Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.79/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwaslu Kab.OKU Timur
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 06/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-05-2018
👁 13 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: POKOK PENGADUAN PARA PENGADU 1. Bahwa para Teradu tidak memperlihatkan kepatutan dan kelayakan sebagai Penyelenggara Pemilu bahwa dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018 tidak berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Profesional Administrasi Pemilu, serta pelanggaran terhadap batasan waktu yang wajib dilaksanakan dalam Penanganan Pelanggaran Pemilihan Surat Keputusan Nomor 05/SK/BAWASLU-PROV.SS.12/HK.01.01/2018 tanggal 30 Januari 2018; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas tindakannya, sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu tidak memperlihatkan kepatutan dan kelayakan sebagai Penyelenggara Pemilu bahwa dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018 tidak berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Profesional Administrasi Pemilu, serta melanggar batasan waktu yang wajib dilaksanakan dalam Penanganan Pelanggaran Pemilihan Surat Keputusan Nomor 05/SK/BAWASLU-PROV.SS.12/HK.01.01/2018 tanggal 30 Januari 2018; [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga menyalahgunakan dan/atau melampaui kewenangannya sebagai Pengawas Pemilu dengan memproses dan memutuskan masalah Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan kewenangan lembaga dan instansi lain; [4.1.3] Bahwa Para Teradu diduga tidak netral dan berpihak kepada Edy Suyitno selaku Sekcam Semandawai Timur dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 04/SK/BAWASLU-PROV.SS.12/HK.01.01/2018 tanggal 22 Januari 2018; Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menjelaskan bahwa para Teradu menolak semua dalil-dalil yang disampaikan para Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh para Teradu. Dalam keterangannya para Teradu menjelaskan telah melaksanakan tugasnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Profesional Administrasi Pemilu serta batasan waktu penanganan pelanggaran berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal DilanggarPasal 19 ayat (1); Pasal 20 ayat (1); Pasal 6; Pasal 7 ayat (3); Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Ahmad Ghufron selaku Ketua Panwas Kabupaten OKU Timur, Teradu II atas nama Agus Purnawan dan Teradu III atas nama Beni Tunagus masing-masing selaku Anggota Panwas Kabupaten OKU Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 79/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
67/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 16 Maret 2018 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 79/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Sarwani
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Dusun 1 RT 01 RW 01 Desa Jaya Bakti, Kec.
Madang Suku I, Kab. OKU Timur, Provinsi
Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Pengadu I;
2. Nama : Feri Sumantoyo
Pekerjaan/Lembaga : Guru
Alamat : Desa Rantau Jaya RT 002 RW 002, Kec.
Belitang Madang Raya, Kab. OKU Timur,
Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Pengadu II;
Selanjutnya Pengadu I-II disebut sebagai--------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Ahmad Ghufron
Jabatan : Ketua Panwas Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Alamat Kantor : Jln. Merdeka No. 709 Terukis Rahayu,
Martapura, Kec. Martapura Kab. Ogan
Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Agus Purnawan
Jabatan : Anggota Panwas Kab. Ogan Komering Ulu
Timur
Alamat Kantor : Jln. Merdeka No. 709 Terukis Rahayu,
Martapura, Kec. Martapura Kab. Ogan
Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Beni Tunagus
Jabatan : Anggota Panwas Kab. Ogan Komering Ulu
Timur
Alamat Kantor : Jln. Merdeka No. 709 Terukis Rahayu,
Martapura, Kec. Martapura Kab. Ogan
Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III;
Selanjutnya Teradu I-III disebut sebagai------------------------------ Para Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan para Pengadu;
Mendengar keterangan para Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
1. Bahwa para Teradu tidak memperlihatkan kepatutan dan kelayakan sebagai
Penyelenggara Pemilu bahwa dalam penanganan dugaan pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tahun
2018 tidak berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar
Profesional Administrasi Pemilu, serta pelanggaran terhadap batasan waktu
yang wajib dilaksanakan dalam Penanganan Pelanggaran Pemilihan Surat
Keputusan Nomor 05/SK/BAWASLU-PROV.SS.12/HK.01.01/2018 tanggal
30 Januari 2018;
2. Bahwa Para Teradu diduga menyalahgunakan dan/atau melampaui
kewenangannya sebagai Pengawas Pemilu dengan memproses dan
memutuskan masalah Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bukan
kewenangannya tetapi kewenangan lembaga dan instansi lain;
3. Bahwa Para Teradu diduga tidak netral dan berpihak kepada Edy Suyitno
selaku Sekcam Semandawai Timur dengan menerbitkan Surat Keputusan
Nomor 04/SK/BAWASLU-PROV.SS.12/HK.01.01/2018 tanggal 22 Januari
2018.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menolak jawaban para Teradu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
jawaban para Teradu tidak dapat diterima;
3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada para Teradu;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-12 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Photo Sdr Edy Suyitno Sekretaris Kecamatan Semendawai
Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi
Sumatera Selatan
2. Bukti P-2 : Screenshot unggahan di Facebook Sekretaris Kecamatan
menghadiri acara Deklarasi Bakal Calon Gubernur Provinsi
Sumatera Selatan pada tangal 9 Januari 2018.
3. Bukti P-3 : Screenshot Unggahan di Group Whaats App bahwa diduga
seorang Sekcam menghadiri Deklarasi Pasangan Bakal
Calon Gubernur Sumatera Selatan.
4. Bukti P-4 : Screenshot diduga Percakapan Camat dan Sekcam, terkait
Camat Semendawai Timur mempertanyakan acara yang
dihadiri oleh Sekcam Semendawai Timur.
5. Bukti P-5 : Salinan Surat Undangan Klarifikasi oleh Panwaslu OKU
Timur Nomor 98/Bawslu-Prov.SS-12/HK/I/2018, tanggal
15 Januari 2017.
6. Bukti P-6 : Photo pada saat Kalrifikasi oleh Panwaslu Kabupaten OKU
Timur tanggal 16 Januari 2018 di Kantor Sekretariat
Panwaslu Kabupaten OKU Timur Jl. Merdeka Nomor 709
Terukis Rahayu Martapura Kecamatan Martapura.
7. Bukti P-7 : Salinan Surat Keputusan (SK) Panwaslu Kabupaten OKU
Timur Nomor 04/SK/Bawaslu-
Prov.SS.12/HK.01.01/I/2018 tanggal 22 Januari 2018
tentang Penetapan Keputusan Ketua Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
tentang Penetapan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Aparatur Sipil Negara (ASN) atas Nama Edy Suyitno Pada
Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi
Sumatera Selatan Tahun 2018
8. Bukti P-8 : Salinan Surat Keputusan (SK) Panwaslu Kabupaten OKU
Timur Nomor 05/SK/Bawaslu-
Prov.SS.12/HK.01.01/I/2018 tanggal 30 Januari 2018
tentang Penetapan Keputusan Ketua Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
tentang Penetapan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Aparatur Sipil Negara (ASN) atas Nama Edy Suyitno Pada
Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi
Sumatera Selatan Tahun 2018
9. Bukti P-9 : Salinan Surat Pernyataan Sdr. Edi Suyitno dengan saksi
Sdr, Ahmad Gufron (Teradu I) dan Agus Purnawan (Teradu
II)
10. Bukti P-10 : Salinan Surat Edaran Men PAN RB Nomor
B/71/M.SM.00.00/2017 Tanggal 27 Desember 2017
Tentang Netralitas ASN
11. Bukti P-11 : Salinan Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor
; B-2900/KASN/11/2017 Tanggal 10 November 2017
12. Bukti P-12 : Salinan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
273/3772/SJ Tanggal 11 Oktober 2017.
KESIMPULAN PARA PENGADU
II. POKOK PENGADUAN
1. Teradu I, II, III Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten OKU Timur
diduga melanggar Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu karena dalam
penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018 terkait ASN tidak sesuai standar
Operasional (SOP), Standar Professional Administrasi Pemilu serta
pelanggaran terhadap batasan waktu yang wajib dilaksanakan dalam
Administrasi Pemilu serta pelanggaran Pemilihan.
a. Sesuai Redaksi Surat Panggilan Klrafikasi dan surat Putusan pertama
dan kedua tidak jelas perkara ini berdasarkan Laporan atau hasil
Pengawasan (Temuan);
b. Format panggilan klarifikasi tidak sesuai dengan Lampiran Perbawaslu
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran.
c. Tidak ada kajian;
d. Tidak ada pemberitahuan status Laporan atau Temuan;
e. Melanggar ketentuan waktu 3 hari + 2 hari jika diperlukan Panwas
harus memutuskan menindaklanjuti atau tidak dugaan Pelanggaran
Pemilihan;
f. Tempat Kejadian Pelanggaran (Locus) bukan di OKU Timur tapi di
Kota Palembang.
2. Teradu I, II, III Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten OKU Timur secara
bersama-sama (kolektif kolegial) patut diduga melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dengan menyalahgunakan dan/atau melampaui
kewenangan sebagai Pengawas Pemilu dengan menindaklanjuti masalah
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bukan kewenanganannya tetapi
kewenangan lembaga instansi lain, kewenangan Panwas menindaklanjuti
dugaan Pelanggaran Netralitas ASN bukan masalah Kode Etik ASN;
3. Teradu I, II, III Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten OKU Timur
diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan maksud
tertentu dengan maksud tertentu menerbitkan Surat Keputusan Nomor
04/SK/Bawaslu-Prov.SS.12/HK.01.01/I/2018 dan 05/SK/Bawaslu-
Prov.SS.12/HK.01.01/I/2018 tentang Penetapan Keputusan Ketua Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tentang Penetapan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Edy
Suyitno pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera
Selatan Tahun 2018.
Tidak ada Keputusan dalam Penanganan Pelanggaran yang ada hasil
kajian dan kesimpulan serta rekomendasi;
Tidak dibenarkan 2 Keputusan terhadap dugaan pelanggaran
pemilihan dan tidak diatur tentang tata cara pencabutan Keputusan
terkait pelanggaran Pemilihan;
Perlu dipertanyakan penerbitan SK Pertama kemudian mencabut
denagan SK yang Kedua.
II. JAWABAN PARA TERADU, PENDAPAT HUKUM PARA PENGADU DAN FAKTA
PERSIDANGAN
1. Terkait bukti yang disampaikan para Teradu
1.1 Bukti T-1 Surat Nomor :22/PHL/Bawaslu-Prov.SS-12/I/2018
Perihal: Temuan Hasil Pengawasan Pada tanggal 14 Januari 2018;
Para Pengadu berpendapat hasil rekayasa;
1.2 Bukti T-2 Laporan hasil pengawasan: Para Pengadu berpendapat
hasil rekayasa tidak ada format seperti yang ada formulir hasil
pengawasan;
1.3 Bukti T-5 Formulir A2 Formulir Temuan Nomor
01/TM/PILGUB/2018; Para Pengadu berpendapat rekayasa,
penomeran tidak sesuai dengan Lampiran Perbawaslu nomor 141
Tahun 2017 tentang Penanganan pelanggaran dimana kode
Kabupaten OKU Timur 06.15 jadi tidak sesuai SOP;
1.4 Bukti T-5 Tanda Terima Laporan Nomor I/LP/PILEG/I/2018; Para
Pengadu berpendapat Rekayasa, penomeran tidak sesuai dengan
Lampiran Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan
Pelanggaran dimana Kode Kabupaten OKU Timur 06.15 dan PILEG
bukan Pilgub jadi tidak sesuai SOP;
1.5 Bukti T-7 Surat Nomor 01/Bawaslu-Prov.SS-12/HK/I/2018 Perihal
Undangan Klarifikasi; Para Pengadu berpendapat tidak berdasarkan
Lampiran Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang penanganan
Pelanggaran dimana harus menggunakan Formulir A4
redaksionalnya sudah harus menyertakan nomor temuan dan Perihal
Klarifikasi serta bertemu/menghadap dengan siapa;
1.6 Bukti T-9 Berita acara Klarikasi; Para Pengadu berpendapat hasil
rekayasa;
1.7 Bukti T-10 Kajian; Para Pengadiu berpendapat rekayasa, jelas
bertentangan dengan Keputusan yang pertama 04/SK/Bawaslu-
Prov.SS.12/HK.01.01/I/2018 kajianPanwas OKU Timur ini sudah
jelas ada pelanggaran yang mereka sebut Pelanggaran Kode Etik ASN
maka hal yang bertentangan ketika diputuskan tidak ditindalnjuti;
1.8 Bukti T-12 Surat Keputusan Panwas OKU Timur Nomor
04/SK/Bawaslu-Prov.SS.12/HK.01.01/I/2018 tznggal 22 Januari
2018 tentang Penetapan Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN atas
nama Edy Suyitno; para Pengadu berpendapat SK ini tidak lazim
dibuat oleh Panwas OKU Timur tidak ada dalam SOP apalagi memuat
Putusan bahawa Sdr. Edi Suyitno dinyatakan tidak sengaja
menghadiri dan mengunggah di facebook serta menyatakan dugaan
Pelanggaran tersebut tidak ditindaklanjuti tidak lazim SK seperti ini
apalagi ditembuskan keberbagai pihak;
1.9 Bukti T-13 surat Nomor 03/Bawaslu-Prov.SS-12/HK/I/2018 Perihal
Undangan Penetapan klarifikasi pada tanggal 23 Januari 2018; para
Pengadu berpendapat tidak diatur di SOP bahwa Penetapan
klarifikasi yang ada adalah pada saat selesai ditanda tanganinya
berita acara klarifikasi maka yang bersangkutan berhak menerima
salinan berita acara klarifikasi;
1.10 Bukti T-14 Surat Pernyataan Sdr. Edy Suyitno; Para Pengadu
berpendapat surat pernyataan ini direkayasa dimana fakta
persidangan disodorkan oleh para Teradu kepada Edy Suyitno untuk
ditandatangani, kami berpendapat karena sudah ada Berita Acara
klarifikasi maka tidak perlu surat pernyataan, tidak diatur hal seperti
ini di SOP;
1.11 Surat Keputusan Panwas OKU Timur Nomor 05/SK/Bawaslu-
Prov.SS.12/HK.01.01/I/2018 tznggal 30 Januari 2018 tentang
Penetapan Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN atas nama Edy
Suyitno; Para Pengadu berpendapat SK seperti ini dan mencabut SK
yang pertama tidak ada dalam SOP kemudian SK yang kedua ini
berbeda dengan esensinya SK yang kedua ini menyatakan Sdr. Edy
Suyitno dinyatkan melanggar Kode Etik ASN dan dinyatakan
ditindaklajuti dan merekomendasikan menjatuhkan
sanksi/pembinaan;
1.12 Bukti T-17 Surat Nomor 23/HK/Bawaslu-Prov.SS-12/I/2018 tanggal
5 Februari 2018 tentang penerusan laporan; para Pengadu
berpendapat Penomeran salah, I seharus II karena sudah bulan
Februari dan redaksionalnya tanpa dasar hukum kemudian
seharusnya menggunakan formulir A12 sesuai SOP lampiran
Perbawaslu Nmor 14 Tahun 2017;
1.13 Bukti T-22 Pemberitahuan Tentang Status Laporan A.13 tanggal 19
Januari 2018; Para Pengadu berpendapat bukti ini rekayasa,
redaksional dan tanggal tidak sinkron dengan status temuan (tidak
ditindaklanjuti karena bukan merupakan pelanggaran pemilihan
kemudian tanggal 19 Januari 2018 dan tidak diumumkan).
2. Fakta-fakta Persidangan
2.1 Para Teradu mempermasalahkan pemeriksaan materi sedangkan
tahapan pemeriksaan sudah masuk ke pemeriksaan formil bahkan
ketika belum dimulainya persidangan para Teradu mengintruksi
pimpinan Majelis Sidang DKPP maka para pengadu berpendapat
bahwa para Teradu tidak mengerti SOP Persidangan DKPP dan tidak
menjaga kewibawaan persidangan bahkan memandang rendah
Majelis DKPP;
2.2 Fakta di persidangan Panwaslu OKU Timur dalam penanganan
pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Selatan tidak sesuai dengan SOP dan tidak berdasarkan Perbawaslu
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran;
2.3 Terbukti di persidangan Panwaslu OKU Timur menindaklanjuti
Pelanggaran yang bukan kewenangannya karena Locus atau tempat
kejadian pelanggaran ada di wilaya kewenangan Panwaslu Kota
Palembang bukan di Panwas OKU Timur;
2.4 Fakta di persidangan berdasarkan dua Surat Keputusan (SK) bahwa
Panwas OKU Timur melampaui kewenaganannya yaitu
menindaklanjuti Kode Etik ASN bukan pelanggaran Pemilihan
Netralitas ASN yang tidak diatur di Undang-undang Pilkada tapi di
Undang-undang lain dan Surat Edaran (SE);
2.5 Fakta di Persidangan dua surat Keputusan berbeda esensi SK
Pertama 04/SK/BAWASLU-Prov.SS.12/HK.01.01/I/2018 materinya
tetap Kode Etik ASN tidak ditindaklanjuti, kemudian SK Kedua
05/SK/BAWASLU-Prov.SS.12/HK.01.01/I/2018 dinyatakan adanya
pelanggaran Kode Etik, SK seperti ini tidak diatur dalam SOP dan
Peraturan Perundang-undangan;
2.6 Fakta di persidangan bahwa Panwas OKU Timur menindaklanjuit
Penanganan Pelanggaran Pemilihan melebihi yang diperbolehkan 3
(tiga) hari dan jika di perlukan bisa ditambah 2 (dua) hari sedangkan
Panwas OKU Timur membutuhkan waktu mulai dari diketahui
tanggal 14 hari sampai dengan Putusan kedua tanggal 30 Januari
2018 yang artinya waktu yang mereka gunakan adalah 17 hari ini
Pelanggaran serius;
2.7 Bahwa para Teradu mempermasalahkan Pengadu tidak
menghadirkan saksi maka Pengadu mempunyai alasan sendiri
dikarenakan para saksi ada pekerjaan lain yang tidak bisa
ditinggalkan dan sesuai keterangan yang kami dapat untuk
membawa saksi jika diperlukan dan saksi para Pengadu hanya akan
memberi kesaksian bahwa terkait ASN mamang ada mengunggah di
Media sosial terkait ASN;
2.8 Bahwa para Teradu pernah diberi sanksi Pemberhentian Sementara
pada sidang di DKPP sebelumnya dengan putusan Nomor 137/DKPP-
PKE-VI/2017 tanggal 8 Februari 2018.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP
POKOK ADUAN PARA PENGADU
1. Bahwa para Teradu dengan tegas menolak semua dalil-dalil yang
disampaikan Pengadu, kecuali yang tegas telah diakui oleh para Teradu;
2. Bahwa para Teradu menolak tuduhan telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu terhadap proses Penanganan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik ASN atas nama Edy Suyitno, dikarenakan Panwaslu Kabupaten
OKU Timur telah melaksanakan sesuai dengan Standar Operasional
Prosedur (SOP) dan Standar Profesional Administrasi Pemilu serta sesuai
batasan waktu pelaksanaan dalam penanganan pelanggaran sesuai dengan
Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota;
3. Bahwa Berdasarkan angka 2 dan angka 3 pada pokok pengaduan, para
Teradu menolak tuduhan telah melanggar Kode Etik, menyalahgunakan atau
melampaui batas kewenangan sebagai Pengawas Pemilu. Dengan
memproses dan memutuskan masalah Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN)
yang bukan kewenangannya tetapi kewenangan lembaga dan/atau instansi
lain, dikarenakan Kami Panwaslu Kabupaten OKU Timur telah
melaksanakan kegiatan penanganan Temuan sudah sesuai dengan
Peraturan Badan Pengawas pemilu Nomor 14 Tahun 2017 serta telah
menyampaikan dokumen hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran ASN
untuk ditindaklanjuti kepada:
a. Bupati Kabupaten OKU Timur di Martapura Cq. Sekretaris Daerah
Kabupaten OKU Timur Pada tanggal 5 Februari 2018;
b. Menteri Dalam Negeri Cq. Irjen Kementrian Dalam Negeri di Jakarta Pada
tanggal 14 Februari 2018;
c. Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta Pada tanggal 14 Februari 2018;
d. Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi di
Jakarta Pada tanggal 14 Februari 2018;
e. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Pada tanggal 14 Februari 2018.
4. Bahwa para Teradu menolak tuduhan tentang tidak memenuhi syarat lagi
sebagai anggota Panwaslu karena tidak professional dan melanggar asas-
asas dan sumpah janji sebagai Penyelenggara Pemilu, karena kami sudah
melaksanakan semua proses sesuai dengan peraturan dan perundangan
yang berlaku;
5. Menjawab atas Surat Nomor : 98/Bawaslu-Prov.SS-12/HK/I/2018, Perihal:
Undangan Klarifikasi, Tanggal 15 Januari 2018 digantikan Nomor
Registernya menjadi Surat Nomor : 01/BAWASLU-Prov.SS-12/HK/I/2018,
Perihal: Undangan Klarifikasi, tanggal 15 Januari 2018, karena Surat Nomor
: 98/Bawaslu-Prov.SS-12/HK/I/2018 masuk kedalam pengiriman Surat
umum setelah itu nomor surat tersebut diubah ke buku surat Devisi Hukum
Penanganan Pelanggaran dan menjadikan Surat Nomor : 01/Bawaslu-
Prov.SS-12/HK/I/2018.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menerima Jawaban para Teradu secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak Terbukti dalam melakukan
pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan para Pengadu;
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik para Teradu;
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti
T-1 s.d T-28 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T-1 Surat Nomor :22/PHL/Bawaslu-Prov.SS-12/I/2018 Perihal:
Temuan Hasil Pengawasan Pada tanggal 14 Januari 2018;
2. T-2 Laporan hasil pengawasan pemilu pada tanggal 9 Januari
2018;
3. T-3 Sebuah Screenshot unggahan di media social (Facebook)
pada tanggal 9 Januari 2018;
4. T-4 Berita Acara Nomor: 07/BA/Bawaslu-Prov.SS-
12/HK/I/2018Tanggal 14 Januari 2018 tentang Rapat Pleno
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Aparatur Sipil Negara(ASN)
Edi Suyitno Penngawas Pemilihan Kabupaten OKU Timur
Dalam Rangka Pemilihan Gubernus dan Wakil Gubernur
Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018;
5. T-5 Formulir A2 yang merupakan Formulir Register dari laporan
ke Temuan;
6. T-6 Formulir A3 Sebagai Formulir tanda penerimaan Laporan;
7. T-7 Surat Nomor : 01/Bawaslu-Prov.SS-12/HK/I/2018 Perihal :
Undangan Klarifikasi Pada Tanggal : 15 Januari 2018;
8. T-8 Formulir A.5 sebagai pengambilan sumpah atau janji saat
klarifikasi;
9. T-9 Formulir A.7 sebagai Berita Acara Klarifikasi berisi tentang
pertayaan dan jawaban sebagai keterangan dari Edy Suyitno;
10. T-10 Formulir A.8 sebagai Kajian Dugaan Pelanggaran yang berisi
Pokok masalah, Kajian/Pembahasan, Kesimpulan dan
Rekomendasi atas dugaan pelanggaran Kode Etik ASN atas
nama Edy Suyitno;
11. T-11 Berita Acara Panwaslu Kabupaten OKU Timur Provinsi
Sumatera Selatan Nomor : 08/BA/Bawaslu.Prov.SS-
12/HK/I/2018 Tanggal 22 Januari 2018 tentang Penetapan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN atas nama Edy Suyitno;
12. T-12 Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten OKU Timur Provinsi
Sumatera Selatan Nomor : 04/SK/BAWASLU.PROV.SS-
12/HK.01.01/I/ 2018 Tanggal 22 Januari 2018 tentang
Penetapan Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN atas nama
Edy Suyitno;
13. T-13 Surat Nomor : 03/Bawaslu-Prov.SS-12/HK/I/2018 Perihal :
Undangan Penetapan Klarifikasi Pada Tanggal : 23 Januari
2018;
14. T-14 Surat Peryataan yang dibuat oleh Saudara Edy Suyitno pada
tanggal 24 Januari 2018;
15. T-15 Berita Acara Panwaslu Kabupaten OKU Timur Provinsi
Sumatera Selatan Nomor : 09/BA/Bawaslu.Prov.SS-
12/HK/I/2018 Tanggal 30 Januari 2018 tentang Penetapan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN atas nama Edy Suyitno,
dan mengoreksi Surat Keputusan Nomor :
04/SK/BAWASLU.PROV.SS-12/HK.01.01/I/ 2018 Tanggal
22 Januari 2018;
16. T-16 Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten OKU Timur Provinsi
Sumatera Selatan Nomor : 05/SK/BAWASLU.PROV.SS-
12/HK.01.01/I/ 2018 Tanggal 30 Januari 2018 tentang
Penetapan Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN atas nama
Edy Suyitno dan Mencabut Surat Keputusan Nomor :
04/SK/BAWASLU.PROV. SS-12/HK.01.01/I/ 2018 Tanggal
22 Januari 2018;
17. T-17 Surat Nomor: 23/HK/Bawaslu-Prov.SS-12/I/2018 tanggal 5
Februari 2018 Perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran Kode
Etik dan Netralitas ASN kepada Bupati Kabupaten OKU
Timur di Martapura Cq. Sekretaris Daerah Kabupaten OKU
Timur tanggal 5 Februari 2018;
18. T-18 Surat Nomor: 29/HK/Bawaslu-Prov.SS-12/II/2018 tanggal
14 Februari 2018 Penyampaian Dokumen Dugaan
Pelanggaran Kode Etik dan Netralitas ASN kepada Menteri
Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokarsi di Jakarta;
19. T-19 Surat Nomor: 30/HK/Bawaslu-Prov.SS-12/II/2018 tanggal
14 Februari 2018 Penyampaian Dokumen Dugaan
Pelanggaran Kode Etik dan Netralitas ASN kepada Komisi
Aparatur Sipil Negara di Jakarta;
20. T-20 Surat Nomor: 31/HK/Bawaslu-Prov.SS-12/I/2018 tanggal 14
Februari 2018 Perihal Penyampaian Dokumen Dugaan
Pelanggaran Kode Etik dan Netralitas ASN kepada Menteri
Dalam Negeri Cq. Irjen Kementrian Dalam Negeri di Jakarta;
21. T-21 Surat Nomor: 24/LP/Bawaslu-Prov.SS-12/I/2018 tanggal 5
Februari 2018 Penyampaian Dokumen Dugaan Pelanggaran
Kode Etik dan Netralitas ASN kepada BAWASLU Provinsi
Sumatera Selatan;
22. T-22 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Pada
tanggal 14 Februari 2018;
23. T-23 Surat Nomor : 32/Bawaslu-Prov.SS-12/HK/II/2018 Perihal :
Permintaan Tindak Lanjut Pelanggaran Kode Etik ASN Pada
Tanggal : 15 Februari 2018;
24. T-24 Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : R-
762/KASN/4/2018 Perihal Rekomendasi atas Pelanggaran
Kode Etik dan Perilaku ASN di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Pada Tanggal : 4 April
2018, yang dikirimkan ke Bupati Kabupaten Ogan Komering
Ulu Timur dan ditembuskan ke Sekretariat Panwaslu
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
25. T-25 Surat Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia Nomor:
1153/DKPP/SJ/PP.00/IV/2018 tanggal 17 April 2018 yang
dikirimkan kepada Teradu lewat Whats App dan email tidak
dilengkapi dengan Alat Bukti Pengadu dalam Lampiran Surat;
26. T-26 Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia dengan Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan
Kepegawaian Negara tentang Pengawasan Netralitas,
Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode perilaku
Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur, Bupati , dan Walikota Nomor:
14/NK/BAWASLU/X/2015, Nomor: 193/5589/SJ, Nomor:
MoU/10/M.PANRB/10/2015, Nomor:
02/MOU.KASN/10/2015, Nomor: 23/K/KS/X/2015
27. T-27 Screenshot Percakapan antara Teradu II (Agus Purnawan,
S.Ip) terkait dengan Alat Bukti Pengadu/Pelapor di Media
Sosial Whats App
28. T-28 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Selatan Nomor: 009/SK/K.SS/HK.01.01/II/2018
Tentang Pengangkatan Kembali Ketua Dan Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Di Kabupaten Ogan Komering
Ulu Timr Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
Tahun 2018 Tanggal 13 Februari 2018.
KESIMPULAN PARA TERADU
1. Bahwa terungkap di persidangan hasil klarifikasi dan pemeriksaan terhadap
temuan yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten OKU Timur dibenarkan
oleh KASN dengan terbitnya Surat RekomendasI atas pelanggaran kode etik
dan perilaku asn dilingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur;
2. Bahwa sesuai fakta persidangan didapat keterangan dari Edi Suyitno telah
menerima sanksi moral dari Bupati OKU Timur, atas temuan yang diproses
oleh Panwaslu Kabupaten OKU Timur ;
3. Bahwa sesuai dengan fakta persidangan terungkap Pengadu tidak
menunjukkan fakta sesungguhnya dan cenderung ke arah fitnah.
4. Bahwa sesuai dengan fakta persidangan Pengadu tidak dapat menghadirkan
saksi saksi yang sudah disebutkan Pengadu dalam aduannya;
5. Bahwa alat bukti yang disampaikan oleh Pengadu merupakan hasil yang
didapat dengan cara yang illegal, sedangkan kita ketahui bahwa alat bukti
yang didapat dengan cara illegal tidak dapat dijadikan bukti;
6. Bahwa sesuai dengan fakta persidangan, Pengadu menyampaikan bahwa
Teradu I, II dan III melakukan serangan/ancaman terhadap Pengadu tanpa
adanya bukti yang konkrit, dan merupakan sebuah fitnah;
7. Bahwa sesuai dengan fakta persidangan, alasan Pengadu mengadukan
Teradu I, II dan III karena menggelitik dan pusing, berarti bersifat
Tendensius;
8. Bahwa terungkap didalam fakta persidangan, semua yang didalilkan oleh
pengadu terbantahkan, sehingga jelas dan terang bahwa aduan ini sudah
selayaknya untuk ditolak;
KETERANGAN SAKSI
EDI SUYITNO (PNS)
Klarifikasi yang diberikan Edy Suyitno menyatakan bahwa yang bersangkutan
tidak sengaja hadir dalam deklarasi tersebut. Dia hanya kebetulan berada di
lokasi saat deklarasi dan berfoto dengan latar belakang acara deklarasi terus
mengunggahnya ke facebook. Edy Suyitno juga membenarkan ia memberikan
tanggapan “Semoga jaya Bang” yang ditujukan pada pasangan bakal calon
Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru dan Mawardi
Yahya (HD-MY) karena tidak mengerti Perundang-undangan tentang Pemilu
serta belum tahu peraturan tentang Kode Etik dan Netralitas Aparatur Sipil
Negara (ASN) dalam pemilhan gubernur dan wakil gubernur.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan
demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas
tindakannya, sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa para Teradu tidak memperlihatkan kepatutan dan kelayakan
sebagai Penyelenggara Pemilu bahwa dalam penanganan dugaan pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018
tidak berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Profesional
Administrasi Pemilu, serta melanggar batasan waktu yang wajib dilaksanakan
dalam Penanganan Pelanggaran Pemilihan Surat Keputusan Nomor
05/SK/BAWASLU-PROV.SS.12/HK.01.01/2018 tanggal 30 Januari 2018;
[4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga menyalahgunakan dan/atau melampaui
kewenangannya sebagai Pengawas Pemilu dengan memproses dan memutuskan
masalah Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan kewenangan
lembaga dan instansi lain;
[4.1.3] Bahwa Para Teradu diduga tidak netral dan berpihak kepada Edy Suyitno
selaku Sekcam Semandawai Timur dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor
04/SK/BAWASLU-PROV.SS.12/HK.01.01/2018 tanggal 22 Januari 2018;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya
menjelaskan bahwa para Teradu menolak semua dalil-dalil yang disampaikan
para Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh para Teradu.
Dalam keterangannya para Teradu menjelaskan telah melaksanakan tugasnya
sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Profesional Administrasi
Pemilu serta batasan waktu penanganan pelanggaran berdasarkan Peraturan
Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota. Selanjutnya, para Teradu menolak dalil aduan para Pengadu
yang mendalilkan para Teradu menyalahgunakan atau melampaui batas
kewenangan sebagai Pengawas Pemilu. Para Pengadu memproses dan
memutuskan masalah Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan
kewenangan lembaga dan/atau instansi lain. Para Teradu menyatakan telah
melaksanakan kegiatan penanganan Temuan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor
14 Tahun 2017 serta telah menyampaikan dokumen hasil pemeriksaan dugaan
pelanggaran ASN untuk ditindaklanjuti kepada Bupati Kabupaten OKU Timur di
Martapura Cq. Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Timur tanggal 5 Februari
2018, Menteri Dalam Negeri Cq.Irjen Kementrian Dalam Negeri di Jakarta tanggal
14 Februari 2018, Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta tanggal 14 Februari
2018 dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tanggal 14 Februari 2018. Para
Teradu juga menolak tuduhan tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota
Panwaslu karena tidak professional dan melanggar asas-asas serta sumpah janji
sebagai Penyelenggara Pemilu. Para Teradu sudah melaksanakan semua proses
sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan 24 April 2018 bahwa para
Teradu melakukan Rapat Pleno membahas dugaan pelanggaran Aparatur Sipil
Negara (ASN) Edy Suyitno tertuang dalam berita acara Nomor:
08/BA/Bawaslu.PROV.SS-12/HK.01.01/I/2018 memutuskan bahwa
pelanggaran yang dilakukan Edy Suyitno bukan suatu kesengajaan sehingga
perkara tidak dilanjutkan dan diterbitkan Keputusan Nomor 04/SK/Bawaslu-
Prov.SS.12/HK.01.01/I/2018 tanggal 22 Januari 2018. Berdasarkan fakta dan
bukti tersebut, DKPP berpendapat bahwa tindakan Para Teradu dalam memutus
perkara Kode Etik ASN Edy Suyitno dan menerbitkan Keputusan Nomor
04/SK/Bawaslu-Prov.SS.12/HK.01.01/I/2018 tidak penuh kehati-hatian dan
menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga tindakan tersebut tidak dapat
dibenarkan secara hukum dan etika. Meskipun Panwas Kabupaten/Kota diberi
wewenang untuk penanganan Pelangaran Kode Etik ASN, Teradu seharusnya
hanya mengeluarkan Kajian Dugaan Pelanggaran yang sudah ada tanggal 16
Januari 2018 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun
2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 19
ayat (1) yang berbunyi “Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran yang telah
memenuhi syarat formal dan materiel, petugas penerima Laporan melakukan
pemberkasan Laporan Dugaan Pelanggaran, kemudian pada Pasal 20 ayat (1)
berbunyi “Kajian dugaan Pelanggaran Pemiihan dibuat oleh Bawaslu atau
Pengawas Pemilihan dan dapat dibantu oleh petugas yang ditunjuk”. Dalam
fakta persidangan juga terungkap bahwa para Teradu selanjutnya menerbitkan
Surat Keputusan Nomor 05/SK/BAWASLU.PROV.SS-12/HK.01.01/I/2018 yang
pada pokoknya mencabut SK Nomor 04/SK/BAWASLU.PROV.SS-
12/HK.01.01/I/2018 dan menyatakan Edy Suyitno melakukan tindakan
Pelanggaran Kode Etik dan Netralitas ASN. Tindakan Teradu dalam menerbitkan
dua keputusan yang saling bertentangan tersebut menimbulkan ketidakpastian
hukum dan tidak bisa dijadikan alasan pembenaran dalam penanganan
pelanggaran ini. Terlebih lagi para Teradu dalam menerbitkan Keputusan Nomor
05/SK/BAWASLU.PROV.SS-12/HK.01.01/I/2018 hanya melalui konsultasi
dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tanpa adanya Kajian terlebih dahulu
dan klarifikasi para pihak yang berkepentingan. Dalam fakta persidangan para
Teradu mempermasalahkan pemeriksaan materi bahkan ketika sidang baru
dibuka Ketua Majelis Sidang Teradu melakukan 2 (dua) kali interupsi sehingga
tindakan Teradu tersebut menunjukkan sikap tidak menghormati Majelis Sidang
serta melanggar Tata Tertib Persidangan DKPP. Berdasarkan fakta dan bukti
tersebut, para Teradu terbukti melanggar prinsip integritas dan profesionalitas
Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6, Pasal 7 ayat
(3), Pasal 15 huruf a, huruf d dan huruf g, Pasal 16 huruf e juncto Pasal 19 huruf
a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan para
Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
para Pengadu dan para Teradu, serta mencermati keterangan Saksi, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Ahmad
Ghufron selaku Ketua Panwas Kabupaten OKU Timur, Teradu II atas nama
Agus Purnawan dan Teradu III atas nama Beni Tunagus masing-masing
selaku Anggota Panwas Kabupaten OKU Timur terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan
bulan Mei tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam bulan Juni tahun
Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota,
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing
sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir