Melanggar
Nomor Putusan: 311-PKE-DKPP/XII/2024
Bambang Christanto, Anggota KPU Kota Surakarta
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 02/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-04-2025
👁 22 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu Perkara Nomor 311-PKE-DKPP/XII/2024 telah menyampaikan Pengaduan secara tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 April 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa sekira tanggal 21 September 2024 atau setidaknya di bulan September 2024 sebelum KPU Kota Surakarta menjalankan tahapan Pengambilan/Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta a.n.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Teradu selaku Ketua KPU Kota Surakarta diduga telah bertindak mencampuri urusan internal partai dengan memberikan informasi palsu/fitnah bahwa di dalam Partai PDI Perjuangan Kota Surakarta ada yang menjual data dan strategi partai ke pihak lawan.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 8; Pasal 12; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Bambang Christanto selaku Anggota KPU Kota Surakarta terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 311-PKE-DKPP/XII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
345-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 311-PKE-
DKPP/XII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
1. Nama :
Muchus Budi Rahayu
Pekerjaan :
Pegawai Swasta
Alamat :
Kp. Gambuhan RT/RW 003/002, Kel. Baluwarti, Kec.
Pasar Kliwon, Surakarta
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Imron Rosyid
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Jl. Pleret Raya Barat II No. 7 Banyuanyar RT/RW
003/012 Banjarsari, Surakarta
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu II;
Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
Nama :
Bambang Christanto
Jabatan :
Ketua KPU Kota Surakarta
Alamat Jl. Kahuripan Utara Raya No. 23 Sumber, Banjarsari,
:
Surakarta
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Para Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu Perkara Nomor 311-PKE-DKPP/XII/2024 telah menyampaikan
Pengaduan secara tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 April 2025 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa sekira tanggal 21 September 2024 atau setidaknya di bulan September 2024
sebelum KPU Kota Surakarta menjalankan tahapan Pengambilan/Pengundian
Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota
Surakarta a.n. Suharsono dan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota
Surakarta a.n. Budi Prasetyo mendatangi kantor KPU Kota Surakarta untuk
bertemu dengan Ketua KPU Surakarta a.n. Bambang Christanto in casu Teradu
guna berkoordinasi berkaitan dengan teknis pengambilan/pengundian nomor urut
pasangan calon;
2. Bahwa saat tiba di Kantor KPU Kota Surakarta, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan
Kota Surakarta Suharsono dan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota
Surakarta Budi Prasetyo diterima dan ditanya petugas maksud dan tujuan
kedatangannya dan diminta untuk menunggu di ruang transit karena Teradu
sedang memimpin rapat internal KPU Kota Surakarta.
3. Bahwa setelah rapat internal KPU Surakarta selesai, Teradu kemudian menemui
Suharsono dan Budi Prasetyo di ruang transit dan mengajak masuk salah satu
ruangan Kantor KPU Kota Surakarta;
4. Bahwa Suharsono dan Budi Prasetyo menyampaikan soal tujuannya datang ke
kantor KPU adalah untuk berkoordinasi terkait dengan teknis
pengambilan/pengundian nomor urut pasangan calon dan mendapatkan jawaban
dari Bambang Christanto kemudian mereka berbincang santai;
5. Bahwa dalam perbincangan tersebut tetapi tiba-tiba Bambang Christanto
mengatakan dirinya memiliki informasi bahwa di PDI Perjuangan Kota Surakarta
ada dua kader yakni Muchus Budi Rahayu dan Imron Rosyid telah menjual data
partai ke Sumber. Meski Bambang Christanto tidak menyebut yang dimaksud
SUMBER tetapi Suharsono dan Budi Prasetyo sudah paham yang dimaksud
Sumber adalah domisili tempat tinggal keluarga Presiden Joko Widodo dan/atau
Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming;
6. Bahwa Teradu juga mengatakan informasi ini juga sudah disampaikan ke Ketua
DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo karena dirinya juga sering
koordinasi dan berkomunikasi dengan FX Hadi Rudyatmo;
7. Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, Suharsono dan Budi Prasetyo
bercerita kepada Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta yang juga Ketua
Tim Pemenangan Pilkada PDI Perjuangan, Y.F Sukasno tentang informasi dari
Bambang Christanto tersebut. Pada kesempatan tersebut, Y.F Sukasno pun
mengatakan dirinya juga diberi informasi dengan kalimat kurang lebih “Pak Dhe
ati- ati kalih Muchus Imron. Niki A1. Saya sudah lapor Bapak e,”
8. Bahwa adanya informasi dari Teradu tersebut sedikit banyak mempengaruhi
persiapan Tim Pemenangan Pilkada karena kedua kader partai yang disebut
Bambang Christanto juga menjadi anggota Tim Pemenangan. Bahkan salah satu
bidang yang ada di Tim Pemenangan belum berani melakukan rapat mengingat
salah satu anggotanya yakni Muchus Budi Rahayu, disebut Bambang sebagai salah
satu dari dua orang yang menjual data partai;
9. Bahwa YF Sukasno, Suharsono dan Budi Prasetyo kemudian bersepakat untuk
melaporkan informasi dari Bambang Christanto itu kepada Ketua DPC PDI
Perjuangan Solo FX Hadi Rudyatmo. Ketiganya juga menanyakan kepada Ketua
DPC PDI Perjuangan Solo FX Hadi Rudyatmo apakah benar pernah menerima
informasi serupa dari Bambang Christanto, dijawab tidak pernah.
10. Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, Muchus
Budi Rahayu bertemu dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta FX Hadi
Rudyatmo. Dalam pertemuan tersebut, Muchus diminta agar bersama Imron
menemui Suharsono, Budi Prasetyo, dan YF Sukasno karena ada informasi yang
menyebut keduanya menjual data partai ke pihak lain;
11. Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2023 setelah pertemuan dengan Ketua
DPC PDI Perjuangan FX Hadi Rudyatmo, Muchus Budi Rahayu menghubungi
melalui telepon YF. Sukasno, Suharsono dan Budi Prasetyo untuk menanyakan
perihal informasi dari Ketua DPC PDI Perjuangan tersebut. Karena mereka sedang
rapat konsolidasi di DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah di Semarang mereka hanya
memberikan penjelasan secara singkat yang pada intinya membenarkan kalau
mereka mendapat informasi dari Bambang Christanto;
12. Bahwa pada Hari Minggu Tanggal 6 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Muchus
Budi Rahayu menghubungi Imron menanyakan apakah dirinya sudah diberi tahu
Ketua DPC PDI Perjuangan FX Hadi Rudyatmo jika dirinya dicurigai menjadi mata-
mata di partai?. Karena Imron belum mengetahui, Muchus kemudian memberi
tahu bahwa dirinya baru saja diberitahu Ketua DPC PDI Perjuangan FX Hadi
Rudyatmo. Muchus juga menyampaikan kalau dirinya juga sudah menghubuni
Suharsono untuk klarifikasi tetapi yang bersangkutan masih di Semarang;
13. Bahwa atas informasi tersebut, Imron menghubungi Suharsono melalui WA dan
diminta agar setelah dirinya pulang dari Semarang bersama Budi Prasetyo dan YF
Sukasno untuk berkoordinasi di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta.
Suharsono meminta agar Muchus juga diberi tahu rencana pertemuan di DPC
tersebut, namun karena Muchus masih ada acara di Wonogiri mengatakan akan
menyusul;
14. Bahwa Hari Minggu Tanggal 6 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 WIB di Kantor DPC
PDI Perjuangan, Imron mendapat penjelasan langsung dari Suharsono, Budi
Prasetyo, dan YF Sukasno mengenai informasi dari Ketua KPU Bambang Christanto
tersebut. Ketiganya menyatakan siap untuk dikonfrontasi dengan Bambang
Christanto jika yang bersangkutan membantah;
15. Bahwa pada Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, Muchus dan
Imron menemui Ketua KPU Surakarta Bambang Christanto di kantornya;
16. Bahwa pada saat ditanya apakah benar dirinya memberikan informasi “Muchus
dan Imron menjual data partai ke Sumber” kepada Suharsono, Budi Prasetyo,
Bambang Christanto semula berusaha mengelak namun setelah didesak berulang
akhirnya membenarkan dirinya memberikan informasi tersebut;
17. Bahwa pada kesempatan tersebut, Bambang Christanto mengakui perbuatan
tersebut tidak benar dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU Kota Surakarta;
18. Bahwa Bambang Christanto melakukan perbuatan memberi informasi mengenai
penjualan data oleh Muchus dan Imron tersebut karena kekhawatiran dirinya jika
nanti PDI Perjuangan kalah lagi dalam Pilkada;
19. Bahwa pada Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, ketika Muchus
dan Imron sedang menemui Ketua DPC PDI Perjuangan FX Hadi Rudyatmo di
Warung Makan Girli Corner, warung makan yang dikelola salah satu anaknya
untuk melaporkan hasil klarifikasi dengan Bambang Christanto;
20. Bahwa sebelum Muchus dan Imron selesai melaporkan, tiba-tiba Bambang
Christanto muncul di tempat tersebut dan langsung menyalami Ketua DPC PDI
Perjuangan Surakarta;
21. Bahwa kepada Ketua DPC PDI Perjuangan FX Hadi Rudyatmo, Bambang Christanto
meminta maaf atas perbuatannya tersebut;
22. Bahwa Ketua DPC PDI Perjuangan mengatakan dirinya akan membela mati-matian
jika ada kadernya yang difitnah apalagi sampai berujung pada pembunuhan
karakter;
23. Bahwa dengan kronologi di atas dapat disimpulkan Bambang Christanto telah
melakukan perbuatan pelanggaran etika yakni pertama ikut campur/cawe-cawe
urusan partai politik yang bukan ranah penyelenggara Pemilu, kedua melakukan
fitnah terhadap pengurus partai politik yang bukan tidak mungkin dapat
dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
[2.2] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
P-1 Transkrip Keterangan Saksi Pengadu
P-2 Transkrip pengakuan Teradu
P-3 a. https://radarsolo.jawapos.com/pilkada/845171411/diduga-
langgarkode-etik-ketua-kpu-solo-akan-dilaporkan-ke-dkpp?page=2
b. https://joglosemarnews.com/2024/10/kader-pdip-laporkan-
ketuakpu-solo-ke-dkpp-diduga-sebarkan-info-jual-beli-data-ketua-
kpuakui-kesalahan/
[2.3] KESIMPULAN PARA PENGADU
1. Bahwa Teradu sama sekali tidak membantah tetapi justru membenarkan semua
aduan dari kedua Pengadu maupun keterangan semua Saksi yang diajukan oleh
Pengadu, bahwa dia memang pernah menyampaikan informasi kepada orang lain
dan lebih dari satu orang bahwa “Pengadu menjual data dan strategi partai”. Hal
tersebut menunjukkan bahwa benar Teradu memang tidak memiliki kapasitas etis
menjadi penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa informasi tersebut disampaikan oleh Teradu dalam kapasitas sebagai Ketua
KPU Kota Surakarta kepada pengurus partai yang datang ke kantor KPU Kota
Surakarta dalam kapasitas sebagai utusan resmi partai dengan alasan karena
sudah saling mengenal sejak lama, memberikan kesimpulan TERADU tidak
memiliki etika menempatkan jabatan pada kedudukan yang seharusnya karena
tidak dapat membedakan urusan penyelenggaraan Pemilu dengan urusan pribadi;
3. Bahwa Teradu sendiri tidak memiliki keyakinan akan kebenaran informasi
mengenai “Pengadu menjual data dan strategi partai tersebut” tetapi tetap
disampaikan kepada orang lain. Hal ini memberikan kesimpulan bahwa Teradu
tidak memiliki kecakapan dan kemampuan dalam memilih dan memilah informasi
yang tentunya membahayakan penyelenggara Pemilu lainnya sehingga jauh dari
kata prinsip-prinsip profesionalitas;
4. Bahwa Teradu sebelumnya menyebut informasi tersebut darinya sendiri, tidak
pernah menyebut asal usul informasi “Pengadu menjual data dan strategi partai”
dan baru belakangan setelah terpojok, Teradu beralibi mendapatkan informasi dari
orang lain yang „kebetulan‟ tiga bulan sebelumnya meninggal dunia. Orang yang
disebut Teradu tersebut adalah (Alm) Bayu Cahyo Yunianto yang sesungguhnya
adalah kader PDI Perjuangan yang memiliki akses langsung ke Ketua DPC PDI
Perjuangan Kota Surakarta sehingga tidak masuk akal jika (Alm) Bayu Cahyo
Yunianto memilih menyampaikan informasi segenting itu kepada Teradu untuk
disampaikan kepada orang lain agar sampai ke pimpinan partai, daripada langsung
disampaikannya sendiri kepada Ketua DPC PDI Perjuangan atau pengurus partai
lain. Apalagi (Alm) Bayu Cahyo Yunianto memiliki kedekatan pribadi dengan Ketua
DPC PDI Perjuangan Surakarta yang diakui sendiri oleh Teradu di persidangan
dengan mengaku bahwa CV-nya dibawa (Alm) Bayu Cahyo Yunianto ke Ketua DPC
PDI Perjuangan Kota Surakarta saat dirinya hendak mengikuti proses seleksi
anggota KPU. Hal ini menunjukkan Teradu memang tidak memiliki integritas;
5. Bahwa Teradu beralibi mendapatkan informasi “Pengadu menjual data dan strategi
partai tersebut” tersebut berasal dari orang lain yakni dengan menyebut berasal
dari seseorang yang sudah meninggal menunjukkan Teradu lebih suka
menyembunyikan kesalahan yang dilakukannya dengan menimpakan pada orang
lain yang sudah tidak mungkin bisa diklarifiasikan, sesungguhnya menunjukkan
Teradu tidak memiliki rasa kemanusian;
6. Bahwa pernyataan-pernyataan Teradu yang sering dibantahnya sendiri di
persidangan menunjukkan yang bersangkutan memiliki Persoalan Mioralitas
dalam pribadinya. Semula Teradu dengan tegas menyatakan informasi “Pengadu
menjual data dan strategi partai” adalah darinya sendiri, lalu belakangan setelah
terpojok dia menyebut nama orang lain yang sudah meninggal dunia sebagai asal
usul informasi tersebut. Semula dengan yakin dia mengatakan kepada Saksi
Suharsono bahwa informasi itu juga telah disampaikan kepada Ketua DPC PDI
Perjuangan Kota Surakarta, namun kemudian dia mengatakan hal itu tidak benar.
Pengadu berkesimpulan bahwa Teradu telah menyimpan kebohongan serius,
menunjukkan rendahnya komitmen moral Teradu yang sangat membahayakan
sebagai pejabat penyelenggara Pemilu;
7. Bahwa Pengadu sepenuhnya sepakat dengan pendapat Yang Mulia Ketua Majelis
Pemeriksa, Bapak Heddy Lugito, dalam persidangan 24 April 2025 bahwa etika bagi
seorang penyelenggara Pemilu bukan hanya persoalan benar dan salah namun juga
soal perbuatan, tindakan, dan ucapan yang patut dan tidak patut dilakukan
seorang penyelenggara Pemilu. Bahwa tidak patut bagi Teradu menyampaikan
informasi tersebut kepada LO partai politik yang datang hadir secara resmi
menemui Teradu selaku Ketua KPU untuk koordinasi terkait tahapan
Pemilu/Pemilukada yakni teknis tata cara pengambilan undian nomor urut peserta
Pemilukada;
8. Bahwa Pengadu sepenuhnya sepakat dengan pendapat Yang Mulia Ketua Majelis
Pemeriksa, Bapak Heddy Lugito, dalam persidangan 24 April 2025 bahwa Teradu
menyampaikan informasi bukan tindakan spontan. Teradu melakukan
penyampaian informasi yang menyerang Pengadu lebih dari sekali kepada para
saksi di tempat dan waktu yang berbeda. Menurut pengertian Ketua Majelis
Pemeriksa, jika spontan maka hanya akan dilakukan sekali saja;
9. Bahwa Pengadu sepenuhnya sepakat dengan pendapat Yang Mulia Anggota Majelis
Pemeriksa, Bapak Ahmad Sabiq, dalam persidangan 24 April 2025 bahwa ada
pelanggaran yang dilakukan Teradu sebagai seorang penyelenggara Pemilu, terkait
pengakuannya merasa khawatir dengan urusan internal sebuah partai politik
karena itu adalah bentuk keberpihakan;
10. Bahwa Pengadu sepenuhnya sepakat dengan pendapat Yang Mulia Anggota Majelis
Pemeriksa, Bapak Ahmad Sabiq, dalam persidangan 24 April 2025 bahwa Teradu
telah melakukan pelanggaran berat terkait pengakuan bahwa Teradu adalah
merupakan orang yang ditempatkan di KPU oleh pihak partai politik tertentu;
11. Bahwa Teradu yang mengaku tidak memikirkan dampak dari informasi yang
disampaikan tersebut menunjukkan Teradu tidak bisa berpikir strategis dan
memiliki kecakapan yang seharusnya dimiliki pejabat penyelenggara Pemilu;
12. Bahwa Teradu sebagai penyelenggara Pemilu tidak menjaga tindakan dan
ucapannya yang tidak imparsial dan tidak netral. Pengadu berkesimpulan bahwa
Teradu memiliki motif khusus untuk melakukan intervensi urusan internal sebuah
partai politik, melakukan provokasi dan adu domba sesama kader di sebuah partai
politik, menimbulkan saling curiga di kalangan sesama kader di sebuah partai
politik, serta melemahkan soliditas dan semangat perjuangan yang berujung
lemahnya PDI Perjuangan Kota Surakarta;
13. Bahwa kedatangan Teradu pada 7 Oktober 2024 ke kediaman ketua partai politik,
dalam hal ini Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta, di saat jam kerja untuk
kepentingan dia sendiri agar dirinya tidak dilaporkan ke DKPP, adalah pelanggaran
etika berat bagi seorang penyelanggara Pemilu;
14. Bahwa pengakuan Teradu sendiri dalam persidangan 24 April 2025, bahwa dia
telah berkali-kali mendatangi kediaman Ketua DPC PDI Perjuangan Kota
Surakarta, bahkan membawakan bingkisan khusus untuk istri Ketua DPC PDI
Perjuangan Kota Surakarta, adalah pelanggaran etika berat yang sangat tidak bisa
dibenarkan itu dilakukan seorang pejabat penyelenggara Pemilu;
15. Bahwa Pengadu berpegang pada pernyataan Ketua DKPP, Heddy Lugito, seperti
yang ditulis dalam bukunya “Integritas Penyelenggara Pemilu‟ (Terbitan Penerbit
Buku Kompas, 2023) halaman 163, yang berbunyi: “Etika dan integritas bagai dua
sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Penyelenggara Pemilu tanpa etika dan
integritas akan menyebabkan kegagalan Pemilu. Kegagalan Pemilu menjadi sebab
utama rusaknya demokrasi. Demokrasi yang rusak akan menyebabkan matinya
keadilan dan kesejahteraan sosial”;
16. Bahwa terdapat konsekuensi dan risiko sangat besar bagi Negara jika tetap
mempertahankan Teradu sebagai seorang penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu
yang merugikan PDI Perjuangan di Solo dengan provokasi fitnah yang dia
sampaikan, bisa saja diulangi baik kepada PDI Perjuangan dan juga kepada partai
lain sehingga menimbulkan kegaduhan karena rusaknya kondusivitas partai poltik
maupun rusaknya kehidupan berdemokrasi yang justru dilakukan oleh
penyelenggara Pemilu;
17. Bahwa dari semua fakta persidangan Pengadu berkesimpulan, Teradu tidak layak
menjadi penyelenggara Pemilu. Tindakan-tindakannya tidak mencerminkan
seorang penyelenggara Pemilu yang berintegritas, tidak berkomitmen menciptakan
iklim demokrasi yang sehat, telah melanggar pedoman-pedoman yang harus ditaati
penyelenggara Pemilu, dan telah melakukan sejumlah pelanggaran etika berat.
[2.4] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 311-PKE-
DKPP/XII/2024, maka Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemmilu;
3. Atau apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 24 April 2025 Teradu Perkara Nomor 311-PKE-
DKPP/XII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa dalam kapasitas Teradu sebagai Ketua KPU Kota Surakarta dan/atau
penyelenggara Pemilu tidak pernah bertindak mencampuri atau cawe-cawe urusan
internal partai politik. Hal ini dapat dibuktikan bahwa KPU Kota Surakarta dalam
menjalankan tahapan dan jadwal Pemilu maupun Pemilihan sesuai dengan
prosedur dan regulasi, baik Undang-Undang dan juga PKPU. Serta Keputusan-
keputusan KPU Kota Surakarta juga tidak menguntungkan salah satu peserta
pemilu dalam hal ini partai politik. Komunikasi, informasi maupun koordinasi
dengan pimpinan partai politik Tingkat Kota Surakarta dilakukan KPU Kota
Surakarta melalui pertemuan/rapat, surat dan juga melalui WA group dengan LO
Partai Politik Tingkat Kota Surakarta;
2. Perihal aduan tentang memberikan informasi palsu/fitnah bahwa di dalam partai
(PDI Perjuangan Kota Surakarta) ada yang menjual data dan strategi partai ke pihak
lawan adalah tidak benar. Pada saat Pak Budi Prasetyo dan Pak Suharsono datang
untuk konsultasi ke kantor KPU Kota Surakarta berkaitan dengan tata cara
pengundian nomor urut dalam Pilwalkot Kota Surakarta 2024, Teradu terima
dengan baik, kemudian Teradu persilakan untuk masuk keruangan. Dan Teradu
sampaikan perihal tata cara pengundian nomor urut berikut tempat pelaksanaan
acara tersebut. Obrolan kami bertiga atau bincang-bincang berjalan dengan santai,
mengingat Teradu mengenal Pak Budi Prasetyo dan Pak Suharsono sudah cukup
lama. Dalam perbincangan tersebut, Teradu ingat pesan dari Almarhum Mas Bayu
Cahyo Yunianto (salah satu senior Teradu di Gmni Solo), yang kemudian Teradu
sampaikan kepada mereka berdua tentang Saudara Muchus dan saudara Imron
menjual data partai ke Sumber. Teradu khilaf dan terlontar (kelepasan bicara)
begitu saja, dan tidak ada penjelasan detail berkaitan dengan hal tersebut. Karena
pemikiran Teradu saat itu, ini bincang-bincang terbatas/informal dan bukan
sebagai Ketua, lebih karena sudah saling kenal lama. Jadi tidak ada niatan atau
rencana untuk memfitnah, karena terlontar begitu Teradu ingat pesan dari
Almarhum Mas Bayu Cahyo Yunianto;
3. Aduan tentang jual data sebenarnya sebenarnya posisi Teradu hanya
menyampaikan atau terlontar begitu saja tanpa ada maksud apa-apa (campur
tangan atau cawe-cawe urusan internal partai). Karena hal ini bermula dulu disaat
tahapan pemilu, Teradu bersilaturahmi kerumah Almarhum Mas Bayu Cahyo
Yunianto. Kami berbincang santai, diskusi tentang banyak hal, dan kebetulan pada
saat itu juga disaksikan sendiri oleh istri Almarhum (yang juga ikut ngobrol
bersama). Disitulah dalam pertengahan obrolan, ada pesan dari Almarhum kepada
Teradu agar disampaikan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan (informasi atau pesan
tersebut masih Teradu pendam lama),
4. Perihal bukti yang menjadi aduan kepada Teradu pada tanggal 7 Oktober 2024
bertempat di ruangan Ketua KPU Kota Surakarta adalah rekaman melalui hp yang
dilakukan oleh Pengadu kepada Teradu dilakukan tanpa seizin Teradu. Dan dalam
kejadian tersebut, upaya Teradu sampaikan agar masalah tidak diperpanjang lagi,
tetapi pengadu dengan nada tinggi mengatakan akan melaporkan ke DKPP;
5. Setelah kejadian pada tanggal 7 Oktober 2024 diruangan Teradu, maka ada
beberapa upaya yang Teradu lakukan untuk menyelesaikannya dengan persuasif
(agar tidak terjadi kegaduhan serta kesalahpahaman). Selepas sholat dzuhur
sebagai Upaya Teradu menyelesaikan persoalan tersebut, Teradu berusaha untuk
menghubungi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta serta menghubungi Pak
YF. Sukasno, Pak Suharsono dan Pak Budi Prasetyo untuk memediasi Teradu
dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta. Tetapi, ketiga-tiganya belum
bisa menemani Teradu untuk bertemu dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota
Surakarta. Akhirnya berbekal niat untuk menyelesaikan persoalan dengan
pengadu, Teradu berangkat sendiri naik motor ke Nggirli Corner (warung makan)
untuk menemui Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta. Sesampainya disana
(Nggirli Corner) Teradu bertemu dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta
dan ada Pengadu disana. Pada intinya sebagai upaya persuasif, Teradu memohon
maaf bila ada kesalahan serta menyampaikan bahwa informasi yang Teradu dapat
bersumber dari Almarhum Bayu Cahyo Yunianto.
6. Setelah berupaya persuasif komunikasi kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kota
Surakarta, maka Teradu memohon izin untuk pamit. Tetapi oleh Pengadu, Teradu
dihadang tidak diperkenankan untuk pergi. Kemudian Pengadu mengubungi awak
media untuk datang ke lokasi (Nggirli Corner) dan melakukan konferensi pers.
Setelah konferensi pers dengan para Pengadu selesai, Teradu baru bisa pergi.
Demikian jawaban dari Teradu dan semuanya “murni” hasil obrolan Teradu dengan
Almarhum Bayu Cahyo Yunianto yang disaksikan istrinya dan bersifat informal
tidak kemana-mana.
[2.6] PETITUM TERADU
Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang
memeriksa dan memutus Pengaduan Para Pengadu dalam perkara a quo untuk
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak pokok aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu selaku Anggota KPU Kota Surakarta; Atau
3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] PARA PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Ketua atau Anggota KPU Kota Surakarta
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Kota Surakarta sebagai Pihak Terkait
pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 24 April 2025. Pihak
Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa kronologi kejadian yang disampaikan Pengadu untuk kejadian tanggal 21
September 2024 dalam pertemuan antara Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota
Surakarta a.n. Suharsono (Saksi II) dan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota
Surakarta Budi Prasetyo (Saksi III) dengan Teradu Bambang Christanto, Pihak
Terkait Ketua dan Anggota KPU Kota Surakarta yang tidak diadukan, tidak ada
yang mengetahui kejadian tersebut;
2. Bahwa pada krnologi kejadian yang disampaikan Pengadu, pada hari, Senin 7
Oktober 2024 sekira Pukul 12:00 WIB kami Pihak Terkait bersama dengan
Sekretariat KPU Kota Surakarta sedang rapat internal, di sela-sela rapat internal
tersebut dari bagian keamanan menyampaikan bahwa ada tamu yang ingin
bertemu dengan Teradu. Pada saat rapat internal sudah selesai, kami Pihak Terkait
kembali keruangan masing-masing dan mengetahui bahwa Teradu sedang
menerima tamu di ruang Ketua KPU Kota Surakarta namun tidak mengetahui
secara pasti tamu yang hadir di ruangan tersebut;
3. Bahwa Pihak Terkait mengetahui peristiwa yang terjadi tanggal 7 Oktober 2024 di
Girly Corner dari pemberitaan media elektronik pada malam harinya sampai
dengan keesokan harinya pada Selasa 8 Oktober 2024 semakin banyak media
elektronik yang memberitakan tentang peristiwa tersebut yang kemudian
menimbulkan persepsi/asumsi negatif di Masyarakat terhadap Lembaga KPU Kota
Surakarta;
4. Bahwa menyikapi peristiwa tersebut, Pihak Terkait melakukan rapat pleno tertutup
pada 10 Oktober 2024. Kami berpendapat, Tindakan suatu Lembaga atau
organisasi harus sesuai dengan norma, nilai, keyakikan dan harapan social yang
ada di masyarakaat. Lehitimasi (persepsi umum) bukan sekedar menyangkut
kepatuhan terhadap aturan formal, tetapi lebih kepada penerimaan sosial dan
kepercayaan publik terhadap Lembaga tersebut. Jika Lembaga dianggap sah dan
beroperasi sesuai denga ekspektasi Masyarakat, maka Lembaga tersebut akan
mendapatkan dukungan dan kepercayaan public. Sebaliknya, jika terjadi Tindakan
atau perilaku yang tidak sesuai dengan norma sosial, legitimasi Lembaga dapat
tergerus yang pada akhirnya menurunkan kepercayaan publik;
5. Bahwa sebagaimana amanat UUD 1945, KPU memiliki peran utama sebagai
penyelenggara pemilihan umum yang diatur oleh Pasal 22E ayat (5) Undang-
Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa “Pemilihan Umum diselenggarakan
oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”;
6. Bahwa demi menjaga Marwah Lembaga KPU serta menjaga kepercayaan publik
terhadap KPU Kota Surakarta, Komisioner KPU Kota Surakarta telah mengambil
kebijakan untuk menyikapi dinamika yang berkembang di Masyarakat yakni
terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Teradu. Hasil klarifikasi
menunjukkan Tindakan yang diduga melanggar kode etik tersebut dilakukan
secara pribadi, bukan mewakili Lembaga (KPU Kota Surakarta);
7. Bahwa KPU Kota Surakarta memutuskan dalam rapat pleno tertutup tanggal 10
Oktober 2024. Adapun hasilnya sebagai berikut:
a. Menerima surat pengunduran diri Bambang Christanto (Teradu) sebagai Ketua
KPU Kota Surkarta;
b. Menunjuk Yustinus Arya Artheswara sebagai Ketua KPU Kota Surakarta;
c. Menetapkan Jabatan Divisi baru di KPU Kota Surkarta sebagai berikut:
1) Yustinus Arya Artheswara sebagai Ketua Divisi Keuangan Umum dan Logistik;
2) Bambang Christanto sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan;
3) Aldian Andrew Wirawan sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data dan
Informasi;
4) Jati Narendro Pratiknyoso sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan;
5) Yuly Yulianingrum sebagai Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihn
Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.
8. Bahwa KPU Kota Surakarta memastikan bahwa Lembaga penyelenggara pemilu
tetap proffesiaonal, netral serta tidak memihak sebagai wujud integritas dan
profesionalitas. KPU Kota Surakarta memastikan tahapan penyelenggaraan Pilkada
2024 di Kota Surakarta tetap berjalan lancar dan tidak akan mengganggu jalannya
tahapan selanjutnya serta terus menjaga integritas dan profesionalitas dalam
menjalankan kegiatan setiap tahapan Pilkada 2024 di Kota Surakarta.
[2.7.2] Ketua atau Anggota Bawaslu Kota Surakarta
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu Kota Surakarta sebagai Pihak
Terkait pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 24 April 2025.
Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti pokok aduan a quo, Pihak Terkait perlu
menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kota Surakarta
khususnya dalam hal pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
2. Bahwa terkait pengaduan Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 311-
PKE-DKPP/XII/2024, Pihak terkait tidak menerima laporan dugaan pelanggaran
pemilihan dari pihak manapun terkait pokok aduan a quo;
3. Bahwa selama Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024 Bawaslu Kota Surakarta tidak menerima permohonan
penyelesaian sengketa proses pemilihan baik sengketa proses antar peserta atau
sengketa proses antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan;
4. Bahwa pada tanggal kejadian yaitu 21 September 2024, sebagaimana kronologi
yang dituangkan di dalam dalil a quo yang disampaikan, Pihak Terkait tidak sedang
menjalankan tugas pengawasan di KPU Kota Surakarta karena berdasarkan jadwal
Tahapan Pemilihan tidak ada aktivitas tahapan yang perlu diawasi saat itu;
5. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan pencegahan di setiap Tahapan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Kota Surakarta
Tahun 2024 dengan mengirimkan Surat Imbauan ke KPU Kota Surakarta agar
Pemilihan dilaksanakan dengan cermat, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[2.7.3] YF Sukasno
Bahwa Pihak Terkait YF Sukasno memberikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
1. Pihak Terkait merupakan Liaison Officer (LO) dari PDI Perjuangan Kota Surakarta
sejak tahun 2005 hingga pada Pilkada Tahun 2024;
2. Pihak Terkait merupakan Ketua Tim Pemenangan sekaligus Liaison Officer (LO)
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surakarta Tahun 2024;
3. Bahwa benar Pihak Terkait Budi Prasetyo dan Suharsono menyampaikan informasi
terkait peristiwa yang diadukan Pengadu kepadanya;
4. Bahwa pada saat kegiatan rapat sosialisasi KPU Kota Surakarta dengan LO Partai,
setelah kegiatan selesai, saat Pihak Terkait keluar ruangan dan menuju lift, Teradu
mendekati Pihak Terkait dan menyatakan: “Pak Dhe, hati-hati sama mereka
berdua, Muchus dan Imron telah menjual Data Partai, itu infonya A.1”, dan Pihak
Terkait merespon Teradu dengan kalimat “nggih, nggih”;
5. Bahwa benar saya pernah membahas obrolan Teradu kepada Pihak Terkait
Suharsono dan Budi Prasetyo. Oleh karena yang melontarkan kalimat tersebut
merupakan Ketua KPU Kota Surakarta, saya anggap itu perkataan yang serius
mengingat Teradu sebagai penyelenggara pemilu, sehingga kami bertiga melapor
kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta terkait informasi dari Teradu;
6. Setelah bertemu dan menghadap Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta, kami
bertiga diberi tugas untuk melakukan klarifikasi kepada sdr. Muchus (Pengadu)
dan sdr. Imron.
[2.7.4] Suharsono
Pihak Terkait Suharsono menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
1. Pihak Terkait merupakan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta;
2. Bahwa Pihak Terkait bersama Budi Prasetyo ke Kantor KPU Kota Surakarta untuk
melakukan koordinasi terkait dengan Pengambilan Nomor Urut Paslon Pilwalkot.
Setelah selesai dengan penjelasannya, Teradu menyampaikan bahwa Muchus
Budi Rahayu dan Imron Rosyid menjual data partai;
3. Bahwa terkait informasi dari Teradu, Pihak Terkait bersama Budi Prasetyo dan
YF Sukasno melaporkan informasi tersebut Ketua DPC PDI Perjuangan Kota
Surakarta. Bahwa sebelum itu, Pihak Terkait komunikasi lebih dulu dengan
Teradu untuk memastikan apakah informasi tersebut benar adanya, dan oleh
Teradu dijawab “yess” (benar);
[2.7.5] Budi Prasetyo
Pihak Terkait Budi Prasetyo menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
1. Pihak Terkait merupakan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta;
2. Pihak Terkait bersama Suharsono pernah ke Kantor KPU Kota Surakarta untuk
melakukan koordinasi terkait dengan Pengambilan Nomor Urut Paslon Pilwalkot.
Setelah koordinasi selesai, mereka menemui Teradu di ruangannya dalam rangka
menanyakan perihal teknis pengambilan undian nomor urut pasangan calon.
Pada saai itu, Teradu menyampaikan bahwa Muchus Budi Rahayu dan Imron
Rosyid menjual data partai;
3. Bahwa dua hari setelah itu, Pihak Terkait bersama Suharsono dan YF Sukasno
dilaporkan menyampaikan informasi yang disampaikan Teradu tersebut kepada
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta, dan diperintah untuk melakukan
klarifikasi kepada Para Pengadu (Muchus Budi Rahayu dan sdr. Imron);
[2.7.6] Trihono Setyo Putro
Pihak Terkait Trihono Setyo Putro menyampaikan keterangan secara lisan sebagai
berikut:
1. Pihak Terkait merupakan Ketua Ranting PDI Perjuangan Kelurahan Nusukan;
2. Satu hari sebelum kejadian, ketika Pihak Terkait mengantar Ketua DPC PDI
Perjuangan untuk silaturahmi ke kediaman Habib Novel, beliau menanyakan soal
persiapan debat karena pada waktu itu seminggu lagi akan dilaksanakan debat.
Pihak Terkait menyatakan belum ada pembahasan di tingkat internal tim
pemenangan. Kemudian Pihak Terkait diarahkan agar mencari informasi serta
setelah mendapat informasi agar melapor ke pihak terkait YF Sukasno dan pihak
terkait Suharsono karena bidangnya;
3. Bahwa keesokan paginya, sekira pukul 09.00 WIB, Pihak Terkait menghubungi
Ketua KPU Kota Surakarta (Teradu) untuk meminta bertemu dan kemudian
Teradu memberi waktu pada pukul 11.30 WIB untuk datang ke kantornya.
Kemudian Pihak Terkait datang ke kantor KPU Kota Surakarta, sekitar pukul
11.00 WIB. Setelah Teradu selesai rapat, Pihak Terkait diajak keruangannya
untuk berbincang masalah tahapan debat dan untuk tahapan debat tidak ada
perubahan jadwal. Namun untuk terkait tampat debat masih terjadi gamang
apakah di tempat terbuka atau tertutup serta untuk tema dan panelisnya belum
dapat disampaikan. Obrolan dengan Teradu belum selesai, Pihak Terkait kaget
karena tiba-tiba Para Pengadu memasuki ruangan Teradu dengan agak marah
dan nada tinggi Pengadu I bertanya ke Teradu “Maksudmu opo” atau maksud
kamu apa. Kemudian saya merasa tidak enak saya ijin keluar ruangan, tetapi
sebelumnya Teradu bertanya ke saya apakah saya datang sendiri atau bersama
dengan Para Pengadu. Saya jawab, saya sendiri datang kesini. Kemudian saya
tidak jadi keluar dan akhirnya saya mendengar obrolan antara Para Pengadu
dengan Teradu dengan permasalahannya tentang jual data dan strategi partai;
4. Bahwa sepengetahuan Pihak Terkait, pada saat terjadi keributan tersebut tidak
mendengar Teradu mengucapkan kalimat “saya mendengar/mendapat informasi
dari Alm. Budi Cahyo Yunianto” disebut dan situasi menjadi ramai dan sampai
ada 2 (dua) petugas KPU Kota Surakarta menyampaikan ada tamu untuk Teradu
dan acara segera akan dimulai dan Teradu jawab “sebentar masih ada urusan”.
Memang pada saat keributan tersebut agak lama memakan waktu sekitar hampir
1 jam;
5. Bahwa selesai dari kantor KPU Kota Surakarta, Pihak Terkait kembali menemui
Ketua DPC PDI Perjuangan untuk menyampaikan informasi oborlannya dengan
Teradu perihal teknis pengundian nomor urut dan debat serta saya juga
menyampaikan kronologis kejadian keributan, namun selang beberapa saat Para
Pengadu hadir juga ke kediaman Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta
untuk melaporkan hal yang sama. Bahwa selang beberapa menit, Teradu
menyusul datang ke kediaman Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta dengan
tujuan untuk mengklarifikasi kejadian atau isu yang berkembang. Disitulah
terjadi obrolan antara Pihak Terkait, Ketua DPC PDI Perjuangan, Para Pengadu
dan Teradu. Kemudian ada beberapa wartawan datang ke kediaman Ketua DPC
PDI Perjuangan Kota Surakarta.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Teradu
selaku Ketua KPU Kota Surakarta diduga telah bertindak mencampuri urusan internal
partai dengan memberikan informasi palsu/fitnah bahwa di dalam Partai PDI
Perjuangan Kota Surakarta ada yang menjual data dan strategi partai ke pihak lawan.
Bahwa sekira tanggal 21 September 2024, sebelum KPU Kota Surakarta melaksanakan
tahapan Pengambilan/Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Surakarta Tahun 2024, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta a.n.
Suharsono dan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta a.n. Budi
Prasetyo mendatangi kantor KPU Kota Surakarta untuk berkoordinasi berkaitan
dengan teknis pengambilan/pengundian nomor urut tersebut. Setelah selesai
berkoordinasi, Suharsono dan Budi Prasetyo bertemu Teradu dan diajak ke ruang
kerjanya. Pada saat itu Teradu mengatakan dirinya memiliki informasi bahwa di PDI
Perjuangan Kota Surakarta ada dua kader, yakni: Muchus Budi Rahayu dan Imron
Rosyid in casu Para Pengadu telah menjual data partai ke “Sumber”. Meskipun Teradu
tidak menyebut yang dimaksud “Sumber”, tetapi sudah dapat dipahami yang dimaksud
adalah domisili tempat tinggal keluarga Presiden Joko Widodo dan/atau Wakil Presiden
Terpilih Gibran Rakabuming;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa
Teradu tidak pernah bertindak mencampuri dan/atau terlibat urusan internal partai
politik manapun, terkhusus pada partai PDI Perjuangan Kota Surakarta sebagaimana
yang didalilkan Pengadu. Bahwa komunikasi, informasi maupun koordinasi dengan
pimpinan partai politik tingkat Kota Surakarta dilakukan oleh KPU Kota Surakarta
melalui pertemuan atau rapat, surat dan juga melalui whatsapp group dengan LO
Partai Politik tingkat Kota Surakarta.
Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pengadu tentang memberikan informasi
palsu atau fitnah bahwa di dalam partai PDI Perjuangan Kota Surakarta ada yang
menjual data dan strategi partai ke pihak lawan adalah tidak benar. Bahwa pada saat
Pihak Terkait Budi Prasetyo dan Suharsono datang untuk konsultasi ke kantor KPU
Kota Surakarta berkaitan dengan tata cara pengundian nomor urut dalam Pemilihan
Walikota Kota Surakarta Tahun 2024, Teradu terima dengan baik dan persilahkan
untuk masuk ke ruangan Teradu. Selanjutnya Teradu sampaikan perihal tata cara
pengundian nomor urut berikut tempat pelaksanaan acara tersebut. Bahwa
perbincangan Teradu dengan Pihak Terkait Budi Prasetyo dan Suharsono berjalan
dengan santai, mengingat Teradu mengenal keduanya sudah cukup lama. Dalam
perbincangan tersebut, Teradu ingat pesan dari Almarhum Bayu Cahyo Yunianto (salah
satu senior Teradu di GMNI Solo), yang kemudian Teradu sampaikan kepada Pihak
Terkait Budi Prasetyo dan Suharsono tentang Muchus Budi Rahayu in casu Pengadu I
dan saudara Imron Rosyid in casu Pengadu II menjual data partai ke Sumber
(merupakan sebuah Desa yang terletak di Kota Surakarta). Bahwa Teradu mengaku
telah khilaf dan terlontar (kelepasan bicara) begitu saja, serta tidak ada penjelasan
detail berkaitan dengan hal tersebut. Hal ini bermula di saat tahapan Pemilu, Teradu
bersilaturahmi ke rumah Alm. Bayu Cahyo Yunianto. Saat Teradu berbincang santai
dan berdiskusi tentang banyak hal, Alm. Bayu Cahyo Yunianto menyampaikan pesan
kepada Teradu agar disampaikan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta,
perihal Muchus Budi Rahayu Rahayu in casu Pengadu I dan Imron Rosyid in casu
Pengadu II yang menjual data dan strategi partai ke pihak lawan.
Bahwa perihal bukti rekaman percakapan kejadian dimana Para Pengadu datang
ke Kantor KPU Kota Surakarta, khususnya di ruangan Teradu, itu benar adanya dan
terjadi pada tanggal 7 Oktober 2024. Rekaman tersebut diambil melalui handphone
yang dilakukan oleh Para Pengadu kepada Teradu yang dilakukan tanpa seizin Teradu.
Setelah kejadian pada tanggal 7 Oktober 2024, Teradu melakukan beberapa upaya
untuk menyelesaikannya dengan persuasif. Sebagai upaya Teradu menyelesaikan
persoalan tersebut, Teradu berusaha untuk menghubungi Ketua DPC PDI Perjuangan
Kota Surakarta serta menghubungi Pihak Terkait YF Sukasno, Suharsono dan Budi
Prasetyo untuk memediasi Teradu dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta.
Tetapi, ketiganya belum bisa menemani Teradu untuk bertemu dengan Ketua DPC PDI
Perjuangan Kota Surakarta. Akhirnya berbekal niat untuk menyelesaikan persoalan
dengan Para Pengadu, Teradu berangkat menuju Girly Corner (warung makan) untuk
menemui Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta. Sesampainya di sana Teradu
bertemu dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta dan Para Pengadu. Pada
saat itu, Teradu sebagai upaya persuasif memohon maaf bila ada kesalahan, serta
menyampaikan bahwa informasi yang Teradu dapat bersumber dari Alm. Bayu Cahyo
Yunianto. Setelah berupaya persuasif komunikasi kepada Ketua DPC PDI Perjuangan
Kota Surakarta, maka Teradu memohon izin untuk pamit, tetapi oleh Para Pengadu,
dihadang tidak diperkenankan untuk pergi. Kemudian Pengadu mengubungi awak
media untuk datang ke Girly Corner dan melakukan konferensi pers, setelah konferensi
pers dengan Para Pengadu selesai, Teradu baru diizinkan pulang.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa:
[4.3.1] Bahwa sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu
menjelaskan terkait kedudukan hukum Teradu. Bahwa Teradu Bambang Christanto
dalam perkara a quo diadukan ke DKPP masih berkedudukan sebagai Ketua KPU Kota
Surakarta, namun oleh karena sesuai fakta dalam sidang pemeriksaan, posisi atau
jabatan Teradu Bambang Christanto sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU Kota
Surakarta, maka DKPP akan memutus perkara a quo dalam kedudukan Teradu sebagai
Anggota KPU Kota Surakarta;
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa sekira tanggal 21 September 2024, Wakil Ketua DPC
PDI Perjuangan Kota Surakarta a.n. Suharsono dan Wakil Sekretaris DPC PDI
Perjuangan Kota Surakarta a.n. Budi Prasetyo mendatangi kantor KPU Kota Surakarta
untuk berkoordinasi terkait teknis tahapan Pengambilan/Pengundian Nomor Urut
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surakarta Tahun 2024. Bahwa pada saat
berkoordinasi, Suharsono dan Budi Prasetyo bertemu dengan Teradu dan kemudian
diajak ke ruang kerjanya. Hal itu dilakukan Teradu karena Suharsono dan Budi
Prasetyo dan Teradu berteman dekat. Di tengah perbincangan Teradu, mengatakan
dirinya memiliki informasi bahwa di PDI Perjuangan Kota Surakarta ada dua kader,
yakni: Muchus Budi Rahayu in casu Pengadu I dan Imron Rosyid in casu Pengadu II
telah menjual data partai ke “Sumber”.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berkenaan informasi tersebut juga
pernah disampaikan oleh Teradu kepada Pihak Terkait YF Sukasno yang merupakan
Ketua Tim Pemenangan sekaligus Liaison Officer (LO) Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Surakarta Tahun 2024, pada saat kegiatan rapat sosialisasi KPU Kota
Surakarta dengan LO Partai. Pihak Terkait YF Sukasno dalam sidang pemeriksaan
menerangkan bahwa Teradu menyatakan: “Pak Dhe, hati-hati sama mereka berdua,
Muchus dan Imron telah menjual Data Partai, itu infonya A.1”.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait YF Sukasno, Budi
Prasetyo, dan Suharsono menindaklanjuti informasi dari Teradu dengan menemui dan
melaporkannya kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo.
Menerima informasi tersebut, kemudian Pihak Terkait diperintahkan untuk melakukan
klarifikasi kepada Muchus Budi Rahayu in casu Pengadu I dan Imron Rosyid in casu
Pengadu II terkait informasi yang disampaikan Teradu. Bahwa pada tanggal 7 Oktober
2024, sekitar pukul 12.00 WIB, Para Pengadu mendatangi kantor KPU Kota Surakarta
dengan maksud menemui dan meminta klarifikasi kepada Teradu. Pada saat
diklarifikasi, Teradu awalnya tidak mengakui pernyataannya, namun setelah didesak
berulang-ulang akhirnya Teradu membenarkan dirinya memberikan informasi
tersebut. Teradu juga mengakui perbuatan tersebut, dan menyatakan perbuatannya
tidak benar dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU Kota Surakarta. Bahwa pada saat
itu, Para Pengadu menyatakan kepada Teradu akan melaporkan perbuatannya kepada
DKPP.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, setelah pertemuan dan perdebatan
Para Pengadu dengan Teradu di Kantor KPU Kota Surakarta, pada tanggal 7 Oktober
2024 sekitar Pukul 14.30 WIB, Teradu berniat menyelesaikan permasalahan dengan
Para Pengadu dengan cara persuasif. Bahwa Teradu berangkat menuju Girly Corner
(warung makan) untuk menemui Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta. Dalam
pertemuan tersebut, Teradu bertemu dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota
Surakarta dan Para Pengadu yang juga sedang berada di Lokasi tersebut. Bahwa
Teradu kemudian memohon maaf kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta
atas ucapannya. Teradu mengaku bahwa ucapannya bersumber dari Alm. Bayu Cahyo
Yunianto (seniornya di salah satu organisasi). Bahwa Teradu juga memohon kepada
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta dan Para Pengadu agar permasalahan
tersebut tidak diperpanjang.
Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa ucapan
maupun tindakan Teradu yang menyampaikan informasi internal PDI Perjuangan Kota
Surakarta merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara Pemilu. Terlebih tindakan Teradu dilakukan di Kantor KPU Kota
Surakarta pada saat LO Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surakarta Tahun
2024 sedang berkoordinasi terkait teknis tahapan Pengambilan/Pengundian Nomor
Urut Pasangan Calon. Bahwa dalih Teradu khilaf dan spontan dalam menyampaikan
informasi tersebut kepada Suharsono dan Budi Prasetyo adalah alasan yang tidak
masuk akal menurut penalaran yang wajar karena Teradu juga pernah menyampaikan
informasi yang sama kepada Pihak Terkait YF Sukasno yang merupakan Ketua Tim
Pemenangan sekaligus Liaison Officer (LO) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Surakarta Tahun 2024 pada saat kegiatan rapat sosialisasi KPU Kota Surakarta dengan
LO Partai Politik. Pada saat itu Teradu menyatakan: “Pak Dhe, hati-hati sama mereka
berdua, Muchus dan Imron telah menjual Data Partai, itu infonya A.1”. Dengan demikian,
tindakan Teradu tersebut dilakukan dengan sadar dalam kapasitasnya selaku
penyelenggara pemilu.
Bahwa selain itu, DKPP juga perlu memberikan penilain terhadap tindakan
Teradu yang berinisiatif menemui Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta FX Hadi
Rudyatmo pada tanggal 7 Oktober 2024 sekitar Pukul 14.30 WIB, di Girly Corner.
Tindakan Teradu yang berinisiatif melakukan pertemuan tersebut untuk meminta maaf
dan memohon dan dimediasi dengan Para Pengadu, merupakan tindakan yang tidak
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Tindakan tersebut dapat
menimbulkan kesan publik adanya keberpihakan kepada peserta Pemilu, terlebih
pertemuan tersebut dilakukan Teradu pada saat jam kerja. Seharusnya Teradu dalam
setiap tindakan dan perbuatan melekat identitas jabatan yang akan berdampak besar
terhadap martabat dan kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu (Sense of Ethics).
Bahwa akibat ucapan dan tindakan Teradu tersebut sudah menimbulkan kegaduhan
dan persepsi bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kota Surakarta bertindak tidak netral
dan tidak profesional sebagaimana pemberitaan di media (vide Bukti P-3). Selain itu,
sesuai fakta, maka demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap KPU Kota
Surakarta, maka Pihak Terkait KPU Kota Surakarta sudah mengambil kebijakan
dengan melakukan Rapat Pleno pada tanggal 10 Oktober 2024 yang memutuskan
bahwa tindakan Teradu dilakukan secara pribadi, bukan mewakili Lembaga (KPU Kota
Surakarta), dan memutuskan Yustinus Arya Artheswara menjadi Ketua KPU Kota
Surakarta menggantikan Teradu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Teradu
terbukti tidak melaksanakan prinsip mandiri, tertib dan profesional Penyelenggara
Pemilu yang mewajibkan seluruh penyelenggara Pemilu menjaga netralitas,
memelihara dan menjaga tertib sosial dan kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu.
Oleh karena itu, ke depan, selaku penyelenggara pemilu Teradu harus senantiasa
menjaga integritas dan profesionalitas sebagai Penyelenggara Pemilu. Dengan
demikian, DKPP Berpendapat dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara
Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, Pasal
6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 8 huruf c, d, dan l, Pasal 12 huruf a, Pasal 15
huruf a, d, dan g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban
dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, mendengar
keterangan Para Saksi, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Teradu,
dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Bambang Christanto selaku
Anggota KPU Kota Surakarta terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal
Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota, J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku
Anggota.
Ketua
Heddy Lugito
Anggota
Ttd
Ttd
J. Kristiadi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani