Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 178 Tahun 2024
Ketua, Anggota, dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogak Komering Ulu
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 18/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-10-2024
👁 22 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 September 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 21 Februari sekira-kiranya pukul 00.46 WIB, saya atas nama Muhammad Aldy Mandaura dari Pemantau BP2SS (Barisan Pemantau Pemilihan Sumateras Selatan) (DAB.1) bersama Saksi Partai Buruh Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan perubahan suara Calon Legislatif (Caleg) DPRD Ogan Komering Ulu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diduga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Ogan dan laporan tentang PKD Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti a.n. Asenen yang menjadi saksi PKB pada Pleno Rekapitulasi Kecamatan Ulu Ogan; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 11 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, waktu; Pasal 454; Pasal 26; Pasal 50 Peraturan Bawaslu Nomor 7; Pasal 11 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan; Pasal 50
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yudi Risandi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Teradu III Ahmad Kabul selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Muhammad Rizky Apansyah selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putu
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR 178-PKE-DKPP/VIII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 200-P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 178-PKE-DKPP/VIII/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Muhammad Aldy Mandaura Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa/Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2-SS) Alamat : Jl. Kolonel Burlian, Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Yudi Risandi Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Alamat : Jalan HS. Simanjuntak No.1 Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kab. Ogan Komering Ulu Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Feru Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Alamat : Jalan HS. Simanjuntak No.1 Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kab. Ogan Komering Ulu Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Ahmad Kabul Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Alamat : Jalan HS. Simanjuntak No.1 Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kab. Ogan Komering Ulu Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Muhammad Rizky Apansyah Jabatan : Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Alamat : Jalan HS. Simanjuntak No.1 Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kab. Ogan Komering Ulu Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu IV disebut sebagai---------------------------- ---------------------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keteranga Saksi Pengadu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 September 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 21 Februari sekira-kiranya pukul 00.46 WIB, saya atas nama Muhammad Aldy Mandaura dari Pemantau BP2SS (Barisan Pemantau Pemilihan Sumateras Selatan) (DAB.1) bersama Saksi Partai Buruh Sdr. Deni Suswendi melaporkan kejadian yang terjadi di Kecamatan Ulu Ogan terkait perubahan suara partai PKB yang berpindah ke suara Calon Legislatif dari partai PKB dengan nomor urut 9 atas nama Sdr. Muslimin sebanyak 29 suara, yang diduga dilakukan oleh PPK Kecamatan Ulu Ogan. 2. Bahwa pada saat melaporkan kejadian tersebut di kantor Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu kami di terima oleh staff Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu yang Bernama Sdr. Theo Prima Bhakti dan Sdr. Muhammad Rizky Apansyah. 3. Bahwa berdasarkan hasil laporan tersebut kami menerima berita acara serah terima laporan yang di tulis tangan oleh Sdr. Theo Prima Bhakti (DAB.2). Menurut keterangan Sdr. Muhammad Rizky Apansyah kami akan diberikan kabar lagi terkait perkembangan hasil laporan. 4. Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 pada Pasal 11 Nomor 5 yang berbunyi “Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan dengan cara : a) Pelapor menyampaikan Laporan kepada petugas penerima laporan; b) Petugas penerima Laporan menuangkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke dalam SigapLapor atau Formulir Model B.1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Badan ini; c) Pelapor atau kuasanya dan petugas penerima Laporan menandatangani formulir Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan d) Pelapor atau kuasanya menyerahkan dokumen berupa: 1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan milik pelapor; dan 2. Bukti 5. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2024 dilakukan pemanggilan saksi yang di hubungi melalui pesan WA oleh Sdr. Muhammad Rizky Apansyah kepada Sdr. Deni Suswendi terkait laporan yang sudah diajukan pada tanggal 21 Februari 2024. 6. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2024 saya selaku Pengadu mendapatkan formulir B.3 tentang penyampaian laporan yang sudah diajukan pada tanggal 21 Februari 2024 (DAB.3). 7. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 dilakukan pemanggilan undangan klarifikasi saksi lagi menggunakan formulir model B.9 oleh Sdr. Muhammad Rizky Apansyah terkait laporan yang sudah diajukan pada tanggal 21 Februari 2024 (DAB.4). 8. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi kami menunggu keputusan yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu terkait laporan yang sudah kami ajukan pada tanggal 21 Februari 2024. 9. Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 26 berbunyi : 1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Pawaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi. 2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memutuskan Temuan atau Laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti. 10. Bahwa hingga tanggal 4 Maret 2024 Pengadu tidak kunjung menerima hasil Keputusan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu. 11. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024 Pengadu berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melalui staf Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan atas nama Sdr. A.Nawawi terkait hasil laporan yang diajukan di Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu yang tidak kunjung mendapatkan Keputusan (DAB.5). 12. Bahwa hasil dari konsultasi tersebut Pengadu diminta untuk menunggu hasil Keputusan yang diberikan oleh bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu. 13. Bahwa sampai dengan saat ini Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu belum juga memberikan Keputusan terhadap laporan yang sudah Pengadu ajukan pada tanggal 21 Februari 2024. 14. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 Pengadu bersama saksi-saksi atas nama Sdr. Eri Samson kembali melaporkan adanya temuan PKD Desa Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti atas nama Sdr. ASENEN menjadi saksi partai PKB pada pleno Kecamatan Ulu Ogan (DAB.6). 15. Bahwa pada saat Pengadu melaporkan Temuan tersebut pada tanggal 1 Maret 2024 setelah mengisi Buku tamu, Pengadu diterima oleh Sdr. Muhammad Rizky Apansyah untuk membuat laporan. 16. Bahwa setelah membuat Laporan tersebut Pengadu menerima formulir model B.3 sebagai tanda bukti penyampaian laporan. 17. Bahwa hingga saat ini juga Pengadu tetap tidak kunjung menerima hasil laporan yang di periksa oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu. 18. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu tidak menindaklanjuti Temuan Pengadu terkait PKD Desa Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti menjadi saksi Partai PKB, dengan demikian Pengadu menduga adanya keberpihakan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Kepada Partai PKB di Kabupaten OKU pada Pemilu 2024. 19. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang : a) Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. b) Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilui di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajian kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; c) Dst… 20. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban : a) Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b) Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; c) Dst… 21. Bahwa atas dalil-dalil dan Bukti yang telah Pengadu sampaikan di atas, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu tidak menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu Dengan benar dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatalan perbuatan Para Teradu telah melanggar kode etik pegawai pengawas pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap dan tidak hormat kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III atau setidak-tidaknya memberikan Peringatan Keras terhadap Para Teradu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-7, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Sertifikat Akreditasi Sebagai Pemantau Pemilu (DAB.1), tertanggal 3 Januari 2023; 2. Bukti P-2 Tanda Terima Laporan (Tulis Tangan) (DAB.2), tertanggal 21 Februari 2024; 3. Bukti P-3 Formulir Model B.3 Tanda Bukti Peneyampaian Laporan Pertama (DAB.3), tertanggal 25 Februari 2024; 4. Bukti P-4 Formulir Model B.9 (Undangan Klarifikasi Saksi) (DAB.4), tertanggal 29 Februari 2024; 5. Bukti P-5 Tanda terima surat/dokumen Ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (DAB.4), tertanggal 6 Maret 2024; 6. Bukti P-6 1 (satu) Bundel Temuan BP2SS (DAB.5); 7. Bukti P-7 Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Kedua (DAB.6), tertanggal 1 Maret 2024. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 24 September 2024, Pengadu mengajukan saksi atas nama Deni Suswendi yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa benar kami melaporkan dugaan pelanggaran di Kecamatan Ulu Ogan mengenai perpindahan suara. 2. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten OKU telah menerima laporan. 3. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024 Pukul 00.46 WIB melaporkan pengaduan tersebut yang diterima Staf Bawaslu Kabupaten OKU atas nama Theo Prima Bhakti dan Muhammad Rizky Apansyah. 4. Bahwa kemudian dalam respon dari Bawaslu Kabupaten OKU memang benar meminta kelengkapan data. Selanjutnya, tanggal 25 Februari 2024 memanggil dan Saksi datang ke Bawaslu Kabupaten OKU menyampaikan keterangan Saksi terkait dengan apa yang kita alami. 5. Bahwa Saksi adalah Saksi Partai Buruh namun mengetahui adanya perubahan suara dari internal PKB dan Saksi tidak pernah berkoordinasi dengan PKB. 6. Bahwa PKB melaporkan kejadian ini saat rekap di kabupaten, namun sebenarnya pada saat rekap di kecamatan mereka sudah mengetahui. 7. Bahwa Saksi mengetahui hanya saat terjadinya perubahan suara di internal PKB di mana suara partai berpindah kepada caleg nomor urut 9. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 September 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum menyampaikan jawaban teradu, kami sampaikan bahwa Teradu II a.n. Feru berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor: 106-PKE-DKPP/V/2024 dan Nomor: 128- PKE-DKPP/VII/2024 yang dibacakan pada Hari Selasa Tanggal 17 September 2024, telah dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu. 2. Bahwa pada pokoknya, para teradu membantah semua aduan dari pengadu, kecuali yang para teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini. 3. Bahwa selanjutnya para teradu menyampaikan kronologis / proses penanganan pelanggaran yang menjadi pokok aduan pengadu dalam perkara ini. 4. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024 dini hari, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu menerima kedatangan pengadu, Sdr. Muhammad Aldy Mandaura (Pemantau Pemilu dari Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan) bersama Saksi Partai Buruh a.n. Deni Suswendi dalam rangka menyampaikan informasi terkait adanya Dugaan Pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Ulu Ogan. Menurut informasi dari pengadu telah terjadi perubahan suara Partai PKB yang berpindah ke suara Calon Legislatif dari Partai PKB dengan Nomor Urut 9 atas nama Sdr. Muslimin sebanyak 29 suara, yang diduga dilakukan oleh PPK Kecamatan Ulu Ogan (Bukti T-1). 5. Bahwa merespons informasi dari pengadu, Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Sdr. Theo Prima Bhakti, S.E bersama Staf Sdr. Muhammad Rizky Apansyah, S.H (Teradu IV) menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, waktu penyampaian laporan (oleh) Pelapor adalah dari pukul 08.00 s/d pukul 16.00 pada hari Senin – Kamis, dan dari pukul 08.00 s/d pukul 16.30 pada hari Jumat (Vide Pasal 11 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022). Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, pengadu bersama rekan- rekannya pulang. 6. Bahwa, keesokan harinya pada tanggal 22 Februari 2024 Pukul 10.15 WIB, Teradu IV menyampaikan informasi melalui Whatsapp kepada Sdr. Deni Suswendi (Saksi Partai PKB di Kecamatan Ulu Ogan) untuk melengkapi dokumen bukti dan membuat laporan secara resmi ke Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (Vide Bukti T-2). 7. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2024 Pengadu bersama beberapa orang datang ke Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk membuat laporan secara resmi terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kecamatan Ulu Ogan. Setelah membuat laporan secara resmi melalui SigapLapor dengan Pelapor a.n. Muhammad Aldy Mandaura. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu menyampaikan Form B.3 (Tanda Bukti Penyampaian Laporan) kepada Pelapor. 8. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu membuat Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dengan Nomor: 002/LP/PL/Kab/06.13/II/2024 dan meregister laporan pengadu dengan Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/06.13/II/2024. 9. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu mengirimkan Undangan klarifikasi kepada para terlapor (Bukti T-3). 10. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan Klarifikasi terhadap para terlapor (Bukti T-4). 11. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu menyampaikan undangan klarifikasi kepada Sdr. Eri Samson dan Sdr. Deni Suswendi selaku saksi pelapor (Bukti T-5). 12. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan Klarifikasi terhadap Sdr. Eri Samson dan Sdr. Deni Suswendi selaku Saksi Pelapor (Bukti T-6). 13. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu menyampaikan Undangan Klarifikasi Nomor: 081/PP.01.02/K.SS- 10/03/2024 kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Ulu Ogan, selaku Terlapor (Bukti T-7). 14. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan Klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Ulu Ogan selaku Terlapor (Bukti T-8). 15. Bahwa terkait dengan Dalil Pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu pada angka 9 yang pada pokoknya menyatakan waktu penanganan pelanggaran hanya 7 hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima atau diregistrasi, dapat Teradu jelaskan bahwa Berdasarkan Pasal 454 Ayat (7) dan Ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, jangka waktu maksimal proses penanganan pelanggaran adalah selama 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan atau temuan diregistrasi (Vide Pasal 454 Ayat (7) dan Ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum). 16. Bahwa laporan pengadu diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu pada tanggal 26 Februari 2024, sehingga batas akhir masa penanganan pelanggaran terhadap laporan pengadu adalah pada tanggal 19 Maret 2024 (14 hari kerja). Sedangkan, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu telah menyelesaikan penanganan terhadap laporan tersebut pada tanggal 15 Maret 2024. Pada hari yang sama (15 Maret 2024), Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan (Form B.18) yang ditempelkan di Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu sekaligus menyampaikan pemberitahuan kepada pelapor melalui Aplikasi SigapLapor (Bukti T-9). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. 17. Bahwa terkait dalil pengaduan pengadu pada angka 14, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu pada tanggal 1 Maret 2024 menerima Laporan dari pengadu Muhammad Aldy Mandaura yang melaporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dengan Terlapor yaitu PKD Desa Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti Asenen karena menjadi Saksi Partai PKB pada Pleno Kecamatan Ulu Ogan. 18. Bahwa pada hari yang sama, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu mencatatkan Laporan tersebut ke dalam Aplikasi SigapLapor dengan Nomor Laporan: 005/LP/PL/Kab/06.13/III/2024 dan mengeluarkan Form B.3 (Tanda Bukti Penyampaian Laporan) kepada Pelapor (Bukti T-10). 19. Bahwa Pada tanggal 3 Maret 2024, melalui forum rapat pleno, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu memutuskan Laporan pengadu memenuhi syarat formal dan materiel, dan laporan tersebut dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Lengkiti untuk ditindaklanjuti melalui Surat Nomor: 079/PP.01.02/K.SS-10/03/2024 Tanggal 04 Maret 2024 (Bukti T-11). 20. Bahwa Pada Tanggal 6 Maret 2024, Panwaslu Kecamatan Lengkiti menyampaikan Undangan Klarifikasi Nomor: 038/HK.01.01/K.SS- 10.05/3/2024 kepada Sdr. Asenen selaku terlapor (Bukti T-12). 21. Bahwa Pada Tanggal 7 Maret 2024, Panwaslu Kecamatan Lengkiti melakukan klarifikasi terhadap Sdr. Asenen selaku Terlapor di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lengkiti (Bukti T-13). 22. Bahwa dari Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/Reg/LP/Kec- Lengkiti/06.13/III/2024 Tanggal 8 Maret 2024 ditemukan fakta bahwa Sdr. Asenen selaku Panwaslu Kelurahan/Desa Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti mengakui telah menjadi Saksi dari Partai PKB (Bukti T-14). 23. Bahwa selanjutnya berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran diatas. Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan terhadap laporan tersebut dan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana ketentuan Pasal 50 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, menempelkan Pemberitahuan Status Laporan tersebut di Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu sekaligus menyampaikan pemberitahuan kepada pelapor melalui Aplikasi SigapLapor (Bukti T-15). Selain itu, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu melalui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor: 036/KP.11.01/K.SS-10/03/2024 Tentang Pemberian Sanksi Atas Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Panwaslu Kelurahan/Desa Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti dengan menjatuhkan sanksi yaitu Pemberhentian Tetap kepada Sdr. Asenen selaku Panwaslu Kelurahan/Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti (Bukti T-16). 24. Bahwa berdasarkan uraian diatas, didapatkan fakta bahwa para teradu telah melaksanakan tugas penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dengan demikian, seluruh dalil pengadu tidak terbukti. [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip dan etika penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-16, sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI 1. Bukti T-1 Dokumentasi Foto Sdr. Muhammad Aldy Mandaura dan Sdr. Deni Suswendi menyampaikan Informasi Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu pada tanggal 21 Februari 2024 Pukul 00.46 WIB; 2. Bukti T-2 Dokumentasi Percakapan Whatsapp kepada Deni Suswendi terkait Penyampaian Informasi untuk melengkapi dokumen bukti dan membuat laporan secara resmi ke Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, tertanggal 22 Februari 2024; 3. Bukti T-3 Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu mengirimkan Undangan Klarifikasi kepada Terlapor, tertanggal 27 Februari 2024; 4. Bukti T-4 Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan klarifikasi terhadap Terlapor, tertanggal 27 Februari 2024; 5. Bukti T-5 Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu menyampaikan Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Eri Samson dan Sdr. Deni Suswendi selaku Saksi Pelapor, tertanggal 29 Februari 2024; 6. Bukti T-6 Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan Klarifikasi terhadap Sdr. Eri Samson dan Sdr. Deni Suswendi selaku Saksi Pelapor, tertanggal 1 Maret 2024; 7. Bukti T-7 Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu menyampaikan Undangan Klarifikasi kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Ulu Ogan selaku Terlapor, tertanggal 7 Maret 2024; 8. Bukti T-8 Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan Klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Ulu Ogan, tertanggal 8 Maret 2024; 9. Bukti T-9 Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu menyampaikan Pemberitahuan kepada Pelapor melalui Aplikasi SigapLapor; 10. Bukti T-10 Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu mengeluarkan Form B.3 kepada Pelapor dan mencatatkan kedalam Aplikasi SigapLapor, tertanggal 1 Maret 2024; 11. Bukti T-11 Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu melimpahkan Laporan kepada Panwaslu Kecamatan Lengkiti, tertanggal 4 Maret 2024; 12. Bukti T-12 Panwaslu Kecamatan Lengkiti menyampaikan Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Asenen selaku Terlapor, tertanggal 6 Maret 2024; 13. Bukti T-13 Panwaslu Kecamatan Lengkiti melakukan klarifikasi terhadap Sdr. Asenen selaku Terlapor; 14. Bukti T-14 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/Reg/LP/Kec- Lengkiti/06.13/III/2024, tertanggal 8 Maret 2024; 15. Bukti T-15 Pemberitahuan Status Laporan di Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu sekaligus Pemberitahuan kepada Pelapor melalui Aplikasi SigapLapor; 16. Bukti T-16 Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pemberian Sanksi Atas Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Panwaslu Kelurahan/Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti dengan menjatuhkan sanksi yaitu Pemberhentian Tetap kepada Sdr. Asenen, tertanggal 16 Maret 2024. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.8.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan berikut sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait mengakui kebenaran dalil Pengadu / Pelapor pada angka 11 pengaduannya, yang menyatakan bahwa Pengadu pada tanggal 6 Maret 2024 berkonsultasi ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, dan telah diterima oleh Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan A Nawawi. Kepada Pengadu, A Nawawi menyarankan agar Pengadu menunggu hasil kajian dan keputusan terkait laporan yang disampaikan. 2. Bahwa mengenai proses penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum diatur dalam Pasal 454 sampai 455 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), (untuk selanjutnya disebut UU Pemilu). 3. Bahwa mengenai teknis penanganan pelanggaran pemilu, diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1073) (selanjutnya disebut UU Nomor 7 Tahun 2022) dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05 2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum. 4. Bahwa mengenai waktu penyampaian laporan (oleh) terlapor adalah dari pukul 08.00 s/d pukul 16.00 pada hari Senin – Kamis, dan dari pukul 08.00 s/d pukul 16.30 pada hari Jumat. Ketentuan ini dikecualikan jika laporan disampaikan pada masa tenang dan hari pemungutan suara (Vide Pasal 11 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022). 5. Bahwa setelah menerima laporan, jajaran Bawaslu melakukan kajian awal paling lama 2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan, sebagai syarat meregistrasi atau tidak meregistrasi laporan (Vide pasal 16 s/d 24 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022). 6. Bahwa setelah laporan atau temuan diregistrasi jajaran Bawaslu melakukan kajian salah satunya dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor serta meminta keterangan ahli. Adapun hasil kajian terhadap laporan atau temuan dugaan pelanggaran dapat dikategorikan sebagai terbukti pelanggaran dan bukan pelanggaran (Vide Pasal 27 s/d 37 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022). 7. Bahwa mengenai jangka waktu proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri dan Pangawas TPS adalah selama 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan atau temuan diregistrasi, dan dapat diperpanjang paling lama 14 (empat) belas hari kerja sejak laporan atau temuan diregistrasi, jika jajaran Bawaslu membutuhkan keterangan tambahan dan kajian (Vide Pasal 454 ayat (7) dan ayat 8 UU Pemilu, Pasal 26 ayat (1) dan (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022). 8. Bahwa setelah menyelesaikan proses penanganan pelanggaran dan tindak lanjutnya, jajaran Bawaslu selanjutnya mengumumkan status penanganan pelanggaran di papan pengumuman di sekretariat jajaran Bawaslu yang menangani perkara. Selain itu status penanganan pelaggaran tersebut diberitahukan ke Pelapor, melalui surat resmi, aplikasi Sigap Lapor, atau media telkomunikasi (Vide Pasal 50 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022). 9. Bahwa selain dituangkan dalam Perbawaslu dan Juknis seluruh teknis dan proses penanganan pelanggaran, Bawaslu dan Bawaslu Provinsi secara terencana dan berkelanjutan memberikan bimbingan dan pengarahan melalui kegiatan resmi maupun melalui konsultasi secara langsung dan komunikasi via telepon atau pesan singkat. [2.8.2] Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Bahwa DKPP memanggil Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu atas nama Jailani Hasan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut sebagai berikut: 1. Bahwa saya baru menjabat Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak tanggal 5 April 2024 dibuktikan dengan Surat Sekretaris Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 496/KP05.00/SJ/04/2024 tentang Surat Perintah Pelaksana Tugas di lampirkan. 2. Bahwa terkait laporan yang pernah disampaikan oleh Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan nomor Laporan 002/LP/PL/KAB/06.13/II/2024 dan laporan 005/LP/PL/KAB/06.13/III/2024 baru saya ketahui setelah adanya undangan sebagai Pihak Terkait dari DKPP dengan nomor perkara 178-PKE- DKPP/VIII/2024. 3. Bahwa setelah menerima undangan tersebut, saya berupaya untuk mencari informasi terkait laporan yang pernah disampaikan oleh Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, mengenai proses penanganan dan hasil penanganan terhadap laporan dugaan pelanggaran tersebut. 4. Bahwa selanjutnya informasi yang saya dapatkan dari staf penanganan pelanggaran ialah, terhadap laporan yang disampaikan Pengadu telah dilakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Hasil penanganan pelanggaran laporan dengan nomor 002/LP/PL/KAB/06.13/II/2024 yang diregister dengan nomor 002/REG/LP/PL/KAB/06.13/II/2024, setelah dilakukan klarifikasi terhadap Terlapor, Pelapor, dan Saksi, kemudian dengan memperhatikan bukti-bukti berserta fakta yang ada, kajian dugaan pelanggaran terhadap laporan menyimpulkan bahwa Laporan dengan nomor register 002/REG/LP/PL/KAB/06.13/II/2024 tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilu (Bukti PT-1). 6. Selanjutnya laporan dengan nomor 005/LP/PL/KAB/06.13/III/2024, setelah dilakukan kajian awal oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Laporan tersebut dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Lengkiti untuk diregister dan ditindaklajuti dan Panwaslu Kecamatan Lengkiti meregister Laporan dengan nomor 001/REG/LP/PL/KEC-LENGKITI/06.13/III/2024. Kemudian dilakukan klarifikasi terhadap Terlapor, Pelapor, dan Saksi. Dengan memperhatikan bukti-bukti berserta fakta yang ada, kajian dugaan pelanggaran terhadap laporan menyimpulkan bahwa Laporan dengan nomor register 001/REG/LP/PL/KEC-LENGKITI/06.13/III/2024 terbukti merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa Bumi Kawa yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi Pemberhentian Tetap kepada Panwaslu Kelurahan/Desa Bumi Kawa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 036/KP.11.01/K.SS- 10/03/2024 (Bukti PT-2). Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-2, sebagai berikut: NO. KODE BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT-1 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 002/LP/PL/KAB/06.13/II/2024, tertanggal 15 Maret 2024; 2. Bukti PT-2 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 036/KP.11.01/K.SS- 10/03/2024 tentang Pemberian Sanksi Atas Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Panwaslu Kelurahan/Desa Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan perubahan suara Calon Legislatif (Caleg) DPRD Ogan Komering Ulu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diduga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Ogan dan laporan tentang PKD Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti a.n. Asenen yang menjadi saksi PKB pada Pleno Rekapitulasi Kecamatan Ulu Ogan; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa Para Teradu menyatakan pada malam hari di tanggal 21 Februari 2024, Pemantau Pemilu dari Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan in casu Pengadu bersama Saksi Partai Buruh atas nama Deni Suswendi datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Ulu Ogan. Bahwa Pengadu menginformasikan telah terjadi perubahan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berpindah ke suara Calon Legislatif dari PKB Nomor Urut 9 atas nama Muslimin sebanyak 29 (dua puluh sembilan) suara. Adapun perubahan suara a quo diduga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Ogan (bukti T- 1). Selanjutnya, Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu atas nama Theo Prima Bhakti bersama Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu atas nama Muhammad Rizky Apansyah in casu Teradu IV merespon informasi yang disampaikan oleh Pengadu dengan menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, waktu penyampaian laporan adalah dari Pukul 08.00 s.d 16.00 pada hari Senin s.d. Kamis, dan dari Pukul 08.00 s.d 16.30 pada hari Jumat. Bahwa keesokan harinya pada tanggal 22 Februari 2024 Pukul 10.15 WIB, Teradu IV menyampaikan kepada Deni Suswendi melalui pesan whatsapp untuk melampirkan bukti-bukti dan membuat laporan secara resmi ke Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (bukti T-2). Pada tanggal 25 Februari 2024 Pengadu datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk membuat laporan secara resmi melalui SigapLapor terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kecamatan Ulu Ogan. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu memberikan Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan kepada Pelapor in casu Pengadu. Bahwa tanggal 26 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu menindaklanjuti laporan Pengadu dengan membuat kajian awal dugaan pelanggaran dengan nomor 002/LP/PL/Kab/06.13/II/2024 kemudian meregister laporan Pengadu dengan nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/06.13/II/2024. Setelah meregister laporan Pengadu, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan klarifikasi kepada Para Terlapor yang dilaksanakan tanggal 27 Februari 2024, sementara Saksi Pelapor diklarifikasi pada tanggal 1 Maret 2024 (bukti T-3, T-4, T-5, T-6, T-7 dan T-8). Selanjutnya, pada hari yang sama tanggal 1 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu menerima dan mencatatkan laporan dari Pengadu ke aplikasi SigapLapor dengan Nomor Laporan 005/LP/PL/Kab/06.13/III/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik dengan Terlapor yaitu PKD Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti atas nama Asenen karena menjadi Saksi PKB pada Pleno Kecamatan Ulu Ogan. Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu kemudian menerbitkan Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan yang diberikan kepada Pelapor in casu Pengadu (bukti T-10). Berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu pada tanggal 3 Maret 2024 laporan a quo memenuhi syarat formil dan materiel, sehingga pada tanggal 4 Maret 2024 dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Lengkiti melalui surat nomor 079/PP.01.02/K.SS-10/03/2024 untuk ditindaklanjuti (Bukti T-11) dan kemudian diregister dengan nomor 001/Reg/LP/Kec-Lengkiti/06.13/III/2024. Selanjutnya, pada tanggal 6 Maret 2024 Panwaslu Kecamatan Lengkiti menyampaikan undangan kepada Terlapor PKD Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti atas nama Asenen melalui surat nomor 038/HK.01.01/K.SS-10.05/3/2024 untuk dimintai klarifikasi yang dilaksanakan tanggal 7 Maret 2024 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lengkiti (bukti T-12 dan T-13). Dari hasil kajian dugaan pelanggaran yang dilaksanakan tanggal 8 Maret 2024, terungkap fakta bahwa PKD Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti atas nama Asenen mengakui telah menjadi Saksi dari PKB (bukti T-14). Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu menerbitkan status laporan yang ditempelkan di Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu dan disampaikan kepada Pelapor melalui aplikasi SigapLapor. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu juga memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Asenen dengan menerbitkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 036/KP.11.01/K.SS-10/03/2024 (bukti T- 16). Bahwa sebelumnya pada tanggal 8 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu juga melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Ulu Ogan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Ulu Ogan (bukti T-8). Bahwa laporan Pengadu dengan nomor 002/LP/PL/Kab/06.13/II/2024 disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu pada tanggal 26 Februari 2024 sehingga menurut Para Teradu batas akhir masa penanganan pelanggaran yakni tanggal 19 Maret 2024 atau 14 (empat belas hari kerja) sebagaimana ketentuan Pasal 454 Ayat (7) dan Ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan jangka waktu maksimal proses penanganan pelanggaran adalah selama 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan atau temuan diregistrasi. Sedangkan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu telah menyelesaikan laporan Pengadu pada tanggal 15 Maret 2024 dengan menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan dalam bentuk Formulir Model B. 18 yang ditempelkan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu dan disampaikan kepada Pelapor in casu Pengadu melalui SigapLapor (bukti T-9) sebagaimana Pasal 50 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan terkait kedudukan hukum Teradu II atas nama Feru. Bahwa berdasarkan Putusan DKPP dalam Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/VII/2024 yang dibacakan pada tanggal 17 September 2024, Teradu II atas nama Feru dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap, sehingga tidak lagi berkedudukan sebagai penyelenggara Pemilu dan tidak memiliki legal standing sebagai Teradu. Dengan demikian, DKPP hanya akan menilai dan memutus dalil pengaduan perkara a quo terhadap Teradu I, Teradu III, dan Teradu IV; [4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu dalam angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira Pukul 00.46 WIB, Pangadu bersama Saksi Partai Buruh atas nama Deni Suswendi in casu Saksi Pengadu mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pada saat itu Pengadu menyampaikan informasi terkait adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Ulu Ogan. Pengadu menyatakan telah terjadi perubahan suara PKB. Dimana suara Partai PKB berpindah ke perolehan suara Calon Legislatif dari PKB Nomor Urut 9 atas nama Muslimin sebanyak 29 (dua puluh sembilan) suara yang diduga dilakukan oleh PPK Ulu Ogan (vide Bukti T-1). Bahwa kedatangan Pengadu ke Kantor Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu diterima oleh Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu atas nama Theo Prima Bhakti dan Muhammad Rizky Apansyah in casu Teradu IV (vide Bukti T-1). Pada saat itu, Theo Prima Bhakti dan Muhammad Rizky Apansyah in casu Teradu IV menyampaikan Laporan Pengadu tidak dapat diterima, karena telah melewati batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 11 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Sesuai ketentuan a quo, waktu penyampaian laporan dari Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 pada hari Senin s.d. Kamis, dan dari Pukul 08.00 s.d Pukul 16.30 pada hari Jumat. Terungkap fakta, bahwa pada tanggal 22 Februari 2024 Pukul 10.15 WIB, Teradu IV memberitahukan melalui pesan whatsapp kepada Saksi Pengadu atas nama Deni Suswendi agar dugaan pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Ulu Ogan dibuatkan laporan secara resmi dengan dilengkapi dokumen alat bukti (vide bukti T-2). Kemudian pada tanggal 25 Februari 2024, Pengadu secara resmi menyampaikan Laporan melalui SigapLapor dengan Terlapor Ketua dan Anggota PPK Ulu Ogan dan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Ulu Ogan. Terhadap Laporan a quo, oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu disampaikan Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan kepada Pelapor (vide Bukti P-3). Menindaklanjuti Laporan a quo, pada tanggal 26 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran. Berdasarkan Kajian Awal, Laporan Pengadu dinyatakan Memenuhi Syarat Formil dan Materil dan diregistrasi dengan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/06.13/II/2024. Terungkap fakta, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu menindaklajuti Laporan Pengadu dengan mengundang Para Pihak dan melakukan klarifikasi kepada Terlapor Ketua dan Anggota PPK Ulu Ogan pada tanggal 27 Februari 2024 (vide Bukti T-3 dan T-4). Pada tanggal 29 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu mengundang Saksi Pelapor atas nama Eri Samson dan Deni Suswendi untuk melakukan klarifikasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2024 (vide Bukti T-4, T-5, dan T-6). Sedangkan, terhadap Terlapor Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Ulu Ogan, klarifikasi dilakukan pada tanggal 8 Maret 2024 (vide bukti T-7 dan T-8). Adapun klarifikasi kepada Para Terlapor dan Saksi Pelapor dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu. Terungkap fakta bahwa setelah melakukan serangkaian klarifikasi kepada Para Pihak, kemudian pada tanggal 15 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan rapat pleno pembahasan terhadap Laporan Pengadu. Berdasarkan hasil pembahasan Pleno, diputuskan Laporan Pengadu tidak memenuhi unsur pelanggaran. Kemudian Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan (Form B.18) yang ditempelkan di Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu sekaligus menyampaikan pemberitahuan kepada Pelapor melalui Aplikasi SigapLapor (Bukti T-9) sebagaimana ketentuan Pasal 50 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Bahwa terungkap pula fakta, pada tanggal 1 Maret 2024 Pengadu juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dengan Terlapor yaitu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti atas nama Asenen karena menjadi Saksi PKB pada Pleno Rekapitulasi Kecamatan Lengkiti. Laporan a quo kemudian dituangkan dalam SigapLapor dengan nomor laporan 005/LP/PL/Kab/06.13/III/2024 dan diterbitkan Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan (vide bukti P-7 dan T-10). Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 Teradu I dan Teradu III melakukan rapat pleno dan memutuskan laporan a quo Memenuhi Syarat Formil dan Materiel sehingga diregister dengan Nomor 001/Reg/LP/Kec-Lengkiti/06.13/III/2024. Terungkap fakta bahwa terhadap Laporan a quo dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Lengkiti untuk ditindaklanjuti (vide bukti T-11). Bahwa setelah menerima berkas pelimpahan dari Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, pada tanggal 6 Maret 2024 Panwaslu Kecamatan Lengkiti menindaklanjuti dengan mengundang Terlapor atas nama Asenen untuk dimintai klarifikasi yang dilaksanakan tanggal 7 Maret 2024 di Sekaretariat Panwaslu Kecamatan Lengkiti (vide Bukti T-12 dan T-13). Selanjutnya, pada tanggal 8 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan kajian dugaan pelanggaran dengan diperoleh fakta bahwa Asenen yang masih aktif sebagai PKD Bumi Kawa mengakui telah menjadi Saksi PKB pada saat Pleno Rekapitulasi di Kecamatan Lengkiti serta merekomendasikan kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PKD Bumi Kawa (vide bukti T-14). Berdasarkan rekomendasi a quo, pada tanggal 8 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Asenen dengan menerbitkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 036/KP.11.01/K.SS-10/03/2024 tentang Pemberian Sanksi Atas Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Panwaslu Kelurahan/Desa Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti (vide bukti T-16). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap Formulir Model B.18 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/06.13/II/2024 yang pada pokoknya menyatakan laporan tidak memenuhi unsur Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diterbitkan oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu pada tanggal 15 Maret 2024. Sedangkan, Formulir Model B.18 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/06.13/III/2024 yang pada pokoknya menyatakan telah memberikan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada PKD Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti diterbitkan oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu pada tanggal 16 Maret 2024. Bahwa terhadap 2 (dua) Formulir Model B.18 a quo, ditempelkan pada Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu dan disampaikan kepada Pelapor melalui SigapLapor (vide bukti T-9 dan T-15). Bahwa Para Teradu berdalih, batas akhir masa penanganan pelanggaran terhadap laporan Pengadu adalah tanggal 19 Maret 2024, sehingga tanggal 15 dan 16 Maret 2024 masih dalam waktu penanganan pelanggaran. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu mengaku belum menerima Pemberitahuan Status Laporan dari kedua laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu sampai dengan sidang DKPP digelar. Terlebih Pengadu berdalih bahwa dirinya tidak memahami tentang penggunaan SigapLapor dan tidak pernah berkonsultasi terkait SigapLapor kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu. Sementara menurut penjelasan Teradu IV dalam sidang pemeriksaan, ketika Pemberitahuan Status Laporan disampaikan melalui SigapLapor maka secara otomatis akan masuk ke email Pengadu. Hal tersebut karena pada saat Pengadu menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu telah dimintai email untuk membuat akun SigapLapor. Selanjutnya, Pengadu mendapatkan ussername dan password yang digunakan untuk mengakses SigapLapor a quo dalam rangka memonitoring proses dari awal sampai akhir terhadap laporan yang disampaikan. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan berdasarkan penjelasan Para Teradu, bahwa Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu hanya menyampaikan Formulir Model B.18 Pemberitahuan Status Laporan melalui SigapLapor dan ditempelkan pada papan pengumuman (vide bukti T-9 dan T-15). Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu tidak mengirimkan Formulir Model B.18 a quo dengan bersurat secara resmi kepada Pengadu dengan dalih dokumen yang diunggah dalam SigapLapor telah masuk ke email Pengadu dan secara otomatis dapat dibuka melalui handphone, sehingga kapan saja Pengadu dapat melihat. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat Para Teradu telah menindaklanjuti 2 (dua) Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Pelapor in casu Pengadu sesuai dengan prosedur penanganan laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum. Bahwa Para Teradu telah melakukan penerimaan laporan, register laporan, melakukan klarifikasi, membuat kajian dugaan pelanggaran, dan menerbitkan Formulir Model B.18 Pemberitahuan Status Laporan dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Namun terhadap fakta bahwa Para Teradu hanya menyampaikan pemberitahuan status laporan melalui SigapLapor, DKPP menilai perlu mengingatkan agar ke depannya memastikan bahwa Formulir Model B.18 Pemberitahuan Status Laporan telah diterima oleh Pelapor sehingga tidak menimbulkan syakwasangka ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas dalam rangka menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran. Sekalipun dalam Pasal 50 Ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 diatur tentang pemberitahuan status laporan melalui aplikasi SigapLapor akan tetapi perlu juga dipertimbangkan untuk menyampaikan pemberitahuan status laporan melalui surat resmi sebagaimana juga yang diatur dalam peraturan a quo. Sebagai penyelenggara Pemilu, Para Teradu seharusnya mengedepankan aspek kualitas pelayanan kepada Pelapor sebagai wujud pelaksanaan tugas dilaksanakan dengan komitmen tinggi. Hal tersebut sesuai dengan tagline Badan Pengawas Pemilu, “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.”. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pengadu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu III, dan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yudi Risandi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Teradu III Ahmad Kabul selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Muhammad Rizky Apansyah selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Delapan Belas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani