi kami sedang melakukan upaya hokum; 14. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, kami Mohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Seluruh Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan karena telah melanggar Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bab II Pasal 2, 3 dan 4 serta melanggar PKPU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Pasal 9 Ayat (2) Dalam hal Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, digantikan oleh Calon Pengganti Antar waktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan dengan kejadian tersebut di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-36, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. P-1 AD-ART Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa Agustus 2014 - Agustus 2019, Merujuk pada pasal 10 Anggaran Rumah Tangga Partai PKB Tentang “ Gugurnya Keanggotaan; 2. P-2 Surat Pernyataan Persetujuan Pengunduran diri Saudara Sefti Agsiadi,SE sebagai Anggota / Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Muara Enim Tertanggal 07 Mei 2019 di tanda tangani Ketua dan sekretaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Muara Enim; 3. P-3 Surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota/pengurus partai politik manapun juga yang di tanda tangani oleh saudara Sefti Agsiadi di atas materai yang cukup tertanggal 19 Juni 2019 dan diketahui dan ditanda tangani oleh camat Ujan Mas atas nama Sugiharto Delimpah,S.Sos,M,si Nip.19620926 198212 1001 serta Pj Kepala Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas atas Nama Suganda; 4. P-4 Foto Saudara Sefti Agsiadi saat menyerahkan Berkas sebagai Calon Kepala Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim; 5. P-5 Foto Saudara Sefti Agsiadi pada saat mengikuti tes penjaringan calon Kepala Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim; 6. P-6 Foto Daftar calon hasil tes seleksi Kepala Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim; 7. P-7 Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim tertanggal 19 Juni 2019 yang ditanda tangani oleh saudara Sefti Agsiadi dengan materai yang cukup dan diketahui serta ditanda tangani oleh Pj Kepala Desa Ujan Mas Baru atas nama Suganda; 8. P-8 Form Model DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Daerah Pemilihan Muara Enim 1 ( Satu ) dari Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Muara Enim; 9. P-9 Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim daerah pemilihan Muara Enim 1 ( satu ) dari Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Muara Enim; 10. P-10 Surat dari Yoga Adi Baya kepada Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa pada tanggal 1 Oktober 2021 perihal Pemberitahuan atas ditahannya saudara Piardi Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Partai Kebangkitan Bangsa daerah pemilihan Muara Enim 1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 30 September 2021. 11. P-11 Surat keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 11097 /DPP/01/V/2022 Tentang Penetapan Pemberhentian PIARDI Dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa; 12. P-12 Surat Nomor: 11098/DPP/01/V/2022 Perihal persetujuan penggantian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama PIARDI; 13. P-13 Surat KPU Kabupaten Muara Enim Tanggal 31 Mei 2022 Nomor: 440/PY.03.1/03/KPU.Kab/2022 Perihal: Verfikasi dan Klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu (PAW); 14. P-14 Pada Tanggal 6 Juni 2022 Yoga Adi Baya bersurat ke KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten Muara Enim Perihal Laporan Kesalahan Usulan Calon PAW DPRD Kab. Muara Enim; 15. P-15 Pada Tanggal 7 Juni 2022 Bawaslu Kabupaten Muara Enim Mengirim Surat Ke KPU Kabupaten Muara Enim Nomor: 022/HM.02.00/K.SS-04/06/2022 Perihal : Koordinasi Terkait Laporan Sdr. Yoga Adi Baya; 16. P-16 Pada Tanggal 07 Juni 2022 KPU Kabupaten Muara Enim mengeluarkan Surat Nomor: 455/PY.03/KPU Kab/2022 Perihal: Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); 17. P-17 Surat KPU Kabupaten Muara Enim yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor: 460/PY.03.1/03/KPU Kab/2022 Perihal: Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); 18. P-18 Lampiran Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim Nomor: 460/PY.03.1/03/KPU-Kab/2022; 19. P-19 Berita Acara Nomor: 461/PY.03.1/03/KPU Kab/2022 Tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019; 20. P-20 Surat dari Sdr. Yoga Adi Baya Tanggal 11 Juni 2022 yang ditujukan Kepada Ketua DPRD Kab. Muara Enim Cq. Sekretaris Dewan Kabupaten Muara Enim. 21. P-21 Surat KPU Muara Enim Nomor: 440/PY.03.1/03/KPU.Kab/2022 Tanggal 31 Mei 2022 Kepada Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Muara Enim