Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 301-PKE-DKPP/XI/2024
Moh. Isnaini, Anggota KPU Kabupaten Kediri
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 02/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-04-2025
👁 25 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perkara Nomor 301-PKE-DKPP/XI/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 April 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 70/SDM.12- Pu/04/2024 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 36 (Tiga Puluh Enam) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Periode 2024 - 2029, Moh.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dengan tidak bersikap jujur atas status Teradu yang diduga menjadi anggota dan/atau pengurus Badan Saksi Pemilu Nasional PDI Perjuangan Kabupaten Kediri dan Pengurus DPC Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kabupaten Kediri. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Moh. Isnaini selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 301-PKE-DKPP/XI/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 358-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 301-PKE- DKPP/XI/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Yusuf Sya’roni Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Prof Moestopo No. 37 Ngadiluwih Kediri Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Moh. Isnaini Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kediri Alamat : Jl. Pamenang No. 1 Katang, Ngasem, Kediri Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perkara Nomor 301-PKE-DKPP/XI/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 April 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 70/SDM.12- Pu/04/2024 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 36 (Tiga Puluh Enam) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Periode 2024 - 2029, Moh. Isnaini merupakan salah satu calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri terpilih; (vide Bukti P-1) 2. Bahwa pasca pelantikan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 36 (Tiga Puluh Enam) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Periode 2024 – 2029, ditemukan bukti bahwa Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri atas nama Moh. Isnaini merupakan Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Cabang Kabupaten/Kota Kediri; (vide Bukti P-2) 3. Bahwa berdasarkan pasal 21 ayat (1) huruf i, syarat menjadi calon anggota KPU Kabupaten adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon, sedangkan teradu ditetapkan menjadi Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Cabang Kabupaten/Kota Kediri per tanggal 6 Juni 2022, artinya seandainya teradu mengundurkan diri tetap tidak memenuhi syarat karena belum jeda lima tahun; 4. Bahwa terdapat foto teradu mengenakan seragam hitam bersama kader PDIP yang lain pada saat Rapat Kerja Cabang dan Pelantikan Pengurus DPC Repdem Kabupaten Kediri pada tanggal 6 Oktober 2022; (vide Bukti P-3) 5. Bahwa terdapat sebuah berita yang dipublikasikan oleh portal bangsaonlie.com pada hari Senin, 30 Januari 2023 pukul 16:01 WIB menerangkan tentang kegiatan DPC PDIP Kabupaten Kediri yang menggelar pelatihan pelatih saksi selama dua hari (28-29 Januari 2023) yang diisi salah satunya oleh Kepala BSPN Kabupaten Kediri, Bung Isnaini atau Moh. Isnaini; (vide Bukti P-4) 6. Bahwa terdapat hasil tangkap layar sebuah foto pada portal DPD PDI Perjuangan Jawa Timur yang berisi jajaran DPC Repdem Kabupaten Kediri yang salah satunya adalah Moh. Isnaini atau teradu; (vide Bukti P-5) 7. Bahwa terdapat foto Moh. Isnaini atau teradu yang menjadi salah satu narasumber Pelatihan Pelatih Saksi Daerah Tahun 2023 pada tanggal 28-29 Januari 2023 di Kantor Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kab. Kediri; (vide Bukti P-6) 8. Bahwa terdapat sebuah akun Twitter atau X atas nama Moh. Isnaini yang menggunakan foto Moh. Isnaini atau teradu yang mengenakan baju hitam berlogo lambang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; (vide Bukti P-7) 9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Teradu seharusnya menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada Timsel dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta. [2.2] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI Bukti P-1 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 70/SDM.12- Pu/04/2024 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 36 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Periode 2024 – 2029 Bukti P-2 Surat Rekomendasi Badan Saksi Pemilu Nasional Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 546/KPTS-KBSPN/VI/2022 tentang Penetapan Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bukti P-3 link Instagram yang memuat gambar teradu mengenakan seragam hitam bersama kader PDIP yang lain pada saat Rapat Kerja Cabang dan Pelantikan Pengurus DPC Repdem Kabupaten Kediri pada tanggal 6 Oktober 2022 dan hasil tangkap layarnya Bukti P-4 link portal berita yang memberitakan tentang pelatihan pelatih saksi yang diisi salah satunya oleh Moh. Isnaini Bukti P-5 Hasil tangkap layar sebuah foto pada portal DPD PDI Perjuangan Jawa Timur yang berisi jajaran DPC Repdem Kabupaten Kediri yang salah satunya adalah Moh. Isnaini Bukti P-6 foto Moh. Isnaini atau teradu sedang menjadi salah satu narasumber Pelatihan Pelatih Saksi Daerah Tahun 2023 pada tanggal 28-29 Januari 2023 di Kantor Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kab. Kediri Bukti P-7 hasil tangkap layar sebuah akun twitter atau X atas nama Moh. Isnaini [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 301-PKE- DKPP/XI/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemmilu; 3. Atau apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 301-PKE- DKPP/XI/2024, Pengadu mengajukan Saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 17 April 2025 sebagai berikut: [2.4.1] Bimo Gunawan 1. Merupakan seorang wartawan lokal dan tidak mempunyai kedekatan ataupun mengenal Teradu, hanya sebatas tahu nama saja; 2. Pada saat Teradu berada di acara Haul bung Karno di sebuah gedung sekitar bulan Juni tahun 2023, Saksi kebetulan sedang meliput acara tersebut; 3. Yang membuat Saksi yakin keterlibatannya adalah karena ada kehadirna pada acara haul bung Karno tersebut dengan menggunakan baju/kaos PDI-P, namun kejadian tersebut sebelum Teradu menjabat sebagi penyelenggara pemilu; 4. Saksi tidak mengikuti berita ketika Teradu mengikuti proses seleksi Komisioner KPU Kabupaten Kediri periode 2024-2029. [2.4.2] Didik Eko Prasetio Bahwa saksi Didik Eko Prasetio pada sidang pemeriksaan, pada pokoknya menyampaikan terkait dengan struktur ke-partaian, dimana pada bukti P-3 Teradu menjadi wakil ketua bidang organisasi dan keanggotaan organisasi Repdem, dan saksi tidak pernah melihat maupun mendengar secara langsung keterlibatan Teradu di partai politik manapun. [2.4.3] Alief Bahari Djunaedi Bahwa saksi Alief Bahari Djunaedi merupakan pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat DPC Lira Kabupaten Kediri, dimana saksi pada pokoknya menyatakan mendapat informasi keterlibatan Teradu menjadi pengurus DPC PDI-P Kabupaten Kediri dari anggota LSM Lira, akan tetapi saksi tidak pernah melihat secara langsung bahwa Teradu terlibat dalam partai politik. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU 1. Bahwa pada tanggal 6 Juni 2022 muncul Surat Rekomendasi terkait dengan pengangkatan Kepala BSPN PDI-Perjuangan yang atas Nama Moh. Isnaini in casu Teradu ada didalam Surat Rekomendasi tersebut karena Teradu tidak merasa mendaftar atau meminta untuk jadi kepala BSPN, dan pada waktu ditawaripun Teradu juga tidak mengiyakan dengan itu maka Teradu mengajukan surat keberatan sehingga terbit surat keputusan Nomor : 549/KPTS-KBSPN/VI/2022 yang menerangkang bahwa Teradu bukan Aanggota dan atau Pengurus BSPN; (Bukti T-9), (Bukti T-11) (Bukti T-12) 2. Pengadu melampirkan Foto kegiatan BSSPN yang mana di foto tersebut ada Teradu yang memakai baju merah khas BSPN PDI-Perjuangan. Memang betul itu adalah diri Teradu yang hadir di kegiatan tersebut di karenakan diminta oleh sahabat Teradu yaitu saudara ABDI EDISON sebagai Narasumber untuk mengisi kegitan Trainer SDM peserta. Kenapa Teradu memakai baju khas BSPN itu dikarenan bentuk penghormatan yang diberikan kepada Teradu, dan seragam itu disematkan kepada Teradu untuk mekainya sebagai narasumber dan juga memakai id card NARASUMBER, jadi Teradu memakai baju dan hadir diacara tersebut tidak lain untuk menjadi Narasumber dengan bukti; (Bukti T-9 s.d Bukti T-12) 3. Pengadu juga melampirkan foto saya dan SK yang memuat nama Teradu di kegiatan REPDEM dan SK REPDEM. Iya memang betul bahwa Teradu ada dikegiatan tersebut dan hadir di kegiatan tersebut tidak lain untuk menjadi Narasumber mengisi materi Ke-organisasian yang memakai baju yang disematkan kepada Teradu sebagai bentuk penghormatan, maka Teradu meminta surat keterangan ke DPC PDI- Perjuangan yang isinya menerangkan bahwa Teradu bukan bagian dari Pengurus Repdem ketika REPDEM sudah menjadi sayap Partai PDI-Perjuangan; (Bukti T-12) 4. Pengadu melampirkan SK REPDEM DPC Kabupaten Kediri yang salah satuya memuat nama Teradu, bahwa dapat Teradu klarifikasi bahwa SK itu tidak benar dikarenakan memang Teradu tidak mau menjadi pengurus REPDEM (Bukti T-13 ) 5. Dari Laporan pengadu yang mana melampirkan a. foto baik yang diduga sebagai anggota BSPN maupun REPDEM; b. SK baik SK BSPN maupun SK Repdem; dan c. juga tweater yang memuat foto Teradu. 6. Dari foto dan sk ini Pengadu menganggap Teradu bagian dari anggota tersebut sehingga di adukan sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelanggara pemilu, sedangkan dikurun waktu mulai dari 2017 sampai dengan 2023, Teradu berkerja di Bawah KEMENDES (Kementrian Desa) yaitu menjadi Pendamping Lokal Desa yang mana sama sekali tidak boleh berafiliasi ataupun menjadi anggota dan pengutrus sebuah partai politik. (Bukti T-14 dan Bukti T-15) 7. Bahwa berdasarkan keterangan dan jawaban yang Teradu sampaikan diatas, Teradu dengan yakin se-yakin yakin-nya bukan merupakan Anggota Partai Politik karena Teradu di rentan waktu 2017 sampai dengan 2023 masih berkerja sebagai Pendamping Lokal Desa yang mana tidak boleh berafiliasi dengan partai apapun. [2.6] ALAT BUKTI TERADU KODE BUKTI KETERANGAN T–1 Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Jawa Timur 5 Periode 2024 – 2029 Nomor: 51/TIMSELKK.GWL.13- BA/01/35-5/2024 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Blitar, KPU Kab. Kediri, KPU Kab. Mojokerto, KPU Kab. Nganjuk, KPU Kota Blitar, KPU Kota Kediri, dan KPU Kota Mojokerto Periode 2024 – 2029 T–2 Pengumuman KPU RI Nomor 70/SDM.12-PU/04/2024 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 36 (Tiga Puluh Enam) Kab/Kota di Provinsi Jawa Timur Periode 2024 - 2029 T–3 Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Jawa Timur 5 Nomor 5/TI,SEL.KK.GEL.13-Pu01/35-5/2024 Periode 2024 - 2029 T–4 Tanda Bukti Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kediri Periode 2024 - 2029 T–5 Surat Pendaftaran Calon Anggota KPU Kab. Kediri Periode 2024 - 2029 T–6 Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik T–7 Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu T–8 1. Surat Pernyataan Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau jabatan di BUMN/BUMD selama masa keanggotaan; 2. Surat Pernyataan Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan; 3. Surat pernyataan tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu; 4. Surat Pernyataan belum pernah menjabat sebagau Anggota KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota 2 (dua) kali masa jabatan. T–9 Surat Keputusan Nomor 549/KPTS.KBSPN/VI/2022 Tentanga Surat Rekomendasi BSPN T–10 Surat Rekomendasi BSPN PUSAT PDI-Perjuangan Nomor: 173/KPTS-KBSPN/II/2020 Tentang Penetapan Kepala BSPN Cabang T–11 Surat Keputusan Nomor 156/IN/DPC/II/2020 tentang Penyempurnaan Struktur, Komposisi, dan Personalia Badan Saksi Pemilu Nasional DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Kediri T–12 Surat Keterangan DPC PDI-Perjuangan terkait yang menerangkan bahwa Moh. Isnaini bukan bagian dari Pengurus, Anggota baik struktural partai, badan maupun sayap partai T–13 Surat Keputusan Nomor 853/KPT/DPC/X/2021 tentang SK Repdem T–14 Foto Ketika Teradu menjadi Pendamping Desa di Periode 2017 – 2023 T–15 SK Terkait Teradu yang bekerja di Kementerian Desa (menjadi Pendamping Desa di Posisi Pendampil Lokal Desa) T–16 Surat Keputusan Nomor: 549/KPTS-KBSPN/VI/2022 [2.7] PETITUM TERADU Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak pokok aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Kediri; 4. Atau apabila majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.8] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 301-PKE- DKPP/XI/2024, Teradu mengajukan Saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 17 April 2025 sebagai berikut: [2.8.1] Ari Sunaryo 1. Merupakan teman/rekan kerja saat Teradu menjadi pendamping desa di Kecamatan Kandat pada tahun 2017 s.d 2013 dan mengaku kenal dekat dengan Teradu sejak kuliah serta pernah satu organisasi dengan Teradu; 2. Jika menjadi pendamping desa, maka sejak awal tidak boleh berafiliasi dengan partai politik manapun, hal tersebut tertuang dalam surat pernyataan setiap kali akan diperpanjang kontraknya; 3. Seingat saksi, ada 2 (dua) surat pernyataan yang harus dilampirkan ketika ingin menjadi pendamping desa, yaitu tidak terlibat anggota maupun pengurus partai politik dan tidak menjadi ASN; 4. Saksi tidak mengetahui apakah Teradu terlibat/tergabung dalam keanggotaan atau pengurus partai politik, namun yang pasti Teradu pada tahun 2024 sudah tidak menjadi pendamping desa. [2.8.2] Abdi Edison 1. Merupakan pengurus BSPN PDI-P Provinsi Jawa Timur dan pernah bergabung di Repdem Kabupaten Kediri dengan Teradu dan saksi Ari Sunaryo sebelum Teradu menjadi penyelenggara pemilu; 2. Terkait dengan laporan masyarakat soal rekomendasi BSPN Pusat untuk Teradu, bahwa memang pertama kali yang merekomendasikan adalah BSPN Provinsi Jawa Timur untuk menjadi BSPN Kabupaten Kediri, namun demikian Teradu langsung melayangkan protes atas rekomendasi tersebut dikarenakan tidak ada komunikasi dari saya ke Teradu sebelumnya; 3. Bahwa benar saya yang meminta Teradu untuk mengisi materi bidang ke- organisasian, kalaupun memakai seragam itu merupakan tradisi kami untuk dipakaikan kepada Narasumber, bajunya bertuliskan REPDEM; 4. Rekomendasi untuk mengundang Teradu adalah rekomendasi dari REPDEM melalui DPC PDI-P Kabupaten Kediri; 5. Berkaitan dengan SK yang dilampirkan di bukti Pengadu yang tercabtum nama Teradu, itu merupakan SK yang belum direvisi, namun setelah SK itu keluar Teradu meminta klarifikasi ke DPC PDI-P Kabupaten Kediri dan setelah itu dilakukan revisi kemudian Teradu telah diganti; 6. Bahwa pencantuman nama Teradu dalam SK BSPN 6 Juni 2022 adalah rekomendasi saya dan tanpa sepengetahuan Teradu, hal itu karena Teradu mempunyai kompetensi; 7. Bahwa BSPN harus berasal dari partai politik; 8. Bahwa setelah menjadi penyelenggara pemilu setahu saya Teradu tidak pernah diundang menjadu Narasumber di BSPN Kabupaten Kediri; 9. Bahwa REPDEM adalah organisasi aktivis yang pada waktu itu punya kedekatan dengan PDI-P, akan tetapi pengurusnya tidak harus dari orang partai. [2.9] PARA PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Kediri Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Kediri (yang tidak diadukan) sebagai Pihak Terkait pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 17 April 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis yang diwakili oleh Nanang Qosim, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa saya mewakili Anggota KPU Kabupaten Kediri Yang tidak diadukan, bahwasannya dalam hal ini terkait permasalahan a.n. Moh. Isnaini selaku anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kediri Yang dilaporkan ke DKPP. Kami selaku Anggota KPU Kabupaten Kediri Yang tidak diadukan tidak mengetahui permasalahan tersebut. Karena pihak pelapor dari pihak eksternal, serta tidak ada konfirmasi laporan ke KPU Kabupaten Kediri. Dan kami mengetahuinya setelah adanya surat panggilan sidang dari Sekretaris DKPP Nomor: 732/PS.DKPP/SET-04/lll/2025 tanggal 11 Maret 2025. [2.9.2] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu KPU Jawa Timur pada Perkara Nomor: 301-PKE-DKPP/XI/2024 sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 17 April 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Provinsi Jawa Timur menerima surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 2661/SDM.02.9-SD/04/2024 tanggal 21 November 2024 perihal Pengawasan Internal Terhadap Pengaduan Anggota KPU Kabupaten Kediri yang pada intinya berisi adanya Surat Pengaduan dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Cakra Baskara Nusantara Cabang Karesidenan Kediri tanggal 29 Oktober 2024 terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan oleh salah satu Anggota KPU Kabupaten Kediri atas nama Moh. Isnaini sehingga KPU menginstruksikan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk: a. melaksanakan pengawasan internal kepada anggota KPU Kabupaten Kediri atas nama Moh. Isnaini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam aturan Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. melakukan pemeriksaan/verifikasi terhadap temuan dan laporan dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Cakra Baskara Nusantara Cabang Karesidenan Kediri; c. melakukan klarifikasi terhadap laporan dan dugaan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas anggota KPU Kabupaten Kediri; dan d. menyampaikan laporan hasil pengawasan internal kepada KPU pada kesempatan pertama dengan menyampaikan kesimpulan berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi yang diputuskan dalam pleno. 2. Bahwa atas instruksi sebagaimana dimaksud pada huruf a, KPU Provinsi Jawa Timur telah menindaklanjuti dengan: a. Melakukan pengawasan internal terhadap Moh. Isnaini pada hari Sabtu, tanggal 30 November 2024, pukul 10.00 WIB – selesai bertempat di Lantai 2 Genteng Room DoubleTree by Hilton Surabaya, Jl. Tunjungan No.12, Genteng, Kec. Genteng, Surabaya. b. Menyusun Laporan Hasil Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan melaporkannya pada Komisi Pemilihan Umum melalui Surat Dinas Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 1964/SDM.02.9-SD/35/2024 tanggal 19 Desember 2024 perihal Hasil Pengawasan Internal terhadap Pengaduan Anggota KPU Kabupaten Kediri (sebagaimana terlampir pada Bukti PT-1). c. Bahwa atas laporan KPU Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada angka 2) belum mendapatkan arahan dan petunjuk dari Komisi Pemilihan Umum hingga saat ini. 3. Bahwa atas undangan KPU Provinsi Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1), Sdr.. Moh. Isnaini telah hadir memenuhi undangan dengan hasil verifikasi dan klarifikasi telah dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 206/PK.01-BA/35/2024 tanggal 30 November 2024 dengan hasil sebagai sebagai berikut: a. Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur memastikan kebenaran bahwa Sdr.. Moh. Isnaini hadir dan menunjukkan KTPnya. b. Bahwa Sdr. Moh. Isnaini benar Anggota KPU Kabupaten Kediri, Divisi Perencanaan Data dan Informasi. c. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur melakukan penginputan NIK Sdr.. Moh. Isnaini di https://infopemilu.kpu.go.id/ untuk memastikan status Sdr.. Moh. Isnaini apakah terdaftar sebagai anggota dan pengurus partai politik dan hasilnya adalah NIK Sdr.. Moh. Isnaini tidak terdaftar dalam Sipol (sebagaimana terlampir). d. Sdr.. Moh. Isnaini menyatakan sudah mengetahui bahwa dirinya diadukan karena LSM juga mengadukan hal tersebut ke kantor KPU Kabupaten Kediri. e. Sdr. Moh. Isnaini menyatakan tidak mengenal pengadu atas nama Dwi Setyarto. f. Sdr. Moh. Isnaini menyatakan pernah bertemu pengadu (Dwi Setyarto) saat pengadu ke kantor KPU Kabupaten Kediri dan memperkenalkan diri sebagai wartawan media online, namun Sdr. Moh. Isnaini tidak mengetahui asal/nama medianya. Sebulan kemudian, pengadu melaporkan Sdr. Moh. Isnaini ke kantor KPU Kabupaten Kediri dan Bawaslu Kabupaten Kediri terkait adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan atas nama Sdr. Moh. Isnaini dari aduan LSM Cakra. Setelah membaca dokumen aduan yang disampaikan pengadu, bahwa Sdr. Moh. Isnaini diadukan sebagai anggota partai politik yaitu PDI Perjuangan. g. Sdr. Moh. Isnaini menceritakan bahwa pengadu saat menjadi wartawan media online pernah menanyakan tentang temuannya bahwa Sdr. Moh. Isnaini menjadi anggota salah satu partai politik. Menaggapi hal tersebut, Sdr. Moh. Isnaini telah menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar bahwa berdasarkan dokumen riwayat pekerjaan Sdr. Moh. Isnaini pada tahun 2017 sampai dengan Desember 2023 sebagai Pendamping Lokal Desa pada Kementerian Desa yang mana tidak boleh terafiliasi dengan partai politik maupun kepentingan politik secara personal. Tahun 2021 juga pernah diklarifikasi hal serupa oleh koordinator pendamping desa dan juga menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar. h. Sdr. Moh. Isnaini menyampaikan bahwa setelah adanya pemberitaan Sdr. Moh. Isnaini menjadi Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI Perjuangan, Sdr. Moh. Isnaini melakukan klarifikasi dan mengajukan keberatan kepada PDI Perjuangan bahwa Sdr. Moh. Isnaini tidak pernah mengajukan diri dan menyanggupi untuk menjadi anggota maupun sebagai kepala atau terlibat kepengurusan dalam BSPN. Setelah 2 (dua) hari kemudian, diterbitkan surat dari PDI Perjuangan untuk menjawab keberatan dari Sdr. Moh. Isnaini yang menyatakan Sdr. Moh. Isnaini bukan bagian dari kelembagaan tersebut. i. Sdr. Moh. Isnaini menceritakan pada tahun 2007 saat masih menjadi mahasiswa, Sdr. Moh. Isnaini sering berkumpul dengan teman dari Repdem, yang saat itu belum menjadi bagian PDI Perjuangan. Setelah lulus kuliah, teman-teman Sdr. Moh. Isnaini masih banyak yang menjadi bagian Repdem yang mana juga sering berkegiatan bersama dengan PDI Perjuangan. j. Sdr. Moh. Isnaini menjelaskan bahwa pernah diundang pertemuan Repdem dan dimintai bantuan untuk ToT memberikan materi terkait keorganisasian, jadi diundang sebagai professional, tidak terkait kepartaian maupun hubungan Repdem dengan PDI Perjuangan. Terkait pakaian baju hitam yang digunakan oleh Sdr. Moh. Isnaini saat hadir acara dengan Repdem tersebut, baju hitam tersebut memang menjadi ciri khas Repdem, oleh karena itu Sdr. Moh. Isnaini diberikan pakaian dan kemudian dipakai agar sama dengan seragam peserta yang hadir. k. Sdr. Moh. Isnaini membenarkan pernah bergabung dengan Repdem pada sekitar tahun 2008, saat Repdem belum menjadi sayap partai. l. Terkait berita di bangsaonline.com yang menyatakan Sdr. Moh. Isnaini sebagai Kepala BSPN PDI Perjuangan dan menjadi narasumber pelatihan saksi, Sdr. Moh. Isnaini menyatakan itu tidak benar, karena Sdr. Moh. Isnaini bukan anggota, pengurus, maupun kepala BSPN, namun Sdr. Moh. Isnaini membenarkan bahwa dirinya diundang sebagai narasumber profesional untuk acara pelatihan tersebut. m. Sdr. Moh. Isnaini menyatakan bahwa saat seleksi Anggota KPU Kabupaten Kediri, Sdr. Moh. Isnaini pernah membuat surat pernyataan tidak aktif dan tidak masuk dalam kepengurusan partai politik. n. Sdr. Moh. Isnaini menjelaskan bahwa sejak tahun 2017 sampai dengan bulan Desember tahun 2023, status pekerjaan Sdr. Moh. Isnaini adalah sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). o. Sdr. Moh. Isnaini menjelaskan bahwa tidak ada kedekatan kelembagaan dengan partai atau lembaga yang mengundang Sdr. Moh. Isnaini sebagai trainer, namun Sdr. Moh. Isnaini memiliki kedekatan dengan teman yang menawarkan pekerjaan sebagai trainer atau narasumber, yaitu Roziqin. Sdr. Moh. Isnaini juga telah memastikan pada temannya bahwa pekerjaan tersebut tidak terkait kepartaian, namun pekerjaan secara profesional hingga akhirnya Sdr. Moh. Isnaini menerima ajakan sebagai trainer atau pembicara dalam kegiatan tersebut. Tidak ada syarat keanggotan partai untuk menjadi narasumber acara tersebut dan untuk pakaian seragam semua narasumber juga diberikan atribut yang sama untuk dipakai sebagai penghormatan pada peserta dan lembaga yang mengundang. p. Saat seleksi Anggota KPU Kediri, ada tanggapan masyarakat dengan substansi aduan yang sama, Sdr. Moh. Isnaini telah memberikan klarifikasi secara tertulis pada ketua Tim Seleksi, atas nama Hari yang menyatakan akan meneruskkan klarifikasi yang dibuat Sdr. Moh. Isnaini kepada KPU RI. Sdr. Moh. Isnaini merasa klarifikasi tersebut telah cukup karena selanjutnya tidak ada pemanggilan lagi untuk Sdr. Moh. Isnaini klarifikasi dan proses seleksi berjalan hingga pelantikan. q. Sdr. Moh. Isnaini tidak mengetahui alasan pasti dijadikan narasumber pelatihan saksi, namun Sdr. Moh. Isnaini juga sering menjadi pembicara dalam kegiatan sosialisasi pendampingan desa. r. Sdr. Moh. Isnaini menyatakan sudah lama tidak komunikasi dengan teman di BSPN PDI Perjuangan dan Repdem. s. Sdr. Moh. Isnaini menyatakan tidak mengenal Ketua BSPN karena yang memberkan sambutan saat acara pelatihan Saksi adalah Ketua DPC PDI Perjuangan. t. Sdr. Moh. Isnaini mengetahui lembaga BSPN adalah Badan Saksi saat membaca surat pengaduan tersebut. u. Sdr. Moh. Isnaini menyatakan interaksi antara KPU Kabupaten Kediri dengan partai melalui LO paslon, bukan dengan anggota partai poltik. v. Bahwa selain bukti-bukti awal, Sdr.. Moh. Isnaini aktif memberikan bukti untuk mendukung pernyataannya sebagai berikut: a) Foto KTP Sdr. Moh. Isnaini; b) Dokumen Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kediri Periode 2024-2029; c) Tangkapan Layar infopemilu.kpu.go.id yang menyatakan NIK Sdr. Moh. Isnaini tidak terdaftar dalam sipol; d) Surat Pernyataan Badan Saksi Pemilu Nasional Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tanggal 9 Juni 2022, yang menyatakan bahwa Sdr. Moh. Isnaini bukan Anggota/Pengurus BSPN; e) Surat Rekomendasi Badan Saksi Pemilu Nasional Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 173/KPTSKBSPN/II/2020 tentang Penetapan Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tanggal 28 Februari 2020, yang menetapkan Dwi Purwanto sebagai Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional Cabang Partai Demokrasi Indonesia Terpilih Kabupaten/Kota Kediri. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota KPU Provinsi Jawa Timur melampirkan alat bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI PT1 – 1 1 (satu) bendel Surat Dinas Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 1964/SDM.02.9SD/35/2024 tanggal 19 Desember 2024 perihal Hasil Pengawasan Internal terhadap Pengaduan Anggota KPU Kabupaten Kediri dan Laporan Hasil Pengawasan Internal [2.9.3] Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Kediri Bahwa DKPP memanggil Ketua DPC PDI-P Kabupaten Kediri. Pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 17 April 2025 hadir perwakilan dari pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri atas nama Agung Purnomo selaku Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Menjelaskan bahwa BSPN adalah badan partai dan anggota BSPN bukanlah merupakan anggota partai politik; 2. Benar bahwa terkait rekomendasi BSPN PDI-P merupakan usulan dari BSPN Provinsi yang diusulkan ke BSPN Pusat diusulkan untuk menjadi kepala BSPN Kabupaten Kediri; 3. Saksi BSPN membidangi saksi-saksi pemilihan umum, saksi BSPN bisa dari eksternal dan akan dilakukan pelatihan dan ketika resmi menjadi anggota BSPN nantinya akan diberi KTA; 4. Stempel dan tanda tangan yang terdapat di SK DPC REPDEM yang dilampirkan Pengadu, merupakan hasil scan (tidak asli); 5. DPC PPDI-P memang pernah menerbitkan SK tersebut, akan tetapi masih tanpa tanda tangan dan tanpa stempel, dan ketika di tanda tangani, Teradu tidak tercantum dalam SK; 6. Pada foto yang dilampirkan Pengadu, yakni Teradu memakai seragam yang dituduhkan Pengadu tergabung dalam parpol, bahwa kegiatan tersebut Teradu mewakili GMNI yang diundang oleh Pak Joko Ketua DPC REPDEM Kabupaten Kediri.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dengan tidak bersikap jujur atas status Teradu yang diduga menjadi anggota dan/atau pengurus Badan Saksi Pemilu Nasional PDI Perjuangan Kabupaten Kediri dan Pengurus DPC Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kabupaten Kediri. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa perkara ini bermula pada tanggal 6 Juni 2022 terkait dengan munculnya Surat Rekomendasi Nomor: 546/KPTS-KBSPN/VI/2022 perihal pengangkatan Kepala BSPN PDI-P DPC Kabupaten Kediri atas Nama Moh. Isnaini in casu Teradu tercantum dalam surat rekomendasi tersebut. Bahwa Teradu membantah surat tersebut tidaklah benar karena Teradu tidak merasa mendaftar atau meminta untuk menjadi kepala BSPN PDI-P DPC Kabupaten Kediri. Bahwa Teradu direkomendasikan oleh BSPN PDI-P Provinsi melalui BSPN PDI-P Pusat untuk menjadi Kepala BSPN PDI-P DPC Kabupaten Kediri. Namun, berhubung pada waktu itu Teradu sedang menjadi tenaga pendamping desa, Teradu mengajukan surat keberatan sehingga terbit surat keputusan Nomor: 549/KPTS- KBSPN/VI/2022 yang menerangkan bahwa Teradu bukan Anggota dan atau Pengurus BSPN. (vide Bukti T-9, Bukti T-11, Bukti T-12 dan Bukti T-16) Bahwa Pengadu juga melampirkan Foto kegiatan BSPN PDI-P DPC Kabupaten Kediri yang mana pada foto tersebut terdapat foto Teradu yang memakai baju merah khas BSPN PDI-Perjuangan. Memang benar bahwa foto tersebut adalah Teradu yang hadir di kegiatan tersebut di karenakan diminta oleh saksi Teradu a.n. Abdi Edison untuk menjadi sebagai Narasumber dalam rangka mengisi kegiatan trainer SDM peserta. Bahwa alasan Teradu memakai baju khas BSPN PDI-P dikarenan bentuk penghormatan yang diberikan kepada Teradu, dan seragam itu disematkan kepada Teradu untuk memakainya sebagai narasumber, serta Teradu juga memakai id card Narasumber, sehingga Teradu memakai baju dan hadir diacara tersebut tidak lain untuk menjadi Narasumber. (vide Bukti T-9 s.d Bukti T-12) Bahwa Pengadu dalam alat bukti P-3 juga melampirkan foto Teradu yang memakai baju khas Repdem (Relawan Perjuangan Demokrasi) dan melampirkan SK Repdem DPC Kabupaten Kediri Nomor: 853/KPTS/DPC/X/2021 yang memuat nama Teradu. Bahwa benar Teradu ada di kegiatan tersebut dan hadir di kegiatan tersebut tidak lain untuk menjadi narasumber mengisi materi tentang ke-organisasian. Bahwa Teradu memakai baju/seragam khas Repdem tersebut bukanlah kemauan Teradu, akan tetapi disematkan oleh panitia kepada Teradu sebagai bentuk penghormatan sebagai narasumber. Bahwa berkaitan dengan SK tersebut tidaklah benar, oleh karena itu Teradu telah meminta surat keterangan ke DPC PDI-P Kabupaten Kediri yang isinya menerangkan bahwa Teradu bukan bagian dari Pengurus Repdem ketika Repdem sudah menjadi sayap Partai PDI-P. (vide Bukti T-12 dan Bukti T-13) Bahwa dari dalil/pokok aduan Pengadu yang mana melampirkan: foto baik yang diduga sebagai anggota BSPN PDI-P DPC Kabupaten Kediri maupun DPC Repdem Kabupaten Kediri, SK (Surat Keputusan) baik SK BSPN Nomor: 546/KPTS- KBSPN/VI/2020 maupun SK Repdem Nomor: 853/KPTS/DPC/X/2021 serta twitter yang memuat foto Teradu. Dari foto dan SK tersebut Pengadu menganggap Teradu bagian dari anggota baik BSPN maupun Repdem, sedangkan pada kurun waktu mulai dari 2017 sampai dengan 2023, Teradu berkerja di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yaitu menjadi Pendamping Lokal Desa yang mana sama sekali tidak boleh berafiliasi ataupun menjadi anggota dan pengurus sebuah partai politik. (vide Bukti T-14 dan Bukti T-15). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan bersikap tidak jujur atas status Teradu yang diduga menjadi anggota dan/atau pengurus Badan Saksi Pemilu Nasional Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Kediri dan Pengurus DPC Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kabupaten Kediri. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terhadap dalil bahwa Teradu merupakan pengurus Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI Perjuangan Kabupaten Kediri, Pengadu melampirkan alat bukti berupa Surat Rekomendasi BSPN Pusat PDI Perjuangan Nomor 546/KPTS-KBSPN/VI/2022 tentang Penetapan Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang terbit tanggal 6 Juni 2022 dan ditandatangani oleh Arif Wibowo selaku Kepala BSPN PDI Perjuangan. Dalam surat rekomendasi tersebut tercantum nama Moh. Isnaini selaku Kepala BSPN Cabang PDI Perjuangan Kabupaten/Kota Kediri (vide Bukti P-2) dan didukung dengan alat bukti P-6 yang mana Moh. Isnaini yang diduga Teradu menjadi narasumber Pelatihan Pelatih Saksi Daerah Tahun 2023 pada tanggal 28 s.d. 29 Januari 2023 di kantor Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Kediri dan kegiatan tersebut dipublikasikan dalam berita online sebagaimana alat bukti P-4. Menurut Pengadu, selain menjadi anggota BSPN PDI Perjuangan Kabupaten Kediri, Teradu juga diduga terlibat sebagai pengurus DPC Repdem Kabupaten Kediri sebagaimana alat bukti P-3 yang mana nama Teradu tercantum sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan sebagaimana lampiran dalam Surat Keputusan Nomor: 853/KPTS/DPC/X/2021 tanggal 29 September 2021 tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Relawan Perjuangan (DPC Repdem) PDI Perjuangan Kabupaten Kediri. Bahwa SK a quo diterbitkan oleh Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri. Keterlibatan Teradu dalam kepungurusan DPC Repdem juga didukung dengan alat bukti berupa foto-foto di sosial media Instagram yang diposting tanggal 16 Oktober 2022 oleh Abdi Edison in casu Saksi Teradu dengan caption “Rapat Kerja Cabang dan Pelantikan Pengurus DPC Repdem Kab. Kediri” (vide Bukti P-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa alat bukti a quo, Teradu mengenakan seragam Repdem berdiri di depan bersama dengan pengurus DPC Repdem Kabupaten Kediri menyaksikan penyerahan pataka Repdem dari Ketua DPC PDI Perjuangan atas nama Murdi Hantoro kepada Ketua DPC Relawan Perjuangan Kabupaten Kediri atas nama Prayitno Joko Waluyo. Dalam foto lainnya, Teradu foto bersama dengan seluruh pengurus Repdem Kabupaten Kediri. Dalam sidang pemeriksaan, Saksi Pengadu atas nama Didik Eko Prasetio selaku Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Kediri menyatakan bahwa dalam Partai Perindo, apabila nama seseorang tercantum dalam struktur organisasi sayap partai maka yang bersangkutan adalah pengurus partai. Begitu juga di PDI Perjuangan, nama Teradu tercantum dalam SK sebagaimana alat bukti P-3, berarti Teradu pengurus partai. Bahwa fakta ini diperkuat oleh keterangan Saksi Pengadu atas nama Bimo Gunawan yang berprofesi sebagai jurnalis di Kabupaten Kediri menerangkan bahwa dirinya pernah meliput kegiatan lomba mewarnai pada acara peringatan Hari Ulang Tahun (Haul) Bung Karno yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri pada bulan Juni 2023. Dalam kegiatan tersebut, Teradu hadir dan mengenakan kaos berlogo PDI Perjuangan. Bahwa terhadap fakta-fakta tersebut, Pengadu meyakini bahwa Teradu sebelum menjadi anggota KPU Kabupaten Kediri adalah pengurus atau kader PDI Perjuangan sehingga menurut Pengadu, Teradu tidak memenuhi syarat menjadi anggota KPU Kabupaten Kediri sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Kediri tanggal 12 Juni 2024 sebagaimana Pengumuman Nomor: 70/SDM.12-Pu/04/2024 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 36 (tiga puluh enam) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Periode 2024-2029 (vide Bukti T-2). Bahwa terhadap dalil Pengadu dan keterangan Saksi-Saksi Pengadu, Teradu membantah bahwa dirinya Anggota maupun pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Kediri. Terhadap dalil bahwa dirinya pengurus BSPN Kabupaten Kediri, Teradu menerangkan bahwa benar nama yang tercantum dalam Surat Rekomendasi BSPN Pusat PDI Perjuangan Nomor: 546/KPTS- KBSPN/VI/2022 sebagaimana alat bukti P-2 adalah namanya. Namun Teradu mengaku telah mengajukan keberatan kepada pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur, sehingga DPP PDI Perjuangan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 549/KPTS-KBSPN/VI/2022 tanggal 9 Juni 2022 yang menyatakan bahwa Moh. Isnaini bukan anggota partai atau pengurus BSPN Kabupaten Kediri, dan surat rekomendasi Nomor: 546/KPTS-KBSPN/VI/2022 tentang pengangkatan Moh. Isnaini sebagai kepala BSPN Kabupaten Kediri tidak benar (vide Bukti T-9). Teradu juga melampirkan alat bukti berupa Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Ketua DPC PDI Perjuangan dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri tanggal 10 Oktober 2024 yang menerangkan bahwa Moh. Isnaini bukan pengurus partai politik atau anggota Badan dan Sayap partai PDI Perjuangan (vide Bukti T-12). Ada pun terkait dengan gambar dan pemberitaan pada Pelatihan Pelatih Saksi Daerah Tahun 2023 pada tanggal 28 s.d. 29 Januari 2023 di kantor Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Kediri sebagaimana alat bukti P-4 adalah benar foto dirinya. Teradu diminta oleh panitia menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Teradu juga membenarkan bahwa dia menghadiri kegiatan Haul Bung Karno pada bulan Juni 2023 dan kehadirannya adalah mewakili pengurus Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kediri. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri atas nama Agung Purnomo menerangkan bahwa Teradu bukan pengurus atau kader PDI Perjuangan Kabupaten Kediri. Ada pun nama Teradu tercantum dalam Surat Rekomendasi BSPN Pusat PDI Perjuangan Nomor: 546/KPTS-KBSPN/VI/2022 atas usulan dari BSPN PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur bukan usulan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri. Saksi Teradu atas nama Abdi Edison yang juga selaku Wakil Kepala BSPN DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur menerangkan bahwa BSPN adalah bagian dari badan partai yang keanggotannya harus kader partai. Saksi Pengadu membenarkan keterangan dari Pihak Terkait atas nama Agung Purnomo. Teradu bukan kader maupun pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Kediri. Saksi mengaku bahwa dirinyalah yang mengusulkan nama Teradu ke BSPN Pusat PDI Perjuangan untuk menjadi kepala BSPN Kabupaten Kediri tanpa sepengetahuan dari yang bersangkutan sehingga terbitlah Surat Rekomendasi BSPN Pusat PDI Perjuangan Nomor: 546/KPTS-KBSPN/VI/2022 sebagaimana alat bukti P-2. Ada pun alasan pencantuman nama Teradu karena Saksi mengaku sudah dekat dengan Teradu sejak di organisasi kemahasiswaan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan saat ini sama-sama menjadi Pengurus Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI). Selain itu, Teradu memiliki potensi dan kemampuan berorganisasi yang baik. Namun karena Teradu keberatan dengan pengusulan namanya sebagai pengurus BSPN Kabupaten Kediri sehingga terbitlah Surat Keputusan Nomor: 549/KPTS-KBSPN/VI/2022 tanggal 9 Juni 2022 yang menyatakan bahwa Moh. Isnaini in casu Teradu bukan anggota partai atau pengurus BSPN Kabupaten Kediri sebagaimana alat bukti T-9. Keberatan Teradu disampaikan saat Teradu masih menjadi tenaga pendamping desa atau sebelum Teradu menjadi anggota KPU Kabupaten Kediri. Bahwa Saksi juga membenarkan terkait kehadiran Teradu dalam acara pada Pelatihan Pelatih Saksi Daerah Tahun 2023 pada tanggal 28 s.d. 29 Januari 2023 di kantor Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Kediri sebagai narasumber karena Teradu pernah berpengalaman sebagai mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan. Narasumber dalam kegiatan tersebut tidak hanya dari internal partai akan tetapi juga dari pihak luar. Bahwa terhadap dalil Teradu sebagai pengurus DPC Repdem Kabupaten Kediri sebagaimana pada alat bukti P-3, Teradu juga membantah. Bahwa benar, nama yang tercantum dalam SK tersebut adalah namanya, akan tetapi dia bukan anggota maupun pengurus DPC Repdem Kabupaten Kediri. Keterangan Teradu didukung dengan alat bukti berupa Surat Keputusan Nomor: 853/KPTS/DPC/X/2021 tanggal 29 September 2021 tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Relawan Perjuangan (DPC Repdem) PDI Perjuangan Kabupaten Kediri tanpa ada nama Teradu dan juga disertai dengan stempel pengesahan dari PDI Perjuangan Kabupaten Kediri (vide Bukti T-13). Teradu juga menyatakan bahwa benar foto-foto sebagaimana alat bukti P-3 adalah foto dirinya. Akan tetapi, kehadirannya dalam kegiatan tersebut sebagaimana dalam caption “Rapat Kerja Cabang dan Pelantikan Pengurus DPC Repdem Kab. Kediri” yang diposting oleh Abdi Edison pada tanggal 16 Oktober 2022 adalah sebagai narasumber. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pihak Terkait Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri atas nama Agung Purnomo menyatakan bahwa benar DPC PDI Perjuangan telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 853/KPTS/DPC/X/2021 akan tetapi dalam SK a quo Teradu tidak masuk dalam struktur kepengurusan DPC Repdem. Nama Teradu pernah masuk dalam struktur kepengurusan DPC Repdem Kabupaten Kediri, tetapi masih dalam bentuk draft SK bukan dalam bentuk SK yang sudah final dan ditandatangani oleh DPC PDI Perjuangan sebagaimana alat bukti P-3 karena dirinyalah yang melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri. Pihak Terkait meyakini bahwa SK Nomor 853/KPTS/DPC/X/2021 yang dilampirkan oleh Pengadu sebagaimana alat bukti P-3 diragukan keasliannya karena stempel dan tanda tangan dalam SK pada alat bukti P-3 merupakan hasil scan. Menurut Pihak Terkait, SK yang asli adalah SK yang tidak ada nama Teradu sebagaimana dalam alat bukti yang dimiliki oleh Teradu dalam alat bukti T-13. Keterangan Pihak Terkait diperkuat oleh Saksi Pengadu atas nama Abdi Edison yang juga selaku pengurus DPD Repdem Provinsi Jawa Timur yang menerangkan bahwa Repdem adalah organisasi komunitas juang yang kepungurusannya ditetapkan oleh partai dan keanggotaannya tidak harus orang partai. Bahwa terkait dengan kepengurusan Repdem Kabupaten Kediri yang diakui oleh DPD Repdem Jawa Timur adalah Surat Keputusan Nomor: 853/KPTS/DPC/X/2021 yang tidak ada nama Teradu dalam struktur kepengurusannya. Saksi Pengadu juga membenarkan bahwa dirinyalah yang memposting foto-foto dengan caption “Rapat Kerja Cabang dan Pelantikan Pengurus DPC Repdem Kab. Kediri” sebagaimana alat Bukti P-3 di akun Instagram @abdiedsion pada tanggal 16 Oktober 2022. Kehadiran Teradu adalah sebagai narasumber. Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa sejak tahun 2017 s.d. 2023 Teradu berprofesi sebagai tenaga pendamping desa (tenaga pendamping profesional/TPP) (vide Bukti T-15) di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Teradu mengaku menjadi tenaga pendamping desa lebih sejahtera daripada menjadi pengurus partai. Menurut Teradu, seorang tenaga pendamping desa terikat oleh ketentuan yang mengatur bahwa tidak boleh berafiliasi dengan partai politik sebagaimana Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. Dalam Keputusan tersebut, pada halaman 74 tenaga pendamping professional (TPP) dilarang menjabat dalam kepengurusan partai politik. Bahwa terhadap keterangan tersebut, diperkuat oleh Saksi Pengadu atas nama Ary Sunaryo selaku tenaga pendamping desa yang masih bertugas di Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri menyatakan bahwa seorang pelamar yang akan menjadi tenaga pendamping desa atau TPP, atau setiap kali perpanjangan kontrak kerja, maka pelamar harus menandatangani tiga surat pernyataan: yaitu Pertama, surat pakta integritas yang di dalamnya terdapat klausul tidak boleh terlibat dalam aktivitas partai politik. Kedua, mengisi surat pernyataan tidak boleh melaksanakan atau rangkap pekerjaan (double job). Ketiga, surat pernyataan bukan ASN atau PNS. Saksi mengaku kenal dengan Teradu karena sama-sama menjadi tenaga pendamping desa. Saksi menjadi tenaga pendamping desa sejak tahun 2018 hingga sekarang. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Jawa Timur atas nama Eka Wisnu Wardana menerangkan bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024 KPU Provinsi Jawa Timur telah menerima laporan yang sama dengan yang didalilkan oleh Pengadu dalam perkara a quo yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Baskara Nusantara dengan alat bukti yang hampir sama. Selanjutnya, KPU Provinsi Jawa Timur melakukan pengawasan internal dengan melakukan klarifikasi kepada Moh. Isnaini in casu Teradu, kemudian mengecek NIK Teradu dalam Aplikasi Informasi Partai Politik (Sipol) guna memastikan status Teradu apakah terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik yang hasilnya bahwa NIK Teradu tidak terdaftar dalam Sipol, dan hasil serangkaian pengawasan internal KPU Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti menjadi anggota partai atau pengurus partai (vide Bukti PT.1). Pihak Terkait juga mengaku mengenal dengan Teradu sejak di organisasi kemahasiswaan, GMNI, karena Pihak Terkait adalah senior Teradu. Sepengetahuan Pihak Terkait, Teradu tidak pernah aktif di partai politik, termasuk di PDI Perjuangan, karena yang diketahuinya sebelum menjadi anggota KPU Kabupaten Kediri, Teradu adalah tenaga pendamping desa. Sebelum menjabat sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Pihak Terkait adalah anggota KPU Kabupaten Kediri dan dirinyalah yang mengajak Teradu untuk mendaftar sebagai anggota KPU Kabupaten Kediri. Berdasarkan uraian tersebut atas, DKPP berpendapat bahwa tidak ada alat bukti yang meyakinkan bahwa Teradu sebagai anggota atau pengurus PDI Perjuangan. Fakta ini dikuatkan oleh keterangan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri atas nama Agung Purnomo dan keterangan di bawah sumpah Saksi atas nama Abdi Edison selaku pengurus BSPN Provinsi Jawa Timur dan Pengurus DPD Repdem Jawa Timur yang menyatakan bahwa Teradu bukan pengurus atau kader PDI Perjuangan. Bahwa benar nama Teradu tercantum dalam Surat Rekomendasi BSPN Pusat PDI Perjuangan Nomor: 546/KPTS-KBSPN/VI/2022 tentang Penetapan Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang terbit tanggal 6 Juni 2022 sebagaimana bukti P-2, akan tetapi terdapat ralat dari DPP PDI Perjuangan melalui Surat Keputusan Nomor: 549/KPTS-KBSPN/VI/2022 tanggal 9 Juni 2022 yang menyatakan bahwa Moh. Isnaini in casu Teradu bukan anggota partai atau pengurus BSPN Kabupaten Kediri, dan surat rekomendasi Nomor: 546/KPTS- KBSPN/VI/2022 tentang pengangkatan Moh. Isnaini sebagai kepala BSPN Kabupaten Kediri tidak benar sebagaimana alat bukti T-9 dan terdapat Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Ketua DPC PDI Perjuangan dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri tanggal 10 Oktober 2024 yang menerangkan bahwa Moh. Isnaini bukan pengurus partai politik atau anggota Badan dan Sayap partai PDI Perjuangan sebagaimana alat bukti T-12. Bahwa benar nama Teradu tercantum sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan sebagaimana lampiran dalam Surat Keputusan Nomor: 853/KPTS/DPC/X/2021 tanggal 29 September 2021 tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Relawan Perjuangan (DPC Repdem) PDI Perjuangan Kabupaten Kediri sebagaimana alat bukti P-3. Akan tetapi, tidak mengesampingkan fakta bahwa Teradu juga melampirkan SK pembanding berupa Surat Keputusan Nomor: 853/KPTS/DPC/X/2021 tanggal 29 September 2021 tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Relawan Perjuangan (DPC Repdem) PDI Perjuangan Kabupaten Kediri tanpa ada nama Teradu yang kebenarannya diakui oleh Pihak Terkait atas nama Agung Purnomo selaku pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri dan Saksi atas nama Abdi Edison selaku pengurus DPD Repdem Jawa Timur. DKPP menilai bahwa Teradu bukan kader PDI Perjuangan dan tidak terlibat sebagai pengurus PDI Perjuangan setelah dilakukan hasil pengawasan internal oleh KPU Provinsi Jawa Timur dengan melakukan pemeriksaan terhadap NIK Teradu dalam Sipol dan melakukan serangkaian klarifikasi yang hasilnya Teradu tidak terbukti menjadi anggota atau pengurus partai sebagaimana alat bukti PT-1. Selain itu, terdapat keterkaitan fakta bahwa sebelum menjadi penyelenggara Pemilu Teradu bekerja sebagai tenaga pendamping profesional sebagaimana alat bukti T-15, dan adanya larangan pendamping profesional berafiliasi dengan partai politik merujuk pada ketentuan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa halaman 74, serta keberatan Teradu atas pencantuman namanya sebagai Kepala BSPN Kabupaten Kediri semakin menguatkan bahwa Teradu bukanlah pengurus partai politik. Bahwa terkait dengan baju berlogo BSPN yang dipakai oleh Teradu pada saat menjadi narasumber pada tanggal 28 s.d. 29 Januari 2023, maupun baju berlogo Repdem yang digunakan Teradu I saat menjadi narasumber dalam acara Rapat Kerja Cabang dan Pelantikan Pengurus DPC Repdem Kabupaten Kediri pada tanggal 16 Oktober 2022, dan mengenakan kaos PDI Perjuangan saat acara Haul Bung Karno pada Juni 2023, DKPP berpendapat bahwa locus dan tempus-nya sebelum Teradu I menjadi Penyelenggara Pemilu. Fakta bahwa Teradu I memiliki kedekatan dengan Pengurus PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur merupakan hal yang tidak bisa dikesampingkan. Oleh karena itu, agar tidak menimbulkan syakwasangka publik Teradu ke depan harus menjaga sikap dan jarak yang sama dengan semua partai politik peserta Pemilu termasuk PDI Perjuangan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, mendengarkan keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Moh. Isnaini selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani