Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 132 Tahun 2023
Fransiskus Xaverius Pole, Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 26/01/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-01-2024
👁 27 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu Perkara Nomor 132-PKE-DKPP/XI/2023 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 Desember 2023 dengan uraian sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2023 terjadi pelantikan angota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk masa bakti 2023-2028, dimana termasuk salah satu diantaranya adalah Fransiskus Xaverius Pole, S.Pd. sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Periode 2023-2028.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan Pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan Teradu yang tidak jujur dalam mengikuti tahapan seleksi Calon Anggota Bawaslu kabupaten Lembata. Teradu diduga tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Periode 2023-2028 dikarenakan pada saat mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Teradu diduga belum mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 7 ayat (3); Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Fransiskus Xaverius Pole selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 132-PKE-DKPP/XI/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 164- P/L-DKPP/XI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 132-PKE- DKPP/XI/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1 Nama : Matias Juni Ladopurab Pekerjaan : Konsultan Alamat : Jalan Trans Lembata Lewoleba Lembata Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu I; 2 Nama : Damsus Lodolaleng Pekerjaan : Mahasiswa Alamat : Jalan Trans Lembata Lewoleba Lembata Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu II; 3 Nama : Hendrikus Kewaman Tedemaking Pekerjaan : Mahasiswa Alamat : Jalan Trans Lembata Lewoleba Lembata Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu III; 4 Nama : Hendrikus Hamza Naran Pekerjaan : Mahasiswa Alamat : Jalan Trans Lembata Lewoleba Lembata Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu IV; Pengadu I s.d. Pengadu IV Selanjutnya disebut sebagai------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Fransiskus Xaverius Pole Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Alamat : RT.005/RW.003 Desa Lewoelang Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pihak Terkait, Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu Perkara Nomor 132-PKE-DKPP/XI/2023 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 Desember 2023 dengan uraian sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2023 terjadi pelantikan angota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk masa bakti 2023-2028, dimana termasuk salah satu diantaranya adalah Fransiskus Xaverius Pole, S.Pd. sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Periode 2023-2028. Terhadap pelantikan ini melegitimasi seluruh proses tahapan seleksi sampai penetapan, dimana seluruh syarat administrasi telah dipenuhi. Namun kami dari FP3KL baru menemukan adanya keterlibatan Fransiskus Xaverius Pole, S.Pd. sebagai Pengurus Anak Cabang PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata, setelah adanya pelantikan yang bersangkutan. Keterlibatan Fransiskus Xaverius Pole, S.Pd. dalam kepartaian sejak tanggal 23 Desember 2020 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDI Perjuangan) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor:624/KPTS-PAC/DPD/XII/2020 tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata, Masa Bakti 2019-2024 yang ditetapkan di Kupang pada Tanggal 23 Desember 2020. Aktifitas kepartaian Fransiskus Xaverius Pole, S.Pd terekam selama yang bersangkutan menjadi pengurus partai yang direkam dalam rekam digital akun facebook dengan status dan foto-foto berbaju PDI Perjuangan terlampir sampai dengan berakhirnya kepengurusan yang bersangkutan pada tanggal 17 mei 2022 dengan ditetapkanya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDI Perjuangan) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor:624-A/KPTS-PAC/DPD/V/2022 tentang Penyesuaian Struktur, Komposisi dan Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata, Masa Bakti 2019- 2024 yang ditetapkan di Kupang pada Tanggal 17 Mei 2022. Pada saat pendaftaran dalam tahapan seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Fransiskus Xaverius Pole, S.Pd. mendaftar dengan melampirkan Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik yang ditandatangani diatas meterai pada tanggal 31 Mei 2023 sebagaimana terlampir. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 132-PKE- DKPP/XI/2023, maka Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pengadu seluruhnya 2. Menyatakan bahwa Teradu melanggar Pasal 117 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 3. Menghukum Teradu agar diberhentikan dari jabatannya sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lembatan Periode 2023-2028; 4. Memerintahkan Bawaslu Kabupaten Lembata mengeluarkan Surat Keputusannya atas Pemberhentian terhadap Teradu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-4 sebagai berikut: P-01 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 624/KPTS- PAC/DPD/XII/2020 tentang Struktur, Komposisi, dan Personalia Pengurus Anak Cabang PDIP Anak Cabang Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata Masa Bakti 2019-2024, tertanggal 23 Desember 2020 (Copy dari Copy); P-02 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi (DPD PDI Perjuangan) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 624A/KPTS- PAC/DPD/V/2020 tentang Penyesuaian Struktur, Komposisi dan Personalia Pengurus Anak Cabang PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata Masa Bakti 2019-2024, Tertanggal 17 Mei 2022 (Copy dari Copy); P-03 Tangkapan Layar dari Akun Facebook Teradu tentang Teradu yang aktif dalam kegiatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; p-04 Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik atas nama Teradu tertanggal 31 Mei 2023 (di atas Materai) (copy dari copy). [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 132-PKE- DKPP/XI/2023, Para Pengadu mengajukan saksi-saksi yakni Baltasar Bara Making dan Thomas Making yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 20 Desember 2023 sebagai berikut: • Baltasar Bara Making 1. Bahwa saksi menyatakan bahwa setelah pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Periode 2023-2028, Saksi didatangi oleh Hendrikus Lahodai dengan membawa screenshot foto Teradu mengikuti kegiatan Raker Cabang Lebatukan partai PDI Perjuangan; 2. Saksi mengetahui Teradu merupakan Pengurus Partai Anak Cabang PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan. • Thomas Making 1. Bahwa saksi merupakan orang yang berada dalam foto bersama dengan Teradu dalam kegiatan Raker Cabang PDI Perjuangan; 2. Bahwa Saksi menyampaikan dalam kegiatan Rakercab, yang hadir hanyalah Pengurus Partai Politik. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 20 Desember 2023, Para Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: Terkait Eksepsi: 1. Bahwa Pengadu adalah Warga Negara Indonesia untuk itu berhak mengajukan pengaduan dan/atau laporan (memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum) terhadap Teradu Fransiskus Xaverius Pole, S.Pd, yang diduga melanggar Kode Etik sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana Teradu belum lima (5) tahun mengundurkan diri dari Partai Politik, saat mendaftarkan diri sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Periode 2023- 2028, sehingga dengan demikian Teradu dalam Jawaban menyatakan Pengadu tidak mempunyai Kedudukan Hukum/Legal Standing sebagai Pengadu, terbantahkan dalil Teradu dalam Jawaban point 1 huruf a harus ditolak; 2. Bahwa dalam jawaban point 2 menyatakan dalam proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata periode 2023-2028 ada calon anggota Bawaslu terpilih belum mencapai lima (5) tahun mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik, fakta hukumnya adalah alat bukti P-1 dari Pengadu, dimana Teradu sebagai Pengurus Partai Politik sebagaimana Surat keputusan Nomor 624/KPTS- PAC/DPD/XII/2020, tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata Masa Bakti 2019-2024, yang ditetapkan di Kupang, tanggal 23 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Dewan Pimpinan