Perihal Verifikasi dan Klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu (PAW); 22. P-22 Surat Sdr. Yoga Adi Baya Ke Bawaslu Kabupaten Muara Enim Tanggal 5 Juni 2022 Perihal Adanya Indikasi Kesalahan Informasi Nama Calon PAW Yang Berhak 23. P-23 Surat Sdr. Yoga Adi Baya Ke KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten Muara Enim tanggal 6 Juni 2022 Perihal Kesalahan Usulan Calon PAW DPRD Kab. Muara Enim; 24. P-24 Berita Acara Verifikasi dan Klarifikasi di DPC PKB Kab. Muara Enim; 25. P-25 Surat dari KPU Kabupaten Muara Enim taggal 7 Juni 2022 Nomor: 455/PY.03.1/03/KPU Kab/2022 Perihal: Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); 26. P-26 Surat Sdr. Yoga Adi Baya Ke Bawaslu Republik Indonesia Tanggal 6 Juni 2022 Perihal Laporan Kesalahan Usulan Calon PAW DPRD Kab. Muara Enim 27. P-27 Surat Sdr. Yoga Adi Baya Ke KPU Republik Indonesia Tanggal 6 Juni 2022 Perihal Laporan Kesalahan Usulan PAW DPRD Kab. Muara Enim; 28. P-28 Surat Sdr. Yoga Adi Baya Ke DPP Partai Kebangkitan Bangsa Tanggal 7 Juni 2022 Perihal Laporan Kesalahan Usulan PAW Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan Kronologis Proses PAW 29. P-29 Surat KPU Kab. Muara Enim Nomor: 460/PY.03.1/03/KPU Kab/2022 Perihal: Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim; 30. P-30 Lampiran Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim Nomor: 460/PY.03.1/03/KPU-Kab/2022 Tanggal 09 Juni 2022; 31. P-31 Berita Acara Nomor: 461/PY.03.1/03/KPU Kab/2022 Tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019; 32. P-32 Surat Pernyataan Pengurus DPC PKB Muara Enim Tentang Persetujuan Pengunduran Diri Sdr. SEFTI AGSIADI, S.E; 33. P-33 Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjadi Pengurus Partai Politik SEFTI AGSIADI, S.E; 34. P-34 Foto Copy KTP An. Yoga Adi Baya; 35. P-35 Foto Copy KTA An. Yoga Adi Baya; 36. P-36 Foto Pada Saat SEFTI AGSIADI, S.E Mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dengan ini hendak menyampaikan jawaban Para Teradu dan kronologis dengan dalil-dalil sebagai berikut : 1. Bahwa para teradu menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang disampaikan oleh pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh para teradu; 2. Bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu pada angka 1, “ proses di DPC PKB Muara Enim terkait usulan calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saya nilai terdapat kesalahan Dalil pengadu angka 3. DPC PKB Muara Enim mengambil keputusan sepihak dengan mengajukan saudara Septi Agsiadi Dan dalil pengadu angka 4.” DPW PKB Sumatera Selatan pernah memanggil saudara Sefti Agsiadi dan saudara Yoga Adi Baya, tetapi hasil pertemuan tersebut tidak menemukan titik temu Bahwa sangat jelas perkara ini adalah murni urusan rumah tangga Partai Kebangkitan Bangsa, dan dapat diselesaikan melalui AD/ART Partai Kebangkitan Bangsa, atau melalui Majelis Tahkim Partai Kebangkitan Bangsa sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Pada Pasal 32 (1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART. (2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik. Sehingga sangat tidak pas untuk mengkambing hitamkan KPU atas perkara tersebut, karena KPU Kabupaten Muara Enim dalam bekerja selalu profesional; 3. Bahwa dalil aduan pengadu pada angka 5 merupakan awal dari perkara ini semenjak DPP PKB menerbitkan surat nomor : 11098/DPP/01/V/2022 tertanggal 23 mei 2022 dengan perihal : Persetujuan penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari PKB atas Nama Piardi: Dalam surat tersebut secara jelas menuliskan mengajukan saudara Sefti Agsiadi. Sehingga yang harusnya pengadu perkarakan adalah surat rekomendasi tersebut, Karena tanpa surat tersebut DPRD Kabupaten Muara Enim juga tidak bisa menyurati KPU Kabupaten Muara Enim dan KPU Kabupaten Muara Enim juga tidak bisa menerbitkan surat balasan administrasi lanjutan; 4. Bahwa dalil aduan pengadu pada angka 6 adalah benar, KPU Kabupaten Muara Enim menerbitkan surat nomor : 440/PY.03.1/03/KPU.Kab/2022 perihal Verifikasi dan Klarifikasi; 5. Bahwa aduan pengadu pada angka 7, pengadu menyampaikan surat ke Bawaslu Kabupaten Muara Enim tanggal 5 Juni 2022, semakin membuat titik terang pokok persoalan ini adalah masalah internal, karena pada inti surat tersebut pengadu berharap kepada Bawaslu Kabupaten Muara Enim untuk mengkoreksi Surat DPP PKB dengan nomor 11097/DPP/01/V/2022, karena pada tanggal 6 Juni 2022 tersebut KPU Kabupaten Muara Enim belum melakukan rapat pleno dan belum menetapkan nama siapapun; 6. Bahwa dalil pengadu pada angka 8 adalah benar, KPU Kabupaten Muara Enim selain meminta keterangan dari ketua umum saudara M. Chandra, SH,M.kn dan saudara Sefti Agsiadi juga meminta keterangan saudara Yoga adi baya yang mengajukan keberatan, demi memberikan azas persamaan dan keadilan kepada semua pihak; 7. Bahwa dalil pengadu pada angka 9 adalah benar; 8. Bahwa saudara pengadu membuat keterangan palsu atau berbohong hal ini dapat dilihat pada dalil pengadu pada angka 11. “Bawaslu Kabupaten Muara Enim mengirimkan surat ke KPU Kabupaten Muara Enim dengan nomor : 030/HM.02.03/K.SS-04/06/2022 perihal koordinasi terkait laporan saudara Yoga. Faktanya KPU Kabupaten Muara Enim tidak pernah sekalipun menerima surat yang dimaksud, KPU Kabupaten Muara Enim menerima surat tetapi dengan nomor yang berbeda yaitu nomor : 022/HM.02.00/K.SS- 04/06/2022 tanggal 7 Juni 2022; 9. Bahwa dalil yang disampaikan saudara pengadu pada angka 12 adalah mengada-ada, Bahwa KPU Kabupaten Muara Enim dalam melakukan Verfikasi dan Klarifikasi sangat berhati-hati, selain meminta keterangan dari semua pihak yaitu saudara M. Candra, SH,M.kn selaku ketua, saudara Sefti Agsiadi selaku calon PAW dan juga saudara Yoga Adi Baya yang mengajukan keberatan, KPU Kabupaten Muara Enim juga memperdalam AD/ART Partai Kebangkitan Bangsa dimana dalam pasal 14 Ayat (3) menyebutkan bahwa : Dewan Pengurus Cabang partai melaporkan permintaan berhenti sebagaimana dimaksud ayat (2) kepada Dewan Pengurus Pusat untuk dimintakan surat pemberhentiannya. Faktanya bahwa menurut keterangan saudara M. Chandra selaku Ketua Umum pengunduran diri tersebut tidak perna di ajukan ke pusat, sehingga pengunduran diri saudara Sefti Agsiadi menjadi cacat formil Selain itu surat pengunduran saudara Sefti Agsiadi juga sudah dibatalkan oleh Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa dengan surat tertanggal 22 oktober 2019 yang pada intinya menjelaskan saudara Sefti Agsiadi masih aktif dan tidak pernah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa ditanda tangani saudara Irul sebagai Ketua dan saudara M. Chandra selaku sekretaris. 10. Bahwa dalil pengadu pada angka 13 juga haruslah ditolak, semua yang disampaikan oleh pengadu tidak sama sekali digubris oleh DPRD Kabupaten Muara Enim, dan Gubernur Sumatera selatan karena DPRD Kabupaten Muara enim melalui surat Nomor Surat dari DPRD Kab. Muara Enim dengan nomor 005/864/DPRD/2022 tertanggal 27 Juni 2022, Perihal Rapat paripurna DPRD Kab. Muara Enim yang pada angka III. Rapat paripurna pengucapan sumpah anggota DPRD Kab. Muara Enim Pengganti antar waktu atas nama Sefti Agsiadi dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 442/KPTS/I/2022 Tentang Peresmian Pemberhentian saudara Piardi dan Peresmian Pengangkatan saudara Sefti Agsiadi sebagai pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2019-2024, ini menunjukan apa yang telah dikerjakan oleh KPU Kabupaten Muara enim telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 11. Bahwa dalil pengadu pada angka 14 juga haruslah ditolak, karena KPU Kabupaten muara enim bekerja sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan menggunakan asas : mandiri, adil, berkepastian hukum, terbuka, proposional, efektif dan efisien, walaupun seandainya KPU Kabupaten muara enim memverifikasi 10 kali saudara Sugihartono Delimpah dan saudara Suganda, selama DPC dan DPP PKB tidak mengakui pengunduran diri saudara Sefti Agsiadi maka sesungguhnya perbuatan sia-sia dan bertentangan dengan asas Proporsional dan efektif; Kronologis Permohonan Rekomendasi Nama Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hal ini dapat memperlihatkan dan menunjukan profesionalitas KPU Kabupaten Muara Enim dalam bekerja dengan dalil-dalil sebagai berikut : 1. Bahwa KPU Kabupaten Muara Enim menerima Surat dari Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim pada tanggal 31 Mei 2022 dengan Surat Nomor :130/686/DPRD/2022, Perihal Rekomendasi Nama Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Vide bukti (T-1), dengan dilampirkan Surat Nomor : 11098/DPP/01/V/2022 tertanggal 23 Mei 2022 vide bukti (T-2) dan SK 11097/DPP/01/V/2022 tertanggal 23 mei 2022 Vide bukti (T-3) dan surat Nomor : 0264/DPC-PKB/ME/16.13/VI/2022 perihal usulan pemberhentian dan penggantian antar waktu. secara jelas menuliskan mengajukan saudara Sefti Agsiadi. Vide bukti (T-4); 2. Bahwa setelah itu KPU Kabupaten Muara Enim Langsung menggelar rapat untuk menentukan jadwal Verifikasi dan Klarifikasi ke Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Muara Enim dan dalam rapat tersebut dijadwalkan akan melaksanakan Verifikasi dan Klarifikasi pada hari Senin 6 Juni 2022 sesuai dengan nomor surat yang dilayangkan ke DPC PKB Kabupaten Muara Enim dengan nomor surat : 440/PY.03.1/03/KPU-Kab/ 2022 tanggal 31 Mei 2022, vide bukti (T-5); 3. Bahwa KPU Kabupaten Muara Enim pada tanggal 6 Juni 2022 KPU Kabupaten Muara Enim melaksanakan Verifikasi dan Klarifikasi ke Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Muara Enim, meminta keterangan dari saudara ketua umum M. Chandra, SH,Mkn yang pada intinya menjelaskan bahwa : a. Saudara Sefti Agsiadi masih anggota Partai Kebangkitan Bangsa dengan nomor KTA 1603112003000021 dan menjabat sebagi wakil ketua; b. Bahwa belum ada S.K Pemberhentian saudara Sefti Agsiadi dari DPP PKB; c. Semua keterangan tersebut ditanda tangani diatas materai 10.000 (sepuluh ribu rupiah); d. Vide bukti (T-6); Dan wawancara kepada saudara Sefti Agsiadi yang pada intinya menjelaskan bahwa : a. Berdasarkan surat kepartai saya mengundurkan diri dari pengurus; b. Surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus/anggota partai politik hanyalah dokumen kelengkapan kades; c. Semua keterangan diatas ditanda tangani diatas materai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah); d. Vide bukti (T-7); Dan wawancara kepada saudara Yoga Adi Baya didamping oleh pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Muara Enim saudara M. Ali Parizi, terpisah di kantor KPU Kabupaten Muara Enim yang pada intinya menjelaskan bahwa : a. Saudara yoga mengajukan keberatan biasa; b. Dan tidak bisa menunjukan nomor perkara baik itu di lembaga peradilan dan/ atau majelis tahkim DPP PKB; c. Saat saudara Yoga diminta menunjukan KTA Partai kebangkitan Bangsa, saudara Yoga Adi Baya tidak mampu menunjukannya dengan alasan tertinggal. 4. Bahwa pada 7 Juni 2022 KPU Kabupaten Muara Enim mendapatkan surat dari Bawaslu Kabupaten Muara Enim dengan nomor : 022/HM.02.00/K.SS- 04/06/2022 tanggal 7 Juni 2022, dengan perihal koordinasi terkait laporan. Sehingga Bawaslu Kabupaten Muara enim langsung berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Muara enim ditanggal yang sama Tepat Pukul 11:00 WIB Vide bukti (T-8); 5. Bahwa KPU Kabupaten Muara Enim mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dengan Nomor : 455/PY.03.1/03/KPU Kab/2022 tertanggal 7 Juni 2022 untuk menindaklanjuti surat Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor : 130/686/DPRD/2022 tanggal 31 Mei tahun 2022 Perihal Rekomendasi Nama Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim bahwa KPU Kabupaten Muara Enim menyampaikan sebagai berikut : a. Bahwa KPU Kab. Muara Enim belum selesai melakukan Klarifikasi dan akan berkonsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Selatan mengenai persoalan ini; b. Kemudian Surat ini akan kami tindak lanjuti setelah KPU Kabupaten Muara Enim selesai melaksanakan proses bagaimana dimaksud diatas dan akan kami sampaikan kembali Surat pada tanggal 9 Juni 2022 vide bukti (T-9); 6. Bahwa demi kehati-hatian dalam memutus persoalan ini, KPU Kabupaten Muara Enim berkonsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan mengirimkan surat nomor : 456/PY.04.1-SD/1603/KPU.Kab/VI/2022 tanggal 07 Juni 2022 dengan perihal : konsultasi pergantian antar waktu (PAW) Partai Kebangkitan Bangsa, pada RABU tanggal 8 Juni 2022 tepat Jam 10.00 WIB bertempat di ruang Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan meminta arahan, petunjuk, bimbingan dan masukan atas persoalan ini telampir Vide bukti (T- 10); 7. Bahwa setelah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Selatan, KPU Kabupaten Muara Enim kembali melakukan rapat pleno dan menyampaikan surat balasan kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dengan surat Nomor : 460/PY.03.1/03/KPU Kab/2022 perihal Penggantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) vide bukti (T-11); 8. Untuk memperkuat dalil dari para teradu, teradu juga menambahkan beberapa bukti yang ditandai dengan : 1. (T-12) menerangkan bahwa saudara sefti agsiadi masih aktif sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa dengan nomor KTA 16.03.11.2003.000021 yang ditanda tangani oleh saudara Irul sebagai Ketua DPC PKB Muara Enim dan Saudara M.Chandra, SH selaku Sekretaris; 2. (T-13) menerangkan abhwa saudara Sefti Agsiadi nomor KTA 16.03.11.2003.000021 ditanda tangani oleh ketua umum saudara DR.H.A.Muhaimin Iskandar; 3. (T-14) menerangkan bahwa saudara Sefti Agsiadi merupakan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa periode Tahun 2020 dengan dengan jabatan sebagai Wakil Ketua dengan SK Nomor : 4877/DPP/01/XII/2020 ditanda tangani oleh saudara H.A. Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum dan saudara M.Hasanudin selaku Sekretaris Jenderal; 4. (T-15) menerangkan bahwa saudara Sefti Agsiadi merupakan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa periode Tahun 2021-2026 dengan jabatan sebagai Wakil Ketua dengan SK Nomor : 7723/DPP/01/VII/2021 ditanda tangani oleh saudara H.A. Muhaimin Iskandar selaku ketua umum dan saudara M.Hasanudin selaku Sekretaris Jenderal 5. (T-16) menjelaskan bahwa AD/ART Partai kebangkitan bangsa pasal 16 Anggaran Dasar : pemberhentian seseorang dari anggota partai hanya dapat dilakukan oleh dewan pengurus pusat (DPP) PKB, Junto pasal 14 ART : DPC melaporkan permintaan berhenti kepada DPP 6. (T-17) Surat Keputusan KPU Kabupaten Muara Enim Nomor : 81/HK.03.1- kpt/1603/KPU-Kab/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim 7. (T-18) Surat Keputusan KPU Kabupaten Muara Enim Nomor : 572/HK.03.1-Kpt/1603/KPU-Kab/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 8. (T-19) Surat Pernyataan dari DPC PKB Muara Enim tertanggal 22 Oktober 2019, yang pada intinya menyatakan bahwa saudara Sefti Agsiadi masih aktif dan tidak pernah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai kebangkitan Bangsa Kab. Muara Enim ditanda tangani oleh saudara Irul sebagai ketua dan saudara M.Chandra, SH sebagai sekretaris. 9. (T-20) Surat dari DPRD Kab. Muara Enim dengan nomor 005/864/DPRD/2022 tertanggal 27 Juni 2022, Perihal Rapat paripurna DPRD Kab. Muara Enim yang pada angka III. Rapat paripurna pengucapan sumpah anggota DPRD Kab. Muara Enim Pengganti antar waktu atas nama Sefti Agsiadi dari Partai Kebangkitan Bangsa. 10. (T-21) Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 442/KPTS/I/2022 Tentang Peresmian Pemberhentian saudara Piardi dan Peresmian Pengangkatan saudara Sefti Agsiadi sebagai pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2019-2024. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan dalil-dalil diatas mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) C.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/VII/2022 untuk dapat memberi amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan/ Laporan dari pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitas nama baik para teradu. Atau apabila Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu C.q Majelis Hakim Perkara Nomor : 25-PKE-DKPP/VII/2022 yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 dan T-21, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. T-1 Surat dari Ketua DPRD Kab. Muara Enim pada tanggal 31 Mei 2022 dengan Surat Nomor :130/686/DPRD/2022, Perihal Rekomendasi Nama Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim; 2. T-2 Surat DPP PKB Nomor : 11098/DPP/01/V/2022 tanggal 23 Mei 2022, Tentang rekomendasi nama saudara Sefti Agsiadi; 3. T-3 SK dari DPP PKB 11097/DPP/01/V/2022 tanggal 23 mei 2022, tentang pemberhentian saudara Piardi 4. T-4 Surat DPC PKB Kabupaten Muara Enim Nomor : 0264/DPC- PKB/ME/16.13/VI/2022 perihal usulan pemberhentian dan penggantian antar waktu, juga rekomendasi atas nama saudara Sefti Agsiadi 5. T-5 Surat KPU Kab. Muara Enim nomor : 440/PY.03.1/03/KPU-Kab/ 2022 tertanggal 31 Mei 2022, Tentang Jadwal Verfikasi dan Klarifikasi 6. T-6 Pernyataan saudara Ketua Umum Saudara M.Chandra, SH,Mkn ditanda tangani diatas materai Rp10.000; 7. T-7 Pernyataan Calon PAW, saudara Sefti Agsiadi ditanda tangani diatas materai Rp10.000; 8. T-8 Surat dari Bawaslu Kabupaten Muara Enim dengan nomor : 022/HM.02.00/K.SS-04/06/2022 tanggal 7 juni 2022, dengan perihal koordinasi terkait laporan saudara Yoga Adi Baya; 9. T-9 KPU Kabupaten Muara Enim mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dengan Nomor : 455/PY.03.1/03/KPU Kab/2022 tertanggal 7 Juni 2022, yang pada intinya akan berkonsultasi dulu ke KPU Provinsi Sumatera Selatan; 10. T-10 Surat KPU Kabupaten Muara Enim nomor : 456/PY.04.1- SD/1603/KPU.Kab/VI/2022 tanggal 07 Juni 2022, perihal mohon konsultasi, dan arahan KPU Provinsi Sumatera Selatan; 11. T-11 Surat Nomor : 460/PY.03.1/03/KPU Kab/2022, perihal Penggantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); 12. T-12 KTA Saudara Sefti Agsiadi Nomor : 16.03.11.2003.000021 yang ditanda tangani oleh saudara Irul sebagai Ketua DPC PKB Muara Enim dan Saudara M.Chandra, SH selaku Sekretaris; 13. T-13 KTA Saudara Sefti Agsiadi Nomor : 16.03.11.2003.000021 yang ditanda tangani oleh saudara DR.H.A.Muhaimin Iskandar; 14. T-14 SK DPP PKB Nomor : 4877/DPP/01/XII/2020 ditanda tangani oleh saudara H.A. Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum dan saudara M.Hasanudin selaku Sekretaris Jenderal, dengan jabatan saudara Sefti Agsiadi sebagai wakil Ketua periode 2020; 15. T-15 SK DPP PKB Nomor : 7723/DPP/01/VII/2021 ditanda tangani oleh saudara H.A. Muhaimin Iskandar selaku ketua umum dan saudara M.Hasanudin selaku Sekretaris Jenderal, periode 2021-2026 dengan posisi sebagai Wakil Ketua; 16. T-16 AD/ART Partai Kebangkitan Bangsa, terkhusus AD pasal 16 ayat (1), “pemberhentian hanya dapat dilakukan oleh keputusan DPP” Junto ART Pasal 14 ayat (3)” DPC melaporkan permintaan berhenti kepada DPP; 17. T-17 Surat Keputusan KPU Kabupaten Muara Enim Nomor : 81/HK.03.1- kpt/1603/KPU-Kab/IX/2018 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim; 18. T-18 Surat Keputusan KPU Kab. Muara Enim Nomor : 572/HK.03.1- Kpt/1603/KPU-Kab/V/2019 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. 19. T-19 Surat Pernyataan dari DPC PKB Muara Enim tertanggal 22 Oktober 2019, yang pada intinya menyatakan bahwa saudara Sefti Agsiadi masih aktif dan tidak pernah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai kebangkitan Bangsa Kab. Muara Enim ditanda tangani oleh saudara Irul sebagai ketua dan saudara M.Chandra, SH sebagai sekretaris; 20. T-20 Surat dari DPRD Kab. Muara Enim dengan nomor 005/864/DPRD/2022 tertanggal 27 Juni 2022, Perihal Rapat paripurna DPRD Kab. Muara Enim yang pada angka III. Rapat paripurna pengucapan sumpah anggota DPRD Kab. Muara Enim Pengganti antar waktu atas nama Sefti Agsiadi dari Partai Kebangkitan Bangsa; 21. T-21 Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 442/KPTS/I/2022 Tentang Peresmian Pemberhentian saudara Piardi dan Peresmian Pengangkatan saudara Sefti Agsiadi sebagai pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2019-2024; [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut: [2.7.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan 1. Bahwa di Kabupaten Muara Enim ini merupakan PAW calon anggota DPRD yang ke 15, Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Selatan beranggapan bahwa para Teradu memahami prosedur dan dasar proses PAW Anggota DPRD Muara Enim. Terkait kasus Yoga Adi Baya, Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan mendapat surat tembusan dari Yoga Adi Baya terkait keberatan atas Septi Agsiadi yang di rekomendasikan oleh Partai untuk dijadikan calon PAW, Selanjutnya pada tanggal 7 Juni 2022 Pihak Terkait menerima surat dari KPU Kab Muara Enim perihal Konsultasi, ditanggal tersebut Kord. Divisi Tekhnis KPU Provinsi Sumatera Selatan menyarankan kepada para Teradu agar mengajukan surat jawaban kepada DPRD Muara Enim agar tidak melampaui batas waktu dalam memberikan jawaban, kemudian tanggal 8 Juni 2022 Para Teradu berkonsultasi dan koordinasi dengan pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Selatan, konsultasi tersebut para Teradu menjelaskan menurut hasil klarifikasi dam verifikasi yang dilakukan bahwa Septi Agsiadi memang pernah mengajukan pengunduran diri pada saat akan mencalonkan sebagai kepala desa, namun dalam surat pernyataan pengunduran diri dijelaskan pengunduran diri sebagai pengurus walaupun dalam petikan kalimat surat tersebut menyatakan pengunduran diri sebagai pengurus/anggota. Selanjutnya para Teradu juga menyampaikan keterangan kepada Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Selatan bahwa Septi Agsiadi tidak melanjutkan seleksi pemilihan kepala desa hanya sampai kepada pemberkesan calon; 2. Bahwa Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Selatan juga merekomendasikan kepada para Teradu untuk melakukan verifikasi lebih detail jika memang dibutuhkan keterangan tambahan kepada para pihak dan dibuatkan berita acara dan setelah itu segera menjawab surat dari DPRD Kabupaten Muara Enim; [2.7.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Muara Enim 1. Bahwa pada hari senin tanggal 5 Juni 2022 setelah rapat pleno, Pengadu mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Muara Enim melaporkan terkait adanya kesalahan pengusulan nama calon PAW dari PKB bernama Septi Agsiadi, bahwa laporan Pengadu telah diterima dan akan dibahas di internal Bawaslu Kabupaten Muara Enim. Pada hari yang sama sekitaran pukul 13.00 WIB, Pihak Terkait Bawaslu Muara Enim menghubungi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melalui sambungan telepon, bahwa Bawaslu Sumatera Selatan menyarankan untuk melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Muara Enim; 2. Pada tanggal 7 juni 2022 pihak Terkait Bawaslu Muara Enim menyampaikan surat perihal koordinasi terkait laporan kepada KPU Muara Enim, di hari yang sama juga Pihak Terkait Bawaslu Muara enim berkoordinasi dengan Para Teradu di kantor KPU Muara Enim, hasil koordinasi tersebut Pihak Terkait Bawaslu Muara Enim lebih mendengarkan apa yang disampaikan oleh Para Teradu terkait proses verifikasi di internal KPU Kabupaten Muara Enim; 3. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Muara Enim juga menanyakan tentang verifikasi factual yang dilakukan oleh KPU Muara Enim terhadap DPC PKB Muara Enim, Septi Agsiadi dan Yoga Adi Baya. Selanjutnya Pihak Terkait kembali menanyakan tentang verifikasi factual kepada DPP PKB namun pihak KPU Kabupaten Muara Enim menyampaikan terkait anggaran dan dana.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya mengesahkan Sefti Agsiadi sebagai calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Partai Kebangkitan Bangsa tanpa melalui verifikasi faktual secara teliti terhadap syarat calon yang telah mengundurkan diri dari keanggotaan/pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Muara Enim. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui. Para Teradu menjelaskan pada tanggal 30 Mei 2022 menerima surat dari DPRD Kabupaten Muara Enim dengan nomor :130/686/DPRD/2022 perihal permohonan rekomendasi nama Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Setelah menerima surat a quo Para Teradu menggelar rapat membahas jadwal verifikasi dan klarifikasi kepada DPC PKB Kabupaten Muara Enim yang dilaksanakan 6 juni 2022 sebagaimana tertuang dalam surat nomor : 440/PY.03.1/03/KPU-Kab/2022. Pada tanggal 6 Juni 2022 Teradu V meminta keterangan M. Chandra SH., M.Kn selaku Ketua DPC PKB yang intinya menjelaskan (1) Sefti Agsiadi masih anggota Partai Kebangkitan Bangsa sebagai wakil ketua dibuktikan dengan nomor KTA 1603112003000021, (2) Sefti Agsiadi belum diberhentikan oleh DPP PKB. Selain M. Chandra SH., M.Kn, Sefti Agsiadi juga memberikan keterangan dalam proses klarifikasi dan menyampaikan (1) telah bersurat ke partai terkait pengunduran dirinya sebagai pengurus PKB, (2) Surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus/anggota partai politik hanyalah dokumen kelengkapan pencalonan kepala desa, di hari yang sama, para Teradu juga meminta keterangan Pengadu pada intinya (1) Pengadu mengajukan keberatan, (2) Pengadu tidak dapat menunjukan nomor perkara baik itu di lembaga peradilan dan/ atau majelis tahkim DPP PKB, (3) Pengadu tidak dapat menunjukan KTA Partai kebangkitan Bangsa dengan alasan tertinggal. Selanjutnya pada tanggal 7 Juni 2022 Para Teradu mendapatkan surat dari Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Muara Enim, surat a quo perihal koordinasi terkait laporan dari Pengadu Yoga Adi Baya. Setelah berkoordinasi para Teradu bersurat kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dengan nomor : 455/PY.03.1/03/KPU Kab/2022 perihal rekomendasi nama Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, isi surat tersebut menerangkan bahwa KPU Kabupaten Muara Enim belum selesai melakukan klarifikasi dan akan berkonsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Selatan serta menindaklanjuti setelah Para Teradu selesai berkonsultasi dan menyampaikan kembali surat pada tanggal 9 Juni 2022. Bahwa konsultasi yang dilakukan para Teradu pada pokoknya meminta arahan, petunjuk dan masukan terkait calon PAW dari Partai Kebangkitan Bangsa. Pada tanggal 9 Juni 2022 para Teradu melakukan rapat pleno sebagaimana tertuang dalam berita acara nomor : 461/PY.03.1/03/KPU Kab/2022 tentang Pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Muara Enim hasil pemilihan umum tahun 2019, BA tersebut pada intinya menerangkan Sefti Agsiadi dinyatakan memenuhi syarat setelah menyerahkan tanda terima LHKPN sebagai calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Setelah rapat pleno para Teradu mengirimkan surat balasan kepada Ketua DPRD Muara Enim dengan nomor 460/PY.03.1/03/KPU Kab/2022 perihal Penggantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Partai Kebangkitan Bangsa. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa para Teradu membenarkan menerima surat dari DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor :130/686/DPRD/2022 tertanggal 30 Mei 2022 perihal Permohonan Rekomendasi nama Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, surat tersebut ditindaklanjuti oleh para Teradu dengan mengirimkan surat kepada Ketua DPC PKB Muara Enim untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi calon Pengganti Antar Waktu dari Partai Kebangkitan Bangsa pada tanggal 6 juni 2022. Verifikasi dan klarifikasi dilaksanakan dikantor DPC PKB Muara Enim dengan meminta keterangan M. Chandra SH., M.Kn selaku Ketua DPC PKB Muara Enim dan Sefti Agsiadi selaku calon PAW Anggota DPRD peringkat suara sah terbanyak berikutnya, sedangkan Pengadu memberikan keterangan di kantor KPU Kabupaten Muara Enim yang didampingi M. Ali Parizi selaku pengurus DPC PKB Muara Enim. Berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi, Sefti Agsiadi masih berstatus sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa dan belum diberhentikan oleh DPP PKB (Bukti T-6) meskipun Sefti Agsiadi pernah mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus bahkan disetujui oleh kepengurusan Irul selaku Ketua DPC PKB Muara Enim kala itu sebagaimana surat pernyataan DPC PKB Muara Enim tertanggal 7 Mei 2019 (Bukti P-2). Selanjutnya pada tanggal 7 Juni 2022 Para Teradu menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Muara Enim perihal koordinasi terkait laporan, di hari yang sama para Teradu dan Bawaslu Kabupaten Muara Enim menggelar rapat pada pokoknya membahas verifikasi dan klarifikasi yang dilaksanakan oleh para Teradu. Setelah melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Muara Enim, para Teradu menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim nomor : 455/PY.03.1/03/KPU Kab/2022 perihal rekomendasi nama Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, surat tersebut intinya menerangkan para Teradu belum selesai melaksanakan klarifikasi dan akan berkonsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Selatan serta melaporkan hasilnya kembali tanggal 9 Juni 2022. Bahwa ditanggal yang sama para Teradu menyampaikan surat konsultasi pergantian antar waktu (PAW) Partai Kebangkitan Bangsa kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan nomor : 456/PY.04.1- SD/1603/KPU.Kab/VI/2022, berdasarkan hasil konsultasi KPU Provinsi Sumatera Selatan merekomendasikan kepada para Teradu untuk melakukan verifikasi lebih detail jika hal tersebut membutuhkan keterangan tambahan para pihak dan segera menjawab surat dari DPRD Kabupaten Muara Enim. Pada tanggal 9 juni 2022 para Teradu melaksanakan rapat pleno pada pokoknya menegaskan sebagaimana dalam berita acara bahwa Sefti Agsiadi dinyatakan memenuhi syarat setelah menyerahkan tanda terima LHKPN sebagai calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim serta menyampaikan surat balasan kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor : 460/PY.03.1/03/KPU Kab/2022 tentang Penggantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Menimbang uraian fakta tersebut diatas, DKPP berpendapat bahwa secara prosedural para Teradu telah melaksanakan verifikasi dan klarifikasi terhadap Pengadu, Sefti Agsiadi, dan DPC PKB Muara Enim. Meski demikian Para Teradu seharusnya dapat mengefektifkan waktu sehingga tidak melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antar waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang mengharuskan para Teradu menyampaikan nama Calon Pengganti Antar waktu hasil verifikasi paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Berdasarkan fakta persidangan, para Teradu baru menyampaikan nama calon pengganti antar waktu kepada DPRD Kabupaten Muara Enim pada tanggal 9 Juni 2022 yang seharusnya paling lama 5 (lima) hari kerja jatuh pada tanggal 7 Juni 2022 sejak DPRD Kabupaten Muara Enim bersurat dan diterima para Teradu pada tanggal 30 Mei 2022. Berdasarkan klarifikasi para Teradu juga mengetahui pengunduran diri Sefti Agsiadi sebagai pengurus PKB bahkan yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus partai pada tanggal 19 Juni 2019 berkaitan syarat pencalonan Kepala Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim. Seharusnya para Teradu setelah mengetahui kejadian tersebut dapat mempertimbangkan dari segala aspek hasil klarifikasi a quo, mengingat ketidakpastian dokumen Sefti Agsiadi terkait pengunduran dirinya sebagai pengurus dan anggota parpol. Sefti Agsiadi membuat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus Parpol pada tanggal 19 Juni 2019, Irul selaku Ketua DPC PKB Kabupaten Muara Enim saat itu menerbitkan surat tertanggal 07 Mei 2019 yang memberikan persetujuan atas pengunduran diri Sefti Agsiadi, Irul selaku Ketua DPC PKB Kabupaten Muara Enim kemudian menerbitkan surat pernyataan tanggal 22 Oktober 2019 yang pada intinya menyatakan Sefti Agsiadi benar masih aktif dan tidak pernah mengundurkan diri dari keanggotaan PKB Kabupaten Muara Enim (Bukti T-9). Ketiga dokumen tersebut bertentangan satu sama lain dari sisi substansi fakta materielnya. Para Teradu seharusnya lebih teliti memastikan kesimpangsiuran dokumen tersebut saat melakukan klarifikasi M. Chandra selaku ketua DPC PKB Kabupaten Muara Enim untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya hal-hal yang dapat menimbulkan permasalahan dalam pengelolaan administrasi pemilu di kemudian hari serta memastikan hak konstitusional Pengadu sebagai warga Negara. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 10 huruf d, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf f, dan Pasal 17 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ahyaudin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Muara Enim, Teradu II Fadlin M Amein, Teradu III Romeo Dony, Teradu IV Juztilka Hariani dan Teradu V Redi Kales masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Muara Enim sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Yulianto Sudrajat dan Puadi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sepuluh bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Supriyanto Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra