Melanggar
Nomor Putusan: No. 197 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 09/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-10-2024
👁 25 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 197-PKE-DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut: Peristiwa dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan KPU OKU Selatan berawal dari Laporan yang di terima Bawaslu OKU Selatan. Pelapor 1(satu) atas nama Ferli Oktavianus (Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah OKU Selatan).
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang diduga menetapkan seseorang yang tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pilkada Tahun 2024 a.n. Patri Kamsejo.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Doni Yansen selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu IV Nopiyansah selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Irzal Efendi, dan Teradu V Arip Farawita masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Me
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 197-PKE-DKPP/VIII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 229-
P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 197-PKE-
DKPP/VIII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Komang Wardiasa
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan
Alamat : Jl. Umpu Serunjung, Kelurahan Bumi Agung,
Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering
Ulu Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Doni Yansen
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Alamat : Jl. Raya Ranau, Kelurahan Kecipung, Kecamatan
Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Irzal Efendi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan
Alamat : Jl. Raya Ranau, Kelurahan Kecipung, Kecamatan
Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Yuristian Ramadoni
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan
Alamat : Jl. Raya Ranau, Kelurahan Kecipung, Kecamatan
Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Nopiyansah
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan
Alamat Jl. Raya Ranau, Kelurahan Kecipung, Kecamatan
Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Arip Farawita
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan
Alamat : Jl. Raya Ranau, Kelurahan Kecipung, Kecamatan
Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V Selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 197-PKE-DKPP/VIII/2024 telah
menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 Oktober 2024 dengan uraian sebagai
berikut:
Peristiwa dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan KPU OKU Selatan berawal dari
Laporan yang di terima Bawaslu OKU Selatan. Pelapor 1(satu) atas nama Ferli
Oktavianus (Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah OKU Selatan). Pelapor 2 (dua)
Tarekh Abdul Azis (Ketua Relawan Demokrasi OKU Selatan) dan, Pelapor 3 (tiga), Alan
Bokcy Gustiawan (Ketua PC Relawan Perjuangan Demokrasi OKU Selatan). Secara
bersamaan sekira pukul 09.00 WIB, hari Senin, Tanggal 27 Mei 2024 datang langsung
ke Sekretariat Sentra Gakkumdu Kabupaten OKU Selatan, yang beralamat di Jl. Raya
Ranau, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan. Para pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten OKU Selatan terkait dengan Anggota PPS yang telah ditetapkan dengan
Berita Acara Pleno KPU Kabupaten OKU Selatan Nomor 119/PP.04.2-BA/1609/2024
tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Serta Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024. Dimana, KPU OKU Selatan diduga
meluluskan, Anggota PPS Atas Nama Patri Kamsejo dari Kecamatan Pulau Beringin
Desa Pulau Beringin Utara, yang merupakan Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten
OKU Selatan Daerah Pemilihan 4 dari partai PKS Nomor urut 7 (Tujuh) pada Pemilu
tahun 2024.
Sebelum, Para pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
KPU Kabupaten OKU Selatan terkait dengan Anggota PPS yang telah ditetapkan dengan
Berita Acara Pleno KPU Kabupaten OKU Selatan Nomor 119/PP.04.2-BA/1609/2024
tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Serta Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024, Bawaslu OKU Selatan sudah terlebih dulu
memberikan himbauan dan rekomendasi kepada KPU OKU Selatan, antara lain ;
1. Surat Himbauan Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Nomor 089/PM.00.02/SS-
11/04/2024 tentang Imbauan Pembentukan PPK,PPS, dan KPPS.
2. Surat Himbauan Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Nomor 091/PM.00.02/K.SS-
11/04/2024 tentang Imbauan Pembentukan Penyelenggaraan Ad-Hoc (PPK,
PPS, dan KPPS).
3. Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Nomor
098/PM.00.02/K.SS-11/05/2024.
4. Surat Himbauan Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Nomor 103/PM.00.02/K.SS-
11/05/2024 tentang Imbauan Kepada KPU Kabupaten OKU Selatan terkait
adanya indikasi Perekrutan Calon Anggota PPK, masih terdaftar dalam sistem
informasi Partai Politik.
Atas dasar laporan ini Bawaslu OKU Selatan melakukan Penanganan Pelanggaran, dan
melakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan Terlapor, serta pemeriksana bukti-bukti
sesuai dengan dengan Perbawasu No 8 Tahun 2020.
Berdasarkan, hasil klarifikasi, pemeriksaan Bukti-Bukti, dan fakta-fakta yang ada atas
laporan Nomor : 001/Reg/LP/PB/Kab/06.14/V/2024 terbukti melakukan Pelanggar
Administrasi dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 185-PKE-
DKPP/VIII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar DKPP memeriksa
dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Scan Surat Pernyataan salah satu anggota KPU Kabupaten OKU Selatan
Bukti P-1
atas nama Yuristian Ramadoni (Bukti dari Pelapor)
Bukti P-2 Scan group Whatsapp KPU Provinsi & Kab/Kota Se-Sumsel (Bukti dari
Pelapor)
Scan Berita Acara Pleno Nomor 119/PP.04.2-BA/1609/2024 Tentang
Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara(PPS)
Bukti P-3 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan
serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tahun 2024
Bukti P-4 DCT Pemilu tahun 2024 dari partai PKS Dapil 4 Nomor Urut 7
Scan Surat Himbauan Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Nomor
Bukti P-5 089/PM.00.02/SS-11/04/2024 tentang Imbauan Pembentukan
PPK,PPS, dan KPPS
Scan Surat Himbauan Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Nomor
Bukti P-6 091/PM.00.02/K.SS-11/04/2024 tentang Imbauan Pembentukan
Penyelenggaraan Ad-Hoc (PPK, PPS, dan KPPS)
Scan Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Nomor
Bukti P-7
098/PM.00.02/K.SS-11/05/2024
Scan Imbauan Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Nomor
103/PM.00.02/K.SS-11/05/2024 tentang Imbauan Kepada KPU
Bukti P-8
Kabupaten OKU Selatan terkait adanya indikasi Perekrutan Calon
Anggota PPK, masih terdaftar dalam sistem informasi Partai Politik.
Keputusan KPU Kabupaten OKU Selatan Nomor : 295 Tahun 2023
tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Bukti P-9
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dalam Pemilihan Umum tahun
2024
Fotocopy KTP atas nama Ferli Oktavianus sebagai Pelapor dengan
Bukti P-10
Nomor NIK (1609010302980004);
Fotocopy KTP atas nama Tarekh Abdul Azis sebagai Pelapor dengan
Bukti P-11
Nomor Nik (1609192911970001);
Fotocopy KTP atas nama Alan Bokcy Gustiawan sebagai Pelapor dengan
Bukti P-12
Nomor NIK (1671090309950004);
Fotocopy KTP atas nama Yuristian Ramadoni sebagai Terlapor dengan
Bukti P-13
Nomor NIK (160905106840001);
Fotocopy KTP atas nama Doni Yansen sebagai terlapor dengan Nomor
Bukti P-14
NIK (1609011506890001);
Fotocopy KTP atas nama Irzal Effendi sebagai terlapor dengan Nomor
Bukti P-15
NIK (1609120901830003);
Fotocopy KTP atas nama Noviyansah sebagai terlapor dengan Nomor NIK
Bukti P-16
(1609121511830003);
Fotocopy KTP atas nama Arip Farawita sebagai Terlapor dengan Nomor
Bukti P-17
NIK (1671061802930003);
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 17 Oktober 2024 Para Teradu Perkara Nomor 197-PKE-
DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
A. Pokok Pengaduan Pengadu
Pengadu pada pokok perkaranya mengadukan Para Teradu dengan perbuatan yang
dilakukan:
1. Menetapkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak memenuhi syarat
sesuai dengan Pengumuman KPU Nomor: 77/PP.04.2-PU/1609/2024 tentang
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten OKU Selatan
Tahun 2024.
2. Penetapkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak memenuhi syarat sesuai
dengan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati serta Wakil Bupati dan Walikota dan
Wakil Walikota.
3. Tidak Melaksanakan Imbauan dan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten OKU
Selatan Nomor:089/PM.00.02/K.SS-11/04/2024 tanggal 18 April 2024; Nomor:
091/PM.00.002/K.SS-11/04/2024 tanggal 23 April 2024; Nomor
098/PM.00.02/K.SS- 11/05/2024 Tanggal 6 Mei 2024; Nomor:
103/PM.00.02/K.SS-11/05/2024 Tanggal 14 Mei 2024.
Dengan dugaan Pasal yang di langgar:
1. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 2;
2. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 7;
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 11 Huruf C.
B. Jawaban Teradu
KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dalam hal ini TERADU akan menjawab
seluruh Pokok Pengaduan yang disampaikan PENGADU dengan fakta-fakta sebagai
berikut:
1. Bahwa dalam tuduhan Pengadu KPU OKU Selatan tidak melaksanakan Imbauan
Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Nomor: 089/PM.00.02/K.SS-11/04/2024
tanggal 18 April 2024; Nomor: 091/PM.00.002/K.SS-11/04/2024 tanggal 23
April 2024 dan Nomor: 103/PM.00.02/K.SS-11/05/2024 Tanggal 14 Mei 2024,
perlu kami sampaikan dalam sidang Yang Mulia bahwa KPU Kabupaten OKU
Selatan telah melaksanakan Imbauan Bawaslu Kabupaten OKU Selatan dan
KPU Kabupaten OKU Selatan telah melakukan Tahapan Pembentukan
Penyelanggara Adhoc sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan.
2. Bahwa dalam tuduhan Pengadu KPU OKU Selatan tidak melaksanakan
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Nomor: 098/PM.00.02/K.SS-
11/05/2024 Tanggal 6 Mei 2024, perlu kami sampaikan kepada Majelis bahwa
Rekomendasi tersebut di keluarkan/ di terbit oleh Bawaslu Kabupaten OKU
Selatan pada Tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan
isi rekomendasi: (1) melaksanakan Perekrutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangandan petunjuk teknis yang telah di tetapkan. (2) memeriksa
persyaratan calon anggota ppk, pps dan kpps dengan teliti sesuai dengan
persyaratan yang telah ditetapkan. (3) KPU Kabupaten OKU Selatan agar tidak
meluluskan nama-nama calon anggota PPK terlampir dikarenakan tidak
memenuhi persyaratan sebagai calon anggota PPK, naman nama sebagai
berikut: (1) CICI ZARINA ULFA – Calon PPK BPRRT-terlibat Partai Amanat
Nasional; (2) PATRI KAMSEJO, ST – Calon PPK Pulau Beringin-terlibat Partai
Keadilan Sejahtera; (3) DESTA HALI TASMA – Calon PPK Mekakau Ilir – terlibat
Partai Demokrasi Indonesia. Terkait hal tersebut nama-nama sebagaimana
dimaksud dalam rekomendasi Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, telah di tindak
lanjuti oleh KPU Kabupaten OKU Selatan dengan mencoret nama nama tersebut
dari calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sesuai dengan rekomendasi
Bawaslu Kabupaten OKU Selatan.
3. Bahwa dalam pokok Aduan Pengadu, Pengadu mempermasalahkan KPU
Kabupaten OKU Selatan yang diduga meluluskan Anggota PPS atas nama Patri
Kamsejo dari Kecamatan Pulau Beringin Desa Pulau Beringin Utara yang terlibat
Partai Politik, dalam kesempatan ini Yang Mulia Majelis perlu kami jelaskan
Kronologis sebagai berikut, bahwa yang bersangkutan Patri Kamsejo setelah
dinyatakan tidak lulus pada tahap Perekrutan PPK, yang bersangkutan
mendaftar kembali melalui SIAKBA sebagai calon anggota PPS untuk pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024. Dan secara
administrasi yang bersangkutan telah di Cek dalam Aplikasi Sistem Informasi
Partai Politik (SIPOL) dan tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik manapun,
sehingga yang bersangkutan lulus tahap seleksi administrasi, selanjutnya yang
bersangkutan juga telah mengikuti seleksi tes tertulis PPS yang diselenggarakan
di Kecamatan Pulau Beringin dan dinyatakan lulus serta berhak mengikuti Tes
Wawancara PPS yang diselenggarakan sejak tanggal 21 Mei 2024 sampai tanggal
23 Mei 2024 di Kecamatan Pulau Beringin, adapun pada tahap Wawancara
Calon Anggota PPS, KPU Kabupaten OKU Selatan sesuai Berita Acara KPU
Kabupaten OKU Selatan Nomor 117/PP.04.3-BA/1609/2024 tanggal 19 Mei
2024 tentang Pendelegasian Seleksi Wawancara Panitia Pemungutan Suara
Bahwa KPU Kabupaten OKU Selatan telah mendelegasikan tugas seleksi
Wawancara Calon Anggota PPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan sesuai
dengan wilayah kerjanya. Selanjutnya, berdasarkan hal tersebut KPU Kabupaten
OKU Selatan telah melakukan penetapan PPS terpilih, sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
4. Bahwa dikemudian hari setelah Pelantikan PPS terpilih, KPU Kabupaten OKU
Selatan mendapati informasi bahwa telah meluluskan anggota PPS yang terlibat
Partai Politik atas nama Patri Kamsejo, KPU Kabupaten OKU Selatan dalam
kesempatan pertama segera melakukan pemanggilan kepada yang
bersangkutan, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 121/PP.04.2-
BA/1609/2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang Klarifikasi Anggota Panitia
Pemungutan Suara yang mengundurkan diri serta Klarifikasi Atas Tanggapan
Masyarakat Pada Pilkada Tahun 2024 , sesuai dengan klarifikasi yang dilakukan
kepada yang bersangkutan Patri Kamsejo, telah mengaku tidak mengetahui
bahwa menjadi PPK maupun PPS tidak boleh terlibat Partai politik, dan yang
bersangkutan telah mengakui menyembunyikan fakta kepada PPK Pulau
Beringin pada saat Wawancara Calon PPS yang dilakukan oleh PPK Kecamatan
Pulau Beringin bahwa yang bersangkutan pernah mencalonkan diri sebagai
Calon Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan Daerah Pemilihan 4 dari Partai
Keadilan Sejahtera nomor urut 7 pada Pemilu tahun 2024.
5. Pada tanggal 01 Juli 2024 KPU OKU Selatan telah memanggil PPK Pulau
Beringin untuk dimintai keterangannya terkait Prosedur Wawancara Calon PPS,
bahwa PPK Kecamatan Pulau Beringin telah memeriksa yang bersangkutan pada
Aplikasi SIPOL setiap peserta yang diwawancarai sesuai dengan prosedur
pemeriksaan NIK dibuktikan dengan tangkapan layar aplikasi SIPOL sesuai NIK
atas nama Patri Kamsejo, hasil klarifikasi terhadap PPK Pulau Beringin telah di
tuangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten OKU Selatan Nomor 140/PP.04.2-
BA/1609/2024 Tanggal 1 Juli 2024 Tentang Klarifikasi Ketua dan Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan Pulau Beringin Terhadap Tahapan Wawancara
Rekrutmen Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Pulau Beringin.
6. Terkait hal tersebut diatas Yang Mulia Majelis DKPP, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten OKU Selatan telah mengambil Langkah korektif untuk melakukan
perbaikan sebagai mana mestinya dengan memberhentikan saudara Patri
Kamsejo, selanjutnya mengangkat dan melantik Pengganti Antar Waktu pada
nomor urut selanjutnya menjadi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa
Pulau Beringin Utara Kecamatan Pulau Beringin di sebagaimana dituangkan
dalam Berita Acara KPU Kabupaten OKU Selatan Nomor 127/PP.04.2-
BA/1609/2024 tanggal 12 Juni 2024 Tentang dan di tetapkan dengan Surat
Keputusan Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Selatan Nomor
828 Tahun 2024 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu
Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Sumatera Selatan Serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan Tahun 2024
7. Bahwa berdasarkan hal hal tersebut diatas pada Tahapan Rekrutmen Calon
Anggota PPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan
tidak terdapat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, dan KPU
Kabupaten OKU Selatan telah mengambil langkah langkah korektif untuk
memperbaiki kesalahan administrative yang dilakukan pada tahap wawancara
oleh PPK Kecamatan Pulau Beringin.
Demikian sesuai dengan fakta dan bukti yang telah kami hadirkan di persidangan
ini, bahwa penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang digunakan
sebagai alat deteksi keterlibatan partai politik bagi calon pendaftar pada Rekrutmen
Badan Adhoc masih membuka ruang terjadinya kesalahan, Yang Mulia Majelis Sidang
DKPP, bahwa KPU Kabupaten OKU Selatan telah mengambil Langkah langkah korektif
untuk menyelesaikan permasalahan administratif tersebut, dan menjadi pelajaran
berarti bagi kami untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas penyelengga pemilu
pada masa yang akan datang.
[2.5] PETTITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor
197-PKE-DKPP/VIII/2024, maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota
Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
memberikan putusan seadil-adil nya Bahwa KPU Kabupaten OKU Selatan tidak
melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai mana yang dituduhkan oleh saudara
Pengadu.
[2.6] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Berita Acara Pleno Nomor: 114/PP.04.1-BA/1609/2024
Tentang Peneapan Hasil Wawancara dan Penetapan Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan
1. Bukti T-1
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Serta
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tahun 2024, tanggal 14 Mei 2024
2. Bukti T-2 Tangkap Layar NIK a.n. Patri Kamsejo
Berita Acara Nomor 117/PP.04.2-BA/1609/2024 Tentang
Pendelegasian Seleksi Wawancara Panitia Pemungutan Suara
3. Bukti T-3
Kepada PPK Untuk Pilkada Serentak Tahun 2024, tanggal 19
Mei 2024
Berita Acara Nomor 121/PP.04.2-BA/1609/2024 Tentang
Klarifikasi Anggota PPS yang mengundurkan diri serta
4. Bukti T-4 Klarifikasi Atas Tanggapan Masyarakat Pada Pilkada Tahun
2024 Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, tanggal 31 Mei
2024
Berita Acara Nomor 140/PP.04.2-BA/1609/2024 Tentang
Klarifikasi Ketua dan Anggota PPK Pulau Beringin terhadap
5. Bukti T-5 Tahapan Wawancara Rekrutmen Anggota Panitia Pemungutan
Suara di Kecamatan Pulau Beringin Pada Pilkada Tahun 2024,
tanggal 1 Juli 2024.
Berita Acara Nomor 127/PP.04.2-BA/1609/2024 Tentang
Penetapan Dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Panitia
Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil
6. Bukti T-6
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Serta Bupati Dan Wakil
Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2024,
tanggal 12 Juni 2024
Keputusan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor
828 Tahun 2028 Tentang Penetapan dan Pengangkatan
Pengganti Antar Waktu PPS Untuk Pemilihan Gubernur dan
7. Bukti T-7
Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Serta Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun
2024, tanggal 13 Juni 2024
Berita Acara Nomor 126/PP.04.2-BA/1609/2024 Tentang
Pemberhentian PPS Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
8. Bukti T-8 Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Serta Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2024,
tanggal 12 Juni 2024
Keputusan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor
9. Bukti T-9 827 Tahun 2028 Tentang Pemberhentian Anggota PPS Untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera
Selatan Serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan Tahun 2024, tanggal 12 Juni 2024
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik tanggal 17 Oktober 2024. Pihak Terkait menyatakan bahwa Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sepakat agar pelanggara yang
dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Sepakat
agar Pengadu selaku Kordinator yang membidangi melaporkan perkara a quo ke DKPP.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatan Para Teradu yang diduga menetapkan seseorang yang tidak
memenuhi syarat sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pilkada Tahun
2024 a.n. Patri Kamsejo. Bahwa Patri Kamsejo adalah Calon Anggota Legislatif DPRD
Kabupaten OKU Selatan Daerah Pemilihan 4 dari partai PKS Nomor urut 7 (Tujuh) pada
Pemilu tahun 2024.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menyatakan benar Bawaslu Kabupaten OKU Selatan mengeluarkan
Rekomendasi Nomor: 098/PM.00.02/K.SS-11/05/2024 Tanggal 6 Mei 2024. Bahwa
Rekomendasi tersebut di keluarkan oleh Bawaslu Kabupaten OKU Selatan pada
Tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan isi rekomendasi: (1)
melaksanakan Perekrutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
petunjuk teknis yang telah di tetapkan. (2) memeriksa persyaratan calon Anggota PPK,
PPS dan KPPS dengan teliti sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. (3) KPU
Kabupaten OKU Selatan agar tidak meluluskan nama-nama calon anggota PPK
terlampir dikarenakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon anggota PPK, yaitu
sebagai berikut: (1) CICI ZARINA ULFA – Calon PPK BPRRT-terlibat Partai Amanat
Nasional; (2) PATRI KAMSEJO, ST – Calon PPK Pulau Beringin-terlibat Partai Keadilan
Sejahtera; (3) DESTA HALI TASMA – Calon PPK Mekakau Ilir – terlibat Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan. Terkait hal tersebut nama-nama sebagaimana dimaksud dalam
rekomendasi Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, telah di tindak lanjuti oleh KPU
Kabupaten OKU Selatan dengan mencoret nama nama tersebut dari calon Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK), sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten OKU
Selatan. Bahwa setelah dinyatakan tidak lulus pada tahap Perekrutan PPK, Patri
Kamsejo mendaftar kembali melalui SIAKBA sebagai calon anggota PPS untuk
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024. Secara
administrasi Patri Kamsejo telah di Cek dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik
(SIPOL) dan tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik manapun, sehingga Patri
Kamsejo lulus tahap seleksi administrasi. Kemudian, Patri Kamsejo mengikuti seleksi
tes tertulis PPS yang diselenggarakan di Kecamatan Pulau Beringin dan dinyatakan
lulus serta berhak mengikuti Tes Wawancara PPS yang diselenggarakan sejak tanggal
21 s.d. 23 Mei 2024 di Kecamatan Pulau Beringin. Bahwa pada tahapan Wawancara
Calon Anggota PPS, KPU Kabupaten OKU Selatan mendelegasikan tugas seleksi
Wawancara Calon Anggota PPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan sesuai dengan
wilayah kerjanya sebagaimana Berita Acara KPU Kabupaten OKU Selatan Nomor
117/PP.04.3-BA/1609/2024 tanggal 19 Mei 2024. Bahwa setelah tahapan wawacara
calon Anggota PPS, KPU Kabupaten OKU Selatan melakukan penetapan PPS terpilih
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bahwa beberapa hari setelah Pelantikan PPS terpilih, KPU Kabupaten OKU Selatan
mendapati informasi bahwa telah meluluskan Anggota PPS yang terlibat Partai Politik
atas nama Patri Kamsejo. Berdasarkan hal tersebut, KPU Kabupaten OKU Selatan
memanggil Patri Kamsejo sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor
121/PP.04.2-BA/1609/2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang Klarifikasi Anggota Panitia
Pemungutan Suara yang mengundurkan diri serta Klarifikasi Atas Tanggapan
Masyarakat Pada Pemilihan Tahun 2024. Dalam klarifikasi tersebut Patri Kamsejo
mengaku tidak mengetahui bahwa menjadi PPK maupun PPS tidak boleh terlibat Partai
politik, dan mengakui menyembunyikan fakta pada saat tahapan wawancara yang
dilakukan oleh PPK Pulau Beringin bahwa dirinya pernah mencalonkan diri sebagai
Calon Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan Daerah Pemilihan 4 dari Partai Keadilan
Sejahtera nomor urut 7 pada Pemilu tahun 2024. Pada tanggal 1 Juli 2024 KPU OKU
Selatan telah memanggil PPK Pulau Beringin untuk dimintai keterangannya terkait
Prosedur Wawancara Calon Anggota PPS sebagaimana di tuangkan dalam Berita Acara
KPU Kabupaten OKU Selatan Nomor 140/PP.04.2- BA/1609/2024 Tanggal 1 Juli 2024
Tentang Klarifikasi Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pulau Beringin
Terhadap Tahapan Wawancara Rekrutmen Anggota Panitia Pemungutan Suara di
Kecamatan Pulau Beringin. Dalam klarifikasi tersebut PPK Kecamatan Pulau Beringin
menyatakan telah memeriksa setiap peserta yang diwawancarai sesuai dengan
prosedur pemeriksaan NIK dibuktikan dengan tangkapan layar aplikasi SIPOL.
Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu telah memberhentikan Patri Kamsejo dan
melantik Pengganti Antar Waktu pada nomor urut selanjutnya menjadi Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Desa Pulau Beringin Utara Kecamatan Pulau Beringin
sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten OKU Selatan Nomor
127/PP.04.2-BA/1609/2024 tanggal 12 Juni 2024. Para Teradu kemudian
mengeluarkan Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Selatan Nomor 828 Tahun 2024 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Pengganti Antar
Waktu Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Sumatera Selatan Serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering
Ulu Selatan Tahun 2024. Bahwa sesuai dengan fakta dan bukti ini, penggunaan
Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang digunakan sebagai alat deteksi
keterlibatan partai politik bagi calon pendaftar pada Rekrutmen Badan Adhoc masih
membuka ruang terjadinya kesalahan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan
Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan
perbuatan Para Teradu yang diduga menetapkan seseorang yang tidak memenuhi
syarat sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pilkada Tahun 2024 a.n. Patri
Kamsejo. Bahwa Patri Kamsejo adalah Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten OKU
Selatan Daerah Pemilihan 4 dari PKS Nomor urut 7 (Tujuh) pada Pemilu Tahun 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 April 2024,
Pengadu menerbitkan Surat Nomor 089/PM.00.02/K.SS-11/04/2024 perihal Imbauan
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. Kemudian pada tanggal 23 April 2024, Pengadu
kembali menerbitkan Surat Nomor 091/PM.00.002/K.SS-11/04/2024 perihal
Imbauan Pembentukan Penyelenggara Adhoc (PPK, PPS, dan KPPS). Selanjutnya pada
tanggal 6 Mei 2024, Pengadu menerbitkan Surat Nomor 098/PM.00.02/L.SS-
11/05/2024 perihal Rekomendasi agar Para Teradu tidak meluluskan nama-nama
Calon Anggota PPK atas nama Cici Zarina Ulfa, Patri Kamsejo, dan Desta Hali Tasma
karena tercatat sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan. Bahwa pada
tanggal 14 Mei 2024, Pengadu kembali menerbitkan Surat Nomor 103/PM.00.02/K.SS-
11/05/2024 perihal Imbauan (vide Bukti P-8).
Bahwa terhadap rekomendasi a quo, Para Teradu menindaklanjuti dengan
mencoret nama-nama tersebut dari Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
sesuai dengan rekomendasi Pengadu. Bahwa Patri Kamsejo setelah dinyatakan tidak
lulus pada tahap Perekrutan PPK, yang bersangkutan mendaftar kembali melalui
SIAKBA sebagai Calon Anggota PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Selatan Serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan Tahun 2024. Bahwa Para Teradu berdalih secara administrasi yang
bersangkutan telah di Cek dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan
tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik manapun, sehingga yang bersangkutan
lulus tahap seleksi administrasi dan selanjutnya yang bersangkutan juga telah
mengikuti seleksi tes tertulis PPS yang diselenggarakan di Kecamatan Pulau Beringin
dan dinyatakan lulus serta berhak mengikuti Tes Wawancara PPS yang
diselenggarakan sejak tanggal 21 Mei s.d. 23 Mei 2024 di Kecamatan Pulau Beringin.
Adapun pada tahap Wawancara Calon Anggota PPS, KPU Kabupaten OKU Selatan
memberikan pendelegasian kepada PPK sebagaimana Berita Acara KPU Kabupaten
OKU Selatan Nomor 117/PP.04.3-BA/1609/2024 tertanggal 19 Mei 2024 tentang
Pendelegasian Seleksi Wawancara Panitia Pemungutan Suara Kepada Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan
Serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2024
(vide Bukti T-3).
Bahwa pada tanggal 24 Mei 2024, Para Teradu menetapkan nama-nama peserta
Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Selatan Serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering
Ulu Selatan Tahun 2024 dengan menerbitkan Berita Acara Nomor 119/PP.04.2-
BA/1609/2024 (vide Bukti P-3). Bahwa Berita Acara a quo hanya ditandatangani oleh
Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V. Bahwa pasca Pelantikan PPS terpilih,
Para Teradu mendapatkan informasi bahwa telah meluluskan Anggota PPS yang
terlibat Partai Politik a.n. Patri Kamsejo. Bahwa pada tanggal 31 Mei 2024, Para Teradu
melakukan pemanggilan kepada Patri Kamsejo sebagaimana tertuang dalam Berita
Acara Nomor 121/PP.04.2-BA/1609/2024 tentang Klarifikasi Anggota Panitia
Pemungutan Suara yang mengundurkan diri serta Klarifikasi Atas Tanggapan
Masyarakat Pada Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T-4). Bahwa atas klarifikasi tersebut
Patri Kamsejo telah mengaku tidak mengetahui bahwa menjadi PPK maupun PPS tidak
boleh terlibat Partai politik dan yang bersangkutan telah mengakui menyembunyikan
fakta kepada PPK Pulau Beringin pada saat Wawancara Calon Anggota PPS yang
dilakukan oleh PPK Pulau Beringin bahwa pernah mencalonkan diri sebagai Calon
Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan Daerah Pemilihan 4 dari Partai Keadilan
Sejahtera Nomor Urut 7 pada Pemilu Tahun 2024.
Bahwa pada tanggal 12 Juni 2024, Para Teradu memberhentikan Patri Kamsejo
sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 126/PP.04.2-BA/1609/2024
tentang Pemberhentian Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2024 (vide Bukti T-8). Bahwa ditanggal yang sama
Para Teradu mengangkat dan melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) pada nomor urut
selanjutnya menjadi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pulau Beringin
Utara Kecamatan Pulau Beringin sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara KPU
Kabupaten OKU Selatan Nomor 127/PP.04.2- BA/1609/2024 tentang Penetapan Dan
Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Serta Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2024 dan di tetapkan dengan
Surat Keputusan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 828 Tahun 2024
tentang Penetapan dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Panitia Pemungutan
Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan
Serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2024
(vide Bukti T-6 dan T-7). Bahwa pada tanggal 1 Juli 2024 Para Teradu telah memanggil
Pihak Terkait PPK Pulau Beringin untuk dimintai keterangannya terkait Prosedur
Wawancara Calon Anggota PPS. Bahwa Pihak Terkait PPK Pulau Beringin telah
memeriksa yang bersangkutan pada Aplikasi SIPOL setiap peserta yang diwawancarai
sesuai dengan prosedur pemeriksaan NIK dibuktikan dengan tangkapan layar aplikasi
SIPOL sesuai NIK a.n. Patri Kamsejo. Bahwa hasil klarifikasi terhadap Pihak Terkait
PPK Pulau Beringin telah di tuangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten OKU Selatan
Nomor 140/PP.04.2-BA/1609/2024 tertanggal 1 Juli 2024 tentang Klarifikasi Ketua
dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pulau Beringin Terhadap Tahapan
Wawancara Rekrutmen Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Pulau
Beringin (vide Bukti T-5).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu III menyampaikan
tidak pernah diundang untuk melakukan rapat pleno penetapan hasil seleksi Calon
Anggota PPS oleh Teradu I. Bahwa atas fakta tersebut Teradu I menyampaikan tidak
memberikan undangan untuk melakukan rapat pleno penetapan hasil seleksi Calon
Anggota PPS dengan alasan kealpaan. Berdasarkan alasan tersebut Teradu III
memutuskan untuk tidak menandatangani Berita Acara Nomor 119/PP.04.2-
BA/1609/2024 dan juga membuat surat pernyataan menolak hasil penetapan seleksi
Calon Anggota PPS (vide Bukti P-1).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat Tindakan Teradu
I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V yang menetapkan Patri Kamsejo sebagai Anggota
PPS terpilih Desa Pulau Beringin Utara, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU
Selatan yang berstatus sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan dari PKS
Dapil 4 Nomor Urut 7 tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.
Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V terbukti tidak profesional dan
akuntabel dalam menerbitkan Berita Acara Nomor 119/PP.04.2-BA/1609/2024
tertanggal 24 Mei 2024. Sekalipun berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota
bahwa seleksi Anggota PPS dilakukan oleh PPK tidak melepas tanggung jawab Teradu
I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V sebagai atasan yang memiliki kewajiban
melakukan monitoring untuk memastikan seluruh proses seleksi Anggota PPS telah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terlebih Pengadu telah menyampaikan
Surat Nomor 098/PM.00.02/L.SS-11/05/2024 perihal Rekomendasi agar Para Teradu
tidak meluluskan nama-nama Calon Anggota PPK atas nama Cici Zarina Ulfa, Patri
Kamsejo, dan Desta Hali Tasma karena tercatat sebagai Calon Anggota DPRD
Kabupaten OKU Selatan. Seharusnya Para Teradu melakukan penelitian dan
pencermatan terhadap dokumen Daftar Calon Tetap (DCT) peserta pemilu Tahun 2024,
di mana dalam DCT tersebut tercantum nama Patri Kamsejo sebagai Calon Anggota
DPRD Kabupaten OKU Selatan dari PKS Dapil 4 Nomor Urut 7. DKPP menilai tindakan
Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V yang terkesan mengalihkan tanggung
jawab kepada PPK yang melakukan seleksi terhadap anggota PPS tidak dapat
dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.
DKPP juga menilai terhadap Teradu I dan Teradu IV layak diberikan sanksi yang
lebih berat dari Teradu II dan Teradu V. Tindakan Teradu I selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten OKU Selatan yang tidak memberikan undangan rapat pleno
penetapan Calon Anggota PPS Terpilih kepada Teradu III merupakan Tindakan yang
tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Teradu I telah gagal
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk memastikan rapat pleno
penetapan Calon Anggota PPS terpilih diikuti oleh semua Anggota KPU Kabupaten OKU
Selatan. Sedangkan terhadap Teradu IV yang pernah diberikan sanksi DKPP
berdasarkan Putusan Nomor 35-PKE-DKPP/II/2024 yang pokok aduannya juga terkait
dengan PAW Anggota PPS Desa Teluk Agung, Kecamatan Mekakau Ilir pada Pemilu
Tahun 2024 seharusnya telah menjadi perhatian yang serius untuk lebih profesional
dalam melaksanakan tugas dan wewenang khususnya dalam proses seleksi badan
adhoc. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu Teradu I,
Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, Teradu
IV, dan Teradu V terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu. Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat
(2) huruf d, ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sedangkan
Teradu III tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Doni Yansen selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu IV Nopiyansah selaku
Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Irzal Efendi, dan Teradu V Arip
Farawita masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
5. Merehabilitasi nama baik Teradu III Yuristian Ramadoni selaku Anggota KPU
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin
tanggal Dua Puluh Delapan bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal
Sembilan bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh J. Kristiadi, Ratna
Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing selaku Anggota.
Anggota
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan Pengganti
Andre Saputra