Daerah PDI PERJUANGAN Provinsi Nusa Tenggara Timur, Masa Bakti 2019-2024 oleh Ir. Emelia Julia Nomleni sebagai Ketua dan Yunus H. Takandewa, S.Pd sebagai Sekretaris, sehingga dengan demikian keberatan dan/atau eksepsi dari Teradu harus ditolak; 3. Bahwa hal demikian, terbantahkan juga dengan keterangan dari saksi Pengadu Thomas Making, yang juga sebagai salah satu Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesai Perjuangan, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata yang sama-sama mengikuti Rapat Kerja Cabang PDIP Kabupaten Lembata tanggal 29 Mei 2021 di Lewoleba bertempat di aula Ruko salah satu pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata, sebagaimana bukti Pengadu P-03 dimana Teradu memakai Seragan PDI Perjuangan dalam mengikuti Rapat Kerja Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Lembata yang dihadiri oleh 2 (dua) orang dari masing- masing pengurus Anak Cabang PDI Perjuangan se-Kabupaten Lembata, dan Teradu hadir dengan memakai seragam Partai PDI Perjuangan bersama saksi saudara Thomas Making (saksi Pengadu), dan melakukan foto bersama Saksi Pengadu dan Sekretaris PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan dengan gestur tubuh meyakinkan dengan Kepalan tangan dan Senyum meyakinkan sebagaimana bukti P-03, dan bukti lain dari Pengadu adalah Penyerahan SK Pengurus PAC PDIP Kecamatan Lebatukan kepada Camat Lebatukan Petrus Hare KEI, S.IP. pada tanggal 20 Januari 2021 di ruang Camat yang dihadiri oleh TERADU juga sebagai salah satu wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi dan berfoto bersama pengurus PAC dan Camat Lebatukan dengan gestur TERADU sangat meyakinkan yaitu Kepalan Tangan. serta Teradu juga mengikuti kegiatan Rapat Perdana PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan bersama pengurus lainnya pada tanggal 17 Januari 2021 dengan foto bersama dengan gestur meyakinkan yaitu kepalan tangan, dan setiap momen penting kegiatan kepartaian selalu dihadiri oleh TEERADU, sehingga apa yang didalilkan dari teradu harus ditolak; 4. Bahwa dalam dalil Teradu point 2 a tentang Aplikasi SIPOL tidak menjadikan alasan Teradu, karena fakta-fakta sebagaimana keterangan saksi dan juga bukti- bukti dari Pengadu merupakan sebuah fakta yang tidak terbantahkan, dan teradu telah ikut dan berbuat atas nama PDI Perjuangan namun seolah-olah tidak tahu adalah bohong sehingga apa yang didalil oleh Teradu harus ditolak; 5. Bahwa dalam dalil Teradu point 2 c Teradu setelah mengakhiri pekerjaan menjadi guru pada bulan juni 2020 dan bekerja kembali menjadi perangkat Desa dibulan Januari 2022. Celah waktu antara Juni 2020 sampai Januari 2022 adalah sebuah rentang waktu ditemukan adanya aktifitas kepartaian PDI Perjuangan yang diikuti dan dilaksanakan secara sadar oleh Teradu sebagaimana bukti-bukti Pengadu (bukti P-01 sampai dengan bukti P-04), sehingga apa yang didalilkan bahwa tidak tahu, lupa harus ditolak; 6. Bahwa alat bukti teradu T-3 terkait Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh saksi Teradu Marianus Gabriel Pole Raring, tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena saksi teradu bukan lagi sebagai Pengurus Anak Cabang PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan dan/ atau Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Karena saksi Teradu sudah dipecat dengan tidak hormat dari kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan maupun sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata, sehingga surat keterangan yang dikeluarkan oleh saksi Teradu dari sisi hukum tidak dapat dipertanggungjawabakan secara Hukum, oleh karena itu Bukti Teradu T-3 harus ditolak; 7. Bahwa terkait keterangan dari Saksi Teradu Marianus Gabriel Pole RARING, yang adalah kerabat dekat yang mempunyai pertalian keluarga dengan teradu, dan teradu juga merupakan pengikut komunitas AJAIB bentukan saksi teradu pada saat pencalonan menjadi anggota DPRD dari PDI Perjuangan ditahun 2019 maka dalam sidang tanggal 20 Desember 2023, melalui daring harus ditolak oleh Majelis Persidangan yang terhormat, karena yang bersangkutan memberikan kesaksian yang lebih kepada membela kepentingan Pribadi dari Teradu Fransiskus Xaverius Pole, S.Pd, yang dalam persidangan banyak mengatakan bahwa nama Teradu hanya dicatut sebagai pengurus PAC Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata, namun faktanya bahwa SK tersebut ditandatangai oleh Ketua DPD Propinsi NTT IR. Emelia Julia Nomleni dan Yunus H. Takandewa, S.Pd sebagai Sekretaris. Dan saksi Teradu juga adalah merupakan Anggota Dewan Perakilan Rakyat Daerah yang terhormat, dari PDI Perjuangan Kabupaten Lembata disaat itu (tahun 2019- 2021) namun mengecewakan kami sebagai Pengadu dimana dalam keterangan saksi teradu lebih banyak mengatakan lupa dan atau tidak tau, apakah seorang anggota Dewan yang Terhormat dengan etika dan moral seperti ini dapat dipertanggungjawabkan? Dan dari gestur dalam persidangan saksi teradu dan teradu sangat jelas menunjukan kebohongan karena banyak jawaban tidak tahu dan lupa. Oleh karena itu Katerangan dari saksi Teradu harus ditolak; 8. Bahwa dalam keterangan saksi Teradu tidak mengetahui SK Penyesuaian No. 624A (bukti P-02 Pengadu). Hal ini Saksi Teradu Marianus Gabriel Pole Raring, tidak tahu karena sudah diberhentikan dengan tidak hormat baik sebagai Pengurus Partai maupun sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata Periode 2019-2024, sehingga dengan demikian Keterangan dari saksi Teradu harus ditolak; 9. Bahwa perlu Ketua Majelis Persidangan yang terhormat ketahui bahwa sebagimana amanat Pasal 22A Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Jawaban Teradu diserahkan dua hari sebelum pelaksanaan sidang, yang Pengadu Terima juga lewat staf Bagian Persidangan DKPP RI, tidak sama dengan apa yang Teradu bacakan dalam Sidang di Bawaslu Provinsi NTT tanggal 20 Desember 2023, sehingga dari Pengadu sangat keberatan dan harus ditolak; 10. Bahwa dalam keterangan saksi Teradu, banyak hal yang diakui sebagaimana keterangan yang didengar dalam sidang dimana saksi Teradu melalui Daring, salah satunya adalah bahwa benar dan mengakui bahwa ada SK dari pengurus DPD Propinsi NTT, sebagaimana SK tanggal 23 Desember 2020 Nomor 624/KPTS- PAC/DPD/XII/2020, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Propinsi Nusa Tenggara Timur, masa bakti 2019- 2024; 11. Bahwa sebagai Pengadu, perlu kami sampikan kepada Bapak Ketua DKPP RI dan juga Majelis Persidangan Yang Terhormat, yang memeriksa dan metuskan Perkara Pengadu dalam perkara 132-PKE-DKPP/XI/2023, tanggal 20 Desember 2023, agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, sehingga dapat memberikan rasa keadilan dan kebenaran demi suksesnya Pemilihan Umum dalam rangka PILPRES, PILEG dan PILBUB di Kabupaten Lembata, yang penyelenggaraanya harus memenuhi prinsip kemandirian, kejujuran, keadilan, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien agar memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis untuk mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, demi masa depan Kabupaten Lembata dan juga Bangsa dan Negara Republik Indonesia, yang pelaksanaanya dilaksanakan oleh para penyelenggara yang mepunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil serta bersikap yang netral dan tidak terafiliasi kepentingan politik tertentu; Dalam Pokok Perkara: 12. Bahwa Teradu tidak membantah bahkan membenarkan Teradu telah mengikuti kegiatan Rapat Kerja Cabang Partai Politik PDI Perjuangan yang diselenggarakan oleh DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Lewoleba, hal ini tidak terbantahkan oleh karena pengakuan dari teradu, betul telah mengikuti kegiatan dimaksud; 13. Bahwa Teradu dengan jelas tidak membantah bahwa Teradu telah tercantum namanya di dalam Surat Keputusan Tentang Kepengurusan di Partai Politik, yaitu tercantum dalam Surat Keputusan No.624/KPTS-PAC/DPD/XII/2020 tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata, Masa Bakti 2019-2024 yang ditetapkan di Kupang pada Tanggal 23 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur Masa Bakti 2019-2024 oleh Ketua Ir. Emelia Julia Nomleni dan Sekretaris Yunus H. Takandewa, S.Pd; 14. Bahwa nama Teradu tercantum dan ada di dalam Surat Keputusan Kepengurusan Partai Politik, Teradu tidak keberatan dan tidak menolak bahkan mengikuti berbagai kegiatan kepartaian PDI Perjuangan salah satu diataranya adalah kegiatan yang diadakan di Kantor Camat Labatukan dalam rangka lapor diri dari pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan kepada Camat Lebatukan sekaligus penyerahan Surat Keputusan No.624/KPTS- PAC/DPD/XII/2020 tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata, Masa Bakti 2019-2024; 15. Bahwa Teradu mengakui mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Partai Politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; 16. Bahwa bukti-bukti pengadu sebagaimana terlampir pada berkas pengaduan (bukti P-01 sampai dengan bukti P-04), tidak ada yang dibantah oleh termohon/teradu bahkan dibenarkan dan tidak terbantahkan bahwa bukti-bukti pemohon/pengadu dimaksud adalah benar adanya, sehingga Teradu secara fakta Surat Keputusan DPD PDIP telah mengakhiri kepengurusan PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan pada tanggal 17 Mei 2022 sehingga Teradu baru 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan mengakhiri kepengurusan PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan pada saat mendaftar menjadi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata; Berdasarkan uraian dan hal-hal tersebut di atas, Pemohon/Pengadu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Persidangan, Ketua dan Anggota DKPP RI yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara Pengadu ini agar berkenan menolak seluruh dalil-dalil permohonan Teradu, dan menerima dalil-dalil Pengadu serta mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau apabila Yang Terhormat Majelis Persidangan yang memeriksa perkara, Ketua dan Anggota DKPP yang akan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 20 Desember 2023 Teradu Perkara Nomor 132- PKE-DKPP/XI/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Keberatan/Eksepsi Majelis sidang yang terhormat sebelum masuk pada pokok pengaduan izinkan saya untuk mengajukan keberatan/eksepsi sebagai berikut: a) Bahwa setelah saya Teradu memperlajari materi pengaduan ternyata Pengadu Ir. Matias Juni Ladopurab, S.H. Damasus Lodolaleng, Hendrikus Kewaman Tedemaking dan Hendrikus Hamza Naran yang mempersoalkan terkait perekrutan anggota Bawaslu Kabupaten Lembata periode 2023-2028 dari tanggal 31 Mei 2023 sampai 31 Agustus 2023 atas nama Fransiskus Xaverius Pole yang belum 5 tahun mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik dengan nomor laporan 02-lst/FP3KL/I-P/L-DKPP/2023. Bahwa dalam hal ini pengadu tidak memiliki kedudukan hukum/legal standing sebagai Pengadu karena pengadu tidak ada hubungan dengan perekrutan Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Periode 2023-2028. Pertanyaan saya adalah apa kepentingan Pengadu dalam perekrutan Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Periode 2023-2028. Dalam perekrutan Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Periode 2023-2028 keempat Pengadu bukan Peserta dalam proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Periode 2023-2028. Namun dalam pengaduan etik ini justru Pengadu mempersoalkan terkait proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Periode 2023-2028 dengan pelanggaran etik dalam proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Periode 2023- 2028. Saya tegaskan bahwa Pengadu tidak memiliki kepentingan hukum dalam aduan ini. Justru tidak etis Pengadu mempertanyakan/mempersoalkan sesuatu yang bukan kepentingannya. Dengan demikian saya harus mengatakan bahwa Pengadu tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak memiliki kepentingan hukum terkait proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Periode 2023-2028 untuk mengadukan saya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Bahwa dalam pengaduan Pengadu halaman 5 poin 5 pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Periode 2023-2028 ada calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata yang terpilih belum mencapai 5 tahun pengunduran diri dari keanggotaan Partai Politik. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut di atas dapat saya jelaskan sebagai berikut: a) Bahwa dalil Pengadu tersebut di atas dapat saya jelaskan bahwa dalam proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Periode 2023-2028 Nomor induk kependudukan saya telah dicek dalam aplikasi SIPOL saat saya mendaftar dan saya tidak terdaftar dalam keanggotaan Partai Politik maka dari itu berkas saya diterima untuk mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Periode 2023-2028; (Bukti T-1) b) Bahwa dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Periode 2023-2028 dengan rentang waktu 31 Mei 2023 sampai 19 Agustus 2023 diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melapor kepada Tim Seleksi akan tetapi tidak ada laporan atau tanggapan masyarakat terkait keterlibatan saya dalam keanggotaan Partai Politik. c) Bahwa dapat saya jelaskan sebelum menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Lembata saya bekerja sebagai guru pada SMPN 2 Nagawutu dari bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Juni 2020 dan setelah itu saya bekerja sebagai Kaup Pemerintah Desa Lewoeleng Kecamatan Lembatuka sejak bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Agustus 2023. Dari rentang waktu yang sudah saya jelaskan dalam pekerjaan saya tidak diperbolehkan menjadi Anggota Partai Politik. (Bukti T-2) d) Bahwa jika benar saya sebagai Teradu adalah anggota Partai Politik sekaligus sebagai Pengurus Partai Politik, kapan dan dimana saya sebagai Teradu diberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kapan saya secara resmi dilantik oleh pengurus partai politik secara berjenjang. 3. Bahwa dalam pengaduan Pengadu halam 6 poin 6 pada pokoknya Pengadu memberikan bukti yaitu foto hasil screenshot dalam posting facebook. a) Bahwa dapat saya jelaskan terkait postingan di facebook tertanggal 29 Mei 2021 pada saat itu juga kebetulan berada di Kota Lewoleba dan saya diminta oleh saudara saya atas nama Marianus Gabriel Pole Raring untuk mengikuti kegiatan tersebut; b) Bahwa dapat saya jelaskan terkait foto kegiatan di kantor Kecamatan Lebatukan pada waktu itu saya diminta untuk ikut saja kegiatan tersebut yang pada awalnya saya tidak mengetahui kegiatan apa yang dilakukan tersebut; c) Bahwa dalam bukti Pengadu terkait SK kepengurusan partai dapat saya jelaskan bahwa saya tidak mengetahui SK tersebut. Saya mengetahui terkait SK lewat teman-teman yang mengirim link berita online, baru saya mengetahui nama saya ada dalam kepengurusan Partai Politik; d) Bahwa dapat saya jelaskan terkait SK tersebut saya telah mengkonfirmasi kepada saudara saya Marianus Gabriel Pole Raring dan ternyata nama saya dicatut dalam kepengurusan partai politik; e) Bahwa dapat saya jelaskan terkait foto-foto yang telah dijadikan bukti dalam aduan tersebut bahwa saya memang mengikuti dalam kegiatan tersebut hanya sebatas sebagai saudara untuk mengisi waktu Ketika saya berhenti sebagai guru karena harus merawat orang tua saya yang sedang sakit. [2.7] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-6 sebagai berikut: T-1 Screenshot atau tangkap layar aplikasi SIPOL atas nama Fransiskus Xaverius Pole dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan T-2 Surat Keputusan Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Nagawutun Nomor: 2026/MN.115/SMP.018/2018 Tentang Pembagian Tugas Mengajar Guru Tahun Pelajaran 2018/2019 tertanggal 23 Juli 2018 serta Keputusan Kepala Desa Lewoelang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Lewoelang Kecamatan Lebatukan – Kabupaten Lembata tertanggal 12 Januari 2022. T-3 Surat Pernyataan Marianus Gabriel Pole Raring terkait pencatutan nama Fransiskus Xaverius Pole dalam kepengurusan Partai Politik tertanggal 30 Oktober 2023. T-4 Surat Fransiskus Xaverius Pole kepada DPD PDI Perjuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang permohonan penjelasaan terkait Surat Kepengurusan PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata. T-5 Surat Keterangan dari DPD-PDI Perjuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 1214/EX/DPD-NTT/XII/2023 tertanggal 22 Desember 2023. T-6 Surat Keputusan Nomor: 624-A/KPTS-PAC/DPD/V/2022 Tentang Penyesuaian Struktur, Komposisi dan Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata, tertanggal 17 Mei 2023 [2.8] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan jawaban Teradu pada Perkara Nomor 132-PKE- DKPP/XI/2023, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak permohonan/pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah bekerja sesuai prosedur, professional, jujur dan adil; 3. Memulihkan nama baik Teradu dengan menyatakan Teradu tidak bersalah; 4. Apabila Majelis sidang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono) [2.9] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 20 Desember 2023, Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: A. Bahwa sebagaimana Kronologis dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena belum 5 (lima) tahun berhenti menjadi pengurus/anggota partai politik sehingga tidak memenuhi syarat menjadi anggota Bawaslu Kab. Lembata. Teradu setelah menjalani sidang pemeriksaan Pada Tanggal 20 Desember 2023, tetap pada pendirian dan pembelaan Yang Mulia, bahwa: 1. Teradu membantah dalil aduan Pengadu; 2. Teradu kembali menjabarkan standing terhadap dalil aduan Pengadu yakni: a) Bahwa, yang menjadi indikator Pertama untuk memperkuat bantahan saya adalah nama teradu tidak terdapat di aplikasi SIPOL KPU Kab. Lembata. hal ini dapat dijelaskan bahwa Teradu secara adminitratif kepartaian yang terdaftar dan terverifikasi di KPU nama saya tidak ditemukan; (vide bukti T-1) b) Bahwa, yang menjadi indikator Kedua untuk memperkuat bantahan saya adalah ketika menjalani seleksi penerimaan calon anggota Bawaslu Kab/Kota seluruh Indonesia periode 2023 – 2028, rentang waktu 31 Mei 2023 – 19 Agustus 2023 (Masa Sanggah/Masukan) tidak ditemukan masukan dan informasi dari masyarakat bahwa Teradu terlibat Partai Politik. Menyangkut proses yang terjadi saat Seleksi. Menjadikan hal ini salah satu indikator bahwa sesungguhnya Teradu tidak terlibat sebagaimana dalil aduan pengadu; c) Bahwa, yang menjadi indikator Ketiga untuk memperkuat bantahan saya adalah rentang waktu Januari 2018 hingga Juni 2020 Teradu bekerja sebagai Guru di SMPN 2 Nagawatun. Dan setelah itu, Teradu Pada Bulan Januari 2022 hingga Agustus 2023 bekerja sebagai Kaur Pemerintahan, Desa Lewoeleng, Kec. Labatukan. Artinya hingga dinyatakan Lulus menjadi anggota Bawaslu Kab. Lembata Periode 2023-2028, Teradu masih bekerja di Lingkungan Pemerintahan Desa yang mengharuskan Pegawainya tidak terafiliasi Partai Politik, hal ini menunjukkan bahwa Teradu masih memenuhi syarat saat mendaftar menjadi anggota Bawaslu Kab. Lembata saat proses seleksi berlangsung; (vide bukti T-2) d) Bahwa, yang menjadi indikator Keempat untuk memperkuat bantahan saya adalah Teradu tidak memiliki KTA Partai Politik, Teradu juga tidak pernah dilantik sebagai Pengurus Partai Politik, Tidak pernah terlibat aktifitas kepartaian secara berjenjang. Tentuhnya beralasan Yang Mulia, saya menyampaikan demikian, karena ketika mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kab. Lembata, saya membaca semua persyaratan menjadi anggota Bawaslu (Penyelenggara Pemilu) dan mengetahui betul persyaratan yang diamanatkan oleh Ketentuan Pasal 117 ayat 1 huruf (i) bahwa salah satu syarat menjadi penyelenggara pemilu adalah tidak terlibat Partai Politik dan/atau setidaknya sudah berhenti menjadi anggota/pengurus Partai politik setidaknya 5 (lima) tahun saat saya akan mendaftar menjadi penyelenggara pemilu; e) Bahwa, indikator satu sampai dengan empat di atas Yang Mulia, mengurai bantahan Teradu terhadap dalil aduan Pengadu Yang Mulia. Untuk selanjutnya, Teradu merespon fakta yang berkembang di dalam persidangan sebagai berikut: a) Bahwa, Teradu kembali menjelaskan kejadian pada tanggal 29 Mei 2021, bahwa Teradu diajak oleh Sepupu Teradu (Saudara Dekat) atas nama Marianus Gabriel Pole Raring untuk mengikuti kegiatan di Kantor Kecamatan Lebatukan dengan menggunakan atribut Kepartaian berupa Baju Partai Politik PDI Perjuangan milik suadara saya yang mana setelah itu dikembalikan kepadanya; b) Bahwa, Teradu kembali menegaskan Yang Mulia, proses yang terjadi saat itu adalah jauh hari sebelum proses seleksi penerimaan anggota Bawaslu Kab. Lembata Yang Mulia. Dan Teradu tidak mengetahui hal tersebut akan menjadi persoalan seperti saat ini karena saat itu Teradu belum kepikiran akan menjadi penyelenggara pemilu. (informasi seleksi penerimaan anggota Bawaslu juga belum ada); c) Bahwa, kehidupan dan aktifitas Teradu yang jauh dari urusan Kepemiluan tidak terpikirkan saat menggunakan seragam partai politik tersebut akan berefek panjang seperti ini. Atas kealpaan saya menggunakan atribut kepartai tersebut Yang Mulia, tentuhnya saya meminta maaf kalau itu menjadi persoalan atau dipersoalkan Pengadu saat ini; d) Bahwa, sepanjang nama Teradu yang terdaftar dalam SK Kepengurusan Partai PDI Perjuangan, Teradu memastikan bahwa nama Teradu telah di catut; e) Bahwa, sebagaimana arahan Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP, Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa, Hari ini Tanggal 21 Desember 2023, Teradu telah melanyangkan surat permohonan ke DPD Partai PDI Perjuangan Provinsi NTT untuk mengeluarkan Nama Teradu dari susunan keanggotaan Pengurus Partai PDI Perjuangan; f) Bahwa, informasi yang telah dijalin dan dimohonkan Teradu ke Fungionaris Partai PDI Perjuangan tertanggal 21 Desember 2023 untuk mengeluarkan nama saya dari kepengurusan Partai PDI Perjuangan tersebut telah diterima dengan jelas, dan Partai PDI Perjuangan akan mengeluarkan SK baru yang nantinya nama Teradu tidak ada lagi di dalam SK Kepengurusan Partai PDI Perjuangan dimaksud; g) Bahwa, adapun Bukti SK terbaru Kepengurusan Partai Politik PDI Perjuangan nantinya akan dilaporkan Teradu ke DKPP dikesempatan pertama begitu SK Tersebut diterima oleh Teradu; h) Atas semua proses yang terjadi dalam persidangan, Teradu mengucapkan Terimakasih kepada DKPP RI dan semua pihak yang terlibat untuk membuat persoalan dugaan pelanggaran kode etik ini menjadi terang benderang; i) Atas semua Proses yang ada, Penilaian akhir kami kembalikan kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP RI, Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh Saya selaku anggota Bawaslu Kab. Lembata. [2.10] SAKSI Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 132-PKE- DKPP/XI/2023, Teradu mengajukan Saksi yakni Marianus Gabriel Pole Raring dan Markus Marsini Pole Raring yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 20 Desember 2023 sebagai berikut: • Marianus Gabriel Pole Raring 1. Bahwa Saksi menyatakan melibatkan Teradu dalam kegaitan agenda rapat kerja cabang PDI Perjuangan Kabupaten Lembata; 2. Bahwa Saksi menyatakan memasukkan nama Teradu dalam Surat Keputusan Pengurus Partai PDI Perjuangan cabang Lebatukan tanpa sepengetahuan Teradu; 3. Bahwa saksi menyatakan tidak pernah dilakukan Pelantikan oleh PDI Perjuangan terhadap kepengurusan Partai Anak Cabang PDI Perjuangan di Kecamatan Lebatukan; • Markus Porsini Pole Raring 1. Bahwa Saksi menyatakan Teradu adalah mantan Perangkat Desa Lewoeleng; 2. Bahwa Teradu (kak ini kelanjutannya apa ya? Kalau memang nggak ada kelanjutannya, dihapus saja) [2.11] PIHAK TERKAIT [2.11.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 20 Desember 2023. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa berkenaan dengan prosedur pengangkatan calon Bawaslu Kabupaten Lembata terpilih atas nama Fransiskus Xaverius Pole, penting bagi Pihak Terkait menjelaskan beberapa hal sebagai berikut: 1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 huruf i dan huruf j Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu), Badan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Bawaslu) berwenang membentuk Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota) dan mengangkat anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Pasal 95 Bawaslu berwenang: ... i. membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; j. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; 1.2. Bahwa dalam proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk masa jabatan tahun 2023 – 2028, Bawaslu menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat atau Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023 – 2028 (selanjutnya disebut Pedoman Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota) [vide Bukti PT-1]; 1.3. Bahwa proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu sesuai dengan ketentuan Pasal 128 UU Pemilu yang mengatur sebagai berikut: Pasal 128 (1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. ... 1.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (3) UU Pemilu, tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Pasal 129 ... (3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan: a. mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media massa lokal; b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. melakukan tes psikologi; g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; i. menetapkan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. 2. Bahwa Tim Seleksi Zona III Nusa Tenggara Timur (selanjutnya disebut Timsel Zona III NTT) telah melakukan tahapan kegiatan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota meliputi Alor, Flores Timur, Lembata, Sikka dan Ende, sebagai berikut: 2.1. Bahwa Tim Seleksi Zona III NTT, melakukan penelitian administrasi untuk: a. pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten Ende, Bawaslu Kabupaten Sikka, Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Bawaslu Kabupaten Lembata, dan Bawaslu Kabupaten Alor; dan b. penetapan dan pengumuman hasil penelitian administrasi Sesuai dengan Pedoman Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota 2.2. Bahwa untuk Bawaslu Kabupaten Lembata, Timsel Zona III NTT menyatakan 36 (tiga puluh enam) nama peserta lolos seleksi administrasi calon anggota Bawaslu Kabupaten Lembata dan mengumumkan hasil penelitian administrasi melalui Pengumuman Nomor: 05/TIMSEL.K3/06/2023 tentang Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Alor, Lembata, Flores Timur, Sikka dan Ende tanggal 23 Juni 2023 (vide Bukti PT-2), terdapat nama Fransiskus Xaverius Pole dengan peserta nomor 0028/CABKK-NTT.LBT/2023; 2.3. Bahwa hasil input Aplikasi MR. Bawaslu terhadap Fransiskus Xaverius Pole telah melampirkan Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik tanggal 31 Mei 2023, yang pada pokoknya menerangkan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir (vide Bukti PT-3 dan Bukti PT-4). 2.4. Bahwa berdasarkan hasil nilai tes tertulis dan tes psikologi yang di input di Aplikasi MR. Bawaslu (vide Bukti PT-5), Timsel Zona III NTT menyatakan 12 (dua belas) nama peserta seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Lembata lolos tes tertulis dan tes psikologi melalui Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Kabupaten Lembata tanggal 13 Juli 2023, terdapat nama Fransiskus Xaverius Pole (vide Bukti PT-6). 2.5. Bahwa melalui Pengumuman Hasil tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Kabupaten Lembata Tertanggal 13 Juli 2023 sebagaimana dimaksud dalam poin angka 2.4., Timsel Zona III NTT kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan secara tertulis terhadap bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten Lembata yang dinyatakan lolos tes tertulis dan tes psikologi (vide Bukti PT-6). 2.6. Bahwa berdasarkan hasil nilai tes kesehatan dan tes wawancara yang di input Aplikasi MR. Bawaslu (vide Bukti PT-7), Tim Seleksi Zona III NTT menyatakan 6 (enam) nama peserta seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Lembata lolos tes kesehatan dan tes wawancara melalui Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona III (Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata, dan Alor) Nomor: 036/TIMSEL.K.3/07/2023 tanggal 31 Juli 2023, terdapat nama Fransiskus Xaverius Pole (vide Bukti PT-8). 2.7. Bahwa berdasarkan laporan akhir Tim Seleksi Perekrutan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan 2023-2028 Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah 3 Kabupaten Alor, Flores Timur, Lembata, Sikka dan Ende yang diserahkan Timsel Zona III NTT tidak ditemukan adanya tanggapan dan masukan masyarakat, khususnya terhadap Fransiskus Xaverius Pole. 2.8. Bahwa berdasarkan laporan akhir tersebut, Timsel Zona III NTT telah mengirimkan Surat Nomor: 004/TIMSEL.K.3/05/2023 Perihal Permintaan Akses Silon dan Sipol kepada KPU Provinsi NTT tanggal 15 Juni 2023, yang pada pokoknya pada tahapan penelitian dan verifikasi berkas peserta, di mana yang harus dipenuhi peserta adalah tidak pernah menjadi anggota, pengurus, maupun tim sukses dan Calon anggota legislative (Caleg) dari partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (vide Bukti PT-9). 2.9. Bahwa Timsel Zona III NTT menyampaikan 6 (enam) nama peserta seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Lembata sebagaimana dimaksud dalam poin angka 2.1. sampai dengan poin angka 2.8. kepada Bawaslu sebagaimana ketentuan Pasal 130 ayat (1) UU Pemilu. 2.10. Bahwa selanjutnya, Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 6 (enam) nama peserta seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, yang dibantu dan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi NTT menyelenggarakan Semi Structured Group Discussion (SSGD) terhadap bakal calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata melalui Pengumuman Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 1 Agustus 2023 [Vide Bukti PT-10]. Selanjutnya, hasil Uji kelayakan dan kepatutan melalui SSGD tersebut di input kedalam Aplikasi MR. Bawaslu oleh Bawaslu Provinsi NTT (vide Bukti PT-11). 2.11. Bahwa sampai dengan berakhirnya pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 6 (enam) nama peserta seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Lembata oleh Bawaslu Provinsi NTT tidak terdapat tanggapan dan masukan masyarakat, khususnya terhadap Fransiskus Xaverius Pole. 2.12. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (1) UU Pemilu, Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi. 2.13. Bahwa dalam konteks Pengaduan a quo, Pihak Terkait menerima sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten Lembata termasuk Fransiskus Xaverius Pole. Kemudian, Pihak Terkait bersama Anggota Bawaslu lainnya dalam rapat Pleno memilih dan menetapkan Fransiskus Xaverius Pole sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2598.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 (vide Bukti PT-12). 2.14. Bahwa sejak diterimanya sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten Lembata dari Tim Seleksi sampai dengan dipilih dan ditetapkannya Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, tidak terdapat tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Fransiskus Xaverius Pole. Jikalaupun terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terkait Pengaduan a quo, tentunya Bawaslu akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. 2.15. Bahwa perlu Pihak Terkait tegaskan Tim Verifikasi telah melakukan penelusuran terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata atas nama Fransiskus Xaverius Pole dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) (vide Bukti PT-13), yang hasilnya Fransiskus Xaverius Pole tidak terdaftar dalam Sipol. 3. Bahwa terkait dengan pelaksanaan wewenang dari Tim Seleksi sebagaimana Pasal 129 ayat (3) UU Pemilu, Bawaslu memberikan wewenang penuh kepada Timsel untuk melaksanakan proses seleksi berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu (vide Putusan DKPP Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023, halaman 105). Oleh karena itu, perihal pengaduan a quo terkait dengan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten Ende, Bawaslu Kabupaten Sikka, Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Bawaslu Kabupaten Lembata, dan Bawaslu Kabupaten Alor, merupakan wewenang penuh Timsel Zona III NTT sebagaimana ditegaskan oleh Yang Mulia Majelis DKPP di dalam Putusan DKPP a quo. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia melampirkan alat bukti dengan daftar dan diberi kode PT-1 s.d. PT-13 sebagai berikut: Bukti PT-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat atau Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023 – 2028 Bukti PT-2 Pengumuman Nomor: 05/TIMSEL.K3/06/2023 tentang Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Alor, Lembata, Flores Timur, Sikka dan Ende tanggal 23 Juni 2023 Bukti PT-3 Tangkapan Layar Aplikasi MR. Bawaslu Bukti PT-4 Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik tanggal 31 Mei 2023 Bukti PT-5 Tangkapan Layar Hasil nilai tes tertulis dan tes psikologi yang di input di Aplikasi MR. Bawaslu. Bukti PT-6 Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Kabupaten Lembata tanggal 13 Juli 2023 Bukti PT-7 Tangkapan Layar hasil nilai tes kesehatan dan tes wawancara yang di input Aplikasi MR. Bawaslu Bukti PT-8 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona III (Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata, dan Alor) Nomor: 036/TIMSEL.K.3/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 Bukti PT-9 Surat Nomor: 004/TIMSEL.K.3/05/2023 Perihal Permintaan Akses Silon dan Sipol kepada KPU Provinsi NTT tanggal 15 Juni 2023 Bukti PT-10 Pengumuman Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 1 Agustus 2023 Bukti PT-11 Tangkapan Layar Hasil Uji kelayakan dan kepatutan melalui SSGD tersebut di input kedalam Aplikasi MR. Bawaslu oleh Bawaslu Provinsi NTT Bukti PT-12 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2598.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 Bukti PT-13 Tangkapan Layar hasil penelusuran terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata atas nama Fransiskus Xaverius Pole dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) [2.11.2] Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Bahwa DKPP memanggil Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 20 Desember 2023. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: A. Pokok Aduan Pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu terhadap Para Teradu yakni pelanggaran terhadap Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan "mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon" dan Pasal 117 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan "mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil”. B. Dasar Hukum 1. Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (selanjutnya disebut Perbawaslu 1/2021); 2. Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2022 tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu 3/2022); 3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 285/HK.01.OO/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 (selanjutnya disebut Pedoman Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota). C. Keterangan Pihak Terkait 1. Bahwa Pihak Terkait sebagai Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Bawaslu memiliki tugas dan fungsi untuk membantu Sekretariat Jenderal Bawaslu menyelenggarakan pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan berikut: 1.1.Perbawaslu 1/2021 menerangkan bahwa Pihak Terkait memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut: Pasal 4 Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Pasal 7 (1) SekretariatJenderal Bawaslu dibantu oleh: a. Deputi Bidang Administrasi; b. Deputi Bidang Dukungan Teknis; dan c. Inspektorat Utama Pasal 8 (1) Deputi Bidang Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf a bertanggungjawab kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu. (2) Deputi BidangAdministrasi dipimpin Oleh Deputi. Pasal 9 Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretariat Jenderal dalam menyelenggarakan dukungan administrative kepada Bawaslu. Pasal 11 Deputi Bidang Administrasi terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Organisasi; b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan d. BiroSumberDaya Manusia dan Umum. Pasal 23 Biro Sumber Daya Manusia dan Umum sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber daya manusia dan aparatur pengawas Pemilu, pengelolaan urusan rumah tangga, dan keprotokolan. Pasal 24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perencanaan kegiatan administrasi sumber daya manusia dan umum; b. pelaksanaan fasilitasi rekrutmen dan penggantian antarwaktu anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; c. pengelolaan administrasi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; d. penyusunan rencana kebutuhan pegawai; e. Pelaksanaan Rekrutmen dan Pengangkatan Pegawai; f. pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian; g. pelaksanaan urusan keamanan dalam; h. pelaksanaan layanan pengadaan; i. pelaksanaan kerumahtanggaan; j. pelaksanaan urusan penyiapan perencanaan pelaksanaan kegiatan keprotokolan; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. (Bukti PT-1) 1.2.Bahwa selaras dengan ketentuan di atas, Perbawaslu 3/2022 memberikan tugas kepada Pihak Terkait selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum untuk membantu tugas yang dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu yang menjadi Koordinator Divisi sebagaimana dijelaskan berikut: Pasal 4 (1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Anggota Bawaslu mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada auat (1) dibagi berdasarkan divisi dan wilayah kerja. Pasal 8 (1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) terdiri atas: a. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan; b. divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat; c. divisi hukum dan penyelesaian sengketa; dan d divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi. (3) Anggota Bawaslu bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 9 (1) Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu sebagai berikut: a. perencanaan dan penyusunan kebijakan serta penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan; b. perencanaan dan penyusunan strategi pengembangan sumber daya manusia dan kebijakan kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan; c. pelaksanaan seleksi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; d. perencanaan„ penyusunan kebijakan teknis, dan penjaminan mutu Pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, masyarakat, peserta Pemilu dan Pemilihan serta pegawai kesekretariatan; e. pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, pegawai kesekretariatan, serta saksi peserta Pemilu dan Pemilihan; f. pembinaan Pengawas Pemilu dan pegawai kesekretariatan; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tata laksana dan kesekretariatan serta reformasi birokrasi; h. pengolahan basis data Pengawas Pemilu dan kesekretariatan; i. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan/atau organisasi Pengawas Pemilu; j. pemantauan dan evaluasi rencana strategis, program, kegiatan Pengawasan Pemilu„ kebijakan teknis pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, masyarakat, dan pegawai kesekretariatan, serta anggaran; k. merumuskan kebijakan strategis dan merancang model Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, peningkatan kinerja kelembagaan dan kualitas sumber daya manusia, serta pengembangan demokrasi dan literasi kepemiluan; l. mengembangkan fungsi kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagai pusat pembelajaran Pengawasan Pemilu dan Pemilihan serta literasi kepemiluan; m. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan dan laporan akhir divisi sumber daya manusia dan organisasi serta pendidikan dan pelatihan; n. melakukan evaluasi dan memberikan sanksi, penghargaan, promosi, mutasi serta rotasi melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu untuk jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu dan menyampaikannya pada Rapat Pleno; dan o. melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekretaris Jenderal Bawaslu dan/atau jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu serta melaporkan pada Rapat Pleno dan/atau lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 (1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melakukan tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan tahapan dan non tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Ketua Bawaslu. (3) Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi dengan memperhatikan karakteristik dan beban kerja masing-masing divisi berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu dan ditetapkan dalam keputusan Bawaslu. Pasal 11 (1) Pengordinasian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 9 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Jenderal Bawaslu. (2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Ketua Bawaslu dibantu oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu dan unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan, keuangan dan barang milik negara, Pengawasan dan sosialisasi, dan inspektorat; b. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia, perencanaan, organisasj keuangan dan barang milik negara, pendidikan, dan pelatihan; c.divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat dibantu oleh unit organisasi yang menye/enggarakan urusan di bidang Pencegahan, partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat, dan hubungan antarlembaga; d. divisi hükum dan penyelesaian sengketa dibantu deh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hükum dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan e. divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, serta data dan informasi; (vide Bukti PT-2) 2. Bahwa Pelaksanaan Seleksi/prosedur pengangkatan calon anggota Bawaslu Kabupaten Lembata dilakukan berdasarkan Pedoman Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota. Tahapan pelaksanaan seleksi dilakukan dengan melakukan Penetapan Tim Seleksi yang dilakukan pada tanggal 18 April 2023 - 6 Mei 2023. Setelah Penetapan Tim Seleksi Bawaslu melakukan Pembekalan bagi Tim Seleksi sebanyak 2 (dua) gelombang yang dilaksanakan pada tanggal 10 12 Mei 2023. Setelah diberikan pembekalan, Tim Seleksi melakukan tahapan- tahapan seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 - 2028 sebagaimana yang tercantum dalam jadwal seleksi. (vide Bukti PT-3) 3. Bahwa Bawaslu menerima Laporan Akhir Tim Seleksi Perekrutan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan 2023 - 2028 Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah 3 Kabupaten Alor, Flores Timur, Lembata, Sikka, dan Ende pada tanggal 18 Agustus 2023. (vide Bukti PT-4) 4. Bahwa Bawaslu melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan menugaskan Bawaslu Provinsi sebagaimana surat Nomor 541/KP.01/K1/08/2023 tanggal 1 Agustus 2023. (vide Bukti PT- 5) 5. Bahwa tata cara dan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota diatur dalam Pedoman Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota. Berdasarkan BAB III Pedoman Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota, uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: A. Tata Cara dan Mekanisme Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Oleh Bawaslu 1. Bawaslu menerima nama-nama seluruh peserta yang mengikuti tes kesehatan dan wawancara dalam susunan peringkat tertinggi sampai peringkat terendah dibuat dengan berita acara penilaian tes Kesehatan dan wawancara. 2. Bawaslu menerima nama-nama sejumlah 2 (dua) kali kebutuhan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dibuatdengan berita acara penetapan nama-namayang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dari tim seleksi sesuai jadwal. 3. Bawaslu melakukan Rapat Pleno untuk menentukan jadwal, mekanisme dan tata cara pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan. 4. Bawaslu menugaskan Bawaslu Provinsi untuk melakukan uji kelayakan kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. 5. Bawaslu berdasarkan hasil Rapat Pleno mengumumkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan waktu dan tempat melalui website Bawaslu dan/atau menyampaikan secara langsung calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang bersangkutan. 6. Penyampaian informasi langsung Uji Kelayakan dan Kepatutan dapat dilakukan melalui sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota. 7. Peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan menyampaikan konfirmasi kehadiran dan kesiapan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan paling lama 3 (tiga) hari sebelumjadwal pelaksanaan, 8. Dalam haljumlah dan/atau persyaratan calon sebagaimana dimaksud angka 2 tidak terpenuhi maka Bawaslu dapat mengambil alih dengan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap seluruh calon yang mengikuti tes wawancara oleh Tim Seleksi. B. Metode Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan 1. Uji kelayakan dan kepatutan bagi calon Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota dapat dilakukan dengan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD). 2. Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dengan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) akan diatur lebih lanjut melalui petunjuk teknis. 3. Bawaslu Provinsi menyampaikan kepada Bawaslu hasil penilaian uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan dengan metode SSGD dari masing-masing peserta sebagaimana format penilaian. C. Rapat Pleno Penentuan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 1. Bawaslu melakukan Rapat Pleno dalam rangka menentukan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan sesuai jadwal. 2. Mekanisme Rapat Pleno Bawaslu dilaksanakan sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno. 3. Bawaslu melalui rapat pleno memberikan penilaian dan peringkat kepada 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan dan selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Nama Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih. 4. Bawaslu melalui rapat pleno menetapkan nama anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih dengan mempertimbangkan hasil tes kesehatan, wawancara dan SSGD sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kotayang dibutuhkan. 5. Bawaslu menetapkan nama anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih dan dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu. 6. Bawaslu mengumumkan nama anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih yang telah ditetapkan sesuai jadwal setelah Rapat Pleno Penetapan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih melalui website Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota. (Bukti PT-6) 6. Bahwa Pihak Terkait selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum bertugas untuk membantu Sekretariat Jenderal dalam menyelenggarakan dukungan administratif kepada Bawaslu dalam hal ini pemberian dukungan administratif dalam pelaksanaan seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berupa pemberian dukungan sarana prasarana: a. Penyediaan lokasi pelaksanaan pembekalan Tim Seleksi; b. Pembuatan dan penyampaian undangan Pelantikan kepada Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih; c. Mempersiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan Anggota Bawaslu; dan d. Penyediaan lokasi pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 7. Bahwa Pihak Terkait selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana telah disampaikan pada angka 6, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia melampirkan alat bukti dengan daftar dan diberi kode PT-1 s.d. PT-6 sebagai berikut: Bukti PT-1 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bukti PT-2 Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum Bukti PT-3 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 Bukti PT-4 Tanda Terima Penerimaan Laporan Akhir Tim Seleksi Bawaslu Nusa Tenggara Timur Bukti PT-5 Surat Ketua Bawaslu Nomor 541/KP.01/K1/08/2023 tanggal 1 Agustus 2023 Bukti PT-6 BAB III Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 [2.11.3] Ketua Tim Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata periode 2023- 2028 Bahwa DKPP memanggil Ketua Tim Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata periode 2023-2028 sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 20 Desember 2023. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa Tim Seleksi Calon Anggota bawaslu Kabupaten/Kota Nusa Tenggara Timur telah melakukan tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku; 2. Bahwa Tim Seleksi telah melakukan penelurusan keterlibatan semua calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Aplikasi SIPOL dan SILON; 3. Bahwa terkait nama Teradu, Tim Seleksi menyatakan telah melakukan penelusuran terhadap Nomor Induk Kependudukan Teradu dalam aplikasi SIPOL dan hasilnya dinyatakan tidak terdaftar; 4. Bahwa Daftar Riwayat Hidup Teradu juga tidak melampirkan keterlibatan dalam keanggotaan partai politik;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan Pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan Teradu yang tidak jujur dalam mengikuti tahapan seleksi Calon Anggota Bawaslu kabupaten Lembata. Teradu diduga tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Periode 2023-2028 dikarenakan pada saat mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Teradu diduga belum mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Hal tersebut dibuktikan dari Surat Keputusan Nomor: 624/KPTS-PAC/DPD/XII/2020 Tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Teradu menyatakan dalam mengikuti tahapan seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Periode 2023-2028, Teradu telah melakukan pemeriksaan data Nomor Induk Kependudukan di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang hasilnya menyatakan tidak terdaftar dalam SIPOL. Berdasarkan hal tersebut maka berkas pendaftaran Teradu diterima sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata. Teradu juga menyampaikan pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, tidak ada masukan atau tanggapan dari masyarakat yang menyatakan Teradu terlibat dalam keangotaan Partai Politik. Terkait Surat Keputusan Nomor: 624/KPTS- PAC/DPD/XII/2020 Tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, Teradu menyatakan tidak mengetahui namanya dimuat dalam Surat Keputusan a quo. Teradu menyatakan namanya dimuat dalam Surat Keputusan a quo adalah atas perbuatan saudara Teradu atas nama Marianus Gabriel Pole. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa, terhadap dalil Para Pengadu sebagaimana termuat di dalam angka [4.1], terungkap fakta bahwa Teradu merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata periode 2023-2028 yang dilantik pada tanggal 19 Agustus 2023, berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2598.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se- Provinsi Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2023-2028, tertanggal 18 Agustus 2023. Bahwa Teradu pada saat pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, telah mengikuti proses seleksi sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kebupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat atau Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023 – 2028 (vide bukti PT-1). Terungkap fakta bahwa, pada saat seleksi anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Teradu juga menyerahkan Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik yang ditandatangani oleh Teradu. (vide bukti P-4; PT-4). Terungkap fakta bahwa, pada saat seleksi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lembata, Tim Seleksi telah melakukan pengecekan nama Teradu pada aplikasi SIPOL namun nama Teradu tidak ditemukan sebagai anggota partai politik manapun, hal tersebut juga sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Pihak Terkait, Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa Teradu tidak terdaftar di dalam SIPOL (vide bukti PT-13). Terungkap fakta bahwa pada saat tahapan masukan masyarakat, Teradu juga tidak mendapatkan masukan apapun sehingga Tim Seleksi tidak melakukan klarifikasi kepada Teradu terkait dengan keterlibatan Teradu dalam partai politik. Terungkap fakta bahwa, Pengadu mengetahui jika Teradu terlibat dalam parta politik melalui informasi yang diunggah oleh akun Facebook atas nama Djoe Dawson Maing tertanggal 29 Mei 2021. Bahwa dalam informasi yang diunggah tersebut terdapat foto Teradu saat menghadiri Rapat Kerja Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Lembata. Bahwa Djoe Dawson Maing diketahui memiliki nama asli Yoseph Marianus Boli Maing, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 624/KPTS-PAC/DPD/XII/2020 tentang Struktur Komposisi dan Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Lembatukan, Kabupaten Lembata Masa Bakti 2019-2024, tertanggal 23 Desember 2020, adalah sebagai Sekretaris PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan. Adapun Teradu dalam Surat Keputusan a quo menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi. (vide bukti P- 02). Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu menjelaskan namanya dicatut oleh Marianus Gabriel Pole Raring (saksi) untuk mengisi struktur kepengurusan Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata. Marianus Gabriel Pole Raring dalam Surat Keputusan a quo menduduki jabatan sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa Teradu telah mengikuti beberapa kali kegiatan PDI Perjuangan di Kecamatan Lebatukan yaitu berdasarkan bukti P-3 Teradu hadir pada pertemuan pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2021, Teradu hadir bersama dengan Saksi Marianus Gabriel Pole, Yoseph Marianus Boli Maing, serta pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan pada pertemuan dengan Camat Lebatukan dalam rangka penyerahan Surat Keputusan Kepengurusan PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan. (vide bukti P-3). Bahwa pada tanggal 29 Mei 2021, Teradu hadir dalam Rapat Kerja Cabang PAC PDI Perjuangan dengan menggunakan atribut PDI Perjuangan bersama dengan Saksi Thomas Making, dan Yoseph Marianus Boli Maing (vide bukti P-3). Bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu serta bukti-bukti yang diajukan dalam sidang pemeriksaan, Teradu membantah bahwa Teradu adalah Pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan. Teradu tidak pernah mengetahui namanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepengurusan PAC PDI Perjuangan, dan Teradu juga menyatakan tidak pernah mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan. Bahwa Teradu beberapa kali mengikuti kegiatan PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan atas permintaan Saksi Marianus Gabriel Pole. Hal ini dibenarkan oleh Saksi Marianus Gabriel Pole. Saksi Marianus Gabriel Pole menerangkan bahwa Teradu diminta olehnya untuk menghadiri kegiatan PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan tanpa memberitahukan bahwa Teradu tercantum namanya dalam Surat Keputusan a quo dengan jabatan Wakil Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi. Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Saksi Marianus Gabriel Pole sudah tidak lagi menjabat sebagai Pengurus Anak Cabang PDI Perjuangan sejak bulan Januari Tahun 2022. Selain itu terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Surat Keputusan Nomor: 624/KPTS- PAC/DPD/XII/2020 tentang Struktur Komposisi dan Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Lembatukan, Kabupaten Lembata Masa Bakti 2019-2024, tertanggal 23 Desember 2020, telah dilakukan penyesuaian berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 624-A/KPTS- PAC/DPD/V/2022 tentang Penyesuaian Struktur, Komposisi dan Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata Masa Bakti 2019-2024 tertanggal 17 Mei 2022 (vide bukti P-02; T-6). Bahwa dalam Surat Keputusan a quo nama Teradu sudah tidak lagi tercantum dalam struktur kepengurusan PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan DPD-PDI Perjuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 1214/EX/DPD-NTT/XII/2023 tertanggal 22 Desember 2023, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Fransiskus Xaverius Pole, S.Pd. bukan lagi sebagai Anggota dan Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Bahwa Surat Keterangan a quo jelas bahwa Teradu terbukti pernah menjadi Pengurus Anak Cabang PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (vide Bukti T-5). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa meskipun Teradu dalam sidang pemeriksaan beralasan namanya dicatut oleh Saksi Marianus Gabriel Pole Raring untuk mengisi struktur kepengurusan Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan, namun faktanya dari tahun 2020 hingga sidang pemeriksaan dilaksanakan, tidak pernah ada protes maupun upaya hukum yang dilakukan oleh Teradu baik kepada Saksi Marianus Gabriel Pole Raring maupun DPD PDI Perjuangan sebagai pihak yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 624/KPTS-PAC/DPD/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020 a quo. Faktanya Teradu justru beberapa kali mengikuti acara PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan dan menggunakan atribut PDI Perjuangan. Bahwa dalil Teradu yang berulangkali menyatakan tidak mengetahui acara yang dihadiri adalah acara partai tidak meyakinkan Majelis, mengingat Teradu adalah orang berpendidikan dan sebelumnya berprofesi sebagai Guru Honorer dan Kepala Seksi Pemerintahan (vide bukti T-2). Bahwa Saksi Thomas Making juga menerangkan pada acara Rapat Kerja PAC PDI Perjuangan yang dihadiri oleh Teradu terpampang jelas pada tempat kegiatan. Bahwa Teradu terbukti sebagai Pengurus Anak Cabang PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan sebagaimana Surat Keputusan Nomor: 624/KPTS-PAC/DPD/XII/2020 tentang Struktur Komposisi dan Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Lembatukan, Kabupaten Lembata Masa Bakti 2019-2024. Teradu telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. Dengan demikian, DKPP menilai Tindakan Teradu tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Fransiskus Xaverius Pole selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah, masing- masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra