Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 75/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Barru
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 06/09/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-09-2013
👁 13 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Bahwa Teradu 1, Teradu II, dan Teradu III diadukan oleh Pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sesuai dengan pengaduannya Nomor 133/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 15 Juli 2013 yang diregistrasi dengan Nomor 75/DKPP-PKE-II/2013 dan disidangkan pada tanggal 15 Agustus 2013 dan tanggal 29 Agustus 2013 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Alasan diajukannya pengaduan adalah karena Pengadu menemukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Teradu 1, Teradu II, dan Teradu III Bahwa Pengadu mengemukaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I atas nama Muh. Natsir Azikin , Teradu II atas nama Lilis Suryani, SH dan Teradu III atas nama Upi Hastati masing- masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Barru sebagai berikut: 1.
Pertimbangan Putusan10 Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a.
Pasal DilanggarPasal 109 ayat (2); Pasal 111 ayat (4); Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman; Pasal 112 ayat (1); Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman; Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Muh. Natsir Azzikin selaku Anggota KPU Kabupaten Barru, Lilis Suryani dan Upi Hastati selaku Anggota KPU Kabupaten Barru terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengawasi pelaksanaan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 75/ DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara
pengaduan 133/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 15 Juli 2013, yang diregistrasi dengan
Nomor 75/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Musakkar Agung Malik
Pekerjaan : Ketua LSM Sekoci Indoratu, DPC Kab. Barru
Alamat : Jl. Pasar Sentral No. 88, Kab. Barru, Kendari,
Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu;
-- TERHADAP --
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU
1. Nama : Muh. Natsir Azikin
Jabatan : Anggota KPU Kab. Barru
Alamat : Jl. Iskandar Unru, No. 21 Kab. Barru
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Lilis Suryani
Jabatan : Anggota KPU Kab. Barru
Alamat : Jl. Iskandar Unru, No. 21 Kab. Barru
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Upi Hastati
Jabatan : Anggota KPU Kab. Barru
Alamat : Jl. Iskandar Unru, No. 21 Kab. Barru
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu III;
1
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan
segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Bahwa Teradu 1, Teradu II, dan Teradu III diadukan oleh
Pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sesuai dengan pengaduannya
Nomor 133/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 15 Juli 2013 yang diregistrasi dengan Nomor
75/DKPP-PKE-II/2013 dan disidangkan pada tanggal 15 Agustus 2013 dan tanggal
29 Agustus 2013 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
Alasan diajukannya pengaduan adalah karena Pengadu menemukan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh
Teradu 1, Teradu II, dan Teradu III Bahwa Pengadu mengemukaan sejumlah
pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I atas nama Muh. Natsir Azikin , Teradu
II atas nama Lilis Suryani, SH dan Teradu III atas nama Upi Hastati masing-
masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Barru sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I terdaftar sebagai pengurus Partai Demokrat Kabupaten Barru
Masa Bhakti 2011-2016, yang tercantum dalam Surat Keputusan Dewen
Perwakilan Partai Demokrat Nomor: 25.24/SK/DPP.PD/DPC/XI/2012,
tertanggal 07 November 2012.
2. Bahwa Teradu II, terdaftar sebagai pengurus Partai Kebangkitan Bangsa
Kabupaten Barru Periode Tahun 2011-2016, yang tercantum dalam Surat
Keputusan: 8287/DPP-03/V/A.1/2011, tertanggal 01 Juni 2011.
3. Bahwa Teradu II tidak hanya terdaftar pada satu partai saja, melainkan ada
partai lain yang juga tercantum nama Teradu II. Partai-partai dimaksud adalah
di Partai Amanat Nasional Kabupaten Barru Periode 2010-2015, yang
tercantum dalam Surat Keputusan Partai Amanat Nasional Nomor:
PAN/21/A/Kpts/K-S/022/XII/2011, tertanggal 05 Desember 2011.
4. Bahwa Teradu III telah tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan
kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, pada
saat menjadi anggota KPU Barru Periode 2008-2013.
PETITUM
[2.2] Bahwa Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadu memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa perkara ini untuk
menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
2
1. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 484/BA/VI/2013 Tentang Hasil Penetapan
Peringkat Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode Tahun 2013-2018,
tertanggal 23 Juni 2013.
2. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk
mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 484/BA/VI/2013 Tentang Hasil Penetapan Peringkat Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota Periode Tahun 2013-2018, tertanggal 23 Juni 2013.
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk
melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) keanggotaan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Barru.
4. Menjatuhkan sanksi kepada anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Selatan sesuai peraturan yang berlaku.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu
mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-12, sebagai berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
1. Bukti P-1 : Fotocopy Lampiran Berita Acaara Pleno Pleno Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sulaersi Selatan Nomor
484/BA/VI/2013 tentang Hasil Penetapan Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota Periode tahun 2013-2018;
2. Bukti P-2 : Fotocopy Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Barru, Nomor 032/123/DPRD/V/2013, perihal
Rekomendasi, tertanggal 20 Mei 2013;
3. Bukti P-3 : Fotocopy Surat Keputusan Partai Kebangkitan Bangsa
Nomor 8287/DPP-03/VIA.1/VI/2011 tentang Penetapan
Susunan Dewan pengurus Cabang Partai Kebangkitan
Bangsa Kabupaten Barru Periode Tahun 2011-2016
tertanggal 01 Juni 2011;
4. Bukti P-4 : Fotocopy Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Barru Nomor 95/KPU-Kab.025-433532/IV/2013
tertanggal 7 April 2013;
5. Bukti P-5 : Fotocopy Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
hasil verifikasi Pengurus dan Anggota Partai Politik
Tingkat Kabupaten Nomor 414/Kpu-Kab.025-
433334/XII/2012 tertanggal 19 Desember 2012;
6. Bukti P-6 : Fotocopy Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
hasil verifikasi Pengurus dan Anggota Partai Politik
Tingkat Kabupaten Nomor 460/Kpu-Kab.025-
433334/XII/2012 tertanggal 30 Desember 2012 ;
7. Bukti P-7 : Fotocopy Berita Acara Verifikasi Faktual/Verifikasi Faktual
3
Hasil Perbaikan Pengurus dan Anggota Partai Politik
Tingkat Kabuapetan Barru Nomor 439/BA-KPU-
BR/XII/2012 tertanggal 30 April 2012;
8. Bukti P-8 : Fotocopy daftar Hadir rapat Pleno Anggota Komisi
Pemmilihan Umum Kabupaten Barru tertanggal 7 April
2013;
9. Bukti P-9 : Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Dewan Pimpinan
Pusat Partai Demokrat Nomor
25.24/SK/DPP.PD/DPC/XI/2012 tentang Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat
Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatab masa bakti
2011-2016 tertanggal 7 Nopember 2012;
10. Bukti P-10 : Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat
Naional Nomor PAN/21/A/Kpts/K-S/022/XII/2011
tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah
Partai Amanat Nasional Kabupaten Barru Periode 2010-
2015 tertanggal 5 Desember 2011;
11. Bukti P-11 : Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar
Nomor KEP-M.15/SK/DPD-I/PG/X/2010 tentang
Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai
Golongan Karya Kota Pare-Pare Masa Bakti 2009-2015
tertanggal 22 Oktober 2010;
12. Bukti P-12 : Salinan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 74/Kpts/KPU-Prov-025/VI/2013 tentang
Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi
Pemilihan Umum kabupaten Barru tertanggal 24 Juni
2013.
Selain itu Pengadu juga mengajukan 2 (dua) orang saksi yang memberikan
keterangan di bawah sumpah pada persidangan tanggal 29 Agustus 2013 yang pada
pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Harianto
Bahwa Harianto sebagai Masyarakat dan juga sebagai Sekretaris Lembaga
Swadaya Masyarakat Sekoci Kabupaten Barru mengetahui bahwa Teradu I dan
Teradu II terlibat dalam kepengurusan partai melalui Surat Keputusan dari Partai
Politik yang menycantumkan nama-nama Teradu I dan Teradu II.
2. Abdur Rahman
Bahwa Abdur Rahman selaku Masyarakat dalam kesaksiannya menyatakan hal
yang pertama dengan Harianto.
TERADU I
4
[2.3] Bahwa Teradu I memberikan jawaban dalam persidangan pada tanggal 29
Agustus 2013 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I yang diduga terlibat di dalam kepengurusan Partai membantah
seluruh dalil pengaduan pengadu;
2. Bahwa Teradu I yang di duga menjadi pengurus Partai Demokrat Kab. Barru,
Teradu I melakukan klarifikasi kepada pimpinan Partai Demokrat Kab. Barru atas
tercantumnya nama Teradu I, atas klarifikasi tersebut maka pimpinan Partai
Demokrat Kab. Barru mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor 048/U/DPC-
PD/BR/V/2013 yang pada intinya menegaskan bahwa Teradu I tidak pernah
terlibat dalam kepengurusan partai melainkan dilibatkan dalam artian
keberadaan nama Teradu I yang dimuat di dalam Surat Keputusan kepengurusan
Partai Demokrat Kabupaten Barru.
1. Bahwa Teradu I tidak pernah mengisi formulir kesediaan menjadi anggota Partai
Demokrat Kabupaten Barru dan tidak pernah bertanda tangan sebagai Anggota
Partai Demokrat dan tidak pernah mengikuti pelantikan sebagai anggota partai
politik.
3. Bahwa sampai sekarang Teradu I tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)
sebagai Anggota Partai demokrat, dan Teradu I juga tidak pernah mengikuti
acara-acara kepartaian dan tidak pernah berhubungan dengan pengurus partai.
4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan melalui surat Nomor
706/KPU/-Prov-025/VIII/2013 Perihal Penerusan Dugaan Undang-Undang
Pemilu telah melakukan investigasi dan Klarifikasi terhadap Teradu I, Teradu II,
dan Teradu III yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Teradu I tidak terbukti
ikut terlibat dalam Partai Politik.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan jawabannya, Teradu I mengajukan alat bukti
surat/tulisan dan alat bukti lainnya yang disahkan di depan persidangan pada
tanggal 29 Agustus 2013 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat Pernyataan Nomor 048/U/DPC-PD/BR/V/2013
tertanggal 17 Mei 2013;
2 Bukti T-2 : Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 706/KPU/-Prov-025/VIII/2013 Perihal Penerusan
Dugaan Undang-Undang Pemilu tertanggal 28 Agustus
2013.
Selain itu Teradu I juga mengajukan saksi yang memberikan keterangan pada
persidangan tanggal 4 Februari 2013 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
SAKSI TERADU I
Andi Khaerudin
5
Bahwa Andi Khaerudin selaku dari pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai
Demokrat Kabupaten Barru mengatakan terhadap nama teradu I yang tercantum
dalam Surat Keputusan Dewen Perwakilan Partai Demokrat Nomor:
25.24/SK/DPP.PD/DPC/XI/2012, tertanggal 07 November 2012 adalah orang lain
yang merekomendasikannya. Dan Teradu I juga memang tidak pernah hadir dalam
kegiatan partai dan tidak pernah bertemu sebelumnya dengan pengurus Dewan
Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Barru.
TERADU II
[2.5] Bahwa Teradu II memberikan jawaban dalam persidangan pada tanggal 29
Agustus 2013 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu II yang di duga terlibat dalam kepengurusan di Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) membantah atas tuduhan tersebut. Teradu II mengaku tidak
pernah tahu dan tidak pernah dihubungi oleh pihak pengurus partai yang
bersangkutan untuk meminta persetujuan dari dari Teradu II untuk dimasukan
namanya dalam Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
5. Bahwa Teradu II telah melakukan tindakan mengkonfirmasi terhadap dugaan
keterlibatan kepengurusan di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kepada pimpinan
partai tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukan revitalisasi
sebagai bukti komplain Teradu II pada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
6. Bahwa selanjutnya Teradu II melayangkan surat yang isi petitumnya terlampir,
yang kemudian dibuat Surat Keputusan sebelumnya bernomor:
PAN/21/A/Kpts/K-S/022/Xll/2011 kemudian dirubah dengan Surat Keputusan
Nomor 11613/DPP-03/V/A.1/lX/2012 yang pada intinya merubah komposisi
kepengurusan Partai tersebut.
7. Bahwa Teradu II terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kepengurusan
Partai Amanat Nasional (PAN) juga dibantah. Teradu II mengaku bahwa nama
yang tercantum dalam Surat Keptusan Nomor PAN/21/A/Kpts/K-
S/022/XII/2011 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai
Amanat Nasional Kabupaten Barru Periode 2010-2015 tertanggal 5 Desember
2011 yang masih mengakomodir Teradu II merupakan rekomendasi dari orang
yang tidak bertanggungjawab.
8. Bahwa Teradu II dengan kejadian tersebut kemudian melakukan
pertanggungjawaban kepada Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Cabang
Makassar Sdr. Andi Djanuar Tobo untuk merevisi Surat Keputusan tentang
susunan kepengurusan Partai Amanat Nasional (PAN) cabang Makassar.
9. Bahwa Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Cabang Makassar Sdr. Andi Djanuar
Tobo merespon tindakan Teradu II yang kemudian merevisi Surat Keputusan
tentang susunan kepengurusan Partai Amanat Nasional (PAN) Cabang Makassar
dengan Surat Keputusan Nomor PAN/SK21/A/kpts/K-S/028/Xll/2012.
6
10. Bahwa dugaan keterlibatan Teradu II di Partai Golkar Cabang kabupaten Pare-
pare juga dalam waktu yang bersamaan, dan setelah saya melakukan proses
yang sama dengan partai PKB dan PAN saya mendapat jawaban dari partai golkar
di Pare-pare bahwa nama yang tercantum di Surat Keputusan Golkar Parepare
bukan nama saya melainkan nama Suryani Yang beralamat Di parepare dan telah
dikeluarkan sebagai pengurus karena terangkat sebagai PNS.
11. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan melalui surat Nomor
706/KPU/-Prov-025/VIII/2013 Perihal Penerusan Dugaan Undang-Undang
Pemilu telah melakukan investigasi dan Klarifikasi terhadap Teradu I, Teradu II,
dan Teradu III yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Teradu II tidak terbukti
ikut terlibat dalam Partai Politik.
[2.6] Bahwa untuk membuktikan jawabannya, Teradu II mengajukan alat bukti
surat/tulisan dan alat bukti lainnya yang disahkan di depan persidangan pada
tanggal 29 Agustus 2013 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Berita Koran harian Beritakota Makassar, tanggal 27
September 2012 dengan judul “Ketua Panwas Tercatat
Sebagai Pengurus Parpol”;
2 Bukti T-2 : Berita Koran Pare Pos tanggal 27 September 2012 dengan
judul “Ketua Panwas Barru Pengurus Parpol”
3. Bukti T-3 : Surat Pernyataan Bukan Anggota Partai Politik tertanggal
30 Oktober 2012;
4. Bukti T-4 : Surat Keterangan yang ditujukan kepada Dewan
Pimpinan cabang Partai Amanat Nasional tanggal 29
Oktober 2012;
5. Bukti T-5 : Surat Pernyataan Bukan Anggota Partai Politik tertanggal
2 Nopember 2012;
6. Bukti T-6 : Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat
Nasional Sulawesi Selatan Nomor PAN/21/A/Kpts/K-
S/028/XII/2012 tentang Perubahan Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat
Nasional Kabupaten Barru Periode 2010-2015 tanggal 1
Desember 2012 (SK Sesudah Perubahan);
7. Bukti T-7 : Surat Keterangan Nomor 200/655/CB/IX/2012 tanggal
21 November 2012;
8. Bukti T-8 : Surat Pernyataan Bukan Anggota Partai Politik yang
ditujukan kepada Dewan Pimpinan cabang Partai
Kebangkitan Bangsa tertanggal 20 April 2012;
9. Bukti T-9 : Lampiran Surat Keputusan Dewan Pengurus Cabang
Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Barru Periode
tahun 2011-2016 Nomor 8287/DPP-03/V/A.1/VI/2011
7
tertanggal 1 Juni 2011 (SK Sebelum Perubahan)
10. Bukti T-10 : Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 706/KPU/-Prov-025/VIII/2013 Perihal Penerusan
Dugaan Undang-Undang Pemilu tertanggal 28 Agustus
2013.
SAKSI TERADU II
Selain itu Teradu II juga mengajukan 2 orang saksi yang memberikan keterangan
pada persidangan tanggal 4 Februari 2013 yang pada pokoknya adalah sebagai
berikut:
1. Andi Januar Tobo
Andi Januar Tobo selaku Ketua dari Pengurus Partai Amanat nasional Kabupaten
Barru menyatakan bahwa Surat Keputusan yang memuat Nama Teradu II telah
dirubah dan tidak mencantumkan kembali nama Teradu II. Bahwa memang
dalam pencantuman nama di Surat Partai Amanat nasional Kabupaten Barru
Keputusan Nomor Nomor : PAN/21/A/Kpts/K-S/022/XII/2011, tertanggal 05
Desember 2011 tidak pernaah dikonfirmasi sebelumnya, karena Andi Januar
Tobo selaku Ketua dari Pengurus Partai Amanat Nasional Kabupaten Barru atas
rekomendasi dari orang lain.
2. Kholil Rohman
Kholil Rohman sebagai pengurus dari Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten
Barru yang lalu menyatakan bahwa saksi tidak pernah bertemu sebelumnya
dengan Teradu II, dan saksi juga mengakui bahwa memang tidak memferifikasi
nama-nama keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Barru, termasuk
atas nama Teradu II.
[2.7] Bahwa Teradu III memberikan jawaban dalam persidangan pada tanggal 29
Agustus 2013 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu III membantah terkait dengan ketidakhadirannya dalam rapat
pleno selama 3 kali berturut-turut.
2. Bahwa Teradu III mendalilkan bukti yang diajukan Pengadu adalah bukti
ketidakhadirannya pada masa periode tahun 2008 -2013 sebelum Teradu III
menjabat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru periode
2013 - 2018.
3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan melalui surat Nomor
706/KPU/-Prov-025/VIII/2013 Perihal Penerusan Dugaan Undang-Undang pemilu
telah melakukan investigasi dan Klarifikasi terhadap Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Teradu III tidak benar yang
bersangkutan tidak pernah mengikuti rapat peno selama 3 (tiga) kali berturut-
turut pada waktu menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru
8
periode tahun 2008 -2013 adalah pada masa periode yang lama dan bukan pada
masa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru periode 2013 – 2018.
[2.8] Bahwa untuk membuktikan jawabannya, Teradu III mengajukan alat bukti
surat/tulisan dan alat bukti lainnya yang disahkan di depan persidangan pada
tanggal 29 Agustus 2013 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat Komisi Pemiliha Umum Kabupaten Barru Nomor
140/KPU/III/2013 Perihal Pelaksanaan Seleksi Anggota
KPU Kabupaten/Kota;
2 Bukti T-2 : Surat pernyataan atas nama Islami Masse, SE tertanggal
3 Agustus 2013;
3. Bukti T-3 : Berita Acara rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Verifikasi Pengurus dan Anggota Partai Politik Tingkat
Kabupaten Nomor 414/Kpu-Kab.025-433331/XII/2012
tertanggal 19 Desember 2012;
4. Bukti T-4 : Berita Acara Verifikasi Faktual hasil Perbaikan Pengurus
dan Anggota Partai Politik Tingkat Kabupaten Barru
Nomor 381/BA-KPU-BR/XII/2012 tertanggal 19 Desember
2012 ;
5. Bukti T-5 : Berita Acara Verifikasi Faktual hasil Perbaikan Pengurus
dan Anggota Partai Politik Tingkat Kabupaten Barru
Nomor 382/BA-KPU-BR/XII/2012 tertanggal 19 Desember
2012 ;
6. Bukti T-6 : Berita Acara Verifikasi Faktual hasil Perbaikan Pengurus
dan Anggota Partai Politik Tingkat Kabupaten Barru
Nomor 383/BA-KPU-BR/XII/2012 tertanggal 19 Desember
2012;
7. Bukti T-7 : Berita Acara Verifikasi Faktual hasil Perbaikan Pengurus
dan Anggota Partai Politik Tingkat Kabupaten Barru
Nomor 384/BA-KPU-BR/XII/2012 tertanggal 19 Desember
2012;
8. Bukti T-8 : Berita Acara Verifikasi Faktual hasil Perbaikan Pengurus
dan Anggota Partai Politik Tingkat Kabupaten Barru
Nomor 385/BA-KPU-BR/XII/2012 tertanggal 19 Desember
2012;
9. Bukti T-9 : Berita Acara Verifikasi Faktual hasil Perbaikan Pengurus
dan Anggota Partai Politik Tingkat Kabupaten Barru
Nomor 386/BA-KPU-BR/XII/2012 tertanggal 19 Desember
2012;
10. Bukti T-10 : Berita Acara Verifikasi Faktual hasil Perbaikan Pengurus
dan Anggota Partai Politik Tingkat Kabupaten Barru
Nomor 387/BA-KPU-BR/XII/2012 tertanggal 19 Desember
2012;
9
11. Bukti T-11 : Berita Acara Verifikasi Faktual hasil Perbaikan Pengurus
dan Anggota Partai Politik Tingkat Kabupaten Barru
Nomor 388/BA-KPU-BR/XII/2012 tertanggal 19 Desember
2012;
12. Bukti T-12 : Berita Acara Verifikasi Faktual hasil Perbaikan Pengurus
dan Anggota Partai Politik Tingkat Kabupaten Barru
Nomor 389/BA-KPU-BR/XII/2012 tertanggal 19 Desember
2012;
13. Bukti T-13 : Berita Acara Verifikasi Faktual hasil Perbaikan Pengurus
dan Anggota Partai Politik Tingkat Kabupaten Barru
Nomor 390/BA-KPU-BR/XII/2012 tertanggal 19 Desember
2012;
14. Bukti T-14 : Berita Acara Verifikasi Faktual hasil Perbaikan Pengurus
dan Anggota Partai Politik Tingkat Kabupaten Barru
Nomor 391/BA-KPU-BR/XII/2012 tertanggal 19 Desember
2012;
15. Bukti T-15 : Berita Acara Verifikasi Faktual hasil Perbaikan Pengurus
dan Anggota Partai Politik Tingkat Kabupaten Barru
Nomor 392/BA-KPU-BR/XII/2012 tertanggal 19 Desember
2012;
16. Bukti T-16 : Berita Acara Verifikasi Faktual hasil Perbaikan Pengurus
dan Anggota Partai Politik Tingkat Kabupaten Barru
Nomor 393/BA-KPU-BR/XII/2012 tertanggal 19 Desember
2012;
17. Bukti T-17 : Berita Acara Verifikasi Faktual hasil Perbaikan Pengurus
dan Anggota Partai Politik Tingkat Kabupaten Barru
Nomor 394/BA-KPU-BR/XII/2012 tertanggal 19 Desember
2012;
18. Bukti T-18 : Berita Acara Verifikasi Faktual hasil Perbaikan Pengurus
dan Anggota Partai Politik Tingkat Kabupaten Barru
Nomor 395/BA-KPU-BR/XII/2012 tertanggal 19 Desember
2012;
19. Bukti T-19 : Berita Acara Verifikasi Faktual hasil Perbaikan Pengurus
dan Anggota Partai Politik Tingkat Kabupaten Barru
Nomor 396/BA-KPU-BR/XII/2012 tertanggal 19 Desember
2012;
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
10
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP)
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana
berikut :
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan
DKPP untuk menegakkan kode etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan
dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota
KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang
terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai
dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
11
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan
pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR :
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“ Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi
dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan
a quo , Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan;
Pokok Pengaduan
[3.8] Menimbang bahwa Pengadu dalam pengaduannya menduga bahwa
Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu,
dengan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan dalam bagian Duduk
Perkara;
[3.9] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil pengaduannya,
Pengadu mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-12 yang disahkan dalam persidangan tanggal 29
Agustus 2013, yang selengkapnya telah diuraikan pada bagian Duduk
Perkara;
[3.10] Menimbang bahwa Teradu I sampai dengan Teradu III telah
memberikan jawaban secara lisan dan tertulis bertanggal 29 Agustus 2013
yang diserahkan dalam persidangan tanggal 29 Agustus 2013 yang
selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara;
[3.11] Menimbang bahwa untuk membuktikan jawabannya, Teradu I sampai
dengan Teradu III telah mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda
12
Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-31 yang disahkan dalam persidangan
tanggal 29 Agustus 2013, yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk
Perkara;
[3.12] Menimbang bahwa setelah mempelajari pengaduan dan keterangan
Pengadu, jawaban Teradu, bukti-bukti, keterangan saksi, serta kesimpulan,
DKPP berkeyakinan sebagai berikut :
[3.13] Bahwa Pengadu adalah Musakkar Agung Malik yang berprofesi sebagai Ketua
LSM Sekoci Indoratu, DPC Kab. Barru mengadukan Teradu I, Teradu I dan Teradu
III masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Barru diduga tidak profesional
dan tidak independen dalam menduduki jabatan sebagai Anggota KPU Kabupaten
Barru. Bahwa Pengadu mengemukaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh
Teradu I, Teradu I dan Teradu III sebagai berikut: Bahwa Teradu I terdaftar sebagai
pengurus Partai Demokrat Kabupaten Barru Masa Bhakti 2011-2016, yang tercantum
dalam Surat Keputusan Dewen Perwakilan Partai Demokrat Nomor:
25.24/SK/DPP.PD/DPC/XI/2012, tertanggal 07 November 2012; Bahwa Teradu II,
terdaftar sebagai pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Barru Periode
Tahun 2011-2016, yang tercantum dalam Surat Keputusan: 8287/DPP-
03/V/A.1/2011, tertanggal 01 Juni 2011; Bahwa Teradu II tidak hanya terdaftar pada
satu partai saja, melainkan ada partai lain yang juga tercantum nama Teradu II.
Partai-partai dimaksud adalah di Partai Amanat Nasional Kabupaten Barru Periode
2010-2015, yang tercantum dalam Surat Keputusan Partai Amanat Nasional Nomor :
PAN/21/A/Kpts/K-S/022/XII/2011, tertanggal 05 Desember 2011; Bahwa Teradu III
telah tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3
(tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, pada saat menjadi anggota KPU
Barru Periode 2008-2013.
[3.14] Menimbang dugaan keterlibatan kepengurusan oleh Teradu I yang tercantum
dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Dewan Pimpinan Pusat Partai
Demokrat Nomor 25.24/SK/DPP.PD/DPC/XI/2012 tentang Susunan Kepengurusan
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan
masa bakti 2011-2016 tertanggal 7 Nopember 2012 DKPP menilai dengan bukti yang
di ajukan oleh Pengadu adalah tidak cukup bukti. Selain itu Surat Keputusan a quo
yang mencantumkan nama Teradu I telah dibantah dengan Surat Pernyataan Nomor
048/U/DPC-PD/BR/V/2013 tertanggal 17 Mei 2013 serta saksi yang dihadirkan oleh
Teradu I yang pada pokoknya menguatkan bahwa Teradu I tidak pernah terlibat
dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Dewan Pimpinan Pusat Partai
Demokrat;
[3.15] Menimbang bahwa dugaan keterlibatan kepengurusan oleh Teradu II di
beberapa partai, diantaranya yang tercantum dalam Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Wilayah Partai Amanat Naional Nomor PAN/21/A/Kpts/K-S/022/XII/2011
tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional
Kabupaten Barru Periode 2010-2015 tertanggal 5 Desember 2011, Surat Keputusan
Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 8287/DPP-03/VIA.1/VI/2011 tentang Penetapan
13
Susunan Dewan pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Barru
Periode Tahun 2011-2016 tertanggal 01 Juni 2011, dan Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Daerah Partai Golkar Nomor KEP-M.15/SK/DPD-I/PG/X/2010 tentang
Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Pare-
Pare Masa Bakti 2009-2015 tertanggal 22 Oktober 2010 tidak cukup bukti, mengingat
telah dirubah susunan kepengurusan, diantaranya Dewan Pimpinan Wilayah Partai
Amanat Nasional Sulawesi Selatan melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan
Wilayah Partai Amanat Nasional Sulawesi Selatan Nomor PAN/21/A/Kpts/K-
S/028/XII/2012 tentang Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan
Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Barru Periode 2010-2015 tanggal 1
Desember 2012 dan Surat Pernyataan Bukan Anggota Partai Politik yang ditujukan
kepada Dewan Pimpinan cabang Partai Kebangkitan Bangsa tertanggal 20 April 2012.
Selain itu juga dikuatkan saksi yang diajukan oleh Teradu II yang juga merupakan
pengurus dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Sulawesi Selatan
menyatakan bahwa Teradu II memang tidak pernah mendaftar sebagai anggota
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Sulawesi Selatan. Terkait dengan
nama Teradu II yang tercantum dalam Surat Keputusan di beberapa Partai adalah
diajukan oleh orang lain tanpa sepengetahuan Teradu II;
[3.16] Menimbang Bahwa dugaan terhadap Teradu III yang tidak mengikuti rapat
pleno selama 3 kali berturut-turut merupakan pelaporan pelanggaran yang
kadaluarsa, karena pelangggaran oleh Teradu III merupakan pelanggaran pada
periode tahun 2008 2013, sehingga dengan demikian Teradu III tidak terbukti
menurut hukum.
4. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana
diuraikan diatas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen, dan bukti-bukti yang
disampaikan Pengadu, dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[4.1] Teradu I atas nama Moh Natsir Azzikin, Teradu II atas nama Lilis Suryani dan
Teradu III atas nama Upi Hastati selaku Anggota KPU Kabupaten Barru adalah tidak
terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana
didalilkan oleh Pengadu bahwa Teradu diduga tidak profesional dan tidak independen
dalam menduduki jabatan sebagai Anggota KPU Kabupaten Barru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.2] Teradu I atas nama Moh Natsir Azzikin, Teradu II atas nama Lilis Suryani dan
Teradu III atas nama Upi Hastati selaku Anggota KPU Kabupaten Barru adalah tidak
terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana
14
didalilkan oleh Pengadu bahwa Teradu diduga diduga tidak profesional dan tidak
independen dalam menduduki jabatan sebagai Anggota KPU Kabupaten Barru. DKPP
menilai tindakan Teradu telah sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012,
dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Muh. Natsir Azzikin selaku Anggota
KPU Kabupaten Barru, Lilis Suryani dan Upi Hastati selaku Anggota KPU
Kabupaten Barru terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk
menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Selatan untuk mengawasi pelaksanaan Putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian diputuskan di dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H.,
M.H., dan Ir. Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota, pada hari selasa
tanggal tiga bulan September tahun dua ribu tiga belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal enam bulan
September tahun dua ribu tiga belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku
Ketua Majelis merangkap Anggota Majelis, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Nur
Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota Majelis, serta dihadiri oleh Pengadu dan/atau kuasanya dan Teradu
dan/atau kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H.
15
ANGGOTA
ttd ttd
Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Saut Hamonangan Rirait, M.Th
ttd ttd
Ir. Nelson Simanjuntak Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
ttd
Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini Telah Ditandatangani Secukupnya. Dikeluarkan sebagai Salinan
Yang Sama Bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
16